Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 655
Page 1
laporan
tahunan
2024
Membangun
Perilaku Unggul
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Page 2
PT Bank BTPN Syariah Tbk 2
Page 3
SANGGAHAN DAN
BATASAN TANGGUNG JAWAB
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau informasi yang
disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa Indonesia,
informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.
Untuk informasi termutakhir, silakan menghubungi kami, di
Menara SMBC Lantai 12, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950, Indonesia. Tel. (+62 21) 300 26400 atau
E-mail: InvestorRelation@btpnsyariah.com.
Kami berkomitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dengan setiap pemangku
kepentingan. Semua pemegang kepentingan dipersilahkan mengunjungi situs web
kami di www.btpnsyariah.com untuk informasi lebih lanjut tentang BTPN Syariah.
Versi online dari dokumen ini telah tersedia di
www.btpnsyariah.com
PT Bank BTPN Syariah Tbk
3
Page 4
Setiap tantangan adalah kesempatan bagi kami bertumbuh menjadi Bank
Syariah terbaik untuk keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta rakyat
Indonesia. Di tahun 2024, BTPN Syariah menjawab tantangan dengan
memperkuat komitmen dalam membangun perilaku unggul bagi masyarakat
PT Bank BTPN Syariah Tbk
inklusi. Untuk memperkuat komitmen ini, Bank membutuhkan dukungan dan
keterlibatan semua pihak bersinergi bersama dalam membangun perilaku
unggul bagi masyarakat inklusi demi mewujudkan hidup yang lebih berarti.
4
Page 5
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
5
Page 6
nasabah
pembiayaan
Senantiasa menjalankan empat perilaku unggul (BDKS), Berani
Berusaha, Disiplin, Kerja keras dan Saling bantu menjadi kunci
bagi kami untuk bisa bertahan dalam situasi apapun. Dengan
pendampingan dari para #bankirpemberdaya sebagai role
model yang melayani, Kami belajar menghadapi tantangan
dan membangun solidaritas. Ini adalah suatu perjalanan untuk
mewujudkan hidup yang lebih berarti.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
6
Page 7
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
7
Page 8
#bankirpemberdaya
Identitas kami sebagai #bankir yang berbeda, yakni
#bankirpemberdaya, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
Profesionalisme, Integritas, Saling Menghargai, dan Kerja
Sama (PRISMA). Kami berkomitmen menjadi role model dalam
membangun perilaku unggul, menginspirasi dan memberikan
makna dalam melayani masyarakat inklusi untuk mewujudkan
hidup yang lebih berarti.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
8
Page 9
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
9
Page 10
nasabah
pendanaan
Kami percaya, dana yang dihimpun sepenuhnya disalurkan
kepada masyarakat inklusi telah berkontribusi dalam membangun
perilaku unggul dan berdampak langsung pada pemberdayaan.
Ini adalah wujud komitmen kami untuk bersama melangkah tepat
memberdayakan umat.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
10
Page 11
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
11
Page 12
tokoh
masyarakat/aparat
Kehadiran BTPN Syariah membawa dampak nyata dalam
membangun perilaku unggul masyarakat inklusi. Program
pendampingan yang dilakukan tidak hanya memberikan akses
keuangan tetapi juga akses pengetahuan untuk menanamkan
perilaku unggul yakni Berani berusaha, Disiplin, Kerja keras dan
Saling bantu (BDKS) sebagai kunci dalam bertahan di situasi
apapun. Kami akan terus mendukung sinergi antara bank,
masyarakat, dan pemerintah untuk mewujudkan hidup yang lebih
berarti.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
12
Page 13
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
13
Page 14
kinerja
keuangan
Memastikan implementasi perilaku unggul untuk menjaga
kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan.
Rp
10,17 T Rp
11,72 T
total total dana
pembiayaan pihak ketiga
Rp
21,75 T Rp
9,31 T
total aset total ekuitas
53,16 %
12,63 %
PT Bank BTPN Syariah Tbk
capital adequacy ratio return of equity
(CAR) (ROE)
14
Page 15
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
kinerja
sosial
Menjaga pertumbuhan usaha yang sehat untuk memastikan
keberlanjutan dampak sosial positif serta terukur bagi nasabah.
perbaikan material perbaikan
lantai rumah yang layak pendidikan anak
Jumlah keluarga dengan kualitas material Jumlah anak (6-18 tahun) yang
lantai rumah tinggal yang layak meningkat bersekolah meningkat
siklus 1 90,0 % siklus 1 85,6 %
siklus 3 92,2 % siklus 3 90,3 %
siklus 5 95,1 % siklus 5 92,9 %
perbaikan perbaikan emisi
kondisi toilet karbon rumah tangga
Jumlah keluarga yang memiliki toilet Jumlah keluarga yang beralih dari
dengan sistem sanitasi yang baik meningkat penggunaan kayu bakar meningkat
siklus 1 85,4 % siklus 1 91,6 %
PT Bank BTPN Syariah Tbk
siklus 3 91,6 % siklus 3 95,9 %
siklus 5 93,6 % siklus 5 98,9 %
15
Page 16
daftar isi
kepemilikan saham Dewan Komisaris,
Bab 1 iktisar kinerja Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan
Manajemen
115
ikhtisar keuangan 20
kronologi pencatatan saham 117
ikhtisar saham 24
informasi pencatatan efek lainnya 125
informasi penghentian sementara
25 nama dan alamat lembaga dan/atau
perdagangan saham 126
penunjang pasar modal
Daftar Indeks Kinerja Saham BTPN
26 informasi situs web perusahaan dan
Syariah di BEI 127
media sosial
Aksi Korporasi 2024 30 komitmen terhadap tujuan pembangunan
129
peristiwa penting 32 berkelanjutan
prestasi dan penghargaan 34
Bab 4 analisis pembahasan
Bab 2 laporan manajemen manajemen
tinjauan ekonomi dan industri perbankan 132
laporan dewan komisaris 39
dinamika ekonomi global 134
laporan direksi 45
resiliensi ekonomi nasional 135
laporan dewan pengawas syariah 53
surat pernyataan Dewan Komisaris dan tinjauan industri perbankan 135
Direksi tentang tanggung jawab atas tinjauan industri perbankan syariah 136
56
Laporan Tahunan 2024 PT BANK BTPN
Syariah Tbk tinjauan kinerja per segmen usaha 138
kinerja pembiayaan 140
Bab 3 profil perusahaan kinerja pendanaan 141
informasi umum 60 business development 142
tentang BTPN Syariah 66 dampak sosial 143
perusahaan anak 68 tinjauan kinerja keuangan 146
visi, misi, dan nilai-nilai BTPN Syariah 70 kinerja keuangan komprehensif 149
produk dan layanan 72 aspek pemasaran 158
jejak langkah 74 strategi pemasaran 160
struktur organisasi 76 pangsa pasar 160
daftar keanggotaan asosiasi 78 tinjauan pendukung bisnis 162
profil Dewan Komisaris 80 sumber daya manusia 162
profil Direksi 86 operasional 165
profil Dewan Pengawas Syariah 94 teknologi informasi 166
profil komite Dewan Komisaris 98 manajemen risiko 168
jajaran manajemen 100 dukungan perusahaan induk 240
profil pejabat eksekutif 104
data karyawan 108
Bab 5 tata kelola perusahaan
komposisi dan profil pemegang saham 110 laporan pelaksanaan GCG 244
PT Bank BTPN Syariah Tbk
struktur kepemilikan 111 prinsip dasar dan pedoman GCG 250
informasi terkait pemegang saham struktur dan mekanisme GCG 252
112
pengendali terakhir
pelaksanaan tata kelola 2024 254
komposisi kepemilikan 20 pemegang
113
saham terbesar penilaian penerapan GCG 274
komposisi pemegang saham & presentase penerapan pedoman tata kelola
114 277
kepemilikan berdasarkan klasifikasi perusahaan terbuka
rapat umum pemegang saham 284
Dewan Komisaris 308
16
Page 17
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
Direksi 341 kebijakan pencegahan insider trading 493
Dewan Pengawas Syariah 376 pembelian kembali saham 493
kebijakan remunerasi bagi penyediaan dana kepada pihak terkait dan
493
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas 394 eksposur besar
Syariah dan Direksi
transparansi kondisi keuangan dan non
kebijakan pengungkapan informasi keuangan bank yang belum diungkap 494
kepemilikan saham Direksi, Dewan 400 dalam laporan lain
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
unit penanganan pengaduan konsumen 495
organ dan komite Dewan Komisaris 401
akses informasi 497
komite audit 401
komite nominasi dan remunerasi 410 Bab 6 tanggung jawab sosial
komite pemantau risiko 416 tanggung jawab sosial dan lingkungan 500
komite tata kelola terintegritas 421
Organ dan Komite Direksi 429 Bab 7 lampiran data perusahaan
komite manajemen risiko 429 jaringan kantor 504
komite manajemen aset dan liabilitas
(ALCO)
431
laporan keuangan
komite pengarah teknologi informasi 433
referensi SEOJK No.16/SEOJK.04/2021
komite human capital 435 tentang bentuk dan isi laporan tahunan 638
emiten atau perusahaan publik
komite bisnis 436
referensi POJK No.2 tahun 2024 tentang
penerapan tata kelola syariah bagi Bank 650
komite kebijakan pembiayaan 438 umum syariah
komite sistem manajemen keamanan
440
informasi (SMKI)
sekretaris perusahaan 443
hubungan investor 460
laporan internal audit 462
audit eksternal 470
sistem pengendalian internal 473
sistem manajemen risiko 474
laporan kepatuhan 475
benturan kepentingan dan transaksi
480
afiliasi
anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme dan pencegahan
481
pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal (APU, PPT & PPPSPM)
pemberian dana untuk kegiatan sosial dan
482
pendapatan dana halal dan non halal
perkara hukum yang berdampak material 484
sanksi administrasi 484
PT Bank BTPN Syariah Tbk
kode etik 485
program kepemilikan saham oleh
487
karyawan dan/atau management
whistleblowing system 488
kebijakan penyuapan dan anti korupsi 490
kebijakan pemberian dan penerimaan
490
hadiah
anti fraud management 491
17
Page 18
01
ikhtisar
utama
Sepanjang tahun 2024, langkah strategis
BTPN Syariah mampu menjaga kualitas
pembiayaan di tengah tantangan ekonomi
yang masih dihadapi segmen ultra mikro.
Upaya membangun kembali perilaku unggul,
memperkuat solidaritas, dan meningkatkan
tanggung jawab kolektif dalam pembiayaan
kelompok, turut menjaga stabilitas bisnis
Bank. Pembiayaan sebesar Rp10,17 triliun
telah disalurkan secara selektif. Aset Bank
tumbuh menjadi Rp21,7 triliun dengan laba
bersih
terjaga sebesar Rp1,1 triliun.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
18
Page 19
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
PT Bank BTPN Syariah Tbk
19
Page 20
ikhtisar
keuangan
dalam jutaan Rupiah, kecuali laba bersih per saham dasar
2024 2023 2022 2021 2020
audited audited audited audited audited
Neraca
Total Aset 21.747.580 21.435.366 21.161.976 18.543.856 16.435.005
Aktiva Produktif 20.325.619 20.304.224 19.422.089 17.075.443 14.954.676
Piutang Murabahah 9.641.128 11.367.662 11.463.672 10.433.091 9.514.196
Total Liabilitas 2.831.634 2.737.413 2.910.720 2.543.053 2.632.890
Total Dana Syirkah Temporer 9.599.352 9.920.820 9.843.261 8.905.903 7.923.366
Total Ekuitas 9.316.594 8.777.133 8.407.995 7.094.900 5.878.749
Laba Rugi
Pendapatan Kegiatan Syariah 5.398.377 5.746.182 5.373.790 4.673.842 4.037.474
Beban Bagi Hasil Dana Syirkah
(504.104) (486.433) (344.440) (394.632) (497.511)
Temporer
Pendapatan Operasional Lainnya 43.725 60.949 65.646 22.332 21.893
Beban Operasional Lainnya (2.227.577) (2.043.512) (1.869.492) (1.693.292) (1.592.032)
Biaya CKPN Aset Produktif dan Non-
(1.359.766) (1.898.117) (945.052) (728.220) (850.184)
Produktif
Pendapatan Operasional Bersih 1.350.655 1.379.069 2.280.452 1.880.030 1.119.640
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.353.196 1.379.894 2.282.394 1.877.473 1.124.296
Beban Pajak (292.036) (299.306) (502.814) (412.468) (269.682)
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.061.160 1.080.588 1.779.580 1.465.005 854.614
Laba/(Rugi) Komprehensif Lainnya 17.480 (550) 4.570 4.277 (9.216)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
1.078.640 1.080.038 1.784.150 1.469.282 845.398
Berjalan (setelah pajak)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Laba Bersih per Lembar Saham
138 140 231 190 111
(nilai penuh)
20
Page 21
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
2024 2023 2022 2021 2020
audited audited audited audited audited
Rasio Keuangan
Permodalan
Kewajiban Penyediaan
53,16% 51,60% 53,66% 58,27% 49,44%
Modal Minimum (KPMM)
Aset Produktif
Aset Produktif Bermasalah dan Aset
Non-Produktif Bermasalah terhadap
1,88% 1,65% 1,57& 1,45% 1,22%
Total Aset Produktif dan Aset Non-
Produktif
Aset Produktif Bermasalah terhadap
1,88% 1,65% 1,57% 1,45% 1,22%
Total Aset Produktif
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN) Aset Keuangan 4,55% 5,98% 3,96% 4,09% 5,68%
terhadap Aset Produktif
CKPN/NPF 242,31% 362,89% 251,84% 282,8% 466,53%
NPF Gross 3,75% 2,94% 2,65% 2,37% 1,91%
NPF Nett 0,03% 0,29% 0,34% 0,18% 0,02%
PT Bank BTPN Syariah Tbk
21
Page 22
2024 2023 2022 2021 2020
audited audited audited audited audited
Profitabilitas
Return on Assets (RoA) 6,33% 6,34% 11,43% 10,72% 7,16%
Return on Equity (RoE) 12,63% 13,22% 24,21% 23,67% 16,08%
Cost to Income Ratio 45,48% 38,38% 36,71% 39,35% 44,68%
Biaya Operasional terhadap
75,37% 76,24% 58,12% 59,97% 74,42%
Pendapatan Operasional (BOPO)
Pembiayaan Bagi Hasil
5,22% 0,17% 0,52% 0,10% 0,09%
terhadap Total Pembiayaan
Rasio Laba (Rugi) terhadap Jumlah Aset 4,88% 5,04% 8,41% 7,90% 5,20%
Rasio Laba (Rugi) terhadap Ekuitas 11,39% 12,31% 21,17% 20,65% 14,54%
Rasio Laba (Rugi) terhadap Pendapatan 19,50% 18,61% 32,72% 31,20% 21,05%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 30,39% 31,19% 34,62% 35,84% 44,79%
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 13,02% 12,77% 13,75% 13,71% 16,02%
Likuiditas
Financing to Deposit Ratio (FDR) 86,76% 93,78% 95,68% 95,17% 97,37%
PT Bank BTPN Syariah Tbk
22
Page 23
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
2024 2023 2022 2021 2020
audited audited audited audited audited
Kepatuhan
Persentase Pelanggaran BMPD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
a. Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
b. Pihak tidak terkait 0,00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
Persentase Pelampauan BMPD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
a. Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
b. Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Rupiah 5,86% 5,54% 5,77% 3,80% 3,80%
GWM Valuta Asing 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Posisi Devisa Neto (PDN) Secara 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Keseluruhan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
23
Page 24
ikhtisar saham
BTPN Syariah
penawaran umum perdana
PT Bank BTPN Syariah Tbk (“BTPN Syariah” atau “Bank”) melakukan penawaran umum perdana
(Initial Public Offering/IPO) sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
16 November 2017 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
kinerja saham
3,000
2,500
2,000
1,500
1,000
500
_
Januari Februari Maret April Mei Juni
Volume Perdagangan 2023 Volume Perdagangan 2024
tertinggi terendah penutupan
(Rp) (Rp) (Rp)
periode
2023 2024 2023 2024 2023 2024
Januari 2.890 1.775 2.450 1.580 2.560 1.590
Februari 2.660 1.665 2.290 1.325 2.340 1.375
Maret 2.390 1.440 2.000 1.210 2.190 1.355
April 2.340 1.305 2.090 1.020 2.140 1.215
Mei 2.160 1.290 1.885 1.080 1.900 1.165
Juni 2.200 1.175 1.855 1.000 2.070 1.145
Juli 2.350 1.245 2.060 1.100 2.130 1.140
Agustus 2.260 1.330 2.050 1.100 2.160 1.265
PT Bank BTPN Syariah Tbk
September 2.230 1.430 1.860 1.210 1.905 1.215
Oktober 1.925 1.260 1.550 1.050 1.575 1.065
November 1.825 1.070 1.575 900 1.655 910
Desember 1.720 975 1.565 875 1.690 925
24
Page 25
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (saat ini PT Bank BTPN
Syariah Tbk) Nomor 57 tanggal 16 November 2017. Dalam aksi korporasi ini, jumlah saham yang
ditawarkan kepada publik sebanyak 770.370.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (nilai
penuh) per saham. Harga IPO sebesar Rp975 per saham. Saham-saham tersebut dicatat pada papan
utama PT Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan pada 8 Mei 2018 dengan kode saham BTPS.
70,000,000
60,000,000
50,000,000
40,000,000
30,000,000
20,000,000
10,000,000
_
Juli Agustus September Oktober November Desember
Volume Perdagangan 2023 Volume Perdagangan 2024
volume kapitalisasi pasar
(lembar saham) (dalam jutaan rupiah)
periode
2023 2024 2023 2024
Januari 4.174.600 3.654.200 19.721.472 12.248.883
Februari 27.274.100 65.403.100 18.026.658 10.592.588
Maret 7.553.300 20.536.200 16.871.103 10.438.514
April 12.782.300 34.391.900 16.485.918 9.359.996
Mei 16.611.000 13.294.400 14.637.030 8.974.811
Juni 37.796.500 7.223.600 15.946.659 8.820.737
Juli 17.648.500 5.806.600 16.408.881 8.782.218
Agustus 7.543.200 9.009.400 16.639.992 9.745.181
PT Bank BTPN Syariah Tbk
September 7.677.700 21.195.500 14.675.549 9.359.996
Oktober 9.025.400 11.520.100 12.133.328 8.204.441
November 12.649.900 11.727.000 12.749.624 7.010.367
Desember 6.869.200 4.938.300 13.019.253 7.125.923
informasi penghentian sementara perdagangan saham
Selama tahun 2024, tidak terdapat suspensi ataupun penghentian sementara perdagangan saham
Bank oleh Bursa Efek Indonesia.
25
Page 26
daftar indeks kinerja saham BTPN Syariah
di Bursa Efek Indonesia
Sampai dengan 31 Desember 2024, BTPN Syariah tercatat dalam beberapa Indeks di Bursa Efek
Indonesia sebagai berikut:
no indeks definisi periode
1 IHSG IHSG merupakan Indeks yang mengukur kinerja Sejak Mei 2018
harga semua saham yang tercatat di papan
utama dan papan pengembangan Bursa Efek
Indonesia
2 Indeks IDX80 IDX80 merupakan Indeks yang mengukur 1. Agustus 2019 – Januari 2020
kinerja harga dari 80 saham yang memiliki 2. Februari 2020 – Juli 2020
likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar 3. Agustus 2020 – Januari 2021
serta didukung oleh fundamental Perusahaan 4. Februari 2021 – Juli 2021
yang baik. 5. Agustus 2021 – Januari 2022
Faktor-faktor perhitungan Indeks IDX80: 6. Januari 2022 – Agustus 2022
a. Likuiditas: nilai transaksi, frekuensi transaksi, 7. Agustus 2022 – Januari 2023
jumlah hari transaksi di pasar reguler dan
kapitalisasi pasar saham free float; dan
b. Fundamental: kinerja keuangan, kepatuhan,
dan lainnya.
c. Periodikal review:
• Major Review: Januari dan Juli
• Minor Review: April dan Oktober
3 Indeks LQ45 Indeks LQ45 merupakan Indeks yang mengukur 1. Agustus 2019 – Januari 2020
kinerja harga dari 45 saham yang memiliki 2. Februari 2020 – Juli 2020
likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar 3. Agustus 2020 – Januari 2021
serta didukung oleh fundamental perusahaan 4. Februari 2021 – Juli 2021
yang baik. Faktor-faktor perhitungan Indeks
LQ45:
a. Likuiditas: nilai transaksi, frekuensi transaksi,
jumlah hari transaksi di pasar reguler dan
kapitalisasi pasar saham free float; dan
b. Fundamental: kinerja keuangan, kepatuhan,
dan lainnya.
c. Periodikal review:
• Major Review: Januari dan Juli
• Minor Review: April dan Oktober
4 Indeks IDX30 Indeks IDX30 merupakan Indeks yang mengukur 1. Agustus 2020 – Januari 2021
kinerja harga dari 30 saham yang memiliki 2. Februari 2021 – Juli 2021
likuiditas sangat tinggi, kapitalisasi pasar yang
besar, dan didukung fundamental perusahaan
yang baik. Dimana konstituennya merupakan
bagian dari Indeks LQ45. Faktor-faktor
perhitungan Indeks IDX30:
a. Likuiditas: nilai transaksi, frekuensi transaksi,
jumlah hari transaksi di pasar reguler dan
kapitalisasi pasar saham free float; dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
b. Fundamental: kinerja keuangan, kepatuhan,
dan lainnya.
c. Periodikal review:
• Major Review: Januari dan Juli
• Minor Review: April dan Oktober
26
Page 27
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
no indeks definisi periode
5 Indeks Quality 30 Indeks Quality 30 merupakan Indeks yang 1. Agustus 2020 – Januari 2021
mengukur kinerja harga dari 30 saham 2. Februari 2021 – Juli 2021
yang secara historis perusahaan memiliki
profitabilitas tinggi, solvabilitas baik, dan
pertumbuhan laba stabil dengan likuiditas
transaksi serta kinerja kauangan yang baik.
Periodikal review:
• Major Review: Januari and Juli
• Minor Review: April and Oktober
6 Indeks Growth 30 Indeks Growth 30 merupakan Indeks yang 1. Agustus 2021 – Februari 2022
mengukur kinerja harga dari 30 saham 2. Mei 2022 – Agustus 2022
yang memiliki tren harga relatif terhadap
pertumbuhan laba bersih dan pendapatan
dengan likuiditas transaksi serta kinerja
keuangan yang baik.
7 Indeks ISSI Indeks ISSI merupakan Indeks yang mengukur Sejak 8 Mei 2018
kinerja harga seluruh saham di Papan Utama
dan Papan Pengembangan yang dinyatakan
sebagai saham syariah sesuai dengan Daftar
Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
8 Indeks JII Indeks JII merupakan Indeks yang mengukur 1. Juni 2019 – November 2019
kinerja harga dari 30 saham syariah dengan 2. Desember 2019 – Juli 2020
kapitalisasi pasar yang relatif besar dan 3. Agustus 2020 – November 2020
likuiditas tinggi. 4. Desember 2020 – Mei 2021
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Mei dan
November.
9 Indeks JII70 Indeks JII70 merupakan Indeks yang mengukur 1. Juni 2019 – November 2019
kinerja harga dari 70 saham syariah dengan 2. Desember 2019 – Juli 2020
kapitalisasi pasar yang relatif besar dan 3. Agustus 2020 – November 2020
likuiditas tinggi. 4. Desember 2020 – Juli 2021
Periodikal review: 5. Agustus 2021 – November 2021
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Mei dan 6. Desember 2021 – Mei 2022
November. 7. Juni 2022 – November 2022
8. Desember 2022 – Mei 2023
9. Juni 2023 – November 2023
10. Desember 2023 - Mei 2024
11. Juni 2024 - November 2024
12. Desember 2024 - Mei 2024
10 IDX SMC Liquid Indeks yang mengukur kinerja harga dan 1. Agustus 2018 – Januari 2019
saham-saham dengan likuiditas tinggi ynag 2. Februari 2019 – Juli 2019
memiliki kapitalisasi pasar kecil dan menengah. 3. Agustus 2019 – Januari 2020
Periodikal review: 4. Februari 2020 – Juli 2020
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Januari dan 5. Agustus 2020 – Januari 2021
Juli. 6. Februari 2021 – Juli 2021
7. Agustus 2021 – Februari 2022
8. Februari 2022 – Agustus 2022
9. Agustus 2022 – Februari 2023
10. Februari 2023 – Agustus 2023
11. Agustus 2023 – Februari 2024
27
Page 28
no indeks definisi periode
11 IDX SMC Indeks yang mengukur kinerja saham-saham 1. Agustus 2018 – Januari 2019
Composite yang memiliki kapitalisasi pasar kecil dan 2. Februari 2019 – Juli 2019
menengah. 3. Agustus 2019 – Januari 2020
Periodikal review: 4. Februari 2020 – Juli 2020
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Januari dan 5. Agustus 2020 – Januari 2021
Juli. 6. Februari 2021 – Juli 2021
7. Agustus 2021 – Februari 2022
8. Februari 2022 – Agustus 2022
9. Agustus 2022 – Februari 2023
10. Februari 2023 – Agustus 2023
11. Agustus 2023 – Februari 2024
12 Indeks MNC36 Indeks MNC36 merupakan Indeks yang November 2020 – April 2021
mengukur kinerja dari 36 saham yang memiliki
kinerja positif yang dipilih berdasarkan
kapitalisasi pasar, likuiditas transaksi, dan
fundamental serta rasio keuangan. Indeks
MNC36 diluncurkan dan dikelola bekerja sama
dengan oerusahaan media Media Nusantara
Citra (MNC) Group.
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap April dan Oktober.
13 Indeks Indeks INFOBANK15 merupakan Indeks 1. Juli 2019 – Desember 2019
INFOBANK15 yang mengukur kinerja harga dari 15 saham 2. Januari 2020 – Agustus 2020
perbankan yang memiliki faktor fundamental 3. September 2020 – Desember 2020
yang baik dan likuiditas perdagangan yang 4. Januari 2021 – Juni 2021
tinggi. Indeks INFOBANK15 diluncurkan dan 5. Juli 2021 – Desember 2021
dikelola bekerja bersama dengan perusahaan 6. Januari 2022 – Juni 2022
media PT Info Artha Pratama (penerbit 7. Juli 2022 – Desember 2022
Majalah Infobank). 8. Januari 2023 – Juni 2023
Periodikal review: 9. Juli 2023 – Desember 2023
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Juni dan 10. Januari 2024 - Juni 2024
Desember. 11. Juli 2024 - Desember 2024
14 Indeks Bisnis-27 Indeks Bisnis27 merupakan Indeks yang November 2020 – April 2021
mengukur kinerja harga dari 27 saham yang
dipilih oleh Komite Indeks Bisnis Indonesia.
Indeks BISNIS-27 diluncurkan dan dikelola
bekerja bersama dengan perusahaan media
PT Jurnalindo Aksara Grafika (penerbit surat
kabar harian Bisnis Indonesia).
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan April dan
Oktober.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
28
Page 29
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
no indeks definisi periode
15 Indeks Indeks KOMPAS100 merupakan Indeks yang 1. Agustus 2019 – Januari 2020
KOMPAS100 mengukur kinerja harga dari 100 saham yang 2. Februari 2020 – Juli 2020
memiliki likuiditas yang baik dan kapitalisasi 3. Agustus 2020 – Januari 2021
pasar yang besar. Indeks KOMPAS100 4. Februari 2021 – Juli 2021
diluncurkan dan dikelola bekerja sama dengan 5. Agustus 2021 – Januari 2022
perusahaan media Kompas Gramedia Group 6. Februari 2022 – Juli 2022
(penerbit surat kabar harian Kompas). 7. Agustus 2022 – Januari 2023
Periodikal review: 8. Februari 2023 – Juli 2023
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Januari dan 9. Agustus 2023 – Januari 2024
Juli 10. Februari 2024 - Juli 2024
11. Agustus 2024 - Januari 2025
16 Indeks Pefindo25 Indeks Pefindo25 merupakan Indeks yang 1. Agustus 2021 – Januari 2022
mengukur kinerja saham dari 25 perusahaan 2. Februari 2022 – Juli 2022
tercatat kecil dan menengah yang memiliki 3. Agustus 2022 – Januari 2023
kinerja keuangan yang baik dan likuiditas 4. Februari 2023 – Juli 2023
transaksi yang tinggi. Indeks PEFINDO25 5. Agustus 2023 – Januari 2024
diluncurkan dan dikelola bekerja sama dengan 6. Februari 2024 - Juli 2024
perusahaan pemeringkat PT Pemeringkat Efek 7. Agustus 2024 - Januari 2025
Indonesia (PEFINDO).
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Januari dan
Juli.
17 Indeks ESGS Indeks yang berisikan saham-saham dengan Sejak Desember 2021
KEHATI hasil penilaian kinerja ESG di atas rata-
rata sekitarnya serta memiliki likuiditas
yang baik. Klasifikasi industri mengacu
kepada IDX Industrial Classification (IDX-
IC). ESG bekerjasama dengan Yayasan
Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan
KEHATI).
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Mei dan
November.
18 Indeks ESGQ Indeks yang berisikan 45 saham terbaik Sejak Desember 2021
KEHATI dan hasil penilaian kinerja ESG dan kualitas
keuangan perusahaan serta memiliki likuiditas
yang baik. ESG Quality 45 IDX KEHATI
diluncurkan dan dikelola bekerjasama dengan
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia
(Yayasan KEHATI).
Periodikal review:
Setiap 6 bulan yaitu setiap bulan Mei dan
November
PT Bank BTPN Syariah Tbk
29
Page 30
aksi
korporasi
pembagian dividen tunai tetap memperhatikan faktor terkait, antara
lain pendapatan dan ketersediaan arus kas
pemenuhan komitmen kepada perusahaan, prospek keuangan, kebutuhan
modal kerja perusahaan, prospek usaha
pemegang saham
mendatang, belanja modal dan infrastruktur,
serta rencana investasi dan pendorong
Sejalan dengan komitmen BTPN Syariah untuk pertumbuhan lainnya.
terus konsisten dalam mengimplementasikan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta Pembagian dividen diusulkan oleh Direksi dan
menumbuhkan kepercayaan dari pemegang selanjutnya diajukan Dewan Komisaris dalam
saham dan investor, maka BTPN Syariah kembali RUPS Tahunan untuk disetujui oleh Pemegang
melakukan pembagian dividen berdasarkan Saham.
kinerja tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023. Pemenuhan komitmen ini tetap pembagian dividen tunai tahun 2024
memperhatikan sektor dan industri, serta skala
dan kompleksitas sebagai bank umum syariah
dan sebagai perusahaan publik Pembagian Dividen untuk kinerja tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023 telah
Pembagian dividen ini merupakan pembagian mendapat persetujuan Pemegang Saham
dividen kelima sejak BTPN Syariah berdiri di melalui RUPS Tahunan BTPN Syariah tanggal 20
tahun 2014 dan menjadi perusahaan publik di Maret 2024.
tahun 2018, serta pembagian dividen empat
tahun berturut-turut dari pembagian dividen Total Pembagian Dividen yang dibayarkan di
tahun 2020. tahun 2024 adalah berasal dari Laba Bersih
BTPN Syariah berdasarkan tahun buku yang
kebijakan dividen berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.080.498.892.729,00 (satu triliun delapan
puluh miliar, empat ratus sembilan puluh delapan
BTPN Syariah sangat menjunjung tinggi hak para juta, delapan ratus sembilan puluh dua ribu,
pemegang saham, maka BTPN Syariah berusaha tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) di mana
memastikan adanya perlakuan yang sama bagi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar
seluruh pemegang saham dan memastikan Rupiah) telah disisihkan sebagai cadangan
terpenuhinya hak-hak pemegang saham. umum wajib; dan sebesar Rp70,15 (tujuh puluh
Pembagian serta penetapan dividen sesuai koma lima belas), per lembar saham atau
dengan ketentuan perundangan yang berlaku total sebesar Rp540.397.350.713,00 (lima ratus
dilakukan berdasarkan hasil Rapat Umum empat puluh miliar, tiga ratus sembilan puluh
Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). tujuh juta, tiga ratus lima puluh ribu, tujuh ratus
tiga belas rupiah) disisihkan sebagai dividen
BTPN Syariah telah mengatur kebijakan dividen tunai kepada pemegang saham. BTPN Syariah
dalam Anggaran Dasar dan Kebijakan Tata membukukan sisa laba bersih untuk tahun buku
Kelola Perusahaan sebagaimana tertuang yang berakhir pada 31 Desember 2023, sebesar
dalam kebijakan dividen Nomor: K.001 – Februari Rp520.101.542.016,00 (lima ratus dua puluh
2024. miliar, seratus satu juta, lima ratus empat puluh
dua ribu, enam belas rupiah) sebagai laba yang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Mengamati perkembangan dan pertumbuhan ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Bank.
kinerja keuangan BTPN Syariah, serta
mempertimbangkan kepentingan untuk
memaksimalkan nilai pemegang saham publik,
maka Kebijakan Dividen di BTPN Syariah
dapat mencapai lebih dari 40%, dengan
30
Page 31
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
payout ratio atas pembagian dividen tunai tahun 2024
Besaran payout ratio atas pembagian dividen tahun 2024 maksimal sampai dengan 50%.
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun 2024
no keterangan tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
28 Maret 2024
a. Pasar Reguler dan Negosiasi
2 April 2024
b. Pasar Tunai
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
1 April 2024
a. Pasar Reguler dan Negosiasi
3 April 2024
b. Pasar Tunai
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 2 April 2024
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 April 2024
tata cara pembagian dividen tunai Atas Pembagian Dividen Tunai tahun 2024, BTPN
Syariah telah melakukan Keterbukaan Informasi
tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata cara pembagian Dividen Tunai tahun 2024
telah memperhatikan ketentuan yang berlaku. perubahan anggaran dasar
BTPN Syariah telah melaksanakan Keterbukaan Direksi BTPN Syariah melakukan perubahan
Informasi terkait Tata Cara Pembagian Dividen pada Anggaran Dasar dalam rangka
Tunai tahun 2024 yang tersedia pada situs penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa
web BTPN Syariah dan situs web PT Bursa Keuangan (POJK) No 17 Tahun 2023 tentang
Efek Indonesia sejak 22 Maret 2024 bersamaan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
dengan dimuatnya Ringkasan Risalah RUPS
Tahunan 2024. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui
pada RUPS Tahunan 2024 dan telah dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
realisasi pembagian dividen tunai Pemegang Saham Tahunan Nomor 46 tanggal
tahun 2024 20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah dan telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri
melaksanakan pembayaran Dividen Tunai kepada Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Pemegang Saham (pemilik warkat scriptless) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
yang memiliki Rekening di KSEI pada tanggal 19 Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0089433
April 2024 (Tanggal Pembayaran) sesuai dengan tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan
kepemilikan pada Tanggal Pencatatan (Recording dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
Date) per 2 April 2024. Nomor AHU-0076363.AH.01.11 Tahun 2024
tanggal 19 April 2024.
Pemberitahuan mengenai pendistribusian
Dividen Tunai tersebut telah disampaikan kepada Atas perubahan Anggaran Dasar, BTPN Syariah
Pemegang Saham Pemegang Rekening yang telah melakukan Keterbukaan Informasi pada
bersangkutan pada tanggal 19 April 2024. situs web BTPN Syariah serta situs web PT Bursa
Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
BTPN Syariah telah pula melaksanakan Pasar Modal.
pembagian Dividen Tunai (warkat non-scriptless)
kepada PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu
PT Bank BTPN Syariah Tbk
PT Bank BTPN Tbk) selaku pemegang saham
pengendali, atas kepemilikan sebesar 1% yang
tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 19 April 2024.
31
Page 32
peristiwa
penting 2024
Berbagai momen penting di sepanjang 2024 telah mengiringi perjalanan BTPN Syariah
dalam membangun perilaku unggul untuk mewujudkan niat baik lebih cepat.
31.01 07.03
Peluncuran aplikasi Sitepat untuk Kembali menerima Afirmasi atas Peringkat
penyempurnaan penyaluran pembiayaan TPSIK Nasional Jangka Panjang di “AAA (idn)” Outlook
Stabil
BTPN Syariah terus berinovasi untuk memudahkan
nasabah dalam transaksi pembiayaan melalui BTPN Syariah kembali menerima kepercayaan yang
pengembangan aplikasi Sitepat untuk menikmati tinggi melalui kinerja yang dicapai dengan diterimanya
Layanan transaksi yang semakin mudah, tepat dan kembali afirmasi dari PT Fitch Ratings Indonesia atas
bermanfaat. Peringkat Nasional Jangka Panjang tetap di AAA (idn)
Outlook Stabil.
Peringkat Nasional AAA menunjukan peringkat tertinggi
yang diberikan oleh Fitch dalam skala nasional. Peringkat
ini diberikan kepada Emiten atau obligasi dengan
ekspektasi paling rendah terhadap risiko gagal bayar
dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di
negara atau serikat moneter yang sama.
20.03
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
RUPST BTPN Syariah menghasilkan beberapa
keputusan penting diantaranya persetujuan Laporan
Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Tahun Buku 2023 dan beberapa agenda lainnya
yakni perubahan AD memperhatikan POJK 17 2023 19.04
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan
Persetujuan Pembagian Deviden.
Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang
Saham
BTPN Syariah kembali membagikan Dividen berdasarkan
kinerja tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Pembagian Deviden ini merupakan
pembagian dividen kelima sejak BTPN Syariah menjadi
perusahaan publik di tahun 2018 sebagai wujud
komitmen BTPN Syariah.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
14.07
Perayaan HUT BTPN Syariah
Perayaan HUT BTPN Syariah ke -11 secara serentak
berlangsung penuh cerita inspiratif yang melibatkan
seluruh #bankirpemberdaya serta nasabah.
32
Page 33
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
06.08 12.08
Sertifikasi ISO 27001:2013 Peluncuran fitur QRIS di TEPAT MOBILE BTPN
Syariah
Dalam mendukung Sistem Manajemen Keamanan
Informasi, BTPN Syariah kembali telah mendapatkan BTPN Syariah terus berinovasi dalam menghadirkan
perpanjangan sertifikasi ISO 27001:2013 kenyamanan bagi nasabah pendanaan bertransaksi
melalui pengembangan aplikasi mobile banking
menggunakan QRIS versi terbaru sehingga transaksi
semakin mudah, tepat dan bermanfaat.
27.08
Public Expose Live
09.10
BTPN Syariah kembali melaksanakan Paparan Publik
Tahunan (Annual Public Expose) atas Kinerja Keuangan Umroh satu pesawat bersama 279 Nasabah
(Posisi 30 Juni 2024) yang dilaksanakan secara live Inspiratif dan #bankirpemberdaya berprestasi
bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia,
PT Kliring Penjamin Efek Indonesia dan PT Kustodian Program “Umroh 1 Pesawat” yang memberangkatkan
Sentral Efek Indonesia didukung oleh Otoritas Jasa 228 nasabah inspiratif sebagai wujud apresiasi bagi
Keuangan bertepatan dengan peringatan 47 tahun nasabah yang bertumbuh dan 51 karyawan berprestasi.
diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Adapun 228 nasabah inspiratif yang diberangkatkan
berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yang
Penyelenggaraan Paparan Publik ini sebagai bagian dari setengahnya berasal dari 10 Sentra terpilih, yang telah
peningkatan literasi pasar modal, yang salah satunya konsisten menunjukan perilaku unggul.
membuka akses dan hubungan yang lebih luas antara
BTPN Syariah dan investor lokal ritel di Indonesia
09.12
18.11 Bank menerima izin sebagai penyelenggara
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf
Perubahan Nama Gedung Kantor Pusat Uang (LKSPWU)
Terdapat perubahan pada detail alamat surat menyurat Izin ini menjadi bukti kepercayaan regulator terhadap
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kantor Pusat sehubungan perubahan nama gedung kemampuan Bank dalam mengelola wakaf uang
dari sebelumnya Menara BTPN menjadi Menara SMBC. nasabah sesuai prinsip syariah, sekaligus memperkuat
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan peran Bank dalam mendukung pemberdayaan ekonomi
nama pada entitas induk, dari sebelumnya PT BANK umat.
BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk efektif
pada 2 Oktober 2024.
33
Page 34
penghargaan
2024
Berbagai momen penting dan berarti di sepanjang 2024 mengiringi perjalanan BTPN Syariah
dalam membangun perilaku unggul untuk mewujudkan niat baik lebih cepat.
05.03 07.03 01.04
Indonesia Excellence Public Relations Indonesia Awards 13th Digital Brand Awards
GCG Awards 2024–Warta Ekonomi (PRIA) 2024–PR Indonesia 2024-Infobank:
Indonesia Excellence Good Bronze Winner Kategori • The Best Bank Umum Syariah
Corporate Governance Ethics in Laporan Tahunan Sub Kategori 2024 (KBMI 2)
Enhancing Banking Accessibility Annual Report • The Best Tabungan Bank Umum
for Inclusion Society (Category: Syariah 2024 (KBMI 2)
Sharia Bank)
16.05 16.05 16.05
Youth Choice Award Indonesia Financial Top Leader Ekonomi Syariah
2024-Marketeers: Awards 2024-Warta Ekonomi: 2024-Investor Daily/B Universe:
Employer Branding Best Leader for the Implementation • The Best Bank Umum Syariah
through Social Media of Inclusive Business Model and 2024 (KBMI 2)
Improving the Quality of Financing • The Best Tabungan Bank Umum
(Category KBMI 2-Bank Syariah) Syariah 2024 (KBMI 2)
29.05 01.06 20.06
Transparansi dan Penurunan Emisi Infobank the Most 500 Outstanding 5th Anniversary Indonesia Top Bank
Korporasi Terbaik-Investor Trust: Women 2024 in Financial Sector & Awards 2024-The Iconomics:
State Owned Enterprise-Infobank:
Transparansi Perhitungan The Most Outstanding Women 2024 Top Bank 2024
Emisi Korporasi (predikat gold) (Ibu Dewie Pelitawati & Ibu Dewi (Kategori KBMI 2)
Nuzulianti) Model and Improving
02.07 02.07 17.07
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Indonesia Sharia and Halal Top Brand 5th Indonesia PR Summit 2024 & Penganugerahan Nusantara CSR
Awards 2024-Warta Ekonomi: PR Award 2024–The Iconomics Awards 2024–La Tofi School
of Social Responsibility
Indonesia Best Sharia Bank 2024 Popular Companies • Penghargaan Nasional CSR SDGs
with Capacity Building of Inclusion Kategori Kehidupan Sehat &
Communities (Kategori KBMI 2) Sejahtera
• Penghargaan Nasional CSR SDGs
Kategori Kesetaraan Gender
34
Page 35
laporan tahunan 2024 | ikhtisar utama
17.07 26.07 26.08
Financial Literacy Award The 3 Indonesia DEI & ESG Awards
rd
2023 Vision Award Annual Report
2024-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (IDEAS) 2024-PR Indonesia Competition-League of American
Communications Professionals (LACP)
Kategori Program Literasi Bronze Winner Sub Kategori • Platinum Award (Industry Award
Keuangan Syariah Terbaik Kesetaraan Gender Garnered)
• Rank 15 Out of Top 100
Reports–Worldwide
• Best Report Cover Worldwide
• Top 20 Reports Indonesia
• Rank 2 out of Top 50 Rank
Top 100 Reports
Asia–Pacific Region
• Best Report Cover Asia– Pacific
Region
28.08 25.09 20.10
Annual Report Competition (ARC) Best Sharia Awards Road to CNBC Award
Award-MerComm, Inc 2024–Investor Trust 2024–CNBC Indonesia
• Gold Medal for Non-English Best Bank Sharia: Kategori Excellence Sharia Bank
Annual Report Category Total Aset di Atas 20 T Empowering Ultra Micro
• Bronze Medal for Script Writing
• Bronze Medal for Covers Photo /
Design
25.10 29.11
The 15th IICD Corporate Governance The 200 Future Leaders
Confrence & Award-Institute for 2024-Infobank
Corporate Directorship (IICD)
• 10 Besar dalam Top 50 Mid Award ini diberikan kepada para
Capitalization Public Listed direktur yang berusia dibawah 50
Company tahun pada 2024, berkontribusi
• Best Overall Mid Cap terhadap kinerja perusahaan dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
kinerja keuangan yang terjaga per
2023
35
Page 36
02
laporan
manajemen
Strategi peningkatan kedisiplinan nasabah
yang didukung oleh penguatan peran
#bankirpemberdaya sebagai role model perilaku
unggul, menjadi elemen kunci dalam menjaga
kualitas portofolio pembiayaan. Bank juga terus
memperkuat proses bisnis, mengeksplorasi
peluang baru dan produk lanjutan, membangun
proses operational excellence, serta memperkuat
kapabilitas organisasi.
Implementasi Key Strategic Initiative (KSI)
berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-
prinsip syariah.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
36
Page 37
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
37
Page 38
PT Bank BTPN Syariah Tbk 38
Page 39
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
laporan
Dewan Komisaris
Mendampingi masyarakat inklusi mengubah kehidupan
mereka menjadi lebih berarti, telah menjadi pilihan sadar
seluruh #bankirpemberdaya untuk menjadi role model dalam
membangun perilaku unggul.
Kemal Azis Stamboel
Komisaris Utama/Independen
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat,
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada jumlah penduduk rentan miskin pun meningkat.
Allah SWT atas limpahan berkah dan rahmat- Dalam menjalankan fungsi pengawasan selama
Nya yang senantiasa menyertai seluruh tahun 2024, Dewan Komisaris secara khusus
#bankirpemberdaya melayani masyarakat memberi perhatian pada langkah strategis
inklusi. Di tengah tantangan sepanjang tahun Bank menavigasi tantangan perekonomian yang
2024, Alhamdulillah kami mampu menunjukkan antara lain merupakan imbas dari terhambatnya
dedikasi kuat, berjalan beriringan dengan pertumbuhan global. Berbagai masukan Dewan
seluruh pihak dalam membangun kembali empat Komisaris sepanjang tahun 2024 ditujukan untuk
perilaku unggul yaitu Berani berusaha, Disiplin, memastikan tata kelola yang baik dalam seluruh
Kerja keras, dan Saling bantu (BDKS). proses bisnis Bank. Fokus utama pengawasan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
mencakup penguatan budaya kepatuhan,
Kami memahami, pemulihan ekonomi pasca serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam
pandemi Covid-19 masih belum merata dan membangun kembali perilaku unggul BDKS di
memberi tekanan signifikan pada segmen ultra tengah kondisi ekonomi yang menantang.
mikro. Ketimpangan pendapatan melebar, dan
39
Page 40
pandangan terhadap kondisi Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan
ekonomi dan industri menjadi sebesar 9,28%, telah berada di bawah
level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% pada
Kondisi perekonomian global yang masih diliputi Desember 2019.
ketidakpastian telah menghambat pemulihan
ekonomi pasca pandemi Covid-19 secara Tercatat total aset sebesar Rp980,30 triliun atau
merata. Faktor-faktor seperti ketegangan tumbuh sebesar 9,88% yoy pada Desember 2024
geopolitik, bencana alam, tingginya inflasi dengan pangsa pasar naik menjadi 7,72%. Dari
di negara-negara maju, hingga pergantian sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan
pemerintahan di berbagai negara di dunia tercatat sebesar Rp643,55 triliun atau tumbuh
telah memengaruhi dinamika ekonomi dunia 9,92% yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri
dan menciptakan tantangan signifikan. Dana perbankan nasional. Sementara Dana Pihak
Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar
pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2024 Rp753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10% yoy,
sebesar 3,2%. Angka ini menunjukkan sedikit jauh di atas pertumbuhan industri perbankan
peningkatan dibandingkan dengan tahun nasional yang berada dalam kisaran 4-5%.
2023, tetapi masih berada di bawah rata-
rata pertumbuhan pra-pandemi. Meskipun Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan
proyeksi ini memberikan sedikit optimisme, untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi
tantangan fundamental seperti fluktuasi harga sekitar 23 % dan UMKM sekitar 16-17% dari total
komoditas hingga gangguan rantai pasok masih pembiayaan.
membayangi.
membangun perilaku unggul untuk
Sebagai negara berkembang yang terhubung tetap tangguh
erat dalam jaringan perdagangan global,
Indonesia turut terdampak melalui jalur
perdagangan, investasi, dan nilai tukar. Pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19
Ketegangan geopolitik memperburuk stabilitas yang belum merata telah meningkatkan jumlah
perdagangan internasional, sementara tingginya penduduk rentan miskin. Berkaca pada data
inflasi di negara maju memengaruhi daya Badan Pusat Statistik, terjadi perubahan lanskap
beli dan permintaan terhadap produk ekspor kelompok penduduk kelas atas, menengah,
Indonesia. Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar, yang rentan miskin, dan miskin akibat pandemi
sering kali dipicu oleh kebijakan moneter negara Covid-19. Selama tahun 2019-2024, jumlah
maju, memberikan tekanan tambahan pada penduduk rentan miskin meningkat sekitar 23%,
stabilitas ekonomi domestik. naik dari 54,97 juta jiwa pada 2019 menjadi
67,69 juta jiwa pada 2024. Sedangkan jumlah
Tantangan-tantangan tersebut menuntut penduduk miskin pada 2024 mencapai 25,22
kebijakan yang adaptif dan inovatif dari para juta jiwa, atau sekitar 9,03% total penduduk.
pemangku kepentingan di Indonesia. Selama Ini berarti, terdapat sekitar 92,91 juta jiwa yang
tahun 2024, bauran kebijakan Pemerintah dan rentan mengalami kesulitan hidup apabila
Bank Indonesia turut menjaga pertumbuhan mengalami bencana, sakit, dan kehilangan
ekonomi di atas 5%, melanjutkan tren pekerjaan.
pertumbuhan yang terjaga sejak tahun 2021.
Stabilitas sistem keuangan Indonesia pun Sementara menurunnya jumlah penduduk kelas
terjaga. Kinerja intermediasi perbankan tumbuh menengah turut menurunkan daya beli sehingga
positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada berdampak pada konsumsi domestik yang
Desember 2024, pertumbuhan kredit masih selama ini menopang pertumbuhan ekonomi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
melanjutkan double digit growth sebesar nasional. Pergeseran lanskap kelas penduduk ini
10,39% year on year (yoy). Berdasarkan jenis juga disertai dengan ketimpangan yang melebar,
penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi tercermin dari rasio gini. Sejak Indonesia menjadi
yaitu sebesar 13,62%, diikuti oleh kredit konsumsi salah satu negara berkekuatan ekonomi terbesar
10,61%, sedangkan kredit modal kerja 8,35%. dunia yang masuk kelompok G20 pada 25 tahun
Adapun kualitas kredit tetap terjaga dengan silam, rasio gini Indonesia bergerak dari 0,311
rasio NPL gross sebesar 2,08% pada Desember menjadi 0,379.
2024, dan NPL net sebesar 0,74%. Loan at
40
Page 41
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
Dalam hal ini, perbankan memiliki peran Dari aspek pemberdayaan, kami melihat upaya
strategis untuk bersama-sama pihak lain Bank memperkuat kapasitas para Community
mendorong pembangunan sosial-ekonomi yang Officer (CO) melalui sejumlah program
memperkecil ketimpangan pendapatan. Sejak pengembangan diri turut memberi dampak bagi
awal berdiri, BTPN Syariah secara sadar telah ketangguhan nasabah menjalankan usahanya.Ini
memilih fokus pada upaya mendukung jutaaan juga merupakan komitmen nyata agar para CO
masyarakat inklusi mengubah hidup mereka ini bisa menjadi role model bagi para nasabah
menjadi lebih berarti. Namun, fokus pada inklusi dalam membangun perilaku unggul.
segmen ini memerlukan komitmen yang kuat dan
strategi yang adaptif. Sebab pilihan ini bukan Kami mengapresiasi komitmen Direksi
sekadar menjalankan fungsi perbankan secara menjalankan amanah Bank secara konsisten
konvensional tetapi juga menyelaraskan tujuan dalam mendukung masyarakat inklusi melalui
bisnis berdasarkan filosofi do good do well. empat akses utama, yaitu akses keuangan,
pengetahuan, suplai produk, dan akses pasar.
Oleh karena itu, kami mengapresiasi kinerja Adapun sejumlah inovasi teknologi untuk
Direksi menavigasi tantangan-tantangan yang meningkatkan efisiensi operasi Bank dan layanan
penuh ketidakpastian selama tahun 2024. Kami kepada nasabah, kami nilai telah sesuai dengan
menilai, strategi Direksi membangun kembali tuntutan pasar yang berkembang. Upaya
empat perilaku unggul BDKS sebagai kunci penguatan di berbagai aspek telah menjadikan
pertumbuhan Bank sudah sangat tepat dan BTPN Syariah tetap tangguh, mampu menjaga
berdampak pada nasabah kami. Bagi Bank, kinerja sesuai proyeksi, dan mempertahankan
perilaku unggul BDKS menopang keberlanjutan rasio kesehatan bank yang berada di atas
bisnis. Sementara bagi nasabah inklusi, perilaku rata-rata industri. Dengan begitu, Bank mampu
unggul BDKS menjadi daya tahan yang baik memberikan dividen yang baik bagi pemegang
sebagai peneguh langkah mereka untuk saham.
mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,
mewujudkan impian mereka satu per satu. Seluruh upaya Bank selama tahun 2024, kami
nilai telah mencerminkan implementasi kebijakan
Kami menilai, sistem pengumpulan dana dalam strategis Key Strategic Initiative BTPN Syariah
amplop (dengan pencatatan di amplop) yang tepat. Terdapat empat pilar KSI, yaitu
sangat tepat untuk meningkatkan kedisiplinan memperkuat proses bisnis, mengeksplorasi
sekaligus mendorong semangat kerja keras. peluang baru dan produk lanjutan, membangun
Sistem ini juga memberikan transparansi proses operational excellence, serta memperkuat
lebih baik, memastikan kejelasan mengenai kapabilitas organisasi. Kami memandang,
nasabah yang telah atau belum berkontribusi semangat membangun perilaku unggul juga
dalam membantu sesama yang mengalami diimplementasikan secara tepat di semua lini
kesulitan. Seiring penegakan kedisiplinan, Bank operasi Bank, selaras dengan penerapan nilai-
juga memberikan apresiasi berupa insentif nilai perusahaan PRISMA (Profesional, Integritas,
ibadah umrah gratis bagi kelompok nasabah Saling menghargai, Kerja sama).
yang konsisten menunjukkan perilaku unggul.
Terbukti, pendekatan ini meningkatkan jumlah
pembayaran serta memperkuat solidaritas
ibu-ibu inklusi yang tergabung sebagai anggota
nasabah dalam kumpulan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
41
Page 42
pandangan atas prospek 2025 Kami memandang bahwa inflasi yang mulai
pulih, serta meredanya ketidakpastian seputar
Proyeksi perekonomian global tahun 2025 kebijakan ekonomi Indonesia pasca terpilihnya
masih diwarnai ketidakpastian. Namun Pemerintahan, merupakan sinyalemen positif
sejumlah laporan Organisasi Kerja Sama bagi BTPN Syariah untuk melanjutkan upaya
dan Pembangunan Ekonomi memprediksi yang telah berjalan. Dengan fondasi kinerja
pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai yang solid di tahun sebelumnya, Bank terus
5,2% pada 2025, menempatkannya sebagai memperkuat komitmen melayani segmen ultra
negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi mikro lewat pendekatan bisnis inklusif dan
kedua di antara anggota G20. Sementara IMF berkelanjutan. Melalui strategi yang adaptif dan
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berorientasi jangka panjang, serta pengalaman
pada periode 2025-2029 akan stagnan di angka panjang mendampingi masyarakat inklusi,
5,1%. Dalam proyeksi jangka panjang, laporan Dewan Komisaris optimistis bahwa BTPN
McKinsey menyebutkan bahwa Indonesia Syariah akan senantiasa mampu menjawab
diprediksi menjadi ekonomi terbesar ketujuh di tantangan dan memanfaatkan peluang yang
dunia pada 2030, naik dari posisi ke-16 saat ini, ada, guna mewujudkan visi menjadi Bank Syariah
berdasarkan pengukuran Produk Domestik Bruto. terbaik untuk keuangan inklusif, mengubah hidup
Selain itu, laporan PricewaterhouseCoopers berjuta rakyat Indonesia.
memproyeksikan bahwa Indonesia akan berada
di peringkat keempat dunia berdasarkan PDB penilaian atas implementasi tata kelola
dengan paritas daya beli pada 2050. Laporan
ini juga menyoroti dominasi negara-negara Sejak didirikan, BTPN Syariah menerapkan tata
berkembang, seperti China, India, Indonesia, kelola perusahaan yang selaras dengan prinsip
Brasil, Rusia, dan Meksiko, yang diperkirakan kehati-hatian sebagai Bank yang fokus pada
akan menduduki 10 besar ekonomi dunia pada masyarakat inklusi, yakni do good do well. BTPN
2050. Hal ini menegaskan potensi besar yang Syariah memastikan setiap langkah yang diambil
dimiliki Indonesia untuk terus tumbuh dan tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi
memperkuat posisinya di perekonomian global. juga memiliki tujuan yang berdampak positif
nyata bagi masyarakat. Berlandaskan Niat
Dari aspek demografi penduduk, kita memiliki Baik, kebijakan dan langkah Bank tidak hanya
potensi luar biasa apabila kelompok muda efektif dalam memastikan berjalannya operasi
saat ini disiapkan dengan baik, yaitu melalui Bank, tetapi juga mencerminkan kejujuran dan
pendidikan dan kesehatan. Kedua aspek utama integritas. Pendekatan ini menekankan pada
ini membutuhkan perhatian dari Pemerintah konsep Tepat, yaitu dengan memastikan bahwa
dan pihak swasta yang ingin turut serta setiap kebijakan memiliki dampak yang relevan
mengoptimalkan “bonus demografi” guna dan bermakna bagi semua pihak.
mendukung pertumbuhan ekonomi. Kita juga
masih harus melanjutkan upaya-upaya yang Kami juga menilai BTPN Syariah telah
memperpendek kesenjangan melalui distribusi menjalankan prinsip transparansi dengan
pendapatan yang lebih baik. Dalam konteks ini, mengungkapkan informasi yang mudah
Dewan Komisaris telah meninjau prospek usaha diakses dan dipahami oleh para pemangku
yang disampaikan Bank dan mendukung penuh kepentingan. Komitmen ini diwujudkan melalui
komitmen Direksi melanjutkan implementasi pertanggungjawaban kinerja yang benar, terukur,
kebijakan strategis KSI untuk menavigasi dan sesuai dengan peraturan serta regulasi yang
ketidakpastian di masa mendatang sekaligus berlaku. Selain itu, kami menilai operasional
menangkap peluang baru bagi keberlanjutan Bank telah dilakukan secara independen dengan
bisnis Bank. tetap memperhatikan kepentingan pemegang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
saham dan pemangku kepentingan lainnya,
berlandaskan prinsip kewajaran dan kesetaraan.
42
Page 43
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
Dewan Komisaris mengapresiasi respons cepat Oleh karena itu, izinkan saya, mewakili Dewan
Manajemen melakukan penyesuaian terhadap Komisaris, mengucapkan terima kasih yang
kebijakan, prosedur dan petunjuk pelaksana sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah,
lainnya sesuai regulasi yang baru, antara lain pemegang saham, pemerintah, regulator, dan
telah melakukan penerapan Tata Kelola Syariah, pemangku kepentingan atas dukungan kepada
pemenuhan kewajiban Bank dalam konglomerasi BTPN Syariah. Tanpa dukungan banyak pihak,
keuangan Grup SMBC Indonesia termasuk komitmen BTPN Syariah dalam melayani
penerapan sinergi perbankan. nasabah inklusi tidak akan berjalan optimal.
Dewan Komisaris memandang, seluruh Penghargaan yang tulus juga kami sampaikan
#bankirpemberdaya secara konsisten kepada Ketua dan anggota Dewan Pengawas
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik Syariah, Bapak H. Ikhwan Abidin, MA, dan Bapak
dalam setiap aspek tugas mereka. Untuk terus H. Muhammad Faiz, MA, atas pengawasan
menyempurnakan praktik tata kelola, BTPN yang memastikan setiap langkah Bank tetap
Syariah telah mengadopsi standar internasional berada dalam koridor syariah. Apresiasi setinggi-
Corporate Governance Scorecard, serta tingginya kami haturkan kepada jajaran Direksi,
menjalankan self assesment dengan nilai Baik. Manajemen, dan seluruh #bankirpemberdaya
Langkah ini menegaskan dedikasi BTPN Syariah atas komitmen, dedikasi, kerja keras, serta
untuk terus berinovasi dan menjaga standar tata integritas yang luar biasa. Semoga upaya
kelola terbaik di industri perbankan syariah. membangun perilaku unggul BDKS terus
berlanjut dalam mengatasi tantangan di tahun-
penutup tahun mendatang, dan memberi manfaat besar
bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kami percaya, masyarakat inklusi yang kami
layani selalu memiliki kesempatan bertumbuh, Wabillahitaufik Walhidayah
mengubah kehidupan mereka lebih berarti. Wassalammu’alaikum Warahmatullahi
Kami juga meyakini bahwa empat akses utama Wabarakatuh.
yang diberikan Bank, disertai praktik perilaku
unggul yang ditanamkan kepada mereka, akan
berkontribusi pada kehidupan mereka di setiap
situasi apapun. Kami juga berharap dukungan
para pemangku kepentingan untuk sama-sama Kemal Azis Stamboel
mengatasi disparitas kesejahteraan sebagai Komisaris Utama/Independen
tantangan bersama.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
43
Page 44
PT Bank BTPN Syariah Tbk 44
Page 45
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
laporan
direksi
Kami yakin, fondasi yang sangat penting dalam
pemberdayaan adalah membangun Perilaku Unggul.
Hadi Wibowo
Direktur Utama
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat,
Kita patut bersyukur atas kondisi perekonomian pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Indonesia yang kondusif di tengah situasi global Sejak 2021, angka pertumbuhan ekonomi
yang serba tak pasti. Ketegangan geopolitik, nasional terus menungkat. Pertumbuhan 3,69%
disrupsi rantai pasok komoditas, serta pada 2021 meningkat menjadi 5,31% pada 2022,
dampak perubahan iklim turut menghambat dan 5,05% pada 2023. Pertumbuhan ekonomi
pertumbuhan ekonomi dunia. Selain itu, Indonesia tahun 2024 masih terjaga di atas 5%.
maraknya pemilihan umum di berbagai negara Meskipun demikian, pemulihan ekonomi belum
juga memicu ketidakpastian ekonomi yang sepenuhnya merata. Resiliensi perekonomian
semakin besar. Dana Moneter Internasional Indonesia diwarnai dengan turunnya jumlah
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global penduduk kelas menengah yang selama ini
PT Bank BTPN Syariah Tbk
mencapai 3,2%. Angka ini lebih baik dibandingkan mendorong pertumbuhan melalui konsumi. Di sisi
2023, namun masih di bawah rata-rata sebelum lain, jumlah penduduk rentan miskin meningkat.
pandemi.1
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),
Di tengah upaya adaptasi atas ketidakpastian jumlah penduduk kelas menengah turun dari
kondisi global, strategi dan kebijakan Pemerintah 57,33 juta jiwa pada saat pandemi Covid-19
berhasil mempertahankan momentum menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024.
45
Page 46
Mereka tidak berpindah ke kelas atas, terlihat bersama-sama menggeser rasio gini lebih
dari turunnya jumlah penduduk kelas atas dari mendekati angka nol, yang mengindikasikan
1,26 juta jiwa pada 2023 menjadi 1,07 jiwa pada distribusi pendapatan lebih merata.
2024. Adapun jumlah penduduk rentan miskin
meningkat sekitar 23% selama 2019-2024. Pada Sebagai bagian dari industri perbankan
tahun 2019, jumlah penduduk rentan miskin Indonesia, BTPN Syariah mendukung
sebesar 54,97 juta jiwa, atau 20,56% total upaya Pemerintah mengatasi ketimpangan
penduduk. Namun pada 2024, jumlahnya sudah pendapatan, antara lain melalui perluasan
mencapai 67,69 juta jiwa, atau 24,23% dari total inklusi keuangan. Sejak beroperasi sebagai
penduduk. Sedangkan jumlah penduduk miskin unit usaha syariah BTPN pada tahun 2008,
pada 2024 mencapai 25,22 juta jiwa, atau sekitar hingga menjadi BTPN Syariah pada 2014, kami
9,03% total penduduk. Jumlah ini meningkat dari memilih memberikan akses pembiayaan disertai
kondisi sebelum pandemi Covid-19 pada 2019 pendampingan kepada segmen ultra mikro.
sebesar 25,14 juta, atau 9,41% total penduduk. Ini Kami meyakini potensi segmen ultra mikro
berarti, rata-rata 1 dari 3 orang Indonesia pada sebagai pilar utama pertumbuhan Bank secara
2024 tergolong penduduk miskin atau rentan berkelanjutan.
miskin. Mereka akan sulit bertahan apabila
mengalami bencana, sakit berkepanjangan, atau Keyakinan ini membawa kami bertumbuh
kehilangan pekerjaan. bersama nasabah. Dari tahun ke tahun, kami
menyaksikan bagaimana cita-cita nasabah
Masih tingginya jumlah penduduk miskin dan pembiayaan yang berasal dari segmen
rentan miskin pada tahun 2024 menunjukkan masyarakat inklusi terwujud satu per satu. Mulai
efek jangka panjang pandemi Covid-19, atau dari pendidikan anak yang lebih baik hingga
scarring effect. Kondisi ini diperburuk dengan rumah yang lebih sehat dan layak. Dengan
ketimpangan pendapatan yang semakin lebar. dukungan yang tepat dan praktik perilaku
Bertambahnya kelompok penduduk rentan unggul, hidup mereka berubah menjadi lebih
miskin menyoroti pentingnya intervensi yang baik dan lebih berarti. Capaian-capaian tersebut
berkesinambungan dan berorientasi jangka menguatkan keyakinan kami bahwa segmen
panjang, dibandingkan dengan bantuan sosial ultra mikro bukan sekadar pasar besar maupun
yang bersifat lump sum di satu waktu. Deflasi langkah strategis memperluas inklusi keuangan.
selama lima bulan berturut-turut selama Mei- Segmen ultra mikro adalah pilihan tepat bagi
September 2024 menandai turunnya daya beli Bank mewujudkan niat baik, yaitu mengubah
masyarakat. Situasi tersebut meningkatkan hidup jutaan rakyat Indonesia. Kami percaya,
tantangan bagi segmen ultra mikro yang akses pembiayaan disertai pemberdayaan
merupakan nasabah pembiayaan BTPN Syariah. yang tepat kepada masyarakat inklusi dapat
mengubah kehidupan secara signifikan. Dana
ketimpangan yang masih menjadi yang kami himpun dari masyarakat sejahtera
tantangan bersama disalurkan untuk mewujudkan niat baik
memberdayakan masyarakat inklusi, seiring
Pandemi Covid-19 telah membuat semua orang dengan empat akses utama yang diberikan Bank.
terpuruk tanpa memandang kelas sosial. Namun Keempat akses tersebut ialah akses keuangan,
kelompok penduduk dengan tingkat pendidikan ilmu pengetahuan, suplai barang, dan pasar.
dan literasi digital yang lebih baik mampu pulih
lebih cepat dibandingkan kelompok penduduk Akses keuangan diberikan Bank kepada
lainnya. Pemulihan ekonomi pasca pandemi masyarakat inklusi, terutama kepada para
Covid-19 yang belum merata telah mendorong ibu dari keluarga inklusi yang menjalankan
ketimpangan lebih lebar, dengan rasio gini usaha. Mereka yang ingin mengubah hidup
PT Bank BTPN Syariah Tbk
menyentuh angka tertinggi 0,388 pada Maret berkumpul menjadi satu kumpulan, sama-sama
2023. Dalam waktu 25 tahun sejak Indonesia mendapatkan pembiayaan dan saling membantu
menjadi salah satu negara berkekuatan ekonomi satu sama lain. Setiap dua minggu sekali,
terbesar dunia yang masuk kelompok G20, rasio mereka berkumpul di salah satu rumah yang
gini Indonesia bergerak dari 0,311 menjadi 0,379. dijadikan titik pertemuan (sentra). Community
Meningkatnya tren ketimpangan menegaskan Officer (CO) kami menemui para nasabah di
pentingnya kolaborasi banyak pihak untuk sentra tersebut untuk menerima pembayaran,
46
Page 47
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
tabungan, sekaligus memompa semangat saling Covid-19 Bank meniadakan kegiatan PRS demi
bantu antar nasabah. Kegiatan tersebut kami memastikan kesehatan seluruh nasabah.
namai Pertemuan Rutin Sentra (PRS). Saat Setelah pandemi berlalu, kebiasaan nasabah
PRS, sesama anggota saling menguatkan satu untuk hadir saat PRS belum kembali seperti
sama lain agar terus berusaha bekerja keras sedia kala. Tantangan ini direspons Bank
dalam mewujudkan impian. Hubungan ibu-ibu dengan mendorong pertemuan di sentra melalui
nasabah dalam kumpulan menjadi lebih solid berbagai program insentif sebagai bentuk
dan penuh rasa kekeluargaan. Apabila ada apresiasi. Salah satunya ialah insentif untuk
anggota kumpulan yang tidak dapat membayar sentra yang menghadiri PRS minimal 90%
kewajiban, maka seluruh anggota menunjukkan dan membayar angsuran tepat waktu. Sentra
solidaritas, turut bertanggung jawab membantu dengan tingkat disiplin tinggi, kompak satu sama
dengan memikirkan solusi efektif yang dapat lain, dan menjadi sumber inspirasi bagi kumpulan
membantu nasabah yang mengalami kesulitan. lain atau warga sekitar, mendapatkan hadiah
ibadah umrah. Melalui program ini, sebanyak 228
perilaku unggul menjawab nasabah berhasil menjalankan ibadah umrah ke
tantangan 2024 Tanah Suci pada Oktober 2024.
Selama tahun 2024 segmen ultra mikro Bank juga memperkuat sistem untuk
menghadapi tantangan ekonomi dan sosial meningkatkan kedisiplinan nasabah membayar
yang besar. Ketahanan perekonomian keluarga angsuran. Untuk pertama kalinya, Bank
inklusi rentan terganggu oleh gelombang PHK mewajibkan nasabah untuk mengumpulkan dana
yang cukup tinggi, naiknya harga beras akibat dalam amplop (dengan pencatatan di amplop)
gagal panen maupun bencana alam sebagai untuk memperkuat komitmen dan rasa tanggung
akibat dampak perubahan iklim. Selain itu, jawab bersama di antara nasabah. Sebelum
kita juga menghadapi fenomena maraknya menggunakan pendekatan ini, tanggung jawab
judi online yang banyak menjerat masyarakat bersama diwujudkan dengan menunjukkan
berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. (mengacungkan) dana tunai yang kemudian
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis dibawa kembali jika tidak diperlukan. Namun
Transaksi Keuangan (PPATK) selama kurun karena selama Covid 19 hal ini tidak dijalankan,
waktu 2017-2023, masyarakat berpenghasilan mengembalikan kebiasaan ini memberikan
Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95% tantangan cukup besar. Dengan adanya sistem
pendapatannya untuk judi online. Sementara amplop, menjadi lebih jelas siapa nasabah yang
masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta per sudah atau belum memberikan komitmen untuk
bulan menggunakan 41,35% pendapatannya membantu nasabah yang terkena musibah.
untuk judi online. Kami telah memastikan langkah ini memenuhi
tata kelola yang baik dan nilai-nilai syariah,
Sebagai bank umum syariah yang fokus melayani serta telah dikomunikasikan dengan jelas
segmen ultra mikro, kami memahami bahwa kepada para nasabah sebagai bentuk komitmen
tantangan-tantangan tersebut menjadi bagian mereka. Pada implementasinya, perubahan ini
keseharian nasabah kami. Oleh karena itu, kami menciptakan dinamika baru dalam relasi CO
semakin fokus membangun empat perilaku dengan para nasabah. Berbekal kepercayaan
unggul nasabah yaitu Berani berusaha, Disiplin, yang terbangun selama bertahun-tahun, sistem
Kerja keras, dan Saling bantu (BDKS), sebagai baru ini secara alami mendorong kumpulan untuk
bagian dari strategi kami mengembalikan lebih selektif dalam menerima calon nasabah
kekuatan finansial nasabah sekaligus stabilisasi baru. Mereka juga lebih solid dalam mendukung,
bisnis Bank menghadapi tantangan 2024. Hal ini menyemangati, dan menjaga perilaku unggul
dijalankan secara natural dan bertahap dengan BDKS.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
meningkatkan kekompakan sentra, kedisiplinan
nasabah, dan pengembangan usaha nasabah. Selain memperkuat aspek kepatuhan dan
kedisiplinan dari sisi kewajiban, kami juga
Untuk membangun kembali perilaku unggul memperkuat pendampingan agar usaha
BDKS, kami berupaya mendorong kehadiran nasabah meningkat. Peran CO pun menjadi
seluruh nasabah pada PRS. Namun hal ini lebih dominan, didukung oleh lebih dari 2.133
menjadi tantangan tersendiri. Saat pandemi mahasiswa dari 461 universitas di 26 provinsi
47
Page 48
di Indonesia yang tergabung dalam program Bagi nasabah pendanaan, kami mengedepankan
Bestee Tepat (Bersama Berdaya Sahabat Tepat layanan profesional dan imbal hasil tepat atas
Indonesia). Program Bestee diinisiasi sejak dana yang dipercayakan kepada Bank untuk
tahun 2021 untuk melibatkan masyarakat luas memberdayakan masyarakat inklusi. Kami juga
mendampingi dan memberi pelatihan kepada terus memperkaya fitur layanan, salah satunya
nasabah ultra mikro. Pendampingan nasabah fitur QRIS pada layanan mobile banking TEPAT.
secara intensif dan personal ini diharapkan
mampu meningkatkan kompetensi dan Untuk segmen ultra mikro, Bank
keberlanjutan usaha nasabah. mengembangkan fitur-fitur yang mendukung
kedisiplinan nasabah dalam berinteraksi dengan
Memahami peranan CO yang semakin dominan Bank, antara lain teknologi biometrik untuk
dalam membangun perilaku unggul nasabah, validasi transaksi yang dikembangkan lebih
Bank mendukung CO mengelola jam kerja secara lanjut sebagai absensi kedatangan pada PRS.
efisien, menyelenggarakan pelatihan, serta Berbagai inovasi digital tersebut didukung
memberi penguatan untuk CO menjalankan dengan modernisasi teknologi pendukung untuk
aktivitas sehari-hari. Untuk mendukung memberikan layanan teknologi informasi (TI)
efisiensi operasional, Bank telah membekali CO yang tangguh. Bank juga memperkuat aspek
dengan aplikasi digital yang mempermudah keamanan terhadap risiko serangan siber sesuai
pengelolaan data nasabah, pemantauan standar dan regulasi ISO27001. Kami juga
pembayaran, hingga penyediaan informasi lain memperkuat tata kelola TI sehingga platform
secara cepat dan akurat. Intervensi teknologi aplikasi bisnis dan data dapat diandalkan untuk
ini terbukti meningkatkan efisiensi operasional mendukung pengembangan produk bank dan
Bank. Namun, di sisi nasabah, penerapan inovasi bisnis. Kami telah mengoptimalkan
teknologi digital di segmen ultra mikro tidak teknologi dan automasi berbasis aplikasi
dapat dilakukan secara instan karena adanya ataupun dengan mekanisme otomasi robotik
kesenjangan literasi digital. Sebagian besar untuk meningkatkan efektivitas operasional
nasabah masih bergantung pada metode Bank. Selain itu, kami juga mengoptimalkan
tradisional dan memiliki keterbatasan akses pemanfaatan sumber daya melalui sinergi
atau kemampuan menggunakan teknologi. dengan Bank Induk ataupun inisiatif internal
Oleh karena itu, kegiatan PRS tetap dilakukan lainnya, misalnya dengan memanfaatkan
secara tatap muka untuk memastikan jaringan kantor bersama Bank Induk.
efektivitas komunikasi dan pendampingan dalam
membangun perilaku unggul BDKS. Pada aspek sumber daya manusia, kami
meningkatkan kapasitas #bankirpemberdaya
operasional dan layanan unggul melalui pelatihan-pelatihan dan program
kepemimpinan, misalnya BM Excelleration dan
Membangun perilaku unggul tak hanya menjadi DH Makmur yang memperkuat kepemimpinan
strategi pemberdayaan nasabah inklusi tapi #bankirpemberdaya pada segmen usaha
juga menjadi strategi penting Bank di semua pembiayaan. Selain itu, Bank juga memiliki
lini, sebagai implementasi kebijakan strategis portal informasi Jendela HC untuk memudahkan
Key Strategic Initiative (KSI) BTPN Syariah. #bankirpemberdaya mengakses informasi
Terdapat empat pilar KSI, yaitu memperkuat terkait kekaryawanan. Program insentif serta
proses bisnis, mengeksplorasi peluang baru dan jenjang karier menarik terus dijalankan seiring
produk lanjutan, membangun proses operational dengan upaya kami mengelola tantangan
excellence, serta memperkuat kapabilitas turnover, terutama pada CO yang merupakan
organisasi. Untuk itu, semangat membangun garda terdepan Bank.
perilaku unggul diimplementasikan secara
PT Bank BTPN Syariah Tbk
harmonis dengan nilai-nilai perusahaan PRISMA Perilaku unggul juga tercermin pada upaya
(Profesional, Integritas, Saling menghargai, Kerja kami mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,
sama). menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,
serta memenuhi pembagian dividen yang tepat
bagi para pemegang saham.
48
Page 49
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
peran direksi terkait kebijakan strategis kinerja yang terjaga
Strategi membangun kembali perilaku unggul Implementasi strategi dan kebijakan strategis
BDKS nasabah dalam mengatasi tantangan Bank dalam menavigasi tantangan 2024
selama tahun 2024 tak lepas dari peran aktif membutuhkan dedikasi penuh dari seluruh
Direksi memastikan implementasi kebijakan #bankirpemberdaya, mulai dari Direksi hingga
strategis Key Strategic Initiatives (KSI) BTPN para CO yang langsung berhadapan dengan
Syariah yang telah dirumuskan dan ditetapkan nasabah ultra mikro. Syukur Alhamdulillah, kerja
Direksi. Kebijakan strategis tersebut telah keras dari seluruh #bankirpemberdaya mampu
dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) menjaga kinerja Bank selama tahun 2024.
setelah melewati kajian mendalam pada rapat-
rapat Direksi. Kajian ini mencakup evaluasi Selama tahun 2024, BTPN Syariah mampu
terhadap target bisnis, anggaran, dan risiko, menyalurkan pembiayaan sebesar Rp10,17 triliun
serta memastikan kesesuaian antara strategi, dan membukukan laba bersih sebesar Rp 1,06
anggaran, dan risk appetite Bank. Seluruh triliun sesuai proyeksi. Kinerja tersebut dicapai
tahapan proses tersebut dilakukan dengan dengan ketahanan Bank yang terjaga, tercermin
mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan dari rasio keuangan Bank yang tetap kuat.
penerapan manajemen risiko yang komprehensif, Return on Asset (RoA) Bank mencapai 6,3% dan
guna merumuskan rekomendasi strategi dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 53,2%
prioritas yang jelas. atau jauh di atas rata-rata industri. Dengan
begitu, Bank memiliki opsi pembagian dividen
Sejalan dengan implementasi KSI dari tahun (dividend payout ratio) tahun 2025. Bank juga
ke tahun, Direksi juga turut merumuskan berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK)
Key Performance Indicators (KPI) untuk dari nasabah sejahtera dengan total dana yang
memudahkan pemantauan kinerja Bank, baik terhimpun sebesar Rp 11,72 triliun yang hampir
dari sisi kualitatif maupun kuantitatif. Direksi semuanya disalurkan untuk pemberdayaan
juga terlibat dalam pengawasan implementasi masyarakat inklusi. Berbagai upaya penguatan
program-program pemberdayaan, hingga tersebut mampu menjaga kinerja finansial Bank
berdiskusi langsung dengan para CO terpilih serta memberikan dampak bagi para pemangku
untuk mendapatkan wawasan mendalam terkait kepentingan. BTPN Syariah mendapatkan
implementasi kerja di lapangan. Direksi turut afirmasi dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
memastikan bahwa setiap inisiatif baru bisa rating AAA (Idn) Outlook Stabil, terkonfirmasi
berjalan efektif. pada Maret 2024.
Pemantauan atas implementasi strategi dan prospek usaha 2025
kebijakan strategis dilakukan Direksi melalui
rapat-rapat rutin, termasuk menetapkan tindak Ekonomi Indonesia menurut survei Organisasi
lanjut dan langkah perbaikan untuk memastikan Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi
target tercapai sesuai harapan. Dalam hal ini, (OECD) diperkirakan akan tetap tumbuh
Direksi tidak hanya memantau hasil program kuat sebesar 5,1% pada tahun 2024 dan 5,2%
melalui KPI, tetapi juga memastikan bahwa pada tahun 2025, atau nomor dua di antara
setiap kebijakan dan langkah operasional negara anggota G20. Pertumbuhan tersebut
selaras dengan tujuan jangka panjang Bank ditopang oleh konsumsi swasta yang tetap
untuk memberdayakan segmen ultra mikro. kuat, investasi swasta yang meningkat, serta
Direksi juga berkomunikasi aktif dengan Dewan meningkatnya volume ekspor akibat permintaan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah komoditas global yang tinggi. Sementara IMF
koordinasi sepanjang tahun 2024. Melalui memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pendekatan ini, Direksi memastikan bahwa pada 2025-2029 akan stagnan di angka 5,1%,
setiap langkah strategis yang diambil tidak sedangkan pertumbuhan ekonomi global akan
hanya efektif dalam mendorong kinerja, tetapi tetap stabil di angka 3,2% pada tahun 2024 dan
juga sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata 2025.
kelola yang baik, serta misi, visi, dan nilai-nilai
BTPN Syariah.
49
Page 50
Meskipun gambaran 2025 masih diwarnai penerapan tata kelola perusahaan
ketidakpastian, inflasi yang mulai pulih serta
meningkatnya kepercayaan sektor swasta BTPN Syariah meyakini bahwa implementasi
merupakan sinyal positif. Kami meyakini tata kelola perusahaan yang baik adalah bagian
pemulihan ekonomi akan semakin membaik dari upaya memastikan keberlanjutan Bank.
pada tahun 2025, didukung oleh meredanya Untuk itu, kami menyambut baik terbitnya
ketidakpastian seputar kebijakan ekonomi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Indonesia pasca terpilihnya Pemerintahan baru, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
potensi penurunan suku bunga kebijakan global Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
dan suku bunga Bank Indonesia, hingga sejumlah Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah
program Pemerintah yang mendukung UMKM. BUS UUS). Kami memahami sepenuhnya bahwa
Dalam proyeksi yang lebih panjang, laporan POJK tersebut ditujukan untuk mendorong
McKinsey menyebutkan Indonesia diperkirakan penguatan tata kelola dan peningkatan
akan menjadi ekonomi terbesar ketujuh dunia kepercayaan publik atas penerapan prinsip
pada 2030 berdasarkan pengukuran Produk syariah di bidang perbankan. Peraturan tersebut
Domestik Bruto (PDB) yang naik dari posisi ke-16 secara spesifik mengatur kegiatan perbankan
pada saat ini. Adapun Pricewaterhousecoopers sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip
(PwC) memproyeksikan bahwa perkembangan syariah yang berdampak terhadap kegiatan
PDB dengan paritas daya beli Indonesia berada usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi
di peringkat empat pada 2050. Laporan tersebut bisnis Bank syariah.
juga menyoroti potensi negara berkembang yang
akan mendominasi 10 ekonomi dunia pada 2050, Agar selaras dengan peraturan yang
termasuk China, India, Indonesia, Brazil, Rusia, berkembang, kami telah melakukan penyesuaian
dan Meksiko. terhadap kebijakan, prosedur dan petunjuk
pelaksana lainnya dalam penerapan tata
Berlandaskan proyeksi tersebut, Bank akan kelola perusahaan yang baik di lingkungan
konsisten menjalankan empat pilar inisiatif BTPN Syariah. Bank BTPN Syariah juga telah
besar KSI yaitu memperkuat proses bisnis, menerapkan aspek dan prinsip tata kelola
mengeksplorasi peluang baru dan produk perusahaan sesuai Peraturan OJK Nomor 21/
lanjutan, membangun proses operational POJK.04/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa
excellence, serta memperkuat kapabilitas Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015
organisasi. Bank berkomitmen untuk menjangkau tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan
lebih banyak masyarakat inklusi dengan tetap Terbuka. Selama tahun 2024 BTPN Syariah
selektif menyalurkan dana pembiayaan kepada memiliki 3 (tiga) Komite Dewan Komisaris dan 7
segmen ultra mikro. Pembiayaan akan diberikan (tujuh) Komite Direksi.
secara bertingkat sesuai pertumbuhan usaha
dan kualitas portofolio. Bank juga akan terus Di sisi lain, aturan tentang Konglomerasi
mengembangkan produk-produk baru sesuai Keuangan sesuai surat OJK tanggal 29 Juli 2024
kebutuhan nasabah, sekaligus memperkaya tentang penunjukkan PT Bank SMBC Indonesia
fitur yang dapat meningkatkan efisiensi proses Tbk (SMBCI) sebagai Entitas Utama dan BTPN
bisnis. Kami akan senantiasa memprioritaskan Syariah sebagai perusahaan anak dari SMBCI
inovasi dan pengembangan teknologi digital sebagai Entitas Anggota, telah dijalankan oleh
guna mendukung perwujudan ekosistem digital Bank. Hal ini juga merujuk pada Peraturan
syariah di tahapan selanjutnya bagi masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor No.18/
PT Bank BTPN Syariah Tbk
inklusi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014
dan kapasitas nasabah. tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan, serta POJK Nomor 30
tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
50
Page 51
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK Apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh
PIKK). Dengan demikian selama 2024 Pengurus #bankirpemberdaya yang memilih dengan
Bank telah menindaklanjuti semua arahan dan kesadaran penuh menjadi bankir yang
ketentuan OJK terkait penyesuaian Tata kelola memberdayakan dan bekerja penuh dedikasi.
dan Manajemen Risiko termasuk Konglomerasi Penghormatan kami juga untuk nasabah
Keuangan, serta telah menyampaikan dokumen pembiayaan yang berkomitmen membangun
Piagam Korporasi, sebagaimana diatur dalam kembali perilaku unggul BDKS, serta nasabah
POJK Konglomerasi Keuangan dimaksud. pendanaan yang telah percaya sepenuhnya
pada kami dalam menyalurkan dana yang
Untuk memastikan penerapan tata kelola disimpan, dan bersama kami mewujudkan niat
perusahaan di BTPN Syariah telah sesuai baik mengubah kehidupan masyarakat inklusi.
dengan ketentuan yang berlaku, kami telah Tidak lupa, kami menghargai dukungan dari
melakukan penilaian sendiri (self-assessment) mitra strategis dan masyarakat luas yang telah
atas penerapan GCG di tahun 2024 secara menjadi bagian dari perjalanan memperluas
berkala dengan hasil 2 (Baik). Sementara dari inklusi keuangan Indonesia.
sisi kepatuhan pada prinsip Syariah, Dewan
Pengawas Syariah Bank telah melakukan Dengan semangat membangun perilaku unggul,
pengawasan, review, dan monitoring atas Insya Allah, kami akan mencapai kinerja lebih
implementasi produk dan program Bank yang baik dari tahun ke tahun. Semoga Allah SWT
dipastikan berjalan dalam koridor Syariah. senantiasa melimpahkan rahmat-Nya atas
upaya kita untuk bermanfaat memberdayakan
apresiasi umat, mewujudkan hidup yang lebih berarti bagi
jutaan masyarakat Indonesia.
Menutup laporan ini, saya mewakili jajaran
Direksi dan manajemen BTPN Syariah, Wabillahitaufik Walhidayah
mengucapkan terima kasih kepada semua Wassalamualaikum Warahmatullahi
pihak yang mendukung kami, bersama-sama Wabarakatuh
menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup
lebih berarti. Direksi menyampaikan terima
kasih kepada Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham atas
pengawasan dan kepercayaan kepada kami Hadi Wibowo
dalam mengelola kegiatan usaha Bank, serta Direktur Utama
kepada Pemerintah dan regulator atas arahan
dan bimbingannya. PT Bank BTPN Syariah Tbk
51
Page 52
PT Bank BTPN Syariah Tbk 52
Page 53
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
laporan dewan
pengawas syariah
Konsistensi BTPN Syariah membangun
perilaku unggul merupakan bagian
implementasi prinsip-prinsip syariah
dalam menjalankan operasional Bank.
H. Ikhwan Abidin, MA
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan segala kerendahan hati, kami pengetahuan, suplai barang, dan pasar.
memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Kami juga mengapresiasi konsistensi Bank
atas limpahan rahmat-Nya yang tiada henti. membangun perilaku unggul Berani berusaha,
Shalawat serta salam juga senantiasa kita Disiplin, Kerja keras, dan Saling bantu (BDKS)
curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, dalam membersamai segmen ultra mikro
sang pembawa rahmat bagi semesta alam. mengatasi tantangan pemulihan perekonomian
yang belum merata. Seluruh #bankirpemberdaya
Syukur Alhamdulillah, BTPN Syariah tetap juga telah mencurahkan niat, dedikasi dna
tangguh melewati tahun 2024 yang penuh seluruh upaya untuk memberikan manfaat bagi
tantangan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) para pemangku kepentingan, termasuk para
PT Bank BTPN Syariah Tbk
mencermati, melebarnya ketimpangan pemegang saham. Kami menilai, semua upaya
pendapatan sejak pandemi Covid-19 telah tersebut telah dilakukan dengan menjunjung
menjadi tantangan serius bagi kesejahteraan tinggi prinsip-prinsip syariah sebagai fondasi
umat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi utama dalam mewujudkan visi menjadi Bank
langkah strategis Bank dalam menjaga Syariah terbaik untuk keuangan inklusif,
komitmen memberikan empat akses utama mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.
bagi masyarakat inklusi yaitu akses keuangan,
53
Page 54
fungsi pengawasan dan kinerja syariah seluruh #bankirpemberdaya dalam menjalankan
operasional Bank sesuai prinsip-prinsip syariah
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, sangat baik. Penilaian ini didasarkan pada
DPS menilai kepatuhan Bank pada tiga hal, pengawasan yang dilakukan DPS selama
yaitu konsep produknya, implementasi, serta setahun penuh, termasuk memberikan
kesungguhan menjalankannya. Dari sisi konsep opini mengenai kepatuhan terhadap prinsip
produk, model bisnis unik BTPN Syariah sudah syariah yang menjadi dasar pertumbuhan dan
memenuhi prinsip syariah, sesuai Fatwa Dewan konsistensi Bank. Selama tahun 2024, DPS
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN melakukan pengawasan atas penerapan prinsip-
MUI). Dalam hal ini, Bank sebagai perantara prinsip syariah terhadap kegiatan operasional
keluarga sejahtera untuk membantu nasabah Bank melalui uji petik di 8 lokasi, termasuk di
inklusi mewujudkan cita-cita dan impian mereka 6 kantor cabang dan sentra serta 2 aktivitas
atas kehidupan yang lebih baik. Bank membuka di Kantor Pusat melalui kunjungan langsung
akses pembiayaan bagi individu yang sebelumnya untuk observasi dan diskusi, serta pengambilan
tidak bisa mengakses modal dari Bank. Sebelum sampel dokumen-dokumen pembiayaan dan
mendapatkan pembiayaan, individu tersebut pendanaan. Pada saat pelaksanaan uji petik,
terlebih dulu direkomendasikan oleh kelompok kami juga mencermati dinamika di masyarakat
nasabah (kumpulan) di suatu wilayah. Bank secara langsung sebagai materi pertimbangan
kemudian memberikan pembiayaan tanpa di kemudian hari. Dari uji petik tersebut, kami
jaminan barang. Kepercayaan yang diberikan telah memastikan upaya Bank meningkatkan
Bank didasarkan pada kemampuan dan kinerja baik dalam aspek pembiayaan,
kemauan individu tersebut serta validasi dari pendanaan, maupun operasional, telah sejalan
komunitasnya. dengan nilai-nilai syariah. Selain itu, DPS telah
menyelenggarakan rapat rutin setiap bulan dan
Nasabah kemudian membayar angsuran memberikan 32 opini syariah terhadap produk
setiap dua minggu sekali pada saat Pertemuan dan layanan Bank. DPS juga rutin meminta
Rutin Sentra (PRS) setiap dua minggu sekali. penjelasan dari masing-masing unit kerja terkait
Pertemuan itu diselenggarakan di salah satu dan melakukan kajian kesesuaian prinsip syariah
rumah nasabah (disebut sentra). Dalam PRS terhadap DSN-MUI.
tersebut, Community Officer Bank melayani
pembayaran angsuran dan tabungan serta perilaku unggul sebagai kunci
melakukan pendampingan literasi keuangan
sederhana. Pertemuan inilah yang menjadi Salah satu pendekatan baru Bank yang kami
wadah memberikan penguatan kepada nasabah, telah kami pastikan sesuai nilai-nilai syariah
mengingatkan mereka untuk terus menegakkan ialah sistem pengumpulan dana dalam
empat karakter perilaku unggul BDKS. Setiap amplop (dengan pencatatan di amplop) untuk
kegiatan PRS selalu diawali dan ditutup dengan memperkuat komitmen dan rasa tanggung
doa, agar seluruh nasabah diberi kekuatan dan jawab bersama di antara nasabah.
kemudahan menunaikan amanah. Pada akhirnya,
kegiatan rutin PRS di sentra-sentra tak hanya Melalui sistem amplop ini, proses menjadi lebih
mengakomodasi kepentingan Bank menerima transparan, mudah untuk mengetahui nasabah
pembayaran angsuran, tapi juga menjadi ajang yang telah atau belum berkontribusi dalam
silaturahmi, kebersamaan, dan semangat gotong membantu sesama yang terkena musibah.
royong yang sejalan dengan nilai-nilai Islam Kami menilai, pendekatan tersebut telah selaras
penuh rahmat. Nasabah juga mengumpulkan dengan nilai-nilai syariah. Sebab pada dasarnya,
uang solidaritas untuk membantu nasabah nilai syariah mengajarkan bahwa tugas utama
yang sedang kesulitan membayar angsuran. manusia adalah berusaha, baik secara lahiriah
Praktik ini didasarkan pada nilai-nilai Islam yaitu maupun batiniah. Karena itu kami menilai
tolong menolong (ta’awun) dan sama-sama pendekatan sistem amplop ini sejalan dengan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
menanggung beban (takaful). prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu, sistem
tersebut justru mendorong seluruh nasabah
Implementasi produk dan layanan Bank juga tak saling menyemangati dan mengingatkan
lepas dari pengawasan DPS. Kami bersyukur, nasabah lain sesama anggota kumpulan untuk
BTPN Syariah mampu menunjukkan kinerja baik disiplin menunaikan amanah.
melalui kegiatan usaha dan operasional yang
memenuhi hukum syariah sekaligus regulasi Kami juga menilai, langkah Bank untuk
yang berlaku. Kami juga menilai, dedikasi memperkuat perilaku unggul BDKS, baik kepada
54
Page 55
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
nasabah maupun implementasi secara umum di #bankirpemberdaya, agar pemahaman mereka
seluruh lini operasional Bank, juga sesuai dengan terus meningkat. Misalnya, dasar-dasar ekonomi
Al Quran dan hadist. syariah hingga filosofi yang melandasi akad
syariah agar tetap relevan dengan tuntutan
Implementasi BDKS sejatinya merupakan zaman namun teguh dalam koridor syariah.
wujud sikap meneladani sifat baik Rasul yaitu
Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah. Sidiq Kami pun menyambut baik kehadiran regulasi
mencerminkan kejujuran dan integritas yang baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
menjadi dasar penting bagi seluruh transaksi ditujukan untuk memperkuat karakteristik
dan operasional Bank. Amanah terkait dengan perbankan syariah, sesuai pilar ketiga Roadmap
tanggung jawab, Tabligh mencerminkan Pengembangan dan Penguatan Perbankan
komunikasi yang tepat, dan Fathonah Syariah Indonesia 2023 – 2027. Melalui POJK
menggambarkan kecerdasan dan kebijaksanaan. Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
Dengan semangat meneladani sifat baik Rasul Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
yang juga tercermin pada BDKS, kami meyakini Unit Usaha Syariah, kerangka kerja tata kelola
para #bankirpemberdaya dan nasabah akan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
selalu mampu mengatasi tantangan yang ada. menjadi semakin kokoh. Sejak diterbitkannya
POJK tersebut, telah diselenggarakan rapat
tetap relevan dalam koridor syariah antara DPS, Direksi, dan Dewan Komisaris setiap
4 bulan sekali. Rapat-rapat tersebut merupakan
Nilai-nilai universal Islam yang selalu relevan bagian dari tugas DPS untuk mengarahkan,
dengan tuntutan zaman selalu menjadi memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata
pegangan bagi kami untuk mengikuti regulasi kelola syariah, termasuk penerapan manajemen
dan perkembangan yang ada, namun tetap risiko syariah.
berada dalam koridor syariah. Dalam hal
ini, DPS dituntut untuk mampu melakukan DPS juga berharap manajemen Bank
penyelarasan antara regulasi sistem keuangan terus menjaga prinsip kehati-hatian dalam
dan nilai-nilai syariah. Misalnya, menghadapi menjalankan setiap kegiatan usaha. Kami
perkembangan teknologi digital yang semakin mengapresiasi langkah proaktif manajemen
pesat, kami secara aktif berdiskusi dengan tim dalam menghadapi tantangan melalui perbaikan
terkait, memantau kebijakan terbaru OJK di proses bisnis, tata kelola yang baik, serta
bidang perbankan syariah, dan berkoordinasi penerapan prinsip syariah dalam produk dan
dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama layanan. Upaya ini menjadi fondasi penting bagi
Indonesia (DSN-MUI). DPS terus memberikan keberlanjutan dan keberhasilan Bank ke depan.
panduan agar teknologi yang diterapkan oleh
Bank tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Kami yakin, dengan menjunjung tinggi prinsip-
dan aspek hukum, serta mencegah potensi prinsip syariah, Bank akan tumbuh bersama
penyalahgunaan untuk tindakan yang melanggar masyarakat inklusi di masa mendatang. Untuk
hukum. itu, DPS berkomitmen senantiasa meningkatkan
kualitas pengawasan, termasuk memperkuat
Selain itu, DPS juga menekankan pentingnya hubungan kerja dengan Dewan Komisaris,
memastikan bahwa penggunaan teknologi Direksi, dan unit-unit terkait di Bank.
dalam proses bisnis tidak menggantikan nilai-
nilai kebersamaan dan hubungan emosional yang Insya Allah, konsistensi Bank membangun
selama ini terjalin antara Bank dan nasabah. perilaku unggul dan mengajak semua pihak
Sebab sejauh ini, hubungan baik dengan para terlibat dalam mendampingi masyarakat
nasabah merupakan pilar penting yang menjaga inklusi, akan senantiasa diridhoi Allah SWT untuk
keberlangsungan kinerja Bank. Oleh karena itu, mewujudkan kehidupan yang lebih berarti.
teknologi yang diimplementasikan harus selaras
PT Bank BTPN Syariah Tbk
kultur masyarakat, yang selama ini menjadi Wabillahitaufik Walhidayah
ciri khas pendekatan BTPN Syariah kepada Wassalammu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
nasabahnya.
Seiring upaya Bank membangun perilaku
unggul BDKS, DPS secara konsisten memberi
materi-materi pembelajaran seputar prinsip H. Ikhwan Abidin, MA
perbankan syariah kepada para seluruh Ketua Dewan Pengawas Syariah
55
Page 56
Surat Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Tahunan 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa semua informasi dalam
Laporan Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk tahun 2024 telah dimuat secara lengkap dan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Laporan Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, Maret 2025
dewan komisaris
Kemal Azis Stamboel
komisaris utama/independen
Mulya Effendi Siregar Dewie Pelitawati Ongki Wanadjati Dana
komisaris independen komisaris independen komisaris
PT Bank BTPN Syariah Tbk
56
Page 57
laporan tahunan 2024 | laporan manajemen
Jakarta, Maret 2025
direksi
Hadi Wibowo
direktur utama
Arief Ismail Fachmy Achmad
direktur kepatuhan direktur
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dwiyono Bayu Winantio Dewi Nuzulianti
direktur direktur
57
Page 58
03
profil
perusahaan
Kami adalah bankir yang berbeda,
#bankirpemberdaya yang dengan sadar
memilih untuk mendampingi masyarakat inklusi
Indonesia untuk mewujudkan hidup lebih berarti.
Dengan dukungan lebih dari 14 ribu
#bankirpemberdaya yang sebagian besar di
antaranya ialah perempuan tangguh, kami
menghidupkan nilai-nilai PRISMA dalam setiap
langkah, menjadi role model bagi nasabah inklusi
untuk membangun perilaku unggul.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
58
Page 59
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
59
Page 60
informasi
umum
Melayani sepenuh hati tanpa henti, senantiasa menyertai setiap
fase perjalanan BTPN Syariah dalam mendampingi nasabah
inklusi melalui kegiatan pemberdayaan dan layanan produk yang
tepat dan bermanfaat untuk mewujudkan hidup yang lebih
berarti.
nama bidang usaha
PT Bank BTPN Syariah Tbk Perbankan Berdasarkan
Prinsip Syariah
alamat kantor pusat & kepemilikan
sekretaris perusahaan (posisi 31 desember 2024)
Menara SMBC, Lantai 12 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (70,000%)
CBD Mega Kuningan Publik (29,997%)
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Saham Treasuri (0,003%)
Kav. 5.5-5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon : +62-21 300 26 400
Faksimili : +62-21 252 0356 tahun pendirian
Email : corsec@btpnsyariah.com
1991
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
60
Page 61
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
61
Page 62
dasar hukum pendirian memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
1. Akta Pendirian PT Bank Purba Danarta berdasarkan Keputusan No. AHU-0034666.
Nomor 10 tanggal 7 Maret 1991, yang AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 dan
kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor 39 tanggal 25 Mei Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214020
1992, dan Akta Perubahan Nomor 25 tanggal tanggal 8 Mei 2020.
11 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Notaris H.
Abu Jusuf, S.H; perubahan anggaran dasar
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Purba Danarta Nomor 5 tanggal 27 Agustus 1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
2007 yang dibuat di hadapan Notaris Winarti Saham PT Bank Tabungan Pensiunan
Lukman Widjaja, S.H., mengenai penyesuaian Nasional Syariah Nomor 15 tanggal 31
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun Oktober 2013 yang dibuat di hadapan
2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah Notaris Indah Indriani, S.H., M.Kn., mengenai
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum perubahan domisili Perseroan yang semula
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan di Semarang menjadi
tertanggal 18 Januari 2008 nomor AHU- Jakarta Selatan dan telah terdaftar pada
02507.AH.01.02. Tahun 2008, yang telah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
diumumkan dalam Berita Negara Republik Republik Indonesia sesuai keputusan dan
Indonesia tanggal 14 Maret 2008 Nomor 22, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Tambahan Nomor 3032. Perseroan No. AHU-60408.AH.01.02.
Tahun 2013 tanggal 21 November 2013 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
perubahan nama Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.
AH.01.10-47895 tanggal 12 November 2013.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
(Peningkatan Modal dan Perubahan
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Purba Anggaran Dasar) Nomor 27 tanggal 30
Danarta No. 01 tanggal 01 April 2009 yang Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris
dibuat di hadapan Notaris Winarti Lukman Hadijah, S.H., M.Kn. mengenai pemisahan
Widjaja, S.H., mengenai perubahan nama Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan
PT Bank Purba Danarta menjadi Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”) dari
PT Bank Sahabat Purba Danarta dan telah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum (“BTPN”) dan telah menerima Pemberitahuan
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah No.
tanggal 22 Juli 2009 No. AHU-34303.
AHU-AH.01.10-04338 tanggal 12 Februari
AH.01.02.Tahun 2009; 2014;
2. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank 3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Sahabat Purba Danarta disebut juga Bank Saham, Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Sahabat Nomor 25 tanggal 27 Agustus 2013 Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Nomor
juncto Akta Notaris Nomor 30 tanggal 25 57 tanggal 16 November 2017 yang dibuat
September 2013 yang dibuat di hadapan dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H.,
Notaris Hadijah S.H., M.KN mengenai M.Kn mengenai perubahan status menjadi
perubahan nama PT Bank Sahabat Purba perusahaan terbuka dan telah memperoleh
Danarta (BSPD) menjadi PT Bank Tabungan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Pensiunan Nasional Syariah (BTPN Syariah) Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
dan telah mendapat persetujuan dari Surat Keputusannya tertanggal 16 November
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2017 No. AHU-0024076.AH.01.02.Tahun
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 2017 dan pemberitahuan atas perubahan
50529.AH.01.02. tahun 2013 tanggal 1 Anggaran Dasarnya telah diterima dan
Oktober 2013 dan diumumkan dalam Berita dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Tbk
Negara Nomor 94, tambahan No. 124084 Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya
Tbk
tanggal 22 November 2013; dan tanggal 16 November 2017 No. AHU-
Syariah
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Syariah
AH.01.03-0191730;
Pemegang Saham Tahunan PT Bank 4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
BTPN
Saham, Perubahan Anggaran Dasar
Tbk Nomor 26 tanggal 16 April 2020, yang
BTPN
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Syariah Tbk Nomor 8 tanggal 5 April 2018
Bank
M.Kn., mengenai perubahan nama PT Bank yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima
Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Satria, S.H., M.Kn. tentang perubahan
PTPT
menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk dan telah Anggaran Dasar BTPN Syariah dan telah
62
Page 63
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
dengan Surat Keputusannya tanggal 10 April Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
2018 No. AHU-0007953.AH.01.02.Tahun 2018; PT Bank BTPN Syariah Tbk No. AHU-
5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang AH.01.03-0260167 tanggal 23 April 2021;
Saham, Perubahan Anggaran Dasar PT Bank 3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN
Nomor 178 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat Syariah Tbk Nomor 42 tanggal 21 April
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., 2022 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn. tentang perubahan Anggaran Dasar MKn, tentang Susunan Direksi, Dewan
(modal) BTPN Syariah dan telah memperoleh Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
pemberitahuan atas perubahan Anggaran dan memperoleh persetujuan Menteri
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Republik Indonesia sesuai tanggal 21 Juni Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
2018 No. AHU-AH.01.03-0215425; PT Bank BTPN Syariah Tbk No. AHU-
6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum AH.01.09-0010849 tanggal 1 Mei 2022;
Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
35 tanggal 21 April 2021, yang dibuat Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BTPN
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Syariah Tbk Nomor 25 tanggal 13 Oktober
tentang Anggaran Dasar Perseroan dan 2022 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
telah memperoleh persetujuan Menteri MKn, tentang Susunan Direksi, Dewan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan dan memperoleh persetujuan Menteri
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
No. AHU-AH.01.03-0309443 tanggal 17 Mei Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
2021; dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Bank BTPN Syariah Tbk No. AHU-
Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor AH.01.09-0067440 tanggal 20 Oktober 2022;
46 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat 5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN
tentang Anggaran Dasar Perseroan dan Syariah Tbk Nomor 27 tanggal 12 April
telah memperoleh persetujuan Menteri 2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik MKn, tentang Susunan Direksi, Dewan
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan memperoleh persetujuan Menteri
No. AHU-AH.01.03-0089433 tanggal 19 April Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
2024. Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Bank BTPN Syariah Tbk No. AHU-
perubahan susunan Direksi, AH.01.09.0112366 tanggal 19 April 2023; dan
Dewan Komisaris, dan Dewan 6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN
Pengawas Syariah Syariah Tbk Nomor 46 tanggal 27 April
2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum MKn, tentang Susunan Direksi, Dewan
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah dan memperoleh persetujuan Menteri
Tbk Nomor 02 tanggal 2 September 2019 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Ratam, S.H., M.Kn. tentang Susunan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan PT Bank BTPN Syariah Tbk No. AHU-
Pengawas Syariah dan telah memperoleh AH.01.09.0112846 tanggal 27 April 2023.
pemberitahuan atas perubahan Data
Perseroan tanggal 17 September 2019 No.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
AHU-AH.01.03-0332927;
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN
Syariah Tbk Nomor 36 tanggal 21 April
2021 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
MKn, tentang Susunan Direksi, Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
dan memperoleh persetujuan Menteri
63
Page 64
(posisi 31 Desember 2024)
modal dasar Rp2.750.000.000.000
(Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
modal ditempatkan Rp770.370.000.000
dan disetor penuh
(Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
bursa efek PT Bursa Efek Indonesia
• 25 April 2018
Pernyataan Pendaftaran Go Public BTPN Syariah dinyatakan efektif
oleh Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal
• 3 Mei 2018
BTPN Syariah terdaftar di Bursa Efek Indonesia
• 8 Mei 2018
Pencatatan dan Perdagangan Perdana Saham BTPN Syariah
kode saham BTPS
ISIN code ID1000142805
situs web & email www.btpnsyariah.com
corsec@btpnsyariah.com
corporatecommunications@btpnsyariah.com
investorrelation@btpnsyariah.com
Laporan Tahunan dan informasi lainnya mengenai
BTPN Syariah telah tercantum dalam Situs Web BTPN Syariah
sosial media a. Instagram: @btpnsyariah
https:///www.instagram.com/btpnsyariah/
b. Instagram: @bankirpemberdaya.btpns
https:///www.instagram.com/bankirpemberdaya.btpns/
c. Facebook: @btpnsyariah.id
https://facebook.com/btpnsyariah.id
d. Youtube: @BTPNSyariah
Tbk
https://www.youtube.com/@BTPNSyariah
Tbk
e. LinkedIn: BTPN Syariah
Syariah
https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah
Syariah
f. Tiktok: @btpnsyariah
https://www.tiktok.com/@btpnsyariah
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
64
Page 65
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
jaringan • 1 Kantor Pusat
• 15 Kantor Cabang
• 30 Kantor Fungsional Operasional (KFO)
• 1 Kantor Fungsional Non-Operasional (KFNO)
• 14 ATM
• 1.542 Kantor Fungsional yang bersifat mobile
Tersebar di 26 provinsi di Indonesia
jumlah karyawan 14.425 karyawan:
• 13.800 karyawan perempuan
• 625 karyawan laki-laki
peringkat Peringkat Nasional Jangka Panjang:
AAA (idn) dengan Outlook stabil
Afirmasi oleh PT Fitch Ratings Indonesia pada tanggal 7 Maret 2024
rapat umum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah
pemegang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2025
saham tahunan
nomor pokok wajib PT Bank BTPN Syariah Tbk
pajak (npwp)
001.551.806.1-511-000
nomor induk PT Bank BTPN Syariah Tbk
berusaha (nib)
9120209291387
sekretaris perusahaan Arief Ismail
Menara SMBC Lantai 12
CBD Mega Kuningan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950
Telepon : +62 21 300 26 400
Faksimili : +62 21 252 0356
Email : corsec@btpnsyariah.com
65
Page 66
tentang
BTPN Syariah
BTPN Syariah merupakan Bank Umum Syariah ke-12 Indonesia,
dibentuk melalui proses konversi PT Bank Sahabat Purba Danarta
dan spin-off Unit Usaha Syariah BTPN (sekarang SMBCI) pada
14 Juli 2014. BTPN Syariah adalah satu-satunya bank di Indonesia
yang memfokuskan dirinya menjangkau dan memberikan layanan
perbankan pada segmen masyarakat inklusi yang selama ini
belum tersentuh oleh bank.
Komitmen ini telah dijalankan sejak BTPN Syariah masih berstatus sebagai Unit Usaha
Syariah PT Bank BTPN Tbk (saat ini bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk). Secara
konsisten, komitmen ini mengiringi setiap langkah BTPN Syariah dalam memberi
manfaat nyata bagi jutaan nasabah agar dapat mewujudkan niat baik lebih cepat,
serta meraih hidup yang lebih berarti.
Untuk menjalankan amanah berupa kegiatan pemberdayaan dan literasi keuangan
terutama bagi perempuan di segmen masyarakat inklusi, BTPN Syariah mendampingi
dan memberikan akses, layanan, serta produk perbankan yang tepat sesuai prinsip
syariah sehingga mereka dapat meraih mimpi dan membangun kehidupan yang lebih
baik.
Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang fokus pada pemberdayaan
nasabah inklusi dan pengembangan keuangan inklusif, BTPN Syariah terus mencatat
pertumbuhan sehat dengan kinerja keuangan yang baik. BTPN Syariah senantiasa
berupaya memberikan nilai tambah melalui dampak positif nyata bagi kehidupan
nasabah. Hingga kini, kegiatan operasional BTPN Syariah telah menjangkau 26 provinsi
di Indonesia.
Di masa mendatang, BTPN Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan dan
mengembangkan produk serta layanan yang tepat guna, memberikan manfaat lebih
Tbk
Tbk
besar bagi jutaan masyarakat di Indonesia, dan mewujudkan nilai Rahmatan Lil Alamin.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah
66
Page 67
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
67
Page 68
perusahaan anak
PT BTPN Syariah Ventura
Bertujuan melanjutkan panggilan dalam membangun Sharia Digital Ecosystem for Mass Market,
menyesuaikan kebutuhan nasabah yang terus berubah serta memiliki kesempatan melayani lebih
banyak lagi nasabah secara berkelanjutan, PT BTPN Syariah Ventura (BTPN Syariah Ventura)
hadir untuk memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan terhadap nasabah inklusif dengan
mengoptimalkan berbagai terobosan melalui pemanfaatan teknologi untuk kebaikan.
Untuk mengakselerasi terwujudnya aspirasi tersebut secara lebih cepat, BTPN Syariah Ventura
membangun kerjasama dan kolaborasi dengan mitra strategis yang memiliki kesamaan visi dan
memiliki kompetensi digital yang tepat dari beragam latar belakang seperti lembaga jasa keuangan,
start-up digital ataupun platform lainnya.
Didukung oleh pemegang saham, yaitu PT Bank BTPN Syariah Tbk dan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk, pendirian BTPN Syariah Ventura adalah sebagaimana tercatat pada Akta Pendirian Nomor
36 tanggal 21 Oktober 2021, yang telah mendapat pengesahan pendirian badan hukum perseroan
terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0066702.AH.01.01.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT BTPN Syariah Ventura dan sesuai Keterbukaan Informasi berdasarkan surat Nomor S.417/DIR/
CSGC/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
perizinan operasional PT BTPN Syariah Ventura
BTPN Syariah Ventura telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat
Keputusan Anggota Dewan Komisaris Nomor KEP-23/D.05/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah kepada BTPN Syariah Ventura dan efektif
menjalankan kegiatan operasionalnya pada tanggal 30 Mei 2022.
Keterangan lebih lanjut sehubungan Perusahaan Anak dapat dilihat melalui situs web dengan alamat
www.btpnsyariahventura.com
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
68
Page 69
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
informasi kepada pemegang saham sehubungan
BTPN Syariah Ventura
(posisi 31 Desember 2024)
nama perseroan PT BTPN Syariah Ventura
alamat kedudukan perseroan Jalan Radio Dalam No 100
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12140
Telepon : +62 21 2709 9533
Faksimili: +62 21 2709 9616
kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah
Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah,
pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip
syariah.
kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dimiliki oleh BTPN Syariah
akta pendirian Nomor 36 tanggal 21 Oktober 2021, dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam,
SH, Mkn Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan pendirian
badan hukum perseroan terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0066702.AH.01.01.Tahun
2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT BTPN Syariah Ventura.
modal dasar Rp500.000.000.000, - (Lima Ratus Miliar Rupiah) terbagi atas 5.000.000
(Lima Miliar) saham masing-masing saham bernilai nominal Rp100, - (Seratus
Rupiah)
modal ditempatkan dan Rp300.000.000.000, - (Tiga Ratus Miliar Rupiah)
disetor atau merupakan 60% dari modal dasar Perseroan
susunan pemegang saham 1. PT BANK BTPN SYARIAH Tbk, sejumlah 2.970.000.000 (Dua Miliar
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp297.000.000.000, - (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Rupiah)
atau merupakan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan/disetor dalam Perseroan;
2. PT Bank SMBC Indonesia Tbk, sejumlah 30.000.000 (Tiga Puluh Juta)
saham dengan nilai nominal sebesar Rp3.000.000.000, - (Tiga Miliar
Rupiah) atau merupakan 1% (satu persen) dari jumlah seluruh saham yang
telah ditempatkan/disetor dalam Perseroan
tahun pendirian 2021
efektif beroperasi 30 Mei 2022
PT Bank BTPN Syariah Tbk
nomor pokok PT BTPN Syariah Ventura
wajib pajak (NPWP) 053.077.726.7-063.000
nomor induk berusaha (NIB) PT BTPN Syariah Ventura
0411210043066
situs web www.btpnsyariahventura.com
69
Page 70
visi, misi, dan
nilai-nilai perusahaan
visi
Menjadi Bank Syariah terbaik untuk keuangan inklusif,
mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia
misi
Bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup
yang lebih berarti
nilai-nilai
PRISMA
PRofesional,
Integritas,
Saling menghargai,
Kerja saMA
Direksi dan Dewan Komisaris telah mengkaji dan memastikan keselarasan Visi dan Misi BTPN
Syariah tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Rencana Bisnis Bank dan Rencana Aksi Keuangan
Tbk
Berkelanjutan yang telah diajukan Direksi dan disetujui Dewan Komisaris pada rapat Direksi bersama
Tbk
Dewan Komisaris tanggal 21 November 2024 dan yang telah disampaikan kepada OJK.
Syariah
Syariah
Pengungkapan keselarasan Visi dan Misi adalah sebagaimana tertuang pada Laporan Pelaksanaan GCG
sehubungan Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2024 ini.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
70
Page 71
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
sosialisasi visi, misi, nilai perusahaan,
dan identitas bersama
Berbagai upaya aktif telah dilakukan Bank untuk memastikan bahwa Visi, Misi,
dan Identitas Bersama terus ditegakkan dan diterapkan, melalui:
1. Induction program untuk seluruh karyawan baru serta pejabat eksekutif.
2. Penerapan nilai perusahaan dan identitas bersama dalam setiap kegiatan
identitas bersama
Identitas bersama telah dipilih untuk menyatukan semangat seluruh
karyawan dalam menjalankan Visi dan Misi Perusahaan.
#bankirpemberdaya adalah identitas bersama yang mengingatkan seluruh
karyawan BTPN Syariah terhadap profesi bankir yang berbeda. Bankir yang
memilih untuk menggalang dana dari kelompok sejahtera dan disalurkan
untuk pemberdayaan keluarga prasejahtera. Berbeda, demi memenuhi
kerinduan jiwa untuk bermanfaat bagi sesama.
Sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan dalam rangka memenuhi
panggilan jiwa, menjadi #bankirpemberdaya berarti berkomitmen penuh
untuk memberdayakan keluarga prasejahtera produktif di Indonesia.
#bankirpemberdaya bahu-membahu menjalankan fungsi dan tugasnya
masing-masing untuk menjalankan amanat demi mewujudkan niat baik lebih
cepat.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
71
Page 72
produk dan
layanan
pendanaan
Tepat Tabungan
Dapat dibuka dengan tanpa setoran minimal, dengan akad wadiah yad dhamanah.
Nasabah memperoleh kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang Bank, bebas
biaya administrasi bulanan.
Tepat Tabungan Platinum
Tabungan untuk nasabah perorangan (Tepat Tabungan Platinum) dan perusahaan
(Tepat Tabungan Platinum Bisnis) yang dikelola berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad
mudharabah mutlaqah) ini memberikan keleluasaan dalam melakukan penarikan tunai
tanpa batas dan bebas biaya administrasi bulanan (syarat dan ketentuan berlaku)
untuk imbal hasil optimal.
Tepat Tabungan Rencana
Sarana menabung terencana, agar ringan wujudkan beragam impian, dengan berbagai
pilihan setoran bulanan dan jangka waktu (akad mudharabah mutlaqah)
Tepat Tabungan Syariah
Produk tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang diberikan kepada nasabah
Tepat Pembiayaan Syariah. Produk ini untuk mendukung keuangan inklusif sehingga
diharapkan makin memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan
lingkungannya.
Rekening Tabungan Jamaah Haji
Produk tabungan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke
Tanah Suci. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, produk
yang aman dan terjamin ini mempunyai sistem terkoneksi online dengan SISKOHAT
Kementerian Agama RI.
Tepat Deposito
Deposito berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) antara BTPN
Syariah (mudharib) dengan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan
berbagai pilihan jangka waktu dalam mata uang Rupiah.
Tbk
Tepat Giro
Tbk
Syariah
Produk penempatan dana menggunakan akad wadiah yad dhamanah, memberikan
Syariah
fleksibilitas bagi nasabah untuk bertransaksi menggunakan Cek/Bilyet Giro.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
72
Page 73
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
pembiayaan
Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok
Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan
berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah). Tepat Pembiayaan
Syariah-Kelompok (sebelumnya disebut PMD) memiliki fokus pada pembangunan
karakter dan kebiasaan-kebiasaan baik nasabah, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja
keras, dan Saling bantu (BDKS).
Tepat Pembiayaan Produktif Kepada Institusi
Pembiayaan modal kerja dan investasi yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan
syariah atau Institusi melalui perjanjian jual beli (akad murabahah), pembiayaan
modal kerja (akad Musyarakah). Bank bersinergi dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
selaku entitas induk untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses
penyaluran pembiayaan kepada nasabah Institusi.
Tepat Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja
Kepada Mitra Tepat
Dengan produk Tepat Fasiitas Pembiayaan Modal Kerja Kepada Mitra Tepat, Mitra Tepat
sebagai agen mendapatkan kemudahan dalam menggunakan pembiayaan berputar dari
Bank sesuai dengan produk yang dibutuhkan. Fasilitas pembiayaan dapat digunakan
nasabah untuk menutup kebutuhan likuiditas modal berputar dalam melayani nasabah
yang bertransaksi ke Agen ataupun modal berputar persediaan. Fasilitas ini diberikan
dengan menggunakan beberapa opsi akad, antara lain: (1) Akad Qardh untuk kebutuhan
likuiditas; (2) Akad Murabahah untuk pembelian barang persediaan.
Tepat Pembiayaan Syariah Individu
Tepat Pembiayaan Syariah Individu adalah pembiayaan dengan tujuan modal kerja,
investasi dan kebutuhan lainnya sesuai prinsip syariah. Produk ini ditujukan untuk
nasabah komunitas dan non-komunitas, dengan beragam fitur yang disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah agar dapat dimanfaatkan secara tepat.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
73
Page 74
jejak
langkah
2008 2010
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu Piloting Project Tunas Usaha Rakyat
bernama PT Bank Pensiunan Nasional yang fokus melayani nasabah dari
Tbk) membentuk Unit Usaha Syariah komunitas inklusi produktif, dimulai
dengan tiga komunitas di daerah
Banten dan Pandeglang
2020 2019
4 Juni* 14 Juli
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Genap lima tahun PT Bank Tabungan
Syariah Tbk mengubah nama menjadi Pensiunan Nasional Syariah Tbk
PT Bank BTPN Syariah Tbk, menyesuaikan menjadi Bank Umum Syariah dan
dengan nama Entitas Induk menjadi satu-satunya lembaga
keuangan yang berpusat untuk
7 Juli melayani keluarga inklusif produktif
PT Bank BTPN Syariah Tbk naik peringkat
dari Bank Kelompok BUKU 2 menjadi Bank
Kelompok BUKU 3 secara organik
18 November
PT Fitch Ratings Indonesia menaikkan
Peringkat Jangka Panjang Nasional dari
AA+ (idn) Outlook Stabil menjadi AAA (idn)
Outlook Stabil
*Koreksi Redaksional pada Laporan Tahunan 2023
seharusnya 4 Juni 2020
2021 2022
23 Oktober 30 Mei
Pendirian Perusahaan Anak, BTPN Syariah Ventura BTPN Syariah Ventura, sebagai Perusahaan
Anak, resmi beroperasi
30 Oktober
PT Bank BTPN Syariah Tbk menjadi Kelompok Bank 2 Juni
berdasarkan Modal Inti 2 (KBMI 2) berdasarkan Pemutakhiran layanan e-channel Tepat
redefinisi pengelompokkan bank merujuk kepada Mobile Banking dan Internet Banking bagi
POJK Nomor 12/POJK.03/2023 tentang Bank Umum nasabah pendanaan
2 November 30 September
PT Fitch Ratings Indonesia memberikan afirmasi PT Fitch Ratings Indonesia memberikan
Tbk
Peringkat Jangka Panjang Nasional di AAA (idn) afirmasi Peringkat Jangka Panjang Nasional
Tbk
Syariah
Outlook Stabil tetap di AAA (idn) Outlook Stabil
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
74
Page 75
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
2011 2014
Dimulai perluasan pelayanan terhadap 14 Juli
nasabah inklusi produktif ke seluruh PT Bank Tabungan Pensiunan
wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Nasional Syariah menjadi Bank
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra, Umum Syariah ke-12 di Indonesia
dan Nusa Tenggara Timur
2018 2017
8 Mei 16 November
PT Bank Tabungan Pensiunan Perubahan status dari Perseroan
Nasional Syariah Tbk resmi menjadi Tertutup menjadi Perseroan
perusahaan publik Terbuka dan mengubah nama dari
dengan kode saham BTPS di sebelumnya PT Bank Tabungan
Bursa Efek Indonesia Pensiunan Nasional Syariah
menjadi PT Bank Tabungan
Pensiunan Nasional Syariah Tbk
2023 2024
14 April
PT Fitch Ratings Indonesia memberikan afirmasi 7 Maret
Peringkat Jangka Panjang Nasional tetap di AAA (idn)
Outlook Stabil
PT Fitch Ratings Indonesia
memberikan afirmasi Peringkat
26 Juni Jangka Panjang Nasional tetap di
Mendapatkan sertifikasi ISO270001 Sistem
Manajemen Keamanan Informasi AAA (idn) Outlook Stabil
26 Oktober 9 Desember
Treasury System telah resmi digunakan sebagai upaya
untuk melakukan otomasi proses transaksi treasury Bank menerima izin sebagai
PT Bank BTPN Syariah Tbk
penyelenggara Lembaga
1 Desember Keuangan Syariah Penerima
Pemutakhiran layanan e-channel Tepat Mobile
Banking: pembukaan aplikasi tabungan secara online Wakaf Uang (LKSPWU)
melalui Tepat Mobile
75
Page 76
struktur
organisasi
(posisi 31 Desember 2024)
Finance, Treasury.
Business 1 Director Business 2 Director
Operations Director
Dwiyono Bayu Winantio Dewi Nuzulianti Fachmy Achmad
Financing Business Business Development Financial Control &
Planning & Support Head Head Analytic Head
Hendrianto Erikal Mirtha Andrew Adhitia
Mitra Tepat & Project Funding & New Business Treasury & Financial
Implementation Head Planning & Support Head Institution Head
Hanan Yulianto Dwi Prasetya Antonius Priyadi
Financing Business Risk Retail Funding Operation Development
Head Sales Head Head
Mohamad Rizal Mahdayanti Sinarwati Murtiningsih
Wholesale & CA Funding & Operations
DAYA Head
Public Sector Head Head
Pjs Hendrianto Ita Rachmidjati Mila Anita
Chief of Financing Transaction Services
Distribution Head 1
Distribution Head
Firmansyah Roy Iskandar Muhammad Affendle
Corporate Services
Distribution Head 2 Distribution Head 4
Head
Ali Andi Leon Arkantoro Vicky Agus Setlawan Herjandi
Distribution Head 3 Distribution Head 5
Saenah Farida Andi Setlo
Tbk
Tbk
New Business Project
Syariah
Team
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
76
Page 77
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
President Director
- Wibowo
Hadi
Compliance & Risk Director
Arief Ismail
Information
Risk Management Head Human Capital Head
Technology Head
Dharma Putera Robertus J. Hadisurya Ibnu Agung Mulyanto
Compliance Head
Fauzan Rizani Internal Audit Head
Gatot Prasetyo
Corporate Secretary &
General Counsel Head
Yunita C. Haerani
Corporate & Marketing
Communication Hend
Ainul Yaqin
Corporate Information
Security Head
Her Purwoko
PT Bank BTPN Syariah Tbk
77
Page 78
daftar keanggotaan
asosiasi industri
Dalam mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs), BTPN Syariah turut berperan aktif sebagai anggota pada berbagai asosiasi dan/atau
lembaga terkait penerapan keuangan berkelanjutan, sepanjang tahun 2024 sebagaimana dijelaskan
pada tabel berikut:
nama asosiasi/
no tujuan partisipasi kontribusi dana PIC
inisiatif
Bersifat Wajib Membantu
mendistribusikan hak hak
pemegang efek bersifat
ekuitas dalam bentuk uang
PT Kustodian Sentral dan/atau efek dan membantu Corporate
1 Anggota Rp11.100.000,-
Efek Indonesia (KSEI) pelaksanaan Aksi Korporasi Secretariat
dengan menyediakan Daftar
Pemegang Efek Bersifat
Ekuitas dan KTUR Pemegang
Efek
Merupakan Wadah Organisasi
Asosiasi Emiten Corporate
2 bagi BTPN Syariah selaku Anggota Rp12.000.043, -
Indonesia (AEI) Secretariat
Perusahaan Publik
Indonesia Corporate Merupakan Wadah Organisasi
Corporate
3 Secretary Association bagi Corporate Secretary Anggota Rp5.000.000, -
Secretariat
(ICSA) BTPN Syariah
Bersifat Wajib Merupakan
Perhimpunan Bank Corporate
Wadah Asosiasi bagi BTPN
4 Swasta Nasional Anggota Rp60.000.000, - & Marketing
Syariah selaku Bank Swasta
(Perbanas) Communication
Nasional
Bersifat Wajib Merupakan
Corporate
Asosiasi Bank Syariah Wadah Asosiasi bagi BTPN Rp90.000.000, -
5 Anggota & Marketing
Indonesia (ASBISINDO) Syariah selaku Bank Umum
Communication
Syariah di Indonesia
Merupakan Wadah Konsultasi
Forum Komunikasi
dan Komunikasi antar Direktur
6 Direktur Kepatuhan Anggota Rp5.000.000, - Compliance
Kepatuhan Perbankan
Perbankan (FKDKP)
Indonesia
Dewan Syariah Merupakan Wadah dalam
Nasional (DSN) mewujudkan aspirasi umat
7 Anggota Rp36.000.000, - Compliance
Majelis Ulama Islam terkait perekonomian
Indonesia (MUI) dari sisi Syariah
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
78
Page 79
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
nama asosiasi/
no tujuan partisipasi kontribusi dana PIC
inisiatif
Merupakan lembaga
Lembaga Alternatif Alternatif Penyelesaian
Penyelesaian Sengketa yang profesional, Legal/
8 Sengketa Sektor adil, terpercaya, dan pilihan Anggota Rp17.500.000, - Corporate
Jasa Keuangan utama nasabah dan bank Secretariat
(LAPS SJK) dalam menyelesaikan
sengketa perbankan.
Rp18.000.000, -
(untuk daerah
Merupakan sarana forum Kalimantan
Forum Komunikasi Corporate
komunikasi koordinasi antara Anggota Selatan, Nusa
9 Industri Jasa Keuangan & Marketing
Industri Jasa Keuangan Tenggara Timur,
(FK-IJK) Communication
dengan Regulator. Sulawesi Selatan
dan Sumatera
Utara)
Merupakan organisasi yang
merepresentasikan seluruh
pelaku sistem pembayaran
dan menjadi mitra Bank
Asosiasi Sistem
Indonesia dalam mewujudkan Transaction
10 Pembayaran Anggota Rp35.000.000, -
tujuan Bank Indonesia Services
Indonesia (ASPI)
dalam melaksanakan
tugas mengatur dan
menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
79
Page 80
dewan
komisaris
Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
Mulya Effendi Siregar Ongki Wanadjati Dana
PTPT
komisaris independen komisaris
80
Page 81
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati
komisaris utama/independen komisaris independen
81
Page 82
Kemal
Azis Stamboel
komisaris utama/independen
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 75 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Psikologi dari Universitas Padjadjaran (1974)
• Master of Science in Business Management dari Hult International Business
School USA (1985)
sertifikasi
• Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 28 November 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D-03/2014 tanggal
24 Februari 2014
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 22 Mei 2014 sesuai dengan hasil
keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 20 Mei 2014
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS Tahunan
pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Tidak ada
Lembaga Non-Keuangan
2. Komisaris Utama PT Digital Solusi Pratama
3. Anggota Dewan Pembina WWF Indonesia
4. Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran
pengalaman kerja
• Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBIINA)
(2013-2017)
• Penasihat Direksi Bloomberg TV Indonesia (2013)
• Anggota Komisi IX DPR RI (2010-2013)
• Pengalaman sebagai Ketua Komisi I DPR RI (2009-2010)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Holcim Indonesia Tbk
(2004-2018)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Titan Petro Chemical
(2006-2012)
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
(2007-2008)
• Wakil Ketua Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
(2006-2008)
Tbk
• Anggota Pengawas pada Pengelolaan Komite Audit Badan Rehabilitasi dan
Tbk
Rekonstruksi Nias (2005-2008)
Syariah
• Country Leader & Partner IBM Consulting Services (Business Management di
Syariah
wilayah Asia Pasifik) (2002-2004)
• President Director, Managing Partner Pricewaterhouse Coopers Consulting
Indonesia (1982-2002)
BTPN
• Manager HRD PT Asahan Indonesia Asahan Alumunium (1977-1982)
BTPN
hubungan afiliasi
Bank
Bank
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PTPT
Detail pernyataan independensi dari Komisaris Independen terdapat pada Laporan
Pelaksanaan GCG sub bab Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2024 ini
82
Page 83
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Mulya
Effendi Siregar
komisaris independen
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 67 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (1980)
• Master of Science dari Ohio State University (1989)
• Doctor of Philosophy dari Ohio State University (1998)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 28 November 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-19/D.03/2023 pada tanggal 17 April 2023
• Efektif menjabat pada tanggal 17 April 2023 sesuai hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Tidak ada
Lembaga Non-Keuangan
1. Komisaris Independen PT Delameta Bilano
2. Staf Ahli Direksi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
pengalaman kerja
• Presiden Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Februari-Agustus 2021)
• Presiden Komisaris PT Bank Syariah Mandiri (2017-2021)
• Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 Otoritas Jasa Keuangan
(2014-2017)
• Asisten Gubernur Bank Indonesia (Mei-Desember2013)
• Direktur Eksekutif DPNP Bank Indonesia (2012-2013)
• Kepala Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (2010-2012)
• Kepala Biro Penelitian Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah
Bank Indonesia (2006-2010)
• Ketua Tim Litbang Perbankan Syariah Bank Indonesia (2002-2006)
• Anggota Working Committee International Islamic Financial Market
(2000-2002)
• Peneliti Senior Litbang Perbankan Syariah Bank Indonesia (1999-2002)
• Kepala Seksi Bank Indonesia (1983-1999)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
Detail pernyataan independensi dari Komisaris Independen terdapat pada
Laporan Pelaksanaan GCG sub bab Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan
2024 ini
83
Page 84
Dewie
Pelitawati
komisaris independen
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 65 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran (1984)
• Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran (2005)
sertifikasi
• Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 28 November 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-9/D-03/2014 tanggal 24 Februari 2014
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 22 Mei 2014 sesuai hasil
keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 20 Mei 2014
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Tidak ada
Lembaga Non-Keuangan
1. Anggota Komite Audit Universitas Padjadjaran
pengalaman kerja
• Senior GM Corporate Legal, Governance and Compliance dan Advisor to
CEO XL-Axiata Tbk (2013-2018)
• Partners pada Bahar and Partners Attorney at Law (2010-2013)
• Komisaris PT Indosat Mega Media Mobile (2002-2003)
• Komisaris PT Satelindo (2002-2003)
• SPV Legal/General Counsel PT Indosat (2002-2008)
• Secretary to Junior Minister pada Minister for National Economic
Restructuring-RI (2001)
• Head of Chairman Office dari Indonesia Bank Restructuring Agency
(1999-2000)
• Legal Manager PT Indosat (1985-1999)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
Tbk
Detail pernyataan independensi dari Komisaris Independen terdapat pada
Tbk
Laporan Pelaksanaan GCG sub bab Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan
Syariah
2024 ini
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
84
Page 85
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Ongki
Wanadjati Dana
komisaris
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 67 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (1981)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 28 November 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-129/D.03/2022 pada tanggal 25 Agustus 2022
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 13 Oktober 2022 sesuai hasil
keputusan RUPS Luar Biasa pada tanggal 13 Oktober 2022
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023.
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Komisaris Non Independen PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lembaga Non-Keuangan
1. Komisaris Independen PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI)
pengalaman kerja
• Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk (sekarang bernama PT Bank SMBC
Indonesia Tbk) (2019-April 2022)
• Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(2018-Januari 2019)
• Direktur Perbankan Wholesale PT Bank Permata Tbk (2002-2008)
• Wakil Direktur Utama Bank Universal (2000-2002)
• Senior Advisor, Bank Universal (1999-2000)
• Direktur Utama Bank Subentra (1993-1998)
• Credit Cycle Manager – Consumer Banking Citibank, N.A (1987-1990)
hubungan afiliasi
• Memiliki hubungan kepengurusan dengan Pemegang Saham Pengendali,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank BTPN Syariah Tbk
85
Page 86
direksi
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
Fachmy Achmad Arief Ismail
Bank
PTPT
direktur direktur kepatuhan dan
sekretaris perusahaan
86
Page 87
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Hadi Wibowo Dewi Nuzulianti Dwiyono Bayu Winantio
direktur utama direktur direktur
87
Page 88
Hadi
Wibowo
direktur utama
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 57 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (1991)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 30 Oktober 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-41/D-03/2020 tanggal 3 April 2020
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 16 April 2020 sesuai dengan
hasil keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 16 April 2020
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengalaman kerja
• Chief of Process Transformation PT Bank BTPN Syariah Tbk
(Januari-April 2020)
• Head of Branchless Banking PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(2017-2019)
• Head of Operations PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(April-Desember 2016)
• Operations Director PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (2014-2016)
• UMK Business Director PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(2010-2013)
• EVP Operations Head – UMK PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(2008-2010)
• SVP, Special Task Force UMK PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
(Juni-Oktober 2008)
• EVP, Distribution & Sales Force Development Head – Personal Banking
Division Bank Danamon (2005-2008)
• SVP Business Support Head Bank Danamon (2004-2005)
• VP, E-Banking Division Head Bank Danamon (2003-2004)
• VP, Bank Universal (1994-2003)
Tbk
Tbk
hubungan afiliasi
Syariah
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Syariah
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
keanggotaan pada asosiasi/organisasi
BTPN
BTPN
• Anggota Komite Komunikasi pada Asosiasi Bank Syariah Indonesia untuk
periode jabatan tahun 2024-2027
PTPT Bank
Bank
88
Page 89
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Arief
Ismail
direktur kepatuhan merangkap sekretaris perusahaan
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 58 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (1990)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku
sampai dengan 30 Oktober 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan GCG yang
terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-69/D-03/2017 tanggal 22 Agustus 2017
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 22 Agustus 2017 sesuai dengan
hasil keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 6 Maret 2017
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengalaman kerja
• Head of Retail Banking & Wealth Management Risk HSBC Indonesia
(2011-2017)
• Head of Retail Credit Risk PT ANZ Panin Bank Indonesia (2010-2011)
• Country Head Risk dan Head of Consumer Risk ABN Amro (2005-2010)
• Unsecured Risk Management Head PT Bank Danamon Tbk (2001-2005)
• Marketing Director PT Rahajasa Media Internet (1999-2001)
• Director of New Business GE Capital (1995-1999)
• Direct Sales Manager Citibank, NA (1990-1995)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
keanggotaan pada asosiasi/organisasi
• Anggota Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan
• Anggota Asosiasi Emiten Indonesia
• Anggota Ikatan Corporate Secretary Indonesia (ICSA)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
89
Page 90
Dewi
Nuzulianti
direktur
warga negara Indonesia | Tangerang Selatan, Indonesia | 54 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (1994)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 30 Oktober 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan Laporan
GCG yang terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-2/D-03/2023 tanggal 10 Maret 2023
• Efektif menjabat pada tanggal 12 April 2023 sesuai dengan hasil keputusan
RUPS Tahunan tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengalaman kerja
• Financing Business Planning & Support Head PT Bank BTPN Syariah Tbk
(2021-2023)
• Business Planning & Assurance Head PT Bank BTPN Syariah Tbk (2017-2021)
• Alignment & Customer Experience Head PT Bank BTPN Syariah Tbk
(2015-2017)
• Human Capital Corporate & Business Partner Head PT Bank BTPN Syariah
Tbk (2014-2015)
• Human Capital Head for Retail Banking, Corporate, HC, Operations,
IT & Support Functions, and Operations & Services PT Bank BTPN Tbk
(sekarang bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk) (2010-2014)
• Head for HR Operations & Information System dan Retail Banking PT Bank
Permata Tbk (2007-2009)
• Senior HR, RM for Shared Distribution PT Bank Permata Tbk (2005-2006)
• HR, Coordinator for Rewards and HR Relationship Management PT Bank
Permata Tbk (Januari-Oktober 2005)
• Head of Rewards & Performance Management PT Bank Permata Tbk
(2003-2004)
• HR Integration Team Member – 5 Banks Merger Project PT Bank Permata
Tbk (Agustus-Desember 2002)
• HR Department Head PT Bank Universal (2000-2002)
• HC Service Center Manager PT Bank Universal (1998-1999)
Tbk
• HR Coordinator PT Bank Universal (1997-1998)
Tbk
• Operations Policy and Procedure PT Bank Universal (1996-1997)
Syariah
• Banker Development Program Trainee PT Bank Universal (1995-1996)
Syariah
hubungan afiliasi
BTPN
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
BTPN
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
Bank
Bank
keanggotaan pada asosiasi/organisasi
• Tidak ada
PTPT
90
Page 91
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Fachmy
Achmad
direktur
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 42 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjadjaran (2004)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku
sampai dengan 30 Oktober 2027
• Treasury Dealer Syariah Level Advanced oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
Perbankan
• Sertifikasi Akuntan Publik oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan Laporan
GCG yang terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-58/D-03/2020 tanggal 27 Mei 2020
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 27 Mei 2020 sesuai dengan
hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 16 April 2020
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Komisaris Utama PT BTPN Syariah Ventura
pengalaman kerja
• Head of Finance & Investor Relations PT Bank BTPN Syariah Tbk
(2017-2020)
• Senior Manager KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia)
(2013-2017)
• Head of Finance Project & Performance Standard Chartered Indonesia
(2012-2013)
• Manager & Assistant Manager KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan
(PwC Indonesia) (2009-2012)
• Senior Associate PwC Sydney (Juli-September 2009)
• Senior Associate KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia)
(2006-2009)
• Associate KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia)
(2004-2006)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
keanggotaan pada asosiasi/organisasi
• Anggota Dewan Standar Akuntan Syariah Indonesia pada Ikatan Akuntan
Indonesia untuk periode masa jabatan 2024-2028
91
Page 92
Dwiyono
Bayu Winantio
direktur
warga negara Indonesia | Tangerang Selatan, Indonesia | 61 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta (2007)
sertifikasi
• Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan masa berlaku sampai
dengan 30 Oktober 2027
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan Laporan
GCG yang terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-32/D-03/2021 tanggal 26 Februari 2021
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 21 April 2021 sesuai dengan
hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 21 April 2021
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengalaman kerja
• Chief of Financing Business PT Bank BTPN Syariah Tbk (2020-2021)
• Distribution Head Wilayah 2 (Timur) PT Bank BTPN Syariah Tbk (2017-2020)
• Head of Business Development, Planning and Support Sales PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (2014-2017)
• Head of Consumer Advocacy and Service Quality PT Bank UOB Indonesia
(2011-2014)
• Group Head Service Quality & Network Development PT Bank CIMB Niaga
Tbk (2009-2011)
• Division Head Service Quality & Assurance PT Bank CIMB Niaga Tbk
(2008-2009)
• Division Head Jakarta 1 Sales & Service Area PT Bank Niaga Tbk
(2007-2008)
• Division Head Jakarta Marketing Communication & Business Development
PT Bank Niaga Tbk (2004-2007)
• Service Quality Head Kantor Pusat PT Bank Niaga Tbk (2003-2004)
• Manager Service Quality Kantor Pusat PT Bank Niaga Tbk (2003)
• Kepala Divisi Jakarta Individual Banking Service Quality Assurance and
Network Development PT Bank Niaga Tbk (2002-2003)
• Branch Manager PT Bank Niaga (1999-2002)
Tbk
• Branch Operation Head PT Bank Niaga cabang Jakarta Thamrin (1998-1999)
Tbk
• Business Unit Manager PT Bank Niaga cabang Jakarta Design Center
Syariah
(Februari 1998)
Syariah
• Operation Officer PT Bank Niaga (1993-1998)
BTPN
hubungan afiliasi
BTPN
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
Bank
Bank
keanggotaan pada asosiasi/organisasi
PTPT
• Tidak ada
92
Page 93
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
93
Page 94
dewan pengawas
syariah
Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA
PTPT
ketua dewan pengawas syariah anggota dewan pengawas syariah
94
Page 95
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
H. Ikhwan
Abidin, MA
ketua dewan pengawas syariah
warga negara Indonesia | Bogor, Indonesia | 59 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Islamic Economics dari International of Islamic Economics,
Islamabad, Pakistan (1992)
• Master Islamic Economics dari International of Islamic Economics,
Islamabad, Pakistan (1994)
• Master Islamic Studies dari Jamiah Islamiah, Faisalabad, Pakistan (1994)
sertifikasi
• Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan dari OJK dan
DSN MUI (2015)
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Pengawas Syariah dalam Laporan GCG yang terdapat pada
Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
Kepala Departemen Perbankan Syariah Nomor SR-25/PB.13/2017 pada
tanggal 13 Juni 2017
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 13 Juni 2017 sesuai dengan
hasil keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 6 Maret 2017
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Radana Bhaskara Finance Tbk
(2013-sekarang)
2. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bahana Artha Ventura (2008-sekarang)
3. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Bukopin (2000-sekarang)
4. Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Asanusa Asset Management
(2014-sekarang)
Lembaga Non-Keuangan
1. Dosen Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (2007-sekarang)
pengalaman kerja
• Staf Ahli Direksi bidang Syariah Lembaga Perngembangan Perbankan
Indonesia (2004-2008)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
95
Page 96
H. Muhamad
Faiz, MA
anggota dewan pengawas syariah
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 50 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Syariah dari Universitas Islam Madinah (1997)
• Master Daarul Ulum dari Universitas Kairo (2013)
sertifikasi
• Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah level II dari
DSN-MUI (2013)
• Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah level I dari
DSN-MUI (2008)
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Pengawas Syariah dalam Laporan GCG yang terdapat pada
Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
Kepala Departemen Perbankan Syariah Nomor SR-23/PB.13/2017 pada
tanggal 2 Mei 2017
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 2 Mei 2017 sesuai dengan hasil
keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 6 Maret 2017
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan hasil keputusan RUPS
Tahunan pada tanggal 12 April 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Lembaga Keuangan
1. Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (2023-sekarang)
2. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT IMFI Syariah (2012-sekarang)
Lembaga Non-Keuangan
1. Ketua Umum MUI DKI Jakarta (2023-2028)
2. Katib Syariah PBNU (2022-2027)
3. Anggota Pleno DSN MUI (2020-2025)
4. Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail di PBNU (2015-sekarang)
5. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (2010-sekarang)
6. Wakil Pengasuh PP Darul Rohman (2008-sekarang)
pengalaman kerja
• Sesuai informasi yang tertuang pada kolom pengungkapan rangkap jabatan
(masih aktif)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
96
Page 97
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
komite
dewan komisaris
posisi 31 desember 2024
Susunan Komite Dewan Komisaris
Komite Komite Komite
Pemantau Risiko Audit Nominasi dan Remunerasi
Ketua: Ketua: Ketua:
Dewie Pelitawati Mulya Effendi Siregar Kemal Azis Stamboel
(Komisaris Independen) (Komisaris Independen) (Komisaris Utama/Independen)
Anggota: Anggota: Anggota:
1. Kemal Azis Stamboel 1. Tika Arundina 1. Dewie Pelitawati
(Komisaris Utama/ (Pihak Independen) (Komisaris Independen)
Independen) 2. Rena Mutia Indriani 2. Ongki Wanadjati Dana
2. Mulya Effendi Siregar (Pihak Independen) (Komisaris)
(Komisaris Independen) 3. Ibnu Agung Mulyanto
3. Ongki Wanadjati Dana (Human Capital Head)
(Komisaris)
4. Tika Arundina
(Pihak Independen)
5. Rena Mutia Indriani
(Pihak Independen)
Melengkapi keanggotaan pada Komite Dewan Komisaris, Komisaris Independen dan anggota Dewan
Pengawas Syariah bertindak sebagai Anggota pada Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dibentuk
oleh SMBCI sebagai Entitas Utama sebagai bagian dari pemenuhan tugas pengawasan dalam lingkup
Konglomerasi Keuangan SMBC di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut terdapat pada bagian Laporan GCG, bagian Komite Dewan Komisaris pada
Laporan Tahunan 2024 ini.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
97
Page 98
Tika
Arundina
pihak independen
anggota pada komite audit dan komite pemantau risiko
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 40 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (2007)
• Master of Science in Finance dari International Islamic
University of Malaysia (2010)
• Doctor in Islamic Banking & Finance dari International Islamic
University of Malaysia (2014)
sertifikasi
• SMR Level 2 dari Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan dengan masa
berlaku sampai dengan 20 Maret 2025
• Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
• Sertifikasi Audit Committee Practices dari Ikatan Komite Audit Indonesia
• Sertifikasi Islamic Economic Trainer dari Akhwat University Pakistan
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan Tata Kelola
Perusahaan yang terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 14 Februari 2019
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris No.006/CIR/DEKOM/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Direktur Program Studi Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Indonesia (2018-sekarang)
• Peneliti dan Trainer Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (2017-sekarang)
• Pengajar Program Studi Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Indonesia (2014-sekarang)
pengalaman kerja
• Research Manager di Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (2016-2018)
• Dosen di International Islamic University Malaysia - Institute of Islamic
Banking & Finance (2011-2012)
• Peneliti di Kulliyyah of Economics and Management Science, International
Islamic University Malaysia (2008-2010 dan 2011-2012)
• Peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(2010)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Tbk
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
98
Page 99
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Rena Mutia
Indriani
pihak independen
anggota pada komite audit dan komite pemantau risiko
warga negara Indonesia | Tangerang Selatan, Indonesia | 60 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto (1987)
sertifikasi
• SMR Level 4 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah dengan
masa berlaku sampai dengan 30 Oktober 2025
• Sertifikasi Kepatuhan level 2 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
• Sertifikasi Audit Committee Practices dari Ikatan Komite Audit Indonesia
pelatihan 2024
• Detail pelatihan yang diikuti sepanjang tahun 2024 terdapat pada bahasan
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen dalam Laporan Tata Kelola
Perusahaan yang terdapat pada Laporan Tahunan 2024 ini
riwayat jabatan dan dasar hukum
• Efektif menjabat pertama kali pada tanggal 1 November 2021
• Pengangkatan kembali terakhir sesuai dengan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris No.006/CIR/DEKOM/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Tidak ada Rangkap Jabatan
pengalaman kerja
• Kepala Divisi Satuan Kerja Kepatuhan PT Bank BTPN Syariah Tbk
(2014-2021)
• Kepala Divisi Operasi dan Layanan PT Bank BRI Syariah Tbk (2008-2014)
• Head of Syariah Head Office Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk
(2006-2008)
• Head of Business Development & Syariah Network Unit Usaha Syariah
PT Bank Permata Tbk (2004-2006)
• Head of Policy, Procedure & System Development PT Bank Permata Tbk
(2002-2004)
• Kepala Divisi Operation Compliance PT Bank Universal (1999-2002)
• Operation Policy PT Bank Universal (1996-1999)
• Kepala Bidang Pembinaan Operasi Cabang PT Bank Dharmala (1994-1996)
• Kepala Operasi Cabang Pembantu PT Bank Dharmala (1992-1994)
• Kepala Operasi Cabang Pembantu PT United City Bank (1990-1992)
• Accounting Officer di PT United City Bank (1989-1990)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
99
Page 100
jajaran
manajemen
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
Ibnu Agung Mulyanto Robertus J. Hadisurya Dharma Putera
Bank
PTPT
human capital head information technology head risk management head
100
Page 101
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Ibnu Agung
Mulyanto*
human capital head
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 51 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Ekonomi Manajemen (Summa Cum Laude) dari
Universitas Gadjah Mada (1997)
• Magister Manajemen (Summa Cum Laude) dari
Prasetiya Mulya Business School (2015)
sertifikasi
• SMR Level 1 dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Pemeliharaan
SMR dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko
• Sertifikasi General Manager SDM dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(2017)
• Certified Administrator Myers Briggs Type Indicator – Australia Consulting
Psychology Press (1998)
peran & tanggung jawab
• Menyusun dan mengembangkan strategi Human Capital dan memastikan
penyelenggaraan fungsi-fungsi HC di area Resourcing, Learning & Talent
Management, Reward & Performance Management, Industrial & Employee
Relations. HC Business Partner dan kegiatan operasional atas pelayanan
kepada karyawan berjalan dengan efektif dan efisien sesuai arahan
strategis perusahaan
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Bendahara Forum Human Capital Perbankan Indonesia
pengalaman kerja
• General Manager Human Resources PT Bank QNB Indonesia (2019-2021)
• Deputy of Human Resources Director PT Bank HSBC Indonesia (2017-2019)
• Head of Human Resources PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (2011-2017)
• Country Head of Human Resources Royal Bank of
Scotland Indonesia Branch (2010-2011)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
*mengundurkan diri dari jabatannya sebagai human capital head efektif 1 Januari 2025
PT Bank BTPN Syariah Tbk
101
Page 102
Robertus J.
Hadisurya
information technology head
warga negara Indonesia | Jakarta, Indonesia | 60 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Manajemen Informasi dari STMIK Bina Nusantara (1995)
sertifikasi
• Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankandari Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah
peran & tanggung jawab
• Memastikan strategi, produk dan solusi IT mendukung pencapaian strategi
Bank baik jangka pendek maupun jangka panjang serta memastikan
infrastruktur IT mendukung proses operasional Bank sehingga berjalan baik
sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk meningkatkan kepuasan
pengguna dan mendukung proses bisnis secara menyeluruh
jabatan lain diluar BTPN Syariah
Tidak memiliki jabatan lain diluar BTPN Syariah
pengalaman kerja
• Head of Information Technology PT Great Eastern Life Indonesia (2020)
• Head of IT Service & Solution Delivery
PT Commonwealth Life Indonesia (2017-2020)
• Head of IT Service Delivery, Solution Delivery & Quality Management AXA
Services Indonesia (2011-2017)
• Head of Operation and IT Division
PT Bank Sahabat Purba Danarta (2008-2011)
• Head of IT Solutions PT Bank Commonwealth (2006-2007)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
102
Page 103
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Dharma
Putera
risk management head
warga negara Indonesia | Tangerang Selatan, Indonesia | 46 tahun
riwayat pendidikan
• Sarjana Teknik Penerbangan dari Institut Teknologi Bandung (2002)
• Magister Manajemen Teknik Mesin dari Toyohashi University of Technology,
Jepang
sertifikasi
• Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankandari Lembaga Sertifikasi
Profesi Keuangan Syariah
• Sertifikasi Qualified Risk Management Professional dari CRMS
peran & tanggung jawab
• Memastikan berjalannya tata kelola manajemen risiko yang kuat sesuai
dengan aturan yang berlaku, membangun kerangka kerja manajemen
risiko berkelanjutan dengan memperkuat proses manajemen risiko yang
meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko dan
memastikan pengendalian internal yang ada berjalan secara efektif serta
menyampaikan laporan atas tingkat risiko baik internal dan eksternal Bank
• Melakukan koordinasi dan sosialisasi seluruh proses manajemen risiko Bank
untuk meminimalkan potensi maupun dampak dari berbagai jenis risiko yang
dihadapi oleh Bank kepada seluruh stakeholder terkait
jabatan lain diluar BTPN Syariah
• Komisaris PT BTPN Syariah Ventura
pengalaman kerja
• Distribution Head Wilayah Barat PT Bank BTPN Syariah Tbk (2017-2020)
• Financing Risk Head PT Bank BTPN Syariah Tbk (2014-Desember 2016)
• Strategic Development Unit Head Citibank (2008-Desember 2013)
• Management Information System (MIS) Team Head Citibank (2006-2008)
• Management Associate Citibank (2005-2006)
hubungan afiliasi
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Pemegang Saham Pengendali PT Bank BTPN Syariah Tbk
103
Page 104
pejabat
eksekutif
Lebih dari sekadar menjalankan fungsi manajerial, Pejabat
Eksekutif BTPN Syariah memilih dengan sadar menjadi
#bankirpemberdaya, bahu-membahu memberdayakan
masyarakat inklusi Indonesia.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
104
Page 105
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
105
Page 106
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
105
Page 107
pejabat
eksekutif
Kantor Tahun
No Nama Kategori Pendidikan Posisi/Jabatan
Cabang bergabung
Kantor 7 Juli
1 Dharma Putera - S2 RISK MANAGEMENT HEAD
Pusat 2014
Kantor 15 Juli INFORMATION
2 Robertus J Hadisurya - S1
Pusat 2020 TECHNOLOGY HEAD
Kantor 22 Maret
3 Ibnu Agung Mulyanto - S2 HUMAN CAPITAL HEAD
Pusat 2021
Kantor 1 Agustus CHIEF OF FINANCING
4 Roy Iskandar - S1
Pusat 2024 DISTRIBUTION
Kantor 13 Juli
5 Firmansyah - S1 DISTRIBUTION HEAD 1.
Pusat 2020
Kantor 2 Januari
6 Ali Andi Leon Arkantoro - S1 DISTRIBUTION HEAD 2.1
Pusat 2013
Kantor 19 Februari
7 Rimawan - S1 DISTRIBUTION HEAD 2.2
Pusat 2024
Kantor 1 Oktober
8 Saenah Farida - S1 DISTRIBUTION HEAD 3
Pusat 2014
Kantor 5 Januari
9 Vicky Agus Setiawan - S1 DISTRIBUTION HEAD 4
Pusat 2009
Kantor 9 Juli
10 Andi Setio - S1 DISTRIBUTION HEAD 5
Pusat 2008
Kantor 8 Februari CORPORATE & MARKETING
11 Ainul Yaqin - S1
Pusat 2010 COMMUNICATION HEAD
FUNDING & NEW
Kantor 20 Januari
12 Dwi Prasetya, St. - S1 BUSINESS PLANNING &
Pusat 2020
SUPPORT HEAD
Kantor 7 Juni
13 Fauzan Rizani - S1 COMPLIANCE HEAD
Pusat 2021
Yunita Cahaya Haerani, Kantor 3 Desember CORPORATE SECRETARY &
14 - S2
SH.H.Hum Pusat 2013 GENERAL COUNSEL HEAD
Kantor 30 Juni FINANCIAL CONTROL &
15 Andrew Adhitia - S1
Pusat 2014 ANALYTIC HEAD
Kantor 26 Oktober CORPORATE INFORMATION
16 Her Purwoko - S1
Pusat 2011 SECURITY HEAD
Kantor 6 Februari
17 Gatot Prasetyo - S2 INTERNAL AUDIT HEAD
Pusat 2017
FINANCING BUSINESS
Tbk
Kantor 1 Juli
18 Hendrianto - S2 PLANNING & SUPPORT
Tbk
Pusat 2008
Syariah
HEAD
Syariah
Kantor 11 Agustus TREASURY & FINANCIAL
19 Antonius B. Priyadi - S2
Pusat 2014 INSTITUTION HEAD
BTPN
BTPN
Kantor 9 Maret QA FUNDING &
20 Mila Anita - S1
Pusat 2012 OPERATIONS HEAD
Bank
Bank
Kantor 18 Mei OPERATION
21 Sinarwati Murtiningsih - S1
PTPT
Pusat 2015 DEVELOPMENT HEAD
106
Page 108
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Kantor Tahun
No Nama Kategori Pendidikan Posisi/Jabatan
Cabang bergabung
Kantor 1 Februari TRANSACTION SERVICES
22 Muhammad Affendie - S1
Pusat 2018 HEAD
Kantor 1 September CORPORATE SERVICES
23 Herjandi - S1
Pusat 2019 HEAD
Kantor 15 Maret MITRA TEPAT & PROJECT
24 Hanan Yulianto - S2
Pusat 2016 IMPLEMENTATION HEAD
Kantor 3 Maret FINANCING BUSINESS RISK
25 Mohamad Rizal - S1
Pusat 2008 HEAD
Kantor 2 Juni BUSINESS DEVELOPMENT
26 Erikal Mirtha - S1
Pusat 2020 HEAD
Kantor 2 Maret RETAIL FUNDING SALES
27 Mahdayanti - D3
Pusat 2009 HEAD
Kantor 27 Februari WHOLESALE & PUBLIC
28 Ita Rachmidjati - S1
Pusat 2017 SECTOR HEAD
Pimpinan KCS 1 Mei BRANCH MANAGER
29 Dewi Susilowati S1
Cabang Semarang 1 2012 SEMARANG
Pimpinan KCS 8 April BRANCH MANAGER BANDA
30 Dian Adila Putra S1
Cabang Banda Aceh 2019 ACEH
Pimpinan KCS 1 Agustus
31 Diana Mauludiah S1 BRANCH MANAGER BALI
Cabang Denpasar 2017
Pimpinan KCS 16 Maret BRANCH OPERATION
32 Dudi Waluyo S1
Cabang Kupang 2015 MANAGER - KCS KUPANG
Pimpinan KCS 5 Agustus
33 Fransisca Therischova S1 BRANCH MANAGER KADIN
Cabang Menara Kadin 2014
Pimpinan KCS 1 Mare BRANCH MANAGER
34 Hadi Susilo S1
Cabang Lampung 2019 LAMPUNG
Pimpinan KCS 30 Oktober BRANCH MANAGER
35 Ninik Izati S1
Cabang Jakarta 2015 PONDOK INDAH
Pimpinan KCS 13 November BRANCH MANAGER
36 Noor Ikhsan Syuhada S1
Cabang Makassar 2019 MAKASSAR
Pimpinan KCS 30 Juni BRANCH MANAGER
37 Rika Tri Octavia S1
Cabang Palembang 2017 PALEMBANG
Pimpinan KCS 14 Agustus BRANCH MANAGER
38 Sri Keumala S1
Cabang Medan 2014 MEDAN
Pimpinan KCS 20 Desember BRANCH MANAGER
39 Taufiq Akbar S1
Cabang Surabaya 2023 SURABAYA
Pimpinan KCS 28 Januari BRANCH MANAGER
40 Titied Desdya S1
Cabang Padang 2019 PADANG
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pimpinan KCS 5 Maret BRANCH MANAGER
41 Vitri S1
Cabang Banjarmasin 2018 BANJARMASIN
Pimpinan KCS 14 Februari BRANCH MANAGER
42 Widhy Gustiana Sapari S1
Cabang Bandung 2022 BANDUNG
Pimpinan KCS 1 Maret BRANCH MANAGER DI
43 Yosephan Ramadian S1
Cabang D.I. Yogyakarta 2022 YOGYAKARTA
107
Page 109
data
karyawan
posisi 31 Desember 2024
jumlah dan komposisi karyawan berdasarkan gender
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
gender
(orang) (orang) (orang)
Laki-laki 625 673 671
Perempuan 13.800 13.637 12.110
Jumlah 14.425 14.310 12.781
jumlah karyawan berdasarkan jenjang jabatan
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
jenjang jabatan
(orang) (orang) (orang)
Staff (Grade 7 kebawah) 12.392 12.291 10.888
Officer/Supervisor (Grade 8-9) 1.252 1.266 1.209
Manager (Grade 10-13) 585 556 502
Senior Manager (Grade 14-15) 134 133 115
Top Management (16-18) 46 48 49
Board of Management 3 3 5
Management 13 13 13
Jumlah 14.425 14.310 12.781
jumlah karyawan berdasarkan usia
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
usia
(orang) (orang) (orang)
< 25 tahun 6.636 7.068 5.441
25-29 tahun 4.385 4.455 4.599
30-34 tahun 2.037 1.708 1.756
Tbk
Tbk
35-39 tahun 843 652 582
Syariah
Syariah
40-44 tahun 287 224 216
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
108
Page 110
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
jumlah karyawan berdasarkan usia
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
usia
(orang) (orang) (orang)
45-49 tahun 125 113 102
50-54 tahun 94 69 62
55-59 tahun 12 15 19
> 59 tahun 6 6 4
Jumlah 14.425 14.310 12.781
jumlah karyawan berdasarkan tingkat pendidikan
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
tingkat pendidikan
(orang) (orang) (orang)
Pasca Sarjana (S2 dan S3) 86 85 82
Sarjana (S1) 5.787 5.899 5.689
Diploma 969 1.057 1.045
SMA dan Sederajat 7.583 7.269 5.965
Jumlah 14.425 14.310 12.781
jumlah karyawan berdasarkan status pekerja
(perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak)
2024 2023 2022
tingkat pendidikan
(orang) (orang) (orang)
Karyawan Tetap 3.320 3.612 3.896
Karyawan Kontrak 11.105 10.698 8.885
Jumlah 14.425 14.310 12.781
PT Bank BTPN Syariah Tbk
109
Page 111
komposisi dan profil
pemegang saham
komposisi pemegang saham di PT Bank BTPN Syariah Tbk
posisi 31 Desember 2024
komposisi kepemilikan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 70%
jumlah lembar saham : 5.392.590.000
jumlah nominal saham : Rp539.259.000.000
0,003%
Publik 29,997%
jumlah lembar saham : 2.310.867.000
jumlah nominal saham : Rp231.086.700.000
70%
Saham Treasuri 0,003%
jumlah lembar saham : 243.000
29,997% jumlah nominal saham : Rp24.300.000
jumlah lembar saham : 7.703.700.000
jumlah nominal saham : Rp770.370.000.000
modal dasar, modal disetor dan ditempatkan
modal dasar Rp2.750.000.000.000, -
(Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
modal ditempatkan dan Rp770.370.000.000, -
disetor penuh (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
jumlah total lembar 7.703.700.000 lembar saham
saham
nilai nominal saham Rp100, - per lembar saham
Tbk
pemegang saham pengendali pemegang saham pengendali terakhir
Syariah Tbk
Syariah
nama PT Bank SMBC Indonesia Tbk nama Sumitomo Mitsui Financial Group
BTPN
(melalui Sumitomo Mitsui
BTPN
Banking Corporation)
PTPT Bank
Bank
110
Page 112
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
profil
SMBCI
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”) - sebelumnya PT BANK BTPN Tbk (Bank BTPN) - lahir pada
tahun 1958 di Bandung, Jawa Barat dengan nama Bank Pegawai Pensiunan Militer (Bapemil). Kemudian
Bank bertransformasi menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional pada tahun 1985.
Bank BTPN terus bertumbuh pada 2013 dengan mengakuisisi PT Bank Sahabat Purba Danarta (Bank
Sahabat), yang kemudian menjadi Perusahaan anak usaha, PT Bank BTPN Syariah, pada tahun 2014.
Pada 1 Februari 2019, Bank BTPN merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (BSMI). Semangat
transformasi berlanjut pada 2024, Bank kembali mencatatkan sejarah melalui dua peristiwa besar,
yaitu akuisisi OTO Group, yang menyediakan pembiayaan roda dua dan roda empat di Indonesia, dan
transformasi merek dari Bank BTPN menjadi SMBC Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.smbci.com
struktur
kepemilikan
posisi 31 Desember 2024
Sumitomo Mitsui Financial
Group (SMFG)
100%
Publik Sumitomo Mitsui Banking
BNI BCA
(<5%) Corporation (SMBC)
7,81% 91,05% 0,11% 1,03%
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
70,00% 51,00% 51,00%
1,00%
PT Bank BTPN PT OTO MULTIARTHA PT Summit
Syariah Tbk OTO Finance
99,00%
PT BTPN Syariah
Ventura Tbk
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Sumitomo Mitsui Financial Group
pemegang saham pengendali terakhir
(melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation)
pemegang saham pengendali PT Bank SMBC Indonesia Tbk (70,00%)
pemegang saham bukan PSP
Nihil
melalui pasar modal (≥5%)
pemegang saham bukan PSP
Nihil
tidak melalui pasar modal (≥5%)
111
Page 113
informasi terkait
pemegang saham pengendali terakhir
sumitomo mitsui financial group
Sumitomo Mitsui Financial Group, Inc. (SMFG) didirikan pada tanggal 2 Desember 2002 dan
merupakan induk perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), Pemegang Saham
Pengendali Terakhir BTPN Syariah, Saham SMFG terdaftar di Tokyo Stock Exchange (First Section)
dan Nagoya Stock Exchange (First Section). Misi Usaha SMFG adalah tumbuh dan sejahtera bersama
nasabah dengan menyediakan layanan yang mempunyai nilai lebih besar bagi mereka; memaksimalkan
nilai pemegang saham melalui pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan; serta menciptakan lingkungan
kerja yang mendorong dan menghargai karyawan yang tekun dan mempunyai motivasi tinggi
Berkantor pusat di Tokyo, Jepang, SMFG bergerak dalam bidang manajemen anak perusahaan
perbankan dan perusahaan lain yang dapat diperlakukan sebagai anak perusahaan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Perbankan Jepang, serta melakukan fungsi-fungsi terkait (ancillary
functions), serta fungsi-fungsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan holding perbankan di bawah
ketentuan Undang-Undang Perbankan Jepang. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam
kelompok usaha SMFG, bergerak terutama di bidang perbankan komersial melalui layanan keuangan
yaitu: leasing, sekuritas, pembiayaan konsumen, keuangan, pemrosesan data pengembangan sistem,
dan manajemen aset.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.smbc.co.jp
sumitomo mitsui banking corporation
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) didirikan pada bulan April 2001 melalui penggabungan
dua bank terkemuka, The Sakura Bank, Limited dan The Sumitomo Bank, Limited. Sumitomo Mitsui
Financial Group, inc. didirikan pada bulan Desember 2002 sebagai perusahaan Induk bank melalui
transfer saham, dan SMBC menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh SMFG. Pada
Maret 2003, SMBC melakukan penggabungan usaha (merger) dengan The Wakashio Bank, Ltd.
Berkantor pusat di Tokyo, Jepang, saat ini SMBC merupakan salah satu bank terbesar di Jepang
dengan jaringan usaha yang telah menyebar ke beberapa wilayah di dunia, seperti Australia, Eropa,
Kanada, Brasil, dan Indonesia. SMBC dan Kelompok Perusahaannya menawarkan berbagai jasa
keuangan yang berpusat pada perbankan. SMBC memiliki bisnis perbankan di 16 negara selain negara
asalnya Jepang. Mereka juga bergerak dalam bidang usaha leasing, sekuritas, kartu kredit, investasi,
sekuritisasi KPR, modal ventura, dan bisnis kredit terkait lainnya.
Di Indonesia, SMBC juga memiliki beberapa anak perusahaan lainnya yaitu PT Sumitomo Mitsui
Finance and Leasing Indonesia, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT SBCS Indonesia, dan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.smbc.co.jp
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
112
Page 114
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
komposisi kepemilikan
20 pemegang saham terbesar
posisi 31 Desember 2024
jumlah saham persentase
no pemegang saham
(lembar) kepemilikan (%)
1 PT BANK SMBC INDONESIA TBK 5.392.590.000 70,00000%
2 NTC-CIM INVESTMENT FUND ICAV 300.000.000 3,89423%
3 CITIBANK NEW YORK S/A GOVERNMENT OF NORWAY - 16 224.300.000 2,91159%
BNYM RE BNYMLB RE EMPLOYEES PROVIDENTFD
4 56.589.100 0,73457%
BOARD-2039927326
5 AMIN 49.206.900 0,63874%
6 PT. AMB FINANSIAL INDONESIA 40.000.000 0,51923%
BP2S LUXEMBOURG S/A UBAM - POSITIVE IMPACT EMERGING
7 35.038.500 0,45483%
EQUITY
8 BBH LUXEMBOURG S/A FIDELITY FUNDS, SICAV-INDONESIA FD 34.276.200 0,44493%
JPMCB NA RE - VANGUARD EMERGING MARKETS STOCK INDEX
9 31.867.700 0,41367%
FUND
JPMCB NA RE-VANGUARD TOTAL INTERNATIONAL STOCK INDEX
10 30.478.557 0,39564%
FUND
11 CACEIS BANK, LUXEMBOURG BRANCH/ NEF 25.424.000 0,33002%
12 MANULIFE DANA EKUITAS 17.469.200 0,22676%
13 CITIBANK EUROPE PLC LUX BRANCH S/A PERINVEST LUX SICAV 16.000.000 0,20769%
JPMCB NA RE-VANGUARD FIDUCIARY TRUST COMPANY
14 15.721.911 0,20408%
INSTITUTIONAL TOTAL INTERNATIONAL STOCK MARKET IT II
CITIBANK NEW YORK S/A EMERGING MARKETS CORE EQUITY
15 14.839.500 0,19263%
PORTFOLIO OF DFA INVESTMENT DIMENSIONS GROUP INC
16 JOHNNY SUTANTO 13.150.000 0,17070%
17 PT TASPEN (ASURANSI) - AFS 10.784.200 0,13999%
18 GILBERT 10.600.000 0,13760%
19 JOHAN SUNDJOTO 10.404.400 0,13506%
20 PT SURYA ANUGRAH MULYA 10.000.000 0,12981%
PT Bank BTPN Syariah Tbk
113
Page 115
komposisi pemegang saham dan
persentase kepemilikan berdasarkan klasifikasi
posisi 31 Desember 2024
jumlah jumlah persentase
no status kepemilikan pemegang saham kepemilikan
saham (lembar) (%)
1 Perorangan Indonesia 34.303 1.260.842.783 16,36672
2 Koperasi 2 108.500 0,00141
3 Yayasan 2 200 0,00000
4 Dana Pensiun 19 22.774.200 0,29563
5 Asuransi 13 22.269.500 0,28908
6 Bank 5 5.394.923.000 70,03028
7 Perseroan Terbatas 77 60.421.824 0,78432
8 Reksadana 29 26.912.500 0,34935
9 Perorangan Asing 32 2.000.500 0,02597
10 Badan Usaha Asing 107 913.446.993 11,85725
Total 34.589 7.703.700.000 100,00000
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
114
Page 116
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
pengungkapan kepemilikan saham
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan
Direksi di BTPN Syariah
Sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka juncto
POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan
Unit Usaha Syariah, berikut disampaikan komposisi kepemilikan saham BTPN Syariah oleh Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi posisi 31 Desember 2024 sebagai berikut:
jumlah saham persentase
no pemegang saham btpn syariah kepemilikan
(lembar) (%)
Dewan Komisaris
1 Kemal Azis Stamboel Nil 0
2 Mulya Effendi Siregar Nil 0
3 Dewie Pelitawati Nil 0
4 Ongki Wanadjati Dana Nil 0
Dewan Pengawas Syariah
1 H. Ikhwan Abidin, MA Nil 0
2 H. Muhamad Faiz, MA Nil 0
Direksi
1 Hadi Wibowo 193.200 0,00251*
2 Arief Ismail 244.900 0,00318*
3 Fachmy Achmad 101.700 0,00132*
4 Dwiyono Bayu Winantio 100.400 0,00130*
5 Dewi Nuzulianti Nil 0
Catatan:
*merupakan kepemilikan langsung atas diterimanya remunerasi yang bersifat variabel
PT Bank BTPN Syariah Tbk
115
Page 117
kebijakan pengungkapan kepemilikan saham oleh
anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
dan Direksi di BTPN Syariah
BTPN Syariah mengatur kewajiban pengungkapan setiap kepemilikan atau perubahan kepemilikan
atas saham BTPN Syariah oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi dalam
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Pengungkapan Kepemilikan atas Saham BTPN Syariah telah dilaporkan secara berkala
kepada publik sebagai bagian keterbukaan informasi Bank melalui penyampaian Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek serta melalui laporan insidentil lainnya sehubungan kepemilikan saham atau
setiap perubahan kepemilikan saham Bank.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris dan
Keterbukaan Informasi atas Laporan Registrasi Pemegang Efek dapat diakses pada situs web BTPN
Syariah.
Tidak terdapat kepemilikan saham perusahaan milik Group SMBC oleh anggota Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
Terdapat kepemilikan saham SMBCI oleh anggota Dewan Komisaris Non-Independen perwakilan
pemegang saham pengendali, yang merupakan perolehan saat beliau masih menjabat sebagai Material
Risk Takers di SMBCI, dengan kepemilikan saham di bawah 0,01%.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
116
Page 118
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
kronologis
pencatatan saham
penawaran umum perdana saham BTPN Syariah di tahun 2018
Salah satu prioritas strategis Bank di tahun 2018 adalah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana
Saham (Initial Public Offering/IPO), didahului dengan Penambahan Modal Dasar yang bertujuan
menciptakan cukup ruang untuk menerbitkan saham-saham baru di masa mendatang. Penawaran
Umum Perdana Saham BTPN Syariah ini sejalan dengan Visi dan Misi Perusahaan untuk membuka
akses keuangan, sekaligus memberdayakan masyarakat inklusi serta memberikan kesempatan
tumbuh bagi berjuta rakyat Indonesia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Bank memiliki
tujuan untuk membuka kesempatan kepada perubahan, menjadi semakin mampu beradaptasi dengan
kemajuan dan semakin transparan dengan mengajak masyarakat turut terlibat dalam membangun
perekonomian Indonesia.
Keputusan dilakukannya Penawaran Umum Perdana Saham telah sesuai dengan Keputusan Rapat
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 16 November 2017 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Syariah 2017 (saat ini bernama PT Bank BTPN Syariah Tbk) Nomor 57 tanggal 16 November 2017.
rekam jejak penawaran umum perdana saham tahun 2018
keterangan
Jumlah Saham 7.703.700.000 saham
Saham Pendiri 6.933.330.000 saham
Penawaran Umum 770.370.000 saham
Nilai Nominal Saham Rp100 per saham
Harga Penawaran Umum Perdana Saham Rp975 per saham
Papan Pencatatan Saham Papan Utama
Tanggal Pencatatan Saham 8 Mei 2018
Tanggal Dimulainya Perdagangan Saham 8 Mei 2018
Nama Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia
Kode Perdagangan BTPS
Harga Saham pada Penutupan Perdagangan per 31 Desember 2024 Rp925
PT Bank BTPN Syariah Tbk
117
Page 119
pembelian kembali saham BTPN Syariah tahun 2019
BTPN Syariah berkomitmen memberikan kontribusi melalui Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian
Remunerasi bagi Bank Umum Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59/POJK.03/2017
dan sejalan dengan penerapan Basel II terkait Market Discipline dalam mengungkapkan transparansi
kepada publik dan pelaku pasar, khususnya terkait remunerasi untuk mendorong disiplin sehingga para
pemangku kepentingan dapat memberikan penilaian yang wajar dengan tetap menjaga keunggulan
dalam bersaing.
Berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk di
antaranya Undang-Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT) yang saat ini
sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Kembali Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, BTPN Syariah telah mendapat persetujuan
para Pemegang Saham untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Bank dalam rangka pemberian
remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi atas kinerja Bank, dengan merujuk kepada
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Syariah Tbk (saat ini bernama PT Bank BTPN Syariah Tbk) Nomor 02 tanggal 2 September
2019
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah telah selesai dilaksanakan seluruhnya pada
tanggal 23 Oktober 2019 sebanyak 2.500.000 (dua juta lima ratus) saham dengan harga rata-rata
di Rp3.905,20. Total biaya perolehan pembelian kembali saham adalah sebesar Rp9.763 Juta. Atas
pelaksanaan pembelian kembali saham ini BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham kepada Otoritas melalui surat No. S.360/DIR/CSL/ XII/2019 tanggal 6
Desember 2019 dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi di situs web BTPN Syariah dan situs web
Bursa Efek Indonesia yang terintegrasi dengan situs web Otoritas Jasa Keuangan.
rekam jejak pembelian kembali saham BTPN Syariah tahun 2019
keterangan tanggal
Penyampaian Rencana Penyelenggaraan dan Pemberitahuan Mata Acara RUPS Luar Biasa
17 Juli 2019
ke Otoritas Jasa Keuangan
Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa bersamaan
25 Juli 2019
dengan Keterbukaan Informasi terkait Pembelian Kembali Saham
Pemanggilan RUPS Luar Biasa 9 Agustus 2019
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa 2 September 2019
Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa di Koran dan Situs Web 4 September 2019
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 23 Oktober 2019
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
6 Desember 2019
(periode pelaporan Desember)
Tbk
Tbk
Saham hasil pembelian kembali sebanyak 2.500.000 lembar tersebut telah dicatat sebagai saham dalam Treasuri Bank.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah
118
Page 120
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
pengalihan sebagian saham treasuri BTPN Syariah
Pelaksanaan pengalihan saham Treasuri di BTPN Syariah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris sebagaimana hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2
September 2019 bahwa pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variabel tersebut harus
dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. Pengalihan saham Treasuri di BTPN Syariah hasil
pembelian tahun 2019 tersebut telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan detail sebagai
berikut:
1. pengalihan pertama
Tanggal Distribusi : 25 Januari 2021
Total Saham Dialihkan : 402.800 (Empat Ratus Dua Ribu Delapan Ratus) lembar saham
Remaining Saham Treasuri : 2.097.200 (Dua Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus) lembar
saham
Tanggal Pelaporan : 26 Januari 2021
rekam jejak pengalihan pertama atas saham treasuri
keterangan tanggal
Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk pelaksanaan program remunerasi
yang bersifat variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Keputusan 4 Januari 2021
Sirkuler No. 001/CIR/KNR/I/2021
Persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan program remunerasi yang bersifat
variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Keputusan Sirkuler Dewan 4 Januari 2021
Komisaris BTPN Syariah No. 001/CIR/DEKOM/I/2021
Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pendistribusian sebagian Saham Treasuri dalam
rangka pemberian kepada Direksi melalui Surat kepada Otoritas Jasa Keuangan No. S.008/ 8 Januari 2021
DIR/ CSGC/I/2021
Keterbukaan Informasi sehubungan Rencana Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 8 Januari 2021
Penyampaian Tambahan Informasi terkait Pelaksanaan Pendistribusian sebagian Saham
19 Januari 2021
Treasuri dalam rangka pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel oleh BTPN Syariah
Penempatan Saham 25 Januari 2021
Keterbukaan Informasi sehubungan Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 25 Januari 2021
Laporan Keterbukaan Informasi sehubungan Realisasi Pengalihan Sebagian Saham Treasuri
25 Januari 2021
kepada Regulator melalui Surat Direksi No. S.028/DIR/CSGC/I/2021
Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi kepada
26 Januari 2021
Regulator melalui Surat Direksi No. S.027/DIR/CSGC/I/2021
Penyampaian dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 sehubungan Laporan
21 April 2021
Realisasi Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Jumlah Saham Hasil Pembelian Kembali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
119
Page 121
komposisi kepemilikan saham di BTPN Syariah (posisi 31 desember 2021)
jumlah kepemilikan saham
(sebelum pembelian (setelah pembelian (setelah pengalihan
pemegang kembali saham) kembali saham) pertama atas saham posisi
saham posisi posisi treasuri) 31 desember 2021
30 november 2019 31 desember 2019 posisi 31 januari 2021
lembar saham % lembar saham % lembar saham % lembar saham %
PT Bank
5.392.590.000 70 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70
BTPN Tbk*
Publik 2.311.110.000 30 2.308.610.000 29,97 2.309.012.800 29,97 2.309.012.800 29,97
Saham
- - 2.500.000 0,03 2.097.200 0,03 2.097.200 0,03
treasuri
Jumlah 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100
*saat ini bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk
2. pengalihan kedua
Tanggal Distribusi : 25 Januari 2022
Total Saham Dialihkan : 829.200 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus)
lembar saham
Remaining Saham Treasuri : 1.268.000 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu)
lembar saham
Tanggal Pelaporan : 26 Januari 2022
rekam jejak pengalihan kedua atas saham treasuri
Keterangan tanggal
Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk pelaksanaan program remunerasi
yang bersifat variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat 16 Desember 2021
Komite No. 004/RNC/XII/2021
Persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan program remunerasi yang bersifat variabel
dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat Dewan Komisaris 16 Desember 2021
BTPN Syariah No. MOM.013/KOM/CSGC/XII/2021
Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pendistribusian sebagian Saham Treasuri dalam rangka
pemberian Remunerasi yang Bersifat Variable kepada Direksi melalui Surat kepada Otoritas 10 Januari 2022
Jasa Keuangan No. S.008/DIR/CSGC/I/2022
Keterbukaan Informasi sehubungan Rencana Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 10 Januari 2022
Penempatan Saham 25 Januari 2022
Keterbukaan Informasi sehubungan Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 25 Januari 2022
Laporan Keterbukaan Informasi sehubungan Realisasi Pengalihan Sebagian Saham Treasuri
26 Januari 2022
kepada Regulator melalui Surat Direksi No. S.031/DIR/CSGC/I/2022
Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi kepada Regulator
Tbk
26 Januari 2022
melalui Surat Direksi No. S.030/DIR/CSGC/I/2022
Syariah Tbk
Syariah
Penyampaian dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 sehubungan Laporan
21 April 2022
Realisasi Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Jumlah Saham Hasil Pembelian Kembali
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
120
Page 122
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
komposisi kepemilikan saham di BTPN Syariah (posisi 31 desember 2022)
jumlah kepemilikan saham
(setelah pengalihan kedua atas
pemegang posisi posisi
saham treasuri )
saham 31 desember 2021 31 desember 2022
posisi 25 januari 2022
lembar saham % lembar saham % lembar saham %
PT Bank BTPN Tbk* 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70
Publik 2.309.012.800 29,97 2.309.842.000 29,98 2.309.842.000 29,98
Saham treasuri 2.097.200 0,03 1.268.000 0,02 1.268.000 0,02
Jumlah 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100
*saat ini bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk
3. pengalihan ketiga
Tanggal Distribusi : 25 Januari 2023
Total Saham Dialihkan : 651.900 (Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus)
lembar saham
Remaining Saham Treasuri : 616.100 (Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus) lembar saham
Tanggal Laporan : 26 Januari 2023
rekam jejak pengalihan ketiga atas saham treasuri
Keterangan Tanggal
Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk pelaksanaan program remunerasi
yang bersifat variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat 11 November 2022
Komite No. M.006/RNC/XI/2022
Persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan program remunerasi yang bersifat
variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat Dewan 11 November 2022
Komisaris BTPN Syariah No. MOM.012/KOM/CSGC/XI/2022
Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pendistribusian sebagian Saham Treasuri dalam
rangka pemberian Remunerasi yang Bersifat Variable kepada Direksi melalui Surat kepada 10 Januari 2023
Otoritas Jasa Keuangan No. S.006/DIR/CSGC/I/2023
Keterbukaan Informasi sehubungan Rencana Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 10 Januari 2023
Penempatan Saham 25 Januari 2023
Keterbukaan Informasi sehubungan Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 25 Januari 2023
Laporan Keterbukaan Informasi sehubungan Realisasi Pengalihan Sebagian Saham Treasuri
26 Januari 2023
kepada Regulator melalui Surat Direksi No. S.034/DIR/CSGC/I/2023
Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi kepada
Regulator melalui Surat Direksi No. S.035/DIR/CSGC/I/2023 s/d No. S.039/DIR/ 26 Januari 2023
CSGC/I/2023
Penyampaian dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 sehubungan Laporan
12 April 2023
Realisasi Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Jumlah Saham Hasil Pembelian Kembali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
121
Page 123
komposisi kepemilikan saham di BTPN Syariah (posisi 31 desember 2023)
jumlah kepemilikan saham
(setelah pengalihan ketiga atas
pemegang posisi posisi
saham treasuri)
saham 31 desember 2022 31 desember 2023
posisi 25 januari 2023
lembar saham % lembar saham % lembar saham %
PT Bank BTPN Tbk* 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70
Publik 2.309.842.000 29,98 2.310.493.900 29,99 2.310.493.900 29,99
Saham treasuri 1.268.000 0,02 616.100 0,01 616.100 0,01
Jumlah 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100
*saat ini bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk
4. pengalihan keempat
Tanggal Distribusi : 25 Januari 2024
Total Saham Dialihkan : 373.100 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus) lembar saham
Remaining Saham Treasuri : 243.000 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu) lembar saham
Tanggal Laporan : 26 Januari 2024
rekam jejak pengalihan keempat atas saham treasuri
keterangan tanggal
Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk pelaksanaan program remunerasi
yang bersifat variabel dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat 12 Oktober 2023
Komite No. M.003/RNC/X/2023
Persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan program remunerasi yang bersifat variabel
dalam bentuk pembagian saham kepada Direksi sesuai Risalah Rapat Dewan Komisaris 12 Oktober 2023
BTPN Syariah No. MOM.011/KOM/CSGC/X/2023
Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pendistribusian sebagian Saham Treasuri dalam rangka
pemberian Remunerasi yang Bersifat Variable kepada Direksi melalui Surat kepada Otoritas 10 Januari 2024
Jasa Keuangan No. S.009/DIR/CSGC/I/2024
Keterbukaan Informasi sehubungan Rencana Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 10 Januari 2024
Penempatan Saham 25 Januari 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri 25 Januari 2024
Laporan Keterbukaan Informasi sehubungan Realisasi Pengalihan Sebagian Saham Treasuri
26 Januari 2024
kepada Regulator melalui Surat Direksi No. S.034/DIR/CSGC/I/2024
Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi kepada Regulator
26 Januari 2024
melalui Surat Direksi No. S.035/DIR/CSGC/I/2024 s/d No. S.038/DIR/CSGC/I/2024
Penyampaian dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 sehubungan Laporan
20 Maret 2024
Realisasi Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Jumlah Saham Hasil Pembelian Kembali
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
122
Page 124
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
komposisi kepemilikan saham di BTPN Syariah (posisi 31 desember 2024)
jumlah kepemilikan saham
(setelah pengalihan keempat
pemegang posisi posisi
atas saham treasuri )
saham 31 desember 2023 31 desember 2024
posisi 25 januari 2024
lembar saham % lembar saham % lembar saham %
PT Bank BTPN Tbk* 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70 5.392.590.000 70
Publik 2.310.493.900 29,992 2.310.867.000 29,997 2.310.867.000 29,997
Saham treasuri 616.100 0,008 243.000 0,003 243.000 0,003
Jumlah 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100 7.703.700.000 100
*saat ini bernama PT Bank SMBC Indonesia Tbk
pembagian dividen di BTPN Syariah
pembagian dividen tunai perdana
Sebagai pemenuhan komitmen sejalan dengan Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham tahun
2018, BTPN Syariah telah melaksanakan pembayaran dividen tunai perdana kepada Pemegang Saham
di tahun 2020 berdasarkan kinerja tahun buku 2019 dengan payout ratio sebesar maksimal
25% (Dua Puluh Lima Persen).
rekam jejak pembagian dividen tunai perdana
keterangan tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
24 April 2020
Pasar Reguler dan Negosiasi
28 April 2020
Pasar Tunai
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 27 April 2020
Pasar Tunai 29 April 2020
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 28 April 2020
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2020
Keterangan lebih lanjut sehubungan Pembagian Dividen Tunai Perdana telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan BTPN Syariah tahun 2020.
pembagian dividen tunai kedua
BTPN Syariah melakukan Pembagian Dividen Tunai yang kedua kepada Pemegang Saham di tahun
2021 berdasarkan kinerja tahun buku 2020, dengan payout ratio sebesar maksimal 30% (Tiga Puluh
Persen).
