Skip to content
Back to announcement

20260630_GOOD_Informasi Transaksi Afiliasi_32106153_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
    LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap
         Untuk Dipergunakan Oleh :
PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK
Wisma Garudafood, Jalan Bintaro Raya, No. 10A,
 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan
    Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
          Provinsi DKI Jakarta 12240
No. File: 00061/2.0055-31/BS/04/0683/1/V/2026
Page 2
No. File : 00061/2.0055-31/BS/04/0683/1/V/2026

Jakarta, 26 Mei 2026


Kepada Yth,
DIREKSI
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Wisma Garudafood, Jalan Bintaro Raya, No. 10A,
Kelurahan Kebayoran Lama Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Propinsi DKI Jakarta 12240

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Penjualan Aset
          Tetap.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Perseroan”) yaitu
melakukan penjualan aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap kepada PT
Mulia Boga Raya Tbk (“MBR”) untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”
yang merupakan Transaksi Afiliasi. Perseroan telah menunjuk KJPP Toto Suharto dan
Rekan untuk selanjutnya disebut sebagai “TnR” sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi tersebut di
atas, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Penawaran Nomor :
M.FO.26.31.0006, tanggal 02 Maret 2026.

Laporan Kewajaran ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) No. 17/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII Tahun 2018 dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kami
menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis
berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
terpenuhi.




                                         i
Page 3
LATAR BELAKANG
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan
perusahaan yang bergerak di sektor industri FMCG (Fast-Moving Consumer Goods),
dengan fokus utama pada produksi makanan dan minuman. Perseroan memproduksi
berbagai merek ternama seperti Kacang Garuda, Gery, Chocolatos, dan Clevo ini
memproduksi berbagai macam kategori produk, seperti makanan ringan (snack), biskuit,
cokelat, susu, hingga keju.

PT Mulia Boga Raya Tbk yang selanjutnya disebut “MBR” merupakan perusahaan di
bidang industri manufaktur dan pengolahan makanan olahan berbahan dasar susu.
Perusahaan ini merupakan produsen di balik merek keju Prochiz. Portofolio produknya
meliputi keju cheddar, keju oles, keju lembaran, keju leleh, hingga mayones dan saus
salad.
Perseroan bermaksud untuk menjual aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap kepada MBR.
Sehubungan dengan rencana tersebut Perseroan menunjuk KJPP Toto Suharto & Rekan
selanjutnya disebut “TnR” atau “Kami” untuk melakukan kajian Opini Kewajaran atas
Rencana Transaksi, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dalam Surat
Penawaran Nomor: M.FO.26.31.0006, tanggal 02 Maret 2026 untuk mengetahui
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.

TANGGAL PENILAIAN
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran
dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal
31 Desember 2025.

OBYEK RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Afiliasi jual beli aset berupa tanah, bangunan
dan sarana pelengkap antara Perseroan dan MBR sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua
puluh satu miliar rupiah).

TRANSAKSI AFILIASI DAN UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
Berdasarkan POJK 42/2020, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sedangkan yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama atau
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.


                                          ii
Page 4
Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan MBR merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dalam Rencana Transaksi ini tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan
sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Proforma Perseroan,
sehingga rencana transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

TRANSAKSI MATERIAL
Berdasarkan Draft Nota Kesepakatan Jual Beli “MoU” dengan Nomor
MBR/LGL/P/048/VI/26 antara Perseroan dan MBR, harga jual beli atas tanah,
bangunan dan sarana pelengkap tersebut adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua
puluh satu miliar rupiah). Sementara itu jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan audited konsolidasian per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan nomor laporan
00177/2.1457/AU.1/04/0239-1/1/II/2026                       tercatat          sebesar
Rp4.360.129.287.233,00. Total nilai rencana Tranksaksi terhadap jumlah ekuitas
Perseroan adalah 0,48% sehingga kurang dari batas 20% terhadap jumlah ekuitas
Perseroan sesuai dengan kriteria Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Rencana Transaksi ini
merupakan Bukan Transaksi Material.

METODE ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
   pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan
   persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
   Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
   terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek,
   analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana
   Transaksi
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
   historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
   analisis laporan keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, analisis nilai
   tambah.
4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi




                                         iii
Page 5
IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu :

