Skip to content
Back to announcement

20260627_SPMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105183_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
     KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT SUPARMA TBK




                                        PT SUPARMA Tbk
                                          (“Perseroan”)
                                Berkedudukan di Surabaya, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha :
                                 Industri kertas dan kertas kemasan

                                              Kantor Pusat:
                                        Jl. Raya Mastrip No.856
                                             Surabaya 60221
                                                Indonesia
                                           Telp. (031) 7666666
                                           Fax. (031) 7663287
                                E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
                                 Situs web : www.ptsuparmatbk.com


Keterbukaan Informasi ini disampaikan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Bpk. Welly selaku Pihak Penjual
Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur” dan PT Suparma Tbk sebagai selaku Pihak Pembeli Aset dan
Penerima Pinjaman “Debitur”, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2026.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan dan oleh
karenanya harap dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda mengalami
kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau
profesional lainnya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 29 Juni 2026



                                                                                            1
Page 2
                                             DEFINISI

Afiliasi             :   Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
                         8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                         Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                         Sektor Keuangan juncto POJK 42/2020.

KJPP Y&R             :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan, yaitu penilai independen
                         yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan
                         penilaian atas nilai pasar dan pendapat kewajaran terhadap Transaksi.

Objek Transaksi      :   Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m2 yang terdiri dari beberapa
                         persil berlokasi di Kelurahan Warugunung, Surabaya.

PPJB                 :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Bpk. Welly selaku penjual dan PT Suparma
                         Tbk selaku pembeli.

Penilai              :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian
                         di pasar modal, sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (15) POJK
                         42/2020.

Perseroan            :   PT Suparma Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
                         hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Surabaya dan
                         beralamat di Jalan Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002,
                         Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang.

POJK 17/2020         :   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
                         /POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
                         USAHA

POJK 42/2020         :   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42
                         /POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                         KEPENTINGAN

Transaksi Afiliasi   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                         perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                         anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                         Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                         perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                         Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                         pemegang saham utama, atau Pengendali, sebagaimana tertuang dalam Bab I
                         Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.

Transaksi Material   :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                         terkendali apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih
                         dari ekuitas Perusahaan Terbuka, sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 3
                         ayat (1) POJK 17/2020.




                                                                                                    2
Page 3
Benturan Kepentingan       :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                               kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perusahaan
                               terbuka dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (4) POJK
                               42/2020.


                                               PENDAHULUAN

Dokumen Keterbukaan Informasi ini disusun oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.

Pada 26 Juni 2026, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian tanah milik Bpk. Welly dan transaksi
pinjaman kepada Bpk. Welly, yang merupakan pihak afiliasi Perseroan.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek
Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi, sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan, serta hasil penilaian yang telah
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.


                                   KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1. PROFIL PERSEROAN
   Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris Tjahjadi
   Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama telah diubah menjadi PT
   Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan
   nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal
   15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret
   1982.

    Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris Maria
    Lucia Lindhajany, S.H.,M.Kn. No. 7 tanggal 10 Februari 2026 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan
    disetor. Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
    Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0037407 tanggal 10 Februari 2026.

    Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan No. S-
    1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan saham di Bursa
    Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa
    Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah
    mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 4.100.317.438 saham pada Bursa Efek Indonesia.




                                                                                                         3
Page 4
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk Nomor
   36 tanggal 30 Oktober 2025 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   A.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
         i.   Industri pengolahan.
         ii.  Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
              Aktivitas Remediasi;
         iii. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

   B.    Untuk mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
         sebagai berikut:
         i.    Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021).
               Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing
               board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium
               liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card
               karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
         ii.   Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091).
               Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas
               kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet
               tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi,
               sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring
               dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap,
               kertas sigaret dan cork tipping paper.
         iii.  Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111).
               Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan
               alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor
               lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium
               dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi
               dimasukkan dalam kelompok 10774.
         iv.   Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952).
               Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
               tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
         v.    Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI 23953).
               Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur
               atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton
               praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik
               untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-
               tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau
               bahan pencampur mineral lainnya.
         vi.   Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211).
               Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
               yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
               pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
               uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
               lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
         vii.  Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
               Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah
               dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang
               berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi,


                                                                                                           4
Page 5
                 bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang
                 dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk
                 kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk
                 pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang
                 hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah
                 berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment
                 dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode
                 pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah
                 radioaktif.
         viii.   Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Kode KBLI
                 46499).
                 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
                 tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya.
                 Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah
                 tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
         ix.     Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694).
                 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
         x.      Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695).
                 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
         xi.     Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699).
                 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
                 salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
                 tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).


