Skip to content
Back to announcement

20250327_BMRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871667_lamp1.pdf

Other Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan bahwa 78% laba bersih Perseroan yakni sebesar
Rp43.510.538.707.938,10 atau Rp466,184343305 per lembar saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan khusus dividen bagian
Pemerintah/Negara Republik Indonesia akan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
     NO                           KETERANGAN                                   TANGGAL
      1     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                        11 April 2025
            • Pasar Tunai                                                        15 April 2025
     2      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)                                                             14 April 2025
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                        16 April 2025
            • Pasar Tunai
     3      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen                    15 April 2025
            (Recording Date)
     4      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024                     23 April 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.       Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 15
         April 2025 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 15
         April 2025.
2.       Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
         KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
         tanggal 23 April 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan
         atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan
         bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
         kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
         saham Perseroan.
3.       Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
         tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
         dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4.       Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
         tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
         pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan

                                                                                                 1
Page 2
     Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
     Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
     (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
     diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
     ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
     yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
     yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
     tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut
     perubahannya.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
     melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
     pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
     25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
     laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai ketentuan
     dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                                                                            2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 Mar 2025
Pages2
Characters5,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result