Skip to content
Back to announcement

20250326_ACST_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871236_lamp1.pdf

Other Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PT ACSET INDONUSA TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ("KETERBUKAAN INFORMASI") INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ACSET INDONUSA TBK UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT ACSET INDONUSA TBK.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                    PT ACSET INDONUSA TBK
                  Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                               Kegiatan Usaha:
                            Jasa Pelaksana Konstruksi

                                 Kantor Pusat:
                        ACSET Building, Jl. Majapahit No. 26

                  Petojo Selatan, Gambir, Jakarta 10160, Indonesia


                             Telepon: +62-21-3511961
                            Faksimili: +62-21-3441413
                          Website: http://www.acset.co
                        Email: corporate.secretary@acset.co
Page 2
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
 MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
 DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.


 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN
 PADA HARI JUMAT, TANGGAL 2 MEI 2025, YANG ANTARA LAIN AKAN MENGUSULKAN
 PERSETUJUAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
 EFEK TERLEBIH DAHULU.


 SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
 MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
 SAHAM LUAR BIASA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.


 KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
 SAHAM PT ACSET INDONUSA TBK UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM
 PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
 PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT
 ACSET INDONUSA TBK.

                                DEFINISI DAN SINGKATAN

“BAE Perseroan”     :   PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

“BEI”               :   Bursa Efek Indonesia.

“DPS”               :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KSEI”              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KSP”               :   PT Karya Supra Perkasa.

"Laporan Keuangan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
2024"                   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
                        Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar dalam
                        semua hal yang material.

“Menkumham”         :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        (sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).

“OJK”               :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Penambahan         :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Modal”
Page 3
“Peraturan I-A”       :   Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                          Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
                          Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021 tanggal
                          21 Desember 2021.

“Perseroan”           :   PT Acset Indonusa Tbk.

“POJK 14/2019”        :   Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                          Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
                          32/POJK.04/2015.

“POJK 15/2020”        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
                          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“RUPS”                :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”              :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.




A.       PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal yang merujuk pada ketentuan POJK 14/2019, dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2025.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menyampaikan pemberitahuan kepada OJK melalui Surat No. 010/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 10
   Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT Acset Indonusa
   Tbk sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Surat No. 011/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 20
   Maret 2025 dan Surat No. 012/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 25 Maret 2025 perihal Perubahan/Revisi
   Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT Acset Indonusa Tbk; dan

2. melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI, situs web penyedia e-RUPS yakni KSEI
   (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025.

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 24 Maret 2025, KSP selaku pemegang saham sebesar
87,69% (delapan puluh tujuh koma enam sembilan persen) (yang juga merupakan pemegang saham
utama dan pengendali Perseroan) telah menyatakan keinginannya untuk mengambil bagian sebanyak-
banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dari saham-
saham baru Perseroan tergantung pada pemenuhan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Nilai
Penambahan Modal oleh KSP ini memenuhi threshold yang ditetapkan POJK 17/2020 oleh karenanya
Perseroan memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mengingat bahwa KSP merupakan pemegang saham utama
dan pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan, maka
sebagaimana diatur dalam Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti
Page 4
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Mengingat
Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan Keuangan 2024,
Penambahan Modal juga merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
POJK 17/2020 dikarenakan nilai Penambahan Modal lebih dari 10% ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan 2024. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK 17/2020, dalam hal
pelaksanaan transaksi material merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 14/2019.

Uraian detail dari rencana Penambahan Modal ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

B.      PENAMBAHAN MODAL

1.   Informasi Sehubungan Dengan Penambahan Modal

     Pengeluaran saham-saham baru oleh Perseroan dalam rencana Penambahan Modal ini
     dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 8B POJK 14/2019, dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi
     perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80%
     (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada saat RUPSLB, dengan penjelasan lebih lanjut
     di bawah ini.

     Berdasarkan Laporan Keuangan 2024, modal kerja bersih negatif Perseroan adalah sebesar
     Rp420.134 juta (empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah). Lebih lanjut,
     total liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 2024 adalah sebesar Rp2.953.727 juta
     (dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah),
     sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp2.812.734 juta (dua triliun delapan ratus dua
     belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah) (“Total Aset”).

     Sehubungan dengan hal tersebut, persentase riil atas jumlah liabilitas Perseroan terhadap Total
     Aset Perseroan adalah sebesar 105% (seratus lima persen), di mana, persentase jumlah liabilitas
     tersebut melebihi 80% (delapan puluh persen) dari Total Aset Perseroan sebagaimana
     disyaratkan dalam POJK 14/2019.

     Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana Penambahan Modal yaitu sebanyak-
     banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham, masing-
     masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan sebanyak-banyaknya 39%
     (tiga puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal ini.

     Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal ini, Perseroan tidak memerlukan persetujuan
     dari pihak ketiga lain berdasarkan perjanjian-perjanjian di mana Perseroan menjadi pihak, selain
     persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, Standard Chartered Bank, PT
     Bank HSBC Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT
     SMBC Indonesia Tbk, persetujuan RUPS dan persetujuan atau pelaporan kepada Menkumham
     sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

2.   Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari Penambahan
     Modal untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung kegiatan usaha serta
     pengembangan usaha/bisnis Perseroan serta meningkatkan posisi keuangan Perseroan,
     termasuk untuk keperluan modal kerja Perseroan.

3.   Jumlah Saham Penambahan Modal

     Sehubungan dengan Penambahan Modal, dalam Keterbukaan Informasi ini Perseroan
     bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya atau dengan jumlah maksimum
Page 5
     5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
     saham (“Saham Baru”), yang mewakili sebanyak-banyaknya 39% (tiga puluh sembilan persen)
     dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan per
     tanggal Keterbukaan Informasi ini.

     Saham Baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
     termasuk Peraturan I-A. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
     hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.

     Penerbitan Saham Baru akan dilakukan melalui Penambahan Modal sesuai dengan POJK
     14/2019, dan oleh karenanya pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan setelah
     diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Penambahan
     Modal yang akan diselenggarakan melalui RUPSLB pada tanggal 2 Mei 2025.

     Pelaksanaan dari Penambahan Modal, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
     Baru yang akan diterbitkan, akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan
     perundangan yang berlaku. Penyetoran Saham Baru Perseroan akan dilakukan dalam bentuk
     tunai.

4.   Penetapan Harga Penambahan Modal

     Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal merujuk pada
     ketentuan Peraturan I-A, di mana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan
     kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar
     undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham
     bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

5.   Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

     Penambahan Modal ini dapat dilaksanakan sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan. Perseroan
     akan melaksanakan Penambahan Modal sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan I-A.

     Sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
     mengenai waktu pelaksanaan Penambahan Modal dan hasil pelaksanaan Penambahan Modal,
     sebagai berikut:

     a)   Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
          memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
          pelaksanaan Penambahan Modal tersebut.

     b)   Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
          memberitahukan kepada OJK serta masyarakat hasil pelaksanaan Penambahan Modal,
          yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
          saham yang diterbitkan.

   Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari Penambahan Modal digunakan untuk suatu
   transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
   Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
   Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi
   Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan.
AKTU
Page 6
C.     INFORMASI TENTANG PERSEROAN


1.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang
     didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Acset Indonusa
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 2 tanggal 10 Januari 1995, dibuat
     di hadapan Notaris Liliana Arif Gondoutomo S.H., Notaris di Bekasi, dan telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995, dan telah
     diumumkan dalam BNRI No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
     dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dinyatakan dalam Akta
     No. 85 tanggal 19 April 2024, yang dibuat dihadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn, pengganti
     dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
     mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
     0027183.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 08 Mei 2024 dan telah mendapat persetujuan
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan PT ACSET INDONUSA Tbk No. AHU-AH.01.09-0192070 tanggal 08
     Mei 2024 (“Akta No. 85 tanggal 19 April 2024”).

2.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

     Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 April 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris               : Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (Frans Kesuma)
        Komisaris                        : Iwan Hadiantoro
        Komisaris                        : Vilihati Surya
        Komisaris Independen             : Buntoro Muljono
        Komisaris Independen             : Wiltarsa Halim

        Direksi
        Presiden Direktur                : Idot Supriadi
        Direktur                         : David Widjaja
        Direktur                         : Soeharsono Tjatur Nugroho
        Direktur                         : Tjatur Haripriambodo
Page 7
3.   Struktur Permodalan Perseroan

     Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 April 2024 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
     berikut:

                  Keterangan                       Jumlah Saham                 Nominal (Rp)


      Modal Dasar                                        25.700.640.000        Rp2.570.064.000.000


      Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                         12.675.120.200        Rp1.267.515.020.000
      Penuh


      Saham dalam Portepel                               13.025.519.800        Rp1.302.551.980.000



     Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan struktur
     permodalan Perseroan.

