Skip to content
Back to announcement

20250321_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870268_lamp1.pdf

Other Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
No.032/CS-L/PJK/III/2025                                       Jakarta, 21 Maret 2025


Kepada Yth.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Tembusan: Direksi PT Bursa Efek Indonesia


Perihal: Keterbukaan Informasi


Dengan hormat,


Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
(“POJK 13/2023”) juncto Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana PT Petrindo Jaya Kreasi
Tbk. untuk melakukan pembelian kembali saham (Buyback) sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 7 dan 8 POJK 13/2023.


Hormat kami,
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK.




Michael              Kartika Hendrawan
Direktur Utama       Direktur
Page 2
               KETERBUKAAN INFORMASI
  TERKAIT DENGAN RENCANA PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
  UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023 (“POJK 13/2023”)
JUNCTO SURAT OJK NO. S-17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN
UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (“BUYBACK”) DALAM KONDISI LAIN SEBAGAI KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN




                                                PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                                                                        Kegiatan Usaha:
             Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dan Pertambangan Batu Bara Melalui Perusahaan Anak
                                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                         Kantor Pusat:
                                                           Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                                                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                                                       Tel: (021) 5308520

                                                           Website: www.petrindo.co.id
                                                           Email: corsec@petrindo.co.id



Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Pembelian Kembali
Saham (Buyback) dalam Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025
Page 3
                                    I.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapat informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan
pembelian kembali saham Perseroan (“Buyback”).

Dana yang dialokasikan Perseroan untuk Buyback tersebut adalah sebanyak-banyaknya Rp.
500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya
0,556% (nol koma lima lima enam persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.

                              II.        PERKIRAAN JADWAL

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Pembelian Kembali Saham:

                        KEGIATAN                                     TANGGAL
  Pemberitahuan kepada BEI dan OJK mengenai rencana           21 Maret 2025
  Pembelian Kembali Saham
  Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Pembelian         21 Maret 2025
  Kembali Saham melalui Website BEI dan Perseroan
  Periode Pembelian Kembali Saham (Buyback)                   24 Maret 2025 s/d
                                                              24 Juni 2025


  III.   PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
                      NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI

Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan
mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya
transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi
Buyback.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 0,556% (nol koma lima lima enam
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan Perseroan.

Dalam melaksanakan Buyback, Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


   IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
 PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP NIAYA
                      PEMBIAYAAN PERSEROAN

Menurut hasil analisa laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena
saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana
untuk melaksanakan Buyback.




                                                                                         3
Page 4
        V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
           RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
                            MENURUNNYA PENDAPATAN

Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila
Rencana Buybackaham dilaksanakan.

     Analisis Keuangan Buyback untuk Periode Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (Di
                                            Audit)

*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 31 Desember 2024

                                          Sebelum Pembelian        Dampak /   Setelah Pembelian
                                        Kembali / Before Buyback    Impact      Kembali / After
                                                                                   Buyback
 Laba neto tahun berjalan yang
 diatribusikan kepada Pemilik Entitas
 Induk / Net Profit for the year                160.785               -           160.785
 attributable to Owners of the Parent
 Company
 Total Aset / Total Asset                      1.777.796           (30.937)      1.746.859
 Total Ekuitas / Total Equity                   565.899            (30.937)       534.962
 Laba per saham dasar / Basic
                                                 0,014                -            0,014
 earnings per share


       VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dngan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                  VII.    PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Buyback akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Juni 2025.

         VIII.   METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.      Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham
        Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) untuk periode 24 Maret
        2025 sampai dengan 24 Juni 2025.

2.      Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa
        tidak dibatasi.

3.      Setiap Pihak yang merupakan:
        a.    Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
        b.    orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
              hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut
              memperoleh informasi orang dalam; atau
        c.    pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak
              sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
                                                                                             4
Page 5
     dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut dalam jangka waktu
     pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil
     pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.

      IX.  PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH
     RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
              PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

1.   Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan
     dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki
     modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.
2.   Pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan turunnya pendapatan
     Perseroan.
3.   Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai
     struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga
     saham Perseroan.

        X.       RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai
sebagai Treasury Stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya
pembelian kembali saham, akan tetapi terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak (i) pembelian kembali
saham dilaksanakan seluruhnya atau (ii) setelah berakhirnya masa pembelian kembali saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan dapat
sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham hasil Buyback dengan cara:

1.   dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
2.   ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3.   pelaksanaan program kepemilikan saham oleh Karyawan dan/atau direksi dan dewan
     komisaris;
4.   Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5.   pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
6.   distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional;
     dan/atau
7.   cara lain dengan persetujuan OJK.

Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila harga saham telah
meningkat. Dalam hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan
saham yang telah dibeli kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat
dilakukan baik melalui transaksi di bursa efek maupun di luar bursa, dengan memperhatikan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka
saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu
saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian deviden.




                                                                                             5
Page 6
                              XI.   INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                             PT PETRINDO JAYA KREASI TBK.
                            Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 3
                             Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                   Jakarta 11410, Indonesia
                                  Telepon: +62-21-530 8520
                                  Website: www.petrindo.co.id
                                 Email: corsec@petrindo.co.id




                                                                                            6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published21 Mar 2025
Pages6
Characters13,020
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Petrindo Jaya Kreasi Tbk. p.1 ×17
linked person Kartika Hendrawan p.1
linked org PT BNI Sekuritas p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result