Back to announcement
20250318_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31869378_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
Ng s7 Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 17 Maret 2025 Nomor : 05/NOT/I!1/2025 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capital Tbk. Pemegang Saham Tahunan Menara Sudirman, Lantai 8 PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 17 Maret 2025 Waktu 110.20 WIB — 10.56 WIB Tempat : Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 Jakarta Selatan 12190 Kehadiran dalam Rapat : -Dewan Komisaris : a. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama, b. Ibu Anita Marta, Komisaris, c. Bapak Fandy Wijaya, Komisaris Independen. - Direksi : a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama, b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur. - Pemegang Saham/ : 573.866.300 saham atau (88,13 96) dari total kuasanya 651.150.000 saham dari seluruh jumlah saham yang telah telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. |. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Persetujuan penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik, Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 24 Januari 2025 Nomor 003/CC/1/2025: Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 06 Februari 2025, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 006/CC/1I/2025 tanggal 06 Februari 2025: Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Februari 2025, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 014/CC/!1/2025 tanggal 21 Februari 2025. NI. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT PERTAMA Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan, Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024: - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Page 4 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024. MATA ACARA RAPAT KETIGA Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik: Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Page 5 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 17 Maret 2025 Nomor 11. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×5
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Insinyur Freddy Santoso
p.1 ×2
unresolved
person
Anita Marta
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.4
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
124 ms
13 Sep 2026 15:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-17',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 '
'Jakarta Selatan 12190'}