Skip to content
Back to announcement

20250321_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31870367_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
                                (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

   KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA TRANSAKSI YANG
DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERKENDALI DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG
     TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN
    2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                                         PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK


                                              Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                  Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia


                     Kantor Pusat:                                              Kantor Korespondensi:
   Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5                   Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
   Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten                      Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
              Tangerang 15211, Indonesia                                          Jakarta Utara, 14470
             Telepon: (+62) 21 - 50282888                                       Tel. (+62) 21 – 39734100
               Fax: (+62) 21 - 50282888                                         Fax. (+62) 21 - 39734111

                                        Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                               Website: www.cbdpik2.com




Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan struktur kerja sama operasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan, tanggal 20 Januari 2025, menjadi pemanfaatan aset berupa penyewaan tanah yang dimiliki oleh
kPT Kukuh Mandiri Lestari sebagai perusahaan yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan kepada PT Industri Pameran
Nusantara sebagai Entitas Anak atau Perusahaan Terkendali Perseroan, sehubungan dengan pemanfaatan dan pengembangan tanah
untuk pembangunan dan pengoperasian bangunan Proyek NICE oleh PT Industri Pameran Nusantara yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Meetings, Incentives, Conventions, dan Exhibitions (MICE).

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2025
Page 2
                                                        DEFINISI

Afiliasi               :   Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
                           a.    hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal;
                           b.    hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                           c.    hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
                                 dewan komisaris yang sama;
                           d.    hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                           e.    hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           f.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

BEI                    :   PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).

COD                    :   Commercial Operation Date, merupakan suatu tanggal ditentukannya kapan Proyek NICE
                           dapat beroperasi secara komersial.

Keterbukaan            :   Keterbukaan Informasi Perseroan, tanggal 20 Januari 2025, sebagaimana disampaikan melalui
Informasi 20 Januari       Surat Perseroan No. 009/PIK2-CBDK/SPE/CORSEC/I/2025, tanggal 20 Januari 2025, perihal
2025                       Transaksi Afiliasi.

KJPP                   :   Kantor Jasa Penilai Publik

Laporan Auditor            Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan suatu entitas yang disusun oleh Auditor
Independen                 Independen sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang mencakup opini auditor mengenai
                           kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip standar akuntansi keuangan
                           (PSAK) yang berlaku umum.

MICE                   :   Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions.

Objek Transaksi        :   Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian III angka 4 (Objek Transaksi) Keterbukaan
                           Informasi ini.

OJK                    :   Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan              :   PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.

PT AS                  :   PT Agung Sedayu.

PT IPN                 :   PT Industri Pameran Nusantara.
PT KML                 :   PT Kukuh Mandiri Lestari.

PT PANI                :   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
PT TMJ                 :   PT Tunas Mekar Jaya.
POJK 17/2020           :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                           Usaha.

POJK 42/2020           :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                           Kepentingan.

Rp                     :   Rupiah, mata uang yang secara sah berlaku di Republik Indonesia.

Tahun Buku             :   Periode 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
                           pada tanggal 31 Desember dalam setip tahun kalender, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
                           perundang-undangan atau kebijakan akuntansi yang berlaku bagi PT IPN dan PT KML.

Transaksi              :   Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III angka 1 Keterbukaan Informasi ini.
Page 3
                                                    I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh PT IPN yang merupakan Entitas
Anak atau Perusahaan Terkendali Perseroan dengan PT KML yang merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi 20 Januari 2025. Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara terperinci
pada Bagian III Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan terdapatnya
hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada Bagian III angka 8 dari
Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan
demikian, Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Adapun mengingat Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan wajib:

a.   menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi dimaksud, dan
     untuk hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen;
b.   mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi;
     dan
c.   menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK beserta dokumen pendukungnya.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi.


