Back to announcement
20250327_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871726.pdf
Other Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 42/CNMA-IDX/III/2025
Nama Perusahaan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Kode Emiten CNMA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03048/BEI.PP2/03-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan telah dan akan melaksanakan tindakan korporasi sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal 27 Februari 2025
sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) dan sesuai dengan
Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025 yang telah menyetujui rencana tersebut,
maka pada saat ini Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPS
Tahunan Perseroan pada 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Rincian rencana Buyback dapat mengacu
pada Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. Laporan hasil Buyback akan kami sampaikan setiap 6
(enam) bulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
5
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
b. Sesuai dengan hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025, yang
tertuang dalam Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia melalui surat No. 39/CNMA-IDX/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025,
RUPS Tahunan juga telah menyetujui rencana pembagian dividen final Perseroan. Rincian dan jadwal
pembagian dividen Perseroan sudah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi melalui surat No.
40/CNMA-IDX/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 dan telah tersedia pada situs web Bursa dan situs web
Perseroan.
Seluruh rencana tindakan korporasi yang kami sampaikan tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Indah Tri Wahyuni
Head of Corporate Legal
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Telepon : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id
Nama Pengirim Indah Tri Wahyuni
Jabatan Head of Corporate Legal
Tanggal dan Waktu 27-03-2025 11:37
Lampiran 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 42/CNMA-IDX/III/2025 Issuer Name PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Issuer Code CNMA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03048/BEI.PP2/03-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan telah dan akan melaksanakan tindakan korporasi sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal 27 Februari 2025
sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) dan sesuai dengan
Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025 yang telah menyetujui rencana tersebut,
maka pada saat ini Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPS
Tahunan Perseroan pada 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Rincian rencana Buyback dapat mengacu
pada Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. Laporan hasil Buyback akan kami sampaikan setiap 6
(enam) bulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
5
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
b. Sesuai dengan hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025, yang
tertuang dalam Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia melalui surat No. 39/CNMA-IDX/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025,
RUPS Tahunan juga telah menyetujui rencana pembagian dividen final Perseroan. Rincian dan jadwal
pembagian dividen Perseroan sudah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi melalui surat No.
40/CNMA-IDX/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 dan telah tersedia pada situs web Bursa dan situs web
Perseroan.
Seluruh rencana tindakan korporasi yang kami sampaikan tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Indah Tri Wahyuni
Head of Corporate Legal
Page 5
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Phone : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id
Sender Name Indah Tri Wahyuni
Function Head of Corporate Legal
Date and Time 27-03-2025 11:37
Attachment 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Wahid Hasyim
p.2 ×2
unresolved
person
Indah Tri Wahyuni
· Head of Corporate Legal
p.2 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.