Back to announcement
20250327_CASS_Pemanggilan RUPS_31871660_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CARDIG AERO SERVICES TBK
Direksi PT Cardig Aero Services Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 25 April 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lt.8, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat
10270
Mata Acara :
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dan persetujuan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a, Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam mata acara ini, Rapat akan mengusulkan pemberian
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) bagi para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama tahun buku tersebut.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dan/atau ditetapkan
oleh RUPS.
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68 UUPT
juncto Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam mata acara Rapat, Perseroan
mengajukan usul kepada RUPS untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk
kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit atas buku-
buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik beserta
imbalan jasa dan syarat-syarat lainnya dengan menyebutkan alasan pendelegasiannya dan juga
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik pengganti dengan kriteria tertentu jika terjadi ketidaksepakatan dengan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan Tahun
2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, besaran gaji dan honorarium serta tunjangan untuk
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS yang dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan.
Penjelasan:
Mata acara ini membahas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan nama dan tempat kedudukan Perseroan.
CATATAN:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
situs web Perseroan https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan situs web
penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”) pada tanggal 12 Maret 2025.
2. Pemanggilan Rapat ini adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
merupakan undangan resmi, karena itu Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
kepada para pemegang saham.
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Page 3
3. Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan/atau dalam situs web resmi
eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan
Rapat. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan tidak akan menyediakan bahan Rapat baik dalam
bentuk dokumen fisik maupun dokumen digital.
4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah dalam Rapat
adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu,
tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Datindo Entrycom, Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.
28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(“Recording Date”).
5. Kehadiran pemegang saham yang berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI;
c. Diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dengan memberikan surat kuasa tertulis, atau
hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI.
6. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI
https://akses.ksei.co.id beserta dengan panduan resmi yang tersedia pada
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 12.00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham juga
dapat memberikan kuasa dengan menggunakan formulir https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-
pemegang-saham/ surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan dan surat kuasa harus
sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 12.00 WIB ke alamat Perseroan di Menara
Cardig Lantai 3, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
c. Bagi Pemegang Saham yang berada atau beralamat di luar wilayah Republik Indonesia, surat
kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan
Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di
negara setempat (sebagaimana relevan).
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Page 4
7. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara
fisik wajib untuk menyerahkan kepada petugas BAE pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham Individu:
- Fotokopi KTP/paspor Pemegang Saham atau kuasanya; dan
- Fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum:
- Fotokopi KTP/paspor Direktur yang berwenang;
- Dalam hal dikuasakan, penerima kuasa wajib menunjukkan KTP/paspor asli, surat kuasa asli
disertai fotokopi KTP/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa;
- Fotokopi anggaran dasar lengkap dengan perubahan terakhir disertai surat keputusan
pengesahan perubahan anggaran dasar;
- Fotokopi akta susunan pengurus terakhir yang valid disertai dengan bukti salinan Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan (SP2DP) atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang; dan
- Fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
berbentuk warkat).
c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI, diwajibkan memperlihatkan:
- Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas registrasi sebelum
memasuki Ruang Rapat;
- Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham
tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
dan membawa tanda pengenal diri yang sah untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(1) Pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat harus terlebih dahulu
terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”); jika
belum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
(2) Pemegang Saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberitahukan
kehadirannya paling lambat hari Kamis, tanggal 24 April 2025, pukul 12.00 WIB.
(3) Pemegang saham atau kuasanya di bawah ini diwajibkan melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik melalui eASY.KSEI sebelum masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan:
(a) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum menyampaikan pemberitahuan
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik;
(b) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah menyampaikan pemberitahuan
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik;
(c) Independent Representative atau Individual Representative yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir, namun pemegang saham
yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Page 5
(d) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir yang telah memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI.
(4) Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat yang telah menyampaikan pemberitahuan
kehadiran atau memberikan kuasa kepada pihak Independent Representative atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
Rapat dalam eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu yang ditentukan, yang
bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
(5) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (1) – (3) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(1) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi pembahasan per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI.
(2) Penentuan mekanisme pelaksanaan pembahasan per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat melalui eASY.KSEI.
(3) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi pembahasan per mata acara Rapat
berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan jumlah saham yang
dimiliki diikuti dengan pertanyaan atau pendapat.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-
meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(2) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan namun belum memberikan pilihan
suara pada mata acara Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimal selama 5
(lima) menit.
(3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan dalam eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (maksimal 5
(lima) menit per mata acara Rapat) yang dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat
melalui eASY.KSEI.
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Page 6
d. Tayangan RUPS
(1) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu yang telah ditentukan dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
(2) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap secara sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam eASY.KSEI.
(3) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara secara elektronik pada
eASY.KSEI, kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum kehadiran Rapat.
(4) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi pembahasan
per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan pembahasan per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS sepenuhnya kewenangan Perseroan dan hal tersebut
dituangkan Perseroan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat melalui eASY.KSEI.
9. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara berdasarkan
kehadiran pemegang saham baik secara fisik maupun secara elektronik dalam setiap pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
10. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir
paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 Maret 2025
Direksi Perseroan
PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia T. +62 21 8087 5050
www.casgroup.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.