Skip to content
Back to announcement

20250327_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871726_lamp1.pdf

Other Text extracted CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.941
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk

JI. K.H. Wahid Hasyim 96A, Jakarta 10340, Indonesia. T. (021) 3190 188 F. (021) 3190 7321
www.cinema21.co.id

No. 41/CNMA-IDX/III/2025 Jakarta, 27 Maret 2025

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia (“BEI”)

Gedi

ung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan — 12190

U.p:

Per

Den

Meri

Bpk. Adi Partomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

rihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

gan hormat,

ujuk pada Surat Bursa No. S-03048/BEI.PP2/03-2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal

Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek maka bersama ini izinkan kami
menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai

efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point 1Il.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BE1/01-2021.

Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai

efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point I11.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Page 2 OCR 0.951
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
cfek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.

Tanggapan:

Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.

Tanggapan:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Tanggapan:
Perseroan telah dan akan melaksanakan tindakan korporasi sebagai berikut:

a. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam surat No. 30/CNMA-
IDX/11/2025 pada tanggal 27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian
Kembali Saham Perseroan (“"Buyback”) dan sesuai dengan Keputusan RUPS
Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025 yang telah menyetujui rencana
tersebut, maka pada saat ini Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung
setelah ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada 24 Maret 2025 hingga 24 Maret
2026. Rincian rencana Buyback dapat mengacu pada Keterbukaan Informasi yang
telah disampaikan. Laporan hasil Buyback akan kami sampaikan setiap 6 (enam)
bulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

b. Sesuai dengan hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret
2025, yang tertuang dalam Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang telah disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia melalui surat
No. 39/CNMA-IDX/II1/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, RUPS Tahunan juga telah
menyetujui rencana pembagian dividen final Perseroan. Rincian dan jadwal
pembagian dividen Perseroan sudah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi
melalui surat No. 40/CNMA-IDX/II1/2025 pada tanggal 26 Marct 2025 dan telah
tersedia pada situs web Bursa dan situs web Perseroan.

Seluruh rencana tindakan korporasi yang kami sampaikan tersebut telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta telah diumumkan

Page 3 OCR 0.940
melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan sesuai dengan
peraturan yang berlaku

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk

&

A ghe

Indah Tri Wahyuni
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published27 Mar 2025
Pages3
Characters5,055
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Tri Wahyuni p.3
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1
unresolved person Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result