Skip to content
Back to announcement

20260630_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106269_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 57

Page 1
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
   (ALAT ANGKUT/ANGKAT)


         Berlokasi di
 Kabupaten Gresik, Jawa Timur
dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
           Indonesia




           Dibuat untuk
      PT INDOSPRING Tbk
    Jalan Mayjend Sungkono 10
         Desa Segoromadu
           Gresik 61123




                  Tanggal
                24 Juni 2026




 Susan Widjojo & Rekan
 Re g i s t e r e d Pu b li c A p p r a is e r & Co n s u lt a n t
Page 2
Susan Widjojo & Rekan
Registered Public Appraiser & Consultant
Licence No. 2.09.0068

Head Office                      Branch Office (P)
Menara Batavia 28th Floor        Kompleks Manyar Megah Indah Plaza
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126    Jl. Ngagel Jaya Selatan Blok K 17 - 18
Jakarta 10220, Indonesia         Surabaya 60284, Indonesia
Phone : +62 21 5795 0505         Phone : +62 31 501 8100
Fax      : +62 21 5795 0555      Fax     : +62 31 503 6848
e-mail : admin@vpc.co.id         e-mail : admin.sby@vpc.co.id
           vpc_indo@rad.net.id             vpc_indo@indo.net.id


Surabaya, 24 Juni 2026
Surat
Kepada:
PT Indospring Tbk
Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu
Gresik 61123

Perihal           : Penilaian Properti
Nomor             : 00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026

Dengan hormat,

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
No.: 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026, yang telah disetujui oleh PT Indospring
Tbk, maka Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo & Rekan (KJPP SWR), telah melakukan pekerjaan
Penilaian Properti.

Status Penilai
KJPP SWR memiliki nomor Izin Usaha 2.09.0068, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1284/KM.1/2009, tertanggal 13 November 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Nomor S-114/BL/2010 tertanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BAPEPAM.

Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR memiliki tim pelaksana Penilaian Properti yang seluruhnya
merupakan Penilai Internal KJPP SWR yang terdiri dari:
• Tenaga Ahli Penilai Properti Bersertifikat;
• Tenaga Ahli Penilai Properti dan Surveyor;
• Tenaga Pendukung.

Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan dibawah
koordinator Penilai Berizin.

Semua tenaga yang dimaksud dan karyawan KJPP SWR yang ditugasi dalam pekerjaan ini bekerja
secara profesional, memiliki kompetensi, objektif, tidak memihak dan tidak mempunyai potensi benturan
kepentingan dengan Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau Objek Penilaian.

Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT Indospring Tbk, bergerak di bidang Suku Cadang Otomotif, yang
berkedudukan di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123.

Pengguna Laporan
Pengguna Laporan Penilaian ini adalah PT Indospring Tbk, bergerak di bidang Suku Cadang Otomotif,
yang berkedudukan di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123.

                                                                  Asset Appraisal and Consultancy
                                                                      Working area throughout Indonesia
Page 3
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
• Objek Penilaian
   Objek Penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 45 unit Alat Angkut/Angkat, akan
   tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, dengan perincian sebagai berikut:
    1.   Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di
         Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,
         Jawa Timur, Indonesia.
    2.   Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang
         berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
         Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
    3.   Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6,
         Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

•   Status Kepemilikan
    Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan parsial (sewa), di mana PT Indospring
    Tbk menyewa alat angkut/angkat tersebut dari pihak lain yaitu PT Bagaskoro Mega Langgeng
    selaku pemilik properti, berdasarkan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas
    berupa daftar Alat Angkut/Angkat yang disewa oleh PT Indospring Tbk.
Penggolongan Properti
Berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan kepada KJPP SWR oleh Pemberi Tugas, properti
yang dinilai merupakan kelompok Aset Operasional.
Mata Uang yang Digunakan
Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021
Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan keuangan Objek Penilaian
yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian ini dilakukan tanggal 31 Desember
2025, nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp
16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai Preferensi Pendapat Kewajaran (Fairness
Opinion) Terkait Keterbukaan Informasi dalam Kewajaran atas Transaksi dari Aspek Keuangan
serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No
42/POJK.04/2020.
Dasar Nilai
Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk tujuan penilaian ini
adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar yang dimaksud merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021,
Pasal 1 ayat 7).


PT INDOSPRING Tbk                                                                              ii
Page 4
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti dalam
penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai dengan Peraturan
POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021, Bab III.

Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa), sesuai
dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, maka dapat menggunakan satu
Pendekatan Penilaian.

Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar yang
sebanding dan sejenis masih tersedia.

Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan properti
sewa (parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku
penyewa.

Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi Nilai
Pasar atas Transaksi Sewa.

Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
(POJKRI No. 28/POJK.04/2021, pasal 1 ayat 21)

Tanggal Inspeksi
KJPP SWR telah melakukan kunjungan dan penelitian terhadap Objek Penilaian pada tanggal
6 Maret 2026 dengan tujuan untuk memeriksa kesesuaian atau melakukan verifikasi antara data
Objek Penilaian yang diperoleh dari manajemen, dengan kondisi aktual Objek Penilaian serta
mendapatkan informasi lainnya terkait dengan Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan
Opini Penilai atas Objek Penilaian.

Tingkat Kedalaman Investigasi
• Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan, pengumpulan data,
  inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan informasi yang digunakan
  diasumsikan tersedia.
• Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus
  disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
• Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari Pemberi Tugas
  sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang diterima.
• Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup untuk
  melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau bagian-bagian
  yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
• Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek Penilaian.
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
  mengikat atas hasil penilaian ini.



PT INDOSPRING Tbk                                                                              iii
Page 5
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

Sumber Data
Data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara bertahap sebagai
jawaban atas permintaan yang telah KJPP SWR ajukan secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama
Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti No.: 031/SWR/CON-VAL/III/2026,
tertanggal 2 Maret 2026 berupa:
• Daftar Alat Angkut/Angkat
• Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan sifat dari
   informasi.
Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder yang
mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk properti yang
dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam penilaian ini telah divalidasi
oleh Asosiasi Profesi Penilai.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Penilaian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian, dan
dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang, KJPP SWR percaya, mewakili kondisi ekonomi
pada tanggal penilaian. Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam
perhitungan tersebut bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa
mendatang.
Oleh sebab itu, disarankan kepada para pengguna Laporan Penilaian ini akan pertimbangan yang
berhati-hati dalam menggunakan Laporan Penilaian ini.
Mengingat tidak selalu tersedianya informasi data pasar seperti yang tersebut di atas, untuk itu KJPP
SWR menekankan bahwa Nilai Pasar tersebut di atas adalah Nilai Pasar atas Transaksi Sewa untuk
kelanjutan penggunaan properti yang sedang berjalan di mana pengguna properti tersebut
memperoleh keuntungan khusus yang tidak dimiliki oleh pihak lain pada umumnya.

Penilaian ini bergantung kepada hal-hal sebagai berikut:
• Properti yang dinilai dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang berlaku dan sah
  secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apa pun juga selain
  yang dikemukakan dalam Laporan ini;
• Properti yang dinilai dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan;
• Properti yang dinilai beroperasi dan berfungsi secara normal;
• Batasan, kondisi, komentar dan detail yang tertulis dalam Laporan Penilaian ini.

Apabila di kemudian hari ternyata terjadi perbedaan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
dengan kondisi sebenarnya atas Objek Penilaian, maka Nilai Pasar atas Transaki Sewa yang
disimpulkan dalam Laporan Penilaian nantinya menjadi tidak berlaku dan KJPP SWR dibebaskan
dari tanggung jawab atas kesimpulan Nilai yang dikeluarkan.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Penilaian dan/atau lampirannya bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan sebagaimana yang tercantum dalam Lingkup Penugasan ini, sesuai dengan tujuan penilaian
yang tertulis. KJPP SWR tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun
keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam
dokumen apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KJPP SWR untuk format maupun
konteks di mana dimunculkan.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                 iv
Page 6
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

Standar Penilaian
Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia/POJKRI No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab kepada Pihak selain Pemberi Tugas
KJPP SWR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga sepanjang tidak menyimpang dari
peraturan dan hukum yang berlaku.

Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas Mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi yang
Diberikan oleh Pemberi Tugas
KJPP SWR mensyaratkan adanya pernyataan tertulis dari Pemberi Tugas tentang kebenaran dan
sifat informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan dibuat di atas Kop Surat Perusahaan.

Independensi Penilai
KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apa pun secara langsung maupun tidak langsung, baik
atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun di kemudian hari, dan oleh
sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.

Definisi dan Istilah
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara
berkelanjutan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).

Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
(POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).

Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi
dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21).

Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti
oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22).