     Kemudian berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE
     Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal
          Pemegang Saham               Jumlah Saham                                        (%)
                                                                  (dalam Juta)
       PT Karya Supra Perkasa          11.115.027.968               1.111.503             87.69

      Masyarakat (masing-masing
                                        1.560.132.032                156.013              12.31
            di bawah 5%)



D.     ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL

Perseroan melakukan Penambahan Modal untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna
mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan serta meningkatkan posisi
keuangan Perseroan, termasuk untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan Saham Baru melalui Penambahan Modal sesuai
dengan POJK 14/2019 guna menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.

Dengan adanya pelaksanaan Penambahan Modal ini, struktur permodalan Perseroan diharapkan
dapat membaik dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang. Dana hasil
Penambahan Modal akan dibukukan sebagai ekuitas tambahan yang meningkatkan fleksibilitas
pendanaan serta memberikan perbaikan kondisi keuangan di beberapa sisi, diantaranya berpengaruh
positif pada nilai modal kerja, rasio likuiditas dan solvabilitas yang membaik serta semakin kuatnya
posisi permodalan Perseroan.
Page 8
E.      PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
        PENAMBAHAN MODAL

Tabel di bawah ini menunjukkan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya Penambahan Modal.

                        Sebelum Penambahan Modal                     Proforma Setelah Penambahan Modal

  Keterangan                            Nilai Nominal Saham                                   Nilai Nominal
                  Jumlah Saham          @ Rp100 per saham            Jumlah Saham            Saham @ Rp100
                                                (Rp)                                         per saham (Rp)

Modal             25.700.640.000          2.570.064.000.000          25.700.640.000         2.570.064.000.000
Dasar


Modal
ditempatkan       12.675.160.000          1.267.516.000.000         17.675.160.000          1.767.516.000.000
dan disetor
penuh

Sisa saham        13.025.480.000          1.302.548.000.000           8.025.480.000          802.548.000.000
dalam
portepel


Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham
sebelum dan setelah dilaksanakannya Penambahan Modal dengan asumsi bahwa Perseroan
menerbitkan sebanyak-banyaknya atau jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Baru.
Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 28 Februari 2025 yang
dikeluarkan oleh BAE Perseroan.


                         Sebelum Penambahan Modal                          Setelah Penambahan Modal

  Deskripsi
                                   Nilai Nominal Saham                             Nilai Nominal Saham
                Jumlah Saham       @ Rp100 per saham      (%)     Jumlah Saham     @ Rp100 per saham       (%)
                                           (Rp)                                            (Rp)

PT Karya        11.115.027.968      1.111.502.796.800    87,69    16.115.027.968      1.611.502.796.800    91,2
Supra Perkasa

Masyarakat       1.560.132.032       156.013.203.200     12,31    1.560.132.032       156.013.203.200      8,8
Lainnya


Jumlah Modal    12.675.160.000     1.267.516.000.000     100,00   17.675.160.000      1.767.516.000.000   100,00
 Ditempatkan
 dan Disetor

Saham dalam     13.025.519.800     1.302.548.000.000       -      8.025.480.000       802.548.000.000       -
  Portepel
Page 9
 F.        ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
           KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

1.    Proforma Konsolidasi Keuangan Perseroan Sebelum dan Setelah Rencana Penambahan
      Modal

      Perseroan memperkirakan bahwa rencana Penambahan Modal ini akan berpengaruh positif
      terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Berikut merupakan analisa perbandingan
      untuk periode sebelum transaksi yang menggunakan Laporan Keuangan 2024 dengan kondisi
      setelah Penambahan Modal dilakukan:

      a.     rasio lancar Perseroan (total aset lancar dibandingkan dengan total kewajiban lancar) akan
             meningkat dari sebelumnya 0.9x (nol koma sembilan kali) menjadi 1.0x (satu kali), yang
             diakibatkan oleh meningkatnya kas dan setara kas Perseroan serta berkurangnya liabilitas
             lancar Perseroan;

      b.     modal kerja bersih Perseroan akan membaik, dari sebelumnya negatif Rp420.134 juta
             (empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah) menjadi positif sebesar
             Rp79.866 juta (tujuh puluh miliar delapan ratus enam puluh enam juta Rupiah);

