Back to announcement
20260626_WIFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32105043_lamp1.pdf
Listing Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 528
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 26 Juni 2026
P E NAWARAN UMUM O BLI G AS I BE RKE L A NJ UTA N I S O LUS I S I NE RGI D IGI TAL TAH AP I TAHU N 2 026
& S U K U K I JA R A H B E R E K E L A N J U TA N I S O LU S I S I N E RG I D I G I TA L TA H A P I TA H U N 2 0 2 6
Masa Penawaran Umum : 24 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 26 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 25 Juni 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 29 Juni 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 765 9228
Faksimile: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website: www.surge.co.id
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp830.720.000.000 (delapan ratus tiga puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15%
(sembilan koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp167.855.000.000 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp251.425.000.000 (dua ratus lima puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75%
(sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, di mana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September
2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi adalah pada tanggal 6 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal
26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp853.715.000.000 (delapan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,15% (sembilan koma
satu lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp177.255.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp219.030.000.000 (dua ratus sembilan belas miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.736.025.000
(dua puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, di mana pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal
6 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 26 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.”
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.”
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A (Single A)
id
A(sy) (Single A Syariah)
id
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
ir
A+ (Single A Plus) A+(sy) (Single A Plus Syariah)
ir
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “HASIL PEMERINGKATAN”.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BNI SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT RHB SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 033/CORSEC/SSD/IV/2026 tanggal 10 April 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05975/BEI.PP3/05-2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xx
RINGKASAN......................................................................................................................................... xxi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.......................................1
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI. .....................................................................................1
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH...........................................................................19
D. HASIL PEMERINGKATAN.......................................................................................................39
E. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...............................................................................42
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........43
III. PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ....................................................................................109
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................ 114
A. UMUM.................................................................................................................................... 114
B. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN HASIL OPERASIONAL PERSEROAN ......................................................................... 114
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI .......... 116
D. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN................................. 117
E. ANALISIS PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI.........................................123
F. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN. .........................................................................124
G. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS. ........................................................................................127
H. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN...........................................................................130
I. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ..........................................131
J. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN
BERSIH SERTA LABA OPERASI EMITEN SERTA DAMPAK INFLASI DAN
PERUBAHAN KURS VALUTA ASING. ..................................................................................131
K. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN...................................................................131
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI. ..............132
M. BELANJA MODAL. ................................................................................................................132
N. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG..................................................................132
VI. FAKTOR RISIKO. .........................................................................................................................134
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.....................140
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ...............................................................141
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN.............................................................................141
1. Riwayat Singkat Perseroan. ...........................................................................................141
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................143
3. Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan . ....................145
4. Dokumen Perizinan Perseroan ......................................................................................146
5. Perjanjian-Perjanjian Penting Perseroan........................................................................147
6. Aset Tetap dan Aset-Aset Material yang Dimiliki Perseroan...........................................167
i
Page 4
7. Keterangan Tentang Asuransi.........................................................................................167
8. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.........................................................................168
10. Keterangan Tentang Pengendali dan/atau Pemegang Saham Berbadan Hukum..........170
11. Keterangan Mengenai Entitas Anak. ..............................................................................171
12. Pengurusan Dan Pengawasan.............................................................................................
........................................................................................................................................181
13. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG). ..........................185
14. Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). ........................193
15. Struktur Organisasi ........................................................................................................196
16. Sumber Daya Manusia...................................................................................................197
17. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ......................................................................................................................200
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN . ......................................................................................................................200
1. Umum.............................................................................................................................200
2. Kegiatan Usaha..............................................................................................................201
3. Keunggulan Kompetitif . .................................................................................................212
4. Strategi Usaha ...............................................................................................................215
5. Persaingan Usaha..........................................................................................................218
6. Prospek Usaha...............................................................................................................220
7. Investasi Barang Modal yang Material. ..........................................................................224
8. Riset dan Pengembangan..............................................................................................224
9. Kecenderungan Kegiatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak......................................224
10. Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial atau
Keuangan Termasuk Kontrak Dengan Pelanggan, Pemasok, dan/atau Pemerintah.....225
IX. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................226
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. .............................................................228
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..........................................................230
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. .................................................................................234
XIII. TATA CARA PEMESANAN. ..........................................................................................................248
A. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF. ....248
B. PEMESAN YANG BERHAK...................................................................................................248
C. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................248
D. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN........................................................................................249
E. MASA PENAWARAN UMUM ................................................................................................249
F. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.......249
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............................249
H. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH..................................................................249
I. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH....................250
J. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK..............................251
K. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM. .251
L. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH..........................252
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ................................................................................................253
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................254
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN....................303
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUP2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran pembayaran
jumlah Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar : berarti:
Modal” atau “ASPM” a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang Syariah;
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian Syariah atas produk atau jasa Syariah di Pasar Modal.
“Akad Ijarah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
dan Perseroan dengan TKP (Entitas Anak) sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Tahap I Tahun 2026 yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 8 April 2026, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
“Akad Wakalah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana dituangkan dalam Akad
Wakalah tanggal 8 April 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
“Akta Pengakuan : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Utang” Tahap I Tahun 2026 No. 50 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
“Akuntan Publik” atau : berarti Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, yang melaksanakan audit
“KAP” atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BEI atau “Bursa : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
Efek” atau “Bursa sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
Efek Indonesia” PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Seri A: 9,15% (sembilan koma satu lima persen) per tahun;
b. Seri B: 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
c. Seri C: 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun.
iv
Page 7
“Cicilan Imbalan : berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
Ijarah” kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima
oleh Perseroan dari pengguna akhir atas pemanfaatan Objek Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus
empat belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah)
per tahun atau setara dengan 9,15% (sembilan koma satu lima persen)
per tahun;
b. Seri B sebesar sebesar Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima
puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per
tahun atau setara dengan 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
c. Seri C sebesar Rp25.736.025.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus
tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun atau setara
dengan 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Obligasi dan Sukuk Ijarah
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak” : berarti perusahaan di mana i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham
lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh baik langsung maupun
tidak langsung atau ii) apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham,
Perseroan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
perusahaan tersebut atau iii) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
v
Page 8
“Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi” pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”
“Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Sukuk pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Ijarah” atau “FPPSI”
“FTTH” : Berarti Fiber To The Home
“FWA” : berarti Fixed Wireless Access.
“Grup” : berarti PT Solusi Sinergi Digital Tbk beserta Entitas Anak.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“IAPI” : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa
Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari
waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk
yakni berupa jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kemenkum” : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Kompensasi : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa
Kerugian Akibat Nomor 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-
Keterlambatan” MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An- Nukul) sebagai
akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak
yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan
akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity
loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp22.024.068 (dua puluh dua
juta dua puluh empat ribu enam puluh delapan Rupiah) per hari;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp6.219.312 (enam juta dua
ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua belas Rupiah) per hari;
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar-besarnya Rp9.114.842 (sembilan juta
seratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh dua Rupiah)
per hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai
dengan tanggal pembayaran efektif.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
Untuk RUPO/RUPSI” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
atau “KTUR” melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau
RUPSI atau meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vii
Page 10
“Konsultan Hukum” : berarti Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
serta keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga : berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi
Penyimpanan dan bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (b) memberikan
Penyelesaian” jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT RHB
Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu Penawaran Umum kepada Masyarakat untuk
Umum” mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang berlangsung
pada tanggal 24 Juni 2026.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku.
“Menkum” : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).
“Notaris” : berarti Kantor Notaris Rini Yulianti, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Objek Ijarah” : berarti hak manfaat atas aset berupa Advertising & Telecomunication
Equipment and Support milik Perseroan dan TKP untuk seluruh Seri Sukuk
Ijarah yang dialihkan musta’jir untuk digunakan dan/atau dialihkan kembali
sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta tidak digunakan untuk kegiatan
usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi ketentuan POJK No. 53/
POJK.04/2015.
viii
Page 11
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan
penerbitan Obligasi Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan,
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun
dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan jangka waktu terlama 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, yang terdiri dari Seri Obligasi yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan” atau dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah” Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat
calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi
termasuk perkiraan bunga Obligasi sesuai dengan POJK No. 23/2017 dan
dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah untuk menjual Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
ix
Page 12
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi kepentingan
Ijarah” Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah
PT BNI Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT RHB Sekuritas Indonesia, yang
akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, berdasarkan hasil Penawaran Awal,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi dan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sukuk Ijarah” Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia dan PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Pengikatan : berarti akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi
Kewajiban” Digital Tahap I Tahun 2026 No. 54 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan KSEI perihal
Pembayaran Obligasi” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
serta pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Tahap I Tahun 2026 No. 10 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Sukuk tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Ijarah” Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 11 tanggal
21 April 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Efek Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-079/OBL/KSEI/0426 tanggal
Bersifat Utang di 21 April 2026.
KSEI”
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Pendaftaran Surat dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah di KSEI
Berharga Syariah di No. SP-035/SKK/KSEI/0426 tanggal 21 April 2026.
KSEI”
x
Page 13
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Obligasi” Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
No. 4 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Tahap I Tahun 2026 No. 3 tanggal 4 Mei 2026, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I
Tahun 2026 No. 40 tanggal 22 Mei 2026 dan Akta Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I
Tahun 2026 No. 51 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah,
Penjaminan Emisi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah” Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 7 tanggal 8 April
2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
No. 6 tanggal 4 Mei 2026, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
No. 43 tanggal 22 Mei 2026 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
No. 55 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
Obligasi” I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 3 tanggal 8 April 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 2
tanggal 4 Mei 2026, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 39 tanggal
22 Mei 2026 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 49 tanggal
18 Juni 2026, yang seluruhnya di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah” Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No.6 tanggal
8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap
I Tahun 2026 No. 5 tanggal 4 Mei 2026, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap
I Tahun 2026 No. 42 tanggal 22 Mei 2026 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I
Tahun 2026 No. 53 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
“Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 2 tanggal 8 April 2026 sebagaimana
Berkelanjutan diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi” Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 1 tanggal
4 Mei 2026, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 38 tanggal 22 Mei 2026
dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 48 tanggal 18 Juni 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 5 tanggal 8 April 2026
Berkelanjutan Sukuk sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
Ijarah” Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
No. 4 tanggal 4 Mei 2026, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 41
tanggal 22 Mei 2026 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 52
tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-
Efektif” 20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 25 UUP2SK.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal
ini PT Solusi Sinergi Digital Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
Pencatatan Efek No. S-05320/BEI.PP1/05-2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Persetujuan
Bersifat Utang” Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia sehubungan dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang
dan sukuk pada Bursa Efek.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/
atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan : berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Pemeringkat Efek” kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan PT Kredit Rating Indonesia
(“KRI”), yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“POJK No. 3/2018” : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
.
xii
Page 15
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025 tanggal
1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
“POJK No. 15/2020” : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
xiii
Page 16
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” : berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terdiri dari Seri Obligasi dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp830.720.000.000
(delapan ratus tiga puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp167.855.000.000
(seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp251.425.000.000 (dua
ratus lima puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
“Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Pasar Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia.
xiv
Page 17
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, sebagaimana
diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Prospektus Awal” : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, tingkat suku Bunga Obligasi, besaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum
yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan
Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai RUPO.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“RUPSI” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Saldo Piutang : berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
Pembiayaan” diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
pembiayaan yang diamortisasi.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan” dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah mengenai
Syarat-Syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan,
Perdagangan” yaitu senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xv
Page 18
“Seri Obligasi” : berarti 3 (tiga) Seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp830.720.000.000
(delapan ratus tiga puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp167.855.000.000
(seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp251.425.000.000 (dua
ratus lima puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
“Seri Sukuk Ijarah” : berarti 3 (tiga) Seri Sukuk Ijarah, yaitu:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp853.715.000.000 (delapan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus
lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus empat belas juta
sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau
setara dengan 9,15% (sembilan koma satu lima persen) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp177.255.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima puluh empat juta
sembilan ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara
dengan 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi.
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp219.030.000.000 (dua ratus sembilan belas miliar tiga puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.736.025.000 (dua
puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh
lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi” KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A, Sukuk Ijarah Seri B, dan
Sukuk Ijarah Seri C.
xvi
Page 19
“Sisa Imbalan Ijarah” : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Sukuk Ijarah yang terutang dari waktu ke waktu
bernilai nominal sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Ijarah dengan jangka
waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp853.715.000.000 (delapan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus
lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus empat belas juta
sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau
setara dengan 9,15% (sembilan koma satu lima persen) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp177.255.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima puluh empat juta sembilan
ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Emisi.
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp219.030.000.000 (dua ratus sembilan belas miliar tiga puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.736.025.000 (dua
puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh lima
persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai
Syarat-Syarat Sukuk Ijarah.
“Sukuk Ijarah” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran
Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah Tahap I dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, yang terdiri
dari Seri Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Sukuk
Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan secara elektronik paling
lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026.
xvii
Page 20
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan,
yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-
Syarat Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan 26 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
6 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Juni 2028 untuk Obligasi Seri
B, dan 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Cicilan Imbalan Ijarah” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran.
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2026,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Juli 2027 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, 26 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal
26 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan
Sisa Imbalan Ijarah” Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama Masa Penawaran
Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 25 Juni 2026.
“Tim Ahli Syariah” : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas produk
atau “TAS” atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan,
dengan memenuhi persyaratan dalam POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah
dengan POJK No. 3/2018, di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki
izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar
Modal.
xviii
Page 21
“UU Cipta Kerja” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6856.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845.
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Pasar Modal” atau tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
“UUPM” Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“USD” : berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau Dolar
AS.
“Wali Amanat “ : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal,
yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
xix
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Singkatan Nama Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
“ISB” : berarti PT Investasi Sukses Bersama
Singkatan Nama Entitas Anak
“DSS” : berarti PT Dharma Sinar Semesta
“GMI” : berarti PT Graha Mamuju Indah
“IJE” : berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
“IJN” : berarti PT Investasi Jaringan Nusantara
“JIA” : berarti PT Jaringan Infra Andalan
“JDU” : berarti PT Jejaring Digital Utama
“KKD” : berarti PT Kreasi Kode Digital
“SJN” : berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
“SSB” : berarti PT Solusi Sinergi Borneo
“TKP” : berarti PT Telemedia Komunikasi Pratama
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan. Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01 Tahun 2012
tanggal 10 September 2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0081185.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 10 September 2012, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
67 tanggal 20 Agustus 2019 dan TBNRI No. 23336. (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan di mana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan
terakhir adalah perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar sebagaimana
tertuang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan No. 20 tanggal 26 November
2025 dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i) mendapatkan
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0081016.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025; (ii) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360992
tanggal 10 Desember 2025; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278648.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 dan TBNRI No.
001776 (“Akta No. 20/2025”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI yang merupakan seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana yang dilakukan pada tanggal
30 Desember 2020.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-239,
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan 12430,
Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 20/2025,
maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang (a) perdagangan besar dan eceran,
(b) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (c) aktivitas keuangan dan asuransi, (d) informasi dan
komunikasi, dan (e) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
xxi
Page 24
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314)
b. Periklanan (KBLI 73100).
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
d. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
e. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
f. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya YTDL (KBLI 77399)
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
b. Internet Service Provider (KBLI 61921)
c. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan
adalah Periklanan (KBLI 73100), Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), dan Portal Web dan/atau
Plaform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122).
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha”.
Prospek Usaha
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa,
Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri
telekomunikasi diperkirakan tetap menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang
terus meningkat terhadap layanan data yang cepat dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin
matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara permanen, di mana konektivitas
internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan listrik dan air bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Untuk tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 235
juta orang atau setara dengan sekitar 81,72% dari total populasi nasional (Sumber: Survei Penetrasi
Internet dan Perilaku Penggunaan Internet, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (“APJII”)
2026). Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan bahwa meskipun adopsi internet telah
meluas, kebutuhan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang andal dan berkapasitas tinggi,
khususnya jaringan backbone fiber optik, masih terus meningkat.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan infrastruktur jaringan antara wilayah Jawa dan luar Jawa,
termasuk di Pulau Sumatera, sehingga menciptakan peluang pengembangan jaringan backbone untuk
meningkatkan kualitas konektivitas antarwilayah. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
melakukan pembangunan segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera sebagai bagian dari strategi
pengembangan jaringan Perseroan guna memperkuat kapasitas transmisi data serta memperluas
jangkauan layanan konektivitas.
Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada
tahun 2025, meningkat sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/
number-of-households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran
76,4 juta unit, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara.
Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras
dengan urbanisasi dan peningkatan jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas
rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan
akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus meningkat secara signifikan dalam lima
tahun ke depan.
xxii
Page 25
Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan
internet rumah tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan
laporan dari ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan
tahunan tetap broadband sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen
akan pentingnya konektivitas berkualitas tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital
(streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh (remote working), pembelajaran daring, dan layanan
berbasis cloud (sumber: https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-
industry-report-2023-2030;https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-
overview).
Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah
pemukiman padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta
rumah dalam radius 1 kilometer dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan
kanan rel utama, mulai dari Merak hingga Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis
oleh Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur ini merupakan
keluarga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini belum dapat menikmati layanan
Fiber To The Home (“FTTH”) secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.
Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan, banyak
masyarakat di segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki keterbatasan
kuota dan kecepatan. Ini membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia FTTH lainnya
untuk masuk dengan strategi harga ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui model paket
prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui pemanfaatan
infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan utilitas BUMN. (sumber:https://kominfo.go.id/
content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband nasional/0/berita_satker).
Penjelasan lebih lengkap mengenai prospek usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha”.
xxiii
Page 26
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARAKAN
Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Berkelanjutan
Target Obligasi : Sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp830.720.000.000
(delapan ratus tiga puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp167.855.000.000
(seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta
Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp251.425.000.000
(dua ratus lima puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta
Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 9,15% (sembilan koma satu lima persen) per tahun;
- Seri B sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun
dan
- Seri C sebesar 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
6 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Juni 2028 untuk Obligasi Seri
B, dan tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah)
xxiv
Page 27
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
Hak senioritas : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
(Buy Back) atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : idA (Single A) dari Pefindo; dan
ir
A+ (Single A Plus) dari KRI.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada pada bagian dari Bab I dalam Prospektus
ini mengenai “Penawaran Umum.”
xxv
Page 28
Sukuk Ijarah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Berkelanjutan
Target Dana Sukuk Ijarah : Sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening.
Jumlah Sisa Imbalan : Sukuk Ijarah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai
berikut:
- Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp853.715.000.000
(delapan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp177.255.000.000
(seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah);
dan
- Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp219.030.000.000
(dua ratus sembilan belas miliar tiga puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Cicilan Imbalan Ijarah : - Cicilan Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp78.114.922.500 (tujuh puluh
delapan miliar seratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh dua
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) per tahun;
- Cicilan Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp19.054.912.500 (sembilan
belas miliar lima puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu lima
ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun; dan
- Cicilan Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp25.736.025.000 (dua puluh
lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh
lima persen) per tahun.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
26 September 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal
6 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 26 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
xxvi
Page 29
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak senioritas : Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
(Sinking Fund) Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
(Buyback) atau seluruh Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk
Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back)
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo; dan
ir
A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari KRI.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
C. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Per 31 Desember 2025, tidak terdapat efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan.
D. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan disalurkan oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu TKP dalam
bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan digunakan oleh TKP sebagai
belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed Wireless Access (FWA) dengan memanfaatkan pita
frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan proyek FWA tersebut utamanya
akan digunakan untuk pengadaan perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access
Network (RAN) serta biaya jasa penggelaran, dengan rincian sebagai berikut:
xxvii
Page 30
1. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan perangkat berupa
modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user selama masa berlangganan jaringan FWA.
Spesifikasi teknis CPE yang digunakan adalah sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000.
2. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN merupakan perangkat pemancar
gelombang radio yang akan dipasang pada tiang serta tower pemancar. Satu set perangkat RAN
terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A berkapasitas backhaul
2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support máximum 8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR dengan output power
maksimal 8 x 40W
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
3. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya intalasi atau pemasangan perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan dalam
Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek FWA yang didanai oleh hasil penerbitan
Obligasi ini merupakan bagian dari kesatuan proyek FWA yang sedang dikembangkan TKP dimana
TKP telah menganggarkan total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai dengan tahun
2031 sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang diharapkan dapat melayani
3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp7,7 triliun.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP telah menjalankan proyek FWA tersebut dan telah melayani
pelanggan di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak ketiga yang
kredibel dan terpercaya serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat CPE dan
RAN tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel, terpercaya dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan maupun TKP.
Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu TKP
dalam bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan digunakan oleh TKP sebagai
belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed Wireless Access (FWA) dengan memanfaatkan pita
frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan proyek FWA tersebut utamanya
akan digunakan untuk pengadaan perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access
Network (RAN) serta biaya jasa penggelaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan perangkat berupa
modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user selama masa berlangganan jaringan FWA.
Spesifikasi teknis CPE yang digunakan adalah sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000.
2. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN merupakan perangkat pemancar
gelombang radio yang akan dipasang pada tiang serta tower pemancar. Satu set perangkat RAN
terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A berkapasitas backhaul
2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support máximum 8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR dengan output power
maksimal 8 x 40W
xxviii
Page 31
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
3. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya intalasi atau pemasangan perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dilaksanakan
dalam Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek FWA yang didanai oleh hasil
penerbitan Sukuk Ijarah ini merupakan bagian dari kesatuan proyek FWA yang sedang dikembangkan
TKP dimana TKP telah menganggarkan total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai
dengan tahun 2031 sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang diharapkan
dapat melayani 3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk tahun 2026 adalah sebesar
Rp7,7 triliun. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP telah menjalankan proyek FWA tersebut dan
telah melayani pelanggan di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak
ketiga yang kredibel dan terpercaya serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat
CPE dan RAN tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel, terpercaya dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Rencana Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
E. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 99
tanggal 22 Juli 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah: (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0048100.
AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165711.
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025; dan (iii) diumumkan dalam BNRI No. 77 tanggal 26 September
2025 dan TBNRI No. 27238 (”Akta No. 99/2025”) dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
PT Solusi Sinergi Digital Indonesia untuk periode yang berakhir pada 16 Maret 2026, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 2.889.087.404 288.908.740.400 54.42
Tinawati 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Masyarakat di bawah 5% 2.404.274.111 240.427.411.100 45,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.691.450.985 469.145.098.500
F. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan
judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun
xxix
Page 32
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Anwar &
Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang ditandatangani
oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.1432), dalam laporan auditor independen
No. 00417/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset Lancar 8.687.860.378.464 586.347.200.651
Total Aset Tidak Lancar 6.480.230.915.504 2.321.068.531.723
TOTAL ASET 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.981.006.903.219 583.511.605.222
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.669.139.537.732 1.354.060.797.961
TOTAL LIABILITAS 6.650.146.440.951 1.937.572.403.183
TOTAL EKUITAS 8.517.944.853.017 969.843.329.191
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA - NETO 1.659.396.069.858 671.854.001.272
BEBAN POKOK PENDAPATAN (532.761.105.105) (257.080.687.384)
LABA BRUTO 1.126.634.964.753 414.773.313.888
Beban pemasaran (4.678.540.671) -
Beban umum dan administrasi (205.720.610.939) (68.674.526.161)
Penghasilan (beban) lain-lain - neto 39.190.467.195 (1.207.531.677)
LABA USAHA 955.426.280.338 344.891.256.050
Penghasilan keuangan 61.279.314.376 538.954.781
Biaya keuangan (312.645.916.455) (73.049.522.882)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 704.059.678.259 272.380.687.949
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (71.156.782.186) (43.102.216.446)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 632.902.896.073 229.278.471.503
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (340.007.436) 538.204.957
Pajak penghasilan terkait 74.801.636 (118.405.091)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (3.882.233) -
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH PAJAK (269.088.033) 419.799.866
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO TAHUN BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.571.747.498 230.874.051.876
xxx
Page 33
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kepentingan nonpengendali 219.331.148.575 (1.595.580.373)
Total 632.902.896.073 229.278.471.503
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.815.259.766 231.288.023.242
Kepentingan nonpengendali 218.818.548.274 (1.589.751.873)
Total 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Saham dasar 111,19 99,44
Saham dilusian 111,19 99,44
Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Pendapatan 146,99% 52,93%
Jumlah Beban 107,23% (3,84%)
Laba Bruto 171,63% 141,18%
Laba Usaha 177,02% 175,25%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 158,48% 303,08%
Laba Bersih Tahun Berjalan 176,04% 293,57%
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 175,42% 294,83%
Laba Tahun Berjalan 176,04% 293,57%
Jumlah Aset 421,70% 85,87%
Jumlah Liabilitas 243,22% 135,83%
Jumlah Ekuitas 778,28% 30,59%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 67,89% 61,74%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 38,14% 34,13%
Laba Tahun Berjalan / Beban Usaha 89,90% 70,12%
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 1)
7,43% 23,64%
Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2) 4,17% 7,89%
Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lain)
Aset / Liabilitas 2,28 1,50
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,78 2,00
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,44 0,67
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,18 1,00
EBITDA (Rupiah) 3)
1.151.515.055.313 491.797.942.089
Bunga Berjalan (Rupiah) 312.645.916.455 73.049.522.882
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 4)
3,68 6,73
xxxi
Page 34
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 5) 3,10 3,37
Debt to EBITDA 6)
5,78 3,94
Keterangan:
1) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dibagi dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember.
2) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dibagi dengan total aset pada tanggal 31 Desember.
3) EBITDA merupakan jumlah laba usaha ditambah dengan total depresiasi dan amortisasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember.
4) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
5) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah
angsuran pokok ditambah dengan beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
6) Debt to EBITDA merupakan total liabilitas pada tanggal 31 Desember dibagi dengan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2025
Export Development Canada (EDC)
Net Debt/EBITDA ≤3,50 0,11
Gearing Ratio (x) ≤2,20 0,78
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) ≥1,20 3,10
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Pada saat
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman dari EDC tersebut.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus
ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
G. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki
baik langsung maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak - Langsung
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
1. PT Jaringan Aktivitas Jakarta 99,83 2019 2019 0,37% 0,12%
Infra Andalan Telekomunikasi
d/h PT Tanpa Kabel,
Mitra Digital Jasa Interkoneksi
Ekosistem Internet, dan
(“JIA”) Internet Service
Provider
2. PT Kreasi Pengembangan Jakarta 98,58 2019 2019 - 0,04%
Kode Digital Aplikasi dan
(“KKD”) Software
xxxii
Page 35
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
3. PT Gawai Industri, Sulawesi 99,83 2019 - - -0,09%
Maju Perdagangan Barat
Indonesia Besar, dan Jasa
d/h PT Graha
Mamuju Indah
(“GMI”) *
4. PT Jejaring Internet Service Jakarta 70,00 2020 - - -0,02%
Digital Utama Provider dan
d/h PT Solusi Aktivitas
Pembayaran Pengembangan
Gerai (“JDU”) * E-commerce.
5. PT Solusi Portal Web, Jakarta 51,00 2019 - - -0,03%
Jaringan Biro dan Agen
Nusantara Perjalanan
d/h PT Solusi Wisata.
Pariwisata
Digital (“SJN”)
*
6. PT Solusi Internet Service Jakarta 70,00 2025 - - 0,01%
Sinergi Borneo Provider dan
(”SSB”) * Perdagangan
Besar Eceran.
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
Entitas Anak - Tidak Langsung
Melalui PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
PT Integrasi
jaringan tetap
1. Jaringan Jakarta 50,85 2019 2019 70,97% 90,72%
tertutup, Internet
Ekosistem (“IJE”)
Service Provider, dan
periklanan
PT Investasi
Jaringan
Perdagangan dan
2 Nusantara d/h Jakarta 99,99 2025 - - -0,01%
Jasa
Investasi Maju
Makmur (“IJN”) *
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
Melalui PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”)
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
PT Dharma Perdagangan,
1. Sinar Semesta Perindustrian dan Jakarta 99,99 2023 - - 0,01%
(“DSS”) * Jasa
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
xxxiii
Page 36
Melalui PT Dharma Sinar Semesta (“DSS”)
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
PT Telemedia Perdagangan,
1. Komunikasi Perindustrian dan Jakarta 99,99 2024 2021 8,98% 0,33%
Pratama (“TKP”) Jasa
H. FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk,
tetapi tidak terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:
Risiko Utama Perseroan
Risiko persaingan
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
Perseroan
- Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
- Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
- Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
- Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
- Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
- Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
- Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Risiko Umum
- Risiko Makro Ekonomi
- Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
- Risiko Tingkat Suku Bunga
- Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
- Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko Bagi Investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah
- Risiko gagal bayar
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai Faktor Risiko.
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 7 April 2026 dan
Laporan Asuransi Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar No. tanggal 8 April
2026 dari Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) untuk Obligasi dan idA(sy) (Single A Syariah) untuk Sukuk
Ijarah dari Pefindo dan irA+ (Single A Plus) untuk Obligasi dan irA+(sy) (Single A Plus Syariah) untuk
Sukuk Ijarah dari KRI.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
1
Page 38
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp830.720.000.000 (delapan ratus tiga puluh miliar
tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp167.855.000.000 (seratus enam puluh tujuh
miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp251.425.000.000 (dua ratus lima puluh satu
miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
di mana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi adalah pada tanggal 6 Juli
2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Juni 2029 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan di BEI.
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp830.720.000.000 (delapan ratus tiga puluh miliar
tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp167.855.000.000 (seratus enam puluh tujuh
miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp251.425.000.000 (dua ratus lima puluh satu
miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
2
Page 39
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
2 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
3 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
4 6 Juli 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
5 - 26 September 2027 26 September 2027
6 - 26 Desember 2027 26 Desember 2027
7 - 26 Maret 2028 26 Maret 2028
8 - 26 Juni 2028 26 Juni 2028
9 - - 26 September 2028
10 - - 26 Desember 2028
11 - - 26 Maret 2029
12 - - 26 Juni 2029
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
3
Page 40
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembelian Kembali Obligasi
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang bukan
merupakan Afiliasi.
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
4
Page 41
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 5) dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 7) dan 8)
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran umum pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud huruf a angka 13) paling sedikit:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
5
Page 42
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran
Umum.”
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Angka 3 ini tidak
dapat dipenuhi oleh Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau
mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan
yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak lain hanya memerlukan
pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
6
Page 43
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima
berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban
Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1
(satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja. Sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan /atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Poko Obligasi dilakukan kepada Agen
Pembayaran melalui rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang dibuka khusus
untuk keperluan tersebut, dan Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan fotokopi bukti
transfernya kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Emiten belum menyerahkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar Denda
atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu
secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi ini;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali
dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
7
Page 44
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
- Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan basil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh
KRI dan Pefindo, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund)
sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) Hari Kelender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang
diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi
tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus).Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang.
8
Page 45
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
PT KRI dan PT PEFINDO, maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada
Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat,
Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan Emiten;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir
yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain ayat 1 butir a di atas).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat 1 butir a; c; dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. ayat 1. butir b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Emiten, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
mengajukan tagihan kepada Perseroan.
9
Page 46
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang
kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat di mana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
NO. 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK
No. 20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
10
Page 47
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
dan Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO,
11
Page 48
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Wali Amanat wajib melakukan Ralat Pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam Pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat 10.5 huruf e Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf
g Perjanjian Perwaliamanatan memuat mengenai perubahan tanggal penyelenggaraan
RUPO dan/atau penambahan agenda/mata acara RUPO, maka Wali Amanat wajib
melakukan Pemanggilan Ulang RUPO.
h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan agenda / mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat
atau dilakukan atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan, maka kewajiban melakukan
Pemanggilan Ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf h
Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
memerintahkan untuk dilakukan Pemanggilan Ulang RUPO.
i. Pengumuman, Pemanggilan, Ralat Pemanggilan, Pemanggilan Ulang dan Pengumuman
Ringkasan Risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem RUPO secara elektronik, jika RUPO juga diadakan secara
elektronik;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris
6. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan olehWali Amanat secara elektronik, maka
RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan;
- Notaris
b. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO;
c. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
Perseroan diwajibkan untuk:
(i) mempersiapkan acara RUPO;
(ii) menyediakan materi RUPO dan;
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO dimana Perseroan dapat
melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi
RUPO tersebut;
12
Page 49
d. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
adalah:
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kedua;
- Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO ketiga.
g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali
Amanat.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
i. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
j. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
k. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
l. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan
wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
13
Page 50
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut;
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan k e t e n t u a n
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
14
Page 51
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Angka 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO dan/atau
e-RUPO serta biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan
kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan, dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari
Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar
di OJK.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
a. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO kepada OJK, dan
b. Perseroan atau Wali Amanat berkewajiban untuk mengumumkan Ringkasan Risalah
RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem RUPO secara elektronik (apabila RUPO diselenggarakan
secara elektronik);
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Bursa Efek;
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada
keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut.
15
Page 52
12. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,maka Para Pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan
menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan Perubahan Pengikatan
Kewajiban, maka Para Pihak didalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi
“Pengakuan Utang dengan menambahkan Pengakuan yang baru.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi, dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan dalam RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut), Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025, dengan tata cara
yang sama dengan penyelenggaraan RUPO secara fisik sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO Adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
lainnya.
b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh
Penyedia Sistem RUPO secara elektronik (e-RUPO), yaitu:
- KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh
OJK,atau
- Pihak lain yang disetujui oleh OJK;
(ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan, dimana Penyedia Sistem atau Perseroan
tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam
RUPO.
c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem
yang disediakan oleh Penyedia Sistem sebagaiman dimaksud pada Poin b butir (i), maka
Perseroan waji mengacu pada ketentuan penggunaan sistem e-RUPO yang ditetapkan oleh
Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan
sistem yang disediakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada Poin b butir (ii),
maka mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPO secara
elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi atau
Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan
oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang
lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
16
Page 53
f. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi Subordinasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
15. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan, bila perlu, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dengan ketentuan bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
16. Apabila ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada).
2. Pemegang Obligasi berhak atas Pokok Obligasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
3. Apabila Emiten ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda dihitung harian (berdasarkan
jumlah hari keterlambatan) sampai dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan.
4. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dan/atau RUPO;
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK NO. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk dalam penentuan potens kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.
20/2020 dan POJK No. 14/2025;
f. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI;
17
Page 54
g. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Alamat : Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 765 9228
Faksimile : (021) 765 9229
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Alamat : Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
Faksimile : -
Untuk Perhatian : Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian
atau perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
18
Page 55
Tambahan Utang yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Dimasa yang Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
dapat membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOLUSI SINERGI DIGITAL TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS
LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A Rp853.715.000.000 (delapan ratus lima puluh
tiga miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus empat belas juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp177.255.000.000 (seratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima puluh empat juta sembilan ratus dua belas
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp219.030.000.000 (dua ratus sembilan belas
miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.736.025.000
(dua puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu Rupiah) per
tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah di mana pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
26 September 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Juli 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 26 Juni 2028 untuk
Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
19
Page 56
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Pencatatan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan di BEI.
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026.
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp853.715.000.000 (delapan ratus lima puluh
tiga miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp78.114.922.500 (tujuh puluh delapan miliar seratus empat belas juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,15% (sembilan
koma satu lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp177.255.000.000 (seratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp19.054.912.500 (sembilan belas miliar lima puluh empat juta sembilan ratus dua belas
ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp219.030.000.000 (dua ratus sembilan belas
miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp25.736.025.000
(dua puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu Rupiah) per
tahun atau setara dengan 11,75% (sebelas koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbala Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah.
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dari
masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
20
Page 57
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
2 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
3 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
4 6 Juli 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
5 - 26 September 2027 26 September 2027
6 - 26 Desember 2027 26 Desember 2027
7 - 26 Maret 2028 26 Maret 2028
8 - 26 Juni 2028 26 Juni 2028
9 - - 26 September 2028
10 - - 26 Desember 2028
11 - - 26 Maret 2029
12 - - 26 Juni 2029
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Objek Ijarah
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak
manfaat dari aset milik Perseroan dan TKP (Entitas Anak Perseroan) dengan jenis dan spesifikasi yang
jelas, yaitu berupa Advertising & Telecomunication Equipment and Support milik Perseroan dan TKP
dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Dalam hal terdapat rencana perubahan Objek Ijarah karena alasan apapun dan/atau terjadinya
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan
manfaat atas aset tetap lain yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek ljarah.
21
Page 58
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026
1. Sebelum melakukan Penawaran Umum Sukuk, Perseroan melakukan Akad Ijarah (Akad Ijarah 1).
dengan TKP (sebagai Entitas Anak selaku pemilik sebagian Objek Ijarah) untuk menyewa Objek
Ijarah dari TKP, dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan PT TKP sebagai pemberi
sewa (mu’jir).
2. Akad Ijarah (Akad Ijarah 2) antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan
Perseroan di mana Perseroan selaku pemilik hak manfaat atas Objek Ijarah baik milik sendiri atau
milik Entitas Anak setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek
Ijarah tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Perseroan bertindak sebagai mu’jir (pemberi
sewa) dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai musta’jir (penyewa).
2a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
2b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan.
2c. Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
3. Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan,
di mana Pemegang Sukuk Ijarah adalah Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewakan
(ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir, dari Perseroan dan TKP (Entitas Anak).
4. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir
(Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir
(Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran
sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
6. Setelah jatuh tempo Sukuk Ijarah dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang
Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek
Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
22
Page 59
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0267/DSN-MUI/IV/2026 tanggal 8 April 2026
atau 20 Syawal 1447 H, dan Surat Penunjukan dari Perseroan Nomor 039/CORSEC/SSD/IV/2026
tanggal 1 April 2026 Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Aini Masruroh Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 Tanggal 17 Januari 2023
2. Rini Subarningsih Anggota KEP-07/PM.021/PJ-ASPM/2024 Tanggal 21 Oktober 2024
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal
atas Penerbitan Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan;
dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Dari
Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
20 Syawal 1447 H atau bertepatan dengan 8 April 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli
Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN–MUI).
Sumber Dana Sukuk Ijarah
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan
untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif dari aset milik Perseroan (Objek Ijarah)
dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Akad Ijarah
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Perseroan melakukan Akad Ijarah 1 dengan TKP (sebagai Entitas Anak selaku pemilik sebagian Objek
Ijarah) untuk menyewa Objek Ijarah dari TKP, dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan
TKP sebagai pemberi sewa (mu’jir). Dengan Akad Ijarah 1 ini Perseroan memiliki hak manfaat atas aset
milik TKP. Kemudian Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan
Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan. Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat
Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Kemudian Perseroan melakukan Akad Ijarah 2 di mana para pihak adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir)
dengan Perseroan (mu’jir)
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
23
Page 60
Mu’jir setuju untuk mengalihkan aset milik Perseroan dan TKP (Entitas Anak Perseroan) dengan jenis
dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Advertising & Telecomunication Equipment and Support milik
Perseroan dan TKP untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada BJB untuk menggunakan dan/
atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan BJB sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan
Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha
yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah
dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah). Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah
atau terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti
yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang
merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
Akad Wakalah
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJB) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Berdasarkan Akad Ijarah yang telah dilakukan antara Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan
Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat yaitu Bank BJB), telah terjadi pengalihan hak
manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan ke Pemegang Sukuk. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali
Amanat (Bank BJB) setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah)
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju
untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari
BJB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima
Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai
pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan,
membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan
wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk
melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima
seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran
sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil
(Perseroan) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh
tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
menggunakan Objek Ijarah.
24
Page 61
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin
kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
nilai dan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perubahan Akad Syariah, Isi Akad Syariah Dan/Atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan
POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi
Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI);
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSI; dan
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
yakni berupa pelunasan Sukuk.
Cara Dan Tempat Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Dan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana yang
telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Ijarah
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
Pengalihan Sukuk Ijarah
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan
dengan Sukuk Ijarah.
Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
25
Page 62
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada bagian
dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.”
Pembelian kembali Sukuk Ijarah
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
bukan merupakan Afiliasi Perseroan;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
26
Page 63
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat
dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Sukuk
Ijarah;
14. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang
tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
Ijarah;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran umum pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
2) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud butir i angka 13) paling sedikit:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Menerima pelunasan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keeterlambatan (jika ada).
2. Pemegang Sukuk Ijarah berhak atas Sisa Imbalan Ijarah dengan harga yang sama dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung harian (berdasarkan jumlah hari keterlambatan) sampai
dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan.
27
Page 64
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicila Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijara pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dan/atau RUPSI.
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan
Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK NO. 20/2020
dan POJK No. 14/2025.
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potens kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK
No. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
f. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
g. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau biaya-biaya lain
yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 ini tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau
mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan
yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak lain hanya memerlukan
pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
28
Page 65
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima
berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban
Depresiasi pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1
(satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja. Sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh
KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut. Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ini;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali
dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakma mpuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
29
Page 66
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
- Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan basil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika
hasil pemeringkatan Sukuk lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh KRI
dan Pefindo, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar
1 (satu) kali periode Cicilan Imbalan Ijarah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat
secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah
tidak lebih rendah dari BBB (triple B minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Kewajiban.
30
Page 67
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
KRI dan Pefindo, maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali
Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali
Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/
atau Cicilan imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir
yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Angka 1 huruf a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, c, dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Di dalam RUPSI tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk
Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktuyang ditentukan dalam keputusan
RUPSI itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
31
Page 68
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah di Pasar Modal.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah di
Pasar Modal dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada Perseroan. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat di mana Sukuk Ijarah dicatatkan:
1. RUPSI diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
No.14/2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.
20/2020 dan POJK 14/2025.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
32
Page 69
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian.
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
i. mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari
akad syariah, isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk
namun tidak terbatas pada Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan
Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju
dengan perubahan dimaksud dengan ketentuan perubahan hanya dapat dilakukan jika ada
pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
2. Selain pelaksanaan RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020 Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025. Yang dimaksud
RUPSI secara elektronik atau e-RUPSI adalah pelaksanaan RUPSI oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang
menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPSI secara elektronik (e-RUPSI), yang disediakan oleh Penyedia
e-RUPSI, yaitu KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK
atau pihak lain yang disetujui oleh OJK;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan;
- dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
pemberiandan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPSI atau prosedur operasional
standar penyelenggaraan RUPSI dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh
Perseroan;
- Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam
e-RUPSI;
- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di
bidang Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dan/atau e-RUPSI
dapat diselenggarakan bilamana terdapat permintaan dari:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat
agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI dan/atau e-RUPSI selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk
Ijarah, Perseroan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya
kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
33
Page 70
5. Tata Cara RUPSI dan/atau e-RUPSI:
a. RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau
ditempat lain di mana Sukuk Ijarah dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan
Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
c. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa
RUPSI dan/atau e-RUPSI pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas)
Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama atau
kedua.
d. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan/
atau e-RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- agenda RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI dan/atau
e-RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI dan/
atau e-RUPSI.
e. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSIdan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesi yang berperedaran nasional dan diserta
informasi bahwa RUPSI dan/atau e-RUPSI pertaatau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
f. RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas)
Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI dan/atau
e-RUPSIpertama atau kedua
g. RUPSI dan/atau e-RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan-bahan RUPSI dan/atau
e-RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah, RUPSI dan/atau e-RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah
yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI tersebut harus mempersiapkan
acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan bahan RUPSI dan/atau e-RUPSI serta menunjuk
Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
h. Dalam hal Emiten atau Pemegang Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, maka Emiten
atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI tersebut
diwajibkan untuk:
(i) mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI;
(ii) menyediakan materi RUPSI dan/atau e-RUPSI dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI;
i. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
j. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI
dan/atau e-RUPSI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
34
Page 71
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib memperlihatkan
atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
n. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI. Suara Dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
o. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap sah menghadiri RUPSI dan/atau
e-RUPSI dan memberika suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Sukuk selain suara
abstain.
p. Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah
hadir secara elektronik (e-RUPO) namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi selain suara abstain.
q. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut
tidak dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI dan/atau e-RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI dan/atau e-RUPSI,
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
r. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau
e-RUPSI, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
s. Sebelum saat pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
dan/atau e-RUPSI wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Ijarah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
t. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan
RUPSI dan/atau e-RUPSI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa
ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
u. Atas penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara RUPSI dan/
atau e-RUPSI yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang
Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI.
6. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
35
Page 72
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
7. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
36
Page 73
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI i.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSI yang keempat; dan
g. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Angka 5.
8. Penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara notarial oleh notaris yang
terdaftar di OJK.
9. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib tunduk pada keputusan RUPSI dan/atau
e-RUPSI. Keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para Pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan
Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan Perubahan Pengikatan Kewajiban,
maka Para Pihak didalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi “Pengikatan
Kewajiban” dengan menambahkan Pengikatan Kewajiban yang baru.
11. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI kepada Ototitas
Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPSI dan/atau e-RUPSI diselenggarakan.
12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, antara lain termasuk namun tidak terbatas
pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI
dan/atau e-RUPSI, serta biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dan/
atau e-RUPSI, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
oleh Perseroan dari Wali Amanat.
13. Apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan
perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan
dengan perubahan jumlah Sisa Imbalan Ijarah, perubahan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan
tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan
dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI (apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI menetapkan tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut), Wali Amanat berhak untuk langsung melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
37
Page 74
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dan/
atau e-RUPSI dapat dibuat dan, apabila diperlukan, kemudian disempurnakan atau diubah oleh
Perseroan dan Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSI dan/atau
e-RUPSI.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah e-RUPSI wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPSI;
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk diadministrasikan
pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa
Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang
digunakan sebagai acuan.
16. Apabila ketentuan mengenai RUPSI dan/atau e-RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Alamat : Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 765 9228
Faksimile : (021) 765 9229
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Alamat : Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
Faksimile : -
Untuk Perhatian : Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
38
Page 75
Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian atau perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tambahan Utang yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Di Masa yang Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
dapat membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
D. HASIL PEMERINGKATAN
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Berdasarkan surat dari Pefindo No. RC-0557/PEF-DIR/IV/2026 dan No. 0558/PEF-DIR/IV/2026 tanggal
8 April 2026 perihal Peringkat PT Solusi Sinergi Digital Tbk, dengan peringkat:
Obligasi Sukuk Ijarah
id
A id
A (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 8 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Berdasarkan surat dari KRI No. RC-007/KRI-DIR/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 perihal Peringkat
PT Solusi Sinergi Digital Tbk, dengan peringkat:
Obligasi Sukuk Ijarah
ir
A+ ir
A+(sy)
(Single A Plus) (Single A Plus Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 25 Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo atau KRI
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
39
Page 76
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Pefindo
Pefindo memberikan peringkat idA dengan prospek stabil untuk Perseroan. Peringkat mencerminkan
keuntungan memiliki infrastruktur dengan kualitas yang baik, margin laba yang tinggi, dan potensi
pertumbuhan arus kas masuk eksponensial dari ekspansi bisnis. Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan
sukses mengeksekusi ekspansi bisnis Fixed Wireless Access (FWA) dan Fiber to the Home (FTTH)
secara tepat waktu, didukung oleh penggelaran home passed baru secara efisien dan mengakuisisi
pelanggan dengan tingkat penerimaan yang tinggi sesuai target Perseroan. Hal ini diharapkan akan
berdampak secara signifikan terhadap arus kas masuk dan menghasilkan perbaikan profil keuangan.
Infrastruktur dengan Kualitas yang Baik
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan, melalui entitas anak IJE, mendapatkan keuntungan dari
keunggulan biaya struktural dengan memanfaatkan kontraknya dengan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) (KAI), sehingga memungkinkan Perseroan untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif
dibandingkan perusahaan sejenis, sehingga mendukung strategi penetrasi pasarnya. Penggelaran
jaringan serat optik IJE di sepanjang koridor kereta api KAI di Pulau Jawa, serta rencana perluasannya
ke Pulau Sumatera yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026, dianggap tidak banyak gangguan,
lebih cepat untuk dilakukan pembangunan, berlokasi strategis, dan lebih aman karena penempatannya
di properti pribadi KAI, dan juga menghadapi lebih sedikit kendala peraturan. Faktor-faktor ini
diperkirakan akan menghasilkan belanja modal yang lebih rendah dibandingkan rata-rata infrastruktur
backbone bawah tanah di Indonesia. Sebagai penyedia operator netral, Pefindo berharap konektivitas
fixed broadband IJE yang terjangkau dan berkualitas tinggi dapat meraih pangsa pasar yang berarti.
Kemitraan IJE dengan KAI diatur dalam kontrak penggunaan aset jangka panjang yang mencakup
kompensasi dan mekanisme bagi hasil. Pada bulan Desember 2025, IJE menandatangani addendum
yang memperpanjang jangka waktu kontrak menjadi 18 tahun (November 2019 - Oktober 2037),
menggantikan jangka waktu sebelumnya yang akan berakhir pada tahun 2032, bersamaan dengan
perjanjian baru untuk penggelaran infrastruktur serat optik sepanjang 1.086,7 km di sepanjang jalur
kereta api Sumatera. Pefindo juga memandang ekspansi Perseroan ke segmen FWA melalui entitas
anak TKP sebagai faktor yang mendukung efisiensi biaya. Integrasi infrastruktur backbone IJE dengan
konektivitas rumah jarak jauh TKP, dikombinasikan dengan kemitraan strategis di seluruh ekosistem
5G FWA dengan beberapa operator telekomunikasi, diharapkan dapat meningkatkan penyampaian
layanan sekaligus mempertahankan harga yang kompetitif.
Margin Laba yang Tinggi
Pefindo berpandangan bahwa model bisnis Perseroan mendukung profitabilitas yang tinggi secara
struktural, yang pada akhirnya mendukung ketahanan finansial. Pefindo memproyeksikan margin
EBITDA Perseroan akan minimal 60% pada tahun 2026–2028, yang mencerminkan kekuatan struktur
operasional Perseroan yang hemat biaya. Perseroan memanfaatkan kemitraan yang luas dengan pihak
rekanan untuk penyediaan infrastruktur, penggelaran jaringan, dan pemberdayaan layanan. Pendekatan
ini mengurangi kebutuhan belanja modal awal yang besar serta biaya pemeliharaan berulang. Dalam
pandangan Pefindo, alokasi strategis atas tanggung jawab yang bersifat padat modal dan operasional
kepada mitra memungkinkan Perseroan mengalihkan sebagian besar beban biaya secara eksternal,
sekaligus tetap mempertahankan akses terhadap aliran pendapatan. Pefindo berharap kombinasi
struktur berbiaya rendah, integrasi operasional, dan pengaturan pembagian laba akan memberikan
Perseroan keunggulan kompetitif yang ditandai dengan hambatan replikasi yang relatif tinggi, karena
perusahaan sejenis memerlukan ekosistem kemitraan, skala, dan penyelarasan kontrak yang sebanding
untuk mencapai keekonomian serupa dalam jangka pendek hingga menengah.
Potensi Pertumbuhan Arus Kas Eksponensial dari Ekspansi Bisnis
Pefindo memandang bahwa perolehan arus kas Perseroan memiliki potensi besar untuk meningkat
secara signifikan, terutama didorong oleh ekspansi ke FTTH dan FWA. Perseroan memiliki peluang
besar untuk memanfaatkan rendahnya penetrasi fixed broadband di Indonesia, dalam pandangan
40
Page 77
Pefindo, melalui monetisasi backbone mereka melalui kemitraan akses terbuka dengan penyedia
layanan internet (ISP) yang ada, karena hal ini memungkinkan penetrasi pasar yang lebih cepat
tanpa memerlukan eksekusi ritel penuh. Hal ini dilengkapi dengan target peluncuran jaringan untuk
lebih dari lima juta rumah yang dilewati untuk FTTH dan lebih dari tiga juta untuk FWA dalam jangka
menengah, yang Pefindo perkirakan akan mendukung perluasan skala dan diversifikasi pendapatan.
Dalam pandangan Pefindo, pendekatan teknologi ganda meningkatkan fleksibilitas eksekusi. FWA
memungkinkan cakupan yang lebih cepat dan hemat biaya, sementara penerapan FTTH lebih selektif
terfokus pada lokasi dengan kepadatan tinggi di mana permintaan akan kapasitas dan konektivitas
berkecepatan tinggi lebih kuat. Pefindo juga berharap kemitraan strategis Perseroan dengan mitra
internasional yang kredibel dalam hal penyediaan bantuan teknis dan teknologi yang hemat biaya,
serta kemitraan akses terbuka dengan ISP dan distributor lokal yang ada dapat diwujudkan dalam skala
bisnis yang lebih besar.
KRI
KRI menetapkan Peringkat Perusahaan sebesar “A+” untuk Perseroan dengan Outlook “Positif”. KRI
juga menetapkan peringkat “A+” untuk rencana Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital dengan
nilai sebesar Rp2,5 triliun serta peringkat “A+(sy)” untuk rencana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi
Sinergi Digital dengan nilai sebesar Rp2,5 triliun.
Peringkat irA+ (Single A Plus) untuk Obligasi dan irA+(sy) (Single A Plus Syariah) tersebut mencerminkan
kemampuan Perseroan dalam bertransformasi dari perusahaan periklanan menjadi perusahaan
teknologi dan telekomunikasi, adanya kontrak jangka panjang untuk pemanfaatan aset PT Kereta Api
Indonesia (Persero) (“KAI”) yang memungkinkan entitas anaknya untuk menghasilkan profitabilitas yang
kuat, serta penetrasi ke layanan Fiber To The Home (FTTH) yang menciptakan sumber pendapatan
yang berkelanjutan. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh pangsa pasar yang relatif
terbatas serta wilayah layanan yang belum terdiversifikasi secara optimal. Sedangkan outlook Positif
mencerminkan ekspektasi terhadap penguatan profil keuangan Perseroan ke depan.
Perseroan memiliki diferensiasi dibanding para pesaing yang hanya berfokus pada satu segmen dengan
melakukan integrasi infrastruktur telekomunikasi, layanan broadband yang terjangkau, serta media
digital ke dalam satu ekosistem yang seamless. Secara historis, pendapatan Perseroan didominasi
oleh penjualan iklan digital dengan kontribusi di atas 40% pada periode 2022 hingga 2024. Adapun,
seiring dengan ekspansi infrastruktur serat optik (fiber-optic) melalui entitas anak tidak langsungnya,
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE), komposisi pendapatan Perseroan mengalami perubahan yang
signifikan. Saat ini, segmen telekomunikasi telah melampaui segmen periklanan dan menjadi kontributor
terbesar dengan kontribusi sebesar 71% terhadap total pendapatan Perseroan pada tahun 2025. KRI
memandang bahwa transformasi tersebut mencerminkan implementasi strategi diversifikasi yang kuat,
yang mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap pendapatan iklan yang fluktuatif, sekaligus
memperkuat basis sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan melalui layanan konektivitas
yang terus berkembang.
Melalui entitas anak tidak langsungnya, IJE, Perseroan telah memiliki perjanjian jangka panjang dengan
perusahaan kereta api milik negara (KAI) sejak tahun 2019. Kemitraan ini memungkinkan Perseroan
untuk membangun dan mengelola jaringan internet berbasis serat optic (fiber-optic) di sepanjang jalur rel
kereta api di Pulau Jawa. Model bisnis yang sangat efisien, melalui penempatan kabel serat optik (fiber-
optic) secara eksklusif di sepanjang jalur rel yang aman, memungkinkan Perseroan untuk menawarkan
layanan dengan harga yang terjangkau bagi pelanggan sekaligus menghasilkan tingkat profitabilitas
yang tinggi, sebagaimana tercermin pada margin Earnings Before Interest and Taxes (EBIT) sebesar
55,2% pada tahun 2025. Pada tahun 2025, Perseroan juga berhasil melakukan penetrasi ke pasar
internet rumah tangga ritel, yang ditunjukkan dengan kontribusi pendapatan baru dari layanan FTTH
sebesar Rp541,06 miliar.
Outlook Positif didukung oleh ekspektasi peningkatan kinerja usaha, di mana pendapatan Perseroan
diproyeksikan tumbuh sebesar 389% menjadi Rp8.262,3 miliar pada tahun 2026 dari Rp1.690 miliar
pada tahun 2025. Dengan target pencapaian 5 juta homepass pada tahun 2026 untuk bisnis FTTH,
Perseroan memperkirakan jumlah rata-rata pelanggan mencapai 3.300.000 per bulan yang akan
berkontribusi sebesar Rp3,96 triliun terhadap pendapatan Perseroan pada tahun 2026. Selain itu,
41
Page 78
PT Telemedia Komunikasi Pratama (TKP), entitas anak tidak langsung Perseroan, saat ini sedang
melakukan ekspansi ke layanan Fixed Wireless Access (FWA). Layanan akses internet ini menargetkan
segmen mass market, khususnya segmen menengah ke bawah, dengan menawarkan tarif yang sangat
terjangkau sebesar Rp100.000 per bulan. Dengan mengoptimalkan jaringan infrastruktur telekomunikasi
Perseroan, TKP berpotensi membangun basis pelanggan yang luas dan kuat melalui merek barunya,
“Internet Rakyat”. Dari bisnis FWA, pendapatan diproyeksikan akan mengkontribusikan sekitar Rp2,91
triliun pada tahun 2026, seiring dengan target jumlah pelanggan sebesar 2.425.500 per bulan dari 5,5
juta homepass, di mana jumlah pelanggan telah mencapai 1,15 juta per 9 Februari 2026 pada tahap
pra-registrasi.
E. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Kegiatan usaha : Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan
utama holding yang melakukan investasi dalam bidang
periklanan, produk dan layanan digital dan jaringan
serat optik melalui Entitas Anak
Kantor pusat : Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430,
Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Faksimile : (021) 765 9229
Email : corporate@surge.co.id
Situs web : www.surge.co.id
42
Page 79
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
A. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan disalurkan oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu TKP dalam
bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan digunakan oleh TKP sebagai
belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed Wireless Access (FWA) dengan memanfaatkan pita
frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan proyek FWA tersebut utamanya
akan digunakan untuk pengadaan perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access
Network (RAN) serta biaya jasa penggelaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan perangkat berupa
modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user selama masa berlangganan jaringan FWA.
Spesifikasi teknis CPE yang digunakan adalah sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000.
2. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN merupakan perangkat pemancar
gelombang radio yang akan dipasang pada tiang serta tower pemancar. Satu set perangkat RAN
terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A berkapasitas backhaul
2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support máximum 8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR dengan output power
maksimal 8 x 40W
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
3. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya pemasangan dan instalasi perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan dalam
Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek FWA yang didanai oleh hasil penerbitan
Obligasi ini merupakan bagian dari kesatuan proyek FWA yang sedang dikembangkan TKP di mana
TKP telah menganggarkan total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai dengan tahun
2031 sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang diharapkan dapat melayani
3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp7,7 triliun.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP telah menjalankan proyek FWA tersebut dan telah melayani
pelanggan di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak ketiga yang
kredibel dan terpercaya serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat CPE dan
RAN tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel, terpercaya dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan maupun TKP. Sehubungan dengan pembelian perangkat CPE dan RAN tersebut,
perangkat akan dibeli dengan mekanisme purchase order (PO) dengan vendor, di mana purchase order
(PO) akan disampaikan kepada vendor yang memberikan penawaran harga terbaik setelah dana hasil
penerbitan Obligasi diterima.
Sehubungan dengan penggunaan dana yang akan digunakan oleh TKP sebagaimana diuraikan
di atas, Perseroan berencana untuk menyalurkan dana melalui mekanisme pemberian pinjaman
antar perusahaan (intercompany loan) dalam bentuk fasilitas pembiayaan pembelian yang akan
ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemberi fasilitas dan TKP sebagai penerima fasilitas (“Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Obligasi”). Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TKP dan Perseroan
belum menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Obligasi tersebut. Namun demikian, pada
43
Page 80
pelaksanaannya Perseroan berencana memberikan fasilitas pembiayaan pembelian dengan tenor
maksimal 3 (tiga) tahun atau jangka waktu lain yang akan ditetapkan kemudian namun tidak lebih
dari tenor Obligasi. Tingkat suku bunga fasilitas pembiayaan pembelian yang dibebankan akan sama
dengan tingkat Bunga Obligasi yang ditetapkan sesuai dengan masing-masing tenor Obligasi, yang
akan dibayarkan secara triwulanan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
TKP akan mengembalikan jumlah fasilitas pembiayaan pembelian secara tunai sebelum tanggal jatuh
tempo masing-masing tenor Obligasi, di mana Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
melunasi Pokok Obligasi sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing tenor Obligasi.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi belum mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan dan/atau
fasilitas pendanaan konvensional lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai POJK No. 40/2025.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan pembelian oleh
Perseroan kepada TKP, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan dengan
perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan
terkendali. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling
lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, penggunaan hasil pemberian fasilitas pembiayaan
pembelian dari Perseroan kepada TKP sebagaimana dimaksud di atas, bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena akan dilakukan oleh Perseroan dan/
atau TKP dengan vendor yang merupakan pihak ketiga.
Selain dengan hal di atas, apabila nilai fasilitas pembiayaan pembelian Perseroan kepada TKP serta
penggunaan hasil fasilitas pembiayaan pembelian tersebut oleh TKP dengan vendor yang akan ditunjuk
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana di atur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka
Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada POJK No. 40/2025, maka
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), serta
melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terjadi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau
lebih dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus
atau hasil keputusan RUPO dengan nilai di atas 10% (sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK dalam
rangka pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan (a) bersamaan dengan
pengumuman RUPO; atau (b) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPO.
44
Page 81
Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO dalam hal terdapat kondisi
sebagai berikut:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus
atau hasil keputusan RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penawaran
umum.
Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen
pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan
Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib
dilakukan atas nama Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat
serta mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum tersebut telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK
dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana dimaksud pada POJK No. 40/2025, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 1,27790% (satu koma dua tujuh tujuh sembilan nol persen) dari nilai Emisi Obligasi,
yang meliputi:
- Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar
1,00000%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,50000%,
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,25000% dan biaya jasa penjualan (selling fee)
sekitar 0,25000%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05000%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sekitar 0,01200%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03200%, dan biaya jasa Notaris
sekitar 0,00600%;
- Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13800%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat 0,01200% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,12600%; dan
- Biaya lain-lain sekitar 0,08990%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di
OJK, biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya pencetakan Prospektus, formulir,
biaya iklan koran, dan biaya audit penjatahan.
45
Page 82
B. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu TKP
dalam bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan digunakan oleh TKP sebagai
belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed Wireless Access (FWA) dengan memanfaatkan pita
frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan proyek FWA tersebut utamanya
akan digunakan untuk pengadaan perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access
Network (RAN) serta biaya jasa penggelaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan perangkat berupa
modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user selama masa berlangganan jaringan FWA.
Spesifikasi teknis CPE yang digunakan adalah sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000.
2. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN merupakan perangkat pemancar
gelombang radio yang akan dipasang pada tiang serta tower pemancar. Satu set perangkat RAN
terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A berkapasitas backhaul
2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support máximum 8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR dengan output power
maksimal 8 x 40W
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
3. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya intalasi atau pemasangan perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam
Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek FWA yang didanai oleh hasil penerbitan
Sukuk Ijarah ini merupakan bagian dari kesatuan proyek FWA yang sedang dikembangkan TKP di
mana TKP telah menganggarkan total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai dengan
tahun 2031 sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang diharapkan dapat melayani
3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp7,7 triliun.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP telah menjalankan proyek FWA tersebut dan telah melayani
pelanggan di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak ketiga yang
kredibel dan terpercaya serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat CPE dan
RAN tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel, terpercaya dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan maupun TKP. Sehubungan dengan pembelian perangkat CPE dan RAN tersebut,
perangkat akan dibeli dengan mekanisme purchase order (PO) dengan vendor, di mana purchase order
(PO) akan disampaikan kepada vendor yang memberikan penawaran harga terbaik setelah dana hasil
penerbitan Sukuk Ijarah diterima.
Sehubungan dengan penggunaan dana yang akan digunakan oleh TKP sebagaimana diuraikan di
atas, Perseroan berencana untuk menyalurkan dana melalui mekanisme pemberian pinjaman antar
perusahaan (intercompany loan) dalam bentuk fasilitas pembiayaan pembelian yang akan ditandatangani
oleh Perseroan sebagai pemberi fasilitas dan TKP sebagai penerima fasilitas (“Perjanjian Fasilitas
Pembiayaan Sukuk Ijarah”). Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TKP dan Perseroan
belum menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Sukuk Ijarah tersebut. Namun demikian, pada
pelaksanaannya Perseroan berencana memberikan fasilitas pembiayaan pembelian dengan tenor
maksimal 3 (tiga) tahun atau jangka waktu lain yang akan ditetapkan kemudian namun tidak lebih
dari tenor Sukuk Ijarah. Tingkat suku bunga fasilitas pembiayaan pembelian yang dibebankan akan
sama dengan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah yang ditetapkan sesuai dengan masing-masing tenor Sukuk
Ijarah, yang akan dibayarkan secara triwulanan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah.
46
Page 83
TKP akan mengembalikan jumlah fasilitas pembiayaan pembelian secara tunai sebelum tanggal jatuh
tempo masing-masing tenor Sukuk Ijarah, di mana Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
melunasi Sisa Imbalan Ijarah sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing tenor Sukuk Ijarah.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan dan/atau
fasilitas pendanaan konvensional lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Ijarah dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai POJK No. 40/2025.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan pembelian
oleh Perseroan kepada TKP, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara
Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal
disetor perusahaan terkendali. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi sebagaimana di atas
kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, penggunaan hasil
pemberian fasilitas pembiayaan pembiayaan pembelian dari Perseroan kepada TKP sebagaimana
dimaksud di atas, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 karena akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau TKP dengan vendor yang merupakan
pihak ketiga.
Selain dengan hal di atas, apabila nilai fasilitas pembiayaan pembelian Perseroan kepada TKP serta
penggunaan hasil fasilitas pembiayaan pembelian tersebut oleh TKP dengan vendor yang akan ditunjuk
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana di atur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka
Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada POJK No. 40/2025, maka
Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), serta
melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terjadi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus
atau hasil keputusan RUPSI dengan nilai di atas 10% (sepuluh persen) dari total penawaran
umum.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK dalam
rangka pelaksanaan RUPSI sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan (a) bersamaan dengan
pengumuman RUPSI; atau (b) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan
RUPSI.
47
Page 84
Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPSI dalam hal terdapat kondisi
sebagai berikut:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus atau hasil keputusan RUPSI dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
total penawaran umum.
Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen
pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan
Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebagaimana disebutkan di atas
wajib dilakukan atas nama Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat
serta mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum tersebut telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dan
mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan sebagaimana dimaksud
pada POJK No. 40/2025, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPSI atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 1,23128% (satu koma dua tiga satu dua delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah,
yang meliputi:
- Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar
1,00000%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,50000%,
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,25000% dan biaya jasa penjualan (selling fee)
sekitar 0,25000%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05000%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sekitar 0,01200%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03200%, dan biaya jasa Notaris
sekitar 0,00600%;
- Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13800%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat 0,01200% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,12600%; dan
- Biaya lain-lain sekitar 0,04328%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran
di OJK, biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya
pencetakan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, dan biaya audit penjatahan.
48
Page 85
Adapun laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan
Perseroan adalah pada saat Penawaran Umum atas Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat
No. 003/CORSEC/SSD/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum atas Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (”PMHMETD I”) PT Solusi Sinergi Digital Tbk Per 31 Desember 2025.
Dana emisi hasil penawaran umum PMHMETD I tersebut masih tersisa dan belum terserap seluruhnya.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan tahap
selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan tahap selanjutnya (jika ada)
(“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), akan digunakan, antara lain untuk pembayaran
utang bank, belanja modal dan/atau keperluan modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak. Kepastian
Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan
Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan
POJK No. 36/2014 yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap
berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada).
49
Page 86
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan
keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan
Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00417/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/VI/2026 pada tanggal
3 Juni 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp6.650,1 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 387.446.272.757
Pihak berelasi 19.833.592.231
Utang lain-lain
Pihak ketiga 69.501.560.753
Utang pihak berelasi 55.028.829.000
Utang pajak 192.225.819.868
Beban akrual 26.335.939.352
Uang muka penjualan 15.950.804.632
Utang bank jangka pendek 1.351.825.000.000
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 25.337.511.397
Utang pembiayaan konsumen 1.240.435.403
Utang bank 93.628.021.865
Pinjaman 203.652.951.214
Utang obligasi 852.473.632.493
Sukuk 686.526.532.254
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.981.006.903.219
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain
Pihak ketiga 322.101.701.251
Utang pihak berelasi 357.040.374.089
Liabilitas imbalan kerja 7.136.657.843
Uang muka penjualan 7.891.261.422
Liabilitas pajak tangguhan neto 3.748.341.694
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 136.748.630.794
50
Page 87
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang pembiayaan konsumen 1.736.677.148
Utang bank 343.386.573.859
Pinjaman 479.677.383.301
Utang obligasi 454.192.573.441
Sukuk 555.479.362.890
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.669.139.537.732
TOTAL LIABILITAS 6.650.146.440.951
A. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
1. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang usaha sebesar Rp407,28 miliar, yang
terdiri dari utang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp19,83 miliar dan
Rp387,44 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Usaha
Pihak berelasi:
PT Pulau Pulau Media 19.833.592.231
Pihak ketiga:
PT ECS Indo Jaya 309.177.292.669
PT Optictimes Teknologi Indonesia 20.570.062.678
YOFC International Indonesia 16.262.454.600
PT ZTT Cable Indonesia 13.267.430.400
PT Media Partner Indonesia 10.403.639.280
PT Maju Bersama Gemilang 6.066.438.000
PT Putra Lebak Banten 2.631.321.981
PT Era Media Sejahtera Tbk 1.562.243.297
Koperasi Pegawai Indosat (KOPINDOSAT) -
PT Cahaya Agung Oetama -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) -
PT Laksana Bumi Berseri -
PT Cahaya Surya Kemilau -
PT Knet Indonesia -
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000.000.000) 7.505.389.852
Sub total 387.446.272.757
Total 407.279.864.988
51
Page 88
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Belum jatuh tempo 339.154.108.185
Jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 66.881.116.512
31 - 60 hari 298.001.443
61 - 90 hari 586.156.660
Lebih dari 90 hari 360.482.188
Total 407.279.864.988
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang Rupiah.
2. Utang Lain Lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang lain-lain sebesar Rp391,60 miliar,
yang terdiri dari utang jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar Rp69,50 miliar
dan Rp322,10 miliar, yang terutama berasal dari pinjaman kepada PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk,
PT Investasi Gemilang Maju, dan PT Prambanan Investasi Sukses, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Lain Lain
Jangka pendek:
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 61.000.000.000
Retensi 8.479.228.753
Lain-lain 22.332.000
Sub-total 69.501.560.753
Jangka panjang:
PT Investasi Gemilang Maju 170.530.900.000
PT Prambanan Investasi Sukses 154.856.043.750
Lain-lain 390.416.938
Beban bunga 12.017.250.000
Pajak penghasilan atas bunga (1.802.587.500)
Sub-total 335.992.023.188
Diskonto liabilitas keuangan:
Akumulasi amortisasi
Laba hari ke-1 untuk utang (24.174.474.942)
Beban bunga - amortisasi laba hari ke-1 untuk utang 10.284.153.005
Sub-total 322.101.701.251
Total 391.603.262.004
Perjanjian antara PT Integrasi Jaringan Ekosistem (”IJE”) dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Pada tanggal 1 Desember 2025, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk dan IJE membuat kesepakatan yang
tertuang dalam perjanjian No. PKS/079/FO/IJESIAP/XII/2025 sebesar Rp61.000.000.000. Kesepakatan
tersebut terkait penyewaan jaringan kabel serat fiber optik milik IJE di sepanjang jalur KAI.
52
Page 89
Retensi
Pada tanggal 31 Desember 2025, retensi merupakan porsi tagihan kontraktor yang ditahan oleh
Perusahaan sebagai jaminan atas masa pemeliharaan penyelesaian pekerjaan infrastruktur sesuai
dengan kontrak. Saldo ini akan dibayarkan setelah seluruh kewajiban masa pemeliharaan terpenuhi.
PT Prambanan Investasi Sukses (“PIS”)
Perjanjian No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan PIS kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis
dalam No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024, beberapa hal yang disepakati adalah:
1. Perseroan memiliki kewajiban atas pembayaran harga jual beli piutang kepada PIS sebesar
Rp151.950.000.000 (“utang”) berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 229/PHP/PISSSD/
III/2024 (“Utang”).
2. Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka
waktu perjanjian”).
3. Bunga 9,5% per tahun.
4. Apabila Perseroan lalai atau gagal membayar lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk tetap membayar lunas pinjaman dana).
Perseroan wajib membayar denda atas kelalaian atau kegagalan pembayaran tersebut, yang
mana besarnya denda akan ditetapkan oleh PIS.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 mengalami perubahan
dengan Adendum I perjanjian No. 229/PHP/PISSSD/III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1. Perseroan dan PIS menyetujui perubahan bunga dan penambahan opsi pembayaran kembali
pinjaman dana.
2. Perseroan memiliki kewajiban atas pembayaran harga jual beli piutang kepada PIS sebesar
Rp151.950.000.000 (“utang”) berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 229/PHP/PISSSD/
III/2024 (“Utang”).
3. Perseroan melakukan aksi korporasi (Right Issue) maka sebagian dan/atau seluruh dari hasil
penerimaan tersebut digunakan sebagai sumber pengembalian pinjaman dana.
4. Bunga 3% (tiga persen) per tahun dari nilai outstanding pokok hutang selama jangka waktu
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun.
PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”)
Perjanjian No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan IGM kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang
tertulis dalam No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024, beberapa hal yang disepakati adalah:
1. Perseroan memiliki kewajiban atas pembayaran harga jual beli piutang kepada IGM sebesar
Rp162.400.000.000 (“utang”) berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 087/PHP/IGMSSD/
III/2024 (“Utang”).
2. Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka
waktu perjanjian”).
3. Bunga 9,5% per tahun.
4. Apabila Perseroan lalai atau gagal membayar lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk tetap membayar lunas pinjaman dana).
5. Perseroan wajib membayar denda atas kelalaian atau kegagalan pembayaran tersebut, yang
mana besarnya denda akan ditetapkan oleh IGM.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024 mengalami perubahan
dengan Adendum I perjanjian No. 087/PHP/IGMSSD/III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1. Perseroan menambah pinjaman sebesar Rp5.025.000.000.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran
sebesar Rp167.425.000.000.
3. Bunga 3% (tiga persen) per tahun dari nilai outstanding pokok hutang selama jangka waktu
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun.
53
Page 90
3. Utang Pihak Berelasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo pinjaman sebesar Rp357,04 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Jangka Pendek:
PT Investasi Sukses Bersama 55.028.829.000
Jangka Panjang:
Saldo awal 63.063.149.392
Penambahan 360.832.265.963
Pembayaran (1.262.300.027)
Beban bunga 391.883.027
Pajak Penghasilan atas bunga (58.782.454)
Sub Total 422.966.215.901
Diskonto liabilitas keuangan: Akumulasi amortisasi laba hari ke-1 untuk utang (23.685.574.463
Beban bunga - amortisasi laba hari ke-1 untuk utang (13.030.568.914)
Laba hari ke-1 (29.209.698.435)
Sub-total (65.925.841.812)
Total 357.040.374.089
PT LHT Internasional (“LHT”)
Perjanjian No. 112/PM/LHT-LCI/XII/2018
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan dan LHT (pihak berelasi yang memiliki kesamaan pemilik)
mengadakan perjanjian pengalihan piutang yang tertulis dalam perjanjian awal No. 112/PM/LHTLCI/
XII/2018. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa:
1) Perseroan memiliki kewajiban atas pembayaran harga jual beli piutang kepada LHT sebesar
Rp252.678.397.851 (“utang”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 111/CESSIE/LHTLI/
XII/2018 (“Perjanjian Jual Beli Piutang”).
2) Jangka waktu perjanjian adalah 15 (lima belas) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian
(“jangka waktu perjanjian”).
3) Bunga 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang mulai berlaku dan dibayarkan pada tahun ke-2
(kedua) dari nilai outstanding pokok utang selama jangka waktu perjanjian.
4) Berikut adalah urutan pembayaran yang disepakati:
(i) Pembayaran bunga akan dilakukan setiap akhir tahun berjalan dimulai pada tahun ke-2 (kedua)
jangka waktu perjanjian.
(ii) Pembayaran pokok pinjaman yang terutang.
Perjanjian No.161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7
Pada tanggal 29 Juni 2023, perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami perubahan dengan
Adendum VII perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1) Perseroan menambah pinjaman sebesar Rp316.824.284
2) Berdasarkan hal tersebut, Perseroan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran
sebesar Rp3.939.832.124
3) Jangka waktu perjanjian terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 31 Desember
2024.
54
Page 91
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P8
Pada tanggal 29 Juni 2023, perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami perubahan dengan
Adendum VIII perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P8, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1) Perusahaan menambah pinjaman sebesar Rp3.913.918.265.
2) Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran
sebesar Rp7.853.750.389.
3) Jangka waktu perjanjian terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 31 Desember
2024.
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P9
Pada tanggal 28 Maret 2024, perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami perubahan dengan
Adendum IX perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P9, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1) Perusahaan menambah pinjaman sebesar Rp517.656.325.
2) Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran
sebesar Rp8.371.406.714.
3) Jangka waktu perjanjian terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 31 Desember
2028.
Perjanjian No.161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P10
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami perubahan
dengan Adendum X perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P10, dengan beberapa hal yang
disepakati sebagai berikut:
1) Perseroan menambah pinjaman sebesar Rp337.104.997
2) Berdasarkan hal tersebut, Perseroan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar
Rp8.708.511.711
3) Jangka waktu perjanjian terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 31 Desember
2028.
PT Investasi Sukses Bersama
Perjanjian No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan ISB kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis
dalam No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024, beberapa hal yang disepakati adalah:
1) Perseroan memiliki kewajiban atas pembayaran harga jual beli piutang kepada ISB sebesar
Rp18.643.977.210 (“utang”) berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 230/PHP/ISBSSD/III/2024
(“Utang”).
2) Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka
waktu perjanjian”).
3) Bunga 9,5% (Sembilan koma lima persen) per tahun
4) Apabila Perseroan lalai atau gagal membayar lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk tetap membayar lunas pinjaman dana). Perseroan
wajib membayar denda atas kelalaian atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana besarnya
denda akan ditetapkan oleh ISB.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 mengalami perubahan
dengan Adendum I perjanjian No. 230/PHP/ISBSSD/ III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1) Perseroan menambah pinjaman sebesar Rp34.004.226.347
2) Berdasarkan hal tersebut, Perseroan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar
Rp52.648.203.557
3) Bunga 0% (nol persen) per tahun dari nilai outstanding pokok hutang selama jangka waktu perjanjian
yang dibayarkan setiap akhir tahun.
55
Page 92
Pada tanggal 30 September 2025, perjanjian No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 mengalami perubahan
dengan Adendum II perjanjian No. 230/PHP/ISBSSD/ III/2024/P2, dengan beberapa hal yang disepakati
sebagai berikut:
1) Perseroan memiliki kewajiban kepada ISB sebesar Rp358.363.469.520
2) Bunga 0% (nol persen) per tahun dari nilai outstanding pokok hutang selama jangka waktu perjanjian
yang dibayarkan setiap akhir tahun.
Perjanjian No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025
Pada tanggal 30 Desember 2025, Perseroan dan ISB kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang
tertulis dalam No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025, beberapa hal yang disepakati adalah:
1) Perseroan menambah pinjaman sebesar Rp55.117.000.000.
2) Jangka waktu perjanjian terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 28 Maret 2034.
3) Apabila Perseroan lalai atau gagal membayar lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk tetap membayar lunas pinjaman dana). Perseroan
wajib membayar denda atas kelalaian atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana besarnya
denda akan ditetapkan oleh ISB.
Perjanjian PT Investasi Sukses Bersama dengan PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No. 001/PM/IMM-ISB/XI/2024 yang ditandatangani pada
tanggal 31 Desember 2024 antara IJN dan PT Investasis Sukses Bersama, PT Investasi Sukses
Bersama menyetujui untuk memberikan pinjaman sebesar Rp55.000.000.000 kepada IJN untuk
keperluan pembelian saham PT Dharma Sinar Sentosa, dengan mekanisme pembayaran dilakukan
secara langsung oleh PT Investasi sukses Bersama.
Utang tidak dikenakan bunga, tanpa jaminan dan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam No. 001/PM/IMM-ISB/XII/2024/P1 Jangka waktu
diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026.
4. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang pajak sebesar Rp192,2 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Perseroan
Pajak Pertambahan Nilai -
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 7.397.625
Pasal 21 314.199.872
Pasal 23 4.578.359.710
Pasal 29
2025 46.970.079.032
2024 12.746.580.000
Sub-total 64.616.616.239
Entitas Anak
Pajak Pertambahan Nilai 58.653.193.067
Pajak Final
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 15.448.626.213
56
Page 93
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Pasal 21 2.826.254.359
Pasal 23 703.708.198
Pasal 29
2025 25.395.509.383
2024 24.581.912.409
Sub-total 127.609.203.629
Total 192.225.819.868
5. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo beban akrual sebesar Rp26,33 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Beban Akrual
Retribusi 23.858.306.662
Jasa professional 2.098.937.005
Lain-lain 378.695.685
Total 26.335.939.352
Pada 31 Desember 2025, akrual retribusi merupakan estimasi kewajiban atas retribusi menara dan biaya
perizinan terkait yang terutang kepada pemerintah daerah di wilayah operasional Entitas Anak, termasuk
Universal Service Obligation (“USO”) dan Biaya Hak Penyelenggaraan (“BHP”) merupakan kewajiban
Entitas anak yang timbul dari kegiatan operasional dan penggunaan sumber daya telekomunikasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Uang Muka Penjualan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo uang muka penjualan sebesar Rp7,89
miliar, yang merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan yang akan diakui pendapatan setelah
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Uang Muka Penjualan
PT Berkat Anugrah Investindo 5.942.445.372
PT Lintas Jaringan Nusantara 3.563.333.332
PT Eka Mas Republik 416.666.667
Lain-lain 13.919.620.683
Total 23.842.066.054
Dikurangi: bagian jangka pendek (15.950.804.632)
Bagian Jangka Panjang 7.891.261.422
57
Page 94
7. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang bank jangka pendek sebesar
Rp1.351,83 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Bank Jangka Pendek
1.351.825.000.000
PT Bank DKI
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas dari PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
109/PK/102/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
113/PK/323/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
49/PK/419/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
50/PK/439/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro 10,14% untuk
47/PP/400/ 24 Desember Pembiayaan yang diblokir sebesar - Bank dan
10.000.000.000 10.000.000.000
XII/2025 2025 Agunan Tunai Rp10.000.000.000 atas 89,86% untuk
nama PT Sinergi Nasabah
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
52/PK/431/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000 atas
nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
45/PK/401/ 24 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
20.000.000.000 0,5% - 20.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
58
Page 95
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
587/PK/620/ 29 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
25.000.000.000 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
612/PK/437/ 29 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 0,5% - 10.000.000.00
XII/2025 2025 Tunai Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro yang
diblokir
954/PK/303/ 29 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 s e b e s a r 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
953/PK/303/ 29 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
25.000.000.000 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
810/PK/429/ 29 Desember Kredit Agunan
10.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
450/PK/436/ 29 Desember Kredit Agunan
10.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
392/PK/622/ 29 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
326/PK/520/ 29 Desember Kredit Agunan
15.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 15.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp15.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro 10,14% untuk
207.1/PP/
29 Desember Pembiayaan yang diblokir sebesar Bank dan
MDRB/108/ 20.000.000.000 - 20.000.000.000
2025 Agunan Tunai Rp20.000.000.000 89,86% untuk
XII/2025
atas nama PT Sinergi Nasabah
Investasi Digital
59
Page 96
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo 89,86%
1708/PP/ rekening giro yang untuk Bank
29 Desember Pembiayaan
MDRB/708/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - dan10,14% 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai
XII/2025 Rp10.000.000.000 untuk
atas nama PT Sinergi Nasabah
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
179/PP/711/ 29 Desember Pembiayaan Bank dan
25.000.000.000 diblokir sebesar - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
Rp25.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa 0,5%
saldo
1195/ rekening giro yang
29 Desember Kredit Agunan
PK/304/ 25.000.000.000 diblokir sebesar - 25.000.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa 0,5%
saldo
rekening giro yang
111/PK/320/ 29 Desember Kredit Agunan
10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa 0,5%
saldo rekening giro
107/PK/140/ 29 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
10.000.000.000 - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa 0,5%
saldo
rekening giro yang
105/PK/101/ 29 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa 0,5%
saldo
rekening giro yang
099/PK/511/ 29 Desember Kredit Agunan
5.000.000.000 diblokir sebesar - 5.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp5.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
083/PP/511/ 29 Desember Pembiayaan Bank dan
10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
XII/2025 2025 AgunanTunai 89,86% untuk
Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
037/PK/428/ 29 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
60
Page 97
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro yang
94,93% untuk
02/PP/ diblokir sebesar
29 Desember Pembiayaan Bank dan
MDRB/SYA/ 500.000.000.000 Rp500.000.000.000 - 500.000.000.000
2025 Agunan Tunai 5,07% untuk
XII/2025 atas nama PT Sinergi
Nasabah
Investasi
Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
02/PP/ rekening giro yang
29 Desember Pembiayaan Bank dan
MTR/500/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
XII/2025 Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
0111/PP/ rekening giro yang
29 Desember Pembiayaan Bank dan
MDRB/701/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
XII/2025 Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
001/PP/715/ 30 Desember Pembiayaan Bank dan
10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
0195/ rekening giro yang
30 Desember Kredit Agunan
PK/600/ 20.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 20.000.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
032/PP/ 30 Desember Pembiayaan Bank dan
10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
710/I/2026 2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
054/PK/403/ 30 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
08/PK/139/ 30 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
25.000.000.000 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
1142/ rekening giro yang
30 Desember Kredit Agunan
PK/118/ 25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
61
Page 98
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
115/PK/104/ 30 Desember Kredit Agunan
15.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 15.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp15.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
123/PP/721/ 30 Desember Pembiayaan Bank dan
10.000.000.000 diblokir sebesar 10.000.000.000
XII/2025 2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
151/PK/200/ 30 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
1521/ rekening giro yang
30 Desember Kredit Agunan
PK/111/ 24.825.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 24.825.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp24.825.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
1525/ rekening giro yang
30 Desember Kredit Agunan
PK/WJP/ 25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
1529/ rekening giro yang
30 Desember Kredit Agunan
PK/111/ 25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
2025 Tunai
XII/2025 Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
1558/ rekening giro yang
30 Desember Pembiayaan Bank dan
PP/712/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
XII/2025 Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
2104.1/
30 Desember Kredit Agunan diblokir
PK/110/ 25.000.000.000 0,5% - 25.000.000.000
2025 Tunai s e b e s a r
XII/2025
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
336/PK/602/ 30 Desember Kredit Agunan
22.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 22.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp22.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
62
Page 99
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
3761/ rekening giro yang
30 Desember Pembiayaan Bank dan
PP/300/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
XII/2025 Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro
45894/
30 Desember Kredit Agunan yang diblokir sebesar
PK/503/ 20.000.000.000 0,5% - 20.000.000.000
2025 Tunai Rp20.000.000.000
XII/2025
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
47/PP/ rekening giro yang
30 Desember Pembiayaan Bank dan
MDRB/303/ 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
XII/2025 Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
rekening giro yang
5/PP/101/ 30 Desember Pembiayaan Bank dan
5.000.000.000 diblokir sebesar - 5.000.000.000
XII/2025 2025 Agunan Tunai 89,86% untuk
Rp5.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
51/PK/400/ 30 Desember Kredit Agunan
20.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 20.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
511/PK/200/ 30 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
64/PK/513/ 29 Desember Kredit Agunan
25.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 25.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Agunan tunai berupa
saldo
rekening giro yang
657/PK/412/ 29 Desember Kredit Agunan
10.000.000.000 diblokir sebesar 0,5% - 10.000.000.000
XII/2025 2025 Tunai
Rp10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/
Agunan tunai berupa
saldo rekening giro 10,14% untuk
704/PP/ Pembiayaan
29 Desember yang diblokir sebesar Bank dan
MDRB/702/ Agunan 10.000.000.000 - 10.000.000.000
2025 Rp10.000.000.000 89,86% untuk
XII/2025 Tunai
atas nama PT Sinergi Nasabah
Investasi Digital
63
Page 100
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian Tanggal Batas maksimum Tingkat Nisbah Bagi
Fasilitas Jaminan 31 Desember 2025
kredit Perjanjian pinjaman bunga Hasil
Agunan tunai berupa
saldo
10,14% untuk
Pembiayaan rekening giro yang
787/PP/703/ 30 Desember Bank dan
Agunan 10.000.000.000 diblokir sebesar - 10.000.000.000
XII/2025 2025 89,86% untuk
Tunai Rp10.000.000.000
Nasabah
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital
Total 1.351.825.000.000 Total 1.351.825.000.000
8. Liabilitas Sewa
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp162,09
miliar, yang merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan yang akan diakui pendapatan setelah
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Liabilitas Sewa
Utang angsuran 183.314.710.921
Penambahan 3.759.547.002
(-) Dikurangi beban keuangan di masa depan (24.988.115.732)
Nilai kini pembayaran minimum 162.086.142.191
(-) Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (25.337.511.397)
Total: Bagian jangka Panjang 136.748.630.794
a. Pada bulan 31 Desember 2025 dan 2024, Grup memiliki kontrak sewa jalur kereta, dan media
iklan dengan jangka waktu rata-rata 60 (enam puluh) bulan. Pada bulan Desember 2019, Grup
memiliki kontrak sewa bangunan kantor, perangkat wi-fi, dan tanah dengan jangka waktu rata-rata
60 (enam puluh) bulan. Kewajiban Grup dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset
sewaan. Perseroan dibatasi untuk menyerahkan dan menyewakan aset sewaan. Ada beberapa
kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang akan dibahas lebih lanjut.
b. Jumlah tercatat aset hak-guna yang diklasifikasikan dalam aset tetap:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Harga Akumulasi
Nilai Buku
Perolehan Depresiasi
Gedung kantor 2.492.608.193 (1.454.021.446) 1.038.586.747
Dark fiber 5.939.208.780 (5.939.208.780) -
Tanah 268.509.380.095 (96.363.116.641) 172.146.263.454
Total 276.941.197.068 (103.756.346.867) 173.184.850.201
c. Nilai yang diakui dalam laba rugi:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Penyusutan aset hak-guna 25.986.414.154
Beban bunga atas liabilitas sewa 3.759.547.002
Total yang diakui dalam laporan laba rugi 29.745.961.156
64
Page 101
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang berdasarkan perjanjian sewa pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Pembayaran Sewa Minimum Nilai Kini dari Pembayaran
< 1 tahun 50.601.117.328 45.917.023.595
1 - 5 tahun 101.390.607.556 92.426.294.163
> 5 tahun 35.082.533.039 23.742.824.433
Sub-total 187.074.257.923 162.086.142.191
(-) Dikurangi:beban keuangan (24.988.115.732) -
Total 162.086.142.191 162.086.142.191
Rincian liabilitas sewa, berdasarkan nama pesewa pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Rincian liabilitas sewa, berdasarkan nama pesewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) 159.955.643.734
Tinawati 2.130.498.457
Total 162.086.142.191
Perjanjian sewa membatasi Grup, antara lain, untuk menjual dan mengalihkan hak pemilikan aset hak
guna yang dibeli.
9. Utang Pembiayaan Konsumen
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang pembiayaan konsumen sebesar
Rp1,73 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Pembiayaan Konsumen
PT BCA Finance 1.517.135.551
PT Maybank Indonesia Finance 1.459.977.000
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (1.240.435.403)
Bagian jangka panjang 1.736.677.148
Berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran, Perseroan memperoleh beberapa fasilitas sebagai berikut:
65
Page 102
PT BCA Finance
1. No. Kontrak: 9430712421-PK-001
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp378.525.000
Tujuan: Pembelian BYD Atto 3 Superior
Jangka waktu: 30 September 2024 - 30 Agustus 2027
Suku bunga: 3,00% per tahun bunga flat.
2. No. Kontrak: 9502709767-PK-001
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp378.525.000
Tujuan: Pembelian BYD Atto 3 Superior
Jangka waktu: 30 September 2024 - 30 Agustus 2027
Suku bunga: 3,00% per tahun bunga flat.
3. No. Kontrak: 9430712421-PK-003
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp462.315.000
Tujuan: Pembelian BYD Seal Premium
Jangka waktu: 1 November 2024 - 1 Oktober 2027
Suku bunga: 3,00% per tahun bunga flat.
4. No. Kontrak: 9502709767-PK-003
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp315.315.000
Tujuan: Pembelian BYD M6 Superior 6 Seater
Jangka waktu: 8 Maret 2025 - 8 Februari 2028
Suku bunga: 3,58% per tahun bunga flat.
5. No. Kontrak: 9430712421-PK-004
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp307.965.000
Tujuan: Pembelian BYD M6 Superior 7 Seater
Jangka waktu: 18 Februari 2025 - 18 Januari 2028
Suku bunga: 3,00% per tahun bunga flat.
6. No. Kontrak: 1450008203-PK-006
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp459.595.500
Tujuan: Pembelian All New Innova Zenix Q HV CVT TSS Modelista
Jangka waktu: 27 Maret 2025 - 27 Februari 2028
Suku bunga: 3,00% per tahun bunga flat.
PT Maybank Indonesia Finance
7. No. Kontrak: 50501253978
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp344.715.000
Tujuan: Pembelian AION-V-LUXURY
Jangka waktu: 1 Desember 2025 - 1 November 2028
Suku bunga: 2,78% per tahun bunga flat.
66
Page 103
8. No. Kontrak: 51101254814
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp698.250.000
Tujuan: Pembelian Denza D9 Advance
Jangka waktu: 15 Desember 2025 - 15 November 2028
Suku bunga: 2,78% per tahun bunga flat.
9. No. Kontrak: 51101254815
Jumlah fasilitas pembiayaan: Rp462.315.000
Tujuan: Pembelian BYD Mobil Sealion-7 Premium
Jangka waktu: 15 Desember 2025 - 15 November 2028
Suku bunga: 2,78% per tahun bunga flat.
10. Utang Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang bank jangka panjang sebesar
Rp437,01 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank J Trust Indonesia 260.000.000.000
PT Bank Hibank Indonesia 170.000.000.000
PT Bank Central Asia Tbk 11.045.595.724
PT Bank Shinhan Indonesia -
PT BPR Kirana Indonesia -
Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi (4.031.000.000)
Sub-total 437.014.595.724
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (93.628.021.865)
Bagian jangka Panjang 343.386.573.859
Perseroan
PT Bank J Trust Indonesia
Kredit Investasi (“KIN”)
Berdasarkan surat akta fasilitas kredit investasi No. 10 tanggal 8 Juni 2022, Perseroan memperoleh
fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp90.000.000.000
Tingkat Bunga : 10,5% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace period 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
Tujuan : Untuk membiayai project pengembangan dari infrastruktur jaringan serat optic yang
sebelumnya telah digelar Perseroan yaitu meliputi Ground to Train Connectivity
(Wi-fi station & Entertainment on Board) dan pengembangan Edge Data Center
yang akan dikerjakan oleh Entitas Anak yaitu PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
67
Page 104
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No. 143/
XXIV-XXV/BASSWOOD, atas nama Nyonya Tinawati, seluas 1.001 m2
2 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/ Kelurahan Tebet, Kecamatan
Tebet, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik No. 2673, 2674, 2675, 2676,
2677, 2678, 2679, 2680, 2781, 2682 atas nama Hendrik Tee, seluas 1.186 m2
Berdasarkan surat pemberitahuan Keputusan kredit No. 181/SPKK/JTRUST/CBOD/XII/2022 tanggal
20 Desember 2022, Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp125.000.000.000
Tingkat Bunga : 11,25% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace period 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
Tujuan : Untuk membiayai project dari Entitas Anak yaitu PT Integrasi Jaringan Ekosistem
untuk pekerjaan yang meliputi wi-fi on Stations Commuterline, Passenger Information
Display dan Edge Data Center.
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1 Tanah Seluruh Fasilitas
Bidang tanah, yang terletak di Desa/ Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik 05795, atas nama Nyonya Tinawati,
seluas 1.060 m2
2 Tanah Seluruh Fasilitas
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/ Kelurahan Kalideres, Kecamatan
Kalideres, Kabupaten Jakarta Barat, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik No. 07791, 07792, 07793,
07794, 07795, 07796 atas nama PT Bandara Mega Wiratama, seluas 9.744 m2
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 052/BJI/CBOD/JKT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
Perseroan telah melunasi pinjaman untuk Fasilitas Kredit Investasi dan Fasilitas Kredit.
Berdasarkan surat pemberitahuan Keputusan kredit No. 065/SPKK/JTRUST/CBOD/X/2024 tanggal
17 Oktober 2024, Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp58.000.000.000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace period 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
Tujuan : Untuk membiayai akuisisi Eksisting FTTH yang dimiliki oleh Viberlink (PT Telemedia
Komunikasi Pratama) yang di operasikan oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
68
Page 105
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No.
04084/Senayan, atas nama Hendrik Tee, seluas 504,07 m2
2 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No.
529/XXIV-XXV/Ironnwood/Gunung, atas nama PT Graha Mandiri Java, seluas 809 m2
Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman, Perseroan harus mematuhi pembatasan, antara lain:
- Dilarang meminjam-pakaikan, menyewakan, menjamin lagi, menjual, mengalihkan atau melepaskan
barang-barang yang dijaminkan pada Bank, dengan cara apapun kepada pihak lain.
- Dilarang menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas
leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan kepada Bank.
- Dilarang menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/ mengagunkannya kepada Bank) yang
dapat memengaruhi kemampuan pembayaran Perseroan kepada Bank.
- Dilarang mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan miliknya
untuk kepentingan pihak lain.
- Dilarang membayar atau menyatakan dapat dibayar suatau dividen atau pembagian keuntungan
berupa apapun juga atas sahamsaham yang dikeluarkan Perseroan.
- Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau
bentuk perubahan usaha lainnya.
- Dilarang meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga selain daripada yang timbul
dalam usahanya.
- Dilarang bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain, kecuali utang dagang yang dibuat
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
- Dilarang mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan
usaha di luar kegiatan usahanya sehari-hari.
Berdasarkan surat pemberitahuan Keputusan kredit mengenai perubahan agunan No. 005/JTRUST-
CBOD/SPKK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp37.000.000.000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace period 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
Tujuan : Untuk membiayai pembangunan Fiber To The Home (FTTH) baru yang dapat
dimiliki dan dioperasikan oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem (anak perusahaan
PT Solusi Sinergi Digital Tbk)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Jalan Pakubuwono Residence Tower Basswood lantai
27-28 B 27B, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provisinsi DKI Jakarta.
Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD atas nama
Tinawati
69
Page 106
No. Jaminan Fasilitas
2 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Tebet Raya, Gang Bubntu No. 8,
Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik No. 2673, 2674, 2675, 2676, 2677,
2678, 2679, 2680, 2681, 2682 atas nama Hendrik Tee
3 Tanah Seluruh Fasilitas
Sebidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid, RT/RW 004/011, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik No. 05795/Cipete Utara atas nama
Tinawati
4 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
Sebidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Ruko Fatmawati Mas No. 307-309, Kel.
Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
03051, 03052 dan 03048/Cilandak Barat atas nama Perseroan
5 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
Sebidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Ruko Fatmawati Mas No. 328-329, Kel.
Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
1066 dan 1067/Cilandak Barat atas nama Perseroan
6 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
1 (satu) unit apartement yang terletak di Apartement Penthouse Senopati Suites lantai PH 35
No. PHA, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Miilik
Atas Satuan Rumah Susun No. 4084/Senayan atas nama Hendrik Tee
7 Tanah dan Bangunan Seluruh Fasilitas
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju,
Kelurahan Binanga setempat dikenal dengan Perumahan Riverside Mamuju
Berdasarkan Perjanjian No 45 tanggal 12 Desember 2025, Perseroan menyetujui perubahan agunan
sebagai berikut:
No. Jaminan Fasilitas
1 Tanah / Land Seluruh Fasilitas
3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kecamatan
Mamuju, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta, dengan luas tanah seluas 8.019 m²,
9.065 m², dan 2.823 m²
2 Tanah / Land Seluruh Fasilitas
Sebidang tanah seluas 2.730 m2 yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju,
Kecamatan Mamuju, Kelurahan Karema, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta.
3 Tanah / Land Seluruh Fasilitas
5 (lima) bidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten
Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kelurahan Karema, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno
Hatta. Dengan luas tanah seluas 2.699 m2, 2.746 m2, 2.704 m2, 2.743 m2, dan 2.720 m2
Berdasarkan akta perjanjian kredit no 45 tanggal 12 Desember 2025 mengenai perubahan agunan,
Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp200.000.000.000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace period dan avaibility period 12 bulan sejak tanggal efektif
fasilitas kredit dan penandatanganan perjanjian kredit
Tujuan : Untuk membiayai pengadanan IP Transit sesuai dengan kontrak kerjasama antara
PT Jaringan Infra Andalan (anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk) dan PT Pusat
Fiber Indonesia
70
Page 107
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan Fasilitas
1 Deposito Berjangka Seluruh Fasilitas
Deposito berjangka atas nama Perseroan dengan nilai deposito sebesar Rp20.000.000.000
yang akan diikat dengan gadai
2 Saham / Share Seluruh Fasilitas
Saham atas nama Perseroan yang dimiliki oleh PT Investasi Sukses Bersama sebanyak
114.285.800 lembar sahan di harga 3.500 per lembar saham berdasarkan Surat Keterangan
Pemberi Jaminan Saham PT Investasi Sukses Bersama yang dibuat di bawah tangan, dengan
total nilai penjaminan sebesar Rp400.000.000.000 yang akan diikat dengan gadai
PT BPR Kirana Indonesia
Berdasarkan surat perjanjian kredit No. PK-KIRANA-UC-1124-BU04240233023302-006 tanggal
20 November 2024, Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp5.000.000.000
Tingkat Bunga : 14% per tahun
Jangka Waktu : 3 bulan
Tujuan : Jasa Sewa Spot Iklan ADS Platform
Agunan : 1. Jaminan Fidusia Invoice senilai Rp6.200.000.000
2. Jaminan Deposito senilai 15% dari total plafon
Agunan 3. Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) atas nama Tinawati
Tambahan
Berdasarkan surat perjanjian kredit No. PK-KIRANA-UC-1124-BU04240233023302-007 tanggal
20 November 2024, Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut::
Plafond : Rp4.500.000.000
Tingkat Bunga : 14% per tahun
Jangka Waktu : 3 bulan
Tujuan : Jasa Sewa Spot Iklan ADS Platform
Agunan : 1. Jaminan Fidusia Invoice senilai Rp5.200.000.000
2. Jaminan Deposito senilai 15% dari total plafon
Agunan 3. Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) atas nama Tinawati
Tambahan
Perseroan telah melunasi seluruh utang bank nya di 2025.
PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan surat penegasan persetujuan kredit No. 18.02/OL/EPB/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025,
Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp300.000.000.000
Tingkat Bunga : 10% per tahun
Jangka Waktu : 12 bulan
Tujuan : Modal Kerja
Agunan : Peralatan Media Iklan
Berdasarkan surat penegasan persetujuan kredit No. 25.02/OL/EPB/DK/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
Perseroan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
71
Page 108
Plafond : Rp120.000.000.000
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jangka Waktu : 72 bulan
Tujuan : Investasi
Agunan : Tanah dan bangunan, beralamat di Jl. Tiang Bendera V No. 20 (d/h Jl. Penjaringan
No. 20), Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta LT/LB; 2.003
m2 /
4.537 m2. SHGB No. 2498 dan 2557 a.n PT Surya Karya Berdikari dan akan dibalik
nama menjadi Perseroan.
Entitas Anak
PT Bank Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari
2024, IJE memperoleh fasilitas, untuk Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel
Serat Optik pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During
Construction (IDC), dengan rincian sebagai berikut:
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp208.963.925.416
Tujuan : Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia Persero) Tbk (”BNI”) yang
sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik
pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During
Construction (IDC)
Jangka waktu : 60 Bulan, sampai dengan 25 Februari 2029
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua persen) per tahun
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan
1 Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
2 Tanah dan Bangunan a.n Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstream & Server,
Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station
4. Asuransi kredit senilai Rp25.000.000.000
5. Gadai saham PT Integrasi Jaringan Ekositem yang dipegang oleh Perseroan
6. Letter of Undertaking Perseroan dan PT Lintas Maju Maxima
7. Corporate Guarantee dari Perseroan sebesar 100% fasilitas
8. Sinking Fund yang diblokir di rekening giro sebesar Rp10.000.000.000
Berdasarkan perjanjian pinjaman, IJE harus mematuhi pembatasan keuangan dan non keuangan,
antara lain:
- Current ratio minimum 1,0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha
pihak lain;
72
Page 109
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran
dasar (kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham perusahaan
baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang
saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada pemegang
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi
fasilitas kredit Shinhan (Sub-ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara IJE dengan PT Kereta Api
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun
juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang
saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali
jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan
memengaruhi kemampuan bayar IJE kepada Shinhan;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur
kepada bank, kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau
barang barang agunan fasilitas bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan IJE dan meminta dinyatakan pailit;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
terbatas pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak
signifikan bagi Debitur dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran
usaha Debitur;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang
berada di luar praktek praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih
mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat
secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed IJE (EAT + Depresiasi);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau
kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakantindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyebabkan perjanjian
- kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.
Apabila IJE gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan perusahaan, termasuk jika diperlukan
melakukan tambahan self financing/top up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, IJE telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.
73
Page 110
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJESHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, IJE
telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank
Shinhan Indonesia. IJE telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana
surat dari Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, Perseroan telah melunasi
fasilitas pinjaman “Pinjaman Korporasi (Investasi)”.
PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit
IJE.
Tujuan Kredit : Penjamin
Plafond Kredit : Rp115.000.000.000
Jangka Waktu : 12 bulan
Opening fee : 1% flat
Acceptance fee : 1% p.a
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Indonesia
Baki Debit per tanggal 29
No. Jenis Fasilitas Plafond Periode
Juli 2024
1 PB - 1 (berjalan) Rp50.000.000.000 Rp50.000.000.000 25 Juni 2024 - 25 Juni 2025
2 SKBD Line (Baru) Rp115.000.000.000 - 12 bulan sejak akad kredit
Daftar Agunan Kredit
No. Jenis Agunan Asuransi
1 Jaminan Fasilitas PB-1 Banker Clause Hibank
Peralatan dengan nilai sebesar Rp75.000.000.000
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line Banker Clause Hibank
3 Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBD Banker Clause Hibank
Perjanjian pinjaman tersebut telah mengalami perubahan, terakhir berdasarkan perubahan dan pernyataan
kembali perjanjian kredit No. 180/PRPK/JKT/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, fasilitas PB-1 sebesar
Rp50.000.000.000 dikenakan bunga sebesar 9% per annum dengan jatuh tempo sampai dengan tanggal
25 Juni 2026.
PT Bank Central Asia Tbk
Pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk dengan surat perjanjian kredit No. 000637/PK/0980S/2024
tanggal 05 Juni 2024 dipergunakan untuk membiayai modal kerja terutama piutang, persediaan dan
membangun 6.972 hompass tahap 1 untuk area Pondok Jati, Klender, Buaran, Kramat dan lain-lain
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Plafond: : Rp11.000.000.000
Tingkat Bunga: : 9,25% per tahun
Jangka Waktu: : Juni 2024 – Juni 2029 / 60 Bulan
Jenis Kredit: : Pinjaman Angsuran
Biaya Provisi: : 1% dari plafond kredit
74
Page 111
Plafond: : Rp4.000.000.000
Tingkat Bunga: : 9,25% per tahun
Jangka Waktu: : Juni 2024 - Juni 2031 / 80 bulan
Jenis Kredit: : Pinjaman Angsuran
Biaya Provisi: : 1% dari plafond kredit
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
1. 1 (satu) unit rumah susun komersial campuran Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004
lantai 28 No. OT/28/06 Blok Oval Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakart Selatan,
Kecamatan Setiabudi, Kuningan. Dengan sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No. 6782 /
Karet Kuningan
2. 1 (satu) unit rumah susun komersial campuran Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004
lantai 28 No. OT/28/06 Blok Oval Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan,
Kecamatan Setiabudi, Kuningan. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No 6783/ Karet
Kuningan sebesar Rp15.000.000.000.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, TKP diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, antara
lain:
- Memperoleh pinjaman baru dari pihak lain atau mengikatkan diri sebagai penanggung dalam
bentuk dan dengan nama apapun atau menggunakan harta kekayaan kepada pihak lain
- Meminjamkan uang kepada pihak afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perseroan
- Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi, melakukan
pembagian dividen, mengubah status kelembagaan, angaran dasar, susunan Direksi dan Dewan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen TKP berkeyakinan bahwa seluruh batasan
telah dipenuhi.
11. Pinjaman
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo pinjaman sebesar Rp683,33 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Export Development Canada 497.068.902.751
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia 114.532.428.116
PT KDB Tifa Finance Tbk 68.895.670.418
PT Creative Mobile Adventure 2.833.333.230
Total 683.330.334.515
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
(203.652.951.214)
dalam waktu satu tahun
Total 479.677.383.301
Perseroan
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-001 pada tanggal 31 Mei 2023, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebesar Rp28.680.624.000.
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,50% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
Perseroan harus memberikan suatu Simpanan Jaminan kepada PT Mitsubishi HC Capital and Finance
pada saat atau sebelum 22 Juni 2023 sebagai jaminan atas pembayaran sewa pembiayaan dan
pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman ini.
75
Page 112
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-002 pada tanggal 5 Juli 2023, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebesar Rp12.295.714.200.
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,250% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan objek jaminan sebagai jaminan (kecuali
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan atau melepaskan jaminan, dengan cara apapun
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
b) melakukan tindakan apa pun atau gagal melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-003 pada tanggal 15 Februari 2024, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebesar Rp24.809.707.125.
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,250% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan objek jaminan sebagai jaminan (kecuali
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan atau melepaskan jaminan, dengan cara apapun
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
b) melakukan tindakan apa pun atau gagal melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai Jaminan
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-004 pada tanggal 13 Maret 2024, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebesar Rp15.188.338.125.
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,250% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan objek jaminan sebagai jaminan (kecuali
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan atau melepaskan jaminan, dengan cara apapun
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
b) melakukan tindakan apa pun atau gagal melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai Jaminan
Berdasarkan perjanjian No. SSD25101958 pada tanggal 24 Oktober 2025, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan Investasi dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebesar
Rp80.000.000.000. Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 9,75% dan berlaku untuk jangka waktu
48 bulan.
PT KDB TIFA Finance Tbk
Berdasarkan perjanjian No. JJKLS24010003 pada tanggal 10 Januari 2024, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT KDB TIFA Finance sebesar Rp10.000.000.000. Pembiayaan ini dikenakan
bunga sebesar 12,00% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) mengurangi, mengganti, mengubah barang (kecuali yang dinyatakan tegas dalam Perjanjian
ini), menjual, mengalihkan hak, menyewa pembiayaan-kan, menggadaikan, menghiptikkan,
membebankan, atau dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari PT KDB TIFA Finance Tbk; dan
b) melakukan tindakan apa pun atau gagal melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. JJKLS24060004 pada tanggal 14 Juni 2024, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT KDB TIFA Finance sebesar Rp8.524.000.000. Pembiayaan ini dikenakan
bunga sebesar 12,00% dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan.
76
Page 113
Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) mengurangi, mengganti, mengubah barang (kecuali yang dinyatakan tegas dalam Perjanjian
ini), menjual, mengalihkan hak, menyewa pembiayaan-kan, menggadaikan, menghiptikkan,
membebankan, atau dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari PT KDB TIFA Finance Tbk; dan
b) melakukan tindakan apa pun atau gagal melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. JCKLS25110009 pada tanggal 3 Desember 2025, Perseroan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT KDB Tifa Finance sebesar Rp59.852.000.000. Pembiayaan ini dikenakan
bunga sebesar 9,25% dan berlaku untuk jangka waktu 48 bulan.
PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”)
Pada tanggal 6 Agustus 2024, RDB dan Perseroan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 1012/LCS/SSDCESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan
sebesar Rp6.993.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16,50% sehingga total pembiayaan anjak
piutang sebesar Rp5.040.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 21 Desember
2024.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, RDB dan Perseroan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No.1014/LCS/SSDCESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan
sebesar Rp7.381.500.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16,50% sehingga total pembiayaan anjak
piutang sebesar Rp5.320.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 19 Desember
2024.
Pada tanggal 23 Agustus 2024, RDB dan Perseroan membuat kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian pengalihan hak atas piutang No. 1107/LCS/SSDCESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang
yang dialihkan sebesar Rp6.438.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16,50% sehingga total
pembiayaan anjak piutang sebesar Rp4.640.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai
dengan 13 Januari 2025.
Entitas Anak
PT Creative Mobile Adventure (”CMA”)
TKP memiliki perjanjian dengan PT Creative Mobile Adventure dengan nomor perjanjan 2468-29767
yang dibuat dan disetujui oleh 2 pihak pada tanggal 15 Mei 2023.
PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000.
Jangka waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam
perjanjian tersebut 2% per hari dari sisa utang pokok.
PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”)
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total invoice yang dibiayai sebesar Rp8.769.000.000
dan nilai yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang dibiayai. Jangka waktu pembiayaan
tersebut sampai dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang
(0,1% x jumlah hari x jumlah outstanding).
Berdasarkan Surat Keterangan No. SK.2025/1970/VI/AFIJKT tanggal 19 Juni 2025, IJE telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.
77
Page 114
PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”)
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIEIJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan
sebesar Rp6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak
piutang sebesar Rp4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 18 Januari 2025.
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PPIJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar
Rp6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang
sebesar Rp4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 005/DIVCRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, IJE telah melunasi
pinjaman pengalihan hak atas piutang yang diberikan oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk.
PT Pegadaian (Persero)
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang
dalam
perjanjian pembiayaan modal kerja No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman sebesar
Rp2.000.000.000. jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas
invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas pinjaman ini.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman
(0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran dikenakan
biaya proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa
modal.
Berdasarkan Surat Pelunasan Kredit No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, IJE telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Pegadaian (persero).
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan IJE membuat
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan investasi - sewa pembiayaan No. IJE 25011887
dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan tersebut selama
36 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 1% per hari dari sisa utang
pokok.
Export Development Canada
Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development Canada dan IJE membuat kesepakatan yang
tertuang dalam perjanjian fasilitas EDC Ref 880-111311, Fasilitas ini berjangka waktu 36 bulan, dengan
bunga tetap sebesar Base Rate obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya
komitmen 0,80% per tahun dan biaya administrasi USD150.000. Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali
cicilan kuartalan. Sebagai jaminan, Perseroan memberikan fidusia atas peralatan, piutang, klaim.
IJE diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, antara lain:
a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt
b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt /
c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + Bunga + Sewa) ≥ 1,20 : 1,00.
Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai:
a) Gagal bayar yang disebabkan kesalahan administratif atau teknis.
b) Tidak terpenuhinya batasan-batasan Keuangan yang telah ditetapkan.
c) Cross-default.
d) Kepailitan.
78
Page 115
Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan pemberitahuan kepada Perseroan, EDC antara
lain dapat:
1. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya komitmen akan segera dibatalkan.
2. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan
seluruh jumlah lainnya yang terkumpul atau harus dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan,
segera menjadi jatuh tempo dan terutang.
3. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, yang
mana setelahnya pinjaman segera menjadi terutang pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
4. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, Upaya hukum, kekuasaan atau wewenangnya berdasarkan
dokumen jaminan dan/atau dokumen pembiayaan lainnya dan/atau berdasarkan hukum yang
berlaku di yuridiksi manapun
Pada tanggal 23 Juli 2025 Perseroan mengajukan permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan
dengan penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan
terjadinya pelanggaran perjanjian pinjaman No. 20.5(b)(v)(A) mengenai utang keuangan.
Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perseroan memperoleh surat waiver No. MBC111311 dari EDC
sehubungan dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang menyatakan bahwa EDC:
a. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas,
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang
keuangan dan hanya sejauh utang keuangan luar biasa yang diizinkan.
b. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas,
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang
keuangan dan hanya sejauh hutang keuangan luar biasa yang diizinkan; dan
c. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas,
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang
keuangan dan hanya sejauh hutang keuangan luar biasa yang diizinkan; dan
Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan yang diakibatkan oleh penerbitan Obligasi Tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban
luar biasa yang diizinkan.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Grup diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, antara
lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen Grup berkeyakinan bahwa
seluruh batasan telah dipenuhi.
12. Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang obligasi sebesar Rp1.306,67 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Obligasi
Obligasi II Seri A 793.440.000.000
Obligasi II Seri B 456.560.000.000
Bunga obligasi 64.246.061.110
Biaya emisi obligasi (7.579.855.176)
Sub-total 1.306.666.205.934
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (852.473.632.493)
Bagian jangka panjang 454.192.573.441
79
Page 116
Entitas Anak
Obligasi Integrasi I Jaringan Ekosistem Tahun 2024
Pada tanggal 25 Juni 2024, IJE telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp600.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang
pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari:
i. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp150.500.000.000.
ii. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp299.000.000.000.
iii. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp150.500.000.000.
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum obligasi, IJE telah mendapatkan pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus). Wali
amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem mencakup beberapa pembatasan, diantaranya
mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan
dan atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan,
dan pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan
kegiatan usaha sehari-hari IJE.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, IJE telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi IJE rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang
berada di luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana
obligasi akan digunakan untuk modal kerja IJE.
Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C
Pada tanggal 19 November 2025, IJE telah menerima Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang menyatakan bahwa IJE telah melunasi seluruh kewajiban pokok
dan bunga Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C kepada para investor,
masing-masing sebesar Rp46.716.588.890 untuk Seri B dan Rp6.816.880.990 untuk Seri C, sesuai
dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani pada tanggal
20 Juni 2024. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut IJE tidak lagi memiliki kewajiban terkait Obligasi
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C.
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
Pada tanggal 30 Juni 2025, IJE telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan
nilai nominal sebesar Rp2.500.000.000.000.
80
Page 117
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:
I. Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp793.440.000.000.
II. Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp456.560.000.000.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga obligasi.
IJE dapat membeli kembali sebagian atau seluruh obligasi setelah satu tahun dari tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit
Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk IJE masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).
Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk sebagai wali amanat.
Utang obligasi di atas sekitar Rp300.000.000.000 (24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian
pokok Oobligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar Rp381.435.425.198 (30,51%) akan
digunakan melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
dan sekitar Rp435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, di mana biaya pembangunan tersebut antara lain untuk
(i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution Wire
(iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (ONT) serta (vii) biaya
jasa penggelaran dengan target penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari dana obligasi
akan digunakan untuk modal kerja IJE yang antara lain untuk biaya pembelian perlengkapan penunjang,
biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead.
Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset IJE kepada pihak lain, melakukan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi
dengan IJE lain yang menyebabkan bubarnya IJE dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan
atas pengendali IJE. Selain itu IJE diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal
1:1, Debt to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban depresiasi pada beban
pokok pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75:1.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, IJE telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
13. Utang Sukuk
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki saldo utang sukuk sebesar Rp1.250,00 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Ijarah I Seri A 691.600.000.000
Ijarah I Seri B 558.400.000.000
Sub-total 1.250.000.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (7.994.104.856)
Dikurangi: bagian jangka pendek 686.526.532.254
Bagian Jangka Panjang 555.479.362.890
81
Page 118
Pada tanggal 30 Juni 2025, IJE telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan
nilai nominal sebesar Rp1.250.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:
1) Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp691.600.000.000 dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000 per tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh).
2) Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp558.400.000.000 dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp64.216.000.000 per tahun atau setara dengan 11,50% dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
cicilan imbalan Ijarah.
IJE dapat membeli kembali sebagian atau seluruh sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit
Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk IJE masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).
Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu yang dimiliki oleh IJE maupun oleh pihak lain.
Semua aset IJE digunakan sebagai jaminan paripassu untuk semua kewajiban IJE termasuk sukuk.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan
jaringan serta peralatan periklanan yang dimiliki IJE.
Utang sukuk di atas sejumlah Rp300.000.000.000 (24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian
pokok obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar Rp381.435.425.198 (30,51%) akan
digunakan melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
dan sekitar Rp435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, di mana biaya Pembangunan tersebut antara lain untuk
(i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution Wire
(iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (ONT) serta (vii) biaya
jasa penggelaran dengan target penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari dana sukuk
akan digunakan untuk modal kerja IJE yang antara lain untuk biaya pembelian perlengkapan penunjang,
biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead.
Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk sebagai wali amanat.
Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset IJE kepada pihak lain, melakukan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi
dengan IJE lain yang menyebabkan bubarnya IJE dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan
atas pengendali IJE. Selain itu IJE diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal
1:1, Debt to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit + beban depresiasi pada beban
pokok pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75:1.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, IJE telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
82
Page 119
14. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja
berdasarkan perhitungan aktuaris independent KKA Setya Widodo melalui laporan No. 26736/
FRL4- AP/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dan No. 25731/FRL4-AP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
Tingkat diskonto per tahun: 4,18% - 7,06%
Tingkat kenaikan gaji per tahun: 5,50% - 10%
Usia pension normal 59 tahun
Tingkat kematian: Indonesia – IV (2019) 10% dari Tabel Mortalita Indonesia III
Tingkat Kecacatan: Table - IV
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Biaya jasa kini 2.633.496.111
Biaya bunga 195.223.732
Kewajiban kini peserta mutasi 548.523.510
Biaya jasa lalu (255.830.081)
Biaya imbalan pasti yang diakui di laba rugi 3.121.413.272
Kerugian (Keuntungan) aktuaria karena penyesuaian
pengalaman dicatat di pendapatan komprehensif lain 340.007.436
Total 3.461.420.708
Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Saldo awal 3.155.146.210
Penyesuaian saldo awal 520.090.925
Biaya jasa kini 2.633.496.111
Biaya bunga 195.223.732
Kewajiban kini peserta mutasi 548.523.510
Biaya jasa lalu (255.830.081)
Pengukuran kembali:
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian pengalaman (746.393.261)
Kerugian aktuaria karena penyesuaian keuanagn 1.086.400.697
Saldo Akhir 7.136.657.843
83
Page 120
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Perubahan Asumsi Dampak pada keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto -1% Kenaikan menjadi Rp7.650.945.430
+1% Penurunan menjadi Rp6.683.760.698
Tingkat kenaikan gaji -1% Penurunan menjadi Rp6.705.145.570
+1% Kenaikan menjadi Rp7.615.913.855
B. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 31 Desember 2025, beberapa perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada periode
berikutnya adalah sebagai berikut:
1. Perseroan
Perjanjian Kerjasama antara PT Pulau Pulau Media (“PPM”) dan Perseroan
Perjanjian ini merupakan perjanjian kerjasama (agency) penjualan spot iklan pada media iklan digital di
kereta rel listrik (“KRL”) Commuter-line Jabodetabek dengan periode kontrak 22 Desember 2017 sampai
31 Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perjanjian ini mengalami Adendum No. 151/PKS/PPM-LI/XII.2017-P1
memperpanjang periode kontrak 31 Desember 2022 sampai 31 Desember 2024.
Rincian nilai kontrak dan fee yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Rp0 - Rp5 Miliar, fee yang akan diterima sebesar 1%.
- Rp5 - Rp25 Miliar, fee yang akan diterima sebesar 3%.
- Rp25 - Rp60 Miliar, fee yang akan diterima sebesar 5%.
- Lebih dari Rp60 Miliar, fee yang akan diterima sebesar 10%.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Apabila PPM yang mengakhiri Perjanjian ini dikarenakan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib membagi seluruh Biaya Spot Iklan yang sudah ditayangkan
pada Media lklan Digital “Macro Ad” dengan perhitungan proporsional dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permintaan tertulis dari PPM kepada Perseroan;
- Apabila Perseroan yang mengakhiri Perjanjian ini dikarenakan kelalaian atau pelanggaran yang
dilakukan oleh PPM, maka PPM wajib mengembalikan Biaya Spot Iklan yang sudah dibagikan
oleh Perseroan kepada PPM dengan perhitungan proposional dalam waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah permintaan tertulis dari Perseroan.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Dalam perjanjian awal No. 114 tanggal 19 September 2018, disebutkan bahwa PPM mengadakan
perjanjian sewa menyewa gedung kantor dengan Tn. Hendrik Limtareja. Kemudian pada tanggal
11 Juni 2019, berdasarkan Adendum atas Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Rumah Kantor
No. 114 tanggal 19 September 2018, PPM mengalihkan sewa kepada Perseroan.
b. Perseroan bertanggungjawab atas kewajiban sewa menyewa dan terikat dengan segala ketentuan
dalam perjanjian.
c. Kewajiban tersebut berupa pembayaran sewa sebesar Rp360.000.000 per tahun dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Tahun pertama akan dibayarkan sebesar Rp360.000.000 pada minggu ke - 1 bulan November
2018.
- Tahun kedua akan dibayarkan sebesar Rp360.000.000 pada minggu ke - 1 bulan Maret 2019.
- Tahun ketiga sampai tahun kelima uang sewa mengalami kenaikan 10%.
- Pajak yang dikenakan sebesar 10% (PPh Final) ditanggung oleh penyewa.
- Uang jaminan sebesar Rp50.000.000 akan dikembalikan pada saat masa sewa berakhir.
84
Page 121
d. Sanksi yang dikenakan apabila terlambat membayar uang sewa adalah dikenakan denda sebesar
1 ‰ (satu permil) perhari keterlambatan dari jumlah sewa dihitung sejak tanggal jatuh tempo
dengan masa tenggang paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan
maksimal 60 hari kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perjanjian ini mengalami Adendum No. 151/PKS/PPM-LI/XII.2017-P2
memperpanjang periode kontrak 31 Desember 2024 sampai 31 Desember 2026.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan bertanggung jawab untuk melakukan penggantian perangkat Media Iklan Digital secara
berkala sesuai dengan spesifikasi yang disepakati kedua belah pihak.
b. Sejak tahun 2025 dan periode selanjutnya, diberlakukan skema revenue sharing di mana PPM
berhak memperoleh 6% dari pendapatan yang dihasilkan dari monetisasi objek kerjasama.
c. Perseroan memberikan jaminan pendapatan minimum (minimum guarantee) kepada PPM sebesar
Rp4.500.000.000 per tahun.
d. Apabila bagian pendapatan PPM berdasarkan skema revenue sharing pada tahun berjalan lebih
rendah dari nilai minimum guarantee, maka Perseroan wajib membayarkan selisihnya paling lambat
0 hari kalender setelah akhir tahun berjalan.
e. Apabila pendapatan PPM melebihi Minimum Guarantee, maka PPM berhak atas kelebihan tersebut
sesuai skema yang disepakati.
Perjanjian Kerjasama Operasional dan Pengelolaan Media Iklan
Pada tanggal 15 September 2020, PPM dan Perseroan mengadakan perjanjian kerjasama operasional
dan pengelolaan media iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 261/PKS-KSO/PPM-
SSD/IX/2020.
Jangka waktu perjanjian adalah berlaku selama PPM mengelola objek kerjasama (selanjutnya “Jangka
Waktu Perjanjian”).
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. PPM adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Periklanan dan merupakan Pengelola
Media Promosi Reklame Digital dan Non-Digital di Pasar-Pasar Perumda Pasar Jaya berdasarkan
Perjanjian Nomor: 99/1.824-541 tertanggal 1 Februari 2019 antara PPM dengan Perseroan Umum
Daerah Pasar Jaya (“Perumda Pasar Jaya”) (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Objek
Kerjasama”).
b. Sebelumnya para pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama No.078/PK/LI-PPM/I/2019
pada tanggal 10 Januari 2019 beserta adendum dengan No.101/PKPA/PPM/VIII/2019 pada tanggal
2 Agustus 2019.
c. Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan atas kesepakatan yang tertuang
dalam Perjanjian Kerjasama Awal.
d. Atas pengelolaan objek kerjasama yang dikomersialisasikan dalam media iklan oleh Perseroan,
maka PPM berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan dengan skema revenue sharing
dengan porsi 50%:50% atas pendapatan yang diperoleh Perseroan melalui objek kerjasama, yang
mana para pihak akan melakukan rekonsiliasi pada setiap akhir tahun yang dibuktikan dengan
Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui oleh para pihak.
e. Hak dan kewajiban
Kewajiban PPM:
- PPM wajib menjamin objek kerjasama dapat digunakan oleh Perseroan untuk menayangkan
materi iklan produk klien pihak kedua dalam media iklan dari gangguan pihak manapun.
- PPM wajib mengurus dan membayar segala kewajibannya yang timbul atas objek kerjasama
serta perizinan yang diperlukan (jika ada) kepada pihak-pihak atau instansi-instansi terkait
sehubungan dengan objek kerjasama.
- PPM wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki oleh PPM untuk menjalankan usaha
PPM.
85
Page 122
Hak PPM:
- PPM berhak mendapatkan fotocopy kontrak atau purchase order atas setiap penjualan spot
iklan yang dilakukan oleh Perseroan dengan klien.
- PPM berhak mendapatkan revenue sharing dari Perseroan.
Kewajiban Perseroan:
- Perseroan wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki untuk menjalankan usaha.
- Perseroan wajib mendistribusikan pembagian revenue sharing kepada PPM.
- Perseroan berkewajiban menanggung biaya atas pengadaan hardware, software, supporting
material, jaringan listrik, internet dan peralatan lainnya yang terpasang pada media iklan,
di mana seluruh biaya pengadaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian perangkat (bila
diperlukan) menjadi beban Perseroan sepenuhnya.
Hak Perseroan:
- Perseroan berhak menayangkan materi iklan produk klien tanpa gangguan dari pihak manapun.
- Perseroan berhak memperoleh informasi, sosialisasi dari PPM, baik teknis, administrasi
ataupun pemasaran, baik yang berkaitan dengan layanan dan prosedur operasional atas
ruang lingkup perjanjian.
Perjanjian Jual Beli antara Perseroan dengan PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”)
Pada tanggal 24 Juni 2022, Perseroan dengan CSK mengadakan perjanjian jual beli tentang pengadaan
dan instalasi edge data center. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 038/SPJB/CSK-SSD/
VII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. CSK sebagai pemasok yang menyediakan material dan instalasi sesuai dengan ketentuan
spesifikasi yang ditentukan oleh Perseroan;
b. Pelaksanaan Pengadaan dan Instalasi Edge Data Center oleh CSK, untuk pengiriman pertama
mulai dilakukan oleh CSK kepada Perseroan dalam waktu paling lambat 12 minggu terhitung sejak
telah diterimanya dengan lengkap: Purchase Order, dan bukti pembayaran DP sebesar 30%;
c. CSK akan memenuhi seluruh jumlah material yang diminta oleh Perseroan sesuai delivery plan/
timeline yang telah disepakati;
d. Harga pekerjaan adalah sebesar Rp38.911.470.000 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”).
Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi antara Perseroan dengan PT Lini Imaji Kreasi
Ekosistem Tbk (“LIKE”)
Pada tanggal 7 Agustus 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama
pengembangan aplikasi Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 026/PKS/SSD-LAK/
VIII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin Kerjasama di mana LIKE dapat memberikan
bimbingan teknis terkait dengan tampilan dan layout front-end dalam proses perencanaan dan
pengembangan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perseroan untuk melakukan
pemasangan iklan dan penawaran khusus pada aplikasi Damri (Hasil Pengembangan);
b. Perseroan dapat menerima hasil pengembangan yang dilakukan oleh LIKE pada Aplikasi Damri,
sehingga dapat dipergunakan oleh Perseroan untuk melakukan pemasangan iklan dan penawaran
khusus yang efektif dan efisien bagi Perseroan dalam kegiatan periklanan dan programmatic di
Aplikasi Damri;
c. LIKE berhak mendapatkan imbalan jasa dari Perseroan sebesar Rp1.309.299.945 belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”);
d. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
31 Desember 2022.
86
Page 123
Adendum Perjanjian No. 040A/PKS/SSD-LAK/VIII/2022/P1 tanggal 10 Oktober 2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan dan LIKE sepakat dan setuju jika LIKE juga menyediakan data dashboarding, dan
pengolahan data terkait dengan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perseroan untuk
mengoptimalisasikan pemasangan iklan dan penawaran khusus pada Aplikasi Damri (Pengolahan
Data);
b. Atas pelaksanaan pengolahan data tersebut LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue
Sharing”) dari Perseroan sebesar 20% dari total pendapatan Perseroan atas pemasangan iklan yang
dilakukan oleh klien Perseroan pada Aplikasi Damri berdasarkan informasi yang dipergunakan dari
hasil Pengolahan Data yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
c. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian
sampai dengan 31 Desember 2027.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama
pengembangan aplikasi AdaKita. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 155/PKS/SSD-
LIKE/X/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin Kerjasama di mana LIKE dapat melakukan
aktivitas pengolahan data yang disajikan oleh Perseroan pada Aplikasi AdaKita di mana LIKE
akan menganalisis aktivitas, perilaku dan data demografis pengguna termasuk kebiasaan dan
penggunaan berbagai layanan yang tersedia di AdaKita yang dapat memberikan informasi berupa
hasil Analisa data untuk Perseroan yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan periklanan
dan programmatic pada Aplikasi AdaKita (Hasil Pengolahan Data);
b. Perseroan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin Kerjasama di mana LIKE dapat melakukan
aktivitas pengolahan data yang disajikan oleh Perseroan pada Aplikasi AdaKita di mana LIKE
akan menganalisis aktivitas, perilaku dan data demografis pengguna termasuk kebiasaan dan
penggunaan berbagai layanan yang tersedia di AdaKita yang dapat memberikan informasi berupa
hasil analisa data untuk Perseroan yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan periklanan
dan programmatic pada Aplikasi AdaKita (Hasil Pengolahan Data);
c. Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini dalam pengolahan dan/ atau penyajian
data pada Aplikasi AdaKita bukan merupakan data pribadi pengguna Aplikasi AdaKita, sehingga
tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
d. LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue Sharing”) dari Perseroan sebesar 20% dari total
pendapatan Perseroan atas kegiatan periklanan dan programmatic yang dilakukan oleh Perseroan
pada Aplikasi AdaKita berdasarkan informasi yang dipergunakan dari Hasil Pengolahan Data yang
dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
e. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan 31 Desember 2027.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama
pengembangan Aplikasi Lini Store. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 156/PKS/SSD-
LIKE/X/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin kerjasama di mana LIKE dapat melakukan
aktivitas pengolahan data yang disajikan oleh Perseroan pada Aplikasi Lini Store di mana LIKE
akan menganalisis aktivitas, perilaku dan data demografis pengguna termasuk kebiasaan dan
penggunaan berbagai layanan yang tersedia di Lini Store yang dapat memberikan informasi berupa
hasil Analisa data untuk Perseroan yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan periklanan
dan programmatic pada Aplikasi Lini Store (Hasil Pengolahan Data);
b. Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini dalam pengolahan dan/ atau penyajian
data pada Aplikasi Lini Store bukan merupakan data pribadi pengguna Aplikasi Lini Store, sehingga
tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
c. LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue Sharing”) dari Perseroan sebesar 20% dari total
pendapatan Perseroan atas kegiatan periklanan dan programmatic yang dilakukan oleh Perseroan
87
Page 124
pada Aplikasi Lini Store berdasarkan informasi yang dipergunakan dari Hasil Pengolahan Data
yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
d. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan 31 Desember 2027.
Perjanjian Kerjasama antara Perseroan Umum (“Perum”) Damri dengan Perseroan
Pada tanggal 26 Agustus 2022, Perseroan dengan Perum Damri mengadakan perjanjian Kerjasama
tentang Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi E-Ticketing Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam
perjanjian Nomor Perum Damri 0170.00/KL.004/SPK/ 00/DPU/2022 dan Nomor PT Solusi Sinergi Digital Tbk
No. 184/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Kerjasama Pembuatan Aplikasi E-Ticketing DAMRI sesuai yang dibutuhkan Perum Damri yang
meliputi frontend dan backend;
b. Pengelolaan dan/ atau pengoperasian backend dan server milik Perum Damri oleh Perseroan
dengan ketentuan Perum Damri telah menyerahkan backend dan server tersebut kepada
Perseroan di mana pengelolaan dan/atau pengoperasian atas backend dan server tersebut akan
berlaku efektif sejak tanggal penyerahan backend dan server tersebut kepada Perseroan yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
c. Apabila dalam proses pembuatan dan pengembangan Aplikasi E-Ticketing DAMRI diperlukan
penambahan Perangkat dan/atau pengurangan Perangkat, maka akan disepakati bersama yang
akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang merupakan bagian dan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
d. Kerjasama pengembangan uang elektronik DAMRI yang selanjutnya akan disepakati yang akan
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini yang mana dalam proses pengembangan tersebut akan mengikuti ketentuan
yang berlaku dari Bank Indonesia;
e. Perawatan dan pemeliharaan untuk Aplikasi E-Ticketing DAMRI yang terdiri dari: (1) Perseroan
memberikan Jaminan keamanan Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan melakukan pemeriksaan
secara berkala paling sedikit 6 bulan sekali yang dilakukan oleh pihak independen yang disetujui
oleh Perum Damri yang memiliki kompetensi dan berlisensi dalam bidang keamanan siber dan
melaporkannya kepada Perum Damri, (2) Perawatan dan pemeliharaan Aplikasi E-Ticketing
DAMRI akan diatur berdasarkan SLG yang disepakati yang dituangkan dalam dokumen SLG, (3)
24/7 Technical Support selama jangka waktu Perjanjian ini;
f. Pada tahap awal dapat menggunakan modul tidak terpisahkan dan harus dipisahkan dalam waktu
3 sampai 6 bulan;
g. Pengembangan Konten Bisnis pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan ketentuan: (1) Penempatan
Konten Bisnis pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
Perum Damri dan (2) tidak mengandung unsur SARA, politik dan materi lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan;
h. Mengelola dan menjual Space Iklan Digital Ads pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan ketentuan:
(1) Penempatan konten iklan pada Fitur Aplikasi E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu oleh Perum Damri dan (2) Konten iklan tidak mengandung unsur SARA, politik dan
materi lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
i. Perseroan dan Perum Damri menyepakati skema Kerjasama adalah dengan Revenue Sharing
dengan besaran proporsional 30% untuk Perum Damri dan 70% Perseroan dan sudah termasuk
pajak-pajak yang berlaku di wilayah hukum negara Indonesia;
j. Pendapatan yang diperoleh dari Payment Point Online Banking (PPOB), Asuransi dan Periklanan
Digital yang muncul pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI milik Perum Damri;
k. Mengelola dan menjual Space Iklan Digital Ads pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan ketentuan:
(1) Penempatan konten iklan pada Fitur Aplikasi E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu oleh Perum Damri dan (2) Konten iklan tidak mengandung unsur SARA, politik dan
materi lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
l. Perseroan dan Perum Damri menyepakati skema Kerjasama adalah dengan Revenue Sharing
dengan besaran proporsional 30% untuk Perum Damri dan 70% Perseroan dan sudah termasuk
pajak-pajak yang berlaku di wilayah hukum negara Indonesia;
88
Page 125
m. Pendapatan yang diperoleh dari Payment Point Online Banking (PPOB), Asuransi dan Periklanan
Digital yang muncul pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI milik Perum Damri;
n. Objek Kerjasama yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada pendapatan yang telah disebutkan
melainkan seluruh hal yang masuk dalam ruang lingkup dari Konten Bisnis yang antara lain
pengembangan usaha berupa Fitur di dalam Aplikasi E-Ticketing DAMRI yang mengandung unsur
promosi dan/atau layanan lainnya guna memperoleh keuntungan atau laba yang akan dituangkan
dalam Berita Acara Kesepakatan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini;
o. Kegiatan penyediaan SDM untuk Bus Listrik Kegiatan KTT G20 Provinsi Bali Tahun 2022;
p. Untuk tahun pertama, Perum Damri akan dibebaskan dari transaction fee untuk penjualan tiket
DAMRI dan untuk tahun berikutnya Perseroan akan memberlakukan transaction fee kepada Perum
Damri untuk penjualan tiket yang besaran nilainya akan disepakati kemudian yang akan dituangkan
dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan;
q. Perseroan dan Perum Damri akan melakukan rekonsiliasi setiap 1 bulan sekali guna menentukan
jumlah tagihan atas Revenue Sharing, yang selanjutnya hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan
dalam berita Acara Rekonsiliasi;
r. Perum Damri wajib melakukan pembayaran Revenue Sharing atas Payment Point Online Banking
(PPOB) dan Asuransi kepada Perseroan selambat-lambatnya 14 hari sejak surat tagihan atau
invoice diterbitkan;
s. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.
Pada tanggal 1 November 2022, Perseroan dengan Perum Damri mengadakan perjanjian Kerjasama
tentang Pemasangan Materi Iklan di Aset Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian Perum
Damri No. 0111.00/KL.004/SPK/00/DPU/2022 dan Perseroan No. 185/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan dan Perum Damri sepakat untuk melakukan Kerjasama kegiatan periklanan Aset
DAMRI berupa Branding Sticker pada Full Body dan Half Body, Branding Interior berupa Cover
Seat Branding, Digital Screen atau Digital Signage, dan kegiatan aktivasi untuk digunakan sebagai
Media Iklan;
b. Penyediaan jaringan wi-fi oleh Perseroan sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital
maupun non-digital yang terpasang di titik keberangkatan yang meliputi loket, terminal, kantor
pemasaran dan tempat dan/atau lokasi lain yang dimiliki dan/atau yang dikelola oleh Perum Damri
yang akan disepakati;
c. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini;
d. Perseroan bertanggung jawab untuk melakukan pengadaan dan pemasangan materi iklan di setiap
Aset DAMRI yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini;
e. Setiap iklan yang terpasang di Bus DAMRI agar tidak menghilangkan identitas DAMRI dan tidak
mengandung unsur SARA;
f. Perseroan menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang
berlaku sekarang dan yang akan datang yang ditetapkan termasuk tidak terbatas pada pedoman
teknis mengenai pemasangan iklan dari Perum Damri yang merupakan lampiran dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan segala atas pelanggaran peraturan ini semua menjadi
tanggungan Perseroan;
g. Biaya produksi dalam pennggantian desain, kode bus serta pada area sepenuhnya menjadi
tanggung jawab;
h. Perseroan wajib melepaskan materi iklan pada body Bus DAMRI sehari setelah periode pemasangan
iklan dari klien Perseroan berakhir dan/atau pada saat jangka waktu Perjaniian berakhir;
i. Persentase Pembagian Keuntungan Bisnis dari hasil rekonsiliasi atas Penjualan iklan di Aset
DAMRI pada tahun berjalan sampai dengan Rp5.000.000.000 tidak termasuk pajak-pajak yang
berlaku, biaya pemasangan, penukaran, materi iklan pada Aset DAMRI, biaya produksi dan pajak
reklame dan biaya lainnya, yang seluruhnya diberikan menjadi hak Perum Damri;
j. Apabila hasil rekonsiliasi terhadap Penjualan Iklan di Aset DAMRI pada tahun berjalan telah
mencapai di atas Rp5.000.000.000, maka selisih kelebihan tersebut akan diberikan dalam skema
Pembagian Keuntungan Bisnis sebesar 30% untuk Perseroan dan 70% untuk Perum Damri setelah
dikurangi pajak-pajak yang berlaku, biaya produksi, biaya pemasangan dan pelepasan materi iklan
pada Aset DAMRI dan biaya lainnya;
89
Page 126
k. Skema pembayaran Pembagian Keuntungan Bisnis dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah
invoice diterima Perseroan dari Perum Damri;
l. Perseroan dan Perum Damri akan melakukan rekonsiliasi setiap 6 bulan sekali guna menentukan
jumlah tagihan atas Pembagian Keuntungan Bisnis yang selanjutnya hasil rekonsiliasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara Perseroan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk
Pada tanggal 3 Oktober 2022, Perseroan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk tentang pengelolaan
media. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022 terdapat Adendum
1 atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022/P1 tanggal 6 Januari
2023.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan akan memberikan Revenue Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk berupa
40% dari pendapatan yang diperoleh Perseroan atas komersialisasi Media Iklan yang dihasilkan
berdasarkan perjanjian ini, dengan Minimum Guarantee sebesar Rp1.500.000.000 setiap triwulan
selama jangka waktu perjanjian (“Nilai Kerjasama”);
b. Perseroan memiliki opsi untuk membeli perangkat PT Era Media Sejahtera Tbk sepanjang jangka
waktu perjanjian dengan nilai pasar yang ditentukan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk berdasarkan
penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) yang juga ditunjuk oleh PT Era Media Sejahtera Tbk.
c. Perseroan dan PT Era Media Sejahtera Tbk sepakat dan setuju bahwa dalam pelaksanaan
Kerjasama ini Perseroan dapat menggunakan dan mengelola Perangkat PT Era Media Sejahtera
Tbk untuk dikomersialisasikan sebagai Media Iklan yang dipasang di Lokasi Kerjasama (Pusat
Mode Tanah Abang).
d. Perseroan wajib untuk menyampaikan laporan atas hasil pendapatan yang dihasilkan dari
pelaksanaan Kerjasama ini kepada PT Era Media Sejahtera Tbk untuk kemudian dilakukan proses
rekonsiliasi setiap 3 bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan atas Revenue Sharing dan/atau
Minimum Guarantee yang dapat ditagihkan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk kepada Perseroan
yang kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (“BAK”) dan disepakati.
e. Dalam hal BAK telah disepakati, maka Perseroan dapat segera mengajukan tagihan Revenue
Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk, dan Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
PT Era Media Sejahtera Tbk selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sejak tagihan
diterima lengkap oleh PT Era Media Sejahtera Tbk.
f. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2024.
Pada tanggal 2 Desember 2022, Perseroan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk tentang pengelolaan
media. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 011/PKPM/SSD-ERA/XII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perseroan akan memberikan Revenue Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk berupa
50% dari pendapatan yang diperoleh Perseroan atas komersialisasi Media Iklan yang dihasilkan
berdasarkan perjanjian ini, dengan Minimum Guarantee sebesar Rp5.500.000.000 setiap triwulan
selama jangka waktu perjanjian (“Nilai Kerjasama”);
b. PT Era Media Sejahtera Tbk wajib untuk menyampaikan laporan atas hasil pendapatan yang
dihasilkan dari pelaksanaan Kerjasama ini kepada Perseroan untuk kemudian dilakukan proses
rekonsiliasi setiap 6 bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan atas Revenue Sharing dan/
atau Minimum Guarantee yang dapat ditagihkan oleh Perseroan kepada PT Era Media Sejahtera
Tbk yang kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (“BAK”) dan disepakati;
c. Dalam hal BAK telah disepakati, maka Perseroan dapat segera mengajukan tagihan Revenue
Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk, dan Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
PT Era Media Sejahtera Tbk selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sejak tagihan
diterima lengkap oleh PT Era Media Sejahtera Tbk;
d. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Oktober 2025.
90
Page 127
Perjanjian Kerjasama Manage Service antara Perseroan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PT Era Media Sejahtera Tbk dan Perseroan mengadakan perjanjian
kerjasama Manage Service. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 156A/PKS/LGL/EMS-
SSD/X/2025.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para
pihak (selanjutnya “Jangka Waktu Perjanjian”).
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. PT Era Media Sejahtera Tbk adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan dan
merupakan pengelola jaringan layanan media Digital Out-Of-Home (DOOH), wi-fi dan aktivitas
periklanan lainnya yang memiliki sistem playlist dan sinkronisasi konten untuk penayangan konten
iklan pada Media digital dilingkup Kereta dan Stasiun Kereta.
b. Perseroan bergerak dibidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi
dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital serta jaringan serat optik melalui Entitas Anak.
c. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengelolaan dan pengaturan sistem playlist penayangan konten
iklan, sinkronisasi sistem antara server dan perangkat PID, pemantauan status penayangan,
penyediaan laporan log proof secara berkala, serta dukungan teknis terkait sistem penayangan
yang dilaksanakan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, kecuali dalam keadaan kahar (force
majeure).
d. Selama jangka waktu kerja sama, Perseroan menyerahkan hak eksklusif atas seluruh lini usahanya
kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
e. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada PT Era Media Sejahtera Tbk
dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen invoice asli dan dokumen
pendukung lainnya dari PT Era Media Sejahtera Tbk kepada Perseroan.
f. Hak dan Kewajiban:
Hak PT Era Media Sejahtera Tbk:
- PT Era Media Sejahtera Tbk menerima pembayaran perbulan atas harga transaksi dari
Perseroan.
Kewajiban PT Era Media Sejahtera Tbk:
- Menjamin dan memastikan Perseroan mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian ini.
- Menanggung seluruh biaya termauk tetapi tidak terbatas pada internet, listrik, sewa tempat,
keamanan, koordinasi, sumbangan dan lainnya dalam ruang lingkup perjanjian termasuk dari
vendor-vendor yang sudah bekerjasama dengan Perseroan kecuali sewa space untuk PID di
Kereta, wi-fi di kereta dan statiun kereta.
- PT Era Media Sejahtera Tbk wajib menjalankan permintaan Perseroan untuk melakukan
pengantian dan atau penyesuaian sebagian dan atau seluruhnya dari topology, blue print,
konfigurasi dan perangkat demi optimalisasi kebututan Perseroan.
- Menjamin sistem playlist berjalan sesuai dengan kesepakatan.
- Menyediakan log proof atau laporan bukti penayangan konten yang memuat data waktu,
durasi, lokasi dan status penayangan kepada Perseroan.
Hak Perseroan
- Perseroan berhak untuk mendapatkan layanan sesuai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
dengan baik dan benar, termasuk topology, blue print dan atau dokumen lainnya yang dianggap
perlu oleh Perseroan.
- Perseroan melakukan monitoring perekrutan dan pelepasan karyawan PT Era Media Sejahtera
Tbk termasuk proses transfer knowledge hardskill dan softskill kepada para karyawan PT Era
Media Sejahtera Tbk dengan standar kompetensi sesuai dalam Perjanjian ini.
- Perseroan berhak untuk melakukan pergantian atau penyesuaian sebagian dan atau seluruh
dari topology, blue print, konfigurasi/pengaturan dan atau perangkat demi optimalisasi
kebutuhan Perseroan.
91
Page 128
Kewajiban Perseroan:
- Perusahan memiliki kewajiban melakukan pembayaran perbulan atas harga transaksi kepada
PT Era Media Sejahtera Tbk.
- Memberikan akses sistem dan menyediakan materi konten yang diperlukan Perseroan.
Perjanjian antara Perusahan dengan PT Lintas Daya Andalan (”LDA”)
Pada tanggal 15 September 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Jual Beli Nomor 069/PJB/
SPKFF-FWA/IX/2025 dengan PT Lintas Daya Andalan untuk pengadaan material Fixed Wireless
Access (FWA). Total nilai target pengadaan ini adalah sebesar Rp1.072.500.000.000 untuk 1.000.000
unit perangkat N50 CPE SRT838CX 5G.
Adapun ketentuan pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada LDA sebagai berikut:
- Perseroan akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA sebesar Rp500.000.000.000
guna memastikan proses produksi dan distribusi material. Setoran ini dapat diberikan dalam bentuk
penyetoran tunai atau Bank Garansi Jaminan Pembayaran.
- Deposit akan diamortisasi secara berkala sesuai dengan nilai material FWA yang telah diterima
oleh Perseroan berdasarkan tagihan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Sisa deposit yang belum ter-amortisasi bersifat dapat dikembalikan secara penuh (refundable)
apabila target kerjasama tidak tercapai. LDA menjamin proses pengembalian dana dilakukan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah instruksi pengembalian diterbitkan oleh Perseroan.
- Apabila nilai deposit telah habis terpakai, Perseroan wajib melunasi tagihan berikutnya dalam
jangka waktu 14 hari sejak dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat bahwa jumlah
kuantitas dan nilai perjanjian bersifat tidak mengikat bagi Perseroan jika pemasok tidak dapat
memenuhi timeline pengiriman yang telah disepakati.
Perjanjian Jual Beli Jasa Barang dan Jasa Layanan dengan PT ECS Indo Jaya
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan
No. 043/LGL/ECS-SSD/III/2025 dengan PT ECS Indo Jaya. Lingkup utama perjanjian ini mencakup
pengadaan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), infrastruktur, serta penyediaan layanan
terkait yang meliputi desain, konfigurasi, integrasi, dan instalasi.
Berdasarkan ketentuan perjanjian, skema pembayaran dibedakan menjadi dua kategori utama:
- Produk dan Layanan Huawei
Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun (720 hari kalender) sejak serah terima barang
(POD). Cicilan dimulai pada tahun kedua (hari ke-361) sebanyak 12 kali secara bulanan.
- Layanan Pihak Ketiga
Uang muka 30% setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, dan pelunasan 70% setelah Berita
Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.
Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan Proyek FWA
Pada bulan 24 Juli 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan
Proyek FWA No. 110/PKS/LGL/ECS-SSD/VI/2025 dengan PT ECS Indo Jaya. Lingkup utama perjanjian
ini mencakup pengadaan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), infrastruktur TIK, serta
layanan terkait yang meliputi perencanaan, desain, konfigurasi, integrasi, instalasi, dan pemeliharaan
yang dilakukan oleh Huawei selaku produsen utama.
Perjanjian ini berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal efektif dan dapat di perpanjang sesuai dengan
kesepakatan. Kecuali apabila diakhiri lebih awal berdasarkan dalam perjanjian ini.
Berdasarkan ketentuan perjanjian, adapun skema pembayaran yaitu:
- Uang Muka: 50% setelah penerbitan Purchase Order (PO).
- Pelunasan Produk: 50% setelah penandatanganan Bukti Penerimaan Barang (POD).
- Pelunasan Jasa: 50% setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) per lokasi/
kelompok.
- Layanan Pemeliharaan: 100% dibayar di muka setiap awal periode tahunan.
92
Page 129
2. Entitas Anak
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan
tersebut terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan
kapasitas Leased Line milik IJE.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan
1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada
setiap bulannya.
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan
ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua),
dengan ketentuan masa penggunaan selama 9 (sembilan) tahun.
c. IJE berkomitmen akan memberikan jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java
Backbone yang dimiliki IJE dengan jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan
persyaratan teknis yang disepakati bersama.
d. IJE akan memberikan kredit kapasitas yang dengan total nilai kesepakatan tukar menukar senilai
Rp18.000.000.000 yang diberikan oleh Perseroan kepada PT MNC Kabel Mediacom, kapasitas
Leased Line Java Backbone tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai dengan kredit
kapasitas yang diberikan IJE kepada PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan dengan
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan
dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan
dibayarkan pada setiap bulannya.
- Para pihak berhak menggunakan layanan dari pihak lainnya selama jumlah yang digunakan
tersebut seimbang sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.
- Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui set off invoice dan dokumen pendukung lainnya
terkait Kerjasama Tukar Menukar antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Mediacom
dengan kapasitas Leased Line milik IJE.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh
PT MNC Kabel Mediacom dan IJE, namun isi dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak
ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk
(“EXCL”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi.
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset yang dialihkan milik EXCL berupa:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa
beserta;
b. Infrastruktur pendukungnya berupa:
- Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik yang berfungsi sebagai crossing penghubung
kabel fiber optik yang melintas rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana diilustrasikan
sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”, “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;
- Liaison handhole atau handhole yaitu penghubung antar kabel fiber optik termasuk joint
closure, subduct (HDPE) dan peralatan pendukung lain di dalamnya;
- Optical Termination Box (OTB) yang berada pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan kepada
Perseroan pada tanggal penyelesaian.
IJE bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan
mengalihkan kepada IJE aset yang dialihkan untuk digunakan oleh IJE dalam bisnis fibernya. Harga
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah Rp100.000.000.000.
93
Page 130
IJE telah setuju untuk menyewakan kembali kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa
dari IJE, Core (bagian inti kabel fiber optik) yang relevan pada aset yang dialihkan untuk digunakan
terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa menyewa
jaringan telekomunikasi.
Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober
2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan
ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini
Pada tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
perdamain No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas pemberhentian kerja sama pembelian aset dan
sewa menyewa jaringan telekomunikasi pada perjanjian sebelumnya.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optik milik Perseroan. Jangka waktu perjanjian
adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di
9 daerah operasional KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp24.804.725.338 (di luar PPN), dengan rincian
pembayaran:
- Tahap I sebesar Rp2.826.936.277
- Tahap II sebesar Rp1.247.216.628
- Tahap III sebesar Rp1.338.820.110
- Tahap IV sebesar Rp7.025.282.364
- Tahap V sebesar Rp2.721.680.354
- Tahap VI sebesar Rp2.360.551.246
- Tahap VII sebesar Rp2.624.792.057
- Tahap VIII sebesar Rp1.479.748.542
- Tahap IX sebesar Rp3.179.697.760
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas
setelah dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 (satu) tahun
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan
dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda
masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
- Setelah surat peringatan ketiga maka IJE dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk memberikan perpanjangan masa pembangunan
dan penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel fiber optik di jalur kereta api yang diajukan
oleh IJE. Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan semula November 2020 menjadi September
2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan IJE membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada
No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
94
Page 131
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di
sembilan daerah operasional KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp24.804.725.339 per tahun (di luar PPN) dengan
rincian pembayaran:
- Termin I sebesar Rp24.804.725.339
- Termin II sebesar Rp24.804.725.339
- Termin III sebesar Rp24.804.725.339
- Termin IV sebesar Rp24.804.725.339
- Termin V sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VI sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VII sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VIII sebesar Rp24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita acara.
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas
setelah dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa
pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan
dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda
masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
- Setelah surat peringatan ketiga maka IJE dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
- IJE mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
- Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan
per Tahun dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan IJE membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I
yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari
Januari 2022 sampai 30 April 2022.
Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan IJE membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada
No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di
9 daerah operasional KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp24.804.725.339 per tahun (di luar PPN), dengan
rincian pembayaran:
- Termin I sebesar Rp24.804.725.339
- Termin II sebesar Rp24.804.725.339
- Termin III sebesar Rp24.804.725.339
- Termin IV sebesar Rp24.804.725.339
- Termin V sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VI sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VII sebesar Rp24.804.725.339
95
Page 132
- Termin VIII sebesar Rp24.804.725.339
- Termin IX sebesar Rp24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas
setelah dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa
pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka Objek
Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali
dengan jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
- Setelah surat peringatan ketiga maka IJE dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
- IJE mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
- Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% per hari dari harga Pemanfaatan
per tahun dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa untuk
Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada 30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi 31 Januari
2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber
Optik No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan permohonan
relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023.
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan IJE membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 dan No. KL.701/VII/85/KA-
2022 yang tertuang pada No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan
aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun
yang akan jatuh tempo pada 31 Juli 2023.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di
9 daerah operasional KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp24.804.725.339 per tahun (di luar PPN), dengan
rincian pembayaran:
- Termin I sebesar Rp24.804.725.339
- Termin II sebesar Rp24.804.725.339
- Termin III sebesar Rp24.804.725.339
- Termin IV sebesar Rp24.804.725.339
- Termin V sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VI sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VII sebesar Rp24.804.725.339
- Termin VIII sebesar Rp24.804.725.339
- Termin IX sebesar Rp24.804.725.339
- Termin X sebesar Rp24.804.725.339
- Termin XI sebesar Rp24.804.725.339
- Termin XII sebesar Rp24.804.725.339
96
Page 133
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita acara;
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada 31 Desember 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas
setelah dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, IJE
belum memberikan bagi hasil dengan KAI karena pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas yang
berlokasi di area KAI setelah dikali 30% masih lebih kecil dari biaya kompensasi dari pemanfaatan
lahan KAI.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek pemanfaatan
beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek pemanfaatan
dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda
masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
- Setelah surat peringatan ketiga maka IJE dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk
Termin IV yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari
2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel
Fiber Optik No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari 2024, Perseroan telah menyampaikan
permohonan relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober 2024.
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun
Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang digunakan untuk penempatan perangkat satelit
jaringan telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan
28 Februari 2027.
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
a. IJE berkewajiban membayar biaya sewa lahan dengan total Rp2.829.914.220 yang dibayarkan
dengan tahapan sebagai berikut:
- Termin I sebesar Rp890.386.500 yang telah dibayarkan pada 29 Februari 2024.
- Termin II sebesar Rp996.300.480 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2025.
- Termin III sebesar Rp942.927.240 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2026.
b. Dalam perjanjian sewa menyewa Perseroan dilarang untuk melakukan Hal berikut:
- Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati dan untuk
hal yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum/ atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial.
- Menjaminkan atau membebani objek sewa, Fasilitas milik KAI dan sarana milik IJE dengan
hak tanggungan atau jaminan kebendaan lainnya.
- Menjual objek sewa milik Perseroan tanpa seizin KAI.
- Menambah, mengubah dan /atau mendirikan bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa
tanpa seizin KAI.
- Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, SARA, politik
dan materi lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024, Adendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
97
Page 134
- IJE bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
“Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024” sebesar Rp600.000.000.000 yang selanjutnya
akan dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B
dan Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 365 hari kalender;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian
Perwaliamanatan.
- IJE telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
untuk melakukan Penawaran Umum.
- Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya,
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
Sekuritas dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam
rekening efek Penjamin Emisi Obligasi. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk
sebagai Agen Pembayaran.sIJE menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
oleh dan antara Perseroan dan KSEI.
- Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat
persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
- Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
- Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu perjanjian
perwaliamanatan. Untuk Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat membuat dan
menandatangani akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2024.
- IJE wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk maksud
itu diperlukan adanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek.
- Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah
pokok sebesar Rp600.000.000.000,
a. Sebesar Rp100.250.000.000 dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yaitu
terdiri dari:
• Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu
370 hari kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp69.880.000.000;
• Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu
3 tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp30.120.000.000;
• Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka
waktu 5 tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp250.000.000;
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp499.750.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek dan
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
- Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek dengan
syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
- Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
- Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
- Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas Efek
Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
98
Page 135
Adendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Berdasarkan Adendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas,
PT Wanteg Sekuritas dan Perseroan membuat kesepakatan terkait dengan Definisi, Penawaran
Umum, Penawaran awal (bookbuilding) dan Pembentukan Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi, Pernyataan dan Pendaftaran Menjadi Efektif, Syarat-Syarat Obligasi, Jadwal Emisi,
Pengumuman Prospektus Ringkas, Penyebaran Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi, Pemesanan Pembelian, Penjatahan, Pembayaran, Distribusi Obligasi, Imbalan, Pernyataan
Jaminan Emiten dan Jaminan Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, Masa berlak Penjaminan
Emisi Obligasi. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024 mengenai PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
a. IJE bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
“Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024” sebesar Rp600.000.000.000 yang selanjutnya
akan dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B
dan Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender;
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
- Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.
b. IJE telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
untuk melakukan Penawaran Umum.
c. Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya,
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
Sekuritas dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam
rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
d. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
e. IJE menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
dan KSEI.
f. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat
persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
g. Masa penawaran awal telah berakhir maka para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa
penawaran awal telah berakhir. Jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000. Pokok yang dijaminkan
dengan kesanggupan penuh (full commitment)
• Sebesar Rp100.250.000.000 yaitu terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu
370 hari kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu
3 tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp30.120.000.000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka
waktu 5 tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp250.000.000;
• Sebesar Rp499.750.000.000 dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Integrasi
Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk
Termin IV yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari
2024.
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 September 2024, IJE dan PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan
No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka
waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2025. Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp15.000.000.000 dengan skema
pembayaran adalah sebagai berikut:
99
Page 136
a. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
perjanjian ini disepakati.
b. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan
dokumen pendukung tagihan dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 1 Juli 2025, IJE dan PT Integrasi Media Terkini membuat adendum perjanjian dengan
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan jangka waktu penayangan dari 1 September 2024
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah
sebesar Rp7.500.000.000.
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 22 Maret 2024, IJE dan PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian dengan
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp11.600.000.000 dengan skema pembayaran
adalah sebagai berikut:
a. Uang muka pertama sebesar Rp3.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
b. Uang muka kedua sebesar Rp2.300.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari setelah
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
c. Pelunasan sebesar Rp5.800.000.000 yang harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak
perjanjian berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beban dibayar di muka proyek merupakan akun yang
diperuntukan untuk kegiatan proyek dan diamortisasi selama masa manfaatnya.
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 September 2024, IJE dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp710.000.000 dengan skema pembayaran adalah
sebagai berikut:
a. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah
dokumen perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
b. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari
sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Pada tanggal 1 September 2025, IJE dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan
No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp42.000.000.000 dengan skema pembayaran
adalah sebagai berikut:
a. Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah
dokumen perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
b. Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari
sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (”LDA”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 3 September 2024, IJE dan PT Lintas Daya Andalan membuat perjanjian dengan
No. 063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian
ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
a. Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini
adalah 28.125.000 meter.
b. Kabel ukuran 48 core dengan harga Rp10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini
adalah sebanyak 5.129.750 meter.
100
Page 137
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Lintas Daya Andalan diterima. Perseroan
akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima
dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perseroan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat perjanjian dengan No. 006/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan material passive FTTH dengan rincian sebagai berikut:
Harga
Keterangan Tipe material
(Rp/Meter/Unit)
Material Passive FTTH ODP 8 135.000
Material Passive FTTH ODC 64 per 48 1.250.000
Material Passive FTTH Tiang 7 1.665.000
Material Passive FTTH Tiang 9 300.000
Material Passive FTTH Pipa Galvanis 2” 8.000
Material Passive FTTH Clamp Galvanis 2” 12.000
Material Passive FTTH HDPE 40/34 135.000
Material Passive FO Kabel/cable 24 Core 11.000
Material Passive FO Kabel/cable 48 Core 16.500
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 24 Core 40.750
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 48 Core 60.500
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang
diterbitkan IJE.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak
Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima. IJE akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60%
dengan jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
yang ditandatangani oleh perwakilan IJE.
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support dengan rincian sebagai berikut:
Harga
Tipe material
(Rp/Unit)
Router Huawei 38.500.000
OLT ZTE C600 31.086.000
Card GTGH 16 Port 20.000.000
Rack 42U 18.000.000
UPS/Battery 10.000.000
OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’ 1.000.000
SFP Mikrotik 10G 10Km 1.150.000
ONT ZTE F670L 250.000
Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP 30.288.540
Electrical material/POP 4.788.000
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang
diterbitkan IJE.
Pada tanggal 12 September 2025, IJE dan PT Lintas Daya Andalan membuat adendum perjanjian
dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025/P1 terkait pengadaan material ONT. dengan rincian sebagai
berikut:
101
Page 138
Harga
Keterangan Tipe material
(Rp/Meter/Unit)
ONT CPE WI-FI Route 255.000 -
Cable Drop Core 100 Meter 4.000 -
Cable Precon UPC 50 Meter 83.000 50.000 Pcs
Cable Precon UPC 100 Meter 136.000 100.000 Pcs
Cable Precon UPC 150 Meter 157.000 100.000 Pcs
Cable Precon UPC 200 Meter 277.000 100.000 Pcs
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang
diterbitkan IJE.
Pada tanggal 15 September 2025, PT Lintas Daya Andalan membuat pemberitahuan perubahan harga
material ONT berdasarkan No. 443A/SK/LDA-IJE/X/2025. Perubahan harga dimaksud akan berlaku
efektif sejak tanggal 8 Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tipe material Sebelum perubahan Setelah perubahan
Cable Precon 100 Meter 136.000 per unit 135.000 per unit
Cable Precon 150 Meter 157.000 per unit 160.000 per unit
Cable Precon 200 Meter 277.000 per unit 280.000 per unit
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh diakhir kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perseroan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan material ONT rincian harga ONT CPE wi-fi Route sebesar Rp255.000
per unit dan Cable Drop Core 100 meter seharga Rp4.000 per unit. Jangka waktu perjanjian ini terhitung
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan
diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan IJE.
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
IJE.
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan telah menerima pengembalian dana sebesar
Rp80.500.000.000 atas berita acara kesepakatan No.0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 pada tanggal
30 September 2025 terkait pengembalian sebagian pembayaran uang muka yang telah dibayar pada
PO.2025.06.00008 atas perjanjian uang muka pembelian material passive FTTH No. 006/PJB-FTTH/
IJE-LDA/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (”CSK”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, IJE dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan
No. 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait pengadaan material passive backbone. Jangka waktu
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan nilai
yang disepakati sebesar Rp404.283.264.000.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. IJE akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perseroan.
102
Page 139
Pada tanggal 7 Juli 2023, IJE dan CSK Kemilau membuat adendum perjanjian dengan No. 059/PJB-FFTH/
IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait pengadaan material passive backbone. Perjanjian telah mengalami perubahan
beberapa kali, terakhir dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 sampai dengan
31 Desember 2025, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp404.283.264.000.
Pada tanggal 3 Januari 2025, IJE dan CSK membuat perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE-
CSK/I/2025 terkait pengadaan OLT. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah
dalam Purchase Order yang diterbitkan IJE.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari
sejak Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima. IJE akan melakukan sisa pembayaran sebesar
60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah
Terima yang ditandatangani oleh perwakilan IJE.
Pada tanggal 3 Maret 2025, IJE dan CSK membuat adendum perjanjian dengan No 002/PJB-FFTH/IJE-
CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material ONT. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali,
terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31 Desember 2025.
Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran perusahaan kepada CSK yang semula melalui
uang muka 40% dan pelunasan 60% menjadi pembayaran penuh 100% di akhir selambat - lambatnya
14 hari setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani
oleh perusahaan.
Pada tanggal 3 Maret 2025, IJE dan CSK membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/
III/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support. Jangka waktu perjanjian terhitung
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur
secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan IJE.
IJE akan melakukan pembayaran penuh 100% kepada CSK dengan selambat-lambatnya 30 hari
setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Teirma yang ditandatangani oleh
perwakilan IJE.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)
Perjanjian Kerjasama No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019
Pada tanggal 1 Agustus 2019, KAI dan IMT membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019. Jangka waktu perjanjian adalah dari
tanggal 1 Agustus 2019 sampai 31 Juli 2024.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. KAI memberikan hak kepada IMT untuk melakukan kegiatan usaha di objek kerja sama, yang
berada dalam 34 kereta api. Objek kerjasama tersebut berupa pemanfaatan interior kereta berupa
TV Kereta, wi-fi Kereta, Entertainment on Board, Seat Cover dan Media Iklan Dalam Kereta serta
sarana yang menunjang kegiatan, sepanjang kegiatan dimaksud tidak bertentangan dengan
etika, kepatutan, moral dan norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
mengganggu kegiatan operasional perkeretaapian dan pelayanan penumpang.
b. Penyediaan materi Kegiatan Usaha serta biaya pemeliharaan yang ditimbulkan materi Kegiatan
Usaha di tanggung oleh IMT selama Jangka Waktu Kerja Sama dalam Perjanjian ini.
c. KAI berhak mendapatkan Free Advertising dari IMT selama isi konten iklan masih berkaitan dengan
KAI dengan durasi maksimum sepanjang 30 detik dari setiap putaran penayangan iklan di TV
Kereta, wi-fi atau sejenisnya.
d. KAI Wajib memberikan informasi apabila terdapat pihak ketiga yang ingin memasang iklan di Objek
Kerja Sama, termasuk apabila terjadi kerusakan pada reklame/iklan atau akan dilakukan renovasi
yang menggangu Objek Kerja Sama.
103
Page 140
e. KAI wajib mengembalikan Revenue Sharing secara proporsional apabila Perjanjian diakhiri sebelum
jangka waktu berakhir dikarenakan Objek Kerja Sama akan digunakan oleh negara dan tidak dapat
diberikan area pengganti.
f. IMT berhak mengajukan lokasi pengganti apabila Objek Kerja Sama sebelumnya akan digunakan
oleh negara dan/atau untuk kepentingan KAI.
g. IMT bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan, perizinan, serta memberikan laporan
kegiatan usaha atas Objek Kerja Sama.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Dalam hal adanya keterlambatan pembayaran atas Revenue Sharing maka IMT dikenakan denda
untuk setiap hari keterlambatan sebesar 2 ‰ (dua permil) dari nilai tagihan harga sewa yang jatuh
tempo yang harus dibayarkan.
- Dalam hal telah diberikan Surat Peringatan 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-
masing 7 hari kerja dan belum dilakukan perbaikan, maka IMT wajib mengembalikan objek sewa
seperti keadaan semula dan KAI berhak memutus perjanjian secara sepihak.
Perjanjian Sewa Menyewa No. KL.701/X/39/KA-2018 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018
Pada tanggal 24 Oktober 2018, KAI dan IMT membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
No. KL.701/X/39/KA-201 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018 Jangka waktu perjanjian adalah dari tanggal
1 November 2018 sampai 31 Oktober 2028.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian ini mengalami perubahan dengan Adendum Perjanjian
No. KL.701/VIII/2/KA-2019. Perubahan dalam perjanjian mengatur tentang novasi sewa yang
semula antara KAI dan PT Pulau Pulau Media berpindah ke KAI dan IMT.
b. Objek sewa dalam perjanjian ini adalah penempatan iklan di 31 stasiun wilayah Jabodetabek.
Penempatan iklan ini bersifat eksklusif sehingga KAI tidak diperbolehkan menunjuk pihak lain.
c. KAI memperoleh Hak Retensi untuk menahan benda milik IMT apabila terdapat kelalaian dalam
pembayaran Harga Sewa dan/atau penyerahan kembali Objek Sewa.
d. KAI berhak memutus perjanjian secara sepihak apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian
dan tidak ada perbaikan, atau disebabkan oleh perubahan penggunaan Objek Sewa baik oleh
Negara maupun atas keinginan KAI sendiri.
e. KAI wajib mengembalikan sisa pembayaran secara proporsional, apabila Objek Sewa, baik secara
keseluruhan atau sebagian akan digunakan untuk kepentingan Negara dan/atau kepentingan KAI
sendiri.
f. IMT bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan, serta perizinan Iklan yang dipasang di
Objek Sewa.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
- Denda sebesar 2 ‰ (dua permil) dari nilai tagihan atas setiap keterlambatan pembayaran harga
sewa yang jatuh tempo.
- Denda pembayaran 3 kali Harga Sewa apabila IMT ingin melanjutkan perjanjian setelah melakukan
hal-hal yang dilarang dalam Perjanjian.
- Pemutusan sepihak oleh KAI.
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 antara IJE dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank
BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2025 (“Akad ljarah”) ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025.
IJE bermaksud untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui
PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut
sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025”) sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
(“POJK No. 18/POJK.04/2015”) (“Penawaran Umum”).
104
Page 141
IJE berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi; dan
- Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
IJE telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di
Jakarta Timur berikut setiap addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu
(“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025”).
IJE mengalihkan hak manfaat atas aset tetap milik Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas,
yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh
Perseroan (“Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025”) Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025
dan Bank BJB menerima pengalihan hak manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat sebagaimana
diatur dalam Akad Ijarah ini.
IJE sebagai mu’jir dengan ini setuju untuk mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah Sukuk
ljarah I IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk ljarah
kepada Bank BJB untuk menggunakan dan/atau memperoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE
Tahun 2025 dan Bank BJB sebagai musta’jir dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE. Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek
Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari IJE kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan atas
dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Tahun 2025 dari IJE kepada Bank BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang dialihkan oleh IJE kepada Bank BJB tidak akan
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas
telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu berupa hak manfaat atas aset tetap
yang tidak bertentangan Prinsip Syariah.
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 (“Akad ljarah”) ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025.
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah
I IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini
menyetujui sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
kembali kepada IJE dan IJE selaku wakil dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat
yang tidak dapat mengembalikan kembali dari bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025
berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk Ijarah
I IJEE Tahun 2025;
- membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai
pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 berdasarkan Akad
Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun
105
Page 142
2025 dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang telah ditandatangani oleh
IJE dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang
berlaku umum dan wajar;
- mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan
perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025,
termasuk tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan
dalam Akad wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE
Tahun 2025 dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh
hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka
Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin kepada IJE untuk menggunakan dana tersebut
Akad Wakalah ini mulai berlaku sejak tanggal emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek dan
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
- Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan
syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
- Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
- Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
- Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat
Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
- Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Surat Berharga Syariah kepada Pemegang Surat
Berharga Syariah dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
- Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
- Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP-021/SKK/KSEI/0325.
- Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat Berharga
Syariah dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri (“LBB”)
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perseroan
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi
Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan instalasi yang disepakati sebesar Rp40.150.000.000
dengan termin pembayaran sebagai berikut:
- Down payment (DP) sebesar 20% yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.
- Final payment sebesar 70% yang akan dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST (Berita Acara
Serah Terima) disepakati.
- Retention Payment sebesar 10% akan dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak BA (Berita
Acara) retensi ditandatangani.
Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025, Perseroan dan LBB mengadakan
perjanjian pekerjaan pengadaan material kabel serat optik dan material passive FTTH. Jangka waktu
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan nilai
pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perseroan.
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari sejak
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
106
Page 143
Perseroan. Perjanjian tersebut telah diamendemen berdasarkan perjanjian No.003/PJB-FFTH/IJE-
LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025.
Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
IJE mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025 dengan No. IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian
tersebut adalah sebagai berikut:
Deskripsi Barang : DWDM Equipment for Cyber
Rencana tanggal penyerahan : 28 Januari 2025
Biaya perolehan : Rp27.696.753.572
Pemasok : PT Laksana Bumi Berseri
Masa sewa pembiayaan : 36 bulan
Nilai pembiayaan : Rp20.772.565.179
Simpanan Jaminan : Rp6.924.188.393
Suku bunga : 12,150% tetap per tahun
Perjanjian antara IJE dan PT Berkat Anugerah Investindo “BAI”
Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022 yang ditandatangani pada 25 November 2022,
Para Pihak sepakat melakukan kerja sama pembelian Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi
dan Colocation. Perseroan bertindak sebagai penyedia layanan infrastruktur jaringan dan colocation,
sedangkan BAI sebagai pihak pembeli sekaligus reseller layanan kepada pelanggannya.
Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan kapasitas jaringan berbasis fiber optik (bandwidth) serta
layanan colocation berupa sewa rack di data center. Aktivasi layanan dilakukan berdasarkan Purchase
Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima (BAST).
Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan, dengan ketentuan utama sebagai berikut:
- Kapasitas jaringan: Rp5.000.000 per bulan per 1 Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas
awal 250 Gbps dan dapat ditingkatkan sesuai kesepakatan.
- Colocation: Rp3.500.000 per rack per bulan (sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang
diterbitkan.
Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
sampai dengan 3 Februari 2028, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
Pembayaran dilakukan oleh BAI kepada Perseroan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur pajak
yang sah, melalui mekanisme transfer bank.
Perjanjian antara Export Development Canada (“EDC”) dan IJE
Pada tanggal 19 November 2025, PT Integrasi Jaringan Ekosistem mengajukan permintaan pencairan
pinjaman tahap keempat kepada Export Development Canada yang tertuang dalam surat EDC Ref 880-
111311. Berdasarkan surat tersebut, Perseroan akan mencairkan pada 1 Desember 2025 atau pada
hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut bukan hari kerja. Jumlah pinjaman yang diminta adalah
setara Rupiah dari jumlah yang lebih rendah antara Rp89.228.463.286 atau sisa komitmen fasilitas
yang masih tersedia.
107
Page 144
Perjanjian antara PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk
Pada tanggal 23 Januari 2023, IJE menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Operation
& Managed Service Fiber Optic No. 015/PKS/IJE-ITP/I/2023 dengan Koperasi Pegawai PT Indosat,
Tbk (Kopindosat). Berdasarkan perjanjian tersebut, Kopindosat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan
pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur jaringan serat optik milik IJE. Perjanjian ini memiliki masa
berlaku selama 10 tahun hingga 23 Januari 2033.
Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah dokumen tagihan (termasuk BAST dan
Invoice) diterima secara lengkap oleh IJE. Pembayaran dilakukan secara bulanan.
Perjanjian antara PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) dan PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
Berdasarkan Perjanjian No. 025/PJB/SPKFF-FTTH/VIII/2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus
2025, Para Pihak sepakat melakukan jual beli dan instalasi material FTTH beserta aksesoris. LDA
bertindak sebagai supplier yang menyediakan material dan instalasi material FTTH sesuai dengan
ketentuan spesifikasi JIA.
Perjanjian antara PT Investasi Jaringan Nusantara dan entitas anak (“IJN”) dan PT Lintas Daya
Andalan (“LDA”)
Berdasarkan perjanjian No. 204/PJB/SPKFF-FTTH/X/2025 PT Telemedia Komunikasi Pratama
membayar uang muka kepada PT Lintas Daya Andalan dalam rangka melakukan kerjasama atas
pengadaan material kabel serat optik.
C. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Perseroan memiliki kewajiban keuangan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
ke depan sebesar Rp70,51 miliar yang terdiri dari utang usaha, beban akrual, serta kewajiban jangka
pendek lainnya yang timbul dari kegiatan operasional normal Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi
seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo tersebut, yang didukung oleh kas dan setara kas, arus kas
dari aktivitas operasi, serta fasilitas kredit yang tersedia.
Tidak terdapat kewajiban keuangan material lainnya yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan dalam periode tersebut.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
108
Page 145
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan
judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian
atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA
(Izin Akuntan Publik No. AP.1432), dalam laporan auditor independen No. 00417/2.1035/AU.1/05/1432-
5/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026.
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 6.164.698.518.517 18.495.026.165
Piutang usaha - -
Pihak ketiga 222.926.379.460 136.493.664.425
Piutang lain-lain - -
Pihak ketiga 2.508.921.949 -
Persediaan 965.970.457.939 -
Pajak dibayar di muka 95.405.164.859 16.256.512.269
Beban dibayar di muka 410.295.008.424 21.113.521.591
Uang muka 825.752.936.345 393.686.379.659
Aset lancar lainnya 302.990.971 302.096.542
Total Aset Lancar 8.687.860.378.464 586.347.200.651
ASET TIDAK LANCAR
Dana yang dibatasi penggunaannya 420.000.000.000 -
Beban dibayar di muka 6.531.422.985 9.794.106.194
Uang muka 409.277.995.308 -
Aset tetap - neto 5.219.184.386.180 2.299.004.659.722
Aset takberwujud - neto 420.700.515.424 11.092.642.025
Aset pajak tangguhan - neto 1.923.931.949 1.177.123.782
Goodwill 2.612.663.658 -
Total Aset Tidak Lancar 6.480.230.915.504 2.321.068.531.723
TOTAL ASET 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374
109
Page 146
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 387.446.272.757 33.001.370.287
Pihak berelasi 19.833.592.231 -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 69.501.560.753 8.029.839.382
Utang pihak berelasi 55.028.829.000 -
Utang pajak 192.225.819.868 112.370.069.339
Beban akrual 26.335.939.352 5.109.714.952
Uang muka penjualan 15.950.804.632 10.290.154.592
Utang bank jangka pendek 1.351.825.000.000 -
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 25.337.511.397 25.717.400.118
Utang pembiayaan konsumen 1.240.435.403 386.633.823
Utang bank 93.628.021.865 138.055.277.673
Pinjaman 203.652.951.214 83.918.554.209
Utang obligasi 852.473.632.493 166.632.590.847
Sukuk 686.526.532.254 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.981.006.903.219 583.511.605.222
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain
Pihak ketiga 322.101.701.251 301.212.468.808
Utang pihak berelasi 357.040.374.089 39.377.574.929
Liabilitas imbalan kerja 7.136.657.843 3.155.146.210
Uang muka penjualan 7.891.261.422 127.559.944.472
Liabilitas pajak tangguhan neto 3.748.341.694 4.589.056.790
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 136.748.630.794 158.533.723.977
Utang pembiayaan konsumen 1.736.677.148 726.049.149
Utang bank 343.386.573.859 237.250.226.847
Pinjaman 479.677.383.301 34.204.122.692
Utang obligasi 454.192.573.441 447.452.484.087
Sukuk 555.479.362.890 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.669.139.537.732 1.354.060.797.961
TOTAL LIABILITAS 6.650.146.440.951 1.937.572.403.183
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham
110
Page 147
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Modal ditempatkan dan disetor - 5.308.549.015 dan 2.359.355.118
lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 530.854.901.500 235.935.511.800
Tambahan modal disetor 5.959.619.243.266 328.521.140.531
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali - 2.905.639.379
Selisih nilai transaksi dengan entitas nonpengendali (312.728.138) (312.728.138)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 28.733.307.027 28.733.307.027
Belum ditentukan penggunaanya 780.547.985.456 373.566.312.279
Sub-total 7.299.442.709.111 969.349.182.878
Kepentingan Nonpengendali 1.218.502.143.906 494.146.313
TOTAL EKUITAS 8.517.944.853.017 969.843.329.191
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA - NETO 1.659.396.069.858 671.854.001.272
BEBAN POKOK PENDAPATAN (532.761.105.105) (257.080.687.384)
LABA BRUTO 1.126.634.964.753 414.773.313.888
Beban pemasaran (4.678.540.671) -
Beban umum dan administrasi (205.720.610.939) (68.674.526.161)
Penghasilan (beban) lain-lain - neto 39.190.467.195 (1.207.531.677)
LABA USAHA 955.426.280.338 344.891.256.050
Penghasilan keuangan 61.279.314.376 538.954.781
Biaya keuangan (312.645.916.455) (73.049.522.882)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 704.059.678.259 272.380.687.949
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (71.156.782.186) (43.102.216.446)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 632.902.896.073 229.278.471.503
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (340.007.436) 538.204.957
Pajak penghasilan terkait 74.801.636 (118.405.091)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (3.882.233) -
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH PAJAK (269.088.033) 419.799.866
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO TAHUN BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.571.747.498 230.874.051.876
Kepentingan nonpengendali 219.331.148.575 (1.595.580.373)
Total 632.902.896.073 229.278.471.503
111
Page 148
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.815.259.766 231.288.023.242
Kepentingan nonpengendali 218.818.548.274 (1.589.751.873)
Total 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Saham dasar 111,19 99,44
Saham dilusian 111,19 99,44
C. RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Pendapatan 146,99% 52,93%
Jumlah Beban 107,23% (3,84%)
Laba Bruto 171,63% 141,18%
Laba Usaha 177,02% 175,25%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 158,48% 303,08%
Laba Bersih Tahun Berjalan 176,04% 293,57%
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 175,42% 294,83%
Laba Tahun Berjalan 176,04% 293,57%
Jumlah Aset 421,70% 85,87%
Jumlah Liabilitas 243,22% 135,83%
Jumlah Ekuitas 778,28% 30,59%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 67,89% 61,74%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 38,14% 34,13%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 89,90% 70,12%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 1) 7,43% 23,64%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2)
4,17% 7,89%
Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lain)
Aset / Liabilitas 2,28 1,50
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,78 2,00
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,44 0,67
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,18 1,00
EBITDA (Rupiah) 3)
1.151.515.055.313 491.797.942.089
112
Page 149
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Bunga Berjalan (Rupiah) 312.645.916.455 73.049.522.882
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 4) 3,68 6,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 5) 3,10 3,37
Debt to EBITDA 6)
5,78 3,94
Keterangan:
1) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dibagi dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember.
2) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dibagi dengan total aset pada tanggal 31 Desember.
3) EBITDA merupakan jumlah laba usaha ditambah dengan total depresiasi dan amortisasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember.
4) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
5) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah
angsuran pokok ditambah dengan beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
6) Debt to EBITDA merupakan total liabilitas pada tanggal 31 Desember dibagi dengan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember.
D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2025
Export Development Canada (EDC)
Net Debt/EBITDA ≤3,50 0,11
Gearing Ratio (x) ≤2,20 0,78
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) ≥1,20 3,10
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Pada saat
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman dari EDC tersebut.
113
Page 150
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.1432), dalam
laporan auditor independen No. 00417/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Faktor Risiko.
A. UMUM
PT Solusi Sinergi Digital (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 dibuat oleh Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., tanggal 6 September 2012. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01
Tahun 2012 tanggal 10 September 2012. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan
beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris No. 22 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., tanggal 12 Juni 2023,
mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-
AH.01.03-0076024 tanggal 12 Juni 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang:
- Perdagangan besar dan eceran;
- Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
- Aktivitas keuangan dan asuransi; dan
- Informasi dan komunikasi.
Kegiatan yang sedang dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan
holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital, dan jaringan
serat optik melalui Entitas Anak.
Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 2012.
Perseroan berdomisili di Fatmawati Mas Blok 328-329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan,
Indonesia.
Induk perusahaan adalah PT Investasi Sukses Bersama.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yang
paling signifikan dijelaskan di bawah ini.
114
Page 151
Perkembangan Teknologi
Perubahan teknologi, misalnya penemuan perangkat bandwidth baru yang dapat memberikan kecepatan
bandwidth yang lebih cepat atau pengembangan jaringan 5G dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak.
Perkembangan Industri Internet
Berdasarkan Rangkuman Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, populasi pengguna internet
di Indonesia tahun 2025 adalah sekitar 229 juta pengguna atau sekitar 80,66% dari total penduduk
Indonesia sebesar 275 juta jiwa. Penetrasi pengguna internet ini mengalami kenaikan dibanding
tahun 2024 sejumlah 221 juta pengguna dan tahun 2023 sejumlah 215 juta pengguna. Pertumbuhan
pengguna internet berkembang pesat ini diikuti oleh industri media, baik cetak radio televisi yang
mulai bertransformasi ke platform digital. Transformasi media konvensional ke digital ini memberikan
pengaruh positif kepada kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dapat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan dan peraturan Pemerintah, baik
secara langsung maupun tidak langsung, khususnya kebijakan yang menyangkut kegiatan penjualan
kopi, periklanan, jaringan serat optik dan produk dan layanan digital. Sebagai contoh, kebijakan
mengenai uang elektronik dapat membuat kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran secara
digital. Selain itu, kebijakan pemerintah terkait penyelengaraan reklame dapat berdampak kepada
marjin dan keuntungan Perseroan dalam melakukan kegiatan periklanan. Hal tersebut juga memberikan
dampak kepada jaringan serat optik dan kegiataan pengembangan jaringan lainnya di mana Perseroan
diwajibkan untuk memiliki lisensi dan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku seperti Biaya
Hak Penyelenggaraan Universal Service Obligation (BHP USO) sebesar 1,25% yang digunakan
pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas layanan jaringan secara merata.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai pengembangan infrastruktur, misalnya pembangunan
infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, dapat mendorong
pertumbuhan pengguna internet, yang merupakan moda komunikasi digital dan dapat menghubungkan
komunikasi antar daerah. Hal tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah sehingga daya
beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya diharapkan akan mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak.
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan ketahanan yang cukup baik
di tengah dinamika global yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi,
serta pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik,
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar 5,10%, relatif stabil dibandingkan
tahun sebelumnya.
Memasuki tahun 2026, prospek ekonomi diperkirakan tetap solid di sekitar 5,0% - 5,3% meski
menghadapi risiko eksternal seperti perlambatan ekonomi global dan fluktuasi komoditas. Inflasi
diproyeksikan lebih terkendali dibanding puncak tekanan sebelumnya, sementara kebijakan moneter
diperkirakan bersifat tetap hati hati untuk mendukung stabilitas harga tanpa menghambat pemulihan
permintaan. Dengan kondisi tersebut, konsumsi domestik dan investasi diharapkan tetap menjadi
motor utama pertumbuhan, sehingga daya beli masyarakat serta permintaan terhadap layanan digital
dan telekomunikasi kemungkinan akan terus meningkat. Peningkatan penetrasi perangkat digital dan
kebutuhan konektivitas yang lebih tinggi membuka peluang pasar yang lebih luas bagi Perseroan dan
berpotensi memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha serta kinerja keuangan ke depan.
Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi tersebut, kemampuan daya beli masyarakat diperkirakan
akan terus meningkat, yang pada akhirnya mendorong peningkatan konsumsi terhadap layanan digital
dan telekomunikasi. Peningkatan penetrasi perangkat digital, penggunaan internet, serta kebutuhan
akan konektivitas yang lebih tinggi membuka peluang pasar yang semakin besar bagi Perseroan. Hal
ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha serta kinerja keuangan
Perseroan ke depan.
115
Page 152
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
2025, yaitu sebagai berikut:
Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (bersama-sama disebut sebagai
“Grup”) telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”), serta Peraturan No.
VIII.G.7 yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK, tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012 dari
Ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni 2012.
Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang
diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian konsisten
dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali untuk penerapan PSAK yang direvisi yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Januari 2025 seperti yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi penerapan
kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun
estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan
tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang
melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi
adalah signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan
keuangan konsolidasian.
Mata uang fungsional dan mata uang penyajian pelaporan yang digunakan di dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian ini adalah Rupiah.
Penerapan PSAK yang Direvisi
Perseroan telah menerapkan PSAK yang direvisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2025:
- Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk periode
berjalan.
Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama 2 (Dua) Tahun Terakhir
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang
material yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan maupun kinerja keuangan Perseroan.
116
Page 153
D. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Perseroan, termasuk perincian dan
persentase dari tiap komponen pendapatan dan beban terhadap jumlah pendapatan untuk masing-
masing periode di bawah ini:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA - NETO 1.659.396.069.858 671.854.001.272
BEBAN POKOK PENDAPATAN (532.761.105.105) (257.080.687.384)
LABA BRUTO 1.126.634.964.753 414.773.313.888
Beban pemasaran (4.678.540.671) -
Beban umum dan administrasi (205.720.610.939) (68.674.526.161)
Penghasilan (beban) lain-lain - neto 39.190.467.195 (1.207.531.677)
LABA USAHA 955.426.280.338 344.891.256.050
Penghasilan keuangan 61.279.314.376 538.954.781
Biaya keuangan (312.645.916.455) (73.049.522.882)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 704.059.678.259 272.380.687.949
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (71.156.782.186) (43.102.216.446)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 632.902.896.073 229.278.471.503
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (340.007.436) 538.204.957
Pajak penghasilan terkait 74.801.636 (118.405.091)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (3.882.233) -
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH PAJAK (269.088.033) 419.799.866
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO TAHUN BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.571.747.498 230.874.051.876
Kepentingan nonpengendali 219.331.148.575 (1.595.580.373)
Total 632.902.896.073 229.278.471.503
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 413.815.259.766 231.288.023.242
Kepentingan nonpengendali 218.818.548.274 (1.589.751.873)
Total 632.633.808.040 229.698.271.369
LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Saham dasar 111,19 99,44
Saham dilusian 111,19 99,44
117
Page 154
Pendapatan Usaha
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Telekomunikasi
Bandwidth 560.850.590.051 33,80% 227.195.231.783 33,82%
Fiber to the home 541.055.906.006 32,61% - -
Sewa core 96.420.658.631 5,81% 101.903.348.841 15,17%
Colocation 2.558.194.782 0,15% 2.363.155.540 0,35%
Lainnya 8.331.694.480 0,50% 8.559.825.000 1,27%
Periklanan
Iklan 459.466.094.623 27,69% 336.908.967.114 50,15%
Sub-total 1.668.683.138.573 100,56% 676.930.528.278 100,76%
Potongan harga (9.287.068.715) (0,56%) (5.076.527.006) (0,76%)
Total - Net 1.659.396.069.858 100,00% 671.854.001.272 100,00%
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 seluruh pelanggan merupakan
pihak ketiga.
Rincian pendapatan kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
PT ADS Platform Indonesia 178.183.562.000 10,74% 111.355.179.154 16,57%
PT Berkat Anugerah Investindo - - 91.782.841.492 13,66%
PT XL Axiata Tbk - - 74.405.832.479 11,07%
Total - Net 178.183.562.000 10,74% 277.543.853.125 41,30%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp1.659,40 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp987,54 miliar atau sekitar 146,99% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp671,85 miliar. Peningkatan
pendapatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan signifikan pada segmen bandwidth serta
mulai adanya kontribusi dari segmen fiber to the home, di samping tetap kuatnya kontribusi dari
segmen periklanan. Hal ini mencerminkan ekspansi bisnis Perseroan yang semakin terdiversifikasi dan
memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan usaha secara keseluruhan di tahun
2025.
Kenaikan pendapatan usaha tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan volume layanan
yang diberikan Perseroan dan bukan semata-mata akibat perubahan harga layanan. Pada segmen
telekomunikasi, Perseroan melakukan perluasan cakupan jaringan dan kapasitas layanan yang
memungkinkan peningkatan jumlah pelanggan serta peningkatan tingkat utilisasi (occupancy) jaringan
yang telah tersedia. Selain itu, pertumbuhan kebutuhan konektivitas data dari pelanggan korporasi
maupun pelanggan ritel turut mendorong peningkatan penggunaan layanan bandwidth yang tercermin
pada kenaikan pendapatan segmen tersebut dari Rp227,20 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp560,85
miliar pada tahun 2025.
118
Page 155
Perseroan juga mulai memperoleh kontribusi pendapatan yang signifikan dari layanan fiber to the
home (FTTH) sebesar Rp541,06 miliar pada tahun 2025, yang merupakan layanan baru yang
belum memberikan kontribusi pendapatan pada tahun 2024. Kontribusi FTTH tersebut berasal dari
penambahan cakupan jaringan akses, peningkatan jumlah pelanggan, serta perluasan layanan kepada
pelanggan rumah tangga yang menjadi salah satu fokus pengembangan usaha Perseroan.
Sementara itu, pendapatan dari segmen periklanan meningkat menjadi Rp459,47 miliar pada tahun
2025 dibandingkan Rp336,91 miliar pada tahun 2024 atau meningkat sebesar 36,38%, yang terutama
didorong oleh peningkatan aktivitas pemasaran digital dan bertambahnya permintaan dari pelanggan.
Dengan demikian, peningkatan pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2025 terutama dapat dikaitkan
dengan bertambahnya jumlah pelanggan, meningkatnya utilisasi layanan jaringan, perluasan cakupan
infrastruktur telekomunikasi, serta adanya kontribusi dari layanan baru yang mulai dikembangkan
Perseroan, dibandingkan dengan faktor kenaikan harga layanan.
Beban Pokok Pendapatan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban pokok pendapatan Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rp % Rp %
Iklan:
Penyusutan 121.233.246.661 22,76% 103.426.258.479 40,23%
Beban langsung: - - - -
Penayangan jasa iklan pihak ketiga 77.964.962.036 14,63% 67.653.696.252 26,32%
Gaji 253.095.750 0,05% 335.338.360 0,13%
Portal web dan platform digital - - 8.561.407.448 3,33%
Listrik wifi stasiun 6.129.993.577 1,15% 984.375.083 0,38%
Sub-total 205.581.298.024 38,59% 180.961.075.622 70,39%
Telekomunikasi:
Penyusutan 58.225.378.614 10,93% 25.019.799.770 9,73%
Beban langsung: - - - -
Jaringan internet 81.267.347.333 15,25% 23.131.855.742 9,00%
Manage Service 66.570.292.208 12,50% 10.384.912.778 4,04%
Penyewaan jaringan 58.261.590.509 10,94% 10.691.061.287 4,16%
Materials telco equipment 27.795.250.686 5,22% - -
Retribusi 22.588.772.099 4,24% 5.058.968.945 1,97%
Biaya pemeliharaan fiber optic 12.471.175.632 2,34% 1.833.013.240 0,71%
Sub-total 327.179.807.081 61,41% 76.119.611.762 29,61%
Total 532.761.105.105 100,00% 257.080.687.384 100,00%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp532,76 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp275,68 miliar atau sekitar 107,23% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp257,08 miliar. Peningkatan ini
terutama didorong oleh kenaikan signifikan pada segmen telekomunikasi, khususnya beban langsung
seperti jaringan internet, managed service, penyewaan jaringan, serta material peralatan telekomunikasi,
seiring dengan ekspansi dan peningkatan kapasitas jaringan. Selain itu, peningkatan beban penyusutan
juga berkontribusi terhadap kenaikan total beban, mencerminkan bertambahnya aset operasional yang
digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
119
Page 156
Beban Umum dan Administrasi
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban umum dan administrasi
Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Gaji dan tunjangan 71.804.723.713 34,90% 16.953.228.623 24,69%
Iklan, majalah dan pemasaran 22.386.857.618 10,88% 1.390.829.400 2,03%
Beban pajak 21.961.696.251 10,68% 170.866.849 0,25%
Legal 20.031.295.695 9,74% 10.157.803.693 14,79%
Penyusutan 12.798.054.573 6,22% 17.183.802.752 25,02%
Jasa professional 12.202.826.840 5,93% 3.283.512.475 4,78%
Transportasi dan perjalanan dinas 9.014.805.710 4,38% 3.957.554.534 5,76%
Asuransi 5.990.859.358 2,91% 4.580.405.309 6,67%
Administrasi efek 5.805.888.070 2,82% 424.638.146 0,62%
Imbalan kerja karyawan 3.121.413.272 1,52% - -
Beban USO dan BHP 2.682.438.106 1,30% 1.181.193.420 1,72%
Pengiriman 1.417.214.617 0,69% 156.642.090 0,23%
Internet, telepon, air dan listrik 1.317.687.720 0,64% 1.335.665.963 1,94%
Perlengkapan 1.136.059.655 0,55% 69.584.615 0,10%
Natura 1.123.174.056 0,55% 464.721.207 0,68%
Alat tulis dan cetakan 986.305.965 0,48% 522.617.860 0,76%
Sewa 816.470.928 0,40% 1.642.856.856 2,39%
Jamuan dan sumbangan 778.862.295 0,38% 2.453.754.352 3,57%
Pemeliharaan dan perawatan 721.350.954 0,35% 337.113.233 0,49%
Lain-lain (masing-masing di bawah
9.622.625.543 4,68% 2.407.734.784 3,51%
Rp500.000.000)
Total 205.720.610.939 100,00% 68.674.526.161 100,00%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar Rp205,72 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp137,05 miliar atau sekitar 199,56%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp68,67 miliar.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan, biaya iklan dan
pemasaran, serta beban jasa profesional dan legal yang signifikan, seiring dengan intensifikasi aktivitas
operasional dan pengembangan bisnis Perseroan. Selain itu, peningkatan pada biaya administrasi
efek dan beban terkait operasional lainnya turut mencerminkan skala usaha yang semakin besar dan
kompleks.
120
Page 157
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari penghasilan (beban) lain-lain
Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba pelepasan entitas anak 45.181.911.097 115,29% - -
Penyisihan penurunan nilai tahun berjalan (1.400.663.720) (3,57%) (1.087.001.595) 90,02%
Pemulihan (penyisihan) penurunan nilai piutang
2.017.962.420 5,15% - -
usaha
Keuntungan dari penjualan aset 100.177.646 0,26% 221.090.632 (18,31%)
Penghapusan piutang usaha (2.155.564.385) (5,50%) - -
Lain-lain (4.553.355.863) (11,62%) (341.620.714) 28,29%
Total 39.190.467.195 100,00% (1.207.531.677) 100,00%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan penghasilan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp39,19 miliar, dari sebelumnya mencatatkan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar sebesar Rp1,21 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh
adanya laba atas pelepasan entitas anak sebesar Rp45,18 miliar yang didorong restrukturisasi dan
penyederhanaan struktur grup usaha Perseroan.
Selain laba atas pelepasan entitas anak, komponen penting lain yang mempengaruhi penghasilan
(beban) lain-lain Perseroan pada tahun 2025 adalah pemulihan penurunan nilai piutang usaha sebesar
Rp2,017 miliar yang mencerminkan perbaikan kualitas piutang dan keberhasilan upaya penagihan
Perseroan. Di sisi lain, Perseroan mencatat penyisihan penurunan nilai tahun berjalan sebesar Rp1,40
miliar, penghapusan piutang usaha sebesar Rp2,16 miliar, serta beban lain-lain sebesar Rp4,55 miliar
yang terutama berkaitan dengan aktivitas operasional dan transaksi non-rutin Perseroan.
Pada tahun 2024, beban lain-lain Perseroan terutama berasal dari penyisihan penurunan nilai tahun
berjalan sebesar Rp1,09 miliar dan beban lain-lain sebesar Rp341,62 juta, yang sebagian diimbangi
oleh keuntungan penjualan aset sebesar Rp221,09 juta. Dengan demikian, perubahan dari beban
lain-lain pada tahun 2024 menjadi penghasilan lain-lain pada tahun 2025 terutama disebabkan oleh
pengakuan laba pelepasan entitas anak yang bersifat signifikan serta adanya pemulihan penurunan
nilai piutang usaha pada tahun 2025.
Manajemen berpendapat bahwa laba atas pelepasan entitas anak merupakan komponen yang paling
signifikan dalam pos penghasilan (beban) lain-lain tahun 2025 dan bersifat tidak berulang (non-recurring),
sehingga tidak mencerminkan kinerja operasional utama Perseroan. Oleh karena itu, untuk memahami
hasil usaha Perseroan secara lebih komprehensif, pengguna Prospektus perlu mempertimbangkan
kinerja operasional Perseroan yang tercermin pada pendapatan usaha dan laba usaha, di samping
pengaruh transaksi non-operasional tersebut.
121
Page 158
Penghasilan Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari penghasilan keuangan Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Penghasilan bunga dan jasa giro bank 34.273.445.654 55,93% 538.954.781 100,00%
Pendapatan bunga deposito 18.267.629.620 29,81% - -
Gain on bargain purchase 8.737.777.602 14,26% - -
Pendapatan selisih kurs 461.500 0,00% - -
Total 61.279.314.376 100,00% 538.954.781 100,00%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp61,28 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp60,74 miliar atau sekitar 11.270,03% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp538,95 juta. Peningkatan
tersebut terutama didorong oleh peningkatan penghasilan yang diperoleh dari bunga dan jasa giro bank
serta pendapatan bunga deposito yang utamanya disebabkan oleh terdapat penempatan dana yang
signifikan utamanya adalah dana hasil emisi PMHMETD I Perseroan yang belum diutilisasi.
Biaya Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari biaya keuangan Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Beban bunga - amortisasi laba hari ke-1 untuk
2.746.415.909 (0,88%) 47.860.049.405 (65,52%)
utang
Beban bunga liabilitas sewa (3.759.547.002) 1,20% (5.213.870.779) 7,14%
Biaya provisi (8.197.483.000) 2,62% - -
Biaya administrasi bank (10.916.105.464) 3,49% (200.114.367) 0,27%
Amortisasi emisi obligasi (11.910.102.812) 3,81% - -
Bunga pinjaman (12.409.133.027) 3,97% (7.595.385.703) 10,40%
Bunga pinjaman bank (78.709.243.724) 25,18% (69.885.071.889) 95,67%
Bunga obligasi (189.490.717.335) 60,61% (38.015.129.549) 52,04%
Total (312.645.916.455) 100,00% (73.049.522.882) 100,00%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Biaya keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp312,65
miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp239,60 miliar atau sekitar 327,99% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73,05 miliar. Peningkatan ini terutama
didorong oleh kenaikan signifikan pada bunga obligasi serta adanya peningkatan bunga pinjaman dan
bunga pinjaman bank. Hal ini sejalan dengan strategi funding Perseroan guna memenuhi kebutuhan
pendanaan untuk ekspansi bisnis.
122
Page 159
Laba Neto Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp632,90 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp403,624 miliar atau sekitar 176,04% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp229,28 miliar. Peningkatan ini
terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan yang signifikan dibandingkan tahun
sebelumnya, khususnya pada segmen telekomunikasi. Kinerja tersebut juga ditopang oleh efisiensi
biaya operasional, termasuk beban pokok pendapatan serta beban umum dan administrasi yang baik,
sehingga menghasilkan peningkatan profitabilitas.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan rugi komprehensif lain - setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp0,27 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp0,69 miliar atau 164,10%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 di mana Perseroan
mencatatkan penghasilan komprehensif lain - setelah pajak sebesar Rp0,42 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang
menghasilkan rugi sebesar Rp0,34 miliar pada tahun 2025, dibandingkan dengan keuntungan sebesar
Rp0,54 miliar pada tahun 2024. Selain itu, Perseroan juga mencatat selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan sebesar rugi Rp3,88 juta pada tahun 2025, yang tidak terjadi pada tahun 2024.
Faktor-faktor tersebut menyebabkan Perseroan beralih dari posisi penghasilan komprehensif lain
setelah pajak pada tahun 2024 menjadi rugi komprehensif lain setelah pajak pada tahun 2025.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total Penghasilan Komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar Rp632,63 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp402,93 miliar atau 175,42%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp229,70 miliar.
Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan signifikan laba bersih tahun berjalan seiring dengan
pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan, khususnya pada segmen telekomunikasi. Selain itu,
Perseroan juga mampu menjaga efisiensi biaya operasional, termasuk beban pokok pendapatan serta
beban umum dan administrasi, sehingga menghasilkan peningkatan profitabilitas yang berdampak
langsung pada kenaikan total penghasilan komprehensif.
E. ANALISIS PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen
dan menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, manajemen Grup berpendapat bahwa pelaporan
segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis kegiatan usaha.
(Dalam rupiah)
2025
Keterangan
Periklanan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 445.378.468.775 1.214.017.601.083 1.659.396.069.858
Beban pokok pendapatan (294.222.040.279) (238.539.064.826) (532.761.105.105)
Laba bruto 151.156.428.496 975.478.536.257 1.126.634.964.753
Beban usaha - neto (14.890.103.309) (156.106.630.864) (170.996.734.173)
Laba usaha 136.266.325.187 819.371.905.393 955.638.230.580
123
Page 160
(Dalam rupiah)
2024
Keterangan
Periklanan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 316.508.228.497 355.345.772.775 671.854.001.272
Beban pokok pendapatan (166.315.532.869) (90.765.154.515) (257.080.687.384)
Laba bruto 150.192.695.628 264.580.618.260 414.773.313.888
Beban usaha - neto (38.619.214.888) (31.262.842.950) (69.882.057.838)
Laba usaha 111.573.480.740 233.317.775.310 344.891.256.050
Pada periode 31 Desember 2025 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar diperoleh dari sektor
telekomunikasi dengan kontribusi pendapatan sekitar 73% atau setara Rp1.214 miliar, sedangkan
kontribusi sektor periklanan sebesar 27% atau setara Rp445 miliar, dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp1.659 miliar. Peningkatan kontribusi sektor telekomunikasi ini mencerminkan keberhasilan
Perseroan dalam memperluas kapasitas dan skala bisnis pada segmen tersebut, seiring dengan
meningkatnya permintaan terhadap layanan infrastruktur dan konektivitas digital.
Selanjutnya, dari sisi laba usaha, kontribusi oleh sektor telekomunikasi tercatat sebesar 86% atau
setara Rp819 miliar, sedangkan sektor periklanan berkontribusi sebesar 14% atau setara Rp136 miliar,
dari total laba usaha sebesar Rp955 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa selain menjadi kontributor
utama dari sisi pendapatan, segmen telekomunikasi juga memiliki tingkat profitabilitas yang lebih tinggi
dibandingkan segmen periklanan, yang didorong oleh adanya skala ekonomi serta efisiensi operasional
yang semakin baik.
Secara keseluruhan, komposisi kontribusi pendapatan dan laba usaha tersebut menunjukkan adanya
pergeseran fokus bisnis Perseroan yang semakin terarah pada sektor telekomunikasi sebagai pendorong
utama pertumbuhan, baik dari sisi top line maupun bottom line, dengan ekspektasi bahwa segmen ini
akan terus menjadi motor utama kinerja Perseroan di masa mendatang
F. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 6.164.698.518.517 18.495.026.165
Piutang usaha - -
Pihak ketiga 222.926.379.460 136.493.664.425
Piutang lain-lain - -
Pihak ketiga 2.508.921.949 -
Persediaan 965.970.457.939 -
Pajak dibayar di muka 95.405.164.859 16.256.512.269
Beban dibayar di muka 410.295.008.424 21.113.521.591
Uang muka 825.752.936.345 393.686.379.659
Aset lancar lainnya 302.990.971 302.096.542
Total Aset Lancar 8.687.860.378.464 586.347.200.651
124
Page 161
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET TIDAK LANCAR
Dana yang dibatasi penggunaannya 420.000.000.000 -
Beban dibayar di muka 6.531.422.985 9.794.106.194
Uang muka 409.277.995.308 -
Aset tetap - neto 5.219.184.386.180 2.299.004.659.722
Aset takberwujud - neto 420.700.515.424 11.092.642.025
Aset pajak tangguhan - neto 1.923.931.949 1.177.123.782
Goodwill 2.612.663.658 -
Total Aset Tidak Lancar 6.480.230.915.504 2.321.068.531.723
TOTAL ASET 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah aset mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp15.168,09 miliar pada tanggal
31 Desember 2025, meningkat sebesar Rp12.260,67 miliar atau 421,70% dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.907,42 miliar. Peningkatan ini terutama didorong oleh
kenaikan signifikan pada aset lancar, khususnya kas dan setara kas yang meningkat menjadi Rp6.164
miliar dari Rp18 miliar, serta peningkatan persediaan dan uang muka yang mencerminkan intensifikasi
aktivitas operasional dan ekspansi usaha Perseroan.
Selain itu, peningkatan juga berasal dari aset tidak lancar, terutama pada aset tetap yang meningkat
menjadi Rp5.219,18 miliar dari Rp2.299,00 miliar, seiring dengan penambahan investasi pada
infrastruktur dan aset operasional. Aset tak berwujud juga mengalami peningkatan signifikan menjadi
Rp420,70 miliar dari Rp11,09 miliar, yang mencerminkan pengembangan kapasitas berbasis teknologi
dan digital. Selain itu, pengakuan goodwill dan dana yang dibatasi penggunaannya turut berkontribusi
terhadap peningkatan total aset, yang menunjukkan adanya aksi korporasi dan penguatan struktur
operasional Perseroan.
Secara keseluruhan, peningkatan total aset ini mencerminkan strategi ekspansi Perseroan yang
agresif, baik melalui peningkatan kapasitas operasional maupun penguatan aset berbasis teknologi,
guna mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 387.446.272.757 33.001.370.287
Pihak berelasi 19.833.592.231 -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 69.501.560.753 8.029.839.382
Utang pihak berelasi 55.028.829.000 -
Utang pajak 192.225.819.868 112.370.069.339
Beban akrual 26.335.939.352 5.109.714.952
125
Page 162
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Uang muka penjualan 15.950.804.632 10.290.154.592
Utang bank jangka pendek 1.351.825.000.000 -
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 25.337.511.397 25.717.400.118
Utang pembiayaan konsumen 1.240.435.403 386.633.823
Utang bank 93.628.021.865 138.055.277.673
Pinjaman 203.652.951.214 83.918.554.209
Utang obligasi 852.473.632.493 166.632.590.847
Sukuk 686.526.532.254 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.981.006.903.219 583.511.605.222
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain
Pihak ketiga 322.101.701.251 301.212.468.808
Utang pihak berelasi 357.040.374.089 39.377.574.929
Liabilitas imbalan kerja 7.136.657.843 3.155.146.210
Uang muka penjualan 7.891.261.422 127.559.944.472
Liabilitas pajak tangguhan neto 3.748.341.694 4.589.056.790
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 136.748.630.794 158.533.723.977
Utang pembiayaan konsumen 1.736.677.148 726.049.149
Utang bank 343.386.573.859 237.250.226.847
Pinjaman 479.677.383.301 34.204.122.692
Utang obligasi 454.192.573.441 447.452.484.087
Sukuk 555.479.362.890 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.669.139.537.732 1.354.060.797.961
TOTAL LIABILITAS 6.650.146.440.951 1.937.572.403.183
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp6.650,14 miliar pada tanggal
31 Desember 2025, meningkat sebesar Rp4.712,57 miliar atau 243,22% dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.937,57 miliar Peningkatan ini terutama didorong oleh
kenaikan liabilitas jangka pendek yang meningkat signifikan menjadi Rp3.981,00 miliar dari Rp583
miliar,51 seiring dengan peningkatan utang usaha, utang bank jangka pendek, serta utang obligasi
yang mencerminkan kebutuhan pendanaan jangka pendek untuk mendukung aktivitas operasional dan
ekspansi Perseroan.
Selain itu, liabilitas jangka panjang juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.669,13 miliar dari
Rp1.354,06 miliar yang terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank, pinjaman, serta penerbitan
obligasi dan sukuk. Peningkatan ini menunjukkan strategi Perseroan dalam memperkuat struktur
pendanaan jangka panjang guna mendukung investasi dan pengembangan bisnis secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, peningkatan liabilitas ini mencerminkan upaya Perseroan dalam mengoptimalkan
sumber pendanaan eksternal untuk mendukung ekspansi usaha, baik melalui pembiayaan jangka
pendek maupun jangka panjang, sejalan dengan peningkatan skala operasional dan kebutuhan
investasi yang semakin besar.
126
Page 163
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor - 5.308.549.015 dan 2.359.355.118
lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 530.854.901.500 235.935.511.800
Tambahan modal disetor 5.959.619.243.266 328.521.140.531
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali - 2.905.639.379
Selisih nilai transaksi dengan entitas nonpengendali (312.728.138) (312.728.138)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 28.733.307.027 28.733.307.027
Belum ditentukan penggunaanya 780.547.985.456 373.566.312.279
Sub-total 7.299.442.709.111 969.349.182.878
Kepentingan Nonpengendali 1.218.502.143.906 494.146.313
TOTAL EKUITAS 8.517.944.853.017 969.843.329.191
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp8.517,94 miliar pada tanggal
31 Desember 2025, meningkat sebesar Rp7.548,10 miliar atau 778,28% dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp969,84 miliar. Peningkatan ini terutama didorong oleh
kenaikan tambahan modal disetor yang meningkat menjadi Rp5.959,62 miliar dari Rp328,52 miliar,
serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi Rp530,85 miliar dari Rp235,94 miliar,
yang mencerminkan adanya aksi korporasi utamanya PMHMETD I Perseroan dan peningkatan modal
IJE ole NTT e-Asia dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Selain itu, saldo laba juga mengalami peningkatan menjadi Rp780,55 miliar dari Rp373,57 miliar,
seiring dengan kinerja laba bersih yang positif selama tahun berjalan. Kepentingan nonpengendali
turut meningkat signifikan menjadi Rp1.218,50 miliar dari Rp0,49 miliar, yang menunjukkan adanya
kontribusi tambahan dari entitas anak terhadap ekuitas konsolidasian.
Secara keseluruhan, peningkatan ekuitas ini mencerminkan penguatan struktur permodalan Perseroan
yang didorong oleh kombinasi antara aksi korporasi dan akumulasi laba, sehingga memberikan fondasi
yang lebih solid dalam mendukung ekspansi dan pertumbuhan bisnis ke depan.
G. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Rincian arus kas Perseroan berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 1.458.955.321.813 629.038.090.265
Pembayaran kas kepada pemasok (1.663.354.678.242) (159.439.263.767)
Pembayaran kas kepada karyawan (70.804.723.713) (16.953.228.623)
Pembayaran (penerimaan) kepada kas pihak ketiga dan lainnya (460.446.200.849) 38.862.923.831
127
Page 164
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pembayaran pajak penghasilan (689.412.004) (2.825.105.087)
Penerimaan penghasilan keuangan 61.279.314.376 538.954.781
Pembayaran biaya keuangan (230.302.350.937) (70.442.586.314)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (905.362.729.566) 418.779.785.086
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (2.611.417.850.016) (1.166.762.596.005)
Perolehan aset takberwujud (413.439.968.525) -
Penerimaan pelepasan entitas anak 1.792.000.000 -
Akuisisi entitas anak (599.000.000) -
Pembayaran uang muka aset tetap (159.277.995.308) (310.773.400.000)
Dana yang dibatasi penggunaannya (420.000.000.000) -
Pembayaran uang muka penyediaan jasa layanan (250.000.000.000) -
Penerimaan dari penjualan aset tetap 124.927.425 1.513.088.042
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (3.852.817.886.424) (1.476.022.907.963)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang obligasi 1.250.000.000.000 600.000.000.000
Pembayaran obligasi (600.000.000.000) -
Biaya emisi dari obligasi (36.136.862.754) (5.781.054.615)
Penerimaan untuk sukuk 1.250.000.000.000 -
Penerimaan dari utang pihak berelasi 360.832.265.963 52.260.654.099
Pembayaran utang pihak berelasi (1.262.300.027) -
Penerimaan utang bank 106.136.347.012 61.528.268.753
Penerimaan dari utang bank jangka pendek 1.307.397.744.192 -
Penerimaan utang pembiayaan konsumen 1.864.429.579 -
Pembayaran liabilitas sewa (25.924.528.906) (50.191.494.983)
Penerimaan pinjaman 473.544.089.938 84.299.986.603
Pembayaran pinjaman (74.546.578.367) -
Setoran modal oleh kepentingan nonpengendali pada entitas anak 1.000.000.001.000 -
Penambahan modal dari PMTHMETD I 5.603.468.404.300 -
Pembayaran biaya emisi saham (1.580.000.000) -
Penerimaan dari penerbitan modal saham 294.919.389.700 -
Penerimaan dari utang lain-lain jangka panjang 390.416.938 319.375.000.000
Pembayaran utang bank - (23.069.357.059)
Pembayaran utang pembiayaan konsumen - (255.476.461)
Pembayaran dividen (4.718.710.236) (2.500.916.425)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 10.904.384.108.332 1.035.665.609.912
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas 6.146.203.492.352 (21.577.512.965)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 18.495.026.165 40.072.539.130
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 6.164.698.518.517 18.495.026.165
128
Page 165
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Perseroan mencatatkan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp905,36 miliar, mengalami perubahan dibandingkan dengan
tahun 2024 yang mencatatkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp418,78 miliar.
Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pembayaran kepada pemasok serta pihak ketiga,
seiring dengan pertumbuhan aktivitas operasional Perseroan. Selain itu, kenaikan pembayaran beban
keuangan juga turut menekan arus kas operasi, yang mencerminkan kebutuhan modal kerja yang lebih
besar untuk mendukung ekspansi usaha.
Arus Kas dari Kegiatan Investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar Rp3.852,81 miliar, meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar
Rp1.476,02 miliar. Peningkatan arus kas keluar ini terutama disebabkan oleh tingginya belanja modal,
khususnya pada perolehan aset tetap dan aset tak berwujud, sebagai bagian dari upaya Perseroan
dalam memperluas dan memperkuat infrastruktur operasional. Selain itu, pembayaran uang muka atas
investasi juga mencerminkan pipeline ekspansi yang masih berjalan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar Rp10.904,38 miliar, meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar
Rp1.035,66 miliar. Kenaikan ini didorong oleh penerimaan dana dari penerbitan obligasi, pinjaman bank,
serta tambahan modal dari penerbitan saham baru. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan secara aktif
memperkuat struktur pendanaannya untuk mendukung kebutuhan investasi dan ekspansi usaha yang
terus berkembang.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Pola arus kas Perseroan menunjukkan karakteristik bisnis yang sedang berada dalam fase ekspansi,
dengan kebutuhan investasi dan pendanaan yang tinggi untuk mendukung pertumbuhan jangka
panjang. Hal ini tercermin dari arus kas operasi yang negatif, arus kas investasi yang juga negatif dalam
jumlah signifikan, serta arus kas pendanaan yang positif dan meningkat secara substansial.
Arus kas operasi yang masih tertekan terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan modal
kerja, seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha dan skala operasional Perseroan. Kondisi ini umum
terjadi pada perusahaan yang tengah memperluas bisnis, di mana peningkatan pendapatan belum
sepenuhnya diikuti oleh penerimaan kas dalam jangka pendek.
Di sisi lain, arus kas investasi yang negatif dalam jumlah besar mencerminkan tingginya belanja modal,
khususnya untuk pengembangan infrastruktur dan aset operasional. Hal ini menunjukkan bahwa
Perseroan berada dalam fase pembangunan kapasitas (capacity expansion), yang merupakan bagian
penting dalam siklus bisnis industri telekomunikasi dan digital infrastructure, di mana investasi di awal
bersifat besar namun akan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Perseroan secara aktif memanfaatkan arus kas dari aktivitas
pendanaan, yang terlihat dari peningkatan signifikan pada penerimaan dari penerbitan obligasi,
pinjaman bank, serta tambahan modal. Pola ini mencerminkan strategi pendanaan yang agresif namun
terstruktur, guna memastikan keberlanjutan ekspansi tanpa mengganggu likuiditas operasional.
Secara keseluruhan, kombinasi arus kas operasi yang masih berkembang, arus kas investasi yang
tinggi, dan arus kas pendanaan yang kuat menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam fase growth dan
scaling, di mana fokus utama adalah memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat
posisi pasar, dengan ekspektasi bahwa arus kas operasi akan semakin solid seiring dengan monetisasi
dari investasi yang telah dilakukan.
129
Page 166
H. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan berasal dari kombinasi kas dan setara kas, arus kas dari aktivitas
pendanaan, serta fasilitas pinjaman dari perbankan dan pasar modal. Pada tanggal 31 Desember 2025,
Perseroan mencatat kas dan setara kas sebesar Rp6.164,70 miliar, meningkat signifikan dibandingkan
dengan posisi tahun sebelumnya sebesar Rp18,49 miliar, yang mencerminkan peningkatan kapasitas
likuiditas Perseroan secara substansial.
Peningkatan likuiditas ini terutama didukung oleh arus kas dari aktivitas pendanaan yang tercatat
sebesar Rp10.904,38 miliar, yang berasal dari penerbitan obligasi dan sukuk, penarikan pinjaman bank,
serta peningkatan modal melalui penerbitan saham dan kontribusi dari kepentingan nonpengendali.
Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan secara aktif mengakses berbagai sumber pendanaan untuk
mendukung kebutuhan ekspansi dan investasi yang signifikan.
Di sisi lain, arus kas dari aktivitas operasi Perseroan masih mencatatkan nilai negatif sebesar Rp814,05
miliar, yang terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada pemasok serta pihak
ketiga seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha. Selain itu, arus kas dari aktivitas investasi juga
menunjukkan arus keluar yang signifikan sebesar Rp3.944,13 miliar, yang mencerminkan tingginya
belanja modal, khususnya pada pengembangan aset tetap, aset tak berwujud, serta investasi dalam
infrastruktur jaringan dan layanan digital.
Dalam memenuhi kebutuhan pendanaan, Perseroan mengandalkan kombinasi pendanaan eksternal
melalui utang dan ekuitas, serta secara bertahap mengoptimalkan arus kas internal dari kegiatan
operasional. Struktur pendanaan yang digunakan mencerminkan strategi growth-oriented, di mana
Perseroan memprioritaskan ekspansi kapasitas dan penguatan infrastruktur, dengan ekspektasi bahwa
investasi yang dilakukan akan menghasilkan arus kas operasional yang lebih stabil di masa mendatang.
Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja
tidak mencukupi adalah sebagai berikut:
• Penambahan modal dari investor
• Penambahan modal dari pemegang saham utama
• Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank
Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan
kedepan, di mana sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka
Perseroan seharusnya memiliki kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan
modal kerjanya.
Selain sumber likuiditas yang berasal dari kas dan setara kas serta arus kas dari aktivitas pendanaan
yang telah direalisasikan, Perseroan juga memiliki akses terhadap berbagai sumber likuiditas
eksternal yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, belanja modal, maupun
pengembangan usaha di masa mendatang. Sumber likuiditas eksternal tersebut meliputi fasilitas
pinjaman dari perbankan, pendanaan dari institusi keuangan non-bank, penerbitan instrumen utang
di pasar modal, serta potensi penambahan modal melalui investor maupun pemegang saham utama.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan masih memiliki fleksibilitas untuk memperoleh
pendanaan tambahan dari sumber-sumber tersebut sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi
pasar yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga masih memiliki sumber likuiditas material yang belum
digunakan berupa kapasitas untuk melakukan penggalangan dana melalui penerbitan instrumen
utang dan/atau instrumen ekuitas, serta akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan tambahan dari
lembaga keuangan. Ketersediaan alternatif pendanaan tersebut memberikan ruang yang memadai bagi
Perseroan untuk mendukung kebutuhan operasional, investasi, dan ekspansi usaha di masa yang akan
datang.
Manajemen berkeyakinan bahwa kombinasi antara saldo kas dan setara kas yang tersedia, akses
terhadap sumber pendanaan eksternal, serta prospek peningkatan arus kas operasional dari kegiatan
usaha inti Perseroan akan memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan modal kerja Perseroan
dalam menjalankan rencana usaha yang telah ditetapkan.
130
Page 167
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan
memiliki kecukupan modal kerja.
I. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun begitu di masa mendatang
tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapaktan
penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing yang terjadi dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan baik dari segi pendapatan maupun dari segi beban bunga serta kemampuan
Perseroan untuk membayar bunga maupun pokok pinjaman dalam mata uang asing.
Perseroan mengelola risiko fluktuasi mata uang asing dengan menyesuaikan penerimaan dan
pembayaran dalam mata uang yang sama di mana dolar AS menjadi pilihan karena merupakan mata
uang yang paling banyak digunakan. Selain itu Perseroan melakukan pemantauan secara berkala
terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing. Selain itu dalam hal Perseroan memperoleh
pinjaman dalam mata uang asing Perseroan akan menjalankan program lindung nilai yang terkait
dengan pinjaman dengan mata uang asing.
J. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH
SERTA LABA OPERASI EMITEN SERTA DAMPAK INFLASI DAN PERUBAHAN KURS VALUTA
ASING
Selama dua tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga jual secara signifikan.
Strategi utama yang diambil adalah menjaga stabilitas harga guna mempertahankan daya saing di pasar
dan mendorong peningkatan volume penggunaan atau keterisian (occupancy). Dengan pendekatan ini,
pertumbuhan pendapatan Perseroan lebih banyak ditopang oleh peningkatan volume penjualan atau
jasa, termasuk keberhasilan dalam mendorong tingkat okupansi dan efisiensi operasional.
Perseroan juga mencermati faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi kurs mata uang asing, namun
selama periode tersebut tidak terdapat dampak yang material terhadap pendapatan, laba operasional,
maupun struktur biaya Perseroan. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang
Rupiah dan beroperasi di dalam negeri, eksposur terhadap risiko nilai tukar sangat terbatas. Oleh
karena itu, kenaikan tren pendapatan dan laba operasional lebih mencerminkan pertumbuhan organik,
bukan hasil dari penyesuaian harga atau dampak eksternal lainnya.
K. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Entitas Anak mungkin tunduk pada sejumlah pembatasan hukum, regulasi, dan perjanjian kontraktual
yang membatasi kemampuannya untuk mendistribusikan laba, membayar dividen, atau memberikan
pinjaman maupun transfer dana lainnya kepada Perseroan Induk.
Hal ini berlaku pada PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) yang memiliki batasan untuk tidak memberikan
pinjaman, mendistribusikan laba, membagikan dividen kepada perusahaan induk akibat dari perjanjian
kontraktual yang dimiliki IJE dengan Export Development Canada (EDC).
Akan tetapi pembatasan tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas
keuangan Perseroan, hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan
operasionalnya sendiri dan juga entitas anak selain IJE, selain itu Perseroan juga memiliki opsi untuk
mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti pinjaman bank atau penerbitan surat utang.
131
Page 168
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas selain yang telah
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan,
sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
M. BELANJA MODAL
Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.146,45 miliar dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi per 31 Desember 2025
Realisasi Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Pengadaan gedung kantor 173.238 Bank loan, kas internal
Project equipment 541.959 EDC Loan, supplier deferred payment
Backbone 696.223 Bond proceeds, kas internal
Home Pass Capex 715.592 Bond proceeds, kas internal
Home Connect Capex 356.541 Bond proceeds, kas internal
Other FTTH related investments 662.893 Supplier deferred payment, kas internal
Total 3.146.445
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal serat pinjaman bank dan hasil emisi dari penerbitan obligasi.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang bersifat material di luar kegiatan pengadaan aset dalam rangka operasional dan pengembangan
usaha normal Perseroan. Realisasi pengadaan barang modal dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kebutuhan operasional, perkembangan usaha, dan kemampuan keuangan
Perseroan.
N. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp6.432,75 miliar
dengan rincian jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Keterangan Kurang dari 1
1 - 2 tahun Lebih dari 2 tahun Bunga Total
tahun
Utang usaha 407.279.864.988 - - - 407.279.864.988
Utang lain-lain 69.501.560.753 325.386.943.750 - (3.285.242.499) 391.603.262.004
Beban akrual 26.335.939.352 - - - 26.335.939.352
Utang
pembiayaan 1.240.435.403 1.736.677.148 - - 2.977.112.551
konsumen
Utang bank 1.445.453.021.865 343.386.573.859 - - 1.788.839.595.724
Utang obligasi - 852.473.632.493 454.192.573.441 - 1.306.666.205.934
Sukuk - 686.526.532.254 555.479.362.890 7.994.104.856 1.250.000.000.000
132
Page 169
(Dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Keterangan Kurang dari 1
1 - 2 tahun Lebih dari 2 tahun Bunga Total
tahun
Utang pihak
55.028.829.000 422.633.115.328 - (65.592.741.239) 412.069.203.089
berelasi
Pinjaman 203.652.951.214 479.677.383.301 - - 683.330.334.515
Liabilitas sewa 25.337.511.397 161.736.746.526 - (24.988.115.732) 162.086.142.191
Total 2.233.830.113.972 3.273.557.604.659 1.009.671.936.331 (85.871.994.614) 6.431.187.660.348
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan obligasi dapat dilihat pada Bab III
dalam Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang.”.
O. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah dan
institusi terkait di bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, serta regulasi sektor industri. Perseroan yang
bergerak dalam bidang periklanan serta investasi pada bisnis periklanan, produk dan layanan digital,
serta jaringan serat optik melalui Entitas Anak, secara umum memperoleh manfaat dari kebijakan
pemerintah yang mendorong transformasi digital, pengembangan infrastruktur telekomunikasi,
peningkatan konektivitas nasional, serta digitalisasi kegiatan ekonomi.
Di bidang ekonomi publik, berbagai program pemerintah yang mendorong adopsi teknologi digital
oleh masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah telah berkontribusi terhadap peningkatan
kebutuhan akan layanan konektivitas, jaringan data, layanan digital, serta media periklanan berbasis
digital. Kondisi tersebut mendukung pertumbuhan permintaan atas layanan yang disediakan oleh
Entitas Anak Perseroan, khususnya pada segmen telekomunikasi dan layanan digital.
Di bidang fiskal, kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengembangan infrastruktur, transformasi
digital, dan peningkatan investasi di sektor teknologi dan telekomunikasi turut menciptakan iklim usaha
yang kondusif bagi pengembangan bisnis Perseroan. Selain itu, pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional
dan peningkatan belanja promosi oleh pelaku usaha berpotensi memberikan dampak positif terhadap
industri periklanan dan media digital yang menjadi salah satu fokus investasi Perseroan.
Di bidang moneter, perubahan tingkat suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan stabilitas nilai tukar
Rupiah dapat mempengaruhi biaya pendanaan, keputusan investasi, serta kemampuan Perseroan
dalam memperoleh sumber pembiayaan untuk mendukung ekspansi usaha. Namun demikian,
Perseroan senantiasa melakukan pengelolaan keuangan secara prudent dan berupaya menjaga struktur
permodalan yang sehat guna memitigasi dampak perubahan kondisi moneter terhadap kegiatan usaha
dan investasi Perseroan.
Selain itu, perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik, termasuk dinamika perdagangan
internasional, perkembangan teknologi digital, serta perubahan perilaku konsumen dan pelaku usaha
menuju platform digital, secara tidak langsung turut mempengaruhi permintaan terhadap layanan
telekomunikasi, produk digital, dan periklanan. Perseroan memandang perkembangan tersebut
sebagai peluang untuk memperluas basis pelanggan, meningkatkan pemanfaatan jaringan, serta
mengembangkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak mengetahui adanya kebijakan pemerintah
maupun institusi terkait di bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak material
secara negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha atau rencana investasi Perseroan dan Entitas
Anak. Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan dan kondisi ekonomi yang relevan
serta melakukan penyesuaian strategi usaha yang diperlukan guna mendukung pertumbuhan usaha
yang berkelanjutan.
133
Page 170
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan memiliki sejumlah risiko. Para calon investor harus
memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai faktor risiko ini dengan seksama,
khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi
pada Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang
dianggap tidak material juga dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi
keuangan atau prospek usaha Perseroan. Harga pasar atas Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan dapat
turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh
investasinya.
Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga
Obligasi dan Sukuk Ijarah baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan
Dalam industri periklanan dan pengembangan aplikasi terdapat banyak kompetitor yang disebabkan
karena besarnya pangsa pasar kebutuhan periklanan. Dengan adanya banyak kompetitor yang ada di
industri tersebut mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menentukan harga jual dari media iklan
yang dimiliki Perseroan saat ini maupun kedepannya. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengelola
risiko ini akan berdampak pada kinerja, keuangan dan arus kas Perseroan yang dikarenakan oleh
Perseroan gagal untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan.
Berdasarkan survei APJII, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan
mencapai lebih dari 235 juta pengguna dengan tingkat penetrasi sekitar 80–83% dari total populasi
(Sumber: Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Penggunaan Internet, APJII 2026), dan diproyeksikan
terus meningkat. Namun demikian, penetrasi layanan fixed broadband, termasuk FTTH berbasis serat
optik, masih relatif rendah dibandingkan negara-negara regional, sehingga potensi pertumbuhan
pelanggan pada segmen ini masih terbuka lebar. Kondisi ini mendorong intensitas persaingan di antara
para penyedia layanan konektivitas dan backbone provider, antara lain Moratelindo, Fiberstar, LinkNet,
Icon+, Biznet, serta pemain lainnya, baik di segmen korporasi maupun ritel.
Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi meningkatnya tekanan
kompetitif yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menarik dan mempertahankan
pelanggan, meningkatkan pendapatan, serta menjaga tingkat profitabilitas. Risiko ini tetap relevan pada
tahun 2025 dan 2026 mengingat tingginya kebutuhan belanja modal dan lamanya periode pengembalian
investasi untuk penggelaran infrastruktur serat optik, di satu sisi menciptakan hambatan masuk bagi
pemain baru, namun di sisi lain mendorong persaingan yang agresif di antara pelaku usaha eksisting
melalui strategi harga, cakupan jaringan, dan kualitas layanan. Perseroan berada pada posisi sebagai
challenger dalam industri fixed broadband Indonesia, di tengah dominasi pemain incumbent dengan
kapitalisasi pasar yang lebih besar (Sumber: Capital IQ). Meskipun demikian, Perseroan memiliki
diferensiasi melalui penawaran harga layanan yang kompetitif dibandingkan penyedia jasa broadband
lainnya, khususnya untuk paket internet berkecepatan tinggi (Sumber: Deloitte dan data internal
Perseroan). Keunggulan ini diperkuat oleh keberhasilan Perseroan sebagai salah satu pemenang
lelang pita frekuensi 1,4 GHz, serta pengembangan infrastruktur serat optik berbasis koridor rel kereta
api melalui kerja sama dengan KAI, yang memberikan Perseroan basis infrastruktur yang unik untuk
memperluas jangkauan layanan broadband secara lebih efisien.
Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi
serat optik salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki
pasar telekomunikasi serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan
tekanan harga dan marjin yang berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik
134
Page 171
pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya
cukup homogen. Dengan kondisi pasar di mana banyak penyedia serat optik yang telah hadir selama
20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan risiko tersendiri bagi Perseroan sebagai pendatang
baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing secara efektif. Perseroan berfokus pada
membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan agar tetap
berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan mereka melalui penetapan
harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha memperluas pangsa
pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan mengurangi
ketergantungan pada satu pasar atau produk.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan
tidak akan mampu untuk menarik klien-klien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi
jaringan serat optik Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan
Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan
risiko bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para
pesaingnya. Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari
kemajuan teknologi terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar.
Dalam sektor telekomunikasi, risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan
cepat dan perubahan dalam teknologi dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan
telekomunikasi.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi
diantaranya perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi
baru serat optik, jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan
menyediakan layanan telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang
lebih cepat mengadopsi teknologi tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat
memasuki pasar dan mengganggu model bisnis yang sudah mapan dengan menyediakan layanan
yang lebih inovatif atau efisien.
Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi
secara cepat dan signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk
meminimalkan dampaknya dan tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan
tidak mampu untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak
langsung pada kegiatan operasi Perseroan, dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para
kompetitor dan pada akhirnya hal ini akan berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang
Dioperasikan Perseroan
Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu
memperoleh izin/perpanjangan izin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan.
Jaringan Tetap Tertutup (Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna
yang telah terdaftar atau diizinkan oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup
tidak terbuka untuk pengguna umum atau publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang
memiliki akses ke jaringan melalui otorisasi atau tindakan lain yang diberikan oleh administrator
jaringan. Jaringan tetap tertutup digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai solusi keamanan
untuk membatasi akses ke data rahasia atau informasi sensitif, atau sebagai sarana untuk memastikan
kualitas layanan pada jaringan yang digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa contoh jaringan
tetap tertutup meliputi jaringan kantor, jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila terjadi
tidak diperpanjangnya izin-izin yang dimiliki Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material
dan merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.
135
Page 172
Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya izin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi
faktor kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat
berdampak kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh
jaringan fiber optik Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara
material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
3. Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik
aset yaitu PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan
Transportasi Republik Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan
telah menerima persetujuan dari pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan
perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki kontrak dan izin dari kedua institusi tersebut.
Perseroan masih mungkin menghadapi risiko ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih
berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan
arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha,
kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
4. Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika
klien memilih untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena
beberapa alasan, seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau
ketidakpuasan klien dengan layanan atau produk perusahaan.
Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien
utama atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat
mengakibatkan hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi
untuk mengakuisisi klien baru dan membangun kembali hubungan bisnis.
5. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan
bandwidth, maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung
pada jaringan-jaringan kabel milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di
dalam tanah maupun yang menggunakan tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang
disebabkan oleh pencurian atau vandalisme, pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis
dan juga kesalahan dalam konfigurasi maupun maintenance.
Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama
kepuasan dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus
hal ini dapat menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan,
penurunan laba, dan reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional
Perseroan.
6. Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
Merupakan risiko yang terjadi apabila Perseroan mengalami keterlambatan atau kegagalan dalam
memperoleh pendanaan, baik yang berasal dari modal sendiri maupun pinjaman, yang diperlukan untuk
pembangunan dan pengembangan infrastruktur jaringan serat optik. Keterlambatan atau kegagalan
pengumpulan dana tersebut dapat menyebabkan tertundanya atau dibatalkannya proyek infrastruktur
yang direncanakan.
Perseroan bergerak dalam industri infrastruktur yang bersifat padat modal dan membutuhkan pendanaan
dalam jumlah besar. Proses pengumpulan dana memerlukan waktu, negosiasi, serta perhitungan
yang cermat. Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh pendanaan sesuai dengan rencana,
maka pembangunan infrastruktur dapat tertunda, kapasitas operasional menjadi terbatas, serta dapat
berdampak negatif terhadap pertumbuhan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
136
Page 173
7. Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur
Jaringan
Merupakan risiko yang dapat mempengaruhi kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya
jika infrastruktur tersebut terletak di daerah yang rentan. Wilayah Indonesia adalah salah satu
wilayah paling aktif secara vulkanik di dunia. Karena Indonesia terletak di zona konvergensi dari tiga
lempeng litosfer besar, Indonesia dapat terkena berbagai kegiatan seismik yang signifikan yang dapat
menyebabkan letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, maupun gelombang pasang surut yang
menghancurkan. Selain itu, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, Indonesia juga mengalami
anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya kondisi banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Bencana
alam dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan hancurnya infrastruktur jaringan telekomunikasi,
yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan dan mengganggu koneksi.
Meskipun perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi risiko geologis dan bencana alam,
risiko tersebut tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki
rencana darurat yang efektif dan siap digunakan jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada
infrastruktur jaringan telekomunikasi. Kejadian-kejadian geologis di masa depan dapat mempengaruhi
perekonomian Indonesia secara signifikan yang dapat berdampak negatif dan material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Merupakan risiko yang timbul setelah pendanaan investasi tersedia dan proyek atau ekspansi usaha
telah dilaksanakan. Risiko ini terjadi apabila investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan lini
bisnis baru, atau aksi korporasi lainnya tidak memberikan hasil sesuai dengan target dan proyeksi yang
telah ditetapkan.
Risiko ini mencakup antara lain potensi keterlambatan penyelesaian proyek, pembengkakan biaya
(overbudget), perubahan kondisi pasar, tingkat pemanfaatan aset yang lebih rendah dari perkiraan,
serta tidak tercapainya asumsi pendapatan. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tingkat
pengembalian investasi, arus kas, serta kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
9. Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal,
baik karena perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi
regulasi dapat menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap
operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia,
termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan
memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu
negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama
dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi
perubahan kondisi perekonomian di Indonesia ataupun negari lain yang memiliki hubungan kerjasama
dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak
bagi kinerja usaha Perseroan khususnya menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya
hingga kesulitan akses pembiayaan, dan pengenaan tarif yang kurang kompetitif.
Pandemi virus corona yang sebelumnya terjadi menyebabkan pelemahan perekonomian global yang
berdampak langsung kepada daya beli masyarakat didorong oleh ketakutan atas penyebaran pesat
infeksi virus corona ke berbagai penjuru dunia. Pemerintah berbagai negara juga telah menerapkan
kebijakan preventif seperti social distancing yang secara tidak langsung mempengaruhi permintaan dan
137
Page 174
penawaran. Situasi pandemi ini berdampak kepada semua industri secara umum dan juga berpengaruh
kepada kegiatan opersional Perseroan mengingat terbatasnya aktivitas yang dapat dijalankan namun
disisi lain, kebutuhan akan konektivitas data, baik melalui mobile internet maupun fixed broadband, akan
meningkat di tengah pandemi virus corona, yang kemudian mengarah pada peningkatan kebutuhan
akan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Maka dari itu, secara fundamental usaha,
Perseroan beroperasi dalam industri yang memiliki potensi untuk berkembang di tengah pandemi virus
corona. Dengan demikian, Perseroan mengantisipasikan pertumbuhan dalam kegiatan usaha dan
kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos
dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata
uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas/
pengeluaran.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku
bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk
modal kerja dan investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi
secara periodik perbandingan tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen
juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan
suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk perikatan utang.
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa
dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,
pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun
pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja
operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta
sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan serikat pekerja juga
dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga dapat
berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum.
Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu
pihak. Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan,
instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah
satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para
pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila
terdapat kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang
berdampak pada kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan
kerjasama dengan mitra asing, pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu,
serta kegiatan ekspansi usaha lintas yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan,
regulasi siber dan telekomunikasi internasional, serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara
mitra.
138
Page 175
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi
jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
obligasi dan imbal hasil Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
139
Page 176
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang
terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal 3 Juni 2026 atas Laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan standar
audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No 00417/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/VI/2026 pada tanggal 3 Juni 2026.
Kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen adalah sebagai berikut:
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas B melalui Surat No. 127A/SK.F/SSD-BMRI/VI/2026
pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah mengajukan Permohonan Penarikan Fasilitas dengan jumlah
total penarikan yang diajukan adalah sebesar Rp513.893.000.000 (lima ratus tiga belas miliar delapan
ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dengan tanggal penarikan yang diusulkan pada 12 Juni 2026 dan
Periode Bunga Pertama selama 3 (tiga) bulan. Dana penarikan tersebut ditujukan untuk pelunasan 85%
pengadaan Customer Premises Equipment (CPE) Fixed Wireless Access (FWA).
PT Bank DKI
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Nomor 4046/SYA/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, Perseroan
telah melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh kewajiban terkait Fasilitas Pembiayaan Agunan
Tunai (Cash Collateral Financing). Fasilitas pembiayaan tersebut sebelumnya diperoleh berdasarkan
Akad Pembiayaan Mudharabah No. 02/PP/MDRB/SYA/XII/2025 yang ditandatangani pada tanggal
23 Desember 2025 dengan nilai plafon sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
IJE
Export Development Canada (EDC)
Pada tanggal 5 Juni 2026, IJE telah menerima Surat Indikasi yang Bersifat Tidak Mengikat (Non-
Binding Indication) dengan Nomor Referensi 880-117031 dari Export Development Canada (“EDC”).
Surat ini ditujukan untuk memfasilitasi diskusi mengenai potensi pemberian dukungan pendanaan
dan bukan merupakan suatu komitmen pembiayaan final. Komitmen pendanaan final masih tunduk
pada penyelesaian proses due diligence (keuangan, hukum, teknis, lingkungan, kepatuhan kejahatan
finansial/know your customer) serta persetujuan kredit internal dari EDC.
140
Page 177
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 10 September 2012, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081185.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal
10 September 2012, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 67 tanggal 20 Agustus 2019 dan TBNRI
No. 23336. (“Akta Pendirian Perseroan”).
Seiring dengan perkembangan usaha dan untuk mendukung ekspansi bisnis, Perseroan kemudian
melakukan transformasi strategis yang memperkuat posisinya sebagai penyedia infrastruktur digital
sehinggan Perseroan berganti nama menjadi “PT Solusi Sinergi Digital” berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 01, yang
dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah (i) memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0030506.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 11 Juni 2019, (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0285725 tanggal 11 Juni
2019, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0091039.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 11 Juni 2019.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan di mana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan
terakhir adalah pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 20/2025.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-
239, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan
12430, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 204.000 204.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hendrik Tee 50.999 50.999.000 99,9
Tinawati 1 1.000 0,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.000 51.000.000 100,0
Jumlah Saham Dalam Portepel 153.000 153.000.000
141
Page 178
Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 99/2025 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang
berakhir pada 16 Maret 2026 menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 2.889.087.404 288.908.740.400 54.42
Tinawati 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Masyarakat < 5% 2.404.274.111 240.427.411.100 45,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.691.450.985 469.145.098.500
Kegiatan usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat Perseroan didirikan
adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan darat,
pertanian, percetakan, dan jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. menjalankan usaha dalam bidang pembangunan pada umumnya, bertindak sebagai pengembang
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi dan pemborongan pada
umumnya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate),
kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran,
pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan,
pengurukan, pemerataan, penyiapan, dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan
dibangun, serta pembangunan lapangan golf, pembangunan konstruksi gedung, jalan, taman,
jembatan, bendungan, pengairan/irigasi, bandara, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi listrik,
gas, air minum, limbah, air conditioner dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mekanikal, sprinker,
telekomunikasi;
2. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, yaitu perdagangan export dan
import hasil bumi, antar pulau/daerah serta lokal untuk hasil produksi sendiri dan hasil produksi
pihak lain, penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, unit-unit
ruangan apartemen, ruang kondominium, ruang kantor, ruang pertokoan, perdagangan export-
import, antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri
dan hasil produksi perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba,
commission house, distributor, agent, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain,
baik dari dalam maupun luar negeri, perdagangan hasil-hasil pertambangan batubara dan mineral
lainnya.
3. menjalankan usaha di bidang industri, yang meliputi industri pengolahan hasil bumi antara lain kopi,
teh, coklat, rempah-rempah, dan hasil bumi lainnya, serta kegiatan usaha terkait, industri beton siap
pakai (ready mix) dan prestressing, industri material bangunan, industri cat dan plameir, industri
peralatan transmisi telekomunikasi, industri peralatan listrik, industri komputer dan peripheral,
industri wood working dan furniture (meubel), industri peralatan rumah tangga, industri kerajinan
tangan, industri makanan dan minuman serta pengalengan dan pembotolan (amatil), industri tekstil,
industri garment dan pakaian jadi, serta kegiatan terkait.
4. menjalankan usaha dalam bidang transportasi pada umumnya baik untuk pengangkutan,
transportasi penumpang, barang, container, traking trailer, peti-kemas termasuk jasa pengepakan
barang yang akan dikirim/dibawa, termasuk ekspedisi, dan pergudangan serta kegiatan usaha
terkait.
142
Page 179
5. menjalankan usaha dalam bidang pertanian, yang meliputi pembukaan dan pengelolaan lahan,
pembibitan, penanaman dan pemeliharaan, serta melakukan kegiatan-kegiatan lain yang
berhubungan dengan pengusahaan budidaya tanaman tersebut, menjalankan industri pertanian,
agroindustri, agrobisnis (perdagangan hasil-hasil pertanian), peternakan, perikanan darat/laut dan
pertambakan, perkebunan tanaman pangan, perkebunan tanaman keras, perkebunan tanaman
industri, dan kehutanan, serta kegiatan usaha terkait.
6. menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk memperdayakan hasil-hasil dari percetakan,
penjilidan, kartonage dan pengepakan, percetakan buku-buku, desain dan cetak grafis, offset.
7. menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa rumah makan/restoran,
konsultasi bidang restoran dan makanan-minuman, jasa agent property, jasa pengelolaan dan
penyewaan gedung, perkantoran, pertokoan, taman hiburan, kawasan berikat, pengelolaan parkir,
jasa penyewaan dan pengelolaan property, jasa penyewaan ruangan, jasa keamanan (securities),
jasa franchise, jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design dan interior, jasa konsultasi
bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal), konsultasi bidang
listrik (elektrikal), konsultasi bidang listrik elektronika, konsultasi bidang manajemen operasi dan
pemeliharaan kawasan property real estate dan kawasan industri, jasa persewaan dan sewa beli
kendaraan bermotor, konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi jasa rumah makan/
restoran, jasa pembuatan perangkat lunak (software), jasa computer, hardware dan peripheral,
ekspedisi, pengepakan dan pergudangan (bukan veem), pengerahan tenaga kerja, serta bidang
usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap kegiatan usahanya. Maksud dan tujuan
Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 20/2025, yakni berusaha di dalam bidang (a)
perdagangan besar dan eceran, (b) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (c) aktivitas keuangan dan
asuransi, (d) informasi dan komunikasi, dan (e) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan Besar Kopi, teh dan Kakao (KBLI 46314)
b. Periklanan (KBLI 73100)
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
d. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
e. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
f. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya YTDL (KBLI 77399)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
b. Internet Service Provider (KBLI 61921)
c. Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122)
Saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah
Periklanan (KBLI 73100), Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), dan Portal Web dan/atau
Plaform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122).
143
Page 180
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2024
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 2 Februari
2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 Februari 2024, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal
9 Februari 2024 dan TBNRI No. 004629, Direksi Perseroan telah menyatakan bahwa sejak tanggal
12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 jumlah waran seri I yang telah dilaksanakan
menjadi saham adalah sebanyak 104.033.830 (seratus empat juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus
tiga puluh) saham dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan menjadi
sejumlah 2.359.355.118. Dengan demikian, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan
setelah pelaksanaan konversi waran di atas sebagaimana juga termuat dalam Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia dan berakhir pada 31 Maret
2025, menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.182.222.820 118.222.282.000 50,11
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09
Masyarakat <5% 1.050.382.298 105.038.229.800 44,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200
Tahun 2025
Berdasarkan Akta No. 99/2025, Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar serta peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui PHMETD serta menyetujui pengeluaran
saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PHMETD dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 per
saham. Dengan demikian, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PHMETD di atas serta sebagaimana juga termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang berakhir pada 16 Maret 2026, susunan pemegang saham Perseroan per 16 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 2.889.087.404 288.908.740.400 54.42
Tinawati 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Masyarakat < 5% 2.404.274.111 240.427.411.100 45,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.691.450.985 469.145.098.500
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada susunan pemegang
saham Perseroan dan kepemilikan saham para pemegang saham yang mengakibatkan susunan
pemegang saham Perseroan dan kepemilikan saham mereka di dalam Perseroan sebagaimana
dikemukakan di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
144
Page 181
3. Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Berikut beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan yaitu antara
lain:
2012 Perseroan didirikan, dan menjalankan kegiatan usaha penjualan kopi dengan merek Lucaffe
2014 Perseroan memulai bisnis di bidang periklanan.
2019 - Perluasan kegiatan usaha ke bidang periklanan melalui digital advertising dan out-of-
home advertising.
- Perluasan lini usaha ke bidang pemasangan jaringan serat optik melalui IJE.
2020 - Pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
2021 Perseroan melalui IJE berfokus pada pembangunan infrastruktur backbone di sepanjang rel
kereta api di pulau Jawa.
2022 - Memperoleh penghargaan Rekor MURI atas penyediaan internet WiFi gratis tercepat
hingga 2 Gbps di stasiun melalui Aplikasi AdaKita bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
- Kerjasama strategis dengan Huawei Cloud untuk pemanfaatan teknologi Content Delivery
Network (CDN) Huawei pada Edge Data Center (EDC) milik Surge.
- Meraih penghargaan CSA Awards 2022 sebagai “The Best of Technology Sector”.
- Kerjasama dengan DAMRI dalam rangka pengembangan bisnis, aplikasi e-Ticketing,
serta kegiatan periklanan.
- Kerjasama dengan PT Jasamarga Related Business untuk pengembangan jaringan
backbone serat optik di sepanjang jalan tol.
- Kerjasama strategis dengan China Huaxin Post and Telecom Technologies Co. Ltd.
(Huaxin) untuk pengembangan bisnis SURGE.
2023 - Kerjasama dengan Qualcomm Technologies, Inc. di bidang pengembangan perangkat
Snapdragon X35 5G Modem-RF System.
- Meraih penghargaan CSA Award 2023 untuk kategori “Analyst’s Favorite in the Technology
Sector”.
- Kerjasama strategies dengan Bersama Digital Data Center (BDDC) dalam mendukung
layanan pusat data Tier IV atau JST 1.
- Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara di bidang penyediaan paket bundling jaringan
gas dan internet.
2024 - Investasi strategis dengan Arsari Group.
- Kerjasama strategis dengan NTT Group terkait pengembangan sumber daya manusia di
bidang telekomunikasi.
- Kerjasama strategis dengan Nokia terkait pengadaan perangkat.
- Penerbitan Obligasi I IJE Tahun 2024 senilai Rp600 miliar.
145
Page 182
2025 - Kerjasama stategis dengan OREX SAI, PLN Icon Plus, SSPACE, NOKIA, FiberHome,
Transvision, Telkom, TIF, Huawei, Qualcomm.
- Memperoleh fasilitas kredit beragunan senilai USD30 juta dari Export Development
Canada melalui anak usaha Perseroan, PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
- Memperkuat fondasi Pertumbuhan melalui kolaborasi strategis global dengan 49%
kepemilikan NTT East atas anak usaha Perseroan, PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
- Penerbitan Obligasi II dan Sukuk Ijarah I Tahun 2025 dengan total nilai sebesar Rp2,5
triliun oleh anak usaha Perseroan yaitu IJE, yang memperoleh peringkat idA dari PEFINDO
dan irA+ dari KRI.
- Peluncuran Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia, teknologi konektivitas generasi terbaru untuk
masa depan digital.
- Memenangkan lelang spektrum 1,4 GHz, mengamankan spektrum strategis untuk
memperluas kapasitas jaringan dan meningkatkan kualitas layanan melalui anak usaha
Perseroan, PT Telemedia Komunikasi Pratama.
- Meluncurkan Brand IRA (Internet Rakyat) sebagai Produk Fixed Wireless Access
(FWA) yang menghadirkan solusi internet andal, terjangkau, dan mudah diakses dalam
mempercepat perluasan konektivitas digital masyarakat Indonesia melalui anak usaha
Perseroan, PT Telemedia Komunikasi Pratama.
- Kerjasama stategis anak usaha Perseroan, PT Integrasi Jaringan Ekosistem dengan
PT KAI untuk perluasan Koridor Fiber Optik ke Sumatra dan perpanjangan jangka waktu
perjanjian dari 2032 ke 2037.
2026 - Peluncuran layanan Brand IRA (Internet Rakyat).
- Penandatanganan MOU dengan PT Bina Karya (Persero) terkait pengembangan internet
di IKN
- Penandatanganan kerjasama antara Perseroan, Huawei dan KAI terkait implementasi ICT
untuk infrastruktur utamanya jaringan 5G FRMCS (Future Railway Mobile Communication
System).
4. Dokumen Perizinan Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara
lain:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah
Induk Berusaha (NIB) No. 9120302231189 tanggal kegiatan usaha Republik Indonesia dan berlaku sebagai
18 Februari 2019 yang telah mengalami perubahan Angka Pengenal Impor (API-U), hak
ke-1 tanggal 2 Mei 2025, yang diterbitkan oleh akses kepabeanan, pendaftaran
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga kepesertaan jaminan sosial kesehatan
Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
63122, 73100 dan 64200 serta bukti pemenuhan laporan
pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan (WLKP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - -
No. 0032576183012000, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
3. Surat Keterangan Terdaftar - -
No. 5038KT/WPJ.30/KP.0803/2020 tanggal
8 September 2020 yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
146
Page 183
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak - -
No. S-1018PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal
19 Juni 2019, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
5. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. - -
912030223118900000001 tanggal 3 Oktober 2023,
yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi / BKPM
Republik Indonesia
6. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. - -
011142.02/DJAI.PSE/05/2026 tanggal 6 Mei 2026,
yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi / BKPM
Republik Indonesia
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan - -
Pemantauan Lingkungan Hidup
tanggal 11 Juli 2024
Perseroan telah mengungkapkan seluruh perizinan yang dibutuhkan Perseroan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan.
5. Perjanjian-Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki ikatan dan perjanjian penting
dengan pihak ketiga sebagai berikut:
a. Perjanjian Instrumen Utang dan Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Instrumen Keuangan dan Kredit Perseroan dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Fasilitas 1. Perseroan; dan Fasilitas KIN III, Fasilitas
Kredit Investasi (KIN) Fasilitas KIN IV
No. 10 tanggal 08 2. JTrust. dan Fasilitas KIN 1) Fasilitas KIN III: Rp58.000.000.000
Juni 2022 yang dibuat V: 2) Fasilitas KIN IV: Rp37.000.000.000
dihadapan RA. Mahyasari
A. Notonagoro, S.H., 3) Fasilitas KIN V: Rp200.000.000.000
Notaris di Jakarta Fasilitas Kredit: 60 Penggunaan Dana
Selatan sebagaimana Bulan
diubah dengan: (i) Akta a) Fasilitas KIN III: Untuk membiayai akuisisi
Perubahan Pertama Eksisting Fiber To The Home (FTTH)
Perjanjian Kredit No. 59 Jatuh Tempo yang dimiliki oleh Viberlink (PT Telemedia
tanggal 23 Desember Fasilitas Kredit: Komunikasai Pratama) yang dapat dimiliki
2022, yang dibuat 60 Bulan terhitung dan dioperasikan oleh IJE sebagai anak
dihadapan RA. Mahyasari sejak tanggal 21 perusahaan Perseroan.
A. Notonagoro, S.H., Oktober 2024 Sehubungan dengan akuisisi FTTH eksisting
Notaris di Jakarta Selatan; sampai dengan 21 tersebut, biaya yang dibutuhkan adalah
(ii) Addendum Perjanjian Oktober 2029 sebesar Fasilitas KIN III yang diberikan yakni
Kredit (Perubahan
sebesar Rp58.000.000.000.
Pertama) No. 56 tanggal
23 Agustus 2023, b) Fasilitas KIN IV: Untuk membiayai
Availability Period:
yang dibuat dihadapan pembangunan FTTH PT Integrasi Jaringan
12 Bulan
RA. Mahyasari A. Ekosistem;
Notonagoro, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan; (iii) c) Fasilitas KIN V: membiayai pengadaan IP
Perubahan Perjanjian Grace Period: 12 Transit sesuai kontrak Kerjasama antara
Kredit No. 036/JTRUST- Bulan PT Jaringan Infra Andalan dan PT Pusat Fiber
AGR/LBS/II/2025 tanggal Indonesia.
25 Februari 2025, dan (iv)
Akta Perjanjian
147
Page 184
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perubahan dan Bunga
Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No. 45 11.75%
tanggal 12 Desember
2025 di hadapan Buchari
Hanafi, S.H, Notaris di
Jakarta Selatan.
(“Perjanjian Kredit
JTrust”)
Jumlah outstanding per
30 April 2026
Rp249.468.749.999
2. Akta Perjanjian Kredit No. a. PT Bank 72 (tujuh puluh Fasilitas
67 tanggal 17 Juli 2025 H i b a n k dua) bulan
yang dibuat di hadapan Indonesia, Tbk terhitung sejak Fasilitas PAB: Rp120.000.000.000
Sindian Osaputra, S.H., (“Hibank”); tanggal pencairan Penggunaan Dana
M.Kn., Notaris di Jakarta dan fasilitas kredit,
yakni 17 Juli 2025 Untuk pembelian tanah dan bangunan gedung
b. Perseroan. sampai dengan 17 berupa kantor 9 lantai yang terletak di Jalan
Juli 2031. Tiang Bendera V Nomor 20 (d/h Jl. Penjaringan
Nomor 20), Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan
(“Perjanjian Kredit Tambora, Jakarta Barat, provinsi Daerah Khusus
Hibank”) Ibukota Jakarta.
