Back to announcement
20260627_SPMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105183_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT SUPARMA TBK
PT SUPARMA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia
Kegiatan Usaha :
Industri kertas dan kertas kemasan
Kantor Pusat:
Jl. Raya Mastrip No.856
Surabaya 60221
Indonesia
Telp. (031) 7666666
Fax. (031) 7663287
E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Situs web : www.ptsuparmatbk.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Bpk. Welly selaku Pihak Penjual
Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur” dan PT Suparma Tbk sebagai selaku Pihak Pembeli Aset dan
Penerima Pinjaman “Debitur”, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2026.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan dan oleh
karenanya harap dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda mengalami
kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau
profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 29 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan juncto POJK 42/2020.
KJPP Y&R : Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan, yaitu penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan
penilaian atas nilai pasar dan pendapat kewajaran terhadap Transaksi.
Objek Transaksi : Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m2 yang terdiri dari beberapa
persil berlokasi di Kelurahan Warugunung, Surabaya.
PPJB : Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Bpk. Welly selaku penjual dan PT Suparma
Tbk selaku pembeli.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian
di pasar modal, sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (15) POJK
42/2020.
Perseroan : PT Suparma Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Surabaya dan
beralamat di Jalan Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002,
Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang.
POJK 17/2020 : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
POJK 42/2020 : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42
/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, sebagaimana tertuang dalam Bab I
Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih
dari ekuitas Perusahaan Terbuka, sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 3
ayat (1) POJK 17/2020.
2
Page 3
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perusahaan
terbuka dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (4) POJK
42/2020.
PENDAHULUAN
Dokumen Keterbukaan Informasi ini disusun oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.
Pada 26 Juni 2026, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian tanah milik Bpk. Welly dan transaksi
pinjaman kepada Bpk. Welly, yang merupakan pihak afiliasi Perseroan.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek
Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi, sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan, serta hasil penilaian yang telah
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris Tjahjadi
Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama telah diubah menjadi PT
Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan
nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal
15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret
1982.
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris Maria
Lucia Lindhajany, S.H.,M.Kn. No. 7 tanggal 10 Februari 2026 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan
disetor. Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0037407 tanggal 10 Februari 2026.
Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan No. S-
1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan saham di Bursa
Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa
Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah
mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 4.100.317.438 saham pada Bursa Efek Indonesia.
3
Page 4
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk Nomor
36 tanggal 30 Oktober 2025 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
i. Industri pengolahan.
ii. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi;
iii. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
B. Untuk mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing
board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium
liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card
karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
ii. Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas
kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet
tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi,
sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring
dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap,
kertas sigaret dan cork tipping paper.
iii. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111).
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan
alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor
lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium
dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi
dimasukkan dalam kelompok 10774.
iv. Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
v. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI 23953).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur
atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton
praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik
untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-
tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau
bahan pencampur mineral lainnya.
vi. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211).
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
vii. Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah
dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang
berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi,
4
Page 5
bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang
dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk
kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk
pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang
hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah
berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment
dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode
pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah
radioaktif.
viii. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Kode KBLI
46499).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya.
Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
ix. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
x. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
xi. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 10 Februari 2026 dibuat di hadapan Notaris
Maria Lucia Lindhajany, S.H.,M.Kn. yang mana telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0037407
tanggal 10 Februari 2026, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 400 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
Modal Dasar 5.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 4.100.317.438 1.640.126.975.200
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 400 per Saham
Persentase
Pemegang saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Kepemilikan
PT Pacific Star Synergy 2.049.446.100 49,98% 819.778.440.000
PT Gloriajaya Gempita 1.290.847.294 31,48% 516.338.917.600
PT Graha Inti Harapan 437.754.302 10,68% 175.101.720.800
Cathay Utima Investment Pte. Ltd. 4.862.215 0,12% 1.944.886.000
Masyarakat 317.407.527 7,74% 126.963.010.800
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 4.100.317.438 100,00% 1.640.126.975.200
5
Page 6
4. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris Dr.
Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Welly
Komisaris Independen : Subiantara
Tan Juanto
Maria Bernadette Lanniwati
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Edward Sopanan
Direktur : Joseph Sulaiman
Barli Leoponco
Direktur Independen : Hendro Luhur
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Berikut di bawah ini uraian mengenai transaksi afiliasi:
1. TANGGAL TRANSAKSI
Perseroan melakukan transaksi jual beli tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi
pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
2. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Perseroan melakukan 2 transaksi, yaitu transaksi pembelian tanah kepada pihak afiliasi dan pinjaman
kepada pihak afiliasi. Berikut uraian atas kedua transaksi tersebut:
A. Transaksi pembelian lahan tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m2 berlokasi di
Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keterangan Luas Tanah
PM9 1.520 m2
Persil 20 (1) 17.055 m2
Persil 20 (2) 7.565 m2
Persil 19 (1) 3.312 m2
Persil 19 (2) 11.391 m2
Persil 19 (3) 11.711 m2
Persil 19 (4) 4.125 m2
Persil 19 (5) 1.216 m2
Total 57.895 m2
Berdasarkan 30 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Maria
Lucia Lindhajany, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, Perseroan melaksanakan pembelian tanah
dengan total luas tanah 50.782 m2 seharga Rp 64.713.237.227.
6
Page 7
Berdasarkan 4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan oleh
Ismaryani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, Perseroan melaksanakan pembelian tanah dengan
total luas tanah 7.113 m2 seharga Rp 8.886.762.773.
Sehingga keseluruhan nilai transaksi atas tanah seluas 57.895 m2 adalah sebesar Rp 73.600.000.000.
B. Perseroan melakukan transaksi pinjaman senilai Rp 73.600.000.000 kepada pihak afiliasi untuk
mendanai pembelian tanah tersebut (Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan dan Bpk. Welly
tanggal 26 Juni 2026).
Pinjaman tersebut memiliki tenor 10 tahun dan dibebani bunga pinjaman sebesar 4,5% (empat koma
lima persen) per tahun dengan periode pembayaran angsuran dan bunga setiap 1 tahun sekali.
3. NAMA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
A. Bpk. Welly selaku Pihak Penjual Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur”.
B. Perseroan selaku Pihak Pembeli Aset dan Penerima Pinjaman “Debitur”.
4. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf b dan f :
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
Penjelasan hubungan afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi dapat dilihat melalui susunan
kepengurusan dan bagan pemegang saham langsung dan tidak langsung Perseroan per 31 Desember 2025
sebagai berikut:
A. Susunan Pengurus Perseroan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Welly
Komisaris Independen : Subiantara
Tan Juanto
Maria Bernadette Lanniwati
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Edward Sopanan
Direktur : Joseph Sulaiman
Barli Leoponco
Direktur Independen : Hendro Luhur
Bpk. Welly merupakan Presiden Komisaris Perseroan, sehingga memenuhi definisi Afiliasi dalam POJK
42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf b.
7
Page 8
B. Bagan Pemegang Saham Langsung dan Tidak Langsung Perseroan
PT Gloriajaya Gempita memiliki 31,48% saham di PT Suparma Tbk, PT Graha Inti Harapan memiliki
10,68% saham di PT Suparma Tbk, Cathay Utima Investment Pte Ltd memiliki 0,12% saham di PT
Suparma Tbk, dan PT Pacific Star Synergy memiliki 49,98% saham di PT Suparma Tbk.
Sedangkan Bapak Welly memiliki 66,25% saham di PT Gloriajaya Gempita, 85% saham di PT Graha Inti
Harapan, 100% saham di Cathay Utima Investment Pte Ltd, dan 99,9% saham di PT Pacific Star Synergy
melalui kepemilikan saham di Cathay Utima Investment Pte Ltd.
Sehingga secara tidak langsung Bapak Welly memiliki 79,98% saham di PT Suparma Tbk, sehingga
memenuhi definisi Afiliasi dalam POJK 42/2020 Bab I Pasal 1 ayat (1) huruf f.
5. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan meningkatnya kebutuhan kapasitas
penyimpanan bahan baku, barang dalam proses, maupun barang jadi, Perseroan memandang perlu untuk
meningkatkan dan memperkuat infrastruktur pendukung operasional. Salah satu fasilitas yang menjadi
kebutuhan strategis Perseroan adalah ketersediaan gudang yang memadai untuk menunjang kelancaran
proses produksi, penyimpanan, serta distribusi produk kepada pelanggan.
Saat ini, kapasitas gudang yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Perseroan dinilai belum sepenuhnya
mampu mengakomodasi kebutuhan operasional jangka panjang, khususnya dalam mendukung rencana
pertumbuhan usaha dan peningkatan volume kegiatan operasional Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
berencana membangun fasilitas gudang baru sesuai dengan kebutuhan operasional.
8
Page 9
Dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, Perseroan melakukan pembelian tanah milik Pihak Afiliasi.
Tanah yang dibeli memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, baik dari aspek luas
area, aksesibilitas, lokasi, maupun potensi pengembangan di masa mendatang.
Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dalam
bentuk pinjaman dari pihak afiliasi untuk mendanai pembelian tanah dimaksud.
Adapun alasan dilakukannya transaksi pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
A. Mendukung Peningkatan Kapasitas Operasional
Pembangunan gudang baru akan meningkatkan kapasitas penyimpanan Perseroan sehingga dapat
mendukung pertumbuhan volume produksi dan penjualan di masa mendatang.
B. Meningkatkan Efisiensi Operasional
Kepemilikan gudang yang terintegrasi dengan fasilitas operasional Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan logistik, penyimpanan barang, serta distribusi produk
kepada pelanggan.
C. Mengurangi Ketergantungan terhadap Fasilitas Pihak Ketiga
Dengan memiliki fasilitas gudang sendiri, Perseroan dapat mengurangi ketergantungan pada fasilitas
sewa atau penyimpanan milik pihak lain sehingga memberikan kepastian operasional dan efisiensi
biaya dalam jangka panjang.
D. Mendukung Strategi Pengembangan Usaha
Ketersediaan lahan yang memadai akan memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk melakukan
pengembangan fasilitas operasional lainnya sesuai kebutuhan bisnis di masa depan.
E. Menambah dan Mengoptimalkan Aset Perseroan
Pembelian tanah merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai aset Perseroan
serta mendukung penciptaan nilai bagi pemegang saham.
F. Lokasi yang Strategis dan Sesuai Kebutuhan Perseroan
Tanah yang akan dibeli dinilai memiliki lokasi yang mendukung kegiatan operasional Perseroan,
termasuk kemudahan akses transportasi, kedekatan dengan fasilitas produksi, serta kesesuaian
dengan peruntukan kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Adapun alasan dilakukannya transaksi pinjaman kepada pihak afilaisi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Efisiensi Struktur Pendanaan
Pembiayaan yang diberikan oleh pihak afiliasi menawarkan persyaratan yang lebih fleksibel
dibandingkan alternatif pendanaan lain yang tersedia di pasar, termasuk dari sisi tenor, jadwal
pembayaran, dan tingkat bunga. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap arus kas
Perseroan.
B. Menjaga Likuiditas Perseroan
Penggunaan skema pembiayaan dari pihak afiliasi memungkinkan Perseroan mempertahankan
ketersediaan kas untuk kebutuhan modal kerja, investasi produktif lainnya, serta pemenuhan
kewajiban operasional sehari-hari.
C. Ketentuan yang Wajar dan Menguntungkan Perseroan
Perseroan menilai bahwa syarat dan ketentuan pembiayaan yang diberikan oleh pihak afiliasi,
termasuk tingkat bunga, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran, berada pada tingkat yang wajar
9
Page 10
serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi Perseroan dibandingkan alternatif pendanaan lain
yang tersedia.
6. INFORMASI TAMBAHAN
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00035/3.0193/AU.1/04/0036-6/1/lll/2026 tanggal 30
Maret 2026 yang ditandatangani oleh akuntan publik Yulianti Sugiarta (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0036).
Ekuitas Perseroan per tanggal pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 2.489.478.473.000. Berdasarkan
POJK 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi bukan transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, yang mana nilai Transaksi senilai Rp 73.600.000.000
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per Tanggal Penilaian adalah 2,96% atau kurang dari 20%.
