Back to announcement
20260629_CBPE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32105500_lamp1.pdf
Other Needs review CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 29 Juni 2026
Nomor : 019/VI/CBP/CORSEC/2026. Kepada Yth.
Lampiran : - Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Perihal : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Kadiv Penilaian Perusahaan 2
Efek PT Citra Buana Prasida Tbk. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1 LT 6 Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-07575/BEI.PP2/06-2026 tertanggal 25 Juni
2026 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Sehubungan dengan :
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 2.291.100 saham dengan frekuensi 480 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 86.500 saham dengan frekuensi 70 kali.
2. Harga ditutup menurun sebesar Rp-46 atau -14,65 dari harga penutupan sebelumnya pada Rp314
menjadi Rp268.
berikut adalah penjelasan kami :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan :
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengakibatkan aktivitas transaksi meningkat pada tanggal 24
Juni 2026.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00087/BEI/12-2025.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud
dalam Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00087/BEI/12-2025. Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat informasi atau fakta
material yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 2
3. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan : Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. 5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan: Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian informasi ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Page 3
Bandung, 26 Agustus 2025
Nomor : 194/VIII/CBP/DIR-CORSEC/2025. Kepada Yth.
Lampiran : - Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Perihal : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Kadiv Penilaian Perusahaan 2
Efek PT Citra Buana Prasida Tbk. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1 LT 6 Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Menanggapi surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-09810/BEI.PP2/08-2025 tertanggal 25 Agustus
2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Sehubungan dengan peningkatan
aktivitas dan harga saham PT Citra Buana Prasida Tbk (CBPE) pada tanggal 22 Agustus 2025, berikut
adalah penjelasan kami :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan :
Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengakibatkan aktivitas transaksi
meningkat pada tanggal 22 Agustus 2025.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Penjelasan:
Page 4
Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E : Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang mengakibatkan
aktivitas transaksi meningkat pada tanggal 22 Agustus 2025.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public.
Penjelasan:
Bahwa Perseroan telah mengungkap semua informasi/fakta/kejadian penting yang material.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Demikian informasi ini kami sampaikami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Hormat Kami,
DIDI OMARA
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1 ×2
unresolved
person
DIDI OMARA
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
628 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '019/VI/CBP/CORSEC/2026.',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}