Skip to content
Back to announcement

20260630_GOOD_Informasi Transaksi Afiliasi_32106153_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 50

Page 1
              LAPORAN PENILAIAN
          No. : 00150/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2026




                   Kantor Cabang Bekasi :
Grand Galaxy City, Jalan Rose Garden Boulevard Blok RRGB No. 35
        Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan,
            Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17147.
                     Phone : (021) 387 11327
               Email : adminbekasi@kjpprby.com
                     Web : www.kjpprby.com
Page 2
Nomor Laporan           : 00150/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2026
Tanggal                 : 25 Mei 2026

Kepada Yth.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Wisma Garudafood
Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240

Perihal : Laporan Penilaian Aset

Dengan hormat,

Sesuai dengan permintaan penilaian properti yang termuat pada lingkup penugasan atau Proposal
Penawaran Jasa Penilaian (PPJP) dan Addendum (ADD) yang telah disetujui, sebagai berikut:

    o   Nomor PPJP                              : 00223/RBY-PPJP/BKS/IX/2025
    o   Tanggal                                 : 29 September 2025
    o   Nomor ADD                               : 001/RBY-ADD/BKS/I/2026
    o   Tanggal                                 : 06 Januari 2026

untuk melakukan penilaian properti sebagaimana dalam lingkup penugasan, dengan ini kami menyatakan
bahwa:

    o   Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)       : Ruddy Barus Yenny dan Rekan
    o   Nomor Induk KJPP                        : 2.17.0144
    o   Bidang Jasa                             : Properti
    o   Nomor Izin Menteri Keuangan             : 728/KM.1/2022
    o   Tanggal                                 : 02 Agustus 2022

telah melaksanakan inspeksi, analisa dan penelaahan atas properti dimaksud dan menyampaikan
laporan penilaian ini untuk kepentingan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, dengan objek penilaian
berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terdiri dari Tanah seluas 1.069 m2 dan Bangunan seluas 673 m2
serta Sarana Pelengkap yang terletak di Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010, Kelurahan
Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Dengan ini kami menyatakan bahwa inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 03
Maret 2026 dan tanggal penilaian (cut-off date) per tanggal 31 Desember 2025.
Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar dengan
tujuan penilaian untuk Jual Beli dan terkait penyusunan laporan pendapat kewajaran PT Garudafood Putra
Putri Jaya Tbk. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari laporan
lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti. Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul,
surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan
lampiran.
Page 3
Laporan Penilaian ini disusun dan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dan Surat
Edaran (SE) OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII tahun 2018.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset
atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, penelaahan, perhitungan dan analisis
dengan pendekatan serta metode penilaian yang sesuai, dan memastikan penilaian telah dilakukan dengan
benar dan sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, maka kami berpendapat bahwa nilai aset yang menjadi objek
penilaian pada tanggal penilaian 31 Desember 2025 adalah:

Nilai Pasar                : Rp. 20.153.000.000,-
Terbilang                  : Dua Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah

Dengan ini kami nyatakan, bahwa kami tidak memiliki kepentingan apapun atas aset ataupun nilai yang
dilaporkan baik sekarang maupun dimasa yang akan datang dan penilaian telah dilaksanakan secara objektif
dan bebas dari benturan kepentingan.

Hormat kami,
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan




Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Senior Rekan/Pemimpin Cabang
No. Ijin Penilai Publik      : P-1.22.00612
No. Register                 : RMK-2017.01105
No. MAPPI                    : 16-S-06863
No. STTD OJK Pasar Modal     : STTD-PP-223/PM/223/2023
No. STTD OJK IKNB            : 353/PD.021/STTD-P/2025
Kualifikasi                  : Properti (P)
                                                                                                          ii
Page 4
                                       PERNYATAAN PENILAI


Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1. Kami sebagai Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
2. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang
    dinilai.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang maupun di masa yang akan datang terhadap properti
    yang dinilai, mapun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak - pihak lain yang
    memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
4. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan
    batasan-batasan yang di ungkapkan di dalam laporan penilaian, yang mana merupakan hasil analisis,
    opini dan kesimpulan penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati
    sebelumnya dengan pemberi tugas.
6. Biaya jasa penilaian tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai
    yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya kondisi
    yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang
    dimaksud.
7. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
    • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, maksud dan tujuan penilaian, objek penilaian, tanggal
       penilaian dan definisi-definisi penilaian)
    • Pengumpulan data primer dan sekunder.
    • Analisis data dan informasi.
    • Mengestimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian dan metode Penilaian.
    • Penyusunan Laporan Penilaian.
8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek penilaian yang dimaksud dalam
    laporan penilaian ini.
9. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
    inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan
    Penilaian ini.
10. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
    28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE
    OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
    di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
    tahun 2018.




                                                                                                         iii
Page 5
11. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
    dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
    33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun
    2018.
12. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
    dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
    33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun
    2018

Yang membuat pernyataan,

                          Nama                                  Jabatan             Tanda Tangan
 Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)          Penanggung
 Ijin Penilai Publik No.  : P-1.22.00612                        Jawab
 No. Register             : RMK-2017.01105
 MAPPI No.                : 16-S-06863
 No. STTD OJK Pasar : STTD-PP-223/PM/223/2023
 Modal
 No. STTD OJK IKNB        : 353/PD.021/STTD-P/2025
 Kualifikasi              : Properti

 Mega Permata Sari Br Ginting, SE                               Reviewer
 No. Register             : RMK-2023.04782
 MAPPI No.                : 22-P-11721


 Amri Simbolon                                                   Penilai
 No. Register             :   RMK-2023-04535
 MAPPI No.                :   19-P-09485




                                                                                                         iv
Page 6
                                    RINGKASAN EKSEKUTIF


 Pemberi Tugas               : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
 Nomor Penawaran             : 00223/RBY-PPJP/BKS/IX/2025
 Nomor Addendum              : 001/RBY-ADD/BKS/I/2026
 Objek Penilaian             : Tanah dan Bangunan Kantor
 Lokasi Objek Penilaian      : Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
                               Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama
                               Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
 Tujuan Penilaian            : Jual Beli
 Dasar Nilai                 : Nilai Pasar
 Tanggal Inspeksi            : 03 Maret 2026
 Tanggal Penilaian           : 31 Desember 2025

A. Pendekatan Pendapatan
                                                                Luas        Indikasi Nilai Pasar
                           Uraian
                                                                (m²)               (Rp.)
Properti
Tanah dan Bangunan Kantor                                         1.069           19.755.000.000
Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Total                                                                            *19.755.000.000
Dibulatkan                                                                        19.755.000.000

B. Pendekatan Biaya
                                                                Luas        Indikasi Nilai Pasar
                           Uraian
                                                                (m²)               (Rp.)
Properti
Tanah dan Bangunan Kantor
Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
A. Tanah                                                          1.069           17.531.600.000
B. Bangunan
         - Ruang Kantor                                             650            2.468.900.000
         - Ruang Genset                                              23               44.700.000
     Sub Jumlah Bangunan                                            673            2.513.600.000
C. Sarana Pelengkap                                                                  373.503.000
Total                                                                            *20.418.703.000
Dibulatkan                                                                        20.419.000.000

                                                                                                   v
Page 7
C. Rekonsiliasi Nilai
                                              Indikasi Nilai            Indikasi Nilai
                        Uraian                    Pasar        Bobot        Pasar
                                                  (Rp.)                     (Rp.)
 Properti
 Tanah dan Bangunan Kantor
 Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil No. 186
 RT. 005 RW. 010
 Kelurahan Kebayoran Lama Utara,
 Kecamatan Kebayoran Lama
 Kota Jakarta Selatan,
 Provinsi DKI Jakarta
   A. Pendekatan Pendapatan                   19.755.000.000   40%       7.902.000.000
   B. Pendekatan Biaya                        20.419.000.000   60%      12.251.400.000
 Total                                                                 *20.153.400.000
 Dibulatkan                                                             20.153.000.000

Catatan:
*Nilai Pasar




                                                                                         vi
Page 8
                                                                  DAFTAR ISI

                                                                                                                                                                Hal

PENGANTAR ........................................................................................................................................... ..           i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. ..      vii
DAFTAR GRAFIK........................................................................................................................................           viii
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................................. .. .............                 1
BAB 2 TINJAUAN PASAR ...........................................................................................................................                  9
BAB 3 URAIAN OBJEK PENILAIAN .............................................................................................................                      12
            3.1.          Gambaran Singkat PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk .............................. .................                                  12

            3.2.          Objek Penilaian .............................. ..............................................................................         12

            3.3.          Akses Jalan dan Uraian Tapak ................ .......................................................................                 12

            3.4.          Sarana dan Fasilitas Sosial...................... .......................................................................             13

            3.5.          Data dan Dokumen Tanah ............................................................................................                   13

            3.6.          Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ... .................                                               13

            3.7.          Kondisi Pasar / Marketability ........................................................................................                14

            3.8.          Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik .....................................................................                        15

                          3.8.1. Secara Hukum Diizinkan ................................................................. ..................                    15

                          3.8.2. Secara Fisik Dimungkinkan .............................................................................. .                     15

                          3.8.3. Secara Finansial Layak .................................................................. ................... .                15

                          3.8.4. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik .................................................... ...............                          15

            3.9.          Penilaian .........................................................................................................................   15

                          3.9.1. Penilaian Menggunakan Pendekatan Pendapatan ..................................... .....                                        16

                          3.9.2. Penilaian Menggunakan Pendekatan Biaya ................................................ .....                                  21

                                       3.9.2.1. Penilaian Tanah .......................................................................... .....                21