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp
1.640.126.975.200. Oleh karena Transaksi merupakan transaksi afiliasi yang melebihi 0,5% dari modal
disetor Perseroan dan melebihi jumlah Rp 5.000.000.000, maka berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan
wajib menggunakan penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat, dan
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi.
Oleh karenanya, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk menyiapkan laporan penilaian atas
objek transaksi dan laporan mengenai kewajaran atas Transaksi guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Transaksi Afiliasi sesuai POJK 42/2020 Bab II Pasal 4 ayat 1 huruf a
yang berbunyi “Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib: menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud”, Perseroan telah
menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“KJPP Y&R”). KJPP Y&R
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.20.0170
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan No. Tanda Terdaftar OJK KEP-104/KS.13/2026 (Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan).
Penilai Publik Fardly Noeshran, S.IP., S. Sos., SH., MH., CBM., MAPPI (Cert.) sebagai penilai independen untuk
memberikan penilaian terhadap nilai pasar Objek Transaksi merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
dengan perizinan MAPPI No. 95-S-00603, Izin Penilai Publik No. P-1.09.00127, Klasifikasi izin Penilaian Properti,
Register Penilai No. RMK-2017.00129, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. STTD.PP-144/PM.021/2024.
Penilai Publik Rosye Yunita, S.E., M.M., MAPPI (Cert.) sebagai penilai independen untuk memberikan penilaian
kewajaran transaksi merupakan Penilai bersertifikat MAPPI dengan perizinan MAPPI No. 02-S-01532, Izin Penilai
Publik No. B-1.08.00045, Klasifikasi izin Penilaian Bisnis, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. KEP-
104/KS.13/2026 (Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan).
10
Page 11
Perseroan telah menunjuk KJPP Y&R sebagai penilai independen sesuai dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian
Aset No. PR.Y&R-00/A/PI/SPMA/II/2026/YA/0072 tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Penawaran Jasa Pendapat
Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/SPMA/III/2026/RY/0107 tanggal 06 April 2026 yang telah disetujui oleh Direksi
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI NILAI PASAR ATAS OBJEK TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh KJPP Y&R atas Objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Penilaian Aset No. 00031/2.0170-00/PI/05/0127/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:
1. IDENTITAS PIHAK
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan yang saat ini tercatat beralamat di Jl. Mastrip No. 856,
Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pihak-pihak yang berencana melakukan transaksi adalah:
• Perseroan
• Bpk. Welly
2. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai adalah real properti berupa tanah kosong yang digunakan sebagai sarana pelengkap
pabrik, dengan luas tanah ±57.895 m2 yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dalam penilaian ini Penilai hanya melakukan penilaian atas tanah saja.
Kepemilikan objek yang dinilai adalah kepemilikan tunggal yang dimiliki Bpk. Welly.
3. TUJUAN PENILAIAN
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini “Nilai Pasar” untuk kepentingan Transaksi Jual Beli.
Penilaian ini juga digunakan untuk penggunaan di Pasar Modal sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” karena
melibatkan para pihak yang terafiliasi dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 tentang “Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu”. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
Penilaian tersebut.
4. TANGGAL PENILAIAN
Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan Perseroan, maka tanggal inspeksi dan penilaian
adalah 03 Maret 2026.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam penilaian ini Penilai menggunakan asumsi sebagai berikut:
• Legal
- Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah
sah (free and clear) dan dapat dipasarkan;
- Aset yang dinilai adalah tanah dengan pemilik tunggal atas nama Welly dengan luas tanah
total ± 57.895 m² yang berlokasi di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
11
Page 12
• Data dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau Pemilik Objek Penilaian kepada Penilai
untuk tujuan penilaian aset ini adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini;
• Apabila jenis dan kualitas serta stabilitas daya dukung tanah tidak diinformasikan lain, penilaian
Penilai diasumsikan berdasarkan pada kewajaran;
• Apabila pencemaran dan resiko lingkungan (adanya limbah berbahaya, zat beracun, kondisi
lingkungan yang buruk, dll) tidak diinformasikan lain, penilaian Penilai didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai;
• Penilaian yang dihasilkan benar-benar bergantung pada cukup dan akuratnya informasi yang
diberikan oleh Perseroan dan/atau asumsi yang dibuat. Apabila informasi tersebut tidak benar atau
tidak cukup, akurasi dari penilaian dapat terpengaruh;
• Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Peraturan OJK
RI Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal.
Kondisi dan syarat pembatas meliputi:
• Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari
penilaian yang dilakukan.
• Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Penilai dalam rangka penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap,
dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
penilaian aset ini.
• Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan, dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada Penilai adalah benar, termasuk yang
terdapat dalam dokumen fotokopi, turunan, dan/atau Salinan yang sesuai dengan dokumen aslinya.
• Bahwa semua data dan informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penilaian aset sudah melalui
validasi Asosiasi Profesi Penilai.
• Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Perseroan adalah pejabat dan/atau
pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
• Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, Penilai tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan didalamnya atas aset yang terkait.
• Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, Penilai tidak memeriksa kelengkapan dan/atau syarat-
syarat yang harus dipenuhi sebagaimana jaminan pengikatan hak tanggungan.
• Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Laporan Penilaian Aset ini, tidak dapat diasumsikan bahwa
Penilai berkewajiban atau telah melakukan pemeriksaan legalitas dan/atau utang atas aset yang
dinilai, serta tidak melakukan penelitian atau penyelidikan atas kepemilikan dan/atau utang maupun
keabsahan dokumen-dokumen dari aset yang dinilai.
• Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
• Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada Perseroan dan Penilai tidak bertanggung jawab
terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini.
• Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari pihak
Penilai.
• Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah dengan pemahaman bahwa pasar properti
dimaksud dalam mata uang Rupiah, sehingga penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak
berlaku.
• Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari-orang (man-day) dan bukan ditentukan
berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan penilaian.
12
Page 13
• Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi aset, termasuk namun tidak terbatas pada re-zoning, pelebaran jalan, dan kondisi
pasar, bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
• Bahwa apabila terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka pemeriksaan dilakukan secara visual
dan tidak mencakup pemeriksaan struktur bangunan maupun bagian-bagian aset yang tertutup, tidak
terlihat, atau tidak terjangkau.
• Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang bersifat merusak
dan berbahaya.
• Bahwa apabila terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek penilaian, maka
seluruh bangunan dan sarana pelengkap tersebut dianggap berada dalam batas tanah yang
bersangkutan dan dibangun sesuai dengan peraturan pembangunan daerah yang berlaku, kecuali
dinyatakan lain secara khusus.
• Bahwa gambar, sketsa, atau peta yang dilampirkan dalam Laporan penilaian ini dimaksudkan hanya
sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran mengenai aset yang dinilai dan bukan merupakan
hasil pengukuran menyeluruh.
• Bahwa apabila di kemudian hari ditemukan data baru yang menurut pandangan Penilai memerlukan
perbaikan, maka Penilai berhak untuk melakukan perubahan atas Laporan penilaian ini.
• KJPP Y&R oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan
kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam suatu perkara pengadilan atau
Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan.
• Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan, serta ditujukan
terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas
kepada si pemberi tugas dimaksud dan penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain si
pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan ini bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul.
• Bahwa tanggung jawab KJPP Y&R sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam Laporan Penilaian
ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan
oleh Perseroan untuk bagian dari kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam
keadaan apapun, KJPP Y&R termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Rekan, dan seluruh staf yang ada,
tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau kerugian yang ditimbulkan dari
pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas
keuntungan, biaya yang dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu KJPP Y&R
sebelumnya telah diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut.
• Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada KJPP Y&R
dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan, atau
ditimbulkan oleh KJPP Y&R pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan
dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah ditentukan dalam
perjanjian sebelumnya.
6. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Sesuai dengan aset yang dinilai berupa tanah kosong, pendekatan pasar dapat dilakukan karena masih ada
pembanding yang sebanding dengan objek penilaian. Pendekatan pendapatan tidak dapat dilakukan
karena objek penilaian bukan merupakan properti yang menghasilkan pendapatan. Begitupun dengan
pendekatan biaya, karena aset berupa tanah kosong maka aset tidak memiliki struktur biaya sehingga tidak
dapat dilakukan penilaian menggunakan pendekatan biaya. Atas pertimbangan itu, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan pasar. Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara
membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga
transaksi atau penawaran tersedia.
13
Page 14
Sehubungan dengan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar, metode yang digunakan
adalah Metode Perbandingan Data Pasar.
Metode Perbandingan Data Pasar, dalam penilaian properti dikenal sebagai Direct Comparison Method,
yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis
dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 butir 6.2.a).
Teknik perbandingan data pasar untuk penilaian tanah melibatkan perbandingan langsung dari properti
yang dinilai dengan bidang tanah yang sejenis dimana data actual untuk transaksi pasar terakhir tersedia.
Meskipun data transaksi adalah sangat penting, analisis dari penawaran dan harga yang ditawarkan untuk
bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing dapat memberikan pemahaman yang lebih
baik terhadap pasar (SPI 300 butir 5.35.a).
7. KESIMPULAN NILAI
Kesimpulan nilai objek transaksi jual-beli pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp 79.188.400.000 (Tujuh
Puluh Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh KJPP Y&R atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0170-00/BS/05/0045/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026:
1. IDENTITAS PIHAK
A. Pihak Penjual Aset dan Pemberi Pinjaman “Kreditur”
Bpk. Welly
Individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3578041305480003,
beralamat di Jalan M.H.Thamrin No. 64, RT 003/RW 013, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegal
Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
B. Pihak Pembeli Aset dan Penerima Pinjaman “Debitur”
PT SUPARMA Tbk (“Perseroan”),
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Tjahjadi Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus
1976 dengan nama PT Supar Inpama, yang kemudian diubah menjadi PT Suparma dengan akta yang
dibuat oleh Notaris yang sama, melalu Akta No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan
perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No.
7.A/449/22 tanggal 15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan
No. 367 tanggal 30 Maret 1982
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH.,M.Kn., No. 36 tanggal 30 Oktober 2025 mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0073679.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 31 Oktober 2025.
Kantor Pusat dan Pabrik Perseroan berlokasi di Jalan Raya Mastrip No. 856, Warugung,
Karangpilang, Surabaya – 60221.
14
Page 15
2. OBJEK PENILAIAN
Objek Rencana Transaksi adalah :
A. Rencana Transaksi 1, yaitu rencana transaksi jual beli aset berupa tanah antara Bapak Welly dan
Perseroan;
B. Rencana Transaksi 2, yaitu rencana pemberian pinjaman dari Bapak Welly atas pembelian tanah
antara Bapak Welly dan Perseroan.
3. TUJUAN PENILAIAN
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi jual beli
tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi dari Bapak Welly kepada Perseroan.
Pendapat kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
4. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah sampai
dengan 30 Juni 2026.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang KJPP Y&R anggap relevan.
• Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting.
• KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
Perseroan.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
15
Page 16
• KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis
yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
• KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, KJPP Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP Y&R tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP Y&R secara material. Oleh karenanya,
KJPP Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
16
Page 17
6. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang
paling sedikit meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kelayakan pelunasan utang;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
7. ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
berikut:
A. Analisis atas Rencana Transaksi
Seiring dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, kebutuhan kapasitas penyimpanan bahan
baku, barang dalam proses, maupun barang jadi juga turut meningkat. Sehingga Perseroan
memandang perlu untuk meningkatkan dan memperkuat infrastruktur pendukung operasionalnya.
Salah satu fasilitas yang menjadi kebutuhan strategis Perseroan adalah ketersediaan gudang yang
memadai untuk menunjang kelancaran proses produksi, penyimpanan, serta distribusi produk
kepada pelanggan.
Saat ini, kapasitas gudang yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Perseroan dinilai belum
sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan operasional jangka panjang, khususnya dalam
mendukung rencana pertumbuhan usaha dan peningkatan volume kegiatan operasional Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan berencana membangun fasilitas gudang baru sesuai dengan kebutuhan
operasionalnya.
Dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, Perseroan bermaksud melakukan pembelian tanah
milik Pihak Afiliasi. Tanah yang akan dibeli memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan
Perseroan, baik dari aspek luas area, aksesibilitas, lokasi, maupun potensi pengembangan di masa
mendatang. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan akan memperoleh
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pinjaman dari pihak afiliasi untuk mendanai pembelian tanah
dimaksud.
Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah
melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh atas Rencana Transaksi. Berdasarkan hasil kajian
tersebut, Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan beberapa faktor penting yang diyakini
akan memberikan manfaat strategis baik bagi Perseroan serta pemegang saham, antara lain:
• Ketersediaan lahan untuk perluasan gudang akan meningkatkan kapasitas penyimpanan
bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi sehingga mampu mendukung peningkatan
aktivitas operasional Perseroan. Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, Perseroan
memiliki kesiapan yang lebih baik untuk mengakomodasi pertumbuhan usaha di masa
mendatang.
• Perluasan gudang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan persediaan,
memperlancar proses distribusi, serta mengurangi potensi hambatan operasional akibat
17
Page 18
keterbatasan ruang penyimpanan. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat memberikan
dampak positif terhadap kinerja operasional dan profitabilitas Perseroan.
• Tanah merupakan aset yang memiliki manfaat ekonomi jangka panjang dan berpotensi
mengalami peningkatan nilai seiring perkembangan kawasan dan kegiatan usaha Perseroan.
Oleh karena itu, transaksi ini tidak hanya mendukung kebutuhan operasional saat ini, tetapi
juga berpotensi meningkatkan nilai aset Perseroan di masa mendatang.
• Dengan memiliki lahan yang cukup untuk pengembangan fasilitas gudang, Perseroan dapat
mengurangi risiko keterbatasan kapasitas penyimpanan yang berpotensi menghambat
kegiatan operasional dan ekspansi usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi
risiko operasional dan perencanaan bisnis jangka panjang.
• Manajemen meyakini bahwa peningkatan kapasitas operasional dan efisiensi usaha yang
dihasilkan dari pembangunan gudang akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
Perseroan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai
perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pemegang saham.
B. Analisis Kualitatif dan Analisis Kuantitatif
• Analisis Kualitatif
1. Berdasarkan evaluasi Perseroan, keuntungan yang diperoleh dari rencana pembelian
tanah untuk pembangunan gudang dinilai lebih besar dibandingkan dengan kerugian
atau konsekuensi yang timbul. Meskipun terdapat kebutuhan investasi awal dan risiko
yang melekat pada pelaksanaan transaksi, Perseroan berpendapat bahwa transaksi
tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Perseroan serta mendukung
penciptaan nilai bagi seluruh pemegang saham.
2. Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
3. Posisi leverage yang sangat konservatif ini justru menjadi faktor yang mendukung
kelayakan Rencana Transaksi. Dengan ruang leverage yang sangat luas relatif terhadap
industri, penambahan kewajiban utang pihak afiliasi sebesar Rp73.600.000 Ribu tidak
akan mengubah profil risiko keuangan Perseroan secara material. Perseroan masih akan
tetap berada pada posisi leverage terendah di antara perusahaan pembanding bahkan
setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Hal ini memberikan keyakinan bahwa
Perseroan memiliki kondisi finansial yang memadai untuk mengakomodasi kewajiban
yang timbul dari Rencana Transaksi tanpa mengurangi fleksibilitas pendanaan di masa
mendatang.
4. Secara keseluruhan, tren seluruh rasio likuiditas yang meningkat konsisten sepanjang
periode proyeksi, memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan rencana transaksi tidak
menimbulkan tekanan likuiditas yang berarti bagi Perseroan. Kewajiban yang timbul dari
Rencana Transaksi dapat dipenuhi sepenuhnya tanpa mengganggu kemampuan
Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional maupun memenuhi kewajiban
jangka pendek lainnya.
5. Perseroan akan kembali pada kondisi seperti Sebelum Rencana Transaksi, yaitu tetap
menanggung beban sewa yang terus meningkat sebesar 5,00% per tahun tanpa memiliki
kepastian jangka panjang atas ketersediaan lahan. Mengingat kebutuhan lahan ini
terkait langsung dengan kapasitas mesin baru yang telah dibiayai dengan utang bank,
ketidaktersediaan lahan yang sesuai dapat menghambat optimalisasi kapasitas produksi
dan berpotensi mengurangi efisiensi operasional secara keseluruhan.