PT Bank BTPN Syariah Tbk
123
Page 125
rekam jejak pembagian dividen tunai kedua
keterangan tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 29 April 2021
Pasar Tunai 3 Mei 2021
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 30 April 2021
Pasar Tunai 4 Mei 2021
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 3 Mei 2021
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2021
Keterangan lebih lanjut sehubungan Pembagian Dividen Tunai Kedua telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan BTPN Syariah tahun 2021.
pembagian dividen tunai ketiga
BTPN Syariah melakukan Pembagian Dividen Tunai yang ketiga kepada Pemegang Saham di tahun
2022 berdasarkan kinerja tahun buku 2021, dengan payout ratio sebesar 32,5% (Tiga Puluh Dua Koma
Lima Persen).
rekam jejak pembagian dividen tunai ketiga
keterangan tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
9 Mei 2022
Pasar Reguler dan Negosiasi
11 Mei 2022
Pasar Tunai
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
10 Mei 2022
Pasar Reguler dan Negosiasi
12 Mei 2022
Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 11 Mei 2022
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2022
Keterangan lebih lanjut sehubungan Pembagian Dividen Tunai Ketiga telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan BTPN Syariah tahun 2022.
pembagian dividen tunai keempat
BTPN Syariah melakukan Pembagian Dividen Tunai yang keempat kepada Pemegang Saham di tahun
2023 berdasarkan kinerja tahun buku 2022, dengan payout ratio sebesar 40,0% (Empat Puluh Persen).
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
124
Page 126
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
rekam jejak pembagian dividen tunai keempat
keterangan tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 27 April 2023
Pasar Tunai 2 Mei 2023
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 28 April 2023
Pasar Tunai 3 Mei 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 2 Mei 2023
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 12 Mei 2023
Keterangan lebih lanjut sehubungan Pembagian Dividen Tunai keempat telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan BTPN Syariah tahun 2023.
pembagian dividen tunai kelima
BTPN Syariah melakukan Pembagian Dividen Tunai yang kelima kepada Pemegang Saham di tahun
2024 berdasarkan kinerja tahun buku 2023, dengan payout ratio sebesar 50% (Lima Puluh Persen)
rekam jejak pembagian dividen tunai kelima
keterangan tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Maret 2024
Pasar Tunai 2 April 2024
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 1 April 2024
Pasar Tunai 3 April 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 2 April 2024
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 April 2024
Keterangan lebih lanjut sehubungan Pembagian Dividen Tunai Kelima telah diungkap pada bagian aksi korporasi pada Laporan Tahunan 2024 ini.
informasi pencatatan efek lainnya
Selama tahun 2024, BTPN Syariah tidak menerbitkan Efek lain selain Saham. PT Bank BTPN Syariah Tbk
125
Page 127
nama dan alamat
lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal
Siddharta Widjaja & Rekan
Jakarta Mori Tower lantai 35, Jl. Jend. Sudirman 40-41,Jakarta 10210, Indonesia
Telepon : +62 21 574 2333/2888
Jasa yang Diberikan
Memeriksa atau mengaudit Laporan Keuangan BTPN Syariah yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Biaya
Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
Auditor Independen
tidak termasuk OPE dan PPn 11% (sesuai dengan engagement letter)
Periode Penugasan
Memeriksa atau mengaudit Laporan Keuangan BTPN Syariah untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2024
Sepanjang periode audit untuk tahun buku 2024, KAP tidak memberikan jasa lain
selain jasa audit Laporan Keuangan Tahunan sehingga tidak ada biaya (fee) yang
dibayarkan untuk jasa non-audit.
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Biro Administrasi Efek Jakarta 10120
Telepon: +62 21 350 8077 (Hunting)
Faksimili: +62 21 350 8078
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lt 24, Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Telepon: +62 21 2988 6800
Faksimili: +62 21 2988 6822
Perusahaan Jasa yang diberikan
Pemeringkat Efek Pemeringkatan atas Perusahaan dan Surat Berharga yang Diterbitkan
Biaya
Rp 150.000.000, - (seratus lima puluh juta Rupiah)
(tidak termasuk PPN 11%)
Periode Penugasan
Sampai dengan Januari 2026
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jl. Suryo No. 54
Notaris
Jakarta 12180 – Indonesia
Telepon: +62 21 2923 6060
Faksimili: +62 21 2923 6070
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
126
Page 128
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
informasi situs
web perusahaan dan media sosial
Informasi yang termuat dalam situs web BTPN Syariah adalah berpedoman kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Situs Web Emiten atau
Perusahaan Publik.
Seluruh informasi dapat diakses oleh publik melalui situs web www.btpnsyariah.com
Informasi yang tersedia, antara lain:
Informasi tautan
Profil Korporasi https://www.btpnsyariah.com/
Informasi Umum: Nama, Alamat,
https://www.btpnsyariah.com/head-office
Kontak Kantor Pusat, Perwakilan
Informasi Pemegang Saham dan
https://www.btpnsyariah.com/pemegang-saham
Pengurus Bank
Tentang Kami https://www.btpnsyariah.com/profile
Profil Dewan Komisaris https://www.btpnsyariah.com/management
Profil Dewan Pengawas Syariah https://www.btpnsyariah.com/management
Profil Direksi https://www.btpnsyariah.com/management
Visi, Misi, dan Nilai-Nilai
https://www.btpnsyariah.com/web/guest/misi-visi-nilai
Perusahaan
Struktur Organisasi https://www.btpnsyariah.com/management
Karier https://www.btpnsyariah.com/Career
Pemegang Saham https://www.btpnsyariah.com/pemegang-saham
Info Investor https://www.btpnsyariah.com/info-investor
Prospektus Penawaran Umum https://www.btpnsyariah.com/laporan-keterbukaan
Kode Etik https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Laporan Keberlanjutan https://www.btpnsyariah.com/laporan-keberlanjutan
Laporan Tahunan https://www.btpnsyariah.com/laporan-tahunan
Laporan Keuangan (terdiri dari
Laporan Keuangan Interim dan https://www.btpnsyariah.com/financial-report
Laporan Keuangan Tahunan)
Tata Kelola Perusahaan https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/management
Dewan Komisaris
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/management
Dewan Pengawas Syariah
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/management
Direksi
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Komite Audit
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Komite Pemantau Risiko
127
Page 129
Informasi tautan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja
https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Komite Nominasi dan Remunerasi
Piagam Audit Internal https://www.btpnsyariah.com/tata-kelola-perusahaan
Laporan Keterbukaan Informasi https://www.btpnsyariah.com/laporan-keterbukaan
Rapat Umum Pemegang Saham https://www.btpnsyariah.comrapat-umum-pemegang-saham
Lembaga & Profesi Penunjang
https://www.btpnsyariah.com/lembaga-profesi-penunjang-pasar-modal
Pasar Modal
Melengkapi informasi sebagaimana tercantum melalui situs web, BTPN Syariah juga memiliki saluran
media sosial lainnya antara lain Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, dan Linkedin yang dikelola oleh
Divisi Corporate & Marketing Communication, sebagai berikut:
Instagram: @btpnsyariah Instagram: @bankirpemberdaya.btpns
https://www.instagram.com/btpnsyariah/ https://www.instagram.com/bankirpemberdaya.btpns/
Tiktok: @btpnsyariah Instagram: @btpnsyariah
Tbk
https://www.tiktok.com/btpnsyariah/ https://www.instagram.com/btpnsyariah/
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
128
Page 130
laporan tahunan 2024 | profil perusahaan
Facebook: @btpnsyariah.id
https://facebook.com/btpnsyariah.id
YouTube: BTPN Syariah
https://www.youtube.com/@BTPNSyariah
LinkedIn: BTPN Syariah
https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah
komitmen terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan
BTPN Syariah berkomitmen untuk turut aktif mengadopsi beberapa prakarsa eksternal sebagai respon
terhadap perkembangan terkini dan turut aktif dalam mendukung pencapaian beragam tujuan konsep
pembangunan berkelanjutan skala global dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagai perwujudan atas komitmen tersebut, BTPN Syariah aktif terlibat menjalin kerja sama dengan
berbagai lembaga maupun asosiasi global terkait, baik sebagai anggota maupun sebagai mitra kerja
sama.
Penjelasan inisiatif dan aktivitas BTPN Syariah tersebut dijabarkan lebih lanjut pada Laporan
Keberlanjutan tahun 2024.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
129
Page 131
04
analisis dan
pembahasan
manajemen
Implementasi 4 pilar Key Strategic Initiative yang
berkelanjutan telah mendukung kinerja Bank
terjaga sesuai ekspektasi di tengah ketidakpastian
selama tahun 2024. Rasio-rasio kesehatan Bank
terjaga baik, operasional Bank berjalan efisien,
dan penguatan #bankirpemberdaya terlaksana
dengan optimal.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
130
Page 132
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
131
Page 133
tinjauan ekonomi dan
industri perbankan
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fundamental ekonomi
Indonesia tetap solid sepanjang tahun 2024, dengan stabilitas
sistem keuangan yang terjaga. Aktivitas intermediasi perbankan
syariah terjaga, didorong oleh kinerja pembiayaan yang
berkelanjutan.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
132
Page 134
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
133
Page 135
dinamika ekonomi global
Tahun 2024 masih diwarnai oleh ketidakpastian global, dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, pemilu
di berbagai negara, serta pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya stabil.
Konflik di Ukraina, Timur Tengah, dan Laut China Selatan semakin meningkatkan tekanan terhadap
rantai pasok global, terutama dalam energi dan komoditas utama seperti minyak dan batu bara.
Harga Komoditas di Pasar Global
500
450
400
350
300
250
200
150 120,53
100 112,85
76,32
50
0
Dec 20
Jan 21
Feb 21
Mar 21
Apr 21
May 21
Jun 21
Jul 21
Aug 21
Sep 21
Oct 21
Nov 21
Dec 21
Jan 22
Feb 22
Mar 22
Apr 22
May 22
Jun 22
Jul 22
Sep 22
Oct 22
Dec 22
Jan 23
Feb 23
Mar 23
May 23
Jun 23
Aug 22
Nov 22
Apr 23
Jul 23
Aug 23
Sep 23
Oct 23
Nov 23
Dec 23
Jan 24
Feb 24
Mar 24
Apr 24
May 24
Jun 24
Jul 24
Aug 24
Sep 24
Oct 24
Nov 24
Dec 24
CPO Oil Coal
Sumber: Bloomberg
Perlambatan ekonomi dunia pun sulit dihindarkan, dari 5,91% pada Q4 2021 menjadi 2,75% pada Q3
2024. Harga minyak juga berfluktuasi tajam, mencapai USD 87,48 per barel di Q1 2024, sebelum turun
ke USD 74,64 di Q4 2024. Selain itu, tren deflasi global akibat ketidakpastian politik dan menurunnya
konsumsi menghambat pemulihan ekonomi, dengan inflasi dunia turun dari 5,49% di Q4 2023 menjadi
4,38% pada Oktober 2024. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
global sebesar 3,2% untuk tahun ini, lebih tinggi dibandingkan 2023 namun tetap di bawah rata-rata
sebelum-pandemi.
Untuk meredam perlambatan ekonomi, bank-bank sentral mulai menurunkan suku bunga. The Fed
menurunkan suku bunga tiga kali pada 2024, dari 5,5% menjadi 4,5%. Meski demikian, pertumbuhan
ekonomi di Amerika Serikat tetap lambat, turun dari 3,2% (Q4 2023) ke 2,7% (Q3 2024), dengan
pengangguran meningkat ke 4,1%.
China juga mengalami perlambatan, dengan pertumbuhan ekonomi turun dari 5,2% (Q4 2023) ke 4,6%
(Q3 2024), sementara inflasinya masih jauh di bawah level pra-pandemi.
Kondisi ini berdampak pada negara berkembang, dengan beberapa negara seperti Sri Lanka, Ghana,
dan Zambia mengalami gagal bayar utang. Sementara itu, negara maju seperti Inggris dan Prancis
Tbk
mulai memangkTinjas bantuan luar negeri akibat tekanan ekonomi domestik.
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
134
Page 136
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
resiliensi ekonomi nasional kelompok ini mencapai 81,49% dari total
konsumsi masyarakat. Tapi sejak pandemi
Tekanan global, termasuk ketidakpastian Covid-19, porsi kelas menengah turun dari
geopolitik dan tahun politik, berdampak pada 57,33 juta orang (21,45%) pada 2019 menjadi
pelemahan nilai tukar Rupiah, yang bergerak 47,85 orang (17,13 %) pada 2024, dan kelompok
dari Rp15.397/USD (Q4 2023) ke Rp16.102/ rentan miskin meningkat dari 20,56% menjadi
USD (Q4 2024). Inflasi menurun, dari 2,81% (Q4 24,23% dari total penduduk. Fenomena ini
2023) menjadi 1,57% (Q4 2024), mencerminkan mencerminkan dampak jangka panjang pandemi
daya beli yang melemah meski harga komoditas (scarring effect) yang masih terasa, terutama
meningkat. Untuk menjaga stabilitas, Bank pada daya beli masyarakat, sebagaimana
Indonesia menyesuaikan suku bunga acuan ditunjukkan oleh tren deflasi selama lima bulan
(BI7DRR) dua kali, naik ke 6,25% (April 2024) berturut-turut pada Mei–September 2024.
sebelum diturunkan kembali ke 6% (September
2024). Nilai tabungan masyarakat pun terus menurun.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan
Di sisi lain, cadangan devisa tetap kuat, (LPS), rata-rata saldo tabungan sebelum
mencapai USD 151,23 miliar (Oktober 2024), pandemi Covid-19 pada 2019 sebesar Rp3 juta
sementara belanja pemerintah meningkat 15,3% susut menjadi Rp1,8 juta per April 2024. Selain
yoy, menunjukkan alokasi yang lebih produktif. itu, pada periode yang sama terjadi peningkatan
Neraca perdagangan tetap surplus, mencapai proporsi pengeluaran dan menurunnya proporsi
USD 3,23 miliar (Q3 2024), dan defisit anggaran simpanan. Fenomena “makan tabungan” ini
terus membaik, turun dari -6,5% (2020) menjadi salah satunya dipicu dari biaya kebutuhan
-1,65% terhadap PDB (2023). hidup yang tidak tercukupi sepenuhnya dari
pendapatan. Data LPS edisi Juli 2024 juga
Di tengah tekanan itu, fundamental ekonomi menunjukkan mayoritas masyarakat hanya
Indonesia tetap kuat dan stabil sepanjang menabung di bawah Rp100 juta. Sedangkan
2024, didukung oleh permintaan domestik yang jumlah rekening tabungan dengan nilai tabungan
solid, likuiditas yang cukup, serta berbagai di atas Rp 100 juta hanya mencapai sekitar
stimulus ekonomi dan reformasi struktural. 1% dari total rekening tabungan di perbankan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Total simpanan nasional mencapai Rp8.698,53
pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,03%, triliun, dengan simpanan di atas Rp5 miliar
masih berada pada koridor tren positif sejak 2021 menyumbang 53,2% dari total.
sebesar 3,69% pada 2021 hingga 2023 sebesar
5,05%. Dukungan kebijakan strategis seperti
tinjauan industri perbankan
hilirisasi minerba, pembangunan infrastruktur,
dan penguatan UMKM semakin memperkuat Dari sisi industri perbankan, pada tahun 2024
daya saing Indonesia, yang naik ke peringkat sistem keuangan tetap stabil didukung oleh
27 dunia dan posisi ke-3 di ASEAN. Dengan ketahanan industri perbankan dan pasar
reformasi struktural yang mendorong daya beli keuangan yang terjaga. Disamping itu, kinerja
dan investasi, Indonesia kini menjadi negara intermediasi masih solid dengan pertumbuhan
tujuan investasi kedua paling menarik di ASEAN, kredit yang terus berlanjut. Pada Desember
memperkuat prospek pertumbuhan jangka 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39%
panjang. year-on-year (yoy) dimana hal tersebut sesuai
dengan kisaran pertumbuhan yang diproyeksi
Meski demikian, pemulihan ekonomi oleh Bank Indonesia. Pertumbuhan ini didorong
belum sepenuhnya merata, tercermin dari oleh kredit investasi yang mencatat kenaikan
meningkatnya jumlah masyarakat rentan miskin. tertinggi sebesar 13,62%, diikuti kredit konsumsi
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan sebesar 10,61%, dan kredit modal kerja sebesar
Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah 8,35%. Pembiayaan syariah dan kredit UMKM
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dan menuju kelas menengah sebelum pandemi juga tumbuh, masing-masing sebesar 9,87%
Covid-19 mencakup 66,35% dari total penduduk (yoy) dan 3,37% (yoy).
Indonesia. Proporsi konsumsi pengeluaran
135
Page 137
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh presence. Sepanjang tahun 2024, OJK telah
4,48% secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.837 menutup 20 BPR/S guna mendukung penguatan
triliun pada Desember 2024. Sementara kelembagaan sesuai dengan Roadmap
likuiditas perbankan tetap memadai, dengan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S
rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) (RP2B) 2024–2027.
sebesar 112,87% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK)
sebesar 25,59%, jauh di atas ambang batas
tinjauan industri perbankan
minimum masing-masing 50% dan 10%. Selain
itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada syariah
tingkat yang sangat kuat yaitu 213,23%.
Perbankan syariah nasional mencatatkan
Kualitas kredit perbankan terus terjaga pertumbuhan yang solid sepanjang 2024, dengan
dengan rasio NPL (Non-Performing Loan) gross total aset mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh
sebesar 2,08% dan NPL net sebesar 0,74% 9,88% yoy pada Desember 2024. Pangsa pasar
pada Desember 2024. Rasio Loan at Risk (LaR) juga meningkat menjadi 7,72%, naik dari 7,44%
menunjukkan tren penurunan menjadi 9,28%, pada Desember 2023.
lebih rendah dibandingkan tingkat sebelum
pandemi sebesar 9,93% pada Desember 2019. Dari sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan
Sementara profitabilitas perbankan tetap tumbuh 9,92% yoy menjadi Rp643,55 triliun,
stabil dengan Return on Assets (ROA) sebesar selaras dengan pertumbuhan industri perbankan
2,69%, menunjukkan resiliensi yang kuat di nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat
tengah tantangan ekonomi global. Ketahanan sebesar Rp753,60 triliun, tumbuh sekitar 10% yoy,
permodalan juga tetap kokoh, dengan Capital jauh melampaui rata-rata industri yang berada
Adequacy Ratio (CAR) berada di level tinggi di kisaran 4-5%. Pembiayaan masih didominasi
sebesar 26,92%, meskipun sedikit menurun oleh sektor perumahan (KPR) sebesar 23%,
akibat peningkatan Aset Tertimbang Menurut sementara pembiayaan UMKM mencapai 16-17%
Risiko (ATMR) seiring pertumbuhan kredit. dari total portofolio.
Permodalan yang kuat ini menjadi bantalan
mitigasi risiko yang signifikan dalam menghadapi Struktur permodalan tetap kuat, dengan Capital
ketidakpastian global. Adequacy Ratio (CAR) mencapai 25,4%, jauh
di atas ketentuan minimum. Rasio Alat Likuid
Sementara itu, produk kredit Buy Now Pay Later terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar
(BNPL) mencatat pertumbuhan yang pesat 154,52% dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/
meskipun kontribusinya terhadap total kredit DPK) sebesar 32,09%, keduanya berada di
masih kecil, sebesar 0,28%. Pada Desember atas threshold yang ditetapkan, menandakan
2024, baki debet kredit BNPL tumbuh 43,76% yoy likuiditas yang memadai.
menjadi Rp22,12 triliun dengan jumlah rekening
mencapai 23,99 juta. Sementara, kualitas pembiayaan tetap
terjaga, dengan NPF Gross di level 2,12% dan
Adapun Bank Perkreditan Rakyat dan Bank NPF Net sebesar 0,79%. Profitabilitas juga
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/S) tetap terus bertumbuh, tercermin dari Return on
menunjukkan performa yang solid meskipun Assets (ROA) sebesar 2,04%. Capaian ini
pertumbuhan kredit dan DPK melambat. menunjukkan bahwa perbankan syariah tetap
Konsolidasi BPR/S melalui merger terus mampu mengakselerasi pertumbuhan bisnisnya,
berlangsung untuk memenuhi persyaratan meskipun menghadapi tantangan di tengah
modal inti minimum dan kebijakan single dinamika ekonomi domestik dan global.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
136
Page 138
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
137
Page 139
tinjauan kinerja
per segmen usaha
Menghadapi tantangan 2024, Bank tetap konsisten membangun
perilaku unggul yang berkontribusi pada kinerja segmen usaha
pembiayaan dan pendanaan, serta meningkatkan dampak sosial
bagi segmen ultra mikro. Fokus pengembangan bisnis tetap
konsisten pada upaya peningkatan kualitas hidup
masyarakat inklusi.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
138
Page 140
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
139
Page 141
kinerja pembiayaan
Segmen usaha pembiayaan BTPN Syariah terdiri dari pembiayaan di segmen ultra mikro dan
pembiayaan institusi. Hingga 31 Desember 2024, Bank telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp10,17
triliun dengan proporsi pada segmen ultra mikro mencapai 94,5% dengan kualitas pembiayaan
tercermin dari rasio NPL mencapai 3,75%.
Selama tahun 2024, Bank menjalankan berbagai inisiatif strategis pada segmen pembiayaan,
termasuk peningkatan kualitas monitoring pembiayaan dan penyediaan solusi pembiayaan syariah.
Bank memprioritaskan upaya untuk membangun kembali perilaku unggul nasabah pembiayaan BDKS,
yang tercermin dalam peningkatan kepatuhan pembayaran dan kualitas portofolio.
pembiayaan ultra mikro
Produk pembiayaan segmen ultra mikro BTPN Syariah ditujukan bagi para ibu dari keluarga inklusi
yang ingin membuka maupun mengembangkan usaha. Sesuai visi dan misi BTPN Syariah melayani
masyarakat inklusi dan mengubah hidup jutaan rakyat Indonesia, Bank memberikan akses modal
usaha yang disertai pemberdayaan. Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan pembiayaan dapat
bergabung dengan kelompok (kumpulan) yang sudah ada di wilayahnya, atau membentuk kumpulan
baru. Kumpulan tersebut kemudian melakukan aktivitas transaksi perbankan seperti membayar
angsuran dan menabung di rumah salah satu nasabah kumpulan (disebut sentra), setiap dua minggu
sekali. Kegiatan tersebut dinamai Pertemuan Rutin Sentra (PRS) yang umumnya berlangsung selama
30 menit.
Dalam PRS, nasabah dapat membayar angsuran dan menabung melalui Community Officer (CO)
yang menggunakan aplikasi Terra. Selain melayani transaksi, CO juga memberikan penguatan dan
pendampingan kepada nasabah, termasuk memberikan masukan untuk pengembangan usaha dan
berbagi tips kesehatan sederhana. Melalui PRS, Bank tidak hanya memantau kualitas portofolio
secara langsung tetapi juga memperkuat hubungan di antara nasabah. Sentra berfungsi sebagai
ruang bagi nasabah untuk saling mendukung dan menguatkan. Jika ada anggota yang menghadapi
kesulitan dalam membayar kewajiban, maka anggota yang lain turut membantu. Pada tahun 2024,
untuk pertama kalinya, Bank mewajibkan nasabah untuk mengumpulkan dana dalam amplop (dengan
pencatatan di amplop) untuk memperkuat komitmen dan rasa tanggung jawab bersama di antara
nasabah. Pendekatan ini berperan penting dalam meningkatkan kedisiplinan nasabah dan menjaga
kualitas pembiayaan. Selama tahun 2024, BTPN Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan kepada 3,8
juta nasabah aktif segmen ultra mikro dengan total nilai mencapai Rp9,6 triliun.
pembiayaan
Paket Keuangan 5 tahun Daya
Solusi keuangan dalam satu Program pelatihan untuk
paket: peningkatan kapasitas
• Modal usaha Paket Keuangan dalam bidang kesehatan,
• Gratis asuransi jiwa 5 Tahun pengetahuan, kewirausahaan,
tabungan (Gratis biaya dan lingkungan
bulanan) Manfaat Masa DAYA
Depan 4
Perilaku
Manfaat: Unggul
• Modal usaha naik setiap
naik siklus Berani berusaha,
• setelah tahun ke-3 Disiplin, Kerja sama,
pembiayaan perbaikan Saling bantu
perumahan & pendidikan Community Officer
Tbk
Sistem
Tbk
Keanggotaaan • #bankirpemberdaya yang
Community
Syariah
terlatih menjadi teladan
Sistem Keanggotaan
Syariah
Offer perilaku:
• Group diseleksi oleh • Jujur
nasabah
BTPN
• Sopan
BTPN
• Pertemuan rutin • Disiplin
• Tabungan wajib • Menjadi fasilitator untuk
Bank
• Tanggung renteng Program Daya
Bank
PTPT
140
Page 142
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
pembiayaan institusi Dengan tantangan yang masih berlanjut di
2025, Bank akan melakukan penyesuaian proses
Pada segmen pembiayaan institusi, BTPN bisnis yang lebih adaptif. Fokus utama adalah
Syariah berhasil mencatatkan kinerja positif, meningkatkan kedisiplinan nasabah, membangun
melampaui target yang ditetapkan dalam kembali perilaku unggul BDKS, serta memastikan
Rencana Bisnis Bank (RBB). Fokus utama bahwa ekosistem pembiayaan kelompok berjalan
pembiayaan institusi melibatkan peningkatan lebih solid dan berkelanjutan.
volume pembiayaan, memperluas basis nasabah,
dan memperkuat sinergi dengan bank induk. Untuk memperkuat kualitas pembiayaan, Bank
Fokus utama tersebut telah sesuai dengan akan melakukan evaluasi dan pengembangan
arahan strategis manajemen yang menekankan aplikasi digital, memastikan fitur yang lebih
pendekatan sederhana dan aman (simple and interaktif dan efektif bagi nasabah. Kami juga
secure) dan bertujuan pada kualitas pembiayaan meningkatkan program insentif bagi nasabah
yang berkelanjutan. Sinergi dengan Entitas Induk dan kelompok sentra yang menunjukkan
menjadikan operasional Bank lebih efisien, serta komitmen tinggi terhadap kedisiplinan.
mengoptimalkan infrastruktur perbankan secara
terintegrasi sehingga menghasilkan nilai tambah Kepemimpinan tim lapangan akan terus
secara konsolidasi. Selain itu, sinergi dengan diperkuat dengan membangun kompetensi
Entitas Induk memungkinkan transfer knowledge Community Officer (CO) dalam mendampingi
yang mendukung pengelolaan risiko yang lebih dan mengedukasi nasabah.
efektif.
Bank akan terus menjalankan program untuk
Bank juga memperluas portfolio pembiayaan mendorong perilaku unggul BDKS, memastikan
institusi dengan menyesuaikan jenis produk komunikasi dan edukasi yang lebih efektif dalam
terhadap kebutuhan sektor industri tertentu, pertemuan rutin sentra. Penyesuaian bisnis
seperti pembiayaan modal kerja jangka pendek akan difokuskan pada strategi yang membantu
dan pembiayaan ekspansi usaha. Pengembangan nasabah bertumbuh secara mandiri, sehingga
ini didukung oleh sinergi erat dengan bank induk mereka dapat lebih stabil dan berdaya dalam
untuk memberikan akses yang lebih luas kepada mengelola pembiayaan mereka.
nasabah.
kinerja pendanaan
Kendati mencatatkan kinerja yang solid, Bank
secara aktif terus melakukan pengamatan, Produk pendanaan BTPN Syariah tidak hanya
evaluasi dan monitoring atas berbagai menawarkan imbal hasil yang tepat, tetapi
tantangan yang dihadapi oleh nasabah institusi juga memberikan kepastian bahwa dana
terutama terkait ketidakpastian ekonomi nasabah disalurkan untuk mendukung mereka
pasca-pandemi Covid-19 yang mungkin dapat yang sedang berusaha mewujudkan kehidupan
mempengaruhi daya beli dan perilaku bisnis yang lebih sejahtera. Melalui berbagai pilihan
perusahaan yang menjadi nasabah pembiayaan pendanaan yang tersedia, masyarakat sejahtera
institusi. diajak untuk berkontribusi secara nyata dalam
memberdayakan umat dan menciptakan
prospek 2025 perubahan positif bersama. Terdapat berbagai
produk pendanaan sesuai prinsip syariah, seperti
Menghadapi 2025, BTPN Syariah akan terus Tepat Tabungan, Tepat Tabungan Platinum,
berfokus pada nasabah inklusi, dengan strategi Tepat Deposito, Tepat Tabungan Rencana, Tepat
utama untuk menjaga stabilitas pembiayaan Giro, dan Rekening Tabungan Jamaah Haji.
berkualitas serta mengoptimalkan digitalisasi Bagi segmen ultra mikro, tersedia paket produk
layanan. tabungan yang terintegrasi dengan pembiayaan
untuk nasabah inklusi serta Basic Saving Account
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dalam hal penguatan teknologi dan digitalisasi, (BSA) dan Regular Saving Account (RSA) melalui
Bank akan menyelesaikan implementasi platform layanan Mitra Tepat.
biometrik guna meningkatkan keamanan dan
efisiensi transaksi. Selain itu, pengembangan Pada tahun 2024, kinerja produk pendanaan
aplikasi digital bagi nasabah dengan literasi BTPN Syariah telah sesuai dengan target yang
digital tinggi dan kedisiplinan yang baik akan ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank. Dengan
terus diperkuat, memungkinkan layanan dukungan kerja sama yang solid antara tim
pembiayaan yang lebih cepat, aman, dan mudah bisnis pendanaan, tim produk, dan tim business
iakses. support, Bank mampu mencapai tiga target
141
Page 143
utama. Pertama, proporsi produk CASA (Current Tepat Mobile
Account Savings Account) terhadap total BTPN Syariah terus mengembangkan Tepat
produk pendanaan mencapai 26,5%, meningkat Mobile untuk meningkatkan layanan transaksi
dari tahun sebelumnya sebesar 25,6%. Kedua, nasabah. Pada 2024, Bank menambahkan fitur
perluasan transaksi nasabah, tercermin dari QRIS, yang telah mendapat izin dari regulator,
semakin banyak transaksi yang memanfaatkan sehingga mempermudah pembayaran dan
fitur layanan digital pada aplikasi mobile banking memperluas opsi transaksi bagi nasabah.
Tepat Mobile. Ketiga, Bank mengembangkan
produk inovatif berbasis filantropi seperti Aplikasi SiTepat
deposito berbasis wakaf atau Cash Waqf Linked SiTepat dikembangkan untuk melayani
Deposit (CWLD). nasabah ultra mikro dan mikro, khususnya
dalam penyaluran pembiayaan TPSIK (Tepat
Dalam mencapai ketiga target tersebut, Bank Pembiayaan Syariah Individu-Komunitas).
menjalankan strategi pengembangan fitur digital Tahun 2024, fitur transaksi digital seperti PPOB,
serta penambahan layanan pembayaran tagihan transfer, serta setor dan tarik tunai melalui
di aplikasi Tepat Mobile. Inovasi ini memberikan pihak ketiga telah disiapkan dan dalam proses
kemudahan akses bagi nasabah dan memperluas persetujuan regulator.
jangkauan layanan bank. Sementara pada
produk deposito berbasis wakaf, Bank berupaya Paylater Syariah
melakukan benchmark dengan produk serupa Bank mengeksplorasi produk Paylater Syariah
di pasaran, serta memastikan proses pembuat bersama mitra strategis, guna memperluas
produk telah sesuai dengan regulasi dan hukum akses pembiayaan dan memperkuat ekosistem
syariah. Strategi tersebut sesuai dengan arahan digital bagi segmen nasabah pembiayaan.
dari manajemen dalam pengembangan produk,
untuk selalu mempertimbangkan aspek bisnis, Terra
risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan Aplikasi Terra terus diperbarui untuk
internal dan eksternal. meningkatkan efisiensi tim MMS, para
Community Officer Bank, dalam mendampingi
Ke depan, Bank akan terus meningkatkan nasabah, termasuk mendukung proses
jumlah produk CASA dengan imbal hasil yang akuisisi nasabah, transaksi pembiayaan, cash
lebih kecil dibandingkan produk deposito. Bank management, hingga verifikasi biometrik.
juga berencana memperkuat strategi melalui Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan
sinergi dengan bank induk. Setelah produk produktivitas serta memperkuat kontrol proses
CWLD menadapatkan izin resmi, Bank dapat pembiayaan.
menawarkan produk pendanaan CWLD di
aplikasi perbankan digital bank induk. Bank Produk Pendanaan
juga akan mengembangkan produk wealth Bank memperoleh izin sebagai Lembaga
management dengan target pendapatan Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
berbasis biaya (fee-based income). (LKSPWU) dan mengembangkan CWLD, yang
akan diuji coba sebelum peluncuran resmi.
business development Selain itu, Bank terus mengembangkan produk
tabungan dan deposito berjangka, memberikan
lebih banyak pilihan investasi bagi nasabah.
Sepanjang 2024, BTPN Syariah terus
memperkuat pengembangan bisnis guna Dalam mendukung target 2024, BTPN Syariah
meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi telah meningkatkan tata kelola bisnis yang
operasional. Fokus utama pengembangan fleksibel dan efisien, dengan memanfaatkan
bisnis adalah digitalisasi layanan, eksplorasi teknologi untuk pengembangan produk dan
Tbk
produk baru, serta peningkatan sinergi dengan layanan. Bank juga memastikan kepatuhan
Tbk
Syariah
ekosistem keuangan syariah. Berikut ini terhadap regulasi, melalui koordinasi yang lebih
Syariah
pengembangan digital dan produk pendanaan intensif dengan regulator, meningkatkan sinergi
Bank selama tahun 2024. dengan Entitas Induk dan mitra strategis,
BTPN
terutama dalam pengembangan digital banking,
BTPN
pembiayaan korporasi, dan wealth management,
Bank
serta menyiapkan SDM yang adaptif terhadap
Bank
teknologi, guna mempercepat transformasi
PTPT
digital di semua lini bisnis.
142
Page 144
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
Menghadapi 2025, BTPN Syariah akan Tahun 2024, Bank memperkuat pengukuran
mempercepat digitalisasi dan mengembangkan kesejahteraan nasabah dengan alat ukur
produk inovatif yang mendukung pembiayaan berbasis scorecard yang dikembangkan
berkualitas dan pendanaan berkelanjutan. berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) terbaru. Alat pengukuran ini
Fokus utama pengembangan bisnis tahun depan dirancang bersama dengan lembaga kredibel
meliputi: untuk memberikan hasil yang akurat dan relevan,
1. Penyempurnaan aplikasi digital, termasuk terutama dalam konteks lembaga keuangan
pengembangan Jenius Syariah, perluasan mikro.
layanan SiTepat, dan peningkatan fitur di
Terra untuk mendukung strategi pembiayaan Pengukuran dilakukan melalui survei yang
yang lebih efisien. mencakup berbagai indikator, seperti kondisi
2. Eksplorasi produk wealth management, tempat tinggal, perilaku konsumsi, kepemilikan
seperti bancassurance dan sukuk, guna aset, dan peran nasabah dalam pengambilan
menyediakan lebih banyak pilihan investasi keputusan. Selain itu, Bank juga menambahkan
berbasis syariah bagi nasabah. variabel-variabel baru yang mencakup aspek
3. Penguatan sinergi dengan Bank Induk, inklusi keuangan dan adaptasi terhadap
terutama dalam pengembangan digital transformasi digital. Hal ini bertujuan untuk
banking, pembiayaan korporasi dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif
pembiayaan retail atau pension. mengenai kesejahteraan nasabah, sekaligus
4. Meningkatkan peran teknologi dalam mendukung pengelolaan program pemberdayaan
pengelolaan bisnis, guna memastikan yang lebih efektif.
pertumbuhan yang berkelanjutan dengan
tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan hasil survei terhadap nasabah yang
sudah bergabung dalam lima tahun terakhir,
Dengan strategi ini, BTPN Syariah optimis dapat tercatat bahwa jumlah keluarga yang memiliki
terus memperluas jangkauan dan memberikan tempat tinggal layak meningkat menjadi 95.1%,
layanan keuangan inklusif berbasis syariah yang kepemilikan toilet layak menjadi 93.6%, serta
lebih inovatif dan berdampak bagi nasabah ultra jumlah keluarga yang anaknya sekolah terus
mikro dan mikro di Indonesia. meningkat menjadi 92.9%.
dampak sosial Dari waktu ke waktu, BTPN Syariah senantiasa
mengembangkan dan memperbarui pengukuran
Sejak awal beroperasi lebih dari dua dekade, kesejahteraan, baik dalam hal metodologi, basis
BTPN Syariah berkomitmen menciptakan data, atau variabel indikator kesejahteraan.
dampak sosial yang signifikan bagi nasabah
Dengan pendekatan berbasis data yang kuat,
inklusi melalui pembiayaan dan program
Bank terus memastikan dampak sosialnya
pemberdayaan. Setiap tahun, pengukuran
dampak sosial dilakukan sebagai evaluasi dalam terukur dan memberikan manfaat nyata bagi
perbaikan produk dan layanan. masyarakat inklusi Indonesia.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
143
Page 145
Suparti
nasabah pembiayaan
Saya merasa banyak manfaat yang didapat dari pembiayaan yang
diberikan oleh BTPN Syariah, selain akses keuangan, saya juga diberikan
pendampingan dari para petugas sehingga bisa membangun perilaku
unggul BDKS (berani berusaha, disiplin, kerja keras dan saling bantu).
Susanna Rudwi Anggiono
nasabah pendanaan
Senang rasanya mengetahui bahwa dana yang saya tempatkan di BTPN
Syariah bisa membawa dampak nyata. Awalnya, saya hanya berpikir untuk
menabung dengan prinsip syariah, tapi ternyata dana ini ikut membantu
banyak ibu-ibu pejuang usaha membangun perilaku unggul Berani berusaha,
Disiplin, Kerja keras, dan Saling bantu. Melihat mereka bisa lebih mandiri dan
berkembang, saya jadi semakin yakin bahwa menabung di sini adalah tentang
berbagi keberkahan dalam mewujudkan niat baik, memberi dampak berarti
bagi jutaan masyarakat Indonesia.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
144
Page 146
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
145
Page 147
tinjauan
kinerja keuangan
Seiring masih menantangnya kondisi perekonomian di segmen
ultra mikro yang merupakan segmen utama Bank, kami berfokus
pada upaya stabilisasi bisnis dengan memperkuat langkah-
langkah perbaikan kualitas yang telah dijalankan sebelumnya.
Memasuki semester II 2024, Bank telah melakukan evaluasi
strategi dan menetapkan pembaruan strategi bisnis, termasuk
diversifikasi strategi dan aktivitas di tingkat regional dengan
menyesuaikan perbaikan kualitas portofolio berdasarkan kondisi
masing-masing wilayah.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
146
Page 148
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
147
Page 149
posisi keuangan (dalam jutaan rupiah kecuali dinyatakan berbeda)
pertumbuhan/penurunan
uraian 2024 2023
Rp %
Aset
Kas 592.911 497.153 95.758 19,3
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia 1.669.329 763.443 905.886 118,7
Giro pada Bank Lain 4.956 7.119 (2.163) -30,4
Penempatan pada Bank Lain 247.000 238.000 9.000 3,8
Investasi Surat Berharga 8.901.904 8.571.244 330.660 3,9
Pendapatan yang akan Diterima dari Investasi pada 147.387 75.512 71.875 95,2
Surat Berharga
Piutang Murabahah 9.641.128 11.367.662 (1.726.534) -15,2
Pendapatan yang akan Diterima dari Piutang 102.147 164.890 (62.743) -38,1
Murabahah
Dikurang: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (924.220) (1.213.542) 289.322 -23,8
Pinjaman Qardh 64 530 (466) -87,9
Dikurang: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (2) (177) 175 -98,9
Pembiayaan Musyarakah 530.567 19.669 510.898 2597,5
Dikurang: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (52) (197) 145 -73,6
Beban Dibayar Dimuka 41.930 48.012 (6.082) -12,7
Aset Tetap - Bersih 335.055 376.242 (41.187) -10,9
Aset Tak Berwujud - Bersih 212.953 210.744 2.209 1,0
Aset Pajak Tangguhan 226.709 273.592 (46.883) -17,1
Aset Lainnya 17.814 35.470 (17.656) -49,8
Total Aset 21.747.580 21.435.366 312.214 1,5
Liabilitas
Liabilitas Segera 22.963 29.345 (6.382) -21,7
Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 18.825 21.951 (3.126) -14,2
Simpanan Nasabah dan Dana Syirkah Temporer 11.724.433 12.142.817 (418.384) -3,4
Utang Pajak 30.553 50.901 (20.348) -40,0
Surat Berharga yang Diterbitkan 200.000 - 200.000 100,0
Liabilitas Sewa 25.298 53.792 (28.494) -53,0
Akrual 70.921 67.568 3.353 5,0
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 249.130 229.290 19.840 8,7
Syariah Tbk
Tbk
Liabilitas Lainnya 88.863 62.569 26.294 42,0
Syariah
Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 12.430.986 12.658.233 (227.247) -1,8
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
148
Page 150
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
posisi keuangan (dalam jutaan rupiah kecuali dinyatakan berbeda)
pertumbuhan/penurunan
uraian 2024 2023
Rp %
Ekuitas
Modal Dasar 770.370 770.370 0 0,0
Tambahan Modal Disetor 846.440 846.440 0 0,0
Cadangan Lainnya 13.388 5.382 8.006 148,8
Saldo Laba 7.666.787 7.136.434 530.353 7,4
Komponen Ekuitas Lainnya 20.916 20.916 0 0,0
Saham Treasuri (4.320) (5.538) 1.218 -22,0
Kepentingan Non-Pengendali 3.013 3.129 (116) -3,7
Total Ekuitas 9.316.594 8.777.133 539.461 6,1
kinerja keuangan komprehensif
Scarring effect akibat pandemi Covid-19 yang masih dirasakan segmen ultra mikro menghadirkan
risiko kredit pembiayaan sebagai tantangan utama Bank. Selain itu, Bank juga menghadapi tantangan
kedisiplinan dan solidaritas kelompok. Untuk itu, Bank membangun kembali perilaku unggul BDKS
melalui sejumlah inisiatif strategi seperti dijelaskan pada Tinjauan Kinerja pada laporan ini. Dengan
begitu, kinerja keuangan BTPN Syariah masih terjaga di tengah menantangnya perekonomian tahun
2024.
Selama tahun 2024, Bank melakukan langkah penting dalam memperkuat solidaritas yang
merupakan salah satu aspek penting dalam pembiayaan kelompok. Untuk pertama kalinya, Bank
mewajibkan nasabah untuk mengumpulkan dana dalam amplop (dengan pencatatan di amplop) untuk
memperkuat komitmen dan rasa tanggung jawab kolektif.
Upaya ini didukung dengan peningkatan kapasitas Community Officer (CO) dalam melayani nasabah
inklusi dan menjadi role model perilaku unggul. Selain itu, Bank juga memberikan apresiasi kepada
kelompok yang konsisten menunjukkan perilaku unggul BDKS.
Langkah-langkah tersebut pada akhirnya turut meningkatkan kehati-hatian nasabah dalam
merekomendasikan anggota baru, memastikan pembiayaan diberikan kepada individu yang benar-
benar berkomitmen mengubah hidup menjadi lebih berarti secara bertanggung jawab. Pembiayaan
yang disalurkan Bank menjadi lebih selektif dan berkelanjutan. Selama tahun 2024, Bank menyalurkan
pembiayaan sebesar Rp9,6 triliun kepada nasabah inklusi. Adapun total aset Bank menjadi Rp21,75
triliun, atau naik 1,5% dari Rp21,4 triliun pada tahun 2023. Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai
Rp11,7 triliun dan total ekuitas meningkat menjadi Rp9,32 triliun sehingga BTPN Syariah tetap berada
dalam kelompok bank dengan modal inti level 2 (KBMI 2).
PT Bank BTPN Syariah Tbk
149
Page 151
laba rugi (dalam jutaan rupiah kecuali dinyatakan berbeda)
pertumbuhan/penurunan
uraian 2024 2023
Rp %
Pendapatan Margin Bersih 4.894.273 5.259.749 (365.476) -6,9
Pendapatan Operasional Lainnya 43.725 60.949 (17.224) -28,3
Total Pendapatan Operasional 4.937.998 5.320.698 (382.700) -7,2
Cadangan Kerugian Penurunan
(1.359.766) (1.898.117) 538.351 -28,4
Nilai atas Aset Keuangan dan Lainnya
Beban Operasional (2.227.577) (2.043.512) (184.065) 9,0
Laba Operasional 1.350.655 1.379.069 (28.414) -2,1
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.353.196 1.379.894 (26.698) -1,9
Laba Bersih 1.061.160 1.080.588 (19.428) -1,8
arus kas (dalam jutaan rupiah kecuali dinyatakan berbeda)
pertumbuhan/penurunan
uraian 2024 2023
Rp %
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasional 1.845.540 1.779.110 66.430 3,7
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (2.121.473) (849.851) (1.271.622) 149,6
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (340.397) (812.535) 472.138 -58,1
(Penurunan)/Kenaikan Kas dan Setara Kas Bersih (616.330) 116.724 (733.054) -628,0
Kas dan Setara Kas di Awal Tahun 4.260.715 4.143.991 116.724 2,8
Kas dan Setara Kas di Akhir Tahun 3.644.385 4.260.715 (616.330) -14,5
Jumlah kas dan setara kas BTPN Syariah per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3,64 triliun
mengalami penurunan sebesar 14,5% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp4,26 triliun, terutama
disebabkan penurunan kas dan dan setara kas bersih.
arus kas dari aktivitas operasi
Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi mengalami peningkatan 3,7% menjadi Rp1,85
triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,78 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh terjaganya kualitas pembiayaan yang didorong oleh pendekatan baru Bank mewajibkan nasabah
untuk mengumpulkan dana dalam amplop (dengan pencatatan di amplop) untuk memperkuat
komitmen dan rasa tanggung jawab bersama di antara nasabah.
arus kas dari aktivitas investasi
Tbk
Jumlah kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tercatat sebesar Rp2,12 triliun meningkat
Tbk
Syariah
149,6% dari tahun sebelumnya sebesar Rp849,85 miliar pada 2023. Arus kas dari Investasi ini
Syariah
sejalan dengan strategi Bank untuk melakukan optimalisasi net margin treasury sehingga terdapat
peningkatan surat berharga oleh tim Treasuri dibandingkan tahun 2023 yang lalu.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
150
Page 152
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
arus kas dari aktivitas pendanaan kualitas pembiayaan
Jumlah kas bersih yang digunakan untuk Bank membentuk Komite Kerja IKRAR pada
aktivitas pendanaan turun 58,1% dari Rp812,54 Mei 2024 untuk meningkatkan monitoring dan
miliar pada 2023 menjadi Rp340,40 miliar pada kualitas pembiayaan. Komite ini secara intensif
2024. Hal ini disebabkan karena penurunan memantau indikator awal (leading indicators)
jumlah dividen yang dibayarkan serta penerbitan guna mengidentifikasi dan menyelesaikan
surat berharga oleh Bank pada Desember 2024 masalah lebih cepat, menjaga kapasitas tim
yang lalu sebesar Rp 200 miliar. lapangan, serta melakukan reviu berkala atas
implementasi UPS di seluruh area BM. Adapun
kemampuan membayar utang Tim Quality Assurance berperan sebagai
mitra edukasi dan monitoring bagi tim wisma,
Pada tahun 2024, Fitch Ratings Indonesia mendampingi dalam refreshment training,
telah mengafirmasi Peringkat Nasional edukasi, serta penyesuaian proses bisnis untuk
Jangka Panjang PT Bank BTPN Syariah Tbk di memastikan efektivitas strategi di lapangan.
‘AAA(idn)’ Outlook Stabil. Peringkat tertinggi
dari Fitch dalam skala Peringkat Nasional Sepanjang tahun 2024, BTPN Syariah secara
itu mencerminkan kemungkinan risiko gagal hati-hati telah menyalurkan pembiayaan kepada
bayar Bank sangat rendah, relatif terhadap 3,8 juta nasabah inklusi lebih dari 268,7 ribu
emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. komunitas. Mereka tersebar di 2.650 kecamatan
Penilaian tersebut salah satunya didasarkan di 26 provinsi Indonesia. Melalui langkah-langkah
pada dukungan dari SMBCI selaku Pemegang strategis di atas, termasuk pendekatan sistem
Saham Pengendali dan SMBC selaku Pemegang amplop untuk tanggung renteng kelompok
Saham Pengendali Terakhir, mengingat peran nasabah (kumpulan), kualitas pembiayaan
penting BTPN Syariah sebagai bagian dari model terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah
perbankan universal induk. Model bisnis BTPN (NPF) Gross mencapai 3,75%; masih di bawah
Syariah memungkinkan SMBCI melayani populasi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
muslim yang besar di Indonesia, terutama
mereka yang memilih layanan perbankan syariah, Bank juga membentuk Cadangan Kerugian
serta perekonomian informal yang besar di Penurunan Nilai aset keuangan dibandingkan
negara ini. dengan Pembiayaan Bermasalah (CKPN/NPF)
mencapai 242,31% dan rasio NPF-net terjaga di
likuiditas tingkat 0,03%. Rasio-rasio yang tetap terjaga
menunjukan strategi pertumbuhan Bank yang
BTPN Syariah berhasil mempertahankan Rasio senantiasa mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga dengan
sangat baik, yaitu sebesar 86,76%. Rasio cakupan struktur dan strategi permodalan
likuiditas dan Pemenuhan Rasio Pendanaan
Stabil Bersih juga berada pada angka 390,9% Upaya penguatan struktur modal secara organik
dan 225,6% jauh di atas ketentuan. dan anorganik yang dilakukan Bank mampu
meningkatkan modal inti. Hingga 31 Desember
Seiring dengan kondisi 2024 yang masih 2024, modal inti BTPN Syariah tercatat sebesar
menantang terutama di segmen ultra mikro, Rp8,81 triliun meningkat dari Rp8,24 triliun pada
BTPN Syariah terus menjaga kecukupan likuiditas tahun 2023, sehingga mempertahankan posisi
terhadap potensi terjadinya likuiditas yang BTPN Syariah dalam Kelompok Bank Modal
ketat di pasar domestik. Dengan begitu, BTPN Inti (KBMI) 2, yaitu bank dengan modal inti Rp6
Syariah memastikan ketahanan likuiditas guna triliun-Rp14 triliun. Bank juga mampu menjaga
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo terhadap rasio kecukupan modal (CAR) pada level yang
pihak ketiga. Strategi pendanaan BTPN Syariah sangat baik, yaitu 53,2% jauh di atas ketentuan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
baik dalam kondisi normal maupun kondisi kritis minimal 9-10%.
dilakukan secara optimal sesuai risk appetite
yang telah ditetapkan.
151
Page 153
posisi modal (dalam jutaan rupiah kecuali dinyatakan berbeda)
uraian 2024 2023
Modal
Modal Inti 8.810.542 8.235.764
Modal Pelengkap 97.937 107.043
Total Modal 8.908.479 8.342.807
Aset Tertimbang Menurut Risiko
Risiko Kredit, Operasional dan Pasar 16.757.401 16.167.428
Risiko W Modal 53,16% 51,60%
infrastruktur
Per 31 Desember 2024, jaringan BTPN Syariah meliputi 1 Kantor Pusat, 15 Kantor Cabang (KC), 30
Kantor Fungsional Operasional (KFO), 1 Kantor Fungsional Non Operasional (KFNO), 14 ATM, dan 1.542
kantor fungsional yang bersifat mobile. yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
komitmen untuk belanja modal
BTPN Syariah tidak memiliki ikatan/komitmen yang material terkait investasi barang modal selama
tahun 2024
belanja modal
BTPN Syariah melakukan investasi sebanyak Rp143,30 miliar pada tahun 2024, meningkat dari Rp210,12
miliar pada tahun sebelumnya dalam bentuk aset tetap dan aset tak berwujud. Investasi tersebut
digunakan untuk pengembangan dan implementasi sistem, optimalisasi jaringan, serta peningkatan
perangkat keras.
perbandingan antara target dan realisasi
Di tengah menantangnya kondisi perekonomian segmen ultra mikro sepanjang tahun 2024, Bank fokus
menjaga kualitas pembiayaan sehingga Bank lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan. Realisasi
total pembiayaan untuk masyarakat inklusi pada 2024 mencapai Rp9,6 triliun dengan NPF terjaga
di level 3,75% sesuai target yang ditetapkan Bank dan berada di bawah batas yang ditetapkan OJK
sebesar 5%. Sementara dari sisi pendapatan, Bank mencatatkan pendapatan operasional sebesar
Rp4,9 triliun telah melampaui target yang telah ditetapkan sesuai situasi perekonomian tahun 2024.
Bank menyiapkan pencadangan sebesar Rp1,4 triliun sebagai bentuk mitigasi risiko. Laba bersih Bank
pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,1 triliun, sedikit menurun 1,8% dibandingkan tahun 2023 dimana
hal tersebut sesuai dengan strategi Bank yang telah dijelaskan sebelumnya.
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank terjaga pada level 53,2% meningkat dari tahun sebelumnya
sebesar 51,6%, serta berada di atas target yang ditetapkan dan di atas ketentuan regulator.
Syariah Tbk
Tbk
Masih besarnya pencadangan yang dilakukan Bank mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi
Syariah
tantangan perekonomian selama 2024, demi menjaga keberlanjutan Bank untuk membangun perilaku
unggul nasabah inklusi di masa mendatang.
BTPN
BTPN
penggunaan dana dari hasil penawaran umum
Bank
Bank
Selama tahun 2024 BTPN Syariah tidak melaksanakan Penawaran Umum.
PTPT
152
Page 154
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
informasi penting tentang aksi korporasi (investasi, ekspansi, divestasi, merger & akuisisi,
restrukturisasi utang atau modal, transaksi dengan benturan kepentingan)
BTPN Syariah tidak melaksanakan aksi korporasi (investasi, ekspansi, divestasi, merger dan akuisisi,
restrukturisasi utang atau modal, transaksi yang memiliki benturan kepentingan) selama tahun 2024.
perubahan peraturan dengan pengaruh signifikan pada BTPN Syariah
Hingga 31 Desember 2024, tidak ada perubahan peraturan yang memberikan dampak signifikan pada
kondisi keuangan BTPN Syariah.
perubahan kebijakan akuntansi
Standar akuntansi yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2024 dan relevan terhadap laporan keuangan
konsolidasian Bank tidak membawa dampak perubahan yang signifikan terhadap kebijakan akuntansi
Bank dan Entitas Anak serta jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Rincian dari ikhtisar kebijakan akuntansi diuraikan dalam catatan 2F dari Laporan Keuangan BTPN
Syariah 2024.
prospek 2025
Proyeksi tahun 2025 menunjukkan tekanan geopolitik global yang masih tinggi, bahkan berpotensi
meningkat. Konflik Rusia–Ukraina, ketegangan di Laut China Selatan, konflik antara China–Taiwan,
serta konflik Israel–Hamas masih berlanjut tanpa kejelasan waktu berakhir. Selain itu, perang dagang
antara Amerika Serikat dan China diperkirakan akan kembali memuncak pada tahun 2025, terutama
setelah terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat pada November 2024,
dengan kebijakan yang mengutamakan ekonomi dalam negeri di atas kepentingan global lainnya.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar dan harga komoditas, yang akan
berdampak pada tingkat inflasi yang lebih tinggi serta memperbesar ketidakpastian ekonomi global.
Pertumbuhan ekonomi global pada 2024 diproyeksikan turun menjadi 1,72% (YoY) dari sebelumnya
1,83% pada 2023, dan diperkirakan turun kembali menjadi 1,71% pada 2025. Pertumbuhan ekonomi
negara-negara berkembang (emerging countries) juga diproyeksi turun pada 2024 dibandingkan tahun
sebelumnya. Berikut adalah grafik pertumbuhan ekonomi global, negara maju (developed countries),
serta negara-negara berkembang (emerging countries).
world economic growth
8,00 forecast
6,576,04
6,00
5,10 5,18 3,86 4,22 4,26
4,64 4,54 4,51 4,44 6,08 3,97
4,00 3,51 3,84 3,63
3,43 3,26 3,55 3,25
2,46 2,62 2,91 3,33 3,23
2,00 2,06 2,36 3,03
1,84 1,81 1,72 1,71
-0,04 1,83
0,00
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
-2,00
PT Bank BTPN Syariah Tbk
-2,69
-4,00 -3,89
-6,00
World GDP Growth yoy Develop Countries GDP Growth yoy
Emerging Countries GDP Growth yoy
Sumber data : Bloomberg, proyeksi IMF
153
Page 155
Tingkat suku bunga pada 2025 diperkirakan akan kembali turun. Inflasi global juga diproyeksikan turun
dari 5,9% pada 2024 menjadi 5,49% pada 2025. Inflasi Amerika Serikat pada 2025 diprediksi turun ke
2% dari sebelumnya 2% pada 2024, sementara inflasi di Tiongkok diperkirakan naik dari 1% di 2024
menjadi 2% pada 2025, setelah mencatat inflasi negatif (-0,3%) pada 2023.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 adalah positif di angka 4,26% yoy, didorong
oleh peningkatan konsumsi masyarakat pasca pemilu 2024, pembangunan infrastruktur yang selesai,
serta investasi pada sumber daya manusia. Meski belum kembali sepenuhnya seperti sebelum pandemi,
daya beli masyarakat diperkirakan terus membaik dengan inflasi yang terkendali pada kisaran 2,5%
yoy.
Tingkat suku bunga pada tahun 2025 diperkirakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan
Bank Indonesia diproyeksikan menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) hingga total 75 bps, sejalan
dengan penurunan suku bunga acuan di Amerika Serikat (75-100 bps).
Nilai tukar rupiah pada akhir 2025 diproyeksikan relatif stabil dibandingkan 2024, dengan sedikit
tekanan akibat dinamika global. Meski demikian, tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap
perekonomian Indonesia membuat investasi masih diproyeksikan bertumbuh meski terbatas.
Pertumbuhan ekonomi juga didorong oleh konsumsi domestik pasca-pemilu, penyelesaian berbagai
proyek infrastruktur strategis, dan pembangunan sumber daya manusia.
Berikut grafik pertumbuhan ekonomi dunia, AS, China, dan Indonesia secara tahunan:
World GDP vs US vs CH vs ID
8,40 forecast
7,40
7,00 6,80 6,90 6,70 6,57
6,00
5,03 5,07 5,17 6,10 5,31 5,05 5,00 5,10
5,01 4,88
5,02 4,80 4,50
3,51 3,84 3,63 3,55 3,33
3,43 3,26 2,91
3,74 3,23 3,25
2,50 3,00
2,30 2,70 3,00 2,50 2,90 2,80 2,20
1,80 2,50 2,20
0
5
4
3
2
8
5
6
4
9
1
7
(2,00)
-2
-2
-2
-2
-2
-2
-1
-1
-1
-1
-1
-1
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
ec
(2,20)
D
D
D
D
D
D
D
D
D
D
D
D
(2,69)
World GDP US GDP CN GDP ID GDP
Sumber data : Bloomberg, proyeksi IMF
Inflasi Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan stabil di angka 2,6% yoy, sama dengan proyeksi tahun
2024, namun lebih rendah dibanding inflasi tahun 2023 yang mencapai 2,81% yoy. Berikut adalah grafik
tingkat inflasi dunia, AS, China, dan Indonesia:
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
154
Page 156
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
world Inflation vs US vs China vs Indo
12,00
forecast
10,00 9,65
8,00
7,00
6,50
5,49 5,90
6,00
4,50 5,74 4,50
4,00 3,35 3,62 3,61 3,70 5,51 3,40
3,43 2,90
2,72 2,60
3,02 2,10 2,08 1,87
3,13 1,80 2,60
2,00 1,60 2,30 2,81
2,10 1,80 1,90 1,68 2,00
1,50 (0,30)
0,70 0,20 1,00
5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5
(2,00) -1 -1 -1 -1 -1 -2 -2 -2 -2 -2 -2
ec ec ec ec ec ec ec ec ec ec ec
D D D D D D D D D D D
World Inflation US Inflation CN Inflation ID Inflation
Sumber data : Bloomberg, proyeksi IMF
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 diproyeksikan mencapai 5,2% yoy, didukung oleh
pemulihan investasi, konsumsi masyarakat, belanja pemerintah, serta implementasi kebijakan
pemerintah baru, seperti larangan ekspor bahan mentah mineral dan hilirisasi industri minerba,
serta pengembangan sumber daya manusia. Inflasi diperkirakan terkendali pada level 2,5%, sesuai
target inflasi Bank Indonesia (2% ± 1%). Tingkat suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate)
diproyeksikan turun sebesar 75 bps menjadi 5%, sejalan dengan penurunan suku bunga oleh The Fed.
Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap defisit transaksi berjalan (CAD) dan
menjaga nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp16.000/USD. Berikut adalah proyeksi indikator ekonomi
utama dalam APBN Indonesia 2025:
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Produk Domestik Bruto
4,94 5,19 5,18 4,96 -2,17 5,30 5,01 5,04 5,2 5,2
(% perubahan yoy)
Inflasi (%) 3,02 3,61 3,13 2,72 1,68 1,87 5,51 2,81 2,80 2,50
Nilai Tukar (USD/IDR) 13.473 13.568 14.390 13.866 14.050 14.253 15.568 15.397 15.000 16.000
Suku Bunga Acuan (%) 4,75 4,25 6 5 3,75 3,5 5,5 6 5,5 4,75
Yield SBN 10 year 7,97 6,32 8,03 7,06 5,89 6,38 6,94 6,48 6,7 7
Current Account of
-1,82 -1,59 -2,94 -2,7 -0,42 0,30 1 -0,16 -0,7 -1
GDP (%)
Budget of GDP (%) -2,49 -2,51 -1,82 -2,2 -6,14 -4,57 -2,35 -2,33 -2,55 -2,7
Penduduk (dalam juta) 258 261 264 267 270 273 276 279 281 284
Kemiskinan (% dari
10,7 10,1 10 9,8 10,19 9,71 9,54 9,36 7,5 8
populasi)
Pengangguran
5,61 5,5 5,3 5,23 7,07 6,49 5,86 5,32 5,7 5
(% dari tenaga kerja)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Cadangan Devisa
116,36 130,20 120,65 129,18 135,90 144,91 137,23 146,3838 150 160
(dalam Miliar USD)
155
Page 157
Memasuki tahun 2025, BTPN Syariah akan Menghadapi 2025, Bank akan terus melanjutkan
menghadapi tantangan lanjutan dari kondisi implementasi 4 (empat) pilar KSI, dengan fokus
ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, pada stabilisasi pembiayaan nasabah inklusi
terutama bagi segmen ultra mikro yang dilayani sambil mendorong pertumbuhan berkelanjutan,
oleh Bank. Fenomena pemulihan K-shape, di melalui sinergi strategis dan inovasi produk
mana sebagian sektor ekonomi pulih lebih cepat lanjutan.
dibandingkan sektor lainnya, diperkirakan masih
akan berlanjut. Akibatnya, kelompok masyarakat Pada upaya stabilisasi pembiayaan nasabah
berpenghasilan rendah tetap berada dalam inklusi, Bank berkomitmen memastikan capaian
posisi yang rentan terhadap guncangan ekonomi, 2025 sesuai dengan Rencana Bisnis Bank. Fokus
termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok, utama adalah memperbaiki kualitas pembiayaan
inflasi, dan akses yang terbatas terhadap modal secara konsisten dan memperlambat penurunan
usaha. Risiko bencana alam maupun penyakit pertumbuhan, sehingga keseimbangan antara
dan kecelakaan turut meningkatkan kerentanan kualitas dan ekspansi tetap terjaga. Dengan
kelompok ini. Kami juga mencermati masih pendekatan ini, Bank dapat memperkuat bisnis
adanya tantangan kedisiplinan dan solidaritas di segmen ultra mikro sambil tetap menerapkan
kelompok dalam pembayaran angsuran sehingga prinsip kehati-hatian secara optimal.
Bank perlu melanjutkan sistem pengumpulan
dana dalam amplop (dengan pencatatan di Dalam lingkup sinergi strategis, Bank akan
amplop) yang sudah berjalan dengan baik memperkuat kolaborasi dengan Entitas Induk,
selama 2024. SMBCI, serta perusahaan afiliasi lainnya, guna
memanfaatkan keahlian, jaringan luas, dan
Kami memandang pemerintah dan regulator diversifikasi segmen bisnis. Selain itu, Bank juga
menunjukkan komitmen tinggi terhadap terus mengeksplorasi produk lanjutan dan inovasi
industri keuangan syariah dan ultra mikro, baru. Kami akan fokus pada inovasi produk
melalui berbagai kebijakan, peraturan dan untuk memperkenalkan solusi yang lebih maju
inisiatif yang mendukung pertumbuhan dan bagi masyarakat inklusi, menciptakan produk
stabilitas sektor ini. Kami mengapresiasi upaya baru yang dapat mengakses segmen pasar lebih
peningkatan regulasi yang sesuai dengan prinsip tinggi, serta memanfaatkan peluang-peluang
syariah, penyediaan insentif untuk lembaga baru di segmen syariah guna memperluas
keuangan yang melayani segmen ultra mikro, jangkauan dan dampak Bank.
serta program edukasi dan literasi keuangan
untuk masyarakat. Dukungan tersebut akan Melalui strategi tahun 2025 yang mencerminkan
memperluas inklusi keuangan, meningkatkan 4 (empat) pilar KSI tersebut, Bank tidak hanya
kesejahteraan ekonomi masyarakat menstabilkan pembiayaan nasabah inklusi, tetapi
berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan juga menciptakan pertumbuhan berkelanjutan
bahwa produk dan layanan keuangan syariah dengan inovasi dan sinergi yang lebih luas.
dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
156
Page 158
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
157
Page 159
aspek
pemasaran
Sebagai bank yang fokus melayani segmen ultra mikro,
BTPN Syariah mengembangkan strategi pemasaran
sesuai karakteristik dan kebutuhan nasabahnya, baik pada
segmen pembiayaan maupun pendanaan. Strategi tersebut
mencerminkan pendekatan inklusif yang didukung teknologi
untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitas pemasaran.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
158
Page 160
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
159
Page 161
strategi pemasaran Selain penawaran imbal hasil tepat, pendekatan
pemberdayaan perempuan dari keluarga pra-
inklusi menjadi daya tarik utama bagi produk
Model bisnis BTPN Syariah ialah menyalurkan pendanaan Bank. Kami juga terus meningkatkan
dana dari keluarga sejahtera untuk layanan digital untuk kenyamanan nasabah,
pemberdayaan masyarakat inklusi, terutama termasuk fitur pembayaran dan akses informasi
perempuan produktif di segmen ultra mikro yang yang lebih mudah melalui mobile banking. BTPN
belum tersentuh oleh layanan keuangan formal. Syariah secara aktif mengedukasi calon nasabah
Dengan model bisnis ini, pendekatan pemasaran mengenai mekanisme bagi hasil, potensi risiko,
BTPN Syariah tidak hanya berorientasi pada dan perbedaan mendasar dengan produk
penawaran produk, tetapi juga membangun perbankan konvensional, baik secara langsung
kepercayaan dan hubungan jangka di kantor-kantor cabang, maupun melalui
panjang dengan nasabah. media sosial. Kami juga mengoptimalkan sinergi
dengan Entitas Induk SMBCI dan mitra strategis
Dalam menjangkau nasabah pembiayaan, Bank lainnya, sebagai bagian dari strategi perluasan
menerapkan pendekatan berbasis komunitas jangkauan pemasaran.
dengan metode jemput bola. Para Community
Officer (CO) hadir langsung di tengah calon
nasabah, menjalin silaturahmi, dan membangun pangsa pasar
pemahaman tentang pembiayaan syariah
serta manfaatnya. Literasi keuangan menjadi Dalam menjalankan model bisnisnya, BTPN
bagian dari proses ini, memastikan bahwa Syariah menghadapi kompetisi dengan seluruh
calon nasabah memahami skema pembiayaan, perbankan syariah dan perbankan nasional
kewajiban pembayaran, serta pentingnya di Indonesia. Persaingan penguasaan pasar
perilaku finansial yang bertanggung jawab tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan
sebelum mereka mengakses pembiayaan. aset, pembiayaan, pendanaan/ Dana Pihak
Strategi pemasaran ini juga didukung oleh Ketiga (DPK).
jaringan nasabah yang telah lebih dulu
merasakan manfaat produk BTPN Syariah. pangsa pasar BTPN Syariah terhadap
Mereka turut merekomendasikan calon nasabah perbankan syariah (termasuk UUS) dan
baru secara selektif, mengajak hadir dalam terhadap perbankan syariah nasional
Pertemuan Rutin Sentra, sehingga edukasi
keuangan dapat berlangsung secara organik dan Berdasarkan jumlah aset yang dimiliki,
berkelanjutan. Untuk memperkuat keterlibatan penguasaan pangsa pasar BTPN Syariah per
nasabah, Bank memberikan apresiasi berupa November 2024 mencapai 2,39% terhadap
program umrah gratis bagi mereka yang perbankan syariah (termasuk UUS).
menunjukkan kedisiplinan dalam pembayaran
dan berperan aktif dalam komunitas. Insentif ini Di tengah ketatnya persaingan di industri
tidak hanya menjadi bentuk penghargaan tetapi perbankan nasional, BTPN Syariah mampu
juga motivasi bagi calon nasabah lainnya untuk menghadapi persaingan dengan seluruh
memilih produk pembiayaan BTPN Syariah. perbankan nasional di Indonesia. Berdasarkan
jumlah aset, pembiayaan, dan jumlah
Pada segmen pendanaan, Bank menargetkan pendanaan/dana pihak ketiga, pangsa pasar
individu maupun institusi yang ingin berinvestasi pada November 2024 masing-masing sebesar
dalam skema keuangan inklusif berbasis syariah. 0,17%, 0,13%%, dan 0,13%, mencerminkan
Untuk menjangkau mereka, strategi pemasaran keberhasilan BTPN Syariah mempertahankan
Tbk
Bank berfokus pada peningkatan kepercayaan kinerja operasional di tengah tantangan paska
Tbk
Syariah
nasabah dan inovasi layanan perbankan syariah. Covid di segmen ultra mikro.
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
160
Page 162
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
161
Page 163
tinjauan
pendukung bisnis
Komitmen BTPN Syariah untuk senantiasa membangun
perilaku unggul di setiap lini tercermin dari dedikasi para
#bankirpemberdaya mengupayakan operasional yang semakin
efisien, inovasi yang membawa dampak nyata, serta manajemen
risiko yang terjaga dengan baik.
sumber daya manusia
Menghadapi tantangan kualitas pembiayaan sepanjang 2024, Bank konsisten
membangun perilaku unggul nasabah sebagai strategi utama. Strategi ini
membutuhkan #bankirpemberdaya yang profesional dan andal melayani nasabah,
sekaligus menjadi role model dalam berperilaku unggul. Dalam hal ini, Community
Officer (CO) sebagai garda terdepan Bank memiliki peran penting. Mereka harus
memiliki kapasitas mental dan keterampilan memadai untuk mengerjakan tugas
sehari-hari.
Kami memahami besarnya tantangan di lapangan. Sebagian besar CO kami ialah
perempuan muda tangguh yang setiap hari turun menjangkau berbagai lokasi
sentra, berinteraksi dengan nasabah dari berbagai latar belakang dan karakter.
Program perbaikan hasil kolaborasi semua pihak di BTPN Syariah terus dilakukan
Tbk
untuk membantu CO agar bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lancar,
Tbk
Syariah
diharapkan engagement semakin meningkat dan tingkat turnover bisa dikelola dengan
Syariah
lebih baik.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
162
Page 164
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
PT Bank BTPN Syariah Tbk
163
Page 165
kinerja 2024 2. Pelaksanaan program penguatan
kemampuan kepemimpinan untuk para
Sesuai arahan Direksi, Divisi Human Capital (HC) Distribution Head (DH) sebagai pemimpin
telah menjalankan berbagai inisiatif strategis utama di lini bisnis pembiayaan.
untuk memastikan kesiapan dan kapasitas 3. Menyelenggarakan berbagai program
#bankirpemberdaya dalam membangun perilaku pengembangan talenta, termasuk
unggul nasabah. Kami telah mempercepat LEAP (Leaders with Purpose), pelatihan
proses rekrutmen dan memperluas sumber kepemimpinan untuk senior leaders,
pencarian kandidat CO untuk mengatasi Leadership Refreshment Program, First
turnover. Kami juga menyelenggarakan program Line Manager Program, serta program
onboarding yang lebih sistematis bagi para CO pengembangan kepemimpinan khusus/
dan karyawan baru lainnya, sehingga mereka fungsional di beberapa Direktorat. Inisiatif
mendapatkan pengalaman dan pemahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
dasar yang baik sebagai karyawan baru. Mereka kepemimpinan di berbagai tingkatan
menjalani pelatihan offline dan pendampingan organisasi.
intensif dari atasan maupun ‘kakak’ seniornya 4. Mengembangkan dan menyempurnakan
selama tiga bulan untuk menyiapkan mental Jendela HC sebagai portal utama informasi
dan keterampilan sebelum terjun ke lapangan. terkait Human Capital di BTPN Syariah.
Melalui kegiatan tersebut, mereka mendapatkan Terbukti, melalui berbagai penyempurnaan
pemahaman mengenai misi bank, peran sebagai dan kampanye komunikasi, penggunaan
#bankirpemberdaya, serta proses bisnis yang Jendela HC meningkat secara signifikan.
membangun perilaku unggul BDKS. Portal ini kini menjadi sumber utama bagi
karyawan untuk mengakses informasi
Kami juga memperbaiki mekanisme pengelolaan kekaryawanan dengan lebih cepat, mudah,
jam kerja dan beban kerja CO guna memastikan dan terstruktur.
keseimbangan antara tuntutan pekerjaan
dan kapasitas individu. Selain itu,kami juga rencana 2025
melakukan penguatan kepemimpinan di
lapangan, agar para atasan dapat membimbing Pada tahun 2025, HC akan lebih fokus pada
dan mendukung tim mereka lebih efektif. Melalui penurunan turnover CO, terutama mereka
penguatan ini, para pemimpin CO diharapkan dengan masa kerja kurang dari tiga bulan.
lebih memperhatikan dan mengayomi anggota Untuk mencapai tujuan tersebut, kami akan
timnya, serta mampu memberikan panduan dan menjalankan sejumlah langkah strategis
solusi efektif. Selain itu, setiap karyawan juga
diwajibkan menjalani pelatihan tahunan tentang Pertama, kami akan menyempurnakan program
Sustainability Financing untuk meningkatkan onboarding berdasarkan tinjauan mendalam atas
kesadaran dan pemahaman mereka terhadap program ini. Penyempurnaan ini ditujukan untuk
peran #bankirpemberdaya. memastikan CO memiliki pemahaman yang lebih
baik tentang peran mereka sejak awal, sehingga
Selama tahun 2024, HC terus mengembangkan dapat beradaptasi dengan cepat di lapangan.
berbagai program pelatihan, program
kepemimpinan, serta menerapkan jenjang karier Kedua, proses seleksi dan program
yang selaras dengan strategi pengembangan pengembangan talenta pemimpin di Bisnis
SDM. Berbagai program pengembangan SDM Pembiayaan dibuat lebih terstruktur dengan
telah berjalan sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) kurikulum yang memadai dimulai dari jenjang
di antaranya ialah: first-line manager (disebut BM/Business
Manager), hingga layer pemimpin di atasnya
1. Penyelenggaraan dua batch program BM (Senior BM dan Business Coach). Sementara
Excellaration (BMXL). Program ini semacam peserta didik BMXL terus dipantau progress
management trainee untuk calon Business kemampuan teknis dan kepemimpinannya,
Manager (BM), dengan merekrut kandidat sehingga hasil pengembangannya sesuai dengan
terbaik dari berbagai kampus di Indonesia, tujuan program.
serta dari karyawan internal, khususnya
Tbk
para CO berpotensi. Program ini bertujuan Program pengembangan talenta dan pemimpin
Tbk
untuk mencetak pemimpin-pemimpin muda di Kantor Pusat dan Kantor Cabang akan terus
Syariah
yang memiliki pemahaman bisnis yang dilanjutkan di setiap layer organisasi dan area
Syariah
kuat, mampu mengarahkan tim CO dan fungsional. Hal ini penting untuk menjaga
membangun engagement mereka, serta ketersediaan suksesor sehingga perusahaan
BTPN
memiliki purpose yang selaras dengan misi menjadi lebih adaptif dan agile dalam
BTPN
BTPN Syariah. menghadapi tantangan dan perubahan.
PTPT Bank
Bank
164
Page 166
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
Ketiga, dalam peningkatan engagement dan enablement karyawan, kami akan menindaklanjuti rencana
aksi yang telah disusun dengan spesifik untuk setiap divisi. Memastikan penerapannya berjalan secara
konsisten sehingga berdampak nyata dalam meningkatkan motivasi dan retensi karyawan.
Dengan berbagai inisiatif ini, HC BTPN Syariah terus memperkuat perannya dalam mendukung misi
Bank menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup lebih berarti.
Winda Yustin Meylina
Funding Business Manager Kantor Cabang Surabaya
Meyakinkan nasabah pendanaan bukan hanya soal produk, tapi tentang
bagaimana dana mereka bisa berdampak nyata bagi masyarakat inklusi. Saya
selalu merasa bangga saat menjelaskan bahwa setiap rupiah yang mereka
tempatkan di BTPN Syariah membantu ibu-ibu tangguh yang Berani berusaha,
Disiplin, Kerja keras, dan Saling bantu. Ini bukan sekadar produk simpanan, tapi
tentang keterlibatan dalam perubahan sosial. Dan bagi saya pribadi, rasanya
lebih berkah ketika bisa mengajak lebih banyak orang terlibat dalam kebaikan.
operasional
BTPN Syariah memprioritaskan efisiensi dan efektivitas operasional dalam mendukung pertumbuhan
bisnis dan pelayanan nasabah. Untuk mencapai tujuan ini, Bank mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi, digitalisasi, serta mekanisme otomasi dalam berbagai aspek operasional. Upaya tersebut
sejalan dengan strategi kami untuk bersinergi dengan Entitas Induk, serta inisiatif internal lainnya
dalam memanfaatkan sumber daya. Melalui langkah ini, Bank tidak hanya menciptakan efisiensi
operasional tetapi juga memastikan bahwa layanan perbankan tetap berkualitas tinggi dan sesuai
dengan kebutuhan nasabah.
Mendukung upaya Bank membangun perilaku unggul nasabah, divisi Operasional memperkuat kontrol
atas transaksi yang dilakukan oleh CO untuk memastikan disiplin proses di lapangan tetap terjaga.
Selain itu, layanan internal terkait penyediaan dan pemeliharaan prasarana kerja terus ditingkatkan
agar tim di lapangan dapat memberikan layanan yang optimal bagi nasabah. Divisi Operasional juga
aktif dalam program BM Excellaration 2024 dalam penyiapan dan penyampaian materi operasional /
sebagai fasilitator training bagi calon Business Manager agar mereka memiliki pemahaman mendalam
mengenai kontrol dasar yang diperlukan di lapangan.
kinerja 2024
Tahun 2024 masih diwarnai dengan tantangan operasional , terutama untuk menjaga disiplin
proses dan kualitas pembiayaan di segmen ultra mikro pasca pandemi. Selain itu, Bank juga harus
memastikan bahwa kontrol dan kepatuhan terhadap ketentuan internal dan regulasi yang berlaku
dapat berjalan dengan baik.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Direksi terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sistem agar
lebih sederhana namun tetap aman. Sosialisasi kepada tim operasional dilakukan untuk memastikan
pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Penguatan kontrol dilakukan
dengan mengembangkan fitur pengawasan serta pelatihan berkala guna meningkatkan kesadaran
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dalam pelaksanaan supervisi dan kontrol operasional.
165
Page 167
Berbagai inisiatif otomasi operasional rencana 2025
yang sudah berjalan baik di tahun 2023
terus dilanjutkan di tahun 2024 sebagai Bank akan fokus pada pencapaian operational
peningkatan performa berkesinambungan. process excellence, dengan strategi utama
Digitalisasi layanan dan proses operasional meliputi peningkatan efektivitas dan efisiensi
yang mengalihkan dokumentasi fisik ke media operasional melalui pemanfaatan teknologi
elektronik terus diperluas. Selain itu, kami juga dan otomasi; penguatan kontrol di unit
mempercepat otomasi layanan internal untuk kerja operasional guna memastikan standar
meningkatkan efektivitas unit kerja corporate kepatuhan dan kualitas layanan; standarisasi
services selama tahun 2024. staff knowledge agar layanan operasional tetap
konsisten di seluruh unit kerja.
Dalam hal pengelolaan data nasabah, di
tahun 2024 Bank telah meningkatkan proses Inisiatif yang akan dijalankan mencakup
validasi serta kualitas dan kontrol data. Melalui pengembangan mekanisme robotik dan
penerapan dan pemanfaatan teknologi seperti digitalisasi proses operasional, optimalisasi
integrasi dengan data Dukcapil dan penguatan jaringan kantor, serta mengoptimalkan sinergi
sistem Anti Money Laundering (AML), Bank telah dengan Entitas Induk untuk meningkatkan
memastikan bahwa seluruh proses operasional efisiensi operasional dan kinerja yang maksimal.
berjalan lebih akurat dan aman. Selain itu, Bank
terus memperbaiki infrastruktur dan mekanisme Dengan berbagai strategi dan inovasi ini,
operasional guna mengantisipasi kendala sistem Direksi akan memastikan BTPN Syariah terus
yang mungkin terjadi. berkomitmen meningkatkan kualitas layanan
operasional, memastikan efisiensi biaya, serta
Sepanjang tahun 2024, berbagai pengembangan memperkuat peran teknologi dalam mendukung
operasional dilakukan sesuai dengan Rencana pertumbuhan bisnis dan pemberdayaan nasabah
Bisnis Bank (RBB), termasuk digitalisasi proses di segmen ultra mikro.
dan optimalisasi jaringan kantor. Upaya otomasi
dalam berbagai fungsi operasional telah
berhasil meningkatkan efisiensi dan efektivitas teknologi informasi
layanan, terutama bagi segmen ultra mikro.
Penerapan Robotic Process Automation (RPA)
Pada tahun 2024, Bank terus memperkuat peran
dan digitalisasi transaksi yang dilakukan juga
teknologi informasi (TI) sebagai salah satu pilar
berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan.
utama dalam mendukung layanan perbankan
Efektivitas operasional juga tercermin dalam inklusif. Dengan menghadapi tantangan yang
peningkatan kapabilitas tim kantor pusat serta semakin kompleks, strategi TI difokuskan pada
perbaikan infrastruktur guna memastikan tiga aspek utama mencakup ketahanan layanan
dukungan operasional tetap optimal meskipun TI, penguatan keamanan siber, dan optimasi
terjadi kendala sistem. Untuk mengoptimalkan teknologi berbasis cloud. Seluruh inisiatif ini
efisiensi biaya, pelaksanaan sinergi perbankan selaras dengan upaya Bank untuk meningkatkan
dengan Entitas Induk semakin diperkuat dengan efisiensi, keamanan, serta mendukung perilaku
pemanfaatan lokasi bersama.
unggul nasabah.
Dengan memperhatikan efektivitas berbagai
proses otomasi operasional yang telah kinerja 2024
dijalankan serta untuk meningkatkan efisiensi,
sepanjang tahun 2024 BTPN Syariah telah Pada aspek ketahanan layanan TI, Bank terus
menutup 11 Kantor Fungsional Operasional memperkuat kapabilitas Data Center dan
dan mengoptimalkan 4 kantor lainnya melalui Disaster Recovery Center guna memastikan
pemanfaatan lokasi bersama dengan Entitas ketersediaan layanan yang optimal,
Induk. Selain itu, sistem aplikasi khusus juga telah bahkan dalam kondisi darurat. Langkah ini
dikembangkan untuk memudahkan pemantauan dikombinasikan dengan peningkatan cyber
atas layanan infrastruktur baik layanan security, mengingat ancaman digital semakin
pemeliharaan rutin/preventive maintenance kompleks dan dinamis. Untuk itu, BTPN Syariah
Tbk
Tbk
maupun perbaikan infrastuktur, termasuk juga menerapkan teknologi proteksi berbasis Artificial
Syariah
evaluasi atas kualitas layanannya. Intelligence yang mampu mendeteksi ancaman
Syariah
lebih cepat dan akurat. Di sisi lain, peningkatan
sistem backup dan restore juga menjadi bagian
BTPN
dari strategi mitigasi risiko guna menjaga
BTPN
kesinambungan layanan.
PTPT Bank
Bank
166
Page 168
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
Kami juga memberi perhatian khusus pada dan kesiapan sumber daya manusia dalam
aspek tata kelola keamanan siber. Bank terus mengadaptasi teknologi baru juga menjadi
memperbarui Cyber Security Framework perhatian utama. Untuk mengatasi tantangan
yang selaras dengan regulasi terkini serta ini, Bank menerapkan mekanisme perencanaan
meningkatkan visibilitas terhadap aset digital proyek yang lebih matang, meningkatkan
yang berisiko. Melalui Threat Intelligence dan kolaborasi lintas tim, serta melakukan pelatihan
End-Point Detection & Response, Bank berupaya berkelanjutan bagi tim TI guna mempercepat
menciptakan sistem pertahanan yang lebih adaptasi terhadap perubahan teknologi.
responsif terhadap potensi serangan siber.
Program Security Risk Awareness dan latihan Menutup tahun 2024, Bank berhasil mencatatkan
simulasi serangan (Cyber Security Table Top capaian signifikan pada pengembangan dan
Exercise) juga dilakukan guna membangun optimalisasi sistem TI. Salah satu keberhasilan
budaya keamanan di seluruh organisasi. utama adalah pengembangan sistem digital
front-end yang semakin meningkatkan
Selain memastikan keandalan sistem, BTPN kenyamanan dan keamanan nasabah. Penerapan
Syariah juga mengintegrasikan teknologi untuk otentikasi biometrik dalam pencairan PRS serta
mendukung pemberdayaan nasabah. Salah satu akses layanan mobile banking bagi nasabah
inisiatif utama tahun 2024 adalah penerapan pembiayaan menjadi langkah signifikan dalam
biometric authentication dalam berbagai mempermudah transaksi dan memperluas
layanan perbankan. Teknologi ini tidak hanya jangkauan layanan. Selain itu, Bank juga berhasil
meningkatkan keamanan transaksi, tetapi juga mengintegrasikan setor tunai melalui pihak
mendorong kedisiplinan nasabah melalui sistem ketiga, memberikan fleksibilitas lebih bagi
absensi berbasis biometrik di sentra layanan. nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Upaya ini sejalan dengan fokus Bank dalam
membangun kembali perilaku unggul nasabah. Dalam aspek inovasi, BTPN Syariah
Inovasi lainnya mencakup digitalisasi layanan mengeksplorasi kecerdasan buatan dan machine
keuangan melalui aplikasi mobile banking learning untuk meningkatkan validasi kehadiran
SiTepat, yang dirancang untuk memberikan nasabah. Teknologi ini tidak hanya memperkuat
akses yang lebih luas kepada nasabah dalam akurasi sistem, tetapi juga meningkatkan
mengelola pembiayaan mereka. Bank juga efisiensi dalam pengelolaan data nasabah.
mengembangkan sistem cloud-based data Dengan implementasi teknologi canggih ini,
warehouse untuk mempercepat pemrosesan Bank terus berupaya membangun ekosistem
informasi, sehingga pengambilan keputusan perbankan digital yang lebih inklusif, aman, dan
berbasis data dapat dilakukan lebih efektif. berorientasi pada kebutuhan nasabah.
Dalam aspek tata kelola TI, BTPN Syariah terus
menyesuaikan kebijakan dan prosedur tata kelola rencana 2025
TI agar selaras dengan regulasi seperti POJK,
Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Berdasarkan capaian pada tahun 2024,
Perlindungan Data Pribadi, serta Digital Maturity kami mencatat sejumlah ruang perbaikan
Assessment for Bank. Salah satu inisiatif yang yang menjadi fokus pengembangan di masa
dijalankan adalah pembentukan Cloud Center of mendatang, mencakup perlindungan terhadap
Excellence dan Citizen Development Organization, sistem, data, dan infrastruktur TI. Bank perlu
yang bertujuan untuk standarisasi pengelolaan meningkatkan skalabilitas hybrid cloud untuk
dan pengembangan teknologi berbasis cloud. memastikan layanan tetap andal dan tersedia
dalam berbagai kondisi. Selain itu, pemanfaatan
Selain itu, Bank juga memperkuat mekanisme Artificial Intelligent dalam keamanan siber perlu
evaluasi risiko kepatuhan, termasuk melalui terus ditingkatkan guna memperkuat sistem
Risk-Based Approach dalam program Anti deteksi dan respons terhadap ancaman digital
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan yang semakin kompleks.
Terorisme. Proses ini memastikan bahwa seluruh
implementasi teknologi tetap dalam koridor Peningkatan perlindungan data pribadi
hukum dan standar keamanan yang berlaku. menjadi prioritas untuk memenuhi
standar keamanan yang lebih ketat serta
meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Meskipun berbagai langkah strategis telah
dirancang, implementasi TI di tahun 2024 layanan perbankan berbasis digital. Sinergi
tetap menghadapi tantangan, terutama dengan SMBCI akan terus diperkuat untuk
dalam penyelarasan proyek dengan scope, mengeksplorasi teknologi baru yang dapat
anggaran, dan timeline yang telah ditetapkan. meningkatkan efisiensi layanan.
Kompleksitas pengelolaan keamanan siber
167
Page 169
Dengan mengoptimalkan infrastruktur dan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi
pemanfaatan teknologi cloud, Bank menargetkan nasabah. Selain itu, kami berupaya memastikan
efisiensi biaya TI tanpa mengorbankan kualitas kecukupan dan ketersediaan Kebijakan dan
layanan. Beberapa inisiatif strategis yang akan Prosedur, alat-alat ukur dalam pengelolaan
dijalankan mencakup reviu menyeluruh terhadap risiko, serta sistem teknologi untuk mendukung
pengeluaran TI, percepatan adopsi teknologi pengelolaan risiko guna mendukung upaya Bank
terkini melalui kolaborasi dengan SMBCI, serta membangun perilaku unggul.
implementasi teknologi baru dalam keamanan
siber dan perlindungan data. fokus pengelolaan risiko
Selain aspek teknologi, Bank juga menaruh Melanjutkan implementasi Manajemen Risiko
perhatian pada penguatan kapabilitas SDM tahun sebelumnya, Satuan Kerja Manajemen
di bidang TI. Pelatihan berkelanjutan menjadi Risiko (SKMR) BTPN Syariah berfokus pada
prioritas agar tim TI dapat beradaptasi pengelolaan Risiko Kredit, Risiko Operasional
dengan perkembangan teknologi terbaru dan dan Risiko Likuiditas. Bank menambah fokus
menerapkan inovasi secara optimal. Dengan penguatan pengelolaan Risiko Pasar di tahun
langkah-langkah strategis ini, BTPN Syariah 2024. Selain itu, Bank juga memperkuat
berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keamanan siber seiring dengan
layanan digital yang lebih responsif, aman, dan digitalisasi proses di BTPN Syariah, pelindungan
efisien bagi nasabah serta seluruh pemangku data pribadi, penyusunan Recovery Plan dan
kepentingan. Resolution Plan, dan persiapan pelaksanaan
Climate Risk Management Scenario Analysis
manajemen risiko (CRMS) di tahun 2025 untuk mendukung
program OJK untuk pengembangan dan
Tahun 2024 masih menghadirkan tantangan penguatan sektor keuangan.
bagi sektor jasa keuangan, khususnya bank
yang melayani segmen ultra mikro seperti Pada aspek pengelolaan Risiko Kredit, Bank
BTPN Syariah. Efek panjang pandemi Covid-19 fokus pada tiga hal utama yaitu akuisisi
(scarring effect) masih dirasakan nasabah nasabah, maintenance nasabah, dan penagihan
inklusi kami, sehingga upaya pemulihan usaha (collection). Proses akuisisi nasabah dilakukan
masih menjadi tantangan bagi mereka. Di sisi dengan pendekatan selektif untuk memastikan
lain, BTPN Syariah tetap berkomitmen untuk hanya nasabah dengan profil risiko sesuai yang
menyalurkan pembiayaan guna membantu dapat bergabung. Upaya ini didukung oleh sistem
masyarakat inklusi memiliki hidup lebih berarti. pengumpulan dana dalam amplop (dengan
Sesuai arahan Direksi, Bank telah meningkatkan pencatatan di amplop) untuk memperkuat
risk awareness pada seluruh aspek, khususnya komitmen dan rasa tanggung jawab bersama
dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah. di antara nasabah. Pendekatan tersebut
Untuk itu, kami menerapkan prinsip kehati- mendorong sikap hati-hati nasabah dalam
hatian untuk menjaga kualitas portofolio kredit, merekomendasikan nasabah baru. Sementara
Wulandhari Fitri
Quality Assurance Process Development
Tbk
Tbk
Bekerja di operasional Bank bukan sekadar memastikan proses berjalan
Syariah
lancar, tapi juga tentang bagaimana kami menerapkan nilai-nilai profesional,
Syariah
integritas, saling menghargai, dan kerja sama (PRISMA) sebagai bagian
dari perilaku unggul. Setiap data yang kami kelola, setiap transaksi yang
BTPN
kami proses, semua kami lakukan dengan disiplin, tepat, dan efisien. Karena
BTPN
kami tahu, layanan yang cepat, akurat, dan andal bisa membantu nasabah
fokus pada usaha mereka. Dari balik layar, kami #bankirpemberdaya
Bank
Bank
yang memastikan operasional berjalan lancar untuk mendukung nasabah
mewujudkan niat baik mereka lebih cepat.
PTPT
168
Page 170
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
upaya maintenance nasabah difokuskan pada hubungan yang lebih proaktif untuk menjaga
kesehatan portofolio kredit. Dalam hal ini, para Community Officer (CO) yang rutin menemui nasabah
menempatkan diri sebagai role model bagi nasabah dalam membangun perilaku unggul Berani
berusaha, Disiplin, Kerja keras, dan Saling bantu (BDKS). Sedangkan proses collection dioptimalkan
melalui sistem yang lebih efisien, memastikan kelancaran pembayaran nasabah dan memitigasi risiko
kredit bermasalah.
Pada pengelolaan Risiko Operasional, Bank menitikberatkan perhatian pada operasional aktivitas
pembiayaan dengan memperkuat infrastruktur pengelolaan risiko baik secara sistem teknologi
maupun metodologi. Sementara dalam pengelolaan Risiko Pasar, Bank berfokus pada kesiapan sistem
teknologi dan metodologi pengelolaan risiko.
Seluruh prioritas tersebut sesuai dengan kerangka kerja Manajemen Risiko BTPN Syariah dan
merupakan strategi untuk memastikan tercapainya Risk Objective (Rencana Bisnis Bank) sesuai
dengan Risk Appetite dan Risk Tolerance yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan sistem
manajemen risiko, BTPN Syariah memiliki fondasi Good Corporate Governance dan Risk Awareness,
dengan empat pilar terdiri dari:
1. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS
BTPN Syariah telah membangun struktur organisasi yang solid untuk mendukung penerapan
manajemen risiko yang efektif. Di tingkat Dewan Komisaris, pengawasan dilakukan melalui Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang rutin memberikan
arahan strategis kepada Direksi serta memantau implementasi rekomendasi yang diberikan.
Pada tingkat Direksi, pelaksanaan manajemen risiko didukung oleh berbagai komite, termasuk
Komite Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO), Komite Manajemen Risiko, Komite Pengarah
Teknologi dan Informasi, Komite Human Capital, Komite Bisnis, dan Komite Kebijakan Pembiayaan.
Direksi juga diperkuat oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan, yang
berperan dalam pengawasan dan implementasi kebijakan risiko. Keputusan strategis diambil
melalui rapat Direksi dan komite secara berkala, dengan pemantauan ketat terhadap setiap
rekomendasi yang diberikan.
Adapun pengawasan terhadap kepatuhan dan manajemen risiko syariah dilakukan oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS), bekerja sama dengan Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pengelolaan
manajemen risiko syariah. DPS mengadakan rapat rutin dan kunjungan lapangan guna memberikan
rekomendasi yang kemudian dipantau pelaksanaannya oleh SKK.
2. Kecukupan kebijakan, prosedur Manajemen Risiko, penetapan limit Risiko
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus senantiasa selaras dengan strategi bisnis, toleransi
risiko, dan batasan risiko. Selain itu, kebijakan dan prosedur ini diperkuat dengan toleransi
dan batasan risiko, baik di tingkat portofolio maupun transaksi. Dengan pendekatan ini, Bank
memastikan bahwa seluruh aspek manajemen risiko terintegrasi secara efektif, preemptive dalam
merespon potensi risiko dan adaptif dalam menghadapi dinamika bisnis yang terus berkembang.
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem
informasi Manajemen Risiko
BTPN Syariah menerapkan proses terstruktur dalam mengidentifikasi, mengukur, dan
mengendalikan 10 jenis risiko utama, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, kepatuhan,
hukum, strategis, reputasi, investasi, dan imbal hasil. Pengelolaan risiko dilakukan sesuai dengan
Risk Framework yang telah ditetapkan untuk memastikan efektivitas mitigasi dan pengawasan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
169
Page 171
4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagai struktur implementasi manajemen risiko
dan penerapan three lines of defense, seperti digambarkan pada diagram ini.
sistem pengendalian internal
Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
Direksi
Pertahanan Lini Pertama Pertahanan Lini Kedua Pertahanan Lini Ketiga
Pimpinan Unit Kerja
Manajemen Risiko
(PUK)
Satuan Kerja Audit Internal
(SKAI)
Quality Assurance
Kepatuhan
(QA)
strategi pengelolaan risiko dan tantangannya
Pada tahun 2024, strategi manajemen risiko difokuskan pada penguatan infrastruktur, pengembangan
metodologi, dan peningkatan budaya sadar risiko di seluruh organisasi. Inisiatif dan program yang
dijalankan tetap melanjutkan langkah-langkah dari tahun 2023, dengan tambahan pengelolaan Risiko
Pasar. Penguatan infrastruktur dilakukan dengan memastikan kecukupan kebijakan dan prosedur,
penyediaan alat ukur risiko, serta pengembangan sistem teknologi yang mendukung pengelolaan risiko.
Beberapa langkah utama dalam penguatan ini mencakup penyelesaian sistem Risiko Operasional
(ORBAS) dan Risk Dashboard (PRISMA) sebagai alat identifikasi, pengukuran dan pengawasan
penerapan manajemen risiko. Dalam hal metodologi, Bank terus melakukan pembaruan dengan
mengacu pada best practices industri dan menyesuaikan dengan standar penerapan Manajemen Risiko
di SMBCI, selaku Entitas Induk.
Selama tahun 2024, implementasi strategi pengelolaan risiko Bank dihadapkan pada sejumlah
tantangan, baik yang bersifat sistem maupun non-sistem. Kendala sistem biasanya muncul akibat
bugs pada fase piloting atau production, yang kemudian diatasi melalui perbaikan pada kode program.
Sementara itu, tantangan non-sistem lebih terkait dengan kapasitas pemangku kepentingan, yang
telah dimitigasi melalui pelaksanaan pelatihan dan transfer knowledge dari Entitas Induk SMBCI, guna
memastikan keselarasan dalam penerapan manajemen risiko.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
170
Page 172
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
kinerja 2024 pengelolaan terhadap 10 jenis risiko
Selama tahun 2024, BTPN Syariah telah Sesuai dengan ketentuan regulasi, Bank
menjalankan empat pilar utama Good Corporate menerapkan 10 jenis risiko yang terdiri atas
Governance dan Risk Awareness sebagai Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
kerangka kerja Manajemen Risiko sekaligus Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Hukum,
strategi untuk menjaga profil risiko Bank. Risiko Stratejik, Risiko Reputasi, Risiko Investasi
dan Risiko Imbal Hasil baik untuk Bank Individu
Seluruh fungsi pengawasan Direksi, Dewan maupun Bank Konsolidasi dengan BTPN Syariah
Komisaris, dan DPS dijalankan secara optimal, Ventura selaku Perusahaan Anak. Selama
baik melalui pertemuan tatap muka maupun tahun 2024, kesepuluh risiko tersebut telah
daring. Tingkat kehadiran dan partisipasi dikelola berdasarkan Risk Framework yang telah
anggota dalam rapat telah memenuhi ketentuan ditetapkan. Sepanjang tahun 2024, seluruh aspek
yang berlaku, dengan dokumentasi yang risiko ini telah dikelola secara terstruktur sesuai
sistematis untuk memastikan tindak lanjut dengan Risk Framework yang ditetapkan.
keputusan dapat dijalankan secara efektif.
Struktur ini memungkinkan Bank menjaga Namun, berdasarkan model bisnis BTPN
transparansi, akuntabilitas, serta kualitas Syariah, fokus utama pengelolaan risiko Bank
manajemen risiko secara berkelanjutan. sepanjang 2024 tertuju pada tiga risiko utama
yaitu Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko
Bank juga telah menetapkan kebijakan dan Likuiditas. Secara keseluruhan, efektivitas sistem
prosedur manajemen risiko yang selaras manajemen risiko Bank dinilai berada pada level
dengan strategi bisnis, toleransi risiko, dan satisfactory, dengan Direksi, Dewan Komisaris,
batasan risiko. Keberhasilan implementasi ini dan Komite Audit menilai bahwa kecukupan
tercermin dalam pemahaman yang mendalam sistem manajemen risiko telah memenuhi
terhadap kompleksitas operasional, profil risiko, standar yang ditetapkan.
keterkaitan antar risiko, regulasi, dan praktik
perbankan yang sehat. 1. risiko kredit
Dampak panjang pandemi Covid-19 di
Di tahun 2024, sesuai dengan SEOJK No. 25/ segmen ultra mikro pada 2024 masih
SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen menghadirkan tantangan kualitas portofolio
Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha pembiayaan. Dari sisi internal, nasabah
Syariah, Bank juga telah menerapkan fungsi yang tidak hadir secara rutin dalam
manajemen risiko syariah untuk mendukung pertemuan kelompok mempengaruhi
pengawasan aktif DPS. tingkat pengembalian pembiayaan. Selain
itu, tingginya tingkat turnover di kalangan
Peringkat Individu Tingkat Kesehatan Bank Community Officer (CO) kami menyebabkan
untuk Semester I dan Semester II 2024 adalah terbatasnya jumlah role model dalam
2 (sehat) berdasarkan penilaian individu membangun kembali perilaku unggul BDKS.
yang terdiri dari Profil Risiko Komposit pada Kondisi-kondisi tersebut turut meningkatkan
peringkat 2 (Low to Moderate), Rentabilitas pada risiko kegagalan nasabah memenuhi
peringkat 1 (Sangat Memadai), permodalan kewajiban kepada Bank sesuai dengan
pada peringkat 1 (Sangat Memadai) dan Good perjanjian yang disepakati melalui produk
Corporate Governance pada peringkat 2 (Baik). Tepat Pembiayaan Syariah.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
171
Page 173
analisis, persetujuan, pemantauan,
Agar pengelolaan dan mitigasi risiko kredit pendokumentasian, pengendalian, hingga
dapat berjalan optimal, Bank telah melakukan proses penyelamatan atau restrukturisasi.
peninjauan kembali atas proses penyaluran Bank juga menetapkan Batas Wewenang
pembiayaan, memantau indikator-indikator Memutus Pembiayaan, memastikan bahwa
secara ketat, serta menjalankan action persetujuan hanya dilakukan oleh pejabat
plan dalam rangka perbaikan kualitas yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan
pembiayaan. Sistem pengumpulan dana yang berlaku. Selain itu, Batas Maksimum
dalam amplop (dengan pencatatan di Penyaluran Dana telah ditetapkan guna
amplop) yang dimulai pada tahun 2024 memastikan pembiayaan tidak melampaui
turut menjaga risiko kredit. Pendekatan ini aturan yang telah ditetapkan oleh regulator.
memperkuat komitmen dan rasa tanggung
jawab bersama di antara nasabah, sehingga kecukupan proses identifikasi, pengukuran,
mendorong anggota kelompok lebih hati-hati pemantauan, dan pengendalian risiko
saat merekomendasikan nasabah baru.
Bank juga memperkuat dukungan aplikasi dan Pengendalian risiko kredit di Bank dilakukan
platform berbasis digital untuk digunakan dengan proses yang terpadu, mencakup
CO melayani nasabah inklusi. Selain itu, identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan
Bank tetap melakukan pemantauan mitigasi risiko.
terhadap usaha nasabah, analisis kapasitas
pembayaran, serta membina hubungan baik Identifikasi risiko dilakukan dengan
antara nasabah dengan #bankirpemberdaya menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC)
di lapangan. bagi calon nasabah yang akan dibiayai, serta
melakukan analisis atas setiap permohonan
kecukupan kebijakan, prosedur, dan pembiayaan. Kajian juga dilakukan terhadap
penetapan limit produk, program, piloting, maupun inisiatif
bisnis lainnya yang dapat berdampak
Bank terus meningkatkan penerapan prinsip terhadap eksposur risiko kredit.
kehati-hatian dalam proses pemberian
pembiayaan. Upaya ini dilakukan dengan Pengukuran risiko kredit dilakukan
kajian dan penyempurnaan kebijakan menggunakan metode transition matrix-
pembiayaan secara berkala, menyesuaikan based portfolio approach. Indikator kualitas
dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi portofolio yang diukur meliputi roll rate untuk
terkini serta peraturan regulator, termasuk masing-masing bucket DPD (Days Past
memastikan kepatuhan terhadap prinsip Due); rasio special mention terhadap total
syariah. portofolio, rasio Non-Performing Financing
(NPF) terhadap total pembiayaan, dan rasio
Penerapan pengelolaan risiko kredit didukung kecukupan pencadangan terhadap portofolio
oleh kebijakan, prosedur, dan penetapan bermasalah. Atas hasil identifikasi dan
limit sebagai pedoman yang lengkap pengukuran ini, Bank melakukan pemantauan
serta terperinci dalam kegiatan usaha dan pelaporan kepada Direksi dan Dewan
pembiayaan dan upaya preemptive dalam Komisaris secara berkala melalui Komite
pengelolaan risiko. Hal ini mencakup seluruh Manajemen Risiko dan Komite Pemantau
proses, mulai dari pengajuan pembiayaan, Risiko, sesuai dengan sistem informasi
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
172
Page 174
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
manajemen risiko yang diterapkan Bank.
sistem pengendalian internal Sementara penurunan nilai adalah kondisi
di mana terdapat bukti objektif atas akibat
Aktivitas usaha pembiayaan didampingi oleh dari satu atau lebih peristiwa yang merugikan
fungsi Quality Assurance, yang memastikan yang terjadi setelah pengakuan di awal
seluruh proses berjalan sesuai kebijakan dan pembiayaan yang diberikan tersebut, di
prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan mana peristiwa yang merugikan tersebut
secara berkala, baik dalam rangka penilaian yang dapat diestimasi secara akurat akan
kinerja maupun tujuan khusus, dengan setiap berdampak pada estimasi arus kas di masa
temuan disampaikan untuk ditindaklanjuti mendatang, aset keuangan atau kelompok
oleh unit kerja terkait. aset keuangan.
definisi tagihan yang mengalami penurunan pendekatan pembentukan cadangan kerugian
nilai penurunan nilai
Bank menggunakan model incurred loss dalam Bank menghitung cadangan kerugian
mengakui kerugian penurunan nilai aset penurunan nilai dengan metode kolektif,
keuangan untuk tujuan akuntansi. Kerugian sesuai dengan PSAK 55 tentang Instrumen
hanya diakui jika terdapat bukti objektif atas Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
peristiwa yang merugikan secara spesifik. Kerugian yang diakui dalam laporan keuangan
Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam hanya mencakup kerugian yang telah terjadi
mengevaluasi penurunan nilai pembiayaan, pada tanggal laporan berdasarkan bukti
terutama untuk pembayaran pokok atau objektif.
margin yang jatuh tempo lebih dari 90 hari,
atau jika terjadi pelanggaran terhadap pengungkapan risiko kredit dengan
kontrak awal. pendekatan standar
Evaluasi dilakukan secara kolektif, dengan Bank menghitung Aset Tertimbang Menurut
mempertimbangkan berbagai faktor seperti Risiko (ATMR) Risiko Kredit berdasarkan
kemampuan debitur dalam memulihkan SEOJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang
kondisi keuangan, proyeksi penerimaan dan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit
ekspektasi biaya dalam kondisi kepailitan, menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank
dukungan keuangan lainnya, termasuk klaim Umum Syariah, serta aturan perubahannya.
asuransi, serta perkiraan waktu perolehan
arus kas. Evaluasi cadangan kerugian
dilakukan pada setiap tanggal pelaporan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
173
Page 175
1.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan wilayah - bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih berdasarkan wilayah
no kategori portofolio
Bali dan Nusa
Jawa Sumatera
Tenggara
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan kepada Pemerintah 9.553.395 - -
2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - -
3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - -
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 819.227 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - -
8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio 5.169.083 410.477 2.655.194
Ritel
9 Tagihan kepada Korporasi 851.847 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 3.105 33 145
11 Aset Lainnya 638.236 38.806 230.500
Total 17.034.893 449.316 2.885.839
1.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan wilayah - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih berdasarkan wilayah
no kategori portofolio
Bali dan Nusa
Jawa Sumatera
Tenggara
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan kepada Pemerintah 9.553.395 - -
2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - -
3 "Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - -
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 1.068.989 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - -
8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio 5.169.083 410.477 2.655.194
Ritel
9 Tagihan kepada Korporasi 904.610 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 3.105 33 145
11 Aset Lainnya 638.257 38.806 230.500
Tbk
Tbk
Total 17.337.439 449.316 2.885.839
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah
174
Page 176
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan bersih berdasarkan wilayah
Kalimantan, Kalimantan,
Bali dan Nusa
Sulawesi, total Jawa Sumatera Sulawesi, total
Tenggara
Maluku & Papua Maluku & Papua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
- 9.553.395 8.295.962 - - - 8.295.962
- - 456.003 - - - 456.003
- - - - - - -
- 819.227 582.884 - - - 582.884
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
555.154 8.789.908 6.396.691 453.901 2.828.793 587.406 10.266.791
- 851.847 39.281 - - - 39.281
23 3.306 27.214 787 3.572 1.191 32.764
80.147 987.689 655.399 33.081 203.644 64.735 956.859
635.324 21.005.372 16.453.434 487.769 3.036.009 653.332 20.630.544
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan bersih berdasarkan wilayah
Kalimantan, Kalimantan,
Bali dan Nusa
Sulawesi, total Jawa Sumatera Sulawesi, total
Tenggara
Maluku & Papua Maluku & Papua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
- 9.553.395 8.295.962 - - - 8.295.962
- - 456.003 - - - 456.003
- - - - - - -
- 1.068.989 823.288 - - - 823.288
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
555.154 8.789.908 6.396.691 453.901 2.828.793 587.406 10.266.791
- 904.610 119.345 - - - 119.345
23 3.306 27.214 787 3.572 1.191 32.764
80.147 987.710 655.417 33.081 203.644 64.735 956.877
PT Bank BTPN Syariah Tbk
635.324 21.307.918 16.773.920 487.769 3.036.009 653.332 20.951.030
175
Page 177
2.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu kontrak - bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu
no kategori portofolio kontrak
> 1 thn s.d. 3 > 3 thn s.d. 5
< 1 tahun
thn thn/
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan kepada Pemerintah 5.826.435 1.745.393 1.312.238
2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - -
3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - -
Lembaga Internasional
4 Tagihan kepada Bank 675.000 142.032 -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - -
8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio 6.891.687 1.898.209 12
Ritel
9 Tagihan kepada Korporasi 851.847 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 2.882 424 -
11 Aset Lainnya - - -
Total 14.247.851 3.786.058 1.312.250
2.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu kontrak - bank secara konsolidasi dengan
entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu
no kategori portofolio kontrak
> 1 thn s.d. 3 > 3 thn s.d. 5
< 1 tahun
thn thn/
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan kepada Pemerintah 5.826.435 1.745.393 1.312.238
2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - -
3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - -
Lembaga Internasional
4 Tagihan kepada Bank 922.000 142.032 -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - -
Tbk
8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio 6.891.687 1.898.209 12
Tbk
Ritel
Syariah
Syariah
9 Tagihan kepada Korporasi 904.610 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 2.882 424 -
BTPN
BTPN
11 Aset Lainnya - - -
Bank
Bank
Total 14.547.614 3.786.058 1.312.250
PTPT
176
Page 178
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu kontrak
non > 1 thn s.d. 3 > 3 thn s.d. 5 non
total < 1 tahun total
kontraktual thn thn kontraktua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
669.329 9.553.395 4.845.315 1.887.934 899.270 663.443 8.295.962
- - 305.183 100.730 50.090 - 456.003
- - - - - - -
2.195 819.227 568.169 10.000 - 4.715 582.884
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 8.789.908 7.665.125 2.598.542 3.124 - 10.266.791
- 851.847 34.825 4.456 - - 39.281
- 3.306 30.952 1.779 33 - 32.764
987.689 987.689 - - - 956.859 956.859
1.659.213 21.005.372 13.449.569 4.603.441 952.517 1.625.017 20.630.544
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu kontrak
non > 1 thn s.d. 3 > 3 thn s.d. 5 non
total < 1 tahun total
kontraktual thn thn kontraktua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
669.329 9.553.395 4.845.315 1.887.934 899.270 663.443 8.295.962
- - 305.183 100.730 50.090 - 456.003
- - - - - - -
4.957 1.068.989 806.169 10.000 - 7.119 823.288
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 8.789.908 7.665.125 2.598.542 3.124 - 10.266.791
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- 904.610 34.825 4.456 - 80.064 119.345
- 3.306 30.952 1.779 33 - 32.764
987.710 987.710 - - - 956.877 956.877
1.661.996 21.307.918 13.687.569 4.603.441 952.517 1.707.503 20.951.030
177
Page 179
3.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sektor ekonomi - bank secara individu
tagihan
tagihan kepada bank
tagihan
kepada pembangunan tagihan
no kategori portofolio kepada
entitas sektor multilateral kepada bank
pemerintah
publik dan lembaga
internasional
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2024
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - -
2 Perikanan - - - -
3 Pertambangan dan Penggalian - - - -
4 Industri Pengolahan - - - -
5 Listrik, Gas dan Air - - - -
6 Konstruksi - - - -
7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - -
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan - - - -
Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi - - - -
10 Perantara Keuangan - - - -
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa - - - -
Perusahaan
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan - - - -
dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan - - - -
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - -
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, - - - -
Hiburan dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah - - - -
Tangga
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra - - - -
Internasional Lainnya
18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya - - - -
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - -
20 Lainnya 9.553.395 - - 819.227
Total 9.553.395 - - 819.227
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2023
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - -
2 Perikanan - - - -
3 Pertambangan dan Penggalian - - - -
4 Industri Pengolahan - - - -
5 Listrik, Gas Dan Air - - - -
6 Konstruksi - - - -
Tbk
7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - -
Tbk
Syariah
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan - - - -
Syariah
Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi - - - -
BTPN
BTPN
10 Perantara Keuangan - - - -
Bank
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa - - - -
Bank
Perusahaan
PTPT
178
Page 180
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
tagihan
pembiayaan
pembiayaan pembiayaan kepada usaha tagihan tagihan yang
beragun
beragun pegawai/ mikro, usaha kepada telah jatuh aset lainnya
properti
rumah tinggal pensiunan kecil dan korporasi tempo
komersial
portofolio ritel
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
- - - 1.852.597 11.030 397 -
- - - 109.698 - 21 -
- - - 1 - - -
- - - 897.240 - 341 -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 5.448.359 14.872 2.409 -
- - - 23 - 1 -
- - - 4 - - -
- - - 1 530.515 5 -
- - - 1 - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 6 - - -
- - - - - - -
- - - 481.922 - 132 -
- - - - - - -
- - - 56 - - -
- - - - - - -
- - - - 295.430 - 987.689
- - - 8.789.908 851.847 3.306 987.689
- - - 1.877.761 - 3.607 -
- - - 120.912 - 255 -
- - - 5 - - -
- - - 877.663 - 2.637 -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 6.842.206 19.809 24.567 -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - 545 - 13 -
- - - 48 - 2 -
- - - 62 19.472 127 -
- - - 12 - - -
179
Page 181
3.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sektor ekonomi - bank secara individu
tagihan
tagihan kepada bank
tagihan
kepada pembangunan tagihan
no kategori portofolio kepada
entitas sektor multilateral kepada bank
pemerintah
publik dan lembaga
internasional
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan - - - -
dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan/Education Services - - - -
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - -
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, - - - -
Hiburan dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah - - - -
Tangga
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra - - - -
Internasional Lainnya
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - -
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - -
20 Lainnya 8.295.962 456.003 - 582.884
Total 8.295.962 456.003 - 582.884
3.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sektor ekonomi - bank secara konsolidasi dengan
entitas anak
tagihan
tagihan kepada bank
tagihan
kepada pembangunan tagihan
no kategori portofolio kepada
entitas sektor multilateral kepada bank
pemerintah
publik dan lembaga
internasional
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2024
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - -
2 Perikanan - - - -
3 Pertambangan dan Penggalian - - - -
4 Industri Pengolahan - - - -
5 Listrik, Gas dan Air - - - -
6 Konstruksi - - - -
7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - -
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan - - - -
Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi - - - -
10 Perantara Keuangan - - - -
Tbk
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa - - - -
Tbk
Perusahaan
Syariah
Syariah
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan - - - -
dan Jaminan Sosial Wajib
BTPN
13 Jasa Pendidikan - - - -
BTPN
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - -
Bank
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, - - - -
Bank
Hiburan dan Perorangan Lainnya
PTPT
180
Page 182
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
tagihan
pembiayaan
pembiayaan pembiayaan kepada usaha tagihan tagihan yang
beragun
beragun pegawai/ mikro, usaha kepada telah jatuh aset lainnya
properti
rumah tinggal pensiunan kecil dan korporasi tempo
komersial
portofolio ritel
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 15 - - -
- - - 169 - 3 -
- - - 547.160 - 1.552 -
- - - - - - -
- - - 164 - - -
- - - - - - -
- - - 69 - 1 956.859
- - - 10.266.791 39.281 32.764 956.859
tagihan
pembiayaan
pembiayaan pembiayaan kepada usaha tagihan tagihan yang
beragun
beragun pegawai/ mikro, usaha kepada telah jatuh aset lainnya
properti
rumah tinggal pensiunan kecil dan korporasi tempo
komersial
portofolio ritel
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
- - - 1.852.597 11.030 397 -
- - - 109.698 - 21 -
- - - 1 - - -
- - - 897.240 - 341 -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 5.448.359 363.065 2.409 -
- - - 23 - 1 -
- - - 4 - - -
- - - 1 530.515 5 -
- - - 1 - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 6 - - -
- - - - - - -
181
Page 183
3.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sektor ekonomi - bank secara konsolidasi dengan
entitas anak
tagihan
tagihan kepada bank
tagihan
kepada pembangunan tagihan
no kategori portofolio kepada
entitas sektor multilateral kepada bank
pemerintah
publik dan lembaga
internasional
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah - - - -
Tangga
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra - - - -
Internasional Lainnya
18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya - - - -
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - -
20 Lainnya 9.553.395 - - 1.068.989
Total 9.553.395 - - 1.068.989
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2023
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - -
2 Perikana - - - -
3 Pertambangan dan Penggalian - - - -
4 Industri Pengolahan - - - -
5 Listrik, Gas dan Air - - - -
6 Konstruksi - - - -
7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - -
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan - - - -
Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan dan - - - -
Komunikasi/Transportaion,Warehousing
and Communication
10 Perantara Keuangan/Financial Intermediary - - - -
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa - - - -
Perusahaan
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan - - - -
dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan/Education Services - - - -
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - -
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, - - - -
Hiburan dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah - - - -
Tangga
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra - - - -
Internasional Lainnya
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - -
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - -
20 Lainnya 8.295.962 456.003 - 823.288
Tbk
Total 8.295.962 456.003 - 823.288
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
182
Page 184
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
tagihan
pembiayaan
pembiayaan pembiayaan kepada usaha tagihan tagihan yang
beragun
beragun pegawai/ mikro, usaha kepada telah jatuh aset lainnya
properti
rumah tinggal pensiunan kecil dan korporasi tempo
komersial
portofolio ritel
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
- - - 481.922 - 132 -
- - - - - - -
- - - 56 - - -
- - - - - - -
- - - - - - 987.710
- - - 8.789.908 904.610 3.306 987.710
- - - 1.877.761 - 3.607 -
- - - 120.912 - 255 -
- - - 5 - - -
- - - 877.663 - 2.637 -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 6.842.206 19.809 24.567 -
- - - 545 - 13 -
- - - 48 - 2 -
- - - 62 19.472 127 -
- - - 12 - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - 15 - - -
- - - 169 - 3 -
- - - 547.160 - 1.552 -
- - - - - - -
- - - 164 - - -
- - - - - - -
- - - 69 80.064 1 956.877
- - - 10.266.791 119.345 32.764 956.877
PT Bank BTPN Syariah Tbk
183
Page 185
4.1 pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan wilayah - bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
wilayah
no kategori portofolio
Bali dan Nusa
Jawa Sumatera
Tenggara
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan/ Gross claims 17.381.773 472.427 3.026.834
2 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (Impaired)
a. Belum Jatuh Tempo - - -
b. Telah Jatuh Tempo 289.916 13.954 60.296
3 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Individual 52 - -
4 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Kolektif 636.744 37.065 201.290
5 Tagihan yang dihapus buku/Amounts written-off 4.645.188 207.971 705.333
4.2 pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan wilayah - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
wilayah
no kategori portofolio
Bali dan Nusa
Jawa Sumatera
Tenggara
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Tagihan/ Gross claims 17.684.319 472.427 3.026.834
2 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (Impaired)
a. Belum Jatuh Tempo - - -
b. Telah Jatuh Tempo 289.916 13.954 60.296
3 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Individual 52 - -
4 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Kolektif 636.744 37.065 201.290
5 Tagihan yang dihapus buku/Amounts written-off 4.645.188 207.971 705.333
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
184
Page 186
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
wilayah
Kalimantan, Kalimantan,
Sulawesi, Bali dan Nusa Sulawesi,
Total Jawa Sumatera Total
Maluku & Tenggara Maluku &
Papua Papua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
667.175 21.548.209 17.203.144 505.504 3.117.438 683.858 21.509.944
- - - - - - -
17.271 381.437 280.712 8.120 33.396 12.288 334.516
- 52 - - - - -
49.123 924.222 1.030.421 25.856 114.825 42.814 1.213.916
278.991 5.837.483 3.291.607 171.581 523.109 218.208 4.204.505
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
wilayah
Kalimantan, Kalimantan,
Sulawesi, Bali dan Nusa Sulawesi,
Total Jawa Sumatera Total
Maluku & Tenggara Maluku &
Papua Papua
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
667.175 21.850.755 17.523.630 505.504 3.117.438 683.858 21.830.430
- - - - - - -
17.271 381.437 280.712 8.120 33.396 12.288 334.516
- 52 - - - - -
49.123 924.222 1.030.421 25.856 114.825 42.814 1.213.916
278.991 5.837.483 3.291.607 171.581 523.109 218.208 4.204.505
PT Bank BTPN Syariah Tbk
185
Page 187
5.1 pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan sektor ekonomi - bank secara individu
no kategori portofolio
(1) (2)
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2024
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan
2 Perikanan/Fisheries
3 Pertambangan dan Penggalian/Mining and Excavation
4 Industri Pengolahan/Manufacturing
5 Listrik, Gas dan Air/Electricity, Gas, and Water
6 Konstruksi/Construction
7 Perdagangan Besar dan Eceran/Wholesale and Retail Trading
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum/Accomodation and Food & Beverages Services
9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi/Transportation, Warehousing and Communication
10 Perantara Keuangan/Financial Intermediaries
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaa
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan/ Education Services
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial/Health Services and Social Services
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga/Personal Household Services
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya/Undefined Services
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya/Non-Productive Sector
20 Lainnya
Total
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2023
1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan
2 Perikanan
3 Pertambangan dan Penggalian
4 Industri Pengolahan
5 Listrik, Gas dan Air
6 Konstruksi
7 Perdagangan Besar dan Eceran
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
10 Perantara Keuangan
11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan
Tbk
Tbk
14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Syariah
Syariah
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
BTPN
17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
BTPN
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
Bank
Bank
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya
PTPT
20 Lainnya
Total
186
Page 188
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
tagihan yang mengalami cadangan
cadangan
penurunan nilai kerugian
kerugian tagihan yang
tagihan penurunan
belum jatuh penurunan nilai dihapus buku
telah jatuh tempo nilai (CKPN) -
tempo (CKPN) - kolektif
individual
(3) (4) (5) (6) (7) (8)
1.966.745 - 53.247 - 155.968 350.406
116.519 - 4.816 - 11.616 24.625
2 - 1 - 2 366
952.099 - 36.258 - 90.776 272.745
- - - - - -
- - - - - -
5.815.311 - 269.272 - 618.943 4.799.337
37 - 36 - 49 63.993
6 - - - 2 5.204
530.568 - 7 52 2 526
1 - - - - 1.228
- - - - - -
- - - - - -
10 - - - 4 753
- - - - - 9.502
511.114 - 17.799 - 46.859 306.617
- - - - - -
56 - - - - 617
- - - - - -
11.655.741 - 1 - 1 1.564
21.548.209 - 381.437 52 924.222 5.837.483
1.950.967 - 34.536 - 104.135 174.174
125.842 - 2.507 - 7.182 11.153
43 - - - 38 336
928.138 - 26.052 - 73.890 156.578
- - - - - -
- - - - - -
7.597.939 - 255.340 - 966.697 3.552.526
3.194 - 156 - 2.792 61.468
413 - 31 - 394 4.808
19.733 - 302 - 374 245
165 - 6 - 159 11.363
- - - - - -
- - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
53 - 2 - 40 731
1.371 - 88 - 1.287 1.637
590.081 - 15.490 - 56.859 227.938
- - - - - -
164 - - - - 54
- - - - - -
10.291.841 - 6 - 69 1.494
21.509.944 - 334.516 - 1.213.916 4.204.505
187
Page 189
5.2 pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan sektor ekonomi - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
no kategori portofolio
(1) (2)
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2024
1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan
2 Perikanan
3 Pertambangan Dan Penggalian
4 Industri Pengolahan
5 Listrik, Gas Dan Air
6 Konstruksi
7 Perdagangan Besar Dan Eceran
8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi
10 Perantara Keuangan
11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
13 Jasa Pendidikan
14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan Dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya
20 Lainnya
Total
Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2023
1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan
2 Perikanan
3 Pertambangan Dan Penggalian
4 Industri Pengolahan
5 Listrik, Gas Dan Air
6 Konstruksi
7 Perdagangan Besar Dan Eceran
8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi
10 Perantara Keuangan
11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan
12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
Tbk
13 Jasa Pendidikan
Tbk
14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial
Syariah
Syariah
15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan Dan Perorangan Lainnya
16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
BTPN
BTPN
17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Bank
18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
Bank
19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya
PTPT
20 Lainnya
Total
188
Page 190
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
tagihan yang mengalami cadangan
cadangan
penurunan nilai kerugian
kerugian tagihan yang
tagihan penurunan
belum jatuh penurunan nilai dihapus buku
telah jatuh tempo nilai (CKPN) -
tempo (CKPN) - kolektif
individual
(3) (4) (5) (6) (7) (8)
1.966.745 - 53.247 - 155.968 350.406
116.519 - 4.816 - 11.616 24.625
2 - 1 - 2 366
952.099 - 36.258 - 90.776 272.745
- - - - - -
- - - - - -
6.163.504 - 269.272 - 618.943 4.799.337
37 - 36 - 49 63.993
6 - - - 2 5.204
530.568 - 7 52 2 526
1 - - - - 1.228
- - - - - -
- - - - - -
10 - - - 4 753
- - - - - 9.502
511.114 - 17.799 - 46.859 306.617
- - - - - -
56 - - - - 617
- - - - - -
11.610.094 - 1 - 1 1.564
21.850.755 - 381.437 52 924.222 5.837.483
1.950.967 - 34.536 - 104.135 174.174
125.842 - 2.507 - 7.182 11.153
43 - - - 38 336
928.138 - 26.052 - 73.890 156.578
- - - - - -
- - - - - -
7.597.939 - 255.340 - 966.697 3.552.526
3.194 - 156 - 2.792 61.468
413 - 31 - 394 4.808
19.733 - 302 - 374 245
165 - 6 - 159 11.363
- - - - - -
- - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
53 - 2 - 40 731
1.371 - 88 - 1.287 1.637
590.081 - 15.490 - 56.859 227.938
- - - - - -
164 - - - - 54
- - - - - -
10.612.327 - 6 - 69 1.494
21.830.430 - 334.516 - 1.213.916 4.204.505
189
Page 191
6.1 pengungkapan rincian mutasi cadangan kerugian penurunan nilai - bank secara individu
no kategori portofolio
(1) (2)
1 Saldo awal CKPN
2 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan (Net)
2.a Pembentukan CKPN pada Periode Berjalan
2.b Pemulihan CKPN pada Periode Berjalan
3 CKPN yang Digunakan untuk Melakukan Hapus Buku atas Tagihan pada Periode Berjalan
4 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan
Saldo Akhir CKPN
6.2 pengungkapan rincian mutasi cadangan kerugian penurunan nilai - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
no kategori portofolio
(1) (2)
1 Saldo awal CKPN/
2 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan (Net)
2.a Pembentukan CKPN pada Periode Berjalan
2.b Pemulihan CKPN pada Periode Berjalan
3 CKPN yang Digunakan untuk Melakukan Hapus Buku atas Tagihan pada Periode Berjalan
4 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan
Saldo Akhir CKPN
pengungkapan risiko kredit dengan pendekatan standar
Bank menghitung aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Risiko Kredit dengan mengacu pada
SEOJK No. 34/SEOJK.03/2015 mengenai Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk
Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah, beserta aturan
perubahannya.
ATMR Risiko Kredit dihitung dengan formula:
TAGIHAN BERSIH X ROBOT RISIKO
Di mana Tagihan Bersih adalah:
(Nilai Tercatat Aset + Tagihan Margin yang belum Diterima (jika ada)) -
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
190
Page 192
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
CKPN individual CKPN kolektif CKPN individual CKPN kolektif
(3) (4) (5) (6)
- 1.213.916 - 768.925
52 1.359.714 - 1.898.117
52 1.359.714 - 1.898.117
- - - -
- (1.674.387) - (1.501.410)
- 24.979 - 48.284
52 924.222 - 1.213.916
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
CKPN individual CKPN kolektif CKPN individual CKPN kolektif
(3) (4) (5) (6)
- 1.213.916 - 768.925
52 1.359.714 - 1.898.117
52 1.359.714 - 1.898.117
- - - -
- (1.674.387) - (1.501.410)
- 24.979 - 48.284
52 924.222 - 1.213.916
PT Bank BTPN Syariah Tbk
191
Page 193
7.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan kategori portofolio dan skala peringkat - bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
laporan tagihan bersih
lembaga
portofolio peringkat jangka panjang
pemeringkat
Standard and
AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB
Poor's
Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB-
no kategori portofolio
Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3
PT. Fitch
AA+(idn) s.d A+(idn) s.d BBB+(idn) s.d
Ratings AAA (idn)
AA-(idn) A-(idn) BBB-(idn)
Indonesia
PT.
idAA+ s.d idBBB+ s.d
Pemeringkat idAAA idA+ s.d idA-
idAA- idBBB-
Efek Indonesia
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Tagihan Kepada - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas - - - -
Sektor Publik
3 Tagihan Kepada - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral dan
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 249.045 - - -
5 Pembiayaan Beragun
Rumah Tinggal
6 Pembiayaan Beragun
Properti Komersial/
Pensiunan
7 Pembiayaan Pegawai/
Pensiunan
8 Tagihan Kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada - - 530.515 -
Korporasi
10 Tagihan Yang Telah
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya
Total 249.045 - 530.515 -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
192
Page 194
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
BB+ s.d kurang kurang tanpa
BB+ s.d B- A-1 A-2 A-3 total
BB- dari B- dari A-3 peringkat
BB+ s.d kurang kurang
BB+ s.d B- F1+ s.d F1 F2 F3
BB- dari B- dari F3
Ba1 s.d Ba1 s.d kurang kurang
P-1 P-2 P-3
Ba3 Ba3 dari B3 dari P-3
BB+(idn) kurang kurang
B+(idn) F1+(idn)
s.d BB- dari F2(idn) F3(idn) dari
s.d B-(idn) s.d F1(idn)
(idn) B-(idn) F3(idn)
idBB+ s.d idB+ s.d kurang kurang
idA1 idA2 idA4
idBB- idB- dari idB- dari idA4
(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
- - - - - - - 9.553.395 9.553.395
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - 10.182 - - - 560.000 819.227
- -
- -
- -
8.789.908 8.789.908
- - - - - - - 321.332 851.847
3.306 3.306
987.689 987.689
- - - 10.182 - - - 20.215.630 21.005.372
PT Bank BTPN Syariah Tbk
193
Page 195
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
laporan tagihan bersih
lembaga
portofolio peringkat jangka panjang
pemeringkat
Standard and
AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB
Poor's
Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB-
no kategori portofolio
Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3
PT. Fitch
AA+(idn) s.d A+(idn) s.d BBB+(idn) s.d
Ratings AAA (idn)
AA-(idn) A-(idn) BBB-(idn)
Indonesia
PT.
idAA+ s.d idBBB+ s.d
Pemeringkat idAAA idA+ s.d idA-
idAA- idBBB-
Efek Indonesia
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Tagihan Kepada - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas
- - 456.003 -
Sektor Publik
3 Tagihan Kepada
Bank Pembangunan
- - - -
Multilateral dan
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 32.879 - - -
5 Pembiayaan Beragun
Rumah Tinggal
6 Pembiayaan Beragun
Properti Komersial/
Pensiunan
7 Pembiayaan Pegawai/
Pensiunan
8 Tagihan Kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada
- - 19.472 -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya
Total 32.879 - 475.475 -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
194
Page 196
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
BB+ s.d kurang kurang tanpa
BB+ s.d B- A-1 A-2 A-3 total
BB- dari B- dari A-3 peringkat
BB+ s.d kurang kurang
BB+ s.d B- F1+ s.d F1 F2 F3
BB- dari B- dari F3
Ba1 s.d Ba1 s.d kurang kurang
P-1 P-2 P-3
Ba3 Ba3 dari B3 dari P-3
BB+(idn) kurang
B+(idn) F1+(idn) kurang
s.d BB- dari F2(idn) F3(idn)
s.d B-(idn) s.d F1(idn) dari F3(idn
(idn) B-(idn)
idBB+ s.d idB+ s.d kurang kurang
idA1 idA2 idA4
idBB- idB- dari idB- dari idA4
(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
- - - - - - - 8.295.962 8.295.962
- - - - - - - - 456.003
- - - - - - - - -
- - - 5 - - - 550.000 582.884
- -
- -
- -
10.266.791 10.266.791
- - - - - - - 19.809 39.281
32.764 32.764
956.859 956.859
- - - 5 - - - 20.122.185 20.630.544
PT Bank BTPN Syariah Tbk
195
Page 197
7.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan kategori portofolio dan skala peringkat - konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
laporan tagihan bersih
lembaga
portofolio peringkat jangka panjang
pemeringkat
Standard and
AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB
Poor's
Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB-
no kategori portofolio
Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3
PT. Fitch
AA+(idn) s.d A+(idn) s.d BBB+(idn) s.d
Ratings AAA (idn)
AA-(idn) A-(idn) BBB-(idn)
Indonesia
PT.
idAA+ s.d idBBB+ s.d
Pemeringkat idAAA idA+ s.d idA-
idAA- idBBB-
Efek Indonesia
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Tagihan Kepada - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas - - - -
Sektor Publik
3 Tagihan Kepada - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral dan
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 249.045 - - -
5 Pembiayaan Beragun
Rumah Tinggal
6 Pembiayaan Beragun
Properti Komersial/
Pensiunan
7 Pembiayaan Pegawai/
Pensiunan
8 Tagihan Kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada - - 530.515 -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya
Total 249.045 - 530.515 -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
196
Page 198
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
BB+ s.d kurang kurang tanpa
BB+ s.d B- A-1 A-2 A-3 total
BB- dari B- dari A-3 peringkat
BB+ s.d kurang kurang
BB+ s.d B- F1+ s.d F1 F2 F3
BB- dari B- dari F3
Ba1 s.d Ba1 s.d kurang kurang
P-1 P-2 P-3
Ba3 Ba3 dari B3 dari P-3
BB+(idn) kurang
B+(idn) F1+(idn) kurang
s.d BB- dari F2(idn) F3(idn)
s.d B-(idn) s.d F1(idn) dari F3(idn
(idn) B-(idn)
idBB+ s.d idB+ s.d kurang kurang
idA1 idA2 idA4
idBB- idB- dari idB- dari idA4
(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
- - - - - - - 9.553.395 9.553.395
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - 12.944 - - - 807.000 1.068.989
- -
- -
- -
8.789.908 8.789.908
- - - - - - - 374.095 904.610
3.306 3.306
987.710 987.710
- - - 12.944 - - - 20.515.414 21.307.918
PT Bank BTPN Syariah Tbk
197
Page 199
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
laporan tagihan bersih
lembaga
portofolio peringkat jangka panjang
pemeringkat
Standard and
AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB
Poor's
Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB-
no kategori portofolio
Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3
PT. Fitch
AA+(idn) s.d A+(idn) s.d BBB+(idn) s.d
Ratings AAA (idn)
AA-(idn) A-(idn) BBB-(idn)
Indonesia
PT.
idAA+ s.d idBBB+ s.d
Pemeringkat idAAA idA+ s.d idA-
idAA- idBBB-
Efek Indonesia
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Tagihan Kepada - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas - - 456.003 -
Sektor Publik
3 Tagihan Kepada - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral dan
Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 35.283 - - -
5 Pembiayaan Beragun
Rumah Tinggal
6 Pembiayaan Beragun
Properti Komersial/
Pensiunan
7 Pembiayaan Pegawai/
Pensiunan
8 Tagihan Kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada - - 19.472 -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya
Total 35.283 - 475.475 -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
198
Page 200
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
BB+ s.d kurang kurang tanpa
BB+ s.d B- A-1 A-2 A-3 total
BB- dari B- dari A-3 peringkat
BB+ s.d kurang kurang
BB+ s.d B- F1+ s.d F1 F2 F3
BB- dari B- dari F3
Ba1 s.d Ba1 s.d kurang kurang
P-1 P-2 P-3
Ba3 Ba3 dari B3 dari P-3
BB+(idn) kurang
B+(idn) F1+(idn) kurang
s.d BB- dari F2(idn) F3(idn)
s.d B-(idn) s.d F1(idn) dari F3(idn
(idn) B-(idn)
idBB+ s.d idB+ s.d kurang kurang
idA1 idA2 idA4
idBB- idB- dari idB- dari idA4
(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
- - - - - - - 8.295.962 8.295.962
- - - - - - - - 456.003
- - - - - - - - -
- - - 5 - - - 788.000 823.288
- -
- -
- -
10.266.791 10.266.791
- - - - - - - 99.873 119.345
32.764 32.764
956.877 956.877
- - - 5 - - - 20.440.267 20.951.030
PT Bank BTPN Syariah Tbk
199
Page 201
8.1 pengungkapan risiko kredit pihak lawan (counterparty credit risk) - bank secara individu
(1) transaksi lindung nilai syariah over the counter
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
nilai nototional
variabel yang tagihan kewajiban tagihan
no
mendasari lindung lindung bersih
> 1 tahun MRK
nilai nilai sebelum
< 1 tahun s.d. > 5 tahun
syariah syariah MRK
5 tahun
1 Shariah Compliant - - - - - - -
Profit Rate Swap
2 Shariah Compliant - - - - - - -
Foreign Currency
Swap
3 Lainnya - - - - - - -
Total - - - - - - -
(2) transaksi repo
no kategori portofolio
(1) (2)
1 Tagihan Kepada Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel
6 Tagihan Kepada Korporasi
Total
(3) transaksi reverse repo
no kategori portofolio
(1) (2)
1 Tagihan Kepada Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel
Tbk
6 Tagihan Kepada Korporasi
Tbk
Syariah
Total
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
200
Page 202
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
nilai nototional
tagihan tagihan kewajiban tagihan tagihan
bersih lindung lindung bersih bersih
> 1 tahun MRK
setelah nilai nilai sebelum setelah
< 1 tahun s.d. > 5 tahun
MRK syariah syariah MRK MRK
5 tahun
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
nilai kewajiban tagihan nilai kewajiban tagihan
ATMR ATMR
wajar SSB repo repo bersih wajar SSB repo repo bersih
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - -
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
nilai kewajiban tagihan nilai kewajiban tagihan
ATMR ATMR
wajar SSB repo repo bersih wajar SSB repo repo bersih
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
201
Page 203
8.2 pengungkapan risiko kredit pihak lawan (counterparty credit risk) - bank secara konsolidasi
dengan entitas anak
(1) transaksi lindung nilai syariah over the counter
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
nilai notational tagihan kewajiban tagihan
variabel yang
no lindung lindung bersih
mendasari > 1 tahun MRK
< 1 tahun s.d. > 5 tahun nilai nilai sebelum
5 tahun syariah syariah MRK
1 Shariah Compliant - - - - - - -
Profit Rate Swap
2 Shariah Compliant - - - - - - -
Foreign Currency
Swap
3 Lainnya - - - - - - -
Total - - - - - - -
(2) transaksi repo
no kategori portofolio
(1) (2)
1 Tagihan Kepada Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel
6 Tagihan Kepada Korporasi
Total
(3) transaksi reverse repo
no. kategori portofolio
(1) (2)
1 Tagihan Kepada Pemerintah
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel
6 Tagihan Kepada Korporasi
Tbk
Tbk
Total
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah
202
Page 204
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan nilai nototional tagihan kewajiban tagihan tagihan
bersih > 1 tahun lindung lindung bersih bersih
MRK
setelah < 1 tahun s.d. > 5 tahun nilai nilai sebelum setelah
MRK 5 tahun syariah syariah MRK MRK
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
- - - - - - - - -
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
nilai kewajiban tagihan nilai kewajiban tagihan
ATMR ATMR
wajar SSB repo repo bersih wajar SSB repo repo bersih
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
nilai kewajiban tagihan nilai kewajiban tagihan
ATMR ATMR
wajar SSB repo repo bersih wajar SSB repo repo bersih
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
203
Page 205
9.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan bobot risiko setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
- bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
no. kategori portofolio
0% 20% 35% 40%
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 9.553.395 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - 819.227 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - 121 - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 8.384 - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - 321 - -
11 Aset Lainnya 592.911 - - -
Total Eksposur Neraca 10.154.690 819.669 - -
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi
pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan
(Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
Tbk
dan Lembaga Internasional
Tbk
Syariah
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Syariah
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
BTPN
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
BTPN
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - -
PTPT Bank
Bank
204
Page 206
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
beban
ATMR/RWA modal
lainnya/
45% 50% 75% 100% 150%
others
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - 163.845 13.108
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - 8.789.787 - - - 6.592.366 527.389
- 530.515 - 312.948 - - 578.205 46.256
- - - 2.985 - - 3.049 244
- - - 394.778 - - 394.778 31.582
- 530.515 8.789.787 710.711 - - 7.732.243 618.579
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
205
Page 207
9.1 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan bobot risiko setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
- bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no. kategori portofolio tagihan bersih setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
0% 20% 35% 40%
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 8.295.962 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - 582.884 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - 185.188 - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 39.281 - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
11 Aset Lainnya 497.153 - - -
Total Eksposur Neraca 8.832.396 768.072 - -
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi
pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan
(Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Tbk
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Tbk
Syariah
Portofolio Ritel
Syariah
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
206
Page 208
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
beban
ATMR/RWA modal
45% 50% 75% 100% 150% lainnya
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- - - - - - - -
- 456.003 - - - - 228.002 18.240
- - - - - - - -
- - - - - - 116.577 9.326
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - 10.081.603 - - - 7.598.239 607.859
- - - - - - - -
- - - 32.764 - - 32.764 2.621
- - - 459.706 - - 459.707 36.777
- 456.003 10.081.603 492.470 - - 8.435.289 674.823
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
- - - - - - - -
207
Page 209
9.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan bobot risiko setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
- bank secara konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
tagihan bersih setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
no. kategori portofolio
0% 20% 35% 40%
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 9.553.395 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - 1.068.989 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - 121 - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 8.384 - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - 321 - -
11 Aset Lainnya 592.911 - - -
Total Eksposur Neraca 10.154.690 1.069.431 - -
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi
pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan
(Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral - - - -
dan Lembaga Internasional
Tbk
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Tbk
Syariah
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Syariah
Portofolio Ritel
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
BTPN
BTPN
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - -
PTPT Bank
Bank
208
Page 210
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
beban
ATMR/RWA
modal
45% 50% 75% 100% 150% lainnya
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - 213.798 17.104
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - 8.789.787 - - - 6.592.366 527.389
- 530.515 - 365.711 - - 630.967 50.477
- - - 2.985 - - 3.049 244
- - - 394.799 - - 394.798 31.584
- 530.515 8.789.787 763.495 - - 7.834.978 626.798
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
209
Page 211
9.2 pengungkapan tagihan bersih berdasarkan bobot risiko setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
- bank secara konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
tagihan bersih setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit
no. kategori portofolio
0% 20% 35% 40%
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 8.295.962 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - 823.288 - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - 185.188 - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 39.282 - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
11 Aset Lainnya 497.153 - - -
Total Eksposur Neraca 8.832.397 1.008.476 - -
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Tbk
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Tbk
Portofolio Ritel
Syariah
Syariah
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - -
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
210
Page 212
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
beban
ATMR/RWA
modal
45% 50% 75% 100% 150% lainnya
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
- - - - - - - -
- 456.003 - - - - 228.002 18.240
- - - - - - - -
- - - - - - 164.658 13.173
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - 10.081.603 - - - 7.598.239 607.859
- - - 80.063 - - 80.063 6.405
- - - 32.764 - - 32.764 2.621
- - - 459.724 - - 459.724 36.778
- 456.003 10.081.603 572.551 - - 8.563.450 685.076
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - - -
- - - - - - - -
211
Page 213
10.1 pengungkapan tagihan bersih dan teknis mitigasi risiko kredit - bank secara individu
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
bagian yang dijamin dengan
no. kategori portofolio tagihan
bersih asuransi
agunan garansi
pembiayaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 9.553.395 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 819.227 - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan 8.789.908 - - 121
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 851.847 8.384 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 3.306 - - -
11 Aset Lainnya 987.689 - - -
Total Eksposur Neraca 21.005.372 8.384 - 121
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
Tbk
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Tbk
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Syariah
Portofolio Ritel
Syariah
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
BTPN
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - -
BTPN
Bank
Total (A+B+C) 21.005.372 8.384 - 121
Bank
PTPT
212
Page 214
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
bagian yang dijamin dengan
bagian yang tagihan
tidak dijamin bersih asuransi lainnya/
lainnya agunan garansi bagian yang tidak
pembiayaan others
dijamin
(8)=(3)-
(7) (9) (10) (11) (12) (13)
[(4)+(5)+(6)+(7)]
9.553.395 8.295.962 - - - 8.295.962
- 456.003 - - - 456.003
- - - - - -
819.227 582.884 - - - 582.884
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
8.789.787 10.266.791 - - 185.188 10.081.603
843.463 39.281 39.281 - - -
3.306 32.764 - - - 32.764
987.689 956.859 - - - 956.859
- 20.996.867 20.630.544 39.281 - 185.188 - 20.406.075
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - - - -
- 20.996.867 20.630.544 39.281 - 185.188 - 20.406.075
213
Page 215
10.2 pengungkapan tagihan bersih dan teknis mitigasi risiko kredit - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
bagian yang dijamin dengan
no. kategori portofolio tagihan
bersih asuransi
agunan garansi
pembiayaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Eksposur Neraca
1 Tagihan Kepada Pemerintah 9.553.395 - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank 1.068.989 - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan 8.789.908 - - 121
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi 904.610 8.384 - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 3.306 - - -
11 Aset Lainnya 987.710 - - -
Total Eksposur Neraca 21.307.918 8.384 - 121
B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - -
6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - -
7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - -
8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Portofolio Ritel
9 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - -
Total Eksposur TRA - - - -
C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk)
1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - -
2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - -
3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan - - - -
Multilateral dan Lembaga Internasional
Tbk
4 Tagihan Kepada Bank - - - -
Tbk
5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - -
Syariah
Portofolio Ritel
Syariah
6 Tagihan Kepada Korporasi - - - -
BTPN
Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - -
BTPN
Bank
Total (A+B+C) 21.307.918 8.384 - 121 -
Bank
PTPT
214
Page 216
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
bagian yang dijamin dengan
bagian yang tagihan
tidak dijamin bersih asuransi lainnya/
lainnya agunan garansi bagian yang tidak
pembiayaan others
dijamin
(8)=(3)-
(7) (9) (10) (11) (12) (13)
[(4)+(5)+(6)+(7)]
9.553.395 8.295.962 - - - 8.295.962
- 456.003 - - - 456.003
- - - - - -
1.068.989 823.288 - - - 823.288
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
8.789.787 10.266.791 - - 185.188 10.081.603
896.226 119.345 39.281 - - 80.064
3.306 32.764 - - - 32.764
987.710 956.877 - - - 956.877
21.299.413 20.951.030 39.281 - 185.188 - 20.726.561
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - -
- - - - - -
- - - - - - -
21.299.413 20.951.030 39.281 - 185.188 - 20.726.561
215
Page 217
13.1 pengungkapan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar - bank secara
individu
(1) eksposur aset di laporan posisi keuangan
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada 9.553.395 - - 8.295.962 - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - 456.003 228.002 228.002
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada 819.227 163.845 163.845 582.884 116.577 116.577
Bank
5 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Rumah
Tinggal
6 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Properti
Komersial
7 Pembiayaan - - - - - -
Pegawai/Pensiunan
8 Tagihan Kepada 8.789.908 6.592.432 6.592.366 10.266.791 7.700.093 7.598.240
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
9 Tagihan Kepada 851.847 586.590 578.205 39.281 29.545 -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah 3.306 3.306 3.049 32.764 32.764 32.764
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya 987.689 - 394.778 956.859 - 459.706
Total 21.005.372 7.346.173 7.732.243 20.630.544 8.106.981 8.435.289
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
216
Page 218
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(2) eksposur tagihan komitmen dan kontinjensi di laporan komitmen dan kontinjensi
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada - - - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - - - -
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank
5 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Rumah
Tinggal
6 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Properti
Komersial
7 Pembiayaan - - - - - -
Pegawai/Pensiunan
8 Tagihan Kepada - - - - - -
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
9 Tagihan Kepada - - - - - -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah - - - - - -
Jatuh Tempo
Total - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
217
Page 219
(3) eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk)
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada - - - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - - - -
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank
5 Tagihan Kepada - - - - - -
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
6 Tagihan Kepada - - - - - -
Korporasi
Total - - - - - -
(4) eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan setelmen (settlement risk)
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Delivery versus - - - -
payment
a. Beban Modal 8% - - - -
(5-15 hari )
b. Beban Modal - - - -
50% (16-30 hari )
c. Beban Modal - - - -
Tbk
75% (31-45 hari )
Syariah Tbk
Syariah
d. Beban Modal - - - -
100% (lebih dari
45 hari )
BTPN
BTPN
2 Non-delivery versus - - - -
Bank
payment
Bank
Total - - - - - -
PTPT
218
Page 220
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(5) eksposur sekuritisasi
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan posisi tanggal laporan
31 desember 2024 31 desember 2023
no kategori portofolio
faktor faktor
ATMR setelah ATMR setelah
pengurang pengurang
MRK MRK
modal modal
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang - - - -
memenuhi persyaratan
2 Fasilitas PembiayaanPendukung yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan
3 Fasilitas Pembiayaan yang memenuhi - -
persyaratan
4 Fasilitas Pembiayaan yang tidak memenuhi - - - -
persyaratan
5 Pembelian Efek Beragun Aset yang - - - -
memenuhi persyaratan
6 Pembelian Efek Beragun Aset yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan
7 Eksposur Sekuritisasi yang tidak mencakup - -
dalam ketentuan yang
mengatur mengenai prinsip-prinsip kehati-
hatian dalam aktivitas
sekuritisasi aset bagi bank umum
Total - - - -
(6) total pengukuran risiko kredit
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan posisi tanggal laporan
no
31 desember 2024 31 desember 2023
1 TOTAL ATMR RISIKO KREDIT 7.732.243 8.435.289
2 TOTAL FAKTOR PENGURANG MODAL - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
219
Page 221
13.2 pengungkapan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar - bank secara
konsolidasi dengan entitas anak
(1) eksposur aset di laporan posisi keuangan
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada 9.553.395 - - 8.295.962 - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - 456.003 228.002 228.002
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada 1.068.989 213.798 213.798 823.288 164.658 164.658
Bank
5 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Rumah
Tinggal
6 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Properti
Komersial
7 Pembiayaan - - - - - -
Pegawai/Pensiunan
8 Tagihan Kepada 8.789.908 6.592.432 6.592.366 10.266.791 7.700.093 7.598.239
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
9 Tagihan Kepada 904.610 639.352 630.967 119.345 109.609 80.063
Korporasi
10 Tagihan yang Telah 3.306 3.306 3.049 32.764 32.764 32.764
Jatuh Tempo
11 Aset Lainnya 987.710 - 394.798 956.877 - 459.724
Total 21.307.918 7.448.888 7.834.978 20.951.030 8.235.126 8.563.450
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
220
Page 222
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(2) eksposur tagihan komitmen dan kontinjensi di laporan komitmen dan kontinjensi
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada - - - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - - - -
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank
5 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Rumah
Tinggal
6 Pembiayaan - - - - - -
Beragun Properti
Komersial
7 Pembiayaan - - - - - -
Pegawai/Pensiunan
8 Tagihan Kepada - - - - - -
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
9 Tagihan Kepada - - - - - -
Korporasi
10 Tagihan yang Telah - - - - - -
Jatuh Tempo
Total - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
221
Page 223
(3) eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk)
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Tagihan Kepada - - - - - -
Pemerintah
2 Tagihan Kepada - - - - - -
Entitas Sektor
Publik
3 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank Pembangunan
Multilateral
dan Lembaga
Internasional
4 Tagihan Kepada - - - - - -
Bank
5 Tagihan Kepada - - - - - -
Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Portofolio
Ritel
6 Tagihan Kepada - - - - - -
Korporasi
Total - - - - - -
(4) eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan setelmen (settlement risk)
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
no kategori portofolio ATMR ATMR ATMR ATMR
tagihan tagihan
sebelum setelah sebelum setelah
bersih bersih
MRK MRK MRK MRK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Delivery versus - - - - - -
payment
a. Beban Modal 8% - - - - - -
(5-15 hari )
b. Beban Modal - - - - - -
50% (16-30 hari )
c. Beban Modal - - - - - -
75% (31-45 hari )
d. Beban Modal - - - - - -
Tbk
100% (lebih dari
Tbk
Syariah
45 hari )
Syariah
2 Non-delivery versus - - - - - -
payment
BTPN
BTPN
Total - - - - - -
PTPT Bank
Bank
222
Page 224
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(5) eksposur sekuritisasi
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan posisi tanggal laporan
31 desember 2024 31 desember 2023
no kategori portofolio
faktor faktor
ATMR setelah ATMR setelah
pengurang pengurang
mrk mrk
modal modal
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang - - - -
memenuhi persyaratan
2 Fasilitas PembiayaanPendukung yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan
3 Fasilitas Pembiayaan yang memenuhi - -
persyaratan
4 Fasilitas Pembiayaan yang tidak memenuhi - - - -
persyaratan
5 Pembelian Efek Beragun Aset yang memenuhi - - - -
persyaratan
6 Pembelian Efek Beragun Aset yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan
7 Eksposur Sekuritisasi yang tidak mencakup - -
dalam ketentuan yang mengatur mengenai
prinsip-prinsip kehati-hatian dalam aktivitas
sekuritisasi aset bagi bank umum
Total - - - -
(6) total pengukuran risiko kredit
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan posisi tanggal laporan
no
31 desember 2024 31 desember 2023
1 TOTAL ATMR RISIKO KREDIT 7.834.449 8.563.451
2 TOTAL FAKTOR PENGURANG MODAL - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
223
Page 225
2. Risiko Pasar Metode Repricing Gap Profile digunakan Bank
Risiko Pasar adalah risiko yang timbul pada untuk mengukur benchmark rate banking book
posisi aset, liabilitas, dan/atau ekuitas dari dua perspektif, yaitu:
akibat perubahan harga pasar yang dapat a. Perspektif Pendapatan, berupa
mempengaruhi pencapaian tujuan Bank. Perhitungan Proyeksi Net Imbalan.
Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur b. Perspektif Nilai Ekonomis, berupa
yang memadai terkait dengan prinsip- Perhitungan Economic Value of Equity
prinsip utama kerangka kerja manajemen (EVE).
risiko pasar. Pengelolaan risiko pasar yang
diterapkan di Bank mencakup pengukuran Sebagai bagian dari pemantauan risiko
dan pemantauan terhadap perubahan pasar terhadap nilai surat berharga yang
benchmark rate pada portofolio banking dimiliki, Bank juga melakukan proses revaluasi
book, sesuai dengan aktivitas Bank saat melalui Mark to Market. Setiap bulan, Bank
ini.Pengelolaan benchmark rate banking melakukan monitoring terhadap pengukuran
book merupakan bagian dari pengelolaan Simulasi Net Imbalan dan EVE, serta nilai
Manajemen Aset dan Kewajiban Bank ecara surat berharga atas proses Mark to Market,
keseluruhan dan telah disesuaikan dengan yang kemudian dilaporkan dalam rapat ALCO
kondisi bisnis Bank. dan komite terkait.
Bank juga telah menetapkan kebijakan dan Sistem Pengendalian Internal
prosedur terkait pemisahan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang antara unit kerja Proses pengendalian internal terhadap
Treasury & FI, yang berperan mengumpulkan risiko pasar berfokus pada pengukuran
dan memberikan informasi atas transaksi ketahanan terhadap kerugian dalam kondisi
dan volume bisnis, dengan Satuan pasar stres. Skenario stress test dilakukan
Kerja Manajemen Risiko, yang bertugas untuk mengukur dampak perubahan tingkat
mengidentifikasi, mengelola, dan memantau imbalan di pasar terhadap pendapatan
potensi risiko pasar. Penetapan limit dan Bank. Jika terdapat ketidaksesuaian atau
toleransi risiko telah terdokumentasi dengan pelampauan terhadap toleransi atau
baik dalam Kebijakan Manajemen Risiko batasan risiko yang telah ditetapkan oleh
Likuiditas dan Pasar, serta SOP Manajemen Bank atau regulator, serta ketentuan dalam
Risiko Pasar. Kebijakan dan pedoman kerja kebijakan dan prosedur yang berlaku, maka
terkait risiko pasar dikaji ulang secara berkala Bank akan melakukan proses eskalasi dari
untuk memastikan relevansinya dengan Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk
aktivitas bisnis Bank, kesesuaian dengan Management, Treasury & FI, serta Direktur
peraturan regulator, serta prinsip syariah. atau komite terkait atas pelampauan
tersebut.
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran,
Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Treasury & FI atau unit bisnis lainnya
Sistem Informasi Manajemen Risiko bertugas menormalkan eksposur risiko
pasar sesuai dengan rencana perbaikan
Bank selalu mengidentifikasi, mengukur, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
mengelola, dan mengawasi risiko pasar Market & Liquidity Risk kemudian melakukan
yang timbul dari kegiatan usaha Bank, baik pemantauan terhadap rencana perbaikan
potensi risiko dalam kondisi normal maupun tersebut untuk disampaikan kepada komite
kondisi khusus. Identifikasi risiko benchmark terkait guna memastikan implementasi yang
rate dimulai dengan melakukan analisis sesuai.
terhadap sumber-sumber potensi risiko
Tbk
pada seluruh instrumen rate-sensitive Bank, 3. Risiko Operasional
Tbk
Syariah
baik pada posisi aset, kewajiban, maupun Risiko Operasional adalah risiko akibat
Syariah
off-balance sheet, yang dapat menimbulkan ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
kerugian dari sisi pendapatan (earning) proses internal, kesalahan manusia,
BTPN
serta nilai ekonomis. Eksposur banking kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
BTPN
book dari aset dan liabilitas Bank diukur eksternal yang mempengaruhi operasional
Bank
dengan menggunakan analisis sensitivitas Bank dalam mencapai tujuan usaha. Bank
Bank
berdasarkan profil penyesuaian benchmark telah memiliki kebijakan dan prosedur
PTPT
rate, yaitu Repricing Gap Profile. dalam mengelola risiko operasional, yang
224
Page 226
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
antara lain berisi kerangka kerja, mekanisme Setiap unit kerja juga wajib melakukan
pengendalian internal, proses utama, serta evaluasi rutin atas aktivitas yang dilakukan
pengembangan budaya sadar risiko. Untuk dan mengukur tingkat risiko dari masing-
pengelolaan fraud, Bank telah memiliki masing aktivitas sesuai dengan kerangka
Kebijakan Strategi Anti-Fraud, antara kerja Process Risk Control (PRC), Key Control
lain memuat tugas dan tanggung jawab Self-Assessment (KCSA), dan Risk Grading
karyawan di dalam konteks kejadian fraud, Matrix (RGM). Hasil di atas kemudian dikaji
pencegahan, pendeteksian, penanganan ulang secara berkala untuk memastikan
terhadap tindakan fraud, yang mencakup tingkat risiko dari seluruh proses yang
upaya dalam membangun budaya sadar dilakukan telah terukur.
fraud.
Secara berkala, unit kerja juga melakukan
Kebijakan dan prosedur pendukung penilaian mandiri (self-assessment) terhadap
pengelolaan risiko operasional juga telah proses yang dianggap memiliki potensi
dibuat, antara lain, Kebijakan Pengelolaan risiko yang signifikan. Hasil pemeriksaan
Risiko Operasional, prosedur Business Impact ini kemudian divalidasi oleh fungsi Quality
Analysis, Business Continuity Plan, Business Assurance untuk memastikan pemeriksaan
Continuity Management, Strategi Anti-Fraud, yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja
Keamanan Aset Informasi serta Keamanan yang telah ditetapkan.
Siber. Seluruh kebijakan serta prosedur
ditinjau secara periodik untuk disempurnakan Bank senantiasa memantau dan mencatat
dan disesuaikan dengan perkembangan bisnis setiap kejadian risiko ke dalam sistem
terkini dan peraturan regulator, termasuk ORMS (Operational Risk Management
memastikan kepatuhan terhadap penerapan System) melalui unit kerja masing-masing.
prinsip syariah. SKMR mengelola seluruh informasi yang
ada di dalam ORMS untuk dianalisis guna
Pada tahun 2024, Bank melakukan mitigasi menentukan perlunya tindak lanjut terhadap
dengan meninjau kembali seluruh proses informasi yang masuk.
penyaluran pembiayaan untuk mengelola
risiko operasional yang berkaitan dengan Sebagai mekanisme pendeteksian dini atas
pembiayaan. Langkah ini bertujuan untuk tindakan fraud, Bank memiliki sistem yang
memastikan adanya kontrol yang memadai di disebut JAGA, yang memungkinkan setiap
setiap tahap agar risiko dapat diminimalkan. karyawan melaporkan potensi kejadian fraud
Selain itu, mitigasi juga dilakukan dengan secara anonim. Laporan akan ditindaklanjuti
mengawal setiap inisiatif bisnis sejak tahap oleh unit kerja Anti-Fraud Management
perencanaan. Hal ini mencakup kesiapan dengan mengatur proses investigasi sesuai
sistem pendukung agar proses operasional dengan ketentuan yang berlaku. Kasus fraud
dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan sesuai wajib dilaporkan kepada Manajemen dan
dengan prinsip kehati-hatian. regulator secara periodik.
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Bank juga menyelenggarakan rapat
Pemantauan, Pengendalian Risiko, serta koordinasi dan forum komunikasi berkala
Sistem Informasi Manajemen Risiko yang melibatkan unit-unit kerja terkait untuk
membahas hasil pemantauan pengelolaan
Untuk mengidentifikasi potensi risiko risiko operasional.
operasional yang dapat timbul, Bank
melakukan kajian terhadap seluruh kebijakan,
prosedur maupun aktivitas operasional. Hasil
kajian berupa rekomendasi yang kemudian
PT Bank BTPN Syariah Tbk
disampaikan kepada unit kerja terkait untuk
dilakukan tindak lanjut mitigasi yang tepat
dan memadai.
225
Page 227
Risiko Operasional - Bank Secara Individu (dalam jutaan rupiah)
pendekatan yang
no posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
digunakan
Pendapatan Bruto Beban ATMR Pendapatan Bruto Beban ATMR
(Rata-rata 3 Tahun Modal (Rata-rata 3 Tahun Modal
terakhir) terakhir)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Pendekatan 4.898.977 734.847 9.185.583 4.316.218 647.433 8.092.909
Indikator Standar
Total 4.898.977 734.847 9.185.583 4.316.218 647.433 8.092.909
Risiko Operasional - Bank Secara Konsolidasi dengan Entitas Anak (dalam jutaan rupiah)
pendekatan yang
no posisi tanggal laporan 31 desember 2024 posisi tanggal laporan 31 desember 2023
digunakan
Pendapatan Beban ATMR Pendapatan Bruto Beban ATMR
Bruto (Rata-rata Modal (Rata-rata 3 Tahun Modal
3 Tahun terakhir) terakhir)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Pendekatan 4.903.762 735.564 9.149.543 4.317.402 647.610 8.095.128
Indikator
Standar
Total 4.903.762 735.564 9.194.553 4.317.402 647.610 8.095.128
Hasil pemeriksaan dan isu yang muncul dilaporkan secara berkala kepada Direksi dan Dewan
Komisaris dalam forum rapat Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko. Arahan dan
rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Direksi akan disampaikan kepada unit kerja terkait untuk
ditindaklanjuti. Pelaksanaan rekomendasi tersebut juga dimonitor dan disampaikan kembali kepada
Dewan Komisaris dan Direksi.
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian internal di Bank diterapkan melalui kerangka three lines of defense. Pada
lini pertama, unit kerja dibantu oleh fungsi Quality Assurance guna memastikan seluruh aktivitas
yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Pada lini kedua, SKMR
melakukan pemeliharaan metodologi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta
melakukan pengendalian risiko. Sedangkan Satuan Kerja Kepatuhan memastikan seluruh aktivitas
Bank berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Regulator, termasuk kesesuaian dengan
prinsip syariah. Terakhir, di lini ketiga, Internal Audit memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa
(residual risk) telah dikelola sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance yang telah ditetapkan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
Tbk
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Bank menetapkan kebijakan
Tbk
Syariah
pengendalian risiko likuiditas yang disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan,
Syariah
sumber daya manusia dan risk appetite Bank. Bank menetapkan pemisahan tugas, tanggung jawab
dan wewenang yang jelas antara unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko likuiditas,
BTPN
dengan unit kerja yang aktivitasnya terekspos terhadap risiko likuiditas.
Bank
PTPT BTPN
Bank
226
Page 228
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
Bank juga memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur pemisahan tugas, tanggung jawab dan
wewenang antara unit kerja Treasury dan FI, yang berperan dalam mengumpulkan dan memberikan
informasi atas transaksi dan volume bisnis, dengan SMKR secara independen memberikan masukan
dan analisis yang objektif dalam proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengelolaan
risiko likuiditas.
Untuk mengatur pengelolaan risiko likuiditas di masa krisis, Bank telah memiliki kebijakan dan
prosedur, mulai dari aktivasi rencana pendanaan darurat (Contingency Funding Plan/CFP), dan
implementasinya hingga ke kondisi normal (Business as Usual atau BAU). Seluruh kebijakan dan
prosedur yang ada selalu dikaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan
aktivitas bisnis Bank, dengan peraturan regulator, dan dengan prinsip syariah.
Pada tahun 2024, Bank melakukan mitigasi risiko likuiditas dengan melakukan simulasi contingency
funding plan dan melakukan peninjauan kembali atas threshold yang dipergunakan dalam rangka
monitoring likuiditas sehingga dapat kontekstual dengan aktivitas bisnis Bank.
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem
Informasi Manajemen Risiko
Bank telah melakukan proses identifikasi, pengukuran, monitoring dan kontrol risiko likuiditas secara
rutin, efektif dan memadai, dengan mengacu pada proses pengukuran dan pemantauan, metodologi,
asumsi-asumsi, dan proses untuk pengendalian risiko yang tercantum pada kebijakan dan prosedur
manajemen risiko likuiditas.
Bank mengukur dan memantau indikator risiko likuiditas melalui serangkaian rasio observasi yang
terdiri dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR), konsentrasi pendanaan, dan kecukupan aset likuid
dalam melihat ketahanan likuiditas bank. Bank mengatur strategi pendanaan baik dalam kondisi
normal maupun kondisi khusus.
Pendanaan bank dalam kondisi normal berasal dari modal dan dana pihak ketiga, yang telah diatur
tata kelolanya dengan baik, sehingga rasio likuiditas selalu terjaga dengan profitabilitas maksimal.
Dalam kondisi khusus terjadi krisis, Bank akan melakukan strategi borrowing atau utilisasi fasilitas
terhadap counterparty Bank, yang diatur dalam SOP Pengukuran dan Pemantauan Risiko Likuiditas
dan Kontinjensi Pendanaan.
Untuk memantau kerentanan posisi risiko likuiditas secara harian, Bank memperhatikan indikator
peringatan dini (Early Warning Indicators), yang dilaporkan kepada Komite ALCO. Bank memiliki sistem
yang menyediakan data untuk keperluan pembuatan laporan, baik internal Bank maupun laporan
kepada Regulator termasuk pelaporan individual (profil maturitas). PT Bank BTPN Syariah Tbk
227
Page 229
1.1 pengungkapan profil maturitas rupiah dan valuta asing - bank secara individu
a) profil maturitas rupiah
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
jatuh tempo*)
no kategori portofolio saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
≤ 1 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
I NERACA
A. Aset 21.929.647
1. Kas 592.911 592.911 - - -
2. Penempatan pada Bank Indonesia 1.669.329 1.669.329 - - -
3. Penempatan pada Bank Lain 2.195 2.195 - - -
4. Surat Berharga yang Dimiliki 8.996.528 1.374.422 864.322 1.219.007 2.278.981
5. Tagihan atas surat berharga yang - - - - -
dibeli dengan janji dijual kembali
6. Piutang Murabahah (gross) 9.743.275 282.613 505.768 1.339.868 5.615.442
7. Piutang Salam - - - - -
8. Piutang Istishna' - - - - -
9. Piutang Qardh 64 8 - - -
10. Pembiayaan Mudharabah - - - - -
11. Pembiayaan Musyarakah 530.567 200.238 100.120 160.209 70.000
12. Ijarah - - - - -
13. Aset lainnya 394.778 394.778 - - -
B. Liabilitas 12.431.370
1. Dana Pihak Ketiga
a. Giro Wadiah 6.792 6.792 - - -
b. Deposito Mudharabah 8.622.730 7.325.764 1.127.204 144.231 25.508
c. Tabungan Wadiah 2.118.289 2.118.289 - - -
d. Tabungan Mudharabah 977.118 977.118 - - -
e. Lainnya - - - - -
2. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - -
3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - -
4. Surat Berharga yang Diterbitkan 200.000 200.000 - - -
5. Pembiayaan yang Diterima - - - - -
6. Liabilitas Lainnya 506.441 506.441 - - -
C. Rekening Administratif
Tbk
1. Kewajiban Komitmen - - - - -
Tbk
Syariah
2. Kewajiban Kontijensi - - - - -
Syariah
BTPN
D. Selisih (A-B) 9.498.277
Bank
PTPT BTPN
Bank
228
Page 230
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
jatuh tempo*)
saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
>12 bulan ≤ 1 bulan >12 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(8) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
21.844.458
- 497.153 497.153 - - - -
- 763.443 763.443 - - - -
- 4.715 4.715 - - - -
3.259.796 8.566.692 2.898.723 591.975 570.282 1.557.689 2.948.023
- - - - - - -
1.999.584 11.532.552 205.560 654.777 1.559.722 6.276.133 2.836.360
- - - - - - -
- - - - - - -
56 530 355 7 5 33 130
- - - - - - -
- 19.669 408 1.593 8.507 4.660 4.501
- - - - - - -
- 459.704 459.704 - - - -
12.658.242
- 24.009 24.009 - - - -
23 9.030.866 7.329.602 1.467.881 227.896 5.487 -
- 2.197.988 2.197.988 - - - -
- 890.066 890.066 - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 515.313 515.313 - - - -
- - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - -
9.186.216
229
Page 231
b) profil maturitas valuta asing
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
jatuh tempo*)
no. kategori portofolio saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
≤ 1 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
I NERACA
A. Aset
1. Kas
2. Penempatan pada Bank Indonesia
3. Penempatan pada Bank Lain
4. Surat Berharga yang Dimiliki
5. Piutang Murabahah (gross)
6. Piutang Salam
7. Piutang Istishna'
8. Piutang Qardh
9. Pembiayaan Mudharabah
10. Pembiayaan Musyarakah
11. Ijarah
12. Aset lainnya
B. Liabilitas
1. Dana Pihak Ketiga
a. Giro Wadiah
b. Deposito Mudharabah
c. Tabungan Wadiah
d. Tabungan Mudharabah
e. Lainnya
2. Liabilitas kepada Bank Indonesia
3. Liabilitas kepada Bank Lain
4. Surat Berharga yang Diterbitkan
5. Pembiayaan yang Diterima
6. Liabilitas Lainnya
C. Rekening Administratif
1. Kewajiban Komitmen
2. Kewajiban Kontijensi
Tbk
D. Selisih (A-B)
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
230
Page 232
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
jatuh tempo*)
saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
>12 bulan ≤ 1 bulan >12 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(8) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
231
Page 233
1.2 pengungkapan profil maturitas rupiah dan valuta asing - bank secara konsolidasi dengan entitas anak
a) profil maturitas rupiah
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
jatuh tempo*)
no. kategori portofolio saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
≤ 1 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
I NERACA
A. Aset 22.178.947
1. Kas 592.911 592.911 - - -
2. Penempatan pada Bank Indonesia 1.669.329 1.669.329 - - -
3. Penempatan pada Bank Lain 251.474 190.474 61.000 - -
4. Surat Berharga yang Dimiliki 8.996.528 1.374.422 864.322 1.219.007 2.278.981
5. Tagihan atas surat berharga yang - - - - -
dibeli dengan janji dijual kembali
6. Piutang Murabahah (gross) 9.743.275 282.613 505.768 1.339.868 5.615.442
7. Piutang Salam - - - - -
8. Piutang Istishna' - - - - -
9. Piutang Qardh 64 8 - - -
10. Pembiayaan Mudharabah - - - - -
11. Pembiayaan Musyarakah 530.567 200.238 100.120 160.209 70.000
12. Ijarah - - - - -
13. Aset lainnya 394.799 394.799 - - -
B. Liabilitas 12.430.986
1. Dana Pihak Ketiga
a. Giro Wadiah 6.792 6.792 - - -
b. Deposito Mudharabah 8.622.730 7.325.764 1.127.204 144.231 25.508
c. Tabungan Wadiah 2.118.289 2.118.289 - - -
d. Tabungan Mudharabah 976.622 976.622 - - -
e. Lainnya - - - - -
2. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - -
3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - -
4. Surat Berharga yang Diterbitkan 200.000 200.000 - - -
5. Pembiayaan yang Diterima - - - - -
6. Liabilitas Lainnya 506.553 506.553 - - -
C. Rekening Administratif
Tbk
1. Kewajiban Komitmen - - - - -
Tbk
Syariah
2. Kewajiban Kontijensi - - - - -
Syariah
BTPN
D. Selisih (A-B) 9.747.961
Bank
PTPT BTPN
Bank
232
Page 234
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
jatuh tempo*)
saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
>12 bulan ≤ 1 bulan >12 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(8) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
22.084.418
- 497.153 497.153 - - - -
- 763.443 763.443 - - - -
- 244.657 136.157 108.500 - - -
3.259.796 8.566.692 2.898.723 591.975 570.282 1.557.689 2.948.023
- - - - - - -
1.999.584 11.532.552 205.560 654.777 1.559.722 6.276.133 2.836.360
- - - - - - -
- - - - - - -
56 530 355 7 5 33 130
- - - - - - -
- 19.669 408 1.593 8.507 4.660 4.501
- - - - - - -
- 459.722 459.722 - - - -
12.658.233
- 24.009 24.009 - - - -
23 9.030.866 7.329.602 1.467.881 227.896 5.487 -
- 2.197.988 2.197.988 - - - -
- 889.954 889.954 - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 515.416 515.416 - - - -
- - - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- - - - - - -
9.426.185
233
Page 235
b) profil maturitas valuta asing
posisi tanggal laporan 31 desember 2024
jatuh tempo*)
no. kategori portofolio saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
≤ 1 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
I NERACA
A. Aset 53.245 - - - -
1. Kas - - - - -
2. Penempatan pada Bank Indonesia - - - - -
3. Penempatan pada Bank Lain 482 482 - - -
4. Surat Berharga yang Dimiliki 52.763 52.763 - - -
5. Piutang Murabahah (gross) - - - - -
6. Piutang Salam - - - - -
7. Piutang Istishna' - - - - -
8. Piutang Qardh - - - - -
9. Pembiayaan Mudharabah - - - - -
10. Pembiayaan Musyarakah - - - - -
11. Ijarah - - - - -
12. Aset lainnya - - - - -
B. Liabilitas - - - - -
1. Dana Pihak Ketiga - - - - -
a. Giro Wadiah - - - - -
b. Deposito Mudharabah - - - - -
c. Tabungan Wadiah - - - - -
d. Tabungan Mudharabah - - - - -
e. Lainnya - - - - -
2. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - -
3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - -
4. Surat Berharga yang Diterbitkan - - - - -
5. Pembiayaan yang Diterima - - - - -
6. Liabilitas Lainnya - - - - -
C. Rekening Administratif
1. Kewajiban Komitmen
2. Kewajiban Kontijensi
Tbk
D. Selisih (A-B) 53.245 - - - -
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
234
Page 236
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
(dalam jutaan rupiah)
posisi tanggal laporan 31 desember 2023
jatuh tempo*)
saldo
> 1 bulan s.d. > 3 bulan s.d. > 6 bulan s.d.
>12 bulan ≤ 1 bulan >12 bulan
3 bulan 6 bulan 12 bulan
(8) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
- 80.526 - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 462 462 - - - -
- 80.064 80.064 - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- - - - - - -
- 80.526 - - - - -
PT Bank BTPN Syariah Tbk
235
Page 237
Sistem Pengendalian Internal Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran,
Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta
Bank telah memiliki Sistem Pengendalian Sistem Informasi Manajemen Risiko
Internal yang memadai untuk memastikan
transaksi dan proses yang terekspos dengan Hingga tahun 2024, proses manajemen risiko
Risiko Likuiditas dijalankan dengan mengacu hukum telah berjalan dengan sangat baik
pada kebijakan dan prosedur yang ada. di mana proses identifikasi, pengukuran,
Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pemantauan dan pengendalian risiko hukum
pelampauan terhadap rasio likuiditas, maka yang dijalankan dapat menghindari atau
Bank akan melakukan proses eskalasi dari meminimalisir risiko gugatan hukum yang
Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk mungkin timbul. Hal ini terlihat dan dapat
Management, Treasury dan FI, dan Direksi diterapkan di saat pemberian opini untuk
atau Komite terkait. Treasury dan FI atau penyelesaian kasus hukum atau pengkajian
unit bisnis lainnya bertanggungjawab untuk dokumen legal.
menormalkan eksposur risiko likuiditas
sesuai dengan rencana perbaikan dan jangka Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan
waktu yang ditentukan. Market & Liquidity dan pengendalian risiko hukum dilakukan
Risk juga akan melakukan monitoring oleh Divisi Corporate Secretary and General
terhadap rencana perbaikan yang kemudian Counsel yang membawahi unit kerja khusus
disampaikan kepada komite terkait. bidang Legal. Informasi mengenai kasus atau
perkara hukum dilaporkan secara berkala
Bank juga telah memiliki Contingency Funding kepada Komite Manajemen Risiko. Bank
Plan yang mengatur proses identifikasi atas melakukan pengawasan terhadap risiko
kondisi krisis likuiditas melalui Early Warning hukum melalui Komite Manajemen Risiko dan
Indicator (EWI). Audit Internal juga telah Internal Audit untuk memastikan risiko yang
dilakukan secara berkala terhadap proses tersisa (residual risk) telah dikendalikan.
risiko likuiditas serta proses dan langkah-
langkah dalam penanganan krisis likuiditas 6. Risiko Stratejik
Bank, melalui pemantauan indikator-indikator Risiko Stratejik adalah risiko yang timbul
internal maupun eksternal baik dalam kondisi akibat ketidaktepatan Bank dalam
krisis maupun normal. pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam
5. Risiko Hukum mengantisipasi perubahan lingkungan
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat bisnis. Setiap tahunnya, Bank senantiasa
tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek menyusun rencana korporasi dan rencana
yuridis dalam menjalankan usaha, yang dapat kerja sesuai misi dan strategi Bank, yang
mengganggu jalannya pencapaian tujuan disetujui oleh Dewan Komisaris serta Direksi
Bank. Beberapa tindakan untuk mengelola dengan memperhitungkan dampak terhadap
risiko hukum antara lain adalah; memastikan permodalan.
bahwa klausul-klausul dalam setiap perikatan
atau perjanjian telah cukup dan memadai Setiap semester dilakukan pengkajian
untuk mengamankan posisi Bank, melakukan terhadap hasil pelaksanaan rencana korporasi
pemantauan terhadap perjanjian-perjanjian dan risiko-risiko yang timbul dan telah
yang akan jatuh tempo serta melakukan ditangani. Bank juga membangun Sistem
pengkinian terhadap perjanjian-perjanjian Informasi Manajemen dengan mengukur
tersebut guna memastikan kecukupan kinerja dan secara berkala memantau
dokumentasi terhadap perjanjian-perjanjian pelaksanaan Key Strategic Initiatives oleh
ini. unit-unit Bank untuk mencapai target
Tbk
rencana kerja sesuai dengan tenggat waktu
Tbk
Syariah
Selain itu, Bank juga telah memiliki kecukupan yang ditetapkan.
