Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31869165_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.939
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

# . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 57/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl II Thp I Th 2018/111/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal : Jumat, tanggal 14 Maret 2025
Tempat 1 XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya,

Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 selanjutnya disebut “RUPSI”.

Agenda RUPSI adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata
Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50x (lima
puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan
Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau
kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar
Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah) atau sebanyak 94.000.000.000
(sembilan puluh empat miliar) suara yang merupakan 10076 (seratus persen) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. 05,
tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,

1
Page 2 OCR 0.930
NG
KE lai
“

NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

" & Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir
Ci) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI dibuka pada pukul 13.58 WIB.

A. AGENDA PERTAMA RUPSI

Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili
suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan
puluh empat miliar Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar)
suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat
miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah) atau 100,004
(seratus koma nol nol persen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan:

I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu
delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas

2
Page 3 OCR 0.939
5,
G5 Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
NO TA R IS Jakarta Setan 1510
“ £ Telp. : 7651859,
“ Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari, h@yahoo.com

kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan
pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh
saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu,
dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
| Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya
Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai
berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar
Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada
Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

() Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas
Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar Rupiah):

(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar Rupiah):

(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus
empat puluh sembilan miliar Rupiah):

(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh
empat miliar Rupiah):

(v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan

3
Page 4 OCR 0.933
N 'y) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

3 . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

C. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

(Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua puluh
enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri A,

(ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021
(enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri B,

(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus empat
puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023 (enam
belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah

Sukuk Ijarah Seri D dan Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah

masing-masing sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar

Rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali

Amanat telah membuat dan menandatangani:

()) Perjanjian Perwaliamanatan:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas),

- Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 47,
tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu
delapan belas),

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 6,
tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu
Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta.

e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian

4
Page 5 OCR 0.935
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

NO TA R IS Jakarta Selatan 12310
. - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All)
dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan
pemegang saham mayoritas (lebih dari 5076 (lima puluh perseratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari
waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 telah
memutuskan antara lain:

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, pada
Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal /
ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) (apabila ada)

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua
ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 63, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 63
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
63. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 47,
tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu delapan
belas),
Page 6 OCR 0.934
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 6,
tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari

Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor ..
tanggal , yang dibuat di hadapan
saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah

yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat

3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan:
r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender

sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung
maupun tidak langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 504 (lima
puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten
dari waktu ke waktu.

Ci) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan
oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT
Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,14

(ima puluh koma satu persen) dan mempertahankan

pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana

Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media

Telekomunikasi tersebut.

Il. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk

6
Page 7 OCR 0.933
1) voraris 1 Pondk Fang Raya No.3

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 menyetujui:

1. Pemberian insentif dengan ketentuan:

a. Sebesar 0,3958/s (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri D,

b. Sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E,

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu
dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025
(enam belas April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan
diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan
Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-
2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah

7
Page 8 OCR 0.944
| NO TA Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
R IS Jakarta Selatan 12310
4 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,3496 (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya,
dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal
dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 per tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang
dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang
berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi
AAAfidn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta
melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila
ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa
syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 itu
sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara
tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-
saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan
keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) ini.
Page 9 OCR 0.940
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya
pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

B. AGENDA KEDUA RUPSI

Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili
suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan
puluh empat miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar)
Suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat
miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah) atau 100,0076
(seratus koma nol nolpersen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan:

I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu
delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,

9
Page 10 OCR 0.938
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

NO TA R IS Jakarta Selatan 12310
. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap I Tahun 2018 memutuskan:

1 Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15,
untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan
diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi "PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam
ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa
tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

Ci) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam
belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok
sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan
miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan
miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan — jumlah pokok sebesar
Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar
Rupiah),

10

Page 11 OCR 0.932
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua
ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019
(dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,

- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus
empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023
(enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten

adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing

dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp34.000.000.000,00

(tiga puluh empat miliar Rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam

puluh miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan

Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),

mx Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua
ribu delapan belas),

m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor
6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

11
Page 12 OCR 0.922
KN, DD

AP 4 Jl. Pondok Pi R: No. 3

Ou) NOTARIS ek Piano ratna 3
. . Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

am Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.

—— tanggal , yang dibuat

di hadapan 5

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata

Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu

Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan

Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta.

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IL XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (apabila ada), untuk
melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).

C. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 46, dan 63, untuk selanjutnya
Pasal 1 angka 16, 46, dan 63 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan

12
Page 13 OCR 0.894
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

Jakarta Selatan 12310
n Pn Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

46. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimuat dalam:

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 07, tanggal 01-10-2018
(satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

-  Addendum 1 Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 1
tanggal , yang dibuat di
hadapan

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

63. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu
delapan belas),

-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan s

- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

13
Page 14 OCR 0.935
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

Jakarta Selatan 12310
1 Hi Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat
1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagai berikut:

1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran
dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan
dalam komparisi akta ini.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:

Pasal 15
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.

EMITEN:

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,

Alamat 1 XL Axiata Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950 - Indonesia

Telepon 1 (021) 5761881

Faksmili 1 (021) 57959928

Untuk perhatian : Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1 (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili : (021) 7990720

Untuk perhatian : Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak
yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.

14
Page 15 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

NO TA R IS Jakarta Selatan 12310
: . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua
ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama
Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
Akta No. 07, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal /

ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai
berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

() Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam
ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa
tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam
belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok
sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan
miliar Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan
miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar

15
Page 16 OCR 0.929
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar
Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu
delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua
ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah),

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019
(dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,

- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus
empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023
(enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten
adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp34.000.000.000,00
(tiga puluh empat miliar Rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

n Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),

m  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta
Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan
Agustus dua ribu delapan belas),

mu  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta
Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu
delapan belas),

16
Page 17 OCR 0.938
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m  Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No.
—— tanggal , yang dibuat
di hadapan

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu
Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta.

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap I Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Il XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (apabila ada), untuk
melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).

(vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II

17

Page 18 OCR 0.922
AN 4,
P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
- » Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan
Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 47,
tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang
telah diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta
Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
belas), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. tanggal
, yang dibuat di hadapan
, dan terakhir diubah
dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. —3
tanggal , yang dibuat di hadapan
, (berikut  perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya
disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).

(vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Pengikatan Kewajiban.

3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, tertanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
(apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang
sebelumnya bernama "PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk"

4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
(apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang
sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk”.

5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2013 (satu

18
Page 19 OCR 0.934
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

Jakarta Selatan 12310
" ii Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan, antara
Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila
ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi'PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu
delapan belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali
Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain
pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk".

7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
(apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang
sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk".

Il. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk"
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" telah efektif dilaksanakan,
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata
Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai
efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan
nama tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 menyetujui:

1. Pemberian insentif dengan ketentuan:

a. Sebesar 0,395896 (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri D,

b. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E,

19
Page 20 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu
dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025
(enam belas April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan
diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan
Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/l/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-
2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,346 (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya,
dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal
dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 pertanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang
dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang
berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi
AAAfidn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.

20
Page 21 OCR 0.949
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta
melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila
ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa
syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 itu
sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara
tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-
saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan
keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya
pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPSI ditutup pada pukul 14.44 WIB.

Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Jumat, tanggal 14 Maret 2025, Nomor : 24, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,

Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

21
Page 22 OCR 0.683
NOTARIS IP ara Sat YASH0

- . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

22

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.11 MB
Published17 Mar 2025
Pages22
Characters60,415
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×329
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×17
linked org PT Smart Telecom p.6 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.10 ×47
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.13
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×15
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result