Back to announcement
20250326_MYOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871528_lamp1.pdf
Other Text extracted MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
PT MAYORA INDAH TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN (“POJK 13/2023”), PERATURAN OJK NOMOR 29/POJK.04/2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN PERUSAHAN TERBUKA DAN SURAT KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR
MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON NO. S-17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025
TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
PT MAYORA INDAH TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
Kantor Pusat:
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
Telepon:(021) 806 37700
Faksimili: (021) 565 5323
Website: www.mayoraindah.co.id
Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan merencanakan melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa
Efek Indonesia (“Bursa Efek”). Jumlah nilai seluruh Buyback diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.
1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun rupiah). Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus. Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Buyback
yang dilaksanakan pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana diatur dalam POJK 13/2023.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Menindaklanjuti dikeluarkannya Siaran Pers OJK Nomor SP 53/GKPB/OJK/III/2025 Tanggal 19 Maret 2025 Terkait
Penetapan Status Kondisi Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Huruf G POJK 13/2023, dengan ini kami
memberitahukan bahwa Direksi Perseroan telah memutuskan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan
sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000.000 (Satu Trilliun Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan
melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah
7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan.
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Buyback:
Pemberitahuan kepada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan OJK tentang rencana
Pembelian Kembali Saham : 26 Maret 2025
Keterbukaan Informasi rencana Pembelian Kembali Saham melalui Website
BEI dan Perseroan : 26 Maret 2025
Periode Pembelian Kembali Saham : 27 Maret 2025 s/d 27 Juni 2025
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG
AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana
untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang
disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak
banyaknya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah). Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah
dikeluarkan Perseroan pada buyback yang dilakukan selama periode 27 Maret 2025 sampai dengan 27 Juni 2025 serta
termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
Perseroan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7.5% (tujuh koma lima persen).
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM
Perseroan akan menggunakan kas internal dalam Buyback, sehingga jika dilaksanakan sebesar nilai maksimum yang telah
dianggarkan akan memberikan dampak penurunan aset dan ekuitas Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu
Trilliun Rupiah). Dengan penggunaan kas internal tersebut, Buyback tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan
Perseroan.
Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan
pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk
pelaksanaan Buyback.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN
MEMPERTIMBANGKAN MENURUANNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhitungkan
anggaran Pembelian Kembali Saham Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun
Rupiah) dan biaya transaksi (biaya perdagangan perantara dan biaya lainnnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian
Kembali Saham Perseroan:
Page 3
Periode Laporan Keuangan Yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 (dalam jutaan Rupiah)
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Dampak
Kembali Kembali
Jumlah Aset 29,728,782 - 1,000,000 28,728,782
Laba Bersih Tahun Berjalan 3,067,668 0 3,067,668
Total Ekuitas 17,102,428 - 1,000,000 16,102,428
Laba Bersih per Saham (Rp Penuh) 134 3 137
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan
dengan memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan
Informasi ini, yaitu mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 27 Juni 2025.
Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham yang akan dibeli
kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3 (tiga) bulan telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan
oleh Perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) atau (iv) dihentikan
apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv), Perseroan akan
menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan
melalui perdagangan di BEI
2. Jumlah saham yang akan dilakukan Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak dibatasi.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.
Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari yang sama dengan
penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.
RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil Pembelian Kembali akan dibukukan sebagai saham tresuri. Selama saham hasil Pembelian Kembali masih
tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
Page 4
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat
dividen.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Buyback Perseroan dapat menghubungi:
Corporate Secretary / Investor Relation
PT Mayora Indah Tbk
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
Telepon:(021) 806 37700
Faksimili: (021) 565 5323
Website: www.mayoraindah.co.id
Email: corporatesecretary@mayora.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.