Skip to content
Back to announcement

20250320_BMRI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870133_lamp3.pdf

Other Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
      PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
      SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
     KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DAN PENGALIHAN
               SAHAM HASIL BUYBACK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN EFEK DAN PERUBAHANNYA




                                   PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”)
                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                          Bergerak dalam bidang Perbankan

                                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                      Kantor Pusat:
                                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                                                      Jakarta 12190

                                          Ph 14000 (hunting) , +62-21 5299777


                                                        Email :
                                      corporate.communication@bankmandiri.co.id
                                                  ir@bankmandiri.co.id

                                           Website : www.bankmandiri.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PENGKINIAN DARI KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL
14 FEBRUARI 2025 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”) DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
BUYBACK PERSEROAN
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA


                                                Jakarta, 20 Maret 2025
                                                   Direksi Perseroan




                                                                                                                   1
Page 2
                                   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) mempunyai rencana untuk melakukan Buyback saham Perseroan
 yang telah dikeluarkan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) beserta rencana pengalihan saham
 hasil Buyback tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang
 Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Total nilai Buyback
 diperkirakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk
 biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Buyback dapat
 dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan
 paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui
 Buyback. Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta
 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila akan
 mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di
 Bursa Efek secara signifikan.

                             PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK

 1.      Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas Rencana             14 Februari 2025
         Buyback dan Pengalihan saham hasil Buyback
 2.      Pengkinian atas Keterbukaan Informasi Rencana Buyback dan          20 Maret 2025
         Pengalihan saham hasil buyback
 3.      Persetujuan RUPS terkait Buyback dan pengalihan saham hasil        25 Maret 2025
         buyback
 4.      Perkiraan Jadwal Periode Buyback                                   26 Maret 2025 - 25 Maret 2026 atau
                                                                            dalam waktu paling lama 12 (dua
                                                                            belas) bulan setelah tanggal RUPST


            PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah)
yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara
pedagang efek dan biaya lainnya).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas jumlah nominal nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
modal disetor.

                    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK

Melalui program Buyback ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan
prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi
pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan
mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program
kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan
kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris
yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko
dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian
Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.


                                                                                                                   2
Page 3
     PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
                         DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

Dengan asumsi Perseroan menggunakan arus kas bebas atas Nilai Transaksi Buyback sebesar-besarnya
Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk biaya-biaya yang diperlukan terkait
Buyback, maka aset dan ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar Rupiah). Terkait dengan transaksi tersebut, dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak
material, sehingga Laba Rugi diharapkan tetap sesuai dengan target Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan
usaha Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi
tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Berikut adalah tabel Proforma Keuangan Setelah Buyback:

                                      Indikator               2024            Dampak*               2024
                                                                                             (Setelah Buyback)
                            Total Aset (konsolidasi)          2.427.223            -1.167            2.426.056
                            (Rp M)
                            Total Ekuitas (konsolidasi)         283.796            -1.167              282.629
           Proforma         (Rp M)
           Finansial        Laba Bersih (konsolidasi)            55.783                  -                 55.783
       Setelah Buyback       (Rp M)


                            CAR (konsolidasi)                     20.82           -0,08pts                  20.74
                            (%)
                            ROE (konsolidasi)                     21.19           0,09pts                   21.28
                            (%)
      *dampak tidak termasuk biaya pelaksanaan Buyback

                       PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
                                             DILAKSANAKAN


                                      Indikator              2024             Dampak                2024
                                                                                             (Setelah Buyback)
        Proforma Laba       Laba Bersih (konsolidasi)            55.783                  -                 55.783
        Bersih Setelah
           Buyback          (Rp M)
                            Laba Bersih per Saham                597,68              1,46                  599,13
                            (%)


                                  PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:
1.   Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah
     atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2.   Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga Buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar
     harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan.

                                                                                                                    3
Page 4
3.    Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.


                                   PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pelaksanaan Buyback
yang akan diselenggarakan.


                              METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback
dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.


      PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
                  USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1.    Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun Buyback
      diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
2.    Buyback diproyeksikan dapat meningkatkan keterikatan (engagement) karyawan terhadap keberlanjutan
      peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang melalui rencana pengalihan program Buyback dalam
      bentuk pelaksanaan program kepemilikan saham.
3.    Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Buyback. Jika Perseroan menggunakan
      seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah Aset
      dan Ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar
      Rupiah).
4.    Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material
      bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash
      flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha,
      kegiatan operasional serta Buyback.


                     SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan memastikan bahwa sumber dana yang akan digunakan untuk
pelaksanaan Buyback:
 1.    tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang
       akan jatuh tempo;
 2.    menggunakan dana internal Perseroan;
 3.    bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
 4.    bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.

                                RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

1.    Tanggal Persetujuan RUPS Buyback dan Pengalihan Hasil Buyback
      25 Maret 2025

 2.    Periode Pelaksanaan Buyback
       Pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
       RUPS yang menyetujui Buyback.

                                                                                                               4
Page 5
3.   Sumber saham hasil Buyback yang akan dialihkan
     Sumber saham hasil Buyback yang dilakukan dalam periode pelaksanaan Buyback.

4.   Jumlah Saham yang akan dialihkan kembali
      Sesuai jumlah realisasi Buyback.


5.   Tujuan Pengalihan, Persyaratan, dan Ketentuan Lock Up
     Saham hasil Buyback 2025 akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham dengan penjelasan sebagai
     berikut:
                Keterangan                   Program Kepemilikan Saham       Program Kepemilikan Saham
                                                      Pegawai                Direksi dan Dewan Komisaris
      Persyaratan Penerima Program        Diberikan secara selektif kepada Diberikan kepada seluruh Direksi
                                          pegawai yang memenuhi kriteria dan Komisaris Non Independen
                                          tertentu, diantaranya Pegawai yang memenuhi kriteria dan
                                          Tetap yang merupakan Top Talent berdasarkan kinerja Perseroan.
                                          dan     Value    Creator      yang
                                          ditetapkan oleh Direksi Perseroan.

      Ketentuan Lock Up Period          Dapat dilakukan lock up saham      Dapat dilakukan lock up saham
                                        sesuai     dengan      Program     sesuai     dengan      Program
                                        Kepemilikan Saham, dengan tetap    Kepemilikan Saham, dengan tetap
                                        memperhatikan         peraturan    memperhatikan         peraturan
                                        perundang-undangan.                perundang-undangan.

6.   Batas Waktu Pengalihan Saham
     Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
     selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.

7.   Rencana Periode Pelaksanaan
     Periode pemberian saham hasil Buyback kepada pegawai dan/atau direksi dan dewan komisaris dalam rangka
     pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Bagi Pegawai dan/atau Program Kepemilikan Saham Bagi Direksi dan
     Dewan Komisaris adalah paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback.

8.   Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
     Metode perhitungan harga pelaksanaan yang digunakan untuk Program Kepemilikan Saham berdasarkan nilai
     wajar dengan dasar harga saham pada tanggal pemberian (grant date).

9.   Jumlah atau Besaran Pembayaran
     Perseroan dapat mengenakan sejumlah pembayaran tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
     Perseroan.

10. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan

           Indikator             2024       Dampak          2024           Dampak       Setelah Pengalihan
                                                                                           Saham Hasil
                             (Sebelum                     (Setelah                           Buyback
                             Buyback)                     Buyback)
      Total       Ekuitas         283.796       -1.167        282.629               -              282.629
      (konsolidasi)
      (Rp M)

11. Realisasi Buyback
    Buyback belum direalisasikan.
                                                                                                             5
Page 6
                                            INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS,
serta tidak berhak mendapatkan dividen.
\


Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai,
dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau
karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback
atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

                                           TAMBAHAN INFORMASI

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                                      PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk

                                                  Kantor Pusat:
                                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                                                  Jakarta 12190

                                     Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777

                             Email : corporate.communication@bankmandiri.co.id
                                            / ir@bankmandiri.co.id
                                       Website : www.bankmandiri.co.id




                                                                                                            6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published20 Mar 2025
Pages6
Characters17,633
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.2
unresolved org Milik Negara. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result