Back to announcement
20250324_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870489_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.14/LP 000/COP-K0F00000/2025
Jakarta, 24 Maret 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta – 10710
Perihal : Pengalihan Kepemilikan Saham Seri B Perseroan milik Negara Republik Indonesia
(”Negara RI”) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (”BKI”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik sebagaimana telah diubah sebagian oleh Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan
informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
1. Jenis Informasi atau Fakta Pengalihan kepemilikan Saham Seri B Perseroan milik Negara
Material Republik Indonesia (“Negara RI”) kepada PT Biro Klasifikasi
Indonesia (”BKI”).
2. Tanggal Kejadian 22 Maret 2025
3. Uraian Informasi atau Fakta a. Pengalihan kepemilikan 51.602.353.559 Saham Seri B milik
Material Negara RI atau 52,09 % (lima puluh dua koma nol sembilan
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh Perseroan kepada BKI dalam rangka proses penyertaan
saham dengan pemasukan (inbreng) yang dilaksanakan
Negara RI kepada BKI (”Pengalihan”).
b. BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding
Operasional) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI melalui
Menteri Badan Usaha Milik Negara (”Menteri BUMN”) dan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
(”Danantara”).
c. Pengalihan saham Negara RI kepada BKI merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Page 2
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia Untuk Pendirian Holding Operasional serta telah
dimuat dalam Akta Penyertaan Saham dengan Pemasukan
dalam Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 22 Maret 2025
dibuat di hadapan Jose Dima Satria SH, Mkn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara RI ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara.
d. Sehubungan dengan Pengalihan tersebut, susunan
kepemilikan saham Perseroan menjadi sebagaimana tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 24 Maret
2025 oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
Perseroan (terlampir).
4. Dampak Kejadian Negara RI tetap berkedudukan sebagai Pemegang Saham
Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui
kepemilikan langsung 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan
hak istimewa dan kepemilikan tidak langsung 51.602.353.559
lembar saham Seri B milik BKI melalui Danantara.
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Octavius Oky Prakarsa
VP Investor Relations
Tembusan:
1. PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet; dan
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN
p.1
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi Indonesia Untuk Pendirian Holding Operasional
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria SH
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.