Back to announcement
20250324_MINA_Perubahan Pengurus_31870606_lamp1.pdf
Board change Needs review MINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com —— wa SURAT KETERANGAN Nomor : 268/SI.Not/I11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT SANURHASTA MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 21 Maret 2025. Tempat : Ruang Time Sguare Eguity Tower lantai LG SCBD Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan. Pukul : 10.19 —11.06 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Nomor 32/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD, b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD. 2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat).
Page 2 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B -2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com ana Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 21 Maret 2025, dengan nomor 201. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR: Direktur : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA: Direktur : Tuan SUWITO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO: Komisaris Independen : Tuan DWI WIRAWAN, Pimpinan Rapat : -Rapat:dipimpin oleh Tuan DWI WIRAWAN selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.046.269.916 saham atau mewakili 61,66Y6 dari 6.562.500.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : . “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama : 1 orang penanya. -Mata Acara Kedua : 1 orang penanya. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 30.000 suara. -Jumlah suara setuju 1 4.046.239.916 suara. -Sehingga total suara setuju : 4.046.239.916 suara, atau sebesar 99,99”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 -5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. :021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com an yang memberikan suara blanko/abstain: “Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: - “Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk : a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup : -menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan: -menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD): -menetapkan harga pelaksanaan HMETD: -menetapkan jadwal PMHMETD: -menctapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD: Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMMHETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, . ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
Page 4 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com aa hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang “selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku : Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: i. Menerima pengunduran diri Tuan EDY. SUWARNO selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan IFIANDIAZ, NAZSIR selaku Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, ii. Memberhentikan dengan hormat Tuan AIRVIN WIDYATAMA HARDANI selaku Direktur Perseroan, 5 “terkait butir i dan ii, Rapat dengan ini memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan, iii. Mengangkat : -Tuan DWI WIRAWAN selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan, " -Tuan IFIANDIAZ NAZSIR selaku Komisaris Perseroan, -Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO selaku Direktur Utama Perseroan, -efektif sejak ditutupnya Rapat ini: iv. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut : Direksi: Direktur Utama : Tuan Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO: Direktur : Tuan GUNAWAN ANGKAWIBAWA: Direktur : Tuan SUWITO: Dewan Komisaris: Komisaris Utama/ Komisaris Independen — : Tuan DWI WIRAWAN: Komisaris : Tuan JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO: Komisaris : Tuan IFIANDIAZ NAZSIR: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
Page 5 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H: Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com ' Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku: Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 21 Maret 2025. : Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
JOSE LUIS CALLE REBOLLEDO
· Komisaris
p.2 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
IFIANDIAZ
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Insinyur HANDOKO PRIYO ANGGRAITO
· Direktur Utama
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
187 ms
13 Sep 2026 15:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-03-21',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2025-03-21',
'name': 'EDY. SUWARNO',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku : Keputusan Mata Acara Kedua : a. '
'Menyetujui untuk mengubah susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: i. Menerima '
'pengunduran diri Tuan EDY. SUWARNO selaku '
'Komisaris Utama Perseroan dan Tuan IFIANDIAZ, '
'NAZSIR selaku Direktur Utama Perseroan, dengan '
'ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya '
'dalam Perseroan, ii. Memberhentikan dengan '
'hormat Tuan AIRVIN WIDYATAMA HARDANI se'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SANURHASTA MITRA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}