      c.     jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebesar 9% (sembilan persen) dari Rp428.058
             juta (empat ratus dua puluh delapan miliar lima puluh delapan juta Rupiah) menjadi
             Rp468.058 juta (empat ratus enam puluh delapan miliar lima puluh delapan juta Rupiah);

      d.     jumlah aset akan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari Rp2.812.734 juta (dua triliun
             delapan ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah) menjadi
             Rp2.852.734 juta (dua triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh empat
             juta Rupiah);

      e.     jumlah liabilitas akan berkurang sebesar 16% (enam belas persen) dari Rp2.953.727 juta
             (dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah)
             menjadi Rp2.493.727 juta (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus dua
             puluh tujuh juta Rupiah); dan

      f.     jumlah ekuitas akan meningkat sebesar 355% (tiga ratus lima puluh lima persen) dari negatif
             ekuitas sebesar Rp140.993 juta (seratus empat puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh
             tiga juta Rupiah) menjadi Rp359.007 juta (tiga ratus lima puluh sembilan miliar tujuh juta
             Rupiah).

2.    Penjelasan atas Akun yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan dalam Rangka
      Memperbaiki Posisi Keuangan

      Pengeluaran Saham Baru Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dilakukan dalam rangka
      memperbaiki kondisi keuangan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK
      14/2019, yaitu bahwa penambahan modal dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat
      dilakukan sepanjang memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih
      negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka
      pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut.

      Berdasarkan Laporan Keuangan 2024 yang telah diumumkan melalui situs web BEI pada tanggal
      26 Maret 2025, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif sebesar Rp420.134 juta
      (empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan
      tercatat sebesar Rp2.953.727 juta (dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua
      puluh tujuh juta Rupiah) yang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari total aset Perseroan yang
      tercatat sebesar Rp2.812.734 juta (dua triliun delapan ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh
      empat juta Rupiah).
Page 10
                                                                   *dalam juta Rupiah
                                                       31 Desember 2024 (diaudit)
                         Modal kerja bersih                    (420.134)
                               Total Aset                      2.812.734
                             Total Liabilitas                  2.953.727
                   (%) Total Liabilitas / Total Aset             105%



 G.      RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL

Rencana Penambahan Modal ini berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan
dan entitas anak, yaitu antara lain akan memperbaiki kondisi ekuitas negatif yang dicatatkan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan 2024.

Secara umum, tidak terdapat dampak lain selain dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham lain
yang tidak terlibat dalam Penambahan Modal ini. Sehubungan dengan itu, dalam pelaksanaan
Penambahan Modal, Perseroan akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik (free float)
sesuai dengan Peraturan I-A.

Setelah pelaksanaan Penambahan Modal, maka jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan
disetor akan meningkat. Dengan asumsi jumlah lembar saham yang diterbitkan Perseroan dalam
Penambahan Modal adalah sebanyak-banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima
miliar) lembar Saham Baru, maka kepemilikan saham oleh pemegang saham akan mengalami
penurunan (dilusi) (kecuali KSP sebagai pemegang saham utama dan pengendali Perseroan) sebesar
maksimum 28% (dua puluh delapan persen) dengan asumsi jumlah lembar saham yang diterbitkan
sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) lembar Saham Baru.


 H.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Rencana Penambahan Modal akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 14.00 WIB-selesai, bertempat di
Ballroom gedung PT United Tractors Tbk, Jl. Raya Bekasi Km.22 Jakarta Timur, dengan agenda
sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
      dan
2.    Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal Dasar
      Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.


Ketentuan kuorum agenda pertama sebagaimana yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan POJK 15/2020 adalah:

1.    RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2.    Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
3.    Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling
      sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4.    Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
5.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
      dengan ketentuan, kuorum kehadiran, kuorum keputusan, pemanggilan dan waktu
      penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Page 11
Ketentuan kuorum agenda kedua sebagaimana yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan POJK 15/2020 adalah:

1.    RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
      paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2.    Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang yang hadir dalam RUPS.
3.    Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling
      sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4.    Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
5.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
      dengan ketentuan, hak suara yang sah dengan kuorum kehadiran, kuorum keputusan,
      pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan
      Perseroan.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020, Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Pengumuman dan pemanggilan RUPSLB masing-masing akan diumumkan pada situs web Perseroan,
situs web BEI dan eASY.KSEI pada tanggal 26 Maret 2025 dan 10 April 2025.

Berdasarkan pemanggilan RUPSLB tersebut, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek
pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 9 April 2025.

