Skip to content
Back to announcement

20260629_BUMI_Informasi Transaksi Afiliasi_32105691_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN
HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT BUMI RESOURCES Tbk
                                       Kegiatan Usaha
         Berusaha dalam bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan
           aktivitas perusahaan induk di bidang pertambangan batubara dan mineral


                                       KANTOR PUSAT:
                          Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
                        Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 – Indonesia
                                  Telepon: (62-21) 5794 – 2080
                                 Faksimili: (62-21) 5794 – 2070
                               Situsweb: www.bumiresources.com
                               E-mail: corsec@bumiresources.com


DEWAN   KOMISARIS   DAN    DIREKSI    PERSEROAN      MENYATAKAN      BAHWA     INFORMASI   YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
                    DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi   :   Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
               yaitu:


               a.    hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                     seseorang dengan:
                     1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                        istri dari anak;
                     2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                        cucu;
                     3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau
                     4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;


               b.    hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                     seseorang dengan:
                     1. orang tua dan anak;
                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;


               c.    hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                     komisaris dari pihak tersebut;


               d.    hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                     atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
                     pengawas yang sama;


               e.    hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                     tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                     dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                     pihak dimaksud;


               f.    hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                     baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
                     pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                     sama; atau


               g.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                     pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                     paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara dari
                     perusahaan tersebut.




                                  2
Page 3
Akta Jual Beli Saham         Akta jual beli saham No. 293 tanggal 25 Juni 2026 yang dibuat di
atau AJB                     hadapan hadapan Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Notaris di Jakarta
                             Selatan terkait transaksi jual beli saham CPM antara Perseroan dan
                             BRMS.
Akuntan Publik           :   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                             selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
                             Keuangan.
BEI                      :   PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek   :   PT Ficomindo Buana Registrar, yang merupakan biro administrasi efek
                             yang mengelola efek Perseroan.
Benturan Kepentingan     :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                             kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                             komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                             merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
BRMS                     :   PT Bumi Resources Minerals Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                             suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
                             hukum negara Republik Indonesia.
CPM                      :   PT Citra Palu Minerals, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
                             negara Republik Indonesia.
Dewan Komisaris          :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                             dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
                             kepada Direksi.
Direksi                  :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                             pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
                             maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
                             maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
DPS                      :   Daftar Pemegang Saham.
Hari Kerja               :   Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                             oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
                             ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur dan
                             dimana bank buka untuk menjalankan kegiatan usahanya di
                             Indonesia.
Keterbukaan Informasi    :   Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
                             Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020.
KJPP SRR                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy & Rekan, penilai
                             independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                             melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
                             Transaksi.
Laporan Keuangan         :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tanggal
                             yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah dilakukan audit
                             oleh Akuntan Publik, dengan opini laporan keuangan konsolidasian
                             telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
                             keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja
                             keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
                             pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                             Indonesia.

                                               3
Page 4
Laporan       Pendapat   :   Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00289/2.0059-
Kewajaran                    02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh
                             Penilai Independen yang berisi tentang pendapat kewajaran atas
                             Transaksi.
Laporan Penilaian        :   Laporan Penilaian atas 3,03% saham CPM No. 00288/2.0059-
                             02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh
                             Penilai Independen yang berisi tentang penilaian atas nilai pasar dari
                             3,03% saham CPM.
Menkum atau              :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
Menkumham                    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Objek Penilaian          :   Objek Penilaian yang dijabarkan pada Laporan Penilai yang telah
                             disusun oleh Penilai Independen, yaitu nilai pasar USD9.056.800 atau
                             setara dengan Rp 151.991.223.923.
OJK                      :   Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham           :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
Perseroan                    daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
                             Administrasi Efek.
Penilai Independen       :   KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
                             Keputusan      Menteri   Keuangan    No.     1056/KM.1/2009   tanggal
                             20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
                             pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
                             Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
                             8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis).
Perseroan atau BUMI      :   PT Bumi Resources Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                             sahamnya tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
                             hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
                             Indonesia.
POJK No. 17/2020         :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                             dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020         :   Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilai dan Penyajian
                             Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020         :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                             Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi                :   Penjualan saham CPM yang dimiliki oleh Perseroan kepada BRMS
                             sebanyak:
                             (i) 24.999 lembar saham seri A; dan
                             (ii) 927.236 lembar saham seri C;
                             atau setara dengan 3,0302% dari seluruh modal ditempatkan dan
                             disetor CPM.
Transaksi Afiliasi       :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                             terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                             pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                             dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                             pemegang saham utama, atau pengendali.

