Skip to content
Back to announcement

20250327_MINA_Penyampaian Bukti Iklan_31871646_lamp1.pdf

Other Text extracted MINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
HARIAN EKONOMI NERACA KAMIS, 27 MARET 2025                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   11


                                                                                           INDUSTRI & PERDAGANGAN
Gudang Distribusi Garam                                                                                                                                     Kolaborasi Kunci Kesuksesan Program MBG
Ponorogo Siap Bantu Swasembada
                                                                                                                                                            NERACA                                                            Umum Kadin Indonesia,                                  memastikan pangan yang                            batkan berbagai subsektor
                                                                                                                                                                                                                              Anindya Novyan Bakrie,                                 dikonsumsi masyarakat                             industri, mulai dari industri
                                                                                                                                                                 Jakarta - Badan Gizi Na-                                     menandatangani Nota Ke-                                aman dan berkualitas.                             makanan, industri minum-
                                                                                                                                                            sional (BGN) menegaskan                                           sepahaman terkait sinergi                                   “Keamanan pangan                             an, berbagai kelompok in-
Ponorogo - Operasional gudang distribusi                                    produksi garam nasional,               nasional. Kita sedang bera-              pentingnya peran Kamar                                            dalam pemenuhan gizi na-                               adalah tanggung jawab                             dustri kecil dan menengah,
                                                                            lanjut Trenggono, Kemen-               da di era swasembada pan-                Dagang dan Industri (Ka-                                          sional. Kesepakatan ini                                bersama. Semua pihak ha-                          juga sektor logistik yang
garam di Ponorogo, Jawa Timur akan                                          terian Kelautan dan Peri-              gan. Ini adalah momentum                 din) Indonesia dalam me-                                          mencakup dukungan ter-                                 rus memastikan bahwa pa-                          mengantarkan MBG sam-
membantu mencapai target swasembada di                                      kanan (KKP) juga sudah                 bagi PT Garam untuk ber-                 nyukseskan program Ma-                                            hadap pelaksanaan MBG,                                 ngan yang dikonsumsi ma-                          pai ke sekolah-sekolah,” ka-
2027. Tidak hanya kualitas, kuantitas dan                                   memogramkan perluasan                  peran lebih besar dalam pe-              kan Bergizi Gratis (MBG).                                         sosialisasi kepada anggota                             syarakat memenuhi stan-                           ta Faisol. Bahkan, kalau ada
harga garam pun dipastikan terjangkau bagi                                  lahan baru (ekstensifikasi)            menuhan ketahanan pan-                        “Kadin memiliki dua                                          Kadin, peningkatan kapa-                               dar yang ditetapkan,” ujar                        sisa makanan, diharapkan
                                                                            dan meningkatkan produk-               gan nasional,” jelas Treng-              peran utama dalam pro-                                            sitas SDM, serta kerja sama                            Arief                                             bisa diproses oleh industri
masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat                                 tivitas lahan eksisting (in-           gono. Lebih lanjut, KKP ju-              gram ini, yaitu sebagai mi-                                       lainnya. Anindya mene-                                      MBG yang diluncurkan                         pengolah limbah.
bisa menikmati garam berkualitas dengan                                     tensifikasi).                          ga telah menyiapkan lang-                tra dalam pembangunan                                             kankan bahwa program ini                               awal tahun ini bertujuan                               Faisol juga berharap,
harga yang terjangkau.                                                           Adapun untuk ekstensi-            kah strategis menuju penca-              infrastruktur dan dalam                                           akan membawa manfaat                                   mengatasi gizi buruk dan                          program MBG bisa meli-
                                                                            fikasi Tambak Garam,                   paian swasembada garam                   pembinaan rantai pasok                                            bagi daerah, terutama da-                              stunting serta meningkat-                         batkan lebih banyak lagi
                                                                            Trenggono menyebut akan                nasional. Dukungan tekno-                yang kebutuhannya sangat                                          lam hilirisasi sektor pan-                             kan kesehatan ibu dan                             pelaku sektor industri ma-
„ NERACA                             konsumen, menjaga stabi-               melakukanya di Kabupaten               logi, peningkatan kapasitas              besar,” ujar Kepala BGN,                                          gan, seperti produksi cabai,                           anak. Tahap awal program                          nufaktur yang siap untuk
                                     litas harga garam agar tetap           Sabu Raijua dan Kabupaten              produksi, dan pengelolaan                Dadan Hindayana.                                                  jagung, beras, dan protein                             ini menargetkan 19,5 juta                         berkontribusi dengan pro-
    Menteri Kelautan dan             terjangkau oleh masyarakat,            Kupang, NTT. Sedangkan                 sumber daya berkelanjutan,                    Dadan berharap Kadin                                         hewani.                                                penerima manfaat dengan                           duk-produknya yang ber-
Perikanan Sakti Wahyu                tanpa merugikan para pe-               untuk Intensifikasi Tambak             membuat KKP optimis da-                  dapat membantu perce-                                                 Kadin juga berkomit-                               distribusi makanan bergizi                        kualitas.