3. STRUKTUR PERMODALAN
   Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 10 Februari 2026 dibuat di hadapan Notaris
   Maria Lucia Lindhajany, S.H.,M.Kn. yang mana telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0037407
   tanggal 10 Februari 2026, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 400 per Saham
                     Keterangan                     Jumlah Saham            Nilai (Rp)
     Modal Dasar                                      5.000.000.000      2.000.000.000.000
     Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh              4.100.317.438      1.640.126.975.200

    Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada 31 Desember
    2025 adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 400 per Saham
                                                                      Persentase
                 Pemegang saham                    Jumlah Saham                          Nilai Nominal (Rp)
                                                                      Kepemilikan
     PT Pacific Star Synergy                         2.049.446.100          49,98%        819.778.440.000
     PT Gloriajaya Gempita                           1.290.847.294          31,48%        516.338.917.600
     PT Graha Inti Harapan                             437.754.302          10,68%        175.101.720.800
     Cathay Utima Investment Pte. Ltd.                   4.862.215           0,12%          1.944.886.000
     Masyarakat                                        317.407.527           7,74%        126.963.010.800
     Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh             4.100.317.438        100,00% 1.640.126.975.200



                                                                                                          5
Page 6
4. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris Dr.
   Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan
   surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                    : Welly
      Komisaris Independen                  : Subiantara
                                              Tan Juanto
                                              Maria Bernadette Lanniwati

      Dewan Direksi
      Presiden Direktur                     : Edward Sopanan
      Direktur                              : Joseph Sulaiman
                                              Barli Leoponco
      Direktur Independen                   : Hendro Luhur


                                   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

Berikut di bawah ini uraian mengenai transaksi afiliasi:

1.   TANGGAL TRANSAKSI
     Perseroan melakukan transaksi jual beli tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi
     pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

2.   OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
     Perseroan melakukan 2 transaksi, yaitu transaksi pembelian tanah kepada pihak afiliasi dan pinjaman
     kepada pihak afiliasi. Berikut uraian atas kedua transaksi tersebut:
     A. Transaksi pembelian lahan tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m2 berlokasi di
          Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur.

                                            Keterangan          Luas Tanah
                                      PM9                           1.520 m2
                                      Persil 20 (1)                17.055 m2
                                      Persil 20 (2)                 7.565 m2
                                      Persil 19 (1)                 3.312 m2
                                      Persil 19 (2)                11.391 m2
                                      Persil 19 (3)                11.711 m2
                                      Persil 19 (4)                 4.125 m2
                                      Persil 19 (5)                 1.216 m2
                                      Total                        57.895 m2

          Berdasarkan 30 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Maria
          Lucia Lindhajany, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, Perseroan melaksanakan pembelian tanah
          dengan total luas tanah 50.782 m2 seharga Rp 64.713.237.227.




                                                                                                        6
Page 7
          Berdasarkan 4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan oleh
          Ismaryani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, Perseroan melaksanakan pembelian tanah dengan
          total luas tanah 7.113 m2 seharga Rp 8.886.762.773.

          Sehingga keseluruhan nilai transaksi atas tanah seluas 57.895 m2 adalah sebesar Rp 73.600.000.000.

     B.   Perseroan melakukan transaksi pinjaman senilai Rp 73.600.000.000 kepada pihak afiliasi untuk
          mendanai pembelian tanah tersebut (Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan dan Bpk. Welly
          tanggal 26 Juni 2026).

          Pinjaman tersebut memiliki tenor 10 tahun dan dibebani bunga pinjaman sebesar 4,5% (empat koma
          lima persen) per tahun dengan periode pembayaran angsuran dan bunga setiap 1 tahun sekali.


3.   NAMA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     A. Bpk. Welly selaku Pihak Penjual Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur”.
     B. Perseroan selaku Pihak Pembeli Aset dan Penerima Pinjaman “Debitur”.


4.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
     Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf b dan f :
     b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
     f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama

     Penjelasan hubungan afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi dapat dilihat melalui susunan
     kepengurusan dan bagan pemegang saham langsung dan tidak langsung Perseroan per 31 Desember 2025
     sebagai berikut:
     A. Susunan Pengurus Perseroan

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris                : Welly
          Komisaris Independen              : Subiantara
                                              Tan Juanto
                                              Maria Bernadette Lanniwati

          Dewan Direksi
          Presiden Direktur                 : Edward Sopanan
          Direktur                          : Joseph Sulaiman
                                              Barli Leoponco
          Direktur Independen               : Hendro Luhur

          Bpk. Welly merupakan Presiden Komisaris Perseroan, sehingga memenuhi definisi Afiliasi dalam POJK
          42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf b.




                                                                                                          7
Page 8
     B.   Bagan Pemegang Saham Langsung dan Tidak Langsung Perseroan




          PT Gloriajaya Gempita memiliki 31,48% saham di PT Suparma Tbk, PT Graha Inti Harapan memiliki
          10,68% saham di PT Suparma Tbk, Cathay Utima Investment Pte Ltd memiliki 0,12% saham di PT
          Suparma Tbk, dan PT Pacific Star Synergy memiliki 49,98% saham di PT Suparma Tbk.

