Back to announcement
20250317_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869290_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 141/WBP/DIR/2025 Jakarta, 17 Maret 2025
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bidang Usaha : Manufaktur.
Telepon : (021) 22892999.
Faksimili : (021) 29838025.
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@waskitaprecast.co.id.
1. Tanggal kejadian 17 Maret 2025
2. Jenis informasi atau fakta material Pemberitahuan informasi pencabutan
gugatan terkait permohonan
pembatalan perdamaian (homologasi)
PT Waskita Beton Precast Tbk
(“Perseroan”)
3. Uraian informasi atau fakta material Sehubungan dengan hasil persidangan
pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025
atas permohonan pembatalan terhadap
Perjanjian Perdamaian Perseroan yang
diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa
melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan nomor
perkara 11/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
(“Perkara No. 11”), bersama ini kami
sampaikan amar Putusan Perkara No. 11
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pencabutan Perkara
Permohonan Pembatalan
Perdamaian yang terdaftar di
Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dibawah
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Register Nomor: 11/Pdt.Sus-
Pembatalan
Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk mencatat
pencabutan perkara dibawah
Register Nomor: 11/Pdt.Sus-
Pembatalan
Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
tersebut;
3. Menghukum kepada Pemohon biaya
pencabutan perkara ini, yang hingga
kini diperhitungkan sebesar
Rp.2.150.000,- (dua juta seratus
lima puluh ribu rupiah).
4. Dampak kejadian, informasi atau Tidak berdampak terhadap kegiatan
fakta material tersebut terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan,
kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,
Fathul Anwar
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Willy Dwi Perkasa
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.