Back to announcement
20250321_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31870367_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBDKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA TRANSAKSI YANG
DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERKENDALI DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN
2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5 Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara, 14470
Telepon: (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 – 39734100
Fax: (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan struktur kerja sama operasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan, tanggal 20 Januari 2025, menjadi pemanfaatan aset berupa penyewaan tanah yang dimiliki oleh
kPT Kukuh Mandiri Lestari sebagai perusahaan yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan kepada PT Industri Pameran
Nusantara sebagai Entitas Anak atau Perusahaan Terkendali Perseroan, sehubungan dengan pemanfaatan dan pengembangan tanah
untuk pembangunan dan pengoperasian bangunan Proyek NICE oleh PT Industri Pameran Nusantara yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Meetings, Incentives, Conventions, dan Exhibitions (MICE).
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2025
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).
COD : Commercial Operation Date, merupakan suatu tanggal ditentukannya kapan Proyek NICE
dapat beroperasi secara komersial.
Keterbukaan : Keterbukaan Informasi Perseroan, tanggal 20 Januari 2025, sebagaimana disampaikan melalui
Informasi 20 Januari Surat Perseroan No. 009/PIK2-CBDK/SPE/CORSEC/I/2025, tanggal 20 Januari 2025, perihal
2025 Transaksi Afiliasi.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
Laporan Auditor Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan suatu entitas yang disusun oleh Auditor
Independen Independen sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang mencakup opini auditor mengenai
kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip standar akuntansi keuangan
(PSAK) yang berlaku umum.
MICE : Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions.
Objek Transaksi : Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian III angka 4 (Objek Transaksi) Keterbukaan
Informasi ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.
PT AS : PT Agung Sedayu.
PT IPN : PT Industri Pameran Nusantara.
PT KML : PT Kukuh Mandiri Lestari.
PT PANI : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
PT TMJ : PT Tunas Mekar Jaya.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Rp : Rupiah, mata uang yang secara sah berlaku di Republik Indonesia.
Tahun Buku : Periode 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember dalam setip tahun kalender, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan atau kebijakan akuntansi yang berlaku bagi PT IPN dan PT KML.
Transaksi : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III angka 1 Keterbukaan Informasi ini.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh PT IPN yang merupakan Entitas
Anak atau Perusahaan Terkendali Perseroan dengan PT KML yang merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi 20 Januari 2025. Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara terperinci
pada Bagian III Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan terdapatnya
hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada Bagian III angka 8 dari
Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan
demikian, Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Adapun mengingat Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi dimaksud, dan
untuk hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi;
dan
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK beserta dokumen pendukungnya.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Bangun Kosambi Sukses No. 01 tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-16935
HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang
dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 2 tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0209166, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0241865.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 4
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 20.408.200.000 408.164.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT PANI 2.602.050.000 52.041.000.000 45,90
PT AS 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
PT TMJ 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
Masyarakat 566.894.500 11.337.890.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.668.944.500 113.378.890.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.739.255.500 294.785.110.000
C. SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250058
tanggal 10 September 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 10 September 2024 , (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0190848, tanggal 10 September 2024 yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan Nomor AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal; 10 September 2024, (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan No. 3, tanggal
8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, berikut susunan pengurus Perseroan:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Direksi
Presiden Direktur : Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Linda Kusumo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Direktur : Arthur Salim
Wakil Direktur : Christina Widjaja
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Pada tanggal 8 November 2024, PT IPN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi dengan PT KML
(“Perjanjian KSO”) sehubungan dengan pembentukan suatu kerja sama operasi yang berkaitan dengan proyek
optimalisasi Aset Yang Disewakan dan Bangunan Proyek NICE dalam bentuk pengembangan suatu bangunan yang
berfungsi untuk menyelenggarakan Meetings, Incentives, Conventions, dan Exhibitions (MICE) (“Proyek NICE”), di atas
Aset Yang Disewakan. Hal ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi 20 Januari 2025.
Dengan mempertimbangkan pengaruh dinamika perubahan pasar, PT IPN dan PT KML sepakat untuk mengubah bentuk
kerja sama operasi menjadi bentuk kerja sama sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama
sekaligus menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Perjanjian KSO berdasarkan dan tunduk pada syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama.
