Skip to content
Back to announcement

20260629_DLTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105852_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DLTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. :021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 813/SI.Not/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT DELTA DJAKARTA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026.
Tempat : Grand Pandawa Lantai 2
RA Suite Simatupang
Jalan Tahi Bonar Simatupang nomor 30
Jakarta Selatan 12430
Pukul 110.58 — 12.43 WIB.

Mata Acara:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, persetujuan dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025,

3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan
serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026,

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor
Akuntan Publik dan persyaratan penunjukannya:

5. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan PT DELTA DJAKARTA Tbk, tertanggal 25 Juni 2026, dengan
nomor 367.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :

Direksi

Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES,

Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO,

Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW,:

Direktur : Tuan BRIAN RAYMUND RESPICIO HERNANDEZ:
Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO.

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tuan ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN,:
Komisaris : Tuan CARLOS ANTONIO MAYO BERBA:

Komisaris : Tuan KATSUHISA NOSE,

Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNO:")
Komisaris Independen : Tuan SAMUEL NITISAPUTRA.
“) menghadiri Rapat secara elektronik melalui Webinar Zoom KSEI. K

Page 2 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN,

selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham

yang mewakili 678.124.250 saham atau 84,696Y5 dari 800.659.050 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

Mata Acara Pertama:

Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat dan 2
(dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Mata Acara Kedua:

Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat.

Mata Acara Ketiga:
Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat.

Mata Acara Keempat:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kelima:
Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah

untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga:

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain:

- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

- Mata Acara Keempat:

-Jumlah suara tidak setuju — : 34.500 suara.
-Jumlah suara abstain 1 Osuara.
-Jumlah suara setuju 1 678.089.750 suara.

-Sehingga total suara setuju : 678.089.750 suara atau sebesar 99,994
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam

Rapat. (&

Page 3 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

- Mata Acara Kelima:

-Jumtah suara tidak setuju — : 241.100 suara.
-Jumlah suara abstain 1 Osuara.
-Jumlah suara setuju 1 677.883.150 suara.

-Sehingga total suara setuju : 677.883.150 suara atau sebesar 999644
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Keputusan Rapat:
1. Keputusan Mata Acara Pertama:

1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan serta menyetujui
dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang antara lain memuat
mengenai Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian serta Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global)
sebagaimana yang dinyatakan pada Laporan Auditor Independen
tertanggal 27 Maret 2026.

2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
tahun 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan tersebut serta
dokumen-dokumen pendukung.

2. Keputusan Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, yaitu sebesar Rp149.915.527.000,00 (seratus empat
puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta lima ratus dua puluh
all ribu rupiah) (“Laba Bersih 2025”), sebagai berikut:

Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2
Anggaran Dasar,

b. Sebesar Rp144.919.288.050,00 (seratus empat puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh delapan
ribu lima puluh rupiah) atau sebesar Rp181,00 (seratus delapan
puluh satu rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada
para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat di Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16:00 WIB dan
membayarkan dividen tunai tersebut kepada seluruh Pemegang
Saham yang berhak menerima dividen tunai paling lambat tanggal
24 Juli 2026 dengan dipotong pajak berdasarkan Undang-Undang
Perpajakan yang berlaku di Indonesia: dan

Cc. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya
ditetapkan sebagai laba ditahan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan

pembagian dividen tersebut. :

Page 4 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

3. Keputusan Mata Acara Ketiga:

A5

Meningkatkan jumlah honorarium dan tunjangan tetap para anggota
Dewan Komisaris Perseroan sebesar 254 dari Rp3866.500.000,00
(delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) per annum
menjadi Rp1.080.000.000,00 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) per
tahun dan memberikan tambahan manfaat serta tunjangan lainnya yang
wajar, berupa tunjangan transportasi, asuransi kesehatan, dan asuransi
kecelakaan diri, dengan mempertimbangkan sumber daya serta
kemampuan keuangan Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat,
hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
2027.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menentukan jumlah dan jenis gaji dan tunjangan lain untuk para anggota
Direksi Perseroan.

4. Keputusan Mata Acara Keempat:

1.

Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (anggota firma Moore Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah biaya audit Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
lain penunjukkannya dan menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti jika
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global)
karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai Kantor
Akuntan Publik Perseroan yang ditunjuk.

5. Keputusan Mata Acara Kelima:

1g

Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de
charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan
kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama
menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut

" tercatat dalam buku dan catatan Perseroan.

Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana yang tersebut di bawah ini, terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu
dua puluh sembilan):

Direksi:

Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES:
Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO:
Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO:
Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW:

Dewan Komisaris:

Komisaris 1 Tuan KATSUHISA NOSE,

Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNOj

Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO selaku Direktur
Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan

9

Page 5 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:0621-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

diselenggarakan pada tahun 2029 (dua Tibu dua pu uh sembi an).

4. Mengangkat Tuan IWAN RIADI TARIGAN selaku Komisaris Utama
Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

5. Mengangkat Tuan FREDERICK GERARD SARMIENTO MARTELINO
selaku Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

6. Mengangkat Tuan MANGINAR RICO SINAGA, Bachelor of Science selaku
Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu
dua puluh sembilan).

7.  Menegaskan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun
2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES,

Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO,

Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO:

Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW,

Direktur : Yuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO,

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan IWAN RIADI TARIGAN:

Komisaris : Tuan FREDERICK GERARD SARMIENTO
MARTELINO,

Komisaris " : Tuan KATSUHISA NOSE,

Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNO: ,
Komisaris Independen : Tuan MANGINAR RICO SINAGA, Bachelor of
Science.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan mata acara kelima Rapat dalam akta Notaris dan
memberitahukan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 25 Juni 2026.
1 Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published29 Jun 2026
Pages5
Characters13,107
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DJAKARTA Tbk p.1 ×5
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved person WEBSTER ANDRES GONZALES · Direktur Utama p.1 ×5
unresolved person MA. JOE DE CASTRO PERUCHO · Direktur p.1 ×5
unresolved person RONNY TITIHERUW · Direktur p.1 ×5
unresolved person BRIAN RAYMUND RESPICIO HERNANDEZ · Direktur p.1
unresolved person JOSEMAR BARRETTO CLIMACO. · Direktur p.1 ×5
unresolved person ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN · Komisaris Utama p.1 ×3
unresolved person CARLOS ANTONIO MAYO BERBA · Komisaris p.1
unresolved person KATSUHISA NOSE · Komisaris p.1 ×3
unresolved person REYNATO SERRANO PUNO · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person SAMUEL NITISAPUTRA. · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3 ×3
unresolved person REYNATO SERRANO PUNOj Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved — PUNOj Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO · Direktur p.4
unresolved person IWAN RIADI TARIGAN · Komisaris Utama p.5 ×5
unresolved person FREDERICK GERARD SARMIENTO MARTELINO · Komisaris p.5 ×3
unresolved person MANGINAR RICO SINAGA · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved — Science · Komisaris Independen p.5
unresolved person Yuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO · Direktur p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result