Back to announcement
20250320_MERK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31870048_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MERKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MERCK TBK
PT MERCK TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha: Industri Farmasi, Perdagangan Besar dan Impor Alat Kesehatan
Kantor Pusat:
Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, Indonesia
Kontak:
Corporate Secretary
PT Merck Tbk
Phone: 021 28565600
Email: contact.id@merckgroup.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, PERSEROAN
TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK TERTENTU SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025
(Informasi ini merupakan perbaikan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah
diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
pada tanggal 13 Februari 2025)
Evie Yulin Bambang Nurcahyo
Presiden Direktur Direktur
Halaman 1 dari 11
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi (“KI”) ini dibuat untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan kegiatan
usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini pada saat pengumuman RUPSLB.
II. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT Merck Tbk, berkedudukan di Indonesia dan berlokasi di Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta
Timur, didirikan dalam rangka penanaman modal asing berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967
jo. Undang-Undang No. 11 tahun 1970, dengan akta notaris Eliza Pondaag SH tanggal 14 Oktober 1970
No. 29. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan No. J.A.5/173/6 tanggal 28 Desember 1970,
dan diumumkan dalam Tambahan No. 202 pada Berita Negara No. 34 tanggal 27 April 1971 (“Akta
Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Merck Tbk No. 63 tanggal 16 Juni 2021. yang dibuat
dihadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0428875 tanggal 15 Juli 2021.
Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan,
informasi dan komunikasi, pendidikan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, serta jasa penyewaan
dan pengelolaan properti yang terkait dengan kegiatan usaha.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam ayat 1 pasal 3 di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan yang berbentuk jadi untuk
manusia;
b. pembuatan peralatan kedokteran serta perlengkapan lainnya;
c. perdagangan besar khusus alat laboratorium, farmasi dan kedokteran;
d. perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kedokteran;
e. penerbitan jurnal, buletin dan majalah;
f. penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain);
g. kegiatan pendidikan yang bersifat khusus dengan tujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta;
h. bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia;
i. pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan
strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise.
j. usaha persewaan dan pengoperasian bangunan bukan rumah tinggal baik yang dimiliki sendiri
atau disewa, seperti perkantoran.
Dari kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di atas belum semua
kegiatan usaha telah dijalankan Perseroan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebagai berikut:
• Kegiatan Usaha Utama:
• Industri produk farmasi untuk manusia (KBLI 21012).
Halaman 2 dari 11
Page 3
• Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia (KBLI
46691).
• Kegiatan Usaha Penunjang:
• Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi dan perlengkapan lainnya (KBLI 32509).
• Usaha persewaan dan pengoperasian bangunan bukan rumah tinggal baik yang dimiliki
sendiri atau disewa, seperti perkantoran (KBLI 68111).
Berdasarkan KBLI-KBLI tersebut di atas, contoh-contoh Kegiatan Usaha Perseroan yang dilakukan saat
ini adalah memproduksi obat-obatan resep di Pabrik Pasar Rebo, yakni untuk penyakit diabetes dan
kardiovaskular, serta suplemen KSR. Perseroan juga melakukan impor berbagai produk obat lain di
antaranya untuk kanker, infertilitas, gangguan tiroid, gangguan hormon pertumbuhan serta multipel
sklerosis. Keseluruhan produk tersebut dipasarkan melalui Distributor Utama Perseroan.
