Back to announcement
20250327_BMRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871667_lamp1.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan bahwa 78% laba bersih Perseroan yakni sebesar
Rp43.510.538.707.938,10 atau Rp466,184343305 per lembar saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan khusus dividen bagian
Pemerintah/Negara Republik Indonesia akan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 11 April 2025
• Pasar Tunai 15 April 2025
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen) 14 April 2025
• Pasar Reguler dan Negosiasi 16 April 2025
• Pasar Tunai
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen 15 April 2025
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 23 April 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 15
April 2025 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 15
April 2025.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 23 April 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan
atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan
bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
1
Page 2
Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut
perubahannya.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai ketentuan
dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.