Page 5
Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerja Sama antara PT IPN dengan PT KML tanggal 21 Maret 2025 (“Perjanjian
Kerja Sama”), dimana PT IPN dan PT KML bermaksud untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa menyewa atas
Aset Yang Disewakan, untuk membangun dan mengoperasikan Bangunan Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan
(“Transaksi”).
2. Manfaat Transaksi
Transaksi ini dilakukan untuk manfaat PT IPN dan PT KML, karena PT IPN membutuhkan bidang tanah yang akan
dipakai untuk melaksanakan kegiatan usaha MICE dan PT KML membutuhkan pihak yang dapat menggunakan bidang
tanah milik PT KML agar dapat memberikan keuntungan bagi PT KML.
Selain itu, diharapkan dengan dilakukannya Transaksi, PT IPN dapat menyelenggarakan bisnis MICE yang juga akan
berdampak positif untuk pengembangan CBD PIK2, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta
pemangku kepentingan Perseroan.
3. Tanggal Transaksi
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2025.
4. Objek Transaksi
PT KML akan menyerahkan kepada PT IPN hak atas pengelolaan Aset Yang Disewakan selama Periode Sewa berupa
bidang tanah yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
dengan luas ± 187.740 m2 (seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang merupakan
sebagian dari bidang-bidang tanah yang dibuktikan dalam sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”) yang seluruh
terdaftar atas nama PT KML, dengan rincian sebagai berikut (selanjutnya disebut dengan “Aset Yang Disewakan”):
Sertifikat Lokasi & Luas Tanggal Berakhir hak Keterangan
Sertipikat HGB No. 02139, Salembaran Jaya, Kosambi, 11 April 2049 Tidak sedang
tanggal 1 Oktober 2020, Tangerang, Banten dijaminkan dan bebas
atas nama PT KML Luas: dari sengketa
5.498m2
Luas Aset Yang Disewakan:
1.893m2
Sertipikat HGB No. 00436, Salembaran Jaya, Kosambi, 11 September 2038 Tidak sedang
tanggal 25 Januari 2017, Tangerang, Banten dijaminkan dan bebas
atas nama PT KML Luas: dari sengketa
1.497.592m2
Luas Aset Yang Disewakan:
185.847m2
5. Nilai Transaksi
Total proyeksi Harga Sewa Variabel selama Periode Sewa berdasarkan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00022/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 adalah setinggi-tingginya sebesar
Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) (belum termasuk pajak sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku maupun biaya-biaya transaksi lainnya), di mana total nilai transaksi ini tidak lebih
dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per
Page 6
30 Juni 2024, 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 tanggal 14 Oktober 2024, sehingga Transaksi ini tidak termasuk dalam
kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
6. Ringkasan Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama antara PT IPN dan PT KML, di mana PT KML setuju untuk menyewakan kepada PT IPN dan PT
IPN setuju untuk menyewa dari PT KML Aset Yang Disewakan, dan PT IPN wajib untuk membangun dan
mengoperasikan Bangunan Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan selama jangka waktu sewa menyewa (“Kerja
Sama Sewa”), dengan rincian sebagai berikut:
a) Harga Sewa Variabel
PT KML akan memperoleh kompensasi dalam bentuk pembayaran sewa secara tahunan dari PT IPN, yang
perhitungannya bersifat variabel berdasarkan posisi laba/rugi PT IPN atas operasional Proyek NICE dikali dengan
persentase porsi pembagian keuntungan (profit sharing) sehubungan dengan Transaksi, masing-masing sebesar
15% (lima belas persen) untuk PT KML dan 85% (delapan puluh lima persen) untuk PT IPN selama Periode Sewa,
dengan proyeksi Harga Sewa Variabel yang dibayarkan oleh PT IPN kepada PT KML selama Periode Sewa (dan
bukan secara tahunan) setinggi-tingginya sebesar Rp 1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar
Rupiah). Keuntungan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah akumulasi laba bersih positif Tahun Buku berjalan
yang dihasilkan PT IPN dengan tidak memperhitungkan biaya depresiasi atas Bangunan Proyek NICE dan biaya
lain terkait konstruksi termasuk namun tidak terbatas pada biaya bunga atas pinjaman sehubungan dengan
pembangunan Proyek NICE (“Laba Bersih PT IPN”). Adapun persentase sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Kerja Sama dapat ditinjau kembali berdasarkan kesepakatan PT IPN dan PT KML sewaktu-waktu dengan
mempertimbangkan kondisi usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran sewa di atas hanya dapat dilakukan terhitung sejak PT IPN telah membukukan Laba Bersih IPN pada
Tahun Buku yang bersangkutan sebagaimana dibuktikan dengan laporan keuangan PT IPN yang diaudit untuk
Tahun Buku yang bersangkutan (“Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN”), dengan mempertimbangkan: (i) PT
IPN memiliki Laba Bersih PT IPN pada Tahun Buku tersebut, serta (ii) kondisi dan ketersediaan arus kas PT IPN
yang memungkinkan untuk pembayaran sewa kepada PT KML. Untuk menentukan tanggal pembayaran jatuh
tempo dan terutang atas sewa tersebut di atas, PT IPN dan PT KML sepakat bahwa PT IPN akan membayarkan
sewa kepada PT KML selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya Laporan Auditor Independen
atas Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN.
b) Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2025, dan akan dilangsungkan
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun kecuali ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari PT IPN kepada PT KML yang dikirimkan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa yang memberitahukan bahwa PT IPN bermaksud untuk
tidak memperpanjang Kerja Sama Sewa (“Periode Sewa”). Perpanjangan Kerja Sama Sewa setelah Periode Sewa
akan tunduk pada kesepakatan PT IPN dan PT KML dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
tetapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu Hak Guna
Bangunan berikut perpanjangan/pembaharuannya.
c) Hak dan Kewajiban PT IPN dan PT KML
- Kewajiban Bersama PT IPN dan PT KML
1) menyediakan dan melaksanakan segala kewajiban yang diperlukan dalam Kerja Sama Sewa
sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama;
2) menanggung biaya dan pengeluaran sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana
disepakati dan ditentukan dalam bagian lain Perjanjian Kerja Sama; dan
3) bekerja sama dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa memenuhi semua dan setiap persyaratan
dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama sehingga Perjanjian Kerja Sama dapat
berjalan dan terlaksana dengan efektif dan efisien sebagaimana mestinya
Page 7
- Hak Bersama PT IPN dan PT KML
Menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai persentase pembagian porsi PT IPN dan PT
KML termasuk pendapat kewajarannya sehubungan dengan pemanfaatan Aset Yang Disewakan, termasuk
Bangunan Proyek NICE di atasnya.
- PT KML berhak:
Menerima pembayaran uang sewa yang bersifat variabel dari PT IPN sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
- PT IPN berhak:
1) menyewa Aset Yang Disewakan, menggunakan, membangun Bangunan Proyek NICE serta mengelola
Aset Yang Disewakan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan
2) merencanakan dan menentukan desain dan spesifikasi pembangunan dan pengembangan Bangunan
Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan.
- PT KML wajib:
1) menyewakan dan menyediakan Aset Yang Disewakan kepada PT IPN dalam kondisi yang (i) siap untuk
dikembangkan dengan alas hak berupa HGB yang berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) tahun; (ii) bersih dan bebas dari pendudukan/penempatan atau penguasaan fisik oleh suatu
pihak lain; (iii) bebas dari seluruh bentuk pembebanan, dan bertanggung jawab untuk membayar,
menyelesaikan dan membebaskan seluruh klaim, tagihan, sengketa, kasus, peringatan, panggilan
persidangan dan/atau tuntutan/kasus hukum dalam istilah apa pun sehubungan dengan alas hak/hak
hukum atas Aset Yang Disewakan kepada PT IPN;
2) Menyampaikan laporan berkala progres perizinan dan/atau laporan lainnya yang dibutuhkan oleh PT IPN;
3) Menanggung biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Aset Yang Disewakan sebelum Proyek NICE
mencapai COD; dan
4) Menyiapkan dan melakukan pengurusan atas seluruh perizinan yang diperlukan sehubungan dengan
Proyek NICE tersebut sebagaimana dipersyaratkan dan ditetapkan kepada Otoritas Pemerintah sesuai
dengan Hukum yang berlaku.
