Back to announcement
20260630_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106269_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 57
Page 1
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
(ALAT ANGKUT/ANGKAT)
Berlokasi di
Kabupaten Gresik, Jawa Timur
dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Indonesia
Dibuat untuk
PT INDOSPRING Tbk
Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu
Gresik 61123
Tanggal
24 Juni 2026
Susan Widjojo & Rekan
Re g i s t e r e d Pu b li c A p p r a is e r & Co n s u lt a n t
Page 2
Susan Widjojo & Rekan
Registered Public Appraiser & Consultant
Licence No. 2.09.0068
Head Office Branch Office (P)
Menara Batavia 28th Floor Kompleks Manyar Megah Indah Plaza
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126 Jl. Ngagel Jaya Selatan Blok K 17 - 18
Jakarta 10220, Indonesia Surabaya 60284, Indonesia
Phone : +62 21 5795 0505 Phone : +62 31 501 8100
Fax : +62 21 5795 0555 Fax : +62 31 503 6848
e-mail : admin@vpc.co.id e-mail : admin.sby@vpc.co.id
vpc_indo@rad.net.id vpc_indo@indo.net.id
Surabaya, 24 Juni 2026
Surat
Kepada:
PT Indospring Tbk
Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu
Gresik 61123
Perihal : Penilaian Properti
Nomor : 00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026
Dengan hormat,
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
No.: 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026, yang telah disetujui oleh PT Indospring
Tbk, maka Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo & Rekan (KJPP SWR), telah melakukan pekerjaan
Penilaian Properti.
Status Penilai
KJPP SWR memiliki nomor Izin Usaha 2.09.0068, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1284/KM.1/2009, tertanggal 13 November 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Nomor S-114/BL/2010 tertanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BAPEPAM.
Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR memiliki tim pelaksana Penilaian Properti yang seluruhnya
merupakan Penilai Internal KJPP SWR yang terdiri dari:
• Tenaga Ahli Penilai Properti Bersertifikat;
• Tenaga Ahli Penilai Properti dan Surveyor;
• Tenaga Pendukung.
Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan dibawah
koordinator Penilai Berizin.
Semua tenaga yang dimaksud dan karyawan KJPP SWR yang ditugasi dalam pekerjaan ini bekerja
secara profesional, memiliki kompetensi, objektif, tidak memihak dan tidak mempunyai potensi benturan
kepentingan dengan Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau Objek Penilaian.
Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT Indospring Tbk, bergerak di bidang Suku Cadang Otomotif, yang
berkedudukan di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123.
Pengguna Laporan
Pengguna Laporan Penilaian ini adalah PT Indospring Tbk, bergerak di bidang Suku Cadang Otomotif,
yang berkedudukan di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123.
Asset Appraisal and Consultancy
Working area throughout Indonesia
Page 3
Susan Widjojo & Rekan
Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
• Objek Penilaian
Objek Penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 45 unit Alat Angkut/Angkat, akan
tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, dengan perincian sebagai berikut:
1. Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di
Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,
Jawa Timur, Indonesia.
2. Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang
berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
3. Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6,
Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
• Status Kepemilikan
Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan parsial (sewa), di mana PT Indospring
Tbk menyewa alat angkut/angkat tersebut dari pihak lain yaitu PT Bagaskoro Mega Langgeng
selaku pemilik properti, berdasarkan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas
berupa daftar Alat Angkut/Angkat yang disewa oleh PT Indospring Tbk.
Penggolongan Properti
Berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan kepada KJPP SWR oleh Pemberi Tugas, properti
yang dinilai merupakan kelompok Aset Operasional.
Mata Uang yang Digunakan
Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021
Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan keuangan Objek Penilaian
yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian ini dilakukan tanggal 31 Desember
2025, nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp
16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai Preferensi Pendapat Kewajaran (Fairness
Opinion) Terkait Keterbukaan Informasi dalam Kewajaran atas Transaksi dari Aspek Keuangan
serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No
42/POJK.04/2020.
Dasar Nilai
Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk tujuan penilaian ini
adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar yang dimaksud merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021,
Pasal 1 ayat 7).
PT INDOSPRING Tbk ii
Page 4
Susan Widjojo & Rekan Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021, Bab III. Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian. Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia. Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan properti sewa (parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa. Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa. Tanggal Penilaian Tanggal Penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28/POJK.04/2021, pasal 1 ayat 21) Tanggal Inspeksi KJPP SWR telah melakukan kunjungan dan penelitian terhadap Objek Penilaian pada tanggal 6 Maret 2026 dengan tujuan untuk memeriksa kesesuaian atau melakukan verifikasi antara data Objek Penilaian yang diperoleh dari manajemen, dengan kondisi aktual Objek Penilaian serta mendapatkan informasi lainnya terkait dengan Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan Opini Penilai atas Objek Penilaian. Tingkat Kedalaman Investigasi • Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan, pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan informasi yang digunakan diasumsikan tersedia. • Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya. • Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang diterima. • Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai. • Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek Penilaian. • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini. PT INDOSPRING Tbk iii
Page 5
Susan Widjojo & Rekan Sumber Data Data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah KJPP SWR ajukan secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti No.: 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa: • Daftar Alat Angkut/Angkat • Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan sifat dari informasi. Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai. Asumsi dan Asumsi Khusus Penilaian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian, dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang, KJPP SWR percaya, mewakili kondisi ekonomi pada tanggal penilaian. Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan tersebut bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa mendatang. Oleh sebab itu, disarankan kepada para pengguna Laporan Penilaian ini akan pertimbangan yang berhati-hati dalam menggunakan Laporan Penilaian ini. Mengingat tidak selalu tersedianya informasi data pasar seperti yang tersebut di atas, untuk itu KJPP SWR menekankan bahwa Nilai Pasar tersebut di atas adalah Nilai Pasar atas Transaksi Sewa untuk kelanjutan penggunaan properti yang sedang berjalan di mana pengguna properti tersebut memperoleh keuntungan khusus yang tidak dimiliki oleh pihak lain pada umumnya. Penilaian ini bergantung kepada hal-hal sebagai berikut: • Properti yang dinilai dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang berlaku dan sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apa pun juga selain yang dikemukakan dalam Laporan ini; • Properti yang dinilai dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan; • Properti yang dinilai beroperasi dan berfungsi secara normal; • Batasan, kondisi, komentar dan detail yang tertulis dalam Laporan Penilaian ini. Apabila di kemudian hari ternyata terjadi perbedaan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dengan kondisi sebenarnya atas Objek Penilaian, maka Nilai Pasar atas Transaki Sewa yang disimpulkan dalam Laporan Penilaian nantinya menjadi tidak berlaku dan KJPP SWR dibebaskan dari tanggung jawab atas kesimpulan Nilai yang dikeluarkan. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan Penilaian dan/atau lampirannya bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana yang tercantum dalam Lingkup Penugasan ini, sesuai dengan tujuan penilaian yang tertulis. KJPP SWR tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KJPP SWR untuk format maupun konteks di mana dimunculkan. PT INDOSPRING Tbk iv
Page 6
Susan Widjojo & Rekan Standar Penilaian Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia/POJKRI No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330), dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab kepada Pihak selain Pemberi Tugas KJPP SWR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga sepanjang tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas Mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi yang Diberikan oleh Pemberi Tugas KJPP SWR mensyaratkan adanya pernyataan tertulis dari Pemberi Tugas tentang kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan dibuat di atas Kop Surat Perusahaan. Independensi Penilai KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apa pun secara langsung maupun tidak langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen. Definisi dan Istilah Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12) Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7). Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18). Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21). Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22). Kejadian Penting setelah tanggal Penilaian Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas, bahwa setelah Tanggal Penilaian, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini (Tanggal Laporan), tidak ada kejadian penting yang memengaruhi nilai. PT INDOSPRING Tbk v
Page 7
Susan Widjojo & Rekan
KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua keterangan,
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi, kondisi dan
syarat pembatas yang berlaku, maka sebagai kesimpulan, Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari 45
unit Alat Angkut/Angkat, sudah termasuk biaya perawatan, akan tetapi tidak termasuk Aset
Takberwujud apa pun, yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang berlokasi
di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia,
pada tanggal penilaian 31 Desember 2025 adalah:
Rp 7.978.000.000/Tahun
(Terbilang: Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)
Di sini KJPP SWR tegaskan bahwa KJPP SWR tidak akan menarik keuntungan, baik sekarang
maupun di masa yang akan datang, dari properti yang dinilai atau dari nilai yang diperoleh.
Hormat kami,
KJPP SUSAN WIDJOJO & REKAN
Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert)
Rekan
Penilai Properti
MAPPI No. 08-S-02169
Izin Penilai Publik No. P-1.11.00308
STTD.PP-110/PJ-1/PM.02/2023
Register Penilai No. RMK-2017.00272
PT INDOSPRING Tbk vi
Page 8
Susan Widjojo & Rekan
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai KJPP SWR, yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:
1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada tanggal
penilaian (Cut Off Date);
2. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian
Properti;
3. Penugasan penilaian professional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang belaku;
4. KJPP SWR melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai dan memiliki pemahaman
mengenai lokasi dan/atau jenis properti tersebut.
5. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian professional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi, kondisi dan syarat pembatas;
8. Seluruh dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggung jawabkan;
9. Besaran imbalan jasa KJPP SWR tidak tergantung pada hasil penilaian;
10. KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai;
11. KJPP SWR telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah; dan
12. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan
bantuan professional dalam menyiapkan laporan penilaian.
13. Penilaian dan Laporan ini telah disusun dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021, serta Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360)
Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330).
PT INDOSPRING Tbk vii
Page 9
Susan Widjojo & Rekan
Tim Pelaksana yang melakukan Penilaian adalah sebagai berikut:
No Nama Tanda Tangan
1 Rekan
Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert)
MAPPI No. 08-S-02169
Izin Penilai Publik No. P-1.11.00308
Register Penilai No. RMK-2017.00272
2 Pemeriksa
Yuswa
MAPPI No. 02-S-001510
Register Penilai No. RMK-2017.01578
3 Penilai dan Pelaksana Inspeksi
Didit Prasetyo Wibowo
MAPPI No. 14-P-04714
Register Penilai No. RMK-2017.01590
PT INDOSPRING Tbk viii
Page 10
Susan Widjojo & Rekan
KONDISI dan SYARAT PEMBATAS
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP SWR telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang digunakan
dalam penilaian ini. Data dan informasi pembanding yang digunakan dalam penilaian ini telah
divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
3. Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. KJPP SWR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
5. Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan.
6. KJPP SWR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai Akhir.
7. KJPP SWR telah melakukan penelahaan atas status hukum objek penilaian, sebatas
kemampuan dan kewajiban sebagai Penilai.
8. Penilaian ini memandang Properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang memberi daya
guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan kesatuan nilai dari keseluruhan
properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau beberapa nilai properti untuk
kepentingan tertentu, akan membuat Laporan Penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila
pemisahan tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam Laporan
Penilaian ini.
9. Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang KJPP SWR terima, Properti berada
dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini KJPP SWR tidak
mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban utang atau hipotek, kecuali
dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini.
10. Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai Properti tanpa
memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun keharusan untuk
mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.
11. Pemberi Tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada KJPP SWR, termasuk
di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner, manajer, majikan atau
agen tunggal.
12. Penilaian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian
(Cut Off Date) dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang KJPP SWR percaya.
Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan tersebut
bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa mendatang.
PT INDOSPRING Tbk ix
Page 11
Susan Widjojo & Rekan
13. Dalam penilaian ini objek penilaian adalah alat angkut/angkat, maka selama inspeksi,
pemeriksaan terhadap objek penilaian dimaksud hanya terbatas pada pengamatan luar saja,
tidak mencakup untuk melakukan uji coba, pemeriksaan kondisi dalam Properti dimaksud atau
bagian-bagian yang tidak terlihat mata atau tidak dapat dicapai dan diinventarisasikan sebagai
satu perangkat kerja yang utuh dan lengkap termasuk komponen suku cadang utama dan
aksesoris yang mendukung perangkat tersebut. Oleh sebab itu dalam penilaian ini, KJPP SWR
mendasarkan penilaian ini atas kondisi secara umum yang ada dari Properti tersebut serta
berdasarkan atas informasi yang diberikan oleh pihak yang ditunjuk oleh manajemen yang
mengerti kondisi Properti tersebut dan penilaian ini tidak memperhitungkan nilai bagian-
bagian (parts & accessories) secara terpisah.
14. Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan atau dengan
cap huruf KJPP SWR, dan ditandatangani oleh Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi
ditunjuk.
15. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan
hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil
penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis
penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan KJPP SWR melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan
apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP SWR dapat melakukan penilaian ulang dengan
mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap.
Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
PT INDOSPRING Tbk x
Page 12
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR ............................................................................................................... i
PERNYATAAN PENILAI........................................................................................................ vii
KONDISI dan SYARAT PEMBATAS...................................................................................... ix
DAFTAR ISI…........................................................................................................................... xi
DAFTAR LAMPIRAN…........................................................................................................... xi
RINGKASAN HASIL PENILAIAN ........................................................................................ xii
BAB 1. URAIAN UMUM ....................................................................................................... 1
1.1 Lokasi .................................................................................................................... 1
1.2 Properti yang Dinilai .............................................................................................. 1
BAB 2. TINJAUAN PASAR................................................................................................... 2
2.1 Tinjauan Umum Makroekonomi Indonesia ............................................................ 2
2.2 Analisis Industri Alat Angkut/Angkat .................................................................... 7
BAB 3. PENGGUNAAN TERTINGGI dan TERBAIK........................................................ 8
BAB 4. PENDEKATAN PENILAIAN ................................................................................... 9
- Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi
di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
- Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-
Pallet yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
- Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok
H6, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
DAFTAR LAMPIRAN
I. Deskripsi Alat Angkut/Angkat
II. Surat Pernyataan
PT INDOSPRING Tbk xi
Page 13
Susan Widjojo & Rekan
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Objek Penilaian
Objek Penilaian yang dimaksud adalah:
1. Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di Jalan
Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa
Timur, Indonesia.
2. Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang
berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
3. Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6, Desa
Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas transaksi dari aspek keuangan serta untuk
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.
Dasar Nilai
Dasar Nilai yang diterapkan adalah Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan Data
Pasar.
Penilaian
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan pertimbangan-
pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan properti dan penilaian ini, maka
hasil Penilaian Properti sebagai berikut:
No. Lokasi Indikasi Nilai Pasar
(Rp)
1 Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor
Sweeper
- Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
Indonesia
Jumlah 3.021.700.000
2 Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper
dan 1 unit E-Pallet
- Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
Indonesia
Jumlah 4.702.900.000
PT INDOSPRING Tbk xii
Page 14
Susan Widjojo & Rekan
No. Lokasi Indikasi Nilai Pasar
(Rp)
3 Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck
- Jalan Selayar Blok H6, Desa Mekarwangi,
Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat,
Indonesia. 253.600.000
Jumlah
Jumlah 7.978.200.000
Pembulatan 7.978.000.000
Dengan demikian menurut pendapat KJPP SWR:
Rp 7.978.000.000/Tahun
(Terbilang: Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)
merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari 45 unit Alat Angkut/Angkat, sudah termasuk
biaya maintenance, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang dimiliki/dikuasai
oleh PT Indospring Tbk, yang berlokasi Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dan
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, pada tanggal penilaian 31 Desember 2025.
PT INDOSPRING Tbk xiii
Page 15
Susan Widjojo & Rekan
BAB 1
URAIAN UMUM
1.1 Lokasi
Objek Penilaian berupa Alat Angkut / Angkat dengan perincian sebagai berikut:
1. Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper yang berlokasi di
Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
2. Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet
yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
3. Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang berlokasi di Jalan Selayar Blok H6,
Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
1.2 Properti yang Dinilai
Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT
Bagaskoro Mega Langgeng.
Jumlah Properti
Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap jumlah properti berdasarkan daftar alat
angkut/angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan telah
sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.
Kondisi Umum
Pada saat dilakukan inspeksi, kondisi alat berat tersebut dalam keadaan baik dan sebagian
besar sedang beroperasi.
Dokumen Pendukung Properti
Dalam melakukan penilaian ini, dokumen pendukung yang diterima berupa:
- Daftar Alat Angkut/Angkat;
- Salinan Faktur Pembelian (Invoice);
- Surat pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
sifat dari informasi.
Status Kepemilikan
Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan salinan
Faktur Pembelian (invoice). KJPP SWR tidak menerima salinan kepemilikan dari semua
Properti yang dinilai ini. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai adalah milik dan/atau dikuasai
PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa segala
informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.
KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas properti.
Semua ikatan dan tuntutan hukum atas aset tersebut, jika ada, telah diabaikan dalam penilaian
ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan yang jelas dan sah, serta bebas dari
sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan (saleable) ataupun dapat dipindahkan
haknya kepada pihak lain (transferable).
Deskripsi Properti
Deskripsi Alat Berat dapat dilihat pada Lampiran I.
PT INDOSPRING Tbk 1
Page 16
Susan Widjojo & Rekan
BAB 2
TINJAUAN PASAR
2.1 Tinjauan Umum Makroekonomi Indonesia
Perkembangan terkini menunjukkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2025 ditopang
oleh kenaikan ekspor sebagai antisipasi terhadap pengenaan tarif resiprokal AS, terutama
terjadi pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan besi baja. Sementara itu, permintaan
domestik masih perlu terus diperkuat sehingga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga
dan investasi. Belanja Pemerintah berkontribusi pada penguatan permintaan domestik dan
pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan
ekonomi didorong oleh kinerja produksi LU Pertanian, LU Industri Pengolahan, dan LU
Perdagangan yang tetap baik. Secara spasial, pertumbuhan wilayah Jawa dan Sumatera
diprakirakan lebih baik dari prakiraan didorong oleh LU Industri Pengolahan dan LU
Pertanian.
Gambar 1 Peta Pertumbuhan Ekonomi Regional Triwulan II-2025
Sumber: BPS, diolah
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap terjaga dan mendukung ketahanan
eksternal. Transaksi berjalan pada triwulan III 2025 diprakirakan mencatat surplus ditopang
oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan pada September 2025. Ekspor nonmigas
meningkat di tengah perlambatan ekonomi global sejalan dengan antisipasi eksportir
terhadap tarif resiprokal AS, termasuk ekspor ke India dan Tiongkok untuk komoditas
minyak kelapa sawit (CPO) dan besi baja. Kinerja transaksi modal dan finansial diprakirakan
mengalami defisit dengan terjadinya net outflows investasi portofolio seiring tingginya
ketidakpastian global dan pembayaran utang luar negeri, di tengah tetap positifnya
penanaman modal langsung. Sejak September 2025 hingga 20 Oktober 2025, investasi
portofolio tercatat net outflows sebesar 5,26 miliar dolar AS yang mengharuskan Bank
Indonesia untuk melakukan intervensi dalam rangka stabilisasi nilai tukar Rupiah. Posisi
cadangan devisa pada akhir September 2025 tetap kuat sebesar 148,7 miliar dolar AS, setara
dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri
Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
PT INDOSPRING Tbk 2
Page 17
Susan Widjojo & Rekan
Tabel 1 Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)
Sumber: Bank Indonesia. *Angka sementara; **Angka Sangat Sementara
Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global, didukung oleh kebijakan
stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada 21 Oktober 2025 tercatat sebesar
Rp16.585 per dolar AS, atau menguat 0,45% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir
September 2025. Rupiah sempat melemah pada September 2025 sebesar 1,05% (ptp)
dibandingkan dengan level pada akhir Agustus 2025 sejalan dengan ketidakpastian yang
cukup tinggi. Guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh langkah
stabilisasi melalui intervensi di pasar spot dan pasar NDF baik di off-shore maupun on-
shore (DNDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder. Respons kebijakan ini memberikan
hasil positif, tecermin dari perkembangan Rupiah yang kembali menguat pada Oktober 2025.
Peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan
Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga mendukung tetap terkendalinya
nilai tukar Rupiah.
Grafik 1 Indeks Rupiah terhadap USD, Negara Maju kecuali AS, dan Negara Berkembang
Sumber: Bloomberg. Data s.d. 21 Oktober 2025
Tekanan inflasi secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK September
tercatat sebesar 2,65% (yoy). Inflasi inti tetap rendah sebesar 2,19% (yoy), dipengaruhi oleh
pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan
sasarannya dan imported inflation yang rendah. Inflasi kelompok administered prices (AP)
juga tetap rendah sebesar 1,10% (yoy) seiring menurunnya tarif angkutan dan bensin di
tengah kenaikan harga jual eceran rokok. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF)
PT INDOSPRING Tbk 3
Page 18
Susan Widjojo & Rekan
meningkat menjadi 6,44% (yoy) didorong terutama oleh kenaikan harga komoditas cabai,
bawang, beras, dan daging ayam ras seiring berakhirnya masa panen dan peningkatan biaya
input produksi.
Bauran kebijakan Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
penurunan suku bunga BI-Rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi likuiditas
moneter. BI-Rate telah turun sebesar 150 bps sejak September 2024 menjadi 4,75%, yang
merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus
diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik
melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder. Sejalan dengan itu, Bank
Indonesia menetapkan suku bunga instrumen moneter valas yang kompetitif untuk menjaga
daya tarik penempatan dana di Indonesia yang dapat mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh Bank Indonesia melalui penurunan posisi
instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp707,05
triliun pada 21 Oktober 2025. Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN sebagai bentuk
sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang hingga 21 Oktober 2025
mencapai Rp268,36 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt
switching dengan Pemerintah sebesar Rp199,45 triliun. Pembelian SBN di pasar sekunder
dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program
moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas
kebijakan moneter. Kebijakan moneter juga didukung oleh kebijakan insentif likuiditas
makroprudensial (KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Grafik 2 Inflasi IHK dan Komponen Grafik 3 Inflasi Gabungan Kota di Provinsi
Sumber: BPS, diolah Sumber: BPS, diolah
Kebijakan moneter longgar dan penempatan dana SAL Pemerintah di perbankan mendorong
kenaikan jumlah uang beredar. Pertumbuhan uang Primer (M0) Adjusted, yaitu uang primer
yang telah memperhitungkan dampak penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bank di
Bank Indonesia karena pemberian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM)
tercatat 18,58% (yoy) pada September 2025, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan
M0 (tanpa memperhitungkan dampak KLM) sebesar 13,16% (yoy). Dari faktor yang
memengaruhi, kenaikan M0 Adjusted ini dipengaruhi oleh ekspansi keuangan pemerintah
pada Tagihan Bersih kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Government-NCG).
Pelonggaran kebijakan moneter berdampak pada pertumbuhan uang beredar dalam arti luas
(M2) Agustus 2025 yang meningkat dari 5,46% (yoy) pada Januari 2025 menjadi 7,59%
(yoy). Dari sisi komponen, kenaikan pertumbuhan M2 dipengaruhi oleh pertumbuhan uang
beredar dalam arti sempit (M1) dari 7,25% (yoy) pada Januari 2025 menjadi 10,51% (yoy)
pada Agustus 2025, sejalan dengan pertumbuhan uang kartal dari 10,30% (yoy) pada Januari
PT INDOSPRING Tbk 4
Page 19
Susan Widjojo & Rekan
2025 menjadi 13,41% (yoy) pada Agustus 2025. Dari sisi faktor yang memengaruhi,
kenaikan M2 terutama berasal dari peningkatan Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign
Asset-NFA). Ke depan, jumlah uang yang beredar diprakirakan meningkat sejalan dengan
ekspansi kebijakan fiskal Pemerintah.
Pertumbuhan kredit perbankan perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi. Kredit perbankan pada September 2025 masih tercatat 7,70% (yoy), meskipun
sedikit meningkat dari 7,56% (yoy) pada Agustus 2025. Permintaan kredit belum kuat
dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih wait and see, optimalisasi pembiayaan
internal oleh korporasi, dan suku bunga kredit yang masih relatif tinggi. Perkembangan ini
tecermin dari fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada September
2025 yang masih cukup besar, yaitu mencapai Rp2.374,8 triliun atau 22,54% dari plafon
kredit yang tersedia, terutama pada segmen korporasi dengan kontribusi utama dari sektor
Perdagangan, Industri, dan Pertambangan, serta dengan jenis kredit modal kerja. Dari sisi
penawaran, kapasitas pembiayaan bank memadai ditopang oleh rasio Alat Likuid terhadap
Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 29,29% dan DPK yang tumbuh sebesar 11,18% (yoy)
pada September 2025 seiring ekspansi keuangan Pemerintah termasuk penempatan dana
Pemerintah pada beberapa bank besar serta kebijakan pelonggaran likuiditas dan insentif
kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Minat penyaluran kredit perbankan pada
umumnya cukup baik sebagaimana tecermin pada persyaratan pemberian kredit (lending
requirement) yang cukup longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM seiring
dengan sikap kehati-hatian bank di tengah risiko kredit pada kedua segmen tersebut.
