Skip to content
Back to announcement

20250317_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869290_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   Nomor : 141/WBP/DIR/2025                                                    Jakarta, 17 Maret 2025

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta Pusat

               Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,

           Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
           menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

           Nama Emiten atau Perusahaan Publik              : PT Waskita Beton Precast Tbk.
           Bidang Usaha                                    : Manufaktur.
           Telepon                                         : (021) 22892999.
           Faksimili                                       : (021) 29838025.
           Alamat surat elektronik (e-mail)                : info@waskitaprecast.co.id.

             1.      Tanggal kejadian                              17 Maret 2025
             2.      Jenis informasi atau fakta material           Pemberitahuan informasi pencabutan
                                                                   gugatan      terkait    permohonan
                                                                   pembatalan perdamaian (homologasi)
                                                                   PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                                   (“Perseroan”)
             3.      Uraian informasi atau fakta material          Sehubungan dengan hasil persidangan
                                                                   pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025
                                                                   atas permohonan pembatalan terhadap
                                                                   Perjanjian Perdamaian Perseroan yang
                                                                   diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa
                                                                   melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                                                   Negeri Jakarta Pusat dengan nomor
                                                                   perkara           11/Pdt.Sus-Pembatalan
                                                                   Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
                                                                   (“Perkara No. 11”), bersama ini kami
                                                                   sampaikan amar Putusan Perkara No. 11
                                                                   sebagai berikut:
                                                                   1.   Mengabulkan Pencabutan Perkara
                                                                        Permohonan              Pembatalan
                                                                        Perdamaian yang terdaftar di
                                                                        Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan
                                                                        Negeri Jakarta Pusat, dibawah

HM.02.01            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                                               Register     Nomor:      11/Pdt.Sus-
                                                                               Pembatalan
                                                                               Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
                                                                         2.    Memerintahkan Panitera Pengadilan
                                                                               Niaga pada Pengadilan Negeri
                                                                               Jakarta Pusat untuk mencatat
                                                                               pencabutan       perkara    dibawah
                                                                               Register     Nomor:      11/Pdt.Sus-
                                                                               Pembatalan
                                                                               Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
                                                                               tersebut;
                                                                         3.    Menghukum kepada Pemohon biaya
                                                                               pencabutan perkara ini, yang hingga
                                                                               kini     diperhitungkan      sebesar
                                                                               Rp.2.150.000,- (dua juta seratus
                                                                               lima puluh ribu rupiah).

              4.          Dampak kejadian, informasi atau                Tidak berdampak terhadap kegiatan
                          fakta material tersebut terhadap               operasional, hukum, kondisi keuangan,
                          kegiatan    operasional,  hukum,               atau kelangsungan usaha Perseroan.
                          kondisi      keuangan,       atau
                          kelangsungan usaha Emiten atau
                          Perusahaan Publik
              5.          Keterangan lain-lain                           -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published17 Mar 2025
Pages2
Characters6,393
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×14
linked person Fathul Anwar p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Willy Dwi Perkasa p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result