Back to announcement
20250326_NEST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871436_lamp1.pdf
Other Text extracted NESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
& Semarang, 26 Maret 2025 Nomor : 021/CORSEC-ESTAIINI/2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan Hormat, Merujuk kepada Surat Bursa Efek Indonesia S-02993/BEI.PP2/03-2025 tanggal 25 Maret 2025 Perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek kepada PT Esta Indonesia Tbk (“Surat BEI”), melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan penjelasan/tanggapan kami atas Surat BEI sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Esta Indonesia Tbk DONESIA Aulia Desy Deria Sekretaris Perusahaan Terboyo Industri II/2, Terboyo Megah Industri Semarang 50112 - Indonesia telp. #62 24 658 2804, fax. #62 24 658 2806
Page 2 OCR 0.948
& Berdasarkan pemantauan terhadap aktivitas transaksi efek PT Esta Indonesia Tbk, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek perseroan, sebagai berikut: Pada periode 14 s.d. 24 Maret 2025 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Esta Indonesia Tbk (NEST) sebagai berikut 1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-88 atau -22,684 dari harga penutupan hari bursa tanggal 13 Maret 2025 pada Rp388 menjadi Rp300. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 13.912.571 saham dengan frekuensi 1.527 kali dibandingkan hari bursa tanggal 13 Maret 2025 sebanyak 14.972.700 saham dengan frekuensi 1.884 kali. Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. | Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Penjelasan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. | Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021 Penjelasan: Sampai saat ini Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Terboyo Industri II/2, Terboyo Megah Industri Semarang 50112 - Indonesia telp. #62 24 658 2804, fax. t62 24 658 2806
Page 3 OCR 0.950
& Penjelasan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta keberlangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Penjelasan: Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan: Dari konfirmasi pemegang saham utama belum terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Hormat Kami, Nuri BSTA NESIA ahmawati Direktur Terboyo Industri II/2, Terboyo Megah Industri Semarang 50112 - Indonesia telp. t62 24 658 2804, fax. t62 24 658 2806
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.