Jumlah outstanding per Adapun tujuan pembelian tanah dan bangunan
30 April 2026 tersebut adalah untuk digunakan sebagai kantor
Perseroan.
Rp120.000.000.000
Bunga
8,75%
3. Perjanjian Kredit Cash a. PT Bank DKI; P e n c a i r a n Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 64/PK/513/
Collateral dan kredit dilakukan XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
b e r s a m a a n
b. Perseroan Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 105/
dengan tanggal
PK/101/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Nilai outstanding penandatanganan
per 30 April 2026 perjanjian dan Perjanjian Kredit Cash Collateral No.107/
(secara keseluruhan, masing-masing PK/140/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
termasuk seluruh p e r j a n j i a n Perjanjian Kredit Cash Collateral No.109/
Akad Pembiayaan berlaku sampai PK/102/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
Mudharabah antara dengan 12 bulan
terhitung sejak Perjanjian Kredit Cash Collateral No.326/
PT Bank DKI
tanggal pencairan PK/520/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025.
dan Perseroan):
Rp1.171.825.000.000 perjanjian tersebut, Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 392/
yaitu pada tanggal PK/622/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
24, 29, dan 30
Desember 2026. Perjanjian Kredit Cash Collateral No.612/
PK/437/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.657/
PK/412/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.954/
PK/303/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.1195/
PK/304/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No953/PK/303/
XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.51/PK/400/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.115/PK/104/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collatral No.113/PK/323/
XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
148
Page 185
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.111/PK/320/
XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.0195/
PK/600/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.054/
PK/403/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.45894/
PK/503/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.336/
PK/602/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.52/PK/431/
XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.810/
PK/429/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 49/PK/419/
XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.45/PK/401/
XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.50/PK/439/
XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.511/PK/200/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 151/
PK/200/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.2104.1/
PK/110/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1525/PK/
WJP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 08/PK/139/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No.1142/
PK/118/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1529/
PK/111/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1521/
PK/111/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 037/
PK/428/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 099/
PK/511/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
149
Page 186
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akad Pembiayaan a. Bank DKI; dan P e n c a i r a n Akad Pembiayaan Mudharabah No. 02/PP/
Mudharabah kredit dilakukan MTR/500/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
b. Perseroan b e r s a m a a n
Akad Pembiayaan Mudharabah No. 083/PP/511/
dengan tanggal
XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Nilai outstanding per 30 penandatanganan
Desember 2025 (secara perjanjian dan Akad Pembiayaan Mudharabah No.207-1/
keseluruhan, termasuk masing-masing MDRB/108/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
seluruh Perjanjian p e r j a n j i a n Akad Pembiayaan Mudharabah No.47/PP/400/
Kredit Cash Collateral berlaku sampai XII/2025 tanggal 24 Desember 2025
antara PT Bank DKI dengan 12 bulan
terhitung sejak Akad Pembiayaan Mudharabah No.02/PP/
dan Perseroan):
tanggal pencairan MDRB/SYA/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Rp1.171.825.000.000
perjanjian tersebut, Akad Pembiayaan Mudharabah No. 179/PP/711/
yaitu pada XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
tanggal 29 dan 30
Desember 2026. Akad Pembiayaan Mudharabah No. 1558/
PP/712/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No. 47/PP/
MDRB/202/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.0111/PP/
MDRB/701/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.001/PP/715/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No. 123/PP/721/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No0.1708/PP/
MDRB/708/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.5/PP/101/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.032/
PP/710/9I/2026 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.787/PP/703/
XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No. 704/PP/
MDRB/702/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Akad Pembiayaan Mudharabah No.3761/
PP/300/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025
5. Perjanjian Pembiayaan a. PT Mitsubishi Berlaku hingga 27 Nilai pembiayaan sebesar Rp12.295.714.200
Investasi – Sewa HC Capital Juni 2026.
Pembiayaan No. and Finance
SSD23051770 tanggal (“MHCI”);
31 Mei 2023 dan
Skedul Pada Perjanjian b. Perseroan.
Pembiayaan Investasi
– Sewa Pembiayaan
No. SSD23051770-002
tanggal 5 Juli 2023
Jumlah outstanding per
30 April 2026
99.551.608.104
150
Page 187
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Sewa a. PT KDB Tifa Berlaku sejak Nilai pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000
Pembiayaan No. Finance Tbk. Barang diterima
JJKLS24010003 tanggal (“KDB”); dan oleh Perseroan
10 Januari 2024 dan atau pembayaran Dalam hal ini, Barang yang menjadi objek sewa
Skedul pada Perjanjian b. Perseroan harga pelunasan pembiayaan adalah 103 set alat elektronik,
Sewa Pembiayaan pembelian Barang diantaranya Dynamax Smart LED Display,
oleh KDB dan Router, dan Peplink Modem and Antenna
berlangsung
Jumlah outstanding per selama jangka
30 April 2026 (Bersama- waktu sewa
sama dengan Perjanjian pembiayaan atau
Sewa Pembiayaan No. sampai dengan 10
JCKLS25110009 tanggal Januari 2027
3 Desember 2025 antara
KDB dan Perseroan):
Rp58.075.570.419
7. Perjanjian Sewa a. KDB; dan Berlaku sejak Nilai pembiayaan sebesar Rp59.852.000.000
Pembiayaan No. Barang diterima
JCKLS25110009 tanggal b. Perseroan. oleh Perseroan
3 Desember 2025 atau pembayaran Dalam hal ini, Barang yang menjadi objek sewa
sebagaimana dilengkapi harga pelunasan pembiayaan adalah 33.447 set unit mesin
dengan Skedul pada pembelian Barang beserta aksesoris dan kelengkapannya berupa
Perjanjian Sewa oleh KDB dan Router Brand Fiberhome Type HG6145D2 WIFI
Pembiayaan serta berlangsung 5 dan Optical Line Termination brand Fiberhome
Lampiran Perjanjian selama jangka Type AN6000-2MNI OLT
Sewa Pembiayaan No. waktu sewa
JCKLS25110009 pembiayaan atau
sampai dengan 16
Desember 2029
Jumlah outstanding
per 30 April 2026
(Pembiayaan No.
JJKLS24010003 tanggal
10 Januari 2024 antara
KDB dan Perseroan):
Rp58.075.570.419
8. Perjanjian Fasilitas a. PT Bank KB 60 (enam puluh) Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior (“Fasilitas
Pinjaman Berjangka Indonesia Tbk; bulan setelah PBS”)
Senior No. 17 tanggal 18 tanggal Perjanjian
Mei 2026 yang dibuat di Kredit Sindikasi a. Fasilitas PBS A: Rp1.000.000.000.000
hadapan Hilda Yulistiawati b. PT Bank yakni pada tanggal b. Fasilitas PBS B: limit/pagu/fasilitas adalah
S.H., Notaris di Jakarta H i b a n k 18 Mei 2031. selisih dari total komitmen dengan Fasilitas
Selatan (“Perjanjian Indonesia; PBS A yang sudah dicairkan,
Kredit Sindikasi”)
c. PT Bank Dengan total fasilitas sebesar
M a n d i r i Rp5.000.000.000.000
(Persero) Tbk;
d. P e r s e r o a n ,
s e l a k u
penerima
pinjaman; dan
e. TKP, selaku
penerima
pinjaman.
151
Page 188
Perjanjian Instrumen Keuangan dan Kredit Entitas Anak dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. IJE; dan Berlaku sejak 25 Juni 2025 Fasilitas
Fasilitas Pinjaman 2. Hibank. dan akan berakhir sampai fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
Berjangka 1 (PB-1) 25 Juli 2026. setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 yang
No. 41 tertanggal dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
25 Juni 2024, dibuat sampai dengan jumlah maksimal plafond
di hadapan Sindian kredit tersebut.
Osaputra, S.H.,
M.Kn., Notaris di Penggunaan Dana
Jakarta sebagaimana Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
terakhir diubah dan adalah untuk pembiayaan AR dan uang muka
dinyatakan kembali pembelian kepada supplier.
dengan Perubahan
dan Pernyataan Nilai Fasilitas
Kembali Perjanjian Rp50.000.000.000
Kredit No. 180/PRPK/
JKT/VII/2025 tanggal Bunga
24 Juli 2025 dan 1. Bunga sebesar 9% per tahun;
Syarat-Syarat dan 2. Provisi sebesar 0,25% per annum dibayar
Ketentuan Umum dimuka
Perjanjian Kredit 3. Hibank dapat meninjau dan menyesuaikan
PT Bank Hibank tarif suku bunga setiap saat dan dari
Indonesia No. 209/ waktu-ke waktu memberitahukan IJE
SKU/JKT/VIII/2025 apabila terdapat perubahan tarif.
tanggal 24 Juli 2025.
Hak dan Kewajiban
(“PK Hibank No. Selama Fasilitas Kredit dan kewajiban lainnya
41/2024”) kepada Bank belum dilunasi secara
keseluruhan, IJE tidak diperkenankan
Jumlah outstanding tanpa persetujuan secara tertulis dari
per 30 April 2026: Bank untuk:
Rp50.000.000.000
1. menerima suatu fasilitas kredit atau
fasilitas keuangan dari pihak ketiga
yang berdampak kepada kemampuan
IJE untuk melakukan pembayaran atau
melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Kredit kepada Hibank;
2. melakukan pembayaran kembali sebelum
jatuh tempo atas semua pinjaman IJE
kepada pihak ketiga mana pun selain
pembayaran yang telah disepakati dan
disyaratkan atau karena sifat bidang
usaha IJE;
152
Page 189
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. dalam hal IJE merupakan badan hukum
atau badan usaha:
i. melakukan perubahan susunan
Pengurus atau pemegang saham;
ii. melakukan atau dilakukan Likuidasi,
Penggabungan, Akuisisi, Peleburan
dan Pemisahan (untuk IJE badan
usaha atau badan hukum), Pailit,
Penundaan Pembayaran Utang
(mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban
pembayaran hutang/sureance van
betaling), membubarkan;
iii. mengubah bentuk hukum atau status
hukum IJE;
iv. mengubah bidang/jenis usaha IJE;
v. memindahtangankan perusahaan
dalam bentuk apapun juga dan
dengan maksud apapun juga kepada
pihak ketiga; dan
vi. membayar utangnya kepada
para pemegang saham dan/atau
para perseorangan dalam bentuk
apapun juga yang sekarang telah
ada maupun yang akan timbul di
kemudian hari.
4. memberikan pinjaman kepada pihak lain
(khusus IJE badan usaha atau badan
hukum termasuk pemberian pinjaman
kepada pemegang saham, perusahaan
anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali
pinjaman kepada karyawan, pengusaha
kecil dan koperasi yang ditentukan oleh
Pemerintah, atau pinjaman yang memang
biasa dan harus dilakukan dalam rangka
kegiatan operasional normal usaha IJE
sehari-hari yang wajar;
5. melakukan penyertaan modal,
pengambilalihan saham (termasuk
melakukan akuisisi), investasi baru di
dalam perusahaan lain atau khusus untuk
IJE badan usaha atau badan hukum
membuat anak perusahaan;
6. menggadaikan saham perusahaan IJE,
melakukan penerbitan saham atau efek
bersifat hutang baik di dalam maupun di
Pasar Modal;
7. memberikan penjaminan baik dalam
bentuk penjaminan perusahaan (corporate
guarantee) atau Penjaminan Perorangan
(Personal Guarantee).
153
Page 190
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. P e r j a n j i a n 1. IJE; dan 28 Januari 2025-25 Januari Nilai Fasilitas
P e m b i a y a a n 2. M i t s u b i s h i 2028
Investasi – Sewa HC Capital MHCI memberikan pembiayaan investasi
Pembiayaan No. and Finance kepada IJE sebesar Rp20.772.565.179
IJE25011887 tanggal Indonesia
14 Januari 2025 “MHCI”) Penggunaan Dana
Pembiayaan Barang untuk kebutuhan usaha
(“Perjanjian Leasing dan/atau konsumsi
MHCI”).
Bunga: 12,5% p.a.
Jumlah outstanding
per 30 April 2026: Agunan: Corporate Guarantee PT Solusi
Rp12.336.737.950 Sinergi Digital Tbk
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan IJE
IJE sepakat dan setuju dengan MHCI bahwa
selama IJE masih mempunyai kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, IJE harus
diantaranya:
1. setiap waktu mempertahankan izin-izin
yang disyaratkan untuk menjalankan
usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. memberikan pemberitahuan tertulis
kepada MHCI dalam waktu tiga puluh
(30) hari kalender setelah melakukan
perubahan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris; dan
3. memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) setiap perubahan pemegang saham
yang dapat mengakibatkan perubahan
kendali atas IJE;
(ii) setiap perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia; atau
(iii) melakukan peleburan atau
penggabungan dengan perusahaan
atau badan hukum lain mana pun.
Pemberitahuan berikut akta dan penerimaan
pemberitahuan dan/atau keputusan Menteri
Hukum sehubungan dengan perubahan
tersebut, wajib diberikan oleh IJE kepada
MHCI selambat-lambatnya tujuh hari kalender
setelah tanggal penerimaan pemberitahuan
dan/atau keputusan Menteri Hukum tersebut.
154
Page 191
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Perjanjian 1. IJE, sebagai Sampai dengan tanggal Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan emiten; dan pelunasan obligasi. penerbitan Obligasi III Tahun 2026:
Obligasi III 2. BJB, sebagai Seri A: 19 April 2027
Perseroan Tahun wali amanat. Seri B: 09 April 2028 Pembatasan:
2026 No. 9 tanggal Seri C: 09 April 2029
14 Januari 2026 Beberapa pembatatasan kepada IJE
sebagaimana berdasarkan Akta PWA IJE 2026 antara lain:
diubah terakhir 1. Membuat pinjaman baru kepada
d e n g a n kreditur lain; dan/atau mengagunkan
Addendum III harta kekayaan IJE kepada pihak lain,
Akta Perjanjian yang mengakibatkan rasio keuangan
Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam Akta PWA
Obligasi III 2026 tidak dapat dipenuhi oleh IJE kecuali
Integrasi Jaringan tindakan tersebut sehubungan dengan
Ekosistem Tahun atau mendukung kegiatan usaha sesuai
2026 No. 23 dengan ketentuan anggaran dasar IJE.
tertanggal 27 2. Melaksanakan perubahan bidang usaha
Maret 2026 (“Akta utama.
PWA IJE 2026”) 3. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor.
4. Mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya IJE.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWA 2026, IJE wajib untuk,
antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current ratio
≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1; dan (c)
EBITDA terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan obligasi 1
hari kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
IJE, setiap perubahan anggaran dasar
yang disetujui atau diberitahukan kepada
Menteri Hukum, pembagian dividen, dan
perkara apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan IJE menjalankan
kewajibannya berdasarkan Akta PWA
5. Memberikan salinan laporan keuangan
dan informasi pasar modal ke BJB dan
OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional dalam
pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali obligasi
kepada OJK, BJB, dan publik dalam dua
hari kerja.
155
Page 192
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian 1. IJE, sebagai Sampai dengan tanggal Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan emiten; dan pelunasan sukuk, yakni penerbitan Sukuk Ijarah II IJE Tahun 2026:
Sukuk Ijarah II 2. BJB, sebagai sebagai berikut:
Perseroan Tahun wali amanat. Seri A: 19 April 2027 Pembatasan:
2026 No. 11 tanggal Seri B: 09 April 2028
14 Januari 2026 Seri C: 09 April 2029 Beberapa pembatatasan kepada IJE
sebagaimana berdasarkan Akta PWAS IJE 2026 antara lain:
diubah terakhir 1. Membuat pinjaman baru kepada
dengan Addendum kreditur lain; dan/atau mengagunkan
III Akta Perjanjian harta kekayaan IJE kepada pihak lain,
Perwaliamanatan yang mengakibatkan rasio keuangan
Sukuk Ijarah II sebagaimana diatur dalam Akta PWAS
Integrasi Jaringan 2026 tidak dapat dipenuhi oleh IJE kecuali
Ekosistem Tahun tindakan tersebut sehubungan dengan
2026 No. 26 atau mendukung kegiatan usaha sesuai
tertanggal 27 Maret dengan ketentuan anggaran dasar IJE.
2026 2. Melaksanakan perubahan bidang usaha
utama.
(“Akta PWA Sukuk 3. Mengurangi modal dasar dan modal
IJE 2026”). disetor.
4. Mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya IJE.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWAS 2026, IJE wajib
untuk, antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current ratio
≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1; dan (c)
EBITDA terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan sukuk 1 hari
kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
IJE, setiap perubahan anggaran dasar
yang disetujui atau diberitahukan kepada
Menteri Hukum, pembagian dividen, dan
perkara apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan IJE menjalankan
kewajibannya berdasarkan Akta PWAS IJE
2026.
5. Memberikan salinan laporan keuangan
dan informasi pasar modal ke BJB dan
OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional dalam
pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali obligasi
kepada OJK, BJB, dan publik dalam dua
hari kerja.
156
Page 193
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Perjanjian 1. IJE, sebagai Sampai dengan tanggal Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan emiten; dan pelunasan obligasi, yakni penerbitan Obligasi II Tahun 2025:
Obligasi II IJE Tahun 2. BJB, sebagai sebagai berikut:
2025 No. 1 tanggal wali amanat. Seri A: 18 Juli 2026 Pembatasan:
4 Maret 2025 Seri B: 08 Juli 2028
sebagaimana diubah Beberapa pembatatasan kepada IJE
terakhir dengan berdasarkan Akta PWA IJE 2025 antara lain:
Akta Addendum 1. Membuat pinjaman baru kepada
III Perjanjian kreditur lain; dan/atau mengagunkan
Perwaliamanatan harta kekayaan IJE kepada pihak lain,
Obligasi II PT yang mengakibatkan rasio keuangan
Integrasi Jaringan sebagaimana diatur dalam Akta PWA
Ekosistem Tahun 2025 tidak dapat dipenuhi oleh IJE kecuali
2025 No. 48 tindakan tersebut sehubungan dengan
tanggal 26 Juni atau mendukung kegiatan usaha sesuai
2025, seluruhnya dengan ketentuan anggaran dasar IJE.
di buat di hadapan 2. Melaksanakan perubahan bidang usaha
Rini Yulianti, S.H., utama.
Notaris di Jakarta 3. Mengurangi modal dasar dan modal
Timur (“Akta PWA disetor.
IJE 2025”)
4. Mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya IJE.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWA 2025, IJE wajib untuk,
antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current ratio
≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1; dan (c)
EBITDA terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan obligasi
1 hari kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
IJE, setiap perubahan anggaran dasar
yang disetujui atau diberitahukan kepada
Menteri Hukum, pembagian dividen, dan
perkara apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan IJE menjalankan
kewajibannya berdasarkan Akta PWA
5. Memberikan salinan laporan keuangan
dan informasi pasar modal ke BJB dan
OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional dalam
pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali obligasi
kepada OJK, BJB, dan publik dalam dua
hari kerja.
157
Page 194
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Akta Perjanjian 1. IJE, sebagai Sampai dengan tanggal Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan emiten; dan pelunasan sukuk, yakni penerbitan Sukuk Ijarah I IJE Tahun 2025:
Sukuk Ijarah I IJE 2. BJB, sebagai sebagai berikut:
Tahun 2025 No. 3 wali amanat. Seri A: 18 Juli 2026 Pembatasan:
tanggal 4 Maret 2025 Seri B: 08 Juli 2028
sebagaimana diubah Beberapa pembatatasan kepada IJE
terakhir dengan berdasarkan Akta PWAS IJE 2025 antara lain:
Akta Addendum 1. Membuat pinjaman baru kepada
III Perjanjian kreditur lain; dan/atau mengagunkan
Perwaliamanatan harta kekayaan IJE kepada pihak lain,
Sukuk Ijarah I IJE yang mengakibatkan rasio keuangan
Tahun 2025 No. sebagaimana diatur dalam Akta PWAS IJE
51 tanggal 26 Juni 2025 tidak dapat dipenuhi oleh IJE kecuali
2025, seluruhnya tindakan tersebut sehubungan dengan
dibuat di hadapan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
Rini Yulianti, S.H., dengan ketentuan anggaran dasar IJE.
Notaris di Jakarta 2. Melaksanakan perubahan bidang usaha
Timur (“Akta PWAS utama.
IJE 2025”) 3. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor.
4. Mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya IJE.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWAS 2025, IJE wajib
untuk, antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current ratio
≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1; dan (c)
EBITDA terhadap beban bunga ≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan sukuk 1 hari
kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
IJE, setiap perubahan anggaran dasar
yang disetujui atau diberitahukan kepada
Menteri Hukum, pembagian dividen, dan
perkara apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan IJE menjalankan
kewajibannya berdasarkan Akta PWA
5. Memberikan salinan laporan keuangan
dan informasi pasar modal ke BJB dan
OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional dalam
pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali obligasi
kepada OJK, BJB, dan publik dalam dua
hari kerja.
158
Page 195
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Perjanjian Kredit a. PT Bank Sejak 5 Juni 2024 sampai Jumlah Fasilitas
No. 00637/ Central Asia dengan:
PK/09805/2024 Tbk. Kantor Fasilitas Installment Loan sejumlah
tanggal 5 Juni 2024 B i d a n g Fasilitas Installment Rp11.000.000.000
(“PK BCA – TKP”) S o l u s i Loan: Pelunasan fasilitas
Legalitas dilakukan melalui Fasilitas Kredit Investasi sejumlah
J u m l a h Kredit dari pembayaran angsuran Rp4.000.000.000
outstanding Biro Solusi sesuai jadwal yang telah
(terbatas pada Legalitas ditetapkan. Berdasarkan Bunga
pokok) per 30 April K r e d i t ketentuan tersebut, fasilitas
2026 (“BCA”) akan berakhir pada Juni Atas fasilitas kredit yang diberikan, TKP
s e l a k u 2029. Adapun TKP telah dikenakan suku bunga tetap (fixed rate)
J u m l a h pemberi melakukan pencairan pada sebesar 9,25% per tahun untuk jangka
outstanding per pinjaman; 10 Juni 2024. waktu tiga tahun sejak tanggal 5 Juni 2024.
30 April 2026: Setelah berakhirnya periode suku bunga tetap
Rp10.154.141.814 b. TKP selaku Fasilitas Kredit Investasi: tersebut, suku bunga yang berlaku adalah
penerima Fasilitas ini memiliki jangka suku bunga mengambang (floating rate) yang
pinjaman. waktu sampai dengan 7 ditetapkan oleh Bank dan dapat ditinjau serta
(tujuh) tahun sejak tanggal disesuaikan sewaktu-waktu sesuai dengan
pencairan pertama. perkembangan moneter. Pembayaran bunga
Mengingat pencairan dilakukan setiap bulan pada tanggal yang
pertama dilakukan oleh sama dengan tanggal penarikan fasilitas
TKP pada 10 Juni 2024, kredit.
maka fasilitas tersebut
akan berlaku hingga Juni Agunan
2031.
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh
kewajiban TKP kepada BCA, TKP dan/atau
pihak penjamin memberikan agunan berupa
dua unit Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(strata title) yang berlokasi di Rumah Susun
Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta
Selatan, atas nama Leonard Soesanto, serta
jaminan pribadi (Personal Guarantee) dengan
nilai penjaminan sebesar Rp15.000.000.000.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan Debitur
Selama kewajiban TKP kepada BCA belum
dilunasi, TKP dilarang:
a. memperoleh pinjaman baru dari pihak
lain;
b. mengikatkan diri sebagai penjamin;
c. mengagunkan aset kepada pihak lain;
d. meminjamkan dana kepada pihak lain di
luar kegiatan usaha normal;
e. melakukan investasi di luar kegiatan
usaha inti;
f. serta melakukan perubahan struktur
perusahaan;
g. pembagian dividen;
h. peleburan, penggabungan, atau
pembubaran,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
BCA.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan dan/atau Entitas Anak telah melakukan penarikan
fasilitas pembiayaan sesuai dengan perjanjian yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
159
Page 196
b. Perjanjian Operasional dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Operasional antara Perseroan dengan Pihak Ketiga
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Kerja Sama Antara 1. P e r u s a h a a n 26 Agustus 2022 - Pembuatan dan Pengembangan Apllikasi
Perum Damri dengan PT U m u m 26 Agustus 2027. E-Ticketing DAMRI.
Solusi Sinergi Digital Tbk (Perum) Damri
Tentang Pembuatan dan (“DAMRI”); dan Revenue sharing sebesar 30% untuk
Pengembangan Aplikasi DAMRI dan 70% untuk Perseroan
E-Ticketing Damri No. 2. Perseroan.
Perseroan 184/PKS/SSD-
DAMRI/XI/2022 tanggal 26
Agustus 2022
2. Pembaharuan Perjanjian 1. PT Pulau Pulau Selama PPM Penyediaan dan pengelolaan media iklan
Kerjasama Operasional Dan Media (“PPM”); mengelola Objek di Pasar-Pasar Perumda Pasar Jaya
Pengelolaan Media Iklan No. dan Kerjasama. (“Objek Kerjasama”).
261/PKS-KSO/PPM 2. Perseroan.
-SSD/IX/2020 tanggal 15 Revenue sharing dengan porsi 50% :
September 2020 50% atas pendapatan Perseroan yang
diperoleh melalui Objek Kerjasama
3. Perjanjian Kerjasama 1. PT Lini 11 Oktober 2022 - 31 Pengolahan dan pemberian informasi
Pengolahan Data No. 155/ Imaji Kreasi Desember 2027. hasil analisa data meliputi aktivitas,
PKS/SSD-LIKE/X/2022 Ekosistem Tbk. perilaku, dan data demografis pengguna
tanggal 11 Oktober 2022 (“LIKE”); dan yang tersedia pada Aplikasi Adakita
(“Hasil Pengolahan Data Adakita”) oleh
2. Perseroan. LIKE untuk Perseroan.
Revenue sharing sebesar 20% untuk
LIKE atas kegiatan periklanan dan
programmatic oleh Perseroan pada
Aplikasi Adakita
4. Perjanjian Kerjasama 1. LIKE; dan 11 Oktober 2022 - 31 Pengolahan dan pemberian informasi
Pengolahan Data No. 156/ Desember 2027. hasil analisa data meliputi aktivitas,
PKS/SSD-LIKE/X/2022 2. Perseroan. perilaku, dan data demografis pengguna
tanggal 11 Oktober 2022 yang tersedia pada Aplikasi Lini Store
(“Hasil Pengolahan Data Lini Store”)
oleh LIKE untuk Perseroan.
Revenue sharing sebesar 20% untuk
LIKE atas kegiatan periklanan dan
programmatic oleh Perseroan pada
Aplikasi Lini Store.
5. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan; dan 1 Agustus 2022 - 31 Pemberian bimbingan teknis terkait
Pengembangan Aplikasi 2. LIKE. Desember 2027. tampilan dan layout front-end dalam
No. 026/PKS/SSD-LAK/ proses perencanaan dan pengembangan
VIII/2022 tanggal 1 Agustus Aplikasi Damri (“Hasil Pengembangan”)
2022 sebagaimana diubah dan penyediaan data dashboarding
dengan Addendum Perjanjian serta pengolahan data untuk iklan dan
Kerjasama Pengembangan penawaran khusus klien Perseroan pada
Aplikasi No. 040A/PKS/SSD- Aplikasi Damri (“Pengolahan Data”).
LAK/VIII/2022/P1 tanggal 7
Oktober 2022 Nilai: Rp1.309.299.945 untuk Hasil
Pengembangan; dan Revenue sharing
sebesar 20% dari total pendapatan
Perseroan atas Pengolahan Data.
160
Page 197
Perjanjian Operasional antara Entitas Anak dengan Pihak Ketiga
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Sewa Menyewa 1. IJE, sebagai S a m p a i Penyewaan jaringan telekomunikasi sepanjang
Jaringan Telekomunikasi p e m i l i k dengan 31 3.599 beserta crossing di jalur kereta api di pulau
tanggal 6 Desember 2022 i n f r a s t r u k t u r Oktober 2032 Jawa dan fasilitasnya antara lain (i) crossing; (ii)
sebagaimana terakhir telekomunikasi; penghubung hand hole antara kabel fiber optik
kali diubah oleh Surat dan termasuk joint closure; (iii) optical terminal box.
Perjanjian Ketentuan
Tambahan tanggal 23 2. PT XL Axiata Tbk. Nilai Perjanjian: Rp100.000.000.000 untuk
Desember 2022 (“XL”), sebagai selama jangka waktu perjanjian.
penyewa.
2. Perjanjian Berlangganan 1. IJE, sebagai S a m p a i IJE menyewakan layanan infrastruktur
Layanan Infrastruktur p e m i l i k d e n g a n telekomunikasi kepada EMR, yang mencakup
Telekomunikan No. 060/ infrastruktur berakhirnya pemberian fasilitas colocation area & spaces
PKS/EMR-IJE/V/2022 telekomunikasi; seluruh jangka serta layanan periklanan digital melalui
atau No. 156/EMR-IJE/ dan waktu pada Passenger Information Display pada rangkaian
PKS-Project/SI tanggal 24 berita acara gerbong kereta api Commuter Line Jakarta-
Mei 2022 sebagaimana 2. PT Eka Mas serah terima, Bogor
diubah terakhir kali dengan R e p u b l i k atau minimal
Addendum II No. 019/ADD/ (“EMR”), sebagai 10 tahun Nilai perjanjian:
IJE/EMR/III/2024 tanggal penyewa. sepanjang 1. Sewa Core: Rp10.000.000.000 selama
13 Maret 2024 tidak diakhiri jangka waktu perjanjian; dan
oleh Para 2. Sewa Fasilitas kolokasi: Rp8.000.000 per
Pihak (24 Mei bulan untuk 1 (satu) rack.
2032)
3. Perjanjian Pemanfaatan 1. IJE, sebagai Sejak 1 Pemanfaatan lahan milik KAI oleh IJE untuk
Aset Milik PT Kereta Api penyewa; dan November melakukan penempatan kabel fiber optik
Indonesia (Persero) untuk 2019 sampai dan tiang, yang terletak di wilayah Jawa dan
Penempatan Kabel Fiber 2. PT Kereta dengan 31 Sumatra, yang mana wilayah Jawa meliputi
Optik Milik PT Integrasi Api Indonesia Oktober 2032 Daop 1 Jakarta sampai dengan Daop 9 Jember,
Jaringan Ekosistem di ( P e r s e r o ) dan wilayah Sumatera yang meliputi Divre
Jalur Kereta Api No. IJE: (“KAI”), sebagai I Sumatera Utara sampai dengan Divre IV
050/PKS/IJE-KAI/XI/2019 pemilik objek Tanjungkarang.
tanggal 1 November pemanfaatan
2019 sebagaimana telah berupa lahan. Nilai perjanjian: Rp316.674.619.068 untuk
diubah terakhir kali dengan selama jangka waktu perjanjian
Addendum IV No. IJE: 171/
ADD/LGL/KAI-IJE/XI/2025
tanggal 4 Desember 2025
4. Perjanjian Kerja Sama 1. PT Jasamarga 10 tahun, atau Pengusahaan Jaringan Backbone Fiber Optic di
Pengusahaan Jaringan Related Business sampai dengan Rumija Tol Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
Backbone Fiber Optic di (“JRB”); dan 30 Oktober 06+600 sampai dengan ruas Jakarta Cikampek
Rumija Tol Ruas Cawang 2. IJE. 2032. KM 72+600.
– Tomang – Pluit KM IJE belum
06+600 sampai dengan menjalankan IJE memiliki hak dan kewajiban antara lain
ruas Jakarta Cikampek KM k e g i a t a n sebagai berikut:
72+600 No. 146B/PKS/IJE- usahanya dan
JMRB/IX/2022 teranggal 30 melaksanakan 1. IJE berhak untuk melaksanakan
September 2022 penanaman pemanfaatan lahan atas penempatan utilitas
jaringan kabel fiber optic;
(“Perjanjian JRB”) fiber optik pada
lokasi terkait 2. IJE wajib untuk mengasuransikan
sesuai dengan pemasangan dan penempatan peralatan
ketentuan perlengkapan di lahan JRB yang digunakan
sebagaimana untuk penempatan utilitas jaringan fiber
tercantum optic;
d a l a m
Perjanjian 3. IJE wajib untuk mengizinkan berbagai
Jasamarga No. macam ISP dalam melakukan komersialisasi
146B/2022 penyewaan fiber optic;
JRB memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
161
Page 198
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
k a r e n a 1. JRB berhak untuk menerima pembayaran
IJE masih bagi hasil dan minimum payment dari
menunggu penempatan utilitas jaringan fiber optic;
diterbitkannya
T e k n i s 2. JRB berhak untuk mencairkan jaminan
dari Dirjen konstruksi atau jaminan perbaikan dalam
Binamarga hal terjadi kerusakan atas lahan JRB yang
dan Izin digunakan untuk penempatan utilitas
Pemanfaatan jaringan fiber optic; dan
dari Sekjen
PUPR, 3. JRB berhak untuk memberikan bantuan
kepada IJE dalam melaksanakan
penempatan utilitas jaringan fiber optic.
Nilai perjanjian:
Rp53.709.136.875 selama jangka waktu
perjanjian.
5. Perjanjian Rack Co- 1. IJE, sebagai 12 bulan, dan IDC menyediakan jasa layanan kolokasi kepada
Location tertanggal 3 pengguna jasa akan terus IJE
Januari 2022 kolokasi; dan berlangsung
2. PT Internetindo sampai diakhiri IJE memiliki hak dan kewajiban antara lain
(“Perjanjian Rack Data Centra oleh salah satu sebagai berikut:
Colocation IDC”) (“IDC”), sebagai pihak.
penyedia jasa 1. IJE berhak untuk mempunyai akses yang
kolokasi. Catatan: memadai untuk masuk ke rak kolokasi
H i n g g a
P r o s p e k t u s 2. IJE wajib bertanggungjawab atas segala
diterbitkan, kerusakan yang terjadi oleh agen, pegawai
Perjanjian atau kontraktor; dan
R a c k
C o l o c a t i o n 3. IJE wajib untuk mendapatkan izin tertulis
IDC masih dari IDC dalam hal melakukan interkoneksi
berlangsung. secara lansgung antara perangkatnya
dengan fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk menerima pembayaran
penyediaan jasa kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan jasa layanan
kolokasi kepada IJE sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas kualitas fasilitas
kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp13.750.000 per bulan
162
Page 199
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Rack Co- 1. IJE, sebagai 24 Februari IDC menyediakan jasa layanan kolokasi kepada
Location No. 014/Rack pengguna jasa 2025 – 23 IJE
Co-Location/IDC-3D/24/ kolokasi; dan Februari 2027
II/2020 tanggal 24 Februari 2. IDC, sebagai IJE memiliki hak dan kewajiban antara lain
2020 sebagaimana diubah penyedia jasa sebagai berikut:
terakhir dengan Lampiran kolokasi
VIII 1. IJE berhak untuk mempunyai akses yang
memadai untuk masuk ke rak kolokasi
2. IJE wajib bertanggungjawab atas segala
kerusakan yang terjadi oleh agen, pegawai
atau kontraktor; dan
3. IJE wajib untuk mendapatkan izin tertulis
dari IDC dalam hal melakukan interkoneksi
secara lansgung antara perangkatnya
dengan fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk menerima pembayaran
penyediaan jasa kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan jasa layanan
kolokasi kepada IJE sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas kualitas fasilitas
kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp10.500.000 per bulan
Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki ikatan dan perjanjian penting
dengan pihak terafiliasi sebagai berikut:
a. Perjanjian Hutang Pemegang Saham dengan Pihak Afiliasi
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Utang Pemegang 1. IJE; dan 31 Desember 2019 Bahwa Pemegang Saham sepakat
Saham No. 001/HPS/ 2. Perseroan. – 31 Desember untuk memberikan pinjaman yang
IJE-Perseroan/XII/2019 2027 akan digunakan untuk operasional IJE
tertanggal 31 Desember 2019 dan capital expenditure pembangunan
sebagaimana terakhir kali Project Fiber Optik IJE sebesar
diubah dengan diubah dengan Rp772.645.616.338 dengan bunga
Addendum ke-16 No. 001/ sebesar 6% (enam persen)
HPS/IJE-SSD/XII/2019/P16
tanggal 28 Mei 2026 Hubungan Afiliasi:
Perseroan merupakan pengendali tidak
langsung atas IJE yang memiliki 99%
saham pada JIA selaku pemegang
saham mayoritas IJE.
2. Perjanjian Hutang Pemegang 1. JDU; dan 60 bulan sejak Bahwa Pemegang Saham sepakat
Saham No. 001/HPS/JDU- 2. Perseroan. 30 Juni 2023, untuk memberikan pinjaman yang
SSD/VI/2023 tertanggal 30 kecuali Perseroan akan digunakan untuk operasional JDU
Juni 2023 sebagaimana memutuskan untuk sebesar Rp533.821.800
diubah dengan Addendum menggunakan
1 No. 001/PPM/SSD-JDU/ haknya untuk Hubungan Afiliasi:
VI/2025/P1 tertanggal 30 mengkonversi utang Perseroan merupakan pemegang
September 2025 menjadi saham di saham pengendali JDU yang memiliki
Perseroan mayoritas saham pada JDU.
Bunga: nol persen
163
Page 200
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Perjanjian Hutang Pemegang 1. KKD; dan - Bahwa Pemegang Saham sepakat
Saham No. 001/HPS/KKD- 2. Perseroan. untuk memberikan pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tanggal 31 digunakan untuk operasional KKD
Desember 2019 sebagaimana sebesar Rp4.678.696.474
terakhir diubah dengan
Addendum 10 Atas Perjanjian Hubungan Afiliasi:
Hutang Pemegang Saham No. Perseroan merupakan pemegang
001/HPS/KKD-SSD/XII/2019/ saham mayoritas pada KKD.
P10 tanggal 30 September
2025 Bunga: nol persen
4. Perjanjian Hutang Pemegang 1. JIA; dan Kecuali ditentukan Bahwa pemegang saham sepakat
Saham tanggal 31 Desember 2. Perseroan. lain oleh pemegang untuk memberikan pinjaman
2019 No. 001/HPS/MDE- saham, pinjaman yang akan digunakan untuk
SSD/XII/2019 sebagaimana akan dilunasi operasional perusahaan sebesar
terakhir diubah dengan s e l a m b a t - Rp4.832.179.551.708.
Addendum 9 No. 002/HPS/ lambatnya pada
JIA-SSD/XII/2024/P9 tanggal tanggal 31 Hubungan Afiliasi:
31 Desember 2025 Desember 2032 Perseroan merupakan pengendali
sejak tanggal langsung atas JIA yang memiliki
perjanjian awal 99,87% saham pada JIA.
Bunga: nol persen.
5. Perjanjian Pemegang Saham 1. GMI; dan - Bahwa pemegang saham sepakat
No. 001/HPS/GMI-SSD/ 2. Perseroan. untuk memberikan pinjaman yang
XII/2019 yang sebagaimana akan digunakan untuk operasional GMI
terakhir diubah dengan sebesar Rp1.661.840.997.
Addendum 10 Atas Perjanjian
Hutang Pemegang Saham No. Hubungan Afiliasi:
001/HPS/GMI-SSD/XII/2024/ Perseroan merupakan pemegang
P10 tanggal 31 Desember saham mayoritas pada GMI.
2025
Bunga: nol persen.
6. Perjanjian Hutang Piutang No. 1. PT Investasi 30 Desember 2025 Bahwa pemegang saham sepakat
240/PHP/ISB-SSD/XII/2025 Sukses Bersama – 28 Maret 2034 untuk memberikan pinjaman
tanggal 30 Desember 2025 (“ISB”); dan yang akan digunakan untuk
2. Perseroan. operasional perusahaan sebesar
Rp55.117.000.000.
Hubungan Afiliasi:
ISB merupakan pemegang saham
mayoritas pada Perseroan.
Bunga: nol persen.
164
Page 201
b. Perjanjian Operasional dengan Pihak Afiliasi
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Kerjasama 1. IJE, selaku 1 Maret 2025 – 31 IJE menyediakan perangkat milik IJE
Pengelolaan Media No. 037/ p e m i l i k Desember 2027 salah satunya pada KRL Commuterline
PKPM/Perseroan-IJE/2025 perangkat; dan Jabodetabek untuk dikomersialisasikan
tertanggal 14 Februari 2025 sebagai media iklan oleh Perseroan,
2. P e r s e r o a n , dimana Perseroan akan memberikan
selaku pengguna revenue sharing kepada IJE sehubungan
dan penyewa dengan komersialisasi perangkat
perangkat. tersebut.
Hubungan Afiliasi: Perseroan
merupakan pengendali tidak langsung
dari IJE, dimana Perseroan merupakan
pemegang saham mayoritas dari JIA
selaku pemegang saham mayoritas IJE.
Nilai perjanjian: Rp27.000.000.000 per
tahun, yang dapat dibayarkan secara
prorata setiap bulannya selama jangka
waktu perjanjian.
IJE memiliki hak dan kewajiban antara
lain sebagai berikut:
1. IJE wajib merawat, memasang, dan
mengasuransikan perangkat yang
dimilikinya untuk dapat beroperasi
dengan baik pada lokasi yang telah
ditentukan oleh IJE dan Perseroan;
2. IJE berhak mendapatkan jaminan
bahwa lokasi Kerjasama dapat
dipergunakan dan aman dari
gangguan pihak lainnya untuk
kepentingan Perseroan;
3. IJE berhak mendapatkan revenue
sharing dari Perseroan.
Perseroan memiliki hak dan kewajiban
sebagai berikut:
1. Perseroan wajib mengurus dan
membayar seluruh biaya sewa,
perizinan, pajak reklame, utilitas,
dan biaya lainnya kepada pihak atau
instansi terkait di Lokasi Kerjasama
yang telah ditentukan Perseroan dan
IJE;
2. Perseroan wajib membayar revenue
sharing kepada IJE;
3. Perseroan berhak memandaatkan
dan mengelola perangkat milik IJE
untuk dikomersialisaikan sebagai
media iklan
165
Page 202
No. Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah memenuhi kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 terhadap
Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan
Media dengan Perseroan No. 037/PKPM/
Perseroan-IJE/2025 tanggal 14 Februari
2025 ini, sebagaimana dibuktikan dengan
pelaporan kepada OJK melalui surat No.
031/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal
29 April 2025.
2. Perjanjian Pinjam Pakai No. 1. Perseroan; dan 27 November Perseroan adalah pemegang Tanah atau
025/PPP/Perseroan-IJE/ 2023 - 26 Bangunan Rumah Kantor yang berlokasi
XI/2023 tanggal 27 November 2. IJE. November 2028 di Fatmawati Mas Blok III Kavling 328-
2023 sebagaimana diubah 329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak
dengan Addendum Perjanjian Barat, Cilandak Jakarta Selatan yang
Pinjam Pakai No. 025/PP/ dipergunakan oleh IJE untuk kantor pusat
SSD-IJE/XI/2023/P1 tanggal IJE.
30 Maret 2026
Hubungan Afiliasi: Perseroan
merupakan pengendali tidak langsung
dari IJE, dimana Perseroan merupakan
pemegang saham mayoritas dari JIA
selaku pemegang saham mayoritas IJE.
Nilai perjanjian: -.
3. Perjanjian Kerjasama 1. P T 1 September 2024 Penayangan produk milik IJE atau klien
Penayangan Iklan Media Integrasi Media – 31 Agustus 2026 IJE pada media reklame luar ruangan
Reklame Luar Ruang No. Terkini (“IMT”), milik IMT.
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 selaku pemilik
tertanggal 1 September 2024 reklame; dan Hubungan Afiliasi: IMT merupakan
sebagaimana diubah dengan perusahaan yang dikendalikan secara
Addendum tanggal 1 Juli 2025 2. IJE, selaku langsung oleh Perseroan berdasarkan
pengguna laporan keuangan Perseroan per 30
(“PKS Periklanan IMT”) reklame. September 2024, sehingga baik IJE
dan IMT merupakan perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan
Nilai Perjanjian: Rp15.000.000.000
untuk selama jangka waktu perjanjian.
Perseroan telah memenuhi kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 terhadap
PKS Periklanan IMT, sebagaimana
dibuktikan dengan pelaporan kepada OJK
melalui surat No. 029/CORSEC/IJE-OJK/
IV/2025 tanggal 29 April 2025.
166
Page 203
6. Aset Tetap dan Aset-Aset Material yang Dimiliki Perseroan
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, aset-aset material yang dimiliki Perseroan adalah sebagai
berikut:
Aset Tidak Bergerak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan
sebagai berikut:
NO. SERTIFIKAT HGB LUAS TERDAFTAR
KETERANGAN
URUT NOMOR TANGGAL BERLAKU HINGGA (m²) ATAS NAMA
09.03.000039155.0 11-11-1997 29 Desember 2043 1.786 Perseroan Sedang dijaminkan
1. kepada Bank JTrust
untuk menjamin utang
Perseroan berdasarkan
Perjanjian Kredit Jtrust
09.03.000038749.0 11-11-1997 7 November 2044 217 Perseroan Sedang dijaminkan
2. kepada Bank JTrust
untuk menjamin utang
Perseroan berdasarkan
Perjanjian Kredit Jtrust
1067 22-12-2019 5 Agustus 2035 79 Perseroan Sedang dijaminkan
3. kepada Hibank untuk
menjamin utang
Perseroan berdasarkan
Perjanjian Kredit Hibank
Hak Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai aset berupa hak
atas kekayaan intelektual.
7. Keterangan Tentang Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaannya yang material atas kerugian-kerugian dengan
perincian sebagai berikut:
Nama Nama Obyek
No. Polis No. Jenis Asuransi Masa Berlaku
Penanggung Tertanggung Asuransi
1. DI010242305327 PT Asuransi Perseroan Property All Risks K o m p l e k 23-08-2023
B u a n a Fatmawati Mas s/d
Independent Nilai Pertanggungan Blok III No. 307 24-08-2027
Rp798.000.000 -309, Cilandak,
Jakarta Selatan;
Jumlah Premi
Rp5.299.618
2. DI010242305344 PT Asuransi Perseroan Property All Risks K o m p l e k 23-08-2023
B u a n a Fatmawati Mas s/d
Independent Nilai Pertanggungan Blok III No. 328 24-08-2027
Rp1.059.000.000 -329, Cilandak,
Jakarta Selatan;
Jumlah Premi
Rp7.019.869
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi potensi
kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya atas aset-aset material Perseroan. Lebih lanjut,
Perseroan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi.
167
Page 204
8. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang wajib memiliki
Analisis Dampak Mengenai Lingkungan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Perseroan telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup tanggal 11 Juli 2024, di mana Perseroan menjelaskan terkait hal-hal yang dilakukan Perseroan
dalam pengelolaan lingkungan. Perseroan bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan
dari operasional yang dijalankan hingga memperhitungkan kesehatan dan keselamatan karyawan dan
masyarakat sekitar.
Perseroan dalam menjalankan setiap usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan
dan berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah khususnya peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup. Bentuk
tanggung jawab Perseroan terhadap kelestarian lingkungan adalah dengan turut serta melestarikan
alam secara konsisten.
Program-program yang pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan di antaranya:
1. Kebijakan efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas di kantor Perseroan
2. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perseroan.
3. Pengelolaan sampah di kantor Perseroan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan
non organik disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga
kebersihan lingkungan di manapun berada.
9. Diagram Hubungan Kepemilikan Perseroan
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
168
Page 205
Berdasarkan diagram hubungan kepemilikan sebagaimana diuraikan di atas, pengendali Perseroan
adalah PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku pemegang saham mayoritas Perseroan dengan
kepemilikan saham sebesar 50,37%.
Adapun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya
kepada Menkumham pada tanggal 24 Agustus 2023, di mana pemilik manfaat yang telah ditetapkan
dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Tinawati. Lebih lanjut, Tinawati sebagai pemilik manfaat
Perseroan memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 di mana Tinawati memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota
dewan komisaris Perseroan.
Entitas Anak:
GMI : Berarti PT Gawai Maju Indonesia
IJE : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
KKD : Berarti PT Kreasi Kode Digital
JIA : Berarti PT Jaringan Infra Andalan
SJN : Berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
JDU : Berarti PT Jejaring Digital Utama
IJN : Berarti PT Investasi Jaringan Nusantara
DSS : Berarti PT Dhama Sinar Semesta
SSB : Berarti PT Solusi Sinergi Borneo
TKP : Berarti PT Telemedia Komunikasi Pratama
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Entitas Anak
No. Nama Perseroan GMI IJE KKD JIA SJN JDU IJN DSS SSB TKP
1. Hermansjah Haryono KU K DU K D D DU - D - -
2. Doni Satiaji Soetadi KI - - - - - - - - - -
3. Yune Marketatmo DU D - DU - K KU K - KU K
4. Andrew D - D - - - - - - - -
5. Moh Mustaghfirin D - D - K - - - K - -
6. Shannedy Ong D - - - - - - DU - - DU
7. Yudi Aldiansyah - - - - - - - - - DU -
8. Syevan Noer - - - - - - - - - D -
9. August Akbar - - - - - - - - - DK -
10. Rudy Chandra - - D - - - - - - - -
11. Yasuyuki Nagae - - D - - - - - - - -
12. Hironori Enda - - D - - - - - - - -
169
Page 206
No. Nama Perseroan GMI IJE KKD JIA SJN JDU IJN DSS SSB TKP
13. Yuichi Kumaki - - D - - - - - - - -
14. Reo Kusaka - - K - - - - - - - -
15. Krisnaraga Syarfuan - - K - - - - - - - -
16. Andi Lasinrang Bharata - - - - - - - D - - D
17. Gilman Pradana Nugraha - - - D - - D - - - -
18. Muhammad Rulli Armando - - - - - - D - - - -
19. Adriansyah - - - - - - K - - - -
Keterangan
DU : Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
10. Keterangan Tentang Pengendali dan/atau Pemegang Saham Berbadan Hukum
PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”)
Riwayat Singkat
ISB adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. ISB didirikan dengan nama PT Investasi Sukses Bersama sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 24 tanggal
9 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0065809.
AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 Desember 2019 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0239044.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11 Desember 2019 (“Akta Pendirian ISB”).
ISB berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok III No. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak,
Jakarta Selatan 12430.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ISB berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian ISB adalah aktifitas professional, ilmiah dan
teknis, aktivitas keuangan dan asuransi, dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ISB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas professional ilmiah dan teknis, antara lain:
- Aktivitas konsultasi investasi dan perdagangan berjangka (KBLI 70204).
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
b. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi yaitu aktivitas manajemen dana
(KBLI 66300);
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (KBLI 46100).
- Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil (KBLI 46414).
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah (KBLI 46491).
- Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL (KBLI
46499).
170
Page 207
- Perdagangan besar computer dan perlengkapan Komputer (KBLI 46511).
- Perdagangan besar alat tulis dan gambar (KBLI 46421).
- Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900).
- Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu (KBLI 46636).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ISB tidak memiliki kegiatan usaha operasional di mana hanya
merupakan perusahaan yang memiliki kepemilikan saham/investasi di Perseroan.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 30 tanggal 16 September 2021 yang dibuat
di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
dan dicatat pada SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0449473 tanggal 17 September 2021 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0159376.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 September
2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ISB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
(%)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Media Wiguna Nusantara 330 330.000.000 55,00
2. PT Arsari Sentra Data 270 270.000.000 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100
Saham Dalam Portepel 400 400.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ISB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ISB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sugiyanti
Direksi
Komisaris : Tinawati
11. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki
baik langsung maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak - Langsung
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
1. JIA d/h Mitra Aktivitas Jakarta 99,99 2019 2019 0,37% 0,12%
Digital Ekosistem Telekomunikasi
Tanpa Kabel, Jasa
Interkoneksi Internet,
dan Internet Service
Provider
2. KKD Pengembangan Jakarta 98,58 2019 2019 - 0,04%
Aplikasi dan Software
171
Page 208
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
3. GMI d/h PT Industri, Perdagangan Sulawesi 99,83 2019 - - -0,09%
Graha Mamuju Besar, dan Jasa Barat
Indah *
4. JDU d/h Internet Service Jakarta 70,00 2020 - - -0,02%
PT Solusi Provider dan Aktivitas
Pembayaran Pengembangan
Gerai * E-commerce.
5. SJN d/h PT Portal Web, Biro dan Jakarta 51,00 2019 - - -0,03%
Solusi Pariwisata Agen Perjalanan
Digital * Wisata.
6. SSB * Internet Service Jakarta 70,00 2025 - - 0,01%
Provider dan
Perdagangan Besar
Eceran.
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
Entitas Anak - Tidak Langsung
Melalui PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)
Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Kepemilikan Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Operasional Terhadap Terhadap
Anak Perseroan (%) Penyertaan
Komersil Pendapatan Laba
1. IJE Penyelenggaraan Jakarta 50,85 2019 2019 70,97% 90,72%
Telekomunikasi
jaringan tetap
tertutup, Internet
Service Provider, dan
periklanan
2 IJN d/h Investasi Perdagangan dan Jakarta 99,99 2025 - - -0,01%
Maju Makmur * Jasa
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
Melalui PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”)
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
1. DSS * Perdagangan, Jakarta 99,99 2023 - - 0,01%
Perindustrian dan
Jasa
* Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan usaha apa pun dan oleh karenanya
merupakan perusahaan yang bersifat tidak aktif (dormant).
Melalui PT Dharma Sinar Semesta (“DSS”)
Kepemilikan Tahun Kontribusi Kontribusi
Nama Entitas Tahun
No. Kegiatan Usaha Domisili Perseroan Operasional Terhadap Terhadap
Anak Penyertaan
(%) Komersil Pendapatan Laba
1. TKP Perdagangan, Jakarta 99,99 2024 2021 8,98% 0,33%
Perindustrian dan
Jasa
172
Page 209
Berikut adalah keterangan Entitas Anak Perseroan yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025:
1. PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Riwayat Singkat
IJE didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE
didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty
Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
20 Agustus 2018 (“Akta Pendirian IJE”).
Perubahan anggaran dasar IJE yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 17 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah (i) disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0047195.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162494.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
18 Juli 2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tanggal 18 Juli 2025 serta diumumkan dalam
BNRI No. 64 serta Tambahan BNRI No. 022319 tahun 2025 (“Akta IJE No. 12/2025”) yang menyetujui
peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor IJE, serta mengubah bentuk usaha IJE
dari perusahaan penanaman modal dalam negeri menjadi perusahaan penanaman modal asing.
IJE berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan
12430, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IJE sebagaimana termaktub dalam Akta IJE No.12/2025,
maksud dan tujuan IJE ialah berusaha dalam bidang:
a. Informasi dan Komunikasi;
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IJE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
b. Internet Service Provider (KBLI 61921);
c. Periklanan (KBLI 73100);
d. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
e. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924);
f. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (61994).
Adapun kegiatan usaha yang dijalankan oleh IJE saat ini adalah (i) Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100); (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921); dan (iii) Periklanan (KBLI 73100).
173
Page 210
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta IJE No. 12/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham IJE adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000 per lembar saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.598.219.764 5.598.219.764.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) 711.652.120 711.652.120.000 50,85
NTT e-Asia Pte. Ltd 685.781.921 685.781.921.000 49,00
PT Lintas Maju Maxima 2.120.900 2.120.900.000 0,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.399.554.941 1.399.554.941.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 4.198.664.823 4.198.664.823.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal
13 November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Akta IJE
No. 14/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris IJE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris : Reo Kusaka
Komisaris Independen : Krisnaraga Syarfuan
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Rudy Chandra
Direktur : Moh Mustaghfirin
Direktur : Yasuyuki Nagae
Direktur : Hironori Enda
Direktur : Yuichi Kumaki
Direktur : Andrew
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IJE telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Selama Perseroan Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Berusaha No. 9120403701509 tanggal 10 Juli menjalankan Penyelenggara Online Single Submission
2019 kegiatan usaha
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 85.683.397.5- Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
018.000 menjalankan Pratama Jakarta Cilandak
kegiatan usaha
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli menjalankan Pratama Jakarta Cilandak
2019 kegiatan usaha
174
Page 211
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku Keterangan
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S-8986KT/ Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli 2019 menjalankan Pratama Jakarta Cilandak
kegiatan usaha
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
17112210213329056 tanggal 17 November 2023
6. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
15052510113578435 tanggal 18 Juli 2025
7. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
17112510213274023 tanggal 17 November 2025
8. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
30032610213174129 tanggal 30 Maret 2026 Online Single Submission
9. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik 5 (lima) tahun Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
Melintasi Jalur Kereta Api No. KA.008/A/17/KS/
DJKA/2022 tanggal 24 Oktober 2022
10. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik 5 (lima) tahun Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
Persinggungan No. KA.009/A/XI/17/DJKA/2022
tanggal 23 November 2022
11. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
Tetap Tertutup No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 menjalankan dan Informatika
Agustus 2019 kegiatan usaha
12. Surat Keterangan Laik Operasi No. 253/ Selama Perseroan -
TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 menjalankan
kegiatan usaha
13. Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet No. Selama Perseroan -
9120403701509 tanggal 19 September 2023 menjalankan
kegiatan usaha
14. Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol 10 tahun sejak Direktorat Jenderal Bina Marga pada
(Rumijatol) Ruas Jakarta-Cikampek KM 3+000 diterbitkannya izin, Kementerian Pekerjaan Umum
s.d. KM 72+6000 untuk Penempatan Kabel Fiber atau sampai dengan
Optik tanggal 4 Februari 2026 4 Februari 2036
15. Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan Tol 10 tahun sejak Direktorat Jenderal Bina Marga pada
(Rumajatol) Ruas Cawang–Tomang–Pluit KM diterbitkannya izin, Kementerian Pekerjaan Umum
2+900–KM 6+500 untuk Penempatan Kabel Fiber atau sampai dengan
Optik tangga 23 Februari 2026 23 Februari 2036
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting IJE tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Laporan posisi keuangan
Total aset 6.655.608.315.787 2.179.798.262.928
Total liabilitas 4.152.937.793.929 1.379.531.973.422
Total ekuitas 2.502.670.521.858 800.266.289.506
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan 1.257.696.004.638 429.959.068.600
Beban pokok pendapatan (304.301.485.797) (114.140.372.276)
Laba kotor 953.394.518.841 315.818.696.324
Laba tahun berjalan 575.172.038.372 168.132.249.423
Total laba komprehensif tahun berjalan 574.153.533.833 167.731.787.580
175
Page 212
Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp6.656 miliar, di mana terjadi
peningkatan/penurunan sebesar 205,33% atau setara Rp4.476 miliar dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp2.180 miliar. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena kenaikan signifikan
pada aset lancar terutama kas dan setara kas serta piutang usaha seiring dengan peningkatan aktivitas
operasional Perseroan, serta peningkatan aset tidak lancar khususnya aset tetap yang mencerminkan
investasi Perseroan dalam pengembangan infrastruktur dan ekspansi kegiatan usaha.
Jumlah liabilitas IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.153 miliar, di mana terjadi
peningkatan/penurunan sebesar 201,04% atau setara Rp2.773 miliar dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp1.380 miliar. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena peningkatan liabilitas
Perseroan yang berasal dari penambahan utang obligasi dan sukuk, serta peningkatan pinjaman dari
lembaga keuangan dan pihak berelasi, yang digunakan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan
kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah ekuitas IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.503 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 212,73% atau setara Rp1.702 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp800,27 miliar. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena penguatan struktur
permodalan Perseroan melalui tambahan modal disetor serta peningkatan saldo laba ditahan yang
berasal dari kinerja operasional yang positif selama tahun berjalan.
Pendapatan IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.258 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 192,52% atau setara Rp827,74 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp429,96 juta. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena kenaikan signifikan pada
segmen bandwidth yang meningkat, serta segmen jaringan internet
Laba kotor IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp953,39 miliar, di mana terjadi
peningkatan/penurunan sebesar 201,88% atau setara Rp637,58 miliar dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp315,82 miliar. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena pertumbuhan
pendapatan yang signifikan, khususnya dari segmen bandwidth dan jaringan internet, yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kenaikan beban pokok pendapatan, meskipun terdapat peningkatan pada biaya
langsung seperti penyewaan jaringan, biaya manage service, serta biaya listrik dan penyusutan seiring
dengan ekspansi infrastruktur dan operasional Perseroan.
Laba tahun berjalan IJE pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp575,17 miliar, di mana
terjadi peningkatan/penurunan sebesar 242,10% atau setara Rp407,04 miliar dibandingkan posisi
31 Desember 2024 sebesar Rp168,13 miliar. Peningkatan/penurunan tersebut disebabkan karena
kenaikan signifikan pada laba usaha yang didorong oleh pertumbuhan pendapatan, meskipun terdapat
peningkatan pada beban operasional dan biaya keuangan seiring dengan ekspansi usaha Perseroan,
serta didukung oleh dampak beban pajak penghasilan yang relatif terkendali.
2. PT Telemedia Komunikasi Pratama (“TKP”)
Riwayat Singkat
TKP adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Telemedia Komunikasi berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Telemedia Komunikasi Pratama No. 44 tanggal 22 Februari 2021
yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang
telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No. AHU-
0013371.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 24 Februari 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0035194.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 24 Februari 2021; serta (iii) diumumkan dalam BNRI No.
020 tanggal 11 Maret 2022 serta Tambahan BNRI No. 008971 tanggal 11 Maret 2022 (“Akta Pendirian
TKP”).
176
Page 213
Perubahan anggaran dasar TKP yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 57 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat
di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang telah mendapatkan
(i) (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0048690.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Agustus 2023, dan telah (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0160398.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Akta TKP No. 57/2023”).
Berdasarkan Akta TKP No. 57/2023, para pemegang saham TKP, antara lain, menyetujui perubahan
Pasal 3 anggaran dasar TKP mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha TKP.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang
telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum
No. AHU-0079780.AH.01.02.TAHUN.2025 tanggal 6 Desember 2025, (ii) penerimaan pemberitahuan
dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0252026 tanggal 6 Desember 2026, dan keduanya (iii) didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0275787.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Desember 2025 (“Akta TKP
No. 3/2025”).
Berdasarkan Akta TKP No. 3/2025, para pemegang saham TKP, antara lain, menyetujui peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor TKP, serta perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2)
anggaran dasar TKP.
(Akta Pendirian TKP, Akta TKP No. 57/2023 dan Akta TKP No. 3/2025 selanjutnya disebut juga
“Anggaran Dasar TKP”).
Adapun kepemilikan Perseroan pada TKP adalah melalui DSS.
TKP berkantor pusat di Jalan Tiang Bendera V Nomor 20, Desa/Kelurahan Roa Malaka, Kec. Tambora,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11230.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TKP sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
TKP, yakni menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TKP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Informasi dan Komunikasi:
i. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
ii. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
iii. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (Kode KBLI 61924);
iv. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL (Kode KBLI 63990);
v. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (Kode KBLI 61200);
vi. Jasa Sistem Komunikasi Data (Kode KBLI 61922);
vii. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-Commerce) (Kode KBLI
62012);
viii. Aktivitas Hosting dan YBDI (Kode KBLI 63112);
b. Perdagangan:
i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (Kode KBLI 46599);
ii. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KBLI 46523).
Adapun kegiatan usaha yang dijalankan oleh TKP pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
kegiatan Internet Service Provider (Kode KBLI 61921).
177
Page 214
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 3/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
TKP yaitu sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Keterangan Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.400.000 3.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
DSS 862.477 Rp862.477.000.000 99,9998
Tan Giok Lan 1 Rp1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 862.478 862.478.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portapel 2.537.522 2.537.522.000.000
Pengurusa-n dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 16 tanggal 5 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0285596 tanggal 9 Desember 2024, dan telah
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0266965.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Desember
2024 (“Akta TKP No. 16/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris TKP yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yune Marketatmo
Direksi
Direktur Utama : Shannedy Ong
Direktur : Andi Lasinrang Bharata
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, TKP telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum
dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. NIB No. 1233000320797 tanggal 9 Maret S e l a m a KBLI 61921 – Internet Service Provider
2021 yang diterbitkan oleh BKPM pada m e l a k u k a n
tanggal 9 Maret 2021 kegiatan usaha KBLI 46523 – Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi
KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan
Kabel
KBLI 61200 – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. S e l a m a Diterbitkan oleh KPP Pratama Karawang, Kantor
0415871383408000 tanggal 24 Februari m e n j a l a n k a n Wilayah DJP Jawa Barat II
2021 kegiatan usaha
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S-23855KT/ S e l a m a Diterbitkan oleh KPP Pratama Karawang, Kantor
WPJ.22/KP.0403/2021 tanggal 9 Agustus m e n j a l a n k a n Wilayah DJP Jawa Barat II
2021 kegiatan usaha
178
Page 215
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku Keterangan
4. Izin Pita Frekuensi Radio No. 055/ 9 Desember 2025 Jenis Izin Spektrum Frekuensi Radio: Izin Pita
IPFR/KOMDIGI/DJJD/12/2025 yang sampai dengan Frekuensi Radio (IPFR)
diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan 8 Desember 2035
Digital Direktur Jenderal Infrastruktur Jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi: Jaringan
Digital pada tanggal 9 Desember 2025, Tetap Lokal Berbasis Paket Switched
sebagaimana telah menerima Pengesahan
Izin Pita Frekuensi Radio No. 058/LEG- Jenis Dinas Radiokomunikasi: Bergerak (Mobile
IPFR/KOMDIGI/DJID/12/2025 tanggal Service)
9 Desember 2025
Wilayah Layanan: Zonasi Regional I
- Zona 4 – Provinsi Banten, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor,
Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten
Bekasi
- Zona 5 – Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota
Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota
Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
- Zona 6 – Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Zona 7 – Provinsi Jawa Timur
- Zona 9 – Provinsi Papua, Provinsi Papua
Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya
- Zona 10 – Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku
Utara
Pita Frekuensi Radio:
Rentang Frekuensi Radio 1432 – 1512
MHz Moda: Time Division Duplexing (TDD)
5. Surat Pernyataan Kesanggupan - KBLI 46523 – Perdagangan Besar Peralatan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Telekomunikasi
Hidup tanggal 17 Maret 2023
KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan
Kabel
KBLI 61200 – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
6. Surat Keterangan Laik Operasi No. JASA- - Jenis Penyelenggaraan: Jasa Telekomunikasi
0045/TEL.04.02/2021 yang diterbitkan oleh Layanan Akses Internet (ISP)
Menteri Komunikasi dan Informatika
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika u.b Direktur Telekomunikasi
pada tanggal 10 November 2021
7. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Selama Diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Layanan Akses Internet No. 1001/ menjalankan Informatika
TEL.02.02/2021 tanggal 27 Maret 2021 kegiatan usaha
8. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan 3 (tiga) tahun Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan sejak diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Berusaha No. 20062510113274019 tanggal
20 Juni 2025
179
Page 216
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting TKP tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Laporan posisi keuangan
Total aset 973.740.580.447 88.501.531.295
Total liabilitas 108.848.498.898 34.140.049.334
Total ekuitas 864.892.081.549 54.361.481.961
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan 148.973.749.535 42.329.246.557
Beban pokok pendapatan (119.708.780.765) (26.253.324.584)
Laba kotor 29.264.968.770 16.075.921.973
Laba tahun berjalan 2.899.088.697 482.788.329
Total laba komprehensif tahun berjalan 3.002.599.588 488.537.150
Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp973,74 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 1000% atau setara Rp885,24 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp89,50 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya penambahan aset tetap dan
penambahan aset tak berwujud berupa pita frekuensi radio serta penambahan uang muka pembelian
aset tetap dan biaya izin pita frekuensi radio.
Jumlah liabilitas TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108,85 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 219% atau setara Rp74,71 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp34,14 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan pada utang usaha serta
utang lain-lain.
Jumlah ekuitas TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp864,89 miliar, di mana
terjadi peningkatan sebesar 1491% atau setara Rp810,53 miliar dibandingkan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp54,36 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh.
Pendapatan TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp148,97 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 252% atau setara Rp106,64 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp42,33 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan atas pendaptaan
penyedia jaringan internet seiring dengan adanya pemanfaatan dari penambahan aset pita frekuensi
radio.
Laba kotor TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29,26 miliar, di mana terjadi
peningkatan sebesar 82% atau setara Rp13,19 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp16,08 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan dari pendapatan TKP.
Laba tahun berjalan TKP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2,90 miliar di mana terjadi
peningkatan sebesar 500% atau setara Rp2,42 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp482,79 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan dari pendapatan TKP.
180
Page 217
12. Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 99/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
Direksi
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Moh Mustaghfirin
Direktur : Shannedy Ong
Direktur : Andrew
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta telah memenuhi pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan dari masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Hermansjah Haryono – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir adalah Program Eksekutif Manajemen dari
Macquarie University, Sydney 2008, Magister Administrasi Bisnis dari
Cleveland State University, Cleveland 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas Trisakti, Jakarta 1996.
Pengalaman Kerja:
2024 - sekarang : Komisaris Utama - Perseroan
2024 - sekarang : Direktur Utama - IJE
2019 - 2024 : Direktur Utama - Perseroan
2018 - sekarang : Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
2017 - 2018 : Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
2005 - 2017 : Wakil Direktur - Channel dan Bisnis Internasional
Hutchison 3 Indonesia
2004 - 2005 : Manager Brand – PT XL Axiata
181
Page 218
Doni Satiaji Soetadi - Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir adalah gelar Bachelor of Economics, dari
University of Georgia, Georgia pada tahun 1985 dan juga mendaparkan
gelar Bachelor of Hotel Management dari Les Roches International School,
Crans-Montana, Switzerland pada tahun 1988.
Pengalaman Kerja:
2024 – sekarang : Komisaris Independen - Perseroan
2004 – 2021 : Strategic Partner – Ismaya group
2015 – 2018 : Strategic Advisor - WeWork
2014 – 2017 : Juul Principal for Indonesia
2011 – 2015 : Chairman – UBER Indonesia
2005 – 2019 : Corporate Finance – Ciptadana Capital
Direksi
Yune Marketatmo – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir adalah Magister (S2) di bidang Telecommunication dari
Royal Melbourne Institute of Technology pada tahun 1997 serta Sarjana (S1) di bidang
Telecommunication dari Bandung Institute of Technology pada tahun 1993.
Pengalaman Kerja:
2024 – sekarang : Komisaris Utama – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2023 – 2024 : Direktur – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2023 – sekarang : Direktur utama – Perseroan
2022 – 2023 : Komisaris – Perseroan
2021 : COO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
2019 – 2020 : Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega
Media (IM2)
2018 – 2022 : CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
2017 : Care taker Chief Technology Officer - Indosat
Ooredoo
2016 – 2018 : Group Head Network (SVP) Network Planning -
Indosat Ooredoo
182
Page 219
Moh. Mustaghfirin - Direktur
Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Magister Manajemen dari Telkom University Bandung pada tahun 2001
dan Sarjana Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tahun 1991.
Pengalaman Kerja:
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur - IJE
2021-2023 : VP Network Performance & Service Management
- Telkomsel
2019-2021 : VP Network Collaboration – Telkomsel
2015-2019 : VP Network Planning & Engineering – Telkomel
: VP ICT Network MNGT Great Jakarta, Banten
2013-2015 and West Java - Telkomsel
2011-2013 : VP Radio Access Engineering Outside Java-Bali
- Telkomsel
2010-2011 : VP Network Operation Outside Java-Bali -
Telkomsel
2007-2010 : VP Service Layer Engineering – Telkomsel
Shannedy Ong - Direktur
Warga Negara Indonesia.
Memperoleh gelar Sarajana Elektronik dan Komputer – Universitas Georgia pada tahun
1996.
Pengalaman Kerja:
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2015 - 2024 : Country Managing Director - Qualcomm
2014 - 2015 : Vice President of New Business – Ericsson
Indonesia
2012 - 2014 : Vice President of Carrier Customer Account –
Ericsson Indonesia
2005 - 2014 : Head of Commercial and Sales – Ericsson
Indonesia
2000 - 2005 : Senior Network Architect – Fujitsu Australia
Pty Ltd / Ericsson Australia Pty Ltd, Sydney/
Melbourne, Australia
1996 - 2000 : Senior Transmission Engineer – PT NEC
Indonesia
183
Page 220
Andrew - Direktur
Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Sistem Informasi dari Bina Nusantara
University pada tahun 2006.
Pengalaman Kerja:
2025 – Sekarang : Direktur – Perseroan
2025 - Sekarang : Direktur – IJE
2021 – 2024 : Direktur Utama – PT Kioson Komersial Indonesia
Tbk
2019 – 2021 : Chief Executive Officer – PT Gudang Anak Bangsa
2015 – 2019 : Head of Digital – PT Stucel Media Kreatif
2016 – 2020 : Certified Regional Google Trainer – Cardinal Path
(Dentsu Global)
2012 – 2020 : Chief Executive Officer – Dapur Buntut
2009 – 2019 : Corporate Secretary – PT Sarichem Polywarna
2006 – 2009 : Senior Sales Manager – Bank DBS Indonesia
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian
indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan. Besaran kompensasi kepada
Direksi dan Dewan Komisaris merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-masing sebesar
Rp5.888.500.000 dan Rp2.707.785.714 untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024. Tidak terdapat remunerasi serta kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
RUPS memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merumuskan besaran remunerasi dan
jenis tunjangan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dewan komisaris dalam hal ini mempertimbangkan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta kemampuan finansial Perseroan. Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris
senantiasa ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan daya saingnya di industri.
Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.
Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada
kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi.
Tidak terdapat Sarana kesejahteraan, aktivitas serikat pekerja, serta perjanjian yang melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan
dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.
184
Page 221
13. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan
yang baik, Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan
dengan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan
mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa
mengedepankan prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala
aspek kegiatan di dalam Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
nilai tambah Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh
harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para
pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat
kepada Direksi.
2. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang
Saham jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga.
3. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan. Kepada anggota
Dewan Komisaris yang mengundurkan diri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai
anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal
efektif sahnya pengunduran yang bersangkutan dalam RUPS berikutnya.
Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan;
c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan
kekayaan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah
dan/atau bangunan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain,
baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja
kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, bukti-
bukti, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta berhak untuk
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak berhak memberhentikan untuk sementara waktu
anggota (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya
dan wajib memberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Komisaris dalam rangka
meningkatkan kompetensi Komisaris Perseroan.
185
Page 222
Direksi
Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
3. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris,
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
4. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip prinsip Good Corporate Governance
dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
6. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi
yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung
jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan membebaskannya
Wewenang Direksi adalah:
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun
di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam
suatu surat kuasa khusus dan wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh Direksi dicalonkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan;
c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan
kekayaan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/
atau bangunan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/
atau bangunan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain, baik di
dalam maupun di luar negeri.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari
50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
186
Page 223
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan
ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan
ekonomis Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka
meningkatkan kompetensi Direksi Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
diadakan oleh Perseroan sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi
Nama
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Hermansjah Haryono - - 6 100% 3 100%
Doni Satiaji Soetadi - - 6 100% 3 100%
Yune Marketatmo 12 100% - - 3 100%
Moh Mustaghfirin 12 100% - - 3 100%
Erwin Tanjung* 11 100% - - 1 100%
Shannedy Ong 12 100% - - 3 100%
Andrew** 1 100% 1 100%
*berhenti dari jabatan sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 26 November 2025.
**Menjabat sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 26 November 2025.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/SK-DEKOM/SSD/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025,
tentang Perubahan dan Penunjukan Anggota Komite Audit. Susunan Komite Audit yang menjabat pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Doni Satiaji Soetadi
Uraian mengenai riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan”.
Anggota : Anasthasia Rizky Rochiandani
Warga Negara Indonesia. Lulus dengan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah pada tahun 2021. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Back Office di PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jakarta, untuk periode
September hingga November 2024, setelah bekerja sebagai Data Entry di PT Alea
Kreasi Mandiri, Tangerang Selatan, Banten, dari tahun 2021 hingga 2023.
187
Page 224
Anggota : Fuad Rama Riyadi
Warga Negara Indonesia. Lulus dengan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah pada tahun 2021. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Accounting & Tax di PT BATS Internasional Group, Jakarta, dari bulan
Agustus 2022 hingga April 2024 dan sebagai Accounting & Tax di PT Nitto Alam
Indonesia, Tangerang, selama periode Mei 2024 hingga Juli 2025.
Anggota Komite Audit diangkat untuk masa kerja 5 (lima) tahun dengan memperhatikan masa jabatan
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Periode tugas anggota Komite
Audit yang berasal dari Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan Komisaris dan
hanya bisa diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periodeberikutnya.
Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee
Charter) yang isinya antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi,
tugas kewenangan dan tanggung jawab komite audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik
dan/atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Mekanisme Kerja
1. Rapat dan Penyelenggarannya:
a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota;
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini
tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan
pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang
hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
2. Pelaporan
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang
diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang
diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;
c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.
188
Page 225
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Komite Audit yang diadakan oleh Perseroan
sepanjang tahun 2025:
Selama tahun 2025, Komite Audit Perseroan telah mengadakan dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:
Rapat Direksi
Nama
Jumlah Rapat Presentase Kehadiran
Doni Satiaji Soetadi 4 100%
Cutriwati* 3 100%
Dwi Afrilianto* 3 100%
Anasthasia Rizky Rochiandani** 1 100%
Fuad Rama Riyadi** 1 100%
* Mengundurkan diri dari jabatan anggota Komite Audit.
** Menjabat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 005/SK-DEKOM/SSD/XII/2025 tanggal
22 Desember 2025.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Merujuk pada Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi
Nominasi Dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No: 002/SK-DEKOM/SSD/V/2022 tanggal 19 Mei 2022
tentang Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Perseroan telah membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi untuk efisiensi dan mempertimbangkan kompetensi yang telah
dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Ketua : Doni Satiaji Soetadi
Uraian mengenai riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan”.
Anggota : Hermansjah Haryono
Uraian mengenai riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan”.
Anggota : Laurensius Pardede
Warga Negara Indonesia. Lulus dengan gelar Sarjana Fisika dari Universitas
Sumatra Utara tahun 2006, Sebelumnya pernah menduduki posisi HR Supervisor
di PT Indo Tirta Suaka, Batam, dan di McDermott International Inc. (Batam) tahun
2007, HR Senior Supervisor di Galeries Lafayette – Pacific Place, MAP Group,
dari tahun 2012 hingga 2015, HR Recruitment Senior Executive and Welfare di
PT AA International Inc. tahun 2016, HR Generalist (Assistant Manager) di Galeries
Lafayette – Pacific Place, MAP Group pada periode 2016 hingga 2018, sebelum
akhirnya Head of Human Resources and General Affairs di Perseroan.
189
Page 226
Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan
Komisaris adalah:
1. Terkait Fungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham.
Fungsi Remunerasi
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta kesesuaian pelaksanaan kebijakan
remunerasi dari waktu ke waktu.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran
remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kerangka kebijakan remunerasi
bagi Komite Komisaris dan pegawai secara keseluruhan yang sebelumnya telah disetujui oleh
Direksi. Rekomendasi tersebut (jika ada) selanjutnya disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
Direksi.
d. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris serta Komite Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
e. Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
- menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif, dan tunjangan yang bersifat
tetap dan variabel;
- menyusun kebijakan atas struktur remunerasi; dan
- menyusun besaran remunerasi berdasarkan struktur remunerasi.
f. Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur
yang wajar dengan mempertimbangkan:
- remunerasi yang berlaku dalam sektor industri kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu;
- kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Keuangan Perseroan;
- prestasi kerja individual anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- kinerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi; dan
- tujuan serta pencapaian kinerja jangka pendek maupun jangka panjang yang sejalan dengan
strategi Perseroan.
g. Komite dapat mempertimbangkan masukan dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya
terkait kebijakan yang akan direkomendasikan.
h. Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh Komite sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam satu tahun.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan merupakan fungsi tata kelola penting yang berperan dalam menjamin keterbukaan
dan mendukung reputasi Perseroan dalam mengelola komunikasi yang efektif dengan para pemangku
kepentingan sejalan dengan standar etika dan prinsip-prinsip GCG Perseroan. Sekretaris Perusahaan
juga bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan melalui
publikasi kegiatan Perseroan, dengan memastikan kepatuhan pada prinsip kesetaraan, konsistensi dan
transparansi dalam hal yang berkaitan dengan tata kelola dan aksi korporasi.
190
Page 227
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Shannedy Ong telah menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tanggal 2 Desember
2024, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/SSD/XI/2024.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:
1. Mengikuti dan memantau perkembangan peraturan pasar modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi perihal kepatuhan terhadap perundang-undangan dan
peraturan pasar modal.
3. Menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemegang saham perihal kondisi Perseroan.
4. Menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada OJK dan otoritas lainnya.
5. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan para pemegang saham, pihak regulator
maupun pemangku kepentingan lainnya.
Nama : Shannedy Ong
Alamat : Fatmawati Mas Blok 328 – 329,Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Anggota : Fuad Rama Riyadi
Telepon : (021) 765 9228
Faksimile : (021) 765 9229
Email : corporate@weave.co.id
Pengalaman kerja Sekretaris:
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2015 - 2024 : Country Managing Director - Qualcomm
2014 - 2015 : Vice President of New Business – Ericsson Indonesia
2012 - 2014 : Vice President of Carrier Customer Account – Ericsson Indonesia
2005 - 2014 : Head of Commercial and Sales – Ericsson Indonesia
2000 - 2005 : Senior Network Architect – Fujitsu Australia Pty Ltd / Ericsson Australia Pty Ltd
1996 - 2000 : Senior Transmission Engineer – PT NEC Indonesia
Perseroan tidak mengadakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris
Perusahaan.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi
Audit Internal. Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin
oleh seorang Kepala Unit Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Merujuk pada berdasarkan Keputusan Direksi No. 004/SK-DIR/SSD/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
tentang penunjukan dan pengangkatan Unit Audit Internal, maka susunan Unit Audit Internal Perseroan
yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Dadang Maulana
Warga Negara Indonesia. Lulus dengan gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKPN Yogyakarta pada tahun 2010. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Accounting & Tax tahun 2014 hingga 2016 dan Budgeting
& Reporting hingga 2017 di PT Bakrie Construction. Selain itu, pernah menjabat
sebagai Senior Accounting (Project) selama periode 2018 hingga 2022, Accounting
Supervisor pada periode 2023 hingga 2024 dan sebagai Superintendent sejak
tahun 2024 di PT Citra Panji Manunggal, sebelum akhirnya bergabung dengan
Perseroan pada September 2024.
191
Page 228
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
Upaya Pengelolaan Risiko
Perseroan menyadari bahwa sistem manajemen risiko yang efektif merupakan hal penting agar
dapat mengidentifikasi, mengevaluasi dan melakukan mitigasi atas berbagai risiko yang dapat timbul
selama kegiatan usahanya. Untuk memperkuat sistem tersebut, Perseroan telah mengembangkan
daftar risiko yang komprehensif yang mendokumentasikan seluruh potensi risiko yang relevan bagi
kegiatan operasionalnya. Daftar risiko itu berfungsi sebagai pusat referensi untuk kegiatan pemantauan
risiko, penetapan kemungkinan terjadi dan dampaknya, serta formulasi tindakan mitigasi yang tepat.
Melalui pendekatan ini, Perseroan dapat secara proaktif melakukan pengelolaan atas risiko-risiko serta
mendukung proses pengambilan keputusan berbasis informasi di seluruh tingkat organisasi.
Berikut ini disajikan manajemen risiko atas faktor-faktor risiko yang telah diungkapkan dalam Bab VI
Prospektus:
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Risiko Persaingan Perseroan melakukan penguatan diferensiasi layanan melalui peningkatan kualitas jaringan,
keandalan layanan, serta pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan
korporasi dan ritel. Selain itu, Perseroan secara aktif memperluas cakupan jaringan dan
membangun kemitraan strategis untuk meningkatkan daya saing Perseroan. Perseroan juga
menerapkan strategi harga yang kompetitif dengan menekan biaya capex dan opex, antara
lain melalui pemanfaatan jalur kereta api sebagai lokasi penggelaran jaringan fiber optik yang
memungkinkan proses instalasi dengan biaya yang lebih efisien dibandingkan penggelaran
melalui jalur jalan umum. Perseroan juga melakukan optimalisasi utilisasi jaringan serta
peningkatan brand awareness guna mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa
pasar.
Risiko Perubahan Teknologi Perseroan secara berkelanjutan memantau perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi,
termasuk fiber optik, jaringan berkapasitas tinggi, dan teknologi pendukung lainnya, untuk
memastikan infrastruktur tetap relevan dan kompetitif. Selain itu, Perseroan melakukan
investasi bertahap pada pembaruan jaringan, pelatihan sumber daya manusia, serta
kerja sama dengan mitra teknologi guna mendukung adopsi teknologi baru secara efektif.
Perseroan juga melakukan investasi dalam riset dan pengembangan serta berkolaborasi
dengan pihak ketiga untuk terus berinovasi dan mengadopsi teknologi pengelolaan jaringan
yang lebih efisien, serta menjaga fleksibilitas operasional agar dapat beradaptasi dengan
cepat terhadap perubahan teknologi maupun kebutuhan pasar.
Risiko Tidak Diperolehnya Perseroan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang
Izin/Perpanjangan Izin atas berlaku melalui pemantauan berkala dan koordinasi aktif dengan instansi terkait. Perseroan
jaringan tetap tertutup yang juga memiliki tim yang secara khusus memantau perubahan peraturan dan persyaratan yang
Dioperasikan Persero berlaku, serta membina hubungan baik dengan regulator untuk memastikan kelancaran
proses perizinan. Selain itu, Perseroan menyiapkan dokumentasi perizinan secara lengkap,
melakukan evaluasi internal secara rutin, dan mengantisipasi proses perpanjangan izin sejak
dini untuk meminimalkan risiko keterlambatan.
192
Page 229
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Risiko Ketidaksetujuan dan Perseroan menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan pemilik aset melalui komunikasi
Pemutusan Kontrak dari yang intensif, kepatuhan terhadap perjanjian, serta pemenuhan seluruh kewajiban kontraktual.
Pemilik Aset Perseroan juga melakukan pemantauan kontrak secara berkala untuk memastikan seluruh
ketentuan dipatuhi serta mengantisipasi potensi permasalahan sejak dini. Selain itu,
Perseroan berupaya meningkatkan nilai kerja sama melalui pemeliharaan infrastruktur yang
optimal serta penyusunan perjanjian jangka panjang yang saling menguntungkan.
Risiko Pemutusan Kontrak Perseroan meningkatkan kualitas layanan, responsivitas teknis, dan dukungan pelanggan
atau Tidak Diperpanjangnya untuk menjaga tingkat kepuasan klien. Perseroan juga melakukan diversifikasi basis
Kontrak oleh Klien pelanggan untuk mengurangi ketergantungan pada pelanggan tertentu, termasuk dengan
menargetkan kerja sama dengan berbagai penyedia layanan internet (ISP) di Pulau Jawa.
Selain itu, Perseroan melakukan penguatan kontrak jangka panjang serta evaluasi berkala
terhadap kebutuhan klien guna mempertahankan hubungan kerja sama yang berkelanjutan.
Risiko Gangguan Jaringan Perseroan menerapkan sistem pemeliharaan preventif, monitoring jaringan secara real-
Kabel Serat Optik time, serta peningkatan standar keamanan jaringan untuk meminimalkan risiko gangguan.
Selain itu, Perseroan menyiapkan prosedur penanganan gangguan darurat, cadangan jalur
(redundancy), dan kerja sama dengan pihak terkait untuk percepatan pemulihan jaringan.
Risiko Penundaan atau Perseroan menyusun perencanaan pendanaan yang matang, melakukan diversifikasi sumber
Kegagalan Investasi pendanaan, serta menjaga hubungan dengan lembaga keuangan dan investor. Perseroan
juga melakukan evaluasi kelayakan proyek secara komprehensif serta pengendalian
anggaran untuk memastikan keberlanjutan pendanaan proyek.
Risiko Geologis dan Bencana Perseroan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana, penguatan desain infrastruktur,
Alam yang dapat Berdampak serta penempatan sistem proteksi jaringan di lokasi strategis untuk meminimalkan potensi
pada Kondisi Infrastruktur gangguan terhadap jaringan. Perseroan juga melakukan evaluasi risiko dan perencanaan
Jaringan mitigasi secara berkala, termasuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengawasan
dan perbaikan apabila terjadi gangguan akibat bencana. Selain itu, Perseroan melengkapi
jaringan dengan teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang
memungkinkan pengalihan jalur jaringan secara otomatis apabila terjadi gangguan, sehingga
dapat meminimalkan dampak terhadap layanan.
Risiko Investasi atau Aksi Perseroan menerapkan proses analisis kelayakan investasi yang ketat, termasuk studi
Korporasi pasar, proyeksi keuangan, dan manajemen proyek. Perseroan juga melakukan pengawasan
berkala atas pelaksanaan proyek, pengendalian biaya, serta evaluasi kinerja investasi untuk
memastikan pencapaian target.
Risiko Kegagalan Memenuhi Perseroan membentuk fungsi kepatuhan internal yang bertugas memantau perubahan
Peraturan Perundang- regulasi serta memastikan penerapan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan
undangan melakukan pelatihan kepatuhan bagi karyawan, audit internal secara berkala, serta konsultasi
dengan konsultan hukum dan regulator terkait.
Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Unit Audit Internal secara rutin melakukan evaluasi atas efektivitas sistem manajemen risiko Perseroan
dengan menelaah pelaksanaan penerapannya. Evaluasi ini bertujuan menetapkan efektvitas dari sistem
serta mengidentifikasi peluang peningkatan, untuk memastikan agar Perseroan dapat melakukan
pengendalian yang lebih baik atas risiko-risiko yang terkait dengan kegiatan operasionalnya. Temuan dari
proses evaluasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai inisiatif korektif untuk menyempurnakan
berbagai kekurangan yang diidentifikasi dalam penerapan manajemen risiko.
14. Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta ketentuan dan peraturan perundangan
lain yang berlaku, Perseroan senantiasa turut aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan berkomitmen
untuk senantiasa melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara Obligasi karena
Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan aktivitas dan kegiatan usaha Perseroan tidak lepas dari
dukungan berbagai pihak serta merupakan hubungan timbal balik dengan berbagai lapisan masyarakat
193
Page 230
untuk mencapai manfaat bersama yang akan terus membawa dampak bagi masyarakat luas dan untuk
generasi mendatang. Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung
jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh
terhadap brand perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial
ini secara tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.
Perseroan telah melakukan program CSR selama 2 (dua) tahun terakhir sebagai berikut:
No Program Realisasi Program
1. Program CSR Santunan Melalui program ini, Emiten berharap dapat memberikan keceriaan dan kehangatan
Lebaran untuk Anak Yatim bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita. Inisiatif ini
Piatu sebagai wujud nyata bukan sekadar pemberian santunan, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam
berbagi kebahagiaan di hari menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, empati, dan kebersamaan di tengah masyarakat.
yang suci, April 2024.
2. Berpartisipasi dalam Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya terhadap
kegiatan CSR bersama OJK, keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat eksistensinya sebagai emiten.
BEI, dan berbagai pemangku Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin komunikasi
kepentingan industri pasar dengan wartawan pasar modal serta berbagi informasi terkini mengenai perkembangan
modal, September 2024. dan inovasi yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini, Surge menegaskan komitmennya
dalam mendukung ekosistem pasar modal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
194
Page 231
No Program Realisasi Program
3. Program CSR sosialisasi Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan, PT Solusi Sinergi
kerjasama ke sekolah- Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengadakan
sekolah swasta di Jawa program CSR sosialisasi kerjasama ke sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Program
Barat, Desember 2024 ini bertujuan untuk menyediakan akses internet cepat dan terjangkau, guna mendukung
digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Melalui inisiatif ini,
Surge berharap dapat membantu sekolah dalam mengadopsi teknologi digital, sehingga
tercipta lingkungan belajar yang lebih inovatif dan inklusif bagi para siswa dan tenaga
pendidik.
4. Program CSR Peningkatan Selama tahun 2025, Perseroan telah mewujudkan aspirasi ini menjadi aksi nyata
Akses Ke Informasi dan melalui dua proyek percontohan untuk menghadirkan akses konektivitas berkecepatan
Pendidikan Berkualitas, tinggi hingga 500 Mbps secara gratis kepada sekolah-sekolah di Denpasar, Bali, dan
Oktober 2025 Pontianak, Kalimantan Barat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan entitas
anak usaha serta Huawei sebagai mitra strategis yang menyediakan perangkat digital
pendukung untuk membuktikan bahwa penyediaan akses broadband yang andal
dapat secara langsung meningkatkan antusiasme kelas, literasi digital, serta efektivitas
pengajaran. Pendidik dan siswa memberi tanggapan sangat positif, yang menegaskan
peran akses internet yang stabil sebagai katalis bagi lingkungan pembelajaran modern.
Selama periode yang sama, Perseroan juga memperluas akses internet gratis ke
beberapa masjid di beberapa wilayah di Indonesia, dalam rangka meningkatkan manfaat
infrastruktur digital bagi masyarakat.
Selain menghadirkan akses internet gratis bagi sekolah dan rumah ibadah, Perseroan
juga menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial melalui berbagai program
yang memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar. Salah satu inisiatif yang
dijalankan adalah program pembersihan rumah-rumah ibadah di berbagai wilayah.
Melalui program ini, Perseroan secara langsung berkontribusi dalam menjaga kebersihan
dan kenyamanan tempat ibadah, sehingga dapat digunakan dengan lebih layak, bersih,
dan khidmat oleh masyarakat. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Perseroan untuk
menghadirkan manfaat yang tidak hanya berfokus pada penyediaan konektivitas digital,
tetapi juga pada peningkatan kualitas lingkungan sosial di tengah masyarakat.
195
Page 232
No Program Realisasi Program
Dengan menghadirkan program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,
Perseroan berharap dapat terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang
lebih baik serta memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan kebermanfaatan bagi
masyarakat di berbagai daerah.
15. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
196
Page 233
16. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak sebanyak 305
karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Director 2 1
Vice President 4 1
Senior Manager 1 -
Manager - 3
Supervisor 2 3
Senior Staff 2 -
Staff 7 8
Jumlah 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
≥ 50 tahun 1 4
41 – 50 tahun 2 2
31 - 40 tahun 6 7
21 – 30 tahun 9 3
Jumlah 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
S2 2 4
S1 14 11
Diploma 1 1
SMA atau sederajat 1 -
Jumlah 18 16
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Tetap 6 9
Kontrak 12 7
Jumlah 18 16
197
Page 234
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 18 16
Representatif - -
Cabang - -
Jumlah 18 16
Entitas Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Director 11 3
Vice President 7 5
Senior Manager 6 3
Manager 37 12
Supervisor 42 7
Senior Staff 21 3
Staff 163 70
Jumlah 287 103
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
≥ 50 tahun 19 8
41 – 50 tahun 49 17
31 - 40 tahun 80 36
21 – 30 tahun 139 42
Jumlah 287 103
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
S2 24 4
S1 134 41
Diploma 43 14
SMA atau sederajat 86 44
Jumlah 287 103
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Tetap 29 88
Kontrak 258 15
Jumlah 287 103
198
Page 235
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 287 103
Representatif - -
Cabang - -
Jumlah 287 103
Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya
bisnis Perseroan dan bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang
menyebabkan perubahan signifikan pada jumlah pegawai Perseroan.
Perseroan menyadari bahwa peran sumber daya manusia sangat penting bagi kesuksesan Perseroan
dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya karena sumber daya manusia merupakan
aset yang menggerakkan seluruh aktifitas dan produktifitas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
berupaya untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan
menerapkan program pelatihan yang berkesinambungan, baik dalam hal kepemimpinan, pengembangan
diri, perspektif bisnis dan manajemen, serta pengetahuan teknis.
Perseroan senantiasa aktif dan peduli terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusianya
melalui beberapa seminar dan/atau workshop yang diikuti para karyawan untuk dapat menjadi penunjang
dalam peningkatan kompentensi dan profesionalisme karyawan dalam bekerja untuk mencapai hasil
kinerja yang terbaik.
Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif
dan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut di atas, Perseroan juga
memberikan fasilitas dan tunjangan berupa:
1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang diadakan oleh perusahaan untuk
karyawan dan keluarga karyawan (istri & anak).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sarana kesejahteraan
karyawan berupa perjanjian kerja bersama, koperasi karyawan, maupun dana pensiun, sehingga tidak
terdapat pengungkapan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Peraturan
Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan dengan Nomor Pengesahan 1305/
PP/L/X/D/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka waktu
2 (dua) tahun, terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15
Oktober 2026.
199
Page 236
Serikat Pekerja
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila
karyawan tersebut tidak ada akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
17. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Perseroan
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Yune
Marketatmo sebagai Direktur Utama Perseroan, bahwa Perseroan tidak sedang menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun, baik perkara pidana, perdata, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Republik Indonesia; tidak pernah menerima surat menyurat, somasi, tuntutan, atau
klaim apapun dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau perselisihan
apapun di luar lembaga peradilan; dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri.
Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
5 Mei 2026, Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun, baik perkara pidana, perdata, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Republik Indonesia; tidak pernah menerima surat menyurat, somasi, tuntutan, atau
klaim apapun dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau perselisihan
apapun di luar lembaga peradilan; dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Umum
Perseroan didirikan pada tahun 2012. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam
periklanan, penjualan kopi, produk dan layanan digital, dan jaringan serat optik.
Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta
Selatan 12430, Indonesia.
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki visi misi sebagai berikut:
Visi
Menjadi perusahaan layanan digital yang dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses
informasi dan mempercepat inklusi digital dengan menyediakan kemudahan konektivitas internet,
layanan media periklanan terintegrasi, dan juga pengembangan sistem aplikasi yang bertujuan untuk
meningkatkan nilai tambah pada masyarakat.
Misi
1. Menyediakan Konektivitas yang terjangkau & berkualitas tinggi untuk semua masyarakat
2. Menghadirkan kombinasi menarik antara informasi serta hiburan lokal dan kelas Dunia ke berbagai
layar perangkat
3. Memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat melalui ekosistem logistik dan rantai pasokan digital
yang efisien dan terjangkau
200
Page 237
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan baik sendiri maupun melalui Entitas Anak terbagi
menjadi 4 (empat) kegiatan yaitu:
a. Kegiatan Usaha Periklanan
Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha periklanan sejak tahun 2018. Dalam menjalankan kegiatan
usaha periklanan, Perseroan menyediakan:
Digital Out-of-home Advertising (DOOH)
DOOH adalah penyelenggaraan reklame luar ruang dengan bantuan panel digital, di mana Perseroan
menyediakan jasa periklanan yang bisanya dapat dilihat secara langsung seperti billboard, tv commuter
dan lainnya. Penjelasan mengenai OOH lebih jelas adalah sebagai berikut:
Iklan di Kereta Api dan Fasilitasnya (Mass Transit Media)
IMT merupakan perusahaan periklanan yang berfokus pada iklan di kereta api dan fasilitasnya, antara
lain di stasiun kereta api (station media), di dalam dan luar gerbong kereta api, penutup tempat duduk
(coverseat) di dalam kereta api dan televisi yang berada di dalam kereta api (TV commuter line train).
Iklan TV commuter line train dijual dengan dengan spot basis merupakan penyewaan yang berjangka
waktu pendek di mana durasi penyewaan per satu spot adalah 30 detik. Spot basis sering kali digunakan
pada iklan yang berdurasi pendek dan menargetkan waktu yang spesifik. Iklan akan ditayangkan secara
bersamaan pada seluruh TV commuter line train. Penyewa dapat menyesuaikan waktu penayangan
dan jenis iklan dengan kebutuhan, sebagai contoh iklan kopi yang ditayangkan pagi hari akan lebih
efektif dibandingkan ditayangkan malam hari atau iklan makanan akan lebih efektif ditayangkan pada
siang hari.
Untuk media selain TV commuter line train, dijual dalam penyewaan dengan slot basis memiliki jangka
waktu yang lebih panjang dengan penyewaan per satu slot adalah per satu bulan. Slot basis lebih
sering digunakan untuk iklan seperti penutup tempat duduk (coverseat) di dalam kereta api dan stasiun
kereta api (station media) yang membutuhkan atensi yang cukup lama untuk memanfaatkan durasi
penyewaan tersebut.
Digital Advertising
Sedangkan digital advertising merupakan penyelengaraan reklame yang bersifat elektronik yang
terdapat pada aplikasi mobile, website, free wi-fi dan sejenisnya. Jenis iklan tersebut dapat dilihat saat
mengakses aplikasi, website maupun free wi-fi di mana pada saat pelanggan atau pengguna aplikasi
ingin membuka aplikasi tersebut ataupun menggunakan manfaat free wi-fi, mereka harus melihat atau
menyaksikan terlebih dahulu iklan yang disediakan dalam jangka waktu yang biasanya 15 detik.
Perseroan bersinergi dengan Entitas Anak untuk memberikan layanan yang optimal. Kegiatan usaha
periklanan dijalankan oleh Perseroan dan 2 Entitas Anak, yaitu IMT dan AMI, yang dapat dikategorikan
menjadi:
Iklan Format Digital (Digital Advertising)
Iklan Format Digital yang dipasarkan oleh Perseroan dan diterapkan pada ekosistem digital yang
dikembangkan oleh KKD seperti LINIPOIN, KAI Access dan aplikasi lainnya. Perseroan juga
mengoperasikan layanan wi-fi gratis untuk penumpang kereta api. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, rute kereta api yang dikembangkan untuk layanan wi-fi gratis adalah commuter line
Jabodetabek, dan juga seluruh rute Kereta Api Jarak Jauh Jawa.
Dalam penerapan wi-fi gratis ini diterpakan budget basis pada digital advertising di mana pelanggan
hanya baru membayar ketika adanya interaksi penayangan iklan, atau interaksi lain seperti install
aplikasi, penggunaan kode voucher dan sejenisnya.
201
Page 238
Pada saat pengguna mengakses layanan wi-fi gratis, pengguna tersebut akan terhubung kepada
layanan internet tersebut setelah menyaksikan tayangan iklan yang ditayangkan oleh Perseroan.
Selain itu, pada aplikasi LINIPOIN terdapat iklan yang dapat ditayangkan pada fitur LINIKUIS di mana
pelanggan (customer iklan) hanya akan membayar setiap quiz tersebut dijawab dengan benar oleh
pengguna aplikasi tersebut.
Kegiatan usaha periklanan Perseroan tidak menghadapi risiko khusus yang berdampak pada modal
kerja Perseroan.
b. Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Dengan terus berkembangnya era digital dan globalisasi, Perseroan melalui Entitas Anak menyediakan
produk dan layanan digital sebagai berikut:
Codify
Entitas Anak, yaitu KKD, bergerak dalam bidang pengembangan software dengan merek “Codify”
sejak tahun 2019. Melalui Codify, KKD melayani pembuatan program, pembuatan mobile & web
application, system development dan optimalisasi website. Seluruh layanan yang diberikan akan
menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan. Saat Prospektus ini diterbitkan, KKD
telah mengembangkan lebih dari 10 software untuk Perseroan, Entitas Anak lainnya, dan pihak ketiga.
Lini Poin
Aplikasi “Lini Poin” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan oleh KKD. Melalui Lini Poin,
Perseroan menyediakan layanan penyediaan poin bagi pengguna aplikasi di mana terdapat beragam
kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengguna aplikasi untuk mendapatkan poin seperti menjawab
kuis, menonton video dan menggunakan wi-fi gratis. Poin yang didapat dari beragam kegiatan tersebut
dapat dipakai oleh pengguna untuk ditukarkan menjadi voucher belanja, dan hadiah lainnya. Selain itu,
pengguna aplikasi dapat melakukan pembelian pulsa, asuransi, dan dan pembayaran tagihan seperti
listrik, air pada aplikasi Lini Poin.
Kedepannya, sumber pendapatan dari aplikasi ini terdiri dari iklan yang terdapat pada kuis, Google
AdSense, film pay per view, dan pemasaran produk asuransi milik pihak lain.
Clarity
Aplikasi “Clarity” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan melalui Entitas Anak, yaitu KKD.
Melalui Clarity menyediakan layanan konektivitas internet berupa wi-fi yang dapat dinikmati pengguna
secara gratis. Selain itu, ketika pengguna ingin mengakses internet gratis mereka diwajibkan untuk
menyaksikan iklan terlebih dahulu sebelum dapat menikmati layanan wi-fi gratis tersebut melalui aplikasi
Clarity.
Ke depannya, KKD bersinergi dengan IJE yang akan memiliki jaringan serat optik untuk menyediakan
konektivitas internet tersebut untuk pengguna kereta dan penduduk sekitar jalur kereta
202
Page 239
c. Kegiatan Usaha Telekomunikasi
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan dalam
lingkup usaha telekomunikasi:
Layanan FTTH
Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak
digarap oleh pelaku pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp250
ribu keatas dimana rata-rata take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan
kelebihan yaitu harga layanan yang terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan dengan kecepatan up to
100 Mbps, memungkinkan Perseroan untuk mendapatkan market acceptance yang lebih tinggi dengan
target take up rate sampai dengan 90%.
Untuk mempercepat penetrasi pasar, Perseroan juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja
sama dengan partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan
target kerjasama sebanyak 600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini Perseroan berkeyakinan dapat
meningkatkan pangsa pasar yang lebih besar dalam waktu yang singkat.
Tingginya take up rate ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan
real investment per subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang
ditawarkan Perseroan melalui Internet Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan
walaupun harga layanan yang jauh lebih terjangkau.
203
Page 240
Layanan FWA
Sumber: Internal Perseroan
Perseroan melalui entitas anaknya yaitu TKP menawarkan layanan internet berbasis Broadband Wireless
Access (BWA) pada pita frekuensi 1,4 GHz yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
premium, usaha kecil-menengah, dan korporasi, serta solusi backhaul untuk operator lokal. Untuk
segmen residential, tersedia paket fixed wireless access dengan kecepatan simetris hingga ratusan
Mbps, instalasi CPE outdoor terkelola dan router indoor, serta opsi bundling layanan managed wifi dan
keamanan dasar; sedangkan untuk SME dan enterprise disediakan link dedicated dengan SLA, opsi
redundansi, serta layanan managed connectivity termasuk routing, firewall, dan peering lokal. Selain
itu Perseroan menawarkan solusi hybrid fiber-wireless untuk mempercepat last-mile deployment dan
layanan backhaul wireless untuk menambal kekurangan kapasitas jaringan fiber di lokasi terpencil atau
area rollout sulit. Teknologi yang digunakan meliputi MIMO, modulasi adaptif, QoS prioritisasi trafik, dan
manajemen spektrum dinamis untuk meminimalkan interferensi dan memastikan pengalaman pengguna
stabil. Paket komersial dibuat fleksibel—prepaid/postpaid, kapabilitas skalasi cepat, serta support 24/7
dan monitoring proaktif—memungkinkan pelanggan mendapatkan konektivitas berkecepatan tinggi
dengan waktu pemasangan singkat dan biaya total kepemilikan yang kompetitif.
Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik
di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero
dengan periode kerjasama sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur
tersebut sejumlah 144 core (12 tube). Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang
dianggap sebagai infrastruktur “inti” dari jaringan komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan
Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik (point to point) atau lebih, yang memungkinkan
pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan tinggi sendiri. Layanan sewa core
(leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center, dan penyedia layanan
204
Page 241
cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi. Perseroan
sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan
bertanggung jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan
mengelola jaringan.
Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 pair (2 core) dengan
jangka waktu kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun
2022 dan telah dimanfaatkan beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan
berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level
Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan karena jaringan serat optic di sepanjang rel
kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas putusnya serat optik yang lebih
rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.
Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Jasa Penyewaan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)
Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan
tinggi antara dua lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan,
dengan konektivitas yang handal, berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan
bagi para perusahaan penyelenggara layanan internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan
layanan ini Perseroan telah mengkoneksikan serat optik yang dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing) dalam menghasilkan bandwidth yang siap untuk dimanfaatkan
pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan digunakan Perseroan terdiri atas DWDM dari Nokia,
Huawei dan Packetlight. Perseroan juga melengkapi keandalan konektivitas dengan menggunakan
teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan perpindahan
konektivitas secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA
layanan Perseroan.
205
Page 242
Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki
Perseroan adalah sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang
berasal dari 3 brand telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.
Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol
atas jaringan komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan
Internet tradisional, memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.
Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user.
Adapun minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka
waktu minimum kontrak 1 tahun dan skema pembayaran bulanan.
Layanan Fiber To The Home
Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel
serat optik untuk menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda
dengan teknologi lama yang menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi
internet yang lebih cepat, lebih stabil, dan dengan bandwidth yang jauh lebih besar.
Selain beroperasi secara B2B, Perseroan juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan
beroperasi secara B2C di mana Perseroan telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan
yang dimiliki Perseroan menawarkan layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil
dan harga yang terjangkau untuk rakyat Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk
kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan, usaha UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa
pasar utama merupakan masyarakat segmen menengah-kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari
rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi konektivitas untuk semua kalangan dengan tagline
Internet Rakyat.
Layanan Produk Digital
Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan
menyediakan konektivitas di dalam ekosistem kereta api. Perseroan menyediakan jaringan internet wi-fi
gratis sebagai bagian dari pelayanan publik dan Perseroan mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan
penyediaan internet bagi kebutuhan periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan Perseroan
dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.
206
Page 243
Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis wi-fi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang
disediakan sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wi-fi ini
mencapai 300.000 pengguna per hari.
Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Kolokasi Data (Colocation)
Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk
server dan peralatan jaringan yang dimiliki. Perseroan menyediakan infrastruktur fisik, termasuk
bangunan, daya, rak penyimpanan server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data
Center yang dibangun Perseroan adalah Edge Data Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan
masing-masing rak mampu menampung 42 unit perangkat server. Perseroan telah mengoperasikan
3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan pembangunan 55 Edge Data Center
lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.
Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server
dan peralatan Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara
data center sendiri. Beberapa manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan
keandalan, pengurangan biaya modal, dan akses kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di
jalur kereta yang dimiliki Perseroan. Pelanggan colocation juga mendapat manfaat dari skala ekonomi,
karena biaya infrastruktur dibagi di antara banyak pelanggan. Adapun target pelanggan layanan kolokasi
Perseroan adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease core maupun leased line Perseroan, dan
entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.
Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan
1 rack (42 U) dengan harga promo tertentu.
207
Page 244
Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Content Delivery Network
Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk
mengirimkan konten ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN
biasanya digunakan untuk mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file
audio sehingga meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri
dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider), Penyedia Konten (Content Provider), Perusahaan
E-Commerce, dan lainnya.
Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga
meningkatkan kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas
konten, CDN akan secara otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang
kemudian akan mengirimkan konten ke pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih
baik.
Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
208
Page 245
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga
untuk meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk
mendistribusikan pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam
menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN pertama bagi Huawei Cloud di beberapa kota di Pulau Jawa.
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga
untuk meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk
mendistribusikan pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.
Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan
mengoperasikan layanan CDN Bersama Huawei Cloud.
Passenger Information Display
Passenger Information Display (PID) merupakan sistem layar digital yang dipasang di gerbong-gerbong
kereta aps di jalur Commuter Line Jabodetabek. PID merupakan platform untuk menyebarluaskan
informasi visual dan audio kepada ribuan penumpang setiap hari, termasuk informasi jadwal kereta
secara real-time, pengumuman keselamatan, dan informasi lain yang dibutuhkan penumpang
penumpang. Melalui 924 layar di 231 gerbong kereta, PID juga menjadi sarana periklanan yang sangat
efektif, untuk langsung menjangkau audiens sepanjang hari.
Layanan Tower Fiberization
Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk
memperluas konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau
Jawa. Proses ini melibatkan instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki Perseroan ke
berbagai menara di sepanjang jalur kereta. Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara
ke berbagai data center melalui pemanfaatan kabel serat optik Perseroan di sepanjang jalur kereta.
Adapun pada tahap awal layanan ini menargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km
dari jalur kereta. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau
berbagai daerah baik perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan
telekomunikasi dan penyedia layanan internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi
biaya, serta menjangkau pelanggan lebih luas serta kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui
jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih reliabel dan aman.
Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I dan II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan
kelanjutan dari proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang
telah selesai dilaksanakan Perseroan. Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik
di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini Perseroan bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang dimaksud adalah satu lokasi pembangunan
209
Page 246
yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk menjangkau konsumen
pengguna internet di seluruh pulau Jawa di mana bentangan rel kereta api menghubungkan kota-kota
yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
Perseroan yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel
FO Perseroan untuk menjangkau lokasi-lokasi di mana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi
sangat strategis di mana hanya dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai
40 juta rumah yang menunjukkan bahwa persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di
sekeliling rel kereta api.
Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk di mana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni
oleh masyarakat kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan
Perseroan merupakan layanan internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini
menjadikan meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan internet dengan fixed broadband di
rumah dibandingkan dengan mobile internet yang cenderung membutuhkan biaya lebih besar.
Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api
Pulau Jawa diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed
broadband di rumah-rumah karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam
jangka yang lebih panjang, hal ini akan berdampak cukup signifikan di mana pemerataan informasi ini
dapat menjadi faktor yang mempercepat pembangunan di mana pemerataan informasi tersebut akan
mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan pendidikan pada kawasan sekitar rel kereta api di Pulau
Jawa.
Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai
dibangun Perseroan pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen
tersebut menghubungkan stasiun-stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa
yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai dengan ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di
Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar
Rp529 Miliar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas perbankan yang diperoleh dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp256,5 Miliar.
Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap
I, Perseroan telah menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada
210
Page 247
segmen-segmen lain yang bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi
yang belum terjangkau dari proyek tahap I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber
Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap II telah mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik
Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai dengan pendanaan yang didapatkan
Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dan juga dari
pendanaan lainnya.
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang
dikerjasamakan Perseroan dengan PT Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk
membangun infrastruktur telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan
Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM 06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek
ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah - wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek
penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini, diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan
trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau oleh operator telekomunikasi
dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan
jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan Perseroan yang sudah ada pada Lintasan Kereta
Api dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan Perseroan yang
merupakan perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di
Indonesia yang di integrasikan dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara
telekomunikasi Perseroan.
Tahapan Pelaksanaan Proyek
1. Survey Lapangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Kerja kepada Kontraktor Pelaksana;
3. Pemesanan material kepada vendor dan supplier yang ditunjuk;
4. Penggelaran kabel, dan diakhiri dengan pemasangan perlengkapan penunjang dan perangkat
yang diperlukan;
5. Pengujian; dan
6. Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan.
211
Page 248
3. Keunggulan Kompetitif
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini:
a. Harga Terjangkau dengan Daya Tarik Pasar Massal yang Luas
Perseroan menawarkan layanan internet FTTH melalui produk Starlite dengan harga Rp100.000 per
bulan, menjadikannya salah satu layanan fixed broadband paling terjangkau di Indonesia. Dengan titik
harga ini, Perseroan mampu menjangkau lebih dari 54 juta rumah tangga yang secara ekonomi layak
menjadi pelanggan dari total 73,9 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Fokus pada segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum terlayani oleh ISP besar
menciptakan peluang pertumbuhan pelanggan yang sangat besar. Strategi harga ini terbukti mendorong
take-up rate di atas 60% — lebih dari tiga kali lipat rata-rata industri yang hanya sekitar 20%.
Sumber: BPS, Thailand Telecom Industry Database, ITU, Deloitte.
Dengan tingkat penetrasi fixed broadband Indonesia yang masih berada di kisaran 15%, permintaan
terhadap layanan konektivitas yang terjangkau diproyeksikan terus tumbuh signifikan dalam jangka
menengah dan panjang. Harga kompetitif Perseroan bukan sekadar strategi akuisisi pelanggan,
melainkan proposisi nilai yang berkelanjutan untuk menciptakan loyalitas jangka panjang.
b. Penggelaran Backbone Strategis Sepanjang Koridor Kereta Api PT KAI yang Mendukung
Efisiensi Skala dan Akses ke Populasi Padat
Perseroan, melalui Entitas Anaknya, IJE, membangun jaringan tulang punggung (backbone) serat optik
sepanjang 7.289 km yang membentang di sepanjang jalur kereta api PT KAI (Persero), jalur tol, dan jalan
provinsi di Pulau Jawa. Penempatan infrastruktur di lahan privat milik PT KAI memberikan keunggulan
keamanan jaringan yang signifikan, dengan tingkat gangguan yang jauh lebih rendah dibandingkan
jalur konvensional.
Kepadatan permukiman di sepanjang kiri dan kanan rel kereta api memungkinkan Perseroan melalui
IJE untuk mengakses sekitar 40 juta rumah tangga secara efisien. Struktur lahan rel yang relatif lurus
dan mudah digali juga menghasilkan biaya modal penanaman serat optik yang 75% lebih rendah
dibandingkan rata-rata pesaing dengan jarak yang setara.
Dengan status Perseroan sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki kontrak dan izin dari
PT KAI (Persero), keunggulan akses infrastruktur ini sangat sulit untuk direplikasi oleh kompetitor,
menjadikannya fondasi pertumbuhan jangka panjang yang kokoh. Kontrak tersebut mulai berlaku sejak
ditandatanganinya
212
Page 249
Perjanjian Pemanfaatan Aset Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penempatan Kabel Fiber
Optik Milik PT Integrasi Jaringan Ekosistem di Jalur Kereta Api No. IJE: 050/PKS/IJE-KAI/XI/2019 tanggal
1 November 2019 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum IV No. IJE: 171/ADD/
LGL/KAI-IJE/XI/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang berlaku sejak 1 November 2019 hingga tanggal
31 Oktober 2032, dan dapat diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2037 apabila telah dipenuhinya
syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
c. Struktur Biaya Rendah yang Menciptakan Hambatan Masuk Tinggi bagi Pesaing
Model operasional Perseroan dirancang dengan efisiensi biaya yang tinggi, tercermin dari capex per
homepass yang hanya sekitar Rp750.000, atau sekitar 30% dari rata-rata industri yang berkisar antara
Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Efisiensi ini merupakan hasil kombinasi dari infrastruktur jalur kereta yang
hemat biaya, kemitraan dengan 400+ kontraktor lokal, dan skema kerjasama revenue sharing dengan
lebih dari 300 ISP lokal.
Sumber: Perseroan
Melalui skema bagi hasil dengan ISP lokal (80:20), Perseroan dapat melakukan penetrasi pasar lebih
cepat tanpa memerlukan tenaga penjualan in-house, sekaligus menekan biaya akuisisi pelanggan dan
meminimalkan churn rate. Model bisnis “Mini CEO” ini menjadikan ISP lokal sebagai mitra yang memiliki
kepentingan langsung terhadap pertumbuhan bisnis bersama.
Kombinasi antara biaya modal rendah, harga jual kompetitif, dan take-up rate yang tinggi menghasilkan
payback period per pelanggan hanya sekitar 10 bulan — dibandingkan lebih dari 24 bulan untuk rata-
rata industri. Keunggulan struktural ini membentuk competitive moat yang signifikan dan sulit direplikasi
oleh pendatang baru di industri.
d. Kesiapan Infrastruktur Menara di Indonesia yang Menjamin Kecepatan Penggelaran FWA
Indonesia memiliki lebih dari 250.000 menara telekomunikasi yang tersebar luas di seluruh kepulauan,
termasuk di wilayah yang tidak ekonomis untuk dilayani oleh kabel serat optik. Ketersediaan infrastruktur
menara eksisting ini secara efektif memungkinkan Perseroan untuk menggelar layanan Fixed Wireless
Access (FWA) dengan cepat, tanpa perlu membangun infrastruktur baru dari nol.
FWA memanfaatkan jaringan backbone serat optik Perseroan sebagai jalur transmisi utama, yang
kemudian diteruskan secara nirkabel melalui menara-menara yang telah ada. Integrasi antara
infrastruktur FTTH dan FWA secara bersama menciptakan efisiensi capex yang signifikan sekaligus
memperluas cakupan layanan secara substansial.
213
Page 250
Dengan strategi dual-access (FTTH dan FWA), Perseroan mampu memaksimalkan utilisasi aset
backbone yang telah terbangun dan mempercepat program perluasan layanan ke jutaan rumah tangga
yang belum terlayani. FWA berperan sebagai pelengkap strategis FTTH dalam roadmap pertumbuhan
jangka menengah Perseroan.
e. Rekam Jejak Historis Pertumbuhan Eksponensial yang Telah Terbukti
Sejak beroperasi secara komersial, Perseroan mencatatkan pertumbuhan pelanggan yang signifikan,
dengan jumlah homepass meningkat dari 220 unit pada Desember 2024 menjadi 2.500 unit per
Desember 2025, disertai take-up rate yang konsisten di atas 58–84%. Pertumbuhan yang pesat ini
mencerminkan validasi kuat atas model bisnis dan proposisi nilai yang ditawarkan Perseroan kepada
pasar.
Pada segmen backbone korporasi, Perseroan berhasil membangun jaringan serat optik berskala besar
dalam waktu singkat dan menarik pelanggan korporasi besar dengan harga layanan yang 70% lebih
rendah dari harga pasar. Rekam jejak ini membuktikan kemampuan manajemen dalam mengeksekusi
ekspansi infrastruktur secara efisien dan terukur.
Dengan target 5 juta homepass pada akhir tahun 2026, pertumbuhan historis Perseroan memberikan
landasan yang kuat bagi keyakinan investor terhadap kapabilitas Perseroan dalam mengeksekusi
rencana ekspansi ke depan secara konsisten.
f. Neraca Keuangan yang Sehat Didukung oleh Rekam Jejak yang Kuat dalam Hubungan
Pinjaman
Perseroan memiliki rekam jejak yang solid dalam membangun dan memelihara hubungan dengan
lembaga keuangan, yang tercermin dari keberhasilan Perseroan dalam memperoleh berbagai fasilitas
pinjaman perbankan untuk mendanai program pengembangan infrastruktur. Kepercayaan lembaga
keuangan terhadap Perseroan merupakan cerminan dari track record pengelolaan utang yang disiplin
dan transparan.
Struktur permodalan Perseroan yang terkelola dengan baik mencerminkan pendekatan yang prudent
dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspansi dan kemampuan pembayaran kewajiban.
Manajemen secara aktif mendiversifikasi sumber pendanaan untuk meminimalkan risiko konsentrasi
dan memastikan ketersediaan likuiditas bagi kebutuhan investasi jangka panjang.
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini merupakan bagian dari strategi pendanaan terstruktur
Perseroan guna mendukung fase pertumbuhan berikutnya. Dengan neraca yang sehat dan rekam jejak
yang kuat, Perseroan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengoptimalkan struktur modal dan
memaksimalkan imbal hasil bagi seluruh pemangku kepentingan.
g. Kemitraan dengan NTT e-Asia Memfasilitasi Transfer Pengetahuan, Keahlian Teknis, dan
Tim Manajemen yang Berpengalaman
Kemitraan strategis dengan NTT e-Asia — anak perusahaan NTT East Jepang, salah satu perusahaan
telekomunikasi terkemuka di dunia — memberikan Perseroan akses ke teknologi terdepan, keahlian
teknis berkelas dunia, dan praktik terbaik industri telekomunikasi internasional. Transfer pengetahuan
ini secara langsung memperkuat kapabilitas operasional dan teknis Perseroan dalam membangun serta
mengelola jaringan broadband berskala nasional.
Kemitraan ini juga mencakup dukungan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, memastikan
bahwa tim teknis Perseroan memiliki kompetensi yang sejajar dengan standar internasional. Dengan
dukungan NTT e-Asia, Perseroan mampu mengadopsi inovasi teknologi terkini dalam penggelaran dan
pengelolaan jaringan FTTH maupun FWA secara lebih efektif.
214
Page 251
Sumber: Perseroan
Di samping dukungan teknis dari NTT e-Asia, Perseroan juga ditopang oleh tim manajemen yang
memiliki pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi Indonesia. Kombinasi antara keahlian
teknis bertaraf internasional dan pemahaman mendalam terhadap dinamika pasar lokal menempatkan
Perseroan pada posisi yang kuat untuk mewujudkan visinya sebagai penyedia layanan konektivitas
yang paling terjangkau dan berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.
4. Strategi Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:
a. Mempercepat Market Acceptance dengan Strategi Promosi Harga
Strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan dalam bisnis penyediaan layanan internet rumahan,
melalui pemberian gratis masa pemakaian selama satu bulan pertama merupakan pendekatan penetrasi
pasar yang agresif dan efektif untuk menurunkan hambatan awal calon pelanggan dalam mencoba
layanan baru. Dalam industri fixed broadband yang kompetitif di Indonesia—di mana pemain besar
seperti Telkom Indonesia melalui IndiHome, Biznet, dan MyRepublic telah memiliki basis pelanggan
kuat—strategi ini berfungsi sebagai diferensiasi sekaligus sarana akuisisi cepat. Dengan menghilangkan
biaya di bulan pertama, Starlite memanfaatkan perilaku konsumen yang cenderung ingin mencoba
tanpa risiko finansial, terutama di segmen rumah tangga yang sensitif terhadap harga. Dampaknya,
terjadi peningkatan signifikan pada trial users dan percepatan konversi dari calon pelanggan menjadi
pelanggan aktif, khususnya jika kualitas layanan seperti kecepatan dan stabilitas jaringan mampu
memenuhi ekspektasi selama periode gratis tersebut. Respon pengguna umumnya positif pada tahap
awal karena mereka merasakan value proposition yang tinggi, namun keberlanjutan kepuasan sangat
bergantung pada pengalaman penggunaan setelah periode promosi berakhir. Jika performa layanan
tidak konsisten, terdapat risiko churn yang tinggi setelah bulan gratis selesai, karena pelanggan tidak
memiliki switching cost yang besar. Sebaliknya, jika pengalaman pengguna memuaskan, strategi
ini dapat menciptakan efek word-of-mouth yang kuat dan meningkatkan loyalitas pelanggan dalam
jangka panjang. Selain itu, strategi ini juga membantu Starlite mengumpulkan data perilaku pengguna
secara cepat untuk optimalisasi layanan dan penawaran berikutnya. Namun demikian, perusahaan
harus memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan pelanggan agar lonjakan pengguna baru tidak
menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan, yang justru dapat merusak persepsi merek di tahap
awal penetrasi pasar.
215
Page 252
b. Melakukan Penetrasi Pasar dengan Target Market Masyarakat Berpendapatan Menengah
Kebawah
Perseroan melakukan strategi penetrasi pasar sebagai perusahaan Internet Service Provider (ISP)
dengan layanan unggulan up to 100 mbps dengan harga terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan. Layanan
ini berfokus untuk menggaet pasar rumah tangga yang selama ini belum mampu berlangganan internet
fixed broadband dikarenakan harga yang ditawarkan pesaing masih relatif mahal. Terlebih lagi, target
pasar ini mudah dijangkau oleh jaringan backbone Perseroan di mana area kanan dan kiri rel kereta
relatif berisi pemukiman dengan kepadatan yang tinggi dan kebanyakan rumah tangga yang belum
berlangganan fixed broadband.
Sumber: Internal Perseroan
Dengan penawaran harga yang sangat terjangkau tersebut sehingga menyebabkan tingginya Take Up
Rate (TUR) yang ditargetkan, dengan tingginya TUR tersebut menyebabkan acquisition cost per user
Perseroan menurun secara signifikan. Hal ini menjadikan investasi Perseroan menjadi sangat efisien.
c. Melakukan Percepatan Penyebaran Layanan dengan Memanfaatkan Pita Frekuensi Radio
1,4 GHz
Strategi perseroan terhadap pemanfaatan pita frekuensi 1,4 GHz untuk Broadband Wireless Access
(BWA) dirancang sebagai kombinasi taktis antara optimalisasi aset spektrum, perluasan jangkauan
layanan, dan diferensiasi produk untuk pasar bisnis serta konsumer di area semi-urban dan urban
padat, dengan fokus pada efisiensi biaya dan skalabilitas jangka panjang. Pita 1,4 GHz dipilih karena
karakteristik propagasinya yang memberikan keseimbangan baik antara cakupan jarak menengah dan
kapasitas data lebih tinggi dibandingkan pita lower-band, sehingga ideal untuk menghadirkan layanan
last-mile broadband tanpa harus bergantung sepenuhnya pada infrastruktur kabel yang memakan waktu
pembangunan; hal ini memungkinkan penetrasi cepat ke wilayah yang memiliki kendala right-of-way
atau lingkungan fiber rollout yang sulit. Strategi teknis mencakup penggunaan arsitektur jaringan hybrid
yang mengombinasikan BWA 1,4 GHz sebagai backhaul/last-mile dengan core jaringan fiber di titik-titik
agregasi dan modulasi adaptif untuk meningkatkan spectral efficiency, serta penggunaan manajemen
spektrum dinamis untuk memitigasi interferensi dan memprioritaskan kualitas layanan.
Sumber: Perseroan.
216
Page 253
Dari sisi produk, Perseroan akan mengembangkan paket layanan berjenjang—mulai dari konektivitas
dedicated untuk segmen enterprise, solusi managed connectivity untuk SME, hingga paket high-speed
fixed wireless access untuk rumah tangga premium—dengan SLA yang jelas dan opsi layanan tambahan
seperti keamanan managed, peering lokal, dan layanan cloud edge guna meningkatkan nilai tambah.
Secara komersial, strategi harga kompetitif namun margin-aware ditetapkan untuk mempercepat uptake
sambil menjaga sustainability investasi CAPEX/OPEX melalui reuse BTS/antenna existing, colocation,
dan penggunaan teknologi radio yang hemat energi. Untuk aspek regulasi dan hubungan pemangku
kepentingan, perseroan akan aktif berkoordinasi dengan regulator untuk kepatuhan alokasi spektrum,
serta memitigasi risiko melalui studi interferensi dan pemetaan spektrum lokal. Alasan mengambil
strategi ini meliputi kebutuhan pasar akan konektivitas cepat tanpa ketergantungan total pada fiber,
kemampuan 1,4 GHz menyediakan throughput memadai dengan jangkauan luas sehingga menurunkan
biaya per pelanggan yang dapat dicapai, percepatan time-to-market di area berpotensi tinggi, serta
fleksibilitas operasional untuk skala naik sesuai permintaan. Di samping itu, strategi ini mendukung
tujuan korporat jangka panjang untuk memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur terintegrasi,
meningkatkan recurring revenue, dan memastikan kapabilitas berkompetisi pada era layanan digital
yang menuntut latency rendah, kapasitas tinggi, dan deployment cepat, mengingat FTTH dan FWA dapat
menggunakan satu infrastruktur yang sama sehingga akan saling mendukung dan juga meningkatkan
utilisasi aset Perseroan.
Sumber: Internal Perseroan
d. Melakukan Perencanaan Belanja Modal yang Optimal dan Efisien
Sejak awal perencanaan pembangunan konektivitas, Perseroan berfokus dalam membangun
infrastruktur yang menghasilkan konektivitas handal dan terjangkau. Dalam menjalankan hal tersebut,
Perseroan berkolaborasi dengan PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan, dan dengan pembangunan di
jalur kereta Perseroan berdampak pada kecepatan penyelesaian pekerjaan proyek dan belanja modal
yang efisien. Sehingga perseroan dapat menetapkan harga jual konektivitas yang jauh lebih rendah
dibandingkan pesaing.
