Skip to content
Back to announcement

20250314_BNGA_Pemanggilan RUPS_31868935_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT BANK CIMB NIAGA TBK

PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
 Hari, Tanggal       : Senin, 14 April 2025
 Waktu               : Pukul 14:00 WIB – selesai
 Tempat              : Ruang Rapat, Lantai M
                        Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190
 Mekanisme           : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
                        System KSEI (“eASY.KSEI”)
untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”.

Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:

1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
     Penjelasan:
     Memperhatikan ketentuan: Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan
     Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”), serta Pasal 11 ayat 11.14 dan ayat 11.15 Anggaran Dasar
     (“AD”) Perseroan; Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian
     Perseroan selama tahun buku 2024. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas
     Syariah (“DPS”) Perseroan. Mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui Laporan Tahunan
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (2) mengesahkan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota
     PricewaterhouseCoopers Global Network); (3) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris dan DPS Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
     (4) Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
     décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan dan
     pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan kepengurusan dan
     pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     tanggal 31 Desember 2024. Laporan Tahunan 2024 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan per 31 Desember 2024 dan penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dapat dilihat
     dan        diunduh        pada        Situs      Web         Perseroan        dengan        tautan
     https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html (“Situs Web Perseroan”).

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT, serta (ii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 22 ayat
   22.1 AD, bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan akan
   mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih (Perseroan
   saja) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, untuk: (1) dibagikan sebagai dividen tunai
   final, dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal pembayaran dividen
   beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku; (2) tidak menyisihkan



                                                Hal 1 dari 8
Page 2
    cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu
    minimum 20% (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah
    terpenuhi; dan (3) membukukan sisa laba bersih (Perseroan saja) untuk tahun buku 2024 sebagai
    laba yang ditahan. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini termasuk besaran dividen yang
    diusulkan dapat dilihat pada Situs Web Perseroan.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan Penetapan
   Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 3 Peraturan OJK (“POJK”) No. 9 Tahun 2023
   tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
   dan (iii) Pasal 11 ayat 11.14 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
   persetujuan atas penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi,
   Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) yang masing-masing
   terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau
   Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama dalam hal yang bersangkutan
   berhalangan tetap, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
   2025, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik, Profil
   Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dan besaran penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik
   dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.

4. Pengangkatan Kembali Vera Handajani sebagai Komisaris Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat ke-4:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 UUPT, (ii) Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 41 POJK No. 17 tahun 2023
   tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.
   13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016
   tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon
   Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, (vi) Pasal 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD
   Perseroan; serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Vera Handajani sebagai
   Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
   memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
   di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
   Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif
   pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
   dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-4, serta Daftar
   Riwayat Hidup Vera Handajani dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.

5. Pengangkatan Kembali Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Perseroan.
6. Pengangkatan Kembali John Simon sebagai Direktur Perseroan.
7. Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong sebagai Direktur Perseroan.
8. Pengangkatan Kembali Rusly Johannes sebagai Direktur Perseroan.
9. Pengangkatan Kembali Joni Raini sebagai Direktur Perseroan.
10. Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo sebagai Direktur Perseroan.
11. Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi sebagai Direktur Perseroan.
    Penjelasan Mata Acara Rapat ke-5 sampai dengan ke-11:
    Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
    dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 9 POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
    Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata
    Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
    Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan
    Komisaris Bank, (vi) Pasal 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan; dan sehubungan dengan akan
    berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan di atas pada penutupan Rapat,



                                               Hal 2 dari 8
Page 3
    Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan
    kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
    penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif
    pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
    dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-5 sampai
    dengan ke-11, serta Daftar Riwayat Hidup masing-masing anggota Direksi di atas dapat dilihat dan
    diunduh pada Situs Web Perseroan.

12. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
    dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 9 POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
    Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata
    Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
    Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan
    Komisaris Bank, (vi) Pasal 14 ayat 14.2, ayat 14.3 AD dan ayat 14.5 AD Perseroan, Perseroan akan
    mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Direksi
    Perseroan dengan menerima permohonan pengunduran diri Tjioe Mei Tjuen dari jabatannya selaku
    Direktur Perseroan dan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
    jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat dan setelah mendapat
    persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan
    dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga)
    setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
    sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara
    Rapat ini dan Daftar Riwayat Hidup Rico Usthavia Frans dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web
    Perseroan.

13. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan
    Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 96 dan 113 UUPT, (ii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang
    Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”), serta
    (iii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD Perseroan; Perseroan akan mengusulkan kepada
    Rapat untuk: (1) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk
    Dewan Komisaris pada tahun buku 2025, dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris
    Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-
    masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite
    Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”); (2) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau
    honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2025 dan memberikan kuasa kepada
    Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
    untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem.
    Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima
    tantiem/bonus; (3) menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan
    tahun 2025 untuk Direksi Perseroan, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat
    variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
    dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
    tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi
    NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang
    berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No. 45/2015 dan Kebijakan Perseroan; (4) menyetujui
    penggunaan saham yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan untuk pemberian
    remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk
    Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2026 dan 2027 sesuai dengan POJK No.
    45/2015; dan (5) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi



                                              Hal 3 dari 8
Page 4
    Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi
    yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers
    (MRT) dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain
    bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta tantiem/bonus bagi Direksi Perseroan yang diusulkan dapat
    dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan.

14. Persetujuan Atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan)
    bagi Bank Sistemik (“POJK No.14/2017”). Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat untuk:
    (1) menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh
    Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 28 November 2024; dan (2) menyetujui
    pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan
    setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan
    (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No.14/2017, serta peraturan terkait lainnya.
    Ringkasan Pengkinian Recovery Plan Perseroan dapat dilihat pada bahan Rapat yang telah diunggah
    di situs web Perseroan.

15. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
     Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan Pasal 2 POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
    Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dan Pasal 2 POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
    Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat
    untuk: (1) menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, dengan
    jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan diselesaikan paling lama 12
    bulan setelah tanggal 14 April 2025 (RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham); (2) menyetujui
    pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat
    variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan kepada
    pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) Perseroan paling lama selama 3
    tahun setelah selesainya pembelian kembali saham; dan (3) menyetujui pemberian kuasa kepada
    Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. Detil
    mengenai rencana aksi korporasi ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi Perseroan,
    sebagaimana telah dipublikasikan melalui surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Investor
    Daily, Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.

16. Lain-lain (mata acara ini tidak memerlukan persetujuan Rapat):
    a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan.
        Penjelasan:
        Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
        Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; akan dilaporkan
        kepada Rapat mengenai Realisasi (RAKB) tahun 2024 dan RAKB tahun 2025 sebagaimana telah
        disampaikan oleh Perseroan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 22 November 2024.
        Ringkasan RAKB 2024 dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
    b. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
        - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C;
        - Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C; dan
        - Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
        Penjelasan:
        Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi
        Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai realisasi
        penggunaan dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk. Detil mengenai laporan ini
        dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.




                                                Hal 4 dari 8
Page 5
   c. Laporan Akhir Masa Jabatan dan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perseroan.
      Penjelasan:
      Memperhatikan Piagam Komite Audit (“KA”) Perseroan dan rekomendasi NomRem yang telah
      disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai
      pengangkatan kembali anggota KA Perseroan tanpa adanya perubahan dalam susunan anggota
      KA Perseroan. Detil mengenai laporan ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
   d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
      Penjelasan:
      Memperhatikan ketentuan RUPS Tahunan (“RUPST”) Perseroan tanggal 3 April 2024; (ii) POJK No.
      30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
      dan (iii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi
      Bagi Bank Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai rincian pengalihan saham hasil
      pembelian kembali saham yang disetujui pada RUPST tanggal 3 April 2024. Detil mengenai laporan
      ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.

Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan
    mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih
    dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
    dengan hak suara yang sah (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a AD Perseroan).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
    diwakili dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.2. AD Perseroan).
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal
    82 ayat (2) UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto
    Pasal 12 ayat 12.2. AD Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan
    tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
    Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
    Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
    Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat diakses pada
    situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2016
    tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
    No.16/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
         aplikasi eASY.KSEI; atau
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana
         dimaksud pada butir 8.b.
5. Memperhatikan POJK No.16/2020, Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam
    Rapat dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. dengan memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
        sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
    b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
        (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
        registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
    c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
        submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.



                                               Hal 5 dari 8
Page 6
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy
     dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal
        13 April 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan
        suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran;
     b. Untuk:
        (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
               Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iii) Individual Representative, dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
               telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
               belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
               Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
               kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
        wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
        lambat sampai dengan pukul 13:00 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
        akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
        elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.   Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
     kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi
     identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas
     Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
8.   Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
     a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses
        melalui fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya,
        melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
        Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
        tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat
        menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan
        anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
     b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari situs
        web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html), dengan ketentuan:
        1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
             Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
             tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
        2) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
             sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
        3) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh
             notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia
             setempat;
        4) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah
             dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
             Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek
             (BAE) PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Prof. Dr. Satrio
             Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Telp.: (021) 25984818, e-mail:
             rups@bimaregistra.co.id, situs web: www.bimaregistra.co.id;



                                                 Hal 6 dari 8
Page 7
        5) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum)
            wajib menyerahkan:
            a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
            b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
            kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 8.b.4) di atas, paling lambat
            3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
 9. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
     melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
     pada situs web AKSes KSEI atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan
     ketentuan:
     a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 13 April 2025
         pukul 12:00 WIB;
     b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan
         berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
         mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
         dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
     c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
         RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
         Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
 10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
     RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
     Firefox.
 11. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
     eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
     penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
     berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
     terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
     dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
 12. Memperhatikan POJK No. 16/2020, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah
     Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first
     served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib
     mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata
     Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki
         ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan
         cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”)
         dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat
         tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili
         oleh Pihak Independen tersebut.
     b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
         kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 13:00 WIB,
         karena meja registrasi akan ditutup 1 (satu) jam sebelum Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya
         yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik
         dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
13. Seluruh penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web
     Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) dan aplikasi eASY.KSEI yang dapat
     diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau dapat diperoleh dengan
     mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja
     dengan alamat sebagaimana tertera di bawah.
14. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan
     mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang disajikan dalam bentuk video ilustrasi, yang




                                                Hal 7 dari 8
Page 8
    keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html)
    sejak tanggal Pemanggilan ini.
15. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan      ini,  selanjutnya     akan   diumumkan       dalam     situs   web     Perseroan
    (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html).

Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan
dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat
berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar
dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan
terhadap seluruh mata acara Rapat.

                                          Jakarta, 14 Maret 2025
                                                   Direksi
                                         PT Bank CIMB Niaga Tbk
                        Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190, Telp. (021) 250 5252, Faks. (021) 252 6749
              e-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id, Situs web: www.cimbniaga.co.id




                                                Hal 8 dari 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published14 Mar 2025
Pages8
Characters32,152
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.1 ×8
linked person Tjioe Mei Tjuen p.3
linked person Rico Usthavia Frans · Direktur p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person Prof. Dr. Satrio p.6
unresolved org Rianto & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved — Pengangkatan Kembali Vera Handajani · Komisaris p.2 ×4
unresolved — Pengangkatan Kembali Lani Darmawan · Presiden Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali John Simon · Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong · Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Rusly Johannes · Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Joni Raini · Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo · Direktur p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi · Direktur p.2 ×2
unresolved org Bank Sistemik p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Bima Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result