Back to announcement
20250324_WOOD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31870668_lamp1.pdf
Other Text extracted WOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 184
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022
JADWAL
Tanggal Efektif : 8 April 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2022
Masa Penawaran Umum : 23 Maret 2022 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 25 Maret 2022
Tanggal Penjatahan : 24 Maret 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Maret 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN NI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah melalui Perseroan dan Entitas Anak
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 – Indonesia
Telp.: +62 31 8910434, +62 31 8910435, +62 31 8910436
Faksimili: +62 31 8911391
Email: corsec.integra@iil.co.id
Website: www.integragroup-indonesia.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP450.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI “)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp197.470.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.530.000.000,- (lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2025 untuk Seri A dan tanggal
25 Maret 2027 untuk Seri B.
Jumah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp108.405.000.000,- (seratus delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment). Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp83.175.000.000,- (delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh sembilan koma sembilan satu persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.230.000.000,- (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 16,40% (enam belas koma empat nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 83,60% (delapan puluh tiga koma enam nol persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,- (empat puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
setiap triwulan dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025 untuk Seri A dan tanggal 25 Maret 2027
untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. APABILA PERINGKAT EFEK PERSEROAN MENGALAMI
PENURUNAN MENJADI idBBB+ (TRIPLE B PLUS) DAN idBBB+(sy) (TRIPLE B PLUS SYARIAH) MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PENAMBAHAN
JAMINAN BERUPA ASET, PIUTANG USAHA DAN/ATAU PERSEDIAAN SEKURANG-KURANGNYA 100% (SERATUS PERSEN) DARI JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ATAU MELAKUKAN PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH LEBIH AWAL.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT PERUNDANG-UNDANGAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK
BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A A
id (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
Penawaran Sukuk Mudharabah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik %HVW(௺RUWW
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022
Page 2
PT Integra Indocabinet Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 078/WOOD/12/2020 tanggal 7 Desember 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang- Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-00496/BEI.PP1/01-2021 tanggal 19 Januari 2021 dan telah menerima surat dari OJK No. S-52/D.04/2021 tanggal 8 April 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan total dana sukuk sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. 037/WOOD/03/2022 tertanggal 7 Maret 2022 perihal Surat Pengantar untuk Pemberitahuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk VHWLDS3LKDN7HUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQNHWHUDQJDQDWDXPHPEXDWSHUQ\DWDDQDSDSXQ mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan ini bukan PHUXSDNDQ SLKDN $¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ EDLN VHFDUD ODQJVXQJ PDXSXQ WLGDN ODQJVXQJ VHVXDL GHQJDQGH¿QLVL$¿OLDVLGDODP8830 OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................3
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI................................................................3
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH........................................17
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................37
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................39
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................44
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..................................................................................44
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ..45
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ...........................................45
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .............................................................................47
E. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................49
F. STRUKTUR KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN ENTITAS ANAK....................................................................................................52
G. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK. ................................................53
H. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI...................................................................64
I. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA...........................................65
K. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN..........................................................105
L. ASURANSI. .......................................................................................................................105
M. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ..............................................................................106
N. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR). ...112
V. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................114
VI. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH....................................................115
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................117
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................120
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH......................................131
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI/SUKUK MUDHARABAH.....................................................................135
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................137
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur atau Dewan
Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/
atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah beserta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tanggal 09 Maret 2022.
Aset Tetap : Berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif.
Aset Perseroan Yang : Berarti aset yang berasal dari pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan
Menjadi Dasar Sukuk produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel serta
Mudharabah perlengkapan dekorasi rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal
11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
ii
Page 5
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
Rp197.470.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat
ratus tujuh puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
Rp52.530.000.000,- (lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : Berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan utang Obligasi dan Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah, Informasi Tambahan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang
disyaratkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka Penawaran Umum
ini.
iii
Page 6
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, tanda bukti
utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya
memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Entitas Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus,
bencana alam lainnya, kebakaran, perang, huru hara atau adanya tindakan
terorisme, atau keadaan darurat atau bencana nasional atau adanya suatu
wabah pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik di Indonesia
sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan dalam bidang
ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat dampaknya dari perubahan peraturan
perundang-undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari
pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroann.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jaminan : Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apabila peringkat efek Perseroan mengalami penurunan menjadi idBBB+
(Triple B Plus) dan idBBB+ (sy) (Triple B Plus Syariah)maka Perseroan
berkewajiban untuk memberikan penambahan jaminan berupa aset, piutang
usaha dan/atau persediaan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau melakukan
pelunasan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah lebih awal.
iv
Page 7
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum
(Full Commitment) ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri
akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022 kepada Masyarakat pada pasar perdana
dan wajib membeli sisa Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tidak
habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin
Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Kompensasi Kerugian : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa
Akibat Keterlambatan Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk karena Emiten wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN
MUI Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan
akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga
untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk
penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat,
biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila
yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja
melakukan kecurangan (ta’addiy).
Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi Emiten yang akan ditagihkan kepada Emiten maksimal yang
akan ditentukan kemudian dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan,
per mil per hari dari nilai yang tertunggak.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSu (KTUR) KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
v
Page 8
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal)
dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-
mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal
tersebut dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK
No. 53/2015.
Mudharib : Berarti PT Integra Indocabinet Tbk selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah : Berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perianjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp197.470.000.000,-
(seratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp52.530.000.000,- (lima
puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
vi
Page 9
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
Berkelanjutan dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil kegiatan
usaha dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk
setiap periode perhitungan bagi hasil sebagaimana diatur di dalam pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan atau imbal hasil yang diperoleh oleh Perseroan dari
Dibagihasilkan hasil kegiatan usaha dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang
dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil, yang memiliki kriteria
sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
mudhrabah.
vii
Page 10
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 83 tertanggal
09 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No.
84 tertanggal 09 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Bahana
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Integra
Pembayaran Obligasi Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 81 tertanggal 09 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 82 tertanggal 09 Maret 2022,
Mudharabah yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di Obligasi di KSEI No. SP-023/OBL/KSEI/0222 tertanggal 09 Maret 2022, yang
KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Surat Berharga Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-011/SKK/KSEI/0222 tertanggal 09 Maret
Syariah di KSEI 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan efek dari Perseroan.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra
Emisi Obligasi Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 79 tertanggal 09 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Emisi Sukuk I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 80 tertanggal 09 Maret 2022,
Mudharabah yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Integra
Perwaliamanatan Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 77 tertanggal 09 Maret 2022, yang
Obligasi dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 No. 78 tertanggal 09 Maret 2022,
Sukuk Mudharabah yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor
Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017.
Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Efektif Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Integra
Indocabinet Tbk.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
ix
Page 12
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/
POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSu : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
x
Page 13
Sukuk : Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk
Mudharabah dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebanyak-banyaknya sesebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
yang terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan adalah sebesar Rp83.175.000.000,- (delapan puluh
tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh sembilan koma
sembilan satu persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah
Perseroan adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp25.230.000.000,- (dua puluh lima miliar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 16,40% (enam belas koma empat nol persen) dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 83,60% (delapan
puluh tiga koma enam nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp41.595.000.000,- (empat puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
dengan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet, yang akan
Berkelanjutan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
xi
Page 14
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Perseroan (in good funds) yaitu di tanggal 25 Maret 2022 berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
Kembali Dana Sukuk dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
Mudharabah ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yaitu tanggal 24 Maret 2022.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Modal atau UUPM peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
US$ atau USD : Berarti Dolar Amerika Serikat.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk., berkedudukan di Bandung.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
BFL : PT Borneo Forestama Lestari
BRT : PT Belayan River Timber
BWU : PT Borneo Wana Utama
Grup Integra : Seluruh perusahaan yang tergabung dalam usaha Perseroan, termasuk Entitas Anak
IIL : PT Integra Indo Lestari
ISA : PT Intergreen Sinergy Alam
ITD : PT Integriya Dekorindo
INT : PT Intera Indonesia
IKM : PT Inter Kayu Mandiri
ITK : PT Interkraft
ITR : PT Intertrend Utama
KDA : PT Kandelia Alam
NKT : PT Narkata Rimba
SAM : PT Superalam Mas
SMA : PT Sinergy Mentari Alam
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Integra Indocabinet sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, yang dibuat di
hadapan Soetjpto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-320.HT.01.01.
TH.90 tanggal 20 Januari 1990, serta telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No.180/1990 tanggal 21 Februari 1990 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Integra Indocabinet No. 2 tanggal
5 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Choiriyah, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 47493.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
4 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0066588.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 (“Akta No. 2/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 18 tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, masing-masing
dengan No. AHU-AH.01.03-0461209 tanggal 15 Oktober 2021 dan No. AHU-AH.01.03-0461210 tanggal
15 Oktober 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah
No. AHU-0179192.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 Oktober 2021, yang isinya antara lain sehubungan
dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas pernyataan kembali Anggaran Dasar
Perseoran dan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Akta No. 18/2021”).
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang industri, perdagangan dan jasa.
Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan
dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perusahaan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun
1989.
PT Integra Indo Lestari (IIL) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir Perseroan.
xiv
Page 17
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Integra Indocabinet No. 17 tanggal 7 Maret 2017, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0005787.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017 dan diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, masing-masing dengan No. AHU-AH.01.03-0116016 tertanggal 8 Maret 2017
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No. AHU-0005787.
AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017 dan Akta No. 6/2021, juncto Laporan Kepemilikan Efek
Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Integra Indocabinet
Tbk. tanggal 31 Januari 2022 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.573.835.000 457.383.500.000 71,887
2. Masyarakat 1.788.665.000 178.866.500.000 28,113
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.362.500.000 636.250.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
3. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas
Anak berikut ini:
Total Aset Kontribusi
Kegiatan Tahun Status Persentase
No. Entitas Anak sebelum eliminasi terhadap
Usaha Penyertaan Operasional Kepemilikan
(dalam Jutaan Rp) Pendapatan (%)
1. PT Intertrend Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,79% 1.821.213 42,9
Utama
2. PT Interkraft Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,53% 996.353 6,0
3. PT Inter Kayu Perusahaan 2015 Belum 80,00% 16.598 -
Mandiri Induk Beroperasi
4. PT Belayan River Industri Hak 2012 Beroperasi 99,32% 336.465 0,0
Timber Pengelolaan
Hutan
5. PT Narkata Industri Hak 2011 Beroperasi 99,00% 147.063 0,8
Rimba Pengelolaan
Hutan
6. PT Intera Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,89% 1.033.028 18,9
Indonesia
7. PT Superalam Perkebunan 2020 Belum 100,00% 4.265.722.815 -
Mas Beroperasi
8. PT Kandelia Alam Industri Hak 2021 Beroperasi 80,00% 5.131.754.601 -
Pengelolaan
Hutan
9. PT Borneo Industri Hak 2021 Belum 100,00% - -
Forestama Lestari Pengelolaan Beroperasi
Hutan
10. PT Borneo Wana Industri Hak 2021 Belum 100,00% - -
Utama Pengelolaan Beroperasi
Hutan
xv
Page 18
4. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
1. Menjalankan usaha dalam bidang industri, antara lain industri furnitur dan industri kayu, barang dari
kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya.
2. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan termasuk perdagangan impor ekspor, interinsuler
dan local, baik hasil produksi sendiri, maupun hasil produksi pihak lain yang dipasarkan oleh
Perseroan, bertindak sebagai grosir, leveransir/supplier, waralaba, dan commission house serta
kegiatan usaha yang terkait, bertidak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-
badan Perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perdagangan hasil industry
sebagaimana tersebut di atas.
3. Menjalankan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak
4. Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung yaitu kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi disain grafis, desain interior, desain produk, desain industry, konsultasi identitas Perusahaan
dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
Prospek Usaha
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar dengan ketersediaan bahan baku
yang berlimpah di Indonesia (mengingat kebijakan larangan Pemerintah untuk mengekspor kayu
gelondongan) dan upah minimum yang kompetitif. Dengan demikian, Perseroan dapat menawarkan
produk yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kompetitor dari negara lain.
Sebagai negara penyerap produk kayu olahan terbesar di dunia, terutama di segmen furniture dan
building component, AS merupakan salah satu pasar utama ekspor kayu olahan dari Indonesia. Dalam
hal ini, Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia paling diuntungkan
dengan persediaan bahan baku yang berlimpah. Diharapkan, potensi ekpor produk furniture Indonesia
ke AS dan negara-negara lain akan semakin meningkat dan mampu bersaing melalui penawaran harga
yang lebih kompetitif.
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan mengenai Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022
Target dana : Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
Penawaran Umum
Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
Obligasi dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan dicatatkan
di Bursa efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp197.470.000.000,-
(seratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah);
dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp52.530.000.000,- (lima
puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu Bunga : - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Obligasi dan
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
xvi
Page 19
Tingkat Bunga : - Seri A: 9,00%
Obligasi - Seri B: 9,75%
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : id
A (Single A) dari Pefindo
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Apabila peringkat efek Perseroan mengalami penurunan menjadi idBBB+
(Triple B Plus) maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan penambahan
jaminan berupa aset, piutang usaha dan/atau persediaan sekurang-kurangnya
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi atau melakukan pelunasan
Obligasi lebih awal.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian
(Buy Back) ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy
back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
xvii
Page 20
Ringkasan mengenai Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022.
Mudharabah
Target dana : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Penawaran Umum
Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Dana Sukuk : Sebanyak-banyak sebesar Rp150.000.000.000,-
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp108.405.000.000,- (seratus delapan miliar empat
ratus lima juta Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan
oleh KSEI, yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp83.175.000.000,- (delapan
puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah); dan
b. Sukuk Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp25.230.000.000,- (dua
puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah).
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,- (empat puluh satu miliar lima ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Jangka Waktu Sukuk : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Mudharabah Tanggal Emisi, yaitu tanggal 25 Maret 2025; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, yaitu tanggal 25 Maret 2027.
Tingkat Bagi Hasil : - Seri A: 49,91% (empat puluh sembilan koma sembilan satu persen)
dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun.
- Seri B: 16,40% (enam belas koma empat nol persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni
2022. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
xviii
Page 21
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit) terakhir sebelum pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sekurang-kurangnya sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas
miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan sebagian
dari laba operasional atas penjualan furniture dan building component,
yaitu penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok
pendapatannya dan beban operasional. Apabila Perseroan menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan lebih besar dari yang diperjanjikan, maka
Pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak untuk
memperoleh kelebihan tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada
Perseroan.
Harga Penawaran : 100% dari Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Sukuk : id
A (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo
Mudharabah
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk
(Sinking Fund) Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal 1132
kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila peringkat efek Perseroan mengalami penurunan menjadi idBBB+
(sy) (Triple B Plus Syariah)maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan
penambahan jaminan berupa aset, piutang usaha dan/atau persediaan
sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah atau melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah lebih awal.
xix
Page 22
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya
(Buy Back) maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back)
Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk
Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Mudharabah dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
6. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Total Emisi Tingkat Suku Jumlah Terutang
Nama Emisi Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
(Rp juta) Bunga (%) (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Integra Seri A 42.180 370 Hari Kalender 9,00 24 April 2022 42.180
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 407.820 3 tahun 10,25 14 April 2024 407.820
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Seri A 52.500 370 Hari Kalender 9,00 24 April 2022 52.500
I Integra Indocabinet Tahap I Seri B 97.500 3 tahun 10,25 14 April 2024 97.500
Tahun 2021
Total 600.000
Jumlah total seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang masih terutang hingga Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebesar Rp600.00 juta Rupiah.
7. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan
baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian
bahan baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak
yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk (i)
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit dan
di-review) dan (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
xx
Page 23
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono dan
Chandra (Rödl & Partner) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 30
September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan
2020 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit
atau di-review oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Aset Lancar 4.042.655.788.290 3.439.006.767.085 3.000.326.142.776
Aset Tidak Lancar 2.445.290.208.146 2.417.752.155.055 2.348.520.179.575
Jumlah Aset 6.487.945.996.436 5.856.758.922.140 5.348.846.322.351
Liabilitas Jangka Pendek 1.924.789.281.315 2.540.254.204.425 2.237.727.457.113
Liabilitas Jangka Panjang 1.123.047.035.658 356.583.249.122 393.268.543.721
Jumlah Liabilitas 3.047.836.316.973 2.896.837.453.547 2.630.996.000.834
Jumlah Ekuitas 3.440.109.659.463 2.959.921.468.593 2.607.830.321.517
*tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 3.521.009.205.940 1.857.031.740.274 2.968.618.441.357 2.136.286.045.964
Beban Pokok Penjualan (2.361.258.121.926) (1.242.878.665.821) (1.972.070.202.200) (1.392.344.026.298)
Laba Bruto 1.159.751.084.014 614.153.074.453 996.548.239.157 743.942.019.666
Laba Periode/Tahun Berjalan 355.993.903.838 189.287.831.412 314.373.402.229 218.064.312.042
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun/Periode Berjalan 355.993.903.838 189.287.831.412 329.266.114.364 253.568.872.330
*tidak diaudit dan tidak direviu
Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (128.431.647.003) 170.576.353.899 170.620.167.695 (406.184.973.534)
Kas Bersih yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi 33.373.352.480 (76.694.861.020) (140.927.530.900) (208.099.719.619)
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 101.961.010.907 (92.995.761.515) (18.010.124.314) 538.728.563.907
*tidak diaudit dan tidak direviu
xxi
Page 24
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 14,94 (3,62) 9,50 20,20
Total liabilitas 11,35 (5,51) 10,10 31,49
Total ekuitas 18,31 (1,77) 13,50 10,35
Penjualan bersih 89,60 (37,44) 38,96 1,66
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 88,07 (42,51) 29,85 (52,22)
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 32,94 33,07 33,57 34,82
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and
amortization (EBITDA) 20,02 25,85 24,1 27,7
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap penjualan 10,11 10,19 10,59 10,21
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total aset 5,49 3,35 5,37 4,08
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 10,35 6,51 10,62 8,36
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 0,01 0,01 0,02 0,01
Rasio lancar (current ratio) 2,10 1,34 1,35 1,30
Rasio Solvabilitas (x)
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,89 0,94 0,98 1,05
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,47 0,48 0,49 0,51
Gearing Ratio 0,75 0,78 0,78 0,88
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,81 1,95 1,73 1,10
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 4,05 2,84 2,94 2,64
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
31 Desember
Keterangan 30 September 2021
2020 2019
Rasio lancar (minimal 1x) 2,1 1,33 1,30
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 3,66 2,65 2,32
Rasio gearing/pinjaman berbunga terhadap ekuitas (maksimal 3x) 0,74 0,76 0,84
Interest Service Coverage Ratio (minimal 1,25x) 4,05 2,96 2,74
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP450.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI “)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP150.000.000.000,- (SERATUS
LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki
sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp197.470.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.530.000.000,- (lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2022, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2025 untuk Seri A dan tanggal
25 Maret 2027 untuk Seri B.
Jumah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp108.405.000.000,- (seratus delapan miliar empat ratus lima juta
Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp83.175.000.000,- (delapan puluh tiga
miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh
sembilan koma sembilan satu persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan
adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara propor-
sional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.230.000.000,- (dua puluh lima miliar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah 16,40% (enam belas koma
empat nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 83,60%
(delapan puluh tiga koma enam nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional).
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
1
Page 26
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,- (empat puluh satu
miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan
pada tanggal 25 Maret 2025 untuk Seri A dan tanggal 25 Maret 2027 untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi
mebel serta perlengkapan dekorasi rumah melalui Perseroan dan Entitas Anak
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 – Indonesia
Telp.: +62 31 8910434, +62 31 8910435, +62 31 8910436
Faksimili: +62 31 8911391
Email: corsec.integra@iil.co.id
Website: www.integragroup-indonesia.com
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (sy) (Single A Syariah)
id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT PERUNDANG-UNDANGAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
2
Page 27
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan
dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai degan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 14
Februari 2022;
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi
ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp197.470.000.000,- (seratus
sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.530.000.000,- (lima puluh dua
miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
3
Page 28
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 25 Juni 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2025 untuk Seri A dan tanggal 25 Maret 2027 untuk Seri B.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 25 Juni 2022 25 Juni 2022
2 25 September 2022 25 September 2022
3 25 Desember 2022 25 Desember 2022
4 25 Maret 2023 25 Maret 2023
5 25 Juni 2023 25 Juni 2023
6 25 September 2023 25 September 2023
7 25 Desember 2023 25 Desember 2023
8 25 Maret 2024 25 Maret 2024
9 25 Juni 2024 25 Juni 2024
10 25 September 2024 25 September 2024
11 25 Desember 2024 25 Desember 2024
12 25 Maret 2025 25 Maret 2025
13 25 Juni 2025
14 25 September 2025
15 25 Desember 2025
16 25 Maret 2026
17 25 Juni 2026
18 25 September 2026
19 25 Desember 2026
20 25 Maret 2027
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1
(satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
4
Page 29
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No.: RC-1076/PEF-DIR/XII/2021 tanggal 6 Desember
2021 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Oblgasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
adalah:
A (Single A)
Id
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 6 Desember 2021 sampai dengan 1
Desember 2022.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1angka I
Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus apapun baik harta bergerak maupun tidak
bergerak dari Perseroan (No Collateral) namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi penurunan rating Perseroan menjadi idBBB+ (triple B plus), maka Perseroan berjanji
akan memberikan jaminan kebendaan berupa aset tetap, piutang dan/atau persediaan dengan nilai
minimal 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi atau melakukan pelunasan Obligasi.
5
Page 30
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak
Negatif yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan
suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Entitas Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Entitas Anak, baik yang ada sekarang maupun
yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
a. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
b. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada
sekarang (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang
akan datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
c. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada poin 1.1;
d. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan sehari-hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan yang
diatur dalam poin 3.12.
e. penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi;
1.4 Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini
yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
a. pengalihan aset tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan aset tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak;
b. pengalihan aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dilakukan khusus dalam rangka
sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Entitas Anak, dengan ketentuan aset Perseroan
dan/atau Entitas Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan
keuangan tahunan konsolidasian Perseroan terkini yang telah diaudit oleh auditor
independen;
c. Pengalihan aset yang dilakukan antar Entitas Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Entitas Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak
mengganggu jalannya usaha Perseroan;
d. Pengalihan aset dimana hasil Pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
6
Page 31
1.5 Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan.
