Back to announcement
20250321_KAII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31870434_lamp1.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Nomor : KL.212/III/2/KA-2025 21 Maret 2025
Sifat : Terbatas
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia
di
Tempat
Perihal : Penyampaian Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas
1. Menunjuk:
a. POJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.;
b. Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KL.212/III/KA-2025 tanggal 7 Maret 2025
tentang Penyampaian Informasi Tambahan (Intam) Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan Informasi Tambahan dan/atau
Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
Tembusan Internal:
1. Para Anggota Dewan Komisaris
2. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Lampiran :
1. Perbaikan atas Intam Ringkas..pdf
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 3
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 7 MARET 2025.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP 1:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah),- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk
Obligasi Seri B.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH’)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan
miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,-
(sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar
empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh
tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan
zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Page 4
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032
untuk Obligasi Seri B.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 27 Juni 2025 27 Juni 2025
2 27 September 2025 27 September 2025
3 27 Desember 2025 27 Desember 2025
4 27 Maret 2026 27 Maret 2026
5 27 Juni 2026 27 Juni 2026
6 27 September 2026 27 September 2026
7 27 Desember 2026 27 Desember 2026
8 27 Maret 2027 27 Maret 2027
9 27 Juni 2027 27 Juni 2027
10 27 September 2027 27 September 2027
11 27 Desember 2027 27 Desember 2027
12 27 Maret 2028 27 Maret 2028
13 27 Juni 2028 27 Juni 2028
14 27 September 2028 27 September 2028
15 27 Desember 2028 27 Desember 2028
16 27 Maret 2029 27 Maret 2029
17 27 Juni 2029 27 Juni 2029
18 27 September 2029 27 September 2029
19 27 Desember 2029 27 Desember 2029
20 27 Maret 2030 27 Maret 2030
21 27 Juni 2030
22 27 September 2030
23 27 Desember 2030
24 27 Maret 2031
25 27 Juni 2031
26 27 September 2031
27 27 Desember 2031
28 27 Maret 2032
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
2
Page 5
KETERANGAN MENGENAI SUKUK IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh
delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam
puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu
miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan
zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B
1 27 Juni 2025 27 Juni 2025
2 27 September 2025 27 September 2025
3 27 Desember 2025 27 Desember 2025
4 27 Maret 2026 27 Maret 2026
5 27 Juni 2026 27 Juni 2026
6 27 September 2026 27 September 2026
7 27 Desember 2026 27 Desember 2026
8 27 Maret 2027 27 Maret 2027
9 27 Juni 2027 27 Juni 2027
10 27 September 2027 27 September 2027
11 27 Desember 2027 27 Desember 2027
12 27 Maret 2028 27 Maret 2028
13 27 Juni 2028 27 Juni 2028
14 27 September 2028 27 September 2028
15 27 Desember 2028 27 Desember 2028
16 27 Maret 2029 27 Maret 2029
17 27 Juni 2029 27 Juni 2029
18 27 September 2029 27 September 2029
19 27 Desember 2029 27 Desember 2029
20 27 Maret 2030 27 Maret 2030
21 27 Juni 2030
22 27 September 2030
23 27 Desember 2030
24 27 Maret 2031
25 27 Juni 2031
26 27 September 2031
27 27 Desember 2031
28 27 Maret 2032
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
3
Page 6
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad Ijarah dengan asset
sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT
Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk;
b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Investor,
untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah
bersama emiten;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa
(mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai
penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat
mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek Ijarah kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara
bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.
3. Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
a. Cicilan Imbalan Ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan secara tiga
bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat)
atas objek ijarah akan kembali kepada pemilik objek Ijarah.
4
Page 7
IKHTISAR DATA KEUANGAN
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Proyeksi Rasio
Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Keuangan Perseroan
Pembatasan Perseroan pada tanggal
atau Liabilitas Lainnya setelah PUB Obligasi dan
31 Desember 2024
Sukuk Ijarah II Tahap II
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x 0,63x
Current Ratio Minimum 1x 1,18x 1,10x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp5.248.172.909,- Rp6.214.329.000,-
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,27x 1,31x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,39x 1,33x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 2,55x 2,72x
Minimum lebih
Indikator Pembayaran Bunga (3) 2,27x 2,72x
dari 1x
Debt/Arus Kas
Indikator Pembayaran Pokok (4) Operasi Induk > 9,40x 0,54x
0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk
melakukan pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan
kemudian dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4. Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah total seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp6.100.000.000.000,- (enam Triliun seratus miliar Rupiah). Pembayaran seluruh efek bersifat
utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi akan dibayar menggunakan dana internal Perseroan dan/atau utang
perbankan dan/atau instrumen keuangan di pasar modal.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp 276.447.971.652,- (dua ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu
ribu enam ratus lima puluh dua Rupiah). Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dibayar menggunakan kas dan setara kas
yang berasal dari aktifitas operasi. Perseroan berkeyakinan dapat mencukupi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo
dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan. Adapun pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 posisi kas dan setara kas
Perseroan sebesar Rp4.928.190.172.000,- (empat triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
juta seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 53.830 65.000 118.830 23,77
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 105.750 13.000 118.750 23,75
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 111.000 5.000 116.000 23,20
4. PT Mandiri Sekuritas 94.545 51.875 146.420 29,28
TOTAL 365.125 134.875 500.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
5
Page 8
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 45.015 67.500 112.515 22,50
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 52.005 93.520 145.525 29,11
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 40.000 57.500 97.500 19,50
4. PT Mandiri Sekuritas 31.545 112.915 144.460 28,89
TOTAL 168.565 331.435 500.000 100,00
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang
dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret
2025 dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
27 Maret 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
6
Page 9
maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/atau FPPSI melalui email atau faksimili dan aslinya
dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada
tanggal 25 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No.
VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7., paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2025 (in good funds) pukul 16.00 WIB,
dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
7
Page 10
Obligasi Sukuk Musyarakah
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas
No Rekening: 800029698900 No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No Rekening: 0671.01.000692.30.1 No Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
No Rekening: 8001.6344.2600 No Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun
biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer dana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 27 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Nama Bank Bank BRI Bank BSI
Cabang BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika KCP Bandung Citarum
Atas Nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening 000501004670308 8881119097
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Penjamin
Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan/atau pembatalan Penawaran
Umum yang diakibatkan oleh tidak disetujuinya pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk oleh BEI, maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
8
Page 11
Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, dimana uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss)
karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp2.552.355,- (dua juta lima ratus lima
puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp5.155.656,- (lima juta seratus lima puluh
lima ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) per hari keterlambatan.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp36.990.653,- (tiga puluh enam juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga Rupiah) per hari keterlambatan atau sebesar Rp219.444,-
(dua ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah ) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per hari
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp73.652.222,- (tujuh puluh tiga juta enam
ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan atau sebesar Rp222.222,- (dua
ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
9
Page 12
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
Jakarta, 21 Maret 2025
DIREKSI WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT KERETA API INDONESIA PT BANK MEGA TBK PT BANK SYARIAH INDONESIA
(PERSERO) TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BAHANA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA PT MANDIRI SEKURITAS
(terafiliasi) SEKURITAS (terafiliasi) SEKURITAS (terafiliasi)
10
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.7 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.7 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.7 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.10
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas No Rekening
p.10
unresolved
org
PT. Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.10
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang Bursa Efek
p.10
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas No Rekening
p.10
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.10
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.10
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas No Rekening
p.10
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Mandiri
p.10
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.10
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas No Rekening
p.10
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Penjamin Emisi Obligasi
p.10
unresolved
org
Bank BRI
p.10
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.12
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.