Skip to content
Back to announcement

20250326_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871588_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   Jakarta, 26 Maret 2025

   Nomor              :   0489/DIR/III/2025
   Lampiran           :   1 Berkas
   Perihal            :   Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Penerimaan Salinan
                          Putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-
                          PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst


   Kepada Yth.
   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
   Otoritas Jasa Keuangan
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Kementerian Keuangan RI
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
   Jakarta Pusat
   UP: Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2

   Dengan hormat,

   Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
   Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6 huruf p, bersama ini kami
   sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI
   No. 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst

   Adapun uraian dari laporan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

   1. Tanggal Kejadian
      Bahwa Mahkamah Agung RI telah menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1267
      K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Jo. No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Salinan Putusan Kasasi”)
      tanggal 24 Maret 2025.

   2. Jenis Informasi atau Fakta Material
      Salinan Putusan Perkara hukum kasasi terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.

   3. Uraian Informasi atau Fakta Material
      a. Perseroan telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
          berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pdt.Sus-
          PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.


         b. Pada tanggal 15 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
            Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi.



                                                            1

PT Indofarma Tbk                                 Ph. 62-21-88323971/75               Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat               Fx. 62-21-88323972/73                            www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
         c. Pada tanggal 23 Agustus 2024, Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi dan memori
            kasasi dari PT Solarindo Energi International dan PT Trimitra Wisesa Abadi, dengan Akta Nomor 42
            Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 74/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

         d. Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan telah menerima Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah
            Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa : “Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon
            Kasasi 1. PT Solarindo Energi International, 2. PT Trimitra Wisesa Abadi tersebut”.

    4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum,
       kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

          Adanya penerimaan Salinan Putusan Kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional
          Perseroan. Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian, segera setelah dibacakannya
          Putusan Kasasi ini, Perseroan akan melakukan Efisiensi Biaya Operasi dengan melakukan Kegiatan
          Operasi Terbatas.

          Selain itu, kewajiban pembayaran utang Perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan skema yang telah
          disepakati oleh Kreditor sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

   Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

   Hormat kami,
   PT Indofarma Tbk




   Yeliandriani
   Direktur Utama

   Tembusan Yth:
   1. Menteri BUMN
   2. Wakil Menteri BUMN
   3. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN
   4. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
   5. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)
   6. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk




                                                          2

PT Indofarma Tbk                               Ph. 62-21-88323971/75                   Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat             Fx. 62-21-88323972/73                                www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published26 Mar 2025
Pages2
Characters4,371
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Indofarma Tbk p.1 ×10
possible person Yeliandriani · Direktur Utama p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.2
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Solarindo Energi International p.2 ×2
unresolved org PT Trimitra Wisesa Abadi p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.2 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result