          Sedangkan Bapak Welly memiliki 66,25% saham di PT Gloriajaya Gempita, 85% saham di PT Graha Inti
          Harapan, 100% saham di Cathay Utima Investment Pte Ltd, dan 99,9% saham di PT Pacific Star Synergy
          melalui kepemilikan saham di Cathay Utima Investment Pte Ltd.

          Sehingga secara tidak langsung Bapak Welly memiliki 79,98% saham di PT Suparma Tbk, sehingga
          memenuhi definisi Afiliasi dalam POJK 42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf f.


5.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
     Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan meningkatnya kebutuhan kapasitas
     penyimpanan bahan baku, barang dalam proses, maupun barang jadi, Perseroan memandang perlu untuk
     meningkatkan dan memperkuat infrastruktur pendukung operasional. Salah satu fasilitas yang menjadi
     kebutuhan strategis Perseroan adalah ketersediaan gudang yang memadai untuk menunjang kelancaran
     proses produksi, penyimpanan, serta distribusi produk kepada pelanggan.

     Saat ini, kapasitas gudang yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Perseroan dinilai belum sepenuhnya
     mampu mengakomodasi kebutuhan operasional jangka panjang, khususnya dalam mendukung rencana
     pertumbuhan usaha dan peningkatan volume kegiatan operasional Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
     berencana membangun fasilitas gudang baru sesuai dengan kebutuhan operasional.




                                                                                                       8
Page 9
Dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, Perseroan melakukan pembelian tanah milik Pihak Afiliasi.
Tanah yang dibeli memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, baik dari aspek luas
area, aksesibilitas, lokasi, maupun potensi pengembangan di masa mendatang.

Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dalam
bentuk pinjaman dari pihak afiliasi untuk mendanai pembelian tanah dimaksud.

Adapun alasan dilakukannya transaksi pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
A. Mendukung Peningkatan Kapasitas Operasional
    Pembangunan gudang baru akan meningkatkan kapasitas penyimpanan Perseroan sehingga dapat
    mendukung pertumbuhan volume produksi dan penjualan di masa mendatang.

B.   Meningkatkan Efisiensi Operasional
     Kepemilikan gudang yang terintegrasi dengan fasilitas operasional Perseroan diharapkan dapat
     meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan logistik, penyimpanan barang, serta distribusi produk
     kepada pelanggan.

C.   Mengurangi Ketergantungan terhadap Fasilitas Pihak Ketiga
     Dengan memiliki fasilitas gudang sendiri, Perseroan dapat mengurangi ketergantungan pada fasilitas
     sewa atau penyimpanan milik pihak lain sehingga memberikan kepastian operasional dan efisiensi
     biaya dalam jangka panjang.

D.   Mendukung Strategi Pengembangan Usaha
     Ketersediaan lahan yang memadai akan memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk melakukan
     pengembangan fasilitas operasional lainnya sesuai kebutuhan bisnis di masa depan.

E.   Menambah dan Mengoptimalkan Aset Perseroan
     Pembelian tanah merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai aset Perseroan
     serta mendukung penciptaan nilai bagi pemegang saham.

F.   Lokasi yang Strategis dan Sesuai Kebutuhan Perseroan
     Tanah yang akan dibeli dinilai memiliki lokasi yang mendukung kegiatan operasional Perseroan,
     termasuk kemudahan akses transportasi, kedekatan dengan fasilitas produksi, serta kesesuaian
     dengan peruntukan kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Adapun alasan dilakukannya transaksi pinjaman kepada pihak afilaisi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Efisiensi Struktur Pendanaan
    Pembiayaan yang diberikan oleh pihak afiliasi menawarkan persyaratan yang lebih fleksibel
    dibandingkan alternatif pendanaan lain yang tersedia di pasar, termasuk dari sisi tenor, jadwal
    pembayaran, dan tingkat bunga. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap arus kas
    Perseroan.

B.   Menjaga Likuiditas Perseroan
     Penggunaan skema pembiayaan dari pihak afiliasi memungkinkan Perseroan mempertahankan
     ketersediaan kas untuk kebutuhan modal kerja, investasi produktif lainnya, serta pemenuhan
     kewajiban operasional sehari-hari.

C.   Ketentuan yang Wajar dan Menguntungkan Perseroan
     Perseroan menilai bahwa syarat dan ketentuan pembiayaan yang diberikan oleh pihak afiliasi,
     termasuk tingkat bunga, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran, berada pada tingkat yang wajar



                                                                                                  9
Page 10
          serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi Perseroan dibandingkan alternatif pendanaan lain
          yang tersedia.


6.   INFORMASI TAMBAHAN
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang
     ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa
     modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00035/3.0193/AU.1/04/0036-6/1/lll/2026 tanggal 30
     Maret 2026 yang ditandatangani oleh akuntan publik Yulianti Sugiarta (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
     0036).

     Ekuitas Perseroan per tanggal pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 2.489.478.473.000. Berdasarkan
     POJK 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
     dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi bukan transaksi material
     sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, yang mana nilai Transaksi senilai Rp 73.600.000.000
     dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per Tanggal Penilaian adalah 2,96% atau kurang dari 20%.