 I.     KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MENGAMBIL BAGIAN DALAM PENAMBAHAN
        MODAL

Sehubungan dengan pengungkapan dalam Butir A Pendahuluan, pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini, KSP berencana untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan
dalam rangka Penambahan Modal ini.

Lebih lanjut, berikut adalah keterangan terkait dengan KSP sebagai pihak yang mengambil bagian
dalam Penambahan Modal:

1.    Riwayat Singkat KSP

      KSP, berkedudukan di Jakarta Timur, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
      berdasarkan Hukum Indonesia. KSP didirikan dengan nama PT Karya Supra Perkasa
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 1 tanggal 3 Oktober 2014, dibuat
      di hadapan Mardiana, S.H. dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia No. AHU-28200.40.10.2014 tanggal 7 Oktober 2014, telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan Nomor AHU-0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014.

      Anggaran Dasar KSP telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
      dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24
      tanggal 3 November 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
      Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
      Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0139965 tertanggal 9 November 2023 (“Akta No.
      24 tanggal 3 November 2023”).
Page 12
2.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tanggal 21 Mei 2024, dibuat
     di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0209821 tanggal 4 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris KSP adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                           : Frans Kesuma
      Direksi
      Direktur                            : Iwan Hadiantoro
     Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris KSP.

3.   Struktur Permodalan KSP

     Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 3 November 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham KSP terakhir adalah sebagai berikut:

              Keterangan             Jumlah Saham                Nominal (Rp)                    %

      Modal Dasar                            13.500.000         Rp13.500.000.000.000

      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

      PT United Tractors Tbk                  3.825.900           Rp3.825.900.000.000         99,97

      PT United Tractors Pandu                    1.000              Rp1.000.000.000           0,09
      Engineering

      Jumlah Modal Ditempatkan                3.826.900           Rp3.826.900.000.000         28,35
      dan Disetor Penuh

      Saham dalam Portepel                    9.673.100           Rp9.673.100.000.000         71,65


     Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan struktur
     permodalan KSP.

4.   Sifat Hubungan Afiliasi

     KSP merupakan pemegang saham utama dan pengendali Perseroan. Selain itu terdapat
     kesamaan manajemen antara Perseroan dengan KSP dimana Bapak Iwan Hadiantoro yang
     merupakan Komisaris Perseroan menjabat sebagai Direktur pada KSP dan Bapak Frans Kesuma
     yang merupakan Presiden Komisaris Perseroan menjabat sebagai Komisaris pada KSP. Atas
     ketiga hal tersebut, KSP merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

5.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Penambahan Modal oleh Pemodal yang
     Merupakan Pihak Terafiliasi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan oleh Bukan Pihak
     Terafiliasi

     Saat ini Perseroan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki posisi keuangan yang
     mencatatkan kondisi ekuitas negatif dan hal itu dapat diatasi melalui Penambahan Modal. Sebagai
     pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, KSP telah menyampaikan dukungannya
     kepada Perseroan agar perbaikan posisi keuangan Perseroan tersebut dapat dilakukan dalam
Page 13
     waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam Penambahan Modal yang akan dilakukan
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                  PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional
Perseroan:

                                 Corporate Secretary Perseroan
                                    Telepon: +62-21-3511961
                                   Faksimili: +62-21-3441413
                                  Website: http://www.acset.co
                               Email: corporate.secretary@acset.co

                                       Rabu, 26 Maret 2025
                                Direksi PT ACSET INDONUSA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published26 Mar 2025
Pages13
Characters36,457
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×34
linked org PT Karya Supra Perkasa. p.2 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.4 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.4 ×2
linked — Standard Chartered p.4
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.4
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.4 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.4 ×2
linked person Frans Kesuma p.6 ×3
linked person Iwan Hadiantoro p.6 ×3
linked person Vilihati Surya p.6
linked person Buntoro Muljono p.6
linked person Idot Supriadi p.6
linked person David Widjaja p.6
linked person Soeharsono Tjatur p.6
linked person Tjatur Haripriambodo p.6
linked org United Tractors Tbk p.10 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Franciscus Xaverius p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT SMBC Indonesia Tbk p.4
unresolved org Indonesia Tbk p.4
unresolved person Liliana Arif Gondoutomo S.H. · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.6
unresolved person Nabila Mazaya Putri p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org PT Karya p.8
unresolved person Mardiana p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.11
unresolved org PT United Tractors Pandu p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result