Back to announcement
20250326_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871588_lamp2.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.913
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS 1A KHUSUS / Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat Jakarta 10610, Tip. (021) 4243900, Website : www.pn-jakartapusat.o.id. Nomor Lampiran : Perihal :l /PAN.03/W.10.U1/HK2.5/111/2025. Jakarta,24 Maret 2025 1 (satu) Exp. : Penyampaian Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1267 K/Pdt.Sus- Pailit/2024. Jo. Nomor : 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kepada Yth : PT. INDOFARMA TBK, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sdr. NIEN RAFLES SIREGAR, S.H., M.H., Dan Kawan-Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum SIREGAR SETIAWAN MANALU PARTNERSHIP (SSMP), beralamat di Sahid Sudirman Center, Suite B & C, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2024: sebagai : Termohon Kasasi: di - JAKARTA Bersama ini diberitahukan dan disampaikan kepada Saudara Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 November 2024, Nomor : 1267 K/Pdt.Sus- Pailit/2024. Jo. Nomor : 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dalam perkara yang diajukan oleh: 1. PT. SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, 2. PT. TRIMITRA WISESA ABADI yenidennennnnnnnnnennnnnnnnnnnnnnnnnanannnnnnnnan sebagai Para Pemohon Kasasi: PT. INDOEARMA:.TB Kei esai Sebagai Termohon Kasasi, PT. FORESIGHT GLOBAL..... serem Sebagai Turut Termohon Kasasi: Demikian surat ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Page 2 OCR 0.937
PUTUSAN Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus permohonan pembatalan perdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: “2 1. PT SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, yang diwakili oleh Ari Ponco Wibowo selaku Direktur Utama PT Solarindo Energi Internasional, berkedudukan di Jalan Jimbaran, Blok LA 14, Nomor 8, Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat, 2. PT TRIMITRA WISESA ABADI, yang diwakili oleh Budiyanto selaku Direktur Utama PT Trimitra Wisesa Abadi, berkedudukan di Jalan Lio Baru, Nomor 37/63, Karang Anyar Neglasari, Tangerang, Banten, keduanya dalam hal ini memberikan kuasa kepada Antonius Mon Safendy, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates, beralamat di Perkantoran Beverly-Dharmo Adhira, Unit L, Jalan Pangeran Antasari, Nomor 67, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2024: Para Pemohon Kasasi dahulu Para Kreditur Konkuren: Terhadap PT INDOFARMA Tbk. yang diwakili oleh Yeliandriani selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk., berkedudukan di Jalan Tambak, Nomor 2 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), beralamat di Sahid Sudirman Center, Suite B & Cc, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 86, Jakarta Pusat, Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdl. Sus-Paili/2024
Page 3 OCR 0.943
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2024: Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU: Dan PT FORESIGHT GLOBAL, yang diwakili oleh Masta Dolok Saribu selaku Direktur Utama, berkedudukan di Ruko Union, Blok C, Nomor 16, Jalan M.H Thamrin, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sahari Banong, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Banong-Nangoy-Juan, beralamat di Gajah Mada Tower, Lantai 22, Ruang 003, Jalan Gajah Mada, Kavling 19-26, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Februari 2024: Turut Termohen Kasasi dahulu Pemohon PKPU, Mahkamah Agung tersebut: Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian z tidak terpisahkan dari putusan ini: Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa telah tercapai suatu perdamaian antara PT Indofarma Tbk. (Dalam PRE) dengan Para Kreditornya, yang mana labu sehingga telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 281 hdang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan A ewajiban Pembayaran Utang dan memperhatikan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang bersangkutan, maka Hakim Pengawas merekomendasikan Pengesahan Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Agustus 2024, yang selanjutnya Hakim Pengawas mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pengesahan terhadap Rencana Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt Sus-Pailit/2024
Page 4 OCR 0.943
“2 Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Agustus 2024 pada sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2024, yang amarnya sebagai berikut: 1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya: 2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indofarma Tbk. (Dalam PKPU) demi hukum berakhir: 3. Menghukum Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya untuk 'tunduk dan memenuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut: 4. Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara permohonan PKPU sebesar Rp7.070.000,00 (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah), Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan eri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan pada sidang terbuka untuk m dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, Para itor dan Tim Pengurus pada tanggal 15 Agustus 2024, kemudian jhadap putusan tersebut Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan Kiasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2024, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Agustus 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 42 Kas/Pdt.Sus- Paili/2024/PN Niaga Jkt.Pst. juncto Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Halaman 8 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pat.Sus-Pailiv2024
