Back to announcement
20260629_PMJS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105964_lamp1.pdf
Other Text extracted PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Investments Holding Company Nomor: 0016/CORPSEC/PMJSI/VI/2026 Jakarta, 26 Juni 2026 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal: Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Putra Mandiri Jembar Tbk Tahun Buku 2025 Dengan Hormat, Bersama ini PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 (Terlampir) sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Putra Mandiri Jembar Tbk “— le Putra Direktur Utama Cc: PT Bursa Efek Indonesia Dipo Tower 18" Floor Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 | F3 : (021) 30060000 Dipo Business Center Jakarta 10260 - Indonesia | & : (021) 30060099
Page 2 OCR 0.947
| | PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Investments Holding Company JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Tahun Buku 2025 1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut: - 02 Juli 2026 : Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi, - 03 Juli 2026 £ Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi, - 06 Juli 2026 A Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai, - 07 Juli 2026 $ Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai, - 24 Juli 2026 : Pembayaran Dividen Tunai. 2. Tatacara Pembagian Dividen Tunai: a. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 06 Juli 2026 b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA yang beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak. d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang Dipo Tower 18" Floor | Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 | & :(021) 30060000 Dipo Business Center | Jakarta 10260 - Indonesia | & :(021) 30060099
Page 3 OCR 0.948
| PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Investments Holding Company saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. e. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen tunai tahun buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan. £. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB. 8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 Yo. Dipo Tower 18" Floor | Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 @ : (021) 30060000 Dipo Business Center | Jakarta 10260 - Indonesia & :(021) 30060099
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Dipo Tower
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT SHARESTAR INDONESIA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.