                                               4
Page 5
 Transaksi        Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
 Kepentingan                      terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak
                                  selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
 USD                          :   Mata uang negara Amerika Serikat yang sah saat ini.
DEFINISIDEFINI
SI
                                             PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi, dengan rincian Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi tertentu yang
dilakukan oleh Perseroan.


Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai penandatanganan AJB antara Perseroan dengan
BRMS, dimana Perseroan bermaksud mengalihkan kepada BRMS, hak dan kepemilikannya atas sebanyak
24.999 lembar saham seri A; dan 927.236 lembar saham seri C, yang setara dengan 3,0302% dari jumlah
seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.


Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi antara
Perseroan dengan afiliasi Perseroan karena Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan BRMS, yang
dalam hal ini merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 20,09% sebagai
pembeli. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan sebagian Pasal 4 POJK No. 42/2020.


Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020, yang mana nilai Transaksi ini adalah kurang dari 20% ekuitas Perseroan. Transaksi juga tidak
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir (d) POJK No. 42/2020.
Perseroan hanya diwajibkan untuk:
1.   menggunakan Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau
     kewajaran Transaksi;
2.   mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi ini kepada masyarakat paling lambat 2 hari
     kerja setelah tanggal Transaksi; dan
3.   menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi ini kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah
     tanggal Transaksi.


Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian atas saham CPM dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.


Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Perseroan telah memenuhi prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.


Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020. INISI

                                                   5
Page 6
PENDAHULUAN
                                   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A. Tanggal Transaksi
   25 Juni 2026.


B. Objek Transaksi
   Penjualan atas 24.999 lembar saham Seri A dan 927.236 lembar saham seri C atau yang setara dengan
   3,0302% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.


C. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi adalah sebesar USD9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang
   telah mempertimbangkan hasil penilaian saham dari pihak Penilai Independen.


D. Pihak yang Melakukan Transaksi


   1. Perseroan


       Riwayat Singkat
       Perseroan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 130, tanggal 26 Juni 1973, sebagaimana
       diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal 28 November 1973, yang
       keduanya dibuat di hadapan Djoeko Soepadmo, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh
       pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12
       tanggal 12 Desember 1973, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku
       register No. 1824/1973, tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 1 tanggal 2 Januari 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
       No. 7/1974.


       Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir kali sebagaimana diubah
       berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62, tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.


       Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 12 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
       Said, Karet Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta 12940 – Indonesia, Telepon: +62 (21) 5794 2080,
       Fax: +62 (21) 5794 2070.


       Maksud dan Tujuan
       Perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan induk.


       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
       Struktur permodalan BUMI pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:


       Modal dasar             :       Rp38.750.000.000.000
       Modal ditempatkan       :       Rp30.589.866.903.750
       Modal disetor           :       Rp30.589.866.903.750




                                                  6
Page 7
Modal dasar Perseroan terbagi atas:


a. 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai nominal Rp500 per lembar saham;


b. 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham; dan


c.    460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham.


Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 adalah
sebagai berikut:


                                               Nilai Nominal
                                       Seri A Rp500,- / saham
                                                                                 Persentase
                                       Seri B Rp100,- / saham
      Pemegang Saham                                                            Kepemilikan
                                        Seri C Rp50,- / saham
                                                                                    (%)
                                Jumlah Saham              Jumlah Nilai
                                   (Lembar)             Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                    534.538.053.993       38.750.000.000.000
 Seri A                            20.773.400.000        10.386.700.000.000
 Seri B                            53.501.346.007         5.350.134.600.700
 Seri C                           460.263.307.986        23.013.165.399.300
 Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh:
 1.     Mach Energy               170.000.000.000
                                                          8.500.000.000.000            45,781
        (Hongkong) Limited
 2.     Kepemilikan
        Masyarakat di bawah       201.335.392.068         data tidak tersedia          54,219
        5%
 Jumlah Modal
                                371.335.392.068
 Ditempatkan dan                                      30.589.866.903.750              100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel           163.202.661.925         8.140.133.096.250                     -


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 61 tanggal 19 Juni 2026 adalah sebagai berikut:


Direksi:
Presiden Direktur                       : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur                 : Agoes Projosasmito
Direktur                                : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur                                : Adrian Wicaksono
Direktur                                : Phiong Phillipus Darma
Direktur                                : Eddy Sanusi
Direktur                                : R.A. Sri Dharmayanti


                                           7
Page 8
  Direktur                                : Andrew Christopher Beckham
  Direktur                                : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
  Direktur                                : Rio Supin
  Direktur                                : Himawan Setiadi
  Direktur                                : Christopher Fong
  Direktur                                : Donny Iskandar Maramis


  Dewan Komisaris:
  Presiden Komisaris dan                  : Sharif Cicip Sutardjo
  Komisaris Independen
  Komisaris Independen                    : Drs. Kanaka Puradiredja
  Komisaris Independen                    : Y.A. Didik Cahyanto
  Komisaris Independen                    : Anggawira
  Komisaris                               : Drs. Anton Setianto Soedarsono
  Komisaris                               : Adhika Andrayudha Bakrie


2. BRMS


  Riwayat Singkat
  BRMS, didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
  No. 3, tanggal 6 Agustus 2003, yang dibuat di hadapan Syafrudin, S.H., Notaris di Jakarta, dan
  telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. C-29705HT.01.01.TH.2003 tanggal 22 Desember 2003 dan telah didaftarkan di
  Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 178/BH09.03/II/2004 tanggal 3 Februari 2004, serta
  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2004, Tambahan
  Berita Negara Republik Indonesia No. 2878.


  Anggaran dasar BRMS telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali sebagaimana diubah
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar BRMS No. 178 tanggal
  30 April 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
  telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
  No. AHU-0031441.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0105898.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025.


  BRMS berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 6 & 10 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
  Said, Kuningan Jakarta 12940 – Indonesia, Telepon: +62(21) 5794 5698, Fax: +62(21) 5794 5687.


  Maksud dan Tujuan
  Perseroan saat ini merupakan perusahaan induk yang melakukan kegiatan aktivitas kantor pusat
  (KBLI 70100), aktivitas konsultansi manajemen lainnya (KBLI 70209), aktivitas profesional, ilmiah
  dan teknis lainnya ytdl (KBLI 74909), dan aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
  atau kontrak (KBLI 46100) dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan anak perusahaan
  yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya
  mineral. Adapun berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
  berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, serta perdagangan besar.




                                               8
Page 9
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan BRMS pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:


Modal dasar             :         Rp35.000.000.000.000
Modal ditempatkan       :         Rp21.792.038.637.200
Modal disetor           :         Rp21.792.038.637.200


Modal dasar Perseroan terbagi atas:
a. 25.570.150.644 saham Seri A dengan nilai nominal Rp625 per lembar saham; dan


b. 380.373.116.950 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham.