                                       3.9.2.2. Penilaian Bangunan ..................................................................... .....                  23

                          3.9.3. Rekonsiliasi Nilai ......................................................................................... .....             26

SYARAT – SYARAT PEMBATAS .................................................................................................. ...............                     27
LAMPIRAN-LAMPIRAN


                                                                                                                                                                 vii
Page 9
                                                                  DAFTAR GRAFIK

                                                                                                                                                              Hal

1. GRAFIK 1.................................................................................................................... ...........................    9

2. GRAFIK 2.................................................................................................................... ...........................    9

3. GRAFIK 3 .................................................................................................................... ..........................    9

4. GRAFIK 4................................................................................................................... ............................    9

5. GRAFIK 5 .................................................................................................................... ..........................   10

6. GRAFIK 6.................................................................................................................... ...........................   10

7. GRAFIK 7.................................................................................................................... ...........................   10

8. GRAFIK 8.................................................................................................................... ...........................   10

9. GRAFIK 9 .................................................................................................................... ..........................   11

10. GRAFIK 10 .................................................................................................................... ......................     11

11. GRAFIK 11 ................................................................................................................. .........................     11

12. GRAFIK 12 .................................................................................................................. ........................     11




                                                                                                                                                              viii
Page 10
                                              BAB 1
                                          PENDAHULUAN

Laporan penilaian ini kami rangkai berdasarkan prosedur dan standar penilaian yang mengacu pada
ketentuan sesuai dalam lingkup penugasan, sebagai berikut:

1.1   Dasar dan Ruang Lingkup Penugasan

      Lingkup Penugasan merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat
      kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian. Ruang Lingkup Penugasan mengatur
      hal-hal yang prinsip dalam kesepakatan pemberian jasa oleh Penilai kepada Pemberi Tugas.
      Pengaturan itu meliputi persyaratan minimum yang harus dilaksanakan Penilai.

      Dasar penugasan atau ruang lingkup penilaian ini sesuai dengan persetujuan Surat Proposal
      Penawaran Jasa Penilaian Aset dengan Nomor. 00223/RBY-PPJP/BKS/IX/2025, tanggal
      29 September 2025 dan Addendum Nomor. 001/RBY-ADD/BKS/I/2026, tanggal 06 Januari 2026

      Jenis penilaian yang dilakukan dalam pekerjaan ini merupakan penilaian normal dan lengkap dengan
      jenis laporan terinci.

      Dasar kesepakatan yang diatur tersebut merupakan bagian dari proses penilaian yang berlaku secara
      umum dalam praktek penilaian. Secara umum proses penilaian yang harus dilaksanakan oleh Penilai,
      meliputi 3 bagian, yaitu:

       1. Penentuan Lingkup Penugasan,
       2. Implementasi, yaitu prosedur yang harus dilaksanakan oleh Penilai meliputi tahapan investigasi,
          penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja Penilaian, dan
       3. Penyusunan Laporan Penilaian.

1.2   Status Penilai

      Penilai adalah Senior Rekan/Pemimpin Cabang pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus
      Yenny dan Rekan Cabang Bekasi dengan informasi sebagai berikut:

          o Nomor Izin Kantor Cabang          : 742/KM.1/2022
          o Tanggal                           : 08 Agustus 2022
          o Nama Pemimpin Cabang              : Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
          o Nomor Izin Penilai Publik         : P-1.22.00612
          o Nomor Izin Menteri Keuangan       : 481/KM.1/2022
          o Tanggal                           : 09 Mei 2022
          o Nomor STTD OJK Pasar Modal        : STTD-PP-223/PM/223/2023
          o Nomor STTD OJK IKNB               : 353/PD.021/STTD-P/2025
          o Kualifikasi                       : Properti


                                                                                                   Hal. 1
Page 11
                                                                                                        13




      Penilai berintegritas dan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian, Penilai dalam posisi untuk
      memberikan penilaian objektif dan tidak memihak, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan
      dengan subjek dan atau objek penilaian, memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga
      tidak memerlukan tenaga ahli eksternal dalam penilaian ini dan seluruh penilai dan staf pelaksana
      dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penanggung Jawab
      laporan penilaian.

1.3   Pemberi Tugas

      Pemberi Tugas                          : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
      Alamat                                 : Wisma Garudafood, Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT. 03 RW. 10
                                               Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
                                               Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
      NPWP                                   : 01.577.116.5-092.000
      Telepon                                : 021 729 0110
      Bidang Usaha                           : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian

      Pengguna Laporan

      Pengguna Laporan                       : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
      Alamat                                 : Wisma Garudafood, Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT. 03 RW. 10
                                               Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
                                               Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
      NPWP                                   : 01.577.116.5-092.000
      Telepon                                : 021 729 0110
      Bidang Usaha                           : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian

      Pengguna Laporan

      Pengguna Laporan                       : Penilai Bisnis
      Nama                                   : Ir. Henrianto,S.PI,S.Ak,MM,M.Ec.Dev,Ak,CA,MAPPI (Cert)
      Nama KJPP                              : Toto Suharto dan Rekan

1.4   Objek Penilaian dan Kepemilikan

      Objek Penilaian adalah Real Properti berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terdiri dari Tanah seluas
      1.069 m2 dan Bangunan seluas 673 m2, yang terletak di Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186
      RT. 005 RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
      Provinsi DKI Jakarta.

      Bentuk kepemilikan adalah tunggal berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB
      09.02.000042063.0 atas nama pemegang hak adalah PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK.




                                                                                                    Hal. 2
Page 12
                                                                                                         13




1.5   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah, apabila diperlukan dapat menggunakan mata uang yang
      lain, dengan syarat mata uang rupiah tetap digunakan.

1.6   Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan Jual Beli dan
      terkait penyusunan laporan pendapat kewajaran PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Penilaian ini
      dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karenanya tidak
      direkomendasikan untuk kepentingan lainnya.

1.7   Dasar Nilai

      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
      suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
      penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
      secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
      kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7)

      Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
      dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
      dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing masing bertindak atas dasar pemahaman yang
      dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1)

      Definisi – Definisi

      Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk
      hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan
      dengan kepemilikan real estate.

      Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini
      Penilai Properti mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian. (POJK
      No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 16)

      Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau
      lebih metode Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 17)

      Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
      aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (POJK No.
      28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 18)

      Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
      mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal
      1 Ayat 19)


                                                                                                      Hal. 3
Page 13
                                                                                                        13




      Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
      berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
      dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 20)

      Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi
      dinyatakan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 21)

      Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti oleh
      Penilai Properti. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 22)

      Inspeksi adalah kunjungan yang dilakukan terhadap suatu objek Penilaian untuk memeriksa fisik dan
      memperoleh informasi yang relevan dalam rangka pemberian opini nilai yang kredibel. (POJK No.
      28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 23)

      Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang mungkin
      dapat memengaruhi objek Penilaian atau Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
      Penilai Properti sebagai bagian dari proses Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB Pasal 1 Ayat 24)

      Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian. (POJK
      No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 25)


1.8   Tanggal Penilaian

      •   Tanggal Inspeksi      : 03 Maret 2026
      •   Tanggal Penilaian     : 31 Desember 2025

      Tanggal Penilaian diartikan dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 sebagai tanggal pada saat
      Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Tanggal ini berbeda dengan
      Tanggal Laporan penilaian yang akan diterbitkan atau Tanggal Inspeksi lapangan akan dilakukan atau
      diselesaikan.

1.9   Kejadian – Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

      Kami menginformasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemberi Tugas bahwa tidak terdapat
      kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh signifikan
      terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (31 Desember 2025) sampai dengan tanggal
      inspeksi (03 Maret 2026), hingga laporan penilaian ini diterbitkan.

1.10 Tingkat Kedalaman Investigasi

      •   Pelaksanaan Inspeksi dan pengumpulan data serta informasi serta analisis data dilakukan secara
          lengkap dan menyeluruh pada objek penilaian.
      •   Apabila pada aset-aset tertentu dijumpai keterbatasan dan tidak dapat untuk dijangkau maupun
          diidentifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan berdasarkan informasi
          dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset dan/atau pihak terkait lainnya.



                                                                                                     Hal. 4
Page 14
                                                                                                       13




     •     Luas tanah yang termuat pada laporan penilaian berdasarkan luas yang termuat pada dokumen
           kepemilikan tanah.
     •     Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah, namun kami melakukan verifikasi
           terbatas pada kesesuaian data yang kami terima dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset
           dan/atau pihak terkait lainnya dengan kondisi lapangan sebagaimana lazim dilakukan dalam
           praktek penilaian.
     •    Dalam menentukan analisa perhitungan nilai bangunan kami menggunakan data yang bersumber
          dari Biaya Teknis Bangunan (BTB) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Masyarakat Profesi Penilai
          Indonesia (MAPPI).
     •     Berdasarkan website resmi jakartasatu.jakarta.go.id, peruntukan objek penilaian terletak di
           Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = 55%,
           Koefisien Lantai Bangunan = 3, Koefisien Dasar Hijau = 20%, dan Koefisian Tapak Basement = 60%.
     •     Berdasarkan salinan surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
           Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 312/8.1/31.74/-1.785.51/2017 tentang Izin Mendirikan
           Bangunan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15-05-2017. Peruntukan objek penilaian
           adalah KANTOR (2 LANTAI).
     •     Bangunan objek penilaian dihuni oleh PT. Mulia Boga Sari (satu group perusahaan).
     •     Terdapat TPU Tanah Kusir Blok A diseberang objek penilaian
     •     Pada saat inspeksi, kami didampingi oleh Bapak Saiful Bachri (Teknisi ISS PT Garudafood Putra
           Putri Jaya Tbk).

