Back to announcement
20250325_EXCL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871135_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Page 21
Page 22
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor : 32/III/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT XL AXIATA Tbk
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Di XL Axiata Tower
PT XL AXIATA Tbk. Jalan H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
“PT XL AXIATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Waktu : 11.22 WIB – 13.32 WIB
Tempat : Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta,
Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2,
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia
- Dewan Komisaris : 1. Vivek Sood Komisaris
Kehadiran 2. Nik Rizal Kamil Komisaris
: 3. Dr. Hans Wijayasuriya* Komisaris
4. Julianto Sidarto Komisaris Independen
5. Didi Syafruddin Yahya Komisaris Independen
6. Yasmin Aladad Khan* Komisaris Independen
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Direksi : 1. Rajeev Sethi Presiden Direktur
2. Feiruz Ikhwan Bin Abdul Direktur
Malek
3. David A. Oses Direktur
4. Yessie D. Yosetya Direktur
5. I Gede Darmayusa Direktur
- Pemegang Saham : 11.691.095.981 saham (89,44%) dari total 13.128.430.665 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan Rapat, yang setelah dikurangi saham buyback sebesar 56.487.800
saham, sehingga menjadi 13.071.942.865 saham.
Page 23
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Penggabungan Usaha Antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom
Sebagaimana Dimaksud Dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, termasuk perubahan
nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
3. Persetujuan Atas Akta Penggabungan Usaha dan Penandatanganannya Oleh Perseroan.
4. Persetujuan Atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroa Sebagai Akibat Dari Penggabungan
Usaha.
5. Persetujuan Perubahan Pengendali Perseroan Sebagai Akibat Dari Penggabungan Usaha.
6. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan Dari Pemegang Saham Yang Tdiak Setuju Dengan
Penggabungan Usaha.
7. Persetujuan Pembelian Saham PT Smartfren Telecom Tbk Oleh Perseroan Dari Pemegang Saham Yang Tidak
Setuju Dengan Penggabungan Sesuai Dengan Ketentuan Sebagaimana Disebutkan Di Dalam Rancangan
Penggabungan Usaha.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) pada
tanggal 7 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020.
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 14 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 15/2020.
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 Maret 2025 sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi-
materi yang akan dipaparkan dalam Rapat.
Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan melalui website BEI, website Perseroan serta website
eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 2 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.091.046.264
saham atau sebesar 9,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.200 saham atau
sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.600.049.717 saham atau
Page 24
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
90,67% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom
sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha yang ringkasannya dimuat dalam Ringkasan
Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2024 (sebagaimana
ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.091.046.264
saham atau sebesar 9,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.200 saham atau
sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.600.049.717 saham atau
90,67% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha
termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” (sebagaimana telah
disampaikan dalam Rapat).
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi
Perseroan:
a. Menyatakan Keputusan mata acara Rapat ini dengan Menyusun Kembali seluruh anggaran dasar
dalam bentuk akta notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Keputusan Rapat; dan
b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan anggaran dasar tersebut, sehingga perubahan
anggaran dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk untuk mengadakan perubahan atau
penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar apabila disyaratkan oleh instansi yang
berwenang dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan
yang berlaku.
Page 25
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.536.517 saham
atau sebesar 0,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.089.046.464
saham atau sebesar 9,32% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.582.513.000 saham atau
sebesar 90,52% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.602.049.517 saham atau
90,68% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh Perseroan (sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat).
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan
Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan Rapat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.595.517 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.048.510.237
saham atau sebesar 8,97% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.624.990.227 saham atau
sebesar 90,88% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.642.585.744 saham atau
91,03% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Keempat Rapat.