Syariah
kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan
risiko hukum, termasuk melakukan kajian atas 7. Risiko Kepatuhan
BTPN
dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul
BTPN
dan peraturan perundangan yang berlaku. akibat Bank tidak mematuhi dan/atau
Bank
tidak melaksanakan peraturan perundang-
Bank
undangan dan ketentuan yang berlaku bagi
PTPT
236
Page 238
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
perusahaan publik serta Prinsip Syariah. Bank b. Dari Sisi Awareness
sangat mengutamakan penerapan kepatuhan 1) Pelatihan telah diberikan dengan
terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, metode yang efektif guna
Bank senantiasa melakukan identifikasi dan memastikan setiap karyawan telah
pengkinian informasi menyangkut ketentuan memahami materi pelatihan untuk
dan peraturan yang terkait dengan lembaga diimplementasikan dengan baik dalam
jasa keuangan dan perusahaan publik. Bank keseharian tugas dan pekerjaannya.
juga menyusun ketentuan internal agar 2) Berbagai informasi untuk
mendorong kepatuhan di seluruh unsur meningkatkan budaya kepatuhan
operasional Bank, meningkatkan komunikasi telah disajikan melalui berbagai media
dengan Regulator, serta meningkatkan yang menarik dan mudah dipahami
budaya kepatuhan sehingga menjadi budaya karyawan.
yang diterapkan di seluruh jenjang organisasi. 3) Platform dan mekanisme help
desk dibangun untuk membantu
Sepanjang 2024, Bank telah menjalankan permasalahan kepatuhan sehingga
aktivitas untuk meningkatkan Budaya karyawan dengan mudah dapat
Kepatuhan sesuai dengan perencanaan dan bertanya dan mendapat jawaban
strategi Bank, meliputi; dengan cepat dan tuntas.
a. Dari Sisi Governance 4) Kunjungan DPS ke lapangan selain
1) Pengawasan Dewan Komisaris, Direksi melakukan uji petik terhadap
dan DPS dilakukan dengan mekanisme pelaksanaan prinsip syariah juga untuk
yang terstruktur baik, melalui rapat memberikan penjelasan dan bimbingan
secara reguler serta peninjauan atas permasalahan yang ada, guna
langsung ke lapangan. meningkatkan awareness terhadap
2) Tersedianya portal ketentuan yang prinsip syariah.
berisi aturan eksternal dan internal
yang memudahkan karyawan mencari c. Dari Sisi Assessment
referensi terpercaya sebagai panduan 1) Menentukan mekanisme pengecekan
kerjanya. langsung di lapangan bersama DPS
3) Monitoring terhadap jangka waktu dan tim pengawas lainnya yang dapat
berlakunya ketentuan dilaksanakan memastikan bahwa pelaksanaan
dengan efektif sehingga ketentuan operasional Bank telah sesuai dengan
internal selalu terkini, sesuai dengan ketentuan.
ketentuan eksternal yang berlaku. 2) Assessment juga dilakukan untuk
4) Melalui proses kerja yang berkonsep pelaksanaan program Anti Pencucian
relationship dengan unit-unit bisnis Uang, Pencegahan Pendanaan
dan unit kerja lain maka, internalisasi Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
aturan eksternal dapat dilakukan Proliferasi Senjata Pemusnah
dengan lebih cepat dan efektif dengan Massal (APU-PPT dan PPPSPM)
kualitas yang baik. untuk mengidentifikasi nasabah dan
5) Komitmen terhadap Regulator atas perlakuan Bank berdasarkan klasifikasi
perbaikan yang direkomendasikan nasabah. Hal ini dilakukan untuk
dapat diselesaikan dengan baik bahkan menghindarkan Bank dari praktik
lebih cepat dari jangka waktu yang pencucian uang maupun pendanaan
disepakati. terorisme maupun Pendanaan
6) Proses manajemen risiko kepatuhan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
dilakukan dengan baik untuk 3) Assessment dilakukan secara langsung
memastikan bahwa profil risiko di lapangan sehingga karyawan
kepatuhan berada pada peringkat 1 mendapatkan masukan dan bimbingan,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
(low) yang menandakan bahwa budaya serta keterlibatan untuk perbaikan
kepatuhan telah terimplementasi proses yang ada.
dengan baik di Bank.
237
Page 239
Pencapaian utama dari sisi assesment selama 3. Laporan yang harus disampaikan OJK
tahun 2024 berdasarkan aktivitas yang telah sangat intensif dengan target waktu yang
diselesaikan adalah: berbeda-beda. Dalam mengatasi hal ini, Bank
senantiasa memastikan sistem reminder
1. Budaya Kepatuhan telah terimplementasi berfungsi dengan baik agar tidak terjadi
dengan baik di BTPN Syariah, terbukti dari keterlambatan dalam pembuatan dan
semua prudential ratio yang terjaga dengan penyampaian laporan.
baik, di mana tidak ada denda signifikan dari 4. Hasil Financial Integrity Rating on Money
Regulator dan semua parameter profil risiko Laundering and Terrorism Financing yang
kepatuhan telah menunjukkan nilai positif dilakukan oleh PPATK, Bank berada dalam
sehingga profil risiko kepatuhan berada pada kategori Sangat Baik, hal ini menunjukan
level 1 (Low). bahwa Bank memiliki komitmen yang tinggi
2. Internalisasi Aturan Regulator telah dapat dalam mendukung PPATK dan Aparat
dilakukan dengan baik, terbukti dari tidak Penegak Hukum dalam penerapan program
adanya keterlambatan penerapan peraturan APU-PPT dan PPPSPM.
eksternal ke dalam peraturan internal dan
tersedianya portal ketentuan Bank yang Bank percaya bahwa Budaya Kepatuhan
dapat melakukan monitoring jangka waktu harus terus ditingkatkan guna mendukung
pengkajian ketentuan sehingga dapat selalu pertumbuhan usaha yang cepat dan sehat.
terkini dengan ketentuan yang ada. Kepatuhan haruslah menjadi tanggung jawab
3. Semua komitmen Bank terhadap Regulator semua lini organisasi, dan dapat menjadi
dapat dipenuhi bahkan dalam jangka waktu cerminan penerapan tata kelola perusahaan
lebih cepat dari yang ditentukan, baik secara yang baik. Guna mendukung pelaksanaan
komitmen Bank atas hasil pemeriksaan strategi kepatuhan, Divisi Kepatuhan
di tahun 2024 maupun komitmen lainnya menyusun struktur organisasi menjadi 3 (tiga)
seperti penerapan program APU-PPT dan Unit Kerja yaitu:
PPPSPM berdasarkan Risk-Based Approach 1. Compliance Sharia & Advisory (CSA)
(RBA) melalui metode maupun National 2. Compliance Development & Support
Risk Assessment (NRA) dan Risk Sectoral (CDS)
Assessment (RSA) yang telah dilakukan sesuai 3. Compliance Anti Money Laundering (AML)
aturan yang berlaku. & Counter-Terrorist Financing (CFT)
Pada aspek risiko kepatuhan, pencapaian Bank Ketiga unit kerja bekerja bersama melakukan
selama tahun 2024 meliputi antara lain: pemantauan dan pengendalian Risiko
1. Kewajiban Bank untuk mengikuti semua Kepatuhan, dimulai dari saat menentukan/
aturan yang diterbitkan oleh Regulator, yang identifikasi parameter pengukuran risiko.
berjumlah sangat banyak. Untuk mengatasi Parameter pengukuran risiko kepatuhan Bank
hal ini, Bank melakukan monitoring secara telah ditentukan berdasarkan POJK dan
harian dan membagi Person-in-Charge (PIC) SEOJK dan model bisnis Bank, dengan bobot
untuk melakukan tindak lanjut sesuai bidang dan persentase yang sesuai. Pengukuran
regulasi sehingga pemenuhan peraturan oleh risiko kepatuhan Bank dituangkan dalam
Bank dapat terjaga. kertas kerja pengukuran risiko kepatuhan dan
2. Jumlah karyawan yang banyak dan hasil pengukuran tingkat risiko kepatuhan
tersebar di berbagai daerah menciptakan secara triwulanan dilaporkan ke Divisi
potensi tinggi adanya ketidakpatuhan. Manajemen Risiko untuk dibahas di Komite
Untuk mengatasi hal ini, Bank memastikan Manajemen Risiko dan di Komite Pemantau
terlaksananya kontrol internal yang Risiko. Selain itu, tingkat risiko Kepatuhan
memadai. Ditambah dengan pemeriksaan juga dilaporkan dalam Laporan Kepatuhan
Tbk
secara berkala oleh DPS untuk memastikan yang dibuat secara bulanan, triwulanan serta
Tbk
Syariah
kepatuhan terhadap prinsip syariah baik oleh per semester.
Syariah
karyawan maupun nasabah di lapangan.
Bank juga melakukan compliance assessment Melalui pemantauan dan pengendalian risiko
BTPN
untuk memastikan pelaksanaan operasional kepatuhan yang dilakukan secara berkala
BTPN
Bank telah berjalan sesuai dengan aturan maka peningkatan risiko kepatuhan dapat
Bank
yang berlaku, serta melakukan sosialisasi terdeteksi dengan cepat sehingga dapat
Bank
aturan melalui media komunikasi yang bisa segera dilakukan mitigasi. Bank berharap
PTPT
diakses seluruh karyawan. melalui aktivitasnya sepanjang 2024, Budaya
238
Page 240
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
Kepatuhan akan semakin kuat dan menyatu Secara berkala, Bank juga mengukur dan
ke dalam etos kerja seluruh unsur Bank. memantau kinerja nasabah, termasuk
memantau perubahan faktor eksternal yang
8. Risiko Reputasi dapat mempengaruhi kinerja pembayaran
Risiko Reputasi adalah risiko akibat nasabah. Hasil pemantauan ini kemudian
menurunnya tingkat kepercayaan pemangku dilaporkan kepada Manajemen sehingga
kepentingan (stakeholder) yang bersumber langkah-langkah mitigasi yang diperlukan
dari persepsi negatif terhadap Bank, yang dapat segera dilakukan.
dapat mempengaruhi pencapaian tujuan
Bank. Upaya pengelolaan risiko ini antara Rencana 2025
lain dengan memperbaiki atau meningkatkan
kesan positif terhadap Bank melalui Pada tahun 2025, manajemen risiko BTPN
pelayanan yang berkualitas, dan respons yang Syariah akan senantiasa difokuskan mendukung
konstruktif terhadap pemberitaan negatif pencapaian Rencana Bisnis Bank dengan
untuk meningkatkan reputasi Bank kepada memastikan seluruh aktivitas bisnis dijalankan
dalam risiko yang terukur, sesuai dengan risk
seluruh pemangku kepentingan.
appetite dan tolerance yang telah ditetapkan.
Untuk itu, strategi manajemen risiko akan
9. Risiko Imbal Hasil menitikberatkan pada penguatan infrastruktur,
Risiko Imbal Hasil adalah risiko akibat pengembangan metodologi pengelolaan risiko,
perubahan tingkat imbal hasil yang khususnya untuk inisiatif bisnis baru, serta
dibayarkan Bank kepada nasabah, karena penguatan budaya sadar risiko di seluruh
terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang organisasi. Bank akan menjalankan sejumlah
diterima Bank dari penyaluran dana, yang inisiatif strategis meliputi:
dapat mempengaruhi perilaku nasabah 1. Peningkatan kualitas penerapan 4 pilar
dana pihak ketiga Bank. Bank telah memiliki manajemen risiko dalam mendukung inisiatif
kebijakan pengelolaan Risiko Imbal Hasil bisnis strategis Bank yang bersinergi dengan
yang diatur dalam Kebijakan Manajemen entitas induk, SMBCI.
Risiko dan Kebijakan Manajemen Risiko Pasar 2. Penguatan sistem manajemen risiko,
& Likuiditas. Untuk mengelola risiko imbal termasuk optimalisasi kajian terintegrasi di
hasil, Bank menetapkan risiko inheren imbal second line (RISCOMNET) dan implementasi
hasil dari setiap produk dan transaksi, serta penuh alat manajemen risiko operasional
mengukur profil risiko imbal hasil dengan di ORBAS, yang telah beroperasi sejak
peringkat risiko. Kebijakan dan prosedur ini Desember 2024. Selain itu, pemantauan
dikaji ulang secara berkala untuk memastikan risiko melalui Risk Dashboard (PRISMA) akan
relevansinya dengan aktivitas bisnis Bank, diperkuat untuk meningkatkan transparansi
termasuk kesesuaian dengan peraturan serta dan efektivitas manajemen risiko.
prinsip syariah. 3. Pengembangan Key Risk Indicator yang
lebih terintegrasi dari seluruh Risk Taking
10. Risiko Investasi Unit (RTU) pada satu dashboard sehingga
Risiko Investasi adalah risiko akibat Bank ikut pemantauan independen terhadap indikator
menanggung kerugian usaha nasabah yang risiko operasional dapat dilaporkan setiap
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi bulan kepada Manajemen Risiko.
hasil baik yang menggunakan metode net 4. Penerapan kertas kerja bagi anggota
revenue sharing maupun yang menggunakan CARE (Risk Champion) untuk membantu
metode profit and loss sharing. Potensi risiko pemantauan tugas dan tanggung jawab
pada model pembiayaan ini adalah kegagalan masing-masing, serta menjadi dasar evaluasi
bayar nasabah, baik akibat penurunan kinerja masing-masing anggota CARE dalam
kinerja usahanya maupun disebabkan oleh Manajemen Risiko.
kondisi eksternal. Bank telah menerapkan 5. Peningkatan kontrol dan pemantauan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengelolaan risiko investasi sejak proses Program Kurikulum Manajemen Risiko dan
akuisisi nasabah, yaitu antara lain melalui Program Kampanye Risiko di seluruh bank
pemilihan nasabah, analisa kapasitas 6. Standarisasi persyaratan pelatihan bagi
pembayaran, hingga proses pemeliharaan anggota CARE dengan mendefinisikan jenis/
akun dilakukan melalui pembinaan hubungan modul pelatihan yang akan berfungsi sebagai
baik dengan nasabah oleh petugas Bank. standar kompetensi, yang mendukung
peran dan tanggung jawab mereka dalam
efektivitas manajemen risiko.
239
Page 241
dukungan entitas induk
Dalam menunjang pelaksanaan efisiensi dan optimalisasi sumber daya di BTPN Syariah, serta untuk
menghadirkan nilai tambah untuk menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan dan operasional,
PT Bank SMBC Indonesia Tbk, selaku PSP dan Entitas Utama BTPN Syariah dalam lingkup
konglomerasi keuangan Group SMBC di Indonesia telah memberikan dukungan penuh melalui
pelaksanaan Sinergi Perbankan yang pelaksanaan telah berpedoman kepada POJK Nomor 16 tahun
2022 tentang Bank Umum Syariah.
Rencana Sinergi Perbankan antara BTPN Syariah selaku Entitas Anggota dan SMBCI selaku Entitas
Utama tercermin dalam Key Strategic Initiatives yang dirancang untuk membangun ekosistem
digital sharia guna mendukung keuangan inklusif bagi segmen yang dilayani BTPN Syariah. Dalam
perjalanannya, kehadiran PT BTPN Syariah Ventura sebagai perusahaan Anak telah berperan sebagai
pilar strategis yang menopang keberlangsungan usaha Bank. Dalam pelaksanaan sinergi dengan
perusahaan anak, Direksi telah memastikan pemenuhan prinsip-prinsip Syariah, penerapan manajemen
risiko yang efektif, dan pengawasan yang mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini
mencakup kehati-hatian dalam penyusunan strategi rencana bisnis, penyajian produk dan layanan
syariah, serta pengawasan menyeluruh atas kinerja Direksi dan Manajemen Bank yang menjabat pada
Perusahaan Anak.
Selama tahun 2024, pertanggungjawaban atas realisasi sinergi dengan Entitas Induk dan Perusahaan
Anak diwujudkan dalam berbagai laporan yang memenuhi ketentuan regulator, yang antara lain
meliputi Laporan Pemantauan Penerapan Sinergi Perbanan serta Laporan Realisasi Rencana Bisnis
Bank dan dari sisi pengawasan pada level Dewan Komisaris melalui forum Komite Tata Kelola
Terintegrasi dalam lingkup konglomerasi keuangan Group SMBCI.
Hingga 31 Desember 2024, BTPN Syariah telah memiliki 10 perjanjian kerja sama dengan SMBCI dan
sebuah perjanjian kerjasama dengan BTPN Syariah Ventura yang meliputi 11 bidang yaitu Human
Capital, Information and Technology, Compliance , Legal dan Litigation, Corporate Secretary, Internal
Audit, Finance dan Treasury, Risk Management, Corporate Communication, DAYA dan Operational.
Menghadapi tahun 2025, sinergi dan inovasi tetap menjadi fondasi utama dalam menjawab tantangan
dan peluang bisnis. Dengan memperkuat perilaku unggul di seluruh jajaran organisasi, Bank siap
melanjutkan komitmennya untuk loyal memberdayakan nasabah dan mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Penjelasan lebih lanjut sehubungan Sinergi Perbankan dan Komite Tata Kelola Terintegrasi terdapat
pada Laporan Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan 2024 ini.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
240
Page 242
laporan tahunan 2024 | analisis dan pembahasan manajemen
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
241
Page 243
05
tata kelola
perusahaan
Melalui sistem kepatuhan yang responsif,
Bank mampu memutakhirkan setiap
regulasi eksternal ke dalam kebijakan
internal secara cepat dan tepat, sehingga
seluruh proses bisnis tetap sesuai dengan
standar perbankan syariah dan regulasi
yang berlaku.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
242
Page 244
Laporan Tahunan 2024 | tanggung jawab sosial
PT Bank BTPN Syariah Tbk
243
Page 245
laporan
pelaksanaan GCG
BTPN Syariah tidak hanya menjaga keseimbangan antara
kepatuhan dan pertumbuhan, tetapi juga memperkuat
kepercayaan pemangku kepentingan.
gambaran umum pelaksanaan kemakmuran (material) pada tingkatan
tata kelola perusahaan individu dan masyarakat dan dalam
(Good Corporate Governance/ setiap aktivitas operasional dan bisnis
GCG) di BTPN Syariah perusahaan sesuai dengan visi dan misi
perusahaan.
Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Dengan semangat untuk memperkuat
tentang Pengembangan dan Penguatan pengembangan dan penguatan
Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas perusahaan secara berkelanjutan,
Jasa Keuangan telah bertekad untuk BTPN Syariah telah mengusung
memperkuat kebijakan pengembangan keselarasan dengan mengadopsi
dan penguatan perbankan syariah Sustainable Development Goals sejalan
nasional. UU PPSK menjadi landasan dengan konsep creating shared values
hukum yang kuat bagi langkah-langkah (CSV) yang mengedepankan integrasi
strategis yang memungkinkan OJK dalam nilai-nilai sosial dan ekonomi sebagai
mengembangkan dan menguatkan elemen kunci dalam strategi bisnis dan
perbankan syariah yang lebih kontributif bertindak sebagai agen perubahan yang
Tbk
secara efektif dan komprehensif. turut bertanggung jawab terhadap
Tbk
Syariah
pembangunan sosial dan ekonomi di
Syariah
Sejalan dengan amanat UU PPSK lingkungan sekitar dan menjadi bagian
dalam menempatkan landasan filosopis integral dari strategi bisnis BTPN Syariah
BTPN
perbankan syariah, BTPN Syariah untuk dapat menciptakan nilai secara
BTPN
mengusung pilar ekonomi syariah jangka panjang, terus membangun
Bank
bahwa tujuan dalam berekonomi kepercayaan dari pemangku kepentingan
Bank
adalah tercapainya kesejahteraan yang dan mengurangi disparitas sosial
PTPT
mencakup kebahagiaan (spiritual) dan ekonomi.
244
Page 246
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
245
Page 247
Seiring terbitnya UU PPSK, strategic initiative dasar hukum pelaksanaan GCG
BTPN Syariah dalam menjawab isu dan
tantangan dan peluang terkini yang dihadapi Penerapan GCG di BTPN Syariah merujuk
kepada berbagai pedoman dan ketentuan,
oleh industri perbankan syariah nasional adalah
antara lain:
sejalan dengan Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 1. Undang-Undang Republik Indonesia tentang
2023-2027, dengan tetap memperhatikan arah Pasar Modal, Perseroan Terbatas, Perbankan,
pengembangan dan penguatan BTPN Syariah Perlindungan Data Pribadi, Pengembangan
kedepan, yang diperkuat dengan tatanan tata dan Penguatan Sektor Keuangan,
kelola perusahaan yang baik, yang secara umum 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),
diselaraskan dengan arah pengembangan Surat Edaran Bank Indonesia tentang
syariah global. Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah, Penerapan Tata
Ditengah tantangan bisnis selama tahun 2024, Kelola Perusahaan Terbuka, Penerapan Tata
penguatan tata kelola perusahaan yang baik Kelola bagi Bank Umum, Penerapan Tata
di BTPN Syariah tercermin melalui penguatan Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
struktur dan ketahanan industri perbankan dan Unit Usaha Syariah, Direksi dan Dewan
syariah, akselerasi digital perbankan syariah, Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
penguatan karakteristik perbankan syariah, Penerapan Manajemen Risiko, Keterbukaan
peningkatan kontribusi BTPN Syariah dalam Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
perekonomian nasional, serta dukungan OJK atau Perusahaan Publik, Integritas Pelaporan
untuk menghadirkan penguatan pengaturan dan Keuangan Bank serta Konglomerasi
perizinan serta pengawasan perbankan syariah. Keuangan;
3. Asean Corporate Governance Scorecard
Dari sisi tatanan tata kelola Organ Bank jajaran 4. Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Pemegang Saham
Syariah telah memastikan terlaksananya 5. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
keselarasan nilai-nilai sosial ekonomi untuk 6. Kebijakan dan Prosedur serta Kode Etik
saling melengkapi dengan nilai-nilai yang telah Perusahaan.
tertanam di BTPN Syariah yang mengusung
Profesionalisme, Integritas, Saling Menghargai tujuan pelaksanaan GCG
dan Kerjasama (PRISMA), yang diperkuat
melalui identitas bersama #bankirpemberdaya BTPN Syariah menjunjung tinggi hak para
sejalan dengan penerapan prinsp-prinsip GCG pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan
dan prinsip-prinsip syariah di seluruh jenjang menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel
dan transparan, dengan terus menumbuhkan
oganisasi.
kepercayaan dari para pemegang saham
dan investor melalui penerapan pedoman
Melengkapi penyempurnaan tatanan pada GCG Perusahaan Terbuka, dengan tetap
Organ Bank, perwujudan penerapan prinsip- memperhatikan sektor dan industri serta ukuran
prinsip GCG dalam pelaksanaan aktivitas dan kompleksitas sebagai bank umum syariah.
operasional dan bisnis di BTPN Syariah selama
tahun 2024 telah dilakukan secara terukur serta Inisiatif ini sejalan dengan tujuan dari
disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan pelaksanaan GCG di BTPN Syariah yang
situasi bisnis terkini, tanpa mengurangi upaya bertujuan untuk membangun industri
perbankan syariah yang sehat dan tangguh
Bank untuk terus melakukan inovasi melalui
untuk melindungi kepentingan para pemangku
pengembangan dan pembaharuan teknologi
kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap
Tbk
informasi yang memberikan kemudahan pada
Tbk
ketentuan yang berlaku serta terhadap nilai-nilai
Syariah
implementasi prinsip-prinsip GCG dalam etika yang berlaku umum di industri perbankan
Syariah
kesehariannya. syariah.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
246
Page 248
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Dari sisi internal, selama tahun 2024 Direksi Dalam membangun industri perbankan syariah
telah memastikan keberlanjutan komitmen yang sehat dan tangguh, Bank menjunjung
BTPN Syariah atas penerapan prinsip-prinsip tinggi hak-hak para pemangku kepentingan.
GCG yang baik, yaitu mengelola kegiatan bisnis Setiap fungsi Organ Bank telah melaksanakan
dan kegiatan operasional secara profesional, dan pengelolaan dan pengawasan Bank secara
terus meningkatkan kualitas penyempurnaan akuntabel dan transparan untuk menjaga
sistem pengendalian internal dan pengelolaan kepercayaan para pemegang saham dan investor
risiko bank dan senantiasa tunduk kepada melalui penerapan pedoman GCG Perusahaan
ketentuan yang berlaku dan selaras dengan Terbuka, dengan senantiasa memperhatikan
prinsip-prinsip syariah. perkembangan sektor, industri serta ukuran dan
kompleksitas BTPN Syariah itu sendiri.
Dari sisi eksternal, selama tahun 2024 Direksi
telah menjalankan persaingan usaha yang Selama tahun 2024 Direksi telah memastikan
sehat, adil dan berintegritas dengan tetap upaya pelaksanaan GCG dalam pengelolaan
memperhatikan risiko-risiko yang timbul serta Bank, efektifitas dari proses check and balance
menjunjung tinggi Visi dan Misi Bank dalam serta sistem kontrol di Bank telah tersedia
menjaga reputasi perusahaan melalui penerapan secara memadai. Sebagai sebuah bank umum
pedoman GCG yang baik bagi Perusahaan syariah, Bank berpedoman kepada ketentuan
Publik. pelaksanaan penerapan GCG bagi Bank Umum
Syariah dengan berlandaskan pada 6 (enam)
komitmen terhadap prinsip-prinsip asas dasar dan sebagai Perusahaan terbuka,
penerapan pedoman GCG di BTPN Syariah
dasar dan pedoman tata kelola
mencakup didalamnya 5 (lima) aspek,
perusahaan di BTPN Syariah 8 (delapan) prinsip GCG yang baik serta 25 (dua
puluh lima) penerapan aspek dan prinsip GCG
BTPN Syariah secara berkelanjutan menjalankan yang baik.
pemenuhan komitmen terhadap prinsip-prinsip
dasar GCG di lingkungan Bank yang dijalankan
oleh semua jajaran, hingga terbentuk menjadi
bagian dari budaya perusahaan.
Komitmen terhadap penerapan GCG bertujuan
untuk membangun industri perbankan syariah
yang sehat dan tangguh, untuk melindungi
kepentingan para stakeholders, meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada
industri perbankan syariah.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
247
Page 249
jejak langkah
penerapan GCG di BTPN Syariah
2012-2013 2021
Mempersiapkan perangkat tata kelola dalam rangka • Penyesuaian Anggaran Dasar, termasuk
konversi bank umum konvensional menjadi bank penyempurnaan Kebijakan GCG dan Prosedur
umum syariah dan spin-off Unit Usaha Syariah yang lainnya terkait dengan pelaksanaan e-RUPS
merupakan cikal bakal BTPN Syariah • Peningkatan kualitas penerapan pedoman
GCG sebagai perusahaan terbuka dan sebagai
bank umum syariah melalui ketersediaan kuasa
elektronik (e-Proxy) pada pelaksanaan RUPS
Tahunan 2021
• Penguatan penerapan GCG yang mengadopsi
ASEAN Corporate Governance Scorecard untuk
2014 tahun buku 2020 dan berhasil meningkatkan score
menjadi 92,03 setara Sangat Baik
• Penerapan Sinergi Perbankan
• Menjadi Bank Umum Syariah (BUS) • Deklarasi Kepatuhan
• Penetapan Kebijakan GCG bagi BUS
• Pembentukan Komite Direksi dan Dewan Komisaris
• Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko,
Satuan Kerja Kepatuhan, dan Satuan Kerja Internal
Audit
• Ketersediaan Struktur Tata Kelola Organ bank
dan Infrastruktur pendukung (Pedoman dan Tata
Tertib Kerja, Kode Etik, Kebijakan, Prosedur, Produk 2019-2020
Program, Struktur Organisasi, Rencana Kerja,
Rencana Bisnis Bank)
• Sosialisasi Anti-Fraud dan Whistleblowing System • Perubahan nama menjadi PT Bank BTPN Syariah
secara meluas Tbk menyesuaikan dengan nama dari Entitas
• Penerapan Kepatuhan Syariah dan Pelaksanaan Induk;
Self Asssement GCG • Mengadopsi ASEAN Corporate Governance
Scorecard untuk penerapan pedoman GCG tahun
buku 2019 dan meraih score 87,75 (di atas rata-
rata industri)
• Penyampaian Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan 1 (satu) tahun lebih awal dari
kewajiban Bank BUKU 2
• Pakta Integritas bagi seluruh karyawan
2015-2016
• Penguatan infrastruktur bagi organ bank 2018
• Penyempurnaan Kebijakan GCG dilengkapi Tata
Kelola yang Terintegrasi dalam lingkup konglomerasi
keuangan; • Menjadi Perusahaan Publik (Initial Public Offering)
• Implementasi Tata Kelola Terintegrasi dengan • Penyempurnaan Infrastruktur Utama dan
Perusahaan Induk termasuk pembentukan Komite Tata Pendukung bagi Organ Bank
Kelola Terintegrasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi • Kebijakan GCG yang mengadopsi ketentuan bagi
• Penguatan Organ Pendukung melalui pembentukan bank umum syariah dan ketentuan perusahaan
Komite Bisnis, melengkapi Komite Direksi yang sudah terbuka
dibentuk di tahun 2014 • Penetapan Kebijakan Kepemilikan Kerahasiaan
Informasi dan Investasi bagi Karyawan yang
berkaitan dengan insider trading
• Penguatan Struktur Organ Pendukung Tata
Kelola melalui pembentukan Komite Kebijakan
Pembiayaan, melengkapi Komite Direksi yang
sudah dibentuk di tahun 2014 dan penambahan di
2017 tahun 2015;
Tbk
• Penyempurnaan situs web Bank merujuk kepada
Tbk
ketentuan emiten atau perusahaan publik
Syariah
• Penyempurnaan laporan tahunan dengan
• Penetapan dan Penguatan Struktur Tata Kelola
Syariah
memperhatikan ketentuan BUS dan ketentuan
dalam rangka rencana Initial Public Offering termasuk emiten atau perusahaan publik
penunjukkan Sekretaris Perusahaan dan Direktur • Implementasi Keterbukaan Informasi dan
Independen
BTPN
Pelaporan kepada Regulator dan Publik
• Perubahan Anggaran Dasar mengacu kepada
BTPN
ketentuan bagi Perusahaan Publik
Bank
• Persiapan seluruh perangkat pendukung dan
Bank
infrastruktur bagi kebutuhan perusahaan publik
PTPT
248
Page 250
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2024
• Perubahan Anggaran Dasar dengan memperhatikan
2022 POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”)
• Peningkatan penyelenggaraan RUPS melalui • Penyempurnaan Kebijakan GCG dengan
Pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS) dengan memperhatikan antara lain POJK 17/2023, POJK
menggunakan metode perhitungan dan pemungutan Nomor 15 tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan
suara secara elektronik (e-Voting) Keuangan Bank (“POJK 15/2024”), serta POJK
• Penyempurnaan kualitas penerapan pedoman GCG Nomor 2 tahun 2024 juncto SE OJK Nomo 15 tahun
mengadopsi ASEAN Corporate Governance Scorecard 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi
dan kembali berhasil meningkatkan score menjadi Bank Umum Syariah dan Tata Kelola Syariah (“POJK
101,57 setara dengan LEADERSHIP IN CORPORATE 2/SEOJK 15/2024”)
GOVERNANCE tahun buku 2021 • Pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan
• Perusahaan Anak, PT BTPN Syariah Ventura, resmi Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah
beroperasi serta Komite Dewan Komisaris antara lain dengan
• Penerapan Manajemen Risiko Konsolidasi dengan memperhatikan:
Perusahaan Anak a. POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tanggal 19
• Pelaksanaan Self-Assessment GCG secara konsolidasi November 2014 perihal Penerapan Tata Kelola
dengan Perusahaan Anak, melengkapi Self-Assessment Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan,
GCG secara konsolidasi dengan Entitas Induk juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
• Melanjutkan penerapan Sinergi Perbankan (“SEOJK”) Nomor 15/SEOJK.03/2015 tanggal
• Penyusunan Rencana Korporasi Sepuluh Tahunan yang 25 Mei 2015 perihal Penerapan Tata Kelola
disusun pertama kali di tahun 2022 Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan,
b. POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19
November 2014 perihal Penerapan Manajemen
Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan,
juncto SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2015 tanggal
25 Mei 2015 perihal Penerapan Manajemen Risiko
Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan,
c. POJK 2/SEOJK 15/2024
d. POJK 15/2024;
• Sehubungan Konglomerasi Keuangan dalam Grup
SMBC Indonesia:
a. Penetapan oleh OJK bahwa BTPN Syariah
2023 dinyatakan sebagai Entitas Anggota;
b. Pengaktifan kembali Komite Tata Kelola
• Pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS) Terintegrasi dengan telah efektifnya penerapan
dilengkapi dengan e-Voting dan e-Proxy Konglomerasi Keuangan dalam Grup SMBC
• Mengadopsi revisi ASEAN Corporate Governance Indonesia di tahun 2024
Scorecard 2023 c. Penandatanganan Piagam Korporasi, Kebijakan
• Penyempurnaan situs web Bank merujuk kepada serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
ketentuan emiten atau perusahaan public dan revisi Tata Kelola Terintegrasi tahun 2024;
ASEAN Corporate Governance Scorecard d. Pelaksanaan Penilaian Sendiri atas Penerapan
• Penyempurnaan laporan tahunan dengan GCG Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan
memperhatikan ketentuan BUS dan ketentuan emiten e. Penyampaian Laporan GCG Tahun 2024 kepada
atau perusahaan public dan tata kelola Bank Umum Entitas Utama
dan revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard • Peningkatan Kualitas Penerapan Prinsip-Prinsip
• Melanjutkan Penerapan Sinergi Perbankan GCG dengan mengadopsi revisi ASEAN Corporate
• Penyempurnaan Kebijakan GCG dengan Governance Scorecard (Versi 2024)
memperhatikan POJK 16/POJK.03/2022 tentang • Konsisten dalam Pelaksanaan RUPS secara
Bank Umum Syariah dan Undang-Undang No 4 Tahun elektronik (e-RUPS) dilengkapi dengan e-Voting dan
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor e-Proxy
Keuangan • Penyempurnaan Laporan Tahunan dan Laporan
• Pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Keberlanjutan Tahun Buku 2023 dengan
Komisaris, Direksi serta Komite Dewan Komisaris memperhatikan penerapan Tata Kelola bagi Bank
sebagai penerapan POJK Nomor 17 tahun 2023 Umum, ketentuan bagi emiten atau perusahaan
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum publik, serta ASEAN Corporate Governance
• Penguatan Struktur Organ Pendukung Tata Kelola Scorecard;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
melalui Pembentukan Komite Sistem Manajemen • Penerapan operasional pengamanan informasi di
Keamanan Informasi melengkapi komite Direksi yang BTPN Syariah sebagai perwujudan komitmen untuk
sudah dibentuk ditahun 2014 serta untuk memastikan mengimplementasikan Sistem Keamanan Informasi
penerapan operasional pengamanan informasi di sesuai dengan standar nasional dan internasional,
BTPN Syariah sebagai perwujudan komitmen untuk yaitu ISO 27001:2013
mengimplementasikan Sistem Keamanan Informasi • Pelaksanaan Sinergi Perbankan sejalan dengan
sesuai dengan standar nasional dan internasional, POJK Nomor 16 tahun 2022 tentang Bank Umum
yaitu ISO 27001. Syariah;
• Penyempurnaan situs web Bank merujuk kepada
ketentuan emiten atau perusahaan public dan
ASEAN Corporate Governance Scorecard
249
Page 251
prinsip-prinsip dasar dan
pedoman GCG
sebagai Bank Umum Syariah
BTPN Syariah telah menerapkan seluruh prinsip GCG yang baik, meliputi Transparansi, Akuntabilitas,
Pertanggungjawaban, Professional, dan Kewajaran, dalam aktivitas kegiatan bisnis perusahaan.
Pengejawantahan dari asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
Bank harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dalam menjaga
objektivitas dalam menjalankan bisnis. Bank harus mengambil inisiatif untuk
Transparansi
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
perundangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh
Pemegang Saham, Nasabah dan Pemangku Kepentingan lainnya
Bank harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
wajar. Untuk itu Bank harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
Akuntabilitas kepentingan Bank dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang
Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan;
Bank harus mematuhi seluruh Prinsip-Prinsip Syariah dan peraturan perundangan
yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Pemegang Saham, masyarakat, lingkungan dan pemangku kepentingan lainnya
Pertanggungjawaban yang relevan sehingga dari waktu ke waktu pelaksanaan Prinsip-Prinsip Syariah
terlaksana dan terpelihara dengan optimal dalam kesinambungan usaha jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai entitas yang baik dan taat hukum
syariah dan hukum positif yang berlaku;
Bank dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Bank tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain serta memiliki kompetensi,
Profesional mampu bertindak objektif, bebas dari pengaruh manapun serta memiliki komitmen
tinggi untuk mengembangkan Bank. Hal ini guna memastikan prinsip-prinsip GCG
yang baik senantiasa diterapkan dalam seluruh aktivitas Bank.
Bank senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku
Kewajaran kepentingan lainnya dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan asas
keadilan dan kesetaraan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
sebagai perusahaan publik
Sebagai Perusahaan Publik, penerapan pedoman GCG di BTPN Syariah mencakup didalamnya 5 (lima) aspek, 8
(delapan) prinsip GCG yang baik serta 25 (dua puluh lima) penerapan aspek dan prinsip GCG yang baik yaitu:
1. Aspek Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam
ASPEK Penerapan GCG menjamin Hak-Hak Pemegang Saham;
yang baik bagi Perusahaan 2. Aspek Fungsi dan Peran Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah;
Terbuka, 3. Aspek Fungsi dan Peran Direksi;
termasuk didalamnya: 4. Aspek Partisipasi Pemangku Kepentingan;
5. Aspek Keterbukaan Informasi
1. Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang
Saham atau Investor;
Tbk
Tbk
3. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris;
PRINSIP Penerapan
Syariah
4. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
Pedoman GCG yang baik
Syariah
Komisaris;
bagi Perusahaan Terbuka,
5. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi;
termasuk didalamnya:
6. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi;
BTPN
BTPN
7. Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku
Kepentingan;
Bank
8. Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Bank
PTPT
250
Page 252
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
1. Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan
suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan
independensi, dan kepentingan pemegang saham;
2. Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka
hadir dalam RUPS Tahunan;
3. Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling
sedikit selama 1 (satu) tahun;
4. Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang
saham atau investor;
5. Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka
dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web;
6. Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi
Perusahaan Terbuka;
7. Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman
keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan;
8. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk
menilai kinerja Dewan Komisaris;
9. Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan
Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka;
10. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota
Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan;
11. Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi;
12. Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan
PENERAPAN ASPEK dan
Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan;
PRINSIP GCG yang baik,
13. Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian,
termasuk didalamnya:
pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan;
14. Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki
keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi;
15. Direksi mempunyai kebijakan Penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai
kinerja Direksi;
16. Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi
diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka;
17. Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila
terlibat dalam kejahatan keuangan;
18. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider
trading;
19. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti-fraud;
20. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan
kemampuanpemasok atau vendor.
21. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk pemenuhan hak-hak kreditur.
22. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing;
23. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang
kepada Direksi dan karyawan;
24. Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara
lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi;
25. Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat
akhirdalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima
persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham
PerusahaanTerbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali.
Selama tahun 2024, BTPN Syariah melanjutkan prioritas perwujudan penerapan pedoman GCG yang baik di iseluruh
jenjang organisasi.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
251
Page 253
struktur dan
mekanisme GCG
Struktur Tata Kelola Perusahaan di BTPN Syariah
Rapat Umum Pemegang Saham
Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Direksi
Komite
Komite
Manajemen Risiko
Audit
Komite
Komite
Pengarah Teknologi dan Informasi
Pemantau Risiko
Komite
Komite
Kebijakan Pembiayaan
Nominasi dan Remunerasi
Komite
Komite Tata Kelola Terintegrasi
(dalam lingkup Konglomerasi Keuangan)
Manajemen Aset dan Liabilitas
Komite
Bisnis
Komite
Human Capital
Komite
Sistem Manajemen
Keamanan Informasi
Tata Kelola Terintegrasi
Corporate Secretary and • Manajemen Risiko
Compliance Risk Management Terintegrasi
General Counsel
• Kepatuhan Terintegrasi
• Internal Audit Terintegrasi
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
252
Page 254
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Sebagai pelaku industri perbankan dan sesuai Risk, DAYA dan Distribution 1-3),
dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 Tim Business 2 (membawahkan Business
tentang Perseroan Terbatas (UUPT), struktur Development, Funding & New Business
tata kelola di BTPN Syariah terdiri atas Organ- Planning & Support, Retail Funding Sales,
Organ Utama dan Organ-Organ Pendukung. Wholesale & Public Sector, Financing
Distribution yang membawahkan Distribution
organ utama 4 dan 5 serta New Business Project
Team), Tim Finance, Treasury & Operation
• Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (membawahkan Financial Control & Analytic,
• Dewan Komisaris Treasury & Financial Institution, Operation
• Dewan Pengawas Syariah Development, QA Funding & Operation,
• Direksi Transaction Services dan Corporate Services),
serta Information Technology, Human Capital,
organ pendukung dan Internal Audit dibawah supervisi Direktur
Utama.
1. Komite Dewan Komisaris 5. Gugus Tugas Keberlanjutan
a. Komite Audit Dalam rangka mewujudkan pencapaian aksi
b. Komite Pemantau Risiko keuangan yang berkelanjutan, Direksi telah
c. Komite Nominasi dan Remunerasi membentuk Gugus Tugas yang bertugas
d. Komite Tata Kelola Terintegrasi memastikan dilakukannya koordinasi dan
2. Komite Direksi pengawasan internal secara komprehensif
a. Komite Manajemen Aset dan atas implementasi dari rencana-rencana
Liabilitas (ALCO); bank sesuai dengan Rencana Aksi Keuangan
b. Komite Bisnis Berkelanjutan.
c. Komite Human Capital
d. Komite Manajemen Risiko BTPN Syariah telah memberikan kontribusi
e. Komite Pengarah Teknologi Informasi nyata pada inisiatif yang mendukung
f. Komite Kebijakan Pembiayaan perbaikan kualitas lingkungan dan
g. Komite Sistem Manajemen Keamanan berkomitmen untuk senantiasa loyal
Informasi memberdayakan para nasabah inklusi yang
3. Memiliki Satuan Kerja dalam rangka dilayani untuk meningkatkan kesejahteraan
pengembangan bisnis, operasional, dan kualitas hidupnya, selaras dengan tujuan
penerapan manajemen risiko maupun keberlanjutan.
pengendalian internal di BTPN Syariah.
Satuan Kerja Internal BTPN Syariah antara BTPN Syariah melakukan penyempurnaan
lain Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Satuan atas Struktur GCG yang dilakukan dari waktu
Kerja Manajemen Risiko (SKMR), dan Satuan ke waktu menyesuaikan pada kondisi dan
Kerja Kepatuhan (SKK). kebutuhan Bank.
4. Telah dibentuk Divisi-Divisi lainnya di BTPN
Syariah yaitu Corporate Information Security,
Corporate & Marketing Communication,
Tim Business 1 (membawahkan Financing
Business Planning & Support, Mitra Tepat &
Project Implementation, Financing Business
PT Bank BTPN Syariah Tbk
253
Page 255
Pelaksanaan
tata kelola
standar penerapan pedoman 15. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk
penerapan tanggung jawab sosial dan
GCG di BTPN Syariah lingkungan
16. Penerapan Tata Kelola dalam Kelompok
Penerapan Pedoman GCG di BTPN Syariah Usaha Bank
dimulai dengan penguatan sumber daya manusia
Sebagai Bank Umum Syariah, diwujudkan antara
yang berperan penting dalam menentukan
lain dalam
arah tatanan tata kelola secara berkualitas. 1. Penerapan Aspek Transparansi kondisi Bank
Setiap karyawan BTPN Syariah dibekali dengan Umum Syariah
pemahaman yang komprehensif tentang
prinsip-prinsip GCG beserta penerapannya 2. Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan
dalam setiap lini organisasi dalam menjalankan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana
kegiatan bisnis dan aktivitas operasional sejak serta Pelayanan Jasa
pertama kali bergabung melalui induction 3. Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank
program dan pengenalan tata kelola perusahaan, Umum Syariah yang diantaranya melalui
yang kemudian dilengkapi dengan program penerapan fungsi kepatuhan syariah,
penyegaran secara berkala. manajemen risiko syariah, audit intern
syariah, termasuk didalamnya Laporan
Secara konsisten standar penerapan GCG di Pelaksanaan Tata Kelola Syariah dan
BTPN Syariah selama tahun 2024 telah sesuai Penilaian Penerapan Tata Kelola Syariah
dengan ketentuan bagi bank umum, bank
umum syariah dan perusahaan publik, serta peningkatan standar penerapan
memperhatikan penerapan tata kelola syariah pedoman GCG di BTPN Syariah
bagi bank umum syariah, antara lain:
Organ Bank telah berperan aktif dalam
Sebagai Bank Umum diwujudkan antara lain menyempurnakan penyajian informasi yang
dalam aspek-aspek sebagai berikut: semakin berkualitas kepada seluruh para
1. Pencanangan Identitas Bersama pemangku kepentingan dengan berpedoman
kepada prinsip-prinsip GCG yang baik selama
#bankirpemberdaya;
tahun 2024.
2. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan
wewenang Direksi, Dewan Komisaris serta Upaya meningkatkan standar penerapan
Dewan Pengawas Syariah; pedoman GCG telah ditempuh Direksi
3. Kelengkapan berikut pelaksanaan tugas dengan melanjutkan implementasi Corporate
Komite Direksi dan Komite Dewan Komisaris; Governance Scorecard, yang merupakan standar
4. Penerapan dalam Penanganan Benturan penerapan GCG pada level Asia Tenggara
Kepentingan; dengan mengadopsi parameter yang telah
5. Penerapan fungsi Kepatuhan; dimuktahirkan di awal tahun 2024.
6. Penerapan fungsi Audit Intern
Dalam pelaksanakan keseharian aktivitas
7. Penerapan fungsi Audit Ekstern;
operasional dan bisnis, Direksi dan Organ
8. Penerapan Manajemen Risiko termasuk Pendukung telah memastikan seluruh parameter
sistem pengendalian intern; inisiatif penerapan prinsip-prinsip GCG di
9. Penerapan dalam Pemberian Remunerasi; BTPN Syariah tetap terjaga dengan baik dan
10. Penerapan dalam penyediaan dana kepada telah dinilai mampu memenuhi espektasi para
Tbk
pihak terkait dan penyediaan dana besar pemangku kepentingan.
Tbk
Syariah
11. Penerapan dalam integritas pelaporan dan
Syariah
sistem teknologi informasi Hal ini tercermin melalui komitmen Organ Bank
12. Penerapan dalam Rencana Strategis Bank untuk terus mempertahankan penerapan ASEAN
BTPN
13. Penerapan dalam Aspek Pemegang Saham Governance Scorecard dalam lima tahun terakhir
BTPN
14. Penerapan strategi anti-fraud, termasuk anti dengan mengusung pencapaian “Leadership
Bank
penyuapan
in Corporate Governance”. Melalui penguatan
Bank
struktur tata kelola dan penyempurnaan
PTPT
infrastruktur pendukung yang diselaraskan
254
Page 256
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Setiap #bankirpemberdaya memiliki ciri khas
dengan Corporate Governance Scorecard,
yang dibangun bersama dan merupakan
diharapkan Bank dapat terus mempertahankan
indikator penting yang sangat dibutuhkan oleh
nilai yang baik dengan terus menyempurnakan masyarakat inklusi yaitu:
penyajian informasi yang mengedepankan
hak-hak pemegang saham, pengungkapan dan • Bagi #bankirpemberdaya yang
transparansi serta tanggung jawab Direksi berhubungan langsung dengan nasabah
dan Dewan Komisaris selaku Organ Bank, Bertanggung jawab dalam setiap
serta memastikan perlakuan setara terhadap pelayanan dengan nasabah (Responsible
pemegang saham dan peran pemangku Customer Engagement), yang
kepentingan secara optimal. artinya#bankirpemberdaya di garda
depan memiliki kesadaran penuh
Alhamdulillah, peningkatan kontribusi Bank yang senantiasa bertanggung jawab dalam
telah diselaraskan melalui transparansi yang pelayanan kepada nasabah;
semakin lengkap membawa dampak positif di • Bagi #bankirpemberdaya yang tidak
akhir tahun 2024 dimana BTPN Syariah kembali berhubungan langsung dengan nasabah
menerima kepercayaan dengan diterimanya Sederhana dan aman dalam membangun
penilaian sebagai “Best Overall” dalam bidang setiap produk dan proses (simple and
penerapan tata kelola perusahaan yang baik secure) yang artinya memiliki kesadaran
dan sebagai Top 10 dari Top 50 Emiten dengan penuh untuk membangun produk dan
kapitalisasi Pasar Menengah yang diberikan oleh proses sederhana namun aman dengan
Institute for Corporate Directorship dalam acara toleransi risiko yang ditetapkan. Hal
The 15th IICD Corporate Governance Conference ini mengingat keluarga prasejahtera
and Awards. Penghargaan ini melengkapi mempunyai keterbatasan pendidikan,
apresiasi yang diterima Bank di pertengahan catatan keuangan dan dokumentasi
tahun 2024 melalui penerimaan Indonesian formal.
Excellence GCG Awards untuk kategori “Good
Corporate Governance Ethics in Enhancing Melalui kekhasan #bankirpemberdaya
Banking Accessibility for Inclusion Society kategori menjadikan BTPN Syariah tetap setia dalam
Bank Syariah. melayani masyarakat inklusi, dan perkembangan
dalam penerapan BDKS (Berani berusaha,
Insya Allah, BTPN Syariah tetap amanah dalam Disiplin, Kerja keras, dan Saling bantu) ini
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang sangat berpengaruh terhadap kinerja, kualitas,
baik untuk menjawab isu dan tantangan serta dan membangun bisnis dari usaha masyarakat
peluang dengan memperhatikan pengembangan inklusi.
dan penguatan Bank kedepan melalui penguatan
karakteristik di industri perbankan syariah Direksi berkomitmen untuk menciptakan
serta peningkatan kontribusi BTPN Syariah lingkungan kerja yang positif, menciptakan
yang diselaraskan dengan arah pengembangan kesempatan bertumbuh dan memiliki hidup yang
syariah global. lebih berarti serta bersama-sama melangkah
dan mengukir prestasi untuk tangguh bersama
standar kualitas penerapan GCG menghadapi tantangan dan peluang usaha.
melalui pencanangan identitas bersama
#bankirpemberdaya standar kualitas penerapan GCG
melalui pelaksanaan tugas, tanggung
BTPN Syariah telah memiliki kebijakan yang jawab dan wewenang Direksi, Dewan
mengatur bahwa dalam menjalankan Visi dan
Komisaris and Dewan Pengawas
Misi Bank didahului dengan penguatan karakter
Syariah
dan pencanangan identitas bersama Karyawan
sebagai #bankirpemberdaya. Seluruh Organ Bank di BTPN Syariah yang terdiri
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,
Istilah #bankirpemberdaya berarti profesi yang Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
bekerja di bank (banker), namun merupakan telah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip
banker yang berbeda, yang menggalang dana
GCG yang baik.
dari kelompok sejahtera untuk kemudian
disalurkan bagi masyarakat inklusi, demi
memenuhi kerinduan jiwa bermanfaat bagi
sesama.
255
Page 257
Selama tahun 2024, Dewan Komisaris dan terdapat 7 (tujuh) Komite Direksi yang telah
Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan dibentuk yang terdiri dari Komite Manajemen
tugas pengawasan secara aktif untuk Aset dan Liabilitas (ALCO), Komite Managemen
memastikan prinsip-prinsip GCG diterapkan Risiko, Komite Human Capital, Komite Bisnis,
di BTPN Syariah. Tugas Pengawasan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan, Komite Pengarah
Direksi telah dilakukan melalui mekanisme yang Teknologi Informasi serta Komite Sistem
terstruktur dengan pengaturan mekanisme Manajemen Keamanan Informasi.
hubungan Direksi dengan Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan Pembentukan Komite di BTPN Syariah telah
dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau
telah disusun berdasarkan kebutuhan jumlah, kompleksitas Bank dimana cakupan pelaksanaan
komposisi, kriteria serta independensi, tugas, tanggung jawab serta wewenang Komite
pengaturan tugas dan tanggung jawab serta Direksi dan Komite Dewan Komisaris dikaji dari
wewenang dengan memperhatikan aspek waktu ke waktu selama tahun 2024.
transparansi.
Melengkapi tugas pengawasan di tingkat
Keterangan lebih lanjut terkait Organ Bank Dewan Komisaris, terdapat Komite Tata Kelola
terdapat dalam paparan sehubungan Pemegang Terintegrasi yang dibentuk oleh Entitas Induk
Saham, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan dalam rangka pemenuhan pengawasan di
Pengawas Syariah pada Laporan Pelaksanaan lingkup konglomerasi keuangan.
GCG pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Setiap Komite di BTPN Syariah telah memiliki
standar kualitas penerapan GCG Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan Dewan
melalui kelengkapan dan pelaksanaan Komisaris dan Direksi melakukan evaluasi
tugas komite direksi dan komite dewan terhadap kinerja Komite sekurang-kurangnya
pada setiap akhir tahun buku.
komisaris;
Keterangan lebih lanjut terkait Komite Direksi
Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, dan Komite Dewan Komisaris terdapat dalam
Dewan Komisaris dibantu dan didukung oleh paparan sehubungan Komite pada Laporan
Komite Dewan Komisaris telah memastikan Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan 2024
setiap kebijakan, keputusan strategis Direksi, ini.
produk dan layanan serta pengelolaan sumber
daya manusia, logistik serta dokumentasi standar kualitas penerapan GCG
pendukung terpenuhi dengan baik di tahun 2024. melalui penerapan dalam penanganan
benturan kepentingan
Selain itu, didukung oleh Team Kepatuhan maka
Dewan Pengawas Syariah selaku Organ Bank di
BTPN Syariah telah melaksanakan pemenuhan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, Pedoman
tugas pengawasan untuk memastikan dan Tata Tertib Kerja Organ Bank dan
penerapan prinsip-prinsip GCG dan prinsip- Organ Pendukung Bank, serta Kode Etik
prinsip syariah diterapkan dalam setiap kegiatan, di BTPN Syariah mengatur penanganan
produk dan layanan, serta aktivitas operasional benturan kepentingan yang bertujuan untuk
di BTPN Syariah selama tahun 2024. mengidentifikasi, mengurangi dan mengelola
adanya potensi benturan kepentingan yang
Didukung Komite Direksi, selama tahun 2024 mungkin timbul dalam Bank akibat dari
Direksi telah melaksanakan fungsi manajemen pelaksanaan usaha Bank.
untuk memastikan kesesuaian aktivitas
Tbk
operasional, produk dan layanan, perangkat dan Bahwa prosedur internal telah disusun secara
Tbk
Syariah
infrastruktur pendukung berupa ketentuan serta memadai sesuai dengan ketentuan dalam
Syariah
prosedur tersedia secara memadai dan sesuai penanganan benturan kepentingan, yang
ketentuan Regulator. mengikat setiap pengurus dan pegawai.
BTPN
Administrasi, pencatatan, dokumentasi dan
BTPN
Terdapat 3 (tiga) Komite Dewan Komisaris di pengungkapan benturan kepentingan dimaksud
Bank
BTPN Syariah yang telah dibentuk yang terdiri tertuang dalam risalah rapat dan/atau dokumen
Bank
dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko lainnya sesuai persyaratan.
PTPT
dan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
256
Page 258
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Sebagai bank umum syariah dan perusahaan proses di BTPN Syariah dapat dijalankan secara
publik, BTPN Syariah wajib melakukan disiplin sehingga berjalan dengan lancar.
keterbukaan informasi serta melaporkan ke
Regulator sebagaimana diatur dalam ketentuan Didukung oleh Unit Kerja Kepatuhan,
OJK dalam hal terjadi benturan kepentingan Management memastikan ketersediaan sistem
dalam suatu pelaksanaan transaksi di Bank. dan prosedur yang memadai pada Perusahaan
Anak dalam melakukan kegiatan usahanya
Selama tahun 2024, seluruh anggota Direksi, selama tahun 2024.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
serta Pejabat Eksekutif dan Pegawai di BTPN Melalui pengetatan terhadap kepatuhan
Syariah telah memenuhi ketentuan terkait regulator, sebagai Perusahaan Publik yang
penanganan benturan kepentingan dalam sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia,
pelaksanaan tugasnya. Direksi telah memastikan tingkat kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku selama
Tidak terdapat transaksi yang mengandung tahun 2024 terpenuhi dari waktu ke waktu,
benturan kepentingan di BTPN Syariah selama tidak hanya terhadap ketentuan Otoritas Jasa
tahun 2024. Keuangan, namun juga terhadap ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal,
Keterangan lebih lanjut terkait Keterbukaan Bursa Efek Indonesia serta Lembaga terkait
Informasi disajikan dalam paparan Sekretaris lainnya.
Perusahaan pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Keterangan lebih lanjut terkait Kepatuhan
standar kualitas penerapan GCG disajikan dalam Laporan Pelaksanaan GCG pada
melalui penerapan fungsi kepatuhan Laporan Tahunan 2024 ini.
standar kualitas penerapan GCG
Dalam mendukung penerapan budaya melalui penerapan fungsi audit intern
kepatuhan, Direksi di BTPN Syariah telah
membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang
melaksanakan fungsi kepatuhan dan bertugas Dalam mendukung penerapan transparansi
untuk memastikan diterapkannya budaya dan independensi, Direksi di BTPN Syariah
kepatuhan sebagai prioritas di BTPN Syariah. telah membentuk Satuan Kerja Internal Audit
yang merupakan satuan kerja independen
Sesuai Key Strategic Initiatives, fungsi kepatuhan untuk melaksanakan fungsi audit intern, yang
di BTPN Syariah disesuaikan dengan kondisi bertanggung jawab secara langsung kepada
dan kebutuhan Bank. Selain fungsi Compliance Direktur Utama dan secara fungsional kepada
Syariah dan Advisory, dan Compliance AML Komite Audit.
dan CFT, dikembangkan juga Compliance
Development dan Support yang dibangun Untuk memastikan pembentukan Satuan Kerja
untuk menyempurnakan tools dan berbagai Audit Intern dapat bekerja secara baik maka
konsep dalam rangka meningkatkan kemudahan Direksi telah memastikan tersedianya standar
karyawan mengakses ketentuan eksternal dan pelaksanaan fungsi Audit Intern dan kecukupan
internal. sumber daya manusia yang berkualitas.
Budaya kepatuhan sendiri diprioritaskan kepada Selama tahun 2024, Satuan Kerja Audit
beberapa hal yaitu Governance, Awareness dan Intern di BTPN Syariah telah melaksanakan
Assessment dan dalam penerapannya, Bank seluruh rencana dan program kerja dan hasil
telah menerapkan Risk Based Approach (RBA) pemeriksaan dan pengawasan telah digunakan
melalui metode Sectoral Risk Assessment (SRA) sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
atas penerapan program APU-PPT dan PPPSPM dari sisi kebijakan manajemen, proses bisnis
yang sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa dan kegiatan operasional yang sesuai prosedur
Keuangan dan PPATK. internal dan eksternal, kelengkapan infrastruktur
dan prosedur pendukung maupun dalam hal
Sistem dan prosedur dalam mendukung budaya pengelolaan sumber daya manusia.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan regulator
terus disempurnakan untuk menunjang seluruh
257
Page 259
Adapun mekanisme penerapan GCG yang baik standar kualitas penerapan GCG
melalui penerapan fungsi Audit Intern dinilai melalui penerapan manajemen risiko
dari laporan yang independen dimana terdapat termasuk sistem pengendalian intern
pembahasan berkala atas hasil audit antara
Direksi dan Komite Audit dan rangkuman Penerapan GCG melalui penerapan Manajemen
pembahasan disampaikan secara rutin kepada Risiko dan Sistem Pengendalian Intern di
Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui BTPN Syariah selama tahun 2024 dilakukan
Komite Audit ataupun saat rapat berlangsung. secara berkesinambungan dalam menaggapi
tantangan pada perkembangan bisnis bank
Selama tahun 2024 Fungsi Audit Intern telah untuk menjaga portfolio yang sehat sejalan
menyampaikan rekomendasi serta langkah- dengan strategi pengelolaan manajemen risiko
langkah perbaikan terhadap seluruh Divisi dan di tahun 2024 yang menitikberatkan pada
Unit Kerja dengan metode pengawasan maupun penguatan infrastruktur, metodologi dalam
konsultasi langsung, yang mengacu kepada pengelolaan risiko dan budaya sadar risiko,
ketentuan regulator yang mengatur Penerapan yang penerapannya telah disesuaikan dengan
Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, kompleksitas dan skala usaha Bank dan telah
International Standards for the Professional berpedoman kepada POJK mengenai penerapan
Practice of Internal Auditing, dan Rencana Audit manajemen risiko bagi bank umum dan POJK
Tahunan 2024. mengenai penerapan manajemen risiko bagi
bank umum syariah.
Keterangan lebih lanjut terkait Audit Intern dan
Kepala Satuan Audit Intern disajikan dalam pada Selain itu terdapat penambahan pada
Laporan Pelaksanaan GCG Laporan Tahunan pengelolaan risiko pasar yang menitikberatkan
2024 ini. kepada penguatan infrastruktur untuk
memastikan kecukupan dan ketersediaan
standar kualitas penerapan GCG kebijakan dan prosedur, serta alat-alat ukur
melalui penerapan fungsi audit ekstern dalam pengelolaan risiko serta sistem teknologi
untuk mendukung pengelolaan risiko termasuk
Rapat Umum Pemegang Saham yang diantaranya menyelesaikan sistem untuk risiko
diselenggarakan di tahun 2024 telah menyetujui operasional dan risk dashboard sebagai alat
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan monitoring penerapan manajemen risiko di BTPN
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Syariah selama tahun 2024.
untuk melakukan audit laporan keuangan Bank
untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Dalam lingkup konglomerasi keuangan, Organ
Desember 2024. Bank yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris
serta Dewan Pengawas Syariah telah bertugas
Dalam rangka penerapan GCG melalui fungsi memastikan dilakukannya peningkatan
audit ekstern, Direksi telah memastikan penerapan 4 (empat) pilar manajemen risiko
keseluruhan proses persiapan sampai dengan untuk mendukung inisiatif strategis Bank melalui
pengajuan penunjukan Akuntan Publik dan dengan penerapan manajemen risiko dan
Kantor Akuntan Publik telah memperhatikan kepatuhan secara terintegrasi dengan Entitas
rekomendasi Komite Audit dan terpenuhinya Induk PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI)
ketentuan regulator serta penerapan prinsip- melalui pelaksanaan sinergi perbankan, serta
prinsip GCG terkait keterbukaan, akuntabilitas, memastikan tersedianyakecukupan sistem, dan
tanggung jawab, independensi dan kewajaran prosedur yang diperlukan serta inovasi teknologi.
dalam penyajian laporan keuangan Bank yang
berintegritas, transparan dan berkualitas. Untuk memastikan efektifitas dari sistem
pengendalian intern yang tepat dan efektif,
Tbk
Keterangan lebih lanjut terkait Audit Ekstern Direksi telah memastikan Unit Kerja Manajemen
Tbk
Syariah
dan Kantor Akutan Publik serta nama Akuntan Risiko melakukan evaluasi penerapan manajemen
Syariah
Publik yang dipilih oleh Bank sesuai Keputusan risiko secara berkala melalui forum Komite
Rapat Umum Pemegang Saham di tahun 2024 Direksi dan pengawasan di forum Komite Dewan
BTPN
terdapat pada Laporan Pelaksanaan GCG pada Komisaris bidang Manajemen Risiko selama
BTPN
Laporan Tahunan 2024 ini. tahun 2024, dilengkapi koordinasi yang baik
Bank
dalam penerapan manajemen risiko terintegrasi
Bank
dengan SMBCI.
PTPT
258
Page 260
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Sehubungan pengawasan terhadap Inheren Risk Indicator, RCSA, LED, Risk Appetite
Perusahaan Anak, Direksi telah memastikan dan Risk Tolerance di masing-masing unit kerja di
Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam BTPN Syariah.
penyertaan modal dan prinsip kehati-hatian
dalam rangka penerapan manajemen risiko Selain itu fungsi CARE bertugas memastikan
secara konsolidasi bagi bank yang melakukan kecukupan, kesesuaian, keberadaan Kebijakan
pengendalian terhadap Perusahaan Anak, dan Prosedur serta pengawasan limit dan
termasuk didalamnya pengawasan atas batas kewenangan unit kerjanya, serta yang tidak
maksimum pemberian pembiayaan terhadap kalah penting memastikan tersedianya
pihak terkait. contingency plan atas situasi darurat. Dalam
hal pengawasan, selama tahun 2024 CARE telah
Dalam rangka membangun kerangka melakukan diskusi aktif dan sharing dengan
Manajemen Risiko, Direksi melanjutkan RMU dan Internal Risk Forum terhadap risk
penerapan first line of defence yang sistematis exposure yang terjadi, mekanisme pengendalian,
dan terukur melalui Program CARE (Champion dan action plan serta berkoordinasi dalam
of Assurance for Risk Enterprise). CARE memiliki penyelesaian perbaikan indikasi risk, temuan
tanggung jawab untuk melakukan identifikasi auditor dan Quality Assurance.
untuk mengetahui, memahami & monitoring
sistem pengendalian internal
BTPN Syariah menerapkan 3 (tiga) lini pertahanan (three lines of defence) untuk melakukan
pengendalian internal, yaitu:
Lini Pertama Lini Kedua Lini Ketiga
Fungsi pengendalian Internal Divisi Manajemen Risiko bersama Internal Audit akan memastikan
(Quality Assurance), membantu Unit Divisi Kepatuhan melakukan secara independen bahwa semua
Pemangku Risiko (Risk Taking Unit) pendefinisian, penyempurnaan risiko residual telah dikelola sesuai
dalam penegakan disiplin praktek dan pemeliharaan metodologi dengan toleransi risiko yang telah
pengendalian risiko operasional pengelolaan risiko operasional, disetujui.
sehari-hari; memastikan kecukupan mitigasi
risiko, Kebijakan dan prosedur, serta
melakukan koordinasi/fasilitasi
dari aktivitas pengelolaan risiko
operasional secara menyeluruh;
Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pertahanan Lini Pertama Pertahanan Lini Kedua Pertahanan Lini Ketiga
Pimpinan Unit Kerja
Manajemen Risiko
(PUK)
Satuan Kerja Audit Internal
(SKAI)
Quality Assurance
Kepatuhan
(QA)
259
Page 261
Keterangan lebih lanjut terkait Manajemen Risiko Tidak terdapat pelanggaran sehubungan
disajikan dalam Laporan Pelaksanaan GCG pada penerapan pemberian pembiayaan dan
Laporan Tahunan 2024 ini. penyediaan dana besar bagi bank umum dan
mengenai batas maksimum penyaluran dana
standar kualitas penerapan GCG besar bagi bank umum syariah di BTPN Syariah
melalui penerapan dalam pemberian selama tahun 2024.
remunerasi;
standar kualitas penerapan GCG
BTPN Syariah berkomitmen penerapan prinsip- melalui penerapan dalam integritas
prinsip GCG dalam pemberian remunerasi. pelaporan dan sistem teknologi
informasi
Untuk mendukung komitmen pemberian
remunerasi, Bank telah memiliki Kebijakan Dalam rangka meningkatkan kualitas proses
Remunerasi yang bertujuan untuk memastikan pengambilan keputusan oleh Direksi serta
pemberian remunerasi sesuai dengan ketentuan kualitas proses pengawasan oleh Dewan
perundangan yang berlaku, prestasi kerja Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, BTPN
individu, kewajaran dengan peer group, serta Syariah telah memiliki kebijakan yang mengatur
kemampuan Bank. tata cara, jenis dan cakupan dalam proses
penyusunan sampai dengan penyajian laporan
Keterangan lebih lanjut terkait Tata Kelola keuangan, transparansi kondisi keuangan dan
Remunerasi dan Human Capital disajikan dalam non keuangan kepada pemangku kepentinga
Laporan Pelaksanaan GCG pada Laporan secara memadai dan memastikan keandalan
Tahunan 2024 ini. penyusunan laporan keuangan dan informasi
kinerja keuangan yang tidak diaudit oleh auditor
standar kualitas penerapan GCG ekstern.
melalui penerapan dalam penyediaan
dana kepada pihak terkait dan Informasi yang disajikan telah didukung oleh
sistem informasi manajemen dan reliable di
penyediaan dana besar
Bank. Disamping itu Direksi telah memastikan
Untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tersedianya saluran penyebaran informasi yang
GCG melalui penerapan dalam penyediaan dana dapat diandalkan oleh pemangku kepentingan,
kepada pihak terkait dan penyediaan dana, yang salah satunya melalui keterbukaan
selama tahun 2024 Direksi telah memastikan informasi melalui situs web Bank, sistem
Bank mengusung prinsip kehati-hatian dengan pelaporan regulator serta forum paparan publik,
memperhatikan penyebaran dan diversifikasi termasuk pelaksanaan publikasi atas laporan
portofolio penyediaan dana yang diberikan keberlanjutan dan komunikasi kepada pemegang
dengan berpedoman kepada Ketentuan OJK saham pada rapat umum pemegang saham
yang mengatur tentang batas maksimum terkait rencana aksi keuangan berkelanjutan dan
pemberian pembiayaan dan penyediaan dana rencana tahun 2025.
besar bagi bank umum dan mengenai batas
maksimum penyaluran dana besar bagi bank Dalam menjalankan aktivitas operasional Bank
umum syariah. Umum Syariah, selama tahun 2024 Direksi
telah memenuhi kewajiban pelaporan internal
Sebagai bentuk keterbukaan dan mengusung serta melaksanakan transparansi mengenai
transparansi, Direksi telah menyampaikan produk dengan mengusung prinsip kehati-hatian
Laporan Pihak Terkait secara semesteran dalam penggunaan data nasabah sebagaimana
selama tahun 2024 yang meliputi informasi diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
pihak terkait dari Bank, Entitas Induk, Pemegang Transparansi Informasi Produk Bank dan
Tbk
Saham Pengendali termasuk Entitas Induk Penggunaan Data Pribadi Nasabah didukung
Tbk
Syariah
serta perusahaan anak beserta informasi oleh sistem teknologi informasi serta terjaminnya
Syariah
keluarga yang menjadi pihak terkait dan telah perlindungan konsumen dan masyarakat sejalan
memastikan sesuai dengan ketentuan regulator. dengan ketentuan regulator.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
260
Page 262
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Keterangan lebih lanjut terkait Integritas meningkatkan kualitas penyempurnaan sistem
Laporan dan Sistem Teknologi Informasi pengendalian internal dan pengelolaan risiko
disajikan dalam paparan Pelaksanaan Tugas bank dan senantiasa tunduk kepada ketentuan
Sekretaris Perusahaan, Teknologi Informasi, yang berlaku serta selaras dengan prinsip-prinsip
serta Tanggung Jawab Sosial Perusahaan syariah dalam rencana strategis Bank.
Kepada Konsumen/Nasabah pada Laporan
Tahunan 2024 ini. Dari sisi tugas pengawasan atas penerapan
prinsip-prinsip GCG dan realisasi atas rencana
standar kualitas penerapan GCG strategi di BTPN Syariah selama tahun 2024,
melalui penerapan dalam rencana Dewan Komisaris telah menyampaikan Laporan
strategis bank Realisasi Rencana Bisnis kepada OJK secara
semesteran.
Melalui berbagai tantangan bisnis selama 2024,
penguatan tata kelola perusahaan yang baik Di Tahun 2024 ini pula Direksi telah
di BTPN Syariah tercermin melalui penguatan menyampaikan penyesuaian atas rencana
struktur dan ketahanan Bank di industri startegis yang didalamnya meliputi rencana
perbankan syariah, penguatan karakteristik strategis dalam hal dibutuhkan penanganan
Bank serta peningkatan kontribusi BTPN Syariah permasalahan keuangan dan/atau penguatan
dalam perekonomian nasional, didukung OJK modal bank pada rencana bisnis sesuai
yang telah menghadirkan penguatan pengaturan ketentuan OJK, serta telah berkonsultasi
dan perizinan serta pengawasan perbankan dengan Entitas Induk sebagai pemegang saham
syariah dan telah tercermin dalam Rencana pengendali di BTPN Syariah.
Strategis secara keseluruhan.
Sejalan dengan POJK 17 tahun 2023 tentang
Guna mewujudkan pertumbuhan yang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, maka
berkelanjutan, Direksi telah menyusun dan Direksi telah menyusun dan menyampaikan
menyampaikan rencana strategis melalui rencana untuk mengatasi permasalahan
Rencana Bisnis, Rencana Korporasi serta keuangan yang mungkin terjadi di Bank
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang mengenai Rencana Aksi Pemulihan (Recovery
telah ditelaah oleh Dewan Komisaris dengan Plan) di tahun 2024. Bahwa Rencana Aksi
tata cara sesuai ketentuan bank umum dan bank dimaksud terlebih dulu ditelaah dan mendapat
umum syariah di tahun 2024. persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur sesuai ketentuan.
Dengan semangat untuk memperkuat
pengembangan dan penguatan perusahaan Keterangan lebih lanjut terkait penerapan tata
secara berkelanjutan, BTPN Syariah mengusung kelola dalam rencana strategis disajikan dalam
keselarasan dengan mengadopsi Sustainable Analisis dan Pembahasan Manajemen, Laporan
Development Goals sejalan dengan konsep Direksi serta Dewan Komisaris pada Laporan
creating shared values (CSV) yang mengepankan Tahunan 2024 ini.
integrasi nilai-nilai sosial dan ekonomi sebagai
elemen kunci dalam strategi bisnis dan standar kualitas penerapan GCG
bertindak sebagai agen perubahan yang turut melalui penerapan dalam aspek
bertanggung jawab terhadap pembangunan pemegang saham
sosial dan ekonomi di lingkungan sekitar dan
menjadi bagian integral dari strategi bisnis BTPN Para Pemegang Saham di BTPN Syariah,
Syariah untuk dapat menciptakan nilai secara baik pengendali maupun publik, memberikan
jangka panjang, terus membangun kepercayaan dukungan untuk terlaksananya kegiatan dan
dari pemangku kepentingan dan mengurangi pengelolaan usaha bank yang sehat, berdaya
disparitas sosial-ekonomi. saing serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
manajemen risiko dan peraturan perundangan
Dari sisi internal, selama tahun 2024 Direksi yang berlaku, salah satunya dibuktikan melalui
telah memastikan keberlanjutan komitmen pemberian persetujuan untuk menggunakan
praktik penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, sebagian besar laba untuk mendukung kegiatan
yaitu mengelola kegiatan bisnis dan kegiatan usaha Bank.
operasional secara profesional, dan terus
261
Page 263
Peran penting pemegang saham untuk Melalui strategi anti-fraud JAGA, yang
mendukung terlaksananya kegiatan usaha BTPN merupakan sarana internal bagi karyawan atau
Syariah yang sehat dan berkesinambungan pihak lain yang berkeinginan menyampaikan
diimbangi dengan peluang Bank memberikan pelaporan/informasi dugaan adanya fraud,
kontribusi melalui pembagian deviden yang Unit Kerja Anti Fraud Management bertugas
kebijakannya diatur melalui Kebijakan Deviden menangani strategi anti fraud dalam organisasi
yang telah disusun Direksi dan dikomunikasikan di Bank dan menerapkan no tolerance for
kepada Pemegang Saham setiap tahunnya dan fraud di seluruh kegiatan usaha Bank. Dalam
yang pokok-pokoknya telah tercantum pada situs melaksanakan tugasnya AFM menyediakan
web Bank. berbagai saluran JAGA yang dapat diakses
dengan mudah.
Direksi telah memastikan terdapat kebijakan
yang memastikan perlakuan yang adil terhadap Direksi telah menyetujui kebijakan yang
seluruh pemegang saham dan melindungi mengatur anti penyuapan dalam proses
hak pemegang saham serta memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa dengan
partisipasi pemegang saham dan pemangku memperhatikan prinsip-prinsip GCG pada
kepentingan serta mengelola komunikasi Bank dan dengan prinsip paling sedikit efisein,
dalam pelaksanaannya. Selain itu, Direksi dan efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
Dewan Komisaris telah memastikan setiap aksi akuntabel, terlepas dari benturan kepentingan,
korporasi dan transaksi yang bersifat material adanya pemisahan fungsi dan kewenangan
lain telah dilaksanakan di tahun 2024 telah dalam proses pengadaan, serta berpegang pada
sesuai ketentuan yang berlaku dan terjadi secara konsep harga terbaik serta pengawasan dalam
transparan dan wajar serta mellindungi hak hal pengeluaran biaya di BTPN Syariah, termasuk
pemegang saham dan kepentingan Bank. didalamnya alokasi dan penggunaan dana
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Keterangan lebih lanjut terkait pemenuhan
hak dan kewajiban kepada pemegang saham Selama tahun 2024 tidak terdapat pelanggaran
disajikan pada bagian Aksi Korporasi dan Tata ataupun terjadinya penyuapan dilingkungan
Kelola Perusahaan pada Laporan Tahunan 2024 Bank. Selain itu tidak terdapat pelanggaran
ini. yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, anggota komite,
standar kualitas penerapan GCG pejabat eksekutif ataupun pegawai Bank yang
melalui penerapan strategi anti-fraud, melakukan tindakan yang terkait kegiatan
termasuk anti penyuapan usaha Bank ataupun tindak pidana atau hal
yang terindikasi tindak pidaha serta tindakan
Direksi berkomitmen melanjutkan penerapan yang berpotensi merugikan atau mengurangi
manajemen risiko dan sistem pengendalian keuntungan Bank.
internal untuk meminimalkan terjadinya fraud
dan menekan jumlah pelanggaran di internal Keterangan lebih lanjut terkait Anti-Fraud
serta secara berkala melaksanakan program Management disajikan dalam Laporan
sosialisasi “fraud awareness” kepada seluruh Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan 2024
Karyawan. ini.
Mekanisme pencegahan anti fraud di BTPN standar kualitas penerapan GCG
Syariah dilengkapi dengan ketersediaan melalui Penerapan keuangan
kebijakan dan prosedur untuk menunjang berkelanjutan, termasuk penerapan
terlaksananya penerapan strategi yang efektif
tanggung jawab sosial dan lingkungan
dan tepat sebelum terjadinya incident fraud serta
Tbk
segala bentuk penyuapan di lingkungan Bank. Selama tahun 2024, Direksi telah memastikan
Tbk
Syariah
Adapun penerapan ketentuan mengenai strategi dilakukannya penerapan keuangan berkelanjutan
Syariah
anti fraud serta pengenaan sanksi dilaksanakan dalam kegiatan usaha di BTPN Syariah dan
sesuai POJK mengenai penerapan strategi anti Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan
BTPN
fraud pada bank umum. Berkelanjutan yang telah ditelaah dan disetujui
BTPN
oleh Dewan Komisaris dan telah disampaikan
Bank
kepada OJK.
Bank
PTPT
262
Page 264
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Dalam penerapannya BTPN Syariah telah Perbankan bagi kebutuhan kedua entitas secara
memiliki dan mencatat dana tanggung jawab tepat waktu dan bagi kebutuhan pengambilan
sosial dan lingkungan dalam mendukung keputusan yang berkaitan dengan Bank. Bahwa
kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan perjanjian sinergi telah dituangkan dalam
serta memenuhi POJK mengenai penerapan perjanjian kerjasama.
keuangan berkelanjutan bagi Lembaga jasa
keuangan, emiten dan perusahaan publik. Keterangan lebih lanjut sehubungan Pelaksanaan
Sinergi Perbankan disajikan dalam Laporan
Keterangan lebih lanjut terkait aksi keuangan Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan 2024
berkelanjutan berikut inisiatif strategis dan ini.
pemenuhannya disajikan dalam Pelaksanaan
GCG pada Laporan Tahunan 2024 ini serta standar kualitas penerapan GCG
Laporan Keberlanjutan Bank 2024. melalui penerapan aspek transparansi
kondisi Bank Umum Syariah
standar kualitas penerapan GCG
melalui penerapan tata kelola dalam Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi
kelompok usaha bank keuangan dan non keuangan, Direksi telah
menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana
Melalui pemenuhan tata kelola dalam Kelompok diatur dalam ketentuan Regulator tentang
Usaha, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum
Pengawas Syariah telah melakukan koordinasi Syariah dan Laporan Perusahaan Publik.
dan evaluasi secara berkala dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam lingkup BTPN Syariah telah memiliki Situs Web untuk
konglomerasi keuangan SMBC di Indonesia memastikan Keterbukaan Informasi dan bahwa
terkait penerapan tata kelola perusahaan yang setiap informasi kepada para pemangku
baik dengan memperhatikan kepada ketentuan kepentingan, baik kondisi keuangan maupun
penerapan tata kelola bagi bank umum, non-keuangan, telah tersaji secara terpadu
penerapan tata kelola syariah bagi bank umum dan lengkap serta dilakukan pengkinian secara
syariah dan unit usaha syariah, dan sehubungan berkala.
pelaksanaan sinergi perbankan dengan
berpedoman kepada ketentuan pelaksanaan BTPN Syariah juga memiliki mekanisme
sinergi perbankan sebagaimana diatur dalam penyampaian informasi keuangan dan non
POJK tentang Bank Umum Syariah. keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan
yang antara lain melalui Rapat Umum Pemegang
Selama tahun 2024, Direksi telah melanjutkan Saham dan Paparan Publik.
pelaksanaan Sinergi Perbankan yang berada
dalam koridor kepatuhan terkait transparansi, Keterangan lebih lanjut terkait Keterbukaan
tata kelola terintegrasi, perlindungan data Informasi disajikan dalam paparan Sekretaris
pribadi, penanganan benturan kepetingan Perusahaan dan kondisi keuangan pada paparan
serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Laporan Keuangan (audited) pada Laporan
penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan Tahunan 2024 ini.
yang baik.
standar kualitas penerapan GCG
Dari sisi pengawasan, peran Komite Tata Kelola melalui pelaksanaan prinsip syariah
Terintegrasi di level Dewan Komisaris selama dalam kegiatan penghimpunan dana
tahun 2024 telah memastikan pemenuhan
dan penyaluran dana serta pelayanan
penerapan dalam konglomerasi keuangan yang
Jasa
telah efektif sejak semester II 2024.
Peran BTPN Syariah sebagai bank umum syariah
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi didukung oleh unit bisnis tata kelola dalam penerapan GCG melalui pelaksanaan
dan organ pendukung telah memastikan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan
dilakukannya koordinasi strategis antar fungsi- dana dan penyaluran dana serta pelayanan
fungsi antara BTPN Syariah dan SMBC Indonesia Kesehatan adalah sejalan dengan ketentuan
dalam mendukung upaya penyediaan dokumen Bank Indonesia dan ketentuan tata kelola sesuai
pendukung penyusunan Laporan Sinergi ketentuan OJK.
263
Page 265
Selama tahun 2024, Direksi melalui pengawasan Direksi, Dewan Komisaris serta Dewan
Dewan Pengawas Syariah telah memastikan Pengawas Syariah juga telah menyampaikan
Bank mengendepankan prinsip-prinsip syariah Laporan Pelaksanaan GCG untuk tahun buku
dalam seluruh aktivitas bisnis dan operasoinal 2023 pada Rapat Umum Pemegang Saham yang
dalam kegiatan penghimpunan dana dan dilaksanakan pada tahun 2024 serta kepada
penyaluran dana serta telah memberikan Regulator.
pelayanan jasa dengan baik.
Sejalan dengan penerapan tata kelola syariah
Tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip- bagi Bank Umum Syariah, sebagaimana diatur
prinsip syariah selama tahun 2024. dalam POJK Nomor 2 tahun 2024, Management
didukung unit kepatuhan telah menyusun
Keterangan lebih lanjut terkait Keterbukaan laporan pelaksanaan tata kelola syariah dan
Informasi disajikan dalam paparan Dewan penilaian penerapan tata kelola syariah yang
Pengawas Syariah pada paparan Kepatuhan disampaikan kepada Direksi, Dewan Komisaris
pada Laporan Tahunan 2024 ini. dan Dewan Pengawas Syariah serta regulator,
yang mencakup didalamnya kerangka penerapan
standar kualitas penerapan GCG fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko
melalui Penerapan Tata Kelola Syariah syariah, audit intern syariah.
bagi Bank Umum Syariah yang
Sedangkan cakupan Laporan pelaksanaan GCG
diantaranya melalui penerapan fungsi
bank adalah sebagaimana diatur dalam Surat
kepatuhan syariah, manajemen risiko
Edaran Bank Indonesia terkait pelaksanaan
syariah, audit intern syariah serta GCG bagi Bank Umum Syariah serta Ketentuan
melalui Laporan Pelaksanaan Tata OJK sehubungan penerapan tata kelola bagi
Kelola Syariah dan Penilaian Penerapan Bank Umum dan Bank Umum Syariah serta
Tata Kelola Syariah perusahaan publik dan tercantum dalam Situs
Web Bank.
Selama tahun 2024 Direksi telah memastikan
dilakukannya Penilaian Sendiri atas Penjelasan lebih lanjut terkait Pelaksanaan Tata
pelaksanaan GCG di BTPN Syariah baik posisi Kelola Syariah dan Penilaian Penerapan Tata
Semester I maupun posisi Semester II 2024. Kelola Syariah adalah sebagaimana tertuang
Hasil Self-Assessment GCG yang dilakukan dalam Laporan Tahunan 2024 ini.
menggambarkan GCG Bank stabil berada
pada peringkat 2 (Baik) terhadap keseluruhan perwujudan komitmen penerapan GCG
penilaian terhadap Governance Structure,
Governance Process, dan Governance Outcome. Perwujudan komitmen BTPN Syariah atas
penerapan GCG selama tahun 2024 telah
Secara konsolidasi dengan Entitas Induk, dapat dilakukan secara terukur tanpa mengurangi
disampaikan bahwa nilai GCG Bank berada pada upaya Bank untuk terus berinovasi melalui
peringkat 2 (baik). Bank telah pula melaksanakan kehadiran teknologi informasi untuk
self-assessment secara konsolidasi dengan menghadirkan kemudahan dalam penerapan
Perusahaan Anak sebagai suatu parameter GCG dalam implementasi kesehariannya
penilaian yang terukur bobotnya dengan nilai diseluruh jenjang organisasi.
2 (Baik). Pemenuhan ini merupakan komitmen
Direksi dan Dewan Komisaris atas tugas
pengawasan terhadap penerapan tata kelola
terhadap Perusahaan Anak sejak tahun 2022.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
264
Page 266
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
GOVERNANCE
Merupakan segala tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi
dan Organ Pendukung lainnya melalui mekanisme yang terukur dan terstruktur, pengkinian keseluruhan prosedur dan
ketentuan pengawasan internal, serta memastikan keselarasan dengan pelaksanaan proses operasional, pemenuhan
komitmen dan perbaikan bank kepada Regulator dan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap kepatuhan
bank telah terimplementasi dengan baik.
AWARENESS
Merupakan setiap inisiasi di seluruh jenjang organisasi dalam upaya meningkatkan budaya kepatuhan terhadap regulasi
dalam tugas keseharian dan pekerjaan karyawan, penyediaan media informasi atas ketentuan-ketentuan melalui
penyediaan media dan platform yang menarik dan informatif bagi karyawan, serta keterlibatan Dewan Pengawas Syariah
di Bank untuk memastikan kesesuaian proses bisnis dan operasional dengan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara baik
dan dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan
ASSESSMENT
Merupakan seluruh tindakan pengawasan, pengecekan serta merumuskan upaya-upaya perbaikan dan pengembangan
yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kepatuhan Bank terhadap ketentuan, antara lain ditempuh dengan
melakukan pengecekan di Kantor Pusat, Kantor Cabang maupun di Lapangan, melalui identifikasi nasabah untuk menjaga
dan melindungi Bank dari setiap praktek pencucian uang dan pendanaan terkait terorisme termasuk melakukan Penilaian
Sendiri secara semesteran atas Penerapan GCG dan lain sebagainya.
perwujudan komitmen penerapan GCG c. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 8/
di BTPN Syariah tahun 2024, sebagai POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten
perusahaan publik dan sebagai bank umum atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah
syariah, antara lain: melakukan transparansi dan keterbukaan
informasi sesuai ketentuan;
1. Pemenuhan komitmen BTPN Syariah atas
penerapan GCG sebagai perusahaan publik d. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
dan sebagai bank umum syariah antara lain: 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
a. Perwujudan komitmen BTPN Syariah Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
atas penerapan GCG selama tahun 2024 BTPN Syariah telah menyampaikan
telah dilakukan secara terukur tanpa Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
mengurangi upaya Bank untuk terus berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah
berinovasi melalui kehadiran teknologi mendapat persetujuan pemegang saham
informasi untuk menghadirkan kemudahan pada Rapat Umum Pemegang Saham
dalam penerapan GCG dalam implementasi tanggal 20 Maret 2024;
kesehariannya diseluruh jenjang organisasi.
e. Pemenuhan ketentuan jumlah anggota
b. Dalam rangka pemenuhan POJK 8/ Dewan Pengawas Syariah akan dipenuhi
POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat sesuai dengan batas waktu ditentukan oleh
Kesehatan Bank Umum Syariah dan regulator;
Unit Usaha Syariah juncto POJK Nomor
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan f. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Manajemen Risiko bagi Bank Umum 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas
Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta POJK Nomor 32/POJK.03/2018 tentang
memperhatikan SEOJK Nomor 10/ Batas Maksimum Pemberian Kredit dan
SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum,
Kesehatan Bank Umum Syariah, BTPN BTPN Syariah mengedepankan prinsip
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Syariah telah memiliki standar pengelolaan kehati-hatian dan menyampaikan Laporan
risiko dan internal control sesuai dengan sehubungan Pihak Terkait secara berkala
prinsip three lines of defense maupun secara insidentil dalam hal
terdapat pengkinian data pada laporan;
265
Page 267
g. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor l. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Saham Perusahaan Terbuka, BTPN dalam kegiatan jasa keuangan tentang
Syariah telah melaksanakan Rapat Umum Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan
Pemegang Saham Tahunan di tahun 2024; Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
kegiatan jasa keuangan, BTPN Syariah
h. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor telah memperhatikan pembatasan
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan penggunaan jasa audit atas informasi
Rapat Umum Pemegang Saham keuangan historis tahunan dari akuntan
Perusahaan Terbuka secara elektronik, publik yang sama serta memastikan
BTPN Syariah telah melaksanakan Rapat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Umum Pemegang Saham Tahunan di Akuntan Publik yang memeriksa buku Bank
tahun 2024 secara elektronik (e-RUPS) untuk tahun buku yang berakhir pada
dan menyediakan alternatif pemberian tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai
kuasa dan perhitungan suara secara ketentuan.
elektronik (e-Proxy dan e-Voting);
m. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
i. Dalam rangka pemenuhan SEOJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan
16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Status Pengawasan dan Penanganan
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Permasalahan Bank Umum, BTPN Syariah
Publik, Laporan Tahunan dan Laporan telah menyusun dan menyampaikan
Keberlanjutan BTPN Syariah tahun buku Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
2024 telah memenuhi ketentuan; untuk pertama kalinya kepada OJK
pada November 2024. Rencana Aksi
j. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor Pemulihan (Recovery Plan) dimaksud
17 tahun 2023 tentang Pelaksanaan akan diajukan kepada pemegang saham
Penerapan Tata Kelola bagi Bank untuk persetujuan pada Rapat Umum
Umum dan POJK Nomor 2 tahun 2024 Pemegang Saham Tahunan yang akan
Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola bagi diselenggarakan di tahun 2025;
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah, BTPN Syariah telah melakukan: n. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
1) Perubahan Anggaran Dasar; Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2
2) Perubahan susunan anggota Komite tahun 2024 tentang Rencana Resolusi
Dewan Komisaris dan Komite Direksi bagi Bank Umum, BTPN Syariah telah
tahun 2024; menyusun dan menyampaikan Rencana
3) Pengkinian berkala atas Kebijakan Resolusi (Resolution Plan) untuk pertama
Utama dan kebijakan pendukung kalinya kepada Lembaga Penjamin
lainnya; Simpanan pada tahun 2024;
4) Pengkinian berkala Pedoman dan
Tata Tertib Kerja Organ Bank dan o. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 15
Organ Pendukung Bank, diantaranya tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Keuangan Bank, BTPN Syariah telah
Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas melakukan pengkinian terhadap Kebijakan
Syariah, serta Komite Dewan Komisaris Tata Kelola serta terhadap tugas dan
dan Komite Direksi. tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi
serta Komite Audit di tahun 2024.
k. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Tbk
29 tahun 2023 tentang Pembelian 2. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN
Tbk
Syariah
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Syariah dalam rangka Keterbukaan Informasi
Syariah
Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah telah tahun 2024, antara lain:
menyampaikan laporan perkembangan a. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
BTPN
pengalihan saham hasil pembelian kembali 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
BTPN
untuk periode semester I tahun 2024 dan atas Informasi atau Fakta Material
Bank
semester II tahun 2024 kepada Regulator. oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Bank
juncto POJK Nomor 45 tahun 2024
PTPT
tentang Pengembangan dan Penguatan
266
Page 268
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN 3. Memastikan Pemenuhan Komitmen BTPN
Syariah telah melakukan transparansi Syariah atas Penerapan GCG dalam rangka
atas penyajian Laporan Tahunan 2024, Sinergi Perbankan tahun 2024, antara lain:
Laporan Keuangan Interim dan Laporan
Keuangan Tahunan, Laporan konsolidasi Berpedoman pada POJK Nomor 16/
serta laporan insidentil lainnya melalui POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
sistem pelaporan kepada Regulator dan yang didalamnya mengatur tentang Sinergi
mengumumkan kepada publik melalui Perbankan, BTPN Syariah telah melakukan
situs web BTPN Syariah dalam batas sinergi perbankan bekerja sama dengan
waktu sesuai ketentuan; Entitas Induk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
b. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor dan Perusahaan Anak PT BTPN Syariah
7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Ventura yaitu:
Laporan melalui sistem pelaporan
elektronik emiten atau perusahaan publik, a. Dengan Entitas Induk
BTPN Syariah telah menyampaikan Dituangkan dalam 10 (sepuluh) perjanjian
laporan secara berkala kepada OJK kerjasama posisi 31 Desember 2024.
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE); Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk
c. Dalam rangka pemenuhan Surat menunjang pelaksanaan kegiatan BTPN
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Syariah dan memberikan nilai tambah
Nomor KEP-00101/BEI/12-2021 tentang bagi bank umum syariah dan bank umum.
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Penjelasan lebih lanjut terdapat pada
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan paparan Sinergi Perbankan pada Laporan
oleh Perusahaan tercatat sehubungan Tahunan 2024 ini.
ketentuan Free Float sebagai persyaratan
untuk tetap tercatat di Papan Utama b. Dengan Perusahaan Anak
Bursa, komposisi kepemilikan saham Dituangkan dalam sebuah perjanjian
publik di BTPN Syariah telah memenuhi Kerjasama yang meliputi 11 bidang.
ketentuan. Posisi 31 Desember 2024, Kehadiran Perusahaan Anak dari BTPN
kepemilikan saham publik mencapai Syariah, BTPN Syariah Ventura bertujuan
29,997%; menyesuaikan kebutuhan nasabah
d. Dalam rangka pemenuhan Surat yang terus berubah dan memastikan
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia terjadinya peningkatan kesejahteraan
Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 tentang terhadap nasabah inklusi, serta
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang kesempatan melayani lebih banyak
Kewajiban Penyampaian Informasi, BTPN nasabah secara berkelanjutan dengan
Syariah menyampaikan Laporan Bulanan memanfaatkan teknologi untuk kebaikan
Registrasi Pemegang Efek atau Perubahan untuk membangun aspirasi: Sharia Digital
Struktur Pemegang Saham melalui sistem Ecosystem for Unbanked.
pelaporan kepada regulator secara berkala
dan informasi tercantum dalam situs web Penjelasan sehubungan Perusahaan Anak
Bank selama tahun 2024; terdapat dalam penjelasan Perusahaan
e. Dalam rangka pemenuhan Surat Anak pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 tentang 4. Perwujudan Komitmen Penerapan GCG
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang dalam rangka Penetapan Konglomerasi
Kewajiban Penyampaian Informasi, bagian Keuangan SMBC di Indonesia tahun 2024,
III 1.3.1, BTPN Syariah telah melaksanakan antara lain:
Paparan Publik tahun 2024 dan telah
PT Bank BTPN Syariah Tbk
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Paparan Publik kepada Otoritas Jasa 18/POJK.03/2014 juncto SEOJK Nomor
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia. 15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan
Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi
267
Page 269
Keuangan, juncto POJK Nomor 17/ untuk melengkapi Self Assessment GCG
POJK.03/2015 juncto SEOJK Nomor 14/ dengan Entitas Induk;
SEOJK.03/2015 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Terintegrasi bagi b. Dalam rangka penyertaan modal Perdana
Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah selaku dan penambahan modal pada Perusahaan
Entitas Anggota dari Konglomerasi Keuangan Anak, BTPN Syariah telah memperhatikan
SMBC di Indonesia: ketentuan antara lain:
a. Telah berperan aktif dan memastikan 1) Pemenuhan POJK Nomor 38/
Organ Bank menandatangani Piagam POJK.03/2019 tentang Perubahan
Korporasi serta dokumen pendukung Atas POJK Nomor 32/POJK.03/2018
konglomerasi keuangan; tentang Batas Maksimum Pemberian
b. Melakukan pengkinian atas tugas dan Kredit dan Penyediaan Dana Besar
tanggung jawab Organ Bank terkait bagi Bank Umum;
konglomerasi keuangan pada tahun 2024; 2) Pemenuhan POJK Nomor 22 Tahun
c. Menunjuk seorang anggota Dewan 2022 tentang Kegiatan Penyertaan
Komisaris Indepeden dan seorang Modal oleh Bank Umum;
anggota Dewan Pengawas Syariah 3) Pemenuhan POJK Nomor
sebagai anggota pada Komite Tata Kelola 35/POJK.05/2015 tentang
Terintegrasi; Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
d. Menyusun dan menyampaikan peniaian Modal Ventura sehubungan dengan
sendiri (self assessment) Tata Kelola kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Terintegrasi kepada Entitas Utama tahun
2024. c. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan
5. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Syariah atas Penerapan GCG dalam rangka Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN
Aksi Keberlanjutan tahun 2024. Syariah melaksanakan penerapan
Manajemen Risiko secara konsolidasi
Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/ dengan Perusahaan Anak termasuk
POJK.03/2017 perihal Penerapan Keuangan menyampaikan Laporan Profil Risiko
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, secara konsolidasi kepada OJK tahun
Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah: 2024.
a. Memiliki Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan periode 2025-2029
sinergi perbankan
(indikator 2025);
b. Menerbitkan Laporan Berkelanjutan tahun
buku 2023 yang diterbitkan di tahun 2024;
tujuan penerapan sinergi perbankan
c. Melaksanakan komunikasi yang dalam satu kepemilikan untuk
transparan kepada para pemangku pengembangan BTPN Syariah
kepentingan, termasuk kepada
Pemegang Saham dan Investor atas Pelaksanaan Sinergi Perbankan di BTPN Syariah
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa
sebagaimana diisyaratkan POJK Nomor Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 16/
51/POJK.03/2017 perihal Penerapan POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
Keuangan Berkelanjutan pada Rapat juncto POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang
Umum Pemegang Saham Tahunan 2024. Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum juncto
POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan
6. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN Tata Kelola bagi Bank Umum Syariah dan
Tbk
Syariah terhadap Perusahaan Anak Unit Usaha, dengan memperhatikan posisi
Tbk
Syariah
a. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor BTPN Syariah sebagai entitas anggota dalam
Syariah
8/POJK.03/2014 dan SEOJK Nomor Konglomerasi Keuangan SMBC di indonesia.
10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian
BTPN
Kesehatan Bank Umum Syariah dan Penerapan Sinergi Perbankan di BTPN Syariah
BTPN
Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah dilaksanakan melalui kerjasama dengan Entitas
Bank
melaksanakan Self Assessment GCG Induk, SMBCI, bertujuan untuk akselerasi
Bank
konsolidasi dengan Perusahaan Anak peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan serta
PTPT
268
Page 270
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
optimalisasi expertise dan sumber daya dari 2. Terlaksananya Rapat Pemantauan Sinergi
BTPN Syariah selaku bank umum syariah dan Perbankan;
SMBCI selaku bank umum konvensional. Sinergi Rapat Pemantauan Sinergi Perbankan
ini memberikan nilai tambah bagi kedua bank periode Semester I 2024 telah dilaksanakan
dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, pada bulan Juli 2024 sedangkan periode
layanan dan operasional. Semester II 2024 dilaksanakan pada bulan
Januari 2025;
Bahwa dalam pelaksanaannya, BTPN Syariah
sebagai anggota berkewajiban melakukan 3. Terlaksananya Rapat Koordinasi Tata Kelola
koordinasi dan evaluasi berkala terkait (Governance Coordination Meeting)
penerapan tata kelola yang baik di BTPN Syariah Rapat Koordinasi Tata Kelola dilaksanakan
selama tahun 2024. Dengan Pembahasan
penerapan sinergi perbankan meliputi keselarasan fungsi General
Service, Compliance, AML & CFT, Corporate
Secretary, Legal dan Litigation, Anti Fraud
penerapan sinergi perbankan dengan
Management, Corporate & Marketing
SMBCI
Communication, DAYA, Internal Audit, Risk
Management, Finance, progress atas gap
Dalam menunjang pelaksanaan kegiatan analysis ketentuan dan prosedur antar dua
yang memberikan nilai tambah, BTPN Syariah entitas, dan mendiskusikan langkah-langkah
bersinergi dengan SMBCI dalam kerjasama mitigasi risiko dan pelaksanaannya di masing-
strategis untuk meningkatkan efisiensi dan masing entitas, merumuskan solusi dan
pengembangan BTPN Syariah yang dituangkan kesepakatan bersama untuk kajian yang
dalam 10 (sepuluh) Perjanjian Kerjasama memerlukan tindak lanjut.
(PKS) yang disetujui pejabat berwenang di
masing-masing institusi untuk bidang-bidang Sehubungan dengan telah efektifnya
Human Capital berupa Pelayanan Transfer Konglomerasi Keuangan SMBC di Indonesia
Gaji, Infrastruktur Teknologi Informasi, Layanan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Bank, Cash Management berupa Jasa Nomor S-46/PB.11/2024 tanggal 29 Juli
Layanan Penarikan dan Penyetoran Uang 2024 perihal Penunjukan Entitas Utama
Tunai, Pembiayaan Segmen Multifinance dan dan Pembentukan Konglomerasi Keuangan
pembiayaan produktif kepada Institusi yang SMBC, dimana SMBCI ditunjuk sebagai
mendukung pengembangan segmen ultra mikro, Entitas Utama dan BTPN Syariah sebagai
pelaksanaan Pekerjaan Tertentu, Pertukaran Anggota, koordinasi tata kelola antara
data dan informasi terkait dengan vendor, kedua entitas dilakukan dalam lingkup
penyedia jasa dan barang maupun untuk Lokasi konglomerasi keuangan dengan mengadopsi
Bersama, Pertukaran Data Terkait Penerapan konsep alignment dan sinergi dalam rangka
Kebijakan Anti-Fraud, APU PPT dan PPPSPM penguatan penerapan GCG dalam Grup
serta PKS Kesepakatan Bersama sebagai PKS Keuangan SMBC.
Utama yang mengatur sinergi perbankan antara
BTPN Syariah dengan SMBCI. 4. Terlaksananya penyampaian laporan hasil
pemantauan Sinergi Perbankan.
pemenuhan di level pelaksana dari
BTPN Syariah dan SMBCI Laporan Sehubungan Pengkinian Perjanjian
Kerjasama di bidang Sinergi Perbankan
1. BTPN Syariah telah memiliki Satuan Kerja
terkait Pemantauan Sinergi Perbankan yang Memenuhi Pasal 135 POJK Nomor 16 tahun
berada dibawah koordinasi Unit Corporate 2022 tentang Bank Umum Syariah, di tahun
Secretariat sebagai Koordinator. Satuan 2024, BTPN Syariah telah menyampaikan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kerja dibentuk melalui Keputusan Direksi laporan perihal perpanjangan PKS yang
Nomor 012/CIR/DIR/XII/2022 tanggal 27 disertai Opini DPS untuk PKS Lokasi Bersama
Desember 2022;
269
Page 271
Laporan sehubungan Realisasi Sinergi 2. Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi
Perbankan sesuai Rencana Bisnis Bank tanggal 21 November 2024 dengan agenda
Rencana Kerja Komite Tata Kelola tahun
BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan 2025.
kepada OJK sehubungan Realisasi Sinergi
Perbankan tahun 2024. Guna mendukung pengawasan dan
penyampaian informasi yang merata maka
Sebagai pemenuhan kewajiban, dari sisi seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN
SMBCI selaku Entitas Induk telah pula Syariah telah menerima informasi sehubungan
melaksanakan pelaporan atas Pemantauan hasil rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dan
Sinergi Perbankan untuk tahun 2024. pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi
Perbankan tahun 2024.
5. Terlaksananya Koordinasi Fungsi kepatuhan,
Risk Management dan Audit terintegrasi. penerapan sinergi perbankan dengan
PT BTPN Syariah Ventura
pemenuhan di level pengawas dari
BTPN Syariah dan SMBCI PT BTPN Syariah Ventura, yang merupakan
perusahaan anak dari BTPN Syariah hadir untuk
Sejalan dengan komitmen pemantauan mengakselarasi pemenuhan kebutuhan nasabah
atas Sinergi Perbankan oleh BTPN Syariah yang terus berubah dan memastikan terjadinya
dan SMBCI, pengawasan ditingkat Dewan peningkatan kesejahteraan terhadap nasabah
Komisaris direalisasikan melalui fungsi Komite pra dan cukup sejahtera, serta kesempatan
Tata Kelola Terintegrasi, yang beranggotakan melayani lebih banyak lagi nasabah secara
anggota Dewan Komisaris Independen dan berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi
Pihak Independen dari SMBCI selaku Entitas untuk kebaikan.
Utama, perwakilan Komisaris Independen
dan perwakilan DPS dari BTPN Syariah, serta Guna mendukung pengembangan BTPN Syariah
Komisaris Independen dari Entitas Anggota lain, Ventura dalam pengelolaan perusahaan, maka
yaitu PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO telah ditandatangani pelaksanaan sinergi antara
Finance. BTPN Syariah dan BTPN Syariah Ventura melalui
sebuah Perjanjian Kerjasama yang meliputi 11
Tugas dan tanggung jawab Komite Tata (sebelas) bidang yaitu Sumber Daya Manusia,
Kelola Terintegrasi antara lain mengevaluasi Teknologi Informasi, Kepatuhan, Legal dan
pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, Litigasi, Corporate Secretary, Internal Audit,
memberikan rekomendasi kepada Dewan Finance dan Treasury, Risk Management,
Komisaris Entitas Utama untuk penyempurnaan Corporate Communication, DAYA dan
pedoman tata kelola terintegrasi yang bersifat Operasional.
dinamis mengikuti perkembangan peraturan
dari OJK dan melakukan pemantauan terhadap Sinergi Perbankan dengan perusahaan anak
pelaksanaan sinergi perbankan. disempurnakan dari waktu ke waktu untuk
memastikan kepatuhan Bank terhadap
Dalam rangka mendukung efektivitas pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola
perlaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan perusahaan yang baik dan kesesuaian kebutuhan
Komisaris Entitas Utama, Komite bertugas
dan pelaksanaannya.
membuat rencana kegiatan tahunan yang
disetujui oleh Dewan Komisaris. Di samping
itu Komite juga direncanakan untuk menerima laporan konsolidasi dengan BTPN
laporan secara berkala atas pelaksanaan Syariah Ventura
fungsi audit, risiko, keuangan, kepatuhan dan
tata kelola pada entitas yang berada dalam Melengkapi laporan Pelaksanaan Sinergi
Konglomerasi Keuangan SMBCI. Perbankan melalui Laporan Realisasi Rencana
Tbk
Bisnis BTPN Syariah periode Semester I dan II
Tbk
Pelaksanaan Rapat Komite Tata Kelola
Syariah
tahun 2024, BTPN Syariah dan BTPN Syariah
Syariah
Terintegrasi tahun 2024: Ventura telah menyusun Laporan Keuangan
Konsolidasi, tingkat kesehatan Bank serta
1. Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi
BTPN
Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas
pertama tanggal 14 Agustus 2024 dengan
BTPN
pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik
agenda penjelasan terkait Konglomerasi tahun 2024.
Bank
Keuangan dan penetapan Anggota Komite
Bank
Tata Kelola Terintegrasi; dan
PTPT
270
Page 272
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
kebijakan tata kelola perusahaan (“Kebijakan GCG”)
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) merupakan Kebijakan Induk di BTPN Syariah
yang mengatur pengelolaan Bank, prinsip dasar dan pedoman pokok bagi ketentuan yang ada di Bank.
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pejabat Eksekutif serta
seluruh Karyawan di BTPN Syariah telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dan tidak terdapat
pelanggaran yang bersifat material terhadap peraturan yang berlaku.
pokok-pokok kebijakan GCG di BTPN Syariah tahun 2024:
Pendahuluan
1. Latar Belakang implementasi GCG
2. Tujuan Penyusunan Kebijakan GCG
3. Ruang Lingkup Kebijakan GCG
4. Sosialisasi dan Distribusi
Prinsip Good Corporate Governance Bank
1. Prinsip Umum
2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
3. Penerapan Pedoman GCG sebagai Perusahaan Terbuka
4. Dasar Hukum dan Acuan
5. Visi, Misi, Nilai-Nilai (PRISMA) serta Identitas Bersama
6. Kebijakan dan Peraturan Internal di Bank
7. Kode Etik
8. Struktur Tata Kelola Perusahaan
9. Merupakan penjabaran terkait Organ yang ada Bank, yang terdiri dari Pemegang Saham, Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, Komite Dewan Komisaris, Komite Direksi
Strategi Bank
Menjabarkan Rencana Bisnis Bank, Key Strategic Initiative serta Risk Appetite yang diterapkan di Bank
Sistem Pengendalian Internal dan Assurance di Bank
1. Sistem Pengendalian Internal
2. Manajemen Risiko
3. Fungsi Kepatuhan
4. Internal Audit
5. Audit Eksternal,
6. Perlindungan Konsumen
7. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
8. Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perhimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Layanan Jasa
9. Pelaporan Internal
10. Ketentuan sehubungan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Penanganan Benturan
Kepentingan di Bank
11. Penanganan Benturan Kepentingan
12. Laporan dan Penilaian Pelaksanaan GCG
13. Penilaian Sendiri GCG (Self-Assessment GCG)
14. Tanggung Jawab terhadap lingkungan dan Praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja
15. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Bank
Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Tata Kelola Atas Hak Kepemilikan Informasi dan Komunikasi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
271
Page 273
kebijakan dan ketentuan lainnya rencana penyempurnaan penerapan
GCG di tahun 2025
Kebijakan dan Peraturan Perusahaan
Untuk mendorong pertumbuhan yang
Sebagai sebuah Perusahaan Terbatas, BTPN berkelanjutan serta berkontribusi dalam
Syariah telah memiliki Kebijakan dan Peraturan penerapan tata kelola perusahaan yang baik
Perusahaan. di BTPN Syariah melalui peningkatan kualitas
1. Kebijakan adalah ketentuan yang mengatur pengelolaan bank yang sehat berdasarkan
setiap aktivitas / proses di Bank yang prinsip kehati-hatian yang dapat meningkatkan
mencerminkan pengelolaan secara umum risk daya saing bank, seluruh Organ Bank dan
appetite Bank atas aktivitas tersebut, proses Organ Pendukung Bank berkomitmen
serta pengawasannya. untuk memastikan bahwa kebijakan dan
2. Peraturan Perusahaan adalah ketentuan penerapan tata Kelola Perusahaan senantiasa
untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, sejalan dengan peraturan perundangan dan
kejelasan hak dan kewajiban bagi pekerja dan perkembangan industri terkini.
pengusaha dalam pelaksanaan hubungan
kerja di Bank. Adapun rencana penyempurnaan penerapan
GCG BTPN Syariah di tahun 2025:
prosedur dan produk program
rencana pelaksanaan tata kelola
1. Produk Program adalah suatu dokumen atau perusahaan yang baik sebagai Bank
materi yang menjelaskan pengelolaan produk Umum Syariah dan perusahaan publik
dan program Bank yang ditawarkan secara
terperinci. Sebagai pemenuhan POJK No.21/POJK.04/2015
2. Prosedur adalah ketentuan yang mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
proses rinci dari awal hingga akhir (end to Terbuka, juncto POJK No.16/POJK.03/2022
end) secara terstruktur dan sistematis. tentang Bank Umum Syariah, juncto POJK 17
tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
petunjuk teknis bagi Bank Umum juncto POJK No.2 Tahun 2024
tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi
Petunjuk Teknis disusun sebagai bagian dari Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
langkah-langkah pengerjaan suatu proses yang BTPN Syariah secara berkelanjutan akan
telah diatur dalam standar prosedur operasional melanjutkan komitmen atas penerapan pedoman
di BTPN Syariah (dalam hal diperlukan). Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) sebagai
perusahaan publik dengan tetap memperhatikan
Hirarki Ketentuan aspek-aspek penerapan pedoman GCG sebagai
Bank Umum
Hirarki Ketentuan bertujuan untuk melakukan
penataan struktur ketentuan di internal Bank, rencana pelaksanaan tata kelola
secara baik dan memastikan konsistensi Perusahaan yang baik secara internal
pelaksanaan. Hirarki ketentuan disusun merujuk dan eksternal
kepada Ketentuan terkait GCG bagi Bank Umum
Syariah. Secara Internal, BTPN Syariah terus menjadi
bank yang mengelola kegiatan bisnis dan
BTPN Syariah telah melakukan kajian atas operasional secara profesional berdasarkan
kebijakan secara berkala, sesuai jadwal atau prinsip-prinsip GCG yang baik dan Prinsip-Prinsip
lebih cepat jika terdapat proses perubahan atau Syariah sesuai ketentuan terkait penerapan tata
ketentuan regulator yang melandasinya. Kelola perusahaan yang baik.
Syariah Tbk
Tbk
Secara eksternal, BTPN Syariah berkomitmen
Syariah
menjalankan persaingan usaha yang sehat, adil
dan berintegritas, tetap memperhatikan risiko-
BTPN
risiko yang mungkin timbul, serta menjunjung
BTPN
tinggi visi dan misi dalam menjaga reputasi bank
Bank
melalui GCG yang baik sesuai peraturan.
Bank
PTPT
272
Page 274
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
rencana pelaksanaan Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
Sebagai perwujudan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia, terkait
Penguatan Karakterisitik Perbankan Syariah, sejalan dengan pemenuhan POJK 2/2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah
berkomitmen pemenuhan terhadap perangkat pendukung organ bank, penyesuaian terhadap
Anggaran Dasar serta pemenuhan Pihak Utama di tahun 2025.
rencana pelaksanaan Tata Kelola yang Terintegrasi dalam lingkup Konglomerasi
Keuangan
BTPN Syariah berkomitmen pada penerapan tata kelola terintegrasi dalam lingkup konglomerasi
keuangan sejalan dengan telah efektifnya Konglomerasi Keuangan Grup SMBC di Indonesia
berpedoman pada POJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah selaku Entitas Anggota akan mendukung Entitas Utama
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam menjalankan fungsinya sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap
seluruh aktivitas Entitas Anggota dibawah pengawasan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Grup SMBC di Indonesia.
rencana pelaksanaan Tata Kelola pada Penerapan Sinergi Perbankan
BTPN Syariah berkomitmen pada penguatan sinergi perbankan dengan berpedoman pada POJK
Nomor 16/POJK.03/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Bank Umum Syariah, juncto POJK Nomor
17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, dengan tetap memperhatikan peran
BTPN Syariah sebagai Entitas Anggota dalam lingkup konglomerasi keuangan Grup SMBC di Indonesia
dengan melanjutkan kerjasama dengan Entitas Induk untuk mengakselerasi peningkatan efisiensi
dan menunjang pelaksanaan kegiatan BTPN Syariah untuk memberikan nilai tambah baik bagi BTPN
Syariah maupun SMBCI.
rencana pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik terhadap Aspek
Keberlanjutan
BTPN Syariah berkomitmen pada penerapan keuangan berkelanjutan dengan berpedoman pada POJK
Nomor 51/POJK.03/2017 serta POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata kelola bagi Bank Umum
dalam rangka penerapan aksi keuangan yang berkelanjutan untuk memberikan kontribusi nyata dan
positif kepada stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
BTPN Syariah terus mendukung Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif yang mengedepankan keselarasan antara
aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
273
Page 275
Penilaian
Penerapan GCG
Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Penerapan Tata Kelola Bank Umum, juncto POJK
Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tentang Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum diatur Kelola Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
ketentuan bahwa dalam rangka meningkatkan Syariah.
daya saing dan mendorong pertumbuhan yang
stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi Hasil dari penilaian sendiri atas penerapan GCG
dalam penerapan tanggung jawab sosial tahun 2024 adalah sebagaimana dijabarkan
dan lingkungan, diperlukan penerapan tata lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak
kelola, manajemen risiko dan kepatuhan yang terpisahkan dari laporan Laporan Pelaksanaan
terintegrasi. GCG ini.
Dengan semakin kompleksnya bisnis di BTPN Penilaian sendiri Penerapan GCG di BTPN
Syariah yang ditunjang dengan perkembangan Syariah dilakukan secara komprehensif atas
produk dan inovasi teknologi informasi, maka pelaksanaan prinsip GCG yang mencakup 3
Direksi terus melakukan penguatan penerapan (tiga) aspek, yaitu:
tata kelola perusahaan yang baik selama tahun
2024. 1. Governance Structure
Merupakan penilaian atas Governance
Organ Bank yang terdiri dari Direksi, Dewan Structure dengan tujuan untuk menilai
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah kecukupan struktur dan infrastruktur di Bank
berkomitmen pada inisiatif penyempurnaan untuk mendukung pencapaian outcome atau
kualitas penerapan GCG atas fungsi pengurusan hasil penerapan GCG yang maksimal dan
dan pengawasan untuk menghadirkan kualitas sesuai dengan ketentuan regulator, visi dan
penerapan GCG yang baik bagi kepentingan misi Bank, serta harapan para pemangku
seluruh pemangku kepentingan. kepentingan.
Sebagai indikator dari penerapan GCG di BTPN 2. Governance Process
Syariah, berpedoman kepada ketentuan OJK, Merupakan penilaian atas Governance
Direksi telah melakukan penilaian sendiri ats Process dengan tujuan untuk menilai
penerapan tata kelola yang baik paling sedikit efektivitas proses penerapan GCG di Bank
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dimana hasil yang didukung oleh kecukupan Governance
dari penilaian sendiri oleh Bank merupakan Structure sehingga mendapatkan outcome
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan atau hasil penerapan GCG yang maksimal
Pelaksanaan GCG di tahun 2024. dan sesuai dengan ketentuan regulator, visi
dan misi Bank, serta harapan para pemangku
Dalam pelaksanaannya, Direksi telah kepentingan.
bekerjasama dengan pihak eksternal untuk
memperoleh hasil penilaian yang lebih objektif 3. Governance Outcome
dan independen. Merupakan penilaian atas Governance
Outcome dengan tujuan untuk menilai
penilaian sendiri penerapan GCG kualitas hasil penerapan di Bank, secara
tahun 2024 kuantitatif dan kualitatif, telah sesuai dengan
ketentuan regulator, visi dan misi Bank, serta
Tbk
prosedur harapan para pemangku kepentingan.
Syariah Tbk
Syariah
Penilaian sendiri atas penerapan GCG di BTPN kriteria penilaian
Syariah tahun 2024 telah berpedoman pada
BTPN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor Bahwa pelaksanaan penilaian sendiri di
BTPN
10/SEOJK.03/2014 tentang Tingkat Kesehatan BTPN Syariah telah berpedoman pada Surat
Bank
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/
Bank
juncto POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang SEOJK.03/2014 tentang Tingkat Kesehatan
PTPT
274
Page 276
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha 8. Penerapan Fungsi Audit Intern
Syariah yang mengatur kriteria penilaian dalam 9. Penerapan Fungsi Audit Ekstern
melakukan penilaian sendiri, meliputi 11 (sebelas) 10. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
kriteria, yaitu: 11. Tranparansi Kondisi BUS, Laporan
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pelakanaan GCG dan Pelaporan Internal
Dewan Komisaris
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab pihak yang melakukan penilaian
Direksi
3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite Penilaian sendiri atas Penerapan GCG di BTPN
4. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Syariah dilakukan oleh Unit Kerja Corporate
Dewan Pengawas Syariah Secretariat pada Divisi Corporate Secretary
5. Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan & General Counsel. Dalam pelaksanaannya
Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Unit Kerja Corporate Secretariat berkoordinasi
serta Pelayanan Jasa Bank Umum dengan Divisi Kepatuhan, Satuan Kerja
6. Penanganan Benturan Kepentingan Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern,
7. Penerapan Fungsi Kepatuhan Syariah Bank Divisi Financial Control & Analytics, serta
Umum Syariah (BUS) Sekretaris Komite Dewan Komisaris.
hasil penilaian sendiri
Hasil perhitungan Nilai Komposit Penilaian Sendiri atas Penerapan GCG di BTPN Syariah posisi 31
Desember 2024:
peringkat definisi peringkat
Individual 2 Baik
Konsolidasi dengan Perusahaan
2 Baik
Anak
Hasil penilaian konsolidasi dengan Perusahaan Anak merupakan hasil konsolidasi dengan PT
BTPN Syariah Ventura yang juga telah melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG, dengan
berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa
Keuangan Lainnya juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2024 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak,
BTPN Syariah memperoleh peringkat komposit “2” atau “Baik”. Peringkat ini menunjukkan bahwa
penerapan GCG di Bank telah memadai berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola. Dalam hal terdapat
kelemahan, secara umum kelemahan tersebut dapat ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Manajemen
dengan tindakan yang normal.
penilaian eksternal
Penilaian Eksternal atas penerapan GCG di BTPN Syariah adalah penilaian yang dilakukan oleh Pihak
Independen yang ditunjuk oleh OJK Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia dengan berpedoman kepada
Asean Corporate Governance Scorecard (Asean CG Scorecard) untuk periode penilaian “dua tahunan”.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
275
Page 277
prosedur
Prosedur penilaian berdasarkan ASEAN GC Scorecard atas pengungkapan praktik tata kelola di BTPN
Syariah dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh publik seperti Laporan
Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Pengumuman dan Keterbukaan Informasi yang dilakukan Bank
dalam kapasitasnya sebagai perusahaan tercatat serta informasi lainnya yang tersedia di Situs Web
Bank.
Metode penilaian dilakukan dengan menggabungkan penilaian pemenuhan terhadap item standar
yang diharapkan diterapkan oleh seluruh perusahaan tercatat dalam lingkup ASEAN dan penilaian
terhadap item bonus dan penalti.
kriteria penilaian
Kriteria penilaian berpedoman kepada ASEAN GC Scorecard atas pengungkapan praktik tata kelola di
Bank terdiri dari 5 (lima) aspek, yaitu: Right of Shareholders, Equitable Treatment of Shareholders, Role
of Stakeholders, Disclosure and Transparency, dan Responsibility of the Board.
pihak yang melakukan penilaian
Penilaian eksternal berdasarkan penerapan ASEAN GC Scorecard atas pengungkapan praktik tata
kelola di Bank dilakukan oleh Konsultan Independen yang merupakan Domestic Ranking Body yang telah
ditunjuk oleh ASEAN Capital Market Forum (ACMF) untuk melakukan penilaian di Indonesia.
hasil penilaian
Penilaian terakhir yang diterima oleh Direksi atas penerapan GCG berdasarkan CG Scorecard adalah
penilaian dengan cut-off date 31 Agustus 2021 yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia melalui
Surat Nomor S-00467/BEI.LPP/01-2023 tanggal 27 Januari 2023, untuk kategori ASEAN Asset Class
PLC’s dan Domestic Significantly Improved PLC’s.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Direksi belum menerima hasil penilaian untuk penilaian
tahun buku 2022, 2023 serta 2024.
Alhamdulilah, peningkatan kontribusi Bank yang telah diselaraskan melalui transparansi yang semakin
lengkap membawa dampak positif di akhir tahun 2024 dimana BTPN Syariah kembali menerima
kepercayaan dengan diterimanya penilaian sebagai “Best Overall” dalam bidang penerapan tata
kelola perusahaan yang baik dan sebagai Top 10 dari Top 50 Emiten dengan kapitalisasi Pasar
Menengah yang diberikan oleh Institute for Corporate Directorship dalam acara The 15th IICD
Corporate Governance Conference and Awards. Penghargaan ini melengkapi apresiasi yang diterima
Bank di pertengahan tahun 2024 melalui penerimaan Indonesian Excellence GCG Awards untuk “Good
Corporate Governance Ethics in Enhancing Banking Accessibility for Inclusion Society” kategori Bank
Syariah.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
276
Page 278
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka
di BTPN Syariah tahun 2024
Sebagai wujud tanggung jawabnya selaku Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka telah
perusahaan publik, BTPN Syariah berkomitmen menjadi acuan Bank dalam memberikan layanan
untuk menjadikan Pedoman Tata Kelola terbaik kepada para pemangku kepentingan
Perusahaan Terbuka sebagai landasan dalam yang kualitasnya terus ditingkatkan dari waktu
melakukan kegiatan korporasi dan dasar dalam ke waktu.
pengambilan keputusan penting.
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Terbuka di BTPN Syariah tahun 2024,
Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 dan berdasarkan pemenuhan “Comply” dan “Explain”
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) adalah sebagaimana tertuang dalam tabel di
Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman bawah ini.
Tata Kelola Perusahaan Terbuka, penerapan
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
Prinsip 1 1.1 Perusahaan Terbuka Comply 1. Anggaran Dasar BTPN Syariah telah mengatur
Meningkatkan memiliki cara atau mengenai RUPS, termasuk didalamnya Tempat
Nilai prosedur teknis dan Waktu, Pemberitahuan, Pengumuman,
Penyelenggaraan pengumpulan suara Pemanggilan Pimpinan RUPS, Media dan
Rapat Umum (voting) baik secara Bahasa, Kuorum, Hak Suara, Keputusan serta
Pemegang terbuka maupun Risalah RUPS;
Saham (RUPS) tertutup yang 2. Pada RUPS Tahunan 2024, BTPN Syariah
mengedepankan telah memastikan tersedianya informasi yang
independensi, memadai sehubungan Pengumuman dan
dan kepentingan Pemanggilan, dilengkapi Tata Tertib RUPS yang
pemegang saham memuat tata cara pengumpulan suara yang
mengedepankan independensi dan kepentingan
pemegang saham. Pengumuman, Pemanggilan
maupun Tata Tertib RUPS telah disampaikan
kepada para pemegang saham dan perwakilan
pemegang saham dan telah dipublikasikan
dalam Situs Web BTPN Syariah, Situs Web Bursa
Efek Indonesia dan OJK, serta aplikasi eASY.KSEI
sebelum rapat dilaksanakan;
3. BTPN Syariah telah memastikan tersedianya
Informasi Tambahan sehubungan
penjelasan Mata Acara RUPS serta Protokol
Penyelenggaraan RUPS Tahunan dimana seluruh
informasi telah tersedia di situs web BTPN
Syariah sebelum rapat dilaksanakan;
4. Guna memastikan terpenuhinya hak pemegang
saham, BTPN Syariah menyediakan alternatif
e-Proxy bagi para pemegang saham yang hendak
memberikan kuasanya kepada pihak yang
ditunjuk untuk hadir di RUPS Tahunan 2024;
5. Melengkapi penyediaan kemudahan kehadiran
kepada Pemegang Saham dalam RUPS
melalui kuasa elektronik, BTPN Syariah telah
menyelenggarakan RUPS secara elektronik
(e-RUPS) dengan menggunakan metode
PT Bank BTPN Syariah Tbk
perhitungan dan pemungutan suara secara
elektronik (e-voting) pada penyelenggaraan
RUPS Tahunan 2024 yang pelaksanaannya
memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 16/
POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara Elektronik.
277
Page 279
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
1.2 Seluruh anggota Comply Kehadiran dalam RUPS Tahunan tanggal 20 Maret
Direksi dan anggota 2024
Dewan Komisaris 1. Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
dan anggota Dewan Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah hadir
Pengawas Syariah dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan
perusahaan terbuka pada tanggal 20 Maret 2024 secara fisik dan
hadir dalam RUPS daring melalui sarana teknologi informasi (Video
Tahunan Conference) dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan Peraturan Perundangan;
2. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah yang hadir secara fisik dalam
RUPS Tahunan tanggal 20 Maret 2024 adalah
sebagai berikut :
Direksi :
a. Hadi Wibowo, Direktur Utama
b. Arief Ismail, Direktur Kepatuhan
c. Fachmy Achmad, Direktur
d. Dwiyono Bayu Winantio, Direktur
e. Dewi Nuzulianti, Direktur
Dewan Komisaris :
a. Kemal Azis Stamboel, Komisaris Utama/
Independen
b. Mulya Effendi Siregar, Komisaris Independen
c. Dewie Pelitawati, Komisaris Independen
d. Ongki Wanadjati Dana, Komisaris
Dewan Pengawas Syariah :
H. Ikhwan Abidin, MA, Ketua Dewan Pengawas
Syariah
3. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir
secara daring melalui sarana teknologi informasi
(Video Conference) dalam RUPS Tahunan
tanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Pengawas Syariah :
H. Muhamad Faiz, MA, Anggota Dewan
Pengawas Syariah
4. Hal-hal terkait RUPS Tahunan 2024 telah
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
sebelum rapat berlangsung.
1.3 Ringkasan Risalah Comply 1. Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2024 telah
RUPS tersedia tersedia di Situs Web BTPN Syariah dalam
dalam Situs Web jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal
Perusahaan Terbuka penyelenggaraan RUPS;
paling sedikit selama 2. Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2024, juga
1 (satu) tahun telah tersedia Situs Web BTPN Syariah, serta
di Situs Web Bursa Efek Indonesia dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia;
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
278
Page 280
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
Prinsip 2 2.1 Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan yang
Meningkatkan memiliki suatu mengatur Komunikasi dengan Pemegang
Kualitas kebijakan komunikasi Saham dan/atau Investor yang tertuang dalam
Komunikasi dengan pemegang Kebijakan Tata Kelola Perusahaan. Kebijakan
Perusahaan saham atau investor tersebut mencakup:
Terbuka dengan a. Prinsip Umum
Pemegang b. Strategi
Saham atau c. Program dan waktu pelaksanaan
Investor
2. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan yang
mengatur terkait Transparansi dan Keterbukaan
Informasi yang tertuang dalam Kebijakan Tata
Kelola Perusahaan;
3. BTPN Syariah telah menunjuk Sekretaris
Perusahaan yang merupakan perwakilan Bank
berkenaan dengan Tata Kelola Perusahaan, dan
bertugas mewakili Bank berkenaan dengan pihak
regulator, pemerintah, media dan masyarakat
luas;
4. BTPN Syariah telah mengatur mekanisme
Keterbukaan Informasi kepada pemangku
kepentingan disusun dengan merujuk kepada
ketentuan yang berlaku, dan secara ringkas
dilaksanakan:
a. Melalui Pemenuhan Penyampaian Laporan
BTPN Syariah menyampaikan Laporan
Berkala dan Laporan Insidentil kepada
Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
Syariah, Otoritas Jasa Keuangan Pengawas
Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia dan
Lembaga-Lembaga terkait lainnya
b. Melalui Situs Web BTPN Syariah
BTPN Syariah secara berkala melakukan
Keterbukaan Informasi yang tercantum
dalam Situs Web BTPN Syariah, Situs Web
Bursa Efek Indonesia dan Situs Otoritas Jasa
Keuangan Pengawas Pasar Modal;
c. Melalui Program dan Media Komunikasi
lainnya BTPN Syariah menyampaikan
Laporan Berkala dan Laporan Insidentil
kepada Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
Syariah, Otoritas Jasa Keuangan Pengawas
Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia dan
Lembaga-Lembaga terkait lainnya
i. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPS Tahunan), yang dilaksanakan setiap
tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berakhir;
ii. Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS Luar Biasa), yang dapat
dilaksanakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan;
iii. Paparan Publik (Public Expose), sebagai
pemenuhan kewajiban tahunan dan
sebagai media yang menyediakan paparan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
terkait aksi korporasi yang sedang
dijalankan BTPN Syariah untuk diketahui
oleh publik, dalam hal ini Pemegang Saham
dan/atau Investor;
d. Menyelenggarakan kegiatan lainnya
sehubungan dengan komunikasi kepada
Pemegang Saham dan/atau Investor antara
lain Analysts Briefings, Investor Meetings dan
Press Releases.
279
Page 281
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
2.2 Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan perihal
mengungkapkan Komunikasi dengan pemegang saham dan/atau
kebijakan komunikasi investor yang tertuang dalam Kebijakan Tata
perusahaan terbuka Kelola Perusahaan;
dengan pemegang 2. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan telah
saham atau investor diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah.
dalam situs web
Prinsip 3 3.1 Penentuan Comply 1. Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris di
Memperkuat jumlah anggota BTPN Syariah telah mempertimbangkan kondisi
Keanggotaan Dewan Komisaris Bank;
dan Komposisi mempertimbang-kan
Dewan Komisaris kondisi Perusahaan 2. Sebagai Bank Umum Syariah, penentuan jumlah
Terbuka anggota Dewan Komisaris telah memenuhi
ketentuan SEBI Nomor 12/13/Dpbs tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum Syariah, juncto POJK Nomor 16/
POJK.03/2023 tentang Bank Umum Syariah,
juncto POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
3. Sebagai Perusahaan Publik, penentuan jumlah
anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah
telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
4. Jumlah anggota Dewan Komisaris di BTPN
Syariah saat ini adalah 4 (empat) orang, yang
terdiri dari
a. 3 (tiga) orang Komisaris Independen
b. 1 (satu) orang Komisaris.
3.2 Penentuan Comply Penentuan Komposisi Dewan Komisaris di
komposisi anggota BTPN Syariah telah memperhatikan kebutuhan,
Dewan Komisaris kompleksitas usaha, dan unsur keberagaman
memperhatikan keahlian, yang didasarkan pada pengetahuan
keberagaman dibidang perbankan dan perbankan syariah,
keahlian, keahlian, pengalaman profesional, serta latar
pengetahuan dan belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas
pengalaman yang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
dibutuhkan
Prinsip 4 4.1 Dewan Komisaris Comply 1. Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memiliki
Meningkatkan mempunyai kebijakan kebijakan Penilaian Sendiri (self-assessment)
Kualitas penilaian sendiri (self untuk menilai kinerja Dewan Komisaris;
Pelaksanaan assessment) untuk 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman
Tugas dan menilai kinerja Dewan dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan
Tanggung jawab Komisaris Remunerasi;
Dewan Komisaris 3. Secara semesteran, BTPN Syariah melaksanakan
Penilaian Sendiri (self-assessment) sebagai
sebuah Bank Umum Syariah untuk menilai
kinerja Organ Bank serta Organ Pendukung Bank
serta hal-hal lain merujuk kepada kertas kerja
yang ditetapkan oleh Regulator.
4.2 Kebijakan Penilaian Comply Kebijakan Penilaian Sendiri (self-assessment) untuk
sendiri (self menilai kinerja Dewan Komisaris diatur dalam
assessment) untuk Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi
menilai kinerja dan Remunerasi dan diungkapkan dalam Laporan
Tbk
Dewan Komisaris Tahunan 2024 pada bagian Penilaian Kinerja Dewan
Tbk
diungkapkan melalui Komisaris.
Syariah
Syariah
Laporan Tahunan
Perusahaan Terbuka
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
280
Page 282
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
4.3 Dewan Komisaris Comply 1. BTPN Syariah memiliki ketentuan sehubungan
mempunyai kebijakan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang
terkait pengunduran tertuang dalam Anggaran Dasar;
diri anggota Dewan 2. Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memiliki
Komisaris apabila kebijakan terkait pengunduran diri anggota
terlibat dalam Dewan Komisaris yang tertuang dalam Pedoman
kejahatan keuangan dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris.
4.4 Dewan Komisaris Comply Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan
atau Komite yang Remunerasi di BTPN Syariah telah memiliki
menjalankan kebijakan suksesi dalam proses nominasi anggota
fungsi Nominasi Direksi yang tertuang dalam Pedoman dan Tata
dan Remunerasi Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi.
menyusun kebijakan
suksesi dalam proses
nominasi anggota
Direksi
Prinsip 5 5.1 Penentuan jumlah Comply 1. Penentuan jumlah anggota Direksi di BTPN
Memperkuat anggota Direksi Syariah telah mempertimbangkan kondisi Bank
Keanggotaan mempertimbangkan serta efektivitas dalam pengambilan keputusan;
dan Komposisi kondisi Perusahaan 2. Sebagai Bank Umum Syariah, penentuan jumlah
Direksi Terbuka serta anggota Direksi telah memenuhi ketentuan SEBI
efektifitas dalam Nomor 12/13/Dpbs tentang Pelaksanaan Good
pengambilan Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah,
keputusan juncto POJK Nomor 16/POJK.03/2023 tentang
Bank Umum Syariah, juncto POJK Nomor 17
tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum;
3. Sebagai Perusahaan Publik, penentuan jumlah
Direksi di BTPN Syariah telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik;
4. Jumlah Direksi di BTPN Syariah saat ini adalah 5
(lima) orang, yang dipimpin oleh Direktur Utama,
dan satu anggota Direksi telah ditunjuk sebagai
Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris
Perusahaan. Dalam penentuan jumlah anggota
Direksi Bank, telah didasarkan pada kebutuhan
untuk mencapai maksud dan tujuan Bank serta
disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan
kompleksitas di BTPN Syariah.
5.2 Penentuan komposisi Comply Penentuan Komposisi Direksi di BTPN Syariah telah
anggota Direksi memperhatikan kebutuhan dan kompleksitas usaha,
memperhatikan unsur keberagaman keahlian, yang didasarkan pada
keberagaman pengetahuan dibidang perbankan dan perbankan
keahlian, syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar
pengetahuan dan belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas
pengalaman yang pelaksanaan tugas Direksi.
dibutuhkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
281
Page 283
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
5.3 Anggota Direksi yang Comply 1. Anggota Direksi di BTPN Syariah yang
membawahi bidang membawahi bidang Akuntansi dan Keuangan,
akuntansi atau Treasury serta Operasional di BTPN Syariah
keuangan, memiliki memiliki pengetahuan yang baik di bidang
keahlian dan/atau Akuntansi dan Akuntansi Syariah, Keuangan,
pengetahuan di Manajemen Risiko, Operasional, Treasury serta
bidang akuntansi Good Corporate Governance;
2. Beliau memiliki sertifikasi di bidang Akuntan
Publik (Certified Public Accountant);
3. Beliau menjabat sebagai Dewan Standar
Akuntansi Syariah Indonesia periode 2024-2028;
4. Sebelum menjabat sebagai Direktur yang
membawahkan bidang Akuntansi dan Keuangan
serta Operasional di BTPN Syariah, beliau
sebagai Head of Finance di BTPN Syariah dan
memiliki pengalaman berkarir di Kantor Akuntan
Publik yang menberikan layanan terhadap
berbagai jenis perusahaan dan perbankan di
bidang Service Audit, Due Dillegence, Merger
and Integration, Implementation System, Capital
Rising dan jasa akuntansi lainnya, serta memiliki
hubungan yang baik dengan klien-klien korporasi
yang memiliki reputasi yang baik di bidang mass
market.
Prinsip 6 6.1 Direksi mempunyai Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki kebijakan Penilaian
Meningkatkan kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja
kualitas sendiri (self Direksi;
pelaksanaan assessment) untuk 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman dan
tugas dan menilai kinerja Direksi Tata Kelola Remunerasi;
tanggung jawab 3. Secara semesteran, BTPN Syariah melaksanakan
Direksi Penilaian Sendiri (self-assessment) sebagai
sebuah Bank Umum Syariah untuk menilai
kinerja Organ Bank serta Organ Pendukung Bank
serta hal-hal lain merujuk kepada kertas kerja
yang ditetapkan oleh Regulator
6.2 Kebijakan Penilaian Comply Kebijakan Penilaian Sendiri (self-assessment) diatur
Sendiri (self dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
assessment) untuk Nominasi dan Remunerasi dan diungkapkan dalam
menilai kinerja Direksi Laporan Tahunan 2024 pada bagian Penilaian
diungkapkan melalui Kinerja Direksi.
laporan tahunan
perusahaan terbuka
6.3 Direksi mempunyai Comply 1. BTPN Syariah memiliki ketentuan sehubungan
kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang
pengunduran diri dalam Anggaran Dasar;
anggota Direksi 2. Direksi di BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan
apabila terlibat terkait pengunduran diri anggota Direksi yang
dalam kejahatan tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja
keuangan Direksi
Prinsip 7 7.1 Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki ketentuan
Meningkatkan memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading,
Aspek Tata Kelola untuk mencegah yang tertuang dalam Kebijakan Tata Kelola
Perusahaan terjadinya insider Perusahaan dan Kebijakan Kepemilikan,
melalui trading Kerahasiaan Informasi dan Investasi bagi
Partisipasi Karyawan;
Pemangku 2. Kebijakan dimaksud telah diungkapkan dalam
Tbk
Kepentingan Situs Web BTPN Syariah
Tbk
Syariah
7.2 Perusahaan Terbuka Comply BTPN Syariah telah memiliki kebijakan Anti Korupsi
Syariah
memiliki kebijakan dan Anti Fraud yang tertuang dalam Kebijakan Tata
anti korupsi dan anti Kelola Perusahaan, Kode Etik, Prosedur Strategi
BTPN
fraud Anti Fraud dan Prosedur Hiburan dan Hadiah yang
BTPN
pokok-pokoknya telah diungkapkan dalam Situs
Web BTPN Syariah
PTPT Bank
Bank
282
Page 284
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
prinsip rekomendasi pemenuhan implementasi
7.3 Perusahaan Terbuka Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang
memiliki kebijakan seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau
tentang seleksi vendor yang tertuang dalam Kebijakan Operasional
dan peningkatan Pengelolaan Rekanan dan Pengadaan Barang dan
kemampuan pemasok Jasa, yang pokok-pokoknya telah diungkapkan
atau vendor dalam Situs Web BTPN Syariah
7.4 Perusahaan Terbuka Explain 1. BTPN Syariah tidak memiliki posisi pinjaman dari
memiliki kebijakan pihak lain (kreditur);
tentang pemenuhan 2. Kebijakan yang mencakup pertimbangan dalam
hak-hak kreditur melakukan perjanjian serta tindak lanjut dalam
pemenuhan kewajiban akan tersedia dalam hal
terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
7.5 Perusahaan Terbuka Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang
memiliki kebijakan sistem whistleblowing yang pokok-pokoknya telah
sistem whistleblowing diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah
7.6 Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah memiliki kebijakan pemberian
memiliki kebijakan insentif jangka panjang kepada Direksi dan
pemberian insentif Karyawan
jangka panjang 2. Secara konsisten Bank memastikan
kepada Direksi dan terselenggaranya sistem kompensasi yang fair
Karyawan dengan melakukan eksplorasi sistem kompensasi
jangka panjang untuk Direksi dan Karyawan,
yang dipandang bisa menyelaraskan antara
kepentingan Bank dan karyawan.
Prinsip 8 8.1 Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah telah memanfaatkan penggunaan
Meningkatkan memanfaatkan teknologi informasi secara lebih luas, selain Situs
Pelaksanaan penggunaan teknologi Web sebagai media keterbukaan informasi;
Keterbukaan informasi secara
Informasi lebih luas selain 2. BTPN Syariah memiliki Akun Media Sosial resmi:
Situs Web sebagai a. Instagram: @btpnsyariah
media keterbukaan https:///www.instagram.com/btpnsyariah/
informasi b. Instagram: @bankirpemberdaya.btpns
https:///www.instagram.com/
bankirpemberdaya.btpns/
c. Facebook: @btpnsyariah.id
https://facebook.com/btpnsyariah.id
d. Youtube: @BTPNSyariah
https://www.youtube.com/@BTPNSyariah
e. LinkedIn: BTPN Syariah
https://www.linkedin.com/company/
btpnsyariah
f. Tiktok: @btpnsyariah
https://www.tiktok.com/@btpnsyariah
8.2 Laporan Tahunan Comply 1. Laporan Tahunan BTPN Syariah telah
Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam
mengungkapkan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling
pemilik manfaat akhir sedikit 5% (lima persen);
dalam kepemilikan 2. Informasi dimaksud juga telah diungkapkan di
saham perusahaan dalam Situs Web BTPN Syariah.
terbuka, paling sedikit
5% (lima persen)
selain pengungkapan
pemilik manfaat
akhir dalam
kepemilikan saham
perusahaan terbuka
PT Bank BTPN Syariah Tbk
melalui pemegang
saham utama dan
pengendali
283
Page 285
rapat umum
pemegang saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 3. Wajib memenuhi persyaratan memiliki
merupakan organ Perseroan Terbatas yang komitmen atas pengembangan operasional
tertinggi. Organ ini mempunyai wewenang Bank yang sehat, dan memiliki rencana
yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan yang paling sedikit memuat arah dan
Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh strategi pengembangan Bank, dan rencana
UUPT dan Anggaran Dasar BTPN Syariah. penguatan permodalan Bank untuk jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) tahun (bagi
Setiap keputusan yang diambil pada RUPS di Pemegang Saham Pengendali);
BTPN Syariah dilakukan dengan itikad baik dan
dengan mempertimbangkan kepentingan Bank 4. Tidak termasuk dalam daftar orang-orang
serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sedang dilarang untuk menjadi Pihak
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan Utama, yang antara lain tidak tercantum
perundangan di bidang Pasar Modal dan dalam Daftar Tidak Lulus (DTL);
Anggaran Dasar.
5. Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan
Sejalan dengan ketentuan, RUPS di BTPN OJK dimana pemberiannya wajib melalui
Syariah tidak dapat melakukan intervensi penilaian kemampuan dan kepatutan;
terhadap tugas, fungsi, serta wewenang Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan 6. Persyaratan dan informasi lainnya mengacu
Direksi, dengan tidak mengurangi wewenang kepada ketentuan yang berlaku perihal
RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan
yang berlaku. perlindungan pemegang saham
minoritas
pemegang saham
BTPN Syariah menjamin perlindungan terhadap
Pemegang Saham merupakan pihak-pihak pemegang saham minoritas merujuk kepada
yang dapat bertindak sebagai pemilik di BTPN UUPT, Anggaran Dasar dan Kebijakan Tata Kelola
Syariah dan wajib memiliki integritas yang baik Perusahaan BTPN Syariah.
sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan.
pencatatan saham dan daftar
Pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai pemegang saham
pemilik Bank wajib memiliki kualifikasi antara
lain: BTPN Syariah memiliki tanggung jawab untuk
1. Menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, memastikan tersedianya perlindungan hak
memiliki integritas yang baik, yaitu: Pemegang Saham sesuai dengan peraturan
a. Cakap melakukan perbuatan hukum; perundangan dan Anggaran Dasar.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. Memiliki komitmen untuk mematuhi Direksi menjamin tersedianya daftar pemegang
peraturan perundangan dan mendukung saham yang terdiri dari:
kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan 1. Daftar Pemegang Saham Bulanan;
d. Memiliki komitmen terhadap 2. Daftar Pemegang Saham sehubungan
pengembangan operasional Bank Umum pelaksanaan aksi korporasi dan sesuai
Tbk
Syariah yang sehat; recording date yang telah ditentukan;
Tbk
Syariah
3. Daftar Khusus yang memuat keterangan
Syariah
2. Memiliki integritas dan kelayakan keuangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan
dan reputasi keuangan bagi calon Pemegang Komisaris.
BTPN
Saham Pengendali;
BTPN
Informasi Daftar Pemegang Saham tersedia
Bank
dalam Situs Web BTPN Syariah dan dilakukan
Bank
pengkinian secara berkala.
PTPT
284
Page 286
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
kebijakan dividen 4. Seorang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20
BTPN Syariah telah memiliki kebijakan dividen (satu per dua puluh) atau setara dengan
yang telah dikinikan pada tanggal 14 Maret 2024 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham
serta diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Bank,
Nomor. 46 tanggal 20 Maret 2024. dapat mengusulkan agenda RUPS, yang
diterima oleh pihak yang menyelenggarakan
Mengamati perkembangan kinerja keuangan RUPS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Bank serta untuk memaksimalkan nilai pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan
pemegang saham publik, maka Kebijakan Dividen dikeluarkan dan dilakukan dengan itikad baik,
Bank dapat mencapai lebih dari 40%, dengan menyertakan alasan diadakannya rapat dan
tetap memperhatian faktor terkait, antara lain: bahan usulan mata acara rapat, dengan
pendapatan dan ketersediaan arus kas, prospek usulan mata acara dimaksud merupakan
keuangan, kebutuhan modal kerja, prospek usaha mata acara yang membutuhkan keputusan
kedepan, belanja modal dan infrastruktur, serta RUPS, dan dengan mempertimbangkan
rencana investasi dan pendorong pertumbuhan kepentingan Bank dan tidak bertentangan
lainnya. dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5. Pemegang saham berhak memperoleh
hak dan tanggung jawab pemegang penjelasan apabila agenda yang diusulkan
saham ditolak oleh Direksi dan wajib diungkapkan
alasan penolakan usulan agenda tersebut
Pemegang saham adalah pemilik modal yang pada saat RUPS;
memiliki hak dan tanggung jawab atas Bank 6. Setiap pemegang saham berhak meminta
sesuai dengan peraturan perundangan dan kepada Bank agar sahamnya dibeli dengan
Anggaran Dasar. harga yang wajar, apabila pemegang
saham tidak menyetujui tindakan bank
BTPN Syariah menjamin terpenuhinya hak yang merugikan pemegang saham berupa
dan kewajiban pemegang saham atas dasar perubahan anggaran dasar, pengalihan
asas kewajaran dan dalam melaksanakan hak atau penjaminan kekayaan bank yang
dan tanggung jawabnya, pemegang saham mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan
wajib memperhatikan prinsip-prinsip bahwa bersih bank atau penggabungan, peleburan,
dalam melaksanakan hak dan tanggung pengambilalihan atau pemisahan.
jawabnya senantiasa memperhatikan juga
keberlangsungan usaha Bank. Tanggung jawab pemegang saham di BTPN
Syariah, antara lain:
Hak pemegang saham di BTPN Syariah, antara 1. Setiap Pemegang Saham tunduk dan patuh
lain: terhadap Anggaran Dasar serta peraturan
1. Pemegang Saham berhak untuk hadir perundangan yang berlaku;
dalam RUPS baik sendiri maupun diwakili 2. Pemegang Saham pengendali sepatutnya
berdasarkan surat kuasa, memberikan memperhatikan kepentingan Pemegang
tanggapan terhadap agenda RUPS serta Saham minoritas dan pemangku kepentingan
turut berpartisipasi dalam pengambilan lainnya sesuai peraturan perundangan;
keputusan sesuai dengan jumlah saham yang 3. Pemegang Saham Minoritas bertanggung
dimiliki; jawab untuk menggunakan haknya sesuai
2. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh dengan peraturan perundangan dan
informasi yang akurat, memadai dan tepat Anggaran Dasar;
waktu berkaitan dengan Bank, sepanjang 4. Pemegang Saham harus dapat memisahkan
berhubungan dengan agenda RUPS dan kepemilikan harta Bank dengan kepemilikan
tidak bertentangan dengan kepentingan harta pribadi dan memisahkan fungsinya
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Bank, sehingga Pemegang Saham dapat sebagai Pemegang Saham dan fungsinya
mengambil keputusan yang tepat di dalam sebagai anggota Dewan Komisaris atau
RUPS; Direksi dalam hal Pemegang Saham
3. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh menjabat pada organ tersebut;
pembagian laba bersih dalam bentuk dividen 5. Dalam hal Pemegang Saham menjadi
dan pembagian laba dalam bentuk lain sesuai Pemegang Saham Pengendali pada beberapa
dengan jumlah saham yang dimiliki; bank, harus diupayakan agar akuntabilitas
285
Page 287
dan hubungan antar bank dilakukan secara BTPN Syariah menerapkan penyelenggaraan
jelas, dan senantiasa mematuhi ketentuan RUPS secara elektronik (e-RUPS dengan
dan peraturan perundangan yang berlaku, penyediaan pemberian kuasa secara elektronik
khususnya mengenai transaksi dengan pihak (e-Proxy) yang dilengkapi dengan pemungutan
terkait atau yang mempunyai hubungan suara secara elektronik (e-Voting) pada
istimewa; penyelenggaraan RUPS Tahunan di tahun 2024.
6. Mengungkapkan Daftar Pihak Terkait
apabila pemegang saham bertindak sebagai Sebagai bentuk komitmen terhadap regulator,
pemegang saham pengendali pada Bank; Pelaksanaan RUPS Tahunan di BTPN Syariah
7. Setiap pihak atau Pemegang Saham yang tahun 2024 dilaksanakan melalui mekanisme
memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham e-RUPS serta tersedianya e-Proxy dan e-Voting
yang disetor, wajib melaporkan kepada OJK yang didukung oleh pemanfaatan teknologi
atas setiap kepemilikan dan perubahan informasi bertujuan untuk meningkatkan
kepemilikan saham sesuai peraturan yang efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
berlaku dan dicantumkan dalam Laporan RUPS. Mekanisme ini dimaksudkan pula untuk
Tahunan Bank; meningkatkan partisipasi aktif pemegang saham
8. Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang dalam RUPS, baik dengan hadir sendiri maupun
Saham pengendali dilarang diagunkan atau dengan memberikan kuasa secara elektronik.
dijaminkan kepada pihak lain.
konsisten dalam pemberian perlakuan
pelaksanaan RUPS tahun 2024 yang adil kepada pemegang saham
BTPN Syariah berkomitmen untuk senantiasa
BTPN Syariah telah melaksanakan kewajiban memberikan perlakuan yang adil kepada
penyelenggaraan RUPS Tahunan untuk tahun seluruh pemegang saham, baik individu maupun
buku 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 yang korporasi, termasuk yang hadir langsung maupun
pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan tata melalui perwakilan dalam RUPS Tahunan 2024.
cara dan prosedur pelaksanaan RUPS Tahunan
dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Komitmen ini diwujudkan melalui ketersediaan
ketentuan yang berlaku. kelengkapan dokumen pendukung RUPS yang
dapat mudah dijangkau yang memampukan
Pelaksanaan RUPS Tahunan tahun 2024 pemegang saham untuk melaksanakan haknya
dipersiapkan melalui proses perencanaan yang secara penuh antara lain:
matang. Dalam tahap penyelenggaraannya, 1. Tersedianya Fasilitas eASY.KSEI
Bank telah memperhatikan ketentuan yang Bank menyediakan fasilitas eASY.KSEI yang
berlaku saat itu, antara lain: memudahkan pemegang saham untuk hadir
1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dan memberikan suaranya secara elektronik
tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) (e-Voting) atau memberikan kuasa kehadiran
sebagaimana telah diubah denga Undang- secara elektronik (e-Proxy);
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 2. Tersedianya kuasa kepada Pihak Independen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tanpa dipungut biaya
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir
Undang-Undang; pada penyelenggaran RUPS Tahunan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor dapat menguasakan kehadirannya, baik
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan melalui aplikasi eASY.KSEI, melalui Pihak
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Independen yang ditunjuk sendiri oleh
Saham Perusahaan Terbuka (”POJK-15”) Pemegang Saham, ataupun melalui Pihak
Tbk
3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Independen yang ditunjuk oleh BTPN
Tbk
Syariah
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Syariah tanpa dipungut biaya;
Syariah
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik b. Pemegang Saham tidak perlu membayar
(”POJK-16”). biaya jasa penunjukan Pihak Independen,
BTPN
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 kecuali biaya materai untuk surat kuasa
BTPN
tentang Penetapan Berakhirnya Status dan biaya pengiriman asli Surat Kuasa
Bank
Pandemi Corona Virus Disease 2019 ke Kantor Biro Administrasi Efek serta
Bank
(Covid-19) di Indonesia tanggal 21 Juni 2023; biaya data untuk pengiriman email atau
PTPT
5. Anggaran Dasar. penggunaan paket data internet untuk
fasilitas Live Streaming;
286
Page 288
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
3. Tersedianya waktu yang cukup bagi tata cara pemungutan dan perhitungan
Pemegang Saham dalam memberikan kuasa suara pada pelaksanaan RUPS Tahunan
a. Tanpa mengurangi hak-hak Pemegang tahun 2024
Saham sejak periode Pemanggilan
sampai dengan 3 (tiga) hari menjelang pemegang saham yang berhak hadir pada
pelaksanaan RUPS untuk memberikan pelaksanaan RUPS tahunan tahun 2024
kuasa kehadiran, BTPN Syariah
memberikan perlakuan yang adil kepada Pemegang Saham yang berhak hadir atau
Pemegang Saham yang belum sempat diwakili dalam RUPS Tahunan BTPN Syariah
memberikan kuasanya sampai batas tahun 2024 adalah Pemegang Saham Bank yang
waktu yang ditentukan (karena alasan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
dan/atau kondisi tertentu) dengan tetap Saham Bank pada tanggal 26 Februari 2024
pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham
menghadirkan kesempatan tersebut
yang tercatat pada sub rekening efek di KSEI
sampai dengan hari pelaksanaan RUPS;
pada penutupan perdagangan saham di BEI
b. Pemegang Saham tidak kehilangan hak pada tanggal 26 Februari 2024 atau kuasa para
suara dan dapat mengajukan pertanyaan Pemegang Saham yang dibuktikan dengan Surat
melalui Pihak Independen; Kuasa yang sah dan telah diverifikasi dengan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) dan
4. Tersedianya Dokumen Pendukung Materi bukti jati diri lainnya yang diserahkan sebelum
Rapat dalam RUPS Tahunan tahun 2024 yang memasuki ruang pelaksanaan RUPS Tahunan.
memadai, lengkap dan tepat waktu
a. Tersedianya Laporan Tahunan dan pemegang saham yang telah memberikan
Laporan Keberlanjutan untuk tahun buku kuasa kepada pihak independen yang
2023 pada situs web Bank sejak tanggal ditunjuk perseroan dan telah tervalidasi
Pemanggilan RUPS Tahunan tahun 2024; sebagai pemegang saham oleh biro
b. Tersedianya matrix perubahan Anggaran administrasi efek
Dasar pada situs web Bank sejak tanggal
Pemanggilan RUPS Tahunan yang Pemegang Saham yang telah memberikan
dilaksanakan di tahun 2024; kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk
c. Tersedianya profil calon Akuntan Publik oleh Bank dapat mengajukan pertanyaan
dan Kantor Akuntan Publik pada situs web melalui Pihak Independen paling lambat 3 (tiga)
Bank sejak tanggal Pemanggilan RUPS hari sebelum pelaksanaan RUPS Tahunan dan
Tahunan tahun 2024; tetap dapat memantau jalannya pelaksanaan
d. Tersedianya prosedur dan protokoler RUPS RUPS Tahunan melalui Live Streaming dengan
Tahunan tahun 2024 yang merupakan mengakses AKSes.KSEI pada aplikasi eASY.KSEI
panduan tahapan prosesi acara untuk dan sebelumnya telah melakukan pengajuan
memudahkan para Pemegang Saham dengan tata cara sebagaimana tertuang dalam
saat berada di tempat Rapat; tata tertib RUPS Tahunan tahun 2024.
e. Penyusunan mekanisme dan protokoler
Rapat yang singkat dan padat namun pemegang saham yang memutuskan tidak
tetap dalam koridor kepatuhan terhadap hadir dan tidak memberikan kuasa kepada
ketentuan penyelenggaraan RUPS pihak independen
Tahunan; dan
f. Tersedianya formulir Surat Kuasa serta BTPN Syariah tetap menjamin terpenuhinya
lembar pertanyaan yang mudah diakses hak-hak Pemegang Saham dengan membuka
oleh para pemegang saham yang telah kesempatan kepada Pemegang Saham yang
tersedia pada situs web Bank sejak memutuskan tidak hadir dan tidak memberikan
tanggal Pemanggilan RUPS Tahunan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk
tahun 2024. oleh Bank untuk tetap dapat memantau jalannya
PT Bank BTPN Syariah Tbk
RUPS Tahunan tahun 2024 melalui fasilitas Live
Streaming yang disediakan oleh Bank. Namun
demikian, Pemegang Saham dimaksud tidak
memiliki hak untuk memberikan suara sesuai
dengan ketentuan.
287
Page 289
Kode akses fasilitas Live Streaming dapat mekanisme pemungutan dan perhitungan
diperoleh dengan mendaftar di Aplikasi eASY. suara pada pelaksanaan RUPS tahunan
KSEI dengan tata cara sebagaimana tercantum tahun 2024
dalam tata tertib RUPS Tahunan tahun 2024.
Peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
sesi tanya jawab pada pelaksanaan RUPS elektronik mempunyai hak untuk mengeluarkan
tahunan tahun 2024 pendapat atau mengajukan pertanyaan dan
memberikan suara dalam Rapat. Pimpinan
Sesuai Tata Tertib RUPS Tahunan tahun 2024, Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir
Pimpinan Rapat memberikan kesempatan membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam
kepada para Pemegang Saham dan/atau Rapat (baik secara fisik maupun elektronik)
Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
pertanyaan sebelum proses pengambilan sebagaimana tertuang dalam Pemanggilan
keputusan pada setiap mata acara Rapat. RUPS Tahunan tahun 2024.
Pemegang Saham dan Kuasa/Wakil Pemegang
Saham yang ingin mengajukan pertanyaan Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Pemegang
diminta untuk menyebutkan nama, pemegang Saham yang baru hadir ke ruang Rapat setelah
saham yang diwakili dan jumlah saham yang Pimpinan Rapat membuka Rapat, dianggap
dimiliki. Pemegang Saham yang hadir secara tidak hadir dan oleh karenanya tidak dapat
elektronik juga diberikan kesempatan untuk mengajukan usul dan/atau pertanyaan, serta
mengajukan pertanyaan secara tertulis melalui tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat
fitur chat pada layar e-Meeting Hall. Pimpinan sebagaimana tertuang dalam Pemanggilan
Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan RUPS Tahunan tahun 2024.
Rapat telah menjawab pertanyaan yang
berhubungan langsung dengan Mata Acara Mekanisme pemungutan dan perhitungan suara
Rapat. ini telah diatur sebagaimana tertuang dalam
Tata Tertib RUPS Tahunan tahun 2024 yang telah
Pada mata acara pertama terdapat 3 (tiga) dibagikan kepada para Pemegang Saham dan
penanya dari pemegang saham dan/atau Kuasa Wakil/Kuasa Pemegang Saham.
Pemegang saham dan terdapat 1 penanya pada
mata acara keempat, dan tidak ada pertanyaan pemungutan suara pada pelaksanaan RUPS
untuk materi acara kedua, ketiga, kelima dan tahunan 2024
keenam.
Merujuk pada Tata Tertib RUPS Tahunan tahun
perhitungan suara pada pelaksanaan RUPS 2024, pemungutan suara untuk setiap Mata
Tahunan tahun 2024 Acara Rapat dilakukan secara lisan, kecuali
ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat tanpa ada
Perhitungan suara dalam RUPS Tahunan tahun keberatan dari Pemegang Saham yang hadir
2024 yaitu 1 (satu) saham memberikan hak dalam Rapat yang memiliki saham dalam Bank
kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 dalam jumlah paling sedikit 5% (lima persen)
(satu) suara dan suara tersebut mewakili seluruh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
saham yang dimilikinya. yang dikeluarkan oleh Bank. Pemungutan suara
dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai
pihak independen dalam perhitungan suara dijawab dan/atau waktu tanya jawab telah
RUPS tahunan tahun 2024 berakhir.
BTPN Syariah telah menunjuk pihak independen, Pemungutan suara dilakukan dengan cara:
yaitu Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn selaku 1. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik
Tbk
Notaris Publik pada RUPS Tahunan yang Pemungutan suara dilakukan secara lisan
Tbk
Syariah
diselenggarakan pada tanggal 20 Maret 2024. dengan cara Pimpinan Rapat meminta
Syariah
Selain Notaris, BTPN Syariah telah pula kepada Pemegang Saham dan/atau Wakil/
menunjuk PT Datindo Entrycom selaku Biro Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan
BTPN
Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan tidak setuju atau abstain terhadap usulan
BTPN
dan/atau validasi kuorum dan pengambilan keputusan yang diajukan untuk mengangkat
Bank
suara dalam RUPS Tahunan. tangan masing-masing. Untuk memudahkan
Bank
perhitungan, setelah mengangkat tangan
PTPT
288
Page 290
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
para Pemegang Saham dan/atau Wakil/ Berpedoman pada POJK 16/POJK.04/2020
Kuasa Pemegang Saham diminta untuk pasal 11 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
mencatatkan nama dan jumlah suara Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
yang dikeluarkan dalam Kartu Suara yang Elektronik, Pemegang Saham dengan hak suara
disediakan oleh Bank. Biro Administrasi yang telah hadir secara elektronik namun tidak
Efek dan Petugas dari Notaris akan menggunakan hak suaranya atau abstain,
mengumpulkan Kartu Suara yang telah dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan
diisi, juga memeriksa suara yang tercantum suara yang sama dengan mayoritas Pemegang
dalam Surat Kuasa untuk kemudian dihitung. Saham yang memberikan suara dengan
Notaris melaporkan hasil perhitungan kepada menambahkan suara dimaksud pada suara
Pimpinan Rapat. mayoritas Pemegang Saham.
2. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik keputusan pada pelaksanaan RUPS tahunan
Pemungutan suara dilakukan masing- tahun 2024
masing Peserta Rapat di Aplikasi eASY.
KSEI pada menu e-Meeting Hall sub menu Keputusan atas usul yang diajukan dalam suatu
Live Broadcasting (e-Voting) dengan tata Agenda diambil secara musyawarah untuk
cara dan prosedur sebagaimana yang mufakat dengan memperhatikan pasal 28 POJK
diinformasikan dalam aplikasi eASY.KSEI. 15/POJK.04/2020.
3. Bagi Pemegang Saham yang memberikan Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
kuasa melalui e-Proxy maka keputusan untuk:
Pemegang Saham yang telah memberikan 1. Mata Acara 1 sampai dengan 4
kuasa dengan mekanisme e-Proxy melalui Keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari
Aplikasi eASY.KSEI dianggap telah ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
menggunakan suaranya melalui Aplikasi eASY. saham dengan hak suara yang hadir atau
KSEI dan tidak diperkenankan melakukan diwakili dalam RUPS Tahunan dimana hal
proses e-voting. ini sesuai dengan pasal 41 ayat (1) POJK 15/
POJK.04/2020 juncto pasal 87 ayat (2) UUPT
Setelah pemungutan suara untuk Agenda 2007 juncto pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar
Rapat selesai dilaksanakan, seluruh suara yang Bank.
diberikan oleh Peserta Rapat, baik melalui Kartu
Suara, e-Voting maupun e-Proxy eASY.KSEI 2. Mata Acara 5
dihitung oleh Biro Administrasi Efek dan hasil Keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari
perhitungan suara tersebut akan diverifikasi oleh 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
Notaris. Notaris selanjutnya mengumumkan saham dengan hak suara yang hadir atau
hasil perhitungan suara kepada Peserta Rapat. diwakili dalam RUPS Tahunan dimana hal
Pimpinan Rapat kemudian mengukuhkan hasil ini sesuai dengan pasal 42 ayat (1) POJK 15/
dari perhitungan suara tersebut. POJK.04/2020 juncto pasal 88 ayat (1) UUPT
2007 juncto pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar
Berpedoman pada POJK 15/POJK.04/2020 Bank.
pasal 47 tentang Rencana Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Tidak terdapat Biaya pada Pelaksanaan RUPS
Terbuka, Pemegang Saham yang mengeluarkan Tahunan tahun 2024
suara abstain (tidak memberikan suara) Pemegang Saham tidak dikenakan biaya terkait
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan kuasa kepada Pihak Independen yang
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang ditunjuk oleh BTPN Syariah. Namun demikian
mengeluarkan suara, Pemegang Saham yang biaya pengiriman Surat Kuasa, materai (jika
tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui ada) dan biaya data karena penggunaan video
usulan yang diajukan, dan jika jumlah suara conference untuk mengakses Rapat menjadi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
yang tidak menyetujui ternyata tidak signifikan, tanggungan masing-masing Pemegang Saham.
Pimpinan Rapat berhak untuk menyatakan
bahwa usul yang diajukan disetujui oleh Rapat.
Keputusan Pimpinan Rapat mengenai hal ini
mengikat.
289
Page 291
tabel kehadiran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi BTPN Syariah
pada pelaksanaan RUPS tahunan 2024
RUPS tahunan
20 maret 2024
no nama jabatan keterangan
tidak
hadir
hadir
1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/ - Hadir langsung
Independen
2 Mulya Effendi Siregar Komisaris Independen - Hadir langsung
3 Dewie Pelitawati Komisaris Independen - Hadir langsung
4 Ongki Wanadjati Dana Komisaris - Hadir langsung
5 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas - Hadir langsung
Syariah
6 H. Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas - Melalui video
Syariah telekonferensi
7 Hadi Wibowo Direktur Utama - Hadir langsung
8 Arief Ismail Direktur Kepatuhan - Hadir langsung
9 Fachmy Achmad Direktur - Hadir langsung
10 Dwiyono Bayu Winantio Direktur - Hadir langsung
11 Dewi Nuzulianti Direktur - Hadir langsung
tabel kehadiran para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham
pada pelaksanaan RUPS tahunan 2024
RUPS Tahunan 2024
dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham
yang mewakili 7.703.457.000 saham atau 85,9777821%
Dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah
7.703.457.000 saham tidak termasuk saham dalam simpanan (Treasuri) sejumlah 243.000 saham dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 26 Februari 2024
tabel kehadiran lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal
pada pelaksanaan RUPS tahunan 2024
kehadiran pada
keterangan nama
RUPS tahunan 2024
Notaris Ashoya Ratam,SH.,Mkn
Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
Tbk
(an Indonesian partnership and member firm of
Tbk
the KPMG network of independent member firm
Syariah
affiliated with KPMG International Cooperative)
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
290
Page 292
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
RUPS tahunan 2024
akta
Akta No. 46 tanggal 20 Maret 2024 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam,SH.,Mkn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan
perihal
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk
mata acara
Mata Acara Pertama dari Rapat:
Pengesahan dan Persetujuan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah
ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023; dan
3. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
keputusan rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2023 dan Laporan Keberlanjutan Tahunan 2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) SIDDHARTA WIDJAJA
& Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated
with KPMG International Cooperative), sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 7 Februari
2024 dengan opini Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan konsolidasian, arus kas, rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana
zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada
anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai
tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan
Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
pengambilan suara Sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI:
Suara Setuju : 6.617.001.472 atau 99,9054846%
Suara Tidak Setuju : 100 atau 0,0000015%
Suara Abstain : 6.259.900 atau 0,0945139%
Total Setuju : 6.623.261.372 atau 99,9999985%
pengambilan keputusan Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.261.372 atau merupakan
99,9999985%
realisasi/tindak lanjut Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan BTPN Syariah
telah disetujui oleh Pemegang Saham dan telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah
sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi dan dilaporkan kepada Otoritas sesuai
ketentuan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
291
Page 293
mata acara
Mata Acara Kedua dari Rapat :
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
keputusan rapat
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp1.080.498.892.729 (satu triliun delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta
delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah), sesuai Undang-Undang nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut :
a. Sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) akan disisihkan sebagai Cadangan Umum
Perseroan;
b. Sebesar Rp70,15 (tujuh puluh koma lima belas rupiah) per lembar saham atau sebesar Rp540.397.350.713,-
(lima ratus empat puluh miliar, tiga ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus lima puluh ribu, tujuh ratus
tiga belas Rupiah) akan disisihkan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan
bahwa :
I. Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan
yang berlaku terhadap pemegang saham yang memperoleh pembayaran Dividen;
II. Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan
dengan pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku 2023 tersebut, termasuk namun tidak
terbatas dengan berpedoman kepada kebijakan dividen perseroan yang berlaku.
2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sebesar Rp520.101.542.016,-(lima ratus dua puluh miliar, seratus satu juta, lima ratus empat puluh dua ribu,
enam belas Rupiah) sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
pengambilan suara Sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI:
Suara Setuju : 6.617.959.972 atau 99,9199564%
Suara Tidak Setuju : 53.400 atau 0,0008062%
Suara Abstain : 5.248.100 atau 0,0792374%
Total Setuju : 6.623.208.072 atau 99,9991938%
pengambilan keputusan Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.208.072 atau merupakan
99,9991938%.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
292
Page 294
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
realisasi/tindak lanjut 1. Terkait pemenuhan jumlah cadangan wajib
Penyisihan sebagian saldo bersih BTPN Syariah untuk menambah jumlah
cadangan telah ditindaklanjuti dan telah dibukukan sesuai keputusan RUPS
Tahunan yang diselenggarakan di tahun 2024.
2. Terkait tindak lanjut pembagian Dividen
a. Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2024 serta jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) melalui surat No. S.133/DIR/CSGC/III/2024 tanggal 22
Maret 2024 dan telah dilakukan keterbukaan informasi di situs web Bursa
Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta situs web BTPN Syariah.
b. Laporan Realisasi Pembayaran Dividen Tunai
1. Pembayaran Dividen Tunai (warkat scriptless)
Pendistribusian Dividen Tunai (warkat scriptless) dilakukan dengan
merujuk kepada Surat KSEI kepada BTPN Syariah melalui surat nomor
KSEI-6729/JKU/0424 tanggal 3 April 2024 perihal Pembayaran Dividen
Tunai atas Saham PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) dengan tanggal
pendistribusian tanggal 19 April 2024 berdasarkan kepemilikan saham
dan tingkat pajak yang terdapat pada masing-masing rekening yang
Tercatat pada tanggal pencatatan (Recording Date) 2 April 2024 serta
memperhatikan tanggapan BTPN Syariah kepada KSEI melalui Surat
Instruksi Nomor S.155/DIR/CSGC/IV/2024 tanggal 5 April 2024 perihal
Instruksi Pendistribusian Dividen Tunai atas saham BTPS.
Pemberitahuan kepada Pemegang Rekening mengenai pendistribusian
Dividen Tunai tersebut di atas telah disampaikan kepada Pemegang
Rekening yang bersangkutan tanggal 19 April 2024 termasuk didalamnya
informasi sehubungan pembayaran Pajak atas Pembagian Dividen sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembayaran Dividen tunai (warkat non scriptless)
BTPN Syariah telah melaksanakan pembagian kepada PT Bank BTPN Tbk
atas dividen dari kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan di BEI
pada tanggal 19 April 2024.
mata acara
Mata Acara Ketiga dari Rapat :
Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan tahun 2024.
keputusan rapat
1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2024 melalui Rapat Komite Nominasi
dan Remunerasi serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah,
dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Komite Nominasi
dan Remunerasi Nomor 001/CIR/KNR/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, perihal Remunerasi Tahun 2024
untuk Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan Pihak Independen Anggota Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Nomor 003/CIR/DEKOM/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang menetapkan jumlah
PT Bank BTPN Syariah Tbk
total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2024, adalah tidak melebihi Rp16 miliar rupiah
(gross), dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dalam
suatu keputusan Dewan Komisaris pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut, Dewan
Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
293
Page 295
pengambilan suara Sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI:
Suara Setuju : 6.581.181.272 atau 99,3646604%
Suara Tidak Setuju : 36.687.100 atau 0,5539129%
Suara Abstain : 5.393.100 atau 0,0814267%
Total Setuju : 6.586.574.372 atau 99,4460871%
pengambilan keputusan Rapat dengan suara terbanyak 6.586.574.372 atau merupakan 99,4460871%
Realisasi/Tindak Lanjut 1. Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan
remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
serta menentukan pembagiannya diantara para anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas Syariah, dan penetapan remunerasi bagi para anggota
Dewan Komisaris serta pembagiannya diantara para anggota Dewan Komisaris
telah diberikan sesuai keputusan rapat.
2. Penetapan Remunerasi anggota Direksi, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah
tahun 2024 serta menentukan pembagiannya diantara para anggota Direksi
dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, serta penetapan remunerasi bagi para
anggota Dewan Komisaris serta pembagiannya diantara para anggota Dewan
Komisaris telah diberikan sesuai dengan keputusan rapat yaitu Risalah Rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Nomor M.001/RNC/II/2024 tanggal
16 Februari 2024, yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam
Notulen Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM.002/KOM/CSGC/II/2024 tanggal
16 Februari 2024 tentang penentuan total gross remunerasi bagi anggota
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2024
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).
mata acara
Mata Acara Keempat dari Rapat :
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain
berkenaan dengan pengangkatan tersebut.
keputusan rapat
1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut KAP) yang merupakan KAP
yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan
menunjuk nyonya Novie, S.E. CPA, sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut AP) sebagai penanggung jawab
atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/
atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku; Tahun
2024 (dua ribu dua puluh empat) merupakan tahun ketiga Nyonya Novie, Sarjana Ekonomi, Certified Public
Accountant melakukan audit atas laporan Perseroan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti
dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut;
3. Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, perseroan wajib memenuhi
ketentuan:
i. KAP dan/atau AP yang di tunjuk harus terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK serta telah
berpengalaman dalam mengaudit perusahaan perbankan.
Tbk
Tbk
ii. KAP yang di tunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.
Syariah
Syariah
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu
sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan
rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
294
Page 296
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
pengambilan suara Sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI:
Suara Setuju : 6.617.426.272 atau 99,9118984 %
Suara Tidak Setuju : 572.400 atau 0,0086423 %
Suara Abstain : 5.262.800 atau 0,0794593 %
Total Setuju : 6.622.689.072 atau 99,9913577%
pengambilan keputusan Rapat dengan suara terbanyak 6.622.689.072 saham atau 99,9913577 %
realisasi/tindak lanjut Laporan Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan
Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada
31 Desember 2024 telah disampaikan kepada OJK Perbankan Bank Syariah melalui
surat nomor S.154/DIR/CSGC/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dan kepada OJK Pasar
Modal dan BEI melalui surat nomor S.153/DIR/CSGC/IV/2024 tanggal 4 April 2024;
mata acara
Mata Acara Kelima dari Rapat :
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
keputusan rapat
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu
Akta Notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan untuk maksud tersebut, melakukan
pengubahan dan/ atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/ atau disyaratkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dam melakukan segala sesuatu yang disyaratkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
pengambilan suara Sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI:
Suara Setuju : 6.559.252.872 atau 99,0335788%
Suara Tidak Setuju : 58.730.500 atau 0,8867308%
Suara Abstain : 5.278.100 atau 0,0796903%
Total Setuju : 6.564.530.972 atau 99,1132692%
pengambilan keputusan Rapat dengan suara terbanyak 6.564.530.972 saham atau 99,1132692%
realisasi/tindak lanjut Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN
Syariah Nomor 46 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam,
SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0089433 tanggal 19 April 2024
yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa
Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui
surat Nomor S.167/DIR/CSGC/VII/2024 tanggal 19 April 2024 dan telah dilakukan
keterbukaan informasi pada situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
295
Page 297
mata acara
Mata Acara Keenam dari Rapat :
Laporan Perseroan Berupa Laporan Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2023
keputusan rapat
Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan Laporan Perseroan berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian
Saham Treasuri Perseroan tahun 2023, maka tidak ada pengambilan keputusan, yaitu:
Memperhatikan Keterbukaan Informasi Perseroan:
1. Nomor S.034/DIR/CSGC/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui
Publik – Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri;
2. Nomor S.035/DIR/CSGC/I/2024 sampai dengan Nomor S.038/DIR/CSGC/I/2024 tanggal 26 Januari 2024
perihal Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk.
Serta memperhatikan POJK Nomor 59 tahun 2017 tentang Penetapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi
BUS dan UUS juncto POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan terbuka, pasal ketentuan peralihan, yang mengatur bagi perusahaan terbuka yang telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka
waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sebelum POJK Nomor 29 tahun 2023 berlaku,
tetap mengikuti ketentuan yang diatur POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai berikut:
1. Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 September
2019, Mata Acara Kedua tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi
yang bersifat variable sesuai dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah melaksanakan pembayaran
remunerasi yang bersifat variable sebagimana dimaksud melalui pengalihan yang keempat atas sebagian
Saham Treasuri Perseroan hasil pembelian kembali dengan tanggal distribusi 25 Januari 2024;
2. Atas sisa lembar saham Treasuri, Perseroan akan melepaskan kembali sampai dengan batas waktu holding
period, sesuai peraturan yang berlaku
pengambilan keputusan Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan Laporan Pengalihan sebagian
Saham Treasuri, maka tidak ada pengambilan Keputusan.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
296
Page 298
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tahapan penyelenggaraan RUPS tahunan 2024
Rencana Penyelenggaraan RUPS
Tahunan 2024 Ke OJK
Rabu, Pengumuman
31 Januari 2024 RUPS Tahunan 2024
Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan
Telah disampaikan kepada OJK DPBS, OJK Senin,
Pasar Modal, BEI dan KSEI melalui surat No. 12 Februari 2024
S. 051/DIR/CSGC/I/2024
Pengumuman telah disampaikan kepada :
OJK DPBS, OJK Pasar Modal, BEI dan KSEI
melalui Surat No. S. 065/DIR/CSGC/II/2024
serta dipublikasikan di situs web Perseroan
dan aplikasi eASY.KSEI
Recording Date
Senin,
26 Februari 2024
Pemanggilan
RUPS Tahunan 2024
Selasa,
27 Februari 2024
Pemanggilan telah disampaikan kepada :
OJK DPBS, OJK Pasar Modal, BEI dan KSEI
melalui Surat No. S.084/DIR/CSGC/III/2024
Pelaksanaan
serta dipublikasikan di situs web Perseroan
RUPS Tahunan 2024
dan aplikasi eASY.KSEI
Rabu,
20 Maret 2024
Bertempat di : Menara BTPN lantai 16, CBD
Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde
Agung Kav.5,5.5-6 Jakarta Selatan 12950 Ringkasan Risalah
Indonesia RUPS Tahunan 2024
Jumat
22 Maret 2024
Ringkasan Risalah telah disampaikan OJK
DPBS, OJK Pasar Modal, BEI dan KSEI
melalui Surat No. Surat Nomor S. S.133/DIR/
Risalah
CSGC/III/2024 serta dipublikasikan di Situs
RUPS Tahunan 2024
Web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI
Rabu
17 April 2024
Risalah Rapat telah disampaikan OJK DPBS,
OJK Pasar Modal, BEI dan KSEI melalui
surat No. S. S.163/DIR/CSGC/IV/2024 serta
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dipublikasikan di Situs Web Perseroan.
297
Page 299
tindak lanjut – keputusan rapat umum pemegang saham tahun sebelumnya
BTPN Syariah telah merealisasikan hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebagai berikut:
tindak lanjut – rapat umum pemegang saham tahunan (12 April 2023)
no agenda hasil keputusan
1 Pengesahan dan Persetujuan a. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang
Laporan Keuangan, Konsolidasian, telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta laporan tugas
Laporan Tahunan dan Laporan pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Keberlanjutan yang telah ditelaah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
oleh Dewan Komisaris untuk tahun yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2022 dan Laporan
buku 2022, termasuk namun tidak Keberlanjutan 2022;
terbatas pada : b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
a. Pengesahan Laporan Keuangan telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Konsolidasian untuk tahun buku SIDDHARTA WIDJAJA & Rekan (an Indonesian partnership and
yang berakhir pada tanggal 31 member firm of KPMG network of independent member affiliated
Desember 2022; with KPMG International Cooperative), sebagaimana dinyatakan
b. Laporan Tugas Pengawasan dalam laporannya tertanggal 10 Februari 2023 dengan opini
Dewan Komisaris dan Dewan Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam
Pengawas Syariah untuk semua hal yang material posisi keuangan konsolidasian Perseroan
tahun buku yang berakhir pada dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2022, serta
tanggal 31 Desember 2022; dan kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, rekonsiliasi pendapatan
c. Pelunasan dan Pembebasan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan
Tanggung Jawab (Volledig laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya,
Acquit et Decharge) untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Direksi, Dewan Komisaris dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan yang telah termuat
Dewan Pengawas Syariah dalam buku Laporan Tahunan 2022.
Perseroan atas tindakan c. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
pengurusan dan pengawasan sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi
yang telah dijalankan dalam Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada
dan selama tahun buku yang tanggal 31 Desember 2022, mengenai tindakan pengurusan,
berakhir pada tanggal 31 dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Desember 2022. mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka
masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2022, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan
tindak pidana lainnya.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
298
Page 300
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
status keterangan
Selesai Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian BTPN Syariah
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah disetujui oleh Pemegang Saham
saat RUPS Tahunan 2023 dan telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah sebagai bagian dari
Keterbukaan Informasi dan dilaporkan kepada Otoritas sesuai ketentuan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
299
Page 301
tindak lanjut – rapat umum pemegang saham tahunan (12 April 2023)
no agenda hasil keputusan
2 Penetapan penggunaan laba bersih 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun
Perseroan untuk tahun buku yang buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
berakhir pada tanggal Rp1.779.542.863.537 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan
31 Desember 2022 miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh
tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), sesuai Undang-
Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah) akan
disisihkan sebagai Cadangan Umum Perseroan;
b. Sebesar Rp92,5 (sembilan puluh dua koma lima rupiah) per lembar
saham atau sebesar Rp712.535.260.750,- (tujuh ratus dua belas
miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah) akan disisihkan sebagai Deviden
Tunai kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan bahwa:
i. Atas Dividen tersebut, Direksi akan memotong Pajak Dividen
menurut tarif sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku terhadap Pemegang Saham yang memperoleh
pembayaran Dividen, dan
ii. Direksi dengan ini diberi kuasa dan wewenang untuk
menetapkan hal-hal yang mengenai atau berkaitan dengan
pelaksanaan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2022
tersebut.
2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2022, sebesar Rp1.047.007.602.787,-
(satu triliun empat puluh tujuh miliar tujuh juta enam ratus dua
ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh Rupiah) sebagai laba yang
ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
300
Page 302
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
status keterangan
Selesai 1. Terkait pemenuhan jumlah cadangan wajib
Penyisihan sebagian saldo bersih BTPN Syariah untuk menambah jumlah cadangan telah
ditindaklanjuti dan telah dibukukan sesuai keputusan RUPS Tahunan 2023.
2. Terkait tindak lanjut pembagian Dividen
a. Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2023 serta jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat No. S.188/DIR/CSGC/
IV/2023 tanggal 14 April 2023 dan telah dilakukan keterbukaan informasi di situs web Bursa
Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta situs web BTPN Syariah.
b. Pembayaran Dividen tunai (warkat scriptless)
BTPN Syariah telah melaksanakan pembayaran dividen tunai melalui
KSEI melalui surat nomor KSEI-7718/JKU/0523 tanggal 4 Mei 2023 perihal Laporan
Pelaksanaan Dividen Tunai atas saham BTPN Syariah.
i. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa KSEI telah melakukan pembayaran
Dividen Tunai kepada Pemegang Rekening di KSEI pada tanggal 12 Mei 2023
(Tanggal Pembayaran) sesuai dengan kepemilikan pada Tanggal Pencatatan 2 Mei
2023 (Recording Date) dan Pemberitahuan kepada Pemegang Rekening mengenai
pendistribusian Dividen Tunai tersebut di atas telah disampaikan kepada Pemegang
Rekening yang bersangkutan pada tanggal 12 Mei 2023. Terkait pembayaran Pajak atas
Pembagian Dividen
ii. Pembayaran Dividen tunai (warkat non scriptless)
BTPN Syariah telah melaksanakan pembagian kepada PT Bank BTPN Tbk atas dividen
dari kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan di BEI pada tanggal 12 Mei 2023.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
301
Page 303
tindak lanjut – rapat umum pemegang saham tahunan (12 April 2023)
no agenda hasil keputusan
3 Perubahan susunan pengurus 1. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan periode 2023-2026 sebagai berikut:
Perseroan
Direksi:
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur : Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen: Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Komisaris Independen : Mulya Effendi Siregar*
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. Muhamad Faiz, MA
Seluruhnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal yang
ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang ke-3 (tiga) yang akan diadakan pada tahun 2026 (dua ribu
dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan
perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir
Dengan catatan (*):
i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan
Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah
mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK
tersebut (tanggal efektif),
ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut, atau
persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka
pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa
diperlukan persetujuan RUPS kembali.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris
atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
keperluan tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
302
Page 304
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
status keterangan
Selesai Perubahan susunan pengurus Perseroan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 46 tanggal 27 April
2023 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0112846
tanggal 27 April 2023 yang telah disampaikan kepada OJK dan BEI serta KSEI melalui surat No.
