Back to announcement
20250314_BNGA_Pemanggilan RUPS_31868935_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 14 April 2025
Waktu : Pukul 14:00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat, Lantai M
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”)
untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”.
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”), serta Pasal 11 ayat 11.14 dan ayat 11.15 Anggaran Dasar
(“AD”) Perseroan; Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian
Perseroan selama tahun buku 2024. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas
Syariah (“DPS”) Perseroan. Mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (2) mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota
PricewaterhouseCoopers Global Network); (3) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan DPS Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
(4) Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2024. Laporan Tahunan 2024 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2024 dan penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dapat dilihat
dan diunduh pada Situs Web Perseroan dengan tautan
https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html (“Situs Web Perseroan”).
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT, serta (ii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 22 ayat
22.1 AD, bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan akan
mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih (Perseroan
saja) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, untuk: (1) dibagikan sebagai dividen tunai
final, dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal pembayaran dividen
beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku; (2) tidak menyisihkan
Hal 1 dari 8
Page 2
cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu
minimum 20% (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah
terpenuhi; dan (3) membukukan sisa laba bersih (Perseroan saja) untuk tahun buku 2024 sebagai
laba yang ditahan. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini termasuk besaran dividen yang
diusulkan dapat dilihat pada Situs Web Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan Penetapan
Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 3 Peraturan OJK (“POJK”) No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
dan (iii) Pasal 11 ayat 11.14 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
persetujuan atas penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) yang masing-masing
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau
Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama dalam hal yang bersangkutan
berhalangan tetap, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
2025, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik, Profil
Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dan besaran penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik
dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
4. Pengangkatan Kembali Vera Handajani sebagai Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat ke-4:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 UUPT, (ii) Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 41 POJK No. 17 tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.
13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon
Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, (vi) Pasal 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD
Perseroan; serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Vera Handajani sebagai
Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif
pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-4, serta Daftar
Riwayat Hidup Vera Handajani dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
5. Pengangkatan Kembali Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Perseroan.
6. Pengangkatan Kembali John Simon sebagai Direktur Perseroan.
7. Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong sebagai Direktur Perseroan.
8. Pengangkatan Kembali Rusly Johannes sebagai Direktur Perseroan.
9. Pengangkatan Kembali Joni Raini sebagai Direktur Perseroan.
10. Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo sebagai Direktur Perseroan.
11. Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat ke-5 sampai dengan ke-11:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 9 POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan
Komisaris Bank, (vi) Pasal 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan; dan sehubungan dengan akan
berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan di atas pada penutupan Rapat,
Hal 2 dari 8
Page 3
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan
kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif
pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-5 sampai
dengan ke-11, serta Daftar Riwayat Hidup masing-masing anggota Direksi di atas dapat dilihat dan
diunduh pada Situs Web Perseroan.
12. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 9 POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan
Komisaris Bank, (vi) Pasal 14 ayat 14.2, ayat 14.3 AD dan ayat 14.5 AD Perseroan, Perseroan akan
mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Direksi
Perseroan dengan menerima permohonan pengunduran diri Tjioe Mei Tjuen dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan dan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat dan setelah mendapat
persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan
dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga)
setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara
Rapat ini dan Daftar Riwayat Hidup Rico Usthavia Frans dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web
Perseroan.
13. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 96 dan 113 UUPT, (ii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”), serta
(iii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD Perseroan; Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk: (1) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk
Dewan Komisaris pada tahun buku 2025, dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris
Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”); (2) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau
honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2025 dan memberikan kuasa kepada
Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem.
Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima
tantiem/bonus; (3) menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan
tahun 2025 untuk Direksi Perseroan, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat
variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi
NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang
berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No. 45/2015 dan Kebijakan Perseroan; (4) menyetujui
penggunaan saham yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan untuk pemberian
remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk
Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2026 dan 2027 sesuai dengan POJK No.
45/2015; dan (5) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi
Hal 3 dari 8
Page 4
Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi
yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers
(MRT) dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain
bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta tantiem/bonus bagi Direksi Perseroan yang diusulkan dapat
dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan.
