Skip to content
Back to announcement

20250320_MERK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31870048_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
               PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                           KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
               ATAS RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MERCK TBK




                                        PT MERCK TBK
                                       (“Perseroan”)
                                 Berkedudukan di Jakarta Timur

         Kegiatan Usaha: Industri Farmasi, Perdagangan Besar dan Impor Alat Kesehatan
                                         Kantor Pusat:
              Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, Indonesia

                                           Kontak:
                                       Corporate Secretary
                                          PT Merck Tbk
                                     Phone: 021 28565600
                               Email: contact.id@merckgroup.com




INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

SAMPAI DENGAN TANGGAL PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, PERSEROAN
TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK TERTENTU SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.


      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025
 (Informasi ini merupakan perbaikan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah
              diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
                                pada tanggal 13 Februari 2025)




             Evie Yulin                                 Bambang Nurcahyo
             Presiden Direktur                          Direktur



                                                                             Halaman 1 dari 11
Page 2
I.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi (“KI”) ini dibuat untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan kegiatan
usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini pada saat pengumuman RUPSLB.


II.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat
PT Merck Tbk, berkedudukan di Indonesia dan berlokasi di Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta
Timur, didirikan dalam rangka penanaman modal asing berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967
jo. Undang-Undang No. 11 tahun 1970, dengan akta notaris Eliza Pondaag SH tanggal 14 Oktober 1970
No. 29. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan No. J.A.5/173/6 tanggal 28 Desember 1970,
dan diumumkan dalam Tambahan No. 202 pada Berita Negara No. 34 tanggal 27 April 1971 (“Akta
Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Merck Tbk No. 63 tanggal 16 Juni 2021. yang dibuat
dihadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0428875 tanggal 15 Juli 2021.

Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan,
    informasi dan komunikasi, pendidikan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, serta jasa penyewaan
    dan pengelolaan properti yang terkait dengan kegiatan usaha.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam ayat 1 pasal 3 di atas Perseroan dapat
    melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan yang berbentuk jadi untuk
        manusia;
    b. pembuatan peralatan kedokteran serta perlengkapan lainnya;
    c. perdagangan besar khusus alat laboratorium, farmasi dan kedokteran;
    d. perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kedokteran;
    e. penerbitan jurnal, buletin dan majalah;
    f. penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain);
    g. kegiatan     pendidikan    yang    bersifat   khusus    dengan      tujuan    untuk     menambah
        keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta;
    h. bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
        manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
        manusia;
    i. pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan
        strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
        enterprise.
    j. usaha persewaan dan pengoperasian bangunan bukan rumah tinggal baik yang dimiliki sendiri
        atau disewa, seperti perkantoran.

Dari kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di atas belum semua
kegiatan usaha telah dijalankan Perseroan.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebagai berikut:
•  Kegiatan Usaha Utama:
       •   Industri produk farmasi untuk manusia (KBLI 21012).
                                                                                       Halaman 2 dari 11
Page 3
       •   Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia (KBLI
           46691).
•   Kegiatan Usaha Penunjang:
       •   Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi dan perlengkapan lainnya (KBLI 32509).
       •   Usaha persewaan dan pengoperasian bangunan bukan rumah tinggal baik yang dimiliki
           sendiri atau disewa, seperti perkantoran (KBLI 68111).

Berdasarkan KBLI-KBLI tersebut di atas, contoh-contoh Kegiatan Usaha Perseroan yang dilakukan saat
ini adalah memproduksi obat-obatan resep di Pabrik Pasar Rebo, yakni untuk penyakit diabetes dan
kardiovaskular, serta suplemen KSR. Perseroan juga melakukan impor berbagai produk obat lain di
antaranya untuk kanker, infertilitas, gangguan tiroid, gangguan hormon pertumbuhan serta multipel
sklerosis. Keseluruhan produk tersebut dipasarkan melalui Distributor Utama Perseroan.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha perdagangan besar dan impor alat kesehatan, Perseroan
mendistribusikan alat kesehatan berupa alat suntik sebagai penunjang penggunaan obat infertilitas dan
gangguan hormon pertumbuhan.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT EDI
Indonesia (“BAE EDII”), struktur permodalan Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:


        Pemegang               Jumlah Saham                  Nilai Nominal               %
          Saham                (satuan penuh)                  (Rp 000)
    Merck Holding
    GmbH, Jerman
    (Pengendali)                         331.483.000                 16.574.150              73,99
    Emedia Export
    Company mbH,
    Jerman                                56.711.920                     2.835.596           12,66
    Masyarakat
    lainnya, di bawah
    5%                                    59.805.080                  2.990.254            13,35
    TOTAL                                448.000.000                 22.400.000           100,00