1.11 Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
     Data dan informasi yang dianggap handal tanpa memerlukan verifikasi dan tidak terbatas yang
     disebutkan adalah:

      •   Bank Indonesia;
      •   Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi terkait dengan
          properti;
      •   Badan Pusat Statistik;
      •   Media tulis dan elektronik resmi.

1.12 Asumsi - Asumsi
     Asumsi adalah hal yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa
     penyelidikan tertentu atau verifikasi. Hal tersebut, dinyatakan untuk dapat diterima dalam
     pemahaman penilaian.

     Asumsi yang dipergunakan adalah:
     •    Objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari
          sengketa dan dapat dialihkan haknya.
     •    Pemilik aset yang menjadi objek penilaian telah mengetahui, memahami maksud dan tujuan
          penilaian ini dan menyetujui pelaksanaan penilaian aset ini sesuai dengan maksud dan tujuan
          penilaian.
     •    Aset yang ditunjukan oleh pemilik dan/atau pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya kepada
          kami adalah benar yang dimaksud sebagai objek penilaian.

                                                                                                    Hal. 5
Page 15
                                                                                                       13




1.13 Pendekatan Penilaian dan Alasan Penerapannya

     Pendekatan penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode penilaian dari
     masing-masing pendekatan yang digunakan. Tiga pendekatan yang dijelaskan dibawah ini merupakan
     pendekatan utama yang digunakan dalam proses penilaian, yakni Pendekatan Pasar, Pendekatan
     Pendapatan dan Pendekatan Biaya.

     Pendekatan dan metode penilaian yang diterapkan dalam laporan ini, dapat dilihat pada uraian
     penilaian.

1.14 Uraian Proses Penilaian

     Proses penilaian yang kami lakukan sepenuhnya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor
     28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE
     OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
     di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Berikut adalah tata cara yang kami lakukan:

     ➢ Sebelum menerima penugasan penilaian;
       1. Kami memastikan bahwa penilai properti memiliki kualifikasi, kompetensi dan keahlian sesuai
          dengan spesialisasi industri yang terkait dengan obyek penilaian.
       2. Kami mengajukan proposal penawaran jasa penilaian kepada Pemberi Tugas.

     ➢ Setelah Pemberi Tugas menyetujui proposal penawaran jasa penilaian, kami secara resmi
       mendapat penugasan penilaian properti sesuai dengan penugasan berdasarkan proposal
       No. 00223/RBY-PPJP/BKS/IX/2025, tanggal 29 September 2025 yang telah disepakati oleh
       PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, kami melakukan hal-hal sebagai berikut :
       1. Kami melakukan definisi penugasan sesuai dengan surat penawaran yang kami ajukan;
       2. Meminta data terkait objek penilaian dari Pemberi Tugas;
       3. Melakukan peninjauan terhadap objek penilaian meliputi :
             a) Aspek Umum (lokasi, wilayah, kota, keadaan lingkungan sekitar, keadaan ekonomi
                 secara nasional)
             b) Aspek Khusus (jenis properti, lokasi properti berada, status kepemilikan properti, bentuk
                 dan kondisi properti, fasilitas pendukung terkait dengan properti, aspek operasional jika
                 ada, pengecekan tata-kota dan instansi terkait dan perkembangan wilayah sekitar)
             c) Aspek Pasar (mencari data pembanding di wilayah sekitar, mencari data properti sejenis
                 dan sebanding yang terkait untuk pengembangan properti)
       4. Melakukan analisa “HBU” sesuai hasil identifikasi dan analisa hasil data-data dan hasil
          peninjauan lapangan;
       5. Menentukan pendekatan penilaian yang paling sesuai dipergunakan;

1.15 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

     Laporan penilaian diperuntukkan sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan
     untuk publikasi secara umum. Penggunaan laporan penilaian ini untuk hal yang tidak dimaksudkan
     dalam lingkup penugasan harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
     Rekan.

                                                                                                    Hal. 6
Page 16
                                                                                                       13




1.16 Standar Penilaian

     Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
     28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dan SE
     OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
     di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Penilai Indonesia dan
     Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta peraturan dan perundang-
     undangan yang berlaku.

1.17 Pengungkapan Atas Aset

     Objek Penilaian merupakan Aset Non Operasional yang dilengkapi dengan legalitas berupa sertipikat.
     Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
     yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi.

1.18 Batasan atau Pengecualian Atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas

      •   Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan hanya bertanggung jawab
          memberikan laporan dan informasi kepada pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
          sebagaimana yang diatur dalam Lingkup Penugasan. Penggunaan Laporan ini terhadap yang tidak
          disebutkan pada lingkup penugasan harus dengan seizin tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
          Rekan.
      •   Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan, tidak bertanggung
          jawab atas penggunaan laporan penilaian ini selain yang dimaksud pada lingkup penugasan.

1.19 Konfirmasi Mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi Yang Diberikan Oleh Pemberi Tugas dan/atau
     Pihak Terkait

      •   Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
          termasuk penunjukan lokasi yang salah, maka penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil
          penilaian yang tidak tepat karena kesalahan tersebut.

      •   Informasi dan data atas aset objek penilaian yang diperoleh oleh Penilai dari pemberi tugas
          dan/atau pihak yang terkait adalah benar sesuai dengan aslinya/keadaan sebenarnya. Penilai dan
          KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan dibebaskan atas tanggung jawab dari tuntutan kerugian harta,
          gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri – sendiri
          maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun
          juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan infomasi apakah yang
          disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari pemberi
          tugas dan/atau pihak terkait lainnya.




                                                                                                    Hal. 7
Page 17
                                                                                                            13




1.20 Laporan Penilaian

     Laporan penilaian yang kami terbitkan berupa Laporan Penilaian Terinci dan disusun dengan
     menggunakan Bahasa Indonesia.

1.21 Larangan Penilai Properti Dalam Penugasan Penilaian Profesional

     Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
     Penilaian Profesional, jika Penilai Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah ditunjuk
     oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud, tujuan,
     dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB V
     Pasal 21 Poin b)

1.22 Kesimpulan Nilai

     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
     yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
     maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari aset tersebut di atas, yang berlokasi di Jalan Bendi
     Raya Blok B. 11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan
     Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal penilaian 31 Desember 2025
     adalah sebesar Rp. 20.153.000.000,- (Dua Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah).




                                                                                                        Hal. 8
Page 18
                                                                                                         13




                                              BAB 2
                                         TINJAUAN PASAR

2.1   Perkembangan Properti Komersial Triwulan IV – 2025




      2.1.1 Perkembangan Permintaan Properti Komersial

      Indeks Permintaan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 tumbuh relatif stabil sebesar
      0,69% (yoy), dibandingkan pertumbuhan sebelumnya (grafik 1). Hal ini didorong terutama oleh
      peningkatan permintaan segmen lahan industri di Banten untuk bidang tekstil, furnitur, dan kosmetik.
      Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2025
      secara tahunan terkontraksi sebesar 1,55% (yoy), sedikit lebih dalam dari kontraksi 1,53% (yoy) pada
      triwulan III 2025 (Grafik 2). Pelemahan permintaan terjadi pada segmen perkantoran sewa dan ritel
      sewa serta penurunan permintaan pada segmen hotel dan covention hall.




      Secara triwulan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 tumbuh
      sebesar 0,20% (qtq), melambat dibandingkan pertumbuhan 0,26% (qtq) pada triwulan sebelumnya
      (Grafik 3). Perlambatan permintaan disebabkan oleh masih stagnan nya permintaan dari seluruh
      segmen. Lebih lanjut, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa secara triwulanan tumbuh
      sebesar 0,86% (qtq), melambat dibandingkan 1,19% (qtq) pada triwulan sebelumnya (Grafik 4). Hal ini
      disebabkan oleh penurunan permintaan pada segmen perkantoran sewa di Bandung, Medan, dan
      Denpasar sebagai dampak dari downsizing dan keluarnya beberapa tenant. Selain itu, penurunan
      permintaan juga terjadi pada segmen hotel terutama di Denpasar.




                                                                                                      Hal. 9
Page 19
                                                                                                 13




2.1.2 Perkembangan Pasokan Properti Komersial

Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 tercatat tumbuh sebesar 2,18%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan 1,00% (yoy) pada triwulan III 2025 terutama didorong oleh
pembukaan pasokan lahan industri yang siap jual di Semarang (Grafik 5). Sementara pasaokan
Properti komersial kategori sewa secara tahunan tumbuh sebesar 2,02% (yoy) (Grafik 6). Perlambatan
ini disebabkan oleh melambatnya pasokan pada segmen ritel sewa di Jakarta dan Bodebek.




Secara triwulan, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 meningkat
sebesar 1,16% (yoy), lebih tinggi dibandingkan 0,89% (yoy) pada triwulan sebelumnya yang didorong
oleh peningkatan pasokan segmen lahan industri di Banten dan Semarang (Grafik 7). Sementara itu,
Indeks Pasokan Properti Komersial Kategori sewa tercatat tumbuh sebesar 0,15% (qtq), melambat
dari 0,33% (qtq) pada triwulan III 2025 (Grafik 8). Perlambatan pasokan terutama terjadi pada segmen
hotel di wilayah Bodebek, Surabaya, Denpasar, dan Palembang, serta segmen ritel sewa di wilayah
Bodebek dan Medan.