     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp
     1.640.126.975.200. Oleh karena Transaksi merupakan transaksi afiliasi yang melebihi 0,5% dari modal
     disetor Perseroan dan melebihi jumlah Rp 5.000.000.000, maka berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan
     wajib menggunakan penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, memberikan pendapat
     kewajaran atas Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat, dan
     menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
     kerja setelah tanggal Transaksi.

     Oleh karenanya, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk menyiapkan laporan penilaian atas
     objek transaksi dan laporan mengenai kewajaran atas Transaksi guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020.


                                    PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Transaksi Afiliasi sesuai POJK 42/2020 Bab II Pasal 4 ayat 1 huruf a
yang berbunyi “Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib: menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud”, Perseroan telah
menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“KJPP Y&R”). KJPP Y&R
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.20.0170
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan No. Tanda Terdaftar OJK KEP-104/KS.13/2026 (Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan).

Penilai Publik Fardly Noeshran, S.IP., S. Sos., SH., MH., CBM., MAPPI (Cert.) sebagai penilai independen untuk
memberikan penilaian terhadap nilai pasar Objek Transaksi merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
dengan perizinan MAPPI No. 95-S-00603, Izin Penilai Publik No. P-1.09.00127, Klasifikasi izin Penilaian Properti,
Register Penilai No. RMK-2017.00129, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. STTD.PP-144/PM.021/2024.

Penilai Publik Rosye Yunita, S.E., M.M., MAPPI (Cert.) sebagai penilai independen untuk memberikan penilaian
kewajaran transaksi merupakan Penilai bersertifikat MAPPI dengan perizinan MAPPI No. 02-S-01532, Izin Penilai
Publik No. B-1.08.00045, Klasifikasi izin Penilaian Bisnis, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. KEP-
104/KS.13/2026 (Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan).


                                                                                                          10
Page 11
Perseroan telah menunjuk KJPP Y&R sebagai penilai independen sesuai dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian
Aset No. PR.Y&R-00/A/PI/SPMA/II/2026/YA/0072 tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Penawaran Jasa Pendapat
Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/SPMA/III/2026/RY/0107 tanggal 06 April 2026 yang telah disetujui oleh Direksi
Perseroan.


              RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI NILAI PASAR ATAS OBJEK TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh KJPP Y&R atas Objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Penilaian Aset No. 00031/2.0170-00/PI/05/0127/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:

1.   IDENTITAS PIHAK
     Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan yang saat ini tercatat beralamat di Jl. Mastrip No. 856,
     Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

     Pihak-pihak yang berencana melakukan transaksi adalah:
     •    Perseroan
     •    Bpk. Welly


2.   OBJEK PENILAIAN
     Objek yang dinilai adalah real properti berupa tanah kosong yang digunakan sebagai sarana pelengkap
     pabrik, dengan luas tanah ±57.895 m2 yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang,
     Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dalam penilaian ini Penilai hanya melakukan penilaian atas tanah saja.

     Kepemilikan objek yang dinilai adalah kepemilikan tunggal yang dimiliki Bpk. Welly.


3.   TUJUAN PENILAIAN
     Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini “Nilai Pasar” untuk kepentingan Transaksi Jual Beli.
     Penilaian ini juga digunakan untuk penggunaan di Pasar Modal sesuai dengan Peraturan OJK No.
     28/POJK.04/2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” karena
     melibatkan para pihak yang terafiliasi dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 tentang “Transaksi Afiliasi
     dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu”. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
     Penilaian tersebut.


4.   TANGGAL PENILAIAN
     Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan Perseroan, maka tanggal inspeksi dan penilaian
     adalah 03 Maret 2026.


5.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Dalam penilaian ini Penilai menggunakan asumsi sebagai berikut:
     •   Legal
         -       Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah
                 sah (free and clear) dan dapat dipasarkan;
         -       Aset yang dinilai adalah tanah dengan pemilik tunggal atas nama Welly dengan luas tanah
                 total ± 57.895 m² yang berlokasi di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota
                 Surabaya, Provinsi Jawa Timur.


                                                                                                        11
Page 12
•    Data dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau Pemilik Objek Penilaian kepada Penilai
     untuk tujuan penilaian aset ini adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
     tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini;
•    Apabila jenis dan kualitas serta stabilitas daya dukung tanah tidak diinformasikan lain, penilaian
     Penilai diasumsikan berdasarkan pada kewajaran;
•    Apabila pencemaran dan resiko lingkungan (adanya limbah berbahaya, zat beracun, kondisi
     lingkungan yang buruk, dll) tidak diinformasikan lain, penilaian Penilai didasarkan pada asumsi
     mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai;
•    Penilaian yang dihasilkan benar-benar bergantung pada cukup dan akuratnya informasi yang
     diberikan oleh Perseroan dan/atau asumsi yang dibuat. Apabila informasi tersebut tidak benar atau
     tidak cukup, akurasi dari penilaian dapat terpengaruh;
•    Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Peraturan OJK
     RI Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
     Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Properti di Pasar Modal.