                                     II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

     Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
     Bangun Kosambi Sukses No. 01 tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
     sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-16935
     HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang
     dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 2 tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot
     Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
     AHU-AH.01.03-0209166, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0241865.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

     Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 4
                                                                                  Nilai Nominal Rp20,- per saham
                               Keterangan                                                                           Persentase
                                                                   Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                        (%)
      Modal Dasar                                                20.408.200.000        408.164.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT PANI                                                    2.602.050.000         52.041.000.000              45,90
      PT AS                                                      1.250.000.000         25.000.000.000              22,05
      PT TMJ                                                     1.250.000.000         25.000.000.000              22,05
      Masyarakat                                                 566.894.500           11.337.890.000              10,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 5.668.944.500         113.378.890.000             100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                14.739.255.500        294.785.110.000


C. SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di
     hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250058
     tanggal 10 September 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024
     tanggal 10 September 2024 , (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0190848, tanggal 10 September 2024 yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan Nomor AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN
     2024 tanggal; 10 September 2024, (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan No. 3, tanggal
     8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, berikut susunan pengurus Perseroan:

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris                :      Richard Halim Kusuma
     Komisaris                         :      Phiong Phillipus Darma
     Komisaris Independen              :      Hardjo Subroto Lilik

     Direksi

     Presiden Direktur                :       Steven Kusumo
     Wakil Presiden Direktur          :       Ipeng Widjoyo
     Direktur                         :       Linda Kusumo
     Direktur                         :       Markus Kusumaputra
     Direktur                         :       Yohanes Edmond Budiman
     Direktur                         :       Arthur Salim
     Wakil Direktur                   :       Christina Widjaja


                                             III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     Pada tanggal 8 November 2024, PT IPN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi dengan PT KML
     (“Perjanjian KSO”) sehubungan dengan pembentukan suatu kerja sama operasi yang berkaitan dengan proyek
     optimalisasi Aset Yang Disewakan dan Bangunan Proyek NICE dalam bentuk pengembangan suatu bangunan yang
     berfungsi untuk menyelenggarakan Meetings, Incentives, Conventions, dan Exhibitions (MICE) (“Proyek NICE”), di atas
     Aset Yang Disewakan. Hal ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi 20 Januari 2025.

     Dengan mempertimbangkan pengaruh dinamika perubahan pasar, PT IPN dan PT KML sepakat untuk mengubah bentuk
     kerja sama operasi menjadi bentuk kerja sama sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama
     sekaligus menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Perjanjian KSO berdasarkan dan tunduk pada syarat dan
     ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama.
Page 5
     Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perubahan dan
     Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerja Sama antara PT IPN dengan PT KML tanggal 21 Maret 2025 (“Perjanjian
     Kerja Sama”), dimana PT IPN dan PT KML bermaksud untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa menyewa atas
     Aset Yang Disewakan, untuk membangun dan mengoperasikan Bangunan Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan
     (“Transaksi”).

2.   Manfaat Transaksi

     Transaksi ini dilakukan untuk manfaat PT IPN dan PT KML, karena PT IPN membutuhkan bidang tanah yang akan
     dipakai untuk melaksanakan kegiatan usaha MICE dan PT KML membutuhkan pihak yang dapat menggunakan bidang
     tanah milik PT KML agar dapat memberikan keuntungan bagi PT KML.

     Selain itu, diharapkan dengan dilakukannya Transaksi, PT IPN dapat menyelenggarakan bisnis MICE yang juga akan
     berdampak positif untuk pengembangan CBD PIK2, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta
     pemangku kepentingan Perseroan.

3.   Tanggal Transaksi

     Perjanjian Kerja Sama ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2025.