Susunan kepemilikan saham BRMS adalah sebagai berikut:


                                                      Jumlah Saham / Total
   No.        Pemegang Saham / Shareholders                                         %
                                                                 Shares
   1.       Emirates Tarian Global Ventures SPC                   35.592.738.434       25,10

   2.       Sugiman Halim                                         10.568.888.888        7,45

   3.       PT Bumi Resources Tbk                                 28.490.231.967       20,09

   4.       Masyarakat / Public                                   67.132.181.049       47,36

                       Total                                    141.784.040.338          100


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRMS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BRMS
No. 109 tanggal 25 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178797 tanggal 3 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0085780.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 adalah sebagai berikut:


Direksi:
Direktur Utama                           : Agoes Projosasmito
Direktur                                 : Fuad Helmy
Direktur                                 : Muhammad Sulthon
Direktur                                 : Herwin Wahyu Hidayat
Direktur                                 : Adika Aryasthana Bakrie
Direktur                                 : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur                                 : Adrian Wicaksono
Direktur                                 : Charles Daniel Gobel


Dewan Komisaris:
Komisaris Utama                          : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris Independen                     : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen                     : Gories Mere
Komisaris                                : Nalinkant Amratlal Rathod



                                            9
Page 10
  Komisaris                               : Teguh Boentoro


3. CPM


  Riwayat Singkat
  CPM, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas CPM No. 23 tanggal 11 April 1997,
  yang dibuat di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah memperoleh status
  badan hukum sejak tanggal 24 April 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
  Republik Indonesia No. C2-3005.HT.01.01.TH.97, yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
  Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan
  dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 1997, Tambahan Berita Negara
  Republik Indonesia No. 2556.


  Anggaran dasar CPM telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tanggal
  25 Juli 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
  diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam
  Daftar Perseroan No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023.


  CPM berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 6 & 10, Komp. Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
  Said, Setiabudi Jakarta Selatan 12940 – Indonesia, Telepon: +62(21) 5793 5698.


  Maksud dan Tujuan
  CPM saat ini melakukan kegiatan pertambangan emas dan perak (KBLI 07301), aktivitas
  telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI 61992), perdagangan besar logam dan bijih
  logam (KBLI 46620). Adapun maksud dan tujuan berdasarkan anggaran dasar DPM yaitu
  menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dalam wilayah kontrak karya yang disetujui
  oleh pemerintah Indonesia.


  Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
  Struktur permodalan CPM pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:


  Modal dasar                     : Rp709.487.000.000
  Modal ditempatkan               : Rp430.424.425.000
  Modal disetor                   : Rp430.424.425.000


  Modal dasar CPM terbagi atas:


  a. 100.000 saham Seri A dengan nilai nominal Rp8.600 per lembar saham;


  b. 1.400.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp10.145 per lembar saham; dan


  c.   50.000.000 saham Seri C dengan nilai nominal Rp13.901 per lembar saham.


  Susunan kepemilikan saham CPM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
  yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 292 tertanggal

                                            10
Page 11
      25 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
      sebagaimana telah diperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan penerimaan
      pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0354887, tanggal 26 Juni 2026 adalah sebagai berikut:


                                                                Nominal
        No.            Pemegang Saham              Seri      Per Saham       Jumlah Saham      %
                                                                 (Rp)
                                                    A                2.340          99.999
                 PT Bumi Resources Minerals
         1.                                         B               10.145       1.400.000   99,9999
                 Tbk
                                                    C               13.901      29.925.000
                 PT Internasional Minerals
         2.                                         A                2.340              1     0,0001
                 Cakrabuana

                                              Jumlah                                            100


      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CPM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
      Saham CPM No. 119 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
      0221652 tanggal 20 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0085067.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 adalah sebagai berikut:


      Direksi:
      Presiden Direktur                 : R. Damar Kusumanto
      Direktur                          : Agus Sitindaon
      Direktur                          : Charles Daniel Gobel
      Direktur                          : Yan Adriansyah


      Dewan Komisaris:
      Presiden Komisaris                : Adika Aryasthana Bakrie
      Komisaris                         : Agoes Projosasmito
      Komisaris                         : Adrian Wicaksono
      Komisaris                         : Adika Nuraga Bakrie
      Komisaris                         : Wisnu Wahyudin Pettalolo



E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan


   Perseroan dan BRMS merupakan pihak yang terafiliasi karena BRMS merupakan anak perusahaan
   Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 20,09%.