Dari lini bisnis FTTH, sebagai ISP yang menyasar target market masyarakat berpendapatan menengah
kebawah mengharuskan Perseroan sangat efisien termasuk dalam hal pengadaan. Untuk melakukan
pengadaan barang, Perseroan melakukan kontrak dan kerjasama dengan suplier yang langsung
melakukan import dari produsen perangkat dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar sehingga
mendapatkan harga yang kompetitif dan efisien.
e. Melakukan Efisiensi Beban Operasional Perseroan Operasional
Perseroan berusaha melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi terus
menerus sejak awal beroperasi di tahun 2022 terhadap biaya operasional rutin, biaya tenaga kerja,
maupun melakukan penyesuaian metode operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan
217
Page 254
teknologi. Perseroan juga bekerjasama dengan pihak ketiga (managed service) dalam melakukan
pemeliharaan atas infrastruktur jaringan serat optik sebagai bagian dari upaya mencapai efektivitas dan
efisiensi.
f. Meningkatkan SLA atas layanan konektivitas
Perseroan terus melakukan peningkatan atas reliabilitas jaringan yang akan meningkatkan Service
Level Agreement (SLA) kepada pelanggan. Perseroan juga terus melakukan inovasi dengan
penggunaan teknologi terbaru seperti teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang
dapat mengotomasi perpindahan konektivitas saat adanya gangguan dan memastikan jaringan tetap
terkoneksi (seamless switching)
g. Bekerjasama dengan ISP Lokal Menggunakan Sistem Mini CEO
Perseroan melakukan penetrasi pasar untuk layanan FTTH pada wilayah-wilayah yang belum disasar
oleh ISP besar namun di beberapa lokasi Perseroan berhadapan dengan pengusaha ISP berskala kecil
baik itu yang bersifat ilegal maupun yang telah berizin. Alih-alih bersaing dengan tidak sehat dengan
para pengusaha ISP lokal ini, Perseroan menawarkan kerjasama bagi hasil dengan para pengusaha
ISP yang mana hal ini menjadi strategi Perseroan untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat,
mengurangi biaya akuisisi pelanggan dan biaya operasional, serta meminimalisir churn rate.
sumber: Internal Perseroan
h. Pengembangan bisnis konektivitas ke depan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah
dimiliki oleh Perseroan
Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan jaringan infrastruktur
serat optik yang telah dibangun Perseroan di sepanjang jalur kereta Pulau Jawa yang akan berlanjut ke
jalur kereta non aktif Pulau Jawa dan Jalur kereta Pulau Sumatera, adapun sejak tahun 2022 Perseroan
telah merambah bisnis Content Delivery Network (CDN) yang memanfaatkan jaringan serat optik dan
Edge Data Center yang dibangun Perseroan.
5. Persaingan Usaha
Kegiatan Usaha Periklanan
Persaingan yang dihadapi oleh Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha periklanan adalah
perusahaan-perusahaan yang juga menyediakan servis periklanan baik DOOH maupun digital
advertising. Beberapa pesaing Perseroan yang memiliki akses dana dan sumber daya terus melakukan
ekspansi. Selain itu, kemungkinan kompetitor yang sudah ada di industri periklanan lebih lama daripada
Perseroan mempunyai sistem yang lebih efisien dan data yang lebih lengkap. Pesaing langsung
Perseroan untuk kegiatan usaha periklanan adalah perusahaan penyelengara reklame lainnya seperti
Cityvision, AMG, Warna Warni, Rainbow, dan Mahaka.
218
Page 255
Secara umum, ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan posisi yang kompetitif sebagai
akibat dari faktor-faktor tersebut di atas atau faktor-faktor lainnya dapat berpengaruh secara material
dan negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan.
Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Persaingan usaha pada produk dan layanan digital dapat digolongkan sangat ketat, hal ini karena
terdapat banyak pesaing dengan skala perusahaan yang sebanding dan produk yang ditawarkan
diantara pesaing serupa dan dengan rendahnya tingkat loyalitas, pelanggan dapat dengan mudah
berganti ke perusahaan pesaing.
Kegiatan Usaha di Bidang Telekomunikasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan
penyedia jasa penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik
lainnya (backbone provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan
jaringan serat optik. Perseroan yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka
lebar, meskipun tingkat persaingan semakin meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan
atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur kereta serta kompetitifnya harga yang
dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi salah satu enabler terbesar bagi
penyelenggara layanan internet. Pesaing langsung Perseroan untuk kegiatan usaha jaringan serat optik
antara lain adalah PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratel) dan PT Link Net Tbk.
FTTH menawarkan kapasitas sangat tinggi, latensi rendah, dan posisi kompetitif di segmen residensial
mass market namun membutuhkan CAPEX besar dan waktu rollout panjang karena civil work dan right-
of-way; sementara FWA (termasuk 1,4 GHz BWA) memungkinkan time-to-market cepat, biaya instalasi
lebih rendah, dan fleksibilitas untuk area semi-urban atau lokasi yang sulit dijangkau fiber, sehingga
menjadi alat penetrasi pasar dan pendukung backhaul. Kompetitor besar fokus pada harga, bundling
konten, dan ekosistem layanan; oleh karena itu Surge menekankan diferensiasi melalui kombinasi
hybrid fiber wireless, penawaran paket yang sesuai segmen, SLA jelas, kemitraan lokal, efisiensi
operasional, dan model harga fleksibel untuk mempercepat akuisisi pelanggan, menjaga retensi, dan
mempertahankan margin di tengah persaingan ketat.
Posisi Perseroan Dalam Industri
Perseroan berada pada posisi sebagai challenger dalam industri fixed broadband Indonesia, di
tengah dominasi pemain incumbent dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar (Sumber: Capital IQ).
Meskipun demikian, Perseroan memiliki diferensiasi melalui penawaran harga layanan yang kompetitif
dibandingkan penyedia jasa broadband lainnya. Berdasarkan perbandingan harga dan kecepatan paket
layanan fixed broadband di antara penyedia jasa di Indonesia, Perseroan menawarkan salah satu paket
dengan harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan penyedia jasa lain di industri. Penawaran
tersebut menunjukkan proposisi harga yang kompetitif, di mana Perseroan mampu menyediakan
layanan internet dengan kecepatan yang relatif tinggi pada tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan
beberapa paket sejenis di pasar (Sumber: Deloitte dan data internal Perseroan). Keunggulan ini
diperkuat oleh keberhasilan Perseroan sebagai salah satu pemenang lelang pita frekuensi 1,4 GHz,
serta pengembangan infrastruktur serat optik berbasis koridor rel kereta api melalui kerja sama dengan
KAI, yang memberikan Perseroan basis infrastruktur yang unik untuk memperluas jangkauan layanan
broadband secara lebih efisien.
219
Page 256
Sumber: Deloitte dan data perusahaan
6. Prospek Usaha
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa,
Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri
telekomunikasi diperkirakan tetap menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang
terus meningkat terhadap layanan data yang cepat dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin
matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara permanen, di mana konektivitas
internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan listrik dan air bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan Pengguna Internet
Untuk tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan akan mencapai sekitar 235 juta
orang atau setara dengan sekitar 81,72% dari total populasi nasional (Sumber: Survei Penetrasi Internet
dan Perilaku Penggunaan Internet, APJII 2026). Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan
bahwa meskipun adopsi internet telah meluas, kebutuhan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi
yang andal dan berkapasitas tinggi, khususnya jaringan backbone fiber optik, masih terus meningkat.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan infrastruktur jaringan antara wilayah Jawa dan luar Jawa,
termasuk di Pulau Sumatera, sehingga menciptakan peluang pengembangan jaringan backbone untuk
meningkatkan kualitas konektivitas antarwilayah. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
melakukan pembangunan segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera sebagai bagian dari strategi
pengembangan jaringan Perseroan guna memperkuat kapasitas transmisi data serta memperluas
jangkauan layanan konektivitas.
Selain berperan dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, pengembangan jaringan backbone
tersebut juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan layanan digital lainnya, termasuk
pengembangan jaringan Fiber to the Home (FTTH), kebutuhan konektivitas bagi pusat data (data
center), serta peningkatan kapasitas jaringan untuk mendukung pertumbuhan trafik data yang terus
meningkat di Indonesia.
220
Page 257
Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia
Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada
tahun 2025, meningkat sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/
number-of-households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran
76,4 juta unit, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara.
Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras
dengan urbanisasi dan peningkatan jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas
rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan
akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus meningkat secara signifikan dalam lima
tahun ke depan.
Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan
internet rumah tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan
laporan dari ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan
tahunan tetap broadband sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen
akan pentingnya konektivitas berkualitas tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital
(streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh (remote working), pembelajaran daring, dan layanan
berbasis cloud (sumber: https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-
industry-report-2023-2030;https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-
overview).
FTTH (Fiber to the Home) hadir sebagai solusi paling unggul dari sisi kualitas, dibandingkan dengan
DSL atau koneksi nirkabel, dengan kemampuan menyediakan koneksi internet hingga 1 Gbps dan
latensi rendah. Namun demikian, adopsi FTTH di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama
pada aspek harga yang relatif tinggi dibandingkan daya beli segmen menengah ke bawah. Penetrasi
FTTH saat ini masih terbatas – sekitar 12%–15% dari total rumah tangga – karena sebagian besar
layanan FTTH premium menyasar pasar menengah atas dan perkotaan utama (sumber: https://apjatel.
or.id; https://openpr.com/news/2948125/fixed-broadband-in-indonesia-key-trends-and-forecasts).
Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah
pemukiman padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta rumah
dalam radius 1 kilometer dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan kanan
rel utama, mulai dari Merak hingga Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis oleh
Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur ini merupakan keluarga
dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini belum dapat menikmati layanan FTTH
secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.
Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan,
banyak masyarakat di segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki
keterbatasan kuota dan kecepatan. Ini membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia
FTTH lainnya untuk masuk dengan strategi harga ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui
model paket prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui
pemanfaatan infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan utilitas BUMN.
(sumber:https://kominfo.go.id/content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband
nasional/0/berita_satker).
Sebagai perbandingan, inisiatif serupa telah sukses dijalankan oleh beberapa penyedia internet di India
dan Bangladesh dengan menggunakan model prepaid fiber (misalnya paket harian atau mingguan)
dan teknologi micro-FTTH untuk menekan biaya instalasi. Dengan dukungan regulasi pemerintah dan
program digitalisasi inklusif dari Kominfo, peluang untuk mengembangkan layanan FTTH yang inklusif,
efisien, dan scalable di kawasan padat berpenduduk – seperti sepanjang jalur rel kereta api – menjadi
sangat menjanjikan. Terlebih lagi, pemerintah menargetkan konektivitas internet menjangkau lebih dari
80% kecamatan dan 86% populasi Indonesia pada 2030 (sumber: https://s.id/visi-digital-2030-kominfo).
221
Page 258
Dengan demikian, strategi penetrasi FTTH di kawasan strategis namun underserved seperti ini akan
memberikan nilai ekonomi dan sosial yang besar. Selain membuka pangsa pasar baru, hal ini turut
mendukung pemerataan akses internet berkecepatan tinggi, sekaligus mempercepat transformasi
digital nasional secara lebih inklusif.
Ekonomi Digital dan E-Commerce
Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam
beberapa tahun terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan
perilaku konsumen yang lebih memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite
(2024), Indonesia memiliki lebih dari 200 juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial
terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce Indonesia diprediksi akan terus berkembang, dengan
transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025 (McKinsey & Company). Pandemi COVID-19
turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen beralih ke platform online untuk
berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah Indonesia juga aktif
mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000 Startup Digital,
yang bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti
kesenjangan akses internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan
pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk
sektor e-commerce dan ekonomi digital secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang
luar biasa. Bisnis yang bergantung pada internet, seperti e-commerce, fintech, dan layanan streaming,
membutuhkan jaringan internet yang stabil dan cepat. Membangun dan mengembangkan backbone
fiber optik yang mampu mendukung kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor ini merupakan
peluang yang sangat besar.
Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi
Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus
berinvestasi dalam pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama
antara perusahaan industri fiber optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang
bisnis yang luas. Menjadi penyedia layanan backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama
dengan operator telekomunikasi besar untuk memperluas infrastruktur mereka.
Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud
Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan
aplikasi. Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil,
yang membuat infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber
optik yang kuat dan handal untuk mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin
besar.
Internet Fixed Broadband
Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan
smartphone. Pasar Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat
berkembang di dunia, dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan
penggunaan seluler ini akan mendorong permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler,
dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna
Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular sehingga adanya keterbatasan dalam
akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-masing individu.
Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia
memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan
kebutuhan konektivitas dan keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi
fixed broadband di Indonesia sekitar 12%, relatif rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara
lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan infrastruktur digital negara dan
meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren yang positif
menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah telah mengambil langkah-
222
Page 259
langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada masyarakat.
Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai
perluasan dan pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan
akses konektivitas yang andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran
infrastruktur internet di daerah terpencil.
Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara
lain di Asia Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada
tahun 2024 dengan rata-rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per
bulan menggunakan broadband seluler. Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband
yang saat ini banyak beredar di masyarakat masih di atas Rp250 Ribu di mana harga tersebut masih
terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Perseroan hadir untuk
memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan layanan fixed broadband dengan
kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.
Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
(Sumber: Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)
Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited
berbasis fixed broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah
tangga. Penetrasi internet Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan
negara-negara tetangga lainnya seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini
menunjukkan bahwa potensi kenaikan pengguna internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun
ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan konektivitas dan aktivitas digital masyarakat.
Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk
memperbaiki infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang
menuju transformasi digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor
yang akan berkontribusi pada pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas
dari potensi pertumbuhannya, masih ada tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di
Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah
pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja sama untuk mengembangkan strategi
agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai
USD13,76 miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2% (Sumber: Reportlinker.com). Selain
itu, pasar fixed broadband di Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan
meningkat menjadi 23% pada 2027 dengan asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR
menjadi US$70.000 pada 2027 (Wellington Data Advisory), Dengan prakarsa pemerintah dan investasi
sektor swasta, infrastruktur untuk layanan broadband tetap dapat berkembang pesat. Namun, masih
ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan jaringan, keterjangkauan, serta aksesibilitas,
sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.
223
Page 260
Potensi Pasar Indonesia Kaitannya dengan Prospek Bisnis Perseroan
Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan
keterbatasan internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten
dan harga terjangkau di bawah Rp250 ribu. Perseroan memperkirakan mampu untuk melakukan
penetrasi pasar dengan lebih cepat didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau
Rp100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan memperkirakan, kebutuhan homepass Perseroan
di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.
Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH
Tahap I dengan target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2026. Target ini diperkirakan mencakup
sekitar 6,47% dari total 77,3 juta rumah tangga di Indonesia (sumber: helgilibrary.com), dan memberikan
kontribusi signifikan terhadap peningkatan adopsi fixed broadband tetap di segmen masyarakat
menengah ke bawah yang selama ini belum terjangkau layanan berkualitas dengan harga ekonomis.
7. Investasi Barang Modal yang Material
Seiring waktu berjalan demi menunjang perkembangan dan ekspansi usaha dan bisnis Perseroan,
berikut terlampir realisasi investasi barang modal Perseroan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan
dalam periode 1 tahun hingga saat ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi per 31 Desember 2025
Realisasi Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Pengadaan gedung kantor 173.238 Bank loan, kas internal
Project equipment 541.959 EDC Loan, supplier deferred payment
Backbone 696.223 Bond proceeds, kas internal
Home Pass Capex 715.592 Bond proceeds, kas internal
Home Connect Capex 356.541 Bond proceeds, kas internal
Other FTTH related investments 662.893 Supplier deferred payment, kas internal
Total 3.146.445
8. Riset dan Pengembangan
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki divisi riset dan pengembangan.
Namun ke depannya, Perseroan berencana membentuk divisi riset dan pengembangan untuk
mendukung kegiatan bisnis Perseroan.
9. Kecenderungan Kegiatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kecenderungan baik yang signifikan maupun tidak signifikan
dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian
atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara
signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas,
likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
224
Page 261
10. Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial atau Keuangan Termasuk
Kontrak Dengan Pelanggan, Pemasok, dan/atau Pemerintah
Perseroan tidak memiliki ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK MEMILIKI KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN YANG
DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN FAKTOR-FAKTOR
MAKROEKONOMI YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN. SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN,
PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI MEMPENGARUHI PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS, ATAU SUMBER MODAL PERSEROAN
TELAH DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.
225
Page 262
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
226
Page 263
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI.
B. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
227
Page 264
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran
Umum ini adalah sebagai berikut:
Obligasi
Nilai Penjaminan
(dalam Rupiah) (%)
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT BNI Sekuritas 209.975.000.000 25.750.000.000 35.770.000.000 271.495.000.000 21,72
2. PT KB Valbury Sekuritas 165.785.000.000 42.190.000.000 118.995.000.000 326.970.000.000 26,16
3. PT Mandiri Sekuritas 42.560.000.000 665.000.000 6.310.000.000 49.535.000.000 3,96
PT Maybank Sekuritas
4.
Indonesia 250.000.000.000 50.000.000.000 4.000.000.000 304.000.000.000 24,32
5. PT RHB Sekuritas Indonesia 162.400.000.000 49.250.000.000 86.350.000.000 298.000.000.000 23,84
Jumlah 830.720.000.000 167.855.000.000 251.425.000.000 1.250.000.000.000 100,00
Sukuk Ijarah
Nilai Penjaminan
(%)
(dalam Rupiah)
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT BNI Sekuritas 182.600.000.000 - 39.510.000.000 222.110.000.000 17,77
2. PT KB Valbury Sekuritas 255.375.000.000 58.690.000.000 57.815.000.000 371.880.000.000 29,75
3. PT Mandiri Sekuritas 97.240.000.000 1.315.000.000 36.455.000.000 135.010.000.000 10,80
PT Maybank Sekuritas
4.
Indonesia 5.000.000.000 50.000.000.000 - 55.000.000.000 4,40
5. PT RHB Sekuritas Indonesia 313.500.000.000 67.250.000.000 85.250.000.000 466.000.000.000 37,28
Jumlah 853.715.000.000 177.255.000.000 219.030.000.000 1.250.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
228
Page 265
B. PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI, TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI, SISA
IMBALAN IJARAH, DAN BESARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jumlah Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Cicilan Imbalan
Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk ijarah, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil Surat Utang Negara
yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 17 Juni 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar
7,15% untuk tenor 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 7,06% untuk tenor 2 (dua) tahun dan
6,98% untuk tenor 3 (tiga) tahun (Sumber: Bloomberg).
229
Page 266
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik
KAP Anwar & Rekan
Permata Kuningan Building Lt. 5,
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C,
Jakarta 12980
Telepon: +62 21 8378 0750
Faksimile: -
Nama Rekan : Soaduon Tampubolon, (Izin Akuntan Publik No. AP. 1432)
Nomor dan tanggal : STTD.AP-017/PM.223/2019 tanggal 25 Februari 2019
STTD
Pedoman Kerja : Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. 2231
Surat Penunjukan Kerja : No. 071G/SK.F/SSD-KAP.AR/IV/2026 tanggal 1 April 2026
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Suatu audit
juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi
yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Konsultan Hukum
Hanafiah Ponggawa & Partners
Wisma 46 – Kota BNI, Lt. 32 dan 41,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1,
Jakarta 10220
Telepon: +62 21 570 1837
Faksimile: +62 21 570 1835
Nama Rekan : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
Nomor dan tanggal : STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
STTD
230
Page 267
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Keanggotaan Asosiasi : HKHPM No. 201313
Surat Penunjukan Kerja : No. 415/EKW/III/26 tanggal 13 Maret 2026
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta
hukum mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan uji tuntas telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas
dari segi hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang relevan dari segi hukum. Tugas lainnya
adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
relevan dari segi hukum.
Notaris
Rini Yulianti, S.H.
Komplek Bina Marga II,
Jl. Swakarsa V No. 57B,
Kel. Duren Sawit, Kec. Pondok Kelapa, Jakarta 13450
Telepon: -
Faksimile: -
Nomor dan Tanggal : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
STTD
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor:
0046519650703
Surat Penunjukan Kerja : No. 071G/SK.F/SSD-KAP.AR/IV/2026 tanggal 1 April 2026
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Pernyataan
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta akta-akta perubahannya.
231
Page 268
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury,
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17,
Jl. Gatot Subroto No 93,
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran,
Jakarta 12780
Telepon: +62 21 2696 6553
Faksimile: -
Nomor dan Tanggal : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
STTD
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM,
UUP2SK, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan Kerja : No. 030/CORSEC/SSD/III/2026 Tanggal 30 Maret 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah menyatakan bahwa sejak
ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali
Amanat, dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, di mana pelaksanaannya tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
232
Page 269
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9, Jakarta Selatan 12190
Telepon: -
Faksimile: -
Nomor Izin Usaha : 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan Kerja : No. 072I/SSD-PEF/II/2026 tanggal 2 Februari 2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Kredit Rating Indonesia
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lt. 11,
Jl. M.H Thamrin No. 51 Kav. 22, Jakarta 10350
Telepon: -
Faksimile: -
Nomor Izin Usaha : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Surat Penunjukan Kerja : No. 023/CORSEC/SSD/III/2026 tanggal 3 Maret 2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERSEROAN DAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
233
Page 270
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk (“Bank BJB”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank BJB sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal
4 Januari 2016.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Bank BJB telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan:
(i) Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan surat
No. 1855/TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No.1854/
TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
(iii) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, sesuai dengan Surat Pernyataan No.1854/
TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan:
(i) Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan surat
No. 1855/TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No.1854/
TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
(iii) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No.1854/TRE-
KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
(iv) Mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi yang memiliki
pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga
ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha
serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat
Pernyataan No.1853/TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No.
18/2015.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak adanya hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak
dengan Bank BJB sebagai wali amanat.
A. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal
21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-
DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya, melalui
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank
Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
234
Page 271
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan
Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy
Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan
Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November 2007, Bank mengubah
penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal
16 April 2025 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025
No. AHU-AH.01.09-02680110204421.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 di mana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR
No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp250 per saham Nilai nominal Rp250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Nominal Jumlah Nominal Kelas A & B Saham
Jumlah Saham Jumlah Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
235
Page 272
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp250 per saham Nilai nominal Rp250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Nominal Jumlah Nominal Kelas A & B Saham
Jumlah Saham Jumlah Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik dengan kepemilikan di bawah 5% - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk, nomor 90 tanggal 28 April 2026, yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonseia masih dalam proses pengurusan oleh Raden Tedy suwarman, Sarjana Hukum, Notaris
tersebut sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 08 Mei 2026 nomor 195/NOT/
236
Page 273
TS/V/2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank BJB adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Komisaris Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris : Tomsir Tohir
Komisaris : Herman Suryatman
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna
Direktur Kepatuhan : Asep Dani Fadillah
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Teknologi Informasi : Muhammad As’adi Budiman
Direktur Operasional : Herfinia
*berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
237
Page 274
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025,
bank bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu,
1599 ATM bank bjb, 186 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
F. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah
sebagai berikut:
1. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
238
Page 275
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
3. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga
Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
Agen Pembayaran;
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
G. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank BJB yang angkanya diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Bank BJB dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan yang menyatakan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 4.929.381 4.929.381
Giro pada Bank Indonesia 12.019.401 8.778.253
Giro pada bank lain – pihak ketiga 690.548 1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai (237) (1.792
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 7.045.792 6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.093) (2.583)
Tagihan derivatif - 2.591
Surat berharga – pihak ketiga 48.770.177 43.030.835
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.262) (5.865)
239
Page 276
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 514.495 955.951
Cadangan kerugian penurunan nilai (816) (1.353)
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 73.168 354.178
Cadangan kerugian penurunan nilai - (30)
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 620.604 432.080
- Pihak ketiga 128.170.538 135.223.972
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.414.190) (2.533.144)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 36.523 17.935
- Pihak ketiga 11.883.984 10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai (248.881) (237.887)
Tagihan akseptasi 57.970 114.231
Cadangan kerugian penurunan nilai (96) (119)
Penyertaan saham 66.890 82.834
Aset tetap
- Harga perolehan 8.892.353 8.441.740
- Akumulasi penyusutan (3.482.895) (3.120.678)
Aset pajak tangguhan – neto 49.682 253.736
Bunga yang masih akan diterima 1.464.467 1.529.827
Goodwill 47.264 47.264
Aset lain-lain – neto 3.166.440 3.441.539
TOTAL ASET 221.347.288 219.960.693
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.804.672 1.293.147
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 5.333.317 6.308.920
- Pihak ketiga 134.771.158 136.302.931
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 132 482
- Pihak ketiga 1.304.601 1.164.593
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 108.915 73.079
- Pihak ketiga 5.221.597 4.076.610
Liabilitas derivative 40 7.534
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 8.641.248 10.546.667
Liabilitas akseptasi 57.970 114.231
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.345.156 2.004.884
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.880.765 21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 20.222 13.833
Utang pajak 92.441 171.186
240
Page 277
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Bunga yang masih harus dibayar dan bagi hasil 340.978 363.027
Liabilitas pajak tangguhan – neto 7.877 -
Liabilitas imbalan kerja 471.842 439.169
Liabilitas lain-lain 1.461.000 1.309.983
Obligasi subordinasi 4.125.912 4.424.844
TOTAL LIABILITAS 188.989.843 190.180.094
DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan bank
- Pihak berelasi 44.542 25.026
- Pihak ketiga 11.438.089 10.053.035
Bank
- Pihak berelasi 54.062 63.837
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 11.536.693 10.141.898
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.268.366 2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 254.451 (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (186.203) (172.505)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.991.981 4.900.385
- Belum ditentukan penggunaannya 5.340.835 5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 17.032.667 16.290.967
Kepentingan non-pengendali 3.788.085 3.347.734
TOTAL EKUITAS 20.820.752 19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 221.347.288 219.960.693
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 15.788.183 14.779.122
Pendapatan syariah 1.267.547 1.039.632
Pedapatan provisi dan komisi 7.231 22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 29.620 31.626
241
Page 278
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (9.582.346) (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 7.510.235 6.626.671
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.379.210 1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 217.451 235.852
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.774 19.240
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 383.131 196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga – neto 407.813 146.329
Lain-lain 548.753 276.315
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (3.037.386) (2.685.488)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (3.141.236) (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan – neto
Kerugian (1.376.782) (851.517)
Kerugian yang belum direalisasi dari
perubahan nilai wajar penyertaan saham - neto (15.855) (7.285)
(Pembalikan)/pembentukan kerugian (6.400) 1.767
(komitmen dan kontinjensi
Lain-lain (903.066) (750.778)
LABA OPERASIONAL 1.958.642 1.775.213
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (24.747) 8.570
LABA SEBELUM PAJAK 1.958.895 1.783.783
BEBAN PAJAK (374.769) (328.597)
LABA TAHUN BERJALAN 1.584.126 1.455.186
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (17.085) 18.265
Revaluasi aset tetap 30.410 60.384
Pajak penghasilan 3.246 (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain – setelah pajak penghasilan
685.832 (132.495)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan
702.394 (57.864)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.286.520 1.397.322
242
Page 279
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.152.816 1.349.463
Kepentingan non-pengendali 431.310 85.723
TOTAL 1.584.126 1.455.186
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.846.169 1.323.808
Kepentingan non pengendali 440.351 73.514
TOTAL 2.286.520 1.397.322
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 109,57 130,16
H. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
243
Page 280
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
244
Page 281
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
245
Page 282
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
246
Page 283
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
I. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
247
Page 284
XIII. TATA CARA PEMESANAN
A. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi dan
Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di
KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
2. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
3. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;
4. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah
serta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemegang Obligasi atau Sukuk
Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan
membekukan seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi atay
Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO atau RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO atau RUPSI yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
B. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku.
C. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini, yang dapat diperoleh
248
Page 285
di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSI
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus
dan FPPO dan/atau FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI, dan wajib diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
dan/atau FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang
sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSI.
D. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
Satuan Perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
E. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, yaitu
tanggal 24 Juni 2026 sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
24 Juni 2026 09.00 - 16.00 WIB
F. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam
kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI.
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO
dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
25 Juni 2026.
249
Page 286
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi
kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih ntingdari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah, sampai dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT RHB Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
PemeriksaanAkuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan olehAkuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.
I. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-
lambatnya pada tanggal 25 Juni 2026 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi Sukuk Ijarah
dan Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang JPU
No. Rekening: 788 889 9787 No. Rekening: 449-317-4290
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang Kuningan Cabang Benhil
No. Rekening: 217 313 0554 No. Rekening: 880 098 1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit
Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia Usaha Syariah
No. Rekening: 2170 417 377 Cabang Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT RHB Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Indonesia Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening: 200 300 1403 No. Rekening: 2 703 001422
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
250
Page 287
Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2026 Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan
transfer dana hasil Penawaran Umum kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Bank KB Indonesia Tbk PT Bank KB Syariah Indonesia
Cabang Kantor Pusat, MT Haryono Cabang KC Bendungan Hilir
No. Rekening: 99000001108 No. Rekening: 8800000018
Atas Nama: PT Solusi Sinergi Digital Tbk Atas Nama: PT Solusi Sinergi Digital Tbk
J. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
K. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
1. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf b poin 1) di atas;
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b poin 1) di atas
kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
251
Page 288
2. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dan
akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a poin 1) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a poin 1) di atas, maka Perseroan dapat
melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 1huruf a di
atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
L. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO/FPPSI. Dalam hal
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut,
wajib membayar kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
252
Page 289
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada
tanggal 24 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta Pusat,
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 2509 8300
Faksimile: (021) 5793 5831 Faksimile: (021) 2509 8400
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@kbvalbury.com
Situs web: www.bnisekuritas.co.id Situs web: www.kbvalbury.com
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimile: (021) 527 5701 Faksimile: -
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
Situs web: www.mandirisekuritas.co.id Situs web: www.maybank-ke.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimile: (021) 5093 9859
E-mail: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroupcom
Situs web: www.rhbtradesmart.co.id
253
Page 290
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut di bawah ini salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa Partners (Dentons HPRP).
254
Page 291
Erwin Kurnia Winenda Hanafiah Ponggawa & Partners
Partner Wisma 46 - Kota BNI, Dentons Floor (4th Floor)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
erwin.winenda@dentons.com Jakarta 10220
D +62 21 5701837 Indonesia
M +62 812.9073.2284
dentons.com
No. Ref.: 829/EKW/VI/26
Jakarta, 5 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok III 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan 12430
U.p.: Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”) Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Obligasi I dan Sukuk Ijarah I Tahap I Tahun
2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners, (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
surat tugas kepada kami sebagaimana tercantum di dalam Surat No. Ref.: 415/EKW/III/26 tanggal 11 Maret
2026 sebagaiaman direvisi pada tanggal 13 Maret 2026 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan
memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan:
a. Penerbitan dan penawaran Obligasi Berkelanjutan I Perseroan Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp1.250.000.000.000, yang terdiri tiga seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
i. Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Seri B, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
iii. Seri C, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
(“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Perseroan Tahap I Tahun 2026”)
b. Penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan Tahun 2026 dengan sisa imbalan
ijarah sebanyak-banyaknya Rp1.250.000.000.000, yang terdiri dari tiga seri sukuk Ijarah sebagai
berikut:
i. Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Seri B, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
iii. Seri C, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
(“Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan Tahap I Tahun 2026” dan bersama-
sama dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Perseroan Tahap I Tahun 2026 disebut
sebagai “PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026”)
Emisi PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026 ini akan dijamin oleh
oleh PT BNI Sekuritas (“BNIS”), PT RHB Sekuritas Indonesia (“RHB”), dan PT KB Valbury Sekuritas (“KBVS”),
Puyat Jacinto & Santos ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to form Dentons,
go to dentons.com/legacyfirms
Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices
255
Page 292
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -2-
PT Mandiri Sekuritias (“Mansek”), dan PT Maybank Sekuritas Indonesia (“MSI”) selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Solusi
Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 4 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan (i) Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 3
tanggal 4 Mei 2026, dan (ii) Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Solusi
Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 40 tanggal 22 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PPEO”) dan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 7 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan (i) Addendum
I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 6
tanggal 4 Mei 2026 , dan (ii) Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi
Sinergi Digital Tahap I Tahun 2026 No. 41 tanggal 22 Mei 2026 (“PPES”), yang seluruhnya dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Penjamin Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berjanji
dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
PPEO dan PPES.
Sehubungan dengan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”) selaku Wali
Amanat yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih
rinci dalam suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 3 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah
dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap I Tahun
2026 No. 2 tanggal 4 Mei 2026 sebagaimana diubah oleh (i) Addendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi No. 2 tanggal 4 Mei 2026; dan (ii) Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 39
tanggal 22 Mei 2026 (“PWA Obligasi”) dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah No. 6 tanggal 8 April
2026 sebagaimana diubah oleh (i) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah No. 5 tanggal 4 Mei
2026; (ii) Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 42 tanggal 22 Mei 2026 (“PWA Sukuk”),
yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Berdasarkan Surat Pernyataan
No.1854/TRE-KWA/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Pernyataan Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi
antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat dengan PT Solusi
Sinergi Digital selaku Emiten, BJB dalam posisinya sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa dirinya tidak
mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 2
tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah oleh (i) Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 1 tanggal 4 Mei 2026, dan (ii) Addendum
II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 38
tanggal 22 Mei 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur
(“Pernyataan PUB Obligasi”);
2. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No.
5 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah oleh (i) Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital No. 4 tanggal 4 Mei 2026, dan (ii)
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi
Digital No. 41 tanggal 22 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta Timur (“Pernyataan PUB Sukuk”);
3. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital Tahap
I 2026 No. 011/PKS.F/LGL/SSD-BJB/IV/2026 tanggal 8 April 2026, antara Perseroan dan BJB (“Akad
Ijarah BJB”);
256
Page 293
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -3-
4. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Berkelanjutan Solusi Sinergi
Digital Tahap I 2026 tanggal 8 April 2026, antara Perseroan dan PT Telemedia Komunikasi Patama
(“Akad Ijarah TKP”);
5. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Solusi Sinergi Digital
Tahap I 2026 No. 012/PKS.F/LGL/SSD-BJB/IV/2026 tanggal 8 April 2026, antara Perseroan dan BJB
(“Akad Wakalah”);
6. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10 tanggal 21 April 2026 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Obligasi”); dan
7. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 21 April 2026 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Sukuk”).
(PPEO, PPES, PWA Obligasi, PWA Sukuk, Pernyataan PUB Obligasi, Pernyataan PUB Sukuk, Akad Ijarah
BJB, Akad Ijarah TKP, Akad Wakalah, Pap Obligasi, PAP Sukuk, untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian
dan Pernyataan sehubungan dengan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap
I Tahun 2026”)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk, Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Penerbitan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026 akan dicatatkan
pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI.
Dalam rangka PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026 ini, Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 2 April 2026.
Bahwa selain persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana telah dijelaskan di atas, rencana
penggunaan dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026
adalah untuk memberikan pembiayaan kepada PT Telemedia Komunikasi Pratama (“TKP”) selaku perusahaan
anak Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan anggaran dasar TKP, setiap penerimaan pinjaman atas nama
TKP dengan nilai melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih TKP memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
TKP. Dengan ini, Direksi TKP telah memperoleh persetujuan dari untuk menerima pinjaman dari Perseroan
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
tertanggal 7 April 2026.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan terkait
rencana PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026, yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan
Uji Tuntas No. Ref.: 668/EKW/V/26 tanggal 7 Mei 2026 yang kami lakukan atas hingga tanggal Pendapat Segi
Hukum ini diterbitkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Segi Hukum ini, menggantikan Pendapat Segi Hukum No. 669/EKW/V/26 tanggal 7 Mei 2026, yang
pernah kami terbitkan sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi I Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026
Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan
OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek
257
Page 294
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -4-
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang merupakan
badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.
I. BATASAN - BATASAN
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di
Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya;
2. Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal;
3. Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen dan
keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 2 Juni 2026 (“Tanggal
Pemeriksaan”);
4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
perizinan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami
menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan
tersebut berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak;
5. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
aspek komersial, finansial, dan perpajakan terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026; dan
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
harta kekayaan Perseroan.
II. ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, lengkap
dan apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;
2. Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi atau
salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
3. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi,
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar,
akurat dan sesuai dengan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material dan
tambahan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;
258
Page 295
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -5-
4. Surat-surat pernyataan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang telah kami terima dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak, adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan, Perusahaan Anak, atau para pejabat
pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk kebutuhan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, berwenang melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak
mengetahui sesuatu fakta atau adanya petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak
benar;
6. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan
tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan
perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat
yang ditentukan menurut peraturan perundangundangan maupun kebijakan yang terkait;
7. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
8. Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik Indonesia;
dan
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum
dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataannya.
III. PENDAPAT SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di atas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
A. RENCANA PUB OBLIGASI I PERSEROAN TAHUN 2026 DAN SUKUK I PERSEROAN TAHAP
I TAHUN 2026
Sehubungan dengan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun
2026, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
1. Dalam melaksanakan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan
Tahap I Tahun 2026 ini beserta penggunaan dananya, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 2 April 2026. Lebih lanjut,
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan rapat umum pemegang saham tidak
diperlukan bagi Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026. Sehingga, Perseroan tidak
menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui rencana PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026
dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026.
2. Sehubungan dengan penggunaan dana:
a. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Perseroan Tahun 2026 Tahap I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Entitas Anak yaitu TKP dalam
259
Page 296
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -6-
bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan digunakan oleh
TKP sebagai belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed Wireless Access
(FWA) dengan memanfaatkan pita frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi di Pulau Jawa.
Biaya Pembangunan proyek FWA tersebut utamanya akan digunakan untuk
pengadaan perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access
Network (RAN) serta biaya jasa penggelaran, dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan
perangkat berupa modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user
selama masa berlangganan jaringan FWA. Spesifikasi teknis CPE yang
digunakan adalah sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000
ii. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN
merupakan perangkat pemancar gelombang radio yang akan dipasang pada
tiang serta tower pemancar. Satu set perangkat RAN terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A
berkapasitas backhaul 2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support
maximum 8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR
dengan output power maksimal 8 x 40W
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
iii. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya instalasi atau
pemasangan perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi akan
dilaksanakan dalam Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek
FWA yang didanai oleh hasil penerbitan Obligasi ini merupakan bagian dari kesatuan
proyek FWA yang sedang dikembangkan TKP di mana TKP telah menganggarkan
total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai dengan tahun 2031
sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang diharapkan dapat
melayani 3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk tahun 2026 adalah
sebesar Rp7,7 triliun. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP telah menjalankan
proyek FWA tersebut dan telah melayani pelanggan di lokasi yang tersebar di Pulau
Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel dan terpercaya
serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat CPE dan RAN
tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel, terpercaya dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Sehubungan dengan pembelian
perangkat CPE dan RAN tersebut, perangkat akan dibeli dengan mekanisme
purchase order (PO) dengan vendor, di mana purchase order (PO) akan disampaikan
kepada vendor yang memberikan penawaran harga terbaik setelah dana hasil
penerbitan Obligasi diterima.
Sehubungan dengan penggunaan dana yang akan digunakan oleh TKP sebagaimana
diuraikan di atas, Perseroan berencana untuk menyalurkan dana melalui mekanisme
pemberian pinjaman antar perusahaan (intercompany loan) dalam bentuk fasilitas
pembiayaan pembelian yang akan ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemberi
pinjaman dan TKP sebagai penerima pinjaman (“Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Obligasi”). Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TKP dan Perseroan
belum menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Obligasi tersebut. Namun
demikian, pada pelaksanaannya Perseroan berencana memberikan fasilitas
pembiayaan pembelian dengan tenor maksimal 3 (tiga) tahun atau jangka waktu lain
260
Page 297
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -7-
yang akan ditetapkan kemudian namun tidak lebih dari tenor Obligasi. Tingkat suku
bunga fasilitas pembiayaan pembelian yang dibebankan akan sama dengan tingkat
Bunga Obligasi yang ditetapkan sesuai dengan masing-masing tenor Obligasi, yang
akan dibayarkan secara triwulanan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
TKP akan mengembalikan jumlah fasilitas pembiayaan pembelian secara tunai
sebelum tanggal jatuh tempo masing-masing tenor Obligasi, di mana Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk melunasi Pokok Obligasi sesuai tanggal jatuh
tempo masing-masing tenor Obligasi.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi belum
mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari
aktivitas operasi Perseroan dan/atau fasilitas pendanaan konvensional lainnya.
b. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Perseroan Tahun 2026 Tahap I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak Perseroan
yaitu TKP dalam bentuk fasilitas pembiayaan pembelian. Seluruh dana tersebut akan
digunakan oleh TKP sebagai belanja modal dalam rangka pembangunan Fixed
Wireless Access (FWA) dengan memanfaatkan pita frekuensi 1,4 GHz yang berlokasi
di Pulau Jawa. Biaya Pembangunan proyek FWA tersebut utamanya akan digunakan
untuk perangkat Customer Premises Equipment (CPE) dan Radio Access Network
(RAN) serta biaya jasa penggelaran dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 32,37% untuk pembelian 680 unit perangkat CPE. CPE merupakan
perangkat berupa modem milik Perseroan yang akan digunakan oleh user selama
masa berlangganan jaringan FWA. Spesifikasi teknis CPE yang digunakan adalah
sebagai berikut:
- chipset type N661
- output power 25dBm
- protocol WiFi6 AX3000
ii. Sekitar 62,83% untuk pembelian 680.000 unit perangkat RAN. RAN merupakan
perangkat pemancar gelombang radio yang akan dipasang pada tiang serta tower
pemancar. Satu set perangkat RAN terdiri dari:
- 1 buah tiang pemancar
- 1 set perangkat outdoor BBU (Baseband Unit) dengan type BBU5900A
berkapasitas backhaul 2 x 25 Gbps dan cardboard dengan support máximum
8T8R NR 72 cells
- 3 set perangkat RRU (Remote Radio Unit) TRF 8T8R Mode TDD NR dengan
output power maksimal 8 x 40W
- 3 buah antena single column beam dengan Gain 15,5 dBi
- 1 set perangkat Site Auxillary Equipment (Power)
iii. Sekitar 4,80% untuk biaya jasa penggelaran berupa biaya instalasi atau
pemasangan perangkat.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan
dilaksanakan dalam Kuartal 3 sampai Kuartal 4 tahun 2026. Pembangunan proyek
FWA yang didanai oleh hasil penerbitan Sukuk Ijarah ini merupakan bagian dari
kesatuan proyek FWA yang sedang dikembangkan TKP di mana TKP telah
menganggarkan total belanja modal untuk keseluruhan proyek FWA sampai dengan
tahun 2031 sebesar Rp26,2 triliun untuk pemasangan 5.500 site RAN yang
diharapkan dapat melayani 3,7 juta pelanggan, di mana kebutuhan pendanaan untuk
tahun 2026 adalah sebesar Rp7,7 triliun. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, TKP
261
Page 298
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -8-
telah menjalankan proyek FWA tersebut dan telah melayani pelanggan di lokasi yang
tersebar di Pulau Jawa dan telah memiliki vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel
dan terpercaya serta tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Perangkat CPE
dan RAN tersebut akan dibeli dari vendor-vendor pihak ketiga yang kredibel,
terpercaya dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun TKP. Sehubungan dengan
pembelian perangkat CPE dan RAN tersebut, perangkat akan dibeli dengan
mekanisme purchase order (PO) dengan vendor, di mana purchase order (PO) akan
disampaikan kepada vendor yang memberikan penawaran harga terbaik setelah dana
hasil penerbitan Sukuk Ijarah diterima.
Sehubungan dengan penggunaan dana yang akan digunakan oleh TKP sebagaimana
diuraikan di atas, Perseroan berencana untuk menyalurkan dana melalui mekanisme
pemberian pinjaman antar perusahaan (intercompany loan) dalam bentuk fasilitas
pembiayaan pembelian yang akan ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemberi
pinjaman dan TKP sebagai penerima pinjaman (“Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Sukuk Ijarah”). Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TKP dan
Perseroan belum menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Sukuk Ijarah
tersebut. Namun demikian, pada pelaksanaannya Perseroan berencana memberikan
fasilitas pembiayaan pembelian dengan tenor maksimal 3 (tiga) tahun atau jangka
waktu lain yang akan ditetapkan kemudian namun tidak lebih dari tenor Sukuk Ijarah.
Tingkat suku bunga fasilitas pembiayaan pembelian yang dibebankan akan sama
dengan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah yang ditetapkan sesuai dengan masing-masing
tenor Sukuk Ijarah, yang akan dibayarkan secara triwulanan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
TKP akan mengembalikan jumlah fasilitas pembiayaan pembelian secara tunai sebelum
tanggal jatuh tempo masing-masing tenor Sukuk Ijarah, di mana Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk melunasi Sisa Imbalan Ijarah sesuai tanggal jatuh tempo
masing-masing tenor Sukuk Ijarah.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
Apabila dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan
Tahap I Tahun 2026 belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman,
likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan
pembelian oleh Perseroan kepada TKP, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang
tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali. Perseroan
wajib melaporkan transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja
kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, penggunaan hasil pemberian fasilitas pembiayaan
pembelian dari Perseroan kepada TKP sebagaimana dimaksud di atas, bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena akan dilakukan
oleh Perseroan dan/atau TKP dengan vendor dan/atau kontraktor yang merupakan pihak
ketiga.
Selain dengan hal di atas, apabila nilai fasilitas Pembiayaan pembelian Perseroan kepada
TKP serta penggunaan hasil fasilitas pembiayaan pembelian tersebut oleh TKP dengan
kontraktor dan/atau vendor yang akan ditunjuk memenuhi kualifikasi transaksi material
sebagaimana di atur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
262
Page 299
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -9-
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan/atau merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan
wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026
sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada POJK No. 40/2025, maka
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), serta melakukan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK
dalam hal terjadi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai di atas
10% (sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada
OJK dalam rangka pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dimaksud di atas
wajib dilakukan (a) bersamaan dengan pengumuman RUPO dan/atau RUPSI; atau (b) paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI.
Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO
dan/atau RUPSI dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen)
dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil
penawaran umum.
Lebih lanjut, penempatan hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I
Perseroan Tahap I Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan atas nama
Perseroan, serta dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I
Perseroan Tahap I Tahun 2026 yang belum dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan
utang.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan
Tahap I Tahun 2026 ini kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat serta
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana
263
Page 300
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -10-
hasil penawaran umum tersebut telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana
yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi I
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026 sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB Obligasi I
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026 setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan sebagaimana
dimaksud pada POJK No. 40/2025, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
3. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan
tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan tahap
selanjutnya (jika ada) (“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), akan digunakan,
antara lain untuk pembayaran utang bank, belanja modal dan/atau keperluan modal kerja
Perseroan dan/atau Entitas Anak. Kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya
akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat
penerbitan berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan
tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus
ini (jika ada).
4. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026, Direksi TKP telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris TKP untuk menerima pinjaman dari Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
tertanggal 7 April 2026.
5. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perjanjian dan Pernyataan
sehubungan dengan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I
Tahun 2026, perjanjian-perjanjian dan pernyataan-pernyataan tersebut telah sah, mengikat
dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
termasuk namun tidak terbatas pada (i) PWA dan PWA Sukuk yang disusun sesuai dengan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Dan/Atau Sukuk dan (ii) Akad Ijarah dan Akad Wakalah yang disusun sesuai dengan
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
6. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014, yaitu (i) merupakan
perusahaan publik atau emiten dalam kurun waktu paling singkat dua tahun, dan (ii)
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 April 2026, Perseroan tidak pernah mengalami
gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.
7. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“PT KRI”)
melalui Surat No.RC-007/KRI-DIR/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 perihal peringkat
Perseroan, PT KRI memberikan peringkat irA+ (Positive Outlook) untuk PUB Obligasi I
264
Page 301
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -11-
Perseroan Tahun 2026 Perseroan Tahap I Tahun 2026 dan irA+ (sy) (Positive Outlook Syariah)
untuk PUB Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2026. Selanjutnya, berdasarkan Surat PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) No. RC-0557/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 8 April
2026 dan Surat No. RC-0558/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 8 April 2026, PT PEFINDO
memberikan peringkat idA (Single A) untuk PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 Perseroan
Tahap I Tahun 2026 dan idA (sy) (Single A Syariah) untuk PUB Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun
2026.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan BJB No. 1852/TRE-KWA/2026
tanggal 7 April 2026 perihal Pernyataan Mengenai Hubungan Kredit antara PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat dengan PT Solusi
Sinergi Digital selaku Emiten dan berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, BJB tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan.
9. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
10. PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026
tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk PUB
Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026 pari
passu berdasarkan PWA Obligasi dan PWA Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang PUB Obligasi I
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026 adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
11. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah
tanggal 8 April 2026, perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB
Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI).
12. Rencana Penggunaan Dana hasil rangka PUB Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026
sebagaimana dijabarkan di atas, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
13. Dalam melakukan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018.
14. Sehubungan dengan Objek Ijarah, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Objek Ijarah adalah sah dan telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia;
265
Page 302
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -12-
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Objek Ijarah Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Objek Ijarah tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya
guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya atau kepada pihak ketiga.
15. Dalam hal terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan wajib melakukan penutupan
kekurangan nilai Objek Ijarah tersebut melalui penggantian dan/atau penambahan Objek
Ijarah melalui RUPSI sesuai dengan ketentuan Akad Ijarah dan PWA Sukuk.
16. Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
Hukum ini.
B. PERSEROAN
1. Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan dan seluruh perubahan masing-masing pasal anggaran dasar
Perseroan yang berlaku terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham Perseroan No. 20 tanggal 26 November 2025 dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i) mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”, sebagaimana saat ini telah dipecah
menjadi Menteri Hukum “Menhum” dan Menteri Hak Asasi Manusia) berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0081016.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
10 Desember 2025; (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360992 tanggal 10
Desember 2025; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0278648.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 7 dan Tambahan BNRI No. 001776 (”Akta
No. 20/2025”).
(Akta No. 20/2025 untuk selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan: (i)
Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Keputusan Ketua
Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008 Tahun 2008 (“Peraturan No. IX.J.1”), (ii) UUPT, (iii)
POJK No. 15/2020, (iv) Peraturan OJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan (v) peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal terkait lainnya kecuali sehubungan dengan
belum dilakukannya penyampaian keterbukaan informasi atas perubahan kegiatan usaha
Perseroan berdasarkan Akta No. 20/2025 kepada OJK.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf e POJK No. 17/2020, perusahaan terbuka yang
melakukan perubahan kegiatan usaha wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Dalam hal ini, apabila Perseroan tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Pasal 34 POJK 17/2020, Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif yang berupa:
266
Page 303
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -13-
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
2. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan, pengungkapan
maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan, telah (i) sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020, (ii) telah
melakukan klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha pendukung sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dan (iii) memuat substansi sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami mencatat bahwa KBLI yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan belum disesuaikan KBLI 2025 sebagaimana diatur dalam
Peraturan BPS No. 7/2025.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025 dan Surat Edaran
Bersama Menteri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan
Kepala Badan Pusat Statistik No. 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Risiko (“SE KBLI 2025”), seluruh pihak yang telah menggunakan klasifikasi KBLI
sebelumnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2025 paling lambat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan BPS No.
7/2025, yaitu sejak 17 Desember 2025 sampai dengan paling lambat 18 Juni 2026.
Berdasarkan SE KBLI 2025, dalam hal penyesuaian hanya berupa perubahan kode numerik
berdasarkan tabel konversi dan tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, maka penyesuaian tersebut tidak memerlukan perubahan
anggaran dasar. Berdasarkan pemeriksaan kami pada Lampiran Peraturan BPS No. 7/2025,
perubahan atas KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, penyesuaian KBLI dimaksud tidak memerlukan perubahan anggaran
dasar Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan kami pada Lampiran Peraturan
BPS No. 7/2025:
a. perubahan atas KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital) dan KBLI 61100
(Aktivitas Komunikasi dengan Kabel), dapat diklasifikasikan sebagai perubahan
substansial, mengingat kode tersebut dihapuskan dalam KBLI 2025 dan dipecah menjadi
beberapa kode baru berdasarkan sektor kegiatan usaha yang diintermediasikan.
Dengan demikian, Perseroan wajib menyesuaikan ketentuan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha dalam Anggaran Dasarnya untuk mencerminkan kode KBLI 2025 yang
relevan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan berencana untuk melakukan penyesuaian
maksud dan tujuan usaha Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melaksanakan RUPS Tahunan,
dengan salah satu agendanya yakni perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
267
Page 304
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -14-
guna mengakomodir penyesuaian KBLI 2025 yang direncanakan akan diselenggarakan
pada tanggal 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa penyesuaian maksud dan tujuan kegiatan usaha
Perseroan dalam rangka implementasi KBLI 2025 sebagaimana dimaksud di atas
merupakan perubahan yang bersifat administratif. Dengan demikian, perubahan
anggaran dasar dimaksud bukan merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan tidak memerlukan pemenuhan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
b. perubahan atas KBLI 73100 (Periklanan), KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding),
KBLI 46523 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi), KBLI 61200 (Aktivitas
Komunikasi Tanpa Kabel), KBLI 77399 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, dan KBLI 61921
(Internet Service Provider) merupakan perubahan yang hanya bersifat penyesuaian
kode numerik berdasarkan tabel konversi sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS
7/2025, tanpa mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha. Dengan demikian, penyesuaian atas KBLI tersebut tidak memerlukan perubahan
anggaran dasar.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat
oleh konfirmasi Perseroan, hingga Tanggal Pemeriksaan, kegiatan usaha yang saat ini
dijalankan oleh Perseroan adalah Periklanan (KBLI 73100), Aktivitas Perusahaan Holding
(KBLI 64200), dan Portal Web dan/atau Plaform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122), yang mana pelaksanaan kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
selama tiga tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh
Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada
tanggal 24 Agustus 2023, di mana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh
Perseroan adalah Tinawati. Lebih lanjut, Tinawati sebagai pemilik manfaat Perseroan
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 di mana Tinawati memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris Perseroan.
5. Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih
setiap tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan cadangan wajib
sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 5 tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, Perseroan telah melakukan penyisihan
cadangan wajib untuk memenuhi persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar
Rp3.000.000.000 atau 0,57% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Penyisihan cadangan wajib sebagaimana dimaksud di atas belum memenuhi ketentuan
penyisihan cadangan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal
268
Page 305
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -15-
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
Namun demikian, UUPT tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu
harus dipenuhinya angsuran cadangan wajib sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari
total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor. Lebih lanjut, UUPT tidak mengatur adanya
sanksi ataupun konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20%
(dua puluh persen) dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 UUPT. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT,
direksi Perseroan dapat bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas
kerugian yang mungkin akan timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perseroan atas
kewajiban tersebut.
6. (i) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 baik pada saat pengangkatan
maupun selama menjabat, (ii) berdasarkan pemeriksaan yang diperkuat dengan surat
pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, selama menjabat
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan rangkap jabatan yang
melanggar ketentuan dalam POJK No. 33/2014, dan (iii) pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut di atas telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT, kecuali sehubungan dengan tidak
dilakukannya keterbukaan informasi terkait perubahan dan pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada website Perseroan dan website bursa efek atau surat
kabar harian berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 5 tanggal 2 Agustus 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di DKI Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0151913 tanggal 15 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157783.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Agustus 2023;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di
hadapan Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si.,M.Kn., Notaris di DKI Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214315 tanggal 14 Juni 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118183.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 14 Juni 2024;
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 69 tanggal 26 September 2024, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di DKI Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256659
tanggal 27 September 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206390.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024; dan
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 17 tanggal 5 Desember 2024, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di DKI Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0284673 tanggal 6 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0264942.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024.
Lebih lanjut, sampai tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan belum melakukan
keterbukaan informasi atas perubahan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dinyatakan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 99 tanggal 22 Juli 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0048100.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli
2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165711.AH.01.11.Tahun 2025
269
Page 306
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -16-
tanggal 22 Juli 2025; dan (iii) diumumkan dalam BNRI No. 77 tanggal 26 September 2025
dan TBNRI No. 27238.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 huruf l Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No.
31/2015”), perusahaan publik wajib untuk melakukan pengumuman informasi atau fakta
material sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris pada:
a. situs web emiten atau perusahaan publik, dalam bahasa indonesia dan bahasa asing,
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
b. situs web bursa efek atau satu surat kabar harian berbahasa indonesia yang
berperedaran nasional.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 9 ayat (1) POJK 31/2015, perusahaan publik yang tidak
melakukan pengumuman informasi atau fakta material dapat dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran
Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut:
a. dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 92 ayat (6) UUPT, Perseroan telah
melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Direktur
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan mengenai Pembagian
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi No. 001/SK-DIR/SSD/IV/2026; dan
b. keberadaan Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan Peraturan OJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau POJK 33/2014, di mana dalam hal lebih dari dua orang anggota
Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah
seluruh anggota Dewan Komisaris.
7. Organ Tata Kelola Perusahaan
a. Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
b. Unit Audit Internal
270
Page 307
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -17-
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Audit Internal
Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan
dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
No. 56/2015”).
c. Komite Audit Perseroan
Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
d. Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan yang telah dijalankan sebagaimana tercantum di dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut
masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan
dengan:
a. Belum dimilikinya Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”) atas
sistem elektronik berupa website perusahaan Perseroan, yaitu
https://www.surge.co.id/.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 5 Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika No. 10 Tahun 2021 ("Permen Kominfo 5/2020"), setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) Lingkup Privat yang memiliki portal, situs,
atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk layanan
penyediaan informasi elektronik wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem
elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permen Kominfo 5/2020, TDPSE Lingkup
Privat diterbitkan oleh menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap
dan PSE yang bersangkutan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat.
Dalam hal ini, apabila Perseroan tidak melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud di atas, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) Permen
Kominfo 5/2020, Menteri berwenang memberikan sanksi administratif berupa
pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) secara langsung tanpa
didahului teguran tertulis.
9. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, aset tidak bergerak
Perseroan, dan aset tiak berwujud Perseroan, yang material yang digunakan dan dimiliki
oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”), pada Tanggal
Pemeriksaan:
271
Page 308
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -18-
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan adalah
sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Aset Material Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan
dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 09.03.000039155.0 dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan NIB 09.03.000038749.0 atas nama Perseroan yang terletak di Roa
Malaka, Jakarta Barat diikat dengan Hak Tanggungan yang dijadikan jaminan
kepada PT Bank Hibank Indonesia Tbk. (“Hibank”) untuk menjamin kewajiban
Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal 17 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Kredit Hibank”) antara Perseroan dan Hibank.
Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 09.03.000039155.0 dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan NIB 09.03.000038749.0 tersebut telah dibebankan dengan Hak
Tanggunan Peringkat 1 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
43/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Edward Suharjo
Wiryomartini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
ii. aset-aset Perseroan yang dijadikan jaminan kepada PT Bank Jtrust Indonesia
Tbk. untuk menjamin kewajiban Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian
Fasilitas Kredit Investasi (KIN) No. 10 tanggal 08 Juni 2022 yang dibuat
dihadapan RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perjanjian Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 12 Desember 2025 di
hadapan Buchari Hanafi, S.H, Notaris di Jakarta Selatan (“PK JTrust”), sebagai
berikut:
(a) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1066 yang terletak di Cilandak Barat,
Jakarta Selatan;
(b) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1067 yang terletak di Cilandak Barat,
Jakarta Selatan;
(c) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03048 yang terletak di Cilandak Barat;
(d) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03051 yang terletak di Cilandak Barat;
(e) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03052 yang terletak di Cilandak Barat;
yang mana Sertifikat Hak Bangunan sebagaimana disebutkan di atas telah
dibebankan dengan Hak Tanggunan Peringkat 1 No. 00709/2026 berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 50/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang
dibuat di hadapan Buchari Hanafi, Notaris di Jakarta Selatan.
(f) Rekening Perseroan dengan nomor rekening 1100027928 sebesar
Rp1.449.739.583 yang diikat dengan perjanjian gadai;
272
Page 309
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -19-
(g) Deposito Berjangka (Time Deposit) No. AF 126812 dengan nomor akun:
3210192707 atas nama Perseroan dengan nilai deposito sebesar
Rp2.506.508.000 yang diikat dengan perjanjian gadai; dan
(h) Deposito Berjangka (Time Deposit) atas nama Perseroan dengan nilai
deposito sebesar Rp20.000.000.000 yang diikat dengan Akta Perjanjian
Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 49 tanggal 12 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Namun demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami
belum menerima (i) perjanjian gadai atas pengikatan jaminan rekening
Perseroan dengan nomor rekening 1100027928, dan (ii) perjanjian gadai atas
pengikatan jaminan deposito berjangka no. AF. 126812.
iii. Saldo Giro Nomor Rekening 404-08-00492-5 atas nama Perseroan di Bank DKI
Cabang Walikota Jakrparta Selatan (“Saldo Giro Bank DKI”) yang diblokir
dengan jumlah sebesar Rp1.301.825.000.000 yang diikat dengan perjanjian
gadai sebagai jaminan kepada PT Bank DKI untuk menjamin Perseroan
berdasarkan:
(a) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 64/PK/513/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(b) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 105/PK/101/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(c) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 107/PK/140/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(d) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 109/PK/102/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(e) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 326/PK/520/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(f) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 392/PK/622/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(g) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 612/PK/437/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(h) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 657/PK/412/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(i) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 954/PK/303/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(j) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1195/PK/304/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025 ;
(k) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 953/PK/303/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(l) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 51/PK/400/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(m) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 115/PK/104/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
273
Page 310
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -20-
(n) Perjanjian Kredit Cash Collatral No. 113/PK/323/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(o) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 111/PK/320/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(p) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 0195/PK/600/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(q) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 054/PK/403/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(r) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 45894/PK/503/XII/2025 tanggal
30 Desember 2025;
(s) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 336/PK/602/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(t) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 52/PK/431/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(u) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 810/PK/429/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(v) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 49/PK/419/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(w) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 45/PK/401/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(x) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 50/PK/439/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(y) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 511/PK/200/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(z) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 151/PK/200/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(aa) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 2104.1/PK/110/XII/2025 tanggal
30 Desember 2025;
(bb) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1525/PK/WJP/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(cc) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 08/PK/139/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(dd) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1142/PK/118/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(ee) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1529/PK/111/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(ff) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 1521/PK/111/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(gg) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 037/PK/428/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
274
Page 311
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -21-
(hh) Perjanjian Kredit Cash Collateral No. 099/PK/511/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(ii) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 02/PP/MTR/500/XII/2025 tanggal
29 Desember 2025;
(jj) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 083/PP/511/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(kk) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 207-1/MDRB/108/XII/2025 tanggal
29 Desember 2025;
(ll) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 47/PP/400/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
(mm) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 02/PP/MDRB/SYA/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025;
(nn) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 704/PP/MDRB/702/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025;
(oo) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 3761/PP/300/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(pp) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 179/PP/711/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025;
(qq) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 787/PP/703/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(rr) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 1558/PP/712/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(ss) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 47/PP/MDRB/202/XII/2025 tanggal
30 Desember 2025;
(tt) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 0111/PP/MDRB/701/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025;
(uu) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 001/PP/715/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(vv) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 123/PP/721/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025;
(ww) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 1708/PP/MDRB/708/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025;
(xx) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 5/PP/101/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025; dan
(yy) Akad Pembiayaan Mudharabah No. 032/PP/710/9I/2026 tanggal 30
Desember 2025.
Namun demikian, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami belum menerima
perjanjian gadai atas pengikatan Saldo Giro Bank DKI tersebut.
275
Page 312
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -22-
10. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan, pada
tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 April 2026,
Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan menutup resiko yang
dipertanggungkan.
b. Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material
Perseroan tersebut masih berlaku.
11. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham secara
langsung dan tidak langsung pada entitas-entitas anak, baik yang telah beroperasi secara
komersial yang pada Pendapat Segi Hukum ini didefinisikan sebagai “Perusahaan Anak”,
yang belum beroperasi komersial, maupun entitas anak yang berdomisili di luar negeri,
sebagai berikut:
Nama Usaha Yurisdiksi Tahun Jumlah Saham %
Operasi
PT Jaringan Infra Perdagangan, Indonesia 2019 715.000.000 99,83
Andalan (“JIA”) Perindustrian
dan Jasa
PT Kreasi Kode Perdagangan, Indonesia 2019 10.450 98,58
Digital (“KKD”) Perindustrian
dan Jasa
PT Gawai Maju Perdagangan, Indonesia - 599 99,83
Indonesia (“GMI”) Perindustrian
dan Jasa
PT Jejaring Digital Perdagangan, Indonesia - 700 70
Utama Perindustrian
dan Jasa
PT Solusi Jaringan Perdagangan, Indonesia - 306 51
Nusantara Perindustrian
dan Jasa
PT Solusi Sinergi Perdagangan, Indonesia - 175 70
Borneo Perindustrian
dan Jasa
PT Integrasi Perdagangan, Indonesia 2019 711.652.120 50,85
Jaringan Perindustrian
Ekosistem (“IJE”)* dan Jasa
PT Investasi Jasa Indonesia - 808.127.999 99,99
Jaringan
Nusantara (“IJN”)*
PT Dharma Sinar Perdagangan Indonesia - 862.528 99,99
Semesta (“DSS”)**
TKP*** Perdagangan, Indonesia 2021 862.477 99,99
Perindustrian
dan Jasa
Keterangan:
*) kepemilikan saham melalui JIA
**) kepemilikan saham melalui IJN
***) kepemilikan saham melalui DSS
Penyertaan pada masing-masing entitas sebagaimana di atas (i) telah dilakukan secara sah
sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan (ii) tidak sedang dijaminkan untuk kepentingan dan tidak dalam sengketa
276
Page 313
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -23-
dengan pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan Dewan Komisaris
terkait dengan penempatan saham di Perusahaan Anak dan entitas anak yang belum
beroperasi sebagai berikut:
a. Penyertaan JIA pada IJE dan IJN.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar JIA, Direksi wajib memperoleh
persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dalam hal JIA berencana untuk mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar
negeri.
b. Penyertaan DSS pada TKP.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar DSS, Direksi wajib
memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dalam hal DSS berencana
untuk mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
Meskipun dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengatur secara
khusus mengenai konsekuensi atas ketiadaan persetujuan tertulis Dewan Komisaris
tersebut, akan tetapi hal tersebut dapat berpotensi pada klaim dari pihak ketiga terkait
dengan keabsahan penempatan pada perseroan terbatas lain. Dalam hal timbulnya kerugian
yang dikarenakan anggota Direksi perseroan tidak memperoleh persetujuan Dewan
Komisarsi, maka anggota Direksi perseroan tersebut akan bertanggung jawab secara pribadi
atas kerugian tersebut sesuai Pasal 97 UUPT.
Pendapat hukum kami terhadap Perusahaan Anak adalah sebagaimana diungkapkan pada
Bagian III.C Pendapat Segi Hukum ini.
12. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan Pihak Ketiga
(“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan
pihak afiliasi yang dianggap penting (“Perjanjian Afiliasi Perseroan”) (Perjanjian Pihak
Ketiga Perseroan, dan Perjanjian Afiliasi Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai
“Perjanjian Perseroan”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian
Perseroan sah dan mengikat Perseroan, kecuali sehubungan dengan:
i. Belum dipenuhinya ketentuan POJK No. 17/2020 untuk:
(a) transaksi pinjaman antara Perseroan dan PT Bank Jtrust Indonesia Tbk.
berdasarkan PK JTrust.
Berdasarkan Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 59 tanggal
23 Desember 2022, yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari A.
Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Addendum PK JTrust”),
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman KIN II sebesar
Rp125.000.000.000 yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan yakni
Rp530.201.175.035, berdasarkan posisi Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang telah diaudit per-30 September 2022 selaku laporan
keuangan yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dengan ini, perlu
dicatat bahwa kewajiban Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020 timbul sejak ditandatanganinya Addendum PK JTrust.
(b) transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi
(sebagaimana di definisikan di bawah)
277
Page 314
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -24-
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 17
tanggal 18 Mei 2026 antara Perseroan, TKP, PT Bank KB Indonesia Tbk
(“KB Bank”)., PT Bank Hibank Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. (“Bank Mandiri”), yang dibuat di hadapan Hilda Yulistiawati S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit Sindikasi”), kami
mencatat bahwa total jumlah fasilitas Perjanjian Kredit Sindikasi adalah
sebesar Rp5.000.000.000.000 yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan
yakni Rp8.759.550.579.763, berdasarkan posisi Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan yang telah diaudit per-31 Maret 2026 selaku laporan
keuangan pada saat transaksi dilakukan.
Namun, perlu untuk dicatat bahwa transaksi sebagaimana termaktub dalam PK
JTrust dan Perjanjian Kredit Sindikasi merupakan transaksi material yang
dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai dan perolehan persetujuan
RUPS sebagaimana terdapat pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d POJK No.
17/2020, karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung
dari perusahaan pembiayaan dari luar negeri.
Meskipun PK JTrust dan Perjanjian Kredit Sindikasi termasuk kepada transaksi
material yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan
persetujuan RUPS karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank, namun demikian Perseroan tetap wajib untuk
mengumumkan transaksi tersebut dalam situs web Perseroan dan situs web
BEI.
Selanjutnya, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak melakukan
pengumuman transaksi material atas PK Jtrust dan Perjanjian Kredit Sindikasi
sebagaimana dipersyaratkan pada POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.
ii. keterlambatan atau belum dipenuhinya ketentuan POJK No. 42/2020 atas
perjanjian sebagai berikut:
(a) PK JTrust;
(b) PK EDC IJE;
(c) Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/Perseroan-IJE/XI/2023 tanggal 27
November 2023 antara Perseroan dengan IJE (“Perjanjian Pinjam
Pakai IJE”);
278
Page 315
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -25-
(d) Perjanjian Pinjam Pakai No. 001/PP/SSD-TKP/VII/2025 tanggal 4
Agustus 2025 antara Perseroan dengan TKP (“Perjanjian Pinjam Pakai
TKP”);
(e) Perjanjian Pinjam Pakai 023/PPP/SSD-KKD/XI/2023 tanggal 27
November 2023 antara Perseroan dengan KKD (“Perjanjian Pinjam
Pakai KKD”);
(f) Perjanjian Hutang Pemegang Saham No. 001/HPS/KKD-SSD/XII/2019
tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum 10 Atas Perjanjian Hutang Pemegang Saham No.
001/HPS/KKD-SSD/XII/2019/P10 tanggal 31 Desember 2025 antara
Perseroan dengan KKD (“Perjanjian HPS KKD-SSD”);
(g) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-IJE/2025
tertanggal 14 Februari 2025 antara IJE dengan Perseroan (“PKS
Pengelolaan Media IJE”);
(h) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2019 No.
001/HPS/MDE-SSD/XII/2019 sebagaimana diubah dengan Addendum 9
tanggal 31 Desember 2025 No. 002/HPS/JIA-SSD/XII/2024/P8 antara
Perseroan dan JIA (“Perjanjian HPS JIA-WIFI”);
(i) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin
pemenuhan kewajiban IJE berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan
No. JJKLS24030006 tanggal 19 Maret 2024 antara IJE dan PT KDB Tifa
Finance Tbk (“PK KDB 19/2024”);
(j) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin
pemenuhan kewajiban IJE berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi
– Sewa Pembiayaan No. IJE25011887 tanggal 14 Januari 2025 antara
IJE dan Mitsubishi HC Capital Finance Indonesia (“Perjanjian Leasing
MHCI”); dan
(k) Perjanjian Hutang Piutang No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025 antara Perseroan dengan ISB.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan pada poin (a) – (g) di atas
termasuk ke dalam transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban prosedur
pada Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang
dijabarkan pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian,
Perseroan selaku perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-
transaksi afiliasi di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua
setelah tanggal transaksi-transaksi afiliasi tersebut. Hal ini dikarenakan
transaksi-transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang secara langsung maupun tidak langsung (sebagaimana
relevan) dikendalikan oleh Perseroan paling sedikit 99% dari modal disetor
masing-masing perusahaan terkendali, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b angka 1 POJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan pada poin
(a) – (g) di atas, Perseroan belum melakukan pemenuhan laporan transaksi
afiliasi sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, sehubungan dengan perjanjian pada poin (h) – (k) di atas, kami
mencatat bahwa terdapat keterlambatan pelaporan kepada OJK yang
seharusnya dilakukan oleh Perseroan pada akhir kerja kedua setelah tanggal
279
Page 316
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -26-
transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020 atas
perjanjian tersebut.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
iii. pembatasan kegiatan usaha;
iv. pembekuan kegiatan usaha;
v. pencabutan izin usaha;
vi. pembatalan persetujuan; dan
vii. pembatalan pendaftaran.
Lebih lanjut, berhubungan dengan perjanjian pada poin (k) di atas, termasuk
sebagai transaksi afiliasi yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi pada
poin (k) ini dilakukan antara Perseroan selaku perusahaan terbuka dengan ISB
selaku pemegang saham utama.
Mengacu kepada hal di atas, transaksi pada poin (k) wajib (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas
setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat; dan (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dan dokumen pendukungnya
kepada OJK.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan belum melakukan pemenuhan kewajiban
kewajiban transaksi afiliasi atas perjanjian pada poin (k) di atas.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
iii. pembatasan kegiatan usaha;
iv. pembekuan kegiatan usaha;
v. pencabutan izin usaha;
vi. pembatalan persetujuan; dan
vii. pembatalan pendaftaran.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang telah kami lakukan, serta sebagaimana
telah dikonfirmasi oleh Perseroan, transaksi antara pihak afiliasi dimaksud telah
dilakukan secara wajar (arm’s length) dan tidak mengandung benturan
kepentingan yang merugikan Perseroan sesuai POJK No. 42/2020.
280
Page 317
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -27-
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu perjanjian
dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan Perseroan dalam
keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan perjanjian lainnya
(cross default).
c. Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Perseroan yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi I Perseroan Tahun
2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026, menghalangi realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I
Perseroan Tahap I Tahun 2026, serta merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan, kecuali sehubungan dengan perjanjian-perjanjian dengan
pihak berikut ini:
i. JTrust
Berdasarkan Pasal 11.8 angka 6 Perjanjian Kredit JTrust, Perseroan tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis dari JTrust untuk meminjam uang atau
mengadakan suatu hutang tanpa persetujuan tertulis dari JTrust. Mengingat
PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I
Tahun 2026 pada hakikatnya merupakan kegiatan menghimpun dana melalui
instrumen utang dari masyarakat/investor melalui pasar modal, maka tanpa
adanya persetujuan dari JTrust untuk mengesampingkan Pasal 11.8 angka 6
Perjanjian Kredit JTrust, Perseroan tidak dapat melaksanakan PUB Obligasi I
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan
permohonan pengesampingan atas pembatasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 11.8 angka 6 Perjanjian Kredit Jtrust melalui Surat Perseroan No.
074/SK/F/SSD-JTRUST/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
Atas hal tersebut, JTrust telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik
tertanggal 28 April 2026 bahwa Perseroan tidak memerlukan persetujuan
tertulis, melainkan cukup melakukan pemberitahuan tertulis atas rencana
transaksi dimaksud.
Selanjutnya, Perseroan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada
JTrust berdasarkan Surat Perseroan No. 089/SK.F/SSD-JTRUST/IV/2026
tanggal 13 April 2026, dan atas pemberitahuan tersebut telah memperoleh
konfirmasi penerimaan dari pihak JTrust pada tanggal 28 April 2026.
ii. Hibank
Berdasarkan Pasal 3.3 huruf d Perjanjian Kredit Hibank, Perseroan tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis dari Hibank untuk memberikan
pinjaman kepada pihak lain (termasuk perjanjian pinjaman kepada anak
perusahaan dan perusahaan afiliasinya), dan Pasal 3.3 huruf f Perjanjian Kredit
Hibank, Perseroan tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis dari Hibank
untuk melakukan penerbitan efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar
pasar modal. Mengingat penerbitan melaksanakan PUB Obligasi I Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026 pada dasarnya
akan melakukan dua aktivitas, yaitu:
(a) melakukan penerbitan surat utang oleh Perseroan, yang secara hukum
menimbulkan kewajiban pembayaran kepada investor, meskipun
281
Page 318
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -28-
dilakukan melalui mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat
melalui pasar modal; dan
(b) melakukan penerusan penggunaan dana memberikan PUB Obligasi I
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I Tahun 2026
melalui pembiayaan kepada anak perusahaan tidak langsungnya, TKP,
maka, tanpa adanya persetujuan dari Hibank untuk mengesampingkan Pasal
11.8 huruf c Perjanjian Kredit Hibank, Perseroan tidak dapat melaksanakan
melaksanakan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I
Perseroan Tahap I Tahun 2026.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan
permohonan pengesampingan atas pembatasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 3.3 huruf d dan f Perjanjian Kredit Hibank melalui Surat Perseroan No.
072/SK.P/SSD-HIBANK/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Hibank melalui Surat No. 28.02.SK-
EPB/DH/IV/2026 tanggal 28 April 2026 telah memberikan persetujuan kepada
Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi I dan Sukuk Ijarah I Tahun 2026
Perseroan.
iii. Perjanjian Kredit Sindikasi
Berdasarkan Pasal 19.31 Perjanjian Kredit Sindikasi, Perseroan dan TKP
selaku debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
selaku agen fasilitas atas setiap rencana penerbitan obligasi dan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan
PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahap I
Tahun 2026, maka Perseroan dan TKP wajib melakukan pemberitahuan
kepada KB Bank dan Hibank.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Bank Mandiri selaku agen fasilitas berdasarkan Surat
No. 124/SK.F/SSD-BMRI/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 perihal Pemberitahuan
atas Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi I dan Sukuk
Ijarah I Tahun 2026.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, upah minimum, Wajib Lapor
Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk seluruh karyawan Perseroan,
kecuali sehubungan dengan belum dilakukannya pembayaran atas iuran BPJS Kesehatan
bulan April 2026 untuk karyawan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 19 Undang-
Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi
kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program
jaminan sosial kepada BPJS dan membayar iuran secara berkala. Lebih lanjut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang yang sama, pemberi kerja yang tidak
melakukan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
14. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perseroan sebagaimana
diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 5
Mei 2026 dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
282
Page 319
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -29-
sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Mei 2026 Mei, pada Tanggal Pemeriksaan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
apa pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”), Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase,
Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah
menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun
serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun
diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga
peradilan manapun di luar negeri.
b. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara
perdata, pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di
lembaga peradilan manapun di luar negeri.
C. PERUSAHAAN ANAK
1. Perusahaan Anak telah sah didirikan sesuai dengan UUPT dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan
belum dilakukannya pengumuman atas akta pendirian JIA dan KKD, dalam BNRI dan
Tambahan BNRI.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam Tambahan
BNRI merupakan kewajiban Menhum yang dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak
tanggal diterbitkannya persetujuan Menhum atas akta-akta pendirian Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi
Perusahaan Anak dengan ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan
Tambahan BNRI tersebut kecuali atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang
dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.
Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan UUPT dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pengumuman atas akta-akta sebagai berikut dalam BNRI dan Tambahan BNRI
oleh:
a. KKD
Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 43 tanggal
26 Juni 2019 dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital
No. AHU-0033925.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, dan (ii) telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Persroan PT Kreasi Kode Digital No. AHU-AH.01.03-0292382
tanggal 1 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101465.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 1 Juli 2019 (“Akta KKD No. 43/2019”).
b. JIA
283
Page 320
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -30-
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaringan Infra Andalan No. 2
tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Delny Teoberto, S.H., M.Kn., Notaris
dengan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0004429.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 26 Januari 2025 serta dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0036822.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta JIA No. 2/2025”).
c. TKP
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kuningan, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan Menkum No. AHU-0079780.AH.01.02.TAHUN.2025 tanggal 6 Desember
2025, (ii) penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252026 tanggal 6
Desember 2026, dan keduanya (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0275787.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Desember 2025 (“Akta TKP No. 3/2025”).
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman dalam Tambahan
BNRI merupakan kewajiban Menhum yang dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak
tanggal diterbitkannya persetujuan Menhum atas akta-akta perubahan anggaran dasar
Perusahaan Anak yang terakhir sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada
sanksi yang berlaku bagi Perusahaan Anak dengan ketiadaan atau keterlambatan
pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI tersebut kecuali atas konsekuensi tidak
terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan
Tambahan BNRI.
2. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak,
pengungkapan maksud dan kegiatan usaha Perusahaan Anak dalam anggaran dasar
Perusahaan Anak, telah (i) sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan 2025 (sebagaimana
relevan), dan (ii) telah melakukan klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami mencatat bahwa KBLI yang tercantum dalam
Anggaran Dasar IJE, TKP, KKD dan JIA belum disesuaikan dengan KBLI 2025 sebagaimana
diatur dalam Peraturan BPS No. 7/2025.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025 dan SE KBLI 2025
seluruh pihak yang telah menggunakan klasifikasi KBLI sebelumnya diwajibkan untuk
melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2025 paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan BPS No. 7/2025, yaitu sejak 17 Desember
2025 sampai dengan paling lambat 18 Juni 2026.
Berdasarkan SE KBLI 2025, dalam hal penyesuaian hanya berupa perubahan kode numerik
berdasarkan tabel konversi dan tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, maka penyesuaian tersebut tidak memerlukan perubahan
anggaran dasar. Berdasarkan pemeriksaan kami pada Lampiran Peraturan BPS No. 7/2025,
perubahan atas KBLI yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian, penyesuaian KBLI dimaksud tidak
memerlukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan kami pada Lampiran Peraturan
BPS No. 7/2025:
a. perubahan atas KBLI sebagai berikut:
284
Page 321
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -31-
Perusahaan Anak KBLI
IJE KBLI 61100 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel), KBLI 61200
(Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel)KBLI 61994 (Jasa Jual
Kembali Jasa Telekomunikasi lainnya).
TKP KBLI 61100 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel), KBLI 61200
(Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel), dan KBLI 63990 (Aktivitas
Jasa Informasi Lainnya YTDL).
KKD KBLI 74902 (Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis), KBLI
70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), KBLI 47911
(Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan,
Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat
Laboratorium), KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media
Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan
Pribadi), KBLI 47913 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk
Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur),
KBLI 47914 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang
Campuran Sebagaimana tersebut dalam 47911 s.sd. 47913), KBLI
47919 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai
Macam barang Lainnya), KBLI 63122 (Portal Web dan/atau
Platform Digital dengan Tujuan Komersial), KBLI 52101
(Pergudangan dan Penyimpanan), KBLI 52102 (Aktivitas Cold
Storage), dan KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan
Lainnya).
JIA KBLI 61100 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel), KBLI 61200
(Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel), KBLI 61994 (Jasa Jual
Kembali Jasa Telekomunikasi lainnya), KBLI 64200 (Asuransi yakni
Aktivitas Perusahaan Holding), dan KBLI 46900 (Perdagangan
Besar Berbagai Macam Barang).
dapat diklasifikasikan sebagai perubahan substansial, mengingat kode tersebut
dihapuskan dalam KBLI 2025 dan dipecah menjadi beberapa kode baru berdasarkan
sektor kegiatan usaha yang diintermediasikan. Dengan demikian, Perusahaan Anak
wajib menyesuaikan ketentuan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam
Anggaran Dasarnya untuk mencerminkan kode KBLI 2025 yang relevan.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak masih dalam masa transisi dan
memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan
usaha Perusahaan Anak tersebut agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.
b. perubahan atas KBLI sebagai berikut:
Perusahaan Anak KBLI
IJE KBLI 73100 (Periklanan), Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46253), KBLI 61921 (Internet Service
Provider), dan 61924 (Jasa Interkoneksi (NAP)).
TKP KBLI 61921 (Internet Service Provider), KBLI 61924 (Jasa
Interkoneksi (NAP)), KBLI 61922 (Jasa Sistem Komunikasi Data),
KBLI 62012 (Perdagangan melalui Internet (E-Commerce), KBLI
63112 (Aktivitas Hosting & YBDI), KBLI 46523 (Perdagangan Besar
Perlatan Telekomunikasi), dan KBLI 46599 (Perdagangan Besar
Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya).
JIA KBLI 46253 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi)
285
Page 322
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -32-
merupakan perubahan yang hanya bersifat penyesuaian kode numerik berdasarkan
tabel konversi sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS 7/2025, tanpa
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Dengan demikian, penyesuaian atas KBLI tersebut tidak memerlukan perubahan
anggaran dasar.
3. Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan
Anak selama tiga tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
adalah sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan
dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. baru diumumkannya konversi utang pada KKD berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 13 Maret 2023
dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital No. AHU-
0015918.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Maret 2023, dan (ii) telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039482 tanggal 14 Maret 2023 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051991.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
14 Maret 2023 serta diumumkan dalam BNRI No. 021 dan Tambahan BNRI No.
008864 tanggal 14 Maret 2023 (“Akta KKD No. 29/2023”) dalam satu surat kabar
harian.
.
Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikonversikan sebagai Setoran Modal (“PP No.
15/1999”), penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi
bentuk tagihan harus diumumkan dalam dua surat kabar harian. Adapun PP No.
15/1999 tidak mengatur lebih lanjut mengenai sanksi atas tidak terpenuhinya
kewajiban tersebut. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT,
direksi Perusahaan Anak terkait dapat bertanggung jawab secara pribadi,
sebagaimana relevan, atas kerugian Perusahaan Anak yang mungkin akan timbul
sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perusahaan Anak atas kewajiban tersebut. Oleh
karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi Perusahaan Anak sebagai akibat dari
kekurangan pengumuman pada surat kabar atas konversi utang tersebut di atas,
kecuali atas tidak terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan melalui
pengumuman penyetoran atas saham sebagai bentuk dari kompensasi bentuk tagihan
dalam surat kabar.
b. Belum dilakukannya kewajiban pengumuman rencana akuisisi untuk IJE yang
dilakukan oleh JIA pada surat kabar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 5 tanggal 5 November 2024
yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272211 tanggal 5
November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta IJE No. 5/2024”).
Namun, berdasarkan pemeriksaan hukum kami, sejak terjadinya pengambilalihan IJE
sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat gugatan dari pihak ketiga
manapun sehubungan dengan pengambilalihan IJE oleh JIA berdasarkan Akta IJE
No.5/2024.
Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) juncto Pasal 127 ayat (8) UUPT, direksi perseroan
yang pemegang sahamnya akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan
rencana pengambilalihan tersebut dalam paling sedikit satu surat kabar serta
mengumumkannya kepada karyawan perseroan.
286
Page 323
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -33-
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas ketiadaan pengumuman
atas hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya teguran dan/atau
gugatan, baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait dengan
keabsahan pengambilalihan tersebut.
Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab direksi
perseroan terkait, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan
apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat
keterlambatan pengumuman pra-akuisi dimaksud.
c. Keterlambatan dilakukannya pengumuman pada surat kabar sehubungan dengan
hasil pengambilalihan:
i. IJE oleh JIA berdasarkan Akta IJE No. 5/2024; dan
ii. TKP yang dilakukan oleh DSS pada surat kabar dan kepada karyawan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 15 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dethisyah
Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kepulauan Seribu, yang telah
mendapatkan (i) penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0214407 tanggal 14 Juni 2024; dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0118359.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juni 2024 (“Akta TKP No.
15/2024”).
Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih
wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya
pengambilalihan. Namun demikian, dalam hal ini IJE baru melaksanakan
pengumuman hasil pengambilalihan oleh JIA sebagaimana dibuktikan dengan
pengumuman pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 30 April 2025 dan
TKP baru melaksanakan pengumuman hasil pengambilalihan oleh DSS sebagaimana
dibuktikan dengan pengumuman pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 15
Juli 2024.
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas keterlambatan
pengumuman atas hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya
teguran dan/atau gugatan, baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait
dengan keabsahan pengambilalihan JIA atas IJE dan DSS atas TKP.
Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab Direksi IJE
dan TKP, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat keterlambatan
pengumuman hasil pengambilalihan dimaksud. Namun, berdasarkan pemeriksaan
hukum kami, sejak terjadinya pengambilalihan IJE dan TKP sampai dengan Tanggal
Pemeriksaan, tidak terdapat gugatan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan
pengambilalihan IJE oleh JIA berdasarkan Akta IJE No.5/2024 dan TKP oleh DSS
berdasarkan Akta TKP No. 15/2024.
d. Belum tersedianya dokumen dan kewajiban pemenuhan dividen interim sesuai Pasal
72 UUPT saat peningkatan modal Perseroan melalui kapitalisasi laba IJE.
287
Page 324
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -34-
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5
November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0207935
tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0238598.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta IJE No. 4/2024”),
IJE melakukan peningkatan modal melalui kapitalisasi laba yang diambil dari laba IJE.
Mengingat kapitalisasi laba tersebut diambil dari laba IJE pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024, maka hal ini dikategorikan sebagai pemberian
dividen interim yang dilakukan sebelum tahun buku IJE berakhir.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) UUPT, dividen interim dapat diberikan
oleh suatu perseroan sepanjang memenuhi persyaratan berikut ini:
i. pembagian dividen interim diatur dalam anggaran dasar perseroan;
ii. pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan
disetor ditambah cadangan wajib;
iii. pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan perseroan; dan
iv. pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah
memperoleh persetujuan dewan komisaris perseroan.
Namun demikian, mengingat pada saat pelaksanaan peningkatan modal
sebagaimana dituangkan dalam Akta IJE No. 4/2024 Anggaran Dasar IJE belum
secara eksplisit mencantumkan ketentuan mengenai pembagian dividen interim
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 72 UUPT, IJE telah melakukan tindak lanjut
dengan meratifikasi tindakan peningkatan modal yang bersumber dari kapitalisasi laba
tersebut sebagaimana dituangkan dalam Akta IJE No. 4/2025 yang sekaligus memuat
penambahan ketentuan eksplisit mengenai pembagian dividen interim ke dalam
Anggaran Dasar IJE.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan IJE per tanggal 30 September 2024
selaku laporan keuangan terakhir dan relevan pada saat pembagian dividen interim
dilakukan, IJE mencatat pendapatan sebesar Rp320.842.461.109, yang dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pembagian dividen interim sekaligus kapitalisasi laba untuk
peningkatan modal. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat
oleh konfirmasi yang diperoleh dari manajemen IJE, pelaksanaan pembagian dividen
interim tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maupun terhadap keberlangsungan
kegiatan usaha IJE secara umum.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan finansial tersebut, kami
berpendapat bahwa tindakan pembagian dividen interim oleh IJE, sebagaimana telah
diratifikasi, telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
ketentuan UUPT.
4. Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan
cadangan wajib sampai dengan 20% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh
IJE, JIA, KKD dan TKP.
288
Page 325
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -35-
Sehubungan dengan hal tersebut, UUPT tidak mengatur adanya sanksi ataupun
konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20% dari total jumlah
modal ditempatkan dan disetor perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT. Dalam
hal ini UUPT juga tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu harus
dipenuhinya angsuran pemenuhan cadangan wajib tersebut.
Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi suatu perseroan dapat
bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas kerugian yang mungkin akan
timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan perseroan tersebut atas kewajiban tersebut.
5. Sehubungan dengan kewajiban Direksi Perseroan untuk mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham dan daftar khusus, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Direksi
Perusahaan Anak telah mengadakan dan penyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus masing-masing Perusahaan Anak.
6. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan
Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT.
7. Sehubungan dengan kewajiban untuk melaksanakan RUPS tahunan, Perusahaan Anak
telah melaksanakan RUPS tahunan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. Tidak dilaksanakannya RUPS tahunan untuk tahun buku 2022, 2023, dan 2024 oleh JIA.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka
waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan,
harus diajukan laporan tahunan dan laporan keuangan untuk disahkan. Meskipun UUPT
tidak mengatur terkait sanksi atas tidak dilaksanakannya RUPS tahunan, dalam hal
timbul kerugian dikarenakan anggota direksi perseroan yang tidak mengadakan RUPS
tahunan, maka anggota direksi perseroan tersebut akan bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT.
b. Ketiadaan pelaporan kepada Menkum atas pelaksanaan RUPS tahunan untuk Tahun
buku 2025 oleh JIA, TKP, dan KKD.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, Perusahaan Anak sebagaimana telah
dijabarkan di atas telah melaksanakan RUPS tahunan untuk Tahun buku 2025 yang
diantaranya mengesahkan Laporan tahunan atas Perusahaan Anak terkait.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), juncto ayat (3) juncto ayat (4) Peraturan Menteri Hukum
Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum No. 49/2025”) yang
berlaku efektif sejak 11 Desember 2025, persetujuan atas Laporan tahunan yang
disampaikan oleh direksi perseroan dalam RUPS wajib dimuat dalam akta notaris dan
disampaikan kepada Menkum oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling
lama 30 Hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta notaris tersebut.
Namun demikian, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami tidak menerima bukti
pelaporan atas RUPS tahunan tersebut oleh JIA, TKP, maupun KKD.
Berdasarkan Pasal 17 Permenkum No. 49/2025, perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan
tahunan oleh RUPS dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
pemblokiran akses.
8. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin pokok
dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan
289
Page 326
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -36-
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak yang telah dijalankan sebagaimana tercantum
di dalam Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak, dan menjalankan kewajibannya
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat
Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan:
a. Tidak tersedianya bukti pemenuhan kewajiban KKPR sebagai berikut:
i. sehubungan dengan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh KKD;
ii. sehubungan dengan TKP, atas kegiatan usaha untuk KBLI 61921 - Aktivitas
Internet Service Provider, yang berlokasi di Ruko CBP Galuh Blok D Nomor :
6C, Desa/Kelurahan Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat; dan
iii. sehubungan dengan IJE, atas kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di
Jl. Stasiun Ciganea Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta – Prov.
Jawa Barat 41152 – Jl. Stasiun Cikadongdong, Puteran, Cikalong Wetan,
Jawa Barat, 4056, Desa Kelurahan Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab.
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
(b) KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di
Jl. KH. Mas Mansyur No.26, Desa/Kelurahan Mayangan, Kec.
Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
(c) KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di
Area Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan Pucung Kidul, Kec. Kroya, Kab.
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
(d) KBLI 61921 - Aktivitas Internet Service Provider, yang berlokasi di Jl. Arif
Rahman Hakim, Desa/Kelurahan Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
(e) KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di
Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec.
Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421; dan
(f) KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi
pada Jl. Bhayangkara No.20,Desa/Kelurahan Miji, Kec.Kranggan, Kota
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) PP No. 21/2021, pelaku usaha wajib
memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha. Lebih
lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No. 21/2021, kesesuaian pemanfaatan
ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan melalui (i) KKPR; atau (ii) PKKPR.
Dalam hal ini, meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat potensi
pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat mengurus dokumen
administratif, khususnya dokumen yang berkaitan dengan perizinan berusaha untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut kami mencatat berdasarkan Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021 mengatur
bahwa apabila dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri
ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pelaku usaha
dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:
290
Page 327
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -37-
i. peringatan tertulis;
ii. denda administratif;
iii. penghentian sementara kegiatan;
iv. penghentian sementara pelayanan umum;
v. penutupan lokasi;
vi. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
vii. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
viii. pembongkaran bangunan; dan/atau
ix. pemulihan fungsi ruang.
Namun demikian, kami mencatat bahwa kegiatan usaha IJE dengan Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) pada lokasi usaha sebagaimana
disebutkan dalam poin (a) sampai dengan poin (c) di atas merupakan kegiatan usaha
yang telah efektif sebelum implementasi UUCK yang mana perizinan berusaha serta
persyaratannya telah terpenuhi melalui perolehan SLO No. 253.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan PP No. 24/2018 dan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika selaku peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perseroan
memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi No. 253/TEL.04.02/2020 tanggal 20
Februari 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (“SLO No.
253”), SLO No. 253 merupakan izin komersial atau operasional yang diterbitkan
setelah Perseroan memperoleh izin usaha yang dalam hal ini adalah Izin
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 3 Agustus 2019 (“Izin
Jaringan Telekomunikasi”). Selanjutnya, mengacu pada Pasal 32 PP No. 24/2018,
Izin Usaha dapat diperoleh ketika pelaku usaha memperoleh izin lokasi.
Dengan demikian, dikarenakan IJE telah memperoleh SLO No. 253 dan Izin Jaringan
Telekomunikasi yang mana telah dinyatakan sebagai efektif berdasarkan NIB IJE,
maka, IJE telah memenuhi persyaratan-persyaratan perolehan izin usaha yang
diantaranya adalah perolehan Izin Lokasi untuk KBLI 61100 pada lokasi usaha
sebagaimana disebutkan dalam poin (a) – (c) di atas. Perlu dicatat bahwa berdasarkan
informasi yang terdapat pada situs laman OSS izin lokasi merupakan nomenklatur
lama dari KKPR. Mengingat izin lokasi, KKPR, dan PKKPR merupakan perizinan yang
menjadi persyaratan bagi pelaku usaha untuk memperoleh SLO dan Izin Jaringan
Telekomunikasi, dengan masih efektif dan berlakunya SLO No. 253 dan Izin Jaringan
Telekomunikasi hingga Tanggal Pemeriksaan, maka IJE telah memenuhi persyaratan-
persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan izin tersebut, termasuk izin lokasi,
KKPR, dan PKKPR.
Sehingga, dengan sudah diperolehnya izin sebagaimana dimaksud di atas Perseroan
sudah dapat melakukan kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI
61100) pada lokasi usaha pada poin (a) – (c) tersebut.
Sehubungan dengan kegiatan usaha IJE di bidang Internet Service sebagaimana
diuraikan pada poin (d), IJE telah memiliki perizinan berusaha yang sah, efektif, dan
291
Page 328
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -38-
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu Izin Penyelenggara Jasa
Akses Internet Nomor 91204037015090012 tertanggal 19 September 2023.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang
berlaku saat perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut diterbitkan, dokumen
KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan
berusaha. Dengan demikian, dengan telah dipenuhinya dan efektifnya perizinan
berusaha yang relevan, IJE juga telah dapat melaksanakan kedua kegiatan usaha
tersebut pada lokasi dimaksud.
Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
poin (e) sampai dengan poin (f), IJE belum memperoleh KKPR karena IJE belum
melaksanakan kegiatan usaha pada lokasi tersebut, dan oleh karenanya IJE baru
akan melaksanakan pemenuhan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh
KKPR dimaksud apabila akan melaksanakan kegiatan usaha pada lokasi-lokasi
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami, sebagaimana didukung oleh konfirmasi
dari IJE sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, IJE tidak pernah menerima sanksi
administratif maupun teguran dari instansi berwenang sehubungan dengan ketiadaan
KKPR sebagaimana dimaksud di atas.
b. Belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan penyelenggaran telekomunikasi
tahun 2025 oleh TKP
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, TKP belum memiliki dokumen yang
membuktikan pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaran
telekomunikasi tahun 2025 berdasarkan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Layanan Akses Internet yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika No. 1001/TEL.02.02/2021 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi PT Telemedia Komunikasi Pratama tanggal 10 November 2021.
Mengacu pada pasal 222 huruf (j) Permenkominfo No. 5/2021, setiap penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 30
April tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Pasal 225 Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa tidak dipenuhinya
kewajiban-kewajiban sebagaimana dijabarkan di atas dapat dikenakan sanksi
administratif berupa:
i. Teguran tertulis;
i. Pengenaan denda administratif;
ii. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
iv. Pemutusan akses;
v. Daya paksa polisional;
vi. Pencabutan layanan; dan/atau
vi. Pencabutan Perizinan Berusaha.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh
konfirmasi TKP, TKP sedang dalam proses pemenuhan kewajiban penyampaian
Laporan Tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut.
292
Page 329
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -39-
c. Tidak tersedianya dokumen yang membuktikan pemenuhan kewajiban LKPM kepada
OSS sebagai berikut:
i. sehubungan dengan TKP dan KKD: LKPM atas seluruh kegiatan usaha untuk
periode Triwulan II Tahun 2025;
ii. sehubungan dengan KKD: LKPM atas seluruh kegiatan usaha untuk periode
Triwulan II Tahun 2025, Triwulan III Tahun 2025, Triwulan IV Tahun 2025;
iii. sehubungan dengan IJE:
(a) Periode Triwulan I Tahun 2025 dan Period Triwulan III Tahun 2025,
untuk kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) LKPM untuk KBLI No. 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel, untuk lokasi pada Area Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan
Pucung Kidul, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
(ii) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
untuk lokasi pada Gedung Siola Lt. 3, Jl. Tunjungan No. 1–3,
Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
Kode Pos 60275.
(iii) LKPM untuk KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
untuk Lokasi pada Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi,
Desa/Kelurahan Klatak, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur, Kode Pos 68421.
(b) Periode Triwulan II Tahun 2025, untuk seluruh kegiatan usaha yang
tercantum dalam NIB IJE.
iv. sehubungan dengan JIA:
(a) LKPM Triwulan III Tahun 2025, untuk kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) LKPM untuk KBLI 61994 - Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
dengan lokasi usaha pada Jalan RS Fatmawati Blok III No. 138
RW 10, Kode Pos: 12430;
(ii) LKPM untuk KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel)
dengan lokasi usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling.
328 – 329, Jl. RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
(iii) LKPM untuk KBLI 61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel)
– Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel dengan lokasi usaha pada
Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati,
Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
(iv) LKPM untuk KBLI 61921 - Internet Service Provider dengan lokasi
usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling. 328 – 329, Jl.
RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta
Selatan, DKI Jakarta;
(v) LKPM untuk KBLI 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
dengan lokasi usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling.
328 – 329, Jl. RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
293
Page 330
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -40-
(b) LKPM Triwulan IV Tahun 2025, untuk kegiatan usaha sebagai berikut:
(vi) LKPM untuk untuk KBLI 61994 - Jasa Jual Kembali Jasa
Telekomunikasi dengan lokasi usaha pada Jalan RS Fatmawati
Blok III No. 138 RW 10, Kode Pos: 12430;
(vii) LKPM untuk untuk KBLI 61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel) – Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel dengan lokasi
usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling. 328 – 329, Jl.
RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta
Selatan, DKI Jakarta;
(viii) LKPM untuk KBLI 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
dengan lokasi usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling.
328 – 329, Jl. RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
(ix) LKPM untuk KBLI 61921 - Internet Service Provider dengan lokasi
usaha pada Ruko Fatmawati Mas, Blok III Kavling. 328 – 329, Jl.
RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
(c) LKPM Triwulan I Tahun 2026 untuk seluruh kegiatan usaha yang
tercantum dalam NIB JIA, TKP, dan KKD.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha
berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) Peraturan BKPM
No. 5/2025 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilakukan
untuk setiap bidang usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
Mengacu pada Pasal 364 ayat (1) jo. Pasal 364 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025,
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara
berjenjang berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. penghentian sementara kegiatan usaha;
iii. pencabutan perizinan berusaha; atau
iv. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
d. Ketiadaan dokumen yang membuktikan pemenuhan perjanjian/kontrak pemanfaatan
lahan, bukti setor pemanfaatan lahan, dan laporan hasil pemeliharaan dan perawatan
berdasarkan:
i. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api
berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian No. KA.008/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang Pemberian Izin
Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96
(Sembilan Puluh Enam) Titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian
Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT
Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 24 Oktober 2022 (“Izin Jaringan Kabel
Fiber Optik IJE No. 008/2022”); dan
294
Page 331
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -41-
ii. Keputusan Menteri Perhubungan No. KA.009/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang
Pemberian Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan
Melintasi Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan
Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik
Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal
23 November 2022 (“Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik
Persinggungan IJE”).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
konfirmasi IJE, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, ketiadaan dokumen
pemenuhan kewajiban untuk Izin Jaringan Kabel Fiber Optik IJE No. 008/2022 dan
Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan IJE sebagaimana di atas
dikarenakan IJE masih dalam proses menunggu penerbitan e-billing oleh instansi
yang berwenang guna memperoleh kontrak pemanfaatan lahan dalam rangka
penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan konfirmasi IJE berdasarkan
Surat Pernyataan IJE tanggal 11 Maret 2026 bahwa keterlambatan penerbitan e-billing
dan kontrak pemanfaatan lahan disebabkan oleh sengketa kewenangan antara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
(“DJKA”) dan PT KAI. PT KAI berpendapat bahwa penanaman kabel di jalur kereta
api merupakan kewenangan PT KAI, mengingat lahan jalur kereta api dikelola oleh PT
KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian
Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Terkait
hal tersebut, DJKA telah mengajukan permohonan pendapat hukum kepada
Kejaksaan Agung mengenai izin perpotongan jalur kereta api dengan bangunan lain
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Perhubungan No.
KA.003/15/DJKA/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Permohonan Pendapat Hukum
(Legal Opinion) terhadap Izin Perpotongan dan Izin Persinggungan antara Jalur
Kereta Api dengan Bangunan Lain. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung
mengundang IJE dan PT KAI untuk turut hadir dalam rapat pada tanggal 9 Desember
2024 terkait permohonan tersebut, yang dibuktikan dengan Surat Kejaksaan Agung
No. B-1431/G/Gph.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian, kewenangan DJKA terbatas pada ruang milik jalur kereta api dan
ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat mencakup jalan rel dan area sekitarnya
yang digunakan untuk operasional kereta api, sedangkan ruang milik adalah lahan di
kiri dan kanan ruang manfaat dengan lebar minimal enam meter, digunakan untuk
pengamanan konstruksi. Sesuai Surat Kementerian Keuangan No. S-199/KN.2/2013,
ruang milik dan ruang manfaat jalur merupakan bagian dari Barang Milik Negara
(BMN) di bawah kewenangan DJKA, sedangkan lahan di luar keduanya berada dalam
penguasaan KAI.
Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran kewenangan dimaksud, IJE telah
secara aktif melakukan koordinasi dengan DJKA, termasuk melalui audiensi pada
tanggal 8 Agustus 2025 untuk membahas mekanisme penerbitan e-billing. Dalam
audiensi tersebut, DJKA menyampaikan rencana untuk melakukan perhitungan nilai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan area konsesi DJKA
dalam hal IJE akan melakukan penanaman atau pembangunan kabel pada area
tersebut.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, melalui Surat No. 385/SK/IJE-DJKA/VIII/2025
tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat No. 444/SK/IJE-DJKA/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025, IJE kembali mengajukan permohonan penerbitan izin kepada DJKA sekaligus
mengusulkan agar perhitungan PNBP, termasuk kemungkinan penyesuaian atau
295
Page 332
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -42-
pengurangan, hanya diberlakukan atas area yang berada dalam konsesi DJKA.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pemanfaatan lahan pada area
yang berada di bawah pengelolaan PT KAI telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Pemanfaatan Aset Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penempatan Kabel
Fiber Optik Milik PT Integrasi Jaringan Ekosistem di Jalur Kereta Api No. IJE:
050/PKS/IJE-KAI/XI/2019 tanggal 1 November 2019 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Addendum IV No. IJE: 171/ADD/LGL/KAI-IJE/XI/2025 tanggal 4
Desember 2025, dan kewajiban pembayarannya telah dipenuhi oleh IJE. Sampai
dengan Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
diperkuat dengan Surat Pernyataan IJE tanggal 11 Maret 2026, IJE masih menunggu
tanggapan dari DJKA atas permohonan dimaksud sehingga belum terdapat
perkembangan lebih lanjut terkait pemenuhan (i) Perjanjian/Kontrak Pemanfaatan
Lahan, (ii) Bukti Setor Biaya Pemanfaatan Lahan, dan (iii) Laporan Pemeliharaan dan
Perawatan, dan IJE tidak pernah menerima teguran atau sanksi terkait belum
dipenuhinya kewajiban -kewajiban tersebut.
9. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perusahaan Anak, dan aset tidak
berwujud Perusahaan Anak, yang material yang digunakan dan dimiliki oleh Perusahaan
Anak untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perusahaan Anak”), pada Tanggal
Pemeriksaan:
a. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perusahaan Anak, sepanjang
pengetahuan Perusahaan Anak, Aset Material Perusahaan Anak bukan merupakan
objek sengketa; dan
b. Aset Material Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perusahaan
Anak dan/atau afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada
kreditur Perusahaan Anak dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan aset IJE yakni sebagai berikut:
(i) beberapa persediaan/stok barang yang dimiliki oleh IJE dijaminkan kepada PT
Bank Hibank Indonesia (“Hibank”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor W10.00486220.AH.05.91 Tahun 2024 tertangal 15 Agustus 2024 dan
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00489100.AH.05.01 Tahun 2024
tertangal 16 Agustus 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak sebagaimana tercermin dalam Persetujuan Dewan
Komisaris tanggal 24 Juni 2024 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Janty Lega,
S.H., M.Kn., No. 870/L/JL/NOT/IV.2024;
(ii) beberapa peralatan yang dimiliki oleh IJE dijaminkan kepada Export
Development Canada (“EDC”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.000391437.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, yang telah
memperoleh oleh Dewan Komisaris Perusahaan Anak berdasarkan tercermin
dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 7
Februari 2025.
Bahwa seluruh penjaminan aset-aset IJE telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar IJE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh
Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 5 Mei 2026, dalam hal
aset-aset yang dijadikan jaminan, sebagaimana disebutkan di atas, dieksekusi oleh
kreditur-kreditur Perusahaan Anak, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara
material terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak.
10. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perusahaan Anak,
pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
296
Page 333
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -43-
a. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal 5 Mei
2026, Aset Material Perusahaan Anak telah diasuransikan dengan jumlah
pertanggungan yang sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan
menutup resiko yang dipertanggungkan.
b. Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material
Perusahaan Anak tersebut masih berlaku.
11. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perusahaan Anak dengan Pihak
Ketiga (“Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak”), dan (ii) perjanjian-perjanjian
Perusahaan Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting (“Perjanjian Afiliasi
Perusahaan Anak”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak, dan Perjanjian Afiliasi
Perusahaan Anak secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perusahaan Anak”),
pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perjanjian Perusahaan Anpemilikan dk telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian Perusahaan Anak sah dan mengikat
masing-masing Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan:
i. Keterlambatan pelaporan atas transaksi pinjaman IJE berdasarkan PK EDC
IJE, yang termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK No. 17/2020 dikarenakan nilai pinjaman yang
diberikan oleh EDC kepada Perseroan sebesar USD30.000.000 mencapai
50,82% dari ekuitas SSD yakni Rp 969.843.329.191.berdasarkan posisi
Laporan Keuangan tahunan SSD yang telah diaudit per-31 Desember 2024
selaku laporan keuangan yang tersedia pada saat transaksi dilakukan; dan
Mengingat PK EDC IJE merupakan transaksi material berupa pinjaman yang
diterima langsung dari bank atau perusahaan pembiayaan baik dalam negeri
maupun luar negeri, maka Perseroan selaku perusahaan terbuka dikecualikan
dari kewajiban menggunakan penilai dan persetujuan RUPS namun tetap harus
mengumumkan transaksi tersebut dalam situs web BEI dan situs web
Perseroan serta menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK
paling lambat dua hari kerja setelah transaksi tersebut dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11 dan Pasal
27 POJK No. 17/2020.
Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan,
Perseroan telah melakukan pengumuman transaksi material atas PK EDC IJE
melalui situs web BEI dan melalui situs Perseroan sebagaimana dibuktikan
dengan Surat No. 096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025. Namun
demikian, pengumuman tersebut dilakukan melewati jangka waktu yang telah
diatur dalam POJK No. 17/2020;
Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
iii. pembatasan kegiatan usaha;
iv. pembekuan kegiatan usaha;
297
Page 334
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -44-
v. pencabutan izin usaha;
vi. pembatalan persetujuan; dan
vii. pembatalan pendaftaran.
ii. Keterlambatan pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020 oleh Perseroan untuk:
(a) Sehubungan dengan IJE:
(i) Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 tanggal 27
November 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PP/SSD-IJE/XI/2023/P1 tanggal
30 Maret 2026 antara Perseroan dan IJE (“Perjanjian Pinjam
Pakai IJE”);
(ii) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-
IJE/2025 tanggal 14 Februari 2025 antara IJE dan Perseroan
(“PKS Pengelolaan Media IJE”);
(iii) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan untuk
menjamin pemenuhan kewajiban IJE berdasarkan PK KDB
19/2024; dan
(iv) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan untuk
menjamin pemenuhan kewajiban IJE berdasarkan Perjanjian
Leasing MHCI
yang seluruhnya terlambat dilaporkan kepada OJK.
(b) Perjanjian HPS JIA-WIFI, yang terlambat dilaporkan kepada OJK.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas termasuk ke dalam
transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk
ke dalam transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban prosedur pada
Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang dijabarkan
pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, Perseroan selaku
perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-transaksi afiliasi di
atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal
transaksi-transaksi afiliasi tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK No.
42/2020. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi tersebut:
(1) transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.
42/2020, khususnya untuk transaksi Perjanjian Pinjam Pakai IJE;
(2) dilakukan oleh Perseroan selaku perusahaan terbuka dengan dengan IJE
selaku perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
dari modal disetor perusahaan terkendali sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK No. 42/2020, khususnya untuk
transaksi PKS Pengelolaan Media IJE dan Perjanjian HPS JIA-WIFI;
(3) Merupakan pemberian jaminan yang diberikan langsung kepada bank
dan/atau perusahaan pembiayaan, baik dalam negeri maupun luar
negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020,
298
Page 335
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -45-
khususnya untuk jaminan perusahaan yang diberikan sehubungan
dengan PK KDB 19/2024 dan Perjanjian Leasing MHCI.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
iii. pembatasan kegiatan usaha;
iv. pembekuan kegiatan usaha;
v. pencabutan izin usaha;
vi. pembatalan persetujuan; dan
vii. pembatalan pendaftaran.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi masing-masing Perusahaan Anak,
sepanjang pengetahuan masing-masing Perusahaan Anak, Perusahaan Anak sedang
tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu perjanjian dimana masing-masing
Perusahaan Anak menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan Perseroan dalam
keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan perjanjian lainnya
(cross default).
c. Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, sampai dengan tanggal Pendapat Segi
Hukum ini, Perusahaan Anak dan pihak ketiga terkait masih saling menundukkan diri
dan terikat terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
d. Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
Perusahaan Anak dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perusahaan Anak yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026, menghalangi realisasi penggunaan dana hasil
PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026,
serta merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan,
kecuali sehubungan dengan pembatasan dalam Perjanjian Kredit No.
00637/PK/09805/2024 tanggal 5 Juni 2024 antara TKP sebagai penerima pinjaman
dan PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Bidang Solusi Legalitas Kredit dari Biro Solusi
Legalitas Kredit (“PK BCA – TKP”).
Berdasarkan Pasal 12.a) PK BCA – TKP, terdapat pembatasan bagi TKP untuk dapat
memperoleh pinjaman uang/kredit baru/penambahan fasilitas kredit dari pihak
lain/bank/lembaga keuangan lainnya. Adapun dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk
Perseroan, TKP akan memperoleh fasilitas kredit baru dari Perseroan. Sehingga
diperlukan pengesampingan atas pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pasal
12.a) PK BCA – TKP tersebut.
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, TKP telah TKP telah mengirimkan
permintaan waiver kepada BCA melalui Surat No. 073/SK.F/TKP-BCA/IV/2026
tanggal 7 April 2026 tentang Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan atas PUB
Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BCA melalui Surat No. 00325/SLK/2026
tanggal 29 April 2026. telah memberikan persetujuan kepada TKP untuk memperoleh
299
Page 336
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -46-
pinjaman dari Perseroan sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari PUB
Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026. Lebih
lanjut, BCA menyatakan bahwa perolehan pinjaman sehubungan dengan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi I Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk I Perseroan Tahap I Tahun 2026 dimaksud tidak akan menyebabkan TKP
dianggap melakukan cidera janji atas syarat dan ketentuan dalam PK BCA – TKP.
12. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-kewajiban
ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, upah minimum, Wajib Lapor
Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk seluruh karyawan Perusahaan
Anak, dan perizinan terkait tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh masing-masing
Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan:
a. ketiadaan bukti kepemilikan dan/atau pengesahan atas peraturan perusahaan JIA.
Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan
yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang
ditunjuk. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
pelanggaran atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
b. ketiadaan bukti pembentukan dan pencatatan LKS Bipartit untuk JIA dan KKD
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, LKS Bipartit
yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya
14 hari kerja setelah pembentukan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 190 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, pelanggaran atas ketentuan, antara lain, Pasal 106 UU
Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
c. ketiadaan pelaporan kembali atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk JIA
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan, setiap perusahaan wajib melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara
berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun kepada Menteri Ketenagakerjaan
atau pejabat yang ditunjuk. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan
tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin
usaha.
d. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
dengan rincian sebagai berikut:
300
Page 337
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -47-
i. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan atas dua periode
(Februari dan Maret 2026) untuk KKD;
ii. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas dua periode
(Februari dan Maret 2026) untuk JIA; dan
iii. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas tiga periode
terakhir (Februari, Maret, April 2026) untuk KKD.
Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, setiap pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial kepada BPJS dan membayar
iuran secara berkala. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-
Undang yang sama, pemberi kerja yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.
13. Berdasarkan Surat Pernyataan (i) IJE, KKD, JIA, TKP, dan GMI, terkait keterangan bebas
perkara tanggal 5 Mei 2026, serta (ii) surat pernyataan masing-masing (a) Hermansjah
Haryono, (b) Rudy Chandra, (c) Andrew , (d) Hironori Enda, (e) Krisnaraga Syarfuan, (f) Moh.
Mustaghfirin, (g) Reo Kusaka, (h) Yasuyuki Nagae, (i) Yuichi Kumaki, (j) Yune Marketatmo,
(k) Andi Lasinrang Bharata, (l) Shannedy Ong, (m) Mohammad Reza, dan (n) Muhammad
Rulli Armando terkait keterangan bebas perkara seluruhnya tanggal 5 Mei 2026 pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini:
a. Bahwa masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan
dan/atau PKPU, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Persaingan
Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat
menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri.
b. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara
perdata, pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di
lembaga peradilan manapun di luar negeri.
(sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
301
Page 338
dentons.com
PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
No. Ref.: 802/EKW/VI/26
Halaman -48-
Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners
____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHSK No. 201313
Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek; dan
4. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat.
302
Page 339
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
Berikut di bawah ini salinan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
303
Page 340
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA / AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Keuangan Konsolidasian /
Consolidated Financial Statements
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut /
And for the Year then Ended
Dan Laporan Auditor Independen / And Independent Auditors’ Report
304
Page 341
Daftar Isi Table of Contents
Halaman /
Page
Surat pernyataan direksi Directors’ statement
Laporan auditor independen Independent auditors’ report
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1-3 Consolidated statement of financial
position
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Consolidated statement of profit or loss
lain konsolidasian 4-5 and other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 6-7 Consolidated statement of
changes in equity
Laporan arus kas konsolidasian 8-9 Consolidated statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan Notes to the consolidated
konsolidasian 10 - 179 financial statements
305
Page 342
SURAT PERNYATAAN DIREKSI DIRECTOR’S STATEMENT LETTER
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS RELATING TO THE RESPONSIBILITY ON
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: We, the undersigned:
1. Nama Yune Marketatmo 1. Name
Alamat kantor Fatmawati Mas Blok III Kav.328-329, Office address
Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan
Alamat Domisili Bukit Serpong Mas RT. 001/007 Domicile
Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Nomor Telepon 021-7659237 Phone number
Jabatan Direktur Utama / President Director Position
2. Nama Shannedy Ong 2. Name
Alamat kantor Fatmawati Mas Blok III Kav.328-329, Office address
Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan
Alamat Domisili Pluit Selatan 4 No.19, RT 015 / RW 006 Pluit, Domicile
Penjaringan, Jakarta Utara
Nomor Telepon 021-7659237 Phone number
Jabatan Direktur / Director Position
menyatakan bahwa: declare that:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan 1. We are responsible for the preparation and presentation of
keuangan konsolidasian PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan entitas the consolidated financial statements of PT Solusi Sinergi
anaknya; Digital Tbk and its subsidiaries;
2. Laporan keuangan konsolidasian PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan 2. The consolidated financial statements of PT Solusi Sinergi
entitas anaknya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Digital Tbk and its subsidiaries have been prepared and
Akuntansi Keuangan di Indonesia; presented in accordance with the Indonesian Financial
Accounting Standards;
a. Semua informasi dalam laporan keuangan konsolidasian a. All information in the consolidated financial statements of
PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan entitas anaknya telah dimuat PT Solusi Sinergi Digital Tbk and its subsidiaries has been
secara lengkap dan benar; disclosed in a complete and truthful manner;
b. Laporan keuangan konsolidasian PT Solusi Sinergi Digital Tbk b. The consolidated financial statements of PT Solusi Sinergi
dan entitas anaknya tidak mengandung informasi atau fakta Digital Tbk and its subsidiaries do not contain misleading
material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi material information or facts, and do not omit material
atau fakta material; information or facts;
3. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal 3. We are responsible for internal control systems of PT Solusi
PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan entitas anaknya. Sinergi Digital Tbk and its subsidiaries.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Thus this statement is made truthfully.
Jakarta, 3 Juni 2026 / June 3, 2026
Yune Marketatmo Shannedy Ong
Direktur Utama / President Director Direktur / Director
306
Page 343
ANwAR & REKAN ~
~
i)i=l( INTERNATIONAL
Registered Public Accountants and Business Advtsors
Busmess License No. KEP.6651KMI/2015
The original report included herein are in the Indonesian language
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS' REPORT
Laporan No. 00417/2.1 035/AU.1/05/1432-5/1 Nl/2026 Report No. 0041712.1035/AU.110511432-511NI/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and Directors
PT Solusi Sinergi Digital Tbk PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements of
PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan entitas anaknya (secara PT Solusi Sinergi Digital Tbk and its subsidiaries,
kolektif disebut sebagai "Grup"}, yang terdiri dari laporan (collectively referred to as the "Group'?, which comprise the
posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 consolidated statement of financial position as of
dan 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan December 31 , 2025 and 2024, and the consolidated
komprehensif lain konsolidasian , laporan perubahan ekuitas statement of profit or loss and other comprehensive income,
konsolidasian , dan laporan arus kas konsolidasian untuk the consolidated statement of changes in equity, and the
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas consolidated statement of cash flows for the year then
laporan keuangan konsolidasian . termasuk informasi ended. and notes to the consolidated financial statements,
kebijakan akuntansi material. including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects, the
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal consolidated financial position of the Group as of
31 Desember 2025 dan 2024 serta kinerja keuangan December 31 , 2025 and 2024 and its consolidated
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun financial performance and its consolidated cash flows for
yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar the year then ended in accordance with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit We conducted our audit in accordance with Standards on
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia. Auditing established by the Indonesian Institute of Certified
Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Public Accountants. Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap standards are further described in the Auditors'
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada laporan Responsibilities for the Audit of the Consolidated Financial
kami. Kami independen terhadap Grup berdasarkan Statements paragraph of our report. We are independent
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan of the Group in accordance with the ethical requirements
keuangan konsolidasian di Indonesia, dan kami telah that are relevant to our audit of the consolidated financial
memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan statements in Indonesia, and we have fulfilled our other
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with these
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan requirements. We believe that the audit evidence we have
suatu basis bagi opini audit kami . obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for
our opinion.
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan Key audit matters are those matters that, in our
profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan dalam professional judgment, were of most significance in our
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian periode kini. audit of the consolidated financial statements of the current
Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas period. These matters were addressed in the context of our
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan , dan audit of the consolidated financial statements as a whole,
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan and in forming our opinion thereon, and we do not provide
konsolidasian terkait. dan kami tidak menyatakan suatu opini a separate opinion on these matters.
terpisah atas hal audit utama tersebut.
1'1 RMATA KUNINl,AN f>UILOINC, 5 FlOOR
II.. Kl.INJNGAN Ml.ILIA KAV. 9C
jAKARTA 12980
307 PHONE: 021-83780750
FAX : 0:21 - 83780735
Page 344
ANWAR & REKAN ~
~
i)rl< INTERNATIONAL
Registered Publ1c Account.a1lfs and Business Advisors
Busitwss Licens;e No. KEP 665/KM 1/2015
The original report included herein are in the Indonesian language
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Penurunan Nilai Aset Tetap Impairment of Fixed Assets
Lihat Catatan 2 (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material - Refer to Note 2 (Material Accounting Policies Information -
Aset Tetap), Catatan 3 (Estimasi dan Pertimbangan Fixed Assets), Note 3 (Significant Accounting Estimates
Akuntansi yang Signifikan - Mengestimasi Masa Manfaat and Judgments - Estimated of Useful Lives of Fixed
Aset Tetap dan Catatan 10 (Aset Tetap) atas laporan Assets, and Note 10 (Fixed Assets) to the consolidated
keuangan konsolidasian . financial statements.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah tercatat aset non- As of December 31 , 2025, the canying amount of the
keuangan Grup dalam lingkup PSAK 236 "Penurunan Nilai Group's non financial assets within the scope of PSAK 236
Aset" sejumlah Rp 5.639.884.901.604, yang terdiri dari aset "Impairment of Assets" amounted to
tetap - neto sebesar Rp 5.219.184.386.180 dan aset Rp 5,639,884,901 , 604, which consisted of fixed assets-
takberwujud sebesar Rp 420 .700.515.424. Berdasarkan net amounted Rp 5, 219, 1B4, 3B6, 1BO and intangible assets
persyaratan PSAK 236 "Penurunan Nilai Aset" , Grup amounted to Rp 420, 700,515,424. Based on the
diharuskan untuk menguji penurunan nilai aset non- requirement of PSAK 236 "Impairment of Assets ", the
keuangan jika terdapat indikasi penurunan nilai. Group is required to test the impairment of non-financial
assets if any indicators exist.
Manajemen melakukan penilaian penurunan nilai seperti Management performed an impairment assessment, as
yang disyaratkan oleh standar akuntansi, aset non-keuangan required by accounting standards, on non-financial assets
Grup yang diidentifikasi sebagai salah satu Unit Penghasil of the Group as single Cash Generating Unit (CGU) as
Kas (UPK) , karena terdapat indikator penurunan nilai yang indicators of impairment were identified. In making the
teridentifikasi. Dalam melakukan penilaian, Manajemen assessment, management compared the carrying
membandingkan jumlah tercatat aset non-keuangan ini amounts of the non-financial assets with the recoverable
dengan jumlah terpulihkan atas UPK tersebut. amount of the CG u.
Jumlah terpulihkan ditentukan dengan menggunakan nilai The recoverable amount was determined using their fair
wajar dikurangi biaya pelepasan. Manajemen menggunakan value Jess costs of disposal. Management adopted the
pendekatan penghasilan, yang ditentukan menggunakan income approach, which was determined using a
model arus kas terdiskonto . Perhitungan nilai wajar dikurangi discounted cash flows model. The calculation of fair value
biaya pelepasan melibatkan pertimbangan dalam penentuan less costs of disposal involves judgement in determining
asumsi-asumsi kunci yang digunakan dalam model arus kas the key assumptions to be used in the discounted cash flow
terdiskonto , termasuk tingkat pertumbuhan pendapatan model, including the annual revenue growth rate, discount
tahunan, tingkat diskonto dan tingkat pertumbuhan jangka rate and long term growth rate.
panjang.
Kami berfokus pada area ini karena signifikansi atas saldo We focused on this area because of the significance of the
aset non-keuangan bagi Grup dan pertimbangan serta non-financial assets balance to the Group and the
estimasi yang signifikan diperlukan untuk menghitung jumlah significant judgement and estimates required to calculate
terpulihkan dari aset non-keuangan . the recoverable amount of the non-financial assets.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Key Audit Matter:
• Kami menilai apakah pertimbangan yang dibuat dalam • We assessed whether the consideration made in
penilaian manajemen untuk menentukan suatu UPK management's assessment in the determination that
tunggal dapat didukung; there was a single CGU were supportable;
• Kami telah menunjuk jasa tenaga ahli valuasi eksternal • We appointed an external valuation expert to assess
untuk menilai metodologi yang diterapkan oleh Grup the methodology adopted by the Group for the
untuk menguji penurunan nilai berdasarkan impairment assessment in accordance with the
persyaratan di PSAK 236 " Penurunan Nilai Aset" . Hal requirements of PSAK 236 "Impairment of Assets". This
ini termasuk menilai tingkat diskonto serta tingkat included assessing the discount rate and long-term
pertumbuhan jangka panjang yang diterapkan oleh growth rate applied by the management in its model, by
manajemen dalam modelnya, dengan mengacu pada referencing them to the Group's cost of capital and
biaya modal Grup dan data industri yang tersedia untuk publicly available industry data;
umum ;
• Kami menguji keakuratan matematis perhitungan arus • We tested the mathematical accuracy of the discounted
kas terdiskonto yang digunakan oleh manajemen ; cash flow calculation used by management;
• Kami menilai asumsi utama yang digunakan dalam • We assessed the key assumptions used in
prakiraan manajemen , dengan mempertimbangkan management's forecast, by considering the Group's
kinerja historis Grup, hasil aktual pada periode historical performance, actual results in current period
berjalan , dan jika tersedia, tren industri; and, where available, industry trends;
308
Page 345
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Regtstered Publtc Accountants and Business Adv1sors ~ INTERNATIONAL
Business License No. KEP.6651KM.112015
The original report included herein are in the Indonesian language
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Penurunan Nilai Aset Tetap (lanjutan) Impairment of Fixed Assets (continued)
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Key Audit Matter: (continued)
(lanjutan)
• Kami melakukan analisis sensitivitas dengan • We performed sensitivity analysis by independently
menghitung secara independen skenario-skenario calculating different scenarios of the recoverable
jumlah terpulihkan yang berbeda-beda menggunakan amount using independent assumptions based on
asumsi-asumsi independen berdasarkan informasi publicly available information and our judgement,
yang tersedia secara umum dan pertimbangan kami, focusing on revenue growth rate and discount rate; and
berfokus pada tingkat pertumbuhan pendapatan dan
tingkat diskonto; dan
• Kami menghadiri penghitungan fisik aset tetap yang • We attended the physical count of equipment for
dilakukan di lokasi-lokasi tertentu secara sampel. installation conducted at selected locations on a sample
Selama penghitungan, kami mengamati kondisi fisik basis. During the counts, we observed the physical
dari sampel yang dipilih dan menilai kecukupan provisi condition of the selected samples and assessed the
untuk penurunan nilai, apabila ada. adequacy of impairment provision, if any.
Pengakuan Pendapatan Revenue Recognition
Lihat Catatan 2 - lnformasi Kebijakan Akuntansi Material - Refer to Note 2 - Material Accounting Policies Information
Pengakuan Pendapatan dan Beban serta Catatan 29 • Revenue and Expense Recognition and Note 29
(Pendapatan Usaha - Neto) atas laporan keuangan (Revenues - Net) to the consolidated financial statements.
konsolidasian .
Pendapatan usaha Grup sebesar Rp 1.659.396.069.858 The Group's revenue of Rp 1,659,396,069,858 for the year
untuk tahun yang berakhir pada ended December 31, 2025 came from several revenue
31 Desember 2025 berasal dari beberapa lini bisnis business lines consisting primarily of telecommunication
pendapatan yang terdiri dari Telekomunikasi dan Periklanan. and advertising services.
Kami berfokus kepada pengakuan pendapatan, karena We focused on revenue recognition, because there is an
adanya risiko bawaan pada pengakuan pendapatan jasa inherent risk associated with the recognition of service
mengingat penjualan jasa diakui dalam suatu periode waktu revenue considering that sales of services are recognized
dimana jasa diberikan. Untuk kontrak harga tetap, over the period in which the services are rendered. For
pendapatan diakui berdasarkan layanan aktual yang fixed price contracts, revenue is recognized on the basis of
diberikan hingga akhir periode pelaporan sebagai proporsi the actual services provided to the end of the reporting
dari total layanan yang akan disediakan. Hal ini period as a proportion of the total services to be provided.
mengakibatkan sebagian besar upaya audit kami diarahkan This has resulted in the majority of our audit effort being
terhadap area ini. directed towards this area.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Key Audit Matters:
• Kami memperoleh pemahaman mengenai aliran • We obtained an understanding of revenue streams and
pendapatan dan mengidentifikasi pengendalian internal. identified relevant internal controls.
• Kami mengevaluasi kebijakan akuntansi pendapatan • We assessed the Group's revenue accounting policies,
Grup, termasuk pertimbangan dan estimasi kunci yang including the key judgments and estimates applied by
diterapkan manajemen sehubungan dengan pengakuan management to recognized.
pendapatan .
• Kami melakukan uji pengendalian internal yang relevan • We performed tests of internal controls relevant to
terhadap penjualan barang dan jasa, dan prosedur revenue transactions, as well as substantiverocedures,
substantif untuk memverifikasi keakuratan dan to verify the accuracy and occurrence of revenue
keterjadian pendapatan .
• Menggunakan pendekatan uji petik, kami menguji • On a sample basis, we tested revenues to ensure that
pendapatan untuk memastikan bahwa pendapatan the revenue was appropriately recognized in
tersebut telah diakui secara tepat sesuai dengan accordance with the applicable accounting standards.
persyaratan di dalam standar akuntansi.
309
Page 346
ANwAR & REKAN ~ i)i=l(
Registered PubliC Accountants ancf Bt.smess Advisor5 ~ I N TE IN AT I ONIL
Busiflt::SS License No. KEP665!KM 1120 1 5 The original report included herein are in the Indonesian language
Pengakuan Pendapatan (lanjutanl Revenue Recognition {continued)
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Key Audit Matters:
(lanjutan) (continued)
• Kami menguji entri jurnal pendapatan secara uji petik • We tested revenue journal entries on a sample basis to
untuk mengevaluasi kepatutannya . evaluate the appropriateness of revenue recorded.