Page 5 OCR 0.933
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2024, Menimbang, bahwa permohonan kasasi a guo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima: Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima pada tanggal 23 Agustus 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: 1. Menerima permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi untuk seluruhnya: 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 15 Agustus 2024, us Mengadili Sendiri: 4 Menyatakan Termohon Kasasi berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya: 2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses 3. Kepailitan Termohon Kasasi (PT Indofarma Tbk.): (Wtenunjuk dan mengangkat Kurator dalam kepailitan Termohon Kasasi T Indofarma Tbk.) dari Balai Harta Peninggalan yang disediakan oleh egara, /renetapkan biaya pengurusan dan pemberesan dan jasa imbalan Kurator setelah proses kepailitan berakhir: 5. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara a guo: Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono): Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt Sus-Pailit/2024
Page 6 OCR 0.949
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti Memori Kasasi tanggal 23 Agustus 2024 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 3 September 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keabsahan perjanjian perdamaian yang diajukan Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU, yang menurut Para Pemohon Kasasi dibuat dengan iktikad buruk sehingga harus ditolak dan Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya: - Bahwa sesuai fakta persidangan rencana perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditor separatis dan konkuren dalam rapat pemungutan Suara yang memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) serta tidak ditemukan adanya alasan sah untuk menolak pengesahan rencana perdamaian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: ahwa lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena ngenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat enghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat ikertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena phmeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya Aesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi Syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Urdang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun Halaman 5 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt. Sus-Pailit/2024
Page 7 OCR 0.957
2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi PT SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL dan kawan tersebut harus ditolak, Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI: 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PT SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, 2. PT TRIMITRA WISESA Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, hari Kamis, tanggal 28 November 2024 oleh Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 8 OCR 0.824
Wigati Pujiningrum, S.H , M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd./ Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Ketua Majelis, Ttd./ Syamsul Ma'arif, S.H , LL.M., Ph.D Panitera Pengganti, Ttd./ Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. ..Rp 10.000,00 Rp 10.000,00 ...Rp4.980.000.00 « Rp5.000.000,00 Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I Panitera/M / a,n. Panitera da Perdata Khusus, f / LY/ TA AS “HL AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum, ig /NIP.19621220 1986 12 1001 Halaman 7 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pat Sus-Pailit/2024
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
· Ketua
p.1 ×9
unresolved
person
NIEN RAFLES SIREGAR
p.1 ×2
unresolved
person
Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I.
p.1
unresolved
org
PT. SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL
p.1 ×5
unresolved
org
PT. TRIMITRA WISESA ABADI
p.1 ×3
unresolved
org
PT. INDOEARMA
p.1
unresolved
org
PT. FORESIGHT GLOBAL.
p.1 ×2
unresolved
—
Ari Ponco Wibowo
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Antonius Mon Safendy
p.2
unresolved
—
Masta Dolok Saribu
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
Sahari Banong
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3 ×7
unresolved
org
Termohon Kasasi T Indofarma Tbk.
p.5
unresolved
org
PT TRIMITRA WISESA
p.7
unresolved
person
Syamsul Ma'arif
p.7 ×2
unresolved
person
Dr. Nurul Elmiyah
p.7 ×4
unresolved
person
Dr. Rahmi Mulyati
p.7 ×4
unresolved
person
Wigati Pujiningrum
p.8 ×2
unresolved
person
H. Ttd.
p.8
unresolved
person
H. Ketua Majelis
p.8
unresolved
person
HL AHMAD ARDIANDA PATRIA
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.