                                                                                             Hal. 10
Page 20
                                                                                                  13




2.1.3 Perkembangan Harga Properti Komersial

Pada kategori jual, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial pada triwulan IV 2025 tumbuh
sebesar 0,78% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar
0,45% (yoy) (Grafik 9). Pertumbuhan harga jual didorong oleh kenaikan harga pada segmen lahan
industri di Semarang dan Bodebek. Di sisi lain, Indeks Harga Properti komersial kategori sewa
trkontraksi 1,35% (yoy), lebih dalam dari kontraksi 0,49% (yoy) pada triwulan sebelumnya (Grafik 10).
Penurunan harga sewa terutama disebabkan penurunan harga segmen hotel pada hampir seluruh
kota yang di survei serta perlambatan pada segmen perkantoran sewa di Jakarta dan Medan sebagai
upaya pengembang untuk mempertahankan tingkat permintaan.




Secara triwulan Indeks Harga Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 terakselerasi
sebesar 0,35% (qtq), setelah pada triulan sebelumnya terkontraksi 0,02% (qtq) yang didorong oleh
kenaikan harga pada segmen lahan indutstri di wilayah Bodebek dan Semarang. Indeks Harga Properti
Komersial kategori sewa pada triwulan IV 2025 melanjutkan kontraksi 0,27% (qtq), lebih dalam dari
kontraksi 0.08% (qtq) pada triwulan sebelumnya (Grafik 12). Kontraksi indeks harga disebabkan oleh
pelemahan harga pada segmen ritel sewa terutama di Medan serta segmen hotel terutama di wilayah
Bodebek, Denpasar, dan Jakarta.




                                                                                              Hal. 11
Page 21
                                                                                                        13




                                            BAB 3
                                    URAIAN OBJEK PENILAIAN

3.1. Gambaran Singkat PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk

     PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk didirikan pada tahun 1994, namun usahanya sebagai perusahaan
     makanan dan minuman dimulai pada tahun 1979 dengan nama PT Tudung Putrajaya (“TPJ”). TPJ
     sendiri didirikan oleh Darmo Putro sebagai PT Tudung beberapa tahun sebelumnya dengan kegiatan
     usaha utama sebagai produsen tepung tapioka. Sebagai perusahaan asal Pati, Jawa Tengah, TPJ mulai
     melakukan diversifikasi dan memasarkan produk kacang tanah dengan merek Kacang Garing Garuda
     atau yang lebih dikenal dengan Kacang Garuda.

     Sumber: https://garudafood.com/

3.2. Objek Penilaian

     Pada saat inspeksi, objek penilaian terletak di Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil No. 186 RT. 005 RW.
     010, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
     Jakarta.

     Berikut ini beberapa bangunan petunjuk yang terdapat di sekitar lokasi antara lain:
      • GBKP Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan lebih kurang 500 meter di sebelah Barat Laut objek
          penilaian.
      • SMP Negeri 161 Jakarta lebih kurang 560 meter di sebelah Utara objek penilaian.
      • RS Yadika Kebayoran Lama lebih kurang 620 meter di sebelah Tenggara objek penilaian.
      • Kantor Kecamatan Kebayoran Lama lebih kurang 650 meter di sebelah Timur Laut objek penilaian.

     Objek penilaian dapat dicapai melalui Stasiun Kereta Kebayoran kearah Barat menuju Jalan Ciledug
     Raya sejuah lebih kurang 2 kilometer hingga Jalan Masjid Almubarok - Jalan Peninggaran Raya,
     selanjutnya kearah Selatan melalui Jalan Masjid Almubarok - Jalan Peninggaran Raya sejauh lebih
     kurang 1 kilometer hingga Jalan Delman Utama I, Kemudian terus kearah Selatan melalui Jalan Delman
     Utama I sejauh lebih kurang 500 meter hingga Jalan Bendi Raya, kemudian ke arah Selatan melalui
     Jalan Bendi Raya lebih kurang 500 meter Hingga Jalan Bendi Besar, selanjutnya ke arah Utara melalui
     Jalan Bendi Besar lebih kurang 200 meter hingga lokasi aset, sebagaimana yang terlihat dalam peta
     lokasi terlampir.

3.3. Akses Jalan dan Uraian Tapak

      •   Lebar jalan menuju lokasi objek penilaian berkisar antara 6-12 meter.
      •   Jalan di depan objek penilaian yaitu Jalan Bendi Raya dengan lebar lebih kurang 8 meter dan dapat
          dilalui kendaraan roda empat atau lebih .
      •   Jalan Bendi Raya diperkeras dengan perkerasan aspal, diterangi oleh lampu-lampu jalan, dan
          dilengkapi dengan drainase terbuka dan tertutup dan daerah bebas banjir.
      •   Posisi Tanah Antara.


                                                                                                    Hal. 12
Page 22
                                                                                                     13




      •   Permukaan tanah lebih kurang 30 cm diatas permukaan jalan.
      •   Bentuk tanah segi empat, dengan lebar menghadap Jalan Bendi Raya lebih kurang 42 meter dan
          panjang kearah Timur lebih kurang 25 meter, seperti tampak dalam gambar situasi tanah
          terlampir dalam laporan ini.
      •   Sarana angkutan umum seperti angkutan perkotaan dan taksi, dapat dijumpai di
          Jalan Bendi Raya, tepat berada didepan objek penilaian.
      •   Batas - batas tanah sesuai kondisi pengamatan:
          o Sebelah Utara              : Tanah dan Bangunan
          o Sebelah Selatan            : Tanah dan Bangunan
          o Sebelah Barat              : Jalan Bendi Raya
          o Sebelah Timur              : Tanah dan Bangunan

      Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran luas tanah dari aset dimaksud. Tetapi
      berdasarkan pengamatan batas fisik di lapangan dan membandingkan dengan salinan surat sertipikat
      tanah, kami berasumsi bahwa besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan besaran
      luas yang dinyatakan dalam salinan surat sertipikat tanah aset dimaksud.

3.4. Sarana dan Fasilitas Sosial

      Sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi dan sekitarnya antara lain:

     • Sarana pendidikan seperti SMP Negeri 161 Jakarta lebih kurang 560 meter di sebelah Utara objek
          penilaian.
     •    Sarana peribadatan seperti GBKP Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan lebih kurang 500 meter di
          sebelah Barat Laut objek penilaian.
     •    Pusat pelayanan kesehatan seperti RS Yadika Kebayoran Lama lebih kurang 620 meter di sebelah
          Tenggara objek penilaian.
     •    Sarana Pelayanan Umum seperti Kantor Kecamatan Kebayoran Lama lebih kurang 650 meter di
          sebelah Timur Laut objek penilaian.

3.5. Data dan Dokumen Tanah

      Luas tanah yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 1.069 m2 (seribu enam puluh sembilan meter
      persegi), dilindungi dengan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
      NIB. 09.02.000042063.0, nama pemegang hak adalah PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK, telah
      diperiksa oleh Indra Gunawan, Tanggal 08 Desember 2025.

3.6. Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

      Berdasarkan website resmi jakartasatu.jakarta.go.id, peruntukan objek penilaian terletak di
      Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = 55%, Koefisien
      Lantai Bangunan = 3, Koefisien Dasar Hijau = 20%, dan Koefisian Tapak Basement = 60%.

      Berdasarkan salinan surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
      Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 312/8.1/31.74/-1.785.51/2017 tentang Izin Mendirikan
      Bangunan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15-05-2017. Peruntukan objek penilaian adalah
      KANTOR (2 LANTAI).

                                                                                                 Hal. 13
Page 23
                                                                                                        13




3.7. Kondisi Pasar / Marketability

     Pada saat inspeksi lapangan disekitar Jalan Bendi Raya masih didominasi oleh campuran Permukiman
     dan Bangunan Perkantoran. Berdasarkan pengamatan di lapangan, perkembangan bisnis properti di
     Jalan Bendi Raya. Lingkungan ini cenderung bergerak ke arah sektor properti skala menengah, namun
     masih memerlukan waktu. Faktor pemerintah dan pengembang properti di daerah ini diperlukan agar
     tumbuh sebagai salah satu sektor pendorong perkembangan bisnis sektor lainnya khususnya properti.

     Berkaitan dengan marketabilitas atau kemampuan objek penilaian untuk menarik pembeli potensial
     (potential buyer), kami melakukan beberapa analisa terhadap beberapa kriteria sebagai berikut:

               Kriteria              Kategori                          Keterangan
      Wilayah                        Kota Besar   Berada dalam wilayah Kota Jakarta Selatan.
      Akses Jalan                       Baik      Perkerasan aspal dengan lebar kurang lebih 8 meter.
      Kondisi Tanah                     Baik Seluruh bagian bidang tanah merupakan yang telah
                                             padat pada bidang tanah bagian depan dan memiliki
                                             ketinggian lebih kurang 30 cm diatas permukaan jalan di
                                             depannya.
      Lingkungan Sekitar Objek     Baik      Pada umumnya sudah tertata dengan cukup, dilengkapi
                                             dengan sarana pelayanan dan fasilitas umum yang
                                             berada dekat dengan objek penilaian, seperti: sekolah,
                                             RS, sarana ibadah, kantor pemerintahan dll.
      Peruntukan                  Sesuai     Berdasarkan salinan surat Keputusan Kepala Unit
                                             Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
                                             Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 312/8.1/31.74/-
                                             1.785.51/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang
                                             ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15-05-2017.
                                             Peruntukan objek penilaian adalah KANTOR (2 LANTAI).
                                             Penggunaan yang paling optimal adalah pengembangan
                                             sesuai dengan ketentuan yang diijinkan.
      Lokasi                       Baik      • Tidak berada di jalur SUTET
                                             • Tidak bersisian dengan Tempat Pemakaman Umum
                                             • Tidak dekat tempat pembuangan sampah
                                             • Tidak bersisian dengan sungai
                                             • Tidak termasuk lokasi banjir
     Dari beberapa kriteria tersebut di atas, pada umumnya objek penilaian secara keseluruhan
     marketable.




