Skip to content
Back to announcement

20250324_MINA_Perubahan Pengurus_31870606_lamp1.pdf

Board change Needs review MINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

—— wa

SURAT KETERANGAN
Nomor : 268/SI.Not/I11/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,

Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT SANURHASTA MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Jumat, 21 Maret 2025.

Tempat : Ruang Time Sguare Eguity Tower lantai LG SCBD Lot. 9 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.

Pukul : 10.19 —11.06 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Nomor 32/2015”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor
14/2019”), termasuk:

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD,

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada
mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa
Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan,
maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan
Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
rangka PMHMETD.

2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Page 2 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B -2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

ana

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 21 Maret 2025, dengan nomor 201.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR:

Direktur : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA:
Direktur : Tuan SUWITO,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO:
Komisaris Independen : Tuan DWI WIRAWAN,

Pimpinan Rapat :
-Rapat:dipimpin oleh Tuan DWI WIRAWAN selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 4.046.269.916 saham atau mewakili 61,66Y6 dari 6.562.500.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
. “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.
-Mata Acara Pertama : 1 orang penanya.
-Mata Acara Kedua : 1 orang penanya.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama :
-Jumlah suara blanko/abstain : - suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 30.000 suara.
-Jumlah suara setuju 1 4.046.239.916 suara.

-Sehingga total suara setuju  : 4.046.239.916 suara, atau sebesar 99,99”4, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua :
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,

Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 -5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

an

yang memberikan suara blanko/abstain:
“Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju:

- “Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu)
saham baru dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk :

a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD:

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang
mencakup :

-menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan:

-menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD):

-menetapkan harga pelaksanaan HMETD:

-menetapkan jadwal PMHMETD:

-menctapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD:

Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang
dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

PMMHETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, .
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di

Page 4 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

aa

hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal
4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana
yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, yang “selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku :

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

i. Menerima pengunduran diri Tuan EDY. SUWARNO selaku Komisaris Utama
Perseroan dan Tuan IFIANDIAZ, NAZSIR selaku Direktur Utama Perseroan,
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,

ii. Memberhentikan dengan hormat Tuan AIRVIN WIDYATAMA HARDANI
selaku Direktur Perseroan, 5
“terkait butir i dan ii, Rapat dengan ini memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan dan tindakan

pengawasannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan
Perseroan,

iii. Mengangkat :
-Tuan DWI WIRAWAN selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen
Perseroan, "
-Tuan IFIANDIAZ NAZSIR selaku Komisaris Perseroan,
-Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO selaku Direktur Utama
Perseroan,
-efektif sejak ditutupnya Rapat ini:

iv. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut :

Direksi:

Direktur Utama : Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO:
Direktur : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA:

Direktur : Tuan SUWITO:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/

Komisaris Independen — : Tuan DWI WIRAWAN:

Komisaris : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO:
Komisaris : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR:

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan

Page 5 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H: Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851

Email: christina@notarischristina.com '

Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku:

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 21 Maret 2025. :
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published24 Mar 2025
Pages5
Characters10,338
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SANURHASTA MITRA Tbk p.1 ×2
linked person IFIANDIAZ NAZSIR · Direktur Utama p.2 ×8
linked person GUNAWAN ANGKAWIBAWA · Direktur p.2 ×4
linked person DWI WIRAWAN · Komisaris Independen p.2 ×9
linked person EDY. SUWARNO · Komisaris Utama p.4
linked person AIRVIN WIDYATAMA HARDANI · Direktur p.4
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person SUWITO · Direktur p.2 ×3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO · Komisaris p.2 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person IFIANDIAZ · Direktur Utama p.4
unresolved person Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO · Direktur Utama p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 187 ms 13 Sep 2026 15:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-03-21',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-03-21',
              'name': 'EDY. SUWARNO',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                             'dengan peraturan perundang- undangan yang '
                             'berlaku : Keputusan Mata Acara Kedua : a. '
                             'Menyetujui untuk mengubah susunan Direksi dan '
                             'Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: i. Menerima '
                             'pengunduran diri Tuan EDY. SUWARNO selaku '
                             'Komisaris Utama Perseroan dan Tuan IFIANDIAZ, '
                             'NAZSIR selaku Direktur Utama Perseroan, dengan '
                             'ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya '
                             'dalam Perseroan, ii. Memberhentikan dengan '
                             'hormat Tuan AIRVIN WIDYATAMA HARDANI se'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT SANURHASTA MITRA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result