Back to announcement
20250326_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871508_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : Tel.17/UM 000/COP-K0F00000/2025
Jakarta, 26 Maret 2025
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Indonesia Stock Exchange, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa Pengalihan Kepemilikan Saham Seri B
Perseroan milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi
Indonesia
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-02974/BEI.PP2/03-2025 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa terhadap surat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (“Perseroan”)
Nomor: Tel.14/LP000/COP-K0F00000/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengalihan
Kepemilikan Saham Seri B Perseroan milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi
Indonesia (“BKI”) (“Surat Perseroan”).
Berikut ini kami sampaikan jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa yang telah kami susun
sebagai berikut:
1. Latar belakang transaksi inbreng saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
PT Biro Klasifikasi Indonesia
Tanggapan Perseroan:
Perseroan memahami bahwa transaksi inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (“BKI”) (“Transaksi Inbreng”) merupakan
bagian dari pelaksanaan rencana pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan perundangan
yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 1/2025”),
yaitu mengenai pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI
Danantara”), Holding Investasi, Holding Operasional, dan pengaturan mengenai Badan Usaha
Milik Negara (“BUMN”) lainnya. Dalam hal ini, Perseroan memahami BKI merupakan Holding
Operasional yang menjadi bagian dari BPI Danantara tersebut yang kedepannya mempunyai
tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN termasuk untuk melakukan
pengelolaan Perseroan sebagai BUMN.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai profil dan struktur organisasi PT Biro Klasifikasi
Indonesia
Tanggapan Perseroan:
Perseroan tidak memiliki dokumen resmi yang mencerminkan profil dan struktur organisasi
BKI. Namun, berdasarkan informasi yang Perseroan ketahui dari laman website BKI yaitu
Page 2
https://idsurvey.id/, serta informasi yang kami pahami dari Akta Inbreng, berikut adalah profil BKI. BKI didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia. BKI berubah status menjadi Perusahaan Perseroan pada tahun 1977 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, BKI diresmikan menjadi induk holding BUMN jasa survei yang beranggotakan PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia. Selanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (“PP 15/2025”), BKI ditetapkan sebagai Holding Operasional yang menerima pengalihan seluruh saham Seri B dan/atau Seri C dalam BUMN-BUMN yang disebutkan dalam PP 15/2025 (termasuk Perseroan) untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada BKI. Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BKI Nomor 35 tanggal 16 Desember 2021, maksud dan tujuan BKI adalah melakukan usaha di bidang holding jasa survey, jasa klasifikasi dan registrasi kapal, survei, verifikasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi dan supervisi, pengelolaan (manajemen) serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya BKI untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk meningkatkan dan/atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai BKI dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Susunan pengurus dan pengawas BKI berdasarkan laman website BKI pada tanggal Surat Tanggapan ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Arisudono Soerono Direktur Operasi : R Benny Susanto Direktur Keuangan, Administrasi dan : Sinung Triwulandari Manajemen Risiko Direktur Pengembangan Sumber Daya : Rozainbahri Noor Direktur Hubungan Kelembagaan : Andry Tanudjaja Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen : Susyanto Komisaris : Virgo Eresta Jaya
Page 3
Komisaris : Subagjyo Komisaris : Rainoc 3. Dampak transaksi inbreng terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan operasional Perseroan. Tanggapan Perseroan: Perseroan meyakini Transaksi Inbreng ini tidak berdampak material terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan, maupun operasional Perseroan. 4. Dampak transaksi inbreng secara hukum terhadap Perseroan khususnya terkait pemenuhan covenant atas perjanjian-perjanjian Perseroan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian lainnya. Tanggapan Perseroan: Sehubungan dengan pengalihan saham Seri B milik Negara pada Perseroan, terdapat beberapa ketentuan pembatasan (covenant) dalam perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat Perseroan, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur dalam hal memenuhi kondisi tertentu. Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan Transaksi Inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku. 5. Potensi perubahan kebijakan Perseroan setelah adanya perubahan kepemilikan saham melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Tanggapan Perseroan: Sampai dengan tanggal Tanggapan Perseroan ini, belum terdapat perubahan kebijakan Perseroan setelah dilaksanakannya Transaksi Inbreng. Selain itu, Perseroan juga belum dapat memastikan adanya potensi perubahan kebijakan setelah dilaksanakannya Transaksi Inbreng. Perseroan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara, Kementerian BUMN, dan/atau BKI. 6. Rencana jangka panjang Perseroan setelah adanya transaksi inbreng. Tanggapan Perseroan: Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan untuk kepentingan terbaik Perseroan. 7. Apakah terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan? Jika ada, mohon penjelasan lebih lanjut.
Page 4
Tanggapan Perseroan: Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Perseroan dan Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum tersedia dan/atau belum diungkapkan kepada publik. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Octavius Oky Prakarsa VP Investor Relations
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.1
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Superintending
p.2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.