4.   Objek Transaksi

     PT KML akan menyerahkan kepada PT IPN hak atas pengelolaan Aset Yang Disewakan selama Periode Sewa berupa
     bidang tanah yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
     dengan luas ± 187.740 m2 (seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang merupakan
     sebagian dari bidang-bidang tanah yang dibuktikan dalam sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”) yang seluruh
     terdaftar atas nama PT KML, dengan rincian sebagai berikut (selanjutnya disebut dengan “Aset Yang Disewakan”):

          Sertifikat                   Lokasi & Luas                    Tanggal Berakhir hak          Keterangan
 Sertipikat HGB No. 02139,    Salembaran     Jaya,   Kosambi,               11 April 2049        Tidak         sedang
 tanggal 1 Oktober 2020,      Tangerang, Banten                                                  dijaminkan dan bebas
 atas nama PT KML             Luas:                                                              dari sengketa
                              5.498m2

                              Luas Aset Yang Disewakan:
                              1.893m2

 Sertipikat HGB No. 00436,    Salembaran     Jaya,       Kosambi,        11 September 2038       Tidak         sedang
 tanggal 25 Januari 2017,     Tangerang, Banten                                                  dijaminkan dan bebas
 atas nama PT KML             Luas:                                                              dari sengketa
                              1.497.592m2

                              Luas Aset Yang Disewakan:
                              185.847m2


5.   Nilai Transaksi

     Total proyeksi Harga Sewa Variabel selama Periode Sewa berdasarkan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
     sebagaimana                             tertuang                           dalam                            laporan
     No. 00022/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 adalah setinggi-tingginya sebesar
     Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) (belum termasuk pajak sesuai ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku maupun biaya-biaya transaksi lainnya), di mana total nilai transaksi ini tidak lebih
     dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per
Page 6
     30 Juni 2024, 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 tanggal 14 Oktober 2024, sehingga Transaksi ini tidak termasuk dalam
     kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

6.   Ringkasan Perjanjian Kerja Sama

     Perjanjian Kerja Sama antara PT IPN dan PT KML, di mana PT KML setuju untuk menyewakan kepada PT IPN dan PT
     IPN setuju untuk menyewa dari PT KML Aset Yang Disewakan, dan PT IPN wajib untuk membangun dan
     mengoperasikan Bangunan Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan selama jangka waktu sewa menyewa (“Kerja
     Sama Sewa”), dengan rincian sebagai berikut:

     a)   Harga Sewa Variabel

          PT KML akan memperoleh kompensasi dalam bentuk pembayaran sewa secara tahunan dari PT IPN, yang
          perhitungannya bersifat variabel berdasarkan posisi laba/rugi PT IPN atas operasional Proyek NICE dikali dengan
          persentase porsi pembagian keuntungan (profit sharing) sehubungan dengan Transaksi, masing-masing sebesar
          15% (lima belas persen) untuk PT KML dan 85% (delapan puluh lima persen) untuk PT IPN selama Periode Sewa,
          dengan proyeksi Harga Sewa Variabel yang dibayarkan oleh PT IPN kepada PT KML selama Periode Sewa (dan
          bukan secara tahunan) setinggi-tingginya sebesar Rp 1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar
          Rupiah). Keuntungan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah akumulasi laba bersih positif Tahun Buku berjalan
          yang dihasilkan PT IPN dengan tidak memperhitungkan biaya depresiasi atas Bangunan Proyek NICE dan biaya
          lain terkait konstruksi termasuk namun tidak terbatas pada biaya bunga atas pinjaman sehubungan dengan
          pembangunan Proyek NICE (“Laba Bersih PT IPN”). Adapun persentase sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
          Kerja Sama dapat ditinjau kembali berdasarkan kesepakatan PT IPN dan PT KML sewaktu-waktu dengan
          mempertimbangkan kondisi usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pembayaran sewa di atas hanya dapat dilakukan terhitung sejak PT IPN telah membukukan Laba Bersih IPN pada
          Tahun Buku yang bersangkutan sebagaimana dibuktikan dengan laporan keuangan PT IPN yang diaudit untuk
          Tahun Buku yang bersangkutan (“Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN”), dengan mempertimbangkan: (i) PT
          IPN memiliki Laba Bersih PT IPN pada Tahun Buku tersebut, serta (ii) kondisi dan ketersediaan arus kas PT IPN
          yang memungkinkan untuk pembayaran sewa kepada PT KML. Untuk menentukan tanggal pembayaran jatuh
          tempo dan terutang atas sewa tersebut di atas, PT IPN dan PT KML sepakat bahwa PT IPN akan membayarkan
          sewa kepada PT KML selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya Laporan Auditor Independen
          atas Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN.

