Back to announcement
20260630_SATU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32106342_lamp1.pdf
Other Text extracted SATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
AG KOTASATU ono Semarang, 30 Juni 2026 Nomor: 078/SATU/EKT-PP/CORSEC/SA-MI/VI/2026 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia u.p. Divisi Penilaian Perusahaan 1 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan — 12190 Perihal: Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan Hormat, Merujuk kepada surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-07629/BEI.PP1/06-2026 sehubungan dengan permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, terkait adanya fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan pada tanggal 25 Juni 2026, maka dengan ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari BEI sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban Perseroan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan I!I.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025? Jawaban Perseroan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BE1/12-2025. 3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan saham Perusahaan Terbuka? Ungaran Office, Semarang Office. Club House Amaya Home Resort Jl. Veteran No 51, Semarang, 50231 - INDONESIA Jl. MT. Haryono, Ungaran 50511 - INDONESIA T :462 24 8311 001 T:462 24 7690 1000 E : info@kotasatuproperti.com www.kotasatuproperti.com h
Page 2 OCR 0.941
BG KOTASATU oo. Jawaban Perseroan: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi yang telah disampaikan kepada Perseroan dan/atau diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?. Jawaban Perseroan: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, termasuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. 5. Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik? Jawaban Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Rencana Pemegang Saham Utama dan Pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal in, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Utama dan Pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban Perseroan : Berdasarkan konfirmasi yang diterima Perseroan dari Pemegang Saham Utama dan Pengendali, sampai dengan saat ini belum terdapat rencana untuk melakukan transaksi maupun perubahan kepemilikan saham pada Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, " PT Kota Satu Properti Tbk 'ASAT Ussormrx Momgg Irnawan Direktur Utama Ungaran Office, Semarang Office. Club House Amaya Home Resort Jl. Veteran No 51, Semarang, 50231 - INDONESIA Jl. MT. Haryono, Ungaran 50511 - INDONESIA T : 462 24 8311 001 T: 462 24 7690 1000 E : info@kotasatuproperti.com www.kotasatuproperti.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Momgg Irnawan
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.