Skip to content
Back to announcement

20260630_PTPW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106215_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PTPW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT PRATAMA WIDYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 26 Juni 2026;
     Waktu        : 14.34’ BBWI s/d 15.05’ BBWI;
     Tempat       : Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN
                    No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang – 15117.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2025;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
         a.    Usulan untuk penetapan dana cadangan wajib sesuai dengan
               ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
               Perseroan Terbatas; dan
         b.     Usulan pembagian dividen.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

                                    1
Page 2
     4.   Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2026.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama                : Bapak ANDREAS WIDHATAMA
                                     KURNIAWAN;
     Direktur                      : Bapak CYRILUS WINATAMA
                                     KURNIAWAN.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama               : Ibu RUSMIATI WISALA;
     Komisaris Independen          : Ibu JENNY TRIJANTI.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     714.906.900 saham, yang merupakan 81,41% dari sebanyak
     878.187.500 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
     mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran
     Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya

                                   2
Page 3
          atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
          suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan
     mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau
     memberikan suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara
     Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2025;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
     dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar
     Rp 32.594.969.223, dengan perincian sebagai berikut:
     a.   sebesar Rp 500.000.000, disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai
          dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
     b. sebesar Rp 5.000.000.000, dibagikan sebagai dividen tunai secara
          proporsional kepada para pemegang saham Perseroan;
     c.   sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
          memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
          mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
     Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
     Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
     pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
     berlaku di bidang pasar modal.


                                     3
Page 4
     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
     bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
     ketentuan yang berlaku.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     1.  Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang
         akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada Dewan
         Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
         berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
         ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
         Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
         pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
         Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
      2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
         menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
         Akuntan Publik tersebut.

J.   Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:           Commented [MOU1]: Cek ke BAE
     Cum dividen di pasar reguler & negosiasi       : 6 Juli 2026
     Ex dividen di pasar reguler & negosiasi        : 7 Juli 2026
     Cum dividen di pasar tunai                     : 8 Juli 2026
     Ex dividen di pasar tunai                      : 9 Juli 2026
     Recording date pemegang saham yang             : 8 Juli 2026
     berhak atas dividen
     Tanggal pembayaran dividen tunai               : 30 Juli 2026

K.   Tata cara pembagian dividen tunai:
     1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
          (“DPS”) atau recording date pada tanggal 8 Juli 2026 dan/atau      Commented [MOU2]: Cek ke BAE
          Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening di
          PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada
          penutupan perdagangan tanggal 8 Juli 2026.
     2.    Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI,
          maka pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan
          melalui KSEI dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para
          Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
          Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
     3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan
          dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai
          akan di transfer langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas
          nama Pemegang Saham itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham
          script/warkat/fisik harap mangambil Formulir Mandat Dividen di
          BAE selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2026 pada pukul
          16:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
          dengan alamat:
                                    4
Page 5
                   PT ADIMITRA JASA KORPORA
                  Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
                  Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                           Jakarta Utara 14240
                           Telp: 021-2974 5222
                           Fax: 021-2928 9961

4.   Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai
     dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
     Pemotongan pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemegang
     saham yang diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi
     haknya.

5.   Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak
     Luar Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta
     permohonan pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut,
     dimohon agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan
     Domisili (“SKD”) berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang
     diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya kepada
     pemegang rekening KSEI, atau (2) Tanda Terima Penyampaian
     Formulir DGT berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di
     Republik Indonesia lengkap dengan Salinan dari Formulir DGT
     dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut akan
     digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
     penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut :
     (i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham
           warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada BAE;
     (ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD
           dikirimkan kepada pemegang saham rekening KSEI;
     (iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima
           SKD dan DJP Online, selambat-lambatnya tanggal 8 Juli
           2026 pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI.
           Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda
           Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka
           dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang
           Saham akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.


                         Jakarta, 30 Juni 2026
                      PT PRATAMA WIDYA Tbk
                          Direksi Perseroan




                                5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published30 Jun 2026
Pages5
Characters12,385
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2026 · –
Present714,906,900 (81.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRATAMA WIDYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person ANDREAS WIDHATAMA KURNIAWAN p.2 ×2
unresolved person CYRILUS WINATAMA KURNIAWAN. p.2 ×2
unresolved person RUSMIATI WISALA p.2
unresolved person JENNY TRIJANTI. D. p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 411 ms 12 Sep 2026 21:59

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.41',
 'record_date': '2026-07-08',
 'shares_present': '714906900',
 'shares_total_voting': '878187500',
 'venue': 'Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang '
          '– 15117. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result