Pertumbuhan kredit modal kerja dan kredit konsumsi melambat menjadi masing-masing
sebesar 3,37% (yoy) dan 7,42% (yoy), sedangkan pertumbuhan kredit investasi meningkat
menjadi 15,18% (yoy). Kredit UMKM dan pembiayaan syariah tumbuh melambat menjadi
masing-masing sebesar 0,23% (yoy) dan 7,55% (yoy).
Implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mendorong
pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan. Hingga minggu pertama Oktober 2025, total
insentif KLM mencapai Rp393 triliun, yang disalurkan kepada kelompok bank BUMN
sebesar Rp173,6 triliun, BUSN sebesar Rp174,4 triliun, BPD sebesar Rp39,1 triliun, dan
KCBA sebesar Rp5,7 triliun. Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada sektor-sektor
prioritas yakni sektor Pertanian, Perdagangan dan Manufaktur, sektor Real Estate,
Perumahan Rakyat, dan Konstruksi, sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, serta UMKM, Ultra Mikro, dan Hijau.
Ketahanan perbankan tetap kuat. Permodalan terjaga pada level tinggi, likuiditas perbankan
tetap memadai, dan risiko kredit rendah. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2025 meningkat menjadi sebesar
26,03% sehingga semakin kuat dalam menyerap risiko. Rasio kredit bermasalah (Non-
Performing Loan/NPL) perbankan terjaga rendah sebesar 2,28% (bruto) dan 0,87% (neto)
pada Agustus 2025. NPL (bruto) UMKM sudah mulai menurun dari 4,55% pada Agustus
2025 menjadi 4,46% pada September 2025, meskipun masih pada level yang tinggi.
Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat, ditopang oleh
kemampuan bayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.
Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III 2025 terus
meningkat, didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Volume
transaksi pembayaran digital mencapai 12,99 miliar transaksi atau tumbuh 38,08% (yoy)
pada triwulan III 2025 didukung oleh perluasan akseptasi dan kanal pembayaran digital.
Volume transaksi aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 13,11% (yoy)
PT INDOSPRING Tbk 5
Page 20
Susan Widjojo & Rekan
dan 17,80% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang tumbuh 147,65% (yoy). Kinerja positif
tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Dari sisi infrastruktur,
volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.223,82 juta atau tumbuh
32,34% (yoy) dengan nilai transaksi menyentuh Rp3.024,08 triliun pada triwulan III 2025.
Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui Sistem BI-RTGS tercatat sebanyak 2,76
juta transaksi, dengan nilai sebesar Rp56.422,87 triliun pada triwulan III 2025. Sementara
dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 13,49%
(yoy) menjadi Rp1.200,05 triliun pada triwulan III 2025.
Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan
struktur industri yang sehat. Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal
serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada triwulan III
2025. Struktur industri yang sehat tergambar pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem
pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital
(EKD) yang meluas. Perluasan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)
mendukung penguatan interkoneksi, tecermin dari transaksi pembayaran berbasis SNAP
yang terus meningkat. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan keamanan dan
keandalan infrastruktur SPBI, baik ritel maupun wholesale, serta infrastruktur sistem
pembayaran industri. Selain itu, struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat
dengan fokus pada aspek manajemen risiko operasional dan infrastruktur teknologi pelaku
industri dan ekosistem ekonomi keuangan digital. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan
uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan
Terpencil (3T).
Grafik 4 Suku Bunga Kebijakan BI dan Indonesia Grafik 5 Suku Bunga Perbankan
Grafik 6 Nilai Transaksi Uang Elektronik Grafik 7 Nilai Transaksi Digital Banking
Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan III-2025 dari Bank Indonesia
PT INDOSPRING Tbk 6
Page 21
Susan Widjojo & Rekan
2.2 Analisis Industri Alat Angkut/Angkat
Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) masih optimistis menatap
outlook industri pada tahun ini. PAABI memproyeksikan permintaan unit alat berat bisa
kembali meningkat ke level 23.000 unit - 25.000 unit sepanjang tahun 2026.
Ketua Umum PAABI mengungkapkan dengan estimasi tersebut, volume penjualan alat berat
tahun ini diproyeksikan akan tumbuh secara moderat antara 5% - 8% dibandingkan tahun
2025. Proyeksi ini sudah memperhitungkan kondisi pemulihan pasca bencana yang menimpa
Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Dengan asumsi pertumbuhan moderat dan proyeksi
permintaan unit tersebut, PAABI memperkirakan total nilai pasar alat berat Indonesia
mencapai US$ 3,62 miliar pada 2026.
Dalam prediksi PAABI, total pasar alat berat Indonesia akan terus tumbuh hingga mencapai
sekitar US$ 4,89 miliar pada 2031, dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR)
sekitar 6% - 8% selama periode tersebut. Ketua Umum PAABI membeberkan bahwa
kontribusi dari sektor pertambangan masih dominan bagi industri alat berat. Proyeksi
permintaan dari sektor pertambangan akan mencapai 45% - 50% dari total permintaan unit
alat berat pada tahun ini.
Estimasi itu mencakup permintaan dari tambang batubara, nikel dan mineral strategis. Pasar
terbesar kedua adalah sektor konstruksi dan infrastruktur dengan kontribusi sekitar 35% -
40%, termasuk dari kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), jalan tol dan pelabuhan.
Sedangkan permintaan dari sektor perkebunan dan kehutanan diproyeksikan mencapai 8% -
10%. Kemudian sektor industri dan lainnya memiliki potensi menyumbang sekitar 5%
terhadap total permintaan unit alat berat tahun ini.
Di sisi yang lain, pelaku industri alat berat mengantisipasi langkah pemerintah memangkas
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa RKAB
produksi batubara pada tahun 2026 hanya sekitar 600 juta ton. Estimasi tersebut
mencerminkan penurunan sekitar 24% dibandingkan volume produksi batubara tahun 2025
yang mencapai sekitar 790 juta ton.
Ketua IV PAABI = membeberkan bahwa penurunan target produksi batubara tersebut
berpotensi mengurangi permintaan alat berat di sektor tambang, terutama pada jenis
excavator, dump truck, dan bulldozer yang digunakan di operasi batubara. Digambarkan
batubara menyumbang sekitar 30% - 35% terhadap total permintaan alat berat. Dengan
asumsi tersebut, maka penurunan target produksi berpotensi menekan penjualan alat berat
antara 5% - 10%.
Meski begitu, PAABI tetap memandang outlook 2026 secara optimistis. Pelaku industri yang
bergerak di bidang Original Equipment Manufacturer (OEM) dan distributor kemungkinan
akan meningkatkan penetrasi ke sektor lain untuk menutup gap atas potensi penurunan
permintaan dari sektor tambang.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/
PT INDOSPRING Tbk 7
Page 22
Susan Widjojo & Rekan
BAB 3
PENGGUNAAN TERTINGGI dan TERBAIK
(Highest and Best Use/ HBU)
Penilaian ini berdasar pada prinsip “Highest and Best Use” (Penggunaan Tertinggi dan
Terbaik). Sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia, Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak dan optimal dari suatu properti, yang
secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan,
secara finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut.
Analisis yang dimaksud untuk memenuhi prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik dari
Properti yang dinilai:
- Secara Hukum Diizinkan (Legally Permissible)
Berdasarkan dokumen legalitas alat angkut/angkat yang diterima, Properti adalah Alat
Angkut/Angkat. Penggunaan properti sebagai Alat Angkut/Angkat telah memenuhi unsur
sesuai secara hukum.
- Secara Fisik Dimungkinkan (Physically Possible)
Dengan memperhatikan ukuran, bentuk, dan penggunaan, maka Properti sebagai Alat
Angkut/Angkat telah memenuhi unsur penggunaan yang layak secara fisik.
- Kelayakan Finansial (Financially Feasible)
Penentuan kelayakan secara finansial melibatkan analisis terhadap pasar properti
khususnya Alat Angkut/Angkat. Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan
permintaan properti sejenis, maka penggunaan properti sebagai Alat Angkut/Angkat
merupakan penggunaan yang layak secara finansial.
