Skip to content
Back to announcement

20250320_BNII_Pemanggilan RUPS_31869972_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                          PEMANGGILAN
                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.


PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
      Hari / Tanggal       : Jumat / 11 April 2025
      Waktu                : 14.00 WIB – selesai
      Tempat               : Function Room
                             Sentral Senayan III Lantai 28
                             Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
                             Jakarta 10270

dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan
   Perseroan tahun buku 2024, mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2024 dan mengusulkan
   kepada Rapat antara lain untuk: menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, mengesahkan
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, mengesahkan laporan
   tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
   memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh
   tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
   2024.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku 2024 harus
   ditetapkan dan disetujui dalam RUPS. Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun
   buku 2024 sebesar Rp1.115.963.322.571,- maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan
   tersebut yang antara lain akan digunakan untuk pembagian dividen kepada Pemegang Saham dan sebagai Laba Ditahan.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan
   Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya berkenaan dengan Penunjukan tersebut
   Penjelasan:
   Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) POJK No.9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
   akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau
   pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris. Kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk
   penunjukan Akuntan Publik “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
   untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.

4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025
   Penjelasan:
   Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang
   jumlahnya ditentukan oleh RUPS. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi
   dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
   • Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025, dan
   • Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2025
   Penjelasan:
   Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi
   dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan
   kepada Dewan Komisaris Perseroan. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun
   buku 2025 serta bonus bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi Perseroan.

6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), 15 ayat (3) dan 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
   Kepada Rapat akan diusulkan untuk:
   • Menyetujui pengakhiran masa jabatan Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
      sebagai Komisaris Perseroan dan Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
      ditutupnya Rapat.
   • Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
      ditutupnya Rapat.
   • Menyetujui untuk mengangkat kembali Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul
      Hamid sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
   • Menyetujui untuk mengangkat kembali Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
      Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.

   Usulan-usulan tersebut di atas telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

   Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Dato’ Khairussaleh Ramli, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid dan Bambang Andri Irawan dapat dilihat di
   situs web Perseroan www.maybank.co.id.
Page 2
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara Anggota Direksi
   Penjelasan:
   Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan, Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
   dan Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal
   pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh
   Keputusan Direksi. Kepada Rapat akan diusulkan bahwa pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2025 akan
   ditetapkan oleh Direksi melalui Keputusan Direksi.

8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 43 POJK Nomor 5 Tahun 2024
   Penjelasan:
   Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana
   Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dimaksud, bersamaan dengan dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, kepada Departemen
   Pengawasan Bank Swasta 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2024.049/MBI/DIR RISK MGMT tertanggal 29 November 2024. Sesuai dengan
   ketentuan Pasal 43 ayat (1) POJK 5 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Bank wajib melakukan
   pengkinian Rencana Aksi Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) dan (3)
   POJK 5, Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

   Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang akan dilakukan Bank
   dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta
   kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) ini, telah dilakukan tinjauan atas Trigger Levels dan Opsi Pemulihan
   (Recovery Options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan kebijakan terkait lainnya. Perseroan saat ini telah memiliki dan
   mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan Pasal 35 POJK 5.
   Mengacu pada surat tanggapan dari OJK yang tertuang pada Surat OJK Nomor S-16/PB.3/2024 tertanggal 27 Desember 2024, Pengkinian Rencana
   Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan yang memuat perubahan Opsi Pemulihan dan Trigger Level tersebut wajib memperoleh persetujuan
   pemegang saham dalam RUPS terdekat.
   Kepada Rapat, Perseroan akan mengusulkan untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) 2025 Perseroan.

Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi
   eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
   Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
   a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   Elektronik (“POJK 16”), dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
   Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang
   Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
       • Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI,
           dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro
           Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
           https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 10 April 2025 pukul 12.00 WIB. Panduan
           registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
       • Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan
           kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
           ➢ Formulir          Surat        Kuasa        dapat        diunduh        pada        website         Perseroan       dalam       tautan
               https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah diterima
               kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung
               Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima
               melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 10 April
               2025 pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti
               kewenangan mewakili badan hukum.
           ➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
               Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-apostille oleh otoritas yang
               berwenang di negara setempat.
       Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
       selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi,
       Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka
   3.a dan 4.a berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI
       sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 10 April 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
   b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
       • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu
           Deklarasi Kehadiran;
       • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
           Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
       • Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada
           Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
           Kehadiran;
       • Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat
           dari Pemegang Saham;
       wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 11 April 2025 sampai dengan
       ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
   c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b berlaku
   ketentuan sebagai berikut:
Page 3
    a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai
        dengan Pasal 8 ayat (4) POJK 16.
    b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada
        petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
        • Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
            anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
        • Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
        • Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui
    tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 10 April 2025 pukul 12:00 WIB;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come
        first served;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan
        suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
    d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat;
    e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam
        menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan
    www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat
    pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id atau disampaikan
    di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya
    kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan
    www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelenggaraan
    Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                                            Jakarta, 20 Maret 2025
                                                       PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
                                                                    Direksi
                     PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published20 Mar 2025
Pages3
Characters20,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Komisaris p.1 ×4
linked person Achjar Iljas · Komisaris Independen p.1
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Dato’ Khairussaleh Ramli · Presiden Komisaris p.1 ×4
unresolved org Young Global Limited p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result