Back to announcement
20260629_BUMI_Informasi Transaksi Afiliasi_32105691_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN
HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BUMI RESOURCES Tbk
Kegiatan Usaha
Berusaha dalam bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan
aktivitas perusahaan induk di bidang pertambangan batubara dan mineral
KANTOR PUSAT:
Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 – Indonesia
Telepon: (62-21) 5794 – 2080
Faksimili: (62-21) 5794 – 2070
Situsweb: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
2
Page 3
Akta Jual Beli Saham Akta jual beli saham No. 293 tanggal 25 Juni 2026 yang dibuat di
atau AJB hadapan hadapan Jose Dima Satria, S.H. M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan terkait transaksi jual beli saham CPM antara Perseroan dan
BRMS.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek : PT Ficomindo Buana Registrar, yang merupakan biro administrasi efek
yang mengelola efek Perseroan.
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
BRMS : PT Bumi Resources Minerals Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
CPM : PT Citra Palu Minerals, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
Dewan Komisaris : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
Direksi : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
DPS : Daftar Pemegang Saham.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur dan
dimana bank buka untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020.
KJPP SRR : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
Transaksi.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tanggal
yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah dilakukan audit
oleh Akuntan Publik, dengan opini laporan keuangan konsolidasian
telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
3
Page 4
Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00289/2.0059-
Kewajaran 02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh
Penilai Independen yang berisi tentang pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Laporan Penilaian : Laporan Penilaian atas 3,03% saham CPM No. 00288/2.0059-
02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh
Penilai Independen yang berisi tentang penilaian atas nilai pasar dari
3,03% saham CPM.
Menkum atau : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
Menkumham Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Objek Penilaian : Objek Penilaian yang dijabarkan pada Laporan Penilai yang telah
disusun oleh Penilai Independen, yaitu nilai pasar USD9.056.800 atau
setara dengan Rp 151.991.223.923.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
Perseroan daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek.
Penilai Independen : KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal
20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis).
Perseroan atau BUMI : PT Bumi Resources Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
Indonesia.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilai dan Penyajian
Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Penjualan saham CPM yang dimiliki oleh Perseroan kepada BRMS
sebanyak:
(i) 24.999 lembar saham seri A; dan
(ii) 927.236 lembar saham seri C;
atau setara dengan 3,0302% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor CPM.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
4
Page 5
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak
selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
USD : Mata uang negara Amerika Serikat yang sah saat ini.
DEFINISIDEFINI
SI
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi, dengan rincian Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi tertentu yang
dilakukan oleh Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai penandatanganan AJB antara Perseroan dengan
BRMS, dimana Perseroan bermaksud mengalihkan kepada BRMS, hak dan kepemilikannya atas sebanyak
24.999 lembar saham seri A; dan 927.236 lembar saham seri C, yang setara dengan 3,0302% dari jumlah
seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi antara
Perseroan dengan afiliasi Perseroan karena Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan BRMS, yang
dalam hal ini merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 20,09% sebagai
pembeli. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan sebagian Pasal 4 POJK No. 42/2020.
Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020, yang mana nilai Transaksi ini adalah kurang dari 20% ekuitas Perseroan. Transaksi juga tidak
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir (d) POJK No. 42/2020.
Perseroan hanya diwajibkan untuk:
1. menggunakan Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau
kewajaran Transaksi;
2. mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi ini kepada masyarakat paling lambat 2 hari
kerja setelah tanggal Transaksi; dan
3. menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi ini kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah
tanggal Transaksi.
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian atas saham CPM dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.
Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Perseroan telah memenuhi prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020. INISI
5
Page 6
PENDAHULUAN
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
25 Juni 2026.
B. Objek Transaksi
Penjualan atas 24.999 lembar saham Seri A dan 927.236 lembar saham seri C atau yang setara dengan
3,0302% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar USD9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang
telah mempertimbangkan hasil penilaian saham dari pihak Penilai Independen.
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 130, tanggal 26 Juni 1973, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal 28 November 1973, yang
keduanya dibuat di hadapan Djoeko Soepadmo, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12
tanggal 12 Desember 1973, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku
register No. 1824/1973, tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 1 tanggal 2 Januari 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 7/1974.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir kali sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62, tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 12 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Karet Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta 12940 – Indonesia, Telepon: +62 (21) 5794 2080,
Fax: +62 (21) 5794 2070.
Maksud dan Tujuan
Perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan induk.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan BUMI pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp38.750.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp30.589.866.903.750
Modal disetor : Rp30.589.866.903.750
6
Page 7
Modal dasar Perseroan terbagi atas:
a. 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai nominal Rp500 per lembar saham;
b. 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham; dan
c. 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham.