• Analisis Kuantitatif
1. Berdasarkan analisis Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”), Interest Coverage Ratio
(“ICR”), maupun posisi kas, Perseroan memiliki kemampuan yang tidak diragukan untuk
memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari rencana transaksi. Tidak terdapat indikasi
18
Page 19
risiko gagal bayar (default risk) selama periode proyeksi. Penambahan kewajiban utang
dari pinjaman pihak afiliasi bersifat sangat marginal, relatif terhadap skala arus kas dan
profitabilitas operasional Perseroan yang ada.
2. Tingkat bunga pinjaman sebesar 4,50% per tahun dinilai wajar karena berada dalam
rentang yang berlaku di pasar untuk transaksi pinjaman afiliasi yang sejenis, serta
mencerminkan kondisi yang dapat diperoleh dalam transaksi yang dilakukan secara
wajar antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan setara (arm's length basis).
3. Terdapat penghematan sewa Rp6,6–11,9 Miliar per tahun, merupakan manfaat
ekonomis utama yang secara langsung meningkatkan laba usaha inkremental. Nilai ini
bersifat permanen, sampai setelah utang lunas di 2035, penghematan terus berlanjut
tanpa batas selama tanah digunakan.
4. Nilai residual aset tanah Perseroan yang memperoleh kepemilikan permanen atas tanah.
Tanah berpotensi mengalami apresiasi nilai seiring waktu, sehingga nilai residual actual
di masa depan kemungkinan lebih besar dari nilai perolehan manfaat ini tidak tercermin
dalam laporan keuangan namun relevan secara ekonomis.
5. Profitabilitas Perseroan selama masa proyeksi memiliki tren positif dan akseleratif. Gap
antara Net Profit Margin (“NPM”) (15-18%) dan Gross Profit Margin (“GPM”) (4-6,7%)
yang sangat lebar mengindikasikan adanya kontribusi pendapatan non-operasional yang
terhitung besar. Rate of Return on Assets (“ROA”) dan Rate of Return on Equity (“ROE”)
juga memiliki tren meningkat, yang berpengaruh dari adanya penambahan aset dari
pembelian lahan dari Rencana Transaksi ini.
C. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
• Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp79.188.400 Ribu, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh SPMA
adalah sebesar Rp73.600.000 Ribu. Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang dilakukan
berada di bawah Nilai Pasar dengan selisih sebesar Rp5.588.400 Ribu.
• Selisih total Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 7,06% dari Nilai Pasar yang dijadikan
acuan. Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh melebihi
7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan.
D. Analisis Relevan Lainnya
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-
bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan,
risiko dan kerugian, oleh karena itu Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
8. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai berpendapat bahwa rencana transaksi jual
beli tanah dengan skema pembayaran melalui pinjaman pihak afiliasi adalah WAJAR.
19
Page 20
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Informasi yang disampaikan di Keterbukaan Informasi ini adalah lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 POJK 42/2020.
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) POJK 42/2020 dan
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.00 – 16.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No.856,
Warugunung, Karang Pilang
Surabaya 60221
Telp. (031) 7666666
Fax. (031) 7663287
E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Situs web : www.ptsuparmatbk.com
20
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.2 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2 ×5
unresolved
org
PT Supar Inpama
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
BAPEPAM
p.3
unresolved
org
Cathay Utima Investment Pte. Ltd.
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.6
unresolved
person
Ismaryani
· Notaris
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
person
S. Sos.
p.10
unresolved
person
CBM.
p.10
unresolved
person
Penilai Publik Rosye Yunita
p.10
unresolved
person
Welly Individu
p.14
unresolved
person
Akta Notaris Tjahjadi Hartanto
p.14 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Maria Lucia Lindhajany
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3828 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': '2 : Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas '
'57.895 m yang terdiri dari beberapa'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2 : Tanah milik Bpk. Welly dengan total seluas 57.895 m yang '
'terdiri dari beberapa',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}