Sementara itu, untuk kegiatan usaha perdagangan besar dan impor alat kesehatan, Perseroan
mendistribusikan alat kesehatan berupa alat suntik sebagai penunjang penggunaan obat infertilitas dan
gangguan hormon pertumbuhan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT EDI
Indonesia (“BAE EDII”), struktur permodalan Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Saham Nilai Nominal %
Saham (satuan penuh) (Rp 000)
Merck Holding
GmbH, Jerman
(Pengendali) 331.483.000 16.574.150 73,99
Emedia Export
Company mbH,
Jerman 56.711.920 2.835.596 12,66
Masyarakat
lainnya, di bawah
5% 59.805.080 2.990.254 13,35
TOTAL 448.000.000 22.400.000 100,00
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal KI ini diterbitkan:
Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merck Tbk No. 56 tanggal 29 Mei 2024
Presiden Direktur : Evie Yulin
Direktur : Bambang Nurcahyo
Direktur : Arryo Aritrixso Teguh Putranto Wachjuwidajat
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merck Tbk No. 17 tanggal 10 Mei 2023
Presiden Komisaris : Tang Mei Lin
Komisaris Independen : Parulian Simanjuntak
Kepemilikan Perseroan
Kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Halaman 3 dari 11
Page 4
Pemegang Jumlah Saham Nilai Nominal %
Saham (satuan penuh) (Rp 000)
Merck Holding
GmbH, Jerman
(Pengendali) 331.483.000 16.574.150 73,99
Emedia Export
Company mbH,
Jerman 56.711.920 2.835.596 12,66
Kepemilikan
masyarakat di
bawah 5% 59.805.080 2.990.254 13,35
TOTAL 448.000.000 22.400.000 100,00
Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu dan Nama Pihak yang
menjadi Pengendali Perseroan adalah sebagai berikut:
*Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Merck Holding GmbH
** Merck KGaA memiliki dua jenis pemegang saham/mitra – pemegang saham dengan tanggung jawab
terbatas (Kommanditaktionäre) dan mitra yang bertanggung jawab secara pribadi (umum) (persönlich
haftende Gesellschafter atau Komplementäre). Sekitar 30% dari total modal Merck KGaA
diperdagangkan secara publik dan dipegang oleh pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas
(untuk informasi lebih lanjut tentang pencatatan publik, silakan lihat Beranda Merck
(https://www.merckgroup.com/en/investors/shares-andbonds.html)).
***Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham Perseroan efektif 1 Maret 2025 adalah sebagai
berikut:
1. Johannes Baillou
2. Dr. Wolfgang Heinz Buchele;
3. Belen Garijo Lopez;
Halaman 4 dari 11
Page 5
4. Helene Dorothea Editha Roder von Diersburg;
5. Dr. Kai Wolfgang Beckmann.
6. Peter Antoon Guenter;
7. Dr. Matthias Josef Heinzel;
8. Khadija Ben Hammada.
Ikhtisar Data Keuangan
Ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan Tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 943.684.262
Jumlah Aset Lancar 704.970.574
Jumlah Aset Tidak Lancar 238.713.688
Jumlah Liabilitas 187.614.340
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 147.429.002
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 40.185.338
Jumlah Ekuitas 756.069.922
Modal Disetor 39.961.517
Saldo Laba 716.108.405
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain
Pendapatan 787.681.343
Laba bruto 285.786.057
Laba usaha/operasional 132.058.094
EBITDA 156.685.292
LABA 102.464.976
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak 1.086.153
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 103.551.129
Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 229
Rasio Keuangan
dalam persentase (%)
Rasio Lancar 4,78
ROA (%) 10,86
ROE (%) 13,55
Ebitda terhadap pendapatan 19,89
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Untuk memastikan kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah meminta Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (”KJPP
SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha adalah Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert).
KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).
Halaman 5 dari 11
Page 6
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan No. 250311.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH tanggal
11 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP SRR (“Laporan Studi Kelayakan”).
A. Maksud dan Tujuan
Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK 17/2020.
Obyek studi kelayakan adalah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
B. Tanggal Batas Pisah (Cut-Off) Studi Kelayakan
Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 30 September 2024 dengan mengacu kepada
laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada pada tanggal 30
September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramona Xenia & Rekan
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
a) Laporan studi kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan.
e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Studi Kelayakan dan
kewajaran proyeksi keuangan.
f) Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan, termasuk kesimpulan dalam
Laporan Studi Kelayakan.