Kejadian Penting setelah tanggal Penilaian
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas, bahwa setelah Tanggal Penilaian,
sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini (Tanggal Laporan), tidak ada kejadian penting yang
memengaruhi nilai.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                v
Page 7
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua keterangan,
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi, kondisi dan
syarat pembatas yang berlaku, maka sebagai kesimpulan, Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari 45
unit Alat Angkut/Angkat, sudah termasuk biaya perawatan, akan tetapi tidak termasuk Aset
Takberwujud apa pun, yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang berlokasi
di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia,
pada tanggal penilaian 31 Desember 2025 adalah:


                                 Rp 7.978.000.000/Tahun
               (Terbilang: Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)


Di sini KJPP SWR tegaskan bahwa KJPP SWR tidak akan menarik keuntungan, baik sekarang
maupun di masa yang akan datang, dari properti yang dinilai atau dari nilai yang diperoleh.




Hormat kami,
KJPP SUSAN WIDJOJO & REKAN




Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert)
Rekan

Penilai Properti
MAPPI No. 08-S-02169
Izin Penilai Publik No. P-1.11.00308
STTD.PP-110/PJ-1/PM.02/2023
Register Penilai No. RMK-2017.00272




PT INDOSPRING Tbk                                                                          vi
Page 8
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

                                  PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai KJPP SWR, yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1.    Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada tanggal
      penilaian (Cut Off Date);

2.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian
      Properti;

3.    Penugasan penilaian professional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang belaku;

4.    KJPP SWR melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai dan memiliki pemahaman
      mengenai lokasi dan/atau jenis properti tersebut.

5.    Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian professional telah disajikan
      sebagai kesimpulan nilai;

6.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;

7.    Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi, kondisi dan syarat pembatas;

8.    Seluruh dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggung jawabkan;

9.    Besaran imbalan jasa KJPP SWR tidak tergantung pada hasil penilaian;

10.   KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai;

11.   KJPP SWR telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah; dan

12.   Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan
      bantuan professional dalam menyiapkan laporan penilaian.

13.   Penilaian dan Laporan ini telah disusun dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021, serta Kode Etik Penilai
      Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360)
      Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330).




PT INDOSPRING Tbk                                                                             vii
Page 9
                                                                 Susan Widjojo & Rekan

Tim Pelaksana yang melakukan Penilaian adalah sebagai berikut:

 No                      Nama                                    Tanda Tangan
  1    Rekan



       Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert)
       MAPPI No. 08-S-02169
       Izin Penilai Publik No. P-1.11.00308
       Register Penilai No. RMK-2017.00272
  2    Pemeriksa




       Yuswa
       MAPPI No. 02-S-001510
       Register Penilai No. RMK-2017.01578
  3    Penilai dan Pelaksana Inspeksi




       Didit Prasetyo Wibowo
       MAPPI No. 14-P-04714
       Register Penilai No. RMK-2017.01590




PT INDOSPRING Tbk                                                                   viii
Page 10
                                                                    Susan Widjojo & Rekan

                                KONDISI dan SYARAT PEMBATAS


1.    Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

2.    KJPP SWR telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang digunakan
      dalam penilaian ini. Data dan informasi pembanding yang digunakan dalam penilaian ini telah
      divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.

3.    Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
      dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

4.    KJPP SWR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.

5.    Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
      bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan.

6.    KJPP SWR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai Akhir.

7.    KJPP SWR telah melakukan penelahaan atas status hukum objek penilaian, sebatas
      kemampuan dan kewajiban sebagai Penilai.

8.    Penilaian ini memandang Properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang memberi daya
      guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan kesatuan nilai dari keseluruhan
      properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau beberapa nilai properti untuk
      kepentingan tertentu, akan membuat Laporan Penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila
      pemisahan tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam Laporan
      Penilaian ini.

9.    Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang KJPP SWR terima, Properti berada
      dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini KJPP SWR tidak
      mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban utang atau hipotek, kecuali
      dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini.

10.   Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai Properti tanpa
      memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun keharusan untuk
      mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.

11.   Pemberi Tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada KJPP SWR, termasuk
      di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner, manajer, majikan atau
      agen tunggal.

12.   Penilaian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian
      (Cut Off Date) dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang KJPP SWR percaya.
      Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan tersebut
      bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa mendatang.




PT INDOSPRING Tbk                                                                              ix
Page 11
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

13.   Dalam penilaian ini objek penilaian adalah alat angkut/angkat, maka selama inspeksi,
      pemeriksaan terhadap objek penilaian dimaksud hanya terbatas pada pengamatan luar saja,
      tidak mencakup untuk melakukan uji coba, pemeriksaan kondisi dalam Properti dimaksud atau
      bagian-bagian yang tidak terlihat mata atau tidak dapat dicapai dan diinventarisasikan sebagai
      satu perangkat kerja yang utuh dan lengkap termasuk komponen suku cadang utama dan
      aksesoris yang mendukung perangkat tersebut. Oleh sebab itu dalam penilaian ini, KJPP SWR
      mendasarkan penilaian ini atas kondisi secara umum yang ada dari Properti tersebut serta
      berdasarkan atas informasi yang diberikan oleh pihak yang ditunjuk oleh manajemen yang
      mengerti kondisi Properti tersebut dan penilaian ini tidak memperhitungkan nilai bagian-
      bagian (parts & accessories) secara terpisah.

14.   Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan atau dengan
      cap huruf KJPP SWR, dan ditandatangani oleh Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi
      ditunjuk.

15.   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan
      hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil
      penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis
      penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
      menugaskan KJPP SWR melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan
      apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP SWR dapat melakukan penilaian ulang dengan
      mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap.
      Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
      berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                  x
Page 12
                                                                                                   Susan Widjojo & Rekan

                                                            DAFTAR ISI


SURAT PENGANTAR ............................................................................................................... i

PERNYATAAN PENILAI........................................................................................................ vii

KONDISI dan SYARAT PEMBATAS...................................................................................... ix

DAFTAR ISI…........................................................................................................................... xi

DAFTAR LAMPIRAN…........................................................................................................... xi

RINGKASAN HASIL PENILAIAN ........................................................................................ xii

BAB 1.         URAIAN UMUM ....................................................................................................... 1
               1.1 Lokasi .................................................................................................................... 1
               1.2 Properti yang Dinilai .............................................................................................. 1

BAB 2.         TINJAUAN PASAR................................................................................................... 2
               2.1 Tinjauan Umum Makroekonomi Indonesia ............................................................ 2
               2.2 Analisis Industri Alat Angkut/Angkat .................................................................... 7

BAB 3.         PENGGUNAAN TERTINGGI dan TERBAIK........................................................ 8

BAB 4.         PENDEKATAN PENILAIAN ................................................................................... 9

               -    Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi
                    di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
                    Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

               -    Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-
                    Pallet yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
                    Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

               -    Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok
                    H6, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

DAFTAR LAMPIRAN

I.        Deskripsi Alat Angkut/Angkat

II.       Surat Pernyataan




PT INDOSPRING Tbk                                                                                                                           xi
Page 13
                                                                           Susan Widjojo & Rekan

                               RINGKASAN HASIL PENILAIAN


Objek Penilaian
Objek Penilaian yang dimaksud adalah:

1. Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di Jalan
   Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa
   Timur, Indonesia.

2. Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang
   berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
   Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

3. Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6, Desa
   Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas transaksi dari aspek keuangan serta untuk
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.

Dasar Nilai
Dasar Nilai yang diterapkan adalah Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.

Pendekatan Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan Data
Pasar.

Penilaian
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan pertimbangan-
pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan properti dan penilaian ini, maka
hasil Penilaian Properti sebagai berikut:

  No.                               Lokasi                                    Indikasi Nilai Pasar
                                                                                     (Rp)
   1    Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor
        Sweeper
        - Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu,
            Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
            Indonesia
            Jumlah                                                                     3.021.700.000
   2    Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper
        dan 1 unit E-Pallet
        - Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
            Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
            Indonesia
            Jumlah                                                                     4.702.900.000




PT INDOSPRING Tbk                                                                                      xii
Page 14
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

  No.                              Lokasi                                  Indikasi Nilai Pasar
                                                                                  (Rp)
   3    Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck
        -   Jalan Selayar Blok H6, Desa Mekarwangi,
            Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat,
            Indonesia.                                                                    253.600.000
            Jumlah
                                Jumlah                                               7.978.200.000
                              Pembulatan                                             7.978.000.000

Dengan demikian menurut pendapat KJPP SWR:

                                 Rp 7.978.000.000/Tahun
               (Terbilang: Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)

merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari 45 unit Alat Angkut/Angkat, sudah termasuk
biaya maintenance, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang dimiliki/dikuasai
oleh PT Indospring Tbk, yang berlokasi Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dan
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, pada tanggal penilaian 31 Desember 2025.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                       xiii
Page 15
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

                                            BAB 1
                                        URAIAN UMUM

1.1   Lokasi
      Objek Penilaian berupa Alat Angkut / Angkat dengan perincian sebagai berikut:

      1. Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di
         Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
         Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
      2. Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet
         yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan
         Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
      3. Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6,
         Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

1.2   Properti yang Dinilai
      Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT
      Bagaskoro Mega Langgeng.

      Jumlah Properti
      Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap jumlah properti berdasarkan daftar alat
      angkut/angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan telah
      sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.