                                                                                                  Hal. 14
Page 24
                                                                                                      13




3.8. Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik

     1.   Dalam melakukan Penilaian Properti untuk menghasilkan Nilai Pasar, Penilai Properti wajib
          melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
     2.   Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Properti wajib memenuhi
          ketentuan:
          a. Menelaah aspek ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Penilaian atas objek
             Penilaian.
          b. Menelaah aspek fisik dari objek Penilaian.
          c. Menelaah aspek finansial dari objek Penilaian yang didukung dengan kondisi pasar.
          d. Memberikan kesimpulan yang menunjukkan produktivitas optimal dari objek Penilaian.
     3.   Penilai Properti wajib mengungkapkan penjelasan dan alasan yang digunakan dalam
          melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dalam Laporan Penilaian Properti. (POJK No.
          28/POJK.04/2021 BAB XIV Pasal 50 ayat 1 - 3)

     3.8.1 Secara Fisik Dimungkinkan
     Dengan memperhatikan bentuk, kontur dan kekerasan tanah serta luas tanah adalah 1.069 meter
     persegi dengan ukuran tapak tanah menghadap Jalan Bendi Raya lebih kurang 42 meter dan panjang
     ke arah Timur lebih kurang 25 meter dan lebar jalan didepan properti adalah 8 meter dengan
     perkerasan aspal serta akses menuju lokasi yang mudah maka properti dimaksud secara fisik
     dimungkinkan.

     3.8.2 Secara Hukum Diijinkan
     Berdasarkan salinan surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
     Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 312/8.1/31.74/-1.785.51/2017 tentang Izin Mendirikan
     Bangunan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15-05-2017. Peruntukan objek penilaian adalah
     KANTOR (2 LANTAI). Penggunaan Bangunan saat ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

     3.8.3 Secara Finansial Layak
     Secara Finansial penggunaan aset sebagai Tanah dan Bangunan Kantor adalah layak dilihat dari nilai
     tanah dan bangunan saat investasi. Bahwa properti dimaksud memenuhi penggunaan yang layak
     secara finansial.

     3.8.4 Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
     Dengan memperhatikan aspek fisik dimungkinkan, secara hukum diijinkan namun secara finansial
     layak, maka pengembangan saat ini (as improved) memberikan penggunaan tertinggi dan terbaik.

3.9. Penilaian

     Berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB X Pasal 32 ayat b dalam menggunakan Pendekatan
     Penilaian paling sedikit 2 (dua) pendekatan penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
     dan objektif.



                                                                                                  Hal. 15
Page 25
                                                                                                     13




Sesuai dengan karakteristik aset yang dinilai dan ketersediaan data-data pasar, dimana:

•   Objek penilaian adalah Tanah dan Bangunan Kantor.
•   Tidak tersedia data-data pasar yang sesuai dan sebanding untuk dapat dapat dijadikan sebagai
    pembanding, sehingga Pendekatan Pasar (Market Approach) tidak dapat digunakan dalam
    penilaian ini.
•   Aset termasuk dalam kategori properti yang menghasilkan pendapatan (Income Property
    Producing) dan tersedia data-data historis yang mendukung dan yang dapat digunakan untuk
    penerapan pendekatan pendapatan.
•   Spesifikasi teknis dari objek penilaian dapat diidentifikasi dengan jelas, demikian juga dengan
    harga satuan bahan dan upah dapat diidentifikasikan dengan jelas dengan demikian maka Biaya
    Pengganti Baru dapat dihitung. Kondisi fisik dari aset juga dapat diidentifikasi sebagai dasar untuk
    mengetahui besaran dari penyusutan atas objek penilaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut di
    atas, maka pendekatan penilaian yang diterapkan dalam penilaian ini adalah Pendekatan
    Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan
    Biaya (Cost Approach) dengan Metode Biaya Pengganti.

3.9.1   Penilaian Menggunakan Pendekatan Pendapatan
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB I Pasal
1 ayat 18).
Dalam analisa pendekatan pendapatan menggunakan metode diskonto arus kas Nilai objek Penilaian
didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran pendapatan dimasa yang akan datang
dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi nilai sekarang. (SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 Pasal 3
Ayat 6 Point b (2)).
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus kas, sebagai berikut:
a. Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari objek Penilaian dan properti pembanding;
b. Menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income) dengan
   memperhatikan, paling sedikit: (1) keandalan Asumsi yang digunakan; (2) data historis yang
   digunakan; dan (3) biaya sewa dan luas area bangunan.
c. Melakukan penjumlahan antara pendapatan lainlain dan pendapatan kotor potensial setelah
   dikurangi Tingkat Kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan (vacancy and collection loss)
   untuk memperoleh pendapatan kotor efektif (effective gross income);
d. Menentukan biaya operasi (operating expenses), dengan memperhatikan, paling sedikit: (1)
   keandalan Asumsi yang digunakan; (2) data historis yang digunakan; dan (3) biaya perawatan
   bangunan.
e. Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk mendapatkan
   pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak;
f. Menentukan Tingkat Diskonto;
g. Menentukan prosedur pendiskontoan;
h. Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk mengestimasi indikasi
   Nilai objek Penilaian; dan
i. Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi Nilai, Penilai
   Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam perhitungan terminal value

                                                                                                Hal. 16
Page 26
                                                                                                                                  13




    dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada periode awal (Initial Capitalization Rate)
    yang merupakan tolak ukur untuk memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal
    capitalization rate) atau menggunakan nilai sisa dari properti (SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
    Pasal 3 Ayat 6 Point 3).
    Asumsi-asumsi yang kami gunakan di dalam melakukan penilaian adalah sebagai berikut :
    a. Proyeksi Arus Kas dilakukan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada 2026-2035.
    b. Luas bangunan yang dapat disewakan adalah 650 meter persegi.
    c. Tingkat hunian didasarkan pada kondisi pasar dari tingkat hunian saat ini, maka dalam
       penilaian ini diproyeksikan tingkat hunian adalah sebagai berikut:
     ➢ Kantor

                                                                       Tahun
          Uraian            1           2             3        4        5          6           7        8           9        10
                          2026         2027         2028     2029      2030      2031     2032         2033     2034        2035
Tingkat                   75%          75%           75%      75%      75%       75%       75%         75%      75%          75%
Hunian/Occupancy


     ➢ Excess Land
                                                                       Tahun
          Uraian            1           2             3        4        5          6           7        8           9        10
                          2026         2027         2028     2029      2030      2031     2032         2033     2034        2035
Tingkat
                          50%          55%           60%      65%      70%       75%       80%         85%      90%          95%
Hunian/Occupancy

d. Tarif Sewa
   Tarif sewa rata-rata yang digunakan dalam tahun pertama proyeksi penilaian ini ditentukan
   sebesar Rp. 2.330.000 /m2/tahun. Kenaikan tarif sewa 3,5% per tahun dan diasumsikan tetap
   sampai tahun terakhir proyeksi.
    ➢ Kantor
                                                                                 Tahun
             Uraian             Naik          1                 2                  3                    4                    5
                                             2026              2027               2028                 2029                 2030
ASUMSI
Luas Bangunan Kantor                                650               650                650                  650                  650
Harga Sewa Per m2/tahun         3.5%        2.330.000          2.411.550          2.495.954            2.583.313            2.673.729
Occupancy                                     75.00%              75.00%             75.00%               75.00%               75.00%
Total Pendapatan Sewa/thn              1.135.875.000       1.175.630.625      1.216.777.697        1.259.364.916        1.303.442.688

                                                                                 Tahun
             Uraian             Naik          6                 7                  8                    9                    10
                                             2031              2032               2033                 2034                 2035
ASUMSI
Luas Bangunan Kantor                                650               650                650                  650                  650
Harga Sewa Per m2/tahun         3.5%        2.767.309          2.864.165          2.964.411            3.068.165            3.175.551
Occupancy                                     75.00%              75.00%             75.00%               75.00%               75.00%
Total Pendapatan Sewa/thn              1.349.063.182       1.396.280.394      1.445.150.208        1.495.730.465        1.548.081.031


                                                                                                                           Hal. 17
Page 27
                                                                                                                                       13




       ➢ Excess Land
                                                                                       Tahun
               Uraian         Naik            1                    2                     3                  4                     5
                                             2026                 2027                  2028               2029                  2030
  ASUMSI
                                                    650                   650                  650                 650                     650
  Luas Bangunan Kantor
  Harga Sewa Per m2/tahun     3.5%           2.330.000             2.411.550            2.495.954           2.583.313            2.673.729
  Occupancy                   5.0%             50.00%                55.00%               60.00%                65.00%               70.00%
  Total Pendapatan Sewa/thn                757.250.000           862.129.125          973.422.158       1.091.449.594        1.216.546.509


                                                                                 Tahun
               Uraian         Naik            6                    7                    8                   9                     10
                                             2031                 2032                 2033                2034                  2035
  ASUMSI
                                                    650                   650                  650                 650                     650
  Luas Bangunan Kantor
  Harga Sewa Per m2/tahun     3.5%           2.767.309             2.864.165            2.964.411           3.068.165            3.175.551
  Occupancy                   5.0%             75.00%                80.00%               85.00%                90.00%                95.00%
  Total Pendapatan Sewa/thn             1.349.063.182        1.489.365.753        1.637.836.902         1.794.876.558        1.960.902.639



 e. Biaya- Biaya
    Biaya-biaya dalam penilaian ini terdiri dari Biaya PBB, Biaya operasional seperti biaya administrasi
    umum, biaya pemeliharaan, sinking fund dan biaya pemasaran.
      Berikut ini adalah perhitungan biaya-biaya:

       ➢ Kantor
                                                                                         Tahun
               Uraian            Naik                 1                  2                3                 4                    5
                                                    2026              2027               2028              2029                2030
Biaya-Biaya
Biaya PBB                                      22.277.110          22.277.110         22.277.110        22.277.110           22.277.110
Biaya Operasional
Biaya administrasi dan umum      3.0%          34.076.250          35.268.919         36.503.331        37.780.947           39.103.281
Biaya Pemeliharaan              1.25%          39.566.125          40.060.702         40.561.460        41.068.479           41.581.835
Sinking Fund                  12.137.588       12.137.588          12.137.588         12.137.588        12.137.588           12.137.588
Biaya Pemasaran                  1.0%          11.358.750          11.756.306         12.167.777        12.593.649           13.034.427
Total Biaya                                    119.415.823         121.500.624        123.647.266       125.857.773      128.134.240


                                                                                          Tahun
               Uraian            Naik                 6                      7                  8                 9                   10
                                                    2031                 2032                 2033              2034                 2035
Biaya-Biaya
                                                    22.277.110         22.277.110          22.277.110           22.277.110       22.277.110
Biaya PBB
Biaya Operasional
                                                    40.471.895         41.888.412          43.354.506           44.871.914       46.442.431
Biaya administrasi dan umum           3.0%
                                                    42.101.608           42.627.878        43.160.726           43.700.235       44.246.488
Biaya Pemeliharaan                   1.25%
Sinking Fund                  12.137.588            12.137.588         12.137.588          12.137.588           12.137.588       12.137.588
                                    1.0%            13.490.632         13.962.804          14.451.502           14.957.305
Biaya Pemasaran                                                                                                                15.480.810
                                                130.478.833          132.893.791          135.381.432        137.944.151       140.584.427
Total Biaya


                                                                                                                                Hal. 18
Page 28
                                                                                                                     13




➢ Excess Land
                                                                                  Tahun
               Uraian              Naik             1                2                 3            4               5
                                                   2026            2027            2028            2029            2030
Biaya-Biaya
                                                  22.277.110      22.277.110      22.277.110      22.277.110      22.277.110
Biaya PBB
                                              4.190.214.499
Biaya Pembangunan
Biaya Operasional
                                                  22.717.500      25.863.874      29.202.665      32.743.488      36.496.395
Biaya administrasi dan umum           3.0%
                                                  39.566.125      40.060.702      40.561.460      41.068.479      41.581.835
Biaya Pemeliharaan                    1.25%
                                 12.137.588       12.137.588      12.137.588      12.137.588      12.137.588      12.137.588
Sinking Fund
                                      1.0%         7.572.500       8.621.291       9.734.222      10.914.496   12.165.465
Biaya Pemasaran
                                              4.294.485.321    108.960.564     113.913.044     119.141.160     124.658.393
Total Biaya


                                                                               Tahun
               Uraian              Naik             6               7                  8            9              10
                                                  2031             2032           2033            2034            2035
Biaya-Biaya
                                                 22.277.110       22.277.110     22.277.110      22.277.110      22.277.110
Biaya PBB
Biaya Pembangunan
Biaya Operasional
                                                 40.471.895       44.680.973     49.135.107      53.846.297      58.827.079
Biaya administrasi dan umum           3.0%
                                                 42.101.608       42.627.878     43.160.726      43.700.235      44.246.488
Biaya Pemeliharaan                    1.25%
                                 12.137.588      12.137.588       12.137.588     12.137.588      12.137.588      12.137.588
Sinking Fund
                                      1.0%       13.490.632       14.893.658     16.378.369      17.948.766      19.609.026
Biaya Pemasaran
                                                130.478.833    136.617.205      143.088.900     149.909.995     157.097.291
Total Biaya


     f.       Tingkat Diskonto/ Discount Rate

      Perhitungan discount rate dihitung dengan menggunakan Band of Investment Method (BOIM).
      BOIM merupakan biaya modal tertimbang atas biaya modal untuk ekuitas dan biaya modal untuk
      utang.

      Biaya Ekuitas dihitung dengan mengaplikasikan model Capital Asset Pricing Model (CAPM). Model
      ini menyatakan bahwa biaya ekuitas adalah bunga bebas risiko ditambah premium untuk
      menutup risiko sistimatis dari saham, dengan formula sebagai berikut :

       Dimana :
        Rf              = tingkat kembalian untuk investasi bebas risiko
        ß               = beta
        Rm              = tingkat kembalian yang diharapkan oleh pasar ekuitas
        Rp              = selisih antara Rm dengan Rf

          Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
          memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk kasus Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat
          dipilih adalah tingkat yield obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.



                                                                                                                Hal. 19
Page 29
                                                                                               13




Discount Rate yang dimaksudkan disini adalah tingkat pengembalian yang diharapkan dari para
investor atau kreditor. Maka, discount rate harus memenuhi capital opportunity cost, termasuk
biaya pinjaman dan biaya modal. Perhitungan discount rate biasanya mengacu pada Metode
Perhitungan Pengembalian Modal Pinjaman dan Modal Sendiri (WACC Method). Metode ini
mengkombinasikan antara Tingkat Kapitalisasi atas Modal Pinjaman (Konstanta Pinjaman - Rm)
dan Tingkat Kapitalisasi atas Modal Sendiri (Equity rate - Re), dengan perbandingan
pembebanannya adalah berdasarkan pembebanan rata-rata sesuai dengan perbandingan
persentasi yang umum dilakukan di pasar.

Dalam penilaian ini, penentuan diskon rate hanya terhadap faktor risiko finansial yang dapat
diperhitungkan, oleh sebab itu resiko usaha diasumsikan telah termasuk dalam perhitungan
perkiraan income (antara lain tingkat penjualan, kenaikan harga dll). Sehingga dalam proses
estimasi penilaian properti berdasarkan kondisi makro ekonomi saat ini, maka discount rate
ditentukan adalah 12,65%.

                                  Tanah dan Bangunan Kantor

 Beta                                     0,83                           Damodaran Jan 2025
 Beta Re-Levered (Beta Levered)           2,07                    BL = BU x (1+((1-t) x (wd/we)
 DER                                      1,50
 Company Tax                                 0%                Jika Perusahaan dikenakan pajak
                                                             final, maka = 0% (eg. Usaha sewa)
 Rm                                      13,08%
 Rf                                         6%           Yield Obligasi IBPA 31 Desember 2025
 Equity Risk Premium (Rɱ)                 6,87%                            Damodaran Jan 2025
 Rating-Based Default Spreed              1,89%
 Kd                                       8,73%                     Suku Bunga Bank Indonesia
 Ke                                      18,52%                               (krf)+(β Lev x Erp)
 Debt (Wd)                                 60%
 Equity                                    40%
 Pajak                                    0,00%
 BOIM                                 = (Ke x We) + Kd (1-T) X Wd)
 Discount Rate                                                                           12,65%


Berdasarkan data dan asumsi di atas, maka hasil perhitungan dengan metode Discounted Cash
Flow (DCF) diperoleh Indikasi Nilai Pasar dari properti yang menjadi objek penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah :

Indikasi Nilai Pasar        : Rp. 19.755.000.000,-
Terbilang                   : Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah




                                                                                          Hal. 20
Page 30
                                                                                               13




3.9.2   Penilaian Menggunakan Pendekatan Biaya

Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB I Pasal 1 ayat 20).

Pendekatan ini berdasarkan pada Prosedur yang harus dilakukan dalam Penilaian dengan
Pendekatan Biaya yaitu Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), Menghitung besarnya
estimasi biaya yang telah ditentukan dari objek Penilaian, Menghitung jumlah Penyusutan dari objek
Penilaian, Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung dengan jumlah Penyusutan yang
telah dihitung. (SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 Pasal 3 Ayat 7 Point a (1-4)

3.9.2.1 Penilaian Tanah

         Pada penilaian tanah metode yang digunakan adalah Perbandingan Data Pasar (Direct
         Comparison Method), yaitu menggunakan data pasar terkini dari objek Penilaian dan
         properti pembanding yang merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan objek
         Penilaian dan telah ditransaksikan atau ditawarkan. Nilai objek Penilaian wajib diperoleh
         melalui perbandingan antara data pasar objek Penilaian dengan data pasar properti
         pembanding. Properti pembanding paling sedikit berjumlah 3 (tiga) properti. (POJK No.
         28/POJK.04/2021 BAB XI Pasal 36 ayat 1-4).

        Beberapa langkah penting dalam Metode Perbandingan Data Pasar adalah:

        a.   Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh pelaku pasar pada pasar
             yang relevan.
        b.   Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran pembanding yang relevan dan
             menghitung tolak ukur utama penilaian (Key Valuation Metrics) pada data tersebut.
        c.   Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan
             perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding dengan aset yang dinilai.
        d.   Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada) terhadap tolak ukur utama
             penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan aset
             pembanding.
        e.   Menerapkan tolak ukur utama penilaian, yang disesuaikan terhadap aset yang dinilai,
             dan
        f.   Apabila digunakan beberapa tolak ukur utama penilaian, maka dapat dilakukan
             rekonsiliasi terhadap indikasi nilai.