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal KI ini diterbitkan:

Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merck Tbk No. 56 tanggal 29 Mei 2024

Presiden Direktur       : Evie Yulin
Direktur                : Bambang Nurcahyo
Direktur                : Arryo Aritrixso Teguh Putranto Wachjuwidajat

Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merck Tbk No. 17 tanggal 10 Mei 2023
Presiden Komisaris    : Tang Mei Lin
Komisaris Independen : Parulian Simanjuntak

Kepemilikan Perseroan
Kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:



                                                                                     Halaman 3 dari 11
Page 4
        Pemegang             Jumlah Saham                Nilai Nominal             %
         Saham               (satuan penuh)                (Rp 000)
    Merck Holding
    GmbH, Jerman
    (Pengendali)                       331.483.000               16.574.150            73,99
    Emedia Export
    Company mbH,
    Jerman                              56.711.920                2.835.596            12,66
    Kepemilikan
    masyarakat di
    bawah 5%                            59.805.080                2.990.254           13,35
    TOTAL                              448.000.000               22.400.000          100,00



Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu dan Nama Pihak yang
menjadi Pengendali Perseroan adalah sebagai berikut:




*Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Merck Holding GmbH

** Merck KGaA memiliki dua jenis pemegang saham/mitra – pemegang saham dengan tanggung jawab
terbatas (Kommanditaktionäre) dan mitra yang bertanggung jawab secara pribadi (umum) (persönlich
haftende Gesellschafter atau Komplementäre). Sekitar 30% dari total modal Merck KGaA
diperdagangkan secara publik dan dipegang oleh pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas
(untuk informasi lebih lanjut tentang pencatatan publik, silakan lihat Beranda Merck
(https://www.merckgroup.com/en/investors/shares-andbonds.html)).

***Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham Perseroan efektif 1 Maret 2025 adalah sebagai
berikut:
    1. Johannes Baillou
    2. Dr. Wolfgang Heinz Buchele;
    3. Belen Garijo Lopez;

                                                                                Halaman 4 dari 11
Page 5
   4.   Helene Dorothea Editha Roder von Diersburg;
   5.   Dr. Kai Wolfgang Beckmann.
   6.   Peter Antoon Guenter;
   7.   Dr. Matthias Josef Heinzel;
   8.   Khadija Ben Hammada.




Ikhtisar Data Keuangan
Ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan Tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan adalah sebagai berikut:

   Laporan Posisi Keuangan
  Jumlah Aset                                                    943.684.262
   Jumlah Aset Lancar                                            704.970.574
   Jumlah Aset Tidak Lancar                                      238.713.688
  Jumlah Liabilitas                                              187.614.340
   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               147.429.002
   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               40.185.338
  Jumlah Ekuitas                                                 756.069.922
    Modal Disetor                                                 39.961.517
    Saldo Laba                                                   716.108.405
  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
  Pendapatan                                                     787.681.343
    Laba bruto                                                   285.786.057
    Laba usaha/operasional                                       132.058.094
    EBITDA                                                       156.685.292
    LABA                                                         102.464.976
  Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak                     1.086.153
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                 103.551.129
    Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                            229
  Rasio Keuangan
  dalam persentase (%)
    Rasio Lancar                                                        4,78
    ROA (%)                                                            10,86
    ROE (%)                                                            13,55
    Ebitda terhadap pendapatan                                         19,89


III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Untuk memastikan kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah meminta Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (”KJPP
SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha adalah Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert).

KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).



                                                                                   Halaman 5 dari 11
Page 6
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan No. 250311.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH tanggal
11 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP SRR (“Laporan Studi Kelayakan”).

A. Maksud dan Tujuan

   Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari Rencana
   Penambahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK 17/2020.
   Obyek studi kelayakan adalah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

B. Tanggal Batas Pisah (Cut-Off) Studi Kelayakan

   Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 30 September 2024 dengan mengacu kepada
   laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada pada tanggal 30
   September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramona Xenia & Rekan
   dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan.

C. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi pembatas
   sebagai berikut:

   a) Laporan studi kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion.

   b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      studi kelayakan.

   c)   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

   d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan.

   e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Studi Kelayakan dan
      kewajaran proyeksi keuangan.

   f)   Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

   g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan, termasuk kesimpulan dalam
      Laporan Studi Kelayakan.

   h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
      perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

D. Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

   Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP SRR
   melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:

   1.     Analisis kelayakan pasar.
   2.     Analisis kelayakan teknis.
   3.     Analisis kelayakan pola bisnis.
   4.     Analisis kelayakan model manajemen.
   5.     Analisis kelayakan keuangan.

E. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan:

   a) Analisis Kelayakan Pasar
                                                                                  Halaman 6 dari 11
Page 7
        Dalam analisis atas kelayakan pasar dilakukan analisis terhadap kondisi pasar, seperti pangsa
        pasar, kesinambungan, (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar; pesaing
        usaha; dan strategi pemasaran.

        Dari analisis pasar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan karena produk buffer cartridge dan DCM
        memiliki potensi pasar dan dapat menjaga kesinambungan usaha Perseroan.

   b) Analisis Kelayakan Teknis
      Dalam analisis kelayakan teknis dilakukan analisis terhadap kapasitas produksi; ketersediaan
      dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional; dan
      proses produksi.

        Dari analisis teknis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan karena dapat didukung oleh fasilitas
        produksi Perseroan yang sudah ada dan kebutuhan bahan baku dapat tersedia.

   c)   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
        Dalam analisis kelayakan pola bisnis dilakukan analisis terhadap keunggulan kompetitif karena
        keunikan dari pola bisnis; kemampuan pesaing untuk meniru produk; dan kemampuan untuk
        menciptakan nilai.

        Dari analisis pola bisnis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan dengan menerapkan strategi 5
        pilar, serta tidak terdapatnya pesaing untuk produk buffer cartridge dan DCM di dalam negeri.

   d) Analisis Kelayakan Model Manajemen
      Dalam analisis kelayakan model manajemen dilakukan analisis terhadap ketersediaan tenaga
      kerja; manajemen kekayaan intelektual (intellectual property); manajemen risiko; kapasitas
      dan kemampuan manajemen; dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.

        Dari analisis model manajemen yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana
        Penambahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan karena
        struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan dalam
        Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

   e) Analisis Kelayakan Keuangan
      Dalam analisis kelayakan keuangan dilakukan analisis atas net present value (NPV), internal
      rate of return (IRR), dan payback period, dimana Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
      dikatakan layak atau menguntungkan apabila:

        - NPV positif.
        - IRR lebih besar dari tingkat diskonto (tingkat diskonto yang digunakan adalah 9,33%).
        - Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan adalah 5 tahun
          3 bulan).

        Dari hasil analisis kelayakan keuangan, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
        dilaksanakan, dengan NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan payback period
        selama 4 tahun 1 bulan.

F. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi terkait Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, KJPP SRR
   berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari
   nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan payback period
   selama 4 tahun 1 bulan.



                                                                                       Halaman 7 dari 11
Page 8
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
     KEGIATAN USAHA

Perseroan merencanakan penambahan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL (Yang
Tidak Termasuk Dalam Lainnya) untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.

Dalam rencana penambahan kegiatan usaha baru tersebut, yaitu produksi barang-barang kimia untuk
keperluan diagnostik dan laboratorium, Perseroan berpotensi memanfaatkan fasilitas produksi sebagai
produsen kontrak (contract manufacturing). Perseroan telah memiliki sumber daya tenaga ahli yang
memadai, yaitu tim produksi dan Quality Control dari divisi Plant. Perseroan juga akan mengalokasikan
biaya pelatihan untuk tenaga ahli. Hingga saat ini tidak terdapat kebutuhan kemampuan tenaga ahli
yang baru sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut.


V.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
     USAHA

Urgensi Penambahan Kegiatan Usaha Baru terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.


Berangkat dari visi Merck Group untuk terus mendorong penemuan baru yang meningkatkan kualitas
hidup manusia, kami menghadapi tantangan untuk membuktikan daya tahan kami di tengah dinamika
industri.

Produk obat resep yang kami pilih sebagai keunggulan memiliki ciri inovatif dan berorientasi jangka
panjang dalam meningkatkan kualitas hidup pasien, serta memberikan dampak positif kepada
pemangku kepentingan. Pilihan ini tepat, mengingat data perkembangan kesehatan di Indonesia yang
menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap gejala-gejala terkait produk kesehatan kami, seperti
onkologi, kardio, infertilitas, dan metabolik (diabetes dan gangguan tiroid).

