Skip to content
Back to announcement

20250325_EXCL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871135_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20

          
Page 21

          
Page 22
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                             NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


                                                                  Jakarta, 25 Maret 2025

Nomor : 32/III/2025                                               Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                         PT XL AXIATA Tbk
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                      Di XL Axiata Tower
        PT XL AXIATA Tbk.                                         Jalan H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12
                                                                  Kuningan Timur, Setiabudi
                                                                  Jakarta Selatan


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
“PT XL AXIATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:

 Hari/Tanggal      :     Selasa, 25 Maret 2025
 Waktu             :     11.22 WIB – 13.32 WIB
 Tempat            :     Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta,
                         Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2,
                         Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia

                       - Dewan Komisaris :        1. Vivek Sood                  Komisaris
 Kehadiran                                        2. Nik Rizal Kamil             Komisaris
 :                                                3. Dr. Hans Wijayasuriya*      Komisaris
                                                  4. Julianto Sidarto            Komisaris Independen
                                                  5. Didi Syafruddin Yahya       Komisaris Independen
                                                  6. Yasmin Aladad Khan*          Komisaris Independen
                                                  *hadir secara online melalui media telekonferensi.

                       - Direksi :                1. Rajeev Sethi               Presiden Direktur
                                                  2. Feiruz Ikhwan Bin Abdul    Direktur
                                                      Malek
                                                  3. David A. Oses              Direktur
                                                  4. Yessie D. Yosetya          Direktur
                                                  5. I Gede Darmayusa           Direktur

                       - Pemegang Saham :        11.691.095.981 saham (89,44%) dari total 13.128.430.665 saham yang
                                                 merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
                                                 dengan Rapat, yang setelah dikurangi saham buyback sebesar 56.487.800
                                                 saham, sehingga menjadi 13.071.942.865 saham.
Page 23
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             Email : ataufani@ataa.id


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Penggabungan Usaha Antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom
        Sebagaimana Dimaksud Dalam Rancangan Penggabungan Usaha.

     2.    Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, termasuk perubahan
           nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
     3.    Persetujuan Atas Akta Penggabungan Usaha dan Penandatanganannya Oleh Perseroan.
     4.    Persetujuan Atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroa Sebagai Akibat Dari Penggabungan
           Usaha.
     5.    Persetujuan Perubahan Pengendali Perseroan Sebagai Akibat Dari Penggabungan Usaha.
     6.    Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan Dari Pemegang Saham Yang Tdiak Setuju Dengan
           Penggabungan Usaha.
     7.    Persetujuan Pembelian Saham PT Smartfren Telecom Tbk Oleh Perseroan Dari Pemegang Saham Yang Tidak
           Setuju Dengan Penggabungan Sesuai Dengan Ketentuan Sebagaimana Disebutkan Di Dalam Rancangan
           Penggabungan Usaha.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) pada
        tanggal 7 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020.
     b. Pengumuman Rapat pada tanggal 14 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 15/2020.
     c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 Maret 2025 sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi-
        materi yang akan dipaparkan dalam Rapat.
     Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan melalui website BEI, website Perseroan serta website
     eASY.KSEI.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
       yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
       Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut terdapat 2 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
       yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 saham
            atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.091.046.264
            saham atau sebesar 9,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.200 saham atau
            sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

          Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
          atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.600.049.717 saham atau
Page 24
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


  90,67% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom
      sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha yang ringkasannya dimuat dalam Ringkasan
      Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2024 (sebagaimana
      ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 saham
       atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.091.046.264
       saham atau sebesar 9,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.200 saham atau
       sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.600.049.717 saham atau
  90,67% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha
     termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” (sebagaimana telah
     disampaikan dalam Rapat).
  2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi
     Perseroan:
         a. Menyatakan Keputusan mata acara Rapat ini dengan Menyusun Kembali seluruh anggaran dasar
             dalam bentuk akta notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
             Keputusan Rapat; dan
         b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
             Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan anggaran dasar tersebut, sehingga perubahan
             anggaran dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk untuk mengadakan perubahan atau
             penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar apabila disyaratkan oleh instansi yang
             berwenang dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan
             yang berlaku.
Page 25
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.536.517 saham
       atau sebesar 0,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.089.046.464
       saham atau sebesar 9,32% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.000 saham atau
       sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.602.049.517 saham atau
  90,68% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh Perseroan (sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat).
  2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
     dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan
     Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan
     keputusan Rapat.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.595.517 saham
       atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.048.510.237
       saham atau sebesar 8,97% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.624.990.227 saham atau
       sebesar 90,88% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.642.585.744 saham atau
  91,03% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Keempat Rapat.
Page 26
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah ini terhitung sejak
     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
     jawab (voldeig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris terebut atas tindakan pengawasan yang
     dilaksanakan selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan
     berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan
     Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
                              Jabatan                            Nama/Name
               Presiden Komisaris                       : Dr. Muhamad Chatib Basri
               Komisaris                                : Vivek Sood
               Komisaris                                : Nik Rizal Kamil
               Komisaris                                : Dr. Hans Wijayasuriya