• Kami menilai kecukupan pengungkapan di dalam laporan • We assessed the adequacy of the disclosures in the
keuangan konsolidasian sehubungan dengan consolidated financial statements in respect to revenue
pendapatan dalam kaitannya dengan pengungkapan in accordance with the applicable accounting standard.
yang disyaratkan di dalam standar akuntansi.
Hal lain Other Matter
Sebelum laporan m1 , kami sebelumnya telah Prior to this report, we had previously
mengeluarkan laporan auditor independen issued an independent auditor s report
No. 00114/2.1035/AU .1/05/1432-5/11111/2026 pada tanggal No. 0011412.1035/AU.110511432-511111112026 on
18 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian March 18, 2026 on the consolidated financial statements
Perusahaan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun of the Company as of December 31 , 2025 and for the year
yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan opini tanpa then ended, with an unmodified opinion. As explained in
modifikasian. Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 44 atas Note 44 to the financial statements. The Company has
laporan keuangan . Perusahaan telah menerbitkan kembali reissued the financial statements for the period mentioned
laporan keuangan untuk periode yang disebutkan di atas above with several changes and additional disclosures.
dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan
lnformasi lain Other Information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain . lnformasi Management is responsible for the other information.
lain terdiri dari informasi yang tercantum dalam Laporan Other information comprises the information included in
Tahunan 2025 ("Laporan Tahunan"), tetapi tidak termasuk the 2025 Annual Report (the "Annual Report'), but does
laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor kami . not include the consolidated financial statements and our
Laporan Tahunan diharapkan akan tersedia bagi kami auditors' report thereon . The Annual Report is expected to
setelah tanggal laporan auditor independen ini. be made available to us after the date of this independent
auditors' report.
Opini audit kami atas laporan keuangan konsolidasian Our audit opinion on the accompanying consolidated
terlampir tidak mencakup Laporan Tahunan, dan oleh karena financial statements does not cover the Annual Report,
itu, kami tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas and accordingly, we do not express any form of assurance
Laporan Tahunan tersebut. on the Annual Report.
Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan In connection with our audit of the accompanying
konsolidasian terlampir. tanggung jawab kami adalah untuk consolidated financial statements, our responsibility is to
membaca Laporan Tahunan jika tersedia dan , dalam read the Annual Report when it becomes available and, in
pelaksanaannya, mempertimbangkan apakah Laporan doing so, consider whether the Annual Report is materially
Tahunan mengandung ketidakkonsistensian material dengan inconsistent with the accompanying consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian terlampir atau pemahaman statements or our knowledge obtained in th(l a"dit, or
yang kami peroleh selama audit, atau mengandung otherwise appears to be materially misstated.
kesalahan penyajian material.
Ketika kami membaca Laporan Tahunan , jika kami When we read the Annual Report, if we conclude that there
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian is a material misstatement therein, we are required to
material di dalamnya, kami diharuskan untuk communicate the matter to those charged with governance
mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang and take appropriate actions based on the applicable laws
bertanggung jawab atas tata kelola dan melakukan tindakan and regulations.
yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku .
310
Page 347
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Busmess Advisors ~ I"TEI"ITIO!Al
Business License No. KEP 665/KM 11201 'i
The original reporl included herein are in the Indonesian language
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian Statamants
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Manag€JmMt is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangM konsolidasian tersebut presrmtation of thG consolidated financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, accordance with Indonesian Financial Accounting
dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Standards, and for such internal control as management
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan determines is necessary to enable the preparation of the
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan consolidated financial statements that are free from
penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or error.
maupun kesalahan .
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian , In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the Group's
Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, ability to continue as a going concern, disclosing, as
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang applicable, matters related to going concern and using the
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan going concern basis of accounting unless management
basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen either intends to liquidate the Group or to cease
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan operations, or has no realistic alternative but to do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung Those charged with governance are responsible for
jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan overseeing the Group's consolidated financial reporting
konsolidasian Grup. process
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors' Responsibilities lor the Audit ol the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai Our objectives are to obtain reasonable assurance about
tentang apaKah laporan Keuangan Konsolidasian secara whether the consolidated financial statements as a whole
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik are free from material misstatement, whether due to fraud
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan , dan or error, and to issue an auditors' report that includes our
untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini opinion. Reasonable assurance is a high level of
kami . Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat assurance, but is not a guarantee that an audit conducted
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan in accordance with Standards on Auditing will always
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit detect a material misstatement when it exists.
akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika Misstatements can arise from fraud or error and are
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh considered material if, individually or in the aggregate,
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, they could reasonably be expected to influence the
baik secara individual maupun secara agregat, dapat economic decisions of users taken on the basis of these
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi Keputusan consolidated financial statements.
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, As part of an audit in accordance with Standards on
kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and maintain
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami professional skepticism throughout the audit. We also:
juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian • Identify and assess the risks of material misstatement
material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik of the consolidated financial statements, whether due
yang disebabk.an oleh k.ecurangan maupun kesalahan, to fraud or error, design and perform audit procedures
mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsive to those risks, and obtain audit evidence
responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh that is sufficient and appropriate to provide a basis for
bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan our opinion. The risk of not detecting a material
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya misstatement resulting from fraud is higher than for
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh one resulting from error, as fraud may involve
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh collusion, forgery, intentional omissions,
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, misrepresentations, or the override of internal control.
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah , atau pengabaian pengendalian internal.
311
Page 348
ANWAR & REKAN ~ i)-1(
~ r
Registered Public Accountant~ .md Bus!N'S" Advfgor<; .._- IMTEINIIIONAL
Rmm~">~~ I 1cengi"> Nn KI-P6n!J/KM 11)015
The original report included herein are in the Indonesian language
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors' Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarl<an $tandar Audit, As part of an audit in accordance with Standards on
kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional jvdgment and maintain
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami professional skepticism throvghout the audit. We also:
juga: (lanjutan) (continued)
• Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian • Obtain an understanding of internal control relevant to
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain the audit in order to design audit procedures that are
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya , appropriate in the circumstances, but not for the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas purpose of expressing an opinion on the effectiveness
keefektivitasan pengendalian internal Grup. of the Group's internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting policies
digunak:an serta k:ewajaran estimasi ak:untansi dan used and the reasonableness of accounting estimates
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. and related disclosures made by management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis ak:untansi • Conclude on the appropriateness of management's
kelangsungan usaha oleh manajemen dan. berdasarkan use of the going concern basis of accounting and,
bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu based on the audit evidence obtained, whether a
ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa material uncertainty exists related to events or
atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan conditions that may cast significant doubt on the
signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan Group's ability to continue as a going concern. If we
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan conclude that a material uncertainty exists, we are
bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami required to draw attention in our auditors' report to the
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan related disclosures in the consolidated financial
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan statements or, if such disclosures are inadequate, to
keuangan konsolidasian atau . jika pengungkapan modify our opinion. Our conclusions are based on the
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu audit evidence obtained up to the date of our auditors'
untuk memodifikasi opini kami . Kesimpulan kami report. However, future events or conditions may
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga cause the Grovp to cease to continue as a going
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau concern.
kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak
dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure, and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan . termasuk content of the consolidated financial statements,
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan including the disclosures, and whether the
konsolidasian mencerminkan transaksi dan peristiwa consolidated financial statements represent the
yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai underlying transactions and events in a manner that
penyajian wajar. achieves fair presentation.
• Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait • Obtain sufficient and appropriate audit evidence
informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam regarding the financial information of entities or
Grup untuk menyatakan opini atas laporan keuangan business activities within the Group to express an
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas arahan. opinion on the consolidated financial statements. We
supervisi, dan pelaksanaan audit Grup. Kami tetap are responsible for the direction, supervision and
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami. condvct of the grovp audit. We remain fvlly responsible
for ovr avdit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung We commvnicate with those charged with governance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup regarding, among other matters, the planned scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit timing of the audit and significant audit findings, including
signifikan , termasuk setiap defisiensi signifikan dalam any significant deficiencies in internal control that we
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama identify during wr audit.
audit
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang We also provide those charged with governance with a
bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah statement that we have complied with relevant ethical
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, communicate with them all relationships and other matters
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh that may reasonably be thought to bear on our
terhadap independensi kami , dan, jika relevan , pengamanan independence, and where applicable, related safeguards.
terkait.
312
Page 349
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Reg1stered Public Accountants and Busmess Advisors ~ INTERNATIONAL
Business License No. KEP665/KM 112015
The original report included herein are in the Indonesian language
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors' Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued)
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang !=rom the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal governance, we determine those matters that were of
tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan most significance in the audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya statements of the current period and are therefore the key
menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama audit matters. We describe these matters in our auditors'
dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang- report unless law or regulation precludes public disclosure
undangan melarang pengungkapan publik tentang hal about the matter or when, in extremely rare
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang circumstances, we detennine that a matter should not be
terjadi , kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh communicated in our report because the adverse
dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi consequences of doing so would reasonably be expected
merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan to outweigh the public interest benefits of such
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan communication.
publik atas komunikasi tersebut.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK I REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS
ANWAR & REKAN
Soaduon Tampubolon, CPA
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432/ Public Accountant Registration No. AP. 1432
3 Juni 2026 I June 3, 2026
313
Page 350
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2025 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2h,2j,4,37,38 6.164.698.518.517 18.495.026.165 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 2h,5,37,38 222.926.379.460 136.493.664.425 Third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 2h,37,38 2.508.921.949 - Third parties
Persediaan 2k,6 965.970.457.939 - Inventories
Pajak dibayar di muka 18a 95.405.164.859 16.256.512.269 Prepaid taxes
Beban dibayar di muka 2l,7 410.295.008.424 21.113.521.591 Prepaid expenses
Uang muka 8 825.752.936.345 393.686.379.659 Advances
Aset lancar lainnya 7 302.990.971 302.096.542 Other current assets
Total Aset Lancar 8.687.860.378.464 586.347.200.651 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Dana yang dibatasi
penggunaannya 2h,9,37,38 420.000.000.000 - Restricted fund
Beban dibayar di muka 2l,7 6.531.422.985 9.794.106.194 Prepaid expenses
Uang muka 8 409.277.995.308 - Advances
Aset tetap - neto 2n,10 5.219.184.386.180 2.299.004.659.722 Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto 2o,11 420.700.515.424 11.092.642.025 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan - neto 2s,18d 1.923.931.949 1.177.123.782 Deferred tax assets - net
Goodwill 1d,2 2.612.663.658 - Goodwill
Total Aset Tidak Lancar 6.480.230.915.504 2.321.068.531.723 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. an integral part of the consolidated financial statements taken as a whole.
314
Page 351
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
2f,2h,12,37,
Utang usaha 38 Trade payables
Pihak ketiga 387.446.272.757 33.001.370.287 Third parties
Pihak berelasi 36 19.833.592.231 - Related party
2h,
Utang lain-lain 13,37,38 Other payables
Pihak ketiga 69.501.560.753 8.029.839.382 Third parties
2f,2h,23,36,
Utang pihak berelasi 37,38 55.028.829.000 - Due to related parties
Utang pajak 18b 192.225.819.868 112.370.069.339 Taxes payables
Beban akrual 2h,14,37,38 26.335.939.352 5.109.714.952 Accrued expenses
Uang muka penjualan 15 15.950.804.632 10.290.154.592 Advances from customers
Utang bank jangka pendek 2h,17 1.351.825.000.000 - Short-term bank loans
Liabilitas jangka panjang jatuh Current portion of
tempo dalam waktu long-term
satu tahun 2h,37,38 liabilities
Liabilitas sewa 2m,16 25.337.511.397 25.717.400.118 Lease liabilities
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 19 1.240.435.403 386.633.823 payables
Utang bank 20 93.628.021.865 138.055.277.673 Bank loans
Pinjaman 22 203.652.951.214 83.918.554.209 Loans
Utang obligasi 21 852.473.632.493 166.632.590.847 Bonds payable
Sukuk 24 686.526.532.254 - Sharia bonds
Total Liabilitas Jangka
Pendek 3.981.006.903.219 583.511.605.222 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang lain-lain 2h,13,37,38 Other payables
Pihak ketiga 322.101.701.251 301.212.468.808 Third parties
2f,2h,23,36,
Utang pihak berelasi 37,38 357.040.374.089 39.377.574.929 Due to related parties
Liabilitas imbalan kerja 2r,25 7.136.657.843 3.155.146.210 Employee benefits liability
Uang muka penjualan 15 7.891.261.422 127.559.944.472 Advances from customers
Liabilitas pajak tangguhan -
neto 2s,18d 3.748.341.694 4.589.056.790 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian Long-term liabilities -
yang jatuh tempo dalam net of
waktu satu tahun 2h,37,38 current portion
Liabilitas sewa 2m,16 136.748.630.794 158.533.723.977 Lease liabilities
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 19 1.736.677.148 726.049.149 payables
Utang bank 20 343.386.573.859 237.250.226.847 Bank loans
Pinjaman 22 479.677.383.301 34.204.122.692 Loans
Utang obligasi 21 454.192.573.441 447.452.484.087 Bonds payable
Sukuk 24 555.479.362.890 - Sharia bonds
Total Liabilitas Total Non-current
Jangka Panjang 2.669.139.537.732 1.354.060.797.961 Liabilities
TOTAL LIABILITAS 6.650.146.440.951 1.937.572.403.183 s TOTAL LIABILITIES
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of the consolidated financial statements taken as a whole.
315
Page 352
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2025 2024
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Equity attributable
diatribusikan kepada To Owners of the
Pemilik Entitas Induk Parent Entity
Modal dasar - 6.030.000.000 Authorized - 6,030,000,000
saham dengan nilai nominal shares at par
Rp 100 per lembar saham value of Rp 100 per share
Modal ditempatkan dan Issued and paid -
disetor - 5.308.549.015 dan 5,308,549,015 and
2.359.355.118 lembar 2,359,355,118
saham dengan nilai nominal shares at par value of
Rp 100 per lembar saham Rp 100 per share as of
pada tanggal 31 Desember December 31, 2025
2025 dan 2024 26 530.854.901.500 235.935.511.800 and 2024
Tambahan modal disetor 27 5.959.619.243.266 328.521.140.531 Additional paid-in capital
Selisih nilai Difference in value from
transaksi entitas transactions of entities under
sepengendali 2e,27 2.905.639.379 common control
Selisih nilai Difference in value from
transaksi dengan entitas transactions with
nonpengendali 2e,1d (312.728.138) (312.728.138) non-controlling interest
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 28.733.307.027 28.733.307.027 Appropriated
Belum ditentukan
penggunaanya 780.547.985.456 373.566.312.279 Unappropriated
Sub-total 7.299.442.709.111 969.349.182.878 Sub-total
Kepentingan Non-controlling
Nonpengendali 28 1.218.502.143.906 494.146.313 Interest
TOTAL EKUITAS 8.517.944.853.017 969.843.329.191 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 15.168.091.293.968 2.907.415.732.374 AND EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of the consolidated financial statements taken as a whole.
316
Page 353
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2025 2024
PENDAPATAN USAHA - NETO 2q,29 1.659.396.069.858 671.854.001.272 REVENUES - NET
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2q,30 (532.761.105.105 ) (257.080.687.384 ) COSTS OF REVENUES
LABA BRUTO 1.126.634.964.753 414.773.313.888 GROSS PROFIT
Beban pemasaran 2q (4.678.540.671 ) - Selling expenses
Beban umum dan General and administrative
administrasi 2q,31 (205.720.610.939 ) (68.674.526.161 ) expenses
Penghasilan (beban) lain-lain -
neto 2q,32 39.190.467.195 (1.207.531.677 ) Other income (expenses) - net
LABA USAHA 955.426.280.338 344.891.256.050 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 2q,33 61.279.314.376 538.954.781 Finance income
Biaya keuangan 2q,34 (312.645.916.455 ) (73.049.522.882 ) Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 704.059.678.259 272.380.687.949 INCOME TAX
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - NETO 2s,18c (71.156.782.186 ) (43.102.216.446 ) EXPENSES - NET
LABA NETO TAHUN NET PROFIT FOR
BERJALAN 632.902.896.073 229.278.471.503 THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Items that will not
Pos-pos yang tidak akan be reclassified to profit or
direklasifikasi ke laba rugi: loss:
Pengukuran kembali dari Remeasurements of
liabilitas imbalan kerja 2r,25 (340.007.436 ) 538.204.957 employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait 2s,18d 74.801.636 (118.405.091 ) Related income tax
Pos yang akan Item that will be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Selisih kurs karena Exchange different due to
penjabaran laporan translation of financial
keuangan (3.882.233 ) - statements
PENGHASILAN (RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF LAIN - COMPREHENSIVE INCOME
SETELAH PAJAK (269.088.033 ) 419.799.866 (LOSS) - NET OF TAX
TOTAL PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF TAHUN INCOME FOR
BERJALAN 632.633.808.040 229.698.271.369 THE YEAR
LABA NETO TAHUN NET PROFIT
BERJALAN YANG FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Entitas induk 413.571.747.498 230.874.051.876 Parent entity
Kepentingan Non-controlling
nonpengendali 219.331.148.575 (1.595.580.373 ) interests
Total 632.902.896.073 229.278.471.503 Total
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of the consolidated financial statements taken as a whole.
317
Page 354
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2025 2024
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN YANG DAPAT INCOME FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Entitas induk 413.815.259.766 231.288.023.242 Parent entity
Kepentingan Non-controlling
nonpengendali 218.818.548.274 (1.589.751.873 ) interests
Total 632.633.808.040 229.698.271.369 Total
EARNINGS PER
LABA NETO PER SAHAM YANG SHARE
DAPAT DIATRIBUSIKAN ATTRIBUTABLE
KEPADA PEMILIK ENTITAS TO OWNERS OF
INDUK 2t,35 THE PARENT
Saham dasar 111,19 98,22 Basic
Saham dilusian 111,19 98,22 Diluted
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of the consolidated financial statements taken as a whole.
318
Page 355
The original consolidated financial statements included herein are
in Indonesian language.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk /
Equity Attributable to Owners of the Parent
Selisih nilai
transaksi
entitas Selisih transaksi Saldo Laba / Retained Earnings
sepengendali / dengan pihak
Difference in nonpengendali /
value from Differences in
Uang Muka transactions value of
Setoran Modal / Tambahan of entities transactions Belum Kepentingan
Advance for Modal Disetor / under with non- Telah Ditentukan Ditentukan Nonpengendali/
Modal Saham l Stock Additional Paid- common controlling Penggunaannya/ Penggunaannya/ Non-controlling Total Ekuitas /
Share Capital Subscription in Capital control interests Appropriated Unappropriated Total Interests Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2024 225.532.128.700 71.783.331.590 267.141.192.041 2.905.639.379 - 25.733.307.027 147.466.477.324 740.562.076.061 2.083.898.186 742.645.974.247 January 1, 2024
Issuance of new share
Penerbitan saham baru through exercise of
melalui konversi waran 10.403.383.100 (10.403.383.100) - - - - - - - - warrant
Penerbitan saham melalui Issuance of
penambahan modal tanpa share
hak memesan efek through private
terlebih dahulu - (61.379.948.490) 61.379.948.490 - - - - - - - placement
Dividen (Catatan 26) - - - - - - (2.500.916.425 ) (2.500.916.425 ) - (2.500.916.425 ) Dividend (Note 26)
Differences in value of
Selisih transaksi dengan transactions with non-
pihak nonpengendali controlling interests
(Catatan 1d) - - - - (312.728.138 ) - (312.728.138 ) 73.728.138 (239.000.000) (Note 1d)
Laba neto tahun berjalan - - - - - - 231.186.780.014 231.186.780.014 (1.669.308.511 ) 229.517.471.503 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain tahun berjalan - - - - - - 413.971.366 413.971.366 5.828.500 419.799.866 income for the year
Telah ditentukan
penggunaannya
(Catatan 26) - - - - - 3.000.000.000 (3.000.000.000 ) - - - Appropriated (Note 26)
Saldo per Balance as of
31 Desember 2024 235.935.511.800 - 328.521.140.531 2.905.639.379 (312.728.138 ) 28.733.307.027 373.566.312.279 969.349.182.878 494.146.313 969.843.329.191 December 31, 2024
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. consolidated financial statements taken as a whole.
319
Page 356
The original consolidated financial statements included herein are
in Indonesian language.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (lanjutan) CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended
31 Desember 2025 December 31, 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk /
Equity Attributable to Owners of the Parent
Selisih Nilai
Transaksi Entitas Selisih Transaksi
Sepengendali / dengan Pihak Saldo Laba / Retained Earnings
Difference in Nonpengendali /
Value from Differences in Value Kepentingan
Tambahan Modal Transactions of of Transactions with Telah Ditentukan Belum Ditentukan Nonpengendali /
Modal Saham l Disetor / Additional Entities Under Non-controlling Penggunaannya / Penggunaannya / Non-controlling Total Ekuitas /
Share Capital Paid-in Capital Common Control Interests Appropriated Unappropriated Total Interests Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2025 235.935.511.800 328.521.140.531 2.905.639.379 (312.728.138 ) 28.733.307.027 373.566.312.279 969.349.182.878 494.146.313 969.843.329.191 January 1, 2025
Penambahan modal
dari penerbitan Increase capital from
saham baru the issuance of
Entitas Anak new shares of
(Catatan 1) - - - - - - - 1.000.000.001.000 1.000.000.001.000 Subsidiary (Note 1)
Penambahan modal
dari penerbitan Increase capital from
saham baru the issuance of new
(Catatan 27) 294.919.389.700 5.603.468.404.300 - - - - 5.898.387.794.000 - 5.898.387.794.000 shares (Note 27)
Biaya emisi saham - Issuance costs of share
(Catatan 26) - (1.580.000.000) - - - (1.580.000.000) - (1.580.000.000) (Note 26)
Impact of the
Dampak akuisisi acquisition
entitas anak - - - - - (5.020.515.732) (5.020.515.732) (934.277.588) (5.954.793.320) of a subsidiary
Dampak pelepasan Impact of the disposal
entitas anak - - (2.905.639.379) - - 2.905.639.379 - 123.725.907 123.725.907 of a subsidiary
Dividen (Catatan 26) - - - - - (4.718.710.236) (4.718.710.236) - (4.718.710.236) Dividend (Note 26)
Laba neto tahun
berjalan - - - - - 413.571.747.498 413.571.747.498 224.351.664.307 632.902.896.073 Net profit for the year
Laba hari ke-1 utang Day-one gain on
pihak berelasi due to related party
(Catatan 27) - 29.209.698.435 - - - - 29.209.698.435 - 29.209.698.435 (Note 27)
Rugi komprehensif Other comprehensive
lain tahun berjalan - - - - - 243.512.268 243.512.268 (512.600.301) (269.088.033) loss for the year
Saldo per
31 Desember Balance as of
2025 530.854.901.500 5.959.619.243.266 - (312.728.138 ) 28.733.307.027 780.547.985.456 7.299.442.709.111 1.218.502.143.906 8.517.944.853.017 December 31, 2025
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. consolidated financial statements taken as a whole.
320
Page 357
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN CASH FLOWS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 1.458.955.321.813 629.038.090.265 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada pemasok (1.663.354.678.242 ) (159.439.263.767 ) Cash paid to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan (70.804.723.713 ) (16.953.228.623 ) Cash paid to employees
Pembayaran (penerimaan) kepada Payments to (received from)
kas pihak ketiga dan lainnya (460.446.200.849 ) 38.862.923.831 third parties and others
Pembayaran pajak penghasilan 18 (689.412.004 ) (2.825.105.087 ) Payment of income tax
Penerimaan penghasilan keuangan 33 61.279.314.376 538.954.781 Finance income received
Pembayaran biaya keuangan 34 (230.302.350.937 ) (70.442.586.314 ) Finance costs paid
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Flows
(Digunakan untuk) Aktivitas Provided by (Used in)
Operasi (905.362.729.556 ) 418.779.785.086 Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOW FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 10,40 (2.611.417.850.016 ) (1.166.762.596.005 ) Acquisitions of fixed assets
Perolehan aset takberwujud 11 (413.439.968.525 ) - Acquisitions of intangible assets
Penerimaan pelepasan entitas anak 1.792.000.000 - Disposal of a subsidiary
Akuisisi entitas anak (599.000.000 ) - Acquisition of subsidiary entities
Pembayaran uang muka aset tetap 10 (159.277.995.308 ) (310.773.400.000 ) Advance payment of fixed assets
Dana yang dibatasi penggunaannya 9 (420.000.000.000 ) - Restricted funds
Pembayaran uang muka penyediaan Advance payment for service
jasa layanan (250.000.000.000 ) provision
Proceeds from the sale of
Penerimaan dari penjualan aset tetap 10 124.927.425 1.513.088.042 fixed assets
Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Flows
Aktivitas Investasi (3.852.817.886.424 ) (1.476.022.907.963 ) Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOW FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari utang obligasi 21 1.250.000.000.000 600.000.000.000 Proceeds from bond payable
Pembayaran obligasi 21 (600.000.000.000 ) - Bond payment
Biaya emisi dari obligasi (36.136.862.754 ) (5.781.054.615 ) Bond issuance cost
Penerimaan untuk sukuk 24 1.250.000.000.000 - Proceeds from sharia
Penerimaan dari utang pihak berelasi 23 360.832.265.963 52.260.654.099 Receipt from due to related parties
Pembayaran utang pihak berelasi (1.262.300.027 ) - Payment of due to related party
Penerimaan utang bank 20 106.136.347.012 61.528.268.753 Proceeds from bank loans
Penerimaan dari utang bank jangka Proceeds from bank loans
pendek 17 1.307.397.744.192 - short term
Penerimaan utang pembiayaan Receipt of consumer financing
konsumen 19 2.588.158.233 - payables
Pembayaran utang pembiayaan Payment of consumer financing
konsumen (723.728.654) (255.476.461 ) payables
Pembayaran liabilitas sewa 16 (25.924.528.906 ) (50.191.494.983 ) Payment of lease liabilities
Penerimaan pinjaman 473.544.089.938 141.226.616.544 Proceeds from loan
Pembayaran pinjaman (74.546.578.367 ) (56.926.629.941 ) Payment of loan
Setoran modal oleh kepentingan Capital contribution by non-
nonpengendali pada entitas anak 1.000.000.001.000 - controlling interests in subsidiary
Penambahan modal dari Increase capital from the
PMTHMETD I 26 5.603.468.404.300 - PMTHMETD I
Pembayaran biaya emisi saham 26 (1.580.000.000 ) - Payment of ssuance costs of share
Penerimaan dari penerbitan modal Receipt from advances for
saham 26 294.919.389.700 - stock subscription
Penerimaan dari utang lain-lain Receipt from other payable - long-
jangka panjang 390.416.938 319.375.000.000 term
Pembayaran utang bank 20 - (23.069.357.059 ) Payment of bank loans
Pembayaran dividen (4.718.710.236 ) (2.500.916.425 ) Dividend payment
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Flows Provided by
Aktivitas Pendanaan 10.904.384.108.332 1.035.665.609.912 Financing Activities
321
Page 358
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN CASH FLOWS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
NET INCREASE (DECREASE)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS 6.146.203.492.352 (21.577.512.965) EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 18.495.026.165 40.072.539.130 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 4 6.164.698.518.517 18.495.026.165 IN BANKS AT END OF YEAR
Catatan 40 atas laporan keuangan konsolidasian untuk informasi tambahan See Note 40 to the consolidated financial statements for the supplementary
arus kas. cash flows information.
322
Page 359
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum a. The Company’s Establishment and General
Information
PT Solusi Sinergi Digital (“Perusahaan”) didirikan PT Solusi Sinergi Digital (the “Company”) was
berdasarkan Akta Notaris No. 21 dibuat oleh established based on Notarial Deed No. 21 dated
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., tanggal September 6, 2012, drawn up by Humberg Lie, S.H.,
6 September 2012. Akta pendirian ini telah S.E., M.Kn. The deed of establishment was
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi approved by the Ministry of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dalam Surat of the Republic of Indonesia through its Decree No.
Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01 Tahun 2012 AHU-48121.AH.01.01 Year 2012 dated September
tanggal 10 September 2012. Anggaran Dasar 10, 2012. The Company’s Articles of Association
Perusahaan telah mengalami perubahan beberapa have been amended several times, most recently by
kali, terakhir dengan Akta Notaris No. 20 dibuat Notarial Deed No. 20 dated November 26, 2025,
oleh Rini Yulianti, S.H., tanggal 26 November 2025, drawn up by Rini Yulianti, S.H., concerning the
mengenai perubahan maksud dan tujuan dan change in the Company’s purposes and objectives
peningkatan modal ditempatkan dan disetor. and the increase in issued and paid-up capital. The
Perubahan tersebut menyebabkan perubahan amendment also resulted in changes to the
susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan composition of the Company’s Boards of
tersebut telah disetujui dan dicatat di dalam Sistem Commissioners and Directors. The amendment was
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum approved and recorded in the Legal Entity
dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Administration System of the Ministry of Law and
No. AHU-AH.01.09-0360992 tanggal 10 Desember Human Rights of the Republic of Indonesia through
2025. Decree No. AHU-AH.01.09-0360992 dated
December 10, 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company's
Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang: Articles of Association, the Company’s main activities
are in:
• Perdagangan besar dan eceran; • Wholesale and retail trade;
• Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; • Professional, scientific and technical activities;
• Aktivitas keuangan dan asuransi; dan • Financial and insurance activities;
• Informasi dan komunikasi. • Information and communication.
Kegiatan yang sedang dijalankan saat ini adalah The activities currently being carried out are in the
bergerak dalam bidang periklanan, perusahaan advertising sector, a holding company that invests in
holding yang melakukan investasi dalam bidang advertising, wholesale trading of telecommunications
periklanan, perdagangan besar peralatan equipment, wireless telecommunications activities,
telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi tanpa rental and leasing without option rights of machinery,
kabel, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha equipment and other tangible goods, digital products
tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang and services, and fiber optic networks through
berwujud lainnya, produk dan layanan digital, dan Subsidiary Companies.
jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
Perusahaan memulai kegiatan operasional pada The Company began its operation activities in 2012.
tahun 2012.
Perusahaan berdomisili di Fatmawati Mas Blok The Company is domiciled at Fatmawati Mas Blok
328-329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, 328-329 Jl. Fatmawati Hospital No. 20 South
Indonesia. Jakarta, Indonesia.
Induk perusahaan adalah PT Investasi Sukses The parent company is PT Investasi Sukses
Bersama. Bersama.
323
Page 360
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit, b. Board of Commissioners and Directors, Audit
serta Karyawan (lanjutan) Committee, and Employee (continued)
Berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat Based on the deed of statement of meeting decision
PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 20 tanggal of PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 20 dated
26 November 2025 dari Notaris Rini Yulianti, S.H., November 26, 2025 from Notary Rini Yulianti, S.H.,
dan akta pernyataan keputusan / resolusi sirkuler and the deed of circular decision / resolution of the
para pemegang saham perseroan terbatas No. 17 shareholders of the limited liability company No. 17
tanggal 5 Desember 2024 dari Notaris Dr. Sugih dated December 5, 2024 from Notary Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Pada tanggal 31 Desember Haryati, S.H., M.Kn., as of December 31, 2025 and
2025 dan 2024, susunan Dewan Komisaris dan 2024, the composition of the Company's Board of
Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut: Commissioners and Directors is as follows:
2025 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Hermansjah Hermansjah
Komisaris Utama : Haryono Haryono : President Commissioner
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi Doni Satiaji Soetadi : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Yune Marketatmo Yune Marketatmo : President Director
Direktur : Andrew Erwin Tanjung : Director
Direktur : Moh Mustaghfirin Moh Mustaghfirin : Director
Direktur : Shannedy Ong* Shannedy Ong* : Director
* Direktur yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan. * Director in charge of accounting and finance.
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal The composition of the Company’s Audit Committee
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai as of December 31, 2025 and 2024 is as follows:
berikut:
2025 2024
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Doni Satiaji Soetadi Doni Satiaji Soetadi : Chairman
Anasthasia Rizky
Anggota : Rochiandini Dwi Afrilianto : Member
Anggota : Fuad Rama Riyadi Cutriwati : Member
Susunan unit audit internal Perusahaan pada The composition of the Company’s internal audit unit
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah as of December 31, 2025 and 2024 is as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Ocky Octaviani
Ketua : Dadang Maulana Nirmala : Chairman
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi Board of Commissioners and Directors are the
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Company’s key management personnel (excluding
(namun tidak termasuk Komisaris Independen). Independent Commissioner).
Manajemen kunci tersebut memiliki kewenangan The key management has the authority and
dan tanggung jawab untuk merencanakan, responsibility for planning, directing and controlling
memimpin, dan mengendalikan aktivitas the activities of the Company.
Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024 total permanent
karyawan tetap pada Perusahaan dan entitas employees in the Company and its subsidiaries are
anaknya adalah sebagai berikut (tidak diaudit): as follows (unaudited):
2025 2024
Perusahaan 7 9 The Company
Entitas anak 28 14 Subsidiaries
Total 35 23 Total
324
Page 361
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Saham Perdana c. Initial Public Offering
Pada tanggal 21 Desember 2020, Perusahaan On December 21, 2020, the Company received an
memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Effective Statement from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. S- (“OJK”) by Letter No. S-294/D.04/2020 to conduct an
294/D.04/2020 untuk melakukan penawaran umum initial public offering of 156,558,200 shares with a
saham perdana 156.558.200 lembar saham dengan nominal value of Rp 100 per share, with an offering
nilai nominal Rp 100 per lembar saham, dengan price of Rp 530 per share, along with a debt
harga penawaran Rp 530 per lembar saham, conversion of 283,018,800 shares which were
beserta konversi utang sebanyak 283.018.800 converted at an offering price of Rp 530 per share.
lembar saham yang di konversi pada harga On December 21, 2020, all these shares were listed
penawaran Rp 530 per lembar saham. Pada tanggal on the Indonesia Stock Exchange.
21 Desember 2020, seluruh saham tersebut telah
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Umum Saham Perdana tersebut The IPO was approved by the Extraordinary
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Shareholders’ General Meeting held and notarized
Biasa dan dituangkan dalam Akta Notaris No. 12 by Notarial Deed No. 12 of Rini Yulianti, S.H., dated
oleh Rini Yulianti, S.H., tanggal 15 Juli 2020. July 15, 2020.
Sampai dengan berakhirnya Periode Pelaksanaan As of the expiry date of the Series I Warrants
Waran Seri I pada tanggal 29-12-2023, jumlah exercise period on December 29, 2023, a total of
Waran Seri I yang telah dilaksanakan menjadi 104,033,830 Series I Warrants had been exercised
saham adalah sebanyak 104.033.830 saham, into ordinary shares. The corresponding amendment
namun baru diaktakan pada tanggal 2 Februari 2024. to the Company's share capital was notarized on
February 2, 2024.
Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Based on the Company's General Meeting of
Rini Yulianti,S.H., No. 3 tanggal 2 Februari 2024, Shareholders as notarized by Notarial Deed No. 3
Perusahaan memperoleh peningkatan modal disetor dated February 2, 2024 of Rini Yulianti, S.H., the
melalui konversi waran menjadi saham sebanyak Company obtained an increase in paid-in capital
104.033.830 saham sehingga modal yang through the conversion of warrants into 104,033,830
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar shares, resulting in the issued and fully paid share
2.359.355.118 lembar saham. Akta tersebut telah capital increasing to 2,359,355,118 shares. The deed
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi was approved by the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Rights of the Republic of Indonesia through Decision
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal Letter No. AHU-AH.01.03-0032694 dated February
5 Februari 2024. 5, 2024.
Berdasarkan RUPSLB Perusahaan diaktakan Based on the resolutions of the Company’s RUPSLB,
Notaris Dr. Sugih Haryati, ,S.H., M.Kn., No. 99 as notarized by Notary Dr. Sugih Haryati, S.H.,
tanggal 22 Juli 2025, para pemegang saham M.Kn., under Deed No. 99 dated July 22, 2025, the
menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan shareholders approved the issuance of shares from
(portepel) Perseroan sehubungan dengan the Company’s portfolio in connection with the
pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak implementation of the Rights Issue I (“PMHMETD I”).
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”). The RUPSLB approved the issuance of up to
RUPSLB menyetujui penerbitan sebanyak- 4,718,710,236 ordinary shares with a par value of
banyaknya 4.718.710.236 lembar saham biasa atas Rp 100 per share. Following the implementation of
nama, dengan nilai nominal Rp100 per lembar the Rights Issue I, the Company’s issued and paid-
saham. Modal disetor Perseroan telah bertambah up capital increased to 5,308,549,015 shares, with a
menjadi sebanyak 5.308.549.015 lembar saham, total par value of Rp 530,854,901,500. The deed has
dengan nilai nominal seluruhnya been approved by the Ministry of Law and Human
Rp 530.854.901.500. Akta tersebut telah disetujui Rights of the Republic of Indonesia through Decision
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Letter No. AHU-0048100.AH.01.02 Year 2025 dated
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. July 22, 2025.
AHU-0048100.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 22 Juli
2025.
325
Page 362
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak d. Subsidiaries
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024 , the Company
Perusahaan memiliki entitas anak dengan has the following direct and indirect subsidiaries:
kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai
berikut:
Persentase
Tahun Kepemilikan Efektif /
Beroperasi / Percentage of Total Aset sebelum Eliminasi /
Entitas Anak / Domisili / Bidang Usaha / Operating Effective Ownership Total Assets before Elimination
Subsidiaries Domicile Business Activities Year 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan Langsung / Direct Ownership
PT Jaringan Infra Jakarta Perdagangan,
Andalan (”JIA”) Perindustrian dan Jasa /
2019 99,99% 99,99% 5.622.722.747.694 2.233.998.575.841
Trading, Manufacture
and Service
PT Kreasi Kode Jakarta Perdagangan,
Digital (“KKD”) Perindustrian dan Jasa /
2019 98,58% 98,58% 8.674.739.830 12.186.102.509
Trading, Manufacture
and Service
PT Gawai Maju Sulawesi Perdagangan,
Indonesia Barat Perindustrian dan Jasa /
2019 99,83% 99,83% 65.111.608 98.947.707
(“GMI”) Trading, Manufacture
and Service
PT Jejaring Digital Jakarta Perdagangan,
Utama (”JDU”) Perindustrian dan Jasa /
2020 70,00% 70,00% 494.669.270 640.145.736
Trading, Manufacture
and Service
PT Solusi Jaringan Jakarta Perdagangan,
Nusantara Perindustrian dan Jasa /
(”SJN”) (d/h / Trading, Manufacture
formerly and Service 2019 51,00% 51,00% 1.259.651 -
PT Solusi
Pariwisata
Digital (”SPD”))
PT Solusi Sinergi Jakarta Perdagangan,
Borneo (”SSB”) Perindustrian dan Jasa /
- 70,00% - 261.987.500 -
Trading, Manufacture
and Service
PT Integrasi Media Jakarta Perdagangan,
Terkini (“IMT”)*) Perindustrian dan Jasa /
2019 - 99,83% - 2.855.371.963
Trading, Manufacture
and Service
PT Aspek Media Jakarta Perdagangan,
Indonesia Perindustrian dan Jasa /
2019 - 99,83% - 728.919.308
(“AMI”) *) Trading, Manufacture
and Service
KKepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through Jaringan Infra Andalan (”JIA”):
PT Integrasi Jakarta Perdagangan,
Jaringan Perindustrian dan Jasa /
2019 50,85% 99,70% 6.655.608.315.788 2.179.798.262.928
Ekosistem (“IJE”) Trading, Manufacture
and Service
PT Investasi Jakarta Perdagangan dan Jasa /
Jaringan Trading and Service
Nusantara
- 99,99% - 1.748.317.448.714 -
(“IJN”) (d/h PT
Investasi Maju
Makmur (“IMM”))
KKepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through PT Investasi Jaringan Nusantara
(“IJN”):
PT Dharma Sinar Jakarta Perdagangan,
Semesta (“DSS”) Perindustrian dan Jasa /
2024 99,99% - 865.005.783.471 -
Trading, Manufacture
and Service
326
Page 363
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Persentase
Tahun Kepemilikan Efektif /
Beroperasi / Percentage of Total Aset sebelum Eliminasi /
Entitas Anak / Domisili / Bidang Usaha / Operating Effective Ownership Total Assets before Elimination
Subsidiaries Domicile Business Activities Year 2025 2024 2025 2024
KKepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through PT Dharma Sinar Semesta (“DSS”):
PT Telemedia Jakarta Perdagangan, Perindustrian dan
Komunikasi Jasa /
2021 99,99% - 973.740.580.447 -
Pratama (“TKP”) Trading, Manufacture and
Service
KKepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through PT Kreasi Kode Digital (“KKD”):
PT Ini Kopi Jakarta Perdagangan, Perindustrian
Indonesia (“IKI”)*) dan Jasa /
2019 - 99,00% - 7.767.760
Trading, Manufacture and
Service
Kepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through PT Aspek Media Indonesia (“AMI”):
PT Media Digital Jakarta Perdagangan, Perindustrian
Selaras (“MDS”)*) dan Jasa /
2021 - 70,00% - 529.962.667
Trading, Manufacture and
Service
PT Laju Inti Digital Jakarta Perdagangan, Perindustrian
(“LIDI”)*) dan Jasa /
2021 - 70,00% - 9.538.337
Trading, Manufacture and
Service
PT Sinergi Apta Jakarta Perdagangan, Perindustrian
Media (“SAM”)*) dan Jasa /
2021 - 60,00% - 138.049.000
Trading, Manufacture and
Service
PT Sinergi Media Jakarta Perdagangan, Perindustrian
Digital (“SMD”)*) dan Jasa /
2021 - 58,21% - 398.991.516
Trading, Manufacture and
Service
PT Sinergi Aplikasi Jakarta Perdagangan, Perindustrian
Akurat (“SAA”)*) dan Jasa /
2021 - 70,00% - 539.301.000
Trading, Manufacture and
Service
Kepemilikan Tidak Langsung / Indirect Ownership
Melalui / Through PT Gawai Maju Indonesia (“GMI”):
Surge International Hongkong Jasa konsultasi dan holding /
Supply Chain Consultancy Service and
- 52% - 80.232.782 -
Management Co., investment Holdings
Limited (“SISCM”)
*) Dilepas pada tahun 2025. Sehingga tidak lagi dikonsolidasikan oleh Grup pada tanggal 31 Desember 2025. / Divested in 2025. Thus, no longer consolidated to the Group as of
December 31, 2025.
Pendirian Entitas Anak Establishment of Subsidiaries
PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”)
JIA didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 47 JIA was established based on Notarial Deed No. 47
tanggal 27 Juni 2019 dari Notaris Kezia Janty Lega, dated June 27, 2019 from Notary Kezia Janty Lega,
S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan dari S.H., M.Kn., and the deed was approved by the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- Republic of Indonesia through its Decision Letter
0031056.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019. No. AHU-0031056. AH.01.01 of 2019 dated July 1,
Perusahaan memiliki kepemilikan 70,00% di JIA. 2019. The Company has 70.00% ownership in JIA.
Berdasarkan Akta jual beli saham No. 49 tertanggal Based on the Deed of sale and purchase of shares
15 November 2019 dari Notaris Kezia Janty Lega, No. 49 dated November 15, 2019 from Notary Kezia
S.H., M.Kn., Perusahaan melakukan pembelian Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company purchased
saham JIA dengan jumlah nilai akuisisi sebesar shares of JIA with a total acquisition value of
Rp 179.000.000, yang terdiri dari Rp 179,000,000, consist of 179 shares so that the
179 lembar saham, sehingga Perusahaan memiliki Company had 599 shares or equivalent to
599 lembar saham atau ekuivalen dengan 99.83% ownership.
99,83% kepemilikan.
327
Page 364
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pendirian Entitas Anak (lanjutan) Establishment of Subsidiaries (continued)
PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (lanjutan) PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/ Based the Deed of Decision Statement / Circular
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Resolution of Limited Liability Company
Terbatas No. 45 tanggal 29 Januari 2020 dari Shareholders No. 45 dated January 29, 2020 from
Notaris Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
menjual saham JIA senilai Rp 239.000.000 dan sold shares with value of Rp 239,000,000, which
mengalami penurunan kepemilikan di JIA menjadi decreased Company’s ownership in JIA to
360 lembar saham atau setara dengan 360 shares or equivalent to 60% ownership.
60% kepemilikan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/ Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Resolution of Limited Liability Company
Terbatas No. 59 tanggal 28 Mei 2024 dari Notaris Shareholders No. 59 dated May 28, 2024 from Notary
Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
membeli saham JIA senilai Rp 239.000.000 dan purchased JIA shares worth Rp 239,000,000 and
mengalami peningkatan kepemilikan di JIA menjadi experienced an increase in ownership in MDE to
599 lembar saham atau setara dengan 599 shares or equivalent to 99,99% ownership, and
99,99% kepemilikan, serta mengubah Pasal 1 changed Article 1 of the Articles of Association by
Anggaran Dasar dengan melakukan perubahan changing the name from PT Mitra Digital Ekosistem
nama yang semula PT Mitra Digital Ekosistem to PT Jaringan Infra Andalan and has received
menjadi PT Jaringan Infra Andalan dan telah approval for changes to the articles of association
mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar from the Ministry of Law and Human Rights of the
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia through Decision Letter
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0031059.AH.01.02. Year 2024 dated May
No. AHU-0031059.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29, 2024.
29 Mei 2024.
Berikut ini perhitungan selisih nilai transaksi The calculation of difference in value from transaction
dengan entitas nonpengendali: with entities non-controlling interest are as follows:
Nilai buku dari aset neto yang dialihkan
non-pengendali oleh kepentingan Book value of net assets transferred
nonpengendali (73.728.138) by non-controlling interest
Imbalan atas pembelian (239.000.000) Purchase considerations
Selisih nilai transaksi dengan Difference in value from transactions
entitas nonpengendali (312.728.138) with non-controlling interest
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/ Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Resolution Shareholders of the Limited Liability
Terbatas No. 78 tanggal 25 September 2024 dari Company No. 78 dated September 25, 2024 from
Notaris Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar dengan amended Article 3 of the Articles of Association by
melakukan perubahan maksud dan tujuan serta changing the intent and purpose and business
kegiatan usaha diantaranya menjadi : aktivitas activities including: telecommunications activities with
telekomunikasi dengan kabel, aktivitas cables, telecommunications activities without cables,
telekomunikasi tanpa kabel, internet service internet service providers and internet
provider dan jasa interkoneksi internet (NAP) serta interconnection services (NAP) and this amendment
perubahan ini telah mendapat persetujuan has received approval for amendments to the articles
perubahan anggaran dasar dari Kementerian of association from the Ministry of Law and Human
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Rights of the Republic of Indonesia through Decision
melalui Surat Keputusan No. AHU- Letter No. AHU-0061261.AH.01.02.Year 2024 dated
0061261.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal September 27, 2024.
27 September 2024.
328
Page 365
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pendirian Entitas Anak (lanjutan) Establishment of Subsidiaries (continued)
PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (lanjutan) PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Statement of Decision of the
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 4 Shareholders of the Limited Liability Company No. 4
tanggal 29 September 2024 dari Notaris Janty dated September 29, 2024, issued by Notary Janty
Lega, S.H., M.Kn. dan telah mendapatkan Lega, S.H., M.Kn., and approved by the Ministry of
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat through Decree No. AHU-AH.01.09-0259175 dated
keputusan No. AHU-AH.01.09-0259175 tanggal October 3, 2024, The Company transferred all of their
3 Oktober 2024, Perusahaan mengalihkan seluruh share ownership in IJE to JIA, totaling 560,356
kepemilikan saham IJE kepada pihak JIA sebanyak shares, at a selling price of Rp 560,356,000,000.
560.356 lembar saham, dengan harga jual sebesar
Rp 560.356.000.000.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Based on the Deed of Statement of Shareholders
Pemegang Saham No. 02 tanggal 5 November Decision No. 02 dated November 5, 2024 from
2024 dari Notaris Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notary Selo Selvieana, S.H., M.Kn., the Company
melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock conducted a stock split with a ratio of 1: 1,000 with
split) dengan rasio 1 : 1.000 yang nilai nominal a nominal value of Rp 1,000 per share, so that the
menjadi sebesar Rp 1.000 per lembar saham, number of shares in circulation changed to 600,000
sehingga jumlah saham beredar berubah menjadi shares. This change has been approved by the
600.000 lembar saham. Perubahan ini telah Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Indonesia through Decision Letter No. AHU-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik AH.01.03-0207922 dated November 5, 2024.
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0207922 tanggal 5 November 2024.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Based on the Deed of Statement of Shareholders
Pemegang Saham No. 06 tanggal 5 November Resolutions No. 06 dated November 5, 2024 from
2024 dari Notaris Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notary Selo Selvieana, S.H., M.Kn., the Company
Perusahaan melakukan perubahan Pasal amended Article 4 so that the authorized capital
4 sehingga modal dasar berubah menjadi changed to Rp 1,000,000,000 or 1,000,000,000
Rp 1.000.000.000 atau 1.000.000.000 lembar shares and the issued and paid-up capital amounted
saham serta modal ditempatkan dan disetor to Rp 712,252,120,000 or 712,252,120 shares. This
sebesar Rp 712.252.120.000 atau 712.252.120 amendment has been approved from the Ministry of
lembar saham. Perubahan ini telah mendapatkan Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak through Decision Letter
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-0071186.AH.01.02 of 2024 dated
Keputusan No. AHU-0071186.AH.01.02 Tahun November 5, 2024.
2024 tanggal 5 November 2024.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Resolusi Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Resolution of the Limited Liability Company No. 2
Terbatas No. 2 tanggal 5 Juni 2025 dari Notaris dated June 5, 2025 from Notary Delny Teoberto, S.H.,
Delny Teoberto, S.H., M.Kn., terdapat perubahan M.Kn., there is a change in the purpose and
maksud dan tujuan kegiatan JIA. Perubahan objectives of JIA activities. The change has been
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan approved by the Minister of Law and Human Rights
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam of the Republic of Indonesia in its Decision Letter
Surat Keputusannya No. AHU-0036822AH.01.02 No. AHU-0036822AH.01.02 dated June 5, 2025.
tanggal 5 Juni 2025.
329
Page 366
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pendirian Entitas Anak (lanjutan) Establishment of Subsidiaries (continued)
PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (lanjutan) PT Jaringan Infra Andalan (”JIA”) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Statement of Decision of the
Pemegang Saham Perseroan Terbatas Shareholders of the Limited Liability Company No. 3
No. 3 tanggal 5 Agustus 2025 dari Notaris Delny dated August 5, 2025, issued by Notary Delny
Teoberto, S.H., M.Kn. dan telah mendapatkan Teoberto, S.H., M.Kn., and approved by the Ministry
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak of Law and Human Rights of the Republic of
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Indonesia through Decree No. AHU-AH.01.09-
keputusan No. AHU-AH.01.09-0320881 tanggal 0320881 dated August 5, 2025, the shareholders of
5 Agustus 2025, pemegang saham PT Sentosa PT Sentosa Bersama Global sold all of their share
Bersama Global menjual seluruh kepemilikan ownership in IJN to JIA, totaling 599,999 shares, at a
saham IJN kepada pihak JIA sebanyak 599.999 selling price of Rp 599,999,000.
lembar, dengan harga jual sebesar
Rp 599.999.000.
PT Jejaring Digital Utama (”JDU”) PT Jejaring Digital Utama (”JDU”)
JDU didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 47 JDU was established based on Notarial Deed No. 47
tanggal 23 Juni 2020 dari Notaris Kezia Janty Lega, dated June 23, 2020 from the Notary Kezia Janty
S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan dari Lega, S.H., M.Kn., and was approved by the Minister
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- Indonesia through Decision Letter No. AHU-0028949.
0028949. AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 24 Juni AH.01.01 of 2020 dated June 24, 2020. According to
2020. Sesuai akta tersebut, Perusahaan memiliki the deed, The Company has 99.90% ownership in
kepemilikan 99,90% di JDU. JDU.
Berdasarkan Akta Notaris Kezia Janty Lega, S.H., Based on Notarial Deed No. 24 of Kezia Janty Lega,
M.Kn., No. 24 tanggal 13 Mei 2024, PT Solusi S.H., M.Kn., dated May 13, 2024, PT Solusi
Pembayaran Gerai melakukan perubahan nama Pembayaran Gerai changed its name into PT Jejaring
menjadi PT Jejaring Digital Utama, Perubahan Digital Utama. This amendment was approved by the
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Indonesia in its Decision Letter No. AHU-AH.01.09-
Keputusannya No. AHU-AH.01.09-0205790 tanggal 0205790 dated May 24, 2024
24 Mei 2024.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/ Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of the Limited Liability Company
No. 24 tanggal 13 Mei 2024 dari Notaris Janty Lega, shareholders No. 24 dated May 13, 2024, issued by
S.H., Perusahaan mengalihkan Sebagian saham Notary Janty Lega, S.H., the Company distributed
kepada JDU sebanyak 250 lembar saham dan telah 250 shares to JDU and has received approval for
mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar amendments to the articles of association from the
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia through Decree No. AHU-
No. AHU-0100502.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 0100502.AH.01.11.2024 dated May 24, 2024. As a
24 Mei 2024. Sehingga Perusahaan memiliki result, the Company holds a 70,00% ownership
kepemilikan 70,00% di JDU. interest in JDU.
PT Solusi Jaringan Nusantara (“SJN”) (d/h Solusi PT Solusi Jaringan Nusantara (“SJN”) (formerly
Pariwisata Digital (”SPD”)) Solusi Pariwisata Digital (”SPD”))
SJN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 15 SJN was established based on Notarial Deed No. 15
tanggal 6 November 2019 dari Notaris Janty Lega, dated November 6, 2019 by Notary Janty Lega, S.H.,
S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan dari M.Kn., and has obtained approval from the Minister
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- Indonesia through Decision Letter No. AHU-
0058529.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 6 November 0058529.AH.01.01.Year 2019 dated November 6,
2019. 2019.
330
Page 367
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pendirian Entitas Anak (lanjutan) Establishment of Subsidiaries (continued)
PT Solusi Jaringan Nusantara (“SJN”) (d/h Solusi PT Solusi Jaringan Nusantara (“SJN”) (formerly
Pariwisata Digital (”SPD”)) (lanjutan) Solusi Pariwisata Digital (”SPD”)) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Liability Company
No. 48 tanggal 30 Januari 2020 dari Notaris Kezia Shareholders No. 48 dated January 30, 2020 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., dan telah mendapat Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., and the deed
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak was approved by the Ministry of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Rights of the Republic of Indonesia through Decision
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0055222 tanggal Letter No. AHU-AH.01.03-0055222 dated January
30 Januari 2020, Perusahaan menjual saham SJN 30, 2020, the Company sold shares with a value of
dengan nilai sebesar Rp 54.000.000 sehingga Rp 54,000,000, so that the Company ownership of
kepemilikan saham SPD menjadi 306 lembar saham SJN decreased to 306 shares or equivalent to
atau ekuivalen dengan 51,00% kepemilikan. 51.00% ownership.
Berdasarkan Akta Notaris Delny Teoberto, S.H., Based on by Notarial Delny Teoberto, S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 1 tanggal 13 Maret 2025, PT Solusi Deed No. 1 dated March 13, 2025, PT Solusi
Pariwisata Digital melakukan perubahan nama Pariwisata Digital change the Company’s name into
menjadi PT Solusi Jaringan Nusantara, Perubahan PT Solusi Jaringan Nusantara. This amendments
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak was approved by the Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
Keputusannya No. AHU-00185513.AH.01.02 Letter No. AHU-00185513.AH.01.02 dated March 14,
tanggal 14 Maret 2025. 2025.
PT Solusi Sinergi Borneo (”SSB”) PT Solusi Sinergi Borneo (”SSB”)
Pada tanggal 29 September 2025, Perusahaan On September 29, 2025, the Company established
mendirikan PT Solusi Sinergi Borneo (“SSB”) PT Solusi Sinergi Borneo (“SSB”) ownership of
dengan kepemilikan saham 175 lembar saham atau 175 shares or equivalent to 70% ownership.
ekuivalen dengan 70% kepemilikan. SSB didirikan The establishment of SSB contained in Notarial Deed
berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal No. 14 dated September 29, 2025 from Notary Delny
29 September 2025 dari Notaris Delny Teoberto, Teoberto, S.H., M.Kn., and has been approved by the
S.H., M.Kn., dan telah mendapat persetujuan dari Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia through Decision Letter No. AHU-
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan 0227489.AH.01.11 Year 2025 dated September 29,
No. AHU-0227489.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 2025.
29 September 2025.
PT Ini Kopi Indonesia (“IKI”) PT Ini Kopi Indonesia (“IKI”)
IKI didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 50 IKI was established based on Notarial Deed No. 50
tanggal 16 Oktober 2019 dari Notaris Kezia Janty dated October 16, 2019 from Notary Kezia Janty
Lega, S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan Lega, S.H., M.Kn., and the deed was approved by
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights of the Republic
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan of Indonesia through Decision Letter
No. AHU-0054070.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal No. AHU-0054070.AH.01.01.Year 2019 dated
17 Oktober 2019. KKD memiliki kepemilikan 99,00% October 17, 2019. KKD has 99.00% ownership in IKI.
IKI. Perubahan nama menjadi PT Ini Kopi Indonesia Change of name to PT Ini Kopi Indonesia based on
berdasarkan Akta Notaris No. 77 tanggal Notary Deed No. 77 dated September 22, 2022 from
22 September 2022 dari Notaris Kezia Janty Lega, Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., and has
S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan dari received approval from the Ministry of Law and
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights of the Republic of Indonesia through
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Decision Letter No. AHU-0068781.AH.01.02 Tahun
No. AHU-0068781.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 2022 dated September 23, 2022.
23 September 2022.
331
Page 368
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pendirian Entitas Anak (lanjutan) Establishment of Subsidiaries (continued)
PT Media Digital Selaras (“MDS”) PT Media Digital Selaras (“MDS”)
Pada tanggal 11 Februari 2021, AMI mendirikan On February 11, 2021, AMI established PT Media
PT Media Digital Selaras (“MDS”) dengan Digital Selaras (“MDS”) with share ownership of
kepemilikan saham 420 lembar saham atau 420 shares or equivalent to 70% ownership. The
ekuivalen dengan 70% kepemilikan. MDS didirikan establishment of MDS is stated in Notarial Deed
berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Februari No. 25 dated February 11, 2021 from Notary Janty
2021 dari Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., dan telah Lega, S.H., M.Kn., and has been approved by the
mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Indonesia through Decision Letter
Keputusan No. AHU-0011448.AH.01.01 Tahun 2021 No. AHU-0011448.AH.01.01 Year 2021 dated
tanggal 17 Februari 2021. February 17, 2021.
PT Sinergi Media Digital (“SMD”) PT Sinergi Media Digital (“SMD”)
Pada tanggal 2 Maret 2021, AMI mendirikan On March 2, 2021, AMI established PT Sinergi Media
PT Sinergi Media Digital (“SMD”) dengan Digital (“SMD”). AMI ownership of 570 shares or
kepemilikan saham 570 lembar saham atau equivalent to 58.21% ownership. The establishment
ekuivalen dengan 58,21% kepemilikan. SMD of SMD contained in Notarial Deed No. 11 dated
didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 11 tanggal 2 March 2, 2021 from Notary Kezia Janty Lega, S.H.,
Maret 2021 dari Notaris Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., and has been approved by the Minister of Law
M.Kn., dan telah mendapat persetujuan dari Menteri and Human Rights of the Republic of Indonesia
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia through Decision Letter No. AHU-0017252.AH.01.01
melalui Surat Keputusan No. AHU-0017252. Year 2021 dated March 10, 2021.
AH.01.01 tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021.
PT Sinergi Aplikasi Akurat (“SAA”) PT Sinergi Aplikasi Akurat (“SAA”)
Pada tanggal 19 April 2021, AMI mendirikan On April 19, 2021, AMI established PT Sinergi
PT Sinergi Aplikasi Akurat (“SAA”) dengan Aplikasi Akurat (“SAA”). AMI ownership of 420 shares
kepemilikan saham 420 lembar saham atau or equivalent to 70% ownership. The establishment
ekuivalen dengan 70% kepemilikan SAA didirikan of SAA contained in Notarial Deed No. 36 dated
berdasarkan Akta Notaris No. 36 tanggal 19 April April 19, 2021 from Notary Kezia Janty Lega, S.H.,
2021 dari Notaris Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., dan M.Kn., and has been approved by the Ministry of Law
telah mendapat persetujuan dari Kementerian and Human Rights of the Republic of Indonesia
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia through Decision Letter No. AHU-0027119.AH.01.01
melalui Surat Keputusan No. AHU- Year 2021 dated April 20, 2021.
0027119.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 20 April
2021.
Akuisisi Entitas Anak Acquisition of Subsidiaries
PT Sinergi Apta Media (“SAM”) PT Sinergi Apta Media (“SAM”)
Pada tanggal 19 Mei 2021, AMI mendirikan On May 19, 2021, AMI established PT Sinergi Apta
PT Sinergi Apta Media (“SAM”) dengan kepemilikan Media (“SAM”). AMI ownership of 360 shares or
saham 360 lembar saham atau ekuivalen dengan equivalent to 60% ownership. The establishment of
60% kepemilikan. SAM didirikan berdasarkan Akta SAM contained in Notarial Deed No. 35 dated
Notaris No. 35 tanggal 19 Mei 2021 dari Notaris May 19, 2021 from Notary Kezia Janty Lega, S.H.,
Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., dan telah mendapat M.Kn., and has been approved by the Ministry of Law
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of the Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia melalui Surat through Decision Letter No. AHU-0033012.AH.01.01
Keputusan No. AHU-0033012.AH.01.01 Tahun 2021 Year 2021 dated May 20, 2021.
tanggal 20 Mei 2021.
332
Page 369
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)
Berdasarkan Akta jual beli saham No. 54 tertanggal Based on the Deed of sale and purchase of shares
28 Juni 2019 dari Notaris Kezia Janty Lega, S.H., No. 54 dated June 28, 2019 from Notary Kezia Janty
M.Kn., Perusahaan melakukan pembelian saham Lega, S.H., M.Kn., the Company purchased IMT
IMT dengan jumlah nilai akuisisi sebesar shares with a total acquisition value of
Rp 300.000.000, yang terdiri dari 300 lembar saham Rp 300,000,000, consisting of 300 shares or
atau ekuivalen dengan 50,00% kepemilikan. equivalent of 50.00% ownership.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Liability Company
No. 44 tanggal 15 November 2019 dari Notaris Kezia Shareholders No. 44 dated November 15, 2019 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan melakukan Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
pembelian saham IMT dengan jumlah nilai akuisisi purchased IMT shares with a total acquisition value
sebesar Rp 179.000.000, yang terdiri dari of Rp 179,000,000, consisting of 179 shares, so that
179 lembar saham, sehingga kepemilikan saham the Company's share ownership in IMT became
Perusahaan di IMT menjadi 599 lembar atau 599 shares or equivalent to 99.83% ownership.
ekuivalen dengan 99,83% kepemilikan.
PT Aspek Media Indonesia (“AMI”) PT Aspek Media Indonesia (“AMI”)
Berdasarkan Akta Notaris No. 41 dari Notaris Kezia Based on Notarial Deed No. 41 from Notary Kezia
Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 26 Juni 2019, Janty Lega, S.H., M.Kn., dated June 26, 2019, the
Perusahaan membeli saham AMI dengan jumlah Company purchased AMI shares with a total
nilai akuisisi sebesar Rp 300.000.000, yang terdiri acquisition value of Rp 300,000,000, consisting of
dari 300 lembar atau ekuivalen dengan 300 shares or the equivalent of 50.00% ownership.
50,00% kepemilikan. Akta ini telah mendapat This deed has been approved by the Minister of Law
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan through Decision Letter No. AHU-0033896. AH.01.02
No. AHU-0033896.AH.01.02 tahun 2019 tanggal Year 2019 dated July 1, 2019.
1 Juli 2019.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Liability Company
No. 42 tanggal 15 November 2019 dari Notaris Kezia Shareholders No. 42 dated November 15, 2019 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan membeli Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
kembali 179 lembar saham AMI dengan nilai akuisisi bought back 179 shares of AMI with an acquisition
sebesar Rp 179.000.000, sehingga kepemilikan value of Rp 179,000,000, so that Company's share
saham Perusahaan di AMI menjadi 599 lembar atau ownership in AMI became 599 shares or equivalent
ekuivalen dengan 99,83% kepemilikan. to 99.83% ownership.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Liability Company
No. 20 tanggal 09 Februari 2022 dari Notaris Kezia Shareholders No. 20 dated February 09, 2022 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., IJE meningkatkan modal Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., IJE increased
ditempatkan / modal disetor yang semula the issued capital / paid-up capital from
Rp 133.000.000.000 menjadi Rp 167.026.000.000, Rp 133,000,000,000 to Rp 167,026,000,000, so JIA
sehingga kepemilikan saham JIA di IJE menjadi share ownership in IJE becomes 150,356 shares
150.356 lembar saham atau ekuivalen dengan or equivalent to 90.00% ownership.
90,00% kepemilikan.
333
Page 370
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Company Shareholders No. 94
No. 94 tanggal 22 Agustus 2022 dari Notaris Kezia dated August 22, 2022 from Notary Kezia Janty Lega,
Janty Lega, S.H., M.Kn., terjadi penjualan sebagian S.H., M.Kn., there was a sale of some of the IJE
saham IJE milik PT Lintas Maju Maxima kepada JIA shares owned by PT Lintas Maju Maxima to JIA
sebanyak 15.030 lembar saham, sehingga amounted to 15,030 shares, bringing JIA share
kepemilikan saham JIA di IJE menjadi 165.356 ownership in IJE to 165,356 shares or equivalent to
lembar saham atau ekuivalen dengan 99,00% 99.00% ownership.
kepemilikan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Company Shareholders No. 22
No. 22 tanggal 10 April 2023 dari Notaris Kezia Janty dated April 10, 2023 from Notary Kezia Janty Lega,
Lega, S.H., M.Kn., IJE meningkatkan modal S.H., M.Kn., IJE increased the issued capital / paid-
ditempatkan / modal disetor yang semula up capital from Rp 167,026,000,000 to
Rp 167.026.000.000 menjadi Rp 229.026.000.000, Rp 229,026,000,000, bringing JIA share ownership in
sehingga kepemilikan saham JIA di IJE menjadi IJE to 227,356 shares or equivalent to 99.27%
227.356 lembar saham atau ekuivalen dengan ownership.
99,27% kepemilikan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Company Shareholders No. 69
No. 69 tanggal 20 Maret 2024 dari Notaris Kezia dated March 20, 2024 from Notary Kezia Janty Lega,
Janty Lega, S.H., M.Kn., IJE meningkatkan modal S.H., M.Kn., IJE increased the issued capital / paid-
ditempatkan / modal disetor yang semula up capital from Rp 229,026,000,000 to
Rp 229.026.000.000 menjadi Rp 262.026.000.000, Rp 262,026,000,000, bringing JIA s share JIA’s in IJE
sehingga kepemilikan saham JIA di IJE menjadi to 260,356 shares or equivalent to 99.27%
260.356 lembar saham atau ekuivalen dengan ownership.
99,27% kepemilikan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Company Shareholders No. 71
No. 71 tanggal 20 Maret 2024 dari Notaris Kezia dated March 20, 2024 from Notary Kezia Janty Lega,
Janty Lega, S.H., M.Kn., IJE meningkatkan modal S.H., M.Kn., IJE increased the issued capital / paid-
ditempatkan / modal disetor yang semula up capital from Rp 262,026,000,000 to
Rp 262.026.000.000 menjadi Rp 562.026.000.000, Rp 562,026,000,000, bringing JIA share ownership in
sehingga kepemilikan saham JIA di IJE menjadi IJE to 560,356 shares or equivalent to 99.70%
560.356 lembar saham atau ekuivalen dengan ownership.
99,70% kepemilikan.
Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., No. 12 Based on Notarial Deed of Rini Yulianti, S.H., No. 12
tanggal 17 Juli 2025, IJE telah melakukan dated July 17, 2025, IJE amended its Articles of
Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi Association, which included an increase in the
peningkatan modal dasar dari semula sebesar authorized capital from Rp 800,000,000,000 to
Rp 800.000.000.000 menjadi sebesar Rp 5,598,219,764,000, as well as an increase in the
Rp 5.598.219.764.000, serta peningkatan modal issued and fully paid capital from
ditempatkan dan disetor dari semula sebesar Rp 713,020,000,000 to Rp 1,399,554,941,000.
Rp 713.020.000.000 menjadi sebesar
Rp 1.399.554.941.000.
334
Page 371
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(lanjutan) (continued)
Sehubungan dengan perubahan tersebut, JIA In connection with the amendment, JIA issued
menerbitkan 685.781.921 saham baru, yang 685,781,921 new shares, all of which were
seluruhnya diambil bagian oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. subscribed by NTT e-Asia Pte. Ltd. with a value of Rp
dengan nilai sebesar Rp 1.000.0001.000, sehingga 1,000,001,000, thus JIA's share ownership in IJE
kepemilikan saham JIA di IJE turun menjadi decreased to 711,652,120 shares or equivalent to
711.652.120 lembar saham atau ekuivalen dengan 50.85% ownership.
50,85% kepemilikan.
PT Gawai Maju Indonesia (“GMI”) PT Gawai Maju Indonesia (“GMI”)
Berdasarkan Akta Notaris No. 81 dari Notaris Kezia Based on Notarial Deed No. 81 from Notary Kezia
Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 24 Juli 2019, Janty Lega, S.H., M.Kn., dated July 24, 2019, the
Perusahaan membeli saham GMI dengan Company purchased GMI shares with a total
jumlah nilai akuisisi sebesar Rp 420.000.000, yang acquisition value of Rp 420,000,000, consisting of
terdiri dari 420 lembar saham atau ekuivalen dengan 420 shares or the equivalent of 70.00% ownership.
70,00% kepemilikan. Akta ini telah mendapat This deed has been approved by the
persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ministry of Law and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Republic of Indonesia through Decision Letter
Keputusan No. AHU-0041881.AH.01.02 Tahun No. AHU-0041881.AH.01.02 Year 2019 dated
2019 tanggal 25 Juli 2019. July 25, 2019.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Circular Decision / Resolution
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Statement of the Shareholders of the Limited
No. 46 tanggal 15 November 2019 dari Notaris Company No. 46 dated November 15, 2019 from
Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan membeli Notary Kezia Janty Lega, SH, M.Kn., the Company
kembali 179 lembar saham GMI dengan bought back 179 shares of GMI with an acquisition
nilai akuisisi sebesar Rp 179.000.000, sehingga value of Rp 179,000,000, so that Company's share
kepemilikan saham Perusahaan di GMI ownership in GMI became 599 shares or equivalent
menjadi 599 lembar atau ekuivalen dengan to 99.83% ownership.
99,83% kepemilikan.
PT Kreasi Kode Digital (“KKD”) PT Kreasi Kode Digital (“KKD”)
Berdasarkan Akta Notaris No. 43 dari Notaris Kezia Based on Notarial Deed No. 43 from Notary Kezia
Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 26 Juni 2019, Janty Lega, S.H., M.Kn., dated June 26, 2019, the
Perusahaan membeli saham KKD dengan jumlah Company purchased KKD shares with a total
nilai akuisisi sebesar Rp 240.000.000, yang acquisition value of Rp 240,000,000, consisting of
terdiri dari 240 lembar saham atau ekuivalen dengan 240 shares or the equivalent of 40.00% ownership.
40,00% kepemilikan. Akta ini telah mendapat This deed has been approved by the Minister
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia of Law and Human Rights of the Republic
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan of Indonesia through its Decision Letter
No. AHU-0033925.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal No. AHU-0033925.AH.01.02 Year 2019 dated
1 Juli 2019. July 1, 2019.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Circular Decision / Resolution
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Statement of the Shareholders of the Limited
No. 60 tanggal 19 November 2019 dari Notaris Kezia Company No. 60 dated November 19, 2019 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., Perusahaan membeli Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., the Company
kembali 144 lembar saham KKD dengan nilai bought back 144 shares of KKD with an acquisition
akuisisi sebesar Rp 144.000.000, sehingga value of Rp 144,000,000, so that Company's share
kepemilikan saham Perusahaan di KKD ownership in KKD became 450 shares or equivalent
menjadi 450 lembar atau ekuivalen dengan to 75.00% ownership.
75,00% kepemilikan.
335
Page 372
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Kreasi Kode Digital (“KKD”) (anjutan) PT Kreasi Kode Digital (“KKD”) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Decision Statement / Circular
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Resolution of Limited Liability Company
No. 29 tanggal 13 Maret 2023 dari Notaris Kezia Shareholders No. 29 dated March 13, 2023 from
Janty Lega, S.H., M.Kn., KKD meningkatkan modal Notary Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., KKD increased
dasar yang semula Rp 2.000.000.000 menjadi the original authorized capital
Rp 20.000.000.000, modal ditempatkan/ disetor Rp 2,000,000,000 to Rp 20,000,000,000, the original
yang semula Rp 600.000.000 menjadi issued/paid-up capital Rp 600,000,000 becomes
Rp 10.600.000.000, sehingga kepemilikan saham Rp 10,600,000,000, so the Company's share
Perusahaan di KKD menjadi 10.450 lembar saham ownership in KKD becomes 10,450 shares or the
atau ekuivalen dengan 98,58% kepemilikan. equivalent of 98.58% ownership.
PT Laju Inti Digital (“LIDI”) PT Laju Inti Digital (“LIDI”)
Berdasarkan Akta Notaris No. 27 dari Notaris Kezia Based on Notarial Deed No. 27 from Notary Kezia
Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 11 Februari 2021, Janty Lega, S.H., M.Kn., dated February 11, 2021,
AMI membeli saham PT Laju Inti Digital (dahulu AMI purchased shares of PT Laju Inti Digital (formerly
PT Kereta Teknologi Listrik) dari PT Lintas Maju PT Kereta Teknologi Listrik) from PT Lintas Maju
Maxima sebanyak 200 lembar saham, sehingga total Maxima totaling 200 shares, therefore the total
kepemilikan saham AMI atas LIDI menjadi shares ownership of AMI in LIDI is 420 shares,
420 lembar saham atau ekuivalen dengan 70% equivalent to 70% ownership. This deed has been
kepemilikan. Akta ini telah mendapat persetujuan approved by the Minister of Law and Human Rights
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of the Republic of Indonesia through Decision Letter
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- No. AHU-AH.01.03-0111664 date February 22, 2021.
AH.01.03-0111664 tanggal 22 Februari 2021.
PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”) (d/h PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”) (formerly
Investasi Maju Makmur (“IMM”)) Investasi Maju Makmur (“IMM”))
IJN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 65 IJN was established based on Notarial Deed No. 65
tanggal 21 Agustus 2023 dari Notaris Janty Lega, dated August 21, 2023 from the Notary Janty Lega,
S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari S.H., M.Kn and was approved by the Minister of Law
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik and Human Rights of the Republic of Indonesia
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- through Decision Letter No. AHU-0162834.AH.01.11
0162834.AH.01.11 Tanggal 22 agustus 2023 Tahun. dated August 22, 2023.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Based on the Deed of Statement of Decision /
Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Circular Resolution of the Shareholders of the Limited
No. 2 tanggal 4 Agustus 2025 dari Notaris Delny Liability Company No. 2 dated August 4, 2025 issued
Teoberto, S.H., M.Kn., pemegang saham by Notary Delny Teoberto, S.H., M.Kn., the
PT Sentosa Bersama Global menjual sebagian shareholder PT Sentosa Bersama Global sold part of
kepemilikan saham IJN kepada pihak JIA sebanyak its shareholding in IJN to JIA in the amount of 299,999
299.999 lembar saham, dengan harga jual sebesar shares, at a selling price of Rp 299,999,000. The
Rp 299.999.000 dan terdapat perubahan nama deed also stipulates a change of the Company’s
Perusahaan dari sebelumnya PT Investasi Maju name from PT Investasi Maju Makmur to PT Investasi
Makmur menjadi PT Investasi Jaringan Nusantara, Jaringan Nusantara, as well as changes to the
perubahan susunan pemegang saham dan composition of shareholders and to the composition
perubahan susunan dewan direksi dan komisaris. of the Board of Directors and Commissioners. These
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri changes have been approved by the Minister of Law
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia and Human Rights of the Republic of Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09- through to Decision Letter No. AHU-AH.01.09-
0320565 tanggal 5 Agustus 2025. 0320565 dated August 5, 2025
336
Page 373
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”) (d/h PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”) (formerly
Investasi Maju Makmur (“IMM”)) (lanjutan) Investasi Maju Makmur (“IMM”)) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Statement of Decision of the
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 3 Shareholders of the Limited Liability Company No. 3
tanggal 5 Agustus 2025 dari Notaris Delny Teoberto, dated August 5, 2025, issued by Notary Delny
S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan pengesahan Teoberto, S.H., M.Kn., and approved by the Ministry
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia of Law and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia through Decision Letter No. AHU-
No. AHU-AH.01.09-0320881 tanggal 5 Agustus AH.01.09-0320881 dated August 5, 2025, the
2025, pemegang saham PT Sentosa Bersama shareholders of PT Sentosa Bersama Global sold all
Global menjual seluruh kepemilikan saham IJN of their share ownership in IJN to JIA, totaling
kepada pihak JIA sebanyak 300.000 lembar saham, 300,000 shares, at a selling price of Rp 300,000,000.
dengan harga jual sebesar Rp 300.000.000. resulting in JIA holding 599,999 shares in IJN,
Sehingga kepemilikan saham JIA di IJN menjadi equivalent to a 99.99% ownership interest.
599.999 lembar saham atau ekuivalen dengan
99,99% kepemilikan.
PT Dharma Sinar Semesta (“DSS”) PT Dharma Sinar Semesta (“DSS”)
Berdasarkan Akta pernyataan keputusan sirkuler Based on the Deed of Statement of Circular
para pemegang saham No. 04 tanggal 30 Desember Resolution of the Shareholders No. 04 dated
2024 dari Dewi Susanti, S.H., M.Kn., notaris di December 30, 2024, drawn up by Dewi Susanti, S.H.,
Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari M.Kn., Notary in Jakarta, and having obtained
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia approval from the Ministry of Law and Human Rights
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan of the Republic of Indonesia through Decision Letter
No. AHU-0012717.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal No. AHU-0012717.AH.01.11. Year 2025 dated
26 Januari 2025, Perusahaan melakukan pembelian January 26, 2025, the Company acquired shares of
saham DSS dengan jumlah nilai akuisisi sebesar Rp DSS with a total acquisition value of
55.000.000.000, yang terdiri dari 55.000 lembar Rp 55,000,000,000, consisting of 55,000 shares,
saham, sehingga kepemilikan saham Perusahaan di resulting in the Company’s share ownership in DSS
DSS menjadi 55.000 lembar atau ekuivalen dengan amounting to 55,000 shares or equivalent to
99,99818%.Oleh karena itu, Perusahaan memiliki 99.99818%. thus, the company has control over DSS
pengendalian atas DSS sehingga perusahaan then consolidated DSS’s financial statement into the
mengkonsolidasian laporan keuangan DSS ke Company’s financial statement into the Company’s
dalam laporan keuangan Perusahaan. financial statements.
Berikut ini perhitungan keuntungan atas transaksi The following is the calculation of gain from the
akuisisi tersebut: acquisition transaction
Aset neto teridentifikasi 56.973.558.119 Identified net assets
Kepentingan nonpengendali (1.947.403) Non-controlling interests
Aset neto teridentifikasi Net carrying value of assets
yang dialihkan 56.971.610.716 acquired
Imbalan atas pembelian (55.000.000.000) Purchase considerations
Keuntungan akuisisi entitas anak 1.971.610.716 Gain on acquisition of a subsidiary
Rincian pendapatan dan laba bersih PT Dharma The details of PT Dharma Sinar Semesta’s revenue
Sinar Semesta sejak tanggal akuisisi hingga untuk and net profit from the acquisition date to the year
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember ended December 31, 2025 are as follows:
2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan sejak tanggal akuisisi 148.973.749.535 Revenue since acquisition date
Laba (rugi) bersih sejak tanggal akuisisi 2.807.730.086 Net profit since acquisition date
337
Page 374
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) Acquisition of Subsidiaries (continued)
PT Telemedia Komunikasi Pratama PT Telemedia Komunikasi Pratama
Berdasarkan Akta pernyataan keputusan sirkuler Based on the Deed of circular decision statement of
para pemegang saham No. 15 tanggal 13 Juni 2024 the shareholders of the limited company No. 15 dated
dari Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., notaris di June 13, 2024 of Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn.,
Jakarta, DSS melakukan pembelian saham TKP notary in Jakarta, DSS purchased TKP shares with a
dengan jumlah nilai akuisisi sebesar total acquisition value of Rp 20,599,000,000,
Rp 20.599.000.000, yang terdiri dari 20.599 lembar consisting of 20,599 shares then DSS's share
saham, sehingga kepemilikan saham DSS di TKP ownership in TKP became 20,599 shares or
menjadi 20.599 lembar atau ekuivalen dengan equivalent to 99.99515%.
99,99515%.
Berikut ini perhitungan goodwill atas transaksi Goodwill from acquisition transaction are as follows:
akuisisi tersebut:
Imbalan atas pembelian (20.650.497.500) Purchase considerations
Dikurangi: Less:
Aset neto teridentifikasi 18.038.709.508 Identified net assets
Kepentingan non pengendali (875.666) Non-controlling interests
Aset neto teridentifikasi yang dialihkan 18.037.833.842 Net carrying value of assets acquired
Goodwill 2.612.663.658 Goodwill
Surge International Supply Chain Management Surge International Supply Chain Management
Co., Limited (“SISCM”) Co., Limited (“SISCM”)
Berdasarkan Keputusan Tertulis yang Based on the Written Decision signed by the Sole
ditandatangani oleh Direktur Tunggal Perseroan Director of the Company based on Article 7
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar Surge paragraph (2) of the Articles of Association of Surge
International Supply Chain Management Co. Ltd International Supply Chain Management Co. Ltd
(SISCM) tertanggal 3 Desember 2025, memutuskan (SISCM) dated December 3, 2025, it was decided
bahwa GMI memiliki 51 lembar saham SISCM that GMI owns 51 shares of SISCM with a cash
dengan pembayaran tunai sebesar HK$ 1, sehingga payment of HK$ 1, so that GMI has 52% ownership
GMI memiliki kepemilikan 52% di SISCM. in SISCM.
Pelepasan Entitas Anak Divestment of Subsidiaries
PT Ini Kopi indonesia (“IKI”) PT Ini Kopi indonesia (“IKI”)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Decision of the Shareholders
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 11 of the Limited Company No. 11 dated September 24,
tanggal 24 September 2025 dari Notaris Delny 2025 from Notary Delny Teoberto, S.H., M.Kn. and
Teoberto, S.H., M.Kn. dan telah mendapatkan has been approved by the Ministry of Law and Human
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Rights of the Republic of Indonesia through Decree
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0341852 dated September 24,
keputusan No. AHU-AH.01.09-0341852 tanggal 2025, KKD released all of its ownership in IKI to third
24 September 2025, KKD melepas seluruh parties with 594 shares, at a selling prices of
kepemilikan saham IKI kepada pihak ketiga Rp 594,000,000. The difference between the disposal
sebanyak 594 lembar, dengan harga jual sebesar price and the book value of IKI investment is recorded
Rp 594.000.000. Selisih antara harga pelepasan as part of "Gain on Divestment of Subsidiary" and
dengan nilai buku investasi IKI dicatat sebagai "Laba presented as other income in the consolidated
Pelepasan Entitas Anak" dan disajikan sebagai statement of profit or loss and other comprehensive
bagian dari penghasilan lain-lain pada laporan laba income.
rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
338
Page 375
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Entitas Anak (lanjutan) d. Subsidiaries (continued)
Pelepasan Entitas Anak (lanjutan) Divestment of Subsidiaries (continued)
PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Decision of the Shareholders
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 12 of the Limited Company No. 12 dated September 24,
tanggal 24 September 2025 dari Notaris Delny 2025 from Notary Delny Teoberto, S.H., M.Kn., and
Teoberto, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan has been approved by the Ministry of Law and
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Human Rights of the Republic of Indonesia through
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Decission Letter No. AHU-AH.01.09-0341852 dated
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0341856 tanggal September 24, 2025, the Company released all of its
24 September 2025, Perusahaan melepas seluruh ownership in IMT to third parties with 599 shares, at
kepemilikan saham IMT kepada pihak ketiga a selling prices of Rp 599,000,000. The difference
sebanyak 599 lembar saham, dengan harga jual between the disposal price and the book value of IMT
sebesar Rp 599.000.000. Selisih antara harga investment is recorded as part of "Gain on
pelepasan dengan nilai buku investasi IMT dicatat Divestment of Subsidiary" and presented as other
sebagai "Laba Pelepasan Entitas Anak" dan income in the consolidated statement of profit or loss
disajikan sebagai bagian dari penghasilan lain-lain and other comprehensive income.
pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
PT Aspek Media Indonesia (“AMI”) PT Aspek Media Indonesia (“AMI”)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Decision of the Shareholders
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 10 of the Limited Company No. 10 dated September 24,
tanggal 24 September 2025 dari Notaris Delny 2025 from Notary Delny Teoberto, S.H., M.Kn., and
Teoberto, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan has been approved by the Ministry of Law and
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Human Rights of the Republic of Indonesia through
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Decree No. AHU-AH.01.09-0341852 date
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0341852 tanggal September 24, 2025, the Company released all of its
24 September 2025, Perusahaan melepas seluruh ownership in AMI to third parties with 599 shares, at
kepemilikan saham AMI kepada pihak ketiga a selling prices of Rp 599,000,000. The difference
sebanyak 599 lembar, dengan harga jual sebesar between the disposal price and the book value of AMI
Rp 599.000.000. Selisih antara harga pelepasan investment is recorded as part of "Gain on
dengan nilai buku investasi AMI dicatat sebagai Divestment of Subsidiary" and presented as other
"Laba Pelepasan Entitas Anak" dan disajikan income in the consolidated statement of profit or loss
sebagai bagian dari penghasilan lain-lain pada and other comprehensive income.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on the Deed of Statement of Shareholders'
Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 5 Resolution of the Limited Liability Company No. 5
tanggal 5 November 2024 dari Notaris Selo dated November 5, 2024 from Notary Selo Selvieana,
Selvieana, S.H., M.Kn., dan telah mendapat S.H., M.Kn., and has been approved by the Ministry
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak of Law and Human Rights of the Republic of
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Indonesia through Decree No. AHU-01.09-0272211
Keputusan No. AHU-01.09-0272211 tanggal dated November 5, 2024, the Company released all
5 November 2024, Perusahaan melepas seluruh IJE share ownership to JIA for Rp 711,652,120,000.
kepemilikan saham IJE kepada JIA sebanyak profit or loss and other comprehensive income.
Rp 711.652.120.000.
339
Page 376
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
e. Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian e. Issuance of the Consolidated Financial
Statements
Laporan keuangan konsolidasian ini telah The consolidated financial statements have been
diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi authorized for issue by the Directors of the Company,
Perusahaan, pihak yang bertanggung jawab atas the parties who are responsible for the preparation
penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan and completion of the consolidated financial
konsolidasian pada tanggal 18 Maret 2026. statements on March 18, 2026.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam The accounting policies have been applied consistently
penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi in the preparation of consolidated financial statements
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan except for the adoption of several new and revised SAKs
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025, yaitu and ISAKs that effective on or after January 1, 2025, as
sebagai berikut: follows:
a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi a. Compliance with Financial Accounting Standards
Keuangan (“SAK”) (“SAK”)
Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan The consolidated financial statements of the
entitas anaknya (bersama-sama disebut sebagai Company and its subsidiaries (together referred as
“Grup”) telah disusun dan disajikan sesuai dengan "the Group") have been prepared and presented in
SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar accordance with Indonesian SAK which comprise of
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi the Statements of Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang (“PSAK”) and the Interpretation of Financial
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards (“ISAK”) issued by Financial
Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”), Accounting Standards Board of the Institute of
serta Peraturan No. VIII.G.7 yang diterbitkan oleh Indonesia Chartered Accountants (“DSAK-IAI”), and
BAPEPAM-LK, tentang Penyajian dan BAPEPAMLK Regulation No. VIII.G.7 regarding the
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Presentations and Disclosures of Financial
Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat Statements of listed entity, enclosed in the decision
keputusan No. KEP-347/BL/2012 dari Ketua letter No. KEP-347/BL/2012 of Chairman of
BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni 2012. BAPEPAM-LK dated June 25, 2012.
b. Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan b. Basis of Measurement in Preparation of the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta prepared on the assumption of going concern and
atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas accrual basis except for consolidated statements of
konsolidasian yang menggunakan dasar kas. cash flows using cash basis.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan The consolidated financial statements, except for the
arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual consolidated statement of cash flows, have been
dengan menggunakan konsep biaya perolehan prepared based on the accrual basis using the
(historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu historical cost concept of accounting, except for
yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang certain accounts which are measured on the basis
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. described in the related accounting policies.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flows are
menggunakan metode langsung, dan prepared using the direct method, and classified into
dikelompokkan ke dalam aktivitas operasi, investasi operating, investing and financing activities.
dan pendanaan.
340
Page 377
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
b. Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan b. Basis of Measurement in Preparation of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Financial Statements (continued)
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements are consistent
konsisten dengan yang digunakan dalam with those adopted in the preparation of the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk consolidated financial statements for the year
tahun yang berakhir pada tanggal ended December 31, 2024, except for the adoption
31 Desember 2024, kecuali untuk penerapan PSAK of revised PSAK effective January 1, 2025 as
yang direvisi yang berlaku efektif pada tanggal disclosed in this Note.
1 Januari 2025 seperti yang diungkapkan dalam
Catatan ini.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan in conformity with SAK requires management to
manajemen untuk membuat pertimbangan, make judgment, estimates and assumptions that
estimasi dan asumsi yang memengaruhi penerapan affect the application of accounting policies and the
kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, reported amounts of assets, liabilities, income and
pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun expenses. Although these estimates are based on
estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan management’s best knowledge and judgment of
terbaik manajemen dan pertimbangan atas current events and actions, actual results may
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang ultimately differ from those estimates. The areas
sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang involving a higher degree of judgment or complexity,
diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan or areas where assumptions and estimates are
atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal significant to the consolidated financial statements
dimana asumsi dan estimasi adalah signifikan are disclosed in Note 3 to the consolidated financial
terhadap laporan keuangan konsolidasian statements.
diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan
keuangan konsolidasian.
Mata uang fungsional dan mata uang penyajian The functional currency and the presentation
pelaporan yang digunakan di dalam penyusunan currency used in the preparation of these
laporan keuangan konsolidasian ini adalah Rupiah. consolidated financial statements is Indonesian
Rupiah.
Penerapan PSAK yang Direvisi Adoption of Revised PSAK
Grup telah menerapkan PSAK yang direvisi, yang The Group adopted the following revised PSAK that
berlaku efektif 1 Januari 2025: are mandatory for application effective January 1,
2025:
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan • Amendments to PSAK 221: The Effects of
Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran Changes in Foreign Exchanges Rates - Lack of
Exchangeability
Penerapan standar yang direvisi tidak The adoption of the revised standards did not result
mengakibatkan perubahan substansial terhadap in substantial changes to the Group’s accounting
kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki policies and had no material effect on the amounts
dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan reported for the current period.
untuk periode berjalan.
c. Dasar Konsolidasi c. Basis of Consolidation
Entitas anak adalah seluruh entitas dimana Grup Subsidiaries are all entities over which the Group has
memiliki pengendalian. Grup mengendalikan control. The Group controls an investee when the
investee ketika (a) memiliki kekuasaan atas Group (a) has power over the investee, (b) is
investee, (b) eksposur atau hak atas imbal hasil exposed, or has rights, to variable returns from its
variabel dari keterlibatannya dengan investee, dan involvement with the investee, and (c) has the ability
(c) memiliki kemampuan untuk menggunakan to use its power over the investee to affect its returns.
kekuasaannya atas investee untuk memengaruhi The Group re-assesses whether or not it controls an
jumlah imbal hasil. Grup menilai kembali apakah investee if facts and circumstances indicate that
Grup mengendalikan investee jika fakta dan there are changes to one or more of the three
keadaan mengindikasikan adanya perubahan elements of control.
terhadap satu atau lebih dari tiga elemen
pengendalian.
341
Page 378
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Dasar Konsolidasi (lanjutan) c. Basis of Consolidation (continued)
Konsolidasi atas entitas anak dimulai sejak tanggal Consolidation of a subsidiary begins when the Group
Grup memperoleh pengendalian atas entitas anak obtains control over the subsidiary and ceases when
dan berakhir ketika Grup kehilangan pengendalian the Group loses control of the subsidiary. Income and
atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas expenses of a subsidiary acquired or disposed of
anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun during the year are included in profit or loss from the
berjalan dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya date the Group gains control until the date the Group
pengendalian sampai dengan tanggal ketika Grup ceases to control the subsidiary.
kehilangan pengendalian atas entitas anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik comprehensive income are attributed to owners of
entitas induk dan kepentingan nonpengendali, the parent and to the non-controlling interests, even
meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan if this results in the non-controlling interests having a
nonpengendali memiliki saldo defisit. Jika deficit balance. When necessary, adjustments are
diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan made to the consolidated financial statements of
keuangan konsolidasian entitas anak guna subsidiaries to bring their accounting policies into line
memastikan keseragaman dengan kebijakan with the Group’s accounting policies. All intra-group
akuntansi Grup. Mengeliminasi secara penuh aset assets and liabilities, equity, income, expenses and
dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas cash flows relating to transactions between members
dalam intra Grup terkait dengan transaksi antar of the Group are eliminated in full on consolidation.
entitas dalam Grup.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas entitas A change in the ownership interest of a subsidiary,
anak yang tidak mengakibatkan hilangnya without a loss of control, is accounted for as an equity
pengendalian pada entitas anak dicatat sebagai transaction. Any difference between the amount by
transaksi ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah which the non-controlling interests are adjusted and
tercatat kepentingan nonpengendali yang the fair value of the consideration paid or received is
disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar recognized directly in equity and attributed to owners
atau diterima diakui secara langsung di ekuitas dan of the parent.
mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
Ketika Grup kehilangan pengendalian pada entitas If the Group losses control over a subsidiary, it
anak, maka Grup menghentikan pengakuan atas derecognizes the related assets (including goodwill),
aset (termasuk goodwill), liabilitas dan komponen liabilities, non-controlling interest and other
lain dari ekuitas terkait, sementara keuntungan atau components of equity while any resulting gain or loss
kerugian yang dihasilkan diakui pada laba rugi. is recognized in profit or loss. Any investment
Bagian dari investasi yang tersisa diakui pada nilai retained is recognized at fair value.
wajar.
d. Kombinasi Bisnis d. Business Combination
Grup menerapkan metode akuisisi untuk mencatat The Group uses the acquisition method of accounting
kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan untuk to account for business combinations. The
akuisisi suatu entitas anak adalah sebesar nilai consideration transferred for the acquisition of a
wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diambil alih subsidiary is the fair value of the assets transferred,
dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh the liabilities incurred and the equity interest issued
Grup. Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar by the Group. The consideration transferred includes
aset atau liabilitas yang timbul dari kesepakatan the fair value of any asset or liability resulting from a
kontinjensi. Beban akuisisi terkait dibebankan pada contingent consideration arrangement. Acquisition-
saat terjadinya. Aset teridentifikasi yang diperoleh related costs are expensed as incurred. Identifiable
dan liabilitas serta liabilitas kontinjensi yang diambil assets acquired and liabilities and contingent
alih dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada liabilities assumed in a business combination are
awalnya sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. measured initially at their fair value at the acquisition
date.
342
Page 379
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
d. Kombinasi Bisnis (lanjutan) d. Business Combination (continued)
Setiap imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh Any contingent consideration to be transferred by the
pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada acquirer will be recognized at fair value at the
tanggal akuisisi. Imbalan kontinjensi yang acquisition date. Contingent consideration classified
diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas yang as an asset or liability that is a financial instrument
merupakan instrumen keuangan dan termasuk and within the scope of PSAK 109 Financial
dalam ruang lingkup PSAK 109 Instrumen Instruments, is measured at fair value with the
Keuangan diukur pada nilai wajar dengan changes in fair value recognized either in profit or
perubahan pada nilai wajar diakui baik dalam laba loss or other comprehensive income. If the
rugi atau penghasilan komprehensif lain. Jika contingent consideration is not within the scope of
imbalan kontinjensi tidak termasuk dalam ruang PSAK 109, it is measured in accordance with the
lingkup PSAK 109 dikukur dengan PSAK yang appropriate PSAK. Contingent consideration
sesuai. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan classified as equity is not remeasured and
sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan subsequent settlement is accounted for within equity.
penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.
Pada akuisisi bertahap, Grup mengakui On an acquisition-by-acquisition basis, the Group
kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar recognizes any non-controlling interest in the
atau sebesar bagian proporsional kepentingan acquiree either at fair value or at the non-controlling
nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi. interest’s proportionate share of the acquiree’s net
assets.
Selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang The excess of the aggregate of the consideration
dialihkan, jumlah kepentingan nonpengendali pada transferred, the amount of any non-controlling
pihak yang diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal interest in the acquiree and the acquisition-date fair
akuisisi dari kepentingan ekuitas sebelumnya pada value of any previous equity interest in the acquiree
pihak yang diakuisisi yang melebihi nilai wajar over the fair value of the Group’s share of the
bagian Grup atas aset bersih yang dapat identifiable net assets acquired is recorded as
diidentifikasi yang diakuisisi dicatat sebagai goodwill. If the fair value of the net assets acquired is
goodwill. Jika nilai wajar atas aset neto yang in excess of the aggregate consideration transferred
diakuisisi melebihi nilai gabungan imbalan yang in the case of a bargain purchase, the difference is
dialihkan dalam kasus pembelian dengan diskon, recognized directly in profit or loss.
maka selisih tersebut diakui langsung dalam laba
rugi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada After initial recognition, goodwill is measured at cost
biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi less any accumulated impairment losses. For the
penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan purpose of impairment testing, goodwill acquired in a
nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi business combination, from the acquisition date,
bisnis, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap allocated to each of the Group’s cash-generating
unit penghasil kas dari Grup yang diharapkan units that are expected to benefit from the
bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari combination, irrespective of whether other assets or
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang liabilities of the acquiree are assigned to those units.
diakuisisi ditetapkan ke unit-unit tersebut.
Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu If goodwill has been allocated to a cash-generating
unit penghasil kas dan bagian operasi atas unit unit and part of the operation within that unit is
tersebut dilepas, maka goodwill yang terkait dengan disposed, the goodwill associated with the disposed
operasi yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam operation is included in the carrying amount of the
jumlah tercatat operasi ketika menentukan operation when determining the gain or loss on
keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill disposal. Goodwill disposed in these circumstances
yang dilepas dalam keadaan tersebut diukur is measured based on the relative values of the
berdasarkan nilai relatif operasi yang dilepas dan disposed operation and the portion of the cash-
porsi unit penghasil kas yang ditahan. generating unit retained.
343
Page 380
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Selisih Nilai Transaksi Entitas dengan e. Difference in Value from Transaction with Entities
Sepengendali Under Common Control
Kombinasi bisnis entitas sepengendali dicatat Business combination under common control is
berdasarkan PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas recorded in accordance with PSAK 338, “Business
Sepengendali”, dengan menggunakan metode Combination Under Common Control,” by using the
penyatuan kepemilikan. Selisih antara harga pooling of interest method. The difference between
pengalihan dengan nilai buku dicatat dalam akun the transfer price and the book value is recorded as
“Selisih Nilai Transaksi dengan Entitas “Difference in Value from Transaction with Entities
Sepengendali” dalam laporan posisi keuangan Under Common Control” in the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi f. Transactions with Related Parties
Sesuai dengan PSAK 224, “Pengungkapan Pihak- In accordance with PSAK 224, “Related Party
pihak Berelasi”, pihak dianggap berelasi jika salah Disclosures”, parties are considered to be related if
satu pihak memiliki kemampuan untuk one party has the ability to control (by way of
mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara ownership, directly or indirectly) or exercise
langsung atau tidak langsung) atau mempunyai significant influence (by way of participation in the
pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam financial and operating policies) over the other party
kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain in making financial and operating decisions.
dalam mengambil keputusan keuangan dan
operasional.
Seluruh saldo dan transaksi signifikan dengan All significant balances and transactions with related
pihak-pihak yang berelasi diungkapkan dalam parties are disclosed in Note 36 to the consolidated
Catatan 36 atas laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
g. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing g. Foreign Currency Transactions and Balances
Mata Uang Fungsional dan Penyajian Functional and Presentation Currency
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah (“Rp”), The financial statements are presented in Indonesian
yang merupakan mata uang fungsional Rupiah (“Rp”), which is the functional currency of the
Perusahaan. Company.
Transaksi dan Saldo Transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke mata Transactions in foreign currencies are translated in to
uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang Rupiah using the exchange rates prevailing at the
berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal dates of the transactions. Monetary assets and
laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter liabilities denominated in foreign currencies are
dalam mata uang asing dijabarkan dengan kurs translated at the rate of exchange prevailing at the
yang berlaku saat itu. Pos non-moneter dalam mata statement of financial position date. Non-monetary
uang asing yang diukur berdasarkan nilai historis items that are measured in terms of historical cost in
tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang timbul a foreign currency are not retranslated. Exchange
atas penyelesaian pos-pos moneter dan penjabaran differences arising on the settlement of monetary
kembali pos-pos moneter diakui pada laba rugi. items and on retranslation of monetary items are
included in profit or loss.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal The closing exchange rates used as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2025 and 2024 were as follows:
berikut:
Jenis Mata Uang 2025 2024 Foreign Currencies
1 Hongkong Dolar 2.157 2.082 1 Hongkong Dollar
344
Page 381
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Laba/Rugi Hari ke-1 “Day 1” Profit/Loss
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang Where the transaction price in a non-active market is
tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen different from the fair value of other observable
sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat current market transactions in the same
diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang instrument or based on a valuation technique
dihitung menggunakan teknik penilaian dimana whose variables include only data from
variabelnya merupakan data yang diperoleh dari observable market, the Group recognizes the
pasar yang dapat diobservasi, maka Grup difference between the transaction price and fair
mengakui selisih antara harga transaksi dengan value (a “Day 1” profit/loss) in profit or loss unless
nilai wajar tersebut (yakni Laba/Rugi hari ke-1) it qualifies for recognition as some other type of
dalam laba rugi, kecuali jika selisih tersebut asset.
memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang
lain.
Dalam hal tidak terdapat data yang dapat In cases where the data is not observable, the
diobservasi, maka selisih antara harga transaksi difference between the transaction price and model
dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik value is only recognized in profit or loss when the
penilaian hanya diakui dalam laba rugi apabila inputs become observable or when the instrument
data tersebut menjadi dapat diobservasi atau is derecognized. For each transaction, the Group
pada saat instrumen tersebut dihentikan determines the appropriate method of recognizing
pengakuannya. Untuk masing-masing transaksi, the “Day 1” profit/loss amount.
Grup menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi
Hari ke-1 yang sesuai.
Aset Keuangan Financial Assets
Grup menentukan klasifikasi aset keuangan The Group determines the classification of its financial
tersebut pada pengakuan awal. Klasifikasi dan assets at initial recognition. Classification and
pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada measurement of financial assets are based on
bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah business model and contractual cash flows - whether
semata dari pembayaran pokok dan bunga. from solely payment of principal and interest.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori Financial assets are classified in the following
berikut: categories:
• Aset keuangan yang diukur dengan biaya • Financial assets at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar • Financial assets at fair value through profit or
melalui laba rugi atau melalui penghasilan loss (“FVTPL”) or other comprehensive income
komprehensif lain. (“FVOCI”).
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar All financial assets are recognized initially at fair value
nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya plus transaction costs, except in the case of financial
transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai assets which are recorded at fair value through
wajar melalui laba rugi konsolidasian. consolidated profit or loss.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang Purchases or sales of financial assets that require
memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu delivery of assets within a time frame established by
yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang regulation or convention in the market place (regular
berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui way trades) are recognized on the trade date, i.e., the
pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal Grup date that the Group commits to purchase or sell the
berkomitmen untuk membeli atau menjual aset assets.
tersebut.
345
Page 382
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan Financial Assets
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024, the Group had
hanya memiliki aset keuangan diklasifikasikan only financial assets classified as financial assets at
sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya amortized cost. The Group’s financial assets include
diamortisasi. Aset keuangan Grup meliputi kas dan cash and cash equivalents, trade receivables, other
setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, dan receivables, and restricted fund. Financial assets in
dana yang dibatasi penggunaannya. Aset keuangan this category are classified as current assets if
diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo expected to be settled within 12 months, otherwise
dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset they are classified as non-current.
keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak
lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are subsequently
diamortiasi selanjutnya diukur dengan measured using the Effective Interest Rate (“EIR”)
menggunakan metode suku bunga efektif (Effective method, less impairment. Amortized cost is calculated
Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan by taking into account any discount or premium on
penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi acquisition fees or costs that are an integral part of
dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau the EIR. The EIR amortization is included in profit or
premi atas biaya akuisisi atau biaya yang loss. The losses arising from impairment are also
merupakan bagian integral dari EIR tersebut. recognized in the profit or loss.
Amortisasi EIR dicatat dalam laba rugi. Kerugian
yang timbul dari penurunan nilai juga diakui pada
laba rugi.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak Financial assets are derecognized when the rights to
untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah receive cash flows from the assets have ceased to
berakhir atau telah ditransfer dan Grup telah secara exist or have been transferred and the Group has
substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat transferred substantially all risks and rewards of
kepemilikannya. ownership.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 Financial liabilities within the scope of PSAK 109 are
diklasifikasikan sebagai berikut: classified as follows:
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya • Financial liabilities at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai • Financial liabilities at fair value through profit or
wajar melalui laba rugi. loss (“FVTPL”).
Grup menentukan klasifikasi liabilitas keuangan The Group determines the classification of its financial
mereka pada saat pengakuan awal. liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya All financial liabilities are recognized initially at fair
sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan value and, in the case of loans and borrowings,
utang, termasuk biaya transaksi yang dapat inclusive of directly attributable transaction costs.
diatribusikan secara langsung.
346
Page 383
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024 , the Group had
hanya memiliki liabilitas keuangan diklasifikasikan only financial liabilities classified as financial liabilities
sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan at amortized cost. The Group financial liabilities
biaya diamortisasi. Liabilitas keuangan Grup include trade payables, other payables, accrued
meliputi utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, expenses, lease liabilities, consumer financing
liabilitas sewa, utang pembiayaan konsumen, utang payables, bank loans, loans, bond payable, sharia
bank, pinjaman, utang obligasi, sukuk, dan utang bonds and due to related parties. Financial liabilities
pihak berelasi. Liabilitas keuangan diklasifikasikan are classified as non-current liabilities when the
sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo remaining maturity is more than 12 months, and as
melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka current liabilities when the remaining maturity is less
pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari than 12 months.
12 bulan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya Financial liabilities at amortized cost (e.g interest-
amortisasi (misalnya pinjaman dan utang yang bearing loans and borrowings) are subsequently
dikenakan bunga) selanjutnya diukur dengan measured using the EIR method. The EIR
menggunakan metode EIR. Amortisasi EIR amortization is included in finance costs in profit or
termasuk di dalam biaya keuangan dalam laba rugi. loss.
Sukuk diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan Sharia bond is recognized initially at nominal value,
dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi adjusted with premium or discount and the related
terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai transaction costs incurred. Any differences between
nominal diakui pada laporan laba rugi sebagai carrying amount and nominal value are recognized in
beban transaksi sukuk menggunakan metode garis the profit or loss as sharia bond transaction costs
lurus selama jangka waktu sukuk. using the straight-line method during the period of
sharia bond.
Imbal hasil terkait dibebankan dalam laporan laba The related return element is charged to the profit or
rugi sebagai biaya keuangan. loss as finance cost.
Sukuk, setelah disesuaikan dengan premium atau Sharia bond, adjusted with unamortised premium or
diskonto dan biaya transaksi yang belum discount and transaction costs, is presented as part
diamortisasi disajikan sebagai bagian dari liabilitas. of liabilities.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada A financial liability is derecognized when the
saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau obligation under the liability is discharged or canceled
kedaluwarsa. or has expired.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada When an existing financial liability is replaced by
digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi another from the same lender on substantially
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang different terms, or the terms of an existing liability are
berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substantially modified, such an exchange or
substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas modification is treated as a derecognition of the
yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut original liability and the recognition of a new liability,
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan and the difference in the respective carrying amounts
liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan is recognized in the profit or loss.
selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas
diakui dalam laba rugi.
347
Page 384
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
Saling Hapus Aset dan Liabilitas Keuangan Offsetting Financial Assets and Financial
Liabilities
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and the net
nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi amount is presented in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, financial position if, and only if, 1) the Group
1) Grup saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan currently has a legally enforceable right to offset the
secara hukum untuk melakukan saling hapus atas recognized amounts and 2) intends either to settle on
jumlah yang telah diakui dan a net basis, or to realize the asset and settle the
2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau liability simultaneously.
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup menerapkan model kerugian kredit The Group applies expected credit loss (“ECL”) model
ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan for measurement and recognition of impairment loss.
pengakuan kerugian penurunan nilai. Pada setiap At each reporting date, the Group assesses whether
periode pelaporan, Grup menilai apakah risiko kredit the credit risk on a financial instrument has increased
dari instrumen keuangan telah meningkat secara significantly since initial recognition. When making the
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan assessment, the Group uses the change in the risk of
penilaian, Grup menggunakan perubahan atas risiko a default occurring over the expected life of the
gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia financial instrument instead of the change in the
instrumen keuangan daripada perubahan atas amount of expected credit losses. To make that
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam assessment, the Group compares the risk of a default
melakukan penilaian, Grup membandingkan antara occurring on the financial instrument as at the
risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen reporting date with the risk of a default occurring on
keuangan pada saat periode pelaporan dengan the financial instrument as at the date of initial
risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen recognition and consider reasonable and supportable
keuangan pada saat pengakuan awal dan information, that is available without undue cost or
mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan effort at the reporting date about past events, current
informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha conditions and forecasts of future economic
pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian conditions, that is indicative of significant increases in
masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi credit risk since initial recognition.
ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Grup menerapkan metode yang disederhanakan The Group applied a simplified approach to measure
untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian such expected credit loss for trade and other
tersebut terhadap piutang usaha dan lain-lain tanpa receivables without significant financing component.
komponen pendanaan yang signifikan.
i. Penentuan Nilai Wajar i. Estimation of Fair Value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar an asset or paid to transfer a liability in an orderly
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi transaction between market participants at the
teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar measurement date in the principal market or, in its
(market participants) pada tanggal pengukuran di absence, the most advantageous market to which the
pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, Group has access at that date. The fair value of a
di pasar yang paling menguntungkan dimana Grup liability reflects its non-performance risk.
memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar
liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
348
Page 385
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
i. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) i. Estimation of Fair Value (continued)
Jika tersedia, Grup mengukur nilai wajar instrumen When available, the Group measures the fair value
keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di of a financial instrument using the quoted price in an
pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika harga active market for that instrument. If there is no quoted
kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Grup price in an active market, then the Group uses
menggunakan teknik penilaian dengan valuation techniques that maximize the use of
memaksimalkan penggunaan input yang dapat relevant observable inputs and minimize the use of
diobservasi dan relevan serta meminimalkan unobservable inputs. Such techniques may include
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. using recent arm’s length market transactions,
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi reference to the current fair value of another
pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh instrument that is substantially the same, discounted
pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami cash flow analysis, or other valuation models.
(recent arm’s length market transactions),
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang
secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
j. Kas dan Setara Kas j. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan Cash and cash equivalents represent cash on hand,
deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan cash in banks and time deposits with maturities of
atau kurang sejak tanggal penempatannya dan tidak three months or less at the time of placement, and
dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi neither used as collateral nor restricted.
penggunaannya.
k. Persediaan k. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are stated at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. The cost of inventories shall
neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh comprise all costs incurred in bringing the inventories
biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam to their present location and condition, which is
kondisi dan lokasi saat ini, dimana ditentukan determined using the moving average method. The
dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang. cost of finished goods and work in process comprises
Biaya barang jadi dan barang dalam proses terdiri raw materials, direct labor, other direct costs and
dari biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, biaya related production overheads (based on normal
langsung lain dan biaya tidak langsung yang terkait operating capacity). Net realizable value is the
dengan produksi (berdasarkan kapasitas operasi estimated selling price in the ordinary course of
normal). Nilai realisasi neto adalah estimasi harga business, less applicable variable selling expenses.
penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi
estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan
penjualan.
Ketika persediaan dijual, jumlah tercatat persediaan When inventories are sold, the carrying amount of
tersebut diakui sebagai beban pada tahun dimana those inventories is recognized as an expense in the
pendapatan terkait diakui. period in which the related revenue is recognized.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena Provision for decline in value of inventory due to
keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya obsolescence, damage, loss and slow movement is
perputaran ditentukan berdasarkan hasil determined based on a review of the condition of
penelaahan terhadap keadaan masing-masing individual inventory to reflect its net realizable value at
persediaan untuk mencerminkan nilai realisasi neto the end of the year. The amount of any allowance for
pada akhir tahun. Penyisihan penurunan nilai write-down of inventories to net realizable value and
persediaan ke nilai realisasi neto dan seluruh all losses of inventories are recognized as an expense
kerugian persediaan diakui sebagai beban pada in the period the write-down or loss occurs. The
periode penurunan nilai atau kerugian terjadi. amount of any reversal of any allowance for write-
Jumlah setiap pemulihan penyisihan penurunan nilai down of inventories, arising from an increase in net
persediaan karena kenaikan nilai realisasi neto, realizable value, is recognized as a reduction in the
diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah amount of inventories recognized as an expense in
persediaan yang diakui sebagai beban pada periode the period in which the reversal occurs.
terjadinya pemulihan tersebut.
349
Page 386
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
l. Beban Dibayar di Muka l. Prepaid Expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the period
manfaat dengan menggunakan metode garis lurus. benefited using the straight-line method.
m. Sewa m. Lease
Grup sebagai penyewa Group as a lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group assesses
apakah kontrak merupakan, atau mengandung, whether the contract is, or contains, a lease. A
sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung contract is or contains a lease if the contract conveys
sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk the right to control the use of an identified assets for
mengendalikan penggunaan aset identifikasian a period of time in exchange for consideration.
selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan
dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right to
untuk mengendalikan penggunaan aset control the use of an identified asset, the Group
identifikasian, Grup menilai apakah: assesses whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara - The Group has the right to obtain substantially all
subtansial seluruh manfaat ekonomi dari the economic benefits from use of the asset
penggunaan aset identifikasian; dan throughout the period of use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use of the
penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki asset. The Group has this right when it has the
hak ini ketika Grup memiliki hak untuk decision-making rights that are the most relevant
pengambilan keputusan yang relevan tentang to changing how and for what purpose the asset
bagaimana dan untuk tujuan apa aset is used are predetermined:
digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
(i) Grup memiliki hak untuk mengoperasikan (i) The Group has the right to operate the asset;
aset;
(ii) Grup telah mendesain aset dengan cara (ii) The Group has designed the asset in a way
menetapkan sebelumnya bagaimana dan that predetermined how and for what
untuk tujuan apa aset akan digunakan purpose it will be used.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali At the inception or on re-assessment of a contract that
atas kontrak yang mengandung sebuah komponen contains a lease component, the Group allocates the
sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak consideration in the contract to each lease
ke masing-masing komponen sewa berdasarkan component on the basis of their relative stand-alone
harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan prices and the aggregate stand-alone price of the
harga tersendiri agregat dari komponen nonsewa. non-lease components. However, for the leases of
Namun, untuk sewa penunjang dimana Grup improvements in which the Group is a lessee, the
bertindak sebagai penyewa, Grup memutuskan Group has elected not to separate non-lease
untuk tidak memisahkan komponen nonsewa dan components and account for the lease and non-lease
mencatat komponen sewa dan nonsewa tersebut components as a single lease component.
sebagai satu komponen sewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset The Group recognizes a right-of-use asset and a lease
hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur liability at the lease commencement date. The right-of-
pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah use asset is initially measured at cost, which comprises
pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan the initial amount of the lease liability adjusted for any
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada lease payment made at or before the commencement
atau sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan date, plus any initial direct cost incurred and an estimate
biaya langsung awal yang dikeluarkan dan estimasi of costs to dismantle and remove the underlying asset
biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar or to restore the underlying asset to the condition
dan memindahkan aset pendasar atau untuk required by the terms and conditions of the lease, less
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang any lease incentives received.
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi dengan
insentif sewa yang diterima.
350
Page 387
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leasee (continued)
Grup sebagai penyewa (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan The right-of-use asset is subsequently depreciated
metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga using the straight-line method from the
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat commencement date to the earlier of the end of the
aset hak-guna atau akhir masa sewa. useful life of the right-of-use asset or the end of the
lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran The lease liability is initially measured at the present
sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, value of the lease payments that are not paid at the
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga commencement date, discounted using the interest
implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut rate implicit in the lease or, if that rate cannot be
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku readily determined, using incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup Generally, the Group uses its incremental borrowing
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental rate as the discount rate.
sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of the
pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran lease liability comprise the following:
berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran - fixed payments, including in-substance fixed
tetap secara substansi dikurangi dengan payments less any lease incentive receivable;
piutang insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index
pada indeks atau suku bunga yang pada or a rate, initially measured using the index or
awalnya diukur dengan menggunakan indeks rate as at the commencement date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan - amounts expected to be payable under a residual
oleh penyewa dengan jaminan nilai residual; value guarantee;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup pasti - the exercise price under a purchase option that
untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan the Group is reasonably certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa kecuali - penalties for early termination of a lease unless
jika Grup cukup pasti untuk tidak the Group is reasonably certain not to terminate
menghentikan lebih awal. early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each lease payment is allocated between the liability
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan and finance cost. The finance cost is charged to profit
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa or loss over the lease period so as to produce a
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik constant periodic rate of interest on the remaining
yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap balance of the liability for each period.
periode.
Grup menyajikan aset hak-guna sebagai bagian dari The Group presents right-of-use assets as part of
“Aset tetap” dan “Liabilitas sewa” di dalam laporan “Fixed Assets” and “Lease liabilities” in the
posisi keuangan konsolidasian. consolidated statement of financial position.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar If the lease transfers ownership of the underlying
kepada Grup pada akhir masa sewa atau jika biaya asset to the Group by the end of the lease term or if
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup akan the cost of the right-of-use asset reflects that the
mengeksekusi opsi beli, maka Grup menyusutkan Group will exercise a purchase option, the Group
aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir depreciates the right-of-use asset from the
umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup commencement date to the end of the useful life of
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan the underlying asset. Otherwise, the Group
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur depreciates the right-of-use asset from the
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. commencement date to the earlier of the end of the
useful life of the right-of-use asset or the end of the
lease term.
351
Page 388
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leasee (continued)
Grup sebagai penyewa (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Sewa jangka pendek Short-term leases
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset hak- The Group has elected not to recognize right-of-use
guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka pendek assets and lease liabilities for short-term leases that
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. have a lease term of 12 months or less. The Group
Grup mengakui pembayaran sewa atas sewa recognizes the leases payments associated with
tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus these leases as an expense on a straight-line basis
selama masa sewa. over the lease term.
n. Aset Tetap n. Fixed Assets
Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya Fixed Assets are initially recorded at cost. The cost of
perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga an asset comprises its purchases price and any
pembelian dan biaya lainnya yang dapat directly attributable cost of bringing the asset to its
diatribusikan secara langsung untuk membawa aset working condition and location for its intended use.
ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset Subsequent to initial recognition, fixed assets are
siap digunakan. Setelah pengakuan awal, aset tetap measured at cost less accumulated depreciation and
diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi any accumulated impairment losses. Land are
penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan measured at cost and not depreciated.
nilai. Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan
dan tidak disusutkan.
Sesuai dengan ISAK 336, Grup menganalisa fakta In accordance with ISAK 336, the Group analyzes the
dan keadaan untuk masing-masing jenis hak atas facts and circumstances for each type of land rights
tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak in the form of Business Usage Rights (Hak Guna
Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) Usaha or “HGU”), Building Usage Rights (Hak Guna
dalam menentukan akuntansi untuk masing-masing Bangunan or “HGB”) and Usage Rights (Hak Pakai or
hak atas tanah tersebut sehingga dapat “HP”) in determining the accounting for each of these
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian land rights so that it can accurately represent an
atau transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika underlying economic event or transaction. If the land
hak atas tanah tersebut tidak mengalihkan rights do not transfer control of the underlying assets
pengendalian atas aset pendasar kepada Grup, to the Group, but gives the rights to use the underlying
melainkan mengalihkan hak untuk menggunakan assets, the Group applies the accounting treatment of
aset pendasar, Grup menerapkan perlakuan these transactions as leases under PSAK 116,
akuntansi atas transaksi tersebut sebagai sewa “Lease”. If land rights are substantially similar to land
berdasarkan PSAK 116, “Sewa”. Jika hak atas tanah purchases, the Group applies PSAK 216 “Fixed
secara substansi menyerupai pembelian tanah, Assets”
maka Grup menerapkan PSAK 216 “Aset tetap”.
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam Subsequent costs are included in the asset’s carrying
jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset yang amount or recognized as a separate asset, as
terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat appropriate, when it is probable that future economic
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa benefits associated with the item will flow to the Group
depan berkenaan dengan aset tersebut akan and the cost of the item can be reliably measured. All
mengalir ke Grup dan biaya tersebut dapat diukur other repairs and maintenance are charged to profit
secara andal. Seluruh biaya perbaikan dan or loss and other comprehensive income.The carrying
pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba amount of the replaced part is derecognized during
rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jumlah the financial year in which they are incurred.
tercatat komponen yang diganti dihentikan
pengakuannya pada tahun dimana pada saat
penggantian tersebut terjadi.
352
Page 389
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
n. Aset Tetap (lanjutan) n. Fixed Assets (continued)
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis Depreciation is calculated using the straight-line
lurus untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan method to allocate the depreciable amount over the
selama estimasi masa manfaat aset tetap sebagai estimated useful lives of the fixed asset as follows:
berikut:
Tahun / Years
Bangunan 20 Buildings
Kendaraan 8 Vehicles
Peralatan 4 Equipments
Perlengkapan dan perabotan 4 Fixtures and furnitures
Komputer 4 Computer
Project equipments 4-16 Project equipments
Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan The asset’s residual values, useful lives and
aset tetap ditelaah setiap akhir tahun keuangan atas depreciation method are reviewed at each financial
pengaruh dari setiap perubahan estimasi akuntansi year end with the effect of any changes in accounting
yang berlaku prospektif. estimate accounted for on a prospective basis.
Jumlah tercatat aset diturunkan menjadi sebesar The carrying amount of assets lowered down to its
nilai yang dapat diperoleh kembali jika jumlah recoverable value if the asset's carrying amount is
tercatat aset lebih besar dari jumlah yang dapat greater than the recoverable amount.
terpulihkan tersebut.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged to
pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain operations as incurred. Other costs incurred
yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add to, replace part of, or service an
menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap item of fixed assets, are recognized as asset if, and
dicatat sebagai biaya perolehan aset jika ,dan hanya only if ,it is probable that future economic benefits
jika, besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa associated with the item will flow to the entity and the
depan berkenaan dengan aset tersebut akan cost of the item can be measured reliably.
mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset dapat
diukur secara andal.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Asset in progress is stated at cost and presented as
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset part of fixed assets. Asset in progress will be
tetap. Aset dalam penyelesaian akan dipindahkan transferred to the appropriate fixed assets account
ke akun aset tetap yang bersangkutan pada saat when asset is completed and the asset is ready for its
pekerjaan selesai dan aset tersebut siap untuk intended use.
digunakan.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat Fixed assets is derecognized upon disposal or when
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa no future economic benefits are expected from its use
depan yang diharapkan dari penggunaan atau or disposal. Any gain or loss arising from
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang derecognition of the asset, (calculated as the
timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung difference between the net disposal proceeds and the
sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil carrying amount of the item), is recognized in profit or
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui loss in the period the item is derecognized.
dalam laba rugi pada periode aset tersebut itu
dihentikan pengakuannya.
353
Page 390
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
o. Aset Takberwujud o. Intangible Assets
Aset takberwujud dicatat sebesar biaya dikurangi Intangible assets are stated at cost less accumulated
akumulasi amortisasi dan kerugian penurunan nilai, amortization and impairment losses, if any. Intangible
jika ada. Aset takberwujud diamortisasi assets are amortized using the straight-line method
menggunakan metode garis lurus berdasarkan based on the estimated useful lives of the intangible
estimasi masa manfaat aset takberwujud, sebagai assets, as follows:
berikut:
Tahun/Years
HAKI 4 Intellectual property rights
Perangkat lunak 4 Software
Perizinan pita frekuensi 10 Frequency spectrum license
Aset takberwujud merupakan Hak Atas Kekayaan Intangible assets are Intellectual Property Rights or
Intelektual atau HAKI yang merupakan hak atas HAKI which are rights to the use of the wifi portal
penggunaan sistem penunjang portal wifi, serta support system, as well as, software and frequency
perangkat lunak dan perizinan pita frekensi. spectrum license.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya pada Intangible assets is derecognized upon disposal or
saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi when no future economic benefits are expected from
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau its use or disposal. Any gain or loss arising from
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang derecognition of the asset, (calculated as the
timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung difference between the net disposal proceeds and the
sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil carrying amount of the item), is recognized in profit or
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui loss in the period the item is derecognized.
dalam laba rugi pada periode aset tersebut itu
dihentikan pengakuannya.
p. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan p. Impairment of Non-financial Assets
Aset nonkeuangan yang memiliki masa manfaat Non-financial assets that have an indefinite useful life
yang tidak terbatas tidak diamortisasi namun diuji are not subject to amortization but tested annually for
penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering impairment, or more frequently if events or changes
apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada in circumstances indicate that they might be impaired.
kondisi yang mengindikasikan kemungkinan Assets that are subject to amortization are reviewed
penurunan nilai. Aset nonkeuangan yang for impairment whenever events or changes in
diamortisasi ditelaah untuk penurunan nilai apabila circumstances indicate that the carrying amount may
terjadi kondisi atau perubahan yang not be recoverable. An impairment loss is recognized
mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset tidak for the amount by which the asset’s carrying amount
dapat diperoleh kembali. Kerugian penurunan nilai exceeds its recoverable amount. The recoverable
diakui sebesar jumlah tercatat aset yang melebihi amount is the higher of an asset’s fair value less costs
jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan adalah to sell and value in use. For the purposes of assessing
jumlah yang lebih tinggi dari nilai wajar aset impairment, assets are grouped to the smallest
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pemakaian. identifiable unit that generates separate cash flows
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, aset (cash generating unit). Non-financial assets that
dikelompokkan hingga unit terkecil yang suffered an impairment is reviewed for possible
menghasilkan arus kas terpisah teridentifikasi (unit reversal of the impairment at each reporting date.
penghasil kas). Aset nonkeuangan yang mengalami
penurunan ditelaah untuk kemungkinan pembalikan
dari penurunan nilai tersebut pada setiap tanggal
pelaporan.
354
Page 391
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban q. Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Pengakuan pendapatan harus memenuhi Revenue recognition have to fulfill 5 steps of
5 langkah analisa sebagai berikut sesuai PSAK 115: assessment in accordance with PSAK 115:
(i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan. (i) Identify contract(s) with a customer.
(ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (ii) Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan contract. Performance obligations are promises in
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan a contract to transfer to a customer goods or
barang atau jasa yang memiliki karakteristik services that are distinct
berbeda ke pelanggan.
(iii) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi (iii) Determine the transaction price. Transaction
merupakan jumlah imbalan yang berhak price is the amount of consideration to which an
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi entity expects to be entitled in exchange for
atas diserahkannya barang atau jasa yang transferring promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang customer. If the consideration promised in a
dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah contract includes a variable amount, the Group
yang bersifat variabel, maka Grup membuat estimates the amount of consideration to which it
estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar expects to be entitled in exchange for transferring
jumlah yang diharapkan berhak diterima atas the promised goods or services to a customer
diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan less the estimated amount of service level
ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah guarantee which will be paid during the contract
jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan period.
selama periode kontrak.
(iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban (iv) Allocate the transaction price to each
pelaksanaan dengan menggunakan dasar performance obligation on the basis of the relative
harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang stand-alone selling prices of each distinct goods
atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. or services promised in the contract. Where these
Ketika tidak dapat diamati secara langsung, are not directly observable, the relative
harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan standalone selling price are estimated based on
berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah expected cost plus margin.
marjin.
(v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban (v) Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi dengan is satisfied by transferring a promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan services to a customer (which is when the
ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki customer obtains control of that goods or
kendali atas barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara A performance obligation may be satisfied at the
sebagai berikut: following:
• Suatu titik waktu (umumnya janji untuk • A point in time (typically for promises to transfer
menyerahkan barang ke pelanggan); atau goods to a customer); or
• Suatu periode waktu (umumnya janji untuk • Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi dalam obligation satisfied over time, the Group selects
suatu periode waktu, Grup memilih ukuran an appropriate measure of progress to determine
penyelesaian yang sesuai untuk penentuan the amount of revenue that should be recognized
jumlah pendapatan yang harus diakui karena as the performance obligation is satisfied.
telah terpenuhinya kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price differs for each
kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah contracts. A contract asset is recognized once the
penerimaan dari pelanggan kurang dari saldo consideration paid by customer is less than the
kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. balance of performance obligation which has been
Kewajiban kontrak diakui ketika jumlah penerimaan satisfied. A contract liability is recognized once the
dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban consideration paid by customer is more than the
pelaksanaan yang telah dipenuhi. balance of performance obligation which has been
satisfied.
355
Page 392
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) q. Revenue and Expenses Recognition (continued)
Pendapatan jasa Revenue of services
Pendapatan jasa iklan diakui selama periode Advertising service revenue is recognized over the
pemberian jasa berdasarkan proporsi layanan yang period in which the services are rendered, based on
telah diberikan hingga akhir periode pelaporan the proportion of services provided up to the end of
terhadap total layanan yang diperjanjikan. the reporting period relative to the total services
contracted.
Pendapatan jasa dari pelanggan ritel dan korporasi Revenue from services provided to retail and
yang meliputi layanan internet menggunakan fiber corporate customers, including internet services using
optik. Pendapatan dari pelanggan ritel dan korporasi fiber optics. Revenue from retail and corporate
diakui sepanjang waktu sesuai dengan periode customers is recognized over time based on the
layanan internet aktual yang diberikan hingga akhir actual internet service period provided to the end of
pelaporan sebagai proporsi dari total layanan the reporting period, as a proportion of the total
internet yang akan disediakan. internet services to be provided.
Pendapatan dari penjualan aset Income from sale of fixed assets
Pendapatan dari penjualan aset tetap diakui pada Income from sale of fixed assets is recognized upon
saat penyelesaian proses pendapatan pada saat completion of the earning process when the control
kendali atas barang telah diserahkan kepada over the goods have passed to the buyer and the
pembeli dan kolektibilitas harga jual telah terjamin. collectibility of the sales price is reasonably assured.
Penghasilan bunga Interest income
Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu Interest income is recognized on a time-proportion
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. basis using the effective interest method.
Beban Expenses
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan The costs that directly relate to the contract generate
kontrak, menghasilkan sumber daya untuk resources to satisfy the contract (“cost to fulfill“) or is
memenuhi kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau incremental of obtaining a contract (“cost to obtain”)
penambahan untuk mendapatkan kontrak ("biaya and are expected to be recovered. These costs are
untuk memperoleh") dan diharapkan dapat therefore eligible for capitalization under PSAK 115.
dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian Such cost will be amortized on a systematic basis that
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan is consistent with the transfer of the goods or services
PSAK 115. Beban tersebut diamortisasi dengan cara to which such asset relates.
sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau
jasa yang terkait dengan aset tersebut.