      Kondisi Umum
      Pada saat dilakukan inspeksi, kondisi alat berat tersebut dalam keadaan baik dan sebagian
      besar sedang beroperasi.

      Dokumen Pendukung Properti
      Dalam melakukan penilaian ini, dokumen pendukung yang diterima berupa:
      - Daftar Alat Angkut/Angkat;
      - Salinan Faktur Pembelian (Invoice);
      - Surat pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
        sifat dari informasi.

      Status Kepemilikan
      Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan salinan
      Faktur Pembelian (invoice). KJPP SWR tidak menerima salinan kepemilikan dari semua
      Properti yang dinilai ini. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
      KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai adalah milik dan/atau dikuasai
      PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa segala
      informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.

      KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas properti.
      Semua ikatan dan tuntutan hukum atas aset tersebut, jika ada, telah diabaikan dalam penilaian
      ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan yang jelas dan sah, serta bebas dari
      sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan (saleable) ataupun dapat dipindahkan
      haknya kepada pihak lain (transferable).

      Deskripsi Properti
      Deskripsi Alat Berat dapat dilihat pada Lampiran I.

PT INDOSPRING Tbk                                                                                1
Page 16
                                                                          Susan Widjojo & Rekan

                                              BAB 2
                                         TINJAUAN PASAR

2.1    Tinjauan Umum Makroekonomi Indonesia
       Perkembangan terkini menunjukkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2025 ditopang
       oleh kenaikan ekspor sebagai antisipasi terhadap pengenaan tarif resiprokal AS, terutama
       terjadi pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan besi baja. Sementara itu, permintaan
       domestik masih perlu terus diperkuat sehingga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga
       dan investasi. Belanja Pemerintah berkontribusi pada penguatan permintaan domestik dan
       pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan
       ekonomi didorong oleh kinerja produksi LU Pertanian, LU Industri Pengolahan, dan LU
       Perdagangan yang tetap baik. Secara spasial, pertumbuhan wilayah Jawa dan Sumatera
       diprakirakan lebih baik dari prakiraan didorong oleh LU Industri Pengolahan dan LU
       Pertanian.

                            Gambar 1 Peta Pertumbuhan Ekonomi Regional Triwulan II-2025




          Sumber: BPS, diolah



       Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap terjaga dan mendukung ketahanan
       eksternal. Transaksi berjalan pada triwulan III 2025 diprakirakan mencatat surplus ditopang
       oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan pada September 2025. Ekspor nonmigas
       meningkat di tengah perlambatan ekonomi global sejalan dengan antisipasi eksportir
       terhadap tarif resiprokal AS, termasuk ekspor ke India dan Tiongkok untuk komoditas
       minyak kelapa sawit (CPO) dan besi baja. Kinerja transaksi modal dan finansial diprakirakan
       mengalami defisit dengan terjadinya net outflows investasi portofolio seiring tingginya
       ketidakpastian global dan pembayaran utang luar negeri, di tengah tetap positifnya
       penanaman modal langsung. Sejak September 2025 hingga 20 Oktober 2025, investasi
       portofolio tercatat net outflows sebesar 5,26 miliar dolar AS yang mengharuskan Bank
       Indonesia untuk melakukan intervensi dalam rangka stabilisasi nilai tukar Rupiah. Posisi
       cadangan devisa pada akhir September 2025 tetap kuat sebesar 148,7 miliar dolar AS, setara
       dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri
       Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.




PT INDOSPRING Tbk                                                                              2
Page 17
                                                                             Susan Widjojo & Rekan

                                    Tabel 1 Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)




                          Sumber: Bank Indonesia. *Angka sementara; **Angka Sangat Sementara

       Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global, didukung oleh kebijakan
       stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada 21 Oktober 2025 tercatat sebesar
       Rp16.585 per dolar AS, atau menguat 0,45% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir
       September 2025. Rupiah sempat melemah pada September 2025 sebesar 1,05% (ptp)
       dibandingkan dengan level pada akhir Agustus 2025 sejalan dengan ketidakpastian yang
       cukup tinggi. Guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh langkah
       stabilisasi melalui intervensi di pasar spot dan pasar NDF baik di off-shore maupun on-
       shore (DNDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder. Respons kebijakan ini memberikan
       hasil positif, tecermin dari perkembangan Rupiah yang kembali menguat pada Oktober 2025.
       Peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan
       Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga mendukung tetap terkendalinya
       nilai tukar Rupiah.

                Grafik 1 Indeks Rupiah terhadap USD, Negara Maju kecuali AS, dan Negara Berkembang




                                    Sumber: Bloomberg. Data s.d. 21 Oktober 2025

       Tekanan inflasi secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK September
       tercatat sebesar 2,65% (yoy). Inflasi inti tetap rendah sebesar 2,19% (yoy), dipengaruhi oleh
       pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
       kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan
       sasarannya dan imported inflation yang rendah. Inflasi kelompok administered prices (AP)
       juga tetap rendah sebesar 1,10% (yoy) seiring menurunnya tarif angkutan dan bensin di
       tengah kenaikan harga jual eceran rokok. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF)

PT INDOSPRING Tbk                                                                                    3
Page 18
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

       meningkat menjadi 6,44% (yoy) didorong terutama oleh kenaikan harga komoditas cabai,
       bawang, beras, dan daging ayam ras seiring berakhirnya masa panen dan peningkatan biaya
       input produksi.

       Bauran kebijakan Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
       dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
       penurunan suku bunga BI-Rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi likuiditas
       moneter. BI-Rate telah turun sebesar 150 bps sejak September 2024 menjadi 4,75%, yang
       merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus
       diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik
       melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder. Sejalan dengan itu, Bank
       Indonesia menetapkan suku bunga instrumen moneter valas yang kompetitif untuk menjaga
       daya tarik penempatan dana di Indonesia yang dapat mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
       Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh Bank Indonesia melalui penurunan posisi
       instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp707,05
       triliun pada 21 Oktober 2025. Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN sebagai bentuk
       sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang hingga 21 Oktober 2025
       mencapai Rp268,36 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt
       switching dengan Pemerintah sebesar Rp199,45 triliun. Pembelian SBN di pasar sekunder
       dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program
       moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas
       kebijakan moneter. Kebijakan moneter juga didukung oleh kebijakan insentif likuiditas
       makroprudensial (KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna mendorong
       pertumbuhan ekonomi.

               Grafik 2 Inflasi IHK dan Komponen         Grafik 3 Inflasi Gabungan Kota di Provinsi




       Sumber: BPS, diolah                           Sumber: BPS, diolah

       Kebijakan moneter longgar dan penempatan dana SAL Pemerintah di perbankan mendorong
       kenaikan jumlah uang beredar. Pertumbuhan uang Primer (M0) Adjusted, yaitu uang primer
       yang telah memperhitungkan dampak penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bank di
       Bank Indonesia karena pemberian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM)
       tercatat 18,58% (yoy) pada September 2025, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan
       M0 (tanpa memperhitungkan dampak KLM) sebesar 13,16% (yoy). Dari faktor yang
       memengaruhi, kenaikan M0 Adjusted ini dipengaruhi oleh ekspansi keuangan pemerintah
       pada Tagihan Bersih kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Government-NCG).
       Pelonggaran kebijakan moneter berdampak pada pertumbuhan uang beredar dalam arti luas
       (M2) Agustus 2025 yang meningkat dari 5,46% (yoy) pada Januari 2025 menjadi 7,59%
       (yoy). Dari sisi komponen, kenaikan pertumbuhan M2 dipengaruhi oleh pertumbuhan uang
       beredar dalam arti sempit (M1) dari 7,25% (yoy) pada Januari 2025 menjadi 10,51% (yoy)
       pada Agustus 2025, sejalan dengan pertumbuhan uang kartal dari 10,30% (yoy) pada Januari

PT INDOSPRING Tbk                                                                                     4
Page 19
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

       2025 menjadi 13,41% (yoy) pada Agustus 2025. Dari sisi faktor yang memengaruhi,
       kenaikan M2 terutama berasal dari peningkatan Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign
       Asset-NFA). Ke depan, jumlah uang yang beredar diprakirakan meningkat sejalan dengan
       ekspansi kebijakan fiskal Pemerintah.