                                                  11
Page 12
F. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan serta Pertimbangan dan Alasan
     Dilakukannya Transaksi


     Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga
     pelaksanaan Transaksi tidak berdampak dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan
     kelangsungan usaha Perseroan.


     Transaksi ini dilakukan karena Perseroan tengah memprioritaskan pengembangan aset-aset yang baru
     diakuisisi, dan agar CPM dapat dikelola dan dikembangkan secara lebih terfokus oleh BRMS.


G. Penilai Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi


     Penilai Independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan
     adalah KJPP SRR yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan Laporan Penilaian dan Laporan
     Pendapat Kewajaran atas Transaksi.


      RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1056/KM.1/2009
Ff             tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
dd
untuk menentukan nilai pasar 3,03% saham CPM dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. 260402.001/SRR-JK/SPN-BF/BUMI/OR tanggal 2 April 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.


1. Ringkasan Laporan Penilaian 3,03% Saham CPM


     A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan BRMS.


     B. Obyek Penilaian
        Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah 24.999 lembar saham Seri A dan 927.236 lembar saham
        Seri C CPM, atau yang setara dengan 3,03% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.


     C. Tanggal Efektif Penilaian
        Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
        atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan CPM yang
        KJPP SRR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan CPM untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik yang menjadi dasar
        penilaian ini.


     D. Tujuan dan Maksud Penilaian
        Tujuan penilaian atas saham CPM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
        31 Desember 2025, dari saham CPM, yang dinyatakan dalam mata uang USD.




                                                   12
Page 13
   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari saham CPM
   yang selanjutnya akan digunakan untuk memberikan informasi kepada manajemen Perseroan yang
   akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi.


E. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:


   1. Laporan penilaian saham CPM adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.


   2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian saham CPM.


   3. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham CPM berasal dari sumber yang
       dapat dipercaya.


   4. Penilai Independen bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham CPM.


   5. Laporan penilaian saham CPM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia yang dapat memengaruhi operasional CPM.


   6. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan penilaian saham CPM dan kesimpulan nilai
       akhir.


   7. Penilai Independen telah memperoleh informasi terkait status hukum saham CPM dari CPM.


F. Metode Penilaian yang Digunakan


   Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham CPM adalah pendekatan pendapatan
   dengan menggunakan metode diskonto arus kas ( discounted cash flow method) dan pendekatan
   pasar dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek ( guideline
   publicly traded company method).

   Dalam melaksanakan penilaian saham CPM dengan metode diskonto arus kas, operasi CPM
   diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CPM. Arus kas mendatang yang
   dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
   dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.


   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham CPM
   karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
   perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
   perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham CPM.
   Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
   tersebut.


   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham CPM.



                                                13
Page 14
   G. Kesimpulan Penilaian


      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP SRR terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
      pendapat KJPP SRR nilai pasar saham CPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
      USD9.023.000 atau setara dengan Rp151.419.000.000.


2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi


   Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 3,03% Saham CPM sebagaimana tertuang dalam laporan
   No. 00289/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.


   A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
      Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BRMS.


   B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
      Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah penjualan saham CPM yang
      dimiliki oleh Perseroan kepada BRMS sebanyak 24.999 lembar saham seri A dan 927.236 lembar
      saham seri C atau setara dengan 3,03% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CPM
      dengan nilai transaksi sebesar USD9.200.000.


   C. Tanggal Efektif Pendapat Kewajaran
      Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai
      tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
      tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP SRR terima. Data
      keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang menjadi dasar
      penyusunan Pendapat Kewajaran.


      Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam)
      bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali terdapat
      hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).


   D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
      Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
      kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
      POJK 42/2020.


   E. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
      Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:


      1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.


      2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Pendapat Kewajaran.


      3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

                                                14
Page 15
   4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
       dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.


