Skip to content
Back to announcement

20250326_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871488_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


                                    SURAT KETERANGAN


Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) perseroan terbatas:

                       PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
                                   (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 26 Maret 2025, Nomor 149 (“Akta”).

Bahwa Rapat telah memutuskan sebagai berikut:

MATA ACARA RAPAT

1. Menerima dan memberikan persetujuan atas rencana dan/atau tindakan baik
   Perseroan maupun Direksi Perseroan untuk melakukan pengalihan saham hasil
   pembelian kembali dengan cara menarik kembali saham treasuri yang diperoleh dari
   hasil pembelian kembali saham (buyback) sebanyak 40.922.700 (empat puluh juta
   sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 0,26% (nol koma
   dua enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
   Perseroan, melalui mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor
   Perseroan, sehingga mengakibatkan perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (2)
   Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perihal modal ditempatkan dan disetor
   Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi
   berbunyi sebagai berikut:
                                     MODAL
                                      Pasal 4

    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 15.732.874.458
    (lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat
    ribu empat ratus lima puluh delapan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


    sebesar Rp235.993.116.870 (dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus sembilan
    puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) telah
    disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham yang telah
    mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan
    pada bagian sebelum akhir akta.

    Sehingga untuk selanjutnya susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai
    berikut:
    - Masyarakat sebanyak 15.732.874.458 (lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh dua
        juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus lima puluh delapan)
        saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp235.993.116.870 (dua ratus tiga
        puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu
        delapan ratus tujuh puluh Rupiah)

3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama
   maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
   melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk menghadap dan/atau hadir di hadapan
   pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang
   diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan
   menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala
   tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                       Jakarta, 26 Maret 2025
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                        JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published26 Mar 2025
Pages2
Characters4,448
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×2
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 342 ms 12 Sep 2026 22:52

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-03-26',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result