     b)   Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama

          Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2025, dan akan dilangsungkan
          untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 20 (dua
          puluh) tahun kecuali ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari PT IPN kepada PT KML yang dikirimkan paling
          lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa yang memberitahukan bahwa PT IPN bermaksud untuk
          tidak memperpanjang Kerja Sama Sewa (“Periode Sewa”). Perpanjangan Kerja Sama Sewa setelah Periode Sewa
          akan tunduk pada kesepakatan PT IPN dan PT KML dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
          tetapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu Hak Guna
          Bangunan berikut perpanjangan/pembaharuannya.

     c)   Hak dan Kewajiban PT IPN dan PT KML

          -   Kewajiban Bersama PT IPN dan PT KML

              1)   menyediakan dan melaksanakan segala kewajiban yang diperlukan dalam Kerja Sama Sewa
                   sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama;
              2)   menanggung biaya dan pengeluaran sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana
                   disepakati dan ditentukan dalam bagian lain Perjanjian Kerja Sama; dan
              3)   bekerja sama dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa memenuhi semua dan setiap persyaratan
                   dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama sehingga Perjanjian Kerja Sama dapat
                   berjalan dan terlaksana dengan efektif dan efisien sebagaimana mestinya
Page 7
     -   Hak Bersama PT IPN dan PT KML

         Menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai persentase pembagian porsi PT IPN dan PT
         KML termasuk pendapat kewajarannya sehubungan dengan pemanfaatan Aset Yang Disewakan, termasuk
         Bangunan Proyek NICE di atasnya.

     -   PT KML berhak:

         Menerima pembayaran uang sewa yang bersifat variabel dari PT IPN sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.

     -   PT IPN berhak:

         1)   menyewa Aset Yang Disewakan, menggunakan, membangun Bangunan Proyek NICE serta mengelola
              Aset Yang Disewakan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan
         2)   merencanakan dan menentukan desain dan spesifikasi pembangunan dan pengembangan Bangunan
              Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan.

     -   PT KML wajib:

         1)   menyewakan dan menyediakan Aset Yang Disewakan kepada PT IPN dalam kondisi yang (i) siap untuk
              dikembangkan dengan alas hak berupa HGB yang berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20
              (dua puluh) tahun; (ii) bersih dan bebas dari pendudukan/penempatan atau penguasaan fisik oleh suatu
              pihak lain; (iii) bebas dari seluruh bentuk pembebanan, dan bertanggung jawab untuk membayar,
              menyelesaikan dan membebaskan seluruh klaim, tagihan, sengketa, kasus, peringatan, panggilan
              persidangan dan/atau tuntutan/kasus hukum dalam istilah apa pun sehubungan dengan alas hak/hak
              hukum atas Aset Yang Disewakan kepada PT IPN;
         2)   Menyampaikan laporan berkala progres perizinan dan/atau laporan lainnya yang dibutuhkan oleh PT IPN;
         3)   Menanggung biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Aset Yang Disewakan sebelum Proyek NICE
              mencapai COD; dan
         4)   Menyiapkan dan melakukan pengurusan atas seluruh perizinan yang diperlukan sehubungan dengan
              Proyek NICE tersebut sebagaimana dipersyaratkan dan ditetapkan kepada Otoritas Pemerintah sesuai
              dengan Hukum yang berlaku.

