Skip to content
Back to announcement

20250327_CASS_Pemanggilan RUPS_31871660_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CASS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                            PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                 DAN
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                     PT CARDIG AERO SERVICES TBK


Direksi PT Cardig Aero Services Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 25 April 2025
Waktu       : 14.00 WIB - selesai
Tempat      : Studio SCTV, SCTV Tower Lt.8, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat
              10270
Mata Acara  :
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
        termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen
        Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dan persetujuan laporan tugas
        pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
        (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
        atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

         Penjelasan:
         Dalam mata acara ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham
         mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan
         ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a, Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
         Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
         Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam mata acara ini, Rapat akan mengusulkan pemberian
         pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) bagi para
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
         yang telah dilakukan selama tahun buku tersebut.

     2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024.

         Penjelasan:
         Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto
         Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dan/atau ditetapkan
         oleh RUPS.

PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia             T. +62 21 8087 5050
                                     www.casgroup.co.id
Page 2
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

         Penjelasan:
         Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68 UUPT
         juncto Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
         dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam mata acara Rapat, Perseroan
         mengajukan usul kepada RUPS untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
         Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk
         kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit atas buku-
         buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberikan wewenang
         kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik beserta
         imbalan jasa dan syarat-syarat lainnya dengan menyebutkan alasan pendelegasiannya dan juga
         memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
         dan/atau Akuntan Publik pengganti dengan kriteria tertentu jika terjadi ketidaksepakatan dengan
         Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya.

     4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan Tahun
        2025.

         Penjelasan:
         Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan
         juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, besaran gaji dan honorarium serta tunjangan untuk
         anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS yang dapat dilimpahkan
         kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
         Nominasi Perseroan.

B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

     Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan.

     Penjelasan:
     Mata acara ini membahas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
     dengan perubahan nama dan tempat kedudukan Perseroan.


CATATAN:

1.   Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
     situs web Perseroan https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan situs web
     penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”) pada tanggal 12 Maret 2025.

2.   Pemanggilan Rapat ini adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
     merupakan undangan resmi, karena itu Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
     kepada para pemegang saham.




PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia             T. +62 21 8087 5050
                                     www.casgroup.co.id
Page 3
3.   Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
     https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan/atau dalam situs web resmi
     eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan
     Rapat. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan tidak akan menyediakan bahan Rapat baik dalam
     bentuk dokumen fisik maupun dokumen digital.

4.   Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah dalam Rapat
     adalah:

     a. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
        Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya
        tercatat sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu,
        tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
     b. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
        Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
        secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Datindo Entrycom, Biro Administrasi
        Efek (“BAE”) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.
        28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB
        (“Recording Date”).

5.   Kehadiran pemegang saham yang berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
     a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
     b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI;
     c. Diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dengan memberikan surat kuasa tertulis, atau
        hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI.

6.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
     a. Pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara
        elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI
        https://akses.ksei.co.id beserta dengan panduan resmi yang tersedia pada
        https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 12.00 WIB.
     b. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham juga
        dapat memberikan kuasa dengan menggunakan formulir https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-
        pemegang-saham/ surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan dan surat kuasa harus
        sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
        Rapat, yaitu pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 12.00 WIB ke alamat Perseroan di Menara
        Cardig Lantai 3, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
     c. Bagi Pemegang Saham yang berada atau beralamat di luar wilayah Republik Indonesia, surat
        kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan
        Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di
        negara setempat (sebagaimana relevan).




PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia           T. +62 21 8087 5050
                                   www.casgroup.co.id
Page 4
7.   Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara
     fisik wajib untuk menyerahkan kepada petugas BAE pada saat registrasi:
     a. Untuk Pemegang Saham Individu:
         - Fotokopi KTP/paspor Pemegang Saham atau kuasanya; dan
         - Fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
            berbentuk warkat).
     b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum:
         - Fotokopi KTP/paspor Direktur yang berwenang;
         - Dalam hal dikuasakan, penerima kuasa wajib menunjukkan KTP/paspor asli, surat kuasa asli
            disertai fotokopi KTP/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa;
         - Fotokopi anggaran dasar lengkap dengan perubahan terakhir disertai surat keputusan
            pengesahan perubahan anggaran dasar;
         - Fotokopi akta susunan pengurus terakhir yang valid disertai dengan bukti salinan Surat
            Penerimaan Perubahan Data Perseroan (SP2DP) atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh
            instansi yang berwenang; dan
         - Fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
            berbentuk warkat).
     c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI, diwajibkan memperlihatkan:
         - Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas registrasi sebelum
            memasuki Ruang Rapat;
         - Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham
            tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
            dan membawa tanda pengenal diri yang sah untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