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Persentase
Seri B Rp100,- / saham
Pemegang Saham Kepemilikan
Seri C Rp50,- / saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.386.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
1. Mach Energy 170.000.000.000
8.500.000.000.000 45,781
(Hongkong) Limited
2. Kepemilikan
Masyarakat di bawah 201.335.392.068 data tidak tersedia 54,219
5%
Jumlah Modal
371.335.392.068
Ditempatkan dan 30.589.866.903.750 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 61 tanggal 19 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
7
Page 8
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Rio Supin
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
Direktur : Donny Iskandar Maramis
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris dan : Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Drs. Anton Setianto Soedarsono
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
2. BRMS
Riwayat Singkat
BRMS, didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 3, tanggal 6 Agustus 2003, yang dibuat di hadapan Syafrudin, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-29705HT.01.01.TH.2003 tanggal 22 Desember 2003 dan telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 178/BH09.03/II/2004 tanggal 3 Februari 2004, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2004, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 2878.
Anggaran dasar BRMS telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar BRMS No. 178 tanggal
30 April 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0031441.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0105898.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025.
BRMS berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 6 & 10 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kuningan Jakarta 12940 – Indonesia, Telepon: +62(21) 5794 5698, Fax: +62(21) 5794 5687.
Maksud dan Tujuan
Perseroan saat ini merupakan perusahaan induk yang melakukan kegiatan aktivitas kantor pusat
(KBLI 70100), aktivitas konsultansi manajemen lainnya (KBLI 70209), aktivitas profesional, ilmiah
dan teknis lainnya ytdl (KBLI 74909), dan aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak (KBLI 46100) dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya
mineral. Adapun berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, serta perdagangan besar.
8
Page 9
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan BRMS pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp35.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp21.792.038.637.200
Modal disetor : Rp21.792.038.637.200
Modal dasar Perseroan terbagi atas:
a. 25.570.150.644 saham Seri A dengan nilai nominal Rp625 per lembar saham; dan
b. 380.373.116.950 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham.
Susunan kepemilikan saham BRMS adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham / Total
No. Pemegang Saham / Shareholders %
Shares
1. Emirates Tarian Global Ventures SPC 35.592.738.434 25,10
2. Sugiman Halim 10.568.888.888 7,45
3. PT Bumi Resources Tbk 28.490.231.967 20,09
4. Masyarakat / Public 67.132.181.049 47,36
Total 141.784.040.338 100
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRMS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BRMS
No. 109 tanggal 25 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178797 tanggal 3 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0085780.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Agoes Projosasmito
Direktur : Fuad Helmy
Direktur : Muhammad Sulthon
Direktur : Herwin Wahyu Hidayat
Direktur : Adika Aryasthana Bakrie
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Charles Daniel Gobel
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Gories Mere
Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
9
Page 10
Komisaris : Teguh Boentoro
3. CPM
Riwayat Singkat
CPM, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas CPM No. 23 tanggal 11 April 1997,
yang dibuat di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah memperoleh status
badan hukum sejak tanggal 24 April 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-3005.HT.01.01.TH.97, yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 1997, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 2556.
Anggaran dasar CPM telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tanggal
25 Juli 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023.
CPM berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 6 & 10, Komp. Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Setiabudi Jakarta Selatan 12940 – Indonesia, Telepon: +62(21) 5793 5698.
Maksud dan Tujuan
CPM saat ini melakukan kegiatan pertambangan emas dan perak (KBLI 07301), aktivitas
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI 61992), perdagangan besar logam dan bijih
logam (KBLI 46620). Adapun maksud dan tujuan berdasarkan anggaran dasar DPM yaitu
menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dalam wilayah kontrak karya yang disetujui
oleh pemerintah Indonesia.
Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan CPM pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp709.487.000.000
Modal ditempatkan : Rp430.424.425.000
Modal disetor : Rp430.424.425.000
Modal dasar CPM terbagi atas:
a. 100.000 saham Seri A dengan nilai nominal Rp8.600 per lembar saham;
b. 1.400.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp10.145 per lembar saham; dan
c. 50.000.000 saham Seri C dengan nilai nominal Rp13.901 per lembar saham.
Susunan kepemilikan saham CPM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 292 tertanggal
10
Page 11
25 Juni 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan penerimaan
pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0354887, tanggal 26 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Nominal
No. Pemegang Saham Seri Per Saham Jumlah Saham %
(Rp)
A 2.340 99.999
PT Bumi Resources Minerals
1. B 10.145 1.400.000 99,9999
Tbk
C 13.901 29.925.000
PT Internasional Minerals
2. A 2.340 1 0,0001
Cakrabuana
Jumlah 100
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CPM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham CPM No. 119 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0221652 tanggal 20 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085067.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : R. Damar Kusumanto
Direktur : Agus Sitindaon
Direktur : Charles Daniel Gobel
Direktur : Yan Adriansyah
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris : Agoes Projosasmito
Komisaris : Adrian Wicaksono
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Wisnu Wahyudin Pettalolo
E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Perseroan dan BRMS merupakan pihak yang terafiliasi karena BRMS merupakan anak perusahaan
Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 20,09%.
