Skip to content
Back to announcement

20250325_BDMN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871132_lamp4.pdf

Other Text extracted BDMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Danamon
A member of O)MUFG, a global financial group



                                            PEMBER]TAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                                 PT BANK DANAMON lNDONESIA TBK
                                         TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024


    PT Bank Danamon lndonesia Tbk ("Perseroan") dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
    Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST")
    tanggal 21 Maret 2025, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun
    buku 2024, yang merupakan 35% dari Laba Bersih tahun buku 2024 atau kurang lebih sebesar
    Rp. 1.112.767.250.000 atau sebesar Rp113,85 per saham, dengan ketentuan dan tata cara
    pembagian dividen yang sama sebagaimana diatur pada butir b di bawah, dengan asumsi jumlah
    saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870
    saham.

    Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:

    a. Jadwal pembagian dividen tunai
               1.       Laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai                                                       25 Marel2025
                        kepada Bursa
               2.       Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa                                                             25 Marel2025
               5.       Cum dividen tuna di Pasar Reguler dan Negosiasi                                                           9 April 2025
               A
                        Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                                                          10 April 2025
               E
               J.       Cum dividen tuna di Pasar Tunai                                                                          11 April2025
               6.       Recording dateyang berhak atas dividen tunai                                                             11 April2025
               7.       Ex dividen tunai di Pasar Tunai                                                                          14 Aprit 2025
               o.       Pembayaran dividen tunai                                                                                 24 April2025

    b. Tata cara pembayaran dividen tunai
           1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
                    mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang
                    Saham.
           2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
              Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 11 April
              2025 (Recording Date).
           3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
              memperolelr dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek
              dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai
              hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek
              dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi
              saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
              Saham membuka rekeningnya,
           4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
              menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 24 April2025
              dengan cara:

                    a. Menghubungi Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul
                         09.00 s.d. 16.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen
                          (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:



                                                                                                                            -9
                                                                                                                                                 ,(
pT Bank Danamon lndonesia Tbk, berlzin dan diawasi ol€h Otoritas Ja6a Keuangan (OJK) seda merupakan p€ssda penjaminan LPS
Page 2
Danamonrf=
A member of G) MUFG, a global financial group



                                                                                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                                                               Kirana Boutique Office
                                                                        Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No. 5
                                                                      Kelapa Gading - Jakarta Ulara 14250
                                                                   Telp, (021) 2974 5222 Fax. (021) 2928 9961

                   b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan dokumen sebagai
                          berikut:
                          i) Buktijati diri yang masih berlaku (KTP/SlM/PASPOR) beserta fotokopinya;
                          ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi
                               buktijati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa;
                          iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang
                               terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta
                               fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang
                               berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
                               yang berbentuk badan hukum.

                   Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan Usaha dan/atau
                   Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak Penghasilan ("PPh"), dengan
                   demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti Potong PPh. Wajib Pajak dapat melihat
                   perlakuan perpajakan terkait pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
                   Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. Untuk Badan/Warga Negara Asing, akan
                   dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
                   Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas pembagian dividen tunai tersebut.

                   Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang
                   negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P38") dengan Republik
                   lndonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang
                   tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat
                   Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau
                   tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan
                   Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di lndonesia, kepada BAE
                   Perseroan paling lambat tanggal 11 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WlB. Jika sampai
                   dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili
                   maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.

                   Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian
                   yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta
                   untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu)
                   hari setelah tanggal pencatatan DPS dan penyerahan DGT Form mengikuti ketentuan yang
                   diberlakukan oleh KSEI.

                   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
                   telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
                   menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang
                   Saham membuka Rekening Efek.


                                                                         Jakarta, 25 Marel2025
                                                                PT Bank Danamon lndonesia Tbk
                                                                                         Direksi




pT Bank Oanamon tndon6sia Tbk, borizin dan diawaGi oloh Olorita6 Jasa Keuangan (OJK) seda merupakah poseda penjaminan LPS :;:

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.7 MB
Published25 Mar 2025
Pages2
Characters8,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK DANAMON p.1 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2
unresolved org Bank Oanamon p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result