       Pertumbuhan kredit perbankan perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan
       ekonomi. Kredit perbankan pada September 2025 masih tercatat 7,70% (yoy), meskipun
       sedikit meningkat dari 7,56% (yoy) pada Agustus 2025. Permintaan kredit belum kuat
       dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih wait and see, optimalisasi pembiayaan
       internal oleh korporasi, dan suku bunga kredit yang masih relatif tinggi. Perkembangan ini
       tecermin dari fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada September
       2025 yang masih cukup besar, yaitu mencapai Rp2.374,8 triliun atau 22,54% dari plafon
       kredit yang tersedia, terutama pada segmen korporasi dengan kontribusi utama dari sektor
       Perdagangan, Industri, dan Pertambangan, serta dengan jenis kredit modal kerja. Dari sisi
       penawaran, kapasitas pembiayaan bank memadai ditopang oleh rasio Alat Likuid terhadap
       Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 29,29% dan DPK yang tumbuh sebesar 11,18% (yoy)
       pada September 2025 seiring ekspansi keuangan Pemerintah termasuk penempatan dana
       Pemerintah pada beberapa bank besar serta kebijakan pelonggaran likuiditas dan insentif
       kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Minat penyaluran kredit perbankan pada
       umumnya cukup baik sebagaimana tecermin pada persyaratan pemberian kredit (lending
       requirement) yang cukup longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM seiring
       dengan sikap kehati-hatian bank di tengah risiko kredit pada kedua segmen tersebut.
       Pertumbuhan kredit modal kerja dan kredit konsumsi melambat menjadi masing-masing
       sebesar 3,37% (yoy) dan 7,42% (yoy), sedangkan pertumbuhan kredit investasi meningkat
       menjadi 15,18% (yoy). Kredit UMKM dan pembiayaan syariah tumbuh melambat menjadi
       masing-masing sebesar 0,23% (yoy) dan 7,55% (yoy).

       Implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mendorong
       pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan. Hingga minggu pertama Oktober 2025, total
       insentif KLM mencapai Rp393 triliun, yang disalurkan kepada kelompok bank BUMN
       sebesar Rp173,6 triliun, BUSN sebesar Rp174,4 triliun, BPD sebesar Rp39,1 triliun, dan
       KCBA sebesar Rp5,7 triliun. Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada sektor-sektor
       prioritas yakni sektor Pertanian, Perdagangan dan Manufaktur, sektor Real Estate,
       Perumahan Rakyat, dan Konstruksi, sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata dan
       Ekonomi Kreatif, serta UMKM, Ultra Mikro, dan Hijau.

       Ketahanan perbankan tetap kuat. Permodalan terjaga pada level tinggi, likuiditas perbankan
       tetap memadai, dan risiko kredit rendah. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal
       (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2025 meningkat menjadi sebesar
       26,03% sehingga semakin kuat dalam menyerap risiko. Rasio kredit bermasalah (Non-
       Performing Loan/NPL) perbankan terjaga rendah sebesar 2,28% (bruto) dan 0,87% (neto)
       pada Agustus 2025. NPL (bruto) UMKM sudah mulai menurun dari 4,55% pada Agustus
       2025 menjadi 4,46% pada September 2025, meskipun masih pada level yang tinggi.
       Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat, ditopang oleh
       kemampuan bayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.

       Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III 2025 terus
       meningkat, didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Volume
       transaksi pembayaran digital mencapai 12,99 miliar transaksi atau tumbuh 38,08% (yoy)
       pada triwulan III 2025 didukung oleh perluasan akseptasi dan kanal pembayaran digital.
       Volume transaksi aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 13,11% (yoy)

PT INDOSPRING Tbk                                                                             5
Page 20
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

       dan 17,80% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang tumbuh 147,65% (yoy). Kinerja positif
       tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Dari sisi infrastruktur,
       volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.223,82 juta atau tumbuh
       32,34% (yoy) dengan nilai transaksi menyentuh Rp3.024,08 triliun pada triwulan III 2025.
       Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui Sistem BI-RTGS tercatat sebanyak 2,76
       juta transaksi, dengan nilai sebesar Rp56.422,87 triliun pada triwulan III 2025. Sementara
       dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 13,49%
       (yoy) menjadi Rp1.200,05 triliun pada triwulan III 2025.

       Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan
       struktur industri yang sehat. Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem
       Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal
       serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada triwulan III
       2025. Struktur industri yang sehat tergambar pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem
       pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital
       (EKD) yang meluas. Perluasan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)
       mendukung penguatan interkoneksi, tecermin dari transaksi pembayaran berbasis SNAP
       yang terus meningkat. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan keamanan dan
       keandalan infrastruktur SPBI, baik ritel maupun wholesale, serta infrastruktur sistem
       pembayaran industri. Selain itu, struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat
       dengan fokus pada aspek manajemen risiko operasional dan infrastruktur teknologi pelaku
       industri dan ekosistem ekonomi keuangan digital. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan
       uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah
       Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan
       Terpencil (3T).
         Grafik 4 Suku Bunga Kebijakan BI dan Indonesia        Grafik 5 Suku Bunga Perbankan




            Grafik 6 Nilai Transaksi Uang Elektronik       Grafik 7 Nilai Transaksi Digital Banking




          Sumber: Bank Indonesia                          Sumber: Bank Indonesia


       Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan III-2025 dari Bank Indonesia

PT INDOSPRING Tbk                                                                                     6
Page 21
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

2.2    Analisis Industri Alat Angkut/Angkat
       Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) masih optimistis menatap
       outlook industri pada tahun ini. PAABI memproyeksikan permintaan unit alat berat bisa
       kembali meningkat ke level 23.000 unit - 25.000 unit sepanjang tahun 2026.

       Ketua Umum PAABI mengungkapkan dengan estimasi tersebut, volume penjualan alat berat
       tahun ini diproyeksikan akan tumbuh secara moderat antara 5% - 8% dibandingkan tahun
       2025. Proyeksi ini sudah memperhitungkan kondisi pemulihan pasca bencana yang menimpa
       Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Dengan asumsi pertumbuhan moderat dan proyeksi
       permintaan unit tersebut, PAABI memperkirakan total nilai pasar alat berat Indonesia
       mencapai US$ 3,62 miliar pada 2026.

       Dalam prediksi PAABI, total pasar alat berat Indonesia akan terus tumbuh hingga mencapai
       sekitar US$ 4,89 miliar pada 2031, dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR)
       sekitar 6% - 8% selama periode tersebut. Ketua Umum PAABI membeberkan bahwa
       kontribusi dari sektor pertambangan masih dominan bagi industri alat berat. Proyeksi
       permintaan dari sektor pertambangan akan mencapai 45% - 50% dari total permintaan unit
       alat berat pada tahun ini.

       Estimasi itu mencakup permintaan dari tambang batubara, nikel dan mineral strategis. Pasar
       terbesar kedua adalah sektor konstruksi dan infrastruktur dengan kontribusi sekitar 35% -
       40%, termasuk dari kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), jalan tol dan pelabuhan.
       Sedangkan permintaan dari sektor perkebunan dan kehutanan diproyeksikan mencapai 8% -
       10%. Kemudian sektor industri dan lainnya memiliki potensi menyumbang sekitar 5%
       terhadap total permintaan unit alat berat tahun ini.

       Di sisi yang lain, pelaku industri alat berat mengantisipasi langkah pemerintah memangkas
       Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026. Menteri Energi dan
       Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa RKAB
       produksi batubara pada tahun 2026 hanya sekitar 600 juta ton. Estimasi tersebut
       mencerminkan penurunan sekitar 24% dibandingkan volume produksi batubara tahun 2025
       yang mencapai sekitar 790 juta ton.

       Ketua IV PAABI = membeberkan bahwa penurunan target produksi batubara tersebut
       berpotensi mengurangi permintaan alat berat di sektor tambang, terutama pada jenis
       excavator, dump truck, dan bulldozer yang digunakan di operasi batubara. Digambarkan
       batubara menyumbang sekitar 30% - 35% terhadap total permintaan alat berat. Dengan
       asumsi tersebut, maka penurunan target produksi berpotensi menekan penjualan alat berat
       antara 5% - 10%.

       Meski begitu, PAABI tetap memandang outlook 2026 secara optimistis. Pelaku industri yang
       bergerak di bidang Original Equipment Manufacturer (OEM) dan distributor kemungkinan
       akan meningkatkan penetrasi ke sektor lain untuk menutup gap atas potensi penurunan
       permintaan dari sektor tambang.
       Sumber: https://industri.kontan.co.id/




PT INDOSPRING Tbk                                                                             7
Page 22
                                                                 Susan Widjojo & Rekan

                                       BAB 3
                       PENGGUNAAN TERTINGGI dan TERBAIK
                            (Highest and Best Use/ HBU)


      Penilaian ini berdasar pada prinsip “Highest and Best Use” (Penggunaan Tertinggi dan
      Terbaik). Sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia, Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
      didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak dan optimal dari suatu properti, yang
      secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan,
      secara finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut.

