Back to announcement
20250326_JSMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871484_lamp1.pdf
Other Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : AB.HM.04.75 26 Maret 2025 Lampiran : - Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor Jln. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) No. S- 02948/BEI.PP2/03-2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Permintaan Penjelasan sehubungan dengan Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) melalui surat No. AB.HM.04.65 tanggal 24 Maret 2025, bersama ini kami sampaikan tanggapan Perseroan atas permintaan penjelasan Bursa (“Surat Tanggapan”) sebagai berikut: 1. Latar belakang transaksi inbreng saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia? Perseroan memahami bahwa transaksi inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (“BKI”) (“Transaksi Inbreng”) merupakan bagian dari pelaksanaan rencana pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan perundangan yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 1/2025”), yaitu mengenai pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”), Holding Investasi, Holding Operasional, dan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) lainnya. Dalam hal ini, Perseroan memahami BKI merupakan Holding Operasional yang menjadi bagian dari BPI Danantara tersebut yang kedepannya mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN termasuk untuk melakukan pengelolaan Perseroan sebagai BUMN. 2. Penjelasan lebih lanjut mengenai profil dan struktur organisasi PT Biro Klasifikasi Indonesia. Berdasarkan informasi yang Perseroan ketahui dari laman situs web BKI yaitu https://idsurvey.id/, serta informasi yang kami pahami dari Akta Inbreng, berikut adalah profil BKI.
Page 2
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional (“PP 15/2025”), BKI ditetapkan sebagai
Holding Operasional yang menerima pengalihan seluruh saham Seri B
dan/atau Seri C dalam BUMN-BUMN yang disebutkan dalam PP 15/2025
(termasuk Perseroan) untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara
pada BKI.
BKI didirikan pada tanggal 01 Juli 1964 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi
Indonesia. BKI berubah status menjadi Perusahaan Perseroan pada tahun
1977 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BKI Nomor
35 Tanggal 16 Desember 2021, maksud dan tujuan BKI adalah melakukan
usaha di bidang holding jasa survey, jasa klasifikasi dan registrasi kapal,
survei, verifikasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi dan supervisi, pengelolaan
(manajemen) serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya BKI untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat, untuk meningkatkan dan/atau mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai BKI dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Susunan pengurus dan pengawas BKI berdasarkan laman situs web BKI
pada tanggal Surat Tanggapan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Arisudono Soerono
Direktur Operasi : R Benny Susanto
Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen : Sinung Triwulandari
Risiko
Direktur Pengembangan Sumber Daya : Rozainbahri Noor
Direktur Hubungan Kelembagaan : Andry Tanudjaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Susyanto
Komisaris : Virgo Eresta Jaya
Komisaris : Subagjyo
Komisaris : Rainoc
2
Page 3
3. Dampak transaksi inbreng terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan
operasional Perseroan.
Sejauh ini, Perseroan meyakini Transaksi Inbreng ini tidak berdampak
material terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan, maupun operasional
Perseroan.
4. Dampak transaksi inbreng secara hukum terhadap Perseroan khususnya
terkait pemenuhan covenant atas perjanjian-perjanjian Perseroan, baik
perjanjian kredit maupun perjanjian lainnya.
Sehubungan dengan pengalihan saham Seri B milik Negara pada Perseroan,
terdapat beberapa ketentuan pembatasan (covenant) dalam perjanjian-
perjanjian kredit yang mengikat Perseroan, termasuk kewajiban untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur dalam hal memenuhi kondisi
tertentu.
Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk
berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa
pelaksanaan Transaksi Inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran
terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku.
5. Dukungan yang akan diberikan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap
pendanaan, operasional, penyelesaian kondisi restrukturisasi serta
pembayaran Obligasi Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3AL huruf c UU 1/2025 diketahui bahwa salah satu
kewenangan BKI selaku Holding Operasional adalah terkait dengan
pengaturan pendanaan, operasional dan strategi operasional lainnya dari
suatu BUMN.
6. Potensi perubahan kebijakan Perseroan setelah adanya perubahan
kepemilikan saham melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Sampai dengan tanggal Tanggapan Perseroan ini, belum terdapat perubahan
kebijakan Perseroan setelah dilaksanakannya Transaksi Inbreng.
Perseroan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara, Kementerian
BUMN, dan/atau BKI. Apabila terdapat Informasi atau Fakta Material yang
perlu disampaikan sehubungan dengan perubahan kebijakan Perseroan,
Perseroan akan mengungkapkannya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3
Page 4
7. Rencana jangka panjang Perseroan setelah adanya transaksi inbreng.
Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran
dasar Perseroan dan untuk kepentingan terbaik Perseroan. Apabila di
kemudian hari terdapat perubahan material yang ditetapkan oleh BKI selaku
Holding Operasional berdasarkan kewenangannya dalam UU 1/2025,
Perseroan akan mengungkapkannya kembali kepada Bursa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
8. Apakah terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan? Jika ada, mohon penjelasan lebih lanjut.
Selain sebagaimana diuraikan dalam Laporan Fakta atau Informasi Material
Perseroan dan Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan
sampai dengan tanggal Tanggapan ini, tidak terdapat
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
yang belum tersedia dan/atau belum diungkapkan kepada publik.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ari Wibowo
Corporate Secretary and
Chief Administration Officer
Tembusan Yth.:
Direksi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk
SWW
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.1
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.