     -   PT IPN wajib:

         1)   menggunakan Aset Yang Disewakan yang telah disewakan oleh PT KML untuk dipergunakan sesuai
              peruntukannya berdasarkan kesepakatan PT IPN dan PT KML dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku;
         2)   bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai 100% (seratus persen) kegiatan
              konstruksi Bangunan Proyek NICE tanpa mengalihkan dan/atau membebankan risiko, tanggung jawab
              dan kewajiban keuangan kepada PT KML;
         3)   mendukung dan bekerja sama dengan PT KML dalam mengajukan dan memperoleh persetujuan dan
              perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek NICE; dan
         4)   menyusun dan menyediakan Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN paling lambat dalam jangka waktu
              90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya Tahun Buku yang bersangkutan, serta menyerahkan
              Laporan Keuangan Yang Diaudit PT IPN kepada PT KML segera setelah diterbitkan, tanpa penundaan
              yang tidak wajar.

d)   Hukum yang Berlaku

     Perjanjian Kerja Sama diatur, ditafsirkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara
     Republik Indonesia.

e)   Penyelesaian Sengketa
Page 8
          -    Segala perbedaan pendapat maupun perselisihan yang terjadi atau mungkin terjadi antara PT IPN dan PT KML
               sehubungan dengan interpretasi atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PT IPN dan PT
               KML sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

          -    Dalam hal perbedaan pendapat atau pun perselisihan di antara PT IPN dan PT KML berkenaan dengan
               penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat diselesaikan PT IPN dan PT KML secara
               musyawarah untuk mufakat, maka PT IPN dan PT KML sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat
               atau pun perselisihan di antara PT IPN dan PT KML tersebut melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri
               Jakarta Utara.

7.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     a)   PT IPN

          1)   Riwayat Singkat PT IPN

               PT IPN didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT IPN No. 82,
               tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
               Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
               Keputusan No. AHU-0005353.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 24 Januari 2023 (“Akta Pendirian PT IPN”).

               Anggaran Dasar PT IPN telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
               tertuang dalam Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT IPN No. 18 tanggal 4 September 2024,
               yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
               disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058278.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
               13 September 2024.

          2)   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT IPN

               Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham PT IPN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
               sebagai berikut:


                                                      Jumlah Saham (Lembar)
                                                                                     Nilai Nominal
                            Keterangan               Seri A             Seri B                               %
                                                                                        (Rupiah)
                                                  (Rp1.000.000      (Rp17.000 per
                                                   per saham)          saham)
                                 Modal Dasar             10.000       135.035.675    2.305.606.475.000
                      Modal Ditempatkan dan
                              Disetor Penuh:
                                      PT KML             9.966                  0        9.966.000.000       0,0074
                            PT Inti Multi Karya             17                  0           17.000.000       0,0000
                                       PT TMJ               17                  0           17.000.000       0,0000
                                    Perseroan                0        135.035.675    2.295.606.475.000      99,9926
                   Jumlah Modal Ditempatkan             10.000        135.035.675    2.305.606.475.000       100,00
                          dan Disetor Penuh
                        Jumlah Saham dalam                   0                 0                     0
                                     Portepel


          3)   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT IPN

               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT IPN No. 9, tanggal 3 Juli 2023, yang dibuat di
               hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
               kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT IPN No.
               AHU-AH.01.09-0145587, tanggal 28 Juli 2023, berikut susunan pengurus PT IPN:

               Dewan Komisaris
Page 9
            Komisaris Utama         :       Kho Cing Siong
            Komisaris               :       Belly Djaliel

     Direksi

            Direktur Utama          :       Nono Sampono
            Direktur                :       Yohanes Edmond Budiman

4)   Kegiatan Usaha PT IPN

     Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT IPN,
     maksud dan tujuan PT IPN ialah:

     •     Penyewaan Venue;
     •     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi;
     •     Jasa MICE; dan
     •     Real Estat

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT IPN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     (i)   68112 – Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus

           Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan,
           perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan
           dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa
           pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special
           venue/multi purpose venue.

     (ii) 77323 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE

           Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
           mesin, dan peralatan barang dekorasi kebutuhan Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions
           (MICE) dan penunjang lainnya.

     (iii) 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

           Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan
           bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya).
           Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan
           program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan
           pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga
           jasa MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions).