Beban bunga Interest expense
Beban bunga untuk semua liabilitas keuangan yang Interest expense for all interest-bearing financial
mengandung bunga diakui dalam ‘Biaya keuangan’ liabilities are recognized in ‘Finance costs’ in profit or
dalam laba rugi dengan menggunakan EIR liabilitas loss using the EIR of the financial liabilities to which
keuangan yang terkait. they relate.
Beban lain-lain Other expenses
Beban lain-lain diakui pada saat terjadinya. Other expenses are recognized when they are
incurred.
r. Liabilitas Imbalan Kerja r. Employee Benefits Liability
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024 , the Group
menyediakan imbalan kerja pasti kepada provides defined employee benefits to their
karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah employees in accordance with Government
(“PP”) No. 35 tahun 2021 untuk Undang-Undang Regulation (“PP”) No. 35 of 2021 of Law No. 11 of
Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) 2020 (Job Creation Law) enacted in November 2020,
yang diundangkan pada November 2020, as changed to Law of the Republic of Indonesia No. 6
sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang of 2023 concerning Government Regulation in lieu of
Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang become Law. The defined benefit plan is unfunded.
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. Program imbalan pasti ini tidak
didanai.
356
Page 393
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) r. Employee Benefits Liability (continued)
Liabilitas neto Grup atas program imbalan pasti The Group's net liabilities on the defined benefit plan
dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan kerja pasti are determined from the present value of the defined
pada akhir periode pelaporan dikurangi nilai wajar employment benefits liability at the end of the
aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan reporting period less the fair value of the program's
pasca kerja dilakukan dengan menggunakan metode assets, if any. The calculation of employee benefits
Projected Unit Credit dalam perhitungan aktuaria liability is performed using the Projected Unit Credit
yang dilakukan setiap akhir periode pelaporan. method in the actuarial calculation performed at the
end of each reporting period.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi Remeasurements of employee benefits liability,
a) keuntungan dan kerugian aktuarial, comprise of a) actuarial gains and losses, b) the
b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk return of plan assets, excluding interest, and c) the
bunga, dan c) setiap perubahan dampak batas atas effect of asset ceiling, excluding interest, are
aset, tidak termasuk bunga, diakui di penghasilan recognized immediately in the other comprehensive
komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran income in the period in which they occur.
kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode Remeasurements are not reclassified to profit or loss
berikutnya. in the subsequent periods.
Grup mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya The Group recognizes the (1) service costs,
jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan atau comprising of current service cost, past-service cost,
kerugian atas penyelesaian, dan (2) penghasilan and any gain or loss on settlement, and (2) net
atau beban bunga neto di laba rugi pada saat interest expense or income immediately in profit or
terjadinya. loss.
s. Pajak Penghasilan s. Income Tax
Pajak Penghasilan Tidak Final Non-final Income Tax
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah atau Income tax expense represents the sum or the net
nilai neto dari pajak penghasilan badan tahun amount of the current corporate income tax and
berjalan dan pajak tangguhan. deferred tax.
Pajak kini Current tax
Pajak terutang kini didasarkan pada laba kena pajak The current tax payable is based on taxable profit for
tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda dari laba the year. Taxable income differs from profit as
yang dilaporkan dalam laba rugi masing-masing reported in the respective profit or loss of the entities
entitas dalam Grup dan entitas anak karena tidak in the Group and subsidiaries because it excludes
termasuk pos-pos dari pendapatan atau beban yang items of income or expense that are taxable or
dapat dikenakan pajak atau dikurangkan di tahun- deductible in other years and it further excludes items
tahun lainnya dan selanjutnya tidak termasuk pos- that are not taxable nor deductible. The respective
pos yang tidak dapat dikenakan pajak atau liability for current tax of each entity in the Group is
dikurangkan dari pajak. Liabilitas pajak kini masing- calculated using tax rates that have been enacted or
masing entitas di dalam Grup untuk dihitung dengan substantively enacted by the end of the reporting
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara period.
substansial berlaku pada akhir periode pelaporan.
Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah Management periodically evaluates the amount
yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan reported in the Annual Tax Return (“SPT”) in relation
Tahunan (“SPT”) terkait dengan keadaan dimana to the circumstances in which the applicable tax
peraturan pajak yang berlaku memerlukan regulations are subject to interpretation and, if
interpretasi dan, jika diperlukan, manajemen akan necessary, the management will calculate the
menghitung provisi atas jumlah yang mungkin provision that may arise.
timbul.
357
Page 394
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
s. Pajak Penghasilan (lanjutan) s. Income Tax (continued)
Pajak tangguhan Deferred tax
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan Deferred tax is recognized using the liability method
metode liabilitas atas perbedaan temporer antara on temporary differences at the reporting date
dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan between the tax bases of assets and liabilities and
jumlah tercatatnya untuk tujuan peLaporan keuangan their carrying amounts for financial reporting
konsolidasian. Liabilitas pajak tangguhan diakui purposes at the reporting date. Deferred tax liabilities
untuk semua perbedaan temporer kena pajak, are recognized for all taxable temporary differences,
kecuali bagi liabilitas pajak tangguhan yang berasal except the deferred tax liability arising from (a) the
dari (a) pengakuan awal goodwill; atau (b) pada saat initial recognition of goodwill; (b) or of an asset or
pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi liability in a transaction that is (i) not a business
yang (i) bukan transaksi kombinasi bisnis, dan combination, and (ii) at the time of the transaction,
(ii) pada waktu transaksi tidak memengaruhi laba affects neither the accounting profit nor taxable
akuntansi dan laba kena pajak atau rugi pajak. income or loss.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognized for all deductible
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan temporary differences and carry forward of unused
akumulasi rugi fiskal belum dikompensasi, bila tax losses, to the extent that it is probable that taxable
kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia income will be available against which deductible
sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan, temporary differences, and the carry forward of
dan rugi fiskal belum dikompensasi, dapat unused tax losses, can be utilized, unless the
dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan deferred tax asset arises from the initial recognition of
timbul dari pengakuan awal aset atau liabilitas dalam an asset or liability in a transaction that (a) not a
transaksi yang (a) bukan transaksi kombinasi bisnis business combination and; (b) at the time of the
dan; (b) tidak memengaruhi laba akuntansi maupun transaction, affects neither the accounting profit nor
laba atau rugi kena pajak. taxable profit or loss.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada The carrying amount of deferred tax assets is
setiap tanggal pelaporan dan jumlah tercatat aset reviewed at each reporting date and the carrying
pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila laba amount of deferred tax assets is lowered if the taxable
kena pajak mungkin tidak memadai untuk income may be insufficient to compensate partial or
mengkompensasi sebagian atau semua manfaat aset all deferred tax asset. Unrecognized deferred tax
pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum assets are re-assessed at each reporting date and are
diakui dinilai kembali pada setiap tanggal pelaporan recognized to the extent that it has become probable
dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena that future taxable profit will allow the deferred tax
pajak di masa depan akan memungkinkan aset pajak assets to be recovered.
tangguhan untuk dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan Deferred tax assets and liabilities are measured at the
menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku tax rates that are expected to apply to the year when
pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas the asset is realized or the liability is settled, based on
diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan peraturan tax rates and tax laws that have been enacted or
pajak yang berlaku atau secara substantif telah substantively enacted as at the reporting date.
berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities can be offset if, and
hapus jika, dan hanya jika, (a) memiliki hak yang only if, (a) there is a legally enforceable right to offset
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan the current tax assets and liabilities and (b) the
saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan deferred tax assets and liabilities relate to the same
(b) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut taxable entity and the same taxation authority.
terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan
oleh otoritas perpajakan yang sama.
358
Page 395
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
t. Laba per Saham Dasar t. Basic Earnings per Share
Jumlah laba neto per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are calculated by dividing
membagi laba tahun berjalan yang dapat net profit for the year attributable to owner of the
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan parent by the weighted average number of ordinary
rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang shares out standing during the year.
beredar pada tahun yang bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung manakala Grup Diluted earnings per share is calculated when Group
memiliki instrumen berpotensi saham biasa yang has instruments which are dilutive potential ordinary
bersifat dilutif. shares.
u. Segmen Operasi u. Operating Segment
Segmen adalah bagian khusus dari Grup yang A segment is a distinguishable component of the
terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa Group that engaged either in providing certain
(segmen usaha), maupun dalam menyediakan products (business segment), or in providing products
produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu within a particular economic environment
(segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan (geographical segment), which is subject to risks and
yang berbeda dari segmen lainnya. rewards that are different from those of other
segments.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, results, assets and
termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan liabilities include items directly attributable to a
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang segment as well as those that can be allocated on a
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai reasonable basis to that segment. Segments are
kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan determined before inter-company balances and
sebelum saldo dan transaksi antar perusahaan, transactions are eliminated as part of consolidation
dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi. process.
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group’s consolidated financial
mengharuskan manajemen untuk membuat statements requires management to make judgments,
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang estimates and assumptions that affect the reported
memengaruhi jumlah-jumlah pendapatan, beban, aset amounts of revenue, expenses, assets and liabilities, and
dan liabilitas yang dilaporkan serta pengungkapan atas the disclosure of contingent liabilities, at the reporting
liabilitas kontinjensi, pada setiap akhir periode date. However, uncertainty about these assumptions and
pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda dengan estimates could result in outcomes that could require a
jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas asumsi material adjustment to the carrying amount of the asset
serta estimasi tersebut dapat menimbulkan or liability affected in future years.
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset
dan liabilitas pada tahun berikutnya.
Pertimbangan Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the process of applying the Group's accounting
manajemen telah membuat pertimbangan berikut, policies, management made the following judgments,
selain yang telah tercakup dalam estimasi, yang apart from those involving estimations, which has the
memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah yang most significant effect on the amounts recognized in the
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian: consolidated financial statements:
359
Page 396
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional dari masing-masing entitas dalam The functional currency of each entity in the Group is the
Grup adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama currency from the primary economic environment where
dimana entitas tersebut beroperasi. Mata uang tersebut such entity operates. Those currencies are the currencies
adalah mata uang yang memengaruhi pendapatan dan that influence the revenues and costs of each respective
biaya dari masing-masing entitas. Penentuan mata entity. The determination of functional currency may
uang fungsional mungkin memerlukan pertimbangan require judgment due to various complexity, among
karena berbagai kompleksitas, antara lain, entitas dapat others, the entity may transact in more than one currency
bertransaksi di lebih dari satu mata uang dalam in its daily business activities.
kegiatan usahanya sehari-hari.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya bergantung The Group classifies its financial assets depending on the
pada model bisnis untuk mengelola aset keuangan business model for managing those financial assets and
tersebut dan apakah persyaratan kontraktual dari aset whether the contractual terms of the financial asset are
keuangan tersebut semata-mata pembayaran pokok solely payments of principal and interest on the principal
dan bunga dari jumlah pokok terutang. Aset dan amount outstanding. The financial assets and financial
liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai liabilities are accounted for in accordance with the
dengan kebijakan akuntansi Grup seperti diungkapkan Group’s accounting policies disclosed in Note 2 to the
pada Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding
bisnis. Grup menentukan model bisnis pada tingkat and the business model test. The Group determines the
yang mencerminkan bagaimana kelompok aset business model at a level that reflects how groups of
keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan financial assets are managed together to achieve a
bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang particular business objective. This assessment includes
mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk judgment reflecting all relevant evidence including how
bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya the performance of the assets is evaluated and their
diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan performance measured, the risks that affect the
bagaimana pengelolaannya. Grup memantau aset performance of the assets and how these are managed.
keuangan yang diukur pada biaya perolehan The Group monitors financial assets measured at
diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan amortized cost or fair value through other comprehensive
komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya income that are derecognized prior to their maturity to
sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan understand the reason for their disposal and whether the
pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten reasons are consistent with the objective of the business
dengan tujuan bisnis dimana aset tersebut dimiliki. for which the asset was held. Monitoring is part of the
Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Group’s continuous assessment of whether the business
Grup tentang apakah model bisnis yang memiliki aset model for which the remaining financial assets are held
keuangan yang tersisa masih sesuai dan jika tidak continues to be appropriate and if it is not appropriate
sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan whether there has been a change in business model and
oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap so a prospective change to the classification of those
klasifikasi aset keuangan tersebut. assets.
360
Page 397
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Mengevaluasi Perjanjian Sewa Evaluating Lease Agreements
Grup sebagai penyewa - Menilai pengaturan sewa dan Group as lessee - Assessing lease arrangement and
jangka waktu sewa lease term
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur Determining whether an arrangement is or contains a
sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk lease requires careful judgment to assess whether the
menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak arrangement conveys a right to obtain substantially all
untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat the economic benefits from use of the asset throughout
ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak the period of use and right to direct the use of the asset,
untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian, even if the right is not explicitly specified in the
bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara arrangement. In determining the lease term, the Group
eksplisit di perjanjian. Dalam menentukan jangka waktu considers all facts and circumstances that create an
sewa, Grup mempertimbangkan semua fakta dan economic incentive to exercise an extension option, or
keadaan yang menimbulkan insentif ekonomi untuk not exercise a termination option. Extension options (or
menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak periods after termination options) are only included in
menggunakan opsi penghentian. Opsi perpanjangan the lease term if the lease is reasonably certain to be
(atau periode setelah opsi penghentian kontrak kerja) extended (or not terminated).
hanya termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup
pasti akan diperpanjang (atau tidak dihentikan).
Grup sebagai penyewa - Memperkirakan suku bunga Group as lessee - Estimating the incremental borrowing
pinjaman inkremental untuk liabilitas sewa rate for lease liabilities
Karena Grup tidak dapat langsung menentukan suku Since the Group could not readily determine the implicit
bunga implisit, manajemen menggunakan suku bunga rate, management use the Group's incremental
pinjaman inkremental Grup sebagai tingkat diskonto. borrowing rate as a discount rate. There are a number
Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam factors to consider in determining an incremental
menentukan suku bunga pinjaman inkremental, yang borrowing rate, many of which need judgment in order
banyak di antaranya memerlukan pertimbangan untuk to be able to reliably quantify any necessary
dapat secara andal mengukur penyesuaian yang adjustments to arrive at the final discount rates. In
diperlukan untuk mencapai tingkat diskonto akhir. determining incremental borrowing rate, the Group
Dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental, considers the following main factors: the Group’s
Grup mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: corporate credit risk, the lease term, the lease payment
risiko kredit korporat Grup, jangka waktu sewa, jangka term, the economic environment, the time at which the
waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi, waktu lease is entered into, and the currency in which the lease
dimana sewa dimulai, dan mata uang dimana payments are denominated.
pembayaran sewa ditentukan.
Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan Fair Value of Financial Assets and Liabilities
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan yang tidak The fair value of financial assets and liabilities that are
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan not traded in an active market is determined by using
menggunakan teknik penilaian. Grup menggunakan valuation techniques. The Group uses its judgment to
pertimbangan penilaian untuk memilih berbagai metode select a variety of methods and make assumptions
dan membuat asumsi yang utama berdasarkan pada that are mainly based on market conditions existing
kondisi pasar yang ada pada setiap tanggal laporan at each statement of financial position date.
posisi keuangan.
Grup telah menggunakan analisis discounted cash flow The Group has used discounted cash flow analysis for
untuk berbagai aset dan liabilitas keuangan yang tidak various financial assets and liabilities that were not
diperdagangkan di pasar aktif. traded in active markets.
361
Page 398
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi The key assumptions related to the future and the main
ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang sources of estimation uncertainty at the reporting date
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian material that have a significant risk of material adjustments to the
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas untuk carrying amount of assets and liabilities within the next
periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup period end are disclosed below. The Group’s
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter assumptions and estimates are based on a reference
yang tersedia pada saat laporan keuangan available at the time the consolidated financial statements
konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai are prepared. Current situation and assumptions
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat regarding future developments, may change due to
perubahan pasar atau situasi di luar kendali grup. market changes or circumstances beyond the control of
Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi terkait the Group. These changes are reflected in the related
pada saat terjadinya. assumptions as incurred.
Penurunan Nilai Piutang Usaha dan Lain-lain Impairment of Trade and Other Receivables
Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh The level of a specific provision is evaluated by
manajemen dengan dasar faktor-faktor yang management on the basis of factors that affect the
memengaruhi tingkat tertagihnya piutang tersebut. collectibility of the accounts. In these cases, the Group
Dalam kasus ini, Grup menggunakan pertimbangan uses judgment based on the best available facts and
berdasarkan fakta dan kondisi terbaik yang tersedia circumstances, including but not limited to, the length of
meliputi tetapi tidak terbatas pada jangka waktu the Group’s relationship with the customers and
hubungan Grup dengan pelanggan dan status kredit customers’ credits status based on third-party credit
pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan reports and known market factors, to record specific
faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat reserves for customers against amounts due in order to
pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap reduce the Group’s receivables to amounts that it expects
jumlah jatuh tempo untuk mengurangi piutang Grup to collect.
menjadi jumlah yang diharapkan tertagih.
Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi kembali dan These specific reserves are re-evaluated and adjusted
disesuaikan jika terdapat informasi tambahan yang additional information received affects the amounts
diterima yang memengaruhi jumlah yang diestimasikan. estimated. In addition to specific provision against
Selain provisi khusus terhadap piutang yang signifikan individually significant receivables, the Group also
secara individual, Grup juga mengakui provisi recognizes a collective impairment provision against
penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko kredit credit exposure of its debtors which are grouped based
debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik on common credit characteristics, and although not
kredit yang sama, dan meskipun tidak secara spesifik specifically identified as requiring a specific
diidentifikasi membutuhkan provisi khusus, memiliki provision,have a greater risk of default than when the
risiko gagal bayar lebih tinggi daripada ketika piutang receivables were originally granted to the debtors.
pada awalnya diberikan kepada debitur.
Grup menerapkan pendekatan yang disederhanakan The Group applies simplified approach to measuring
untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang expected credit losses which uses a lifetime expected
menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian loss allowance for all trade receivables. In determining
sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. expected credit losses, management is required to
Dalam penentuan kerugian kredit ekspektasian, exercise judgment in defining what is considered to be a
manajemen diharuskan untuk menggunakan significant increase in credit risk and in making
pertimbangan dalam mendefinisikan hal apa yang assumptions and estimates to incorporate relevant
dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang signifikan information about past events, current conditions and
dan dalam pembuatan asumsi dan estimasi, untuk forecasts of economic conditions. Judgment has been
menghubungkan informasi yang relevan tentang applied in determining the lifetime and point of initial
kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas recognition of receivables.
kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam
menentukan periode sepanjang umurnya dan titik
pengakuan awal piutang.
Jumlah tercatat piutang usaha Grup diungkapkan di The carrying amount of the Group's trade receivables is
dalam Catatan 5 atas laporan keuangan konsolidasian. disclosed in Note 5 to the consolidated financial
statements.
362
Page 399
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan) Sources of Estimation Uncertainty (continued)
Mengestimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Estimation of Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
Takberwujud Assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed asset are depreciated on a straight-line
menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran basis over their estimated economic useful lives.
masa manfaat ekonomis aset yang bersangkutan. Management estimates the economic useful lives of
Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis these fixed assets within 4 to 20 years and and for
aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun sedangkan intangible assets are 4 to 10 years. These are common
aset takberwujud selama 4 sampai dengan 10 tahun. life expectancies applied in the industry where the Group
Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam conducts its business.
industri dimana Grup menjalankan bisnisnya.
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan Changes in the expected level of usage and technological
teknologi dapat memengaruhi masa manfaat ekonomis development could impact the economic useful lives and
dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan the residual values of these assets, and therefore
masa depan mungkin direvisi. Jumlah tercatat bersih future depreciation charges could be revised. The net
aset tetap dan aset takberwujud Grup diungkapkan carrying amount of the Group’s fixed assets and
dalam Catatan 10 dan 11 atas laporan keuangan intangible assets is disclosed in Notes 10 and 11 to the
konsolidasian. consolidated financial statements.
Pajak Penghasilan Income Tax
Grup selaku wajib pajak menghitung liabilitas The Group as a taxpayer calculates its tax obligation by
perpajakannya secara self-assessment berdasarkan self-assessment referring to current tax regulations. The
pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut calculation is considered correct to the extent that there
dianggap benar selama belum terdapat ketetapan dari is no tax assessment letter from the Director General of
Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang Tax for the tax reported amount or if within 5 (five) years
terutang atau ketika sampai dengan jangka waktu (maximum elapse tax period) there is tax assessment
5 (lima) tahun (masa daluwarsa pajak) tidak terdapat letter issued.
ketetapan pajak yang diterbitkan.
Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang terutang The difference in the income tax liabilities might arise
dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti from tax audit, new tax evidences and different
pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti pajak baru interpretation on certain tax regulations between
dan perbedaan interpretasi antara manajemen dan management and the tax officer for specific tax rules.
pejabat kantor pajak terhadap peraturan pajak tertentu.
Perbedaan hasil aktual dan jumlah tercatat tersebut Any differences between the actual result and the
dapat memengaruhi jumlah tagihan pajak, utang pajak, carrying amount could affect the amount of tax claim, tax
beban pajak dan aset pajak tangguhan. Saldo utang obligation, tax expense and deferred tax assets. The
pajak dan aset pajak tangguhan Grup diungkapkan balance of taxes payable and net deferred tax assets of
dalam Catatan 18 atas laporan keuangan the Group is disclosed in Note 18 to the consolidated
konsolidasian. financial statements.
Liabilitas Imbalan Kerja Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup The determination of the Group’s long-term employee
tergantung pada pemilihan asumsi tertentu. Asumsi benefits liability is dependent on its selection of certain
tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, assumptions. Those assumptions include among others,
kenaikan gaji di masa depan dan usia pensiun. discount rates, future annual salary increase and
retirement age.
Grup berkeyakinan bahwa asumsi pada tanggal The Group believes that its assumptions at reporting date
pelaporan tersebut adalah wajar dan sesuai. are reasonable and appropriate. Any significant
Perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Group’s actual result or significant
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup dapat changes in the Group’s assumptions may materially
memengaruhi secara material liabilitas imbalan kerja affect its employee benefits liability and employee
dan beban imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat benefits expense. The carrying amount of the Group’s
liabilitas imbalan kerja diungkapkan dalam Catatan 25 employee benefits liability are disclosed in Note 25 to the
atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
363
Page 400
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2025 2024
Kas 1.091.017.655 603.840.468 Cash on hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank DKI 2.682.114.412.424 PT Bank DKI
PT Bank Hibank Indonesia 1.507.725.361.525 459.524.571 PT Bank Hibank Indonesia
PT KB Bank Bukopin 750.185.986.712 - PT KB Bank Bukopin
PT Bank J Trust Indonesia 448.225.108.996 3.132.402.761 PT Bank J Trust Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 97.510.373.394 775.681.807 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 89.571.850.342 19.203.097 (Persero) Tbk
PT Bank Shinhan Indonesia 10.672.761.394 10.109.671.182 PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 891.010.250 54.893.461 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 68.472.517 5.341.082 (Persero) Tbk
PT Bank Neo Commerce Tbk 51.360.642 46.977.756 PT Bank Neo Commerce Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 19.311.173 29.826.911 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 17.138.487 6.518.928 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 10.362.234 9.748.805 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT UOB Indonesia 8.543.937 9.923.621 PT UOB Indonesia
PT Bank IBK Indonesia Tbk 2.796.923 2.921.715 PT Bank IBK Indonesia Tbk
PT Bank Amar Indonesia Tbk 2.695.000 - PT Bank Amar Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 2.565.000 3.550.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk 1.070.000 - PT Bank Nationalnobu Tbk
Hongkong Dolar Hongkong Dollar
PT Bank HSBC 80.232.782 - PT Bank HSBC
Sub-total 5.587.161.413.732 14.666.185.697 Sub-total
Deposit Deposits
PT Bank Shinhan Indonesia 500.000.000.000 - PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank Hibank Indonesia 52.615.601.854 - PT Bank Hibank Indonesia
PT Bank J Trust Indonesia 22.580.485.276 - PT Bank J Trust Indonesia
PT BPR Kirana Indonesia 1.250.000.000 2.425.000.000 PT BPR Kirana Indonesia
PT Bank Neo Commerce Tbk - 800.000.000 PT Bank Neo Commerce Tbk
Total 6.164.698.518.517 18.495.026.165 Total
Tingkat suku bunga tahunan deposito pada tanggal Annual interest rate on deposits as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar and 2024 were 3.60% - 7.00% and 5.00%, respectively.
3,60% - 7,00% dan 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024 , there is no cash and
terdapat saldo kas dan setara kas yang ditempatkan cash equivalents placed with related parties, and are not
kepada pihak berelasi, dan tidak digunakan sebagai used as collateral.
jaminan.
364
Page 401
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
Rincian saldo piutang usaha pada tanggal The details of trade receivables as of December, 31 2025
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: and 2024, are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Mitra Pulau Media 97.680.000.000 14.652.000.000 PT Mitra Pulau Media
PT Sapta Maju Langgeng 55.409.487.928 9.788.487.928 PT Sapta Maju Langgeng
PT Ads Platform Indonesia 26.037.691.820 13.830.500.000 PT Ads Platform Indonesia
PT Pusat Fiber Indonesia 15.875.418.214 - PT Pusat Fiber Indonesia
PT Berkat Anugerah Investindo 6.971.244.861 16.309.739.869 PT Berkat Anugerah Investindo
PT Jaring Logistik Indonesia 2.681.720.721 - PT Jaring Logistik Indonesia
PT Phatria Inti Persada 2.433.027.068 - PT Phatria Inti Persada
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 2.297.945.074 12.061.097.275 PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
PT Gemilang Lintang Nusantara 2.296.983.333 2.894.676.933 PT Gemilang Lintang Nusantara
PT Jejaring Optik Bintaro Jaya 1.771.903.938 - PT Jejaring Optik Bintaro Jaya
PT Era Media Sejahtera Tbk 1.032.900.000 - PT Era Media Sejahtera Tbk
PT Cipta Karya Mandiri Bersama - 1.515.000.000 PT Cipta Karya Mandiri Bersama
PT Cipta Karya Sukses
PT Cipta Karya Sukses Bersama - 1.022.545.454 Bersama
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) 10.046.543.883 66.615.033.415 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 224.534.866.840 138.689.080.874 Sub-total
Penyisihan kerugian penurunan
nilai (1.608.487.380) (2.195.416.449)) Allowance for impairment loss
Neto 222.926.379.460 136.493.664.425 Net
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables are as follows:
2025 2024
Belum jatuh tempo 160.386.218.165 85.150.977.088 Current
Jatuh tempo: Past dues:
Kurang dari 30 hari 61.720.095.065 48.029.142.556 Less than 30 days
31 - 60 hari 858.600.066 4.708.621.889 31 - 60 days
61 - 90 hari 782.955.447 51.523.345 61 - 90 days
91 - 120 hari 786.998.097 421.384.729 91 - 120 days
Lebih dari 120 hari - 327.431.267 More than 120 days
Sub-total 224.534.866.840 138.689.080.874 Sub-total
Penyisihan kerugian penurunan
nilai (1.608.487.380 ) (2.195.416.449 ) Allowance for impairment loss
Neto 222.926.379.460 136.493.664.425 Net
Mutasi penyisihan penurunan nilai piutang adalah Movements of allowance for impairment of receivables
sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Saldo awal 2.195.416.449 1.108.414.854 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal 30.369.631 - Adjustment beginning balance
Penyisihan penurunan Provision during
nilai tahun berjalan (Catatan 32) 1.400.663.720 1.087.001.595 year (Note 32)
Pemulihan (Catatan 32) (2.017.962.420 ) - Reversal (Note 32)
Saldo akhir 1.608.487.380 2.195.416.449 Ending balance
365
Page 402
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (continued)
Semua piutang usaha di denominasi dalam mata uang All trade receivables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
Grup memiliki piutang usaha yang dijaminkan dan The Group has pledged trade receivables as disclosed in
tertera pada Catatan 20. Note 20.
Berdasarkan penelaahan terhadap akun piutang usaha Based on a review on the status of the trade receivables
pada akhir tahun, manajemen Grup berkeyakinan at the end of the year, the Group’s management
bahwa cadangan penurunan piutang adalah cukup concluded that the allowance for impairment of
untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul atas receivables is adequate to cover possible losses on
tidak tertagihnya piutang tersebut. uncollectible accounts.
6. PERSEDIAAN 6. INVENTORIES
2025 2024
Kabel fiber optic 608.334.377.570 - Fiber optic cable
Peralatan Telco 357.636.080.369 - Telco equipment
Total 965.970.457.939 - Total
Pada tahun 2025, persediaan kabel fiber optic In 2025, fiber optic cable inventory is a fiber optic cable
merupakan kabel fiber optic yang akan digunakan that will be used as a connection to customers' homes,
untuk sebagai sambungan ke rumah pelanggan, while Telco equipment is inventory in the form of
sedangkan perlatan Telco merupakan persediaan equipment used to connect the internet network to
berupa peralatan yang digunakan untuk customers for Fiber To The Home (FTTH) projects and
meghubungkan jaringan internet kepada pelanggan Fixed Wireless Access (FWA) projects.
untuk proyek Fiber To The Home (FTTH) dan proyek
Fixed Wireless Access (FWA).
Tidak terdapat persediaan yang digunakan sebagai There is no inventory pledged as collateral for bank loans.
jaminan atas utang bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah On December 31, 2025, the Group has insured its
mengasuransikan persediaannya yang disimpan inventories stored in the warehouse against fire and
di gudang atas risiko kebakaran dan risiko lainnya other risks, with a total coverage amounting to
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 24,000,000,000. The Group believes that the
Rp 24.000.000.000. Grup berkeyakinan bahwa nilai insurance coverage for inventories is adequate to cover
pertanggungan asuransi tersebut memadai untuk potential losses arising from the insured risks,
menutup risiko kerugian yang mungkin timbul atas considering the high turnover of inventories in the
persediaan, dengan mempertimbangkan sifat normal course of the Group's operations.
persediaan yang memiliki tingkat perputaran yang
tinggi dan digunakan secara berkelanjutan dalam
kegiatan operasional Grup.
Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak Based on management’s review, there are no events or
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang changes in circumstances which may indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai persediaan impairment in value of inventories as of December 31,
pada tanggal 31 Desember 2025. 2025.
366
Page 403
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
7. BEBAN DIBAYAR DI MUKA DAN ASET LANCAR 7. PREPAID EXPENSES AND OTHER CURRENT
LAINNYA ASSETS
2025 2024
Beban Dibayar Di Muka Prepaid Expenses
Jangka pendek Short-term
Biaya izin frekuensi 403.764.000.000 - frequency license fees
Asuransi - neto 5.513.965.394 3.860.002.276 Insurance - net
Konsultan 509.491.525 - Consultant
Sewa 298.371.910 12.000.000 Rent
Proyek - 16.949.690.677 Project
Lain-lain 209.179.595 291.828.638 Others
Sub-total 410.295.008.424 21.113.521.591 Sub-total
Jangka panjang Long-term
Asuransi - neto 6.531.422.985 9.794.106.194 Insurance - net
Sub-total 416.826.431.409 30.907.627.785 Sub-total
Aset lancar lainnya 302.990.971 302.096.542 Other current assets
Total 417.129.422.380 31.209.724.327 Total
Biaya Izin Frekuensi Frequency License Fees
Biaya izin frekuensi dibayar di muka merupakan biaya Prepaid frequency license fees represent annual radio
izin pita frekuensi radio tahunan yang dibayarkan frequency spectrum license fees paid to the Ministry of
kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Communication and Digital of the Republic of Indonesia
Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi based on decision of the Minister of Communication and
dan Digital Republik Indonesia No. 489 tahun 2025 atas Digital of the Republic of Indonesia No. 489 year 2025
penetapan PT Telemedia Komunikasi Pratama, entitas regarding the appointment of PT Telemedia Komunikasi
anak, sebagai pemenang seleksi pengguna pita Pratama, a subsidiary, as the winner of the selection of
frekuensi radio 1,4 GHz untuk akses layanan nirkabel 1.4 GHz radio frequency band users for broadband
pitalebar (Broadband Wireless Access) tahun 2025 wireless access services (Broadband Wireless Access)
atas region 1, dimana TKP harus membayar biaya izin in 2025 for region 1, where TKP must pay an annual
pita frekuensi tahunan sebesar Rp 403.764.000.000 frequency band permit fee of Rp 403,764,000,000 per
per tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, TKP telah year. In relation to this matter, TKP obtained the approval
memperoleh surat pengesahan Izin Pita Frekuensi letter for the Radio Frequency Spectrum License
Radio dengan No. 058/LEG- No. 058/LEG-IPFR/KOMDIGI/DJID/12/2025 dated
IPFR/KOMDIGI/DJID/12/2025 pada tanggal December 9, 2025.
9 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, asuransi di As of December 31, 2025 and 2024, prepaid insurance
bayar dimuka merupakan pembayaran atas premi represents the payment of insurance of credit and
asuransi kredit dan construction all risk. construction all risk.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset lancar As of December 31, 2025 and 2024, other current assets
lainnya merupakan biaya-biaya yang akan dibebankan represent costs that will be charged when the economic
pada saat manfaat ekonomisnya telah diterima oleh benefits have been received by the Company.
Perusahaan.
8. UANG MUKA 8. ADVANCES
2025 2024
Jangka Pendek: Short-term:
Project telco: Project telco:
PT Lintas Daya Andalan 422.708.753.545 148.919.000.000 PT Lintas Daya Andalan
Forge International Co., Ltd 119.989.350.000 - Forge International Co., Ltd
PT Fiberhome Technologies 49.386.873.228 - PT Fiberhome Technologies
Shenzen Wewins Wireless Co., Ltd 47.341.761.750 - Shenzen Wewin Wireless Co., Ltd
Baicells Technology Limited 39.109.451.500 - Baicells Technology Limited
PT Fajar Mitra Krida Abadi 28.955.898.194 - PT Fajar Mitra Krida Abadi
- PT Optictimes Teknologi
PT Optictimes Teknologi Indonesia 26.326.748.000 Indonesia
367
Page 404
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
8. UANG MUKA (lanjutan) 8. ADVANCES (continued)
2025 2024
Jangka Pendek: (lanjutan) Short-term: (continued)
Project telco: Project telco:
PT Nokia Solutions and Networks - PT Nokia Solutions and
Indonesia 18.186.774.665 Networks Indonesia
Yofc International Indonesia 14.870.060.000 - Yofc International Indonesia
PT MeiG Smart Technology 12.741.872.750 - PT MeiG Smart Technology
PT Media Partner Indonesia 10.367.648.000 - PT Media Partner Indonesia
PT ZTT Cable Indonesia 9.652.640.000 - PT ZTT Cable Indonesia
Yinet Communication Limited 8.115.477.534 - Yinet Communication Limited
PT Maju Bersama Gemilang 5.943.520.000 - PT Maju Bersama Gemilang
PT Cahaya Surya Kemilau - 161.854.400.000 PT Cahaya Surya Kemilau
PT Eka Jaya Maxima - 72.360.000.000 PT Eka Jaya Maxima
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 4.000.000.000) 7.769.655.370 1.352.926.161 Rp 4,000,000,000)
Sub-total 821.466.484.536 384.486.326.161 Sub-total
Project Media Iklan: Advertising media project:
PT Integrasi Media Terkini 3.750.000.000 - PT Integrasi Media Terkini
PT Ads Platform Indonesia - 5.800.000.000 PT Ads Platform Indonesia
PT Pulau Pulau Media - 1.081.999.979 PT Pulau Pulau Media
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) - 71.000.000 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 3.750.000.000 6.952.999.979 Sub-total
Biaya operasional 536.451.809 500.000.000 Operating cost
Pengurusan izin - 1.747.053.519 Licensing
Sub-total 536.451.809 2.247.053.519 Sub-total
Total Jangka Pendek 825.752.936.345 393.686.379.659 Total short-term
Jangka Panjang: Long-term:
Uang muka pembelian aset tetap 159.277.995.308 - Advance purchase of fixed assets
Uang muka penyediaan jasa layanan 250.000.000.000 - Advance for service provision
Total 1.235.030.931.653 393.686.379.659 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025, uang muka As of 31 December 2025, advances for the acquisition of
pembelian aset tetap merupakan pembelian aset tetap fixed assets represent payments made by PT Jaringan
oleh PT Jaringan Infra Andalan dan PT Telemedia Infra Andalan and PT Telemedia Komunikasi Pratama,
Komunikasi Pratama, entitas anak kepada PT Lintas subsidiaries of the Company, to PT Lintas Daya Andalan
Daya Andalan untuk pengadaan instalasi material in relation to the procurement of FTTH installation
FTTH beserta aksesoris dan pengadaan material kabel materials and related accessories, as well as fiber optic
serat optik. Pembayaran tersebut merupakan uang cable materials. These advances will subsequently be
muka yang selanjutnya akan diakui sebagai aset tetap recognized as fixed assets by the Group upon fulfillment
oleh Grup (Catatan 41). of the relevant recognition criteria (Note 41).
Pada tanggal 31 Desember 2025, uang muka As of December 31, 2025, advance payment for
penyediaan jasa layanan merupakan uang muka yang provision of services represents advance payment paid
dibayarkan oleh PT Jaringan Infra Andalan ,entitas by PT Jaringan Infra Andalan, a subsidiary, to PT Pusat
anak, kepada PT Pusat Fiber Indonesia (PFI) untuk Fiber Indonesia (PFI) for the provision of IP transit
penyediaan jasa layanan IP transit selama 10 tahun services for 10 years with a value of
dengan nilai sebesar Rp 250.000.000.000. Rp 250,000,000,000.
9. DANA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 9. RESTRICTED FUND
Pada 31 Desember 2025, dana yang dibatasi As of December 31, 2025, the restricted funds represent
penggunaannya merupakan dana yang ditempatkan di Rp 420,000,000,000 placed in PT Bank Hibank
PT Bank Hibank Indonesia sebesar Indonesia. These funds serve as collateral for the annual
Rp 420.000.000.000. Dana tersebut sebagai jaminan radio frequency band licensing commitment to the
komitmen untuk perizinan pita frekuensi radio tahunan Director of Digital Infrastructure Services.
kepada Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
368
Page 405
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
10. ASET TETAP 10. FIXED ASSETS
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Efek akuisisi /
Saldo Awal / Penambahan / Impact of the Pengurangan / Reklasifikasi/ Saldo Akhir /
Beginning Balance Additions acquisition Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan
langsung Direct ownership
Tanah 10.589.785.000 - - - - 10.589.785.000 Land
Bangunan 19.037.072.008 173.237.500.000 - - - 192.274.572.008 Buildings
Kendaraan 3.180.395.917 3.912.210.845 - - - 7.092.606.762 Vehicles
Peralatan 4.886.499.391 2.183.415.212 134.484.996 530.907.247 - 6.673.492.352 Equipments
Perlengkapan
dan perabotan 1.673.173.969 2.499.000 - 1.670.674.969 Fixtures and furnitures
Komputer - 11.274.383 349.840.233 - - 361.114.616 Computer
Project equipments 1.360.567.021.010 449.479.066.188 22.805.705.683 226.861.628 596.858.233.974 2.429.483.165.227 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
(Catatan 16) 276.941.197.068 - - 12.060.791.221 - 264.880.405.847 (Note 16)
Aset dalam
penyelesaian Asset-in-progress
Project equipments 934.874.153.011 2.436.424.947.292 19.132.741.205 - (597.120.293.974) 2.793.311.547.534 Project equipments
Total 2.611.749.297.374 3.065.248.413.920 42.422.772.117 12.821.059.096 (262.060.000) 5.706.337.364.315 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan
langsung Direct ownership
Bangunan 4.897.364.444 5.019.153.228 - - - 9.916.517.672 Buildings
-
Kendaraan 959.020.385 547.296.901 - - 1.506.317.286 Vehicles
Peralatan 2.742.641.366 1.275.242.006 55.799.785 293.407.248 - 3.780.275.909 Equipments
Perlengkapan dan
perabotan 1.136.463.484 69.216.309 - 728.875 - 1.204.950.918 Fixtures and furnitures
Komputer - 86.718.126 151.757.353 - - 238.475.479 Computer
Project equipments 224.247.148.511 149.956.964.346 3.699.823.094 85.117.475 - 377.818.818.476 Project equipments
Aset hak-guna 78.761.999.462 25.986.414.154 - 12.060.791.221 - 92.687.622.395 Right-of-use assets
Total 312.744.637.652 182.941.005.070 3.907.380.232 12.440.044.819 - 487.152.978.135 Total
Nilai Buku Neto 2.299.004.659.722 5.219.184.386.180 Net Book Value
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Saldo Awal / Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi/ Saldo Akhir /
Beginning Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
- -
Tanah 10.589.785.000 - 10.589.785.000 Land
- - -
Bangunan 19.037.072.008 19.037.072.008 Buildings
-
Kendaraan 3.029.778.700 1.858.654.080 1.708.036.863 3.180.395.917 Vehicles
-
Peralatan 4.644.860.121 241.639.270 - 4.886.499.391 Equipments
Perlengkapan
dan perabotan 1.226.286.189 66.887.780 - 380.000.000 1.673.173.969 Fixtures and furnitures
Project equipments 969.042.209.112 391.337.620.898 - 187.191.000 1.360.567.021.010 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
(Catatan 16) 310.964.629.756 2.395.482.771 36.418.915.459 - 276.941.197.068 (Note 16)
Aset dalam
penyelesaian Asset-in-progress
Project equipments 83.454.845.175 862.971.339.231 32.040.000 (11.519.991.395 ) 934.874.153.011 Project equipments
Total 1.401.989.466.061 1.258.871.624.030 38.158.992.322 (10.952.800.395 ) 2.611.749.297.374 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 3.418.679.965 1.478.684.479 - - 4.897.364.444 Buildings
-
Kendaraan 1.356.347.028 50.752.810 448.079.453 959.020.385 Vehicles
Peralatan 1.631.508.306 1.111.133.060 - - 2.742.641.366 Equipments
Perlengkapan dan
perabotan 1.065.088.930 71.374.554 - - 1.136.463.484 Fixtures and furnitures
Project equipments 116.622.031.919 107.625.116.592 - - 224.247.148.511 Project equipments
Aset hak-guna 79.888.115.415 35.292.799.506 36.418.915.459 - 78.761.999.462 Right-of-use assets
Total 203.981.771.563 145.629.861.001 36.866.994.912 - 312.744.637.652 Total
Nilai Buku Neto 1.198.007.694.498 2.299.004.659.722 Net Book Value
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup melakukan On December 31, 2024, the Company reclassified assets
reklasifikasi aset dalam penyelesaian ke akun aset in progress to an intangible assets account amounting to
takberwujud sebesar Rp 10.952.800.395 (Catatan 11). Rp 10,952,800,395 (Note 11).
369
Page 406
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. FIXED ASSETS (continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 For the years December 31, 2025 and 2024 depreciation
dan 2024, beban penyusutan dibebankan pada akun- expense is a allocated as follows:
akun sebagai berikut:
2025 2024
Beban pokok pendapatan 179.458.625.275 128.446.058.249 Costs of revenues
Beban operasional (Catatan 31) 12.798.054.573 17.183.802.752 Operating expenses (Note 31)
Total 192.256.679.848 145.629.861.001 Total
Tabel berikut merupakan rincian dari aset dalam The following table is the details of assets-in-progress as
penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2025: of December 31, 2025:
Jumlah / Amount Estimasi penyelesaian / Persentase penyelesaian /
(Rp) Estimation of completion Percentage of completion
Project equipments:
Telekomunikasi / Telco 2.429.483.165.227 Juni 2026 / June 2026 70,32%
Beberapa segmen konstruksi jaringan serat optik yang Certain construction segments of the fiber optic network
semula diperkirakan selesai pada tahun 2025 kini originally expected to be completed in 2025 are now
diperkirakan akan selesai pada tahun 2026 akibat expected to be completed in 2026 due to adjustments in
penyesuaian jadwal pelaksanaan proyek. the project implementation schedule.
Berikut merupakan lokasi pekerjaan aset dalam The following is the location of assets in progress of
penyelesaian project equipments untuk serat optik: project equipment for fiber optic:
No Nama Lokasi Project Equipment / Project Equipment Location Name
1 DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya / DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya
2 DAOP 2 : Cibatu - Garut / DAOP 2 : Cibatu - Garut
3 DAOP 3 : Cikampek - Cirebon / DAOP 3 : Cikampek - Cirebon
4 DAOP 4 : Brumbung - Gundih / DAOP 4 : Brumbung - Gundih
5 DAOP 5 : Prupuk - Tegal / DAOP 5 : Prupuk - Tegal
6 DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo / DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo
7 DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta / DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta
8 DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng / DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng
9 DAOP 7 : Madiun - Jombang / DAOP 7 : Madiun - Jombang
10 DAOP 7 : Kertosono - Wlingi / DAOP 7 : Kertosono - Wlingi
11 DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo / DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo
12 RING 1 - DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten / RING 1 - DKI Jakarta, West Java & Banten
13 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
14 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
15 RING 3 - DI Yogyakarta / RING 3 - DI Yogyakarta
Perhitungan keuntungan penjualan aset tetap adalah The computations of gain on sale of fixed assets are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Hasil penjualan 124.927.425 1.513.088.042 Proceeds from sale
Nilai buku neto 24.749.779 1.291.997.410 Net book value
Keuntungan Penjualan Aset Gain on Sales of Fixed Assets
Tetap (Catatan 32) 100.177.646 221.090.632 (Note 32)
370
Page 407
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 aset tetap As of December 31, 2025 and 2024 , fixed assets in the
berupa bangunan, peralatan, perlengkapan dan form of buildings, equipment, fixtures and fittings, project
perabotan, project equipments, kendaraan dan aset equipments, vehicles and assets under construction are
dalam pembangunan telah diasuransikan. insured
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Jenis Nilai
Jenis Aset / Perusahaan Asuransi / Pertanggungan / Pertanggungan /
No. Type of Assets Insurance Company Type of Coverage Sum Insured
1 Bangunan/ PT Asuransi Buana Independent Material damage 1.857.000.000
Building
2 Project PT Asuransi FPG Indonesia Material damage 53.330.727.000
equipment
3 Project PT Malacca Trust Insurance Material damage 55.806.138.080
equipment
4 Project PT KB Insurance Indonesia Material damage 54.413.845.574
equipment
5 Kendaraan/ PT BCA Insurance Comprehensive 1.030.000.000
Vehicle
6 Project PT Malacca Trust Insurance Property All Risk 75.000.000.000
Equipment
7 Project PT Avrist General Insurance Property All Risk & 3.000.000.000
Equipment (Leader), PT Asuransi Astra Buana Earthquake
(Member), PT Asuransi Sahabat
Artha Proteksi (Member),
PT Asuransi Umum BCA (Member),
dan PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance (Member)
8 Project PT Avrist General Insurance Public Liabilities 123.474.259.283
Equipment (Leader), PT Asuransi Astra Buana
(Member), PT Asuransi Sahabat
Artha Proteksi (Member),
PT Asuransi Umum BCA (Member),
dan PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance (Member)
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Jenis Nilai
Jenis Aset / Perusahaan Asuransi / Pertanggungan / Pertanggungan /
No. Type of Assets Insurance Company Type of Coverage Sum Insured
1 Bangunan/ PT Asuransi Buana Independent Material damage 1.857.000.000
Building
2 Project PT Asuransi FPG Indonesia Material damage 53.330.727.000
equipment
3 Project PT Malacca Trust Insurance Material damage 55.806.138.080
equipment
4 Project PT KB Insurance Indonesia Material damage 54.413.845.574
equipment
5 Kendaraan/ PT BCA Insurance Comprehensive 1.030.000.000
Vehicle
6 Project PT Malacca Trust Insurance Property All Risk 75.000.000.000
Equipment
7 Project PT Avrist General Insurance Property All Risk & 3.000.000.000
Equipment (Leader), PT Asuransi Astra Buana Earthquake
(Member), PT Asuransi Sahabat
Artha Proteksi (Member),
PT Asuransi Umum BCA (Member),
dan PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance (Member)
371
Page 408
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. FIXED ASSETS (continued)
31 Desember 2024 / December 31, 2024 (lanjutan / continued)
Jenis Nilai
Jenis Aset / Perusahaan Asuransi / Pertanggungan / Pertanggungan /
No. Type of Assets Insurance Company Type of Coverage Sum Insured
8 Project PT Avrist General Insurance Public Liabilities 123.474.259.283
Equipment (Leader), PT Asuransi Astra Buana
(Member), PT Asuransi Sahabat
Artha Proteksi (Member),
PT Asuransi Umum BCA (Member),
dan PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance (Member)
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan Management is of the opinion that the insurance
asuransi atas aset-aset tersebut di atas cukup coverage value for the assets mentioned above is
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas sufficient to cover possible losses on fixed assets.
aset tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, total biaya As of December 31, 2025 and 2024, the total acquisition
perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh cost of the Group’s fixed assets which have been fully
namun masih digunakan masing-masing sejumlah depreciated but still in used amounted to
Rp 62.457.696.022 dan Rp 29.239.866.764. Rp 62,457,696,022 and Rp 29,239,866,764,
respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti Management believes that there is no objective evidence
obyektif dari penurunan nilai aset tetap. which may indicate impairment in value of the fixed
assets.
Grup memiliki aset tetap yang dijaminkan dan tertera The Group has pledged fixed assets as disclosed in
pada (Catatan 20). (Note 20).
Tidak terdapat jumlah komitment kontraktual dalam There were no contractual commitments related to the
perolehan aset tetap. acquisition of fixed assets.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara. There were no fixed assets that were temporarily idle.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari There were no fixed assets retired from active use and
penggunaan aktif dan diklasifikasikan sebagai barang classified as held for sale.
yang tersedia untuk dijual.
Tidak terdapat aset tetap yang berasal dari hibah. There were no fixed assets acquired through grants.
11. ASET TAKBERWUJUD 11. INTANGIBLE ASSETS
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”) Captive
Captive Portal Software 2.000.000.000 2.937.500.000 - - 4.937.500.000 Portal Software
Perangkat lunak 10.952.800.395 6.738.468.526 - - 17.691.268.921 Software
Frequency spectrum
Perizinan pita frekuensi - 403.764.000.000 403.764.000.000 license
Total 12.952.800.395 413.439.968.526 - - 426.392.768.921 Total
Akumulasi Amortisasi Accumulated Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”) Captive
Captive Portal Software 1.860.158.370 3.675.700.099 - - 5.535.858.469 Portal Software
Perangkat lunak - 156.395.028 - - 156.395.028 Software
Total 1.860.158.370 3.832.095.127 - - 5.692.253.497 Total
Nilai Buku Neto 11.092.642.025 420.700.515.424 Net Book Value
372
Page 409
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
11. ASET TAKBERWUJUD (lanjutan) 11. INTANGIBLE ASSETS (continued)
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”) Captive
Captive Portal Software 2.000.000.000 - - - 2.000.000.000 Portal Software
Perangkat lunak - - - 10.952.800.395 10.952.800.395 Software
Total 2.000.000.000 - - 10.952.800.395 12.952.800.395 Total
Akumulasi Amortisasi Accumulated Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”) Captive
Captive Portal Software 583.333.333 1.276.825.037 - - 1.860.158.370 Portal Software
Nilai Buku Neto 1.416.666.667 11.092.642.025 Net Book Value
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Based on the Decree of the Minister of Communication
Digital Republik Indonesia No. 489 Tahun 2025 tanggal and Digital Affairs of the Republic of Indonesia No. 489
24 November 2025, PT Telemedia Komunikasi of 2025 dated November 24, 2025, PT Telemedia
Pratama ditetapkan sebagai pemenang seleksi Komunikasi Pratama was appointed as the winner of
pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan the selection for the use of the 1.4 GHz Radio
Broadband Wireless Access pada Region 1. Frequency Band for Broadband Wireless Access
Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan services in Region 1. In relation to this appointment, the
membayar Biaya Izin Awal sebesar Company paid an Initial License Fee amounting to
Rp 403.764.000.000 dan memperoleh Surat Rp403,764,000,000 and obtained the Radio Frequency
Pengesahan Izin Pita Frekuensi Radio No. 058/LEG- Spectrum License Approval Letter No. 058/LEG-
IPFR/KOMDIGI/DJID/12/2025 tanggal 9 Desember IPFR/KOMDIGI/DJID/12/2025 dated December 9,
2025. Hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada 2025. The license grants the Company the right to use
rentang 1432–1512 MHz dengan metode Time Division the radio frequency spectrum within the range of 1432–
Duplexing (TDD) berlaku selama 10 tahun sejak 1512 MHz using Time Division Duplexing (TDD)
9 Desember 2025 sampai dengan 8 Desember 2035 technology. The license is valid for 10 years from
dan diakui sebagai aset takberwujud yang diamortisasi December 9, 2025 to December 8, 2035 and is
selama masa izin. recognized as an intangible asset which is amortized
over the license period.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup melakukan As of December 31, 2024, the Company reclassified
reklasifikasi aset tetap - aset dalam penyelesaian ke fixed assets - assets in progress to an intangible assets
akun aset takberwujud sebesar Rp 10.952.800.395 account amounting to Rp 10,952,800,395 (Note 10).
(Catatan 10).
Beban amortisasi seluruhnya dibebankan kepada Amortization expense is fully charged to costs of
beban pokok pendapatan. revenues.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there was no impairment in
penurunan nilai aset takberwujud pada tanggal the value of intangible assets as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024 .
373
Page 410
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
12. UTANG USAHA 12. TRADE PAYABLES
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 36): Related party (Note 36):
PT Pulau Pulau Media 19.833.592.231 - PT Pulau Pulau Media
Pihak ketiga: Third parties:
PT ECS Indo Jaya 309.177.292.669 - PT ECS Indo Jaya
PT Optictimes Teknologi
Indonesia 20.570.062.678 - PT Optictimes Teknologi Indonesia
YOFC International Indonesia 16.262.454.600 - YOFC International Indonesia
PT ZTT Cable Indonesia 13.267.430.400 - PT ZTT Cable Indonesia
PT Media Partner Indonesia 10.403.639.280 - PT Media Partner Indonesia
PT Maju Bersama Gemilang 6.066.438.000 - PT Maju Bersama Gemilang
PT Putra Lebak Banten 2.631.321.981 - PT Putra Lebak Banten
PT Era Media Sejahtera Tbk 1.562.243.297 - PT Era Media Sejahtera Tbk
Koperasi Pegawai Indosat Koperasi Pegawai Indosat
(KOPINDOSAT) - 6.251.564.087 (KOPINDOSAT)
PT Cahaya Agung Oetama - 3.535.762.908 PT Cahaya Agung Oetama
PT Kereta Api Indonesia (Persero) - 9.342.535.417 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Laksana Bumi Berseri - 2.542.125.562 PT Laksana Bumi Berseri
PT Cahaya Surya Kemilau - 2.508.957.725 PT Cahaya Surya Kemilau
PT Knet Indonesia - 1.634.159.415 PT Knet Indonesia
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah Rp 1.000.000.000) 7.505.389.852 7.186.265.173 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 387.446.272.757 33.001.370.287 Sub-total
Total 407.279.864.988 33.001.370.287 Total
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade payables are as follows:
2025 2024
Belum jatuh tempo 339.154.108.185 3.407.267.358 Current
Jatuh tempo: Past dues:
Kurang dari 30 hari 66.881.116.512 - Less than 30 days
31 - 60 hari 298.001.443 12.559.321.007 31 - 60 days
61 - 90 hari 586.156.660 3.714.322.561 61 - 90 days
Lebih dari 90 hari 360.482.188 13.320.459.361 More than 90 days
Total 407.279.864.988 33.001.370.287 Total
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang All trade payables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
13. UTANG LAIN-LAIN 14. OTHER PAYABLES
2025 2024
Jangka pendek : Short-term
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 61.000.000.000 - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Retensi 8.479.228.753 - Retention
Lain-lain 22.332.000 8.029.839.382 Others
Sub-total 69.501.560.753 8.029.839.382 Sub-total
Jangka panjang: Long-term:
PT Investasi Gemilang Maju 170.530.900.000 167.425.000.000 PT Investasi Gemilang Maju
PT Prambanan Investasi Sukses 154.856.043.750 151.950.000.000 PT Prambanan Investasi Sukses
Lain-lain 390.416.938 - Others
Beban bunga (Catatan 34) 12.017.250.000 7.072.875.000 Interest expense (Note 34)
Pajak penghasilan atas bunga (1.802.587.500) (1.060.931.250) Income tax on interest
Sub-total 335.992.023.188 325.386.943.750 Sub-total
Diskonto liabilitas keuangan: Discounting of financial liabilities:
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization of
Laba hari ke-1 untuk utang (24.174.474.942) - day-one profit on borrowings
Beban bunga - Interest expense -
amortisasi laba hari day one profit amortization
ke-1 untuk utang (Catatan 34) 10.284.153.005 (24.174.474.942) for debt (Note 34)
Sub-total 322.101.701.251 301.212.468.808 Sub-total
Total 391.603.262.004 309.242.308.190 Total
374
Page 411
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
13. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 13. OTHER PAYABLES (continued)
Perjanjian antara PT Integrasi Jaringan Ekosistem Agreement between PT Integrasi Jaringan
(”IJE) dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk Ekosistem (“IJE”) and PT Sinergi Inti Andalan Prima
Tbk
Pada tanggal 1 Desember 2025, PT Sinergi Inti On December 1, 2025, PT Sinergi Inti Andalan Prima
Andalan Prima Tbk dan IJE membuat kesepakatan Tbk and IJE made an agreement contained in the
yang tertuang dalam perjanjian No. PKS/079/FO/IJE- agreement No. PKS/079/FO/IJE-SIAP/XII/2025
SIAP/XII/2025 sebesar Rp 61.000.000.000. amounting to Rp 61,000,000,000. Regarding the lease
Kesepakatan tersebut terkait penyewaan jaringan of the Company’s fiber optic cable network along the
kabel serat fiber optik milik IJE di sepanjang jalur KAI. KAI railway corridor.
Retensi Retention
Pada tanggal 31 Desember 2025, retensi merupakan As of December 31, 2025, retention represents the
porsi tagihan kontraktor yang ditahan oleh Perusahaan portion of contractors’ billings withheld by the Company
sebagai jaminan atas masa pemeliharaan as security for the maintenance period of completed
penyelesaian pekerjaan infrastruktur sesuai dengan infrastructure works in accordance with the contract.
kontrak. Saldo ini akan dibayarkan setelah seluruh The balance will be paid once all maintenance
kewajiban masa pemeliharaan terpenuhi. obligations have been fulfilled.
PT Prambanan Investasi Sukses (”PIS”) PT Prambanan Investasi Sukses (”PIS”)
Perjanjian No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 Agreement No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan dan PIS On March 28, 2024, the Company and PIS entered into
kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis an loan agreement in writing No. 229/PHP/PIS-
dalam No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024, beberapa hal SSD/III/2024, and it was agreed that :
yang disepakati adalah:
1. Perusahaan memiliki kewajiban atas pembayaran 1. The Company has an obligation to pay the sale and
harga jual beli piutang kepada PIS sebesar purchase price of receivables to PIS amounting to
Rp 151.950.000.000 (“utang”) berdasarkan Rp 151,950,000,000 (“debt”) based on Debt
Perjanjian Hutang Piutang No. 229/PHP/PIS- Agreement No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024
SSD/III/2024 (“Utang”). (“Debt”).
2. Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun 2. The term of the agreement is 2 (two) years from the
terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka signing of the agreement (“term of the agreement”).
waktu perjanjian”).
3. Bunga 9,5% per tahun. 3. Interest 9.5% per annum.
4. Apabila Perusahaan lalai atau gagal membayar 4. If the Company fails or fails to repay the loan and/or
lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran installment payment then (without reducing the
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk obligation to continue paying the loan in full). the
tetap membayar lunas pinjaman dana). Company is required to pay a penalty for
Perusahaan wajib membayar denda atas kelalaian negligence or failure to pay, which amount will be
atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana determined by PIS.
besarnya denda akan ditetapkan oleh PIS.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian On December 31, 2024, the agreement
No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 mengalami perubahan No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 was amended by
dengan Adendum I perjanjian No. 229/PHP/PIS- Addendum I of agreement No. 229/PHP/PIS-
SSD/III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati SSD/III/2024/P1, with the following agreed points:
sebagai berikut:
1. Perusahaan dan PIS menyetujui perubahan bunga 1. The Company and PIS agree to changes in interest
dan penambahan opsi pembayaran kembali rates and the addition of loan repayment options.
pinjaman dana.
2. Perusahaan memiliki kewajiban atas pembayaran 2. The Company has an obligation to pay the sale and
harga jual beli piutang kepada PIS sebesar purchase price of receivables to PIS amounting to
Rp 151.950.000.000 (“utang”) berdasarkan Rp 151,950,000,000 (“debt”) based on Debt
Perjanjian Hutang Piutang No. 229/PHP/PIS- Agreement No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024
SSD/III/2024 (“Utang”). (“Debt”).
375
Page 412
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
13. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 13. OTHER PAYABLES (continued)
PT Prambanan Investasi Sukses (”PIS”) (lanjutan) PT Prambanan Investasi Sukses (”PIS”) (continued)
Perjanjian No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 (lanjutan) Agreement No. 229/PHP/PIS-SSD/III/2024 (continued)
3. Perusahaan melakukan aksi korporasi (Right 3. If the company carries out a corporate action (Right
Issue) maka sebagian dan/atau seluruh dari hasil Issue), some and/or all of the proceeds will be used
penerimaan tersebut digunakan sebagai sumber as a source of loan repayment.
pengembalian pinjaman dana.
4. Bunga 3% (tiga persen) per tahun dari nilai 4. Interest of 3% (three percent) per annum of the
outstanding pokok hutang selama jangka waktu outstanding principal value of the debt during the
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun. term of the agreement, paid at the end of each
year.
PT Investasi Gemilang Maju (”IGM”) PT Investasi Gemilang Maju (”IGM”)
Perjanjian No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024 Agreement No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan dan IGM On March 28, 2024, the Company and IGM entered into
kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis an loan agreement in writing No. 087/PHP/IGM-
dalam No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024, beberapa hal SSD/III/2024, and it was agreed that :
yang disepakati adalah:
1. Perusahaan memiliki kewajiban atas pembayaran 1. The Company has an obligation to pay the sale and
harga jual beli piutang kepada IGM sebesar purchase price of receivables to PIS amounting to
Rp 162.400.000.000 (“utang”) berdasarkan Rp 162,400,000,000 (“debt”) based on Debt
Perjanjian Hutang Piutang No. 087/PHP/IGM- Agreement No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024
SSD/III/2024 (“Utang”). (“Debt”).
2. Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun 2. The term of the agreement is 2 (two) years from the
terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka signing of the agreement (“term of the agreement”).
waktu perjanjian”).
3. Bunga 9,5% per tahun. 3. Interest 9.5% per annum.
4. Apabila Perusahaan lalai atau gagal membayar 4. If the Company fails or fails to repay the loan and/or
lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran installment payment then (without reducing the
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk obligation to continue paying the loan in full). the
tetap membayar lunas pinjaman dana). Company is required to pay a penalty for
Perusahaan wajib membayar denda atas kelalaian negligence or failure to pay, which amount will be
atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana determined by IGM.
besarnya denda akan ditetapkan oleh IGM.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian On December 31, 2024, the agreement
No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024 mengalami perubahan No. 087/PHP/IGM-SSD/III/2024 was amended by
dengan Adendum I perjanjian No. 087/PHP/IGM- Addendum I of agreement No. 087/PHP/IGM-
SSD/III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati SSD/III/2024/P1, with the following agreed points:
sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The Company added a loan of Rp 5,025,000,000.
Rp 5.025.000.000.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan 2. Based on this, the Company has an obligation to
mempunyai kewajiban untuk melakukan make a payment of Rp 167,425,000,000.
pembayaran sebesar Rp 167.425.000.000.
3. Bunga 3% (tiga persen) per tahun dari nilai 3. Interest of 3% (three percent) per annum of the
outstanding pokok hutang selama jangka waktu outstanding principal value of the debt during the
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun. term of the agreement, paid at the end of each
year.
14. BEBAN AKRUAL 14. ACCRUED EXPENSES
2025 2024
Retribusi 23.858.306.662 4.742.647.452 Retribution
Jasa professional 2.098.937.005 333.550.000 Professional fee
Lain-lain 378.695.685 33.517.500 Others
Total 26.335.939.352 5.109.714.952 Total
376
Page 413
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
14. BEBAN AKRUAL (lanjutan) 14. ACCRUED EXPENSES
Pada 31 Desember 2025, akrual retribusi merupakan As of December 31, 2025, the accrual for retribution
estimasi kewajiban atas retribusi menara dan biaya represents the estimated obligation for tower retribution
perizinan terkait yang terutang kepada pemerintah and related licensing fees payable to the regional
daerah di wilayah operasional Entitas Anak, termasuk governments in the operating areas of the Subsidiary,
Universal Service Obligation (“USO”) dan Biaya Hak included Universal Service Obligation (“USO”) and
Penyelenggaraan (“BHP”) merupakan kewajiban Broadcasting Rights Fees (“BHP”) represent obligations
Entitas anak yang timbul dari kegiatan operasional dan of the Subsidiary arising from its operations and the
penggunaan sumber daya telekomunikasi sesuai utilization of telecommunication resources in
dengan ketentuan yang berlaku. accordance with applicable regulations.
15. UANG MUKA PENJUALAN 15. ADVANCE FROM CUSTOMERS
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, akun ini As of December 31, 2025 and 2024, this account
merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan represent deposit received from customers which shall
yang akan diakui pendapatan setelah kewajiban be recognized as revenue after performance obligation
pelaksanaan dipenuhi oleh Grup, dengan rincian fulfilled by the Group, with detail as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
PT Berkat Anugrah Investindo 5.942.445.372 7.026.962.654 PT Berkat Anugrah Investindo
PT Lintas Jaringan Nusantara 3.563.333.332 4.093.333.332 PT Lintas Jaringan Nusantara
PT Eka Mas Republik 416.666.667 1.383.333.333 PT Eka Mas Republik
PT XL Axiata Tbk - 48.018.103.366 PT XL Axiata Tbk
PT MNC Kabel Mediacom - 15.375.000.000 PT MNC Kabel Mediacom
PT Telemedia Komunikasi
Pratama - 58.000.000.000 PT Telemedia Komunikasi Pratama
Lain-lain 13.919.620.683 3.953.366.379 Others
Total 23.842.066.054 137.850.099.064 Total
Dikurangi: bagian jangka pendek (15.950.804.632 ) (10.290.154.592 ) Less: short-term portion
Bagian jangka panjang 7.891.261.422 127.559.944.472 Long-term portion
16. LIABILITAS SEWA 16. LEASE LIABILITIES
2025 2024
Utang angsuran 183.314.710.921 214.126.485.506 Installment payables
Penambahan 3.759.547.002 - Additions
Dikurangi beban
keuangan di masa depan (24.988.115.732 ) (29.875.361.411 ) Less future charge
Nilai kini pembayaran minimum 162.086.142.191 184.251.124.095 Present value of minimum payment
Dikurangi: bagian yang jatuh Less: current
tempo dalam satu tahun (25.337.511.397) (25.717.400.118 ) maturities
Bagian jangka panjang 136.748.630.794 158.533.723.977 Long-term portion
(a) Pada bulan 31 Desember 2025 dan 2024, Grup (a) In December 31, 2025 and 2024 , the Group has
memiliki kontrak sewa jalur kereta, dan media iklan lease agreement contract for railway and
dengan jangka waktu rata-rata 60 (enam puluh) advertising media with the term approximately 60
bulan. Pada bulan Desember 2019, Grup memiliki (sixty) months. In December 2019, the Group has
kontrak sewa bangunan kantor, perangkat wifi, dan lease agreement contract for office building, wifi
tanah dengan jangka waktu rata-rata 60 (enam device, and land with the term approximately 60
puluh) bulan. Kewajiban Grup dalam sewa ini (sixty) months. The Group’s obligations under
dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan. these leases are secured by the lessor’s title to the
Grup dibatasi untuk menyerahkan dan leased assets. The Group is restricted from
menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak assigning and sub-leasing the leased assets.
sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang There are several lease contracts that include
akan dibahas lebih lanjut. extension options which are further discussed
below.
377
Page 414
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
16. LIABILITAS SEWA (lanjutan) 16. LEASE LIABILITIES (continued)
(b) Jumlah tercatat aset hak-guna yang (b) Carrying amounts of right-of-use assets classified
diklasifikasikan dalam aset tetap: within fixed assets:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Akumulasi
Harga Depresiasi /
Perolehan / Accumulated Nilai Buku /
Acquistion Costs Depreciation Net Book Value
Gedung kantor 2.492.608.193 (1.454.021.446 ) 1.038.586.747 Office building
Dark fiber 5.939.208.780 (5.939.208.780 ) - Dark fiber
Tanah 268.509.380.095 (96.363.116.641 ) 172.146.263.454 Land
Total 276.941.197.068 (103.756.346.867 ) 173.184.850.201 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Akumulasi
Harga Depresiasi /
Perolehan / Accumulated Nilai Buku /
Acquistion Costs Depreciation Net Book Value
Gedung kantor 2.492.608.193 (1.147.431.524 ) 1.345.176.669 Office building
Dark fiber 5.939.208.780 (3.666.666.667 ) 2.272.542.113 Dark fiber
Tanah 268.509.380.095 (73.947.901.271 ) 194.561.478.824 Land
Total 276.941.197.068 (78.761.999.462 ) 198.179.197.606 Total
(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi (b) Amounts recognized in profit or loss
31 Desember 2025 / 31 Desember 2024 /
December 31, 2025 December 31, 2024
Penyusutan aset hak-guna Depreciation of right-of-use assets
(Catatan 10) 25.986.414.154 35.292.799.506 (Note 10)
Beban bunga atas liabilitas Interest expense on lease liabilities
sewa (Catatan 34) 3.759.547.002 5.213.870.779 (Note 34)
Total yang diakui Total amount
dalam laporan laba rugi 29.745.961.156 40.506.670.285 recognised in profit or loss
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang Future minimum lease payments under lease
berdasarkan perjanjian sewa pada tanggal agreements as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 are as follows:
31 Desember 2025 / 31 Desember 2024 /
December 31, 2025 December 31, 2024
Pembayaran
Nilai Kini dari Sewa Nilai Kini dari
Pembayaran Pembayaran Minimum / Pembayaran
Sewa Minimum Sewa Minimum / Future Sewa Minimum /
/ Future Present Value of Minimum Present Value of
Minimum Minimum Lease Lease Minimum Lease
Lease Payment Payment Payment Payment
< 1 tahun 50.601.117.328 45.917023.595 31.208.441.247 31.116.796.723 < 1 year
1 - 5 tahun 101.390.607.556 92.426.294.163 127.956.386.959 117.764.925.995 1 - 5 year
> 5 tahun 35.082.533.039 23.742.824.433 84.837.018.711 35.369.401.377 > 5 year
Sub-total 187.074.257.923 162.086.142.191 244.001.846.917 184.251.124.095 Sub-total
Dikurangi: Less:
beban keuangan (24.988.115.732 ) - (29.875.361.411 ) - finance cost
Total 162.086.142.191 162.086.142.191 214.126.485.506 184.251.124.095 Total
378
Page 415
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
16. LIABILITAS SEWA (lanjutan) 16. LEASE LIABILITIES (continued)
Rincian liabilitas sewa, berdasarkan nama pesewa Details of finance lease liabilities, based on the name of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah the lessor as of December 31, 2025 and 2024 are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
PT Kereta Api Indonesia
(Persero) 159.955.643.734 182.205.721.320 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Tinawati 2.130.498.457 2.045.402.775 Tinawati
Total 162.086.142.191 184.251.124.095 Total
Perjanjian sewa membatasi Grup, antara lain, untuk The lease agreements restrict the Group, among
menjual dan mengalihkan hak pemilikan aset hak guna others, to sell and transfer the legal title of the right of
yang dibeli. use asset purchased.
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK 17. SHORT-TERM BANK LOANS
2025 2024
PT Bank DKI 1.351.825.000.000 - PT Bank DKI
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
109/PK/102/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 10.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
113/PK/323/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 10.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
49/PK/419/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 10.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
50/PK/439/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 10.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital..
379
Page 416
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
47/PP/400/XII/2025 24 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 24, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
52/PK/431/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital..
45/PK/401/XII/2025 24 Desember 2025 / Kredit Agunan 20.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 20.000.000.000
December 24, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 20,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
587/PK/620/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
612/PK/437/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
954/PK/303/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
953/PK/303/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
380
Page 417
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
810/PK/429/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
450/PK/436/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
392/PK/622/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
326/PK/520/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 15.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 15.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 15.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 15,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
207.1/PP/MDRB/108/XII/ 29 Desember 2025 / Pembiayaan 20.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 20.000.000.000
2025 December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 20.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 20,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
1708/PP/MDRB/708/XII/ 29 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 89,86% untuk 10.000.000.000
2025 December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 10,14% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 89.86% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 10.14% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
179/PP/711/XII/2025 29 Desember 2025 / Pembiayaan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 25.000.000.000
December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 25.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 25,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
381
Page 418
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
1195/PK/304/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
111/PK/320/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
107/PK/140/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 10,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
105/PK/101/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
099/PK/511/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 5.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 5.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 5.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 5,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
083/PP/511/XII/2025 29 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
037/PK/428/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
382
Page 419
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
02/PP/MDRB/SYA/XII/20 29 Desember 2025 / Pembiayaan 500.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 94,93% untuk 500.000.000.000
25 December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar 5,07% untuk
Collateralized Rp 500.000.000.000 atas Nasabah/a
Loan Facility nama PT Sinergi Investasi profit-sharing
Digital/ The loan is secured ratio of
by cash collateral in the 94.93% for
form of a restricted account the Bank and
balance amounting to 5.07% for the
Rp 500,000,000,000 under Customer
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
02/PP/MTR/500/XII/2025 29 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
0111/PP/MDRB/701/XII/ 29 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
2025 December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
001/PP/715/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
0195/PK/600/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 20.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 20.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 20,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
032/PP/710/I/2026 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
054/PK/403/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/ The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
383
Page 420
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
08/PK/139/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
1142/PK/118/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
115/PK/104/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 15.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 15.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 15.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 15,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
123/PP/721/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
151/PK/200/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
1521/PK/111/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 24.825.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5 % / - 24.825.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 24.825.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 24,825,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
1525/PK/WJP/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
384
Page 421
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
1529/PK/111/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
1558/PP/712/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
2104.1/PK/110/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
336/PK/602/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 22.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 22.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 22.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 22,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
3761/PP/300/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital..
45894/PK/503/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 20.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 20.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 20,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
47/PP/MDRB/303/XII/20 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
25 December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 10,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
385
Page 422
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 17. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas dari The Company has obtained several credit facilities from
PT Bank DKI dengan jangka waktu 12 bulan dengan PT Bank DKI with a 12-month term, as detailed below:
rincian sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025 / December 31, 2025 (lanjutan/continued)
Tingkat Nisbah Bagi
Batas maksimum 31 Desember
Perjanjian kredit / Tanggal Perjanjian / Fasilitas / Bunga / Hasil / Profit-
pinjaman / Jaminan / Collateral 2025 / December
Credit Agreement Date of Agreement Facilities Interest Sharing
Credit Limit 31, 2025
Rate Ratio
5/PP/101/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 5.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 5.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 5.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/The loan is profit-sharing
secured by cash collateral ratio of
in the form of a restricted 10.14% for
account balance amounting the Bank and
to Rp 5,000,000,000 under 89.86% for
the name of PT Sinergi the Customer
Investasi Digital.
51/PK/400/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 20.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 20.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 20.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 20,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
511/PK/200/XII/2025 30 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 25.000.000.000
December 30, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
64/PK/513/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 25.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 25.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 25.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/The loan is
secured by cash collateral
in the form of a restricted
account balance amounting
to Rp 25,000,000,000 under
the name of PT Sinergi
Investasi Digital.
657/PK/412/XII/2025 29 Desember 2025 / Kredit Agunan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo 0,5% / - 10.000.000.000
December 29, 2025 Tunai/Cash rekening giro yang diblokir 0.5%
Collateral sebesar Rp 10.000.000.000
atas nama PT Sinergi
Investasi Digital/Cash
collateral in the form of a
blocked checking account
balance of
Rp 10,000,000,000 an
PT Sinergi Investasi Digital.
704/PP/MDRB/702/XII/2 29 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
025 December 29, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/Cash profit-sharing
collateral in the form of a ratio of
blocked checking account 10.14% for
balance of the Bank and
Rp 10,000,000,000 an 89.86% for
PT Sinergi Investasi Digital. the Customer
787/PP/703/XII/2025 30 Desember 2025 / Pembiayaan 10.000.000.000 Agunan tunai berupa saldo - 10,14% untuk 10.000.000.000
December 30, 2025 Agunan rekening giro yang diblokir Bank dan
Tunai/Cash- sebesar Rp 10.000.000.000 89,86% untuk
Collateralized atas nama PT Sinergi Nasabah/a
Loan Facility Investasi Digital/Cash profit-sharing
collateral in the form of a ratio of
blocked checking account 10.14% for
balance of the Bank and
Rp 10,000,000,000 an 89.86% for
PT Sinergi Investasi Digital. the Customer
Total 1.351.825.000.000 Total 1.351.825.000.000
386
Page 423
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
18. PERPAJAKAN 18. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
2025 2024
Perusahaan The Company
Pajak Pertambahan Nilai 55.772.852.991 - Value Added Tax
Entitas Anak Subsidiaries
Pajak Pertambahan Nilai 39.618.838.784 16.256.239.877 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income tax:
Pasal 21 13.473.084 272.392 Article 21
Total 95.405.164.859 16.256.512.269 Total
b. Utang Pajak b. Taxes Payables
2025 2024
Perusahaan The Company
Pajak Pertambahan Nilai - 23.472.686.352 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 4(2) 7.397.625 2.332.830 Article 4(2)
Pasal 21 314.199.872 928.074.880 Article 21
Pasal 23 4.578.359.710 2.848.299.206 Article 23
Pasal 29 Article29
2025 46.970.079.032 - 2025
2024 12.746.580.000 12.934.160.218 2024
Sub-total 64.616.616.239 40.185.553.486 Sub-total
Entitas Anak Subsidiaries
Pajak Pertambahan Nilai 58.653.193.067 31.370.296.819 Value Added Tax
Pajak Final 6.356.865 Final Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 4(2) 15.448.626.213 14.790.423.424 Article 4(2)
Pasal 21 2.826.254.359 62.501.029 Article 21
Pasal 23 703.708.198 1.315.731.102 Article 23
Pasal 29 Article 29
2025 25.395.509.383 - 2025
2024 24.581.912.409 24.639.206.614 2024
Sub-total 127.609.203.629 72.184.515.853 Sub-total
Total 192.225.819.868 112.370.069.339 Total
c. Pajak Penghasilan c. Income Tax
Beban pajak penghasilan Grup terdiri dari: Tax expense of the Group are as follows:
2025 2024
Pajak kini Current tax
Perusahaan (47.049.942.500 ) (13.049.014.880) The Company
Entitas Anak (25.760.183.502 ) (25.237.579.300) Subsidiaries
Total pajak kini (72.810.126.002 ) (38.286.594.180) Total current tax
Tangguhan Deferred
Perusahaan (139.104.006 ) 327.771.270 The Company
Entitas Anak 1.792.447.822 (5.143.393.536) Subsidiaries
Total pajak tangguhan 1.653.343.816 (4.815.622.266) Total deferred tax
Beban pajak penghasilan - Income tax expense - net
neto (71.156.782.186 ) (43.102.216.446)
387
Page 424
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan - neto A reconciliation of income tax expense - net
yang disajikan dalam laporan laba rugi dan included in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian loss and other comprehensive income and the
dengan jumlah yang dihitung dengan amount computed by applying the applicable tax
menggunakan tarif pajak yang berlaku adalah rates is as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Laba konsolidasian Consolidated
sebelum pajak penghasilan profit before income tax
berdasarkan laba rugi 704.271.628.501 272.380.687.949 per profit or loss
Less:
Dikurangi: Profit before income tax of
Laba sebelum pajak penghasilan subsidiaries
entitas anak dan eliminasi (500.020.601.647 ) (23.984.246.642 ) and elimination
Laba sebelum pajak Profit before income tax of
penghasilan Perusahaan 204.251.026.854 248.396.441.307 the Company
Beda temporer Temporary difference
Imbalan kerja karyawan 1.227.065.845 597.148.252 Employee benefits
Penyisihan penurunan Allowance for impairment
nilai piutang (1.859.356.783 ) 892.721.158 of receivables
Beda permanen Permanent differences
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 23.057.368.938 1.027.882.077 Non-deductible expenses
Penghasilan bunga Interest income which
yang telah dikenakan PPh final (12.657.142.787 ) (191.406.015.704 ) has been subject to final tax
Lain-lain (155.586.907 ) (194.472.183 ) Others
Taksiran laba kena pajak Estimated taxable income
Perusahaan 213.863.375.160 59.313.704.907 of the Company
Taksiran laba kena pajak Estimated taxable income
Perusahaan - dibulatkan 213.863.375.000 59.313.704.000 of the Company - rounded
Beban pajak penghasilan kini Current income tax expense
Perusahaan 47.049.942.500 13.049.014.880 The Company
Entitas anak 25.760.183.502 25.237.579.300 Subsidiaries
Beban pajak penghasilan kini 72.810.126.002 38.286.594.180 Current income tax expense
Dikurangi pajak penghasilan less prepaid
dibayar di muka: Income taxes:
Perusahaan 79.863.468 114.854.662 The Company
Entitas anak 364.674.119 598.372.686 Subsidiaries
Total pajak penghasilan Total prepaid
dibayar di muka 444.537.587 713.227.348 income taxes
Taksiran utang pajak Estimated income tax
penghasilan Pasal 29: payable Article 29:
Perusahaan 46.970.079.032 12.934.160.218 The Company
Entitas anak 25.395.509.383 24.639.206.614 Subsidiaries
Total 72.365.588.415 37.573.366.832 Total
Pada tahun 2024, entitas anak membebankan In 2024, the subsidiaries charged 28A income tax
pajak penghasilan pasal 28A sebesar article 28A of Rp 242,314,336 to profit and loss.
Rp 242.314.336 pada laba rugi.
388
Page 425
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut A reconciliation between profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statements of profit or loss and other
lain konsolidasian dengan rugi fiskal adalah comprehensive income with fiscal losses is as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income tax per
berdasarkan laba rugi 704.271.628.501 272.380.687.949 profit or loss
Laba sebelum pajak Profit income tax
penghasilan entitas anak (500.020.601.647 ) (23.984.246.642 ) of subsidiaries
Laba sebelum pajak Profit before income tax
penghasilan Perusahaan 204.251.026.854 248.396.441.307 the Company
Pajak dihitung dengan tarif yang Tax calculated at applicable
Berlaku (44.935.225.908 ) (54.647.217.088 ) tax rates
Beda permanen dan penghasilan Permanent differences
yang telah dikenakan pajak and income already
yang bersifat final (2.253.820.634 ) 41.925.973.278 subjected to final tax
Penyesuaian pembulatan 36 200 Adjustment deferred tax assets
Beban pajak penghasilan - neto Income tax expense - net
- Perusahaan (47.189.046.506 ) (12.721.243.610 ) - the Company
Beban pajak penghasilan - neto Income tax expense - net
- Entitas anak (23.967.735.680 ) (30.380.972.836 ) - Subsidiaries
Total (71.156.782.186 ) (43.102.216.446 ) Total
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2025 dan The taxable income resulting from the fiscal
2024 menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan reconciliations for 2025 and 2024 serves as the
PPh Badan yang disampaikan kepada otoritas basis for the preparation of the Company's Annual
perpajakan. Corporate Income Tax Returns submitted to the tax
authorities.
d. Aset Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Assets
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As of December 31, 2025 and 2024, deferred tax
pajak tangguhan terdiri dari: assets are as follows:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Manfaat (Beban) Pajak
Tangguhan/ Deferred Income
Tax Benefit (Expense)
Penyesuaian
saldo awal
atas akuisisi
entitas anak/ Efek
Restatement pelepasan
of opening entitas
balances Penghasilan anak /
due to the komprehensif Effect of
Saldo awal/ acquisition Tahun lain/ Other disposal Saldo akhir/
Beginning of a berjalan/ Penyesuaian/ comprehensive of a Ending
balance subsidiary Current year Adjustment income subsidiary balance
Perusahaan The Company
Liabilitas
imbalan Employee benefits
kerja 363.991.468 - 269.954.486 - (171.869.223) - 462.076.731 liability
Cadangan
piutang Allowance of
usaha 434.447.732 - 25.389.240 (434.447.732) - - 25.389.240 trade receivables
Sub-total 798.439.200 - 295.343.726 (434.447.732) (171.869.223) - 487.465.971 Sub-total
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas
imbalan Employee benefits
kerja 330.140.697 114.420.003 416.756.435 - 246.670.859 - 1.107.987.994 liability
Cadangan
piutang Allowance of
usaha 48.543.886 10.035.643 279.402.455 (9.504.000) - - 328.477.984 trade receivables
Aset hak-
guna (4.589.056.791) - 1.105.792.932 - - (265.077.835) (3.748.341.694) Right-of-use assets
Sub-total (4.210.372.208) 124.455.646 1.801.951.822 (9.504.000) 246.670.859 (265.077.835) (2.311.875.716) Sub-total
Neto (3.411.933.008) 124.455.646 2.097.295.548 (443.951.732) 74.801.636 (265.077.835) (1.824.409.745) Net
389
Page 426
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
d. Aset Pajak Tangguhan (lanjutan) d. Deferred Tax Assets (continued)
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan/
Deferred Income Tax Benefit (Expense)
Penghasilan
komprehensif
lain/ Other
Saldo awal/ Tahun berjalan/ Penyesuaian/ comprehensive Saldo akhir/
Beginning balance Current year Adjustment income Ending balance
Perusahaan The Company
Liabilitas imbalan kerja Employee benefits
457.398.344 131.372.615 - (224.779.491) 363.991.468 liability
Cadangan piutang Allowance of
usaha 238.049.077 196.398.655 - - 434.447.732 trade receivables
Sub-total 695.447.421 327.771.270 - (224.779.491) 798.439.200 Sub-total
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja Employee benefits
95.276.360 128.489.937 - 106.374.400 330.140.697 liability
Cadangan piutang Allowance of
usaha 5.802.190 42.741.696 - - 48.543.886 trade receivables
Aset hak-guna 725.568.378 (1.999.691.531) (3.314.933.638) - (4.589.056.791) Right-of-use assets
Sub-total 826.646.928 (1.828.459.898) (3.314.933.638) 106.374.400 (4.210.372.208) Sub-total
Neto 1.522.094.349 (1.500.688.628) (3.314.933.638) (118.405.091) (3.411.933.008) Net
e. Perubahan Peraturan Pajak e. Changes in Tax Regulations
Perubahan Tarif Pajak Changes in Tax Rate
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On October 29, 2021, the Government approved
mengesahkan Rancangan Undang-Undang the Bill on the Harmonization of Tax Regulations
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) (“RUU HPP”) into Law Number 7 Year 2021 which
menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 yang stipulates, among others, the increase of Value
menetapkan, antara lain, kenaikan tarif Pajak Added Tax (“VAT”) from previously 10% to become
Pertambahan Nilai (“PPN”) dari semula 11% effective on April 1, 2022 and 12% effective on
10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 dan January 1, 2025. In addition, the bill revokes the
12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, reduction of the tax rates for entitled corporate
membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan income taxpayers and permanent establishments
wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha from previously decrease to 20% to remain at
tetap dari semula turun ke 20% menjadi tetap 22% for fiscal year 2022 onwards.
sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak
2022.
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah Indonesia In December 2024, the Government of Indonesia
mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan enacted the Minister of Finance Regulation of the
Republik Indonesia No. 131 Tahun 2024 tentang Republic of Indonesia No. 131 Year 2024 related to
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor the Treatment of Value Added Tax on the Import of
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Taxable Goods, Delivery of Taxable Goods, Delivery
Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan of Taxable Services, Utilization of Intangible Taxable
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Goods from Outside the Customs Area within the
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Customs Area, and Utilization of Taxable Services
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah from Outside the Customs Area within Customs
Pabean di Dalam Daerah Pabean yang mengubah Area, which changes the of the method of calculating
cara perhitungan pajak pertambahan nilai yang the value added tax payable by multiplying the rate
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% of 12% (twelve percent) with the tax base in the form
dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain of another value of 11/12 (eleven twelfths) of the
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga selling price effective from January 1, 2025.
jual mulai tanggal 1 Januari 2025.
390
Page 427
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
19. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 19. CONSUMER FINANCING PAYABLES
2025 2024
PT BCA Finance 1.517.135.551 1.112.682.972 PT BCA Finance
PT Maybank Indonesia Finance 1.459.977.000 - PT Maybank Indonesia Finance
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (1.240.435.403 ) (386.633.823 ) Less current maturities
Bagian jangka panjang 1.736.677.148 726.049.149 Long-term maturities
Berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan Based on the multipurpose financing agreement by way
cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, of purchase with payment in installments, the Company
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas sebagai obtained the following facilities:
berikut:
PT BCA Finance PT BCA Finance
1. No. Kontrak : 9430712421-PK-001 1. No. Contract : 9430712421-PK-001
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 378.525.000 Total financing facility : Rp 378,525,000
Tujuan : Pembelian BYD Atto 3 Superior Purpose : Purchase of BYD Atto 3 Superior
Jangka waktu : 30 September 2024 - 30 Agustus Term : September 30, 2024 - August 30, 2027
2027 Interest rate: 3.00% per annum flat interest.
Suku bunga : 3,00% per tahun bunga flat.
2. No. Kontrak : 9502709767-PK-001 2. No. Contract : 9502709767-PK-001
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 378.525.000 Total financing facility : Rp 378,525,000
Tujuan : Pembelian BYD Atto 3 Superior Purpose : Purchase of BYD Atto 3 Superior
Jangka waktu : 30 September 2024 - 30 Agustus Term : September 30, 2024 - August 30, 2027
2027 Interest rate: 3.00% per annum flat interest.
Suku bunga : 3,00% per tahun bunga flat.
3. No. Kontrak : 9430712421-PK-003 3. No. Contract : 9430712421-PK-003
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 462.315.000 Total financing facility : Rp 462,315,000
Tujuan : Pembelian BYD Seal Premium Purpose : Purchase of BYD Seal Premium
Jangka waktu : 1 November 2024 - 1 Oktober 2027 Term : November 1, 2024 - October 1, 2027
Suku bunga : 3,00% per tahun bunga flat. Interest rate: 3.00% per annum flat interest.
4. No. Kontrak : 9502709767-PK-003 4. No. Contract : 9502709767-PK-003
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 315.315.000 Total financing facility : Rp 315,315,000
Tujuan : Pembelian BYD M6 Superior 6 Seater Purpose : Purchase of BYD M6 Superior 6 Seater
Jangka waktu : 8 Maret 2025 - 8 Februari 2028 Term : March 8, 2025 - February 8, 2028
Suku bunga : 3,58% per tahun bunga flat. Interest rate: 3.58% per annum flat interest.
5. No. Kontrak : 9430712421-PK-004 5. No. Contract : 9430712421-PK-004
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 307.965.000 Total financing facility : Rp 307,965,000
Tujuan : Pembelian BYD M6 Superior 7 Seater Purpose : Purchase of BYD M6 Superior 7 Seater
Jangka waktu : 18 Februari 2025 - 18 Januari 2028 Term : February 18, 2025 - January 18, 2028
Suku bunga : 3,00% per tahun bunga flat. Interest rate: 3.00% per annum flat interest.
6. No. Kontrak : 1450008203-PK-006 6. No. Contract : 1450008203-PK-006
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 459.595.500 Total financing facility : Rp 459,595,500
Tujuan : Pembelian All New Innova Zenix Q HV CVT Purpose : Purchase of All New Innova Zenix Q HV
TSS Modelista CVT TSS Modelista
Jangka waktu : 27 Maret 2025 - 27 Februari 2028 Term : March 27, 2025 - February 27, 2028
Suku bunga : 3,00% per tahun bunga flat. Interest rate: 3.00% per annum flat interest.
391
Page 428
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
19. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 19. CONSUMER FINANCING PAYABLES (continued)
Berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan Based on the multipurpose financing agreement by way
cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, of purchase with payment in installments, the Company
Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas sebagai obtained the following facilities: (continued)
berikut: (lanjutan)
PT Maybank Indonesia Finance PT Maybank Indonesia Finance
7. No. Kontrak : 50501253978 7. No Contract : 50501253978
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 344.715.000 Total Financing Amount: Rp 344,715,000
Tujuan : Pembelian AION-V-LUXURY Purpose: Purchase of AION-V-LUXURY
Jangka waktu : 1 Desember 2025 - 1 November Term: December 1, 2025 - November 1, 2028
2028 Interest Rate: 2.78% per annum flat interest.
Suku bunga : 2,78% per tahun bunga flat.
8. No. Kontrak : 51101254814 8. No Contract : 51101254814
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 698.250.000 Total Financing Amount: Rp 698,250,000
Tujuan : Pembelian Denza D9 Advance Purpose: Purchase of Denza D9 Advance
Jangka waktu : 15 Desember 2025 - 15 November Term: December 15, 2025 - November 15, 2028
2028 Interest Rate: 2.78% per annum flat interest.
Suku bunga : 2,78% per tahun bunga flat.
9. No. Kontrak : 51101254815 9. No Contract : 51101254815
Jumlah fasilitas pembiayaan : Rp 462.315.000 Total Financing Amount: Rp 462,315,000
Tujuan : Pembelian BYD Mobil Sealion-7 Premium Purpose: Purchase of a BYD Sealion-7 Premium
Jangka waktu : 15 Desember 2025 - 15 November Car
2028 Term: December 15, 2025 - November 15, 2028
Suku bunga : 2,78% per tahun bunga flat. Interest Rate: 2.78% per annum flat interest.
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG 20. LONG-TERM BANK LOANS
2025 2024
PT Bank J Trust Indonesia 260.000.000.000 149.875.000.004 PT Bank J Trust Indonesia
PT Bank Hibank Indonesia 170.000.000.000 50.000.000.000 PT Bank Hibank Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 11.045.595.724 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Shinhan Indonesia - 174.136.604.516 PT Bank Shinhan Indonesia
PT BPR Kirana Indonesia - 3.294.900.000 PT BPR Kirana Indonesia
Dikurangi beban provisi yang belum Less unpaid provision
diamortisasi (4.031.000.000 ) (2.001.000.000 ) expense amortized
Sub-total 437.014.595.724 375.305.504.520 Sub-total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (93.628.021.865 ) (138.055.277.673 ) Less current maturities
Bagian jangka Panjang 343.386.573.859 237.250.226.847 Long-term maturies
Perusahaan The Company
a. PT Bank J Trust Indonesia a. PT Bank J Trust Indonesia
Kredit Investasi (“KIN”) Credit Investment
Berdasarkan surat akta fasilitas kredit investasi Based on the Investment Credit Facility Deed
No. 10 tanggal 8 Juni 2022, Perusahaan No. 10 dated June 8, 2022, the Company obtained
memperoleh fasilitas sebagai berikut: the following facilities:
Plafond : Rp 90.000.000.000 Plafond : Rp 90,000,000,000
Tingkat Bunga : 10,5% per tahun Interest Rate : 10.5% per annum
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace Period : 60 months, including a grace
period 12 bulan sejak period of 12 months from the
penandatanganan perjanjian signing of the credit agreement
kredit
392
Page 429
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Berdasarkan surat akta fasilitas kredit investasi Based on the Investment Credit Facility Deed
No. 10 tanggal 8 Juni 2022, Perusahaan No. 10 dated 8 June 2022, the Company obtained
memperoleh fasilitas sebagai berikut: (lanjutan) the following facilities: (continued)
Tujuan : Untuk membiayai project Purpose : Financing the development
pengembangan dari project of the fiber optic
infrastruktur jaringan serat network infrastructure that was
optic yang sebelumnya telah previously held by the
digelar Perusahaan yaitu Company, which includes
meliputi Ground to Train Ground to Train Connectivity
Connectivity (Wi-fi station & (Wi-fi station & Entertainment
Entertainment on Board) dan on Board) and Edge Data
pengembangan Edge Data Center development which will
Center yang akan dikerjakan be carried out by a subsidiary,
oleh anak Perusahaan yaitu namely PT Integrasi Jaringan
PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Ekosistem.
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Gunung, Kecamatan Facilities
Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
atas satuan rumah susun No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD, atas nama Nyonya
Tinawati, seluas 1.001 m2 /1 (one) apartment unit, located in Gunung Village,
Kebayoran Baru District, South Jakarta Regency, DKI Jakarta. Certificate of
Ownership of apartment units No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD, on behalf of Mrs
Tinawati, with an area of 1,001 m2.
2. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/ Kelurahan Tebet, Facilities
Kecamatan Tebet, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
No. 2673, 2674, 2675, 2676, 2677, 2678, 2679, 2680, 2781, 2682 atas nama
Hendrik Tee, seluas 1.186 m2 / Plots of land including buildings located in Tebet
Village, Tebet District, South Jakarta Regency, DKI Jakarta. Certificate of
Ownership No. 2673, 2674, 2675, 2676, 2677, 2678, 2679, 2680, 2781, 2682 in
the name of Hendrik Tee, with an area of 1,186 m2.
Berdasarkan surat pemberitahuan keputusan Based on the credit decision notification letter
kredit No. 181/SPKK/JTRUST/CBOD/XII/2022 No. 181/SPKK/JTRUST/CBOD/XII/2022 dated
tanggal 20 Desember 2022, Perusahaan December 20, 2022, the Company obtained the
memperoleh fasilitas sebagai berikut: following facilities:
Plafond : Rp 125.000.000.000 Plafond : Rp 125,000,000,000
Tingkat Bunga : 11,25% per tahun Interest Rate : 11.25% per annum
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace Period : 60 months, including a grace
period 12 bulan sejak period of 12 months from the
penandatanganan perjanjian signing of the credit agreement
kredit
Tujuan : Untuk membiayai project dari Purpose : To finance projects from
anak Perusahaan yaitu subsidiaries, namely
PT Integrasi Jaringan PT Integrasi Jaringan
Ekosistem untuk pekerjaan Ekosistem for work which
yang meliputi Wifi on Stations includes Wifi on Stations
Commuterline, passenger Commuterline, passenger
Information Display dan Edge Information Display and Edge
Data Center. Data Center.
393
Page 430
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
Bidang tanah, yang terletak di Desa/ Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Facilities
Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
05795, atas nama Nyonya Tinawati, seluas 1.060 m2 /
Plot of land, located in Cipete Utara Village/Subdistrict, Kebayoran Baru District,
South Jakarta Regency, DKI Jakarta. Freehold title certificate 05795, in the name
of Mrs. Tinawati, with an area of 1,060 m2.
2. Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/ Kelurahan Facilities
Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kabupaten Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Sertifikat Hak Milik No. 07791, 07792, 07793, 07794, 07795, 07796 atas nama
PT Bandara Mega Wiratama, seluas 9.744 m2 /
Plots of land including buildings located in Kalideres Village/Subdistrict, Kalideres
District, West Jakarta Regency, DKI Jakarta. Property Rights Certificate No.
07791, 07792, 07793, 07794, 07795, 07796 on behalf of
PT Bandara Mega Wiratama, with an area of 9,744 m2.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas Based on the Settlement Letter
No. 052/BJI/CBOD/JKT/II/2025 tanggal No. 052/BJI/CBOD/JKT/II/2025 dated February 24,
24 Februari 2025, Perusahaan telah melunasi 2025, the Company has fully repaid the outstanding
pinjaman untuk Fasilitas Kredit Investasi dan loan under the Investment Credit Facility and the
Fasilitas Kredit. Credit Facility.
Berdasarkan surat pemberitahuan keputusan Based on the credit decision notification letter
kredit No. 065/SPKK/JTRUST/CBOD/X/2024 No. 065/SPKK/JTRUST/CBOD/X/2024 date
tanggal 17 Oktober 2024, Perusahaan October 17, 2024, the Company obtained the
memperoleh fasilitas sebagai berikut: following facilities:
Plafond : Rp 58.000.000.000 Plafond : Rp 58,000,000,000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun Interest Rate : 11,75% per annum
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace Period : 60 months, including a grace
period 12 bulan sejak period of 12 months from the
penandatanganan perjanjian signing of the credit agreement
kredit
Tujuan : Untuk membiayai akuisisi Purpose : To finance the acquisition of
Eksisting FTTH yang dimiliki Existing FTTH owned by
oleh Viberlink (PT Telemedia Viberlink (PT. Telemedia
Komunikasi Pratama) yang di Komunikasi Pratama) which is
operasikan oleh PT Integrasi operated by PT Integrasi
Jaringan Ekosistem. Jaringan Ekosistem.
394
Page 431
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Senayan, Kecamatan Facilities
Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
atas satuan rumah susun No. 04084/Senayan, atas nama Hendrik Tee, seluas
504,07 m2 / 1 (one) Apartment unit, located in Senayan Village Sub-district,
Kebayoran Baru District, South Jakarta Regency, DKI Jakarta. Certificate of
Ownership of a flat unit No. 04084/Senayan, in the name of Hendrik Tee, with an
area of 504.07 m2.
2. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Desa/ Kelurahan Senayan, Kecamatan Facilities
Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
atas satuan rumah susun No. 529/XXIV-XXV/Ironnwood/Gunung, atas nama PT
Graha Mandiri Java, seluas 809 m2 / 1 (one) Apartment unit, located in Senayan
Village Sub-district, Kebayoran Baru District, South Jakarta Regency, DKI
Jakarta. Certificate of Ownership of a flat unit No. 529/XXIV-
XXV/Ironnwood/Gunung, in the name of PT Graha Mandiri Java, area of
809 m2.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman, Based on loan agreements, the Company is
Perusahaan harus mematuhi pembatasan, antara required to comply with several covenants, among
lain: others:
- Dilarang meminjam-pakaikan, menyewakan, - Prohibited from lending, renting, guaranteeing
menjamin lagi, menjual, mengalihkan atau again, selling, transferring or releasing goods
melepaskan barang-barang yang dijaminkan pledged as collateral to the Bank, in any way to
pada Bank, dengan cara apapun kepada other parties.
pihak lain.
- Dilarang menerima suatu pinjaman uang atau - It is prohibited to accept a loan or financial
fasilitas keuangan berupa apapun juga atau facility in any form or leasing facility from
fasilitas leasing dari pihak lain atau another party or enter into any debt or
mengadakan suatu hutang atau kewajiban obligation whatsoever that may affect the ability
apapun juga yang dapat memengaruhi to pay the Company's obligations to the Bank.
kemampuan pembayaran kewajiban
Perusahaan kepada Bank.
- Dilarang menjual, menyewakan, mentransfer, - It is prohibited to sell, rent, transfer, transfer
memindahkan hak, menghapuskan, rights, write off, guarantee/collateralize most or
menjaminkan/ mengagunkan sebagian besar all of the Company's assets in any way and to
atasu seluruh harta kekayaan Perusahaan any party (except guaranteeing/ collateralizing
dengan cara bagaimanapun juga dan kepada them to the Bank) which may affect the ability
pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/ of the Company to pay to the Bank.
mengagunkannya kepada Bank) yang dapat
memengaruhi kemampuan pembayaran
Perusahaan kepada Bank.
- Dilarang mengikatkan diri sebagai penjamin - It is prohibited to bind oneself as a guarantor
utang atau menjaminkan harta kekayaan for a debt or pledge its assets for the benefit of
miliknya untuk kepentingan pihak lain. another party.
- Dilarang membayar atau menyatakan dapat - Prohibited from paying or declaring payment of
dibayar suatau dividen atau pembagian dividends or profit sharing in any form
keuntungan berupa apapun juga atas saham- whatsoever on shares issued by the Company.
saham yang dikeluarkan Perusahaan.
395
Page 432
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman, Based on loan agreements, the Company is
Perusahaan harus mematuhi pembatasan, antara required to comply with several covenants, among
lain: (lanjutan) others: (continued)
- Melakukan pembubaran, penggabungan - Perform dissolution, business merger/ merger
usaha/ merger dan atau peleburan/ and/or consolidation/ consolidation with other
konsolidasi dengan perusahaan lain atau companies or acquire most of the assets or
memperoleh sebagian besar dari aset atau shares of other companies or other forms of
saham dari perusahaan lain atau bentuk business changes.
perubahan usaha lainnya.
- Dilarang meminjam dari atau meminjamkan - Prohibited from borrowing from or lending
uang kepada pihak ketiga selain daripada money to third parties other than those incurred
yang timbul dalam usahanya. in their business.
- Dilarang bertindak sebagai penjamin - It is prohibited to act as guarantor for other
terhadap utang pihak lain, kecuali utang parties' debts, except for trade payables made
dagang yang dibuat dalam rangka in the context of running daily business.
menjalankan usaha sehari-hari.
- Dilarang mengubah sifat dan kegiatan usaha - It is prohibited to change the nature and
yang sedang dijalankan atau melakukan business activities that are being carried out or
kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya to carry out business activities outside of their
sehari-hari. daily business activities.
Berdasarkan surat pemberitahuan keputusan Based on the credit decision notification letter
kredit mengenai perubahan agunan regarding changes in collateral No. 005/JTRUST-
No. 005/JTRUST-CBOD/SPKK/I/2025 tanggal CBOD/SPKK/I/2025 dated January 30, 2025, the
30 Januari 2025, Perusahaan memperoleh Company obtained the following facilities:
fasilitas sebagai berikut:
Plafond : Rp 37.000.000.000 Plafond : Rp 37,000,000,000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun Interest Rate : 11.75% per annum
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace Period : 60 months, including a grace
period dan avaibility period period and availability period
12 bulan sejak tanggal efektif of 12 months from the effective
fasilitas kredit dan date of the credit facility and
penandatanganan perjanjian signing of the credit agreement
kredit
Tujuan : Untuk membiayai Purpose : To finance the construction of
pembangunan Fiber To The new Fiber To The Home
Home (FTTH) baru yang dapat (FTTH) which can be owned
dimiliki dan dioperasikan oleh and operated by PT Integrasi
PT Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem (a
Ekosistem (anak perusahaan subsidiary of PT Solusi Sinergi
PT Solusi Sinergi Digital Tbk) Digital Tbk)
396
Page 433
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
1 (satu) unit Apartemen, yang terletak di Jalan Pakubuwono Residence Tower Facilities
Basswood lantai 27-28 B 27B, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provisinsi DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun
No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD atas nama Tinawati / 1 (one) apartment unit,
located on Jalan Pakubuwono Residence, Basswood Tower, 27-28th floor B 27B,
Gunung Subdistrict, Kebayoran Baru District, South Jakarta City, DKI Jakarta
Province. Ownership Certificate for the apartment unit No. 143/XXIV-
XXV/BASSWOOD in the name of Tinawati.
2. Tanah dan bangunan / Land and building Seluruh Fasilitas / All
Bidang-bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Tebet Raya, Gang Facilities
Buntu No. 8, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
No. 2673, 2674, 2675, 2676, 2677, 2678, 2679, 2680, 2681, 2682 atas nama
Hendrik Tee / Plots of land and buildings located at Jalan Tebet Raya, Gang
Buntu No. 8, Tebet Barat Subdistrict, Tebet District, DKI Jakarta. Land Ownership
Certificates
No. 2673, 2674, 2675, 2676, 2677, 2678, 2679, 2680, 2681, 2682 in the name of
Hendrik Tee.
3. Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
Sebidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid, RT/RW 004/011, Kel. Cipete Utara, Facilities
Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sertifikat Hak Milik
No. 05795/Cipete Utara atas nama Tinawati / A vacant plot of land on Jalan Abdul
Majid, RT/RW 004/011, Cipete Utara Subdistrict, Kebayoran Baru District, South
Jakarta City, DKI Jakarta. Land Ownership Certificate No. 05795/Cipete Utara in
the name of Tinawati.
4. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
Sebidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Ruko Fatmawati Mas Facilities
No. 307-309, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03051, 03052 dan 03048/Cilandak Barat atas
nama Perusahaan / A plot of land and building (shophouse) located at Ruko
Fatmawati Mas No. 307-309, Cilandak Barat Subdistrict, Cilandak District, South
Jakarta, DKI Jakarta. Building Use Rights Certificate
No. 03051, 03052 and 03048/Cilandak Barat in the name of the Company.
5. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
Sebidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Ruko Fatmawati Mas Facilities
No. 328-329, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1066 dan 1067/Cilandak Barat atas nama
Perusahaan / A plot of land and a building (shophouse) located at Ruko
Fatmawati Mas No. 328-329, Cilandak Barat Subdistrict, Cilandak District, South
Jakarta, DKI Jakarta. Building Use Rights Certificate No. 1066 and 1067/Cilandak
Barat in the name of the Company.
6. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
1 (satu) unit apartement yang terletak di Apartement Penthouse Senopati Suites Facilities
lantai PH 35 No. PHA, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta. Sertifikat Hak Miilik Atas Satuan Rumah Susun No. 4084/Senayan atas
nama Hendrik Tee / 1 (one) apartment unit located at the Senopati Suites
Penthouse Apartment, PH 35th floor, No. PHA, Senayan Subdistrict, Kebayoran
Baru District, South Jakarta, DKI Jakarta. Certificate of Ownership of Apartment
Unit No. 4084/Senayan in the name of Hendrik Tee.
7. Tanah dan Bangunan / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Facilities
Kabupaten Mamuju, Kelurahan Binanga setempat dikenal dengan Perumahan
Riverside Mamuju / A plot of land and building located in West Sulawesi Province,
Mamuju Regency, Binanga Subdistrict is locally known as the Riverside Mamuju
Housing Complex.
397
Page 434
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Berdasarkan Perjanjian No 45 tanggal Based on Agreement No. 45 dated December 12,
12 Desember 2025, Perusahaan menyetujui 2025, the Company agreed to amend the collateral
perubahan agunan sebagai berikut: as follows:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Facilities
Mamuju, Kecamatan Mamuju, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta,
dengan luas tanah seluas 8.019 m², 9.065 m², dan 2.823 m² / 3 (three) plots of
land located in West Sulawesi Province, Mamuju Regency, Mamuju District,
locally known as Jalan Soekarno Hatta, with land areas of 8,019 m², 9,065 m²,
and 2,823 m2.
2 Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
Sebidang tanah seluas 2.730 m2 yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Facilities
Kabupaten Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kelurahan Karema, setempat dikenal
dengan Jalan Soekarno Hatta. / A plot of land measuring 2,730 m2 located in
West Sulawesi Province, Mamuju Regency, Mamuju District, Karema Village,
locally known as Jalan Soekarno Hatta.
3 Tanah / Land Seluruh Fasilitas / All
5 (lima) bidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Facilities
Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kelurahan Karema, setempat dikenal dengan
Jalan Soekarno Hatta. Dengan luas tanah seluas 2.699 m2, 2.746 m2, 2.704 m2,
2.743 m2, dan 2.720 m2 / 5 (five) plots of land located in West Sulawesi Province,
Mamuju Regency, Mamuju District, Karema Village, locally known as Jalan
Soekarno Hatta. With land areas of 2,699 m2, 2,746 m2, 2,704 m2, 2,743 m2, and
2,720 m2.
Berdasarkan akta perjanjian kredit no 45 tanggal 12 Based on deed no. 45 dated December 12, 2025
Desember 2025 mengenai perubahan agunan, regarding changes in collateral, the Company
Perusahaan memperoleh fasilitas sebagai berikut: obtained the following facilities:
Plafond : Rp 200.000.000.000 Plafond : Rp 200,000,000,000
Tingkat Bunga : 11,75% per tahun Interest Rate : 11.75% per annum
Jangka Waktu : 60 bulan, termasuk grace Period : 60 months, including a grace
period dan avaibility period period and availability period
12 bulan sejak tanggal efektif of 12 months from the effective
fasilitas kredit dan date of the credit facility and
penandatanganan perjanjian signing of the credit agreement
kredit
Tujuan : Untuk membiayai pengadanan Purpose : To finance the procurement of
IP Transit sesuai dengan IP Transit in accordance with
kontrak kerjasama antara the cooperation contract
PT Jaringan Infra Andalan between PT Jaringan Infra
(anak usaha PT Solusi Sinergi Andalan (a subsidiary of
Digital Tbk) dan PT Pusat PT Solusi Sinergi Digital Tbk)
Fiber Indonesia and PT Pusat Fiber Indonesia
398
Page 435
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
a. PT Bank J Trust Indonesia (lanjutan) a. PT Bank J Trust Indonesia (continued)
Kredit Investasi (“KIN”) (lanjutan) Credit Investment (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Deposito Berjangka / Time Deposit Seluruh Fasilitas / All
Deposito berjangka atas nama Perusahaan dengan nilai deposito sebesar Facilities
Rp 20.000.000.000 yang akan diikat dengan gadai / Time Deposit in the name
of the Company with a deposit value of IDR 20,000,000,000, which will be
pledged.
2 Saham / Share Seluruh Fasilitas / All
Saham atas nama Perusahaan yang dimiliki oleh PT Investasi Sukses Bersama Facilities
sebanyak 114.285.800 lembar sahan di harga 3.500 per lembar saham
berdasarkan Surat Keterangan Pemberi Jaminan Saham PT Investasi Sukses
Bersama yang dibuat di bawah tangan, dengan total nilai penjaminan sebesar
Rp 400.000.000.000 yang akan diikat dengan gadai / Shares in the name of the
Company owned by PT Investasi Sukses Bersama, totaling 114,285,800 shares
at a price of IDR 3,500 per share, based on a privately drawn up Statement of
Share Guarantee of PT Investasi Sukses Bersama, with a total collateral value
of IDR 400,000,000,000, which will be pledged.
b. PT BPR Kirana Indonesia b. PT BPR Kirana Indonesia
Berdasarkan surat perjanjian kredit Based on credit agreement letter No. PK-KIRANA-
No. PK-KIRANA-UC-1124-BU04240233023302- UC-1124-BU04240233023302-006 dated November
006 tanggal 20 November 2024, Perusahaan 20, 2024, the Company obtained the following
memperoleh fasilitas sebagai berikut: facilities:
Plafond : Rp 5.000.000.000 Plafond : Rp 5,000,000,000
Tingkat Bunga : 14% per tahun Interest Rate : 14% per annum
Jangka Waktu : 3 bulan Period : 3 months
Tujuan : Jasa Sewa Spot Iklan ADS Purpose : ADS Platform Advertising
Platform Spot Rental Services
Agunan : 1. Jaminan Fidusia Invoice Collateral : 1. Fiduciary Guarantee of
senilai Rp 6.200.000.000 Invoice worth
(Catatan 5) Rp 6,200,000,000 (Note 5)
2. Deposit Guarantee worth
2. Jaminan Deposito senilai 15% of the total ceiling
15% dari total plafon
Agunan 3. Jaminan Pribadi Additional 3. Personal Guarantee in the
Tambahan (Personal Guarantee) Collateral name of Tinawati
atas nama Tinawati
Berdasarkan surat perjanjian kredit Based on credit agreement letter No. PK-KIRANA-
No. PK-KIRANA-UC-1124-BU04240233023302- UC-1124-BU04240233023302-007dated November
007 tanggal 20 November 2024, Perusahaan 20, 2024, the Company obtained the following
memperoleh fasilitas sebagai berikut: facilities:
Plafond : Rp 4.500.000.000 Plafond : Rp 4,500,000,000
Tingkat Bunga : 14% per tahun Interest Rate : 14% per annum
Jangka Waktu : 3 bulan Period : 3 months
Tujuan : Jasa Sewa Spot Iklan ADS Purpose : ADS Platform Advertising
Platform Spot Rental Services
399
Page 436
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
b. PT BPR Kirana Indonesia (lanjutan) b. PT BPR Kirana Indonesia (continued)
Berdasarkan surat perjanjian kredit Based on credit agreement letter No. PK-KIRANA-
No. PK-KIRANA-UC-1124-BU04240233023302- UC-1124-BU04240233023302-007dated November
007 tanggal 20 November 2024, Perusahaan 20, 2024, the Company obtained the following
memperoleh fasilitas sebagai berikut: (lanjutan) facilities: (continued)
Agunan : 1. Jaminan Fidusia Invoice Collateral : 1. Fiduciary Invoice
senilai Rp 5.200.000.000 Guarantee worth
(Catatan 5) Rp 5,200,000,000
(Note 5)
2. Jaminan Deposito senilai 2. Deposit Guarantee worth
15% dari total plafon 15% of the total ceiling
Agunan 3. Jaminan Pribadi Additional 3. Personal Guarantee in
Tambahan (Personal Guarantee) Collateral the name of Tinawati
atas nama Tinawati
Perusahaan telah melunasi seluruh utang bank nya The Company has fully repaid all of its bank loans in
di 2025. 2025.
c. PT Bank Hibank Indonesia c. PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan surat penegasan persetujuan kredit Based on the credit approval confirmation letter
No. 18.02/OL/EPB/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni No. 18.02/OL/EPB/DK/VI/2025 dated June 18,
2025, Perusahaan memperoleh fasilitas sebagai 2025, the Company obtained the following facilities:
berikut:
Plafond : Rp 300.000.000.000 Plafond : Rp 300,000,000,000
Tingkat Bunga : 10% per tahun Interest Rate : 10% per annum
Jangka Waktu : 12 bulan Period : 12 months
Tujuan : Modal Kerja Purpose : Working Capital
Agunan : Peralatan Media Iklan Collateral : Advertising Media Equipment
Berdasarkan surat penegasan persetujuan kredit Based on the credit approval confirmation letter
No. 25.02/OL/EPB/DK/VI/2025 tanggal 25 Juni No. 25.02/OL/EPB/DK/VI/2025 dated June 25,
2025, Perusahaan memperoleh fasilitas sebagai 2025, the Company obtained the following facilities:
berikut:
Plafond : Rp 120.000.000.000 Plafond : Rp 120.000.000.000
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun Interest Rate : 9,50% per annum
Jangka Waktu : 72 bulan Period : 72 months
Tujuan : Investasi Purpose : Investment
Agunan : Tanah dan bangunan, Collateral : Land and building, having its
beralamat di Jl. Tiang Bendera address Jl. Tiang Bendera V
V No. 20 (d/h Jl. Penjaringan No. 20 (formerly Jl.
No. 20), Kel. Roa Malaka, Kec. Penjaringan No. 20), Roa
Tambora, Jakarta Barat, DKI Malaka Subdistrict, Tambora
Jakarta LT/LB ; 2.003 m2 / District, West Jakarta, DKI
4.537 m2. SHGB No. 2498 dan Jakarta Land Area/Land Area;
2557 a.n PT Surya Karya 2,003 m2 / 4,537 m2. SHGB
Berdikari dan akan dibalik No. 2498 and 2557 in the
nama menjadi Perusahaan. name of PT Surya Karya
Berdikari and will be changed
to the Company.
400
Page 437
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak Subsidiaries
d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Based on Credit Approval Notification Letter
Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 dated February 5,
5 Februari 2024, IJE memperoleh fasilitas, untuk 2024, IJE obtained facilities for Take Over credit
Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara facilities from PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”) yang sebelumnya Tbk ("BNI") which was previously used to finance
digunakan untuk membiayai pembangunan the construction of the Fiber Optic Cable Network
Jaringan Kabel Serat Optik pada Fasilitas Term at the Java Island Term Loan Facility and to pay off
Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas the Interest During Construction (IDC) facility, with
Interest During Construction (IDC), dengan rincian the following details:
sebagai berikut:
Pinjaman Korporasi (Investasi) Corporate Loans (Investment)
Mata uang : Rupiah Plafond : Rupiah
Plafond kredit : Rp 208.963.925.416 Interest Rate : Rp 208,963,925,416
Tujuan : Take Over fasilitas kredit dari Period : Take Over credit facility from
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (”BNI”) yang (Persero) Tbk ("BNI") which
sebelumnya digunakan untuk was previously used to
membiayai pembangunan finance the construction of the
Jaringan Kabel Serat Optik Fiber Optic Cable Network on
pada Fasilitas Term Loan the Java Island Term Loan
Pulau Jawa dan untuk Facility and to pay off the
melunasi fasilitas Interest Interest During Construction
During Construction (IDC) (IDC) facility
Jangka waktu : 60 Bulan, samai dengan Purpose : 60 Months, until February 25,
25 Februari 2029 2029
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% Interest rate : JIBOR 1 (one) month + 2.00%
(dua persen) per tahun (two percent) per year
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit
Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict,
South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit Senopati
Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict, South
Jakarta Regency, DKI Jakarta.
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian : Peralatan Upstrem &
Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense Wavelength
Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment, Huawei Equipment,
Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment.
4. Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000 / Credit insurance worth Rp 25,000,000,000.
5. Gadai saham PT Integrasi Jaringan Ekositem yang dipegang oleh Perusahaan / Pledge of shares of PT Integrasi
Jaringan Ekosistem held by the Company.
6. Letter of Undertaking Perusahaan dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking the Company and
PT Lintas Maju Maxima.
7. Corporate Guarantee dari Perusahaan sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee from the Company for
100% of facilities.
8. Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 / Sinking Fund blocked in bank account
amounting to Rp 10,000,000,000.
401
Page 438
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, IJE harus Based on loan agreement, IJE is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan non comply with several financial and non-financial
keuangan, antara lain: covenants, among others:
- Current ratio minimum 1,0x; - Current ratio: minimum 1.0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x; - Debt to Equity Ratio: maximum 2.2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%; - Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang - Not allowed to change the line of business;
usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger - Not allowed to conduct merger or consolidation
atau konsolidasi dengan perusahaan lain; with another company;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain - Not allowed to allow other parties to use the
menggunakan perusahaan untuk kegiatan company for other party’s business activities;
usaha pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk - Not allowed to change the form and/or legal
dan/atau status hukum perusahaan, status of the company, change the articles of
mengubah anggaran dasar (kecuali untuk association (except for capital increase),
peningkatan modal), memindahtangankan transfer receipts or company shares both
resipis atau saham perusahaan baik antar between shareholders and to other parties
pemegang saham maupun kepada pihak lain resulting in a change in the ultimate
yang mengakibatkan perubahan pemegang shareholder;
saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau - Not allowed to pay off all or part of the
sebagian hutang perusahaan kepada company’s debts to shareholders and/or
pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi affiliated companies that have not been or have
yang belum atau telah didudukan sebagai been assigned as subordinated loans to
pinjaman subordinasi fasilitas kredit Shinhan Shinhan credit facilities (Sub-ordinated Loans);
(Sub-ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat - Not allowed to violate the terms of contract
pada kontrak antara IJE dengan PT Kereta Api between IJE and PT Kereta Api Indonesia
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi (“KAI”) which can affect the smooth running of
kelancaran usaha Debitur; your business;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen - Not allowed to distribute dividends or business
atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk profits in any form;
apapun juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman - Not allowed to provide loans to third parties,
kepada pihak ketiga, termasuk kepada para including shareholders, unless the loan is given
oemegang saham kecuali jika pinjaman in the context of a business transaction that is
tersebut diberikan dalam rangka transaksi directly related;
kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari - Not allowed to receive loans from other parties
pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) (including issuing bonds) unless the loan is
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam received in the context of a business activity
rangka transaksi kegiatan usaha yang transaction that is directly related;
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari - Not allowed to take leases from leasing
perusahaan leasing, sehingga secara companies, thus significantly affecting IJE’s
signifikan memengaruhi kemampuan bayar ability to pay to Shinhan;
IJE kepada Shinhan;
402
Page 439
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, IJE harus Based on loan agreement, IJE is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan non comply with several financial and non-financial
keuangan, antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai - It is not allowed to bind oneself as a guarantor
penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan (borg), to guarantee wealth in any form and
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk purpose (either for those that have not been
yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh and/or have been guaranteed by the Debtor to
Debitur kepada bank , kepada pihak lain; the bank, to other parties;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau - Not allowed to sell and/or rent and/or pledge
menyewa dan/atau menjaminkan harta assets or goods as collateral for bank facilities;
kekayaan atau barang barang agunan fasilitas
bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan IJE dan - Not allowed to dissolve IJE and ask to be
meminta dinyatakan pailit; declared bankrupt;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan - Not allowed to enter into unfair agreements and
atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi or transaction, including but not limited to;
tidak terbatas pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau - It is not permitted to enter into or cancel
membatalkan kontrak atau perjanjian yang contracts or agreements that have a significant
berdampak signifikan bagi Debitur dengan impact on the Debtor with other parties and/or
pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat their affiliates which may affect the smooth
memengaruhi kelancaran usaha Debitur; running of the Debtor's business;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama - Not allowed to hold a partnership that can have
yang dapat membawa pengaruh negatif pada a negative impact on your business activities
aktivitas usaha Debitur dan mengancam and threaten the sustainability of your
keberlangsungan usaha Debitur; business;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi - Not allowed to conducted transaction with other
dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun parties, both individuals and companies,
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas including but not limited to affiliated companies,
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara- in ways that are outside of normal practices
cara yang berada di luar praktek praktek dan and habits and make purchases that are more
kebiasaan yang wajar dan melakukan expensive and make sales that are cheaper
pembelian yang lebih mahal serta melakukan than the market price;
penjualan lebih murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual - Not allowed to issue/sell shares unless
saham kecuali di konversi menjadi modal, converted into capital, which is made notarial;
yang dibuat secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru - Not allowed to open a new business that is not
yang tidak terkait dengan usaha yang telah related to the existing business;
ada;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi - Not allowed to make investments that exceed
yang melebihi proceed IJE (EAT + Depresiasi); IJE’s proceeds (EAT + Depreciation);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau - Not allowed to transfer all or part of your rights
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak and/or obligations arising under credit
dan/ atau kewajiban Debitur yang timbul agreements and/or collateral documents to
berdasarkan perjanjian kredit dan/atau other parties;
dokumen jaminan kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan- - Not allowed to take actions and/or not to take
tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan- actions that case the cooperation agreement
tindakan yang menyebabkan perjanjian and/or the guarantor agreement to be canceled
kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh by insurance;
asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan- - Not allowed to take actions and/or not to take
tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan- actions that cause the cooperation contract
tindakan yang menyebabkan kontrak with KAI to be canceled.
kerjasama dengan KAI batal.
403
Page 440
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) d. PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
(lanjutan) (continued)
Apabila IJE gagal dalam memelihara rasio If IJE fail to maintain financial ratios in accordance
keuangan sesuai financial covenants, pemegang with financial covenants, shareholders are
saham bertanggung jawab untuk melakukan responsible for improving the company’s financial
perbaikan kondisi keuangan perusahaan, condition, including if necessary to carry out
termasuk jika diperlukan melakukan tambahan self additional self-financing/top up to achieve the
financing/top up untuk mencapai rasio keuangan desired financial ratios within 3 (three) months at
yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) the latest from the issuance of the reference
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan financial statements.
dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, IJE As of December 31, 2025 and 2024, IJE has
telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam complied with the requirement of the loan
perjanjian pinjaman. agreement.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE- Based on the Application Letter No. 055/SK/IJE-
SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, IJE SHINHAN/II/2024 dated February 26, 2024, IJE
telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis has submitted an application for written approval of
atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank the plan to issue bonds with PT Bank Shinhan
Shinhan Indonesia. IJE telah mendapatkan waiver Indonesia. IJE has obtained a waiver for the
untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana issuance of the bonds as stated in a letter from
surat dari Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 of March
tertanggal 21 Maret 2024. 21, 2024.
Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025 Based on the Application Letter No. 108/BSI-
tanggal 10 Februari 2025, Perusahaan telah LAD/EXT/II/2025 dated February 10, 2025, the
melunasi fasilitas pinjaman "Pinjaman Korporasi Company has repaid the “Corporate Loan
(Investasi)". (Investment)” facility.
e. PT Bank Hibank Indonesia e. PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit Based on the Letter of Affirmation of Credit
(“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024 Approval (“SPPK”) on July 29, 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank
Indonesia menyetujui permohonan pengajuan Indonesia approved IJE credit application.
kredit IJE.
Tujuan kredit : Penjamin Credit Purpose : Guarantor
Plafond kredit : Rp 115.000.000.000 Credit Limit : Rp 115,000,000,000
Jangka waktu : 12 bulan Term : 12 months
Opening fee : 1% flat Opening Fee : 1% flat
Acceptance fee : 1% p.a Acceptance Fee : 1% p.a
404
Page 441
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
e. PT Bank Hibank Indonesia (lanjutan) e. PT Bank Hibank Indonesia (continued)
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Credit facility for debtors at PT Bank Hibank
Indonesia Indonesia
Baki Debit Per
tanggal 29 Juli 2024 /
Jenis Fasilitas / Plafond / Outstanding Balance
No Type of Facility Plafond As of July 29, 2024 Periode / Period
1 PB - 1 (berjalan) / PB - 1 25 Juni 2024 - 25 Juni
(Current) Rp 50.000.000.000 Rp 50.000.000.000 2025 / June 25, 2024 -
June 25, 2025
2 SKBD Line (Baru) / SKBD Line 12 bulan sejak akad kredit/
(New) 12 months from credit
Rp 115.000.000.000 - contract
Daftar Agunan Kredit List of Credit Collateral
No Jenis Agunan / Type of Collateral Asuransi / Insurance
1 Jaminan Fasilitas PB-1 / PB-1 Facility Guarantee
Peralatan dengan nilai sebesar Rp 75.000.000.000 / Equipment with a value Banker Clause Hibank / Banker
of Rp 75,000,000,000 Clause Hibank
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line / SKBD Line Facility Guarantee
3 Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan Banker Clause Hibank / Banker
dengan nilai sebesar Rp 115.000.000.000 / Margin Deposit of 20% of the Clause Hibank
opening value of SKBDN Equipment with a value of Rp 115,000,000,000
Perjanjian pinjaman tersebut telah mengalami The loan agreement has been amended, most
perubahan, terakhir berdasarkan perubahan dan recently based on the amendment and restatement of
pernyataan 92embali perjanjian kredit the credit agreement No. 180/PRPK/JKT/VII/2025
No. 180/PRPK/JKT/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, dated July 24, 2025, the PB-1 facility amounting to
fasilitas PB-1 sebesar Rp 50.000.000.000 Rp 50,000,000,000 is subject to interest of 9% per
dikenakan bunga sebesar 9% per annum dengan annum with a maturity date of June 25, 2026.
jatuh tempo sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
Pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk dengan The loan from PT Bank Central Asia Tbk with credit
surat perjanjian kredit No. 000637/PK/0980S/2024 agreement No. 000637/PK/0980S/2024 dated June
tanggal 05 Juni 2024 dipergunakan untuk 5, 2024, is used to finance working capital, primarily
membiayai modal kerja terutama piutang, accounts receivable, inventories, and to construct
persediaan dan membangun 6.972 hompass tahap 6,972 homepass units Phase 1 in the Pondok Jati,
1 untuk area Pondok Jati, Klender, Buaran, Kramat Klender, Buaran, Kramat, and other areas, with the
dan lain-lain dengan syarat-syarat sebagai berikut: following terms and conditions:
Plafond : Rp 11.000.000.000 Plafond : Rp 11,000,000,000
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun Interest Rate : 9.25% per annum
Jangka Waktu : Juni 2024 – Juni 2029 / 60 Period : June 2024 - June 2029 / 60
Bulan Month
Jenis Kredit : Pinjaman Angsuran Type Of Credit : Installment Loan
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit Provision fee : 1 % of the credit plafond
405
Page 442
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
f. PT Bank Central Asia Tbk f. PT Bank Central Asia Tbk
Plafond : Rp 4.000.000.000 Plafond : Rp 4,000,000,000
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun Interest Rate : 9.25% per annum
Jangka Waktu : Juni 2024 - Juni 2031 / 80 Period : June 2024 - June 2031 / 80
Bulan Month
Jenis Kredit : Pinjaman Angsuran Type Of Credit : Installment Loan
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit Provision fee : 1 % of the credit plafond
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: The loans was secured by:
1. 1 (satu) unit rumah susun komersial campuran 1. 1 (one) unit of mixed commercial apartment in
Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004 Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004,
lantai 28 No. OT/28/06 Blok Oval Provinsi 28th floor, No. OT/28/06, Blok Oval, Special
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Capital Region of Jakarta, South Jakarta,
Selatan, Kecamatan Setiabudi, Kuningan. Setiabudi Subdistrict, Kuningan. With Freehold
Dengan sertifikat Hak Milik atas satuan rumah Certificate for apartment unit No. 6782 / Karet
susun No. 6782 / Karet Kuningan Kuningan
2. 1 (satu) unit rumah susun komersial campuran 2. 1 (one) unit of mixed commercial apartment in
Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004 Kuningan City, Jalan Dr Satrio RT.014, RW.004,
lantai 28 No. OT/28/06 Blok Oval Provinsi 28th floor, No. OT/28/06, Blok Oval, Special
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Capital Region of Jakarta, South Jakarta,
Selatan, Kecamatan Setiabudi, Kuningan. Setiabudi Subdistrict, Kuningan. Certificate of
Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun Ownership for apartment unit No. 6783/ Karet
No 6783/ Karet Kuningan sebesar Kuningan in the amount of Rp 15,000,000,000.
