Skip to content
Back to announcement

20250318_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31869378_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NICK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
Ng s7

Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 17 Maret 2025

Nomor : 05/NOT/I!1/2025 Kepada Yth :

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capital Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Menara Sudirman, Lantai 8
PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60

Jakarta Selatan
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 17 Maret 2025

Waktu 110.20 WIB — 10.56 WIB

Tempat : Menara Sudirman Lantai 8
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
Jakarta Selatan 12190

Kehadiran dalam Rapat :

-Dewan Komisaris : a. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama,
b. Ibu Anita Marta, Komisaris,
c. Bapak Fandy Wijaya, Komisaris Independen.

- Direksi : a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama,
b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur.

- Pemegang Saham/ : 573.866.300 saham atau (88,13 96) dari total
kuasanya 651.150.000 saham dari seluruh jumlah saham yang telah
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

|. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

Persetujuan penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2024,

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik,

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 24 Januari 2025
Nomor 003/CC/1/2025:

Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
06 Februari 2025, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat
Nomor 006/CC/1I/2025 tanggal 06 Februari 2025:

Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal
21 Februari 2025, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat
Nomor 014/CC/!1/2025 tanggal 21 Februari 2025.

NI. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan,
Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024:

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Page 4 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit
buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik:

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Page 5 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 17 Maret 2025 Nomor 11.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.08 MB
Published18 Mar 2025
Pages5
Characters9,951
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charnic Capital Tbk. p.1 ×8
linked person Nicholas Santoso p.1
possible person Fandy Wijaya p.1
possible person Anton Santoso p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Andalia Farida p.1 ×5
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Insinyur Freddy Santoso p.1 ×2
unresolved person Anita Marta p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara p.4
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 124 ms 13 Sep 2026 15:33

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 '
          'Jakarta Selatan 12190'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result