1.6 Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Entitas Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
1.7 Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui Pasar Modal yang dijamin secara
lebih senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Obligasi
ini secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan poin 1.3 huruf b.
Untuk menghindari keraguan, poin 1.8 ini tidak akan membatasi dan menghambat Perseroan
untuk mengeluarkan obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
1.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, dan Salinan bukti transfer harus disampaikan
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
1.3 Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
poin 3.2, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
1.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
1.5 Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas
Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
1.6 Segera mungkin memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan
penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
1.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
a. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
7
Page 32
Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.8 Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu,
berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan
kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan
tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
b. menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK, bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan, kecuali dalam hal jangka waktu penyampaian laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek, diperpanjang oleh OJK atau Bursa
Efek melalui suatu peraturan, penetapan, surat edaran atau bentuk kebijakan lainnya
yang dikeluarkan oleh OJK atau Bursa Efek;
c. menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 (tiga puluh
satu) Maret, 30 (tiga puluh) Juni, 30 (tiga puluh) September, dan 31 (tiga puluh satu)
Desember bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek, kecuali dalam hal jangka waktu penyampaian laporan keuangan tersebut
kepada OJK dan Bursa Efek, diperpanjang oleh OJK atau Bursa Efek melalui suatu
peraturan, penetapan, surat edaran atau bentuk kebijakan lainnya yang dikeluarkan
oleh OJK atau Bursa Efek.
1.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
1.10 Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan.
1.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
1.12 Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK, dengan jumlah utang maksimal 3 (tiga) kali terhadap jumlah ekuitas dan jumlah EBITDA
minimal 1,25 (satu koma dua lima) kali terhadap jumlah beban bunga. Jumlah Utang adalah
total utang yang menimbulkan beban bunga. EBITDA adalah laba operasional ditambah
depresiasi dan amortisasi.
1.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
1.14 Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
1.15 Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
8
Page 33
1.16 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang yang
diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk
salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkan kepada masyarakat sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat baru; dan
2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
iii. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Efek utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
1.17 Apabila hasil rating Obligasi turun menjadi BBB+ (Triple B Plus) atau maka Perseroan
mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kebendaan berupa aset tetap, piutang
dan/atau persediaan dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi
atau melakukan pelunasan Obligasi kepada pemegang Obligasi atas seluruh Pokok Obligasi
dan Bunga Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung kesepakatan
antara Pemegang Obligasi dan Perseroan dalam suatu RUPO dan apabila dilaksanakan
maka pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh Agen Pembayaran. Pelaksanaan
pelunasan atas seluruh Jumlah Kewajiban dikarenakan penurunan hasil rating sehingga
dibawah peringkat Investment Grade dapat mengenyampingkan ketentuan pada Pasal 5.10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9
Page 34
1.18 Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk
atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
a. terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 10% (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Entitas
Anak berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain nomor 1.a) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Angka 1 huruf b dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
10
Page 35
alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah
yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, oleh badan
peradilan yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
maka Wali Amanat berhak tanpa memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
memperhatikan POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan mengenai tindakan akibat terjadinya kelalaian karena force majeure
termasuk namun tidak terbatas pada kelonggaran waktu atas suatu kelalaian atau mengambil
suatu tindakan atas suatu kelalaian.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
11
Page 36
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
12
Page 37
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
13
Page 38
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
14
Page 39
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 POJK 16/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Hak suara yang dikeluarkan oleh Pemegang
Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok
Obligasi yang dimilikinya
15
Page 40
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-afiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
8. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit
melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris;
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi dalam periode
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak
dijamin.
16
Page 41
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut.
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat hutang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022.
Mata Uang Sukuk Mudharabah
Mata uang Sukuk Mudharabah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Skema Sukuk Mudharabah
Keterangan:
1.a : Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1.b : Investor menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah
2 : Membiayai kegiatan usaha
3 : Pendapatan
4 : Distribusi pendapatan untuk Investor dan Perseroan
17
Page 42
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah:
Berikut adalah penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah selama periode Sukuk Mudharabah
merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Perseroan sebagai Perseroan akan menerbitkan Sukuk dengan akad Mudharabah.
3) Pada saat yang bersamaan, Investor akan menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah.
4) Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5) Pendapatan pembiayaan yang menjadi porsi dana Sukuk dibagihasilkan antara Investor dan
Perseroan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
6) Pada akhir periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo investasi), Perseroan membayar kembali
dana kepada Investor sebesar nilai Sukuk Mudharabah pada saat penerbitan.
7) Aset Perseroan yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah aset yang berasal dari pengolahan
mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel
serta perlengkapan dekorasi rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam rangka rencana Perseroan melakasanakan Sukuk Mudharabah tersebut, dengan ini Perseroan
menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha syariah Perseroan dilakukan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah di pasar modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, dan cara pengelolaan
Perseroan sehubungan dengan usaha syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
pasar modal;
3. Memiliki anggota direksi/anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal;
4. Selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah
tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp108.405.000.000,- (seratus delapan miliar
empat ratus lima juta Rupiah), terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp83.175.000.000,-
(delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh sembilan koma sembilan satu persen)
dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah
Perseroan adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.230.000.000,-
(dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 16,40% (enam belas koma empat nol persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah
83,60% (delapan puluh tiga koma enam nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
18
Page 43
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,-
(empat puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan dengan Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni
2022, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 25 Maret
2025 untuk Seri A dan tanggal 25 Maret 2027 untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(tidak diaudit) terakhir sebelum pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-
kurangnya sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan sebagian dari laba operasional atas penjualan furniture dan building
component, yaitu penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok pendapatannya
dan beban operasional. Apabila Perseroan menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan lebih besar
dari yang diperjanjikan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak
untuk memperoleh kelebihan tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Tanggal-
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pembayaran Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Ke- Seri A Seri B
1 25 Juni 2022 25 Juni 2022
2 25 September 2022 25 September 2022
3 25 Desember 2022 25 Desember 2022
4 25 Maret 2023 25 Maret 2023
5 25 Juni 2023 25 Juni 2023
6 25 September 2023 25 September 2023
7 25 Desember 2023 25 Desember 2023
8 25 Maret 2024 25 Maret 2024
9 25 Juni 2024 25 Juni 2024
10 25 September 2024 25 September 2024
11 25 Desember 2024 25 Desember 2024
12 25 Maret 2025 25 Maret 2025
13 25 Juni 2025
14 25 September 2025
15 25 Desember 2025
16 25 Maret 2026
17 25 Juni 2026
18 25 September 2026
19 25 Desember 2026
20 25 Maret 2027
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
19
Page 44
Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Mudharabah
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek
untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPSu.
Pengalihan Sukuk Mudharabah
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Sukuk Mudharabah, sesuai dengan surat No.: RC-1076/PEF-DIR/XII/2021 tanggal 6
Desember 2021 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Mudharabah, hasil pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Perseroan adalah:
A (sy) (Single A Syariah)
Id
Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah diatas berlaku untuk periode 6 Desember 2021 sampai dengan
1 Desember 2022.
20
Page 45
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1angka I
Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus apapun baik harta bergerak maupun
tidak bergerak dari Perseroan (no nollateral) namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi penurunan rating Perseroan menjadi idBBB+ (triple B plus), maka Perseroan berjanji
akan memberikan jaminan kebendaan berupa aset tetap, piutang dan/atau persediaan dengan nilai
minimal 100% (seratus persen) dari nilai pokok Sukuk Mudharabah atau melakukan pelunasan Sukuk
Mudharabah.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants),
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1.1 Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali pembayaran untuk
pembagian dividen;
1.2 Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta
kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar
40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta kekayaan Perseroan dari laporan keuangan
terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
1.3 Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
1.4 Melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha
Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
1.5 Melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang
lain yang sejenis dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
1.6 Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
21
Page 46
1.7 Perseroan danlatau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan
pailit atau diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa
yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada
pihak lain.
1.8 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar
kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh
pihak lain.
2. memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa atasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Bursa setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Bursa
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Bursa tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
3.1 menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali
kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang
sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3.2 memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3.3 menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
3.4 mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dalam perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
3.5 memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
3.6 segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan
yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
22
Page 47
3.7 memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali
Amanat Sukuk Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Bursa sebelumnya secara
tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman
yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
euangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah sepanjang lidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui
terlebih dahulu oleh Perseroan.
3.8 menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, salinan dari pemberitahuan atau
surat edaran kepada pemegang sahamdalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Bursa setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
2) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah
diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
padaakhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
4) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke OJK.
5) Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK.
3.9 memelihara secara konsisten system pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akutansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.10 memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK, dengan jumlah utang maksimal 3 (tiga) kali terhadap jumlah ekuitas dan jumlah EBITDA
minimal 1,25 (satu koma dua lima) kali terhadap jumlah beban bunga.
3.11 mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalanan kegiatan usaha Perseroan.
3.12 segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha alau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusaaan
(bila ada).
2) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
pemegang saham mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
dan Anak Perusahaan (bila ada).
3) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan
Anak Perusahaan (bila ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila ada);
4) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa
kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
3.13 membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
23
Page 48
3.14 selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas
Perseroan pada saat diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
3.15 melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No. 49/2020,
berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang yang
diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk
salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkan kepada masyarakat sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
iii. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Efek utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
c. Sampai dengan dilunasinya Jumlah Terhutang, Perseroan wajib mempertahankan
nilai Jaminan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai dana Sukuk
Mudharabah yang masih terhutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah atau
sekurang-kurangnya 150% (seratus lima puluh persen)dari nilai dana Sukuk
Mudharabah dalam hal hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah oleh Pemeringkat
mengalami penurunan yang mengakibatkan pemeringkatan Sukuk Mudharabah
menjadi BBB+(sy) (Triple B Plus Syariah).
24
Page 49
d. Apabila hasil rating Sukuk Mudharabah turun menjadi atau dibawah peringkat
BBB(sy) (Triple B Syariah) atau dibawah peringkat Investment Grade maka Perseroan
mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah kepada
pemegang Sukuk Mudharabah atas seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah dan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung
kesepakatan antara Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan dalam suatu
RUPSu dan apabila dilaksanakan maka pembayaran pelunasan tersebut dilakukan
oleh Agen Pembayaran. Pelaksanaan pelunasan atas seluruh Jumlah Kewajiban
dikarenakan penurunan hasil rating sehingga dibawah peringkat Investment Grade
dapat mengenyampingkan ketentuan pada Pasal 5.11 Perjanjian Perwaliamantan
Sukuk Mudharabah.
2.16 mentransfer/menyetorkan sejumlah uang ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang
ditentukan oleh Wali Amanat (“Rekening Penampungan”), bilamana:
i. berdasarkan laporan 3 (tiga) bulanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.10
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, jumlah Jaminan yang dijaminkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat kurang dari 100% (seratus persen)
dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang masih terhutang; atau
ii. dalam hal hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah oleh Pemeringkat mengalami
penurunan menjadi BBB(sy) (Triple B Syariah) dan Jaminan yang dijaminkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat kurang dari 150% (seratus persen)
dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang masih terhutang;
Semua hal tersebut di atas wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah uang yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
kekurangan nilai Jaminan dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan, maka nilai
Jaminan Perseroan yang dijaminkan ditambah dengan jumlah setoran sebagaimana
dimaksud di atas berjumlah sekurangkurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok atau 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah
yang terhutang, persentase mana ditentukan sesuai dengan hasil pemeringkatan Sukuk
Mudharabah;
b. Penyetoran tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat tentang kekurangan nilai
Jaminan dimaksud;
c. Seluruh jumlah uang yang disetorkan ke dalam Rekening Penampungan sebagaimana
dimaksud di atas menjadi hak dan dalam penguasaan Wali Amanat sepenuhnya, dan
sehubungan dengan hal itu Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan uang tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk
mendebet dan mentransfer uang yang ada dalam Rekening Penampungan guna
membayar Jumlah Terhutang dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2.17 bilamana suatu saat, dan dari waktu ke waktu, nilai tagihan Piutang Perseroan yang dijaminkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
mencapai sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) atau 150% (seratus lima puluh
persen) dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang terhutang, persentase mana ditentukan
sesuai dengan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah maka berdasarkan pemberitahuan
tertulis dari Perseroan mengenai hal tersebut dan sepanjang Perseroan tidak melakukan
kelalaian berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Wali Amanat
akan mengembalikan (mentransfer) ke dalam rekening milik Perseroan sebesar jumlah uang
yang telah disetorkan ke dalam Rekening Penampungan.
2.18 menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan
Dana Sukuk Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan memperhatikan:
a. Prinsip Syariah Pasar Modal dankebiasaan yang berlaku dan;
b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan
untuk merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola
Dana Sukuk Mudharabah.
25
Page 50
2.19 menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang
tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan “Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 (delapan belas) April 2001 (dua ribu satu),
jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah:
a) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman yang haram;
d) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2.20 Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunya pengaruh penting atau buruk
atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal :
a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memnuhi kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapal menyebabkan Perseroan dinyalakan lalai apabila lerjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah secara material atau fakta material mengenai keadaan atau status
Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan
oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 1 huruf a dan kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Bursa, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
26
Page 51
b. Nomor 1 huruf c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat Sukuk Mudharabah;
c. Nomor 1 huruf b dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Penwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak
dapat menerima penjelasan dan atasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena
penggabungan atau peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk, maka
Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha dan/atau aset
tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip-
Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan
Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
5. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan
RUPSu dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah,
pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil
dan dengan memperhatikan POJK 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
27
Page 52
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan mengenai tindakan akibat terjadinya kelalaian karena force majeure
termasuk namun tidak terbatas pada kelonggaran waktu atas suatu kelalaian atau mengambil
suatu tindakan atas suatu kelalaian.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersamasama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2) huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
28
Page 53
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSu.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan No.KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSu berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan
materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
7) Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ini diatur sebagai berikut:
1. Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSu.
29
Page 54
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSu.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
30
Page 55
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
7. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana
Sukuk Mudharabah, perubahan pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan
bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik lndonesia. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, EMITEN dapat
melaksanakan RUPSu secara elektronik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 POJK 16/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara
Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari kegiatan usaha Perseroan
yaitu pengolahan mebel, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel yang tidak bertentangan
dengan sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh sembilan koma
sembilan satu persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara
besarnya Nisbah Perseroan adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 16,40% (enam belas koma empat nol persen)dikalikan dengan Pendapatan Yang
31
Page 56
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 83,60% (delapan
puluh tiga koma enam nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional).
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan
wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang pendapatan yang sesuai dengan kriteria
yang tertera dalam huruf a ini yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan,
dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-
kurangnya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan sebagian dari laba operasional atas penjualan furniture dan building
component, yaitu penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok pendapatannya
dan beban operasional.
6. Apabila Emiten menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan lebih besar dari yang diperjanjikan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak untuk memperoleh
kelebihan tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada Perseroan.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening,
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil tersebut maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk.
5. Melalui keputusan RUPSu, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
32
Page 57
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan POJK No.20/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk .
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
6. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSu. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Hak suara yang dikeluarkan oleh Pemegang
Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok
Obligasi yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPsu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
33
Page 58
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin dengan jaminan khusus.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut.
16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain
dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
Ketentuan mengenai Sukuk Mudharabah
a. Uraian tentang Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah dan perubahannya, hak dan kewajiban
shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan POJK 53/2015, tentang Akad yang
Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah dipasar modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabahsehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan
antara Perseroan (mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal).
b. Uraian tentang Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan
distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
i. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah;
ii. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
dan/atau
iii. dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, Sukuk
berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada pemegang Sukuk
34
Page 59
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya
disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian,
maka Dewan Pengawas Syariah Emiten dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status
tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam
hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untukmenyelesaikan dan membayar seluruhJumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah
senilai Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSu, dan pada setiap hari keterlambatan,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai
dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabahdipenuhi
Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini
d. syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu
atas usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan
yang diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pelunasan Sukuk
Mudharabah.
e. ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidakmemenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal;
f. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi
kewajibannya (yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip
Syariahdi Pasar Modal) sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan memperhatikan Prinsip
Syariah di Pasar Modal adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
SukukMudharabah;
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun
2022 adalah akad mudharabah, dimana pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu
sebagai pemilik dana (shahibul maal), sedangkan PT Integra Indocabinet Tbk sebagai pengelola
dana (mudharib). Pemegang Sukuk Mudharabah, berdasarkan undang-undang, kedudukannya
diwakili oleh Wali Amanat selalu wakil atau Penerima Kuasa. Ketentuan mengenai rukun dan syarat
akad mudharabah tercermin dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022.
2. Dana (ra’sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh
PT Integra Indocabinet Tbk selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah,
yaitu untuk Perseroan dalam rangka kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
3. Pendapatan yang diterima pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan
secara syariah, yaitu dari perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu pendapatan yang diperoleh Integra Indocabinet Tbk dari
kegiatan usaha.
35
Page 60
4. Pada akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta’widh) kecuali akibat
dari kesalahan disengaja (ta`addi) atau kelalaian (taqshiir). Pengenaan ta’widh ini harus sesuai
dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (ta’widh).
5. Pada akad mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal
secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta`addi, taqshiir dan mukhalafatusy
syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan
atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana
(shahibul maal). Hal sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUI/X/2016 tentang
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-
Ististmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan menunjuk PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Website: www.bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab X. Keterangan Tentang Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
36
Page 61
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan
baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian
bahan baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu oleh RUPO/RUPSu, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam
peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 telah direalisasikan seluruhnya
oleh Perseroan dan telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. 049/WOOD/07/2021
tanggal 6 Juli 2021.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh
Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 1,106% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,750%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,450%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,150%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee): 0,150%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,183%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,130% dan Notaris: 0,053%
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal:0,094%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,044%
dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,05%.
4. Biaya Lain-lain: 0,079%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir-formulir, biaya audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut.
37
Page 62
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh
Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 1,337% dari nilai emisi Sukuk yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,750%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,450%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,150%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee): 0,150%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,365%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,217%; Notaris: 0,088%; dan Tim Ahli Syariah 0,06%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal:0,123%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,073%
dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,05%.
4. Biaya Lain-lain: 0,099%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir-formulir, biaya audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut.