S.205/DIR/CSGC/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dan telah dilakukan keterbukaan informasi pada
situs web Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta situs web BTPN Syariah;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
303
Page 305
tindak lanjut – rapat umum pemegang saham tahunan (12 April 2023)
no agenda hasil keputusan
4 Penetapan mengenai besarnya 1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan
remunerasi bagi para anggota Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2023 melalui
Dewan Pengawas Syariah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi serta menentukan
Perseroan tahun 2023 pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya
jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib
memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan;
2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang
termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Nomor M.002/RNC/III/2023 tanggal 9 Maret 2023, yang disetujui
oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Notulen Rapat Dewan
Komisaris Nomor 003/KOM/CSGC/III/2023 tanggal 9 Maret 2023
yang menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi Dewan
Komisaris untuk tahun 2023, seluruhnya tidak melebihi Rp18.4
miliar (gross), dan menyetujui pemberian kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah
total Remunerasi tersebut di antara anggota Dewan Komisaris
dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah
total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5 Penunjukkan Akuntan Publik (“AP”) 1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan
dan/atau kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut KAP) yang merupakan KAP yang terdaftar di
(“KAP”) untuk memeriksa buku- OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
buku Perseroan untuk tahun buku tahun buku 2023 dengan menunjuk Bapak Handrow Cahyadi, S.E,
yang berakhir pada tanggal CPA, sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut AP) sebagai
31 Desember 2023 dan penetapan penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya
besarnya honorarium serta honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau
persyaratan lain berkenaan dengan AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
pengangkatan tersebut Audit dan peraturan yang berlaku;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP
dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena
alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit
laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya honorarium
dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP
dan/atau AP Pengganti tersebut;
Syariah Tbk
Tbk
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
Syariah
melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan
penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak
BTPN
terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan
BTPN
surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.
PTPT Bank
Bank
304
Page 306
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
status keterangan
Selesai 1. Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor M.002/RNC/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 (Sembilan
Maret dua ribu dua puluh tiga) menetapkan jumlah total gross remunerasi bagi
anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga);
2. Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah Nomor 003/KOM/CSGC/
III/2023 tanggal 09 Maret 2023 (Sembilan Maret dua ribu dua puluh tiga) tentang penentuan
total gross remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).
Selesai 1. Laporan Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2023 telah
disampaikan kepada OJK Perbankan Syariah melalui surat nomor S.211/DIR/CSGC/V/2023
tanggal 3 Mei 2023, dan kepada OJK Pasar Modal dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat
nomor S.213/DIR/CSGC/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;
2. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat
Komite Audit PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 005/CIR/AK/IX/2023 tanggal
11 September 2023 perihal Rekomendasi Komite Audit atas Perubahan Akuntan Publik sebagai
Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di
PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023;
3. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil dalam
Rapat Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 007/CIR/DEKOM/IX/2023 tanggal
12 September 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Perubahan Akuntan
Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis
Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada
31 Desember 2023;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
4. Laporan Perubahan Akuntan Publik (AP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis
tahunan pada 31 Desember 2023 telah disampaikan kepada OJK Perbankan Bank Syariah
melalui surat nomor S.379/DIR/CSGC/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan OJK Pasar Modal
dan BEI melalui surat nomor S.380/DIR/CSGC/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023;
5. Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit atas Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas informasi
keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2023 telah disampaikan kepada OJK Perbankan
Syariah melalui surat nomor S.192/DIR/SKAI/V/2024 tanggal 3 Mei 2024.
305
Page 307
tindak lanjut – rapat umum pemegang saham tahunan (12 April 2023)
no agenda hasil keputusan
6 Laporan Pelaksanaan Pengalihan 1. Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum
sebagian Saham Treasuri Perseroan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah dilaksanakan
tahun 2022 pada tanggal 2 September 2019, Mata Acara Kedua tentang
Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian
remunerasi yang bersifat variable sesuai dengan POJK
Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah melaksanakan pembayaran
remunerasi yang bersifat variable sebagaimana dimaksud melalui
pengalihan sebagian Saham Tresuri Perseroan pada tanggal
25 Januari 2023.
2. Bahwa pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat
variable berikutnya tetap memperhatikan Keputusan RUPS Luar
Biasa Perseroan dimaksud dan ketentuan yang berlaku.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
306
Page 308
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
status keterangan
Selesai Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan laporan, maka tidak ada pengambilan
Keputusan
Merujuk kepada Surat Keterbukaan Informasi Perseroan Nomor 035/DIR/CSGC/I/2023 tanggal
26 Januari 2023 perihal Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk dan Surat Nomor S. 034/DIR/CSGC/I/2023 tanggal 26 Januari 2023
perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik - Pelaksanaan Pengalihan Sebagian
Saham Treasuri, disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai berikut:
1. Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019, Mata Acara Kedua
tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang
bersifat variable sesuai dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah melaksanakan
pembayaran remunerasi yang bersifat variable sebagaimana dimaksud melalui pengalihan
sebagian Saham Tresuri Perseroan pada tanggal 25 Januari 2023.
2. Bahwa pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variable berikutnya tetap
memperhatikan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 2 September 2019 dimaksud.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
307
Page 309
Dewan
Komisaris
Selaras dengan Undang-Undang No.40 Tahun Dasar penyusunan Charter Dewan Komisaris
2007 mengenai Perseroan Terbatas yang telah sebagai berikut:
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang 1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti mengenai Perseroan Terbatas yang telah
Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Kerja menjadi Undang-undang jo Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 3/ Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, jo 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang
POJK Nomor 16 tahun 2022 tentang Bank Umum Penetapan Peraturan
Syariah, Dewan Komisaris yang merupakan 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/
organ perusahaan yang memiliki fungsi dan POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
bertanggung jawab secara kolektif (setiap Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak 4. POJK No.21/POJK.04/2015 tentang
sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
Dewan Komisaris), yang secara independen 5. POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank
bertugas melakukan fungsi pengawasan secara Umum Syariah
umum dan/atau khusus untuk kepentingan Bank 6. POJK 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank
atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Umum
Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi 7. POJK No.2 Tahun 2024 tentang Penerapan
dan bertanggung jawab atas pengawasan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Bank dan Unit Usaha Syariah.
yang ditetapkan dalam ketentuan perundangan, 8. POJK 15 tahun 2024 tentang Integritas
Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS dan Pelaporan Keuangan Bank;
memastikan terselenggaranya penerapan 9. Anggaran Dasar Bank.
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good 10. ASEAN Corporate Governance Scorecard.
Corporate Governance/GCG) yang baik dalam
setiap usaha Bank pada seluruh tingkatan pedoman dan tata tertib kerja
atau jenjang organisasi namun tidak terbatas Dewan Komisaris
pada tata kelola terintegrasi dalam lingkup
konglomerasi keuangan; Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, Dewan Komisaris merujuk pada
Dewan Komisaris diangkat dan disahkan melalui pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana
Rapat Umum Pemegang Saham serta wajib yang tertuang dalam Charter Dewan Komisaris.
memenuhi persyaratan uji kemampuan dan Secara berkala, Charter Dewan Komisaris
kepatutan dari OJK. dilakukan evaluasi dan diperbarui dengan
mengacu pada peraturan dan ketentuan yang
dasar hukum dan pedoman dan tata berlaku di Indonesia. Charter ini mengikat
tertib kerja Dewan Komisaris bagi setiap anggota Dewan Komisaris agar
Dewan Komisaris dapat melaksanakan fungsi
Dewan Komisaris memiliki pedoman dan tata pengawasan secara efisien, efektif, transparan,
tertib kerja (Charter) dalam menjalankan tugas independen, dan akuntabel.
Tbk
dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang
Tbk
Syariah
dalam Charter Dewan Komisaris. Charter Dewan Di tahun 2024 Dewan Komisaris telah
Syariah
Komisaris diperbarui dan di evaluasi secara melakukan kajian tahunan dan menyetujui
berkala dengan mengacu pada peraturan dan pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja
BTPN
ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dewan Komisaris No.01/PedomanKerja/ CSGC/
BTPN
XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024.
PTPT Bank
Bank
308
Page 310
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris antara lain mencakup
1 organisasi Mengatur mengenai :
1. Struktur Organisasi,
2. Persyaratan Keanggotaan,
3. Rangkap Jabatan dan Larangan Terhadap Dewan Komisaris,
4. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisarisi, termasuk
didalamnya Pencalonan dan Pengangkatan, Penggantian,
Pengangkatan Kembali, Penggantian atau Pemberhentian sebelum
masa jabatan berakhir, Penggantian atau Pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris (yang dilakukan sebelum periode masa jabatan
Dewan Komisaris berakhir), Penggantian, Penggantian atau
Pemberhentian Komisaris Independen, pengunduran diri serta
Pembebasan atau Pelepasan Tugas dan Tanggung Jawab (acquit et
de charge)
2 tugas, tanggung jawab dan Mengatur Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
wewenang
3. Komisaris Independen Mengatur antara lain terkait Kriteria Komisaris Independen, masa
jabatan, dan hal lain sesuai peraturan OJK
4 fungsi Komisaris Utama Mengatur mengenai peran/ fungsi Komisaris Utama
5 pengaturan kewenangan Mengatur kewenangan yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris
dan prosedur keputusan
Dewan Komisaris
6 pembentukan Komite-Komite Mengatur mengenai Komite-komite yang dapat dibentuk oleh Dewan
Komisaris untuk membantu dan mendukung pelaksanan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris
7 nilai-nila etika Dewan Komisarus mengatur
dan larangan terhadap
Dewan Komisaris 1. Benturan Kepentingan
2. Peluang Perseroan dan Larangan terhadap Dewan Komisaris
3. Kerahasiaan
4. Transaksi yang wajar dan Larangan terhadap Dewan Komisarus
5. Kepatuhan pada Hukum, Peraturan dan Perundangan
6. Pelaporan atas adanya perilaku Ilegal atau Tidak Etis
7. ProsedurKepatuhan
8. Transparansi/Keterbukaan
8 rapat Mengatur mengenai penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris
9 pertanggungjawaban Mengatur mengenai Batasan tanggung jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
10 pelatihan Mengatur mengenai pelatihan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris
11 evaluasi kinerja Mengatur terkait penilaian atas kinerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
12 pola hubungan kerja Mengatur tentang pedoman dalam pengawasan dan pemberian nasihat
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dewan Komisaris dan Direksi kepada Direksi serta mekanisme pelaksanaannya.
13 kewenangan otoritas jasa Mengatur kewenangan OJK terhadap Dewan Komisaris dimulai dari
keuangan (OJK) pemberian persetujuan pengangkatan sampai dengan pemberhentian
atau penggantian yang dapat disampaikan melalui perintah tertulis dari
OJK
14 lain-lain Mengatur kewajiban untuk melakukan kajian tahunan atas Pedoman dan
Tata Tertib Kerja Direksi di Bank
309
Page 311
tugas, dan tanggung jawab mengenai batas maksimum penyaluran
dana dan penyaluran dana besar bagi
Dewan Komisaris Bank Umum Syariah atau dalam jumlah
melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
Komisaris sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan
Dewan Komisaris BTPN Syariah terkini antara b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
lain sebagai berikut: Anggaran Dasar Bank atau peraturan
1. Dewan Komisaris wajib memastikan perundangan yang berlaku.
terselenggaranya pelaksanaan Good
Corporate Governance (“GCG”) dalam setiap 6. Pengambilan keputusan oleh Dewan
usaha Bank pada seluruh tingkatan atau Komisaris merupakan bagian dari tugas
jenjang organisasi, termasuk namun tidak pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga
terbatas pada tata kelola terintegrasi dalam tidak meniadakan tanggung jawab Direksi
lingkup konglomerasi keuangan; atas pelaksanaan kepengurusan Bank;
2. Dewan Komisaris bertugas melakukan 7. Pengawasan Fungsi Audit Internal dan
pengawasan untuk kepentingan Bank atas Eksternal:
kebijakan dan jalannya pengurusan oleh a. Dewan Komisaris akan melakukan
Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, pengawasan terhadap tindak lanjut
dan bertanggung jawab atas pengawasan Direksi atas temuan audit atau
tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan
Bank yang ditetapkan dalam ketentuan kerja audit Intern Bank, auditor ekstern,
peraturan perundangan, Anggaran Dasar, hasil pengawasan OJK dan atau hasil
dan keputusan RUPS; pengawasan otoritas dan Lembaga lain;
b. Dewan Komisaris menyetujui
3. Dewan Komisaris wajib melakukan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
pengawasan atas penerapan kebjakan SKAI yang diusulkan oleh Direksi dengan
dan prosedur pengendalian internal dalam memperhatikan rekomendasi Komite
proses pelaporan keuangan Bank serta Audit;
wajib melaksanakan tugas, wewenang, c. Dewan Komisaris mengevaluasi efektivitas
dan tanggung jawab dengan itikad baik fungsi SKAI tersebut;
dan dengan prinsip kehati-hatian. Hasil d. Pengawasan dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Komisaris dituangkan audit intern, Dewan Komisaris akan:
dalam laporan pengawasan rencana bisnis 1) Memastikan Direksi menyusun dan
sesuai dengan POJK mengenai rencana bisnis memelihara sistem pengendalian intern
bank. yang memadai, efektif dan efisien;
2) Mengkaji efektivitas dan efisiensi
4. Dalam melakukan pengawasan, Dewan sistem pengendalian intern
Komisaris wajib mengarahkan, memantau berdasarkan informasi yang diperoleh
dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, dari SKAI paling sedikit sekali dalam 1
manajemen risiko, dan kepatuhan secara (satu) tahun dan;
terintegrasi serta kebijakan strategis 3) Menunjuk pengendali mutu (Quality
Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Assurance) independen dari pihak
Perundangan, Anggaran Dasar, dan ekstern untuk melakukan kaji ulang
Keputusan RUPS. Untuk pelaksanaan tugas terhadap kinerja SKAI dengan
dan tanggung jawab ini, Dewan Komisaris mempertimbangkan rekomendasi
dapat meminta data dan informasi yang Komite Audit.
Tbk
dibutuhkan kepada Direksi; e. Pengawasan terhadap pelaksanaan
Tbk
Syariah
kaji ulang ekstern terhadap Tata Kelola
Syariah
5. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Syariah, Dewan Komisaris akan:
Komisaris dilarang ikut serta dalam 1) Memberikan persetujuan dengan
BTPN
pengambilan keputusan kegiatan operasional memperhatikan rekomendasi Komite
BTPN
Bank, kecuali: Audit terkait Penunjukkan akuntan
Bank
a. Penyediaan dana kepada Pihak terkait publik dan/atau kantor akuntan publik
Bank
sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kaji ulang ekstern
PTPT
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terhadap Tata Kelola Syariah;
310
Page 312
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2) Kaji ulang ekstern dilakukan oleh 1) evaluasi strategi dan kebijakan terkait
akuntan publik dan/atau kantor country risk dan transfer risk yang
akuntan publik yang terdaftar di OJK ditetapkan oleh Direksi; dan
secara berkala paling sedikit 1 (satu) 2) evaluasi pertanggungjawaban Direksi
kali dalam 3 (tiga) tahun untuk periode dan memberikan arahan perbaikan
bulan Juli sampai dengan bulan Juni atas penerapan kebijakan terkait
tahun ketiga berikutnya. country risk dan transfer risk secara
f. Dewan Komisaris melakukan komunikasi berkala.
dengan fungsi audit intern dari 3) Dewan Komisaris melalui Komite
perusahaan induk agar fungsi audit intern Pemantau Risiko wajib melakukan
dari perusahaan induk menyusun ruang pengawasan terhadap penerapan
lingkup audit dan menjalankan kegiatan manajemen risiko terkait country risk
audit intern dengan cakupan yang dan transfer risk yang dilakukan Bank
memadai pada Bank. termasuk pelaksanaan evaluasi dan
pengujian (stress testing).
8. Dewan Komisaris wajib memberitahukan
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja b. Menyetujui kebijakan dan manajemen
sejak ditemukannya: mengevaluasi risiko Bank;
a. Pelanggaran Ketentuan Perundangan c. Evaluasi tanggung jawab Direksi dalam
dibidang keuangan, perbankan dan yang menerapkan kebijakan manajemen risiko;
terkait dengan kegiatan usaha Bank dan; d. Mengevaluasi dan memutuskan
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang permohonan Direksi yang berkaitan
dapat membahayakan kelangsungan dengan transaksi yang memerlukan
usaha Bank. persetujuan Dewan Komisaris;
e. Wajib secara aktif melakukan
9. Dewan Komisaris wajib mengusulkan calon pengawasan terhadap pelaksanaan
anggota Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) pengelolaan aset bermasalah, penyisihan,
kepada Direksi dengan memperhatikan dan pencadangan yang dilakukan Bank
rekomendasi Komite Nominasi dan dalam pengelolaan risiko kredit.
Remunerasi untuk kemudian dimintakan
rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia 13. Pengawasan aktif terhadap Fungsi
dan persetujuan dari OJK. RUPS dapat Kepatuhan Perseroan, Dewan Komisaris
mendelegasikan kewenangan kepada Dewan akan:
Komisaris untuk mengangkat anggota DPS; a. Mengevaluasi pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank sedikitnya 2 (dua) kali
10. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu dalam setahun;
untuk melaksanakan tugas dan tanggung b. Memberikan saran dalam rangka
jawab secara optimal sesuai dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan
pedoman dan tata tertib kerja; Fungsi Kepatuhan Bank. Berdasarkan
evaluasi di atas, Dewan Komisaris akan
11. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data memberikan nasihat kepada Direktur
dan informasi terkait Bank yang disampaikan Utama dengan tembusan kepada Direktur
oleh Direksi; yang membawahi Fungsi Kepatuhan untuk
peningkatan kualitas Fungsi Kepatuhan.
12. Pelaksanaan manajemen risiko, Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya akan: 14. Pengawasan terhadap pelaksanaan
a. Wajib memastikan penerapan manajemen manajemen risiko dalam penggunaan
risiko telah mencakup country risk dan teknologi informasi, Dewan Komisaris akan:
transfer risk sesuai dengan Peraturan a. Memberikan bimbingan, memantau dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Otoritas Jasa Keuangan mengenai mengevaluasi rencana strategis dan
penerapan manajemen risiko bagi kebijakan Bank sehubungan dengan
bank umum dan Peraturan Otoritas penggunaan Teknologi Informasi;
Jasa Keuangan mengenai penerapan b. Mengevaluasi tanggung jawab Direksi
manajemen risiko bagi bank umum syariah atas pelaksanaan penggunaan Teknologi
dan unit usaha syariah, dengan melakukan Informasi.
paling sedikit:
311
Page 313
15. Persetujuan terhadap kebijakan utama dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola
Bank sesuai dengan hierarki kebijakan Terintegrasi yang dikinikan dari waktu ke
dan kebijakan khusus lain yang antara lain waktu;
meliputi: c. Melakukan pengawasan terhadap
a. Kebijakan Pembiayaan; pemenuhan kewajiban Bank dalam
b. Kebijakan dan prosedur pelaksanaan menyusun, memperbaiki rencana sinergi
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan dan/atau melakukan tindakan perbaikan
Pendanaan Terorisme; atas hasil assessment rencana sinergi;
c. Kebijakan Manajemen Risiko; d. Melakukan evaluasi atas rencana sinergi
d. Kebijakan Kepatuhan; dan perbaikannya dan/atau pemutakhiran
e. Setiap Kebijakan lainnya yang mungkin rencana sinergi yang telah disusun Direksi;
dipersyaratkan oleh peraturan yang e. Memberikan persetujuan rencana sinergi,
berlaku dari Bank Indonesia, OJK dan perbaikan rencana sinergi dan/atau
otoritas berwenang lainnya. pemutakhiran rencana sinergi yang telah
disusun Direksi;
16. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Rencana f. Melakukan pengawasan atas
Bisnis Bank, Rencana Korporasi dan Rencana implementasi sinergi untuk mengatasi
Aksi Keuangan Berkelanjutan (“Rencana potensi hambatan pelaksanaannya.
Bank”), Dewan Komisaris akan:
a. Melakukan pengawasan terhadap 18. Pengawasan terhadap Resolution Plan dan
pelaksanaan kewajiban Bank dalam Recovery Plan, Dewan Komisaris akan:
menyusun, memperbaiki Rencana Bank a. Melakukan pengawasan terhadap
dan/atau melakukan tindakan perbaikan; pemenuhan kewajiban Bank dalam
b. Melakukan evaluasi atas Rencana Bank menyusun, memperbaiki rencana resolusi
dan perbaikannya dan/atau pemutakhiran dan/atau melakukan tindakan perbaikan
Rencana Bank yang telah disusun Direksi; atas hasil uji resolvabilitas;
c. Memberikan persetujuan Rencana Bank, b. Melakukan evaluasi atas rencana resolusi
perbaikan dan/atau pemutakhiran dan perbaikannya dan/atau pemutakhiran
Rencana Bank yang telah disusun Direksi; rencana resolusi yang telah disusun
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Direksi;
Rencana Bank untuk mengatasi potensi c. Memberikan persetujuan rencana resolusi,
hambatan pelaksanaannya dan perbaikan rencana resolusi dan/atau
menyampaikan Laporan Pengawasan pemutakhiran rencana resolusi;
sesuai ketentuan. d. Melakukan pengawasan atas
implementasi rencana untuk mengatasi
17. Pengawasan terhadap penerapan Sinergi potensi hambatan pelaksanaan opsi
Perbankan dalam lingkup konglomerasi tindakan resolusi.
keuangan dan perusahaan anak, Dewan
Komisaris akan: fungsi Komisaris Utama
a. Memberikan rekomendasi atas penugasan
dan/atau penggantian seorang Komisaris Fungsi utama dari seorang Komisaris Utama di
Independen yang akan duduk sebagai BTPN Syariah sesuai Pedoman dan Tata Tertib
anggota pada Komite Tata Kelola Kerja Dewan Komisaris terkini sebagai berikut:
Terintegrasi yang dibentuk oleh Entitas a. Kedudukan masing-masing anggota
Induk; Dewan Komisaris termasuk Komisaris
b. Menerima laporan berkala atas Utama adalah setara;
pelaksanaan tugas Komite Tata b. Tugas Komisaris Utama sebagai primus
Kelola Terintegrasi paling sedikit 2 kali inter pares adalah mengkoordinasikan
Tbk
dalam setahun, termasuk didalamnya kegiatan Dewan Komisaris dan
Tbk
Syariah
pelaksanaan pemantauan terhadap memastikan agar setiap anggota
Syariah
pelaksanaan Sinergi Perbankan; Dewan Komisaris dapat menyampaikan
Bahwa pemenuhan tugas dan tanggung pendapatnya dengan didasarkan kepada
BTPN
jawab Komisaris Independen yang duduk informasi yang cukup;
BTPN
dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi
Bank
dimaksud adalah sebagaimana Pedoman
Bank
PTPT
312
Page 314
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
c. RUPS dipimpin oleh seorang anggota yang bersangkutan akan diberhentikan
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh seterusnya atau dikembalikan kepada
Dewan Komisaris. Dalam hal semua kedudukannya semula. Dalam RUPSLB
anggota Dewan Komisaris tidak hadir tersebut, anggota Direksi yang
atau berhalangan, maka RUPS dipimpin diberhentikan sementara harus diberi
oleh salah seorang anggota Direksi yang kesempatan untuk hadir untuk membela
ditunjuk oleh Direksi. Ketentuan lainnya diri.
mengacu kepada Anggaran Dasar
Perseroan. komposisi dan kriteria anggota Dewan
Komisaris
hak dan wewenang Dewan Komisaris
struktur organisasi
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab,
Dewan Komisaris memiliki kewenangan sebagai Organisasi sebagaimana tercantum dalam
berikut: Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
a. Dewan Komisaris berwenang meminta BTPN Syariah menjelaskan mengenai komposisi
penjelasan dari Direksi tentang segala hal dan kriteria Angota Komisaris adalah:
mengenai Bank apabila diperlukan;
b. Dewan Komisaris berwenang mengakses struktur keanggotaan
dan meminta dokumen, data dan
Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris
informasi Bank yang dianggap perlu;
adalah perseorangan pada saat diangkat dan
c. Dalam hal Dewan Komisaris berpendapat selama menjabat adalah:
diperlukan suatu kajian independen
terhadap suatu permasalahan signifikan 1. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling
yang terjadi di Bank, maka Dewan kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama
Komisaris berhak untuk meminta Direksi dengan jumlah anggota Direksi;
untuk melakukan penunjukkan pihak 2. Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan
independen dengan syarat dan ketentuan Komisaris harus berdomisili di Indonesia;
yang ditentukan oleh Dewan Komisaris; 3. Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden
d. Dewan Komisaris berdasarkan Komisaris atau Komisaris Utama;
keputusan yang diambil dalam Rapat 4. Anggota Dewan Komisaris terdiri atas
Dewan Komisaris setiap waktu berhak Komisaris Independen dan Komisaris Non
memutuskan pemberhentian untuk Independen;
sementara seorang atau lebih anggota 5. Komisaris Independen wajib berjumlah paling
Direksi, apabila anggota Direksi tersebut sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
bertindak bertentangan dengan Anggaran anggota Dewan Komisaris;
Dasar dan/atau peraturan yang berlaku 6. Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri
atau merugikan maksud dan tujuan dari anggota yang memiliki kemampuan
perusahaan atau melalaikan kewajiban. di bidang ekonomi makro, perbankan dan
Dalam hal ini Dewan Komisaris dapat keuangan Syariah, hukum, akuntansi dan
meminta bantuan dari Komite Audit atau audit;
pihak ketiga lainnya untuk memberikan
saran dan masukan kepada Dewan persyaratan keanggotaan komisaris
Komisaris;
e. Pemberhentian sementara tersebut 1. Yang dapat menjadi anggota Dewan
disertai alasannya, harus diberitahukan Komisaris adalah orang yang memenuhi
secara tertulis kepada anggota Direksi persyaratan pada saat diangkat dan selama
yang bersangkutan; menjabat:
f. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas
PT Bank BTPN Syariah Tbk
hari sesudah pemberhentian sementara yang baik.
itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
menyelenggarakan RUPSLB yang akan b. Cakap melakukan perbuatan hukum.
memutuskan apakah anggota Direksi
313
Page 315
c. Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan 3. Setiap anggota Dewan Komisaris harus
dan selama menjabat: memenuhi persyaratan telah lulus penilaian
1) Tidak pernah dinyatakan pailit; kemampuan dan kepatutan sesuai dengan
2) Tidak pernah menjadi anggota ketentuan OJK/BI tentang penilaian
Direksi dan/atau anggota Dewan kemampuan dan kepatutan (fit and proper
Komisaris yang dinyatakan bersalah test);
menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit. 4. Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang
3) Tidak pernah dihukum karena saling memiliki hubungan keluarga sampai
melakukan tindak pidana yang dengan derajat kedua dengan sesama
merugikan keuangan negara dan/ anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
atau yang berkaitan dengan sektor Syariah dan/atau anggota Direksi;
keuangan, dan
4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi kebijakan rangkap jabatan dan
dan/atau Komisaris yang selama larangan Dewan Komisaris
menjabat:
i. Pernah tidak menyelenggarakan 1. Anggota Dewan Komisaris dilarang
Rapat Umum Pemegang Saham merangkap jabatan:
(“RUPS”) Tahunan; a. Sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
ii. Pertanggungjawabannya Komisaris, anggota Dewan Pengawas
sebagai anggota Direksi dan/ Syariah atau Pejabat Eksekutif pada
atau anggota Dewan Komisaris Lembaga keuangan atau perusahaan
pernah tidak diterima oleh RUPS keuangan baik Bank maupun bukan Bank;
atau pernah tidak memberikan b. Sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
pertanggungjawaban sebagai Komisaris, anggota Dewan Pengawas
anggota Direksi dan/atau anggota Syariah atau Pejabat Eksekutif pada lebih
Dewan Komisaris kepada RUPS, dan dari 1 (satu) lembaga atau perusahaan
iii. Pernah menyebabkan perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan
yang memperoleh izin, persetujuan, di dalam maupun di luar negeri;
atau pendaftaran dari OJK c. Pada bidang tugas fungsional pada
tidak memenuhi kewajiban lembaga keuangan Bank dan/atau
menyampaikan laporan tahunan lembaga keuangan bukan Bank yang
dan/atau laporan keuangan kepada berkedudukan di dalam maupun di luar
OJK. negeri;
d. Pada jabatan lain yang dapat
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi menimbulkan benturan kepentingan dalam
peraturan perundangan yang berlaku. pelaksanaan tugas sebagai anggota
Dewan Komisaris; dan/atau
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian e. Pada jabatan lain sesuai dengan
di bidang yang dibutuhkan Emiten atau ketentuan peraturan perundangan.
Perusahaan Publik.
2. Tidak termasuk rangkap jabatan
Pemenuhan persyaratan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 1
dimaksud di atas wajib dimuat dalam surat diatas dalam hal:
pernyataan dan disampaikan kepada Bank. a. Anggota Dewan Komisaris menjabat
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk Komisaris, atau Pejabat Eksekutif yang
melakukan penggantian anggota Dewan melaksanakan fungsi pengawasan pada 1
Tbk
Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan (satu) perusahaan anak bukan Bank yang
Tbk
Syariah
sebagaimana dimaksud di atas. dikendalikan oleh Bank;
Syariah
b. Anggota Dewan Komisaris non
2. Setiap usulan penggantian dan/atau Independen yang menjalankan tugas
BTPN
pengangkatan anggota Dewan Komisaris fungsional dari pemegang saham Bank
BTPN
kepada RUPS harus memperhatikan yang berbentuk badan hukum pada
Bank
rekomendasi Komite Nominasi dan kelompok usaha Bank; dan/atau
Bank
Remunerasi (KNR);
PTPT
314
Page 316
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
c. Anggota Dewan Komisaris menduduki 5. Anggota Dewan Komisaris merupakan orang
jabatan pada organisasi atau lembaga perseorangan yang memenuhi persyaratan
nirlaba. persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan
selama menjabat wajib memiliki:
Sepanjang tidak mengakibatkan yang a. Integritas;
bersangkutan mengabaikan pelaksanaan b. Kompetensi; dan
tugas dan tanggung jawab sebagai anggota c. Reputasi yang baik
Dewan Komisaris.
susunan anggota Dewan Komisaris
3. Tugas dalam jabatan dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada nomor Selama tahun 2024 tidak terdapat perubahan
2.c dapat dilaksanakan sepanjang susunan Dewan Komisaris. Oleh karenanya
yang bersangkutan tidak mengabaikan susunan Dewan Komisaris masih sama dengan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah terpilih pada tahun 2023 dengan
sebagai anggota Dewan Komisaris Bank. masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun
4. Terhadap calon anggota Dewan Komisaris 2026, dengan tidak mengurangi perubahan yang
yang memiliki jabatan sebagaimana dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan
dimaksud pada nomor 2 wajib membuat tersebut.
pernyataan untuk:
a. Menjaga integritas; Sampai dengan 31 Desember 2024, Dewan
b. Menghindari segala bentuk benturan Komisaris di BTPN Syariah berjumlah 4 (orang)
kepentingan; dan orang dimana 3 (tiga) orang diantaranya adalah
c. Menghindari tindakan yang dapat Komisaris Independen dan seluruh anggota
merugikan Bank dan/atau menyebabkan Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi
Bank melanggar prinsip kehati-hatian, jumlah, komposisi, kriteria dan independensi
selama menjabat sebagai anggota Dewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisaris.
susunan anggota Dewan Komisaris posisi 31 desember 2024
Persetujuan Otoritas
No Nama Jabatan Tanggal Efektif Menjabat
Jasa Keuangan
1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/ 24 Februari 2014 22 Mei 2014
Independen (KEP-8/D-03/2014)
2 Mulya Effendi Siregar Komisaris Independen 17 April 2023 17 April 2023
(KEPR-19/D.03/2023)
3 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 24 Februari 2014 22 Mei 2014
(KEP-9/D-03/2014)
4 Ongki Wanadjati Dana Komisaris 25 Agustus 2022 13 Oktober 2022
(KEP-129/D-03/2022)
Seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Komisaris sesuai peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang Bank Umum Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan perihal Direksi dan Dewan Komisaris bagi Emiten atau Perusahaan Terbuka.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
315
Page 317
masa jabatan Dewan Komisaris
Sesuai Anggaran Dasar BTPN Syariah, anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham untuk jangka waktu tiga tahun, dan dapat diangkat kembali.
masa jabatan anggota Dewan Komisaris posisi 31 desember 2024
no nama jabatan masa jabatan
1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen 2023 - 2026
2 Mulya Effendi Siregar Komisaris Independen 2023 - 2026
3 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 2023 - 2026
4 Ongki Wanadjati Dana Komisaris 2023 - 2026
Independensi Anggota Komisaris yang yang dapat mempengaruhi kemampuan yang
merupakan Komisaris Independen bersangkutan untuk bertindak independen;
Tujuan keberadaan Komisaris Independen di 2. Komisaris Independen sebagaimana
BTPN Syariah sejalan dengan ketentuan OJK dimaksud pada butir 1 (satu) wajib paling
yang dimaksudkan untuk mendorong terciptanya sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
iklim dan lingkungan kerja yang lebih objektif anggota Dewan Komisaris;
dan menempatkan kewajaran dan kesetaraan
di antara berbagai kepentingan, termasuk 3. Calon Komisaris Independen wajib memenuhi
kepentingan pemegang saham minoritas dan persyaratan:
pemangku kepentingan lainnya.
a. Bukan merupakan orang yang bekerja
BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan atau mempunyai wewenang dan tanggung
berkaitan dengan Komisaris Independen jawab untuk merencanakan, memimpin,
yang tidak memiliki hubungan keuangan, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau Bank dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir,
hubungan keluarga dengan pemegang saham kecuali untuk pengangkatan kembali
pengendali, anggota Dewan Komisaris lainnya sebagai Komisaris Independen Bank
dan/atau Direksi atau hubungan keuangan dan/ periode berikutnya;
atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank
yang dapat mendukung kemampuannya untuk b. Tidak mempunyai saham baik langsung
bertindak independen juncto Peraturan Otoritas maupun tidak langsung pada Bank;
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
tentang Bank Umum Syariah yang mengatur c. Tidak mempunyai hubungan afiliasi
jumlah komisaris independen di Bank juncto dengan Bank, anggota Dewan Komisaris,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 anggota Direksi atau pemegang saham
tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum utama Bank;
serta perundangan lainnya yang berlaku.
d. Tidak mempunyai hubungan langsung
Independensi Dewan Komisaris di BTPN Syariah maupun tidak langsung yang berkaitan
sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan dengan kegiatan Bank;
Komisaris meliputi:
Tbk
1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan e. Memiliki pengetahuan di bidang
Tbk
Syariah
Komisaris yang tidak memiliki hubungan perbankan yang memadai dan relevan
Syariah
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dengan jabatan sebagai Komisaris
dan/atau hubungan keluarga dengan Independen; dan
BTPN
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
BTPN
lain, Anggota Dewan Pengawas Syariah f. Pengalaman di bidang perbankan dan/
Bank
dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau bidang keuangan;
Bank
terakhir atau hubungan lain dengan Bank
PTPT
316
Page 318
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
g. Masa Tunggu bagi calon Komisaris 5. Komisaris Independen yang telah menjabat
Independen yang berasal dari: selama 2 (dua) periode jabatan secara
1) Mantan anggota Direksi atau Pejabat berturut-turut dapat diangkat kembali
Eksekutif Bank atau pihak-pihak pada periode selanjutnya sebagai Komisaris
yang mempunyai hubungan dengan Independen dengan mempertimbangkan;
Bank, yang dapat mempengaruhi a. Hasil penilaian kinerja Komisaris
kemampuannya untuk bertindak Independen;
independen, paling singkat 1 (satu) b. Hasil penilaian rapat Dewan Komisaris
tahun sebelum menjadi Komisaris yang menyatakan bahwa Komisaris
Independen pada Bank; Independen tetap dapat bertindak
2) Mantan Direktur Utama pada Bank independen;
yang bersangkutan dan mantan c. Hasil penilaian oleh kepala satuan kerja
anggota Direksi yang membawahkan audit intern dan Pejabat Eksekutif yang
fungsi pengawasan atau Pejabat membawahkan fungsi sumber daya
Eksekutif yang melakukan fungsi manusia yang menyatakan bahwa
pengawasan pada Bank yang Komisaris Independen tetap dapat
bersangkutan, paling singkat 6 (enam) bertindak independen; dan
bulan sebelum menjadi Komisaris d. Pernyataan Komisaris Independen dalam
Independen pada Bank; RUPS mengenai independensi yang
3) Komisaris Non Independen pada Bank bersangkutan.
menjadi Komisaris Independen pada
Bank atau kelompok usaha Bank 6. Pernyataan independensi Komisaris
dengan memenuhi persyaratan sebagai Independen wajib diungkapkan dalam laporan
Komisaris Independen, paling singkat 1 tahunan;
(satu) tahun;
7. Dalam hal Komisaris Independen menjabat
h. Calon yang bersangkutan mengungkapkan pada Komite Audit, Komisaris Independen
benturan kepentingan dalam proses yang bersangkutan hanya dapat diangkat
penilaian kemampuan dan kepatutan kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan
(dalam hal terdapat benturan kepentingan Komite Audit berikutnya;
atau potensi benturan kepentingan
dari calon Komisaris Independen atau 8. Bahwa terhadap Pihak-Pihak Independen
calon Komisaris Non Independen yang Perseroan yang telah menjabat lebih dari
terkait dengan Bank sehubungan dengan 2 (dua) periode, dalam kondisi khusus
pencalonan yang bersangkutan pada dimungkinkan untuk diangkat kembali,
Bank); selama pihak-pihak Independen tersebut
tetap menyatakan Independensinya yang
i. Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas akan dinyatakan dalam surat pernyataan
Jasa Keuangan terdapat benturan tersendiri perihal pernyataan independensi
kepentingan atau potensi benturan sebagai pemenuhan ketentuan khususnya
kepentingan dari calon Komisaris ketentuan terkait Pembentukan Komite Audit
Independen atau calon Komisaris Non bagi perusahaan publik dan tertuang dalam
Independen yang terkait dengan Bank Laporan Tahunan Perseroan.
sehubungan dengan pencalonan yang
bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah
berwenang menetapkan tindakan yang merupakan Komisaris Independen telah
pengawasan yang diperlukan. memenuhi persyaratan independensi yang
dibuktikan dengan tidak memiliki hubungan
4. Komisaris Independen menjabat untuk jangka keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham
PT Bank BTPN Syariah Tbk
waktu tertentu dan dapat diangkat kembali dan/atau hubungan keluarga dengan sesama
setelah mendapat persetujuan RUPS, paling anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota
banyak untuk 2 (dua) periode masa jabatan Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali
secara berturut-turut; atau hubungan lain yang secara alamiah dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen.
317
Page 319
Anggota Dewan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen, yang telah diangkat menjadi
anggota Komite Audit lebih dari dua periode telah menyatakan tetap independen dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan terkait independensi dan dokumen telah ditatakelolakan dengan baik.
Bahwa seluruh Komisaris Independen di BTPN Syariah bukan berasal dari mantan anggota Direksi
atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
realisasi aspek independensi atas Komisaris Independen
Komisaris Independen
aspek independensi
Kemal Azis Mulya Effendi
Dewie Pelitawati
Stamboel Siregar
Tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak
langsung pada Bank √ √ √
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan √ √ √
kegiatan usaha Bank
Tidak memilik rangkap jabatan sebagai Direksi atau
Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi √ √ √
pengawasan
Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua dengan sesama anggota Dewan
√ √ √
Komisaris dan/atau Direksi dan/atau Pemegang
Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank
keberagaman Anggota Dewan Komisaris
Penetapan Komposisi Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan
kebutuhan Bank. Komposisi Dewan Komisaris didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian,
pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan
Komisaris tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.
Keberagaman anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah antara lain anggota Dewan Komisaris
berjumlah 4 (empat) orang, dimana terdapat 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris perempuan
dan 3 (tiga) orang Dewan Komisaris laki-laki. 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris merupakan
Komisaris Independen.
Seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan
independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
318
Page 320
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
karakteristik keberagaman Dewan Komisaris
no aspek keberagaman realisasi
1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia
2 Pendidikan a. Bidang Psikologi
b. Magister dibidang Business Management
c. Bidang Ilmu Hukum
d. Magister di bidang Hukum
e. Bidang Teknik
f. Magister dibidang Science
g. Doktor dibidang Filosofi
h. Bidang Bisnis Administrasi
i. Magister dibidang Manajemen Finansial dan Matematika
j. Memahami Ketentuan Perbankan dan Keuangan Syariah serta Pasar Modal;
k. Memahami Sumber Daya Manusia, Perencanaan Keuangan, Akuntansi,
Manajemen Risiko termasuk penetapan strategi risiko dan pengembangan
manajemen risiko modern, kepatuhan, audit, treasury, corporte banking,
teknologi informasi, retail & wholesale banking, consumer services, Science
dan perencanaan strategi bisnis termasuk strategi secara konsolidasi dalam
lingkup konglomerasi keuangan serta strategi dalam hal aksi korporasi
3 Sertifikasi a. Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
b. Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
c. Sertifikasi Dasar-Dasar Perbankan Syariah
4 Pengalaman Kerja a. Dewan Perwakilan Rakyat - Komisi I dan XI
b. Ketua Komite Audit di Perusahaan Berskala Nasional
c. Presiden Komisaris pada Bank Syariah Berskala Nasional
d. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
e. Asisten Gubernur Bank Indonesia
f. Kepala Direktorat Bank Perbankan Syariah Bank Indonesia
g. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
h. Corporate Legal, Governance, Compliance, Corporate Secretary, Risk
Management
i. Lawfirm Partner
j. Indonesia Bank Restructuring Agency (IBRA)
k. Direktur Utama pada Perbankan Berskala Nasional
l. Deputy Chief Finance Officer pada Perbankan Berskala Nasional
m. Pejabat Eksekutif di Perbankan Berkala Internasional yang membawahi
bidang Corporate Planning, Corporate Performance, General Affairs, Credit
Risk, Market Risk, Operational Risk, Financial Planning and Performances,
Credit Analyst, pendirian Satuan Kerja Manajemen Risiko
n. Dewan Komisaris dan menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
dan Komite Tata Keloala Perusahaan pada Perbankan Berskala Nasional yang
merupakan Entitas Induk dari BTPN Syariah
5 Gender 1 orang anggota Dewan Komisaris Perempuan
3 orang anggota Dewan Komisaris Laki-Laki
PT Bank BTPN Syariah Tbk
319
Page 321
Hubungan Afiliasi
hubungan keluarga dengan hubungan keuangan dengan
No nama jabatan periode pemegang pemegang
Dewan Dewan
Direksi saham Direksi saham
Komisaris Komisaris
pengendali pengendali
1 Kemal Azis Komisaris 2014 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Stamboel Utama/ sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
Independen
2 Mulya Effendi Komisaris 2023 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Siregar Independen sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
3 Dewie Komisaris 2014 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Pelitawati Independen sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
4 Ongki Komisaris 2022 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Ada*
Wanadjati sekarang Ada Ada Ada Ada Ada
Dana
*Sehubungan dengan jabatan beliau selaku Anggota Komisaris di PT Bank SMBC Indonesia Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali BTPN
Syariah
pengungkapan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris
Sampai dengan 31 Desember 2024, Dewan Komisaris di BTPN Syariah tidak merangkap jabatan
sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan,
perusahaan atau lembaga lain melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai ketentuan.
pengungkapan rangkap jabatan Dewan Komisaris posisi 31 desember 2024:
no nama Jabatan nama perusahaan tahun
1 Kemal Azis Stamboel Anggota Dewan Pembina WWF Indonesia 1999 – sekarang
Komisaris Utama PT Digital Solusi Pratama 2019 – sekarang
Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjajaran 2020 - 2025
2 Mulya Effendi Siregar Staff Ahli Direksi Lembaga Pengembangan 2022 - sekarang
Perbankan Indonesia
(LPPI)
Komisaris Independen PT Delameta Bilano 2022 - sekarang
3 Dewie Pelitawati Anggota Komite Audit Universitas Padjajaran 2021 - 2025
4 Ongki Wanadjati Dana Anggota Dewan Komisaris PT Bank SMBCI Tbk 2022 - sekarang
Komisaris Independen PT Nusantara Sejahtera 2023 – 2028
Raya Tbk (Cinema XXI)
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris di BTPN Syariah mengatur sehubungan perubahan
Tbk
Susunan Anggota Dewan Komisaris, yang antara lain mengatur Pencalonan dan Pengangkatan,
Tbk
Syariah
Penggantian, Pengangkatan Kembali, Penggantian atau Pemberhentian sebelum Masa Jabatan
Syariah
Berakhir, Penggantian atau Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan/atau Komisaris Independen,
pengunduran diri.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
320
Page 322
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Pencalonan dan Pengangkatan a. Komisaris Non Independen dapat
beralih menjadi Komisaris Independen
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
pada Bank atau kelompok usaha Bank
di BTPN Syariah mengatur sehubungan
bahwa seorang anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan memenuhi
dapat dicalonkan untuk diangkat menjadi persyaratan sebagai Komisaris
anggota Dewan Komisaris Bank apabila yang Independen.
bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan b. Komisaris Non Independen yang akan
hukum dan perundangan yang berlaku, beralih menjadi Komisaris Independen
termasuk memenuhi setiap kriteria persyaratan pada Bank sebagaimana dimaksud pada
keanggotaan. angka 1) wajib menjalani masa tunggu
paling singkat 1 (satu) tahun.
Penggantian c. Peralihan dari Komisaris Non Independen
menjadi Komisaris Independen wajib
1. RUPS berhak untuk mengganti anggota memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Dewan Komisaris yang belum habis masa Keuangan melalui penilaian kemampuan
jabatannya atau yang mengundurkan diri, dan kepatutan sesuai dengan Peraturan
sebelum berakhir masa jabatannya. Setiap Otoritas Jasa Keuangan.
usulan penggantian atau pengangkatan
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS Pengangkatan Kembali
wajib memperhatikan rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi dengan kriteria 1. Anggota Dewan Komisaris diangkat
persyaratan keanggotaan sebagaimana untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja dapat diangkat kembali. Namun demikian,
Dewan Komisaris. RUPS menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan dan/atau pemberhentiannya
2. Anggota komite yang menjalankan fungsi
nominasi yang memiliki benturan kepentingan Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
dengan usulan yang direkomendasikan yang diangkat untuk menggantikan anggota
wajib mengungkapkan dalam usulan yang Dewan Komisaris yang berhenti atau
direkomendasikan; diberhentikan dari jabatannya, atau untuk
mengisi lowongan, atau untuk menambah
3. Penggantian dan/atau pengangkatan jumlah anggota Dewan Komisaris yang
anggota Dewan Komisaris mengedepankan menjabat adalah sama dengan sisa masa
komposisi secara profesional, independensi, jabatan anggota Dewan Komisaris yang
kesesuaian kompetensi dan memperhatikan berhenti atau diberhentikan atau yang
keberagaman yang dibutuhkan secara tepat menyebabkan terjadinya lowongan atau sisa
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain
jawab Dewan Komisaris pemberhentian atau yang menjabat;
pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
wajib mengedepankan kepentingan utama 2. Setiap usulan penggantian dan/atau
dari Bank; pengangkatan anggota Dewan Komisaris
kepada RUPS harus memperhatikan
4. Bank menetapkan dalam Anggaran Dasar rekomendasi Komite Nominasi dan
mengenai kriteria, mekanisme dan tata cara Remunerasi;
pengangkatan, penggantian, pemberhentian
dan/atau pengunduran diri anggota Dewan 3. Anggota komite yang menjalankan fungsi
Komisaris, termasuk kewenangan yang nominasi yang memiliki benturan kepentingan
melekat pada Dewan Komisaris sesuai dengan usulan yang direkomendasikan,
ketentuan perundangan; wajib mengungkapkan dalam usulan yang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
direkomendasikan;
5. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk
melakukan penggantian anggota Dewan 4. Penggantian dan/atau pengangkatan
Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan anggota Dewan Komisaris mengedepankan
sesuai ketentuan perundangan; komposisi secara profesional, independensi,
kesesuaian kompetensi dan memperhatikan
6. Peralihan Komisaris Non Independen menjadi keberagaman yang dibutuhkan secara tepat
Komisaris Independen: dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
321
Page 323
jawab Dewan Komisaris pemberhentian atau 2. Tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan
pengangkatan Anggota Dewan Komisaris perundangan untuk menjabat sebagai
wajib mengedepankan kepentingan utama anggota Dewan Komisaris;
dari Bank; 3. Meninggal dunia;
4. Diberhentikan RUPS dengan alasan atau
5. Bank menetapkan dalam Anggaran Dasar pertimbangan lain;
mengenai kriteria, mekanisme dan tata cara 5. Dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengangkatan, penggantian, pemberhentian pengadilan, atau berada dibawah
dan/atau pengunduran diri anggota Dewan pengampuan berdasarkan keputusan
Komisaris, termasuk kewenangan yang pengadilan.
melekat pada Dewan Komisaris sesuai
ketentuan perundangan; Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan pailit
dinilai tidak memiliki reputasi keuangan yang
6. Dalam hal diperlukan atau terdapat kondisi baik sehingga tidak lagi memenuhi persyataran
tertentu yang mengharuskan seorang untuk bertindak sebagai anggota Dewan
Anggota Dewan Komisaris untuk diangkat Komisaris Bank.
lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan, maka
Komite Nominasi dan Remunerasi harus Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
menyampaikan alasan dan pertimbangan karena alasan poin 2, 4, dan 5, diberikan
atas keputusan tersebut kepada Dewan kesempatan untuk membela dirinya, sebelum
Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS; RUPS mengambil keputusan untuk melakukan
pemberhentian.
7. Jabatan Dewan Komisaris dengan sendirinya
berakhir, jika Dewan Komisaris: Pembelaan diri anggota Dewan Komisaris tidak
a. Mengundurkan diri; diperlukan apabila yang bersangkutan menerima
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan pemberhentian atas dirinya.
perundangan yang berlaku;
c. Meninggal dunia; Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak:
d. Diberhentikan berdasarkan RUPS; 1. Tanggal ditutupnya RUPS;
e. Dinyatakan pailit atau berada dibawah 2. Tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS;
pengampuan berdasarkan putusan 3. Tanggal lain yang ditetapkan dalam
pengadilan. ketentuan hukum dan perundangan yang
berlaku.
Penggantian dan Pemberhentian Sebelum
Masa Jabatan Berakhir Penggantian dan Pemberhentian anggota
Dewan Komisaris (sebelum periode masa
Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan jabatan Dewan Komisaris berakhir), wajib
sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS memperhatikan, paling sedikit:
dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya.
1. Anggota Dewan Komisaris dinilai tidak
Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud di
atas dapat berupa: mampu melaksanakan tugas dan tanggung
jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan
1. Mengundurkan Diri; strategi Bank yang sehat;
Anggota Dewan Komisaris berhak 2. Pemberhentian atau penggantian anggota
mengundurkan diri dari jabatannya Dewan Komisaris tidak didasarkan atas
sebelum masa jabatannya berakhir dengan penilaian subjektif dari pemegang saham,
memberitahukan secara tertulis mengenai namun didasarkan dari penilaian yang
maksudnya tersebut kepada Bank. objektif terkait pengelolaan Bank;
Tbk
Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk 3. Pemberhentian atau penggantian anggota
Tbk
Syariah
memutuskan mengenai permohonan Dewan Komisaris telah melalui perencanaan
Syariah
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan mekanisme yang berlaku, yang paling
dalam jangka waktu paling lambat 90 sedikit memperhatikan penilaian dari komite
BTPN
(Sembilan puluh) hari setelah diterimanya yang menjalankan fungsi nominasi dan telah
BTPN
surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris diagendakan dalam RUPS;
Bank
yang bersangkutan.
Bank
PTPT
322
Page 324
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
4. Pemberhentian atau penggantian anggota Pengunduran Diri
Dewan Komisaris tidak mengakibatkan
terjadinya permasalahan dalam 1. Anggota Dewan Komisaris dapat
pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank; mengundurkan diri dari jabatannya
5. Pelaksanaan pemberhentian atau sebelum masa jabatan berakhir melalui
penggantian anggota Dewan Komisaris pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya
mengedepankan pola komunikasi yang baik tersebut kepada Bank;
dari berbagai pihak terkait; dan 2. Dalam hal terdapat anggota Dewan
6. Dilakukan dengan mengedepankan Komisaris yang mengundurkan diri, anggota
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib
dan aspek kehati-hatian. menyampaikan permohonan pengunduran
diri kepada Bank;
Penggantian dan Pemberhentian Komisaris 3. Dalam hal anggota Dewan Komisaris
Independen (sebelum periode masa jabatan mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
berakhir) jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi
kurang dari 3 (tiga) orang, pengunduran diri
1. Wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih tersebut sah jika telah ditetapkan oleh RUPS
dulu sebelum diputuskan dalam RUPS; dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris
yang baru sehingga demikian memenuhi
2. Dalam memberikan persetujuan, OJK persyaratan minimal jumlah anggota Dewan
melakukan Penilaian terhadap kelayakan Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran
rencana pemberhentian atau penggantian Dasar.
Komisaris Independen; 4. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk
memutuskan permohonan pengunduran diri
3. Dalam proses pemberhentian atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 90
penggantian sebagaimana dimaksud, (sembilan puluh) hari setelah diterimanya
Bank menyampaikan permohonan kepada surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris
OJK, paling lama 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan, demikian dengan tidak
rencana pelaksanaan RUPS yang memuat mengurangi peraturan perundangan yang
pemberhentian atau penggantian Komisaris berlaku termasuk peraturan perundangan
Independen dengan memuat informasi dalam bidang Pasar Modal;
mengenai: 5. Anggota Dewan Komisaris wajib
a. Alasan atau pertimbangan dilakukannya menyampaikan pengunduran diri sebagai
pemberhentian atau penggantian Anggota Dewan Komisaris kepada Bank
Komisaris Independen; dan apabila terlibat dalam kejahatan keuangan
b. Dapat menyertakan profil calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
yang dinilai memenuhi persyaratan untuk yang berlaku;
dilakukan penilaian kemampuan dan 6. Anggota Dewan Komisaris yang telah
kepatutan. menyampaikan pemberitahuan tertulis
mengenai pengunduran dirinya tidak dapat
4. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai membuat keputusan yang secara hukum
rencana pemberhentian atau penggantian mengikat dan mempengaruhi kondisi
Komisaris Independen tidak layak maka: keuangan Bank.
a. Rencana pemberhentian atau
penggantian Komisaris Independen pembebasan atau pelepasan tugas dan
dimaksud tidak disetujui OJK; dan tanggung jawab (Acquit et de Charge)
b. Bank dilarang memuat agenda
pemberhentian atau penggantian Pembebasan atau pelepasan tugas dan
Komisaris Independen dalam RUPS. tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
masa jabatannya berakhir dilakukan melalui
RUPS Tahunan.
323
Page 325
pengungkapan kepemilikan saham Dewan Komisaris
Sehubungan pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh Dewan Komisaris posisi 31
Desember 2024, Dewan Komisaris tidak memiliki saham BTPN Syariah sebagaimana diatur dalam
ketentuan.
Pengungkapan Kepemilikan Saham BTPN Syariah oleh anggota Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2024
prosentase
nama jabatan jumlah saham
kepemilikan saham
Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen 0,00% 0
Mulya Effendi Siregar Komisaris Independen 0,00% 0
Dewie Pelitawati Komisaris Independen 0,00% 0
Ongki Wanadjadti Dana Komisaris 0,00% 0
program orientasi bagi Dewan Sertifikasi dan/atau program pemeliharaan
Komisaris di bidang Manajemen Risiko untuk Dewan
Komisaris sejalan dengan Peraturan OJK No. 24
Direktur Utama bertugas memastikan bahwa Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas
seluruh anggota Dewan Komisaris yang Sumber Daya Manusia Bank Umum dan Surat
baru menjabat mendapatkan informasi yang Edaran OJK No.28/SEOJK.03/2022 tentang
diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya
tugas dan tanggung jawabnya dan Direktur Manusia Bank Umum.
Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan
telah bertugas menyediakan informasi yang
pelaksanaan rapat Dewan
diperlukan.
Komisaris dan pelaksanaan
Selama tahun 2024, tidak terdapat perubahan rapat gabungan Dewan
susunan anggota Dewan Komisaris, karenanya
tidak terdapat Dewan Komiraris yang menjalani
Komisaris dan Direksi serta
orientasi. Dewan Pengawas Syariah
tahun 2024
Selain program orientasi dan pengenalan,
seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN Sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan
Syariah telah melaksanakan program pelatihan POJK No. 2 tahun 2024 tentang Penetapan
dan pemeliharaan yang paparannya terdapat Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
pada Daftar Pelatihan Dewan Komisaris pada dan Unit Usaha Syariah, maka Direksi telah
Laporan Pelaksanaan GCG pada Laporan melakukan rapat gabungan bersama dengan
Tahunan 2024 ini. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada bagian
sertifikasi manajemen risiko Dewan Pengawas Syariah dalam Laporan
Tahunan 2024 ini.
Sampai dengan 31 Desember 2024, seluruh
anggota Dewan Komisaris yang menjabat Jadwal Rapat dan Agenda Dewan Komisaris
memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko dan/atau tahun 2024 telah disetujui oleh Dewan
Tbk
telah mengikuti program pemeliharaan di bidang Komisaris sebelum tahun buku berakhir melalui
Tbk
Syariah
Manajemen Risiko sebagaimana dicantumkan Memorandum Nomor M.001/KOM/CSGC/
Syariah
pada Profil Perusahaan pada Laporan Tahunan XII/2024 tanggal 12 Desember 2024.
2024 ini.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
324
Page 326
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
kebijakan pelaksanaan rapat Dewan mengenai pertemuan fisik ataupun
Komisaris pembatasannya, tanpa mengurangi
ketentuan yang berlaku terkait penerapan
Kebijakan Rapat Dewan Komisaris sesuai GCG yang baik dan ketentuan di bidang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris pasar modal;
terkini, sebagai berikut:
6. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat
1. Rapat Dewan Komisaris wajib untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya
diselenggarakan secara berkala paling sedikit tahun buku;
1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. Rapat
Dewan Komisaris adalah sah dan berhak 7. Rapat Dewan Komisaris dipimpin
mengambil keputusan yang mengikat apabila oleh Komisaris Utama atau dalam hal
lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah berhalangan, oleh Komisaris lain yang
anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili ditunjuk didalam rapat tersebut;
dalam rapat, merujuk pada ketentuan
peraturan perundangan yang lebih ketat, dan 8. Seorang Dewan Komisaris dapat diwakili
membuat jadwal mengenai Rapat Dewan hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya
Komisaris secara berkala tersebut untuk dalam Rapat Dewan Komisaris berdasarkan
tahun buku berikut, sebelum berakhirnya surat kuasa. Seorang anggota Dewan
tahun buku yang berjalan. Komisaris hanya dapat mewakili 1 (satu)
anggota Dewan Komisaris lainnya;
Rapat Dewan Komisaris dapat juga
dilaksanakan setiap waktu: 9. Pengambilan keputusan rapat Dewan
a. Bilamana dianggap perlu oleh seorang Komisaris wajib terlebih dahulu dilakukan
atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau berdasarkan musyawarah mufakat;
b. Atas permintaan tertulis dari Rapat
Direksi; atau 10. Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk
c. Atas permintaan tertulis dari seorang mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
pemegang saham atau lebih yang keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per berdasarkan suara terbanyak;
sepuluh) atau lebih bagian dari seluruh
jumlah saham yang sah yang telah 11. Segala keputusan yang diputuskan secara
dikeluarkan oleh Bank. sah didalam Rapat Dewan Komisaris bersifat
mengikat bagi seluruh anggota Dewan
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat Komisaris;
bersama Direksi secara berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; 12. Perbedaan pendapat (dissenting opinions)
yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris
3. Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan jika wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah
dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris; beserta alasan pendapat tersebut;
4. Rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh 13. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib
seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik dituangkan dalam risalah rapat dan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun; didokumentasikan secara baik;
5. Komisaris Non Independen yang tidak dapat 14. Risalah Rapat Dewan Komisaris, atau Rapat
menghadiri Rapat Dewan Komisaris secara Dewan Komisaris bersama Direksi, Rapat
fisik, maka anggota Dewan Komisaris yang Dewan Komisaris bersama Dewan Pengawas
bersangkutan dapat menghadiri rapat Syariah serta undangan lainnya dibuat oleh
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dewan Komisaris melalui tatap muka dengan Sekretaris Perusahaan atau pihak yang
memanfaatkan teknologi informasi. ditunjuk didalam rapat, dilakukan review oleh
peserta rapat serta ditandatangani oleh
Dalam kondisi khusus (pandemi ataupun seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir
force majeur lainnya), maka kewajiban dalam rapat.
kehadiran rapat secara fisik merujuk kepada
ketentuan yang berlaku yang mengatur
325
Page 327
Dalam kondisi khusus, yang mana tidak perlu dalam rapat Dewan Komisaris dan dihitung
dibuktikan kepada pihak manapun, maka dalam menentukan kuorum rapat Dewan
batas waktu penyusunan Notulen Rapat oleh Komisaris tersebut.
Pihak yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
adalah dengan persetujuan Dewan Komisaris Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
(baik secara lisan/tulisan); Komisaris tersebut harus dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Rapat
15. Risalah rapat disimpan oleh Sekretaris dan salah seorang anggota Dewan Komisaris
Perusahaan dan didistribusikan kepada lainnya yang hadir dan ditunjuk untuk itu oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris; Rapat Dewan Komisaris tersebut;
16. Pada rapat yang telah dijadwalkan, bahan 21. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi
Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada kerusakan atau kegagalan dalam telepon
peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari konferensi, video konferensi atau sarana
kerja sebelum rapat dilakukan; komunikasi sejenis, maka hal tersebut tidak
mempengaruhi kuorum rapat yang telah
17. Dalam hal terdapat rapat yang tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau
diselenggarakan di luar jadwal yang telah kegagalan dalam telepon konferensi, video
disusun, bahan rapat disampaikan kepada konferensi atau sarana komunikasi yang
peserta rapat paling lambat sebelum rapat sejenis, dalam kejadian tersebut, anggota
diselenggarakan; Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam
rapat Dewan Komisaris dengan cara demikian
18. Panggilan rapat Dewan Komisaris wajib dianggap tidak memberikan suara mengenai
dilakukan tertulis dan dikirim dengan surat usul yang diajukan dalam rapat Dewan
elektronik (elektronik media) atau surat Komisaris setelah terjadinya kerusakan atau
tercatat atau disampaikan langsung dengan kegagalan dalam telepon konferensi, video
mendapat tanda terima. konferensi atau sarana komunikasi yang
sejenis;
Panggilan harus dikirim kepada (para)
anggota Dewan Komisaris dalam waktu 22. Risalah dari rapat Dewan Komisaris yang
paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum menggunakan telepon konferensi, video
Rapat Dewan Komisaris dengan tidak konferensi atau sarana komunikasi yang
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan sejenis akan dibuat secara tertulis dan
tanggal Rapat Dewan Komisaris tersebut. diedarkan di antara, serta ditandatangani
Dalam hal rapat telah dijadwalkan, panggilan oleh semua anggota Dewan Komisaris
rapat tidak diperlukan; yang berpartisipasi dalam rapat Dewan
Komisaris tersebut. Tanda tangan demikian
19. Dewan Komisaris dapat mengundang tidak diperlukan, jika risalah rapat Dewan
pihak lain untuk hadir dalam rapat Dewan Komisaris tersebut dibuat dalam bentuk akta
Komisaris sebagai pemantau dan/atau Notaris;
undangan, termasuk diantaranya tetapi
tidak terbatas kepada perwakilan pemegang 23. Dewan Komisaris dapat juga mengambil
saham; keputusan yang sah secara hukum &
mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan
20. Anggota Dewan Komisaris dapat turut Komisaris, dengan ketentuan semua anggota
serta dalam rapat Dewan Komisaris melalui Dewan Komisaris yang menjabat telah
media telepon konferensi, video konferensi diberitahu secara tertulis & semua anggota
atau sarana komunikasi yang sejenis yang Dewan Komisaris yang menjabat memberikan
Tbk
penggunaannya dapat membuat semua persetujuan mengenai usul yang diajukan
Tbk
Syariah
anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam secara tertulis dengan menandatangani
Syariah
rapat Dewan Komisaris saling melihat, persetujuan tersebut. Keputusan Dewan
mendengar dan berbicara satu sama lain. Komisaris yang diambil dengan cara demikian
BTPN
Keturutsertaan anggota Dewan Komisaris mempunyai kekuatan hukum yang sama
BTPN
yang bersangkutan dengan cara demikian dengan keputusan yang diambil secara sah
Bank
harus dianggap sebagai kehadiran langsung dalam rapat Dewan Komisaris;
Bank
dari anggota Dewan Komisaris tersebut
PTPT
326
Page 328
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
24. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris
mengambil keputusan dalam Rapat Dewan dan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan
Komisaris mengenai hal dimana anggota Direksi selama tahun 2024 dilaksanakan dengan
Dewan Komisaris tersebut mempunyai kombinasi tatap muka dan daring, sesuai dengan
benturan kepentingan dengan Bank, kecuali ketentuan Anggaran Dasar dan Pedoman
ditentukan lain didalam Rapat Dewan dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris yang
Komisaris tersebut; mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris
dapat turut serta dalam rapat Dewan
25. Rapat Koordinasi Dewan Komisaris dengan Komisaris melalui media telepon konferensi,
Dewan Pengawas Syariah diselenggarakan video konferensi atau sarana komunikasi yang
secara berkala paling kurang 1 kali dalam 4 sejenis yang penggunaannya dapat membuat
(empat) bulan. Dewan Komisaris dan/atau semua anggota Dewan Komisaris yang hadir
Dewan Pengawas Syariah dapat menetapkan dalam rapat Dewan Komisaris saling melihat,
jumlah minimal rapat berkala yang lebih mendengar dan berbicara satu sama lain.
banyak dari ketentuan ini sesuai kebutuhan
dan kesepakatan. Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan
Komisaris, Undangan dan Materi Rapat Dewan
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris bersama
Dewan Komisaris pada Rapat Dewan dengan Direksi telah disampaikan kepada seluruh
Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris peserta rapat sebelum rapat dilaksanakan.
Pengambilan Keputusan baik pada Rapat Dewan
bersama Direksi dan Dewan Pengawas
Komisaris maupun pada Rapat Dewan Komisaris
Syariah Tahun 2024
bersama dengan Direksi telah dilakukan atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
Selama tahun 2024, Dewan Komisaris telah
melaksanakan Rapat sebanyak 9 (sembilan) Tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh
kali dari 6 (enam) kali rencana rapat, dan rapat keputusan rapat maupun pada seluruh mata
Dewan Komisaris mengundang Direksi telah acara rapat Dewan Komisaris dan Dewan
dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dari total Komisaris bersama dengan Direksi selama tahun
4 (empat) kali rencana rapat sesuai ketentuan 2024.
pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Selama tahun 2024, ketentuan terkait jumlah
dan tidak terdapat keputusan sirkuler. rapat dan kehadiran anggota Dewan Komisaris
pada rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan
Melengkapi jumlah rapat, Dewan Komisaris Komisaris bersama dengan Direksi serta Rapat
telah mengambil 11 (sebelas) kali Keputusan Dewan Komisaris bersama dengan Direksi telah
Sirkuler di tahun 2024, hal ini sesuai dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah dan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris dengan Kepala
yang mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat Internal Audit Entitas Induk
juga mengambil keputusan yang sah secara
hukum dan mengikat tanpa mengadakan rapat Sebagai pemenuhan Pedoman dan Tata Tertib
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua Kerja Dewan Komisaris dan mengedepankan
anggota Dewan Komisaris yang menjabat telah transparansi maka telah diselenggarakan 1
diberitahu secara tertulis dan semua anggota (satu) kali rapat Dewan Komisaris bersama
Dewan Komisaris yang menjabat memberikan dengan Kepala Internal Audit dari Entitas
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara Induk PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI)
tertulis dengan menandatangani persetujuan tanpa kehadiran Manajemen dengan materi
tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang pembahasan Rencana Audit Intern tahun 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
diambil dengan cara demikian mempunyai termasuk didalamnya internal audit alignment,
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Key Strategic Initiatives dan Projects sehubungan
yang diambil secara sah dalam rapat Dewan Kelompok Usaha Bank dan communication line
Komisaris. antara BTPN Syariah dan SMBCI.
327
Page 329
realisasi jumlah rapat dan kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat Dewan Komisaris dan
rapat gabungan Dewan Komisaris bersama dengan direksi tahun 2024
jumlah rapat jumlah
Dewan Komisaris rapat gabungan
nama (termasuk kunjungan Dewan Komisaris
persentase persentase
anggota lapangan) bersama Direksi
kehadiran kehadiran
Dewan Komisaris
(realisasi/ (realisasi/
rencana rapat) rencana rapat)
Kemal Azis Stamboel 9/6 100% 4/4 100%
Mulya E Siregar 9/6 100% 4/4 100%
Dewie Pelitawati 9/6 100% 4/4 100%
Ongki Wanadjati Dana 9/6 100% 4/4 100%
agenda rapat dewan Komisaris tahun 2024
no nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
1 MOM.002/KOM/CSGC/II/2024 16 Februari 1. Penentuan remunerasi tahun 2024 untuk Dewan
2024 Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah
dan Pihak Independen Anggota Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko;
2. Pembahasan mengenai porsi saham untuk
deffered bonus bagi Material Risk Takers (MRTs);
3. Pembahasan mengenai komposisi anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi.
2 MOM.003/KOM/CSGC/IV/2024 25 April 1. Tindak Lanjut dari Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada Rapat sebelumnya;
2. Update Direktur Kepatuhan kepada Dewan
Komisaris sehubungan Komite Tata Kelola
Perusahaan dalam Grup Keuangan – Semester
II 2023.
3 MOM.006/KOM/CSGC/VII/2024 29 Juli Update BTPN Syariah Ventura Blueprint Project
2024
4 MOM.007/KOM/CSGC/VII/2024 29 Juli Kajian Update Collection atas nasabah Written Off
2024
5 MOM.008/KOM/CSGC/X/2024 1 Oktober 1. Tindak Lanjut dari Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada Rapat Sebelumnya
2. Update Kepala Dewan Komisaris Sehubungan:
a. New Business Project Update – TPSB/Tepat
Pembiayaan Syariah Bulanan;
b. Synergy Project.
6 MOM.009/KOM/CSGC/XI/2024 13 November 1. Tindak Lanjut dari rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada rapat sebelumnya;
Tbk
2. Update Direktur Kepatuhan kepada Dewan
Tbk
Syariah
Komisaris sehubungan Pemenuhan Tugas
Syariah
Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam
Konglomerasi Keuangan (Semester I 2024)
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
328
Page 330
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
agenda rapat dewan Komisaris tahun 2024
no nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
7 MOM.011/KOM/CSGC/XII/2024 12 Desember Rapat Koordinasi bersama Kepala Internal Audit
2024 Entitas Induk (SMBCI) terkait pembahasan fungsi
audit intern
8 MOM.012/KOM/CSGC/XII/2024 12 Desember 1. Tindak Lanjut dari Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada Rapat Sebelumnya;
2. Persetujuan Dewan Komisaris dan Komite
Dewan komisaris atas Corporate Agenda
Tahun 2025
9 MOM.013/KOM/CSGC/XII/2024 19 Desember Penerimaan atas Laporan Kunjungan Pengawasan
2024 Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Komite
Dewan Komisaris ke Cileungsi tanggal 1 November
2024 dan Serang - Banten tanggal
5 Desember 2024
agenda rapat gabungan Dewan Komisaris bersama dengan Direksi tahun 2024
no nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
1 MOM. 001/KOM/CSGC/I/2024 24 Januari 1. Tindak lanjut dari rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada rapat sebelumnya;
2. Laporan Direktur Kepatuhan kepada Dewan
komisaris – Semester II 2023
2 MOM.004/KOM/CSGC/VI/2024 27 Juni 1. Tindak lanjut atas Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris dari Rapat sebelumnya tanggal 25
April 2024;
2. Perkembangan Rencana Bisnis Bank (RBB)
terkait Key Strategic Initiatives (Periode 2024-
2026) dan permintaan persetujuan Dewan
Komisaris untuk penyampaian RBB (Periode
2024-2026);
3. Support Functions Update (As of 31 May 2024)
4. Operations Dashboard Update (As of 31 May
2024)
5. Information & Technology Dashboard Update
(As of 31 May 2024)
6. Human Capital Dashboard Update (As of 31
May 2024)
3 MOM.005/KOM/CSGC/VII/2024 25 Juli 1. Tindak Lanjut dari Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada Rapat sebelumnya;
2. Laporan Direktur Kepatuhan Kepada Dewan
Komisaris – Semester I 2024.
4 MOM.010/KOM/CSGC/XI/2024 21 November 1. Tindak Lanjut dari Rekomendasi Dewan
2024 Komisaris pada Rapat Sebelumnya;
2. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Usulan Direksi Perihal Rencana Bisnis Bank
(RBB) Periode 2025-2027;
3. Permintaan Persetujuaan Dewan Komisaris
atas Usulan Direksi Perihal Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2025-
2029;
329
Page 331
realisasi keputusan sirkuler Dewan Komisaris tahun 2024
No nomor sirkuler tanggal perihal
1 No.001/CIR/DEKOM/I/2024 31 Januari 2024 Persetujuan Dewan Komisaris Sehubungan dengan
Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk
Tahun Buku yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2024
2 No.002/CIR/DEKOM/II/2024 20 Februari 2024 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan
Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa atau
mengaudit buku dan catatan PT Bank BTPN Syariah
Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024
3 No.003/CIR/DEKOM/II/2024 26 Februari 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Remunerasi
Organ Bank dan Organ Pendukung (Pihak
Independen) tahun 2024
4 No.004/CIR/DEKOM/II/2024 26 Februari 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Keputusan
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku Yang
Berakhir Tanggal 31 Desember 2023
5 No.005/CIR/DEKOM/III/2024 7 Maret 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Keputusan
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
Tahun Buku yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023
di PT Bank BTPN Syariah Tbk
6 No.006/CIR/DEKOM/III/2024 7 Maret 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Pengkinian
Pemberian Limit Transaksi Kepada Direksi
7 No.007/CIR/DEKOM/III/2024 18 Maret 2024 Penerimaan Dewan Komisaris atas Usulan
Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di PT BTPN Syariah Ventura
untuk Periode 2024-2027
8 No. 008/CIR/DEKOM/VI/2024 12 Juni 2024 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Perubahan
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Periode 2023-2026
9 No.009/CIR/DEKOM/VIII/2024 1 Agustus 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Tindak
Lanjut PT Bank BTPN Syariah selaku Entitas Anggota
atas Pembentukan Konglomerasi Keuangan Group
SMBC
10 No.010/CIR/DEKOM/X/2024 21 Oktober 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana
Pengalihan Sisa Saham Treasury di Tahun 2025
11 No.011/CIR/DEKOM/X/2024 28 November 2024 Persetujuan Dewan Komisaris atas Distribusi Saham
Treasuri di Tahun 2025
agenda rapat gabungan Dewan Komisaris bersama dengan
Direksi serta Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
Sebagai bentuk komitmen pada penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Dewan
Tbk
Komisaris telah melaksankan rapat gabungan bersama Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Tbk
Syariah
sebagaimana diatur dalam POJK No.2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank
Syariah
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
BTPN
Realisasi agenda rapat dibahas lebih lanjut pada bagian Dewan Pengawas Syariah dalam laporan
BTPN
Tahunan 2024 ini.
PTPT Bank
Bank
330
Page 332
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Jadwal Rapat Dewan Komisaris tahun 1. Penerapan Good Corporate Governance
2025 dalam setiap usaha Bank serta
2. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah, dan tanggung jawab Direksi.
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat
Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit
penilaian kerja
1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat
jadwal mengenai Rapat Dewan Komisaris
untuk buku berikut sebelum berakhirnya tahun 1. Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris
buku yang berjalan. Anggaran Dasar juga dilakukan oleh Komisaris Utama setiap tahun
mengatur bahwa paling sedikit 1 (satu) kali berdasarkan tugas dan tanggung jawab
dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris akan Dewan Komisaris;
menyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris 2. Hasil Penilaian Kinerja Anggota Dewan
bersama dengan Direksi sesuai ketentuan yang Komisaris merupakan salah satu
berlaku. pertimbangan bagi Komite Nominasi dan
Remunerasi dalam memberikan rekomendasi
Jadwal Rapat dan Agenda Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat
tahun 2025 telah disetujui oleh Dewan Komisaris kembali anggota Dewan
sebelum tahun buku berakhir melalui Risalah 3. Komisaris, serta sebagai pertimbangan
Rapat Dewan Komisaris 12/KOM/CSGC/XII/2024 untuk menyusun struktur remunerasi
Tanggal 12 Desember 2024 dan memorandum Dewan Komisaris; Kinerja Dewan Komisaris
Nomor M.001/KOM/CSGC/XII/2024 tanggal 12 dilaporkan kepada pemegang saham dalam
Desember 2024. RUPS, dan dituangkan dalam Laporan
Tahunan.
Penilaian Kerja Dewan Penilaian terhadap Kinerja Komite
Dewan Komisaris
Komisaris
Selama tahun 2024, Komite Dewan Komisaris
Tujuan dari Penilaian Sendiri atas kinerja telah menjalankan tugas dan tanggung jawab
anggota Dewan Komisaris adalah sebagai pengawasan dengan baik sesuai ketentuan
salah satu dasar pertimbangan bagi Komite pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan
Nominasi dan Remunerasi dalam memberikan perusahaan publik.
rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk
mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris Penilaian kinerja Komite Dewan Komisaris
serta sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan dengan penilaian sendiri oleh masing-
menyusun struktur remunerasi Dewan Komisaris masing anggota komite yang dirangkum secara
serta meningkatkan efektivitas kinerja Dewan kuantitatif.
Komisaris.
Sebagai pemenuhan pasal 28 ayat (5) POJK
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris di BTPN 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Syariah dilakukan berdasarkan kriteria yang Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dan pasal 63 ayat (6) POJK 17 tahun 2023
tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
yang berlaku, Anggaran Dasar Bank serta Umum, diatur bahwa Dewan Komisaris wajib
kebijakan internal Bank. melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang
membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
Penilaian Kinerja dilakukan dengan Penilaian jawabnya.
Sendiri (self-assessment) setiap tahun untuk
menilai kinerja Dewan Komisaris secara kolegial Selama tahun 2024 Komite Dewan Komisaris di
BTPN Syariah telah menyusun laporan berkala
yang disampaikan kepada Dewan Komisaris.
kriteria pelaksanaan penilaian kinerja Laporan dimaksud telah dievaluasi oleh Dewan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dewan Komisaris Komisaris dan ditatakelolakan dengan baik oleh
Adapun kriteria penilaian terhadap Kinerja Sekretaris Perusahaan.
individu masing-masing anggota Dewan
Komisaris (individual performance assessment) di Penjabaran lebih lanjut terkait Laporan Komite
BTPN Syariah adalah mengacu kepada berbagai Dewan Komisaris terdapat pada Bagian
pertimbangan, antara lain: Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan pada
Laporan Tahunan 2024 ini.
331
Page 333
Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris tahun 2024
Semangat membangun perilaku unggul BDKS terhadap nasabah
pembiayaan telah diimplementasikan secara tepat di semua lini
operasi dan menjadi kunci utama kinerja Bank, disertai dengan
upaya efisiensi dan peningkatan kapabilitas #bankirpemberdaya
telah dijalankan selaras dengan penerapan nilai-nilai perusahaan
PRISMA (Profesional, Integritas, Saling menghargai, Kerja sama),
tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip syariah
membangun perilaku unggul untuk tetap tangguh
Dewan Komisaris memberikan apresiasi atas Seluruh upaya dari setiap lini organisasi
pemenuhan tanggung jawab penuh Direksi atas yang dilakukan selama tahun 2024 telah
pelaksanaan kepengurusan di BTPN Syariah mencerminkan implementasi Key Strategic
dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian Initiative (KSI) yang tepat melalui empat
untuk mendukung masyarakat inklusi sepanjang pilar KSI, yaitu memperkuat proses bisnis,
tahun 2024. Dengan menghadirkan empat mengeksplorasi peluang baru dan produk
akses utama, yaitu akses keuangan, akses lanjutan, membangun proses operational
pengetahuan, akses suplai produk, dan akses excellence, serta memperkuat kapabilitas
pasar dan melalui sejumlah inovasi teknologi organisasi. Semangat membangun perilaku
untuk meningkatkan efisiensi operasi Bank dan unggul BDKS terhadap nasabah pembiayaan
layanan kepada nasabah, dinilai telah sesuai telah diimplementasikan secara tepat di semua
dengan tuntutan pasar yang berkembang. lini operasi dan menjadi kunci utama kinerja
Upaya penguatan di berbagai aspek ini telah Bank, disertai dengan upaya efisiensi dan
Tbk
menjadikan BTPN Syariah tetap tangguh, cukup peningkatan kapabilitas #bankirpemberdaya
Tbk
Syariah
mampu menjaga kinerja sesuai proyeksi, dan telah dijalankan selaras dengan penerapan nilai-
Syariah
mempertahankan rasio kesehatan bank yang nilai perusahaan PRISMA (Profesional, Integritas,
berada di atas rata-rata industri. Saling menghargai, Kerja sama), tata kelola yang
BTPN
baik dan prinsip-prinsip syariah.
Bank
PTPT BTPN
Bank
332
Page 334
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Dari sisi perkembangan bisnis dan operasional, terhadap pembangunan sosial dan ekonomi di
Direksi telah menjalankan inisiatif diversifikasi lingkungan sekitar dan menjadi bagian integral
peluang bisnis baru sebagaimana Rencana dari strategi bisnis Bank untuk menciptakan nilai
Bisnis, termasuk didalamnya kebijakan strategis secara jangka panjang dengan terus membangun
melalui sinergi perbankan dengan Entitas Utama kepercayaan dari pemangku kepentingan serta
dan Perusahaan Anak sejalan dengan regulasi mengurangi disparitas sosial-ekonomi selama
tentang Sinergi Perbankan. tahun 2024.
Dari sisi catatan kinerja keuangan, Direksi telah gambaran umum pelaksanaan tata
menghantar Bank memiliki kinerja yang cukup kelola perusahaan
baik dipandang dari sisi pemenuhan rencana
bisnis, penguatan strategi bank yang berfokus Penerapan prinsip-prinsip GCG di BTPN Syariah
untuk menjaga kualitas dan portofolio yang telah diselaraskan dengan prinsip kehati-
sehat, pengelolaan strategi manajemen risiko hatian sebagai sebuah bank yang fokus pada
dengan berbagai kebijakan mitigasi risiko yang masyarakat inklusi, yakni do good do well di
terukur dan prudent, optimalisasi proses bisnis sepanjang tahun 2024. Setiap kebijakan di Bank
dan operasional yang semakin efektif dan efisien, diambil tidak hanya sesuai dengan ketentuan,
serta pengembangan sumber daya manusia namun juga memiliki tujuan yang berdampak
untuk memiliki sikap antisipatif, konstruktif dan positif nyata bagi masyarakat. Berlandaskan
optimisme yang tinggi telah berjalan efektif Niat Baik, kebijakan dan langkah Bank tidak
selama tahun 2024. hanya efektif dalam memastikan berjalannya
operasi di Bank, tetapi juga mencerminkan
Tentunya, upaya-upaya penguatan ini masih kejujuran dan integritas. Pendekatan ini
memiliki sejumlah tantangan baik di internal menekankan pada konsep Tepat dengan
maupun eskternal namun Dewan Komisaris memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki
menilai bahwa keseluruhan strategi yang dampak yang relevan dan bermakna bagi seluruh
diterapkan Direksi selama tahun 2024 ini pemangku kepentingan.
bertujuan untuk menciptakan landasan dan
fundamental yang kuat bagi BTPN Syariah Dewan Komisaris menilai bahwa sebagai sebuah
untuk terus tumbuh dalam melayani baik bank, BTPN Syariah telah dijalankan dengan
nasabah pembiayaan maupun pendanaan secara prinsip-prinsip GCG melalui pengungkapan
berkelanjutan. informasi yang mudah diakses dan dipahami
oleh para pemangku kepentingan. Komitmen ini
Dari sisi pemenuhan kewajiban kepada regulator, diwujudkan melalui pertanggungjawaban kinerja
Direksi telah memastikan pengelolaan sistem yang benar, terukur, dan sesuai dengan regulasi
pengendalian internal dan tata kelola yang baik yang berlaku. Selain itu, kami menilai operasional
dan terpenuhinya seluruh kewajiban secara Bank telah dilakukan secara independen dengan
tepat waktu, baik kepada Regulator, Pemegang tetap memperhatikan kepentingan pemegang
Saham, Nasabah dan Karyawan dengan saham dan pemangku kepentingan dengan
mengedepankan prudent banking sepanjang berlandaskan prinsip kewajaran dan kesetaraan.
tahun 2024.
Dewan Komisaris menilai seluruh
Dengan semangat untuk memperkuat #bankirpemberdaya telah secara konsisten
pengembangan dan penguatan perusahaan menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG dalam
secara berkelanjutan, Dewan Komisaris setiap aspek tugas mereka dan menyatakan
menilai BTPN Syariah telah mengusung kesediaan menyempurnakan praktik tata
keselarasan dalam pelaksanaan aktivitas bisnis kelola yang baik dengan mengadopsi standar
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dan operasional sejalan dengan Sustainable internasional Corporate Governance Scorecard,
Development Goals dengan konsep Creating serta menjalankan penilaian sendiri dengan nilai
Shared Value yang mengedepankan integritas, Baik. Langkah ini menegaskan dedikasi yang
nilai-nilai sosial dan ekonomi sebagai elemen kuat untuk terus berinovasi dalam menjaga
kunci dalam mewujudkan strategi bisnis. Di standar tata kelola terbaik di BTPN Syariah
sisi lain, BTPN Syariah telah bertindak sebagai sebagai sebuah lembaga jasa keuangan di
agen perubahan yang turut bertanggung jawab industri perbankan syariah di Indonesia dan
333
Page 335
ditingkat Asia Tenggara serta sebagai bagian Dewan Komisaris telah memberikan
dari anggota konglomerasi keuangan grup SMBC persetujuan kepada Direksi, untuk
di Indonesia. menjalankan rencana bisnis Bank dan hal-hal
lain sebagaimana diatur oleh perundangan
Secara spesifik, pemenuhan tugas pengawasan yang berlaku, termasuk menetapkan limit
Dewan Komisaris di tahun 2024 meliputi aspek- atau mendelegasikan limit atau suatu
aspek, antara lain: rencana aksi kepada Direksi, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dan
1. Pemenuhan Pedoman dan Tata Tertib Kerja perundangan yang berlaku.
Dewan Komisaris, Anggaran Dasar, dan
Ketentuan Perundangan serta Keputusan Direksi telah secara berkala melaporkan
Rapat Umum Pemegang Saham, antara lain kepada Dewan Komisaris sehubungan
jalannya Bank, baik melalui dokumen tertulis
Selama tahun 2024, Dewan Komisaaris maupun rapat koordinasi Direksi dengan
telah melakukan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan secara
untuk kepentingan Bank atas kebijakan berkala. Dewan Komisaris mengamati,
dan jalannya pengurusan oleh Direksi, berdiskusi dan membaca laporan serta
memberikan nasihat kepada Direksi dan keterangan Direksi, dan karenanya
bertanggung jawab atas pengawasan memberikan nasihat atau rekomendasi untuk
tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan ditindaklanjuti oleh Direksi.
Bank yang ditetapkan berdasarkan Pedoman
dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Dalam penerapan tata kelola syariah, Dewan
Anggaran Dasar, Ketentuan Perundangan Komisaris telah melaksanakan rapat bersama
yang berlaku serta Keputusan Rapat Umum dengan Dewan Pengawas Syariah serta
Pemegang Saham dengan itikad baik dan Direksi sebagaimana diatur dalam ketentuan.
dengan prinsip kehati-hatian.
Dewan Komisaris telah secara khusus
Bahwa dalam melakukan pengawasan, meminta penjelasan dan keterangan tertentu
Dewan Komisaris telah mengarahkan, dari Direksi, termasuk akan tetapi tidak
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan terbatas pada realisasi rencana bisnis,
tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan rencana aksi keuangan keberlanjutanm
secara terintegrasi dan mengawasi kebijakan rencana korporasi, rencana aksi resolusi,
strategis Bank serta telah menerima data rencana aksi pemulihan, temuan audit,
dan informasi yang dibutuhkan dari Direksi pelaksanaan ketentuan regulator tertentu
sepanjang tahun 2024. dan lain-lain. Direksi telah melaksanakan
pemenuhan atas hal yang diminta dan
2. Peran Dewan Komisaris atas fungsi menyampaikan informasi atas hal-hal yang
pengawasan, antara lain memerlukan perhatian dari Dewan Komisaris
selama tahun 2024.
Bahwa dalam melakukan fungsi pengawasan
keseharian, Dewan Komisaris telah 3. Keselarasan Visi dan Misi
berpedoman kepada Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Dewan Komisaris dengan Sejalan dengan Penerapan Prinsip-Prinsip
memperhatikan pola hubungan kerja dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Dewan
Direksi maupun dengan Dewan Pengawas Komisaris telah melakukan penelaahan atas
Syariah. Dalam pelaksanaan tugas, Dewan kesesuaian Visi dan Misi dengan rencana
Komisaris didukung oleh Komite Dewan bisnis dan inisiatif Bank setiap tahunnya.
Komisaris.
Tbk
Bahwa keselarasan Visi dan Misi Bank serta
Tbk
Syariah
Selama tahun 2024, Dewan Komisaris telah Nilai-Nilai Utama dipandang tetap relevan
Syariah
melakukan pengawasan secara umum dan/ sebagaimana tercantum dalam Rencana
atau khusus atas keberlangsungan Bank Bisnis Bank (RBB) 2024-2026 dan pengajuan
BTPN
serta memberikan nasihat kepada Direksi RBB 2025-2027 dan RAKB 2020-2024
BTPN
terkait dengan kewenangan dan tanggung (Indikator 2024) dan pengajuan 2025-2029
Bank
jawab Direksi di dalam mengurus Bank. (Indikator 2025) dan telah memberikan
Bank
persetujuan pada rapat Direksi bersama
PTPT
Dewan Komisaris tanggal 11 November 2024.
334
Page 336
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Dasar Bank BTPN Dalam penggunaan teknologi informasi,
Syariah: Dewan Komisaris telah memberikan
• Visi : Menjadi Bank Syariah terbaik, untuk bimbingan, memantau dan mengevaluasi
keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta rencana strategis dan kebijakan Bank
rakyat Indonesia. sehubungan penggunaan teknologi informasi
• Misi : Bersama, kita ciptakan kesempatan serta mengevaluasi tanggung jawab Direksi
tumbuh dan hidup yang lebih berarti. atas pelaksanaan penggunaan teknologi
• Nilai-Nilai Utama : PRISMA (Profesional, informasi dan sistem keamanan informasi
Integritas, Saling menghargai, Kerja selama tahun 2024.
sama).
6. Pemenuhan Komitmen kepada Pemegang
4. Dukungan kepada Pemerintah, antara lain Saham, antara lain
Dewan Komisaris mendukung upaya Bank a. Dewan Komisaris telah menyampaikan
dalam pengembangan platform Bestee laporan pertanggungjawaban kepada
(Bersama Berdaya Memberi Makna), suatu Pemegang Saham pada Rapat Umum
platform pemberdayaan digital untuk Pemegang Saham Tahunan tanggal 20
meningkatkan customers engagement dan Maret 2024;
atas kebijakan Direksi untuk melanjutkan b. Dewan Komisaris telah memberikan
kerjasama dengan pihak perguruan tinggi persetujuan atas Perubahan Anggaran
dan Pemerintah dalam Program Merdeka Dasar Bank yang telah berpedoman pada
Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang
magang mandiri. Bank membuka kesempatan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
kepada mahasiswa/mahasiswi untuk turut pada Rapat Umum Pemegang Saham
berperan memberikan pemberdayaaan Tahunan tanggal 20 Maret 2024;
melalui pendampingan one-on-one kepada c. Dewan Komisaris telah memberikan
nasabah pembiayaan di tahun 2024. Tujuan persetujuan untuk menindaklanjuti
pendampingan ini dimaksudkan untuk Keputusan RUPS Luar Biasa tahun 2019
menumbuhkan kemampuan nasabah dan melalui pengalihan sebagian saham
keluarganya untuk memiliki kehidupan yang treasuri yang keempat kepada Material
lebih baik lagi sehingga tercipta hubungan Risk Takers dengan tanggal distribusi 19
yang berkelanjutan antara nasabah dengan April 2024;
Bank. d. Dewan Komisaris telah memastikan
pengawasan atas pemenuhan tugas
5. Kajian atas Kontrol Material Perusahaan, dan tanggung jawab Direksi dalam
Penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem pengelolaan perusahaan, antara lain
Keamanan Informasi, antara lain pemenuhan kewajiban kepada Regulator
melalui Keterbukaan Informasi atas
Dewan Komisaris didukung oleh Komite penyajian Laporan Tahunan dan Laporan
Dewan Komisaris telah melakukan kajian atas Keberlanjutan tahun buku 2023, Laporan
kontrol material perusahaan yang meliputi Keuangan Interim, Laporan Keuangan
area operasional, keuangan, kepatuhan serta Tahunan dan Konsolidasi melalui sistem
sistem manajemen risiko Bank, pengawasan pelaporan dan kepada publik dan tersedia
atas pencapaian kinerja keuangan dan non dalam Situs Web Bank sebagaimana
keuangan, integritas laporan keuangan, diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik
sistem pengendalian internal, selama tahun di tahun 2024;
2024 melalui rapat-rapat koordinasi dengan e. Dewan Komisaris telah memastikan
Management. Komite Audit di Bank telah melakukan
evaluasi atas kinerja Akuntan Publik dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kinerja Keuangan untuk tahun buku yang Kantor Akuntan Publik sehubungan Audit
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atas Informasi Keuangan Historis Tahunan
ditutup dengan hasil yang cukup baik dan pada 31 Desember 2023;
perkembangan usaha tetap menunjukkan f. Dewan Komisaris telah memberikan
trend positif. Pencapaian hasil kerja ditandai persetujuan atas tindak lanjut keputusan
dengan terealisasinya rencana bisnis pada RUPS Tahunan terkait penunjukan
sebagian besar pos-pos yang sesuai dengan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
target yang telah ditetapkan. Publik Sidharta Widjaja dan Rekan (an
Indonesian partnership and member firm
335
Page 337
of KPMG network of independent member Dalam memenuhi kewajiban sebagai
affiliated with KPMG International perusahaan publik, Direksi telah
Cooperative sebagai Auditor Eksternal, memastikan seluruh aktivitas dan
dengan memperhatikan rekomendasi operasional dijalankan dengan
Komite Audit. menjunjung tinggi hak-hak para
pemangku kepentingan selama tahun
Bahwa Laporan Penunjukan Akuntan 2024. Setiap fungsi Organ Bank yang
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam terdiri dari Pemegang Saham, Direksi,
rangka Audit atas Informasi Keuangan Dewan Komsaris dan Dewan Pengawas
Historis Tahunan pada 31 Desember 2024, Syariah telah melakukan pengelolaan
telah disampaikan Bank kepada Otoritas dan pengawasan Bank secara akuntabel
Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dan transparan melalui penyampaian
Syariah dengan tembusan kepada laporan, keterbukaan informasi dan
Departemen Perizinan dan Informasi paparan publik yang dilakukan secara
Perbankan. tepat waktu. Direksi telah memastikan
Bank terus menjaga kepercayaan dari
7. Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola pemegang saham, investor dan pemangku
Perusahaan yang baik, antara lain kepentingan lainnya dengan senantiasa
memperhatikan sektor, industri serta
a. Dewan Komisaris menilai efektifitas dari ukuran dan kompleksitas Bank.
proses check and balance serta sistem
internal kontrol di BTPN Syariah telah c. Dalam lingkup konglomerasi keuangan,
tersedia secara memadai. Sebagai sebuah BTPN Syariah sebagai Entitas Anggota
bank umum syariah, BTPN Syariah tunduk telah berperan aktif dalam penerapan
kepada ketentuan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang terintegrasi
GCG bagi Bank Umum dan Bank Umum dengan Entitas Utama dengan tetap
Syariah dengan berlandaskan pada 5 memperhatikan ketentuan yang berlaku,
(lima) asas dasar. Sebagai Perusahaan termasuk kepatuhan syariah;
terbuka, penerapan pedoman GCG di
BTPN Syariah mencakup didalamnya 5 Penjabaran lebih lanjut terdapat pada
(lima) aspek, 8 (delapan) prinsip GCG paparan Komite Tata Kelola Terintegrasi
yang baik serta 25 (dua puluh lima) pada Laporan Tahunan 2024 ini.
penerapan aspek dan prinsip GCG yang
baik. d. Peningkatan kualitas pelaksanaan GCG
dengan mempertahankan penerapan
b. Dewan Komisaris telah melakukan ASEAN Corporate Governance Scorecard
pengawasan atas penerapan prinsip- dalam lima tahun terakhir dalam
prinsip tata kelola yang baik di BTPN mengusung pencapaian “Leadership in
Syariah selama tahun 2024. Corporate Governance”. Melalui penguatan
struktur tata kelola dan penyempurnaan
Seluruh unit bisnis di BTPN Syariah telah infrastruktur pendukung yang diselaraskan
secara konsisten menjalankan komitmen dengan CG Scorecard, Bank berkeinginan
terhadap key strategic initiatives di untuk dapat mempertahankan nilai
fungsinya masing-masing berpedoman yang baik, menyempurnakan penyajian
kepada prinsip-prinsip dasar GCG dan informasi yang mengedepankan hak-
kesesuaian dengan prinsip syariah sebagai hak pemegang saham, pengungkapan
bagian dari budaya kepatuhan. dan transparansi serta tanggung jawab
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Tbk
Bahwa komitmen terhadap penerapan Pengawas Syariah selaku organ bank,
Tbk
Syariah
prinsip-prinsip dasar GCG di BTPN serta memastikan perlakuan setara
Syariah
Syariah bertujuan untuk membangun terhadap pemegang saham dan peran
industri perbankan syariah yang sehat pemangku kepentingan secara optimal.
BTPN
dan tangguh, melindungi kepentingan
BTPN
para pemangku kepentingan, serta e. Sehubungan Penyajian Pertanggung
Bank
meningkatkan kepatuhan terhadap jawaban Tahunan dan Rencana Bank.
Bank
peraturan dan nilai-nilai etika yang berlaku Dewan Komisaris melakukan penelaahan
PTPT
umum pada industri perbankan syariah. dan memberikan persetujuan usulan
Direksi atas:
336
Page 338
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
1) Laporan Tahunan untuk tahun buku 8. Pemenuhan Pengawasan terhadap
2023; Pengembangan Bisnis Bank, antara lain
2) Laporan Keberlanjutan untuk tahun
buku 2023; Dewan Komisaris telah melakukan
3) Rencana Bisnis Bank (RBB) serta pengawasan terhadap Direksi atas realisasi
komitmen pemantauan realisasi RBB rencana bisnis bank selama tahun 2024,
dalam laporan berkala kepada OJK di termasuk pengawasan sehubungan realisasi
tahun 2024; rencana aksi keuangan berkelanjutan dan
4) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan memberikan arahan, serta melakukan
(RAKB) 2020-2024 (Indikator 2024) evaluasi pelaksanaan kebijakan Direksi sesuai
dan RAKB 2025-2029 (Indikator 2025) ketentuan, anggaran dasar dan keputusan
serta komitmen dalam melakukan RUPS.
pemantauan atas realisasi Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank Dalam pengembangan bisnis, Dewan
bersama dengan Dewan Komisaris Komisaris telah melakukaan penelaahan
setiap tahunnya; atas efektifivitas Key Strategic Initiatives di
5) Rencana Korporasi tahun 2024 termasuk pemenuhan komitmen
6) Rencana Aksi Pemulihan dan Rencana Bank terhadap Pemerintah, Pemegang
Resolusi tahun 2024; Saham, Tata Kelola Perusahaan yang baik,
7) Persetujuan atas Piagam Korporasi Peningatan Layanan Nasabah, Kebijakan
dalam lingkup Konglomerasi Keuangan Perlindungan Data Pribadi, Pengembangan
Tahun 2024 Operasional, Penguatan Sistem Keamanan
Informasi, Penguatan Infrastruktur,
f. Sehubungan penguatan Infrastruktur Komunitas serta pelaksanaan sinergi untuk
Pendukung, Dewan Komisaris telah pengembangan bisnis sebagai bagian dari
memberikan persetujuan atas: Konglomerasi Keuangan.
1) Pengkinian Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris dan Komite 9. Penerapan Aksi Keuangan Berkelanjutan,
Dewan Komisaris tahun 2024 antara lain
2) Perubahan Susunan Komite Dewan
Komisaris Tahun 2024 a. Dewan Komisaris mendukung penerapan
3) Penilaian Kinerja Komite Dewan keuangan berkelanjutan sejalan dengan
Komisaris tahun 2024; POJK Nomor 51/POJK.03/2017 serta
POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
g. Dalam meningkatkan Kualitas Tata kelola bagi Bank Umum dalam
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung rangka penerapan aksi keuangan
Jawab selama tahun 2024, Dewan yang berkelanjutan untuk memberikan
Komisaris telah memberikan persetujuan kontribusi nyata dan positif kepada
implementasi pelaksanaan tugas stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
pengawasan, mekanisme pelaksanaan Melalui pemberian persetujuan atas
rapat korporasi Dewan Komisaris dan kebijakan Direksi, Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi sepakat mendukung Pemerintah dalam
dan Dewan Pengawas Syariah serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan
rapat Komite Dewan Komisaris dengan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi
berpedoman kepada ketentuan penerapan serta bersifat inklusif yang mendepankan
tata kelola yang baik dan pemenuhan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial
pelaporan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan lingkungan hidup, sebagaimana
secara tepat waktu; tercantum dalam Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan Indikator 2024.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
h. Memastikan Bank telah melaksanakan
Penilaian Sendiri GCG Tahun 2024 Bank terus berkomitmen dalam
(Konsolidasi dengan Perusahaan Anak) menerapkan strategi aksi keuangan
dan GCG Terintegrasi Tahun 2024 berkelanjutan dalam kegiatan usaha,
bersama dengan Entitas Utama untuk bisnis dan strategi investasi dengan
disampaikan kepada OJK. mengintegrasikan nilai lingkungan, sosial
dan tata kelola. Komitmen berkelanjutan
337
Page 339
tercermin melalui penyusunan kembali sinergi serta melakukan evaluasi atas rencana
strategic initiative Bank dalam sinergi yang telah disusun Direksi.
menetapkan landasan keberlanjutan
sejalan RAKB 2025-2029 yang telah Penjelasan lebih lanjut sehubungan
disetujui oleh Dewan Komisaris serta telah Komite Tata Kelola Terintegrasi dan
disampaikan kepada regulator di tahun Sinergi Perbankan terdapat pada Laporan
2024. Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan
2024 ini.
b. Dewan Komisaris telah memberikan
persetujuan atas penerapan inisiatif- 11. Pemenuhan Pengawasan terhadap
inisiatif berkelanjutan dinilai dari aspek Perusahaan Anak, antara lain
lingkungan, sosial, ekonomi dan tata kelola
sebagaimana tertuang dalam Laporan Dewan Komisaris telah menerima laporan
Keberlanjutan tahun buku 2023 yang Direksi atas pemenuhan prinsip-prinsip GCG
telah disampaikan kepada pemangku dan Prinsip Syariah pada Perusahaan Anak,
kepentingan di tahun 2024; PT BTPN Syariah Ventura yang meliputi
pengawasan penerapan Manajemen Risiko
c. Dewan Komisaris bersama Direksi telah dan Kepatuhan, Kontrol Internal, Tata
mengkomunikasikan implementasi Kelola, Pemantauan Kinerja Keuangan dan
inisiatif-inisiatif atas RAKB tahun 2024 Non Keuangan, Kualitas Layanan Nasabah,
dimaksud kepada Pemegang Saham pada Perkembangan Rencana Bisnis, serta
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pengawasan atas anggota Direksi dan
yang diseleggarakan di tahun 2024. Management Bank yang melaksanakan tugas
pengawasan pada Perusahaan Anak selama
10. Pemenuhan Komitmen atas Penerapan tahun 2024.
Sinergi Perbankan, antara lain
Dewan Komisaris telah menerima laporan
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas tindak lanjut Direksi Perusahaan Anak
atas pemenuhan tugas dan tanggung terhadap hasil audit dan rekomendasi dari
jawab Bank dalam Konglomerasi Keuangan OJK dan SKAI tahun 2024 dan telah meminta
Grup SMBC Indonesia, termasuk menerima Direksi untuk memastikan Perusahaan Anak
informasi berkala dari Direksi dan Dewan melakukan pemenuhan komitmen kepada
Komisaris yang merupakan anggota pada OJK IKNB sebagaimana diamanahkan.
Komite Tata Kelola Terintegrasi atas
penerapan sinergi perbankan selama tahun Penjelasan lebih lanjut sehubungan
2024. Perusahaan Anak terdapat pada Laporan
Tahunan 2024 ini.
Komite Tata Kelola Terintegrasi bertugas
melakukan pemantauan untuk memastikan 12. Pemenuhan Pengawasan terhadap Penerapan
dilaksanakannya pengendalian internal dan Tata Kelola Syariah
terintegrasi dalam group keuangan secara
pruden dan transparan, memenuhi prinsip- Sejalan dengan Pedoman dan Tata Tertib
prinsip tata kelola sebagai Bank Umum Kerja, Dewan Komisaris bersama dengan
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Dewan Pengawas Syariah dan Direksi telah
sebagai Perusahaan Publik. melaksanakan tugas pengawasan penerapan
tata lelola Syariah berpedoman kepada POJK
Penerapan sinergi perbankan di BTPN Syariah Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata
telah sejalan POJK 16 tahun 2022 tentang Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan
Tbk
Bank Umum Syariah dan bekerja sama Unit Usaha Syariah.
Tbk
Syariah
dengan PT Bank SMBCI Indonesia Tbk selaku
Syariah
Entitas Utama. Dalam pelaksanaan tugas pengawasan,
Dewan Komisaris telah secara berkala
BTPN
Bahwa Dewan Komisaris telah berperan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas
BTPN
aktif dalam melakukan pemantauan Sinergi Syariah untuk menyelaraskan strategi
Bank
Perbankan dan memastikan kepatuhan Bank pengawasan sesuai Prinsip Syariah melalui
Bank
terhadap pemenuhan kewajiban menyusun rapat koordinasi selama tahun 2024.
PTPT
strategi dan tindakan perbaikan atas rencana
338
Page 340
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Penjelasan lebih lanjut sehubungan d. Dari sisi pemenuhan kepatuhan, Dewan
Penerapan Tata Kelola Syariah terdapat Komisaris telah melakukan evaluasi
pada bagian Dewan Pengawas Syariah pada terhadap penerapan fungsi kepatuhan di
Laporan Tahunan 2024 ini. Bank yang dilaksanakan secara berkala
dan disampaikan kepada Direktur Utama
13. Arahan dan Rekomendasi Dewan Komisaris, dengan tembusan Direktur Kepatuhan.
antara lain, antara lain
Selama tahun 2024 budaya Kepatuhan
a. Dewan Komisaris dibantu Komite Dewan terimplementasi dengan baik, tercermin
Komisaris telah merumuskan, mengkaji, pada pemenuhan terhadap rasio tingkat
memberikan nasihat atas langkah- kehati-hatian (prudential ratio) yang
langkah pengendalian internal kontrol terpelihara dengan baik, tidak terdapat
yang baik, pemantauan atas risiko- denda significant dari regulator, serta
risiko Bank, memastikan ketersediaan seluruh parameter profil risiko kepatuhan
sumber daya manusia yang bukan saja menunjukan nilai positif, dan Bank
kuat secara fisik dan tangguh, serta memahami pentingnya memberi perhatian
memastikan penerapan kebijjakan pada aktivitas baru, menjaga portfolio
nominasi dan remunerasi yang baik dan yang sehat, perlindungan data pribadi,
terukur di Bank, ketersediaan perangkat penguatan sistem keamanan informasi
teknologi informasi yang mumpuni didukung kesiapan teknologi informasi.
untuk mendukung pelaksanaan proses
penyelesaian target Bank. e. Dari sisi penguatan Human Capital,
Dewan Komisaris telah memberikan
Komite Dewan Komisaris telah membantu nasihat kepada Direksi untuk memastikan
Dewan Komisaris untuk memantau dilakukannya pengembangan kualitas
Management dalam menindaklanjuti sumber daya manusia jangka panjang,
setiap temuan audit dan rekomendasi OJK mengasah talenta-talenta internal
dan auditor eksternal serta melakukan serta penyempurnaan kebijakan seleksi
pengawasan atas penyelesaiannya di karyawan yang menghasilkan dampak
tahun 2024; positif sesuai target pemenuhan Bank.
b. Dewan Komisaris bersama anggota Dewan Komisaris mendukung kebijakan
Komite Dewan Komisaris memberikan Direksi terhadap pengawasan
arahan dan pengawasan terkait menyeluruh kepada seluruh karyawan
implementasi rencana bisnis dan atas mekanisme kerja di seluruh jenjang
penerapan tata kelola yang baik melalui organisasi secara terkoordinasi melalui
kunjungan ke kantor cabang, kantor Business Continuity Management dibantu
fungsional, wisma, sentra dan nasabah. oleh Safety and Security Unit selama
Melengkapi pengawasan kunjungan, tahun 2024 dan pengawasan kesehatan
Dewan Komisaris menyampaikan Laporan melalui mekanisme online self-assessment
Evaluasi Kunjungan disertai rekomendasi setiap minggunya.
dan masukan kepada di tahun 2024
f. Dari sisi penyajian informasi dan
c. Dalam memberikan layanan terbaik bagi transparansi, Dewan Komisaris telah
nasabah pembiayaan dan pendanaan, memastikan Direksi tetap menjaga
Dewan Komisaris merekomendasikan integritas atas penyajian laporan
Direksi terus melakukan penyempurnaan keuangan, sistem pengendalian internal
atas kebijakan dan prosedur internal Bank dan manajemen risiko, pelaporan dan
dalam menunjang kegiatan bisnis dan keterbukaan informasi, kepatuhan, tata
PT Bank BTPN Syariah Tbk
aktivitas di Bank; kelola perusahaan, serta memberikan
rekomendasi kepada Direksi terkait
langkah-langkah kebijakan yang
dipandang perlu ditempuh dengan tetap
memperhatikan ketentuan perundangan
yang berlaku.
339
Page 341
Dewan Komisaris telah menerima kuasa dan kewenangan dari Pemegang Saham
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah menindaklanjuti dengan
memberikan persetujuan atas
Keputusan RUPS Luar Biasa tahun 2019
1. Persetujuan Pengalihan Sebagian Saham Treasury Bank dalam rangka pemberian remunerasi
yang bersifat variable kepada Material Risk Takers di BTPN Syariah di tahun 2024
Keputusan RUPS Tahunan tahun 2024 antara lain:
1. Persetujuan Penunjukan Akutan Publik dan Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja dan
Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member
affiliated with KPMG International Cooperative) sebagai Auditor Eksternal untuk memeriksa
atau mengaudit buku dan catatan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya
tentang menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah memperhatikan
rekomendasi Komite Audit BTPN Syariah;
2. Persetujuan Penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas
Syariah tahun 2024 melalui Rapat Komite Nominasi dan remunerasi, serta menentukan
pembagiannya diantara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah
dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian
Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut
telah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Bank.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
340
Page 342
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Direksi
dasar hukum pedoman tata dasar hukum pedoman tata tertib kerja
Direksi
tertib kerja
Dasar Hukum atas Pedoman dan Tata Tertib
Selaras dengan Undang-Undang No.40 Tahun Kerja Direksi di BTPN Syariah antara lain :
2007 mengenai Perseroan Terbatas yang telah 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023
Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja menjadi Undang-undang jo Peraturan Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022
Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang
atau Perusahaan Publik, Direksi merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah.
organ Tata Kelola Perusahaan yang bertanggung 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/
jawab penuh atas pengelolaan Bank untuk POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
kepentingan dan tujuan Bank, serta mewakili Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan 4. POJK No.16/POJK.03/2022 tentang Bank
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank. Umum Syariah.
Masing-masing anggota Direksi melaksanakan 5. POJK 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank
setiap tugas sesuai dengan pembagian tugas Umum.
dan wewenangnya, dengan tujuan mencapai 6. POJK 15 tahun 2024 tentang Integritas
efektivitas pengelolaan dan pencapaian hasil Pelaporan Keuangan Bank
yang maksimal. 7. Anggaran Dasar Bank.
8. ASEAN Corporate Governance Scorecard.
Dengan mengedepankan kepentingan Bank,
serta berperan dalam meningkatkan nilai pedoman dan tata tertib kerja Direksi
tambah bagi pemangku kepentingan dan
memastikan keberlanjutan usaha, Direksi di Seluruh anggota Direksi melaksanakan tugas
BTPN Syariah senantiasa menjunjung tinggi dan tanggung jawabnya mengacu pada
sikap profesional, obyektif, berpikiran strategis Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi.
sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance/GCG) yang baik, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dilakukan
pengkinian secara berkala dengan merujuk
Direksi diangkat dan disahkan melalui Rapat kepada ketentuan yang berlaku.
Umum Pemegang Saham serta wajib memenuhi
persyaratan uji kemampuan dan kepatutan dari Di tahun 2024 Direksi telah melakukan kajian dan
Otoritas Jasa Keuangan. menyetujui pengkinian Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Direksi, sebagaimana tercantum dalam
Seluruh anggota Direksi BTPN Syariah telah Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini
memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan No.05/PedomanKerja/CSGC/XI/2024 pada
independensi sesuai dengan ketentuan yang tanggal 11 Desember 2024.
berlaku.
Direksi wajib menjalankan tugas dan tanggung
PT Bank BTPN Syariah Tbk
jawabnya sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Direksi yang diperbarui dan di evaluasi secara
berkala dengan mengacu pada peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
341
Page 343
pedoman dan tata tertib kerja Direksi antara lain mencakup:
1 organisasi Yang mengatur
1. Struktur Organisasi,
2. Persyaratan Keanggotaan,
3. Rangkap Jabatan dan Larangan Terhadap Direksi,
4. Perubahan Susunan Anggota Direksi, termasuk didalamnya Pencalonan
dan Pengangkatan, Penggantian, Pengangkatan Kembali, Penggantian
atau Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, Penggantian atau
Pemberhentian Anggota Direksi (yang dilakukan sebelum periode masa
jabatan Direksi berakhir), Penggantian, Penggantian atau Pemberhentian
Direktur Utama dan/atau Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, Pengunduran Diri
serta Pembebasan atau Pelepasan Tugas dan Tanggung Jawab (acquit
et de charge)
2 independensi Yang mengatur Independensi bagi Direktur Utama dan Kriteria Independen
sesuai peraturan OJK
3 tugas dan tanggung jawab Yang mengatur Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Bank
Direksi
4 Direktur Utama Yang mengatur Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama
5 Direktur Kepatuhan Yang mengatur Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Kepatuhan
6 rapat Yang mengatur ketentuan penyelenggaraan Rapat Direksi
7 nilai-nila dan larangan Yang mengatur
terhadap Direksi 1. Benturan Kepentingan
2. Kerahasiaan
3. Transaksi yang wajar
4. Kepatuhan pada Peraturan Perundangan dan Hukum yang berlaku
5. Memberikan dorongan untuk melakukan pelaporan mengenai tingkah
laku yang tidak legal dan tidak etis
6. Jam Kerja
7. Budaya Kepatuhan
8. Transparansi/Keterbukaan
8 hubungan dengan pemegang Yang mengatur kewenangan anggota Direksi dalam mewakili Bank dalam
kepentingan hubungan dengan pemangku kepentingan
9 pelatihan Yang mengatur kewajiban pelatihan dan program penyegaran bagi seluruh
anggota Direksi
10 larangan terhadap Direksi Yang mengatur restriksi setiap Anggota Direksi Bank
11 penilaian kinerja Direksi Yang mengatur:
1. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Direksi
2. Kriteria Penilaian Sendiri terhadap Direksi
3. Evaluasi Kinerja terhadap Direksi
12 pola hubungan kerja Direksi Yang mengatur pedoman dalam pengawasan dan pemberian nasihat
dan Dewan Komisarais kepada Direksi serta mekanisme pelaksanaannya.
13 kewenangan otoritas jasa Yang mengatur kewenangan OJK terhadap Direksi di Bank, dimulai dari
keuangan (OJK) pemberian persetujuan pengangkatan sampai dengan pemberhentian atau
penggantian yang dapat disampaikan melalui perintah tertulis dari OJK
14 laporan kepada entitas induk Yang mengatur kewajiban pelaporan kepada Entitas Induk sebagai bagian
dari tata kelola yang terintegrasi dan konsolidasi atas kebutuhan Bank
Tbk
15 lain-lain Yang mengatur kewajiban untuk melakukan kajian tahunan atas Pedoman
Tbk
Syariah
dan Tata Tertib Kerja Direksi di Bank
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
342
Page 344
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tugas dan tanggung jawab Direksi 9. Direksi wajib mempertanggungjawabkan
pemenuhan terkait kewajibannya kepada
Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi Pemegang Saham melalui RUPS;
No.05/PedomanKerja/CSGC/XI/2024 pada
tanggal 11 Desember 2024, Tugas dan Tanggung 10. Direksi wajib mengungkapkan kepada
Jawab Direksi di BTPN Syariah sebagai berikut: pegawai mengenai kebijakan internal
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas Bank yang bersifat strategis di bidang
pelaksanaan kepengurusan Bank yang kepegawaian;
ditetapkan dalam ketentuan Peraturan
perundangan, anggaran dasar dan keputusan 11. Dalam pengelolaan data dan informasi
RUPS; terkait Bank Direksi wajib:
a. Memiliki dan menyediakan data dan
2. Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan informasi yang akurat, relevan, dan tepat
kewenangan dan tanggung jawabnya waktu termasuk kepada Dewan Komisaris;
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
dan peraturan perundangan yang berlaku; b. Melaksanakan pengelolaan data dan
informasi sesuai dengan tata Kelola yang
3. Direksi berwenang mewakili Bank sesuai baik pada Bank dan ketentuan peraturan
ketentuan peraturan perundangan, Anggaran perundangan;
Dasar dan Keputusan RUPS;
12. Dalam rangka mendukung efektivitas
4. Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
dan tanggung jawab dengan itikad baik dan Direksi dapat membentuk komite-komite
dengan prinsip kehati-hatian Direksi yang keanggotaannya dan tugas
serta tanggung jawabnya diatur lebih lanjut
5. Direksi wajib menerapkan Tata Kelola dadlam Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Perusahaan yang baik (Good Corporate Komite terkait. Komite yang dibentuk Direksi
Governance), manajemen risiko, dan yang paling sedikit terdiri dari:
kepatuhan secara terintegrasi yang a. Komite Manajemen Risiko
disesuaikan dengan perkembangan ekosistem b. Komite Kebijakan Pembiayaan
perbankan terkini serta didukung dengan c. Komite Bisnis
digitalisasi dan inovasi teknologi pada seluruh d. Komite Pengarah Teknologi Informasi
tingkatan atau jenjang organisasi;
Direksi dapat membentuk komite lain yang
6. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate kompleksitas Bank.
Governance), Direksi paling kurang wajib
membentuk: 13. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib
a. Satuan Kerja Audit Intern; melakukan evaluasi terhadap kinerja komite
b. Satuan Kerja Manajemen Risiko; setiap akhir tahun buku.
c. Komite Manajemen Risiko;
d. Satuan Kerja Kepatuhan. 14. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili
Bank apabila:
7. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh a. Terdapat perkara di pengadilan antara
hasil temuan audit dan rekomendasi dari Bank dengan anggota Direksi yang
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Dewan bersangkutan; dan
Pengawas Syariah (DPS), Auditor Eksternal, b. Anggota Direksi yang bersangkutan
hasil pengawasan OJK/BI dan/atau hasil mempunyai kepentingan yang berbenturan
pengawasan otoritas lainnya; dengan kepentingan Bank.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
8. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS 15. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana
tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada poin 14, yang berhak mewakili
diatur dalam peraturan perundangan dan Bank adalah:
Anggaran Dasar; a. Anggota Direksi lainnya yang tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan
Bank;
343
Page 345
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh 19. Sehubungan Resolution Plan dan Recovery
anggota Direksi mempunyai benturan Plan, Direksi wajib:
kepentingan dengan Bank; atau a. Menyusun rencana resolusi termasuk
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam perbaikannya dan/atau tindakan
hal seluruh anggota Direksi atau Dewan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas;
Komisaris mempunyai benturan dengan b. Memastikan kebenaran dan kelengkapan
kepentingan dengan Bank. data, informasi dan/atau dokumen
sebagaimana huruf a;
16. Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing c. Menyampaikan rencana resolusi perbaikan
anggota Direksi serta Direktur Pengganti dan/atau pemutakhiran kepada Dewan
ditetapkan dengan Rapat Direksi yang Komisaris untuk memperoleh persetujuan;
dituangkan dalam suatu Risalah Rapat d. Menyampaikan rencana resolusi dan
atau Keputusan Rapat Direksi yang menjadi rencana recovery perbaikan dan/atau
panduan bagi para anggota Direksi. melakukan tindakan perbaikan atas hasil
Direktur Pengganti adalah anggota Direksi uji resolvabilitas kepada LPS sesuai batas
yang tengah menjabat dan menggantikan waktu yang telah ditetapkan;
sementara apabila Direktur yang bertugas e. Melakukan implementasi rencana untuk
berhalangan karena pertemuan dinas, mengatasi potensi hambatan pelaksanaan
perjalanan dinas atau alasan lainnya. Direktur opsi tindakan resolusi.
yang menggantikan dilarang melaksanakan Catatan
tugas Direktur yang digantikan lelbih lama Dalam pelaksanaannya, LPS dapat
dari 6 (enam) bulan. meminta data, informasi dan/atau
dokumen kepada pihak lain dalam rangka
17. Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern, melakukan penilaian dan uji resolvabilitas
Direksi bertanggung jawab: dan Direksi wajib memberikan kepada
a. Mengembangkan kerangka pengendalian LPS.
intern untuk mengindentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan semua 20. Sehubungan Integritas Pelaporan Keuangan
risiko yang dihadapi Bank; Bank, Direksi wajib bertanggung jawab atas:
b. Memastikan SKAI memperoleh informasi a. Penyusunan dan penyajian Informasi
terkait perkembangan yang terjadi, Keuangan dan Laporan Keuangan;
inisiatif projek, produk, dan perubahan b. Kesesuaian penyusunan dan penyajian
operasional serta risiko yang telah Laporan Keuangan dengan standar
diidentifikasi dan diantisipasi; akuntansi keuangan dan ketentuan
c. Memastikan telah dilakukan tindakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perbaikan yang tepat. pencatatan transaksi keuangan;
c. Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan
18. Sehubungan Rencana Bisnis Bank, Rencana Keuangan; dan
Korporasi dan Rencana Aksi Keuangan d. Penerapan pengendalian internal dalam
Berkelanjutan (“Rencana”), Direksi wajib: proses pelaporan keuangan Bank.
a. Menyusun rencana termasuk perbaikannya
dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji; Disertai penyampaian laporan pengendalian
b. Memastikan kebenaran dan kelengkapan internal dalam proses pelaporan keuangan
data, informasi dan/atau dokumen Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan
sabagaimana poin a; sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
c. Menyampaikan rencana, perbaikan dan/ memuat paling sedikit:
atau pemutakhiran kepada Dewan a. Pernyataan Direksi mengenai tanggung
Komisaris untuk memperoleh persetujuan; jawab Direksi atas penerapan
Tbk
d. Menyampaikan rencana, perbaikan dan/ pengendalian internal dalam proses
Tbk
Syariah
atau melakukan tindakan perbaikan sesuai pelaporan keuangan Bank; dan
Syariah
batas waktu yang telah ditetapkan; b. Hasil penilaian Direksi terhadap efektivitas
e. Melakukan implementasi rencana untuk pengendalian internal dalam proses
BTPN
mengatasi potensi hambatan pelaporan keuangan Bank
Bank
PTPT BTPN
Bank
344
Page 346
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
21. Dalam pelaksanaan tata kelola syariah, d. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
anggota Direksi wajib mengungkapkan: Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain
a. Hubungan keuangan dengan anggota dapat diangkat sebagai Wakil Direktur
Dewan Pengawas Syariah; dan Utama;
b. Hubungan keluarga sampai derajat e. Mayoritas Anggota Direksi dilarang
kedua dengan anggota Dewan Pengawas memiliki hubungan keuangan,
Syariah dalam laporan Pelaksanan Tata kepengurusan, kepemilikan saham
Kelola Syariah sebagaimana diatur dalam dan/atau hubungan keluarga sampai
ketentuan tentang Penerapan Tata Kelola dengan derajat kedua dengan sesama
Syariah bagi Bank Umum Syariah. anggota Direksi, dan/atau anggota
Dewan Komisaris, anggota Dewan
Direktur Utama Pengawas Syariah, dan pemegang saham
pengendali.
1. Pengangkatan Direktur Utama
a. Direktur Utama di BTPN Syariah berasal 2. Persyaratan Keanggotaan Direksi
dari pihak yang independen terhadap a. Yang dapat menjadi anggota Direksi
pemegang saham pengendali. adalah perseorangan pada saat diangkat
b. Pemberhentian atau Penggantian Direktur dan selama menjabat adalah:
Utama diatur lebih lanjut dalam Pedoman 1) Mempunyai akhlak, moral dan
dan Tata Tertib Kerja Direksi. integritas yang baik.
2) Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama 3) Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum
Dengan tidak mengurangi hak Direksi pengangkatan dan selama menjabat:
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar I. Tidak pernah dinyatakan pailit.
dan ketentuan lainnya yang berlaku, Direktur II. Tidak pernah menjadi anggota
Utama berwenang untuk: Direksi dan/atau anggota Dewan
a. Mengkoordinasikan kegiatan Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah
memastikan pembagian tugas diantara menyebabkan suatu perusahaan
Direksi berjalan secara efektif. dinyatakan pailit.
b. Mengatur jadwal rapat dan menentukan III. Tidak pernah dihukum karena
agenda yang menjadi tanggung jawab melakukan tindak pidana yang
dan prioritas Direksi. merugikan keuangan negara dan/
c. Menentukan undangan rapat. atau yang berkaitan dengan sektor
d. Memastikan kecukupan dan ketersediaan keuangan.
informasi yang diperlukan untuk IV. Tidak pernah menjadi anggota
pengambilan keputusan. Direksi dan/atau Komisaris selama
e. Menentukan keputusan Direksi dalam hal menjabat:
terjadi kebuntuan (deadlock). i. Pernah tidak menyelenggarakan
RUPS Tahunan.
komposisi dan kriteria anggota Direksi ii. Pertanggungjawabannya
sebagai anggota Direksi
1. Struktur Organisasi dan/atau Komisaris pernah
a. Jumlah Direksi paling kurang 3 (tiga) tidak diterima oleh RUPS
orang. atau tidak memberikan
b. Seluruh Anggota Direksi wajib berdomisili pertanggungjawaban sebagai
di Indonesia. anggota Direksi dan/atau
c. Mayoritas Anggota Direksi paling kurang anggota Dewan Komisaris
memiliki pengalaman 4 (empat) tahun kepada RUPS dan
sebagai Pejabat Eksekutif di Perbankan iii. Pernah menyebabkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dan 1 (satu) tahun diantaranya sebagai perusahaan yang memperoleh
Pejabat Eksekutif pada Bank Umum izin, persetujuan atau
Syariah/Unit Usaha Syariah beserta pendaftaran dari OJK
perubahannya. Mayoritas anggota Direksi tidak memenuhi kewajiban
wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 menyampaikan laporan tahunan
(lima) tahun di bidang operasional sebagai dan/atau laporan keuangan
Pejabat Eksekutif Bank. kepada OJK.
345
Page 347
4) Memiliki komitmen untuk mematuhi 2) Direktur Kepatuhan wajib
peraturan perundangan. melaksanakan fungsi kepatuhan yang
5) Memiliki pengetahuan dan/atau independen terhadap satuan kerja
keahlian dibidang yang dibutuhkan operasional;
Emiten atau Perusahaan Publik. 3) Pelaksanaan fungsi kepatuhan harus
didukung oleh personil yang paling
Pemenuhan persyaratan sebagaimana kurang memiliki pengetahuan dan/
dimaksud diatas wajib dimuat dalam atau pemahaman tentang operasional
Surat Pernyataan dan disampaikan Perbankan Syariah.
kepada Bank.
f. Seluruh anggota Direksi harus memiliki
Bank wajib menyelenggarakan kemampuan untuk melakukan pengelolaan
RUPS untuk melakukan penggantian strategis dalam rangka pengembangan
anggota Direksi yang tidak memenuhi Perbankan Syariah yang sehat dan
persyaratan sebagaimana dimaksud di Tangguh;
atas.
g. Seluruh anggota Direksi harus
b. Setiap usulan penggantian dan/atau memiliki pengetahuan, pemahaman
pengangkatan anggota Direksi oleh dan kemampuan dalam penerapan
Dewan Komisaris kepada RUPS harus manajemen risiko;
memperhatikan rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi; 3. Rangkap Jabatan dan Larangan terhadap
Direksi
c. Penggantian dan/atau pengangkatan a. Direksi dilarang merangkap jabatan:
anggota Direksi mengedepankan 1) Sebagai anggota Direksi, anggota
komposisi secara professional, Dewan Komisaris, anggota Dewan
independesi, kesesuaian kompentensi Pengawas Syariah, atau Pejabat
dan memperhatikan keberagaman Eksekutif pada bank, perusahaan dan/
yang dibutuhkan secara tepat dalam atau lembaga lain;
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab 2) Pada bidang tugas fungsional pada
Direksi; lembaga keuangan bank dan/atau
lembaga keuangan bukan Bank yang
d. Setiap Anggota Direksi harus memenuhi berkedudukan didalam maupun diluar
persyaratan telah lulus penilaian negeri;
kemampuan dan kepatutan sesuai 3) Pada jabatan lain yang dapat
dengan ketentuan OJK tentang penilaian menimbulkan benturan kepentingan
kemampuan dan kepatutan (fit and proper dalam pelaksanaan tugas sebagai
test); anggota Direksi dan/atau;
4) Pada jabatan lain sesuai ketentuan
e. Seluruh Anggota Direksi harus mempunyai perundangan.
kemampuan di bidang Perbankan
secara Umum dan secara Khusus b. Tidak termasuk dalam rangkap jabatan
memiliki sekurang-kurangnya salah satu dalam hal Direksi:
kemampuan di bidang Perbankan dan 1) Bertanggung jawab terhadap
Keuangan Syariah, Ekonomi, Sumber Daya pengawasan atas penyertaan pada
Manusia, Hukum, Teknologi, Akuntansi perusahaan anak Bank Umum Syariah,
atau Audit: menjalankan tugas fungsional menjadi
1) Salah seorang Anggota Direksi wajib anggota Dewan Komisaris pada
Tbk
ditunjuk dan ditugaskan sebagai perusahaan anak bukan Bank yang
Tbk
Syariah
Direktur Kepatuhan yang bertugas dikendalikan oleh Bank; dan/atau
Syariah
memastikan kepatuhan terhadap (wajib mendapatkan persetujuan dari
Prinsip-Prinsip Syariah, ketentuan Rapat Dewan Komisaris);
BTPN
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan 2) Direksi menduduki jabatan pada
BTPN
Bank Indonesia (BI) dan peraturan organisasi atau lembaga nirlaba,
Bank
perundangan lainnya mengenai sepanjang tidak mengakibatkan
Bank
Direktur Kepatuhan; yang bersangkutan mengabaikan
PTPT
346
Page 348
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
pelaksanaan tugas dan tanggung 3) Yang bersangkutan menyampaikan
jawab sebagai anggota Direksi Bank; surat pernyataan bahwa senantiasa
3) Melaksanakan tugas sebagai Direktur bertindak independen selama menjadi
Pengganti; Direktur Utama atau Direktur yang
4) Menduduki jabatan pada organisasi membawahkan fungsi kepatuhan
atau lembaga nirlaba (wajib dilaporkan walaupun memiliki saham pemegang
dalam rapat Dewan Komisaris). saham pengendali dan/atau pengendali
terakhir Bank.
Catatan:
Untuk calon anggota Direksi yang 4. Larangan terhadap Direksi
memiliki jabatan sebagaimana dimaksud Setiap anggota Direksi dilarang untuk:
huruf 1), 2), dan 4) wajib membuat surat a. Memberikan kuasa umum kepada pihak
pernyataan untuk: lain yang mengakibatkan pengalihan
i. Menjaga integritas; tugas dan fungsi Direksi;
ii. Menghindari segala bentuk benturan b. Memanfaatkan Bank untuk kepentingan
kepentingan; dan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain
iii. Menghindari tindakan yang yang dapat merugikan atau mengurangi
dapat merugikan Bank dan/atau keuntungan Bank;
menyebabkan Bank melanggar prinsip c. Mengambil dan/atau menerima
kehati-hatian; keuntungan pribadi dari Bank terkait
Selama menjabat sebagai anggota dengan bisnis Bank, selain remunerasi dan
Direksi. fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS;
c. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri d. Menggunakan property atau informasi
atau bersama-sama dilarang memiliki yang dimiliki Bank untuk keuntungan
saham sebesar 25% (dua puluh lima per pribadi;
seratus) atau lebih dari modal disetor e. Bersaing dengan Bank didalam
pada perusahaan lain; mendapatkan peluang usaha;
d. Kepemilikan saham anggota Direksi f. Melakukan tindakan yang dikategorikan
secara sendiri-sendiri atau bersama- sebagai memberi atau menerima suap
sama sehubungan penerimaan bonus sebagaimana diatur dalam kebijakan anti
dan/atau tantiem dalam bentuk saham suap Bank;
yang mengakibatkan kepemilikan saham g. Menggunakan penasihat perorangan dan/
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau atau jasa professional sebagai tenaga ahli
lebih dikecualikan dari butir 3; konsultan kecuali memenuhi persyaratan
e. Kepemilikan saham Direktur Utama sebagai berikut:
atau Direktur yang membawahkan 1) Untuk proyek khusus;
fungsi kepatuhan yang berasal dari 2) Berdasarkan pada kontrak kerja
pemberian bonus, tantiem, program yang jelas, yang sekurang-kurangnya
kepemilikan saham bagi manajemen, mencakup lingkup kerja, tanggung
dan/atau program kepemilikan saham jawab dan jangka waktu pekerjaan
bagi karyawan pada perusahaan yang serta biaya;
merupakan pemegang saham pengendali 3) Dilaksanakan oleh Pihak Independen
dan/atau pengendali terakhir Bank, yang memiliki pengetahuan teknis
tidak diperhitungkan dalam penilaian tertentu yang standar kualifikasi
independensi terhadap pemegang saham keahlian yang memadai untuk
pengendali, sepanjang: mengerjakan proyek yang bersifat
1) Kepemilikan saham merupakan khusus;
kebijakan dari pemegang saham 4) Dilaksanakan oleh pihak yang tidak
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pengendali dan/atau pengendali menduduki jabatan structural pada
terakhir Bank dan bukan merupakan Bank;
inisiatif dari Direktur Utama atau 5) Dilaksanakan oleh pihak yang tidak
Direktur yang membawahkan fungsi mempunyai wewenang untuk membuat
kepatuhan; keputusan operasional Bank
2) Kepemilikan saham tidak untuk
diperdagangkan; dan
347
Page 349
susunan keanggotaan Direksi
Sampai dengan 31 Desember 2024, Jumlah Anggota Direksi di BTPN Syariah adalah 5 (lima) orang.
Untuk menghadirkan keberagaman pada susunan keanggotaan Direksi, terdapat seorang anggota
Direksi perempuan.
Tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi di BTPN Syariah selama tahun 2024.
Seluruh anggota Direksi BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dinyatakan lulus Uji kemampuan dan kepatutan oleh
OJK.
susunan anggota Direksi di BTPN Syariah (posisi 31 desember 2024)
tanggal
nama Direksi jabatan persetujuan OJK
efektif menjabat
Hadi Wibowo Direktur Utama 03 April 2020 16 April 2020
(KEP-41/D.03/2020)
Arief Ismail Direktur 22 Agustus 2017 22 Agustus 2017
Kepatuhan merangkap (KEP-69/D.03/2017)
Sekretaris Perusahaan
Fachmy Achmad Direktur 20 Mei 2020 27 Mei 2020
(KEP-58/D-03/2020)
Dwiyono Bayu Winantio Direktur 26 Februari 2021 21 April 2021
(KEP-32/D.03/2021)
Dewi Nuzulianti Direktur 10 Maret 2023 12 April 2023
(KEPR-2/D.03/2023)
Seluruh anggota Direksi di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Bank Umum Syariah, Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, serta
memperhatikan ketentuan tentang Direksi dan Dewan Komisaris bagi Emiten atau Perusahaan publik.
masa jabatan Direksi
Masa jabatan anggota Direksi di BTPN Syariah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali,
dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi yang ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
masa jabatan Anggota Direksi posisi 31 desember 2024
no nama jabatan masa jabatan
1 Hadi Wibowo Direktur Utama 2023 - 2026
2 Arief Ismail Direktur Kepatuhan 2023 - 2026
Tbk
3 Fachmy Achmad Direktur 2023 - 2026
Tbk
Syariah
4 Dwiyono Bayu Winantio Direktur 2023 - 2026
Syariah
5 Dewi Nuzulianti Direktur 2023 - 2026
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
348
Page 350
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
independensi dan dengan derajat kedua dengan sesama anggota
Direksi dan/atau dengan anggota Dewan
keberagaman Direksi Komisaris ataupun anggota Dewan Pengawas
Syariah serta Pemegang Saham Pengendali.
independensi anggota Direksi Kriteria Independen diatur lebih lanjut dalam
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
Dalam memastikan independensi, seluruh
anggota Direksi di BTPN Syariah telah memenuhi Seluruh anggota Direksi di BTPN Syariah tidak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) memiliki kepemilikan saham yang mencapai 5%
Nomor 33//POJK.04/2014 tentang Direksi dan atau lebih baik di Bank maupun pada Bank dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan perusahaan lain yang berkedudukan didalam
Publik, juncto POJK Nomor 21/POJK.04/2015 dan diluar negeri dan tidak memiliki hubungan
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Perusahaan keuangan dan hubungan keluarga sampai
Terbuka, juncto POJK Nomor 16/POJK.03/2022 dengan derajat kedua dengan pemegang saham
tentang Bank Umum Syariah, juncto POJK 17 pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/
tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola atau anggota Direksi lainnya dalam laporan
bagi Bank Umum, juncto POJK No 2 tahun 2024 pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam
tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi ketentuan pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
Bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah. Syariah.
Direktur Utama di BTPN Syariah berasal dari Keberagaman Anggota Direksi
Pihak yang independen terhadap Pemegang
Saham Pengendali dan tidak memiliki hubungan Seluruh anggota Direksi diangkat oleh
Keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham Rapat Umum Pemegang Saham dengan
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan Remunerasi, dan telah memenuhi
anggota Dewan Pengawas Syariah dan/ persyaratan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan
atau pemegang saham pengendali, termasuk oleh OJK.
pemegang saham pengendali terakhir, dan/
atau hubungan dengan bank yang dapat Penetapan keberagaman anggota Direksi
mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan dilakukan dengan mempertimbangkan
untuk bertindak independen. kompleksitas dan kebutuhan Bank serta
didasarkan pada pengetahuan perbankan
Sampai dengan 31 Desember 2024, seluruh dan perbankan syariah, keahlian, pengalaman
anggota Direksi BTPN Syariah tidak memiliki profesional, latar belakang untuk mendukung
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan efektivitas pelaksanaan tugas Direksi tanpa
saham dan/atau hubungan keluarga sampai membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.
karakteristik keberagaman Direksi
no aspek keberagaman realisasi
1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia
2 Pendidikan Bidang Ekonomi/ Akuntansi
Bidang Manajemen
Bidang Teknik Sipil
Bidang Teknik Industri
3 Sertifikasi
1. Sertifikasi Manajemen Risiko yang telah dilakukan pemeliharaan
berdasarkan kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
2. Sertifikasi Treasury Dealer bagi Direktur yang membawahkan Treasury
3. Sertifikasi Akuntan Public (Certified Public Accountant) bagi Direktur yang
membawahkan Keuangan
349
Page 351
karakteristik keberagaman Direksi
no aspek keberagaman realisasi
4 Pengalaman Kerja 1. Sebagai Direktur Operasional pada Perbankan Berskala Nasional,
2. Sebagai Direktur Bisnis UMK pada Perbankan Berskala Nasional
3. Sebagai anggota dari Board of Management dan Pejabat Eksekutif
pada Bank berskala Nasional, dan membidangi antara lain Process
Transformation, Branchless Banking, Mobile Banking, Operasional,
Distribution and Sales Force Development, Mass Market, E-banking, Cash
Management, Electronic Banking, Consumer Banking,
4. Sebagai Direktur Risk dan Direktur New Business;
5. Sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank Skala Internasional yang membidangi
antara lain dibidang Retail Banking, Wealth Management, Consumer
Credit Risk, Portfolio Management Consumer Credit Risk, Retail Credit Risk,
Consumer Risk, Unsecured Risk Management, Card Center, Credit Policy
6. Sebagai Auditor dan Konsultan pada Kantor Akuntan Publik berskala
Internasional;
7. Sebagai Pejabat Eksekutif pada Perbankan berskala Nasional yang
membidangi antara lain bidang Akuntansi, Keuangan, Investor Relations,
dan Treasury;
8. Sebagai Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah Indonesia
9. Sebagai Chief of Financing Business pada Perbankan Berskala Nasional;
10. Sebagai Senior Vice President pada Perbankan Berskala Nasional
11. Sebagai anggota dari Board of Management yang membidangi Financing
Business Planning & Support pada Perbankan berskala Nasional
12. Sebagai Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Planning and
Assurance, Business Development, Assurance & Support, Alignment &
Customer Experience, Human Capital Corporate & Business Partner,
Corporate Human Capital, Human Capital for Retail Banking, Corporate
Human Capital & Human Capital for Operation, IT & Support Functions,
HC Operations & Services, HR Operations & Information System, Human
Resources Retail Banking, Rewards and Relationship Management, Rewards
& Performance Management and others Human Resources roles in regards
to compensation & Benefits, Service Center, Performance Appraisal
Coordination and Operations and Procedures
4 Gender 1 orang Anggota Direksi Perempuan
4 orang Anggota Direksi Laki – laki
ruang lingkup dan pembidangan tugas Direksi
Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi di BTPN Syariah tertuang dalam Surat
Keputusan Direksi terkait Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Nomor SK.004/
DIR/CSGC/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
350
Page 352
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
nama jabatan tugas dan tanggung jawab
Hadi Wibowo Direktur Utama Mengkoordinasikan tugas-tugas diantara para anggota Direksi
dan bertanggung jawab langsung atas fungsi Audit Internal,
Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Informasi;
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya
mengkoordinasikan, mengarahkan kebijakan strategis dan
melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan operasional
Bank sehingga pelaksanaannya berjalan baik dan efektif;
Memastikan pelaksanaan Tata Kelola Bank yang baik diseluruh
jenjang organisasi.
Arief Ismail Direktur Kepatuhan Mengkoordinasikan dan memimpin strategi dalam bidang
dan Manajemen Risiko Kepatuhan dan Manajemen Risiko dan Keamanan Siber;
(merangkap Sekretaris Memastikan seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur
Perusahaan) serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
Memastikan terlaksananya penerapan Tata Kelola Bank yang
baik diseluruh jenjang organisasi.
Fachmy Achmad Direktur Memimpin dan mengkoordinasikan strategi dalam bidang
Keuangan, Treasuri, Institusi Finansial, Operasional dan
Perlindungan Konsumen;
Direktur yang menjalankan tugas fungsional pengawasan atas
penyertaan Bank pada Perusahaan Anak.
Memastikan pelaksanaan Tata Kelola Bank yang baik diseluruh
jenjang organisasi;
Dwiyono Bayu Direktur Memimpin dan mengkoordinasikan penembangan Bisnis;
Winantio
Memastikan pelaksanaan Tata Kelola Bank yang baik diseluruh
jenjang organisasi.
Dewi Nuzulianti Direktur Memimpin dan mengkoordinasikan pengembangan Bisnis;
Memastikan pelaksanaan Tata Kelola Bank yang baik diseluruh
jenjang organisasi.
hubungan afiliasi
hubungan keluarga dengan hubungan keuangan dengan
pemegang pemegang
Dewan Dewan
No nama jabatan periode Direksi saham Direksi saham
Komisaris Komisaris
pengendali pengendali
1 Hadi Direktur 2020 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Wibowo Utama sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
2 Arief Direktur 2017 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Ismail Kepatuhan sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
3 Fachmy Direktur 2020 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Achmad sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
4 Dwiyono Direktur 2021 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Bayu sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
Winantio
5 Dewi Direktur 2023 - Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Nuzulianti sekarang Ada Ada Ada Ada Ada Ada
351
Page 353
rangkap jabatan anggota Direksi c. Penggantian dan/atau pengangkatan
anggota Direksi mengedepankan
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, komposisi secara professional,
tidak terdapat anggota Direksi BTPN Syariah independensi, kesesuaian kompetensi
yang merangkap jabatan sebagai anggota dan memperhatikan keberagaman
Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif yang dibutuhkan secara tepat dalam
pada lembaga perbankan, perusahaan atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
lembaga lain melebihi batas maksimum yang Direksi;
diperkenankan sesuai ketentuan. d. Pemberhentian atau pengangkatan
Anggota Direksi wajib mengedepankan
perubahan susunan anggota Direksi kepentingan utama dari Bank;
e. Bank wajib menyelenggarakan RUPS
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN untuk melakukan penggantian anggota
Syariah mengatur sehubungan perubahan Direksi yang tidak memenuhi persyaratan
Susunan Anggota Direksi, yang antara lain sesuai ketentuan perundangan;
mengatur Pencalonan dan Pengangkatan,
Penggantian, Pengangkatan Kembali, pengangkatan kembali
Penggantian atau Pemberhentian sebelum
Masa Jabatan Berakhir, Penggantian atau Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN
Pemberhentian Direktur Utama dan/atau Syariah mengatur sehubungan pengangkatan
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan kembali anggota Direksi, antara lain
serta pengunduran diri anggota Direksi. a. Masa jabatan anggota Direksi adalah
waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
pencalonan dan pengangkatan kembali, dimulai sejak tanggal efektif
pengangkatan anggota Direksi yang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN ditentukan oleh RUPS
Syariah mengatur sehubungan bahwa seorang b. Setiap usulan penggantian dan/atau
Direksi dapat dicalonkan untuk diangkat menjadi pengangkatan Anggota Direksi oleh
anggota Direksi Bank apabila yang bersangkutan Dewan Komisaris kepada RUPS harus
memenuhi syarat dan ketentuan hukum dan memperhatikan rekomendasi Komite
perundangan yang berlaku, termasuk memenuhi Nominasi dan Remunerasi;
setiap kriteria persyaratan keanggotaan. c. RUPS menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan dan/atau pemberhentian
penggantian masa jabatan anggota Direksi.
d. Dalam hal diperlukan atau terdapat
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN kondisi tertentu yang mengharuskan
Syariah mengatur sehubungan penggantian seorang Anggota Direksi untuk diangkat
anggota Direksi, antara lain lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan, maka
a. RUPS berhak untuk mengganti anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus
Direksi yang belum habis masa jabatannya menyampaikan alasan dan pertimbangan
atau yang mengundurkan diri, sebelum atas keputusan tersebut kepada Dewan
berakhir masa jabatannya. Komisaris untuk disampaikan dalam
Setiap usulan penggantian atau RUPS;
pengangkatan dilakukan dengan kriteria e. Jabatan Direksi dengan sendirinya
persyaratan keanggotaan dengan berakhir, jika Direksi:
memperhatikan rekomendasi Komite 1) Mengundurkan diri;
Nominasi dan Remunerasi; 2) Tidak lagi memenuhi persyaratan
b. Bank menetapkan dalam Anggaran perundangan yang berlaku;
Tbk
Dasar mengenai kriteria, mekanisme dan 3) Meninggal dunia;
Tbk
Syariah
tata cara pengangkatan, penggantian, 4) Diberhentikan berdasarkan RUPS;
Syariah
pemberhentian dan/atau pengunduran diri 5) Dinyatakan pailit atau berada dibawah
anggota Direksi, termasuk kewenangan pengampuan berdasarkan putusan
BTPN
yang melekat pada Direksi sesuai pengadilan.
BTPN
ketentuan perundangan;
PTPT Bank
Bank
352
Page 354
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
f. Direksi melalui Keputusan Direksi b. Anggota Direksi yang bersangkutan wajib
menetapkan: menyampaikan permohonan pengunduran
1) Struktur organisasi Bank, termasuk diri kepada Bank.
pembidangan tugas anggota Direksi; c. Anggota Direksi yang telah menyampaikan
2) Mekanisme Direktur pengganti; dan pemberitahuan tertulis mengenai
3) Mekanisme dalam hal Direktur pengunduran dirinya tidak dapat
pengganti tidak dapat menjalankan membuat keputusan yang secara hukum
tugasnya. mengikat dan mempengaruhi kondisi
keuangan Bank
g. Selama menduduki periode masa
jabatan, pembidangan tugas anggota
Direksi dapat dialihkan atau diubah kebijakan pengunduran diri Direksi jika
menjadi pembidangan tugas lain, dengan terlibat kejahatan keuangan
mekanisme sesuai ketentuan Anggaran
Dasar; Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN
Syariah mengatur bahwa Anggota Direksi
penggantian atau pemberhentian wajib menyampaikan pengunduran diri sebagai
sebelum masa jabatan berakhir Anggota Direksi kepada Bank apabila terlibat
dalam kejahatan keuangan, sebagaimana
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN dimaksud dengan memperhatikan ketentuan
Syariah mengatur sehubungan Penggantian atau yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam
Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi.
antara lain RUPS berhak memberhentikan
Anggota Direksi pada setiap waktu sebelum pembebasan atau pelepasan tugas dan
masa jabatannya berakhir ataupun anggota tanggung jawab (Acquit et de Charge)
Direksi dapat diberhentikan sementara oleh
Dewan Komisaris dengan menyebutkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN
alasannya, pemberhentian diberitahukan Syariah mengatur sehubungan pelepasan tugas
secara tertulis kepada Anggota Direksi yang dan tanggung jawab anggota Direksi yang masa
bersangkutan. jabatannya berakhir yang dilakukan melalui
RUPS Tahunan.
Anggota Direksi yang diberhentikan diberikan
kesempatan untuk membela dirinya sebelum pengungkapan kepemilikan saham
RUPS mengambil keputusan untuk melakukan Direksi
pemberhentian. Pembelaan diri anggota Direksi
tidak diperlukan apabila yang bersangkutan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mengatur
menerima pemberhentian atas dirinya. bahwa
a. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN atau bersama-sama dilarang memiliki
Syariah juga mengatur Penggantian atau saham sebesar 25% (dua puluh lima per
Pemberhentian Direktur Utama dan/atau seratus) atau lebih dari modal disetor
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada perusahaan lain;
serta sebagaimana diamanatkan POJK Nomor b. Kepemilikan saham anggota Direksi
17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola secara sendiri-sendiri atau bersama-
bagi Bank Umum. sama sehubungan penerimaan bonus
dan/atau tantiem dalam bentuk saham
pengunduran diri yang mengakibatkan kepemilikan saham
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi di BTPN lebih dikecualikan dari butir a
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Syariah mengatur sehubungan pengunduran dri c. Kepemilikan saham Direktur Utama
anggota Direksi, antara lain atau Direktur yang membawahkan
a. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri fungsi kepatuhan yang berasal dari
dari jabatannya dengan memberitahukan pemberian bonus, tantiem, program
secara tertulis mengenai maksudnya kepemilikan saham bagi manajemen,
tersebut kepada Bank; dan/atau program kepemilikan saham
bagi karyawan pada perusahaan yang
merupakan pemegang saham pengendali
353
Page 355
dan/atau pengendali terakhir Bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap
pemegang saham pengendali, sepanjang:
1) Kepemilikan saham merupakan kebijakan dari pemegang saham pengendali dan/atau
pengendali terakhir Bank dan bukan merupakan inisiatif dari Direktur Utama atau Direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan;
2) Kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan; dan
3) Yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak
independen selama menjadi Direktur Utama atau Direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan walaupun memiliki saham pemegang saham pengendali dan/atau pengendali
terakhir Bank.
Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tentang
Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah seluruh anggota Direksi selaku Material Risk Takers di BTPN Syariah telah menerima saham
BTPN Syariah yang diperoleh sebagai bagian dari komponen remunerasi yang bersifat variabel
yang ditangguhkan (Deferred Bonus) atas kinerja Perseroan. Adapun pelaksanaan distribusi dan
penempatannya telah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan persetujuan
dari Dewan Komisaris dan ketentuan regulator.
pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh anggota Direksi (Posisi 31 Desember 2024)
prosentase
jumlah
Nama jabatan kepemilikan
kepemilikan saham
saham (*)
Hadi Wibowo Direktur Utama 0,002508% 193.200
Arief Ismail Direktur Kepatuhan 0,003179% 244.900
Fachmy Achmad Direktur 0,001320% 101.700
Dwiyono Bayu Winantio Direktur 0,001303% 100.400
Dewi Nuzulianti Direktur 0,00000% -
Catatan
* Merupakan kepemilikan saham langsung atas diterimanya remunerasi yang bersifat variable bagi anggota Direksi merujuk kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah
transparansi/keterbukaan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mengatur bahwa Direksi wajib mengungkapkan dalam Laporan
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance):
a. Kepemilikan saham dan setiap perubahan kepemilikan saham pada Bank, paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham, dan
melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau
perubahan kepemilikan atas saham tersebut;
b. Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Bank, maupun pada
Bank dan Perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
c. Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka berlaku atas setiap
perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari saham yang disetor
Tbk
dalam Perusahaan Terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.
Tbk
Syariah
d. Remunerasi dan Fasilitas dari Bank.
Syariah
e. Hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan
Pengawas Syariah dan/atau pemegang saham pengendali Bank;
BTPN
f. Hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan
BTPN
Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau pemegang saham pengendali Bank.
PTPT Bank
Bank
354
Page 356
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Laporan Kepemilikan atau setiap perubahan Direksi untuk tahun buku berikut nya sebelum
kepemilikan saham anggota Direksi telah berakhirnya tahun buku yang berjalan.
dilaporkan sebagai bagian dari Keterbukaan
Informasi Perusahaan dan tertuang dalam Situs Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi juga
Web Bank selama tahun 2024. mengatur mengatur bahwa Direksi wajib
mengadakan rapat Direksi bersama Dewan
program orientasi bagi Direksi baru Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi dan/atau
Program Orientasi bagi Direksi Baru bertujuan Dewan Komisaris dapat menetapkan jumlah
untuk memberikan pemahaman menyeluruh minimal rapat berkala yang lebih banyak dari
tentang rencana strategis Bank, gambaran ketentuan ini sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
kegiatan bisnis, serta pedoman kerja dan
tanggung jawab Direksi. Melalui program Ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis
ini, BTPN Syariah memastikan bahwa setiap untuk Rapat Direksi bersama Dewan Pangawas
anggota Direksi baru dapat bekerja selaras Syariah.
dengan prinsip tata kelola Bank.
kebijakan rapat Direksi
Selama tahun 2024, tidak terdapat perubahan
susunan anggota Direksi sehingga Bank tidak Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mengatur
menyelenggarakan program orientasi ini. sehubungan penyelenggaraan Rapat Direksi,
antara lain:
sertifikasi manajemen risiko 1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dalam setiap bulan.
seluruh anggota Direksi yang menjabat memiliki 2. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila
Sertifikasi Manajemen Risiko dan/atau telah dihadiri atau diwakili mayoritas dari seluruh
mengikuti program Pemeliharaan Manajemen anggota Direksi.
Risiko sebagaimana dicantumkan dalam Bab 3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi
Profil Perusahaan pada Laporan Tahunan ini. bersama Dewan Komisaris secara berkala
paling kurang 1(satu) kali dalam 4 (empat)
Program pemeliharaan dimaksud merupakan bulan. Direksi dan/atau Dewan Komisaris
kualifikasi 7 bidang manajemen risiko perbankan dapat menetapkan jumlah minimal rapat
sejalan dengan Peraturan OJK No. 24 Tahun berkala yang lebih banyak dari ketentuan ini
2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
Daya Manusia Bank Umum dan Surat Edaran 4. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi
OJK No. 28/ SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi bersama dengan Dewan Pengawas Syariah
Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
Bank Umum. dalam 4 (empat) bulan. Direksi dan/atau
Dewan Pengawas Syariah dapat menetapkan
rapat Direksi dan rapat gabungan Direksi jumlah minimal rapat berkala yang lebih
bersama Dewan Komisaris dan rapat banyak dari ketentuan ini sesuai kebutuhan
Direksi bersama Dewan Pengawas Syariah dan kesepakatan.
5. Rapat Direksi dapat dihadiri oleh pihak-
Sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan pihak lain yang diundang, baik pihak internal
POJK No. 2 tahun 2024 tentang Penetapan maupun eksternal Bank.
Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah 6. Direksi menjadwalkan rapat untuk tahun
dan Unit Usaha Syariah, maka Direksi telah berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
melakukan rapat gabungan Bersama dengan 7. Pada Rapat yang telah dijadwalkan,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah bahan rapat disampaikan kepada peserta
PT Bank BTPN Syariah Tbk
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada bagian paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat
Dewan Pengawas Syariah dalam Laporan diselenggarakan.
Tahunan 2024. 8. Dalam hal terdapat rapat yang
diselenggarakan di luar jadwal yang telah
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mengatur disusun sebagaimana dimaksud, bahan rapat
bahwa Direksi wajib mengadakan rapat secara disampaikan kepada peserta rapat paling
berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap lambat sebelum rapat diselenggarakan.
bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat
355
Page 357
9. Setiap kebijakan dan keputusan strategis dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam
wajib diputuskan melalui Rapat Direksi menentukan kuorum Rapat tersebut.
dengan memperhatikan ketentuan yang Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi
berlaku. yang diadakan dengan cara demikian adalah
10. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, sah dan mengikat. Terhadap Rapat Direksi
atau dalam hal berhalangan, oleh Direktur yang anggota Direksi berpartisipasi dengan
lain yang ditunjuk di dalam Rapat Direksi cara yang diuraikan dalam point ini berlaku
tersebut yang tidak perlu dibuktikan pada semua syarat dan ketentuan tentang Rapat
pihak ketiga. Direksi yang termuat dalam Pedoman dan
11. Pengambilan keputusan Rapat Direksi Tata Tertib Kerja Direksi
dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat; 21. Direksi dapat juga mengambil keputusan
12. Dalam hal tidak terjadi musyawarah yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan ketentuan semua Anggota Direksi
berdasarkan suara terbanyak. telah diberitahu secara tertulis dan semua
13. Segala keputusan yang diputuskan secara sah Anggota Direksi memberikan persetujuan
di dalam Rapat Direksi bersifat mengikat bagi sirkular mengenai usul yang diajukan secara
seluruh Anggota Direksi. tertulis dengan menandatangani persetujuan
14. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam sirkular tersebut. Keputusan yang diambil
Rapat Direksi, wajib dicantumkan secara dengan cara demikian mempunyai kekuatan
jelas dalam risalah Rapat beserta alasan yang sama dengan keputusan yang diambil
perbedaan pendapat tersebut. dengan sah dalam Rapat Direksi.
15. Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam 22. Anggota Direksi tidak dapat mengambil
Risalah Rapat Direksi dan didokumentasikan keputusan di dalam Rapat Direksi mengenai
secara baik hal dimana Anggota Direksi tersebut
16. Risalah Rapat disimpan oleh Sekretaris mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan dan didistribusikan kepada Bank kecuali ditentukan lain di dalam Rapat
seluruh anggota Direksi berdasarkan Direksi tersebut.
permintaan dari anggota Direksi.
17. Panggilan Rapat Direksi dapat disampaikan frekuensi dan tingkat kehadiran Direksi
dengan surat elektronik, surat tercatat pada rapat dan rapat Direksi bersama
atau dengan memo pendelegasian dari dengan Dewan Komisaris, serta Dewan
Direksi kepada Sekretaris Perusahaan untuk Pengawas Syariah tahun 2024
menyampaikan kalender rapat kepada Direksi
untuk jadwal rapat tahun berjalan dengan Selama tahun 2024, Direksi telah melaksanakan
waktu rapat dan agenda rapat yang disetujui Rapat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kali dari
Direksi. 36 (tiga puluh enam) kali rencana rapat yang
18. Rapat Direksi adalah sah dan berhak telah dijadwalkan sesuai ketentuan Pedoman
mengambil keputusan yang mengikat apabila Tata Tertib Kerja Direksi dan Anggaran Dasar
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah BTPN Syariah yang berlaku, sebagai upaya
Anggota Direksi hadir atau diwakili dalam penerapan GCG yang baik bagi Bank Umum
rapat. Syariah.
19. Seorang anggota Direksi dapat diwakili
dalam Rapat Direksi hanya oleh Anggota Direksi telah mengambi 13 (tiga belas) kali
Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. Keputusan Sirkuler di tahun 2024, dalam hal ini
Seorang Anggota Direksi hanya dapat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BTPN
mewakili 1 (satu) Anggota Direksi lainnya. Syariah serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja
20. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Direksi yang mengatur mengenai ketentuan
Rapat Direksi melalui telepon konferensi, Rapat bahwa Direksi dapat juga mengambil
Tbk
video konferensi atau sistem komunikasi keputusan yang sah secara hukum dan mengikat
Tbk
Syariah
yang sejenis yang penggunaannya dapat tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan
Syariah
membuat semua anggota Direksi yang hadir ketentuan semua anggota yang menjabat telah
dalam rapat saling melihat, mendengar diberitahu secara tertulis serta semua anggota
BTPN
dan berbicara satu sama lain. Partisipasi Direksi yang menjabat memberikan persetujuan
BTPN
anggota Direksi yang bersangkutan dengan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
Bank
cara yang demikian harus dianggap sebagai dengan menandatangani persetujuan tersebut.
Bank
kehadiran langsung anggota Direksi tersebut
PTPT
356
Page 358
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Keputusan Direksi yang diambil dengan cara mengatur bahwa Anggota Direksi dan/atau
demikian mempunyai kekuatan hukum yang Anggota Dewan Komisaris dapat turut serta
sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Direksi dan/atau Rapat Dewan
dalam rapat Direksi. Komisaris melalui media telepon konferensi,
video konferensi atau sarana komunikasi yang
Selama tahun 2024 Rapat Direksi mengundang sejenis yang penggunaannya dapat membuat
Dewan Komisaris telah dilaksanakan sebanyak semua anggota Direksi dan/atau Dewan
10 (sepuluh) kali dari total 4 (empat) kali rencana Komisaris yang hadir dalam rapat saling
rapat sesuai ketentuan pelaksanaan GCG bagi melihat, mendengar dan berbicara satu sama
Bank Umum Syariah dan Pedoman dan Tata lain.
Tertib Kerja Direksi dan tidak terdapat keputusan
sirkuler. Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Direksi, Undangan dan Materi Rapat Direksi
Sebagai pemenuhan POJK No.2 Tahun 2024 dan Rapat Direksi bersama dengan Dewan
tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Komisaris telah disampaikan kepada seluruh
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah., peserta rapat sebelum rapat dilaksanakan.
selama tahun 2024, Direksi telah melaksanakan Pengambilan Keputusan baik pada Rapat Direksi
rapat bersama dengan Dewan Komisaris serta maupun pada Rapat Direksi bersama dengan
Dewan Pengawas Syariah sebanyak 3 (tiga) Dewan Komisaris telah dilakukan atas dasar
kali. Uraian mengenai rapat gabungan bersama musyawarah untuk mufakat.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
dijelaskan pada bagian Dewan Pengawas Tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh
Syariah dalam Laporan Tahunan 2024 ini. keputusan rapat maupun pada seluruh mata
acara rapat Direksi dan Rapat Direksi bersama
Mekanisme Rapat Direksi Bersama dengan dengan Dewan Komisaris selama tahun 2024.
Dewan Komisaris dan DPS dilaksanakan secara
daring dan tatap muka (hybrid) di tahun 2024. Selama tahun 2024, ketentuan terkait jumlah
Penerapan ini telah memperhatikan ketentuan rapat dan kehadiran anggota Direksi pada rapat
Anggaran Dasar serta Pedoman dan Tata Tertib Direksi dan Rapat Direksi bersama dengan
Kerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan.
rapat Direksi
Realisasi Jumlah Rapat dan Kehadiran Anggota Direksi pada Rapat Direksi dan Rapat Gabungan
Direksi bersama dengan Dewan Komisaris tahun 2024
total kehadiran presentase jumlah
anggota Direksi kehadiran rapat gabungan prosentase kehadiran
nama
pada anggota Direksi Direksi dengan anggota Direksi pada
anggota Direksi
rapat Direksi pada Dewan Komisaris rapat gabungan
(realisasi/rencana) rapat Direksi (realisasi/rencana)
Hadi Wibowo 38/36 100% 10/4 100%
Arief Ismail 37/36 100% 10/4 100%
Fachmy Achmad 38/36 100% 10/4 100%
Dwiyono Bayu 38/36 100% 10/4 100%
Winantio
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dewi Nuzulianti 38/36 100% 10/4 100%
357
Page 359
agenda rapat Direksi tahun 2024
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
rapat
1 MOM.001/DIR/CSGC/I/2024 8 Januari 1. Internal Audit Dashboard Update
2024 (as of December 31, 2023);
2. UPPK Semester Update (as of December 31, 2023);
3. Daya Quarterly Update Update (as of 31 December 2023);
4. Corporate & Marketing Communication Quarterly Update
(as of December 31, 2023)
2 MOM.002/DIR/CSGC/I/2024 15 Januari 1. ALCO Update (as of December 31, 2023);
2024 2. Financing Business Update (as of December 31, 2023);
3. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update
(as of December 31, 2023);
4. Operations Dashboard Update (as of December 31, 2023)
3 MOM.003/DIR/CSGC/I/2024 22 Januari 1. Financial Performance & KSI Update
2024 (as of December 31, 2023);
2. Risk Management Committee Update
(as of December 31, 2023);
3. Anti Fraud Management Quarterly Update
(as of December 31, 2023);
4. Compliance Quarterly Update (as of December 31, 2023)
4 MOM.005/DIR/CSGC/II/2024 5 Februari 1. Internal Audit Dashboard Update (as of January 31, 2024);
2024 2. RBBR & ICAAP Update (as of December 31, 2023).
5 MOM.006/DIR/CSGC/II/2024 12 Februari 1. Business Non TUR Update (as of January 31, 2024);
2024 2. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update
(as of January 31, 2024).
6 MOM.007/DIR/CSGC/II/2024 19 Februari 1. Financial Performance & KSI Update
2024 (as of January 31, 2024);
2. ALCO Update (as of January 31, 2024);
3. Business Committee Update (as of January 31, 2024);
4. Risk Management Committee Update
(as of January 31, 2024);
5. IT Dashboard (Including ITSC) Update
(as of January 31, 2024);
6. Resourcing Update (as of January 31, 2024);
7. HC Dashboard Update (as of January 31, 2024)
7 MOM.008/DIR/CSGC/II/2024 22 Februari Usulan Keputusan
2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Tahun 2024
8 MOM.009/DIR/CSGC/III/2024 5 Maret Internal Audit Dashboard Update
2024 (as of February 29, 2024)
9 MOM.010/DIR/CSGC/III/2024 13 Maret 1. Financial Performance & KSI Update
2024 (as of February 29, 2024);
2. ALCO Update (as of February 29, 2024);
3. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update
(as of February 29, 2024)
10 MOM.011/DIR/CSGC/III/2024 18 Maret 1. Risk Management Committee Update
2024 (as of February 29, 2024);
Tbk
Tbk
2. Operations Dashboard Update (as of February 29, 2024);
Syariah
3. Business Committee Update (as of February 29, 2024);
Syariah
4. Resourcing Update (as of February 29, 2024);
5. HC Dashboard Update (as of February 29, 2024)
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
358
Page 360
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
rapat
11 MOM.012/DIR/CSGC/IV/2024 16 April 1. Internal Audit Dashboard Update (as of March 31, 2024);
2024 2. Daya Quarterly Update (as of March 31, 2024);
3. Corporate & Marketing Communication
4. Quarterly Update (as of March 31, 2024);
5. Anti Fraud Management Quarterly Update
(as of March 31, 2024)
12 MOM.013/DIR/CSGC/IV/2024 22 April 1. ALCO Update (as of March 31, 2024);
2024 2. Financing Business Update (as of March 31, 2024);
3. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update
(as of March 31, 2024);
4. Compliance Quarterly Update (as of March 31, 2024)
13 MOM.016/DIR/CSGC/V/2024 6 Mei 1. Internal Audit Dashboard Update (as of April 30, 2024);
2024 2. Eksplorasi Potensi Sinergi antara BTPN Syariah dan BTPN
14 MOM.018/DIR/CSGC/V/2024 13 Mei 1. Financial Performance & KSI Update (as of April 30, 2024);
2024 2. ALCO Update (as of April 30, 2024);
3. Business Committee Update (as of April 30, 2024);
4. Business Non TUR Update (as of April 30, 2024);
5. Retail &Wholesale Funding Business Performance Update
(as of April 30, 2024)
15 MOM.019/DIR/CSGC/V/2024 20 Mei 1. IT Dashboard (including ITSC) Update (as of April 30, 2024);
2024 2. Operation Dashboard Update (as of April 30, 2024);
3. Resourcing Update (as of April 30, 2024);
4. HC Dashboard Update (as of April 30, 2024)
16 MOM.020/DIR/CSGC/VI/2024 10 Juni Internal Audit Dashboard Update (as of May 31, 2024)
2024
17 MOM.021/DIR/CSGC/VI/2024 19 Juni 1. Financial Performance & KSI Update (as of May 31, 2024);
2024 2. Permintaan Persetujuan Direksi atas Perkembangan Key
Strategic Inititives pada Rencana Bisnis Bank (RBB)
2024-2026;
3. Permintaan Persetujuan Direksi atas Rencana Aksi
Keuangan Keberlanjutan 2020 – 2024 (Aktivitas 2024);
4. ALCO Update (as of May 31, 2024);
5. Business Committee Update (as of May 31, 2024);
6. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update
(as of May 31, 2024)
18 MOM.022/DIR/CSGC/VI/2024 24 Juni 1. Resourcing Update (as of May 31, 2024);
2024 2. HC Dashboard Update (as of May 31, 2024).
19 MOM.023/DIR/CSGC/VII/2024 8 Juli 1. Internal Audit Dashboard Update
2024 (as of June 30, 2024);
2. UPPK Semester Update (as of June 30, 2024);
3. Daya Quarterly Update (as of June 30, 2024);
4. Corporate & Marketing Communication
5. Quarterly Update (as of June 30, 2024)
20 MOM.025/DIR/CSGC/VII/2024 15 Juli 1. Anti Fraud Management Quarterly Update
2024 (as of June 30, 2024);
2. Compliance Quarterly Update
PT Bank BTPN Syariah Tbk
(as of June 30, 2024)
359
Page 361
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
rapat
21 MOM.026/DIR/CSGC/VII/2024 22 Juli 1. ALCO Update (as of June 30,2024);
2024 2. Financing Business Update (as of June 30,2024);
3. Retail & Wholesale Business Funding Update
(as of June 30,2024);
4. Operations Update (as of June 30,2024);
5. Resourcing Update (as of June 30,2024);
6. HC Dashboard Update (as of June 30,2024);
7. Update terkait Kajian Upaya Penagihan/Collection atas
Nasabah Hapus Buku BTPN Syariah
22 MOM.027/DIR/CSGC/VIII/2024 5 Agustus 1. Internal Audit Dashboard Update (as of July 31, 2024);
2024 2. Recovery Plan Update;
3. Update terkait Penggunaan Biometrik sebagai
4. Tanda Tangan Elektronik
23 MOM.028/DIR/CSGC/VIII/2024 12 Agustus 1. Financial Performance dan KSI Update (as of July 31, 2024);
2024 2. ALCO Update (as of July 31, 2024);
3. Business Non TUR Update (as of July 31, 2024);
4. Retail & Wholesale Business Funding Update
(as of July 31, 2024)
24 MOM.029/DIR/CSGC/VIII/2024 19 Agustus 1. Risk Management Committee Update (as of July 31, 2024);
2024 2. IT Dashboard (including ITSC) Update (as of July 31, 2024);
3. Financing Business Update (as of July 31, 2024);
4. Resourcing Update (as of July 31, 2024);
5. HC Dashboard Update (as of July 31, 2024)
25 MOM.031/DIR/CSGC/IX/2024 9 September Internal Audit Dashboard Update
2024 (as of August 31, 2024)
26 MOM.032/DIR/CSGC/IX/2024 17 September 1. Financial Performance dan KSI Update
2024 (as of August 31, 2024);
2. ALCO Update (as of August 31, 2024);
3. Retail & Wholesale Business Funding Update
(as of August 31, 2024);
4. Resourcing Update (as of August 31, 2024)
27 MOM.034/DIR/CSGC/IX/2024 23 September 1. Risk Management Committee Update
2024 (as of August 31, 2024);
2. Financing Business Update (as of August 31, 2024);
3. Operation Dashboard Update (as of August 31, 2024);
4. HC Dashboard Update (as of August 31, 2024)
28 MOM.035/DIR/CSGC/X/2024 7 Oktober 1. Internal Audit Dashboard Update
2024 (as of September 30, 2024);
2. Daya Quarterly Update (as of September 30, 2024);
3. Corporate & Marketing Communication
4. Quarterly Update (as of September 30, 2024)
29 MOM.036/DIR/CSGC/X/2024 7 Okober 1. Tepat Mobile Banking Update – NON IT;
2024 2. Tepat Mobile Banking Update –IT
30 MOM.037/DIR/CSGC/X/2024 14 Oktober 1. Financial Performance & KSI Update
2024 (As of September 30, 2024);
2. Anti Fraud Management Quarterly Update (as of
Tbk
September 30, 2024) termasuk Tepat Mobile Online
Tbk
Syariah
Onboarding Progress Update.
Syariah
31 MOM.039/DIR/CSGC/X/2024 21 Oktober 1. Financing Business Update
2024 (as of September 30, 2024);
BTPN
2. ALCO Update (as of September 30, 2024);
BTPN
3. Retail & Wholesale Business Funding Update
Bank
(as of September 30, 2024);
Bank
4. Compliance Quarterly Update (as of September 30, 2024)
PTPT
360
Page 362
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
rapat
32 MOM.042/DIR/CSGC/XI/2024 4 November Internal Audit Dashboard (as of October 31, 2024)
2024
33 MOM.043/DIR/CSGC/XI/2024 11 November 1. Financial Performance & KSI Update
2024 (as of October 31, 2024);
2. Seeking BOD Approval for RBB 2025-2027
34 MOM.045/DIR/CSGC/XI/2024 18 November 1. Financing Business Update (as of October 31, 2024);
2024 2. ALCO Update (as of October 31, 2024);
3. Business Non TUR Update (as of October 31, 2024);
4. Retail & Wholesale Business Funding Update
(as of October 31, 2024);
5. IT Dashboard (including ITSC) Update
(as of October 31, 2024);
6. Operations Dashboard Update (as of October 31, 2024);
7. Seeking BOD Approval for RAKB 2025-2029
35 MOM.047/DIR/CSGC/XII/2024 9 Desember 1. Internal Audit Dashboard (as of November 30, 2024)
2024 2. Financing Policy Committee Update
(as of November 30, 2024)
36 MOM.048/DIR/CSGC/XII/2024 16 Desember 1. Financial Performance dan KSI Update
2024 (as of November 30, 2024);
2. ALCO Update (as of November 30, 2024);
3. Financing Business Update (as of November 30, 2024);
4. Retail & Wholesale Business Funding Update
(as of November 30, 2024)
37 MOM.050/DIR/CSGC/XII/2024 23 Desember 1. HC Dashboard Update (as of November 30, 2024);
2024 2. Resourcing Update (as of November 30, 2024);
38 MOM.051/DIR/CSGC/XII/2024 23 Desember Persetujuan Direksi atas Usulan Jadwal Rapat Direksi untuk
2024 Tahun 2025
agenda rapat gabungan Direksi bersama dengan Dewan Komisaris tahun 2024
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
pat
1 MOM.004/DIR/CSGC/II/2024 5 Februari 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 24 Januari 2024;
2. Financial Performance & KSI Update
(as of December 31, 2023) sekaligus Permintaan
Persetujuan Dewan Komisaris atas Publikasi Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahunan (Diaudit) (Posisi 31
Desember 2023)
2 MOM.014/DIR/CSGC/IV/2024 25 April 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 5 Februari 2024;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
2. Financial Performance & KSI Update
(as of March 31, 2023)
3 MOM.017/DIR/CSGC/V/2024 8 Mei 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 25 April 2024;
2. Hasil Assessment dan Perkembangan Rencana Bisnis
Bank/RBB (2024-2026)
361
Page 363
tanggal
no nomor risalah rapat agenda rapat
pat
4 MOM.024/DIR/CSGC/VII/2024 15 Juli 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 25 April 2024;
2. Financial Performance & KSI Update
(as of June 30, 2024) sekaligus Permintaan Persetujuan
Dewan Komisaris atas Rencana Publikasi Laporan
Keuangan Interim
(Posisi 30 Juni 2024)
5 MOM.033/DIR/CSGC/IX/2024 19 September 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 29 Juli 2024;
2. Financial Performance Update
(as of August 31, 2024)
6 MOM.038/DIR/CSGC/X/2024 15 Oktober 1. Tindak lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 1 Oktober 2024;
2. Persiapan Rencana Bisnis Bank/RBB (2025-2027)
7 MOM.040/DIR/CSGC/X/2024 23 Oktober 1. Tindak lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 15 Oktober 2024;
2. Financial Performance & KSI Update
(as of September 30, 2024) sekaligus Permintaan
Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Publikasi
Laporan Keuangan Interim (Posisi 30 September 2024)
8 MOM.044/DIR/CSGC/XI/2024 13 November 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 23 Oktober 2024;
2. Financial Performance Update
(as of October 31, 2024)
9 MOM.046/DIR/CSGC/XI/2024 29 November 1. Update terkait Progres Uang Pertanggungjawaban
2024 Sentra (UPS);
2. Pengembangan Uang Pertanggungjawaban Sentra (UPS)
10 MOM.049/DIR/CSGC/XII/2024 19 Desember 1. Tindak lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada
2024 Rapat tanggal 29 November 2024;
2. Financial Performance Update
(as of November 30, 2024)
realisasi keputusan sirkuler Direksi tahun 2024
no nomor sirkuler tanggal rapat perihal
1 No.001/CIR/DIR/I/2024 31 Januari Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
2024 Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku yang
Berakhir 31 Desember 2023
2 No.002/CIR/DIR/II/2024 19 Februari Usulan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor
2024 Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa atau mengaudit buku
PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2024
Tbk
3 No.003/CIR/DIR/III/2024 6 Maret Usulan Keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tbk
Syariah
2024 Tahunan PT Bank BTPN Syariah untuk Tahun Buku Yang
Syariah
Berakhir pada 31 Desember 2023
4 No.004/CIR/DIR/III/2024 7 Maret Usulan Pengkinian atas Ketentuan Pemberian Limit Transaksi
BTPN
2024 kepada Direksi
BTPN
5 No.005/CIR/DIR/III/2024 18 Maret Usulan Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan
Bank
2024 Komisaris di PT Bank BTPN Syariah Ventura untuk periode
Bank
2024-2027
PTPT
362
Page 364
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
no nomor sirkuler tanggal rapat perihal
6 No.005A/CIR/DIR/V/2024 20 Mei Rekomendasi Komite Manajemen Risiko
2024 (Posisi 30 April 2024)
7 No.006/CIR/DIR/VI/2024 12 Juni Usulan Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan
2024 Remunerasi Periode 2023-2026
8 No.007/CIR/DIR/VI/2024 3 Juni Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi
2024
9 No.008/CIR/DIR/VI/2024 27 Juni Rekomendasi Komite Manajemen Risiko
2024 (Posisi 31 Mei 2024)
10 No.008A/CIR/DIR/VII/2024 18 Juli Susunan Anggota Komite Direksi
2024 Tahun 2024
11 No.009/CIR/DIR/VII/2024 30 Juli Tindak lanjut PT Bank BTPN Syariah selaku Entitas Anggota
2024 atas Pembentukan Konglomerasi Keuangan Group SMBC
12 No.010/CIR/DIR/VIII/2024 12 Agustus Susunan Anggota Komite Direksi Tahun 2024
2024
13 No.011/CIR/DIR/XI/2024 20 Rekomendasi Komite Manajemen Risiko
November (Posisi 31 Oktober 2024)
2024
jadwal rapat Direksi tahun 2025
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang akan
dilaksanakan secara berkala untuk tahun buku berikut sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
Anggaran Dasar juga mengatur bahwa paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi wajib
melaksanakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris.
Jadwal Rapat dan Agenda Direksi tahun 2025 telah disetujui oleh Direksi sebelum tahun buku berakhir
melalui Notulen Rapat Direksi No.051/DIR/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Persetujuan
Direksi atas Agenda Rapat Direksi Tahun 2025 dan Memorandum Nomor M.012/DIR/CSGC/XII/2024
tanggal 23 Desember 2024.
penilaian kinerja Direksi
prosedur pelaksanaan penilaian kinerja Direksi
1. Prosedur pelaksanaan Penilaian Direksi di BTPN Syariah adalah sebagaimana tertuang dalam
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dengan mempertimbangkan
Anggaran Dasar serta kebijakan internal Bank.
2. Penilaian Kinerja dilakukan dengan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan
mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Anggaran Dasar serta Kebijakan Internal Bank.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
3. Tujuan dari Penilaian kinerja adalah menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Komite Nominasi
dan Remunerasi dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat
kembali anggota Direksi serta sebagai pertimbangan untuk menyusun remunerasi Direksi serta
meningkatkan efektivitas kinerja Direksi.
4. Penilaian Kinerja dilakukan secara mandiri (Self Assessment) setiap tahun untuk menilai Kinerja
Direksi secara kolegial.
363
Page 365
kriteria penilaian sendiri terhadap Direksi 5. Setelah diperolehnya persetujuan OJK,
Paling sedikit memuat: kandidat anggota Direksi dicalonkan untuk
dapat disetujui oleh RUPS.
1. Implementasi terhadap strategi Bank secara
keseluruhan. penilaian Direksi terhadap kinerja Komite
2. Monitoring terhadap strategi Bank secara Direksi dan penilaiannya
keseluruhan.
3. Monitoring terhadap risk management di area Selama tahun 2024, Komite Direksi telah terlibat
masing-masing (aktivitas manajemen risiko) secara aktif mendukung pelaksanaan tugas
dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola Direksi dengan memastikan semua strategi
perusahaan yang baik. dan inisiatif-inisiatif telah ditindaklanjuti
sesuai ketentuan pelaksanaan GCG yang baik
evaluasi kinerja terhadap Direksi bagi Bank Umum Syariah dan sesuai dengan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja masing-masing
1. Direksi wajib melakukan review atas kinerja Komite.
pengurusan yang telah dilakukan oleh Direksi
selama masa tahun buku dan melaporkannya Penjabaran lebih lanjut terkait Komite Direksi
satu tahun sekali. terdapat pada Laporan GCG pada Laporan
2. Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Direksi Tahunan 2024 ini.
harus memastikan terpenuhinya komposisi
dan kualifikasi dari Direksi.
laporan pelaksanaan tugas dan
3. Laporan Evaluasi Kinerja Direksi dilaporkan
kepada Pemegang Saham didalam RUPS dan tanggung jawab Direksi
dituangkan dalam Laporan Tahunan serta
Laporan Keberlanjutan. Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung
4. Evaluasi atas kinerja anggota Direksi jawab atas pelaksanaan kepengurusan di BTPN
dilakukan oleh Komite Nominasi dan Syariah. selama tahun 2024.
Remunerasi berdasarkan masukan Direktur
Utama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
5. Hasil evaluasi kinerja anggota Direksi menjadi di tahun 2024 antara lain:
pedoman dalam penetapan nominasi
dan remunerasi anggota Direksi yang 1. Pemenuhan Pedoman dan Tata Tertib Kerja
bersangkutan. Direksi, Anggaran Dasar, dan Ketentuan
Perundangan serta Keputusan Rapat Umum
suksesi Direksi Pemegang Saham
nominasi anggota Direksi Selama tahun 2024, Direksi telah
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
1. Pemilihan kandidat Direksi tidak didasarkan kepengurusan Bank yang ditetapkan sesuai
pada diskriminasi suku, ras, agama, warga Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi,
negara, dan gender. Anggaran Dasar, Ketentuan Perundangan
2. Pemilihan didasarkan pada kualifikasi individu yang berlaku serta Keputusan Rapat Umum
dan kebutuhan organisasi dan keragaman Pemegang Saham dengan itikad baik dan
latar belakang keahlian dan pengalaman. dengan prinsip kehati-hatian.
3. Proses Seleksi dilakukan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi melalui evaluasi Bahwa dalam mengelola data dan informasi
atas pemenuhan kualifikasi dan interview terkait Bank, Direksi telah menyediakan
process. data dan informasi yang akurat, relevan dan
Tbk
4. Kandidat yang telah direkomendasikan oleh tepat waktu serta sesuai dengan tata kelola
Tbk
Syariah
Komite Nominasi dan Remunerasi diajukan perusahaan yang baik.
Syariah
kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan
kemudian diajukan kepada Otoritas Jasa
BTPN
Keuangan (OJK) untuk dilakukan proses Uji
BTPN
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Bank
Test).
Bank
PTPT
364
Page 366
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2. Peran Direksi terkait Kebijakan Strategis 3. Keselarasan Visi dan Misi
Direksi telah menyusun strategi serta Sejalan dengan Penerapan Prinsip-Prinsip
memastikan implementasi Key Strategic Tata Kelola Perusahaan yang baik, Direksi
Initiatives (KSI) di tahun 2024. Kebijakan telah melakukan penelaahan atas kesesuaian
strategis tersebut telah dituangkan dalam Visi dan Misi dengan rencana bisnis dan
Rencana Bisnis Bank serta Rencana Aksi inisiatif Bank setiap tahunnya.
Keuangan Berkelanjutan setelah melewati
kajian mendalam pada rapat-rapat Direksi. Bahwa keselarasan Visi dan Misi Bank serta
Kajian ini mencakup pula evaluasi terhadap Nilai-Nilai Utama dipandang tetap relevan
target bisnis, anggaran, dan risiko, serta sebagaimana tercantum dalam Rencana
memastikan kesesuaian antara strategi, Bisnis Bank 2024-2026 dan pengajuan
anggaran, dan risk appetite Bank. Seluruh 2025-2027 dan RAKB 2020-2024 (Indikator
tahapan proses tersebut dilakukan dengan 2024) dan pengajuan 2025-2029 dan telah
mempertimbangkan prinsip kehati- mendapat persetujuan pada rapat Direksi
hatian dan penerapan manajemen risiko bersama Dewan Komisaris yang dilakukan
yang komprehensif, guna merumuskan tanggal 11 November 2024.
rekomendasi strategi dengan prioritas yang
jelas. visi
Menjadi Bank Syariah terbaik, untuk keuangan
Sejalan dengan implementasi KSI dari inklusif, mengubah hidup berjuta rakyat
tahun ke tahun, Direksi telah merumuskan Indonesia.
Key Performance Indicators (KPI) untuk
memudahkan pemantauan kinerja Bank, misi
baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh
selama taun 2024. Direksi juga terlibat dan hidup yang lebih berarti.
dalam pengawasan implementasi program-
program pemberdayaan, sampai dengan nilai-nilai utama
berdiskusi langsung dengan para community
officer terpilih untuk mendapatkan wawasan PRISMA
mendalam terkait implementasi kerja di (PRofesional, Integritas, Saling menghargai,
lapangan. Kerja saMA).