Page 26
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah ini terhitung sejak
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (voldeig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris terebut atas tindakan pengawasan yang
dilaksanakan selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan
berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jabatan Nama/Name
Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : Nik Rizal Kamil
Komisaris : Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen : Julianto Sidarto
Komisaris Independen : Didi Syafruddin Yahya
Komisaris Independen : Yasmin Binti Aladad Khan
2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan sebagai berikut:
Jabatan Nama
Presiden Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : L. Krisnan Cahya
Komisaris : Nik Rizal Kamil
Komisaris : Sean Quek
Komisaris : David R. Dean
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen : Robert Pakpahan
Komisaris Independen : Willem Lucas Timmermans
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah sebagai
berikut:
Jabatan Nama
Presiden Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : L. Krisnan Cahya
Page 27
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Komisaris : Nik Rizal Kamil
Komisaris : Sean Quek
Komisaris : David R. Dean
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen : Robert Pakpahan
Komisaris Independen : Willem Lucas Timmermans
3. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini terhitung sejak Tanggal
Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig
acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama
menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan
tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Nama
Direktur : Feiruz Ikhwan Bin Abdul Malek
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : David Arcelus Oses
4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan sebagai berikut:
Jabatan Nama
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Antony Susilo
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Yessie D. Yosetya
Direktur : Merza Fachys
Direktur : Jeremiah Ratadhi
Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Antony Susilo
Page 28
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Yessie D. Yosetya
Direktur : Merza Fachys
Direktur : Jeremiah Ratadhi
5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif
pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku 2029. Hal ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini,
termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak notaris atau otoritas pemerintah berwenang,
mengadakan pembivaraan, memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas
pemerintah, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta atau dokumen.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.017 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.008.024.037
saham atau sebesar 8,62% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.665.113.927 saham atau
sebesar 91,22% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 10.683.071.944 saham atau
91,38% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata
Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”),
PT Global Nusa Data (“GND”), dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali Bersama.
Page 29
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.717 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 485.344.991
saham atau sebesar 4,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.188.214.273 saham atau
sebesar 95,70% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.205.750.990 saham atau
95,85% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan
Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
d. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.217 saham
atau sebesar 0,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
e. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 574.732.291
saham atau sebesar 4,92% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
f. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.098.405.473 saham atau
sebesar 94,93% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.116.363.690 saham atau
95,08% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui (1) pembelian saham SF oleh Perseroan dari pemegang saham SF yang memenuhi syarat dan (2)
Penunjukan Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd. dan BMT maupun pihak lainnya sebagaimana
Page 30
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
disepakati secara terpisah (sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Usaha
Bersyarat tanggal 10 Desember 2024), selaku entitas yang akan melakukan pembelian saham dari Pemegang
Saham SF yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan
Penggabungan Usaha.
Untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025 Nomor 45, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Mar 2025 · 11:22–13:32 |
| Present | 11,691,095,981 (89.44%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
10,582,513,200
90.52%
Against
1,091,046,264
9.33%
Abstain
17,536,517
0.15%
Agenda 2
approved
For
11,098,405,473
94.93%
Against
574,732,291
4.92%
Abstain
17,958,217
0.15%
Agenda 3
approved
For
10,624,990,227
90.88%
Against
1,048,510,237
8.97%
Abstain
17,595,517
0.15%
Agenda 4
approved
For
10,665,113,927
91.22%
Against
1,008,024,037
8.62%
Abstain
17,958,017
0.15%
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.22 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.22 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×9
unresolved
person
H. R. Rasuna Said X
p.22
unresolved
org
PT Smart Telecom Sebagaimana Dimaksud Dalam Rancangan Penggabungan
p.23
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1553 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.15',
'pct_against': '9.33',
'pct_for': '90.52',
'pct_in_favor_total': '90.67',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.517 '
'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'1.091.046.264 saham atau sebesar 9,33% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.582.513.200 saham atau sebesar 90,52% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'10.600.049.717 saham atau 90,67% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara '
'Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. '
'Menyetujui Perseroan untuk melakukan '
'perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari '
'penggabungan usaha termasuk perubahan nama '
'Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom '
'Sejahtera Tbk” (sebagaimana telah disampaikan '
'dalam Rapat). 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian '
'maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan: '
'a. Menyatakan Keputusan mata acara Rapat ini '
'dengan Menyusun Kembali seluruh anggaran '