38
Page 63
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas
Anak yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk
(i) periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit
dan di-review) dan (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono dan
Chandra (Rödl & Partner) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal
30 September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
dan 2020 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit
atau di-review oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 24.913.479.770 40.486.807.994 22.265.400.345
Piutang usaha
Pihak ketiga 755.960.149.949 681.540.047.863 922.788.205.462
Pihak berelasi 410.225.594 5.176.139.499 6.133.084.175
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 15.971.021.663 30.730.283.723 23.837.239.839
Pihak berelasi 134.613.529.295 102.198.529.292 7.192.915.457
Persediaan 2.691.493.924.556 2.065.821.972.056 1.739.013.692.445
Pajak dibayar di muka 137.595.156.963 62.213.067.087 56.836.483.868
Biaya dibayar di muka 8.582.444.087 6.031.082.376 6.808.946.323
Uang muka pembelian 273.115.856.413 444.808.837.195 215.450.174.862
Jumlah Aset Lancar 4.042.655.788.290 3.439.006.767.085 3.000.326.142.776
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian 38.428.030.223 24.337.667.000 26.062.307.991
Aset pajak tangguhan 15.212.499.825 15.212.499.825 12.093.490.182
Biological assets 1.868.839.153 1.654.124.763 1.249.571.670
Taksiran tagihan pajak 10.073.902.982 27.376.451.184 19.070.331.800
Biaya emisi sukuk 611.148.740 - -
Investasi 46.050.646.154 48.622.917.202 52.196.545.230
Aset tetap - bersih 2.201.082.135.239 2.197.910.407.307 2.232.192.298.056
Aset hak guna usaha 92.856.655.341 98.147.597.772 -
Goodwill 10.721.378.883 - -
Aset lain-lain - bersih 28.384.971.606 4.490.490.002 5.655.634.646
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.445.290.208.146 2.417.752.155.055 2.348.520.179.575
JUMLAH ASET 6.487.945.996.436 5.856.758.922.140 5.348.846.322.351
39
Page 64
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembanga keuangan bukan bank 1.350.056.115.360 2.008.470.771.523 1.936.905.978.938
Utang obligasi 42.008.145.000 - -
Utang sukuk mudharabah 52.500.000.000 - -
Utang usaha
Pihak ketiga 210.702.901.146 202.348.455.019 157.785.218.975
Pihak berelasi - 31.648.900 8.960.000
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.221.532.928 9.905.507.627 10.790.859.142
Pihak berelasi 2.950.000.014 2.950.000.007 4.518.139.190
Beban akrual 31.914.651.506 17.384.506.252 15.340.248.252
Utang pajak 117.244.227.634 92.568.888.274 49.105.793.514
Uang muka pelanggan 5.386.143.200 17.349.562.170 18.732.875.356
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank 83.060.190.356 161.998.655.062 19.479.086.221
Utang sewa pembiayaan 27.745.374.171 27.246.209.591 25.060.297.525
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.924.789.281.315 2.540.254.204.425 2.237.727.457.113
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank 490.792.268.985 93.328.200.670 173.324.612.568
Utang sewa pembiayaan 25.886.297.476 25.839.857.440 37.662.624.382
Utang obligasi 406.158.409.118 - -
Utang sukuk mudharabah 97.500.000.000 - -
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 143.815.000.000 81.013.000.000
Liabilitas pajak tangguhan 40.376.738.794 40.376.738.794 44.252.377.896
Liabilitas imbalan kerja 61.335.002.104 50.861.468.950 52.721.716.319
Laba yang ditangguhkan atas transaksi penjualan
998.319.181 2.361.983.268 4.294.212.556
kembali
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.123.047.035.658 356.583.249.122 393.268.543.721
JUMLAH LIABILITAS 3.047.836.316.973 2.896.837.453.547 2.630.996.000.834
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham pada
periode 30 September 2021, 2020 dan 2019 636.250.000.000 630.625.000.000 630.625.000.000
Tambahan modal disetor 237.717.113.415 223.992.113.415 226.788.468.642
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 141.425.224.187 141.425.224.187 141.425.224.187
Selisih transaksi nilai ekuitas yang timbul dari transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali 6.372.300.984 6.372.300.984 6.372.300.984
Proforma modal yang timbul dari transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali - (59.840.587.762) (92.528.702.457)
Penghasilan komprehensif lain 891.756.594.075 891.756.594.075 902.409.551.091
Saldo laba 1.452.509.052.418 1.115.344.482.584 783.821.200.391
Sub-jumlah 3.366.030.285.079 2.949.675.127.483 2.598.913.042.838
Kepentingan non-pengendali 74.079.374.384 10.246.341.110 8.917.278.679
JUMLAH EKUITAS 3.440.109.659.463 2.959.921.468.593 2.607.830.321.517
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.487.945.976.436 5.856.758.922.140 5.238.826.322.351
* tidak diaudit dan tidak direviu
40
Page 65
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 3.521.009.205.940 1.857.031.740.274 2.968.618.441.357 2.136.286.045.964
Beban Pokok Penjualan (2.361.258.121.926) (1.242.878.665.821) (1.972.070.202.200) (1.392.344.026.298)
Laba Bruto 1.159.751.084.014 614.153.074.453 996.548.239.157 743.942.019.666
Beban penjualan (394.392.734.114) (89.589.714.262) (188.270.355.656) (118.735.080.599)
Beban umum dan administrasi (129.429.364.274) (107.287.587.557) (166.358.261.833) (134.937.639.429)
Jumlah Beban Operasional (523.822.098.388) (196.877.301.819) (354.628.617.489) (253.672.720.028)
Pendapatan Operasional 635.928.985.626 417.275.772.634 641.919.621.668 490.269.299.638
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Beban keuangan - - (241.943.605.764) (219.446.696.510)
Beban bunga (173.929.727.152) (169.137.283.134) - -
Beban administrasi bank (7.414.786.790) (2.756.240.390) - -
Penghasilan bunga 2.217.300.270 1.594.070.593 152.388.409 678.558.475
Beban penerbitan sukuk
mudharabah (513.851.260) - - -
Penghasilan sewa 408.999.979 1.489.040.000 - -
Lain-lain bersih 2.210.297.546 5.967.743.099 7.433.054.170 15.940.531.096
Laba (rugi) pelepasan aset tetap 2.584.981.360 2.008.842.354 2.020.464.015 1.733.210.732
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 4.449.275.111 13.215.401.498 2.864.234.818 (5.124.739.314)
Jumlah pendapatan (beban) lain-
lain (169.987.510.936) (147.618.425.980) (229.473.464.352) (206.219.135.521)
Laba Sebelum Manfaat (Beban)
Pajak 465.941.474.690 269.657.346.654 412.446.157.316 284.050.164.117
Manfaat (Beban) Pajak
Kini (109.947.570.852) (62.293.221.326) (106.058.058.700) (80.013.429.808)
Tangguhan - 6.150.343.301 8.099.832.379 14.373.453.465
Final - - (1.086.785) (2.266.419)
Jumlah beban pajak - bersih (109.947.570.852) (56.142.878.025) (97.959.313.106) (65.642.242.762)
Laba Sebelum Efek Penyesuaian
Proforma 355.993.903.838 213.514.468.629 314.486.844.210 218.407.921.355
Efek penyesuaian proforma - (24.226.637.217) (113.441.981) (343.608.313)
Laba Tahun Berjalan 355.993.903.838 189.287.831.412 314.373.402.229 218.064.313.042
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja – bersih - - 11.056.860.054 709.860.174
Kenaikan nilai wajar dari aset
keuangan - - 3.835.852.081 -
Peningkatan revaluasi aset
tetap – bersih - - - 34.794.700.114
Jumlah penghasilan
komprehensif lain - - 14.892.712.135 35.504.560.288
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun/Periode
Berjalan 355.993.903.838 189.287.831.412 329.266.114.364 253.568.873.330
41
Page 66
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk - - 314.011.755.643 217.472.643.797
Jumlah penghasilan
komprehensif lain - - 361.646.586 591.669.245
Jumlah - - 314.373.402.229 218.064.313.042
Jumlah penghasilan komprehensif
tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk - - 328.888.920.614 252.891.071.086
Jumlah penghasilan
komprehensif lain - - 377.193.750 677.802.244
Jumlah - - 329.266.114.364 253.568.873.330
Laba per saham dasar
dan dilusian yang dapat
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 74.60 40.02 49.79 34.49
* tidak diaudit dan tidak direviu
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 14,94 (3,62) 9,50 20,20
Total liabilitas 11,35 (5,51) 10,10 31,49
Total ekuitas 18,31 (1,77) 13,50 10,35
Penjualan bersih 89,60 (37,44) 38,96 1,66
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 88,07 (42,51) 29,85 (52,22)
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 32,94 33,07 33,57 34,82
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and amortization 25,85
(EBITDA) 20,02 24,1 27,7
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap penjualan 10,11 10,19 10,59 10,21
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total aset 5,49 3,35 5,37 4,08
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 10,35 6,51 10,62 8,36
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 0,01 0,01 0,02 0,01
Rasio lancar (current ratio) 2,10 1,34 1,35 1,30
Rasio Solvabilitas (x)
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,89 0,94 0,98 1,05
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,47 0,48 0,49 0,51
Gearing Ratio 0,75 0,78 0,78 0,88
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,81 1,95 1,73 1,10
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 4,05 2,84 2,94 2,64
42
Page 67
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Rasio lancar (minimal 1x) 2,1 1,33 1,30
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 3,66 2,65 2,32
Rasio gearing/pinjaman berbunga terhadap ekuitas (maksimal 1x) 0,74 0,76 0,84
Interest Service Coverage Ratio (minimal 1,25x) 4,05 2,96 2,74
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, utang sebesar
Rp169.680.000.000,- (seratus enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan
jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Saldo per 30 Jumlah Terutang Tingkat
Tanggal
No Kreditur/Instrumen maksimum/ September 2021 yang akan jatuh bunga
jatuh tempo
Nilai Emisi (Rp) (Rp) tempo (Rp) per tahun
1 Bank QNB Indonesia 75.000.000.000 75.000.000.000 75.000.000.000 9,25% 12 Juli 2022
2 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 42.180.000.000 42.180.000.000 42.180.000.000 9,00% 24 April 2022
Tahun 2021
3 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I 9,00% 24 April 2022
Tahap I Tahun 2021 52.500.000.000 52.500.000.000 52.500.000.000
Utang-utang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan tersebut di atas akan menggunakan
dana yang berasal dari kas Internal Perseroan.
Seluruh utang tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
43
Page 68
IV.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Integra Indocabinet sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, yang dibuat di
hadapan Soetjpto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-320.HT.01.01.
TH.90 tanggal 20 Januari 1990, serta telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No.180/1990 tanggal 21 Februari 1990 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Integra Indocabinet No. 2 tanggal
5 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Choiriyah, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 47493.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
4 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0066588.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 (“Akta No. 2/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 18 tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, masing-
masing dengan No. AHU-AH.01.03-0461209 tanggal 15 Oktober 2021 dan No. AHU-AH.01.03-0461210
tanggal 15 Oktober 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT
di bawah No. AHU-0179192.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 Oktober 2021, yang isinya antara lain
sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Akta No. 18/2021”).
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan berusaha dalam
bidang industri, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha dalam bidang industri, antara lain industri furniture dan industri kayu, barang
dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, termasuk perdagangan impor ekspor, interinsuler
dan lokal, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain yang dipasarkan oleh
Perseroan, bertindak sebagai grosir, leveransir/supplier waralaba, dan commission house serta
kegiatan usaha yang terkait, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-
badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perdagangan hasil industri
sebagaimana tersebut di atas.
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung yaitu kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan
jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
44
Page 69
Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan
dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perseroan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun
1989.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Integra Indocabinet No. 17 tanggal 7 Maret 2017, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0005787.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017 dan diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, masing-masing dengan No. AHU-AH.01.03-0116016 tertanggal 8 Maret 2017
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No. AHU-0005787.
AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017 dan Akta No. 6/2021, juncto Laporan Kepemilikan Efek
Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Integra Indocabinet
Tbk. tanggal 31 Januari 2022 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.573.835.000 457.383.500.000 71,887
2. Masyarakat 1.788.665.000 178.866.500.000 28,113
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.362.500.000 636.250.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin
material sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120000302194 yang diterbitkan oleh Lembaga Tidak terdapat masa berlaku
OSS pada tanggal 29 Maret 2019 sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 15
Februari 2022
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitakn oleh Lembaga OSS pada Berlaku selama pelaku usaha
tanggal 13 Januari 2020 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. Izin Usaha Industri (“IUI”) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Berlaku selama pelaku usaha
Januari 2020 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitakn oleh Berlaku selama pelaku usaha
Lembaga OSS pada tanggal 21 Agustus 2019 sebagaimana terakhir kali diubah menjalankan usaha dan/atau
pada tanggal 27 November 2020 kegiatannya
5. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) No.324 TAHUN 1990 tanggal 6 Januari 1990 Tidak terdapat masa berlaku
yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo
6. IMB No.454 TAHUN 1993 tanggal 11 Desember 1993 yang dikeluarkan oleh Bupati Tidak terdapat masa berlaku
Sidoarjo
7. IMB No.482 TAHUN 2005 tanggal 16 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo Tidak terdapat masa berlaku
8. IMB No.810 TAHUN 2010 tanggal 27 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo Tidak terdapat masa berlaku
9. Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi 5 tahun sejak diterbitkan
No. 600/12826/438.5.4/2019 tanggal 26 Desember 2019
10. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Bupati Tidak terdapat masa berlaku
Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 20 April 2004
45
Page 70
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
11. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Bupati Tidak terdapat masa berlaku
Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 3 Oktober 2011
NKT
1. NIB No. 9120009401802 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 April Tidak terdapat masa berlaku
2019
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (“IUPHHK-HA”) Berlaku selama pelaku usaha
sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan menjalankan usaha dan/atau
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS kegiatannya
tanggal 26 Februari 2021
3. SIUP yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Berlaku selama pelaku usaha
Penyelenggara OSS tanggal 26 Februari 2021 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Gubernur Berlaku selama pelaku usaha
Kalimantan Timur tanggal 18 Juni 2013 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
5. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan nomor registrasi 042. Berlaku sampai dengan 3 Mei
SPHPL.019-IDN tanggal 1 Juli 2020 2025
BRT
1. NIB No. 9120207461709 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 April Tidak terdapat masa berlaku
2019 sebagaimana teakhir kali diubah pada tanggal 18 Maret 2020
2. Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan 55 (lima puluh lima) tahun sejak
Perkebunan No. 853/Kpts-VI/1999 tanggal 11 Oktober 1999 yang memberikan tanggal 5 Agustus 1995
pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan kepada Belayan atas areal hutan yang
terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timut untuk jangka waktu 55 (lima
puluh lima) tahun. Keputusan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Agustus 1995
3. IUIPHHK-HA sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga OSS tanggal 10 November 1999
sebagaiana terdapat perubahan ke empat (4) pada tanggal 18 Maret 2020, yang
menyatakan bahwa Lembaga OSS tidak menerbitkan izin usaha baru karena izin
usaha Belayan dengan nomor 853/Kpts-VI/1999 masih berlaku
4. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 17 September 2020 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
ITR
1. NIB No. 8120103782145 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 24 Juli Tidak terdapat masa berlaku
2018
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Juli 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Berlaku selama pelaku usaha
pada tanggal 30 Juli 2019 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
ITK
1. NIB No. 8120102732756 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Juli Tidak terdapat masa berlaku
2018 dengan perubahan ke-4 pada tanggal 15 Februari 2022
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 November 2021 3 (tiga) tahun terhitung sejak
penerbitan
5. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 16 Januari 2015 Tidak terdapat masa berlaku
6. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 November Tidak terdapat masa berlaku
2019
INT
1. NIB No. 8120209742455 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Juli Tidak terdapat masa berlaku
2018 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Perubahan ke-6 tanggal 14 Februari
2022
46
Page 71
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Berlaku selama pelaku usaha
sebagaimana terakhir diubah dalam Perubahan ke-2 tanggal 23 April 2021 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Berlaku selama pelaku usaha
sebagaimana diubah dalam Perubahan ke-2 tanggal 23 April 2021 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 September 2019 Tidak terdapat masa berlaku
5. Izi Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Tidak terdapat masa berlaku
6. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 Juni 2019 Tidak terdapat masa berlaku
IKM
1. NIB No. 8120014163205 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Tidak terdapat masa berlaku
November 2018
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 November 2018 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6/2021. Susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hendro Rusli
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris : Stephanie Kane Ilham
Direksi:
Direktur Utama : Halim Rusli
Wakil Direktur Utama : Meity Linlin
Direktur Independen : Wang Sutrisno
Direktur : Widjaja Karli
Direktur : Syany Tjandra
Pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan
di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014.
Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi tidak terdapat perubahan sebagaimana telah diungkapkan
pada Prospektus Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap I tanggal 12 April 2021.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris
Kebijakan mengenai penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris ditetapkan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku bagi Dewan Komisaris di bidang pasar modal. Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 6 (enam) kali selama tahun buku dan paling sedikit 1
(satu) kali setiap 4 (empat) bulan atau 3 (tiga) kali rapat gabungan dengan Direksi.
47
Page 72
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris sampai dengan 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Hendro Rusli Komisaris Utama 4 4 100
Bing Hartono Poernomosidi Komisaris Independen 4 4 100
Heri Sunaryadi Komisaris Independen 4 4 100
Stephanie Kane Ilham Komisaris 4 4 100
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
Direksi mengadakan rapat secara rutin setidaknya setiap bulannya untuk mendiskusikan kinerja
operasional Perseroan dan hal-hal strategis lainnya. Frekuensi rapat tersebut sesuai dengan kebijakan
Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku bagi
Direksi di bidang pasar modal.
Tingkat kehadiran rapat Direksi sampai dengan 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Halim Rusli Direktur Utama 9 9 100
Meity Linlin Wakil Direktur Utama 9 9 100
Wang Sutrisno Direktur Independen 9 9 100
Widjaja Karli Direktur 9 9 100
Syany Tjandra Direktur 9 9 100
Frekuensi rapat gabungan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bersama dengan Direksi telah
melakukan 4 kali rapat gabungan selama tahun 2021 dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Dewan Komisaris
Hendro Rusli Komisaris Utama 4 4 100
Bing Hartono Poernomosidi Komisaris Independen 4 4 100
Heri Sunaryadi Komisaris Independen 4 4 100
Stephanie Kane Ilham Komisaris 4 4 100
Direksi
Halim Rusli Direktur Utama 4 4 100
Meity Linlin Wakil Direktur Utama 4 4 100
Wang Sutrisno Direktur Independen 4 4 100
Widjaja Karli Direktur 4 4 100
Syany Tjandra Direktur 4 4 100
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan
3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/ITG/11/2019 tanggal 28 November 2019, susunan
Komite Audit Perseroan terhitung sejak 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Bing Hartono Pernomosidi
Anggota Komite : Benny Bachtiar
Anggota Komite : Erwin Herman Susilo
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit
POJK No. 55/2015 pada pasal 13 bahwa rapat kerja Komite Audit wajib diselenggarakan sedikitnya
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit mungkin mengundang Dewan Komisaris maupun
pejabat departemen lainnya, sebagaimana diperlukan.
48
Page 73
Tingkat kehadiran rapat anggota Komite Audit sampai dengan 30 September 2021 adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Bing Hartono Pernomosidi Ketua Komite Audit 3 3 100
Benny Bachtiar Anggota Komite Audit 3 3 100
Erwin Herman Susilo Anggota Komite Audit 3 3 100
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat No. 002/ITG/11/2019 tanggal 28 November
2019, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk
suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 1
Maret 2017. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal. Adapun
susunan Unit Audit Internal pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Tjio Linawati
Anggota Komite : Dian Prameswari
Anggota Komite : Khoironi
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan POJK No. 34/2014, yaitu Perseroan wajib memiliki fungsi
Nominasi dan Remunerasi, saat ini Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Namun demikian, fungsi Nominasi dan Remunerasi telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Dewan Komisaris Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi
Nominasi dan Remunerasi tanggal 26 Maret 2015. Dasar penetapan ini ditentukan oleh Keputusan
Pemegang Saham Perseroan yang dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Adapun fungsi Komite Nominasi dan Remunersi adalah sebagai berikut:
- Bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 1.952
orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia,
aktivitas utama dan status pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019.
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status
31 Desember
Keterangan 30 September 2021
2020 2019
Tetap 1.952 2.065 2.568
Kontrak - -
Jumlah 1.952 2.065 2.568
49
Page 74
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan 30 September 2021
2020 2019
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 156 172 223
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 158 165 251
SMU dan sederajat 437 551 782
SD dan SMP 8 9 12
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 178 199 238
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 263 256 272
SMU dan sederajat 739 696 770
SD dan SMP 13 17 20
Jumlah 1.952 2.065 2.568
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan 30 September 2021
2020 2019
Perseroan
Direktur 5 5 5
Manajemen senior 7 7 7
Manajer 3 3 3
Pelaksana 744 871 1.253
Entitas Anak
Direktur 12 14 6
Manajemen senior 11 12 12
Manajer 8 9 6
Pelaksana 1,162 1,144 1.276
Jumlah 1.952 2.065 2.568
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan 30 September 2021
2020 2019
Perseroan
≥ 50 tahun 25 27 43
40-49 tahun 107 121 142
30-39 tahun 347 381 596
≤ 29 tahun 280 357 487
Entitas Anak
≥ 50 tahun 48 51 69
40-49 tahun 117 120 215
30-39 tahun 549 553 517
≤ 29 tahun 479 455 499
Jumlah 1.952 2.065 2.568
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Manufaktur 1.811 1.814 2.281
Non-Operasional Holding - - -
Konsesi Hutan 141 134 155
Ritel dan Distribusi - 117 132
Jumlah 1.952 2.065 2.568
50
Page 75
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki 5 tenaga kerja
asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut:
Masa
Masa
No Nama Jabatan Negara Asal Notifikasi IMTA Berlaku ITAS
Berlaku ITAS
IMTA
BRT
1. Tiong Sieng Product Malaysia KEP 01076/PPTK/ Sampai 2C11C10013-W Sampai
Song Engineer PTA/2021 dengan 29 dengan 6
Desember Januari 2023
2022
Perseroan
2. Alberto Mechanical Italia Keputusan Direktur Sampai 2C21CD0237-W Sampai
Fonga Engineer Jenderal Pembinaan dengan 2 dengan 2
Penempatan Tenaga Maret 2023 Maret 2023
Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja
No. B.3/010650/
PK.04.01/I/2022 tanggal
31 Januari 2022
3. Imelda Quality Philippina Keputusan Direktur Sampai 2C21CD0238-W Sampai
Corazon Control Jenderal Pembinaan dengan 8 dengan 8
Nocos Engineer Penempatan Tenaga Maret 2023 Maret 2023
Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja
No. B.3/010651/
PK.04.01/I/2022 tanggal
31 Januari 2022
4. MD Mahbud Marketing Bangladesh Keputusan Direktur 29 Desember 2C11C10013-W 6 Januari
Alam Manager Jenderal Pembinaan 2022 2023
Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.
B.3/105891/PK.04.01/
XII/2021 tanggal 29
Desember 2021
INT
5. Chen Ting Marketing China Keputusan Direktur Sampai 2C21CC0219-V 9 Mei 2022
MAnager Jenderal Pembinaan dengan 5
Penempatan Tenaga Januari 2023
Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja
No. B.3/000835/
PK.04.01/I/2022 tanggal
5 Januari 2022
Serikat pekerja Grup Integra
Grup Integra saat ini memiliki serikat pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama di Perseroan dan
INT.
Perjanjian Kerja Bersama Perseroan
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja No. KEP.188/2363/438.5.7/IX/2021 tanggal 10 September 2021. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022. Perseroan juga telah memiliki
Serikat Pekerja yang telah dibentuk dan didaftarkan dengan Surat Keputusan No. KEP 02/ORG/13.04/
KAHUT/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Mei 2024.
51
Page 76
Perjanjian Kerja Bersama INT
INT telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala Dinas
Tenaga Kerja No. KEP.188/816/438.5.7/II/2022 bulan Februari 2022. Perjanjian Kerja Bersama tersebut
berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023. INT juga telah memiliki
Serikat Pekerja yang telah dibentuk dan didaftarkan dengan Surat Keputusan No. KEP 01/ORG/1304/
KAHUT/XII/2018 tanggal 23 Desember 2018.
F. STRUKTUR KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah diagram kepemilikan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli adalah Ultimate Beneficial Owner dan Pengendali Perseroan.
Bapak Halim Rusli merupakan ultimate beneficial owner dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 49%
dan PT Sinergy Mentari Alam sebesar 42%. Bapak Widjaja Karli merupakan ultimate beneficial owner
dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 33% dan PT Alam Mentari Sejahtera sebesar 33%. Bapak
Hendro Rusli merupakan ultimate beneficial owner dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 18% dan
PT Duta Emerald Utama sebesar 25%.
52
Page 77
G. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak
langsung, lebih dari 50% saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas
Anak berikut ini:
Kontribusi
Total Aset
Tahun Status Persentase terhadap
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha sebelum eliminasi
Penyertaan Operasional Kepemilikan Pendapatan
(dalam Jutaan Rp)
(%)
1. PT Intertrend
Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,79% 1.821.213 42,9
Utama
2.
PT Interkraft Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,53% 996.353 6,0
3. PT Inter Kayu Belum
Perusahaan Induk 2015 80,00% 16.598 -
Mandiri Beroperasi
Industri Hak
4. PT Belayan
Pengelolaan 2012 Beroperasi 99,32% 336.465 0,0
River Timber
Hutan
Industri Hak
5. PT Narkata
Pengelolaan 2011 Beroperasi 99,00% 147.063 0,8
Rimba
Hutan
6. PT Intera
Industri Mebel 2012 Beroperasi 99,89% 1.033.028 18,9
Indonesia
7. PT Superalam Belum
Perkebunan 2020 100,00% 4.265.722.815 -
Mas Beroperasi
Industri Hak
8. PT Kandelia
Pengelolaan 2021 Beroperasi 80,00% 5.131.754.601 -
Alam
Hutan
PT Borneo Industri Hak
9. Belum
Forestama Pengelolaan 2021 100,00% - -
Beroperasi
Lestari Hutan
Industri Hak
10. PT Borneo Wana Belum
Pengelolaan 2021 100,00% - -
Utama Beroperasi
Hutan
Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Entitas Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasi Perseroan, sejak penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I
Tahun 2021:
1. PT Intertrend Utama (“ITR”)
Riwayat Singkat
ITR, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ITR didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ITR No. 04 tanggal 4 Maret 1993 sebagaimana
diperbaiki dengan Akta No. 52 tanggal 27 Juli 1995 dan Akta No. 49 tanggal 23 Januari 1996, dibuat di
hadapan Ida Yudayati, S.H., Notaris di Sidoarjo. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. 02-5.886.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996,
didaftarkan dalam buku register yang berada di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah
Nomor 1222/1996 Panitera Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Juli 1996.