1. Perseroan sebagai pihak yang menjual aset berupa tanah, bangunan dan sarana
   pelengkap;
2.    MBR sebagai pihak yang akan membeli aset Perseroan.
MBR adalah perusahaan terbuka yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
1. Analisis Rencana Transaksi
     • Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
       Perseroan dengan PT Mulia Boga Raya Tbk “MBR” termasuk Transaksi Afiliasi,
       dimana terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MBR. Namun,
       rencana transaksi ini Bukan merupakan Transaksi Material sebagaiamana yang
       diatur pada POJK 17/2020.
     • Rencana Transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap
       milik PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk kepada PT Mulia Boga Raya Tbk
       dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan efisiensi pengelolaan aset
       dalam kelompok usaha. Perseroan melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset
       tetap yang dimiliki dan memandang bahwa aset berupa tanah, bangunan dan
       sarana pelengkap tersebut dapat dikelola secara lebih efektif oleh pihak afiliasi
       yang memiliki kebutuhan operasional yang lebih sesuai dengan karakteristik aset
       dimaksud.
     • Apabila rencana transaksi gagal maka Perseroan tidak mendapatkan dana
       tambahan untuk investasi dan harus menanggung biaya pajak PBB atas aset
       tersebut setiap tahunnya.
     • Keuntungan rencana transaksi yaitu Perseroan mendapatkan kas atas rencana
       transaksi penjualan aset ini. Dana dan keuntungan dari hasil rencana transaksi akan
       digunakan oleh Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan untuk modal
       kerja sesuai strategi bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai
       investasi para pemegang sahamnya. Dengan melepas kepemilikan aset maka
       perseroan akan mengurangi beban pajak PBB-P2 setiap tahunnya.
     • Kerugian Rencana Transaksi, dengan dilakukannya transaksi, terdapat biaya-
       biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya
       lembaga penunjang pasar modal seperti biaya penasehat keuangan, KAP,
       konsultan hukum, KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya
       penilaian objek Rencana Transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta
       kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.

2. Analisis Kualitatif
     • Pertumbuhan PDB Dunia tahun 2025 sebesar 3,4%. Pertumbuhan tersebut terutama
       dipengaruhi oleh dampak lanjutan tarif resiprokal Amerika Serikat (“AS”) dan
       kerentanan rantai pasok global, meskipun prospek perekonomian AS membaik
       didorong investasi sektor teknologi termasuk artificial intelligence (“AI”) dan stimulus
       fiskal pengurangan pajak.

                                              iv
Page 6
  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,39% (yoy) pada triwulan IV 2025.
    Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2025 tumbuh 0,86% (q-to-q).
  • Nilai tukar Rupiah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp16.720/USD.
    Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai
    tukar Rupiah dari dampak peningkatan ketidakpastian global.
  • Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2025 meningkat menjadi
    sebesar USD156,5 miliar setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3
    bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas
    standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
  • Inflasi Indeks Harga Konsumen (“IHK”) 2025 terjaga dalam kisaran sasaran
    2,5±1%, dengan Inflasi IHK Desember 2025 sebesar 2,92% (yoy). Inflasi kelompok
    administered prices (AP) terjaga rendah sebesar 1,93% (yoy). Sementara itu,
    inflasi kelompok volatile food (VF) masih relatif tinggi sebesar 6,21% (yoy)
    disumbang terutama oleh komoditas bawang merah seiring pasokan yang terbatas
    akibat gangguan cuaca dan kenaikan harga benih.
  • Sepanjang tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember, industri
    manufaktur makanan dan minuman (mamin) di Indonesia menunjukkan performa
    yang tangguh dan tetap menjadi salah satu motor utama penggerak Produk
    Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan data makroekonomi, subsektor
    manufaktur ini berhasil mencatatkan tingkat pertumbuhan tahunan yang solid di
    kisaran 6,04% hingga 6,49%. Angka pertumbuhan tersebut sukses melampaui
    rata-rata pertumbuhan industri pengolahan nonmigas nasional serta mencerminkan
    daya tahan industri mamin di tengah fluktuasi ekonomi global.
  • Sementara itu, sektor perdagangan makanan dan minuman sepanjang tahun 2025
    ikut terakselerasi berkat adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat
    pascapandemi yang semakin condong ke arah digitalisasi. Perdagangan e-
    commerce pangan, ekspansi layanan pengantaran makanan daring, serta
    maraknya model bisnis berbasis cloud kitchen menjadi pendorong utama segmen
    ritel. Selain itu, tren gaya hidup urban juga memicu lonjakan jaringan perdagangan
    modern di sektor hilir, seperti ekspansi gerai specialty coffee dan kafe ramah
    lingkungan yang kini jangkauannya tidak lagi berpusat di kota besar, melainkan
    sudah merambah ke kota-kota satelit serta kota kecil.

