Back to announcement
20250320_BMRI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870133_lamp3.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DAN PENGALIHAN
SAHAM HASIL BUYBACK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN EFEK DAN PERUBAHANNYA
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting) , +62-21 5299777
Email :
corporate.communication@bankmandiri.co.id
ir@bankmandiri.co.id
Website : www.bankmandiri.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PENGKINIAN DARI KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL
14 FEBRUARI 2025 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
BUYBACK PERSEROAN
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA
Jakarta, 20 Maret 2025
Direksi Perseroan
1
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) mempunyai rencana untuk melakukan Buyback saham Perseroan
yang telah dikeluarkan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) beserta rencana pengalihan saham
hasil Buyback tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Total nilai Buyback
diperkirakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk
biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Buyback dapat
dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan
paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui
Buyback. Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila akan
mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di
Bursa Efek secara signifikan.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
1. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas Rencana 14 Februari 2025
Buyback dan Pengalihan saham hasil Buyback
2. Pengkinian atas Keterbukaan Informasi Rencana Buyback dan 20 Maret 2025
Pengalihan saham hasil buyback
3. Persetujuan RUPS terkait Buyback dan pengalihan saham hasil 25 Maret 2025
buyback
4. Perkiraan Jadwal Periode Buyback 26 Maret 2025 - 25 Maret 2026 atau
dalam waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal RUPST
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah)
yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara
pedagang efek dan biaya lainnya).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas jumlah nominal nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
modal disetor.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Melalui program Buyback ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan
prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi
pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan
mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program
kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan
kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris
yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko
dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian
Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
2
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Dengan asumsi Perseroan menggunakan arus kas bebas atas Nilai Transaksi Buyback sebesar-besarnya
Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk biaya-biaya yang diperlukan terkait
Buyback, maka aset dan ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar Rupiah). Terkait dengan transaksi tersebut, dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak
material, sehingga Laba Rugi diharapkan tetap sesuai dengan target Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan
usaha Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi
tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Berikut adalah tabel Proforma Keuangan Setelah Buyback:
Indikator 2024 Dampak* 2024
(Setelah Buyback)
Total Aset (konsolidasi) 2.427.223 -1.167 2.426.056
(Rp M)
Total Ekuitas (konsolidasi) 283.796 -1.167 282.629
Proforma (Rp M)
Finansial Laba Bersih (konsolidasi) 55.783 - 55.783
Setelah Buyback (Rp M)
CAR (konsolidasi) 20.82 -0,08pts 20.74
(%)
ROE (konsolidasi) 21.19 0,09pts 21.28
(%)
*dampak tidak termasuk biaya pelaksanaan Buyback
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
DILAKSANAKAN
Indikator 2024 Dampak 2024
(Setelah Buyback)
Proforma Laba Laba Bersih (konsolidasi) 55.783 - 55.783
Bersih Setelah
Buyback (Rp M)
Laba Bersih per Saham 597,68 1,46 599,13
(%)
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:
1. Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah
atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga Buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar
harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan.
3
Page 4
3. Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pelaksanaan Buyback
yang akan diselenggarakan.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback
dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun Buyback
diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
2. Buyback diproyeksikan dapat meningkatkan keterikatan (engagement) karyawan terhadap keberlanjutan
peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang melalui rencana pengalihan program Buyback dalam
bentuk pelaksanaan program kepemilikan saham.
3. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Buyback. Jika Perseroan menggunakan
seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah Aset
dan Ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar
Rupiah).
4. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material
bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash
flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha,
kegiatan operasional serta Buyback.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan memastikan bahwa sumber dana yang akan digunakan untuk
pelaksanaan Buyback:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang
akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
1. Tanggal Persetujuan RUPS Buyback dan Pengalihan Hasil Buyback
25 Maret 2025
2. Periode Pelaksanaan Buyback
Pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
RUPS yang menyetujui Buyback.
4
Page 5
3. Sumber saham hasil Buyback yang akan dialihkan
Sumber saham hasil Buyback yang dilakukan dalam periode pelaksanaan Buyback.
4. Jumlah Saham yang akan dialihkan kembali
Sesuai jumlah realisasi Buyback.
5. Tujuan Pengalihan, Persyaratan, dan Ketentuan Lock Up
Saham hasil Buyback 2025 akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham dengan penjelasan sebagai
berikut:
Keterangan Program Kepemilikan Saham Program Kepemilikan Saham
Pegawai Direksi dan Dewan Komisaris
Persyaratan Penerima Program Diberikan secara selektif kepada Diberikan kepada seluruh Direksi
pegawai yang memenuhi kriteria dan Komisaris Non Independen
tertentu, diantaranya Pegawai yang memenuhi kriteria dan
Tetap yang merupakan Top Talent berdasarkan kinerja Perseroan.
dan Value Creator yang
ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
Ketentuan Lock Up Period Dapat dilakukan lock up saham Dapat dilakukan lock up saham
sesuai dengan Program sesuai dengan Program
Kepemilikan Saham, dengan tetap Kepemilikan Saham, dengan tetap
memperhatikan peraturan memperhatikan peraturan
perundang-undangan. perundang-undangan.
6. Batas Waktu Pengalihan Saham
Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.
7. Rencana Periode Pelaksanaan
Periode pemberian saham hasil Buyback kepada pegawai dan/atau direksi dan dewan komisaris dalam rangka
pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Bagi Pegawai dan/atau Program Kepemilikan Saham Bagi Direksi dan
Dewan Komisaris adalah paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback.
8. Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
Metode perhitungan harga pelaksanaan yang digunakan untuk Program Kepemilikan Saham berdasarkan nilai
wajar dengan dasar harga saham pada tanggal pemberian (grant date).
9. Jumlah atau Besaran Pembayaran
Perseroan dapat mengenakan sejumlah pembayaran tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Perseroan.
10. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan
Indikator 2024 Dampak 2024 Dampak Setelah Pengalihan
Saham Hasil
(Sebelum (Setelah Buyback
Buyback) Buyback)
Total Ekuitas 283.796 -1.167 282.629 - 282.629
(konsolidasi)
(Rp M)
11. Realisasi Buyback
Buyback belum direalisasikan.
5
Page 6
INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS,
serta tidak berhak mendapatkan dividen.
\
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai,
dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau
karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback
atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
Email : corporate.communication@bankmandiri.co.id
/ ir@bankmandiri.co.id
Website : www.bankmandiri.co.id
6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.2
unresolved
org
Milik Negara.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.