Anggaran Dasar ITR telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Intertrend No. 9 tanggal 22 April 2021, dibuat di hadapan Dyah
Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Keputusan No. AHU-0024830.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 April 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0075301.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 23 April 2021 (“Akta No. 9/2021”) sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar ITR.
53
Page 78
Kegiatan usaha utama ITR yang telah berjalan saat ini adalah berfokus di bidang produksi mebel
berbahan dasar kayu dan produk building component berbahan dasar kayu lainnya dengan orientasi
pasar di Amerika dan negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis, dan Belanda.
ITR berdomisili di Jl. Industri No. 28 RT 010/ RW 003 Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur. Telepon: (031) 894 9491 / 92, No. Fax: (031) 892 8377.
Tidak terdapat perubahan pada ITR terkait struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta
pengurusan dan pengawasan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITR yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 1.821.212.928.623 1.585.640.000.318 1.282.862.481.660
Jumlah Liabilitas 826.089.238.396 760.028.891.165 573.458.157.912
Jumlah Ekuitas 995.123.690.226 825.611.109.153 709.404.323.748
* tidak diaudit dan tidak direviu
ASET
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset ITR mengalami peningkatan sebesar Rp235.572.928.305,- atau 14,9% yaitu dari
Rp1.585.640.000.318,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp1.821.212.928.623,- pada tanggal
31 September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan uang
muka pembelian, serta penurunan piutang usaha. Peningkatan persediaan sejalan dengan peningkatan
penjualan.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset ITR mengalami peningkatan sebesar Rp302.777.518.658,- atau 23,6% yaitu dari
Rp1.282.862.481.660,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp1.585.640.000.318,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan.
LIABILITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp66.060.347.231,- atau 8,7% yaitu dari
Rp760.028.891.165,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp826.089.238.396,- pada tanggal
31 September 2021. Peningkatan utang bank dan utang lain-lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja ITR.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp186.570.733.253,- atau 32,5% yaitu dari
Rp573.458.157.912,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp760.028.891.165,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan utang bank dan utang lain-lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja ITR.
54
Page 79
EKUITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp169.512.581.073,- atau 20,5% yaitu dari
Rp825.611.109.153,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp995.123.690.226,- pada tanggal 31
September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp115.292.866.522,- atau 16,2% yaitu dari
Rp710.318.242.631,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp825.611.109.153,- pada tanggal 31
Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 1.515.184.896.980 543.980.657.262 862.630.377.321 319.549.754.979
Beban Pokok Penjualan 1.041.795.806.400 391.917.228.740 609.658.472.050 233.919.263.382
Laba Bruto 473.389.090.580 152.063.428.522 252.971.905.271 85.630.491.597
Laba Periode/Tahun Berjalan 169.512.581.073 59.833.036.624 111.780.086.794 14.593.890.945
Jumlah Penghasilan Komprehensif 169.512.581.073 62.084.090.651 113.756.785.405 10.036.349.643
*tidak diaudit dan tidak direviu
Penjualan Bersih
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Penjualan bersih ITR mengalami peningkatan sebesar Rp652.554.519.659,- atau 75,6% yaitu
dari Rp543.980.657.262,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 menjadi Rp1.515.184.896.980,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya produk baru dari segmen
building component yang memiliki pangsa pasar cukup besar di Amerika, hal ini berbanding lurus
dengan peningkatan penjualan ekspor.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan bersih ITR mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp543.080.622.342,- atau
170,0% yaitu dari Rp319.549.754.979,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp862.630.377.321,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya produk baru dari segmen building component yang memiliki
pangsa pasar cukup besar di Amerika, hal ini berbanding lurus dengan peningkatan penjualan ekspor.
Beban Pokok Penjualan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Beban pokok penjualan ITR mengalami peningkatan sebesar Rp649.878.577.660,- atau 165,8% yaitu
dari Rp391.917.228.740,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 menjadi Rp1.041.795.806.400,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan kapasitas produksi
dan beban produksi yang berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
55
Page 80
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan ITR mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp375.739.208.668,-
atau 160,6% yaitu dari Rp233.919.263.382,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi Rp609.658.472.050,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban produksi
yang berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
Laba Bruto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba bruto ITR mengalami peningkatan sebesar Rp321.325.662.058,- atau 211,3% yaitu dari
Rp152.063.428.522,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp473.389.090.580,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan ITR.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba bruto ITR mengalami peningkatan sebesar Rp321.325.662.058,- atau 211,3% yaitu dari
Rp152.063.428.522,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp473.389.090.580,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan ITR.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba periode berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar Rp109.679.544.450,- atau 183,3% yaitu
dari Rp59.833.036.624,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp169.512.581.073,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto terutama disebabkan oleh
peningkatan penjualan ITR.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp97.186.195.849,-
atau 665,9% yaitu dari Rp14.593.890.945,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp111.780.086.794,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto terutama disebabkan oleh peningkatan
penjualan ITR.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar
Rp107.428.490.423,- atau 173,0% yaitu dari Rp62.084.090.651,- untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp169.512.581.073,- untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan laba periode berjalan yang cukup signifikan akibat peningkatan penjualan ITR.
56
Page 81
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar peningkatan
sebesar Rp103.720.435.762,- atau 1033,4% yaitu dari Rp10.036.349.643,- untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp113.756.785.405,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba periode berjalan
yang cukup signifikan akibat peningkatan penjualan ITR.
2. PT Interkraft (“ITK”)
Tidak terdapat perubahan pada ITK terkait Riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan
saham, serta pengurusan dan pengawasan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITK yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 996.353.204.122 940.277.378.180 876.660.077.598
Jumlah Liabilitas 458.165.450.591 406.115.826.625 375.975.221.493
Jumlah Ekuitas 538.187.753.530 534.161.551.555 500.684.856.105
ASET
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset ITK mengalami peningkatan sebesar Rp56.075.825.942,- atau 6,0% yaitu dari
Rp940.277.378.180,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp996.353.204.122,- pada tanggal 30
September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan uang
muka pembelian, selain itu juga terdapat penurunan piutang usaha dan piutang lain-lain.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset ITK mengalami peningkatan sebesar Rp63.617.300.582,- atau 7,3% yaitu dari
Rp876.660.077.598,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp940.277.378.180,- pada tanggal 31
Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan uang
muka pembelian, selain itu juga terdapat penurunan piutang usaha dan piutang lain-lain.
LIABILITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp52.049.623.966,- atau 12,8% yaitu dari
Rp406.115.826.625,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp458.165.450.591,- pada tanggal
30 September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank dan
utang lain-lain. Penambahan utang bank dan utang lain-lain dalam rangka menambah modal kerja ITK.
57
Page 82
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp30.140.605.132,- atau 8,0% yaitu dari
Rp375.975.221.493,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp406.115.826.625,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank dan utang
lain-lain. Penambahan utang bank dan utang lain-lain dalam rangka menambah modal kerja ITK.
EKUITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp4.026.201.975,- atau 0,8% yaitu dari
Rp534.161.551.555,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp538.187.753.530,- pada tanggal
30 September 2021. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp33.476.695.450,- atau 6,7% yaitu dari
Rp500.684.856.105,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp534.161.551.555,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 262.980.706.650 229.872.291.142 356.314.408.779 272.343.298.826
Beban Pokok Penjualan 202.803.809.208 164.255.284.755 254.128.270.681 191.389.530.384
Laba Bruto 60.176.897.442 65.617.006.387 102.186.138.098 80.953.768.442
Laba Periode/Tahun Berjalan 4.026.201.975 20.627.532.581 31.418.475.688 22.201.276.133
Jumlah Penghasilan Komprehensif 4.026.201.975 22.587.634.505 33.476.695.450 41.750.894.343
*tidak diaudit dan tidak direviu
Penjualan Bersih
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Penjualan bersih ITK mengalami peningkatan sebesar Rp33.108.415.507,- atau 14,4% yaitu dari
Rp229.872.291.142,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp262.980.706.650,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan ekspor ITK.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan bersih ITK mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp83.971.109.953,- atau
30,8% yaitu dari Rp272.343.298.826,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp356.314.408.779,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan ekspor ITK.
58
Page 83
Beban Pokok Penjualan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Beban pokok penjualan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp38.548.524.453,- atau 23,5% yaitu dari
Rp164.255.284.755,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp202.803.809.208,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban
produksi yang berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan ITK mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp62.738.740.297,-
atau 32,8% yaitu dari Rp191.389.530.384,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp254.128.270.681,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban produksi yang berbanding
lurus dengan peningkatan penjualan.
Laba Bruto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba bruto ITK mengalami penurunan sebesar Rp5.440.108.945,- atau -8,3% yaitu dari
Rp65.617.006.387,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp60.176.897.442,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba bruto ITK mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp21.232.369.656,- atau 26,2%
yaitu dari Rp80.953.768.442,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp102.186.138.098,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan penjualan ITK.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba periode berjalan ITK mengalami penurunan sebesar Rp16.601.330.606,- atau 80,5% yaitu dari
Rp20.627.532.581,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp4.026.201.975,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban operasional.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan ITK mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp9.217.199.555,-
atau 41,5% yaitu dari Rp22.201.276.133,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp31.418.475.688,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan ITK.
59
Page 84
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan ITK mengalami penurunan sebesar
Rp18.561.432.530,- atau 82,2% yaitu dari Rp22.587.634.505,- untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp4.026.201.975,- untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
beban operasional .
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan ITK mengalami penurunan sebesar peningkatan
sebesar Rp8.274.198.893,- atau 19,8% yaitu dari Rp41.750.894.343,- untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp33.476.695.450,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh surplus revaluasi aset pada tahun 2019.
3. PT Intera Indonesia (“INT”)
INT, berkedudukan di Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. INT didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas INT No. 3 tanggal 1 Juni 2012, dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami,
S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-56566.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 5 November 2012,
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP di bawah No. AHU-
0095978.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 5 November 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 45 tanggal 4 Juni 2013, Tambahan No. 63350.
Anggaran Dasar INT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Intera No. 8 tanggal 22 April 2021, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
AHU-0024811.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0075239.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 April
2021 sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar INT.
Kegiatan usaha utama INT yang telah berjalan saat ini adalah berfokus di bidang produksi mebel
berbahan dasar kayu dan rotan serta produk kayu lainnya termasuk barecore terutama untuk pasar
ekspor.
INT berdomisili di Jl. Rajawali Blok Industri 678, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur. No. Telepon: (031) 891 0434 - 36, No. Fax: (031) 891 1391.
Tidak terdapat perubahan pada INT terkait struktur permodalan dan kepemilikan saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham INT No. 16 tanggal 26 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Intera. Akta
tersebut diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham
sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0447286 tanggal
13 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan
No. AHU-0155793.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 September 2021, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris INT, adalah sebagai berikut:
60
Page 85
Dewan Komisaris
Komisaris : Hendro Rusli
Direksi
Direktur Utama : Halim Rusli
Direktur : Widjaja Karli
Ikhtisar Data Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting INT yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 1.033.028.046.772 898.978.965.314 683.371.662.822
Jumlah Liabilitas 475.523.627.006 424.281.334.164 293.758.759.310
Jumlah Ekuitas 557.504.419.766 474.697.631.150 389.612.903.512
ASET
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset INT mengalami peningkatan sebesar Rp134.049.081.458,- atau 14,9% yaitu dari
Rp898.978.965.314,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp1.033.028.046.772,- pada tanggal
30 September 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dan lainnya
dan persediaan.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset INT mengalami peningkatan sebesar Rp215.607.302.492,- atau 31,6% yaitu dari
Rp683.371.662.822,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp898.978.965.314,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh piutang lainnya dan persediaan.
LIABILITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp51.242.292.842,- atau 12,1% yaitu dari
Rp424.281.334.164,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp475.523.627.006,- pada tanggal
30 September 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh utang lainnya.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp130.522.574.854,- atau 44,4% yaitu dari
Rp293.758.759.310,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp424.281.334.164,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank dan utang usaha.
EKUITAS
Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp82.806.788.616,- atau 17,4% yaitu dari
Rp474.697.631.150,- pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp557.504.419.766,- pada tanggal
30 September 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya saldo laba.
61
Page 86
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp85.084.727.638,- atau 21,8% yaitu dari
Rp389.612.903.512,- pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp474.697.631.150,- pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 754.779.291.248 311.549.515.798 468.162.184.623 335.175.849.545
Beban Pokok Penjualan 519.775.880.056 208.436.372.930 309.141.046.790 218.358.885.332
Laba Bruto 235.003.411.192 103.113.142.868 159.021.137.833 116.816.964.213
Laba Periode/Tahun Berjalan 82.806.788.616 55.613.550.188 84.629.565.247 60.053.257.968
Jumlah Penghasilan Komprehensif 82.806.788.616 56.243.659.638 85.232.588.960 62.783.521.710
*tidak diaudit dan tidak direviu
Penjualan Bersih
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Penjualan bersih INT mengalami peningkatan sebesar Rp443.229.775.450,- atau 142,3% yaitu dari
Rp311.549.515.798,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp754.779.291.248,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya volume penjualan yang signifikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan bersih INT mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp132.986.335.078,- atau
39,7% yaitu dari Rp311.549.515.798,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp754.779.291.248,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
ini terutama dikarenakan kenaikan volume penjualan.
Beban Pokok Penjualan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Beban pokok penjualan INT mengalami peningkatan sebesar Rp311.339.507.126,- atau 149,4% yaitu
dari Rp208.436.372.930,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp519.775.880.056,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh dikarenakan kenaikan volume penjualan yang diikutin
dengan kenaikan beban pokok penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan INT mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp90.782.161.458,-
atau 41,6% yaitu dari Rp218.358.885.332,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp309.141.046.790,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh dikarenakan kenaikan volume penjualan yang diikutin dengan kenaikan
beban pokok penjualan.
62
Page 87
Laba Bruto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode embilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba bruto INT mengalami peningkatan sebesar Rp131.890.268.324,- atau 127,9% yaitu dari
Rp103.113.142.868,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp235.003.411.192,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya volume penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba bruto INT mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp42.204.173.620,- atau 36,1%
yaitu dari Rp116.816.964.213,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp159.021.137.833,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini
terutama naiknya volume penjualan.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Laba periode berjalan INT mengalami peningkatan sebesar Rp27.193.238.428,- atau 48,9% yaitu dari
Rp55.613.550.188,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
menjadi Rp82.806.788.616,- untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya volume penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan INT mengalami peningkatan sebesar peningkatan sebesar Rp24.576.307.279,-
atau 40,9% yaitu dari Rp60.053.257.968,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp84.629.565.247,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh naiknya volume penjualan.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan INT mengalami peningkatan sebesar
Rp26.563.128.978,- atau 47,2% yaitu dari Rp56.243.659.638,- untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 menjadi Rp82.806.788.616,- untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya
volume penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan INT mengalami peningkatan sebesar peningkatan
sebesar Rp22.449.067.250,- atau 35,8% yaitu dari Rp62.783.521.710,- untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp85.232.588.960,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya volume penjualan.
63
Page 88
H. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
(arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan dari transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi:
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. 003/ITG/09/2020 tanggal 30 September 2020, dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan Interkayu sebagaimana diperpanjang dengan
Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/21/10/001 tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian”). Berdasarkan
Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang dimilikinya kepada Interkayu
yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No. 678 RT. 013/ RW.007
Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022 dengan harga sewa ruangan yang telah
ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- per tahun. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang
untuk mengalihsewakan ruangan kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
2. Perjanjian Sewa Menyewa No. 006/ITG/12/2019 tanggal 19 Desember 2019, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Integreen Sinergy Alam (“ISA”)
(“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang
dimilikinya kepada ISA yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No.
678 RT. 013/ RW.007 Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa
ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang
dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan kepada
pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
3. Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/19/09/001 tanggal 26 September 2019, dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan Intera sebagaimana diperpanjang dengan
Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/21/10/001 tanggal 6 Oktober 2021 (“Perjanjian”). Berdasarkan
Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang dimilikinya kepada Intera
yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No. 678 Desa Betro Kec.
Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa ruangan yang telah ditetapkan sebesar
Rp1.000.000,- per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2021 sampai dengan
tanggal 8 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang dengan menyampaikan suatu pemberitahuan
tertulis 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak
dilarang untuk mengalihsewakan ruangan kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang
timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
4. Perjanjian Sewa Menyewa No. 005/ITG/10/2019 tanggal 31 Desember 2019, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Sinergy Mentari Alam (“SMA”)
sebagaimana diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/21/11/002 tanggal 1
November 2021 (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan
bangunan yang dimilikinya kepada SMA yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl.
Raya Industri No. 678 Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa
ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2023 dan dapat diperpanjang
dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan kepada
pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
64
Page 89
5. Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/21/11/002 tanggal 1 November 2021, dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Interkraft dan PT Alam Mentari Sejahtera (“AMS”) (“Perjanjian”).
Berdasarkan Perjanjian ini, Interkraft sepakat untuk menyewakan ruangan di dalam bangunan
yang terletak di Jalan Rajawali Industri Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur kepada AMS. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan
3 November 2022 dengan harga sewa ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per
bulan. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan
kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
ISA, SMA dan AMS merupakan Afiliasi dari Perseroan karena terdapat kesamaan pemilik manfaat, yaitu
Hendro Rusli, Halim Rusli dan Widjaja Karli.
I. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani
oleh Perseroan dan Entitas Anak, maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan dan/atau Entitas Anak sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2021 sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian Pinjaman
1. Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 58 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, beserta perubahannya dari waktu ke waktu
(“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25 Maret 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran;
- Demand Loan.
Tujuan Pembiayaan Untuk perputaran modal kerja di bidang usaha Industry Furniture dan Building Component.
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp5.000.000.000,00;
- Demand Loan Rp25.000.000.000,00.
Bunga 9,50%
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 13 November 2022
Perpanjangan
Pelunasan Dipercepat Debitur diperkenankan melunasi/menghentikan pinjaman yang diberikan oleh Bank
sebelum jangka waktu berakhir, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Atas
pembayaran dipercepat Debitur wajib membayar penalty sebesar 2% dari pagu fasilitas
yang akan dilunasi.
Kewajiban Perseroan - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
terdaftar selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent
terdaftar atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
65
Page 90
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan:
- Membuat pinjaman, memberikan kredit atau menyediakan fasilitas keuangan lainnya
kepada atau untuk kepentingan pihak lainnya;
- membuat atau menyebabkan terjadinya jaminan terhadap seluruh atau sebagian
asetnya yang menjadi Jaminan untuk kepentingan pihak selain Bank;
- menjadi pihak dalam satu atau serangkaian transaksi (baik saling terkait atau
tidak, baik sukarela maupun tidak) untuk menjual, mengalihkan, menyewakan atau
melepas asetnya selain dalam kegiatan normal usaha.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank atas penghapusan ketentuan
pembatasan pembagian dividen bagi Perseroan berdasarkan surat Bank No. 0063/LGA-
SB/III/2022 dan No. 0064/LGA-SB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
ii. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
iii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
iv. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung,
Kecamatan Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 13 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya akan segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat
I sebesar Rp93.600.000.000,00;
- Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 12/Desa Sukarejo;
ii. SHGU No. 13/ Desa Sukarejo;
atas nama INT, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan
Buduran, Desa Sukarejo, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2021
tanggal 11 Mei 2021, dibuat di hadapan Achyani Yuliarti, S.H., dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp96.500.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
i. INT, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November 2020,
dibuat di hadapan hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai
Rp43.200.000.000,00;
ii. ITR, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November
2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai
Rp43.200.000.000,00;
iii. ITK, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tanggal 31 Maret 2021, dibuat di
hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp60.000.000.000.
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh INT, ITR
dan ITK dari Bank.
Cross Default Bilamana Debitur atau salah seorang Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam Perjanjian dan/atau perjanjian
jaminan lain yang dibuat dengan Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Kredit Modal Kerja RC Terbatas untuk tambahan modal kerja usaha industri pengolahan
Dana kayu
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar Rp20.000.000.000,00 dengan bunga 9,25% per tahun
66
Page 91
No. Perihal Uraian
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
67
Page 92
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar
Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78, 81, 86,
91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18 Oktober 2021,
dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo milik
Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September 2021, dibuat di
hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat dengan
Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar Rp370.201.000.000,00.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
68
Page 93
No. Perihal Uraian
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Kredit Modal Kerja untuk tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu
Dana
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar Rp90.000.000.000,00 dengan bunga 9,25% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
69
Page 94
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
70
Page 95
No. Perihal Uraian
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Kredit Modal Kerja RC Terbatas Tranche B untuk tambahan modal kerja usaha industri
Dana pengolahan kayu
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar Rp230.000.000.000,00 dengan bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
71
Page 96
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
72
Page 97
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Kredit Modal Kerja Plafond Tranche B untuk tambahan modal kerja usaha industri
Dana pengolahan kayu
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar Rp380.000.000.000,00 dengan bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
73
Page 98
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
74
Page 99
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
75
Page 100
No. Perihal Uraian
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Kredit Investasi Refinancing untuk refinancing aset tanah dan bangunan pabrik Debitur
Dana yang terletak di Jalan Raya Betro No. 678, Sidoarjo
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar Rp315.000.000.000,00 dengan bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
76
Page 101
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
77
Page 102
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
7. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembukaan L/C No. 58 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan Penggunaan Letter of Credit Import/SKBDN-KMK Post Financing/Trust Receipt dalam rangka pembelian
Dana bahan baku dan bahan pembantu.
Nilai Fasilitas dan Bunga Maksimum sebesar USD6.000.000 dengan bunga yang ditentukan saat transaksi
pendudukan L/C dengan menggunakan Trust Receipt
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
78
Page 103
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
79
Page 104
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
80
Page 105
No. Perihal Uraian
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
8. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 59 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik Perseroan dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Perjanjian, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 September 2021.
Para Pihak - Perseroan (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Fasilitas Fasilitas Kredit Tidak Langsung berupa Fasilitas Limit Negosiasi Wesel Ekspor/Treasury
Line
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar USD2.000.000 dengan bunga yang ditentukan saat transaksi
pendudukan L/C dengan menggunakan Trust Receipt
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban Perseroan Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
81
Page 106
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari
modal perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi dan Komisaris (Halim Rusli, Widjaja Karli dan
Hendro Rusli) dan pemilikan saham perusahaan yang berdampak pada perubahan
kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66,
67, 68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
82
Page 107
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari Indonesia
Eximbank sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. BS.0147/PBS/10/2021 tanggal
4 Oktober 2021 dan PT HSBC Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No.
CDT/2021/06/1064 tanggal 24 Juni 2021.
2. ITR
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pre Export Financing Nomor 175, tanggal 26 September 2014,
sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 026/
ICBC-CITO/PEF/X/2014/PR3 (“Perjanjian Kredit ICBC”).
Para Pihak 1. ITR (“Debitur”); dan
2. PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”).
Jenis & Tujuan Fasilitas Fasilitas Pre Export Financing (PEF) Non L/C dengan Sublimit Pinjaman Tetap on Demand
A (PTD-A), Outward Collection Financing (OCF) dan Disrepant LC Negotiation (DLN) yang
digunakan untuk pembiayaan pembelian bahan baku dan bahan pendukung, pengolahan
dan pengemasan barang terkait industri furnitur.
Nilai Fasilitas & Bunga Nilai Jumlah Pokok yang tidak melebihi USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat),
dengan ketentuan bunga sebesar:
1. 6,25% per tahun untuk fasilitas dalam USD; dan
2. 12,75% per tahun untuk fasilitas dalam Rupiah.
Jangka Waktu sampai dengan 26 September 2022.
Pelunasan Dipercepat N/A
83
Page 108
No. Perihal Uraian
Kewajiban Debitur Debitur wajib melakukan.melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan yang ditetapkan dalam
Perjanjian;
- Mengizinkan ICBC atau pihak lain yang ditunjuk oleh ICBC untuk memeriksa
kegiatan usahanya, buku dan catatan dan informasi lainnya yang diperlukan oleh
ICBC;
- Debitur harus menyerahkan sertifikat untuk kayu-kayu yang valid, dan setiap
sebelum perpanjangan kredit Debitur wajib mempertahankan validitas sertifikat-
sertifikat tersebut;
- debitur harus menjada Debt to Ratio maksimum 3 (tiga) kali.
Berdasarkan Pernyataan ITR, dinyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi financial
covenants yang dipersyaratkan pada Tanggal Pemeriksaan.
Hal-hal yang harus diinformasikan secara tertulis kepada ICBC 30 hari setelah kejadian:
- tambahan pinjaman dari pihak ketiga;
- segala bentuk pembayaran deviden;
- melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan direksi dan dewan komisaris;
- pelepasan aset substansial (lebih dari 20% dari total aset) yang diperlukan untuk
melaksanakan usaha Debitur;
- perubahan struktur pemegang saham Debitur, selama pemegang saham mayoritas
dan pengontrol (baik secara langsung maupun tidak langsung) masih dimiliki
oleh Halim Rusli, Hendri Rusli dan Widjaja Karli, apabila tidak, maka diperlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC.
Berdasarkan Pernyataan ITR, dinyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi financial
covenants yang dipersyaratkan pada Tanggal Pemeriksaan.
Larangan-larangan Diperlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC dalam hal:
- memberikan pinjaman (kecuali dalam kegiatan usaha Debitur) dan/atau memberikan
jaminan kepada pihak lain;
- re-organisasi (konsolidasi, merger dan akuisisi, amalgamasi, take over, dan lain-
lain);
- melakukan perubahan jenis usaha dan kegiatan usaha.
Jaminan Debitur memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Piutang Usaha dengan nilai minimum 125% dari limit Fasilitas yang saat ini dipasang
Fidusia dengan nilai penjaminan sebesar USD4.125.000 berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W15.01063431.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 November
2014;
2. Jaminan pribadi dari Halim Rusli berdasarkan Akta No. 177 tanggal 26 September
2014, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya;
3. Jaminan pribadi dari Hendro Rusli berdasarkan Akta No. 178 tanggal 26 September
2014, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya;
4. Jaminan pribadi dari Widjaja Karli berdasarkan Akta No. 179 tanggal 26 September
2014, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Surabaya
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 12 tanggal 10 November 2020 sebagaimana diubah
dengan Akta Perjanjian Penambahan Fasilitas Kredit dan Penambahan Jaminan No.
56 tanggal 31 Maret 2021, keduanya, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 10 November 2020.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran;
- Fixed Loan Murni;
- Demand Loan
84
Page 109
No. Perihal Uraian
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja di bidang usaha building component (millwork, woodblind, HPL).
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp25.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-
ulang selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
- Fixed Loan Murni Rp30.000.000.000,00, yang ditarik sekaligus didepan;
- Demand Loan Rp120.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang
selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
Bunga 9,50%
Jangka Waktu Fasilitas dan sampai dengan tanggal 13 November 2022.
Perpanjangan
Denda Keterlambatan 42% per tahun
Pelunasan Dipercepat Debitur diperkenankan melunasi/menghentikan pinjaman yang diberikan oleh Bank
sebelum jangka waktu berakhir, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Atas
pembayaran dipercepat Debitur wajib membayar penalty sebesar 2% dari pagu fasilitas
yang akan dilunasi.
Kewajiban ITR - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
terdaftar selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent
terdaftar atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan:
- Bertindak sebagai penjamin untuk menjamin hutang orang/pihak lain manapun juga;
- Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas
barang yang dijaminkan kepada Bank;
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan,
menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur
dengan cara bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak manapun juga (kecuali
menjaminkan/mengagunkannya kepada Bank);
- Mengubah kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha
di luar kegiatan usaha sehari-hari;
- Mengubah anggaran dasar, susunan dan jumlah kepemilikan saham, direksi atau
komisaris.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
ii. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
iii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
iv. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
Atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung,
Kecamatan Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 13 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya akan segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat
I sebesar Rp93.600.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
i. INT, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November
2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai
Rp43.200.000.000,00;
ii. ITR, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November
2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai
Rp43.200.000.000,00;
iii. ITK, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tanggal 31 Maret 2021, dibuat di
hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp60.000.000.000;
- Corporate Guarantee dari Perseroan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan
(Corporate Guarantee) No. 16 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 12/Desa Sukarejo;
ii. SHGU No. 13/ Desa Sukarejo;
atas nama INT, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan
Buduran, Desa Sukarejo, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2021
tanggal 11 Mei 2021, dibuat di hadapan Achyani Yuliarti, S.H., dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp96.500.000.000,00;
85
Page 110
No. Perihal Uraian
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh INT,
Perseroan dan ITK dari Bank.
Sehubungan dengan pemberian jaminan oleh SAM kepada Bank, SAM telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 10 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris
di Surabaya.
Cross Default Bilamana Debitur atau salah seorang Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam Perjanjian dan/atau perjanjian
jaminan lain yang dibuat dengan Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 17 September 2021.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja RC Terbatas
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp15.000.000.000,00
Bunga 9,25% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban ITR Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
86
Page 111
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari modal
perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi, Komisaris dan pemilikan saham perusahaan
yang berdampak pada perubahan kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli,
Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada
Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 11, 147, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67,
68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
87
Page 112
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00;
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan
No. 78 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 17 September 2021.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja R/C Terbatas Tranche B
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp85.000.000.000,00
Bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
88
Page 113
No. Perihal Uraian
Kewajiban ITR Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari modal
perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi, Komisaris dan pemilikan saham perusahaan
yang berdampak pada perubahan kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli,
Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada
Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
89
Page 114
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 11, 147, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67,
68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
90
Page 115
No. Perihal Uraian
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00;
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan
No. 78 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 17 September 2021.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp75.000.000.000,00
Bunga 9,25% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban ITR Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
91
Page 116
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari modal
perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi, Komisaris dan pemilikan saham perusahaan
yang berdampak pada perubahan kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli,
Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada
Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 11, 147, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67,
68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
92
Page 117
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00;
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan
No. 78 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 17 September 2021.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond Tranche B
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp170.000.000.000,00
Bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
93
Page 118
No. Perihal Uraian
Kewajiban ITR Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari modal
perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi, Komisaris dan pemilikan saham perusahaan
yang berdampak pada perubahan kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli,
Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada
Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
94
Page 119
No. Perihal Uraian
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 11, 147, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67,
68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
95
Page 120
No. Perihal Uraian
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00;
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan
No. 78 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
7. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 64 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITR dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITR tertanggal 17 September 2021.
Para Pihak - ITR (“Debitur”); dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi Refinancing
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan kayu.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp190.00.000.000,00
Bunga 8,75% per tahun
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 16 September 2022 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan Para
Perpanjangan Pihak.
Pelunasan Dipercepat Percepatan pelunasan pinjaman karena di takeover oleh bank lain/pihak ketiga dan bukan
atas keinginan Bank untuk melakukan “sell down” atas fasilitas kredit Debitur, maka akan
dikenakan penalty 3% dari maksimum fasilitas kredit modal kerja dan outstanding fasilitas
kredit investasi yang dilunasi ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp100.000.000,00.
Kewajiban ITR Memberitahukan kepada Bank secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14
hari kerja bilamana terjadi, antara lain:
- Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta
barang agunan Bank;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali juka
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
- Menjual atau menjaminkan harta/aset perusahaan minimal sebesar 20% dari modal;
- Membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt to equity ratio maksimal 2,50x;
- Debt service coverage minimal 100%.
96
Page 121
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama Perjanjian masih berlangsung dan fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
- Mengadakan penggabungan usaha dan/atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga lebih dari 20% dari modal
perusahaan;
- Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada
perusahaan lain lebih dari 20% dari modal perusahaan;
- Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Mengubah susunan pengurus, Direksi, Komisaris dan pemilikan saham perusahaan
yang berdampak pada perubahan kepemilikan ultimate shareholders (Halim Rusli,
Widjaja Karli dan Hendro Rusli);
- Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan modal perusahaan);
- Mengikatkan diri sebagai pernjamin, menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada
Bank) kepada pihak lain yang tidak terafiliasi;
- Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang
saham mayoritas, kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
- Mengambil lease dari perusahaan leasing dengan nilai per perjanjian lebih dari 20%
modal disetor;
- Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang-barang agunan;
- Melakukan pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
- Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank;
- Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham milik Perseroan
pada ITR kepada pihak manapun;
- Mengubah bidang usaha yang telah ada menjadi non core bisnis.
Jaminan - 35 bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan dengan SHGB
No. 11, 147, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 36, 40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67,
68, 69, 71,72,73,76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95, 99 atas nama ITR yang diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp125.000.000.000,00;
- Mesin produksi yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Lamongan milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 72 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp61.600.000.000,00;
- 13 tanah yang berlokasi di Jl. Babat – Lamongan Desa Dradahblumbang, Kec.
Kedungpiring, Kab. Lamongan dengan SHGB No. 6, 10, 12, 55, 63, 70, 75, 78,
81, 86, 91, 92, 102 atas nama INT yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2021 tanggal 18
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp17.000.000.000,00;
- 6 bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo dengan SHGB No. 67. 261, 262, 806, 807, 288 atas nama Perseroan yang
diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 177/2021 tanggal 10 November 2021, dengan nilai tanggungan
sebesar Rp750.851.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati,
Sidoarjo milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia
No. 67 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan
nilai tanggungan sebesar Rp84.347.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Raya Betro 687, Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo
milik Perseroan yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 68
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp3.518.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 27 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 158/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp60.965.000.000,00;
- Mesin dan peralatan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 74 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp31.762.000.000,00;
- Alat berat yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo milik ITR
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 17
September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp2.654.000.000,00;
97
Page 122
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo dengan
SHGB No. 4 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 156/2021 tanggal 19 Oktober
2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp91.484.000.000,00;
- Sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
dengan SHGB No. 25 atas nama ITR yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 157/2021 tanggal 19
Oktober 2021, dengan nilai tanggungan sebesar Rp1193.313.000.000,00;
- Persediaan yang berlokasi di Jl. Raya Jombang – Babat No. 678 milik ITR yang
telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 71 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp587.768.000.000,00;
- Piutang milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 70
tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai
tanggungan sebesar Rp87.927.343.409,00;
- Mesin dan Pelaratan yang berlokasi di Jl. Industri No. 28, Desa Sukorejo, Sidoarjo
milik ITR yang telah diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 73 tanggal
17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan
sebesar Rp30.762.000.000,00;
- Persediaan milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah
diikat dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 17 September
2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp843.090.000.000,00;
- Piutang milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Betro 678 yang telah diikat
dengan Akta Pemberian Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 17 September 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., dengan nilai tanggungan sebesar
Rp370.201.000.000,00;
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan
No. 78 tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.
Cross Default Bilamana Debitur atau perusahaan afiliasi gagal memenuhi kewajibannya (jika ada)
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, ITR telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari Indonesia
Eximbank sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. BS.0130/PBS/09/2021 tanggal
24 September 2021 dan PT HSBC Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas
No. CDT/2021/06/1064 tanggal 24 Juni 2021.
3. ITK
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 59 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITK dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITK telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITK tertanggal 25 Maret 2021.
Para Pihak - ITK (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran;
- Fixed Loan Murni
Tujuan Pembiayaan Untuk perputaran modal kerja di bidang usaha Industry Furniture dan Building Component
98
Page 123
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp5.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-
ulang selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
- Fixed Loan Murni Rp5.000.000.000,00, yang ditarik sekaligus didepan;
Bunga 9,50%
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan 13 November 2022.
Perpanjangan
Denda Keterlambatan 42% per tahun
Pelunasan Dipercepat Debitur diperkenankan melunasi/menghentikan pinjaman yang diberikan oleh Bank
sebelum jangka waktu berakhir, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Atas
pembayaran dipercepat Debitur wajib membayar penalty sebesar 2% dari pagu fasilitas
yang akan dilunasi.
Kewajiban ITK - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
terdaftar selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent
terdaftar atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan, antara lain:
- Membuat pinjaman, memberikan kredit atau menyediakan fasilitas keuangan lainnya
kepada atau untuk kepentingan pihak lainnya;
- membuat atau menyebabkan terjadinya jaminan terhadap seluruh atau sebagian
asetnya yang menjadi Jaminan untuk kepentingan pihak selain Bank;
- menjadi pihak dalam satu atau serangkaian transaksi (baik saling terkait atau tidak,
baik sukarela maupun tidak) untuk menjual, mengalihkan, menyewakan atau melepas
asetnya selain dalam kegiatan normal usaha;
ITK telah memperoleh persetujuan dari Bank atas penghapusan ketentuan pembatasan
pembagian dividen bagi ITK berdasarkan surat Bank No. 0064/LGA-SB/III/2022 dan No.
0064/LGA-SB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
ii. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
iii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
iv. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
Atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung,
Kecamatan Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 13 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji,
S.H., Notaris di Surabaya akan segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I
sebesar Rp93.600.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
i. INT, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
ii. ITR, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
iii. ITK, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp60.000.000.000;
- Corporate Guarantee dari Perseroan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan (Corporate
Guarantee) No. 16 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya;
- Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
iii. SHGU No. 12/Desa Sukarejo;
iv. SHGU No. 13/ Desa Sukarejo;
atas nama INT, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan
Buduran, Desa Sukarejo, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2021 tanggal
11 Mei 2021, dibuat di hadapan Achyani Yuliarti, S.H., dibebani dengan Hak Tanggungan
Peringkat I sebesar Rp96.500.000.000,00;
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh INT,
Perseroan dan ITR dari Bank.
Cross Default Bilamana Debitur atau salah seorang Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam Perjanjian dan/atau perjanjian
jaminan lain yang dibuat dengan Bank.
99
Page 124
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITK dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi ITK telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITK tertanggal 30 Juni 2021.
Para Pihak - ITK (“Debitur”); dan
- PT Bank QNB Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Demand Loan 1 (Pre Export Financing dengan Sublimit Demand Loan 2 Post Shipment
Financing
Tujuan Pembiayaan Kebutuhan modal kerja umum Debitur.
Nilai Fasilitas Sampai jumlah setinggi-tingginya Rp30.000.000.000,00.
Bunga 9,25% per tahun, floating
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan tanggal 14 Juli 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan
Perpanjangan tertulis Debitur kepada Bank sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Fasilitas.
Denda Keterlambatan 2% per tahun
Pelunasan Dipercepat Dikenakan biaya penalti sebesar 2% dari total outstanding
Kewajiban ITK - Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank mengenai perubahan komposisi
Direksi dan /atau Dewan Komisaris dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal perubahan;
- Financial covenant dengan basis Audited Financial Statement (setahun penuh) dan
Un-Audited Financial Statement (Juni): (a) Interest Service Coverage Ratio minimal
1,50x, (b) Gearing Ration maksimal 3,00x;
- Menyerahkan laporan keuangan in-house 6 bulanan tidak lebih dari 90 hari setelah
tanggal pelaporan berakhir.
Larangan-larangan Debitur dilarang melakukan hal-hal di bawah ini tanpa mendapat persetujuan tertulis
dahulu dari Bank:
- Tidak ada perubahan material dalam kegiatan usaha Debiutr tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Bank;
- Tidak ada perubahan dalam kendali dan/atau kepemilikan saham utama Debitur
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank;
- Diperbolehkan tambahan hutang dan/atau pemberian jaminan kepada pihak lain
selama tidak ada pelanggaran pada financial covenant dan menyerahkan surat
notifikasi kepada Bank paling lambat 30 hari setelah kredit tersebut;
- Dilarang merger, akuisisi, konsolidasi atau aksi korporasi besar lainnya tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank;
- Tidak ada pelepasan aset lebih dari Rp50.000.000.000,00 saat ini dan yang akan
datang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
Jaminan - Jaminan perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Perusahaan No. 11
tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Jaminan secara fidusia berupa stok barang milik INT dengan nilai penjaminan sebesar
Rp58.870.341.020,00 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 9 tanggal 14 Juli 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Jaminan secara fidusia berupa stok barang milik ITK dengan nilai penjaminan sebesar
Rp35.674.088.253,00 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 10 tanggal 14 Juli 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
Jaminan atas Perjanjian ini dijaminkan secara cross collateral dengan seluruh fasilitas
kredit lainnya dan dengan fasilitas kredit INT yang diberikan oleh Bank.
100
Page 125
No. Perihal Uraian
Cross Default Bilamana Debitur lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian dengan orang/pihak/bank lain
termasuk yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas
kredit dimana Debitur adalah pihak didalamnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, ITK telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari Indonesia
Eximbank sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. BS.0078/PBS/04/2021 tanggal
21 April 2021.
4. INT
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 10 November 2020 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 57 tanggal 31 Maret 2021, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik INT dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi INT telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
INT tertanggal 10 November 2020.
Para Pihak - INT (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran;
- Fixed Loan Murni;
- Demand Loan.
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja di bidang usaha building component (millwork).
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp15.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-
ulang selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
- Fixed Loan Murni Rp30.000.000.000,00, yang ditarik sekaligus didepan;
- Demand Loan Rp30.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang selama
jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas.
Bunga 9,50%
Jangka Waktu Fasilitas sampai dengan 13 November 2022.
dan Perpanjangan
Denda Keterlambatan 42% per tahun
Pelunasan Dipercepat Debitur diperkenankan melunasi/menghentikan pinjaman yang diberikan oleh Bank
sebelum jangka waktu berakhir, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada
Bank selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Atas
pembayaran dipercepat Debitur wajib membayar penalty sebesar 2% dari pagu fasilitas
yang akan dilunasi.
Kewajiban INT - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
terdaftar selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent
terdaftar atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
101
Page 126
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan:
- Bertindak sebagai penjamin untuk menjamin hutang orang/pihak lain manapun juga;
- Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas
barang yang dijaminkan kepada Bank;
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dengan cara
bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak manapin juga (kecuali menjaminkan/
mengagunkannya kepada Bank);
- Mengubah kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di
luar kegiatan usaha sehari-hari;
- Mengubah anggaran dasar, susunan dan jumlah kepemilikan saham, direksi atau
komisaris.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
ii. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
iii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
iv. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
Atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung,
Kecamatan Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 13 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya akan segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp93.600.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
i. INT, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
ii. ITR, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
iii. ITK, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp60.000.000.000;
- Corporate Guarantee dari Perseroan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan (Corporate
Guarantee) No. 16 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya.
- Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
v. SHGU No. 12/Desa Sukarejo;
vi. SHGU No. 13/ Desa Sukarejo;
atas nama INT, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Buduran,
Desa Sukarejo, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2021 tanggal 11
Mei 2021, dibuat di hadapan Achyani Yuliarti, S.H., dibebani dengan Hak Tanggungan
Peringkat I sebesar Rp96.500.000.000,00;
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh ITR,
Perseroan dan ITK dari Bank.
Sehubungan dengan pemberian jaminan oleh SAM kepada Bank, SAM telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 10 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di
Surabaya.
Cross Default Bilamana Debitur atau salah seorang Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam Perjanjian dan/atau perjanjian
jaminan lain yang dibuat dengan Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
102
Page 127
No. Perihal Uraian
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian ini, termasuk pembebanan harta
kekayaan milik ITK dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian, Direksi INT telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
ITK tertanggal 30 Juni 2021.
Para Pihak - INT (“Debitur”); dan
- PT Bank QNB Indonesia Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Demand Loan 1 (Pre Export Financing dengan Sublimit Demand Loan 2 Post Shipment
Financing
Tujuan Pembiayaan Kebutuhan modal kerja umum Debitur.
Nilai Fasilitas Sampai jumlah setinggi-tingginya Rp45.000.000.000,00.