Trenggono, PT Garam me-              tani garam lokal, me-ning-             Garam, dilakukan di Pro-               pat mencapai target.                     patan pembangunan da-                                             men membangun 100 da-                                  seperti nasi, sayur, ayam,                             Ia mengatakan, lang-
miliki peran penting dalam           katkan sinergi dengan para             vinsi Jawa Barat (Kabupaten                Sebagai langkah awal                 pur Satuan Pelayanan Pe-                                          pur SPPG sebelum 17                                    dan susu. Sebagai langkah                         kah yang diinisiasi Presi-
menjaga produksi dari hulu           petambak garam dalam                   Indramayu, Kabupaten Ci-               menuju swasembada, pe-                   menuhan Gizi (SPPG),                                              Agustus 2025, selaras den-                             penguatan, Bapanas mela-                          den Prabowo Subianto ini
hingga hilir untuk mewu-             rangka meningkatkan pro-               rebon); Provinsi Jawa Te-              merintah menetapkan tidak                yang menjadi salah satu                                           gan empat inisiatif utama                              kukan pemantauan ter-                             juga sejalan dengan Pro-
judkan swasembada garam              duksi garam nasional dan               ngah (Kabupaten Pati, Ka-              mengimpor garam kon-                     faktor utama dalam keber-                                         “Quick Win”. Dengan me-                                hadap SPPG dan memasti-                           gram Peningkatan Penggu-
2027. “PT Garam merupa-              mengurangi ketergantung-               bupaten Rembang); Pro-                 sumsi di tahun 2025. Ke-                 hasilan program ini, selain                                       ningkatnya jumlah SPPG                                 kan penerapan standar ke-                         naan Produk Dalam Negeri
kan salah satu BUMN yang             an pada impor dan me-                  vinsi Jawa Timur (Kabu-                butuhan bahan baku garam                 anggaran dan sumber daya                                          dari 11 ribu menjadi 30                                bersihan serta keamanan                           (P3DN) dengan meman-
memiliki tanggung jawab              nyampaikan laporan terkini             paten Sampang, Kabupaten               nasional tahun 2024 dan                  manusia.                                                          ribu, ia mendorong keterli-                            pangan. Beberapa SPPG                             faatkan sumber daya dan
besar dalam pemenuhan                terkait produksi dan dis-              Pamekasan, Kabupaten Su-               2025 adalah 4,9 juta ton dan                  Program MBG meru-                                            batan pengusaha dalam                                  telah menerapkan fasilitas                        komoditas dari dalam ne-
swasembada garam,” kata              tribusi garam, termasuk tan-           menep); Provinsi Sulawesi              diasumsikan meningkat 2,5                pakan strategi Presiden RI                                        memasok bahan pangan.                                  penyimpanan yang mema-                            geri.
Trenggono.                           tangan yang dihadapi di la-            Selatan (Kabupaten Pang-               persen per tahun karena                  Prabowo Subianto untuk                                                Sementara itu, Badan                               dai dan prosedur standar                               Faisol pun menjelas-
    Trenggono menjelas-              pangan.                                kajene Kepulauan, Kabupa-              adanya pertumbuhan pen-                  menyiapkan sumber daya                                            Pangan Nasional (Bapa-                                 dalam penanganan ma-                              kan, secara umum pelak-
kan sejumlah langkah yang                 “Kolaborasi antara pe-            ten Jeneponto, Kabupaten               duduk dan pertumbuhan                    manusia unggul menuju                                             nas) turut memperkuat du-                              kanan.                                            sanaan MBG berjalan den-
perlu dilakukan PT Garam             merintah, BUMN dan pe-                 Takalar); Provinsi NTB (Ka-            sektor industri.                         Indonesia Emas 2045. “Ka-                                         kungan terhadap MBG                                         Tidak hanya itu, menu-                       gan baik. Para peserta didik,
dalam mendukung penca-               laku usaha sangat dibutuh-             bupaten Bima, Kabupaten                    Rencana produksi da-                 mi berharap pengurus Ka-                                          dengan meningkatkan pe-                                rut Wakil Menteri Perin-                          guru, dan kepala sekolah ju-
paian target swasembada              kan dalam rangka mening-               Lombok Timur).                         lam negeri tahun 2025                    din di seluruh Indonesia                                          ngawasan keamanan pan-                                 dustrian, Faisol Riza bahwa                       ga berharap program per-
garam, di antaranya yaitu            katkan produksi garam na-                   “PT Garam akan diberi             adalah 2,25 juta ton, jika di-           dapat berpartisipasi aktif                                        gan segar. Kepala Bapanas,                             MBG merupakan salah                               baikan gizi ini terus berlan-
memastikan distribusi ga-            sional dan mengurangi ke-              mandat untuk mengelola                 tambah sisa stok 836 ribu                dalam menyukseskan pro-                                           Arief Prasetyo Adi, mene-                              satu program pemerintah                           jut. “Makanan ini menjadi
ram berjalan lancar sehing-          tergantungan pada impor,”              hasil produksi guna me-                maka pasokan garam lokal                 gram ini agar berjalan lan-                                       kankan pentingnya kerja                                yang juga berkontribusi                           tambahan gizi yang jauh
ga tidak terjadi kelangkaan          ungkap Trenggono.                      ningkatkan efisiensi dan ke-           sudah memenuhi 63 persen                 car,” tambah Dadan.                                               sama antara pemerintah                                 terhadap pertumbuhan in-                          lebih baik dari sebelumnya.
di tingkat pedagang dan                   Terkait peningkatan               berlanjutan industri garam             dari total kebutuhan. Q gro                   Dadan bersama Ketua                                          dan pelaku usaha dalam                                 dustri, terutama sektor in-                       Jika ada anak-anak yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                     dustri kecil dan menengah                         orang tuanya sudah menyi-
                                                                                                                                                                                                                                                                                     (IKM). Sebab, MBG juga tu-                        apkan makanan dan memi-
                                                                                                                                                                                                                                                                                     rut menyentuh berbagai                            kirkan gizinya di rumah, di
                                                                                                                                                                                                                                                                                     sektor industri.                                  sini di sekolah ditambah la-
                                                                                                                                                                                                                                                                                          “Program Makan Ber-                          gi untuk semakin bergizi,”
                                                                                                                                                                                                                                                                                     gizi Gratis berpotensi meli-                      ungkap Faisol. Q fb/gro
              Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                               PT Sanurhasta Mitra Tbk
                                    (“Perseroan”)
  Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
  Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah RUPSLB sebagai berikut:
  Hari, Tanggal         : Jumat, 21 Maret 2025
  Waktu                 : 10.19 – 11.06 WIB
  Tempat                : Ruang Time Square
                          Equity Tower lantai LG
                          SCBD Lot. 9
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                          Jakarta Selatan                                                                                                                                     PENGUMUMAN TENTANG
  Mata Acara Rapat :                                                                                                                                    PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PT. JAGAT INTERINDO (DALAM PAILIT)
                                                                                                                                                        SEKALIGUS PANGGILAN/UNDANGAN PERSIDANGAN/RAPAT KREDITOR PERTAMA
  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
      (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku              Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) jo. Pasal 86 jo. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang
      dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan                  No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini
      Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015”) sebagaimana telah diubah                     Kurator PT. Jagat Interindo (Dalam Pailit) mengumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada
      dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/                 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2025/PN
      POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor                        NIAGA JKT.PST., yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 24 Maret 2025 (“Putusan”)
                                                                                                                                                      atas Permohonan Perkara Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh YAYASAN BINA
      14/2019”), termasuk:                                                                                                                            TALENTA GRAHA (selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN”).