   Pada saat penilaian, kami tidak mendapat data pasar yang sudah terjual (transaksi) yang
   memadai untuk dapat diandalkan, maka penilai menggunakan data-data pasar yang
   ditawarkan untuk dijual. Data-data tersebut sudah di validasi oleh Asosiasi Masyarakat Profesi
   Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai berikut:




                                                                                           Hal. 21
Page 31
                                                                                                              13




Jenis Aset                               Tanah dan Bangunan      Tanah dan Bangunan     Tanah dan Bangunan
 Jalan                                        Bendi Raya          Bendi Besar No. xx        Bungur No. xx
 Kelurahan                              Kebayoran Lama Utara    Kebayoran Lama Utara   Kebayoran Lama Utara
 Kecamatan                                 Kebayoran Lama          Kebayoran Lama         Kebayoran Lama
 Kota                                       Jakarta Selatan         Jakarta Selatan        Jakarta Selatan
 Provinsi                                     DKI Jakarta             DKI Jakarta            DKI Jakarta
Luas Tanah (m²)                                   304                     520                    135
Luas bangunan (m²)                                237                     580                    220
Tinggi Bangunan (Lantai)                           2                       2                      2
Harga Penawaran Jual (Rp)                   5.900.000.000          10.000.000.000          4.000.000.000
Tanggal Penawaran                         31 Desember 2025        31 Desember 2025       31 Desember 2025
Sumber Data                                   Bapak Irwan              Bapak Tris            Bapak Bedri
Telepon                                     0878-8755-xxxx           0818-694-xxx           0818-738-xxx
PENYESUAIAN
            1. Hak Atas Properti        -0.5%     (79.271)     -0.5%      (76.464)     -0.5%     (97.622)
                Dialihkan
                 Kepemilikan                     15.775.007             15.216.269              19.426.830
            2. Syarat Pembiayaan        0.0%          -        0.0%          -         0.0%          -
                 Tunai / Bertahap /              15.775.007             15.216.269              19.426.830
                Kredit
TRANSAKSI




            3. Kondisi Penjualan        0.0%          -        0.0%          -         0.0%          -
                 Normal / Jual Cepat             15.775.007             15.216.269              19.426.830
            4. Pengeluaran Yg           0.0%          -        0.0%          -         0.0%          -
                Dilakukan Segera Stlh
                Pembelian
                 Renovasi /                      15.775.007             15.216.269              19.426.830
                 Penggantian
            5. Kondisi Pasar            0.0%          -        0.0%          -         0.0%          -
                 Normal / Perubahan              15.775.007             15.216.269              19.426.830
                 Supply Demand
            1. Lokasi
                - Akses                 0.0%         -         0.0%          -          0.0%         -
                - Kelas Jalan / Lebar   0.0%         -         0.0%          -         -5.0%     (971.341)
                  Jalan
                - Jarak Dari            0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
                - Kondisi Lingkungan    0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
            2. Karakteristik Fisik
                - Luas Tanah            -3.0%    (473.250)     -2.5%     (380.407)     -5.0%     (971.341)
                - Bentuk                 0.0%        -         0.0%          -          0.0%         -
                - Elevasi                0.0%        -         0.0%          -          0.0%         -
PROPERTI
PROPERTI




                - Topografi              0.0%        -         0.0%          -          0.0%         -
                - Lebar Muka             0.0%        -         0.0%          -          0.0%         -
                - Posisi (Hook)          0.0%        -         0.0%          -          0.0%         -
                - Dekat TPU Tanah       -1.5%    (236.625)     -1.5%     (228.244)     -1.5%     (291.402)
                  Kusir
                - Kualitas Bangunan     0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
            3. Karakteristik Ekonomi
                - Kualitas              0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
                  Pendapatan
                - Biaya Operasional     0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
                - Ketentuan Sewa        0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
                - Manajemen             0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -
                - Bauran Penyewa        0.0%         -         0.0%          -         0.0%          -

                                                                                                         Hal. 22
Page 32
                                                                                                        13




    4. Penggunaan/
       Karakteristik Legal
       - Koefisien Dasar       0.0%         -         0.0%          -           0.0%           -
       Bangunan (KDB)
       - Koefisien Lantai      0.0%         -         0.0%          -           0.0%           -
       Bangunan (KLB)
       - Ketinggian            0.0%         -         0.0%          -           0.0%           -
       Bangunan
       - Garis Sempadan        0.0%         -         0.0%          -           0.0%           -
       Bangunan (GSB)
       - Peruntukan            7.5%     1.183.126     7.5%      1.141.220       0.0%           -
    5. Komponen Non            0.0%         -         0.0%          -           0.0%           -
       Realty Dlm Penjualan
       - FFE                   0.0%        -          0.0%          -           0.0%           -
       - Mesin                 0.0%        -          0.0%          -           0.0%           -
       Jumlah Penyesuaian      3.0%     473.250       3.5%       532.569       -11.5%     (2.234.085)
       Properti
                                       16.248.257               15.748.838                17.192.744
Absolut/Prosentase Peny.       13%       32.5%        12%         33.8%         12%         33.8%
   Jlh Pembobotan / Nilai              5.280.684       3        5.315.233        3        5.802.551
             Peny.
Indikasi Nilai Pasar / m2                16.398.468
Dibulatkan                               16.400.000

        Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, menelaah dan
        menganalisa, kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar Tanah dimaksud dalam penilaian
        ini adalah:

        Indikasi Nilai Pasar   : Rp. 17.531.600.000,-
        Terbilang              : Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu
                                 Rupiah

        3.9.2.2 Penilaian Bangunan

        Dalam penilaian bangunan kami menggunakan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
        (Depreciated Replacement Cost/DRC), metode yang mengindikasikan nilai dengan menghitung
        biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara (SEOJK Nomor
        33/SEOJK.04/2021 Pasal 1 Ayat 25).

         Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk membuat suatu
         properti baru yang setara dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat pada
         tanggal penilaian setara (SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 Pasal 1 Ayat 27).

         Biaya Pengganti Baru adalah biaya yang relevan dalam menentukan harga dimana pelaku
         pasar akan membayar, yang didasarkan pada penggantian aset dengan utilitas yang setara,
         dan bukan membuat aset yang sama secara fisik. Biaya Pengganti Baru kemudian disesuaikan
         untuk kerusakan fisik dan seluruh bentuk keusangan yang relevan. (SPI 106-6.6.b).




                                                                                                   Hal. 23
Page 33
                                                                                                  13




Langkah-langkah utama dalam metode Biaya Pengganti adalah:

• Menghitung seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaku pasar tipikal yang akan membuat
  atau mendapatkan aset yang memberi utilitas setara,
• Menentukan apakah terdapat depresiasi yang terkait fisik, fungsi dan keusangan eksternal
  yang berhubungan dengan aset yang dinilai, dan
• Mengurangkan total depresiasi dari total Biaya Pengganti Baru untuk mendapatkan nilai dari
  aset.

Berdasarkan salinan surat Keputusan Kelapa Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 312/8.1/31.74/-1.785.51/2017 tentang Izin Mendirikan
Bangunan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15-05-2017. Peruntukan objek penilaian adalah
KANTOR (2 LANTAI). Dan kami beranggapan bangunan ini berdiri secara sah.

Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, menelaah dan menganalisa,
kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar Bangunan dimaksud dalam penilaian ini adalah:

➢ Ruang Kantor
 Jenis Bangunan                  :       Permanen (2 Lantai)
 Pondasi                         :       Tapak Beton dan Batu Kali
 Struktur                        :       Beton Bertulang
 Rangka Atap                     :       Baja Ringan
 Penutup Atap                    :       Genteng Beton
 Plafond                         :       Gypsump
 Dinding                         :       Pasangan Bata Merah Dilapisi Cat (Diplester dan Dicat)
 Pintu Dan Jendela               :       Pintu Rangka Kayu dengan jendela dari kayu
 Lantai                          :       Keramik
 Luas Bangunan                   :
                        Lantai 1 :       332 m²
                        Lantai 2 :       318 m² +
           Sub Jumlah Bangunan :         650 m²
 Tahun dibangun                  :       2017
 Kondisi/Perawatan               :       Baik/Cukup
 Indikasi Nilai Pasar            :                                                2.468.900.000

➢ Ruang Genset dan Toilet
 Jenis Bangunan                      :   Permanen (1 Lantai)
 Pondasi                             :   Tapak Beton dan Batu Kali
 Struktur                            :   Beton Bertulang
 Rangka Atap                         :   Baja Ringan
 Penutup Atap                        :   Spandek
 Plafond                             :   Triplek di cat dengan rangka kayu

                                                                                           Hal. 24
Page 34
                                                                                          13




Dinding                           :   Pasangan dinding batako semen Dilapisi Cat (Diplester
                                      dan Dicat)
Pintu Dan Jendela                 :   Pintu Rangka Kayu dengan jendela dari kayu
Lantai                            :   Keramik
Luas Bangunan                     :   23 m²
Tahun dibangun                    :   2017
Kondisi/Perawatan                 :   Baik/Cukup
Indikasi Nilai Pasar              :                                             44.700.000

➢ Sarana Pelengkap
                                                                       Indikasi Nilai Pasar
No.                    Uraian                      Jumlah    Satuan
                                                                              (Rp.)
 1.   Pagar                                          127       m'               79.712.000
      Dinding           :   Bata Ringan
      Kondisi           :   Cukup
 2.   Perkerasan                                       136     m2              100.772.000
      Terbuat dari      :   Beton Bertulang
      Tahun             :   2016
      Kondisi           :   Cukup
 3.   Genset                                          1       Unit             123.163.000
      Type              :   SD-SZ40S
      Prime             :   40 KVA 32 KW
      Standby           :   44 KVA 35 KW
      Voltage           :   380/220 V
      Weight            :   890 Kg
      Dimension         :   2140 x 920 x 1260
                            mm
      Date              :   2023.06.16
      Serial No         :   Y0230071
      Speed             :   1500T/MM
      Frequency         :   50 Hz
      Current           :   60.8 A
      Power Factor      :   0.8
      Phase             :   3
      Ambient Temp      :   2,5°C