8.   Pemegang saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a. Proses Registrasi
        (1) Pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat harus terlebih dahulu
            terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”); jika
            belum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
        (2) Pemegang Saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberitahukan
            kehadirannya paling lambat hari Kamis, tanggal 24 April 2025, pukul 12.00 WIB.
        (3) Pemegang saham atau kuasanya di bawah ini diwajibkan melakukan registrasi kehadiran
            secara elektronik melalui eASY.KSEI sebelum masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan:
            (a) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum menyampaikan pemberitahuan
                 kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
                 menghadiri Rapat secara elektronik;
            (b) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah menyampaikan pemberitahuan
                 kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                 Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik;
            (c) Independent Representative atau Individual Representative yang telah ditunjuk oleh
                 Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan yang telah
                 menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir, namun pemegang saham
                 yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                 acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;


PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia           T. +62 21 8087 5050
                                   www.casgroup.co.id
Page 5
              (d) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                   menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir yang telah memberikan
                   suaranya melalui eASY.KSEI.
         (4) Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat yang telah menyampaikan pemberitahuan
              kehadiran atau memberikan kuasa kepada pihak Independent Representative atau Individual
              Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
              Rapat dalam eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu yang ditentukan, yang
              bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
              eASY.KSEI. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
              dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
              suara Rapat.
          (5) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
              dimaksud dalam angka (1) – (3) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
              saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik.

    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
        (1) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi pembahasan per mata acara
            Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
            tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
            kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI.
        (2) Penentuan mekanisme pelaksanaan pembahasan per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
            tersebut dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat melalui eASY.KSEI.
        (3) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi pembahasan per mata acara Rapat
            berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan jumlah saham yang
            dimiliki diikuti dengan pertanyaan atau pendapat.

    c. Proses Pemungutan Suara/Voting
        (1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-
            meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
        (2) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan namun belum memberikan pilihan
            suara pada mata acara Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
            melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
            suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
            waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimal selama 5
            (lima) menit.
        (3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
            yang ditetapkan dalam eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
            pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (maksimal 5
            (lima) menit per mata acara Rapat) yang dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat
            melalui eASY.KSEI.




PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia            T. +62 21 8087 5050
                                    www.casgroup.co.id
Page 6
     d. Tayangan RUPS
         (1) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
             hingga batas waktu yang telah ditentukan dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
             webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
             berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
         (2) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
             peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
             atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
             pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap secara sah hadir secara
             elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
             sepanjang telah teregistrasi dalam eASY.KSEI.
         (3) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara secara elektronik pada
             eASY.KSEI, kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
             sah serta tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum kehadiran Rapat.
         (4) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
             Tayangan RUPS dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi pembahasan
             per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
             fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
             pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
             pelaksanaan pembahasan per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
             terdapat dalam Tayangan RUPS sepenuhnya kewenangan Perseroan dan hal tersebut
             dituangkan Perseroan dalam tata tertib pelaksanaan Rapat melalui eASY.KSEI.

9.   Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara berdasarkan
     kehadiran pemegang saham baik secara fisik maupun secara elektronik dalam setiap pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

10. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir
    paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.



                                        Jakarta, 27 Maret 2025
                                          Direksi Perseroan




PT Cardig Aero Services Tbk
Menara Cardig 3rd Floor
Jl. Raya Halim Perdanakusuma
Jakarta 13650, Indonesia            T. +62 21 8087 5050
                                    www.casgroup.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published27 Mar 2025
Pages6
Characters19,786
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CARDIG AERO SERVICES TBK p.1 ×23
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result