      a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka                                                    Terhadap:
          PMHMETD;                                                                                                                                    PT. JAGAT INTERINDO beralamat di Jl. Panjang No.7 C 5, RT.12/RW.11, Kedoya Utara, Kec. Kb.
      b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan             Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520 (selanjutnya disebut sebagai                                          PENGUMUMAN PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
          berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada                “TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN”).
                                                                                                                                                                                                                                                                                        PT KENCANA PRIMA INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
          PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta             Dengan amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut:
          untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan                                                          MENGADILI:                                                                             Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
          sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.                                                 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN yang di ajukan                                                          Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang
  2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.                                                                                       pemohon;
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Saham Luar Biasa tanggal 23 Maret 2025, yang telah dinyatakan
                                                                                                                                                      2. Menyatakan TERMOHON/PT. JAGAT INTERINDO telah Lalai dan tidak melaksanakan
      Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris                                                                                                      Perjanjian Perdamaian berdasarkan putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor:                                          kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
      Perseroan :                                                                                                                                        19/PDT.SUS-PKPU/2021/PN NIAGA JKT.PST, tanggal 19 Mei 2021;
                                                                                                                                                                                                                                                                                      PT Kencana Prima Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2025,
                                                                                                                                                      3. Menyatakan Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) sebagaimana
      Direksi :                                                                                                                                          Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 19/PDT SUS-                                             dibuat di hadapan Egi Anggiawati Padli, Sarjana Hukum, Magister
      Direktur Utama                : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR                                                                                              PKPU/2021/PN. NIAGA JKT.PST., tanggal 19 Mei 2021;                                                                           Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, para pemegang saham
      Direktur                      : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA                                                                                        4. Menyatakan TERMOHON/PT. JAGAT INTERINDO, pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                                                                                                                                                                                                                                                                      PT KENCANA PRIMA INDONESIA (“Perseroan”) dengan suara
      Direktur                      : Tuan SUWITO                                                                                                     5. Menunjuk Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                                                                                         Pusat sebagai Hakim Pengawas;                                                                                                bulat telah menyetujui dan menyepakati sebagai berikut:
      Dewan Komisaris                                                                                                                                 6. Menunjuk dan juga mengangkat Kurator:
      Komisaris                     : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO                                                                                     LIA CHRISTINE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
                                                                                                                                                                                                                                                                                      (i) Pembubaran dan Likuidasi Perseroan secara sukarela yang
      Komisaris Independen          : Tuan DWI WIRAWAN                                                                                                   RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-131 AH.04.03-2021 tanggal 03 Maret 2021,                                                berlaku efektif per tanggal 23 Maret 2025.
                                                                                                                                                         berkantor dan beralamat di Jl. Pinang Emas VIII No. UR44, Pondok Indah, Kebayoran Lama,
      Pimpinan Rapat:                                                                                                                                    Jakarta Selatan, 12310 sebagai Kurator TERMOHON/PT. JAGAT INTERINDO (Dalam Pailit);
                                                                                                                                                                                                                                                                                      (ii) Penunjukan serta pengangkatan APRAN KURNIAWAN, SE
      Rapat dipimpin oleh Tuan DWI WIRAWAN, selaku Komisaris Independen Perseroan.                                                                    7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah                                             sebagai likuidator Perseroan (“Likuidator”) dan memberikan
                                                                                                                                                         proses kepailitan berakhir;                                                                                                       kepada Likuidator seluruh kewenangan yang diberikan oleh
      Kehadiran Pemegang Saham :                                                                                                                      8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.340.000 (dua juta tiga
                                                                                                                                                         ratus empat puluh ribu rupiah);                                                                                                   peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
      Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.046.269.916 saham atau mewakili 61,66% dari                                                                                                                                                   Indonesia kepada seorang likuidator untuk mewakili Perseroan
      6.562.500.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.                               Selanjutnya dengan merujuk pada Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 1/PDT.SUS-
                                                                                                                                                      PEMBATALAN PERDAMAIAN/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. tertanggal 25 Maret 2025, maka dengan                                                   sehubungan dengan seluruh tindakan hukum yang berkaitan
      Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :                                                                                                        ini Kami mengundang PT. JAGAT INTERINDO (Dalam Pailit), Kantor Pajak, dan Para Kreditor dari                                         dengan pembubaran dan likuidasi Perseroan.
      - Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.               PT. JAGAT INTERINDO (Dalam Pailit) untuk menghadiri rapat-rapat sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bersama ini kami informasikan kepada seluruh kreditor Perseroan
      - Mata Acara Pertama : 1 orang penanya.                                                                                                         No.                Agenda                    Hari/Tanggal Waktu                                Tempat
                                                                                                                                                                                                                                                                                      yang masih memiliki tagihan kepada Perseroan bahwa tagihan
      - Mata Acara Kedua            : 1 orang penanya.                                                                                                                                                                             Pengadilan Niaga pada
                                                                                                                                                                                                      Kamis/             09.00     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
                                                                                                                                                                                                                                                                                      dapat diajukan kepada Likuidator. Tagihan harus diajukan secara
      Mekanisme Pengambilan Keputusan :                                                                                                                1 Rapat Kreditor I (Pertama)
                                                                                                                                                                                                   17 April 2025          WIB      Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26,                  tertulis disertai dengan bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung
      - Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak                                                                                            28, Kemayoran, Jakarta Pusat                       tagihan tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak
          tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.                                                                                                                                                    Kantor Sekretariat Kurator                            tanggal pengumuman ini atau sejak tanggal dari pengumuman yang
      Hasil Pemungutan Suara :                                                                                                                         2 Batas Akhir Pengajuan      Kamis/
                                                                                                                                                                                                                         09.00- PT. Jagat Interindo (Dalam Pailit)                    dilakukan oleh Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                                                                                                                                         Tagihan Kantor Pajak dan                                        16.00 Jl. Pinang Emas VIII No. UR44,
      Mata Acara Pertama :                                                                                                                                                        8 Mei 2025                              WIB Pondok Indah, Kebayoran Lama,                           (yang mana paling akhir) ke alamat Likuidator sebagai berikut:
                                                                                                                                                         Para Kreditor
      - Jumlah suara blanko/abstain : - suara.                                                                                                                                                                                  Jakarta Selatan                                                              APRAN KURNIAWAN, SE
      - Jumlah suara tidak setuju          : 30.000 suara.                                                                                                                                                                         Pengadilan Niaga pada
                                                                                                                                                            Rapat Pencocokan Piutang   Kamis/                            09.00
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Bertindak sebagai likuidator PT KENCANA PRIMA INDONESIA
      - Jumlah suara setuju                : 4.046.239.916 suara.                                                                                      3                                                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (DALAM LIKUIDASI)
                                                                                                                                                            dan Verifikasi Pajak      5 Juni 2025                          WIB      Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26,
      - Sehingga total suara setuju : 4.046.239.916 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang                                                                                          28, Kemayoran, Jakarta Pusat
                                              dikeluarkan secara sah dalam Rapat.                                                                                                                                                                                                          PT KENCANA PRIMA INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
      Mata Acara Kedua :                                                                                                                              Untuk itu, dihimbau kepada Para Kreditor PT. JAGAT INTERINDO (Dalam Pailit) dan Kantor                                           APL Tower Central Park Lt. 19 Unit T7, Jl. S. Parman Kav. 28
                                                                                                                                                      Pajak, agar mendaftarkan tagihannya dengan menyerahkan copy dokumen pendukung
      - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;                               tagihannya sebanyak 2 rangkap serta menunjukkan asli dokumen pendukung tagihan tersebut                                           Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
      - terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;                                  kepada Kurator, setiap hari kerja selambat-lambatnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, dari pukul                                                                 11470
                                                                                                                                                      09.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB di Kantor Sekretariat Kurator yang beralamat di:
      - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.                                                                                                                                                                                                           U.P: APRAN KURNIAWAN, SE
                                                                                                                                                                   Kantor Sekretariat Kurator PT. JAGAT INTERINDO (Dalam Pailit)
      - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.                                                                                               Kantor Hukum LIA SIRAIT & PARTNERS                                                                                      Nomor telepon: 08170758304
      Keputusan Mata Acara Pertama :                                                                                                                   Jalan Pinang Emas VIII No. UR44, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Email: indonesiakencanaprima@gmail.com
                                                                                                                                                                                   No. Telp & Fax: 021-2781 1315
      - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh                                        Email: kuratorjagatinterindo@gmail.com                                                                 Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 147
          satu juta dua ratus lima puluh ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)                   Demikian Pengumuman ini diberitahukan, sekaligus berlaku pula sebagai undangan resmi bagi                                       Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
          sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
                                                                                                                                                      Debitor Pailit, Para Kreditor, Kantor Pajak, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk                                     Perseroan Terbatas beserta peraturan perubahannya.
                                                                                                                                                      menghadiri rapat-rapat tersebut.
          Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih                                                                                                                                                      Demikian pengumuman ini dibuat.
          Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019                                                               Jakarta, 27 Maret 2025
          tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk :                                                                                                                                 Kurator
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta, 27 Maret 2025                                                Ukur
          a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam                                                      PT. Jagat Interindo (Dalam Pailit)                                                                  PT KENCANA PRIMA INDONESIA (Dalam Likuidasi)                                     Medi
               rangka PMHMETD;                                                                                                                                                                                                                                                                                     Likuidator
          b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                                                                                                                                                                                                                  ttd.
                                                                                                                                                                                                     LIA CHRISTINE, S.H.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Tgl. m
               PMHMETD, yang mencakup :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            File
               - menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
               - menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
               - menetapkan harga pelaksanaan HMETD;                                                                                                                    PENGUMUMAN
                                                                                                                                                                            PENGUMUMANPENJUALAN             PENJUALAN HARTA         HARTAPAILIT      PAILIT                                            PENGUMUMAN PENJUALAN HARTA PAILIT
                                                                                                                                                                          JESSICAGATOT
                                                                                                                                                                      JESSICA                 GATOTELNITIARTA
                                                                                                                                                                                                            ELNITIARTA (DALAM       (DALAMPAILIT)     PAILIT)                                               TED SIOENG (DALAM PAILIT)
               - menetapkan jadwal PMHMETD;
                                                                                                                                                      Yang bertanda tangan di bawah ini, KURATOR JESSICA GATOT ELNITIARTA (DALAM PAILIT),                                            Yang bertanda tangan di bawah ini, TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT), yang
               - menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;                                                                                Yang ditunjuk
                                                                                                                                                      yang    bertandadan tangan      di bawah
                                                                                                                                                                               diangkat            ini, KURATOR
                                                                                                                                                                                              berdasarkan        PutusanJESSICA
                                                                                                                                                                                                                             Nomor GATOT      ELNITIARTA (DALAM PAILIT),
                                                                                                                                                                                                                                        58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.
