Skip to content
Back to announcement

20260629_CBPE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32105500_lamp1.pdf

Other Needs review CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                   Bandung, 29 Juni 2026

Nomor         : 019/VI/CBP/CORSEC/2026.                             Kepada Yth.
Lampiran      : -                                                   Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Perihal       : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi               Kadiv Penilaian Perusahaan 2
                Efek PT Citra Buana Prasida Tbk.                    PT Bursa Efek Indonesia
                                                                    Gedung Bursa Efek Indonesia
                                                                    Tower 1 LT 6 Kav. 52-53,
                                                                    Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-07575/BEI.PP2/06-2026 tertanggal 25 Juni
2026 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Sehubungan dengan :
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 2.291.100 saham dengan frekuensi 480 kali
   dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 86.500 saham dengan frekuensi 70 kali.
2. Harga ditutup menurun sebesar Rp-46 atau -14,65 dari harga penutupan sebelumnya pada Rp314
   menjadi Rp268.

berikut adalah penjelasan kami :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
   efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
   Atau Perusahaan Publik?
   Penjelasan :
   Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
   efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
   Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengakibatkan aktivitas transaksi meningkat pada tanggal 24
   Juni 2026.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
   efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
   Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
   00087/BEI/12-2025.
   Penjelasan:
   Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
  dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud
  dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
  00087/BEI/12-2025. Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat informasi atau fakta
  material yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 2
3. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau
   setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
   Saham Perusahaan Terbuka.
   Penjelasan :
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau
   setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
   Saham Perusahaan Terbuka.



4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Penjelasan:
   Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
   Penjelasan:
  Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum
  diungkapkan kepada publik.


Demikian informasi ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Page 3
                                                                     Bandung, 26 Agustus 2025

Nomor         : 194/VIII/CBP/DIR-CORSEC/2025.                         Kepada Yth.
Lampiran      : -                                                     Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Perihal       : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi                 Kadiv Penilaian Perusahaan 2
                Efek PT Citra Buana Prasida Tbk.                      PT Bursa Efek Indonesia
                                                                      Gedung Bursa Efek Indonesia
                                                                      Tower 1 LT 6 Kav. 52-53,
                                                                      Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-09810/BEI.PP2/08-2025 tertanggal 25 Agustus
2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Sehubungan dengan peningkatan
aktivitas dan harga saham PT Citra Buana Prasida Tbk (CBPE) pada tanggal 22 Agustus 2025, berikut
adalah penjelasan kami :

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
   efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
   Atau Perusahaan Publik?
   Penjelasan :
   Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
   Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengakibatkan aktivitas transaksi
   meningkat pada tanggal 22 Agustus 2025.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
   efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
   Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
   Penjelasan:
Page 4
  Bahwa Perseroan tidak mengetahui            adanya informasi atau fakta material yang dapat
  mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
  Peraturan Nomor I-E : Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
  Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang mengakibatkan
  aktivitas transaksi meningkat pada tanggal 22 Agustus 2025.

5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public.




  Penjelasan:
  Bahwa Perseroan telah mengungkap semua informasi/fakta/kejadian penting yang material.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
   Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   Penjelasan:
   Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Penjelasan:
   Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

Demikian informasi ini kami sampaikami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.

                                                               Hormat Kami,




                                                               DIDI OMARA
                                                               Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published29 Jun 2026
Pages4
Characters8,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Citra Buana Prasida Tbk. p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1 ×2
unresolved person DIDI OMARA · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 628 ms 12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '019/VI/CBP/CORSEC/2026.',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result