     (iv) 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

           Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
           dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
           (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
           dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
           bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
           sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling
           tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
           Berdasarkan konfirmasi dari PT IPN, sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, PT IPN belum mulai
           beroperasi secara komersial.
Page 10
b)   PT KML

     1)   Riwayat Singkat PT KML

          PT KML didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT KML No.
          11, tanggal 3 September 1998, yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta,
          yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan dengan Surat
          Keputusan No. C-4193.HT.01.01-TH.99, tanggal 7 April 2000 (“Akta Pendirian PT KML”).

          Anggaran Dasar PT KML telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
          tertuang dalam Akta PT KML No. 5 tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
          Keputusan No. AHU-0044246.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 16 Agustus 2021.

     2)   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT KML

          Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham PT KML pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
          sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                             Keterangan                                                                        Persentase
                                                             Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                   (%)
            Modal Dasar                                    100.000             100.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            PT TMJ                                         25.000              25.000.000.000              50,00
            PT AS                                          25.000              25.000.000.000              50,00
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     50.000              50.000.000.000              100,00
            Jumlah Saham dalam Portepel                    50.000              50.000.000.000


     3)   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT KML

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KML No. 35, tanggal
          19 November 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
          Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan PT KML No. AHU-AH.01.03-0412998, tanggal 27 November 2020, berikut susunan
          pengurus PT KML:

          Dewan Komisaris

                Komisaris Utama           :        Kho Cing Siong
                Komisaris                 :        Freddy Numberi

          Direksi

                Direktur Utama            :        Nono Sampono
                Direktur                  :        Yohanes Edmond Budiman
                Direktur                  :        Surya Pranoto Budihardjo
                Direktur                  :        Belly Djaliel

     4)   Kegiatan Usaha PT KML

          Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KML No. 5, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat
          di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh
          Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044246.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 16 Agustus
          2021, maksud dan tujuan PT KML ialah:
Page 11
              •     Real Estat; dan
              •     Pariwisata.

              Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT KML melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

              (i)   68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

                    Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
                    dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
                    (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
                    dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
                    bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
                    sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling
                    tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

              (ii) 68130 – Kawasan Industri

                    Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu
                    hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana
                    dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah
                    memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk
                    usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.

              (iii) 93211 – Taman Rekreasi

                    Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan
                    menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan dengan
                    rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian
                    transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman
                    rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat
                    dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.

8.   Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, di mana hubungan Afiliasi antara
     Perseroan, PT IPN, dan PT KML timbul karena adanya kesamaan pengendalian oleh PT AS dan PT TMJ, baik secara
     langsung maupun tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:

     a.   PT AS dan PT TMJ masing-masing merupakan pihak yang secara langsung dan tidak langsung (melalui PT MAP)
          (yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali dari PT PANI) mempunyai kepemilikan saham mayoritas
          dalam Perseroan;
     b.   PT AS dan PT TMJ merupakan pihak yang secara tidak langsung (melalui Perseroan dan PT KML) mempunyai
          kepemilikan saham dalam PT IPN;
     c.   PT AS dan TMJ merupakan pihak yang secara langsung mempunyai kepemilikan saham dalam PT KML.


9.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Sejenis
     dengan Bentuk Kerja Sama lainnya

     Transaksi dengan skema sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini memberikan manfaat/benefit
     optimal bagi Para Pihak dalam Transaksi dibandingkan dengan transaksi dengan skema lainnya, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada transaksi dalam bentuk kerja sama operasi. Transaksi antara PT IPN dan PT KML dilaksanakan untuk
     memberikan manfaat jangka panjang dengan memaksimalkan penggunaan aset tanah milik PT KML yang dapat tetap
     mempertahankan kepemilikan tanah dan memperoleh pendapatan sewa yang stabil. Dibandingkan dengan bentuk kerja
     sama lainnya, kerja sama ini memaksimalkan pengelolaan aset yang lebih efisien dan fleksibilitas pembayaran sewa.
     Selain itu hubungan afiliasi antara para pihak yang memiliki kepemilikan mayoritas baik secara langsung maupun tidak
Page 12
     langsung, akan menciptakan sinergi dan memudahkan koordinasi serta pengambilan keputusan.