                                                                                                                                                      yang    ditunjuk   dan   diangkat       berdasarkan        Putusan    Nomor      58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.                ditunjuk dan diangkat berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.
          c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan                 Jkt.Pst.,
                                                                                                                                                      Jkt.Pst., tertanggal        55 Juni
                                                                                                                                                                  tertanggalterhadap   Juni 2023,       mengundang seluruh
                                                                                                                                                                                               2023, mengundang             seluruh masyarakat
                                                                                                                                                                                                                                          masyarakat untuk untuk mengajukan
                                                                                                                                                                                                                                                                    mengajukan       Pst., tertanggal 5 Juni 2023, mengundang seluruh masyarakat untuk mengajukan penawaran
                                                                                                                                                      penawaran
                                                                                                                                                      penawaran umum umum terhadap aset       aset pailit
                                                                                                                                                                                                    pailit sebagai
                                                                                                                                                                                                             sebagai berikut:
               jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran                                                                               berikut:                                                     umum terhadap aset pailit sebagai berikut:
               Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan      I.I. Objek    Penjualan
                                                                                                                                                            Objek Penjualan
                                                                                                                                                           250                                                                                                                       I. Objek Penjualan
               sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :                                                                                  (duaratus
                                                                                                                                                            250 (dua     ratuslima lima puluh)   saham
                                                                                                                                                                                            puluh)    saham  perseroan
                                                                                                                                                                                                                  perseroantertutup     PT Internasional
                                                                                                                                                                                                                                 tertutup      PT InternasionalCakrawala    Surya
                                                                                                                                                                                                                                                                      Cakrawala         250 (dua ratus lima puluh) saham perseroan tertutup PT Internasional Cakrawala Surya
                                                                                                                                                           atas     atas JESSICA
                                                                                                                                                            Suryanama     nama JESSICA GATOT GATOT
                                                                                                                                                                                                 ELNITIARTA        (DALAM
                                                                                                                                                                                                           ELNITIARTA          PAILIT),PAILIT),
                                                                                                                                                                                                                            (DALAM         berdasarkan      Penetapan
                                                                                                                                                                                                                                                     berdasarkan          Nomor
                                                                                                                                                                                                                                                                     Penetapan
               i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMMHETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang                          58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
                                                                                                                                                            Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.             tertanggal jo.21   Maret
                                                                                                                                                                                                                                    Pasal    1852025
                                                                                                                                                                                                                                                   Ayatjo.(2)Pasal  185 Ayat (2)
                                                                                                                                                                                                                                                               Undang-Undang            atas nama SUNDARI ELNITIARTA, pasangan kawin dari TED SIOENG (DALAM PAILIT),
                   dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang                    Undang-Undang         Kepailitan Kewajiban
                                                                                                                                                            Kepailitan dan Penundaan             dan Penundaan          Kewajiban
                                                                                                                                                                                                                 Pembayaran      Utang.Pembayaran Utang.                                berdasarkan Penetapan Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Pasal 185
                   berlaku di bidang Pasar Modal;                                                                                                     II.                                                                                                                               Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
                                                                                                                                                      II. Nilai
                                                                                                                                                            Nilai Limit
                                                                                                                                                                  Limit
                                                                                                                                                           Rp.
                                                                                                                                                            Rp. 3.599.000.000
                                                                                                                                                                3.599.000.000 (tiga   (tiga miliar
                                                                                                                                                                                             miliar lima
                                                                                                                                                                                                     lima ratus
                                                                                                                                                                                                            ratus sembilan
                                                                                                                                                                                                                    sembilan puluh
                                                                                                                                                                                                                                 puluh sembilan
                                                                                                                                                                                                                                          sembilan jutajuta Rupiah).
                                                                                                                                                                                                                                                             Rupiah).
               ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun                                                                                                                                          II. Nilai Limit
                   kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai          III.
                                                                                                                                                      III. Waktu
                                                                                                                                                            Waktu dandan Tempat
                                                                                                                                                                          Tempat Pelaksanaan
                                                                                                                                                                                        Pelaksanaan Penelitian
                                                                                                                                                                                                          Penelitian Objek
                                                                                                                                                                                                                         Objek                                                           Rp. 3.599.000.000 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
                   keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang               -- Hari/Tanggal
                                                                                                                                                                Hari/Tanggal :: Selasa, Selasa, 88 April
                                                                                                                                                                                                    April 2025
                                                                                                                                                                                                            2025
                                                                                                                                                           -- Waktu                                                                                                                  III. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penelitian Objek
                                                                                                                                                                Waktu                : Pukul
                                                                                                                                                                                        Pukul 11.00
                                                                                                                                                                                                11.00 WIB
                                                                                                                                                                                                        WIB
                   disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan            -- Tempat
                                                                                                                                                                Tempat                  SekretariatKURATOR
                                                                                                                                                                                     : Sekretariat     KURATORJESSICA  JESSICAGATOT
                                                                                                                                                                                                                                  GATOTELNITIARTA
                                                                                                                                                                                                                                            ELNITIARTA(DALAM(DALAMPAILIT)
                                                                                                                                                                                                                                                                       PAILIT)            - Hari/Tanggal : Selasa, 8 April 2025
                   kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat                                           AM
                                                                                                                                                                                        AM &  & Co
                                                                                                                                                                                                Co Law Office, beralamat di The Mansion                   Bougenville Fontana
                                                                                                                                                                                                                                              Mansion Bougenville        Fontana          - Waktu        : Pukul 14.00 WIB
                   serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku                                                   BF   26G2,
                                                                                                                                                                                        BF 26G2,      Jalan     Trembesi Blok D, Pademangan Timur, Kecamatan         Kecamatan            - Tempat       : Sekretariat TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT)
                                                                                                                                                                                        Pademangan,
                                                                                                                                                                                        Pademangan, Jakarta Jakarta Utara
                                                                                                                                                                                                                       Utara –– 14410
                                                                                                                                                                                                                                 14410                                                                     Jalan Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat
      Keputusan Mata Acara Kedua :
                                                                                                                                                      IV.