   5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
       kewajaran proyeksi keuangan.


   6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
       yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.


   7. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.


   8. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
       perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.


F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:


   1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi


       Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
       industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
       industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
       alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
       analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
       Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember
       2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
       Akuntan Publik.


       Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
       atas Transaksi, di mana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan
       konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
       Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.


   2. Analisis atas Kewajaran Transaksi


       Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
       kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan
       dalam Transaksi adalah wajar karena Transaksi sama dengan nilai pasar saham CPM,
       sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan dapat
       memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.


G. Kesimpulan
   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat bahwa
   Transaksi adalah wajar.



                                                15
Page 16
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
      DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN
                                   DENGAN PIHAK TERAFILIASI


Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dengan BRMS sebagai pihak Afiliasi dari Perseroan adalah
karena BRMS sebagai pemegang saham mayoritas pada CPM yang memiliki pemahaman dan pengalaman
dalam pengelolaan kegiatan usaha CPM. Selain itu, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi ini
dengan Afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi adalah karena BRMS adalah
perusahaan terkendali yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan, sehingga manfaat
ekonomi dari CPM yang terkonsolidasi dengan BRMS pada akhirnya juga akan tetap berada dalam kelompok
usaha Perseroan dan memberikan kontribusi terhadap Perseroan dan pemegang saham Perseroan. Oleh
karena itu, Perseroan memandang bahwa pelaksanaan Transaksi dengan BRMS lebih menguntungkan dan
sejalan dengan kepentingan Perseroan dibandingkan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang
tidak terafiliasi.


              PERNYATAAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


A. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan
    POJK No. 42/2020.
B. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
    42/2020.
C. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
D. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
    yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
    cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam
    pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
    diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
    benar dan/atau menyesatkan.


                                      INFORMASI TAMBAHAN


Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat) pada
Hari Kerja di kantor Perseroan dengan alamat berikut:



                             Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
                           Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 – Indonesia
                                     Telepon: (62-21) 5794 – 2080
                                    Situs: www.bumiresources.com
                                  E-mail: corsec@bumiresources.com



                                         Jakarta, 29 Juni 2026
                                           Direksi Perseroan



                                                  16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published29 Jun 2026
Pages16
Characters44,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI RESOURCES MINERALS TBK p.1 ×7
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Adika Nuraga Bakrie p.7 ×3
linked person Agoes Projosasmito p.7 ×3
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.7 ×2
linked person Adrian Wicaksono p.7 ×3
linked person Phiong Phillipus Darma p.7
linked person Eddy Sanusi p.7
linked person Andrew Christopher Beckham p.8
linked person Rio Supin p.8
linked person Himawan Setiadi p.8
linked person Christopher Fong p.8
linked person Sharif Cicip Sutardjo p.8
linked person Drs. Anton Setianto Soedarsono p.8
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.8 ×2
linked org Emirates Tarian Global p.9
linked person Herwin Wahyu Hidayat p.9
linked person Charles Daniel Gobel p.9 ×2
linked person Gories Mere p.9
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×8
possible org pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person Drs. Kanaka Puradiredja p.8 ×3
possible — Sugiman Halim p.9
possible person Fuad Helmy p.9
possible person Muhammad Sulthon p.9
possible person Adika Aryasthana p.9 ×2
possible person Teguh Boentoro p.10
possible person Wisnu Wahyudin p.11
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×10
unresolved org | Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan · Akuntan Publik p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.3
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.3
unresolved org KJPP SRR p.3 ×16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Menkumham p.4
unresolved — | KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi · Penilai Independen p.4
unresolved — 17/2020 p.4
unresolved — 35/2020 p.4
unresolved — 42/2020 p.4
unresolved person Djoeko Soepadmo · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.6
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.6
unresolved org PT Panorama Timur Abadi p.8
unresolved person Syafrudin · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.8
unresolved person Sulami Mustafa · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.10
unresolved org PT Internasional Minerals p.11
unresolved org Menteri Keuangan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2553 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result