Back to announcement
20260629_CBPE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105978_lamp2.pdf
Other Needs review CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT CITRA BUANA PRASIDA TBK
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Citra Buana Prasida Tbk (“Perseroan”)
yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan
membagikan dividen tunai sebesar Rp.1 (satu Rupiah) per saham.
Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai (“Dividen”):
(i) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 03 Juli 2026
(ii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 06 Juli 2026
(iii) Cum Dividen di Pasar Tunai : 07 Juli 2026
(iv) Ex Dividen di Pasar Tunai : 08 Juli 2026
(v) Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) : 07 Juli 2026
(vi) Pembayaran Dividen Tunai : 29 Juli 2026
2. Tatacara Pembayaran Dividen:
(i) Mekanisme pembayaran:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen akan diterima melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen akan ditransfer ke
rekening bank Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan
nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan paling
lambat tanggal 7 Juli 2026 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Adimitra Jasa
Korpora, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 (“BAE”).
(ii) Dividen yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
(iii) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
(iv) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur
dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak
harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 07 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham
yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu
sebesar 20%.
(v) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
Demikianlah pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 29 Juni 2026
PT Citra Buana Prasida Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
210 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}