Bunga 9,25% per tahun, floating
Jangka Waktu Fasilitas dan Sampai dengan tanggal 14 Juli 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan
Perpanjangan tertulis Debitur kepada Bank sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Fasilitas.
Denda Keterlambatan 2% per tahun
Pelunasan Dipercepat Dikenakan biaya penalti sebesar 2% dari total outstanding
Kewajiban INT - Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank mengenai perubahan komposisi
Direksi dan /atau Dewan Komisaris dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal perubahan;
- Financial covenant dengan basis Audited Financial Statement (setahun penuh) dan Un-
Audited Financial Statement (Juni): (a) Interest Service Coverage Ratio minimal 1,50x,
(b) Gearing Ration maksimal 3,00x;
- Menyerahkan laporan keuangan in-house 6 bulanan tidak lebih dari 90 hari setelah
tanggal pelaporan berakhir.
Larangan-larangan Debitur dilarang melakukan hal-hal di bawah ini tanpa mendapat persetujuan tertulis dahulu
dari Bank:
- Tidak ada perubahan material dalam kegiatan usaha Debiutr tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank;
- Tidak ada perubahan dalam kendali dan/atau kepemilikan saham utama Debitur tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank;
- Diperbolehkan tambahan hutang dan/atau pemberian jaminan kepada pihak lain
selama tidak ada pelanggaran pada financial covenant dan menyerahkan surat
notifikasi kepada Bank paling lambat 30 hari setelah kredit tersebut;
- Dilarang merger, akuisisi, konsolidasi atau aksi korporasi besar lainnya tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank;
- Tidak ada pelepasan aset lebih dari Rp50.000.000.000,00 saat ini dan yang akan
datang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
Jaminan - Jaminan perusahaan dari Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Perusahaan No. 11
tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Jaminan secara fidusia berupa stok barang milik INT dengan nilai penjaminan sebesar
Rp58.870.341.020,00 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 9 tanggal 14 Juli 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Jaminan secara fidusia berupa stok barang milik ITK dengan nilai penjaminan sebesar
Rp35.674.088.253,00 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 10 tanggal 14 Juli 2021,
dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
Jaminan atas Perjanjian ini dijaminkan secara cross collateral dengan seluruh fasilitas
kredit lainnya dan dengan fasilitas kredit ITK yang diberikan oleh Bank.
Cross Default Bilamana Debitur lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian dengan orang/pihak/bank lain
termasuk yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas
kredit dimana Debitur adalah pihak didalamnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
103
Page 128
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, INT telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari Indonesia
Eximbank sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. BS.0074/PBS/04/2021 tanggal
21 April 2021.
Terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Tahap II, Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh persetujuan yang
diperlukan dari para kreditur dalam perjanjian-perjanjian kredit, sebagaimana telah diungkapkan di
atas, dan tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian-perjanjian
yang telah ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghambat Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap II.
J. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah
yang digunakan untuk kegiatan operasional, antara lain sebagai berikut:
Nomor Gambar Situasi/ Surat Tanggal
No. Luas (m2) Lokasi Keterangan
Sertifikat Ukur Berakhirnya Hak
1. Sertifikat No. 2373/1992 tanggal 12 Juli 2022 9.475 Desa Betro, Sedang dijaminkan
Hak Guna 27 April 1992 Kecamatan kepada PT Bank
Bangunan Sedati, Negara Indonesia
(“SHGB”) No. Kabupaten (Persero) Tbk.
67/Desa Betro Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
2. SHGB No. 261/ No. 4012/1997 tanggal 24 September 2023 3.540 Desa Betro, Sedang dijaminkan
Desa Betro 13 Mei 1997 Kecamatan kepada PT Bank
Sedati, Negara Indonesia
Kabupaten (Persero) Tbk.
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
3. SHGB No. 262/ No. 4011/1997 tanggal 24 September 2023 3.495 Desa Betro, Sedang dijaminkan
Desa Betro 13 Mei 1997 Kecamatan kepada PT Bank
Sedati, Negara Indonesia
Kabupaten (Persero) Tbk.
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
4. SHGB No. 288/ No. 00009/17.09/2007 3 April 2027 57.463 Desa Betro, Sedang dijaminkan
Desa Betro tanggal 5 April 2007 Kecamatan kepada PT Bank
Sedati, Negara Indonesia
Kabupaten (Persero) Tbk.
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
5. SHGB No. No. 00048/16.05/2006 6 Februari 2026 63.053 Desa Gemurung, Sedang dijaminkan
806/Desa tanggal 6 Februari 2006 Kecamatan kepada PT Bank
Gemurung Gedangan, Negara Indonesia
Kabupaten (Persero) Tbk.
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
6. SHGB No. No. 00049/16.05/2006 6 Februari 2026 60.000 Desa Gemurung, Sedang dijaminkan
807/Desa tanggal 6 Februari 2006 Kecamatan kepada PT Bank
Gemurung Gedangan, Negara Indonesia
Kabupaten (Persero) Tbk.
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
7. SHGB No. 999/ No. 00045/07.23/2006 24 September 2032 3.295 Desa
Wedoroklurak tanggal 6 Juli 2006 Wedoroklurak,
Kecamatan
Candi,
Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
104
Page 129
Nomor Gambar Situasi/ Surat Tanggal
No. Luas (m2) Lokasi Keterangan
Sertifikat Ukur Berakhirnya Hak
8. SHGB No. 6134/1995 tanggal 24 September 2050 310 Desa
No. 1110/ 24 Oktober 1995 Wedoroklurak,
Wedoroklurak Kecamatan
Candi,
Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
9. SHGB No. 00790/ 17 November 2049 25.751 Desa Sedang dijaminkan
No. 1103/ Wedoroklurak/2019 Wedoroklurak, kepada PT Bank
Wedoroklurak tanggal 21 November Kecamatan Danamon Indonesia
2019 Candi, Tbk
Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
K. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di
luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Entitas Anak.
L. ASURANSI
Berikut ini tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nama Nama Berlaku
No. Polis No. Objek Pertanggungan Nillai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Hingga
1. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Stok persediaan bahan Rp135.900.894.456 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk baku dan pembantu, dengan 1
P90411100787003 persediaan barang dalam April 2022
tanggal 8 April 2021 proses dan persediaan
barang jadi (furniture) yang
berada di Jalan Raya Betro
Sedati, Sidoarjo, Jawa
Timur
2. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Bangunan yang berlokasi Rp149.184.620.000 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk di Jalan Raya Betro No. dengan 25
P9041100922004 678, Sedati, Sidoarjo, Jawa Juli 2022
tanggal 22 Juli 2021 Timur
3. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Mesin dan peralatan berat Rp87.862.700.000 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk yang berada di Jalan Raya dengan 25
P9041110092305 Betro No. 678, Sedati, Juli 2022
tanggal 22 Juli 2021 Sidoarjo, Jawa Timur
4. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Persediaan yang berada Rp453.068.285.372 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk di Jalan Raya Betro No. dengan 25
P90411100924005 678, Sedati, Sidoarjo, Jawa Juli 2022
tanggal 23 Juli 2021 Timur
5. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Kantor dan persediaan Rp31.844.876.382 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk yang berada di Desa Betro, dengan 30
P90411101086004 Sedati, Sidoarjo, Jawa Januari 2023
tanggal 5 Januari Timur
2022
105
Page 130
Nama Nama Berlaku
No. Polis No. Objek Pertanggungan Nillai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Hingga
6. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Persediaan yang berada Rp106.884.516.000 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk di Jalan Raya Betro No. dengan 11
P90411100787003 678, Sedati, Sidoarjo, Jawa Desember
tanggal 8 April 2021 Timur 2022
7. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Stok persediaan bahan Rp135.900.894.456 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk baku dan pembantu, dengan 1
P904111010564004 persediaan barang dalam April 2022
tanggal 20 Desember proses dan persediaan
2021 barang jadi (furniture) yang
berada di Jalan Raya Betro
Sedati, Sidoarjo, Jawa
Timur
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi (penanggung)
tersebut diatas. Nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi kerugian yang terjadi atas
sarana dan prasarana yang dipertanggungkan.
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Perseroan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau teguran
sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
diungkapkan di atas.
M. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK
1. UMUM
Perseroan pada awalnya memproduksi plastik dan rak CD kayu yang diekspor ke pasar Amerika Serikat.
Dengan bertambahnya pengalaman dalam proses produksi, Perseroan melakukan investasi dalam
mesin untuk memproduksi mebel sederhana dan tumbuh pesat dalam bisnis tersebut. Pada tahun
1993, Perseroan mendirikan PT Intertrend Utama untuk terutama melayani pertumbuhan bisnis yang
tinggi dari mebel outdoor dan kemudian mendirikan PT Interkraft pada tahun 2002 untuk mengakomodir
permintaan yang tinggi atas fully assembled dan casegoods furniture.
Untuk mengamankan sumber bahan baku, Perseroan memutuskan untuk berinvestasi dalam bisnis
konsesi hutan dengan mengakuisisi PT Belayan River Timber dan PT Narkata Rimba pada tahun 2012
dan 2011. Saat ini, Perseroan adalah salah satu produsen produk kayu terintegrasi yang terbesar
Indonesia. Perseroan berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, dan terdiri dari 8 perusahaan, yaitu 5 perusahaan
manufaktur, 1 perusahaan distribusi dan 2 perusahaan konsesi kehutanan yang dikonsolidasikan di
bawah Perseroan. Hal ini telah berhasil mengintegrasikan seluruh sumber daya material sampai proses
manufaktur kedalam satu industri yang bersinergi.
Produk utama Perseroan adalah mebel indoor dan outdoor untuk rumah, kantor dan hotel. Selain itu,
Perseroan juga menghasilkan pintu kayu, bingkai jendela kayu serta produkberbasis kayu dan rotan
lainnya.
Fasilitas produksi di Sidoarjo menempati total luas 38.6 ha, sedangkan fasilitas di Lamongan menempati
total luas 16 ha. Pada tahun 2011 dan 2012, Perseroan mengakuisisi 2 konsesi hutan di Kalimantan
Timur yang menempati area konsesi lebih dari 160.000 ha untuk mengamankan sumber bahan baku.
Setiap tahun, perusahaan konsesi hutan mampu menghasilkan sebanyak 90.000 m3 kayu log. Perseroan
telah menempatkan dirinya sebagai salah satu perusahaan lokal dengan akreditasi internasional dan
domestik. Perseroan melayani pelanggan pasar internasional dan domestik untuk mebel kualitas
premium.
106
Page 131
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan dan Entitas Anak beroperasi di 3 (tiga) lini bisnis: manufaktur mebel dan komponen bangunan
(building component) berbasis kayu, konsesi hutan, dan ritel dan distribusi mebel.
Berikut adalah rincian atas penjualan segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak:
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Segmen Operasi
2021* 2020* 2020 2019
Manufaktur 3.490.974.331.594 1.753.018.710.379 2.806.070.364.044 1.941.235.767.980
Konsesi Hutan 30.034.874.346 104.013.029.895 119.286.874.505 138.641.770.227
Ritel dan Distribusi 43.297.520.709 56.408.507.757
Total 3.521.009.205.940 1.857.031.740.274 2.968.654.759.258 2.136.286.045.964
a. Manufaktur
Kegiatan manufaktur Perseroan dan Entitas Anak menjalankan proses produksi mebel, pintu dan
komponen bangunan per proyek untuk hotel, pengembang properti (proyek apartemen dan kondominium)
dan pemerintah (apartemen rental terjangkau, sekolah, dan lain-lain). Sejak tahun 2015, Perseroan
telah mulai memproduksi produk sofa untuk dipasarkan melalui merek Festiva, toko ritel KANA dan
proyek hotel. Guna mendukung kegiatan usaha manufaktur, Perseroan memiliki dan memanfaatkan
beberapa fasilitas pendukung seperti listrik, pengolahan limbah, kolektor debu dan mesin biomassa
yang dirancang sesuai dengan kebutuhan produksi pabrik.
Perseroan dan Entitas Anak memproduksi dan menjual mebel kayu yang telah dirakit (fully assembled)
maupun yang belum dirakit (knock-down). Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memproduksi
dan menjual komponen kayu (building component) yang dapat digunakan untuk meproduksi produk-
produk kayu lainnya.
Di sisi manufaktur, Perseroan dan Entitas Anak juga memproduksi mebel, pintu dan komponen bangunan
per proyek untuk hotel, pengembang properti (proyek apartemen dan kondominium) dan pemerintah
(untuk apartemen rental terjangkau, sekolah, dan lain-lain). Beberapa pelanggan utama dalam kategori
ini meliputi Hampton Lumber, Target, Costco, Composite Technology International, Alpine Funiture Inc,
Flexsteel, PT Kayu Lapis Murni, OI-WOOD Products LLC, dan H&M.
Sampai dengan tanggal 30 September 2021, besar pemesanan atas produk mebel dan building
component yang telah diterima dan akan dipenuhi oleh Grup Integra, termasuk pemesanan yang telah
dipenuhi dan diakui sebagai pendapatan, adalah sebesar Rp3.521.009.205.940,-.
Berikut adalah rincian kapasitas kegiatan manufaktur Perseroan dan Entitas Anak:
(dalam m3)
Perseroan INT ITK ITR Total
BC:
BC: BC: Mill- BC: Mill- BC: Ply-
Tahun Furnitur Furnitur Furnitur Furnitur Wooden Furnitur BC
FJLB work work wood
Blind
2018 19.688 43.000 6.125 35.833 7.088 8.750 25.927 - 22.000 41.651 126.760
2019 28.438 43.000 9.188 56.760 7.088 - 56.760 13.200 44.000 44.710 213.720
2020 28.438 43.000 12.250 56.760 7.088 - 141.900 26.400 77.000 47.775 345.060
Q 3
2021 33.438 - 12.250 84.200 7.088 - 157.460 26.400 77.00 52.775 345.060
Catatan:
BC : Building Components
Pada 2021, Perseroan meningkatkan kapasitas produksi untuk building component dengan mengakuisi
pabrik seluas 2,3 ha di Lumajang. Pabrik tersebut akan mulai beroperasi pada kuartal 1 2022 dan akan
meningkatkan kapasitas produksi building component sekitar 20%.
107
Page 132
b. Konsesi Hutan
Perseroan menjalankan kegiatan usaha konsesi hutan melalui dua Entitas Anak, yaitu PT Narkata
Rimba, yang bertanggung jawab atas konsesi hutan di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan PT
Belayan River Timber yang mengelola wilayah Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam menjalankan kegiatan usaha konsesi hutan ini, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan
prinsip go-green dan mendapatkan sertifikasi lingkungan seperti Forest Stewardship Council dan Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Rincian informasi mengenai usaha konsesi hutan Entitas Anak pada tanggal penerbitan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan NKT BRT
Lokasi Kutai Timur, Kalimantan Timur Kutai Barat dan Kutai Negara, Kalimantan Timur
Tahun Akuisisi 2011 2012
Periode Konsesi 45 tahun sejak 28 Maret 2009 55 tahun sejak 5 Agustus 1996
Tipe Pohon Pohon Shorea (Meranti) Pohon Shorea (Meranti)
Area Konsesi 65.925 ha 97.500 ha
Kapasitas Produksi 30.000m3/tahun 60.000m3/tahun
Sertifikasi FSC FSC
Untuk mendukung bisnis kehutanan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas seperti generator,
kamp sementara pendukung (umumnya hanya untuk periode 5 tahun), pembangunan dan perbaikan
jalan, truk penebangan, dozer, excavator, dan alat berat lainnya. Melalui NKT dan BRT, Perseroan
dapat menghasilkan log kayu dan kayu gergajian dari hutan produksi dan menggunakannya untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku sendiri.
Sekitar 50% dari produksi hasil hutan digunakan secara internal untuk memenuhi kebutuhan produksi
Perseroan dan Entitas Anak. Kelebihan log kayu dan sawn timber dijual kepada pelanggan seperti PT
Kutai Timber Indonesia, PT Tirta Mahakam Tbk, PT Sumber Mas Plywood Tbk, dan lain-lain.
c. Ritel dan Distribusi Mebel
Kegiatan usaha ritel dan distribusi mebel dijalankan oleh Entitas Anak Perseroan. Integriya Dekorindo
mendistribusikan mebel yang diproduksi oleh Entitas Anak lainnya serta produk impor kepada toko
ritel tradisional dan modern, di bawah merek Festiva Integriya juga mengoperasikan KANA, toko ritel
modern milik Perseroan yang menjual produk-produk yang diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak
serta produk yang diimpor.
Integriya mendistribusikan mebel yang diproduksi oleh Entitas Anak lainnya serta produk impor kepada
toko ritel tradisional dan juga modern, terutama di bawah merek “Festiva”. Selain itu, Integriya juga
mengoperasikan Kana Home, toko ritel modern milik Perseroan, yang menjual produk-produk yang
diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak serta produk yang diimpor. Saat ini Integriya memiliki tiga
toko Kana Home, yaitu dua toko yang berlokasi di Surabaya dan satu toko di Bali, dengan luas area
penjualan 3.864 m2.
3. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Prospek Usaha
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar dengan ketersediaan bahan baku
yang berlimpah di Indonesia (mengingat kebijakan larangan Pemerintah untuk mengekspor kayu
gelondongan) dan upah minimum yang kompetitif. Dengan demikian, Perseroan dapat menawarkan
produk yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kompetitor dari negara lain.
108
Page 133
Walaupun dampak dari ketegangan perang dagang AS – China sudah mulai mereda, AS menerapkan
kebijakan anti-dumping duty dan anti-subsidy duty terhadap beberapa produk olahan kayu dari China
yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif saat perang dagang sehingga menyebabkan harga produk olahan
kayu dari China menjadi tidak kompetitif. Selain itu, tingginya upah minimum di China dan turunnya
tingkat kompetitif produk kayu olahan dari China menyebabkan AS mengalihkan impornya dari China
ke negara-negara lain, seperti Indonesia, Vietnam dan Malaysia.
Sebagai negara penyerap produk kayu olahan terbesar di dunia, terutama di segmen furniture dan
building component, AS merupakan salah satu pasar utama ekspor kayu olahan dari Indonesia. Dalam
hal ini, Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia paling diuntungkan
dengan persediaan bahan baku yang berlimpah. Diharapkan, potensi ekpor produk furniture Indonesia
ke AS dan negara-negara lain akan semakin meningkat dan mampu bersaing melalui penawaran harga
yang lebih kompetitif.
Strategi Usaha
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Entitas Anak dan mengambil kesempatan
terbuka di pasar. Strategi usahanya antara lain:
- Meningkatkan Pemanfaatan Bahan Baku melalui Konsesi Hutan Perseroan
Grup Integra akan terus meningkatkan pemanfaatan bahan baku kayu dari konsesi hutan yang dimiliki
oleh BRT dan NKT. Hal ini dapat dilihat dari data historis penjualan BRT dan NKT kepada Perseroan
dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
Berikut adalah persentase penjualan segmen operasi konsensi hutan Perseroan dan Entitas Anak:
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
NKT 12,19% 28,39% 38,37%
BRT 35,55% 27,33% 26,34%
- Optimalisasi Proses Produksi
Perseroan memiliki 2 kelompok produk utama, yaitu Komponen Bangunan (Building Component) dan
Mebel. Dalam memproduksi komponen bangunan, Perseroan berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan
offtake hutan dan diversifikasi produk dari seluruh klasifikasi kayu untuk menciptakan produk-produk
seperti papan laminating padat, papan laminating ruas jari, dan barecore. Dalam memproduksi mebel,
Perseroan berfokus pada optimalisasi pasar dengan mengembangkan teknik produksi dan desain
produk yang inovatif dengan kombinasi bahan baku kayu dan logam, menghasilkan mebel dengan
desain menarik, dan mengembangkan pasar baru dengan potensi pertumbuhan yang tinggi seperti
Timur Tengah, Cina, dan juga pasar domestik. Selain itu, Perseroan juga akan mengembangkan produk
baru seperti tirai kayu untuk jendela dan lantai kayu untuk pasar expor Amerika Serikat dan Cina.
Dengan strategi dan integrasi yang kuat dalam proses produksi, Perseroan mampu memaksimalkan
pemanfaatan hasil kayu ini, menggabungkan penggunaan bahan dari building component dan produksi
mebel, serta memaksimalkan daya saing harga.
- Mengembangkan Jaringan Ritel dan Distribusi
Perseroan melalui lntegriya, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pasar lokal yang tinggi dan terus meningkat. Saat ini, pasar mebel lokal masih
didominasi oleh toko-toko tradisional. Perseroan memiliki kemampuan untuk melayani pasar ini melalui
fasilitas produksinya untuk sebagian besar produk mebel berbahan kayu dan impor beberapa produk
mebel pendukung non-kayu. Secara strategis, Perseroan telah menyiapkan mereknya, Vittorio untuk
didistribusikan melalui agen-agen Perseroan.
109
Page 134
Perseroan juga telah membuka toko ritel modern, yaitu “Kana Home”, dan berencana untuk meningkatkan
jumlah toko di kota-kota besar untuk secara langsung memanfaatkan pertumbuhan pasar ritel domestik
dan untuk mengimbangi pertumbuhan pasar kelas menengah yang tumbuh dengan cepat. Perseroan
juga berencana memanfaatkan jaringan ecommerce untuk menjual produk melalui ThemaHome.com.
Untuk memperkuat jaringan distribusi produk Perseroan di Jawa dan Sumatera, baik melalui merek
Festiva maupun melalui toko ritel modern “Kana Home”, Perseroan berencana untuk mengoperasikan
gudang distribusi di daerah Jabodetabek.
4. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya memiliki jajaran produk yang luas. Untuk menjual
produknya, Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya menggunakan saluran distribusi domestik
dan internasional. Tabel berikut menunjukkan rincian dari penjualan berdasarkan wilayah:
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Regional
2021 2020 2020 2019
Amerika 3.265.941.307.722 1.432.259.856.653 2.196.919.994.012 1.120.908.444.133
Asia* 50.401.483.439 105.343.839.616 152.874.910.471 156.939.950.964
Eropa 63.988.565.539 46.090.505.900 73.337.694.688 130.140.062.173
Indonesia 140.677.849.240 270.592.217.253 545.522.160.086 727.852.548.038
Lainnya - - - 445.040.656
Total 3.521.009.205.940 1.854.286.419.422 2.968.654.759.257 2.136.286.045.964
*tidak termasuk Indonesia
• Saluran Distribusi Internasional
Mayoritas dari produk Perseroan dan Entitas Anak dipasarkan melalui saluran distribusi internasional
ke Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan negara-negara lain. Pengelompokkan sebagian pelanggan
utama berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
Negara Pelanggan Jenis Produk
Hampton Lumber, Target, Costco, Composite Technology International, Alpine
Amerika Serikat Mebel
Funiture Inc, Flexsteel.
