Back to announcement
20260629_DLTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105852_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DLTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 813/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT DELTA DJAKARTA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026. Tempat : Grand Pandawa Lantai 2 RA Suite Simatupang Jalan Tahi Bonar Simatupang nomor 30 Jakarta Selatan 12430 Pukul 110.58 — 12.43 WIB. Mata Acara: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025, 3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan persyaratan penunjukannya: 5. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DELTA DJAKARTA Tbk, tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor 367. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Direksi Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES, Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO, Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW,: Direktur : Tuan BRIAN RAYMUND RESPICIO HERNANDEZ: Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO. Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN,: Komisaris : Tuan CARLOS ANTONIO MAYO BERBA: Komisaris : Tuan KATSUHISA NOSE, Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNO:") Komisaris Independen : Tuan SAMUEL NITISAPUTRA. “) menghadiri Rapat secara elektronik melalui Webinar Zoom KSEI. K
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 678.124.250 saham atau 84,696Y5 dari 800.659.050 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Mata Acara Pertama: Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat dan 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mata Acara Kedua: Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat. Mata Acara Ketiga: Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat. Mata Acara Keempat: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mata Acara Kelima: Terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang mengajukan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga: - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju — : 34.500 suara. -Jumlah suara abstain 1 Osuara. -Jumlah suara setuju 1 678.089.750 suara. -Sehingga total suara setuju : 678.089.750 suara atau sebesar 99,994 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (&
Page 3 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com - Mata Acara Kelima: -Jumtah suara tidak setuju — : 241.100 suara. -Jumlah suara abstain 1 Osuara. -Jumlah suara setuju 1 677.883.150 suara. -Sehingga total suara setuju : 677.883.150 suara atau sebesar 999644 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat: 1. Keputusan Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang antara lain memuat mengenai Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global) sebagaimana yang dinyatakan pada Laporan Auditor Independen tertanggal 27 Maret 2026. 2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan tersebut serta dokumen-dokumen pendukung. 2. Keputusan Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp149.915.527.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta lima ratus dua puluh all ribu rupiah) (“Laba Bersih 2025”), sebagai berikut: Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Anggaran Dasar, b. Sebesar Rp144.919.288.050,00 (seratus empat puluh empat miliar sembilan ratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh rupiah) atau sebesar Rp181,00 (seratus delapan puluh satu rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16:00 WIB dan membayarkan dividen tunai tersebut kepada seluruh Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai paling lambat tanggal 24 Juli 2026 dengan dipotong pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia: dan Cc. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut. :
Page 4 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com 3. Keputusan Mata Acara Ketiga: A5 Meningkatkan jumlah honorarium dan tunjangan tetap para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar 254 dari Rp3866.500.000,00 (delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) per annum menjadi Rp1.080.000.000,00 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) per tahun dan memberikan tambahan manfaat serta tunjangan lainnya yang wajar, berupa tunjangan transportasi, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan diri, dengan mempertimbangkan sumber daya serta kemampuan keuangan Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat, hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah dan jenis gaji dan tunjangan lain untuk para anggota Direksi Perseroan. 4. Keputusan Mata Acara Keempat: 1. Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah biaya audit Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukkannya dan menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti jika Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global) karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai Kantor Akuntan Publik Perseroan yang ditunjuk. 5. Keputusan Mata Acara Kelima: 1g Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut " tercatat dalam buku dan catatan Perseroan. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana yang tersebut di bawah ini, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan): Direksi: Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES: Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO: Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO: Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW: Dewan Komisaris: Komisaris 1 Tuan KATSUHISA NOSE, Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNOj Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan 9
Page 5 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:0621-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com diselenggarakan pada tahun 2029 (dua Tibu dua pu uh sembi an). 4. Mengangkat Tuan IWAN RIADI TARIGAN selaku Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). 5. Mengangkat Tuan FREDERICK GERARD SARMIENTO MARTELINO selaku Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). 6. Mengangkat Tuan MANGINAR RICO SINAGA, Bachelor of Science selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). 7. Menegaskan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Tuan WEBSTER ANDRES GONZALES, Direktur : Tuan MA. JOE DE CASTRO PERUCHO, Direktur : Tuan JOSEMAR BARRETTO CLIMACO: Direktur : Tuan RONNY TITIHERUW, Direktur : Yuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO, Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan IWAN RIADI TARIGAN: Komisaris : Tuan FREDERICK GERARD SARMIENTO MARTELINO, Komisaris " : Tuan KATSUHISA NOSE, Komisaris Independen : Tuan REYNATO SERRANO PUNO: , Komisaris Independen : Tuan MANGINAR RICO SINAGA, Bachelor of Science. 8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara kelima Rapat dalam akta Notaris dan memberitahukan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 25 Juni 2026. 1 Kota Administrasi Jakarta Barat,
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
person
WEBSTER ANDRES GONZALES
· Direktur Utama
p.1 ×5
unresolved
person
MA. JOE DE CASTRO PERUCHO
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
person
RONNY TITIHERUW
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
person
BRIAN RAYMUND RESPICIO HERNANDEZ
· Direktur
p.1
unresolved
person
JOSEMAR BARRETTO CLIMACO.
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
person
ROY TUMPAL ENRICO MAROJAHAN PAKPAHAN
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
CARLOS ANTONIO MAYO BERBA
· Komisaris
p.1
unresolved
person
KATSUHISA NOSE
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
REYNATO SERRANO PUNO
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
SAMUEL NITISAPUTRA.
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×3
unresolved
person
REYNATO SERRANO PUNOj Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
—
PUNOj Mengangkat Tuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO
· Direktur
p.4
unresolved
person
IWAN RIADI TARIGAN
· Komisaris Utama
p.5 ×5
unresolved
person
FREDERICK GERARD SARMIENTO MARTELINO
· Komisaris
p.5 ×3
unresolved
person
MANGINAR RICO SINAGA
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
—
Science
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Yuan EVAN LAWRENCE FRIAS SOTECO
· Direktur
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR