Back to announcement
20260630_GOOD_Informasi Transaksi Afiliasi_32106153_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap
Untuk Dipergunakan Oleh :
PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK
Wisma Garudafood, Jalan Bintaro Raya, No. 10A,
Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta 12240
No. File: 00061/2.0055-31/BS/04/0683/1/V/2026
Page 2
No. File : 00061/2.0055-31/BS/04/0683/1/V/2026
Jakarta, 26 Mei 2026
Kepada Yth,
DIREKSI
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Wisma Garudafood, Jalan Bintaro Raya, No. 10A,
Kelurahan Kebayoran Lama Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Propinsi DKI Jakarta 12240
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Penjualan Aset
Tetap.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Perseroan”) yaitu
melakukan penjualan aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap kepada PT
Mulia Boga Raya Tbk (“MBR”) untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”
yang merupakan Transaksi Afiliasi. Perseroan telah menunjuk KJPP Toto Suharto dan
Rekan untuk selanjutnya disebut sebagai “TnR” sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi tersebut di
atas, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Penawaran Nomor :
M.FO.26.31.0006, tanggal 02 Maret 2026.
Laporan Kewajaran ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) No. 17/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII Tahun 2018 dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kami
menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis
berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
terpenuhi.
i
Page 3
LATAR BELAKANG
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan
perusahaan yang bergerak di sektor industri FMCG (Fast-Moving Consumer Goods),
dengan fokus utama pada produksi makanan dan minuman. Perseroan memproduksi
berbagai merek ternama seperti Kacang Garuda, Gery, Chocolatos, dan Clevo ini
memproduksi berbagai macam kategori produk, seperti makanan ringan (snack), biskuit,
cokelat, susu, hingga keju.
PT Mulia Boga Raya Tbk yang selanjutnya disebut “MBR” merupakan perusahaan di
bidang industri manufaktur dan pengolahan makanan olahan berbahan dasar susu.
Perusahaan ini merupakan produsen di balik merek keju Prochiz. Portofolio produknya
meliputi keju cheddar, keju oles, keju lembaran, keju leleh, hingga mayones dan saus
salad.
Perseroan bermaksud untuk menjual aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap kepada MBR.
Sehubungan dengan rencana tersebut Perseroan menunjuk KJPP Toto Suharto & Rekan
selanjutnya disebut “TnR” atau “Kami” untuk melakukan kajian Opini Kewajaran atas
Rencana Transaksi, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dalam Surat
Penawaran Nomor: M.FO.26.31.0006, tanggal 02 Maret 2026 untuk mengetahui
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
TANGGAL PENILAIAN
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran
dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal
31 Desember 2025.
OBYEK RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Afiliasi jual beli aset berupa tanah, bangunan
dan sarana pelengkap antara Perseroan dan MBR sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua
puluh satu miliar rupiah).
TRANSAKSI AFILIASI DAN UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
Berdasarkan POJK 42/2020, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sedangkan yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama atau
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
ii
Page 4
Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan MBR merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam Rencana Transaksi ini tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan
sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Proforma Perseroan,
sehingga rencana transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
TRANSAKSI MATERIAL
Berdasarkan Draft Nota Kesepakatan Jual Beli “MoU” dengan Nomor
MBR/LGL/P/048/VI/26 antara Perseroan dan MBR, harga jual beli atas tanah,
bangunan dan sarana pelengkap tersebut adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua
puluh satu miliar rupiah). Sementara itu jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan audited konsolidasian per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan nomor laporan
00177/2.1457/AU.1/04/0239-1/1/II/2026 tercatat sebesar
Rp4.360.129.287.233,00. Total nilai rencana Tranksaksi terhadap jumlah ekuitas
Perseroan adalah 0,48% sehingga kurang dari batas 20% terhadap jumlah ekuitas
Perseroan sesuai dengan kriteria Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Rencana Transaksi ini
merupakan Bukan Transaksi Material.
METODE ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan
persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek,
analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana
Transaksi
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
analisis laporan keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, analisis nilai
tambah.
4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
iii
Page 5
IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu :
1. Perseroan sebagai pihak yang menjual aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap;
2. MBR sebagai pihak yang akan membeli aset Perseroan.
MBR adalah perusahaan terbuka yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
1. Analisis Rencana Transaksi
• Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan PT Mulia Boga Raya Tbk “MBR” termasuk Transaksi Afiliasi,
dimana terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MBR. Namun,
rencana transaksi ini Bukan merupakan Transaksi Material sebagaiamana yang
diatur pada POJK 17/2020.