Mebel, Building
Eropa H&M, Houtplex B.V., Dekker Hout Den hag B.V.
component
Britania Raya P.K.F Global Limited Pintu
China National Forest Products Industry Corporation, Taizhou, Guangsen Wood
Tiongkok Building component
Industry Co. Ltd, Huzhou Zinsen Import and Export Co. Ltd
Perseroan memproduksi produk-produk mebel dengan menggunakan merek yang dimiliki oleh
pelanggan tersebut, seperti Home Style dari DMI Furniture Inc., Target dari Target USA, Pike and Mine
dari Costco, dan lain-lain. Beberapa pelanggan Perseroan memasarkan dan mendistribusikan produk-
produk Perseroan melalui toko ritel secara fisik dan juga secara online.
• Saluran Domestik
Integriya juga menjual produknya kepada pelanggan domestik dengan menggunakan merek Vittorio
dan melalui toko ritel Thema Home.
110
Page 135
Festiva
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, ITD menjual dan mendistribusikan mebel kayu yang
diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak serta mebel lainnya yang diimpor dari negara-negara lain
melalui sekitar 170 toko ritel tradisional dan modern yang tersebar di:
- Jabodetabek
- Jawa Tengah
- Jogjakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Papua
Perseroan menargetkan penjualan kepada pasar domestuk segmen menengah kebawah dengan
merek Vittorio, dimana harga dan desain produk Vittorio telah disesuaikan atas kemampuan pembelian
dan preferensi konsumen pada segmen tersebut.
Kana Home
Integriya menjual dan mendistribusikan mebel kayu yang diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak
serta mebel lainnya yang diimpor dari negara-negara lain melalui toko ritel modern Kana Home yang
berlokasi di Surabaya dan Bali. Berbeda dengan strategi penjualan pada merek Festiva, Perseroan
menargetkan penjualan kepada pasar domestik segmen menengah ke atas melalui toko ritel modern
Kana Home. Seluruh produk yang dijual di Kana Home adalah produk premium yang berkualitas tinggi
namun dengan harga yang masih cukup terjangkau untuk konsumen pada segmen menengah ke atas.
Selain mebel, Thema Home juga menjual berbagai macam aksesoris untuk mempercantik rumah.
Konsumen diharapkan akan merasakan nuansa rumah yang nyaman ketika berbelanja di Kana Home.
Dengan adanya perbedaan target segmen pasar antara produk Vittorio dan Thema Home, pada
umumnya Integriya tidak memasarkan produk yang sama antara kedua jaringan distribusi tersebut.
Namun, Integriya dapat memutuskan untuk memindahkan penjualan sebuah produk dari Vittorio ke
Thema Home atau sebaliknya sesuai dengan strategi pemasaran Perseroan untuk meningkatkan
tingkat penjualan produk tersebut.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu atau sekelompok pelanggan atau distributor
tertentu untuk melakukan penjualan atau pemasaran produk-produk Perseroan. Dalam melaksanakan
kegiatan pemasaran dan penjualannya, Perseroan memiliki tim khusus yang menangani bidang
pemasaran dan penjualan, dikepalai oleh Direktur Penjualan dan Pemasaran yang membawahi divisi
penjualan untuk penjualan ke pasar ekspor. Selain itu, Perseroan melalui Integriya juga memiliki divisi
penjualan yang dikepalai oleh Direktur Pemasaran Integriya untuk berfokus pada penjualan retail dan
distribusi produk-produk domestik, baik melalui merek Vitorrio maupun melalui toko ritel modern Thema
Home.
Strategi pemasaran Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Diversifikasi produk, pasar, dan pelanggan, agar dapat memperoleh jaringan konsumen yang lebih
luas;
b. Menawarkan produk mebel yang lebih menarik secara estetis dengan kombinasi material seperti
kayu dan besi;
c. Menjalin dan mempertahankan hubungan baik dengan jaringan distribusi dan pemasaran yang
telah dimiliki saat ini;
111
Page 136
d. Menawarkan produk berkualitas tinggi dengan harga produk yang kompetitif dan terjangkau dengan
mengoptimalkan tingkat rendemen produksi serta menggunakan teknologi manufaktur terbaru
sehingga biaya produksi dapat ditekan;
e. Menghasilkan produk yang inovatif dengan menggunakan teknologi produksi terbaru seperti laser-
cut veneer dan embossed wooden material; dan
f. Menambah jumlah toko ritel modern Thema Home di berbagai kota besar di Indonesia untuk
meningkatkan penjualan domestik.
Pelanggan utama
Di bawah tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Nama Pelanggan
2021 2020 2020 2019
Hampton Lumber 651.780.073.680 854.046.911.085 - -
Target Store 445.119.076.311 342.175.430.177 295.907.694.361 193.669.650.491
Cotsco Wholesale Corporation 350.718.241.870 323.202.169.667 452.838.003.625 434.852.719.342
Starlight Forevier PTE,LTD 336.845.255.906 39.560.627.481 82.014.671.632 -
US Lumber 207.194.123.264 189.570.145.095 159.389.329.049 338.733.481.143
Alpine Furniture 217.932.213.278 - - -
Flexsteel 82.278.918.482 170.019.277.873 147.499.694.182 134.364.493.343
OI-WOOD Products LLC 69.237.380.824 133.828.912.361 114.647.415.813 151.368.261.130
H&M 57.112.806.412 85.639.033.171 76.191.574.513 -
PT Kayu Lapis Murni 34.135.303.571 51.846.709.034 58.781.903.760 22.771.260.855
Jumlah 2.265.416.431.278 1.380.508.611.027 1.447.925.454.086 1.024.405.605.087
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing-masing
pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
N. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Prinsip keberlanjutan telah menjadi salah satu aspek penting yang terus diupayakan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan menyadari bahwa elemen masyarakat (people), lingkungan
(planet), dan ekonomi (profit) semakin menjadi perhatian di berbagai industri, baik di tingkat nasional
maupun global. Sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta menjadi good corporate citizen
yang bertanggung jawab dalam mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan, Perseroan senantiasa
berupaya meningkatkan perannya melalui tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan.
Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang furnitur, kegiatan usaha
Perseroan memiliki pengaruh langsung terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Perseroan
selalu berusaha untuk mengurangi limbah material dan emisi, mengembangkan produk yang ramah
lingkungan, serta memastikan bahwa sertifikasi di bidang lingkungan yang digunakan tetap berlaku
untuk memastikan kualitas produk.
Salah satu bentuk perhatian Perseroan terhadap lingkungan adalah konsistensi Perseroan dalam aktif
bekerja sama dengan organisasi independen seperti Forest Stewardship Council untuk menjaga masa
depan hutan dunia, pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan melindungi alam serta melestarikan
kehidupan masyarakat setempat.
112
Page 137
Pada 2021, Perseroan menyelenggarakan beberapa program sosial dan masyarakat yang memfokuskan
pada sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kontribusi ekonomi sebagai berikut:
- Bantuan 1.000 peti jenazah kepada RSUD Dr. Soetomo, Surabaya
- Bantuan 500 peti jenazah dan 100 brankar bed IGD kepada Pemkot Surabaya
- Bantuan meubelair untuk Yayasan Indonesia Sejahtera Barokah, Surabaya
- Bantuan kemanusiaan untuk PMI Kabupaten Sidoarjo
Perseroan memiliki tanggung jawab dan standar operasional tinggi terhadap proses manufaktur dan
kualitas produk kayu yang dihasilkan. Perseroan juga senantiasa memperbaharui sertifikat yang
diperlukan, seperti:
- Sertifikasi ISO 9001:2015;
- Forest Stewardship Council (FSC); dan
- SVLK;
- Higg Index;
- Amfori BSCI.
Selain itu, dalam upaya pemberian layanan berkualitas, meningkatkan kepuasan pelanggan, serta
menjaga loyalitas konsumen, Perseroan memiliki kebijakan penanganan pengaduan konsumen yang
dapat dijangkau melalui layanan Call Center di nomor telepon (+62)31 891 0434 – 36, Fax. (+62)31
891 1391, atau online melalui website http://www.integragroup-indonesia.com/site/contact/?lang=id
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan CSR di bidang
lingkungan, sosial dan kemasyarakatan, serta konsumen. oleh karena itu, Perseroan menganggarkan
dana khusus untuk kegiatan CSR di setiap tahunnya.
113
Page 138
V. PERPAJAKAN
Perpajakan untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON P EMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
114
Page 139
VI. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjamin dan Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (Rp) (%)
Seri A Seri B
1. PT Bahana Sekuritas 108.000.000.000 50.000.000.000 158.000.000.000 63,20
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 89.470.000.000 2.530.000.000 92.000.000.000 36,80
Total Penjaminan Emisi Obligasi 197.470.000.000 52.530.000.000 250.000.000.000 100,00
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Porsi Penjaminan (Rp)
No. Total Rp) (%)
Mudharabah Seri A Seri B
1. PT Bahana Sekuritas 5.000.000.000 25.000.000.000 30.000.000.000 27,67
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 78.175.000.000 230.000.000 78.405.000.000 72,33
Total Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah 83.175.000.000 25.230.000.000 108.405.000.000 100,00
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,-
(empat puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bahana Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
115
Page 140
Metode penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Tingkat bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
116
Page 141
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
No. STTD : No. STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018 atas
nama Iwan Setiawan, S.H.
Surat Penunjukkan : No. 031/WOOD/02/2022 tanggal 17 Februari 2022
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
Asosiasi No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Jose Dima Satria, SH, M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
No. STTD : STTD No. STTD.N-90/PM/22/2018 tanggal 2 April 2018
atas nama Jose Dima Satria.
Surat Penunjukkan : No. 031A/WOOD/02/2022 tanggal 17 Februari 2022
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0539819800414
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
117
Page 142
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
No. STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukkan : No. 011/WOOD/01/2022 tanggal 31 Januari 2022
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
Asosiasi Surat Keterangan AWAI No. AWAI/02/06/16 tanggal 10
Juni 2016
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perusaahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
Code) yang diterbitkan oleh International Organization
of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA
adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian Credit Rating.
118
Page 143
Tim Ahli Syariah : Ketua : Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA.
Anggota : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Izin ASPM : ASPM No. Kep-10/PM.223/PJ-ASPM/2021 atas nama
Prof. dr. H. Fathurrahman Djamil, MA)
ASPM No. Kep-9/2016 atas nama Dr. Yulizar Djamaluddin
Sanrego, M.Ec)
Surat Penunjukkan : No.:022/WOOD/02/2022 (Prof. dr. H. Fathurrahman
Djamil, MA) No.:023/WOOD/02/2022 (Dr. Yulizar
Djamaluddin Sanrego, M.Ec) tanggal 9 Februari 2022
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
119
Page 144
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (“Bank BJB”) selaku Wali Amanat.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0592/TRE-KWA/2022 dan No. 0595/TRE-
KWA/2022 tanggal 24 Februari 2022 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati
dengan Surat Pernyataan No. 0591/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Februari 2022 dan dari nilai jumlah
Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 0594/TRE-KWA/2022 tanggal
24 Februari 2022.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 0593/TRE-KWA/2022 dan No. 0596/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Februari
2022.
1. Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.-.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
120
Page 145
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
02 tanggal 1 September 2020 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 08 September 2020, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 tanggal 6 April 2021 yang telah diberitahukan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255714
tanggal 22 April 2021.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat selaku pemegang saham mayoritas.
2. Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Bank BJB berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.85 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0281455 tanggal
28 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0178819.AH.01.11.
TAHUN 2018 tanggal 28 Desember 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.02 tanggal 1 September 2020 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman,
SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 8 September 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0148624.AH.01.11. TAHUN 2020 tanggal 8 September 2020,
yaitu sebagai berikut:
121
Page 146
Nilai Nominal Rp.250,00 Nilai Nominal Rp.250,00
No Pemegang Saham %
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000.000.000 6.400.000.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
A Pemerintah Propinsi 3.756.415.785 939.103.946.250 38,18
Jawa Barat
B Pemerintah Kota/Kabupaten se Jawa Barat
1 Kota Bandung 116.000.006 29.000.001.500 1,18
2 Kota Cirebon 17.837.704 4.459.426.000 0,18
3 Kota Sukabumi 38.545.063 9.636.265.750 0,39
4 Kota Bekasi 62.493.022 15.623.255.500 0,64
5 Kota Bogor 46.737.809 11.684.452.250 0,48
6 Kota Depok 93.777.672 23.444.418.000 0,95
7 Kota Cimahi 104.000.000 26.000.000.000 1,06
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.702.547.250 0,64
9 Kota Banjar 41.000.000 10.250.000.000 0,42
10 Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121.478.500 7,24
11 Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030.280.750 0,57
12 Kabupaten Karawang 56.863.937 14.215.984.250 0,58
13 Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180.274.250 0,33
14 Kabupaten 130.953.800 32.738.450.000 1,33
Tasikmalaya
15 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722.315.000 0,88
16 Kabupaten Subang 44.937.610 11.234.402.500 0,46
17 Kabupaten 87.986.270 21.996.567.500 0,89
Indramayu
18 Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.387.626.000 0,75
19 Kabupaten 46.052.684 11.513.171.000 0,47
Sumedang
20 Kabupaten Bogor 202.523.232 50.630.808.000 2,06
21 Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604.190.000 1,04
22 Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199.277.500 0,29
23 Kabupaten 35.462.669 8.865.667.250 0,36
Majalengka
24 Kabupaten Garut 26.366.698 6.591.674.500 0,27
25 Kabupaten 51.219.171 12.804.792.750 0,52
Purwakarta
26 Kabupaten Bandung 5.263.157 1.315.789.250 0,05
Barat
C Pemerintah Propinsi 520.589.856 130.147.464.000 5,29
Banten
D Pemerintah Kota/Kabupaten se Banten
1 Kota Tangerang 125.117.942 31.279.485.500 1,27
2 Kota Cilegon 60.631.578 15.157.894.500 0,62
3 Kabupaten Serang 151.092.304 37.773.076.000 1,54
4 Kabupaten 289.306.189 72.326.547.250 2,94
Tangerang
5 Kabupaten Lebak 37.586.022 9.396.505.500 0,38
6 Kabupaten 110.162.524 27.540.631.000 1,12
Pandeglang
E Masyarakat 2.424.072.500 606.018.125.000 24,63
Jumlah 7.414.714.661 1.853.678.665.250 2.424.072.500 606.018.125.000 100,00
Saham Dalam Portepel 2.185.285.339 546.321.334.750 3.975.927.500 993.981.875.000
122
Page 147
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.105 tanggal
28 Pebruari 2018 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung,
yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.03-0090476 tanggal 1 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0029681.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 1 Maret 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.42 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan
Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0374052 tanggal 17 Desember 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0243809.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 17
Desember 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.03 tanggal 1 September 2020 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di
Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.03-0383674 tanggal 8 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0148719.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 September 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 6 April 2021 yang dibuat dihadapan Raden
Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0074323.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 April 2021,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Ir. H. Muhadi MSP
Komisaris : Dedi Taufik*
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib, SE., MA
Komisaris Independen : Tubagus Raditya Indrajaya*
Direksi:
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Nia Kania, SE
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini S.S
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) : Nancy Adistyasari
Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking : Ir. Rio Lanasier, M.Sc
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
4. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
di bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb
antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikasi
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
123
Page 148
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
nasabahnya:
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi
ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan
lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun
yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank BJB juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh Bank BJB, atau Bank BJB sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, Bank BJB melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank BJB terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016, Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, Bank BJB telah
memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi
bank nasional. Saat ini Bank BJB telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama
Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan
electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk Bank BJB. Untuk
mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, Bank BJB telah memperluas jaringan layanan
124
Page 149
perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang Bank BJB juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang,
Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, Bank BJB juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah.
Sampai dengan 31 Oktober 2021, Bank BJB memiliki 5 Kantor Wilayah, 65 Kantor Cabang, 873 Kantor
Cabang Pembantu, 6 Kantor Fungsional dan 1.773 Jaringan TPE.
Kegiatan-Kegiatan di Pasar Modal
Pada 4 Januari 2016 Bank BJB telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BJB berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2019 antara lain sebagai berikut:
Obligasi
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022
125
Page 150
MTN
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai Peraturan POJK No. 19/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali
Amanat adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik didalam maupun
diluar pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Emiten tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
126
Page 151
Sesuai POJK No. 20/2020 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
1. Sebelum penandatanganan Perjanjian Peramanatan, Wali Amanat wajib melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Emiten, yang paling sedikit meliputi:
a. Penelahaan terhadap Emiten, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
• Jumlah dan jenis Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Obligasi;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Emiten;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Emiten;
• Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai (jika menggunakan jaminan);
• Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan;
• Hal-hal material lainnya, yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten
baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
Obligasi.
b. Penelahaan terhadap rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Perjanjian Perwaliamanatan dengan pedoman Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana diatur Peraturan OJK No.20;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi.
2. Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai cukup yang
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan yang
menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) sebagaimana yang
dimaksud oleh butir pertama di atas.
3. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit meliputi:
a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/
atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan
peninjauan lapangan;
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan yang wajar dan diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkat
Obligasi, dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat
telah menerima surat dari Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut;
d. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi;
e. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat
dalam Prospektus dan Informasi Tambahan;
g. Memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
h. Melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat
dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan keputusan RUPO;
i. Mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
j. Memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPO kepada KSEI
selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI;
k. Memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya
yang sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek dan OJK;
l. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta- telah ditandatangani,
dikirim atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan
atau bertindak atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan
mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan
keabsahan dokumen yang bersangkutan;
127
Page 152
m. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat oleh seorang
atau orang-orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili
KSEI mengenai segala hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang
diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian
Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas
segala akibat dari kepercayaan tersebut;
n. Memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
o. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang
Obligasi atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.
5. Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan
adanya indikasi kelalaian Emiten sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dalam peraturan perundang-undangan.
6. Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
VI.C.3; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi;
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi; setelah diangkatnya wali amanat baru.
7. Laporan Keuangan
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Audit Perseroan
untuk periode (i) 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak
diaudit) (ii) tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari
jaringan global RSM (partner penanggung jawab Dedy Sukrisnadi, CPA) berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan Opini tanpa modifikasian.
128
Page 153
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Total Aset 159.257.242 140.934.002 123.536.474
Total Liabilitas 140.516.445 122.676.884 105.920.991
Dana Syirkah Temporer 6.345.239 6.251.318 5.572.854
Total Ekuitas 12.395.558 12.005.800 12.042.629
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 159.257.242 140.934.002 123.536.474
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan bunga dan syariah 9.709.584 9.188.340 12.548.614 12.011.703
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah 48.788 35.312 72.064 79.727
9.758.372 9.223.652 12.620.678 12.091.430
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (4.092.006) (4.475.760) (6.123.414) (6.008.924)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.666.366 4.747.892 6.497.264 6.082.506
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang
diberikan 578.302 463.753 641.022 599.296
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 257.952 187.275 247.051 267.980
Keuntungan transaksi valutas asing – neto 35.669 42.028 54.658 13.143
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang
diperdagangkan – neto 150.856 184.741 424.289 58.092
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar surat berharga yang diukur melalui laba
rugi – neto 91.276 38.635 92.475 25.851
Lain-lain 89.807 21.298 (1.346) 50.341
1.203.862 937.730 1.458.149 1.014.703
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.943.987) (1.761.580) (2.499.005) (2.281.455)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.189.019) (1.909.788) (2.639.268) (2.024.828)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan dan non keuangan - neto (519.758) (172.710) (142.226) (321.837)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan ilai
wajar surat berharga yang diperdagangkan - neto
Pembalikan/(penyisihan) kerugian komitmen dan
kontijensi 642 (3.056) 2.853 (149)
Lain-lain (405.366) (292.697) (465.641) (409.447)
(5.057.488) (4.139.831) (5.743.287) (5.307.716)
LABA OPERASIONAL 1.812.740 1.545.791 2.212.126 2.059.493
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (11.514) (27.588) (44.098) (81.531)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.801.226 1.518.203 2.168.028 1.977.962
BEBAN PAJAK – NETO (388.556) (315.968) (478.032) (413.470)
LABA PERIODE TAHUN BERJALAN 1.412.670 1.202.235 1.689.996 1.564.492
129
Page 154
8. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
130
Page 155
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian
guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan, Penjamin
Pelaksana Emisi membuat langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai
berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(“FPPSU”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Setelah FPPO/FPPSU ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSU tersebut wajib
disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Mudharabah. Pemesanan yang telah memenuhi
kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2022 dan ditutup pada tanggal 23 Maret
2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 25 Maret 2022.
131
Page 156
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok
Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa
jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSU yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 24 Maret 2022.
132
Page 157
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan Peraturan OJK No.
36.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2022 (in good fund), pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2022 (in
good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha Niaga Cabang Victoria
No. Rekening: 800147577800 No. Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang Sudirman Cabang BEI
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Maret
2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
133
Page 158
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan pada tanggal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yaitu
tanggal 25 Maret 2022.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Dana Sukuk masing-masing
seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda
dilakukan dalam bentuk transfer/pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan Obligasi, dengan
ketentuan biaya transfer/pemindahbukuan menjadi tanggung jawab pemesan Obligasi.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
134
Page 159
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI/SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
diperoleh pada tanggal 23 Maret 2022 pukul 09.00 - 16.00 WIB melalui email kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 250 5071 Faksimili: (021) 515 4554 / 2924 9150
Email : bs_ibcm@bahana.co.id Email: fit@trimegah.com
135
Page 160
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 161
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
137
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 163
No. Ref.: 0139/PSH/MP/IS/AH/CE/GF/sp/03/2022 Jakarta, 18 Maret 2022
Kepada:
PT Integra Indocabinet Tbk.