Kondisi dan syarat pembatas meliputi:
•   Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari
    penilaian yang dilakukan.
•   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
    Perseroan dan pihak ketiga kepada Penilai dalam rangka penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap,
    dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
    penilaian aset ini.
•   Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan, dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
    diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada Penilai adalah benar, termasuk yang
    terdapat dalam dokumen fotokopi, turunan, dan/atau Salinan yang sesuai dengan dokumen aslinya.
•   Bahwa semua data dan informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penilaian aset sudah melalui
    validasi Asosiasi Profesi Penilai.
•   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
    persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Perseroan adalah pejabat dan/atau
    pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
•   Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, Penilai tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi di
    mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan didalamnya atas aset yang terkait.
•   Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, Penilai tidak memeriksa kelengkapan dan/atau syarat-
    syarat yang harus dipenuhi sebagaimana jaminan pengikatan hak tanggungan.
•   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Laporan Penilaian Aset ini, tidak dapat diasumsikan bahwa
    Penilai berkewajiban atau telah melakukan pemeriksaan legalitas dan/atau utang atas aset yang
    dinilai, serta tidak melakukan penelitian atau penyelidikan atas kepemilikan dan/atau utang maupun
    keabsahan dokumen-dokumen dari aset yang dinilai.
•   Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar
    pengadilan, yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
•   Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada Perseroan dan Penilai tidak bertanggung jawab
    terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini.
•   Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari pihak
    Penilai.
•   Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah dengan pemahaman bahwa pasar properti
    dimaksud dalam mata uang Rupiah, sehingga penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak
    berlaku.
•   Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari-orang (man-day) dan bukan ditentukan
    berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan penilaian.



                                                                                                  12
Page 13
     •    Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
          dengan kondisi aset, termasuk namun tidak terbatas pada re-zoning, pelebaran jalan, dan kondisi
          pasar, bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
     •    Bahwa apabila terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka pemeriksaan dilakukan secara visual
          dan tidak mencakup pemeriksaan struktur bangunan maupun bagian-bagian aset yang tertutup, tidak
          terlihat, atau tidak terjangkau.
     •    Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang bersifat merusak
          dan berbahaya.
     •    Bahwa apabila terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek penilaian, maka
          seluruh bangunan dan sarana pelengkap tersebut dianggap berada dalam batas tanah yang
          bersangkutan dan dibangun sesuai dengan peraturan pembangunan daerah yang berlaku, kecuali
          dinyatakan lain secara khusus.
     •    Bahwa gambar, sketsa, atau peta yang dilampirkan dalam Laporan penilaian ini dimaksudkan hanya
          sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran mengenai aset yang dinilai dan bukan merupakan
          hasil pengukuran menyeluruh.
     •    Bahwa apabila di kemudian hari ditemukan data baru yang menurut pandangan Penilai memerlukan
          perbaikan, maka Penilai berhak untuk melakukan perubahan atas Laporan penilaian ini.
     •    KJPP Y&R oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan
          kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam suatu perkara pengadilan atau
          Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan.
     •    Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan, serta ditujukan
          terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas
          kepada si pemberi tugas dimaksud dan penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain si
          pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan ini bertanggung jawab atas segala
          risiko yang timbul.
     •    Bahwa tanggung jawab KJPP Y&R sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam Laporan Penilaian
          ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan
          oleh Perseroan untuk bagian dari kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam
          keadaan apapun, KJPP Y&R termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Rekan, dan seluruh staf yang ada,
          tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau kerugian yang ditimbulkan dari
          pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas
          keuntungan, biaya yang dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu KJPP Y&R
          sebelumnya telah diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut.
     •    Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada KJPP Y&R
          dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak
          terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan, atau
          ditimbulkan oleh KJPP Y&R pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan
          dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah ditentukan dalam
          perjanjian sebelumnya.


6.   PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
     Sesuai dengan aset yang dinilai berupa tanah kosong, pendekatan pasar dapat dilakukan karena masih ada
     pembanding yang sebanding dengan objek penilaian. Pendekatan pendapatan tidak dapat dilakukan
     karena objek penilaian bukan merupakan properti yang menghasilkan pendapatan. Begitupun dengan
     pendekatan biaya, karena aset berupa tanah kosong maka aset tidak memiliki struktur biaya sehingga tidak
     dapat dilakukan penilaian menggunakan pendekatan biaya. Atas pertimbangan itu, pendekatan yang
     digunakan adalah pendekatan pasar. Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara
     membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga
     transaksi atau penawaran tersedia.



                                                                                                         13
Page 14
     Sehubungan dengan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar, metode yang digunakan
     adalah Metode Perbandingan Data Pasar.

     Metode Perbandingan Data Pasar, dalam penilaian properti dikenal sebagai Direct Comparison Method,
     yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis
     dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 butir 6.2.a).