Pemantauan atas implementasi strategi dan 4. Dukungan kepada Pemerintah, antara lain
kebijakan strategis dilakukan Direksi melalui
rapat-rapat rutin, termasuk menetapkan a. Direksi melanjutkan kebijakan untuk
tindak lanjut dan langkah perbaikan untuk meningkatkan customers engagement
memastikan target tercapai sesuai harapan. melalui Daya Digital Platform yang
Dalam hal ini, Direksi tidak hanya memantau telah dibangun sejak tahun 2023, serta
hasil program melalui KPI, tetapi juga melanjutkan kerjasama dengan pihak
memastikan bahwa setiap kebijakan dan perguruan tinggi dan Pemerintah dalam
langkah operasional selaras dengan tujuan Program Merdeka Belajar Kampus
jangka panjang Bank untuk memberdayakan Merdeka (MBKM).
segmen ultra mikro. Direksi juga
berkomunikasi aktif dengan Dewan Komisaris Bank membuka kesempatan kepada
dan Dewan Pengawas Syariah melalui rapat mahasiswa/mahasiswi untuk turut
sepanjang tahun 2024. Melalui pendekatan berperan memberikan pemberdayaaan
ini, Direksi memastikan bahwa setiap langkah melalui pendampingan one-on-one
strategis yang diambil tidak hanya efektif kepada nasabah pembiayaan. Tujuan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dalam mendorong kinerja, tetapi juga sesuai pendampingan ini dimaksudkan untuk
dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang menumbuhkan kemampuan nasabah dan
baik, serta visi, misi, dan nilai-nilai di BTPN keluarganya untuk memiliki kehidupan
Syariah. yang lebih baik lagi sehingga tercipta
hubungan yang berkelanjutan antara
nasabah dengan Bank.
365
Page 367
b. Kerjasama dengan Kementerian c. Direksi telah menindaklanjuti Keputusan
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Teknologi (Kemendikbudristek) 2024, antara lain:
Sejalan dengan pemenuhan POJK No.76/
POJK.07/2016 tentang Peningkatan i. Melaksanakan pembagian deviden
Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor berdasarkan kinerja tahun buku yang
Jasa Keuangan untuk memperluas berakhir pada tanggal 31 Desember
dan meningkatkan layanan nasabah, 2023 berdasarkan persetujuan RUPS
khususnya bagi nasabah pembiayaan Tahunan 2024 dengan tanggal
untuk mendapatkan literasi keuangan, pembayaran 19 April 2024.
Direksi telah memberikan persetujuan
untuk melanjutkan kerjasama Bahwa pembagian deviden bertujuan
dengan Kemendikbudristek dalam menjunjung tinggi hak para pemegang
penyelenggaraan Program Magang dan saham dan secara berkelanjutan terus
Studi Independen Bersertifikat (MSIB) menumbuhkan kepercayaan dari para
yang merupakan salah satu program dari pemegang saham dan investor atas
kebijakan MBKM, dalam hal pendanaan hasil pembangunan industri perbankan
magang total mahasiswa yang didanai syariah yang sehat di BTPN Syariah.
sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak
2.126 mahasiswa. ii. Komite Audit di Bank telah melakukan
evaluasi atas kinerja Akuntan Publik
c. Melanjutkan kerja sama dengan Komite dan Kantor Akuntan Publik sehubungan
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Audit atas Informasi Keuangan Historis
(KNEKS) terkait Program Pelatihan Tahunan pada 31 Desember 2023.
Pendamping Sertifikasi Halal Gratis
(SEHATI) bagi Pelaku Usaha Mikro iii. Melaksanakan penunjukan Akuntan
dan Kecil di tahun 2023, Direksi telah Publik dan Kantor Akuntan Publik
memberikan persetujuan kerjasama Sidharta Widjaja dan Rekan
dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) (an Indonesian partnership and
dan Lembaga Pelatihan Pendamping member firm of KPMG network of
Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf independent member affiliated with
Indonesia (EWI) untuk kegiatan KPMG International Cooperative
pendaftaran dan pemberian sertifikasi sebagai Auditor Eksternal atas
halal untuk nasabah pembiayaan BTPN Informasi Keuangan Historis Tahunan
Syariah, pelatihan untuk pendamping pada 31 Desember 2024, dengan
proses produk halal serta pendampingan memperhatikan rekomendasi Komite
bersama sertifikasi halal. Audit dan persetujuan Dewan
Komisaris.
5. Pemenuhan Komitmen kepada Pemegang
Saham, antara lain Bahwa Laporan Penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik
a. Direksi telah menyampaikan laporan dalam rangka Audit atas Informasi
pertanggungjawaban kepada Pemegang Keuangan Historis Tahunan pada 31
Saham pada Rapat Umum Pemegang Desember 2024, telah disampaikan
Saham Tahunan pada tanggal 20 Maret Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan
2024; Pengawas Perbankan Syariah dengan
tembusan kepada Departemen
b. Direksi telah melaksanakan Paparan Perizinan dan Informasi Perbankan.
Tbk
Publik Tahunan pada tanggal 27 Agustus
Tbk
Syariah
2024;
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
366
Page 368
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
iv. Menyisihkan laba bersih sebagai Secara khusus faktor-faktor yang
cadangan wajib di tahun 2024; mendapat penyempurnaan dalam
empat tahun terakhir adalah semakin
v. Melaporkan perubahan Perubahan membaiknya fokus Bank kepada hak-hak
Anggaran Dasar di tahun 2024 sesuai pemegang saham, pengungkapan dan
ketentuan; transparansi serta tanggung jawab Direksi
dan Dewan Komisaris. Selain itu Bank
d. Direksi telah menindaklanjuti Keputusan terus berupaya mempertahankan nilai
RUPS Luar Biasa tahun 2019 melalui yang baik atas perlakuan setara terhadap
pengalihan saham treasuri yang keempat pemegang saham dan peran pemangku
kepada Material Risk Takers di tahun 2024; kepentingan secara optimal.
e. Direksi telah menyampaikan Keterbukaan c. Sejalan POJK Nomor 2 tahun 2024
Informasi kepada publik dan pemenuhan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah
seluruh laporan secara tepat waktu bagi Bank Umum Syariah dan Unit
selama tahun 2024; Usaha Syariah, Direksi telah memastikan
pemenuhan tugas pelaksanaan tata kelola
f. Direksi telah mengkomunikasikan Laporan syariah di Bank dan telah tercantum
Keuangan Konsolidasi, Rencana Bisnis dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Bank, Rencana Korporasi, Rencana Aksi Direksi.
Keuangan Berkelanjutan, Rencana Aksi d. Direksi telah menetapkan insiatif dan
Pemulihan serta Rencana Resolusi kepada langkah strategis yang diperlukan sebagai
Pemegang Saham Pengendali yang tindak lanjut implementasi POJK 2 2024
merupakan Entitas Utama dalam lingkup kedalam ketentuan internal, termasuk
Konglomerasi Keuangan SMBC Indonesia. rencana Bank untuk menyesuaikan
Anggaran Dasar, penyesuaian jumlah
6. Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola anggota Dewan Pengawas Syariah, masa
Perusahaan yang baik, antara lain jabatan DPS, ketentuan rapat korporasi,
transparansi DPS yang wajib tertuang
a. Direksi telah memastikan BTPN Syariah dalam Laporan Tata Kelola Bank serta
sebagai bank umum tunduk kepada rencana menunjuk Akuntan Publik/
ketentuan pelaksanaan penerapan GCG Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
dengan berlandaskan pada 5 (lima) asas di OJK untuk melaksanakan kaji ulang
dasar. Sebagai perusahaan terbuka, atas penerapan tata kelola syariah
penerapan pedoman GCG di BTPN Syariah dengan memperhatikan batas waktu
mencakup juga didalamnya 5 (lima) aspek, sesuai ketentuan. Hal ini merupakan
8 (delapan) prinsip GCG yang baik serta bentuk komitmen Bank khususnya pada
25 (dua puluh lima) penerapan aspek dan penerapan tata kelola syariah sebagai
prinsip GCG yang baik. bank umum syariah.
b. Direksi telah memastikan penerapan Paparan lebih lanjut tentang pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG yang baik diseluruh tata kelola syariah selama tahun 2024
tingkat organisasi di Bank melalui telah tertuang dalam Laporan Tahunan
berbagai upaya penyempurnaan di Bank. 2024 ini.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di BTPN e. Direksi telah melaksanakan penerapan
Syariah telah dilaksanakan lebih dari keuangan berkelanjutan sejalan dengan
satu dekade ini telah disertai upaya POJK Nomor 51/POJK.03/2017 serta
peningkatan kualitas dengan mengadopsi Penerapan Tata kelola bagi Bank Umum
PT Bank BTPN Syariah Tbk
ASEAN SCORECARDS terkini yang sejalan dengan POJK 17 Tahun 2023
dimutakhirkan di tahun 2024 dan dalam rangka penerapan aksi keuangan
secara bertahap terus disempurnakan yang berkelanjutan untuk memberikan
kualitasnya dari waktu ke waktu. kontribusi nyata dan positif kepada
stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
367
Page 369
Melalui kebijakan Direksi, BTPN Syariah v. Rencana Korporasi dan Revisi Rencana
terus mendukung Pemerintah dalam Korporasi;
mewujudkan pembangunan berkelanjutan vi. Pengkinian atas Charter Direksi dan
yang mampu menjaga stabilitas ekonomi Komite Direksi tahun 2024
serta bersifat inklusif yang mendepankan vii. Perubahan Susunan Komite Direksi
keselarasan antara aspek ekonomi, Tahun 2024
sosial dan lingkungan hidup yang telah viii. Pelaksanaan Penilaian Sendiri GCG
diseleraskan dengan program-program Tahun 2024 (Konsolidasi dengan
inisiatif Bank dan Rencana Aksi Keuangan Perusahaan Anak)
Berkelanjutan untuk indikator 2024. ix. Rencana Aksi Pemulihan serta Rencana
Resolusi Tahun 2024
f. Direksi telah memastikan dilakukannya
pemenuhan tugas dan tanggung jawab i. Direksi telah menyampaikan laporan
serta kewajiban Bank kepada Regulator, pertanggungjawaban atas kinerja tahun
melalui Keterbukaan Informasi atas buku yang berakhir pada tanggal 31
penyajian Laporan Tahunan serta Laporan Desember 2023 kepada Pemegang Saham
Keberlanjutan Tahun Buku 2023, Laporan melalui penyelenggaraan Rapat Umum
Keuangan Interim, Laporan Keuangan Pemegang Saham Tahunan tanggal 20
Tahunan dan Konsolidasi melalui sistem Maret 2024 serta menyelenggarakan
pelaporan regulator dan publik, serta Paparan Publik Tahunan 27 Agustus 2024.
Laporan Aksi Pemulihan, dan Laporan
Resolusi sebagaimana diwajibkan bagi j. Direksi telah memastikan kepatuhan Bank
sebuah perusahaan publik dan bank umum dan Pemantauan Rasio Kepatuhan terjaga
syariah selama tahun 2024; selama tahun 2024, yang tercermin pada
seluruh regulatory parameter keuangan
g. Direksi didukung Komite Direksi telah di BTPN Syariah sudah sesuai dengan
melakukan kajian atas kontrol material ketentuan serta tidak terdapatnya
perusahaan, yang meliputi area pelanggaran terhadap BMPD dan seluruh
operasional, keuangan, kepatuhan serta rasio keuangan serta pengelolaan Bank
sistem manajemen risiko Bank, sistem tidak melanggar ketentuan regulator.
pengendalian internal, pengembangan
sumber daya manusia, pengembangan Dari sisi kualitas profil kepatuhan Bank,
rencana bisnis, perumusan inisiatif Direksi telah melaksanakan pemenuhan
strategis dalam persaingan usaha, komitmen kepada regulator yang
kematangan kesiapan teknologi informasi, tercermin pada Pengukuran Profil Risiko
kebijakan pembiayaan selama tahun 2024 Kepatuhan: nilai peringkat Risiko Inheren
yang terjaga di level 1 (low), peringkat
h. Direksi telah melakukan kajian dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
memberikan persetujuan selama tahun terjaga di level 2 (satisfactory) dan
2024, antara lain atas: peringkat Komposit terjaga di level 1 (low).
i. Laporan Tahunan untuk tahun buku
2023; Pencapaian dalam menjaga peringkat
ii. Laporan Keberlanjutan untuk tahun profil risiko kepatuhan Bank tidak lepas
buku 2023; dari peran seluruh unit pendukung
iii. Rencana Bisnis Bank (RBB) serta yang secara bersama-sama terus
komitmen pemantauan realisasi RBB mengupayakan keselarasan antara
dalam laporan berkala kepada OJK di pencapaian rencana bisnis bank, strategic
tahun 2024; initiative dengan penerapan budaya patuh
Tbk
iv. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan terhadap peraturan yang berlaku, Dari
Tbk
Syariah
(RAKB) 2020-2024 (Indikator 2024) sisi pencapaian nilai-nilai, Direksi telah
Syariah
dan RAKB 2025-2029 (Indikator 2025) memastikan nilai-nilai etika yang berlaku
serta komitmen dalam melakukan umum pada industri perbankan syariah
BTPN
pemantauan atas realisasi Rencana diterapkan pada seluruh aktivitas dan
BTPN
Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank kegiatan operasional selama tahun 2024.
Bank
bersama dengan Dewan Komisaris
Bank
setiap tahunnya;
PTPT
368
Page 370
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
k. Direksi telah melaksanakan penerapan n. Direksi telah memastikan diterapkannya
POJK 16 tahun 2022 terkait Sinergi Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi
Perbankan bekerja sama dengan PT di Bank dalam menjalankan usahanya
Bank SMBCI Indonesia Tbk selaku dengan bersih dari penyuapan dan
Entitas Induk yang dituangkan dalam 10 korupsi dalam mengemban Amanah
Perjanjian Kerjasama selama tahun 2024 saat melakukan aktivitas bisnis dan
dan Perusahaan Anak melalui sebuah operasional. BTPN Syariah menerapkan
Perjanjian Kerjasama yang meliputi 11 kebijakan zero tolerance atau tidak
bidang. mentolerir segala bentuk penyuapan dan
segala bentuk kegiatan yang digolongkan
Secara berkala Sinergi Perbankan ini terus tindakan korupsi.
disempurnakan dari waktu ke waktu untuk
memastikan kepatuhan Bank terhadap Dalam implementasinya, Direksi
pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola menindak tegas segala bentuk tindakan
perusahaan yang baik dan kesesuaian pelanggaran.
kebutuhan dan pelaksanaannya.
7. Pemenuhan Komitmen atas Pengembangan
l. Direksi telah melakukan pemenuhan Bisnis Bank dan kepada Nasabah, antara lain
pelaksanaan fungsi audit intern,
menindaklanjuti temuan audit dan a. Kepada Nasabah Pembiayaan
rekomendasi dari satuan kerja audit Direksi menyusun berbagai kebijakan
internal Bank, auditor eksternal, program pengembangan, memastikan
rekomendasi dari pengawasan Otoritas tersedianya program pembangunan
Jasa Keuangan selama tahun 2024. infrastruktur, pengembangan feature
Dalam implementasinya selama tahun layanan sesuai kebutuhan nasabah
2024 Direksi telah mengidentifikasi, pembiayaan dan komunitas sekitarnya,
mengukur, mematau serta mengendalikan dilengkapi program penerapan program
semua risiko yang dihadapi Bank dan edukasi literasi keuangan, sampai dengan
memastikan SKAI memperoleh informasi pendampingan dan pemberdayaan
terkait perkembangan yang terjadi, yang secara berlanjut dijalankan Bank
inisiatif projek, produk dan perubahan untuk menghadirkan masyarakat yang
operasional serta risiko yang telah berpikir positif dalam menjalankan
diidentifikasi dan diantisipasi serta keberlangsungan usaha dan kehidupan
memastikan telah dilakukan perbaikan sosial, serta menggiatkan kembali disiplin
yang tepat. nasabah melalui perilaku unggul BDKS di
tahun 2024
m. Direksi mengedepankan penerapan
budaya kepatuhan, termasuk didalamnya Paparan lebih lanjut terdapat pada bagian
BTPN Syariah sebagai bagian dari industri Analisis dan Pembahasan Manajemen
perbankan nasional berkomitmen penuh pada Laporan Tahunan 2024 ini.
menerapkan peraturan terkait Anti
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan b. Kepada nasabah pendanaan
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Direksi telah memastikan dilakukannya
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal penyempurnaan atas kebijakan dan
(APU, PPT dan PPPSPM) termasuk prosedur internal, termasuk didalamnya
pelaksanaan prinsip mengenal nasabah penyempurnaan pada fitur Layanan
(Know Your Customer/KYC). Internet Banking dan Mobile Banking yang
telah aktif sejak dua tahun lalu dan terus
Bank dalam menerapkan Program dikembangkan di tahun 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
APU, PPT dan PPPSPM mengacu pada
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Paparan lebih lanjut terdapat pada bagian
tentang Penerapan Program Anti Analisis dan Pembahasan Manajemen
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di
Sektor Jasa Keuangan.
369
Page 371
c. Kepada nasabah institusi Dalam memperkuat aspek kepatuhan
Direksi telah menyetujui penyaluran dan kedisiplinan dari sisi kewajiban,
pendanaan kepada perusahaan Direksi telah menyusun kebijakan untuk
multifinance yang memiliki kesamaan memperkuat pendampingan bagi
tujuan selaras dengan tujuan peningkatan usaha nasabah. Peran CO
keberlanjutan BTPN Syariah di tahun didukung oleh lebih dari 2.133 mahasiswa
2024; dari 461 universitas di 26 provinsi di
Indonesia di tahun 2024 yang tergabung
Paparan lebih lanjut terdapat pada bagian dalam program Bestee Tepat (Bersama
Analisis dan Pembahasan Manajemen Berdaya Sahabat Tepat Indonesia).
pada Laporan Tahunan 2024 ini. Program Bestee melibatkan masyarakat
luas mendampingi dan memberi
d. Dalam membangun aspirasi Sharia pelatihan kepada nasabah ultra mikro.
Digital Ecosystem for Mass Market melalui Pendampingan nasabah secara intensif
Perusahaan Anak, PT BTPN Syariah dan personal ini diharapkan mampu
Ventura, Direksi telah mengoptimalkan mendorong kemandirian mereka dalam
peluang untuk melakukan berbagai mengelola usaha.
terobosan dengan memanfaatkan
teknologi untuk kebaikan. Pembangunan f. Peningkatan Engagement dengan
aspirasi ini bertujuan untuk menyesuaikan Nasabah Pendanaan
dengan kebutuhan nasabah yang Direksi telah memastikan peningkatan
terus berubah, memastikan terjadinya engagement terhadap nasabah
peningkatan kesejahteraan terhadap pendanaan dengan menghadirkan
nasabah pra inklusi, serta memiliki berbagai kemudahan dalam bertransaksi
kesempatan untuk melayani lebih banyak dari mana saja, mengedepankan layanan
lagi nasabah secara berkelanjutan. profesional dan imbal hasil tepat atas
dana yang dipercayakan kepada Bank
Paparan lebih lanjut sehubungan program untuk memberdayakan masyarakat inklusi.
berbagi ke nasabah terdapat pada Bank juga telah menambahkan sejumlah
Tinjauan Bisnis serta Perusahaan Anak fitur pada layanan Mobile Banking TEPAT.
pada Laporan Tahunan 2024 ini Beberapa penyempurnaan pada mobile
banking dan internet banking dengan
e. Peningkatan Engagement dengan adanya penambahan fitur-fitur zakat dan
Nasabah Pembiayaan info Syariah.
Direksi telah memastikan pembangunan
ekosistem halal dengan menabah mitra Sepanjang tahun 2024, Direksi telah
kerjasama terkait sertifikasi halal untuk menghantar kinerja produk pendanaan
pelaku usaha mikro. di BTPN Syariah sesuai dengan target
yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis
Selain itu Bank telah mengembangkan Bank. Berkat dukungan dan kerja sama
fitur-fitur yang mendukung kedisiplinan yang solid antara tim bisnis pendanaan,
nasabah dalam berinteraksi dengan Bank, tim produk, dan tim business support,
antara lain teknologi biometrik untuk Bank mampu mencapai tiga target
validasi transaksi yang dikembangkan utama, yaitu pertama, proporsi produk
lebih lanjut sebagai absensi kedatangan CASA meningkat dari tahun sebelumnya,
pada PRS. kedua, perluasan transaksi nasabah,
tercermin dari semakin banyak transaksi
Selama tahun 2024, Bank semakin fokus yang memanfaatkan fitur layanan digital
Tbk
membangun empat perilaku unggul pada aplikasi mobile banking Tepat
Tbk
Syariah
nasabah yaitu Berani berusaha, Disiplin, Mobile, ketiga, Bank mengembangkan
Syariah
Kerja keras, dan Saling bantu (BDKS), produk inovatif berbasis filantropi seperti
sebagai bagian dari strategi bagi deposito berbasis wakaf atau Cash Waqf
BTPN
stabilisasi bisnis yang dijalankan dengan Linked Deposit (CWLD).
BTPN
meningkatkan kekompakan sentra,
Bank
kedisiplinan nasabah, dan pengembangan
Bank
usaha nasabah.
PTPT
370
Page 372
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Dalam mencapai ketiga target tersebut, Peran Direksi dan Manajemen dalam
Direksi telah menjalankan strategi implementasi Program PDP di BTPN
pengembangan fitur digital serta Syariah tahun 2024 adalah:
penambahan layanan pembayaran i. Executive Support
tagihan di aplikasi Tepat Mobile. Inovasi Memberikan dukungan dan tone at the
ini memberikan kemudahan akses bagi top mengenai urgensi dan pentingnya
nasabah dan memperluas jangkauan Perlindungan Data Pribadi (PDP)
layanan bank. Sementara pada produk kepada setiap divisi di BTPN Syariah
deposito berbasis wakaf, Bank berupaya serta memberikan komitmen sumber
melakukan benchmark dengan produk daya dan penegakan hukum dalam
serupa di pasaran, serta memastikan penerapannya pada setiap divisi.
proses pembuat produk telah sesuai ii. Support Data Protection Role
dengan regulasi dan hukum syariah. Memberdayakan peran pendukung
PDP, yaitu tim Pejabat Pelindungan
Strategi tersebut sesuai dengan arahan Data (DPO) untuk menjalankan
dari manajemen dalam pengembangan tugasnya secara efektif tanpa
produk, untuk selalu mempertimbangkan gangguan, memberikan mereka
aspek bisnis, risiko, serta kepatuhan wewenang dan sumber daya yang
terhadap ketentuan internal dan diperlukan.
eksternal. iii. Risk Management and Compliance
Monitoring
g. Peningkatan kualitas Layanan Nasabah Secara aktif terlibat dalam praktik
Direksi telah memastikan dilakukannya tim sehari-hari, regulasi, mengawasi
tanggung jawab sosial kepada Konsumen/ penerapan proses manajemen
Nasabah dengan terus melakukan risiko perlindungan data, dan
penyempurnaan kualitas layanan dan memberdayakan prosedur untuk
kepuasan nasabah sejalan dengan mengaudit dan meninjau kepatuhan
Ketentuan antara lain POJK No.6/ praktik terhadap hukum secara rutin.
POJK.07/2022 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor 8. Pemenuhan Komitmen dalam pengembangan
Jasa Keuangan, POJK No.22 Tahun 2023 operasional
tentang Pelindungan Konsumen dan
masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Direksi telah menyusun Key Strategic
Initiative (KSI) melalui empat pilar KSI, yaitu
h. Perlindungan Data Pribadi memperkuat proses bisnis, mengeksplorasi
Direksi telah memastikan tersedianya peluang baru dan produk lanjutan,
kebijakan, prosedur dan praktik yang membangun proses operational excellence,
aman atas perlindungan data pribadi serta memperkuat kapabilitas organisasi.
yang berkaitan dengan data nasabah, Untuk itu, semangat membangun perilaku
karyawan, organ bank dan organ unggul diimplementasikan secara harmonis
pendukung, pemegang saham serta dengan nilai-nilai perusahaan PRISMA.
pemangku kepentingan lainnya yang
berhubungan dengan bank sejalan dengan Selama tahun 2024 aktivitas operasional
Ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun telah didukung oleh tata kelola TI sehingga
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi platform aplikasi bisnis dan data dapat
Indonesia, Peraturan BI No. 3 Tahun diandalkan untuk mendukung pengembangan
2023 tentang Pelindungan Konsumen produk Bank dan inovasi bisnis. Bank telah
Bank Indonesia, POJK No. 22 Tahun 2023 mengoptimalkan teknologi dan automasi
tentang Pelindungan Konsumen dan berbasis aplikasi ataupun dengan mekanisme
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. otomasi robotik untuk meningkatkan
efektivitas operasional di Bank selama tahun
2024.
371
Page 373
9. Pemenuhan Komitmen dalam memperkuat d. Direksi telah menyetujui untuk
aspek keamanan informasi antara lain melanjutkan pelaksanaan Operational
Excellence dengan melakukan digitalisasi
Direksi telah memastikan berbagai inovasi dan otomasi atas proses operasional serta
digital di Bank telah didukung dengan fungsi pendukung lainnya, sentralisasi
modernisasi teknologi pendukung untuk proses, eksplorasi serta evaluasi atas
memberikan layanan teknologi informasi proses kerja operasional Bank sehingga
yang tangguh. Bank juga memperkuat aspek tercipta proses yang semakin efektif dan
keamanan terhadap risiko serangan siber efisiesien dengan kualitas yang semakin
sesuai standar dan regulasi ISO 27001 : 2013 baik.
yang telah dikinikan di tahun 2024. e. Direksi menyetujui penguatan teknologi
Direksi telah memastikan penguatan informasi Bank melalui kebijakan
tata kelola teknologi informasi sehingga pengembangan dan modernisasi
platform aplikasi bisnis dan data dapat infrastruktur data warehouse dan data
diandalkan untuk mendukung pengembangan analytic platform guna mendukung
produk bank dan inovasi bisnis. Bank telah pengambilan keputusan dan pelaporan
mengoptimalkan teknologi dan automasi yang akurat, peningkatan kemampuan
berbasis aplikasi ataupun dengan mekanisme DC dan DRC serta kapasitas keamanan
otomasi robotik untuk meningkatkan sistem informasi.
efektivitas operasional Bank. Selain itu, Bank f. Direksi telah melakukan pengawasan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atas treasury system yang bertujuan
melalui sinergi dengan Entitas Induk ataupun meningkatkan proses kontrol, mendukung
inisiatif internal lainnya antara lain dengan pengelolaan likuiditas.
memanfaatkan jaringan kantor bersama
Entitas Induk. 11. Pemenuhan Komitmen kepada Komunitas,
antara lain
10. Pemenuhan Komitmen atas Penguatan
Infrastruktur Bank, antara lain a. Direksi menggunakan pengukuran dampak
sosial sebagai evaluasi dalam perbaikan
a. Direksi telah melakukan kajian terhadap produk dan Layanan tahun 2024,
infrastruktur pendukung Bank berupa dimana Bank memperkuat pengukuran
pengkinian dan penyempurnaan kesejahteraan nasabah dengan alat ukur
kebijakan utama, kebijakan operasional berbasis scorecard yang dikembangkan
serta prosedur internal Bank dengan berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi
memperhatikan kajian manajemen Nasional (susenas terbaru).
risiko, kepatuhan, hukum dan keamanan
informasi dan ketentuan yang berlaku; Alat pengukuran ini dirancang bersama
b. Direksi telah menyetujui dilaksanakannya dengan Lembaga kredibel untuk
optimalisasi Jaringan Kantor selama menberikan hasil yang akurat dan relevan,
tahun 2024; terutama dalam konteks Lembaga
c. Direksi telah menyetujui penyempurnaan keuangan mikro
atas platform pemberdayaan yang
memberikan nasabah akses ke b. Direksi telah menyetujui program
pengetahuan dan akses ke pasar yang pengembangan bagi komunitas yang
lebih besar untuk meningkatkan kualitas memiliki potensi untuk dikembangkan
pemberdayaan nasabah. Platform digital lebih jauh baik dalam hal kewirausahaan,
ini juga memberikan kesempatan kepada kesehatan, maupun lingkungan serta
karyawan dan stakeholder lain untuk membantu memberikan akses pasar baru
Tbk
dapat ikut serta dalam memberikan baik secara online maupun offline melalui
Tbk
Syariah
dukungan nyata dalam berbagai bentuk program pendampingan nasabah melalui
Syariah
kepada nasabah pra inklusi keuangan pelatihan pemberdayaan tentang literasi
produktif; pemasaran digital agar produk yang
BTPN
dihasilkan oleh nasabah dapat memiliki
Bank
PTPT BTPN
Bank
372
Page 374
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
daya saing yang tinggi dengan produk- Dengan terbitnya POJK Nomor 30 tahun
produk lokal lainnya dengan harapan 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
hal ini dapat meningkatkan kapasitas Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan,
pendapatan mereka; maka Direksi, Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah akan kembali
c. Direksi telah melanjutkan kerjasama menindaklanjuti langkah-langkah penyesuaian
dengan pihak perguruan tinggi dan dengan berkoordinasi dengan SMBCI
Pemerintah dalam Program MBKM, dalam mendukung peran SMBCI sebagai
terbuka kesempatan kepada mahasiswa/ Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
mahasiswi untuk turut berperan Grup SMBC di Indonesia.
memberikan kegiatan pemberdayaaan
dan pendampingan one-on-one kepada Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam
nasabah pembiayaan yang tersebar Komite Tata Kelola Terintegrasi pada Laporan
diwilayah-wilayah di Indonesia, yang Tahunan 2024 ini.
secara langsung menghadirkan
peningkatan skills dan kemampuan 13. Pengawasan atas Perusahaan Anak, antara
berusaha nasabah dan keluarganya di lain
tahun 2024;
a. Direksi telah memastikan dilakukannya
12. Pemenuhan Bank sebagai Entitas Anggota pengawasan terhadap Perusahaan Anak
dalam Konglomerasi Keuangan Grup SMBC di atas penerapan prinsip-prinsip GCG,
Indonesia Prinsip Syariah dan kepatuhan, penerapan
Manajemen Risiko, pemantauan Kinerja
Dalam lingkup konglomerasi keuangan, Keuangan dan Non Keuangan, layanan
Direksi telah memperhatikan Surat OJK syariah yang berkualitas serta pelaporan
Nomor S-46/PB.11/2024 tanggal 29 Juli 2024 secara tepat waktu sepanjang tahun 2024;
yang menyatakan penunjukan SMBCI sebagai
Entitas Utama Konglomerasi Keuangan b. Mewakili BTPN Syariah sebagai pemegang
dinyatakan efektif dan BTPN Syariah, saham pengendali pada BTPN Syariah
PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Ventura, selama tahun 2024:
Finance (SOF), sebagai perusahaan anak dari 1) Direksi telah memberikan persetujuan
SMBCI, dinyatakan sebagai Entitas Anggota. atas Keputusan yang diambil pada
Rapat Umum Pemegang Saham
Bahwa dalam implementasinya Direksi telah Tahunan BTPN Syariah Ventura antara
juga memperhatikan Peraturan Otoritas lain perubahan susunan anggota
Jasa Keuangan (POJK) Nomor No.18/ Direksi dan Dewan Komisaris di tahun
POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 2024 serta Perubahan Anggaran Dasar;
tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi 2) Direksi melakukan pengawasan atas
bagi Konglomerasi Keuangan (“POJK Tata pemenuhan tugas dan tanggung jawab
Kelola Terintegrasi”), serta POJK Nomor 30 Pejabat Eksekutif Bank yang menerima
tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan tugas pengurusan dan pengawasan
dan Perusahaan Induk Konglomerasi pada BTPN Syariah Ventura;
Keuangan. 3) Direksi telah memastikan kesesuaian
Rencana Bisnis Bank dan Rencana
Di tahun 2024, Direksi, Dewan Komisaris Aksi Keuangan Berkelanjutan dengan
serta Dewan Pengawas Syariah di BTPN Rencana Bisnis dan Rencana Aksi
Syariah telah menindaklanjuti arahan OJK Keuangan Berkelanjutan dari BTPN
berkenaan langkah-langkah penyesuaian tata Syariah Ventura
kelola dan manajemen risiko, termasuk upaya 4) Direksi telah memastikan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku dilakukannya pengawasan atas
terkait dengan Konglomerasi Keuangan, tata kelola perusahaan yang baik
serta telah menyampaikan dokumen Piagam serta dilakukannya penilaian sendiri
Korporasi, sebagaimana diatur dalam POJK penerapan GCG secara konsolidasi
KK dimaksud. dengan Perusahaan Anak;
373
Page 375
14. Pemenuhan Komitmen kepada Pemangku b. Direksi melaksanakan pemantauan atas
Kepentingan, antara lain penerapan Sinergi Perbankan melalui
kelanjutan atas Perjanjian Kerjasama
a. Direksi telah melaksanakan Paparan dengan SMBCI dan BTPN Syariah Ventura
Publik Tahunan 2024 atas kinerja selama tahun 2024
keuangan perusahaan sebagai upaya c. Perwakilan Direksi hadir dalam pertemuan
meningkatkan kualitas komunikasi dengan koordinasi pemantauan sinergi perbankan
pemegang saham dan investor; dan rapat koordinasi tata kelola dengan
b. Direksi telah melaksanakan keterbukaan Entitas Induk secara berkala di tahun 2024
informasi dan menyampaikan laporan d. Direksi telah mengkomunikasikan
wajib dan insidentil secara berkala kepada penerapan sinergi perbankan secara
Regulator dan Publik melalui media semesteran kepada Dewan Komisaris di
pelaporan Regulator dan Situs Web tahun 2024;
Perusahaan; e. Direksi telah melaporkan penerapan
c. Direksi telah memastikan penyusunan Sinergi Perbankan selama tahun 2024
dan penyajian informasi keuangan dan kepada Regulator;
Laporan Keuangan Bank telah memenuhi
POJK Nomor 15 tahun 2024 tentang
Integritas Pelaporan Keuangan Bank 16. Pemenuhan Komitmen atas Penerapan Aksi
serta sesuai dengan standar akuntansi Keuangan Berkelanjutan, antara lain
keuangan dan ketentuan OJK mengenai
pencatatan transaksi keuangan, a. Terdapat perwakilan Direksi yang
kelengkapan dann kebenaran isi laporan melaksanakan pengawasan langsung atas
keuangan serta dilakukannya penerapan penerapan aksi keuangan berkelanjutan di
pengendalian internal dalam proses BTPN Syariah;
pelaporan keuangan Bank. b. Direksi telah menyusun, menyetujui dan
menyampaikan Rencana Aksi Keuangan
15. Pemenuhan Komitmen atas Penerapan Sinergi Berkelanjutan Periode 2025-2029 kepada
Perbankan, antara lain OJK di tahun 2024;
c. Direksi telah memastikan penerapan
a. Direksi telah menyetujui pembentukan inisiatif-inisiatif berkelanjutan dinilai dari
Satuan Kerja dalam pengawasan aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan
Pemantauan Sinergi Perbankan di BTPN tata kelola sebagaimana tertuang dalam
Syariah dan Penerapan Tata Kelola dalam Laporan Keberlanjutan tahun buku 2023
konglomerasi keuangan berkoordinasi yang telah disampaikan kepada pemangku
dengan Entitas Induk (SMBCI) dan kepentingan di tahun 2024;
Perusahaan Anak (BTPN Syariah Ventura); d. Direksi telah mengkomunikasikan
implementasi inisiatif-inisiatif atas RAKB
tahun 2024 kepada Pemegang Saham
pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan di tahun 2024
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
374
Page 376
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
17. Pemenuhan Komitmen kepada Karyawan, d. Direksi telah menyetujui dilakukannya
antara lain peningkatan kompetensi sumber daya
manusia dan upaya tindak lanjut untuk
a. Direksi telah menerapkan kebijakan pengembangannya, termasuk yang
untuk meningkatkan kapasitas berkaitan dengan kompetensi dibidang
#bankirpemberdaya melalui pelatihan- manajemen risiko bagi karyawan sesuai
pelatihan dan program kepemimpinan, bidang tugasnya sebagaimana diatur
antara lain “Business Manager dalam ketentuan penerapan manajemen
Excelleration” dan “Distribution risiko bagi bank umum syariah;
Head Makmur” untuk memperkuat e. Direksi telah menyetujui performance
kepemimpinan karyawan pada segmen bonus dan penyesuaian gaji Karyawan
usaha pembiayaan. Selain itu, Bank juga serta kajian atas program long term
memiliki portal informasi Jendela HC compensation program bagi Karyawan
untuk memudahkan #bankirpemberdaya Senior di tahun 2024;
mengakses informasi terkait f. Direksi menetapkan kebijakan dengan tidak
kekaryawanan. Program insentif serta adanya pengurangan Karyawan selama
jenjang karier menarik terus dijalankan tahun 2024;
seiring dengan upaya Bank mengelola g. Direksi telah menetapkan mekanisme
tantangan turnover, terutama pada CO kerja sistem kerja hybrid tanpa
yang merupakan garda terdepan Bank; mengesampingkan pemenuhan key
b. Direksi melanjutkan kebijakan penguatan performance initiatives secara tepat waktu
sumber daya manusia dan organisasi di tahun 2024;
disemua lini selama tahun 2024; h. Direksi telah menetapkan kebijakan dalam
c. Direksi telah menyetujui kebijakan penyempurnaan proses rekrutmen untuk
bagi pengembangan kualitas sumber pemenuhan karyawan, mengembangkan
daya manusia jangka panjang, kapabilitas melalui management talenta
mengasah talenta-talenta internal dan dan sistem pembelajaran dan penguatan
mempersiapkan jalur karir, menyediakan talenta pada bisnis pembiayaan di tahun
beasiswa dan benefit jangka panjang, 2024.
asuransi serta fasilitas kesehatan di tahun
2024;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
375
Page 377
Dewan
Pengawas Syariah
Merujuk kepada Undang-Undang Perbankan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/
Syariah Nomor 21 tahun 2008, POJK No. 16/ atau keputusan RUPS;
POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah 6. Wajib menyampaikan Laporan Hasil
jo POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Pengawasan DPS kepada OJK dan DSN-MUI
Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah secara semesteran paling lambat 2 (dua)
dan Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas bulan setelah periode semester dimaksud
Syariah (DPS) merupakan dewan yang bertugas berakhir;
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi 7. Menyampaikan laporan sewaktu-waktu
serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila
dengan prinsip syariah. ditemukan pelanggaran Prinsip Syariah yang
signifikan.
Anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat 8. Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan
dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang DPS ke OJK dilakukan secara daring melalui
Saham atas rekomendasi Dewan Syariah sistem pelaporan OJK.
Nasional-Majelis Ulama Indonesia, serta wajib 9. DPS wajib melakukan pengawasan terhadap
memenuhi persyaratan uji kemampuan dan tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau
kepatutan. pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan
kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil
tugas dan tanggung jawab pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/
Dewan Pengawas Syariah atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga
lain, terkait penerapan Prinsip Syariah.
10. Wajib memilki pedoman dan tata tertib yang
Tugas dan tanggung jawab DPS berdasarkan bersifat mengikat bagi setiap anggota DPS.
Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini Nomor 11. Melakukan evaluasi berkala terhadap
012/Pedoman Kerja/COMP/IV/2024 tanggal 26 kebijakan & prosedur Manajemen Risiko untuk
April 2024 adalah sebagai berikut: 10 (sepuluh) jenis risiko terkait pemenuhan
1. Wajib melaksanakan tugas dan tangggung Prinsip Syariah, paling sedikit 1 (satu)
jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
Syariah dan prinsip Tata Kelola yang baik; waktu dalam hal terdapat perubahan yang
2. Melakukan pengawasan untuk kepentingan memengaruhi kegiatan usaha, eksposur
Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan Risiko, dan/atau profil Risiko secara signifikan.
oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip 12. Melakukan evaluasi pertanggung jawaban
Syariah dan bertanggung jawab atas Direksi dan memberikan arahan perbaikan
pengawasan tersebut, serta memberikan pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
nasihat kepada Direksi termasuk memberikan untuk 10 (sepuluh) jenis Risiko terkait
opini syariah terkait kegiatan Bank; pemenuhan Prinsip Syariah secara
3. Wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan triwulanan.
tanggung jawab untuk kepentingan Bank 13. Mengawasi proses pengembangan produk
dengan itikad baik; baru Bank agar sesuai dengan Fatwa Dewan
4. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
pelaksanaan Tata Kelola Syariah termasuk (DSN-MUI).
penerapan manajemen risiko syariah, 14. Meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk
Tbk
kepatuhan syariah, dan audit intern syariah produk baru Bank yang belum ada fatwanya.
Tbk
Syariah
secara terintegrasi serta kebijakan strategis 15. Melakukan review secara berkala atas
Syariah
Bank yang terkait dengan penerapan Prinsip pemenuhan Prinsip Syariah terhadap
Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan mekanisme penghimpunan dana dan
BTPN
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/ penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank
BTPN
atau keputusan RUPS; melalui kegiatan uji petik ke KC/KFO/ Wisma/
Bank
5. Menerima dan melaksanakan kewenangan Unit Kerja terkait.
Bank
yang diserahkan dan/atau diberikan kepada
PTPT
DPS sesuai dengan ketentuan peraturan
376
Page 378
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
16. Memberikan sosialisasi prinsip syariah kepada 2. Rangkap Jabatan DPS;
Karyawan untuk meningkatkan pemahaman
karyawan terhadap prinsip syariah. 3. Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang;
17. Meminta data dan informasi terkait dengan
aspek syariah melalui satuan kerja kepatuhan 4. Nilai-nilai Etika DPS dan Larangan terhadap
dalam rangka pelaksanaan tugasnya. DPS:
18. menjaga segala data dan informasi terkait a. Benturan Kepentingan
Bank sesuai dengan ketentuan peraturan b. Larangan terhadap DPS
perundang-undangan. c. Kerahasiaan
d. Transaksi yang wajar
Selama tahun 2024, DPS telah memberikan e. Kepatuhan pada Hukum, Peraturan, dan
Opini Syariah terhadap produk dan layanan Bank Perundangan
melalui rapat DPS yang diadakan secara berkala f. Jam Kerja
setiap bulannya. DPS telah meminta penjelasan g. Aspek Transparansi DPS
dari masing-masing pejabat Bank di unit kerja
terkait dan melakukan kajian kesesuaian prinsip 5. Rapat DPS;
syariah terhadap DSN-MUI.
6. Evaluasi Kinerja DPS;
DPS di BTPN Syariah telah melaksanakan
fungsi tugas pengawasan dibantu oleh Divisi 7. Pola hubungan Kerja DPS, Komisaris dan
Kepatuhan dengan melakukan pengawasan dan Direksi;
kunjungan ke Kantor Cabang secara berkala
selama tahun 2024 guna memastikan bahwa 8. Pelatihan;
pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana,
penyaluran dana dan layanan jasa Bank pada 9. Lain-lain.
Kantor Cabang telah sesuai dengan prinsip
syariah. komposisi dan kriteria anggota
Dewan Pengawas Syariah
pedoman dan tata tertib kerja
Dewan Pengawas Syariah
DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dan kedudukan DPS adalah setara
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung dengan Dewan Komisaris. DPS berkewajiban
jawab, Anggota DPS senantiasa mengacu melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung
kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS yang jawabnya kepada OJK dan DSN-MUI setiap 6
dilakukan pengkinian dan penyempurnaan secara (enam) bulan sekali dalam bentuk Laporan Hasil
berkala dengan memperhatikan ketentuan yang Pengawasan DPS.
berlaku.
Organisasi DPS disusun dengan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS terkini mempertimbangkan proses pengambilan
merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja keputusan yang efektif dan efisien.
Nomor 012/Pedoman Kerja/COMP/IV/2024
tanggal 26 April 2024. Komposisi dan kriteria anggota DPS berdasarkan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja di BTPN Syariah
Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS di dalamnya terkini adalah sebagai berikut:
mengatur tentang: 1. Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah
1. Organisasi paling kurang 3 (tiga) orang dan paling
a. Persyaratan Keanggotaan DPS: banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah
b. Masa Jabatan dan Perubahan Susunan Direksi Bank, jumlah anggota DPS tersebut
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Anggota DPS akan dipenuhi oleh Bank pada tahun 2026
c. Fungsi Kepatuhan Syariah, Manajemen sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
Risiko Syariah, Audit Intern Syariah dan No.2 tahun 2024;
Kaji Ulang Ekstern terhadap Tata Kelola
Syariah
d. Fungsi Pendukung DPS
377
Page 379
2. DPS dipimpin oleh seorang Ketua yang 7. Masa jabatan anggota DPS paling lama
ditunjuk dari salah satu anggota DPS; sama dengan masa jabatan anggota Direksi
atau Dewan Komisaris;
3. Dalam hal diperlukan anggota DPS lain dapat
diangkat sebagai wakil ketua DPS; 8. Masa jabatan DPS berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri; atau
4. Pengangkatan dan/atau penggantian b. Tidak lagi memenuhi persyaratan
anggota DPS mengedepankan komposisi Perundangan yang berlaku
secara profesional, independensi, c. Meninggal dunia; atau
kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan d. Diberhentikan berdasarkan RUPS; atau
keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat e. Dinyatakan pailit atau berada dibawah
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung pengampuan berdasarkan putusan
jawab DPS. pengadilan.
5. Setiap usulan penggantian dan/atau 9. Anggota DPS hanya dapat merangkap
pengangkatan anggota DPS oleh jabatan sebagai anggota DPS paling
Dewan Komisaris kepada RUPS harus banyak pada 1 (satu) Bank lain, 2 (dua)
memperhatikan rekomendasi Komite lembaga keuangan selain Bank serta sebagai
Nominasi dan Remunerasi; pengawas Syariah pada 1 (satu) lembaga
atau perusahaan bukan keuangan
6. Setiap anggota DPS harus memenuhi
persyaratan telah lulus penilaian kemampuan Seluruh anggota DPS tunduk kepada Kode Etik
dan kepatutan sesuai dengan ketentuan dan ketentuan terkait lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang
penilaian kemampuan dan kepatutan (“Fit Ketua DPS bertanggung jawab
& Proper Test”) yang sebelumnya telah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas DPS
mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah dan memastikan anggota DPS memperoleh
Nasional - Majelis Ulama Indonesia; informasi yang diperlukannya untuk dapat
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
susunan anggota Dewan Pengawas Syariah
susunan anggota DPS BTPN Syariah posisi 31 Desember 2024
no nama jabatan tanggal efektif
1 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS 13 Juni 2017
2 H. Muhamad Faiz, MA Anggota DPS 2 Mei 2017
Seluruh anggota DPS BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota DPS sesuai dengan
ketentuan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, tentang Bank Umum Syariah, dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah .
independensi Dewan Pengawas Syariah
Sampai dengan posisi 31 Desember 2024, seluruh anggota DPS di BTPN Syariah telah memenuhi
Tbk
persyaratan independensi yang dibuktikan dengan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
Tbk
Syariah
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama
Syariah
anggota Dewan Pengawas Syariah lain, Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang
Saham Pengendali atau hubungan lain yang secara alamiah dapat mempengaruhi kemampuannya
BTPN
untuk bertindak independen.
Bank
PTPT BTPN
Bank
378
Page 380
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
keberagaman Dewan Pengawas Syariah
Seluruh anggota DPS di BTPN Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan
memperhatikan rekomendasi dari DSN-MUI dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah
memenuhi persyaratan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penetapan komposisi DPS dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank.
Komposisi DPS didasarkan pada pengetahuan tentang perbankan syariah, keahlian, pengalaman
profesional, latar belakang untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS.
Saat ini DPS di BTPN Syariah berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satu anggota telah diangkat sebagai
Ketua DPS. Seluruh anggota DPS BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria, dan
independensi sesuai ketentuan yang berlaku.
realisasi aspek independensi anggota Dewan Pengawas Syariah
aspek independensi Dewan Pengawas Syariah
H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA
Tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak √ √
langsung pada Bank
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung √ √
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan
usaha Bank
Tidak memilik rangkap jabatan sebagai Direksi atau √ √
Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan
Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan √ √
derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan dengan bank
karakteristik keberagaman anggota Dewan Pengawas Syariah
no aspek keberagaman realisasi
1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia
2 Pendidikan Bidang Syariah
Bidang Ekonomi Islam
3 Sertifikasi Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah level I
Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah level II.
Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan yang diselenggarakan
oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
4 Pengalaman Kerja Dosen Pascasarjana di Institute Ilmu Al Qur’an (IIQ)
Staf ahli Direksi untuk bidang syariah di LPPI
Ahli Ekonomi Syariah
Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perbankan Berskala
Nasional, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Pembiayaan, Aset Manajemen
Wakil Sekretaris Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rohman
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Anggota Pleno di Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
5 Gender 2 orang anggota DPS laki-laki
379
Page 381
pengungkapan rangkap jabatan Dewan Pengawas Syariah posisi 31 desember 2024
nama jabatan nama perusahaan tahun
H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS Bank Syariah Bukopin 2000 - Sekarang
Ketua DPS PT Bahana Arta Ventura 2008 - Sekarang
Ketua DPS PT Radana Bhaskara Finance Tbk 2013 - Sekarang
Anggota DPS PT Asanusa Asset Management 2014 - Sekarang
H. Muhamad Faiz, MA Ketua DPS PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Syariah 2012 - Sekarang
Anggota DPS UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 29 Nov 2023 - Sekarang
rangkap jabatan DPS Tidak termasuk larangan rangkap jabatan
anggota DPS:
1. Anggota DPS dilarang merangkap jabatan: a. Menjabat sebagai anggota direksi,
a. Sebagai anggota direksi, anggota dewan anggota dewan komisaris, atau pejabat
komisaris, atau pejabat eksekutif pada eksekutif yang melaksanakan fungsi
lembaga keuangan atau perusahaan pengawasan pada 1 (satu) perusahaan
keuangan baik bank maupun bukan bank; anak bukan bank yang dikendalikan oleh
b. Sebagai anggota DPS pada lebih dari 1 Bank;
(satu) Bank lain; b. Menjabat pada organisasi atau lembaga
c. Sebagai anggota dewan pengawas nirlaba; dan/atau
syariah pada lebih dari 2 (dua) lembaga c. Menjabat sebagai anggota DPS pada
keuangan selain Bank; Bank lain dan/atau dewan pengawas
d. Sebagai anggota direksi, anggota dewan syariah pada lembaga keuangan
komisaris, pengawas syariah, atau pejabat selain Bank, yang merupakan anggota
eksekutif pada lebih dari 1 (satu) lembaga konglomerasi keuangan Bank;
atau perusahaan bukan keuangan, baik d. Sepanjang tidak mengakibatkan yang
yang berkedudukan di dalam maupun di bersangkutan mengabaikan pelaksanaan
luar negeri; tugas dan tanggung jawab sebagai
e. Pada bidang tugas fungsional pada anggota DPS;
lembaga keuangan bank dan/atau e. Terhadap calon anggota DPS yang
lembaga keuangan bukan bank yang memiliki rangkap wajib membuat
berkedudukan di dalam maupun di luar pernyataan untuk:
negeri;
f. Sebagai pejabat publik; 2. menjaga integritas;
g. Pada jabatan lain yang dapat 3. menghindari segala bentuk benturan
menimbulkan benturan kepentingan dalam kepentingan; dan
pelaksanaan tugas sebagai anggota DPS; 4. menghindari tindakan yang dapat merugikan
dan/atau Bank dan/atau menyebabkan Bank
h. Pada jabatan lain sesuai dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan/atau
ketentuan peraturan perundang- Prinsip Syariah; selama menjabat sebagai
undangan. anggota DPS.
Seluruh anggota DPS telah melaksanakan
keterbukaan dan pengungkapan hubungan dan
Tbk
kepengurusan berdasarkan ketentuan.
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
380
Page 382
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
pengungkapan kepemilikan saham Dewan Pengawas Syariah
posisi 31 desember 2024
pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh anggota Dewan Pengawas Syariah posisi 31 desember 2024
adalah sebagai berikut:
prosentase jumlah
nama jabatan
kepemilikan saham saham
H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah 0,00% 0
H. Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah 0,00% 0
masa jabatan anggota Dewan Pengawas laporan pelaksanaan tugas dan tanggung
Syariah jawab Dewan Pengawas Syariah Tahun
2024
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
BTPN Syariah, anggota Dewan Pengawas Pelaksanaan dan tugas tanggung jawab Dewan
Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Pengawas Syariah di tahun 2024 antara lain:
Saham untuk jangka waktu tiga tahun, dan
Pemenuhan Pedoman dan Tata Tertib Kerja
dapat diangkat kembali.
Dewan Pengawas Syariah, Anggaran Dasar, dan
Ketentuan Perundangan serta Keputusan Rapat
orientasi Umum Pemegang Saham Selama tahun 2024,
Dewan Pengawas Syariah telah bertanggung
Direktur Utama bertugas memastikan seluruh jawab penuh atas pelaksanaan pengawasan
anggota DPS yang baru menjabat mendapat Bank yang ditetapkan sesuai Pedoman dan Tata
informasi yang diperlukan terkait Bank untuk Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah, Anggaran
dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Dasar, Ketentuan Perundangan yang berlaku
Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris serta Keputusan Rapat Umum Pemegang
Perusahaan bertugas menyediakan informasi Saham dengan itikad baik dan dengan prinsip
yang diperlukan. kehati-hatian.
Selama tahun 2024 tidak terdapat anggota DPS Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan
baru yang menjalani orientasi. sesuai prinsip syariah, DPS telah menerima
data dan informasi yang akurat, relevan, dan
Direksi telah memastikan penyediaan informasi tepat waktu serta sesuai dengan tata kelola
yang memadai kepada seluruh anggota DPS perusahaan yang baik.
terkait kondisi BTPN Syariah selama tahun
2024. Divisi Kepatuhan merupakan Divisi di keselarasan visi dan misi
BTPN Syariah yang mendapat amanah untuk
secara berkala berkoordinasi dan menjembatani Sejalan dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Tata
kebutuhan Divisi-Divisi di Bank dengan Dewan Kelola Perusahaan yang baik, Dewan Pengawas
Syariah telah melakukan penelaahan atas
Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi
kesesuaian Visi dan Misi dengan rencana bisnis
Kepatuhan terhadap prinsip syariah.
dan inisiatif Bank setiap tahunnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bahwa keselarasan Visi dan Misi Bank serta
dan tanggung jawab DPS, seluruh anggota DPS Nilai-Nilai Utama dipandang tetap relevan
turut hadir dalam seminar strategis selama dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana
tahun 2024, yaitu: tercantum dalam Rencana Bisnis Bank 2024-
1. Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual 2026 dan pengajuan 2025-2027 dan RAKB 2020-
Meeting) Dewan Pengawas Syariah bidang 2024 (Indikator 2024) dan pengajuan 2025-2029.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Perbankan Syariah tanggal 11 September 1. Visi : Menjadi Bank Syariah terbaik, untuk
2024. keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta
2. Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan rakyat Indonesia.
Pengawas Syariah tanggal 11-12 Oktober 2. Misi : Bersama, kita ciptakan kesempatan
2024. tumbuh dan hidup yang lebih berarti.
3. Nilai-Nilai Utama : PRISMA (Profesional,
Integritas, Saling menghargai, Kerja sama).
381
Page 383
Penerapan Tata Kelola Syariah melalui Pola rekomendasi pengawasan DPS dan pelaksanaan
Hubungan Kerja Dewan Pengawas Syariah, rapat koordinasi bersama dengan Dewan
Komisaris, dan Direksi Komisaris sehubungan kesesuaian dengan prinsip
syariah di Bank.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPS
telah memiliki tugas dan fungsi terhadap Sebagai pemenuhan penerapan Tata Kelola
penyelenggaraan kegiatan Bank agar sesuai Syariah di seluruh tingkatan dan jenjang
dengan prinsip syariah. Direksi telah mendukung organisasi, DPS dapat menjadi anggota
pelaksanaan tugas DPS selama tahun 2024 setiap komite pendukung pelaksanaan tugas
melalui penyediaan data dan informasi yang Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat komite
akurat, relevan, dan tepat waktu kepada pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
DPS dalam rangka pelaksanaan tugasnya, yang tidak beranggotakan DPS, komite
memastikan ketersediaan dan kecukupan pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
pelaporan intern yang didukung oleh sistem tersebut wajib meminta pendapat DPS pada
informasi manajemen yang memadai untuk setiap pembahasan yang terkait Prinsip Syariah.
mendukung proses pelaksanaan tugas DPS Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
serta menyediakan sarana dan prasarana tanggung jawab DPS, maka dilakukan rapat
yang memadai untuk mendukung proses koordinasi antara DPS, Direksi, dan Dewan
pelaksanaan tugas DPS. Selain itu Direksi Komisaris.
telah menindaklanjuti rekomendasi dari hasil
pengawasan DPS di tahun 2024. Selama tahun 2024, DPS telah berkoordinasi dan
memberikan layanan konsultasi dan pendapat
Pemantauan atas implementasi strategi dan kepada fungsi kepatuhan syariah, fungsi
kebijakan Direksi dalam mendukung pelaksanaan manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern
tugas pengawasan DPS dilaksanakan melalui syariah baik melalui mekanisme Rapat DPS
rapat DPS bersama Direksi and Manajemen di maupun mekanisme lain yang disepakati.
tahun 2024.
DPS memberikan nasihat dan saran kepada
Untuk melengkapi tugas pengawasan, Direksi yang dituangkan melalui Opini dan
DPS didukung oleh Dewan Komisaris untuk Persetujuan DPS terhadap produk dan aktivitas
memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti bank selama tahun 2024.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
382
Page 384
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Opini dan Persetujuan Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
no nomor opini dan persetujuan DPS tahun 2024
1 174/DPS/ODP/I/2024 Pengkinian PP Laku Pandai
2 175/DPS/ODP/II/2024 Atribusi Margin Pendapatan Tepat Pembiayaan Syariah
3 176/DPS/ODP/II/2024 Penyesuaian Ketentuan Income Smoothing
4 177/DPS/ODP/III/2024 Tepat Tabungan Platinum Reward
5 178/DPS/ODP/III/2024 Pengkinian PP Tepat Mobile Banking
6 179/DPS/ODP/III/2024 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)
7 180/DPS/ODP/III/2024 Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN Pemerintah
8 181/DPS/ODP/III/2024 Perdagangan Sukuk SBSN
9 182/DPS/ODP/III/2024 Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
10 183/DPS/ODP/IV/2024 Pengkinian Pedoman dan Tata Tertib DPS
11 184/DPS/ODP/V/2024 Usulan rekomendasi penerapan Akad Pembiayaan Murabahah Mu’allaq di
Bank BTPN Syariah Tbk
12 185/DPS/ODP/V/2024 Pengkinian Layanan E-Channel Nasabah Pembiayaan Bank
13 186/DPS/ODP/VI/2024 Pelaksanaan Uang Pertanggungjawaban Sentra (UPS)
14 187/DPS/ODP/VI/2024 Pengkinian Product Program PP Tabungan
15 188/DPS/ODP/VI/2024 Pengkinian Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dan Likuiditas
16 189/DPS/ODP/VII/2024 Penagihan atas Nasabah Menunggak
17 190/DPS/ODP/VII/2024 Penarikan Dana Deposit Biller untuk Dibukukan ke dalam Pos Dana Kebajikan
18 191/DPS/ODP/VII/2024 PP Tepat Pembiayaan Syariah Individu
19 192/DPS/ODP/VII/2024 Penyampaian Skema Pembiayaan Nasabah Korporasi
20 193/DPS/ODP/IX/2024 Pembaharuan Opini DPS Layanan E-Channel Nasabah Pembiayaan Bank
21 194/DPS/ODP/IX/2024 Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi
22 195/DPS/ODP/IX/2024 Skema akad Non Mu’allaq Pembiayaan Ultra Mikro Syariah
23 196/DPS/ODP/X/2024 Sinergi Pembiayaan dengan Entitas Induk
24 197/DPS/ODP/X/2024 Program Hadiah Nasabah Pendanaan
25 198/DPS/ODP/X/2024 Pembukuan Biaya Ganti Rugi (Denda) Pendidikan sebagai Dana Kebajikan
26 199/DPS/ODP/X/2024 Rencana Aksi Pemulihan Bank
27 200/DPS/ODP/XI/2024 Mekanisme Income Smoothing Distribusi Bagi Hasil
28 201/DPS/ODP/XI/2024 Pembaharuan Opini DPS Layanan Setor Tarik Tunai melalui Pihak Ketiga
29 202/DPS/ODP/XI/2024 Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Audit Pembiayaan Institusi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
30 203/DPS/ODP/XI/2024 Diskusi Eksplorasi Tepat Imbang
31 204/DPS/ODP/XI/2024 Ketentuan Internal Periode Oktober 2024
32 205/DPS/ODP/XII/2024 Ketentuan Internal Periode November 2024
383
Page 385
pelaksanaan rapat 14. Hasil Rapat DPS wajib dituangkan dalam
Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 Risalah Rapat dan didokumentasikan dengan
baik.
Pelaksanaan Rapat DPS dilaksanakan sesuai 15. Rapat DPS dapat diselenggarakan secara
ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah dan daring melalui media telepon konferensi, video
Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS. Kebijakan konferensi atau sarana komunikasi lainnya
Rapat Dewan Pengawas Syariah: dan dianggap sebagai kehadiran langsung
1. Rapat DPS wajib diselenggarakan paling dalam rapat. Keputusan rapat DPS tersebut
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil secara sah
2. Rapat DPS diselenggarakan jika dihadiri
dalam rapat DPS.
mayoritas anggota DPS.
3. Pelaksanaan rapat DPS wajib dihadiri oleh 16. Hasil Rapat DPS tersebut dibuat dalam
seluruh anggota DPS secara fisik paling Risalah Rapat DPS yang ditandatangani
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. oleh Ketua dan anggota DPS dan
didokumentasikan dengan baik.
4. Bank wajib mengadakan rapat DPS bersama
Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 17. Keputusan Sikuler DPS
(empat) bulan. a. Mekanisme pengambilan keputusan DPS
dapat dilakukan secara sirkuler tanpa
5. Rapat DPS bersama Direksi diselenggarakan
melalui rapat DPS
jika dihadiri mayoritas anggota DPS dan
mayoritas anggota Direksi. b. Keputusan dianggap sah bila semua
anggota DPS memberikan persetujuan
6. Bank wajib mengadakan rapat DPS bersama mengenai usul yang diajukan secara
Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali tertulis dengan menandatangani usulan
dalam 4 (empat) bulan. sirkuler tersebut.
c. Keputusan sirkuler mempunyai kekuatan
7. Rapat DPS bersama Dewan Komisaris yang sama dengan keputusan yang
diselenggarakan jika dihadiri mayoritas
diambil dengan sah dalam Rapat DPS.
anggota DPS dan mayoritas anggota Dewan
Komisaris.
18. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah
dapat diwakili dalam Rapat hanya oleh
8. Bank wajib memiliki prosedur internal dalam anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya
penyelenggaraan rapat DPS. berdasarkan surat kuasa.
9. Pengambilan keputusan rapat DPS wajib Jadwal Rapat dan Agenda Dewan Pengawas
terlebih dahulu dilakukan berdasarkan Syariah tahun 2024 telah disetujui oleh Dewan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Pengawas Syariah sebelum tahun buku berakhir.
10. Dalam hal musyawarah untuk mencapai Selama tahun 2024, DPS telah melaksanakan
mufakat tidak tercapai, pengambilan Rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dari total 12
keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan kali rencana rapat sesuai ketentuan Penerapan
suara terbanyak. Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah dengan kombinasi
11. Seluruh keputusan DPS bersifat mengikat kehadiran tatap muka dan daring (media video
bagi seluruh anggota DPS. conference) atas kehadiran masing-masing
anggota dan tidak terdapat keputusan sirkuler.
Tbk
12. Perbedaan pendapat (dissenting Opinions)
Tbk
Syariah
yang terjadi dalam rapat DPS wajib Sebagai pemenuhan penerapan tata kelola
Syariah
dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat syariah, selama tahun 2024 DPS telah hadir
DPS beserta alasan perbedaan pendapat. pada rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris
BTPN
dan Direksi sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak
BTPN
13. Seluruh Keputusan DPS yang dituangkan terdapat keputusan sirkuler.
Bank
dalam risalah rapat merupakan keputusan
Bank
bersama seluruh anggota DPS.
PTPT
384
Page 386
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
realisasi jumlah rapat dan kehadiran anggota Dewan Pengawas Syariah pada rapat Dewan Pengawas Syariah
tahun 2024
jumlah rapat
nama anggota
Dewan Pengawas Syariah persentase kehadiran
Dewan Pengawas Syariah
(Realisasi/Rencana Rapat)
H. Ikhwan Abidin, MA 12/12 100%
H. Muhamad Faiz, MA 12/12 100%
Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS terkait Rapat Dewan Pengawas Syariah, selama tahun
2024, jumlah rapat dan frekuensi kehadiran DPS telah memenuhi ketentuan.
agenda rapat Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
No nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
1 No.01/DPS/RR/I/2024 26 Januari 2024 1. Update Laporan Kegiatan Pemeriksaan Internal
Audit Semester II 2023.
2. Permohonan Opini DPS perihal Pengkinian PP Laku
Pandai
3. Penyampaian Rencana Uji Petik DPS 2024
4. Update Laporan Hasil Pengawasan DPS Semester 2
tahun 2023
2 No. 02/DPS/RR/II/2024 22 Februari 2024 1. Permohonan Opini DPS atas Perlakuan Atribusi
Margin Pendapatan Tepat Pembiayaan Syariah
2. Pengkinian Permohonan Opini DPS atas
Penyesuaian Ketentuan Income Smoothing
3. Rencana Pengambangan Produk Pembiayaan
Multiguna Untuk Karyawan
3 No. 03/DPS/RR/III/2024 20 Maret 2024 1. Permohonan Opini DPS perihal Produk Tepat
Tabungan Platinum Reward (TTPR)
2. Permohonan Opini DPS perihal Pengkinian Product
Program (PP) Tepat Mobile
3. Permohonan Opini DPS perihal Lembaga Keuangan
Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) & Cash
Waqf Linked Deposit (CWLD)
4. Permohonan Opini DPS perihal Perdagangan Sukuk
SBSN
5. Permohonan Opini DPS Perihal Transaksi Wakalah Bi
Al-Istitsmar SBSN Pemerintah
6. Diskusi Rencana Uji Coba Uang
Pertanggungjawaban Sentra (UPS)
7. Update Ketentuan POJK Tata Kelola Syariah &
SEOJK Manajemen Risko BUS & UUS
4 No. 04/DPS/RR/IV/2024 26 April 2024 1. Diskusi Rencana Pengembangan Pembiayaan
Karyawan- Partnership
2. Permohonan Opini DPS Pengkinian Pedoman dan
Tata Tertib DPS
3. Penyampaian Kertas Kerja Evaluasi DPS atas
Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Manajemen
Risiko Terkait Pemenuhan Prinsip Syariah
4. Rencana Kunjungan DPS Triwulan 2 Tahun 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
385
Page 387
agenda rapat Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
No nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
5 No. 05/DPS/RR/V/2024 29 Mei 2024 1. Permohonan Opini DPS Perihal Product Program
(PP) Layanan E-Channel Nasabah Pembiayaan Bank
2. Permohonan Opini DPS Perihal Mekanisme Uang
Pertanggung jawaban Sentra
3. Penyampaian Materi Manajemen Risiko dan
Penerapannya di BTPNS
4. Permohonan Opini DPS Usulan Rekomendasi
Penerapan Akad Pembiayaan Murabahah Mu’allaq
di Bank BTPN Syariah Tbk
6 No. 06/DPS/RR/VI/2024 19 Juni 2024 1. Permohonan Opini DPS Perihal Penggunaan Akad
Wakalah
2. Permohonan Opini DPS Pengkinian Product
Program (PP) Tabungan
3. Permohonan Opini DPS Perihal Pengkinian Kebijakan
Manajemen Risiko Pasar dan Likuiditas
4. Penyampaian Penyaluran Dana Sosial Q2 2024
5. Penyampaian Rencana Agenda Kegiatan DPS Juli-
Agustus 2024
7 No. 07/DPS/RR/VII/2024 22 Juli 2024 1. Penyampaian Hasil Pemeriksaan Internal Audit
Semester I 2024
2. Permohonan Opini DPS atas Rencana Penagihan
Terhadap Nasabah Menunggak
3. Permohonan Opini DPS Perihal Pembukuan Dana
Kebajikan
4. Permohonan Opini DPS Perihal Pengkinian PP Tepat
Pembiayaan Syariah Individu
5. Permohonan Opini DPS Perihal Penyampaian Skema
Pembiayaan dengan Nasabah Korporasi
8 No. 08/DPS/RR/VIII/2024 26 Agustus 2024 Update Progres Tindaklanjut Pedoman Pembiayaan
Murabahah OJK
9 No. 09/DPS/RR/IX/2024 18 September 2024 1. Permohonan Opini DPS Perihal Skema Akad Non
Mu’allaq Pembiayaan Ultra Mikro Syariah
2. Permohonan Opini DPS tentang Kebijakan Anti
Penyuapan dan Korupsi
3. Pembaharuan Opini DPS Layanan E-Channel
Nasabah Pembiayaan Bank
10 No. 10/DPS/RR/X/2024 21 Oktober 2024 1. Update Rencana Audit SKAI 2025
2. Permohonan Opini DPS Perihal Sinergi Pembiayaan
dengan Entitas Induk
3. Penyampaian Mekanisme Review Kebijakan dan
Prosedur oleh DPS
4. Update Implementasi Pedoman Musyarakah OJK
2024
5. Permohonan Opini DPS atas Program Hadiah
Nasabah Pendanaan
6. Permohonan Opini DPS atas Recovery Plan dan
Resolution Plan Bank 2024
7. Permohonan Opini DPS Perihal Pembukuan Biaya
Ganti Rugi/Denda Pendidikan Sebagai Dana
Kebajikan
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
386
Page 388
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
agenda rapat Dewan Pengawas Syariah tahun 2024
No nomor risalah rapat tanggal rapat agenda rapat
11 No. 11/DPS/RR/XI/2024 18 November 2024 1. Penyampaian Hasil Pengawasan DPS
2. Konfirmasi Hasil Pengawasan Audit Pembiayaan
Institusi
3. Pembaharuan Opini DPS Layanan Setor Tarik Tunai
melalui Pihak Ketiga
4. Diskusi Eksplorasi Tepat Imbang Untuk Implementasi
Terbatas
5. Permohonan Opini DPS terkait Ketentuan Internal
Periode Oktober 2024
12 No. 12/DPS/RR/XII/2024 18 Desember 2024 1. Penyampaian Rencana Kunjungan DPS Tahun 2025
2. Permohonan Opini DPS terkait Ketentuan Internal
Periode November 2024
3. Penyampaian Hasil Pengawasan DPS
4. Penyampaian FAQ Funding Syariah 2024
5. Laporan Penyaluran Dana Sosial Q3 2024
6. Permohonan Opini DPS atas Surat Pernyataan DPS
terkait Rangkap Jabatan
Agenda Rapat Gabungan Direksi, Dewan Komisaris bersama dengan Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024
No Nomor Risalah Rapat Tanggal Rapat Agenda Rapat
1 MOM.015/DIR/CSGC/IV/2024 30 April 2024 1. Update POJK Nomor 2 Tahun 2024 perihal Tata
Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah serta SEOJK Nomor 25/
SEOJK.03/2023 perihal Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Badan Usaha Syariah (BUS) dan Unit
Usaha Syariah (UUS);
2. Penyampaian Implementasi Prinsip Syariah di
BTPN Syariah (Periode Maret 2024)
2 MOM.026A/DIR/CSGC/VII/2024 25 Juli 2024 Penyampaian Implementasi Prinsip Syariah
di BTPN Syariah (Periode Juni 2024)
3 MOM.041/DIR/CSGC/X/2024 23 Oktober 2024 Penyampaian Implementasi Prinsip Syariah
di BTPN Syariah (Periode September 2024)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
387
Page 389
jadwal rapat Dewan Pengawas Syariah 2. Pelaksanaan kegiatan uji petik DPS terhadap
Tahun 2025 kegiatan pengembangan produk baru,
kegiatan pembiayaan, kegiatan pendanaan,
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah, dan kegiatan bank lainnya;
Dewan Pengawas Syariah wajib mengadakan 3. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan/atau
rapat Dewan Pengawas Syariah secara berkala pelatihan prinsip syariah kepada karyawan;
paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan dan 4. Kehadiran dan keikutsertaan DPS dalam
membuat jadwal mengenai Rapat Dewan kegiatan pelatihan;
Pengawas Syariah yang akan dilaksanakan 5. Pemberian Opini Syariah DPS;
secara berkala untuk tahun buku berikut sebelum 6. Kewajiban penyampaian laporan hasil
berakhirnya tahun buku yang berjalan. Anggaran pengawasan DPS ke OJK dan DSN-MUI;
Dasar juga mengatur bahwa paling sedikit 7. Aktivitas lainnya terkait dengan tugas dan
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan tanggung jawab DPS.
Pengawas Syariah wajib melaksanakan Rapat
bersama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
pelaksanaan prinsip syariah dalam
penilaian kinerja kegiatan penghimpunan dana dan
Dewan Pengawas Syariah penyaluran dana serta pelayanan jasa
bank.
prosedur pelaksanaan penilaian kinerja
Dewan Pengawas Syariah Pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan
penyaluran dana, pelayanan jasa serta
Penilaian Kinerja DPS di BTPN Syariah dilakukan pengembangan produk baru BTPN Syariah
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan
dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam
jawab sesuai ketentuan yang berlaku, Anggaran Laporan Hasil Pengawasan DPS yang telah
Dasar Bank serta kebijakan internal Bank. disampaikan ke OJK secara semesteran selama
tahun 2024.
Penilaian Kinerja DPS dilakukan dengan Penilaian
Sendiri (self-assessment) setiap tahun untuk Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap
menilai kinerja DPS. prinsip syariah atas pelaksanaan kegiatan
operasional Bank di tahun 2024, seluruh
Adapun tujuan dari Penilaian Sendiri atas kinerja anggota DPS telah melakukan pengawasan dan
anggota DPS memberikan rekomendasi kepada kunjungan ke Kantor Cabang secara berkala
Dewan Komisaris untuk mengangkat kembali untuk memastikan pelaksanaan kegiatan
anggota DPS serta sebagai bahan pertimbangan operasional Bank di Kantor Cabang (KC) atau
untuk menyusun struktur remunerasi DPS serta unit kerja berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
meningkatkan efektivitas kinerja DPS.
Selama tahun 2024, DPS telah melakukan
kriteria pelaksanaan penilaian kinerja pengawasan terhadap Mekanisme Bagi
Dewan Pengawas Syariah Hasil, Produk Treasury, Kegiatan Promosi dan
Komunikasi, serta kunjungan ke KC dan MMS
Kriteria Penilaian terhadap Kinerja individu Wilayah Semarang, KC dan MMS Wilayah
masing-masing anggota DPS (individual Banjarmasin, KFO dan MMS Wilayah Cianjur,
performance assessment) di BTPN Syariah KFO Sukamaju dan MMS Wilayah Garut, KC dan
adalah mengacu kepada berbagai pertimbangan, MMS Wilayah Denpasar, KC dan MMS Wilayah
antara lain: Padang.
1. Tingkat kehadiran DPS pada Rapat DPS dan/
atau pada acara lain yang diwajibkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku;
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
388
Page 390
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
alur proses penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah
Usulan calon anggota Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
dari Pemegang Saham/Direksi/Dewan
Komisaris
Usulan
Penyampaian
usulan calon Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
ke Komite Nominasi dan Remunerasi
Proses seleksi oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi meliputi:
1. analisis kompetensi dan latar
belakang kandidat
Seleksi & Rekomendasi
2. interview (apabila diperlukan)
Pengajuan proses
FnPT ke OJK (*)
Persetujuan OJK atas pengajuan calon
anggota Dewan Komisaris, Dewan
Penyampaian
Pengawas Syariah & Direksi
usulan calon Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
ke Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris mengusulkan kepada
RUPS calon anggota Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi
RUPS
Keputusan
keputusan RUPS tentang susunan
anggota Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah dan Direksi
Pemberitahuan dan keterbukaan
informasi tentang perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
ke OJK, IDX dan instansi terkait
lainnya, termasuk kepada publik, dan
pencantuman dalam situs web
(*) Pengajuan FnPT ke OJK untuk anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi dapat dilakukan setelah RUPS
Pengajuan FnPT calon anggota DPS setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
389
Page 391
pelatihan dan penyegaran
Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen
Dewan Komisaris dan Direksi
no pelatihan / seminar peserta
1 Sharing Operations Initiatives 2024 Direksi
2 Townhall dalam Lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Dewan Komisaris
3 Townhall dalam Lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Direksi
4 Pelatihan Generation Gap Direksi
5 Sosialisasi tentang UU Pelindungan Data Pribadi Direksi
6 Townhall dalam Lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Dewan Komisaris
7 Townhall dalam Lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Direksi
8 Webinar dengan tema “Understanding Interrelation: Banking, Ventura Capital Dewan Komisaris
and Startups”
9 Webinar dengan tema “Understanding Interrelation: Banking, Ventura Capital Direksi
and Startups”
10 Webinar dengan tema “Menjaga Kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Direksi
Dalam Mendukung Ekonomi Inklusif Melalui Pengawasan, Edukasi Keuangan dan
Perlindungan Konsumen Dalam Kompleksitas Produk Keuangan”
11 Pembekalan Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Dewan Komisaris
12 Sosialisasi tentang UU Pelindungan Data Pribadi Direksi
13 Journey to Sustainability with PT Pertamina (Persero) Direksi
14 Plenary Session Participant pada Direksi
The 10th International Islamic Monetary Economics and Finance
and Call for Paper (10-IIMEFC) - Promoting Inclusive and Sustainable Growth with
Sharia Economy Amid the Age of Digitalization and Global Uncertainty
15 The Landmark Forum Direksi
16 Sosialisasi tentang UU Pelindungan Data Pribadi Dewan Komisaris
17 Pembekalan Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Direksi
18 Pembekalan Kualifikasi 6 Bidang Manjemen Risiko Perbankan Dewan Komisaris
19 Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Direksi
20 Risk Awareness Dewan Komisaris
21 Risk Awareness Direksi
22 Pembekalan Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Dewan Komsaris
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
390
Page 392
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tanggal penyelenggara lokasi
16 Januari 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
18 Januari 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
18 Januari 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
23 Februari 2024 External Jakarta
28 Juni 2024 PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia Jakarta
06 Juli 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
06 Juli 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
10 July 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
10 Juli 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
15 Juli 2024 Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan Jakarta
17-18 Juli 2024 Banking Association for Risk Management Jakarta
23 Juli 2024 PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia Jakarta
31 Juli 2024 Indonesia Corporate Secretary Association Jakarta
02 Agustus 2024 Bank Indonesia dan Journal of Islamic Monetary Jakarta
Economics and Finance (JIMF)
2-6 Agustus 2024 Landmark Forum Jakarta
22 Agustus 2024 PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia Jakarta
4-5 September 2024 Banking Association for Risk Management Jakarta
18-20 September 2024 Banking Association for Risk Management Jakarta
27 September 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Jakarta
30 September 2024 Pasar Trainer Jakarta
30 September 2024 Pasar Trainer Jakarta
16-18 Oktober 2024 Banking Association for Risk Management Jakarta
PT Bank BTPN Syariah Tbk
391
Page 393
Dewan Komisaris dan Direksi
no pelatihan / seminar peserta
23 Pengenalan IFRS 1 & 2: Direksi
Panduan Praktis bagi Perusahaan di Indonesia
24 Leading Transformation Direksi
25 Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Dewan Komisaris
26 Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan Dewan Komisaris
27 Sharing Session Program Operations 2025 Direksi
28 Mandatory Refreshment Direksi
29 Mandatory Refreshment Dewan Komisaris
30 Mandatory Refreshment Direksi
31 Mandatory Refreshment Dewan Komisaris
32 Future of Banking: Leveraging Gen AI for Strategic Growth Direksi
33 Future of Banking: Leveraging Gen AI for Strategic Growth Dewan Komisaris
Pihak Independen
No Pelatihan / Seminar Peserta
1 Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI Pihak Independen
2 Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI Pihak Independen
3 Risk Awareness Pihak Independen
4 Future of Banking: Leveraging Gen AI for Strategic Growth Pihak Independen
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
392
Page 394
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tanggal penyelenggara lokasi
04 November 2024 Indonesia Corporate Secretary Association Jakarta
22 November 2024 Talent Box Jakarta
28 November 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Jakarta
28 November 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Jakarta
26 November 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
November 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
November 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
Desember 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
Desember 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk Jakarta
11 Desember 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
11 Desember 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
Tanggal Penyelenggara Lokasi
25 Mei – 31 Mei 2024 Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Jakarta
1 – 2 Juni 2024 Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Jakarta
30 September 2024 Pasar Trainer Jakarta
11 Desember 2024 PT Bank SMBC Indonesia Tbk Jakarta
PT Bank BTPN Syariah Tbk
393
Page 395
kebijakan remunerasi bagi
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Direksi
Penetapan remunerasi dan fasilitas bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi di
BTPN Syariah tahun 2024 adalah sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
dilaksanakan di tahun 2024 dengan telah memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Dalam menerapkan remunerasi bagi masing-masing Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Direksi, Bank telah memperhatikan kinerja keuangan dan non keuangan secara umum, evaluasi kinerja,
kewajaran dengan peer group dalam Bank dan di industri perbankan, serta kemampuan perusahaan.
Kebijakan Remunerasi bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi digambarkan
sebagai berikut
Kajian Usulan & Rekomendasi Keputusan
1. Komite melakukan kajian 1. Berdasarkan data 1. Keputusan Dewan
atas kinerja Bank yang kinerja Perusahaan Komisaris mengenai
dapat merefleksikan juga (internal) dan benchmark remunerasi untuk
kinerja Dewan Komisaris, (eksternal), Komite anggota Dewan
DPS dan Direksi. Nominasi dan Remunerasi Komisaris, DPS dan
2. Survey untuk membuat usulan / Direksi.
mendapatkan data rekomendasi remunerasi 2. Persetujuan RUPS
benchmark remunerasi untuk masing-masing terhadap total
Dewan Komisaris, DPS anggota Dewan remunerasi Dewan
dan Direksi di beberapa Komisaris, DPS dan Komisaris, DPS dan
Bank di Indonesia Apabila Direksi untuk diajukan Direksi.
diperlukan, Komite dapat kepada Dewan Komisaris.
menunjuk / bekerja sama
dengan Konsultan / Pihak
Independen sehingga
diperoleh data yang lebih
akurat.
tata kelola remunerasi
kebijakan remunerasi di BTPN Syariah atas pemberian remunerasi baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif.
Sejalan dengan POJK 59/POJK.03/2017 (POJK
59/2017) tentang Penerapan Tata Kelola dalam Untuk mewujudkan tata kelola dalam pemberian
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum remunerasi, BTPN Syariah telah memiliki
Syariah dan Unit Usaha Syariah, bahwa untuk kebijakan remunerasi dengan berpedoman
Tbk
menghadapi dinamika perekonomian global, kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tbk
Nomor 59/2017. Secara khusus, Kebijakan
Syariah
maka BTPN Syariah selaku industri perbankan
Syariah
syariah perlu meningkatkan ketahanan melalui Remunerasi di BTPN Syariah bertujuan untuk
peningkatan tata kelola dalam pemberian memberikan jaminan bahwa remunerasi yang
diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang
BTPN
remunerasi untuk mendorong dilakukannya
BTPN
prudent risk taking demi menjaga kelangsungan berlaku dan dengan tetap memperhatikan
usaha bank. Dalam mewujudkan hal tersebut kinerja keuangan perusahaan, prestasi
Bank
kerja individu, kewajaran dengan peer group
Bank
tentunya diperlukan suatu proses transparansi
informasi di BTPN Syariah untuk menghadirkan dalam Bank dan di industri perbankan serta
PTPT
disiplin sesuai praktik yang berlaku di industri kemampuan Bank.
394
Page 396
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Untuk memastikan relavansi Kebijakan penggunaan konsultan eksternal di
Remunerasi dengan ketentuan terkini, tahun 2024
Manajemen telah melaksanakan kaji ulang atas
kebijakan remunerasi yang diterapkan di Bank
setiap tahunnya, termasuk didalamnya kaji Dalam mewujudkan tata kelola dalam
ulang terhadap remunerasi yang bersifat tetap pemberian remunerasi untuk mendorong
maupun variable bagi Dewan Komisaris, Dewan dilakukannya prudent risk taking demi menjaga
Pengawas Syariah, Direksi dan Karyawan. kelangsungan usaha bank maka diperlukan
suatu proses transparansi informasi untuk
Pelaksanaan kaji ulang terhadap Kebijakan menghadirkan disiplin sesuai praktik yang
Remunerasi di BTPN Syariah di tahun 2024 telah berlaku di industri atas pemberian remunerasi,
mempertimbangkan terciptanya manajemen baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
risiko yang efektif. stabilitas keuangan Bank,
kecukupan dan penguatan modal Bank, Manajemen menggunakan Konsultan Eksternal
kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka untuk mendapatkan data remunerasi yang
panjang, potensi pendapatan Bank dimasa bersifat tetap dan variabel dalam industri
mendatang dengan memperhatikan kesesuaian perbankan terhadap posisi dan jabatan tertentu
dengan prinsip-prinsip syariah. dari beberapa bank yang memiliki kemiripan dari
sisi bisnis dan operasional dengan BTPN Syariah.
cakupan kebijakan remunerasi dan Data tersebut kemudian diolah oleh Konsultan
implementasi di tahun 2024 melalui survei remunerasi yang diikuti oleh
Kebijakan Remunerasi bagi Karyawan di BTPN beberapa bank.
Syariah berlaku bagi karyawan diseluruh unit
bisnis kantor pusat serta daerah dimana pemberian remunerasi yang bersifat
pengawasan atas penerapannya terpusat di
variabel di tahun 2024
kantor pusat.
Sebagai pemenuhan POJK Nomor 59/2017, BTPN
pemberian remunerasi dikaitkan Syariah telah memiliki kebijakan yang mengatur
dengan pengukuran kinerja di tahun pembayaran remunerasi yang bersifat variabel
2024 yang ditangguhkan dalam prosentase tertentu
kepada setiap Material Risk Takers yaitu anggota
Kebijakan Remunerasi yang bersifat tetap Direksi, dengan tetap memperhatikan jangka
maupun variabel bagi Direksi dan Karyawan di waktu penangguhan pembayaran remunerasi
BTPN Syariah selama tahun 2024 direalisasikan yang bersifat variabel paling singkat 3 (tiga)
berbasis kinerja (meritocracy). Setiap anggota tahun.
Direksi dan Karyawan memiliki target individu
sebagai dasar penilaian. Dari sisi anggota Selama tahun 2024, Bank telah melaksanakan
Direksi, maka target individu merupakan target pemberian remunerasi yang bersifat variabel
Direktoratnya yang diturunkan dari target Bank yang ditangguhkan kepada Material Risk Takers,
dan secara berjenjang diturunkan menjadi target atas kinerja Bank, melalui pengalihan sebagian
unit kerja terkecil sampai kepada target individu saham treasuri yang pelaksanaan pengalihannya
setiap Karyawan pada lapisan paling bawah. telah memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BTPN Syariah telah menetapkan realisasi target Remunerasi yang bersifat variabel terdiri dari
individu masing-masing kategori yaitu Istimewa Insentif dan Bonus Kinerja. Insentif diberikan
(Outstanding), Sangat Baik (Very Good), Baik berdasarkan kinerja individu yang memiliki peran
(Good), Perlu Perbaikan (Need Improvement) dan sebagai tenaga pemasaran, dan diberikan secara
Kurang (Poor). Adapun besaran remunerasi yang bulanan dan semesteran.
diberikan adalah berdasarkan realisasi target/
PT Bank BTPN Syariah Tbk
kinerja individu dan Manajemen menetapkan Bonus Kinerja diberikan berdasarkan kinerja
panduan terkait besaran penyesuaiann skala usaha, kompleksitas usaha, peer group,
remunerasi baik yang bersifat tetap maupun tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan
variabel. keuangan, serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan dalam mendorong
penerapan prudent risk taking.
395
Page 397
paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Tahun 2024 Dalam Jutaan Rupiah
2024 2023
headcount jumlah headcount jumlah
Direksi 5 47.747 6* 65.826
Komisaris 4 14.679 5 ** 16.194
Dewan Pengawas Syariah 2 1.040 2 999
Catatan:
*Pada RUPST 12 April 2023 telah diangkat seorang anggota Direksi yang baru menggantikan seorang anggota Direksi yang telah berakhir masa
tugasnya serta telah diangkat seorang anggota Komisaris Independen menggantikan seorang Komisaris yang telah berakhir masa tugasnya.
** Termasuk gratuity atas selesainya periode kepengurusan sejak Penutupan RUPST 2023
jumlah Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan direksi yang menerima
remunerasi yang bersifat tetap dan variabel selama 1 (satu) tahun dan total nominalnya
Kategori Tetap Dalam Jutaan Rupiah
2024 2023
headcount jumlah headcount jumlah
Direksi 5 19.389 6* 17.490
Komisaris 4 10.260 5* 9.320
Dewan Pengawas Syariah 2 1.035 2 994
Catatan:
*Pada RUPST 12 April 2023 telah diangkat seorang anggota Direksi yang baru menggantikan seorang anggota Direksi yang telah berakhir masa
tugasnya serta telah diangkat seorang anggota Komisaris Independen menggantikan seorang Komisaris yang telah berakhir masa tugasnya.
Kategori Variabel Dalam Jutaan Rupiah
2024 2023
headcount jumlah headcount jumlah
Direksi 5 15.157 6 36.343 *
Komisaris 4 - 5 3.448 *
Dewan Pengawas Syariah 2 - 2 -
Karyawan (Bonus) 68.565 65.545
Karyawan (Incentive) 75.960 81.712
Catatan:
Dewan Komisaris tidak berhak atas kompensasi yang bersifat variabel
* termasuk gratuity atas telah selesainya periode pengurusan sejak penutupan RUPST 2023
Pada RUPST 12 April 2023 telah diangkat seorang anggota Direksi yang baru menggantikan seorang anggota Direksi yang telah berakhir masa
tugasnya serta telah diangkat seorang anggota Komisaris Independen menggantikan seorang Komisaris yang telah berakhir masa tugasnya
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
396
Page 398
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
jumlah total remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan
2024 2023
headcount jumlah headcount jumlah
Bonus yang ditangguhkan (gross) 5 3.087 5 4.461
rasio gaji tertinggi dan terendah
2024 2023
Rasio 93,5 83,2
remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi adalah
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan di tahun 2024
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah.
Dalam Jutaan Rupiah
jumlah diterima dalam 1 (satu) tahun
Dewan Dewan
Direksi
jenis remunerasi & fasilitas lain Komisaris Pengawas Syariah
jutaan jutaan jutaan
orang orang orang
rupiah rupiah rupiah
Remunerasi (gaji, bonus*, tunjangan 4 11.087 5 37.035 2 1.035
rutin, tantiem & fasilitas lainnya dalam
bentuk non natura)
Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, dsb)
a. Dapat dimiliki 4 3.565 5 10.107 2 4,4
b. Tidak dapat dimiliki 4 27 5 605 2 0
Total 4 14.679 5 47.747 2 1.040
Catatan:
* Dewan Komisaris tidak berhak atas kompensasi yang bersifat variable
* Bonus dalam tabel ini hanya Bonus Direksi dan bukan bonus Dewan Komisaris maupun DPS
Pada RUPST 12 April 2023 telah diangkat seorang anggota Direksi yang baru menggantikan seorang anggota Direksi yang telah berakhir masa tugasnya
serta telah diangkat seorang anggota Komisaris Independen menggantikan seorang Komisaris yang telah berakhir masa tugasnya
Disclaimer:
Bonus yang dimaksud pada Tabel Remunerasi pada Laporan Tahunan Tahun Buku 2023 Halaman 350 merupakan Bonus bagi Direksi dan bukan Dewan
Komisaris maupun DPS
PT Bank BTPN Syariah Tbk
397
Page 399
jumlah anggota Dewan Komisaris , Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang menerima paket remunerasi dalam
1 (satu) tahun yang dikelompokkan sesuai tingkat penghasilan, seperti dalam table dibawah ini:
Dalam Jutaan Rupiah
jumlah remunerasi per orang jumlah jumlah jumlah
dalam 1 (satu) tahun Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah
Di atas Rp 2 miliar 3 5 -
Di atas Rp 1 miliar sd Rp 2 miliar 1 - -
Di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar - - 1
Rp 500 juta ke bawah - - 1
rasio gaji tertinggi & terendah
Deskripsi Rasio
Rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah 93,5
Rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah 2,1
Rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah 2,4
Rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi 2,6
pemberian remunerasi jangka panjang ketentuan perundangan dan mendorong
di BTPN Syariah dilakukannya prudent-risk taking.
Pemberian Remunerasi Jangka Panjang di BTPN Program Remunerasi Jangka Panjang bagi
Syariah ditujukan untuk menghadapi dinamika Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
perekonomian global serta meningkatkan Direksi diberikan dengan mempertimbangkan
ketahanan melalui peningkatan tata kelola terciptanya manajemen risiko yang efektif
dalam pemberian remunerasi untuk mendorong dengan tetap memperhatikan stabilitas
dilakukannya prudent risk taking demi menjaga keuangan Bank, kecukupan serta penguatan
kelangsungan usaha bank dan memotivasi permodalan Bank, kebutuhan likuiditas jangka
pengurus serta talenta-talenta di Bank untuk pendek dan panjang, potensi pendapatan di
terus berkontribusi secara optimal untuk masa mendatang dan kesesuaian dengan
kemajuan Bank. prinsip-prinsip syariah.
BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan pemberian remunerasi yang bersifat
Remunerasi yang mengatur pemberian variabel bagi material risk taker
remunerasi dengan komponen yang bersifat
tetap maupun variabel. Dalam pemberian remunerasi yang bersifat
variabel kepada Material Risk Takers,
Penetapan komponen yang bersifat tetap paling BTPN Syariah telah berpedoman kepada
sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan 59/POJK.03/2017 (POJK 59/2017) tentang
kemampuan keuangan, serta sesuai dengan Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian
ketentuan perundangan yang berlaku dan Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit
perbedaan remunerasi antar tingkat jabatan. Usaha Syariah dan telah memiliki kebijakan
Tbk
sehubungan penetapan pihak yang menjadi
Tbk
Syariah
Sedangkan untuk komponen yang bersifat material risk takers di BTPN Syariah, yang karena
Syariah
variabel paling sedikit memperhatikan kinerja tugas dan tanggung jawabnya mengambil
skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat keputusan yang berdampak signifikan terhadap
BTPN
remunerasi peer group, tingkat inflasi, kondisi profil risiko Bank. Adapun material risk takers di
BTPN
dan kemampuan keuangan, serta sesuai dengan BTPN Syariah adalah annggota Direksi.
PTPT Bank
Bank
398
Page 400
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Sebagai pemenuhan POJK Nomor 59/2017 Detail laporan pemberian remunerasi yang
dimaksud, BTPN Syariah telah memiliki kebijakan bersifat variabel yang ditangguhkan dalam
yang mengatur pembayaran remunerasi yang bentuk saham telah disajikan di Laporan
bersifat variabel yang ditangguhkan dalam Tahunan 2021, 2022 dan 2023, sedangkan
prosentase tertentu kepada setiap anggota laporan pemberian remunerasi yang bersifat
Direksi, dengan tetap memperhatikan jangka variabel yang ditangguhkan melalui pengalihan
waktu penangguhan pembayaran remunerasi saham treasuri keempat yang dilaksanakan di
yang bersifat variabel paling singkat 3 (tiga) tahun 2024 disajikan pada bagian Aksi Korporasi
tahun. pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Adapun pemberian komponen remunerasi yang
rewards dan performance
bersifat variabel bagi Material Risk Takers diatur
sebagai berikut: management
a. 80% diberikan dalam bentuk cash tanpa
penangguhan; rewards management
b. 20% ditangguhkan dalam 3 (tiga) tahun Demi menjaga kelangsungan usaha bank dan
dengan komposisi dan skema pemberian memotivasi pengurus serta talenta-talenta
di Bank untuk terus berkontribusi secara
sebagai berikut:
optimal untuk kemajuan Bank, Manajemen
i. Tahun pertama penangguhan: satu per
telah menetapkan program remunerasi untuk
tiga (1/3) dari total 20% penangguhan, menghadirkan disiplin sesuai praktik yang
diberikan dalam maksimum 500 berlaku di industri.
lembar saham BTPN Syariah dan
selebihnya diberikan dalam bentuk Untuk memastikan relevansi Kebijakan
cash, dibayarkan di bulan Januari; Remunerasi dengan ketentuan terkini,
ii. Tahun kedua penangguhan: satu per Management telah melaksanakan kaji ulang atas
tiga (1/3) dari total 20% penangguhan, kebijakan remunerasi yang diterapkan di Bank
setiap tahunnya bekerja sama dengan konsulan
diberikan dalam maksimum 500
eksternal. Adapun struktur remunerasi telah
lembar saham BTPN Syariah dan
disusun dan ditetapkan sedemikian rupa sesuai
selebihnya diberikan dalam bentuk dengan jenjang/grade karyawan.
cash, diberikan di bulan Januari;
iii. Tahun ketiga penangguhan: satu per
tiga (1/3) dari total 20% penangguhan, Selama tahun 2024, Direksi memastikan
diberikan dalam maksimum 500 bahwa kebijakan dan strategi remunerasi yang
lembar saham BTPN Syariah dan diberlakukan di Bank dikomunikasikan kepada
selebihnya diberikan dalam bentuk Dewan Komisaris.
cash, diberikan di bulan Januari.
performance management
Dalam pemberian remunerasi yang bersifat
variabel, Bank bisa membatalkan pembayaran Performance Management di BTPN Syariah
sebagian atau seluruhnya dari remunerasi yang merupakan pengaturan terkait Penilaian Bank
bersifat variabel yang ditangguhkan, apabila: dalam mengukur kinerja dan realisasi kerja
i. terbukti bertanggung jawab terhadap karyawan sesuai dengan target dan sasaran
kerugian yang signifikan bagi Bank; kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
atau
ii. terbukti melakukan pelanggaran Proses Penilaian Kinerja di BTPN Syariah
terhadap peraturan dan perundang- dilakukan dengan menerapkan ukuran kinerja
undangan yang berlaku. utama (key performance indicator) yang
jelas dan memenuhi unsur SMART (specific,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Selama tahun 2024, Bank telah melaksanakan measurable, achievable, realisticdan time-bound)
pemberian remunerasi yang bersifat variabel yang bertujuan agar penilaian dapat dilakukan
yang ditangguhkan kepada Material Risk Takers, secara obyektif, dan memastikan target yang
atas kinerja Bank, melalui pengalihan sebagian diturunkan kepada masing-masing karyawan
saham treasuri yang pelaksanaan pengalihannya memiliki keterkaitan erat dengan tujuan
telah memperhatikan ketentuan yang berlaku. strategis Bank di tahun berjalan.
399
Page 401
kebijakan pengungkapan informasi kepemilikan saham
Direksi, Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah
BTPN Syariah memiliki kebijakan pengungkapan Pada tahun 2024, terdapat perubahan
informasi kepemilikan saham anggota Direksi, kepemilikan saham Direksi yang merupakan
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bagian dari pelaksanaan penerimaan remunerasi
Syariah sebagai bagian dari aspek transparansi yang bersifat variable oleh Direksi atas kinerja
sebagaimana yang tertuang dalam Kebijakan Bank untuk tahun buku 2020, 2021 dan 2022 dan
Tata Kelola Perusahaan serta Pedoman dan Tata Bank telah menyampaikan laporan kepemilikan
Tertib Kerja Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan dan setiap perubahan kepemilikan saham
Pengawas Syariah. kepada regulator sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
BTPN Syariah juga telah mengatur
pengungkapan kepemilikan saham dan setiap kepemilikan saham dalam lingkup
perubahan kepemilikan saham anggota Direksi konglomerasi keuangan SMBC di
dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 Indonesia
(tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan
atau perubahan kepemilikan atas saham BTPN Tidak terdapat kepemilikan saham perusahaan
Syariah. yang tergabung dalam konglomerasi Keuangan
SMBC di Indonesia oleh anggota Direksi, anggota
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, Pedoman dan Dewan Komisaris yang merupakan Komisaris
Tata Tertib Kerja Direksi, Dewan Komisaris dan Independen, dan anggota Dewan Pengawas
Dewan Pengawas Syariah, serta Keterbukaan Syariah.
Informasi atas Laporan Registrasi Pemegang
Efek tersedia dalam Situs Web BTPN Syariah. Terdapat kepemilikan saham PT Bank SMBC
Indonesia Tbk (SMBCI) oleh anggota Dewan
kepemilikan saham di BTPN Syariah Komisaris Non Independen di BTPN Syariah, yang
merupakan komisaris perwakilan dari SMBCI.
Pelaksanaan Pengungkapan Kepemilikan Bahwa perolehan saham SMBCI oleh anggota
atas Saham BTPN Syariah telah dilaporkan Dewan Komisaris Non Independen dimaksud
secara berkala kepada publik sebagai merupakan kepemilikan saham saat beliau masih
bagian keterbukaan informasi Bank melalui menjabat sebagai Material Risk Takers di SMBCI
penyampaian Laporan Bulanan Registrasi dengan kepemilikan saham dibawah 0,01%.
Pemegang Efek serta melalui laporan insidentil
lainnya sehubungan kepemilikan saham atau
setiap perubahan kepemilikan saham BTPN
Syariah.
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota
Dewan Pengawas Syariah tidak memiliki saham
BTPN Syariah, sedangkan kepemilikan saham
Direksi atas saham BTPN Syariah merupakan
kepemilikan langsung atas diterimanya
remunerasi yang bersifat variabel oleh Direksi
Tbk
selaku Material Risk Takers Bank sebagaimana
Tbk
Syariah
diungkapkan dalam Laporan Bulanan Registrasi
Syariah
Efek Bank posisi 31 Desember 2024.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
400
Page 402
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
organ dan komite
Dewan Komisaris
Komite Audit organisasi Komite Audit
BTPN Syariah sebagai perusahaan publik Struktur organisasi mengatur tentang komposisi
telah membentuk Komite Audit yang diangkat dan struktur keanggotaan antara lain:
dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. 1. Anggota Komite wajib seluruhnya
Keanggotaan Komisaris Independen pada independen, yaitu paling sedikit terdiri dari:
Komite Audit telah memperhatikan POJK 33/ a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan b. Pihak Independen:
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto i. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian
POJK 17 Tahun 2023 tanggal 14 September bidang keuangan atau bidang
2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi akuntansi; dan
Bank Umum. Sebagai perusahaan publik, ii. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian
pembentukan Komite Audit di BTPN Syariah perbankan syariah.
berikut pemenuhan tugas dan tanggung
jawabnya telah memperhatikan ketentuan POJK Anggota Komite dianggap independen
Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember apabila yang bersangkutan tidak memiliki
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman hubungan yang dapat mempengaruhi
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. kemampuannya untuk bertindak secara
independen dari pengurus maupun dengan
pedoman dan tata tertib Komite Audit Perseroan sebagaimana tercantum pada
bagian Independensi dalam Pedoman Kerja.
Komite Audit telah memiliki Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Pedoman dan Tata Tertib Kerja 2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen
dalam melaksanakan tugas dan tanggung merangkap sebagai anggota. Anggota
jawabnya, antara lain mengatur : Direksi dilarang menjadi anggota Komite.
1. Organisasi; Anggota Komite harus memenuhi syarat dan
2. Syarat Keanggotaan; ketentuan keanggotaan Komite sebagaimana
3. Independensi; diatur di dalam Pedoman Kerja.
4. Tugas dan Tanggung Jawab;
5. Wewenang Komite, 3. Ketua Komite hanya dapat merangkap
6. Etika Kerja, jabatan sebagai ketua komite paling banyak
7. Penyelenggaraan Rapat pada 1 (satu) komite lainnya
8. Rapat Risalah
9. Tanggung Jawab Pelaporan 4. Komite dapat mengundang pihak lain selain
10. Masa Tugas anggota Komite untuk hadir dan memberikan
11. Penilaian Komite keterangan dalam Rapat, apabila
12. Kajian Pedoman Kerja berhubungan dengan Agenda Rapat.
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit di 5. Anggota Dewan Komisaris bukan anggota
BTPN Syariah telah memperhatikan relevansi Komite dapat menghadiri rapat Komite
terhadap kondisi terkini serta ketentuan sebagai peninjau yang tidak memiliki hak
regulator dan telah dilakukan penelaahan suara pengambilan keputusan dalam rapat
kesesuaian dengan perundangan yang berlaku.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Komite Audit telah memberikan persetujuan atas 6. 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas
kaji ulang terhadap Pedoman dan Tata Tertib Syariah (DPS) dapat menjadi anggota
Kerja di tahun 2024. Komite Audit.
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit 7. Apabila tidak ada anggota DPS yang menjadi
terkini telah tersedia pada situs web Perusahaan. anggota Komite maka setiap pembahasan
yang terkait Prinsip Syariah, Komite wajib
meminta pendapat DPS.
401
Page 403
8. Keahlian Pihak Independen sebagaimana demikian ketentuan tersebut tidak berlaku
dimaksud pada poin 1.b dibuktikan paling bagi mantan Direksi atau pejabat eksekutif
sedikit dengan kepemilikan sertifikat yang melakukan fungsi pengawasan.
kompetensi yang mendukung pelaksanaan 9. Anggota Komite tidak diperkenankan memiliki
fungsi dan tanggung jawab Komite saham Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dalam hal anggota
syarat keanggotaan Komite Audit Komite memperoleh saham akibat peristiwa
hukum maka dalam jangka waktu 6 (enam)
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, bulan setelah diperolehnya saham tersebut
pengetahuan dan pengalaman yang memadai wajib mengalihkan kepada pihak lain.
sesuai dengan latar belakang pendidikannya, 10. Anggota Komite dilarang memiliki hubungan
serta mampu berkomunikasi dengan baik. keluarga karena perkawinan dan keturunan
Anggota Komite yang berasal dari Pihak sampai derajat kedua, baik secara horizontal
Independen wajib berintegritas, independen, maupun vertikal dengan anggota Dewan
memiliki kompetensi serta menjaga reputasi. Komisaris, Direksi, atau pemegang saham
Yang dimaksud dengan “berintegritas” utama.
antara lain tidak termasuk sebagai pihak 11. Anggota Komite secara langsung maupun
yang dilarang menjadi pihak utama, tidak tidak langsung dilarang memiliki hubungan
tercantum dalam daftar tidak lulus, dan tidak usaha yang signifikan terkait dengan kegiatan
memiliki kredit atau pembiayaan macet, yang usaha Perseroan.
didukung dengan surat pernyataan pribadi. 12. Untuk mendukung pelaksanaan tugas
Yang dimaksud dengan “menjaga reputasi” dan tanggung jawabnya, anggota Komite
adalah turut menjaga reputasi Perseroan dan meningkatkan kompetensi dari waktu ke
menjaga reputasi pribadi. waktu melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Salah seorang Pihak Independen anggota
Komite harus memiliki keahlian di bidang independensi Komite Audit
akuntansi dan keuangan, dan/atau perbankan
syariah. 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan
3. Memiliki pengetahuan memadai untuk Komisaris yang:
membaca dan memahami laporan keuangan. a. Bukan merupakan orang yang bekerja
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang atau mempunyai wewenang dan tanggung
peraturan pasar modal dan peraturan jawab untuk merencanakan, memimpin,
lainnya. mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
5. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan
anggota Dewan Komisaris, anggota terakhir, kecuali untuk pengangkatan
Direksi, atau Pemegang Saham Pengendali kembali sebagai Komisaris Independen
Perseroan. Perseroan pada periode berikutnya;
6. Wajib memahami bisnis Perseroan khususnya b. Tidak mempunya saham baik langsung
yang terkait dengan layanan jasa atau maupun tidak langsung pada Perseroan;
kegiatan usaha Bank, proses audit, dan c. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi
manajemen risiko. dengan Perseroan, anggota Dewan
7. Bukan merupakan orang dalam Kantor AP Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
atau konsultan atau pihak yang memberikan anggota Direksi, atau pemegang saham
jasa audit dan/atau non audit dan/atau jasa utama Perseroan; dan
konsultasi lain dalam 6 (enam) bulan terakhir d. Tidak mempunyai hubungan usaha
kepada Perseroan sebelum penunjukannya baik langsung maupun tidak langsung
oleh Dewan Komisaris. Tidak mempunyai yang berkaitan dengan kegiatan usaha
saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
Tbk
Emiten atau Perusahaan Publik.
Tbk
Syariah
8. Mantan anggota Direksi atau Pejabat 2. Pihak Independen adalah pihak di luar
Syariah
eksekutif Perseroan atau pihak-pihak yang Perseroan yang tidak memiliki hubungan
mempunyai hubungan dengan Perseroan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham
BTPN
yang dapat mempengaruhi kemampuannya dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan
BTPN
untuk bertindak independen, tidak dapat Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi
Bank
menjadi Pihak Independen anggota Komite dan/atau pemegang saham pengendali atau
Bank
sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) hubungan lain yang dapat mempengaruhi
PTPT
paling singkat selama 6 (enam) bulan. Namun kemampuannya untuk bertindak independen.
402
Page 404
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Komite Audit BTPN Syariah telah bertindak orang Pihak Independen terhadap Bank.
secara independen dalam melaksanakan tugas Tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi
dan tanggung jawabnya, dibuktikan dengan: anggota Komite Audit di Bank.
1. Tetap terjaga, dan senantiasa mematuhi Seluruh anggota Komite Audit telah
kode etik yang ditetapkan oleh Emiten atau menyatakan tetap independen terhadap
perusahaan publik dan ketentuan lainnya Bank selama tahun 2024 dan telah
yang berlaku selama tahun 2024; dinyatakan dalam Surat Pernyataan terkait
Independensi.
2. Seluruh anggota Komite Audit telah
memenuhi kriteria independensi. Hal tersebut Selama tahun 2024, Komite Audit telah
tercermin dengan diangkatkan Ketua Komite melaksanakan tugasnya secara independen
yang merupakan Komisaris Independen, dan dan tidak terdapat benturan kepentingan di
keanggotaan lainnya yang terdiri dari 2 (dua) BTPN Syariah.
susunan anggota Komite Audit
Selama tahun 2024 susunan anggota Komite Audit BTPN Syariah tidak ada perubahan masih sama
dengan tahun 2023 yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi Nomor SK.012/DIR/CSGC/VII/2023
tanggal 18 Juli 2023 tentang Susunan Komite Audit di BTPN Syariah
no nama jabatan tanggal penunjukan
1 Mulya Effendi Siregar Ketua Komite merangkap Anggota 18 Juli 2023
(Komisaris Independen)
2 Tika Arundina Anggota Komite 14 Februari 2019
(Pihak Independen)
3 Rena Mutia Indriani Anggota Komite 1 November 2021
(Pihak Independen)
evaluasi terkait ketentuan umum Bagi Bank Umum yang menyatakan anggota
komite audit Komite Audit terdiri dari paling kurang
seorang Komisaris Independen dan seorang
1. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pihak Independen yang memiliki keahlian
Komite Audit di BTPN Syariah telah di bidang akuntansi keuangan dan seorang
berpedoman kepada ketentuan POJK Nomor Pihak Independen yang memiliki keahlian di
17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bidang perbankan syariah.
bagi Bank Umum. Komite Audit bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris dalam evaluasi terkait persyaratan
membantu menjalankan tugas dan fungsi
keanggotaan Komite Audit
Dewan Komisaris.
2. Penetapan Susunan Keanggotaan Komite 1. Komisaris Independen pada Komite Audit
Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi telah memenuhi persyaratan keanggotaan
sehingga telah memenuhi ketentuan terkait Komite Audit sebagaimana diatur dalam
Pelaksanaan GCG. SEBI No.12/13/DPbS perihal Pelaksanaan
3. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Good Corporate Governance bagi BUS dan
Independen dengan total keanggotaan UUS, jo POJK 33/POJK.04/2014 tentang
terdiri dari seorang anggota Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Independen dan 2 (dua) orang merupakan Perusahaan Publik, jo POJK Nomor 55/
Pihak Independen terhadap Bank sehingga POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
telah memenuhi ketentuan SEBI No.12/13/ Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
DPS perihal Pelaksanaan Good Corporate jo POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Governance bagi BUS dan UUS, jo POJK 17 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
403
Page 405
2. Komisaris Independen pada Komite Audit 1. Komite memiliki tugas dan tanggung jawab
telah melewati proses Fit and Proper test dan utama melakukan:
telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan a. Pemantauan dan evaluasi atas
kepatutan oleh OJK. perencanaan dan pelaksanaan Audit
3. Tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi Internal maupun eksternal serta
anggota Komite Audit sehingga sesuai pemantauan atas tindak lanjut hasil
ketentuan yang berlaku terkait Pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan
GCG BUS dan UUS. pengendalian intern termasuk kecukupan
4. Pihak Independen pada Komite Audit proses pelaporan keuangan.
merupakan pihak yang telah memenuhi b. Memberikan pendapat professional yang
persyaratan keanggotaan, diantaranya independen kepada Dewan Komisaris
bukan orang dalam Kantor Akuntan Publik, terhadap laporan atau hal-hal yang
Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai disampaikan oleh Direksi kepada Dewan
Publik atau pihak lain yang memberikan Komisaris serta mengidentifikasi hal-
jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai hal yang memerlukan perhatian Dewan
dan/ atau jasa konsultasi lain kepada Komisaris.
BTPN Syariah dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir, dan bukan orang yang bekerja 2. Uraian tugas dan tanggung jawab Komite:
atau mempunyai wewenang dan tanggung a. Dalam rangka mendukung efektivitas
jawab untuk merencanakan, memimpin, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
mengendalikan atau mengawasi kegiatan Dewan Komisaris, Komite Audit membuat
BTPN Syariah dalam waktu 6 (enam) bulan rencana kegiatan tahunan yang disetujui
terakhir, kecuali Komisaris Independen; oleh Dewan Komisaris.
5. Terdapat Anggota Komite Audit BTPN
Syariah yang memiliki latar belakang b. Membantu Dewan Komisaris dalam
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi tugasnya memastikan efektivitas Satuan
dan keuangan, kepatuhan, memahami Kerja Audit Intern (SKAI) Perseroan dan
laporan keuangan, bisnis perusahaan efektivitas Direksi dalam menindaklanjuti
khususnya terkait layanan jasa atau perbaikan hasil audit. Dalam hal ini Komite
kegiatan usaha BTPN Syariah, proses audit, Audit bertanggung jawab sebagai berikut:
manajemen risiko, hukum, operasional, 1) Memantau dan mengkaji serta
perbankan dan perbankan syariah dan melakukan penelaahan atas efektivitas
peraturan perundangan di bidang pasar pelaksanaan pemeriksaan oleh Audit
modal serta peraturan perundangan lainnya, Internal Perseroan, serta pemantauan
sehingga telah sesuai dengan ketentuan yang atas tindak lanjut audit dalam rangka
berlaku; menilai kecukupan pengendalian
6. Seluruh Anggota Komite Audit di BTPN internal, termasuk kecukupan dalam
Syariah tidak memiliki hubungan afiliasi proses pelaporan keuangan.
dengan anggota Dewan Komisaris, anggota 2) Memantau dan mengevaluasi kinerja
Direksi atau Pemegang Saham Utama SKAI.
Emiten sehingga telah sesuai dengan 3) Memantau dan mengevaluasi
ketentuan yang berlaku. kesesuaian pelaksanaan audit oleh
kantor akuntan publik dengan standar
profil anggota Komite Audit audit.
4) Memastikan SKAI melakukan
Profil anggota Komite Audit terdapat pada profil komunikasi dengan Direksi, Dewan
anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen Komisaris dan Dewan Pengawas
dalam Laporan Tahunan 2024 ini. Syariah (DPS), auditor eksternal dan
Tbk
OJK.
Tbk
Syariah
tugas dan tanggung jawab Komite 5) Memastikan SKAI bekerja secara
Syariah
Audit independen.
6) Memberikan rekomendasi kepada
BTPN
Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Dewan Komisaris serta memberikan
BTPN
Audit terkini, tugas dan tanggung jawab Komite persetujuan tentang penyusunan
Bank
antara lain: rencana audit, ruang lingkup dan
Bank
anggaran SKAI.
PTPT
404
Page 406
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
7) Meninjau laporan audit dan 16) Memberikan rekomendasi kepada
memastikan Direksi mengambil Dewan Komisaris dalam menyetujui
tindakan perbaikan yang diperlukan Piagam Audit Intern.
secara cepat untuk mengatasi
kelemahan pengendalian, fraud, c. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
masalah kepatuhan terhadap 1) Penerapan kebijakan dan prosedur
kebijakan, undang-undang dan pengendalian internal dalam proses
peraturan atau masalah lain yang pelaporan keuangan Bank.
diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI, 2) Kesesuaian Laporan Keuangan dengan
Kantor Akuntan Publik (KAP), hasil standar akuntansi keuangan dan
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan/atau hasil pengawasan (OJK) mengenai pencatatan transaksi
otoritas dan lembaga lain termasuk keuangan.
memberikan persetujuan apabila
terdapat perubahan terhadap tindakan d. Memberikan rekomendasi penunjukan
perbaikan dan perubahan target AP dan KAP kepada Dewan Komisaris
tanggal penyelesaian perbaikan selain untuk disampaikan kepada RUPS yang
yang telah disepakati dalam Laporan didasarkan pada independensi, ruang
Hasil Audit atas temuan terkait lingkup penugasan dan fee, serta
Teknologi Informasi. memastikan pelaksanaan audit oleh AP
8) Memberikan rekomendasi kepada sesuai dengan standar audit yang berlaku.
Dewan Komisaris tentang pemberian
remunerasi tahunan SKAI secara Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah
keseluruhan serta penghargaan kinerja. diputuskan oleh RUPS tidak dapat
9) Memastikan SKAI menjunjung tinggi menyelesaikan pemberian jasa audit atas
integritas dalam pelaksanaan tugas. informasi keuangan historis tahunan
10) Menelaah pengaduan yang berkaitan pada Periode Penugasan Profesional,
dengan proses akuntansi dan Komite wajib memberikan rekomendasi
pelaporan keuangan Perseroan. terhadap penunjukan AP dan/atau KAP
11) Melakukan penelaahan atas informasi pengganti yang disampaikan kepada
keuangan yang akan dikeluarkan Dewan Komisaris.
Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan Pemberian rekomendasi oleh Komite
keuangan, proyeksi, dan laporan diberikan dengan mempertimbangkan
lainnya terkait dengan informasi paling sedikit:
keuangan Perseroan. 1) Independensi AP, KAP, dan orang dalam
12) Melakukan penelaahan atas KAP;
ketaatan Perseroan terhadap 2) Ruang lingkup audit;
peraturan perundang-undangan yang 3) Imbalan jasa audit;
berhubungan dengan kegiatan usaha 4) Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan
Perseroan, yaitu di bidang perbankan, Tim Audit dari KAP;
pasar modal, dan peraturan 5) Metodologi, teknik, dan sarana audit
perundang-undangan yang berlaku yang digunakan KAP;
lainnya. 6) Manfaat fresh eye perspectives yang
13) Memberikan pendapat independen akan diperoleh melalui penggantian AP,
dalam hal terjadi perbedaan pendapat KAP, dan Tim Audit dari KAP;
antara manajemen dan AP atas jasa 7) Potensi risiko atas penggunaan jasa
yang diberikannya. audit oleh KAP yang sama secara
14) Memberikan rekomendasi kepada berturut-turut untuk kurun waktu yang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dewan Komisaris mengenai cukup panjang; dan/atau
penunjukan pihak ekstern yang 8) Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
mengkaji ulang kinerja SKAI. pemberian jasa audit atas informasi
15) Memberikan rekomendasi kepada keuangan historis tahunan oleh AP dan
Dewan Komisaris dalam hal KAP pada periode sebelumnya, apabila
pengangkatan dan pemberhentian ada.
Kepala SKAI.
405
Page 407
e. Menganalisa kecukupan pemeriksaan l. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen,
yang dilakukan oleh AP dan KAP untuk data dan informasi Perseroan yang
memastikan semua risiko penting telah dimilikinya.
dipertimbangkan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
f. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jawabnya:
pemberian jasa audit atas informasi a. Anggota Komite harus menghindari segala
keuangan historis tahunan oleh AP dan/ bentuk benturan kepentingan dan dilarang
atau KAP. Evaluasi tersebut dilakukan mengambil tindakan yang berpotensi
paling sedikit melalui: merugikan atau mengurangi keuntungan
1) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan
dan/atau KAP dengan standar audit tanggung jawabnya
yang berlaku; b. Dalam hal terjadi benturan kepentingan,
2) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan; anggota Komite wajib mengungkapkan
3) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan benturan kepentingan dalam setiap
dan kecukupan uji petik; dan keputusan yang memenuhi kondisi adanya
4) Rekomendasi perbaikan yang diberikan benturan kepentingan
oleh AP dan/atau KAP. c. Anggota Komite dilarang meminta
menerima imbalan komisi pelayanan
g. Melakukan penelaahan dan melaporkan uang barang berharga dan/ atau segala
kepada Dewan Komisaris atas tuntutan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis
yang timbul terkait dengan Perseroan. atau manfaat lain, untuk keuntungan
pribadi keluarga dan pihak lain dalam
h. Menyelenggarakan dan memberikan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
kewenangan untuk melakukan investigasi dan kegiatan lain terkait dengan
dalam ruang lingkup tugasnya, jika Perseroan.
diperlukan. d. Anggota Komite dilarang menerima suatu
perintah atau permintaan dari pemegang
i. Menelaah dan memberikan saran kepada saham Perseroan, pihak terafiliasi, dan/
Dewan Komisaris terkait dengan adanya atau pihak lain untuk:
potensi benturan kepentingan Perseroan. 1) Melakukan tindakan yang terkait
kegiatan usaha Perseroan dan/atau
j. Menelaah pengaduan yang masuk melalui kegiatan lain yang tidak sesuai dengan
saluran whistleblowing dan Komite dapat penerapan tata kelola yang baik pada
meminta dan atau secara langsung Perseroan;
menerima laporan, menetapkan atau 2) Melakukan tindak pidana dan/atau hal
melakukan investigasi serta tindakan yang terindikasi tindak pidana; dan/
lainnya sehubungan pengaduan yang atau
diterimanya, terutama apabila pengaduan 3) Melakukan tindakan dan hal yang
yang diterima diduga melibatkan anggota dapat merugikan, berpotensi
Direksi atau Board of Management. merugikan, dan/atau mengurangi
keuntungan Perseroan.
k. Memastikan Perseroan memiliki pedoman
audit intern yang juga mencakup audit wewenang Komite Audit
intern yang juga mencakup audit terhadap
penyelenggaraan Teknologi Informasi, Merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja
serta memastikan pelaksanaan kaji ulang terkini Komite Audit tahun 2024, kewenangan
terhadap fungsi audit intern termasuk Komite Audit di BTPN Syariah meliputi:
Tbk
audit terhadap penyelenggaraan Teknologi 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses
Tbk
Syariah
Informasi dengan menggunakan jasa pihak secara penuh, bebas, dan tidak terbatas
Syariah
eksternal yang independen, dan dalam terhadap informasi tentang karyawan, dana,
jangka waktu yang ditentukan oleh OJK. aset serta sumber daya Perseroan lainnya
BTPN
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
BTPN
termasuk kewenangan lain yang diberikan
Bank
Dewan Komisaris.
Bank
PTPT
406
Page 408
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite yang terjadi dalam rapat Komite, wajib
akan bekerja sama dengan SKAI dan Unit- dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat
Unit lainnya yang dipandang perlu. beserta alasan dari perbedaan pendapat
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota tersebut.
Komite yang diperlukan untuk membantu 7. Komite dapat juga mengambil keputusan
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite
4. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari dengan ketentuan semua anggota Komite
luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya telah diberitahu secara tertulis dan semua
yang memberikan saran kepada Komite atau Anggota Komite memberikan persetujuan
memberi pengarahan sehubungan dengan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
investigasi, mencari berbagai informasi dengan menandatangani persetujuan sirkular
terkait dari para karyawan dan para tersebut. Keputusan yang diambil dengan
karyawan diminta agar bekerja sama untuk cara demikian mempunyai kekuatan yang
memenuhi permintaan Komite. sama dengan keputusan yang diambil dengan
sah dalam Rapat Komite.
masa jabatan Komite Audit 8. Pertemuan antara SKAI dan Komite tanpa
kehadiran anggota Direksi dilaksanakan
1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
lebih lama dari masa tugas anggota Dewan 9. Pertemuan antara Komite dan Auditor
Komisaris, sebagaimana diatur dalam Eksternal tanpa kehadiran anggota Direksi
Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali
hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. dalam setahun setelah penutupan laporan
2. Apabila Ketua Komite atau anggota keuangan.
Komite berhenti sebelum masa tugasnya, 10. Pertemuan antara Komite dan unit kerja
maka Komisaris Independen lain akan Kepatuhan dilaksanakan paling kurang 1
menggantikannya. (satu) kali dalam setahun.
3. Apabila masa jabatan anggota Komite, telah 11. Anggota Komite dapat turut serta dalam
berakhir dan berdasarkan ketentuan tidak rapat Komite melalui media telekonferensi,
memungkinkan untuk diangkat kembali, video konferensi atau sarana komunikasi
sementara pada saat yang bersamaan, yang sejenis yang penggunaannya dapat
Dewan Komisaris belum memiliki kewenangan membuat semua anggota Komite yang hadir
untuk menunjuk anggota Komite yang baru, dalam rapat saling melihat, mendengar dan
maka keanggotaan Komite yang lama akan berbicara satu sama lain. Keikutsertaan
diperpanjang sampai Dewan Komisaris anggota Komite yang bersangkutan dengan
menunjuk anggota Komite yang baru. cara demikian harus dianggap sebagai
kehadiran langsung dari anggota Komite
kebijakan rapat Komite Audit tersebut dalam rapat Komite dan dihitung
dalam menentukan kuorum rapat Komite
1. Komite mengadakan rapat sesuai dengan tersebut. Keputusan yang diambil dalam
kebutuhan perseroan paling sedikit 1(satu) Rapat Komite tersebut harus dibuat secara
kali dalam 1 bulan. tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Rapat
2. Rapat Komite dapat dihadiri secara fisik dan salah seorang anggota Komite lainnya
ataupun melalui fasilitas konferensi video. yang hadir dan ditunjuk untuk itu oleh Rapat
Rapat Komite diselenggarakan jika dihadiri Komite tersebut.
mayoritas anggota Komite.
3. Keputusan rapat Komite diambil berdasarkan risalah rapat
musyawarah mufakat. Dalam hal tidak
tercapai musyawarah dan mufakat, Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah
pengambilan keputusan dilakukan rapat yang akan didistribusikan kepada setiap
PT Bank BTPN Syariah Tbk
berdasarkan suara terbanyak. anggota Komite, anggota Dewan Komisaris yang
4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. tidak menjadi anggota Komite dan Sekretaris
5. Dalam hal Ketua Komite berhalangan hadir, Perusahaan. Risalah rapat Komite disimpan
maka salah satu anggota Komite yang hadir dengan baik dalam media cetak maupun
dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat. elektronik oleh Sekretaris Perusahaan.
6. Perbedaan pendapat (dissenting opinions)
407
Page 409
pernyataan Komite Audit atas Hasil pengawasan ini dilaporkan kepada
efektivitas sistem pengendalian internal Direksi dan Dewan Komisaris dan dimonitor
pelaksanaan tindak lanjut atas temuan audit
Komite Audit telah melakukan kajian, evaluasi sebagai upaya perbaikan kinerja dan kesehatan
dan pengawasan dan memandang bahwa BTPN Syariah.
sistem pengendalian internal yang dilakukan di
BTPN Syariah selama tahun 2024 telah berjalan laporan Komite Audit
efektif dan memadai, mencakup pengendalian
keuangan, operasional, kepatuhan terhadap Sampai dengan 31 Desember 2024, Komite Audit
peraturan perundangan, termasuk diantaranya telah mengadakan rapat sebanyak 13 (tiga belas)
penerapan atas kepatuhan syariah. kali dari total rencana rapat sebanyak 12 kali
dan menerbitkan 5 (lima) Keputusan Sirkuler.
Hasil kajian Komite Audit atas efektivitas dan Dengan demikian, komitmen atas rapat Komite
efisiensi Sistem Pengendalian Internal Bank Audit tahun 2024 telah terpenuhi dengan baik.
meliputi sebagai berikut:
a. Hasil audit Satuan Kerja Audit Intern Selama tahun 2024 Komite Audit di BTPN
menunjukkan bahwa secara umum Syariah telah membahas hal-hal dan
pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal memberikan rekomendasi kepada Dewan
telah berjalan secara efektif. Komisaris yang antara lain meliputi:
b. Tindak lanjut perbaikan hasil audit a. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
telah dilaksanakan sesuai jadwal yang audit intern untuk menilai kecukupan
ditetapkan. pengendalian intern termasuk kecukupan
proses pelaporan keuangan, serta
Selain itu, BTPN Syariah telah menerapkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit
kerangka kerja pengendalian internal dengan intern dan ekstern oleh manajemen.
pendekatan pertahanan berlapis (Three Lines of b. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
Defence), yang masing-masing bekerja secara Rencana Proses Audit tahun 2024.
independen: c. Memantau dan mengevaluasi strategi anti
a. Unit kerja pelaksana dibantu oleh fraud management.
Fungsi Quality Assurance (QA) terkait, d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
melaksanakan tugasnya sesuai aturan Komisaris atas Laporan Keuangan
yang berlaku demi menegakkan praktik Tahunan Bank melalui pertemuan dengan
manajemen risiko operasional sehari-hari Direksi dan Akuntan Publik dari KAP yang
dengan sebaik-baiknya. telah ditunjuk untuk memeriksa buku Bank
b. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
bersama Satuan Kerja Kepatuhan Desember 2023
(SKK) melakukan pendefinisian dan e. Memberikan rekomendasi penunjukan
pemeliharaan metodologi pengelolaan AP dan/atau KAP untuk memeriksa buku
risiko, memastikan kecukupan mitigasi Bank untuk tahun buku yang berakhir
risiko, kebijakan dan prosedur, penetapan pada tanggal 31 Desember 2024
limit risiko serta melakukan koordinasi f. Memberikan rekomendasi untuk
atau fasilitasi dari pengelolaan risiko persetujuan Laporan Keuangan publikasi
secara menyeluruh. SKK memastikan posisi 31 Desember 2023, 31 Maret 2024,
seluruh aktifitas BTPN Syariah telah 30 Juni 2024 dan 30 September 2024.
sesuai dengan ketentuan eksternal dan g. Menemui para nasabah inspiratif
internal, termasuk kepatuhan terhadap penerima apresiasi Umrah Bersama tahun
penerapan prinsip syariah; 2024.
c. Internal Audit bertugas memastikan h. Melakukan tugas pengawasan melalui
Tbk
secara independen, bahwa semua risiko kunjungan ke KCS, Wisma dan Sentra
Tbk
Syariah
yang melekat (inherent risk) telah dikelola serta nasabah.
Syariah
sehingga risiko residual sesuai dengan
toleransi risiko yang telah disepakati dan
BTPN
risk appetite yang ditetapkan Bank.
Bank
PTPT BTPN
Bank
408
Page 410
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Tindak lanjut hasil audit dimonitor secara
audit intern untuk menilai kecukupan berkala, dengan pelaporan kepada Komite
pengendalian intern termasuk kecukupan Audit untuk memastikan perbaikan
proses pelaporan keuangan, serta diterapkan sesuai target waktu. Audit
pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal juga mencakup aspek teknologi
intern dan ekstern oleh manajemen. informasi guna memastikan keandalan sistem
j. Melakukan pertemuan dengan AP dan/ operasional Bank.
atau KAP untuk memeriksa buku Bank
untuk tahun buku yang berakhir pada 3. Kepatuhan, Legal, dan Litigasi
tanggal 31 Desember 2024
k. Melakukan pertemuan dengan KA Audit Sepanjang tahun 2024, Bank tetap mematuhi
SMBCI seluruh regulasi yang berlaku. Tingkat risiko
l. Mengkaji Laporan Kepatuhan tahun 2024 kepatuhan terjaga dengan baik, tanpa
m. Melakukan pembaharuan Panduan Kerja adanya pelanggaran signifikan atau denda
Komite audit dari regulator. Komite Audit juga telah
memastikan bahwa hasil pengawasan OJK
Sepanjang tahun 2024, Komite Audit BTPN ditindaklanjuti secara tepat waktu sesuai
Syariah berperan aktif dalam memastikan komitmen Bank.
transparansi laporan keuangan, efektivitas audit
internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta Dari sisi legal, tidak terdapat tuntutan
penerapan strategi anti fraud. hukum atau masalah litigasi yang berdampak
signifikan terhadap kondisi keuangan atau
1. Pengawasan Laporan Keuangan dan Audit operasional Bank. Untuk mengantisipasi
Eksternal risiko hukum di masa depan, Bank terus
memperkuat kebijakan dan prosedur yang
Komite Audit memastikan bahwa laporan berlaku serta memastikan seluruh perjanjian
keuangan tahun 2024 telah disusun sesuai dengan nasabah telah melalui evaluasi tim
dengan standar akuntansi yang berlaku legal.
(PSAK untuk produk syariah) dan memenuhi
ketentuan regulator. Tidak ada temuan 4. Penerapan Anti-Fraud Management dan
signifikan yang berdampak besar terhadap Whistleblowing
keuangan Bank, meskipun terdapat
perbedaan kecil antara proyeksi dan realisasi Komite Audit mengawasi penerapan
kinerja. Anti-Fraud Management, yang meliputi
pemantauan empat pilar strategi anti-fraud
Komite juga mengevaluasi independensi dan pelaporan berkala dari unit terkait. Pada
Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tahun 2024, kasus fraud yang paling sering
memastikan tidak ada konflik kepentingan, dilaporkan melalui sistem whistleblowing
serta membandingkan imbalan jasa berkaitan dengan pengelolaan tabungan dan
audit dengan standar industri untuk penerimaan angsuran pembiayaan. Komite
memastikan efisiensi biaya. Selain itu, Komite memastikan bahwa setiap pengaduan
mengadakan rapat rutin guna memastikan ditangani secara transparan dan cepat.
ruang lingkup audit yang dilakukan KAP
telah mencakup seluruh aspek keuangan dan Sebagai langkah peningkatan, diperlukan
operasional Bank. dorongan bagi karyawan sebagai peer
control agar lebih berani dalam mencegah
2. Pengawasan Audit Internal dan Manajemen dan melaporkan potensi fraud. Indikator
Risiko keberhasilan strategi ini diukur dari
penurunan jumlah dan frekuensi fraud,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Komite Audit menilai bahwa Satuan Kerja serta peningkatan kecepatan deteksi dan
Audit Intern (SKAI) telah menjalankan penanganannya.
tugasnya dengan efektif. Hasil audit
menunjukkan bahwa beberapa tantangan
utama terkait dengan kurangnya disiplin
karyawan dalam menjalankan tugas,
sehingga Bank melakukan berbagai program
peningkatan kedisiplinan.
409
Page 411
5. Kunjungan Lapangan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi
dan Remunerasi BTPN Syariah antara lain
Melengkapi tugas pengawasan, Komite Audit mengatur:
telah melakukan kunjungan lapangan untuk 1. Organisasi,
berdiskusi langsung dengan karyawan dan 2. Syarat Keanggotaan,
nasabah pembiayaan serta pendanaan. 3. Independensi,
Selama tahun 2024, kunjungan pengawasan 4. Tugas dan Tanggung Jawab,
di area pembiayaan meliputi Malang, 5. Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris,
Surabaya, Semarang, Banten dan Cileungsi Dewan Pengawas Syariah dan Direksi,
melalui mekanisme dialog interaktif dua 6. Kebijakan Penilaian Sendiri (Self-Assessment)
arah dengan Community Officer, Business untuk anggota Dewan Komisaris, Dewan
Manager, dan Business Coach serta nasabah Pengawas Syariah dan Direksi,
terkait kondisi dan tantangan di lapangan 7. Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi,
dan menerima berbagai masukan positif 8. Etika Kerja,
untuk meningkatkan pelayanan BTPN 9. Penyelenggaraan Rapat
Syariah, sementara Dewan Komisaris 10. Tanggung Jawab Pelaporan,
menyampaikan arahan yang perlu 11. Masa Tugas.
diperhatikan agar tugas operasional dapat
berjalan lebih efektif. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi
dan Remunerasi telah memperhatikan relevansi
Seluruh kegiatan sepanjang 2024 telah terhadap kondisi terkini serta ketentuan
dilaporkan oleh Komite Audit BTPN Syariah regulator, dan telah dilakukan penelaahan
dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Komite kesesuaian dengan perundangan yang
Audit, yang disampaikan kepada Dewan berlaku. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komisaris secara berkala setiap semester. telah memberikan persetujuan atas kaji ulang
terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja tahun
2024.
Komite Nominasi dan
Remunerasi Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi
dan Remunerasi terkini telah tersedia pada situs
web Perusahaan.
BTPN Syariah sebagai perusahaan publik telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi organisasi Komite Nominasi dan
yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Remunerasi
Komisaris, dan telah sesuai dengan SEBI
No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Struktur organisasi mengatur tentang komposisi
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi dan struktur keanggotaan antara lain:
BUS dan UUS, juncto POJK 33/POJK.04/2014 1. Anggota Komite sekurang-kurangnya terdiri
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari
atau Perusahaan Publik juncto POJK 17 Tahun a. 1 (satu) orang Komisaris Independen,
2023 tanggal 14 September 2023 tentang b. 1 (satu) orang Komisaris Non Independen
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. dan
c. seorang Pejabat Eksekutif yang
pedoman dan tata tertib kerja membawahi Sumber Daya Manusia
Komite Nominasi dan Remunerasi
2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung yang merangkap sebagai anggota
jawabnya Komite Nominasi dan Remunerasi
Tbk
BTPN Syariah telah memiliki Pedoman dan tata 3. Anggota Direksi dilarang menjadi Anggota
Tbk
Syariah
tertib kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Komite. Dalam hal anggota Komite
Syariah
yang sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 34/ ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, maka
POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang anggota Komisaris Independen paling sedikit
BTPN
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau berjumlah 2 (dua) orang.
BTPN
Perusahaan Publik.
PTPT Bank
Bank
410
Page 412
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
4. Pedoman Kerja Komite disetujui oleh Dewan independensi Komite Nominasi dan
Komisaris dan direview setiap 1 (satu) tahun Remunerasi
sekali;
Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah
5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota telah bertindak secara independen dalam
komite wajib dilakukan oleh Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
berdasarkan keputusan rapat Dewan sebagai berikut:
Komisaris; 1. Komisaris Independen pada Komite Nominasi
dan Remunerasi adalah anggota Dewan
6. Komisaris lainnya yang tidak menjadi Anggota Komisaris yang anggota Dewan Komisaris
Komite dapat menjadi peninjau (observer) yang tidak memiliki hubungan keuangan,
yang dapat menghadiri rapat tetapi tidak kepengurusan, kepemilikan saham dan/
mempunyai hak suara dalam pengambilan atau hubungan keluarga dengan anggota
keputusan Komite; Dewan Komisaris lainnya, Dewan Pengawas
Syariah, Direksi dan/atau Pemegang Saham
7. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi Pengendali atau hubungan lain yang dapat
terhadap kinerja komite sekurang-kurangnya mempengaruhi kemampuannya untuk
pada setiap akhir tahun buku. bertindak independen.
2. Pihak Independen adalah pihak di luar Bank
syarat keanggotaan yang tidak memiliki hubungan keuangan,
Komite Nominasi dan Remunerasi kepengurusan, kepemilikan saham dan/
atau hubungan keluarga dengan Dewan
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi
pengetahuan dan pengalaman yang memadai dan/atau pemegang saham pengendali atau
sesuai dengan latar belakang pendidikannya, hubungan lain yang dapat mempengaruhi
serta mampu berkomunikasi dengan baik. kemampuannya untuk bertindak independen.
2. Salah satu Pihak Independen anggota Komite
harus memiliki keahlian dibidang hukum dan/ Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
atau perbankan. di BTPN Syariah dibuktikan dengan diangkatnya
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang ketua Komite yang merupakan Komisaris
peraturan pasar modal dan peraturan Independen dan keanggotaan lainnya yang
lainnya. terdiri dari 1 (satu) orang anggota merupakan
4. Mantan anggota Direksi atau pejabat Komisaris Independen, dan 1 (satu) orang
eksekutif Bank atau pihak-pihak yang anggota merupakan anggota Dewan Komisaris,
mempunyai hubungan dengan Bank yang serta 1 (satu) orang anggota merupakan Pejabat
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk Eksekutif yang membawahi bidang Sumber
bertindak independen, tidak dapat menjadi Daya Manusia (Human Capital). Tidak terdapat
Pihak Independen anggota komite sebelum anggota Direksi yang menjadi anggota Komite
menjalani masa tunggu (cooling off) selama Nominasi dan Remunerasi di Bank.
6 (enam) bulan. Namun demikian ketentuan
tersebut tidak berlaku bagi mantan Direksi Komite Nominasi dan Remunerasi telah
yang melakukan fungsi pengawasan. memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa
5. Anggota Komite dilarang memiliki hubungan dalam hal anggota Remunerasi ditetapkan
keluarga karena perkawinan dan keturunan lebih dari 3 (tiga) orang, anggota Komisaris
sampai derajat kedua, baik secara horizontal Independen wajib berjumlah paling sedikit 2
maupun vertikal dengan anggota Dewan (dua) orang.
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Direksi atau pemegang saham utama. Selama tahun 2024, Komite Nominasi dan
6. Anggota Komite secara langsung maupun Remunerasi telah melaksanakan tugasnya dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
tidak langsung, dilarang memiliki hubungan tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN
usaha yang signifikan terkait dengan kegiatan Syariah.
usaha Bank.
411
Page 413
susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris telah melaksanakan kajian dan memberikan persetujuan atas penguatan
keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selama tahun 2024 dengan tetap memperhatikan
penerapan prinsip-prinsip GCG. Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK.003/DIR/CSGC/VI/2024 tanggal 12 Juni dengan
memperhatikan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 24 Desember 2024 sehubungan waktu peralihan
Pejabat Eksekutif bidang Human Capital yang bertindak sebagai anggota merangkap sekretaris
komite efektif 1 Januari 2025.
susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah posisi 31 Desember 2024.
no nama jabatan tanggal penunjukan
1 Kemal Azis Stamboel Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014
(Komisaris Utama/Independen)
2 Dewie Pelitawati Anggota Komite 13 Juni 2014
(Komisaris Independen)
3 Ongki Wanadjati Dana Anggota Komite 13 Oktober 2022
(Komisaris)
4 Ibnu Agung Mulyanto Anggota Komite merangkap 21 April 2021 dan
(Pejabat Eksekutif Human Capital) Sekretaris Komite berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Catatan
Dewan Komisaris telah menyetujui penunjukan seorang Pejabat Eksekutif Human Capital pada tanggal 24 Desember 2024 untuk menjabat sebagai
Anggota Komite merangkap Sekretaris Komite menggantikan Pejabat Eksekutif Human Capital sebelumnya yang mengundurkan diri dari jabatannya
efektif 1 Januari 2025
evaluasi terkait ketentuan umum tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. yang
menyatakan bahwa keanggotaan Komite
1. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Remunerasi dan Nominasi sekurang-
Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang
Syariah berpedoman kepada ketentuan SEBI terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris
Nomor 12/13/Dpbs tentang Pelaksanaan Independen, 1 (satu) orang Komisaris Non
Good Corporate Governance bagi Bank Independen dan seorang Pejabat Eksekutif
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS yang membawahi Sumber Daya Manusia.
dan UUS), jo POJK Nomor 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi evaluasi terkait persyaratan
Emiten atau Perusahaan Publik, jo POJK keanggotaan Komite Nominasi dan
Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan
Remunerasi
Tata Kelola bagi Bank Umum.
2. Penetapan Susunan Keanggotaan Komite 1. Komisaris dan Komisaris Independen pada
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN
Keputusan Direksi sehingga telah memenuhi Syariah telah memenuhi persyaratan
ketentuan terkait Pelaksanaan GCG. keanggotaan sebagaimana diatur
3. Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN dalam SEBI No.12/13/DPbS tanggal 30
Syariah diketuai oleh Komisaris Independen April 2010 perihal Pelaksanaan Good
Tbk
dan keanggotaan terdiri dari 2 (dua) orang Corporate Governance bagi BUS dan UUS
Tbk
Syariah
Komisaris Independen, 1 (satu) orang serta memperhatikan POJK Nomor 34/
Syariah
Komisaris, dan satu Pejabat Eksekutif POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
membawahi Sumber Daya Manusia sehingga dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
BTPN
telah memenuhi ketentuan yang berlaku Publik juncto POJK 33/POJK.04/2014 tentang
BTPN
sesuai ketentuan SEBI No.12/13/DPbS Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Bank
tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan Perusahaan Publik, dan POJK 17 Tahun 2023
Bank
Good Corporate Governance bagi BUS dan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan;
PTPT
UUS juncto POJK Nomor 34/POJK.04/2014
412
Page 414
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2. Komisaris dan Komisaris Independen pada 1. Terkait dengan kebijakan remunerasi:
Komite Nominasi dan Remunerasi telah a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan
melewati proses Fit and Proper test dan remunerasi.
telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan b. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian
kepatutan oleh OJK; antara kebijakan remunerasi dengan
3. Tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi pelaksanaan kebijakan tersebut.
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
sehingga sesuai ketentuan yang berlaku Komisaris mengenai :
terkait GCG BUS dan UUS; 1) Kebijakan remunerasi, Struktur
4. Pihak yang menduduki jabatan manajerial remunerasi dan besaran remunerasi
di bawah Direksi yang membidangi Sumber bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan
Daya Manusia telah sesuai ketentuan, Dewan Pengawas Syariah untuk
dimana anggota merangkap sekretaris pada disampaikan kepada Rapat Umum
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Pemegang Saham;
Kepala Human Capital sehingga memenuhi 2) Melakukan kajian dan memberikan
persyaratan keanggotaan; rekomendasi kepada Dewan Komisaris
5. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi mengenai strategi remunerasi
di BTPN Syariah memiliki latar belakang karyawan secara high level dengan
pendidikan dan keahlian di bidang Sumber mempertimbangkan faktor-faktor
Daya Manusia, Hukum, Kepatuhan, internal dan eksternal untuk
Manajemen Risiko, Akuntansi dan Keuangan, disampaikan ke Direksi.
memahami laporan keuangan, bisnis
perusahaan khususnya terkait layanan jasa 2. Terkait dengan kebijakan nominasi:
atau kegiatan usaha BTPN Syariah, proses a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
audit, dan peraturan perundangan di bidang Komisaris mengenai komposisi anggota
pasar modal serta peraturan perundangan Dewan Komisaris dan/atau Dewan
lainnya, sehingga telah sesuai dengan Pengawas Syariah dan/atau Direksi;
ketentuan yang berlaku; b. Menyusun dan memberikan rekomendasi
6. Mengedepankan transparansi, maka seluruh mengenai sistem serta prosedur
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pemilihan dan/atau penggantian
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Dewan
Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi Pengawas Syariah dan Direksi kepada
atau Pemegang Saham Utama Emiten Dewan Komisaris untuk disampaikan
sehingga telah memenuhi ketentuan. kepada RUPS.
c. Memberikan rekomendasi mengenai
profil anggota calon anggota Dewan Komisaris, Dewan
Komite Nominasi dan Remunerasi Pengawas Syariah dan Direksi kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan
Profil anggota Komite Nominasi dan Remunerasi kepada RUPS. Khususnya untuk calon
terdapat di dalam profil SDM untuk Komite anggota Direksi, Human Capital
Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan 2024 membantu memfasilitasi melalui
ini. proses identifikasi calon anggota dari
internal maupun eksternal, penilaian
tugas dan tanggung jawab kesesuaian calon anggota, dan potensi
Komite Nominasi dan Remunerasi pengembangannya di masa depan.
d. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak
Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini
independen yang akan menjadi anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun
Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
2024, tugas dan tanggung jawab Komite
kepada khususnya Dewan Komisaris.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
untuk memberikan pendapat professional
yang independen kepada Dewan Komisaris e. Anggota komite dari Pihak Independen
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan wajib melaksanakan tugas, tanggung
oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta jawab, dan wewenang dengan
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan berintegritas, independen, memiliki
perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain kompetensi, serta menjaga reputasi.
meliputi:
413
Page 415
f. Membantu Dewan Komisaris dalam masa tugas Komite Nominasi dan
melakukan penyusunan mekanisme dan Remunerasi
penilaian kerja anggota Dewan Komisaris
dan/atau Dewan Pengawas Syariah dan/ Masa tugas atau masa jabatan mengatur hal-
atau Direksi; hal terkait periode menjabat berikut tata cara
penggantian anggota Komite, diantaranya :
g. Menyusun program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih
anggota Dewan Komisaris. lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan dan dapat dipilih kembali untuk periode
remunerasi paling kurang sesuai dengan: berikutnya;
a. Kinerja keuangan dan cadangan 2. Apabila anggota Dewan Komisaris yang
pemenuhan pembentukan Penyisihan menjadi Ketua Komite berhenti sebelum
Penghapusan Aktiva sebagaimana diatur masa tugasnya sebagai Komisaris Bank,
dalam perundangan yang berlaku; maka Ketua Komite digantikan oleh Komisaris
b. Prestasi kerja individual; Independen;
c. Kewajaran dengan peer group di dalam 3. Apabila masa jabatan anggota komite, telah
dan diluar Bank; berakhir dan berdasarkan ketentuan tidak
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka memungkinkan untuk diangkat kembali,
panjang Bank. sementara pada saat yang bersamaan,
Dewan Komisaris belum eligible untuk
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data menunjuk anggota Komite, maka keanggotan
dan informasi Bank. Komite yang lama akan diperpanjang sampai
Dewan Komisaris eligible untuk menunjuk
5. Tugas-tugas lain selain disebutkan diatas anggota Komite yang baru;
yang diberikan oleh Dewan Komisaris 4. Penggantian anggota Komite yang bukan
kepada Komite sesuai dengan fungsi dan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan
tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
kebutuhan. anggota dimaksud tidak dapat melaksanakan
fungsinya.
wewenang Komite Nominasi dan
Remunerasi kebijakan rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi
Merujuk kepada Charter Komite Nominasi
dan Remunerasi nomor 03/PedomanKerja/ 1. Rapat Komite diselenggarakan sesuai dengan
CSGC/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, kebutuhan Bank, paling sedikit 1 (satu) kali
kewenangan Komite Nominasi dan Remunerasi di rapat dalam 3 (tiga) bulan;
BTPN Syariah meliputi:
2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan
1. Komite berwenang untuk memperoleh akses apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
secara penuh, bebas dan tidak terbatas 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh
terhadap informasi tentang karyawan, dana, jumlah anggota, termasuk Ketua Komite atau
aset serta sumber daya Bank lainnya yang Anggota Komite yang merupakan Komisaris
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; Independen dan Pejabat Eksekutif;
2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite
wajib bekerja sama dengan Direktorat yang 3. Dalam hal anggota Komite Nominasi dan
membidangi Human Capital dan unit-unit Remunerasi tidak memenuhi persyaratan
Tbk
lainnya, termasuk berwenang untuk menunjuk minimal sebagaimana dimaksud dalam
Tbk
Syariah
konsultan jika diperlukan. poin Organisasi, rekomendasi komite yang
Syariah
menjalankan fungsi nominasi:
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
414
Page 416
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
a. Dapat diterima, dalam hal keanggotaan sirkular mengenai usul yang diajukan secara
komite remunerasi dan nominasi terdapat tertulis dengan menandatangani persetujuan
paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris sirkular tersebut. Keputusan yang diambil
Independen atau 1 (satu) orang Komisaris dengan cara demikian mempunyai kekuatan
Non Independen; atau yang sama dengan keputusan yang diambil
b. Dikecualikan, dalam hal terjadi kekosongan dengan sah dalam Rapat Komite.
anggota Dewan Komisaris, terkait usulan
penggantian dan/atau pengangkatan risalah rapat
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada RUPS; Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah
rapat yang akan didistribusikan kepada setiap
4. Keputusan Rapat Komite dilakukan anggota Komite, anggota Dewan Komisaris yang
berdasarkan musyawarah mufakat. tidak menjadi anggota Komite dan Sekretaris
Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk Perusahaan. Risalah rapat Komite disimpan
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan, dengan baik dalam media cetak maupun
berdasarkan hasil suara terbanyak; elektronik oleh Sekretaris Perusahaan.
5. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite; laporan Komite Nominasi dan
Remunerasi
6. Dalam hal Ketua Komite berhalangan hadir,
maka Rapat Komite dipimpin oleh salah satu Sampai dengan 31 Desember 2024, Komite
anggota Komite yang merupakan Komisaris Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan
Independen; rapat sebanyak 4 (empat) kali dari total rencana
4 (empat) rapat dan mengeluarkan 1 Keputusan
7. Anggota Komite dapat turut serta dalam Sirkuler. Dengan demikian komitmen atas rapat
rapat Komite melalui media telepon Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 2024
konferensi, video konferensi atau sarana telah terpenuhi dengan baik sesuai POJK Nomor
komunikasi yang sejenis yang penggunaannya 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
dapat membuat semua anggota Komite yang Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
hadir dalam rapat Dewan Komisaris saling
melihat, mendengar dan berbicara satu sama Pelaksanaan Rapat Nominasi dan Remunerasi
lain. Keturutsertaan anggota Komite yang di tahun 2024 dilaksanakan 2 (dua) kali secara
bersangkutan dengan cara demikian harus daring dan 2 (dua) kali dengan tatap muka,
dianggap sebagai kehadiran langsung dari secara fundamental tetap memperhatikan
anggota Komite tersebut dalam rapat Komite prinsip-prinsip GCG bagi BUS. Rapat-rapat
dan dihitung dalam menentukan kuorum dimaksud telah mencakup pembahasan seluruh
rapat Komite tersebut. Keputusan yang rencana kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
diambil dalam Rapat Komite tersebut harus tahun 2024 termasuk di dalamnya pengawasan
dibuat secara tertulis dan ditandatangani atas tindak lanjut Direksi dan Manajemen atas
oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite lainnya yang hadir dan ditunjuk untuk
itu oleh Rapat Komite tersebut; Selama tahun 2024 Komite Nominasi dan
Remunerasi di BTPN Syariah telah membahas
8. Hasil Rapat Komite wajib dituangkan dalam hal-hal dan memberikan rekomendasi kepada
Risalah Rapat dan didokumentasikan secara Dewan Komisaris yang antara lain:
baik; 1. Rekomendasi Komite perihal penentuan
remunerasi tahun 2024 bagi Organ Bank dan
9. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) Organ Pendukung (Pihak Independen);
yang terjadi dalam rapat Komite, wajib 2. Rekomendadsi sehubungan pengalihan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dicantumkan secara jelas dalam Risalah saham kepada Material Risk Takers (MRTs);
Rapat beserta alasan perbedaan pendapat 3. Rekomendasi sehubungan perubahan
tersebut; anggota Komite Nominasi dan Remunerasi;
4. Keputusan sirkuler Komite mengenai
10. Komite dapat juga mengambil keputusan remunerasi tahun 2024 untuk Dewan
yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite, Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah
dengan ketentuan semua anggota komite dan Pihak Independen Anggota Komite Audit
telah diberitahu secara tertulis dan semua dan Komite Pemantau Risiko;
anggota komite memberikan persetujuan
415
Page 417
5. Rekomendasi sehubungan Pengalihan Saham pedoman dan tata tertib kerja
Treasury di tahun 2025; Komite Pemantau Risiko
6. Rencana alokasi saham terkait skema
Deferred Bonus kepada Direksi (Material Risk Komite Pemantau Risiko telah memiliki Pedoman
Takers), baik yang masih aktif maupun yang dan Tata Tertib Kerja Pedoman dan Tata Tertib
sudah tidak aktif menjabat, untuk kinerja Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung
tahun 2021, 2022 dan 2023 di bulan Januari jawabnya, antara lain mengatur
2025; Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
7. Rekomendasi Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko antara lain mengatur:
Nominasi dan Remunerasi efektif 1 Januari 1. Organisasi;
2025 2. Syarat Keanggotaan;
8. Persetujuan Rencana Kerja dan Jadwal Rapat 3. Independensi,
Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 4. Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Komite;
2025. 5. Tugas dan Tanggung Jawab,
6. Wewenang Komite Pemantau Risiko,
Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan 7. Etika Kerja;
Remunerasi di BTPN Syariah telah berperan aktif 8. Rapat,
melaksanakan pemenuhan seluruh komitmen 9. Risalah Rapat dan Lapran
sesuai rencana kerja tahun 2024 10. Tanggung Jawab Pelaporan,
11. Masa Tugas.
Komite Pemantau Risiko
organisasi Komite Pemantau Risiko
BTPN Syariah sebagai Perusahaan publik
telah membentuk Komite Pemantau Risiko 1. Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 3
yang diangkat dan diberhentikan oleh (tiga) orang yang terdiri dari :
Dewan Komisaris. Keanggotaan Komisaris a. Seorang Komisaris Independen;
Independen pada Komite Pemantau Risiko telah b. Seorang Pihak Independen yang memiliki
memperhatikan POJK Nomor 65/POJK.03/2016 keahlian dibidang Perbankan Syariah; dan
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi c. Seorang Pihak Independen yang memiliki
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah keahlian dibidang Manajemen Risiko.
juncto POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan 2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen.
Publik juncto POJK 17 Tahun 2023 tanggal 14 Anggota Direksi dilarang menjadi anggota
September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Komite. Komisaris Independen dan Pihak
bagi Bank Umum. Independen yang menjadi anggota Komite
paling kurang 51% (lima puluh satu per
Tugas utama Komite Pemantau Risiko adalah seratus) dari jumlah anggota Komite.
membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas Anggota Komite wajib memiliki integritas dan
dan tanggung jawabnya dalam melakukan reputasi keuangan yang baik;
supervisi aktif atas manajemen risiko Bank,
melalui rekomendasi kepada Dewan Komisaris 3. Pedoman Kerja Komite harus disetujui oleh
sebagai berikut: Dewan Komisaris dan dievaluasi sekali setiap
a. Menilai konsistensi antara kebijakan dan satu tahun;
pelaksanaan manajemen risiko;
b. Memantau dan menilai pelaksanaan tugas 4. Anggota Komite diangkat oleh Direksi
Komite Manajemen Risiko dan Satuan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Kerja Manajemen Risiko; Komisaris;
c. Menilai efektivitas kerangka kerja
Tbk
manajemen risiko Bank. 5. Ketua Komite hanya dapat merangkap
Tbk
Syariah
jabatan sebagai ketua komite paling banyak
Syariah
Sejalan dengan fungsi tersebut, Komite pada 1 (satu) komite lainnya;
melakukan pemantauan atas proses perbaikan
BTPN
yang berkelanjutan atas kebijakan, peraturan 6. Komisaris lainnya dapat menjadi Peninjau
BTPN
dan pelaksanaan manajemen risiko Bank untuk (Observer) yang dapat menghadiri rapat-
Bank
memastikan bahwa kerangka kerja manajemen rapat tetapi tidak mempunyai hak suara
Bank
risiko Bank telah diterapkan dengan baik dalam pengambilan keputusan Komite;
PTPT
dan berjalan efektif dalam mencapai tujuan
penerapan manajemen risiko Bank.
416
Page 418
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
7. Anggota Komite dianggap independen Dewan Komisaris lainnya, Dewan Pengawas
apabila yang bersangkutan tidak memiliki Syariah, Direksi dan/atau Pemegang Saham
hubungan yang dapat mempengaruhi Pengendali atau hubungan lain yang dapat
kemampuannya untuk bertindak secara mempengaruhi kemampuannya untuk
independen dari pengurus maupun dengan bertindak independen.
Bank sebagaimana digambarkan dalam 2. Pihak Independen adalah pihak di luar Bank
paragraf tentang independensi dalam yang tidak memiliki hubungan keuangan,
Pedoman Kerja ini. kepengurusan, kepemilikan saham dan/
atau hubungan keluarga dengan Dewan
syarat keanggotaan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi
Komite Pemantau Risiko dan/atau pemegang saham pengendali atau
hubungan lain yang dapat mempengaruhi
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, kemampuannya untuk bertindak independen.
pengetahuan dan pengalaman yang memadai
sesuai dengan latar belakang pendidikannya, Independensi anggota Komite Pemantau Risiko
serta mampu berkomunikasi dengan baik; di BTPN Syariah dibuktikan dengan diangkatnya
2. Salah seorang Pihak Independen anggota Komisaris Independen sebagai ketua komite dan
Komite harus memiliki latar belakang tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi
pendidikan Keuangan; anggota Komite Pemantau Risiko di Bank.
3. Salah seorang Pihak Independen anggota
Komite harus memiliki keahlian dibidang Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah
Manajemen Risiko; diketuai oleh Komisaris Independen, dua orang
4. Mantan anggota Direksi atau Pejabat anggota merupakan Komisaris Independen,
Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang 1 orang anggota merupakan anggota Dewan
mempunyai hubungan dengan Bank yang Komisaris, dan 2 (dua) orang anggota
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk merupakan Pihak Independen terhadap Bank.
bertindak independen, tidak dapat menjadi Dengan demikian komposisi keanggotaannya
Pihak Independen Anggota Komite sebelum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
menjalani masa tunggu (cooling off) selama
6 (enam) bulan. Namun demikian ketentuan Selama tahun 2024, Komite Pemantau Risiko
tersebut tidak berlaku bagi mantan telah melaksanakan tugasnya secara independen
anggota Direksi yang membawahkan fungsi dan tidak terdapat benturan kepentingan di
pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang BTPN Syariah.
melakukan fungsi pengawasan;
susunan anggota Komite Pemantau
5. Anggota Komite dilarang memiliki hubungan Risiko
keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal Selama tahun 2024 tidak terdapat perubahan
maupun vertikal dengan anggota Dewan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi di BTPN Syariah, dan karenanya susunan
atau pemegang saham utama; anggota Komite Pemantau Risiko masih merujuk
6. Anggota Komite secara langsung maupun pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tidak langsung, dilarang memiliki hubungan No.014/CIR/DEKOM/VII/2023 tanggal 18 Juli
usaha yang signifikan terkait dengan usaha 2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris
Bank. sehubungan dengan Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit, Komite Nominasi dan
independensi Komite Pemantau Risiko Remunerasi serta Komite Pemantau Risiko
Periode 2023-2026 di PT Bank BTPN Syariah
1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Tbk. Susunan anggota komite ditetapkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Komisaris yang tidak memiliki hubungan berdasarkan SK Direksi Nomor SK.014/DIR/
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham CSGC/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Susunan Komite Pemantau Risiko.
417
Page 419
susunan Komite Pemantau Risiko posisi 31 Desember 2024
No Nama Jabatan Tanggal Penunjukan
1 Dewie Pelitawati Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014
(Komisaris Independen)
2 Kemal Azis Stamboel Anggota Komite 17 April 2015
(Komisaris Utama/Independen)
3 Mulya Effendi Siregar Anggota Komite 18 Juli 2023
(Komisaris Independen)
4 Ongki Wanadjati Dana Anggota Komite 13 Oktober 2022
(Komisaris)
5 Tika Arundina Anggota Komite 14 Februari 2019
(Pihak Independen)
6 Rena Mutia Indriani Anggota Komite 01 November 2021
(Pihak Independen)
evaluasi terkait ketentuan umum evaluasi terkait persyaratan
Komite Pemantau Risiko keanggotaan Komite Pemantau Risiko
1. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan 1. Komisaris dan Komisaris Independen pada
Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah Komite Pemantau Risiko telah memenuhi
berpedoman kepada SEBI Nomor 12/13/ persyaratan sebagaimana diatur dalam SEBI
Dpbs tentang Pelaksanaan Good Corporate Nomor 12/13/Dpbs tentang Pelaksanaan
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Unit Usaha Syariah (BUS dan UUS) jo Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS dan
POJK 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan UUS). Keanggotaan pada Komite Pemantau
Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS Risiko telah memperhatikan POJK 33/
jo POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
2. Penetapan Susunan Keanggotaan Komite dan POJK 17 tahun 2023 tentang Penerapan
Pemantau Risiko berdasarkan Surat Tata Kelola Bagi Bank Umum;
Keputusan Direksi sehingga telah memenuhi 2. Komisaris dan Komisaris Independen
ketentuan terkait Pelaksanaan GCG. pada Komite Pemantau Risiko telah
3. Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah melewati proses Fit and Proper test dan
diketuai oleh Komisaris Independen sehingga telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan
total keanggotaan terdiri dari 3 (tiga) orang kepatutan oleh OJK;
komisaris independen, seorang komisaris 3. Tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi
dan 2 (dua) orang Pihak Independen sesuai anggota Komite Pemantau Risiko sehingga
ketentuan atas pelaksanaan GCG bagi BUS sesuai ketentuan yang berlaku terkait
bahwa keanggotaan Komite Pemantau Risiko Pelaksanaan GCG BUS dan UUS;
paling kurang terdiri dari seorang Komisaris 4. Pihak Independen pada Komite Pemantau
Independen, seorang pihak independen yang Risiko merupakan pihak yang telah memenuhi
memiliki keahlian di bidang perbankan syariah persyaratan keanggotaan;
dan seorang independen yang memiliki 5. Anggota Komite Pemantau Risiko memiliki
keahlian di bidang manajemen risiko latar belakang pendidikan dan keahlian
Tbk
di bidang manajemen risiko, kepatuhan,
Tbk
Syariah
akuntansi dan keuangan, memahami laporan
Syariah
keuangan, bisnis perusahaan khususnya
terkait layanan jasa atau kegiatan usaha
BTPN
BTPN Syariah, proses audit,
Bank
PTPT BTPN
Bank
418
Page 420
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
hukum, perbankan dan perbankan syariah tugas dan tanggung jawab
dan peraturan perundangan di bidang pasar Komite Pemantau Risiko
modal serta peraturan perundangan lainnya,
sehingga telah sesuai dengan ketentuan yang Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini,
berlaku; tugas dan tanggung jawab Komite meliputi:
6. Anggota Komite Pemantau Risiko tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan anggota 1. Membuat rencana kegiatan tahunan Komite
Dewan Komisaris, anggota Direksi atau dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris
Pemegang Saham Utama Emiten sehingga untuk mendapat persetujuan.
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Memberikan pendapat professional yang
independen kepada Dewan Komisaris
profil anggota Komite Pemantau Risiko terhadap laporan atau hal-hal terkait
pengelolaan risiko baik secara Individu
Profil anggota Komite Pemantau Risiko terdapat Bank maupun secara Konsolidasi dengan
di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Perusahaan Anak yang disampaikan oleh
Pihak Independen dalam Laporan Tahunan 2024 Direksi kepada Dewan Komisaris serta
ini. mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris.
tugas dan tanggung jawab ketua 3. Melakukan evaluasi terhadap risk appetite
Komite Pemantau Risiko dan risk tolerance dan limit yang harus
disetujui oleh Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Komite 4. Menganalisa efektivitas fungsi unit kerja
Pemantau Risiko di BTPN Syariah berdasarkan manajemen risiko dan Komite manajemen
Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini, yaitu risiko.
melakukan Penilaian tahunan atas kinerja 5. Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara
masing-masing anggota Komite dan melakukan kebijakan manajemen risiko secara individu
penilaian tahunan yang mencakup hal-hal dan Konsolidasi dengan pelaksanaannya.
sebagai berikut: 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan tugas Komite Manajemen
1. Melakukan Penilaian tahunan atas kinerja Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko guna
masing – masing anggota Komite. memberikan rekomendasi kepada Dewan
2. Penilaian tahunan mencakup hal – hal Komisaris.
sebagai berikut: 7. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko
a. Kecakapan, penguasaan pekerjaan atau Bank secara Individu dan Konsolidasi
kemampuan untuk melaksanakan tugas. sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Independensi dan objektivitas dalam 8. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban
proses pengambilan keputusan untuk pelaksanaan Kebijakan Manajemen
memberikan saran dan rekomendasi Risiko Direksi sekurang-kurangnya secara
kepada Dewan Komisaris. semesteran.
c. Integritas. 9. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data
d. Tanggung Jawab dan Kehandalan. dan informasi Bank dan Perusahaan Anak.
e. Harmoni dan kerjasama kelompok. 10. Menyelenggarakan dan memberikan
f. Kemampuan dan Ketetapan dalam kewenangan untuk melakukan investigasi
berpendapat dalam rapat Komite. terhadap hal-hal dalam ruang lingkup tugas
g. Kontribusi untuk mencapai tujuan Komite. terkait.
h. Upaya untuk mengatasi kelemahan dan 11. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari
mempertahankan kekuatan, kompetensi luar, akuntan atau pihak eksternal lainya
dan kemampuan guna memastikan kinerja yang memberikan saran kepada komite atau
yang stabil. memberi pengarahan sehubungan dengan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
investigasi, mencari berbagai informasi
terkait dari karyawan dari pihak-pihak yang
bekerjasama atas dasar permintaan Komite.
12. Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas
yang diberikan oleh Dewan Komisaris
kepada Komite sesuai dengan fungsi dan
tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan.
419
Page 421
wewenang Komite Pemantau Risiko 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite;
5. Dalam hal Ketua Komite berhalangan hadir,
Merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja maka salah satu anggota Komite yang hadir
Komite Pemantau Risiko terkini, kewenangan dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat;
Komite Pemantau Risiko meliputi: 6. Anggota Komite dapat turut serta dalam
rapat Komite melalui media telepon
1. Komite berwenang untuk memperoleh akses konferensi, video konferensi atau sarana
secara penuh, bebas dan tidak terbatas komunikasi yang sejenis yang penggunaannya
terhadap informasi tentang karyawan, dana, dapat membuat semua anggota Komite yang
aset serta sumber daya Bank lainnya yang hadir dalam rapat Dewan Komisaris saling
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; melihat, mendengar dan berbicara satu sama
2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite lain. Keturutsertaan anggota Komite yang
wajib bekerja sama dengan Satuan Kerja bersangkutan dengan cara demikian harus
Manajemen Risiko, dan/atau unit-unit lainnya dianggap sebagai kehadiran langsung dari
yang dipandang perlu serta Perusahaan Anak anggota Komite tersebut dalam rapat Komite
dalam rangka penerapan manajemen risiko dan dihitung dalam menentukan kuorum
secara konsolidasi. rapat Komite tersebut. Keputusan yang
diambil dalam Rapat Komite tersebut harus
masa tugas Komite Pemantau Risiko dibuat secara tertulis dan ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota
1. Masa tugas anggota Komite Pemantau Komite lainnya yang hadir dan ditunjuk untuk
Risiko tidak boleh lebih lama dari masa tugas itu oleh Rapat Komite tersebut;
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam 7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions)
Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali yang terjadi dalam rapat Komite, wajib
untuk periode berikutnya; dicantumkan secara jelas dalam Risalah
2. Apabila anggota Dewan Komisaris (Komisaris Rapat beserta alasan perbedaan pendapat
Independen) yang menjadi Ketua Komite tersebut.
berhenti sebelum masa tugasnya sebagai 8. Komite dapat juga mengambil keputusan
Komisaris Bank, maka Ketua Komite yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite,
digantikan oleh Komisaris Independen; dengan ketentuan semua anggota komite
3. Apabila masa jabatan anggota Komite telah telah diberitahu secara tertulis dan semua
berakhir dan berdasarkan ketentuan, tidak anggota komite memberikan persetujuan
memungkinkan untuk diangkat kembali, mengenai usul yang diajukan secara tertulis
sementara pada saat yang bersamaan, dengan menandatangani persetujuan sirkular
Dewan Komisaris belum memiliki hak tersebut. Keputusan yang diambil dengan
untuk menunjuk anggota Komite, maka cara demikian mempunyai kekuatan yang
keanggotaan Komite yang lama akan sama dengan keputusan yang diambil dengan
diperpanjang sampai Dewan Komisaris sah dalam Rapat Komite.
memiliki hak untuk menunjuk anggota Komite
yang baru. risalah rapat Komite Pemantau Risiko
Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah
kebijakan rapat rapat yang akan didistribusikan kepada setiap
Komite Pemantau Risiko anggota Komite, anggota Dewan Komisaris yang
tidak menjadi anggota Komite dan Sekretaris
1. Rapat Komite diselenggarakan 1 (satu) kali
Perusahaan. Risalah rapat Komite disimpan
dalam 1 (satu) bulan;
dengan baik dalam media cetak maupun
2. Rapat-rapat Komite hanya dapat elektronik oleh Sekretaris Perusahaan.
dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-
Tbk
kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus)
Tbk
laporan Komite Pemantau Risiko
Syariah
dari seluruh jumlah anggota, termasuk satu
Syariah
orang Komisaris Independen dan satu Pihak Sampai dengan posisi 31 Desember 2024, Komite
Independen; Pemantau Risiko telah mengadakan rapat
BTPN
3. Keputusan Rapat Komite dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dan tidak terdapat
BTPN
berdasarkan musyawarah mufakat. keputusan sirkuler.
Bank
Dalam hal tidak terjadi musyawarah
Bank
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan Pelaksanaan Rapat Komite Pemantau Risiko
PTPT
berdasarkan hasil suara terbanyak; serta rapat strategis lainnya di tahun 2024
dilakukan secara daring dan pertemuan secara
420
Page 422
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
fisik sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Pemantau
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Risiko di BTPN Syariah menyampaikan
Kelola Bagi Bank Umum, dengan memperhatikan pemenuhan komitmen sebagaimana tertuang
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang dalam Laporan Komite Pemantau Risiko kepada
baik. Rapat korporasi dimaksud telah mencakup Dewan Komisaris tahun 2024.
pembahasan seluruh rencana kerja Komite
Pemantau Risiko tahun 2024 termasuk di Penjelasan terkait mata acara rapat terdapat
dalamnya pengawasan atas tindak lanjut Direksi pada tabel jumlah rapat Komite Dewan
dan Manajemen atas rekomendasi Komite Komisaris pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Pemantau Risiko.
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komitmen atas pemenuhan rapat Komite
Pemantau Risiko tahun 2024 telah terpenuhi Komite Tata Kelola Terintegrasi merupakan
dengan baik. Seluruh anggota Komite Pemantau Komite Dewan Komisaris yang dibentuk oleh
Risiko telah melaksanakan tugas pengawasan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI), Entitas
atas pelaksanaan penerapan manajemen Induk dari BTPN Syariah, setelah penunjukan
risiko yang baik di BTPN Syariah yang meliputi SMBCI sebagai Entitas Utama Konglomerasi
pengawasan di kantor pusat dan pengawasan di Keuangan dinyatakan efektif, melalui surat OJK
lapangan selama tahun 2024. Nomor S-46/PB.11/2024 tanggal 29 Juli 2024
dengan memperhatikan:
Melengkapi tugas pengawasan, Komite
Pemantau Risiko di BTPN Syariah telah 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
melaksanakan kunjungan lapangan untuk Nomor No.18/POJK.03/2014 tanggal 18
bertemu dan berdiskusi langsung dengan para November 2014 tentang Penerapan Tata
karyawan dan nasabah pendanaan maupun Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi
pembiayaan. Kunjungan pengawasan telah Keuangan (“POJK Tata Kelola Terintegrasi”);
dilaksanakan melalui kunjungan tahun 2024 2. POJK Nomor 30 tahun 2024 tentang
tatap muka yang meliputi area Semarang, Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan
Malang, Surabaya, Cileungsi, dan Serang. Induk Konglomerasi Keuangan
Selama tahun 2024, Komite Pemantau Risiko Berpedoman kepada Surat OJK dimaksud,
di BTPN Syariah telah berperan aktif dan BTPN Syariah, PT Oto Multiartha (OTO) dan PT
memberikan rekomendasi kepada Dewan Summit Oto Finance (SOF), sebagai perusahaan
Komisaris antara lain meliputi: anak dari SMBCI, telah dinyatakan efektif
sebagai Entitas Anggota dari Konglomerasi
1. Menyusun dan menyetujui rencana dan Keuangan Grup SMBC di Indonesia.
program kerja tahun 2024, Risk Appetite
& Tolerance Bank 2024 serta kajian atas Pada tahun 2024, Direksi, Dewan Komisaris,
Pedoman dan Tata Tertib Kerja; serta Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah
2. Melakukan pengawasan atas tugas Komite telah menindaklanjuti arahan OJK berkenaan
Manajemen Risiko dan pemantauan eksposur langkah-langkah penyesuaian tata kelola dan
risiko dari aktivitas bisnis Bank; manajemen risiko, termasuk upaya pemenuhan
3. Melakukan pengawasan atas profil risiko seluruh ketentuan yang berlaku terkait
Bank, kecukupan permodalan, dan Tingkat dengan Konglomerasi Keuangan, serta telah
Kesehatan Bank; menyampaikan dokumen Piagam Korporasi,
4. Melakukan pengawasan atas kualitas sebagaimana diatur dalam POJK KK dimaksud.
portofolio pembiayaan Bank;
5. Memberikan rekomendasi penyesuaian Dengan terbitnya POJK Nomor 30 tahun
dengan penerbitan POJK dan SE OJK di 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
tahun 2024 Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, maka
6. Memberikan rekomendasi dan saran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
perbaikan untuk meningkatkan Syariah akan kembali menindaklanjuti langkah-
langkah penyesuaian dengan berkoordinasi
dengan SMBCI dalam mendukung peran SMBCI
sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan Grup SMBC di Indonesia.
421
Page 423
keanggotaan dan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi
Sejalan dengan komitmen pemantauan atas pelaksanaan Sinergi Perbankan oleh BTPN Syariah dan
SMBCI, pengawasan di tingkat Dewan Komisaris direalisasikan melalui peran Komite Tata Kelola
Terintegrasi, yang beranggotakan anggota Dewan Komisaris Independen dan Pihak Independen dari
SMBCI selaku Entitas Utama dan perwakilan Komisaris Independen dan perwakilan Dewan Pengawas
Syariah dari BTPN Syariah, serta Komisaris Independen dari Perusahaan Anak lain dari SMBCI yaitu
dari PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF).
susunan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi posisi 31 desember 2024 adalah sebagai berikut:
no nama jabatan keanggotaan
1 Onny Widjanarko Komisaris Independen SMBCI Ketua merangkap Anggota
Komite
2 Ninik Herlani Masli Komisaris Independen SMBCI Anggota Komite
Ridhwan
3 Dewie Pelitawati Komisaris Independen Anggota Komite
BTPN Syariah
4 Muhamad Faiz Anggota Dewan Pengawas Syariah Anggota Komite
BTPN Syariah
5 Murniaty Santoso Komisaris Independen OTO Anggota Komite
6 Doddy Susanto Komisaris Independen SOF Anggota Komite
7 Sofyan Pihak Independen Anggota Komite
Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja, tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi
antara lain mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris Entitas Utama untuk penyempurnaan pedoman tata kelola terintegrasi yang
bersifat dinamis mengikuti perkembangan peraturan dari OJK dan melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan sinergi perbankan.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
Entitas Utama, Komite juga bertugas membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan
Komisaris. Di samping itu, Komite menerima laporan secara berkala atas pelaksanaan fungsi audit,
risiko, keuangan, kepatuhan, dan tata kelola pada entitas yang berada dalam konglomerasi keuangan
SMBC.
pelaksanaan rapat Komite Tata Terintegrasi 2024
Komite Tata Kelola Terintegrasi dinyatakan efektif berpedoman kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-46/PB.11/2024 tanggal 29 Juli 2024 perihal Penunjukan Entitas Utama dan Pembentukan
Konglomerasi Keuangan SMBC.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi telah terlaksana dengan
penjelasan sebagai berikut:
Tbk
Tbk
no tanggal rapat agenda rapat
Syariah
Syariah
1 14 Agustus 2024 Penjelasan terkait Konglomerasi Keuangan;
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;
BTPN
Lain-lain.
BTPN
2 21 November 2024 Rencana Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2025;
Bank
Agenda Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2025.
Bank
PTPT
422
Page 424
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan terintegrasi dalam lingkup konglomerasi
keuangan
Dengan telah efektifnya konglomerasi keuangan di mana BTPN Syariah bertindak selaku Entitas
Anggota, Direksi telah memastikan koordinasi berjalan baik dengan Entitas Induk dan kelompok
usahanya, di bidang tata kelola perusahaan di bawah lingkup konglomerasi keuangan. Koordinasi
tersebut mengadopsi konsep alignment dan sinergi dalam rangka penguatan pengawasan penerapan
Good Corporate Governance (GCG) pada grup keuangan SMBC, tanpa mengurangi sikap independensi
sebagai Lembaga Jasa Keuangan dan perusahaan publik.
Dalam lingkup pengawasan, selama tahun 2024, Dewan Komisaris telah menerima informasi dan
update secara berkala atas pemenuhan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi sehubungan penerapan
sinergi perbankan serta terkait perizinan konglomerasi keuangan dalam Grup SMBC.
pengawasan Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam pelaksanaan sinergi perbankan
Pengawasan atas penerapan sinergi perbankan dilakukan Direksi pada level pelaksana dan oleh Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah pada level pengawasan dari kedua lembaga jasa keuangan,
SMBCI dan BTPN Syariah melalui Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai bagian dari tugas
pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
Dalam lingkup Konglomerasi Keuangan, Komite Tata Kelola Terintegrasi telah melaksanakan
pemenuhan kehadiran sesuai ketentuan rapat serta memberikan masukan kepada Komite Tata Kelola
Terintegrasi selama tahun 2024.
Melalui kehadiran pengawasan anggota Dewan Komisaris Independen dan Anggota Dewan Pengawas
Syariah sekaligus sebagai pemenuhan tugas pengawasan atas terlaksananya Sinergi Perbankan dua
lembaga jasa keuangan dalam lingkup konglomerasi keuangan Grup SMBC di Indonesia, sebagaimana
diamanatkan oleh POJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah.
rapat Komite Dewan Komisaris
Selama tahun 2024, frekuensi rapat, pengambilan Keputusan Sirkuler dan kehadiran anggota Komite
setingkat Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Komite Komite
Komite
Pemantau Nominasi &
Audit
Risiko Remunerasi
no nama (realisasi/ % % %
(realisasi/ (realisasi/
rencana
rencana rencana
rapat)
rapat) rapat)
1 Kemal Azis Stamboel Non member 12/12 100% 4/4 100%
2 Mulya Effendi Siregar* 13/12 100% 12/12 100% 1/1 100%
3 Dewie Pelitawati Non member 12/12 100% 4/4 100%
4 Ongki Wanadjati Dana Non member 12/12 100% 4/4 100%
PT Bank BTPN Syariah Tbk
5 Tika Arundina 13/12 100% 12/12 100% Non member
6 Rena Mutia 13/12 100% 12/12 100% Non member
7 Gatot Prasetyo 12/12 100% Non member Non member
423
Page 425
Komite Komite
Komite
Pemantau Nominasi &
Audit
Risiko Remunerasi
no nama (realisasi/ % % %
(realisasi/ (realisasi/
rencana
rencana rencana
rapat)
rapat) rapat)
8 Dharma Putera Non member 12/12 100% Non member
9 Ibnu Agung Mulyanto Non member Non member 4/4 100%
Catatan:
(a) Mulya Effendi Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi efektif tanggal 12 Juni 2024 sesuai Keputusan Dewan
Komisaris dan penetapan oleh SK Direksi Nomor SK.003/DIR/CSGC/VI/2024
jadwal dan agenda rapat Komite Audit tahun 2024
tanggal agenda rapat
24 Januari 2024 1. Anti Fraud Management Quarterly Update (as of Q4 2023)
2. Business Financing/TUR Highlight (as of Q4 2023)
5 Februari 2024 1. KPMG Audit of The Financial Statements for the year Ended 31 December 2023;
2. Persetujuan Laporan Keuangan yang Diaudit Posisi 31 Desember 2023;
3. Internal Audit Updates Q4 2023
21 Maret 2024 1. Financial Performance Update (As of February 29, 2024);
2. Funding & Business Development Updates (As of February 29, 2024).
25 April 2024 1. Internal Audit Dashboard Update Posisi 31 Maret 2024
2. Financial Performance & KSI Update (Posisi 31 Maret 2024) Sekaligus Permintaan
Persetujuan Komite atas Rencana Publikasi Laporan Keuangan Interim
(Posisi 31 Maret 2024)
21 Mei 2024 1. Internal Audit Updates (as of April 30, 2024);
2. Anti Fraud Management Quarterly Update (as of April 30, 2024);
3. Daya Quarterly Update (as of April 30, 2024).
27 Juni 2024 Penerimaan atas Laporan Kunjungan Pengawasan Komite Dewan Komisaris ke
Semarang Tanggal 10-12 Juni 2024 Serta Malang dan Surabaya Tanggal 20-21 Juni 2024
15 Juli 2024 Financial Performance & KSI Update (Posisi 30 Juni 2024) Sekaligus Permintaan
Persetujuan Komite Audit atas Rencana Publikasi Laporan Keuangan interim
(Posisi 30 Juni 2024)
25 Juli 2024 Internal Audit Updates (as of June 30, 2024)
22 Agustus 2024 Anti Fraud Management Quarterly Update (As of June 30, 2024)
26 September 2024 Permintaan Renewal Penerapan IESBA Independence dan Positive List Tahun 2024
23 Oktober 2024 1. Kajian Laporan Keuangan Per 30 September 2024 dan Persiapan Publikasi Laporan
Keuangan Triwulanan (Posisi Q3 tahun 2024)
2. Kajian Rencana Proses Audit Eksternal (Laporan Keuangan yang berakhir
pada 31 Desember 2024)
3. Anti Fraud Management Quarterly Update (As of September 30, 2024);
21 November 2024 1. Internal Audit Updates (As of October 31, 2024)
2. Rencana Audit Tahun 2025
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
424
Page 426
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
jadwal dan agenda rapat Komite Audit tahun 2024
tanggal agenda rapat
12 Desember 2024 Persetujuan Rencana Kerja dan Jadwal Rapat Komite Audit Tahun 2025
Tanggal Keputusan Sirkuler
20 Februari 2024 Persetujuan Komite Audit terkait Hasil Evaluasi Pemberian Jasa Audit Laporan
Keuangan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada 31 Desember 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk
20 Februari 2024 Rekomendasi Komite Audit atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk Memeriksa atau Mengaudit Buku dan Catatan
PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2024
25 Juli 2024 Laporan Kepatuhan Semester I Tahun 2024
jadwal dan agenda rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2024
tanggal sehubungan nominasi sehubungan remunerasi
16 Februari 2024 Rekomendasi Komite perihal Rekomendasi Komite perihal
Pembahasan mengenai komposisi • Penentuan Remunerasi tahun 2024 bagi
anggota Komite Nominasi dan Organ Bank dan Organ Pendukung (Pihak
Remunerasi Independen)
• Pembahasan mengenai pengalihan
saham bagi Material Risk Takers (MRTs)
15 Agustus 2024 Tidak ada Rekomendasi Komite perihal Rencana
pengalihan sisa Saham treasuri di Tahun 2025
28 November 2024 Rekomendasi Komite perihal Rencana Rekomendasi Komite perihal Rencana alokasi
Perubahan Pejabat Eksekutif dari saham terkait skema Deferred Bonus kepada
Human Capital yang menjadi anggota Material Risk Taker
Komite Nominasi dan Remunerasi
12 Desember 2024 Tidak ada Rekomendasi Komite perihal Persetujuan
Rencana Kerja dan Jadwal Rapat Komite
Nominasi dan Remunerasi Tahun 2025
tanggal keputusan sirkuler
26 Februari 2024 Remunerasi tahun 2024 bagi Organ Bank dan Organ Pendukung (Pihak Independen)
Pengaturan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang berpedoman kepada POJK 17 tahun 2023 berlaku efektif di
tahun 2024
jadwal dan agenda rapat Komite Pemantau Risiko
tanggal agenda rapat
24 Januari 2024 Risk Performance (December 2023)
5 Februari 2024 Cyber Security Assessment Update
21 Maret 2024 Risk Performance (December 2023)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
25 April 2024 Risk Performance (March 2024)
21 Mei 2024 Synergy Update (BTPN Syariah dan SMBCI)
27 Juni 2024 Laporan Kunjungan Pengawasan Komite Dewan Komisaris (Semester II 2024)
25 Juli 2024 Risk Performance (July 2024)
425
Page 427
jadwal dan agenda rapat Komite Pemantau Risiko
tanggal agenda rapat
22 Agustus 2024 Awareness & Workshop Session : UU Perlindungan Data Pribadi
26 September 2024 Progress Update: Audit ISO 27001
23 Oktober 2024 Risk Performance (September 2024)
22 November 2024 Risk Performance (October 2024)
12 Desember 2024 Persetujuan Corporate Agenda Tahun 2025
keputusan sirkuler
Tidak terdapat keputusan sirkuler selama Tahun 2024
jumlah pengambilan keputusan sirkuler Komite Dewan Komisaris selama tahun 2024
komite komite komite komite
audit pemantau risiko nominasi dan remunerasi tata kelola terintegrasi
3 (tiga) Tidak Terdapat 1 (satu) Tidak Terdapat
Keputusan Sirkuler Keputusan Sirkuler
penilaian terhadap kinerja Penilaian ini bertujuan untuk merefleksikan
Komite Dewan Komisaris pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
anggota secara terukur dan tepat sasaran, guna
memastikan efektivitas tata kelola yang lebih
Berpedoman pada pasal 28 ayat (5) POJK 33/ baik.