      Analisis yang dimaksud untuk memenuhi prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik dari
      Properti yang dinilai:

      -   Secara Hukum Diizinkan (Legally Permissible)
          Berdasarkan dokumen legalitas alat angkut/angkat yang diterima, Properti adalah Alat
          Angkut/Angkat. Penggunaan properti sebagai Alat Angkut/Angkat telah memenuhi unsur
          sesuai secara hukum.

      -   Secara Fisik Dimungkinkan (Physically Possible)
          Dengan memperhatikan ukuran, bentuk, dan penggunaan, maka Properti sebagai Alat
          Angkut/Angkat telah memenuhi unsur penggunaan yang layak secara fisik.

      -   Kelayakan Finansial (Financially Feasible)
          Penentuan kelayakan secara finansial melibatkan analisis terhadap pasar properti
          khususnya Alat Angkut/Angkat. Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan
          permintaan properti sejenis, maka penggunaan properti sebagai Alat Angkut/Angkat
          merupakan penggunaan yang layak secara finansial.

      -   Produktivitas Maksimal (Maximally Productive)
          Dengan memperhatikan kemungkinan secara legal, kelayakan secara fisik dan kelayakan
          secara finansial, maka penggunaan Properti sebagai Alat Angkut/Angkat telah
          memberikan hasil dan tingkat pengembalian yang maksimal.

      Kesimpulan
      Berdasarkan pertimbangan dari kondisi tersebut di atas maka KJPP SWR menyimpulkan
      bahwa pengembangan Properti sebagai Alat Angkut/Angkat pada tanggal penilaian telah
      memenuhi Penggunaan Tertinggi dan Terbaiknya.




PT INDOSPRING Tbk                                                                          8
Page 23
                                                                    Susan Widjojo & Rekan

                                        BAB 4
                                 PENDEKATAN PENILAIAN

      Dalam melakukan penilaian ini, Penilai berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
      VII-2018).

      Penilaian untuk berbagai jenis properti, baik di dalam mengestimasikan Nilai Pasar, maupun
      selain Nilai Pasar, mengharuskan seorang penilai mengaplikasikan satu atau lebih pendekatan
      penilaian. Perkataan “pendekatan penilaian” mengacu kepada metodologi analitis yang
      diterima dan diterapkan secara umum.

      Pendekatan penilaian yang umumnya digunakan untuk penilaian Properti meliputi :

      - Pendekatan Pasar
        Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
        dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, di mana informasi harga transaksi atau
        penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18)

         Pendekatan ini mempertimbangkan penjualan dari properti sejenis atau pengganti dan data
         pasar yang terkait, serta menghasilkan estimasi nilai melalui proses perbandingan. Pada
         umumnya, properti yang dinilai (objek penilaian) dibandingkan dengan transaksi properti
         yang sebanding, baik yang telah terjadi maupun properti yang masih dalam tahap
         penawaran penjualan dari suatu proses jual beli.

      - Pendekatan Pendapatan
        Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai
        dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJKRI No. 28
        /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 19)

         Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan
         properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalaui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
         menghubungkan pendapatan (biasanya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai
         melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini mungkin menggunakan
         kapitalisasi langsung (dikenal dengan tingkat kapitalisasi), yield atau tingkat diskonto
         (menggambarkan tingkat pengembalian investasi) atau keduanya.

         Pada umumnya, prinsip subsitusi mengandung pengertian bahwa arus pendapatan yang
         menghasilkan tingkat pengembalian tertinggi adalah sebanding dengan tingkat risiko yang
         diambil dan akan menghasilkan nilai yang paling mungkin terjadi.

      - Pendekatan Biaya
        Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek
        Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
        Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1
        ayat 20)

         Metode Biaya Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung
         biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (POJKRI No. 28
         /POJK.04/2021, Pasal 48 huruf a)


PT INDOSPRING Tbk                                                                               9
Page 24
                                                                    Susan Widjojo & Rekan

         Metode Biaya Reproduksi adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung
         biaya untuk replika aset. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 48 huruf b)

         Metode penjumlahan adalah metode menghitung nilai aset dengan menjumlahkan nilai dari
         setiap bagian komponennya. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 48 huruf c)

         Pendekatan ini mempertimbangkan kemungkinan bahwa, sebagai substitusi dari pembelian
         suatu properti, seseorang dapat membuat replika dari properti asli atau substitusinya yang
         memberikan kegunaan yang sebanding. Dalam konteks real estate, seseorang biasanya
         dianggap tidak wajar untuk membeli tanah yang sebanding dan membuat suatu
         pengembangan alternatif, kecuali melibatkan jangka waktu yang lebih panjang,
         ketidaknyamanan dan risiko yang lebih tinggi. Dalam prakteknya, pendekatan ini juga
         melibatkan estimasi depresiasi untuk properti yang lebih tua dan/atau memiliki keusangan
         fungsional diman estimasi biaya baru secara tidak wajar melampaui harga yang mungkin
         dibayarkan untuk properti yang dinilai.

      Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
      VII-2018).

      Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
      dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
      dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
      33/SEOJK.04/2021.

      Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
      sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
      dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

      Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
      yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

      Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
      properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
      bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

      Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
      Nilai Pasar atas Transaksi Sewa

      Pendekatan Pasar
      Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
      Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
      yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
      Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
      penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
      dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
      dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
      (pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
      properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.


PT INDOSPRING Tbk                                                                               10
Page 25
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

1.    PT Indospring Tbk
      Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper
      Jalan Mayjend Sungkono No. 10
      Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas
      Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

1.    URAIAN

     1.1    Nomor Laporan Penilaian
            Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
            00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.

     1.2    Pemberi Tugas
            Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
            Alamat        : Jalan Mayjend Sungkono 10
                            Desa Segoromadu, Gresik 61123
            Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
            Narahubung    : Bapak Hendra
            Telepon       : (031) 3981135
            Email         : hendra@indospring.co.id

     1.3    Pengguna Laporan
            Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
            Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123

     1.4    Dasar Penugasan
            Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
            Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.

     1.5    Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
            Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan
            1 unit Floor Sweeper , akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang
            berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
            Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

            Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
            Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Angkut/Angkat
            yang disewa oleh PT Indospring Tbk.

     1.6    Penggolongan Properti
            Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
            merupakan kelompok Aset Operasional.

     1.7    Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
            Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026. Sesuai
            permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
            2025.

     1.8    Maksud dan Tujuan Penilaian
            Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
            opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat

PT INDOSPRING Tbk                                                                              1
Page 26
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

            Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas
            transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.

     1.9    Tingkat Kedalaman Investigasi
            • Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
              pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
              informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
            • Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
              yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
            • Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
              Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
              penguasaan yang diterima.
            • Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
              untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
              bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
            • Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
              Penilaian.
            • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
              bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.

     1.10 Ruang Lingkup Penilaian
          Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
          • Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
          • Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
          • Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
            pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
            tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
          • Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
            metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
          • Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
            kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.

     1.11 Dasar Nilai
          Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
          tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.

     1.12 Mata Uang yang Digunakan
          Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
          keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
          ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
          uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).

     1.13 Sumber Data
          Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
          bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
          Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
          No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:


PT INDOSPRING Tbk                                                                               2
Page 27
                                                                  Susan Widjojo & Rekan

            • Daftar Alat Angkut/Angkat
            • Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
              dan sifat dari informasi.

            Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
            yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
            properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
            penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.

     1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
          Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
          untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
          antara lain:
          • Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
          • Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
          • Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
             maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
             internasional.
          • Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
             maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
             dari agen properti maupun penjual properti.

     1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
          Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
          tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
          310, SPI 320, SPI 330).

            Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
            (sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
            4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

            Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
            pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

            Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
            properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
            pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

            Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
            mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.

     1.16 Uraian Penilaian
          Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:

            • Pendekatan Pasar
              Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
              sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
              yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
              perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan

PT INDOSPRING Tbk                                                                             3
Page 28
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

               didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
               maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
               masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
               Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.

               Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
               beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
               pasar.

     1.17 Independensi Penilai
          KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
          langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
          di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.

     1.18 Definisi - Definisi
          Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
          digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)

            Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
            penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
            membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
            yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
            bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
            (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).

            Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
            dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
            penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).

            Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
            manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)

            Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
            Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)

     1.19 Subsequent event
          Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
          penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
          ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.

     1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
          Penilaian ini merujuk kepada:
          • Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
          • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
            Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
          • Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
            (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
            dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                  4
Page 29
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

2.    URAIAN UMUM
     2.1    Lokasi
            Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa
            Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dengan
            titik kordinat 7°11'24.438”LS dan 112°38'31.522”BT. Pada saat dilakukan inspeksi,
            lokasi properti berjarak lebih kurang 1 kilometer sebelah utara Pergudangan Bumi
            Maspion, berjarak lebih kurang 1,1 kilometer sebelah barat daya Gelora Joko Samudro
            Stadium dan berjarak lebih kurang 2,6 kilometer sebelah selatan Semen Gresik Hospital.