                                                                                                                                                      IV. Waktu
                                                                                                                                                            Waktu dandan Tempat
                                                                                                                                                                          Tempat Pelaksanaan
                                                                                                                                                                                        Pelaksanaan Penjualan
                                                                                                                                                                                                          Penjualan                                                                  IV. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penjualan
      a. Menyetujui untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:                                                                   -- Hari/Tanggal
                                                                                                                                                                Hari/Tanggal : Rabu,    Rabu, 99 April
                                                                                                                                                                                                   April 2025
                                                                                                                                                                                                          2025                                                                           - Hari/Tanggal : Rabu, 9 April 2025
          i. Menerima pengunduran diri Tuan EDY SUWARNO selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan IFIANDIAZ NAZSIR selaku Direktur                         -- Waktu
                                                                                                                                                                Waktu                : Pukul
                                                                                                                                                                                        Pukul 11.00
                                                                                                                                                                                                11.00 WIB
                                                                                                                                                                                                        WIB                                                                              - Waktu        : Pukul 14.00 WIB
                                                                                                                                                           -- Tempat
                                                                                                                                                                Tempat               : Sekretariat     KURATORJESSICA
                                                                                                                                                                                        SekretariatKURATOR             JESSICAGATOT
                                                                                                                                                                                                                                  GATOTELNITIARTA
                                                                                                                                                                                                                                            ELNITIARTA(DALAM(DALAMPAILIT)
                                                                                                                                                                                                                                                                       PAILIT)
               Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;                                                                                    AM &
                                                                                                                                                                                        AM    & Co
                                                                                                                                                                                                Co Law Office, beralamat di The Mansion       Mansion Bougenville
                                                                                                                                                                                                                                                          Bougenville Fontana
                                                                                                                                                                                                                                                                         Fontana         - Tempat       : Sekretariat TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT)
          ii. Memberhentikan dengan hormat Tuan AIRVIN WIDYATAMA HARDANI selaku Direktur Perseroan;                                                                                     BF 26G2,
                                                                                                                                                                                        BF   26G2, Jalan Trembesi Blok D, Pademangan Timur,                 Timur, Kecamatan
                                                                                                                                                                                                                                                                     Kecamatan                            Jalan Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat
                                                                                                                                                                                        Pademangan,         Jakarta    Utara
                                                                                                                                                                                        Pademangan, Jakarta Utara – 14410     –  14410
               - terkait butir i dan ii, Rapat dengan ini memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan                                                                                                                                      V. Ketentuan Umum Penjualan dan Tata Cara Penawaran
                   pengurusan dan tindakan pengawasannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan;                      V. Ketentuan
                                                                                                                                                      V.    Ketentuan Umum
                                                                                                                                                                         Umum Penjualan
                                                                                                                                                                                      Penjualan dan dan Tata
                                                                                                                                                                                                           Tata Cara
                                                                                                                                                                                                                  Cara Penawaran
                                                                                                                                                                                                                         Penawaran                                                      1. Penawaran dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada TIM KURATOR TED SIOENG
                                                                                                                                                            1. Penawaran
                                                                                                                                                           1.   Penawaran dilakukan
                                                                                                                                                                               dilakukan secara         tertulis dan dikirimkan kepada KURATOR
                                                                                                                                                                                               secara tertulis                                     KURATOR JESSICA
                                                                                                                                                                                                                                                                JESSICA GATOT
                                                                                                                                                                                                                                                                           GATOT           (DALAM PAILIT) paling lambat pada hari Selasa, 8 April 2025 Pukul 09.00 WIB, atau
          iii. Mengangkat :                                                                                                                                     ELNITIARTA (DALAM
                                                                                                                                                                ELNITIARTA      (DALAM PAILIT) PAILIT) paling
                                                                                                                                                                                                        paling lambat
                                                                                                                                                                                                                  lambat pada
                                                                                                                                                                                                                            pada hari     Selasa, 8
                                                                                                                                                                                                                                   hari Selasa,      8 April
                                                                                                                                                                                                                                                       April 2025
                                                                                                                                                                                                                                                              2025 Pukul
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pukul 09.00
                                                                                                                                                                                                                                                                            09.00          melalui surel timkuratortedsioeng@gmail.com;
                                                                                                                                                                WIB, atau
                                                                                                                                                                WIB,   atau melalui
                                                                                                                                                                             melalui surel surel kuratorjessicage@gmail.com;
                                                                                                                                                                                                  kuratorjessicage@gmail.com;
               - Tuan DWI WIRAWAN selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan;                                                                                                                                                                                                2. Penawaran mencantumkan identitas calon pembeli, pernyataan penawaran yang
                                                                                                                                                           2. Penawaran mencantumkan identitas calon pembeli, pernyataan penawaran yang
                                                                                                                                                            2.  Penawaran       mencantumkan             identitas     calon   pembeli,       pernyataan      penawaran
                                                                                                                                                        : Sanur4K_pan_mrt25_D8




                                                                                                                                                                                                                                                                             yang
               - Tuan IFIANDIAZ NAZSIR selaku Komisaris Perseroan;                                                                                              memuat nilai
                                                                                                                                                                memuat      nilai penawaran,
                                                                                                                                                                                   penawaran, serta  serta kontak
                                                                                                                                                                                                              kontak yang
                                                                                                                                                                                                                        yang dapat
                                                                                                                                                                                                                              dapat dihubungi;
                                                                                                                                                                                                                                       dihubungi;                                          memuat nilai penawaran, serta kontak yang dapat dihubungi;
                                                                                                                                                            3. Penawaran
                                                                                                                                                           3.   Penawaran yang yang diajukan
                                                                                                                                                                                         diajukan harus
                                                                                                                                                                                                    harus sesuai
                                                                                                                                                                                                              sesuai atau
                                                                                                                                                                                                                       atau melebihi
                                                                                                                                                                                                                             melebihi nilai
                                                                                                                                                                                                                                          nilai limit
                                                                                                                                                                                                                                                 limit yang
                                                                                                                                                                                                                                                        yang telah
                                                                                                                                                                                                                                                              telah ditetapkan;
                                                                                                                                                                                                                                                                     ditetapkan;        3. Penawaran yang diajukan harus sesuai atau melebihi nilai limit yang telah ditetapkan;
               - Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO selaku Direktur Utama Perseroan;                                                                     4.  KURATOR        JESSICA        GATOT     ELNITIARTA         (DALAM
                                                                                                                                                           4. KURATOR JESSICA GATOT ELNITIARTA (DALAM PAILIT) berhak menerima atau       PAILIT)    berhak     menerima      atau       4. TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT) berhak menerima atau menolak
               - efektif sejak ditutupnya Rapat ini;                                                                                                            menolak penawaran
