Skip to content
Back to announcement

20250326_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871588_lamp2.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.913
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI JAKARTA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS 1A KHUSUS

/ Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

Jakarta 10610, Tip. (021) 4243900, Website : www.pn-jakartapusat.o.id.

Nomor

Lampiran :

Perihal

:l /PAN.03/W.10.U1/HK2.5/111/2025. Jakarta,24 Maret 2025

1 (satu) Exp.

: Penyampaian Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1267 K/Pdt.Sus-
Pailit/2024. Jo. Nomor : 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kepada Yth :

PT. INDOFARMA TBK, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sdr. NIEN RAFLES
SIREGAR, S.H., M.H., Dan Kawan-Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum
SIREGAR SETIAWAN MANALU PARTNERSHIP (SSMP), beralamat di Sahid
Sudirman Center, Suite B & C, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86,
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2024:
sebagai : Termohon Kasasi:
di -

JAKARTA

Bersama ini diberitahukan dan disampaikan kepada Saudara Salinan Putusan
Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 November 2024, Nomor : 1267 K/Pdt.Sus-
Pailit/2024. Jo. Nomor : 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dalam perkara
yang diajukan oleh:

1. PT. SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, 2. PT. TRIMITRA WISESA
ABADI yenidennennnnnnnnnennnnnnnnnnnnnnnnnanannnnnnnnan sebagai Para Pemohon Kasasi:

PT. INDOEARMA:.TB Kei esai Sebagai Termohon Kasasi,

PT. FORESIGHT GLOBAL..... serem Sebagai Turut Termohon Kasasi:

Demikian surat ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Page 2 OCR 0.937
PUTUSAN
Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara perdata khusus permohonan pembatalan perdamaian

pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:

“2

1. PT SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, yang
diwakili oleh Ari Ponco Wibowo selaku Direktur Utama PT
Solarindo Energi Internasional, berkedudukan di Jalan
Jimbaran, Blok LA 14, Nomor 8, Daan Mogot Baru,
Kalideres, Jakarta Barat,

2. PT TRIMITRA WISESA ABADI, yang diwakili oleh
Budiyanto selaku Direktur Utama PT Trimitra Wisesa
Abadi, berkedudukan di Jalan Lio Baru, Nomor 37/63,
Karang Anyar Neglasari, Tangerang, Banten, keduanya
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Antonius Mon
Safendy, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada
Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates, beralamat
di Perkantoran Beverly-Dharmo Adhira, Unit L, Jalan
Pangeran Antasari, Nomor 67, Kelurahan Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2024:

Para Pemohon Kasasi dahulu Para Kreditur Konkuren:

Terhadap

PT INDOFARMA Tbk. yang diwakili oleh Yeliandriani selaku

Direktur Utama PT Indofarma Tbk., berkedudukan di Jalan

Tambak, Nomor 2 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur,

DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nien

Rafles Siregar, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat

pada Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership

(SSMP), beralamat di Sahid Sudirman Center, Suite B & Cc,

Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 86, Jakarta Pusat,

Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdl. Sus-Paili/2024
Page 3 OCR 0.943
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2024:
Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU:
Dan
PT FORESIGHT GLOBAL, yang diwakili oleh Masta Dolok
Saribu selaku Direktur Utama, berkedudukan di Ruko Union,
Blok C, Nomor 16, Jalan M.H Thamrin, Lippo Cikarang,
Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada
Sahari Banong, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada
Kantor Hukum Banong-Nangoy-Juan, beralamat di Gajah
Mada Tower, Lantai 22, Ruang 003, Jalan Gajah Mada,
Kavling 19-26, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 29 Februari 2024:
Turut Termohen Kasasi dahulu Pemohon PKPU,
Mahkamah Agung tersebut:
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
z tidak terpisahkan dari putusan ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat tersebut ternyata
Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa telah tercapai suatu perdamaian antara
PT Indofarma Tbk. (Dalam PRE) dengan Para Kreditornya, yang mana

labu sehingga telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 281
hdang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
A ewajiban Pembayaran Utang dan memperhatikan Pasal 281 ayat (1) huruf
a dan b juncto Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang serta ketentuan lain yang bersangkutan, maka Hakim Pengawas
merekomendasikan Pengesahan Perjanjian Perdamaian tertanggal 7
Agustus 2024, yang selanjutnya Hakim Pengawas mengusulkan kepada
Majelis Hakim untuk melakukan pengesahan terhadap Rencana

Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt Sus-Pailit/2024
Page 4 OCR 0.943
“2

Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Agustus 2024

pada sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15

Agustus 2024, guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat

(1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor
74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2024, yang
amarnya sebagai berikut:

1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian
tertanggal 7 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh
Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya:

2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT
Indofarma Tbk. (Dalam PKPU) demi hukum berakhir:

3. Menghukum Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya untuk
'tunduk dan memenuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian
tersebut:

4. Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara

permohonan PKPU sebesar Rp7.070.000,00 (tujuh juta tujuh puluh ribu

rupiah),

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
eri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan pada sidang terbuka untuk
m dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, Para
itor dan Tim Pengurus pada tanggal 15 Agustus 2024, kemudian
jhadap putusan tersebut Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan
Kiasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2024,
diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Agustus 2024 sebagaimana
ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 42 Kas/Pdt.Sus-
Paili/2024/PN Niaga Jkt.Pst. juncto Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN
Niaga Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan
memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada

Halaman 8 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pat.Sus-Pailiv2024
Page 5 OCR 0.933
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2024,

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a guo beserta alasan-
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat
diterima:

Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima pada
tanggal 23 Agustus 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:

1. Menerima permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi untuk seluruhnya:

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yaitu Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi)
Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 15
Agustus 2024,

us

Mengadili Sendiri:
4 Menyatakan Termohon Kasasi berada dalam keadaan pailit dengan
segala akibat hukumnya:
2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan
Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses

3. Kepailitan Termohon Kasasi (PT Indofarma Tbk.):
(Wtenunjuk dan mengangkat Kurator dalam kepailitan Termohon Kasasi
T Indofarma Tbk.) dari Balai Harta Peninggalan yang disediakan oleh
egara,
/renetapkan biaya pengurusan dan pemberesan dan jasa imbalan
Kurator setelah proses kepailitan berakhir:
5. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos dan biaya yang
timbul dalam perkara a guo:

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono):

Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah
mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 3 September 2024 yang
pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:

Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt Sus-Pailit/2024
Page 6 OCR 0.949
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah
membaca dan meneliti Memori Kasasi tanggal 23 Agustus 2024 dan Kontra
Memori Kasasi tanggal 3 September 2024 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan
sebagai berikut:

- Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keabsahan
perjanjian perdamaian yang diajukan Termohon Kasasi dahulu
Termohon PKPU, yang menurut Para Pemohon Kasasi dibuat dengan
iktikad buruk sehingga harus ditolak dan Termohon dinyatakan pailit
dengan segala akibat hukumnya:

- Bahwa sesuai fakta persidangan rencana perdamaian disetujui oleh
mayoritas kreditor separatis dan konkuren dalam rapat pemungutan
Suara yang memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud ketentuan dalam
Pasal 281 ayat (1) serta tidak ditemukan adanya alasan sah untuk
menolak pengesahan rencana perdamaian sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

ahwa lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena

ngenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat

enghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat
ikertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena
phmeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya

Aesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku,
adanya kelalaian dalam memenuhi Syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak
berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 30 Undang Urdang Nomor 14 Tahun 1985,
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun

Halaman 5 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt. Sus-Pailit/2024
Page 7 OCR 0.957
2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun
2009:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para
Pemohon Kasasi PT SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL dan kawan
tersebut harus ditolak,

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para
Pemohon Kasasi ditolak, Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,

Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan
Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan:

MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PT
SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL, 2. PT TRIMITRA WISESA

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

Mahkamah Agung, hari Kamis, tanggal 28 November 2024 oleh Syamsul
Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim
Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu

juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan

halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 8 OCR 0.824
Wigati Pujiningrum, S.H , M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri

oleh para pihak.

Hakim-Hakim Anggota:

Ttd./

Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.

Ttd./

Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

Ttd./

Syamsul Ma'arif, S.H , LL.M., Ph.D

Panitera Pengganti,

Ttd./

Wigati Pujiningrum, S.H., M.H.

..Rp  10.000,00

Rp 10.000,00

...Rp4.980.000.00 «

Rp5.000.000,00

Untuk Salinan

Mahkamah Agung R.I

Panitera/M

/

a,n. Panitera
da Perdata Khusus,
f /

LY/

TA
AS

“HL AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum,
ig /NIP.19621220 1986 12 1001

Halaman 7 dari 7 hal. Put. Nomor 1267 K/Pat Sus-Pailit/2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.18 MB
Published26 Mar 2025
Pages8
Characters12,913
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang p.3
possible org INDOFARMA TBK p.1 ×12
possible — Budiyanto · Direktur Utama p.2
possible — Yeliandriani · Direktur Utama p.2
unresolved org MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Mahkamah Agung · Ketua p.1 ×9
unresolved person NIEN RAFLES SIREGAR p.1 ×2
unresolved person Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. p.1
unresolved org PT. SOLARINDO ENERGI INTERNASIONAL p.1 ×5
unresolved org PT. TRIMITRA WISESA ABADI p.1 ×3
unresolved org PT. INDOEARMA p.1
unresolved org PT. FORESIGHT GLOBAL. p.1 ×2
unresolved — Ari Ponco Wibowo · Direktur Utama p.2
unresolved person Antonius Mon Safendy p.2
unresolved — Masta Dolok Saribu · Direktur Utama p.3
unresolved person Sahari Banong p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3 ×7
unresolved org Termohon Kasasi T Indofarma Tbk. p.5
unresolved org PT TRIMITRA WISESA p.7
unresolved person Syamsul Ma'arif p.7 ×2
unresolved person Dr. Nurul Elmiyah p.7 ×4
unresolved person Dr. Rahmi Mulyati p.7 ×4
unresolved person Wigati Pujiningrum p.8 ×2
unresolved person H. Ttd. p.8
unresolved person H. Ketua Majelis p.8
unresolved person HL AHMAD ARDIANDA PATRIA p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result