Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Status Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan
per 31 Desember 2025
No. Peng-S-00018/BEI.PLP/06-2026
(Informasi ini dapat diakses melalui website: https://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
2025 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
EBAS-SP di Bursa dan mengacu kepada:
1. Ketentuan IV.1.1.7. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
mengatur Laporan Keuangan Auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan
ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam
hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari
libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari
Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
3. Ketentuan VI.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan
tahunan KIK-EBA paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
4. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBA-SP paling lambat pada
akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3
setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
6. Ketentuan C.4.c Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi, yang menjelaskan bahwa apabila
dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua Emiten
tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada Hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
Peringatan Tertulis Ketiga.
7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang menerbitkan Efek
Beragun Aset yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bursa.
8. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
Nomor I-R.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
10. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
2025 adalah hari Selasa, 31 Maret 2026.
Dengan demikian batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
2025 sebelum dikenakan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari
Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 51 (lima puluh satu) Perusahaan Tercatat yang
mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk yang wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
tahunan per 31 Desember 2025.
b. 4 (empat) Efek EBA-SP yang wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
tahunan per 31 Desember 2025.
Total Perusahaan Tercatat c. 1 (satu) Efek EBAS-SP yang wajib
yang hanya mencatatkan menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
59
Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, tahunan per 31 Desember 2025.
EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
d. 2 (dua) Efek KIK-EBA yang wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
tahunan per 31 Desember 2025.
e. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahunan per
31 Desember 2025.
a. 48 (empat puluh delapan) Perusahaan Tercatat
yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk telah
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
tahunan per 31 Desember 2025.
b. 4 (empat) Efek EBA-SP telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahunan per
Telah menyampaikan
31 Desember 2025.
Laporan Keuangan tepat 55
waktu c. 1 (satu) Efek EBAS-SP telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahunan per
31 Desember 2025.
d. 2 (dua) Efek KIK-EBA telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahunan per
31 Desember 2025.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
a. 2 (dua) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan tahunan per
31 Desember 2025 (dikenakan Peringatan
Belum menyampaikan Tertulis Ketiga).
3
Laporan Keuangan
a. 1 (satu) Perusahaan Tercatat Perasuransian
dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian yang
belum menyampaikan Laporan Keuangan
Auditan tahunan per 31 Desember 2025.
a. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Tidak wajib menyampaikan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
1 Laporan Keuangan Auditan tahunan per
Laporan Keuangan
31 Desember 2025.
Demikian untuk diketahui.
25 Juni 2026
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
hingga 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua Belum
Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember 2025
(Dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. KAII PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2. POST PT Pos Indonesia (Persero)
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
Merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian yang belum
melewati batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember
2025 setelah Peringatan Tertulis Kedua
(Telah Dikenakan Peringatan Tertulis Kedua)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat
1. SMMF PT Sinar Mas Multifinance
Tabel 3
Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang tidak
wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember 2025
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. DJPU Pemerintah Republik Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
unresolved
org
PT Sinar Mas Multifinance Tabel
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.