Skip to content
Back to announcement

20250319_EAST_Pemanggilan RUPS_31869631_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                            PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT EASTPARC HOTEL Tbk
                                           TAHUN BUKU 2024


Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun Buku 2024
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


Hari, tanggal   :   Kamis, 10 April 2025
Waktu           :   14.00 WIB - selesai
Tempat          :   Eastparc Hotel Yogyakarta
                    Jl. Kapas No.1, Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281


Dengan mata acara sebagai berikut:


1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
     tahun buku 2024.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 12 dan 22 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi wajib mengajukan
     laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.
     Pengesahan Laporan Keuangan tahun buku 2024 dan persetujuan Laporan Tahunan Perseroan
     termasuk persetujuan atas laporan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 sekaligus pemberian
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
     buku 2024.


2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi wajib mengusulkan
     penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun buku yang baru selesai dan laba yang belum dibagi
     dari tahun-tahun buku yang lalu untuk mendapat persetujuan rapat.


3.   Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
     Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar bahwa Direksi wajib mengajukan kepada RUPS terkait


                                                                                     Halaman 1dari 3
Page 2
     penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pada agenda
     tersebut juga mengusulkan pemberian kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
     menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik.


4    Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali seluruh atau sebagian anggota Direksi dan
     anggota Dewan Komisaris.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan bahwa pengangkatan kembali
     maupun perubahan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris wajib diputuskan oleh RUPS.


5    Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 96 UUPT bahwa RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan
     Komisaris untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris.


Catatan:


1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga
     Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.


2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 pada
     penutupan jam perdagangan Bursa.


3.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a.    hadir dalam Rapat secara fisik atau
     b.    hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.


4.   Perseroan membatasi jumlah kehadiran secara fisik dengan maksimal sebanyak 30 Peserta Rapat
     dengan sistem konfirmasi terlebih dahulu melalui surel seperti yang tertera pada butir 8 Pemanggilan
     ini. Selain itu, Perseroan juga tidak menyediakan souvenir bagi Peserta Rapat.


5.   Pemegang saham dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 3
     huruf b apabila pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham individu lokal yang
     sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


6.   Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI atau Pemegang Saham
     scriptless dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-Proxy) dengan
     mengunjungi situs https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pemberian kuasa oleh


                                                                                          Halaman 2dari 3
Page 3
      Pemegang Saham secara elektronik dilakukan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat, yaitu tanggal 9 April 2025 pukul 12.00 WIB.


7.    Pemegang Saham maupun wakilnya dapat hadir secara fisik dalam rapat:
      a.   Pemegang Saham maupun wakilnya yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
           dapat hadir dalam Rapat dengan menunjukkan surat kuasa (jika diwakilkan) dan fotokopi Kartu
           Tanda Penduduk atau paspor;
      b.   Pemegang Saham maupun wakilnya dalam bentuk warkat/script dapat hadir dalam Rapat
           dengan menunjukkan surat kuasa (jika diwakilkan), fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor,
           serta menunjukkan fotokopi Surat Kolektif Saham.


8.    Sehubungan dengan pembatasan jumlah Peserta Rapat sebanyak 30 peserta, maka Pemegang
      Saham maupun wakilnya yang akan hadir secara fisik dimohon untuk:
      a. Memberikan konfirmasi kepada Perseroan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kerja sebelum
           tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu tanggal 9 April 2025 dengan mengirim surel ke
           corp.secretary@eastparchotel.com dengan subyek “Konfirmasi Kehadiran Fisik” dengan
           melampirkan surat kuasa (jika diwakilkan), dan identitas diri.
      b. Bagi Pemegang Saham maupun wakilnya yang telah mendapat konfirmasi kuota kehadiran
           secara fisik oleh Perseroan, wajib melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul
           13:30 WIB pada hari pelaksanaan Rapat, karena meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum
           Rapat dimulai. Pemegang Saham atau wakilnya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau
           terlambat / gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun,   dianggap tidak hadir atau
           tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.


9.    Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
      KSEI yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-Proxy), untuk
      memberikan kuasanya kepada pihak Independent Representative Perseroan dalam hal ini PT
      Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.


10.   Bahan Mata Acara Rapat dapat diakses oleh Pemegang Saham melalui situs Perseroan sejak
      tanggal Pemanggilan Rapat pada tautan https://eastparc.co.id/.


11.   Panduan pendaftaran, registrasi, cara penggunaan, dan penjelasan lengkap mengenai eASY.KSEI
      dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
      https://easy.ksei.co.id.




                                        Yogyakarta, 19 Maret 2025
                                           PT Eastparc Hotel Tbk
                                                   Direksi


                                                                                            Halaman 3dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published19 Mar 2025
Pages3
Characters7,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result