Rp 15.000.000.000.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, TKP diwajibkan In accordance with the loan agreement, TKP is
untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, antara required to comply with certain covenants, which
lain: include, among others:
- Memperoleh pinjaman baru dari pihak lain atau - Obtaining additional loans from other parties or
mengikatkan diri sebagai penanggung dalam acting as a guarantor in any form and under any
bentuk dan dengan nama apapun atau name, or pledging or using the Company’s assets
menggunakan harta kekayaan kepada pihak lain for the benefit of other parties
- Meminjamkan uang kepada pihak afiliasinya, - Providing loans to its affiliated parties, except in
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari- the ordinary course of business;
hari - Making investments, equity participations, or
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka establishing new businesses outside the
usaha baru diluar bisnis inti Perusahaan Company’s core business; and
- Melakukan peleburan, penggabungan, - carrying out mergers, consolidations,
pengambilalihan, pembubaran/likuidasi, acquisitions, dissolution or liquidation,
melakukan pembagian dividen, mengubah distributing dividends, or making changes to the
status kelembagaan, angaran dasar, susunan Company’s legal status, articles of association,
Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang composition of the Board of Directors and Board
saham. of Commissioners, and shareholders.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company’s
manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa management believes that all such covenants have
seluruh batasan telah dipenuhi. been complied with.
406
Page 443
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
Entitas anak Subsidiary
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
2025 2024
Obligasi II Seri A 793.440.000.000 - Series A Bonds II
Obligasi II Seri B 456.560.000.000 - Series B Bonds II
Obligasi Seri C - 150.500.000.000 Series C Bonds
Obligasi Seri B - 299.000.000.000 Series B Bonds
Obligasi Seri A - 150.500.000.000 Series A Bonds
Bunga obligasi 64.246.061.110 17.342.377.778 Bonds interests
Biaya emisi obligasi (7.579.855.176) (3.257.302.844 ) Bond issuance cost
Sub-total 1.306.666.205.934 614.085.074.934 Sub-total
Dikurangi bagian yang jatuh Less current portion
tempo dalam waktu satu tahun 852.473.632.493 166.632.590.847 maturities
Bagian jangka panjang 454.192.573.441 447.452.484.087 Long-term portion
Obligasi Integrasi I Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Agreement
2024
Pada tanggal 25 Juni 2024, IJE telah menerima On June 25, 2024, IJE received an effective statement
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui from the Financial Services Authority (OJK) through
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I to the
2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar public with a nominal value of Rp 600,000,000,000.
Rp 600.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang was issued on April 17, 2023 and reconfirmed on
pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari: May 8, 2024 consisting of the following:
i. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar i. Series A bonds with a fixed interest rate of 11% per
11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus annum and a tenor of 370 (three hundred seventy)
tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, calendar days from the date of issuance, in the
dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000. amount of Rp 150,500,000,000.
ii. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar ii. Series B bonds with a fixed interest rate of
12,3% per tahun dan berjangka waktu 12.3% per annum and a maturity of 3 (three) years
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah from the date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 299.000.000.000. Rp 299,000,000,000.
iii. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap iii. Series C bonds with a fixed interest rate of
sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 12.8% per annum and a maturity of 5 (five) years
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah from the date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 150.500.000.000. Rp 150,500,000,000.
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum To conduct the issuance and public offering of bonds,
obligasi, IJE telah mendapatkan pemeringkatan dari IJE has obtained a rating from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan Indonesia (Pefindo) by obtaining a rating of idA- (Single
mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus). A Minus).
Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan The trustee of the bond issuer I Integrasi Jaringan
Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Ekosistem is PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk. Barat and Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan The bond underwriting manager is PT RHB Sekuritas
dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas and PT UOB Kay
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Hian Sekuritas.
407
Page 444
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
21. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) (lanjutan) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) (continued)
Obligasi Integrasi I Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Agreement
(lanjutan) 2024 (continued)
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem The bond I Integrasi Jaringan Ekosistem agreement
mencakup beberapa pembatasan, diantaranya includes several restrictions, including the prohibition on
mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal the reduction of authorized capital, issued capital and
ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan paid-up capital, merger and or consolidation of
atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak businesses, new debt that has a higher charge than the
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan bonds issued, and loans other than loans to employees
pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan and loans given in the context of carrying out IJE’s daily
pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan business activities.
kegiatan usaha sehari-hari IJE.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal Until the year ended on December 31, 2025, IJE has
31 Desember 2025, IJE telah memenuhi ketentuan fulfilled the provisions regarding restrictions and
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban- obligations as agreed in the Trustee Agreement.
kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi IJE The 76.64% of the proceeds from the IJE bond issuance
rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk will be used for Capital Expenditures (CAPEX) for the
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen construction of fiber optic segments on train lines in
fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang berada Java Island outside the DJKA concession area and the
di luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek toll road segment. The remaining
Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana obligasi akan bond proceeds will be used for IJE working capital.
digunakan untuk modal kerja IJE.
Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Jaringan Certificate of Full Payment of PT Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C Ekosistem Bonds 2024 Series B and Series C
Pada tanggal 19 November 2025, Perseroan telah On November 19, 2025, the Company received a
menerima Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Certificate of Full Payment of PT Integrasi Jaringan
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C dari Ekosistem for the 2024 Bonds Series B and Series C
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan from PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang menyatakan Banten Tbk as the Trustee, stating that the Company
bahwa Perseroan telah melunasi seluruh kewajiban has paid off all principal and interest obligations of the
pokok dan bunga Obligasi I Integrasi Jaringan 2024 Series B and Series C Bonds of PT Integrasi
Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C kepada para Jaringan Ekosistem to investors, amounting to
investor, masing-masing sebesar Rp 46.716.588.890 Rp 46,716,588,890 for Series B and Rp 6,816,880,990
untuk Seri B dan Rp 6.816.880.990 untuk Seri C, for Series C, in accordance with the Addendum III to the
sesuai dengan Akta Addendum III Perjanjian Bond Trustee Agreement signed on June 20, 2024.
Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani pada Therefore, as of that date, the Company no longer has
tanggal 20 Juni 2024. Dengan demikian, sejak tanggal any obligations related to the 2024 Series B and Series
tersebut Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban terkait C Bonds of PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
Seri B dan Seri C.
408
Page 445
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
21. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Agreement
2025
Pada tanggal 30 Juni 2025, IJE telah menerima On June 25, 2024, IJE received an effective statement
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui from the Financial Services Authority (OJK) through
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II and
2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal to the public with a nominal value of
sebesar Rp 2.500.000.000.000. Rp 2,500,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 22 Mei 2025: was issued on May 22, 2025:
I. Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap I. Series A bonds II with a fixed interest rate of 10.25%
sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu per annum and a tenor of 370 (three hundred
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak seventy) calendar days from the date of issuance,
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar in the amount of Rp 793,440,000,000.
Rp 793.440.000.000.
II. Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap II. Series B bonds II with a fixed interest rate of 11.5%
sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 3 (three) years from the
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 456.560.000.000. Rp 456,560,000,000.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak The interest on the bonds is paid every 3 (three) months
tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran from the issuance date, in accordance with the bond
bunga obligasi. interest payment date.
IJE dapat membeli kembali sebagian atau seluruh IJE can buy back part or all of the bonds one year after
obligasi setelah satu tahun dari tanggal penjatahan. the allotment date. Based on the latest ratings from
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) and PT Kredit
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Rating Indonesia (KRI), the Company's sukuk ratings
Kredit Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk are idA (Single A) and irA+ (Single A Plus), respectively.
Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+
(Single A Plus).
Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia The bonds has been registered on the Indonesia Stock
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
dan Banten Tbk sebagai wali amanat. Barat and Banten Tbk as a trustee.
Utang obligasi di atas sekitar Rp 300.000.000.000 The bonds payable above approximately
(24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Rp 300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part
obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar of the principal of the 2024 Integrasi Jaringan
Rp 381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan Ekosistem Bond I, approximately Rp 381,435,425,198
melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank (30.51%) will be used to pay off part of the principal of
Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar the loan facility of PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Rp 435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk Tbk and approximately Rp 435,000,000,000 (34.8%)
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) will be used for the construction of the FTTH (Fiber To
untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat, The Home) network for 300,000 homepasses located in
Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa West Java, Central Java, East Java, the Special Region
Yogyakarta dan Banten, dimana biaya pembangunan of Yogyakarta and Banten, where the construction costs
tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal include (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical
(OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution
Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire
(ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (vi) Optical Network Terminal (ONT) and
(ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target (vii) deployment service costs with the target completion
penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari of construction at the end of 2025. The remaining of
dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja IJE Bond funds will be used for IJE working capital,
yang antara lain untuk biaya pembelian perlengkapan including for the purchase of supporting equipment,
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya service development costs, marketing costs, training
pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead. costs and overhead costs.
409
Page 446
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
21. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (continued)
Entitas anak (lanjutan) Subsidiary (continued)
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Agreement
2025
Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan, The bonds II Agreement includes several restrictions,
diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman including a prohibition on making new loans to other
baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset IJE creditors, pledging the Company's assets to other
kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha parties, making changes to the main business field,
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, reducing authorized and paid-up capital, business
penggabungan usaha, konsolidasi dengan IJE lain mergers, consolidations with other companies that
yang menyebabkan bubarnya IJE dan/atau akuisisi result in the dissolution of IJE and/or acquisitions that
yang menyebabkan perubahan atas pengendali IJE. result in changes to IJE controller. In addition, IJE is
Selain itu IJE diharuskan menjaga rasio keuangannya required to maintain its financial ratios such as a
seperti current ratio minimal 1:1, Debt to equity ratio minimum current ratio of 1:1, a maximum Debt to equity
maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban ratio of 5:1, and EBITDA (operating profit + depreciation
depresiasi pada beban pokok pendapatan) terhadap expense on cost of revenue) to interest expense of a
beban bunga minimum 1,75:1. minimum of 1.75:1.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal Until the year ended December 31, 2025, the Company
31 Desember 2025, Perusahaan telah memenuhi has complied with the provisions regarding restrictions
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan and obligations as agreed in the Trustee Agreement.
kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
22. PINJAMAN 22. LOANS
2025 2024
Export Development Canada 497.068.902.751 - Export Development Canada
PT Mitsubishi HC Capital and PT Mitsubishi HC Capital and
Finance Indonesia 114.532.428.116 50.751.274.989 Finance Indonesia
PT KDB Tifa Finance Tbk 68.895.670.418 32.194.401.912 PT KDB Tifa Finance Tbk
PT Creative Mobile Adventure 2.833.333.230 - PT Creative Mobile Adventure
PT Radana Bhasakara Finance Tbk - 24.408.000.000 PT Radana Bhasakara Finance Tbk
PT Akulaku Finance Indonesia - 8.769.000.000 PT Akulaku Finance Indonesia
PT Pegadaian (Persero) - 2.000.000.000 PT Pegadaian (Persero)
Total 683.330.334.515 118.122.676.901 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (203.652.951.214 ) (83.918.554.209 ) Less current maturities
Bagian jangka panjang 479.677.383.301 34.204.122.692 Long-term maturies
Perusahaan The Company
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-001 pada Based on the agreement No. SSD23051770-001 on
tanggal 31 Mei 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas May 31, 2023, the Company obtained a financing facility
pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance from PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Indonesia sebesar Rp 28.680.624.000. Pembiayaan ini amounting to Rp 28,680,624,000. This financing bears
dikenakan bunga sebesar 12,50% dan berlaku untuk interest of 12.50% and is valid for a period of 36 months.
jangka waktu 36 bulan.
Perusahaan harus memberikan suatu Simpanan The Company must provide a Security Deposit to
Jaminan kepada PT Mitsubishi HC Capital and Finance PT Mitsubishi HC Capital and Finance on or before
pada saat atau sebelum 22 Juni 2023 sebagai jaminan June 22, 2023 as collateral for the payment of the
atas pembayaran sewa pembiayaan dan pelaksanaan financing lease and the implementation of its obligations
kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian under this loan agreement.
pinjaman ini.
410
Page 447
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-002 pada Based on the agreement No. SSD23051770-002 on
tanggal 5 Juli 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas July 5, 2023, the Company obtained a financing facility
pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and Finance from PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Indonesia sebesar Rp 12.295.714.200. Pembiayaan ini amounting to Rp 12,295,714,200. This financing bears
dikenakan bunga sebesar 12,250% dan berlaku untuk interest of 12.250% and is valid for a period of
jangka waktu 36 bulan. 36 months.
Perusahaan dilarang melakukan tindakan-tindakan The Company is prohibited from taking following
sebagai berikut: actions:
(a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan (a) lending, renting, give the object of Collateral as
objek jaminan sebagai jaminan (kecuali security (except under this Agreement), selling,
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan transferring or releasing the collateral, in any way
atau melepaskan jaminan, dengan cara apapun to other parties without prior written approval from
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis PT Mitsubishi HC Capital and Finance; and
terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
(b) melakukan tindakan apa pun atau gagal (b) take any action or fails to take any action which
melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai may reduce the value of the Collateral.
Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-003 pada Based on the agreement No. SSD23051770-003 on
tanggal 15 Februari 2024, Perusahaan memperoleh February 15, 2024, the Company obtained a financing
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and facility from PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Finance Indonesia sebesar Rp 24.809.707.125. Indonesia amounting to Rp 24,809,707,125. This
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,250% financing bears interest of 12.250% and is valid for a
dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan. period of 36 months.
Perusahaan dilarang melakukan tindakan-tindakan The Company is prohibited from taking following
sebagai berikut: actions:
(a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan (a) lending, renting, give the object of Collateral as
objek jaminan sebagai jaminan (kecuali security (except under this Agreement), selling,
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan transferring or releasing the collateral, in any way
atau melepaskan Jaminan, dengan cara apapun to other parties without prior written approval from
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis PT Mitsubishi HC Capital and Finance; and
terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
(b) melakukan tindakan apa pun atau gagal (b) take any action or fails to take any action which
melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai may reduce the value of the Collateral.
Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. SSD23051770-004 pada Based on the agreement No. SSD23051770-004 on
tanggal 13 Maret 2024, Perusahaan memperoleh March 13, 2024, the Company obtained a financing
fasilitas pembiayaan dari PT Mitsubishi HC Capital and facility from PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Finance Indonesia sebesar Rp 15.188.338.125. Indonesia amounting to Rp 15,188,338,125. This
Pembiayaan ini dikenakan bunga sebesar 12,250% financing bears interest of 12.250% and is valid for a
dan berlaku untuk jangka waktu 36 bulan. period of 36 months.
411
Page 448
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
(lanjutan) (continued)
Perusahaan dilarang melakukan tindakan-tindakan The Company is prohibited from taking following
sebagai berikut: actions:
(a) meminjam-pakaikan, menyewakan, memberikan (a) lending, renting, give the object of Collateral as
objek jaminan sebagai jaminan (kecuali security (except under this Agreement), selling,
berdasarkan Perjanjian ini), menjual, mengalihkan transferring or releasing the collateral, in any way
atau melepaskan Jaminan, dengan cara apapun to other parties without prior written approval from
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis PT Mitsubishi HC Capital and Finance; and
terlebih dahulu dari PT Mitsubishi HC Capital and
Finance; dan
(b) melakukan tindakan apa pun atau gagal (b) take any action or fails to take any action which
melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai may reduce the value of the Collateral.
Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. SSD25101958 pada Based on the agreement No. SSD25101958 on October
tanggal 24 Oktober 2025, Perusahaan memperoleh 24, 2025, the Company obtained a investment financing
fasilitas pembiayaan Investasi dari PT Mitsubishi HC facility from PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Capital and Finance Indonesia sebesar Indonesia amounting to Rp 80,000,000,000. This
Rp 80.000.000.000. Pembiayaan ini dikenakan bunga financing bears interest of 9.75% and is valid for
sebesar 9,75% dan berlaku untuk jangka waktu a period of 48 months.
48 bulan.
PT KDB TIFA Finance Tbk PT KDB TIFA Finance Tbk
Berdasarkan perjanjian No. JJKLS24010003 pada Based on the agreement No. JJKLS24010003 on
tanggal 10 Januari 2024, Perusahaan memperoleh January 10, 2024, the Company obtained a financing
fasilitas pembiayaan dari PT KDB TIFA Finance facility from PT KDB TIFA Finance amounting to
sebesar Rp 10.000.000.000. Pembiayaan ini dikenakan Rp 10,000,000,000. This financing bears interest of
bunga sebesar 12,00% dan berlaku untuk jangka waktu 12.00% and is valid for a period of 36 months.
36 bulan.
Perusahaan dilarang melakukan tindakan-tindakan The Company is prohibited from taking following
sebagai berikut: actions:
(a) mengurangi, mengganti, mengubah barang (a) Reducing, replacing, changing goods (except as
(kecuali yang dinyatakan tegas dalam Perjanjian expressly stated in this Agreement), selling,
ini), menjual, mengalihkan hak, menyewa transferring rights, leasing, pawning,
pembiayaan-kan, menggadaikan, menghiptikkan, hypothecating, encumbering, or in any other way
membebankan, atau dengan cara apapun kepada to another party without prior written approval from
pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu PT KDB TIFA Finance Tbk ; and
dari PT KDB TIFA Finance Tbk; dan
(b) melakukan tindakan apa pun atau gagal (b) take any action or fails to take any action which
melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai may reduce the value of the Collateral.
Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. JJKLS24060004 pada Based on the agreement No. JJKLS24060004 on June
tanggal 14 Juni 2024, Perusahaan memperoleh fasilitas 14, 2024, the Company obtained a financing facility
pembiayaan dari PT KDB TIFA Finance sebesar from PT KDB TIFA Finance amounting to
Rp 8.524.000.000. Pembiayaan ini dikenakan bunga Rp 8,524,000,000. This financing bears interest of
sebesar 12,00% dan berlaku untuk jangka waktu 12.00% and is valid for a period of 36 months.
36 bulan.
412
Page 449
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT KDB TIFA Finance Tbk (lanjutan) PT KDB TIFA Finance Tbk (continued)
Perusahaan dilarang melakukan tindakan-tindakan The Company is prohibited from taking following
sebagai berikut: actions:
(a) mengurangi, mengganti, mengubah barang (a) Reducing, replacing, changing goods (except as
(kecuali yang dinyatakan tegas dalam Perjanjian expressly stated in this Agreement), selling,
ini), menjual, mengalihkan hak, menyewa transferring rights, leasing, pawning,
pembiayaan-kan, menggadaikan, menghiptikkan, hypothecating, encumbering, or in any other way
membebankan, atau dengan cara apapun kepada to another party without prior written approval from
pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu PT KDB TIFA Finance Tbk ; and
dari PT KDB TIFA Finance Tbk; dan
(b) melakukan tindakan apa pun atau gagal (b) take any action or fails to take any action which
melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai may reduce the value of the Collateral.
Jaminan.
Berdasarkan perjanjian No. JCKLS25110009 pada Based on the agreement No. JCKLS25110009 on
tanggal 3 Desember 2025, Perusahaan memperoleh December 3, 2025, the Company obtained a financing
fasilitas pembiayaan dari PT KDB Tifa Finance sebesar facility from PT KDB TIFA Finance amounting to
Rp 59.852.000.000. Pembiayaan ini dikenakan bunga Rp 59,852,000,000. This financing bears interest of
sebesar 9,25% dan berlaku untuk jangka waktu 9.25% and is valid for a period of 48 months.
48 bulan.
PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”) PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”)
Pada tanggal 6 Agustus 2024, RDB dan Perusahaan On August 6, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 1012/LCS/SSD- receivables agreement No. 1012/LCS/SSD-
CESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan CESSIE/VIII/2024 with the value of receivables
sebesar Rp 6.993.000.000 dan biaya anjak piutang transferred amounting to Rp 6,993,000,000 and
sebesar 16,50% sehingga total pembiayaan anjak factoring fees of 16.50% so that the total factoring
piutang sebesar Rp 5.040.000.000. Jangka waktu financing amounted to Rp 5,040,000,000. The financing
pembiayaan tersebut sampai dengan 21 Desember period is until December 21, 2024.
2024.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, RDB dan Perusahaan On August 6, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No.1014/LCS/SSD- receivables agreement No. 1014/LCS/SSD-
CESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan CESSIE/VIII/2024 with the value of receivables
sebesar Rp 7.381.500.000 dan biaya anjak piutang transferred amounting to Rp 7,381,500,000 and
sebesar 16,50% sehingga total pembiayaan anjak factoring fees of 16.50% so that the total factoring
piutang sebesar Rp 5.320.000.000. Jangka waktu financing amounted to Rp 5,320,000,000. The financing
pembiayaan tersebut sampai dengan 19 Desember period is until December 19, 2024.
2024.
Pada tanggal 23 Agustus 2024, RDB dan Perusahaan On August 23, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 1107/LCS/SSD- receivables agreement No. 1107/LCS/SSD-
CESSIE/VIII/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan CESSIE/VIII/2024 with the value of receivables
sebesar Rp 6.438.000.000 dan biaya anjak piutang transferred amounting to Rp 6,438,000,000 and
sebesar 16,50% sehingga total pembiayaan anjak factoring fees of 16.50% so that the total factoring
piutang sebesar Rp 4.640.000.000. Jangka waktu financing amounted to Rp 4,640,000,000. The financing
pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Januari 2025. period is until January 13, 2025.
413
Page 450
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Entitas Anak Subsidiaries
PT Creative Mobile Adventure (”CMA”) PT Creative Mobile Adventure (”CMA”)
TKP memiliki perjanjian dengan PT Creative Mobile TKP has an agreement with PT Creative Mobile
Adventure dengan nomor perjanjan 2468-29767 yang Adventure with agreement number 2468-29767 which
dibuat dan disetujui oleh 2 pihak pada tanggal 15 Mei was made and approved by 2 parties on May 15, 2023.
2023.
PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan IJE membuat On March 13, 2024, KDB and IJE made an agreement
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian as stated in work financing agreement
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total No. 33/MKT/COR/3/24 with a total financing value of
nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka Rp 30,000,000,000. The financing period is 24 months.
waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda The late payment penalty in the agreement is 2% per
keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut day of the remaining principal debt.
2% per hari dari sisa utang pokok.
PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”)
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan IJE membuat As of August 30, 2024, AFI and IJE made an agreement
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian as stated in working capital financing agreement
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan No. 91011032024 with a total invoice funded of
total invoice yang dibiayai sebesar Rp 8.769.000.000 Rp 8,769,000,000 and the value that can be disbursed
dan nilai yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai is 91% of the invoice value being financed. The
invoice yang dibiayai. Jangka waktu pembiayaan financing period is until February 18, 2025.
tersebut sampai dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement is 0.1%
tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% per day of outstanding outstanding (0.1% x number of
x jumlah hari x jumlah outstanding). days x outstanding amount).
Berdasarkan Surat Keteran No. SK.2025/1970/VI/AFI- Based on Certificate No. SK.2025/1970/VI/AFI-JKT
JKT tanggal 19 Juni 2025, IJE telah melunasi pinjaman dated June 19, 2025 IJE has repaid the working capital
modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku Finance financing provided by PT Akulaku Finance Indonesia.
Indonesia.
PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”) PT Radana Bhaskara Finance Tbk (”RDB”)
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan IJE membuat On October 4, 2024, RDB and IJE made an agreement
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian as stated in the transfer of rights to receivables
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE- agreement No. 2030/LCS/CESSIE-IJE/X/2024 with the
IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar value of receivables transferred amounting to
Rp 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
Rp 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut The financing period is until January 18, 2025.
sampai dengan 18 Januari 2025.
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan IJE On November 1, 2024, RDB and IJE made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP- receivables agreement No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024
IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan with the value of receivables transferred amounting to
sebesar Rp 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
sebesar Rp 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan The financing period is until February 13, 2025.
tersebut sampai dengan 13 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 005/DIV- Based on Certificate No. 005/DIV-CRA/IV/2025 dated
CRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, IJE telah melunasi April 29, 2025, IJE has repaid the loan of transfer of
pinjaman pengalihan hak atas piutang yang diberikan rights on receivables provided by PT Radana Bhaskara
oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk. Finance Tbk.
414
Page 451
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
PT Pegadaian (Persero) PT Pegadaian (Persero)
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) As of October 28, 2024 PT Pegadaian (Persero) and
dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam IJE made an agreement as stated in the working capital
perjanjian pembiayaan modal kerja financing agreement No. 0004524800003099 with a
No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman loan amount of Rp 2,000,000,000. The loan period is
sebesar Rp 2.000.000.000. jangka waktu pinjaman until January 30, 2025. Invoice No. SI/2024/09/00238 is
tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih used as collateral for this loan.
atas invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan
atas pinjaman ini.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement are
tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman 0.05% per day of the loan value (0.05% x number of
(0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, days x loan amount). In addition to penalties, each late
setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya payment is subject to a collection process fee with a
proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari calculation of (number of days late/360) x loan amount
keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal. x lease capital.
Berdasarkan Surat Pelunasan Kredit Based on Credit Repayment Letter
No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, IJE telah No. 1747706098078 dated May 8, 2025 IJE has repaid
melunasi pinjaman modal kerja yang diberikan oleh the working capital financing provided by
PT Pegadaian (persero). PT Pegadaian (persero).
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC On January 14, 2025, PT Mitsubishi HC Capital and
Capital and Finance Indonesia dan IJE membuat Finance Indonesia and IJE entered into an investment
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian financing agreement - finance lease No. IJE 25011887
pembiayaan investasi - sewa pembiayaan No. IJE with a total financing value of Rp 27,696,753,572. The
25011887 dengan total nilai pembiayaan sebesar financing period is 36 months. The late payment penalty
Rp 27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan in the agreement is 1% per day of the outstanding
tersebut selama 36 bulan. Denda keterlambatan principal debt.
pembayaran dalam perjanjian tersebut 1% per hari dari
sisa utang pokok.
Export Development Canada Export Development Canada
Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development On March 14, 2025, Export Development Canada and
Canada dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang IJE entered into an agreement set forth in EDC Facility
dalam perjanjian fasilitas EDC Ref 880-111311, Agreement Ref 880-111311, This facility has a term of
Fasilitas ini berjangka waktu 36 bulan, dengan bunga 36 months, with a fixed interest rate of the Base Rate of
tetap sebesar Base Rate obligasi pemerintah RI tenor 3-year Indonesian government bonds + 2.40%
3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya komitmen per annum, as well as a commitment fee of 0.80%
0,80% per tahun dan biaya administrasi USD 150.000. per annum and an administration fee of USD 150,000.
Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali cicilan kuartalan. The principal of the loan is repaid in 12 quarterly
Sebagai jaminan, Perseroan memberikan fidusia atas installments. As collateral, the Company provides
peralatan, piutang, klaim asuransi, serta DSRA di Bank fiduciary rights over equipment, trade receivable,
Negara Indonesia insurance claims, and DSRA at Bank Negara
Indonesia.
415
Page 452
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Export Development Canada (lanjutan) Export Development Canada (continued)
IJE diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan IJE is required to comply with certain covenants, among
tertentu, antara lain : others:
a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt / a) The Borrower shall ensure Ratio Net Debt /
EBITDA ≤ 3,50 : 1,00 pada setiap Testing Date EBITDA ≤ 3.50: 1.00 on each Testing Date.
b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt / b) The Borrower shall maintain Ratio Total Debt /
Total Equity ≤ 2,20 : 1,00. Total Equity ≤ 2.20 : 1,00.
c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + c) Borrower must maintain EBITDA / (Principal +
Bunga + Sewa) ≥ 1,20 : 1,00. Interest + Rent) ≥ 1.20 : 1,00.
Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam The events or circumstances of default regulated in the
perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai: agreement include:
a) Gagal bayar yang disebabkan kesalahan a) payment failure caused by administrative or
administratif atau teknis. technical errors.
b) Tidak terpenuhinya batasan-batasan keuangan b) Failure to meet established financial covenants.
yang telah ditetapkan.
c) Cross-default. c) Cross-default.
d) Kepailitan. d) Bankruptcy.
Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan In the event of a continuing default with notification to the
pemberitahuan kepada Perusahaan, EDC antara lain Company, EDC may, among other things:
dapat:
a. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya a. Cancel the commitment, after which the
komitmen akan segera dibatalkan. commitment will be immediately cancelled.
b. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari b. Declares that all or part of the loan, including the
pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan interest collected, and all other amounts collected
seluruh jumlah lainnya yang terkumpul atau harus or payable based on the financing documents,
dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan, immediately become due and payable.
segera menjadi jatuh tempo dan terutang.
c. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari c. Stating that all or part of the loan becomes payable
pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, upon request, after which the loan immediately
yang mana setelahnya pinjaman segera menjadi becomes payable upon request by EDC; and/or
terutang pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
d. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, upaya d. Exercise any or all of its rights, legal remedies,
hukum, kekuasaan atau wewenangnya powers or authorities based on guarantee
berdasarkan dokumen jaminan dan/atau dokumen documents and/or other financing documents
pembiayaan lainnya dan/atau berdasarkan hukum and/or based on applicable laws in any jurisdiction.
yang berlaku di yuridiksi manapun.
Pada tanggal 23 Juli 2025 Perusahaan mengajukan On July 23, 2025, the Company submitted a request for
permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan a waiver letter to EDC in connection with the issuance of
dengan penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I bonds II and sukuk ijarah I on July 8, 2025, which resulted
pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan in a violation of loan agreement No. 20.5(b)(v)(A)
terjadinya pelanggaran perjanjian pinjaman regarding financial indebtedness.
No. 20.5(b)(v)(A) mengenai utang keuangan.
416
Page 453
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
22. PINJAMAN (lanjutan) 22. LOANS (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Export Development Canada (lanjutan) Export Development Canada (continued)
Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perusahaan memperoleh On August 7, 2025, the Company received waiver letter
surat waiver No. MBC111311 dari EDC sehubungan No. MBC111311 from EDC regarding a breach of
dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang financial debt, which stated that EDC:
menyatakan bahwa EDC:
a. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul a. waives any default that has arisen under clause
berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas, 21.3(a) of the Facility Agreement, but only to the
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul extent that such default has arisen as a result of
sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang the financial indebtedness undertaking breach and
keuangan dan hanya sejauh utang keuangan luar only to the extent of the permitted exceptional
biasa yang diizinkan. financial indebtedness.
b. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul b. waives any default that has arisen under clause
berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas, 21.4(a) of the Facility Agreement, but only to the
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul extent that such default has arisen as a result of
sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan the financial indebtedness representation breach
hutang keuangan dan hanya sejauh hutang and only to the extent of the permitted exceptional
keuangan luar biasa yang diizinkan; dan financial indebtedness; and
c. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul c. for the duration of the respective terms set out in
berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas, the waiver request letter (being respectively, 370
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul days and three years from issuance), consents to
sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan the permitted exceptional financial indebtedness.
hutang keuangan dan hanya sejauh hutang
keuangan luar biasa yang diizinkan; dan
Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas For the avoidance of doubt, the above waivers relate
hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban solely to the financial indebtedness breaches which
keuangan yang diakibatkan oleh penerbitan obligasi resulted from July 8, 2025 bond issuances and only to
tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban luar the extent of the permitted exceptional indebtedness.
biasa yang diizinkan.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan In accordance with the loan agreements, the Company is
diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, required to comply with certain covenants, such as
antara lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal financial ratio covenants. As of December 31, 2025, the
31 Desember 2025, manajemen Perusahaan Company’s management believed that all covenants of
berkeyakinan bahwa seluruh batasan telah dipenuhi. the loan were fully complied with.
23. UTANG PIHAK BERELASI 23. DUE TO RELATED PARTIES
2025 2024
Jangka Pendek: Short-term:
PT Investasi Sukses Bersama 55.028.829.000 - PT Investasi Sukses Bersama
Jangka Panjang: Long term:
Saldo awal 63.063.149.392 7.853.750.389 Beginning balance
Penambahan 360.832.265.963 54.765.264.905 Additional
Pembayaran (1.262.300.027) - Payment
Beban bunga (Catatan 34) 391.883.027 522.510.703 Interest expense (Note 34)
Pajak penghasilan atas bunga (58.782.454) (78.376.605) Income tax on interest
Sub-total 422.966.215.901 63.063.149.392 Sub-total
Diskonto liabilitas keuangan: Discounting of financial liabilities:
Akumulasi amortisasi laba hari Accumulated amortization of
ke-1 untuk utang (23.685.574.463) - day-one profit on borrowings
Beban bunga - Interest expense -
amortisasi laba hari Day-1 profit amortization
ke-1 untuk utang (Catatan 34) (13.030.568.914) (23.685.574.463) for debt (Note 34)
Laba hari ke-1 (29.209.698.435) - Day-1 profit
Sub-total (65.925.841.812) (23.685.574.463) Sub-total
Total 357.040.374.089 39.377.574.929 Total
417
Page 454
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
23. UTANG PIHAK BERELASI (lanjutan) 23. DUE TO RELATED PARTIES (continued)
PT LHT Internasional (“LHT”) PT LHT Internasional (“LHT”)
Perjanjian No. 112/PM/LHT-LCI/XII/2018 Agreement No. 112/PM/LHT-LCI/XII/2018
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perusahaan dan LHT As of December 31, 2018, the Company and LHT
(pihak berelasi yang memiliki kesamaan pemilik) (related parties that have the same owner) entered into
mengadakan perjanjian pengalihan piutang yang an agreement to transfer the receivables written in the
tertulis dalam perjanjian awal No. 112/PM/LHT- initial agreement No. 112/PM/LHT-LCI/XII/2018. In the
LCI/XII/2018. Dalam perjanjian tersebut disepakati agreement it was agreed that:
bahwa:
1. Perusahaan memiliki kewajiban atas pembayaran 1. The Company has the obligation to pay the
harga jual beli piutang kepada LHT sebesar “harga jual beli piutang” to LHT in the amount of
Rp 252.678.397.851 (“utang”) berdasarkan Rp 252,678,397,851 ("debt") based on
Perjanjian Jual Beli Piutang No. 111/CESSIE/LHT- Receivable Sale and Purchase Agreement
LI/XII/2018 (“Perjanjian Jual Beli Piutang”). No. 111/CESSIE/LHT-LI/XII/2018 ("Receivable
Sale and Purchase Agreement").
2. Jangka waktu perjanjian adalah 15 (lima belas) 2. The term of the agreement is 15 (fifteen) years
tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian starting from the agreement was signed (“term of
(“jangka waktu perjanjian”). agreement”).
3. Bunga 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang 3. Interest of 0.5% (zero point five percent) per annum
mulai berlaku dan dibayarkan pada tahun ke-2 which comes into force and is paid in the second
(kedua) dari nilai outstanding pokok utang selama (second) year of the outstanding principal amount
jangka waktu perjanjian. of the debt during the term of the agreement.
4. Berikut adalah urutan pembayaran yang 4. Below is the agreed order of payment:
disepakati:
(i) Pembayaran bunga akan dilakukan setiap (i) Interest payments will be made at the end of
akhir tahun berjalan dimulai pada tahun ke-2 the current year starting in the second
(kedua) jangka waktu perjanjian. (second) year of the Term of Agreement.
(ii) Pembayaran pokok pinjaman yang terutang. (ii) Payment of the loan principal owed.
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7 Agreement No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7
Pada tanggal 29 Juni 2023, perjanjian On June 29, 2023, the agreement No. 161/PHP/LHT-
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami SSD/XII/2019 was amended by Addendum VII of
perubahan dengan Adendum VII perjanjian agreement No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7, with
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P7, dengan beberapa the following agreed points:
hal yang disepakati sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The Company increased the loan amounting to
Rp 316.824.284. Rp 316,824,284.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai 2. Based on this, the Company has an obligation to
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar make a payment of Rp 3,939,832,124.
Rp 3.939.832.124.
3. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak 3. The term of the agreement is from the signing of
penandatangan perjanjian sampai dengan the agreement to December 31, 2024.
31 Desember 2024.
418
Page 455
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
23. UTANG PIHAK BERELASI (lanjutan) 23. DUE TO RELATED PARTIES (continued)
PT LHT Internasional (“LHT”) PT LHT Internasional (“LHT”)
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P8 Agreement No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P8
Pada tanggal 29 Juni 2023, perjanjian On June 29, 2023, the agreement
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 was amended by
perubahan dengan Adendum VIII perjanjian Addendum VIII of agreement No. 161/PHP/LHT-
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P8, dengan beberapa SSD/XII/2019/P8, with the following agreed points:
hal yang disepakati sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The company increased the loan amounting to
Rp 3.913.918.265. Rp 3,913,918,265.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai 2. Based on this, the Company has an obligation to
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar make a payment of Rp 7,853,750,389.
Rp 7.853.750.389.
3. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak 3. The term of the agreement is from the signing of
penandatangan perjanjian sampai dengan the agreement to December 31, 2024.
31 Desember 2024.
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P9 Agreement No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P9
Pada tanggal 28 Maret 2024, perjanjian On March 28, 2024, the agreement
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 was amended by
perubahan dengan Adendum IX perjanjian Addendum IX of agreement No. 161/PHP/LHT-
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P9, dengan beberapa SSD/XII/2019/P9, with the following agreed points:
hal yang disepakati sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The company increased the loan amounting to
Rp 517.656.325. Rp 517,656,325.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai 2. Based on this, the Company has an obligation to
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar make a payment of Rp 8,371,406,714.
Rp 8.371.406.714.
3. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak 3. The term of the agreement is from the signing of
penandatangan perjanjian sampai dengan the agreement to December 31, 2028.
31 Desember 2028.
Perjanjian No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P10 Agreement No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P10
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian On December 31, 2024, the agreement
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 mengalami No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019 was amended by
perubahan dengan Adendum X perjanjian Addendum X of agreement No. 161/PHP/LHT-
No. 161/PHP/LHT-SSD/XII/2019/P10, dengan SSD/XII/2019/P10, with the following agreed points:
beberapa hal yang disepakati sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The company increased the loan amounting to
Rp 337.104.997. Rp 337,104,997.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai 2. Based on this, the Company has an obligation to
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar make a payment of Rp 8,708,511,711.
Rp 8.708.511.711.
3. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak 3. The term of the agreement is from the signing of
penandatangan perjanjian sampai dengan the agreement to December 31, 2028.
31 Desember 2028.
419
Page 456
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
23. UTANG PIHAK BERELASI (lanjutan) 23. DUE TO RELATED PARTIES (continued)
PT Investasi Sukses Bersama PT Investasi Sukses Bersama
Perjanjian No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 Agreement No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan dan ISB On March 28, 2024, the Company and ISB entered into
kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis an loan agreement in writing No. 230/PHP/ISB-
dalam No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024, beberapa hal SSD/III/2024, and it was agreed that :
yang disepakati adalah:
1. Perusahaan memiliki kewajiban atas pembayaran 1. The Company has an obligation to pay the sale and
harga jual beli piutang kepada ISB sebesar purchase price of receivables to ISB amounting to
Rp 18.643.977.210 (“utang”) berdasarkan Rp 18,643,977,210 (“debt”) based on Debt
Perjanjian Hutang Piutang No. 230/PHP/ISB- Agreement No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024
SSD/III/2024 (“Utang”). (“Debt”).
2. Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun 2. The term of the agreement is 5 (five) years from the
terhitung sejak penandatangan perjanjian (“jangka signing of the agreement (“term of the agreement”).
waktu perjanjian”).
3. Bunga 9,5% (Sembilan koma lima persen) per 3. Interest 9.5% (Nine point five percent) per annum
tahun
4. Apabila Perusahaan lalai atau gagal membayar 4. If the Company fails or fails to repay the loan and/or
lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran installment payment then (without reducing the
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk obligation to continue paying the loan in full). the
tetap membayar lunas pinjaman dana). Company is required to pay a penalty for
Perusahaan wajib membayar denda atas kelalaian negligence or failure to pay, which amount will be
atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana determined by ISB.
besarnya denda akan ditetapkan oleh ISB.
Pada tanggal 31 Desember 2024, perjanjian On December 31, 2024, the agreement
No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 mengalami perubahan No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 was amended by
dengan Adendum I perjanjian No. 230/PHP/ISB- Addendum I of agreement No. 230/PHP/ISB-
SSD/III/2024/P1, dengan beberapa hal yang disepakati SSD/III/2024/P1, with the following agreed points:
sebagai berikut:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The Company added a loan of Rp 34,004,226,347
Rp 34.004.226.347.
2. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan mempunyai 2. Based on this, the Company has an obligation to
kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar make a payment of Rp 52,648,203,557
Rp 52.648.203.557.
3. Bunga 0% (nol persen) per tahun dari nilai 3. Interest of 0% (zero percent) per annum of the
outstanding pokok hutang selama jangka waktu outstanding principal value of the debt during the
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun. term of the agreement, paid at the end of each
year.
Pada tanggal 30 September 2025, perjanjian On September 30, 2025, Agreement No. 230/PHP/ISB-
No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024 mengalami perubahan SSD/III/2024 was amended by Addendum II to
dengan Adendum II perjanjian No. 230/PHP/ISB- Agreement No. 230/PHP/ISB-SSD/III/2024/P2, with the
SSD/III/2024/P2, dengan beberapa hal yang disepakati following points agreed upon:
sebagai berikut:
1. Perusahaan memiliki kewajiban kepada ISB 1. The Company added a loan of
sebesar Rp 358.363.469.520. Rp 358,363,469,520.
2. Bunga 0% (nol persen) per tahun dari nilai 2. Interest of 0% (zero percent) per annum of the
outstanding pokok hutang selama jangka waktu outstanding principal value of the debt during the
perjanjian yang dibayarkan setiap akhir tahun. term of the agreement, paid at the end of each
year.
420
Page 457
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
23. UTANG PIHAK BERELASI (lanjutan) 23. DUE TO RELATED PARTIES (continued)
PT Investasi Sukses Bersama (lanjutan) PT Investasi Sukses Bersama (continued)
Perjanjian No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025 Agreement No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025
Pada tanggal 30 Desember 2025, Perusahaan dan ISB On December 30, 2025, the Company and ISB entered
kembali mengadakan perjanjian pinjaman yang tertulis into an loan agreement in writing No. 240/PHP/ISB-
dalam No. 240/PHP/ISB-SSD/XII/2025, beberapa hal SSD/XII/2025, and it was agreed that :
yang disepakati adalah:
1. Perusahaan menambah pinjaman sebesar 1. The Company added a loan of Rp 55,117,000,000.
Rp 55.117.000.000.
2. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak 2. The term of the agreement is from the signing of
penandatangan perjanjian sampai dengan the agreement to March 28, 2034.
28 Maret 2034.
3. Apabila Perusahaan lalai atau gagal membayar 3. If the Company fails or fails to repay the loan and/or
lunas pinjaman dan atau pembayaran angsuran installment payment then (without reducing the
maka (dengan tidak mengurangi kewajiban untuk obligation to continue paying the loan in full). the
tetap membayar lunas pinjaman dana). Company is required to pay a penalty for
Perusahaan wajib membayar denda atas kelalaian negligence or failure to pay, which amount will be
atau kegagalan pembayaran tersebut, yang mana determined by ISB.
besarnya denda akan ditetapkan oleh ISB.
Perjanjian PT Investasi Sukses Bersama dengan Agreement between PT Investasi Sukses Bersama and
PT Investasi Jaringan Nusantara (”IJN”) PT Investasi Jaringan Nusantara (“IJN”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam Based on the Loan Agreement No. 001/PM/IMM-
No. 001/PM/IMM-ISB/XI/2024 yang ditandatangani ISB/XI/2024 dated December 31 2024, entered into
pada tanggal 31 Desember 2024 antara IJN dan between IJN and PT Investasi Sukses Bersama,
PT Investasis Sukses Bersama, PT Investasi Sukses PT Investasi Sukses Bersama agreed to provide a loan
Bersama menyetujui untuk memberikan pinjaman in the amount of Rp 55,000,000,000 to IJN for the
sebesar Rp 55.000.000.000 kepada IJN untuk purpose of acquiring shares of PT Dharma Sinar
keperluan pembelian saham PT Dharma Sinar Sentosa, with the payment mechanism to be made
Sentosa, dengan mekanisme pembayaran dilakukan directly by PT Investasi Sukses Bersama.
secara langsung oleh PT Investasi sukses Bersama.
Utang tidak dikenakan bunga, tanpa jaminan dan jatuh The loan are non-interest bearing, no collateral and due
tempo dalam waktu satu tahun. within one year.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam Based on the Addendum to the Loan Agreement No.
No. 001/PM/IMM-ISB/XII/2024/P1 Jangka waktu 001/PM/IMM-ISB/XII/2024/P1, the term is extended
diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026. until December 31, 2026.
24. SUKUK 24. SHARIA BONDS
2025 2024
Ijarah I Seri A 691.600.000.000 - Series A Ijarah I
Ijarah I Seri B 558.400.000.000 - Series B Ijarah I
Sub-total 1.250.000.000.000 - Sub-total
Biaya emisi belum Unamortized debt
diamortisasi (7.994.104.856 ) - issuance costs
Dikurangi: bagian jangka Less: current maturities
pendek 686.526.532.254 -
Bagian jangka panjang 555.479.362.890 - Long-term portion
Pada tanggal 30 Juni 2025, IJE telah menerima On June 25, 2024, IJE received an effective statement
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui from the Financial Services Authority (OJK) through
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II and
2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal to the public with a nominal value of
sebesar Rp 1.250.000.000.000. Rp 1,`250,000,000,000.
421
Page 458
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
24. SUKUK (lanjutan) 24. SHARIA BONDS (continued)
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 22 Mei 2025: was issued on May 22, 2025:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah I. Sukuk Ijarah Series A with a Remaining Ijarah
sebesar Rp 691.600.000.000 dengan Cicilan Return of Rp 691,600,000,000 with Ijarah Return
Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000 per Installments of Rp 70,889,000,000 per year or
tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari equivalent to 10.25% per year of the remaining
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu Ijarah Compensation for Series A, with a term of
370 (tiga ratus tujuh puluh). 370 (three hundred and seventy) days.
II. Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah II. Sukuk Ijarah Series B with a remaining Ijarah Series
Seri B sebesar Rp 558.400.000.000 dengan B reward of Rp 558,400,000,000 with an Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 64.216.000,000 reward installment of Rp 64,216,000,000 per year
per tahun atau setara dengan 11,50%dari jumlah or equivalent to 11.50% of the remaining Ijarah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) Series B compensation amount, with a term of 3
tahun (three) years
Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Ijarah installments are paid every 3 (three) months from
tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran the issuance date, in accordance with the Ijarah return
cicilan imbalan Ijarah. installment payment date.
IJE dapat membeli kembali sebagian atau seluruh IJE can buy back part or all of the sharia bonds one year
sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan. after the allotment date. Based on the latest ratings from
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) and PT Kredit
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan Rating Indonesia (KRI), the Company's sukuk ratings
PT Kredit Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk are idA (Single A) and irA+ (Single A Plus), respectively.
Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+
(Single A Plus).
Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu All sharia bonds are neither collateralised by any
yang dimiliki oleh IJE maupun oleh pihak lain. Semua specific assets owned by IJE nor guaranteed by other
aset Perusahaan digunakan sebagai jaminan pari- parties. All of IJE assets are used as pari-passu security
passu untuk semua kewajiban IJE termasuk sukuk. to all of the Company's obligations, including the sharia
bond.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah The ijarah objects underlying the issuance of the sharia
hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan jaringan bond is the beneficial rights to the cable and network
serta peralatan periklanan yang dimiliki IJE. infrastructure assets and advertising equipment owned
by IJE.
Utang sukuk di atas sejumlah Rp 300.000.000.000 The sharia bond payable above amounting to
(24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Rp 300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part
obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar of the principal of the 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem
Rp 381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan Bond I, approximately Rp 381,435,425,198 (30.51%)
melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank will be used to pay off part of the principal of the loan
Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar facility of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and
Rp 435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk approximately Rp435,000,000,000 (34.8%) will be used
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) for the construction of the FTTH (Fiber To The Home)
untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat, network for 300,000 homepasses located in West Java,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Central Java, East Java, the Special Region of
Yogyakarta dan Banten, dimana biaya pembangunan Yogyakarta and Banten, where the construction costs
tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal include (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical
(OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution
Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire
(ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (vi) Optical Network Terminal (ONT) and (vii)
(ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target deployment service costs with the target completion of
penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari construction at the end of 2025. The remaining of sharia
dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja bond funds will be used for the Company's working
Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian capital, including for the purchase of supporting
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan equipment, service development costs, marketing
layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya costs, training costs and overhead costs.
overhead.
422
Page 459
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
24. SUKUK (lanjutan) 24. SHARIA BONDS (continued)
Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan The sharia bond has been registered on the Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Stock Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah
Banten Tbk sebagai wali amanat. Jawa Barat and Banten Tbk as a trustee.
Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa The sharia bond of Ijarah I Agreement includes several
pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat negative covenant, including a prohibition on making
pinjaman baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset new loans to other creditors, pledging IJE assets to
IJE kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang other parties, making changes to the main business
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal field, reducing authorized and paid-up capital, business
disetor, penggabungan usaha, konsolidasi dengan IJE mergers, consolidations with other companies that
lain yang menyebabkan bubarnya IJE dan/atau akuisisi result in the dissolution of IJE and/or acquisitions that
yang menyebabkan perubahan atas pengendali result in changes to IJE controller. In addition, the
Perusahaan. Selain itu IJE diharuskan menjaga rasio Company is required to maintain its financial ratios such
keuangannya seperti current ratio minimal 1:1, Debt to as a minimum current ratio of 1:1, a maximum Debt to
equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating equity ratio of 5:1, and EBITDA (operating profit +
profit + beban depresiasi pada beban pokok depreciation expense on cost of revenue) to interest
pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75:1. expense of a minimum of 1.75:1.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal Until the year ended December 31, 2025, IJE has
31 Desember 2025, IJE telah memenuhi ketentuan complied with the provisions regarding restrictions and
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban- obligations as agreed in the Trustee Agreement.
kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
25. LIABILITAS IMBALAN KERJA 25. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024 , the Group had
mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja recognized employee benefits liability based on
berdasarkan perhitungan aktuaris independen calculations made by independent actuary
KKA Setya Widodo melalui laporan No. 26736/FRL4- KKA Setya Widodo through its report
AP/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dan No. 26736/FRL4-AP/II/2026 dated February 25, 2026
No. 25731/FRL4-AP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 and No. 25731/FRL4-AP/I/2025 dated January 15,
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan 2025, respectively, using the “Projected Unit Credit”
asumsi-asumsi utama sebagai berikut: method with principal assumptions as follows:
2025 2024
Tingkat diskonto per tahun 4,18% - 7,06% 2,19 % - 5,15% Annual discount rate
Tingkat kenaikan gaji per tahun 5,50% - 10% 4,42% Salary rate increase
Usia pensiun normal 59 tahun / years 58 tahun / years Normal pension age
Tingkat kematian Indonesia - IV (2019) Indonesia - IV (2019) Mortality rate
10% dari Tabel Mortalita 10% dari Tabel Mortalita
Indonesia III/10% of Indonesia III/10% of
Indonesian Mortality Indonesian Mortality
Tingkat kecacatan Table-IV Table-IV Disability rate
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui di laporan The employee benefits expense recognized in the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian adalah sebagai berikut: comprehensive income is as follows:
2025 2024
Biaya jasa kini 2.633.496.111 1.011.999.595 Current service cost
Biaya bunga 195.223.732 169.193.825 Interest cost
Present obligations related to participant
Kewajiban kini peserta mutasi 548.523.510 - transfers
Biaya jasa lalu (255.830.081) - Past service cost
Biaya imbalan pasti yang diakui di Employee benefits costs recognized
laba rugi (Catatan 31) 3.121.413.272 1.181.193.420 in profit or loss (Note 31)
Kerugian (Keuntungan) aktuaria Actuarial loss (gain) arising from
karena penyesuaian experience adjustments
pengalaman dicatat di recognized in other
pendapatan komprehensif lain 340.007.436 (538.204.957) comprehensive income
5
Total 3.461.420.708 642.988.463 Total
423
Page 460
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
25. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 25. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan Movements of employee benefits liability recognized at
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statement of financial position, are as
follows:
2025 2024
Saldo awal 3.155.146.210 2.512.157.747 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal 520.090.925 - Adjustment of beginning balance
Biaya jasa kini 2.633.496.111 1.011.999.595 Current service cost
Biaya bunga 195.223.732 169.193.825 Interest cost
Present obligations related to
Kewajiban kini peserta mutasi 548.523.510 - participant transfers
Biaya jasa lalu (255.830.081) - Past service cost
Pengukuran kembali: Remeasurement:
Keuntungan aktuaria karena Actuarial gain due to
penyesuaian pengalaman (746.393.261) (246.788.554) experience adjustments
Kerugian aktuaria karena Actuarial loss due to
penyesuaian keuangan 1.086.400.697 175.160.881 financial adjustments
Keuntungan aktuaria karena Actuarial gain due to
penyesuaian demografi - (466.577.284) demographic adjustments
Saldo Akhir 7.136.657.843 3.155.146.210 Ending Balance
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang The sensitivity of the overall provision of long-term
terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar masing- employee benefit to changes in the weighted principal
masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 assumptions as of December 31, 2025 and 2024,
adalah sebagai berikut: respectively are as follows:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Dampak pada
Perubahan asumsi / keseluruhan kewajiban /
Change in assumption Impact on overall liability
Kenaikan menjadi Rp 7.650.945.430 /
-1% Increase to Rp 7,650,945,430
Tingkat diskonto Penurunan menjadi Rp 6.683.760.698 / Discount rate
+1% Decrease to Rp 6,683,760,698
Penurunan menjadi Rp 6.705.145.570 /
-1% Decrease to Rp 6,705,145,570
Tingkat kenaikan gaji Kenaikan menjadi Rp 7.615.913.855 / Salary growth rate
+1% Increase to Rp 7,615,913,855
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Dampak pada
Perubahan asumsi / keseluruhan kewajiban /
Change in assumption Impact on overall liability
Tingkat diskonto Kenaikan menjadi Rp 3.878.401.270 / Discount rate
-1% Increase to Rp 3,878,401,270
Penurunan menjadi Rp 329.780.867 /
+1% Decrease to Rp 329,780,867
Tingkat kenaikan gaji Penurunan menjadi Rp 207.452.695 / Salary growth rate
-1% Decrease to Rp 207,452,695
Kenaikan menjadi Rp 3.878.401.270 /
-1% Increase to Rp 3,878,401,270
424
Page 461
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
26. MODAL SAHAM DAN UANG MUKA SETORAN 26. SHARE CAPITAL AND ADVANCES FOR STOCK
MODAL SUBSCRIPTION
Modal Saham Share Capital
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal The composition of the Company's shareholders as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2025 and 2024 are as follows:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Jumlah Persentase
Saham / Kepemilikan /
Number of Percentage of
Pemegang Saham Shares Ownership Total / Total Shareholders
PT Investasi Sukses Bersama 2.848.251.929 53,65% 284.825.192.900 PT Investasi Sukses Bersama
Masyarakat (masing-masing
kurang dari 5%) 2.460.297.086 46,35% 246.029.708.600 Public (each below 5%)
Total 5.308.549.015 100,00% 530.854.901.500 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Jumlah Persentase
Saham / Kepemilikan /
Number of Percentage of
Pemegang Saham Shares Ownership Total / Total Shareholders
PT Investasi Sukses Bersama 1.182.222.820 50,11% 118.222.282.000 PT Investasi Sukses Bersama
Masyarakat (masing-masing
kurang dari 5%) 1.177.132.298 49,89% 117.713.229.800 Public (each below 5%)
Total 2.359.355.118 100,00% 235.935.511.800 Total
Pada 31 Desember 2023, jumlah Waran Seri I yang As of December 31, 2023, the number of Series I
telah dilaksanakan menjadi saham adalah sebanyak Warrants that have been exercised into shares is
104.033.830 lembar saham, namun baru diaktakan 104,033,830 shares, but it was only notarized on
pada tanggal 2 Februari 2024. February 2, 2024.
Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Rini Based on the Company's General Meeting of
Yulianti, S.H., No. 3 tanggal 2 Februari 2024, Shareholders notarized by Notary Rini Yulianti, S.H.,
Perusahaan memperoleh peningkatan modal disetor No. 3 dated February 2, 2024, the Company obtained
melalui konversi waran menjadi saham sebanyak increase paid-in capital through warrant conversion of
104.033.830 lembar saham sehingga modal yang 104,033,830 shares so that the issued and paid-up
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar capital becomes 2,359,355,118 shares, with a total
2.359.355.118 lembar saham, dengan nilai nominal nominal value of Rp 235,935,511,800. The deed has
seluruhnya sebesar Rp 235.935.511.800. Akta tersebut been approved by the Ministry of Law and Human
telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Rights of the Republic of Indonesia through Decision
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Letter No. date AHU-AH.01.03-0032694 dated
No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari 2024. February 5, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Dr. Sugih Haryati, ,S.H., Based on Deed of Notary Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., No. 99 tanggal 22 Juli 2025, Perusahaan M.Kn., under Deed No. 99 dated July 22, 2025, the
memperoleh tambahan modal disetor melalui Company obtained additional paid-in capital through
Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Capital Increase by Exercising Pre-emptive Rights
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) (“PMTHMETD”) of 4,718,710,236 shares which was
sebanyak 4.718.710.236 lembar saham yang dilakukan made by PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”).
oleh PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”). Increase the issued and paid-up capital after
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD so that the issued and paid-up capital
pelaksanaan PMHMETD sehingga modal yang becomes 5,308,549,015 shares, with a total nominal
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar value of Rp 530,854,901,500. The deed has been
5.308.549.015 lembar saham, dengan nilai nominal approved by the Ministry of Law and Human Rights of
seluruhnya sebesar Rp 530.854.901.500. Akta tersebut the Republic of Indonesia through Decision Letter
telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi No. date AHU-AH.01.03-0192292 July 22, 2025.
Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-
AH.01.03-0192292 tanggal 22 Juli 2025.
425
Page 462
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
26. MODAL SAHAM DAN UANG MUKA SETORAN 26. SHARE CAPITAL AND ADVANCES FOR STOCK
MODAL (lanjutan) SUBSCRIPTION (continued)
Dividen Dividend
Berdasarkan Akta Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., Based on Notarial Deed of Neilly Iralita Iswari, S.H.,
Msi., M.Kn., No. 5 tanggal 6 Juni 2024 mengenai Msi., M.Kn., No. 05 dated June 6, 2024 regarding the
Risalah Rapat Umum Pemegang saham, para Minutes of the General Meeting of Shareholders, the
pemegang saham menyetujui untuk mendistribusikan shareholders approved to distribute cash dividends for
dividen tunai untuk keuntungan tahun buku 2023 the profit of fiscal year 2023 amounting to
sebesar Rp 2.501.000.000. Rp 2,501,000,000.
Berdasarkan Akta Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., Based on Notarial Deed of Neilly Iralita Iswari, S.H.,
Msi., M.Kn., No. 16 tanggal 9 Mei 2025 mengenai berita Msi., M.Kn., No. 16 dated May 9, 2025 concerning the
acara pembetulan akta Notaris No. 5 tanggal 6 Juni minutes of correction of Notarial Deed No. 5 dated
2024, para pemegang saham menyetujui untuk June 6, 2024, the shareholders agreed to correct the
membetulkan nilai dividen yang semula tertulis dividend value which was originally written as
Rp 2.501.000.000 menjadi Rp 2.500.916.425. Rp 2,501,000,000 to Rp 2,500,916,425.
Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., No. 15 Based on Notarial Deed of Rini Yulianti, S.H., No. 15
tanggal 12 Juni 2025 mengenai Risalah Rapat Umum dated June 12, 2025 regarding the Minutes of the
Pemegang saham, para pemegang saham menyetujui General Meeting of Shareholders, the shareholders
untuk mendistribusikan dividen tunai untuk keuntungan approved to distribute cash dividends for the profit of
tahun buku 2024 sebesar Rp 4.718.710.236. fiscal year 2024 amounting to
Rp 4,718,710,236.
Cadangan Umum Mandatory Reserve
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Minutes of the General Meeting of
pada tanggal 6 Juni 2024, pemegang saham Shareholders on June 6, 2024, the shareholders
memutuskan untuk mebuat cadangan wajib sebesar decided to create a mandatory reserve of
Rp 3.000.000.000 dari laba neto 2023. Rp 3,000,000,000 from 2023 net profit.
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR 27. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
2025 2024
Selisih antara pembayaran Difference between
yang diterima dengan payments received
nilai nominal saham pada: and face value of share at:
Penawaran umum perdana Initial public offering
tahun 2020 (Catatan 1c) 189.018.110.000 189.018.110.000 in 2020 (Note 1c)
Konversi waran tahun 2021 60.897.018.740 60.897.018.740 Warrant conversion in 2021
Konversi waran tahun 2022 590 590 Warrant conversion in 2022
Konversi waran tahun 2023 61.379.948.490 61.379.948.490 Warrant conversion in 2023
PMTHMETD 17.632.494.000 17.632.494.000 PMTHMETD (Note 28)
PMTHMETD I 5.898.387.794.000 - PMTHMETD I (Note 28)
Biaya emisi saham (3.532.387.928 ) (3.532.387.928 ) Issuance costs of share
Biaya emisi saham (Catatan 1c) (1.580.000.000 ) - Issuance costs of share (Note 1c)
Penerbitan modal saham melalui Issuance of share capital through a
penawaran umum terbatas (294.919.389.700 ) - limited public offering.
Selisih nilai transaksi Difference in value from
entitas sepengendali transactions of entities under
(Catatan 1d) - 2.905.639.379 common control (Note 1d)
Pengampunan pajak 3.125.956.639 3.125.956.639 Tax amnesty
Laba hari ke-1 utang pihak Day-1 profit of loans
berelasi (Catatan 23) 29.209.698.435 - from shareholder (Note 23)
Total 5.959.619.243.266 331.426.779.910 Total
426
Page 463
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
28. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 28. NON-CONTROLLING INTEREST
2025 2024
PT Jaringan Infra Andalan 1.221.510.333.724 153.880.774 PT Jaringan Infra Andalan
PT Gawai Maju Indonesia (937.232.587) (1.752.368) PT Gawai Maju Indonesia
PT Jejaring Digital Utama 259.807.246 606.016 PT Jejaring Digital Utama
PT Solusi Sinergi Borneo 59.334.712 - PT Solusi Sinergi Borneo
PT Solusi Jaringan Nusantara (246.216.364) (140.794.054) PT Solusi Jaringan Nusantara
PT Kreasi Kode Digital (2.143.882.825) 258.619.980 PT Kreasi Kode Digital
PT Dharma Sinar Semesta - - PT Dharma Sinar Semesta
PT Sinergi Apta Media - 198.785.380 PT Sinergi Apta Media
PT Sinergi Aplikasi Akurat - -
149.318.550 PT Sinergi Aplikasi Akurat
PT Media Digital Selaras - -
150.462.500 PT Media Digital Selaras
PT Laper Nih Indonesia - (4.577.598) PT Laper Nih Indonesia
PT Aspek Media Indonesia - (19.707.051) PT Aspek Media Indonesia
PT Sinergi Media Digital - (25.420.975) PT Sinergi Media Digital
PT Integrasi Media Terkini - --
(52.200.322) PT Integrasi Media Terkini
PT Laju Inti Digital - (173.074.519) PT Laju Inti Digital
Total 1.218.502.143.906 494.146.313 Total
29. PENDAPATAN USAHA - NETO 29. REVENUES - NET
2025 2024
Telekomunikasi Telecommunication
Bandwidth 560.850.590.051 227.195.231.783 Bandwidth
Fiber to the home 541.055.906.006 - Fiber to the home
Sewa core 96.420.658.631 101.903.348.841 Core lease
Colocation 2.558.194.782 2.363.155.540 Colocation
Lainnya 8.331.694.480 8.559.825.000 Others
Periklanan Advertising
Iklan 459.466.094.623 336.908.967.114 Advertising
Sub-total 1.668.683.138.573 676.930.528.278 Sub-total
Potongan harga (9.287.068.715 ) (5.076.527.006 ) Discount
Neto 1.659.396.069.858 671.854.001.272 Net
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember For the years then ended December 31, 2025 and 2024
2025 dan 2024 seluruh pelanggan merupakan pihak all the customers are third parties.
ketiga.
Rincian pendapatan kepada pelanggan yang melebihi The details of revenue obtained from individual
10% dari jumlah pendapatan adalah sebagai berikut: customers representing more than 10% of the total
revenue are as follows:
Persentase Persentase
Pendapatan / Pendapatan /
Percentage Percentage
2025 of Revenue 2024 of Revenue
PT ADS Platform PT ADS Platform
Indonesia 178.183.562.000 10,74% 111.355.179.154 16,57% Indonesia
PT Berkat PT Berkat
Anugerah Anugerah
Investindo - 0% 91.782.841.492 13,66% Investindo
PT XL Axiata Tbk - 0% 74.405.832.479 11,07% PT XL Axiata Tbk
Total 178.183.562.000 10,74% 277.543.853.125 41,30% Total
427
Page 464
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
30. BEBAN POKOK PENDAPATAN 31. COSTS OF REVENUES
2025 2024
Iklan: Advertising:
Penyusutan (Catatan 10) 121.233.246.661 103.426.258.479 Depreciations (Note 10)
Beban langsung: Direct costs:
Penayangan jasa iklan pihak Third-party
ketiga 77.964.962.036 67.653.696.252 advertising services
Gaji 253.095.750 335.338.360 Salary
Portal web dan platform digital - 8.561.407.448 Portal web and platform digital
Listrik wifi stasiun 6.129.993.577 984.375.083 Station wifi power expense
Sub-total 205.581.298.024 180.961.075.622 Sub-total
Telekomunikasi: Telecoms:
Penyusutan (Catatan 10) 58.225.378.614 25.019.799.770 Depreciations (Note 10)
Beban langsung: Direct costs:
Jaringan internet 81.267.347.333 23.131.855.742 Internet network
Manage Service 66.570.292.208 10.384.912.778 Manage service
Penyewaan jaringan 58.261.590.509 10.691.061.287 Network leasing
Materials telco equipment 27.795.250.686 - Materials Telco Equipment
Retribusi 22.588.772.099 5.058.968.945 Levy
Biaya pemeliharaan fiber optic 12.471.175.632 1.833.013.240 Fiber optic maintenance expense
Sub-total 327.179.807.081 76.119.611.762 Sub-total
Total 532.761.105.105 257.080.687.384 Total
Persentase Persentase
Pendapatan / Pendapatan /
Percentage of Percentage of
2025 Revenue 2024 Revenue
PT Lintas Daya PT Lintas Daya
Andalan 608.334.377.570 36,66% - - Andalan
PT ECS Indo Jaya 384.647.261.055 23,18% - - PT ECS Indo Jaya
Total 992.981.638.625 59,84% - - Total
31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 32. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2025 2024
Gaji dan tunjangan 71.804.723.713 16.953.228.623 Salaries and allowances
Iklan, majalah dan Advertising, magazines
pemasaran 22.386.857.618 1.390.829.400 and marketing
Beban pajak 21.961.696.251 170.866.849 Tax expense
Legal 20.031.295.695 10.157.803.693 Legal
Penyusutan (Catatan 10) 12.798.054.573 17.183.802.752 Depreciation (Note 10)
Jasa professional 12.202.826.840 3.283.512.475 Professional fee
Transportasi dan perjalanan dinas 9.014.805.710 3.957.554.534 Transportation and business trip
Asuransi 5.990.859.358 4.580.405.309 Insurance
Administrasi efek 5.805.888.070 424.638.146 Securities administration
Imbalan kerja karyawan Employee benefits
(Catatan 25) 3.121.413.272 1.181.193.420 (Note 25)
Beban USO dan BHP 2.682.438.106 USO and BHP
Pengiriman 1.417.214.617 156.642.090 Delivery
Internet, telepon, air Internet, telephone, water
dan listrik 1.317.687.720 1.335.665.963 and electricity
Perlengkapan 1.136.059.655 69.584.615 Equipment
Natura 1.123.174.056 464.721.207 Nature
Alat tulis dan cetakan 986.305.965 522.617.860 Stationery and prints
Sewa 816.470.928 1.642.856.856 Rent
Jamuan dan sumbangan 778.862.295 2.453.754.352 Entertainment and donations
Pemeliharaan dan perawatan 721.350.954 337.113.233 Maintenance and care
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 500.000.000) 9.622.625.543 2.407.734.784 Rp 500,000,000)
Total 205.720.610.939 68.674.526.161 Total
428
Page 465
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
32. PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN 32. OTHER INCOMES (EXPENSES)
2025 2024
Laba pelepasan entitas anak Profit on disposal of subsidiaries
(Catatan 1) 45.181.911.097 - entity (Note 1)
Penyisihan penurunan
nilai tahun berjalan (Catatan 5) (1.400.663.720 ) (1.087.001.595 ) Provision during year (Note 5)
Pemulihan (penyisihan) penurunan Reversal (allowance) of impairment
nilai piutang usaha (Catatan 5) 2.017.962.420 - for trade receivables (Note 5)
Keuntungan dari penjualan aset Gain on sales of fixed assets
(Catatan 10) 100.177.646 221.090.632 (Note 10)
Penghapusan piutang usaha (2.155.564.385 ) - Write-off of trade receivables
Lain-lain (4.553.355.863 ) (341.620.714 ) Others
Neto 39.190.467.195 (1.207.531.677 ) Net
33. PENGHASILAN KEUANGAN 33. FINANCE INCOME
2025 2024
Penghasilan bunga Bank interest income and
dan jasa giro bank 34.273.445.654 538.954.781 giro service
Pendapatan bunga deposito 18.267.629.620 - Time deposit interest income
Gain on bargain purchase 8.737.777.602 - Gain on bargain purchase
Pendapatan selisih kurs 461.500 - Exchange rate income
Total 61.279.314.376 538.954.781 Total
34. BIAYA KEUANGAN 34. FINANCE COSTS
2025 2024
Beban bunga - amortisasi Interest expense - amortization of
laba hari ke-1 untuk utang day 1 gain on
(Catatan 13 dan 23) 2.746.415.909 47.860.049.405 payable (Notes 13 and 23)
Beban bunga liabilitas sewa Interest expense - lease liabilities
(Catatan 16) (3.759.547.002 ) (5.213.870.779 ) (Note 16)
Biaya provisi (8.197.483.000 ) - Provision fee
Biaya administrasi bank (10.916.105.464 ) (200.114.367 ) Bank administration fee
Amortisasi emisi obligasi (11.910.102.812 ) - Amortization of bond issuance
Bunga pinjaman (Catatan 13 dan 23) (12.409.133.027 ) (7.595.385.703 ) Loan interest (Notes 13 and 23)
Bunga pinjaman bank (78.709.243.724 ) (69.885.071.889 ) Interest bank loans
Bunga obligasi (189.490.717.335 ) (38.015.129.549 ) Bond interest
Total (312.645.916.455 ) (73.049.522.882 ) Total
35. LABA NETO PER SAHAM 35. EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba neto per saham untuk tahun-tahun Computation of earning per share for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024 , is as follows:
31 Desember 2024, adalah sebagai berikut:
2025 2024
Laba neto tahun berjalan Net profit for the year attributable
diatribusikan kepada entitas induk 408.763.182.008 230.874.051.876 to owners of the parent
Jumlah rata-rata saham tertimbang 3.676.392.393 2.350.543.509 Weighted average number of shares
Laba neto per saham Basic/diluted
dasar/dilusian 111,19 98,22 earnings per share
429
Page 466
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
36. INFORMASI PIHAK-PIHAK BERELASI 36. RELATED PARTIES INFORMATION
Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan beberapa The Group, in its regular business, has transactions with
transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan related parties which are conducted in certain prices
pada tingkat harga dan persyaratan tertentu. and terms.
a. Saldo Signifikan dan Transaksi Signifikan a. Significant Balances and Significant
Dengan Pihak-pihak Berelasi Transactions With Related Parties
Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan Details of balances arising from transactions with
pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: related parties are as follows:
2025 2024
Utang usaha (Catatan 12) Trade payables (Note 12)
PT Pulau Pulau Media 19.833.592.231 - PT Pulau Pulau Media
Persentase dari total liabilitas 0,3% 0,00% Percentage to total liabilities
Utang pihak berelasi (Catatan 23) Due to related parties (Note 23)
PT Investasi Sukses Bersama 401.852.797.729 29.898.527.954 PT Investasi Sukses Bersama
PT LHT Internasional 10.216.405.360 9.479.046.975 PT LHT Internasional
Total 412.069.203.089 39.377.574.929 Total
Persentase dari total liabilitas 6,19% 2,03% Percentage to total liabilities
Beban bunga (Catatan 34) Interest expenses (Note 34)
PT LHT Internasional 391.883.027 522.510.703 PT LHT Internasional
Persentase dari total biaya Percentage to total finance
keuangan 0,13% 0,72% Costs
Kompensasi untuk manajemen kunci pada tahun Compensation of key management personnel for
2025 dan 2024 masing-masing sebesar 2025 and 2024 amounted to Rp4,240,000,000 and
Rp 4.240.000.000 and Rp 2.707.785.714. Rp 2,707,785,714, respectively.
Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan utang The description of the terms and conditions for due
pihak berelasi telah diungkapkan pada Catatan 24 to a related party has been disclosed in Note 24 to
atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statement.
Pendapatan atau beban bunga PT LHT Interest income or expenses PT LHT Internasional
Internasional merupakan pendapatan maupun represent interest income or expenses on long-
beban bunga atas perjanjian jangka panjang antara term agreements between the Company and
Perusahaan dengan PT LHT Internasional PT LHT Internasional (Note 23).
(Catatan 23).
Saldo atas transaksi ini tidak memilki syarat The balance of this transaction has no terms or
maupun tanggal jatuh tempo. maturity date.
b. Sifat Hubungan dan Transaksi b. Nature of Relationships and Transactions
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak The nature of relationships and transactions with
yang berelasi adalah sebagai berikut: related parties are as follows:
Pihak-pihak yang berelasi / Sifat Hubungan / Sifat Transaksi /
Related parties Nature of Relationships Nature of Transactions
PT LHT Internasional Kesamaan manajemen kunci / Utang pihak berelasi dan beban
Similar key management bunga / Due to related parties and
interest expenses
PT Investasi Sukses Bersama Pemegang saham / Shareholders Utang pihak berelasi / Due to
related parties
PT Pulau Pulau Media Kesamaan manajemen kunci / Utang usaha / Trade payables
Similar key management
Perusahaan tidak memiliki pemegang saham The Company does not have any major
utama yang juga sebagai karyawan dan shareholders who are also employees or other key
manajemen kunci lainnya. management personnel.
430
Page 467
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
37. INSTRUMEN KEUANGAN 37. FINANCIAL INSTRUMENTS
Kecuali untuk utang lain-lain, liabilitas sewa, utang Except for other payables lease liabilities, consumer
pembiayaan konsumen, utang bank, pinjaman, utang financing payables, bank loans, loans, bond payable,
obligasi, sukuk dan utang pihak berelasi manajemen sharia bonds and due to related parties, the
menganggap bahwa jumlah tercatat aset keuangan dan management considers that the carrying amounts of the
liabilitas keuangan yang diakui di dalam laporan posisi financial assets and financial liabilities recognized in the
keuangan konsolidasian mendekati nilai wajarnya consolidated statement of financial position
dikarenakan jangka waktu yang singkat atas instrumen approximate their fair values due to short-term
keuangan tersebut. maturities of these financial instruments.
Nilai wajar dari liabilitas sewa, utang pembiayaan The fair values of lease liabilities, consumer financing
konsumen, utang bank, pinjaman, utang obligasi, payables, bank loans, loans, bond payable, sharia
sukuk, utang lain-lain dan utang pihak berelasi bond, other payable and due to related parties are
diperkirakan sebagai nilai kini dari seluruh arus kas estimated as the present value of all future cash flows
masa depan yang didiskontokan menggunakan tingkat discounted using rates currently available for
bunga saat ini untuk instrumen dengan persyaratan instruments on similar terms, credit risk and remaining
yang sama, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama. maturities.
38. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Grup memiliki beberapa risiko yang timbul dari The Group, from its financial instruments, is exposed to
instrumen keuangan dalam bentuk risiko kredit dan several risks such as credit risk and liquidity risk.
risiko likuiditas. Kebijakan manajemen terhadap risiko Management policies on financial risks are intended to
keuangan dimaksudkan guna meminimalkan potensi minimize potential and financial loss that may arise from
dan kerugian keuangan yang mungkin timbul dari risiko such risks.
tersebut.
a. Risiko Kredit a. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak Credit risk is the risk that counterparty will not meet
atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan its obligations under a financial instrument or
akan gagal memenuhi liabilitasnya dan customer contract, leading to a financial loss. The
menyebabkan pihak lain mengalami kerugian Group’s objective is to seek continual revenue
keuangan. Tujuan Grup adalah untuk mencari growth while minimizing losses incurred due to
pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan increased credit risk exposure. The Group trades
meminimalkan kerugian yang terjadi karena only with recognized and creditworthy third parties.
peningkatan eksposur risiko kredit.
Grup melakukan transaksi hanya dengan pihak It is the Group’s policy that all customers who wish
ketiga yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang to trade on credit terms are subject to credit
baik. Ini adalah kebijakan Grup bahwa semua verification procedures. In addition, receivable
pelanggan yang akan melakukan transaksi secara balances are monitored on an ongoing basis with
kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. the objective that the Group’s exposure to bad
Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus debts is not significant.
menerus dengan tujuan bahwa eksposur Grup
terhadap piutang tak tertagih tidak signifikan.
Kas di bank dan setara kas ditempatkan pada Cash in banks and cash equivalents are placed
lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan with financial institutions which are regulated and
kredibilitas yang baik. reputable.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah The maximum exposure to credit risk is
sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas represented by the carrying amount of each class
aset keuangan dalam laporan posisi keuangan of financial assets in the consolidated statement of
konsolidasian. Grup tidak memiliki jaminan yang financial position. The Group does not hold any
diterima terkait dengan risiko ini. collateral as security.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024 , the credit
kualitas kredit pada setiap klasifikasi aset quality per class of financial assets based on the
keuangan berdasarkan peringkat yang dilakukan Group’s rating is as follows:
oleh Grup adalah sebagai berikut:
431
Page 468
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
38. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
a. Risiko Kredit (lanjutan) a. Credit Risk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024 , the credit
kualitas kredit pada setiap klasifikasi aset quality per class of financial assets based on the
keuangan berdasarkan peringkat yang dilakukan Group’s rating is as follows: (continued)
oleh Grup adalah sebagai berikut: (lanjutan)
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai
/
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo ataupun > 3 Bulan dan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > 3
Neither past due < 3 Bulan / Months and < 1 > 1 Tahun / Cadangan / Total /
nor impaired < 3 Months Year > 1 Year Allowance Total
Kas dan setara Cash and cash
kas 6.164.698.518.517 - - - - 6.164.698.518.517 equivalents
Dana yang
dibatasi
penggunaan-
nya 420.000.000.000 - - - - 420.000.000.000 Restricted fund
Piutang usaha 160.386.218.165 63.361.650.578 786.998.097 - (1.608.487.380 ) 222.926.379.460 Trade receivables
Piutang lain-lain 2.508.921.949 - - - - 2.508.921.949 Other receivables
Total 6.747.593.658.631 63.361.650.578 786.998.097 - (1.608.487.380 ) 6.810.133.819.926 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai
/
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo ataupun > 3 Bulan dan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > 3
Neither past due < 3 Bulan / Months and < 1 > 1 Tahun / Cadangan / Total /
nor impaired < 3 Months Year > 1 Year Allowance Total
Kas dan setara Cash and cash
kas 18.495.026.165 - - - - 18.495.026.165 equivalents
Piutang usaha 85.150.977.088 52.789.287.790 748.815.996 - (2.195.416.449 ) 136.493.664.425 Trade receivables
Piutang lain-
Other receivables
lain - - - - - -
Total 103.646.003.253 52.789.287.790 748.815.996 - (2.195.416.449 ) 154.988.690.590 Total
b. Risiko Likuiditas b. Liquidity Risk
Grup melakukan transaksi hanya dengan pihak It is the Group’s policy that all customers who wish
ketiga yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang to trade on credit terms are subject to credit
baik. Ini adalah kebijakan Grup bahwa semua verification procedures. In addition, receivable
pelanggan yang akan melakukan transaksi secara balances are monitored on an ongoing basis with
kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. the objective that the Group’s exposure to bad
Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus debts is not significant.
menerus dengan tujuan bahwa eksposur Grup
terhadap piutang tak tertagih tidak signifikan.
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup akan Liquidity risk is the risk that the Group will
mengalami kesulitan dalam memperoleh dana encounter difficulty in meeting financial obligations
guna memenuhi komitmennya atas liabilitas due to shortage of funds.
keuangan yang jatuh tempo dalam waktu singkat.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan Liquidity risk is managed through maintaining/
dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara synchronizing the maturity profile between financial
aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan assets and liabilities, on-time receivable collection,
yang tepat waktu, manajemen kas yang mencakup cash management which covers cash flows
proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa projection and realization in the subsequent years
tahun ke depan serta memastikan ketersediaan and ensure the availability of financing through
pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit. committed credit facilities.
432
Page 469
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
38. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Risiko Likuiditas (lanjutan) b. Liquidity Risk (continued)
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo The table below summarizes the maturity profile of
liabilitas keuangan Grup berdasarkan pembayaran the Group’s financial liabilities based on contractual
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal undiscounted payments as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024 .
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less than 1 - 2 tahun/ tahun/ More than Bunga/ Total/
1 year 1 - 2 years 2 years Interest Total
Utang usaha 407.279.864.988 - - 407.279.864.988 Trade payables
Utang lain-lain 69.501.560.753 325.386.943.750 (3.285.242.499 ) 391.603.262.004 Other payables
Accrued
Beban akrual 26.335.939.352 - - - 26.335.939.352 expenses
Consumer
Utang pembiayaan financing
konsumen 1.240.435.403 1.736.677.148 - - 2.977.112.551 payables
Utang bank 1.445.453.021.865 343.386.573.859 - - 1.788.839.595.724 Bank loans
Utang obligasi - 852.473.632.493 454.192.573.441 - 1.306.666.205.934 Bonds payable
Sukuk - 686.526.532.254 555.479.362.890 7.994.104.856 1.250.000.000.000 Sharia bonds
Utang pihak Due to related
berelasi 55.028.829.000 422.633.115.328 - (65.592.741.239 ) 412.069.203.089 parties
Pinjaman 203.652.951.214 479.677.383.301 - - 683.330.334.515 Loans
Liabilitas sewa 25.337.511.397 161.736.746.526 - (24.988.115.732 ) 162.086.142.191 Lease liabilities
Total 2.233.830.113.972 3.273.557.604.659 1.009.671.936.331 (85.871.994.614 ) 6.431.187.660.348 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less than 1 - 2 tahun/ tahun/ More Bunga/ Total/
1 year 1 - 2 years than 2 years Interest Total
Utang usaha 33.001.370.287 - - - 33.001.370.287 Trade payables
Utang lain-lain 8.029.839.382 319.375.000.000 - (18.162.531.192 ) 309.242.308.190 Other payables
Beban akrual 5.109.714.952 - - - 5.109.714.952 Accrued expenses
Consumer
Utang pembiayaan financing
konsumen 386.633.823 726.049.149 - - 1.112.682.972 payables
Utang bank 138.055.277.673 237.250.226.847 - - 375.305.504.520 Bank loans
Utang obligasi 166.632.590.847 447.452.484.087 - - 614.085.074.934 Bonds payable
Utang pihak Due to related
berelasi - 62.619.015.294 - (23.241.440.365 ) 39.377.574.929 parties
Pinjaman 83.918.554.209 34.204.122.692 - - 118.122.676.901 Loans
Liabilitas sewa 25.717.400.118 188.409.085.388 - (29.875.361.411 ) 184.251.124.095 Lease liabilities
Total 460.851.381.291 1.290.035.983.457 -- (71.279.332.968- ) 1.679.608.031.780 Total
c. Manajemen Permodalan c. Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup adalah The primary objective of the Group’s capital
untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan management is to ensure that it maintains healthy
rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung capital ratios in order to support its business and
bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. maximize shareholder value. The Group is not
Grup tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat- required to meet any capital requirements.
syarat modal tertentu.
Grup mengelola risiko modal untuk memastikan The Group manages its capital to ensure that it will
bahwa mereka akan mampu melanjutkan be able to continue as a going concern while
keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan maximizing the return to stakeholders through the
keuntungan para pemegang saham melalui optimisation of debt and equity balance. The capital
optimalisasi saldo utang dan ekuitas. Struktur structure of the Group consists of cash and cash
ekuitas Grup terdiri kas dan setara kas (Catatan 4), equivalent (Note 4), due to related parties
utang kepada pihak berelasi (Catatan 23), ekuitas (Note 23), equity of stockholders which consists of
yang terdiri dari modal yang ditempatkan paid-up capital (Note 26), additional paid in capital
(Catatan 26), tambahan modal disetor (Note 27), non-controlling interests (Note 28) and
(Catatan 27), kepentingan nonpengendali (Catatan deficit.
28) dan defisit.
433
Page 470
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
38. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (lanjutan) POLICIES (continued)
c. Manajemen Permodalan (lanjutan) c. Capital Management (continued)
Manajemen secara berkala melakukan review Management periodically reviews the capital
struktur permodalan Grup. Sebagai bagian dari structure of the Group. As part of this review,
review ini, manajemen mempertimbangkan biaya management considers the cost of capital and the
permodalan dan risiko yang berhubungan. risks associated.
Rasio pengungkit pada tanggal 31 Desember 2025 The gearing ratio as of December 31, 2025 and
dan 2024 adalah sebagai berikut: 2024 are as follows:
2025 2024
Total liabilitas 6.650.146.440.951 1.937.572.403.183 Total liabilities
Kas dan setara kas 6.164.698.518.517 18.495.026.165 Cash and cash equivalents
Liabilitas neto 485.447.922.434 1.919.077.377.018 Net liabilities
Total ekuitas 8.517.944.853.017 969.843.329.191 Total equity
Rasio pengungkit 0,06 1,98 Gearing ratio
39.SEGMEN OPERASI 39. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by
manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan management in evaluating performance of segment and
menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, determining the allocation of its resources,
manajemen Grup berpendapat bahwa pelaporan management believe that the Group's segment
segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis reporting is based on the type of business.
kegiatan usaha.
Informasi menurut segmen produk adalah sebagai Information based on product segment is as follows:
berikut:
2025
Telekomunikasi / Total /
Periklanan / Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 445.378.468.775 1.214.017.601.083 1.659.396.069.858 Net revenues
Beban pokok pendapatan (294.222.040.279) (238.539.064.826) (532.761.105.105) Costs of revenues
Laba bruto 151.156.428.496 975.478.536.257 1.126.634.964.753 Gross profit
Beban usaha - neto (14.890.103.309) (156.106.630.864) (170.996.734.173) Operating expenses - net
Laba usaha 136.266.325.187 819.371.905.393 955.638.230.580 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 1.484.390.037.568 13.683.701.256.400 15.168.091.293.968 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 626.815.046.613 6.023.331.394.338 6.650.146.440.951 Segment liabilities
Informasi Other segment
segmen lainnya information
Penyusutan (81.526.195.149) (114.476.020.523) (196.002.215.672) Depreciations
2024
Telekomunikasi / Total /
Periklanan / Advertising Telecomunication Total
Pendapatan neto 316.508.228.497 355.345.772.775 671.854.001.272 Net revenues
Beban pokok pendapatan (166.315.532.869) (90.765.154.515) (257.080.687.384) Costs of revenues
Laba bruto 150.192.695.628 264.580.618.260 414.773.313.888 Gross profit
Beban usaha - neto (38.619.214.888) (31.262.842.950) (69.882.057.838) Operating expenses - net
Laba usaha 111.573.480.740 233.317.775.310 344.891.256.050 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 676.271.356.533 2.231.144.375.841 2.907.415.732.374 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 1.360.778.694.547 576.793.708.636 1.937.572.403.183 Segment liabilities
Informasi Other segment
segmen lainnya information
Penyusutan (82.192.821.106) (64.713.864.932) (146.906.686.038) Depreciations
434
Page 471
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
40. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 40. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas untuk tahun Activities not affecting cash flows for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024 are as follows:
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Mutasi utang lain-lain jangka panjang : Mutation of due to related parties:
Amortisasi kerugian hari ke-1 untuk utang 10.284.153.005 (24.174.474.942) Amortization of day 1 gain on payable
Beban bunga kontraktual - neto 12.017.250.000 7.072.875.000 Contractual interest expenses - net
Pajak penghasilan atas bunga (1.802.587.500) (1.060.931.250) Income tax on interest
Mutasi utang dari pihak berelasi : Mutation of due to related parties
Amortisasi kerugian hari ke-1 untuk utang (13.030.568.914) (23.685.574.463) Amortization of day 1 gain on payable
Beban bunga kontraktual - neto 391.883.027 522.510.703 Contractual interest expenses - net
Pajak penghasilan atas bunga (58.782.454) (78.376.605) Income tax on interest
Tambahan modal disetor (29.209.698.435) - Additional paid-in capital
Mutasi liabilitas sewa: Mutation of lease liabilities:
Penambahan dari beban bunga 3.759.547.002 5.903.870.779 Addition from interest expense
Mutasi utang obligasi: Mutation of bond payable:
Penambahan dari beban bunga 78.717.993.754 14.085.074.934 Addition from interest expense
Mutasi utang sukuk: Mutation of sharia bond payable:
Biaya akrual terkait sukuk (7.994.104.856) - Accrued expenses related to bond sharia
Perolehan aset tetap melalui: Acquisition of fixed asset through:
Uang muka 286.072.400.000 88.384.436.054 Advances
Pinjaman 167.781.078.247 - Loans
Liabilitas sewa - 2.395.482.771 Lease liabilities
Pengambilalihan entitas anak melalui Acquisition of a subsidiary through
utang lain-lain pihak berelasi 55.000.000.000 - due to a related party
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan: were as follows:
31 Desember 2025 / December 31, 2025
Saldo Awal / Arus Kas-neto / Saldo Akhir / Ending
Beginning Balance Cash flows-net Lain-lain / Others Balance
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 1.112.682.972 1.864.429.579 - 2.977.112.551 payables
Utang bank 375.305.504.520 1.413.534.091.204 - 1.788.839.595.724 Bank loans
Liabilitas sewa 184.251.124.095 (25.924.528.906) 3.759.547.002 162.086.142.191 Lease liabilities
Pinjaman 118.122.676.901 566.778.589.818 - 684.901.266.719 Loan
Utang lain-lain jangka Other payable -
panjang 301.212.468.808 390.416.938 20.498.815.505 322.101.701.251 long terim
Utang pihak berelasi 39.377.574.929 359.569.965.936 (41.907.166.776) 357.040.374.089 Due to a related party
Utang obligasi 614.085.074.934 613.863.137.246 78.717.993.754 1.306.666.205.934 Bond payable
Sukuk - 1.250.000.000.000 (7.994.104.856) 1.242.005.895.144 Sharia bonds
2024
Saldo Awal / Arus Kas-neto / Saldo Akhir / Ending
Beginning Balance Cash flows-net Lain-lain / Others Balance
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 39.050.233 1.073.632.739 - 1.112.682.972 payables
Utang bank 336.846.592.826 38.458.911.694 - 375.305.504.520 Bank loans
Liabilitas sewa 226.143.265.528 (50.191.494.983) 8.299.353.550 184.251.124.095 Lease liabilities
Pinjaman 33.822.690.298 84.299.986.603 - 118.122.676.901 Loan
Utang lain-lain jangka Other payable -
panjang - 319.375.000.000 (18.162.531.192) 301.212.468.808 long terim
Utang pihak berelasi 10.358.361.195 52.260.654.099 (23.241.440.365) 39.377.574.929 Due to a related party
Utang obligasi - 600.000.000.000 14.085.074.934 614.085.074.934 Bond payable
435
Page 472
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
KONTINJENSI CONTINGENCIES
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beberapa As of December 31, 2025 and 2024 , the outstanding
perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada sales contracts are as follows:
periode berikutnya adalah sebagai berikut:
Perusahaan The Company
Perjanjian Kerjasama antara PT Pulau Pulau Media Cooperation Agreement between PT Pulau Pulau
(“PPM”) dan Perusahaan Media (“PPM”) and the Company
Perjanjian ini merupakan perjanjian kerjasama This agreement is a cooperation agreement (agency)
(agency) penjualan spot iklan pada media iklan digital for selling advertising spots on digital advertising media
di kereta rel listrik (“KRL”) Commuter-line Jabodetabek on the Jabodetabek Commuter-line electric train
dengan periode kontrak 22 Desember 2017 sampai (“KRL”) with a contract period from December 22, 2017
31 Desember 2022. to December 31, 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perjanjian ini On December 31, 2022, this Agreement underwent
mengalami Adendum No. 151/PKS/PPM-LI/XII.2017- Addendum No. 151/PKS/PPM-LI/XII.2017-P1 extended
P1 memperpanjang periode kontrak 31 Desember 2022 the contract period December 31, 2022 to December
sampai 31 Desember 2024. 31, 2024.
Rincian nilai kontrak dan fee yang akan diterima adalah Below is the details of the contract value and fees to be
sebagai berikut : received are as follows:
• Rp 0 - Rp 5 Miliar, fee yang akan diterima sebesar • Rp 0 - Rp 5 billion, the fee to be received is 1%.
1%.
• Rp 5 - Rp 25 Miliar, fee yang akan diterima • Rp 5 - Rp 25 billion, the fee to be received is 3%.
sebesar 3%.
• Rp 25 - Rp 60 Miliar, fee yang akan diterima • Rp 25 - Rp 60 billion, the fee to be received is 5%.
sebesar 5%.
• Lebih dari Rp 60 Miliar, fee yang akan diterima • More than Rp 60 billion, the fee to be received is
sebesar 10%. 10%.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila PPM yang mengakhiri Perjanjian ini • If PPM terminates this Agreement due to
dikarenakan kelalaian atau pelanggaran yang negligence or violation committed by the
dilakukan oleh Perusahaan, maka Perusahaan Company, the Company is required to share all
wajib membagi seluruh Biaya Spot Iklan yang Ad Spot Fees that have been displayed on Digital
sudah ditayangkan pada Media lklan Digital Advertising Media "Macro Ad" with a proportional
"Macro Ad" dengan perhitungan proporsional calculation within no later than 14 (fourteen)
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat working days after a written request from PPM to
belas) hari kerja setelah permintaan tertulis dari the Company;
PPM kepada Perusahaan;
• Apabila Perusahaan yang mengakhiri Perjanjian • If the Company terminates this Agreement due to
ini dikarenakan kelalaian atau pelanggaran yang negligence or violations committed by
dilakukan oleh PPM, maka PPM wajib PPM, then PPM is obliged to return the
mengembalikan Biaya Spot Iklan yang sudah Advertising Spot Fee that has been distributed by
dibagikan oleh Perusahaan kepada PPM dengan the Company to PPM with a proportional
perhitungan proposional dalam waktu selambat- calculation within no later than 14 (fourteen)
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah working days after a written request from the
permintaan tertulis dari Perusahaan. Company.
436
Page 473
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara PT Pulau Pulau Media Cooperation Agreement between PT Pulau Pulau
(“PPM”) dan Perusahaan (lanjutan) Media (“PPM”) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Dalam perjanjian awal No. 114 tanggal a. In the initial agreement No. 114 dated September
19 September 2018, disebutkan bahwa PPM 19, 2018, it was stated that PPM entered into an
mengadakan perjanjian sewa menyewa gedung office building lease agreement with Mr. Hendrik
kantor dengan Tn. Hendrik Limtareja. Kemudian Limtareja. Then on June 11, 2019, based on the
pada tanggal 11 Juni 2019, berdasarkan Addendum to the Lease Agreement to Rent a
Adendum atas Perjanjian Sewa Menyewa Home Office Building No. 114 dated September
Bangunan Rumah Kantor No. 114 tanggal 19, 2018, PPM transferred the lease to the
19 September 2018, PPM mengalihkan sewa Company.
kepada Perusahaan.
b. Perusahaan bertanggungjawab atas kewajiban b. The Company is responsible for lease obligations
sewa menyewa dan terikat dengan segala and is bound by all the provisions in the
ketentuan dalam perjanjian. agreement.
c. Kewajiban tersebut berupa pembayaran sewa c. The obligation is in the form of rental payments of
sebesar Rp 360.000.000 per tahun dengan Rp 360,000,000 per year with the following
ketentuan sebagai berikut: conditions:
i. Tahun pertama akan dibayarkan sebesar i. The first year will be paid Rp 360,000,000 on
Rp 360.000.000 pada minggu ke - 1 bulan the 1st week of November 2018.
November 2018.
ii. Tahun kedua akan dibayarkan sebesar ii.The second year will be paid in the amount of
Rp 360.000.000 pada minggu ke - 1 bulan Rp 360,000,000 on the 1st week of March
Maret 2019. 2019.
iii. Tahun ketiga sampai tahun kelima uang sewa iii. The third year to the fifth year the rent has
mengalami kenaikan 10%. increased by 10.
iv. Pajak yang dikenakan sebesar 10% (PPh iv. The 10% tax imposed (Final income tax) is
Final) ditanggung oleh penyewa. borne by the tenant.
v. Uang jaminan sebesar Rp 50.000.000 akan v. A security deposit of Rp 50,000,000 will be
dikembalikan pada saat masa sewa berakhir. returned when the rental period ends.
d. Sanksi yang dikenakan apabila terlambat d. The sanction imposed for late payment of rent is a
membayar uang sewa adalah dikenakan denda fine of 1 ‰ (one permil) per day of delay from the
sebesar 1 ‰ (satu permil) perhari keterlambatan amount of rent calculated from the due date with
dari jumlah sewa dihitung sejak tanggal jatuh a grace period no later than 7 working days after
tempo dengan masa tenggang paling lambat the due date up to a maximum of 60 working days.
7 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sampai
dengan maksimal 60 hari kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perjanjian ini On December 31, 2024, this Agreement underwent
mengalami Adendum No. 151/PKS/PPM-LI/XII.2017- Addendum No.151/PKS/PPM-LI/XII.2017-P2 extending
P2 memperpanjang periode kontrak 31 Desember 2024 the contract period from December 31, 2024 to
sampai 31 Desember 2026. December 31, 2026.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan a. The Company is responsible for periodically
penggantian perangkat Media Iklan Digital secara replacing the digital advertising equipment in
berkala sesuai dengan spesifikasi yang accordance with the specifications agreed upon
disepakati kedua belah pihak. by both parties.
b. Sejak tahun 2025 dan periode selanjutnya, b. Starting in 2025 and thereafter, a revenue-sharing
diberlakukan skema revenue sharing dimana scheme will be implemented, with the PPM
PPM berhak memperoleh 6% dari pendapatan entitled to 6% of the revenue generated from
yang dihasilkan dari monetisasi objek kerjasama. monetizing the cooperation agreement.
c. Perusahaan memberikan jaminan pendapatan c. The Company provides a minimum revenue
minimum (minimum guarantee) kepada PPM guarantee to the PPM of Rp 4,500,000,000 per
sebesar Rp 4.500.000.000 per tahun. year.
437
Page 474
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara PT Pulau Pulau Media Cooperation Agreement between PT Pulau Pulau
(“PPM”) dan Perusahaan (lanjutan) Media (“PPM”) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
d. Apabila bagian pendapatan PPM berdasarkan d. If the PPM revenue share based on the revenue-
skema revenue sharing pada tahun berjalan lebih sharing scheme in the current year is lower than
rendah dari nilai minimum guarantee, maka the Minimum Guarantee, the Company is required
Perusahaan wajib membayarkan selisihnya to pay the difference no later than 60 calendar
paling lambat 60 hari kalender setelah akhir tahun days after the end of the current year.
berjalan.
e. Apabila pendapatan PPM melebihi Minimum e. If PPM income exceeds the Minimum Guarantee,
Guarantee, maka PPM berhak atas kelebihan then PPM is entitled to the excess according to the
tersebut sesuai skema yang disepakati. agreed scheme.
Perjanjian Kerjasama Operasional dan Pengelolaan Operational Cooperation Agreement and
Media Iklan Advertising Media Management
Pada tanggal 15 September 2020, PPM dan On September 15, 2020, PPM and the Company
Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama entered into an agreement for operational cooperation
operasional dan pengelolaan media iklan. Kesepakatan and management of advertising media. This agreement
ini tercantum dalam perjanjian No. 261/PKS-KSO/PPM- is stated in the agreement No. 261/PKS-KSO/PPM-
SSD/IX/2020. SSD/IX/2020.
Jangka waktu perjanjian adalah berlaku selama PPM The term of the agreement is valid as long as PPM
mengelola objek kerjasama (selanjutnya “Jangka manages the object of cooperation (hereinafter "Term of
Waktu Perjanjian”). Agreement").
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. PPM adalah sebuah perusahaan yang bergerak a. PPM is a company engaged in Advertising and is
dibidang Periklanan dan merupakan Pengelola the Manager of Digital and Non-Digital Advertising
Media Promosi Reklame Digital dan Non-Digital di Media in the Pasar Jaya Perumda Markets based
Pasar-Pasar Perumda Pasar Jaya berdasarkan on Agreement Number: 99/1.824-541 dated
Perjanjian Nomor: 99/1.824-541 tertanggal February, 1 2019 between PPM and the Pasar
1 Februari 2019 antara PPM dengan Perusahaan Jaya Regional Public Company ("Perumda Pasar
Umum Daerah Pasar Jaya (“Perumda Pasar Jaya") (hereinafter referred to as the" Object of
Jaya”) (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Cooperation”).
“Objek Kerjasama”).
b. Sebelumnya para pihak telah menandatangani b. Previously the parties had signed
perjanjian kerjasama No.078/PK/LI-PPM/I/2019 a cooperation agreement No. 078/PK/LI-
pada tanggal 10 Januari 2019 beserta adendum PPM/I/2019 on January 10, 2019 along
dengan No.101/PKPA/PPM/VIII/2019 pada with a.n addendum with No. 101/
tanggal 2 Agustus 2019. PKPA/PPM/VIII/2019 on August 2, 2019.
c. Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan c. The parties agree to make changes and renewal
dan pembaharuan atas kesepakatan yang of the agreement contained in the Initial
tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Awal. Cooperation Agreement.
d. Atas pengelolaan objek kerjasama yang d. For the management of the object of cooperation
dikomersialisasikan dalam media iklan oleh commercialized in advertising media by the
Perusahaan, maka PPM berhak mendapatkan Company, PPM is entitled to receive payments
pembayaran dari Perusahaan dengan skema from the Company with a revenue sharing scheme
revenue sharing dengan porsi 50%:50% atas with a portion of 50%: 50% of the revenue that the
pendapatan yang diperoleh Perusahaan melalui Company receives through the object of
objek kerjasama, yang mana para pihak akan cooperation, which the parties will reconcile at the
melakukan rekonsiliasi pada setiap akhir tahun end of each year. as evidenced by the Minutes of
yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Sales Reconciliation and approved by the parties.
Penjualan dan disetujui oleh para pihak.
438
Page 475
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Operasional dan Pengelolaan Operational Cooperation Agreement and
Media Iklan (lanjutan) Advertising Media Management (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
e. Hak dan kewajiban e. Rights and Obligations
Kewajiban PPM: PPM Obligations:
• PPM wajib menjamin objek kerjasama dapat • PPM is obliged to guarantee that the object of
digunakan oleh Perusahaan untuk cooperation can be used by the Company to
menayangkan materi iklan produk klien pihak display advertising material for second party
kedua dalam media iklan dari gangguan clients' products in advertising media from
pihak manapun. interference from any party.
• PPM wajib mengurus dan membayar segala • PPM is obliged to manage and pay all of its
kewajibannya yang timbul atas objek obligations arising from the object of
kerjasama serta perijinan yang diperlukan cooperation as well as the required permits (if
(jika ada) kepada pihak-pihak atau instansi- any) to the parties or agencies concerned in
instansi terkait sehubungan dengan objek connection with the object of cooperation.
kerjasama.
• PPM wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin • PPM is obliged to maintain the validity of the
yang dimiliki oleh PPM untuk menjalankan permits held by PPM to run PPM businesses.
usaha PPM.
Hak PPM: PPM Rights:
• PPM berhak mendapatkan fotocopy kontrak • PPM has the right to get a copy of the contract
atau purchase order atas setiap penjualan or purchase order for every sales of
spot iklan yang dilakukan oleh Perusahaan advertising spots made by the Company with
dengan klien. the client.
• PPM berhak mendapatkan revenue sharing • PPM has the right to receive revenue sharing
dari Perusahaan. from the Company.to run PPM businesses.
Kewajiban Perusahaan: Company’s Obligations:
• Perusahaan wajib menjaga tetap berlakunya • Company is required to maintain the validity of their
izin-izin yang dimiliki untuk menjalankan licenses to run their business.
usaha.
• Perusahaan wajib mendistribusikan • Company is required to distribute revenue sharing
pembagian revenue sharing kepada PPM. to PPM.
• Perusahaan berkewajiban menanggung • The Company is obliged to bear the costs for the
biaya atas pengadaan hardware, software, procurement of hardware, software, supporting
supporting material, jaringan listrik, internet materials, electricity networks, internet and other
dan peralatan lainnya yang terpasang pada equipment installed in advertising media, where all
media iklan, dimana seluruh biaya costs of procurement, maintenance, repair and
pengadaan, perawatan, perbaikan, dan replacement of equipment (if necessary) are borne
penggantian perangkat (bila diperlukan) entirely by the Company.
menjadi beban Perusahaan sepenuhnya.
Hak Perusahaan: Company Rights:
• Perusahaan berhak menayangkan materi • The Company has the right to serve client product
iklan produk klien tanpa gangguan dari pihak advertising materials without interference from any
manapun. party.
• Perusahaan berhak memperoleh informasi, • The Company has the right to obtain information,
sosialisasi dari PPM, baik teknis, administrasi socialization from PPM, whether technical,
ataupun pemasaran, baik yang berkaitan administrative or marketing, both related to
dengan layanan dan prosedur operasional services and operational procedures on the scope
atas ruang lingkup perjanjian. of the agreement.
439
Page 476
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Jual Beli antara Perusahaan dengan Sale and Purchase Agreement between the
PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”) Company and PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”)
Pada tanggal 24 Juni 2022, Perusahaan dengan CSK On June 24, 2022, the Company and CSK entered into
mengadakan perjanjian jual beli tentang pengadaan a sale and purchase agreement regarding the
dan instalasi edge data center. Kesepakatan ini procurement and installation of edge data center. This
tercantum dalam perjanjian No. 038/SPJB/CSK- agreement is stated in the agreement
SSD/VII/2022. No. 038/SPJB/CSK-SSD/VII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. CSK sebagai pemasok yang menyediakan a. CSK as a supplier that provides materials and
material dan instalasi sesuai dengan ketentuan installations in accordance with the specifications
spesifikasi yang ditentukan oleh Perusahaan; determined by the Company;
b. Pelaksanaan Pengadaan dan Instalasi Edge Data b. Implementation of Procurement and Installation of
Center oleh CSK, untuk pengiriman pertama Edge Data Center by CSK, for the first shipment
mulai dilakukan oleh CSK kepada Perusahaan starting to be carried out by CSK to the Company
dalam waktu paling lambat 12 minggu terhitung at the latest 12 weeks from the receipt of the
sejak telah diterimanya dengan lengkap: complete: Purchase Order, and proof of payment
Purchase Order, dan bukti pembayaran DP of 30% down payment;
sebesar 30%;
c. CSK akan memenuhi seluruh jumlah material c. CSK will fulfill the entire amount of material
yang diminta oleh Perusahaan sesuai delivery requested by the Company according to the
plan/ timeline yang telah disepakati; agreed delivery plan/timeline;
d. Harga pekerjaan adalah sebesar d. The price of the work is equal to
Rp 38.911.470.000 belum termasuk Pajak Rp 38,911,470,000 excluding Value Added Tax
Pertambahan Nilai (“PPN”). (“VAT”).
Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi Application Development Cooperation Agreement
antara Perusahaan dengan PT Lini Imaji Kreasi between the Company and PT Lini Imaji Kreasi
Ekosistem Tbk (“LIKE”) Ekosistem (“LIKE”)
Pada tanggal 7 Agustus 2022, Perusahaan dengan On August 7, 2022, the Company and LIKE entered into
LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama a Cooperation agreement for the development of the
pengembangan aplikasi Damri. Kesepakatan ini Damri application. This agreement is stated in the
tercantum dalam perjanjian No. 026/PKS/SSD- agreement No. 026/PKS/SSD-LAK/VIII/2022.
LAK/VIII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk a. The Company and LIKE agreed and agreed to
menjalin Kerjasama dimana LIKE dapat establish a Cooperation whereby LIKE can provide
memberikan bimbingan teknis terkait dengan technical guidance related to front-end appearance
tampilan dan layout front-end dalam proses and layout in the planning and development
perencanaan dan pengembangan Aplikasi Damri process of the Damri Application which can be used
yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan by the Company's clients to place advertisements
untuk melakukan pemasangan iklan dan and special offers on the Damri application
penawaran khusus pada aplikasi Damri (Hasil (Development Results);
Pengembangan);
b. Perusahaan dapat menerima hasil b. The Company can receive development results
pengembangan yang dilakukan oleh LIKE pada carried out by LIKE on the Damri Application, so
Aplikasi Damri, sehingga dapat dipergunakan oleh that it can be used by the Company to place
Perusahaan untuk melakukan pemasangan iklan advertisements and special offers that are effective
dan penawaran khusus yang efektif dan efisien and efficient for the Company in advertising and
bagi Perusahaan dalam kegiatan periklanan dan programmatic activities on the Damri Application;
programmatic di Aplikasi Damri;
440
Page 477
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi Application Development Cooperation Agreement
antara Perusahaan dengan PT Lini Imaji Kreasi between the Company and PT Lini Imaji Kreasi
Ekosistem Tbk (“LIKE”) (lanjutan) Ekosistem (“LIKE”) (continued)
c. LIKE berhak mendapatkan imbalan jasa dari c. LIKE is entitled to receive service fees from the
Perusahaan sebesar Rp 1.309.299.945 belum Company in the amount of Rp 1,309,299,945
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”); excluding Value Added Tax (“VAT”);
d. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal d. The term of this agreement is valid from the date of
penandatanganan perjanjian sampai dengan signing of the agreement until December 31, 2022.
31 Desember 2022.
Adendum Perjanjian No. 040A/PKS/SSD- Agreement Addendum No. 040A/PKS/SSD-
LAK/VIII/2022/P1 tanggal 10 Oktober 2022. LAK/VIII/2022/P1 dated October 10, 2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju jika a. The Company and LIKE agree and agree that LIKE
LIKE juga menyediakan data dashboarding, dan also provides dashboarding data and data
pengolahan data terkait dengan Aplikasi Damri processing related to the Damri Application which
yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan can be used by the Company's clients to optimize
untuk mengoptimalisasikan pemasangan iklan advertising and special offers on the Damri
dan penawaran khusus pada Aplikasi Damri Application (Data Processing);
(Pengolahan Data);
b. Atas pelaksanaan pengolahan data tersebut b. For the implementation of data processing, LIKE is
LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue entitled to receive revenue sharing from the
Sharing”) dari Perusahaan sebesar 20% dari total Company in the amount of 20% of the Company's
pendapatan Perusahaan atas pemasangan iklan total revenue for advertisements carried out by the
yang dilakukan oleh klien Perusahaan pada Company's clients on the Damri Application based
Aplikasi Damri berdasarkan informasi yang on the information used from the results of Data
dipergunakan dari hasil Pengolahan Data yang Processing as evidenced by the Minutes of
dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Reconciliation Sales and approved;
Penjualan dan disetujui;
c. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama c. The term of this agreement is valid for 5 years from
5 tahun sejak tanggal penandatanganan the signing date of the agreement until December
perjanjian sampai dengan 31 Desember 2027. 31, 2027.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perusahaan dengan On October 11, 2022, the Company and LIKE entered
LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama into an AdaKita application development cooperation
pengembangan aplikasi AdaKita. Kesepakatan ini agreement. This agreement is stated in the agreement
tercantum dalam perjanjian No. 155/PKS/SSD-LIKE/X/2022.
No. 155/PKS/SSD-LIKE/X/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk a. The Company and LIKE agree and agree to
menjalin Kerjasama dimana LIKE dapat establish a Cooperation whereby LIKE can carry
melakukan aktivitas pengolahan data yang out data processing activities presented by the
disajikan oleh Perusahaan pada Aplikasi AdaKita Company on the AdaKita Application where LIKE
dimana LIKE akan menganalisis aktivitas, perilaku will analyze user activity, behavior and
dan data demografis pengguna termasuk demographic data including habits and use of
kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan various services available at AdaKita which can
yang tersedia di AdaKita yang dapat memberikan provide information in the form of results Data
informasi berupa hasil Analisa data untuk analysis for companies that can be used to carry
Perusahaan yang dapat dipergunakan untuk out advertising and programmatic activities on the
melakukan kegiatan periklanan dan programmatic AdaKita Application (Results of Data Processing);
pada Aplikasi AdaKita (Hasil Pengolahan Data);
441
Page 478
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi Application Development Cooperation Agreement
antara Perusahaan dengan PT Lini Imaji Kreasi between the Company and PT Lini Imaji Kreasi
Ekosistem Tbk (“LIKE”) (lanjutan) Ekosistem (“LIKE”) (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
b. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk b. The Company and LIKE agree and agree to
menjalin Kerjasama dimana LIKE dapat establish a Cooperation whereby LIKE can carry
melakukan aktivitas pengolahan data yang out data processing activities presented by the
disajikan oleh Perusahaan pada Aplikasi AdaKita Company on the AdaKita Application where LIKE
dimana LIKE akan menganalisis aktivitas, perilaku will analyze user activity, behavior and
dan data demografis pengguna termasuk demographic data including habits and use of
kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan various services available at AdaKita which can
yang tersedia di AdaKita yang dapat memberikan provide information in the form of results data
informasi berupa hasil analisa data untuk analysis for companies that can be used to carry
Perusahaan yang dapat dipergunakan untuk out advertising and programmatic activities on the
melakukan kegiatan periklanan dan programmatic AdaKita Application (Results of Data Processing);
pada Aplikasi AdaKita (Hasil Pengolahan Data);
c. Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan c. The Company in connection with the
Kerjasama ini dalam pengolahan dan/ atau implementation of this Cooperation in processing
penyajian data pada Aplikasi AdaKita bukan and/or presenting data on the AdaKita Application
merupakan data pribadi pengguna Aplikasi is not the personal data of the AdaKita Application
AdaKita, sehingga tidak melanggar peraturan user, so it does not violate the applicable laws and
perundangan-undangan yang berlaku; regulations;
d. LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue d. LIKE is entitled to receive revenue sharing from the
Sharing”) dari Perusahaan sebesar 20% dari total Company in the amount of 20% of the Company's
pendapatan Perusahaan atas kegiatan periklanan total revenue for advertising and programmatic
dan programmatic yang dilakukan oleh activities carried out by the Company on the
Perusahaan pada Aplikasi AdaKita berdasarkan AdaKita Application based on information used
informasi yang dipergunakan dari Hasil from Data Processing Results as evidenced by
Pengolahan Data yang dibuktikan dengan Berita Minutes of Sales Reconciliation and approved;
Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
e. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 tahun sejak e. The term of this agreement is valid for 5 years from
tanggal penandatanganan perjanjian sampai the date of signing of the agreement until
dengan 31 Desember 2027. December 31, 2027.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perusahaan dengan On October 11, 2022, the Company and LIKE entered
LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama into an Lini Store application development cooperation
pengembangan Aplikasi Lini Store. Kesepakatan ini agreement. This agreement is stated in the agreement
tercantum dalam perjanjian No. 156/PKS/SSD- No. 156/PKS/SSD-LIKE/X/2022.
LIKE/X/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk a. The Company and LIKE agree and agree to
menjalin kerjasama dimana LIKE dapat melakukan establish a cooperation whereby LIKE can carry
aktivitas pengolahan data yang disajikan oleh out data processing activities presented by the
Perusahaan pada Aplikasi Lini Store dimana LIKE Company on the Lini Store Application where LIKE
akan menganalisis aktivitas, perilaku dan data will analyze user activity, behavior and
demografis pengguna termasuk kebiasaan dan demographic data including habits and use of
penggunaan berbagai layanan yang tersedia di various services available at Lini Store which can
Lini Store yang dapat memberikan informasi provide information in the form of results Data
berupa hasil Analisa data untuk Perusahaan yang analysis for companies that can be used to carry
dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan out advertising and programmatic activities on the
periklanan dan programmatic pada Aplikasi Lini Lini Store Application (Results of Data
Store (Hasil Pengolahan Data); Processing);
442
Page 479
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi Application Development Cooperation Agreement
antara Perusahaan dengan PT Lini Imaji Kreasi between the Company and PT Lini Imaji Kreasi
Ekosistem Tbk (“LIKE”) (lanjutan) Ekosistem (“LIKE”) (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
b. Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan b. The Company in connection with the
Kerjasama ini dalam pengolahan dan/ atau implementation of this Cooperation in processing
penyajian data pada Aplikasi Lini Store bukan and/or presenting data on the Lini Store
merupakan data pribadi pengguna Aplikasi Lini Application is not the personal data of the Lini
Store, sehingga tidak melanggar peraturan Store Application user, so it does not violate the
perundangan-undangan yang berlaku; applicable laws and regulations;
c. LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue c. LIKE is entitled to receive revenue sharing from the
Sharing”) dari Perusahaan sebesar 20% dari total Company in the amount of 20% of the Company's
pendapatan Perusahaan atas kegiatan periklanan total revenue for advertising and programmatic
dan programmatic yang dilakukan oleh activities carried out by the Company on the Lini
Perusahaan pada Aplikasi Lini Store berdasarkan Store Application based on information used from
informasi yang dipergunakan dari Hasil Data Processing Results as evidenced by Minutes
Pengolahan Data yang dibuktikan dengan Berita of Sales Reconciliation and approved;
Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
d. Jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 tahun sejak d. The term of this agreement is valid for 5 years from
tanggal penandatanganan perjanjian sampai the date of signing of the agreement until
dengan 31 Desember 2027. December 31, 2027.
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Cooperation Agreement between Perusahaan
(“Perum”) Damri dengan Perusahaan Umum (“Perum”) Damri and the Company
Pada tanggal 26 Agustus 2022, Perusahaan dengan On August 26, 2022, the Company and Perum Damri
Perum Damri mengadakan perjanjian Kerjasama entered into a Cooperation Agreement regarding the
tentang Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi Creation and Development of the Damri E-Ticketing
E-Ticketing Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam Application. This agreement is stated in the agreement
perjanjian Nomor Perum Damri 0170.00/KL.004/SPK/ Number Perum Damri 0170.00/KL.004/SPK/
00/DPU/2022 dan Nomor PT Solusi Sinergi Digital Tbk 00/DPU/2022 and PT Solusi Sinergi Digital Tbk
No. 184/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022. No. 184/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Kerjasama Pembuatan Aplikasi E-Ticketing a. Collaboration in Making the DAMRI E-Ticketing
DAMRI sesuai yang dibutuhkan Perum Damri yang Application as required by Perum Damri which
meliputi frontend dan backend; includes frontend and backend;
b. Pengelolaan dan/ atau pengoperasian Backend b. Management and/or operation of Perum Damri's
dan server milik Perum Damri oleh Perusahaan Backend and server by the Company provided that
dengan ketentuan Perum Damri telah Perum Damri has handed over the backend and
menyerahkan backend dan server tersebut server to the Company where the management
kepada Perusahaan dimana pengelolaan dan/atau and/or operation of the backend and server will be
pengoperasian atas backend dan server tersebut effective from the date of handover of the backend
akan berlaku efektif sejak tanggal penyerahan and server to the Company as evidenced with
backend dan server tersebut kepada Perusahaan Minutes of Handover which are part and an integral
yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah part of this Agreement;
Terima yang merupakan bagian dan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
c. Apabila dalam proses pembuatan dan c. If in the process of making and developing the
pengembangan Aplikasi E-Ticketing DAMRI DAMRI E-Ticketing Application it is necessary to
diperlukan penambahan Perangkat dan/atau add Equipment and/or reduce Equipment, it will be
pengurangan Perangkat, maka akan disepakati mutually agreed which will be stated in the Minutes
bersama yang akan dituangkan dalam Berita of Agreement which is part and an integral part of
Acara Kesepakatan yang merupakan bagian dan this Agreement;
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini;
443
Page 480
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Cooperation Agreement between Perusahaan
(“Perum”) Damri dengan Perusahaan (lanjutan) Umum (“Perum”) Damri and the Company
(continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
d. Kerjasama pengembangan uang elektronik DAMRI d. DAMRI electronic money development
yang selanjutnya akan disepakati yang akan cooperation which will then be agreed upon which
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang will be set forth in the Minutes of Agreement
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan which is an integral part of this Agreement which
dari Perjanjian ini yang mana dalam proses in the development process will follow the
pengembangan tersebut akan mengikuti ketentuan applicable provisions from Bank Indonesia;
yang berlaku dari Bank Indonesia;
e. Perawatan dan pemeliharaan untuk Aplikasi e. Care and maintenance for Applications DAMRI E-
E-Ticketing DAMRI yang terdiri dari: Ticketing consisting of: (1) The company
(1) Perusahaan memberikan Jaminan keamanan guarantees the security of the DAMRI E-Ticketing
Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan melakukan Application by carrying out periodic checks at
pemeriksaan secara berkala paling sedikit 6 bulan least once every 6 months by an independent
sekali yang dilakukan oleh pihak independen yang party approved by Perum Damri who has
disetujui oleh Perum Damri yang memiliki competence and is licensed in the field of cyber
kompetensi dan berlisensi dalam bidang keamanan security and reports it to Perum Damri, (2) Care
siber dan melaporkannya kepada Perum Damri, and maintenance of the DAMRI E-Ticketing
(2) Perawatan dan pemeliharaan Aplikasi Application will be arranged based on the agreed
E-Ticketing DAMRI akan diatur berdasarkan SLG SLG as outlined in the SLG document, (3) 24/7
yang disepakati yang dituangkan dalam dokumen Technical Support during the term of this
SLG, (3) 24/7 Technical Support selama jangka Agreement;
waktu Perjanjian ini;
f. Pada tahap awal dapat menggunakan modul tidak f. In the early stages can use integral modules and
terpisahkan dan harus dipisahkan dalam waktu should be separated within 3 to 6 months;
3 sampai 6 bulan;
g. Pengembangan Konten Bisnis pada Aplikasi g. Development of Business Content on
E-Ticketing DAMRI dengan ketentuan: Applications DAMRI E-Ticketing with the
(1) Penempatan Konten Bisnis pada Aplikasi following conditions: (1) Placement of Business
E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh persetujuan Content on Applications DAMRI E-Ticketing must
terlebih dahulu dari Perum Damri dan (2) tidak obtain prior approval from Perum Damri and (2)
mengandung unsur SARA, politik dan materi lain not contain elements of SARA, politics and other
yang dilarang oleh peraturan perundang- material prohibited by laws and regulations;
undangan;
h. Mengelola dan menjual Space Iklan Digital Ads h. Manage and sell Digital Ads Advertising Space
pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan on the DAMRI E-Ticketing Application with the
ketentuan: (1) Penempatan konten iklan pada Fitur following conditions: (1) Placement of advertising
Aplikasi E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh content on the DAMRI E-Ticketing Application
persetujuan terlebih dahulu oleh Perum Damri dan Features must obtain prior approval from Perum
(2) Konten iklan tidak mengandung unsur SARA, Damri and (2) Advertising content does not
politik dan materi lain yang dilarang oleh peraturan contain elements of SARA, politics and other
perundang-undangan; materials prohibited by laws and regulations;
i. Perusahaan dan Perum Damri menyepakati skema i. The Company and Perum Damri agree that the
Kerjasama adalah dengan Revenue Sharing Cooperation scheme is Revenue Sharing with a
dengan besaran proporsional 30% untuk Perum proportional amount of 30% for Perum Damri and
Damri dan 70% Perusahaan dan sudah termasuk 70% for the Company and includes taxes that
pajak-pajak yang berlaku di wilayah hukum negara apply in the jurisdiction of the country of
Indonesia; Indonesia;
j. Pendapatan yang diperoleh dari Payment Point j. Income derived from Payment Point Online
Online Banking (PPOB), Asuransi dan Periklanan Banking (PPOB), Insurance and Digital
Digital yang muncul pada Aplikasi E-Ticketing Advertising that appears on Perum Damri's
DAMRI milik Perum Damri; DAMRI E-Ticketing Application;
444
Page 481
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Cooperation Agreement between Perusahaan
(“Perum”) Damri dengan Perusahaan (lanjutan) Umum (“Perum”) Damri and the Company
(continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
k. Mengelola dan menjual Space Iklan Digital Ads k. Manage and sell Digital Ads Advertising Space
pada Aplikasi E-Ticketing DAMRI dengan on the DAMRI E-Ticketing Application with the
ketentuan: (1) Penempatan konten iklan pada Fitur following conditions: (1) Placement of advertising
Aplikasi E-Ticketing DAMRI wajib memperoleh content on the DAMRI E-Ticketing Application
persetujuan terlebih dahulu oleh Perum Damri dan Features must obtain prior approval from Perum
(2) Konten iklan tidak mengandung unsur SARA, Damri and (2) Advertising content does not
politik dan materi lain yang dilarang oleh peraturan contain elements of SARA, politics and other
perundang-undangan; materials prohibited by laws and regulations;
l. Perusahaan dan Perum Damri menyepakati skema l. The Company and Perum Damri agree that the
Kerjasama adalah dengan Revenue Sharing Cooperation scheme is Revenue Sharing with a
dengan besaran proporsional 30% untuk Perum proportional amount of 30% for Perum Damri and
Damri dan 70% Perusahaan dan sudah termasuk 70% for the Company and includes taxes that
pajak-pajak yang berlaku di wilayah hukum negara apply in the jurisdiction of the country of
Indonesia; Indonesia;
m. Pendapatan yang diperoleh dari Payment Point m. Income derived from Payment Point Online
Online Banking (PPOB), Asuransi dan Periklanan Banking (PPOB), Insurance and Digital
Digital yang muncul pada Aplikasi E-Ticketing Advertising that appears on Perum Damri's
DAMRI milik Perum Damri; DAMRI E-Ticketing Application;
n. Objek Kerjasama yang ditawarkan tidak terbatas n. The Cooperation Objects offered are not limited
hanya pada pendapatan yang telah disebutkan to the income that has been mentioned but all
melainkan seluruh hal yang masuk dalam ruang things that fall within the scope of Business
lingkup dari Konten Bisnis yang antara lain Content which include business development in
pengembangan usaha berupa Fitur di dalam the form of Features in the DAMRI E-Ticketing
Aplikasi E-Ticketing DAMRI yang mengandung Application which contain promotional elements
unsur promosi dan/atau layanan lainnya guna and/or other services in order to gain profit or
memperoleh keuntungan atau laba yang akan profits that will be included in the Minutes of
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang Agreement which are an integral part of this
tak terpisahkan dari Perjanjian ini; Agreement;
o. Kegiatan penyediaan SDM untuk Bus Listrik o. Activities to provide human resources for electric
Kegiatan KTT G20 Provinsi Bali Tahun 2022; buses for the 2022 Bali Province KTT G20
Summit;
p. Untuk tahun pertama, Perum Damri akan p. For the first year, Perum Damri will be exempt
dibebaskan dari transaction fee untuk penjualan from transaction fees for DAMRI ticket sales and
tiket DAMRI dan untuk tahun berikutnya for the following year the Company will apply a
Perusahaan akan memberlakukan transaction fee transaction fee to Perum Damri for ticket sales,
kepada Perum Damri untuk penjualan tiket yang the amount of which will be agreed upon later
besaran nilainya akan disepakati kemudian yang which will be set forth in the Minutes of
akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Agreement;
Kesepakatan;
q. Perusahaan dan Perum Damri akan melakukan q. The Company and Perum Damri will reconcile
rekonsiliasi setiap 1 bulan sekali guna menentukan once a month to determine the amount of bills for
jumlah tagihan atas Revenue Sharing, yang Revenue Sharing, which will then be recorded in
selanjutnya hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan the Minutes of Reconciliation;
dalam Berita Acara Rekonsiliasi;
r. Perum Damri wajib melakukan pembayaran r. Perum Damri is required to make Revenue
Revenue Sharing atas Payment Point Online Sharing payments for Payment Point Online
Banking (PPOB) dan Asuransi kepada Perusahaan Banking (PPOB) and Insurance to the Company
selambat-lambatnya 14 hari sejak surat tagihan no later than 14 days after the invoice is issued;
atau invoice diterbitkan;
s. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun s. This agreement is valid for a period of 5 years
terhitung sejak tanggal penandatanganan from the date of signing this agreement.
Perjanjian ini.