- Produktivitas Maksimal (Maximally Productive)
Dengan memperhatikan kemungkinan secara legal, kelayakan secara fisik dan kelayakan
secara finansial, maka penggunaan Properti sebagai Alat Angkut/Angkat telah
memberikan hasil dan tingkat pengembalian yang maksimal.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan dari kondisi tersebut di atas maka KJPP SWR menyimpulkan
bahwa pengembangan Properti sebagai Alat Angkut/Angkat pada tanggal penilaian telah
memenuhi Penggunaan Tertinggi dan Terbaiknya.
PT INDOSPRING Tbk 8
Page 23
Susan Widjojo & Rekan
BAB 4
PENDEKATAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian ini, Penilai berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).
Penilaian untuk berbagai jenis properti, baik di dalam mengestimasikan Nilai Pasar, maupun
selain Nilai Pasar, mengharuskan seorang penilai mengaplikasikan satu atau lebih pendekatan
penilaian. Perkataan “pendekatan penilaian” mengacu kepada metodologi analitis yang
diterima dan diterapkan secara umum.
Pendekatan penilaian yang umumnya digunakan untuk penilaian Properti meliputi :
- Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, di mana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18)
Pendekatan ini mempertimbangkan penjualan dari properti sejenis atau pengganti dan data
pasar yang terkait, serta menghasilkan estimasi nilai melalui proses perbandingan. Pada
umumnya, properti yang dinilai (objek penilaian) dibandingkan dengan transaksi properti
yang sebanding, baik yang telah terjadi maupun properti yang masih dalam tahap
penawaran penjualan dari suatu proses jual beli.
- Pendekatan Pendapatan
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai
dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJKRI No. 28
/POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 19)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan
properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalaui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
menghubungkan pendapatan (biasanya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai
melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini mungkin menggunakan
kapitalisasi langsung (dikenal dengan tingkat kapitalisasi), yield atau tingkat diskonto
(menggambarkan tingkat pengembalian investasi) atau keduanya.
Pada umumnya, prinsip subsitusi mengandung pengertian bahwa arus pendapatan yang
menghasilkan tingkat pengembalian tertinggi adalah sebanding dengan tingkat risiko yang
diambil dan akan menghasilkan nilai yang paling mungkin terjadi.
- Pendekatan Biaya
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek
Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1
ayat 20)
Metode Biaya Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung
biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (POJKRI No. 28
/POJK.04/2021, Pasal 48 huruf a)
PT INDOSPRING Tbk 9
Page 24
Susan Widjojo & Rekan
Metode Biaya Reproduksi adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung
biaya untuk replika aset. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 48 huruf b)
Metode penjumlahan adalah metode menghitung nilai aset dengan menjumlahkan nilai dari
setiap bagian komponennya. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 48 huruf c)
Pendekatan ini mempertimbangkan kemungkinan bahwa, sebagai substitusi dari pembelian
suatu properti, seseorang dapat membuat replika dari properti asli atau substitusinya yang
memberikan kegunaan yang sebanding. Dalam konteks real estate, seseorang biasanya
dianggap tidak wajar untuk membeli tanah yang sebanding dan membuat suatu
pengembangan alternatif, kecuali melibatkan jangka waktu yang lebih panjang,
ketidaknyamanan dan risiko yang lebih tinggi. Dalam prakteknya, pendekatan ini juga
melibatkan estimasi depresiasi untuk properti yang lebih tua dan/atau memiliki keusangan
fungsional diman estimasi biaya baru secara tidak wajar melampaui harga yang mungkin
dibayarkan untuk properti yang dinilai.
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).
Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
33/SEOJK.04/2021.
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
Nilai Pasar atas Transaksi Sewa
Pendekatan Pasar
Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
(pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
PT INDOSPRING Tbk 10
Page 25
Susan Widjojo & Rekan
1. PT Indospring Tbk
Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor Sweeper
Jalan Mayjend Sungkono No. 10
Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
1. URAIAN
1.1 Nomor Laporan Penilaian
Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.
1.2 Pemberi Tugas
Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
Alamat : Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu, Gresik 61123
Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
Narahubung : Bapak Hendra
Telepon : (031) 3981135
Email : hendra@indospring.co.id
1.3 Pengguna Laporan
Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123
1.4 Dasar Penugasan
Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
1.5 Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan
1 unit Floor Sweeper , akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang
berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Angkut/Angkat
yang disewa oleh PT Indospring Tbk.
1.6 Penggolongan Properti
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
merupakan kelompok Aset Operasional.
1.7 Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026. Sesuai
permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2025.
1.8 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat
PT INDOSPRING Tbk 1
Page 26
Susan Widjojo & Rekan
Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas
transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
• Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
• Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
• Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
penguasaan yang diterima.
• Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
• Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
Penilaian.
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.
1.10 Ruang Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
• Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
• Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
• Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
• Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
• Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.
1.11 Dasar Nilai
Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
1.12 Mata Uang yang Digunakan
Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).
1.13 Sumber Data
Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:
PT INDOSPRING Tbk 2
Page 27
Susan Widjojo & Rekan
• Daftar Alat Angkut/Angkat
• Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
dan sifat dari informasi.
Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
antara lain:
• Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
• Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
• Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
internasional.
• Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
dari agen properti maupun penjual properti.
1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
310, SPI 320, SPI 330).
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
(sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
1.16 Uraian Penilaian
Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:
• Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan
PT INDOSPRING Tbk 3
Page 28
Susan Widjojo & Rekan
didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.
Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
pasar.
1.17 Independensi Penilai
KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.
1.18 Definisi - Definisi
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).
Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)
Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)
1.19 Subsequent event
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.
1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
Penilaian ini merujuk kepada:
• Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
• Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
(Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT INDOSPRING Tbk 4
Page 29
Susan Widjojo & Rekan
2. URAIAN UMUM
2.1 Lokasi
Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa
Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dengan
titik kordinat 7°11'24.438”LS dan 112°38'31.522”BT. Pada saat dilakukan inspeksi,
lokasi properti berjarak lebih kurang 1 kilometer sebelah utara Pergudangan Bumi
Maspion, berjarak lebih kurang 1,1 kilometer sebelah barat daya Gelora Joko Samudro
Stadium dan berjarak lebih kurang 2,6 kilometer sebelah selatan Semen Gresik Hospital.
Sumber Peta : Google Maps Lokasi Properti (Gresik)
2.2 Properti yang Dinilai
Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift dan 1 unit Floor
Sweeper yang dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang otomotif yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Indospring Tbk.
Jumlah Properti
Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.
Unit Sebagai Satu Kesatuan
Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) di dalamnya yang secara teknis
dan fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.
PT INDOSPRING Tbk 5
Page 30
Susan Widjojo & Rekan
Kondisi Umum
Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
Dokumen Pendukung
Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan
Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
sifat dari informasi.
Status Kepemilikan
Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.
KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
(saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).
Deskripsi Properti
Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.
Electric Forklift 3,5 Ton Electric Forklift 3,5 Ton
PT INDOSPRING Tbk 6
Page 31
Susan Widjojo & Rekan
Electric Forklift 3,5 Ton Electric Forklift 5 Ton
3. DATA PEMBANDING
Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
mendapatkan data pasar yang sejenis.
Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:
No Jenis Kapasitas Harga Sumber
Penawaran/Tahun
1 Electric Forklift 3 ton Rp 168.000.000 www.kliftindo.com
2 Electric Forklift 3 ton Rp 216.000.000 www.kreasihebat.co.id
3 Electric Forklift 3 ton Rp 150.000.000 www.thubastunggalperkasa.com
4 Electric Forklift 5 ton Rp 300.000.000 www.nusateknikabadi.com
5 Electric Forklift 5 ton Rp 330.000.000 www.sml.co.id
6 Electric Forklift 5 ton Rp 264.000.000 www.thubastunggalperkasa.com
2.000 m³h -
7 Floor Sweeper Rp 120.000.000 www.alatcleaningservice.co.id
20.000 m³h
2.000 m³h -
8 Floor Sweeper Rp 114.000.000 www.mineq.id
20.000 m³h
2.000 m³h -
9 Floor Sweeper Rp 120.000.000 www.alatkebersihan.com
20.000 m³h
Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
pendukung lain dari mesin tersebut.
4. PENDEKATAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta (Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 KEPI & SPI Edisi VII-
2018).
Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
33/SEOJK.04/2021, Bab III.
