Back to announcement
20250327_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871726_lamp1.pdf
Other Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk JI. K.H. Wahid Hasyim 96A, Jakarta 10340, Indonesia. T. (021) 3190 188 F. (021) 3190 7321 www.cinema21.co.id No. 41/CNMA-IDX/III/2025 Jakarta, 27 Maret 2025 Kepada Yth. Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedi ung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan — 12190 U.p: Per Den Meri Bpk. Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 rihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek gan hormat, ujuk pada Surat Bursa No. S-03048/BEI.PP2/03-2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek maka bersama ini izinkan kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut : 1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1Il.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BE1/01-2021. Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point I11.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2 OCR 0.951
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga cfek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan telah dan akan melaksanakan tindakan korporasi sebagai berikut: a. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam surat No. 30/CNMA- IDX/11/2025 pada tanggal 27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“"Buyback”) dan sesuai dengan Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025 yang telah menyetujui rencana tersebut, maka pada saat ini Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Rincian rencana Buyback dapat mengacu pada Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. Laporan hasil Buyback akan kami sampaikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. b. Sesuai dengan hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Maret 2025, yang tertuang dalam Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia melalui surat No. 39/CNMA-IDX/II1/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, RUPS Tahunan juga telah menyetujui rencana pembagian dividen final Perseroan. Rincian dan jadwal pembagian dividen Perseroan sudah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi melalui surat No. 40/CNMA-IDX/II1/2025 pada tanggal 26 Marct 2025 dan telah tersedia pada situs web Bursa dan situs web Perseroan. Seluruh rencana tindakan korporasi yang kami sampaikan tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta telah diumumkan
Page 3 OCR 0.940
melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk & A ghe Indah Tri Wahyuni Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
person
Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.