               Komisaris Independen                     : Julianto Sidarto

               Komisaris Independen                     : Didi Syafruddin Yahya
               Komisaris Independen                     : Yasmin Binti Aladad Khan

   2.   Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan sebagai berikut:
                              Jabatan                                  Nama
                Presiden Komisaris                      : M. Arsjad Rasjid P.M.
                Komisaris                               : Vivek Sood
                Komisaris                               : L. Krisnan Cahya
                Komisaris                               : Nik Rizal Kamil
                Komisaris                               : Sean Quek
                Komisaris                               : David R. Dean
                Komisaris Independen                    : Retno Lestari Priansari Marsudi
                Komisaris Independen                    : Robert Pakpahan
                Komisaris Independen                    : Willem Lucas Timmermans

        Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah sebagai
        berikut:
                              Jabatan                                  Nama
                Presiden Komisaris                      : M. Arsjad Rasjid P.M.
                Komisaris                               : Vivek Sood
                Komisaris                               : L. Krisnan Cahya
Page 27
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



             Komisaris                                 : Nik Rizal Kamil
             Komisaris                                 : Sean Quek
             Komisaris                                 : David R. Dean
             Komisaris Independen                      : Retno Lestari Priansari Marsudi
             Komisaris Independen                      : Robert Pakpahan
             Komisaris Independen                      : Willem Lucas Timmermans

3.   Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini terhitung sejak Tanggal
     Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig
     acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama
     menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan
     tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan
     merupakan tindak pidana atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                            Jabatan                                     Nama
             Direktur                                  : Feiruz Ikhwan Bin Abdul Malek
             Direktur                                  : Yessie Dianty Yosetya
             Direktur                                  : David Arcelus Oses

4.   Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan sebagai berikut:
                            Jabatan                                  Nama
             Presiden Direktur                         : Rajeev Sethi
             Direktur                                  : Antony Susilo
             Direktur                                  : David Arcelus Oses
             Direktur                                  : Andrijanto Muljono
             Direktur                                  : Feiruz Ikhwan

             Direktur                                  : Shurish Subbramaniam
             Direktur                                  : Yessie D. Yosetya
             Direktur                                  : Merza Fachys
             Direktur                                  : Jeremiah Ratadhi

     Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:
                            Jabatan                                  Nama
             Presiden Direktur                         : Rajeev Sethi
             Direktur                                  : Antony Susilo
Page 28
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



                Direktur                                 : David Arcelus Oses
                Direktur                                 : Andrijanto Muljono
                Direktur                                 : Feiruz Ikhwan

                Direktur                                 : Shurish Subbramaniam
                Direktur                                 : Yessie D. Yosetya
                Direktur                                 : Merza Fachys
                Direktur                                 : Jeremiah Ratadhi

   5.   Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif
        pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan tahun buku 2029. Hal ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
        memberhentikan sewaktu-waktu.
   6.   Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
        bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini,
        termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak notaris atau otoritas pemerintah berwenang,
        mengadakan pembivaraan, memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas
        pemerintah, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta atau dokumen.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.017 saham
       atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.008.024.037
       saham atau sebesar 8,62% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.665.113.927 saham atau
       sebesar 91,22% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.683.071.944 saham atau
  91,38% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Kelima Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata
     Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”),
     PT Global Nusa Data (“GND”), dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali Bersama.
Page 29
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.717 saham
       atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 485.344.991
       saham atau sebesar 4,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.188.214.273 saham atau
       sebesar 95,70% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.205.750.990 saham atau
  95,85% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Kelima Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan
     Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
  yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  d.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.217 saham
       atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  e.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 574.732.291
       saham atau sebesar 4,92% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  f.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.098.405.473 saham atau
       sebesar 94,93% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
  suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.116.363.690 saham atau
  95,08% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Kelima Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui (1) pembelian saham SF oleh Perseroan dari pemegang saham SF yang memenuhi syarat dan (2)
     Penunjukan Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd. dan BMT maupun pihak lainnya sebagaimana
Page 30
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


           disepakati secara terpisah (sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Usaha
           Bersyarat tanggal 10 Desember 2024), selaku entitas yang akan melakukan pembelian saham dari Pemegang
           Saham SF yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan
           Penggabungan Usaha.


Untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025 Nomor 45, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.81 MB
Published25 Mar 2025
Pages30
Characters31,177
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Mar 2025 · 11:22–13:32
Present11,691,095,981 (89.44%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
10,582,513,200
90.52%
Against
1,091,046,264
9.33%
Abstain
17,536,517
0.15%
Agenda 2 approved
For
11,098,405,473
94.93%
Against
574,732,291
4.92%
Abstain
17,958,217
0.15%
Agenda 3 approved
For
10,624,990,227
90.88%
Against
1,048,510,237
8.97%
Abstain
17,595,517
0.15%
Agenda 4 approved
For
10,665,113,927
91.22%
Against
1,008,024,037
8.62%
Abstain
17,958,017
0.15%
RUPS detail

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA Tbk p.22 ×9
linked person Vivek Sood · Komisaris p.22 ×5
linked person Nik Rizal Kamil · Komisaris p.22 ×4
linked person Dr. Hans Wijayasuriya p.22 ×3
linked person Julianto Sidarto p.22 ×2
linked person Didi Syafruddin Yahya p.22 ×2
linked person Rajeev Sethi · Presiden Direktur p.22 ×4
linked person Yessie D. Yosetya · Direktur p.22 ×3
linked person I Gede Darmayusa p.22
linked org Smartfren Telecom Tbk p.23 ×8
linked org Smart Telecom p.23 ×2
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.23 ×5
linked person Yasmin Binti Aladad Khan p.26
linked person : M. Arsjad Rasjid P.M. · Presiden Komisaris p.26 ×3
linked person : L. Krisnan Cahya · Komisaris p.26 ×3
linked person : Sean Quek · Komisaris p.26 ×2
linked person : David R. Dean · Komisaris p.26 ×2
linked person : Retno Lestari Priansari Marsudi · Komisaris Independen p.26 ×2
linked person : Robert Pakpahan · Komisaris Independen p.26 ×2
linked person : Willem Lucas Timmermans · Komisaris Independen p.26 ×2
linked person : Feiruz Ikhwan Bin Abdul Malek · Direktur p.27 ×4
linked person : Yessie Dianty Yosetya · Direktur p.27
linked person : David Arcelus Oses · Direktur p.27 ×4
linked person : Antony Susilo · Direktur p.27 ×3
linked person : Andrijanto Muljono · Direktur p.27 ×2
linked person : Shurish Subbramaniam · Direktur p.27 ×2
linked person : Merza Fachys · Direktur p.27 ×2
linked person : Jeremiah Ratadhi · Direktur p.27 ×2
linked org Axiata Group Berhad p.28
linked org Axiata Investments p.29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.23
possible person Dr. Muhamad Chatib Basri p.26
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.28
possible org PT Global Nusa Data p.28
unresolved person AULIA TAUFANI p.22 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.22 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22 ×9
unresolved person H. R. Rasuna Said X p.22
unresolved org PT Smart Telecom Sebagaimana Dimaksud Dalam Rancangan Penggabungan p.23
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1553 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.15',
             'pct_against': '9.33',
             'pct_for': '90.52',
             'pct_in_favor_total': '90.67',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 '
                                'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.091.046.264 saham atau sebesar 9,33% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '10.582.513.200 saham atau sebesar 90,52% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
                                '16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
                                'tidak memberikan suara atau suara abstain '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '10.600.049.717 saham atau 90,67% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. '
                                'Menyetujui Perseroan untuk melakukan '
                                'perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari '
                                'penggabungan usaha termasuk perubahan nama '
                                'Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom '
                                'Sejahtera Tbk” (sebagaimana telah disampaikan '
                                'dalam Rapat). 2. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian '
                                'maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan: '
                                'a. Menyatakan Keputusan mata acara Rapat ini '
                                'dengan Menyusun Kembali seluruh anggaran '
                                'dasar dalam bentuk akta notaris dan melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan Keputusan Rapat; dan b. Mengurus '
                                'permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkan dan mengumumkan perubahan '
                                'anggaran dasar tersebut, sehingga perubahan '
                                'anggaran dasar tersebut berlaku menurut '
                                'hukum, termasuk untuk mengadakan perubahan '
                                'atau penambahan atas perubahan ketentuan '
                                'anggaran dasar apabila disyaratkan oleh '
                                'instansi yang berwenang dan melakukan segala '
                                'sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh '
                                'perundang-undangan yang berlaku. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
                                'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.536.517 '
                                'saham atau sebesar 0,17% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.089.046.464 saham atau sebesar 9,32% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '10.582.513.000 saham atau sebesar 90,52% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
                                '16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
                                'tidak memberikan suara atau suara abstain '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '10.602.049.517 saham atau 90,68% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '17536517',
             'votes_against': '1091046264',
             'votes_for': '10582513200',
             'votes_in_favor_total': '10600049717'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.15',
             'pct_against': '8.97',
             'pct_for': '90.88',
             'pct_in_favor_total': '91.03',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 's untuk menandatangani Akta Penggabungan '
                                'Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang '
                                'harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan keputusan Rapat. MATA '
                                'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 17.595.517 saham atau sebesar 0,15% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.048.510.237 saham atau '
                                'sebesar 8,97% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 10.624.990.227 saham atau '
                                'sebesar 90,88% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal '
                                '11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 '