            Sumber Peta : Google Maps                               Lokasi Properti (Gresik)

     2.2    Properti yang Dinilai
            Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor
            Sweeper yang dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang otomotif yang
            dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Indospring Tbk.

            Jumlah Properti
            Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
            Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
            telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.

            Unit Sebagai Satu Kesatuan
            Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
            semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) di dalamnya yang secara teknis
            dan fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
            memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.


PT INDOSPRING Tbk                                                                                 5
Page 30
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

            Kondisi Umum
            Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
            beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
            saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
            dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.

            Dokumen Pendukung
            Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan
            Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
            sifat dari informasi.

            Status Kepemilikan
            Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
            Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
            KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
            dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
            segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.

            KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
            Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
            diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
            yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
            (saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).

            Deskripsi Properti
            Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.




                    Electric Forklift 3,5 Ton                      Electric Forklift 3,5 Ton




PT INDOSPRING Tbk                                                                               6
Page 31
                                                                    Susan Widjojo & Rekan




                     Electric Forklift 3,5 Ton                      Electric Forklift 5 Ton


3.    DATA PEMBANDING
      Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
      mendapatkan data pasar yang sejenis.

      Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:

       No           Jenis          Kapasitas          Harga                   Sumber
                                                 Penawaran/Tahun
        1      Electric Forklift      3 ton       Rp 168.000.000        www.kliftindo.com
        2      Electric Forklift      3 ton       Rp 216.000.000       www.kreasihebat.co.id
        3      Electric Forklift      3 ton       Rp 150.000.000   www.thubastunggalperkasa.com
        4      Electric Forklift      5 ton       Rp 300.000.000     www.nusateknikabadi.com
        5      Electric Forklift      5 ton       Rp 330.000.000           www.sml.co.id
        6      Electric Forklift      5 ton       Rp 264.000.000   www.thubastunggalperkasa.com
                                   2.000 m³h -
        7      Floor Sweeper                      Rp 120.000.000   www.alatcleaningservice.co.id
                                   20.000 m³h
                                   2.000 m³h -
        8      Floor Sweeper                      Rp 114.000.000           www.mineq.id
                                   20.000 m³h
                                   2.000 m³h -
        9      Floor Sweeper                      Rp 120.000.000      www.alatkebersihan.com
                                   20.000 m³h

      Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
      pendukung lain dari mesin tersebut.

4.    PENDEKATAN PENILAIAN
      Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta (Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 KEPI & SPI Edisi VII-
      2018).

      Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
      dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
      dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
      33/SEOJK.04/2021, Bab III.



PT INDOSPRING Tbk                                                                                  7
Page 32
                                                                      Susan Widjojo & Rekan

      Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
      sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
      dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

      Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
      yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

      Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
      properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
      bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

      Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
      Nilai Pasar atas Transaksi Sewa

      Pendekatan Pasar
      Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
      Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
      yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
      Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
      penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
      dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
      dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
      (pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
      properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.

 5.   KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
      Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
      pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
      penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:

                                   Rp 3.021.700.000/Tahun
                    (Terbilang: Tiga Miliar Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

      merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift
      dan 1 unit Floor Sweeper, sudah termasuk biaya perawatan, akan tetapi tidak termasuk Aset
      Takberwujud apa pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang
      berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
      Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal penilaian 31 Desember 2025.


      Catatan
      Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
      atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
      indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.




PT INDOSPRING Tbk                                                                               8
Page 33
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

2.    PT Indospring Tbk
      Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet
      Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1
      Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
      Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

1.    URAIAN

     1.1    Nomor Laporan Penilaian
            Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
            00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.

     1.2    Pemberi Tugas
            Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
            Alamat        : Jalan Mayjend Sungkono 10
                            Desa Segoromadu, Gresik 61123
            Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
            Narahubung    : Bapak Hendra
            Telepon       : (031) 3981135
            Email         : hendra@indospring.co.id

     1.3    Pengguna Laporan
            Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
            Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123

     1.4    Dasar Penugasan
            Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
            Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.

     1.5    Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
            Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2
            unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud
            apa pun, yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
            Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

            Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
            Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Angkut/Angkat
            yang disewa oleh PT Indospring Tbk.

     1.6    Penggolongan Properti
            Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
            merupakan kelompok Aset Operasional.

     1.7    Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
            Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026. Sesuai
            permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
            2025.

     1.8    Maksud dan Tujuan Penilaian
            Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
            opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat

PT INDOSPRING Tbk                                                                              1
Page 34
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

            Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas
            transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.

     1.9    Tingkat Kedalaman Investigasi
            • Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
              pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
              informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
            • Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
              yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
            • Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
              Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
              penguasaan yang diterima.
            • Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
              untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
              bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
            • Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
              Penilaian.
            • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
              bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.

     1.10 Ruang Lingkup Penilaian
          Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
          • Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
          • Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
          • Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
            pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
            tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
          • Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
            metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
          • Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
            kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.

     1.11 Dasar Nilai
          Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
          tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.

     1.12 Mata Uang yang Digunakan
          Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
          keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
          ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
          uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).

     1.13 Sumber Data
          Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
          bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
          Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
          No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:


PT INDOSPRING Tbk                                                                               2
Page 35
                                                                  Susan Widjojo & Rekan

            • Daftar Alat Angkut/Angkat
            • Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
              dan sifat dari informasi.

            Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
            yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
            properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
            penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.

     1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
          Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
          untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
          antara lain:
          • Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
          • Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
          • Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
             maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
             internasional.
          • Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
             maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
             dari agen properti maupun penjual properti.

     1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
          Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
          tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
          310, SPI 320, SPI 330).

            Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
            (sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
            4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

            Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
            pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

            Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
            properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
            pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

            Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
            mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.

     1.16 Uraian Penilaian
          Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:

            • Pendekatan Pasar
              Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
              sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
              yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
              perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan

PT INDOSPRING Tbk                                                                             3
Page 36
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

               didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
               maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
               masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
               Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.

               Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
               beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
               pasar.

     1.17 Independensi Penilai
          KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
          langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
          di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.

     1.18 Definisi - Definisi
          Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
          digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)

            Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
            penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
            membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
            yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
            bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
            (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).

            Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
            dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
            penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).

            Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
            manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)

            Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
            Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)

     1.19 Subsequent event
          Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
          penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
          ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.

     1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
          Penilaian ini merujuk kepada:
          • Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
          • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
            Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
          • Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
            (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
            dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                  4
Page 37
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

2.    URAIAN UMUM
     2.1    Lokasi
            Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa
            Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dengan
            titik kordinat 7°11'13.157”LS dan 112°37'24.197”BT. Pada saat dilakukan inspeksi,
            lokasi properti berjarak lebih kurang 2,7 kilometer sebelah barat laut Pergudangan Bumi
            Maspion, berjarak lebih kurang 3 kilometer sebelah barat Gelora Joko Samudro Stadium
            dan berjarak lebih kurang 3,1 kilometer sebelah selatan Semen Gresik Hospital.




            Sumber Peta : Google Maps                               Lokasi Properti (Gresik)

     2.2    Properti yang Dinilai
            Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor
            Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang
            otomotif yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng.

            Jumlah Properti yang Dinilai
            Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
            Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
            telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.

            Unit Sebagai Satu Kesatuan
            Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
            semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) didalamnya yang secara teknis dan
            fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
            memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.


PT INDOSPRING Tbk                                                                                 5
Page 38
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

            Kondisi Umum
            Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
            beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
            saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
            dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.

            Dokumen Pendukung
            Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan
            Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
            sifat dari informasi.

            Status Kepemilikan
            Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
            Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
            KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
            dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
            segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.

            KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
            Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
            diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
            yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
            (saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).

            Deskripsi Properti
            Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.




                        Floor Sweeper                                   Electric Pallet




PT INDOSPRING Tbk                                                                               6
Page 39
                                                                    Susan Widjojo & Rekan




                      Electric Forklift 3 Ton                      Electric Forklift 3,5 Ton




                     Electric Forklift 3,5 Ton                      Electric Forklift 10 Ton




3.    DATA PEMBANDING
      Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
      mendapatkan data pasar yang sejenis.

      Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:

       No           Jenis          Kapasitas          Harga                   Sumber
                                                 Penawaran/Tahun
        1      Electric Forklift      3 ton       Rp 168.000.000         www.kliftindo.com
        2      Electric Forklift      3 ton       Rp 216.000.000       www.kreasihebat.co.id
        3      Electric Forklift      3 ton       Rp 150.000.000   www.thubastunggalperkasa.com
        4      Electric Forklift      5 ton       Rp 300.000.000     www.nusateknikabadi.com
        5      Electric Forklift      5 ton       Rp 330.000.000           www.sml.co.id
        6      Electric Forklift      5 ton       Rp 264.000.000   www.thubastunggalperkasa.com
                                   2.000 m³h -
        7      Floor Sweeper                      Rp 120.000.000   www.alatcleaningservice.co.id
                                   20.000 m³h


PT INDOSPRING Tbk                                                                                  7
Page 40
                                                                   Susan Widjojo & Rekan
       No           Jenis         Kapasitas          Harga                   Sumber
                                                Penawaran/Tahun
                                  2.000 m³h -
        8      Floor Sweeper                     Rp 114.000.000           www.mineq.id
                                  20.000 m³h
                                  2.000 m³h -
        9      Floor Sweeper                     Rp 120.000.000      www.alatkebersihan.com
                                  20.000 m³h
        10      Electric Pallet     1,5 ton      Rp 108.000.000        www.jasaiklanweb.id
        11      Electric Pallet     1,5 ton      Rp 126.000.000         www.kreasihebat.id
        12      Electric Pallet     2,5 ton       Rp 90.000.000     www.hastakaryaananta.co.id

      Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
      pendukung lain dari mesin tersebut.

4.    PENDEKATAN PENILAIAN
      Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
      VII-2018).

      Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
      dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
      dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
      33/SEOJK.04/2021, Bab III butir 3.

      Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
      sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
      dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

      Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
      yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

      Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
      properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
      bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

      Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
      Nilai Pasar atas Transaksi Sewa

      Pendekatan Pasar
      Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
      Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
      yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
      Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
      penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
      dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
      dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
      (pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
      properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                8
Page 41
                                                                        Susan Widjojo & Rekan

 5.   KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
      Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
      pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
      penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:

                                      Rp 4.702.900.000/Tahun
                    (Terbilang: Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

      merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift,
      2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet, sudah termasuk biaya maintenance, akan tetapi tidak
      termasuk Aset Takberwujud apa pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega
      Langgeng, yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
      Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal penilaian
      31 Desember 2025.


      Catatan
      Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
      atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
      indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                9
Page 42
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

3.    PT Indospring Tbk
      Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck
      Jalan Selayar Blok H6
      Desa Mekarwangi, Cikarang Barat,
      Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

1.    URAIAN

     1.1    Nomor Laporan Penilaian
            Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
            00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.

     1.2    Pemberi Tugas
            Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
            Alamat        : Jalan Mayjend Sungkono 10
                            Desa Segoromadu, Gresik 61123
            Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
            Narahubung    : Bapak Hendra
            Telepon       : (031) 3981135
            Email         : hendra@indospring.co.id

     1.3    Pengguna Laporan
            Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
            Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123

     1.4    Dasar Penugasan
            Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
            Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.

     1.5    Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
            Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck,
            akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang berlokasi di Jalan Selayar
            Blok H6, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

            Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
            Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Berat yang
            disewa oleh PT Indospring Tbk.

     1.6    Penggolongan Properti
            Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
            merupakan kelompok Aset Operasional.

     1.7    Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
            Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026 Sesuai
            permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
            2025.

     1.8    Maksud dan Tujuan Penilaian
            Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
            opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat
            Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas

PT INDOSPRING Tbk                                                                              1
Page 43
                                                                    Susan Widjojo & Rekan

            transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.

     1.9    Tingkat Kedalaman Investigasi
            • Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
              pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
              informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
            • Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
              yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
            • Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
              Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
              penguasaan yang diterima.
            • Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
              untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
              bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai termasuk yang terendam air.
            • Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
              Penilaian.
            • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
              bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.

     1.10 Ruang Lingkup Penilaian
          Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
          • Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
          • Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
          • Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
            pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
            tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
          • Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
            metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
          • Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
            kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.

     1.11 Dasar Nilai
          Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
          tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.

     1.12 Mata Uang yang Digunakan
          Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
          keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
          ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
          uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).

     1.13 Sumber Data
          Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
          bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
          Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
          No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:



PT INDOSPRING Tbk                                                                                2
Page 44
                                                                  Susan Widjojo & Rekan

            • Daftar Alat Angkut/Angkat
            • Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
              dan sifat dari informasi.

            Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
            yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
            properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
            penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.

     1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
          Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
          untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
          antara lain:
          • Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
          • Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
          • Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
             maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
             internasional.
          • Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
             maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
             dari agen properti maupun penjual properti.

     1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
          28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
          Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
          tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
          310, SPI 320, SPI 330).

            Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
            (sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
            4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

            Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
            pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

            Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
            properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
            pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

            Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
            mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.

     1.16 Uraian Penilaian
          Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:

            • Pendekatan Pasar
              Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
              sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
              yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
              perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan

PT INDOSPRING Tbk                                                                             3
Page 45
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

               didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
               maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
               masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
               Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.

               Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
               beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
               pasar.

     1.17 Independensi Penilai
          KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
          langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
          di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.

     1.18 Definisi - Definisi
          Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
          digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)

            Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
            penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
            membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
            yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
            bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
            (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).

            Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
            dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
            penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).

            Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
            manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)

            Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
            Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)

     1.19 Subsequent event
          Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
          penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
          ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.

     1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
          Penilaian ini merujuk kepada:
          • Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
          • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
            Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
          • Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
            (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
            dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




PT INDOSPRING Tbk                                                                                  4
Page 46
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

2.    URAIAN UMUM
     2.1    Lokasi
            Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Selayar Blok H6, Desa Mekarwangi,
            Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, Indonesia dengan titik kordinat
            6°19'16.581”LS dan 107°4'17.002”BT. Pada saat dilakukan inspeksi, lokasi properti
            berjarak lebih kurang 1,59 kilometer sebelah barat Taman Limo Jatiwangi Cikarang
            Barat, berjarak lebih kurang 1,7 kilometer sebelah barat laut Rumah Sakit DKH Cikarang
            Barat dan berjarak lebih kurang 2,8 kilometer sebelah timur laut Rumah Sakit Unimedika
            Setu.




            Sumber Peta : Google Maps                               Lokasi Properti (Bekasi)

     2.2    Properti yang Dinilai
            Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang
            dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang otomotif yang dimiliki dan/atau
            dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng.

            Jumlah Properti yang Dinilai
            Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
            Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
            telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.

            Unit Sebagai Satu Kesatuan
            Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
            semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) didalamnya yang secara teknis dan
            fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
            memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.
PT INDOSPRING Tbk                                                                                 5
Page 47
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

            Kondisi Umum
            Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
            beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
            saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
            dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.

            Dokumen Pendukung
            Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Berat dan Surat
            Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan sifat
            dari informasi.

            Status Kepemilikan
            Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
            Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
            KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
            dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
            segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.

            KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
            Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
            diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
            yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
            (saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).

            Deskripsi Properti
            Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.




                      Reach Truck FE 43                               Reach Truck FE 44




PT INDOSPRING Tbk                                                                               6
Page 48
                                                                   Susan Widjojo & Rekan

3.    DATA PEMBANDING
      Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
      mendapatkan data pasar yang sejenis.

      Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:

       No           Jenis       Kapasitas        Harga                       Sumber
                                            Penawaran/Tahun
        1       Reach Truck       1,5 ton     Rp 139.200.000             www.ralali.com
        2       Reach Truck       1,8 ton     Rp 150.000.000        www.mastermultijaya.co.id
        3       Reach Truck        2 ton      Rp 189.600.000      www.forklifthelinusantara.co.id

      Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
      pendukung lain dari mesin tersebut.

4.    PENDEKATAN PENILAIAN
      Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
      VII-2018).

      Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
      dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
      dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
      33/SEOJK.04/2021, Bab III butir 3.

      Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
      sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
      dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.

      Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
      yang sebanding dan sejenis masih tersedia.

      Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
      properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
      bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.

      Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
      Nilai Pasar atas Transaksi Sewa

      Pendekatan Pasar
      Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
      Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
      yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
      Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
      penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
      dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
      dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
      (pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
      properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.


PT INDOSPRING Tbk                                                                                   7
Page 49
                                                                     Susan Widjojo & Rekan

 5.   KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
      Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
      pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
      penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:

                                    Rp 253.600.000/Tahun
                    (Terbilang: Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

      merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach
      Truck, sudah termasuk biaya maintenance, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa
      pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang berlokasi di Jalan
      Selayar Blok H6, Desa Sekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, pada
      tanggal penilaian 31 Desember 2025.

      Catatan
      Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
      atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
      indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.




