Back to announcement
20250320_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31869975_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.927
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com Jakarta, 18 Maret 2025 Nomor :06/NOT/II1/2025 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Kepada Yth : PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Dipo Tower, Lantai 18 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 18 Maret 2025 Waktu : Pukul 14.11 WIB s.d. 14.59 WIB Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat. Kehadiran : “Anggota Direksi : a. Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama, b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama, c. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur: Hadir secara Virtual : -Dewan Komisaris : - Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen, - Pemegang Saham/ : 12.523.948.200 saham dengan hak suara yang sah atau Kuasanya (91,046 Yo) dari total 13.755.600.000 saham.
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi. 3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris. 4. Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2025, 2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang terbit pada tanggal 7 Februari 2025, 3. Mengiklankan PEMANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan yang terbit pada tanggal 24 Februari 2025, III. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. 2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Wakil Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik. 3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan : a. Mata acara pertama Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. dan, b. Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk : a. Mata acara pertama Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. dan, b. Mata acara kedua, ketiga dan keempat Rapat berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.948
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com IV. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara. 5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, dan terdapat pertanyaan. KEPUTUSAN RAPAT : Mata Acara Rapat Pertama - mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Pertama, sebagai berikut : - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99 Yo dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Acara Rapat pertama memutuskan : 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Yang terdiri dari : a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Direksi b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Tugas dan Wewenang Direksi c. Perubahan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.940
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris, mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum, mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mata Acara Rapat Kedua - Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Kedua, sebagai berikut : - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99/o dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Acara Rapat kedua memutuskan : Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat : 1. Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Direktur Utama, 2. Bapak IE PUTRA sebagai Wakil Direktur Utama, dan mengangkat: 1. Bapak IE PUTRA sebagai Direktur Utama, 2. Bapak HENRY WINATA sebagai Direktur,
Page 5 OCR 0.936
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Direksi sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). Sehingga susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi : Bapak IE PUTRA sebagai Direktur Utama, Bapak EIICHIRO HAMAZAKI sebagai Wakil Direktur Utama, Bapak SANDI YOSWANDI sebagai Direktur, Bapak PETER ALEXANDER sebagai Direktur Bapak SHINYA OKA sebagai Direktur, Bapak HENRY WINATA sebagai Direktur, NAUPWN Mata Acara Rapat Ketiga - mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Ketiga, sebagai berikut : - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99 Yo dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Acara Rapat ketiga memutuskan : Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak NAOYA NAKAMURA dan mengangkat :
Page 6 OCR 0.938
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com 1. Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris, 2. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen, 3. Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris, dengan masa jabatan mengikuti Perioderisasi Dewan Komisaris sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris : Bapak SUHANTI PONIMAN sebagai Komisaris Utamaj Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris: Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris: Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA sebagai Komisaris Independen, Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen, ED Mata Acara Rapat Keempat - mata acara rapat keempat yaitu Persetujuan Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut : - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak 12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan POJK, suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara atau 99,99/o dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Page 7 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com - Acara Rapat keempat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris. Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2025, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Mar 2025 · 14:11–14:59 |
| Present | — (—) |
| Chair | IE PUTRA |
Agenda 1
approved
For
12,523,926,300
—
Against
10,000
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
12,523,926,300
—
Against
10,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
12,523,926,300
—
Against
10,000
—
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×3
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
EIICHIRO HAMAZAKI
· Wakil Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
SANDI YOSWANDI
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
FRITZ GUNAWAN
· Direktur Utama
p.4 ×5
unresolved
person
HENRY WINATA
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
person
PETER ALEXANDER
· Direktur
p.5
unresolved
person
SHINYA OKA
· Direktur
p.5
unresolved
person
NAOYA NAKAMURA
p.5
unresolved
person
NYOMAN WENTEN ARTHA
· Komisaris Independen
p.6 ×3
unresolved
person
MASANORI GOTO
· Komisaris
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
195 ms
13 Sep 2026 15:34
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 '
'A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmaill.com 2. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan keputusan Rapat ini mengenai '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta '
'Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di '
'hadapan Notaris, mengakses Sistem '
'Administrasi Badan Hukum, mengajukan dan '
'menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal '
'23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. '
'Mata Acara Rapat Kedua - Mata acara rapat '
'kedua mengusulkan Persetujuan pengangkatan '
'kembali/perubahan susunan Direksi. - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan mata acara rapat '
'kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain (blanko) '
'dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, '
'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan mata acara '
'Rapat Kedua, sebagai berikut : - Pemegang '
'Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain (blanko) '
'sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara yang tidak setuju sebanyak '
'10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak '
'12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan '
'POJK, suara abstain (blanko) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan '
'suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara '
'atau 99,99/o dari jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. '
'Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan '
'Direksi. 3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan '
'Susunan Dewan Komisaris. 4. Persetujuan Remunerasi '
'Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. II. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: '
'1. Memberitahukan mengenai rencana akan '
'diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otorita',
'votes_against': '10000',
'votes_for': '12523926300',
'votes_in_favor_total': '12523926300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 '
'A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmaill.com dengan masa '
'jabatan mengikuti Perioderisasi Direksi '
'sampai dengan tahun 2029 (dua ribu dua puluh '
'sembilan). Sehingga susunan anggota Direksi '
'Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi : '
'Bapak IE PUTRA sebagai Direktur Utama, Bapak '
'EIICHIRO HAMAZAKI sebagai Wakil Direktur '
'Utama, Bapak SANDI YOSWANDI sebagai Direktur, '
'NAUPWN Bapak PETER ALEXANDER sebagai Direktur '
'Bapak SHINYA OKA sebagai Direktur, Bapak '
'HENRY WINATA sebagai Direktur, Mata Acara '
'Rapat Ketiga - mata acara rapat ketiga yaitu '
'Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan '
'Susunan Dewan Komisaris. - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan mata acara rapat ketiga. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada '
'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara abstain (blanko) dan '
'menyatakan memberikan suara tidak setuju, '
'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan mata acara '
'Rapat Ketiga, sebagai berikut : - Pemegang '
'Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain (blanko) '
'sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara yang tidak setuju sebanyak '
'10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak '
'12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan '
'POJK, suara abstain (blanko) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan '
'suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara '
'atau 99,99 Yo dari jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Acara Rapat ketiga memutuskan : Menyetujui '
'untuk memberhentikan dengan hormat Bapak '
'NAOYA NAKAMURA dan mengangkat : Notaris Di '
'Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 '
'A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmaill.com 1. Bapak '
'FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris, 2. Bapak '
'NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris '
'Independen, 3. Bapak MASANORI GOTO sebagai '
'Komisaris, dengan masa jabatan mengikuti '
'Perioderisasi Dewan Komisaris sampai dengan '
'tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). '
'Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan '
'menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris : '
'Bapak SUHANTI PONIMAN sebagai Komisaris '
'Utamaj Bapak MASANORI GOTO sebagai Komisaris: '
'ED Bapak FRITZ GUNAWAN sebagai Komisaris: '
'Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA sebagai '
'Komisaris Independen, Bapak NYOMAN WENTEN '
'ARTHA sebagai Komisaris Independen, Mata '
'Acara Rapat Keempat - mata acara rapat '
'keempat yaitu Persetujuan Remunerasi Anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris. - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan',
'seq': 2,
'votes_against': '10000',
'votes_for': '12523926300',
'votes_in_favor_total': '12523926300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain (blanko) dan menyatakan '
'memberikan suara tidak setuju, dengan '
'demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan mata acara '
'Rapat Keempat, sebagai berikut : - Pemegang '
'Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain (blanko) '
'sebanyak 1.900 suara. - Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara yang tidak setuju sebanyak '
'10.000 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak '
'12.523.926.300 suara. Sesuai dengan ketentuan '
'POJK, suara abstain (blanko) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan '
'suara setuju sebanyak 12.523.938.200 suara '
'atau 99,99/o dari jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '10000',
'votes_for': '12523926300',
'votes_in_favor_total': '12523926300'}],
'chair_name': 'IE PUTRA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-03-18',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:59:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.'}