                                'ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
                                'saham atau kuasanya yang tidak memberikan '
                                'suara atau suara abstain dianggap sah '
                                'menghadiri Rapat dan memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 10.642.585.744 '
                                'saham atau 91,03% dari jumlah suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '17595517',
             'votes_against': '1048510237',
             'votes_for': '10624990227',
             'votes_in_favor_total': '10642585744'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.15',
             'pct_against': '8.62',
             'pct_for': '91.22',
             'pct_in_favor_total': '91.38',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Komisaris Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
                                'Independen Komisaris Independen 3. Menyetujui '
                                'berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota '
                                'Direksi di bawah ini terhitung sejak Tanggal '
                                'Penggabungan Usaha, dan selanjutnya '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab (volledig acquit et de charge) kepada '
                                'anggota Direksi tersebut atas tindakan '
                                'pengurusan yang dilaksanakan selama '
                                'menjalankan jabatan masing-masing terhitung '
                                'sejak 1 Januari 2025 sampai dengan '
                                'berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam '
                                'buku serta catatan Perseroan dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jabatan Direktur Direktur Direktur '
                                '4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan '
                                'sebagai berikut: Jabatan Presiden Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Sehingga susunan '
                                'Direksi Perseroan per Tanggal Efektif '
                                'Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut: '
                                'Jabatan Presiden Direktur Direktur AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                'Direktur 5. Pengangkatan anggota baru dan '
                                'perubahan komposisi Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat '
                                'Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan tahun buku 2029. Hal ini dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. '
                                'Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
                                'melakukan segala tindakan untuk memberlakukan '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk menghadap pihak notaris '
                                'atau otoritas pemerintah berwenang, '
                                'mengadakan pembivaraan, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan untuk atau dari notaris '
                                'atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh '
                                'membuat serta menandatangani akta-akta atau '
                                'dokumen. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.017 '
                                'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.008.024.037 saham atau sebesar 8,62% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '10.665.113.927 saham atau sebesar 91,22% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
                                '16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
                                'tidak memberikan suara atau suara abstain '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '10.683.071.944 saham atau 91,38% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. - Keputusan Mata Acara '
                                'Kelima Rapat yaitu sebagai berikut : 1. '
                                'Menyetujui perubahan pengendali Perseroan '
                                'sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari '
                                'semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai '
                                'pengendali tunggal menjadi AGB dan PT Wahana '
                                'Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data '
                                '(“GND”), dan PT Bali Media Telekomunikasi '
                                '(“BMT”) sebagai pengendali Bersama. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
                                'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.717 '
                                'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '485.344.991 saham atau sebesar 4,15% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '11.188.214.273 saham atau sebesar 95,70% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
                                '16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
                                'tidak memberikan suara atau suara abstain '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '11.205.750.990 saham atau 95,85% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '17958017',
             'votes_against': '1008024037',
             'votes_for': '10665113927',
             'votes_in_favor_total': '10683071944'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.15',
             'pct_against': '4.92',
             'pct_for': '94.93',
             'pct_in_favor_total': '95.08',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : d. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.217 '
                                'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. e. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '574.732.291 saham atau sebesar 4,92% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. f. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '11.098.405.473 saham atau sebesar 94,93% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
                                '16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
                                'tidak memberikan suara atau suara abstain '
                                'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '11.116.363.690 saham atau 95,08% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '17958217',
             'votes_against': '574732291',
             'votes_for': '11098405473',
             'votes_in_favor_total': '11116363690'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.44',
 'shares_present': '11691095981',
 'time_end': '13:32:00',
 'time_start': '11:22:00',
 'venue': 'Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta, Jalan DR Ide Anak '
          'Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, '
          'Indonesia - Dewan Komisaris : 1. Vivek Sood Komisaris'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result