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Selama tahun 2024 Komite Dewan Komisaris
pasal 63 ayat (6) POJK 17 tahun 2023 tentang telah menyusun laporan berkala yang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Dewan disampaikan kepada Dewan Komisaris. Laporan
Komisaris telah memastikan dilakukannya dimaksud telah dievaluasi oleh Dewan Komisaris
pemenuhan evaluasi terhadap kinerja komite dan ditatakelolakan dengan baik oleh Sekretaris
yang membantu pelaksanaan tugas dan Perusahaan.
tanggung jawab Dewan Komisaris.
Bahwa dalam pemenuhan tugas dan tanggung
Selama tahun 2024 Komite Dewan Komisaris jawabnya, Komite telah menerima data dan
telah menjalankan tugas tanggung jawab informasi yang akurat, relevan dan tepat
pengawasan dengan itikad baik dan prinsip waktu. Dalam hal pengambilan keputusan,
kehati-hatian sesuai Pedoman dan Tata Tertib Komite Dewan Komisaris telah mengedepankan
Kerja Komite yang sejalan dengan pemenuhan pengambilan keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan prinsip musyawarah untuk mufakat yang seluruhnya
syariah. tertuang dalam Notulen Rapat maupun
Keputusan Sirkuler.
Pencapaian kinerja Komite Dewan Komisaris di
tahun 2024 diukur melalui pelaksanaan Penilaian Tidak terdapat dissenting opinions pada seluruh
Sendiri atas Kinerja yang didasarkan pada rapat Komite Dewan Komisaris selama tahun
Tbk
Pedoman dan Tata Tertib Kerja masing-masing 2024.
Tbk
Syariah
Komite yang dirangkum secara kuantitatif.
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
426
Page 428
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
penilaian kinerja Anggota Komite Pemantau Risiko
no faktor penilaian
1 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penyusunan dan pengkinian berkala
atas Rencana Kegiatan Tahunan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) dan Kebijakan Manajemen Risiko;
2 Komite telah memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap
laporan atau hal-hal terkait pengelolaan risiko baik secara Individu Bank maupun secara Konsolidasi
dengan Perusahaan Anak yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Komite serta
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
3 Komite telah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan risk
tolerance dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris;
4 Komite telah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris;
5 Komite telah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi atas kesesuaian antara Kebijakan
Manajemen Risiko secara Individu dan Manajemen Risiko Syariah Bank dengan pelaksanaannya;
penilaian kinerja Anggota Komite Audit
no faktor penilaian
1 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penyusunan dan pengkinian berkala
atas Rencana Audit Tahunan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Tata Tertib Kerja, Piagam Audit Intern
2 Komite telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit
terhadap:
a. Pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern;
b. Penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank, dan
c. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
d. Hasil dan pemantauan dan evaluasi dimaksud digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris
e. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern,
hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
3 Komite telah membantu Dewan Komisaris dalam tugasnya memastikan efektivitas Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI) Bank dan efektivitas Direksi dalam menindaklanjuti perbaikan hasil audit
4 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penunjukan, kompensasi dan
pengawasan terhadap Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (AP dan/atau KAP) yang ditunjuk
oleh Perseroan dalam rangka
a. Pembuatan laporan audit atas laporan keuangan tahunan perseroan atau pekerjaan lainnya yang tidak
mengganggu independensi komite, serta AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang
ditunjuk tidak dapat menyelesaikan tugasnya, dan menganalisa Independensi dan objektivitas AP dan/
atau KAP serta kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku.
b. Menyusun Laporan Evaluasi atas Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis
Tahunan oleh Kantor Akuntan Publik dan Akuntann Publik
5 Komite melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit internal maupun
external serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian
PT Bank BTPN Syariah Tbk
intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
6 Komite menganalisis ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
dan peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank termasuk
memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan.
7 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan pihak ekstern yang
mengkaji ulang kinerja SKAI.
8 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang pemberian remunerasi tahunan
SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja.
427
Page 429
penilaian kinerja Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
no faktor penilaian
1 Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penyusunan dan pengkinian berkala
hal-hal sebagai berikut:
a. Kebijakan Nominasi dan Remunerasi;
b. Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter).
2 Terkait Kebijakan Remunerasi
Komite telah memastikan bahwa kebijakan Remunerasi di Bank telah mempertimbangkan:
a. Kinerja Keuangan dan cadangan pemenuhan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku;
b. Prestasi Kerja individual;
c. Kewajaran dengan Peer Group didalam dan diluar Bank.
3 Terkait Kebijakan Remunerasi
Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Kebijakan Remunerasi, Struktur
Remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, serta telah melakukan kajian dan memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai strategi remunerasi karyawan secara high level dengan
mempertimbangkan faktor-faktor internal dan eksternal untuk disampaikan kepada Direksi;
4 Terkait Kebijakan Nominasi
Komite telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi anggota Dewan
Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Syariah dan/atau Direksi, serta mengenai sistem serta prosedur
pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, serta rekomendasi mengenai
Pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan
Komisaris;
5 Terkait Kebijakan Nominasi
Komite telah membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Dewan Komisaris dan/atau
Dewan Pengawas Syariah dan/atau Direksi, serta menyusun program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
428
Page 430
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Organ dan
Komite Direksi
Komite Manajemen Risiko
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk Komite Manajamen Risiko dan keanggotaan terkini
berdasarkan SK Direksi No SK.004A/DIR/CSGC/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang penetapan
susunan Anggota Komite Manajemen Risiko.
Pembentukan Komite Manajemen Risiko telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi
yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
Keanggotaan pada Komite Manajemen Risiko adalah bersifat ex officio dan paling kurang
beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur yang membidangi Kepatuhan & Manajemen Risiko
dengan Hak Suara merangkap
anggota
Sekretaris Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko
merangkap
anggota
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Direktur yang membidangi Business 1
Anggota Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control & Analytic
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi
Anggota tanpa Hak Undangan Tetap Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head)
Suara
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Risiko Bisnis
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Kepatuhan
tugas dan wewenang Komite Manajemen Risiko
Tugas dan wewenang Komite Manajemen Risiko berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Manajemen Risiko terkini, adalah sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko serta limit risiko, berikut pengkinian, perbaikan,
dan atau penyempurnaannya secara Individu dan Konsolidasi dengan Perusahaan Anak;
2. Melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko secara Individu dan Konsolidasi dengan
pelaksanaannya;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
3. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang memerlukan
persetujuan Direksi;
4. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang menyimpang
dari prosedur normal.
429
Page 431
laporan Komite Manajemen Risiko pembahasan terkait upaya peningkatan kinerja
tahun 2024 maupun perbaikan aktivitas bisnis Bank selama
tahun 2024. Rekomendasi dari Komite Pemantau
Komite Manajemen Risiko telah memastikan Risiko telah disampaikan kepada masing-
seluruh pelaksanaan rapat tahun 2024 telah masing unit kerja terkait dan secara berkala
sesuai dengan Pedoman dan Tata Tertib Kerja dilakukan pengawasan atas tindak lanjut dari
Komite Manajemen Risiko. rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan
tersebut.
Selama tahun 2024, Komite Manajemen Risiko
telah mengadakan rapat dengan kombinasi Dengan telah efektifnya konglomerasi keuangan
kehadiran tatap muka dan daring sebanyak Grup SMBC di Indonesia, penerapan manajemen
11 (sebelas) kali dan telah mengambil 1 (satu) risiko di BTPN Syariah telah diintegrasikan
keputusan sirkuler. dengan penerapan manajemen risiko di PT Bank
SMBC Indonesia Tbk selaku Entitas Utama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Selain itu Manajemen Risiko di BTPN Syariah
Manajemen Risiko telah membahas dan telah dikonsolidasikan terhadap penerapan
memberikan rekomendasi kepada Direksi yang manajemen risiko di perusahaan anak PT BTPN
meliputi pemantauan terhadap seluruh eksposur Syariah Ventura.
risiko yang dihadapi oleh Bank, diantaranya
pemantauan Bank Key Financial Ratio terhadap Penerapan manajemen risiko yang terintegrasi
industri, pemantauan atas Risk Appetite & dilaksanakan melalui mekanisme proses
Risk Tolerance, pemantauan atas performance pemantauan atas eksposur risiko sebagai bagian
dan kualitas portofolio pembiayaan Bank, dari alignment reporting, termasuk kewajiban
pemantauan atas risiko operasional dan lainnya, pelaporan manajemen risiko terintegrasi dan
pemantauan atas perusahaan anak, serta konsolidasi Profil Risiko, RBBR dan ICAAP sesuai
pembahasan lainnya. Selain itu, dilakukan juga ketentuan OJK.
rapat Komite Manajemen Risiko Tahun 2024
jumlah rapat persentase
nama jabatan (realisasi/ kehadiran/
rencana rapat) rencana rapat
Arief Ismail Ketua Komite 11/11 100%
merangkap anggota
Dharma Putera Sekretaris Komite 11/11 100%
merangkap anggota
Dewi Nuzulianti Anggota 11/11 100%
Dwiyono Bayu Winantio Anggota 10/11 90%
Fachmy Achmad Anggota 11/11 100%
Andrew Adhitia Anggota 10/11 90%
Ibnu Agung Mulyanto Anggota 11/11 100%
Muhammad Affendie Anggota 11/11 100%
Robertus J. Hadisurya Anggota 11/11 100%
catatan;
Terdapat 1 (satu) pengambilan keputusan silkuler
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
430
Page 432
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Komite Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO)
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk ALCO dan keanggotaan terkini adalah berdasarkan SK
Direksi terkini No. SK.006C/DIR/CSGC/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang penetapan Susunan
Anggota ALCO.
Pembentukan ALCO telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai
prinsip-prinsip GCG.
Keanggotaan pada ALCO bersifat ex officio dan paling kurang beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota dengan Ketua Komite Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Hak Suara merangkap anggota
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Treasury & Financial Institution
merangkap anggota (FI) yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Finance, Treasury
& Operations
Anggota Direktur Utama
Anggota Direktur yang membidangi Business 1
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing Bussiness Planning
& Support
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Wholesale & Public Sector
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Retail Funding & Sale
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development
Anggota tanpa Hak Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi
Suara Manajemen Risiko yaitu seorang yang membidangi Risk Product &
Process Controll
Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi
Treasury & FI, yaitu seorang pejabat yang membidangi Treasury &
FI; atau pejabat lain yang membidangi unit terkait dengan meeting
ALCO
tugas dan wewenang ALCO 5. Menetapkan rambu-rambu/batas dan
petunjuk pengelolaan serta pengendalian
Tugas dan wewenang ALCO berdasarkan risiko yang berdampak pada Risiko
Pedoman dan Tata Tertib Kerja ALCO terkini, Likuiditas (Liquidity Management) dan Risiko
adalah sebagai berikut: Pasar (Market Risk).
1. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan 6. Melakukan evaluasi dan menetapkan harga
strategi, pedoman maupun kebijakan terkait (pricing) Tingkat Imbalan Pembiayaan dan
Asset Liability Management (ALMA). Pendanaan dan Funds Transfer Price (FTP)
2. Memantau secara berkala posisi likuiditas atau insentif rekening antar kantor untuk
bank melalui perkembangan primary dan mengoptimalkan hasil penanaman dana,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
secondary reserves. meminimumkan biaya dana, dan memelihara
3. Memantau secara berkala perkembangan dan struktur neraca Bank sesuai dengan strategi
strategi dana pihak ketiga serta financing. ALMA Bank.
4. Mengkaji perkembangan dan proyeksi 7. Melakukan evaluasi posisi risiko tingkat
keadaan ekonomi makro secara keseluruhan imbalan Bank dan strategi ALMA guna
baik global, domestik, maupun industri, untuk memastikan bahwa hasil risk taking position
mengarahkan kebijakan dan strategi yang Bank telah konsisten dengan tujuan
ditetapkan. pengelolaan risiko tingkat imbalan.
431
Page 433
8. Meninjau kembali performance dan posisi global, domestik, dan industri, forecast dan
kekayaan dan kewajiban keuangan Bank pricing atas pendanaan dan pembiayaan,
guna mengkaji dampak keputusan Komite konsentrasi pendanaan, pengukuran dan
sebelumnya terhadap tujuan Bank. pengawasan atas risiko likuiditas, risiko pasar,
9. Melakukan evaluasi atas hasil aktual dengan risiko imbal hasil, pemberian kajian atas
proyeksi anggaran atau rencana bisnis Bank. threshold/ batasan dari tools pengukuran dan
10. Menyampaikan informasi kepada Direksi pengawasan risiko yang ada yang merupakan
mengenai setiap perkembangan ketentuan tools dari pengendalian risiko, menetapkan gross
dan peraturan terkait yang mempengaruhi yield, pengelolaan primary reserve dan secondary
strategi dan kebijakan ALMA. reserve yang merupakan treasury asset dari
Bank, pengembangan pasar uang dan pasar
laporan ALCO tahun 2024 fixed income, pembahasan mengenai komposisi
imbalan deposito berdasarkan kategori,
Komite ALCO telah memastikan seluruh melakukan sosialisasi atas instrument baru
pelaksanaan rapat tahun 2024 telah sesuai treasury, baik instrumen pasar uang maupun
dengan ketentuan Pedoman dan Tata Tertib instrumen fixed income, sosialisasi atas regulasi
Kerja ALCO. terbaru terkait treasury selama tahun 2024.
Selama tahun 2024, ALCO telah mengadakan Melengkapi pemenuhan tugasnya, ALCO telah
rapat secara rutin pada minggu kedua setiap menghasilkan berbagai keputusan strategis
bulannya secara daring sebanyak 12 (dua belas) dalam pengelolaan aset dan liabilitas di Bank
kali dari 12 (dua belas) kali rencana rapat dan untuk memastikan kecukupan likuiditas Bank,
mengambil 2 (dua) keputusan sirkuler. optimalisasi pengelolaan ALMA Bank, dan
terlaksananya kebijakan Bank untuk menghadapi
Dalam pelaksanaan tugasnya, ALCO telah berbagai tekanan terhadap nilai tukar Rupiah
membahas dan memberikan rekomendasi dan inflasi, yang berimbas pada pergerakan
kepada Direksi yang meliputi penyampaian tingkat suku bunga acuan pasar, dan pergerakan
informasi kondisi makro ekonomi baik secara likuiditas di pasar selama tahun 2024.
rapat ALCO Tahun 2024
jumlah rapat persentase kehadiran/
nama jabatan
(realisasi/rencana) rencana rapat
Fachmy Achmad Ketua Komite 12/12 100%
merangkap anggota
Antonius Priyadi Sekretaris Komite 12/12 100%
merangkap anggota
Hadi Wibowo Anggota 12/12 100%
Dwiyono Bayu Winantio Anggota 11/12 92%
Dewi Nuzulianti Anggota 12/12 100%
Dharma Putera Anggota 9/12 75%
Mahdayanti Anggota 12/12 100%
Ita Rachmidjati Anggota 11/12 92%
Hendrianto Anggota 9/12 75%
Tbk
Erikal Mirtha Anggota 8/12 67%
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
432
Page 434
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dan keanggotaan
terkini adalah berdasarkan SK Direksi No. SK.004F/DIR/CSGC/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang
penetapan Susunan Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi.
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan
kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
Keanggotaan Komite Pengarah Teknologi Informasi bersifat ex officio dan paling kurang
beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur yang membidangi satuan kerja Teknologi Informasi
dengan Hak merangkap
Suara Anggota
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi yang ditunjuk oleh
merangkap Direktur yang membidangi Teknologi Informasi
Anggota
Anggota Direktur yang membidangi Business 1
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Anggota Direktur yang membidangi Compliance & Risk
Anggota tanpa Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko
Hak Suara
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing Business Planning &
Support
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Operations Development
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Transaction Services
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control & Analytics
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Funding & New Business Planning &
Support
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate Information Security
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing Business Risk
tugas dan wewenang Komite Pengarah 4. Kesesuaian antara pelaksanaan
Teknologi Informasi Pengembangan Teknologi Informasi dan
Rencana Pengembangan Teknologi Informasi.
Tugas dan wewenang Komite Pengarah Teknologi 5. Evaluasi atas efektivitas biaya Teknologi
Informasi adalah berdasarkan Pedoman dan Informasi terhadap pencapaian manfaat
Tata Tertib Kerja terkini adalah sebagai berikut: yang direncanakan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
6. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi
1. Rencana Strategis T1 yang sejalan dengan dan upaya peningkatannya.
rencana korporasi Bank. 7. Upaya penyelesaian berbagai masalah
2. Perumusan kebijakan, standar, dan prosedur terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat
Teknologi Informasi yang utama. diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan
3. Kesesuaian antara rencana pengembangan TI penyelenggara Teknologi Informasi secara
dan rencana strategis TI. efektif, efisien dan tepat waktu.
433
Page 435
8. Kecukupan dan alokasi sumber daya terkait Modernisasi teknologi dan kapabilitas di
Teknologi Informasi yang dimiliki Bank. area Risk & Compliance juga menjadi fokus,
9. Memberikan arahan dan persetujuan inisiatif termasuk pengembangan Anti Money Laundry
strategis terkait pengelolaan data (data (AML), Riscomnet, dan Operational Risk Based
governance). System (ORBAS).
laporan Komite Pengarah Teknologi 3. Modernisasi dan penguatan kapabilitas
Informasi tahun 2024 platform Data Warehouse dan platform
analytic agar mampu mengelola dan
Komite Pengarah Teknologi Informasi telah menganalisa berbagai macam data baik
memastikan seluruh pelaksanaan rapat tahun data yang terstruktur maupun tidak
2024 sesuai dengan Pedoman dan Tata Tertib terstuktur dengan memanfaatkan teknologi
Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi. Big Data platform dan Advanced Analytic
yang lebih maju. Optimalisasi sumber daya
Selama tahun 2024, Komite Pengarah Teknologi IT juga dilakukan dengan menyediakan
Informasi telah mengadakan rapat dengan dasar platform teknologi IT yang kuat
kombinasi kehadiran tatap muka dan daring guna mendukung platform bisnis seperti
sebanyak 4 (empat) kali dari 4 kali rencana rapat infrastruktur, automasi operasional IT dan
dan tidak terdapat pengambilan keputusan pengembangan.
sirkuler.
4. Peningkatan komponen teknologi IT untuk
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Teknologi memperkuat keamanan siber (Cyber
Pengarah Informasi telah membahas dan Security) IT dan menjaga kerahasiaan data
memberikan rekomendasi kepada Direksi yang (Perlindungan Data Nasabah) dengan
meliputi antara lain: menerapkan Standarisasi Keamanan
Informasi sesuai dengan Standard ISO
1. Melanjutkan rencana strategis Teknologi 27001 : 2013, prinsip Perlindungan Data
Informasi untuk inisiatif pengembangan Pribadi (PDP) UU No.27 tahun 2024
mobile application (Digital Front End) serta melanjutkan implementasi generasi
mencakup Terra, Mobile SiTepat, Mobile terbaru endpoint protection untuk
Banking Tepat Mobile dan Internet Banking, mendeteksi dan melindungi endpoint dari
Daya Bestee dan Mitra Tepat untuk serangan siber.
memberikan layanan perbankan syariah yang
lebih mudah dan aman terhadap nasabah. 5. Pengembangan sistem IT juga mencakup
Dari sisi infrastruktur digital, Bank telah penguatan infrastruktur dan tata kelola
memperkuat teknologi dan arsitektur Core IT, termasuk infrastruktur Data Center
Banking (Prospera Revamp dan Strengthen (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC)
T24) untuk mendukung penguatan dan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan
modernisasi sistem pembayaran. Selain inisiatif digital Bank serta memastikan
itu, penyelarasan tata kelola digital dengan kemampuan recovery system dari layanan
memastikan kepatuhan terhadap regulasi teknologi yang minimum disruption terhadap
yang berlaku. sistem kritikal Bank. Melalui eksplorasi
pemanfaatan infrastruktur dan teknologi
2. Fokus pada pembangunan infrastruktur public cloud, Bank berupaya meningkatkan
operasional dan kapasitas pengembangan efisiensi operasional IT yang inovatif dan
yang mendukung layanan, transaksi, memenuhi standar keamanan.
keamanan, dan automasi operasional di area
Digital Front End dan Core Banking System
Tbk
untuk produk-produk yang berbasis syariah.
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
434
Page 436
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Rapat Komite Pengarah Teknologi Informasi Tahun 2024
jumlah rapat persentase kehadiran/
nama jabatan
realisasi/rencana rapat rencana rapat
Hadi Wibowo Ketua Komite 4/4 100%
merangkap Anggota
Robertus J. Hadisurya Sekretaris Komite 4/4 100%
merangkap Anggota
Fachmy Achmad Anggota 4/4 100%
Dewi Nuzulianti Anggota 4/4 100%
Dwiyono Bayu Winantio Anggota 3/4 75%
Arief Ismail Anggota 4/4 100%
Komite Human Capital
Direksi di BTPN Syariah telah memberntuk Komite Human Capital dan keanggotaan terkini adalah
berdasarkan SK Direksi No. SK.004E/DIR/CSGC/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang penetapan
Susunan Anggota Komite Human Capital.
Pembentukan Komite Human Capital telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi
yang berlaku dan sesuai prinsip-prinsip GCG .
Keanggotaan Komite bersifat ex officio yang paling kurang beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur yang membidangi Human Capital
dengan Hak Suara merangkap Anggota
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital yang
merangkap Anggota ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Human Capital
Anggota Direktur Utama
Anggota Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Anggota Direktur yang membidangi Business 1
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Undangan Tetap Direktur yang membidangi Manajemen Risiko
tanpa Hak Suara
tugas dan wewenang Komite Human Capital
Tugas dan wewenang Komite Human Capital berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Human Capital terkini, adalah sebagai berikut:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
1. Menetapkan kebijakan, strategi dan sasaran yang bersifat strategis dalam bidang Human Capital.
2. Menyetujui pelaksanaan program remunerasi Human Capital.
3. Menyetujui usulan-usulan yang melebihi kewenangan kepala Divisi dan/atau Direktur yang
membidangi Human Capital.
435
Page 437
laporan Komite Human Capital 2. Keputusan pemenuhan kebutuhan organisasi
tahun 2024 untuk mengisi talenta dari eksternal dalam
mendukung strategi bisnis di 2024.
Komite Human Capital telah memastikan 3. Keputusan pemenuhan karyawan untuk
seluruh pelaksanaan rapat tahun 2024 telah posisi selain Mobile Marketing Sharia yang
memenuhi ketentuan Pedoman dan Tata Tertib disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian
Kerja Komite Human Capital. pengeluaran biaya tenaga kerja, serta
persetujuan melakukan piloting pemberian
Selama tahun 2024, Komite Human Capital telah tunjangan khusus di area bisnis pembiayaan
mengadakan rapat dengan kombinasi kehadiran terpilih, sebagai salah satu stimulus
tatap muka dan daring sebanyak 5 (lima) kali peningkatan stay-rate dan produktivitas
dari 4 kali rencana rapat dan mengambil 3 (tiga) karyawan.
kali keputusan sirkuler. 4. Keputusan persetujuan pengalihan sisa
saham treasury bagi karyawan di 2024.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Human 5. Keputusan pelaksanaan waktu penilaian
Capital telah membahas dan memberikan kinerja akhir tahun 2024 mulai dilakukan
rekomendasi kepada Direksi yang meliputi: di November 2024 dan peninjauan gaji dan
1. Laporan hasil penilaian kinerja karyawan bonus kinerja karyawan dilakukan di Januari
akhir tahun 2023, keputusan atas pengajuan 2025.
promosi grade 2024, peninjauan gaji 6. Persetujuan hasil kinerja 2024, persetujuan
karyawan 2024 dan bonus karyawan 2023; skema peninjauan gaji 2025 dan bonus kinerja
2024, serta persetujuan pengelolaan klaim
Asuransi Jiwa dan Cacat Tetap Karyawan
rapat Komite Human Capital tahun 2024
jumlah rapat
persentase kehadiran /
Nama jabatan (realisasi/
rencana rapat
rencana rapat)
Hadi Wibowo Ketua Komite 5/4 100%
merangkap Anggota
Ibnu Agung Mulyanto Sekretaris Komite 5/4 100%
merangkap Anggota
Fachmy Achmad Anggota 5/4 100%
Dewi Nuzulianti Anggota 5/4 100%
Dwiyono Bayu Winantio Anggota 5/4 100%
Komite Bisnis
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk Komite Bisnis dan keanggotaan terkini adalah berdasarkan
SK Direeksi No. SK.007/DIR/CSGC/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang penetapan Susunan
Anggota Komite Bisnis.
Pembentukan Komite Bisnis telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku
Tbk
sesuai prinsip-prinsip GCG.
Syariah Tbk
Syariah
keanggotaan Komite Bisnis adalah bersifat ex officio dan paling kurang beranggotakan :
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
436
Page 438
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur yang membidangi Business 1
dengan Hak Suara merangkap
Anggota
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing Business Planning &
merangkap Support di Financing Business
Anggota
Anggota Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi
Anggota Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Distribution di Financing Bussiness
tanpa Hak Suara
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control & Analytics
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Risk Management
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing Business Risk
Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Chief of Financing Distribution
tugas dan wewenang Komite Bisnis laporan Komite Bisnis Tahun 2024
Tugas dan wewenang Komite Bisnis berdasarkan Komite Bisnis telah memastikan seluruh
Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini adalah: pelaksanaan rapat tahun 2024 telah sesuai
1. Memantau secara berkala perkembangan dan dengan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
strategi Dana Pihak Ketiga serta Financing Bisnis.
Business TUR (Bisnis Pembiayaan Tunas
Usaha Rakyat/TUR); Selama tahun 2024, Komite Bisnis telah
2. Memantau secara berkala Business Financial mengadakan rapat dengan kombinasi kehadiran
Performance TUR (Keuangan Bisnis tatap muka dan daring sebanyak 10 (sepuluh)
Pembiayaan TUR), Business Process, Business kali dari 9 (sembilan) kali rencana rapat dan
Risk dan Sumber Daya Manusia; tidak terdapat pengambilan keputusan sirkuler.
3. Mengkaji setiap pengajuan produk atau
inisiatif baru di Business TUR sebelum Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite
diajukan untuk mendapatkan persetujuan Bisnis telah membahas dan memberikan
BOD; rekomendasi kepada Direksi yang meliputi
4. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan antara lain pembahasan mengenai financing
strategi, pedoman maupun kebijakan performance, financing quality, kualitas proses
Financing Business TUR (Bisnis Pembiayaan dan sumber daya manusia serta pembiayaan
TUR); non-TUR. Sejalan dengan inisiatif Bank dalam
5. Mengkaji perkembangan dan proyeksi mengembalikan disiplin nasabah, Komite Bisnis
keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk telah melaksanakan pengawasan dengan
mengarahkan kebijakan yang ditetapkan. sangat ketat terhadap portofolio pembiayaan
yang diberikan dan upaya pengembalian
PT Bank BTPN Syariah Tbk
kedisiplinan nasabah seperti kehadiran dan
pembayaran tepat waktu.
437
Page 439
Dalam pengelolaan kualitas pembiayaan, Komite Bisnis telah mendapatkan informasi berkala dari
Team Business untuk memastikan perkembangan perbaikan dari area-area yang menjadi fokus Bank
dan terus ditingkatkan melalui sosialisasi, pendampingan maupun pengembangan sistem.
Dalam pengelolaan sumber daya manusia Komite Bisnis telah memastikan dilakukannya pemenuhan
jumlah team di lapangan maupun pengembangan kapabilitas sehingga dapat memberikan layanan
terbaik kepada nasabah.
Melalui pelaksanaan pertemuan Komite Bisnis selama tahun 2024, pengawasan atas pencapaian
rencana bisnis pembiayaan berhasil dikelola dengan baik dan menghasilkan kinerja yang optimal.
rapat Komite Bisnis Tahun 2024
jumlah rapat persentase kehadiran/
nama jabatan
(realisasi/rencana rapat) rencana rapat
Dwiyono Bayu Winantio Ketua Komite 10/9 100%
merangkap
Anggota
Hendrianto Sekretaris Komite 10/9 100%
merangkap
Anggota
Fachmy Achmad Anggota 10/9 100%
Dewi Nuzulianti Anggota 10/9 100%
Muhammad Affendie Anggota 10/9 100%
Ibnu Agung Mulyanto Anggota 9/9 100%
Robertus J. Hadisurya Anggota 10/9 100%
Komite Kebijakan Pembiayaan
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan dan keanggotaan terkini
adalah berdasarkan SK Direksi No. SK.004B/DIR/CSGC/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang
penetapan Susunan Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan.
Pembentukan Komite Kebijakan Pembiayaan telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan
kompentesi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
Keanggotaan Komite Kebijakan Pembiayaan adalah bersifat ex officio dan paling kurang
beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur Utama
dengan Hak Suara merangkap anggota
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko
merangkap anggota
Tbk
Tbk
Anggota Direktur yang membidangi Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Syariah
Syariah
Anggota Direktur yang membidangi Business 2
Anggota Direktur yang membidangi Business 1
BTPN
BTPN
Anggota Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head)
PTPT Bank
Bank
438
Page 440
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
tugas dan wewenang Komite Kebijakan 2. Memberikan saran langkah-langkah
Pembiayaan perbaikan kepada Direksi dengan tembusan
kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal
Tugas dan wewenang komite Kebijakan yang terkait dengan laporan di butir (1);
pembiayaan berdasarkan Pedoman dan Tata 3. Dalam hal terdapat penyimpangan dalam
Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan terkini pelaksanaan KPB yang terkait dengan
adalah sebagai berikut pemenuhan prinsip syariah maka laporan
disampaikan pula kepada Dewan Pengawas
tugas Komite Kebijakan Pembiayaan Syariah.
1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam laporan Komite Kebijakan
penyusunan Kebijakan Pembiayaan Bank Pembiayaan Tahun 2024
(“KPB”), terutama yang berkaitan dengan
perumusan prinsip kehati-hatian dalam Komite Pembiayaan telah memastikan seluruh
pembiayaan. pelaksanaan rapat tahun 2024 telah sesuai
2. Mengawasi agar KPB dapat diterapkan dan dengan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten Kebijakan Pembiayaan.
serta merumuskan pemecahan dalam hal
terdapat hambatan atau kendala dalam Selama tahun 2024,Komite Kebijakan
penerapan KPB. Selanjutnya Komite juga Pembiayaan telah mengadakan rapat secara
melakukan kajian berkala terhadap KPB dan daring sebanyak 1 (satu) kali dan tidak terdapat
memberikan saran kepada Direksi dalam hal pengambilan keputusan sirkuler.
diperlukan perubahan atau perbaikan KPB;
3. Memantau dan mengevaluasi: Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan
a. Perkembangan dan kualitas portofolio Pembiayaan telah membahas dan memberikan
pembiayaan secara keseluruhan; rekomendasi kepada Direksi terkait hal-hal yang
b. Kebenaran pelaksanaan kewenangan meliputi performance portfolio pembiayaan
memutus Pembiayaan; segmen ultra mikro, portfolio pembiayaan non
c. Kebenaran proses pemberian, segmen ultra mikro, penerapan Framework
perkembangan, dan kualitas Pembiayaan Monitoring Limit Risk Management, Evaluasi
yang diberikan kepada pihak terkait Ketentuan Pembiayaan dan rekomendasinya.
dengan Bank dan debitur besar tertentu;
d. Kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPK/ Sejalan dengan initiatif Bank untuk
BMPD; meningkatkan portfolio yang sehat, maka
e. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan sepanjang tahun 2024, komite Kebijakan
perundangan dan peraturan lain dalam Pembiayaan telah memberikan rekomendasi
pelaksanaan pemberian Pembiayaan; penerbitan beberapa ketentuan dalam
f. Penyelesaian Pembiayaan bermasalah rangka kebutuhan bisnis, strategi perbaikan
sesuai dengan yang ditetapkan dalam kinerja maupun ketentuan yang sejalan
KPB; dengan kebijakan pemerintah dan OJK. Pada
g. Upaya Bank dalam memenuhi kecukupan pembiayaan non segmen ultra mikro, Komite
jumlah penyisihan penghapusan Kebijakan Pembiayaan telah memberikan
pembiayaan; dan rekomendasi pada penerapan tata kelola yang
h. Penerapan prinsip syariah di dalam proses baik terhadap proses penyaluran pembiayaan
pembiayaan. pada non segmen ultra mikro seiring dengan
peningkatan jumlah portofolio pembiayaan pada
tanggung jawab Komite Kebijakan segmen tersebut. Selain itu Komite Kebijakan
Pembiayaan Pembiayaan telah memastikan pelaksanaan
evaluasi atas ketentuan pembiayaan untuk
PT Bank BTPN Syariah Tbk
1. Menyampaikan laporan tertulis secara memenuhi kecukupan pengendalian internal
berkala kepada Direksi dengan tembusan dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian.
kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Hasil pengawasan atas penerapan dan
pelaksanaan KPB; dan
b. Hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana tercantum dalam tugas di
atas;
439
Page 441
rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Tahun 2024
jumlah rapat persentase
nama jabatan realisasi/ kehadiran/
rencana rapat rencana rapat
Hadi Wibowo Ketua Komite 1/1 100%
merangkap anggota
Dharma Putera Sekretaris Komite 1/1 100%
merangkap anggota
Arief Ismail Anggota 1/1 100%
Dwiyono Bayu Winantio Anggota 1/1 100%
Dewi Nuzulianti Anggota 1/1 100%
Gatot Prasetyo Anggota 1/1 100%
komite sistem manajemen keamanan informasi
Direksi di BTPN Syariah telah membentuk Komite Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan
keanggotaan terkini adalahh berdasarkan SK Direksi terkini No. SK.004G/DIR/CSGC/VII/2023 tanggal
18 Juli 2024 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Pembentukan Komite Kebijakan Pembiayaan telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan
kompentesi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
Keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan:
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Ketua Komite Direktur Compliance & Risk atau yang membidangi Corporate
dengan Hak Suara merangkap anggota Information Security
Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate Information Security
merangkap anggota
Anggota Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi IT Planning, Strategic and
Governance
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Risk Management
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital
Anggota Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate Services
Anggota Pejabat Eksekutif yang membidangi Compliance
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
440
Page 442
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
susunan komite keanggotaan bersifat ex officio
Anggota Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang Membidangi
tanpa Hak Suara Corporate Information Security
Undangan Tetap Pejabat Koordinator Pelaksana BCM yang ditunjuk oleh Ketua BCM/
Direktur yang membidangi Finance, Treasury & Operations
Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi Risk
Management dan BCM
Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi
Human Capital
Undangan Tetap Pejabat IT Infrastructure, Service & Operations yang ditunjuk oleh
Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi
Undangan Tetap Pejabat IT Security yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
membidangi Teknologi Informasi
Undangan Tetap Pejabat IT Risk & Governance yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif
yang membidangi Teknologi Informasi
Undangan Tetap Pejabat IT Procurement yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
membidangi Teknologi Informasi
Undangan Tetap Pejabat procurement yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
membidangi Corporate Services
Undangan Tetap Pejabat User Parameter Management yang ditunjuk oleh Direktur
yang membidangi Finance, Treasury & Operations
tugas dan wewenang Komite Sistem laporan Komite Sistem Manajemen
Manajemen Keamanan Informasi Keamanan Informasi tahun 2024
Tugas dan wewenang Komite Sistem Manajemen Komite SMKI telah memastikan pelaksanaan
Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan rapat tahun 2024 telah memenuhi ketentuan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini adalah: Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite SMKI.
1. Merencanakan pengelolaan sistem
manajemen keamanan informasi dan Selama tahun 2024 Komite SMKI telah
kebijakan Bank terkait penggunaan informasi mengadakan rapat sebanyak 1 (satu) kali dari
termasuk Tindakan untuk mengatasi risiko 1 (satu) kali rencana rapat dan tidak terdapat
dan peluang serta cara mengintegrasikan pengambilan keputusan sirkuler.
dan melaksanakan Tindakan ke dalam proses
SMKI. Dalam pelaksnaaan tugasnya, Komite SMKI
2. Menetapkan persyaratan keamanan telah membahas dan memberikan rekomendasi
informasi dalam bentuk kebijakan, standar kepada Direksi yang meliputi rekomendasi
dan prosedur terkait penerapan sistem pembuatan kerangka kerja manajemen risiko
manajemen keamanan informasi yang siber untuk melindungi aset informasi Bank dari
memadai. ancaman siber secara lebih tepat, implementasi
3. Mengkomunikasikan persyaratan keamanan penilaian keamanan informasi pihak ketiga
informasi dalam bentuk kebijakan, standar yang akan berjalan efektif di tahun 2025, dan
dan prosedur terkait penerapan sistem perbaikan berkelanjutan dari sisi teknologi.
manajemen keamanan informasi yang
PT Bank BTPN Syariah Tbk
memadai. Dari pengamanan infrastruktur dan sistem
4. Mengimplementasikan dan memastikan aplikasi, Komite telah memberikan rekomendasi
implementasi SMKI dijalankan sesuai sehubungan penguatan perlindungan dengan
dengan kebijakan, SOP, dan pedoman yang dilakukannya pengujian keamanan dari sisi
ditetapkan. aplikasi, serta pengujian keamanan berbasis
skenario oleh tim tanggap insiden siber dan
pelaksanaan uji coba atas Rencana Pemulihan
Bencana.
441
Page 443
Selain itu, telah dilakukan kajian tingkat ISO27001:2013 sebagai standar best practice
kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi yang diadopsi, pelaksanaan simulasi pengujian
dan standar international best practice, berbasis skenario oleh tim tanggap insiden
serta pemeriksaan rutin oleh internal audit siber, implementasi nextgen endpoint protection
terhadap keamanan informasi. untuk mendeteksi dan melindungi endpoint
dari serangan siber, melanjutkan program
Komite SMKI telah menghasilkan beberapa peningkatan kesadaran (awareness) khususnya
keputusan strategis dalam pengelolaan keamanan siber, dan melakukan pemeriksaan
pengamanan informasi khususnya risiko rutin oleh internal audit.
keamanan siber, dengan menetapkan
rapat Komite Sistem Manajemen Keamanan Informasi tahun 2024
jumlah rapat persentase
nama jabatan realisasi/ kehadiran/
rencana rapat rencana rapat
Arief Ismail Ketua Komite 1/1 100%
merangkap anggota
Her Purwoko Sekretaris Komite 1/1 100%
merangkap anggota
Fachmy Achmad Anggota 1/1 100%
Robertus J. Hadisurya Anggota 1/1 100%
Rizal Muska Kamil Anggota 1/1 100%
Dharma Putera Anggota 1/1 100%
Ibnu Agung Mulyanto Anggota 1/1 100%
Gatot Prasetyo Anggota 1/1 100%
Herjandi Anggota 1/1 100%
Fauzan Rizani Anggota 1/1 100%
jumlah pengambilan keputusan sirkuler Komite Direksi selama tahun 2024
Komite Komite Komite Komite
Komite Komite
Pengarah Manajemen Kebijakan Sistem
ALCO Human Capital Bisnis
Teknologi Risiko Pembiayaan Manajemen
Informasi Informasi
2 (dua) Tidak 3 (tiga) Tidak Tidak Tidak Tidak
Terdapat Terdapat Terdapat Terdapat Terdapat
Keputusan Keputusan Keputusan Keputusan Keputusan
Sirkuler Sirkuler Sirkuler Sirkuler Sirkuler
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
442
Page 444
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
sekretaris
perusahaan
Profil Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah dijabat oleh Direktur Kepatuhan, yang bertanggung jawab
atas penyebarluasan informasi material yang berkaitan dengan kinerja BTPN Syariah.
Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada halaman Profil Direksi. Sekretaris Perusahaan
berdomisili di Tangerang Selatan, Indonesia.
struktur sekretaris perusahaan
Compliance & Risk Director
merangkap Sekretaris Perusahaan
Corporate Secretary &
General Counsel Head
Corporate Action &
Stakeholders Management Head
dasar acuan
Penunjukaan Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memenuhi POJK No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan No.
I-A, tentang Penunjukan atau Penggantian Sekretaris Perusahaan.
BTPN Syariah telah melaksanakan penunjukan kembali Arief Ismail, Direktur Kepatuhan sebagai
Sekretaris Perusahaan. Penunjukan kembali Sekretaris Perusahaan dimaksud berdasarkan Keputusan
Sirkuler Direksi Nomor 005/CIR/DIR/IV/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Penunjukan Kembali
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Bank BTPN Syariah Tbk dan ditetapkan dalam Surat
Keputusan Direksi Nomor SK 009/DIR/CSGC/IV/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Penetapan
Pejabat Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 12 April 2023. Atas penunjukan kembali
Sekretaris Perusahaan, Bank telah melakukan keterbukaan informasi melalui Situs Web Bursa Efek
Indonesia dan Pasar Modal serta Situs Web BTPN Syariah.
Periode jabatan Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Sirkuler Direksi Nomor 005/CIR/DIR/IV/2023 tanggal 12 April 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 (sesuai dengan masa
jabatan anggota Direksi yang diangkat berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tanggal 12 April 2023).
443
Page 445
Keterangan singkat mengenai Sekretaris riwayat pendidikan sekretaris perusahaan
Perusahaan di BTPN Syariah:
Sarjana Teknik Industri, Institut Teknologi
Nama : Arief Ismail Bandung (1990)
Domisili :Tangerang Selatan
Alamat Kantor : Menara SMBC Lantai 12 tugas dan tanggung jawab
CBD Mega Kuningan Jl. DR. Ide sekretaris perusahaan
Anak Agung Gde Agung
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
Kav. 5.5 – 5.6,
Perusahaan di BTPN Syariah berdasarkan
Jakarta Selatan 12950 Keputusan Sirkuler Direksi Nomor 005/CIR/DIR/
Telephone : +6221 300 26 400 IV/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Penunjukan
Facsimile : +6221 252 0356 Kembali Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN
Email : corsec@btpnsyariah.com Syariah Tbk adalah:
riwayat jabatan sekretaris perusahaan 1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal
khususnya peraturan perundangan yang
1. Direktur Kepatuhan di PT Bank BTPN Syariah berlaku di bidang Pasar Modal;
Tbk (2017- sekarang) 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan
2. HSBC Indonesia Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
a. SVP Country Head Retail Banking & Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan
Wealth Management (RBWM) Risk – perundangan di bidang Pasar Modal;
(sebelumnya bernama Head of Consumer 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris,
Credit Risk) (2011-2017) dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
b. SVP Portfolio Management Consumer yang meliputi:
Credit Risk (2011) a. Keterbukaan Informasi kepada
3. Pemimpin Divisi Consumer Risk di PT Bank masyarakat, termasuk ketersediaan
Negara Indonesia Tbk (2010) informasi pada Situs Web Emiten atau
4. Head of Retail Credit Risk di ANZ Panin Bank Perusahaan Publik;
(2010) b. Penyampaian Laporan kepada Otoritas
5. Country Head of Risk and Head of Consumer Jasa Keuangan tepat waktu;
Risk di ABN AMRO Bank/ Royal Bank of c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat
Scotland (RBS) (2008-2010) Umum Pemegang Saham;
6. Head of Consumer Risk di ABN AMRO Bank/ d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat
Royal Bank of Scotland (RBS) (2005-2008) Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk e. Pelaksanaan Program orientasi terhadap
a. Unsecured Risk Management Head (2004- perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
2005) Komisaris
b. Card Centre’s Credit Cycle Manager 4. Sebagai penghubung antara Emiten atau
(2001-2004) Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham
8. Marketing Director di PT Rahajasa Media Emiten, atau Perusahaan Publik, Otoritas
Internet (1999-2001) Jasa Keuangan dan Pemangku Kepentingan
9. Director of New Business di GE Capital, lainnya.
Global Consumer (1998-1999)
10. Director of Risk di GE Capital, Global Selama tahun 2024 Sekretaris Perusahaan di
Consumer (1995-1997) BTPN Syariah telah melaksanakan pemenuhan
11. Citibank tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
a. Direct Sales Manager, Global Consumer
(1995) Hubungan Afiliasi
Tbk
b. Credit Policy Manager, Global Consumer
Tbk
Syariah
(1991-1994) Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi,
Syariah
c. Management Associate Program as Credit Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah
Analyst, Global Consumer (1990-1991) maupun Pemegang Saham Pengendali
BTPN
12. Entry level trainee di PT USI Jaya – IBM Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
BTPN
Indonesia (1991) Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah tahun
Bank
2024
Bank
PTPT
444
Page 446
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
1. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN Sekretaris Perusahaan telah memastikan
Syariah atas penerapan GCG sebagai BTPN Syariah telah memiliki standar
perusahaan publik dan sebagai bank umum pengelolaan risiko dan internal control
syariah antara lain: sesuai dengan prinsip three lines of
defense;
a. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
17 tahun 2023 tentang Pelaksanaan d. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Penerapan Tata Kelola bagi Bank 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web
Umum juncto POJK Nomor 2 tahun Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris
2024 Pelaksanaan Penerapan Tata Perusahaan telah memastikan komitmen
Kelola bagi Bank Umum Syariah dan BTPN Syariah melakukan transparansi dan
Unit Usaha Syariah juncto POJK Nomor keterbukaan informasi sesuai ketentuan;
21/POJK.04/2015 tentang Penerapan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, e. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
BTPN Syariah telah berpedoman kepada 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
Pedoman Tata Kelola yang mencakup Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata Sekretaris Perusahaan telah memastikan
kelola perusahaan yang baik, serta 25 (dua BTPN Syariah telah menyampaikan
puluh lima) rekomendasi penerapan aspek Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
dan prinsip tata kelola perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah
baik; mendapat persetujuan pemegang saham
pada Rapat Umum Pemegang Saham
b. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor tanggal 20 Maret 2024;
17 tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Penerapan Tata Kelola bagi Bank f. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Umum dan POJK Nomor 2 tahun 2024 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola bagi Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Perusahaan Terbuka (yang saat ini telah
Syariah, Sekretaris Perusahaan telah dicabut oleh POJK Nomor 29 tahun 2023
memastikan pemenuhan kewajiban BTPN tentang Pembelian Kembali Saham yang
Syariah dalam melakukan : Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka)
1) Perubahan Anggaran Dasar juncto POJK Nomor 59/POJK.03/2017
2) Perubahan susunan anggota Komite tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Dewan Komisaris dan Komite Direksi Pemberian Remunerasi bagi Bank
tahun 2024 Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
3) Pengkinian berkala atas Kebijakan Sekretaris Perusahaan telah memastikan
Utama dan kebijakan pendukung pelaksanaan pengalihan sebagian saham
lainnya; treasuri hasil pembelian kembali di tahun
4) Pengkinian berkala Pedoman dan 2024, dalam rangka pemberian remunerasi
Tata Tertib Kerja Organ Bank dan yang bersifat variable kepada Material
Organ Pendukung Bank, diantaranya Risk Takers atas kinerja BTPN Syariah
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan telah mengikuti ketentuan yang berlaku;
Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas
Syariah, serta Komite Dewan Komisaris g. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
dan Komite Direksi; 38/POJK.03/2019 tentang POJK Nomor
31/POJK.03/2018 tentang Perubahan
c. Dalam rangka pemenuhan POJK 8/ Atas POJK Nomor 32/POJK.03/2018
POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Batas Maksimum Pemberian Kredit dan
Kesehatan Bank Umum Syariah dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Unit Usaha Syariah dan POJK Nomor Sekretaris Perusahaan telah memastikan
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan BTPN Syariah mengedepankan prinsip
Manajemen Risiko bagi Bank Umum kehati-hatian dan menyampaikan Laporan
Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta sehubungan Pihak Terkait secara berkala
memperhatikan SEOJK Nomor 10/ maupun secara insidentil dalam hal
SEOJK.03/2014 tentang Penilaian terdapat pengkinian data pada laporan;
Kesehatan Bank Umum Syariah,
445
Page 447
h. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor m. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 5 tahun 2024 tentang Penetapan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Status Pengawasan dan Penanganan
Saham Perusahaan Terbuka, Sekretaris Permasalahan Bank Umum, Sekretaris
Perusahaan telah memastikan BTPN Perusahaan telah memastikan BTPN
Syariah melaksanakan Rapat Umum Syariah menyusun dan menyampaikan
Pemegang Saham Tahunan di tahun 2024; Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
untuk pertama kalinya kepada OJK pada
i. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor November 2024.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Rencana Aksi Pemulihan (Recovery
Perusahaan Terbuka secara elektronik, Plan) dimaksud akan diajukan kepada
Sekretaris Perusahaan telah memastikan pemegang saham untuk persetujuan pada
BTPN Syariah melaksanakan Rapat Umum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Pemegang Saham Tahunan di tahun yang akan diselenggarakan di tahun 2025;
2024 secara elektronik (e-RUPS) dan
menyediakan alternatif pemberian kuasa n. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
dan perhitungan suara secara elektronik Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2
(e-Proxy dan e-Voting); tahun 2024 tentang Rencana Resolusi bagi
Bank Umum, Sekretaris Perusahaan telah
j. Dalam rangka pemenuhan SEOJK Nomor memastikan BTPN Syariah menyusun
16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan menyampaikan Rencana Resolusi
dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau (Resolution Plan) untuk pertama kalinya
Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
telah memastikan Laporan Tahunan dan pada November 2024;
Laporan Keberlanjutan BTPN Syariah
tahun 2023 telah mengadopsi ketentuan o. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 15
dimaksud; tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan
Keuangan Bank, Sekretaris Perusahaan
k. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor telah memastikan BTPN Syariah
29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali melakukan pengkinian terhadap Kebijakan
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Tata Kelola serta terhadap tugas dan
Terbuka, Sekretaris Perusahaan telah tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi
memastikan BTPN Syariah telah serta Komite Audit di tahun 2024
menyampaikan laporan perkembangan
pengalihan saham hasil pembelian kembali 2. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN
untuk periode semester I tahun 2024 dan Syariah dalam rangka Keterbukaan Informasi
semester II tahun 2024 kepada Regulator. tahun 2024, antara lain
l. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor a. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik atas Informasi atau Fakta Material oleh
dalam kegiatan jasa keuangan tentang Emiten atau Perusahaan Publik juncto
Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan POJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Pengembangan dan Penguatan Emiten
kegiatan jasa keuangan, Sekretaris dan Perusahaan Publik, Sekretaris
Perusahaan telah memastikan BTPN Perusahaan telah memastikan BTPN
Syariah memperhatikan pembatasan Syariah melakukan transparansi atas
Tbk
penggunaan jasa audit atas informasi penyajian Laporan Tahunan 2024,
Tbk
Syariah
keuangan historis tahunan dari akuntan Laporan Keuangan Interim dan Laporan
Syariah
publik yang sama serta memastikan Keuangan Tahunan, Laporan konsolidasi
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor serta laporan insidentil lainnya melalui
BTPN
Akuntan Publik yang memeriksa buku Bank sistem pelaporan kepada Regulator dan
BTPN
untuk tahun buku yang berakhir pada mengumumkan kepada publik melalui
Bank
tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai situs web BTPN Syariah dalam batas
Bank
ketentuan. waktu sesuai ketentuan;
PTPT
446
Page 448
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
b. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 3. Memastikan Pemenuhan Komitmen BTPN
7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Syariah atas Penerapan GCG dalam rangka
Laporan melalui sistem pelaporan Sinergi Perbankan tahun 2024, antara lain:
elektronik emiten atau perusahaan publik,
Sekretaris Perusahaan telah memastikan Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 16/
BTPN Syariah menyampaikan laporan POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
secara berkala kepada OJK melalui Sistem yang didalamnya mengatur tentang Sinergi
Pelaporan Elektronik (SPE); Perbankan, Sekretaris Perusahaan telah
memastikan BTPN Syariah bersama dengan
c. Dalam rangka pemenuhan Surat SMBCI yang memiliki hubungan kepemilikan,
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia telah melakukan sinergi perbankan:
Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang a. Dituangkan dalam 10 (sepuluh) perjanjian
Kewajiban Penyampaian Informasi, kerjasama per posisi 31 Desember 2024.
Sekretaris Perusahaan telah memastikan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk
BTPN Syariah menyampaikan Laporan menunjang pelaksanaan kegiatan BTPN
Bulanan Registrasi Pemegang Efek atau Syariah dan memberikan nilai tambah
Perubahan Struktur Pemegang Saham bagi bank umum syariah dan bank umum;
melalui sistem pelaporan kepada regulator
secara berkala dan informasi tercantum b. Dituangkan dalam sebuah Perjanjian
dalam situs web Bank selama tahun 2024 Kerjasama yang meliputi 11 bidang
Kehadiran Perusahaan Anak dari BTPN
d. Dalam rangka pemenuhan Surat Syariah, BTPN Syariah Ventura bertujuan
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan kebutuhan nasabah
Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 tentang yang terus berubah dan memastikan
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang terjadinya peningkatan kesejahteraan
Kewajiban Penyampaian Informasi, bagian terhadap nasabah inklusi, serta
III 1.3.1, Sekretaris Perusahaan telah kesempatan melayani lebih banyak
memastikan BTPN Syariah melaksanakan nasabah secara berkelanjutan dengan
Paparan Publik (Public Expose) pada memanfaatkan teknologi untuk kebaikan
tanggal 27 Agustus 2024 dan telah untuk membangun aspirasi: Sharia Digital
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Ecosystem for Unbanked.
Paparan Publik kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia Penjelasan sehubungan Perusahaan Anak
pada tanggal 30 Agustus 2024 dan terdapat dalam penjelasan Perusahaan
melakukan keterbukaan informasi atas Anak pada Laporan Tahunan 2024 ini.
tujuan tersebut;
4. Perwujudan Komitmen Penerapan GCG dalam
e. Dalam rangka pemenuhan Surat rangka Penetapan Konglomerasi Keuangan
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia SMBC di Indonesia tahun 2024, antara lain:
Nomor KEP-00101/BEI/12-2021 tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat 18/POJK.03/2014 juncto SEOJK Nomor
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan 15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan
oleh Perusahaan tercatat sehubungan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi
ketentuan Free Float sebagai persyaratan Keuangan dan POJK Nomor 17/POJK.03/2015
untuk tetap tercatat di Papan Utama juncto SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2015
Bursa, Sekretaris Perusahaan telah tentang Penerapan Manajemen Risiko
memastikan komposisi kepemilikan saham Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
publik di BTPN Syariah telah memenuhi Sekretaris Perusahaan telah memastikan
ketentuan. Posisi 31 Desember 2024, BTPN Syariah selaku Entitas Anggota dari
kepemilikan saham publik mencapai Konglomerasi Keuangan SMBC Indonesia:
29,997%. a. Mereview dan menandatangani Piagam
Korporasi, Kebijakan Komite Tata
Kelola Terintegrasi serta Pedoman dan
Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola
Terintegrasi; dan
447
Page 449
b. Melakukan pengkinian atas tugas dan 6. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN
tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Syariah terhadap Perusahaan Anak
Pengawas Syariah dan Direksi terkait a. Dalam rangka penyertaan modal
konglomerasi keuangan pada tahun 2024; Perdana dan penambahan modal pada
c. Menunjuk seorang anggota Dewan Perusahaan Anak, Sekretaris Perusahaan
Komisaris Indepeden dan seorang telah memastikan BTPN Syariah
anggota Dewan Pengawas Syariah memperhatikan ketentuan antara lain:
sebagai anggota pada Komite Tata Kelola 1) Pemenuhan POJK Nomor 38/
Terintegrasi; POJK.03/2019 tentang Perubahan
d. Menyusun dan menyampaikan penilaian Atas POJK Nomor 32/POJK.03/2018
sendiri (self assessment) Tata Kelola tentang Batas Maksimum Pemberian
Terintegrasi kepada Entitas Utama tahun Kredit dan Penyediaan Dana Besar
2024 bagi Bank Umum;
2) Pemenuhan POJK Nomor 22 Tahun
5. Memastikan pemenuhan komitmen BTPN 2022 tentang Kegiatan Penyertaan
Syariah atas Penerapan GCG dalam rangka Modal oleh Bank Umum;
Aksi Keberlanjutan tahun 2024, antara lain: 3) Pemenuhan POJK Nomor
35/POJK.05/2015 tentang
Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/ Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
POJK.03/2017 perihal Penerapan Keuangan Modal Ventura sehubungan dengan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, kegiata usaha Perusahaan Anak;
Emiten dan Perusahaan Publik, Sekretaris
Perusahaan telah memastikan bahwa BTPN b. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Syariah : 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum
a. Memiliki Rencana Aksi Keuangan Syariah dan Unit Usaha Syariah,
Berkelanjutan periode 2025-2029 Sekretaris Perusahaan telah memastikan
(indikator 2025); BTPN Syariah melaksanakan penerapan
b. Menerbitkan Laporan Berkelanjutan untuk Manajemen Risiko secara konsolidasi
tahun buku 2023 yang diterbitkan di tahun dengan Perusahaan Anak termasuk
2024 melalui penyajian laporan secara menyampaikan Laporan Profil Risiko
tepat waktu; secara konsolidasi kepada OJK tahun
c. Melakukan laporan Keberlanjutan tahun 2024; dan
buku 2023 telah tersedia di Situs Web
Bank sejak tanggal Pemanggilan Rapat c. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor
Umum Pemegang Saham Tahunan 8/POJK.03/2014 dan SEOJK Nomor
tanggal 27 Februari 2024; dan 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian
d. Melaksanakan komunikasi yang Kesehatan Bank Umum Syariah dan
transparan kepada para pemangku Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah
kepentingan, termasuk kepada melaksanakan Self Assessment GCG
Pemegang Saham dan Investor atas konsolidasi dengan Perusahaan Anak
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan untuk melengkapi Self Assessment GCG
sebagaimana diisyaratkan POJK Nomor dengan Entitas Induk.
51/POJK.03/2017 perihal Penerapan
Keuangan Berkelanjutan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan
tanggal 20 Maret 2024.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
448
Page 450
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
program pelatihan dan sertifikasi yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah pada tahun 2024
no pelatihan/workshop penyelenggara tanggal
1 Townhall Grup SMBC PT Bank SMBC Indonesia Tbk 18 Januari 2024
2 Generation Gap Dr Muhammad Faisal 23 Februari 2024
3 Pelatihan Pelindungan Data Pribadi PT Pricewaterhousecoopers 28 Juni 2024
Consulting Indonesia
4 Townhall Grup SMBC PT Bank SMBC Indonesia Tbk 06 Juli 2024
5 Understanding Interrelation: Banking, Venture PT Bank SMBC Indonesia Tbk 10 Juli 2024
Capital and Startups
6 Menjaga Kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Forum Komunikasi Direktur 15 Juli 2024
Keuangan Dalam Mendukung Ekonomi Inklusif Kepatuhan Perbankan
Melalui Pengawasan, Edukasi Keuangan dan
Perlindungan Konsumen Dalam Kompleksitas
Produk Keuangan
7 Journey to Sustainability With PT Pertamina Indonesia Corporate Secretary 31 Juli 2024
(Persero) Association
8 Plenary Session Bank Indonesia & Journal of Islamic 02 Agustus 2024
The 10th International Islamic Monetary Monetary Economics and Finance
Economics and Finance and Call for Paper (JIMF)
(10-IIMEFC) - Promoting Inclusive and
Sustainable Growth with Sharia Economy Amid
the Age of Digitalization and Global Uncertainty
9 Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Bankers Association for Risk 4-5 September 2024
Perbankan Management (BARA)
10 Penyetaraan Sertifikat Manajemen Risiko LSPKS 27 September 2024
Kualifikasi 7
11 Risk Awareness Pasar Trainer 30 September 2024
12 Pengenalan IFRS 1 & 2: Panduan Praktis bagi Indonesia Corporate Secretary 04 November 2024
Perusahaan di Indonesia Association
siaran pers BTPN Syariah tahun 2024
no tanggal keterangan
1 7 Februari 2024 Kinerja Terkendali di 2023, BTPN Syariah Senantiasa Loyal Dampingi Masyarakat
Inklusi
2 21 Maret 2024 RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen
3 26 April 2024 Kinerja Terjaga,Nasabah Inklusi Intensif Didampingi
4 26 Juli 2024 Selektif Salurkan Pembiayaan Topang Kinerja BTPN Syariah Semester I 2024
5 25 Oktober 2024 Kinerja Q3 BTPN Syariah Sesuai Prediksi: Konsisten Perbaiki Kualitas, Nasabah
Dilayani Tuntas
PT Bank BTPN Syariah Tbk
449
Page 451
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
1 S.008/DIR/CSGC/I/2024 10 Januari OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Desember Efek Indonesia, PT
2023) Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
2 S.009/DIR/CSGC/I/2024 10 Januari OJK DPBS Rencana Pengalihan Lembaga lain,
2024 Sebagian Saham diantaranya PT
OJK Pasar Treasuri dalam Kustodian Sentra
Modal Net Rangka Pemberian Efek Indonesia, PT
Remunerasi yang Datindo Entrycom
BEI Net Bersifat Variable
Kepada Direksi atas
Lembaga
Kinerja PT Bank BTPN
lainnya
Syariah Tbk untuk
Situs Web Memenuhi Peraturan
BTPN Syariah Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
59/POJK.03/2017
tentang Penerapan
Tata Kelola
Dalam Pemberian
Remunerasi Bagi
Bank Umum Syariah
& Unit Usaha Syariah
3 S.034/DIR/CSGC/I/2024 25 Januari OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi Yang diantaranya PT
OJK Pasar Perlu Diketahui Kustodian Sentra
Modal Net Publik - Pelaksanaan Efek Indonesia, PT
Pengalihan Sebagian Datindo Entrycom
BEI Net Saham Treasuri Tahun
2024
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
4 S.035/DIR/CSGC/I/2024 25 Januari OJK DPBS Laporan Kepemilikan Lembaga lain,
2024 atau Perubahan diantaranya PT
OJK Pasar Kepemilikan Saham Kustodian Sentra
Modal Net Anggota Direksi PT Efek Indonesia
Bank BTPN Syariah
BEI Net Tbk a.n Bapak Hadi
Wibowo
Lembaga
lainnya
Situs Web
Tbk
BTPN Syariah
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN Tbk
Syariah
450
Page 452
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
5 S.036/DIR/CSGC/I/2024 25 Januari OJK DPBS Laporan Kepemilikan Lembaga lain,
2024 atau Perubahan diantaranya PT
OJK Pasar Kepemilikan Saham Kustodian Sentra
Modal Net Anggota Direksi PT Efek Indonesia
Bank BTPN Syariah
BEI Net Tbk a.n Bapak Arief
Ismail
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
6 S.037/DIR/CSGC/I/2024 25 Januari OJK DPBS Laporan Kepemilikan Lembaga lain,
2024 atau Perubahan diantaranya PT
OJK Pasar Kepemilikan Saham Kustodian Sentra
Modal Net Anggota Direksi PT Efek Indonesia
Bank BTPN Syariah
BEI Net Tbk a.n Bapak
Dwiyono Bayu
Lembaga
Winantio
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
7 S.038/DIR/CSGC/I/2024 25 Januari OJK DPBS Laporan Kepemilikan Lembaga lain,
2024 atau Perubahan diantaranya PT
OJK Pasar Kepemilikan Saham Kustodian Sentra
Modal Net Anggota Direksi PT Efek Indonesia
Bank BTPN Syariah
BEI Net Tbk a.n Bapak
Fachmy Achmad
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
8 S.051/DIR/CSGC/I/2024 31 Januari OJK DPBS Rencana Lembaga lain,
2024 Penyelenggaraan dan diantaranya PT
OJK Pasar Pemberitahuan Mata Kustodian Sentra
Modal Net Acara Rapat Umum Efek Indonesia, PT
Pemegang Saham Datindo Entrycom
BEI Net Tahunan PT Bank
BTPN Syariah Tbk
Lembaga
Untuk Tahun Buku
lainnya
Yang Berakhir Pada 31
Situs Web Desember 2023
BTPN Syariah
9 S.056/DIR/CSGC/II/2024 6 Febuari OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Januari Efek Indonesia, PT
2024) Datindo Entrycom
BEI Net
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
451
Page 453
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
10 S.058/DIR/CSGC/II/2024 7 Febuari OJK DPBS Penyampaian
2024 Publikasi Laporan
OJK Pasar Keuangan
-
Modal Net Konsolidasian
PT Bank BTPN
BEI Net - Syariah Tbk
Posisi 31 Desember
Lembaga 2023 (Diaudit)
-
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
11 S.059/DIR/CSGC/II/2024 7 Febuari OJK DPBS - Penyampaian Lembaga lain,
2024 Publikasi Laporan diantaranya PT
OJK Pasar Keuangan Kustodian Sentra
Modal Net Konsolidasian dan Efek Indonesia, PT
Bukti Publikasi Datindo Entrycom
BEI Net Laporan Keuangan
Konsolidasi PT Bank
Lembaga
BTPN Syariah Tbk
lainnya
Posisi 31 Desember
Situs Web 2023 (Diaudit)
-
BTPN Syariah
12 S.064/DIR/CSGC/II/2024 7 Febuari OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi Yang Perlu diantaranya PT
OJK Pasar Diketahui Publik - Kustodian Sentra
Modal Net Siaran Pers - Kinerja Efek Indonesia
Terkendali di 2023,
BEI Net BTPN Syariah
Senantiasa Loyal
Lembaga
Dampingi Masyarakat
lainnya
Inklusi
Situs Web
BTPN Syariah
13 S.065/DIR/CSGC/II/2024 12 Febuari OJK DPBS Pengumuman Lembaga lain,
2024 Rencana diantaranya PT
OJK Pasar Penyelenggaraan Kustodian Sentra
Modal Net Rapat Umum Efek Indonesia, PT
Pemegang Saham Datindo Entrycom
BEI Net Tahunan
PT Bank BTPN
Lembaga
Syariah Tbk Tahun
lainnya
2024
Situs Web
BTPN Syariah
14 S.084/DIR/CSGC/II/2024 27 Febuari OJK DPBS - Pemanggilan Rapat Lembaga lain,
2024 Umum Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Saham Tahunan PT Kustodian Sentra
Modal Net Bank BTPN Syariah Efek Indonesia, PT
Tbk Datindo Entrycom
BEI Net
Tbk
Tbk
Lembaga
Syariah
lainnya
Syariah
Situs Web
BTPN
BTPN Syariah
Bank
PTPT BTPN
Bank
452
Page 454
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
15 S.085/DIR/CSGC/II/2024 27 Febuari OJK DPBS Penyampaian Lembaga lain,
2024 Laporan Tahunan dan diantaranya PT
OJK Pasar Laporan Kustodian Sentra
Modal Net Keberlanjutan Tahun Efek Indonesia, PT
Buku 2023 Datindo Entrycom
BEI Net PT Bank BTPN
Syariah Tbk
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
16 S.091/DIR/CSGC/III/2024 6 Maret OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 29 Februari Efek Indonesia, PT
2024) Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
17 S.131/DIR/CSGC/III/2024 21 Maret OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi Yang Perlu diantaranya PT
OJK Pasar Diketahui Publik - Kustodian Sentra
Modal Net Siaran Pers - RUPST Efek Indonesia
BTPN Syariah
BEI Net Bagikan Dividen
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
18 S.133/DIR/CSGC/III/2024 22 Maret OJK DPBS Ringkasan Risalah Lembaga lain,
2024 Rapat Umum diantaranya PT
OJK Pasar Pemegang Saham Kustodian Sentra
Modal Net Tahunan Tahun Buku Efek Indonesia, PT
2023 Serta Jadwal Datindo Entrycom
BEI Net dan Tata Cara
Pembagian Dividen
Lembaga
Tunai
lainnya
PT Bank BTPN
Situs Web Syariah Tbk
BTPN Syariah
19 S.153/DIR/CSGC/IV/2024 4 April OJK DPBS Laporan Penunjukan
2024 Akuntan Publik dan/
OJK Pasar atau Kantor Akuntan
-
Modal Net Publik dalam Rangka
Audit atas Informasi
BEI Net - Keuangan Notaris
Tahunan Pada 31
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lembaga Desember 2024 PT
-
lainnya Bank BTPN Syariah
Tbk
Situs Web
BTPN Syariah -
453
Page 455
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
20 S.154/DIR/CSGC/IV/2024 4 April OJK DPBS - Laporan Penunjukan Lembaga lain,
2024 Akuntan Publik dan/ diantaranya PT
OJK Pasar atau Kantor Akuntan Kustodian Sentra
Modal Net Publik dalam Rangka Efek Indonesia
Audit atas Informasi
BEI Net Keuangan Notaris
Tahunan Pada 31
Lembaga
Desember 2024 PT
lainnya
Bank BTPN Syariah
Situs Web Tbk
BTPN Syariah
21 S.157/DIR/CSGC/IV/2024 5 April OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Maret 2024) Efek Indonesia, PT
Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
22 S.163/DIR/CSGC/IV/2024 17 April OJK DPBS Risalah Rapat Umum Lembaga lain,
2024 Pemegang Saham diantaranya PT
OJK Pasar Tahunan Tahun Buku Kustodian Sentra
Modal Net 2023 PT Bank BTPN Efek Indonesia, PT
Syariah Tbk Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
23 S.167/DIR/CSGC/IV/2024 19 April OJK DPBS - Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi Anggaran diantaranya PT
OJK Pasar Dasar Kustodian Sentra
Modal Net PT Bank BTPN Efek Indonesia, PT
Syariah Tbk Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
24 S.168/DIR/CSGC/IV/2024 19 April OJK DPBS Keterbukaan
2024 Informasi
OJK Pasar Anggaran Dasar PT
-
Modal Net Bank BTPN Syariah
Tbk
BEI Net -
Tbk
Tbk
Lembaga
Syariah
-
lainnya
Syariah
Situs Web
-
BTPN
BTPN Syariah
Bank
PTPT BTPN
Bank
454
Page 456
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
25 S.175/DIR/CSGC/IV/2024 26 April OJK DPBS - Penyampaian Lembaga lain,
2024 Laporan Keuangan diantaranya PT
OJK Pasar Konsolidasian dan Kustodian Sentra
Modal Net Bukti Publikasi Efek Indonesia, PT
Laporan Keuangan Datindo Entrycom
BEI Net Konsolidasian PT
Bank BTPN Syariah
Lembaga
Tbk
lainnya
Posisi 31 Maret 2024
Situs Web (Tidak Diaudit)
-
BTPN Syariah
26 S.176/DIR/CSGC/IV/2024 26 April OJK DPBS - Penyampaian
2024 Publikasi Laporan
OJK Pasar Keuangan
Modal Net Konsolidasian PT
Bank BTPN Syariah
BEI Net Tbk
Posisi 31 Maret 2024
Lembaga
(Tidak Diaudit)
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
27 S.180/DIR/CSGC/IV/2024 26 April OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi yang Perlu diantaranya PT
OJK Pasar diketahui Publik - Kustodian Sentra
Modal Net Siaran Pers - Kinerja Efek Indonesia
Terjaga,Nasabah
BEI Net Inklusi Intensif
Didampingi
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
28 S.195/DIR/CSGC/V/2024 7 Mei OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 30 April 2024) Efek Indonesia, PT
Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
29 S.235/DIR/CSGC/VI/2024 5 Juni OJK DPBS Laporan bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Mei 2024) Efek Indonesia, PT
Datindo Entrycom
BEI Net
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
455
Page 457
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
30 S.258/DIR/CSGC/VII/2024 4 Juli OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 30 Juni 2024) Efek Indonesia, PT
Datindo Entrycom
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
31 S.289/DIR/CSGC/VII/2024 26 Juli OJK DPBS Penyampaian
2024 Publikasi Laporan
OJK Pasar Keuangan
-
Modal Net Konsolidasian PT
Bank BTPN Syariah
BEI Net - Tbk
Posisi 30 Juni 2024
Lembaga
- (Tidak Diaudit)
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
32 S.290/DIR/CSGC/VII/2024 26 Juli OJK DPBS - Penyampaian Lembaga lain,
2024 Laporan Keuangan diantaranya PT
OJK Pasar Konsolidasian dan Kustodian Sentra
Modal Net Bukti Publikasi Efek Indonesia, PT
Laporan Keuangan Datindo Entrycom
BEI Net Konsolidasian
PT Bank BTPN
Lembaga
Syariah Tbk
lainnya
Posisi 30 Juni 2024
Situs Web (Tidak Diaudit)
-
BTPN Syariah
33 S.293/DIR/CSGC/VII/2024 26 Juli OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi yang Perlu diantaranya PT
OJK Pasar Diketahui Publik - Kustodian Sentra
Modal Net Siaran Pers - Selektif Efek Indonesia
Salurkan Pembiayaan
BEI Net Topang Kinerja BTPN
Syariah Semester I
Lembaga
2024
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
34 S.309/DIR/CSGC/VIII/2024 5 Agustus OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Juli 2024) Efek Indonesia,
PT Datindo
BEI Net Entrycom
Tbk
Tbk
Lembaga
Syariah
lainnya
Syariah
Situs Web
BTPN
BTPN Syariah
Bank
PTPT BTPN
Bank
456
Page 458
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
35 S.315/DIR/CSGC/VIII/2024 12 Agustus OJK DPBS Rencana Pelaksanaan Lembaga lain,
2024 Paparan Publik diantaranya PT
OJK Pasar Tahunan Kustodian Sentra
Modal Net PT Bank BTPN Efek Indonesia
Syariah Tbk
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
36 S.323/DIR/CSGC/VIII/2024 22 Agustus OJK DPBS Penyampaian Materi Lembaga lain,
2024 Paparan Publik diantaranya PT
OJK Pasar Tahunan 2024 Kustodian Sentra
Modal Net Efek Indonesia
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
37 S.334/DIR/CSGC/VIII/2024 30 Agustus OJK DPBS Laporan Pelaksanaan Lembaga lain,
2024 Paparan Publik (Public diantaranya PT
OJK Pasar Expose) PT Bank Kustodian Sentra
Modal Net BTPN Syariah Tbk Efek Indonesia
BEI Net
Lembaga
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
38 S.340/DIR/CSGC/IX/2024 6 September OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 31 Agustus Efek Indonesia,
2024) PT Datindo
BEI Net Entrycom
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
39 S.366/DIR/CSGC/IX/2024 30 September OJK DPBS Informasi sehubungan Lembaga lain,
2024 Jangka Waktu diantaranya PT
OJK Pasar Perpanjangan Kustodian Sentra
Modal Net Pengalihan Saham Efek Indonesia,
Treasuri Hasil PT Datindo
BEI Net Pembelian Kembali Entrycom
milik PT Bank BTPN
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lembaga
Syariah Tbk
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
457
Page 459
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
40 S.368/DIR/CSGC/X/2024 4 Oktober OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 30 September Efek Indonesia,
2024) PT Datindo
BEI Net Entrycom
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
41 S.370/DIR/CSGC/X/2024 7 Oktober OJK DPBS - Laporan Berkala Lembaga lain,
2024 Tahunan berupa diantaranya PT
OJK Pasar Penyampaian Kustodian Sentra
Modal Net Perjanjian Kerjasama Efek Indonesia
Sehubungan
BEI Net Penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor
Lembaga
Akuntan Publik atas
lainnya
Informasi Keuangan
Situs Web Historis Tahunan
BTPN Syariah di PT Bank BTPN
- syariah Tbk Posisi 31
Desember 2024
42 S.371/DIR/CSGC/X/2024 7 Oktober OJK DPBS Laporan Berkala
2024 Tahunan berupa
OJK Pasar Penyampaian
-
Modal Net Perjanjian Kerjasama
Sehubungan
BEI Net - Penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor
Lembaga
- Akuntan Publik atas
lainnya
Informasi Keuangan
Situs Web Historis Tahunan
BTPN Syariah di PT Bank BTPN
- syariah Tbk Posisi 31
Desember 2024
43 S.386/DIR/CSGC/X/2024 25 Oktober OJK DPBS - Penyampaian Lembaga lain,
2024 Laporan dan Publikasi diantaranya PT
OJK Pasar Laporan Keuangan Kustodian Sentra
Modal Net Konsolidasian PT Efek Indonesia,
Bank BTPN Syariah PT Datindo
BEI Net Tbk Posisi 30 Entrycom
September 2024
Lembaga
(tidak Diaudit)
lainnya
Situs Web
-
BTPN Syariah
44 S.387/DIR/CSGC/X/2024 25 Oktober OJK DPBS Penyampaian
2024 Publikasi Laporan
OJK Pasar
Tbk
- Keuangan
Modal Net
Tbk
Konsolidasian PT
Syariah
Bank BTPN Syariah
Syariah
BEI Net - Tbk
Posisi 30 September
Lembaga
BTPN
- 2024 (Tidak Diaudit)
lainnya
BTPN
Situs Web
Bank
-
Bank
BTPN Syariah
PTPT
458
Page 460
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan keterbukaan informasi kepada OJK DPBS, OJK pasar modal, Bursa Efek Indonesia, lembaga lainnya dan situs
web PT Bank BTPN Syariah Tbk (posisi 31 desember 2024)
no nomor surat tanggal surat situs web perihal keterangan
45 S.388/DIR/CSGC/X/2024 25 Oktober OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi yang Perlu diantaranya PT
OJK Pasar diketahui Publik - Kustodian Sentra
Modal Net Siaran Pers - Kinerja Efek Indonesia
Q3 BTPN Syariah
BEI Net Sesuai Prediksi:
Konsisten Perbaiki
Lembaga
Kualitas, Nasabah
lainnya
Dilayani Tuntas
Situs Web
BTPN Syariah
46 S.410/DIR/CSGC/XI/2024 18 November OJK DPBS Keterbukaan Lembaga lain,
2024 Informasi diantaranya PT
OJK Pasar Perubahan Nama Kustodian Sentra
Modal Net Gedung Kantor Pusat Efek Indonesia,
PT Datindo
BEI Net Entrycom
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
47 S.428/DIR/CSGC/XII/2024 6 Desember OJK DPBS Laporan Bulanan Lembaga lain,
2024 Registrasi Pemegang diantaranya PT
OJK Pasar Efek Kustodian Sentra
Modal Net (Posisi 30 November Efek Indonesia,
2024) PT Datindo
BEI Net Entrycom
Lembaga
lainnya
Situs Web
BTPN Syariah
PT Bank BTPN Syariah Tbk
459
Page 461
hubungan
investor
Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG yang berpedoman kepada Asean CG Scorecard,
BTPN Syariah mengusung transparansi atas informasi kepada para investor dan publik.
BTPN Syariah memiliki unit kerja Investor Relations yang bertugas memberikan informasi sehubungan
dengan perkembangan kinerja Bank secara berkala, kepada para investor terkait strategi, kebijakan,
prospek usaha dan pencapaian Bank.
profil investor relations head
nama Andrew Adhitia
warga negara Indonesia
domisili Bogor, Indonesia
usia 44 tahun
riwayat pendidikan Magister Administrasi Bisnis, Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung
(2022)
sertifikasi Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko
(BSMR)
pengalaman kerja Financial Control & Analytics Head (membawahi Investor Relations) BTPN Syariah
(2023-sekarang)
Analytics and Market Intelligence Head BTPN Syariah (2018-2023)
MIS and Analytics Head BTPN Syariah (2015-2018)
Portfolio Analytics Head Bank Danamon (2011-2014)
hubungan afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
kegiatan investor relations 2024
Unit kerja Investor Relations selama tahun 2024 telah melakukan berbagai aktivitas yang melibatkan
pemegang saham, investor, analis perusahaan sekuritas dan publik sebagai berikut:
1. Analysts Briefing yang diselenggarakan secara triwulanan:
Waktu Materi Metode
07 Februari 2024 FY 2023 Results Update Video Conference
26 April 2024 1Q 2024 Results Update Video Conference
26 Juli 2024 1H 2024 Results Update Video Conference
25 Oktober 2024 3Q 2024 Results Update Video Conference
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
460
Page 462
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
2. Annual Rating Review oleh PT Fitch Ratings Indonesia pada 7 Maret 2024 mengafirmasi peringkat
BTPN Syariah tetap di Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’; Outlook Stabil.
3. Pertemuan berkala dengan para investor dan analis melalui:
Metode Pertemuan Jumlah Keterangan
Analyst/Investor Briefing 4 Pemaparan laporan kinerja keuangan triwulanan
Investor & Analyst Meeting/ Pertemuan dengan investor dan atau calon investor lokal/luar negeri/
Calls/Conference/ Webinar 52 retail dan analis untuk melakukan pengenalan model bisnis, update
kinerja dan strategi BTPN Syariah
Investor & Analyst Site Visit 4 Kegiatan kunjungan untuk mengetahui aktivitas Tim Mobile Marketing
Syariah di Wisma dan aktivitas nasabah dalam Pertemuan Rutin
Sentra
PT Bank BTPN Syariah Tbk
461
Page 463
laporan
Internal Audit
Internal Audit sebagai satuan kerja independen yang merupakan salah satu unsur Sistem Pengendalian
Intern dan berfungsi sebagai third line of defense. Internal Audit memiliki visi untuk menjadi mitra
strategis manajemen dalam mendukung pertumbuhan Bank guna mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Melalui kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan obyektif, Internal
Audit berkomitmen untuk memberikan nilai tambah bagi Bank dan meningkatkan kinerja Bank.
piagam Internal Audit
Internal Audit di BTPN Syariah berpedoman kepada Piagam Audit Intern yang disetujui Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan ditetapkan oleh Direksi dengan nomor SK.011/
DIR/SKAI/V/2023 tanggal 26 Mei 2023. Piagam Audit Intern memberikan pedoman mengenai ruang
lingkup, tanggung jawab dan wewenang Internal Audit. Piagam ini menegaskan kedudukan Internal
Audit dalam organisasi Bank, independensi serta hubungan kerja dengan pihak eksternal. Piagam Audit
Intern ini juga merupakan konfirmasi resmi bahwa Internal Audit berkomitmen menjunjung tinggi kode
etik auditor intern dalam melaksanakan kewajibannya.
Pelaksanaan kegiatan Audit Intern dan penyusunan Piagam Internal Audit mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada
Bank Umum dan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Internal Audit, serta The International Professional Practice Framework (IPPF) dari
the Institute of Internal Auditors (IIA). Secara berkala Internal Audit telah melakukan kaji ulang dan
penyelarasan piagam audit dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
organisasi dan kedudukan internal audit dalam struktur organisasi bank
Sebagai satuan kerja yang independen, Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Utama, berkoordinasi dengan Komite Audit dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan
Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Dengan demikian,
Internal Audit BTPN Syariah tidak mempunyai tanggung jawab dan hubungan pelaporan dengan
manajemen ataupun pihak lain yang terkait dengan operasional Bank yang dapat mempengaruhi
dalam pengungkapan hasil audit.
Berikut ini adalah struktur organisasi Internal Audit :
President
Board of Commissioners
Director
thru Audit Committee
Internal Audit
Head
Syariah
Syariah Tbk
Tbk
Audit Planning &
BTPN
Business Audit Head Office Audit IT Audit
Support
Bank
PTPT BTPN
Bank
462
Page 464
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Organisasi Internal Audit terdiri dari 4 bagian yang masing-masing bagian berfungsi sebagai berikut:
1. Business Audit
Melaksanakan audit pada area Business yang mencakup bisnis pendanaan dan bisnis pembiayaan
serta memantau tindak lanjut hasil audit
2. Head Office Audit
Melaksanakan audit pada area Head Office, dalam hal ini mencakup support function yang melayani
Bank secara keseluruhan dan memantau tindak lanjut hasil audit
3. Information Technology Audit
Melaksanakan audit pada area Information Technology dan dan memantau tindak lanjut hasil audit
4. Audit Planning & Support
Bertanggung jawab memfasilitasi proses Perencanaan Audit Tahunan, pengembangan Audit
Methodology & Tools, pengembangan Auditor, melaksanakan Audit Quality Assurance, Remote Audit,
Data Support & MIS, dan Internal & External Regular Reporting.
profil Internal Audit Head
nama Gatot Prasetyo
warga negara Indonesia
domisili Tangerang Selatan
usia 52 tahun hingga tahun buku 2024
riwayat pendidikan Magister Manajemen, Universitas Bina Nusantara (2007)
sertifikasi kompetensi audit Qualified Internal Auditor (QIA), Indonesia Internal Audit Practitioner (IIAP)
Diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris sejak 1 Juni 2017,
dasar penunjukan melalui Surat Keputusan No. 003/CIR/KRN/V/2017 tentang Persetujuan Perubahan
Kepala Satuan Kerja Audit Internal PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk
Internal Audit Head, BTPN Syariah, Jakarta (2017 – Sekarang)
Business Risk Head, BTPN Syariah, Jakarta (2017)
Micro and Small Business Audit Head, BTPN (Saat ini bernama PT Bank SMBC
Indonesia Tbk), Jakarta (2015 – 2017)
pengalaman kerja
Head Office and IT Audit Head, BTPN, Jakarta (2011 – 2015)
Internal Audit Head, Bank Barclays Indonesia, Jakarta (2011)
Operations Control Head, Bank Barclays Indonesia, Jakarta (2009 – 2011)
Operations Control Head, Royal Bank Scotland (RBS) Bank, Jakarta (1998 – 2009)
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
hubungan afiliasi
Syariah dan Pemegang Saham Pengendali
pengangkatan dan pemberhentian
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit dilaksanakan oleh Direktur Utama
dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit. Pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Internal Audit dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
independensi
Beberapa ketentuan ditetapkan untuk memastikan fungsi audit intern yang independen dan objektif,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
antara lain:
1. Auditor Internal tidak diperkenankan merangkap jabatan atau melakukan kegiatan operasional
lainnya.
2. Auditor Internal tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional dan hanya memberikan
rekomendasi.
3. Setiap penugasan kepada Auditor Internal harus bebas dari bias konflik kepentingan (Conflict of
Interest), baik yang aktual maupun potensial.
463
Page 465
4. Internal Audit menerapkan pembatasan 2. Membantu Dewan Pengawas Syariah
tugas secara berkala. dalam melakukan review atas pelaksanaan
5. Internal Audit memiliki hak untuk menentukan pemenuhan prinsip syariah sesuai dengan
serta menerapkan metode audit sesuai rencana audit yang telah di tetapkan
dengan standar profesi dan standar audit 3. Membuat analisis dan penilaian di bidang
yang berlaku umum. keuangan, akuntansi, operasional, aspek
syariah dan kegiatan lain melalui audit
kode etik 4. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk
memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
Internal Audit memiliki kode etik sebagai penggunaan sumber daya dan dana
pedoman bagi segenap auditor dalam 5. Memberikan saran perbaikan dan informasi
melaksanakan tugasnya sebagaimana yang yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa
telah disusun oleh The Institute of Internal
pada semua tingkatan manajemen
Auditor sebagai berikut :
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan
1. Integritas fungsinya, Internal Audit memiliki wewenang
Auditor internal harus melaksanakan sebagai berikut :
pekerjaannya secara jujur, hati-hati, dan 1. Memiliki akses atas seluruh informasi tentang
bertanggung jawab. Mereka harus mematuhi perusahaan (seluruh fungsi dalam organisasi,
hukum dan membuat pengungkapan catatan, karyawan, sumber daya dan dana
sebagaimana diharuskan oleh hukum atau serta aset Bank lainnya) yang berkaitan
profesi. dengan tugas dan fungsinya
2. Mengalokasikan sumber daya, menentukan
2. Objektivitas frekuensi, memilih subjek, dan menentukan
Auditor internal menunjukkan objektivitas cakupan kegiatan audit yang diperlukan
profesional pada level tertinggi dalam untuk mencapai tujuan audit
memperoleh, mengevaluasi dan 3. Menerapkan metode audit sesuai dengan
mengkomunikasikan informasi tentang standar profesi dan standar audit yang
aktivitas atau proses yang diuji. Auditor berlaku umum serta menyesuaikannya
internal melakukan penilaian yang seimbang dengan kondisi di lapangan
atas segala hal yang relevan dan tidak 4. Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari
terpengaruh secara tidak semestinya oleh personil unit yang diaudit maupun tenaga
kepentingan pribadi atau pihak lain dalam ahli baik dari lingkungan dalam maupun luar
memberikan pertimbangan. organisasi
5. Terlibat dalam penugasan audit yang
3. Kerahasiaan dilakukan oleh entitas Induk (PT Bank SMBC
Auditor internal menghormati nilai dan Indonesia tbk) sebagai bagian dari transfer
kepemilikan informasi yang diterimanya dan pengetahuan dan pengembangan staf
tidak mengungkap informasi tersebut tanpa 6. Melakukan komunikasi secara langsung
kewenangan yang sah, kecuali diharuskan dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite
oleh hukum atau profesi. Audit dan Dewan Pengawas Syariah
termasuk melalui pertemuan secara pribadi
4. Kompetensi tanpa kehadiran Manajemen serta melakukan
Auditor internal menerapkan pengetahuan, komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
kecakapan dan pengalaman yang diperlukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
dalam memberikan jasa audit internal.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan
tugas dan wewenang internal audit insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris,
Tbk
dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas
Tbk
Syariah
Adapun tugas pokok Internal Audit adalah Syariah
Syariah
sebagai berikut: 8. Melakukan koordinasi kegiatan dengan
1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan auditor ekstern
BTPN
Komisaris dalam melakukan pengawasan 9. Mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa
BTPN
dengan cara menjabarkan secara operasional memiliki hak suara
Bank
baik perencanaan, pelaksanaan, maupun 10. Memastikan terdapat persetujuan yang
Bank
pemantauan hasil audit cukup dalam hal terdapat permintaan
PTPT
perpanjangan target pemenuhan tindak
lanjut
464
Page 466
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
sumber daya manusia dan sertifikasi
Posisi 31 Desember 2024 jumlah sumber daya manusia Internal Audit berjumlah 25 (dua puluh lima)
personil dengan rincian sebagai berikut :
departement jumlah SDM
Internal Audit Head 1
Business Audit 10
Head Office Audit 7
IT Audit 4
Audit Planning & Support 3
Total 25
Internal Audit berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas melalui pemeriksaan secara
komprehensif dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan penerapan standar profesi
audit, guna memberikan nilai tambah bagi Bank. Pengembangan SDM Internal Audit dilakukan dengan
meningkatkan keterampilan dan kompetensi auditor melalui program sertifikasi dan pelatihan, baik
internal maupun eksternal. Hingga 31 Desember 2024, Internal Audit didukung oleh auditor yang
kompeten dan telah memiliki sertifikasi profesi sebagai berikut:
sertifikasi penyelenggara jumlah
Certified Information System Auditor (CISA) ISACA 2
Chartered Accountant (CA) IAI 1
Indonesia Internal Audit Practitioner (IIAP) IIA 1
ISO/IEC27001:2022 Lead Auditor CQI-IRCA 2
Qualified Internal Auditor (QIA) YPIA 9
Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA) YPIA 1
Certified Bank Internal Audit (CBIA) - Auditor LSPP 12
Certified Bank Internal Audit (CBIA) - Supervisor LSPP 6
Sertfikasi Manajemen Risiko LSPP 25
Sertifikasi Kepatuhan LSPP 1
program pelatihan yang dikuti oleh Internal Audit selama tahun 2024 adalah sebagai berikut :
training/pelatihan/webinar penyelenggara
Introduction to Python for Data Science Hacktiv8
CQI IRCA Certified - Information Security Management ISO/IEC Robere Associates Indonesia
27001:2022 Lead Auditor
PT Bank BTPN Syariah Tbk
GRACS Summit 2024 - Digital Trust: Navigating The Future in Digital Era Isaca Indonesia
Sertifikasi Audit Intern Bank Kualifikasi 4 LSPP
Governance, Risk & Compliance Muamalat Institute
Pembekalan Uji Kompetensi Audit Intern Bank - Level Auditor Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB)
Penerapan Program APU, PPT & PPPSPM serta Proses Audit Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB)
COSO-2013 Internal Control Framework Yayasan Pendidikan Internal Audit
465
Page 467
program pelatihan yang dikuti oleh Internal Audit selama tahun 2024 adalah sebagai berikut :
training/pelatihan/webinar penyelenggara
Seminar Nasional Internal Audit – Cultural Transformation: Integrating Yayasan Pendidikan Internal Audit
ESG, Cybersecurity, and Innovative Risk Management 2024
Konferensi Auditor Internal (KAI) Yayasan Pendidikan Internal Audit
Sertifikasi QIA Tingkat Lanjutan Yayasan Pendidikan Internal Audit
Sertifikasi QIA Tingkat Manajerial Yayasan Pendidikan Internal Audit
Sertifikasi QIA Tingkat Pra Manajerial Yayasan Pendidikan Internal Audit
Standards & Code of Ethics for Professional Internal Auditor (SACEP) Yayasan Pendidikan Internal Audit
Workshop Standards & Code of Ethics for Professional Internal Auditor Yayasan Pendidikan Internal Audit
(SACEP)
Standards & Code of Ethics for Professional Internal Auditor Yayasan Pendidikan Internal Audit
Training Refreshment SMR Level 2 Dan Level 3 (Kelas Penyetaraan SMR Muamalat Institute
Jenjang 5)
Sertifikasi Manajemen Risiko Penyetaraan Jenjang 5 Muamalat Institute
Sertifikasi Manajemen Risiko Refreshment Level 2 Muamalat Institute
Sertifikasi Manajemen Risiko Resertifikasi Jenjang 5 LSPKS
Ms. Excel Advance Andalan Teknologi Inovasi/
Didi Subekti
Growth Mindset F Project:Samuel Pandu Amarta
Insight Discovery Talent Box
Training Leadership Refreshment Program Talent Box
Effective Communication Skills ACELearnings/Edysen Shin
Workshop Membuat Konten Sosialisasi yang Simpel, Menarik, dan Efektif HGT
ATMR Risiko Pasar One Point
UU PDP-Pelindungan Data Pribadi PWC (Price Waterhouse Cooper)
Workshop Pelindungan Data Pribadi PWC (Price Waterhouse Cooper)
Webinar Information Security Awareness (ISA) Live Event “Siap Hadapi PWC (Price Waterhouse Cooper)
Insiden Siber? Cara Tepat Pelaporan Insiden!”
Agile Introduction PT Bank BTPN Syariah Tbk
Scrum Training PT Bank BTPN Syariah Tbk
Deepfake AI, Kemajuan Teknologi atau Ancaman Bagi Perbankan ? PT Bank BTPN Syariah Tbk
Future of Banking: Leveraging Gen AI for Strategic Growth PT Bank BTPN Syariah Tbk
Generation Gap PT Bank BTPN Syariah Tbk
Live Event Talkshow Webinar, “Ransomware: Ancaman Nyata Serangan PT Bank BTPN Syariah Tbk
Tbk
Siber !”
Tbk
Syariah
Other Mandatory Refreshments PT Bank BTPN Syariah Tbk
Syariah
Mandatory Refreshment “Perbankan Syariah” PT Bank BTPN Syariah Tbk
BTPN
BTPN
Workshop RAKB PT Bank BTPN Syariah Tbk
PTPT Bank
Bank
466
Page 468
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan kegiatan internal audit tahun 2024
Pada tahun 2024, Internal Audit telah menyelesaikan audit sesuai rencana sebanyak 23 penugasan
audit reguler yang meliputi lima klasifikasi penugasan sebagai berikut: Business Process, Operations &
Support Functions, Information Technology, Mandatory Audit dan Line of Distribution. Selain itu Internal
Audit telah melakukan 1 limited review atas Pengembangan Fitur Transfer Online dan Payment Point
Online Bank (PPOB) pada Aplikasi Sitepat. Internal Audit juga melakukan review atas ISO 27001:2013
dan ESG pada penugasan terkait.
Hasil audit telah digunakan sebagai bahan evaluasi perbaikan kebijakan, proses bisnis dan operasional,
infrastruktur, aspek syariah serta pengelolaan SDM. Internal Audit memantau seluruh tindak lanjut
hasil audit untuk memastikan setiap permasalahan telah diselesaikan dan risiko telah dikendalikan.
Untuk memastikan hal tersebut, setiap hasil audit dan progress tindak lanjut dilaporkan kepada Direksi
dan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hingga akhir tahun 2024, tindak lanjut perbaikan
telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Operations &
Business Process Support Functions
04
03 Mandatory Audit
01
03
Subsiadiry
02
10
Information Line of Distribution
Technology
Selama tahun 2024 internal audit juga melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :
1. Menjalankan peran Internal Audit sebagai pihak Independen dalam memberikan masukan/reviu
dalam sertifikasi ISO 27001:2013.
2. Secara terus menerus dan berkesinambungan membangun komunikasi dan kerjasama terhadap
lapis pertama dan lapis kedua guna menciptakan internal kontrol yang kuat.
3. Melakukan kajian terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku di Internal Audit agar senantiasa
terkini dan sesuai dengan standar.
4. Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Internal Audit SMBCI selaku Entitas Induk dalam hal
metodologi, pengembangan SDM, maupun teknologi. Selain itu, juga dilakukan joint audit atas IT
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Development BTPN Syariah.
467
Page 469
metodologi audit
Internal Audit menerapkan metodologi audit berdasarkan risiko (Risk Based Audit) secara menyuluruh
dalam semua proses audit, mulai dari tahap perencanaan audit tahunan hingga pelaksanaan audit.
Dalam proses perencanaan audit tahunan, Audit universe disusun guna memastikan semua aspek
penting telah dipertimbangkan selaras dengan tujuan atau strategi perusahaan serta memastikan
cakupan area telah meliputi business driver dan business enabler. Pada tahap penilaian prioritas audit,
Internal audit memperhitungkan seluruh risiko inheren yang terkait dengan fokus audit.
Dalam pelaksanaan audit, Internal Audit menerapkan tiga pendekatan yaitu on-site, off-site, dan
Hybrid. Metode pemeriksaan hybrid dilakukan untuk audit line of distribution, dimana proses persiapan
audit dan pelaporan hasil audit dilakukan di kantor pusat, sedangkan field work atau validasi on-site
dilakukan pada lokasi yang menjadi obyek audit.
Dalam upaya menjadi trusted business partner yang memberikan nilai tambah bagi Bank, Internal
Audit terus melakukan perbaikan proses, metode, tools dan serta meningkatkan kualitas dan
keterampilan sumber daya manusia agar sesuai dengan perkembangan proses bisnis dan best
practices, seperti yang dianjurkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) dan Information System
Audit and Control Association (ISACA).
frekuensi rapat dengan Dewan Komisaris , Direksi, Komite Audit,
Dewan Pengawas Syariah, dan Head of Internal Audit SMBCI
Selama tahun 2024, Internal Audit berpartisipasi sebagai peserta rapat ataupun menyampaikan
presentasi dalam rapat Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Dewan Pengawas Syariah dan Head
of Internal Audit SMBCI dengan frekuensi kehadiran sebagai berikut :
keterangan rapat frekuensi kehadiran
Rapat Dewan Komisaris 1
Rapat Direksi 42*
Rapat Komite Audit 13
Rapat Dewan Pengawas Syariah 3
Rapat dengan Head of Internal Audit SMBCI 6
*termasuk rapat bersama direksi dan dewan komisaris sehubungan publikasi keuangan interim
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
468
Page 470
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
standar pelaksanaan dan pengembangan mutu
Internal Audit menggunakan Mandatory Guidance (meliputi Core Principles for the Professional Practice
of Internal Auditing, the Code of Ethics, the Standards, and the Definition of Internal Auditing) yang
ditetapkan The Institute of Internal Auditors dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi
Audit Intern pada Bank Umum, sebagai Standar Profesional Audit Intern (SPFAI). Selain itu Internal
Audit juga menggunakan standar Information System Audit and Control Association (ISACA) sebagai
acuan best practices.
Internal Audit memiliki program Pengendalian Mutu Audit yang dirancang untuk melakukan evaluasi
atas kesesuaian aktivitas audit intern dengan standard dan ketentuan yang telah ditetapkan. Aktivitas
Pengendalian Mutu Audit dilaksanakan melalui:
1. Periodic Assessment
2. External Assessment yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik/Konsultan yang independen dan
kompeten
Kaji ulang kesesuaian praktik audit intern telah dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Paul,
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang merupakan anggota PKF International
dengan cakupan periode pemeriksaan 1 Juli 2020 sampai dengan 30 Juni 2023 dengan kesimpulan
bahwa pelaksanaan fungsi Audit Intern “secara umum telah sesuai” dengan ketentuan POJK dan
Standar IIA. Hasil kaji ulang telah disampaikan kepada OJK pada bulan Agustus 2023.
Kaji ulang kesesuaian praktik audit intern untuk periode berikutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
sistem informasi internal audit
Untuk meningkatkan efektivitas serta menjaga kualitas pelaksanaan audit sesuai standard. Internal
Audit menggunakan Audit Management System (AMS) yang membantu proses audit mulai dari tahap
persiapan, pelaksanaan lapangan, sampai dengan pelaporan dan dokumentasi.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas proses audit, internal audit juga memiliki Remote Audit System
(RAS), yang dirancang untuk menampilkan internal audit dashboard dari hasil data analisis yang
dilakukan secara berkala. Dengan demikian, Internal Audit selalu dapat memantau profil risiko dari
jaringan distribusi Bank.
Selain itu, Internal audit juga memiliki aplikasi Face Apps, yang membantu meningkatkan efektivitas
dan efesiensi dalam proses monitoring tindak lanjut temuan hasil audit serta digitalisasi proses
administrasi di organisasi Internal Audit. Saat ini, internal audit sedang mengembangkan modul
Knowledge Management di dalam aplikasi face apps yang akan mendukung proses pengembangan
kompetensi auditor yang berkelanjutan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
469
Page 471
audit
eksternal
BTPN Syariah menjunjung tinggi transparansi informasi, khususnya dalam pelaporan keuangan,
sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk memastikan kualitas dan akurasi laporan keuangan, Bank telah menunjuk Kantor Akuntan Publik
(KAP) Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian
tahun buku 2024. KAP tersebut merupakan anggota dari KPMG Network of Independent Member
Firms dan kemitraan di Indonesia yang terafiliasi dengan KPMG International Cooperative. KAP
Siddharta Widjaja & Rekan juga telah terdaftar di OJK.
BTPN Syariah telah memastikan bahwa penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan KAP tidak
menimbulkan konflik kepentingan terkait audit yang dilakukan. Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2023
tentang Penugasan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
KPMG telah menyampaikan Surat Pernyataan Independensi, yang menegaskan bahwa AP, KAP, dan
Orang Dalam KAP telah memenuhi persyaratan independensi dalam menjalankan audit tahun buku
2024.
Penunjukan KAP ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan Dewan Komisaris. Hal ini dituangkan dalam
Keputusan Sirkuler Komite Audit No. 002/CIR/KA/II/2024 dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
No. 002/CIR/DEKOM/II/2024, keduanya tertanggal 20 Februari 2024.
Total biaya yang dialokasikan untuk audit Laporan Keuangan tahun 2024 adalah Rp 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah), tidak termasuk out-of-pocket expenses (OPE) dan PPN sebesar 12%.
profil akuntan penanggung jawab
Novie, SE, CPA
Warga Negara Indonesia
Beliau telah memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Memiliki sertifikasi Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sertifikasi Indonesian
Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), anggota IAPI dan IAI, dan merupakan
Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK Perbankan, OJK Perbankan Syariah, OJK Pasar Modal dan
OJK Institusi Keuangan Non-Bank (OJK IKNB).
Beliau telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam melakukan audit laporan keuangan lembaga
jasa keuangan di Indonesia, terutama perbankan dan perusahaan pembiayaan. Beliau juga terlibat
dalam advisory projects termasuk merger & acquisition pada industri perbankan, konsultasi untuk
penerapan standar akuntansi instrumen keuangan, serta memberikan masukan kepada perusahaan
dan regulator dari segi akuntansi untuk masalah atau rancangan peraturan tertentu.
Melengkapi peran beliau sebagai Akuntan Publik, Beliau aktif memberikan pelatihan terkait Standar
Akuntansi, termasuk menjadi salah satu trainer yang membantu OJK dalam mensosialisasikan PSAK 71
Tbk
bagi industri pembiayaan.
Syariah Tbk
Syariah
Beliau juga berkontribusi dalam pengembangan Buku Panduan Akuntansi Perbankan Indonesia
(“BPAK”) sebagai bagian dari kelompok kerja yang diprakarsai oleh OJK. Bekerja sama dengan para
BTPN
ahli regulasi dan industri perbankan untuk membuat pedoman komprehensif tentang pelaporan
BTPN
keuangan, memastikan keselarasan dengan standar akuntansi Indonesia dan internasional.
Bank
Bank
Tahun 2024, merupakan tahun ketiga Novie melakukan audit atas laporan keuangan BTPN Syariah.
PTPT
470
Page 472
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
KAP pelaksana audit laporan keuangan konsolidasian di BTPN Syariah (periode 2019-2024)
tahun periode akuntan periode jasa yang biaya
kantor akuntan publik
buku KAP penanggung jawab akuntan diberikan (Rp juta)
2019 Siddharta Widjaja dan Rekan 1 Liana Lim, SE, CPA 1 Audit 1.325
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
2020 Siddharta Widjaja dan Rekan 2 Liana Lim, SE, CPA 2 Audit 1.370
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
2021 Siddharta Widjaja dan Rekan 3 Liana Lim, SE, CPA 3 Audit 1.440
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
2022 Siddharta Widjaja dan Rekan 4 Novie, SE, CPA 1 Audit 1.620
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
2023 Siddharta Widjaja dan Rekan 5 Novie, SE, CPA 2 Audit 887*
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
2024 Siddharta Widjaja dan Rekan 6 Novie, SE, CPA 3 Audit 2.000*
(an Indonesia Partnership and Financial
member firm of the KPMG Statement
Network of Independent
Member Firm affiliated
with KPMG International
Cooperative
*tidak termasuk OPE
PT Bank BTPN Syariah Tbk
471
Page 473
jasa lain yang diberikan
Sepanjang periode audit untuk tahun buku 2024, KPMG tidak memberikan jasa lain selain jasa audit
Laporan Keuangan Tahunan sehingga tidak ada biaya (fee) yang dibayarkan untuk jasa non audit.
penerapan International Ethics Standards Board of Accountant (IESBA)
di BTPN Syariah tahun 2024
pemberi rekomendasi : Komite Audit selaku Those Charged with Governance (TCWG) di BTPN Syariah.
Non-assurance services yang meliputi :
Agreed Upon Procedures (AUP) Engagements, Comfort Letters Engagements, Tax
jenis rekomendasi :
Compliance and Advisory Engagements dan General or Industry Training Sessions on
Internal audit.
Sebagai pemenuhan kewajiban tahunan Tahun 2024 oleh TCWG di BTPN Syariah
selaku bagian dari Grup SMBC/SMFG
tujuan :
Memastikan bahwa penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian Bank, dalam semua
hal yang material, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Rekomendasi Komite Audit dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat Komite
Audit Nomor MOM/11/KA/IX/2024 tanggal 26 September 2024, yang menyatakan bahwa NAS list
masih relevan dengan keputusan komite audit pada tahun 2023 karena IESBA independence yang
menjadi dasar keputusan tersebut belum berubah.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
472
Page 474
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
sistem
pengendalian internal
BTPN Syariah menerapkan pendekatan pertahanan berlapis (three lines of defense) sebagai kerangka
kerja pengelolaan risiko dan pengendalian internal.
Penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan risiko dan sistem pengendalian internal terdapat pada
bagian Manajemen Risiko dalam Laporan Tahunan 2024 ini.
pengungkapan pengawasan kontrol internal
Berbagai bentuk pengawasan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah telah
dilaksanakan melalui diskusi, rapat korporasi, kunjungan ke lapangan serta pemenuhan tugas
pengawasan lainnya sebagaimana dipaparkan pada Agenda Rapat Direksi, Agenda Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi, Agenda Rapat Komite Setingkat Direksi, Agenda Rapat Komite Setingkat
Dewan Komisaris serta Agenda Rapat Dewan Pengawas Syariah pada bagian Laporan Pelaksanaan
Tata Kelola Organ Bank pada Laporan Tahunan 2024 ini.
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah telah memastikan dilakukannya pengawasan
dalam berbagai bidang untuk memastikan kontrol dan pengendalian internal yang baik telah
diterapkan di Bank dalam bidang operasional, keuangan, kepatuhan, termasuk penerapan tata kelola
syariah serta sistem manajemen risiko di BTPN Syariah.
pengawasan Direksi atas Manajemen Risiko
Direksi telah memastikan dilakukannya pengawasan atas penerapan manajemen risiko di BTPN
Syariah selama tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/
POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah yang realisasinya selaras dengan Rencana Bisnis, Rencana Korporasi, Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan serta Key Strategic Initiatives Bank.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah telah bertugas melakukan fungsi pengawasan atas
penerapan manajemen risiko oleh Direksi, untuk memastikan setiap fungsi di organisasi menerapkan
pengelolaan risiko yang disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing bagian dan terlebih lagi,
untuk memastikan pengendalian menjadi bagian yang terkonsolidasi dengan baik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Direksi telah memastikan tersedianya perangkat pendukung berupa
kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta tersedianya penerapan limit risiko yang
memadai di tahun 2024.
Guna memastikan proses manajemen risiko dapat dijalankan, BTPN Syariah telah memiliki kebijakan
yang mengatur kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta
sistem informasi manajemen risiko.
Selama tahun 2024, Direksi telah memastikan prinsip pengendalian internal mendapat partisipasi
penuh dari setiap karyawan untuk mendukung Bank menjalankan kegiatan bisnisnya. Hal tersebut
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dimaksudkan bahwa setiap karyawan turut berperan dalam rencana pengelolaan, pengembangan
kegiatan operasional serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya dari waktu ke waktu.
Pengawasan Direksi atas pengendalian internal didukung oleh sistem yang menerapkan 3 lini
pertahanan (three lines of defense) didukung oleh Quality Assurance yang memadai sesuai kondisi dan
kebutuhan bank, tersedianya Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Audit Intern.
Penerapan manajemen risiko dijabarkan lebih lanjut dalam uraian Tinjauan Operasional bertema
Manajemen Risiko pada Laporan Tahunan 2024 ini.
473
Page 475
sistem
manajemen risiko
Menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2024, BTPN Syariah terus mengembangkan
sistem manajemen risiko yang adaptif, dengan fokus utama pada risiko kredit, operasional,
dan pasar. Dalam penerapannya, Bank berlandaskan pada Good Corporate Governance
(GCG) dan Risk Awareness yang ditopang empat pilar utama, yakni: pengawasan aktif oleh
Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; kecukupan kebijakan, prosedur manajemen risiko, dan
penetapan limit risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta pengendalian risiko
yang sistematis; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Penjelasan lebih rinci mengenai sistem manajemen risiko, jenis-jenis risiko serta
pengelolaannya, efektivitas sistem yang diterapkan, serta pernyataan Direksi dan Dewan
Komisaris atau Komite Audit atas kecukupan sistem manajemen risiko, dapat ditemukan di
penjelasan Manajemen Risiko pada Bab Analisis dan Pembahasan Manajemen dalam
laporan ini.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
474
Page 476
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
laporan
kepatuhan
Sebagai perusahaan publik, BTPN Syariah event 31 Oktober 2024 sudah dilakukan
berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pada tanggal 16 Desember 2024.
yang berlaku, termasuk ketentuan dari OJK g. Komitmen-komitmen terhadap regulator
Perbankan, OJK Pasar Modal, dan regulator atas perbaikan yang direkomendasikan
lainnya. Bank terus memperkuat budaya sesuai hasil pemeriksaan tahun 2023
kepatuhan di seluruh jenjang organisasi, sebagian besar sudah diselesaikan sesuai
memastikan bahwa kepatuhan bukan hanya waktu yang disepakati sedangkan sisanya
kewajiban, tetapi juga bagian dari nilai kerja yang belum jatuh tempo. Untuk sebagian
diterapkan secara konsisten. hasil pemeriksaan tahun 2024 dapat
ditindaklanjuti sesuai dengan jangka
Sesuai yang direncanakan di tahun 2024, waktu yang disepakati.
strategi untuk meningkatkan budaya kepatuhan h. Proses manajemen risiko kepatuhan terus
diprioritaskan kepada beberapa hal sebagai dilakukan dengan baik untuk memastikan
berikut : bahwa potensi risiko kepatuhan dapat
dimitigasi dengan baik yang menandakan
1. Dari sisi Governance bahwa budaya kepatuhan telah
a. Pengawasan Dewan Komisaris, Direksi terimplementasi dengan baik di Bank.
dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
dilakukan dengan baik melalui mekanisme 2. Dari sisi Awareness
yang terstruktur dalam rapat secara a. Untuk meningkatkan kemampuan
regular maupun peninjauan langsung ke teknis dan non teknis bagi seluruh
lapangan. karyawan, maka Bank melakukan upaya
b. Bank terus melakukan sosialisasi pengembangan kualitas terhadap sumber
mengenai Portal ketentuan yang berisi daya manusia yang dimiliki, agar sesuai
aturan eksternal maupun aturan internal dengan perkembangan jaman.
yang memudahkan karyawan mencari b. Pelatihan bagi karyawan baru dan
referensi terpercaya untuk panduan refreshment bagi karyawan eksisting
kerjanya. wajib dilakukan dan berjalan dengan
c. Monitoring terhadap kesesuaian ketentuan efektif sehingga setiap karyawan
internal terhadap ketentuan eksternal memahami materi pelatihan dan dapat
terus dilaksanakan dengan efektif mengimplementasikan dengan baik dalam
sehingga ketentuan internal selalu update keseharian tugas dan pekerjaannya.
dengan ketentuan eksternal yang berlaku, c. Berbagai informasi untuk meningkatkan
dimana penerbit ketentuan melakukan self budaya kepatuhan disajikan melalui
certification atas ketentuan-ketentuan berbagai media yang menarik dan mudah
yang diterbitkannya. dipahami karyawan.
d. Dengan proses kerja yang berkonsep d. Bekerjasama dengan unit kerja lain untuk
relationship dengan bisnis unit maka membantu permasalahan kepatuhan
internalisasi aturan dapat lebih cepat terhadap ketentuan telah dibangun
dilakukan dengan efektif dan kualitas yang platform dan mekanisme siapbantu yang
baik. membantu karyawan dengan mudah
e. Koordinasi secara intensif dilakukan bertanya dan mendapat jawaban dengan
dengan seluruh unit kerja di Bank dalam cepat dan tuntas.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
rangka pemeriksaan yang dilakukan e. Sosialisasi, sharing session, serta
regulator mulai dari tahap permintaan refreshment untuk meningkatkan
dokumen, kunjungan onsite, diskusi atau pemahaman prinsip syariah atas akad-
interview dengan unit kerja sampai akad yang digunakan dalam kegiatan
dengan exit meeting dan pemenuhan operasional Bank beserta pelaksanaannya
komitmen tindak lanjutnya. serta hal-hal lain terkait prinsip syariah,
f. Exit meeting dengan OJK untuk periode APU, PPT & PPPSPM kepada karyawan
pemeriksaan 31 Juli 2024 Subsequent yang baru masuk, dan juga diberikan
475
Page 477
pelatihan refreshment secara berkala prinsip mengenal nasabah dengan baik akan
secara online maupun offline secara membuat BTPN Syariah sehat dan terhindar
berkesinambungan. Selain prinsip dari praktik pencucian uang, pendanaan
syariah, maka awareness juga dilakukan teroris maupun pendanaan proliferasi senjata
melalui sosialisasi dan refreshment atas pemusnah massal. Budaya Kepatuhan yang kuat
ketentuan-ketentuan yang berlaku pada akan mendukung BTPN Syariah tumbuh dengan
aktifitas bank seperti POJK, SEOJK, PBI cepat dan sehat.
dan PADG BI serta ketentuan lainnya.
Dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 8
3. Dari sisi Assesment Tahun 2023, tentang Penerapan Program
a. Pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
dalam kegiatan operasional Bank Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
termasuk di dalamnya namun tidak Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di
terbatas pada kegiatan penghimpunan Sektor Jasa Keuangan, Bank menyesuaikan
dana, penyaluran dana serta pelayanan penerapannya dengan mengkinikan Kebijakan
jasa Bank, maka dibangun mekanisme dan Prosedur mengenai upaya pencegahan atas
pengecekan secara tidak langsung melalui terjadinya Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme
pemeriksaan dokumen maupun secara dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah
langsung di lapangan bersama DPS dan Massal.
tim terkait lainnya melalui diskusi dan
tanya jawab yang dilakukan bersama Sesuai dengan Key Strategic Initiatives (KSI)
karyawan di Kantor Pusat, Cabang, KFO Bank, struktur organisasi fungsi kepatuhan pada
maupun Community Officer bahkan 2024 disesuaikan untuk mendukung efektivitas
dengan nasabah terutama nasabah rencana kerja Bank. Penyesuaian ini bertujuan
pembiayaan. untuk memperkuat budaya kepatuhan di seluruh
b. Pengawasan DPS telah dilaksanakan aspek operasional.
dengan kunjungan secara langsung yang
meliputi KC & MMS Semarang (Jateng 3), Selain fungsi Compliance Syariah dan Advisory
KC dan MMS Wilayah Banjarmasin, KFO (CSA) serta Compliance AML & CFT, Bank juga
dan MMS Wilayah Cianjur, KFO Sukamaju membentuk Compliance & Development Support
& MMS Wilayah Jabar 8 (Garut), KC untuk menyempurnakan tools dan konsep
& MMS Wilayah Denpasar, KC & MMS kepatuhan. Inisiatif ini mempermudah karyawan
Wilayah Padang (Sumatera 6), Mekanisme dalam mengakses portal ketentuan, yang berisi
Bagi Hasil dan Produk Tresuri serta regulasi eksternal dan internal sebagai panduan
Kegiatan Promosi dan Komunikasi. kerja.
c. Program APU, PPT & PPPSPM telah
dilaksanakan ke beberapa Kantor Bank juga terus memutakhirkan kebijakan dan
Cabang antara lain KC Banjarmasin, KC ketentuan agar selalu sesuai dengan peraturan
Palembang, KC Padang dan KC Lampung terbaru dari regulator. Sistem dan prosedur
untuk memastikan penerapan APU, PPT & juga terus diperbaiki untuk memastikan seluruh
PPPSPM telah dilaksanakan sesuai dengan proses operasional mematuhi prinsip kehati-
ketentuan, dalam rangka mitigasi risiko hatian dan tetap selaras dengan prinsip syariah.
Bank dari Tindak Pidana Pencucian Uang,
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Dengan implementasi strategi tersebut diatas,
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah maka secara bertahap telah tercipta Budaya
Massal. Kepatuhan yang baik karena semua unit kerja
dapat memahami ketentuan eksternal dan
Selain hal tersebut diatas, BTPN Syariah internal dengan tepat. Karena sesungguhnya
Tbk
menerapkan Risk Base Aproach (RBA) melalui kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini
Tbk
Syariah
metode Sectoral Risk Assessment (SRA) maupun organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan
Syariah
National Risk Assessment (NRA) sesuai aturan yang ada menjadi cermin tata kelola perusahaan
OJK maupun PPATK. Dengan penerapan hal yang baik, sekaligus sebagai dasar BTPN Syariah
BTPN
tersebut maka BTPN Syariah telah dapat bisa tumbuh dengan cepat dan sehat.
BTPN
mengidentifikasi nasabah sesuai kategori yang
Bank
ada yaitu Low, Medium dan High. Implementasi
Bank
PTPT
476
Page 478
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Untuk mendukung terwujudnya Disiplinizme, 6. Kementrian Agama telah menetapkan
Bank membangun Compliance Helpdesk BTPNS sebagai Lembaga Keuangan Syariah
melalui Siap Bantu dan menerapkan konsep Penerima Wakaf Uang per 5 November 2024.
relationship. Inisiatif ini memastikan seluruh 7. Sejak Juli 2024, Bank telah ditetapkan
unit kerja mendapatkan kejelasan mengenai kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi
ketentuan eksternal dan internal dengan lebih anggota Konglomerasi Keuangan dengan
cepat dan akurat. Dengan layanan informasi Bank Induk SMBCI sebagai entitas Utama
yang responsif, Budaya Kepatuhan diharapkan dan PT Summit Oto Finance serta PT Oto
dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh Multiartha sebagai anggota lainnya. Dengan
lini organisasi. terbitnya revisi ketentuan Konglomerasi
Keuangan pada Desember 2024, maka
Berdasarkan aktivitas yang telah dilakukan maka pemenuhan ketentuan tersebut akan
dapat disampaikan pencapaian utama di tahun dilaksanakan sesuai arahan SMBCI sebagai
2024 adalah: Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
(PIKK).
1. Budaya kepatuhan terimplementasi dengan
baik di Bank terbukti bahwa semua prudential Pencapaian tersebut tidak terlepas dari cara
ratio bisa terjaga dengan baik, tidak ada Bank menghadapi tantangan yang ada selama
denda signifikan dari regulator dan semua tahun 2024. Adapun tantangan selama tahun
parameter profil risiko kepatuhan menunjukan 2024 dapat diidentifikasi sebagai berikut :
nilai positif sehingga nilai komposit profil
risiko kepatuhan ada di peringkat risiko level 1. Aturan yang diterbitkan oleh regulator sangat
1 (Low) banyak dan Bank wajib untuk mengikutinya.
2. Untuk internalisasi aturan regulator dapat Hal yang dilakukan adalah melakukan update
dilakukan dengan baik terbukti dengan tidak aturan secara harian dan melakukan tindak
adanya keterlambatan penerapan aturan lanjut sesuai bidang yang diatur hingga
eksternal ke aturan internal. Dengan adanya tuntas dan Bank patuh dengan aturan yang
portal ketentuan Bank dapat melakukan ada.
monitoring jangka waktu review ketentuan 2. Jumlah karyawan yang banyak dan
sehingga selalu update dengan ketentuan tersebar di berbagai daerah sehingga
yang ada. sangat berpotensi untuk tidak patuh
3. Komitmen Bank terhadap regulator terhadap aturan. Hal yang dilakukan
dapat dipenuhi dan diselesaikan dengan adalah memastikan terlaksananya internal
baik. Pelaksanaan perbaikan atas hasil control yang memadai selain itu secara
pemeriksaan OJK di tahun 2023 maupun periodik dilakukan pemeriksaan DPS untuk
penerapan ketentuan yang menjadi kewajiban memastikan kepatuhan terhadap prinsip
bank, seperti penerapan program APU PPT syariah baik untuk karyawan maupun
berdasarkan Risk Based Approach (RBA) nasabah di lapangan; Selain itu melakukan
maupun tahapan implementasi GO AML compliance assessment untuk memastikan
sesuai ketentuan yang berlaku pelaksanaan operasional Bank sesuai dengan
4. Pengkinian ketentuan internal sudah aturan yang berlaku, serta melakukan
dilakukan diantaranya Kebijakan Kepatuhan sosialisasi aturan melalui media komunikasi
dan Prosedur Hiburan & Hadiah, termasuk yang bisa diakses oleh seluruh karyawan.
Kebijakan dan Prosedur APU, PPT & PPPSPM 3. Laporan yang harus disampaikan OJK sangat
sesuai POJK terbaru. banyak dengan target waktu yang berbeda,
5. Hasil Financial Integrity Rating on Money untuk mengatasinya maka Bank senantiasa
Laundering and Terrorism Financing yang memastikan sistem reminder berfungsi
dilakukan oleh PPATK, BTPNS berada dalam dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan
kategori Sangat Baik, hal ini menunjukan dalam pembuatan laporan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
bahwa BTPNS memiliki komitmen yang 4. Untuk pelaporan ke PPATK Bank telah
tinggi dalam mendukung PPATK dan Aparat mengimplementasikan aplikasi GO AML
Penegak Hukum dalam penerapan program yang merupakan sarana pelaporan kepada
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan PPATK, selain penerapan penilaian profil risiko
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan nasabah berdasarkan RBA dengan parameter
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. terkini. Selain itu untuk memastikan Bank
bebas dari korupsi maka terus dilakukan
477
Page 479
sosialisasi pakta integritas dan penerapan pelaksanaan sinergi dengan perusahaan anak
deklarasi karyawan untuk patuh aturan dan lembaga keuangan non-bank. Dalam hal ini,
anti penyuapan. BTPN Syariah menjalankan kolaborasi strategis
5. Bank telah melakukan beberapa inisiatif dengan BTPN Syariah Ventura di 11 bidang yaitu
produk dan aktivitas baru, yang saat ini Human Capital, Information and Technology,
sudah berjalan, disetujui, ataupun masih Compliance, Legal dan Litigation Corporate
dalam proses pengembangan, antara lain Secretary, Internal Audit, Finance dan Treasury,
Pengembangan Fitur Mobile Banking QRIS Risk Management, Corporate Communication,
(telah disetujui), ijin sebagai Lembaga DAYA dan Operational.
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(telah disetujui), Cash Waqaf Linked Kami juga telah memperbarui Perjanjian
Deposit (dalam tahap perijinan), termasuk Kerja Sama dengan PT Bank SMBC Indonesia
pengembangan produk melalui sinergi Tbk sebagai Entitas Induk, terkait sinergi
dengan induk, diantaranya Mobil Banking perbankan dan penerapan tata kelola kepatuhan
– Jenius Syariah, Wealth Management, yang terintegrasi. Pembaruan ini juga telah
pembiayaan bagi pensiunan, bancassurance disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang
yang semuanya masih dalam proses berlaku.
pengembangan Atas hal tersebut Bank
memastikan bahwa proses perizinan dan BTPN Syariah mendukung fungsi kepatuhan
kesesuaian produk/aktivitas telah memenuhi terintegrasi dengan menyampaikan laporan
ketentuan yang berlaku. kepatuhan terintegrasi, profil risiko, serta
dashboard kepatuhan, dan melakukan koordinasi
Budaya Kepatuhan harus terus ditingkatkan berkala dengan entitas Induk.
karena Budaya kepatuhan yang baik akan
mendukung Bank tumbuh dengan cepat dan Untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang
sehat. Kepatuhan menjadi tanggung jawab cepat dan sehat, Bank melanjutkan upaya-upaya
semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap di tahun sebelumnya, yaitu meneruskan strategi
aturan yang ada akan menjadi cermin tata Budaya Kepatuhan dan memastikan bahwa
kelola perusahaan yang baik, dibuktikan dengan seluruh layanan kepatuhan diberikan dengan
adanya berbagai penghargaan yang telah lebih ramah, cepat, dan tuntas.
diperoleh Bank. Hal tersebut tidak terlepas
sebagai bukti bahwa Budaya kepatuhan telah Ramah berarti komunikasi dengan seluruh unit
diimplementasikan dengan baik di seluruh kerja dilakukan secara lebih jelas dan mudah
jenjang organisasi Bank. dipahami, dengan penerjemahan prosedur
ke dalam bagan kerja atau flowchart agar
Dengan modal inti lebih dari Rp 8 triliun, BTPN lebih aplikatif. Materi sosialisasi diperbanyak
Syariah tergolong dalam Kelompok Bank Modal melalui berbagai media yang umum digunakan
Inti 2 (KBMI 2), sesuai dengan POJK No. 12/ oleh karyawan, serta dilakukan compliance
POJK.03/2021. KBMI 2 mencakup bank dengan assessment secara berkala, baik secara langsung
modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Oleh (onsite) maupun jarak jauh (offsite), untuk
karena itu, Bank terus memperkuat fungsi memastikan pemahaman dan penerapan yang
internal control untuk mendukung pertumbuhan konsisten.
bisnis yang sehat. Koordinasi antara Divisi
Kepatuhan, Risk Management, Corporate Cepat berarti setiap kebutuhan unit kerja terkait
Information Security, serta Corporate Secretary informasi atau tinjauan regulasi dilayani dengan
& General Counsel semakin terintegrasi, cepat dan berdasarkan Service Level Agreement
memastikan bahwa setiap inisiatif bisnis dikawal (SLA) yang terukur, sehingga lebih responsif
sejak tahap perencanaan hingga evaluasi terhadap kebutuhan unit kerja.
Tbk
implementasi.
Tbk
Syariah
Tuntas berarti mengidentifikasi seluruh potensi
Syariah
Sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 risiko kepatuhan secara menyeluruh, dengan
tentang Bank Umum Syariah, kami telah penyelesaian yang komprehensif, sehingga
BTPN
melakukan penataan jaringan kantor, serta mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
Bank
PTPT BTPN
Bank
478
Page 480
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Dengan pendekatan ini, kepatuhan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian dari tata
kelola yang baik, memastikan Bank tumbuh secara cepat, sehat, dan berkelanjutan.
kepatuhan syariah
Pada tahun 2024, BTPN Syariah telah menerapkan kepatuhan syariah melalui fungsi kepatuhan
dengan berpedoman pada pada POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum, antara lain :
1. Melaksanakan program budaya kepatuhan kepada karyawan melalui pogram pelatihan dan
refreshment untuk materi Perbankan syariah, kepatuhan, hiburan & hadiah dan Anti Pencucian
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme & Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal.
2. Melakukan reviu dan memberikan masukan atas penerapan Prinsip Syariah terhadap kebijakan,
prosedur dan Product Program yang dimiliki Bank.
3. Melakukan reviu atas kegiatan promosi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan Bank
4. Melakukan penyusunan profil risiko kepatuhan syariah yang menjadi bagian dari profil risiko
kepatuhan bank
5. Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan OJK terkait prinsip syariah
6. Berkoordinasi dengan DPS dalam menjalankan fungsi kepatuhan syariah melalui media Rapat DPS
maupun media lainnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
profil compliance head
nama Fauzan Rizani
warga negara Indonesia
domisili Depok
usia 46 tahun hingga tahun buku 2024
riwayat pendidikan Sarjana Ekonomi, Universitas Padjadjaran (1997)
sertifikasi kompetensi Kualifikasi 6 bidang manajemen risiko perbankan
Diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris
dasar penunjukan Efektif menjabat sejak 7 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan
No. 0005/HCS/SK-PK/VI/2021 tentang Pengangkatan Karyawan
Compliance Head, BTPN Syariah, Jakarta (2021 – Sekarang/Present)
Compliance Head, HSBC, Jakarta (2014 - 2021)
Compliance, Citibank Indonesia, Jakarta (2010 – 2014)
pengalaman kerja Internal Audit, Citibank Indonesia, Jakarta (2005 2010)
Senior Auditor, Ernst & Young, Jakarta (2003-2005)
Semi Senior Auditor, Dedy Mulyadi & Rekan, Jakarta (2002-2003)
Junior Auditor, Deloitte Touche Tohmatsu, Jakarta (2001 – 2002 )
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris dan
hubungan afiliasi
Pemegang Saham Pengendali
PT Bank BTPN Syariah Tbk
479
Page 481
benturan kepentingan
dan transaksi afiliasi
transaksi material yang mengandung benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana perbedaan antara kepentingan ekonomis Bank dengan
kepentingan ekonomis pribadi dari anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali yang dapat merugikan Bank.
Selama tahun 2024, tidak terdapat transaksi material yang mengandung benturan kepentingan di
BTPN Syariah.
transaksi dengan pihak afiliasi/berelasi
Transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan Bank dengan Afiliasi dari
Bank atau Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi Pemegang Saham
Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan Bank untuk
kepentingan Afiliasi dari Bank atau Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
Direksi, Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
Pencatatan transaksi dengan pihak afiliasi/berelasi di BTPN Syariah selama tahun 2024 telah sesuai
dengan PSAK 224 mengenai “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”.
Penjelasan tentang rincian transaksi tersebut hingga periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini.
realisasi transaksi dengan pihak afiliasi/berelasi
pihak berelasi sifat hubungan sifat transaksi
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Induk Perusahaan Giro pada bank-bank lain, surat berharga yang
diterbitkan
Direktur, Komisaris, dan pejabat Personil manajemen kunci Tabungan wadiah, tabungan mudharabah,
eksekutif deposito mudharabah, gaji pokok, honorarium,
bonus, tantiem, tunjangan lainnya dan imbalan
pascakerja, imbalan jangka panjang lainnya
alasan dilakukannya transaksi
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan terutama untuk kepentingan dan keberlanjutan bisnis
Bank yang berkaitan dengan menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan.
nilai transaksi pihak berelasi
Syariah Tbk
Tbk
Rincian saldo transaksi dengan pihak berelasi telah diungkapkan pada Catatan 39 Laporan Keuangan
Syariah
Konsolidasian 31 Desember 2024 yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2024 ini.
BTPN
pernyataan kewajaran
BTPN
Bank
Transaksi dengan pihak afiliasi/berelasi telah dilakukan secara adil dan wajar sesuai dengan ketentuan
Bank
dan peraturan yang berlaku.
PTPT
480
Page 482
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal (APU, PPT & PPPSPM)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak b. Telah melakukan evaluasi terhadap
Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan penerapan program APU, PPT & PPPSPM
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal melalui penerapan kajian Risiko APU, PPT
(PPSPM) merupakan tindak kejahatan yang & PPPSPM terhadap produk/jasa baru
tidak terbatas pada satu negara, dengan modus maupun yang telah dimiliki BTPN Syariah.
dan tipologi TPPU, TPPT dan PPSPM yang terus
berevolusi dari waktu ke waktu menempatkan 3. Pemantauan Nasabah dan Transaksi
Bank sebagai Lembaga keuangan berpotensi Nasabah
dijadikan sarana pencucian uang, pendanaan a. Melakukan pemeliharaan Daftar Terduga
terorisme dan pendanaan proliferasi senjata Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
pemusnah massal. serta Daftar Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM)
BTPN Syariah sebagai bagian dari industri untuk memastikan tidak ada calon
perbankan nasional berkomitmen penuh nasabah dan nasabah yang terdapat
menerapkan peraturan terkait Anti Pencucian dalam Daftar tersebut.
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan b. Melakukan pemantauan transaksi
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata nasabah secara berkesinambungan untuk
Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM) mengidentifikasi kesesuaian antara
termasuk pelaksanaan prinsip mengenal transaksi nasabah dengan profil nasabah
nasabah (Know Your Customer/KYC). antara lain pekerjaan, bidang usaha,
penghasilan dan sumber dana nasabah.
BTPN Syariah dalam menerapkan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan 4. Pengkinian Data Nasabah
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Melakukan pengkinian data nasabah secara
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal mengacu berkala untuk mendapatkan Informasi dan
pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, dokumen terkini dari nasabah.
tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan 5. Pelaporan kepada PPATK
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Telah menyampaikan laporan terkait APU,
Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. PPT & PPPSPM antara lain Laporan Transaksi
Keuangan Tunai, Laporan Transaksi
Selama tahun 2024 BTPN Syariah telah Keuangan Mencurigakan, Laporan Sistem
melaksanakan penerapan Program APU, PPT & Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT)
PPPSPM antara lain: dan Laporan Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme (SIPENDAR).
1. Melaporkan secara berkala pelaksanaan
program APU, PPT & PPPSPM kepada Direksi 6. Penilaian Profil Risiko Nasabah dengan Risk
dan Dewan Komisaris. Based Approach (RBA)
Telah menerapkan Risk Based Approach (RBA)
2. Peraturan APU, PPT & PPPSPM melalui metode Sectoral Risk Assessment
a. Telah melakukan penyesuaian ketentuan (SRA) maupun National Risk Assessment
PT Bank BTPN Syariah Tbk
APU, PPT & PPPSPM sesuai dengan (NRA) dari OJK dan PPATK, sehingga dapat
peraturan terbaru dari regulator; mengidentifikasi Nasabah sesuai kategori
risiko yang terdiri dari Low, Medium dan High.
481
Page 483
7. Assessment APU, PPT & PPPSPM
Memastikan penerapan APU, PPT & PPPSPM dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, selama tahun 2024 telah dilakukan Assessment APU, PPT & PPPSPM secara langsung ke
Kantor Cabang yang dipilih. Mekanisme Assessment dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan
uji petik atas dokumen Nasabah dan interview petugas yang ada di kantor cabang.
8. Pelatihan dan Sosialisasi
Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, BTPN Syariah melakukan pelatihan &
Sosialisasi APU, PPT & PPPSPM. Pelatihan diberikan kepada Karyawan yang baru masuk, dan juga
diberikan pelatihan refreshment secara berkala. Metode pelatihan dengan menggunakan media
e-learning, media komunikasi online atau secara tatap muka. Sosialisasi diberikan kepada petugas di
kantor Cabang supaya mendapatkan ketentuan dan Informasi terkini terkait dengan
APU, PPT & PPPSPM.
9. Penilaian Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR) oleh PPATK
Pelaksanaan penilaian FIR bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen pihak pelapor dalam
mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam penerapan APU, PPT & PPPSPM.
Tahun 2024 nilai FIR yang diperoleh BTPN Syariah masuk dalam kategori Sangat Baik.
10. Pemantauan Rekening terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Menjadi bagian dari tim kerja Analisis Kolaboratif (Collaborative Analysis Team-CAT) dengan
melakukan pelaporan transaksi atas rekening yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada kepada
PPATK.
11. Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT & PPPSPM
Selama Tahun 2024 Penerapan program APU, PPT & PPPSPM telah dilaksanakan dengan baik dan
tidak terdapat pelanggaran ketentuan atau sanksi yang diberikan oleh regulator.
pemberian dana untuk kegiatan sosial dan pendapatan dana halal
dan non halal
Sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik serta merujuk pada
Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan GCG bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, maka BTPN Syariah mengungkapkan pendapatan non-
halal dan penggunaannya melalui laporan tahunan pelaksanaan GCG.
Pendapatan Dana halal dan non-halal yang menjadi sumber dana sosial BTPN Syariah terdiri dari :
1. Pendapatan yang berasal dari jasa giro yang diterima oleh Bank dari giro pada Bank Konvensional;
2. Pendapatan yang berasal dari penutupan rekening sebelum jatuh tempo.
3. Pendapatan yang berasal dari denda yang dikenakan kepada nasabah.
4. Sumbangan dari internal perusahaan.
5. Pendapatan yang berasal dari transaksi pembiayaan yang tidak terpenuhi rukun dan/atau syarat
akadnya.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
482
Page 484
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
Berikut ini Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan BTPN Syariah sampai dengan
31 Desember 2024:
dalam jutaan Rupiah
uraian 31 desember 2024 31 desember 2023
Sumber dana kebajikan pada awal periode 3.409 2.404
Penerimaan dana kebajikan
- -
1. Infak
- -
2. Sedekah
- -
3. Pengembalian dana kebajikan produktif
167 52
4. Denda
166 1.323
5. Penerimaan non halal
- -
6. Lainnya
Total Penerimaan 333 1.375
Penggunaan dana kebajikan
- -
1. Dana kebajikan produktif
- -
2. Sumbangan
1.096 370
3. Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
Total Penggunaan 1.096 370
Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan (763) 1.005
Sumber dana kebajikan pada akhir periode 2.646 3.409
PT Bank BTPN Syariah Tbk
483
Page 485
perkara hukum yang
berdampak material
Selama tahun 2024, BTPN Syariah tidak memiliki perkara hukum yang mempengaruhi kondisi keuangan
secara signifikan dan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum yang mengganggu aktivitas
Perusahaan, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Direksi.
sanksi
administrasi
Selama tahun 2024, tidak terdapat sanksi yang signifikan yang dikenakan oleh Regulator kepada Bank.
no penerima sanksi otoritas sanksi / denda
1 Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan Rp111.650.000
2 Perusahaan Bank Indonesia Rp35.000.000
Serta terdapat satu teguran tertulis,
berupa keterlambatan penyampaian
bukti pendaftaran Treasury Dealer, yang
telah ditindaklanjuti Bank melalui Surat
Tanggapan No.S.347/DIR/TFI/IX/2024,
tanggal 17 September 2024.
3 Direksi Tidak ada Tidak ada
4 Dewan Komisaris Tidak ada Tidak ada
5 Dewan Pengawas Syariah Tidak ada Tidak ada
Melalui berbagai upaya-upaya perbaikan Bank terus melakukan penyempurnaan internal untuk
memastikan tidak ada denda maupun sanksi administratif dimasa mendatang.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
484
Page 486
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
kode etik
1. nilai – nilai perusahaan
Nilai-nilai BTPN Syariah adalah PRISMA (PRofesional, Integritas, Saling menghargai, Kerja saMA).
Profesional Karyawan BTPN Syariah dituntut selalu bersifat jujur, bertanggung jawab, cerdas dan
komunikatif dalam melaksanakan tugas profesinya.
Integritas Karyawan BTPN Syariah wajib menegakkan keadilan kebenaran dan komitmen dalam
mengamalkan Kode Etik Perusahaan.
Saling Karyawan BTPN Syariah wajib untuk saling menghormati dan menghargai pendapat,
Menghargai kontribusi dari setiap Karyawan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kompetensinya.
Kerja sama Karyawan BTPN Syariah wajib untuk selalu berupaya dalam mengembangkan lingkungan kerja
yang bersinergi untuk memberikan hasil yang terbaik.
2. identitas bersama
Semakin besar perusahaan sering kali menghadapi tantangan yang juga semakin besar,
diantaranya organisasi yang mulai terkotak-kotak. Oleh karena itu, untuk terus menyatukan tekad
setiap karyawan di BTPN Syariah dalam menjalankan Visi Misi Perusahaan, maka dibuat satu
identitas bersama yaitu #bankirpemberdaya.
Artinya:
“Semua yang bekerja di BTPN Syariah adalah profesi yang bekerja di bank (bankir), namun bankir
yang berbeda, yang menggalang dana dari kelompok sejahtera dan disalurkan untuk pemberdayaan
keluarga pra sejahtera (pemberdaya), kami berbeda, demi memenuhi kerinduan jiwa untuk
bermanfaat bagi sesama”.
3. sosialisasi visi, misi, nilai perusahaan, dan identitas bersama
Langkah upaya yang ditempuh antara lain dengan dilakukannya :
1. BTPN Syariah secara berkelanjutan melaksanakan Induction Program bagi Pejabat Eksekutif dan
Karyawan baru terkait Prinsip-prinsip GCG, termasuk sosialisasi Visi Misi;
2. Nilai Perusahaan dan Identitas Bersama;
3. Sosialisasi juga dilakukan melalui email blast kepada seluruh karyawan;
4. Pengukuran perilaku berdasarkan Nilai Perusahaan yang dilakukan setiap tahunnya melalui
proses Penilaian Kinerja (Performance Management).
4. kode etik
Kode Etik BTPN Syariah berfungsi sebagai pedoman dan panduan sikap dan perilaku bagi Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pihak Independen dan seluruh Karyawan dalam
menjalankan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan
agar secara konsisten sesuai dengan Nilai-nilai Perusahaan, Visi Misi BTPN Syariah dan peraturan
perundangan yang berlaku. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan diyakini tepat
PT Bank BTPN Syariah Tbk
untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan
pemangku kepentingan (stakeholders).
485
Page 487
Pedoman dan Panduan sikap yang tercantum di dalam Kode Etik meliputi antara lain:
1. Visi, Misi, Nilai-nilai Perusahaan, Tujuan Kode Etik dan Ruang Lingkup Kode Etik;
2. Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
3. Benturan Kepentingan;
4. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif (yang meliputi Perlakuan Adil kepada Seluruh
Karyawan, Anti Diskriminasi dan Pelecehan, Keamanan di Tempat Kerja, Penggunaan Fasilitas
Perusahaan, Aktivitas di luar Perusahaan, Penggunaan Media Sosial, Budaya Komunikasi LInK
dan HELP);
5. Pengelolaan dan Pengamanan Informasi;
6. Hubungan dengan Nasabah dan Pemangku Kepentingan (yang meliputi Hubungan dengan
Nasabah, Hubungan dengan Rekanan, Hubungan dengan Regulator, Penyuapan dan Korupsi,
Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Anti Pencucian Uang);
7. Penegakan Kode Etik (yang meliputi Peran dan Tanggung Jawab, Pelanggaran Terhadap Kode
Etik).
upaya penegakan kode etik
BTPN Syariah berkomitmen untuk terus berupaya penegakan Kode Etik sebagai salah satu langkah
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan sekaligus membangun perilaku Karyawan yang
sesuai dengan standar etika.
Penerapan Kode Etik secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan
dan komitmen dan ketentuan yang mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Langkah upaya yang
ditempuh antara lain dengan dilakukannya sosialisasi Kode Etik melalui e-mail blast kepada seluruh
Karyawan dan Karyawan memberikan tanggapan berupa penerimaan dan pelaksanaan Kode Etik
dengan sebaik-baiknya.
Penyampaian Kode Etik juga dilakukan dengan penyampaian buku Kode Etik digital kepada seluruh
Karyawan dan disampaikan juga pada saat Induction Program bagi Karyawan Eksekutif dan Karyawan
baru terkait Kode Etik. Sosialisasi terhadap Kode Etik akan terus dilakukan secara berkala terhadap
seluruh Karyawan.
Bagi Karyawan juga diberikan jalur untuk melakukan pengaduan hal yang berkaitan dengan etik
ataupun keluhan di dalam pekerjaan melalui jalur “Whistleblower” dan “Speak Your Mind”. Setiap aduan
ditangani secara rahasia oleh pihak dari Divisi Kepatuhan ataupun Human Capital.
Pengkinian Kode Etik dilakukan secara berkala. Seluruh Karyawan wajib mengetahui, memahami dan
melaksanakan Kode Etik BTPN Syariah.
BTPN Syariah memberikan sanksi tegas bagi setiap penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran
Kode Etik.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
486
Page 488
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
program kepemilikan saham
oleh karyawan dan/atau manajemen
program pemberian remunerasi yang bersifat variabel bagi
Material Risk Takers
Dalam pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Material Risk Takers, BTPN Syariah telah
berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 (POJK 59/2017)
tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah dan telah memiliki kebijakan sehubungan penetapan pihak yang menjadi material
risk takers di BTPN Syariah, yang karena tugas dan tanggung jawabnya mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Bank. Adapun material risk takers di BTPN Syariah adalah
anggota Direksi.
Sebagai pemenuhan POJK Nomor 59/2017 dimaksud, BTPN Syariah telah memiliki kebijakan yang
mengatur pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan dalam prosentase
tertentu kepada setiap anggota Direksi, dengan tetap memperhatikan jangka waktu penangguhan
pembayaran remunerasi yang bersifat variabel paling singkat 3 (tiga) tahun.
Selama tahun 2024, Bank telah melaksanakan pemberian remunerasi yang bersifat variabel yang
ditangguhkan kepada Material Risk Takers, atas kinerja Bank, melalui pengalihan sebagian saham
treasuri yang pelaksanaan pengalihannya telah memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Detail laporan pemberian remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan dalam bentuk
saham telah disajikan di Laporan Tahunan 2021, 2022 dan 2023, sedangkan laporan pemberian
remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan melalui pengalihan saham treasuri keempat yang
dilaksanakan di tahun 2024 disajikan pada bagian Aksi Korporasi pada Laporan Tahunan 2024 ini.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
487
Page 489
whistleblowing
system
Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan tata kelola Bank yang baik, dan
sebagai implementasi lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 12/2024
tanggal 31 Juli 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, BTPN
Syariah telah menyediakan sarana penyampaian informasi yang berasal dari karyawan atau pihak
eksternal perihal adanya dugaan fraud melalui media Whistleblowing System “JAGA” (Jalankan, Awasi
& Amati, Gali, Ajukan laporan).
Setiap dugaan fraud dapat dilaporkan melalui media sambungan telepon, email, surat dan QR Code.
Mekanisme tersebut diatur dalam prosedur operasional pengelolaan Whistleblowing JAGA yang dikaji
secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan internal dan eksternal serta kondisi
Bank.
perlindungan pelapor fraud (whistleblower)
BTPN Syariah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan informasi yang dilaporkan
serta memberikan dukungan dan perlindungan sepenuhnya kepada setiap pelapor yang memberikan
informasi adanya dugaan indikasi fraud.
channel pelaporan melalui JAGA
hotline mail
Pelapor dapat membuat laporan/
(+6221) 300 26 400
pengaduan dengan membuat surat yang
ditujukan kepada Anti Fraud Management
Extention 83553 dan 86470
Division dengan alamat;
Disediakan untuk pelaporan secara lisan,
di mana pelapor dapat berbicara langsung Menara SMBC, Lantai 12
dengan Anti-Fraud Management Officer. CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. 5.5-5.6, Kelurahan Kuningan Timur,
Jakarta Selatan 12950.
email QR code
Syariah Tbk
Tbk
email Jaga@btpnsyariah.com Pelapor dapat membuat laporan/
Syariah
pengaduan melalui link QR Code.
Pelapor dapat membuat laporan/
BTPN
pengaduan menggunakan alamat email.
Bank
PTPT BTPN
Bank
488
Page 490
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
proses eskalasi whistleblowing “JAGA”
media ditujukan investigasi dan
pelapor pelaporan kepada tindak lanjut
telpon
investigasi
(risk taking unit/
AFM)
surat
anti fraud
komite fraud
management
dan pembukuan
(AFM)
email
konfirmasi
kepada pelapor
digital/ (case closed)
QR code
pihak pengelola pengaduan
Pengelolaan saluran whistleblowing dilakukan oleh pihak internal yaitu Tim Anti-Fraud Management.
jenis sanksi bagi pelanggar
Jenis sanksi bagi pelaku fraud mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank dan ketentuan hukum
lain terkait.
penanganan pengaduan dan tindak lanjut tahun 2024
Selama tahun 2024, terdapat 524 pengaduan masuk melalui Whistleblowing Channel yang telah
ditindaklanjuti dan diselesaikan.
BTPN Syariah senantiasa menghimbau kepada seluruh karyawan untuk dapat menyampaikan aspirasi,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
ide, dan permasalahan dalam hal terjadi penyimpangan dan potensi fraud dengan berpedoman pada
Prosedur Mekanisme Pelaporan Whistleblowing. Himbauan ini dimaksudkan untuk secara berkelanjutan
menjadikan BTPN Syariah bukan saja sebagai Bank terpercaya, namun juga berintegritas terhadap
masyarakat, karyawan, dan para pemangku kepentingan.
489
Page 491
kebijakan anti penyuapan dan kebijakan pemberian dan
korupsi penerimaan hadiah
Dalam menjalankan usahanya BTPN Syariah Dalam rangka menciptakan lingkungan
wajib untuk tunduk pada sejumlah peraturan perusahaan yang bersih, sehat, menjunjung
perundangan, peraturan otoritas perbankan tinggi etika dan nilai-nilai Perusahaan serta
maupun otoritas pasar modal, yang di antaranya perilaku yang baik dalam hubungan bisnis
adalah peraturan tentang gratifikasi, anti antara BTPN Syariah dengan karyawan, mitra
penyuapan dan korupsi, serta tata kelola bisnis perusahaan serta pemangku kepentingan
perusahaan yang baik. lainnya, dan untuk memastikan penerapan
independensi serta profesionalitas, BTPN
Seiring berjalannya aktivitas bisnis dan Syariah telah memiliki ketentuan yang mengatur
operasional, Bank terikat, berhubungan dan mengenai pemberian dan penerimaan hadiah
berinteraksi dengan pihak lain, baik yang atau segala tindakan yang tergolong dalam
bersifat perorangan, korporasi, maupun badan gratifikasi kepada/dari nasabah, rekanan
usaha serta lembaga atau penyelenggara atau pejabat pemerintah yang mempengaruhi
Negara, termasuk di dalamnya Badan Usaha keputusan bisnis dalam Kode Etik Perusahaan.
Milik Negara, Badan atau Lembaga Negara
Independen serta semua kegiatan yang terkait Pokok-pokok kebijakan pemberian dan
dengan kekayaan Negara dan/atau dibiayai oleh penerimaan hadiah meliputi antara lain:
uang atau kekayaan Negara.
1. Tidak diperkenankan untuk memberi dan/
Terkait hal-hal di atas, Bank berkomitmen atau menerima segala bentuk hadiah dari
untuk menjalankan usahanya dengan bersih pihak-pihak lain sebagai bentuk balas jasa
dari penyuapan dan korupsi dalam mengemban antar pribadi terkait dengan perkerjaan atau
amanah saat melakukan aktivitas bisnis dan
jabatannya;
kegiatan operasional sehari-hari, dan BTPN
Syariah menerapkan kebijakan zero tolerance 2. Kewajiban untuk melakukan deklarasi secara
atau tidak mentolerir segala bentuk penyuapan tertulis kepada Atasan dalam hal penerimaan
(termasuk penyuapan kepada dan/atau dari hadiah dari pihak lain tidak memungkinkan
nasabah, rekanan, pejabat pemerintah dan untuk dihindari;
Karyawan) dan segala bentuk kegiatan yang 3. Pemberian hadiah atau entertainment dapat
digolongkan tindakan korupsi. dilakukan untuk membina hubungan baik
(good will) sepanjang tidak bertentangan
Kebijakan ini secara jelas telah diatur dalam dengan Prinsip Syariah dan ketentuan yang
Kode Etik Karyawan yang disampaikan dan
berlaku; dan
disosialisasikan pada saat induction training
untuk Karyawan baru dan melalui program 4. Nilai yang dianggap wajar atas pemberian
refreshment secara berkala bagi Karyawan aktif, hadiah atau entertainment mengacu pada
di mana Karyawan tidak diperkenankan untuk ketentuan yang berlaku;
menawarkan dan/atau menerima pemberian 5. Tidak diperkenankan untuk memberikan
dalam bentuk apa pun kepada/dari nasabah, hadiah/balas jasa dalam bentuk uang tunai
rekanan, pejabat pemerintah untuk kepentingan dalam jumlah berapun, kecuali diatur khusus
pribadi kedua belah pihak. sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, Manajemen
Aturan mengenai deklarasi atas penerimaan
berkomitmen untuk menindak tegas segala
bentuk tindakan pelanggaran atas hal tersebut hadiah beserta nilai yang wajar (berdasarkan
di mana pelaku akan diproses secara perdata prinsip “arms length” atau prinsip kewajaran dan
atau pidana sesuai dengan ketentuan yang kelaziman usaha) telah diatur secara spesifik
Tbk
berlaku. pada Standar Operasional Prosedur mengenai
Tbk
Syariah
Hiburan dan Hadiah yang dikeluarkan oleh Divisi
Syariah
Selama tahun 2024, tidak terdapat pelanggaran Kepatuhan dan diperbaharui secara berkala
yang dilakukan oleh karyawan di BTPN Syariah
BTPN
terhadap kebijakan anti penyuapan dan korupsi. Selama tahun 2024 tidak terdapat pelanggaran
BTPN
yang dilakukan oleh karyawan di BTPN Syariah
Bank
terhadap Standar Operasional Prosedur
Bank
mengenai Hiburan dan Hadiah.
PTPT
490
Page 492
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
anti fraud management
BTPN Syariah terus berupaya meminimalisasi terjadinya fraud dengan melakukan penguatan sistem
pengendalian internal berupa penerapan strategi anti fraud.
Dasar hukum penegakan Anti Fraud di BTPN Syariah merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
BUS dan UUS, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Sebagai bentuk komitmen BTPN Syariah terhadap ketentuan tersebut, telah membentuk unit
kerja Anti Fraud Management yang akan berupaya melakukan pencegahan terjadinya segala bentuk
penyimpangan/pelanggaran/fraud, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal
yang terjadi pada Bank maupun menggunakan sarana Bank.
Selain itu, BTPN Syariah telah memiliki pedoman penerapan Strategi Anti Fraud yang tertuang dalam
Kebijakan Strategi Anti Fraud dan Standar Operasional Prosedur Strategi Anti Fraud. BTPN Syariah
tidak memberikan toleransi atas tindakan fraud (zero tolerance) kepada setiap karyawan yang terlibat
dalam tindakan fraud, dengan memberikan konsekuensi dan pemberian sanksi tegas kepada pelakunya.
BTPN Syariah menerapkan 4 (empat) pilar strategi anti fraud sebagai upaya untuk menekan kejadian
fraud dan secara berkelanjutan melakukan evaluasi untuk perbaikan proses dan memitigasi kejadian
fraud agar tidak terulang.
Pilar-pilar strategi anti fraud
1. Pencegahan
a. Kesadaran Anti Fraud
1) Bank secara berkesinambungan terus membangun budaya kesadaran dalam pencegahan
fraud kepada seluruh karyawan melalui :
i. Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Fraud, sebagai komitmen
membangun kesadaran untuk tidak melakukan fraud , sehingga selalu taat kepada aturan
yang berlaku dan disiplin dalam menjalankan tugasnya;
ii. Awareness anti fraud dengan melakukan kampanye anti fraud secara terus menerus
kepada para karyawan, baik melalui in class training maupun online training, melalui media
internal Bank di antaranya email blast dan tampilan pada layar tablet, yang bertujuan
untuk membangun kesadaran serta memperkokoh kepedulian budaya anti fraud di Bank.
iii. Bank memberikan sosialisasi Whistleblowing Channel untuk sarana Pengaduan/laporan
kejadian berindikasi fraud sehingga setiap Pengaduan indikasi fraud baik oleh internal
maupun eksternal dapat ditangani dengan lebih cepat dan tepat. Dengan demikian
diharapkan kesadaran dan kepedulian budaya anti fraud di Bank dapat terus terjaga dan
semakin meningkat;
iv. Pendekatan secara moral juga dilakukan oleh Bank dengan Tausiah oleh Dewan Pengawas
Syariah dan seluruh karyawan wajib menerapkan nilai-nilai perusahaan dalam setiap
aktivitas.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
2) Membangun kesadaran pencegahan fraud kepada nasabah dan pihak ketiga (vendor), melalui
media edukasi pada saat dilakukan KYC dan persetujuan perjanjian kerja sama.
b. Prinsip Mengenal Karyawan
Bank menerapkan prinsip mengenal karyawan (Know Your Employee) dalam proses
rekrutmen/penerimaan karyawan dan pemantauan karyawan secara berkelanjutan.
491
Page 493
2. Deteksi
a. Bank menyediakan media pelaporan adanya dugaan atau patut diduga tindakan fraud melalui
whistle blowing system yang mudah diakses (e-mail, QR code, surat tertulis dan telepon) dan
BANK menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
b. Melakukan proses deteksi secara pro-aktif dengan menggunakan data anomali berdasarkan
parameter-parameter tertentu untuk mendeteksi terjadinya fraud.
c. Melakukan surprise audit (pemeriksaan dadakan) pada area unit bisnis yang berisiko tinggi dan
rawan adanya kejadian fraud.
3. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
a. Menindaklanjuti pelaporan indikasi kejadian fraud dengan melakukan investigasi kejadian fraud
oleh pihak yang berwenang, kompeten, dan independen sesuai standar investigasi.
b. Melaporkan kejadian fraud secara periodik kepada Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Komite
Manajemen Risiko, SMBCI (Entitas Induk) dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Memberikan sanksi yang tegas kepada karyawan yang terlibat dalam tindakan fraud melalui
forum Komite Fraud, sesuai jenis pelanggaran dan diatur dalam Peraturan Perusahaan serta
melaporkan karyawan yang terlibat tindakan fraud kepada aparat penegak hukum.
4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindaklanjut
a. Melakukan pemantauan secara periodik atas hasil investigasi kejadian fraud yang mencakup
perbaikan sistem dan prosedur, peningkatan kualitas pengendalian internal dan risk awareness,
pemberian sanksi kepada karyawan, proses hukum dan recovery kerugian akibat tindakan fraud.
b. Melakukan evaluasi atas kejadian fraud secara berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai
tindakan konstruktif bagi bank dengan melakukan identifikasi kelemahan-kelemahan kontrol
yang menyebabkan terjadinya fraud.
c. Melakukan tindak lanjut untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian
dan mencegah terulangnya kembali kejadian fraud serupa di masa mendatang, dengan
mengedepankan pada tindakan preventif agar dapat meminimalisasi/mencegah tidak adanya
kejadian berulang.
perkembangan pengelolaan kejadian internal fraud
jumlah kasus fraud yang dilakukan oleh
pegawai
internal fraud dalam 1 tahun pengurus pegawai tetap
tidak tetap
2024 2023 2024 2023 2024 2023
Telah diselesaikan - - 1 - 0 2
Dalam proses penyelesaian - - - - - -
Belum diupayakan penyelesaiannya - - - - - -
Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum - - - 1 2 5
Total - - 1 1 2 7
Tbk
Tbk
Catatan: Penyimpangan dengan nilai lebih dari Rp. 100.000.000,-
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah
492
Page 494
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
kebijakan pencegahan insider itu berpedoman pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2017 tentang
trading Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
Perusahaan Terbuka.
BTPN Syariah memiliki Kebijakan Kepemilikan
Kerahasiaan Informasi dan Investasi bagi Pelaksanaan pembelian kembali saham ini
Karyawan untuk mencegah terjadinya insider merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola
trading sekaligus memastikan bahwa aktivitas perusahaan berupa pemberian remunerasi yang
investasi yang dilakukan oleh Manajemen bersifat variabel yang ditangguhkan atas kinerja
dan Karyawan Bank dilakukan sesuai dengan Bank kepada Material Risk Takers Bank dengan
ketentuan dan dengan cara yang dapat berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa
dipertanggungjawabkan sesuai dengan Budaya Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang
Kepatuhan, norma yang berlaku di masyarakat Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian
serta sejalan dengan prinsip-prinsip GCG dan Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Prinsip Syariah. Usaha Syariah.
Kebijakan ini telah secara tegas mengatur Penjelasan sehubungan pembelian kembali
larangan penggunaan Informasi Orang Dalam saham Bank telah tertuang dalam Laporan
untuk kegiatan aktivitas investasi, termasuk Tahunan 2019 sedangkan penjelasan sehubungan
kegiatan perdagangan surat berharga yang pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian
diterbitkan oleh BTPN Syariah. Kebijakan ini juga kembali yang pertama, kedua, ketiga terdapat
mengatur diberlakukannya black out period yaitu pada Laporan Tahunan 2021, 2022, dan 2023
periode di mana Karyawan yang mempunyai dan pengalihan saham keempat terdapat pada
Informasi Orang Dalam tidak diperbolehkan bagian Aksi Korporasi pada Laporan Tahunan
melakukan transaksi perdagangan jual/beli surat 2024 ini.
berharga setelah mengetahui informasi yang
berkaitan dengan kinerja dan/atau rencana aksi
penyediaan dana kepada pihak
korporasi Bank, termasuk di dalamnya informasi
yang berkaitan dengan kinerja dari SMBCI terkait dan eksposur besar
(dahulu BTPN) selaku Perusahaan Induk.
BTPN Syariah secara konsisten terus
Sepanjang tahun 2024, BTPN Syariah telah berupaya menjalankan prinsip kehati-
memberlakukan black out period atas Publikasi hatian dalam pemberian pinjaman, dengan
Laporan Keuangan BTPN Syariah dan SMBCI mempertimbangkan kapasitas modal dan
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi distribusi/diversifikasi portofolio.
Tahunan Tahun Buku 2023 serta Laporan
Keuangan Interim Kuartal I, II dan III tahun 2024. Selama tahun 2024 tidak terdapat pelanggaran
maupun pelampauan Batas Maksimum
pembelian kembali saham Penyaluran Dana (BMPD).
BTPN Syariah telah melaksanakan pembelian Penyediaan dana kepada Pihak Terkait dilakukan
Kembali Saham (Buyback Shares) sejumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BTPN
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) lembar Syariah memastikan bahwa transaksi Pihak
saham pada tanggal 23 Oktober 2019 Terkait dilakukan secara adil, independen dan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang wajar (arm’s’ length).
Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada
tanggal 2 September 2019 yang pada saat
PT Bank BTPN Syariah Tbk
493
Page 495
berikut adalah tabel penyediaan dana kepada pihak terkait dan eksposur besar per 31 desember 2024:
jumlah
No penyediaan dana
debitur nominal (jutaan rupiah)
1 Kepada Pihak Terkait 1 (SMBCI) 1,281
2 Kepada Pihak Terkait 1 (BTPN Syariah Ventura) 297,000
3 Kepada Debitur Inti
a. Individu 25 558,294
b. Group - -
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank yang
belum diungkap dalam laporan lain
pemenuhan hak-hak kreditur
BTPN Syariah terus berupaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham
dan investor melalui penerapan pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka termasuk memastikan
dilakukannya perlindungan hak-hak bagi kreditur.
Selama tahun 2024 BTPN Syariah tidak memiliki posisi pinjaman dari Kreditur sebagaimana
diungkapkan dalam tabel “Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka tahun 2024, Prinsip 7 poin 7.4”
dalam Laporan Tahunan 2024 ini.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank
Sebagai bentuk komitmen BTPN Syariah terkait transparansi informasi, serta memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, BTPN Syariah telah memenuhi kewajiban berkenaan dengan
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Mekanisme penyampaian dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi dari mengunggah melalui
situs Bank, hingga disampaikan langsung kepada regulator dan pihak berkepentingan. Selain itu,
transparansi juga dilakukan melalui publikasi pada media nasional.
Berikut ini rincian transparansi di bidang keuangan dan non keuangan:
subjek transparansi publikasi
Laporan Keuangan bulanan kepada regulator Situs web
Laporan Keuangan triwulanan kepada regulator Media cetak dan situs web
Laporan Tahunan kepada regulator, lembaga Situs web
pemeringkat, pemegang saham, serta pihak
Tbk
berkepentingan lain
Tbk
Syariah
Informasi tata kelola perusahaan Situs web
Syariah
Informasi produk dan layanan termasuk jaringan kantor Situs web
BTPN
Pengumuman penyelenggaraan RUPS Media cetak dan situs web
BTPN
Bank
Informasi lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan Situs web dan saluran lain
Bank
informasi
PTPT
494
Page 496
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
unit penanganan pengaduan Unit Penanganan Pengaduan Konsumen (UPPK)
dibawah koordinasi Divisi Transaction Services
konsumen dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
Person in Charge yang ditunjuk oleh masing-
BTPN Syariah berkomitmen pada amanah dalam masing unit kerja terkait yang ada di BTPN
memberikan layanan terbaik kepada nasabah Syariah
sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan
prinsip syariah. UPPK merupakan unit kerja yang berada dalam
fungsi Operation di Direktorat yang membidangi
Berangkat dari keyakinan bahwa kepuasan Finance, Treasury dan Operations. Unit ini
nasabah adalah salah satu kunci terwujudnya dibentuk oleh BTPN Syariah untuk menangani
peningkatan kinerja dan keberlangsungan usaha dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan
Bank, maka Direksi berkomitmen penuh dalam konsumen. Unit ini telah dilengkapi dengan
menjaga reputasi dengan terus melakukan Kebijakan dan Prosedur tentang penanganan,
penyempurnaan kualitas layanan dan kepuasan penyelesaian, dan pelaporan pengaduan
nasabah. konsumen.
Guna memastikan pelaksanaan tanggung Selama tahun 2024, unit kerja UPPK telah
jawab kepada nasabah, BTPN Syariah telah melaksanakan komitmen BTPN Syariah dengan
memiliki kebijakan internal diantaranya kebijakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan seluruh
pelindungan konsumen dan kerahasiaan data pengaduan yang diterima dengan tetap
nasabah. yang ketentuannya mengacu pada mengedepankan kepuasan konsumen, dan
regulasi yang berlaku, yaitu: kesesuaian dengan Ketentuan Internal dan
Ketentuan Regulator (BI/OJK). BTPN Syariah
1. POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang terus melakukan improvement atas mekanisme
Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor layanan pengaduan Konsumen dimulai dari
Jasa Keuangan; infrastruktur sampai dengan pelaksana penerima
2. POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang layanan pengaduan Konsumen. Komunikasi yang
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan terjalin baik dan pemahaman atas kebutuhan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh konsumen, menjadikan pengaduan yang
OJK; diterima dapat diselesaikan tepat waktu dan
3. PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang tidak melampaui SLA yang sudah ditetapkan
Transparansi Informasi Produk Bank dan oleh regulator . Dengan berlakunya POJK No.22
Penggunaan Data Pribadi Nasabah; Tahun 2023, dimana salah satu ketentuannya
4. PBI Nomor 22/20/PBI/2020 tentang adalah perubahan SLA Penyelesaian Pengaduan
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia; dan dari 20 hari kerja menjadi 10 hari kerja, tidak
5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) menjadikan hambatan bagi unit Penanganan
Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pengaduan Konsumen untuk dapat menangani
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. dan menyelesaikan pengaduan tepat waktu
6. POJK No.6/POJK.07/2022 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Layanan pengaduan Konsumen BTPN Syariah
Sektor Jasa Keuangan. dapat diakses melalui contact channel yang
7. POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan terdiri dari Kantor Cabang, Kantor Fungsional
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Operasional di seluruh Indonesia, Website BTPN
Keuangan Syariah dan Call Center BTPN Syariah dengan
nomor telepon 1-500-300 dan nomor telepon Toll
mekanisme layanan pengaduan Free 0-800-1500-300.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
konsumen
Setiap pengaduan yang disampaikan oleh
Praktik pelindungan konsumen di BTPN Syariah konsumen tidak dipungut biaya apapun dalam
mengacu pada POJK no. 6/POJK.07/2022 setiap proses penanganan pengaduan konsumen.
& POJK No.22 Tahun 2023 dimana Fungsi 1. Pengaduan disampaikan langsung melalui
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di contact channel, dicatat dan diselesaikan oleh
BTPN Syariah dirangkap dan dikoordinir oleh
petugas dan pejabat di contact channel.
495
Page 497
2. Pengaduan yang masuk ke contact channel dan membutuhkan investigasi lebih lanjut setelah
dicatat oleh PIC contact channel kemudian disampaikan kepada unit kerja UPPK. Selanjutnya UPPK
menindaklanjuti penyelesaian pengaduan konsumen yang diterima sesuai dengan Kebijakan dan
Prosedur BTPN Syariah yang berlaku.
3. UPPK melakukan monitoring untuk memastikan penanganan pengaduan konsumen telah
diselesaikan, baik pengaduan konsumen yang diterima melalui PIC contact channel maupun melalui
aplikasi traceable OJK di APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen).
4. Secara reguler, UPPK sudah menyampaikan konsolidasi laporan pengaduan konsumen kepada
Regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
jumlah pengaduan konsumen
1. Sepanjang Tahun 2024 BTPN Syariah telah menerima 6.495 kontak masuk, terdiri dari 18,6%
Permintaan, 77,7% Pertanyaan, dan 3,7% Keluhan.
2. Statistik Penyelesaian Pengaduan Konsumen (keluhan konsumen) tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
selesai dalam proses
No produk dan layanan jumlah pengaduan
jumlah persentase jumlah persentase
1 Mobile Banking 47 100.00% - - 47
2 Pembiayaan 172 100.00% - - 172
3 ATM 10 100.00% - - 10
4 Mitra Tepat 6 100.00% - - 6
5 Tabungan 3 100.00% - - 3
6 Internet Banking 2 100.00% - - 2
7 Giro 1 100.00% - - 1
Total 241 241
Seluruh pengaduan nasabah dapat diselesaikan sesuai dengan SLA regulator
Periode penerimaan kontak masuk Januari – Desember 2024
BTPN Syariah tetap melakukan upaya perbaikan yang menyeluruh dalam melakukan penanganan
pengaduan konsumen dengan secara terus menerus menyempurnakan infrastruktur dan proses
penyelesaian pengaduan nasabah sebagai komitmen BTPN Syariah dalam meningkatkan kepuasan
nasabah.
Tbk
Pengungkapan mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Tata Kelola BTPN Syariah disajikan
Tbk
Syariah
secara lebih komprehensif dalam Laporan Berkelanjutan 2024 secara terpisah dari Laporan Tahunan
Syariah
ini.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN
496
Page 498
laporan tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
akses
informasi
Sejalan dengan komitmen BTPN Syariah untuk mengedepankan transparansi, maka BTPN Syariah
menyediakan akses dan kemudahan informasi bagi para pemangku kepentingan yang dihadirkan
melalui berbagai media komunikasi, seperti Siaran Pers, Public Expose, dan Analyst Briefing. Selain
itu, Bank juga menyediakan informasi terkait produk dan layanan, jaringan kantor, laporan keuangan,
laporan tahunan, tata kelola kelola perusahaan, program DAYA, aksi korporasi, dan berbagai aktivitas
lainnya melalui:
saluran informasi alamat
situs web www.btpnsyariah.com
(bahasa indonesia dan bahasa inggris)
call center 1500300 (BTPN Syariah Call)
0-800-1500-300 (Toll Free)
email sekretaris perusahaan corsec@btpnsyariah.com
email komunikasi korporasi corporatecommunications@btpnsyariah.com
email hubungan investor InvestorRelations@btpnsyariah.com
keterbukaan informasi melalui situs web bank dan www.btpnsyariah.com dan www.idx.co.id
Bursa Efek Indonesia
siaran pers www.btpnsyariah.com dan distribusi melalui media
Instagram @btpnsyariah
Instagram @bankirpemberdaya.btpns
Tiktok @btpnsyariah
media sosial
Facebook @btpnsyariah.id
Youtube @BTPNSyariah
Linkedin BTPN Syariah
PT Bank BTPN Syariah Tbk
497
Page 499
06
tanggung jawab
sosial
Sebagai bagian dari entitas dunia, BTPN
Syariah turut mendukung upaya pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs). Melalui pembiayaan yang disertai
pemberdayaan masyarakat inklusi, kami
berkomitmen untuk terus berupaya
mengubah kehidupan jutaan masyarakat
Indonesia.
PTPT Bank
Bank BTPN
BTPN Syariah
Syariah Tbk
Tbk
498
Page 500
Laporan Tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
499
Page 501
tanggung jawab
sosial dan lingkungan
BTPN Syariah menjalankan tanggung jawab 5. Program pemberdayaan individu, berupa
sosial dan lingkungannya melalui program pendampingan nasabah secara intensif sesuai
yang terintegrasi dengan model bisnis. Dengan dengan tantangan dan jenis usaha nasabah
menggandeng berbagai pemangku kepentingan, agar usahanya dapat berkelanjutan dan
kami berfokus pada upaya membangun perilaku berkembang.
unggul yang berkelanjutan.
Melalui lima kegiatan sesuai kebutuhan nasabah,
Bank percaya bahwa keberlanjutan bukan BTPN Syariah memastikan program Daya
hanya tentang pertumbuhan bisnis, tetapi juga membantu nasabah membangun usaha yang
tentang menciptakan dampak sosial yang nyata, berkelanjutan. Untuk pendampingan yang
terutama bagi jutaan perempuan produktif efektif, kami meningkatkan kapasitas para
di segmen ultra mikro yang selama ini belum CO yang langsung melayani nasabah inklusi di
terjangkau layanan keuangan formal. Selama lapangan. Rata-rata jam pelatihan mencapai
tahun 2024, kami menyalurkan pembiayaan 12,38 jam per karyawan selama tahun 2024. Kami
inklusi berbasis syariah sebesar Rp9,62 triliun di juga memastikan mekanisme kerja yang lebih
2.650 kecamatan di seluruh Indonesia, dengan seimbang dengan dukungan teknologi untuk
proporsi nasabah baru sebesar 23% dari total. memudahkan para CO menyelesaikan tugas
Upaya ini didukung oleh Dana Pihak Ketiga harian.
yang dikumpulkan Bank dari keluarga sejahtera
sebesar Rp 11,72 triliun, dengan imbal hasil tepat. Bank juga melibatkan masyarakat luas
melalui platform Bestee dalam mendukung
Akses pembiayaan tersebut disertai pengembangan usaha nasabah. Platform ini
pendampingan melalui program Daya. Program memiliki fitur rekrutmen fasilitator, aktivitas
ini merupakan pelatihan peningkatan kapasitas koordinasi, aktivitas kunjungan, hingga
berkelanjutan yang mencakup bidang kesehatan, dokumentasi yang terintegrasi. Modul-
kewirausahaan dan lingkungan. Pendampingan modul disiapkan menyesuaikan dengan jenis
dalam program Daya dilakukan melalui lima usaha nasabah yang didampingi, dan terus
kegiatan sesuai tahapan nasabah. disempurnakan agar lebih mudah dipahami
1. Bank menyelenggarakan Mini Meeting untuk nasabah. Jumlahnya pun semakin banyak.
mengenalkan produk dan layanan Bank
kepada calon nasabah; Hingga 31 Desember 2024, kami membangun
2. Pelatihan bagi nasabah baru selama lima hari kolaborasi untuk pemberdayaan antara Bank
dalam Pelatihan Dasar Keanggotaan (PDK) dengan universitas, mahasiwa, dan kementerian
untuk memahami hak dan kewajiban nasabah, terkait melalui program Kampus Merdeka; serta
serta memahami perilaku unggul Berani pihak ketiga lainnya. Program pendampingan
berusaha, Disiplin, Kerja keras, Saing bantu ini diikuti oleh 2.133 mahasiswa pada tahun
(BDKS). 2024, naik 15% dari tahun 2023 sebanyak 1.821
3. Pertemuan Rutin Sentra yang diadakan dua mahasiswa. Setiap mahasiswa menjalankan
minggu sekali untuk memberikan pelatihan program pendampingan secara intensif one on
berbasis modul kepada komunitas nasabah. one, misalnya membantu pemasaran usaha
4. Program Pemberdayaan kelompok atau nasabah melalui media sosial.
sentra yang diadakan dua minggu sekali
dalam Pertemuan Rutin Sentra untuk Dalam aspek lingkungan, BTPN Syariah terus
Tbk
memberikan modul terkait kesehatan, berupaya menjalankan praktik perbankan yang
Tbk
Syariah
lingkungan, keuangan dan kewirausahaan. ramah lingkungan melalui efisiensi operasional
Bank
PTPT BTPN
Bank Syariah
BTPN
500
Page 502
Laporan Tahunan 2024 | tata kelola perusahaan
dan penerapan prinsip syariah yang bertanggung Laporan TJSL tersebut telah mengacu pada
jawab. Digitalisasi layanan menjadi salah satu Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017
langkah utama untuk mengurangi penggunaan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
kertas dan mengoptimalkan operasional bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
yang lebih berkelanjutan. Selain itu, Bank juga Perusahaan Publik.
mendorong kesadaran lingkungan di antara
nasabah dan komunitas, termasuk dengan Penjelasan lebih lengkap mengenai Laporan
mendukung usaha ultra mikro yang memiliki TJSL BTPN Syariah terdapat pada Laporan
dampak positif terhadap lingkungan, seperti Keberlanjutan 2024 yang diterbitkan bersamaan
usaha berbasis ekonomi sirkular dan produk dengan Laporan Tahunan 2024 ini.
ramah lingkungan.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.04/2021
tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik, kami telah
menyampaikan laporan tanggung jawab sosial
dan lingkungan (TJSL) dalam buku terpisah.
Neng Eva Sundari
Business Manager MMS Salawu - Tasikmalaya
Melihat nasabah yang dulu ragu-ragu membuka usaha, kini lebih percaya
diri dan disiplin adalah kebanggaan bagi saya sebagai #bankirpemberdaya
yang mendampingi nasabah pembiayaan. Lebih dari sekadar menyalurkan
pembiayaan, kami bersama-sama membangun perilaku unggul, dengan
menerapkan nilai-nilai nilai-nilai profesional, integritas, saling menghargai, dan
kerja sama (PRISMA) dengan disiplin.
Kami datang tepat waktu, melayani secara profesional dan sepenuh hati, serta
menjadi role model bagi nasabah dalam membangun perilaku unggul. Tidak
selalu mudah, tapi ketika sentra semakin kompak dan usaha mereka tumbuh,
saya tahu ini bukan sekadar pekerjaan. Ini tentang pilihan sadar menjadi
#BankirPemberdaya yang mendampingi masyarakat inklusi menjalani hidup
yang lebih berarti.”
PT Bank BTPN Syariah Tbk
501
Page 503
PT Bank BTPN Syariah Tbk
502
data
perusahaan
Page 504
laporan tahunan 2024 | tanggung jawab sosial
PT Bank BTPN Syariah Tbk
503
Page 505
jaringan
kantor
no jaringan kantor alamat no telepon
KANTOR PUSAT
Menara SMBC lantai 12, CBD Mega Kuningan
1 Kantor Pusat Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6 021 30026400
Jakarta Selatan 12950
KANTOR CABANG
Jl. Gatot Subroto Tengah No. 312, Kel. Tonja, Kec.
1 KC DENPASAR-DIPONEGORO 03612101097
Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali
Jl. Raya Darmo No.134, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
2 KC SURABAYA 03135934060
Surabaya, Jawa Timur
Jl. Cik Di Tiro No. 6, RT 059 RW 12, Kel. Terban,
3 KC DI YOGYKARTA 02745059060
Kec. Gondokusuman, Yogjakarta
Jl. Radio dalam No 100, Gandaria Utara, Kebayoran
4 KC JAKARTA-PONDOK INDAH 02127099533
Baru, Jakarta Selatan
Jl. Sunda No 55 - 61, Kelurahan Kebon Pisang,
5 KC BANDUNG-SUNDA 0224234241
Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
KC BANDA ACEH- Jl. Sri Ratu Safiatuddin No 43, Kel. Peunayong,
6 065121276
SAFIATUDDIN Kec. Kuta Alam, Banda Aceh
7 KC SEMARANG-PAMULARSIH Jl. Pamularsih No. 17 Semarang 0247622280
Menara Kadin Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5
8 KC JAKARTA-MENARA KADIN 0215274601
Kav 2 & 3, Jakarta 12950
KC PALEMBANG-LETKOL
9 Jl. Letkol Iskandar No 29, Kampung 24 Ilir 0711373595
ISKANDAR
KC LAMPUNG-JENDRAL Jl. Jendral Sudirman No 55, Kel. Rawa Laut,
10 0721242941
SUDIRMAN Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
11 KC PADANG-SUDIRMAN Jl. Sudirman No 42, Kel. Jati Baru, Padang 07518955993
KC MEDAN-MAYJEN S.
12 Jl. Mayor Jendral S. Parman No A6 & A7, Medan 06142002552
PARMAN
Jl. W. J. Lalamentik RT.013 RW.005, Kel. Oebobo,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
13 KC KUPANG-OEBOBO 0380821487
Kec. Oebobo, Kota Kupang, Prop. Nusa Tenggara Timur
KC BANJARMASIN-LAMBUNG Jl. Lambung Mangkurat No 40, Kel. Kertak Baru Ilir,
14 0511327662
MANGKURAT Kec. Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel
KC MAKASSAR-GN. Jl. Gn. Latimojong No 05 RT 001/RW001, Kel. Gaddong,
15 04118005500
LATIMOJONG Kec. Bantoala, Kota Makassar
504
Page 506
laporan tahunan 2024 | tanggung jawab sosial
no jaringan kantor alamat no telepon
KANTOR FUNGSIONAL OPERASIONAL
Dusun Pangadangan, RT 016 RW 006 Desa Rancasari
1 KFO PAMANUKAN 02607772538
Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang
JL Taman Pahlawan No.54,RT.23/RW.03,Nagri kaler,
2 KFO PURWAKARTA 02642757642
Kec. Purwakarta, Kab Purwakarta,Jabar
3 KFO PATI Jl. Panglima Sudirman No.81 Pati - Jawa Tengah 02955162030
Jl. Polda Kp.Mayabon RT.02/RW.06 Kel. Banjarsari
4 KFO RANGKASBITUNG 02548600055
Kec. Cipocok Kota Serang, Banten
Jl. PB Soedirman No. 39, Kel. Penganjuran, Kec.
5 KFO GENTENG 03332821031
Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur
JL. Perdana Ruko Perdana Square Blok E 16 Kel. Parit
6 KFO PONTIANAK 05615888005
Tokaya, Kec. Pontianak Sel, Kota Pontianak
Jl. Letjen Suprapto, Ruko Century No 7, RT 058,
7 KFO SAMARINDA 05412461062
Kel.Sidodadi, Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.72, Sukapura,
8 KFO CIREBON 02312520561
Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat
KFO JAWA BARAT-CIAWI Jl. Pataruman no 6 blok 7, Desa Yudanegara,
9 02653199039
TASIK Kec. Cihideung Tasikmalaya, Jawa Barat
Jl. Raya Pajajaran No.63, RT. 03 RW. 13, Bantarjati,
10 KFO DRAMAGA 02512000072
Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
11 KFO KEPANJEN Jl. Jaksa Agung Suprapto No 63, Malang 03413018123
12 KFO GUNUNG PUYUH Jl. R.E Martadinata 51 Sukabumi Jawa Barat 02666244126 / 7
Jl. Flores Baru RT.02 RW.04, Kel. Kudaile, Kec. Slawi,
13 KFO TEGAL-KUDAILE 02834562195
Kab. Tegal. Jawa Tengah
Jl. Selaparang, Lingk.Sweta Timur, Kel.Mayura,
14 KFO MATARAM-SELAPARANG 03706173949
Kec.Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
PT Bank BTPN Syariah Tbk
15 KFO PEKANBARU-TAMBUSAI Jl. Tuanku Tambusai No 320, Pekanbaru, Riau 076131422
16 KFO KENDARI-SAO SAO Jl. Sao-Sao No. 207, Kota Kendari 04013193746
KFO PALANGKARAYA-TJILIK Jl. Tjilik Riwut KM.2, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya,
17 05364200408
RIWUT Kota Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tengah
505
Page 507
no jaringan kantor alamat no telepon
KFO JAMBI-ORANG KAYO Jl. Orang Kayo Pingai No 43 A RT 09, Kelurahan Talang
18 074135888
PINGAI Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jambi
KFO PEKALONGAN-TANJUNG Jl. Mandurorejo RT. 001 RW. 001, Ds. Tanjung Kulon,
19 02853830041
KULON Kec. Pekalongan, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah
Ruko Salatiga Regency, Jl. Fatmawati No 188, Kel.
20 KFO SIDOREJO 2986031903
Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga
Jl. Jend. Sudirman Barat No. 89, Kel. Bantarsoka,
21 KFO PURWOKERTO 02816512117
Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Jawa Tengah
Jl. Siliwangi No. 123, RT 01 RW.17, Kel. Cibadak,
22 KFO CIBADAK 02667160007
Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Jl. Raya Kadungora No 197, Kamp. Sukamaju, Ds.
23 KFO SUKAMAJU 0262454462
Kadungora, Kec. Kadungora, Kab. Garut, Jawa Barat
Jl. Panglima Besar Sudirman No 26, Ds. Tanggul Wetan,
24 KFO BALUNG 0336445466
Kec. Tanggul, Kab. Jember, Jawa Timur
Jl. Trunojoyo No.214, Komp. Pertokoan Raden Arya
25 KFO SUMENEP 03286771037
Wiraraja Blok 1, Ds. Kolor, Kota Sumenep, Sumenep
Jl. Batoro Katong No. 73, Kel. Cokromenggalan,
26 KFO PONOROGO 3523592002
Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur
Jl. Yusuf Singedekane, Kel. Jua-jua, Kec. Kota Kayu
27 KFO KAYU AGUNG 0712321377
Agung, Kab. Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan
Jl. Jend. Ahmad Yani 67 D/E, Kel. Pringsewu Utara,
28 KFO PRINGSEWU 072924599
Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung
Jl. Kartini, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab.