Pandangan ke masa depan ini menuntut daya tahan dan kerja keras untuk menjajaki kemungkinan
penyesuaian portofolio produk, yang masih sejalan dengan strategi Grup Merck. Hal ini terutama penting
karena pada akhir tahun 2025, sebagian kontrak dengan Procter & Gambler (P&G) untuk produksi
produk consumer health khususnya jenis liquid products akan berakhir, sementara untuk produk jenis
solid products akan terus berlanjut hingga Juni 2027. Kami menyadari bahwa perubahan ini diperlukan
untuk mengantisipasi penurunan kuantitas produksi pada tahun-tahun berikutnya yang berpotensi
menimbulkan risiko penyesuaian nilai aset yang harus dikelola dengan hati-hati.

Sesuai dengan UU 40/2007 dan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memiliki tanggung jawab penuh
dalam mengurus dan mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan dengan itikad baik. Oleh
karena itu, kami perlu mencari peluang untuk memaksimalkan utilisasi fasilitas produksi di Pasar Rebo
untuk memproduksi produk lain dengan model contract manufacturing.

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan

Seperti yang telah diungkapkan pada Bab II tentang Keterangan Singkat Mengenai Perseroan, sebagai
Industri Farmasi, Perseroan memproduksi obat-obatan resep di Pabrik Pasar Rebo, dan melakukan
impor berbagai produk obat lain. Sementara itu, sebagai pelaku kegiatan usaha perdagangan besar alat
kesehatan, Perseroan mendistribusikan alat kesehatan berupa alat suntik sebagai penunjang
penggunaan obat infertilitas dan gangguan hormon pertumbuhan.

Namun, ke depannya Perseroan merencanakan penambahan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia
Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya) untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.

Apabila izin Penambahan Kegiatan Usaha baru disetujui, maka Perseroan dapat memproduksi produk
tambahan yakni produk bahan kimia untuk diagnostik dan laboratorium, yaitu buffer cartridge dan
dehydrated culture media (DCM).
                                                                                     Halaman 8 dari 11
Page 9
Perizinan yang Diperlukan Dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha
Perizinan yang diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan yang baru hanya dapat
dilakukan proses permohonan perolehan perizinannya setelah mendapatkan persetujuan pemegang
saham melalui RUPS Perseroan. Rencana pelaksanaan RUPSLB untuk mendapatkan persetujuan
pemegang saham Perseroan untuk penambahan bidang usaha Perseroan merupakan bagian dari upaya
persiapan dan antisipasi Perseroan untuk dapat segera melakukan proses permohonan perolehan
perizinan dari otoritas terkait yang nantinya diperlukan untuk memulai operasional kegiatan usaha baru,
proses perolehan perizinan tersebut dapat memakan waktu yang cukup panjang, diantaranya seperti
menambah KBLI baru dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, izin Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Standar, perizinan impor terkait bahan baku dan izin lainnya yang
diperlukan. Dengan demikian, ketika potensi produksi tersebut muncul, Perseroan akan siap untuk
meraih kesempatan.

Kami percaya langkah ini merupakan bagian dari strategi yang tepat untuk mendukung keberlanjutan
upaya kami, yang telah dan akan selalu mendukung pasien di Indonesia.

Jenis Produk yang Dihasilkan dari Penambahan Kegiatan Usaha yang Baru
Fokus saat ini pada barang-barang kimia untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.


VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
    KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dijalankannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
mengalami peningkatan antara 1,71% sampai dengan 7,69% dan laba bersih Perseroan diperkirakan
mengalami peningkatan antara 1,68% sampai dengan 7,48% karena adanya pendapatan tambahan
dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Dengan dijalankannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan rasio profitabilitas
Perseroan (return on assets (ROA) dan return on equity (ROE)). Rata-rata ROA Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha naik menjadi 9,24% dari sebelumnya sebesar 9,15% dan rata-
rata ROE Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha naik menjadi 11,43% dari
sebelumnya sebesar 11,24%.

dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain:

