Back to announcement
20260630_RMKE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106110_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUARBIASA (“RUPSLB”)
PT RMK ENERGY TBK
Direksi PT RMK Energy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham,
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada
hari Jumat, 26 Juni 2026 di Wisma RMK. Lantai 4, Jalan Puri Kencana Blok M4 Nomor 1, Kembangan
Selatan, Jakarta Barat 11610, Indonesia. Rapat dibuka pukul 10.21 WIB dan ditutup pada pukul 10.33
WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat
Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan;
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Federikus Saud Tamba Tua
Direksi
Direktur : Indra Mulia Aliwarga
Direktur : Sugiyanto
Direktur : Edwin Tedjasukmana
Pimpinan Rapat
Rapat di pimpin oleh Bapak Federikus Saud Tamba Tua, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
3.190.777.700 saham atau 73,12% dari 4.363.522.400 saham yang merupakan seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham
yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh
karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada
kesempatan tanya jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir untuk mata acara Rapat.
Page 2
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Jumlah Suara
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
1 24.760.600 500 3.166.016.600 3.190.777.200 (99,99%)
Catatan: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat
a. Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar Rp100,00
(seratus rupiah) per saham, menjadi Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, serta menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
i. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah) terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah).
ii. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 31,25% (tiga puluh satu
koma dua lima persen) atau sebanyak 21.875.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
tujuh puluh lima juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp437.500.000.000,00
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) oleh para pemegang saham.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan (stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur
dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dihadapan Notaris, untuk
merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan),
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
berwenang, serta untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 26 Juni 2026
PT RMK Energy Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2026 · 10:21– |
| Present | 3,190,777,700 (73.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,166,016,600
—
Against
500
—
Abstain
1
—
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Federikus Saud Tamba Tua
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
202 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.99',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '500',
'votes_for': '3166016600',
'votes_in_favor_total': '3190777200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '73.12',
'shares_present': '3190777700',
'shares_total_voting': '4363522400',
'time_start': '10:21:00'}