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
D. Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP SRR
melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:
1. Analisis kelayakan pasar.
2. Analisis kelayakan teknis.
3. Analisis kelayakan pola bisnis.
4. Analisis kelayakan model manajemen.
5. Analisis kelayakan keuangan.
E. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan:
a) Analisis Kelayakan Pasar
Halaman 6 dari 11
Page 7
Dalam analisis atas kelayakan pasar dilakukan analisis terhadap kondisi pasar, seperti pangsa
pasar, kesinambungan, (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar; pesaing
usaha; dan strategi pemasaran.
Dari analisis pasar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan karena produk buffer cartridge dan DCM
memiliki potensi pasar dan dapat menjaga kesinambungan usaha Perseroan.
b) Analisis Kelayakan Teknis
Dalam analisis kelayakan teknis dilakukan analisis terhadap kapasitas produksi; ketersediaan
dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional; dan
proses produksi.
Dari analisis teknis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan karena dapat didukung oleh fasilitas
produksi Perseroan yang sudah ada dan kebutuhan bahan baku dapat tersedia.
c) Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dalam analisis kelayakan pola bisnis dilakukan analisis terhadap keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis; kemampuan pesaing untuk meniru produk; dan kemampuan untuk
menciptakan nilai.
Dari analisis pola bisnis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan dengan menerapkan strategi 5
pilar, serta tidak terdapatnya pesaing untuk produk buffer cartridge dan DCM di dalam negeri.
d) Analisis Kelayakan Model Manajemen
Dalam analisis kelayakan model manajemen dilakukan analisis terhadap ketersediaan tenaga
kerja; manajemen kekayaan intelektual (intellectual property); manajemen risiko; kapasitas
dan kemampuan manajemen; dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
Dari analisis model manajemen yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan karena
struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan dalam
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
e) Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam analisis kelayakan keuangan dilakukan analisis atas net present value (NPV), internal
rate of return (IRR), dan payback period, dimana Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dikatakan layak atau menguntungkan apabila:
- NPV positif.
- IRR lebih besar dari tingkat diskonto (tingkat diskonto yang digunakan adalah 9,33%).
- Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan adalah 5 tahun
3 bulan).
Dari hasil analisis kelayakan keuangan, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
dilaksanakan, dengan NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan payback period
selama 4 tahun 1 bulan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi terkait Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari
nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan payback period
selama 4 tahun 1 bulan.
Halaman 7 dari 11
Page 8
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan merencanakan penambahan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL (Yang
Tidak Termasuk Dalam Lainnya) untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha baru tersebut, yaitu produksi barang-barang kimia untuk
keperluan diagnostik dan laboratorium, Perseroan berpotensi memanfaatkan fasilitas produksi sebagai
produsen kontrak (contract manufacturing). Perseroan telah memiliki sumber daya tenaga ahli yang
memadai, yaitu tim produksi dan Quality Control dari divisi Plant. Perseroan juga akan mengalokasikan
biaya pelatihan untuk tenaga ahli. Hingga saat ini tidak terdapat kebutuhan kemampuan tenaga ahli
yang baru sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Urgensi Penambahan Kegiatan Usaha Baru terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.
Berangkat dari visi Merck Group untuk terus mendorong penemuan baru yang meningkatkan kualitas
hidup manusia, kami menghadapi tantangan untuk membuktikan daya tahan kami di tengah dinamika
industri.
Produk obat resep yang kami pilih sebagai keunggulan memiliki ciri inovatif dan berorientasi jangka
panjang dalam meningkatkan kualitas hidup pasien, serta memberikan dampak positif kepada
pemangku kepentingan. Pilihan ini tepat, mengingat data perkembangan kesehatan di Indonesia yang
menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap gejala-gejala terkait produk kesehatan kami, seperti
onkologi, kardio, infertilitas, dan metabolik (diabetes dan gangguan tiroid).