                                                                                                                                                                menolak     penawaran yang    yang dianggap
                                                                                                                                                                                                     dianggap tidaktidak memenuhi
                                                                                                                                                                                                                           memenuhi syarat;
                                                                                                                                                                                                                                          syarat;                                          penawaran yang dianggap tidak memenuhi syarat;
                                                                                                                                                            5. Pajak
                                                                                                                                                           5.   Pajak dan
                                                                                                                                                                       dan biaya
                                                                                                                                                                             biaya lainlain yang
                                                                                                                                                                                             yang timbul
                                                                                                                                                                                                   timbul akibat
                                                                                                                                                                                                              akibat transaksi
                                                                                                                                                                                                                       transaksi ini
                                                                                                                                                                                                                                   ini menjadi
                                                                                                                                                                                                                                        menjadi tanggung
                                                                                                                                                                                                                                                    tanggung jawab
                                                                                                                                                                                                                                                                jawab pembeli;
                                                                                                                                                                                                                                                                        pembeli;        5. Pajak dan biaya lain yang timbul akibat transaksi ini menjadi tanggung jawab pembeli;
          iv. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
                                                                                                                                                        : 4 kolom x 350 mm




                                                                                                                                                            6. Mekanisme
                                                                                                                                                           6.   Mekanisme pembayaran
                                                                                                                                                                                 pembayaran dan     dan penyelesaian
                                                                                                                                                                                                           penyelesaian transaksi
                                                                                                                                                                                                                             transaksi akan akan diatur
                                                                                                                                                                                                                                                   diatur lebih
                                                                                                                                                                                                                                                            lebih lanjut
                                                                                                                                                                                                                                                                   lanjut sesuai
                                                                                                                                                                                                                                                                           sesuai       6. Mekanisme pembayaran dan penyelesaian transaksi akan diatur lebih lanjut sesuai
               Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut :                                                                  ketentuan     yang
                                                                                                                                                                ketentuan yang berlaku;berlaku;
                                                                                                                                                                                                                                                                                           ketentuan yang berlaku;
                                                                                                                                                            7. Objek
                                                                                                                                                           7.   Objek Penjualan
                                                                                                                                                                        Penjualan dijual dijual dalam
                                                                                                                                                                                                dalam kondisi
                                                                                                                                                                                                          kondisi apaapa adanya
                                                                                                                                                                                                                           adanya (as(as is);
                                                                                                                                                                                                                                          is);
               Direksi:                                                                                                                                     8.  Penawar     dianggap        mengetahui        kondisi    Objek   Penjualan      dan    membebaskan       penjual        7. Objek Penjualan dijual dalam kondisi apa adanya (as is);
                                                                                                                                                           8. Penawar   haldianggap
                                                                                                                                                                             Penawar mengetahui               kondisi    Objek Penjualan
                                                                                                                                                                                                                                   Objek; dan membebaskan penjual
                                                                                                                                                        : 27 Maret 2025




               Direktur Utama               : Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO;                                                                            dalam hal                   tidak menghadiri
                                                                                                                                                                                                    menghadiri       Penelitian                                                         8. Penawar dianggap mengetahui kondisi Objek Penjualan dan membebaskan penjual
                                                                                                                                                            9. dalam
                                                                                                                                                           9.   Calon peserta
                                                                                                                                                                Calon
                                                                                                                                                                             Penawar
                                                                                                                                                                        peserta             tidak
                                                                                                                                                                                     dianggap
                                                                                                                                                                                     dianggap      dengan
                                                                                                                                                                                                                    Penelitian
                                                                                                                                                                                                   dengan sungguh-sungguh
                                                                                                                                                                                                               sungguh-sungguh
                                                                                                                                                                                                                                  Objek;sudah     mengetahui
                                                                                                                                                                                                                                        sudahrisiko
                                                                                                                                                                                                                                                  mengetahui     segala
                                                                                                                                                                                                                                                                  segala bentuk
                                                                                                                                                                                                                                                                          bentuk           dalam hal Penawar tidak menghadiri Penelitian Objek;
               Direktur                     : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA;                                                                                         kekurangan/kerusakan,             bertanggung         jawab atas segala                 yang mungkin      timbul        9. Calon peserta dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk
                                                                                                                                                                kekurangan/kerusakan,             bertanggung
                                                                                                                                                                di kemudian hari baik dari aspek bisnis maupun legal, jawab   atas    segala    risiko yang
                                                                                                                                                                                                                                             termasuk          mungkin
                                                                                                                                                                                                                                                          bersedia         timbul
                                                                                                                                                                                                                                                                     memenuhi
               Direktur                     : Tuan SUWITO;                                                                                                      di kemudian
                                                                                                                                                                segala     bentukhari tunggakan/biaya-biaya/kewajiban-kewajiban
                                                                                                                                                                                         baik dari aspek bisnis maupun legal, termasukyang                bersedia
                                                                                                                                                                                                                                                                harusmemenuhi
                                                                                                                                                                                                                                                                         dibayar           kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul
               Dewan Komisaris:                                                                                                                                 segala  bentuk      tunggakan/biaya-biaya/kewajiban-kewajiban
                                                                                                                                                                sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditunjuk sebagai pembeli serta membebaskan   yang   harus  dibayar   sesuai          di kemudian hari baik dari aspek bisnis maupun legal, termasuk bersedia memenuhi
                                                                                                                                                                ketentuan
                                                                                                                                                                penjual dari yang      berlakujawab
                                                                                                                                                                                 tanggung        apabila     ditunjuk
                                                                                                                                                                                                         apapun          sebagai pembeli
                                                                                                                                                                                                                     sehubungan       denganserta      membebaskan
                                                                                                                                                                                                                                                 kewajiban     dimaksud.  penjual          segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban-kewajiban yang harus dibayar sesuai
                                                                                                                                                        : Neraca




               Komisaris Utama/                                                                                                                                 dari tanggung jawab apapun sehubungan dengan kewajiban dimaksud.                                                           ketentuan yang berlaku apabila ditunjuk sebagai pembeli serta membebaskan penjual
                                                                                                                                                      VI. Informasi dan Kontak
               Komisaris Independen         : Tuan DWI WIRAWAN;                                                                                       VI. Informasi
                                                                                                                                                            Pihak yang  danberminat
                                                                                                                                                                             Kontak untuk mengajukan penawaran atau membutuhkan informasi                                                  dari tanggung jawab apapun sehubungan dengan kewajiban dimaksud.