PT INDOSPRING Tbk                                                                              8
Page 50
                                                                      Susan Widjojo & Rekan
                                             DAFTAR ALAT BERAT

                                           BERLOKASI DI
                                   JALAN MAYJEND SUNGKONO NO. 10
                               DESA SEGOROMADU, KECAMATAN KEBOMAS
                              KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                URAIAN TEKNIK                       JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                                 NILAI PASAR
                                                                                                 ATAS SEWA
                                                                                                     (Rp)

                     ALAT BERAT

  1           -      FLOOR SWEEPER                                      1       2025    Baik         106.700.000
                     Merek               :   Minerva, China
                     Tipe                :   Ride On Scrubber
                     Kapasitas           :   2.000 m³h - 20.000 m³h
                     Penggerak           :   Baterai

  2         FE 46    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2024    Baik         162.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 30
                     Kapasitas         :     3 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  3         FE 16    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  4         FE 17    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  5         FE 22    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  6         FE 25    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  7         FE 31    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  8         FE 38    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2023    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  9         FE 08    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  10        FE 03    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2025    Baik         171.500.000
                     Merek             : Minerva, China
                     Tipe              : CPD 35


PT INDOSPRING Tbk                                                                                   Halaman 1 dari 2
Page 51
                                                                Susan Widjojo & Rekan
                                            DAFTAR ALAT BERAT

                                               BERLOKASI DI
                                       JALAN MAYJEND SUNGKONO NO. 10
                                   DESA SEGOROMADU, KECAMATAN KEBOMAS
                                  KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                  URAIAN TEKNIK               JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                           NILAI PASAR
                                                                                           ATAS SEWA
                                                                                               (Rp)

                      Kapasitas           : 3,5 ton
                      Penggerak           : Baterai

  11        FE 04     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 35
                      Kapasitas         :   3,5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  12        FE 06     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 35
                      Kapasitas         :   3,5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  13        FE 07     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 35
                      Kapasitas         :   3,5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  14        FE 01     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 35
                      Kapasitas         :   3,5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  15        FE 51     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 35
                      Kapasitas         :   3,5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  16        FE 33     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2022    Baik         261.500.000
                      Merek             :   Minerva, China
                      Tipe              :   CPD 50
                      Kapasitas         :   5 ton
                      Penggerak         :   Baterai

  17        FE 34     ELECTRIC FORKLIFT                           1       2025    Baik         261.500.000
                      Merek             :   Anhui Heli, China
                      Tipe              :   CPD 50
                      Kapasitas         :   5 ton
                      Penggerak         :   Baterai



       TOTAL ALAT BERAT                                                                       3.021.700.000




PT INDOSPRING Tbk                                                                             Halaman 2 dari 2
Page 52
                                                                      Susan Widjojo & Rekan
                                             DAFTAR ALAT BERAT

                                           BERLOKASI DI
                                   JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
                               DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
                              KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                URAIAN TEKNIK                       JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                                 NILAI PASAR
                                                                                                 ATAS SEWA
                                                                                                     (Rp)

                     ALAT BERAT

  1           -      FLOOR SWEEPER                                      1       2025    Baik         106.700.000
                     Merek               :   Minerva, China
                     Tipe                :   Ride On Scrubber
                     Kapasitas           :   2.000 m³h - 20.000 m³h
                     Penggerak           :   Baterai

  2           -      FLOOR SWEEPER                                      1       2026    Baik         106.700.000
                     Merek               :   Minerva, China
                     Tipe                :   Ride On Scrubber
                     Kapasitas           :   2.000 m³h - 20.000 m³h
                     Penggerak           :   Baterai

  3         FE 47    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2024    Baik         497.000.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD100
                     Kapasitas         :     10 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  4         FE 40    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         162.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 30
                     Kapasitas         :     3 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  5         FE 23    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  6         FE 24    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  7         FE 26    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  8         FE 27    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  9         FE 29    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :     Minerva, China
                     Tipe              :     CPD 35
                     Kapasitas         :     3,5 ton
                     Penggerak         :     Baterai

  10        FE 30    ELECTRIC FORKLIFT                                  1       2022    Baik         171.500.000
                     Merek             : Minerva, China
                     Tipe              : CPD 35


PT INDOSPRING Tbk                                                                                   Halaman 1 dari 3
Page 53
                                                             Susan Widjojo & Rekan
                                           DAFTAR ALAT BERAT

                                              BERLOKASI DI
                                      JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
                                  DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
                                 KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                 URAIAN TEKNIK             JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                        NILAI PASAR
                                                                                        ATAS SEWA
                                                                                            (Rp)

                     Kapasitas           : 3,5 ton
                     Penggerak           : Baterai

  11        FE 36    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2022    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  12        FE 37    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2023    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  13        FE 39    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2023    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  14        FE 28    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  15        FE 02    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  16        FE 09    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  17        FE 12    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  18        FE 49    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  19        FE 05    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             :   Minerva, China
                     Tipe              :   CPD 35
                     Kapasitas         :   3,5 ton
                     Penggerak         :   Baterai

  20        FE 10    ELECTRIC FORKLIFT                          1      2025    Baik         171.500.000
                     Merek             : Minerva, China


PT INDOSPRING Tbk                                                                          Halaman 2 dari 3
Page 54
                                                               Susan Widjojo & Rekan
                                              DAFTAR ALAT BERAT

                                               BERLOKASI DI
                                       JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
                                   DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
                                  KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                  URAIAN TEKNIK              JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                          NILAI PASAR
                                                                                          ATAS SEWA
                                                                                              (Rp)

                      Tipe                : CPD 35
                      Kapasitas           : 3,5 ton
                      Penggerak           : Baterai

  21        FE 11     ELECTRIC FORKLIFT                           1      2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :     Minerva, China
                      Tipe              :     CPD 35
                      Kapasitas         :     3,5 ton
                      Penggerak         :     Baterai

  22        FE 13     ELECTRIC FORKLIFT                           1      2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :     Minerva, China
                      Tipe              :     CPD 35
                      Kapasitas         :     3,5 ton
                      Penggerak         :     Baterai

  23        FE 50     ELECTRIC FORKLIFT                           1      2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :     Minerva, China
                      Tipe              :     CPD 35
                      Kapasitas         :     3,5 ton
                      Penggerak         :     Baterai

  24        FE 48     ELECTRIC FORKLIFT                           1      2025    Baik         171.500.000
                      Merek             :     Minerva, China
                      Tipe              :     CPD 35
                      Kapasitas         :     3,5 ton
                      Penggerak         :     Baterai

  25        FE 35     ELECTRIC FORKLIFT                           1      2022    Baik         261.500.000
                      Merek             :     Minerva, China
                      Tipe              :     CPD 50
                      Kapasitas         :     5 ton
                      Penggerak         :     Baterai

  26          -       ELECTRIC PALLET                             1      2026    Baik         138.500.000
                      Merek               :   Minerva, China
                      Tipe                :   CBD30-460
                      Kapasitas           :   3 ton
                      Penggerak           :   Baterai



       TOTAL ALAT BERAT                                                                      4.702.900.000




PT INDOSPRING Tbk                                                                            Halaman 3 dari 3
Page 55
                                                             Susan Widjojo & Rekan
                                            DAFTAR ALAT BERAT

                                             BERLOKASI DI
                                        JALAN SELAYAR BLOK H6
                                  DESA MEKARWANGI, CIKARANG BARAT
                                    BEKASI, JAWA BARAT, INDONESIA


 NO     NOMOR UNIT                URAIAN TEKNIK              JUMLAH   TAHUN   KONDISI    INDIKASI
                                                                                        NILAI PASAR
                                                                                        ATAS SEWA
                                                                                            (Rp)

                     ALAT BERAT

  1         FE 43    REACH TRUCK                                1      2023    Baik         126.800.000
                     Merek              :   Minerva, China
                     Tipe               :   CQD16
                     Kapasitas          :   1,6 ton
                     Penggerak          :   Baterai

  2         FE 44    REACH TRUCK                                1      2023    Baik         126.800.000
                     Merek              :   Minerva, China
                     Tipe               :   CQD16
                     Kapasitas          :   1,6 ton
                     Penggerak          :   Baterai



      TOTAL ALAT BERAT                                                                      253.600.000




PT INDOSPRING Tbk                                                                          Halaman 1 dari 1
Page 56

          
Page 57

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.95 MB
Published30 Jun 2026
Pages57
Characters150,140
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bagaskoro Mega Langgeng p.3 ×20
linked org Negara Maju p.17
possible person Hendra p.25 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.27 ×3
unresolved org INDOSPRING Tbk p.1 ×178
unresolved org Susan Widjojo & Rekan p.1 ×56
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo p.2
unresolved org KJPP SWR p.2 ×74
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM p.2
unresolved — Penilaian. Pemberi Tug · Penilai p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×25
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved org KJPP SUSAN WIDJOJO p.7
unresolved org REKAN Gufron Hadi Saputro p.7 ×2
unresolved person Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert) · Rekan p.7
unresolved org PT Bagaskoro Mega Langgeng. Jumlah Properti Selama p.15
unresolved org Bank Indonesia. Minat p.19
unresolved org Kota Nusantara p.21
unresolved org Menteri Energi p.21
unresolved org PT Bagaskoro Mega Langgeng. Jumlah Properti p.37 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 8367 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3024.08'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result