Pandangan ke masa depan ini menuntut daya tahan dan kerja keras untuk menjajaki kemungkinan
penyesuaian portofolio produk, yang masih sejalan dengan strategi Grup Merck. Hal ini terutama penting
karena pada akhir tahun 2025, sebagian kontrak dengan Procter & Gambler (P&G) untuk produksi
produk consumer health khususnya jenis liquid products akan berakhir, sementara untuk produk jenis
solid products akan terus berlanjut hingga Juni 2027. Kami menyadari bahwa perubahan ini diperlukan
untuk mengantisipasi penurunan kuantitas produksi pada tahun-tahun berikutnya yang berpotensi
menimbulkan risiko penyesuaian nilai aset yang harus dikelola dengan hati-hati.
Sesuai dengan UU 40/2007 dan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memiliki tanggung jawab penuh
dalam mengurus dan mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan dengan itikad baik. Oleh
karena itu, kami perlu mencari peluang untuk memaksimalkan utilisasi fasilitas produksi di Pasar Rebo
untuk memproduksi produk lain dengan model contract manufacturing.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
Seperti yang telah diungkapkan pada Bab II tentang Keterangan Singkat Mengenai Perseroan, sebagai
Industri Farmasi, Perseroan memproduksi obat-obatan resep di Pabrik Pasar Rebo, dan melakukan
impor berbagai produk obat lain. Sementara itu, sebagai pelaku kegiatan usaha perdagangan besar alat
kesehatan, Perseroan mendistribusikan alat kesehatan berupa alat suntik sebagai penunjang
penggunaan obat infertilitas dan gangguan hormon pertumbuhan.
Namun, ke depannya Perseroan merencanakan penambahan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia
Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya) untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.
Apabila izin Penambahan Kegiatan Usaha baru disetujui, maka Perseroan dapat memproduksi produk
tambahan yakni produk bahan kimia untuk diagnostik dan laboratorium, yaitu buffer cartridge dan
dehydrated culture media (DCM).
Halaman 8 dari 11
Page 9
Perizinan yang Diperlukan Dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha
Perizinan yang diperlukan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan yang baru hanya dapat
dilakukan proses permohonan perolehan perizinannya setelah mendapatkan persetujuan pemegang
saham melalui RUPS Perseroan. Rencana pelaksanaan RUPSLB untuk mendapatkan persetujuan
pemegang saham Perseroan untuk penambahan bidang usaha Perseroan merupakan bagian dari upaya
persiapan dan antisipasi Perseroan untuk dapat segera melakukan proses permohonan perolehan
perizinan dari otoritas terkait yang nantinya diperlukan untuk memulai operasional kegiatan usaha baru,
proses perolehan perizinan tersebut dapat memakan waktu yang cukup panjang, diantaranya seperti
menambah KBLI baru dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, izin Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Standar, perizinan impor terkait bahan baku dan izin lainnya yang
diperlukan. Dengan demikian, ketika potensi produksi tersebut muncul, Perseroan akan siap untuk
meraih kesempatan.
Kami percaya langkah ini merupakan bagian dari strategi yang tepat untuk mendukung keberlanjutan
upaya kami, yang telah dan akan selalu mendukung pasien di Indonesia.
Jenis Produk yang Dihasilkan dari Penambahan Kegiatan Usaha yang Baru
Fokus saat ini pada barang-barang kimia untuk keperluan diagnostik dan laboratorium.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dijalankannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
mengalami peningkatan antara 1,71% sampai dengan 7,69% dan laba bersih Perseroan diperkirakan
mengalami peningkatan antara 1,68% sampai dengan 7,48% karena adanya pendapatan tambahan
dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dengan dijalankannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan rasio profitabilitas
Perseroan (return on assets (ROA) dan return on equity (ROE)). Rata-rata ROA Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha naik menjadi 9,24% dari sebelumnya sebesar 9,15% dan rata-
rata ROE Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha naik menjadi 11,43% dari
sebelumnya sebesar 11,24%.
dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain:
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Tanpa Penambahan Kegiatan
Usaha
Laba Usaha 184,9 164,8 157,8 135,4 111,6 113,3
Laba Bersih 146,4 131,1 125,5 108,1 89,5 90,9
Total Aset 999,9 1.180,8 1.303,6 1.401,6 1.482,0 1.576,2
Total Ekuitas 800,0 931,0 1.056,6 1.164,6 1.254,2 1.345,1
ROA 14,64% 11,10% 9,63% 7,71% 6,04% 5,77%
ROE 18,30% 14,08% 11,88% 9,28% 7,14% 6,76%
Dengan Penambahan
Kegiatan Usaha
Laba Usaha 184,9 162,3 160,5 140,3 119,5 122,1
Laba Bersih 146,4 129,1 127,6 111,9 95,7 97,7
Total Aset 999,9 1.179,3 1.313,5 1.429,9 1.519,9 1.623,0
Total Ekuitas 800,0 929,1 1.056,7 1.168,6 1.264,3 1.362,0
ROA 14,64% 10,95% 9,72% 7,83% 6,30% 6,02%
ROE 18,30% 13,90% 12,08% 9,58% 7,57% 7,17%
Halaman 9 dari 11
Page 10
Kenaikan Laba Usaha (%) 0,00% -1,52% 1,71% 3,64% 7,09% 7,69%
Kenaikan Laba Bersih (%) 0,00% -1,49% 1,68% 3,55% 6,89% 7,48%
Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi keuangan adalah sebagai berikut:
- Pertumbuhan pendapatan: Perseroan mempertimbangkan compounding growth dari market size
tiap-tiap kategori produk, dengan juga mempertimbangkan target ekspansi dari masing-masing
produk.
- Biaya produksi: Perseroan menggunakan asumsi harga material rata-rata saat ini.
- Biaya operasional: Perseroan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3-5% dan juga pertambahan
biaya-biaya operasional (biaya karyawan, biaya pemasaran, biaya distribusi) yang dibutuhkan untuk
mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Hasil kriteria kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh KJPP SRR adalah sebagai berikut:
Net Present Value: Rp 64,13 miliar
IRR: 39,89%
Payback Period: 4 tahun 1 bulan
Berdasarkan hasil analisis proyeksi keuangan tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, bertempat di kantor Perseroan, PT Merck Tbk, Jl. TB.
Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 pada pukul 09.00 WIB. Pengumuman RUPSLB
telah disampaikan pada tanggal 13 Februari 2025 melalui platform eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan, sedangkan Panggilan RUPSLB telah disampaikan pada tanggal 28
Februari 2025 melalui platform eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Februari 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini merupakan pembahasan ringkas atas Laporan Studi Kelayakan yang bertujuan
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana
penambahan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk
Dalam Lainnya).
2. Persetujuan Penambahan Bidang Usaha Perseroan, yang Mengakibatkan Perubahan pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online
Single Submission (OSS) dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha, sekaligus Perseroan juga meminta persetujuan para pemegang saham
untuk menambah bidang usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor KBLI 20299, yaitu Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
(Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya).
Halaman 10 dari 11
Page 11
Kuorum kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk agenda persetujuan atas perubahan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha baru Perseroan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang sah yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.
Mengikuti Ketentuan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan juga akan menggunakan sistem
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai Penyedia e-RUPS yang ditunjuk oleh OJK.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik serta kehadiran menggunakan menggunakan aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan e-RUPS.
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan
tidak ada informasi tambahan lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Tidak ada hal material lain yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.
Halaman 11 dari 11
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirjo
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.2
unresolved
person
Parulian Simanjuntak
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Dr. Wolfgang Heinz Buchele
p.4
unresolved
person
Dr. Kai Wolfgang Beckmann.
p.5
unresolved
person
Dr. Matthias Josef Heinzel
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.5
unresolved
org
KJPP SRR
p.5 ×12
unresolved
person
Heribertus Eri Hestiyanto
p.5
unresolved
org
Liana Ramona Xenia & Rekan
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2458 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '*Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Merck '
'Holding GmbH',
'relationship': ''},
{'name': '** Merck KGaA memiliki dua jenis pemegang saham/mitra – '
'pemegang saham dengan tanggung jawab',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}