'dasar dalam bentuk akta notaris dan melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan Keputusan Rapat; dan b. Mengurus '
'permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkan dan mengumumkan perubahan '
'anggaran dasar tersebut, sehingga perubahan '
'anggaran dasar tersebut berlaku menurut '
'hukum, termasuk untuk mengadakan perubahan '
'atau penambahan atas perubahan ketentuan '
'anggaran dasar apabila disyaratkan oleh '
'instansi yang berwenang dan melakukan segala '
'sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh '
'perundang-undangan yang berlaku. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 19.536.517 '
'saham atau sebesar 0,17% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'1.089.046.464 saham atau sebesar 9,32% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.582.513.000 saham atau sebesar 90,52% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'10.602.049.517 saham atau 90,68% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '17536517',
'votes_against': '1091046264',
'votes_for': '10582513200',
'votes_in_favor_total': '10600049717'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.15',
'pct_against': '8.97',
'pct_for': '90.88',
'pct_in_favor_total': '91.03',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 's untuk menandatangani Akta Penggabungan '
'Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang '
'harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan '
'dengan pelaksanaan keputusan Rapat. MATA '
'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 17.595.517 saham atau sebesar 0,15% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.048.510.237 saham atau '
'sebesar 8,97% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 10.624.990.227 saham atau '
'sebesar 90,88% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal '
'11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 '
'ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
'saham atau kuasanya yang tidak memberikan '
'suara atau suara abstain dianggap sah '
'menghadiri Rapat dan memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 10.642.585.744 '
'saham atau 91,03% dari jumlah suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '17595517',
'votes_against': '1048510237',
'votes_for': '10624990227',
'votes_in_favor_total': '10642585744'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.15',
'pct_against': '8.62',
'pct_for': '91.22',
'pct_in_favor_total': '91.38',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Komisaris Komisaris '
'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
'Independen Komisaris Independen 3. Menyetujui '
'berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota '
'Direksi di bawah ini terhitung sejak Tanggal '
'Penggabungan Usaha, dan selanjutnya '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab (volledig acquit et de charge) kepada '
'anggota Direksi tersebut atas tindakan '
'pengurusan yang dilaksanakan selama '
'menjalankan jabatan masing-masing terhitung '
'sejak 1 Januari 2025 sampai dengan '
'berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang '
'tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam '
'buku serta catatan Perseroan dan bukan '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Jabatan Direktur Direktur Direktur '
'4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan '
'sebagai berikut: Jabatan Presiden Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Sehingga susunan '
'Direksi Perseroan per Tanggal Efektif '
'Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut: '
'Jabatan Presiden Direktur Direktur AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
'Direktur 5. Pengangkatan anggota baru dan '
'perubahan komposisi Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat '
'Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan tahun buku 2029. Hal ini dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. '
'Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
'melakukan segala tindakan untuk memberlakukan '
'keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk menghadap pihak notaris '
'atau otoritas pemerintah berwenang, '
'mengadakan pembivaraan, memberi dan/atau '
'meminta keterangan untuk atau dari notaris '
'atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh '
'membuat serta menandatangani akta-akta atau '
'dokumen. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.017 '
'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'1.008.024.037 saham atau sebesar 8,62% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.665.113.927 saham atau sebesar 91,22% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'10.683.071.944 saham atau 91,38% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. - Keputusan Mata Acara '
'Kelima Rapat yaitu sebagai berikut : 1. '
'Menyetujui perubahan pengendali Perseroan '
'sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari '
'semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai '
'pengendali tunggal menjadi AGB dan PT Wahana '
'Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data '
'(“GND”), dan PT Bali Media Telekomunikasi '
'(“BMT”) sebagai pengendali Bersama. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut terdapat 3 pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.536.717 '
'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'485.344.991 saham atau sebesar 4,15% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'11.188.214.273 saham atau sebesar 95,70% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'11.205.750.990 saham atau 95,85% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '17958017',
'votes_against': '1008024037',
'votes_for': '10665113927',
'votes_in_favor_total': '10683071944'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.15',
'pct_against': '4.92',
'pct_for': '94.93',
'pct_in_favor_total': '95.08',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : d. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 17.958.217 '
'saham atau sebesar 0,15% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. e. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'574.732.291 saham atau sebesar 4,92% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. f. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'11.098.405.473 saham atau sebesar 94,93% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'11.116.363.690 saham atau 95,08% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '17958217',
'votes_against': '574732291',
'votes_for': '11098405473',
'votes_in_favor_total': '11116363690'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.44',
'shares_present': '11691095981',
'time_end': '13:32:00',
'time_start': '11:22:00',
'venue': 'Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta, Jalan DR Ide Anak '
'Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, '
'Indonesia - Dewan Komisaris : 1. Vivek Sood Komisaris'}