• Rencana Transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap
milik PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk kepada PT Mulia Boga Raya Tbk
dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan efisiensi pengelolaan aset
dalam kelompok usaha. Perseroan melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset
tetap yang dimiliki dan memandang bahwa aset berupa tanah, bangunan dan
sarana pelengkap tersebut dapat dikelola secara lebih efektif oleh pihak afiliasi
yang memiliki kebutuhan operasional yang lebih sesuai dengan karakteristik aset
dimaksud.
• Apabila rencana transaksi gagal maka Perseroan tidak mendapatkan dana
tambahan untuk investasi dan harus menanggung biaya pajak PBB atas aset
tersebut setiap tahunnya.
• Keuntungan rencana transaksi yaitu Perseroan mendapatkan kas atas rencana
transaksi penjualan aset ini. Dana dan keuntungan dari hasil rencana transaksi akan
digunakan oleh Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan untuk modal
kerja sesuai strategi bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai
investasi para pemegang sahamnya. Dengan melepas kepemilikan aset maka
perseroan akan mengurangi beban pajak PBB-P2 setiap tahunnya.
• Kerugian Rencana Transaksi, dengan dilakukannya transaksi, terdapat biaya-
biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya
lembaga penunjang pasar modal seperti biaya penasehat keuangan, KAP,
konsultan hukum, KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya
penilaian objek Rencana Transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta
kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.
2. Analisis Kualitatif
• Pertumbuhan PDB Dunia tahun 2025 sebesar 3,4%. Pertumbuhan tersebut terutama
dipengaruhi oleh dampak lanjutan tarif resiprokal Amerika Serikat (“AS”) dan
kerentanan rantai pasok global, meskipun prospek perekonomian AS membaik
didorong investasi sektor teknologi termasuk artificial intelligence (“AI”) dan stimulus
fiskal pengurangan pajak.
iv
Page 6
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,39% (yoy) pada triwulan IV 2025.
Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2025 tumbuh 0,86% (q-to-q).
• Nilai tukar Rupiah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp16.720/USD.
Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai
tukar Rupiah dari dampak peningkatan ketidakpastian global.
• Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2025 meningkat menjadi
sebesar USD156,5 miliar setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3
bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas
standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
• Inflasi Indeks Harga Konsumen (“IHK”) 2025 terjaga dalam kisaran sasaran
2,5±1%, dengan Inflasi IHK Desember 2025 sebesar 2,92% (yoy). Inflasi kelompok
administered prices (AP) terjaga rendah sebesar 1,93% (yoy). Sementara itu,
inflasi kelompok volatile food (VF) masih relatif tinggi sebesar 6,21% (yoy)
disumbang terutama oleh komoditas bawang merah seiring pasokan yang terbatas
akibat gangguan cuaca dan kenaikan harga benih.
• Sepanjang tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember, industri
manufaktur makanan dan minuman (mamin) di Indonesia menunjukkan performa
yang tangguh dan tetap menjadi salah satu motor utama penggerak Produk
Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan data makroekonomi, subsektor
manufaktur ini berhasil mencatatkan tingkat pertumbuhan tahunan yang solid di
kisaran 6,04% hingga 6,49%. Angka pertumbuhan tersebut sukses melampaui
rata-rata pertumbuhan industri pengolahan nonmigas nasional serta mencerminkan
daya tahan industri mamin di tengah fluktuasi ekonomi global.
• Sementara itu, sektor perdagangan makanan dan minuman sepanjang tahun 2025
ikut terakselerasi berkat adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat
pascapandemi yang semakin condong ke arah digitalisasi. Perdagangan e-
commerce pangan, ekspansi layanan pengantaran makanan daring, serta
maraknya model bisnis berbasis cloud kitchen menjadi pendorong utama segmen
ritel. Selain itu, tren gaya hidup urban juga memicu lonjakan jaringan perdagangan
modern di sektor hilir, seperti ekspansi gerai specialty coffee dan kafe ramah
lingkungan yang kini jangkauannya tidak lagi berpusat di kota besar, melainkan
sudah merambah ke kota-kota satelit serta kota kecil.
3. Analisis Kuantitatif
• Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
memiliki kinerja yang baik Dimana tercermin pada laba rugi Perseroan.
• Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan mengalami peningkatan
penjualan, laba kotor dan laba usaha, dengan demikian Perseroan melakukan
rencana transaksi adalah wajar.
• Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas tidak terdapat penyesuaian
dikarenakan angka proforma sebelum Rencana Transaksi diambil dari laporan
konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2025, penjualan aset tersebut adalah dari
Perseroan sebagai entitas induk (parent) kepada MBR (subsidiary) dan kedua
perusahaan tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan
konsolidasi, sesuai dengan prinsip konsolidasian, apabila terdapat penjualan aset
dari parent kepada subsidiary yang di konsolidasikan, maka efek penjualannya
(laba rugi penjualan) harus di eliminasi, sehingga seolah-olah tidak terjadi
v
Page 7
perpindahan aset, karena aset tersebut adalah aset yang sama yang sudah ada
di dalam laporan keuangan konsolidasian, hanya perpindahan dari Perseroan
sebagai parent kepada MBR sebagai subsidiary.
• Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan Rencana Transaksi penjualan aset
kepada MBR tidak memengaruhi profitabilitas maupun kinerja operasional
Perseroan secara konsolidasian. Struktur laba perusahaan tetap terjaga sama
seperti sebelum Rencana Transaksi dilakukan.
• Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi total aset Perseroan sebelum
rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp10,64 triliun pada tahun 2026
menjadi Rp13,95 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi total aset
Perseroan setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp10,64 triliun
pada tahun 2026 menjadi Rp13,95 triliun pada tahun 2030. Tidak terjadi
perubahan total aset Perseroan setelah rencana transaksi akibat penambahan kas
dari penjualan aset tetap saling mengelimanasi. Berdasarkan analisis tersebut di
atas, proyeksi total Liabilitas Perseroan sebelum tencana transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp5,81 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp6,64 triliun pada tahun
2030. Selanjutnya, proyeksi total Liabilitas Perseroan setelah tencana transaksi
masing-masing adalah sebesar Rp5,81 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp6,64
triliun pada tahun 2030. Tidak ada perubahan Total Liabilitas Perseroan sebelum
dan setelah tencana Ttansaksi. Proyeksi total Ekuitas Perseroan sebelum rencana
transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4,82 triliun pada tahun 2026 menjadi
Rp7,31 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi total Ekuitas Perseroan
setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4,82 triliun pada tahun
2026 menjadi Rp7,31 triliun pada tahun 2030.
• Berdasarkan analisis nilai tambah, Proyeksi jumlah Penjualan Perseroan sebelum
rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp15,22 triliun pada tahun 2026
menjadi Rp22,48 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi jumlah Penjualan
Perseroan setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp15,22 triliun
pada tahun 2026 menjadi Rp22,48 triliun pada tahun 2030. Tidak terdapat
perubahan pada Penjualan Perseroan setelah rencana transaksi. Proyeksi Laba
Bersih Perseroan sebelum rencana transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp802,86 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp1,24 triliun pada tahun 2030.
Selanjutnya, proyeksi jumlah Laba Bersih Perseroan setelah rencana transaksi
masing-masing adalah sebesar Rp802,86 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp1,24
triliun pada tahun 2030. Tidak terdapat perubahan pada Laba Bersih Perseroan
setelah rencana Perseroan.
4. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Nilai rencana transaksi aset adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 sedangkan Nilai
Pasar aset yaitu Rp20.153.000.000.00. Selisih harga Rencana Transaksi terhadap
Nilai Pasar adalah sebesar 4,20%. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran
Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang
dijadikan acuan“. Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara nilai Rencana
Transaksi aset 4,20% diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%.
Sehingga kami berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah
WAJAR.
vi
Page 8
KESIMPULAN
Berdasarkan analisa kualitatif dan kuantitatif tersebut diatas, kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah WAJAR.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi yang
akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
surat ini.
Hormat kami,
KJPP TOTO SUHARTO dan REKAN
CABANG BANDUNG
Ir. Henrianto, S.Pi., S.Ak., MM., M.Ec.Dev., Ak, CA, Cli, A-CPA, MAPPI (Cert.)
Rekan/Pimpinan Cabang
No. MAPPI : 19-S-09317
No. Register Penilai : RMK-2019.02918
No. Izin Penilai Publik Properti : P-1.24.00660
No. Izin Penilai Publik Bisnis : B-1.25.00683
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis (PB)
No. STTD OJK PM : STTD.PPB-51/PM.021/2025
No. STTD IKNB : 347/PD.021/STTD-P/2025
vii
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Toto Suharto dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Toto Suharto & Rekan
p.3
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
person
A-CPA
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
716 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}