     Teknik perbandingan data pasar untuk penilaian tanah melibatkan perbandingan langsung dari properti
     yang dinilai dengan bidang tanah yang sejenis dimana data actual untuk transaksi pasar terakhir tersedia.
     Meskipun data transaksi adalah sangat penting, analisis dari penawaran dan harga yang ditawarkan untuk
     bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing dapat memberikan pemahaman yang lebih
     baik terhadap pasar (SPI 300 butir 5.35.a).


7.   KESIMPULAN NILAI
     Kesimpulan nilai objek transaksi jual-beli pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp 79.188.400.000 (Tujuh
     Puluh Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)


                    RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh KJPP Y&R atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0170-00/BS/05/0045/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026:

1.   IDENTITAS PIHAK
     A.    Pihak Penjual Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur”
           Bpk. Welly
           Individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3578041305480003,
           beralamat di Jalan M.H.Thamrin No. 64, RT 003/RW 013, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegal
           Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

     B.    Pihak Pembeli Aset dan Penerima Pinjaman “Debitur”
           PT SUPARMA Tbk (“Perseroan”),
           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Tjahjadi Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus
           1976 dengan nama PT Supar Inpama, yang kemudian diubah menjadi PT Suparma dengan akta yang
           dibuat oleh Notaris yang sama, melalu Akta No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan
           perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No.
           7.A/449/22 tanggal 15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan
           No. 367 tanggal 30 Maret 1982

           Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
           Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH.,M.Kn., No. 36 tanggal 30 Oktober 2025 mengenai perubahan
           anggaran dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
           Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0073679.AH.01.02.TAHUN 2025
           tanggal 31 Oktober 2025.

           Kantor Pusat dan Pabrik Perseroan berlokasi di Jalan Raya Mastrip No. 856, Warugung,
           Karangpilang, Surabaya – 60221.




                                                                                                       14
Page 15
2.   OBJEK PENILAIAN
     Objek Rencana Transaksi adalah :
     A.    Rencana Transaksi 1, yaitu rencana transaksi jual beli aset berupa tanah antara Bapak Welly dan
           Perseroan;
     B.    Rencana Transaksi 2, yaitu rencana pemberian pinjaman dari Bapak Welly atas pembelian tanah
           antara Bapak Welly dan Perseroan.


3.   TUJUAN PENILAIAN
     Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi jual beli
     tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi dari Bapak Welly kepada Perseroan.

     Pendapat kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi
     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
     Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

     Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.


4.   TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah sampai
     dengan 30 Juni 2026.


5.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
      •    KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
      •    KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
           penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
      •    Dalam menyusun laporan ini, KJPP Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
           disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
           lainnya serta penelitian yang KJPP Y&R anggap relevan.
      •    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
           kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-
           fakta yang penting.
      •    KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
           proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
           dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      •    KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
      •    KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
           Perseroan.
      •    Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
           pemenuhan aturan OJK.
      •    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
           umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
           Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.




                                                                                                       15
Page 16
•     KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
      dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis
      yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
•     Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan beberapa asumsi,
      seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
      Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
      manajemen Perseroan.
•     Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
      dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
      sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
      proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
      merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
      lengkap.
•     KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
      sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
      berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan
      Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
      melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan
      kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
 •    KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
      Rencana Transaksi.
 •    Dalam melaksanakan analisis, KJPP Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
      kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
      diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
      adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP Y&R tidak bertanggung jawab untuk
      melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga
      bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
      fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
      menyesatkan.
 •    Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
      data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
      tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP Y&R secara material. Oleh karenanya,
      KJPP Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
      Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
 •    KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
      jasa yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
      pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
      perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
      hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
 •    Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
      ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
      prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
      untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
      dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai
      kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
      transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
      pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.




                                                                                               16
Page 17
6.   PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu
     pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang
     paling sedikit meliputi:
     •       Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
             pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
     •       Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
     •       Analisis kelayakan pelunasan utang;
     •       Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
     •       Analisis atas faktor lain yang relevan.


7.   ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
     berikut:
     A.    Analisis atas Rencana Transaksi
           Seiring dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, kebutuhan kapasitas penyimpanan bahan
           baku, barang dalam proses, maupun barang jadi juga turut meningkat. Sehingga Perseroan
           memandang perlu untuk meningkatkan dan memperkuat infrastruktur pendukung operasionalnya.
           Salah satu fasilitas yang menjadi kebutuhan strategis Perseroan adalah ketersediaan gudang yang
           memadai untuk menunjang kelancaran proses produksi, penyimpanan, serta distribusi produk
           kepada pelanggan.

           Saat ini, kapasitas gudang yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Perseroan dinilai belum
           sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan operasional jangka panjang, khususnya dalam
           mendukung rencana pertumbuhan usaha dan peningkatan volume kegiatan operasional Perseroan.
           Oleh karena itu, Perseroan berencana membangun fasilitas gudang baru sesuai dengan kebutuhan
           operasionalnya.

           Dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, Perseroan bermaksud melakukan pembelian tanah
           milik Pihak Afiliasi. Tanah yang akan dibeli memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan
           Perseroan, baik dari aspek luas area, aksesibilitas, lokasi, maupun potensi pengembangan di masa
           mendatang. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan akan memperoleh
           fasilitas pembiayaan dalam bentuk pinjaman dari pihak afiliasi untuk mendanai pembelian tanah
           dimaksud.

           Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah
           melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh atas Rencana Transaksi. Berdasarkan hasil kajian
           tersebut, Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan beberapa faktor penting yang diyakini
           akan memberikan manfaat strategis baik bagi Perseroan serta pemegang saham, antara lain:
           •     Ketersediaan lahan untuk perluasan gudang akan meningkatkan kapasitas penyimpanan
                 bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi sehingga mampu mendukung peningkatan
                 aktivitas operasional Perseroan. Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, Perseroan
                 memiliki kesiapan yang lebih baik untuk mengakomodasi pertumbuhan usaha di masa
                 mendatang.
           •     Perluasan gudang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan persediaan,
                 memperlancar proses distribusi, serta mengurangi potensi hambatan operasional akibat



                                                                                                     17
Page 18
           keterbatasan ruang penyimpanan. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat memberikan
           dampak positif terhadap kinerja operasional dan profitabilitas Perseroan.
     •     Tanah merupakan aset yang memiliki manfaat ekonomi jangka panjang dan berpotensi
           mengalami peningkatan nilai seiring perkembangan kawasan dan kegiatan usaha Perseroan.
           Oleh karena itu, transaksi ini tidak hanya mendukung kebutuhan operasional saat ini, tetapi
           juga berpotensi meningkatkan nilai aset Perseroan di masa mendatang.
     •     Dengan memiliki lahan yang cukup untuk pengembangan fasilitas gudang, Perseroan dapat
           mengurangi risiko keterbatasan kapasitas penyimpanan yang berpotensi menghambat
           kegiatan operasional dan ekspansi usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi
           risiko operasional dan perencanaan bisnis jangka panjang.
     •     Manajemen meyakini bahwa peningkatan kapasitas operasional dan efisiensi usaha yang
           dihasilkan dari pembangunan gudang akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
           Perseroan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai
           perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pemegang saham.

B.   Analisis Kualitatif dan Analisis Kuantitatif
     •      Analisis Kualitatif
            1. Berdasarkan evaluasi Perseroan, keuntungan yang diperoleh dari rencana pembelian
                 tanah untuk pembangunan gudang dinilai lebih besar dibandingkan dengan kerugian
                 atau konsekuensi yang timbul. Meskipun terdapat kebutuhan investasi awal dan risiko
                 yang melekat pada pelaksanaan transaksi, Perseroan berpendapat bahwa transaksi
                 tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Perseroan serta mendukung
                 penciptaan nilai bagi seluruh pemegang saham.
            2. Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
                 berkenaan dengan Rencana Transaksi.
            3. Posisi leverage yang sangat konservatif ini justru menjadi faktor yang mendukung
                 kelayakan Rencana Transaksi. Dengan ruang leverage yang sangat luas relatif terhadap
                 industri, penambahan kewajiban utang pihak afiliasi sebesar Rp73.600.000 Ribu tidak
                 akan mengubah profil risiko keuangan Perseroan secara material. Perseroan masih akan
                 tetap berada pada posisi leverage terendah di antara perusahaan pembanding bahkan
                 setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Hal ini memberikan keyakinan bahwa
                 Perseroan memiliki kondisi finansial yang memadai untuk mengakomodasi kewajiban
                 yang timbul dari Rencana Transaksi tanpa mengurangi fleksibilitas pendanaan di masa
                 mendatang.
            4. Secara keseluruhan, tren seluruh rasio likuiditas yang meningkat konsisten sepanjang
                 periode proyeksi, memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan rencana transaksi tidak
                 menimbulkan tekanan likuiditas yang berarti bagi Perseroan. Kewajiban yang timbul dari
                 Rencana Transaksi dapat dipenuhi sepenuhnya tanpa mengganggu kemampuan
                 Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional maupun memenuhi kewajiban
                 jangka pendek lainnya.
            5. Perseroan akan kembali pada kondisi seperti Sebelum Rencana Transaksi, yaitu tetap
                 menanggung beban sewa yang terus meningkat sebesar 5,00% per tahun tanpa memiliki
                 kepastian jangka panjang atas ketersediaan lahan. Mengingat kebutuhan lahan ini
                 terkait langsung dengan kapasitas mesin baru yang telah dibiayai dengan utang bank,
                 ketidaktersediaan lahan yang sesuai dapat menghambat optimalisasi kapasitas produksi
                 dan berpotensi mengurangi efisiensi operasional secara keseluruhan.

