Back to announcement
20250317_TEBE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31869252_lamp1.pdf
Other Text extracted TEBESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 17 Maret 2025
NO.024/DBL-IDX/III/2025
Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
IDX Building Tower I 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p : Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-
02637/BEI.PP2/03-2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas
transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Ya, Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan informasi dari para
pemegang saham Perseroan yang melakukan penjualan saham dan sudah Perseroan
sampaikan dalam Keterbukaan Informasi melalui SPE-IDXNet dengan nomor :
- NO.005/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.006/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.008/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.009/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.011/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025
- NO.012/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025
- NO.013/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
- NO.014/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
- NO.015/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025
- NO.016/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025
- NO.017/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
- NO.018/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
- NO.019/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021 ?
Treasury Tower Lt. 15 Suite H, Kawasan District 8
Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53 Lot.28, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 – Indonesia
Ph: 021-50106300
Page 2
Penjelasan :
Ya, Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan informasi dari para
pemegang saham Perseroan yang melakukan penjualan saham dan sudah Perseroan
sampaikan dalam Keterbukaan Informasi melalui SPE-IDXNet dengan nomor :
- NO.005/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.006/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.008/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.009/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 5 Maret 2025
- NO.011/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025
- NO.012/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025
- NO.013/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
- NO.014/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025
- NO.015/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025
- NO.016/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025
- NO.017/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
- NO.018/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
- NO.019/DBL-OJK/III/2025 pada tanggal 13 Maret 2025
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka ?
Penjelasan:
Ya, Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu berdasarkan
informasi dari masing-masing pemegang saham setelah transaksi dilaksanakan sehingga
Perseroan melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di
atas.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Berdasarkan informasi dari PT Prima Mineral Utama, pada tanggal 18 Maret 2025, PT Dua
Samudera Perkasa akan membeli saham sebanyak 505.176.210 lembar saham atau sekitar
39,31% yang dimiliki PT Prima Mineral Utama. Oleh karenanya, dengan kepemilikan secara
langsung sekitar 71,15% dari seluruh saham yang dikeluarkan TEBE , PT Dua Samudera
Perkasa menjadi Pengendali TEBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No.9/2018.
Treasury Tower Lt. 15 Suite H, Kawasan District 8
Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53 Lot.28, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 – Indonesia
Ph: 021-50106300
Page 3
Demikian kami sampaikan atas informasi tersebut, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT DANA BRATA LUHUR Tbk
Dian Heryandi
Direktur Utama
Treasury Tower Lt. 15 Suite H, Kawasan District 8
Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53 Lot.28, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 – Indonesia
Ph: 021-50106300
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
PT Dua Samudera Perkasa
p.2 ×2
unresolved
org
PT Prima Mineral Utama. Oleh
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.