Back to announcement
20260907_ERAA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32145282_lamp1.pdf
Other Needs review ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
114/ERAA/CS/IX/2026
Jakarta, 4 September 2026
Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal:
Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-11357/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 4 September 2026 Perihal Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada surat BEI Nomor S-11357/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 4 September 2026 Perihal Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek, dimana berdasarkan pengawasan BEI pada periode 1 September 2026 hingga 3 September
2026 telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”) sebagai berikut:
1. Harga ditutup meningkat kumulatif sebesar Rp101,- atau 20,45% dari harga penutupan hari bursa tanggal 31 Agustus
2026 pada Rp494,- menjadi Rp595,-.
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 331.205.367 saham dengan frekuensi 17.200 kali dibandingkan hari
bursa tanggal 31 Agustus 2026 sebanyak 106.021.000 saham dengan frekuensi 7.416 kali.
Bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Materia oleh Emitena tau Perusahaan Publik?
Tanggapan:
Pada periode 1 September 2026 hingga 3 September 2026, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi
sebagai berikut:
a. Tanggal 2 September 2026: Keterbukaan Informasi atas Realisasi Pembelian Kembali Saham Perseroan yang
telah mencapai Rp99.858.096.000 dengan harga rata-rata Rp422,64 per saham.
b. Tanggal 3 September 2026: Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback)
Perseroan sesuai dengan SEOJK Nomor 10/D.04/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Signifikan dengan
alokasi dana maksimal Rp500.000.000.000 untuk periode 4 September 2026 s.d. 4 Desember 2026.
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Tanggapan:
Sesuai dengan tanggapan pada poin 1 diatas.
1
Page 2
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas atau informasi mengenai perubahan kepemilikan saham dari pemegang
saham tertentu selain dari laporan bulanan registrasi pemegang efek dan/atau keterbukaan informasi yang telah
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
mendatang)?
Tanggapan:
Sebagaimana telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 3 September 2026, Perseroan
berencana melakukan tindakan korporasi berupa Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai dengan SEOJK Nomor
10/D.04/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Signifikan dengan nilai maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah). Periode pelaksanaan buyback tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 4 September 2026 hingga 4
Desember 2026.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
tersebut.
Tanggapan:
Belum terdapat rencana dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK
Amelia Allen
Kepala Bidang Hukum & Sekretaris Perusahaan
2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Amelia Allen
· Kepala Bidang Hukum & Sekretaris Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
150 ms
12 Sep 2026 17:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2026-09-04',
'report_number': 'S-11357/BEI.PP2/09-2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}