     •     Analisis Kuantitatif
           1. Berdasarkan analisis Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”), Interest Coverage Ratio
                (“ICR”), maupun posisi kas, Perseroan memiliki kemampuan yang tidak diragukan untuk
                memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari rencana transaksi. Tidak terdapat indikasi


                                                                                                18
Page 19
                       risiko gagal bayar (default risk) selama periode proyeksi. Penambahan kewajiban utang
                       dari pinjaman pihak afiliasi bersifat sangat marginal, relatif terhadap skala arus kas dan
                       profitabilitas operasional Perseroan yang ada.
                  2.   Tingkat bunga pinjaman sebesar 4,50% per tahun dinilai wajar karena berada dalam
                       rentang yang berlaku di pasar untuk transaksi pinjaman afiliasi yang sejenis, serta
                       mencerminkan kondisi yang dapat diperoleh dalam transaksi yang dilakukan secara
                       wajar antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan setara (arm's length basis).
                  3.   Terdapat penghematan sewa Rp6,6–11,9 Miliar per tahun, merupakan manfaat
                       ekonomis utama yang secara langsung meningkatkan laba usaha inkremental. Nilai ini
                       bersifat permanen, sampai setelah utang lunas di 2035, penghematan terus berlanjut
                       tanpa batas selama tanah digunakan.
                  4.   Nilai residual aset tanah Perseroan yang memperoleh kepemilikan permanen atas tanah.
                       Tanah berpotensi mengalami apresiasi nilai seiring waktu, sehingga nilai residual actual
                       di masa depan kemungkinan lebih besar dari nilai perolehan manfaat ini tidak tercermin
                       dalam laporan keuangan namun relevan secara ekonomis.
                  5.   Profitabilitas Perseroan selama masa proyeksi memiliki tren positif dan akseleratif. Gap
                       antara Net Profit Margin (“NPM”) (15-18%) dan Gross Profit Margin (“GPM”) (4-6,7%)
                       yang sangat lebar mengindikasikan adanya kontribusi pendapatan non-operasional yang
                       terhitung besar. Rate of Return on Assets (“ROA”) dan Rate of Return on Equity (“ROE”)
                       juga memiliki tren meningkat, yang berpengaruh dari adanya penambahan aset dari
                       pembelian lahan dari Rencana Transaksi ini.

     C.    Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
           •      Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
                  Rp79.188.400 Ribu, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh SPMA
                  adalah sebesar Rp73.600.000 Ribu. Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang dilakukan
                  berada di bawah Nilai Pasar dengan selisih sebesar Rp5.588.400 Ribu.
           •      Selisih total Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 7,06% dari Nilai Pasar yang dijadikan
                  acuan. Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                  Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh melebihi
                  7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan.

     D.    Analisis Relevan Lainnya
           Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-
           bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan,
           risiko dan kerugian, oleh karena itu Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

8.   PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
     Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai berpendapat bahwa rencana transaksi jual
     beli tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi adalah WAJAR.




                                                                                                          19
Page 20
                             PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1.   Informasi yang disampaikan di Keterbukaan Informasi ini adalah lengkap dan telah sesuai dengan
     ketentuan Pasal 10 POJK 42/2020.

2.   Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.

3.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
     memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.

4.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) POJK 42/2020 dan

5.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
     mereka, semua informasi material telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
     tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020.


                                         INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.00 – 16.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                           Sekretaris Perusahaan
                                               PT Suparma Tbk
                                          Jl. Raya Mastrip No.856,
                                        Warugunung, Karang Pilang
                                               Surabaya 60221
                                             Telp. (031) 7666666
                                              Fax. (031) 7663287
                                   E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
                                    Situs web : www.ptsuparmatbk.com




                                                                                                    20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published29 Jun 2026
Pages20
Characters67,779
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pacific Star Synergy p.5 ×5
linked org PT Gloriajaya Gempita p.5 ×5
linked org PT Graha Inti Harapan p.5 ×5
linked person Tan Juanto p.6 ×2
linked person Maria Bernadette p.6 ×2
linked person Edward Sopanan p.6 ×2
linked person Joseph Sulaiman p.6 ×2
linked person Barli Leoponco p.6 ×2
linked person Hendro Luhur p.6 ×2
possible org SUPARMA TBK p.1 ×28
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Welly p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Dr. Susanti p.6 ×2
possible person Dr. Sutomo p.14
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.2 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.2 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2 ×5
unresolved org PT Supar Inpama p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org BAPEPAM p.3
unresolved org Cathay Utima Investment Pte. Ltd. p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.6
unresolved person Ismaryani · Notaris p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved person S. Sos. p.10
unresolved person CBM. p.10
unresolved person Penilai Publik Rosye Yunita p.10
unresolved person Welly Individu p.14
unresolved person Akta Notaris Tjahjadi Hartanto p.14 ×2
unresolved person Akta Notaris Maria Lucia Lindhajany · Notaris p.14 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3828 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LAND',
             'description': '2 : Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas '
                            '57.895 m yang terdiri dari beberapa'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '2 : Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m yang '
                'terdiri dari beberapa',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result