Back to announcement
20250319_PAMG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869682_lamp1.pdf
Other Text extracted PAMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PERJANJIAN PENGATUAhT l-t{jrANG PtUTAI.JG
Pada hari ini, Kamis, tanggal 30-12-2Q24 (tiga puluh desember dua ribu dua puluh empat) dibuat
dan ditandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang {selanjutnya disehut "Pe{anjian'},
*leh kami yang bertendatangan di bawah ini:
1. ChrirtopherSumasto Tiia, yang beralamatdi Green Garden Residence Blok Ul No.1, RT.
002, RW 004. Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, Pernegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor 31 7305.1 706740007
Untuk selanjutnya disebut "Pihak Fartama".
2. PT. Bima $akti Fertiwi Tbk, suatu perseroan yang didifikan berdasarkan hukum negara
Republik lndonesia, beralamat di J{. Jenderal Sudirman No 123, Pekanbaru 28112. yang
dalam hal ini diwakili oleh Leonardus Sutarman dalam kedudukannya selaku Direktur, dari
dan dengan demikien sah bertindak untuk dan atas nama PT. Bima Sakti Pertiwi Tbk.
Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selaniutnya secara hersama-sama disebut sebagai "Para
Pihak" dan masing-masing disebut Eebagai "Pihak" termasuk di dalamnya semua pihak yang
secara hukum menggantikan salah satu dari Para Pihak ateu sebagaimana didefinisikan di atas.
Para Pihak dengan ini sepakat melakukan pedanjian dan menerangkan sebagai berikut:
- Bshwa Pihak Kedua berrnaksud meilgajukan Pinjaman Uang kepada Pih*k Pertama dengan
plafond pinjaman sebesar 40.000.000.000-, (empat puluh rnilyar rupiah)
- Bahwa Pihak Kedua dengan ini mengaku sungguh dan benar serta dengan sah telah
berhutang kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini.
- Bahwa dalam Ferjanjian ini diatur tentang Kreditur dan Debitur. Kreditur adalah Pihak
Pertama, yaitu Pihak yang memberikan Hutang danlatau memiliki Piutang kepada Debitur.
Debitur adalah Pihak Kedua, yaitu Pihak yang melakukan Pinjaman dari lteditur.
- B6hwa Pihak yang menjadi Debitur telah menyataksn kesanggupan untuk mambayar huteng-
hutangnya kepada Pihak Lainnya yang menjadi Kreditur dengan sistern pembayaran yang
akan disepakati bersama oleh Para Pihak.
$elanjutnya Para Pihat( bertindak dalam kedudukannya sebagaimana diuraikan di\ atas
menerangkan, bahwa mengenai hutang piutang tersebut dilakukan dan diterima baik oleh Para
Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1i Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 Januari 2023 yang seharusnya berakhir 4
Januari 2025 tidak berlaku lagi
{2) Jumlah hutang piutang disepakati dan ditetapkan oleh Para Pihak adalah sebesar
maksimai Pinjaman Rp.40.000-000,000-, (empat puiuh milyar rupiah)
t3) Para Pihak $epakat dalam jangka waktu terhitung mulai tanggal 30 Desember 2824
sampai dengan tanggal 29 Desember 2428, bahwa transaksi penerimaan uang dalam
bentuk memo of instruction pemegang saham sehingga merupakan satu kesatuan dari
perjanjian ini dan dinyatakan sah sebagai transaksi hutang piutang oleh Fara Pihak.
d
(,
Y\
Page 2
(4) Jangka waktu perjanjian ini menyesuaikan dengan kesepakatan dari Para Pihak, dan
dapat diperpanjang menyesuaikan dengan kebutuhan dari Para Pihak.
(5) Jatuh Tempo adalah 2 (dua) tahun setelah tanggal drawdown.
(6) Lampiran berupa rekening koran Para Pihak menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan, untuk itu dari segala bentuk pembayaran hutang oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama maupun adanya pemberian pinjaman kembali dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua dalam jangka waktu tahun berjalan, diakui secara bersama-sama oleh Para
Pihak pada pembukuan dari masing-masing Pihak.
Pasal 2
SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak Pertama berhak memberikan peringatan dan pemberitahuan kepada Pihak Kedua
bilamana dalam jangka waktu tahun berjalan pinjaman Pihak Kedua akan melampaui
batas maksimum pinjaman
(2) Para Pihak sepakat bahwa bukti penerimaan maupun bukti pembayaran semra tunai
maupun transfer ke rekening masing-masing Pihak adalah sah dan diakui oleh Para Pihak.
(3) Semua pembayaran hutang tersebut, bait( hutang pokok harus dibayarkan Pihak Kedua ke
rekening Pihak Pertama, maupun dengan tunai ke domisili Pihak Pertama pada alamat
sebagaimana disebutkan di atas, atau ke pihak lain sesuai dengan instruksi tertulis dari
Pihak Pertama ke Pihak Kedua
Pasal 3
HAK TAGIH
hlenyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1 di atas Pihak Pertama berhak untuk menagih
hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
(1) Jika Pihak Kedua pailit sebelum melunasi hutangnya dan sehelum adanya putusan
pengadilan untuk penunjukan suatu kurator;
(2) Jika Pihak Kedua kehilangan hak untuk mengurus harta benda/kekayaannya;
(3) Jika harta bendalkekayaan Pihak Kedua baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara
apapun dikenakan sitaan.