445
Page 482
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Cooperation Agreement between Perusahaan
(“Perum”) Damri dengan Perusahaan (lanjutan) Umum (“Perum”) Damri and the Company
(continued)
Pada tanggal 1 November 2022, Perusahaan dengan On November 1, 2022, the Company and Perum Damri
Perum Damri mengadakan perjanjian Kerjasama entered into a Cooperation Agreement regarding
tentang Pemasangan Materi Iklan di Aset Damri. the Installation of Advertising Materials on Damri
Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian Perum Assets. This agreement is stated in the agreement
Damri No. 0111.00/KL.004/SPK/00/DPU/2022 dan Perum Damri No. 0111.00/KL.004/SPK/00/DPU/2022
Perusahaan No. 185/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022. and the Company No. 185/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan dan Perum Damri sepakat untuk a. The Company and Perum Damri agreed to
melakukan Kerjasama kegiatan periklanan Aset cooperate in advertising DAMRI Assets in the
DAMRI berupa Branding Sticker pada Full Body dan form of Branding Sticker on Full Body and Half
Half Body, Branding Interior berupa Cover Seat Body, Interior Branding in the form of Cover Seat
Branding, Digital Screen atau Digital Signage, dan Branding, Digital Screen or Digital Signage, and
kegiatan aktivasi untuk digunakan sebagai Media activation activities to be used as Advertising
Iklan; Media;
b. Penyediaan jaringan WIFI oleh Perusahaan b. Provision of WIFI network by the Company as a
sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital supporting facility in managing digital and non-
maupun non-digital yang terpasang di titik digital installed at the departure point which
keberangkatan yang meliputi loket, terminal, kantor includes counters, terminals, marketing offices
pemasaran dan tempat dan/atau lokasi lain yang and other places and/or locations owned and/or
dimiliki dan/atau yang dikelola oleh Perum Damri managed by Perum Damri to be agreed upon;
yang akan disepakati;
c. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama c. This agreement is valid for a safe period of
3 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini; 3 years from the signing of this Agreement;
d. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan d. The company is responsible for procuring and
pengadaan dan pemasangan materi iklan di setiap installing advertising material on each of the
Aset DAMRI yang telah ditentukan dalam Perjanjian DAMRI Assets specified in this Agreement;
ini;
e. Setiap iklan yang terpasang di Bus DAMRI agar e. Any advertisement posted on the DAMRI Bus so
tidak menghilangkan identitas DAMRI dan tidak as not to eliminate DAMRI's identity and not
mengandung unsur SARA; contain elements of SARA;
f. Perusahaan menaati dan memenuhi segala f. The company complies with and fulfills all existing
perangkat peraturan perundangan-undangan yang and future laws and regulations that are stipulated,
berlaku sekarang dan yang akan datang yang including but not limited to technical guidelines
ditetapkan termasuk tidak terbatas pada pedoman regarding advertising from Perum Damri which are
teknis mengenai pemasangan iklan dari Perum an attachment and an integral part of this
Damri yang merupakan lampiran dan bagian yang Agreement and all violations of these regulations
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan segala atas all become the Company's dependents;
pelanggaran peraturan ini semua menjadi
tanggungan Perusahaan;
g. Biaya produksi dalam pennggantian desain, kode g. Production costs in changing the design, bus code
bus serta pada area sepenuhnya menjadi tanggung and area are fully the responsibility;
jawab;
h. Perusahaan wajib melepaskan materi iklan pada h. The Company is required to release advertising
body Bus DAMRI sehari setelah periode material on the body of the DAMRI bus the day
pemasangan iklan dari klien Perusahaan berakhir after the advertising period from the company's
dan/atau pada saat jangka waktu Perjaniian client ends and/or when the agreement period
berakhir; ends;
446
Page 483
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Cooperation Agreement between Perusahaan
(“Perum”) Damri dengan Perusahaan (lanjutan) Umum (“Perum”) Damri and the Company
(continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
i. Persentase Pembagian Keuntungan Bisnis dari i. Percentage of Business Profit Sharing from
hasil rekonsiliasi atas Penjualan iklan di Aset the reconciliation of advertising sales on DAMRI
DAMRI pada tahun berjalan sampai dengan Assets in the current year up to
Rp 5.000.000.000 tidak termasuk pajak-pajak yang Rp 5,000,000,000 excluding applicable taxes,
berlaku, biaya pemasangan, penukaran, materi installation costs, exchanges, advertising material
iklan pada Aset DAMRI, biaya produksi dan pajak on DAMRI Assets, production costs and
reklame dan biaya lainnya, yang seluruhnya advertising taxes and other costs, all of which are
diberikan menjadi hak Perum Damri; given to Perum Damri;
j. Apabila hasil rekonsiliasi terhadap Penjualan Iklan j. If the results of the reconciliation of Advertising
di Aset DAMRI pada tahun berjalan telah mencapai Sales on DAMRI Assets in the current year have
diatas Rp 5.000.000.000, maka selisih kelebihan reached above Rp 5,000,000,000, then the
tersebut akan diberikan dalam skema Pembagian difference in excess will be given in the Business
Keuntungan Bisnis sebesar 30% untuk Perusahaan Profit Sharing scheme of 30% for Companies and
dan 70% untuk Perum Damri setelah dikurangi 70% for Perum Damri after deducting applicable
pajak-pajak yang berlaku, biaya produksi, biaya taxes, production costs, costs for installing and
pemasangan dan pelepasan materi iklan pada Aset releasing advertising material on DAMRI Assets
DAMRI dan biaya lainnya; and other costs;
k. Skema pembayaran Pembagian Keuntungan Bisnis k. The Business Profit Sharing payment scheme is
dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah invoice carried out within 14 working days after the
diterima Perusahaan dari Perum Damri; invoice is received by the Company from Perum
Damri;
l. Perusahaan dan Perum Damri akan melakukan l. The Company and Perum Damri will reconcile
rekonsiliasi setiap 6 bulan sekali guna menentukan every 6 months to determine the amount of the
jumlah tagihan atas Pembagian Keuntungan Bisnis invoice for Business Profit Sharing, which will
yang selanjutnya hasil rekonsiliasi tersebut then be recorded in the Minutes of Reconciliation
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara Media Management Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk Tbk between the Company and PT Era Media Sejahtera
Tbk Tbk
Pada tanggal 3 Oktober 2022, Perusahaan dengan On October 3, 2022, the Company and PT Era Media
PT Era Media Sejahtera Tbk tentang pengelolaan Sejahtera Tbk regarding media management. This
media. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian agreement is stated in the agreement
No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022 terdapat Adendum 1 No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022 there is Addendum
atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media 1 to the Media Management Cooperation Agreement
No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022/P1 tanggal No. 002/PKPM/SSD-ERA/X/2022/P1 dated January 6,
6 Januari 2023. 2023.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan akan memberikan Revenue Sharing a. The Company will provide Revenue Sharing to
kepada PT Era Media Sejahtera Tbk berupa 40% PT Era Media Sejahtera Tbk in the form of 40%
dari pendapatan yang diperoleh Perusahaan atas from the revenue earned by the Company from
komersialisasi Media Iklan yang dihasilkan the commercialization of Advertising Media
berdasarkan perjanjian ini, dengan Minimum produced under this agreement, with a Minimum
Guarantee sebesar Rp 1.500.000.000 setiap Guarantee of Rp 1,500,000,000 every quarter
triwulan selama jangka waktu perjanjian (“Nilai during the term of the agreement (“Cooperation
Kerjasama”); Value”);
447
Page 484
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara Media Management Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera between the Company and PT Era Media
(lanjutan) Sejahtera (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
b. Perusahaan memiliki opsi untuk membeli perangkat b. The Company has the option to purchase
PT Era Media Sejahtera Tbk sepanjang jangka PT Era Media Sejahtera Tbk equipment
waktu perjanjian dengan nilai pasar yang throughout the term of the agreement with a
ditentukan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk market value determined by PT Era Media
berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Sejahtera Tbk based on the assessment of the
(“KJPP”) yang juga ditunjuk oleh PT Era Media Public Appraiser Service Office (“KJPP”) which is
Sejahtera Tbk. also appointed by PT Era Media Sejahtera Tbk.
c. Perusahaan dan PT Era Media Sejahtera Tbk c. The Company and PT Era Media Sejahtera Tbk
sepakat dan setuju bahwa dalam pelaksanaan agree and agree that in the implementation of this
Kerjasama ini Perusahaan dapat menggunakan Cooperation the Company may use and manage
dan mengelola Perangkat PT Era Media PT Era Media Sejahtera Tbk equipment to be
Sejahtera Tbk untuk dikomersialisasikan sebagai commercialized as Advertising Media installed at
Media Iklan yang dipasang di Lokasi Kerjasama the Cooperation Location (Pusat Mode Tanah
(Pusat Mode Tanah Abang). Abang).
d. Perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan d. The company is required to submit a report on the
atas hasil pendapatan yang dihasilkan dari results of the revenue generated from the
pelaksanaan Kerjasama ini kepada PT Era Media implementation of this Cooperation to PT Era
Sejahtera Tbk untuk kemudian dilakukan proses Media Sejahtera Tbk to then carry out a
rekonsiliasi setiap 3 bulan sekali, guna menentukan reconciliation process every 3 months, in order to
jumlah tagihan atas Revenue Sharing dan/atau determine the amount billed for Revenue Sharing
Minimum Guarantee yang dapat ditagihkan oleh and/or Minimum Guarantee that can be billed by
PT Era Media Sejahtera Tbk kepada Perusahaan PT Era Media Sejahtera Tbk to Company which
yang kemudian akan dituangkan dalam Berita will then be stated in the Minutes of Reconciliation
Acara Rekonsiliasi (“BAK”) dan disepakati. (“BAK”) and agreed upon.
e. Dalam hal BAK telah disepakati, maka Perusahaan e. In the event that the BAK has been agreed upon,
dapat segera mengajukan tagihan Revenue the Company may immediately submit a Revenue
Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk, dan Sharing bill to PT Era Media Sejahtera Tbk, and
Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada the Company must make payments to PT Era
PT Era Media Sejahtera Tbk selambat-lambatnya Media Sejahtera Tbk no later than 30 calendar
dalam waktu 30 hari kalender sejak tagihan diterima days after the invoice is received in full by PT Era
lengkap oleh PT Era Media Sejahtera Tbk. Media Sejahtera Tbk.
f. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga f. This agreement is valid since it was signed until
31 Desember 2024. December 31, 2024.
Pada tanggal 2 Desember 2022, Perusahaan dengan On December 2, 2022, the Company and PT Era
PT Era Media Sejahtera Tbk tentang pengelolaan Media Sejahtera Tbk regarding media management.
media. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian This agreement is stated in the agreement
No. 011/PKPM/SSD-ERA/XII/2022. No. 011/PKPM/SSD-ERA/XII/2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. Perusahaan akan memberikan Revenue Sharing a. The Company will provide Revenue Sharing to
kepada PT Era Media Sejahtera Tbk berupa 50% PT Era Media Sejahtera Tbk in the form of 50%
dari pendapatan yang diperoleh Perusahaan atas of the revenue earned by the Company for the
komersialisasi Media Iklan yang dihasilkan commercialization of Advertising Media
berdasarkan perjanjian ini, dengan Minimum produced under this agreement, with a Minimum
Guarantee sebesar Rp 5.500.000.000 setiap Guarantee of Rp 5,500,000,000 quarterly during
triwulan selama jangka waktu perjanjian (“Nilai the term of the agreement (“Cooperation Value”);
Kerjasama”);
448
Page 485
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara Media Management Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk between the Company and PT Era Media Sejahtera
(lanjutan) Tbk (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
b. PT Era Media Sejahtera Tbk wajib untuk b. PT Era Media Sejahtera Tbk is required to submit
menyampaikan laporan atas hasil pendapatan a report on the revenue generated from the
yang dihasilkan dari pelaksanaan Kerjasama ini implementation of this Cooperation to the
kepada Perusahaan untuk kemudian dilakukan Company to then carry out a reconciliation
proses rekonsiliasi setiap 6 bulan sekali, guna process every 6 months, in order to determine
menentukan jumlah tagihan atas Revenue Sharing the amount billed for Revenue Sharing and/or
dan/ atau Minimum Guarantee yang dapat Minimum Guarantee that can be billed by the
ditagihkan oleh Perusahaan kepada PT Era Media Company to PT Era Media Sejahtera Tbk which
Sejahtera Tbk yang kemudian akan dituangkan will then be set forth in the Minutes of
dalam Berita Acara Rekonsiliasi (“BAK”) dan Reconciliation (“BAK”) and agreed upon;
disepakati;
c. Dalam hal BAK telah disepakati, maka Perusahaan c. In the event that the BAK has been agreed upon,
dapat segera mengajukan tagihan Revenue the Company may immediately submit a
Sharing kepada PT Era Media Sejahtera Tbk, dan Revenue Sharing bill to PT Era Media Sejahtera
Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada Tbk, and the Company must make payments to
PT Era Media Sejahtera Tbk selambat-lambatnya PT Era Media Sejahtera Tbk no later than
dalam waktu 30 hari kalender sejak tagihan 30 calendar days after the invoice is received in
diterima lengkap oleh PT Era Media Sejahtera Tbk; full by PT Era Media Sejahtera Tbk;
d. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga d. This agreement is valid since it was signed until
31 Oktober 2025. October 31, 2025.
Perjanjian Kerjasama Manage Service antara Managed Service Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk Tbk between the Company and PT Era Media Sejahtera
Tbk Tbk
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PT Era Media Sejahtera On October 1, 2025, PT Era Media Sejahtera Tbk and
Tbk dan Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama the Company entered into a Managed Service
Manage Service. Kesepakatan ini tercantum dalam cooperation agreement as set out in Agreement
perjanjian No. 156A/PKS/LGL/EMS-SSD/X/2025. No. 156A/PKS/LGL/EMS-SSD/X/2025.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) The term of this agreement is valid for one 1 (year)
tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak from the date the agreement is signed by both parties
(selanjutnya “Jangka Waktu Perjanjian”). (hereinafter referred to as the “Agreement Period”).
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows:
berikut:
a. PT Era Media Sejahtera Tbk adalah sebuah a. PT Era Media Sejahtera Tbk is a company
perusahaan yang bergerak di bidang periklanan engaged in the advertising business and acts as
dan merupakan pengelola jaringan layanan media an operator of digital media service networks,
Digital Out-Of-Home (DOOH), Wifi dan aktivitas including Digital Out-of-Home (DOOH), WiFi,
periklanan lainnya yang memiliki sistem playlist and other advertising activities. The company
dan sinkronisasi konten untuk penayangan konten operates playlist and content synchronization
iklan pada Media digital dilingkup Kereta dan systems for displaying advertising content on
Stasiun Kereta. digital media within trains and railway stations.
b. Perusahaan bergerak dibidang periklanan, serta b. The Company is engaged in the advertising
perusahaan holding yang melakukan investasi business and also acts as a holding company
dalam bidang periklanan, produk dan layanan investing in advertising, digital products and
digital serta jaringan serat optik melalui Entitas services, as well as fiber optic network
Anak. infrastructure through its subsidiaries.
449
Page 486
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Manage Service antara Managed Service Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk between the Company and PT Era Media Sejahtera
(lanjutan) Tbk (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
c. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengelolaan c. The scope of cooperation includes the
dan pengaturan sistem playlist penayangan konten management and configuration of playlist
iklan, sinkronisasi sistem antara server dan systems for advertising content display, system
perangkat PID, pemantauan status penayangan, synchronization between servers and PID
penyediaan laporan log proof secara berkala, serta devices, monitoring of display status, provision
dukungan teknis terkait sistem penayangan yang of periodic log proof reports, and technical
dilaksanakan selama 24 jam sehari dan 7 hari support related to the display system. These
seminggu, kecuali dalam keadaan kahar (force services are provided on a 24-hour, 7-day basis,
majeure). except in cases of force majeure.
d. Selama jangka waktu kerja sama, Perusahaan d. During the Agreement Period, the Company
menyerahkan hak eksklusif atas seluruh lini grants exclusive rights over all of its business
usahanya kepada Pihak Pertama sebagaimana lines to the First Party, as stipulated in the
diatur dalam Perjanjian. Agreement.
e. Perusahaan berkewajiban untuk melakukan e. The Company is obligated to make payment to
pembayaran kepada PT Era Media Sejahtera Tbk PT Era Media Sejahtera Tbk within sixty (60)
dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak days from the receipt of the original invoice and
diterimanya dokumen invoice asli dan dokumen other supporting documents from PT Era Media
pendukung lainnya dari PT Era Media Sejahtera Sejahtera Tbk.
Tbk kepada Perusahaan.
f. Hak dan Kewajiban: f. Rights and obligations:
Hak PT Era Media Sejahtera Tbk: Rights of PT Era Media Sejahtera Tbk:
• PT Era Media Sejahtera Tbk menerima • PT Era Media Sejahtera Tbk is entitled to
pembayaran perbulan atas harga transaksi receive monthly payments of the
dari Perusahaan. transaction price from the Company.
Kewajiban PT Era Media Sejahtera Tbk: Obligations of PT Era Media Sejahtera Tbk:
• Menjamin dan memastikan Perusahaan • To ensure and guarantee that the Company
mendapatkan layanan sesuai dengan receives services in accordance with the
ketentuan dalam perjanjian ini. terms and conditions of this agreement.
• Menanggung seluruh biaya termauk tetapi • To bear all costs, including but not limited to
tidak terbatas pada internet, listrik, sewa internet, electricity, site rental, security,
tempat, keamanan, koordinasi, sumbangan coordination, contributions, and other
dan lainnya dalam ruang lingkup perjanjian expenses within the scope of the
termasuk dari vendor-vendor yang sudah agreement, including those incurred by
bekerjasama dengan Perusahaan kecuali vendors that have cooperated with the
sewa space untuk PID di Kereta, Wifi di kereta Company, except for the rental of PID
dan statiun kereta. space in trains and WiFi services in trains
and railway stations.
• PT Era Media Sejahtera Tbk wajib • To implement the Company’s requests for
menjalankan permintaan Perusahaan untuk replacement and/or adjustment of part or all
melakukan pengantian dan atau penyesuaian of the topology, blueprint, configuration, and
sebagian dan atau seluruhnya dari topology, equipment in order to optimize the
blue print, konfigurasi dan perangkat demi Company’s operational needs.
optimalisasi kebututan Perusahaan.
• Menjamin sistem playlist berjalan sesuai • To ensure that the playlist system operates
dengan kesepakatan. in accordance with the agreed terms.
• Menyediakan log proof atau laporan bukti • To provide log proof or display reports
penayangan konten yang memuat data containing information on time, duration,
waktu, durasi, lokasi dan status penayangan location, and display status to the
kepada Perusahaan. Company.
450
Page 487
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Kerjasama Manage Service antara Managed Service Cooperation Agreement
Perusahaan dengan PT Era Media Sejahtera Tbk between the Company and PT Era Media Sejahtera
(lanjutan) Tbk (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the agreed clauses are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
f. Hak dan Kewajiban: f. Rights and obligations:
Hak Perusahaan: Rights of the Company
• Perusahaan berhak untuk mendapatkan • The Company has the right to obtain
layanan sesuai sebagaimana diatur dalam services as stipulated in the Agreement
Perjanjian dengan baik dan benar, termasuk properly and correctly, including topology,
topology, blue print dan atau dokumen lainnya blueprints and/or other documents deemed
yang dianggap perlu oleh Perusahaan. necessary by the Company.
• Perusahaan melakukan monitoring • The Company has the right to monitor the
perekrutan dan pelepasan karyawan PT Era recruitment and termination of employees
Media Sejahtera Tbk termasuk proses of PT Era Media Sejahtera Tbk, including
transfer knowledge hardskill dan softskill the transfer of hard skills and soft skills
kepada para karyawan PT Era Media knowledge to such employees in
Sejahtera Tbk dengan standar kompetensi accordance with the competency standards
sesuai dalam Perjanjian ini. set in the Agreement.
• Perusahaan berhak untuk melakukan • The Company has the right to request
pergantian atau penyesuaian sebagian dan replacement or adjustment of part or all of
atau seluruh dari topology, blue print, the topology, blueprint, configuration,
konfigurasi/pengaturan dan atau perangkat and/or equipment to optimize its operational
demi optimalisasi kebutuhan Perusahaan. requirements.
Kewajiban Perusahaan: Obligations of the Company:
• Perusahan memiliki kewajiban melakukan • The Company is obligated to make monthly
pembayaran perbulan atas harga transaksi payments of the transaction price to PT Era
kepada PT Era Media Sejahtera Tbk. Media Sejahtera Tbk.
• Memberikan akses sistem dan menyediakan • To provide system access and supply the
materi konten yang diperlukan Perusahaan. necessary content materials required for
the implementation of the services.
Perjanjian antara Perusahan dengan PT Lintas Daya Agreement between the Company and PT Lintas
Andalan (”LDA”) Daya Andalan (“LDA”)
Pada tanggal 15 September 2025, Perusahaan On September 15, 2025, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Jual Beli Nomor Sale and Purchase Agreement No. 069/PJB/SPKFF-
069/PJB/SPKFF-FWA/IX/2025 dengan PT Lintas Daya FWA/IX/2025 with PT Lintas Daya Andalan for the
Andalan untuk pengadaan material Fixed Wireless procurement of Fixed Wireless Access (FWA)
Access (FWA). Total nilai target pengadaan ini adalah materials. The total target procurement value amounts
sebesar Rp 1.072.500.000.000 untuk 1.000.000 unit to Rp 1,072,500,000,000 for 1,000,000 units of N50
perangkat N50 CPE SRT838CX 5G. CPE SRT838CX 5G devices.
Adapun ketentuan pembayaran yang dilakukan The payment terms between the Company and
perusahaan kepada LDA sebagai berikut: LDA are as follows:
• Perusahaan akan melakukan pembayaran uang • The Company shall provide an advance payment
muka kepada LDA sebesar Rp 500.000.000.000 to LDA amounting to Rp 500,000,000,000 to
guna memastikan proses produksi dan distribusi ensure the production and distribution process of
material. Setoran ini dapat diberikan dalam bentuk materials. Such advance may be provided either
penyetoran tunai atau Bank Garansi Jaminan in the form of a cash deposit or a Bank Guarantee
Pembayaran. for Payment.
• Deposit akan diamortisasi secara berkala sesuai • The deposit will be amortized periodically in
dengan nilai material FWA yang telah diterima oleh accordance with the value of FWA materials
Perusahaan berdasarkan tagihan dan Berita Acara received by the Company based on the invoice
Serah Terima (BAST). and the Minutes of Handover (Berita Acara Serah
Terima/BAST).
451
Page 488
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian antara Perusahan dengan PT Lintas Daya Agreement between the Company and PT Lintas
Andalan (”LDA”) (lanjutan) Daya Andalan (“LDA”) (continue)
Adapun ketentuan pembayaran yang dilakukan The payment terms between the Company and
perusahaan kepada LDA sebagai berikut: (lanjutan) LDA are as follows: (continued)
• Sisa deposit yang belum ter-amortisasi bersifat • Any remaining deposit that has not yet been
dapat dikembalikan secara penuh (refundable) amortized shall be fully refundable if the
apabila target kerjasama tidak tercapai. LDA cooperation target is not achieved. LDA
menjamin proses pengembalian dana dilakukan guarantees that the refund process will be
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah completed no later than 1 (one) business day after
instruksi pengembalian diterbitkan oleh the refund instruction is issued by the Company.
Perusahaan.
• Apabila nilai deposit telah habis terpakai, • If the deposit balance has been fully utilized, the
Perusahaan wajib melunasi tagihan berikutnya Company is required to settle the subsequent
dalam jangka waktu 14 hari sejak dokumen invoices within 14 days from the date the billing
penagihan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat bahwa documents are declared complete. It should be
jumlah kuantitas dan nilai perjanjian bersifat tidak noted that the quantity and contract value
mengikat bagi Perusahaan jika pemasok tidak stipulated in the agreement are non-binding to the
dapat memenuhi timeline pengiriman yang telah Company if the supplier fails to meet the agreed
disepakati. delivery timeline.
Perjanjian Jual Beli Jasa Barang dan Jasa Layanan Sales and Purchase Goods and Services
dengan PT ECS Indo Jaya Agreement with PT ECS Indo Jaya
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan On March 26, 2025, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Goods and Services Sales and Purchase Agreement
Layanan No. 043/LGL/ECS-SSD/III/2025 dengan No. 043/LGL/ECS-SSD/III/2025 with PT ECS Indo
PT ECS Indo Jaya. Lingkup utama perjanjian ini Jaya. The main scope of the agreement includes the
mencakup pengadaan produk Teknologi Informasi dan procurement of Information and Communication
Komunikasi (TIK), infrastruktur, serta penyediaan Technology (ICT) products, infrastructure, and related
layanan terkait yang meliputi desain, konfigurasi, services, including design, configuration, integration,
integrasi, dan instalasi. and installation.
Berdasarkan ketentuan perjanjian, skema pembayaran Based on the terms of the agreement, the payment
dibedakan menjadi dua kategori utama: scheme is divided into two main categories:
• Produk dan Layanan Huawei • Huawei Products and Services
Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun Payments are made within a period of 2 years (720
(720 hari kalender) sejak serah terima barang (POD). calendar days) from the Proof of Delivery (POD).
Cicilan dimulai pada tahun kedua (hari ke-361) Installments begin in the second year (day 361)
sebanyak 12 kali secara bulanan. and are made in 12 monthly installments.
• Layanan Pihak Ketiga • Third-Party Services
Uang muka 30% setelah Surat Perintah Kerja (SPK) A 30% down payment is made after the issuance of
terbit, dan pelunasan 70% setelah Berita Acara Serah the Work Order (SPK), and the remaining 70% is
Terima (BAST) ditandatangani. paid after the Minutes of Handover (BAST) has
been signed.
Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan Sales and Purchase Goods and Services
Proyek FWA Agreement FWA Project
Pada bulan 24 Juli 2025, Perusahaan menandatangani On July 24, 2025, the Company entered into a Goods
Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan Proyek and Services Sales and Purchase Agreement for the
FWA No. 110/PKS/LGL/ECS-SSD/VI/2025 dengan PT FWA Project No. 110/PKS/LGL/ECS-SSD/VI/2025
ECS Indo Jaya. Lingkup utama perjanjian ini mencakup with PT ECS Indo Jaya. The main scope of the
pengadaan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi agreement includes the procurement of Information
(TIK), infrastruktur TIK, serta layanan terkait yang and Communication Technology (ICT) products, ICT
meliputi perencanaan, desain, konfigurasi, integrasi, infrastructure, and related services, including
instalasi, dan pemeliharaan yang dilakukan oleh Huawei planning, design, configuration, integration,
selaku produsen utama. installation, and maintenance, which are carried out by
Huawei as the main manufacturer.
452
Page 489
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Perjanjian Jual Beli Barang dan Jasa Layanan Sales and Purchase Goods and Services
Proyek FWA (lanjutan) Agreement FWA Project
Perjanjian ini berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal This agreement is valid for a period of three (3) years
efektif dan dapat di perpanjang sesuai dengan from the effective date and may be extended based on
kesepakatan. Kecuali apabila diakhiri lebih awal mutual agreement, unless terminated earlier in
berdasarkan dalam perjanjian ini. accordance with the provisions set out in the
agreement.
Berdasarkan ketentuan perjanjian, adapun skema Based on the terms of the agreement, the payment
pembayaran yaitu: scheme is divided into two main categories:
• Uang Muka: 50% setelah penerbitan Purchase • Down Payment: 50% after the issuance of the
Order (PO). Purchase Order (PO).
• Pelunasan Produk: 50% setelah penandatanganan • Product Settlement: 50% upon signing of the
Bukti Penerimaan Barang (POD). Proof of Delivery (POD).
• Pelunasan Jasa: 50% setelah penandatanganan • Service Settlement: 50% upon signing of the
Berita Acara Serah Terima (BAST) per Minutes of Handover (BAST) per location/group.
lokasi/kelompok.
• Layanan Pemeliharaan: 100% dibayar di muka • Maintenance Services: 100% payable in advance
setiap awal periode tahunan. at the beginning of each annual service period.
Entitas Anak Subsidiaries
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and IJE
Mediacom dan IJE membuat kesepakatan yang made an agreement contained in the agreements
tertuang dalam perjanjian No. 2139/MKM- No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
Kesepakatan tersebut terkait tukar menukar antara relates to the exchange cooperation between PT MNC
kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and IJE’s
dengan kapasitas Leased Line milik IJE. Leased Line capacity.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara a. Each parties bill each other in full for installation
penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan costs which will be charged 1 (one) time up front
1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee as well as maintenance fees which will be charged
yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap and paid every month.
bulannya.
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan b. PT MNC Kabel Mediacom is committed to
memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan providing Dark Fiber capacity services with fiber
ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang optic cable sections between Jakarta and Malang
sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), with a length of 1187 KM with a number of 2 (two)
dengan ketentuan masa penggunaan selama cores, with a usage period of 9 (nine) years.
9 (sembilan) tahun.
453
Page 490
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : (lanjutan) follows: (continued)
c. IJE berkomitmen akan memberikan jaminan c. IJE is committed to providing guarantees for the
terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java quality of IJE’s Leased Line Java Backbone
Backbone yang dimiliki IJE dengan jumlah total capacity with a total of 3,600 gigabites per second
sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan in accordance with mutually agreed technical
persyaratan teknis yang disepakati bersama. requirements.
d. IJE akan memberikan kredit kapasitas yang d. IJE will provide capacity credit with a total
dengan total nilai kesepakatan tukar menukar exchange agreement value of Rp 18,000,000,000
senilai Rp 18.000.000.000 yang diberikan oleh given by IJE to PT MNC Kabel Mediacom.
Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom, The Java Backbone Leased Line capacity can be
kapasitas Leased Line Java Backbone tersebut used flexibly until the capacity credit given by IJE
dapat digunakan secara fleksible sampai dengan to PT MNC Kabel Mediacom is used up by
kredit kapasitas yang diberikan IJE kepada following the following conditions:
PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan
dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Para pihak saling melakukan penagihan • Each parties bill each other in full for
secara penuh untuk biaya instalasi yang akan installation costs which will be charged 1 (one)
dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya time up front as well as maintenance fees
maintenance fee yang akan dikenakan dan which will be charged and paid every month.
dibayarkan pada setiap bulannya.
• Para pihak berhak menggunakan layanan • The parties have the right to use the services
dari pihak lainnya selama jumlah yang of the other party as long as the amount used
digunakan tersebut seimbang sesuai dengan is balanced according to the agreement
kesepakatan dari para pihak. between the parties.
• Tata cara pembayaran akan dilakukan • Payment procedures, will be paid through a
melalui set off invoice dan dokumen set off invoice and other supporting
pendukung lainnya terkait Kerjasama Tukar documents related to the Exchange
Menukar antara kapasitas Dark Fiber Cooperation between PT MNC Kabel
PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Mediacom's Dark Fiber capacity and IJE’s
Leased Line milik IJE. Leased Line capacity.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun The term of this Agreement is 9 (nine) years from the
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh signing of the agreement by PT MNC Kabel Mediacom
PT MNC Kabel Mediacom dan IJE, namun isi dari and IJE, but the contents of the agreement have been
kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak implemented since the Term Sheet Agreement was
ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada signed, dated on October 7, 2022.
tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) Tbk (“EXCL”) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”)
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan IJE On December 6, 2022, EXCL and IJE made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement contained in the asset purchase and lease
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan agreement for telecommunications networks.
telekomunikasi.
454
Page 491
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) Tbk (“EXCL”) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(lanjutan) (“IJE”) (continued)
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset The agreement is related to the sale of the transferred
yang dialihkan milik EXCL berupa: assets owned by EXCL in the form of:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km a. Each 3,984.5 km fiber optic cable located on the
yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa KAI railway line on the island of Java along with
beserta;
b. Infrastruktur pendukungnya berupa: b. Supporting infrastructure in the form of:
I. Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber I. Every fiber optic pipe and cable
optik yang berfungsi sebagai crossing infrastructure that functions as a crossing
penghubung kabel fiber optik yang melintas connecting the fiber optic cables that cross
rel kreta api KAI di pulau Jawa sebagaimana the KAI railroad on the island of Java as
diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe 2”, illustrated as “Type 1”, “Type 2”, “Type 3a”,
“Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”; and “Type 3b”;
II. Liaison handhole atau handhole yaitu II. Liaison handhole or handhole, namely the
penghubung antar kabel fiber optik link between fiber optic cables including joint
termasuk joint closure, subduct (HDPE) dan closures, subducts (HDPE) and other
peralatan pendukung lain di dalamnya; supporting equipment in them;
III. Optical Termination Box (OTB) yang berada III. Optical Termination Box (OTB) located on
pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan the 'site' which will be sold and transferred to
kepada Perusahaan pada tanggal the Company on the settlement date
penyelesaian.
IJE bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari IJE intends to buy and take over from EXCL, and EXCL
EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan intends to sell and transfer to IJE the assets for use by
mengalihkan kepada IJE aset yang dialihkan untuk IJE in its fiber business. The purchase price of the
digunakan oleh IJE dalam bisnis fibernya. Harga transferred assets is Rp 100,000,000,000.
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah
Rp 100.000.000.000.
IJE telah setuju untuk menyewakan kembali kepada IJE has agreed to lease back to EXCL, and EXCL has
EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa dari IJE, agreed to lease from IJE, the relevant Core (core part
Core (bagian inti kabel fiber optik) yang relevan pada of fiber optic cable) in the transferred assets for
aset yang dialihkan untuk digunakan terus-menerus continuous use by EXCL in EXCL’s
oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL sesuai telecommunications business in accordance with the
dengan perjanjian sewa menyewa jaringan lesse agreement telecommunication networks.
telekomunikasi.
Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya This agreement has been effective since dated of sign
perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober this agreement and is valid until October 31, 2032. This
2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri agreement will continue to apply, unless terminated
lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan earlier by one of the Parties in accordance with the
ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini provisions stipulated in this agreement
Pada tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan IJE On October 16, 2024, EXCL and IJE signed an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement set forth in Settlement Agreement No. 3.
perdamain No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas The agreement relates to the termination of the
pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa cooperation on the purchase of assets and lease of
menyewa jaringan telekomunikasi pada perjanjian telecommunications networks in the previous
sebelumnya. agreement.
455
Page 492
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan IJE membuat On November 1, 2019, PT KAI and IJE made an
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement contained in the agreements
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel assets for the placement of the Company's fiber optic
fiber optik milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian cable. The term of the agreement is 10 years.
adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada b. IJE is obliged to pay compensation to KAI
KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi. including taxes, fines, and/or compensation.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Compensation paid is Rp 24,804,725,338
Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), dengan rincian (excluding VAT), with payment details:
pembayaran:
• Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277 • Stage I amounting to Rp 2,826,936,277
• Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628 • Stage II amounting to Rp 1,247,216,628
• Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110 • Stage III amounting to Rp 1,338,820,110
• Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364 • Stage IV amounting to of Rp 7,025,282,364
• Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354 • Stage V amounting to Rp 2,721,680,354
• Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246 • Phase VI amounting to Rp 2,360,551,246
• Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057 • Stage VII amounting to Rp 2,624,792,057
• Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542 • Stage VIII amounting to Rp 1,479,748,542
• Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760 • Stage IX amounting to Rp 3,179,697,760
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
30% dari pendapatan IJE atas komersialisasi IJE’s revenue from the commercialization of
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan utilities after deducting the utilization price and
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 (satu) taxes that arise are paid every 1 (one) year of use
tahun masa pemanfaatan berdasar laporan based on audited financial statements;
keuangan yang diaudit;
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap • If IJE violates the prohibition in this agreement, the
larangan dalam perjanjian ini maka objek utilization object is transferred to the control of KAI
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI without eliminating the obligation to pay for the
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran object of use and other matters arising from this by
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari giving warning letters 3 times with intervals of no
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka IJE • After the third warning letter, IJE will be subject to
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali a sanction to pay 5 times the utilization price in the
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung current year as of the discovery of the violation;
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
456
Page 493
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: (lanjutan) agreement are: (continued)
• IJE mengembalikan objek pemanfaatan sekurang- • IJE returns the utilization object at least to its
kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat original state, well maintained and free from any
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain; claims from other parties;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga 2% per day of the utilization price per year
Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo calculated from the due date of payment.
pembayaran.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk On February 5, 2021, PT KAI agreed to provide an
memberikan perpanjangan masa pembangunan dan extension of the construction period and a
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel postponement of the utilization period for the
fiber optik di jalur kereta api yang diajukan oleh IJE. installation of fiber optic cables on the railway line
Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan proposed by IJE. In this case, the extension period is
semula November 2020 menjadi September 2021. given from November 2020 to September 2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan IJE On August 13, 2021, PT KAI and IJE made
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VIII/12/KA-2021, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VIII/12/KA-2021. The
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk agreement relates to the use of KAI's assets for the
penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu placement of IJE fiber optic cable. The term of the
perjanjian adalah 10 tahun. agreement is 10 years.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
sembilan daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada b. IJE is obliged to pay compensation to KAI
KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti including taxes, fines, and/or compensation.
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN) dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes.
acara.
457
Page 494
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas setelah IJE revenue from the commercialization of utilities
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak after deducting the utilization price and taxes that
yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa arise are paid every 1 year of use based on audited
pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang financial statements.
diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap • If IJE violates the prohibition in this agreement, the
larangan dalam perjanjian ini maka objek utilization object is transferred to the control of KAI
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI without eliminating the obligation to pay for the
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran object of use and other matters arising from this by
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari giving warning letters 3 times with intervals of no
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka IJE • After the third warning letter, IJE will be subject to
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali a sanction to pay 5 times the utilization price in the
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung current year as of the discovery of the violation;
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
• IJE mengembalikan objek pemanfaatan sekurang- • IJE returns the utilization object at least to its
kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat original state, well maintained and free from any
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain; claims from other parties;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga 2% per day of the utilization price per year
Pemanfaatan per Tahun dihitung mulai jatuh calculated from the due date of payment.
tempo pembayaran.
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik Utilization of Fiber Optic Cables
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan IJE membuat On January 31, 2022, KAI and IJE made Minutes of
Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I yang Negotiations that for Term I which should be due on
seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 October 1, 2021, relaxation is given to 4 installments
diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari from January 2022 to April 30, 2022.
Januari 2022 sampai 30 April 2022.
Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan IJE On July 19, 2022, PT KAI and IJE made
membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VII/85/KA-2022. The
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk agreement relates to the use of KAI's assets for the
penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu placement of IJE fiber optic cable. The term of the
perjanjian adalah 13 tahun. agreement is 13 years.
458
Page 495
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi b. IJE is obliged to pay compensation to KAI
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau including taxes, fines, and/or compensation.
ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas setelah IJE revenue from the commercialization of utilities
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak after deducting the utilization price and taxes that
yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa arise are paid every 1 year of use based on
pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang audited financial statements.
diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap • If IJE violates the Prohibition in this agreement,
Larangan dalam perjanjian ini maka Objek the Utilization Object is transferred to the control
Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa of KAI without eliminating the obligation to pay for
menghilangkan kewajiban pembayaran objek the object of use and other matters arising from
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal this by giving warning letters 3 times with intervals
tersebut dengan memberikan surat peringatan of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka IJE • After the third warning letter, IJE will be subject to
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali a sanction to pay 5 times the utilization price in the
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung current year as of the discovery of the violation;
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
459
Page 496
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah : (lanjutan) agreement are: (continued)
• IJE mengembalikan objek pemanfaatan sekurang- • IJE returns the utilization object at least to its
kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat original state, well maintained and free from any
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain claims from other parties
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at
dikenakan sebesar 2 % per hari dari harga 2% per day of the utilization price per year
Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo calculated from the due date of payment
pembayaran
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat On November 14, 2022, according to KAI's response
tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa letter No. KF.202/XI/23/KA-2022 that for Term II, which
untuk Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada should be due on October 30, 2022, relaxation is given
30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi to January 31, 2023.
31 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik II Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 dated March 27, 2023,
Perusahaan telah menyampaikan permohonan the Company has submitted a request for relaxation of
relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023. the payment until May 31, 2023.
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan IJE On December 18, 2023, PT KAI and IJE made an
membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang addendum III on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019,
No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 and No. KL.701/-
No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang pada VII/85/KA-2022 which is stated in the agreement
No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut No. KL.701/XII/14/KA-2023. The agreement relates to
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk the use of KAI's assets for the placement of IJE fiber
penempatan kabel fiber optik milik IJE. Jangka waktu optic cable. The term of the agreement is 12 years
perjanjian adalah 12 tahun yang akan jatuh tempo which will mature on July 31, 2023.
pada 31 Juli 2023.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
460
Page 497
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
b. IJE berkewajiban membayar kompensasi kepada b. IJE is obliged to pay compensation to KAI including
KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti taxes, fines, and/or compensation. Compensation
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah paid is Rp 24,804,725,339 per year (excluding
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin X sebesar Rp 24.804.725.339 • Term X amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada d. Payment for Terms I - III has been paid in full on
31 Desember 2023; December 31, 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari e. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas setelah IJE revenue from the commercialization of utilities
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak after deducting the utilization price and taxes that
yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa arise are paid every 1 year of use based on audited
pemanfaatan berdasar laporan keuangan yang financial statements. In 2024 and 2023, IJE will not
diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, IJE belum provide profit sharing with KAI because IJE income
memberikan bagi hasil dengan KAI karena from the commercialization of utilities located in the
pendapatan IJE atas komersialisasi utilitas yang KAI area after being multiplied by 30% is still
berlokasi di area KAI setelah dikali 30% masih smaller than the compensation costs from KAI’s
lebih kecil dari biaya kompensasi dari land use.
pemanfaatan lahan KAI.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila IJE melakukan pelanggaran terhadap • If IJE violates the prohibition in this agreement,
larangan dalam perjanjian ini maka objek the utilization object is transferred to the control of
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI KAI without eliminating the obligation to pay for
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran the object of use and other matters arising from
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari this by giving warning letters 3 times with intervals
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka IJE • After the third warning letter, IJE will be subject to
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali a sanction to pay 5 times the utilization price in the
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung current year as of the discovery of the violation;
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
461
Page 498
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik IV Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 dated February 13,
2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan 2024, the Company has submitted a request for
relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober relaxation of the payment until October 30, 2024.
2024.
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan IJE membuat On January 10, 2024, KAI and IJE entered into an
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stipulated in agreement
No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait No. KL.701/I/2/KA-2024. The agreement is related to
dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun the lease of the Brumbung station and PORKA Field
Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang land owned by KAI which is used for the placement of
digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telecommunications network satellite equipment. The
telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama agreement is valid for 3 years, from March 1, 2024 to
3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari February 28, 2027.
2027.
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian Some of the clauses agreed upon in the agreement are
adalah sebagai berikut : as follows:
a) IJE berkewajiban membayar biaya sewa lahan a) IJE is obliged to pay land lease fees totaling
dengan total Rp 2.829.914.220 yang dibayarkan Rp 2,829,914,220 paid in the following stages:
dengan tahapan sebagai berikut :
• Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah • Termin I amounting to Rp 890,386,500 which
dibayarkan pada 29 Februari 2024. has been paid on February 29, 2024.
• Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh • Termin II amounting to Rp 996,300,480 which
tempo pada 15 Januari 2025. will mature on January 15, 2025.
• Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh • Termin III amounting to Rp 942,927,240
tempo pada 15 Januari 2026. which will mature on January 15, 2026.
b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan b) In the lease agreement, the Company is prohibited
dilarang untuk melakukan Hal berikut: to do the following:
• Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan • Using the rental object is not in accordance
peruntukan yang sudah disepakati dan untuk with the agreed designation and for things
hal yang melanggar peraturan perundang- that violate applicable laws and regulations.
undangan yang berlaku.
• Menggunakan objek sewa untuk fasilitas • Using the lease object for public facilities / or
umum/ atau fasilitas dan / atau fasilitas sosial. facilities and / or social facilities.
• Menjaminkan atau membebani objek sewa, • Pledging or encumbering the lease object,
Fasilitas milik KAI dan sarana milik IJE dengan KAI's facilities and IJE facilities with mortgage
hak tanggungan atau jaminan kebendaan rights or other material collateral.
lainnya.
• Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa • Selling lease objects owned by the Company
seizin KAI. without KAI's permission.
• Menambah, mengubah dan /atau mendirikan • Adding, altering and/or constructing buildings
bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa and/or facilities on the lease object without the
tanpa seijin KAI. permission of KAI.
• Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang • Use the rental object for activities that contain
mengandung unsur pornografi, SARA, politik elements of pornography, SARA, politics and
dan materi lain yang dilarang oleh peraturan other materials prohibited by laws and
perundang-undangan. regulations.
462
Page 499
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I dan Bond Underwriting Agreement I and PT Integrasi
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Trustee Agreement of Bond I Year 2024,
Tahun 2024, Adendum III Perjanjian Perwaliamanatan Addendum III to the Trustee Agreement of Bond I
Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun PT Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2024, No. 23
2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank dated June 20, 2024 PT Bank Pembangunan Daerah
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Jawa Barat and Banten Tbk as the trustee explains as
sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut: follows:
I. IJE bermaksud menerbitkan dan menawarkan I. IJE intends to issue and offer through a Public
melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama Offering of Bonds under the name "Integrasi
"Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024" in the
2024" sebesar Rp 600.000.000.000 yang amount of Rp 600,000,000,000 which will then be
selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek, listed on the Stock Exchange, divided into
terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, 3 (three) series, namely Series A Bonds, Series
Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C, yang masing- B Bonds and Series C Bonds, each value of
masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum which will be determined in the Addendum to the
Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan Trustee Agreement with the following conditions:
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu a. Series A bonds with a maturity of
365 hari kalender; 365 calendar days;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu b. Series B bonds with a maturity of 3 years;
3 tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu c. Series C bonds with a term of 5 years.
5 tahun.
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan.
I. IJE telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari I. IJE has obtained a rating from PT Pemeringkat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) Efek Indonesia (PT Pefindo) to conduct a
untuk melakukan Penawaran Umum. Public Offering.
II. Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk II. In the Public Offering, IJE appointed PTRHB
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas and PT UOB Kay Hian Sekuritas as Joint Lead
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Underwriters. furthermore, PT RHB Sekuritas
selanjutnya, PT RHB Sekuritas Indonesia, Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, and
PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan authorized by the Underwriters to distribute the
kuasa oleh Penjamin Emisi Obligasi untuk bonds into the securities accounts of the
mendistribusikan obligasi ke dalam rekening Underwriters.
efek Penjamin Emisi Obligasi.
III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran. was appointed as Payment Agent.
IV. IJE menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif IV. IJE uses the Collective Custody Provisions, as
di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian stated in the Debt Securities Registration
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang Agreement at KSEI made privately by and
dibuat di bawah tangan oleh dan antara between the Company and KSEI.
Perusahaan dan KSEI.
V. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan V. The bonds will be listed on the Stock Exchange,
PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek of approval for Debt Securities Listing Principles
Bersifat Utang.
463
Page 500
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I dan Bond Underwriting Agreement I and PT Integrasi
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) Jaringan Ekosistem (“IJE”) (continued)
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan. (lanjutan) (continued)
VI. Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk VI. In the framework of the Public Offering, IJE
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan appointed PT Bank Pembangunan Daerah Jaea
Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Barat dan Banten Tbk as Trustee in accordance
Undang-Undang Pasar Modal. with the Capital Markets Law.
VII. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang VII. Based on Article 52 of Law
No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 No. 20/POJK.04/2020 Dated April 23, 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat concerning Trustee Contracts for Debt
Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu Securities and/or Sukuk; to make a trustee
perjanjian perwaliamanatan. Untuk Penawaran agreement. For this Public Offering, the
Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat Company and the Trustee made and signed the
membuat dan menandatangani akta Perjanjian Deed of Trustee Agreement for Integrasi
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem Bonds I Year 2024.
Ekosistem Tahun 2024.
VIII. IJE wajib menyampaikan Pernyataan VIII. IJE is required to submit a Registration
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Statement to the Financial Services Authority.
Untuk maksud itu diperlukan adanya Pernyataan For this purpose, it is necessary to have a
Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi Registration Statement to Become Effective and
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek. meet the listing requirements on the Stock
Exchange
IX. Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan IX. The parties changed the bond structure because
masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah the initial offering period had ended. The
pokok sebesar Rp 600.000.000.000, principal amount was Rp 600,000,000,000,
a. Sebesar Rp 100.250.000.000 dijamin dengan a. Amounting to Rp 100,250,000,000
kesanggupan penuh (full commitment) yaitu guaranteed with full commitment, consisting
terdiri dari : of:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga - Series A Bonds with a fixed interest rate
tetap sebesar 11% per tahun dengan of 11% per annum with a tenor of
jangka waktu 370 hari kalender sejak 370 calendar days from the Issue Date
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar in the amount of Rp 69,880,000,000;
Rp 69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga - Series B Bonds with a fixed interest rate
tetap sebesar 12,3% per tahun dengan of 12.3% per annum with a period of
jangka waktu 3 tahun kalender sejak 3 calendar years from the Issue Date in
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar the amount of Rp 30,120,000,000;
Rp 30.120.000.000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga - Series C Bonds with a fixed interest rate
tetap sebesar 12,8% per tahun dengan of 12.8% per annum with a period of
jangka waktu 5 tahun kalender sejak 5 calendar years from the Issue Date in
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar the amount of Rp 250,000,000;
Rp 250.000.000;
b. Sebanyak-banyaknya sebesar b. A maximum of Rp 499,750,000,000 (four
Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan hundred ninety-nine billion seven hundred
puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh and fifty million Rupiah) guaranteed with the
juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan best effort.
terbaik (best effort).
464
Page 501
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek dan Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and the Issuer
hal sebagai berikut: explains the following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form.
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP- Agreement No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
024/OBL/KSEI/0223.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas redemption of principal, and/or payment of other
Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh matters for Debt Securities (if any) is carried out
KSEI selaku Agen Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent.
Adendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Addendum III Bond Underwriting Agreement
dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) Agreement I and PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”)
Berdasarkan Adendum III Perjanjian Penjaminan Based on Addendum III of the Bonds I Underwriting
Emisi Obligasi I pada tanggal 20 Juni 2024, PT RHB Agreement on June 20, 2024, PT RHB Sekuritas
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay
PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, Hian Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Wanteg
PT Wanteg Sekuritas dan Perusahaan membuat Sekuritas and the Company made an agreement
kesepakatan terkait dengan Definisi, Penawaran related to the Definition, Public Offering, Initial Offering
Umum, Penawaran awal (bookbuilding) dan (bookbuilding) and Formation of Bonds Underwriting
Pembentukan Sindikasi Penjamin Emisi Obligasi, Syndicate, Underwriting, Statement and Registration
Penjaminan Emisi, Pernyataan dan Pendaftaran Becoming Effective, Bond Terms, Issuance Schedule,
Menjadi Efektif, Syarat-Syarat Obligasi, Jadwal Emisi, Announcement of Abridged Prospectus,
Pengumuman Prospektus Ringkas, Penyebaran Dissemination of Prospectus and Bond Subscription
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Form, Subscription, Allotment, Payment, Bond
Obligasi, Pemesanan Pembelian, Penjatahan, Distribution, Fees, Statement of Issuer Guarantee and
Pembayaran, Distribusi Obligasi, Imbalan, Bond Underwriter Guarantee, Bond Underwriting
Pernyataan Jaminan Emiten dan Jaminan Emisi Validity Period.
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, Masa berlaku
Penjaminan Emisi Obligasi.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Bond Trustee Agreement I Year 2024
Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan concerning PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali Barat and Banten Tbk as trustee which explains as
amanat menerangkan sebagai berikut: follows:
i. IJE bermaksud menerbitkan dan menawarkan i. IJE intends to issue and offer through a Public
melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama Offering of Bonds under the name "Integrasi
“Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024" in the
2024” sebesar Rp 600.000.000.000 yang amount of Rp 600,000,000,000 which will then
selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek, be listed on the Stock Exchange, divided into
terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, 3 (three) series, namely Series A Bonds, Series
Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C, yang masing- B Bonds and Series C Bonds, each value of
masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum which will be determined in the Addendum to the
Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan Trustee Agreement with the following conditions:
sebagai berikut:
- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari - Series A bonds with a maturity of
kalender; 370 calendar days;
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun; - Series B bonds with a maturity of 3 years;
- Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun; - Series C bonds with a term of 5 years;
465
Page 502
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Adendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Addendum III Bond Underwriting Agreement
dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) Agreement I and PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”) (continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Bond Trustee Agreement I Year 2024
Tahun 2024 mengenai PT Bank Pembangunan Daerah concerning PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat Barat and Banten Tbk as trustee which explains as
menerangkan sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
ii. IJE telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari ii. IJE has obtained a rating from PT Pemeringkat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) Efek Indonesia (PT Pefindo) to conduct a Public
untuk melakukan Penawaran Umum. Offering.
iii. Dalam rangka Penawaran Umum IJE menunjuk iii. In the Public Offering, IJE appointed PT RHB
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas and PT UOB Kay Hian Sekuritas as Joint Lead
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Underwriters. furthermore, PT RHB Sekuritas
selanjutnya, PT RHB Sekuritas Indonesia, Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, and
PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT Wanteg Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan authorized by the Underwriters to distribute the
kuasa oleh Penjamin Emisi Obligasi untuk bonds into the securities accounts of the
mendistribusikan obligasi ke dalam rekening Underwriters.
efek Penjamin Emisi Obligasi.
iv. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) iv. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran. was appointed as Payment Agent.
v. IJE menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif v. IJE uses the Collective Custody Provisions, as
di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian stated in the Debt Securities Registration
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang Agreement at KSEI made privately by and
dibuat di bawah tangan oleh dan antara between the Company and KSEI.
Perusahaan dan KSEI.
vi. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan vi. The bonds will be listed on the Stock Exchange,
PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek of approval for Debt Securities Listing
Bersifat Utang. Principles.
vii. Masa penawaran awal telah berakhir maka para vii. The initial offering period has ended, so the
pihak merubah struktur obligasi dikarenakan parties changed the bond structure because the
masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah initial offering period had ended. The principal
pokok sebesar Rp 600.000.000.000. Pokok amount amounted to Rp 600,000,000,000.
yang dijaminkan dengan kesanggupan penuh The principal pledged with (full commitment).
(full commitment)
a. Sebesar Rp 100.250.000.000 yaitu terdiri a. Amounting to Rp 100,250,000,000 which
dari : consists of:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga - Series A Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 11% per tahun dengan rate of 11% per annum with a tenor of
jangka waktu 370 hari kalender sejak 370 calendar days from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of
Rp 69.880.000.000; Rp 69,880,000,000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga - Series B Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,3% per tahun dengan rate of 12.3% per annum with a period
jangka waktu 3 tahun kalender sejak of 3 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of
Rp 30.120.000.000; Rp 30,120,000,000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga - Series C Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,8% per tahun dengan rate of 12.8% per annum with a period
jangka waktu 5 tahun kalender sejak of 5 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of
Rp 250.000.000; Rp 250,000,000;
b. Sebesar Rp 499.750.000.000 dijamin b. Amounting to Rp 499,750,000,000,000
dengan kesanggupan terbaik (best effort). shall be guaranteed with best effort.
466
Page 503
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Agreement between PT Bank Pembangunan Daerah
Barat dan Banten Tbk dan PT Integrasi Jaringan Jawa Barat and Banten Tbk and PT Integrasi Jaringan
Ekosistem (“IJE”) Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Agreement between PT Integrasi Media Terkini and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 September 2024, IJE dan On September 1, 2024, IJE and PT Integrasi Media
PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan Terkini entered into an agreement with
No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak agreement is effective from September 1, 2024 to
1 September 2024 sampai dengan tanggal December 31, 2025. The total agreement value of this
31 Desember 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas agreement is Rp 15,000,000,000 with the following
perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 payment scheme:
dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang I. Down payment of 50% of the value of
dibayarkan paling lambat 30 hari setelah cooperation paid no later than 30 days after this
dokumen perjanjian ini disepakati. agreement document is agreed upon.
II. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat II. Repayment of the remaining bills is made no
30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan later than 30 days from the date the agreement
dokumen pendukung tagihan dinyatakan ends and the supporting documents for the bill
lengkap. are declared complete.
Pada tanggal 1 Juli 2025, IJE dan PT Integrasi Media On July 1, 2025, IJE and PT Integrasi Media Terkini
Terkini membuat adendum perjanjian dengan entered into an addendum to agreement
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 regarding changes to
jangka waktu penayangan dari 1 September 2024 the broadcast period from September 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai August 31, 2026. The total value of the agreement for
kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah this addendum to the agreement is Rp 7,500,000,000.
sebesar Rp 7.500.000.000.
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 22 Maret 2024, IJE dan PT ADS Platform On March 22, 2024, IJE and PT ADS Platform
Indonesia membuat perjanjian dengan Indonesia entered into an agreement with
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024 agreement is effective from April 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah December 31, 2025. The total agreement value of this
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 11,600,000,000 with the payment
Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
I. Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 I. The first down payment amounting to
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari Rp 3,500,000,000 which will be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 30 days after this agreement is signed and
dokumen pendukung lainnya diterima secara other supporting documents are received in full.
lengkap.
467
Page 504
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (continued)
Pada tanggal 22 Maret 2024, IJE dan PT ADS Platform On March 22, 2024, IJE and PT ADS Platform
Indonesia membuat perjanjian dengan Indonesia entered into an agreement with
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024 agreement is effective from April 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah December 31, 2025. The total agreement value of this
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 11,600,000,000 with the payment
Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
II. Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 II. The second down payment of
yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari Rp 2,300,000,000 which must be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 270 days after this agreement is signed
dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
III. Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang III. Repayment of Rp 5,800,000,000 which must be
harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari paid in full no later than 30 days after the
sejak perjanjian berakhir dan dokumen agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beban As of December 31, 2025 and 2024, project prepaid
dibayar di muka proyek merupakan akun yang expenses are accounts intended for project activities
diperuntukan untuk kegiatan proyek dan diamortisasi and are amortized over the period benefited.
selama masa manfaatnya.
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Agreement between PT Mitra Pulau Media and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 September 2024, IJE dan PT Mitra On As of September 1, 2024, IJE and PT Mitra Pulau
Pulau Media membuat perjanjian dengan Media entered into an agreement with
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The period of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024 agreement is effective from September 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai March 31, 2025. The total agreement value of this
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 710,000,000 with the payment
Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah scheme as follows:
sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama I. Down payment of 10% of the value of
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari cooperation which will be paid no later than
setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani 30 days after this agreement document is signed
dan dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
II. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama II. Repayment of 90% of the value of cooperation
yang akan dibayarkan penuh paling lambat which will be paid in full no later than 30 days
30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen after this agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
468
Page 505
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Agreement between PT Mitra Pulau Media and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (continued)
Pada tanggal 1 September 2025, IJE dan PT Mitra On As of September 1, 2025, IJE and PT Mitra Pulau
Pulau Media membuat perjanjian dengan Media entered into an agreement with
No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The period of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2025 agreement is effective from September 1, 2025 to
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai August 31, 2026. The total agreement value of this
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 42,000,000,000 with the payment
Rp 42.000.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama I. Down payment of 50% of the value of
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari cooperation which will be paid no later than
setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani 30 days after this agreement document is
dan dokumen pendukung lainnya diterima signed and other supporting documents are
secara lengkap. received in full.
II. Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama II. Repayment of 50% of the value of cooperation
yang akan dibayarkan penuh paling lambat which will be paid in full no later than 30 days
30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan after this agreement ends and other supporting
dokumen pendukung lainnya diterima secara documents are received in full.
lengkap.
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (”LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 3 September 2024, IJE dan PT Lintas As of September 3, 2024, IJE and PT Lintas Daya
Daya Andalan membuat perjanjian dengan Andalan entered into an agreement with the following
No. 063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 terkait terms and conditions No.063/PJB-FTTH/IJE-
pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian LDA/IX/2024 related to the procurement of fiber optic
ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani cable. The term of this agreement is effective since the
sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai agreement was signed until February 28, 2026. The
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar total agreement value of this agreement is
Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut: Rp 276,297,500,000 with details as follows:
I. Kabel ukuran 24 core dengan harga I. Cable size 24 cores at a price of Rp 8,000
Rp 8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan per m2. The total order quantity of this type of
kabel jenis ini adalah 28.125.000 meter. cable is 28,125,000 meters.
II. Kabel ukuran 48 core dengan harga II. Cable size 48 cores with price Rp 10,000 per m2.
Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan The total order quantity of this type of cable is
kabel jenis ini adalah sebanyak 5.129.750 5,129,750 meters.
meter.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada IJE will prepay the down payment to
PT Lintas Daya Andalan sebesar 40% selambat- PT Lintas Daya Andalan of 40% no later than 30 days
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice since the Purchase Order and Invoice from
dari PT Lintas Daya Andalan diterima. Perusahaan PT Lintas Daya Andalan are received. The Company
akan melakukan sisa pembayaran sebesar will repay the remaining 60% with a period of 6 months,
60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang after the goods are received and evidenced by the
diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Minutes of Handover signed by the
Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company’s representative.
Perusahaan.
469
Page 506
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (”LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat On January 8, 2025, IJE and LDA entered into an
perjanjian dengan No. 006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 agreement with No. 006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan material passive FTTH dengan regarding the procurement of passive FTTH materials
rincian sebagai berikut: with the details are as follows:
Keterangan/ Tipe material/Material type/ Harga/Price
Description Jasa/Service (Rp/Meter/Unit)
Material Passive FTTH ODP 8 135.000
Material Passive FTTH ODC 64 per 48 1.250.000
Material Passive FTTH Tiang 7 1.665.000
Material Passive FTTH Tiang 9 300.000
Material Passive FTTH Pipa Galvanis 2” 8.000
Material Passive FTTH Clamp Galvanis 2” 12.000
Material Passive FTTH HDPE 40/34 135.000
Material Passive FO Kabel/cable 24 Core 11.000
Material Passive FO Kabel/cable 48 Core 16.500
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 24 Core 40.750
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 48 Core 60.500
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak The term of this agreement is effective from the date
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan this agreement was signed until December 31, 2025,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur with the procurement value regulated separately in the
secara terpisah dalam Purchase Order yang Purchase Order issued by IJE.
diterbitkan IJE.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada IJE will make a down payment to PT Lintas Daya
LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak Purchase Andalan of 40% no later than 7 days after the Purchase
Order dan Invoice dari LDA diterima. IJE akan Order and Invoice from LDA are received. IJE will make
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan the remaining payment of 60% with a period of 14 days,
jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima dan after the goods are received and proven by the Minutes
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang of Handover signed by IJE representative.
ditandatangani oleh perwakilan IJE.
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat On January 8, 2025, IJE and LDA entered into an
perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 agreement with No. 007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support regarding the procurement and installation of POP and
dengan rincian sebagai berikut: Infra Support with the detail sebagai berikut:
Tipe material/ Harga/Price
Material type (Rp/Unit)
Router Huawei 38.500.000
OLT ZTE C600 31.086.000
Card GTGH 16 Port 20.000.000
Rack 42U 18.000.000
UPS/Battery 10.000.000
OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’ 1.000.000
SFP Mikrotik 10G 10Km 1.150.000
ONT ZTE F670L 250.000
Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP 30.288.540
Electrical material/POP 4.788.000
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak The term of this agreement is effective from the date
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan this agreement was signed until December 31, 2025,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur with the procurement value regulated separately in the
secara terpisah dalam Purchase Order yang Purchase Order issued by IJE.
diterbitkan IJE.
470
Page 507
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (”LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Pada tanggal 12 September 2025, IJE dan On September 12, 2025, IJE and
PT Lintas Daya Andalan membuat adendum perjanjian PT Lintas Daya Andalan made an addendum
dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025/P1 terkait agreement with No. 008/PJB-FFTH/IJE-
pengadaan material ONT. dengan rincian sebagai LDA/I/2025/P1 related to the procurement of passive
berikut: ONT materials. with the details are as follows:
Tipe material/ Harga/Price Jumlah pesanan minimum/
Material type (Rp/unit) Minimum Order
ONT CPE WIFI Route 255.000 -
Cable Drop Core 100 Meter 4.000 -
Cable Precon UPC 50 Meter 83.000 50.000 Pcs
Cable Precon UPC 100 Meter 136.000 100.000 Pcs
Cable Precon UPC 150 Meter 157.000 100.000 Pcs
Cable Precon UPC 200 Meter 277.000 100.000 Pcs
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak The term of this agreement is effective from the date
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan this agreement was signed until December 31, 2025,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur with the procurement value regulated separately in the
secara terpisah dalam Purchase Order yang Purchase Order issued by IJE.
diterbitkan IJE.
Pada tanggal 15 September 2025, On September 15, 2025, PT Lintas Daya Andalan
PT Lintas Daya Andalan membuat pemberitahuan made an notification regarding a change in the price of
perubahan harga material ONT berdasarkan ONT materials based on No. 443A/SK/LDA-
No. 443A/SK/LDA-IJE/X/2025. Perubahan harga IJE/X/2025. The intended price change will be
dimaksud akan berlaku efektif sejak tanggal effective starting from October 8, 2025, with the details
8 Oktober 2025. dengan rincian sebagai berikut: are as follows:
Tipe material/ Sebelum perubahan/ Setelah perubahan/
Material type Before Adjustment After adjustment
Cable Precon 100 Meter 136.000 per unit 135.000 per unit
Cable Precon 150 Meter 157.000 per unit 160.000 per unit
Cable Precon 200 Meter 277.000 per unit 280.000 per unit
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh diakhir IJE will make full payment to LDA no later than 14 days
kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak barang after the goods are received and evidenced by the
diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Handover Report signed by the Company's
Terima yang ditandatangani oleh perwakilan representative.
Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, IJE dan LDA membuat On January 8, 2025, IJE and LDA entered into an
perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 agreement with No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan material ONT rincian harga ONT regarding the procurement ONT material with the detail
CPE Wifi Route sebesar Rp 255.000 per unit dan price of ONT CPE Wifi Route amounting to Rp 255,000
Cable Drop Core 100 meter seharga Rp 4.000 per unit. per unit and Cable Drop Core 100 meter amounting to
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak Rp 4,000 per unit. The term of this agreement is
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan effective from the date this agreement was signed until
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur December 31, 2025, with the procurement value
secara terpisah dalam Purchase Order yang regulated separately in the Purchase Order issued by
diterbitkan IJE. IJE.
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh The Company will make full payment to LDA no later
diakhiri kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak than 14 days after the goods are received and
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara evidenced by the Handover Report signed by IJE
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan representative.
IJE.
471
Page 508
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (”LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
(continued)
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah On December 8, 2025, the Company received a refund
menerima pengembalian dana sebesar amounting to Rp 80,500,000,000 based on the Minutes
Rp 80.500.000.000 atas berita acara kesepakatan of Agreement No. 0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 dated
No.0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 pada tanggal September 30, 2025, related to the partial refund of the
30 September 2025 terkait pengembalian sebagian advance payment made under Purchase Order
pembayaran uang muka yang telah dibayar pada No. 2025.06.00008 in connection with the advance
PO.2025.06.00008 atas perjanjian uang muka payment agreement for the purchase of FTTH passive
pembelian material passive FTTH No. 006/PJB- materials No. 006/PJB-FTTH/IJE-LDA/I/2025 on
FTTH/IJE-LDA/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 . January 8, 2025.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (”CSK”) Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (”CSK”) and the PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, IJE dan On As of June 30, 2023, IJE and PT Cahaya Surya Kemilau
PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan entered into an agreement with No. 059/PJB-
No. 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait FTTH/IJE-CSK/VI/2023 related to the procurement of
pengadaan material passive backbone. Jangka waktu passive backbone materials. The term of the
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini agreement is effective since the agreement was
ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan signed until December 31, 2024, with an agreed value
nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000. of Rp 404,283,264,000.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada IJE will prepay the down payment to
PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat- PT Cahaya Surya Kemilau of 40% no later than
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan invoice 30 days since the Purchase Order and Invoice from
dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. IJE akan PT Cahaya Surya Kemilau are received. IJE will repay
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan the remaining 60% with a period of 6 months, after the
jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan goods are received and evidenced by the Minutes of
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang Handover signed by the Company's representative.
ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 7 Juli 2023, IJE dan CSK Kemilau On On July 7, 2023, IJE and CSK made an addendum
membuat adendum perjanjian dengan agreement with No. 059/PJB-FFTH/IJE-
No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait CSK/VI/2023/P1 related to the procurement of passive
pengadaan material passive backbone. Perjanjian backbone materials. The agreement has been
telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir amended several times, most recently with addendum
dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE- No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 until
CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025, December 31, 2025, with an agreed value of
dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 404,283,264,000.
Rp 404.283.264.000.
Pada tanggal 3 Januari 2025, IJE dan CSK membuat On January 3, 2025, IJE and CSK entered into an
perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 agreement with No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025
terkait pengadaan OLT. Jangka waktu perjanjian regarding the procurement of OLT. The term of the
terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani agreement is effective from the date this agreement
sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai was signed until December 31, 2025, with the
pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase procurement value regulated separately in the
Order yang diterbitkan IJE. Purchase Order issued by IJE.
IJE akan melakukan pembayaran uang muka kepada IJE will make a down payment to CSK of 40% no later
CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari sejak than 14 days after the Purchase Order and Invoice from
Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima. IJE CSK are received. IJE will make the remaining payment
akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% of 60% with a period of 14 days, after the goods are
dengan jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima received and proven by the Minutes of Handover
dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang signed by IJE representative.
ditandatangani oleh perwakilan IJE.
472
Page 509
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (”CSK”) Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) (lanjutan) (”CSK”) and the PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”) (continued)
Pada tanggal 3 Maret 2025, IJE dan CSK membuat On March 3, 2025, IJE and CSK signed an addendum
adendum perjanjian dengan No 002/PJB-FFTH/IJE- to the agreement No. 002/PJB-FFTH/IJE-
CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material ONT. CSK/I/2025/P1 concerning the procurement of ONT
Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, materials. The agreement has been amended several
terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE- times, with the most recent addendum being
CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31 Desember 2025. No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1, until
December 31, 2025.
Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran The amendment to the agreement relates to the
perusahaan kepada CSK yang semula melalui uang Company’s payment to CSK, which was originally
muka 40% dan pelunasan 60% menjadi pembayaran made through a 40% advance payment and 60% final
penuh 100% di akhir selambat - lambatnya 14 hari payment, and has now been changed to full payment of
setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita 100% at the end, no later than 14 days after the goods
Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh are received, as evidenced by a Handover signed by
perusahaan. the Company.
Pada tanggal 3 Maret 2025, IJE dan CSK membuat On March 3, 2025, IJE and CSK entered into an
perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025 agreement No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025
terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support. concerning the procurement and installation of POP
Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak and Infra Support. The term of the agreement is
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember effective from the date it is signed until December 31,
2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah 2025, with the procurement value to be stipulated
dalam Purchase Order yang diterbitkan IJE. separately in the Purchase Order issued by IJE.
IJE akan melakukan pembayaran penuh 100% kepada The Company will make full payment of 100% to CSK
CSK dengan selambat-lambatnya 30 hari setelah no later than 30 days after the goods are received, as
barang diterima yang dibuktikan dengan Berita Acara evidenced by a Handover Report (Berita Acara Serah
Serah Teirma yang ditandatangani oleh perwakilan IJE. Terima) signed by the Company's representative.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)
Perjanjian Kerjasama No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan Cooperation Agreement No. KL.701/VIII/27/KA-2018
No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019 and No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019
Pada tanggal 1 Agustus 2019, KAI dan IMT membuat On August 1, 2019, KAI and IMT
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian made an agreement as stated in
No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan No. 022/PKS/IMT- the agreements No. KL.701/VIII/27/KA-2018 and
KAI/VIII/2019. Jangka waktu perjanjian adalah dari No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII / 2019. The term of the
tanggal 1 Agustus 2019 sampai 31 Juli 2024. agreement is from August 1, 2019 to July 31, 2024.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. KAI memberikan hak kepada IMT untuk melakukan a. KAI gives the right to IMT to carry out business
kegiatan usaha di objek kerja sama, yang berada activities in the cooperation object, which is on
dalam 34 kereta api. Objek kerjasama tersebut 34 trains. The object of the collaboration is the use of
berupa pemanfaatan interior kereta berupa TV train interiors in the form of Train TV, Train Wifi,
Kereta, Wifi Kereta, Entertainment on Board, Seat Entertainment on Board, Seat Cover and In-Train
Cover dan Media Iklan Dalam Kereta serta sarana Advertising Media as well as facilities that support
yang menunjang kegiatan, sepanjang kegiatan activities, as long as these activities do not conflict
dimaksud tidak bertentangan dengan etika, with ethics, propriety, morals and norms as well as
kepatutan, moral dan norma serta peraturan laws and regulations applicable and does not interfere
perundang-undangan yang berlaku dan tidak with railroad operational activities and passenger
mengganggu kegiatan operasional perkeretaapian services.
dan pelayanan penumpang.
473
Page 510
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) (lanjutan) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) (continued)
Perjanjian Kerjasama No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan Cooperation Agreement No. KL.701/VIII/27/KA-2018
No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019 (lanjutan) and No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII/2019 (continued)
Pada tanggal 1 Agustus 2019, KAI dan IMT membuat On August 1, 2019, KAI and IMT
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian made an agreement as stated in
No. KL.701/VIII/27/KA-2018 dan No. 022/PKS/IMT- the agreements No. KL.701/VIII/27/KA-2018 and
KAI/VIII/2019. Jangka waktu perjanjian adalah dari No. 022/PKS/IMT-KAI/VIII / 2019. The term of the
tanggal 1 Agustus 2019 sampai 31 Juli 2024. (lanjutan) agreement is from August 1, 2019 to July 31, 2024.
(continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
b. Penyediaan materi Kegiatan Usaha serta biaya b. The provision of material for Business Activities as
pemeliharaan yang ditimbulkan materi Kegiatan well as maintenance costs incurred by the material for
Usaha di tanggung oleh IMT selama Jangka Waktu Business Activities shall be borne by IMT during the
Kerja Sama dalam Perjanjian ini. Cooperation Period in this Agreement.
c. KAI berhak mendapatkan Free Advertising dari IMT c. KAI has the right to get Free Advertising from IMT as
selama isi konten iklan masih berkaitan dengan KAI long as the contents of the Advertising content are still
dengan durasi maksimum sepanjang 30 detik dari related to KAI with a maximum duration of 30 seconds
setiap putaran penayangan iklan di TV Kereta, Wifi from each round of advertising on Train TV, Wifi or the
atau sejenisnya. like.
d. KAI Wajib memberikan informasi apabila terdapat d. KAI is obliged to provide information if there are third
pihak ketiga yang ingin memasang iklan di Objek parties who wish to place advertisements on the
Kerja Sama, termasuk apabila terjadi kerusakan Object of Cooperation, including if there is damage to
pada reklame/iklan atau akan dilakukan renovasi the advertising/advertising or renovations will be
yang menggangu Objek Kerja Sama. carried out which disturbs the Object of Cooperation.
e. KAI wajib mengembalikan Revenue Sharing secara e. KAI is required to return Revenue Sharing
proporsional apabila Perjanjian diakhiri sebelum proportionally if the agreement is terminated before
jangka waktu berakhir dikarenakan Objek Kerja the term ends because the Object of Cooperation will
Sama akan digunakan oleh negara dan tidak dapat be used by the state and no replacement area can be
diberikan area pengganti. given.
f. IMT berhak mengajukan lokasi pengganti apabila f. IMT has the right to propose a replacement location if
Objek Kerja Sama sebelumnya akan digunakan the previous Object of Cooperation will be used by the
oleh negara dan/atau untuk kepentingan KAI. state and/or for the benefit of KAI.
g. IMT bertanggung jawab atas penggunaan, g. IMT is responsible for the use, management,
pengelolaan, perizinan, serta lmemberikan laporan licensing, as well as providing reports on business
kegiatan usaha atas Objek Kerja Sama. activities on the Object of Cooperation.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Dalam hal adanya keterlambatan pembayaran • In the event of a late payment for Revenue Sharing,
atas Revenue Sharing maka IMT dikenakan IMT will be subject to a fine for each day of delay of
denda untuk setiap hari keterlambatan sebesar 2 ‰ (two permil) of the value of the bill due rent that
2 ‰ (dua permil) dari nilai tagihan harga sewa must be paid.
yang jatuh tempo yang harus dibayarkan.
• Dalam hal telah diberikan Surat Peringatan • In the event that a warning letter has been given
3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 consecutive times within a grace period of
masing-masing 7 hari kerja dan belum dilakukan 7 working days and no repairs have been made, IMT
perbaikan, maka IMT wajib mengembalikan objek is obliged to return the rental object to its original state
sewa seperti keadaan semula dan KAI berhak and KAI has the right to unilaterally terminate the
memutus perjanjian secara sepihak. agreement.
474
Page 511
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTINJENSI 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
(lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) (lanjutan) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”) (continued)
Perjanjian Sewa Menyewa No. KL.701/X/39/KA-2018 Lease Agreement No. KL.701/X/39/KA-2018 and
dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018 No.039/PPM/KAI/XI/2018
Pada tanggal 24 Oktober 2018, KAI dan IMT On October 24, 2018, KAI and IMT made an agreement
membuat kesepakatan yang tertuang dalam as stated in the agreements
perjanjianNo. KL.701/X/39/KA-201 dan No. KL.701/X/39/KA-201 and No. 039/PPM/
No. 039/PPM/KAI/XI/2018 Jangka waktu perjanjian KAI/XI/2018. The term of the agreement is from
adalah dari tanggal 1 November 2018 sampai November 1, 2018 until October 31, 2028.
31 Oktober 2028.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian ini a. On August 1, 2019, this agreement was amended by
mengalami perubahan dengan Adendum Addendum to Agreement No. KL. 701/VIII/2/KA-
Perjanjian No. KL.701/VIII/2/KA-2019. Perubahan 2019. The amendment in the agreement regulates
dalam perjanjian mengatur tentang novasi sewa the lease novation that originally between KAI and
yang semula antara KAI dan PT Pulau Pulau Media PT Pulau Pulau Media moved to KAI and IMT.
berpindah ke KAI dan IMT.
b. Objek sewa dalam perjanjian ini adalah b. The object of the lease in this agreement is the
penempatan iklan di 31 stasiun wilayah placement of advertisements in 31 stations in the
Jabodetabek. Penempatan iklan ini bersifat Jabodetabek area. This ad placement is exclusive so
eksklusif sehingga KAI tidak diperbolehkan that KAI is not allowed to appoint other parties.
menunjuk pihak lain.
c. KAI memperoleh Hak Retensi untuk menahan c. KAI obtains the Retention Right to hold IMT's
benda milik IMT apabila terdapat kelalaian dalam property if there is negligence in the payment of the
pembayaran Harga Sewa dan/atau penyerahan Rental Price and/or the return of the Rental Object.
kembali Objek Sewa.
d. KAI berhak memutus perjanjian secara sepihak d. KAI has the right to break the agreement unilaterally
apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian if there is a violation of the Agreement and there is
dan tidak ada perbaikan, atau disebabkan oleh no improvement, or it is caused by a change in the
perubahan penggunaan Objek Sewa baik oleh use of the Rental Object either by the State or at
Negara maupun atas keinginan KAI sendiri. KAI's own wish.
e. KAI wajib mengembalikan sisa pembayaran secara e. KAI is obliged to return the remaining payment
proporsional, apabila Objek Sewa, baik secara proportionally, if the Object for Lease, either in whole
keseluruhan atau sebagian akan digunakan untuk or in part, will be used for the interests of the State
kepentingan Negara dan/atau kepentingan KAI and / or the interests of KAI itself.
sendiri.
f. IMT bertanggung jawab atas penggunaan, f. IMT is responsible for the use, management, and
pengelolaan, serta perizinan Iklan yang dipasang di licensing of Ads posted on the Rental Object.
Objek Sewa.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of
atas perjanjian ini adalah: this agreement are:
• Denda sebesar 2 ‰ (dua permil) dari nilai tagihan • A fine of 2 ‰ (two permil) of the invoice value for
atas setiap keterlambatan pembayaran harga any late payment of the rental price that is due.
sewa yang jatuh tempo.
• Denda pembayaran 3 kali Harga Sewa apabila • Payment of 3 times the Rental Price if IMT wants
IMT ingin melanjutkan perjanjian setelah to continue the agreement after doing things that
melakukan hal-hal yang dilarang dalam are prohibited in the Agreement.
Perjanjian.
• Pemutusan sepihak oleh KAI. • Unilateral termination by KAI.
475
Page 512
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public Offering
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025
2025 antara IJE dan PT Bank Pembangunan Daerah between IJE and PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) Barat and Banten Tbk (“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal in 2025 ("ljarah agreement") was made on Tuesday,
4 Maret 2025. March 4, 2025.
IJE bermaksud untuk menerbitkan dan menawarkan IJE intends to issue and offer Sukuk Ijarah to the public
Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui through a PUBLIC OFFERING with a maximum amount
PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar- of Rp 1,250,000,000,000 (hereinafter referred to as
besarnya Rp 1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut "Public Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan
sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Ekosistem in 2025") in accordance with the provisions
Jaringan Ekosistem Tahun 2025") sesuai dengan of Financial Services Authority ("OJK") Regulation
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Number 18/POJK.04/2015 concerning the Issuance
Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan and Requirements of Sukuk as last amended by the
Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah Regulation OJK No. 3/POJK.04/2018 ("POJK
dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 ("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Public Offering").
No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum").
IJE berencana untuk menawarkan dan menerbitkan IJE plans to offer and issue Sukuk Ijarah I Integrasi
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Jaringan Ecosistem 2025 with a principal amount of
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,250,000,000,000, consisting of:
Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu I. Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak hundred and seventy) Calendar Days from the
Tanggal Emisi; dan Issuance Date; and
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) II. Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
tahun sejak Tanggal Emisi. years from the Issuance Date.
IJE telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak selaku IJE has appointed Bank BJB to act as Trustee
Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang representing the interests of Sukuk Ijarah Holders I
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025 based on the
2025 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah I
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025, made before
2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta along with any
Jakarta Timur berikut setiap addendum, perubahan, addendums, changes, amendments, additions from
amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu time to time ("Trustee Agreement of Sukuk Ijarah I IJEE
("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025").
Tahun 2025").
IJE mengalihkan hak manfaat atas aset tetap milik IJE transfers the benefit rights to the Company's fixed
Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, assets with clear types and specifications, namely in the
yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan form of Cable & Network Infrastructure and Advertising
Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh Equipment Support owned by the Company ("Object of
Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025") This Ijarah
2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada Agreement, and grants Bank BJB the right to use and/or
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau utilize the Object of Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 and
memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun Bank BJB accepts the transfer of the benefit rights with
2025 dan Bank BJB menerima pengalihan hak the terms and conditions as stipulated in this Ijarah
manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat Agreement.
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
476
Page 513
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public Offering
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem in 2025
2025 antara IJE dan PT Bank Pembangunan Daerah between IJE and PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) (lanjutan) Barat and Banten Tbk (“Bank BJB”) (continued)
IJE sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk mengalihkan IJE as mu'jir hereby agrees to transfer the benefit rights
hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah Sukuk ljarah I (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk ljarah I IJEE
IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk İjarah I IJEE Year 2025 from the Ijarah Contract of Sukuk İjarah I
Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk ljarah kepada IJEE Year 2025 for all Sukuk ljarah Series to Bank BJB
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau memperoleh to use and/or re acquiring the ljarah Object of Sukuk
kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 ljarah I IJEE Year 2025 and Bank BJB as musta'jir
dan Bank BJB sebagai musta'jir dengan ini setuju hereby agrees to accept the transfer of the Ijarah Object
untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from IJEE. For the
I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE. Untuk avoidance of doubt, the transfer of the Ijarah Object of
menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Sukuk Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from IJE to Bank BJB is
Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari IJE kepada Bank BJB not followed by the burden on and ownership of the
tidak diikuti dengan pembebanan atas dan kepemilikan Continuous ljarah Object of IJEE Year 2025 from IJE to
Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Tahun 2025 dari IJE Bank BJB.
kepada Bank BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang The object of the Sukuk Ijarah IJEE I in 2025 transferred
dialihkan oleh IJE kepada Bank BJB tidak akan by IJE to Bank BJB will not be used for business
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan activities that conflict with Sharia Principles in the
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Capital Market.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE The requirements regarding the Object of the Sukuk
Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas telah Ijarah IJEE I in 2025 as mentioned above have fulfilled
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor the Financial Services Authority Regulation Number
53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan 53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak namely in the form of benefit rights to fixed assets that
bertentangan Prinsip Syariah. do not conflict with Sharia Principles.
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Wakalah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan in 2025 between the Company and PT Bank
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”) Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran The ljarah agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integration of Ecosystem
Tahun 2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa Network in 2025 ("ljarah Agreement") was made on
tanggal 4 Maret 2025. Tuesday, March 4, 2025.
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I transmission of beneficial rights over the year 2025
IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui year 2025 IJEE Ijarah Agreement hereby agrees as
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus muwakkil to grant a special power (wakalah) without
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali conditions that cannot be returned to IJE and IJE as
kepada IJE dan IJE selaku wakil dengan ini menerima the representative hereby receives a special power
kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat (wakalah) without conditions that cannot be returned
mengembalikan kembali dari bank tersebut BJB untuk from the bank BJB to do the following things:
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE - operate the 2025 IJEE Sukuk Ijarah Objects
Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada including but not limited to leasing back the 2025
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Ijarah Sukuk Ijarah Objects for the benefit of
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang the 2025 IJEE Sukuk Ijarah Objects as recipients
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima of the 2025 IJEE Ijarah Sukuk Ijarah Objects based
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 on the 2025 IJEE Sukuk Ljarah Agreement and the
berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Sukuk Trustee Agreement Ijarah I IJEE Year 2025;
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025;
477
Page 514
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank in 2025 between the Company and PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”) (lanjutan) (“Bank BJB”) (continued)
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui 2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali without conditions that cannot be returned to IJE and
kepada IJE dan IJE selaku wakil dengan ini menerima IJE as the representative hereby receives a special
kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat power (wakalah) without conditions that cannot be
mengembalikan kembali dari bank tersebut BJB untuk returned from the bank BJB to do the following things:
melakukan hal-hal sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
- membuat dan melangsungkan serta - make and execute and extend an agreement with
memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga a third party as user of the year 2025 IJEE Ijarah
sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I Object for the benefit of the year 2025 IJEE Ijarah
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Holder as recipient of the year 2025 IJEE
Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Ijarah Sukuk Ijarah Object based on the IJEE Ijarah
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 Agreement of year 2025 and the IJEE Sukuk Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Trustee Agreement of year 2025 and, if necessary,
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan make changes to the agreement that has been
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila signed by IJE and the third party as long as the
diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian changes are in accordance with generally
yang telah ditandatangani oleh IJE dan pihak accepted and reasonable industry practices;
ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut
sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum
dan wajar;
- mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk - representing all interests of the Sukuk Ijarah
ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka Holders I IJEE Year 2025 in the framework of
pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga implementing the agreement with a third party as a
sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I user of the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025,
IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas untuk including but not limited to collecting and, without
melakukan penagihan dan, tanpa prejudice to the provisions in this Wakalah
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Agreement, receiving all proceeds from the use of
wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025 from a
Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari third party. In the event that partial or full payment
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya of the proceeds from the use of the Ijarah Object
pembayaran sebagian atau seluruh hasil from the user of the Ijarah Object has been
penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek received by the Representative (Issuer) before the
ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal periodic Ijarah Installment Payment schedule
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, the Sukuk Ijarah Holders grant permission to IJE to
maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin use the funds.
kepada IJE untuk menggunakan dana tersebut
478
Page 515
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 antara IJE dan PT Bank Pembangunan Daerah in 2025 between IJE and PT Bank Pembangunan
Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”) (lanjutan) Daerah Jawa Barat and Banten Tbk. (“Bank BJB”)
(continued)
Akad Wakalah ini mulai berlaku sejak tanggal emisi The Wakalah Agreement shall come into effect as of
dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian the date of issuance and shall end with the termination
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025. of the Sukuk Ijarah IJEE 2025 Trusteeship Agreement.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek dan PT Integrasi Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer and PT
Jaringan Ekosistem (“IJE”) Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP- Agreement No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
038/OBL/KSEI/0225.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat redemption of principal, and/or payment of other
Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen matters for Debt Securities (if any) is carried out
Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Sharia
Surat Berharga Syariah kepada Pemegang Securities to Securities Holders with the terms
Surat Berharga Syariah dengan syarat dan and conditions stated in the Distribution Form
ketentuan yang tercantum dalam Formulir
Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat III. Securities Issuer has registered Sharia
Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Securities at KSEI based on Sharia Securities
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Registration Agreement No. SP-
No. SP-021/SKK/KSEI/0325. 021/SKK/KSEI/0325.
IV. Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan IV. Implementation, payment of funds, profit
bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat sharing income, and/or payment of other
Berharga Syariah dilaksanakan oleh KSEI matters for Sharia Securities (if any) is carried
selaku Agen Pembayaran. out by KSEI as the Payment Agent.
479
Page 516
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri Sale and purchase agreement with PT Laksana Bumi
(“LBB”) Berseri (“LBB”)
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM- Based on agreement letter No.189/PJB/DWDM-
FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan FTTH/IX/2024 dated November 20, 2024, the Company
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan entered into a DWDM material procurement and
instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi installation agreement with PT Laksana Bumi Berseri.
Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan The implementation of this procurement agreement will
mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) begin no later than 7 (seven) weeks from the date of the
minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan contract. The agreed value of materials and installation
instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 is Rp 40,150,000,000 with the following
dengan termin pembayaran sebagai berikut: payment terms:
I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan I. Down payment (DP) of 20% which will be paid no
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari later than 14 (fourteen) calendar days after this
kalender sejak perjanjian ini ditandatangani. agreement is signed.
II. Final payment sebesar 70% yang akan II. Final payment of 70% which will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST than 14 days after the BAST (Berita Acara Serah
(Berita Acara Serah Terima) disepakati. Terima) is agreed.
III. Retention Payment sebesar 10% akan III. Retention Payment of 10% will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak than 14 days after the retention BA (Berita Acara)
BA (Berita Acara) retensi ditandatangani. is signed.
Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE- On January 3, 2025, No.003/PJB-FFTH/IJE-
LBB/I/2025, Perusahaan dan LBB mengadakan LBB/I/2025, the Company and LBB entered into an
perjanjian pekerjaan pengadaan material kabel serat agreement for the procurement of fiber optic cable
optik dan material passive FTTH. Jangka waktu materials and FTTH passive materials. The term of the
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini agreement is effective from the time this agreement is
ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan signed until December 31, 2025, with the procurement
nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase value regulated separately in the Purchase Order
Order yang diterbitkan Perusahaan. issued by the Company.
IJE akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri IJE will make full payment to LBB no later than 14 days
kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari sejak barang after the goods are received and evidenced by the
diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Handover Report signed by the Company's
Terima yang ditandatangani oleh perwakilan representative. The agreement has been amended
Perusahaan. Perjanjian tersebut telah diamendemen based on agreement No.003/PJB-FFTH/IJE-
berdasarkan perjanjian No.003/PJB-FFTH/IJE- LBB/I/2025/P1 dated March 4, 2025.
LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025.
Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Investment Financing Agreement with
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia and
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
IJE mengadakan perjanjian pembiayaan investasi IJE entered into an investment financing agreement
dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance with PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025 dengan on January 14, 2025 with No. IJE25011887-001. The
No. IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian summary of the agreement is as follows:
tersebut adalah sebagai berikut:
Deskripsi Barang : DWDM Equipment for Item Description : DWDM Equipment for
Cyber Cyber
Rencana tanggal : 28 Januari 2025 Delivery date plan : January 28, 2025
penyerahan
Biaya perolehan : Rp 27.696.753.572 Acquisition cost : Rp 27,696,753,572
Pemasok : PT Laksana Bumi Supplier : PT Laksana Bumi Berseri
Berseri
Masa sewa pembiayaan : 36 bulan Finance lease period : 36 months
Nilai pembiayaan : Rp 20.772.565.179 Financing value : Rp 20,772,565,179
Simpanan Jaminan : Rp 6.924.188.393 Collateral Deposits : Rp 6,924,188,393
Suku bunga : 12,150% tetap per Interest rate : 12.150% fixed per year
tahun
480
Page 517
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara IJE dan PT Berkat Anugerah Agreement between IJE and PT Berkat Anugerah
Investindo “BAI”. Investindo “BAI”.
Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022 Based on Agreement No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022
yang ditandatangani pada 25 November 2022, Para signed on November 25, 2022, the Parties agreed to
Pihak sepakat melakukan kerja sama pembelian collaborate on the purchase of Telecommunications
Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan Network Capacity and Colocation Services. The
Colocation. Perusahaan bertindak sebagai penyedia Company acts as a provider of network infrastructure
layanan infrastruktur jaringan dan colocation, and colocation services, while BAI acts as the
sedangkan BAI sebagai pihak pembeli sekaligus purchaser and reseller of services to its customers.
reseller layanan kepada pelanggannya.
Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan The scope of the agreement includes the provision of
kapasitas jaringan berbasis fiber optik (bandwidth) fiber optic network capacity (bandwidth) and
serta layanan colocation berupa sewa rack di data colocation services in the form of rack rental in a data
center. Aktivasi layanan dilakukan berdasarkan center. Service activation is carried out based on a
Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), Purchase Order (PO) and Work Order (SPK), and is
serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya declared effective after the signing of the Handover
Berita Acara Serah Terima (BAST). Report (BAST).
Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan, Transaction values are determined based on service
dengan ketentuan utama sebagai berikut: units, with the following main provisions:
• Kapasitas jaringan: Rp 5.000.000 per bulan per • Network capacity: IDR 5,000,000 per month per 1
1 Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas Gbps (before 11% VAT), with an initial capacity of
awal 250 Gbps dan dapat ditingkatkan sesuai 250 Gbps and subject to increase as agreed.
kesepakatan.
• Colocation: Rp 3.500.000 per rack per bulan • Colocation: IDR 3,500,000 per rack per month
(sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang (before 11% VAT), in accordance with the PO and
diterbitkan. SPK issued.
Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, The term of the agreement is 5 (five) years, starting
terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian from the date of signing the agreement until February
sampai dengan 3 Februari 2028, dan dapat 3, 2028, and can be extended based on a written
diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para agreement between the Parties. Payments are made
Pihak. Pembayaran dilakukan oleh BAI kepada by BAI to the Company based on valid invoices,
Perusahaan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur receipts, and tax invoices, through a bank transfer
pajak yang sah, melalui mekanisme transfer bank. mechanism.
Perjanjian antara Export Development Canada Agreement between Export Development Canada
(“EDC”) dan IJE (“EDC”) and the Company
Pada tanggal 19 November 2025, PT Integrasi On November 19, 2025, PT Integrasi Jaringan
Jaringan Ekosistem mengajukan permintaan Ekosistem submitted a request for the fourth
pencairan pinjaman tahap keempat kepada Export drawdown of the loan facility to Export Development
Development Canada yang tertuang dalam surat EDC Canada as stated in the letter with EDC Ref. 880-
Ref 880-111311. Berdasarkan surat tersebut, 111311. Based on the letter, the Company plans to
Perusahaan akan mencairkan pada 1 Desember 2025 draw down the loan on December 1, 2025, or on the
atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal next Business Day if such date is not a Business Day.
tersebut bukan hari kerja. Jumlah pinjaman yang The amount of the loan requested is the IDR
diminta adalah setara Rupiah dari jumlah yang lebih equivalent of the lower of Rp 89,228,463,286 or the
rendah antara Rp 89.228.463.286 atau sisa komitmen remaining available commitment under the facility.
fasilitas yang masih tersedia.
481
Page 518
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
41. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
KONTINJENSI (lanjutan) AND CONTINGENCIES (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian antara PT Integrasi Jaringan Ekosistem Agreement between PT Integrasi Jaringan Ekosistem
(“IJE”) dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“IJE”) and Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk
Pada tanggal 23 Januari 2023, IJE menandatangani On January 23, 2023, IJE entered into a Cooperation
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Operation & Agreement for the Procurement of Operation &
Managed Service Fiber Optic No. 015/PKS/IJE- Managed Services for Fiber Optic Infrastructure No.
ITP/I/2023 dengan Koperasi Pegawai PT Indosat, Tbk 015/PKS/IJE-ITP/I/2023 with Koperasi Pegawai PT
(Kopindosat). Berdasarkan perjanjian tersebut, Indosat Tbk (Kopindosat). Based on this agreement,
Kopindosat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Kopindosat was appointed to perform the operation
pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur jaringan and maintenance of IJE’s fiber optic network
serat optik milik IJE. Perjanjian ini memiliki masa infrastructure.
berlaku selama 10 tahun hingga 23 Januari 2033.
Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kalender Payments shall be made no later than 30 calendar
setelah dokumen tagihan (termasuk BAST dan days after the billing documents (including the Minutes
Invoice) diterima secara lengkap oleh IJE. of Handover (BAST) and Invoice) have been fully
Pembayaran dilakukan secara bulanan.. received by IJE. Payments are made on a monthly
basis.
Perjanjian antara PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) dan Agreement between PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)
PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) and PT Lintas Daya Andalan( “LDA”)
Berdasarkan Perjanjian No. 025/PJB/SPKFF- Based on Agreement No. 025/PJB/SPKFF-
FTTH/VIII/2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus FTTH/VIII/2025 signed on August 1, 2025, the Parties
2025, Para Pihak sepakat melakukan jual beli dan agree to purchase and install FTTH materials and
instalasi material FTTH beserta aksesoris. LDA accessories. LDA acts as a supplier that provides
bertindak sebagai supplier yang menyediakan material FTTH materials and installation in accordance with JIA
dan instalasi material FTTH sesuai dengan ketentuan specifications.
spesifikasi JIA.
Perjanjian antara PT Investasi Jaringan Nusantara dan Agreement between PT Investasi Jaringan Nusantara
entitas anak (“IJN”) dan PT Lintas Daya Andalan and its subsidiaries (“IJN”) and PT Lintas Daya
(“LDA”) Andalan (“LDA”)
Berdasarkan perjanjian No. 204/PJB/SPKFF- Based on Agreement No. 204/PJB/SPKFF-
FTTH/X/2025 PT Telemedia Komunikasi Pratama FTTH/X/2025, PT Telemedia Komunikasi Pratama
membayar uang muka kepada PT Lintas Daya paid an advance to PT Lintas Daya Andalan in relation
Andalan dalam rangka melakukan kerjasama atas to the procurement of fiber optic cable materials under
pengadaan material kabel serat optik. the FTTH network development project.
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
Perusahaan The Company
Pada tanggal 12 Januari 2026, Perusahaan telah On January 12, 2026, the Company fully settled its
melakukan pelunasan atas utang lain-lain kepada PT outstanding other payables to PT Investasi Gemilang
Investasi Gemilang Maju dan PT Prambanan Investasi Maju and PT Prambanan Investasi Sukses.
Sukses.
Pada tanggal 30 Januari 2026, Perusahaan telah On January 30, 2026, the Company fully settled its
melakukan pelunasan atas utang pihak berelasi kepada outstanding due to related party to PT LHT
PT LHT International. International.
482
Page 519
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”)
Berdasarkan akta perjanjian kredit No. 14 tanggal 22 Based on the Deed of Credit Agreement No. 14 dated
Desember 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas December 22, 2025, the Company obtained the
sebagai berikut: following facilities:
Plafond : USD 25.000.000 Plafond : USD 25,000,000
Tingkat Bunga : Tarif akan ditentukan oleh Interest Rate : The rate shall be determined by
Bank dari waktu ke waktu atas the Bank from time to time on
jumlah yang dibayarkan the amount paid to the Supplier
kepada Supplier
Jangka Waktu : 12 bulan Period : 12 months
Tujuan : Digunakan khusus untuk impor Purpose : To be used specifically for the
peralatan Fixed Wireless import of Fixed Wireless Access
Access (FWA) (FWA) equipment
Agunan : Margin Deposit sebesar 20% Collateral : Margin Deposit of 20% in USD
dalam mata uang USD atau or a maximum of
maksimal Rp 120.000.000.000 Rp 120,000,000,000 (one
(seratus dua puluh miliar hundred twenty billion Rupiah)
Rupiah) pada rekening escrow placed in an escrow account for
untuk setiap penerbitan L/C. each issuance of L/C.
Pada tanggal 20 April 2026, PT Solusi Sinergi Digital Tbk On April 20, 2026, PT Solusi Sinergi Digital Tbk (the
("Perusahaan") menandatangani Akta Perubahan "Company") executed Deed of Amendment to Credit
Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 06 di hadapan Notaris Facility Agreement No. 06 before Notary Yousfrita,
Yousfrita, SH., MKn. Akta ini mengubah ketentuan dalam S.H., M.Kn. This deed amended the previous Credit
Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 14 terdahulu tertanggal Facility Agreement No. 14 dated December 22, 2025,
22 Desember 2025 yang diperoleh dari PT Bank Shinhan obtained from PT Bank Shinhan Indonesia. Based on
Indonesia. Berdasarkan amandemen tersebut, the amendment, the Company obtained an additional
Perusahaan memperoleh penambahan plafond atas limit under the Open Usance Letter of Credit (L/C)
Fasilitas Open Usance Letter of Credit (L/C) sebesar Facility amounting to USD 5,850,000.00, increasing
USD 5,850,000.00, sehingga total plafond maksimum the total maximum facility limit available to the
yang dapat digunakan oleh Perusahaan meningkat Company to USD 30,850,000.00, with the facility term
menjadi sebesar USD 30,850,000.00 dengan jangka extended until December 22, 2026. This foreign
waktu fasilitas hingga 22 Desember 2026. Fasilitas currency credit facility is specifically intended to
pinjaman valuta asing ini ditujukan khusus untuk finance the importation of IRACPE modem network
membiayai impor perangkat jaringan modem IRACPE equipment to support the Company's Fixed Wireless
guna menunjang proyek penyediaan layanan internet Access (FWA) internet service project.
Fixed Wireless Access (FWA) milik Perusahaan.
PT Bank KB Indonesia PT Bank KB Indonesia
Berdasarkan akta perjanjian pemberian fasilitas letter of Based on the Deed of Agreement for the Provision of
credit (L/C) No. 7 tanggal 11 Februari 2026, Perusahaan Letter of Credit (L/C) Facility No. 7 dated February 11,
bersama dengan PT Telemedia Komunikasi Pratama 2026, the Company together with PT Telemedia
(Entitas Anak). Fasilitas ini diberikan oleh PT Bank KB Komunikasi Pratama (a Subsidiary) obtained a facility
Indonesia, Tbk sebagai bentuk dukungan pendanaan from PT Bank KB Indonesia Tbk to support the
operasional grup. Perusahaan memperoleh fasilitas Group’s operational funding. The Company obtained
sebagai berikut: the following facility:
Plafond : Rp 200.000.000.000 Plafond : Rp 200,000,000,000
Jangka Waktu : 12 bulan Period : 12 months
Tujuan : Penerbitan LC/SKBDN untuk Purpose : Issuance of L/C or SKBDN for
pembelian modem Customer the purchase of Customer
Premises Equipment (CPE) Premises Equipment (CPE)
dan perangkat pendukung lain modems and other supporting
untuk proyek Internet Rakyat equipment for the Internet
(IRA) Rakyat (IRA) project.
Agunan : Clean Loan Basis Collateral : Clean Loan Basis
483
Page 520
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT Bank KB Indonesia (lanjutan) PT Bank KB Indonesia (continued)
Berdasarkan surat keterangan lunas Based on Settlement Letter No. 11860/LACO/VI/2026
No. 11860/LACO/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026, dated June 3, 2026, the Company has fully repaid its
Perusahaan telah melunasi pinjaman dari PT Bank KB loan from PT Bank KB Indonesia.
Indonesia.
PT Bank J Trust Indonesia PT Bank J Trust Indonesia
Pada tanggal 18 Mei 2026, Perusahaan melakukan On May 18, 2026, the Company amended and
perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian kredit restated its credit agreement with PT Bank JTrust
dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebagaimana Indonesia Tbk as documented in Amendment and
dituangkan dalam Akta Perubahan dan Pernyataan Restatement of Credit Agreement No. 42 executed
Kembali Perjanjian Kredit No. 42 yang dibuat di hadapan before Notary Buchari Hanafi, S.H. Under the
Notaris Buchari Hanafi, S.H. Berdasarkan perjanjian amended agreement, the Company has access to a
tersebut, fasilitas kredit yang tersedia bagi Perusahaan credit facility with a maximum limit of
memiliki plafond sebesar Rp 400.000.000.000. Rp 400,000,000,000.
PT Bank DKI PT Bank DKI
Sampai dengan 31 Mei 2026, Perusahaan telah As of May 31, 2026, the Company had partially settled
melunasi sebagian utang bank jangka pendek yang its short-term bank loan facility from PT Bank DKI in
diperoleh dari PT Bank DKI sebesar the amount of Rp 552,000,000,000.
Rp 552.000.000.000.
PT Bank Hibank Indonesia PT Bank DKI
Berdasarkan surat keterangan lunas No. 25.01/SKL- Based on Settlement Letter No. 25.01/SKL-
COP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026, Perusahaan telah COP/V/2026 dated May 25, 2026, the Company has
melunasi pinjaman dari PT Bank Hibank Indonesia. fully repaid its loan from PT Bank Hibank Indonesia.
Entitas Anak Subsidiaries
Pengalihan Saham Supply Chain Management Co., Transfer of shares of Supply Chain Management
Limited Co., Limited
Berdasarkan dokumen pengalihan saham (Instrument of Based on the share transfer documents (Instrument of
Transfer and Bought and Sold Notes) tertanggal 30 April Transfer and Bought and Sold Notes) dated April 30,
2026, PT Gawai Maju Indonesia (“GMI”) melakukan 2026, PT Gawai Maju Indonesia (“GMI”) transferred all
pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya sebanyak 51 of its 51 shares, at a selling price of HKD 51, in Surge
lembar saham pada Surge International Supply Chain International Supply Chain Management Co., Limited
Management Co., Limited kepada PT Investasi to PT Investasi Gemilang Maju.
Gemilang Maju.
Transaksi ini mengakibatkan GMI tidak lagi memiliki This transaction resulted in the GMI no longer holding
kepemilikan maupun pengendalian atas entitas tersebut any ownership or control over the entity as of the
sejak tanggal efektif pengalihan. effective date of the transfer.
Perjanjian antara PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk Agreement between PT Sinergi Inti Andalan prima
dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) Tbk and PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan telah On January 6, 2026, the Company refunded funds
mengembalikan dana sebesar Rp 61.000.000.000 atas amounting to Rp 61,000,000,000 based on the
berita acara pembatalan perjanjian No. 002/BAK/IJE- minutes of agreement cancellation No. 002/BAK/IJE-
/I/2026 pada tanggal 2 Januari 2026 terkait /I/2026 dated January 2, 2026, concerning the refund
pengembalian seluruh penerimaan uang muka penjualan of the entire advance received from sales that had
yang telah dibayar berdasarkan perjanjian been paid under agreement PKS/079/FO/IJE-
PKS/079/FO/IJE-SIAP/XII/2025 atas penyediaan SIAP/XII/2025 related to the provision of fiber optic
infrastruktur kabel fiber optik di kawasan PT Kereta Api cable infrastructure in the PT Kereta Api Indonesia
Indonesia. area.
484
Page 521
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
2026 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan Ekosistem in 2026 between the Company and PT
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
Banten Tbk (“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu tanggal Ekosistem in 2026 ("ljarah Agreement") was made on
14 Januari 2026. Wednesday, January 14, 2026.
IJE bermaksud untuk menerbitkan dan menawarkan IJE intends to issue and offer Sukuk Ijarah to the
Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui PENAWARAN public through a PUBLIC OFFERING with a maximum
UMUM dengan jumlah sebesar-besarnya amount of Rp 1,250,000,000,000 (hereinafter referred
Rp 1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai to as "Public Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi
"Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem in 2026") in accordance with the
Ekosistem Tahun 2026") sesuai dengan ketentuan provisions of Financial Services Authority ("OJK")
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor Regulation Number 18/POJK.04/2015 concerning the
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Issuance and Requirements of Sukuk as last
Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah dengan amended by the Regulation OJK No. 3
Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018 ("POJK /POJK.04/2018 ("POJK No. 18/POJK.04/2015")
No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum"). ("Public Offering").
IJE berencana untuk menawarkan dan menerbitkan IJE plans to offer and issue Sukuk Ijarah II Integrasi
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Jaringan Ecosistem 2025 with a principal amount of
dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.250.000.000.000, IDR 1,250,000,000,000, consisting of:
yang terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga I. Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal hundred and seventy) Calendar Days from the
Emisi; dan Issuance Date; and
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) II. Sukuk Ijarah Series B with a term of 2 (two) years
tahun sejak Tanggal Emisi. from the Issuance Date.
III. Sukuk ljarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) III. Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
tahun sejak Tanggal Emisi. years from the Issuance Date.
IJE telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak selaku IJE has appointed Bank BJB to act as Trustee
Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang representing the interests of Sukuk Ijarah Holders II
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Integrasi Jaringan Ecosistem Year 2026 based on the
berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah II
Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026, dibuat Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2026, made
di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta along
berikut setiap addendum, perubahan, amandemen, with any addendums, changes, amendments,
penambahannya dari waktu ke waktu ("Perjanjian additions from time to time ("Trustee Agreement of
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026") Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026")
IJE mengalihkan hak manfaat atas aset tetap milik IJE transfers the benefit rights to the Company's fixed
Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, assets with clear types and specifications, namely in
yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan the form of Cable & Network Infrastructure and
Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh Advertising Equipment Support owned by the
Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun Company ("Object of Sukuk Ijarah II IJEE Tahun
2026") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada 2026") This Ijarah Agreement, and grants Bank BJB
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan the right to use and/or utilize the Object of Sukuk Ijarah
Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dan Bank II IJEE Tahun 2026 and Bank BJB accepts the transfer
BJB menerima pengalihan hak manfaat tersebut dengan of the benefit rights with the terms and conditions as
ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam Akad stipulated in this Ijarah Agreement.
Ijarah ini.
485
Page 522
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
2026 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan Ekosistem in 2026 between the Company and PT
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(lanjutan) Banten Tbk (“Bank BJB”) (continued)
IJE sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk mengalihkan IJE as mu'jir hereby agrees to transfer the benefit
hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah Sukuk ljarah II IJE rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk ljarah II
Tahun 2026 dari Akad Ijarah Sukuk İjarah II IJE Tahun IJE Year 2026 from the Ijarah Contract of Sukuk İjarah
2026 untuk seluruh Seri Sukuk ljarah kepada Bank BJB II IJE Year 2026 for all Sukuk ljarah Series to Bank
untuk menggunakan dan/atau memperoleh kembali BJB to use and/or re acquiring the ljarah Object of
Objek ljarah Sukuk ljarah II IJE Tahun 2026 dan Sukuk ljarah II IJE Year 2026 and Bank BJB as
Bank BJB sebagai musta'jir dengan ini setuju untuk musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
menerima pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJE Ijarah Object of Sukuk Ijarah II IJE Year 2026 from IJE.
Tahun 2026 tersebut dari IJE. Untuk menghindari For the avoidance of doubt, the transfer of the Ijarah
keraguan, pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJE Object of Sukuk Ijarah II IJE Year 2026 from IJE to
Tahun 2026 dari IJE kepada Bank BJB tidak diikuti Bank BJB is not followed by the burden on and
dengan pembebanan atas dan kepemilikan Objek ljarah ownership of the Continuous ljarah Object of II IJE
Berkelanjutan II IJEE Tahun 2026 dari IJE kepada Bank Year 2026 from the Company to Bank BJB.
BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 yang The object of the Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026
dialihkan oleh IJE kepada Bank BJB tidak akan transferred by IJE to Bank BJB will not be used for
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan business activities that conflict with Sharia Principles
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. in the Capital Market.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah II IJEE The requirements regarding the Object of the Sukuk
Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas telah Ijarah II IJEE in 2026 as mentioned above have
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor fulfilled the Financial Services Authority Regulation
53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Number 53/POJK.04/2015 concerning Contracts
Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu berupa Used in the Issuance of Sharia Securities in the
hak manfaat atas aset tetap yang tidak bertentangan Capital Market, namely in the form of benefit rights to
Prinsip Syariah. fixed assets that do not conflict with Sharia Principles.
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and PT
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) Banten Tbk (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Offering of Sukuk Ijarah II Integration of Ecosystem
("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu tanggal Network in 2026 ("ljarah Agreement") was made on
14 Januari 2026. Wednesday, January 14, 2026.
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima transmisi Bank BJB as the party that has received the
hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun transmission of beneficial rights over the Year 2026
2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah Sukuk Ijarah IJEE Ijarah II Objects from IJEE based on the Year
II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui sebagai 2026 IJEE Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees
muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) as muwakkil to grant a special power (wakalah)
tanpa syarat yang tidak dapat kembali kepada IJE dan without conditions that cannot be returned to IJE and
IJE selaku wakil dengan ini menerima kuasa khusus IJE as the representative hereby receives a special
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat mengembalikan power (wakalah) without conditions that cannot be
kembali dari bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal returned from the bank BJB to do the following things:
sebagai berikut:
- Mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE - Operate the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE
Tahun 2026 termasuk namun tidak terbatas pada Year 2026, including but not limited to sub-
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah II leasing the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE
IJEE Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang Year 2026 for the benefit of the Holders of Sukuk
Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 sebagai penerima Ijarah II IJEE Year 2026 as the recipients of the
Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026,
berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun pursuant to the Ijarah Contract of Sukuk Ijarah II
2026 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026 and the Trust Deed Agreement
IJEE Tahun 2026; of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026.
486
Page 523
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and PT
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) (lanjutan) Banten Tbk. (“Bank BJB”) (continued)
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima transmisi Bank BJB as the party that has received the
hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun transmission of beneficial rights over the 2026 IJEE
2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah Sukuk Ijarah Ijarah II Objects from IJEE based on the 2026 IJEE
II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui sebagai Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees as
muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) muwakkil to grant a special power (wakalah) without
tanpa syarat yang tidak dapat kembali kepada IJE dan conditions that cannot be returned to IJE and IJE as
IJE selaku wakil dengan ini menerima kuasa khusus the representative hereby receives a special power
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat mengembalikan (wakalah) without conditions that cannot be returned
kembali dari bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal from the bank BJB to do the following things:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
- Membuat dan melangsungkan serta - Create, execute, and extend agreements with
memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga third parties as users of the Ijarah Sukuk Ijarah II
sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE IJEE 2026 Object for the benefit of the Ijarah
Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Sukuk IJEE 2026 Holders as recipients of the
Ijarah IJEE Tahun 2026 sebagai penerima Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Object based on
ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 berdasarkan the Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Contract and
Akad Ijarah Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dan the I 2026 Sukuk Ijarah II IJEE Trust Agreement
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II IJEE and, if necessary, make changes to the
Tahun 2026 dan, apabila diperlukan, membuat agreement signed by the Company and the third
perubahan atas perjanjian yang telah party as long as the changes are in accordance
ditandatangani oleh Perusahaan dan pihak ketiga with generally accepted and reasonable industry
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai practices;
dengan praktik industri yang berlaku umum dan
wajar;
- Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk - Representing all interests of the Sukuk Ijarah
ljarah II IJEE Tahun 2026 dalam rangka Holders II IJEE Year 2026 in the framework of
pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga implementing the agreement with a third party as
sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE a user of the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year
Tahun 2026, termasuk tidak terbatas untuk 2026, including but not limited to collecting and,
melakukan penagihan dan, tanpa without prejudice to the provisions in this
mengesampingkan ketentuan dalam Akad wakalah Wakalah Agreement, receiving all proceeds from
ini, menerima seluruh hasil penggunaan Objek the use of the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year
Ijarah Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dari pihak 2026 from a third party. In the event that partial
ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran or full payment of the proceeds from the use of
sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek the Ijarah Object from the user of the Ijarah
Ijarah dari pengguna Objek ljarah oleh Wakil Object has been received by the Representative
(Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan (Issuer) before the periodic Ijarah Installment
Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh Payment schedule and/or the maturity of the
tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Remaining Ijarah Return, the Sukuk Ijarah
ljarah memberikan izin kepada Perusahaan untuk Holders grant permission to the Company to use
menggunakan dana tersebut; dan the funds; and
- Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah II - Represent the interests of the Holders of Sukuk
IJEE 2026 dalam mencari pengganti pihak ketiga Ijarah II IJEE 2026 in seeking replacement third
untuk menggunakan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II parties to use the Ijarah Assets of Sukuk Ijarah II
IJEE Tahun 2026. IJEE 2026.
Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal The Wakalah Agreement shall come into effect as of
emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian the date of issuance and shall end with the termination
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II IJE Tahun 2026. of the Sukuk Ijarah II IJE 2026 Trusteeship
Agreement.
487
Page 524
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 5 Maret 2026, yang Based on Deed Number 3 dated March 5, 2026, made
dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta before Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
Selatan. Addendum II Perjanjian Sukuk Ijarah II Integrasi Addendum II to the Sukuk Ijarah Agreement II
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total dana Rp Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026 with a total fund
1.250.000.000.000. Adapun uraian penggunaan seluruh of Rp 1,250,000,000,000. The details of the use of
dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah akan proceeds from the public offering of the Sukuk Ijarah
digunakan untuk melunasi sebagian pokok obligasi II are as follows: the entire proceeds will be used to
Tahun 2025, selain itu akan digunakan untuk melunasi partially repay the principal of Bonds II Year 2025. In
sebagian sisa imbalan Sukuk Ijarah I, selanjutnya akan addition, part of the proceeds will be used to settle the
dipergunakan untuk sebagian pelunasan pokok fasilitas remaining portion of the Sukuk Ijarah I returns, repay
pinjaman, dan sisanya akan digunakan untuk belanja partially the principal of loan facilities, and the
modal pembangunan segmen-segmen backbone fiber remaining funds will be allocated for capital
optik di pulau Sumatera, pembangunan ring last smile, expenditures related to the construction of backbone
serrta pengadaan perangkat DWDM. fiber optic segments in Sumatra Island, the
development of the last mile ring network, as well as
the procurement of DWDM equipment.
Berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 9 dated February 9, 2026,
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Sukuk Ijarah II Jakarta. Addendum I to the Sukuk Ijarah Agreement II
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026 with a total fund
dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri A of Rp 1,250,000,000,000. This Sukuk consists of
dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan Series A with a term of 370 calendar days, Series B
jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu with a term of 2 years and Series C with a term of
3 tahun. Penerbitan ini telah mendapatkan peringkat A+ 3 years. This issuance has received an A+ rating from
dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a
memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Dalam Sharia Compliance Statement. In the process,
prosesnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat, Banten Tbk acted as Trustee, while several securities,
sementara beberapa sekuritas, seperti PT RHB such as PT RHB Sekuritas Indonesia and PT KB
Sekuritas Indonesia dan PT KB Valbury Sekuritas, Valbury Sekuritas, were appointed as Underwriters.
ditunjuk sebagai Penjamin Emisi. Selain itu, In addition, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan (KSEI) acts as the Payment Agent.
sebagai Agen Pembayaran.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekonomi in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 10 dated February 9, 2026,
yang disusun oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta prepared by Notary Rini Yulianti, S.H., in South
Selatan. Addendum I Perjanjian Penjamin Sukuk Ijarah II Jakarta. Addendum I to the Underwriting Agreement
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total for Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Year
dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri A 2026. This sukuk was issued with a maximum fund
dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan amount of Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series
jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu A with a term of 370 calendar days, Series B with a
3 tahunn. Dalam penerbitan ini, perusahaan telah term of 2 years and Series C with a term of 3 years. In
memperoleh peringkat A+ dari PT Kredit Rating this issuance, the company has obtained an A+ rating
Indonesia (PT KRI) serta mendapatkan Pernyataan from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
Kesesuaian Syariah, yang memastikan bahwa obtained a Sharia Compliance Statement, which
penerbitan sukuk ini sesuai dengan prinsip syariah yang ensures that the issuance of this sukuk is in
berlaku. accordance with applicable sharia principles.
488
Page 525
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (lanjutan) Jaringan Ekonomi in 2026 (continued)
IJE menunjuk beberapa pihak untuk memastikan IJE appointed several parties to ensure regulatory
kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran distribusi compliance and smooth distribution of sukuk. PT RHB
sukuk. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk as the Underwriters of Sukuk Ijarah Issuance, while
Ijarah, sementara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat. Banten Tbk acted as the Trustee. In addition,
Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) was
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung appointed as the Payment Agent, which is responsible
jawab atas pembayaran imbal hasil dan pelunasan for the payment of yields and settlement of sukuk.
sukuk.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Trusteeship Agreement for Bond III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 5 Maret 2026, yang Based on Deed Number 3 dated March 5, 2026, made
dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta before Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
Selatan. Addendum II Perjanjian Obligasi III Integrasi Addendum II to the Bonds Agreement III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total dana Rp Jaringan Ekosistem in 2026 with a total fund of
1.250.000.000.000. Adapun uraian penggunaan seluruh Rp 1,250,000,000,000. The details of the use of
dana hasil penawaran umum Obligasi akan digunakan proceeds from the public offering of the Bonds are as
seluruhnya untuk melunasi sebagian pokok obligasi II follows: the entire proceeds will be used to partially
Tahun 2025, selain itu akan digunakan untuk melunasi repay the principal of Bonds II Year 2025. In addition,
sebagian sisa imbalan Sukuk Ijarah I, selanjutnya akan part of the proceeds will be used to settle the
dipergunakan untuk sebagian pelunasan pokok fasilitas remaining portion of the Sukuk Ijarah I returns, repay
pinjaman, dan sisanya akan digunakan untuk belanja partially the principal of loan facilities, and the
modal pembangunan segmen-segmen backbone fiber remaining funds will be allocated for capital
optik di pulau Sumatera, pembangunan ring last smile, expenditures related to the construction of backbone
serrta pengadaan perangkat DWDM. fiber optic segments in Sumatra Island, the
development of the last mile ring network, as well as
the procurement of DWDM equipment.
Berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 7 dated February 9, 2026,
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Jakarta. Addendum I to the Trusteeship Agreement for
Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan Bonds III Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026, with a
Ekosistem Tahun 2026, dengan jumlah pokok sebanyak- maximum principal amount of Rp 1,250,000,000,000,
banyaknya Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari Seri consisting of Series A with a term of 370 calendar
A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan days, Series B with a term of 2 years, and Series C
jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu with a term of 3 years. This issuance has received an
3 tahun. Penerbitan ini telah mendapatkan peringkat A+ A+ rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI)
dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta and obtained a Sharia Compliance Statement, which
memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang ensures compliance with sharia principles.
memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
IJE menunjuk beberapa pihak untuk memastikan IJE appointed several parties to ensure compliance
kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran penerbitan with regulations and smooth bond issuance. PT RHB
obligasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat. Selain acted as Trustee. In addition, PT Kustodian Sentral
itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk Efek Indonesia (KSEI) was appointed as the Payment
sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab Agent, which is responsible for interest payments and
atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi. bond redemptions.
489
Page 526
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi Underwriting Agreement for Bond Issuance III
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed No. 8 dated February 9, 2026, made
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di before Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Penjaminan Addendum I to the Underwriting Agreement for
Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Bonds III Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2026.
2026. Obligasi ini diterbitkan melalui Penawaran Umum The bonds were issued through a Public Offering with
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya a maximum principal amount of Rp 1,250,000,000,000
Rp 1.250.000.000.000, yang terbagi dalam Seri A divided into Series A with a maturity of 370 calendar
dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan days, Series B with a maturity of 2 years, and Series
jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu C with a maturity of 3 years. This issuance has
3 tahun. Penerbitan ini telah memperoleh peringkat A+ obtained an A+ rating from PT Pemeringkat Efek
dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta Indonesia (PT KRI) and obtained a Sharia Compliance
mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang Statement, which ensures that this financial
memastikan bahwa instrumen keuangan ini sesuai instrument is in accordance with applicable sharia
dengan prinsip syariah yang berlaku. principles.
IJE bekerja sama dengan berbagai pihak guna IJE collaborates with various parties to ensure smooth
memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap processes and compliance with regulations. PT RHB
regulasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas act
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
sementara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk is
dan Banten Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat. Selain appointed as Trustee. In addition, PT Kustodian
itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the Payment
berperan sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung Agent, which is responsible for interest payments and
jawab atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi bond redemptions to investors.
kepada investor.
Perjanjian KDB Tifa Finance Tbk dengan PT KDB Tifa Finance Tbk Agreement with PT
Telemedia Komunikasi Pratama Telemedia Komunikasi Pratama
Pada tanggal 26 Januari 2026, PT Telemedia On January 26, 2026, PT Telemedia Komunikasi
Komunikasi Pratama menerima penawaran pembiayaan Pratama received a financing proposal from PT KDB
dari PT KDB Tifa Finance Tbk berupa fasilitas Sewa Tifa Finance Tbk in the form of a Financial Lease
Guna Usaha (Financial Lease) dengan nilai pembiayaan facility with a financing amount of Rp80,000,000,000,
sebesar Rp80.000.000.000, tingkat suku bunga sebesar an interest rate of 9.75% per annum, and a term of 48
9,75% per tahun, dan jangka waktu 48 bulan. Hingga months. As of the date of the financial statements, the
tanggal laporan keuangan, perjanjian pembiayaan financing agreement is still under evaluation and has
tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum not yet been finalized.
difinalisasi.
490
Page 527
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
43. PENERBITAN AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN 43. ISSUANCE OF AMENDMENTS AND
PSAK, PSAK DAN ISAK BARU IMPROVEMENT TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
DSAK-IAI telah menerbitkan, amendemen dan DSAK-IAI has issued the following, amendments and
penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which
berlaku efektif atas laporan keuangan konsolidasian will be applicable to the consolidated financial
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau statements for annual
setelah tanggal sebagai berikut: periods beginning on or after:
1) 1 Januari 2026 1) January 1, 2026
• Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK • 2024 Annual Improvements to PSAK 107:
107: Instrumen Keuangan - Pengungkapan, Financial Instruments - Disclosures,
PSAK 109: Instrumen Keuangan, PSAK 110: PSAK 109: Financial Instruments, PSAK 110:
Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK Consolidated Financial Statements and
207: Laporan Arus Kas PSAK 207: Statement of Cash Flows
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan • Amendments to PSAK 109: Financial
dan PSAK 107: Instrumen Keuangan - Instruments and PSAK 107: Financial
Pengungkapan: Klasifikasi dan Pengukuran Instruments - Disclosures: Classification and
Instrumen Keuangan Measurement of Financial Instruments
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan • Amendment to PSAK 109: Financial
dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Instruments and PSAK 107: Financial
Pengungkapan - Kontrak yang Mengacu pada Instruments: Disclosures - Contracts
Listrik Bergantung Alam referencing Nature-Dependent Electricity
• PSAK 338 (Revisi 2025): Kombinasi Bisnis • PSAK 338 (Revised 2025): Business
Entitas Sepengendali Combinations of Entities under Common
Control
2) 1 Januari 2027 2) January 1, 2027
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam • PSAK 118: Presentation and Disclosure in
Laporan Keuangan Financial Statements
• PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas • PSAK 119: Subsidiaries without Public
Publik Accountability
Grup masih mengevaluasi dampak dari amendemen The Group is still evaluating the effects of those
dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas amendments and improvements PSAK, new PSAK
dan belum dapat menentukan dampak yang timbul and ISAK, and has not yet determined the related
terkait dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan effects on the consolidated financial statements.
konsolidasian secara keseluruhan.
44. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Grup telah menerbitkan kembali laporan keuangan The Group has reissued the financial statements with
dengan beberapa perubahan penyajian dan perubahan several changes in presentation and charge or
atau penambahan pengungkapan pada Catatan atas additional disclosures in Notes to the financial
laporan keuangan dengan rincian seperti berikut: statements as follows:
Catatan / Perubahan /
Notes Reissuance
Laporan posisi Penyesuaian terkait nilai reklafikasi atas aset lain-lain jangka panjang, pinjaman, utang lain-
keuangan lain dan beban akrual/ Adjustments arising from the reclassification of other long-term
konsolidasian / assets, loans, other payables, and accrued expenses.
Consolidated
Statement of financial
position
491
Page 528
The original consolidated financial statements included herein are
in the Indonesian language
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 Desember 2025 December 31, 2025
Dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut And for Year then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, unless Otherwise Stated)
44. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
(lanjutan) (continued)
Catatan / Perubahan /
Notes Reissuance
Laporan laba rugi dan Penyesuaian terkait nilai kepentingan nonpengendali / Adjustments related to non-
penghasilan controlling interests
komprehensif lain
konsolidasian /
Consolidated
statement of profit or
loss and
other comprehensive
income
Laporan Perubahan Penyesuaian terkait dampak akuisisi dan pelepasan entitas anak / Adjustments related to
Ekuitas konsolidasian the impact of the acquisition and disposal of subsidiaries
/ Consolidated
statement of Change
in Equity
Laporan arus kas / Penyesuaian terkait nilai atas penerimaan dan pembayaran pinjaman / djustments related
statements of to loan proceeds and loan repayments
cashflows
1 Penyesuaian terkait pengungkapan konversi waran menjadi saham / Adjustment related to
the disclosure of the conversion of warrants into shares
2 Penambahan pengungkapan kebijakan akuntansi yang menjadi dasar pengakuan
pendapatan / Addition of accounting policy disclosures regarding the basis for revenue
recognition
13 Penyesuaian terkait reklasifikasi pencatatan retensi dari beban akrual ke utang lain-lain/
Adjustment related to the reclassification of retention payables from accrued expenses to
other payables
14 Penyesuaian terkait reklasifikasi pencatatan retensi dari beban akrual ke utang lain-lain/
Adjustment related to the reclassification of retention payables from accrued expenses to
other payables
22 Penyesuaian terkait reklasifikasi pencatatan biaya provisi dari aset lain-lain ke pinjaman/
Adjustment related to the reclassification of provision fees from other assets to loans
40 Penyesuaian terkait penambahan transaksi pengambilalihan entitas anak melalui
utang lain-lain pihak berelasi / Adjustment related to the addition of the transaction for
the acquisition of a subsidiary through due to a related party
42 Penyesuaiaan terkait penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode
pelaporan / Adjustments related to additional disclosures of events after the reporting
period
492
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×13
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×10
unresolved
person
H. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen
p.8
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.10 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia.
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Kantor Notaris Rini Yulianti
· Notaris
p.10 ×31
unresolved
org
PT BNI Sukuk Ijarah
p.12
unresolved
org
PT Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat
p.21
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama Singkatan Nama Entitas Anak
p.22
unresolved
org
PT Graha Mamuju Indah
p.22 ×2
unresolved
org
PT Investasi Jaringan Nusantara
p.22 ×3
unresolved
org
PT Jejaring Digital Utama
p.22
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital
p.22
unresolved
org
PT Solusi Jaringan Nusantara
p.22
unresolved
org
PT Solusi Sinergi Borneo
p.22
unresolved
org
PT Telemedia Komunikasi Pratama
p.22 ×3
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.23 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.23 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.31 ×2
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama
p.31 ×7
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.32 ×3
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.32 ×2
unresolved
org
PT Kreasi
p.34
unresolved
org
PT Gawai
p.35
unresolved
org
PT Jejaring
p.35
unresolved
org
PT Integrasi
p.35
unresolved
org
PT Dharma
p.35
unresolved
org
PT Telemedia
p.36
unresolved
org
PT KRI
p.45
unresolved
org
PT PEFINDO
p.45
unresolved
org
PT TKP
p.58
unresolved
—
Aini Masruroh
· Ketua
p.59
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.59 ×2
unresolved
—
Rini Subarningsih
· Anggota
p.59
unresolved
org
PT Pulau Pulau Media
p.87
unresolved
org
PT ECS Indo Jaya
p.87
unresolved
org
PT Optictimes Teknologi Indonesia
p.87
unresolved
org
PT ZTT Cable Indonesia
p.87
unresolved
org
PT Maju Bersama Gemilang
p.87
unresolved
org
PT Putra Lebak Banten
p.87
unresolved
org
Koperasi Pegawai Indosat
p.87
unresolved
org
PT Cahaya Agung Oetama
p.87
unresolved
org
PT Laksana Bumi Berseri
p.87
unresolved
org
PT Cahaya Surya Kemilau
p.87
unresolved
org
PT Knet Indonesia
p.87
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju
p.88 ×3
unresolved
org
PT LHT Internasional
p.90
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama Perjanjian
p.91
unresolved
org
PT Investasis Sukses Bersama
p.92
unresolved
org
PT Dharma Sinar Sentosa
p.92
unresolved
org
PT Berkat Anugrah Investindo
p.93
unresolved
org
PT Lintas Jaringan Nusantara
p.93
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.93
unresolved
org
PT Bank DKI
p.94 ×2
unresolved
org
PT Sinergi Investasi Digital Agunan
p.94 ×26
unresolved
org
PT Sinergi Nasabah Investasi Digital Agunan
p.97
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.111 ×4
unresolved
org
PT Creative Mobile Adventure
p.111
unresolved
org
Anwar
p.150
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.150
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama. B. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH
p.150
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.180
unresolved
org
PT Solusi Rp
p.190
unresolved
org
Sinergi Digital Tbk
p.190
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.190
unresolved
org
Menteri
p.190 ×2
unresolved
person
Janty Lega
· Notaris
p.207 ×3
unresolved
org
PT Media Wiguna Nusantara
p.207
unresolved
org
PT Arsari Sentra Data
p.207
unresolved
org
Asia Pte. Ltd
p.210
unresolved
org
PT Digi Asia Bios
p.217
unresolved
org
PT Gudang Anak Bangsa
p.220
unresolved
org
PT Stucel Media Kreatif
p.220
unresolved
org
PT Sarichem Polywarna
p.220
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Remunerasi
p.220
unresolved
org
PT Alea Kreasi Mandiri
p.223
unresolved
org
PT BATS Internasional Group
p.224
unresolved
org
PT Nitto Alam Indonesia
p.224
unresolved
org
PT Indo Tirta Suaka
p.225
unresolved
org
McDermott International Inc.
p.225
unresolved
org
PT AA International Inc.
p.225
unresolved
org
Fujitsu Australia Pty Ltd
p.227
unresolved
org
Ericsson Australia Pty Ltd
p.227
unresolved
org
PT NEC Indonesia
p.227
unresolved
org
PT Bakrie Construction. Selain
p.227
unresolved
org
PT Citra Panji Manunggal
p.227
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.270
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
p.270 ×3
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.270
unresolved
org
Bank Jabar
p.270
unresolved
org
Bank Indonesia
p.271 ×2
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.271
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.271
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.271
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.271 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.271
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.271
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.271
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.272
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonseia
p.272
unresolved
person
Muhammad As’adi
p.273
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
p.291
unresolved
org
PT Telemedia Komunikasi Patama
p.293
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.