- PT IPN wajib:
1) menggunakan Aset Yang Disewakan yang telah disewakan oleh PT KML untuk dipergunakan sesuai
peruntukannya berdasarkan kesepakatan PT IPN dan PT KML dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2) bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai 100% (seratus persen) kegiatan
konstruksi Bangunan Proyek NICE tanpa mengalihkan dan/atau membebankan risiko, tanggung jawab
dan kewajiban keuangan kepada PT KML;
3) mendukung dan bekerja sama dengan PT KML dalam mengajukan dan memperoleh persetujuan dan
perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek NICE; dan
4) menyusun dan menyediakan Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN paling lambat dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya Tahun Buku yang bersangkutan, serta menyerahkan
Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN kepada PT KML segera setelah diterbitkan, tanpa penundaan
yang tidak wajar.
d) Hukum yang Berlaku
Perjanjian Kerja Sama diatur, ditafsirkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara
Republik Indonesia.
e) Penyelesaian Sengketa
Page 8
- Segala perbedaan pendapat maupun perselisihan yang terjadi atau mungkin terjadi antara PT IPN dan PT KML
sehubungan dengan interpretasi atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PT IPN dan PT
KML sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal perbedaan pendapat atau pun perselisihan di antara PT IPN dan PT KML berkenaan dengan
penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat diselesaikan PT IPN dan PT KML secara
musyawarah untuk mufakat, maka PT IPN dan PT KML sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat
atau pun perselisihan di antara PT IPN dan PT KML tersebut melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
7. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
a) PT IPN
1) Riwayat Singkat PT IPN
PT IPN didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT IPN No. 82,
tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0005353.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 24 Januari 2023 (“Akta Pendirian PT IPN”).
Anggaran Dasar PT IPN telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT IPN No. 18 tanggal 4 September 2024,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058278.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
13 September 2024.
2) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT IPN
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham PT IPN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham (Lembar)
Nilai Nominal
Keterangan Seri A Seri B %
(Rupiah)
(Rp1.000.000 (Rp17.000 per
per saham) saham)
Modal Dasar 10.000 135.035.675 2.305.606.475.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT KML 9.966 0 9.966.000.000 0,0074
PT Inti Multi Karya 17 0 17.000.000 0,0000
PT TMJ 17 0 17.000.000 0,0000
Perseroan 0 135.035.675 2.295.606.475.000 99,9926
Jumlah Modal Ditempatkan 10.000 135.035.675 2.305.606.475.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 0 0 0
Portepel
3) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT IPN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT IPN No. 9, tanggal 3 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT IPN No.
AHU-AH.01.09-0145587, tanggal 28 Juli 2023, berikut susunan pengurus PT IPN:
Dewan Komisaris
Page 9
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Belly Djaliel
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
4) Kegiatan Usaha PT IPN
Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT IPN,
maksud dan tujuan PT IPN ialah:
• Penyewaan Venue;
• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi;
• Jasa MICE; dan
• Real Estat
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT IPN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) 68112 – Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan,
perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan
dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa
pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special
venue/multi purpose venue.
(ii) 77323 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, dan peralatan barang dekorasi kebutuhan Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions
(MICE) dan penunjang lainnya.
(iii) 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan
bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya).
Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan
program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan
pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga
jasa MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions).
(iv) 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Berdasarkan konfirmasi dari PT IPN, sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, PT IPN belum mulai
beroperasi secara komersial.
Page 10
b) PT KML
1) Riwayat Singkat PT KML
PT KML didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT KML No.
11, tanggal 3 September 1998, yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. C-4193.HT.01.01-TH.99, tanggal 7 April 2000 (“Akta Pendirian PT KML”).
Anggaran Dasar PT KML telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta PT KML No. 5 tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0044246.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 16 Agustus 2021.
2) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT KML
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham PT KML pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT TMJ 25.000 25.000.000.000 50,00
PT AS 25.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 50.000 50.000.000.000
3) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT KML
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KML No. 35, tanggal
19 November 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT KML No. AHU-AH.01.03-0412998, tanggal 27 November 2020, berikut susunan
pengurus PT KML:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Belly Djaliel
4) Kegiatan Usaha PT KML
Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KML No. 5, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat
di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044246.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 16 Agustus
2021, maksud dan tujuan PT KML ialah:
Page 11
• Real Estat; dan
• Pariwisata.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT KML melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(ii) 68130 – Kawasan Industri
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu
hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah
memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk
usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
(iii) 93211 – Taman Rekreasi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan
menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan dengan
rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian
transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman
rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat
dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.
8. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, di mana hubungan Afiliasi antara
Perseroan, PT IPN, dan PT KML timbul karena adanya kesamaan pengendalian oleh PT AS dan PT TMJ, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:
a. PT AS dan PT TMJ masing-masing merupakan pihak yang secara langsung dan tidak langsung (melalui PT MAP)
(yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali dari PT PANI) mempunyai kepemilikan saham mayoritas
dalam Perseroan;
b. PT AS dan PT TMJ merupakan pihak yang secara tidak langsung (melalui Perseroan dan PT KML) mempunyai
kepemilikan saham dalam PT IPN;
c. PT AS dan TMJ merupakan pihak yang secara langsung mempunyai kepemilikan saham dalam PT KML.
9. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Sejenis
dengan Bentuk Kerja Sama lainnya
Transaksi dengan skema sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini memberikan manfaat/benefit
optimal bagi Para Pihak dalam Transaksi dibandingkan dengan transaksi dengan skema lainnya, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dalam bentuk kerja sama operasi. Transaksi antara PT IPN dan PT KML dilaksanakan untuk
memberikan manfaat jangka panjang dengan memaksimalkan penggunaan aset tanah milik PT KML yang dapat tetap
mempertahankan kepemilikan tanah dan memperoleh pendapatan sewa yang stabil. Dibandingkan dengan bentuk kerja
sama lainnya, kerja sama ini memaksimalkan pengelolaan aset yang lebih efisien dan fleksibilitas pembayaran sewa.
Selain itu hubungan afiliasi antara para pihak yang memiliki kepemilikan mayoritas baik secara langsung maupun tidak
Page 12
langsung, akan menciptakan sinergi dan memudahkan koordinasi serta pengambilan keputusan.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250210-001
tanggal 10 Februari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00022/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT IPN dan PT KML.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi sehubungan dengan PT IPN dan PT KML
telah setuju untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa menyewa atas Tanah yang seluruhnya terdaftar atas nama
PT KML, di mana PT IPN akan melakukan Proyek NICE dengan harga sewa atas Tanah yang perhitungannya bersifat
Harga Sewa Variabel terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta dilangsungkan untuk jangka
waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 20 tahun kecuali terdapat pemberitahuan
tertulis dari PT IPN kepada PT KML yang dikirimkan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa.
3. Tujuan Pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat
atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
Page 13
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan PT IPN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT IPN.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 14
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan wajar (arm’s‐length
principle) serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
- Semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan
dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5 Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara, 14470
Telepon: (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 – 39734100
Fax: (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT AS
p.2 ×7
unresolved
org
PT IPN
p.2 ×76
unresolved
org
PT KML
p.2 ×63
unresolved
org
PT PANI
p.2 ×3
unresolved
org
PT TMJ
p.2 ×7
unresolved
org
PT KML. Transaksi
p.2
unresolved
person
Djedjem Widjaja
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT KML. Selain
p.5
unresolved
org
PT KML Aset Yang Disewakan
p.6
unresolved
org
PT KML Menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
p.8
unresolved
person
Edison Jingga
· Notaris
p.8 ×11
unresolved
org
PT IPN Berikut
p.8
unresolved
org
PT Inti Multi Karya
p.8
unresolved
org
PT IPN Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
p.8
unresolved
org
PT IPN No. AHU-AH.
p.8
unresolved
org
PT IPN Sampai
p.9
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10
unresolved
org
PT KML Berikut
p.10
unresolved
org
PT KML Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
p.10
unresolved
org
PT KML No. AHU-AH.
p.10
unresolved
org
PT KML Sampai
p.10
unresolved
org
PT MAP
p.11
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.12
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12
unresolved
org
PT IPN. Pekerjaan KR
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3647 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian '
'III angka 4 (Objek Transaksi) Keterbukaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian III angka 4 '
'(Objek Transaksi) Keterbukaan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}