3. Analisis Kuantitatif
  • Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
    memiliki kinerja yang baik Dimana tercermin pada laba rugi Perseroan.
  • Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan mengalami peningkatan
    penjualan, laba kotor dan laba usaha, dengan demikian Perseroan melakukan
    rencana transaksi adalah wajar.
  • Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas tidak terdapat penyesuaian
    dikarenakan angka proforma sebelum Rencana Transaksi diambil dari laporan
    konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2025, penjualan aset tersebut adalah dari
    Perseroan sebagai entitas induk (parent) kepada MBR (subsidiary) dan kedua
    perusahaan tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan
    konsolidasi, sesuai dengan prinsip konsolidasian, apabila terdapat penjualan aset
    dari parent kepada subsidiary yang di konsolidasikan, maka efek penjualannya
    (laba rugi penjualan) harus di eliminasi, sehingga seolah-olah tidak terjadi

                                         v
Page 7
    perpindahan aset, karena aset tersebut adalah aset yang sama yang sudah ada
    di dalam laporan keuangan konsolidasian, hanya perpindahan dari Perseroan
    sebagai parent kepada MBR sebagai subsidiary.
  • Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan Rencana Transaksi penjualan aset
    kepada MBR tidak memengaruhi profitabilitas maupun kinerja operasional
    Perseroan secara konsolidasian. Struktur laba perusahaan tetap terjaga sama
    seperti sebelum Rencana Transaksi dilakukan.
  • Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi total aset Perseroan sebelum
    rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp10,64 triliun pada tahun 2026
    menjadi Rp13,95 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi total aset
    Perseroan setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp10,64 triliun
    pada tahun 2026 menjadi Rp13,95 triliun pada tahun 2030. Tidak terjadi
    perubahan total aset Perseroan setelah rencana transaksi akibat penambahan kas
    dari penjualan aset tetap saling mengelimanasi. Berdasarkan analisis tersebut di
    atas, proyeksi total Liabilitas Perseroan sebelum tencana transaksi masing-masing
    adalah sebesar Rp5,81 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp6,64 triliun pada tahun
    2030. Selanjutnya, proyeksi total Liabilitas Perseroan setelah tencana transaksi
    masing-masing adalah sebesar Rp5,81 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp6,64
    triliun pada tahun 2030. Tidak ada perubahan Total Liabilitas Perseroan sebelum
    dan setelah tencana Ttansaksi. Proyeksi total Ekuitas Perseroan sebelum rencana
    transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4,82 triliun pada tahun 2026 menjadi
    Rp7,31 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi total Ekuitas Perseroan
    setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4,82 triliun pada tahun
    2026 menjadi Rp7,31 triliun pada tahun 2030.
  • Berdasarkan analisis nilai tambah, Proyeksi jumlah Penjualan Perseroan sebelum
    rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp15,22 triliun pada tahun 2026
    menjadi Rp22,48 triliun pada tahun 2030. Selanjutnya, proyeksi jumlah Penjualan
    Perseroan setelah rencana transaksi masing-masing adalah sebesar Rp15,22 triliun
    pada tahun 2026 menjadi Rp22,48 triliun pada tahun 2030. Tidak terdapat
    perubahan pada Penjualan Perseroan setelah rencana transaksi. Proyeksi Laba
    Bersih Perseroan sebelum rencana transaksi masing-masing adalah sebesar
    Rp802,86 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp1,24 triliun pada tahun 2030.
    Selanjutnya, proyeksi jumlah Laba Bersih Perseroan setelah rencana transaksi
    masing-masing adalah sebesar Rp802,86 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp1,24
    triliun pada tahun 2030. Tidak terdapat perubahan pada Laba Bersih Perseroan
    setelah rencana Perseroan.

4. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
  Nilai rencana transaksi aset adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 sedangkan Nilai
  Pasar aset yaitu Rp20.153.000.000.00. Selisih harga Rencana Transaksi terhadap
  Nilai Pasar adalah sebesar 4,20%. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
  35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran
  Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang
  dijadikan acuan“. Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara nilai Rencana
  Transaksi aset 4,20% diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%.
  Sehingga kami berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah
  WAJAR.


                                        vi
Page 8
KESIMPULAN

Berdasarkan analisa kualitatif dan kuantitatif tersebut diatas, kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah WAJAR.


PENUTUP

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi yang
akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
surat ini.


Hormat kami,
KJPP TOTO SUHARTO dan REKAN
CABANG BANDUNG




Ir. Henrianto, S.Pi., S.Ak., MM., M.Ec.Dev., Ak, CA, Cli, A-CPA, MAPPI (Cert.)
Rekan/Pimpinan Cabang
No. MAPPI                          : 19-S-09317
No. Register Penilai               : RMK-2019.02918
No. Izin Penilai Publik Properti   : P-1.24.00660
No. Izin Penilai Publik Bisnis     : B-1.25.00683
Klasifikasi Bidang Jasa            : Penilaian Properti & Bisnis (PB)
No. STTD OJK PM                    : STTD.PPB-51/PM.021/2025
No. STTD IKNB                      : 347/PD.021/STTD-P/2025




                                                        vii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published30 Jun 2026
Pages8
Characters18,714
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK p.1 ×14
linked org Mulia Boga Raya Tbk p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Ir. Henrianto p.8
unresolved org KJPP Toto Suharto dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Toto Suharto p.2 ×3
unresolved org KJPP Toto Suharto & Rekan p.3
unresolved org Rianto dan Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved person A-CPA p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 716 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result