 Uraian                           2024          2025      2026       2027       2028       2029
 Tanpa Penambahan Kegiatan
 Usaha
   Laba Usaha                      184,9          164,8     157,8     135,4      111,6       113,3
   Laba Bersih                     146,4          131,1     125,5     108,1       89,5        90,9
   Total Aset                      999,9        1.180,8   1.303,6   1.401,6    1.482,0     1.576,2
   Total Ekuitas                   800,0          931,0   1.056,6   1.164,6    1.254,2     1.345,1
   ROA                           14,64%         11,10%     9,63%     7,71%      6,04%       5,77%
   ROE                           18,30%         14,08%    11,88%     9,28%      7,14%       6,76%
 Dengan Penambahan
 Kegiatan Usaha
   Laba Usaha                      184,9          162,3     160,5     140,3      119,5       122,1
   Laba Bersih                     146,4          129,1     127,6     111,9       95,7        97,7
   Total Aset                      999,9        1.179,3   1.313,5   1.429,9    1.519,9     1.623,0
   Total Ekuitas                   800,0          929,1   1.056,7   1.168,6    1.264,3     1.362,0
   ROA                           14,64%         10,95%     9,72%     7,83%      6,30%       6,02%
   ROE                           18,30%         13,90%    12,08%     9,58%      7,57%       7,17%


                                                                                       Halaman 9 dari 11
Page 10
     Kenaikan Laba Usaha (%)       0,00%      -1,52%       1,71%      3,64%     7,09%      7,69%
     Kenaikan Laba Bersih (%)      0,00%      -1,49%       1,68%      3,55%     6,89%      7,48%

Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi keuangan adalah sebagai berikut:
-  Pertumbuhan pendapatan: Perseroan mempertimbangkan compounding growth dari market size
   tiap-tiap kategori produk, dengan juga mempertimbangkan target ekspansi dari masing-masing
   produk.
-  Biaya produksi: Perseroan menggunakan asumsi harga material rata-rata saat ini.
-  Biaya operasional: Perseroan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3-5% dan juga pertambahan
   biaya-biaya operasional (biaya karyawan, biaya pemasaran, biaya distribusi) yang dibutuhkan untuk
   mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.

Hasil kriteria kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh KJPP SRR adalah sebagai berikut:

Net Present Value:      Rp 64,13 miliar
IRR:                    39,89%
Payback Period:         4 tahun 1 bulan

Berdasarkan hasil analisis proyeksi keuangan tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.


VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, bertempat di kantor Perseroan, PT Merck Tbk, Jl. TB.
Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 pada pukul 09.00 WIB. Pengumuman RUPSLB
telah disampaikan pada tanggal 13 Februari 2025 melalui platform eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan, sedangkan Panggilan RUPSLB telah disampaikan pada tanggal 28
Februari 2025 melalui platform eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Februari 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.

Mata Acara RUPSLB

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1.   Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

       Penjelasan:
       Mata acara ini merupakan pembahasan ringkas atas Laporan Studi Kelayakan yang bertujuan
       untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana
       penambahan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
       dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk
       Dalam Lainnya).

2.     Persetujuan Penambahan Bidang Usaha Perseroan, yang Mengakibatkan Perubahan pada Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

       Penjelasan:
       Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5
       Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online
       Single Submission (OSS) dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
       Baku Lapangan Usaha, sekaligus Perseroan juga meminta persetujuan para pemegang saham
       untuk menambah bidang usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
       Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
       (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya).

                                                                                     Halaman 10 dari 11
Page 11
Kuorum kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk agenda persetujuan atas perubahan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha baru Perseroan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
    a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang sah yang
       mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
       yang sah;
    b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
       2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
    c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
       diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
       RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
    d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
    e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
       RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
       keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
       kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
       permohonan Perseroan.

Mengikuti Ketentuan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan juga akan menggunakan sistem
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai Penyedia e-RUPS yang ditunjuk oleh OJK.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik serta kehadiran menggunakan menggunakan aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan e-RUPS.


VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan
tidak ada informasi tambahan lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.


IX. INFORMASI TAMBAHAN

Tidak ada hal material lain yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.




                                                                                    Halaman 11 dari 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.55 MB
Published20 Mar 2025
Pages11
Characters33,402
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Merck Holding GmbH p.3 ×5
linked org Emedia Export Company p.3 ×2
possible org MERCK TBK p.1 ×16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirjo · Notaris p.2
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.2
unresolved person Parulian Simanjuntak · Komisaris Independen p.3
unresolved person Dr. Wolfgang Heinz Buchele p.4
unresolved person Dr. Kai Wolfgang Beckmann. p.5
unresolved person Dr. Matthias Josef Heinzel p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.5
unresolved org KJPP SRR p.5 ×12
unresolved person Heribertus Eri Hestiyanto p.5
unresolved org Liana Ramona Xenia & Rekan p.6
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2458 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '*Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Merck '
                      'Holding GmbH',
              'relationship': ''},
             {'name': '** Merck KGaA memiliki dua jenis pemegang saham/mitra – '
                      'pemegang saham dengan tanggung jawab',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result