14. Persetujuan Atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan)
bagi Bank Sistemik (“POJK No.14/2017”). Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat untuk:
(1) menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 28 November 2024; dan (2) menyetujui
pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan
(Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No.14/2017, serta peraturan terkait lainnya.
Ringkasan Pengkinian Recovery Plan Perseroan dapat dilihat pada bahan Rapat yang telah diunggah
di situs web Perseroan.
15. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dan Pasal 2 POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat
untuk: (1) menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, dengan
jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan diselesaikan paling lama 12
bulan setelah tanggal 14 April 2025 (RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham); (2) menyetujui
pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat
variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan kepada
pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) Perseroan paling lama selama 3
tahun setelah selesainya pembelian kembali saham; dan (3) menyetujui pemberian kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. Detil
mengenai rencana aksi korporasi ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi Perseroan,
sebagaimana telah dipublikasikan melalui surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Investor
Daily, Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.
16. Lain-lain (mata acara ini tidak memerlukan persetujuan Rapat):
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; akan dilaporkan
kepada Rapat mengenai Realisasi (RAKB) tahun 2024 dan RAKB tahun 2025 sebagaimana telah
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 22 November 2024.
Ringkasan RAKB 2024 dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
b. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C;
- Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C; dan
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk. Detil mengenai laporan ini
dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
Hal 4 dari 8
Page 5
c. Laporan Akhir Masa Jabatan dan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan Piagam Komite Audit (“KA”) Perseroan dan rekomendasi NomRem yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai
pengangkatan kembali anggota KA Perseroan tanpa adanya perubahan dalam susunan anggota
KA Perseroan. Detil mengenai laporan ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan RUPS Tahunan (“RUPST”) Perseroan tanggal 3 April 2024; (ii) POJK No.
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
dan (iii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi
Bagi Bank Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai rincian pengalihan saham hasil
pembelian kembali saham yang disetujui pada RUPST tanggal 3 April 2024. Detil mengenai laporan
ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a AD Perseroan).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.2. AD Perseroan).
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal
82 ayat (2) UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto
Pasal 12 ayat 12.2. AD Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan
tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat diakses pada
situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2016
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
No.16/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana
dimaksud pada butir 8.b.
5. Memperhatikan POJK No.16/2020, Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam
Rapat dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
Hal 5 dari 8
Page 6
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy
dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal
13 April 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
lambat sampai dengan pukul 13:00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi
identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas
Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses
melalui fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat
menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya
sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari situs
web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html), dengan ketentuan:
1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
2) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
3) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia
setempat;
4) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah
dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek
(BAE) PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Prof. Dr. Satrio
Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Telp.: (021) 25984818, e-mail:
rups@bimaregistra.co.id, situs web: www.bimaregistra.co.id;
Hal 6 dari 8
Page 7
5) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum)
wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 8.b.4) di atas, paling lambat
3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
9. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada situs web AKSes KSEI atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan
ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 13 April 2025
pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
11. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
12. Memperhatikan POJK No. 16/2020, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah
Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first
served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib
mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata
Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki
ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan
cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”)
dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat
tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili
oleh Pihak Independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 13:00 WIB,
karena meja registrasi akan ditutup 1 (satu) jam sebelum Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
13. Seluruh penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web
Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) dan aplikasi eASY.KSEI yang dapat
diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau dapat diperoleh dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja
dengan alamat sebagaimana tertera di bawah.
14. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan
mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang disajikan dalam bentuk video ilustrasi, yang
Hal 7 dari 8
Page 8
keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html)
sejak tanggal Pemanggilan ini.
15. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan
(https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html).
Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan
dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat
berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar
dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan
terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 14 Maret 2025
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190, Telp. (021) 250 5252, Faks. (021) 252 6749
e-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id, Situs web: www.cimbniaga.co.id
Hal 8 dari 8
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Vera Handajani
· Komisaris
p.2 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Lani Darmawan
· Presiden Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali John Simon
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Rusly Johannes
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Joni Raini
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Sistemik
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Bima Registra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.