Skip to content
Back to announcement

20250320_MERK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31870048_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                     LAPORAN RINGKAS
                     STUDI KELAYAKAN

                RENCANA PENAMBAHAN
                  KEGIATAN USAHA
                          DISUSUN UNTUK

                        PT MERCK Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                  Jakarta Selatan 12750
                                                        T (021) 7970913 / 799-4521
                                                               E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                              Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                               Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                                Jakarta Selatan 12750
                                                                                  T (021) 7970913 / 799-4521
                                                                                         E ocky@srrkjpp.com
                                                                             Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                    Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




    No. : 250311.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH                                               11 Maret 2025


    Kepada Yth.

    PT MERCK Tbk
    Jl. T.B. Simatupang No. 8
    Pasar Rebo
    Jakarta Timur 13760

    U.p. : Direksi

    Hal : Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan
          Kegiatan Usaha



    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
    (“KJPP”) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
    atau “kami”), oleh PT Merck Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan
    pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan rencana Perseroan untuk melakukan
    penambahan kegiatan usahanya saat ini dengan kegiatan usaha baru berdasarkan
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 20299, yaitu industri barang
    kimia lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), dan sesuai dengan Purchase
    Order (PO) Perseroan No. 5030108759 tanggal 23 Desember 2024 dan proposal kami
    No. 241205.003/SRR-JK/SPN-S/MERK/EH tanggal 5 Desember 2024 yang telah
    disetujui oleh Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan
    Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
    menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menganalisis kelayakan dari rencana
    Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan KBLI
    No. 20299, yaitu industri barang kimia lainnya YTDL (“Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha”).


    LATAR BELAKANG
    Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
    company) yang bergerak dalam bidang industri farmasi, perdagangan besar dan impor.
    Perseroan berkantor pusat di Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760,
    dengan nomor telepon (021) 28565600, nomor faksimile (021) 28565601, alamat email
    contact.id@merckgroup.com, dan alamat website www.merck.co.id.

Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                                          1
Page 3
    Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, pada saat ini
    Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
    merujuk pada KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
    tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar Perseroan dapat
    mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan
    profitabilitas di masa depan. Dengan melaksanakan Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha, Perseroan akan memproduksi 2 (dua) produk baru, yaitu buffer cartridge dan
    dehydrated culture media (DCM).

    Terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, berdasarkan KBLI tahun 2020 dan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
    Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan diwajibkan untuk
    menyediakan laporan studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
    disusun oleh penilai independen.

    Dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan untuk memenuhi
    ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk kami
    untuk melaksanakan penyusunan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha (“Studi Kelayakan”).


    REVISI LAPORAN
    Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan Studi Kelayakan
    Penambahan Kegiatan Usaha PT Merck Tbk No. 250213.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH
    tanggal 13 Februari 2025, namun sehubungan dengan adanya penjelasan yang masih perlu
    ditambahkan ke dalam laporan Studi Kelayakan, maka dengan ini kami menerbitkan
    perbaikan atas laporan Studi Kelayakan untuk menambahkan penjelasan tersebut serta
    membatalkan laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Merck Tbk
    No. 250213.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH tanggal 13 Februari 2025. Penambahan
    penjelasan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan Studi Kelayakan
    sebagaimana tercantum dalam laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
    PT Merck Tbk No. 250213.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH tanggal 13 Februari 2025.


    STATUS PENILAI
    Penilai Publik Heribertus Eri Hestiyanto merupakan penilai independen yang bernaung
    dalam SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi
    Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
    Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
    No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis) dan bertindak
    untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
    kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
    penugasan ini.

Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                       2
Page 4
    PEMBERI TUGAS
    Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

    Nama               :   PT Merck Tbk
    Bentuk usaha       :   Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
    Alamat             :   Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
    Bidang usaha       :   Menjalankan usaha dalam bidang industri farmasi, perdagangan
                           besar dan impor
    Nomor telepon :        (021) 28565600
    Nomor faksimile :      (021) 28565601
    Alamat email    :      contact.id@merckgroup.com
    Website         :      www.merck.co.id


    PENGGUNA LAPORAN
    Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

    Nama               :   PT Merck Tbk
    Bentuk usaha       :   Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
    Alamat             :   Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
    Bidang usaha       :   Menjalankan usaha dalam bidang industri farmasi, perdagangan
                           besar dan impor
    Nomor telepon :        (021) 28565600
    Nomor faksimile :      (021) 28565601
    Alamat email    :      contact.id@merckgroup.com
    Website         :      www.merck.co.id


    TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
    Tujuan penugasan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelayakan Rencana
    Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis pasar,
    analisis teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.

    Maksud penugasan adalah untuk memberikan laporan Studi Kelayakan yang selanjutnya
    akan digunakan Perseroan untuk memenuhi ketentuan dari POJK 17/2020.


    STANDAR PENUGASAN
    Studi Kelayakan telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
    POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di


Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                        3
Page 5
    Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 17/SEOJK.04/2020
    tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
    (“SEOJK 17/2020”), dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
    Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


    TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
    Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas
    dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan serta dari data
    keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
    Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
    yang telah diaudit oleh Erny Sandjaja, Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana
    Ramon Xenia & Rekan (“LRXR”) dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan
    Studi Kelayakan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Studi Kelayakan berlaku selama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 September 2024, kecuali
    terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan lebih dari 5% (lima persen).


    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
    Dari tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan
    tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
    mempengaruhi hasil Studi Kelayakan secara signifikan.