                                                                                                                                                           Pihak   yang berminat
                                                                                                                                                            lebih lanjut                  untuk mengajukan
                                                                                                                                                                           dapat menghubungi              KURATOR    penawaran       atau membutuhkan
                                                                                                                                                                                                                         JESSICA GATOT         ELNITIARTA (DALAMinformasi    lebih
                                                                                                                                                                                                                                                                          PAILIT)
               Komisaris                    : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO;                                                                              lanjut  dapat menghubungi KURATOR JESSICA GATOT ELNITIARTA (DALAM PAILIT) melalui:                                        VI. Informasi dan Kontak
                                                                                                                                                            melalui:                                                                                                                     Pihak yang berminat untuk mengajukan penawaran atau membutuhkan informasi lebih
               Komisaris                    : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR;                                                                                            Surel
                                                                                                                                                           -- Surel                                               : :kuratorjessicage@gmail.com
                                                                                                                                                                                                                       kuratorjessicage@gmail.com                                        lanjut dapat menghubungi TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT) melalui:
      b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai                          Whatsapp
                                                                                                                                                           -- Whatsapp                                            : :0858-5679-0000
                                                                                                                                                                                                                       0858-5679-0000
          susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya                                                                                                                                     -     Surel                     : timkuratortedsioeng@gmail.com
                                                                                                                                                                Sekretariat Kurator
                                                                                                                                                           -- Sekretariat      Kurator JESSICA
                                                                                                                                                                                            JESSICA GATOT
                                                                                                                                                                                                       GATOT : :AM     AM&&Co CoLaw
                                                                                                                                                                                                                                  LawOffice,
                                                                                                                                                                                                                                         Office,beralamat
                                                                                                                                                                                                                                                   beralamat di    The Mansion
                                                                                                                                                                                                                                                                di The  Mansion
          pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai                      ELNITIARTA      (DALAM        PAILIT)                Bougenville
                                                                                                                                                                                                                                                                                        -     Whatsapp                  : (+62) 21-3523924
                                                                                                                                                               ELNITIARTA (DALAM PAILIT)                               BougenvilleFontana
                                                                                                                                                                                                                                       Fontana BF   BF 26G2,
                                                                                                                                                                                                                                                        26G2, Jalan    Trembesi
                                                                                                                                                                                                                                                                Jalan Trembesi
          dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;                                                                                                                                                                                                                           -     Sekretariat TIM KURATOR : Jalan Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat
                                                                                                                                                        Tgl. Muat




                                                                                                                                                                                                                     Blok
                                                                                                                                                                                                                       Blok D,D, Pademangan
                                                                                                                                                                                                                                     Pademangan Timur,               Kecamatan
                                                                                                                                                                                                                                                          Timur, Kecamatan
                                                                                                                                                                                                                     Pademangan,                                                              TED SIOENG (DALAM PAILIT)
                                                              Jakarta, 27 Maret 2025                                                                                                                                   Pademangan,Jakarta JakartaUtara
                                                                                                                                                                                                                                                     Utara––14410
                                                                                                                                                                                                                                                               14410
                                                                                                                                                        Ukuran




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jakarta, 27 Maret 2025
                                                                                                                                                        Media




                                                             PT. Sanurhasta Mitra Tbk.                                                                                                                Jakarta, 27 Maret 2025
                                                                      Direksi                                                                                                  KURATOR JESSICA GATOT ELNITIARTA (DALAM PAILIT)                                                                                 TIM KURATOR TED SIOENG (DALAM PAILIT)
                                                                                                                                                        File




                                                                                                                                                                                                                    Ttd                                                                                                           Ttd
                                                                                                                                                                                                     Mohamad Khoironi, S.H.
                                                                                                                                                                                                    Mohamad                       S.H.                                                      Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.                Joni Khurniawan, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.38 MB
Published27 Mar 2025
Pages1
Characters119,947
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Anindya Novyan Bakrie p.1
linked person Arief Prasetyo Adi p.1
linked org Sanurhasta Mitra Tbk p.1 ×5
linked person IFIANDIAZ NAZSIR · Direktur p.1 ×8
linked person GUNAWAN ANGKAWIBAWA p.1 ×3
linked person DWI WIRAWAN · Komisaris Independen p.1 ×8
linked person EDY SUWARNO · Komisaris Utama p.1
linked person AIRVIN WIDYATAMA HARDANI · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person SUWITO p.1 ×2
possible person APRAN KURNIAWAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person H. Mohamad p.1
unresolved org Gizi Na- p.1
unresolved org PT Garam p.1 ×5
unresolved org Menteri Kelautan p.1
unresolved org Menteri Perin- p.1
unresolved org PT. JAGAT INTERINDO p.1 ×12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×5
unresolved org PT KENCANA PRIMA INDONESIA p.1 ×6
unresolved person Perjanjian Perdamaian · Komisaris p.1
unresolved person Menunjuk Achmad Rasyid Purba S.H. p.1
unresolved person JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO p.1 ×4
unresolved person LIA CHRISTINE p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Internasional p.1
unresolved org PT InternasionalCakrawala p.1
unresolved org PT Internasional Cakrawala Surya p.1
unresolved person Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person Ttd Mohamad Khoironi p.1
unresolved person Dr. Dra. Risma Situmorang p.1 ×2
unresolved person Joni Khurniawan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result