                                                                                     Hal. 25
Page 35
                                                                                                            13




                                                                                     Indikasi Nilai Pasar
          No.                      Uraian                          Jumlah   Satuan
                                                                                            (Rp.)
          4.    AC Splite dan Casssete                                1      Unit             31.966.000
                Kondisi             :    Baik
          5.    Listrik                                            33.000     Va              37.890.000
                Sumber              :    PLN

                                            Total                                           373.503.000


3.9.3   Rekonsiliasi Nilai

        Kesimpulan Nilai yang menggunakan beberapa Pendekatan Penilaian, wajib diperoleh dengan cara
        mengukur keandalan hasil Penilaian yang didapatkan dari penggunaan beberapa Pendekatan
        Penilaian dan Metode Penilaian yang berbeda, Menghubungkan dan merekonsiliasi hasil Penilaian
        yang didapatkan dari penggunaan beberapa Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang
        berbeda, dan menentukan bahwa kesimpulan Nilai merupakan hasil Penilaian pada lebih dari satu
        Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB XX Pasal 61 ayat 2).

        Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, menelaah dan menganalisa,
        kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Properti dimaksud dalam penilaian ini adalah:

                                                    Indikasi Nilai Pasar             Indikasi Nilai Pasar
                          Uraian                                            Bobot
                                                           (Rp.)                            (Rp.)
         Properti
         Tanah dan Bangunan Kantor
         Jalan Bendi Raya Blok B. 11 Persil
         No. 186 RT. 005 RW. 010
         Kelurahan Kebayoran Lama Utara
         Kecamatan Kebayoran Lama
         Kota Jakarta Selatan
         Provinsi DKI Jakarta
           A. Pendekatan Pendapatan                 19.755.000.000      40%                7.902.000.000
           B. Pendekatan Biaya                      20.419.000.000      60%               12.251.400.000
         Total                                                                          *20.153.400.000
         Dibulatkan                                                                      20.153.000.000
         Terbilang : Dua Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah

        Catatan:
        *Nilai Pasar




                                                                                                    Hal. 26
Page 36
                                                                                                       13




                                  SYARAT – SYARAT PEMBATAS

1.   Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
     Penilaian Profesional, Jika Penilaian Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah
     ditunjuk oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud,
     tujuan, dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti.

2.   Informasi yang telah diberikan oleh pemilik/pemberi tugas atau pihak terkait lainnya kepada Penilai
     seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian di anggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
     bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
     sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
     kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen atau keterangan dari instansi pemerintahan
     yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
     berada dipihak Pemberi Tugas.

3.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan penilaian
     bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas dan disajikan untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
     penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
     dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
     Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
     timbul.

4.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
     dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan yang dimaksud dan tujuan penilaian. Nilai yang
     digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan.

5.   Laporan penilaian digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
     tujuan penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan penilaian yang
     berbeda.

6.   Kami tidak melakukan peyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
     pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan
     untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
     pembangunan.

7.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
     Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasrkan pada asumsi mengenai tidak adanya
     pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.




                                                                                                   Hal. 27
Page 37
                                                                                                        13




8.   Gambar, foto, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan disajikan hanya untuk kemudahan
     visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal
     lain.

9.   Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari web resmi atau pernyataan tertulis yang
     dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami bertanggung jawab bahwa
     properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan
     properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
     peraturan-peraturan yang berlaku.

10. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
    diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
    pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertipikat,
    gambar bangunan dan data lainnya yang diterima dari Pemberi Tugas.

11. Bertanggung Jawab atas hasil penilaian dan bersedia untuk:
    • Mempersentasikan laporan kepada pihak pemberi tugas.
    • Bertanggung jawab atas laporan yang dikeluarkan dan bersedia memberikan keterangan atas laporan
       penilaian.

12. Informasi mengenai data pembanding bersumber dari pihak penjual/pemilik, kami tidak melakukan
    verifikasi atas luas spesifikasi dan informasi lainnya. Kami asumsikan informasi tersebut adalah benar.

13. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion;

14. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses Penilaian;

15. Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
    divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;

16. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau disesuaikan
    oleh Penilai Properti;

17. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
    keuangan;

18. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
    bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;

19. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
    Nilai; dan

20. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.




                                                                                                    Hal. 28
Page 38
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Page 39
 GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI SERTIFIKAT




                                          A


    Keterangan:
    A. SHGB NIB. 09.02.000042063.0
       Luas : 1.069 m




                 Pemberi Tugas            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:      Pengguna Laporan         : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala      Lokasi Objek Penilaian   : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                            Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                            Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 40
  GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI LAPANGAN




                                  di Besar
                               Jalan Ben




                                                      A


Keterangan:
A. SHGB NIB. 09.02.000042063.0
   Luas : 1.069 m


                 Pemberi Tugas               : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:      Pengguna Laporan            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala      Lokasi Objek Penilaian      : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                               Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                               Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 41
               GAMBAR SITUASI BANGUNAN




                                  di Besar
                               Jalan Ben




                                                        A
                                                 B




  Keterangan:
  A. Kantor 2 Lantai
  B. Ruang Genset dan Toilet



                 Pemberi Tugas               : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:      Pengguna Laporan            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala      Lokasi Objek Penilaian      : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                               Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                               Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 42
                             PETA LOKASI




              Pemberi Tugas            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:   Pengguna Laporan         : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala   Lokasi Objek Penilaian   : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                         Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 43
                            PETA GISTARU




              Pemberi Tugas            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:   Pengguna Laporan         : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala   Lokasi Objek Penilaian   : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                         Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 44
                   PETA BHUMI ATR BPN




              Pemberi Tugas            : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Keterangan:   Pengguna Laporan         : PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Tanpa Skala   Lokasi Objek Penilaian   : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010,
                                         Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 45
             Pemberi Tugas         : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
             Pengguna Laporan      : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran     Lokasi                : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                               Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                     Lama
                                     Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




           OBJEK
                                                                           OBJEK




   1. Tampak Jalan Bendi Raya                           2. Tampak Jalan Bendi Raya
      Didepan Objek Penilaian                              Didepan Objek Penilaian




 3. Tampak Depan Objek Penilaian                     4. Tampak Depan Objek Penilaian




    5. Tampak Objek Penilaian                            6. Tampak Objek Penilaian
Page 46
               Pemberi Tugas           : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Pengguna Laporan        : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran       Lokasi                  : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                                   Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                         Lama
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




 7. Tampak Nomor Objek Penilaian                           7. 8. Tampak Objek Penilaian




     9. Tampak Objek Penilaian                              10. Tampak Objek Penilaian




 11. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    12. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian
Page 47
               Pemberi Tugas           : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Pengguna Laporan        : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran       Lokasi                  : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                                   Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                         Lama
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




 13. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    14. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian




 15. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    16. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian




  17. Tampak Toilet Objek Penilaian                     18. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian
Page 48
               Pemberi Tugas           : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Pengguna Laporan        : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran       Lokasi                  : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                                   Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                         Lama
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




 19. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    20. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian




 21. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    22. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian




 23. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    24. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian
Page 49
               Pemberi Tugas           : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Pengguna Laporan        : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran       Lokasi                  : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                                   Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                         Lama
                                         Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




 25. Tampak Lantai 1 Objek Penilaian                    26. Tampak Lantai 2 Objek Penilaian




 27. Tampak Lantai 2 Objek Penilaian                    28. Tampak Lantai 2 Objek Penilaian




 29. Tampak Lantai 2 Objek Penilaian                    30. Tampak Lantai 2 Objek Penilaian
Page 50
              Pemberi Tugas         : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
              Pengguna Laporan      : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran      Lokasi                : Jalan Bendi Raya Blok B.11 Persil No. 186 RT. 005 RW. 010
  Foto                                Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran
                                      Lama
                                      Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta




 31. Tampak Dalam Objek Penilaian                         32. Tampak Ruang Genset




        33. Tampak Toilet                             34. Tampak Dalam Objek Penilaian




    29. TPU Tanah Kusir Blok A                               30. Tampak Dengan
                                                            Pendamping Lapangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.17 MB
Published30 Jun 2026
Pages50
Characters111,769
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garudafood Putra Putri Jaya Tbk p.2 ×95
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible person Ir. Henrianto p.11
possible person Indra Gunawan p.22
unresolved org Ruddy Barus Yenny dan Rekan p.2 ×8
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny p.3 ×4
unresolved org Rekan Raja Tunggung Barus p.3
unresolved person Tanda Tangan Raja Tunggung Barus p.5 ×2
unresolved org Properti Mega Permata Sari Br Ginting p.5
unresolved — MAPPI · : p.5
unresolved — Nama KJPP p.11
unresolved org Toto Suharto dan Rekan · Nama KJPP p.11
unresolved org GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK. p.11 ×4
unresolved org PT. Mulia Boga Sari p.14
unresolved person Saiful Bachri p.14
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.14
unresolved org PT Tudung Putrajaya p.21
unresolved org PT Tudung p.21
unresolved org Bank Indonesia Ke p.29
unresolved person Irwan p.31
unresolved person Tris p.31
unresolved person Bedri p.31

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5075 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': 'Toto Suharto dan Rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result