29 KFO LIMA PULUH 0622697879
Simalungun, Sumatera Utara
Jl. Sultan Hasanudin, RT.06 RW.02, Kel. Paruga,
30 KFO BIMA 03746648687
Kec. Rasane Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat
KANTOR FUNGSIONAL NON OPERASIONAL
Jl. Khatib Sulaiman, No. 45, Kel. Lolong Belantih,
KFNO PADANG 07514680011
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Kec. Padang Barat, Kota Padang
1.542 Kantor Fungsional yang bersifat mobile yang tersebar di seluruh Indonesia
506
Page 508
laporan tahunan 2024 | tanggung jawab sosial
halaman ini sengaja dikosongkan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
507
Page 509
PT Bank BTPN Syariah Tbk
508
laporan
keuangan
Page 510
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
509
Page 511
halaman ini sengaja dikosongkan
Page 512
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024/
YEAR ENDED 31 DECEMBER 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
511
Page 513
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
HAL/
ISI PAGE CONTENTS
SURAT PERNYATAAN DIREKSI DIRECTORS‘ STATEMENT
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024: YEAR ENDED 31 DECEMBER 2024:
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN ---------------------------------------- 1-3 ------------------------------ FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN --------------------------------------- 4-5 ---------- OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN ---------------------------------------- 6 ------------------------------ CHANGES IN EQUITY
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN ---------------------------------------- 7-8 ------------------------------------ OF CASH FLOWS
LAPORAN REKONSILIASI CONSOLIDATED STATEMENTS OF
PENDAPATAN DAN RECONCILIATION OF INCOME AND
BAGI HASIL KONSOLIDASIAN ---------------------- 9 -------------------------------- REVENUE SHARING
CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA SOURCES AND DISTRIBUTION OF
ZAKAT KONSOLIDASIAN ----------------------------- 10 ---------------------------------------- ZAKAT FUNDS
CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA SOURCES AND USES OF
KEBAJIKAN KONSOLIDASIAN ----------------------- 11 ------------------------ QARDHUL HASAN FUNDS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN ---------------------------------------- 12 - 100 ----------------------- FINANCIAL STATEMENTS
SUPPLEMENTARY FINANCIAL
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ----------------- 101 - 111 -----------------------------------INFORMATION
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
PT Bank BTPN Syariah Tbk
512
Page 514
81 PN Syar:ah
Menoro SMBC I Lontoi 12
CBD Mega Kumngon
syariah
JI Or de Anok Agung Gde Agung Kov 5 5-5 6
Ja�orta Selotan 12950
,, ,62 21 2556-7200, •62 21 3002-6400
f ,62 21 252-0356
No : SPN. 004/DIR/FCA/11/2025
SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG BOARD OF DIRECTORS' STATEMENTS REGARDING
TANGGUNG JAWAB ATAS THE RESPONSIBILITY FOR
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TAHUN THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk DAN ENTITAS ANAK PT BANK BTPN SYARIAH Tbk AND SUBSIDIARY
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini: We, the undersigned:
1. Nama Hadi Wibowo 1. Name : Hadi Wibowo
Alamat Kantor Menara SMBC Office Address : Menara SMBC
CBD Mega Kuningan Lantai 12 CBD Mega Kuningan Lantai 12
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav 5.5 - 5.6, Kuningan Kav 5. 5- 5. 6, Kuningan
Jakarta Selatan, 12950 Jakarta Selatan, 12950
Alamat Rumah Residential :
Address
Nomor Telepon : (021) 30026400 Telephone : (021) 30026400
Jabatan Direktur Utama Title : President Director
2. Nama Fachmy Achmad 2. Name : Fachmy Achmad
Alamat Kantor Menara SMBC Office Address : Menara SMBC
CBD Mega Kuningan Lantai 12 CBD Mega Kuningan Lantai 12
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav 5.5- 5.6, Kuningan Kav 5.5- 5.6, Kuningan
Jakarta Selatan, 12950 Jakarta Selatan, 12950
Alamat Rumah Residential :
Address
Nomor Telepon (021) 30026400 Telephone : (021) 30026400
Jabatan Direktur Title : Director
Menyatakan bahwa: Declare that:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian 1. We are responsible for the preparation and presentation
laporan keuangan konsolidasian PT BANK BTPN of the consolidated financial statements of PT BANK
SYARIAH Tbk dan Entitas Anak; BTPN SYARIAH Tbk and Subsidiary;
2. Laporan keuangan konsolidasian PT BANK BTPN 2. The consolidated financial statements of PT BANK BTPN
SYARIAH Tbk dan Entitas Anak telah disusun dan SYARIAH Tbk and Subsidiary have been prepared and
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di presented in accordance with Indonesian Financial
Indonesia; Accounting Standards;
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan 3. a. All information in the consolidated financial
konsolidasian PT BANK BTPN SYARIAH Tbk dan statements of PT BANK BTPN SYARIAH Tbk and
Entitas Anak telah dimuat secara lengkap dan benar; Subsidiary have been disclosed in a complete and
truthful manner;
b. Laporan keuangan konsolidasian PT BANK BTPN b. The consolidated financial statements of PT BANK
SYARIAH Tbk dan Entitas Anak tidak mengandung BTPN SYARIAH Tbk and Subsidiary do not contain
informasi atau fakta material yang tidak benar, dan any incorrect information or material facts, nor do they
tidak menghilangkan informasi atau fakta material; omit information or material facts;
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian 4. We are responsible for PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
internal dalam PT BANK BTPN SYARIAH Tbk dan and Subsidiary's internal control system.
Entitas Anak.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Thus this statement is made truthfully.
-'1 4
JAKARTA,
1 Februari/February 2025 \k
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Atas nama dan mewakili Dewan Direksi/ For and on behalf of the Board of Directors
Hadi Wibowo .... ,, K A '
\\ •• '" Fachmy Achmad
Direktur Utama/President Director Direktur/Director
513
ww\v.btpnsyanah.com
Page 515
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
ASET ASSETS
Kas 5 592,911) 497,153) Cash
Giro dan penempatan pada Bank Current accounts and placements with
Indonesia 3b,3j,6 1,669,329) 763,443) Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain Current accounts with other banks
- Pihak ketiga 3,675) 3,655) Third parties -
- Pihak berelasi 3v,7,39 1,281) 3,464) Related party -
3c,3j,7 4,956) 7,119)
Penempatan pada bank-bank lain 3d,8 247,000) 238,000) Placements with other banks
Investasi pada surat berharga 8,901,904) 8,571,244) Investments in marketable securities
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from investments in
investasi pada surat berharga 147,387) 75,512) marketable securities
3e,3j,9 9,049,291) 8,646,756)
Piutang murabahah
setelah dikurangi pendapatan marjin Murabahah receivables
yang ditangguhkan sebesar net deferred margin income of
31 Desember 2024: Rp 2.319.756 dan 31 December 2024: Rp 2,319,756 and
31 Desember 2023: Rp 2.776.708 31 December 2023: Rp 2,776,708
- Pihak ketiga 9,641,128) 11,367,662) Third parties -
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from murabahah
piutang murabahah 102,147) 164,890) receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai 3g (924,220) (1,213,542) Less: Allowance for impairment losses
3f,3j,10 8,819,055) 10,319,010)
Pinjaman qardh - pihak ketiga 64) 530) Funds of qardh - third parties
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (2) (177) Less: Allowance for impairment losses
3h,3j 62) 353)
Pembiayaan musyarakah - pihak ketiga 530,567) 19,669) Musyarakah financing - third parties
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (52) (197) Less: Allowance for impairment losses
3i,3j,11 530,515) 19,472)
Beban dibayar dimuka 12 41,930) 48,012) Prepayments
Aset tetap 1,108,761) 1,082,143) Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (773,706) (705,901) Less: Accumulated depreciation
3k,3u,13 335,055) 376,242)
Aset takberwujud 445,851) 383,607) Intangible assets
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (232,898) (172,863) Less: Accumulated amortization
3k,14 212,953) 210,744)
Aset pajak tangguhan 3t,19f 226,709) 273,592) Deferred tax assets
Aset lain-lain - bersih 3l,15 17,814) 35,470) Other assets - net
JUMLAH ASET 21,747,580) 21,435,366) TOTAL ASSETS
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
1
514
Page 516
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
DAN EKUITAS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 3j,3m,16 22,963) 29,345) Liabilities due immediately
Bagi hasil yang belum dibagikan 3j,3q,17 18,825) 21,951) Undistributed revenue sharing
Simpanan nasabah Deposits from customers
- Pihak ketiga Third parties -
Giro wadiah 6,792) 24,009) Wadiah demand deposits
Tabungan wadiah 2,117,674) 2,197,488) Wadiah saving deposits
- Pihak berelasi 3v,39 Related parties -
Tabungan wadiah 615) 500) Wadiah saving deposits
3j,3n,18 2,125,081) 2,221,997)
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 19e 17,409) 34,851) Corporate income tax -
- Pajak lainnya 13,144) 16,050) Other taxes -
3t,19a 30,553) 50,901)
Surat berharga yang diterbitkan 3j, 20 200,000) -) Securities issued
Liabilitas sewa 3j,3u 25,298) 53,792) Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 3j,21 88,863) 62,569) Other liabilities
Akrual 3j,22 70,921) 67,568) Accruals
3s,3v,38,
Liabilitas imbalan kerja karyawan 39 249,130) 229,290) Employee benefits liabilities
JUMLAH LIABILITAS 2,831,634) 2,737,413) TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Bukan bank Non-bank
Tabungan mudharabah Mudharabah saving deposits
- Pihak ketiga 972,327) 887,890) Third parties -
- Pihak berelasi 3v,39 4,295) 2,064) Related parties -
3o,23 976,622) 889,954)
Deposito mudharabah Mudharabah time deposits
- Pihak ketiga 8,593,793) 8,997,932) Third parties -
- Pihak berelasi 3v,39 28,937) 32,934) Related parties -
3o,24 8,622,730) 9,030,866)
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9,599,352) 9,920,820) TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
2
515
Page 517
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
EKUITAS SHAREHOLDERS’ EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - 27.500.000.000 saham Authorized - 27,500,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid capital -
7.703.700.000 saham 25 770,370) 770,370) 7,703,700,000 shares
Tambahan modal disetor 3x,25 846,440) 846,440) Additional paid-in capital
Cadangan revaluasi aset 3k 13,053) 5,239) Asset revaluation reserve
Keuntungan yang belum direalisasi atas
investasi pada surat berharga yang Unrealized gains on investments in
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai marketable securities classified as
wajar melalui penghasilan komprehensif measured as fair value through other
lain - bersih 3e,9a 335) 143) comprehensive income - net
Saldo laba Retained earnings
- Dicadangkan 26,27 145,000) 125,000) Appropriated -
- Belum dicadangkan 7,521,787) 7,011,434) Unappropriated -
7,666,787) 7,136,434)
Komponen ekuitas lainnya 20,916) 20,916) Other equity components
Saham tresuri 3aa (4,320) (5,538) Treasury shares
Kepentingan non-pengendali 3a 3,013) 3,129) Non-controlling interest
JUMLAH EKUITAS 9,316,594) 8,777,133) TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER, DAN EKUITAS 21,747,580) 21,435,366) SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
3
516
Page 518
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank Income from fund management by the Bank
sebagai mudharib as mudharib
Pendapatan dari jual beli - marjin Income from sales and purchases -
murabahah 3p 4,816,480) 5,299,422) murabahah margin
Pendapatan dari piutang lainnya -) 182) Income from other receivables
Pendapatan bagi hasil - pembiayaan Revenue from profit sharing -
musyarakah 3p 13,330) 4,727) musyarakah financing
Pendapatan usaha utama lainnya 28 568,567) 441,851) Other main operating income
5,398,377) 5,746,182)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah Third parties’ shares on return of temporary
temporer 3q,3v,29,39 (504,104) (486,433) syirkah funds
Hak bagi hasil milik Bank 4,894,273) 5,259,749) Bank’s share in profit sharing
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 3r,30 43,725) 60,949) OTHER OPERATING INCOME
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA 3r OTHER OPERATING EXPENSES
Beban tenaga kerja 3r,3v,31,39 (1,465,273) (1,362,405) Personnel expenses
Beban umum dan administrasi 32, 48 (695,040) (642,972) General and administrative expenses
Pembentukan cadangan kerugian penurunan
nilai 3g,33 (1,359,766) (1,898,117) Provision for allowance for impairment losses
Beban operasional lainnya 34, 48 (67,264) (38,135) Other operating expenses
(3,587,343) (3,941,629)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH 1,350,655 1,379,069) NET OPERATING INCOME
Pendapatan non-operasional - bersih 35 2,541) 825) Non-operating income - net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1,353,196) 1,379,894) INCOME BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSE
- Kini 3t,19b (247,880) (411,468) Current -
- Tangguhan 3t,19b (44,156) 112,162) Deferred -
(292,036) (299,306)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1,061,160) 1,080,588) NET INCOME FOR THE YEAR
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
4
517
Page 519
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ OPERATING INCOME
Notes 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba Items that would never be reclassified to
rugi profit or loss .
Revaluasi aset tetap 3k, 13 7,814) -) Revaluation of fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurement of employee
karyawan 3s,38 12,146) (688) benefits liabilities
Pajak penghasilan terkait 3t,19f (2,672) 58) Related income tax
17,288) (630)
Items that will be reclassified to profit
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi or loss
Keuntungan yang belum direalisasi atas
investasi pada surat berharga yang Unrealized gains on investments in
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai marketable securities classified as
wajar melalui penghasilan komprehensif measured at fair value through other
lain 9a 247) 102) comprehensive income
Pajak penghasilan terkait 3t,19f (55) (22) Related income tax
192) 80)
Penghasilan komprehensif lain tahun Other comprehensive income
berjalan, setelah pajak penghasilan 17,480) (550) for the year, net of income tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR
PENGHASILAN 1,078,640) 1,080,038) THE YEAR, NET OF INCOME TAX
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN NET PROFIT ATTRIBUTABLE
KEPADA : TO :
Pemilik entitas induk 1,061,276) 1,080,499) Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali (116) 89) Non-controlling interest
1,061,160) 1,080,588)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
DIATRIBUSIKAN KEPADA : ATTRIBUTABLE TO :
Pemilik entitas induk 1,078,756) 1,079,949) Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali (116) 89) Non-controlling interest
1,078,640) 1,080,038)
LABA BERSIH PER SAHAM BASIC/DILUTED EARNINGS PER SHARE
DASAR/DILUSIAN (NILAI PENUH) 3w,37 138) 140) (FULL AMOUNT)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
5
518
Page 520
PT Bank BTPN Syariah Tbk
519
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan/ kerugian
yang belum direalisasi
atas investasi pada
surat berharga yang
diklasifikasikan
sebagai diukur pada
nilai wajar melalui
penghasilan
komprehensif lain/
Unrealized gains/
losses on investments
Modal saham Tambahan in marketable Saldo laba Kepentingan
ditempatkan modal Cadangan securities classified as yang Saldo laba yang Komponen non-
dan disetor disetor/ revaluasi measured at fair value dicadangkan/ belum Saham ekuitas pengendali/
penuh/Issued Additional aset/Asset through other Appropriated dicadangkan/ tresuri/ lainnya/ Non-
Catatan/ and fully paid paid-in revaluation comprehensive retained Unappropriated Treasury Other equity controlling Jumlah ekuitas/
Notes capital capital reserve income earnings retained earnings shares components interest Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 770,370) 846,440) 5,239) 63)) 105,000) 6,664,100)) (7,173) 20,916) 3,040) 8,407,995)) Balance as of 1 January 2023
Pembayaran dividen dari laba bersih Payments of dividend from 2022
tahun 2022 27 -) -) -) -) -) (712,535) -) -) -) (712,535) net income
Pembentukan cadangan wajib 26 -) -) -) -) 20,000) (20,000) -) -) -) -) Appropriation for legal reserve
Laba bersih tahun berjalan -) -) -) -) -) 1,080,499) -) -) 89) 1,080,588) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Penilaian kembali liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan 3s,38 -) -) -) -) -) (688) -) -) -) (688) benefits liabilities
Investasi pada surat berharga yang Investments in marketable
diklasifikasikan sebagai diukur securities classified as
pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain 3e,9a -) -) -) 102) -) -) -) -) -) 102) other comprehensive income
Pajak penghasilan terkait 3t,19f -) -) -) (22) -) 58) -) -) -) 36) Related income tax
Pembayaran kompensasi dari Payments of compensation from
saham tresuri 3aa -) -)) -) -) - -) 1,635) -) -) 1,635) treasury shares
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 770,370) 846,440) 5,239) 143) 125,000) 7,011,434) (5,538) 20,916) 3,129)) 8,777,133) Balance as of 31 December 2023
Pembayaran dividen dari laba bersih Payments of dividend from 2023
tahun 2023 27 -) -) -) -) -) (540,397) -) -) -) (540,397) net income
Pembentukan cadangan wajib 26 -) -) -) -) 20,000) (20,000) -) -) -) -) Appropriation for legal reserve
Laba bersih tahun berjalan -) -) -) -) -) 1,061,276) -) -) (116) 1,061,160) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Revaluasi aset tetap 3k, 13 -) -) 7,814) -) -) -) -) -) -) 7,814) Revaluation of fixed assets
Investasi pada surat berharga yang Investments in marketable
diklasifikasikan sebagai diukur securities classified as
pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain 3e,9a -) -) -) 247) -) -) -) -) -) 247) other comprehensive income
Penilaian kembali liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan 3s,38 -) -) -) -) -) 12,146) -) -) -) 12,146) benefits liabilities
Pajak penghasilan terkait 3t,19f -) -) -) (55) -) (2,672) -) -) -) (2,727) Related income tax
Pembayaran kompensasi dari -) -) -) -) -) -) 1,218) -) -) 1,218) Payments of compensation from
saham tresuri 3aa treasury shares
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 770,370) 846,440) 13,053) 335) 145,000) 7,521,787) (4,320) 20,916) 3,013) 9,316,594) Balance as of 31 December 2024
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
6
Page 521
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan pendapatan dari pengelolaan dana 5,389,246) 5,709,497) Receipts of income from fund management
Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer (507,229) (483,478)Payments of profit sharing for temporary syirkah funds
Penerimaan pendapatan administrasi 8,073) 4,990) Receipts of administrative income
Penerimaan dari piutang murabahah yang Receipts from recovery of written-off
dihapusbukukan 87,903) 104,244) murabahah receivables
Pembayaran beban tenaga kerja (1,424,259) (1,318,775) Payments of personnel expenses
Pembayaran beban usaha lainnya (2,162,915) (2,001,983) Payments of other operating expenses
Pembayaran terkait pendapatan (beban) non- Payments related with non-operating income
operasional - bersih (1,596) (2,018) (expenses) - net
Pembayaran pajak penghasilan badan (265,322) (420,516) Payments of corporate income tax
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan Cash flows before changes in operating assets
liabilitas operasi 1,123,901) 1,591,961) and liabilities
Perubahan dalam aset operasi, liabilitas operasi Changes in operating assets, operating
dan dana syirkah temporer: liabilities and temporary syirkah funds:
Penurunan (kenaikan) aset operasi: Decrease (increase) in operating assets:
Piutang murabahah 1,726,534) 96,010) Murabahah receivables
Pembiayaan musyarakah (510,898) 40,606) Musyarakah financing
Pinjaman qardh 466) 2,986) Funds of qardh
Aset lain-lain (22,099) (25,560) Other assets
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Increase (decrease) in operating liabilities:
Liabilitas segera (6,382) (9,083) Liabilities due immediately
Simpanan nasabah (96,916) 16,729) Deposits from customers
Liabilitas lain-lain (47,598) (12,098) Other liabilities
(Penurunan) kenaikan (Decrease) increase in
dana syirkah temporer (321,468) 77,559) temporary syirkah funds
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas Net cash flows provided from operating
operasi 1,845,540) 1,779,110) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan aset tetap 13 4,360) 2,394) Proceeds from sale of fixed assets
Pembelian aset tetap (81,062) (110,068) Purchase of fixed assets
Pembelian aset takberwujud 14 (62,244) (100,053) Purchase of intangible assets
Pembelian surat berharga (7,595,904) (10,616,855) Purchase of marketable securities
Penjualan surat berharga 5,613,377) 9,974,731) Sale of marketable securities
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (2,121,473) (849,851) Net cash flows used in investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerbitan surat berharga yang diterbitkan 200,000) -) Issuance of securities issued
Pembayaran dari pinjaman yang diterima -) (100,000) Payments from borrowings
Pembayaran dividen (525,231) (681,151) Payments of dividend
Pembayaran pajak dividen (15,166) (31,384) Payments of tax on dividend
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan (340,397) (812,535) Net cash flows used in financing activities
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of consolidated these financial statements.
konsolidasian.
7
520
Page 522
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN NET (DECREASE) INCREASE IN CASH AND
SETARA KAS (616,330) 116,724) CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 4,260,715) 4,143,991) BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 3,644,385) 4,260,715) END OF THE YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas 5 592,911) 497,153) Cash
Giro pada Bank Indonesia 6 669,329) 663,443) )Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 7 4,956) 7,119) Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia 6 1,000,000) 100,000) Placements with Bank Indonesia
Penempatan pada bank-bank lain 8 247,000) 238,000) Placements with other banks
Investasi pada surat berharga 9h 1,130,189) 2,755,000) Investments in marketable securities
3,644,385) 4,260,715)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
8
521
Page 523
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF RECONCILIATION OF
DAN BAGI HASIL KONSOLIDASIAN INCOME AND REVENUE SHARING
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank Income from fund management by the Bank
sebagai mudharib as mudharib
Income from sales and purchases -
Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah 3p 4,816,480) 5,299,422) murabahah margin
Pendapatan dari piutang lainnya -) 182) Income from other receivables
Pendapatan dari bagi hasil - pembiayaan Revenue from profit sharing - musyarakah
musyarakah 3p 13,330) 4,727) financing
Pendapatan usaha utama lainnya 28 568,567) 441,851) Other main operating income
5,398,377) 5,746,182)
Pengurang Deductions
Pendapatan tahun berjalan yang kas dan setara Current period income in which the cash and
kasnya belum diterima: cash equivalents were not received:
Pendapatan dari jual beli - Income from sales and purchases -
marjin murabahah (102,147) (164,890) murabahah margin
Pendapatan usaha utama lainnya (147,387) (75,512) Other main operating income
(249,534) (240,402)
Penambah Additions
Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya Prior period income in which the cash were
diterima pada tahun berjalan: received in the current year:
Penerimaan pelunasan piutang marjin Receipts from settlement of murabahah
murabahah 164,890) 138,773) margin receivables
Pendapatan keuntungan piutang lainnya -) 3) Income from profit other receivables
Pendapatan usaha utama lainnya 75,512) 64,941) Other main operating income
240,402) 203,717)
Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil 5,389,245) 5,709,497) Available income for revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi hak Bank 4,885,141) 5,223,064) Bank’s share on revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana 3q,29 504,104) 486,433) Fund owners’ share on revenue sharing
Perincian: Details of:
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah Fund owners’ share on distributed revenue
didistribusikan 485,279) 464,482) sharing
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum Fund owners’ share on undistributed revenue
didistribusikan 3q,17 18,825) 21,951) sharing
504,104) 486,433)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
9
522
Page 524
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN SUMBER DAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
PENYALURAN DANA ZAKAT KONSOLIDASIAN SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Saldo awal dana zakat 2e -) -) Beginning balance of zakat funds
Sumber dana zakat Sources of zakat funds
Zakat dari bank -) -) Zakat from banks
Zakat dari pihak luar bank -) -) Zakat from non-bank parties
-) -)
Penyaluran dana zakat -) -) Distribution of zakat funds
Kenaikan dana zakat -) -) Increase in zakat funds
Saldo akhir dana zakat -) -) Ending balance of zakat funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
10
523
Page 525
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA CONSOLIDATED STATEMENTS OF SOURCES
KEBAJIKAN KONSOLIDASIAN AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2024 2023
Saldo awal dana kebajikan 2e 3,409) 2,404) Beginning balance of qardhul hasan funds
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan funds
Infaq dan shadaqah 150) -) Infaq and shadaqah
Pendapatan non-halal 166) 1,323) Non-halal income
Denda 167) 52) Penalty
Jumlah 483) 1,375) Total
Penggunaan dana kebajikan (1,096) (370) Use of qardhul hasan funds
Penurunan sumber dana kebajikan (613) 1,005) Decrease in qardhul hasan funds
Saldo akhir dana kebajikan 2,796) 3,409) Ending balance of qardhul hasan funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
11
524
Page 526
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian Bank dan informasi umum a. The Bank’s establishment and general
information
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk (“Bank”) awalnya PT BANK BTPN SYARIAH Tbk (“Bank”) was initialy
didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta established under the name of PT Bank Purba
berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal Danarta based on Notarial Deed No. 10 dated
7 Maret 1991, yang kemudian diubah dengan Akta 7 March 1991 which was amendmend by the
Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal Notarial Deed on Amendment to the Article of
25 Mei 1992, dan Akta Perubahan No. 25 tanggal Association No. 39 dated 25 May 1992, and Notarial
11 Juli 1992, yang ketiganya dibuat di hadapan Deed No. 25 dated 11 July 1992 which all of the
Haji Abu Jusuf, S.H., notaris di Jakarta dan telah Notarial Deeds were made before Haji Abu Jusuf,
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman S.H., notary in Jakarta and had been approved by
Republik Indonesia, sebagaimana telah the Minister of Justice of the Republic of Indonesia
mengalami beberapa perubahan dan untuk whose name was amended several times and
selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan became the Minister of Law and Human Rights in its
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam decree No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 dated
Surat Keputusan No. C2.5839 HT.01.01-TH.92 21 July 1992 and had been registered in the court
tanggal 21 Juli 1992, yang telah didaftarkan dalam registry office in Semarang on 30 July 1992,
register umum yang berada di Kantor No. 206A/1992/II and had been published in State
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada Gazette of the Republic of Indonesia No. 81 dated
tanggal 30 Juli 1992 di bawah No. 206A/1992/II, 9 October 1992, Supplement to No. 5020 with
serta telah diumumkan dalam Berita Negara license to perform business activities as a
Republik Indonesia No. 81 tanggal Commercial Bank under the Decision Letter of
9 Oktober 1992, Tambahan No. 5020 dengan ijin Minister of Finance Republic of Indonesia
usaha untuk melakukan kegiatan usaha No. 1060/KMK.017/1992 dated 14 October 1992.
sebagai Bank Umum yang diperoleh
berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1060/ KMK.017/1992 tanggal
14 Oktober 1992.
Kantor pusat Bank berlokasi di Menara SMBC - The Bank’s head office is located at Menara SMBC
CBD Mega Kuningan, Lantai 12, Jalan Dr. Ide - CBD Mega Kuningan, 12th floor, Jalan Dr. Ide
Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Kuningan, Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Kuningan,
Jakarta Selatan 12950. Jakarta Selatan 12950.
b. Akuisisi oleh SMBCI b. Acquisition by SMBCI
Pada tanggal 19 Juli 2013, Bank Indonesia (”BI”) On 19 July 2013, Bank Indonesia (“BI”) approved
menyetujui rencana PT Bank SMBC Indonesia the plan of PT Bank SMBC Indonesia Tbk (formerly
Tbk (dahulu PT BANK BTPN Tbk) (”SMBCI”) PT BANK BTPN Tbk) (“SMBCI”) to acquire 70%
untuk melakukan akuisisi sebesar 70% (tujuh (seventy percent) shares of PT Bank Sahabat Purba
puluh persen) saham PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) through its letter No.
Danarta (”BSPD”) melalui suratnya 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia which subject to the
No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia dengan syarat change of BSPD’s business activities from a
dilakukan perubahan atas kegiatan usaha dari conventional bank into a commercial bank under
BSPD yang semula merupakan bank sharia principles.
konvensional menjadi bank umum berdasarkan
prinsip syariah.
Pada tanggal 4 Februari 2014, SMBCI melakukan On 4 February 2014, SMBCI paid the total
pembayaran terkait akuisisi sebesar Rp 600.000 consideration of the acquisition amounting to
yang terdiri dari modal dasar dan agio saham Rp 600,000 in the form of authorised capital and
masing-masing sebesar Rp 373.333 dan paid in capital amounting to Rp 373,333 and
Rp 226.667. Rp 226,667, respectively.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
12
525
Page 527
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Akuisisi oleh SMBCI (lanjutan) b. Acquisition by SMBCI (continued)
SMBCI adalah pemegang saham pengendali SMBCI is the controlling shareholder and
dan Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Financial Group (through
Sumitomo Mitsui Banking Corporation) adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation) is the
pemegang saham pengendali terakhir Bank. ultimate controlling shareholder of the Bank.
c. Pemisahan Unit Usaha Syariah c. Spin-off of Sharia Business Unit
Pada tanggal 20 Januari 2014, Rapat Umum On 20 January 2014, the Extraordinary General
Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan Meeting of Shareholders which was notarised
dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 4 Juli 2014 by Notarial Deed No. 8 dated 4 July 2014 before
di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Hadijah, S.H., M.Kn., notary in Jakarta
Jakarta menyetujui pemisahan Unit Usaha approved the spin-off of the sharia business unit
Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan of PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
Nasional Tbk (“UUS BTPN”) dari PT Bank ("UUS BTPN") from PT Bank Tabungan
Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”). Pensiunan Nasional Tbk ("BTPN").The spin-off
Pemisahan dilakukan dengan mengacu kepada was made with reference to Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Regulation No.11/10/PBI/2009 which has been
yang telah diubah dengan PBI amended by PBI No. 15/14/PBI/2013 regarding
No. 15/14/PBI/2013 tentang Unit Usaha Sharia Business Unit. The establishment has
Syariah. Pendirian tersebut telah disetujui oleh been approved by Bank Indonesia in two
Bank Indonesia melalui dua tahap, yaitu stages, the approval of the conversion permit
persetujuan izin konversi dan izin pemisahan. and spin-off permit.
Pada tanggal 22 Mei 2014, Bank telah On 22 May 2014, the Bank received its permit
mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk from Bank Indonesia regarding conversion of
melaksanakan konversi BSPD berdasarkan BSPD based on the Decision Letter of Board of
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Commissioner of Otoritas Jasa Keuangan
Jasa Keuangan (“OJK”) No.Kep -49/D-03/2014. (“OJK”) No.Kep-49/D-03/2014. The permit
Izin tersebut mengubah kegiatan usaha Bank changed the Bank’s business activities from
dari bank umum konvensional menjadi bank conventional commercial bank to commercial
umum yang melaksanakan kegiatan usaha bank which conduct business activities based
berdasarkan prinsip syariah. on sharia principles.
Pada tanggal 23 Juni 2014, Bank memperoleh On 23 June 2014, the Bank received its spin-off
izin pemisahan dari OJK berdasarkan Surat permit from OJK based on the Letter
No: S-17/PB.1/2014. Pemisahan UUS BTPN No: S-17/PB.1/2014. The spin-off of UUS BTPN
dilakukan dengan Akta Pemisahan No. 8 was made under Spin-off Deed No. 8 dated
tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat di hadapan 4 July 2014 and was notarised by Hadijah, S.H.,
Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. M.Kn., notary in Jakarta. Furthermore, the spin-
Selanjutnya, pemisahan terjadi secara efektif off became effective on 14 July 2014 and
pada tanggal 14 Juli 2014 dan pertama kalinya started its operational activity based on sharia
Bank memulai kegiatan usaha berdasarkan principles, as reported to Bank Indonesia (“BI”)
prinsip syariah, sebagaimana yang dilaporkan through its letter No. S.031/DIR/LG/VII/2014
kepada Bank Indonesia (“BI”) dengan surat dated 17 July 2014 regarding the Report on the
No. S.031/DIR/LG/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 Implementation of the Opening of Sharia
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Bank Commercial Bank Resulting from the Spin-Off.
Umum Syariah Hasil Pemisahan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
13
526
Page 528
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
d. Penawaran Umum Perdana Saham d. Initial Public Offering
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Bank’s Circular Resolution of the
Luar Biasa (RUPSLB) Bank yang dilakukan Shareholders in lieu of the Extraordinary General
melalui Keputusan Sirkuler Resolusi Meeting of Shareholders (RUPSLB) dated
Pemegang Saham pada tanggal 16 November 2017, the shareholders approved
16 November 2017, para pemegang saham the Initial Public Offering of Ordinary Shares plan
menyetujui rencana Penawaran Umum to public through capital market and listing of the
Perdana Saham Biasa kepada masyarakat Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange.
melalui pasar modal serta melakukan On 25 April 2018, the Bank obtained the effective
pencatatan saham Bank di Bursa Efek notification from the OJK through its letter
Indonesia. Pada tanggal 25 April 2018, Bank No. S-36/D-04/2018 for the initial public offering.
memperoleh pernyataan efektif dari OJK
dengan surat No. S-36/D-04/2018 untuk
penawaran umum perdana saham tersebut.
Bank melakukan penawaran umum perdana The Bank undertook an initial public offering of
atas 770.370.000 saham dengan nilai nominal 770,370,000 shares with a nominal value of
sebesar Rp 100 (nilai penuh) setiap saham Rp 100 (full amount) per share with offering price
dengan harga penawaran setiap saham of Rp 975 (full amount) per share to the public in
sebesar Rp 975 (nilai penuh) kepada Indonesia. The shares were listed at the
masyarakat di Indonesia. Saham tersebut Indonesia Stock Exchange on 8 May 2018. The
dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal funds received by the Bank from the initial public
8 Mei 2018. Dana yang diterima oleh Bank offering amounting to Rp 735,020 (net of
atas penawaran umum perdana adalah issuance costs and tax).
sebesar Rp 735.020 (setelah biaya emisi dan
pajak).
e. Perubahan nama Bank e. The Bank’s name changes
PT Bank Purba Danarta melakukan PT Bank Purba Danarta changed its name to
perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) in
Purba Danarta (“BSPD”) pada tahun 2009 dan 2009 and to PT Bank Tabungan Pensiunan
berganti nama menjadi PT Bank Tabungan Nasional Syariah under the Amendmend to the
Pensiunan Nasional Syariah, sebagaimana Articles of Association No. 25 dated
didasarkan pada Akta Perubahan Terhadap 27 August 2013 before Hadijah, S.H., notary in
Anggaran Dasar No. 25 tanggal Jakarta and was approved by Minister of Law
27 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan and Human Rights of the Republic of Indonesia
Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta dan by its Decision Letter No. AHU-50529.AH.01.02.
telah mendapat persetujuan dari Menteri Year 2013 dated 1 October 2013 and has been
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik published in the State Gazette of the Republic of
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- Indonesia No 94 Year 2013, Supplement to the
50529.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal State Gazette of the Republic of Indonesia
1 Oktober 2013 dan telah diumumkan dalam No.124084 dated 22 November 2013.
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2013, tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 124084 tanggal
22 November 2013.
Bank mengubah namanya menjadi PT BANK The Bank changed its name to PT BANK BTPN
BTPN SYARIAH Tbk sebagaimana SYARIAH Tbk pursuant to the Notarial Deed
didasarkan pada Akta No. 26 tanggal No. 26 dated 16 April 2020, Ashoya Ratam, S.H.,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
16 April 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya MKn, notary in Jakarta, and was approved by
Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, dan Minister of Law and Human Rights of the
telah mendapat persetujuan dari Menteri Republic of Indonesia through its Decision Letter
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik No. AHU- 0034666.AH.01.02.Year 2020 dated
Indonesia dalam Surat Keputusan 8 May 2020.
No. AHU- 0034666.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 8 Mei 2020.
14
527
Page 529
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
e. Perubahan nama Bank (lanjutan) e. The Bank’s name changes (continued)
Bank telah mendapatkan persetujuan OJK The Bank has obtained OJK approval through its
melalui surat nomor S-66/PB.101/2020 tanggal letter number S-66/PB.101/2020 dated
4 Juni 2020 dan Salinan Keputusan Deputi 4 June 2020 and the Copy of Approval of Deputi
Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Nomor Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Number
KEP-99/PB.1/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal KEP-99/PB.1/2020 dated 4 June 2020 regarding
Permohonan Penetapan Penggunaan Izin business license approval request due to change
Usaha karena perubahan nama PT Bank of name from PT Bank Tabungan Pensiunan
Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Nasional Syariah Tbk into PT BANK BTPN
menjadi PT BANK BTPN SYARIAH Tbk. SYARIAH Tbk.
f. Anggaran Dasar f. Articles of Association
Setelah menjadi Bank Umum Syariah, Bank The Bank’s Articles of Association have been
telah melakukan beberapa kali perubahan amended several times since the Bank became
Anggaran Dasar. Perubahan terakhir Sharia Commercial Bank. The latest
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana amendement of the Articles of Association of the
tercantum dalam Akta No. 46 tanggal Bank was stated in deed No. 46 dated
20 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya 20 March 2024, which was notarised by Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, Ratam, S.H., M.Kn., notary in Jakarta,
penyesuaian dengan POJK Nomor 17 Tahun adjustment to Financial Service Authority
2023. Akta tersebut telah memperoleh Regulation No. 17 Year 2023. The deed was
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by Minister of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia berdasarkan of the Republic of Indonesia through its Letter of
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Acceptance of the amendment to Articles of
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089433 Association No. AHU-AH.01.03-0089433 dated
tanggal 19 April 2024. 19 April 2024.
g. Tujuan dan kegiatan usaha g. Objectives and scope of activities
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, In accordance with article 3 of the Bank’s Articles
tujuan dan kegiatan usaha Bank adalah of Association, the Bank’s objectives and scope
melakukan kegiatan di bidang perbankan of activities are to engage in banking industry
berdasarkan prinsip syariah. based on sharia principles.
h. Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas h. Board of Commissioners, Board of Directors,
Syariah, Komite Audit, Sekretaris Sharia Supervisory Board, Audit Committee,
Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Corporate Secretary, Internal Audit Unit and
Karyawan Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The composition of the Bank’s Board of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Commissioners and Board of Directors as of
adalah sebagai berikut: 31 December 2024 and 2023 was as follows:
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner/
Independen Kemal Azis Stamboel Kemal Azis Stamboel Independent
Komisaris Independen Mulya Effendi Siregar Mulya Effendi Siregar Independent Commissioner
Komisaris Independen Dewie Pelitawati Dewie Pelitawati Independent Commissioner
Komisaris Ongki Wanadjati Dana Ongki Wanadjati Dana Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hadi Wibowo Hadi Wibowo President Director
Direktur Kepatuhan Arief Ismail Arief Ismail Compliance Director
Direktur Dewi Nuzulianti Dewi Nuzulianti Director
Direktur Fachmy Achmad Fachmy Achmad Director
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direktur Dwiyono Bayu Winantio Dwiyono Bayu Winantio Director
15
528
Page 530
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
h. Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas h. Board of Commissioners, Board of Directors,
Syariah, Komite Audit, Sekretaris Sharia Supervisory Board, Audit Committee,
Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Corporate Secretary, Internal Audit Unit and
Karyawan (lanjutan) Employees (continued)
Susunan Dewan Pengawas Syariah Ban k pada The composition of the Bank’s Sharia
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah Supervisory Board as of 31 December 2024 and
sebagai berikut: 2023 was as follows:
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua H. Ikhwan Abidin, MA H. Ikhwan Abidin, MA Chairman
Anggota H. Muhamad Faiz, MA H. Muhamad Faiz, MA Member
Susunan Komite Audit Bank yang ditetapkan The composition of the Bank’s Audit Committee
oleh Dewan Komisaris pada tanggal as designated by the Board of Commissioners as
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai of 31 December 2024 and 2023 was as follows:
berikut:
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Komite Audit Audit Committees
Ketua Mulya Effendi Siregar Mulya Effendi Siregar Chairman
Anggota Tika Arundina Tika Arundina Member
Anggota Rena Mutia Andriani Rena Mutia Andriani Member
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of 31 December 2024 and 2023, the Bank’s
Sekretaris Perusahaan Bank adalah Arief corporate secretary was Arief Ismail.
Ismail.
Efektif sejak tanggal 1 Juni 2017 berdasarkan Effective since 1 June 2017 in accordance with the
Surat Keputusan Sirkuler Direksi Circular Decision Letter of the Bank’s Boar d
No.006/CIR/DIR/V/2017 tanggal 18 Mei 2017, of Directors No.006/CIR/DIR/V/2017 dated
Kepala Satuan Kerja Audit Internal pada 18 May 2017, the Head of Internal Audit as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah Gatot 31 December 2024 and 2023 was Gatot Prasetyo.
Prasetyo.
Jumlah karyawan Bank pada tanggal As of 31 December 2024 and 2023, the Bank had
31 Desember 2024 dan 2023, masing -masing 14,412 and 14,297 employees, respectively.
adalah 14.412 orang dan 14.297 orang.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
16
529
Page 531
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
i. Entitas Anak i. Subsidiary
Bank mempunyai kepemilikan langsung pada The Bank has direct ownership in the following
Entitas Anak sebagai berikut: Subsidiary:
Persentase kepemilikan/ Jumlah aset/
Bidang usaha/ Percentage of ownership Total assets
Entitas anak/ Domisili/ Business 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Subsidiary Domicile activities December 2024 December 2023 December 2024 December 2023
Modal Ventura/
PT BTPN SYARIAH VENTURA Jakarta Venture Capital 99% 99% 308,421 320,596
Entitas Anak berkantor pusat di Jl. Radio The head office of Subsidiary is located at Jl. Radio
Dalam No. 100, Kebayoran Baru, Jakarta Dalam No. 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Selatan 12140. 12140.
Berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal Based on Establishment Deed No. 36 dated
21 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan 21 October 2021 before Ashoya Ratam, S.H.,
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, M.Kn., notary in Jakarta, the Bank has established
Bank telah mendirikan Entitas Anak dan the Subsidiary and has become the majority
menjadi pemegang saham mayoritas. Hal ini shareholder. It was acknowledged by the Ministr y
telah diketahui oleh Kementerian Hukum dan of Law and Human Rights of the Republic of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Indonesia through its letter No. AHU-0066702.
surat No. AHU-0066702.AH.01.01 tertanggal AH.01.01 dated 22 October 2021.
22 Oktober 2021.
Susunan Pemegang Saham terakhir Entitas The latest composition of the Shareholders of the
Anak adalah sebagaimana dituangkan ke Subsidiary is as specified in the Deed No. 10 dated
dalam Akta No. 10 tanggal 10 Maret 2022 yang 10 March 2022 made by Ashoya Ratam, S.H.,
dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris M.Kn., notary in Jakarta and has been received
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di and recorded in Legal Entity Administration
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum System through Decree Letter of Ministry of Law
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan and Human Rights of the Republic of Indones ia
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Number No. AHU-AH.01.03-0158924 dated
No. AHU-AH.01.03-0158924 tanggal 10 March 2022.
10 Maret 2022.
Sedangkan Susunan Dewan Komisaris, Direksi Whereas the latest composition of the Board of
dan Dewan Pengawas Syariah Entitas Anak Commissioners, the Board of Directors and the
terakhir adalah sebagaimana dituangkan Sharia Supervisory Board of the Subsidiary is as
kedalam akta Pernyataan Keputusan diluar specified in the in the Deed of Circular Resolution
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan of the Annual General Meeting of Shareholder s
No. 49 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh No. 49 dated 20 March 2024, made by Ashoya
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Ratam, S.H., M.Kn., notary in Jakarta and has
dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem been received and recorded in Legal Entity
Administrasi Badan Hukum melalui Surat Administration System through Decree Letter of
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Ministry of Law and Human Rights of the Republic
Manusia Republik Indonesia No. AHU- of Indonesia Number No. AHU-AH.01.09-0135500
AH.01.09-0135500 tanggal 3 April 2024 dan dated 3 April 2024 and the Deed of Circular
Pernyataan Keputusan diluar Rapat Umum Resolution of the General Meeting of Shareholder s
Pemegang Saham PT BTPN SYARIAH PT BTPN SYARIAH VENTURA No. 47 dated
VENTURA No. 47 tanggal 20 Maret 2024 yang 20 March 2024 made by Ashoya Ratam,
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris S.H., M.Kn., notary in Jakarta and has been
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di received and recorded in Legal Entity
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Administration System through Decree Letter of
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ministry of Law and Human Rights of the Republic
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of Indonesia Number No. AHU-AH.01.09-0114568
No. AHU-AH.01.09-0114568 tanggal dated 21 March 2024.
21 Maret 2024.
17
530
Page 532
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
i. Entitas Anak (lanjutan) i. Subsidiary (continued)
PT BTPN SYARIAH VENTURA telah PT BTPN SYARIAH VENTURA has obtained its
mendapatkan perijinan operasional dari operational permits from the Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Authority by means of letter Number
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-23/D.05/2022 dated 20 May 2022,
KEP-23/D.05/2022 tanggal 20 Mei 2022 regarding the Granting of Business Permit of
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Sharia Venture Capital Company to PT BTPN
Modal Ventura Syariah kepada PT BTPN SYARIAH VENTURA and effectively carried out
SYARIAH VENTURA dan efektif menjalankan its operational activities on 30 May 2022.
kegiatan operasionalnya pada tanggal
30 Mei 2022.
Tujuan pendirian Entitas Anak adalah untuk The purpose of establishing the Subsidiary is to
menunjang kegiatan usaha dan aspirasi Entitas support the business activities and aspiration of
Anak dalam mewujudkan digital ekosistem bagi the Subsidiary in realizing a digital ecosystem for
segmen yang dilayaninya. the segment its served.
Entitas Anak merupakan perusahaan yang The Subsidiary is a company that carries out the
melakukan kegiatan usaha modal ventura sharia venture capital business activities, venture
syariah, pengelolaan dana ventura, dan fund management, and other business activities
kegiatan usaha lain dengan persetujuan dari upon the approval from relevant authorities, all of
otoritas terkait, yang seluruhnya dilaksanakan which are carried out based on sharia principles.
berdasarkan prinsip syariah.
j. Perubahan Nama Entitas Induk j. Parent Entity’s Name Changes
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (”SMBCI”) yang PT Bank SMBC Indonesia Tbk (”SMBCI”)
berdomisili di Jakarta Selatan sebelumnya domiciled in South Jakarta formerly under the
bernama PT BANK BTPN Tbk. Perubahan name of PT BANK BTPN Tbk. This name change
nama ini dituangkan dalam akta notaris No. 43 is stated in notarial deed No. 43 dated
tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh 29 August 2024 made by Notary Ashoya Ratam,
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn dan telah S.H., M.Kn and has been approved by the
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Minister of Law and Human Rights through
Manusia melalui Surat Keputusan Decree Number AHU-0054625.AH.01.02 dated
Nomor AHU-0054625.AH.01.02 tanggal 29 August 2024.
29 Agustus 2024.
Entitas Induk telah mendapatkan persetujuan The Parent Entity has obtained OJK approval
OJK melalui surat No S-236/PB.02.2024 through its letter number No S-236/PB.02.2024
tanggal 24 September 2024 dan berlaku efektif dated 24 September 2024 and the changes is
sejak 2 Oktober 2024 sesuai Keterbukaan effective from 2 October 2024 based on the
Informasi SMBCI. Disclosure of Information of SMBCI.
2. DASAR PENYUSUNAN 2. BASIS OF PREPARATION
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance with
Keuangan di Indonesia. Indonesian Financial Accounting Standards.
b. Laporan keuangan konsolidasian ini yang b. These consolidated financial statements which
PT Bank BTPN Syariah Tbk
merupakan konsolidasian dari laporan keuangan represent the consolidation of the financial
Bank dan Entitas Anak (secara bersama-sama statements of the Bank and its subsidiary
disebut “Bank dan Entitas Anak” dan Bank (together referred to as the ”Bank and
secara individu disebut “Bank”) telah disetujui Subsidiary” and the Bank individually as the
untuk diterbitkan oleh Direksi Bank pada tanggal ”Bank”), were authorised for issuance by the
14 Februari 2025. Bank’s Board of Directors on
14 February 2025.
18
531
Page 533
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (continued)
c. Mata uang fungsional dan penyajian c. Functional and presentation currency
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang presented in Rupiah, which is the Bank and
fungsional Bank and Entitas Anak. Seluruh Subsidiary’s functional currency. Unless
informasi keuangan yang disajikan telah otherwise stated, the financial information
dibulatkan ke jutaan terdekat dalam jutaan presented in Rupiah has been rounded to the
Rupiah, kecuali d inyatakan lain. nearest million.
Laporan keuangan konsolidasian ini disajikan The consolidated financial statements are
dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal presented in Indonesian and English languages .
terdapat perbedaan penafsiran akibat Should there be any difference in interpretation
penerjemahan bahasa, maka yang digunakan due to translation, the Indonesian version shall
sebagai acuan adalah dalam bahasa Indonesia. prevail.
d. Penggunaan pertimbangan dan estimasi d. Use of judgments and estimates
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial
sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan statements in conformity with SAK requires
manajemen untuk membuat pertimbangan dan management to make judgements and
estimasi yang mempengaruhi penerapan estimates that affect the application of
kebijakan akuntansi, dan jumlah aset, liabilitas, accounting policies and the reported amounts
pendapatan dan beban yang dilaporkan. of assets, liabilities, income and expenses.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan Although those estimates are based on
pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian management’s best knowledge of current
dan kegiatan saat ini, hasil aktual mungkin events and activities, actual results may differ
berbeda dari estimasi tersebut. from those estimates.
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah Estimates and underlying assumptions are
secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi reviewed on an ongoing basis. Revisions to
akuntansi diakui pada periode dimana estimasi accounting estimates are recognized in the
tersebut direvisi dan periode-periode yang akan period in which the estimate is revised and in
datang yang dipengaruhi oleh revisi estimasi any future periods affected.
tersebut.
lnformasi mengenai hal-hal penting yang terkait Information about significant areas of
dengan ketidakpastian estimasi dan estimation uncertainties and critical judgments
pertimbangan-pertimbangan signifikan dalam in applying accounting policies that have
penerapan kebijakan akuntansi yang memiliki significant effect on the amounts recognized in
dampak yang signifikan terhadap jumlah yang the consolidated financial statements are
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian described in Note 4.
dijelaskan di Catatan 4.
e. Dasar pengukuran e. Basis of measurement
Berdasarkan PSAK 401, laporan keuangan Based on PSAK 401, a complete financial
entitas syariah yang lengkap terdiri dari statements of a sharia entity consist of the
komponen-komponen sebagai berikut: following components:
(i) Laporan posisi keuangan pada akhir (i) Statement of financial position as of end
periode; of the period;
(ii) Laporan laba rugi dan penghasilan (ii) Statement of profit or loss and other
komprehensif lain selama periode; comprehensive income for the period;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
(iii) Laporan perubahan ekuitas selama (iii) Statement of changes in equity for the
periode; period;
(iv) Laporan arus kas selama periode; (iv) Statement of cash flows for the period;
(v) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan (v) Statement of reconciliation of income
bagi hasil selama periode; and revenue sharing for the period;
19
532
Page 534
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (continued)
e. Dasar pengukuran (lanjutan) e. Basis of measurement (continued)
(vi) Laporan sumber dan penyaluran dana (vi) Statement of sources and distribution of
zakat selama periode; zakat funds for the period;
(vii) Laporan sumber dan penggunaan dana (vii) Statement of sources and uses of
kebajikan selama periode; dan qardhul hasan funds for the period; and
(viii) Catatan atas laporan keuangan. (viii) Notes to the financial statements.
Laporan sumber dan penggunaan dana The consolidated statements of sources and
kebajikan konsolidasian menunjukkan sumber uses of qardhul hasan funds show the sources
dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka and uses of qardhul hasan funds for a certain
waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada period, and qardhul hasan funds balance at a
tanggal tertentu. certain date.
Sejak tanggal Bank dan Entitas Anak beroperasi, Since the operation commencement date, the
Bank dan Entitas Anak belum menunjuk suatu Bank and Subsidiary have not appointed an
lembaga untuk mengelola sumber dan institution to manage sources and uses of zakat
penggunaan dana zakat dan kebajikan. and qardhul hasan funds.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Up to 31 December 2024, the Bank have not
Bank belum mengelola penerimaan dana zakat, managed any zakat funds received from the
baik yang bersumber dari Bank maupun dari Bank as well as external parties.
pihak luar.
Laporan posisi keuangan , laporan laba rugi dan The statement of financial positions, statement
penghasilan komprehensif lain, laporan of profit or loss and other comprehensive
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas , income, statement of changes in equity and
merupakan laporan keuangan yang statement of cash flows, are the financial
mencerminkan kegiatan komersial entitas statements reflecting the sharia entity’s
syariah sesuai prinsip syariah. commercial activities in accordance with sharia
principles.
Laporan keuangan konsolidasian Bank dan The Bank and Subsidiary’s consolidated
Entitas Anak disusun berdasarkan konsep harga financial statements have been prepared under
perolehan, kecuali untuk beberapa akun yang the historical cost concept, except for certain
dinilai menggunakan dasar pengukuran lain accounts which have been valued using another
sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan measurement basis as explained in the
akuntansi masing -masing akun tersebut, dan accounting policy for those specified accounts,
disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan and prepared under the accrual basis, except
arus kas konsolidasian dan laporan rekonsiliasi for the consolidated statements of cash flows
pendapatan dan bagi hasil konsolidasian. and consolidated statements of reconciliation of
income and revenue sharing.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung dengan prepared using the direct method by classifying
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas cash flows into operating, investing and
operasi, investasi dan pendanaan. Untuk financing activities. For the presentation of
penyajian laporan arus kas konsolidasian, setara consolidated cash flows statement, cash
kas terdiri dari kas, giro dan penempatan pada equivalents consist of cash, current accounts
Bank Indonesia, giro dan penempatan pada and placements with Bank Indonesia, current
PT Bank BTPN Syariah Tbk
bank-bank lain, dan investasi pada surat accounts and placements with other banks, and
berharga yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan investments in marketable securities with
dari tanggal penempatan dan yang tidak maturities of 3 (three) months from the date of
dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya. placement and are not pledged or restricted.
20
533
Page 535
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (continued)
e. Dasar pengukuran (lanjutan) e. Basis of measurement (continued)
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil The consolidated statements of reconciliation of
konsolidasian merupakan rekonsiliasi antara income and revenue sharing represent the
pendapatan Bank dan Entitas Anak yang reconciliation between the Bank and
menggunakan dasar akrual (accrual basis) Subsidiary’s revenue that are recognized under
dengan pendapatan yang didistribusikan kepada accrual basis with the revenue sharing
pemilik dana yang menggunakan dasar kas distributed to fund owner under the cash basis.
(cash basis).
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat The consolidated statements of sources and
konsolidasian merupakan laporan yang distribution of zakat funds show the sources and
menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat distribution of zakat funds for a certain period,
dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat and the undistributed zakat funds at a certain
yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. date.
f. Perubahan kebijakan akuntansi f. Changes in accounting policies
Standar akuntansi berikut ini yang berlaku The following accounting standards, which
efektif tanggal 1 Januari 2024 dan relevan became effective on 1 January 2024 and are
terhadap laporan keuangan konsolidasian ini, relevant to these consolidated financial
tidak membawa dampak perubahan yang statements, do not result in significant
signifikan terhadap kebijakan akuntansi Bank changes to the Bank and Subsidiary’s
dan Entitas Anak serta jumlah yang dilaporkan accounting policies and on the amounts
di tahun berjalan atau tahun sebelumnya: reported for current or prior financial years:
- Amendemen PSAK 116: “Sewa” tentang - Amendment to PSAK 116: “Lease” on
Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Lease Liability in Sale and Leaseback
Balik
- Amendemen PSAK 201: “Penyajian - Amendment to PSAK 201: “Presentation
Laporan Keuangan” tentang Liabilitas of Financial Statements” on Long-Term
Jangka Panjang dengan Konvenan Liabilities with the Covenant
- Amendemen PSAK 401: “Penyajian - Amendment to PSAK 401: "Presentation
Laporan Keuangan Syariah” tentang of Sharia Financial Statements"
menghilangkan Penyajian Laporan concerning eliminating the Presentation
Perubahan Aset Kelolaan sebagai salah of Statements of Changes in Managed
satu komponen Laporan Keuangan Assets as one of the components of the
Financial Statements
- PSAK 409: “Akuntansi Zakat, Infak dan - PSAK 409: “Accounting for Zakat, Infak
Sedekah” and Alms”
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN POLICIES
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan, The significant accounting policies, applied in
yang diterapkan dalam penyusunan laporan preparing the Bank’s consolidated financial
keuangan konsolidasian Bank adalah seperti statements are set out below:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dijabarkan di bawah ini:
a. Prinsip konsolidasi a. Basis of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian mencakup The consolidated financial statements
laporan keuangan Bank dan Entitas Anak. include the accounts of the Bank and
Subsidiary.
21
534
Page 536
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
a. Prinsip konsolidasi (lanjutan) a. Basis of consolidation (continued)
Suatu pengendalian atas entitas anak dianggap Control over a subsidiary is presumed to exist if
ada bilamana Bank terekspos atau memiliki hak the Bank is exposed to, or has rights to, variable
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya returns from its involvement with the subsidiary
dengan entitas anak dan memiliki kemampuan and has the ability to affect those returns
untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut through its power over the subsidiary. The Bank
melalui kekuasaannya atas entitas anak. Bank reassesses whether it has control if there are
akan menilai kembali apakah memiliki kendali changes to one or more of the elements of the
jika ada perubahan atas satu atau lebih unsur control. This includes circumstances in which
pengendalian. Ini termasuk situasi dimana hak protective rights held (e.g. those resulting from
protektif yang dimiliki (seperti yang dihasilkan a lending relationship) become substantive and
dari hubungan pinjaman) menjadi substantif lead to the Bank having power over
dan mengakibatkan Bank memiliki kekuasaan a subsidiary.
atas suatu entitas anak.
Ketika Bank kehilangan kendali atas entitas When the Bank loses control over a subsidiary,
anak, Bank menghentikan pengakuan aset dan it derecognises the assets and liabilities of the
liabilitas entitas anak, dan kepentingan non- subsidiary, and any related non-controlling
pengendali terkait dan komponen ekuitas interests and other components of equity. Any
lainnya. Laba atau rugi yang timbul diakui resulting gain or loss is recognized in profit or
dalam laba rugi. Kepentingan yang loss. Any interest retained in the former
dipertahankan di entitas anak sebelumnya subsidiary is measured at fair value when the
diukur sebesar nilai wajar ketika pengendalian control is lost.
hilang.
Seluruh transaksi dan saldo antar perusahaan All inter-company transactions and balances
dieliminasi dalam laporan keuangan are eliminated in the consolidated financial
konsolidasian, sehingga laporan keuangan statements; accordingly, the consolidated
konsolidasian hanya mencakup transaksi dan financial statements include only transactions
saldo dengan pihak lain. and balances with other parties.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Bank Changes in the Bank’s ownership interest in
pada entitas anak yang tidak mengakibatkan subsidiary that do not result in a loss of control
hilangnya pengendalian diperlakukan sebagai are treated as transaction between equity
transaksi antara pemegang ekuitas dan dicatat holders and are accounted for as equity
sebagai transaksi ekuitas. transactions.
Kepentingan non -pengendali disajikan di Non-controlling interest is presented as part of
ekuitas dalam laporan posisi keuangan equity in the consolidated statements of
konsolidasian dan dinyatakan sebesar proporsi financial position and represents the non-
pemegang saham non -pengendali atas laba controlling shareholders’ proportionate share
tahun berjalan dan ekuitas entitas anak tersebut in the net income for the year and equity of the
berdasarkan persentase kepemilikan subsidiary based on the percentage of
pemegang saham non-pengendali pada entitas ownership of the non-controlling shareholders
anak tersebut. in the subsidiary.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
22
535
Page 537
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia b. Current accounts and placements with
Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Current accounts and placements with Bank
terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia Indonesia consist of wadiah current accounts
dan penanaman dana pada Bank Indonesia with Bank Indonesia and placements of funds
berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia with Bank Indonesia in the form of Bank
Syariah (“FASBIS”). Indonesia Sharia Deposit Facilities (“FASBIS”) .
FASBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan FASBIS are certificates issued by Bank
Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana Indonesia as a proof of short-term fund
berjangka pendek dengan akad masing- deposits under wadiah agreements. Current
masing adalah wadiah. Giro dan Penempatan accounts and placements with Bank Indonesia
pada Bank Indonesia disajikan sebesar biaya are stated at acquisition cost.
perolehan.
c. Giro pada bank-bank lain c. Current accounts with other banks
Giro pada bank-bank lain dinyatakan sebesar Current accounts with other banks are stated at
saldo giro dikurangi dengan cadangan kerugian their outstanding balances, net of allowance for
penurunan nilai. Bonus yang diterima dari bank impairment losses. Bonuses received from
umum syariah diakui sebagai pendapatan sharia commercial banks are recognized as
usaha utama lainnya. Penerimaan jasa giro dari other main operating income. Interest income
bank umum konvensional (jika ada) tidak diakui from conventional commercial banks (if any)
sebagai pendapatan Bank dan Entitas Anak are not recognized as the Bank and
dan digunakan untuk dana kebajikan (qardhul Subsidiary’s income but are recognized as part
hasan). of the qardhul hasan funds.
d. Penempatan pada bank-bank lain d. Placements with other banks
Penempatan pada bank-bank lain oleh Bank Placements with other banks by the Bank and
dan Entitas Anak adalah penempatan dana Subsidiary’s represent placements with sharia
pada bank umum syariah, unit usaha syariah commercial banks, sharia business units and/or
dan/atau BPR syariah antara lain dalam bentuk sharia rural banks in the form of current
giro, tabungan, deposito, pembiayaan, accounts, saving accounts, deposits, financing
dan/atau bentuk penempatan lainnya and/or other placements based on sharia
berdasarkan prinsip syariah. Penempatan pada principles. Placements with other banks are
bank-bank lain disajikan sebesar saldo stated at their outstanding balances, net of
penempatan, setelah dikurangi cadangan allowance for impairment losses.
kerugian penurunan nilai.
e. Investasi pada surat berharga e. Investment in marketable securities
Surat berharga syariah adalah surat bukti Sharia marketable securities are proof of
investasi berdasarkan prinsip syariah yang investments based on sharia principles that are
lazim diperdagangkan di pasar uang syariah commonly traded in the sharia money market
dan/atau pasar modal syariah antara lain and/or sharia capital markets, including sharia
obligasi syariah (sukuk), Sertifikat Investasi bonds (sukuk), Certificate of Interbank
Mudharabah Antarbank (SIMA), reksa dana Mudharabah Investment (SIMA), sharia mutual
syariah, investasi pada efek ekuitas dan surat funds, investment in equity securities and other
berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. securities based on sharia principles.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
23
536
Page 538
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Investasi pada surat berharga (lanjutan) e. Investment in marketable securities
(continued)
Bank dan Entitas Anak menentukan klasifikasi The Bank and Subsidiary determined the
investasi pada sukuk dan efek lain yang classification of investments in sukuk and other
mempunyai karakteristik yang serupa dengan securities which have similar characteristics
sukuk, sesuai dengan PSAK 410 tentang with sukuk, in accordance with PSAK 410
“Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
1) Diukur pada biaya perolehan. Investasi 1) Measured at acquisition cost. The
tersebut dimiliki dalam suatu model usaha investment is held in a business model
yang bertujuan utama untuk memperoleh whereby the primary goal is to collect
arus kas kontraktual dan terdapat contractual cash flows and has contractual
persyaratan kontraktual dalam terms in determining the specific date of
menentukan tanggal tertentu atas principal payments and or the margin. At
pembayaran pokok dan atau hasilnya. the initial recognition, investments in sukuk
Pada saat pengakuan awal, investasi pada are measured at fair value plus directly
sukuk diukur pada nilai wajar termasuk attributable transaction costs.
biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung untuk perolehan investasi
tersebut.
Setelah pengakuan awal, investasi pada Subsequent to initial recognition,
sukuk dinyatakan sebesar biaya perolehan, investments in sukuk are stated at
ditambah biaya transaksi yang belum acquisition cost, plus unamortized portion
diamortisasi dengan menggunakan metode of transaction costs that are amortized
garis lurus, dikurangi cadangan kerugian using straight-line method, minus
penurunan nilai, jika ada. allowance for impairment losses, if any.
2) Diukur pada nilai wajar melalui 2) Measured at fair value through other
penghasilan komprehensif lain. Investasi comprehensive income. The investment is
tersebut dimiliki dalam suatu model usaha held in a business model whereby the
yang bertujuan utama untuk memperoleh primary goal is to obtain contractual cash
arus kas kontraktual dan melakukan flows and to sell the sukuk, and has
penjualan sukuk, terdapat persyaratan contractual terms in determining the
kontraktual dalam menentukan tanggal specific date of principal payments and/or
tertentu atas pembayaran pokok dan/atau the results.
hasilnya.
Pada saat pengakuan awal, investasi pada At the initial recognition, investments in
sukuk diukur pada nilai wajar termasuk sukuk are measured at fair value plus
biaya transaksi yang dapat diatribusikan directly attributable transaction costs.
secara langsung untuk perolehan investasi Subsequent to initial recognition,
tersebut. Setelah pengakuan awal, investments in sukuk are stated at fair
investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai value. All changes in fair value are
wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui recognized in other comprehensive
pada penghasilan komprehensif lain. Ketika income. When sukuk is derecognized,
investasi sukuk dihentikan pengakuannya, accumulated gains or losses which have
akumulasi keuntungan atau kerugian yang previously been recognized in other
sebelumnya diakui dalam penghasilan comprehensive income is reclassified to
komprehensif lain diklasifikasikan ke laba profit or loss.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
rugi.
24
537
Page 539
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Investasi pada surat berharga (lanjutan) e. Investment in marketable securities
(continued)
3) Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3) Measured at fair value through profit or loss
(“FVTPL"). Pada saat pengakuan awal, (“FVTPL"). At the initial recognition,
investasi pada sukuk diukur pada nilai investments in sukuk are measured at fair
wajar tidak termasuk biaya transaksi. value excluding transaction costs.
Biaya transaksi langsung diakui pada laba Transaction costs are directly recognized in
rugi. Setelah pengakuan awal, investasi profit or loss. Subsequent to initial
pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. recognition, investments in sukuk are stated
Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada at fair value. All changes in fair value are
laba rugi tahun berjalan. recognized in the current year profit or loss.
Investasi dalam unit reksa dana syariah Investments in sharia mutual funds are
dinyatakan sebesar nilai wajar yang ditentukan presented at fair value which is measured
berdasarkan nilai aset bersih dari reksa dana based on net asset value of mutual funds at
pada tanggal pelaporan. Seluruh perubahan reporting date. All changes in sharia mutual
nilai aset bersih reksa dana syariah diakui pada funds net asset value are recognized in other
penghasilan komprehensif lain. Investasi dalam comprehensive income. Investments in
unit reksa dana syariah terproteksi dinyatakan protected sharia mutual funds are presented at
sebesar biaya perolehan. acquisition cost.
Investasi pada efek ekuitas dikategorikan Investments in equity securities are categorized
sebagai aset keuangan terukur pada FVTPL. as measured-at-FVTPL financial assets. These
Aset keuangan ini diakui dan diukur pada nilai financial assets are recognized and measured
wajar. Keuntungan atau kerugian atas at fair value. Gains or losses on derecognition
penghentian pengakuan aset keuangan ini of these financial assets are recognized in profit
diakui dalam laba rugi. or loss.
f. Piutang murabahah f. Murabahah receivables
Murabahah adalah akad jual beli antara Murabahah is a sale and purchase contract
nasabah dengan Bank, dimana Bank between the customer and the Bank, whereby
membiayai kebutuhan barang untuk konsumsi, the Bank finances the goods for consumption,
investasi dan modal kerja nasabah yang dijual investment and working capital needs of the
dengan harga pokok ditambah dengan marjin customer, that are sold with a principle price
yang diketahui dan disepakati bersama. plus a certain margin that is mutually informed
Pembayaran atas pembiayaan ini dilakukan and agreed. Repayment on this financing is
dengan cara mengangsur dalam jangka waktu made in installments within a specified period.
yang ditentukan.
Piutang murabahah pada awalnya diukur pada Murabahah receivables are initially measured
nilai bersih yang dapat direalisasi ditambah at net realizable value plus directly attributable
dengan biaya transaksi yang dapat transaction costs and additional costs to obtain
diatribusikan secara langsung dan biaya the respective murabahah receivables.
tambahan untuk memperoleh piutang Subsequent to the initial recognition, they are
murabahah tersebut. Setelah pengakuan awal, measured at amortized cost using the effective
piutang murabahah diukur pada biaya rate of return method less deferred margin
perolehan diamortisasi menggunakan metode income and allowance for impairment losses.
imbal hasil efektif dikurangi pendapatan marjin
yang ditangguhkan dan cadangan kerugian
penurunan nilai.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
25
538
Page 540
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
g. Cadangan kerugian penurunan nilai piutang g. Allowance for impairment losses of
murabahah murabahah receivables
Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai, Bank For the purpose of evaluation of impairment, the
melakukan evaluasi penurunan nilai secara Bank conducts a collective evaluation of
kolektif karena seluruh piutang murabahah impairment because all murabahah receivables
memiliki nilai tidak signifikan secara individu. have individually insignificant value.
Untuk penurunan nilai secara kolektif ini, Bank For this collective impairment, the Bank
mengelompokkan portofolio piutang classifies the receivables portfolio based on the
berdasarkan kesamaan karakteristik risiko similarity of credit risk characteristics, that is
kredit yaitu antara nasabah yang diberikan between customers who were given
restrukturisasi dan nasabah yang tidak restructuring and customers who were not
direstrukturisasi, dimana metode yang restructured, were the method used follows the
digunakan mengikuti incurred loss atau incurred losses or regulatory reporting.
regulatory reporting.
Bank menggunakan model analisa statistik The Bank uses statistical analysis models in
dalam perhitungan cadangan kerugian determining the collective impairment loss
penurunan nilai secara kolektif ini, yaitu metode allowance, that are the migration analysis
migration analysis. method.
Pada metode migration analysis, Bank In the migration analysis method, the Bank
menentukan tingkat kerugian dari portofolio determines the loss rate of the portfolio from the
selama periode antara terjadinya peristiwa period between the occurrence of a default event
gagal bayar dengan saat kerugian teridentifikasi and the identification of a loss for each identified
untuk setiap portofolio yang teridentifikasi portfolio within 12 months. Impairment losses on
dalam jangka waktu 12 bulan. Kerugian murabahah receivables are measured at the
penurunan nilai atas piutang murabahah diukur difference between the carrying amount of the
sebesar selisih antara nilai tercatat piutang murabahah receivables and the estimated future
murabahah dengan nilai estimasi arus kas cash flows.
masa datang.
Ketika pembiayaan yang diberikan tidak When a financing is uncollectible, it is written-off
tertagih, pembiayaan tersebut dihapusbuku against the related allowance for impairment
dengan menjurnal balik cadangan kerugian losses. Such financing is written-off after all
penurunan nilai. Pembiayaan tersebut dapat necessary procedures have been completed and
dihapusbukukan setelah semua prosedur yang the amount of the loss has been determined.
diperlukan telah terpenuhi dan jumlah kerugian Impairment charges are recognized as
telah ditentukan. Beban penurunan nilai diakui “provision for allowance for impairment losses”.
sebagai “Pembentukan cadangan kerugian
penurunan nilai”.
Penerimaan kembali atas pembiayaan yang Subsequent recoveries of financing written off in
telah dihapusbukukan pada tahun berjalan the current year are credited to the provision for
dikreditkan pada akun pembentukan cadangan allowance for impairment losses account.
kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali Subsequent recoveries of financing written off in
atas pembiayaan yang telah dihapusbukukan previous year are recognized as other operating
pada tahun sebelumnya dicatat sebagai income.
pendapatan operasi lainnya.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
26
539
Page 541
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
h. Pinjaman qardh h. Funds of qardh
Pinjaman qardh adalah penyaluran dana Funds of qardh represent a distribution of funds
dengan akad qardh. with qardh agreement.
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau Funds of qardh represent funds provided or
tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan similar claims based on an agreement or
persetujuan atau kesepakatan antara peminjam contract between the borrower and the Bank,
dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi wherein the borrower should repay the loan after
hutangnya setelah jangka waktu tertentu. a specified period of time.
Pinjaman qardh diakui sebesar total dana yang Funds of qardh are recognized in the amount
dipinjamkan kepada peminjam pada saat lent to the borrower at the transaction date. The
terjadinya. Bank dapat menerima imbalan Bank may receive a fee, however, this should not
namun tidak diperkenankan untuk be stated in the agreement. The fee is
dipersyaratkan di dalam perjanjian. Imbalan recognized upon receipt.
tersebut diakui pada saat diterima.
Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya Funds of qardh are stated at their outstanding
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. balances less allowance for impairment losses.
i. Pembiayaan musyarakah i. Musyarakah financing
Pembiayaan musyarakah adalah akad Musyarakah financing is an agreement between
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk two or more parties for a particular business, in
suatu usaha tertentu, dimana masing -masing which each party contributes funds with the
pihak memberikan kontribusi dana dengan terms that profits are shared according to the
ketentuan bahwa keuntungan dibagi agreement, while losses are borne by each party
berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian proportionate to the amount of fund
berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana contributions. The fund consists of cash or non-
tersebut meliputi kas atau aset non -kas yang cash assets allowed by sharia.
diperkenankan oleh syariah.
Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar Musyarakah financing is stated at outstanding
saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo balance, net of allowance for impairment losses.
cadangan kerugian penurunan nilai. Bank The Bank provides allowance for impairment
menetapkan cadangan kerugian penurunan losses based on the financing quality as
nilai sesuai dengan kualitas pembiayaan determined by a review of each account.
berdasarkan penelaahan atas masing -masing
saldo pembiayaan.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas The allowance for impairment losses on
pembiayaan musyarakah dihitung dengan musyarakah financing is calculated using the
pendekatan sesuai pencadangan menurut regulatory provisioning approach. Since 2024,
penerapan yang diatur oleh regulator. Sejak the Bank uses probability of default and loss
2024, Bank menggunakan probability of default given default to calculate the loss rate in
dan loss given default untuk menghitung tingkat
calculation of allowance for impairment losses.
kerugian dalam menghitung cadangan kerugian
penurunan nilai.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
27
540
Page 542
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
j. Aset keuangan dan liabilitas keuangan j. Financial assets and financial liabilities
Aset keuangan Bank dan Entitas Anak terutama The Bank and Subsidiary’s financial assets
terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank mainly consist of cash, current accounts and
Indonesia, giro pada bank-bank lain, placements with Bank Indonesia, current
penempatan pada bank-bank lain, investasi accounts with other banks, placements with
pada surat berharga, piutang murabahah, other banks, investments in marketable
pinjaman qardh, pembiayaan musyarakah dan securities, murabahah receivables, funds of
aset lain-lain. qardh, musyarakah financing and other assets
Liabilitas keuangan Bank dan Entitas Anak The Bank and Subsidiary’s financial liabilities
terutama terdiri dari liabilitas segera, bagi hasil mainly consist of liabilities due immediately ,
yang belum dibagikan, simpanan nasabah, undistributed revenue sharing, deposits from
surat berharga yang diterbitkan, liabilitas sewa, customers, securities issued, lease liabilities ,
akrual dan liabilitas lain - lain tertentu. certain accruals and other liabilities.
j.1. Pengakuan j.1. Recognition
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan A financial asset or financial liability is initially
atau liabilitas keuangan diukur pada nilai measured at fair value plus/less (for financial
wajar ditambah/dikurangi (untuk instrumen instruments not subsequently measured at
keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar fair value through profit or loss) transaction
melalui laba rugi setelah pengakuan awal) costs that are directly attributable to the
biaya transaksi yang dapat diatribusikan acquisition of a financial asset or issuance of
secara langsung atas perolehan aset a financial liability. The subsequent
keuangan atau penerbitan liabilitas measurement of financial assets and
keuangan. Pengukuran aset keuangan dan financial liabilities is described in respective
liabilitas keuangan setelah pengakuan awal notes for current accounts and placements
dijelaskan pada catatan masing -masing with bank Indonesia (Note 3b), current
yaitu giro dan penempatan pada Bank accounts with other banks (Note 3c),
Indonesia (Catatan 3b), giro pad a bank- placements with other banks (Note 3d),
bank lain (Catatan 3c), penempatan pada investments in marketable securities (Note
bank-bank lain (Catatan 3d), investasi pada 3e), murabahah receivables (Note 3f), funds
surat berharga (Catatan 3e), piutang of qardh (Note 3h), musyarakah financing
murabahah (Catatan 3f), pinjaman qardh (Note 3i), liabilities due immediately (Note
(Catatan 3h), pembiayaan musyarakah 3m), deposits from customers (Note 3n), and
(Catatan 3i), liabilitas segera (Catatan 3m), lease liabilities (Note 3u).
simpanan nasabah (Catatan 3n), dan
liabilitas sewa (Catatan 3u).
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya Transaction costs include only those costs
yang dapat diatribusikan secara langsung that are directly attributable to the acquisition
untuk perolehan suatu aset keuangan atau of a financial asset or issuance of a financial
penerbitan suatu liabilitas keuangan dan liability and are incremental costs that would
merupakan biaya tambahan yang tidak akan not have been incurred if the instruments had
terjadi apabila instrumen keuangan tersebut not been acquired or issued. In the case of
tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset financial assets, transaction costs are added
keuangan, biaya transaksi ditambahkan to the amount recognized initially, while for
pada jumlah yang diakui pada awal financial liabilities, transaction costs are
pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas deducted from the amount of debt
keuangan, biaya transaksi dikurangkan recognized initially. Such transaction costs
dari jumlah utang yang diakui pada awal are amortised over the terms of the
pengakuan liabilitas. Biaya transaksi instruments based on the effective interest
tersebut diamortisasi selama umur method and are recorded as part of interest
PT Bank BTPN Syariah Tbk
instrumen berdasarkan metode suku bunga income for transaction costs related to
efektif dan dicatat sebagai bagian dari financial assets or interest expense for
pendapatan bunga untuk biaya transaksi transaction costs related to financial
sehubungan dengan aset keuang an atau liabilities.
sebagai bagian dari beban bunga untuk
biaya transaksi sehubungan dengan
liabilitas keuangan.
28
541
Page 543
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
j. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan j. Financial Assets and Financial Liabilities
(lanjutan) (continued)
j.2. Penghentian pengakuan j.2. Derecognition
Bank dan Entitas Anak menghentikan The Bank and Subsidiary derecognise a
pengakuan aset keuangan pada saat hak financial asset when the contractual rights to
kontraktual atas arus kas yang berasal dari the cash flows from the financial asset expire,
aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau or when the Bank and Subsidiary transfer the
Bank dan Entitas Anak mentransfer seluruh rights to receive the contractual cash flows on
hak untuk menerima arus kas kontraktual the financial asset in a transaction in which
dari aset keuangan dalam transaksi dimana substantially all the risks and rewards of
Bank dan Entitas Anak secara substansial ownership of the financial asset are
telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat transferred. Any interest in transferred
atas kepemilikan aset keuangan yang financial assets that is created or retained by
ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset the Bank and Subsidiary is recognized as a
keuangan yang ditransfer yang timbul atau separate asset or liability.
yang masih dimiliki oleh Bank dan Entitas
Anak diakui sebagai aset atau liabilitas
secara terpisah.
Bank dan Entitas Anak menghentikan The Bank and Subsidiary derecognise a
pengakuan liabilitas keuangan pada saat financial liability when its contractual
liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak obligations are discharged or cancelled or
dilepaskan atau dibatalkan atau expired.
kadaluwarsa.
Dalam transaksi dimana Bank dan Entitas In transactions in which the Bank and
Anak secara substansial tidak memiliki atau Subsidiary neither retain nor transfer
tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat substantially all the risks and rewards of
atas kepemilikan aset keuangan. Bank dan ownership of a financial asset, the Bank and
Entitas Anak menghentikan pengakuan aset Subsidiary derecognise the asset if they do not
tersebut jika Bank dan Entitas Anak tidak retain control over the asset. The rights and
lagi memiliki pengendalian atas aset obligations retained in the transfers are
tersebut. Hak dan kewajiban yang masih recognized separately as assets and liabilities
dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara as appropriate. In transfers in which control
terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam over the asset is retained, the Bank and
transfer dimana pengendalian atas aset Subsidiary continue to recognise the asset to
masih dimiliki, Bank dan Entitas Anak tetap the extent of their continuing involvement,
mengakui aset yang ditransfer tersebut determined by the extent to which it is exposed
sebesar keterlibatan berkelanjutan, dimana to changes in the value of the transferred
tingkat keberlanjutan Bank dan Entitas Anak asset.
dalam aset yang ditransfer adalah sebesar
perubahan nilai aset yang ditransfer.
Bank dan Entitas Anak menghapus bukukan The Bank and Subsidiary write off a financial
aset keuangan dan cadangan kerugian asset and any related allowance for
penurunan nilai terkait, pada saat Bank dan impairment losses, when the Bank and
Entitas Anak menentukan bahwa aset Subsidiary determine that the financial asset is
keuangan tersebut tidak dapat ditagih completely uncollectible. This determination is
seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah reached after considering information such as
mempertimbangkan informasi seperti telah the occurrence of significant changes in the
PT Bank BTPN Syariah Tbk
terjadinya perubahan signifikan pada posisi financial position of borrower/financial asset’s
keuangan debitur/penerbit aset keuangan issuer such that the borrower/financial asset’s
sehingga debitur/penerbit aset keuangan issuer can no longer pay the obligation, or that
tidak lagi dapat melunasi kewajibannya, proceeds from collateral will not be sufficient to
atau hasil penjualan agunan tidak akan pay back the entire exposure.
cukup untuk melunasi seluruh eksposur
yang diberikan.
29
542
Page 544
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
j. Aset keuangan dan liabilitas keuangan j. Financial assets and financial liabilities
(lanjutan) (continued)
j.3. Saling hapus j.3. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and
disalinghapuskan dan jumlah netonya the net amount is reported in the statement
dilaporkan pada laporan posisi keuangan of financial position when there is a legally
ketika terdapat hak yang berkekuatan enforceable right to offset the recognized
hukum untuk melakukan saling hapus atas amounts and there is an intention to settle on
jumlah yang telah diakui tersebut dan a net basis, or realise the asset and settle the
adanya niat untuk menyelesaikan liabilitas liability simultaneously. The legally
secara bersamaan. Hak saling hapus tidak enforceable right must not be contingent on
kontijen atas peristiwa di masa depan dan future events and must be enforceable in the
dapat dipaksakan secara hukum dalam normal course of business and in the event
situasi bisnis yang normal dan dalam of default, or in solvency or bankruptcy of the
peristiwa gagal bayar, atau peristiwa Bank and Subsidiary or the counterparty.
kepailitan atau kebangkrutan Bank dan
Entitas Anak atau pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam Income and expenses are presented on a
jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh net basis only when permitted by the
standar akuntansi. accounting standards.
k. Aset tetap dan aset takberwujud k. Fixed assets and intangible assets
Aset tetap Fixed assets
Tanah tidak disusutkan. Sejak tanggal Land is not depreciated. Since 28 February 2016
28 Februari 2016 tanah dinilai dengan metode land is measured using revaluation method.
revaluasi. Tanah disajikan sebesar nilai wajar Land is shown at fair value, based on valuation
berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh performed by external independent valuer which
penilai independen eksternal yang telah is registered at OJK. Valuations are performed
terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut with sufficient regularity to ensure that the fair
dilakukan secara berkala untuk memastikan value of a revalued asset does not differ
bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak materially from its carrying amount. Fair value
berbeda secara material dengan jumlah changes are recognized as “asset revaluation
tercatatnya. Selisih nilai wajar diakui sebagai reserve” which is an equity component.
“cadangan revaluasi aset” yang merupakan
komponen ekuitas.
Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang When revalued assets are sold, the amounts
dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo included in equity are transferred to retained
laba. earnings.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
30
543
Page 545
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
k. Aset tetap dan aset takberwujud (lanjutan) k. Fixed assets and intangible asset s
(continued)
Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued)
Aset tetap, selain tanah, dinyatakan sebesar Fixed assets, except land, are stated at
biaya perolehan dikurangi akumulasi acquisition cost less accumulated depreciation
penyusutan dan rugi penurunan nilai (jika ada). and impairment losses (if any). Acquisition cost
Biaya perolehan termasuk biaya penggantian includes the cost of replacing parts of fixed
bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika assets when the cost is incurred, if the
memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya recognition criteria are met. All other repair and
pemeliharaan dan perbaikan yang tidak maintenance costs which do not meet the
memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laba recognition criteria are recognized in profit or
rugi pada saat terjadinya. Pada setiap tanggal loss as incurred. At each reporting date, the
pelaporan, nilai residu, umur manfaat, dan residual value, useful life, and depreciation
metode penyusutan ditelaah kembali dan jika method are reviewed and if appropriate with the
sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara condition, adjusted prospectively.
prospektif.
Aset tetap, selain tanah, disusutkan selama Fixed assets, except land, are depreciated over
taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap their expected useful lives using straight-line
dengan metode garis lurus dan diakui sebesar method and are stated at acquisition cost less
harga perolehan setelah dikurangi dengan accumulated depreciation.
akumulasi penyusutan.
Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap The expected useful lives of fixed assets are as
adalah sebagai berikut: follows:
Tahun/Years
Gedung 20 Buildings
Golongan I: Class I:
Kendaraan bermotor 4 Vehicles
Perlengkapan kantor 4 Office equipment
Golongan II: Class II:
Kendaraan bermotor 3&5 Vehicles
Perlengkapan kantor 5 Office equipment
Leasehold improvement sesuai masa sewa/according to Leasehold improvement
lease period
Perlengkapan kantor terdiri dari perabotan dan Office equipment consists of furniture and
perlengkapan, instalasi, perangkat keras fixture, installation, computer hardware,
komputer, peralatan komunikasi dan peralatan communication and other office equipment.
kantor lainnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan The carrying amount of fixed assets is
pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat derecognized upon disposal or when no future
tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang economic benefits are expected from its use or
diharapkan dari penggunaan atau disposal. Any gains or losses arising from
pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari derecognition of fixed assets (calculated as the
penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai difference between the net proceeds from
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan disposal and the carrying amount of the assets)
dan jumlah tercatat dari aset) diakui dalam laba are recognized in profit or loss in the period when
rugi pada periode aset tersebut dihentikan those assets are derecognized.
pengakuannya.
Bank dan Entitas Anak menelaah apakah The Bank and Subsidiary review whether there
terdapat indikasi penurunan nilai aset pada are indications of impairment on reporting date.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
tanggal pelaporan. Apabila terdapat indikasi If there are any indications of impairment, the
penurunan nilai aset, Bank dan Entitas Anak Bank and Subsidiary estimate the recoverable
mengestimasi jumlah yang dapat diperoleh amount of the asset. Impairment losses are
kembali dari aset tersebut. Kerugian penurunan charged to the current year profit or loss.
nilai diakui dalam laba rugi tahun berjalan.
31
544
Page 546
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
k. Aset tetap dan aset takberwujud (lanjutan) k. Fixed assets and intangible assets
(continued)
Aset takberwujud Intangible assets
Piranti lunak diakui sebesar harga perolehan Software is recognized at acquisition cost and
dan selanjutnya dicatat sebesar harga subsequently carried at acquisition cost less
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. accumulated amortisation.
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan Costs associated with maintaining software
program piranti lunak diakui sebagai beban programs are recognized as expense when
pada saat terjadinya. Biaya pengembangan incurred. Development costs, which are directly
yang dapat secara langsung diatribusikan dalam attributable to the design and testing of
pembuatan dan pengujian produk piranti lunak identifiable software by the Bank and Subsidiary ,
yang dapat diidentifikasi oleh Bank dan Entitas is recognized as intangible assets.
Anak diakui sebagai aset takberwujud.
Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung Directly attributable costs are capitalised as part
dikapitalisasi sebagai bagian produk piranti of the software product which include the
lunak mencakup beban pekerja pengembang software development employee costs and an
piranti lunak dan bagian overhead yang relevan. appropriate portion of relevant overheads.
Pengeluaran pengembangan yang lain yang Other development expenditures which do not
tidak memenuhi kriteria ini diakui sebagai beban meet these criteria, are recognized as expenses
pada saat terjadinya. Biaya pengembangan as incurred. Development costs previously
yang sebelumnya diakui sebagai beban tidak recognized as expenses are not recognized as
dapat diakui sebagai aset pada periode assets in a subsequent period.
berikutnya.
Biaya pengembangan piranti lunak diakui Software development costs recognized as
sebagai aset yang diamortisasi selama estimasi assets are amortised over their estimated useful
masa manfaat, yang tidak lebih dari empat lives, which do not exceed four and five years or
tahun dan lima tahun atau tidak lebih dari tarif do not exceed 25% and 20% amortisation rate
amortisasi 25% dan 20% dan dihitung dengan and calculated using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya saat Intangible assets shall be derecognized on
aset tersebut dilepas atau ketika tidak lagi disposal or when no future economic benefits are
terdapat manfaat masa depan yang diharapkan expected from its use or disposal.
dari penggunaan atau pelepasannya.
l. Aset lain-lain l. Other assets
Aset lain-lain antara lain terdiri dari uang muka, Other assets consist of advances, security
setoran jaminan, dan lain -lain. deposits, and others.
Bank dan Entitas Anak mengakui kerugian The Bank and Subsidiary recognise impairment
penurunan nilai untuk aset lain -lain apabila of other assets if the recoverable amount of the
taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali assets is lower than the carrying value. At each
(recoverable amount) dari suatu aset lebih reporting date, the Bank and Subsidiary evaluate
rendah dari nilai tercatatnya. Pada setiap tanggal the recoverable amount of the assets to
pelaporan, Bank dan Entitas Anak melakukan determine whether there is an indication of
penelaahan atas jumlah yang dapat dipulihkan impairment. The impairment losses are
untuk menentukan apakah terdapat indikasi recognized in the current year profit or loss.
penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai diakui
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dalam laba rugi tahun berjalan.
32
545
Page 547
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
m. Liabilitas segera m. Liabilities due immediately
Liabilitas segera merupakan kewajiban Bank Liabilities due immediately represent the Bank
dan Entitas Anak kepada pihak lain yang sifatnya and Subsidiary’s liabilities to other parties which
wajib segera dibayarkan sesuai perintah should be settled immediately based on
pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan predetermined instructions by those having the
sebelumnya. Liabilitas segera dinyatakan authority. Liabilities due immediately are stated
sebesar nilai kewajiban Bank dan Entitas Anak at the amounts of the Bank and Subsidiary’s
kepada pemberi amanat. liabilities to the trustee.
n. Simpanan nasabah n. Deposits from customers
Simpanan nasabah adalah dana yang Deposits from customers are the funds placed by
dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank customers to the Bank based on fund deposits
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. agreements. Included in these accounts are
Termasuk di dalamnya adalah giro wadiah dan wadiah demand deposits and wadiah saving
tabungan wadiah. deposits.
Giro wadiah merupakan giro wadiah yadh- Wadiah demand deposits are wadiah yadh-
dhamanah yakni titipan dana pihak lain dimana dhamanah demand deposits in which the funds
pemilik dana mendapatkan bonus berdasarkan owners will get bonus based on the Bank’s
kebijakan Bank. Giro wadiah dicatat sebesar policy. Wadiah demand deposits are stated at
saldo titipan pemegang giro wadiah. the amount entrusted by depositors.
Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak Wadiah saving deposits represent third party
lain yang bisa diambil kapan saja funds which can be taken at any time (on call) or
(on call) atau berdasarkan kesepakatan dimana by an agreement which required no reward
tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali except in the form of bonus ('Athaya’) provided
dalam bentuk pemberian (‘Athaya’) sukarela dari by the Bank voluntarily.
pihak Bank.
o. Dana syirkah temporer o. Temporary syirkah funds
Dana syirkah temporer merupakan investasi Temporary syirkah funds represent investments
dengan akad mudharabah mutlaqah, yaitu from other parties conducted on the basis
pemilik dana (shahibul maal) memberikan mudharabah mutlaqah contract in which the
kebebasan kepada pengelola dana owners of the funds (shahibul maal) grant
(mudharib/Bank) dalam pengelolaan freedom to the fund manager (mudharib/Bank) in
investasinya sesuai prinsip syariah dengan the management of their investments according
keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan. to sharia principle with profit distributed based on
Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan the agreement. Temporary syirkah funds consist
mudharabah dan deposito mudharabah. of mudharabah saving deposits and mudharabah
time deposits.
Tabungan mudharabah merupakan investasi Mudharabah saving accounts represent
yang bisa ditarik kapan saja (on call) atau sesuai investment which could be withdrawn anytime
dengan persyaratan tertentu yang disepakati. (on call) or can be withdrawn based on certain
Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar agreed terms. Mudharabah saving deposits are
saldo tabungan nasabah di Bank. stated based on the customer’s savings deposit
balance at the Bank.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
33
546
Page 548
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
o. Dana syirkah temporer (lanjutan) o. Temporary syirkah funds (continued)
Deposito mudharabah merupakan investasi Mudharabah time deposits represent investment
yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu which can only be withdrawn at a certain time
sesuai dengan perjanjian antara pemegang based on the agreement between the customer
deposito mudharabah dengan Bank. Deposito and the Bank. Mudharabah time deposits are
mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal stated at nominal amount as agreed between the
sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposit holder and the Bank.
deposito dengan Bank.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan Temporary syirkah funds cannot be classified as
sebagai liabilitas karena Bank tidak berkewajiban liability because the Bank does not have any
untuk menjamin pengembalian jumlah dana awal obligation to return the initial funds to the owners
dari pemilik dana bila Bank merugi kecuali if the Bank experiences losses, except for losses
kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi. Di sisi due to the Bank’s management negligence or
lain, dana syirkah temporer tidak dapat default. On the other hand, temporary syirkah
digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai fund cannot be classified as equity because of the
waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak maturity period and the depositors do not have the
mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan same rights as the shareholders, such as voting
pemegang saham seperti hak voting dan hak rights and the rights to the realised gain from
atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset current assets and other non-investment
lancar dan aset non -investasi. accounts.
Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan The owner of temporary syirkah funds receives
imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang a return from the profit sharing based on a
ditetapkan. predetermined ratio.
p. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank p. Income from fund management by the Bank
sebagai mudharib as mudharib
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank Income from fund management by the Bank as
sebagai mudharib terdiri atas pendapatan dari mudharib consists of income from sales and
jual beli-margin murabahah, pendapatan bagi purchases-murabahah margin, income from
hasil-pembiayaan musyarakah, dan profit sharing-musyarakah financing and other
pendapatan usaha utama lainnya. main operating income.
Pengakuan pendapatan atas piutang The revenue recognition of murabahah
murabahah yang tidak memiliki risiko yang receivables, which do not have significant risk in
signifikan terkait dengan kepemilikan relation with the ownership of inventory, are
persediaan diakui pada laba rugi dengan recognized in the profit or loss using the effective
menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. rate of return method.
Tingkat imbal hasil efektif merupakan metode Effective rate of return is an allocation method of
alokasi pengakuan pendapatan dan merupakan revenue recognition and the rate which exactly
tingkat imbal hasil yang secara tepat discounts the estimated future cash receipts
mendiskontokan estimasi penerimaan kas di through the expected life of the murabahah
masa depan selama perkiraan umur dari piutang receivable to obtain the carrying amount of
murabahah untuk memperoleh nilai tercatat murabahah receivables. When calculating the
piutang murabahah. Pada saat menghitung effective rate of return, the Bank estimates future
tingkat imbal hasil efektif, Bank mengestimasi cash flows by considering all contractual terms
arus kas di masa datang dengan of the murabahah receivables, but does not
mempertimbangkan seluruh persyaratan consider the loss of receivables in the future.
kontraktual dalam piutang murabahah tersebut, This calculation includes all commissions,
tetapi tidak mempertimbangkan kerugian provisions and other forms received by the
piutang di masa mendatang. Perhitungan ini parties in a contract which are an integral part of
mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk the effective rate of return, transaction costs and
lain yang diterima oleh para pihak dalam akad all other premiums or discounts.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
tingkat imbal hasil efektif, biaya transaksi, dan
seluruh premi atau diskon lainnya.
34
547
Page 549
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
p. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank p. Income from fund management by the Bank
sebagai mudharib (lanjutan) as mudharib (continued)
Untuk pengakuan pendapatan atas piutang For the recognition of margin income on
murabahah yang telah direstrukturisasi dengan restructured murabahah receivables with
payment holiday atau skema penundaan payment holidays or a scheme to postpone
pembayaran cicilan, Bank hanya mengakui installment payments, the Bank will only
pendapatan marjin apabila Bank cukup yakin recognise margin income if the Bank has a
bahwa pembayaran angsuran akan diterima reasonable certainty that an installment payment
sesuai dengan kesepakatan dengan nasabah. will be received in accordance with the
agreement with the customers.
Pendapatan bagi hasil - pembiayaan Income from profit sharing - musyarakah
musyarakah diakui dalam periode terjadinya hak financing is recognized during the period of profit
bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. sharing in accordance with the pre-determined
ratio.
q. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana q. Third parties' shares on return of temporary
syirkah temporer syirkah funds
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah Third parties’ share on returns of temporary
temporer merupakan bagian bagi hasil milik syirkah funds represent customer’s share on the
nasabah yang didasarkan pada prinsip Bank’s income derived from the management of
mudharabah atas hasil pengelolaan dana their funds by the Bank under mudharabah
mereka oleh Bank. Pendapatan yang dibagikan principles. Income which will be distributed is the
adalah yang telah diterima (cash basis). cash received (cash basis).
Pendapatan marjin atas pembiayaan yang Margin income on financing facilities and other
diberikan dan atas aset produktif lainnya earning assets (placements with Bank Indonesia
(penempatan pada Bank Indonesia dan and investments in marketable securities) are
investasi pada surat berharga) akan dibagikan distributed to funds owners and the Bank based
kepada nasabah pemilik dana dan Bank sesuai on proportion of funds used in the financing and
dengan proporsi dana yang dipakai dalam other earning assets. Likewise, the available
pembiayaan yang diberikan dan aset produktif margin income then distributed to fund owners
lainnya. Selanjutnya, pendapatan marjin yang as shahibul maal and the Bank as mudharib
tersedia tersebut kemudian didistribusikan ke based on a pre-determined ratio (nisbah).
nasabah pemilik dana sebagai shahibul maal
dan Bank sebagai mudharib sesuai porsi nisbah
bagi hasil yang telah disepakati bersama
sebelumnya.
Pendapatan marjin dari pembiayaan dan aset Margin income from financing facilities and other
produktif lainnya yang memakai dana Bank, earning assets using the Bank's funds, are
seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk entirely belong to the Bank, including income
pendapatan dari transaksi Bank berbasis from the Bank's fee-based transactions.
imbalan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
35
548
Page 550
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Pendapatan dan beban operasional lainnya r. Other operating income and expenses
Beban operasional lainnya terutama beban Other operating expenses mostly consist of
umum dan administrasi serta beban tenaga general and administrative expenses and
kerja karyawan merupakan beban yang timbul personnel expenses which represent expenses
sehubungan dengan aktivitas kantor dan related to the Bank and Subsidiary’s office and
operasional Bank dan Entitas Anak, serta beban operational activities, including salaries and
yang berupa gaji karyawan, bonus, lembur, wages, bonuses, overtime, allowances and
tunjangan dan pelatihan. training.
Seluruh pendapatan dan beban yang terjadi All of these income and expenses are recorded
dibebankan pada laba rugi pada saat timbulnya in profit or loss when rights and obligations
hak dan kewajiban. incurred.
s. Imbalan kerja s. Employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat Short-term employee benefits are recognized
terutang kepada karyawan. when they are payable to the employees.
Imbalan pascakerja Post-employment benefits
Liabilitas imbalan pasca-kerja untuk karyawan The obligation for post-employment benefits of
tetap dihitung sebesar nilai kini estimasi jumlah permanent employee is calculated at the present
liabilitas imbalan pasca-kerja di masa depan value of estimated future benefits that the
yang timbul dari jasa yang telah diberikan oleh employees have earned in return for their
karyawan pada masa kini dan masa lalu. services in the current and prior periods. The
Perhitungan dilakukan oleh aktuaris calculation is performed by a qualified actuary
berkualifikasi dengan metode projected unit using the projected unit credit method.
credit.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains or losses arising from actuarial
pengukuran kembali aktuarial atas liabilitas remeasurements of the net defined benefit
imbalan pasti neto diakui segera dalam liability are recognized immediately in other
penghasilan komprehensif lain. Ketika manfaat comprehensive income. When the benefits of a
suatu program diubah atau terjadi kurtailmen, plan are changed or when a plan is curtailed, the
perubahan manfaat yang terkait dengan jasa resulting change in benefit that relates to past
lalu atau keuntungan atau kerugian dari service or the gain or loss on curtailment is
kurtailmen diakui segera dalam laba rugi. recognized immediately in profit or loss.
Pada 31 Desember 2024 dan 2023, liabilitas As of 31 December 2024 and 2023, PKWT
imbalan pasca-kerja untuk karyawan PKWT (Specific Time Employment Agreements)
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dihitung employee post-employment benefit obligations
secara internal dengan metode historical are calculated internally using the historical
stayrate. stayrate method.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term employee benefits
Kewajiban bersih Bank sehubungan dengan The Bank’s net obligation in respect of long-term
imbalan kerja jangka panjang selain imbalan employee benefits other than post-employment
pascakerja adalah jumlah imbalan masa depan benefits is the amount of future benefits that
yang diterima karyawan sebagai imbalan atas employees have earned in return for their
jasa periode kini dan periode lalu. Imbalan ini services in the current and prior periods. These
dihitung dengan menggunakan metode benefits are calculated using the projected unit
projected unit credit dan didiskontokan ke nilai credit method and discounted to present value.
kini. Keuntungan dan kerugian aktuarial yang Actuarial gains and losses arising from
PT Bank BTPN Syariah Tbk
timbul dari penyesuaian dan perubahan dalam experience adjustments and changes in
asumsi-asumsi aktuarial diakui dalam laba rugi actuarial assumptions are recognized in the
tahun berjalan. current year profit or loss.
36
549
Page 551
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
t. Pajak penghasilan t. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini Income tax expense consists of current and
dan pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan deferred income tax. Income tax expense is
diakui pada laba rugi, kecuali untuk komponen recognized in profit or loss except to the extent
yang diakui secara langsung di ekuitas atau di that it relates to items recognized directly in
penghasilan komprehensif lain. equity or in other comprehensive income.
Beban pajak kini merupakan jumlah pajak yang Current tax expense is the amount of tax paid, or
dibayar, atau terutang atas laba atau rugi kena payable on taxable income or loss for the year
pajak untuk tahun yang bersangkutan dengan using tax rates substantively enacted as of the
menggunakan tarif pajak yang secara substantif reporting date. Current tax also includes true-up
telah berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak kini adjustments made to the previous years' tax
juga termasuk penyesuaian yang dibuat untuk provisions either to reconcile them with the
penyisihan pajak tahun sebelumnya, baik untuk income tax reported in annual tax returns, or to
merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak account for differences arising from tax
yang dilaporkan di surat pemberitahuan assessments. Current tax expense is measured
tahunan, atau untuk memperhitungkan using the best estimate of the amount expected
perbedaan yang muncul dari pemeriksaan to be paid or received, taking into consideration
pajak. Beban pajak kini diukur menggunakan the uncertainty associated with the complexity of
estimasi terbaik dari jumlah yang tax regulations.
diekspektasikan akan dibayar atau diterima,
mempertimbangkan ketidakpastian terkait
dengan kompleksitas peraturan perpajakan.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized in respect of
temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas temporary differences between the carrying
untuk tujuan pelaporan keuangan dan nilai yang amounts of assets and liabilities for financial
digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak reporting purposes and the amounts used for
tangguhan diukur dengan menggunakan tarif taxation purposes. Deferred tax is measured at
pajak yang diharapkan untuk diterapkan atas the tax rates that are expected to be applied to
perbedaan temporer pada saat pembalikan, temporary differences when they reverse, based
berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau on the laws that have been enacted or
secara substantif telah berlaku pada tanggal substantively enacted as of the reporting date.
pelaporan.
Kebijakan akuntansi ini juga mengharuskan This accounting policy also requires the
pengakuan manfaat pajak, seperti rugi fiskal recognition of tax benefits, such as tax loss
yang belum dikompensasi, yang timbul dari carryforwards, which are originated in the
periode berjalan yang diharapkan akan current period that are expected to be realized in
direalisasi pada masa mendatang, apabila the future periods, to the extent that realization
besar kemungkinan manfaat pajak tersebut of such benefits is probable.
dapat direalisasi.
Aset pajak tangguhan merupakan saldo bersih Deferred tax assets represent the net remaining
dari manfaat pajak tangguhan yang timbul dan balance of deferred tax benefits that have been
dipergunakan sampai dengan tanggal originated and utilized through the reporting
pelaporan. Aset pajak tangguhan ditelaah ulang date. Deferred tax assets are reviewed at each
pada setiap tanggal pelaporan dan dikurangkan reporting date and are reduced to the extent that
dengan manfaat pajak sejumlah nilai yan g besar it is no longer probable that the related tax
kemungkinan tidak dapat terealisasi; benefits will be realized; such reductions are
pengurangan tersebut akan dibalik ketika reversed when the probability of their realization
kemungkinan realisasi melalui laba kena pajak through future taxable profits improves.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
di masa depan meningkat.
Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai Unrecognized deferred tax assets are
kembali pada setiap tanggal pelaporan dan reassessed at each reporting date and
diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena recognized to the extent that it has become
pajak masa depan akan tersedia untuk probable that future taxable profits will be
digunakan. available against which they can be used.
37
550
Page 552
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
t. Pajak penghasilan (lanjutan) t. Income tax (continued)
Bank dan Entitas Anak telah menentukan The Bank and Subsidiary have determined that
bahwa bunga dan penalti sehubungan dengan interest and penalties related to income taxes,
pajak penghasilan, termasuk yang mungkin including those that may materialize in
diterima dalam kaitannya dengan posisi pajak connection with uncertain tax positions, do not
yang mengandung ketidakpastian, tidak meet the definition of income taxes, and
memenuhi definisi pajak penghasilan, dan therefore are accounted in accordance with
dengan demikian diperlakukan sesuai dengan PSAK 237, Provisions, Contingent Liabilities and
PSAK 237, Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Contingent Assets.
Aset Kontinjensi.
Koreksi atas kewajiban pajak diakui pada saat Amendments to tax obligations are recognized
surat ketetapan pajak diterima, atau apabila when a tax assessment letter is received, or if
diajukan keberatan dan atau banding, maka objection and or appeal is applied, when the
koreksi diakui pada saat keputusan atas results of the objection or the appeal are
keberatan atau banding itu diterima. received.
u. Transaksi sewa u. Lease transaction
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Bank dan At inception of a contract, the Bank and
Entitas Anak menilai apakah suatu kontrak Subsidiary determine if a contract is, or contains,
merupakan, atau mengandung, sewa dengan a lease by considering whether the contract
mempertimbangkan apakah kontrak tersebut conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan identified asset for a period of time in exchange
penggunaan suatu aset identifikasian selama for a consideration. A contract conveys the right
suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan to control the use of an identified asset if all of the
imbalan. Suatu kontrak memberikan hak untuk following conditions are met:
mengendalikan penggunaan suatu aset
identifikasian jika semua kondisi di bawah
dipenuhi:
- kontrak tersebut melibatkan penggunaan - the contract involves the use of substantially
secara substansial seluruh kapasitas dari all of the capacity of an identified asset that
aset identifikasian yang secara fisik berbeda is physically distinct (as specified explicitly or
(sebagaimana ditentukan secara eksplisit implicitly in the contract). If the supplier has
atau implisit dalam kontrak). Jika pemasok a substantive substitution right, then the
memiliki hak substitusi yang substantif, asset cannot be considered as identifiable;
maka aset tersebut tidak dapat dianggap
sebagai dapat diidentifikasi;
- Bank dan Entitas Anak memiliki hak untuk - the Bank and Subsidiary have the right to
memperoleh secara substansial semua obtain substantially all of the economic
manfaat ekonomi dari penggunaan aset benefits from the use of the asset throughout
selama periode penggunaan; dan the period of use; and
- Bank dan Entitas Anak memiliki hak untuk - the Bank and Subsidiary have the right to
mengarahkan penggunaan aset: yaitu direct the use of the asset: i.e. they have
memiliki hak pengambilan keputusan yang decision-making rights that are most relevant
paling relevan untuk mengubah bagaimana to changing how and for what purpose the
dan untuk tujuan apa aset tersebut asset is used.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
digunakan.
38
551
Page 553
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
u. Transaksi sewa (lanjutan) u. Lease transaction (continued)
Pada saat insepsi atau penilaian kembali At inception or on reassessment of a contract
sebuah kontrak yang berisi komponen sewa, that contains a lease component, the Bank and
Bank dan Entitas Anak mengalokasikan imbalan Subsidiary allocate the consideration in the
dalam kontrak tersebut kepada setiap contract to each lease component on the basis
komponen sewa atas dasar harga relatif yang of their relative stand-alone prices.
berdiri sendiri.
Bank dan Entitas Anak mengakui aset hak-guna The Bank and Subsidiary recognise a right-of-
dan liabilitas sewa pada tanggal dimulainya use asset and a lease liability at the lease
sewa. Aset hak-guna awalnya diukur pada biaya commencement date. The right-of-use asset is
perolehan, yang terdiri dari jumlah pengukuran initially measured at cost, which comprises the
awal dari liabilitas sewa disesuaikan dengan initial amount of the lease liability adjusted for
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau any lease payments made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan commencement date, plus any initial direct
biaya langsung awal yang dikeluarkan dan costs incurred and an estimate of costs to
estimasi biaya untuk membongkar dan dismantle and remove the underlying asset or
memindahkan aset pendasar atau untuk to restore the underlying asset or the site on
merestorasi aset pendasar atau tempat di mana which it is located, less any lease incentives
aset berada, dikurangi insentif sewa yang received.
diterima.
Setelah tanggal permulaan, aset hak-guna After commencement date, right-of-use asset is
diukur dengan model biaya. Aset hak -guna measured using cost model. The right-of-use
selanjutnya disusutkan dengan menggunakan asset is subsequently depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan straight-line method from the commencement
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir date to the earlier of the end of the useful life of
masa manfaat aset hak-guna atau akhir masa the right-of-use asset or the end of the lease
sewa. Taksiran masa manfaat aset hak-guna term. The estimated useful lives of right-of-use
ditentukan dengan basis yang sama dengan asset are determined on the same basis as
aset tetap. Selain itu, aset hak-guna secara those of fixed assets. In addition, the right-of-
berkala dikurangi dengan kerugian penurunan use asset is periodically reduced by impairmen t
nilai jika ada dan disesuaikan dengan losses if any and adjusted for certain
pengukuran kembali liabilitas sewa (seperti remeasurements (as described below) of the
dijelaskan di bawah). lease liability.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
atas pembayaran sewa yang belum dibayar present value of the lease payments that are not
pada tanggal permulaan, didiskontokan yet paid at the commencement date, discounted
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa using the interest rate implicit in the lease or, if
atau, jika suku bunga tersebut tidak dapat that rate cannot be readily determined, the Bank
ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman and Subsidiary’s incremental borrowing rate.
inkremental Bank dan Entitas Anak. Umumnya, Generally, the Bank and Subsidiary use their
Bank dan Entitas Anak menggunakan suku incremental borrowing rate as the discount rate.
bunga pinjaman inkremental sebagai suku
bunga diskonto.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
39
552
Page 554
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
u. Transaksi sewa (lanjutan) u. Lease transaction (continued)
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: of the lease liability consist of:
- Pembayaran tetap, termasuk pembayaran - Fixed payments, including in-substance
tetap secara-substansi, dikurangi insentif fixed payments, less lease incentives
sewa yang belum diterima; receivable;
- Pembayaran sewa secara variabel yang - Variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga, index or a rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur menggunakan index or rate as at the commencement date;
indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan;
- Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan - Amounts expected to be payable under a
berdasarkan jaminan nilai residual; dan residual value guarantee; and
- Harga eksekusi opsi beli jika Bank dan Entitas - The exercise price under a purchase option
Anak cukup pasti untuk mengeksekusi opsi, that the Bank and Subsidiary are reasonably
pembayaran sewa dalam opsi periode certain to exercise, lease payments in an
perpanjangan jika Bank dan Entitas Anak option renewal period if the Bank and
cukup pasti untuk melaksanakan opsi Subsidiary are reasonably certain to exercise
perpanjangan, dan denda untuk penghentian an extension option, and penalties for early
sewa lebih awal kecuali Bank dan Entitas termination of a lease unless the Bank and
Anak yakin tidak menghentikan lebih awal. Subsidiary are reasonably certain not to
terminate early.
Liabilitas sewa diukur pada biaya perolehan The lease liability is measured at amortized cost
diamortisasi menggunakan metode suku bunga using the effective interest method. It is
efektif. Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada remeasured when there is a change in future
perubahan pembayaran sewa masa depan lease payments arising from a change in an
yang timbul dari perubahan indeks atau suku index or rate, if there is a change in the Bank
bunga, jika ada perubahan estimasi Bank dan and Subsidiary’s estimate of the amount
Entitas Anak atas jumlah yang diperkirakan expected to be payable under a residual value
akan dibayar dalam jaminan nilai residual, atau guarantee, or if the Bank and Subsidiary change
jika Bank dan Entitas Anak mengubah their assessment of whether they will exercise a
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi purchase, extension or termination option.
beli, perpanjangan atau penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan When the lease liability is remeasured in this
cara ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap way, a corresponding adjustment is made to the
jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat carrying amount of the right-of-use assets, or is
dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset hak - recorded in profit or loss if the carrying amount
guna telah berkurang menjadi nol. of the right-of-use asset has been reduced to
zero.
Aset hak-guna Bank dan Entitas Anak disajikan The Bank and Subsidiary’s right-of-use assets
sebagai bagian dari “Aset tetap”, dan liabilitas are presented as “Fixed assets” and lease
sewa secara terpisah di dalam laporan posisi liabilities are presented separately in the
keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
Bank dan Entitas Anak memilih untuk tidak The Bank and Subsidiary have elected not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa recognize right-of-use assets and lease liabilities
untuk sewa jangka-pendek yang memiliki masa for short-term leases that have a lease term of 12
PT Bank BTPN Syariah Tbk
sewa 12 bulan atau kurang dan sewa atas aset months or less and leases of low-value assets.
bernilai-rendah. Bank dan Entitas Anak The Bank and Subsidiary recognize the lease
mengakui pembayaran sewa terkait dengan payments associated with these leases as an
sewa ini sebagai beban dengan dasar garis - expense on a straight-line basis over the lease
lurus selama masa sewa. term.
40
553
Page 555
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
v. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi v. Transactions with related parties
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, In these consolidated financial statements, the
istilah pihak-pihak berelasi digunakan sesuai term related parties are used as defined in the
dengan PSAK 224 mengenai “Pengungkapan PSAK 224 regarding “Related Party
Pihak-Pihak Berelasi”. Disclosures”.
w. Laba per saham w. Earnings per share
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are computed by
membagi laba bersih tahun berjalan dengan dividing net profit with the weighted average
rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang number of ordinary shares outstanding during
beredar pada tahun yang bersangkutan. the year.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is calculated by
membagi jumlah rata-rata tertimbang saham dividing the weighted average number of
biasa yang beredar dengan dampak dari semua ordinary shares outstanding plus the assumed
efek berpotensi saham biasa yang dilutif yang conversion of all dilutive potential ordinary
dimiliki Bank. shares owned by the Bank.
x. Beban emisi saham x. Shares issuance cost
Beban emisi saham disajikan sebagai bagian Shares issuance costs are presented as part of
dari tambahan modal disetor dan tidak additional paid-in capital and are not amortized.
diamortisasi.
y. Segmen operasi y. Operating segments
Segmen operasi adalah komponen dari Bank An operating segment is a component of Bank
dan Entitas Anak yang terlibat dalam aktivitas and Subsidiary that engage in business activities
bisnis yang menghasilkan pendapatan dan from which they may earn revenues and incur
menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan expenses, including revenues and expenses that
beban yang terkait dengan transaksi dengan relate to transactions with any of the Bank and
komponen lain Bank dan Entitas Anak, dimana Subsidiary’s other components, whose operating
hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh results are reviewed regularly by the operating
pengambil keputusan operasional untuk decision makers to make decisions about
membuat keputusan mengenai sumber daya resources allocated to the segment and assess
yang akan dialokasikan pada segmen tersebut its performance, and for which discrete financial
dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi information is available. Segment results that are
keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen reported to the Bank and Subsidiary’s Board of
yang dilaporkan kepada Direksi Bank dan Directors include items directly attributable to a
Entitas Anak meliputi komponen -komponen segment, as well as those that can be allocated
yang dapat diatribusikan secara langsung on a reasonable basis.
kepada suatu segmen, dan komponen-
komponen yang dapat dialokasikan dengan
dasar yang wajar.
z. Pengukuran nilai wajar z. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas orderly transaction between market participants
dalam transaksi teratur (orderly transaction) at the measurement date in the principal market
PT Bank BTPN Syariah Tbk
antara pelaku pasar (market participants) pada or, in its absence, the most advantageous
tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika market to which the Bank and Subsidiary have
tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling access at that date. The fair value of a liability
menguntungkan dimana Bank dan Entitas Anak reflects its non-performance risk.
memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai
wajar liabilitas mencerminkan risiko
wanprestasinya.
41
554
Page 556
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) z. Fair value measurement (continued)
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar If there is no quoted price in an active market,
aktif, Bank dan Entitas Anak menggunakan then the Bank and Subsidiary use valuation
teknik penilaian dengan memaksimalkan techniques that maximise the use of relevant
penggunaan input yang dapat diobservasi dan observable inputs and minimise the use of
relevan dan meminimalkan penggunaan input unobservable inputs. The chosen valuation
yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian technique incorporates all of the factors that
yang dipilih menggabungkan semua faktor yang market participants would take into account in
diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam pricing a transaction.
penentuan harga transaksi.
Bukti terbaik atas nilai wajar pada saat The best evidence of the fair value at initial
pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu recognition is normally the transaction price, i.e.,
nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau the fair value of the consideration given or
diterima. Jika Bank dan Entitas Anak received. If the Bank and Subsidiary determine
menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan that the fair value at initial recognition differs from
awal berbeda dengan harga transaksi dan n ilai the transaction price and the fair value is
wajar tidak dapat dibuktikan dengan harga evidenced neither by a quoted price in an active
kuotasian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas market for an identical asset or liability nor based
yang identik atau berdasarkan teknik penilaian on a valuation technique that uses only data from
yang hanya menggunakan data dari pasar yang observable markets, then the financial
dapat diobservasi, maka nilai wajar instrumen instrument is initially measured at fair value,
keuangan pada saat p engakuan awal adjusted to defer the difference between the fair
disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan value at initial recognition and the transaction
antara nilai wajar pada saat pengakuan awal price. Subsequently, that difference is
dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, recognized in profit or loss on an appropriate
perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi basis over the life of the instrument but no later
berdasarkan umur dari instrumen tersebut than when the valuation is wholly supported by
namun tidak lebih lambat dari saat penilaian observable market data or the transaction is
tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar closed out.
yang dapat diobservasi atau saat transaksi
ditutup.
aa. Saham tresuri aa. Treasury shares
Bank menetapkan metode biaya (cost method) The Bank uses cost method in recording the
dalam mencatat saham tresuri. Saham tresuri treasury shares. Treasury shares are recorded at
dicatat sebesar harga perolehan kembali saham reacquisition cost and presented as a deduction
dan disajikan sebagai pengurang ekuitas pada of equity in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian. financial position. PT Bank BTPN Syariah Tbk
42
555
Page 557
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 4. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENTS
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
Informasi mengenai asumsi dan ketidakpastian Information about the assumptions and estimation
estimasi dijelaskan di bawah ini dan pada catatan - uncertainties is set out below and in the following
catatan di bawah ini: notes:
• Catatan 10 - cadangan kerugian penurunan nilai • Note 10 - allowance for impairment losses of
piutang murabahah murabahah receivables
• Catatan 38 - pengukuran liabilitas imbalan • Note 38 - measurement of post-employment
pascakerja dan imbalan jangka panjang lainnya: benefits liabilities and other long term benefits:
asumsi-asumsi aktuarial. actuarial assumptions.
Piutang murabahah dievaluasi untuk penurunan nilai Murabahah receivables are evaluated for impairment
berdasarkan metode seperti yang dijelaskan di on the methods described in Note 3g.
Catatan 3g.
Bank melakukan reviu atas aset keuangan pada The Bank reviews its financial assets at each
setiap tanggal laporan untuk melakukan penilaian reporting date to evaluate the allowance for
atas cadangan kerugian penurunan nilai yang telah impairment losses.
dicatat.
Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif Collectively assessed impairment allowances cover
meliputi kerugian kredit yang melekat dalam credit losses inherent in portfolios of the Bank’s
portofolio piutang murabahah Bank. Dalam menilai murabahah receivables. In assessing the need for
kebutuhan untuk cadangan penurunan nilai kolektif, collective impairment allowances, management
manajemen mempertimbangkan faktor-faktor considers factors such as financing quality ,
seperti kualitas pembiayaan, karakteristik produk characteristic of products and whether the financing
dan apakah pembiayaan tersebut telah has been restructured.
direstrukturisasi.
Dalam mengestimasi cadangan yang diperlukan, In order to estimate the required allowance,
asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model assumptions are made to define the way inherent
kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter losses are modeled and to determine the required
input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman input parameters, based on historical experience and
historis dan kondisi ekonomi saat ini. Ketepatan dari current economic conditions. The accuracy of the
cadangan yang dihitung ini tergantung pada allowances calculated depends on how well the
seberapa tepat estimasi dan asumsi pada model dan estimates and assumptions on the model and
parameter yang digunakan dalam menentukan parameters used in determining collective
cadangan kolektif. allowances.
Pertimbangan akuntansi yang penting dalam Critical accounting judgments in applying the
menerapkan kebijakan akuntansi Bank Bank’s accounting policies
Klasifikasi investasi pada surat berharga Classification of investment in marketable
securities
Dalam mengklasifikasikan investasi pada surat In classifying investment in marketable securities as
berharga sebagai ”diukur pada biaya perolehan”, “measured at acquisition cost”, “measured at fair
”diukur pada nilai wajar melalui penghasilan value through other comprehensive income” and
komprehensif lain” dan ”diukur pada nilai wajar “measured at fair value through profit or loss”, the
PT Bank BTPN Syariah Tbk
melalui laba rugi”, Bank telah menetapkan bahwa Bank has determined that they meet the
investasi tersebut telah memenuhi persyaratan requirements of such classification as set out in
klasifikasi sebagaimana dijabarkan dal am Note 3e.
Catatan 3e.
43
556
Page 558
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 4. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENT S
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan akuntansi yang penting dalam Critical accounting judgments in applying the
menerapkan kebijakan akuntansi Bank (lanjutan) Bank’s accounting policies (continued)
Sewa Leases
Dalam menentukan apakah suatu perjanjian In determining whether an arrangement is or contains
mengandung unsur sewa membutuhkan a lease requires careful judgement to assess whether
pertimbangan yang cermat untuk menilai apakah the arrangement conveys a right to obtain
perjanjian tersebut memberikan hak untuk substantially all the economic benefits from use of the
mendapatkan secara substansial seluruh manfaat asset throughout the period of use and right to direct
ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan the use of the asset, even if the right is not explicitly
hak untuk mengarahkan penggunaan aset specified in the arrangement.
identifikasian, bahkan jika hak tersebut tidak
dijabarkan secara eksplisit di perjanjian.
Karena Bank tidak dapat dengan mudah Since the Bank could not readily determine the
menentukan suku bunga implisit, manajemen implicit rate, management uses the Bank's
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental incremental borrowing rate as a discount rate. There
Bank sebagai tingkat diskonto. Ada beberapa faktor is a number of factors to consider in determining an
yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan incremental borrowing rate, many of which need
suku bunga pinjaman inkremental, yang banyak di judgement in order to be able to reliably quantify any
antaranya memerlukan pertimbangan untuk dapat necessary adjustments to arrive at the final discount
secara andal mengukur penyesuaian yang rates.
diperlukan untuk sampai pada tingkat diskonto akhir.
Dalam menentukan suku bunga pinjaman In determining incremental borrowing rate, the Bank
inkremental, Bank mempertimbangkan faktor-faktor considers the following main factors; the Bank's
utama berikut; risiko kredit Bank, jangka waktu credit risk, the lease term, the lease payment term,
sewa, jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan the economic environment, the time at which the
ekonomi, kapan sewa dilakukan, dan mata uang lease is entered into, and the currency in which the
pembayaran sewa. lease payments are denominated.
Dalam menentukan jangka waktu sewa, Bank In determining the lease term, the Bank considers all
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang facts and circumstances that create an economic
menimbulkan insentif ekonomi untuk menggunakan incentive to exercise an extension option, or not
opsi perpanjangan, atau tidak menggunakan opsi exercise a termination option. Extension options (or
penghentian. Opsi perpanjangan (atau periode periods after termination options) are only include d
setelah opsi penghentian kontrak kerja) hanya in the lease term if the lease is reasonably certain to
termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup pasti be extended (or not terminated).
akan diperpanjang (atau tidak dihentikan).
5. KAS 5. CASH
Kas yang dimiliki seluruhnya dalam mata uang Cash was all denominated in Rupiah. As of
Rupiah. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 December 2024 and 2023, the balance of cash on
2023, saldo kas dan kas pada vendor masing- hand and cash with vendors amounted to
masing sebesar Rp 309.574 (2023: Rp 268.665) dan Rp 309,574 (2023: Rp 268,665) and Rp 283,337
Rp 283.337 (2023: Rp 228.488). (2023: Rp 228,488), respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kas As of 31 December 2024 and 2023, cash have been
telah diasuransikan kepada PT Zurich General insured by PT Zurich General Takaful Indonesia (third
Takaful Indonesia (perusahaan asuransi pihak party insurance companies) with total coverage
PT Bank BTPN Syariah Tbk
ketiga) dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp 812,500 (2023: Rp 879,250), respectively. Bank
Rp 812.500 (2023: Rp 879.250). Bank berpendapat believes that the insurance coverage is adequate to
bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk cover possible losses arising from the cash.
menutup kemungkinan kerugian dari kas tersebut.
44
557
Page 559
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK 6. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENT S
INDONESIA WITH BANK INDONESIA
a. Berdasarkan jenis a. By type
2024 2023
Rupiah Rupiah
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Bank Indonesia Sharia Deposit
Syariah (FASBIS) 1,000,000) 100,000) Facilities (FASBIS)
Wadiah current accounts with
Giro wadiah pada Bank Indonesia 669,329) 663,443) Bank Indonesia
1,669,329) 763,443)
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from placements
penempatan pada Bank Indonesia -) -) with Bank Indonesia
1,669,329) 763,443)
b. Berdasarkan jangka waktu b. By time period
Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan Placements with Bank Indonesia based on time
jangka waktu adalah sebagai berikut : period are as follows:
2024 2023
Hingga 1 bulan 1,000,000) 100,000) Up to 1 month
1,000,000) 100,000)
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from placements
penempatan pada Bank Indonesia -) -) with Bank Indonesia
1,000,000) 100,000)
c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan c. By remaining period to maturity date
tanggal jatuh tempo
Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan Placements with Bank Indonesia based on
sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo remaining period to maturity date are as follows:
adalah sebagai berikut:
2024 2023
Hingga 1 bulan 1,000,000) 100,000) Up to 1 month
1,000,000) 100,000)
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from placements
penempatan pada Bank Indonesia -) -) with Bank Indonesia
1,000,000) 100,000)
d. Informasi lainnya d. Other information
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank sesuai dengan Minimum Statutory Reserves (GWM) Bank in
Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota accordance with Bank Indonesia Regulation and
Dewan Gubernur (PADG) diungkapkan pada Regulation of Members of The Board of Governors
Catatan 49a. (PADG) are disclosed in Note 49a.
Bank menempatkan dana pada Fasilitas Bank The Bank placed its fund in Bank Indonesia
Indonesia Syariah (“FASBIS”) dengan rata-rata Sharia’s Deposit Facility (FASBIS) with average
tingkat imbalan dan bonus tahunan sebagai annual return and bonus rate as follows:
berikut:
2024 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk
FASBIS 5.35% 5.06% FASBIS
45
558
Page 560
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. GIRO PADA BANK-BANK LAIN 7. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS
Giro pada bank-bank lain terdiri atas: Current accounts with other banks consist of:
2024 2023
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2,285 1,947) PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 473 988) PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 250 250) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Aceh Syariah 177 -) PT Bank Aceh Syariah
PT Bank CIMB Niaga Tbk 8 8) PT Bank CIMB Niaga Tbk
3,193 3,193)
Pihak berelasi Related parties
PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC IndonesiaTbk
(Catatan 39) 1,281 3,464) (Note 39)
4,474 6,657)
USD USD
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 482 462) PT Bank Syariah Indonesia Tbk
4,956 7,119)
Kolektibilitas giro pada bank-bank lain sesuai Collectibility current accounts with other banks in
peraturan OJK diungkapkan pada Catatan 49b. accordance with OJK regulation is disclosed
in Note 49b.
Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan Management believes that no allowance for
adanya cadangan kerugian penurunan nilai. impairment losses is necessary.
8. PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN 8. PLACEMENTS WITH OTHER BANKS
Seluruh penempatan pada bank-bank lain adalah All placements with other banks were denominated in
dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada pihak Rupiah and were placed with third parties by the
ketiga oleh Entitas Anak, yang terdiri atas: Subsidiary, which consist of:
a. Berdasarkan jenis a. By type
Penempatan pada bank-bank lain (syariah) Placements with other banks (sharia)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Deposito mudharabah Mudharabah time deposits
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 100,500 180,500) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 80,000 -) PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Mega Syariah 47,000 7,500) PT Bank Mega Syariah
PT Bank Riau Kepri Syariah 14,500 -) PT Bank Riau Kepri Syariah
PT Bank BJB Syariah 5,000 -) PT Bank BJB Syariah
PT Bank Aceh Syariah - 50,000) PT Bank Aceh Syariah
247,000 238,000)
b. Berdasarkan sisa umur sampai dengan b. By remaining period to maturity
tanggal jatuh tempo
2024 2023
Hingga 1 bulan 186,000 129,500) Up to 1 month
> 1 - 3 bulan 61,000 108,500) > 1 - 3 months
247,000 238,000)
c. Tingkat imbal hasil c. Rate of returns
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Rata-rata tingkat imbal hasil setahun untuk deposito The average annual rate of return per annum for
mudharabah yang diterima Bank pada tanggal mudharabah time deposits as of
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing 31 December 2024 and 2023 was 6.54% and
sebesar 6,54% dan 6,39%. 6.39%, respectively.
46
559
Page 561
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA 9. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
a. Berdasarkan kategori dan penerbit a. By category and issuer
Surat berharga adalah dalam mata uang Rupiah Marketable securities were denominated in
dan USD yang ditempatkan pada Bank Indonesia Rupiah and USD were placed with Bank Indonesia
dan pihak ketiga yang terdiri dari: and third parties, which consist of:
2024
(Diskonto)
(Kerugian) premium yang
keuntungan belum
yang belum diamortisasi/
Nilai nominal/ direalisasi/ Unamortised
Nominal Unrealised (discounted) Nilai tercatat/
value (losses) gains premium Carrying amount
Rupiah Rupiah
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value through
melalui penghasilan other comprehensive income:
komprehensif lain:
Reksa dana syariah 295,000) 430) -) 295,430) Sharia mutual funds
295,000) 430) -) 295,430)
Diukur pada biaya Measured at
perolehan: acquisition cost:
Sertifikat Investasi Certificate of Interbank
Mudharabah Antar Bank Mudharabah Investment
(SIMA) 560,000) -) -) 560,000) (SIMA)
Sukuk Bank Indonesia 2,413,521) -) -) 2,413,521) Bank Indonesia sukuk
Sukuk korporasi 257,000) -) 32) 257,032) Corporate sukuk
Surat Berharga Syariah
Negara 4,991,472) -) (28,314) 4,963,158) Sovereign Sharia Securities
Reksa dana syariah 360,000) -) -) 360,000) Sharia mutual funds
8,581,993) -) (28,282) 8,553,711)
USD USD
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value through
melalui laba rugi: profit or loss:
Investasi pada efek Investment in equity
ekuitas 83,694) (30,931) -) 52,763) securities
83,694) (30,931) -) 52,763)
Jumlah investasi pada surat Total investments in
berharga 8,960,687) (30,501) (28,282) 8,901,904) marketable securities
Pendapatan yang akan Accrued income from
diterima dari investasi investments in marketable
pada surat berharga 147,387) securities
9,049,291)
2023
Keuntungan Premium yang
yang belum belum
Nilai nominal/ direalisasi/ diamortisasi/
Nominal Unrealised Unamortised Nilai tercatat/
value gains Premium Carrying amount
Rupiah Rupiah
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value through
melalui penghasilan other comprehensive income:
komprehensif lain:
Reksa dana syariah 205,000) 183) -) 205,183)
205,000) 183) -) 205,183)
Diukur pada biaya Measured at
perolehan: acquisition cost:
Sertifikat Investasi Certificate of Interbank
Mudharabah Antar Bank Mudharabah Investment
(SIMA) 550,000) -) -) 550,000) (SIMA)
Sukuk Bank Indonesia 3,550,643) -) -) 3,550,643) Bank Indonesia sukuk
Sukuk korporasi 28,000) -) 170) 28,170) Corporate sukuk
Surat Berharga Syariah
Negara 3,905,633) -) 1,551) 3,907,184) Sovereign Sharia Securities
Reksa dana syariah 250,000) -) -) 250,000) Sharia mutual funds
8,284,276) -) 1,721) 8,285,997)
USD USD
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value through
melalui laba rugi: profit or loss:
Investasi pada efek Investment in equity
PT Bank BTPN Syariah Tbk
ekuitas 80,064) -) -) 80,064) securities
80,064) -) -) 80,064)
Jumlah investasi pada surat Total investments in
berharga 8,569,340) 183) 1,721) 8,571,244) marketable securities
Pendapatan yang akan Accrued income from
diterima dari investasi investments in marketable
pada surat berharga 75,512) securities
8,646,756)
47
560
Page 562
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 9. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
a. Berdasarkan kategori dan penerbit (lanjutan) a. By category and issuer (continued)
Perubahan keuntungan yang belum direalisasi The movement of unrealized gains on
atas investasi pada surat berharga yang investments in marketable securities classified
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar as measured at fair value through other
melalui pendapatan komprehensif lain sebagai comprehensive income as follows:
berikut:
2024 2023
Saldo, awal tahun 183) 81) Balance, beginning of year
Perubahan atas keuntungan yang belum Movement of unrealized gains during
direalisasi selama tahun berjalan -bersih 247) 102) the year - net
Jumlah sebelum pajak penghasilan terkait 430) 183) Total before related income tax
Pajak penghasilan terkait (Catatan 19f) (95) (40) Related income tax (Note 19f)
Saldo, akhir tahun - bersih 335) 143) Balance, end of year - net
b. Berdasarkan jangka waktu b. By time period
2024 2023
Hingga 1 bulan 810,000) 2,550,000) Up to 1 month
> 1 - 3 bulan 320,619) 205,183) > 1 - 3 months
> 3 - 6 bulan 111,617) 403,038) > 3 - 6 months
> 6 - 9 bulan 1,105,852) 532,591) > 6 - 9 months
> 9 - 12 bulan 783,774) 474,881) > 9 – 12 months
Lebih dari 12 bulan 5,770,042) 4,405,551) More than 12 months
8,901,904) 8,571,244)
Pendapatan yang akan diterima dari investasi Accrued income from investments
pada surat berharga 147,387) 75,512) in marketable securities
9,049,291) 8,646,756)
c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan c. By remaining period to maturity date
tanggal jatuh tempo
2024 2023
Hingga 1 bulan 1,365,260) 2,895,183) Up to 1 month
> 1 - 3 bulan 839,601) 587,412) > 1 - 3 months
> 3 - 6 bulan 1,200,350) 565,164) > 3 - 6 months
> 6 - 9 bulan 1,585,818) 1,122,258) > 6 - 9 months
> 9 - 12 bulan 663,940) 419,787) > 9 - 12 months
Lebih dari 12 bulan 3,246,935) 2,981,440) More than 12 monts
8,901,904) 8,571,244)
Pendapatan yang akan diterima dari investasi Accrued income from investments
pada surat berharga 147,387) 75,512) in marketable securities
9,049,291) 8,646,756)
d. Berdasarkan akad d. By contract
2024 2023
Ijarah 4,963,158) 3,907,184) Ijarah
Musyarakah muntahiyah bittamlik 2,413,521) 3,550,643) Musyarakah muntahiyah bittamlik
Mudharabah 817,032) 578,169) Mudharabah
Wakalah 655,430) 455,184) Wakalah
Lain-lain (investasi dalam efek ekuitas Others (investment in equity shares
ventura) 52,763) 80,064) ventura)
8,901,904) 8,571,244)
Pendapatan yang akan diterima dari investasi Accrued income from investments
pada surat berharga 147,387) 75,512) in marketable securities
9,049,291) 8,646,756)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
48
561
Page 563
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 9. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
e. Tingkat imbal hasil rata-rata setahun e. Average rate of return per annum
2024 2023
Surat Berharga Syariah Negara 5.98% 5.53% Sovereign Sharia Securities
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Certificate of Interbank Mudharabah
Bank (SIMA) 6.32% 6.07% Investment (SIMA)
Reksa dana syariah 5.87% 5.44% Sharia mutual funds
Sukuk korporasi 7.23% 7.22% Corporate sukuk
Sukuk Bank Indonesia 6.54% 6.05% Sukuk Bank Indonesia
f. Berdasarkan peringkat f. By rating
Sukuk korporasi berdasarkan peringkat adalah Corporate sukuk by rating was as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
PT Bank CIMB Niaga Tbk - PT Bank CIMB Niaga Tbk -
Unit Usaha Syariah Sharia Business Unit
Pemeringkat - Pefindo Rating agency
Peringkat - id AAA Rating
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pemeringkat Pefindo - Rating agency
Peringkat id AAA - Rating
PT BPD Kalimantan Selatan - PT BPD Kalimantan Selatan -
Unit Usaha Syariah Sharia Business Unit
Pemeringkat Fitch Fitch Rating agency
Peringkat A idn A idn Rating
g. Cadangan kerugian penurunan nilai g. Allowance for impairment losses
Kolektibilitas investasi pada surat berharga Collectibility investments in marketable securities
sesuai peraturan OJK diungkapkan pada in accordance with OJK regulation is disclosed
Catatan 49c. in Note 49c.
Manajemen berpendapat bahwa tidak Management believes that no allowance for
diperlukan adanya cadangan penurunan nilai impairment losses is necessary on investment in
pada investasi pada surat berharga. marketable securities.
h. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, h. As of 31 December 2024 and 2023,
jumlah investasi pada surat berharga yang total investments in marketable securities that
digolongkan sebagai setara kas adalah were classified as cash equivalents amounted
masing-masing sebesar Rp 1.130.189 dan to Rp 1,130,189 and Rp 2,755,000,
Rp 2.755.000. respectively.
i. Investasi pada efek ekuitas terdiri dari i. Investments in equity securities consist of
investasi yang dilakukan oleh Entitas Anak investment made by the Subsidiary under sharia
sesuai prinsip syariah ke Dagangan Pte. Ltd. principle to Dagangan Pte. Ltd. for a total of
sejumlah 1.913.734 saham Series A saham 1,913,734 series A preferred shares amounted
preferen senilai USD 5.199.998 (angka to USD 5,199,998 (full amount).
penuh).
PT Bank BTPN Syariah Tbk
49
562
Page 564
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PIUTANG MURABAHAH 10. MURABAHAH RECEIVABLES
Seluruh piutang murabahah didenominasi dalam All of murabahah receivables were denominated in
mata uang Rupiah dengan rincian sebagai Rupiah, with details as follows:
berikut:
2024 2023
Piutang murabahah 9,641,128) 11,367,662) Murabahah receivables
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from murabahah
piutang murabahah 102,147) 164,890) receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (924,220) (1,213,542) losses
8,819,055) 10,319,010)
a. Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas a. By economic sector and collectibility based
menurut peraturan OJK on OJK regulation
Kolektabilitas piutang murabahah sesuai dengan Collectibility murabahah receivables in
peraturan OJK diungkapkan pada Catatan 49d. accordance with the OJK regulation are
disclosed in Note 49d.
b. Berdasarkan jangka waktu b. By time period
2024 2023
Hingga 1 tahun 5,132,020) 5,384,649) Up to 1 year
Lebih dari 1 tahun 4,509,108) 5,983,013) More than 1 year
9,641,128) 11,367,662)
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from murabahah
piutang murabahah 102,147) 164,890) receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (924,220) (1,213,542) losses
8,819,055) 10,319,010)
c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan c. By remaining period to maturity date
tanggal jatuh tempo
2024 2023
Hingga 1 bulan 280,013) 202,279) Up to 1 month
> 1 - 3 bulan 499,158) 643,285) > 1 - 3 months
> 3 - 12 bulan 6,881,101) 7,720,570) > 3 - 12 months
Lebih dari 1 tahun 1,980,856) 2,801,528) More than 1 year
9,641,128) 11,367,662)
Pendapatan yang akan diterima dari Accrued income from murabahah
piutang murabahah 102,147) 164,890) receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (924,220) (1,213,542) losses
8,819,055) 10,319,010)
d. Berdasarkan hubungan dengan debitur d. By relationship with debtors
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of 31 December 2024 and 2023, all
seluruh piutang murabahah diberikan kepada murabahah receivables were provided to third
pihak ketiga. parties.
e. Tingkat margin rata-rata setahun e. Average margin rate per annum
2024 dan/and 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Tingkat margin rata-rata setahun 25% - 30% Average margin rate per annum
f. Pembiayaan yang direstrukturisasi f. Restructured financing
Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai Restructured financing in accordance with the
dengan peraturan OJK diungkapkan pada OJK regulation are disclosed in Note 49d.
Catatan 49d.
50
563
Page 565
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) 10. MURABAHAH RECEIVABLES (continued)
g. Informasi lainnya g. Other information
1) Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai 1) The movement of allowance for impairment
piutang murabahah sebagai berikut: losses on murabahah receivables was as
follows:
2024 2023
Saldo, awal tahun 1,213,542) 768,259) Balance, beginning of year
Penyisihan selama tahun Provision made during the year
berjalan (Catatan 33) 1,359,805) 1,898,302) (Note 33)
Penghapusbukuan selama
tahun berjalan (1,674,097) (1,501,303) Written-off during the year
Penerimaan kembali piutang Recovery of receivables
yang telah dihapusbuku 24,970) 48,284) written-off
Saldo, akhir tahun 924,220) 1,213,542) Balance, ending of year
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa The Bank’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses provided
yang dibentuk cukup untuk menutupi was adequate to cover possible impairment
kemungkinan penurunan nilai piutang losses on murabahah receivables.
murabahah.
Informasi pokok lainnya terkait rasio Other significant information such as ratio of
pemenuhan cadangan kerugian penurunan allowance for impairment losses, ratio of
nilai, rasio pembiayaan bermasalah dan Non-Performing Financing and Maximum
Batas Maksimum Penyaluran Dana sesuai Limit for Distribution of Funds as required by
dengan peraturan yang ditetapkan OJK OJK regulation is disclosed in Note 49d.
diungkapkan pada Catatan 49d.
2) Dalam rangka implementasi Program 2) In conjunction with the implementation of
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai National Economic Recovery Program
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PEN) in accordance with the Minister of
Republik Indonesia (PMK) Finance of Republic of Indonesia Regulation
No. 71/PMK.08/2020 tanggal 23 Juni 2020 (PMK) No. 71/PMK.08/2020 dated
tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah 23 June 2020 concerning Government
Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Guarantee Procedures through Designated
Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Guarantee Company in conjunction with the
Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Implementation of National Economic
Bank telah berpartisipasi dengan menjadi Recovery Program, the Bank has
peserta penjaminan. Pada tanggal participated as a guarantee participant.
31 Desember 2024 dan 2023, saldo piutang As of 31 Desember 2024 and 2023, the
murabahah masing -masing sebesar Rp 604 amount murabahah receivables amounting
dan Rp 248.791 telah dijamin oleh Badan to Rp 604 and Rp 248,791, respectively,
Usaha Penjaminan yang ditunjuk yaitu were guaranteed by the designated
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan Guarantee Company which were
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah and
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
11. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH 11. MUSYARAKAH FINANCING
Semua pembiayaan musyarakah yang diberikan All musyarakah financing was denominated in
oleh Bank adalah dalam mata uang Rupiah dengan Rupiah, with details as follows:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
rincian sebagai berikut:
2024 2023
Pembiayaan musyarakah 530,567) 19,669) Musyarakah financing
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (52) (197) impairment losses
530,515) 19,472)
51
564
Page 566
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 11. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
a. Berdasarkan sektor ekonomi dan a. By economic sector and collectibility based
kolektibilitas menurut peraturan OJK on OJK regulations
Kolektabilitas pembiayaan musyarakah sesuai Collectibility musyarakah financing in accordance
dengan peraturan OJK diungkapkan pada with the OJK regulation are disclosed in Note 49e.
Catatan 49e.
b. Berdasarkan jangka waktu b. By time period
2024 2023
Hingga 1 tahun 529,971) 866) Up to 1 year
Lebih dari 1 tahun 596) 18,803) More than 1 year
530,567) 19,669)
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (52) (197) impairment losses
530,515) 19,472)
c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan c. By remaining period to maturity date
tanggal jatuh tempo
2024 2023
Hingga 1 bulan 200,238) 409) Up to 1 months
> 1 - 3 bulan 100,120) 1,592) > 1 - 3 months
> 3 – 12 bulan 230,209) 13,167) > 3 – 12 months
Lebih dari 1 tahun -) 4,501) More than 1 year
530,567) 19,669)
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (52) (197) impairment losses
530,515) 19,472)
d. Berdasarkan hubungan dengan debitur d. By relationship with debtors
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of 31 December 2024 and 2023, all
seluruh pembiayaan musyarakah diberikan musyarakah financing were provided to third
kepada pihak ketiga. parties.
e. Tingkat imbal hasil setahun e. Rate of return per annum
Tingkat imbal hasil selama tahun berakhir The rate of return per annum during the year
31 Desember 2024 dan 2023 adalah setara ended 31 December 2024 and 2023 was equal
dengan 6,20% - 11,00% dan 8,75% - 11,00%. to 6.20% - 11.00% and 8.75% - 11.00%.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
52
565
Page 567
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 11. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
f. Informasi lainnya f. Other information
Perubahan cadangan kerugian pembiayaan The movement of allowance for impairment losses
musyarakah adalah sebagai berikut: on musyarakah financing was as follows:
2024 2023
Saldo, awal tahun 197) 603) Balance, beginning of year
Pemulihan selama tahun berjalan Reversal during the year
(Catatan 33) (145) (406) (Note 33)
Saldo, akhir tahun 52) 197) Balance, ending of year
Untuk kebijakan akuntansi sehubungan dengan For accounting policies relating to allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan impairment losses on musyarakah financing is
musyarakah dijelaskan pada Catatan 3i. described in Note 3i.
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk allowance for impairment losses provided is
cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan adequate to cover possible impairment loss on
nilai pembiayaan musyarakah. musyarakah financing.
Informasi pokok lainnya terkait Non-Performing Other significant information such as Non-
Financing (NPF) dan Batas Maksimum Penyaluran Performing Financing (NPF) and Maximum Limit for
Dana sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Distribution of Funds as required by OJK regulation
OJK diungkapkan pada Catatan 49e. is disclosed in Note 49e.
12. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 12. PREPAYMENTS
2024 2023
Beban lisensi dibayar dimuka 25,485) 30,923) Prepaid license fee
Pemeliharaan dan perbaikan TI 12,251) 10,374) IT maintenance and renewal
Sewa gedung 1,646) 3,420) Building rental
Lainnya 2,548) 3,295) Others
41,930) 48,012)
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
2024
31
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Desember/
January Addition Deduction Reclassification Revaluation December
Model revaluasi Revaluation model
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 9,467) -) -) -) 7,814) 17,281) Land
Model biaya Cost model
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan 10,685) 143) -) -) -) 10,828) Buildings
Kendaraan bermotor 227,797) 27,331) (12,706) -) -) 242,422) Motor vehicles
Perlengkapan kantor 328,094) 3,224) (9,235) 49,577) -) 371,660) Office equipment
Leasehold improvement 135,353) 14,701) (29,211) (665) -) 120,178) Leasehold improvement
Aset hak-guna 335,840) 76,241) (86,976) -) -) 325,105) Right-of-use assets
Aset dalam
penyelesaian 34,907) 35,663) (371) (48,912) -) 21,287) Construction in progress
1,082,143) 157,303) (138,499) -) 7,814) 1,108,761)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
53
566
Page 568
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
2024
31
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Desember/
January Addition Deduction Reclassification Revaluation December
Model biaya Cost model
Akumulasi penyusutan/ Accumulated depreciation/
amortisasi amortization
Bangunan (7,465) (624) -) -) -) (8,089) Buildings
Kendaraan bermotor (155,049) (30,477) 12,437) -) -) (173,089) Motor vehicles
Perlengkapan kantor (225,750) (65,448) 9,015) -) -) (282,183) Office equipment
Leasehold improvement (100,083) (17,088) 29,209) -) -) (87,962) Leasehold improvement
Aset hak-guna (217,554) (68,384) 63,555) -) -) (222,383) Right-of-use assets
(705,901) (182,021) 114,216) -) -) (773,706)
376,242) 335,055)
Nilai buku bersih Net book value
2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January Addition Deduction Reclassification December
Model revaluasi Revaluation model
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 9,467) -) -) -) 9,467) Land
Model biaya Cost model
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan 10,685) -) -) -) 10,685) Buildings
Kendaraan bermotor 189,376) 50,817) (12,396) -) 227,797) Motor vehicles
Perlengkapan kantor 307,618) 6,638) (34,287) 48,125) 328,094) Office equipment
Leasehold improvement 167,874) 17,227) (49,748) -) 135,353) Leasehold improvement
Aset hak-guna 359,222) 58,577) (81,959) -) 335,840) Right-of-use assets
Aset dalam penyelesaian 47,811) 35,386) (165) (48,125) 34,907) Construction in progress
1,092,053) 168,645) (178,555) -) 1,082,143)
Model biaya Cost model
Akumulasi penyusutan/ Accumulated depreciation/
amortisasi amortization
Bangunan (6,845) (620) -) -) (7,465) Buildings
Kendaraan bermotor (136,663) (29,909) 11,523) -) (155,049) Motor vehicles
Perlengkapan kantor (211,943) (47,563) 33,756) -) (225,750) Office equipment
Leasehold improvement (134,143) (15,687) 49,747) -) (100,083) Leasehold improvement
Aset hak-guna (223,692) (75,455) 81,593) -) (217,554) Right-of-use assets
(713,286) (169,234) 176,619) -) (705,901)
Nilai buku bersih 378,767) 376,242) Net book value
Rincian keuntungan penjualan aset tetap adalah Detail of gains on sale of fixed assets was as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Hasil atas penjualan aset tetap 4,360) 2,394) Proceeds from sale of fixed assets
Nilai buku (203) (801) Book value
Keuntungan penjualan aset tetap 4,157) 1,593) Gains on sale of fixed assets
Bank menyewa gedung, kendaraan bermotor dan The Bank leases buildings, motor vehicles and ATM
mesin ATM masing-masing untuk periode machines for a term of 1-11 years, 3 years and
1-11 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Kontrak tersebut 5 years, respectively. The contracts include an
mencakup opsi untuk memperbarui sewa untuk option to renew the lease for an additional period for
periode tambahan dengan durasi yang s ama the same duration after the end of the contract term.
setelah akhir masa kontrak.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
54
567
Page 569
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
Perubahan nilai tercatat aset hak-guna tanggal Movement of the carrying amount of right-of-us e
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai assets as of 31 December 2024 and 2023 was as
berikut: follows:
2024
Kendaraan
Bermotor dan ATM/
Properti/ Motor Vehicles Jumlah/
Property and ATM Total
Nilai tercatat, awal tahun 111,842) 6,444) 118,286) Carrying amount, beginning year
Penambahan 70,047 ) 6,194 ) 76,241) Addition
Pengurangan (86,833) (143) (86,976) Deduction
Beban amortisasi 1,751 ) (6,580) (4,829) Amortization charge
Nilai tercatat, akhir tahun 96,807 ) 5,915 ) 102,722) Carrying amount, ending of year
2023
Kendaraan
Bermotor dan ATM/
Properti/ Motor Vehicles Jumlah/
Property and ATM Total
Nilai tercatat, awal tahun 126,759) 8,771) 135,530) Carrying amount, beginning year
Penambahan 54,895) 3,682) 58,577) Addition
Pengurangan (81,682) (277) (81,959) Deduction
Beban amortisasi 11,870) (5,732) 6,138) Amortization charge
Nilai tercatat, akhir tahun 111,842) 6,444) 118,286) Carrying amount, ending of year
Jumlah yang diakui dalam laba rugi yang Amounts related with lease transactions which have
berhubungan dengan transaksi sewa selama been recognised in profit or loss during as
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 31 December 2024 and 2023 were as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Bunga atas kewajiban sewa 2,091) 5,150) Interest on lease liabilities
Pembayaran sewa variabel tidak
termasuk dalam pengukuran Variable lease payments not included in
kewajiban sewa 2,295) 1,690) the measurement of lease liabilities
Amortisasi aset hak-guna 68,384) 75,455) Amortization of right-of-use assets
Beban yang berkaitan dengan sewa Expenses relating to short-term or low
jangka pendek atau nilai rendah 7,603) 10,196) value leases
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset As of 31 December 2024 and 2023, fixed assets,
tetap, kecuali tanah, telah diasuransikan kepada except for land, have been insured by
PT Zurich General Takaful Indonesia (pihak ketiga) PT Zurich General Takaful Indonesia (third party) with
dengan total nilai pertanggungan masing-masing total coverage of Rp 180,846 and Rp 178,786,
sebesar Rp 180.846 dan Rp 178.786. Bank respectively. The Bank believes that the insurance
berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi coverage is adequate to cover possible losses arising
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari from the fixed assets.
aset tetap tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Bank As of 31 December 2024 and 2023, the Bank
melakukan peninjauan kembali atas masa manfaat, performed a review on useful life, depreciation method
metode penyusutan dan nilai residu aset tetap dan and residual value of financial assets and concluded
menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan that there were no changes in these methods and
PT Bank BTPN Syariah Tbk
atas metode dan asumsi tersebut. assumptions.
Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak Based on management review, there was no
terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap indication of impairment in the value of fixed assets.
tersebut di atas.
55
568
Page 570
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of 31 December 2024 and 2023, there were no fixed
terdapat aset tetap yang digunakan sebagai jaminan assets pledged as collaterals and no limitation of
dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan atas ownership on fixed assets.
semua aset tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap yang As of 31 December 2024, fixed assets which had been
sudah disusutkan penuh namun masih digunakan fully depreciated but still used to support the Bank’s
untuk menunjang aktivitas o perasi Bank adalah operations amounted to Rp 492,382 (2023: Rp 376,020).
sebesar Rp 492.382 (2023: Rp 376.020).
Revaluasi tanah Revaluation of land
Penilaian atas tanah terakhir dilakukan untuk periode The valuations of land were last perfomed for
berakhir 31 Desember 2024 oleh KJPP Susan Widjojo period ended 31 December 2024 by KJPP
dan Rekan, penilai properti independen eksternal yang Susan Widjojo dan Rekan, an external independent
telah terdaftar di OJK, yang memenuhi kualifikasi property appraiser which are registered with OJK, who
profesional dan berpengalaman di lokasi dan kategori fulfills the professional qualifications and experience in
aset yang dinilai. the location and category of the assets being valued.
Metode penilaian yang dipakai adalah metode data The valuation method used was market value approach.
pasar. Elemen-elemen yang digunakan dalam Elements used in data comparison to determine fair
perbandingan data untuk menentukan nilai wajar aset value of assets, among others were as follows:
antara lain:
Perbandingan transaksi meliputi : Transaction comparison includes:
a) Hak atas properti yang dialihkan a) Rights to the property transferred
b) Syarat pembiayaan b) Financing terms
c) Kondisi penjualan c) Conditions of sale
d) Pengeluaran yang dilakukan segera setelah d) Expenditures made immediately after purchase
pembelian e) Market conditions
e) Kondisi pasar
Perbandingan properti meliputi : Property comparison includes:
a) Lokasi a) Location
b) Karakteristik fisik b) Physical characteristics
c) Karakteristik ekonomi c) Economic characteristics
d) Penggunaan d) Usage
e) Komponen non-ralety dalam penjualan e) Non-ralety components in sales
Nilai wajar ditentukan dengan menggunakan hierarki Fair values are determined using the following hierarchy
dan input-input yang digunakan dalam teknis penilaian of input used in the valuation techniques for non-
untuk aset non-keuangan: financial assets:
- Level 1: Input yang berasal dari harga kuotasian - Level 1: Inputs that are derived from quoted prices
(tanpa penyesuaian) dalam pasar aktif untuk aset (unadjusted) in active markets for identical assets.
yang identik.
- Level 2: Input selain harga kuotasian pasar dalam - Level 2: Inputs other than quoted market price
level 1 yang dapat d iobservasi baik secara langsung included in level 1 that are observable either directly
maupun tidak langsung. or indirectly.
- Level 3: Input yang tidak dapat diobservasi. - Level 3: Inputs that are unobservable
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pengukuran nilai wajar diatas dikategorikan sebagai The above fair value measurement has been
nilai wajar Level 2 berdasarkan input-input dalam teknik categorized as Level 2 fair value based on the inputs to
penilaian yang digunakan. the valuation technique used.
56
569
Page 571
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
Revaluasi tanah (lanjutan) Revaluation of land (continued)
Selisih penilaian kembali tanah pada tanggal The differences arising on land of revaluation as of
31 Desember 2024 dicatat sebagai keuntungan 31 December 2024 were recorded as gain on
revaluasi aset tetap dan disajikan pada revaluation of fixed assets and presented in
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp 7.814 other comprehensive income amounting to Rp 7,814
(31 Desember 2023: nihil). (31 December 2023: nil).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah As of 31 December 2024 and 2023, the acquisition cost
harga perolehan tanah Bank adalah sebesar Rp 3.987. of the Bank’s land amounted to Rp 3,987.
14. ASET TAKBERWUJUD 14. INTANGIBLE ASSETS
2024
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Jumlah/
Balance Addition Deduction Reclassification Total
Biaya perolehan Cost
Piranti lunak 280,105) -) -) 126,498) 406,603) Software
Pengembangan piranti
lunak 103,502) 62,244) -) (126,498) 39,248) Software development
383,607) 62,244) -) -) 445,851)
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Piranti lunak (172,863) (60,035) -) -) (232,898) Software
Nilai buku bersih 210,744) 212,953) Net book value
2023
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Jumlah/
Balance Addition Deduction Reclassification Total
Biaya perolehan Cost
Piranti lunak 209,743) -) (527) 70,889) 280,105) Software
Pengembangan piranti
lunak 86,806) 87,585) -) (70,889) 103,502) Software development
296,549) 87,585) (527) -) 383,607)
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Piranti lunak (125,937) (46,926) -) -) (172,863) Software
Nilai buku bersih 170,612) 210,744) Net book value
Sisa periode amortisasi untuk piranti lunak pada Remaining amortisation period of software as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah kurang 31 December 2024 and 2023 was below 4 years.
dari 4 tahun.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi Management believes that there was no indication of
adanya penurunan nilai aset takberwujud. impairment in the value of intangible assets.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of 31 December 2024 and 2023, there were no
terdapat aset takberwujud yang digunakan sebagai intangible assets pledged as collaterals and no limitation
jaminan dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan of ownership on the intangible assets.
atas semua aset takberwujud.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
57
570
Page 572
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET LAIN-LAIN – BERSIH 15. OTHER ASSETS – NET
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Uang jaminan 8,809) 8,560) Guarantee deposits
Uang muka 3,283) 7,460) Advances
Lain-lain 5,722) 19,450) Others
17,814) 35,470)
Uang muka terdiri dari berbagai uang muka untuk Advances consist of various advances for
keperluan operasional di kantor pusat dan tim operational needs at head office and teams.
lapangan.
Lain-lain sebagian besar terdiri dari berbagai Others mainly consist of various receivables from
macam tagihan dari transaksi kepada pihak ketiga. transaction with third parties.
16. LIABILITAS SEGERA 16. LIABILITIES DUE IMMEDIATELY
2024 2023
Titipan bagi hasil deposito 2,141) 3,943) Unsettled profit sharing of time deposits
Lainnya 20,822) 25,402) Others
22,963) 29,345)
Lainnya terdiri dari utang lainnya kepada pihak Others mainly consist of other payables to third
ketiga. parties.
17. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 17. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING
Akun ini merupakan bagi hasil yang belum This account represents the undistributed share of
dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas the customer (shahibul maal) on the distribution of
bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah income generated by the Bank from managing
disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah . mudharabah funds.
Bagi hasil yang belum dibagikan Bank pada Undistributed revenue sharing by the Bank at
tanggal pelaporan adalah bagi hasil untuk deposito reporting date represented the revenue sharing for
dan tabungan mudharabah dengan saldo pada mudharabah time deposits and saving deposits with
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing- balance as of 31 December 2024 and 2023
masing sebesar Rp 18.825 dan Rp 21.951. amounted to Rp 18,825 and Rp 21,951 respectively.
18. SIMPANAN NASABAH 18. DEPOSITS FROM CUSTOMERS
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Tabungan wadiah Wadiah saving deposits
Tepat Tabungan Kelompok 2,062,460) 2,140,799) Tepat Tabungan Kelompok
Tepat Tabungan 53,535) 44,477) Tepat Tabungan
Tepat Tabungan Rencana 1,409) 12,033) Tepat Tabungan Rencana
Tabungan Haji 257) 166) Tabungan Haji
Tabungan Mapan Syariah 13) 13) Tabungan Mapan Syariah
2,117,674) 2,197,488)
Giro wadiah 6,792) 24,009) Wadiah demand deposits
2,124,466) 2,221,497)
Pihak berelasi Related parties
Tabungan wadiah Wadiah saving deposits
Tepat Tabungan 571) 351) Tepat Tabungan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Tepat Tabungan Rencana 44) 149) Tepat Tabungan Rencana
615) 500)
2,125,081) 2,221,997)
58
571
Page 573
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
18. SIMPANAN NASABAH (lanjutan) 18. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
Giro wadiah merupakan giro wadiah yad -dhamanah Wadiah demand deposits represent wadiah yad-
yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan dhamanah in which depositors can be given bonuses
bonus berdasarkan kebijakan Bank. Selama tahun based on the Bank’s discretion policy. During the
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan years ended 31 December 2024 and 2023, the
2023, Bank membagikan bonus untuk produk giro Bank distributed bonuses for wadiah demand
wadiah masing-masing sebesar Rp 316 dan Rp 761 deposits amounting to Rp 316 and Rp 761,
(Catatan 32). Bonus rata-rata giro wadiah untuk respectively (Note 32). The average bonus rate for
tahun yang berakhir pada tanggal wadiah demand deposits for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing 31 Deember 2024 and 2023 was 2.79% dan 2.70%,
adalah 2,79% dan 2,70%. respectively.
Tabungan wadiah merupakan simpanan dana Wadiah saving deposits represent deposits in Rupiah
dalam mata uang Rupiah yang dapat diberikan in which depositors can be given bonuses based on
bonus berdasarkan kebijakan Bank. the Bank’s discretion policy.
19. PERPAJAKAN 19. TAXATION
a. Utang pajak a. Taxes payable
2024 2023
Pajak penghasilan badan Corporate income tax
- Pasal 25 8,966) 29,385) Article 25 -
- Pasal 29 8,443 ) 5,466) Article 29 -
17,409) 34,851)
Pajak lainnya Other taxes
- Pasal 21 4,289 ) 6,832) Article 21 -
- Pasal 23, 26 dan 4(2) 8,853 ) 9,183) Article 23, 26 and 4(2) -
- Pajak pertambahan nilai 2) 35) Value added tax -
13,144 ) 16,050)
Total 30,553 ) 50,901) Total
b. Beban pajak penghasilan b. Income tax expense
2024 2023
Pajak penghasilan badan Corporate income tax
- Kini (247,880) (411,468) Current -
- Tangguhan: Deferred: -
Pembentukan perbedaan temporer (44,156) 112,162) Origination of temporary differences
(292,036) (299,306)
c. Berdasarkan Undang -Undang perpajakan di c. Under the Indonesian taxation laws, the Bank
Indonesia, Bank menghitung dan submits tax returns on a self-assessment basis.
melaporkan/menyetorkan pajak berdasarkan The tax authorities may assess/amend taxes
sistem self-assessment. Fiskus dapat within the statute of limitations under prevailing
menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut regulations.
dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan
yang berlaku.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
59
572
Page 574
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. PERPAJAKAN (lanjutan) 19. TAXATION (continued)
d. Rekonsiliasi atas beban pajak penghasilan Bank d. The reconciliation between the Bank’s income tax
dengan laba akuntansi Bank sebelum beban expense with the calculation of the accounting
pajak penghasilan dikali tarif pajak yang berlaku income before income tax expense multiplied by
adalah sebagai berikut: the prevailing tax rate was as follows:
2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan 1,353,196) 1,379,894) Income before tax
Tarif pajak yang berlaku 22% 22% Prevailing tax rate
297,703) 303,577)
Beda permanen dengan tarif 22% (5,667) (4,271) Permanent differences at tax 22%
Beban pajak penghasilan 292,036) 299,306) Income tax expense
e. Rekonsiliasi dari laba akuntansi sebelum pajak e. The reconciliation of accounting income before tax
penghasilan ke penghasilan kena pajak untuk to taxable income for the years ended
periode tahun yang berakhir tanggal 31 December 2024 and 2023 was as follows:
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
2024 2023
Laba akuntansi sebelum pajak
penghasilan 1,353,196) 1,379,894) Accounting income before tax
Perbedaan tetap Permanent differences
Penghasilan yang tidak dikenakan
pajak dan beban yang tidak dapat Non-taxable income and non-deductible
dikurangkan (25,758) (19,413) expenses
Perbedaan temporer Temporary differences
Liabilitas imbalan kerja karyawan 46,773) 28,340) Employee benefits obligation
Akrual bonus dan tantiem (14,787) 22,524) Accrued bonus and tantiem
Penyusutan aset tetap 4,629) (11,044) Depreciation of fixed assets
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
atas piutang, pembiayaan dan on receivables, financing and
aset produktif lainnya (270,750) 478,746) other earning assets
Penghasilan (beban) dari selisih kurs (3,651) 892) Income (expenses) from exchange rate
Kerugian yang belum direalisasi dari Unrealized losses from
penilaian investasi pada valuation of investment in
efek ekuitas 30,931) -) equity securities
Lainnya 6,145) (9,629) Others
Penghasilan kena pajak 1,126,728) 1,870,310) Taxable income
Beban pajak penghasilan kini 247,880) 411,468) Current income tax expense
Dikurangi: pajak dibayar dimuka (230,471) (376,617) Less: prepaid tax
Utang pajak penghasilan 17,409) 34,851) Income tax payable
Perhitungan pajak penghasilan yang berakhir The calculations of income tax ended
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 di atas 31 December 2024 above were preliminary
adalah suatu perhitungan estimasi awal yang estimates made for financial statement preparation
dibuat untuk tujuan penyusunan laporan purposes and were subject to change at the time
keuangan ini dan dapat berubah pada saat Bank the Bank submits its Annual Corporate Income
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tax Return (SPT) for fiscal year 2024.
(SPT) pajak tahun fiskal 2024.
Perhitungan pajak penghasilan untuk tahun yang The calculations of income tax for the year ended
PT Bank BTPN Syariah Tbk
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah 31 December 2023 was in accordance to Annual
sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Corporate Income Tax Return (SPT) for fiscal
(SPT) pajak tahun fiskal 2023. year 2023.
60
573
Page 575
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. PERPAJAKAN (lanjutan) 19. TAXATION (continued)
f. Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan pada tanggal f. The details of the deferred tax assets (liabilities) as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 31 December 2024 and 2023 were as follows:
2024
Dikreditkan
(dibebankan) ke
laba rugi/ Dibebankan
Credited (charged) ke ekuitas/
1 Januari/ to Charged to 31 Desember/
January profit or loss equity December
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Akrual bonus dan tantiem 40,534) (3,253) -) 37,281) Accrued bonus and tantiem
Liabilitas imbalan kerja karyawan 9,122) 10,290) (2,672) 16,740) Employee benefits liabilities
Aset tetap (3,016) 1,018) -) (1,998) Fixed assets
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment losses
nilai atas piutang, pembiayaan on receivables, financing and
dan aset produktif lainnya 218,020) (59,565) -) 158,455) other earning assets
Keuntungan yang belum Unrealized gains from
direalisasi dari surat berharga (40) -) (55) (95) marketable securities
Keuntungan yang belum Unrealized gain
direalisasi atas nilai tukar mata on currency
uang (646) (803) -) (1,449) exchange rates
Kerugian yang belum direalisasi Unrealized losses from
dari penilaian investasi pada valuation of investment in
efek ekuitas -) 6,805) -) 6,805) equity securities
Lainnya 9,618) 1,352) -) 10,970) Others
Aset pajak tangguhan - bersih 273,592) (44,156) (2,727) 226,709) Deferred tax assets - net
2023
Dikreditkan
(dibebankan) ke
laba rugi/ Dibebankan
Credited (charged) ke ekuitas/
1 Januari/ to Charged to Lainnya/ 31 Desember/
January profit or loss equity Others December
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Akrual bonus dan tantiem 35,579) 4,955) -) -) 40,534) Accrued bonus and tantiem
Liabilitas imbalan kerja karyawan 2,057) 6,235) 58) 772) 9,122) Employee benefits liabilities
Aset tetap (586) (2,430) -) -) (3,016) Fixed assets
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment losses
nilai atas piutang murabahah 112,696) 105,324) -) -) 218,020) on murabahah receivables
Keuntungan yang belum Unrealized gains from
direalisasi dari surat berharga (18) -) (22) -) (40) marketable securities
Keuntungan yang belum Unrealized gain
direalisasi atas nilai tukar mata on currency
uang (842) 196) -) -) (646) exchange rates
Lainnya 11,736) (2,118) -) -) 9,618) Others
Aset pajak tangguhan - bersih 160,622) 112,162) 36) 772) 273,592) Deferred tax assets - net
Manajemen berpendapat bahwa aset pajak tangguhan Management believes that total deferred tax assets are
kemungkinan besar dapat direalisasi pada tahun-tahun probable to be realized in the future years.
mendatang.
g. Posisi pajak Bank dapat digugat oleh otoritas pajak. g. The Bank’s tax positions may be challenged by the tax
Posisi perpajakan Bank dibentuk atas dasar teknis yang authorities. The Bank’s tax positions are formed on sound
baik, sesuai dengan peraturan perpajakan. Oleh karena technical bases, in compliance with the tax regulations.
itu, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan Accordingly, management believes that no accruals for
akrual untuk potensi liabilitas pajak penghasilan. potential income tax liabilities is necessary. This
Penilaian ini bergantung pada estimasi dan asumsi dan assessment relies on estimates and assumptions and may
mungkin melibatkan pertimbangan tentang peristiwa di involve judgment about future events. New information
masa depan. Informasi baru mungkin tersedia yang may become available that causes management to change
menyebabkan manajemen mengubah penilaiannya. its judgment. Such changes will impact tax expense in the
Perubahan tersebut akan berdampak pada beban pajak period in which such determination is made.
selama periode penetapan tersebut dibuat.
h. Peraturan Menteri Keuangan No.136 Tahun 2024 h. Minister of Finance Regulation No. 136 Year 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk
(“PMK-136/2024”) telah ditetapkan 31 Desember 2024 (“MOF-136/2024”) was enacted 31 December 2024 and
dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Bank menerapkan effective starting 1 January 2025. The Bank has applied a
pengecualian sementara yang diwajibkan PSAK 212 mandatory temporary relief as per PSAK 212 from the
sehubungan dengan akuntansi pajak tangguhan yang deferred tax accounting for the impacts of the Pillar Two
terkait dengan pajak tambahan Pilar Dua. Bank berada top-up tax. The Bank is in the process of assessing the
dalam proses menilai eksposur terhadap exposure to the MOF-136/2024. Following the complexities
PMK-136/2024. Karena kompleksitas dalam in applying the MOF-136/2024, the quantitative impact of
menerapkan PMK-136/2024, dampak kuantitatif dari the enacted PMK-136/2024 is not yet reasonably
PMK-136/2024 yang telah ditetapkan belum dapat estimable.
diestimasi secara wajar.
61
574
Page 576
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 20. SECURITIES ISSUED
Surat berharga yang diterbitkan terdiri dari: The securities issued consist of:
2024 2023
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Certificate of Interbank Mudharabah Investment
(SIMA) 200,000) -) (SIMA)
Jangka waktu atas Sertifikat Investasi Mudharabah Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA)
Antar Bank (SIMA) adalah 7 hari dengan jatuh tempo time period is 7 days with maturity on 3 January 2025.
pada tanggal 3 Januari 2025.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal During the years ended 31 December 2024
31 Desember 2024 dan 2023, Bank membagikan bagi and 2023, the Bank distributed profit sharing amounting to
hasil masing-masing sebesar Rp 2.561 dan Rp 620. Rp 2,561 and Rp 620, respectively.
21. LIABILITAS LAIN-LAIN 21. OTHER LIABILITIES
2024 2023
Insentif kepada nasabah 34,202) 24,512) Incentives to customers
Asuransi 14,726) 12,130) Insurance
Utang kepada pihak ketiga -) 620) Payable to third parties
Lain-lain 39,935) 25,307) Others
88,863) 62,569)
22. AKRUAL 22. ACCRUALS
2024 2023
Akrual beban operasional 63,659) 57,122) Accrued operational expenses
Akrual jasa profesional 7,262) 10,368) Accrued professional fees
Akrual beban promosi -) 78) Accrued promotion expenses
70,921) 67,568)
23. TABUNGAN MUDHARABAH 23. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS
a. Berdasarkan jenis produk a. By product
2024 2023
Bukan bank Non-bank
Tepat Tabungan Platinum Bisnis 553,060) 482,900) Tepat Tabungan Platinum Bisnis
Tepat Tabungan Platinum 410,084) 404,721) Tepat Tabungan Platinum
Tepat Tabungan Payroll 8,528) 1,798) Tepat Tabungan Payroll
Tepat Tabungan Rencana 4,950) 535) Tepat Tabungan Rencana
976,622) 889,954)
b. Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga b. By related parties and third parties
2024 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Bukan bank Non-bank
Pihak ketiga 972,327) 887,890) Third parties
Pihak berelasi (Catatan 39) 4,295) 2,064) Related parties (Note 39)
976,622) 889,954)
62
575
Page 577
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. TABUNGAN MUDHARABAH 23. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS
Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan mudharabah The range of profit sharing rate for mudharabah savings
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah deposits as of 31 December 2024 and 2023 were as
sebagai berikut: follows:
2024
Tingkat bagi hasil (%) 1.00% - 4.00% Profit sharing rate (%)
2023
Tingkat bagi hasil (%) 1.00% - 4.00% Profit sharing rate (%)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, ada As of 31 December 2024 and 2023, there were
tabungan mudharabah yang diblokir dan dijadikan mudharabah saving deposits which were blocked and
sebagai jaminan atas pembiayaan masing-masing used as collateral for financing amounted
sebesar Rp 2.750 (2023: nihil). to Rp 2,750 (2023: nil), respectively.
24. DEPOSITO MUDHARABAH 24. MUDHARABAH TIME DEPOSITS
a. Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga a. By related parties and third parties
2024 2023
Bukan bank Non-bank
Pihak ketiga 8,593,793) 8,997,932) Third parties
Pihak berelasi (Catatan 39) 28,937) 32,934) Related parties (Note 39)
8,622,730) 9,030,866)
b. Berdasarkan jangka waktu b. By time period
2024 2023
Bukan bank Non-bank
> 1 - 3 bulan 8,362,894) 8,721,511) > 1 - 3 months
> 3 - 6 bulan 216,247) 299,222) > 3 - 6 months
> 9 - 12 bulan 43,566) 10,111) > 9 - 12 months
Lebih dari 12 bulan 23) 22) More than 12 months
8,622,730) 9,030,866)
c. Berdasarkan sisa umur sampai jatuh tempo c. By remaining period to maturity date
2024 2023
Bukan bank Non-bank
Hingga 1 bulan 7,325,763) 7,329,602) Up to 1 months
> 1 - 3 bulan 1,127,204) 1,467,881) > 1 - 3 months
> 3 - 6 bulan 144,231) 227,896) > 3 - 6 months
> 6 - 9 bulan 18,498) 1,193) > 6 - 9 months
> 9 - 12 bulan 7,011) 4,294) > 9 - 12 months
Lebih dari 12 bulan 23) -) More than 12 months
8,622,730) 9,030,866)
Kisaran tingkat bagi hasil untuk deposito mudharabah The range of profit sharing rate for mudharabah time
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah deposits as of 31 December 2024 and 2023 were as
sebagai berikut: follows:
2024
Tingkat bagi hasil (%) 2.76% - 6.51% Profit sharing rate (%)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
2023
Tingkat bagi hasil (%) 2.76% - 6.27% Profit sharing rate (%)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, ada As of 31 December 2024 and 2023, there were
deposito mudharabah yang diblokir dan dijadikan mudharabah time deposits which were blocked and
sebagai jaminan atas pembiayaan masing-masing used as collateral for financing amounted to
sebesar Rp 16.250 (2023: Rp 8.000). Rp 16,250 (2023: Rp 8,000), respectively.
63
576
Page 578
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
25. MODAL SAHAM 25. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Bank pada tanggal The composition of the Bank’s shareholders as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 31 December 2024 and 2023 was as follows:
berikut:
2024
Jumlah saham
ditempatkan dan Persentase
disetor penuh/ kepemilikan/ Jumlah modal/
Issued and fully Ownership Amount of
Pemegang saham paid shares percentage capital Shareholders
PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
(“SMBCI”) 5,392,590,000 70.000% 539,259 (“SMBCI”)
Masyarakat (masing-masing <5%) 2,310,867,000 29.997% 231,087 Public (below 5% each)
7,703,457,000 99.997% 770,346
Saham tresuri 243,000 0.003% 24 Treasury shares
7,703,700,000 100.000% 770,370
2023
Jumlah saham
ditempatkan dan Persentase
disetor penuh/ kepemilikan/ Jumlah modal/
Issued and fully Ownership Amount of
Pemegang saham paid shares percentage capital Shareholders
PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
(“SMBCI”) 5,392,590,000 70.000% 539,259 (“SMBCI”)
Masyarakat (masing-masing <5%) 2,310,493,900 29.992% 231,049 Public (below 5% each)
7,703,083,900 99.992% 770,308
Saham tresuri 616,100 0.008% 62 Treasury shares
7,703,700,000 100.000% 770,370
26. CADANGAN WAJIB 26. LEGAL RESERVES
Cadangan wajib dibentuk dalam rangka memenuhi The legal reserves are provided in accordance with
ketentuan pasal 70 Undang -undang No. 40/2007 Indonesian Limited Liability Company Law
mengenai Perseroan Terbatas yang mengharuskan No. 40/2007 article 70 which requires Indonesian
perusahaan Indonesia untuk membentuk cadangan companies to set up a legal reserve amounting to
wajib sebesar sekurang-kurangnya 20% dari jumlah at least 20% of the issued and fully paid-up capital.
modal yang ditempatkan dan disetor penuh. This particular law does not regulate the period of
Undang-undang tersebut tidak mengatur jangka time in relation to the provision of such reserves.
waktu untuk pembentukan cadangan tersebut.
Berdasarkan akta Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the deed of the Annual General Meeting
Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk of Shareholders of PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
tanggal 20 Maret 2024 No. 45 yang dibuat dated 20 March 2024 No. 45 made before Ashoya
dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., Mkn., Ratam, S.H., Mkn., Notary in Jakarta, the
Notaris di Jakarta, para pemegang saham shareholders approved the appropriation of net
menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun income for the year ended 31 December 2023 as
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 legal reserve amounted to Rp 20,000 (Note 27).
sebagai cadangan wajib sebesar Rp 20.000
(Catatan 27).
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Based on result of the Annual General Meeting of
Saham Tahunan tanggal 12 April 2023 yang berita Shareholders on 12 April 2023 which was notarized
PT Bank BTPN Syariah Tbk
acaranya diaktakan dengan akta No. 26 tanggal by Ashoya Ratam, Sh., Mk., in notarial deed No. 26
12 April 2023 dari Notaris Ashoya Ratam, S.H., dated 12 April 2023 the shareholders approved the
Mkn., para pemegang saham menyetujui appropriation of net income for the year ended
penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 December 2022 as legal reserve amounted to
pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai cadangan Rp 20,000 (Note 27).
wajib sebesar Rp 20.000 (Catatan 27).
64
577
Page 579
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. PENGGUNAAN LABA BERSIH 27. APPROPRIATION OF NET INCOME
Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba The shareholders approved the appropriation of net
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal income for the year ended 31 December 2023 as
31 Desember 2023 sebagai berikut: follows:
(1) Pembentukan tambahan cadangan wajib (1) Additional appropriation for legal reserve
sebesar Rp 20.000 untuk tahun 2024. amounted to Rp 20,000 for the year 2024.
(2) Bank membagikan dividen kepada para (2) The Bank distributed dividend to shareholders
pemegang saham sebesar Rp 540.397 atau amounting Rp 540,397 or Rp 70,15 (full amount)
Rp 70,15 (nilai penuh) per lembar saham. per share. Cash dividend was paid at the amount
Dividen tunai yang dibayarkan senilai of Rp 525,231 with tax on dividend amounting to
Rp 525.231 dengan pajak dividen sebesar Rp 15,166. On 19 April 2024,
Rp 15.166. Pada tanggal 19 April 2024, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia has
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah distributed cash dividends to Shareholders
melakukan distribusi dividen tunai kepada based on the recording date of 2 April 2024.
Pemegang Saham berdasarkan tanggal
pencatatan tanggal 2 April 2024.
(3) Sisa saldo laba bersih yang diperoleh Bank (3) The remaining balance of the Bank’s net income,
setelah dikurangi pembentukan tambahan after deducting with additional appropriation
cadangan wajib dan pembagian dividen, legal reserves and dividend payment, shall be
dinyatakan sebagai saldo laba yang belum declared as unappropriated retained earnings.
ditentukan penggunaannya.
Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba The shareholders approved the appropriation of net
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal income for the year ended 31 December 2022 as
31 Desember 2022 sebagai berikut: follows:
(1) Pembentukan tambahan cadangan wajib (1) Additional appropriation for legal reserve
sebesar Rp 20.000 untuk tahun 2023. amounted to Rp 20,000 for the year 2023.
(2) Bank membagikan dividen kepada para (2) The Bank distributed dividend to shareholders
pemegang saham sebesar Rp 712.535 atau amounting Rp 712,535 or Rp 92.50 (full amount)
Rp 92,50 (nilai penuh) per lembar saham. per share. Cash dividend was paid at the amount
Dividen tunai yang dibayarkan senilai of Rp 681,151 with tax on dividend amounting to
Rp 681.151 dengan pajak dividen sebesar Rp 31,384. On 12 May 2023,
Rp 31.384. Pada tanggal 12 Mei 2023, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia has
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah distributed cash dividends to Shareholders
melakukan distribusi dividen tunai kepada based on the recording date of 2 May 2023.
Pemegang Saham berdasarkan tanggal
pencatatan tanggal 2 Mei 2023.
(3) Sisa saldo laba bersih yang diperoleh Bank (3) The remaining balance of the Bank’s net income,
setelah dikurangi pembentukan tambahan after deducting with additional appropriation legal
cadangan wajib dan pembagian dividen, reserves and dividend payment, shall be
dinyatakan sebagai saldo laba yang belum declared as unappropriated retained earnings.
ditentukan penggunaannya.
28. PENDAPATAN USAHA UTAMA LAINNYA 28. OTHER MAIN OPERATING INCOME
2024 2023
Pendapatan dari investasi pada surat Income from investment in
berharga 531,828) 411,569) marketable securities
Pendapatan bagi hasil penempatan Profit sharing income from placements
pada Deposito 12,332) 10,785) in Deposits
Pendapatan bonus penempatan pada Bonus income from placements
FASBIS 10,922) 5,573) in FASBIS
Pendapatan bagi hasil penempatan Profit sharing income from placements
pada Sertifikat Investasi in Certificate of Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank (SIMA) 7,904) 7,157) Investment (SIMA)
Pendapatan dari bank-bank lain & Income from other banks and Bank
5,581) 6,767)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Bank Indonesia – lainnya Indonesia - others
568,567) 441,851)
65
578
Page 580
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA 29. THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN OF
SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
2024 2023
Deposito mudharabah 470,858) 455,237) Mudharabah time deposits
Tabungan mudharabah 30,351) 29,756) Mudharabah savings deposits
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah Investment
Antarbank (SIMA) 2,561) 620) (SIMA)
Sertifikat Investasi Pengelolaan Dana Fund Management
Berdasarkan Prinsip Syariah Based on Sharia Principles
Antarbank (SiPA) 334) -) between Banks (SiPA)
Pembiayaan yang diterima -) 820) Borrowings
504,104) 486,433)
30. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 30. OTHER OPERATING INCOME
2024 2023
Penerimaan kembali piutang yang Recovery from
telah dihapusbukukan 62,933) 55,960) written-off receivables
Jasa administrasi layanan bank 1,477) 1,339) Bank service administration fees
Kerugian yang belum direalisasi dari Unrealized losses from valuation of
penilaian investasi pada efek ekuitas (30,931) -) investment in equity securities
Lain-lain 10,246) 3,650) Others
43,725) 60,949)
Kerugian yang belum direalisasi dari penilaian Unrealized losses from valuation of investment in
investasi pada efek ekuitas adalah hasil dari penilaian equity securities was result from valuation of fair
atas nilai wajar investasi yang dilakukan oleh Entitas value investment made by the Subsidiary to
Anak ke Dagangan Pte. Ltd. (Catatan 9i). Dagangan Pte. Ltd. (Note 9i).
31. BEBAN TENAGA KERJA 31. PERSONNEL EXPENSES
2024 2023
Tunjangan karyawan 729,666) 670,604) Employee allowances
Gaji dan upah 648,898) 613,880) Salaries and wages
Pendidikan dan pelatihan 46,321) 41,698) Education and training
Imbalan pascakerja 38,258) 34,123) Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 2,130) 2,100) Other long-term employee benefits
1,465,273) 1,362,405)
32. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 32. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2024 2023
Perlengkapan kantor dan jasa Office equipment and third party
dari pihak ketiga 258,691) 255,216) services
Penyusutan aset tetap (Catatan 13) 182,021) 169,234) Depreciation of fixed assets (Note 13)
Pemeliharaan dan perbaikan 102,759) 84,101) Service and maintenance
Amortisasi aset takberwujud (Catatan 14) 60,035) 46,926) Amortization of intangible assets (Note 14)
Jasa profesional 40,488) 27,933) Professional fees
Asuransi 26,394) 28,577) Insurance
Sewa 11,989) 17,036) Rent
Promosi 9,983) 9,732) Promotion
Bonus simpanan wadiah (Catatan 18) 316) 761) Wadiah deposit bonus (Note 18)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Lain-lain 2,364) 3,456) Others
695,040) 642,972)
66
579
Page 581
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PEMBENTUKAN CADANGAN KERUGIAN 33. PROVISION FOR ALLOWANCE OF
PENURUNAN NILAI IMPAIRMENT LOSSES
2024 2023
Piutang murabahah (Catatan 10) 1,359,805) 1,898,302) Murabahah receivables (Note 10)
Piutang qardh 106) 221) Qardh receivables
Pembiayaan musyarakah (Catatan 11) (145) (406) Musyarakah financing (Note 11)
1,359,766) 1,898,117)
34. BEBAN OPERASIONAL LAINNYA 34. OTHER OPERATING EXPENSES
2024 2023
Pengembangan komunitas 46,907) 7,263) Community development expenses
Keanggotaan OJK 10,191) 11,189) OJK membership
Kerugian operasional 7,357) 7,421) Operational loss
Lain-lain 2,809) 12,262) Others
67,264) 38,135)
Lain-lain terdiri dari beban operasional terkait Others consist of operating expenses related to
dengan program laku pandai, entertainment dan financial inclusion program, entertainment and
rekruitment. recruitment.
35. PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – BERSIH 35. NON-OPERATING INCOME - NET
2024 2023
Pendapatan non-operasional 5,008) 2,899) Non-operating income
Beban non-operasional (2,467) (2,074) Non-operating expenses
2,541) 825)
Pendapatan non -operasional sebagian besar terdiri Non-operating income mostly consists of gain on
dari keuntungan penjualan aset tetap dan sale of fixed assets and other non-operating
pendapatan non -operasional lainnya. income.
Beban non-operasional terdiri dari sumbangan, Non-operating expenses consist of contribution,
iuran keanggotaan, dan lain -lain. membership fees, and others.
36. INFORMASI MENGENAI KOMITMEN DAN 36. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
KONTINJENSI INFORMATION
a. Bank memiliki tagihan kontinjensi berupa a. The Bank had contingent receivables in the
pendapatan dari piutang pembiayaan form of income from non-performing financing
yang non-performing sebesar Rp 54.744 pada receivables amounting to Rp 54,744 as of
tanggal 31 Desember 2024 31 December 2024 (31 December 2023:
(31 Desember 2023: Rp 44.739). Rp 44,739).
b. Bank memiliki liabilitas komitmen berupa b. The Bank had committed liability in the form of
fasilitas pembiayaan musyarakah kepada unused musyarakah financing facilities
nasabah yang belum ditarik - uncommitted granted - uncommitted amounting to
sebesar Rp 170.028 pada tanggal Rp 170,028 as of 31 December 2024
31 Desember 2024 (31 Desember 2023 (31 December 2023 amounting to nil).
PT Bank BTPN Syariah Tbk
sebesar nihil).
67
580
Page 582
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. LABA BERSIH PER SAHAM 37. EARNINGS PER SHARE
2024 2023
Laba bersih tahun berjalan 1,061,160) 1,080,588) Net profit for the year
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted average number
saham biasa 7,703,434,038) 7,703,042,821) of shares
Laba bersih per saham dasar/ Basic/diluted earnings per
dilusian (nilai penuh) 138) 140) share (full amount)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada As of 31 December 2024 and 2023, there were no
efek yang berpotensi saham yang dapat menimbulkan dilutive potential ordinary shares that would give rise
pengaruh dilusi pada laba bersih per saham Bank. to a dilution of the Bank’s earnings per share.
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
2024 2023
Imbalan kerja jangka pendek: Short-term employee benefits:
Akrual bonus karyawan, THR, Accruals of employee
tantiem dan liabilitas jangka bonus, THR, tantiem and
pendek lainnya 161,870) 179,207) other short-term liabilities
Imbalan kerja jangka panjang: Long-term employee benefits:
Imbalan pascakerja 73,608) 36,367) Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka panjang Other long-term employee
lainnya 13,652) 13,716) benefits
Liabilitas yang diakui pada laporan Liabilities recognised in the statement of
posisi keuangan 249,130) 229,290) financial position
Bank menerapkan kebijakan program imbalan The Bank implemented a policy on post-employment
pascakerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta benefits based on Job Creation Act (UUCK) No. 6 Year
Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023, Peraturan 2023, Government Regulations No. 35 Year 2021 and
Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Collective Labor Agreement applied by the Bank. The
Bersama yang berlaku di Bank. Dasar perhitungan calculation of UUCK No. 6 benefits is based on current
imbalan UUCK No. 6 ini menggunakan gaji pokok basic salary.
terkini.
Program tersebut memberikan imbalan pensiun yang The program calls for benefits to be paid to eligible
akan dibayarkan kepada karyawan yang berhak pada employees at retirement or when the employees resign
saat karyawan pensiun atau pada saat karyawan according to the Labor Law regulation.
tersebut berhenti sesuai dengan peraturan UU
Ketenagakerjaan.
Pendanaan program pascakerja ini ditanggung Post-employement benefit plan is fully funded by the
sepenuhnya oleh Bank dengan membayar iuran yang Bank, by paying sufficient contributions to meet the
setidaknya memenuhi jumlah minimum seperti yang minimum requirements set forth in applicable laws. The
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Bank’s defined benefit pension plan is managed by
berlaku. Pengelolaan dana program pensiun imbalan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
pasti dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life
Indonesia.
Selain imbalan yang disebutkan diatas, Bank juga Beside the benefit mentioned above, the Bank also
memberikan imbalan kerja jangka panjang lainnya provides other long-term employee benefits in form of
berupa imbalan cuti panjang. long service leave benefit.
Penilaian aktuarial pada tanggal 31 Desember 2024 The actuarial valuation as of 31 December 2024 was
dilakukan oleh konsultan aktuaria terdaftar, Kantor performed by registered actuarial consulting firm,
Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan (2023: Kantor Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan (2023:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan), aktuaris Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan),
independen, dengan menggunakan metode projected independent actuary, using projected unit credit
unit credit sebagaimana yang tercantum dalam method as stated in its reports dated 4 February 2025
laporan pada tanggal 4 Februari 2025 (2023: tanggal (2023: 9 January 2024) with the following assumptions:
9 Januari 2024) dengan asumsi-asumsi sebagai
berikut:
68
581
Page 583
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
Program pensiun imbalan pasti Defined benefit pension plan
2024 2023
Tingkat diskonto per tahun 6.46% - 7.11% 6.45% - 7.14% Annual discount rate
Tingkat kenaikan gaji per tahun 9% 9% Annual salary increase rate
Tabel mortalita TMI (Tabel Mortalita TMI (Tabel Mortalita Mortality table
Indonesia) 2019/ Indonesia) 2019/
TMI (Indonesian TMI (Indonesian
Mortality Table) 2019 Mortality Table) 2019
Usia pensiun 55 tahun/years 55 tahun/years Retirement age
Imbalan pascakerja Post-employment benefits
Status pendanaan atas program pensiun pada The funding status of the pension plan as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang masing- 31 December 2024 and 2023 based on the actuarial
masing berdasarkan laporan aktuaria adalah sebagai reports was as follows:
berikut:
2024 2023
Nilai kini liabilitas imbalan pasti (253,470) (229,374) Present value of defined benefits liabilities
Nilai wajar aset program 202,547) 204,563) Fair value of plan assets
(Kekurangan) surplus pendanaan (50,923) (24,811) Funding (deficit) surplus
Dampak batas atas aset -) -) The effect of the asset ceiling
(Liabilitas) aset imbalan bersih neto (50,923) (24,811) Net defined benefit (liability) asset
Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari The movement in the defined benefits liabilities arising
imbalan pascakerja selama tahun berjalan adalah from post-employment benefits during the year was as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of defined benefits
pasti, awal tahun 229,374) 195,106) liabilities, beginning of year
Termasuk dalam laba rugi Included in profit or loss
Beban jasa kini 37,311) 34,487) Current service cost
Beban bunga 15,073) 13,647) Interest expense
Termasuk dalam penghasilan Included in other comprehensive
komprehensif lain income
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Penyesuaian asumsi keuangan (3,231) 6,593) Changes in financial assumption -
- Penyesuaian pengalaman (14,670) (11,247) Experience adjustment -
Lain-lain Others
Imbalan yang dibayar (10,387) (9,212) Benefits paid
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of defined
pasti, akhir tahun 253,470) 229,374) benefits liabilities, end of year
Pergerakan nilai wajar aset program selama tahun The movement in the fair value of plan assets during
berjalan adalah sebagai berikut: the year was as follows:
2024 2023
Saldo, awal tahun 204,563) 202,188) Balance, beginning of year
Termasuk dalam laba rugi Included in profit or loss
Hasil yang diharapkan dari aset Expected return on plan
program 14,126) 14,521) assets
Termasuk dalam penghasilan Included in other comprehensive
PT Bank BTPN Syariah Tbk
komprehensif lain income
Penyesuaian pengalaman (5,755) (12,934) Experience adjustments
Lain-lain Others
Kontribusi pemberi kerja -) 10,000) Employer’s contribution
Imbalan yang dibayar (10,387) (9,212) Benefits paid
Saldo, akhir tahun 202,547) 204,563) Balance, ending of year
69
582
Page 584
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued)
Seluruh aset program pensiun pada tanggal All of the pension plan assets as of
31 Desember 2024 dan 2023 ditempatkan pada 31 December 2024 and 2023 were placed on
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz
dengan deposito berjangka sebagai aset yang with time deposits as underlying assets.
mendasari.
Bank terekspos dengan beberapa risiko melalui The Bank is exposed to a number of risks through
program imbalan pasti. Risiko yang paling signifikan its defined benefit pension plans. The most
adalah sebagai berikut: significant risks are as follows:
Volatilitas aset Asset volatility
Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat The plan liabilities are calculated using a discount
diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil rate set with reference to government bond yields. If
obligasi pemerintah. Jika imbal hasil aset program plan assets underperform this yield, then this will
lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit create a deficit.
program.
Hasil yang diharapkan dari aset program ditentukan The expected return on plan assets is determined
dengan mempertimbangkan imbal hasil yang by considering the expected returns available on the
diharapkan atas aset dengan mengacu pada assets underlying the current investment policy .
kebijakan investasi. Hasil investasi bunga tetap Expected yields on fixed interest investments are
didasarkan pada hasil pengembalian bruto pada based on gross redemption yields as of the reporting
tanggal pelaporan. date.
2024 2023
Dampak batas atas aset pada awal Effect of asset ceiling at beginning of
periode -) 7,082) period
Termasuk dalam laba rugi Included in profit or loss
Bunga atas dampak batas aset -) 510) Interest on the effect of asset ceiling
Termasuk dalam penghasilan Included in other comprehensive
komprehensif lain income
Setiap perubahan yang berdampak Any change in the effect of the
pada batas atas aset, tidak termasuk asset ceiling, excluding
jumlah yang dimasukkan dalam amounts included in net
bunga neto atas liabilitas (aset) interest on the net defined
imbalan pasti neto -) (7,592) benefit liability (asset)
Dampak batas atas aset pada akhir Effect of asset ceiling at the
periode -) -) end of period
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja, nilai wajar Present value of post-employment benefits
aset program, defisit/surplus pada program dan liabilities, fair value of plan assets, deficit/surplus of
penyesuaian pada liabilitas program dan aset program and adjustment on plan liabilities and plan
program untuk 5 tahun terakhir adalah sebagai assets for the last 5 years were as follows:
berikut:
2024 2023 2022 2021 2020
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of
pasti (253,470) (229,374) (195,106) (240,583) (217,467) defined benefits liabilities
Nilai wajar aset Fair value of plan
program 202,547) 204,563) 202,188) 219,728) 193,363) asset
Surplus (defisit) (50,923) (24,811) 7,082) (20,855) (24,104) Surplus (deficit)
The effect of the asset
Dampak batas atas aset -) -) (7,082) -) -) ceiling
(Liabilitas) aset imbalan Net defined benefit
PT Bank BTPN Syariah Tbk
bersih neto (50,923) (24,811) -) (20,855) (24,104) (liability) asset
Penyesuaian yang timbul Adjustments on
pada liabilitas program (17,901) (4,654) (23,942) (13,603) (7,606) plan liabilities
Penyesuaian pengalaman
yang timbul pada aset Experience
program (5,755) (12,934) (10,969) (8,153) (5,969) adjustment on plan assets
70
583
Page 585
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued)
Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas Management believes that the estimated post-
atas imbalan pascakerja pada tanggal employment benefit liabilities as of
31 Desember 2024 dan 2023 telah memenuhi 31 December 2024 and 2023 have fulfilled the
persyaratan minimum UUCK. minimum requirements of UUCK.
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program The weighted average duration of the defined
pensiun imbalan pasti pada tanggal benefit pension obligation as of 31 December 2024
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing and 2023 was 13.65 years and 14.79 years,
adalah 13,65 tahun dan 14,79 tahun. respectively.
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan Expected maturity analysis of undiscounted pension
pensiun yang tidak didiskontokan adalah sebagai benefits was as follows:
berikut:
2024 2023
Hingga 1 tahun 20,215) 11,709) Up to 1 year
> 1 - 2 tahun 32,329) 14,013) > 1 - 2 years
> 2 - 5 tahun 85,678) 100,282) > 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 1,878,712) 2,158,255) More than 5 years
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap The sensitivity of the defined benefit obligation to
perubahan asumsi aktuaria utama adalah sebagai changes in the principal actuarial assumptions was
berikut: as follows:
2024
Dampak program pensiun imbalan pasti/
Impact on defined benefit pension plan
Kenaikan (penurunan) nilai
kini kewajiban imbalan kerja/
Perubahan asumsi/ Increase (decrease) in present
Change in assumption value of benefit obligation
Kenaikan/Increase 1% (19,009)
Tingkat diskonto Penurunan/Decrease 1% 21,670) Discount rate
Kenaikan/Increase 1% 19,994)
Tingkat kenaikan gaji Salary increase rate
Penurunan/Decrease 1% (17,941)
2023
Dampak program pensiun imbalan pasti/
Impact on defined benefit pension plan
Kenaikan (penurunan) nilai
kini kewajiban imbalan kerja/
Perubahan asumsi/ Increase (decrease) in present
Change in assumption value of benefit obligation
Kenaikan/Increase 1% (18,539)
Tingkat diskonto Discount rate
Penurunan/Decrease 1% 21,207)
Kenaikan/Increase 1% 20,208)
Tingkat kenaikan gaji Penurunan/Decrease 1% (18,048) Salary increase rate
PT Bank BTPN Syariah Tbk
71
584
Page 586
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued)
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas The sensitivity analysis is based on a change in an
satu asumsi aktuaria dimana asumsi lainnya assumption while holding all other assumptions
dianggap konstan. Dalam praktiknya, hal ini jarang constant. In practice, this is unlikely to occur, and
terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin changes in some of the assumptions may be
saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas correlated. When calculating the sensitivity of the
liabilitas imbalan pasti atas asumsi aktuaria utama, defined benefits liabilities to key actuarial
metode yang sama (perhitungan nilai kini liabilitas assumptions, the same method (present value of
imbalan pasti dengan menggunakan metode the defined benefits liabilities calculated with the
projected unit credit di akhir periode pelaporan) telah projected unit credit method at the end of the
diterapkan seperti dalam penghitungan liabilitas reporting period) has been applied as when
imbalan pasti yang diakui dalam laporan posisi calculating the defined benefits liabilities recognised
keuangan. in the statement of financial position.
Imbalan jangka panjang lainnya Other long-term employee benefits
Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari The movement in the defined benefits liabilities
imbalan kerja jangka panjang lainnya selama tahun arising from other long-term employee benefits
berjalan adalah sebagai berikut: during the year was as follows:
2024 2023
Nilai kini liabilitas imbalan pasti, awal Present value of the defined
tahun 13,716) 12,992) benefits liabilities, beginning of year
Termasuk dalam laba rugi Included in profit or loss
Beban jasa kini 1,930) 1,794) Current service cost
Beban bunga 871) 878) Interest expense
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Penyesuaian asumsi keuangan (130) 246) Changes in financial assumptions -
- Penyesuaian pengalaman (541) (818) Experience adjustment -
Imbalan yang dibayar (2,194) (1,376) Benefit paid
Nilai kini liabilitas imbalan pasti, akhir Present value of defined
13,652) 13,716)
tahun benefits liabilities, end of year
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan Expected maturity analysis of undiscounted other
jangka panjang lainnya tidak didiskontokan adalah long term employee benefits are as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
< 1 tahun 2,002) 1,999) < 1 year
> 1 - 2 tahun 1,860) 2,076) > 1 - 2 years
> 2 - 5 tahun 6,337) 6,411) > 2 - 5 years
> 5 tahun 37,716) 39,701) > 5 years
PT Bank BTPN Syariah Tbk
72
585
Page 587
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 38. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
Imbalan jangka panjang lainnya (lanjutan) Other long-term employee benefits (continued)
Sensitivitas dari kewajiban imbalan jangka panjang The sensitivity of the other long term employee
lainnya terhadap perubahan asumsi aktuaria utama benefit obligation to changes in the principal
adalah sebagai berikut: actuarial assumptions is as follows:
2024
Dampak program imbalan jangka panjang lainnya/
Impact on other long term employee benefits plan
Kenaikan (penurunan) nilai
kini kewajiban imbalan kerja/
Perubahan asumsi/ Increase (decrease) in present
Change in assumption value of benefit obligation
Kenaikan/Increase 1% (776)
Tingkat diskonto Penurunan/Decrease 1% 868) Discount rate
Kenaikan/Increase 1% 785)
Tingkat kenaikan gaji Penurunan/Decrease 1% (717) Salary increase rate
2023
Dampak program imbalan jangka panjang lainnya/
Impact on other long term employee benefits plan
Kenaikan (penurunan) nilai
kini kewajiban imbalan kerja/
Perubahan asumsi/ Increase (decrease) in present
Change in assumption value of benefit obligation
Kenaikan/Increase 1% (790)
Tingkat diskonto Penurunan/Decrease 1% 886) Discount rate
Kenaikan/Increase 1% 789)
Tingkat kenaikan gaji Penurunan/Decrease 1% (719) Salary increase rate
Pada 31 Desember 2024 dan 2023, Imbalan Pasca As of 31 December 2024 and 2023, Post-
Kerja untuk Karyawan dengan Perjanjian Kerja Employment Benefits for Employees with Fixed
Waktu Tertentu (PKWT) dihitung secara internal Time Employment Agreements (PKWT) are
dengan metode historical stay rate dan sudah diakui calculated internally using the historical stay rate
oleh Bank masing-masing sebesar Rp 22.685 dan method and has been recognized by the Bank
Rp 11.556. amounted to Rp 22,685 and Rp 11,556,
respectively.
39. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 39. RELATED PARTY TRANSACTIONS
Dalam kegiatan usahanya, Bank mengadakan In the normal course of business, the Bank engages
transaksi dengan pihak-pihak berelasi, terutama in transactions with related parties, primarily
meliputi transaksi-transaksi keuangan. consisting of financial transactions.
Di bawah ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi The following is a summary of related parties who
yang bertransaksi dengan Bank, termasuk sifat have transactions with the Bank, and includes the
hubungan dan sifat transaksinya: nature of the relationship and transaction:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
73
586
Page 588
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 39. RELATED PARTY TRANSACTIONS
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan dan unsur transaksi berelasi a. Type of relationships and related parties
transactions
Pihak berelasi/ Jenis hubungan/ Unsur transaksi pihak berelasi/
Related parties Nature of relationships Related parties transactions
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Induk perusahaan/ Giro pada bank-bank lain, surat berharga
(”SMBCI”) Parent company yang diterbitkan/ Current accounts with
other banks, securities issued.
Direktur, Komisaris dan pejabat Personil manajemen kunci/ Tabungan wadiah, tabungan mudharabah,
eksekutif/Directors, Commissioners Key management personnel deposito mudharabah, gaji pokok,
and executive employees honorarium, bonus, tantiem, tunjangan
lainnya dan imbalan pascakerja, imbalan
jangka panjang lainnya/ Wadiah saving
deposits, Mudharabah saving deposits,
mudharabah time deposits, basic salary,
honorarium, bonus, tantiem, other
allowances and post-employment benefits,
other long-term employee benefits.
Personil manajemen kunci adalah orang-orang Key management personnel are those people
yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab who have the authority and responsibility to plan,
untuk merencanakan, memimpin dan lead and control activities of the Bank, directly or
mengendalikan aktivitas Bank, secara langsung indirectly. Key management personnel are the
atau tidak langsung, termasuk Direktur dan Directors and Commissioners and executive
Komisaris dan pejabat eksekutif dari Bank sesuai employees of the Bank according to Bank
dengan peraturan Bank Indonesia. Indonesia regulation.
Saldo dan rincian transaksi dengan pihak berelasi The outstanding balances and detail transactions
adalah sebagai berikut: with related parties were as follows:
2024 2023
Aset Assets
Giro pada bank-bank lain (Catatan 7) Current accounts with other banks (Note 7)
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 1,281) 3,464) PT Bank SMBC Indonesia Tbk
0.01% 0.02%
Persentase terhadap jumlah aset Percentage to total assets
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah (Catatan 18) Deposits from customers (Note 18)
Personil manajemen kunci 615) 500) Key management personnel
Surat berharga yang diterbitkan (Catatan 20) Securities issued (Note 20)
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 200,000) -) PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Jumlah liabilitas dari pihak-pihak berelasi 200,615) 500) Total liabilities from related parties
Persentase terhadap jumlah liabilitas 7.08% 0.02%
Percentage to total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Tabungan mudharabah (Catatan 23) Mudharabah saving deposits (Note 23)
Personil manajemen kunci 4,295) 2,064) Key management personnel
Deposito mudharabah (Catatan 24) Mudharabah time deposits (Note 24)
Personil manajemen kunci 28,937) 32,934) Key management personnel
Jumlah dana syirkah temporer dari Total temporary syirkah funds from
pihak-pihak berelasi 33,232) 34,998) related parties
Persentase terhadap jumlah dana Percentage to total temporary
0.35% 0.35%
syirkah temporer syirkah funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Third parties’ share on returns of
dana syirkah temporer temporary syirkah funds
Tabungan 91) 37) Saving accounts
Deposito berjangka 1,787) 1,933) Time deposits
Jumlah hak pihak ketiga atas bagi hasil Total third parties’ share on returns of
dana syirkah temporer 1,878) 1,970) temporary syirkah funds
Persentase terhadap jumlah hak Percentage to third parties’
pihak ketiga atas bagi hasil dana shares on temporary syirkah
0.37% 0.40%
syirkah temporer funds
74
587
Page 589
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 39. RELATED PARTY TRANSACTIONS
(lanjutan) (continued)
b. Transaksi dengan pihak berelasi b. Related party transactions
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada The compensation paid or payable to key
manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah management for employee services was as
sebagai berikut: follows:
2024
Personil manajemen
kunci lainnya/
Other key
Direksi/ Dewan Komisaris/ management
Board of Directors Board of Commissioners personnel
%*) Rp %*) Rp %*) Rp
Gaji dan imbalan karyawan Salaries and other short-
jangka pendek lainnya 5.25% 76,930) 1.27% 18,644) 5.12% 74,982 term employee benefits
Kewajiban imbalan pascakerja Net post-employment
bersih -) -) -) -) 0.54% 7,942 benefits liabilities
Imbalan jangka panjang lainnya -) -) -) -) 0.04% 597 Other long-term benefits
5.25% 76,930) 1.27% 18,644) 5.70% 83,521
Jumlah Total
2023
Personil manajemen
kunci lainnya/
Other key
Direksi/ Dewan Komisaris/ management
Board of Directors Board of Commissioners personnel
% *)
Rp %*) Rp %*) Rp
Gaji dan imbalan karyawan Salaries and other short-
jangka pendek lainnya 6.08% 82,823) 2.75% 37,410) 4.91% 66,954) term employee benefits
Kewajiban imbalan pascakerja Net post-employment
bersih -) -) -) -) 0.28% 3,769) benefits liabilities
Imbalan jangka panjang lainnya -) -) -) -) 0.04% 562) Other long-term benefits
6.08% 82,823) 2.75% 37,410) 5.23% 71,285)
Jumlah Total
*) % terhadap beban tenaga kerja % to total personnel expenses *)
40. ANALISIS JATUH TEMPO 40. MATURITY ANALYSIS
Jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal The maturity of assets and liabilities as of
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan umur yang 31 December 2024 and 2023 based on the remaining
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah period to maturity date are as follows:
sebagai berikut:
2024
Lebih dari 1 Lebih dari
bulan hingga 3 bulan
3 bulan/ hingga Lebih dari
Tidak ada Hingga 1 More than 1 1 tahun/ More 1 tahun/
jatuh tempo/ bulan/ month up to than 3 months More than Jumlah/
No maturity Up to 1 month 3 months up to 1 year 1 year Total
Aset Assets
Kas 592,911) -) -) -) -) 592,911) Cash
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
Bank Indonesia 669,329) 1,000,000) -) -) -) 1,669,329) with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 4,956) -) -) -) -) 4,956) Current accounts with other banks
Penempatan pada bank-
bank lain -) 186,000) 61,000) -) -) 247,000) Placements with other banks
Investasi pada surat Investments in marketable
berharga -) 1,374,422) 864,322) 3,497,989) 3,312,558) 9,049,291) securities
Piutang murabahah -) 282,613) 505,769) 6,955,310) 1,999,583) 9,743,275) Murabahah receivables
Pinjaman qardh -) 8) -) -) 56) 64) Funds of qardh
Pembiayaan musyarakah -) 200,238) 100,120) 230,209) -) 530,567) Musyarakah financing
Beban dibayar dimuka 41,930) -) -) -) -) 41,930) Prepayment
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Aset tetap 335,055) -) -) -) -) 335,055) Fixed assets
Aset takberwujud 212,953) -) -) -) -) 212,953) Intangible assets
Aset pajak tangguhan 226,709) -) -) -) -) 226,709) Deferred tax assets
Aset lain-lain 7,948) 1,142) 109) 25) 8,590) 17,814) Other assets
Jumlah aset 2,091,791) 3,044,423) 1,531,320) 10,683,533) 5,320,787) 22,671,854) Total assets
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (924,274) losses
Jumlah aset, setelah
cadangan kerugian Total assets, net of
21,747,580)
penurunan nilai allowance for impairment losses
75
588
Page 590
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
40. ANALISIS JATUH TEMPO (lanjutan) 40. MATURITY ANALYSIS (continued)
2024
Lebih dari 1
bulan hingga Lebih dari
Hingga 1 3 bulan/ 3 bulan hingga Lebih dari
Tidak ada bulan/ More than 1 1 tahun/ More 1 tahun/
jatuh tempo/ Up to 1 month up to than 3 months More than Jumlah/
No maturity month 3 months up to 1 year 1 year Total
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera -) 4,350) 18,613) -) -) 22,963) Liabilities due immediately
Bagi hasil yang belum Undistrubuted revenue
dibagikan -) 14,762) 3,472) 591) -) 18,825) sharing
Simpanan nasabah 2,125,081) -) -) -) -) 2,125,081) Deposits from customers
Utang pajak -) 22,110) -) 8,443) -) 30,553) Taxes payable
Surat berharga yang
diterbitkan -) 200,000) -) -) -) 200,000) Securities issued
Liabilitas sewa -) -) 174) 5,791) 19,333) 25,298) Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 51,640) 37,223) -) -) -) 88,863) Other liabilities
Akrual 70,921) -) -) -) -) 70,921) Accruals
Liabilitas imbalan kerja Employee benefits
karyawan 76,647) -) -) 172,483) -) 249,130) liabilities
Jumlah liabilitas 2,324,289) 278,445) 22,259) 187,308) 19,333) 2,831,634) Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Tabungan mudharabah 976,622) -) -) -) -) 976,622) Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah -) 7,325,763) 1,127,204) 169,740) 23) 8,622,730) Mudharabah time deposits
Jumlah dana syirkah Total temporary syirkah
temporer 976,622) 7,325,763) 1,127,204) 169,740) 23) 9,599,352) funds
Aset (liabilitas)-bersih,
sebelum cadangan Assets (liabilities)-net,
kerugian penurunan before allowance for
nilai (1,209,120) (4,559,785) 381,857) 10,326,485) 5,301,431) 10,240,868) impairment losses
Aset bersih, setelah Net assets, net of
cadangan kerugian allowance for
penurunan nilai 9,316,594) impairment losses
2023
Lebih dari 1
bulan hingga Lebih dari
Hingga 1 3 bulan/ More 3 bulan hingga Lebih dari
Tidak ada bulan/ than 1 month 1 tahun/ More 1 tahun/
jatuh tempo/ Up to 1 up to 3 than 3 months More than Jumlah/
No maturity month months up to 1 year 1 year Total
Aset Assets
Kas 497,153) -) -) -) -) 497,153) Cash
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
Bank Indonesia 663,443) 100,000) -) -) -) 763,443) with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 7,119) -) -) -) -) 7,119) Current accounts with other banks
Penempatan pada bank-
bank lain -) 129,500) 108,500) -) -) 238,000) Placements with other banks
Investasi pada surat Investments in marketable
berharga -) 2,898,723) 591,974) 2,127,972) 3,028,087) 8,646,756) securities
Piutang murabahah -) 205,560) 654,777) 7,835,855) 2,836,360) 11,532,552) Murabahah receivables
Pinjaman qardh -) 355) 7) 38) 130) 530) Funds of qardh
Pembiayaan musyarakah -) 408) 1,593) 13,167) 4,501) 19,669) Musyarakah financing
Beban dibayar dimuka 48,012) -) -) -) -) 48,012) Prepayment
Aset tetap 376,242) -) -) -) -) 376,242) Fixed assets
Aset takberwujud 210,744) -) -) -) -) 210,744) Intangible assets
Aset pajak tangguhan 273,592) -) -) -) -) 273,592) Deferred tax assets
Aset lain-lain 24,107) 1,038) 194) 2,040) 8,091) 35,470) Other assets
Jumlah aset 2,100,412) 3,335,584) 1,357,045) 9,979,072) 5,877,169) 22,649,282) Total assets
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (1,213,916) losses
Jumlah aset, setelah Total assets, net of
cadangan kerugian allowance for impairment
21,435,366)
penurunan nilai losses
PT Bank BTPN Syariah Tbk
76
589
Page 591
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
40. ANALISIS JATUH TEMPO (lanjutan) 40. MATURITY ANALYSIS (continued)
2023
Lebih dari 1
bulan hingga Lebih dari
Hingga 1 3 bulan/ 3 bulan hingga Lebih dari
Tidak ada bulan/ More than 1 1 tahun/ More 1 tahun/
jatuh tempo/ Up to 1 month up to than 3 months More than Jumlah/
No maturity month 3 months up to 1 year 1 year Total
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera -) 6,879) 22,466) -) -) 29,345) Liabilities due immediately
Bagi hasil yang belum Undistrubuted revenue
dibagikan -) 17,019) 4,288) 644) -) 21,951) sharing
Simpanan nasabah 2,221,997) -) -) -) -) 2,221,997) Deposits from customers
Utang pajak -) 45,435) -) 5,466) -) 50,901) Taxes payable
Liabilitas sewa -) 730) 78) 1,310) 51,674) 53,792) Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 34,628) 27,941) -) -) -) 62,569) Other liabilities
Akrual 67,568) -) -) -) -) 67,568) Accruals
Liabilitas imbalan kerja Employee benefits
karyawan 50,082) 32,777) -) 146,431) -) 229,290) liabilities
Jumlah liabilitas 2,374,275) 130,781) 26,832) 153,851) 51,674) 2,737,413) Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Tabungan mudharabah 889,954) -) -) -) -) 889,954) Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah -) 7,329,602) 1,467,881) 233,383) -) 9,030,866) Mudharabah time deposits
Jumlah dana syirkah Total temporary syirkah
temporer 889,954) 7,329,602) 1,467,881) 233,383) -) 9,920,820) funds
Aset (liabilitas)-bersih,
sebelum cadangan Assets (liabilities)-net,
kerugian penurunan before allowance for
nilai (1,163,817) (4,124,799) (137,668) 9,591,838 5,825,495 9,991,049) impairment losses
Aset bersih, setelah Net assets, net of
cadangan kerugian allowance for
penurunan nilai 8,777,133) impairment losses
41. SEGMEN OPERASI 41. OPERATING SEGMENT
Pembuat keputusan operasional adalah Direksi. The chief operating decision-maker is the Board of
Direksi melakukan penelaahan terhadap laporan Directors. The Board reviews the Bank’s internal
internal Bank untuk menilai kinerjanya dan reporting in order to assess its performance and
mengalokasikan sumber daya. Berdasarkan laporan allocate resources. Based on that related report, the
internal tersebut, manajemen menentukan operasi Bank determined its operating segment. The Bank
segmennya. Bank mengoperasikan dan mengelola operates their business in one segment which is
bisnisnya dalam satu segmen, yaitu pemberian financing using murabahah contract for productiv e
pembiayaan dengan akad murabahah untuk poor community. The Bank’s segment information
masyarakat prasejahtera produktif. Informasi based on geographical area are as follows:
segmen Bank berdasarkan wilayah geografis
adalah sebagai berikut:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
77
590
Page 592
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 41. OPERATING SEGMENT (continued)
2024
Bali & Nusa Kalimantan & Jumlah/
Jawa Tenggara Sumatera Sulawesi Total
Laporan Laba Rugi dan Consolidated Statements of Profit
Penghasilan Komprehensif or Loss and Other Comprehensive
Lain Konsolidasian Income
Pendapatan pengelolaan dana Income from fund management
oleh Bank sebagai mudharib by the Bank as mudharib
Pendapatan dari jual beli - Income from sales and
marjin murabahah 2,900,575) 224,573) 1,399,035) 292,297) 4,816,480)) purchases - murabahah margin
Pendapatan bagi hasil - Revenue from profit
pembiayaan musyarakah 13,330) -) -) -) 13,330) sharing - musyarakah financing
Pendapatan usaha utama lainnya 568,567) -) -) -) 568,567) Other main operating income
3,482,472) 224,573) 1,399,035) 292,297) 5,398,377)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Third parties' shares on
dana syirkah temporer (454,539) (7,379) (31,669) (10,517) (504,104) return of temporary syirkah funds
Hak bagi hasil milik Bank 3,027,933) 217,194) 1,367,366) 281,780) 4,894,273) Bank’s share in profit sharing
Pendapatan operasional lainnya 31,734) 3,061) 5,675) 3,255) 43,725) Other operating income
Beban tenaga kerja (1,203,158) (28,338) (178,827) (54,950) (1,465,273) Personnel expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (565,896) (14,148) (83,684) (31,312) (695,040) expenses
Pembentukan cadangan kerugian Provision for allowance
penurunan nilai aset produktif for impairment losses on earning
dan non-produktif (970,356) (49,374) (271,419) (68,617) (1,359,766) and non-earning assets
Beban operasional lainnya (60,860) (506) (4,433) (1,465) (67,264) Other operating expenses
(2,800,270) (92,366) (538,363) (156,344) (3,587,343)
Pendapatan operasional bersih 259,397) 127,889) 834,678) 128,691) 1,350,655) Net operating income
Pendapatan (beban) non- Non-operating income
operasional - bersih 2,795) (58) (139) (57) 2,541) (expenses) - net
Laba sebelum pajak
penghasilan 262,192) 127,831) 834,539) 128,634) 1,353,196) Income before income tax
2024
Bali & Nusa Kalimantan & Jumlah/
Jawa Tenggara Sumatera Sulawesi Total
Laporan Posisi Keuangan Consolidated Statements of
Konsolidasian Financial Position
Aset Assets
Kas 313,625) 29,889) 190,820) 58,577) 592,911) Cash
Giro dan penempatan pada Bank Current accounts and placements
Indonesia 1,669,329) -) -) -) 1,669,329) with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 4,956) -) -) -) 4,956) Current accounts with other banks
Penempatan pada bank-bank lain 247,000) -) -) -) 247,000) Placements with other banks
Investasi pada surat berharga - Investments in marketable
bersih 9,049,291) -) -) -) 9,049,291) Securities - net
Piutang murabahah - bersih 5,198,030) 410,510) 2,655,339) 555,176) 8,819,055) Murabahah receivables - net
Pembiayaan musyarakah - bersih 530,515) -) -) -) 530,515) Musyarakah financing - net
Lainnya 764,357) 8,916) 39,680) 21,570) 834,523) Others
Jumlah aset 17,777,103) 449,315) 2,885,839) 635,323) 21,747,580) Total assets
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 1,288,450) 86,640) 612,300) 137,691) 2,125,081) Deposits from customers
Lainnya 668,764) 2,609) 30,306) 4,874) 706,553) Others
Jumlah liabilitas 1,957,214) 89,249) 642,606) 142,565) 2,831,634) Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Tabungan mudharabah 843,766) 8,148) 99,803) 24,905) 976,622) Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah 7,916,795) 72,207) 471,750) 161,978) 8,622,730) Mudharabah time deposits
Jumlah dana syirkah temporer 8,760,561) 80,355) 571,553) 186,883) 9,599,352) Total temporary syirkah funds
78
591
Page 593
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 41. OPERATING SEGMENT (continued)
2023
Bali & Nusa Kalimantan & Jumlah/
Jawa Tenggara Sumatera Sulawesi Total
Laporan Laba Rugi dan Statements of Profit or
Penghasilan Komprehensif Loss and Other Comprehensive
Lain Income
Pendapatan pengelolaan dana Income from fund management
oleh Bank sebagai mudharib by the Bank as mudharib
Pendapatan dari jual beli - marjin Income from sales and
murabahah 3,388,411) 221,898) 1,401,215) 287,898) 5,299,422) purchases - murabahah margin
Pendapatan dari piutang lainnya 182) -) -) -) 182) Income from other receivables
Pendapatan bagi hasil - Revenue from profit
pembiayaan musyarakah 4,727) -) -) -) 4,727) sharing - musyarakah financing
Pendapatan usaha utama lainnya 441,851) -) -) -) 441,851) Other main operating income
3,835,171) 221,898) 1,401,215) 287,898) 5,746,182)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Third parties' shares on
dana syirkah temporer (429,170) (7,465) (37,129) (12,669) (486,433) return of temporary syirkah funds
Hak bagi hasil milik Bank 3,406,001) 214,433) 1,364,086) 275,229) 5,259,749) Bank’s share in profit sharing
Pendapatan operasional lainnya 47,684) 3,461) 7,186) 2,618) 60,949) Other operating income
Beban tenaga kerja (1,122,709) (24,996) (167,337) (47,363) (1,362,405) Personnel expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (523,078) (13,379) (79,034) (27,481) (642,972) expenses
Pembentukan cadangan kerugian Provision for allowance
penurunan nilai aset produktif for impairment losses on earning and
dan non-produktif (1,589,889) (53,836) (177,993) (76,399) (1,898,117) non-earning assets
Beban operasional lainnya (35,023) (196) (2,218) (698) (38,135) Other operating expenses
(3,270,699) (92,407) (426,582) (151,941) (3,941,629)
Pendapatan operasional bersih 182,986) 125,487) 944,690) 125,906) 1,379,069) Net operating income
Pendapatan (beban) non- Non-operating income
operasional - bersih (23) 200) 253) 395) 825) (expenses) - net
Laba sebelum pajak
penghasilan 182,963) 125,687) 944,943) 126,301) 1,379,894) Income before tax
2023
Bali & Nusa Kalimantan & Jumlah/
Jawa Tenggara Sumatera Sulawesi Total
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
Aset Assets
Kas 266,255) 24,088) 159,147) 47,663) 497,153) Cash
Giro dan penempatan pada Bank Current accounts and placements
Indonesia 763,443) -) -) -) 763,443) with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 7,119) -) -) -) 7,119) Current accounts with other banks
Penempatan pada bank-bank lain 238,000) -) -) -) 238,000) Placements with other banks
Investasi pada surat berharga - Investments in marketable
bersih 8,646,756) -) -) -) 8,646,756) Securities - net
Piutang murabahah - bersih 6,443,416) 454,684) 2,832,317) 588,593) 10,319,010) Murabahah receivables - net
Pembiayaan musyarakah - bersih 19,472) -) -) -) 19,472) Musyarakah financing - net
Lainnya 873,851) 8,994) 44,497) 17,071) 944,413) Others
Jumlah aset 17,258,312) 487,766) 3,035,961) 653,327) 21,435,366) Total assets
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 1,421,001) 87,806) 586,071) 127,119) 2,221,997) Deposits from customers
Lainnya 497,266) 1,820) 13,592) 2,738) 515,416) Others
Jumlah liabilitas 1,918,267) 89,626) 599,663) 129,857) 2,737,413) Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Tabungan mudharabah 772,640) 4,826) 88,182) 24,306) 889,954) Mudharabah saving deposits
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Deposito mudharabah 8,125,754) 158,201) 580,983) 165,928) 9,030,866) Mudharabah time deposits
Jumlah dana syirkah temporer 8,898,394) 163,027) 669,165) 190,234) 9,920,820) Total temporary syirkah funds
79
592
Page 594
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS 42. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL
KEUANGAN LIABILITIES
Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang The fair values of financial assets and financial liabilities
diperdagangkan di pasar aktif didasarkan pada that are traded in active markets are based on quoted
kuotasian harga pasar atau harga dealer. Untuk semua market prices or dealer price quotations. For all other
instrumen keuangan lainnya, Bank menentukan nilai financial instruments, the Bank determines fair values
wajar dengan menggunakan teknik penilaian lainnya. using other valuation techniques.
Untuk instrumen keuangan yang jarang For financial instruments that trade infrequently and
diperdagangkan dan sedikit memiliki transparansi have little price transparency, fair values is less
harga, nilai wajar menjadi kurang obyektif, dan objective, and requires varying degrees of judgment
membutuhkan berbagai tingkat pertimbangan depending on liquidity, concentration, uncertainty of
tergantung pada likuiditas, konsentrasi, ketidakpastian market factors, pricing assumptions and other risks
faktor pasar, asumsi harga dan risiko lainnya yang affecting the specific instrument.
mempengaruhi instrumen tertentu.
Model Penilaian Valuation Models
Bank mengukur nilai wajar dengan menggunakan The Bank measures fair values using the following
hirarki dari metode berikut: hierarchy of methods:
• Level 1: input yang berasal dari harga kuotasian • Level 1: inputs that are quoted prices (unadjusted)
(tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk instrumen in active markets for identical instruments that the
yang identik yang dapat diakses Bank pada tanggal Bank can access at the measurement date.
pengukuran.
• Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk • Level 2: inputs other than quoted prices included
dalam level 1 yang dapat diobservasi, baik secara within level 1 that are observable either directly or
langsung atau tidak langsung. Dalam kategori ini indirectly. This category includes instruments
termasuk instrumen yang dinilai dengan valued using: quoted market prices in active
menggunakan: harga kuotasian untuk instrumen markets for similar instruments; quoted prices for
yang serupa di pasar aktif; harga kuotasian untuk identical or similar instruments in markets that are
instrumen yang identik atau yang serupa di pasar not active; or other valuation techniques in which al
yang tidak aktif; atau teknik penilaian lainnya significant inputs are directly or indirectly
dimana seluruh input signifikan dapat diobservasi observable from market data.
secara langsung maupun tidak langsung dari data
pasar.
• Level 3: input yang tidak dapat diobservasi. Dalam • Level 3: inputs that are unobservable. This
kategori ini termasuk semua instrumen dimana category includes all instruments for which the
teknik penilaian menggunakan input yang tidak valuation technique includes inputs not based on
dapat diobservasi dan input yang tidak dapat observable data and the unobservable inputs have
diobservasi ini memberikan dampak signifikan a significant effect on the instrument’s valuation.
terhadap penilaian instrumen. Termasuk dalam This category includes instruments that are valued
kategori ini adalah instrumen yang dinilai based on quoted prices for similar instruments for
berdasarkan harga kuotasian untuk instrumen which significant unobservable adjustments or
serupa yang memerlukan penyesuaian atau asumsi assumptions are required to reflect differences
signifikan yang tidak dapat diobservasi untuk between the instruments.
mencerminkan perbedaan diantara instrumen
tersebut.
Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments
Teknik penilaian mencakup model nilai kini bersih dan Valuation techniques include net present value and
arus kas yang didiskontokan, perbandingan dengan discounted cash flow models, comparison with similar
instrumen sejenis yang harga pasarnya tersedia, serta instruments for which market observable prices exist
PT Bank BTPN Syariah Tbk
dapat diobservasi, serta model penilaian lainnya. and other valuation models. Assumptions and inputs
Asumsi dan input yang digunakan dalam teknik used in valuation techniques include risk-free and
penilaian meliputi suku bunga bebas risiko (risk-free) benchmark interest rates and credit spreads used in
dan suku bunga acuan serta credit spreads yang estimating discount rates and marketable securities
digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto dan prices.
harga surat berharga.
80
593
Page 595
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS 42. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) Fair values of financial instruments (continued)
Tujuan dari teknik penilaian adalah untuk The objective of valuation techniques is to arrive at
pengukuran nilai wajar yang mencerminkan harga a fair value measurement that reflects the price that
yang akan diterima untuk menjual aset atau harga would be received to sell the asset or paid to transfer
yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu the liability in an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur (orderly participants at the measurement date.
transactions) antara pelaku pasar (market
participants) pada tanggal pengukuran.
Pertimbangan dan estimasi manajemen biasanya Management judgment and estimation are usually
memerlukan pemilihan model yang sesuai untuk required for selection of the appropriate valuation
digunakan, penentuan arus kas masa depan yang model to be used, determination of expected future
diharapkan pada instrumen keuangan yang dinilai, cash flows on the financial instrument being valued,
penentuan probabilitas kegagalan pihak lawan dan determination of the probability of counterparty
pembayaran dimuka dan pemilihan tingkat diskonto default and prepayments and selection of
yang tepat. appropriate discount rates.
Instrumen keuangan yang diukur pada nilai Financial instruments measured at fair value
wajar
Tabel di bawah ini menunjukkan instrumen The table below presents financial instruments
keuangan yang diukur pada nilai wajar pada tanggal measured at fair value as of 31 December 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan level 2023, based on the level in the fair value hierarchy:
hirarki nilai wajar:
2024
Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Level 1 Level 2 Level 3
Aset keuangan Financial assets
Investasi pada surat berharga 295,430) 52,763) -) Investments in marketable securities
295,430) 52,763) -)
2023
Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Level 1 Level 2 Level 3
Aset keuangan Financial assets
Investasi pada surat berharga 205,183) 80,064) -) Investments in marketable securities
205,183) 80,064) -)
Nilai wajar atas investasi pada efek ekuitas dinilai The fair value of investment in equity securities is
dengan menggunakan metode pendekatan pasar. estimated by using market approach method. Inputs
Input dalam metode penilaian termasuk transaksi to the valuation method include market transactions
pasar yang melibatkan aset dan liabilitas yang involving identical or comparable observable assets
identik atau sebanding yang dapat diobservasi. and liabilities.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
81
594
Page 596
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS 42. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai Financial instruments not measured at fair value
wajar
Tabel di bawah ini menunjukkan instrumen keuangan The tables below show the financial instruments not
yang tidak diukur pada nilai wajar yang dikelompokkan measured at fair value grouped according to the fair
berdasarkan hirarki nilai wajar. value hierarchy.
2024 2023
Nilai tercatat bruto/ Nilai wajar/ Nilai tercatat bruto/ Nilai wajar/
Gross carrying Fair value Gross carrying Fair value
value value
Aset keuang an Financial assets
Investasi pada surat berharga 8,701,098) 8,676,453) 8,361,509) 8,375,998) Investment in marketable securities
Piutang murabahah 9,743,275) 9,743,275) 11,532,552) 11,532,552) Murabahah receivables
Pinjaman qardh 64) 64) 530) 530) Funds of qardh
Pembiayaan musyarakah 530,567) 530,567) 19,669) 19,669) Musyarakah financing
18,975,004) 18,950,359) 19,914,260) 19,928,749)
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Simpanan nasabah Deposit from customers
- Giro wadiah 6,792) 6,792) 24,009) 24,009) Wadiah demand deposits -
- Tabungan wadiah 2,118,289) 2,118,289) 2,197,988) 2,197,988) Wadiah saving accounts -
2,125,081) 2,125,081) 2,221,997) 2,221,997)
Nilai wajar investasi pada Sukuk, Surat Berharga The fair values of investments in Sukuk, Sovereign
Syariah Negara dan reksa dana syariah berdasarkan Sharia Securities and sharia mutual funds were based
harga kuotasian pasar. on quoted market price.
Nilai wajar dari SIMA diestimasi dengan Fair value of SIMA is estimated using valuation models,
menggunakan model penilaian, seperti teknik such as discounted cash flow techniques. Inputs into
diskonto arus kas. Input dalam teknik penilaian the valuation techniques include expected future cash
termasuk arus kas yang akan diterima di masa depan. flow.
Nilai tercatat dari pembiayaan syariah merupakan Carrying value of sharia financing approximates the
perkiraan yang layak atas nilai wajar dikarenakan estimates fair value since sharia financing have short-
pinjaman tersebut memiliki tenor jangka pendek. term tenure.
Nilai wajar dari simpanan nasabah tanpa jatuh tempo The fair value of deposit from customers with no stated
adalah jumlah yang terutang pada saat penarikan. maturity is the amount repayable on demand.
Sebagian besar dari instrumen keuangan yang tidak Majority of the financial instruments not measured at
diukur pada nilai wajar, diukur pada harga perolehan. fair value are measured at amortized cost. The
Tabel di bawah ini menyajikan daftar instrumen following table lists those financial instruments for
keuangan yang nilai tercatatnya mendekati nilai which their carrying amount are reasonable
wajarnya, contohnya, instrumen keuangan jangka approximation of fair value, for example, financial
pendek atau yang ditinjau ulang menggunakan harga instrument short term in nature or re-price to current
pasar secara berkala. market rates frequently.
Aset Keuangan: Financial Assets:
- Kas - Cash
- Giro dan penempatan pada Bank Indonesia - Current accounts and placements with Bank
Indonesia
- Giro pada bank-bank lain - Current accounts with other banks
- Penempatan pada bank-bank lain - Placements with other banks
- Aset lain-lain - Other assets
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Liabilitas Keuangan: Financial Liabilities:
- Liabilitas segera - Liabilities due immediately
- Bagi hasil yang belum dihasilkan - Undistributed revenue sharing
- Akrual - Accrual
- Surat berharga yang diterbitkan - Securities issued
- Liabilitas sewa - Lease liabilities
- Liabilitas lain-lain - Other liabilities
82
595
Page 597
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS 42. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Instrumen keuangan yang tidak diukur pada Financial instruments not measured at fair value
nilai wajar (lanjutan) (continued)
Perhitungan nilai wajar dilakukan hanya untuk The fair values calculated are for disclosure
kepentingan pengungkapan dan tidak berdampak purposes only and do not have any impact on the
pada pelaporan posisi atau kinerja keuangan Bank. Bank’s reported financial performance or position.
Nilai wajar yang dihitung oleh Bank mungkin The fair values calculated by the Bank may be
berbeda dengan jumlah aktual yang akan different from the actual amount that will be
diterima/dibayar pada saat penyelesaian atau jatuh received/paid on the settlement or maturity of the
tempo instrumen keuangan. Mengingat kategori financial instrument. As certain categories of
tertentu instrumen keuangan yang tidak financial instruments are not traded, there is
diperdagangkan, maka terdapat pertimbangan management judgement involved in calculating the
manajemen dalam perhitungan nilai wajar. fair values.
43. MANAJEMEN RISIKO 43. RISK MANAGEMENT
Kerangka manajemen risiko Risk management framework
Penerapan manajemen risiko mencakup: Implementation of risk management includes:
• Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi • Active supervision from Board of
dan Dewan Pengawas Syariah Commissioners, Board of Directors and Sharia
Supervisory Board
• Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan • Adequacy of policy, procedure and risk appettite
limit risiko
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, • Adequate process of risk identification,
pemantauan dan pengendalian risiko serta measurement, monitoring and control, and
manajemen risiko sistem informasi information system risk management
• Pengendalian internal yang menyeluruh • Comprehensive internal controls
Organisasi manajemen risiko Bank melibatkan The Bank’s risk management organisation involves
pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi. the oversight from the Board of Commissioners and
Bank telah membentuk Komite Pemantauan Risiko Board of Directors. The Bank has established Risk
sebagai pengawas tertinggi di tingkat komisaris. Monitoring Committee as the highest risk authority
Di tingkat direksi telah dibentuk Komite Manajemen in the commissioner level. At the director level, Risk
Risiko yang merupakan bagian yang sangat Management Committee has been established
penting dalam pengendalian risiko, yang which constitutes a crucial element in risk control, to
memantau seluruh risiko yang terdapat pada monitor all of the risks in the Bank’s operating
kegiatan operasional Bank. activities.
Komite Audit memiliki tanggung jawab untuk Audit Committee is responsible for monitoring and
memantau dan mengevaluasi rencana audit dan evaluating the audit plan and its implementation,
pelaksanaannya, serta memastikan pelaksanaan also ensuring the execution of audit
rencana tindak lanjut dari hasil audit. Dalam recommendation. In carrying out their function, Audit
menjalankan fungsinya, Komite Audit dibantu oleh Committee is assisted by Internal Audit Division.
Satuan Kerja Internal Audit.
Risiko yang dianggap signifikan oleh Bank The Bank considers credit risk, liquidity risk, market
diantaranya adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risk, and operational risk as significant.
risiko pasar, dan risiko operasional.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
83
596
Page 598
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah Credit risk arises from customers’ or other parties ’
atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada failure to fulfill their obligations according to the
Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. contracts with the Bank. Credit risk arises mainly
Risiko kredit terutama berasal dari from sharia financing/receivables.
pembiayaan/piutang syariah.
Tujuan pengelolaan risiko kredit Bank, selain untuk The objectives of managing the Bank’s credit risk
memenuhi persyaratan -persyaratan yang telah besides meeting the requirements set by Bank
ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia/OJK, Indonesia/OJK regulation, are to also manage credit
adalah juga untuk mengelola risiko kredit itu sendiri risk itself so that the possibility of losses from default
sehingga diharapkan kemungkinan kerugian dari financing facilities and other financial contracts is
tidak dibayarnya pembiayaan yang diberikan dan maintained at the minimum level, both at the
kontrak keuangan lainnya seminimal mungkin, baik individual and overall financing portfolio level.
pada tingkat individual maupun portofolio
pembiayaan secara keseluruhan.
Bank telah menyusun kebijakan dan prosedur The Bank has prepared financing policies and
pembiayaan tertulis. Kebijakan dan prosedur procedures. These policies and procedures provide
tersebut memberikan pedoman secara lengkap comprehensive and detail guidance regarding
dan terperinci atas kegiatan manajemen financing management activities from financing
pembiayaan dari saat pengajuan pembiayaan, application, analysis process, approval, monitoring,
proses analisis, persetujuan, pemantauan, documentation, control and recovery/restructuring
pendokumentasian, pen gendalian dan process. In order to support prudent financing
penyelamatan/restrukturisasi. Dalam rangka process, the Bank conducts review and
mendukung proses pemberian pembiayaan yang improvement on financing policies periodically in
lebih hati-hati, Bank melakukan penelaahan dan accordance with current business development.
penyempurnaan kebijakan pembiayaan secara
periodik sesuai deng an perkembangan bisnis
terkini.
(i) Pengelolaan risiko kredit (i) Credit risk management
Melakukan kaji ulang atas kebijakan Review of the financing policies periodically ,
pembiayaan secara periodik terutama jika especially if there are changes in market
terdapat perubahan kondisi perekonomian, conditions, regulations and/or business
perubahan peraturan dan/atau pendekatan approaches.
bisnis.
Batas pemberian pembiayaan/piutang syariah Lending limits for sharia financing/receivables
ditetapkan dan ditinjau mengikuti perubahan are set and reviewed following changes in
pada kondisi pasar dan ekonomi. Peninjauan market and economic conditions. Periodic
pembiayaan/piutang syariah secara periodik review on sharia financing/receivables and
dan penilaian atas kemungkinan wanprestasi assessments of probability of default are also
juga dilakukan. Proses persetujuan conducted. Financing approval process is
pembiayaan dilakukan sesuai dengan Batas performed based on Financing Limit Approval
Wewenang Memutus Pembiayaan oleh to Bank officials who have been assigned.
Pejabat Bank yang telah ditetapkan.
Bank juga dengan ketat memantau The Bank also closely monitors the
PT Bank BTPN Syariah Tbk
perkembangan portofolio pembiayaan development of its financing portfolios to enable
sehingga memungkinkan Bank untuk the Bank initiate a timely preventive action
melakukan tindakan pencegahan secara tepat when there is a deterioration in financing quality
waktu apabila terjadi penurunan kualitas by conducting early warning detection and
pembiayaan salah satunya dengan melakukan disciplined monitoring.
deteksi dini permasalahan dan pemantauan
yang disiplin.
84
597
Page 599
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
(i) Pengelolaan risiko kredit (lanjutan) (i) Credit risk management (continued)
Bank terus secara aktif mengelola dan The Bank continues to actively manage and
mengawasi kualitas portofolio pembiayaan monitor the financing portfolio quality by
dengan cara meningkatkan kebijakan improving credit risk management policies
manajemen risiko kredit secara efektif dan effectively and improving procedures and
penyempurnaan prosedur dan systems development.
pengembangan sistem.
Sistem Informasi Manajemen telah tersedia Management Information System (MIS) is
dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk available and covers sufficient level of detail to
mendeteksi setiap perkembangan yang detect any adverse development at an early
kurang baik sedini mungkin sehingga stage, allowing for timely measures to be taken
memungkinkan dilakukannya tindakan secara to counteract any possible deterioration in
tepat waktu atas penurunan kualitas financing credit quality or to minimise credit
pembiayaan atau untuk meminimalisasi losses.
kerugian kredit.
(ii) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (ii) Maximum exposure to credit risk
Eksposur maksimum risiko kredit Maximum exposure to credit risk is disclosed
diungkapkan setelah cadangan kerugian net after allowance for impairment losses
penurunan nilai tanpa memperhitungkan without considering collateral held or other
agunan dan pendukung lainnya. enhancements.
Eksposur risiko kredit terhadap aset pada Credit risk exposures on asset in the
laporan posisi keuangan pada tanggal statements of financial position assets as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 31 December 2024 and 2023 were as follows:
berikut:
Eksposur maksimum/
Maximum exposure
2024 2023
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements with
Bank Indonesia 1,669,329) 763,443) Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 4,956) 7,119) Current accounts with other banks
Penempatan pada bank-bank lain 247,000) 238,000) Placements with other banks
Investasi pada surat berharga - bersih 9,049,291) 8,646,756) Investments in marketable securities - net
Piutang murabahah - bersih 8,819,055) 10,319,010) Murabahah receivables - net
Pinjaman qardh - bersih 62) 353) Funds of qardh - net
Pembiayaan musyarakah - bersih 530,515) 19,472) Musyarakah financing - net
Aset lain-lain 9,740) 10,081) Other assets
20,329,948) 20,004,234)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
85
598
Page 600
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
(ii) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (ii) Maximum exposure to credit risk (continued)
(lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of 31 December 2024 and 2023, there were
tidak ada fasilitas piutang murabahah dan no unused murabahah receivables and
pembiayaan musyarakah kepada nasabah musyarakah financing facilities granted -
yang belum ditarik - committed. Sebagai committed. As such, there were no credit risk
akibatnya, tidak terdapat risiko kredit terhadap exposures related to off-balance sheet items.
rekening administratif.
Risiko konsentrasi kredit Concentration of credit risk
Bank mengelola dan mengendalikan The Bank manages and controls
konsentrasi risiko kredit ketika risiko tersebut concentrations of credit risk when they are
teridentifikasi secara khusus, terhadap debitur identified in particular, to individual and group
individu dan kelompok. Bank menentukan of debtors. The Bank determines the levels of
tingkat risiko kredit yang dimiliki dengan credit risk by placing limits on the amount of
menetapkan batas jumlah risiko yang bisa risk accepted in relation to one debtor or group
diterima yang terkait dengan satu debitur atau of debtors.
kelompok debitur.
Tabel berikut ini menggambarkan rincian The following table breaks down the Bank’s
eksposur risiko kredit Bank pada nilai tercatat, credit risk exposure at carrying amounts, as
yang dikategorikan berdasarkan sektor industri. categorised by industry sectors.
2024
Pemerintah
dan Bank
Indonesia/ Lembaga
Government keuangan/ Jasa/ Perindustrian/
and Bank Financial Perdagangan Business Manufac Lain-lain/ Jumlah/
Indonesia institution / Trading Services turing Others Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank placements with Bank
Indonesia 1,669,329) -) -) -) -) -) 1,669,329) Indonesia
Giro pada bank-bank Current accounts with
lain -) 4,956) -) -) -) -) 4,956) other banks
Penempatan pada Placements with other banks
bank-bank lain -) 247,000) -) -) -) -) 247,000)
Investasi pada surat Investments in
berharga - bersih 7,884,065) 1,112,463) -) -) -) 52,763) 9,049,291) marketable securities - net
Piutang murabahah - Murabahah
bersih - -) 5,465,642) 20) 897,581) 2,455,812) 8,819,055) receivables - net
Pinjaman qardh -) 6) -) -) -) 56) 62) Funds of qardh
Pembiayaan
musyarakah -) 530,515) -) -) -) -) 530,515) Musyarakah financing
Aset lain-lain -) 1,142) -) -) -) 8,598) 9,740) Other assets
9,553,394) 1,896,082) 5,465,642) 20) 897,581) 2,517,229) 20,329,948)
2023
Pemerintah
dan Bank
Indonesia/ Lembaga
Government keuangan/ Jasa/ Perindustrian
and Bank Financial Perdagangan Business / Manufac Lain-lain/ Jumlah/
Indonesia institution / Trading Services turing Others Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank placements with Bank
Indonesia 763,443) -) -) -) -) -) 763,443) Indonesia
Giro pada bank-bank Current accounts with
lain -) 7,119) -) -) -) -) 7,119) other banks
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Penempatan pada Placements with other banks
bank-bank lain -) 238,000) -) -) -) -) 238,000)
Investasi pada surat Investments in
berharga - bersih 7,532,519) 1,034,173) -) -) -) 80,064) 8,646,756) marketable securities - net
Piutang murabahah - Murabahah
bersih - -) 6,886,583) 171) 880,303) 2,551,953) 10,319,010) receivables - net
Pinjaman qardh -) 189) -) -) -) 164) 353) Funds of qardh
Pembiayaan
musyarakah -) 19,472) -) -) -) -) 19,472) Musyarakah financing
Aset lain-lain -) 1,243) -) -) -) 8,838) 10,081) Other assets
8,295,962) 1,300,196) 6,886,583) 171) 880,303) 2,641,019) 20,004,234)
86
599
Page 601
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
(ii) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (ii) Maximum exposure to credit risk (continued)
(lanjutan)
Piutang murabahah dari sektor ”Perdagangan” Murabahah receivables from “Trading” sector is
merupakan konsentrasi penyaluran the largest concentration of the Bank’s financing
pembiayaan terbesar Bank berdasarkan sektor based on industry sector.
industri.
(iii) Analisis risiko kredit (iii) Credit Risk Analysis
Tabel berikut ini menyajikan aset Bank yang The following table presents the Bank’s
memiliki penurunan nilai, yang telah jatuh impaired, past due but not impaired, and neither
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai, past due nor impaired assets.
serta yang belum jatuh tempo atau tidak
mengalami penurunan nilai.
2024
Belum jatuh tempo atau tidak
mengalami penurunan Telah jatuh tempo tetapi tidak
nilai/Neither past due nor mengalami penurunan nilai/Past
impaired due but not impaired
Pernah
mengalami
keterlambatan
pembayaran/ Mengalami
Has an 1-30 31-60 61-90 penurunan
Lancar/ overdue hari/ hari/ hari/ nilai/ Jumlah/
Current experience days days days Impaired Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank placements with Bank
Indonesia 1,669,329) -) -) -) -) -) 1,669,329) Indonesia
Giro pada bank-bank Current accounts
lain 4,956) -) -) -) -) -) 4,956) with other banks
Penempatan pada
bank-bank lain 247,000) -) -) -) -) -) 247,000) Placements with other banks
Investasi pada surat Investments in
berharga - bersih 8,996,528) -) -) -) -) 52,763) 9,049,291) marketable securities - net
Piutang murabahah - Murabahah
bersih 8,733,160) 9,692) 28,933) 22,500) 21,469) 3,301) 8,819,055) receivables - net
Pinjaman qardh 56) -) -) 1) -) 5) 62) Funds of qardh
Pembiayaan
musyarakah 530,515) -) -) -) -) -) 530,515) Musyarakah financing
Aset lain-lain 9,740) -) -) -) -) -) 9,740) Other assets
Jumlah 20,191,28) 9,692) 28,933) 22,501) 21,469) 56,069) 20,329,948) Total
2023
Belum jatuh tempo atau tidak
mengalami penurunan Telah jatuh tempo tetapi tidak
nilai/Neither past due nor mengalami penurunan nilai/Past
impaired due but not impaired
Pernah
mengalami
keterlambatan
pembayaran/ Mengalami
Has an 1-30 31-60 61-90 penurunan
Lancar/ overdue hari/ hari/ hari/ nilai/ Jumlah/
Current experience days days days Impaired Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank placements with Bank
Indonesia 763,443) -) -) -) -) -) 763,443) Indonesia
Giro pada bank-bank Current accounts
lain 7,119) -) -) -) -) -) 7,119) with other banks
Penempatan pada
Placements with other banks
bank-bank lain 238,000) -) -) -) -) -) 238,000)
Investasi pada surat Investments in
berharga - bersih 8,646,756) -) -) -) -) -) 8,646,756) marketable securities - net
Piutang murabahah - Murabahah
bersih 10,057,864) 49,108) 68,300) 52,461) 58,639) 32,638) 10,319,010) receivables - net
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Pinjaman qardh 200) -) 15) 7) 5) 126) 353) Funds of qardh
Pembiayaan
musyarakah 19,472) -) -) -) -) -) 19,472) Musyarakah financing
Aset lain-lain 10,081) -) -) -) -) -) 10,081) Other assets
Jumlah 19,742,935) 49,108) 68,315) 52,468) 58,644) 32,764) 20,004,234) Total
87
600
Page 602
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
(iii) Analisis risiko kredit (lanjutan) (iii) Credit Risk Analysis (continued)
Penjelasan pembagian kualitas pembiayaan Details for financing quality which are “neither
yang “belum jatuh tempo atau tidak mengalami past due nor impaired” are as follows:
penurunan nilai” adalah:
- Lancar - Current
Pembiayaan dalam kategori ini memiliki This category considered as very strong
kemampuan yang sangat kuat untuk repayment capacity of murabahah receivables
membayar kembali marjin dan pokok piutang principal and margin back to the Bank.
murabahah kepada Bank. Di dalam kategori Included in the current category are the
lancar termasuk juga piutang murabahah yang murabahah receivables which have been
telah direstrukturisasi dan tidak memiliki restructured and do not have past due
tunggakan setelah restrukturisasi. receivables after the restructuring.
- Pernah mengalami keterlambatan - Has an overdue experience
pembayaran
Pembiayaan dalam kategori ini adalah jumlah This financing category is the financing that
pembiayaan yang pernah menunggak dalam had overdue experience in the past one year.
satu tahun terakhir. Pembayaran ini dianggap This financing is considered to have adequate
memiliki kapasitas memadai untuk membayar capacity to pay margin and principal of the
marjin dan pokok piutangnya. Namun terdapat receivables. However, there is a concern over
pertimbangan terkait dengan kemampuan the debtor’s ability to make payments on the
nasabah dalam melakukan pembayaran pada due date.
tanggal jatuh tempo.
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar merupakan risiko yang timbul akibat dari Market risk is the risk that changes in market prices,
perubahan harga di pasar, seperti nilai tukar dan suku such as foreign exchange rates and interest rates, wil
bunga, yang akan berdampak pada pendapatan dan affect the Bank’s income or the value of its holdings of
nilai instrumen keuangan yang dimiliki Bank. Tujuan financial instruments. The objective of market risk
dari pengelolaan risiko pasar adalah untuk mengelola management is to manage and control market risk
dan mengawasi eksposur risiko pasar dengan exposures within acceptable parameters, while
menggunakan parameter-parameter yang dapat optimising the return on risk.
diterima, dan pada saat yang sama dapat
mengoptimalkan pendapatan.
Aset keuangan dalam mata uang USD hanya dimiliki Assets that denominated in USD currencies are only
oleh Entitas Anak, sehingga secara keseluruhan Bank owned by the Subsidiary, therefore the Bank and
dan Entitas Anak tidak memiliki risiko mata uang asing Subsidiary's foreign currency risk is not material. The
yang material. Bank dan Entitas Anak juga tidak Bank and Subsidiary also does not have liabilities
memiliki liabilitas keuangan dalam mata uang asing, denominated in foreign currencies, or held for trading.
maupun pada posisi diperdagangkan.
Dilihat dari aktivitas Bank saat ini, faktor risiko pasar In current Bank’s activities, the market risk factors
yang dapat mempengaruhi nilai aset dan liabilitas which may affect the value of financial assets and
keuangan pada laporan posisi keuangan adalah liabilities in the statement of financial position is the
perubahan tingkat suku bunga pasar pada portofolio changes of market interest rate in the Bank’s portfolio.
buku Bank.
Dalam melaksanakan proses manajemen risiko pasar, In carrying out the market risk management process,
Bank melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan the Bank identifies, measures, monitors and controls
dan pengendalian terhadap faktor-faktor risiko pasar. the market risk factors. Policies adopted by the Bank
Kebijakan yang dijalankan Bank dalam pengendalian in managing its market interest rate risk include:
terhadap risiko suku bunga pasar mencakup:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
a) Melakukan simulasi perhitungan pendapatan a) Perform simulation net margin income calculation
marjin bersih terhadap semua kemungkinan toward all possible market interest rate changes.
perubahan tingkat suku bunga pasar. b) Monitoring on overall Assets & Liabilities
b) Melakukan pemantauan terhadap Assets & Repricing Gap Profile in order to anticipate
Liabilities Repricing Gap Profile secara adverse movement of market interest rate.
keseluruhan dalam mengantisipasi pergerakan
tren suku bunga pasar yang dapat menyebabkan
kerugian.
88
601
Page 603
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko akibat Liquidity risk is the risk due to inability of the Bank to
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban meet maturing obligations from cash flow funding
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas sources and/or high quality liquid assets which can
dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat be pledged, without disturbing the activities and
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan financial condition of the Bank. This is due to a
kondisi keuangan Bank. Hal ini disebabkan adanya mismatch between the period of funding and
mismatch jangka waktu antara sumber dana dan disbursement of Bank funds.
penyaluran dana Bank.
Dalam melaksanakan proses manajemen risiko In carrying out the liquidity risk management
likuiditas, Bank melakukan identifikasi, pengukuran, process, the Bank identifies, measures, monitors,
pemantauan, dan pengendalian terhadap faktor- and controls the liquidity risk factors, among others
faktor risiko likuiditas, antara lain ketersediaan aset the availability of liquid assets, liquidity ratio, cash
likuid, rasio likuiditas, proyeksi arus kas, dan profil flow projections and maturity profile. Liquidity risk
jatuh tempo. Pengukuran atas risiko likuiditas measurement is performed for both normal and
dilakukan baik untuk kondisi normal maupun stres . stress condition.
Bank mengungkapkan aset dan liabilitas The Bank has disclosed assets and liabilities based
berdasarkan umur jatuh tempo di Catatan 40. on its maturity in Note 40.
Kebijakan yang dijalankan Bank dalam Policies adopted by the Bank in managing its
mengendalikan risiko likuiditas mencakup: liquidity risk include:
- Menetapkan kebijakan pengendalian risiko - Establishing liquidity risk control policy which is
likuiditas yang telah disesuaikan dengan misi, in line with the Bank’s mission, business
strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber strategy, capital adequacy, human resources
daya manusia dan risk appetite Bank. and risk appetite.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur - Establishing liquidity risk limit policies and
penetapan limit risiko likuiditas secara tertulis, procedures which are written, complete,
lengkap, memadai, dan mudah ditelusuri. adequate and easy to follow.
- Membentuk satuan kerja pengendali risiko - Forming a liquidity risk control work unit and
likuiditas dan melaksanakan pengendalian performing consistent and independent liquidity
risiko likuiditas secara konsisten dan risk control.
independen.
- Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability - Implementing the ALCO (Asset & Liability
Committee) untuk mengatur tingkat bagi hasil Committee) function to manage profit sharing in
dalam usaha meningkatkan/menurunkan an effort to increase/decrease certain sources
sumber dana tertentu. of funds.
- Mengelola portofolio pendanaan untuk - Managing its funding portfolio to avoid
menghindari risiko konsentrasi dan concentration risk and dependence on single
ketergantungan pada sumber pendanaan source of funding. This matter is monitored by
tertentu. Hal ini dimonitor oleh ALCO dan Risk ALCO and Risk Management Committee
Management Committee (RMC) secara (RMC) on a monthly basis.
bulanan.
- Menerapkan kerangka pengukuran Risiko - Implementing Liquidity Risk Measurement
Likuiditas dengan mengacu pada Basel III Framework by referring to Basel III, consist of
yakni Rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) LCR (Liquidity Coverage Ratio) and NSFR (Net
dan NSFR (Net Stable Funding Ratio). Stable Funding Ratio).
PT Bank BTPN Syariah Tbk
- Menetapkan prosedur dan tim kontijensi - Establishing procedures and team for funding
pendanaan likuiditas, sebagai bagian dari liquidity contingency, as part of the liquidity risk
pengendalian risiko likuiditas, khususnya pada control, especially in crisis condition.
saat kondisi krisis.
89
602
Page 604
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko operasional Operational risk
Informasi tambahan risiko operasional yang Additional information operational risk that is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards is
Akuntansi Indonesia diungkapkan pada disclosed in Note 49g.
Catatan 49g.
Risiko non-keuangan lainnya Other non-financial risks
Informasi tambahan risiko non -keuangan lainnya Additional information other non-financial risks that
yang merupakan informasi yang disyaratkan oleh is required by applicable regulations and is not
regulasi yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh required by Indonesian Accounting Standards is
Standar Akuntansi Indonesia diungkapkan pada disclosed in Note 49g.
Catatan 49g.
44. MANAJEMEN MODAL 44. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan manajemen permodalan Bank adalah untuk The Bank’s capital management objective is to
mempertahankan posisi modal yang kuat untuk maintain a strong capital position to support
mendukung pertumbuhan bisnis dan business growth and to sustain investor, depositor,
mempertahankan investor, deposan, pelanggan customer and market confidence. In managing its
dan kepercayaan pasar. Dalam pengelolaan capital, the Bank considers some factors such as:
permodalan, Bank mempertimbangkan faktor-faktor providing optimal capital rate of return to
seperti: pengembalian modal yang optimal kepada shareholders and maintaining a balance between
pemegang saham, menjaga keseimbangan antara high return with gearing ratio and safety provided by
keuntungan yang lebih tinggi dengan gearing ratio a sound capital position.
serta keamanan yang diberikan oleh posisi modal
yang sehat.
Informasi tambahan manajemen modal yang Additional information capital management that is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards is
Akuntansi Indonesia diungkapkan pada disclosed in Note 49h.
Catatan 49h.
45. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP 45. GOVERNMENT GUARANTEE ON OBLIGATIONS
LIABILITAS PEMBAYARAN BANK UMUM OF COMMERCIAL BANKS
Informasi tambahan jaminan pemerintah terhadap Additional information government guarantee on
liabilitas pembayaran bank umum yang merupakan obligations of commercial banks that is required by
informasi yang disyaratkan oleh regulasi yang applicable regulations and is not required by
berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar Indonesian Accounting Standards is disclosed in
Akuntansi Indonesia diungkapkan pada Note 49i.
Catatan 49i.
46. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH 46. OPINION OF THE SHARIA SUPERVISO RY
BOARD
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Informasi tambahan opini dewan pengawas syariah Additional information opinion of the sharia
yang merupakan informasi yang disyaratkan oleh supervisory board that is required by applicable
regulasi yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh regulations and is not required by Indonesian
Standar Akuntansi Indonesia diungkapkan pada Accounting Standards is disclosed in Note 49j.
Catatan 49j.
90
603
Page 605
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN 47. ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE
NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF ACCOUNTING STANDARDS
Beberapa standar akuntansi baru dan interpretasi Certain new accounting standards and
dari standar akuntansi telah diterbitkan dan belum interpretations have been issued that are not yet
berlaku efektif untuk tahun buku yang berakhir pada effective for the year ended 31 December 2024 and
tanggal 31 Desember 2024 dan belum diterapkan have not been applied in preparing these financial
pada penyusunan laporan keuangan ini. statements. Among them, the following PSAK,
Diantaranya adalah beberapa PSAK di bawah ini, which will become effective for reporting periods
yang akan berlaku efektif sejak tanggal beginning on or after 1 January 2025 and early
1 Januari 2025 dan penerapan dini diperbolehkan : adoption is permitted :
- Amandemen PSAK 221 “Pengaruh Perubahan - Amendments to PSAK 221 “The Effect of
Kurs Valuta Asing” Changes in Foreign Exchange Rates”
Adapun PSAK yang akan berlaku efektif sejak The PSAK which will become effective for
tanggal 1 Januari 2027 dan penerapan dini reporting periods beginning on or after
diperbolehkan: 1 January 2027 and early adoption is permitted :
- PSAK 413 “Penurunan Nilai” - PSAK 413 “Impairment Loss”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank As at the authorization date of this financial
masih mempelajari dampak yang akan mungkin statements, the Bank is still evaluating the potential
timbul dari penerapan standar baru dan revisi impact of these new and revised standards to the
tersebut serta pengaruhnya terhadap laporan financial statements.
keuangan.
48. REKLASIFIKASI AKUN 48. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS
Beberapa akun dalam in formasi komparatif telah Certain accounts in the comparative information
direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian have been reclassified to conform with the
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain presentation of the consolidated statements of profit
konsolidasian untuk tahun berakhir pada tanggal or loss and other comprehensive income for the year
31 Desember 2024. ended 31 December 2024.
Tahun berakhir 31 Desember 2023/
Year ended 31 December 2023
Sebelum Setelah
reklasifikasi/ reklasifikasi/
Before Reklasifikasi/ After
reclassification Reclassification reclassification
Laporan laba rugi dan Consolidated statements of
penghasilan komprehensif profit or loss and other
lain konsolidasian comprehensive income
Beban operasional lainnya: Other operating expenses:
General and administrative
Beban umum dan administrasi (638,604) (4,368) (642,972) expenses
Beban operasional lainnya (42,503) 4,368) (38,135) Other operating expenses
PT Bank BTPN Syariah Tbk
91
604
Page 606
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA STANDARDS
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
a. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia a. Current accounts and placements with Bank
Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, rasio As of 31 December 2024 and 2023, the Bank’s Total
Giro Wajib Minimum (GWM) Total Bank adalah Minimum Reserve Requirement (GWM) ratio was
masing-masing 5,86% dan 5,54% untuk Rupiah. 5.86% and 5.54% for Rupiah, respectively. The Bank
Bank telah memenuhi peraturan Bank Indonesia has fulfilled the prevailing Bank Indonesia regulation
yang berlaku mengenai GWM. regarding GWM.
Pengungkapan lebih lanjut pada giro dan Further disclosures on current accounts and
penempatan pada Bank Indonesia diungkapkan placements with Bank Indonesia are presented
pada Catatan 6. in Note 6.
b. Giro pada bank-bank lain b. Current accounts with other banks
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, seluruh As of 31 December 2024 and 2023, all current
giro pada bank-bank lain diklasifikasikan lancar accounts with other banks were classified as current
berdasarkan kolektibilitas OJK. Tidak terdapat giro based on OJK grading. There was no impaired
pada bank-bank lain yang mengalami penurunan current accounts with other banks.
nilai.
Pengungkapan lebih lanjut pada giro pada bank- Further disclosures on current accounts with other
bank lain diungkapkan pada Catatan 7. banks are presented in Note 7.
c. Investasi pada surat berharga c. Investments in marketable securities
Berdasarkan kolektibilitas menurut peraturan By collectibility based on OJK regulation
OJK
2024 2023
Lancar 8,849,141) 8,571,244) Current
Dalam perhatian khusus 52,763) -) Special mention
8,901,904) 8,571,244)
Pendapatan yang akan diterima dari investasi Accrued income from investments
pada surat berharga 147,387) 75,512) in marketable securities
9,049,291) 8,646,756)
Pengungkapan lebih lanjut pada investasi pada Further disclosures on investments in marketable
surat berharga diungkapkan pada Catatan 9. securities are presented in Note 9.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
92
605
Page 607
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
d. Piutang murabahah d. Murabahah receivables
Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas By economic sector and collectibility based on
menurut peraturan OJK OJK regulation
2024
Dalam perhatian
Lancar/ khusus/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Perdagangan, restoran dan Trading, restaurant and
hotel 5,590,503) 160,471) 190,471) 77,521) 1,317) 6,020,283) hotel
Pertanian dan perikanan 2,024,991) 36,455) 41,094) 16,582) 388) 2,119,510) Agriculture and fishery
Perindustrian 918,355) 23,356) 26,133) 9,977) 148) 977,969) Manufacturing
Sosial/masyarakat 10) -) -) -) -) 10) Social/public
Pengangkutan, pergudangan Transportation warehousing,
dan telekomunikasi 7) -) -) -) -) 7) and telecommunication
Jasa usaha 22) -) 4) -) -) 26) Business services
Pertambangan 2) -) 1) -) -) 3) Mining
Lainnya 493,525) 12,000) 12,884) 4,783) 128) 523,320) Others
9,027,415) 232,282) 270,587) 108,863) 1,981) 9,641,128)
Pendapatan yang akan diterima Accrued income from
dari piutang murabahah 85,452) 16,695) -) -) -) 102,147) murabahah receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (370,015) (176,075) (267,819) (108,351) (1,960) (924,220) impairment losses
8,742,852) 72,902) 2,768) 512) 21) 8,819,055)
2023
Dalam perhatian
Lancar/ khusus/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Perdagangan, restoran dan Trading, restaurant and
hotel 7,143,929) 342,919) 206,328) 14,410) 34,759) 7,742,345) hotel
Pertanian dan perikanan 1,990,663) 57,523) 31,936) 1,181) 3,927) 2,085,230) Agriculture and fishery
Perindustrian 877,175) 37,524) 21,771) 940) 3,341) 940,751) Manufacturing
Sosial/masyarakat 52) -) 2) -) -) 54) Social/public
Pengangkutan, pergudangan Transportation, warehousing
dan telekomunikasi 308) 11) 21) 7) 3) 350) and telecommunication
Jasa usaha 1,386) 47) 67) 13) 13) 1,526) Business services
Pertambangan 42) -) -) -) -) 42) Mining
Lainnya 560,244) 21,624) 12,468) 830) 2,198) 597,364) Others
10,573,799) 459,648) 272,593) 17,381) 44,241) 11,367,662)
Pendapatan yang akan diterima Accrued income from
dari piutang murabahah 131,170) 33,720) -) -) -) 164,890) murabahah receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (597,997) (313,968) (243,104) (15,018) (43,455) (1,213,542) impairment losses
10,106,972) 179,400) 29,489) 2,363) 786) 10,319,010)
Pengungkapan lebih lanjut pada piutang Further disclosures on murabahah receivables are
murabahah diungkapkan pada Catatan 10. presented in Note 10.
Pembiayaan yang direstrukturisasi Restructured financing
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah As of 31 December 2024 and 2023, total restructured
piutang murabahah yang direstrukturisasi murabahah receivables based on grading was as
berdasarkan kolektibilitas adalah: follows:
2024 2023
Lancar 62,145) 610,501) Current
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dalam perhatian khusus 5,999) 39,794) Special mention
Kurang lancar 7,301) 15,809) Substandard
Diragukan 1,035) 5,674) Doubtful
Macet 473) 18,005) Loss
76,953) 689,783)
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (35,987) (603,373) Less: Allowance for impairment losses
40,966) 86,410)
93
606
Page 608
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi yang information required by applicable regulations and is not
berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar Akuntansi required by Indonesian Accounting Standards:
Indonesia:
d. Piutang murabahah (lanjutan) d. Murabahah receivables (continued)
Informasi lainnya Other information
1) Rasio pemenuhan cadangan kerugian penurunan 1) The Bank’s ratio of allowance for impairment
nilai piutang murabahah Bank (persentase losses on murabahah receivables (percentage of
cadangan kerugian penurunan nilai piutang allowance for impairment losses on murabahah
murabahah yang telah dibentuk terhadap jumlah receivables recorded by the Bank to the minimum
minimum cadangan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses on murabahah
piutang murabahah sesuai ketentuan OJK) pada receivables as required by OJK) as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing- 31 December 2024 and 2023 was 465.09% and
masing adalah sebesar 465,09% dan 562,21%. 562.21%, respectively.
2) Rasio Pembiayaan Bermasalah/Non-Performing 2) The ratio of Non-Performing Financing (NPF) of
Financing (NPF) piutang murabahah pada tanggal murabahah receivables as of 31 December 2024
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai and 2023 was as follows:
berikut:
2024 2023
Persentase NPF - bruto 3.96% 2.94% NPF Percentage - gross
Persentase NPF - neto 0.03% 0.29% NPF Percentage - net
3) Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Bank 3) As of 31 December 2024 and 2023, the Bank had
telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum complied with Maximum Limit for Distribution of
Penyaluran Dana, baik untuk pihak berelasi Funds requirements for both related parties and
maupun untuk pihak ketiga. third parties.
e. Pembiayaan musyarakah e. Musyarakah financing
Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas By economic sector and collectibility based on
menurut peraturan OJK OJK regulation
2024
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Financial
Perantara keuangan 530,567) -) -) -) -) 530,567) intermediaries
Dikurangi: Cadangan
kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (52) -) -) -) -) (52) impairment losses
530,515) -) -) -) -) 530,515)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
94
607
Page 609
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
e. Pembiayaan musyarakah (lanjutan) e. Musyarakah financing (continued)
Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas By economic sector and collectibility based on
menurut peraturan OJK (lanjutan) OJK regulation (continued)
2023
Dalam
perhatian
khusus/
Lancar/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Perantara Financial
keuangan 19,669) -) -) -) -) 19,669) intermediaries
Dikurangi:
Cadangan Less: Allowance for
kerugian impairment
penurunan nilai (197) -) -) -) -) (197) losses
19,472) -) -) -) -) 19,472)
Pengungkapan lebih lanjut pada pembiayaan Further disclosures on musyarakah financing are
musyarakah diungkapkan pada Catatan 11. presented in Note 11.
Informasi lainnya Other information
1) Tidak terdapat Non-Performing Financing (NPF) 1) There was no Non-Performing Financing (NPF) of
pembiayaan musyarakah pada tanggal musyarakah financing as of 31 December 2024
31 Desember 2024 dan 2023. and 2023.
2) Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, 2) As of 31 December 2024 and 2023, the Bank had
Bank telah memenuhi ketentuan Batas complied with Maximum Limit for Distribution of
Maksimum Penyaluran Dana, baik untuk pihak Funds requirements for both related parties and
berelasi maupun untuk pihak ketiga. third parties.
f. Liabilitas imbalan kerja karyawan f. Employee benefits liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah As of 31 December 2024 and 2023, the total number
karyawan yang memiliki hak program pensiun of employees eligible for this benefit pension plan
imbalan pasti ini adalah masing-masing sebanyak was 3,320 and 3,628 employees, respectively.
3.320 dan 3.628 karyawan .
PT Bank BTPN Syariah Tbk
95
608
Page 610
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
g. Manajemen risiko g. Risk management
Pengembangan manajemen risiko di Bank Risk management development in the Bank is based
berpedoman pada Peraturan OJK on the regulation from OJK No. 65/POJK.03/2016
No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan regarding the Implementation of Risk Management
Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan for Sharia Banks and Sharia Unit Business.
Unit Usaha Syariah .
Pengungkapan lebih lanjut pada manajemen risiko Further disclosures on risk management are
diungkapkan pada Catatan 43. presented in Note 43.
Risiko operasional Operational risk
Risiko operasional adalah risiko terjadinya kerugian Operational risk is defined as the risk of loss resulting
yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau from inadequate or failure internal processes, people
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan and systems failure or from external events.
manusia, kegagalan sistem atau adanya kejadian-
kejadian eksternal.
Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Operational risk management framework
1. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional 2. 1. The Bank’s operational risk management
Bank dilakukan dengan pembagian akuntabilitas framework is executed with clear accountabilities
dan peran yang jelas. Direksi dan Dewan and roles. The Board of Directors and the Board of
Komisaris bertanggung-jawab untuk mengawasi
Commissioners are responsible to oversee the
efektivitas dari kerangka kerja pengelolaan risiko
operasional secara menyeluruh maupun pada effectiveness of overall operational risk
pelaksanaannya. management framework as well as its execution.
Dalam rangka pengendalian internal, Bank In the framework of internal control, the Bank
menerapkan konsep 3 layers of defense. applies the concept of 3 layers of defense.
Pertama, unit kerja (Risk Taking Unit) dibantu First, Risk Taking Unit (RT4) assisted with the
dengan fungsi Quality Assurance (QA) memastikan Quality Assurance (QA) function ensures that the
bahwa kegiatan operasional yang dilakukan telah operational activities carried out are in accordance
sesuai dengan kebijakan maupun prosedur yang with existing policies and procedures.
ada.
Kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) Second, Operational Risk Management (SKMR)
memastikan proses identifikasi, pengukuran, ensures the process of identifying, measuring,
pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem monitoring and controlling risk, and the risk
informasi manajemen risiko telah dikelola dengan management information system has been
baik. Selain itu Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) managed properly. In addition, Compliance
memastikan bahwa seluruh aktifitas Bank telah Management Unit (SKK) ensures that all Bank’s
sesuai dengan peraturan internal dan eksternal, activities have complied with internal and external
termasuk telah sesuai dengan penerapan prinsip regulation, including the sharia principles.
syariah.
Ketiga, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Third, Internal Audit unit (SKAI) ensures that all
memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa residual risks have been managed properly based
(residual risk) telah dikelola dengan baik sesuai risk on applied compliance risk appetite and risk
PT Bank BTPN Syariah Tbk
appetite maupun risk tolerance yang telah tolerance. Continuous alignment between all
ditetapkan. Penyelarasan kerja antara pihak-pihak parties related to internal control practices in the
yang terkait praktik pengendalian internal Bank Bank conducted through regular forums and
dilakukan secara berkelanjutan melalui forum-forum facilitations.
periodik dan fasilitasi rutin.
96
609
Page 611
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
g. Manajemen risiko (lanjutan) g. Risk management (continued)
Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Operational risk management framework
(lanjutan) (continued)
2. Pelaksanaan kerangka kerja pengelolaan risiko 2. Practices of ORM Framework in Bank are
operasional di Bank dilakukan dalam tahapan conducted through an integrated process and
proses yang terpadu dan terdiri dari proses consists of risk identification, measurement,
identifikasi, pengukuran, pemantauan serta monitoring and controlling/mitigating.
pengendalian/mitigasi risiko.
Dalam proses ini, Bank secara bertahap In this process, the Bank performs risk reviews
melakukan tinjauan risiko secara menyeluruh over new and/or changes to Bank’s products,
atas produk, sistem, layanan maupun system, services and activities/processes,
aktivitas/proses Bank yang baru maupun development of risk registration, definition of
perubahannya, pengembangan sistem registrasi mitigations/control mechanisms as well as
risiko, pendefinisian mitigasi/mekanisme kontrol, continuous measurement over residual risk
serta secara terus menerus melakukan exposures and the level of the Working Units’
pengukuran atas pemaparan risiko dan tingkat discipline in deploying control mechanisms.
kedisiplinan Unit Kerja dalam menerapkan
mekanisme kontrol.
3. Otomasi dari proses pengelolaan risiko 3. Automation of day-to-day ORM processes is
operasional sehari-hari dilakukan melalui ORMS performed by the ORMS (Operational Risk
(Operational Risk Management System) yang Management System), an internally designed
merupakan aplikasi online real-time internal online-real time application which is implemented
untuk memudahkan pencatatan, analisis, dan to facilitate recording, analysis and reporting of
pelaporan dari data risiko operasional, dengan operational risk data by enabling risk identification,
kemampuan melakukan identifikasi risiko, assessment/measurement, monitoring and
penilaian/pengukuran, pemantauan, dan controlling/mitigating to be conducted in an
pengendalian/mitigasi yang dilaksanakan secara integrated manner, thereby enhance the
terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan effectiveness of operational risk management.
efektivitas dari pengelolaan risiko operasional.
4. Perhitungan beban modal untuk risiko 4. The Bank has performed the capital charges
operasional dilakukan Bank dengan calculation for operational risk by using Basic
menggunakan Pendekatan Indikator Dasar Indicator Approach in accordance to Bank
sesuai dengan ketentuan Regulator Indonesia/OJK.
(Bank Indonesia/OJK).
5. Bank telah menyusun pedoman bagi 5. The Bank has composed a comprehensive
Pengelolaan Kelangsungan Usaha yang Business Continuity Management (“BCM”)
komprehensif dengan tujuan untuk guidelines to anticipate operational risks that might
mengantisipasi risiko operasional yang mungkin arise from critical situations, such as natural
terjadi dari situasi ekstrim/kritikal karena disasters e.g. flood, earthquake, and other factors
bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan e.g. fire, major system disruption, power failure, as
juga faktor lainnya seperti kebakaran, gangguan well as non-conducive business environment to
sistem utama, gangguan pasokan listrik, hingga ensure continuous services to customer.
lingkungan bisnis yang kurang menguntungkan,
sehingga kelangsungan layanan kepada
nasabah dapat terjamin.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
97
610
Page 612
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
g. Manajemen risiko (lanjutan) g. Risk management (continued)
Risiko non-keuangan lainnya Other non-financial risks
Bank juga mengelola dan memonitor risiko non- The Bank also manages and monitors non-financial
keuangan sebagai berikut: risk as follows:
(i) risiko hukum untuk mengurangi kemungkinan (i) legal risks to minimise possible losses from
kerugian dari tuntutan hukum atau kelemahan lawsuits and/or weaknesses in juridical matters,
aspek yuridis, contohnya yang disebabkan oleh for example caused by the weak legal
lemahnya perikatan, ketiadaan peraturan arrangements, an absence and/or change of
perundang-undangan yang menyebabkan suatu regulations, which causes a transaction to
transaksi yang telah dilakukan tidak sesuai become illegal and resulting in litigation process;
dengan ketentuan yang ada, dan
mengakibatkan terjadinya proses litigasi;
(ii) risiko reputasi untuk mengurangi kemungkinan (ii) reputation risks to minimise possible losses from
kerugian dari publikasi negatif yang terkait negative publicity relating to the Bank’s business
dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi activities or negative perception about the Bank;
negatif terhadap Bank;
(iii) risiko strategis untuk mengurangi kemungkinan (iii) strategic risks to minimise possible losses arising
kerugian akibat ketidaktepatan dalam from inappropriate decision and/or carrying out a
pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu strategic decision which fails to anticipate
keputusan stratejik yang gagal mengantisipasi changes in the business environment; and
perubahan lingkungan bisnis; dan
(iv) risiko kepatuhan untuk mengurangi (iv)compliance risks to minimise possible losses from
kemungkinan kerugian karena tidak mematuhi non-compliance or failure to implement prevailing
atau tidak melaksanakan peraturan perundang- laws and regulations, including sharia principles
undangan dan ketentuan lain yang berlaku, for the Bank.
termasuk prinsip syariah bagi Bank.
(v) risiko imbal hasil untuk memastikan dampak dari (v) rate of return risk to ensure that the changes of
perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan rate of return offered by the Bank do not bring
Bank tidak berdampak signifikan terhadap significant impact to funding customers behavior.
perilaku nasabah dana pihak ketiga.
(vi) risiko investasi untuk memastikan potensi risiko (vi)investment risk to ensure the potential risks
yang mungkin timbul akibat Bank ikut arising from the Bank sharing the losses of
menanggung kerugian dari usaha nasabah financing customer's business under a profit
pembiayaan dengan akad bagi hasil. sharing contract.
Berpedoman pada Surat Edaran OJK SEOJK Following OJK Circular Letter SEOJK
No. 13/SEOJK.03/2015 dan New Basel II Capital No. 13/SEOJK.03/2015 and the New Basel II Capital
Accord yang memasukkan risiko operasional dalam Accord, which added operational risk in the
perhitungan regulatory capital, Bank telah calculation of regulatory capital, the Bank has
menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko applied the principles of operational risk
operasional, termasuk perhitungan beban modal management, including operational risk capital
risiko operasional. charge.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
98
611
Page 613
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
g. Manajemen risiko (lanjutan) g. Risk management (continued)
Risiko non-keuangan lainnya (lanjutan) Other non-financial risks (continued)
Proses pengelolaan risiko operasional dilakukan Operational risk management process is performed
oleh setiap unit kerja (risk owner), sehingga unit-unit by each unit (risk owner), so the units in head office
kerja di kantor pusat dan kantor-kantor cabang, and branches, facilitated by risk management unit,
dengan difasilitasi oleh unit manajemen risiko, are responsible to identify, assess, measure,
bertanggung jawab dalam proses identifikasi, monitor, and control operational risk, to become
penilaian, pengukuran, pemantauan serta faster and more accurate.
pengendalian risiko operasional menjadi lebih
akurat dan cepat.
Untuk mengantisipasi terhadap kejadian-kejadian To anticipate events which can disrupt the Bank’s
yang dapat mengganggu operasional Bank sebagai operations as a result of internal factors such as
akibat faktor internal seperti gangguan pada sistem disturbances in information technology systems and
teknologi informasi dan faktor eksternal seperti external factors such as natural disasters, riots, and
bencana alam, kerusuhan, dan kebakaran, Bank fires, the Bank has developed the Business
telah mengembangkan Business Continuity Continuity Management and Disaster Recovery Plan.
Management dan Disaster Recovery Plan.
h. Manajemen Modal h. Capital management
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum The Minimum Required Capital Adequacy Ratio
(KPMM) Bank yang dikaitkan dengan profil risiko (CAR) of the Bank is related with the Bank’s risk
Bank dan dihitung berdasarkan Peraturan OJK profile and calculated based on OJK Regulation
No. 21/POJK.03/2014 dan Surat Edaran OJK No. 21/POJK.03/2014 and OJK Circular Letter
No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset No. 34/SEOJK.03/2015 regarding Calculation of
Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit Risk Weighted Assets for Credit Risk by Using
dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Standard Approach for Sharia Commercial
Bank Umum Syariah, Surat Edaran OJK Banks, OJK Circular Letter No. 13/SEOJK.03/2018
No. 13/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan Surat regarding Amendment to OJK Circular Letter
Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang No. 34/SEOJK.03/2015 concerning Calculation of
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risk Weighted Assets for Credit Risk Using the
Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standard Approach for Sharia Commercial Banks
Standar bagi Bank Umum Syariah dan Surat and OJK Circular Letter No. 13/SEOJK.03/15
Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/15 tentang concerning Calculation of Risk Weighted Assets for
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Operational Risk Using Basic Indicators for Sharia
Risiko untuk Risiko Operasional dengan Commercial Banks was as follows:
Menggunakan Indikator Dasar bagi Bank Umum
Syariah adalah sebagai berikut:
2024 2023
Modal inti 8,810,542) 8,235,764) Core capital
Modal pelengkap (maksimum 100% Supplementary capital (maximum at
dari modal inti) 97,937) 107,043) 100% from core capital)
Jumlah modal 8,908,479) 8,342,807) Total capital
Aset Tertimbang Menurut Risk Weighted Assets
Risiko (ATMR) (RWA)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Risiko Kredit 7,562,848) 8,072,300) Credit Risk
Risiko Operasional 9,194,553) 8,095,128) Operational Risk
Rasio total 53.16% 51.60% Total ratio
Rasio KPMM yang diwajibkan 9% - 10% 9% - 10% Minimum CAR
99
612
Page 614
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 49. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI REQUIRED BY INDONESIAN ACCOUNTING
INDONESIA (lanjutan) STANDARDS (continued)
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah ini The following additional information presented below is
merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi information required by applicable regulations and is not
yang berlaku dan tidak dipersyaratkan oleh Standar required by Indonesian Accounting Standards:
Akuntansi Indonesia:
i. Jaminan pemerintah terhadap liabilitas i. Government guarantee on obligations of
pembayaran bank umum commercial banks
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik According to Government Regulation No. 39 year
Indonesia No. 39 tahun 2005 tanggal 2005 dated 12 October 2005, since
12 Oktober 2005, sejak tanggal 12 Oktober 2005, 12 October 2005, guarantees on deposits from
penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan customers of Sharia principles banks follow Law
prinsip Syariah mengacu kepada Undang-Undang No. 24 dated 22 December 2004.
No. 24 tanggal 22 Desember 2004.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tanggal Based on Law No. 24 dated 22 December 2004,
22 Desember 2004, efektif sejak tanggal effective 22 December 2005, Indonesia Deposit
22 Desember 2005, Lembaga Penjamin Simpanan Insurance Corporation (LPS) was established to
(LPS) dibentuk untuk menjamin kewajiban tertentu provide guarantee on certain deposits from
bank-bank umum berdasarkan program customers based on prevailing guarantee schemes.
penjaminan yang berlaku. Undang-Undang tersebut The law was changed with the Government
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagai Regulation as the Replacement of Law
Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2008, yang No. 3 Year 2008, which was stipulated as a law since
mana telah ditetapkan menjadi undang-undang 13 January 2009 based on the Republic of Indonesia
sejak tanggal 13 Januari 2009 berdasarkan Law No. 7 Year 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia
No. 7 tahun 2009.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on the Government Regulation of the Republic
Indonesia No. 66/2008 tanggal 13 Oktober 2008 of Indonesia No. 66/2008 dated 13 October 2008
mengenai besarnya nilai simpanan yang dijamin regarding the deposit amount guaranteed by LPS, as
LPS, pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, of 31 December 2024 and 2023, the deposit amount
jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah guaranteed by LPS for every customer in a bank was
simpanan sampai dengan Rp 2.000 untuk per a maximum of Rp 2,000.
nasabah per bank.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Bank As of 31 December 2024 and 2023, the Bank was a
adalah peserta dari program penjaminan tersebut. participant of the guarantee program.
j. Opini Dewan Pengawas Syariah j. Opinion of The Sharia Supervisory Board
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended 31 December 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023, Dewan Pengawas the Sharia Supervisory Board (“DPS”) stated that in
Syariah (“DPS”) menyatakan bahwa secara umum general the sharia aspects in the Bank’s operation
aspek syariah dalam operasional Bank sudah have complied with sharia principles and values.
sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah.
50. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 50. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
Bank menerbitkan laporan keuangan konsolidasian The Bank issued the consolidated financial
yang merupakan laporan keuangan utama. Informasi statements as its primary financial statements.
keuangan tambahan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk The supplementary financial information of
(Entitas Induk) ini, dimana investasi pada Entitas Anak PT BANK BTPN SYARIAH Tbk (Parent Entity)
dicatat dengan metode harga perolehan, disajikan which account for investments in Subsidiary
untuk dapat menganalisis hasil usaha entitas induk using the cost method, have been prepared in order that
saja. Informasi keuangan tambahan PT BANK BTPN the parent entity’s results of operations can be analysed.
SYARIAH Tbk (Entitas Induk) (halaman 101-111) The following supplementary financial information of
berikut ini harus dibaca bersamaan dengan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk (Parent Entity)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
laporan keuangan konsolidasian PT BANK BTPN (pages 101-111) should be read in conjunction with the
SYARIAH Tbk dan Entitas Anak. consolidated financial statements of PT BANK BTPN
SYARIAH Tbk and Subsidiary.
100
613
Page 615
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 1.1 APPENDIX 1.1
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
ASET ASSETS
Kas 592,911) 497,153) Cash
Current accounts and placements with Bank
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 1,669,329) 763,443) Indonesia
Giro pada bank-bank lain Current accounts with other banks
- Pihak ketiga 914) 1,251) Third parties -
- Pihak berelasi 1,281) 3,464) Related party -
2,195) 4,715)
Investasi pada surat berharga 8,849,141) 8,491,180) Investments in marketable securities
Pendapatan yang akan diterima dari investasi Accrued income from investments in marketable
pada surat berharga 147,387) 75,512) securities
8,996,528) 8,566,692)
Piutang murabahah
setelah dikurangi pendapatan marjin Murabahah receivables
yang ditangguhkan sebesar net deferred margin income of
31 Desember 2024: Rp 2.319.756 dan 31 December 2024: Rp 2,319,756 and
31 Desember 2023: Rp 2.776.708 31 December 2023: Rp 2,776,708
- Pihak ketiga 9,641,128) 11,367,662) Third parties -
Pendapatan yang akan diterima dari piutang Accrued income from murabahah
murabahah 102,147) 164,890) receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (924,220) (1,213,542) Less: Allowance for impairment losses
8,819,055) 10,319,010)
Pinjaman qardh - pihak ketiga 64) 530) Funds of qardh - third parties
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2) (177) Less: Allowance for impairment losses
62) 353)
Pembiayaan musyarakah - pihak ketiga 530,567) 19,669) Musyarakah financing - third parties
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (52) (197) Less: Allowance for impairment losses
530,515) 19,472)
Penyertaan saham 297,000) 297,000) Investment in shares
Beban dibayar dimuka 41,930) 48,012) Prepayments
Aset tetap 1,108,743) 1,082,125) Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (773,701) (705,901) Less: Accumulated depreciation
335,042) 376,224)
Aset takberwujud 445,851) 383,607) Intangible assets
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (232,898) (172,863) Less: Accumulated amortization
212,953) 210,744)
Aset pajak tangguhan 221,330) 274,217) Deferred tax assets
Aset lain-lain - bersih 17,806) 35,470) Other assets - net
JUMLAH ASET 21,736,656) 21,412,505) TOTAL ASSETS
PT Bank BTPN Syariah Tbk
101
614
Page 616
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 1.2 APPENDIX 1.2
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
DAN EKUITAS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 22,963) 29,345) Liabilities due immediately
Bagi hasil yang belum dibagikan 18,825) 21,951) Undistributed revenue sharing
Simpanan nasabah Deposits from customers
- Pihak ketiga Third parties -
Giro wadiah 6,792) 24,009) Wadiah demand deposits
Tabungan wadiah 2,117,674) 2,197,488) Wadiah saving deposits
- Pihak berelasi Related parties -
Tabungan wadiah 615) 500) Wadiah saving deposits
2,125,081) 2,221,997)
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 17,409) 34,851) Corporate income tax -
- Pajak lainnya 13,137) 16,044) Other taxes -
30,546) 50,895)
Surat berharga yang diterbitkan 200,000) -) Securities issued
Liabilitas sewa 25,298) 53,792) Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 88,863) 62,569) Other liabilities
Akrual 70,816) 67,471) Accruals
Liabilitas imbalan kerja karyawan 249,130) 229,290) Employee benefits liabilities
JUMLAH LIABILITAS 2,831,522) 2,737,310) TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Bukan bank Non-bank
Tabungan mudharabah Mudharabah saving deposits
- Pihak ketiga 972,327) 887,890) Third parties -
- Pihak berelasi 4,791) 2,176) Related parties -
977,118) 890,066)
Deposito mudharabah Mudharabah time deposits
- Pihak ketiga 8,593,793) 8,997,932) Third parties -
- Pihak berelasi 28,937) 32,934) Related parties -
8,622,730) 9,030,866)
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9,599,848) 9,920,932) TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
PT Bank BTPN Syariah Tbk
102
615
Page 617
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 1.3 APPENDIX 1.3
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
EKUITAS SHAREHOLDERS’ EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar – 27.500.000.000 saham Authorized – 27,500,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh- Issued and fully paid capital -
7.703.700.000 saham 770,370) 770,370) 7,703,700,000 shares
Tambahan modal disetor 846,440) 846,440) Additional paid-in capital
Cadangan revaluasi aset 13,053) 5,239) Asset revaluation reserve
Keuntungan yang belum direalisasi atas
investasi pada surat berharga yang Unrealized gains on investments in
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai marketable securities classified as
wajar melalui penghasilan komprehensif measured as fair value through other
lain – bersih 335) 143) comprehensive income - net
Saldo laba Retained earnings
- Dicadangkan 145,000) 125,000) Appropriated -
- Belum dicadangkan 7,513,492) 6,991,693) Unappropriated -
7,658,492) 7,116,693)
Komponen ekuitas lainnya 20,916) 20,916) Other equity components
Saham tresuri (4,320) (5,538) Treasury shares
JUMLAH EKUITAS 9,305,286) 8,754,263) TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER, DAN EKUITAS 21,736,656) 21,412,505) FUNDS AND EQUITY
PT Bank BTPN Syariah Tbk
103
616
Page 618
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 2.1 APPENDIX 2.1
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai Income from fund management by the Bank
mudharib as mudharib
Income from sales and purchases -
Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah 4,816,480) 5,299,422) murabahah margin
Pendapatan dari piutang lainnya -) 182) Income from other receivables
Pendapatan bagi hasil - pembiayaan Revenue from profit sharing -
musyarakah 13,330) 4,727) musyarakah financing
Pendapatan usaha utama lainnya 556,228) 431,060) Other main operating income
5,386,038) 5,735,391)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah Third parties’ shares on return of temporary
temporer (504,115) (486,444) syirkah funds
Hak bagi hasil milik Bank 4,881,923) 5,248,947) Bank’s share in profit sharing
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 71,006) 60,949) OTHER OPERATING INCOME
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA OTHER OPERATING EXPENSES
Beban tenaga kerja (1,463,330) (1,361,556) Personnel expenses
Beban umum dan administrasi (694,529) (642,448) General and administrative expenses
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (1,359,766) (1,898,117) Provision for allowance for impairment losses
Beban operasional lainnya (67,106) (37,019) Other operating expenses
(3,584,731) (3,939,140)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH 1,368,198) 1,370,756) NET OPERATING INCOME
Pendapatan (beban) non-operasional - bersih 2,564) 405) Non-operating income (expenses) - net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1,370,762) 1,371,161) INCOME BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSE
- Kini (247,880) (411,468) Current -
- Tangguhan (50,160) 112,030) Deferred -
(298,040) (299,438)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1,072,722) 1,071,723) NET INCOME FOR THE YEAR
PT Bank BTPN Syariah Tbk
104
617
Page 619
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 2.2 APPENDIX 2.2
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba Items that would never be reclassified to
rugi profit or loss .
Revaluasi aset tetap 7,814) -) Revaluation of fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurement of employee
karyawan 12,146) (688) benefits liabilities
Pajak penghasilan terkait (2,672) 58) Related income tax
17,288) (630)
Items that will be reclassified to profit
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi or loss
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi Unrealized gains (losses) on investments in
atas investasi pada surat berharga yang marketable securities classified as
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai measured at fair value through other
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 247) 102) comprehensive income
Pajak penghasilan terkait (55) (22) Related income tax
192) 80)
Penghasilan komprehensif lain tahun Other comprehensive income
berjalan, setelah pajak penghasilan 17,480) (550) for the year, net of income tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR
PENGHASILAN 1,090,202) 1,071,173) THE YEAR, NET OF INCOME TAX
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR/DILUSIAN BASIC/DILUTED EARNINGS PER SHARE
(NILAI PENUH) 139) 139) (FULL AMOUNT)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
105
618
Page 620
PT Bank BTPN Syariah Tbk
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
619
LAMPIRAN 3 APPENDIX 3
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan/ kerugian
yang belum direalisasi
atas investasi pada surat
berharga yang
diklasifikasikan sebagai
diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan
Modal komprehensif Saldo laba Kompone
saham Tambahan lain/Unrealized gains/ yang Saldo laba yang n ekuitas
ditempatkan modal Cadangan losses on investments in dicadangkan belum lainnya/
dan disetor disetor/ revaluasi marketable securities / dicadangkan/ Saham Other
penuh/Issue Additional aset/Asset classified as measured at Appropriate Unappropriated tresuri/ equity Jumlah
d and fully paid-in revaluatio fair value through other d retained retained Treasury componen ekuitas/
paid capital capital n reserve comprehensive income earnings earnings shares ts Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 770,370 846,440 5,239) 63) 105,000 6,653,135) (7,173) 20,916 8,393,990) Balance as of 1 January 2023
Pembayaran dividen dari laba bersih Payments of dividend from
tahun 2022 - - - - - (712,535) -) -) (712,535) 2022 net income
Pembentukan cadangan wajib - - - - 20,000 (20,000) -) -) -) Appropriation for legal reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 1,071,723) -) -) 1,071,723) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Penilaian kembali liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan - - - - - (688) -) -) (688) benefits liabilities
Investasi pada surat berharga yang Investments in marketable
diklasifikasikan sebagai diukur securities classified as
pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain - - - 102) - -) -) -) 102) other comprehensive income
Pajak penghasilan terkait - - - (22) - 58) -) -) 36) Related Income tax
Pembayaran kompensasi dari Payments of compensation from
saham tresuri -)) -)) -)) -)) -) -) 1,635) -) 1,635) treasury shares
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 770,370) 846,440) 5,239) 143) 125,000 6,991,693) (5,538) 20,916) 8,754,263) Balance as of 31 December 2023
Pembayaran dividen dari laba bersih Payments of dividend from
tahun 2023 - - - - (540,397) - - (540,397) 2023 net income
Pembentukan cadangan wajib - - - - 20,000 (20,000) - - -) Appropriation for legal reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 1,072,722) - - 1,072,722) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Revaluasi aset tetap - - 7,814 - - - 7,814) Revaluation of fixed assets
Investasi pada surat berharga yang Investments in marketable
diklasifikasikan sebagai diukur securities classified as
pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain - - - 247) - -) - - 247) other comprehensive income
Penilaian kembali liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan - - - - - 12,146) - - 12,146) benefits liabilities
Pajak penghasilan terkait - - - (55) - (2,672) - - (2,727) Related income tax
Pembayaran kompensasi dari Payments of compensation from
saham tresuri -)) -)) -)) -)) -)) -)) 1,218) - 1,218) treasury shares
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 770,370) 846,440) 13,053) 335) 145,000) 7,513,492) (4,320) 20,916 9,305,286) Balance as of 31 December 2024
106
Page 621
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 4.1 APPENDIX 4.1
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
CASH FLOWS FROM OPERATING
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan pendapatan dari pengelolaan dana 5,376,907) 5,698,706) Receipts of income from fund management
Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer (507,241) (483,489)Payments of profit sharing for temporary syirkah funds
Penerimaan pendapatan administrasi 8,074) 4,990) Receipts of administrative income
Penerimaan dari piutang murabahah yang Receipts from recovery of written-off murabahah
dihapusbukukan 87,903) 104,244) receivables
Pembayaran beban tenaga kerja (1,422,317) (1,317,926) Payments of personnel expenses
Pembayaran beban usaha lainnya (2,162,258) (2,000,944) Payments of other operating expenses
Pembayaran terkait pendapatan (beban) non-operasional Payments related with non-operating income
- bersih (1,593) (1,990) (expenses) - net
Pembayaran pajak penghasilan badan (265,322) (419,613) Payments of corporate income tax
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas Cash flows before changes in operating assets
operasi 1,114,153) 1,583,978) and liabilities
Perubahan dalam aset operasi, liabilitas operasi dan Changes in operating assets, operating liabilities
dana syirkah temporer: and temporary syirkah funds:
Penurunan (kenaikan) aset operasi: Decrease (increase) in operating assets:
Piutang murabahah 1,726,534) 96,010) Murabahah receivables
Pembiayaan musyarakah (510,898) 40,606) Musyarakah financing
Pinjaman qardh 466) 2,986) Funds of qardh
Aset lain-lain (22,091) (25,561) Other assets
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Increase (decrease) in operating liabilities:
Liabilitas segera (6,382) (9,083) Liabilities due immediately
Simpanan nasabah (96,916) 16,728) Deposits from customers
Liabilitas lain-lain (47,599) (12,102) Other liabilities
(Penurunan) kenaikan (Decrease) increase
dana syirkah temporer (321,084) 76,945) in temporary syirkah funds
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas Net cash flows provided from operating
operasi 1,836,183) 1,770,507) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan aset tetap 4,360) 2,394) Proceeds from sale of fixed assets
Pembelian aset tetap (81,062) (110,050) Purchase of fixed assets
Pembelian aset takberwujud (62,244) (100,053) Purchase of intangible assets
Pembelian surat berharga (7,595,904) (10,616,855) Purchase of marketable securities
Penjualan surat berharga 5,613,377) 9,974,731) Sale of marketable securities
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (2,121,473) (849,833) Net cash flows used in investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerbitan surat berharga yang diterbitkan 200,000) -) Issuance of securities issued
Pembayaran dari pinjaman yang diterima -) (100,000) Payments from borrowings
Pembayaran dividen (525,231) (681,151) Payments of dividend
Pembayaran pajak dividen (15,166) (31,384) Payments of tax on dividend
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan (340,397) (812,535) Net cash flows used in financing activities
PT Bank BTPN Syariah Tbk
107
620
Page 622
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 4.2 APPENDIX 4.2
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN NET (DECREASE) INCREASE IN CASH AND
SETARA KAS (625,687) 108,139) CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 4,020,311) 3,912,172) BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 3,394,624) 4,020,311) END OF THE YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas 592,911) 497,153) Cash
Giro pada Bank Indonesia 669,329) 663,443) )Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain 2,195) 4,715) Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia 1,000,000) 100,000) Placements with Bank Indonesia
Investasi pada surat berharga 1,130,189) 2,755,000) Investments in marketable securities
3,394,624) 4,020,311)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
108
621
Page 623
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 5 APPENDIX 5
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN REKONSILIASI STATEMENTS OF RECONCILIATION
PENDAPATAN DAN BAGI HASIL OF INCOME AND REVENUE SHARING
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank Income from fund management by the Bank
sebagai mudharib as mudharib
Income from sales and purchases -
Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah 4,816,480) 5,299,422) murabahah margin
Pendapatan dari piutang lainnya -) 182) Income from other receivables
Pendapatan dari bagi hasil - pembiayaan Revenue from profit sharing - musyarakah
musyarakah 13,330) 4,727) financing
Pendapatan usaha utama lainnya 556,228) 431,060) Other main operating income
5,386,038) 5,735,391)
Pengurang Deductions
Pendapatan tahun berjalan yang kas dan setara Current period income in which the cash and
kasnya belum diterima: cash equivalents were not received:
Pendapatan dari jual beli - Income from sales and purchases -
marjin murabahah (102,147) (164,890) murabahah margin
Pendapatan usaha utama lainnya (147,387) (75,512) Other main operating income
(249,534) (240,402)
Penambah Additions
Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya Prior period income in which the cash were
diterima pada tahun berjalan: received in the current year:
Penerimaan pelunasan piutang marjin Receipts from settlement of murabahah
murabahah 164,890) 138,773) margin receivables
Pendapatan keuntungan piutang lainnya -) 3) Income from profit other receivables
Pendapatan usaha utama lainnya 75,512) 64,941) Other main operating income
240,402) 203,717)
Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil 5,376,906) 5,698,706) Available income for revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi hak Bank 4,872,791) 5,212,262) Bank’s share on revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana 504,115) 486,444) Fund owners’ share on revenue sharing
Perincian: Details of:
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah Fund owners’ share on distributed revenue
didistribusikan 485,290) 464,493) sharing
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum Fund owners’ share on undistributed revenue
didistribusikan 18,825) 21,951) sharing
504,115) 486,444)
PT Bank BTPN Syariah Tbk
109
622
Page 624
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 6 APPENDIX 6
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN SUMBER DAN STATEMENTS OF
PENYALURAN DANA ZAKAT SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
Saldo awal dana zakat -) -) Beginning balance of zakat funds
Sumber dana zakat Sources of zakat funds
Zakat dari bank -) -) Zakat from banks
Zakat dari pihak luar bank -) -) Zakat from non-bank parties
-) -)
Penyaluran dana zakat -) -) Distribution of zakat funds
Kenaikan dana zakat -) -) Increase in zakat funds
Saldo akhir dana zakat -) -) Ending balance of zakat funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
110
623
Page 625
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
LAMPIRAN 7 APPENDIX 7
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
ENTITAS INDUK/PARENT ENTITY
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN STATEMENTS OF SOURCES AND USES OF
DANA KEBAJIKAN QARDHUL HASAN FUNDS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2024 2023
Saldo awal dana kebajikan 3,409) 2,404) Beginning balance of qardhul hasan funds
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan funds
Infaq dan shadaqah 150) -) Infaq and shadaqah
Pendapatan non-halal 166) 1,323) Non-halal income
Denda 167) 52) Penalty
Jumlah 483) 1,375) Total
Penggunaan dana kebajikan (1,096) (370) Use of qardhul hasan funds
Penurunan sumber dana kebajikan (613) 1,005) Decrease in qardhul hasan funds
Saldo akhir dana kebajikan 2,796) 3,409) Ending balance of qardhul hasan funds
PT Bank BTPN Syariah Tbk
111
624
Page 626
625
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Page 627
PT Bank BTPN Syariah Tbk 626
Page 628
627
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Page 629
PT Bank BTPN Syariah Tbk 628
Page 630
629
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Page 631
PT Bank BTPN Syariah Tbk 630
Page 632
631
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Page 633
Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan
Induk
PT Bank BTPN Syariah Tbk
632
Page 634
LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA R
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Untuk periode-periode
( Dalam jutaan Rupiah) ( Dalam ju
INDIVIDUAL KONSOLIDASIAN
No. POS-POS 31 Des 2024 31 Des 2023 31 Des 2024 31 Des 2023 No. POS-POS
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
P E NDAP AT AN DAN BE BAN O P E RAS IO N
AS E T
A. P endapatan dan Beban Bunga
1. Kas 777.352 931.530 1.379.647 1.428.683
2. Penempatan pada Bank Indonesia 17.961.837 17.236.809 19.631.166 18.000.252 1. Pendapatan Bunga
3. Penempatan pada bank lain 2.973.145 958.732 3.542.001 1.200.387 2. Beban Bunga
4. Tagihan spot dan derivatif/forward 1.417.452 1.133.149 1.748.125 1.133.149 P endapatan ( Beban) Bunga Bersih
5. Surat berharga yang dimiliki 19.332.166 8.547.321 27.981.308 17.038.501 B. P endapatan dan Beban O perasional
6. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - - - - 1. Keuntungan (kerugian) dari peningkatan (pe
(repo) aset keuangan
7. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji 468.188 - 468.188 - 2. Keuntungan (kerugian) dari penurunan (penin
dijual kembali (reverse repo) liabilitas keuangan
8. Tagihan akseptasi 3.334.619 3.289.757 3.334.619 3.289.757 3. Keuntungan (kerugian) dari penjualan aset
9. Kredit yang diberikan 145.938.051 145.173.436 169.232.858 145.173.436 4. Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot d
10. Pembiayaan syariah - - 10.171.759 11.387.861 (realised)
5. Keuntungan (kerugian) dari penyertaan deng
11. Penyertaan modal 7.859.227 1.308.484 75.285 102.586
12. Aset keuangan lainnya 1.046.024 1.121.451 1.218.012 1.361.853 6. Keuntungan (kerugian) dari penjabaran trans
13. Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- (3.016.696) (3.413.725) (5.911.900) (4.627.641) 7. Pendapatan dividen
a. Surat berharga yang dimiliki (593) (799) (593) (799) 8. Komisi/provisi/fee dan administrasi
b. Kredit yang diberikan dan pembiayaan syariah (2.998.406) (3.404.131) (5.893.610) (4.618.047) 9. Pendapatan lainnya
c. Lainnya (17.697) (8.795) (17.697) (8.795)
10. Kerugian penurunan nilai aset keuangan ( im
14. Aset tidak berwujud 3.204.551 3.096.432 6.195.729 3.541.155
11. Kerugian terkait risiko operasional
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/- (2.445.641) (2.278.908) (3.386.613) (2.451.771)
12. Beban tenaga kerja
15. Aset tetap dan inventaris 3.893.607 3.958.107 6.058.147 5.040.250
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- (2.300.746) (2.286.537) (3.773.725) (2.992.438) 13. Beban promosi
16. Aset non produktif 54.523 79.120 161.400 79.120 14. Beban lainnya
a. Properti terbengkalai - 21.099 - 21.099
P endapatan dan Beban O perasional
b. Agunan yang diambil alih 54.523 58.021 161.400 58.021
c. Rekening tunda - - - - LABA ( RUG I) O P E RAS IO NAL
d. Aset antarkantor - - - - P E NDAP AT AN DAN BE BAN NO N O P E RA
17. Aset lainnya 2.045.782 2.386.178 2.970.421 2.743.252
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap d
T O T AL AS E T 202.543.441 181.241.336 241.096.427 201.448.392
2. Pendapatan (beban) non operasional lainnya
LIA BILIT AS DAN E KUIT AS
LABA ( RUG I) NO N O P E RAS IO NAL
L I A BI L I T AS
1. Giro 25.586.525 26.604.674 25.585.492 26.628.683 LABA ( RUG I) P E RIO DE BE RJALAN S
2. Tabungan 16.909.498 14.470.875 20.004.408 17.558.817 Pajak penghasilan
3. Deposito 67.926.531 54.980.210 75.727.911 64.011.076 a. Taksiran pajak periode berjalan
4. Uang Elektronik - - - - b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
5. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - -
Liabilitas kepada bank lain 760.624 10.818.444 757.714 10.814.638 LABA ( RUG I) BE RS IH P E RIO DE BE R
6.
7. Liabilitas spot dan derivatif/forward 1.320.897 1.072.104 1.558.841 1.072.104 LABA ( RUG I) KE P E NT ING AN M INO
8. Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji - - - -
P E NG HAS ILAN KO M P RE HE NS IF LAIN
dibeli kembali (repo)
9. Liabilitas akseptasi 3.162.381 2.323.633 3.162.381 2.323.633 1. P os- P os yang T idak Akan Direklasifi
10. Surat berharga yang diterbitkan 1.742.884 200.569 2.939.924 200.569 a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi a
11. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima 40.516.139 34.283.897 52.632.885 34.283.897 b. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari
12. Setoran jaminan - - - - atas program pensiun manfaat pasti
13. Liabilitas antarkantor - - - - c. Lainnya
14. Liabilitas lainnya 2.403.078 2.756.110 3.980.832 3.271.871
2. P os- P os yang Akan Direklasifikasi ke
15. Kepentingan minoritas (minority interest) 6.978.665 2.616.678
a. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari p
T O T AL LIABILIT AS 160.328.557 147.510.516 193.329.053 162.781.966 penjabaran laporan keuangan dalam mata
E KUIT AS b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nila
16. Modal disetor 212.919 161.136 keuangan instrumen hutang yang diukur pa
212.919 161.136
melalui penghasilan komprehensif lain
a. Modal dasar 300.000 300.000 300.000 300.000
c. Lainnya
b. Modal yang belum disetor -/- (87.081) (137.018) (87.081) (137.018)
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/- - (1.846) - (1.846) P E NG HAS ILAN KO M P RE HE NS IF LAI
17. Tambahan modal disetor 17.798.165 11.145.923 BE RJALAN S E T E LAH P AJAK
17.826.728 11.175.667
a. Agio 17.565.927 10.914.866 17.561.631 10.909.389 T O T AL LABA ( RUG I) KO M P RE HE
b. Disagio -/- - - - - BE RJALAN
c. Dana setoran modal - - - - Laba ( Rugi) Bersih P eriode Berjalan
d. Lainnya 260.801 260.801 236.534 236.534 diatribusikan kepada :
18. Penghasilan komprehensif lain 863.725 860.288 1.059.210 886.452 - Pemilik
a. Keuntungan 943.788 953.361 1.139.273 979.525 - Kepentingan Non Pengendali
b. Kerugian -/- (80.063) (93.073) (80.063) (93.073) TOTAL LABA (RUGI) BERSIH PERIOD
19. Cadangan 42.953 32.596 42.953 32.596
T otal Laba ( Rugi) Komprehensif P er
a. Cadangan umum 42.953 32.596 42.953 32.596 dapat diatribusikan kepada :
PT Bank BTPN Syariah Tbk
b. Cadangan tujuan - - - - - Pemilik
20. Laba/rugi 23.268.559 21.501.133 28.654.127 26.440.319
- Kepentingan Non Pengendali
a. Tahun-tahun lalu 21.509.956 20.019.562 26.312.808 24.701.125
b. Tahun berjalan 2.812.986 2.358.334 TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF P
2.230.270 2.100.711
BERJALAN
c. Dividen yang dibayarkan -/- (471.667) (619.140) (471.667) (619.140)
T RANS FE R LABA ( RUG I) KE KANT O
T O T AL E KUIT AS Y ANG DAP AT DIV IDE N
DIAT RIBUS IKAN KE P ADA P E M ILIK 42.214.884 33.730.820 47.767.374 38.666.426
LABA BE RS IH P E R S AHAM ( dalam s
T O T AL E KUIT AS 42.214.884 33.730.820 47.767.374 38.666.426 - Dasar
T O T AL LIABILIT AS DAN E KUIT AS 202.543.441 181.241.336 241.096.427 201.448.392 - Dilusian
633
Page 635
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
( Dalam jutaan Rupiah, kecuali laba bersih per saham)
KONSOLIDASIAN INDIVIDUAL KONSOLIDASIAN
Des 2024 31 Des 2023 No. POS-POS 31 Des 2024 31 Des 2023 31 Des 2024 31 Des 2023 No. POS-POS
iaudit Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
P E NDAP AT AN DAN BE BAN O P E RAS IO NAL
I. P IHAK T E RKAIT
A. P endapatan dan Beban Bunga
1.379.647 1.428.683 1. Penempatan pada bank lain
19.631.166 18.000.252 1. Pendapatan Bunga 14.280.399 13.075.311 23.620.625 18.821.492
a. Rupiah
3.542.001 1.200.387 2. Beban Bunga (7.042.645) (6.285.177) (8.380.368) (6.772.370)
b. Valuta Asing
1.748.125 1.133.149 P endapatan ( Beban) Bunga Bersih 7.237.754 6.790.134 15.240.257 12.049.122 2. Tagihan spot dan derivatif/forward
27.981.308 17.038.501 B. P endapatan dan Beban O perasional Lainnya a. Rupiah
- - 1. Keuntungan (kerugian) dari peningkatan (penurunan) nilai wajar 29.673 (228.961) (1.259) (228.961) b. Valuta Asing
aset keuangan 3. Surat berharga yang dimiliki
468.188 - 2. Keuntungan (kerugian) dari penurunan (peningkatan) nilai wajar - - - - a. Rupiah
liabilitas keuangan b. Valuta Asing
3.334.619 3.289.757 3. Keuntungan (kerugian) dari penjualan aset keuangan 38.423 58.512 38.423 58.512
4. Surat berharga yang dijual dengan
169.232.858 145.173.436 4. Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot dan derivatif/forward 351.302 1.032.561 351.302 1.032.561 janji dibeli kembali (Repo)
10.171.759 11.387.861 (realised) a. Rupiah
5. Keuntungan (kerugian) dari penyertaan dengan equity method - - - - b. Valuta Asing
75.285 102.586
1.218.012 1.361.853 6. Keuntungan (kerugian) dari penjabaran transaksi valuta asing 167.415 (152.333) 159.830 (152.333) 5. Tagihan atas surat berharga yan
dibeli dengan janji dijual kemba
(5.911.900) (4.627.641) 7. Pendapatan dividen 422.706 498.815 3 1
(Reverse Repo)
(593) (799) 8. Komisi/provisi/fee dan administrasi 1.033.352 822.113 1.328.668 823.453 a. Rupiah
(5.893.610) (4.618.047) 9. Pendapatan lainnya 400.109 473.302 978.700 532.912 b. Valuta Asing
(17.697) (8.795) 6. Tagihan akseptasi
10. Kerugian penurunan nilai aset keuangan ( impairment) (1.120.670) (1.118.558) (3.897.140) (3.016.675)
6.195.729 3.541.155 7. Kredit yang diberikan dan
11. Kerugian terkait risiko operasional (11.829) (11.771) (19.185) (19.193)
(3.386.613) (2.451.771) pembiayaan yang diberikan
12. Beban tenaga kerja (2.498.807) (2.395.212) (4.851.481) (3.757.617)
6.058.147 5.040.250 a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan
(3.773.725) (2.992.438) 13. Beban promosi (240.939) (268.287) (297.447) (278.020) Menengah (UMKM)
i. Rupiah
161.400 79.120 14. Beban lainnya (3.074.955) (2.919.534) (4.583.986) (3.581.835)
ii. Valuta asing
- 21.099
P endapatan dan Beban O perasional Lainnya ( 4.504.220) ( 4.209.353) ( 10.793.572) ( 8.587.195) b. Bukan Debitur UMKM
161.400 58.021
i. Rupiah
- - LABA ( RUG I) O P E RAS IO NAL 2.733.534 2.580.781 4.446.685 3.461.927
ii. Valuta asing
- - P E NDAP AT AN DAN BE BAN NO N O P E RAS IO NAL c. Kredit yang direstrukturisasi
2.970.421 2.743.252
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 640 (6.963) 11.739 (5.370) i. Rupiah
241.096.427 201.448.392 ii. Valuta asing
2. Pendapatan (beban) non operasional lainnya 6.607 2.785 (337.951) 1.125
8. Penyertaan modal
LABA ( RUG I) NO N O P E RAS IO NAL 7.247 ( 4.178) ( 326.212) ( 4.245) 9. Tagihan lainnya
25.585.492 26.628.683 LABA ( RUG I) P E RIO DE BE RJALAN S E BE LUM P AJAK 2.740.781 2.576.603 4.120.473 3.457.682 10. Komitmen dan kontinjensi
20.004.408 17.558.817 Pajak penghasilan (510.511) (475.892) (904.233) (775.198) a. Rupiah
b. Valuta Asing
75.727.911 64.011.076 a. Taksiran pajak periode berjalan (204.366) (515.875) (496.210) (927.343)
- - II. P IHAK T IDAK T E RKAIT
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (306.145) 39.983 (408.023) 152.145
- - 1. Penempatan pada bank lain
757.714 10.814.638 LABA ( RUG I) BE RS IH P E RIO DE BE RJALAN 2.230.270 2.100.711 3.216.240 2.682.484 a. Rupiah
1.558.841 1.072.104 LABA ( RUG I) KE P E NT ING AN M INO RIT AS b. Valuta Asing
403.254 324.150
2. Tagihan spot dan derivatif/forward
- -
P E NG HAS ILAN KO M P RE HE NS IF LAIN
a. Rupiah
3.162.381 2.323.633 1. P os- P os yang T idak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi 13.011 8.344 49.440 7.714 b. Valuta Asing
2.939.924 200.569 3. Surat berharga yang dimiliki
a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap - 79.772 7.814 79.772
52.632.885 34.283.897 a. Rupiah
b. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari pengukuran kembali 13.011 (71.428) 41.626 (72.058)
b. Valuta Asing
- - atas program pensiun manfaat pasti
4. Surat berharga yang dijual dengan
- - c. Lainnya - - - - janji dibeli kembali (Repo)
3.980.832 3.271.871 a. Rupiah
2. P os- P os yang Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi 9.606 10.554 25.316 10.634
6.978.665 2.616.678 b. Valuta Asing
a. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari penyesuaian akibat - - - -
193.329.053 162.781.966 penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 5. Tagihan atas surat berharga yan
b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar aset 9.606 10.554 9.798 10.634 dibeli dengan janji dijual kemba
(Reverse Repo)
212.919 161.136 keuangan instrumen hutang yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain a. Rupiah
300.000 300.000 b. Valuta Asing
c. Lainnya - - 15.518 -
(87.081) (137.018) 6. Tagihan akseptasi
- (1.846) P E NG HAS ILAN KO M P RE HE NS IF LAIN P E RIO DE 7. Kredit yang diberikan dan
22.617 18.898 74.756 18.348
17.798.165 11.145.923 BE RJALAN S E T E LAH P AJAK pembiayaan yang diberikan
17.561.631 10.909.389 T O T AL LABA ( RUG I) KO M P RE HE NS IF P E RIO DE a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan
- - BE RJALAN 2.252.887 2.119.609 3.290.996 2.700.832 Menengah (UMKM)
i. Rupiah
- - Laba ( Rugi) Bersih P eriode Berjalan yang dapat
ii. Valuta asing
236.534 236.534 diatribusikan kepada :
b. Bukan Debitur UMKM
1.059.210 886.452 - Pemilik 2.230.270 2.100.711 2.812.986 2.358.334
PT Bank BTPN Syariah Tbk
i. Rupiah
1.139.273 979.525 - Kepentingan Non Pengendali 403.254 324.150
ii. Valuta asing
(80.063) (93.073) TOTAL LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN 3.216.240 2.682.484
2.230.270 2.100.711 c. Kredit yang direstrukturisasi
42.953 32.596
T otal Laba ( Rugi) Komprehensif P eriode Berjalan yang i. Rupiah
42.953 32.596 dapat diatribusikan kepada : ii. Valuta asing
- - - Pemilik 2.252.887 2.119.609 2.868.590 2.376.847 8. Penyertaan modal
28.654.127 26.440.319
- Kepentingan Non Pengendali 422.406 323.985 9. Tagihan lainnya
26.312.808 24.701.125
10. Komitmen dan kontinjensi
2.812.986 2.358.334 TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 2.252.887 2.119.609 3.290.996 2.700.832 a. Rupiah
(471.667) (619.140)
b. Valuta Asing
T RANS FE R LABA ( RUG I) KE KANT O R P US AT - - - -
III. INFO RM AS I LAIN
DIV IDE N 471.667 619.140 683.983 619.140
7.767.374 38.666.426 1. Total aset bank yang dijaminkan
LABA BE RS IH P E R S AHAM ( dalam satuan rupiah)
a. Pada Bank Indonesia
7.767.374 38.666.426 - Dasar 221 261 279 293
b. Pada pihak lain
634 - Dilusian 221 261 279 293
241.096.427 201.448.392 2. Agunan yang diambil alih
Page 636
LAPORAN KUALITAS ASET PRODUKTIF DAN INFORMASI LAINNYA
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI
( Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
INDIVIDUAL
31 Des 2024 ( Dalam jutaan Rupiah) 31 Des 2023
Diaudit Diaudit
INDIVIDUAL KONSOLIDASIAN
L DPK KL D M JUMLAH L DPK KL D M JUMLAH
No. POS-POS 31 Des 2024 31 Des 2023 31 Des 2024 31 Des 2023
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
525.792 - - - - 525.792 462.061 - - - - 462.061
- - I. T AG IHAN
- KO M IT M- E N - - 82.050.321
- 80.982.245
- 120.035.122
- -80.982.245 - -
525.792 - - - - 525.792 462.061 - - -
1. Fasilitas pinjaman/pembiayaan yang 35.891.850 40.326.914 57.059.508 40.326.914 - 462.061
397.185 - - - - 397.185 496.225 - - - - 496.225
belum ditarik
- - - - - - - - - - - -
2. Posisi valas yang akan diterima dari 46.158.471 40.655.331 62.975.614 40.655.331
397.185 - - - - 397.185 496.225 - - - - 496.225
transaksi spot dan derivatif/forward
200.000 - - - - 200.000 - - - - - -
200.000 -
3. Lainnya- - - 200.000 -
- -
- -
- -
-- -
- - II. KE W AJIBAN
- KO M IT
- MEN - - -
186.173.009 156.823.356
- 186.343.038
- 156.823.356
- - -
- - - - - - - - - - - -
1. Fasilitas kredit/pembiayaan yang 137.760.499 115.779.514 137.930.528 115.779.514
- -
belum -ditarik - - - - - - - - -
- - a. Committed
- - - - 11.762.750
- 10.870.217
- 11.762.750
- - 10.870.217 - -
ng - - -
b. Uncommitted - - - 125.997.749
- 104.909.297
- 126.167.778
- 104.909.297
- - -
ali
2. Irrevocable L/C yang masih berjalan 1.582.162 721.016 1.582.162 721.016
- - -
3. Posisi valas -
yang akan -
diserahkan - -
46.830.348 -
40.322.826 -
46.830.348 - 40.322.826 - -
- - -
untuk transaksi spot- dan derivatif/forward
- - - - - - - -
- - - - - - - - - -
4. Lainnya - - - -- -
III. T AG IHAN KO NT INJE NS I 31.051.406 30.270.312 31.106.150 30.315.051
- - 1. Garansi- yang diterima
- - - -
31.051.406 -
30.270.312 -
31.051.406 - 30.270.312 - -
- - 2. Lainnya- - - - - - - - - 54.744 - 44.739 - -
- - - - - - -
IV . KE W AJIBAN KO NT INJE NS I - 7.715.450 -
5.455.734 -
7.715.450 -
5.455.734 -
6.575.590 - - - - 6.575.590 3.773.364 - - - - 3.773.364
1. Garansi yang diberikan 7.715.450 5.455.734 7.715.450 5.455.734
219.043 - - - - 219.043 79.043 - - - - 79.043
6.356.547 - 2. Lainnya- - - 6.356.547 3.694.321 - - - - - - -- 3.694.321
- - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
7.859.205 - - - - 7.859.205 1.308.462 - - - - 1.308.462
1.727 - - - - 1.727 4.978 - - - - 4.978
4.858.736 - - - - 4.858.736 4.331.821 - - - - 4.331.821
390.545 - - - - 390.545 102.698 - - - - 102.698
4.468.191 - - - - 4.468.191 4.229.123 - - - - 4.229.123
2.447.353 - - - - 2.447.353 496.671 - - - - 496.671
2.277.194 - - - - 2.277.194 114.534 - - - - 114.534
170.159 - - - - 170.159 382.137 - - - - 382.137
1.019.266 1.001 - - - 1.020.267 634.476 2.448 - - - 636.924
934.429 125 - - - 934.554 488.501 - - - - 488.501
84.837 876 - - - 85.713 145.975 2.448 - - - 148.423
19.132.166 - - - - 19.132.166 8.547.321 - - - - 8.547.321
18.177.458 - - - - 18.177.458 7.588.389 - - - - 7.588.389
954.708 - - - - 954.708 958.932 - - - - 958.932
- - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
ng 468.188 - - - - 468.188 - - - - - -
ali
468.188 - - - - 468.188 - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
3.334.619 - - - - 3.334.619 3.289.757 - - - - 3.289.757
9.627.213 385.843 45.787 43.603 510.055 10.612.501 5.580.706 108.602 30.499 25.545 346.463 6.091.815
9.626.911 385.843 45.787 43.603 510.055 10.612.199 5.580.706 108.602 30.499 25.545 346.463 6.091.815
302 - - - - 302 - - - - - -
120.831.453 6.512.067 183.729 167.451 1.055.260 128.749.960 127.666.500 6.282.212 174.542 75.065 1.109.938 135.308.257
5.399.786
PT Bank BTPN Syariah Tbk
79.974.558 5.601.459 95.206 167.451 1.055.260 86.893.934 85.602.181 66.763 75.065 1.109.938 92.253.733
40.856.895 910.608 88.523 - - 41.856.026 42.064.319 882.426 107.779 - - 43.054.524
602.421 3.593.768 6.731 8.745 959.746 5.171.411 1.121.611 2.591.611 16.861 13.524 1.119.941 4.863.548
602.421 3.593.768 6.731 8.745 959.746 5.171.411 1.121.611 2.591.611 16.861 13.524 1.119.941 4.863.548
- - - - - - - - - - - -
22 - - - - 22 22 - - - - 22
259.419 - - - - 259.419 30.545 - - - - 30.545
140.152.043 2.047.332 - - - 142.199.375 116.245.727 1.378.716 - - - 117.624.443
63.281.807 1.035.500 - - - 64.317.307 55.817.198 790.094 - - - 56.607.292
76.870.236 1.011.832 - - - 77.882.068 60.428.529 588.622 - - - 61.017.151
:
- -
- -
635
54.523 58.021
Page 637
PT Bank BTPN Syariah Tbk
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk
(DAHULU/FORMERLY PT BANK BTPN Tbk)
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
636
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TAHUN-TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Attributable to owners of the parent
Modal Transaksi
ditempatkan Cadangan dengan
dan disetor revaluasi kepentingan Saldo laba yang Saldo laba yang Kepentingan
penuh/ Tambahan aset tetap/ Lindung non-pengendali/ sudah ditentukan belum ditentukan Komponen non-
Issued and modal Reserve on Cadangan nilai nilai arus Transaction penggunaannya/ penggunaannya/ ekuitas Saham pengendali/
fully disetor/ revaluation wajar - bersih/ kas/ with non- Appropriated Unappropriated lainnya/ tresuri/ Non- Jumlah
Catatan/ paid-up Additional of fixed Fair value Cash flow controlling retained retained Other equity Treasury Jumlah/ controlling ekuitas/
Notes share capital paid-in capital assets reserve - net hedge interest earnings earnings components shares Total interest Total equity
Saldo tanggal 1 Januari 2024 162,982) 11,162,238) 954,224) 2,906) -) (24,267) 32,596) 26,369,641) 260,801) (254,695) 38,666,426) 2,616,678) 41,283,104) Balance as of 1 January 2024
Laba bersih tahun berjalan -) -) -) -) -) -) -) 2,812,986) -) -) 2,812,986) 403,254) 3,216,240) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lainnya, Other comprehensive income,
bersih setelah pajak: net of tax:
Lindung nilai arus kas -) -) -) -) 9,266 -) -) -) -) -) 9,266) 6,252) 15,518) Cash flow hedge
Perubahan nilai wajar atas aset Changes in fair value of financial
keuangan yang diukur pada assets measured at fair value
nilai wajar melalui through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain 2l -) -) -) 9,740 -) -) -) -) -) -) 9,740) 58 9,798 income
Revaluasi dan penjualan Revaluation and sales of
aset tetap -) -) (13,709) -) -) -) -) 19,179) -) -) 5,470) 2,344 7,814 fixed assets
Pengukuran kembali liablitas Remeasurement of employee
imbalan kerja karyawan -) -) -) -) -) -) -) 31,128) -) 31,128) 10,498 41,626 benefits liabilities
Jumlah laba komprehensif selama Total comprehensive
tahun berjalan -) -) (13,709) 9,740 9,266 -) -) 2,863,293) -) -) 2,868,590) 422,406 3,290,996 income during the year
Addition of appropriated retained
Penambahan cadangan wajib 30 -) -) -) -) -) -) 10,357) (10,357) -) -) -) - - earnings
Pembayaran dividen 30 -) -) -) -) -) -) -) (471,667) -) -) (471,667) (212,316) (683,983) Dividend payment
Akuisisi Entitas Anak -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) 4,151,860 4,151,860 Acquisition of Subsidiaries
Right issues 1c 51,783) 6,651,061) -) -) -) -) -) -) -) -) 6,702,844) - 6,702,844 Right issues
Penarikan saham tresuri 1c (1,846) (252,849) -) -) -) -) -) -) -) 254,695 -) - - Withdrawal of treasury shares
Pembayaran kompensasi dari Payments of compensation from
saham tresuri 1c,2ac treasury shares
Entitas Anak -) 1,181) -) -) -) -) -) -) -) -) 1,181) 37 1,218 Subsidiary
Saldo tanggal 31 Desember 2024 212,919) 17,561,631) 940,515) 12,646 9,266 (24,267) 42,953) 28,750,910) 260,801 -) 47,767,374) 6,978,665 54,746,039 Balance as of 31 December 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak The accompanying notes to the consolidated financial statements form an
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan integral part of these consolidated financial statements
Page 638
PT Bank BTPN Syariah Tbk
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk
(DAHULU/FORMERLY PT BANK BTPN Tbk)
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
637
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TAHUN-TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Attributable to owners of the parent
Modal
ditempatkan Cadangan Transaksi
dan disetor revaluasi dengan Saldo laba yang Saldo laba yang Kepentingan
penuh/ Tambahan aset tetap/ kepentingan sudah ditentukan belum ditentukan Komponen non-
Issued and modal Reserve on Cadangan nilai non-pengendali/ penggunaannya/ penggunaannya/ ekuitas Saham pengendali/
fully disetor/ revaluation wajar - bersih/ Transaction with Appropriated Unappropriated lainnya/ tresuri/ Non- Jumlah
Catatan/ paid-up Additional of fixed Fair value non-controlling retained retained Other equity Treasury Jumlah/ controlling ekuitas/
Notes share capital paid-in capital assets reserve - net interest earnings earnings components shares Total interest Total equity
Saldo tanggal 1 Januari 2023 162,982 11,160,647 874,452 (7,704) (24,267) 32,596) 24,702,316) 260,801 (255,147) 36,906,676) 2,506,348) 39,413,024) Balance as of 1 January 2023
Laba bersih tahun berjalan - - - -) - - 2,358,334) -) -) 2,358,334) 324,150) 2,682,484) Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lainnya, Other comprehensive income,
bersih setelah pajak: net of tax:
Perubahan nilai wajar atas aset Changes in fair value of financial assets
keuangan yang diukur pada nilai measured at fair value
wajar melalui penghasilan through other comprehensive
komprehensif lain 2l -) -) -) 10,610) -) -) -) -) -) 10,610) 24) 10,634) income
Keuntungan revaluasi aset tetap 2r,16 -) -) 79,772) -) -) -) -) -) -) 79,772) -) 79,772) Gain on revaluation of fixed assets
Pengukuran kembali liablitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan -) -) -) -) -) -) (71,869) -) -) (71,869) (189) (72,058) benefits liabilities
Jumlah laba komprehensif selama Total comprehensive
tahun berjalan -) -) 79,772) 10,610) -) -) 2,286,465) -) -) 2,376,847) 323,985) 2,700,832) income during the year
Pembayaran dividen 30 -) -) -) -) -) -) (619,140) -) -) (619,140) (213,720) (832,860) Dividend payment
Penjualan saham tresuri ke publik -) 21) -) -) -) -) -) -) 452) 473) -) 473) Sales of treasury shares to public
Pembayaran kompensasi dari saham Payments of compensation from treasury
tresuri 1c,2ac shares
Entitas Anak -) 1,570) -) -) -) -) -) -) -) 1,570) 65) 1,635) Subsidiary
Saldo tanggal 31 Desember 2023 162,982) 11,162,238) 954,224) 2,906) (24,267) 32,596) 26,369,641) 260,801) (254,695) 38,666,426 2,616,678) 41,283,104) Balance as of 31 December 2023
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak The accompanying notes to the consolidated financial statements form an
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan integral part of these consolidated financial statements
Page 639
Referensi
SEOJK
keterangan halaman
bentuk laporan tahunan
Laporan Tahunan disajikan dalam bentuk dokumen cetak dan salinan dokumen elektronik.
Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk dokumen cetak, dicetak pada kertas yang
berwarna terang, berkualitas baik, berukuran A4, dijilid, dan dapat diperbanyak dengan kualitas
yang baik.
Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik merupakan Laporan
Tahunan yang dikonversi dalam format pdf.
isi laporan tahunan
Laporan Tahunan paling sedikit memuat informasi mengenai
1. ikhtisar data keuangan penting; 20-23
2. informasi saham (jika ada); 24-29
3. laporan Direksi; 45-51
4. laporan Dewan Komisaris; 39-43
5. profil Emiten atau Perusahaan Publik; 58-129
6. analisis dan pembahasan manajemen; 130-241
7. tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik; 242-497
8. tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik; 498-507
9. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan 508-631
10. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab
56-57
atas Laporan Tahunan.
uraian isi laporan tahunan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting memuat informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk perbandingan selama
3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menjalankan
kegiatan usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun, paling sedikit memuat:
1. pendapatan/penjualan; 20
2. laba bruto; 20
3. laba (rugi); 20
4. jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan
x
non pengendali;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
5. total laba (rugi) komprehensif; 20
6. jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan
x
kepentingan non pengendali;
7. laba (rugi) per saham; 20
8. jumlah aset; 20
9. jumlah liabilitas; 20
638
Page 640
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
10. jumlah ekuitas; 20
11. rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset; 22
12. rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; 22
13. rasio laba (rugi) terhadap pendapatan/penjualan; 22
14. rasio lancar; N/A
15. rasio liabilitas terhadap ekuitas; 22
16. rasio liabilitas terhadap jumlah aset; 22
17. informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan Emiten atau Perusahaan Publik
23
dan jenis industrinya
Informasi saham bagi Perusahaan Terbuka paling sedikit memuat:
1. saham yang telah diterbitkan untuk setiap masa triwulan yang disajikan dalam bentuk perbandingan selama
2 (dua) tahun buku terakhir, paling sedikit memuat:
a. jumlah saham yang beredar; 24
b. kapitalisasi pasar berdasarkan harga pada bursa efek tempat saham dicatatkan; 25
c. harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan berdasarkan harga pada bursa efek
24
tempat saham dicatatkan; dan
d. volume perdagangan pada bursa efek tempat saham dicatatkan. 25
Informasi pada huruf b, c, dan huruf d hanya diungkapkan jika sahamnya tercatat di bursa efek;
2. dalam hal terjadi aksi korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pada saham, seperti pemecahan
saham (stock split), penggabungan saham (reverse stock), dividen saham, saham bonus, perubahan nilai
nominal saham, penerbitan efek konversi, serta penambahan dan pengurangan modal, informasi saham
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) ditambahkan penjelasan paling sedikit mengenai:
a. tanggal pelaksanaan aksi korporasi; 30
b. rasio pemecahan saham (stock split), penggabungan saham (reverse stock), dividen saham,
30
saham bonus, jumlah efek konversi yang diterbitkan, dan perubahan nilai nominal saham;
c. jumlah saham beredar sebelum dan sesudah aksi korporasi; 30
d. jumlah efek konversi yang dilaksanakan (jika ada); dan N/A
e. harga saham sebelum dan sesudah aksi korporasi; 30
3. dalam hal terjadi penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau
pembatalan pencatatan saham (delistic)dalam tahun buku, dijelaskan alasan penghentian
25
sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau pembatalan pencatatan saham
(delistic) tersebut; dan
4. dalam hal penghentian sementara perdagangan saham (suspension) sebagaimana
dimaksud pada angka dan/atau proses pembatalan pencatatan saham (delistic)masih
berlangsung hingga akhir periode Laporan Tahunan, dijelaskan tindakan yang dilakukan 25
untuk menyelesaikan penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau
pembatalan pencatatan saham (delistic)tersebut.
Laporan Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Laporan Direksi paling sedikit memuat uraian singkat mengenai:
1. Kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
a. strategi dan kebijakan strategis Emiten atau Perusahaan Publik; 47-48
b. peranan Direksi dalam perumusan strategi dan kebijakan strategis Emiten atau
49
Perusahaan Publik;
639
Page 641
keterangan halaman
c. proses yang dilakukan Direksi untuk memastikan implementasi strategi Emiten atau
49
Perusahaan Publik;
d. perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan Emiten atau Perusahaan
49
Publik; dan
e. kendala yang dihadapi Emiten atau Perusahaan Publik; 48
2. gambaran tentang prospek usaha Emiten atau Perusahaan Publik; dan 49-50
3. penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik. 50
Laporan Dewan Komisaris
Laporan Dewan Komisaris paling sedikit memuat uraian singkat mengenai:
1. penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik,
termasuk pengawasan Dewan Komisaris dalam perumusan dan implementasi strategi 41
Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh Direksi;
2. pandangan atas prospek usaha Emiten atau Perusahaan Publik yang disusun oleh Direksi;
42
dan
3. pandangan atas penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik. 42-43
profil emiten atau perusahaan publik
Profil Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit memuat informasi:
1. nama Emiten atau Perusahaan Publik termasuk apabila terdapat perubahan nama, alasan
60
perubahan, dan tanggal efektif perubahan nama pada tahun buku;
2. akses terhadap Emiten atau Perusahaan Publik termasuk kantor cabang atau kantor
perwakilan yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai Emiten atau
Perusahaan Publik, meliputi:
a. alamat; 60
b. nomor telepon; 60
c. alamat surat elektronik; dan 60
d. alamat situs web; 127
3. riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik; 66, 74-75
4. visi dan misi Emiten atau Perusahaan Publik serta budaya perusahaan (corporate culturatau
70-71
nilai-nilai perusahaan;
5. kegiatan usaha menurut anggaran dasar terakhir, kegiatan usaha yang dijalankan pada
60, 72-73
tahun buku, serta jenis barang dan/atau jasa yang dihasilkan;
6. wilayah operasional Emiten atau Perusahaan Publik; wilayah operasional merupakan wilayah
atau daerah pelaksanaan kegiatan operasional atau jangkauan dari kegiatan operasional 65, 505-506
perusahaan.
7. struktur organisasi Emiten atau Perusahaan Publik dalam bentuk bagan, paling sedikit
sampai dengan struktur 1 (satu) tingkat di bawah Direksi termasuk komite di bawah Direksi 76-77
(jika ada) dan komite di bawah Dewan Komisaris, disertai dengan nama dan jabatan;
8. daftar keanggotaan asosiasi industri baik dalam skala nasional maupun internasional yang
65, 78-79
berkaitan dengan penerapan keuangan berkelanjutan;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
9. profil Direksi, paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab; 86-92
b. foto terbaru; 86-92
c. usia; 86-92
d. kewarganegaraan; 86-92
640
Page 642
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
e. riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi; 86-92
f. riwayat jabatan, meliputi informasi:
i. dasar hukum pengangkatan sebagai anggota Direksi pada Emiten atau Perusahaan
Publik yang bersangkutan;
ii. rangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
anggota komite serta jabatan lainnya baik di dalam maupun di luar Emiten atau 86-92
Perusahaan Publik. Dalam hal anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut; dan
iii. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
g. hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu, meliputi nama pihak yang terafiliasi. Dalam hal anggota Direksi tidak 86-92
memiliki hubungan afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan hal
tersebut; dan
h. perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan perubahannya. Dalam hal tidak terdapat
348
perubahan komposisi anggota Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut;
10. profil Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 80-85
a. nama dan jabatan; 80-85
b. foto terbaru; 80-85
c. usia; 80-85
d. kewarganegaraan; 80-85
e. riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi; 80-85
f. riwayat jabatan, meliputi informasi:
i. dasar hukum pengangkatan sebagai anggota Dewan Komisaris;
ii. dasar hukum pengangkatan pertama kali sebagai anggota Dewan Komisaris
yang merupakan komisaris independen pada Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan;
iii. rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/ 80-85
atau anggota komite serta jabatan lainnya baik di dalam maupun di luar Emiten
atau Perusahaan Publik. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak memiliki rangkap
jabatan, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; dan
iv. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
g. hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan
pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu, meliputi
80-85
nama pihak yang terafiliasi; Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan
afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan hal tersebut;
h. pernyataan independensi komisaris independen dalam hal komisaris independen telah
316
menjabat lebih dari 2 (dua) periode; dan
i. perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dan alasan perubahannya. Dalam hal
tidak terdapat perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris, maka diungkapkan 315
mengenai hal tersebut;
11. dalam hal terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
yang terjadi setelah tahun buku berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian Laporan 315-316
Tahunan, susunan yang dicantumkan dalam Laporan Tahunan adalah susunan anggota 348
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terakhir dan sebelumnya;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
12. jumlah karyawan menurut jenis kelamin, jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan status
ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dalam tahun buku; Pengungkapan informasi dapat 108-109
disajikan dalam bentuk tabel.
13. nama pemegang saham dan persentase kepemilikan pada awal dan akhir tahun buku, yang
terdiri dari informasi mengenai:
a. pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham Emiten atau
111
Perusahaan Publik;
641
Page 643
keterangan halaman
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham Emiten atau
Perusahaan Publik. Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh anggota Dewan 115
Komisaris tidak memiliki saham, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; dan
c. kelompok pemegang saham masyarakat, yaitu kelompok pemegang saham yang masing-
110
masing memiliki kurang dari 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik;
14. persentase kepemilikan tidak langsung atas saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada awal dan akhir tahun buku, termasuk
informasi mengenai pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham untuk
kepentingan kepemilikan tidak langsung anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 113
Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh anggota Dewan Komisaris tidak
memiliki kepemilikan tidak langsung atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut.
15. jumlah pemegang saham dan persentase kepemilikan per akhir tahun buku berdasarkan
klasifikasi:
a. kepemilikan institusi lokal; 114
b. kepemilikan institusi asing; 114
c. kepemilikan individu lokal; dan 114
d. kepemilikan individu asing; 114
16. informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali Emiten atau Perusahaan
Publik, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan 110
dalam bentuk skema atau bagan;
17. nama entitas anak, perusahaan asosiasi, perusahaan ventura bersama dimana Emiten atau
Perusahaan Publik memiliki pengendalian bersama entitas (jika ada), beserta persentase
kepemilikan saham, bidang usaha, total aset, dan status operasi entitas anak, perusahaan 68
asosiasi, perusahaan ventura bersama; Untuk entitas anak, ditambahkan informasi mengenai
alamat entitas anak tersebut.
18. kronologis pencatatan saham, jumlah saham, nilai nominal, dan harga penawaran dari awal
pencatatan hingga akhir tahun buku serta nama bursa efek dimana saham Emiten atau
Perusahaan Publik dicatatkan, termasuk pemecahan saham (stock split), penggabungan 117-125
saham (reverse stock), dividen saham, saham bonus, dan perubahan nilai nominal saham,
pelaksanaan efek konversi, pelaksanaan penambahan dan pengurangan modal (jika ada);
19. informasi pencatatan efek lainnya selain efek sebagaimana dimaksud pada angka 18), yang
belum jatuh tempo pada tahun buku paling sedikit memuat nama efek, tahun penerbitan,
125
tingkat suku bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo, nilai penawaran, dan peringkat efek
(jika ada);
20. informasi penggunaan jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) beserta
jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi:
a. nama dan alamat; 126
b. periode penugasan; 126
c. informasi jasa audit dan/atau non audit yang diberikan; 126
d. biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit untuk masing-masing penugasan yang diberikan
126
selama tahun buku; dan
e. dalam hal AP dan KAP beserta jaringan/asosiasi/aliansinya, yang ditunjuk tidak
126
memberikan jasa non audit, maka diungkapkan mengenai informasi tersebut; dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
21. nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal selain AP dan KAP. 126
642
Page 644
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
analisis dan pembahasan manajemen
Analisis dan pembahasan manajemen memuat analisis dan pembahasan mengenai laporan
keuangan dan informasi penting lainnya dengan penekanan pada perubahan material yang
terjadi dalam tahun buku, yaitu paling sedikit memuat:
1. tinjauan operasi per segmen usaha sesuai dengan jenis industri Emiten atau Perusahaan
Publik, paling sedikit mengenai:
a. produksi, yang meliputi proses, kapasitas, dan perkembangannya;
148-150
b. pendapatan/penjualan; dan
c. profitabilitas;
2. kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2
(dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak
perubahan tersebut, paling sedikit mengenai:
a. aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 148
b. liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas 148
c. ekuitas; 149
d. pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi), penghasilan komprehensif lain, dan total laba
149
(rugi) komprehensif; dan
e. arus kas; 150
3. kemampuan membayar utang atau kewajiban dengan menyajikan perhitungan rasio yang
151
relevan;
4. tingkat kolektibilitas piutang Emiten atau Perusahaan Publik dengan menyajikan perhitungan
151
rasio yang relevan;
5. struktur modal (capital structure) dan kebijakan manajemen atas struktur modal
151
(capital structure) tersebut disertai dasar penentuan kebijakan dimaksud;
6. bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan
paling sedikit memuat:
a. tujuan dari ikatan tersebut;
b. sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan tersebut; 152
c. mata uang yang menjadi denominasi; dan
d. langkah yang direncanakan Emiten atau Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari
posisi mata uang asing yang terkait
7. bahasan mengenai investasi barang modal yang direalisasikan dalam tahun buku terakhir,
paling sedikit memuat:
a. jenis investasi barang modal; 151
b. tujuan investasi barang modal; dan
c. nilai investasi barang modal yang dikeluarkan;
8. informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan (jika ada); 153
PT Bank BTPN Syariah Tbk
9. prospek usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dikaitkan dengan kondisi industri,
ekonomi secara umum dan pasar internasional disertai data pendukung kuantitatif dari 153
sumber data yang layak dipercaya;
10. perbandingan antara target/proyeksi pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai
(realisasi), mengenai:
a. pendapatan/penjualan; 153
643
Page 645
keterangan halaman
b. laba (rugi); 153
c. struktur modal (capital structure); atau 153
d. hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten atau Perusahaan Publik 153
11. target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten atau Perusahaan Publik untuk 1 (satu) tahun
153-154
mendatang, mengenai:
a. pendapatan/penjualan; 156
b. laba (rugi); 156
c. struktur modal (capital structure); 156
d. kebijakan dividen; atau N/A
e. hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten atau Perusahaan Publik 156
12. aspek pemasaran atas barang dan/atau jasa Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
158
mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar;
13. uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun buku terakhir, paling sedikit:
a. kebijakan dividen, antara lain memuat informasi persentase jumlah dividen yang dibagikan
30
terhadap laba bersih;
b. tanggal pembayaran dividen kas dan/atau tanggal distribusi dividen non kas; 31
c. jumlah dividen per saham (kas dan/atau non kas); dan 30
d. jumlah dividen per tahun yang dibayar; 30, 123-125
Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel. Dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik tidak membagikan dividen dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut.
14. realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, dengan ketentuan:
a. dalam hal selama tahun buku, Emiten memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana, maka diungkapkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
secara kumulatif sampai dengan akhir tahun buku; dan 152
b. dalam hal terdapat perubahan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum, maka Emiten menjelaskan perubahan tersebut;
15. informasi material (jika ada), antara lain mengenai investasi, ekspansi, divestasi,
penggabungan/peleburan usaha, akuisisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi material,
transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan, yang terjadi pada tahun buku, paling
sedikit memuat:
a. tanggal, nilai, dan objek transaksi;
153
b. nama pihak yang melakukan transaksi;
c. sifat hubungan afiliasi (jika ada);
d. penjelasan mengenai kewajaran transaksi;
e. pemenuhan ketentuan terkait; dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
f. dalam hal terdapat hubungan afiliasi, selain mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf e), Emiten atau Perusahaan Publik juga
mengungkapkan informasi:
i. pernyataan Direksi bahwa transaksi afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar 480
(armslength principle); dan
ii. peran Dewan Komisaris dan komite audit dalam melakukan prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang
wajar (armslength principle);
644
Page 646
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
g. untuk transaksi afiliasi atau transaksi material yang merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan, ditambahkan penjelasan bahwa transaksi afiliasi
atau transaksi material tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau 480
berkelanjutan;
Dalam hal transaksi afiliasi atau transaksi material dimaksud telah diungkapkan dalam
laporan keuangan tahunan, ditambahkan informasi mengenai rujukan pengungkapan
dalam laporan keuangan tahunan tersebut.
h. untuk pengungkapan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
merupakan hasil pelaksanaan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
yang telah disetujui pemegang saham independen, ditambahkan informasi mengenai 480
tanggal pelaksanaan RUPS yang menyetujui transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan tersebut;
i. dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
480
diungkapkan mengenai hal tersebut;
16. perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap
153
Emiten atau Perusahaan Publik dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); dan
17. perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika
153
ada).
tata kelola emiten atau perusahaan publik
Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit memuat uraian singkat mengenai:
1. RUPS, paling sedikit memuat:
a. Informasi mengenai keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun
buku meliputi:
i. keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang 289, 298
direalisasikan pada tahun buku; dan N/A
ii. keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang belum
direalisasikan beserta alasan belum direalisasikan;
b. dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan pihak independen dalam
pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan suara, maka diungkapkan mengenai hal 284
tersebut;
2. Direksi, paling sedikit memuat:
a. tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; Informasi mengenai tugas
dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi diuraikan dan dapat disajikan dalam 350-351
bentuk tabel.
b. pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman atau piagam (charter) Direksi; 341
c. kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Direksi, rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat tersebut termasuk
327-331
kehadiran dalam RUPS; Informasi tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat Direksi,
rapat Direksi bersama Dewan Komisaris, atau RUPS dapat disajikan dalam bentuk tabel.
d. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi:
i. kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi, termasuk
program orientasi bagi anggota Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan 390-392
ii. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dalam tahun
buku (jika ada);
e. penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada
PT Bank BTPN Syariah Tbk
tahun buku paling sedikit memuat:
i. prosedur penilaian kinerja; dan 364
ii. kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
kehadiran dalam rapat; dan
f. dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki komite yang mendukung
N/A
pelaksanaan tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut.
645
Page 647
keterangan halaman
3. Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a. tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; 310
b. pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan
308
Komisaris;
c. kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut
termasuk kehadiran dalam RUPS; Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris 324-330
dalam rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris bersama Direksi, atau RUPS dapat
disajikan dalam bentuk tabel.
d. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris: (kebijakan
pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk
program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan 390-392
(pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam
tahun buku (jika ada);
e. penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris serta masing-masing anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
i. prosedur pelaksanaan penilaian kinerja;
331
ii. kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
kehadiran dalam rapat; dan
iii. pihak yang melakukan penilaian; dan
f. penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi:
i. prosedur penilaian kinerja; dan 331
ii. kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
kehadiran dalam rapat;
4. Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a. prosedur nominasi, meliputi uraian singkat mengenai kebijakan dan proses nominasi
394-395
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
b. prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain:
i. prosedur penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris;
394,
ii. struktur remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/
396-397
bonus dan lainnya; dan
398
iii. besarnya remunerasi masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel .
5. Dewan pengawas syariah, bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, paling
sedikit memuat:
a. nama; 94, 378
b. dasar hukum pengangkatan dewan pengawas syariah; 376
c. periode penugasan dewan pengawas syariah; 380
d. tugas dan tanggung jawab dewan pengawas syariah; dan 376
e. frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran serta pengawasan pemenuhan prinsip
382-383
syariah di pasar modal terhadap Emiten atau Perusahaan Publik;
6. Komite audit, paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 82, 98-99
PT Bank BTPN Syariah Tbk
b. usia; 82, 98-99
c. kewarganegaraan; 82, 98-99
d. riwayat pendidikan; 82, 98-99
646
Page 648
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
e. riwayat jabatan, meliputi informasi:
i. (dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite;
ii. (rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau
82, 98-99
anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan
iii. (pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
f. periode dan masa jabatan anggota komite audit; 82, 98-99
g. pernyataan independensi komite audit; 402
h. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang telah diikuti dalam tahun buku (jika
392-393
ada);
i. kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat komite audit dan tingkat kehadiran anggota
407-409
komite audit dalam rapat tersebut; dan
j. pelaksanaan kegiatan komite audit pada tahun buku sesuai dengan yang dicantumkan
408-410
dalam pedoman atau piagam (charter) komite audit;
7. komite atau fungsi nominasi dan remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a. nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 412
82,84,
b. usia;
85,101
82,84,
c. kewarganegaraan;
85,101
82,84,
d. riwayat pendidikan;
85,101
e. riwayat jabatan, meliputi informasi:
i. dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite;
ii. rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau 82,84,
anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 85,101
iii. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
f. periode dan masa jabatan anggota komite; 414
g. pernyataan independensi komite; 411
h. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang telah diikuti dalam tahun buku (jika
ada);
i. uraian tugas dan tanggung jawab; 413-414
j. pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) 410
k. kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota dalam rapat
414, 423-424
tersebut;
l. uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan 415-416
m. dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik
cukup mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i) sampai dengan
huruf l) dan mengungkapkan: N/A
i. alasan tidak dibentuknya komite; dan
ii. pihak yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
PT Bank BTPN Syariah Tbk
8. komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka mendukung fungsi
dan tugas Direksi (jika ada) dan/atau komite yang mendukung fungsi dan tugas Dewan
Komisaris, paling sedikit memuat:
403, 412,
418,422, 429,
a. nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite;
431, 433, 435,
436, 438
647
Page 649
keterangan halaman
b. usia; 82-103
c. kewarganegaraan; 82-103
d. riwayat pendidikan; 82-103
e. riwayat jabatan, meliputi informasi:
i. dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite;
ii. rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau
82-103
anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan
iii. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
f. periode dan masa jabatan anggota komite; 407, 414, 420
g. pernyataan independensi komite; 402, 411, 417
h. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang telah diikuti dalam tahun buku (jika
390-392
ada);
419, 421, 430,
i. uraian tugas dan tanggung jawab; 432,434, 436,
438, 440, 441
416, 418, 427,
j. pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) 429, 431, 433,
435, 437, 438
k. kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota dalam rapat
420, 423
tersebut;
430, 432, 434,
l. uraian singkat pelaksanaan kegiatan komite pada tahun buku;
435, 439, 441
9. Sekretaris Perusahaan, paling sedikit memuat:
a. nama; 444
b. domisili; 443
c. riwayat jabatan, meliputi:
i. dasar hukum penunjukan sebagai sekretaris perusahaan; dan
443
ii. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
d. riwayat pendidikan; 443
e. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti dalam tahun buku; dan 449
f. uraian singkat pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan pada tahun buku; 444-448
10. Unit audit internal, paling sedikit memuat:
a. nama kepala unit audit internal; 463
b. riwayat jabatan, meliputi:
i. dasar hukum penunjukan sebagai kepala unit audit internal; dan
463
ii. pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau
Perusahaan Publik;
c. kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi audit internal (jika ada); 463
d. pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti dalam tahun buku; 465-466
PT Bank BTPN Syariah Tbk
e. struktur dan kedudukan unit audit internal; 462
f. uraian tugas dan tanggung jawab; 464
g. pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) unit audit internal; dan 462
h. uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit internal pada tahun buku termasuk kebijakan
467
dan pelaksanaan frekuensi rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite audit;
648
Page 650
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
11. uraian mengenai sistem pengendalian internal (internal control) yang diterapkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
a. pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
471
undangan lainnya;
b. tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian internal; dan 473
c. pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kecukupan sistem pengendalian
473
internal;
12. sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a. gambaran umum mengenai sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 168
b. jenis risiko dan cara pengelolaannya; 170-239
c. tinjauan atas efektivitas sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; dan 170-239
d. pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau komite audit atas kecukupan sistem
473
manajemen risiko;
13. perkara hukum yang berdampak material yang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, entitas anak, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada), paling sedikit
memuat:
484
a. pokok perkara/gugatan;
b. status penyelesaian perkara/gugatan; dan
c. pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
14. informasi tentang sanksi administratif/sanksi yang dikenakan kepada Emiten atau
Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, oleh Otoritas Jasa 484
Keuangan dan otoritas lainnya pada tahun buku (jika ada);
15. informasi mengenai kode etik Emiten atau Perusahaan Publik meliputi:
a. pokok-pokok kode etik; 485
b. bentuk sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya; 485
c. pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
485
karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
16. uraian singkat mengenai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja
kepada manajemen dan/atau karyawan yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(jika ada), antara lain berupa program kepemilikan saham oleh manajemen (management
stock ownership program/MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan
487
(employee stock ownership program/ESOP); Dalam hal pemberian kompensasi berupa
program kepemilikan saham oleh manajemen (management stock ownership program/
MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock ownership
program/ESOP), informasi yang diungkapkan paling sedikit memuat:
a. jumlah saham dan/atau opsi; 487
b. jangka waktu pelaksanaan; 487
c. persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan 487
PT Bank BTPN Syariah Tbk
d. harga pelaksanaan atau penentuan harga pelaksanaan; 487
17. uraian singkat mengenai kebijakan pengungkapan informasi mengenai:
a. kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham 115
Perusahaan Terbuka; dan
b. pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; 115
649
Page 651
keterangan halaman
18. uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Emiten atau
Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
a. cara penyampaian laporan pelanggaran; 488-489
b. perlindungan bagi pelapor; 488
c. penanganan pengaduan; 489
d. pihak yang mengelola pengaduan; dan 489
e. hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit:
i. jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan
ii. tindak lanjut pengaduan; Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki 489
sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), maka diungkapkan mengenai
hal tersebut.
19. uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a. program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa
490
(kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada karyawan Emiten atau Perusahaan Publik; 490
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki kebijakan anti korupsi, maka dijelaskan
alasan tidak dimilikinya kebijakan dimaksud.
20. penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan
efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, meliputi:
a. pernyataan mengenai rekomendasi yang telah dilaksanakan; dan/atau 277-283
b. penjelasan atas rekomendasi yang belum dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif
277-283
pelaksanaannya (jika ada).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik
1. Informasi yang diungkapkan dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan
merupakan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a. penjelasan strategi keberlanjutan;
b. ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup);
500-501,
c. profil singkat Emiten atau perusahaan publik; selengkapnya
pada Laporan
d. penjelasan Direksi; Keberlanjutan
yang disajikan
e. tata kelola keberlanjutan; terpisah
f. kinerja keberlanjutan;
g. verifikasi tertulis dari pihak independen, jika ada;
h. lembar umpan balik (feedback) untuk pembaca, jika ada; dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk
i. tanggapan Emiten atau Perusahaan Publik terhadap umpan balik laporan tahun
sebelumnya;
2. Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), harus disusun sesuai
Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan
Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
3. informasi Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) pada angka dapat:
650
Page 652
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
keterangan halaman
a. diungkapkan pada bagian lain yang relevan di luar bagian tanggung jawab sosial dan
lingkungan, seperti penjelasan Direksi terkait Laporan Keberlanjutan diungkapkan dalam 500-501
bagian terkait Laporan Direksi; dan/atau
b. merujuk pada bagian lain di luar bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan
tetap mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability
Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini,
seperti profil Emiten atau Perusahaan Publik;
4. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud pada angka
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan namun dapat disajikan 501
secara terpisah dengan Laporan Tahunan;
5. Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan,
informasi yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan dimaksud harus:
a. memuat seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1); dan 500-501
b. disusun sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)
Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang 500-501
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
6. Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan, maka
dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan memuat informasi bahwa informasi
501
mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan telah diungkapkan dalam Laporan
Keberlanjutan yang disajikan secara terpisah dari Laporan Tahunan; dan
7. Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang disajikan secara terpisah
dengan Laporan Tahunan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan 501
Tahunan.
Laporan keuangan tahunan yang dimuat dalam Laporan Tahunan disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan. Laporan keuangan tahunan dimaksud memuat pernyataan mengenai
pertanggungjawaban atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa 511
Keuangan mengenai tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan atau peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan berkala perusahaan efek dalam
hal Emiten merupakan perusahaan efek.
Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas
Laporan Tahunan disusun sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota
56-57
Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
651
Page 653
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah
berdasarkan POJK Nomor 2 tahun 2024
no keterangan halaman
1 Penerapan Prinsip Syariah dan Kerangka Tata Kelola Syariah
a. Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha 60
b. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas
i. Kegiatan Usaha Bank
60
ii. Kegiatan lain yang dilakukan Bank selain kegiatan usaha
Pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, sesuai dengan ketentuan perundangan
c. Penerapan Prinsip Syariah dimaksud didasarkan pada fatwa dan/atau pernyataan
kesesuaian syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama 54
Indonesia
d. Untuk memastikan pemenuhan Prinsip Syariah, Bank wajib menerapkan tata kelola
syariah.
Dalam menerapkan Tata Kelola Syariah, Bank wajib memiliki kerangka tata kelola
syariah diwujudkan paling sedikit melalui:
i. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DPS 376
ii. Penerapan Fungsi Kepatuhan Syariah 479
iii. Penerapan Manajemen Risiko Syariah 169 474
iv. Penerapan Fungsi Audit Intern Syariah 464
v. Pelaksanaan Kaji Ulang ekstern terhadap tata kelola syariah n/a*
e. Direksi yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf b, c dan d
bertanggung jawab atas efektivitas pelaksanaan fungsi tersebut dalam pemenuhan 345
Prinsip Syariah.
f. Fungsi sebagaimana dimaksud huruf b, c dan d berkoordinasi dengan DPS dalam 169, 345, 382,
melaksanakan tugasnya. 464, 479
2 Dewan Pengawas Syariah (DPS)
a. Posisi, Jumlah dan Kriteria DPS 377
b. Independensi DPS 378
c. Masa Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian DPS 378-381
d. Tugas dan Tanggung Jawab dan Wewenang DPS 376
e. Hubungan Kerja antara DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris 382
f. Dukungan Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Pelaksanaan Tugas DPS 365, 381-382
g. Rapat DPS 384-387
h. Aspek Transparansi DPS 378-380
PT Bank BTPN Syariah Tbk
i. Remunerasi DPS 394
652
Page 654
laporan tahunan 2024 | laporan keuangan
no keterangan halaman
Fungsi Kepatuhan Syariah, Manajemen Risiko Syariah, Audit Ekstern Syariah 169, 345, 382,
3
dan Kaji Ulang Ekstern terhadap Tata Kelola Syariah 464, 479
4 Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Syariah dan Penilaian Penerapan Tata Kelola Syariah
a. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Syariah 310, 338, 367
b. Penilaian Sendiri oleh Bank atas Penerapan Tata Kelola Syariah 274
Keterangan:
*Kewajiban untuk melakukan kaji ulang ekstern mulai berlaku untuk periode Juli 2024 sampai dengan Juni 2027
PT Bank BTPN Syariah Tbk
653
Page 655
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Menara SMBC, Lt. 12,
CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak
Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6
Jakarta Selatan 12950
Tlp. 021 - 300 26 400
Fax. 021 - 252 0356
Names mentioned 195 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.3 ×3
unresolved
org
Bank Syariah
p.4 ×5
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
p.25 ×10
unresolved
org
PT Info Artha Pratama
p.28
unresolved
org
PT Jurnalindo Aksara Grafika
p.28
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.29
unresolved
org
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia
p.29 ×2
unresolved
org
Yayasan KEHATI
p.29 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.31 ×12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.31
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.32 ×8
unresolved
org
PT Kliring Penjamin Efek Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.34 ×15
unresolved
org
Bank Korporasi Terbaik-Investor Trust
p.34
unresolved
person
Dewi
p.34
unresolved
org
Bank Sharia
p.35
unresolved
org
Bank Annual Report Category
p.35
unresolved
org
Pusat Statistik
p.40 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.40 ×13
unresolved
person
H. Muhammad Faiz
p.43 ×4
unresolved
—
Entit
· Anggota
p.50 ×3
unresolved
—
SMBC, Lantai 12
p.60
unresolved
—
CBD Mega Kuningan
p.60
unresolved
org
Syariah
p.60 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.62
unresolved
org
PT Bank Purba Danarta
p.62 ×3
unresolved
person
H. Abu Jusuf
p.62 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Lukman Widjaja
p.62
unresolved
person
Indah Indriani
p.62
unresolved
org
Menteri
p.62 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.62 ×2
unresolved
org
PT Bank Purba
p.62
unresolved
person
Hadijah
p.62
unresolved
person
Widjaja
p.62
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.62 ×2
unresolved
org
Pensiunan Nasional Tbk
p.62
unresolved
org
PT Bank Sahabat Purba Danarta
p.62 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
p.62 ×19
unresolved
org
PT Bank Sahabat
p.62 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.62 ×2
unresolved
org
PT Bank Sahabat Purba
p.62
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Pensiunan Nasional Syariah
p.62
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Tbk
p.62
unresolved
org
Hak Asasi Tbk
p.62
unresolved
org
Anggaran Dasar Tbk
p.62
unresolved
org
Jose Dima Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk
p.62
unresolved
org
Umum Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk
p.63
unresolved
org
Menteri Dasarnya
p.63
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.63
unresolved
org
Menteri Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
p.63
unresolved
org
Menteri No. AHU-AH.
p.63
unresolved
org
PT Bank BTPN Pengawas Syariah
p.63
unresolved
person
Penerimaan Ratam
p.63
unresolved
org
BTPNSyariah Tbk
p.64 ×2
unresolved
org
PT BTPN Syariah Ventura Bertujuan
p.68
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.68
unresolved
org
PT BTPN Syariah Ventura
p.68 ×12
unresolved
org
PT BTPN Syariah Ventura BTPN Syariah Ventura
p.68
unresolved
org
Rencana Aksi Keuangan Tbk
p.70
unresolved
org
Kementerian Agama RI. Tepat Deposito Deposito
p.72
unresolved
org
PT Bank Pensiunan Nasional
p.74
unresolved
org
Bank Tabungan Syariah Tbk
p.74 ×2
unresolved
org
Pensiunan Nasional Syariah Tbk
p.74
unresolved
org
Peringkat Jangka Panjang Nasional Tbk
p.74
unresolved
org
Bank PTPT
p.74 ×11
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan
p.75 ×2
unresolved
org
Bank Jawa Timur
p.75
unresolved
org
Nasional Syariah Tbk
p.75
unresolved
org
PT Bank Tabungan Bursa Efek Indonesia
p.75
unresolved
org
Andi Setlo Tbk
p.76
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.78
unresolved
org
Bank Umum Communication Syariah
p.78
unresolved
org
PT Digital Solusi Pratama
p.82
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia
p.82
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk
p.82 ×2
unresolved
org
PT Titan Petro Chemical
p.82
unresolved
org
Rehabilitasi
p.82
unresolved
org
PT Asahan Indonesia Asahan Alumunium
p.82
unresolved
org
PT Delameta Bilano
p.83
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.83
unresolved
org
CEO XL-Axiata Tbk
p.84
unresolved
org
PT Indosat Mega Media Mobile
p.84
unresolved
org
PT Satelindo
p.84
unresolved
org
Bank Restructuring Agency
p.84
unresolved
org
Pemegang Saham Pengendali Tbk
p.84
unresolved
org
Bank Universal
p.85 ×10
unresolved
org
Bank Subentra
p.85
unresolved
org
PT ANZ Panin Bank Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Rahajasa Media Internet
p.89
unresolved
person
Forum Komunikasi
· Direktur
p.89
unresolved
org
Tanudiredja
p.91 ×4
unresolved
org
Wibisana & Rekan
p.91 ×4
unresolved
org
Bank Niaga Tbk
p.92 ×14
unresolved
org
Departemen Perbankan Syariah Nomor SR-
p.95 ×2
unresolved
org
PT Bahana Artha Ventura
p.95
unresolved
org
PT Bank Syariah Bukopin
p.95
unresolved
org
PT Asanusa Asset Management
p.95
unresolved
org
PT IMFI Syariah
p.96
unresolved
org
Bank BRI Syariah Tbk
p.99 ×2
unresolved
org
PT Bank Dharmala
p.99 ×2
unresolved
org
PT United City Bank
p.99 ×2
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko dan Pemeliharaan SMR
p.101
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko
p.101
unresolved
org
Nasional Sertifikasi
p.101
unresolved
org
Bank Ekonomi Raharja Tbk
p.101 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern Life Indonesia
p.102
unresolved
org
PT Commonwealth Life Indonesia
p.102
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.102
unresolved
—
Dharma Putera
p.107
unresolved
—
Ibnu Agung Mulyanto
p.107
unresolved
—
Firmansyah
p.107
unresolved
—
Ali Andi Leon Arkantoro
p.107
unresolved
—
Rimawan
p.107
unresolved
—
Saenah Farida
p.107
unresolved
—
Vicky Agus Setiawan
p.107 ×2
unresolved
—
Andi Setio
p.107
unresolved
person
Dwi Prasetya, St.
p.107
unresolved
—
Fauzan Rizani
p.107
unresolved
—
Gatot Prasetyo
p.107
unresolved
org
FINANCING BUSINESS Tbk
p.107
unresolved
—
Hendrianto
p.107
unresolved
org
SUPPORT Tbk
p.107
unresolved
org
Sumitomo Mitsui BTPN Banking Corporation
p.111
unresolved
org
Bank Pegawai Pensiunan Militer
p.112
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.112
unresolved
org
Summit Syariah Tbk
p.112 ×2
unresolved
org
Syariah Ventura Tbk
p.112
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.112 ×3
unresolved
org
PT Sumitomo Mitsui Finance
p.113
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia
p.113
unresolved
org
PT. AMB FINANSIAL INDONESIA
p.114
unresolved
org
PORTFOLIO OF DFA INVESTMENT DIMENSIONS GROUP INC
p.114
unresolved
org
PT SURYA ANUGRAH MULYA
p.114
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.116
unresolved
org
Regulator Tbk
p.121
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.127
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.127
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower
p.127
unresolved
—
Prospektus Penawaran
p.128
unresolved
org
Prancis Tbk
p.135
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.137
unresolved
org
Community Officer Tbk
p.141
unresolved
org
Bank BTPN Syariah. Efek
p.169
unresolved
org
Sementara Wulandhari Fitri Quality Assurance Process Development Tbk
p.169
unresolved
org
Bank Umum Syariah. Rencana Sinergi Perbankan
p.241
unresolved
—
tujuan pelaksanaan GCG
p.247
unresolved
org
BTPN Syariah menjunjung tinggi hak para
p.247
unresolved
org
menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel
p.247
unresolved
—
GCG Perusahaan Terbuka, dengan tetap
p.247
unresolved
org
memperhatikan sektor dan industri serta ukuran
p.247
unresolved
—
kompleksitas sebagai bank umum syariah.
p.247
unresolved
org
pelaksanaan GCG di BTPN Syariah
p.247
unresolved
org
etika yang berlaku umum di industri perbankan
p.247
unresolved
org
Bank Umum Syariah BTPN Syariah
p.251
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.