                      IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250210-001
tanggal 10 Februari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00022/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025:

1.   Identitas Pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT IPN dan PT KML.

2.   Objek Analisis Kewajaran

     Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi sehubungan dengan PT IPN dan PT KML
     telah setuju untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa menyewa atas Tanah yang seluruhnya terdaftar atas nama
     PT KML, di mana PT IPN akan melakukan Proyek NICE dengan harga sewa atas Tanah yang perhitungannya bersifat
     Harga Sewa Variabel terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta dilangsungkan untuk jangka
     waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 20 tahun kecuali terdapat pemberitahuan
     tertulis dari PT IPN kepada PT KML yang dikirimkan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa.

3.   Tujuan Pendapat kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
     kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
     berlaku, yaitu POJK 42/2020.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
     di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
     informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung
     jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
     Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
     tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
     signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat
     atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
     hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
     KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
     kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
Page 13
     rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
     hukum Perseroan dan PT IPN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT IPN.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
     apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
     tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
     Transaksi.

     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
     telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
     tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
     pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
     kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
     Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
     dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
     setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
     dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

     Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
     Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
     Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
     pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
     pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     I. Analisis atas Transaksi;
     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
     III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6.   Pendapat kewajaran atas Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
     yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
     diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 14
                           V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi

   Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -     Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
         dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
         Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
         memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan wajar (arm’s‐length
         principle) serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -     Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

   -     Semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan
         dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                               VI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:

                                          PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK

                         Kantor Pusat:                                         Kantor Korespondensi:
       Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5              Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
       Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten                 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
                  Tangerang 15211, Indonesia                                     Jakarta Utara, 14470
                 Telepon: (+62) 21 - 50282888                                  Tel. (+62) 21 – 39734100
                   Fax: (+62) 21 - 50282888                                    Fax. (+62) 21 - 39734111


                                          Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                                 Website: www.cbdpik2.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published24 Mar 2025
Pages14
Characters51,497
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK p.1 ×13
linked org Kukuh Mandiri Lestari p.1 ×2
linked org PT Industri Pameran Nusantara p.1 ×5
linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. p.2 ×2
linked person Richard Halim Kusuma p.4
linked person Phiong Phillipus Darma p.4
linked person Hardjo Subroto Lilik p.4
linked person Surya Pranoto Budihardjo p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Agung Sedayu. p.2
possible org PT Tunas Mekar Jaya. p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Gatot Widodo · Notaris p.3 ×7
possible person Steven Kusumo p.4
possible person Ipeng Widjoyo p.4
possible person Markus Kusumaputra p.4
possible person Yohanes Edmond p.4 ×3
possible person Arthur Salim p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT AS p.2 ×7
unresolved org PT IPN p.2 ×76
unresolved org PT KML p.2 ×63
unresolved org PT PANI p.2 ×3
unresolved org PT TMJ p.2 ×7
unresolved org PT KML. Transaksi p.2
unresolved person Djedjem Widjaja · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT KML. Selain p.5
unresolved org PT KML Aset Yang Disewakan p.6
unresolved org PT KML Menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara. p.8
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.8 ×11
unresolved org PT IPN Berikut p.8
unresolved org PT Inti Multi Karya p.8
unresolved org PT IPN Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS p.8
unresolved org PT IPN No. AHU-AH. p.8
unresolved org PT IPN Sampai p.9
unresolved person Raden Johanes Sarwono · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org PT KML Berikut p.10
unresolved org PT KML Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum p.10
unresolved org PT KML No. AHU-AH. p.10
unresolved org PT KML Sampai p.10
unresolved org PT MAP p.11
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.12
unresolved org KJPP Kusnanto p.12
unresolved org Menteri Keuangan p.12
unresolved org PT IPN. Pekerjaan KR p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3647 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian '
                            'III angka 4 (Objek Transaksi) Keterbukaan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian III angka 4 '
                '(Objek Transaksi) Keterbukaan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result