(4) Pihak Kedua berjanji bahwa Pihak Pertama adalah sebagai Kreditur Preferen yang
memiliki hak istimewa dalam hak tagih kepada Pihak Kedua (Debitur).
(5) Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pengakuan Hutang dengan tanpa
Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah uang pinjaman oleh
Pihak Kedua, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan
pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
mengenai jumlah-jumlah yang akan dipinjamnya.
(6) Sebagai jaminan atas ketertiban dan kelancaran pelunasan pembayaran kembali hutang
tersebut, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama sebagai
Kreditur dengan Hak lstimewa {Preferen).
C)
1d
Page 3
Pasal 4
KEADAAN KAHAR ATAU FORCE MAJEURE
(1) $egala peristiwa keadaan kahar atau farce majeu,"e dalam Perjanjian ini adalah setiap
peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak dan yang
mengakibatkan salah satu Pihak atau Para Pihak menjadi tidak dapat memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini yaitu antara lain seperti: gempa burni,
topan, banjir, kebakaran, tanah longsoq wabah penyakit, atau tindakan Tuhan {acts of
God) lainnya, pemogokan, huru-hara, pemberontakan, revolusi, perselisihan perburuhan,
dan gangguan sipil lainnya, peledakan, sabotase dan kebijakan pemerintah di bidang
moneteq perubahan undang-undang atau peraturan-peraturan, dan lain hal sebagaimana
ditentukan dalam Pasat 1244 dan 1245 KUH Perdata.
(2) Didalam hal terjadinya forre majeure tersebut, Para Pihak secara bersama-sama dengan
dilandasi itikad baik akan melakukan setiap dan seluruh upeya dan usaha semaksimal
mungkin agar kejadian atau peristiwa tersebut dapat dihindari atau seminimal mungkin
kejadian tersebut dapat diatasi. Apabila keadaan tersebut menyebabkan salah satu atau
masing-masing pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dalam jangka waktu g0
(sembilan puluh) hari kalender sejak teriadinya forre majeure tersebut, pihak kepada siapa
kewajiban tersebut harus dilaksanakan atau pihak yang mengalami kerugian finansial
berhak untuk mengakhiri perjanjian^
(3) Pihak yang mengalami far* majeure akan memberikan surat tertulis kepada Pihak lainnya
selambat{ambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah kejadian farn majeure.
Pasal 5
CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA
Peristiwa cidera janji terjadi apabila Pihak Kedua melalaikan kewajibannya dalam Perjanjian ini,
setelah diberikan peringatan secara tertulis oleh Pihak Pertama, tetap tidak memenuhi
kewajibannya tersebut dalam waktu selamballambatnya 12 (dua belas) bulan, maka Pihak
Per{ama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan pembayaran penuh atas
hutang Pihak Kedua ditambah bunga, denda dan biaya lainnya seperti yang dimaksud pada
pasal 4 ayat 3 perjanjian ini.
Pasal 6
BERAKHI RNYI\ PERJANJIAN
(1) Apabila Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak karena alasan-alasan
apapun dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua harus mengembalikan kepada Pihak
Pertama seluruh uang yang telah diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama dengan
bunga dan biaya-biaya lainnya.
{2) Apabila perjanjian diakhiri karena terjadinya keadaan force majeure, rnaka pihak yang
merugi harus memberikan suatu pemheritahuan pengakhiran perjanjian se€ra tertulis
kepada pihak lainnya, dan Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk mengembalikan setiap
jumlah pembayaran yang telah diterima dari Pihak Kedua.
" *l-'\
Page 4
(3) Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk tidak memberlakukan
Pasal 1266 KUH Perdata lndonesia sepanjang suatu keputusan Pengadilan diperlukan
untuk pengakhiran tersebut.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISI HAN
(1) Jika terjadi perbedaan pendapat, perselisihan, sengketa, yang timbul akibat dari perjanjian
ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2\ Jika dengan musyawarah untuk mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka
Para Pihak sepakat untuk rrenyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pasal I
LAIN.LAIN
(1) $emua ketentuan-ketentuan/lampiran-lampiran pada Perjanjian ini dan segala
perubahannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
t9\ Apabila di kemudian hari ada salah satu pasal dalam perjanjian ini yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang batal hanyalah salah
satu pasaltersebut, sedangkan pasal-pasal lain dalam perjanjian initetap berlaku secara
sah dan mengikat Para Pihak;
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh oleh Para Pihak pada hari dan tanggal
sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang
masing-masing sama bunyi dan isinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat Para Pihak.
Pihak Pertama, Fihat< Kedua, [4J
PT. Bima Sakti PertiwiTbk --l
f t
SAKTI PERTIU/I TbK
Christopher $umasto Tjia Leonardus Sutarman
Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bima
p.1
unresolved
org
Fertiwi Tbk
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pekanbaru
p.4
unresolved
org
PT. Bima Sakti PertiwiTbk
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.