PT INDOSPRING Tbk 7
Page 32
Susan Widjojo & Rekan
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
Nilai Pasar atas Transaksi Sewa
Pendekatan Pasar
Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
(pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
5. KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:
Rp 3.021.700.000/Tahun
(Terbilang: Tiga Miliar Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 16 unit Forklift
dan 1 unit Floor Sweeper, sudah termasuk biaya perawatan, akan tetapi tidak termasuk Aset
Takberwujud apa pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang
berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 10, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal penilaian 31 Desember 2025.
Catatan
Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.
PT INDOSPRING Tbk 8
Page 33
Susan Widjojo & Rekan
2. PT Indospring Tbk
Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet
Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1
Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
1. URAIAN
1.1 Nomor Laporan Penilaian
Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.
1.2 Pemberi Tugas
Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
Alamat : Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu, Gresik 61123
Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
Narahubung : Bapak Hendra
Telepon : (031) 3981135
Email : hendra@indospring.co.id
1.3 Pengguna Laporan
Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123
1.4 Dasar Penugasan
Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
1.5 Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2
unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud
apa pun, yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Angkut/Angkat
yang disewa oleh PT Indospring Tbk.
1.6 Penggolongan Properti
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
merupakan kelompok Aset Operasional.
1.7 Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026. Sesuai
permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2025.
1.8 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat
PT INDOSPRING Tbk 1
Page 34
Susan Widjojo & Rekan
Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas
transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
• Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
• Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
• Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
penguasaan yang diterima.
• Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
• Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
Penilaian.
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.
1.10 Ruang Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
• Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
• Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
• Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
• Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
• Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.
1.11 Dasar Nilai
Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
1.12 Mata Uang yang Digunakan
Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).
1.13 Sumber Data
Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:
PT INDOSPRING Tbk 2
Page 35
Susan Widjojo & Rekan
• Daftar Alat Angkut/Angkat
• Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
dan sifat dari informasi.
Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
antara lain:
• Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
• Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
• Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
internasional.
• Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
dari agen properti maupun penjual properti.
1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
310, SPI 320, SPI 330).
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
(sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
1.16 Uraian Penilaian
Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:
• Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan
PT INDOSPRING Tbk 3
Page 36
Susan Widjojo & Rekan
didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.
Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
pasar.
1.17 Independensi Penilai
KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.
1.18 Definisi - Definisi
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).
Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)
Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)
1.19 Subsequent event
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.
1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
Penilaian ini merujuk kepada:
• Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
• Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
(Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT INDOSPRING Tbk 4
Page 37
Susan Widjojo & Rekan
2. URAIAN UMUM
2.1 Lokasi
Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa
Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia dengan
titik kordinat 7°11'13.157”LS dan 112°37'24.197”BT. Pada saat dilakukan inspeksi,
lokasi properti berjarak lebih kurang 2,7 kilometer sebelah barat laut Pergudangan Bumi
Maspion, berjarak lebih kurang 3 kilometer sebelah barat Gelora Joko Samudro Stadium
dan berjarak lebih kurang 3,1 kilometer sebelah selatan Semen Gresik Hospital.
Sumber Peta : Google Maps Lokasi Properti (Gresik)
2.2 Properti yang Dinilai
Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift, 2 unit Floor
Sweeper dan 1 unit E-Pallet yang dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang
otomotif yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng.
Jumlah Properti yang Dinilai
Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.
Unit Sebagai Satu Kesatuan
Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) didalamnya yang secara teknis dan
fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.
PT INDOSPRING Tbk 5
Page 38
Susan Widjojo & Rekan
Kondisi Umum
Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
Dokumen Pendukung
Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Angkut/Angkat dan
Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan
sifat dari informasi.
Status Kepemilikan
Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.
KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
(saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).
Deskripsi Properti
Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.
Floor Sweeper Electric Pallet
PT INDOSPRING Tbk 6
Page 39
Susan Widjojo & Rekan
Electric Forklift 3 Ton Electric Forklift 3,5 Ton
Electric Forklift 3,5 Ton Electric Forklift 10 Ton
3. DATA PEMBANDING
Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
mendapatkan data pasar yang sejenis.
Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:
No Jenis Kapasitas Harga Sumber
Penawaran/Tahun
1 Electric Forklift 3 ton Rp 168.000.000 www.kliftindo.com
2 Electric Forklift 3 ton Rp 216.000.000 www.kreasihebat.co.id
3 Electric Forklift 3 ton Rp 150.000.000 www.thubastunggalperkasa.com
4 Electric Forklift 5 ton Rp 300.000.000 www.nusateknikabadi.com
5 Electric Forklift 5 ton Rp 330.000.000 www.sml.co.id
6 Electric Forklift 5 ton Rp 264.000.000 www.thubastunggalperkasa.com
2.000 m³h -
7 Floor Sweeper Rp 120.000.000 www.alatcleaningservice.co.id
20.000 m³h
PT INDOSPRING Tbk 7
Page 40
Susan Widjojo & Rekan
No Jenis Kapasitas Harga Sumber
Penawaran/Tahun
2.000 m³h -
8 Floor Sweeper Rp 114.000.000 www.mineq.id
20.000 m³h
2.000 m³h -
9 Floor Sweeper Rp 120.000.000 www.alatkebersihan.com
20.000 m³h
10 Electric Pallet 1,5 ton Rp 108.000.000 www.jasaiklanweb.id
11 Electric Pallet 1,5 ton Rp 126.000.000 www.kreasihebat.id
12 Electric Pallet 2,5 ton Rp 90.000.000 www.hastakaryaananta.co.id
Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
pendukung lain dari mesin tersebut.
4. PENDEKATAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).
Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
33/SEOJK.04/2021, Bab III butir 3.
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
Nilai Pasar atas Transaksi Sewa
Pendekatan Pasar
Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
(pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
PT INDOSPRING Tbk 8
Page 41
Susan Widjojo & Rekan
5. KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:
Rp 4.702.900.000/Tahun
(Terbilang: Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 23 unit Forklift,
2 unit Floor Sweeper dan 1 unit E-Pallet, sudah termasuk biaya maintenance, akan tetapi tidak
termasuk Aset Takberwujud apa pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega
Langgeng, yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono KM 3.1, Desa Prambangan,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal penilaian
31 Desember 2025.
Catatan
Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.
PT INDOSPRING Tbk 9
Page 42
Susan Widjojo & Rekan
3. PT Indospring Tbk
Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck
Jalan Selayar Blok H6
Desa Mekarwangi, Cikarang Barat,
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
1. URAIAN
1.1 Nomor Laporan Penilaian
Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
00045/2.0068-01/PP/04/0308/1/VI/2026, tanggal 24 Juni 2026.
1.2 Pemberi Tugas
Pemberi Tugas : PT Indospring Tbk
Alamat : Jalan Mayjend Sungkono 10
Desa Segoromadu, Gresik 61123
Bidang Usaha : Sparepart Otomotif
Narahubung : Bapak Hendra
Telepon : (031) 3981135
Email : hendra@indospring.co.id
1.3 Pengguna Laporan
Penilaian ini digunakan oleh pihak PT Indospring Tbk, dengan alamat Jalan Mayjend
Sungkono 10, Desa Segoromadu, Gresik 61123
1.4 Dasar Penugasan
Dasar penugasan ini adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan
Pekerjaan Penilaian Properti No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
1.5 Objek Penilaian dan Status Kepemilikan
Objek Penilaian yang dimaksud adalah Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck,
akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa pun, yang berlokasi di Jalan Selayar
Blok H6, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Bentuk kepemilikan dari properti adalah kepemilikan Parsial (sewa), berdasarkan Surat
Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas berupa daftar Alat Berat yang
disewa oleh PT Indospring Tbk.
1.6 Penggolongan Properti
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Objek Penilaian
merupakan kelompok Aset Operasional.
1.7 Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi terhadap Properti di lokasi dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026 Sesuai
permintaan Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2025.
1.8 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penugasan penilaian properti ini adalah untuk memberikan
opini Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang akan digunakan sebagai referensi Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) terkait keterbukaan informasi dalam kewajaran atas
PT INDOSPRING Tbk 1
Page 43
Susan Widjojo & Rekan
transaksi dari aspek keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No 42/POJK.04/2020.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
• Penilaian dilaksanakan dengan cakupan meliputi: identifikasi permasalahan,
pengumpulan data, inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis di mana data dan
informasi yang digunakan diasumsikan tersedia.
• Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data
yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
• Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas Objek Penilaian diperoleh dari
Pemberi Tugas sesuai dengan daftar aset berwujud dan dokumen kepemilikan atau
penguasaan yang diterima.
• Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar saja, tidak mencakup
untuk melakukan uji coba Alat Angkut/Angkat, memeriksa kondisi dalam mesin atau
bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai termasuk yang terendam air.
• Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada Objek
Penilaian.
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penilaian ini.
1.10 Ruang Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian ini meliputi:
• Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai.
• Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai.
• Melakukan analisis terhadap data yang didapat, baik data di lapangan, data dari
pemberi tugas dan data lainnya yang di dapat dari pihak manapun mengenai properti
tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
• Melakukan analisis dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan dan
metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar nilai.
• Mengungkapkan hasil analisis dari data yang didapat, perhitungan nilai dan
kesimpulannya dalam Laporan Penilaian ini.
1.11 Dasar Nilai
Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
1.12 Mata Uang yang Digunakan
Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
28/POJK.04/2021 Pasal 63, di mana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
keuangan Objek Penilaian, yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah. Pada saat penilaian
ini dilakukan tanggal 31 Desember 2025 nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata
uang Dolar Amerika Serikat adalah US$ 1 = Rp 16.782 (kurs tengah Bank Indonesia).
1.13 Sumber Data
Sumber data diperoleh dari manajemen PT Indospring Tbk, selaku Pemberi Tugas secara
bertahap sebagai jawaban atas permintaan yang telah di ajukan secara tertulis dalam
Surat Pejanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Properti
No. 031/SWR/CON-VAL/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026 berupa:
PT INDOSPRING Tbk 2
Page 44
Susan Widjojo & Rekan
• Daftar Alat Angkut/Angkat
• Surat Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan
dan sifat dari informasi.
Dan data dari sumber-sumber lain yang berkaitan berupa data primer dan data sekunder
yang mencakup data umum, data khusus, data operasional, dan data pembanding untuk
properti yang dinilai. Untuk data dan informasi pembanding yang digunakan dalam
penilaian ini telah divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
1.14 Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan. Sumber data tersebut
antara lain:
• Data dari pihak pemerintah atau lembaga riset.
• Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau informasi dari negara lain.
• Data riset dari lembaga independen yang dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional, serta informasi dari media massa elektronik nasional dan
internasional.
• Data pembanding primer diperoleh dan diverifikasi dengan cara wawancara langsung
maupun komunikasi menggunakan telepon, di mana sumber data primer diperoleh
dari agen properti maupun penjual properti.
1.15 Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No.
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
tahun 2018 Edisi VII-2018 (Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI
310, SPI 320, SPI 330).
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial
(sewa), sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan
4 huruf c, maka dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data
pasar yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan
pendapatan bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk
mengestimasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa.
1.16 Uraian Penilaian
Berikut adalah uraian dari Pendekatan Penilaian:
• Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding
sejenis dari pasar terbuka pada Tanggal Penilaian. Dari beberapa data pembanding
yang didapat kemudian dipilih dan dianalisis serta dilakukan penyesuaian atau
perbandingan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan proses penyesuaian dan
PT INDOSPRING Tbk 3
Page 45
Susan Widjojo & Rekan
didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding yang telah disesuaikan,
maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan kemiripan dari
masing-masing aset pembanding terhadap objek yang dinilai untuk menghasilkan
Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Pasar.
Faktor perbandingan yang digunakan dan dapat memengaruhi nilai properti, meliputi
beberapa unsur, seperti kondisi fisik, jenis, model, kondisi penjualan dan kondisi
pasar.
1.17 Independensi Penilai
KJPP SWR tidak mempunyai kepentingan apapun secara langsung maupun tidak
langsung, baik atas properti maupun atas nilai yang dilaporkan, baik sekarang maupun
di kemudian hari, dan oleh sebab itu KJPP SWR bertindak secara independen.
1.18 Definisi - Definisi
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 12)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 7).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 18).
Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 21)
Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian
Properti oleh Penilai Properti. (POJKRI No. 28 /POJK.04/2021, Pasal 1 ayat 22)
1.19 Subsequent event
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Indospring Tbk, bahwa setelah tanggal
penilaian per 31 Desember 2025, sampai dikeluarkannya Laporan Penilaian ini, tidak
ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.
1.20 Peraturan dan Perundang-undangan Terkait
Penilaian ini merujuk kepada:
• Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
• Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
(Dilengkapi SPI 207 &360) Dilengkapi Revisi SPI 204, SPI 310, SPI 320, SPI 330),
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT INDOSPRING Tbk 4
Page 46
Susan Widjojo & Rekan
2. URAIAN UMUM
2.1 Lokasi
Objek Penilaian yang dimaksud terletak di Jalan Selayar Blok H6, Desa Mekarwangi,
Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, Indonesia dengan titik kordinat
6°19'16.581”LS dan 107°4'17.002”BT. Pada saat dilakukan inspeksi, lokasi properti
berjarak lebih kurang 1,59 kilometer sebelah barat Taman Limo Jatiwangi Cikarang
Barat, berjarak lebih kurang 1,7 kilometer sebelah barat laut Rumah Sakit DKH Cikarang
Barat dan berjarak lebih kurang 2,8 kilometer sebelah timur laut Rumah Sakit Unimedika
Setu.
Sumber Peta : Google Maps Lokasi Properti (Bekasi)
2.2 Properti yang Dinilai
Properti yang dinilai adalah Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach Truck yang
dipergunakan untuk operasional pabrik suku cadang otomotif yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng.
Jumlah Properti yang Dinilai
Selama inspeksi telah dilakukan pengecekan terhadap Properti berdasarkan data Alat
Angkut/Angkat yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas. Data properti yang diberikan
telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani.
Unit Sebagai Satu Kesatuan
Penilaian ini dilakukan terhadap Properti sebagai satu unit kerja lengkap yaitu termasuk
semua bagian (parts) dan perlengkapan (accessories) didalamnya yang secara teknis dan
fungsi sudah merupakan satu kesatuan dalam unit tersebut. Penilaian ini tidak
memperhitungkan nilai bagian-bagian (parts & accessories) secara terpisah.
PT INDOSPRING Tbk 5
Page 47
Susan Widjojo & Rekan
Kondisi Umum
Pada saat dilakukan inspeksi, Alat Angkut/Angkat tersebut dalam kondisi baik dan
beroperasi dengan normal. Pemeriksaan Properti hanya terbatas pada pengamatan luar
saja, tidak mencakup untuk melakukan uji coba alat angkut/angkat, memeriksa kondisi
dalam mesin atau bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak dapat dicapai.
Dokumen Pendukung
Dalam melakukan penilaian ini KJPP SWR menerima daftar Alat Berat dan Surat
Pernyataan sebagai lampiran yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dan sifat
dari informasi.
Status Kepemilikan
Pada saat dilakukan penilaian, KJPP SWR hanya menerima daftar Alat Angkut/Angkat.
Berdasarkan informasi dan Surat Pernyataan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas,
KJPP SWR mengerti bahwa Alat Angkut/Angkat yang dinilai ini adalah milik dan/atau
dikuasai PT Bagaskoro Mega Langgeng. Untuk tujuan penilaian ini diasumsikan bahwa
segala informasi yang telah diberikan tersebut adalah benar dan dapat dipercaya.
KJPP SWR tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan legalitas
Properti. Semua ikatan dan tuntutan hukum atas Properti tersebut, jika ada, telah
diabaikan dalam penilaian ini. Properti dianggap berada di bawah status kepemilikan
yang jelas dan sah, serta bebas dari sengketa dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan
(saleable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).
Deskripsi Properti
Untuk deskripsi Alat Angkut/Angkat dapat dilihat pada Lampiran I.
Reach Truck FE 43 Reach Truck FE 44
PT INDOSPRING Tbk 6
Page 48
Susan Widjojo & Rekan
3. DATA PEMBANDING
Untuk penilaian Alat Angkut/Angkat ini, digunakan Pendekatan Pasar dan KJPP SWR
mendapatkan data pasar yang sejenis.
Adapun data pembanding dari Properti sejenis yang ditawarkan sebagai berikut:
No Jenis Kapasitas Harga Sumber
Penawaran/Tahun
1 Reach Truck 1,5 ton Rp 139.200.000 www.ralali.com
2 Reach Truck 1,8 ton Rp 150.000.000 www.mastermultijaya.co.id
3 Reach Truck 2 ton Rp 189.600.000 www.forklifthelinusantara.co.id
Harga tersebut di atas belum termasuk biaya pajak, pengiriman, instalasi, dan sarana
pendukung lain dari mesin tersebut.
4. PENDEKATAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian ini, KJPP SWR berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).
Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian Properti
dalam penilaian ini yang merupakan properti dengan kepemilikan parsial (sewa), sesuai
dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021, Bab X dan SEOJKRI No.
33/SEOJK.04/2021, Bab III butir 3.
Untuk mendapatkan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa yang merupakan Properti Parsial (sewa),
sesuai dengan Peraturan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021 Bab III, butir 3 dan 4 huruf c, maka
dapat menggunakan satu Pendekatan Penilaian.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan alasan data pasar
yang sebanding dan sejenis masih tersedia.
Pendekatan Pendapatan tidak digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang tidak dimiliki sendiri (sewa/parsial), sehingga tidak menghasilkan pendapatan
bagi pihak PT Indospring Tbk selaku penyewa.
Pendekatan Biaya tidak digunakan dengan alasan tidak sesuai diterapkan untuk mengestimasi
Nilai Pasar atas Transaksi Sewa
Pendekatan Pasar
Tahapan proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, yaitu:
Penentuan Nilai Alat Angkut/Angkat dilakukan dengan menganalisa data alat angkut/angkat
yang telah tersewa ataupun yang masih ditawarkan. Dari data tersebut, untuk mendapatkan
Indikasi Nilai Pasar atas Transaksi Sewa Alat Angkut/Angkat, dilakukan
penyesuaian/perbandingan terhadap alat angkut/angkat yang dinilai. Penyesuaian yang
dilakukan meliputi antara lain: tahun pembuatan, kapasitas dan beberapa aspek lainnya yang
dapat memengaruhi nilai properti, yang kemudian setelah penyesuaian dilakukan rekonsiliasi
(pembobotan) terhadap berbagai indikasi nilai yang dilakukan setelah penyesuaian pada setiap
properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
PT INDOSPRING Tbk 7
Page 49
Susan Widjojo & Rekan
5. KESIMPULAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor yang berhubungan dengan Properti dan
penilaian ini, maka hasil Penilaian Properti sebagai berikut:
Rp 253.600.000/Tahun
(Terbilang: Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
merupakan Nilai Pasar atas Transaksi Sewa dari Alat Angkut/Angkat berupa 2 unit Reach
Truck, sudah termasuk biaya maintenance, akan tetapi tidak termasuk Aset Takberwujud apa
pun yang dimiliki/dikuasai oleh PT Bagaskoro Mega Langgeng, yang berlokasi di Jalan
Selayar Blok H6, Desa Sekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, pada
tanggal penilaian 31 Desember 2025.
Catatan
Atas permintaan Pemberi Tugas, KJPP SWR menginformasikan bahwa kenaikan Nilai Pasar
atas Transaksi Sewa berkisar 0% - 2,2 % per tahun, berdasarkan kondisi pasar, lama kontrak,
indeks kenaikan harga suku cadang serta inflasi.
PT INDOSPRING Tbk 8
Page 50
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN MAYJEND SUNGKONO NO. 10
DESA SEGOROMADU, KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
ALAT BERAT
1 - FLOOR SWEEPER 1 2025 Baik 106.700.000
Merek : Minerva, China
Tipe : Ride On Scrubber
Kapasitas : 2.000 m³h - 20.000 m³h
Penggerak : Baterai
2 FE 46 ELECTRIC FORKLIFT 1 2024 Baik 162.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 30
Kapasitas : 3 ton
Penggerak : Baterai
3 FE 16 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
4 FE 17 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
5 FE 22 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
6 FE 25 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
7 FE 31 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
8 FE 38 ELECTRIC FORKLIFT 1 2023 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
9 FE 08 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
10 FE 03 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
PT INDOSPRING Tbk Halaman 1 dari 2
Page 51
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN MAYJEND SUNGKONO NO. 10
DESA SEGOROMADU, KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
11 FE 04 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
12 FE 06 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
13 FE 07 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
14 FE 01 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
15 FE 51 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
16 FE 33 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 261.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 50
Kapasitas : 5 ton
Penggerak : Baterai
17 FE 34 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 261.500.000
Merek : Anhui Heli, China
Tipe : CPD 50
Kapasitas : 5 ton
Penggerak : Baterai
TOTAL ALAT BERAT 3.021.700.000
PT INDOSPRING Tbk Halaman 2 dari 2
Page 52
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
ALAT BERAT
1 - FLOOR SWEEPER 1 2025 Baik 106.700.000
Merek : Minerva, China
Tipe : Ride On Scrubber
Kapasitas : 2.000 m³h - 20.000 m³h
Penggerak : Baterai
2 - FLOOR SWEEPER 1 2026 Baik 106.700.000
Merek : Minerva, China
Tipe : Ride On Scrubber
Kapasitas : 2.000 m³h - 20.000 m³h
Penggerak : Baterai
3 FE 47 ELECTRIC FORKLIFT 1 2024 Baik 497.000.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD100
Kapasitas : 10 ton
Penggerak : Baterai
4 FE 40 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 162.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 30
Kapasitas : 3 ton
Penggerak : Baterai
5 FE 23 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
6 FE 24 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
7 FE 26 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
8 FE 27 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
9 FE 29 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
10 FE 30 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
PT INDOSPRING Tbk Halaman 1 dari 3
Page 53
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
11 FE 36 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
12 FE 37 ELECTRIC FORKLIFT 1 2023 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
13 FE 39 ELECTRIC FORKLIFT 1 2023 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
14 FE 28 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
15 FE 02 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
16 FE 09 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
17 FE 12 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
18 FE 49 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
19 FE 05 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
20 FE 10 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
PT INDOSPRING Tbk Halaman 2 dari 3
Page 54
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN MAYJEND SUNGKONO KM 3.1
DESA PRAMBANGAN, KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
21 FE 11 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
22 FE 13 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
23 FE 50 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
24 FE 48 ELECTRIC FORKLIFT 1 2025 Baik 171.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 35
Kapasitas : 3,5 ton
Penggerak : Baterai
25 FE 35 ELECTRIC FORKLIFT 1 2022 Baik 261.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CPD 50
Kapasitas : 5 ton
Penggerak : Baterai
26 - ELECTRIC PALLET 1 2026 Baik 138.500.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CBD30-460
Kapasitas : 3 ton
Penggerak : Baterai
TOTAL ALAT BERAT 4.702.900.000
PT INDOSPRING Tbk Halaman 3 dari 3
Page 55
Susan Widjojo & Rekan
DAFTAR ALAT BERAT
BERLOKASI DI
JALAN SELAYAR BLOK H6
DESA MEKARWANGI, CIKARANG BARAT
BEKASI, JAWA BARAT, INDONESIA
NO NOMOR UNIT URAIAN TEKNIK JUMLAH TAHUN KONDISI INDIKASI
NILAI PASAR
ATAS SEWA
(Rp)
ALAT BERAT
1 FE 43 REACH TRUCK 1 2023 Baik 126.800.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CQD16
Kapasitas : 1,6 ton
Penggerak : Baterai
2 FE 44 REACH TRUCK 1 2023 Baik 126.800.000
Merek : Minerva, China
Tipe : CQD16
Kapasitas : 1,6 ton
Penggerak : Baterai
TOTAL ALAT BERAT 253.600.000
PT INDOSPRING Tbk Halaman 1 dari 1
Page 56
Page 57
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
INDOSPRING Tbk
p.1 ×178
unresolved
org
Susan Widjojo & Rekan
p.1 ×56
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Susan Widjojo
p.2
unresolved
org
KJPP SWR
p.2 ×74
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM
p.2
unresolved
—
Penilaian. Pemberi Tug
· Penilai
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×25
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×10
unresolved
org
KJPP SUSAN WIDJOJO
p.7
unresolved
org
REKAN Gufron Hadi Saputro
p.7 ×2
unresolved
person
Gufron Hadi Saputro, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.7
unresolved
org
PT Bagaskoro Mega Langgeng. Jumlah Properti Selama
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia. Minat
p.19
unresolved
org
Kota Nusantara
p.21
unresolved
org
Menteri Energi
p.21
unresolved
org
PT Bagaskoro Mega Langgeng. Jumlah Properti
p.37 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
8367 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3024.08'}