11
Page 12
F. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan serta Pertimbangan dan Alasan
Dilakukannya Transaksi
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga
pelaksanaan Transaksi tidak berdampak dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Transaksi ini dilakukan karena Perseroan tengah memprioritaskan pengembangan aset-aset yang baru
diakuisisi, dan agar CPM dapat dikelola dan dikembangkan secara lebih terfokus oleh BRMS.
G. Penilai Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Penilai Independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan
adalah KJPP SRR yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan Laporan Penilaian dan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1056/KM.1/2009
Ff tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
dd
untuk menentukan nilai pasar 3,03% saham CPM dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. 260402.001/SRR-JK/SPN-BF/BUMI/OR tanggal 2 April 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Ringkasan Laporan Penilaian 3,03% Saham CPM
A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan BRMS.
B. Obyek Penilaian
Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah 24.999 lembar saham Seri A dan 927.236 lembar saham
Seri C CPM, atau yang setara dengan 3,03% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor CPM.
C. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan CPM yang
KJPP SRR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan CPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik yang menjadi dasar
penilaian ini.
D. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas saham CPM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
31 Desember 2025, dari saham CPM, yang dinyatakan dalam mata uang USD.
12
Page 13
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari saham CPM
yang selanjutnya akan digunakan untuk memberikan informasi kepada manajemen Perseroan yang
akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi.
E. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan penilaian saham CPM adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian saham CPM.
3. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham CPM berasal dari sumber yang
dapat dipercaya.
4. Penilai Independen bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham CPM.
5. Laporan penilaian saham CPM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat memengaruhi operasional CPM.
6. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan penilaian saham CPM dan kesimpulan nilai
akhir.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi terkait status hukum saham CPM dari CPM.
F. Metode Penilaian yang Digunakan
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham CPM adalah pendekatan pendapatan
dengan menggunakan metode diskonto arus kas ( discounted cash flow method) dan pendekatan
pasar dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek ( guideline
publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian saham CPM dengan metode diskonto arus kas, operasi CPM
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CPM. Arus kas mendatang yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham CPM
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham CPM.
Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
tersebut.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham CPM.
13
Page 14
G. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP SRR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP SRR nilai pasar saham CPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD9.023.000 atau setara dengan Rp151.419.000.000.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 3,03% Saham CPM sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00289/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.
A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BRMS.
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah penjualan saham CPM yang
dimiliki oleh Perseroan kepada BRMS sebanyak 24.999 lembar saham seri A dan 927.236 lembar
saham seri C atau setara dengan 3,03% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CPM
dengan nilai transaksi sebesar USD9.200.000.
C. Tanggal Efektif Pendapat Kewajaran
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember 2025 sebagai
tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP SRR terima. Data
keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang menjadi dasar
penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
POJK 42/2020.
E. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
14
Page 15
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember
2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
Akuntan Publik.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Transaksi, di mana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan
konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan
dalam Transaksi adalah wajar karena Transaksi sama dengan nilai pasar saham CPM,
sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan dapat
memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
G. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat bahwa
Transaksi adalah wajar.
15
Page 16
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN
DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dengan BRMS sebagai pihak Afiliasi dari Perseroan adalah
karena BRMS sebagai pemegang saham mayoritas pada CPM yang memiliki pemahaman dan pengalaman
dalam pengelolaan kegiatan usaha CPM. Selain itu, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi ini
dengan Afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi adalah karena BRMS adalah
perusahaan terkendali yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan, sehingga manfaat
ekonomi dari CPM yang terkonsolidasi dengan BRMS pada akhirnya juga akan tetap berada dalam kelompok
usaha Perseroan dan memberikan kontribusi terhadap Perseroan dan pemegang saham Perseroan. Oleh
karena itu, Perseroan memandang bahwa pelaksanaan Transaksi dengan BRMS lebih menguntungkan dan
sejalan dengan kepentingan Perseroan dibandingkan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang
tidak terafiliasi.
PERNYATAAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
A. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan
POJK No. 42/2020.
B. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
C. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
D. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat) pada
Hari Kerja di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 – Indonesia
Telepon: (62-21) 5794 – 2080
Situs: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
Jakarta, 29 Juni 2026
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×10
unresolved
org
| Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.3
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.3
unresolved
org
KJPP SRR
p.3 ×16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Renaldy
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Menkumham
p.4
unresolved
—
| KJPP SRR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
· Penilai Independen
p.4
unresolved
—
17/2020
p.4
unresolved
—
35/2020
p.4
unresolved
—
42/2020
p.4
unresolved
person
Djoeko Soepadmo
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Panorama Timur Abadi
p.8
unresolved
person
Syafrudin
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.8
unresolved
person
Sulami Mustafa
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.10
unresolved
org
PT Internasional Minerals
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2553 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}