    DATA DAN SUMBER INFORMASI
    Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu,
    atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai berikut:

    1. Rancangan keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan dalam
       rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha (“Keterbukaan
       Informasi”);

    2. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
       tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh Erny Sandjaja, Rekan dari LRXR;

    3. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023 yang diaudit oleh Willian Tanuwijaya, Rekan dari KAP Imelda & Rekan (“IR”);

    4. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
       31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019


Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                        4
Page 6
        yang diaudit oleh Ratna Wulandari, S.E., CA., CPA, Rekan dari KAP Siddharta
        Widjaja & Rekan (“SWR”);

    5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
       tanpa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tahun 2024–2029 yang disusun oleh
       Perseroan;

    6. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
       Usaha;

    7. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Bambang Nurcahyo
       sebagai Direktur Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
       terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;

    8. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan, yaitu pajak badan yang dihitung dari
       laba sebelum pajak dengan tarif pajak sebesar 22%;

    9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik seperti
       website Bursa Efek Indonesia (BEI), website Bank Indonesia (BI) dan website
       Bloomberg; dan

    10. Informasi lain dari pihak Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
        penugasan.


    KONDISI PEMBATAS
    Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
    yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
    hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
    untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
    juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
    fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
    lengkap atau menyesatkan.

    Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
    diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
    mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab
    atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun segala kehilangan, kerusakan,
    biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
    sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

    Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
    mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
    hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap

Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                       5
Page 7
    data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi Kelayakan, dan bahwa
    perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan Studi
    Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
    tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
    kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi
    Kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan
    dalam data yang dijadikan sebagai dasar Studi Kelayakan.

    Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
    prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
    atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.


    PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
    SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan Studi
    Kelayakan sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
    dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR, kecuali dalam
    rangka pemenuhan POJK 17/2020 oleh Perseroan.


    INDEPENDENSI PENILAI
    Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan, SRR bertindak secara independen tanpa adanya
    benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
    terafiliasi dengan Perseroan. SRR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
    pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak disusun untuk
    memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
    sekali tidak dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses penyusunan Studi
    Kelayakan dan SRR hanya menerima imbalan sesuai dengan PO Perseroan
    No. 5030108759 tanggal 23 Desember 2024 dan proposal kami No. 241205.003/SRR-
    JK/SPN-S/MERK/EH tanggal 5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh Perseroan.


    PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN
    Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penyusunan laporan Studi Kelayakan
    adalah:

    1.   Analisis kelayakan pasar.
    2.   Analisis kelayakan teknis.
    3.   Analisis kelayakan pola bisnis.
    4.   Analisis kelayakan model manajemen.
    5.   Analisis kelayakan keuangan.

Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                        6
Page 8
    RINGKASAN HASIL STUDI KELAYAKAN
    Berikut adalah ringkasan atas laporan Studi Kelayakan:

     1. Analisis Kelayakan Pasar

        Dalam analisis atas kelayakan pasar dilakukan analisis terhadap kondisi pasar, seperti
        pangsa pasar, kesinambungan, (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi
        nilai pasar; pesaing usaha; dan strategi pemasaran.

        Dari analisis pasar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana
        Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan karena produk
        buffer cartridge dan DCM memiliki potensi pasar dan dapat menjaga kesinambungan
        usaha Perseroan.

     2. Analisis Kelayakan Teknis

        Dalam analisis kelayakan teknis dilakukan analisis terhadap kapasitas produksi;
        ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli
        profesional; dan proses produksi.

        Dari analisis teknis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana
        Penambahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan karena dapat
        didukung oleh fasilitas produksi Perseroan yang sudah ada dan kebutuhan bahan baku
        dapat tersedia.

     3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis

        Dalam analisis kelayakan pola bisnis dilakukan analisis terhadap keunggulan
        kompetitif karena keunikan dari pola bisnis; kemampuan pesaing untuk meniru
        produk; dan kemampuan untuk menciptakan nilai.

        Dari analisis pola bisnis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana
        Penambahan Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan dengan
        menerapkan strategi 5 pilar, serta tidak terdapatnya pesaing untuk produk buffer
        cartridge dan DCM di dalam negeri.

     4. Analisis Kelayakan Model Manajemen

        Dalam analisis kelayakan model manajemen dilakukan analisis terhadap ketersediaan
        tenaga kerja; manajemen kekayaan intelektual (intellectual property); manajemen
        risiko; kapasitas dan kemampuan manajemen; dan kesesuaian struktur organisasi dan
        manajemen.

        Dari analisis model manajemen yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
        Rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk


Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                           7
Page 9
        dilaksanakan karena struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung
        operasional kerja perusahaan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

     5. Analisis Kelayakan Keuangan

        Dalam analisis kelayakan keuangan dilakukan analisis atas net present value (NPV),
        internal rate of return (IRR), dan payback period, dimana Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila:

        - NPV positif.
        - IRR lebih besar dari tingkat diskonto (tingkat diskonto yang digunakan adalah
          9,33%).
        - Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan
          adalah 5 tahun 3 bulan).

        Dari hasil analisis kelayakan keuangan, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak
        untuk dilaksanakan, dengan NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan
        payback period selama 4 tahun 1 bulan.


    KESIMPULAN
    Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
    Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
    relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak.
    Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR
    sebesar 39,89%, dan payback period selama 4 tahun 1 bulan.


    Hormat kami,

    KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




    Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
    Rekan
    Izin Penilai Publik : B-1.16.00457
    No. S T T D         : PB-05/PJ-1/PM.02/2023
    No. M A P P I       : 04-S-01792

    EH/hs


Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published20 Mar 2025
Pages9
Characters20,404
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org MERCK Tbk p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.5
unresolved org Imelda & Rekan p.5
unresolved org Imelda p.5
unresolved person Ratna Wulandari p.6
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.6
unresolved org Siddharta Widjaja p.6
unresolved person Bambang Nurcahyo · Direktur p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Heribertus Eri Hestiyanto p.9
unresolved person Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert) · Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1870 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result