Skip to content
Back to announcement

20260630_SATU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32106342.pdf

Other Needs review SATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          078/SATU/EKT-PP/CORSEC/SA-MI/VI/2026

 Nama Perusahaan                      PT Kota Satu Properti Tbk.

 Kode Emiten                          SATU

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07629/BEI.PP1/06-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
    3
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
           Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan
           kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat
           berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, termasuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
           depan.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material yang dapat mempengaruhi
    5
           harga Efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Berdasarkan konfirmasi yang diterima Perseroan dari Pemegang Saham Utama dan Pengendali, sampai
           dengan saat ini belum terdapat rencana untuk melakukan transaksi maupun perubahan kepemilikan saham
           pada Perseroan

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Kota Satu Properti Tbk.




MOMOG IRNAWAN

DIREKTUR UTAMA




PT Kota Satu Properti Tbk.
Jl MT Haryono, Club House Amaya Home Resort Ungaran - Kabupaten Semarang
Telepon : +62 24 7690 1735; +62 24 7690 1000 , Fax : +62 24 7690 1749 , www.



Nama Pengirim                      MOMOG IRNAWAN

Jabatan                            DIREKTUR UTAMA
Tanggal dan Waktu                  30-06-2026 14:45

Lampiran                          1. SATU-Jawaban surat (S-07629).pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Kota Satu Properti Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Kota Satu Properti Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            078/SATU/EKT-PP/CORSEC/SA-MI/VI/2026

Issuer Name                          PT Kota Satu Properti Tbk.

Issuer Code                          SATU

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07629/BEI.PP1/06-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   3
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
          tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
          Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan
          kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat
          berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, termasuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
          depan.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material yang dapat mempengaruhi
   5
          harga Efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Berdasarkan konfirmasi yang diterima Perseroan dari Pemegang Saham Utama dan Pengendali, sampai
          dengan saat ini belum terdapat rencana untuk melakukan transaksi maupun perubahan kepemilikan saham
          pada Perseroan
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Kota Satu Properti Tbk.




MOMOG IRNAWAN

DIREKTUR UTAMA




PT Kota Satu Properti Tbk.
Jl MT Haryono, Club House Amaya Home Resort Ungaran - Kabupaten Semarang
Phone : +62 24 7690 1735; +62 24 7690 1000 , Fax : +62 24 7690 1749 , www.



Sender Name                         MOMOG IRNAWAN

Function                            DIREKTUR UTAMA

Date and Time                       30-06-2026 14:45

Attachment                         1. SATU-Jawaban surat (S-07629).pdf


  This is an official document of PT Kota Satu Properti Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Kota Satu Properti Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Jun 2026
Pages4
Characters10,722
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kota Satu Properti Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×21
linked person MOMOG IRNAWAN · DIREKTUR UTAMA p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · DIREKTUR UTAMA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 607 ms 12 Sep 2026 19:17
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '078/SATU/EKT-PP/CORSEC/SA-MI/VI/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'DIREKTUR UTAMA',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result