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 - Indonesia
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Integra Indocabinet Tbk. sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022
Dengan hormat,
Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PM.2/2018 yang diterbitkan pada tanggal
18 Mei 2018 atas nama Iwan Setiawan dan STTD.KH-365/PM.223/2019 yang diterbitkan pada
tanggal 9 Oktober 2019 atas nama Antonius Herri Setianto, telah ditunjuk dan diminta oleh PT
Integra Indocabinet Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan surat
Perseroan No. 31/WOOD/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Penunjukan sebagai Konsultan
Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi
Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada
masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk mudharabah dengan
jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri
dari:
i. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan
ii. sukuk mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar Rupiah) (“Sukuk Mudharabah”).
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan I Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan tingkat bunga tetap
(“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun
2021”), yang terdiri dari:
139
Page 164
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp42.180.000.000,00 (empat puluh dua
miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak tanggal 14 April 2021; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp407.820.000.000,00 (empat ratus tujuh
miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
sejak tanggal 14 April 2021,
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh miliar Rupiah), yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan
Pendapatan Bagi Hasil tetap ("Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021”), yang terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp52.500.000.000,00 (lima
puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 31,5% (tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00%
(sembilan persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,50%
(enam puluh delapan koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal 14 April 2021; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp97.500.000.000,00 (sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 66,625% (enam puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, sementara besarnya
Nisbah Perseroan adalah 33,375% (tiga puluh tiga koma tiga tujuh lima persen)
dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 14 April 2021.
Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan tingkat bunga tetap, yang
terdiri dari: (a) Seri A sebesar Rp197.470.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
(b) Seri B sebesar Rp52.530.000.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan
dalam Informasi Tambahan) (“Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022” selanjutnya penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap II Tahun 2022 disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022”). Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi; dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
140
Page 165
puluh miliar Rupiah), yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan
Pendapatan Bagi Hasil tetap, yang terdiri dari: (a) Seri A sebesar Rp83.175.000.000,00
(delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 49,91% (empat puluh sembilan koma sembilan satu persen)
dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah
Perseroan adalah 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan (b) Seri B sebesar Rp25.230.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh
juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah 16,40% (enam belas koma
empat nol persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun,
sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 83,60% (delapan puluh tiga koma enam nol
persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022” selanjutnya penawaran umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 disebut sebagai
“Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022”, selanjutnya secara bersama-sama dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 disebut sebagai “Penawaran
Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan”). Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.595.000.000,00 (empat puluh satu miliar lima
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Apabila Peringkat Efek
Perseroan mengalami penurunan menjadi idBBB+ (Triple B Plus) dan idBBB+(sy) (Triple B Plus
Syariah) maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan penambahan jaminan berupa aset,
piutang usaha dan/atau persediaan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau melakukan pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., sebagai Wali Amanat (yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dan/atau memiliki hubungan kredit dengan Perseroan) dan
sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:
i. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022 No. 77 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap II Tahun 2022 No. 78 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Sukuk Mudharabah”).
Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk., yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Para
Penjamin Emisi Efek”) telah ditandatangani:
141
Page 166
i. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II
Tahun 2022 No. 79 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan (“PPE Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap II Tahun 2022 No. 80 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PPE Sukuk Mudharabah”).
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 akan dicatatkan dan diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap
II Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-
biaya emisi dari masing-masing Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 – akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan baku,
pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain. (“Rencana
Penggunaan Dana”).
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes: No. Ref. 0138/LHUTAH/MP/IS/AH/CE/GF/sp/03/2022 tanggal 18 Maret
2022 perihal Tambahan Informasi atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Integra
Indocabinet Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 (“Tambahan Informasi”); dan (ii) surat Makes: No. Ref.
0169/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum atas PT Integra Indocabinet Tbk. sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan surat Makes: No.
Ref. 0206/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 perihal Tambahan
Informasi atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Integra Indocabinet Tbk. Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
(Tambahan Informasi dan laporan uji tuntas beserta lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir
(i) dan (ii) tersebut di atas secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”).
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref.
0121/PSH/MP/IS/AH/CE/GF/sp/02/2022 tanggal 9 Maret 2022.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.
142
Page 167
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya serta tidak meliputi aspek
hukum asing.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
segi hukum Makes No. Ref. 0207/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/03/2021 tanggal 30 Maret
2021 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Integra Indocabinet Tbk. sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I
Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini
(“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan bahwa tanggal laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan adalah tanggal 30 September
2021.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita oleh
pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap II Tahun 2022, serta (iv) harga penawaran Obligasi
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
143
Page 168
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap
II Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, adalah suatu perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, dibuat di hadapan Soetjipto,
S.H., Notaris di Surabaya (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-320.HT.01.01.th’90 tanggal 20 Januari 1990, telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 180/1990 tanggal 21 Februari
1990.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku secara sah
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan No. 17 tanggal 7 Maret 2017, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0116016 tanggal 8 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dengan No. AHU-
0005787.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 8 Maret 2017 (“Akta No. 17/2017”)
sebagaimana diubah dengan (i) Akta No. 1 tanggal 24 Desember 2018, dibuat di
hadapan Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045381 tanggal 24
Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
UUPT dengan No. AHU-0011827.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 Januari 2019
(“Akta No. 1/2018”); (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 17 Juni
2019, dibuat di hadapan Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0033818.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0101084.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta No. 1/2019”,); (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan
Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, masing-masing
144
Page 169
dengan No. AHU-AH.01.03-0461209 tanggal 15 Oktober 2021 dan No. AHU-
AH.01.03-0461210 tanggal 15 Oktober 2021, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No. AHU-
0179192.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 Oktober 2021, yang isinya antara lain
sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas penyesuaian
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“Akta No. 18/2021”); dan (iv) Akta No. 6 tanggal 10
November 2021, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pasuruan, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0478190 tanggal 26 November 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No.
AHU-0208723.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 November 2021 (“Akta No.
6/2021”, secara bersama-sama dengan Akta No. 17/2017, Akta No. 1/2018, Akta
No. 1/2019 dan Akta No. 18/2021 “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/2014”).
3. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri, perdagangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang industri, antara lain industri furniture
dan industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari
bambu, rotan dan sejenisnya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, termasuk perdagangan
impor ekspor, interinsuler dan lokal, baik hasil produksi sendiri maupun
hasil produksi pihak lain yang dipasarkan oleh Perseroan, bertindak
sebagai grosir, leveransir/supplier waralaba, dan commission house serta
kegiatan usaha yang terkait, bertindak sebagai distributor, agen dan
sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam
maupun luar negeri, serta perdagangan hasil industri sebagaimana
tersebut di atas.
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum
dan pajak.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha pendukung yaitu kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi
identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa
pengepakan.
Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
145
Page 170
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 Maret 2021 (“Pernyataan
Perseroan”), Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2020 selambat-lambatnya pada Rapat
Umum Pemegang Saham yang terdekat pada tahun 2022.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah pengolahan mebel berbahan dasar
kayu dan produk kayu lainnya. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan izin material yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH.
4. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) terbagi
atas 20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham, masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00
(seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp636.250.000.000,00 (enam ratus tiga puluh enam
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), terbagi atas
6.362.500.000 (enam miliar tiga ratus enam puluh dua
juta lima ratus ribu) saham; dan
Modal Disetor : Rp636.250.000.000,00 (enam ratus tiga puluh enam
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah memperoleh
semua persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang.
5. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 yang
telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Intera Indo Lestari 4.573.835.000 457.383.500.000 71,887
2. Masyarakat 1.778.665.000 178.866.500.000 28,113
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.362.500.000 636.250.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 13.637.500.000 1.363.750.000.000,00
146
Page 171
Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan yang terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Halim
Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli
adalah merupakan pihak-pihak yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Surat Perseroan No. 077/WOOD/09/2021
tanggal 8 September 2020 perihal Penyampaian Surat Tanggapan atas Surat OJK No.
S-101/PM.22/2021, pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
adalah Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro Rusli.
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2021, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendro Rusli
Komisaris : Stephanie Kane Ilham
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Direktur Utama : Halim Rusli
Wakil Direktur Utama : Meity Linlin
Direktur : Widjaja Karli
Direktur : Syany Tjandra
Direktur Independen : Wang Sutrisno
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 18 Maret 2022, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
33/2014.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Wendy sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Surat
147
Page 172
Keputusan Dewan Komisaris No. 001/ITG/11/2019 tanggal 28 November 2019,
susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
berikut:
Ketua : Bing Hartono Poernomosidi
Anggota : Benny Bachtiar
Anggota : Erwin Herman Susilo
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Tjio Linawati dan memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit
Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin material sebagaimana
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana masing-
masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah, kendaraan
bermotor dan hak kekayaan intelektual sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
LHUTAH Perseroan (“Harta Kekayaan Material”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai
jaminan sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut akan berdampak material terhadap kegiatan usaha
Perseroan dikarenakan pabrik Perseroan terletak di atas bidang-bidang tanah yang
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
148
Page 173
9. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); (ii) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022; (iii) Perseroan telah
memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Kerja Bersama yang telah
didaftarkan kepada instansi yang berwenang; (iv) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta
telah memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode
Januari, Februari dan Maret 2022 dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode
Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022; (v) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (vi) sehubungan
dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah
memperoleh perijinan dan melakukan pemberitahuan dengan sebagaimana
mestinya kepada otoritas yang berwenang sehubungan dengan seluruh tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan. Masing-masing tenaga kerja asing
tersebut juga telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku pada
Tanggal Pemeriksaan.
10. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham secara langsung maupun tidak langsung dalam
perseroan terbatas dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Intertrend Utama (“Intertrend”) sebanyak 428.796 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp428.796.000.000,00, yang
merupakan 99,79% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Intertrend;
b. Interkraft sebanyak 249.120 saham, atau seluruhnya bernilai nominal
sebesar Rp249.120.000.000,00, yang merupakan 99,53% dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Interkraft;
c. PT Inter Kayu Mandiri (“Interkayu”) sebanyak 13.248 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp13.248.000.000,00, yang
merupakan 80% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Interkayu;
d. PT Belayan River Timber (“Belayan”) sebanyak 986.280 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp98.628.000.000,00, yang
merupakan 99,32% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Belayan;
e. PT Narkata Rimba (“Narkata”) sebanyak 440.550 saham, atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp44.055.000.000,00, yang merupakan 99%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Narkata;
f. Intera sebanyak 209.774 saham, atau seluruhnya bernilai nominal
sebesar Rp209.774.000.000,00, yang merupakan 99,89% dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Intera;
g. PT Superalam Mas (“SAM”) (i) melalui Intertrend, sebanyak 8.100 saham,
149
Page 174
atau seluruhnya bernilai nominal sejumlah Rp4.050.000.000,00, yang
merupakan 60% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam SAM dan (ii) melalui Intera, sebanyak 5.400 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sejumlah Rp2.700.000.000,00, yang
merupakan 40% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam SAM;
h. PT Kandelia Alam (“KDA”) melalui Belayan, 3.200 saham, masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 atau seluruhnya bernilai
nominal sejumlah Rp3.200.000.000,00, yang mewakili 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam KDA;
i. PT Borneo Wana Utama (“BWU”) (i) melalui Narkata, sebanyak 500
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00
atau seluruhnya bernilai nominal sejumlah Rp50.000.000,00, yang
mewakili 1% (satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam BWU dan (ii) melalui Belayan, 49.500. saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 atau
seluruhnya bernilai nominal sejumlah Rp4.950.000.000,00, yang
mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam BWU; dan
j. PT Borneo Forestama Lestari (“BFL”) (i) melalui Narkata, sebanyak 500
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00
atau seluruhnya bernilai nominal sejumlah Rp50.000.000,00, yang
mewakili 1% (satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam BFL dan (ii) melalui Belayan, 49.500. saham, masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 atau seluruhnya
bernilai nominal sejumlah Rp4.950.000.000,00, yang mewakili 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam BFL.
Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing Intertrend, Interkraft, Interkayu,
Belayan, Narkata, Intera, SAM. KDA, BWU dan BFL (selanjutnya secara bersama-
sama disebut sebagai “Entitas Anak”) merupakan perseroan terbatas yang telah
didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami termasuk
atas Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 18 Maret 2022
(“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh (i) Intertrend, Interkraft, Interkayu dan Intera adalah industri
mebel; (ii) Belayan, Narkata dan KDA adalah industri hak pengelolaan hutan; (iii)
SAM adalah perdagangan dan jasa; dan (iv) BWU dan BFL masih belum
menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak
tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan
oleh masing-masing Entitas Anak sebagaimana disebutkan dalam maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dari masing-masing Entitas Anak yang tercantum
dalam Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak dan izin material yang
dimiliki oleh masing-masing Entitas Anak sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT.
150
Page 175
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak tidak sedang dijaminkan kepada
pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum apapun.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan UUPT.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas
Anak dan UUPT.
Masing-masing Entitas Anak telah memperoleh izin material sebagaimana
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana masing-
masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali atas belum terverifikasinya Sertifikat Standar Intertrend untuk
kode KBLI 16212 dan 16213 yang sedang dalam proses pemenuhan persyaratan
dan/atau kewajiban kepada instansi terkait.
Sehubungan dengan status Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, Pasal 14
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”) mengatur sebagai berikut:
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko
menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(2) Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
oleh Pelaku Usaha.
(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan
usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS
menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan
usaha.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar
yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memperoleh Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma,
standar, prosedur, dan kriteria; dan
151
Page 176
b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan
usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit,
Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Lebih lanjut, PP No. 5/2021 tidak mengatur sanksi secara spesifik atas belum
terverifikasinya Sertifikat Standar.
Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, masing-masing Entitas Anak telah
memenuhi kewajiban untuk (i) menyampaikan laporan mengenai
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUWLTK; (ii)
membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di tempat kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak;
(iii) memiliki Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang telah
disahkan oleh atau didaftarkan kepada instansi yang berwenang, kecuali atas
Interkraft; dan (iv) mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta telah memenuhi kewajiban untuk
membayar iuran BPJS Kesehatan Januari, Februari dan Maret 2022 dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Entitas Anak, Harta
Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Entitas Anak tidak
sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan sebagaimana diuraikan secara
rinci dalam LHUTAH masing-masing Entitas Anak.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai
untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material
yang dipertanggungkan dan masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
11. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian
Utang.
Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
152
Page 177
dapat merugikan hak pemegang saham publik Perseroan, membatasi hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perjanjian-
Perjanjian Utang masih berlaku dan mengikat Perseroan.
Sehubungan dengan pembatasan bagi Perseroan dan Interkraft untuk membagikan
dividen tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Maspion Tbk.
(“Bank Maspion”), Perseroan dan Interkraft telah memperoleh persetujuan dari
Bank Maspion atas penghapusan ketentuan pembatasan pembagian dividen bagi
Perseroan dan Interkraft, masing-masing berdasarkan surat Bank Maspion No.
0063/LGA-SB/III/2022 dan No. 0064/LGA-SB/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.
12. Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan
kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Entitas Anak,
Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default)
berdasarkan perjanjian-perjanjian material tersebut. Bahwa pada Tanggal
Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Entitas Anak.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan dan Pernyataan Entitas Anak, maupun Surat Pernyataan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak,
Perseroan dan Entitas Anak serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi Perseroan dan Entitas Anak, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang
secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha (going
concern) Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II
Perseroan.
14. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, pada
Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. PWA Obligasi;
b. PWA Sukuk Mudharabah;
c. PPE Obligasi;
d. PPE Sukuk Mudharabah;
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 81 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 82 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
g. Akta Pengakuan Utang No. 83 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
153
Page 178
h. Akta Pengakuan Kewajiban No. 84 tanggal 9 Maret 2022, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
i. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
023/OBL/KSEI/0222 tanggal 9 Maret 2022dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup;
j. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
011/SKK/KSEI/0222 tanggal 9 Maret 2022 dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup; dan
k. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah tanggal 9 Maret 2022, dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); dan (b) Obligasi Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 yang masing-masing diberikan peringkat
idA dan idA(sy) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) adalah termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Pefindo, dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang
dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
15. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II
Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat
Dewan Komisaris Perseroan No. 001/ITG/11/2020 tanggal 23 November 2020.
16. Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana ternyata dalam Pernyataan Kesesuaian
Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap
II Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022 dari Tim Ahli Syariah yang menetapkan bahwa
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-MUI dan prinsip-prinsip Syariah di pasar modal.
154
Page 179
17. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
dalam LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
d. Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
dipastikan keakuratannya.
f. Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan
dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan
155
Page 180
serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
g. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
konfirmasi oleh Direksi Perseroan dan Entitas Anak, termasuk berdasarkan
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Entitas Anak yang seluruhnya tertanggal 18
Maret 2022 (“Surat Pernyataan”), yang menyebutkan bahwa dokumen dan/atau
hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan kepada Makes telah
diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini
dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan
dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes, dan karenanya tidak
diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi Hukum ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
h. Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal dilakukannya pernyataan pendaftaran Penawaran Umum
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak
adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur permodalan,
susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Harta
Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
dan/atau Entitas Anak.
j. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
k. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
mengikat Perseroan.
l. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
156
Page 181
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
m. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) dengan putusan penting yang mempengaruhi
konstitusionalitas dan keabsahan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (“UU Cipta Kerja”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja akan
tetap berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak
diterbitkannya Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta
Kerja harus dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU
Cipta Kerja akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak
berakhirnya Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa
selama Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan
pelaksanaan baru UU Cipta Kerja.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama Masa
Perbaikan.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian bahwa: (i) pemerintah dan lembaga
legislatif akan dapat memperbaiki dan mengubah UU Cipta Kerja dalam Masa
Perbaikan, atau (ii) jika pemerintah atau lembaga legislatif akan memiliki
pemahaman yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan terkait
UU Cipta Kerja yang harus diubah atau diperbaiki, atau (iii) Putusan MK 91/2020
tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang dikeluarkan
berdasarkan atau sesuai dengan UU Cipta Kerja (termasuk semua izin usaha
terkait dokumen yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan untuk Perseroan sesuai
dengan hal tersebut) karena Putusan MK 91/2020 tidak mengatur tentang hal
tersebut, atau (iv) publik tidak akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung
untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja
yang sudah ada selama Periode Perbaikan; atau (v) pemerintah akan mengambil
atau memiliki interpretasi serupa dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi
dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak
luas”, yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang
dapat berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja. Selain itu,
jika UU Cipta Kerja akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak
berakhirnya Periode Perbaikan, maka semua peraturan perundang-undangan
yang diubah, dicabut dan/atau diganti dengan UU Cipta Kerja dianggap secara
otomatis tidak berlaku lagi, dipulihkan dan akan kembali memiliki keberlakuan
dan efek penuh.
n. Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
157
Page 182
o. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
industri.
p. Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
q. Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Penawaran
Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, walaupun tembusannya disampaikan
kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan
selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan. Dengan
demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Perseroan karena sebab
apapun tidak terlaksana.
r. Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
158
Page 183
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
159
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 96 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×6
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.4
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima
· Notaris
p.10 ×15
unresolved
org
PT Borneo Forestama Lestari BRT
p.15
unresolved
org
PT Belayan River Timber BWU
p.15
unresolved
org
PT Borneo Wana Utama Grup Integra
p.15
unresolved
org
PT Integra Indo Lestari ISA
p.15
unresolved
org
PT Intergreen Sinergy Alam ITD
p.15
unresolved
org
PT Integriya Dekorindo INT
p.15
unresolved
org
PT Intera Indonesia IKM
p.15
unresolved
org
PT Inter Kayu Mandiri ITK
p.15
unresolved
org
PT Interkraft ITR
p.15
unresolved
org
PT Intertrend Utama KDA
p.15
unresolved
org
PT Kandelia Alam NKT
p.15
unresolved
org
PT Narkata Rimba SAM
p.15
unresolved
org
PT Superalam Mas SMA
p.15
unresolved
person
Soetjpto
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.16 ×5
unresolved
person
Choiriyah
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
person
Dyah Ayu Ambarwati
· Notaris
p.16 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.17 ×2
unresolved
org
PT Intertrend
p.17
unresolved
org
PT Interkraft
p.17 ×3
unresolved
org
PT Inter Kayu
p.17 ×2
unresolved
org
PT Belayan River
p.17
unresolved
org
PT Narkata
p.17
unresolved
org
PT Intera
p.17
unresolved
org
PT Superalam
p.17 ×2
unresolved
org
PT Kandelia Alam Industri Hak
p.17
unresolved
org
PT Borneo
p.17 ×2
unresolved
org
PT Borneo Wana Industri Hak
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.23 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Skema Sukuk Mudharabah
p.41
unresolved
org
Menteri Kehutanan
p.70
unresolved
person
Hendro Rusli
· Komisaris Utama
p.72 ×3
unresolved
—
Meity Linlin
· Wakil Direktur Utama
p.72 ×2
unresolved
—
Bing Hartono Pernomosidi
· Ketua Komite Audit
p.73
unresolved
—
Benny Bachtiar
· Anggota Komite Audit
p.73
unresolved
—
Erwin Herman Susilo
· Anggota Komite Audit
p.73
unresolved
—
MD Mahbud Marketing
· Bangladesh
p.75
unresolved
org
PT Intergreen Sinergy Alam
p.76 ×3
unresolved
org
PT Alam Mentari Sejahtera
p.76 ×2
unresolved
org
PT Duta Emerald Utama
p.76
unresolved
org
PT Intertrend Industri Mebel
p.77
unresolved
org
PT Belayan Pengelolaan
p.77
unresolved
org
PT Narkata Pengelolaan
p.77
unresolved
org
PT Intera Industri Mebel
p.77
unresolved
org
PT Kandelia Pengelolaan
p.77
unresolved
org
PT Borneo Wana
p.77
unresolved
org
PT Intertrend Utama
p.77
unresolved
person
Ida Yudayati
· Notaris
p.77
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.77 ×2
unresolved
org
PT Intera Indonesia
p.84
unresolved
person
Siti Nurul Yuliami
· Notaris
p.84
unresolved
org
PT Integreen Sinergy Alam
p.88
unresolved
person
Julia Seloadji
· Notaris
p.89 ×85
unresolved
person
Achyani Yuliarti
p.90
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.95 ×8
unresolved
person
Agnes Ninik Mutiara Widjaja
· Notaris
p.108 ×5
unresolved
person
H. Cross Default
p.112 ×3
unresolved
org
Yayasan Indonesia Sejahtera Barokah
p.137
unresolved
org
Makes & Partners
p.183
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.