Back to announcement
20250326_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871588_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 26 Maret 2025
Nomor : 0489/DIR/III/2025
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Penerimaan Salinan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
UP: Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6 huruf p, bersama ini kami
sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI
No. 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Adapun uraian dari laporan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian
Bahwa Mahkamah Agung RI telah menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1267
K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Salinan Putusan Kasasi”)
tanggal 24 Maret 2025.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Salinan Putusan Perkara hukum kasasi terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
a. Perseroan telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pdt.Sus-
PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
b. Pada tanggal 15 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi.
1
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
c. Pada tanggal 23 Agustus 2024, Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi dan memori
kasasi dari PT Solarindo Energi International dan PT Trimitra Wisesa Abadi, dengan Akta Nomor 42
Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 74/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
d. Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan telah menerima Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah
Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa : “Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon
Kasasi 1. PT Solarindo Energi International, 2. PT Trimitra Wisesa Abadi tersebut”.
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Adanya penerimaan Salinan Putusan Kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional
Perseroan. Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian, segera setelah dibacakannya
Putusan Kasasi ini, Perseroan akan melakukan Efisiensi Biaya Operasi dengan melakukan Kegiatan
Operasi Terbatas.
Selain itu, kewajiban pembayaran utang Perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan skema yang telah
disepakati oleh Kreditor sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Indofarma Tbk
Yeliandriani
Direktur Utama
Tembusan Yth:
1. Menteri BUMN
2. Wakil Menteri BUMN
3. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN
4. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
5. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)
6. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk
2
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Solarindo Energi International
p.2 ×2
unresolved
org
PT Trimitra Wisesa Abadi
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.